179/Pid.Sus/2012/PN.Bjb
Putusan PN BANJARBARU Nomor 179/Pid.Sus/2012/PN.Bjb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RONI HARJA Bin NIRWANSYAH
1. Menyatakan terdakwa Roni Harja bin Nirwansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pengangkutan Bahan Bakar Minyak Tanpa Memiliki Izin Usaha Pengangkutan”;
PUTUSAN
Nomor : 179/Pid.Sus/2012/PN.Bjb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Banjarbaru yang mengadili perkara-perkara pidana anak pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
| Nama Lengkap | : | RONI HARJA Bin NIRWANSYAH |
| Tempat Lahir | : | Banjarmasin |
| Umur/ Tanggal Lahir | : | 23 Tahun / 01 Pebruari 1989 |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat Tinggal | : | Jl. Peramuan Gg. Kayu Manis Rt.045 Rw.001 Kel. Landasan Ulin Timur Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Swasta / Sopir |
Terdakwa ditahan di rumah tahanan negara berdasarkan surat perintah dan penetapan sebagai berikut :
Penuntut Umum, sejak tanggal 25-09-2012 sampai dengan 9-10-2012;
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 10-10-2012 sampai dengan 8-11-2012;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 9-11-2012 sampai dengan 7-1-2013;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi penasihat hukum dan menyatakan menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor : 179/Pen.Pid./2012/PN.Bjb tanggal 10-10-2012 tentang Penetapan Majelis Hakim;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor : 179/Pen.Pid./2012/PN.Bjb tanggal 10-10-2012 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara beserta seluruh lampirannya;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa;
Setelah memeriksa barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar tuntutan pidana dari penuntut umum yang pada pokoknya mohon majelis hakim memutuskan :
Menyatakan Terdakwa RONI HARJA Bin NIRWANSYAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pengangkutan Bahan Bakar Minyak tanpa memiliki izin usaha Pengangkutan” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu : Primer : Pasal 53 huruf b jo pasal 23 ayat (2) huruf b UU RI No.22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RONI HARJA Bin NIRWANSYAH dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan Denda Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), subsidair 3 (tiga) bulan pidana penjara;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (Satu) buah mobil dump truck merk Hino warna hijau No. Pol : DA 9687 PB beserta kunci dan STNK (Dikembalikan kepada pihak CV. SKB Trans)
Menetapkan Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
Setelah mendengar pembelaan yang diajukan terdakwa yang pada pokoknya mengakui perbuatan sebagaimana didakwakan dan mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Nomor : PDM-172/BB/Euh.2/09/2012 terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
PRIMER:
-----------Bahwa ia terdakwa RONI HARJA Bin NIRWANSYAH pada hari Jum’at tanggal 27 April 2012 sekitar pukul 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2012 bertempat di Jalan Mistar Cokrokusumo Rt.04 Rw.02 Kelurahan Bangkal Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, Pengangkutan Bahan Bakar Minyak tanpa memiliki izin usaha pengangkutan, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Berawal saat terdakwa RONI HARJA Bin NIRWANSYAH (Alm) sekitar pukul 15.00 Wita membawa trucknya dengan Nomor Polisi: DA 9687 PB atau kendaraannya yang berisi solar ke tempat Sdr. AHMADI Bin SADIAN (Alm) (Berkas terpisah) dan dari truck dari tangki mobil tersebut terdakwa RONI HARJA Bin NIRWANSYAH dengan menggunakan selang mengalirkan Solar dari tangki truck ke 3 (tiga) buah jerigen kepunyaan Sdr. AHMADI Bin SADIAN (Alm) dengan total setiap jerigen berisi sekitar 25 (dua puluh lima) liter, Selanjutnya datang saksi ADHE FIRMANSYAH Bin H.MAKMUR dan saksi MUHRANI Bin DARMANI yang berdasarkan informasi dari masyarakat mengatakan bahwa ada sebuah mobil truck yang mengangkut BBM, kemudian saksi ADHE FIRMANSYAH Bin H.MAKMUR dan saksi MUHRANI Bin DARMANI mendatangi terdakwa seraya menanyakan apakah terdakwa memiliki surat atau ijin usaha pengangkutan BBM, akan tetapi ternyata terdakwa tidak memiliki surat atau ijin usaha penyimpanan solar kemudian terdakwa di bawa ke kantor polisi guna pemeriksaan atau proses hukum lebih lanjut.
