54/PID.SUS/2019/PT PDG.
Putusan PT PADANG Nomor 54/PID.SUS/2019/PT PDG.
Hamidah, S.E. pgl. Upik Binti Hasan;
MENGADILI 1. Menerima permohonan Banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut 2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Painan Nomor 143/Pid.Sus/ 2018/PN Pnn tanggal 14 Maret 2019, yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : - Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp 5. 000. 000. 000,00 (lima milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan kurungan 3. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Painan Nomor 143/Pid.Sus/ 2018/ PN Pnn tanggal 14 Maret 2019 tersebut untuk selebihnya 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya 5. Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 5. 000,00 (lima ribu rupiah)
P
U T U S A N
Nomor 54/PID.SUS/2019/PT PDG.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Padang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam Pengadilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan tersebut dibawah ini, dalam perkara Terdakwa :
| Nama lengkap | : | Hamidah, S.E. pgl. Upik Binti Hasan; | |
| Tempat lahir | : | Inderapura; | |
| Umur/Tanggal lahir | : | 42 Tahun/16 Oktober 1976; | |
| Jenis Kelamin | : | Perempuan; | |
| Kebangsaan/ | : | Indonesia; | |
| Tempat tinggal | : | Simpang Lama Hilalang Inderapura, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan; | |
| Agama | : | Islam; | |
| Pekerjaan | : | Mantan Karyawan PT. BPR Mitra Danagung Inderapura; |
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah dan atau penetapan :
Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum dengan jenis penahanan Kota, sejak tanggal 10 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2018;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Painan dengan jenis penahanan Kota, sejak tanggal 30 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 4 November 2018;
Hakim Pengadilan Negeri Painan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) sejak tanggal 5 November 2018 sampai dengan tanggal 12 November 2018;
Pengalihan Penahanan Hakim Pengadilan Negeri Painan menjadi Tahanan Kota sejak tanggal 13 November 2018 sampai dengan tanggal 4 Desember 2018;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Painan dengan jenis Penahanan Kota, sejak tanggal 5 Desember 2018 sampai dengan 2 Februari 2019;
Perpanjangan Pertama oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Padang dengan jenis Tahanan Kota, sejak tanggal 3 Februari 2019 sampai dengan tanggal 4 Maret 2019;
Perpanjangan Kedua oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Padang dengan jenis Tahanan Kota, sejak tanggal 5 Maret 2019 sampai dengan tanggal 19 Maret 2019;
Hakim Pengadilan Tinggi Padang tanggal 21 Maret 2019 Nomor 114/Pen.Pid/2019/PT PDG dengan jenis Tahanan Kota, sejak tanggal 20 Maret 2019 sampai dengan tanggal 18 April 2019;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Padang tanggal 21 Maret 2019 Nomor 115/Pen.Pid/2019/PT PDG dengan jenis Tahanan Kota, sejak tanggal 19 April 2019 sampai dengan tanggal 17 Juni 2019;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum bernama Asrizal, S.H., Syamsirudin, S.H., M.H. dan Azhari, S.H., M.H., Advokat/Konsultan Hukum, beralamat di kantor Advokat/Konsultan Hukum “ASRIZAL, S.H. & REKAN”, di Jalan S. Parman Nomor 115 Padang, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 025/XI/SK-KHAS/2018 tanggal 1 November 2018, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Painan pada tanggal 13 November 2018 dibawah register Nomor 131/SK.Kh/XI/2018/PN Pnn;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara;
Telah membaca putusan Pengadilan Negeri Painan tanggal 14 Maret 2019 Nomor 143/Pid.Sus/2018/PN Pnn. dalam perkara Terdakwa tersebut diatas;
Telah membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 5 November 2018 Nomor Register Perkara PDM-50/PAINA-Euh.2 /11 /2018, Terdakwa didakwa sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa ia terdakwa HAMIDAH, S.E. Pgl. UPIK BINTI HASAN (selanjutnya disebut terdakwa HAMIDAH) yang menjabat selaku Wakil Pimpinan Cabang (selanjutnya disebut Wapinca) PT.bank Perkreditan Rakyat (selanjutnya disebut BPR) Mitra Danagung Cabang Inderapura berdasarkan Keputusan Direksi BPR Mitra Danagung Nomor 022/DIR/BPR-MD/SK-IX/2011 tanggal 14 September 2011 bersama-sama dengan saksi RISMAN EDRIVAL, SH. selaku Direktur PT. BPR Mitra Danagung Inderapura(Terpidana yang telah diputus inkrah oleh Pengadilan), saksi SELFI DESMI NOVITA yang menjabat selaku ADM Kredit maupun Wapinca PT. BPR Mitra Danagung Cabang Inderapura dan saksi JONIZA EFENDI selaku Pimpinan Cabang (selanjutnya disebut Pinca) PT. BPR Mitra Danagung Cabang Inderapura, pada tanggal yang tidak dapat diingat lagi antara bulan Januari tahun 2011 sampai dengan bulan Desember tahun 2012 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu antara tahun 2011 sampai dengan tahun 2012, bertempat di PT. BPR Mitra Danagung Cabang Inderapura Kabupaten Pesisir Selatan Propinsi Sumatera Baratatau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu dimana Pengadilan Negeri Painan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, menyuruh lakukan atau turut serta melakukan perbuatan, membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa HAMIDAH bekerja di PT. BPR Mitra Danagung Inderapura, pada tahun 2011 sampai dengan bulan Februari tahun 2012 terdakwa HAMIDAH menjabat selaku Wapinca PT. BPR Mitra Danagung Cabang Inderapura, kemudian pada bulan Februari 2012 sampai dengan Mei 2012 terdakwa HAMIDAH cuti melahirkan, kemudian pada bulan Mei 2012 sampai dengan Agustus 2012 terdakwa HAMIDAH diangkat menjadi ADM Kredit sedangkan Pimpinan Cabang dijabat oleh saksi SELFI DESMI NOVITA, selanjutnya pada bulan Agustus 2012 sampai dengan Bank dilikuidasi tahun akhir tahun 2012 terdakwa HAMIDAH menjabat sebagai Wapinca PT. BPR Mitra Danagung Cabang Inderapura.
