59/PID.Sus/2014/PN.SMP
Putusan PN SUMENEP Nomor 59/PID.Sus/2014/PN.SMP
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
JUMASRA BIN MUNAWI
1. Menyatakan terdakwa JUMASRA BIN MUNAWI tersebut diatas telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan Fisik dalam Rumah Tangga yang menyebabkan tidak terhalangnya korban dari aktifitas sehari-hari; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua) bulan; 3. Memerintahkan supaya terdakwa berada dalam tahanan Negara. 4. Memerintahkan barang bukti berupa :- Kutipan Aklte Nikah nomor : 146/1983/9/2083 An.JUMAHRA dan SUMRATUN yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Batang batang,Kabupaten . Sumenep (terlampir dala berkas) disita dari korban SUMRATUN . Dikembalikan kepada saksi SUMRATUN. 5. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,-( lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor:59/PID.Sus/2014/PN.SMP
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN NEGERI SUMENEP,
Yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, Majelis Hakim Pengadilan Negeri tersebut telah menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa sebagai berikut;
Nama lengkap : JUMASRA BIN MUNAWI;
Tempat lahir : Sumenep;
Umur/tgl.lahir : 46 tahun;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan /
Kewarganegaraan : Indonesia;
Tempat tinggal : Ds. Dapenda Kec.Batang-batang
Kab. Sumenep;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Pendidikan : --;
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum/ADVOKAD;
MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI TERSEBUT,
Telah membaca;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sumenep tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara Terdakwa beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa di persidangan;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar Tuntutan Pidana Penuntut Umum yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan;
Menyatakan terdakwa JUMASRA BIN MUNAWI bersalah melakukan perbuatan pidana KEKERASAN FISIK RUMAH TANGGA YANG MENGAKIBATKAN KORBAN LUKA RINGAN sebagaimana Surat Dakwaan melanggar pasal 44 ayat (1) UU No.23 tahun 2004;
Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Terdakwa JUMASRA BIN MUNAWI dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa : Kutipan Akte Nikah Nomor : 146/1983/9/1983 tanggal 19 Oktober 1983 an.JUMASRA dan SUMRATUN yang dikeluarkan oleh KUA Kec.Batang-batang Kab.Sumenep kembali ke saksi SUMRATUN
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,-, (lima riburupiah) ;
Telah mendengar pembelaan dari Terdakwa yang pada pokoknya telah menyesali perbuatannya dan mohon keringanan;
Telah mendengar replik-duplik dari Penuntut Umum dan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada pendiriannya masing-masing;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadirkan di persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa ia terdakwa JUMASRA Bin MUNAWI pada hari kamis tanggal 7 Nopember 2013 sekira Jam 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Nopember 2013 di sebuah rumah milik HOSNA desa Legung Timur Kec. Batang-batang Kab. Sumenep Atau setidak-tidak tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap isteri yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan kegiatan sehari-hari.Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bermula ia terdakwa JUMASRA Bin MUNAWI pada tahun 1983 telah menikah dengan saksi SUMRATUN sesuai dengan Kutipan akta nikah nomor : 146 /1983/9/1983 tanggal 19 Oktober 1983 an. JUMASRA dan SUMRATUN yang dikeluarkan oleh KUA Kec. Batang batang Kab sumenep dan dalam hidup berumah tangga terdakwa JUMASRA Bin MUNAWI dengan saksi SUMRATUN bertempat tinggal didesa Dapende Kec. Batang-batang Kab. Sumenep.