Bahwa dalam hal mengangkut Bahan Bakar Minyak jenis Solar, terdakwa RONI HARJA Bin NIRWANSYAH tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dari pihak yang berwenang.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b jo. Pasal 23 ayat (2) huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.-----------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR:
-----------Bahwa ia terdakwa RONI HARJA Bin NIRWANSYAH pada hari Jum at tanggal 27 April 2012 sekira pukul 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan April 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2012 bertempat di Jalan Mistar Cokrokusumo Rt.04 Rw.02 Kelurahan Bangkal Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, Penyimpanan Bahan Bakar Minyak tanpa memiliki izin usaha penyimpanan, Perbuatan tersebut lakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal terdakwa RONI HARJA Bin NIRWANSYAH (Alm) sekitar pukul 15.00 Wita membawa trucknya dengan Nomor Polisi: DA 9687 PB atau pun mobilnya berisi solar ke tempat Sdr. AHMADI Bin SADIAN (Alm) (Berkas terpisah) dan dari truck dari tangki mobil tersebut terdakwa RONI HARJA Bin NIRWANSYAH dengan menggunakan selang mengalirkan Solar dari tangki truck ke 3 (tiga) buah jerigen kepunyaan Sdr. AHMADI Bin SADIAN (Alm) (Berkas terpisah) dengan total tiap jerigen sekitar 25 (dua puluh lima) liter. Selanjutnya datang saksi ADHE FIRMANSYAH Bin H.MAKMUR dan saksi MUHRANI Bin DARMANI yang berdasarkan informasi dari masyarakat mengatakan bahwa ada sebuah mobil truck yang mengangkut BBM. Selanjutnya saksi ADHE FIRMANSYAH Bin H.MAKMUR dan saksi MUHRANI Bin DARMANI menanyakan surat atau ijin usaha pengangkutan BBM. Namun terdakwa tidak memiliki surat atau ijin usaha penyimpanan solar kemudian terdakwa di bawa ke kantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa dalam hal mengangkut Bahan Bakar Minyak jenis Solar, terdakwa RONI HARJA Bin NIRWANSYAH tanpa dilengkapi dengan dokumen yang syah dari pihak yang berwenang.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf c jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.------------------------------------------------------------------------
LEBIH SUBSIDAIR:
-----------Bahwa ia terdakwa RONI HARJA Bin NIRWANSYAH pada hari Jum at tanggal 27 April 2012 sekira pukul 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan April 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2012 bertempat di Jalan Mistar Cokrokusumo Rt.04 Rw.02 Kelurahan Bangkal Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, suatu Niaga Bahan Bakar Minyak tanpa memiliki izin usaha Niaga, Perbuatan tersebut lakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal terdakwa RONI HARJA Bin NIRWANSYAH (Alm) sekitar pukul 15.00 Wita membawa trucknya dengan Nomor Polisi: DA 9687 PB atau pun mobilnya berisi solar ke tempat Sdr. AHMADI Bin SADIAN (Alm) (Berkas terpisah) dan dari truck dari tangki mobil tersebut terdakwa RONI HARJA Bin NIRWANSYAH dengan menggunakan selang mengalirkan Solar dari tangki truck ke 3 (tiga) buah jerigen kepunyaan Sdr. AHMADI Bin SADIAN (Alm) (Berkas terpisah) dengan total tiap jerigen sekitar 25 (dua puluh lima) liter. Selanjutnya datang saksi ADHE FIRMANSYAH Bin H.MAKMUR dan saksi MUHRANI Bin DARMANI yang berdasarkan informasi dari masyarakat mengatakan bahwa ada sebuah mobil truck yang mengangkut BBM. Selanjutnya saksi ADHE FIRMANSYAH Bin H.MAKMUR dan saksi MUHRANI Bin DARMANI menanyakan surat atau ijin usaha pengangkutan BBM. Namun terdakwa tidak memiliki surat atau ijin usaha penyimpanan solar kemudian terdakwa di bawa ke kantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa dalam hal mengangkut Bahan Bakar Minyak jenis Solar, terdakwa RONI HARJA Bin NIRWANSYAH tanpa dilengkapi dengan dokumen yang syah dari pihak yang berwenang.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf d jo. Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
-----------Bahwa ia terdakwa RONI HARJA Bin NIRWANSYAH pada hari Jum at tanggal 27 April 2012 sekira pukul 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan April 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2012 bertempat di Jalan Mistar Cokrokusumo Rt.04 Rw.02 Kelurahan Bangkal Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, telah menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal terdakwa RONI HARJA Bin NIRWANSYAH (Alm) sekitar pukul 15.00 Wita membawa trucknya dengan Nomor Polisi: DA 9687 PB atau pun mobilnya berisi solar ke tempat Sdr. AHMADI Bin SADIAN (Alm) (Berkas terpisah) dan dari truck dari tangki mobil tersebut terdakwa RONI HARJA Bin NIRWANSYAH dengan menggunakan selang mengalirkan Solar dari tangki truck ke 3 (tiga) buah jerigen kepunyaan Sdr. AHMADI Bin SADIAN (Alm) (Berkas terpisah) dengan total tiap jerigen sekitar 25 (dua puluh lima) liter. Selanjutnya datang saksi ADHE FIRMANSYAH Bin H.MAKMUR dan saksi MUHRANI Bin DARMANI yang berdasarkan informasi dari masyarakat mengatakan bahwa ada sebuah mobil truck yang mengangkut BBM. Selanjutnya saksi ADHE FIRMANSYAH Bin H.MAKMUR dan saksi MUHRANI Bin DARMANI menanyakan surat atau ijin usaha pengangkutan BBM. Namun terdakwa tidak memiliki surat atau ijin usaha penyimpanan solar kemudian terdakwa di bawa ke kantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa dalam hal mengangkut Bahan Bakar Minyak jenis Solar, terdakwa RONI HARJA Bin NIRWANSYAH tanpa dilengkapi dengan dokumen yang syah dari pihak yang berwenang.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan saksi-saksi yang dibawah sumpah menerangkan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi MUHRANI Bin DARMANI
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya ;
Bahwa saksi tidak kenal terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi menerangkan bahwa saksi menemukan seseorang yang kedapatan sedang mengangkut Bahan Bakar Minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah pada hari Jumat tanggal 27 April 2012 sekitar jam 17.00 Wita di kediaman rumah Saksi Ahmadi Bin Sadian di Jl. Mistar Cokrokusumo Rt.04 Rw.02 Kelurahan Bangkal Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru dan pada saat itu terdapat 2 (dua) buah mobil truck sedang berada di rumah tersebut ;
Bahwa saksi menerangkan bahwa saksi bersama saksi Adhe Firmansyah mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) buah mobil dump truck merk Hino warna hijau No. Pol : DA 9687 PB beserta kunci dan STNK ;
Bahwa barang bukti berupa 1 (Satu) buah mobil dump truck merk Hino warna hijau No. Pol : DA 9687 PB beserta kunci dan STNK adalah kepunyaan pihak CV. SKB Trans ;
Bahwa terdakwa bekerja sebagai sopir pada perusahaan CV. SKB Trans ;
Bahwa saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa tidak ada perlawanan dari terdakwa kepada petugas kepolisian ;
Bahwa saksi menerangkan bahwa berdasarkan laporan yang saksi terima bahwa terdakwa melakukan pengangkutan BBM (Bahan Bakar minyak) jenis Solar tanpa dilengkapi dengan dokumen atau surat ijin pengangkutan dan pada saat saksi bersama dengan rekan saksi melakukan penangkapan tersebut, terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin pengangkutan atas BBM (Bahan Bakar Minyak).