Selanjutnya saksi SAMRATUN pada hari kamis tanggal 7 Nopember 2013 sekira Jam 16.30 Wib mencari terdakwa JUMASRA Bin MUNAWI selaku suaminya karena jarang pulang,sehingga terdakwa JUMASRA Bin MUNAWI diketahui berada dirumahnya seorang perempuan yaitu : saksi HOSE desa Legung Timur Kec. Batang-Batang Kab. Sumenep,lalu terdakwa JUMASRA Bin MUNAWI ditarik tangannya dengan maksud supaya pulang,namun terdakwa JUMASRA Bin MUNAWI mengatakan : engkok tak molea ke bekna engkok abinia HOSE engkok mak ekoni,i bekna (saya tidak mau pulang ke kamu saya mau nikahi HOSE kamu kok menjemput saya ‘’) ,lalu terdakwa JUMASRA Bin MUNAWI memegang bahu saksi SUMRATUN keluar lalu terdakwa JUMASRA mendorong dan membanting ketembok/dibenturkan kepalanya sebanyak 3 kali dan perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh saksi JUMINA sambil berkata : Kok dibanting kak, jangan kayak gitu kak. Kemudian saksi SUMRATUN disuruh pulang oleh warga disekitarnya;
Akibat perbuatan terdakwa JUMASRA Bin MUNAWI tersebut saksi SUMRATUN mengalami :bengkak kebiru-biruan pada dahi sebanyak 3 buah yaitu : pada dahi kanan ukuran 2 cm,dahi tengah ukuran 4 cm,dahi kiri 1,5 cm dengan kesimpulan : akibat benda tumpul . Sesuai dengan Visum Et Repertum No. 353/184/435.210/XI/2013 tanggal 7 Nopember 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.Susanti Rosmala Dewi selaku dokter pada RSUD dr. H. Moh. Anwar Kab. Sumenep;
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (4) Undang-undang RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, atas dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi, oleh karena itu Majelis Hakim melanjutkan acara persidangan berikutnya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti di persidangan telah disita secara sah menurut hukum sehingga barang bukti tersebut dapat dipergunakan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa guna memperkuat dakwaan Penuntut Umum maka Penuntut Umum menghadirkan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah di persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut;
SUMRATUN;
Bahwa awalnya saksi mengetahui terdakwa tidak pulang ke rumah selama 10 (sepuluh) hari;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa tidak pulang ke rumah karena Terdakwa berada di rumah selingkuhannya;
Bahwa kemudian saksi menjemput terdakwa di rumah selingkuhannya dan di suruh pulang karena anaknya mau minta uang akan tetapi terdakwa tidak mau pulang dan selanjutnya tangan saksi ditarik dan dibenturkan ke tembok sebanyak 3 (tiga) kali kemudian saksi berteriak menangis;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 7 November 2013 sekira jam 16.30 WIB bertempat di rumah selingkuhannya yaitu HOSE di Ds. Legung Timur, Kec. Batang-batang, Kab.Sumenep;
Bahwa terdakwa menggunakan kedua tangannya membenturkan saksi ke tembok;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi mengalami dahi yang benjol merah dan sakit;
Bahwa saksi dan terdakwa menikah sejak tahun 1983;
JUMINA;
Bahwa saksi mendengar ada ramai-ramai, selanjutnya saksi mendatangi dan ternyata SUMRATUN bertengkar dengan suaminya (terdakwa) di rumah HOSE;
Bahwa saksi melihat SUMRATUN dibenturkan ke tembok dan didorong ke pasir oleh terdakwa;
Bahwa saksi melihat kejadian pada jarak 3 (tiga) meter;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 7 November 2013 sekira jam 16.30 WIB bertempat di rumah selingkuhannya yaitu HOSE di Ds. Legung Timur, Kec. Batang-batang, Kab.Sumenep;
Bahwa akibat dari benturan tersebut SUMRATUN dahinya benjol menjadi merah dan dibawa ke rumah sakit;
Bahwa saksi mendengar dari SUMRATUN antara JUMASRA dan HOSE ada hubungan asmara;
MASENI;
Bahwa saksi mendengar ada ramai-ramai, selanjutnya saksi mendatangi dan ternyata SUMRATUN bertengkar dengan suaminya (terdakwa) di rumah HOSE;
Bahwa saksi melihat SUMRATUN dibenturkan ke tembok dan didorong ke pasir oleh terdakwa;
Bahwa saksi melihat kejadian pada jarak 3 (tiga) meter;
Bahwa akibat dari benturan tersebut SUMRATUN dahinya benjol menjadi merah dan dibawa ke rumah sakit;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 7 November 2013 sekira jam 16.30 WIB bertempat di rumah selingkuhannya yaitu HOSE di Ds. Legung Timur, Kec. Batang-batang, Kab.Sumenep;
Bahwa saksi pernah mendengar antara JUMASRA dan SUMRATUN bertengkar sebelumnya di rumahnya sendiri;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut diatas terdakwa keberatan;
Menimbng, bahwa Penuntut Umum menghadirkan bukti surat berupa:
Visum Et Repertum No.353/184/435.210/XI/2013 tertanggal 07 November 2013 yang ditandatangani oleh dr.SUSANTI ROSMALA DEWI RSUD dr.H.MOH.ANWAR SUMENEP;
Menimbang, bahwa selanjuntnya Majelis Hakim telah memeriksa terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa sepulang dari pantai mencari ikan, terdakwa bermain di teras rumah HOSE setelah itu SUMRATUN dating untuk menjemput terdakwa dan menarik baju terdakwa mengajak untuk pulang ke rumah;
Bahwa tujuan terdakwa ke rumah HOSE untuk menengok orang tua HOSE yang sakit kanker karena masih ada hubungan 3 pupu;
Bahwa terdakwa di rumah HOSE kurang lebih 2 jam;
Bahwa terdakwa pernah menandatangani surat pernyataan untuk tidak lagi berhubungan dengan HOSE dan jarak antara surat pernyataan dan terjadinya ke rumah HOSE kurang lebih 2 (dua) bulan);
Bahwa terdakwa tidak mempunyai hubungan pacaran dengan HOSE;
Bahwa tidak pulang ke rumah karena isteri terdakwa sering marah;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah pula menghadirkan barang bukti berupa; Kutipan Akte Nikah Nomor : 146/1983/9/1983 tanggal 19 Oktober 1983 an.JUMASRA dan SUMRATUN yang dikeluarkan oleh KUA Kec.Batang-batang Kab.Sumenep atas pertanyaan Majelis Hakim, saksi-saksi dan Terdakwa mengenal dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa guna mempersingkat putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan telah tercatat dalam Berita Acara Persidangan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari dan meneliti dengan seksama persesuian keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta barang bukti di persidangan, maka Majelis Hakim telah menemukan fakta-fakta yuridis sebagai berikut;
Bahwa terdakwa dan SUMRATUN adalah pasangan suami isteri berdasarkan Kutipan Akte Nikah Nomor : 146/1983/9/1983 tanggal 19 Oktober 1983 an.JUMASRA dan SUMRATUN yang dikeluarkan oleh KUA Kec.Batang-batang Kab.Sumenep;
Bahwa SUMRATUN dijumpai bengkak kebiruan pada dahi sebanyak 3 buah yaitu pada dahi kanan ukuran 2 cm dahi tengah ukuran 4 cm dan dahi kiri ukuran 1,5 cm penyebab luka diduga akibat benda tumpul berdasarkan hasil visum et repertum Visum Et Repertum No.353/184/435.210/XI/2013 tertanggal 07 November 2013 yang ditandatangani oleh dr.SUSANTI ROSMALA DEWI RSUD dr.H.MOH.ANWAR SUMENEP;
Bahwa luka yang dialami SUMRATUN karena terdakwa manarik tangan SUMRATUN dan muka SUMRATUN dibenturkan ke tembok sebanyak 3 (tiga) kali dengan menggunakan kedua tangan terdakwa selanjutnya SUMRATUN dilemparkan ke pasir berdasarkan persesuaian keterangan saksi SUMRATUN, JUMINA dan MASENI;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta-fakta yuridis apakah terdakwa dapat dinyatakan bersalah dan apakah jika terdakwa dinyatakan bersalah mereka mempunyai pertanggung jawaban pidana sehingga kepadanya dapat dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa guna membuktikan Terdakwa bersalah haruslah memenuhi segala unsur-unsur pidana dari ketentuan pidana dari dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena Penuntut Umum menyusun dakwaan secara tunggal maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan pasal yang unsur-unsur pidananya sebagai berikut;
Setiap Orang;
Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap isteri yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan kegiatan sehari-hari;
Pertimbangan Unsur ad.1
Menimbang, bahwa unsur Barangsiapa dalam perkara ini mempunyai pengertian adanya subyek hukum yang didakwa melakukan suatu perbuatan pidana oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis Hakim terhadap identitas terdakwa telah bersesuaian dengan surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa atas hal tersebut diatas Majelis Hakim menilai tidak terdapat error in persoon (kesalahan terhadap Terdakwa yang dihadirkan di persidangan), dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Pertimbangan unsur ad.2
Menimbang, bahwa Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatanterhadap seseorang terutama perempuan, yang berakiba timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual,psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasukancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atauperampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Menimbang, bahwa Lingkup rumah tangga dalam Undang-Undang ini meliputi: a. suami, isteri, dan anak;b. orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga denganorang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian,yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau c. orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