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
Saksi ADHE FIRMANSYAH Bin H. MAKMUR
- Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya ;
- Bahwa saksi tidak kenal terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
- Bahwa saksi menerangkan bahwa saksi menemukan seseorang yang kedapatan sedang mengangkut Bahan Bakar Minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah pada hari Jumat tanggal 27 April 2012 sekitar jam 17.00 Wita di kediaman rumah Saksi Ahmadi Bin Sadian di Jl. Mistar Cokrokusumo Rt.04 Rw.02 Kelurahan Bangkal Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru dan pada saat itu terdapat 2 (dua) buah mobil truck sedang berada di rumah tersebut ;
- Bahwa saksi menerangkan bahwa saksi bersama saksi Muhrani Bin Darmani mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) buah mobil dump truck merk Hino warna hijau No. Pol : DA 9687 PB beserta kunci dan STNK ;
- Bahwa barang bukti berupa 1 (Satu) buah mobil dump truck merk Hino warna hijau No. Pol : DA 9687 PB beserta kunci dan STNK adalah kepunyaan pihak CV. SKB Trans ;
- Bahwa terdakwa bekerja sebagai sopir pada perusahaan CV. SKB Trans ;
- Bahwa saat dilakukan penangkapan terhadap diri terdakwa tidak ada perlawanan dari terdakwa kepada petugas kepolisian ;
- Bahwa saksi menerangkan bahwa Berdasarkan laporan yang saksi terima bahwa terdakwa melakukan pengangkutan BBM (Bahan Bakar minyak) jenis Solar tanpa dilengkapi dengan dokumen atau surat ijin pengangkutan dan pada saat saksi bersama dengan rekan saksi melakukan penangkapan tersebut, terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin pengangkutan atas BBM (Bahan Bakar Minyak).
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
Saksi AHMADI Bin SADIAN
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenar-benarnya ;
Bahwam saksi kenal dengan terdakwa, tetapi tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi menerangkan bahwa saksi pada hari Jumat tanggal 27 April 2012 sekitar jam 17.00 Wita di rumah saksi di Jl. Mistar Cokrokusumo Rt.04 Rw.02 Kelurahan Bangkal Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru sedang menemui terdakwa yang hendak membayar hutang berupa solar sebanyak 70 liter ;
Bahwa terdakwa biasa pinjam Bahan Bakar Minyak jenis solar di tempat saksi ;
Bahwa terdakwa pinjam solar sudah selama 4 (empat) bulan yang lalu dan terdakwa pada saat itu pinjam secara bertahap, yang pertama 20 liter, yang kedua 30 liter dan yang ketiga 20 liter sehingga total jumlahnya sebanyak 70 liter ;
Bahwa saksi biasa menjual Bahan Bakar Minyak jenis Solar ke tempat-tempat Industri ;
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa saksi selama ini membeli Solar kepada para pelangsir yang langsung datang ke rumah saksi sendiri;
Bahwa pada saat terdakwa memindahkan solar dari tangki ke jerigen menggunakan mobil dam truck merk Hino dengan No.Pol: DA 9687 PB;
Bahwa saksi menerangkan bahwa BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis solar yang diangkut oleh terdakwa tanpa dilengkapi dengan dokumen atau surat ijin pengangkutan.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
Saksi HARI PRASETYO TRI WICAKSONO,S.KOM Bin PRIJO SANJOTO
Bahwa ahli tidak kenal terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa ahli menerangkan yang dimaksud dengan Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak dan Gas bumi;
Bahwa ahli menerangkan yang dimaksud dengan Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan / atau diolah dari Minyak Bumi ;
Bahwa ahli menerangkan bahwa Bahan Bakar Minyak ada beberapa jenis yaitu :
a. Pertamax
b. Premium
c. Solar
d. Avture Avgas
f. Minyak Tanah
g. Minyak Bakar
h. Minyak Diesel.
- Bahwa ahli menerangkan yang dimaksud kegiatan Usaha Hilir adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga.