Menimbang, bahwa unsur ad.2 adalah unsur delik formiil, oleh karena itu pembuktian unsur ini menitik beratkan akibat yang ditimbulkan dari perbuatan terdakwa kepada isteri yang merupakan anggota dalam ruang lingkup keluarga;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yuridis menunjukkan sebagai berikut;
Bahwa terdakwa dan SUMRATUN adalah pasangan suami isteri berdasarkan Kutipan Akte Nikah Nomor : 146/1983/9/1983 tanggal 19 Oktober 1983 an.JUMASRA dan SUMRATUN yang dikeluarkan oleh KUA Kec.Batang-batang Kab.Sumenep;
Bahwa SUMRATUN dijumpai bengkak kebiruan pada dahi sebanyak 3 buah yaitu pada dahi kanan ukuran 2 cm dahi tengah ukuran 4 cm dan dahi kiri ukuran 1,5 cm penyebab luka diduga akibat benda tumpul berdasarkan hasil visum et repertum Visum Et Repertum No.353/184/435.210/XI/2013 tertanggal 07 November 2013 yang ditandatangani oleh dr.SUSANTI ROSMALA DEWI RSUD dr.H.MOH.ANWAR SUMENEP;
Bahwa luka yang dialami SUMRATUN karena terdakwa manarik tangan SUMRATUN dan muka SUMRATUN dibenturkan ke tembok sebanyak 3 (tiga) kali dengan menggunakan kedua tangan terdakwa selanjutnya SUMRATUN dilemparkan ke pasir berdasarkan persesuaian keterangan saksi SUMRATUN, JUMINA dan MASENI
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yuridis tersebut diatas dihubungkan dengan unsur ini maka luka yang dialami oleh SUMRATUN tidak menimbulkan penyakit dan halangan untuk menjalankan kegiatan sehari-hari oleh karena itu unsur ad.2 terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa atas pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, oleh karena segala unsur-unsur pidana dari ketentuan pidana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan tunggal telah terpenuhi maka Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim menilai berdasarkan fakta-fakta yuridis terdakwa tidak mempunyai alasan pemaaf ataupun alasan pembenar dalam melakukan tindak pidananya sehingga Terdakwa mempunyai pertangungjawaban pidana, oleh karena itu Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana yang setimpal;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mempertimbangkan tujuan pemidanaan terhadap diri Terdakwa maka Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan pidana Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagai berikut;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Hal-hal yang memberatkan;
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penghapusan kekerasan dalam rumah tangga;
Menimbang, bahwa sebelum putusan ini berkekuatan hukum tetap dan terdakwa tidak ditahan, maka untuk menjamin terlaksananya putusan ini Majelis Hakim memerintahkan supaya terdakwa berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa selanjutnya status barang bukti yang dihadirkan di persidangan telah dipertimbangkan dan akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah maka Majelis Hakim akan membebankan biaya perkara kepada Terdakwa;
Mengingat Pasal 44 ayat (4) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, Pasal 197 KUHAP serta ketentuan perundang-undangan yang bersangkutan.
MENGADILI
Menyatakan terdakwa JUMASRA BIN MUNAWI tersebut diatas telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan Fisik dalam Rumah Tangga yang menyebabkan tidak terhalangnya korban dari aktifitas sehari-hari;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua) bulan;
Memerintahkan supaya terdakwa berada dalam tahanan Negara.
Memerintahkan barang bukti berupa :- Kutipan Aklte Nikah nomor : 146/1983/9/2083 An.JUMAHRA dan SUMRATUN yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Batang batang,Kabupaten . Sumenep (terlampir dala berkas) disita dari korban SUMRATUN .
Dikembalikan kepada saksi SUMRATUN.
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,-( lima ribu rupiah)
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusya-waratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep pada hariKAMIS,tanggal15-04-2014,olehkami,DEKA RACHMAN,SH selaku Hakim Ketua Majelis, ISDARYANTO,SH.MH dan WIDODO HARIAWAN,SH masing-masing sebagai Hakim-hakim Anggota Majelis , putusan mana diucapkan pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis di dampingi oleh Hakim-hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh ACHMAD RIFA’I,SH, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Sumenep dengan dihadiri oleh R.TEDDY ROOMIUS,SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sumenep serta terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
ttd ttd
ISDARYANTO,SH.MHDEKA RACHMAN,SH
ttd
WIDODO HARIAWAN,SH
PANITERA PENGGANTI
ttd
ACHMAD RIFA’I,SH