- Bahwa ahli menerangkan yang dimaksud dengan Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi ;
- Bahwa benar ahli menerangkan yang dimaksud dengan Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa ;
- Bahwa ahli menerangkan yang dimaksud dengan Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus – menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
Bahwa ahli menerangkan yang dimaksud dengan Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan, penyimpangan dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.
Bahwa ahli menerangkan bahwa kegiatan usaha dibidang Bahan bakar minyak yang memerlukan izin yaitu :
a.Usaha Pengolahan
b.Usaha Pengangkutan
c.Usaha Penyimpanan
d.Usaha Niaga.
Yang bisa mendapatkan izin usaha tersebut diatas harus berbadan usaha yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditentuykan dan ijin usaha tersebut dikeluarkan oleh menteri Energi dan Sumber daya mineral ( Menteri ESDM ) melalui Dirjen Migas.
Bahwa ahli menjelaskan bahwa kegiatan usaha yang memerlukan izin usaha pengangkutan apabila Pemilik Truck tangki menyewakan truck tangkinya untuk membawakan BBM milik orang lain, dikarenakan mereka melakukan usaha pengangkutan dengan cara komersil sehingga memerlukan izin usaha pengangkutan yang dikeluarkan dari menteri Energi sumber daya mineral melalui Dirjen Migas sesuai pasal 23 ayat 2 huruf b Undang - undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ;
Bahwa berdasarkan keterangan dari Pemeriksa tersebut diatas kepada ahli, maka dalam hal ini Perbuatan yang dilakukan pelaku usaha telah melakukan perbuatan pidana pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa ijin usaha yang dikeluarkan oleh Menteri melalui Dirjen Migas oleh karena itu perbuatan tersebut melanggar pasal 53 huruf (b) UURI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi dan dapat dikenakan sanksi pidana 4 (empat) tahun dan denda paling banyak 40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah) dan bila BBM tersebut akan dijual lagi, maka pelaku usaha telah melakukan perbuatan pidana yaitu penjualan atau niaga BBM tanpa ijin usaha dan perbutana tersebut telah melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 53 huruf d UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan dapat dikenakan sanksi pidana penjara 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.30.000.000.000,-(tiga puluh miliar rupiah) dan kepada pelaku usaha tersebut dapat juga dikenakan perbuatan penyalah gunaan pengangkutan dan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman pidana penjara 6 (enam)tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah) dan secara teknisnya bahwa BBM yang telah dibeli dari SPBU sebenarnya bukan untuk dijual lagi ;
Bahwa ahli menerangkan bahwa Sehubungan dengan hal tersebut sebenarnya tidak ada batasan jumlah BBM yang bisa diangkut, batasan jumlah BBM yang dapat diangkut tersebut hanya terbatas pada jumlah kapasitas tangki yang mengangkut BBM tersebut dan setiap pengangkutan dan atau niaga BBM yang tidak ada memiliki ijin usaha pengangkutan, niaga dan atau penyimpanan atau penumpukan adalah merupakan tindak pidana yang melanggar Undang- undang tersebut
Atas keterangan saksi yang dibacakan di depan persidangan tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap karena melakukan pengangkutan BBM pada hari Jumat tanggal 27 April 2012 sekira jam 17.00 Wita di rumah Saksi Ahmadi Bin Sadian di Jalan Mistar Cokrokusumo Rt.04 Rw.02 Kelurahan Bangkal Kecamatan Cempaka kota Banjarbaru dan yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa adalah Anggota POLRI ;
Bahwa saksi Ahmadi Bin Sadian menyimpan solar tersebut di jerigen besar dengan rincian 11 (sebelas) jerigen yang berisi 35 liter solar, 4 (empat) jerigen yang berisi 30 liter solar, 5 (lima) jerigen yang berisi 25 liter solar dan 2 (dua) jerigen berisi 10 liter solar, jadi jumlahnya sekitar 650 (enam ratus lima puluh) liter solar ;
Bahwa terdakwa melakukan pengangkutan solar dengan menggunakan 1 (Satu) buah mobil dump truck merk Hino warna hijau No. Pol : DA 9687 PB ;
Bahwa barang bukti berupa 1 (Satu) buah mobil dump truck merk Hino warna hijau No. Pol : DA 9687 PB beserta kunci dan STNK adalah kepunyaan pihak CV. SKB Trans ;
Bahwa terdakwa bekerja sebagai sopir pada perusahaan CV. SKB Trans
Bahwa saksi Ahmadi Bin Sadian biasa membeli solar dari truck-truck yang mengeluarkan solarnya setelah mengisi di sebuah SPBU di Cempaka dan cara mengambil solar tersebut dari truck yang menjual ke tempat Saksi Ahmadi Bin Sadian dengan cara menggunakan selang dan solar tersebut diambil dari tangki truck dan disedot lalu disimpan di jerigen-jerigen yang sudah disiapkan Saksi Ahmadi Bin Sadian, setelah jerigen terisi dengan solar maka jerigen tersebut disimpan Saksi Ahmadi Bin Sadian di dalam rumahnya;
Bahwa saksi Ahmadi Bin Sadian biasanya membeli Bahan Bakar Minyak jenis Solar dari truck-truck seharga Rp.6.800,-(enam ribu delapan ratus rupiah), sedangkan harga normal di SPBU adalah Rp.4.500,-(empat ribu lima ratus rupiah) kemudian dijual harga Rp.7.300,-(tujuh ribu tiga ratus rupiah);
Bahwa terdakwa tidak dilengkapi dengan dokumen yang syah dari pihak yang berwenang untuk melakukan pengangkutan BBM ;
Bahwa terdakwa melakukan kegiatan pengangkutan BBM jenis solar, dan terdakwa tidak dilengkapi dengan ijin usaha pengangkutan;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah mobil dump truck merk Hino warna hijau No. Pol : DA 9687 PB beserta kunci dan STNK.
barang bukti tersebut telah diperlihatkan dan dibenarkan oleh saksi-saksi maupun terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti surat, keterangan terdakwa dan barang bukti yang berkesesuaian satu sama lain majelis hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 27 April 2012 sekira jam 17.00 Wita terdakwa di tangkap oleh anggota Polres banjarbaru di rumah saksi Ahmadi Bin Sadian di Jalan Mistar Cokrokusumo Rt.04 Rw.02 Kelurahan Bangkal Kecamatan Cempaka kota Banjarbaru karena mengangkut dan menjual solar bersubsidi tanpa ijin;
Bahwa benar pada saat ditangkap terdakwa sedang melangsir solar dari tangki mobil dump truck merk Hino warna hijau No. Pol : DA 9687 PB ke jirigen-jirigen yang telah disiapkan dirumah saksi Ahmadi bin Sadian;
Bahwa benar saksi Ahmadi Bin Sadian menyimpan solar tersebut di jerigen besar dengan rincian 11 (sebelas) jerigen yang berisi 35 liter solar, 4 (empat) jerigen yang berisi 30 liter solar, 5 (lima) jerigen yang berisi 25 liter solar dan 2 (dua) jerigen berisi 10 liter solar, jadi jumlahnya sekitar 650 (enam ratus lima puluh) liter solar;
Bahwa benar saksi Ahmadi Bin Sadian biasa membeli solar dari truck-truck yang mengeluarkan solarnya setelah mengisi di sebuah SPBU di Cempaka dan cara mengambil solar tersebut dari truck yang menjual ke tempat saksi Ahmadi Bin Sadian dengan cara menggunakan selang dan solar tersebut diambil dari tangki truck dan disedot lalu disimpan di jerigen-jerigen yang sudah disiapkan saksi Ahmadi Bin Sadian, setelah jerigen terisi dengan solar maka jerigen tersebut disimpan saksi Ahmadi Bin Sadian di dalam rumahnya;
Bahwa benar sebelumnya terdakwa meminjam solar 4 (empat) bulan yang lalu kepada saksi Ahmadi secara bertahap, yang pertama 20 liter, yang kedua 30 liter dan yang ketiga 20 liter sehingga total jumlahnya sebanyak 70 liter. Pada saat penangkapan terdakwa sedang melunasi hutang solar 70 liter kepada saksi Ahmadi bin Sadian;
Bahwa benar barang bukti berupa 1 (Satu) buah mobil dump truck merk Hino warna hijau No. Pol : DA 9687 PB beserta kunci dan STNK adalah kepunyaan pihak CV. SKB Trans;
Menimbang, bahwa selanjutnya majelis hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut terdakwa dapat dinyatakan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa penuntut umum dengan dakwaan yang disusun secara subsidaritas, Primair melanggar Pasal 53 huruf b jo Pasal 23 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Subsidair melanggar Pasal 53 huruf c jo Pasal 23 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Lebih Subsidair melanggar Pasal 53 huruf d jo Pasal 23 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Oleh karena dakwaan disusun secara subsidaritas maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan dakwaan primair terlebih dahulu apabila tidak terbukti baru akan dipertimbangkan dakwaan subsidairnya;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan primair terdakwa telah didakwa penuntut umum melanggar Pasal 53 huruf b jo Pasal 23 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
“ Setiap Orang “;
“ Melakukan pengangkutan”;
“ Tanpa memiliki ijin usaha pengangkutan;
Ad.1. Unsur “Setiap Orang” :
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “Setiap Orang” berarti orang atau siapa saja sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum atas tindak pidana yang dilakukannya. Bahwa dipersidangan penuntut umum telah mengajukan RONI HARJA Bin NIRWANSYAH sebagai terdakwa yang identitasnya secara lengkap telah diuraikan dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2.Unsur “Melakukan pengangkutan” :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan benar pada hari Jumat tanggal 27 April 2012 sekira jam 17.00 Wita terdakwa di tangkap oleh anggota Polres banjarbaru di rumah saksi Ahmadi Bin Sadian di Jalan Mistar Cokrokusumo Rt.04 Rw.02 Kelurahan Bangkal Kecamatan Cempaka kota Banjarbaru karena mengangkut dan menjual solar bersubsidi tanpa ijin. Bahwa pada saat ditangkap terdakwa sedang melangsir solar dari tangki mobil dump truck merk Hino warna hijau No. Pol : DA 9687 PB ke jirigen-jirigen yang telah disiapkan dirumah saksi Ahmadi bin Sadian. Bahwa benar saksi Ahmadi Bin Sadian biasa membeli solar dari truck-truck yang mengeluarkan solarnya setelah mengisi di sebuah SPBU di Cempaka dan cara mengambil solar tersebut dari truck yang menjual ke tempat saksi Ahmadi Bin Sadian dengan cara menggunakan selang dan solar tersebut diambil dari tangki truck dan disedot lalu disimpan di jerigen-jerigen yang sudah disiapkan saksi Ahmadi Bin Sadian, setelah jerigen terisi dengan solar maka jerigen tersebut disimpan saksi Ahmadi Bin Sadian di dalam rumahnya. Bahwa sebelumnya terdakwa meminjam solar 4 (empat) bulan yang lalu kepada saksi Ahmadi secara bertahap, yang pertama 20 liter, yang kedua 30 liter dan yang ketiga 20 liter sehingga total jumlahnya sebanyak 70 liter. Pada saat penangkapan terdakwa sedang melunasi hutang solar 70 liter kepada saksi Ahmadi bin Sadian;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur “melakukan pengangkutan” telah terbukti secara sah dan menyakinkan;
Ad.3. Unsur “Tanpa memiliki ijin usaha pengangkutan ” :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ijin usaha adalah ijin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan, penyimpangan dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba, dan kegiatan usaha bidang Bahan Bakar Minyak yang memerlukan Ijin diantaranya Usaha Pengangkutan. Berdasarkan keterangan ahli dipersidangan bahwa kegiatan usaha yang memerlukan izin usaha pengangkutan apabila Pemilik Truck tangki menyewakan truck tangkinya untuk membawakan BBM milik orang lain, dikarenakan mereka melakukan usaha pengangkutan dengan cara komersil sehingga memerlukan izin usaha pengangkutan yang dikeluarkan dari menteri Energi sumber daya mineral melalui Dirjen Migas sesuai pasal 23 ayat 2 huruf b Undang - undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ;Berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidanga terdakwa ditangkap karena melakukan pengangkutan BBM jenis solar pada hari Jumat tanggal 27 April 2012 sekitar jam 17.00 Wita di Jl. Mistar Cokrokusumo Rt.04 Rw.02 Kelurahan Bangkal Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru dengan menggunakan 1 (Satu) buah mobil dump truck merk Hino warna hijau No. Pol : DA 9687 PB tanpa ada ijin usaha pengangkutan. Bahwa pada saat ditangkap terdakwa sedang melangsir solar dari tangki mobil dump truck merk Hino warna hijau No. Pol : DA 9687 PB ke jirigen-jirigen yang telah disiapkan dirumah saksi Ahmadi bin Sadian. Bahwa benar saksi Ahmadi Bin Sadian biasa membeli solar dari truck-truck yang mengeluarkan solarnya setelah mengisi di sebuah SPBU di Cempaka dan cara mengambil solar tersebut dari truck yang menjual ke tempat saksi Ahmadi Bin Sadian dengan cara menggunakan selang dan solar tersebut diambil dari tangki truck dan disedot lalu disimpan di jerigen-jerigen yang sudah disiapkan saksi Ahmadi Bin Sadian, setelah jerigen terisi dengan solar maka jerigen tersebut disimpan saksi Ahmadi Bin Sadian di dalam rumahnya. Bahwa sebelumnya terdakwa meminjam solar 4 (empat) bulan yang lalu kepada saksi Ahmadi secara bertahap, yang pertama 20 liter, yang kedua 30 liter dan yang ketiga 20 liter sehingga total jumlahnya sebanyak 70 liter. Pada saat penangkapan terdakwa sedang melunasi hutang solar 70 liter kepada saksi Ahmadi bin Sadian;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur “Tanpa memiliki ijin usaha pengangkutan ” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena keseluruhan unur dakwaan primair Penuntut Umum telah terpenuhi pada diri terdakwa maka terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar Pasal 53 huruf b jo Pasal 23 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan tidak ditemukan baik alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapuskan pertanggung-jawaban pidana dari diri terdakwa maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa sebelum menentukan lamanya pidana yang dijatuhkan kepada diri terdakwa maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat karena ikut menyebabkan kelangkaan solar di wilayah Kalimantan Selatan;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dalam rumah tahanan negara maka lamanya terdakwa ditahan harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terdakwa didasarkan alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti 1 (satu) buah mobil dump truck merk Hino warna hijau No. Pol : DA 9687 PB beserta kunci dan STNK oleh karena terbukti milik CV SKB Trans maka dikembalikan kepada yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat akan ketentuan Pasal 53 huruf b jo Pasal 23 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 serta peraturan perundangan lain yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa Roni Harja bin Nirwansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pengangkutan Bahan Bakar Minyak Tanpa Memiliki Izin Usaha Pengangkutan”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah mobil dump truck merk Hino warna hijau No. Pol : DA 9687 PB beserta kunci dan STNK dikembalikan kepada pihak CV SKB Trans;
Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru pada hari RABU tanggal 12 Desember 2012 oleh kami Putu Agus Wiranata, SH.MH. selaku Hakim Ketua, Sahida Ariyani, SH. dan Hj. Nur Amalia Abbas, SH.MH. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Rabu tanggal 19 Desember 2012 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh kami Putu Agus Wiranata, SH.MH. selaku Hakim Ketua, Sahida Ariyani, SH. dan Asma Fandun, SH. masing-masing selaku Hakim Anggota, dengan didampingi oleh Banuwati, SH. selaku Panitera Pengganti dan dihadiri oleh Idham Khalid, SH. selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banjarbaru dan terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Sahida Ariyani, SH. Putu Agus Wiranata, SH.MH.
Hakim Aggota, Panitera Pengganti,
Asma Fandun, SH. Banuwati, SH.