Bahwa tugas dan tanggung jawab terdakwa HAMIDAH saat menjabat selaku Wapinca adalah bertanggungjawab untuk membuka pintu ruangan brangkas PT. BPR Mitra Danagung, melakukan penandatanganan slip pengeluaran PT. BPR Mitra Danagung yang diketahui oleh Pimpinan Cabang dan menyetujui atau tidak menyetujui berupa penandatanganan rekomendasi kredit yang diajukan oleh Account Officer (AO) kredit.
Bahwa Prosedur pengajuan dan pencairan kredit berdasarkan Standar Operasional Prosedur (Selanjutnya disebut SOP) pada Bank PT.BPR Mitra Danagung Inderapura adalah:
Nasabah mengajukan permohanan permohonan kredit dengan mengisi data dan melampirkan kelengkapan berupa Pas Photo, Fotocopi KTP, Fotocopi Kartu Keluarga, Fotocopi Surat Izin Usaha untuk Nasabah Pedagang dan Fotocopi Jaminan.
Selanjutnya setelah permohonan tadi diregister selanjutnya diserahkan kepada ADM Kredit untuk dicek dan dikelompokan perwilayah masing-masing.
Selanjutnya ADM Kredit menyerahkan berkas permohonan kredit kepada Account Officer (selanjutnya disebut AO) masing-masing wilayah, setelah itu AO wajib melakukan survey terhadap calon nasabah pemohon kredit tersebut.
Setelah melakukan survey kemudian AO membuat rekomendasi (berupa formulir Analisa kredit dan formulir persetujuan kredit) yang diajukan kepada Pimpinan PT. BPR Mitra Danagung Cabang Inderapura.
Dalam rekomendasi formulir Analisa kredit tersebut dibuat dan ditandatangani oleh AO, kemudian diketahui dan diparaf oleh Wapinca dan Pinca (untuk pinjaman kredit sampai dengan Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), sedangkan untuk pinjaman kredit antara Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) maka wajib disetujui oleh Direktur dan untuk pinjaman kredit antara Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) maka wajib disetujui oleh Direktur Utama).
Bahwa pejabat pemutus kredit yang tanda tangan pada formulir persetujuan kredit tergantung dari besaran kredit yang diajukan, yaitu:
Jika kredit yang diajukan besarnya sampai dengan Rp15.000.000,00 maka pemutus kreditnya adalah Pimpinan Cabang,
Jika kredit yang diajukan antara Rp15.000.000,00 sampai dengan Rp50.000.000,00 maka pemutus kreditnya disetujui oleh Pimpinan Cabang dan Direktur.
Jika kredit yang diajukan antara Rp50.000.000,00 sampai dengan Rp100.000.000,00 maka pemutus kreditnya adalah Direktur bersama Direktur Utama.
Setelah permohonan beserta lampirannya diperiksa oleh Pimpinan selanjutnya Pimpinan memberikan persetujuan (acc) atau menolak permohonan.
Jika Pimpinan menyetujui permohonan kredit yang diajukan maka selanjutnya AO menyerahkan formulir persetujuan kredit tersebut bersama berkasnya ke bagian administrasi (ADM) untuk Proses Pencairan, kemudian ADM kredit menyiapkan berkas pencairan selanjutnya nasabah dapat mencairkan uang kredit di kasir / teller.
namun jika Pimpinan menolak permohonan kredit yang diajukan maka berkas permohonan kredit diserahkan ke AO, kemudian AO membuat Surat Pemberitahuan Penolakan Kredit kepada Nasabah atau Calon Debitur bahwa pinjaman kredit yang diajukan oleh Nasabah atau Calon Debitur tersebut ditolak.
Bahwa berdasarkan SOP Perkreditan PT. BPR Mitra Danagung Inderapura menegaskan pinjaman kredit Nasabah atau calon debitur tidak dapat dicairkan bila pada disposisi Komite Kredit dan formulir Persetujuan kredit terdapat salah seorang pejabat yang berwenang di PT. BPR Mitra Danagung Inderapura tidak menandatangani formulir / lembaran Komite Kredit PT. BPR Mitra Danagung dan formulir Persetujuan kredit.
Bahwa Terdakwa HAMIDAH pernah menyampaikan langsung kepada saksi RISMAN EDRIVAL selaku Direktur PT. BPR Mitra Danagung Inderapura bahwa terdakwa HAMIDAH akan mengajukan permohonan kredit dengan menggunakan nama orang lain yaitu atas nama IDEL MILIHARNI dan ZULANDRI untuk membantu Saudara Terdakwa HAMIDAH.
Bahwa terdakwa HAMIDAH bersama-sama dengan saksi SELFI DESMI NOVITA, saksi JONIZA EFENDI dan saksi RISMAN EDRIVAL telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha PT. BPR Mitra Danagung Inderapura yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 29 Desember 2011 atau setidak-tidaknya pada tahun 2011 bertempat di PT. BPR Mitra Danangung Inderapura terdakwa HAMIDAH mengajukan permohonan kredit menggunakan identitas IDEL MILIHARNI dengan plafon kredit sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah), setelah itu terdakwa HAMIDAH menyerahkan permohonan kredit atas nama IDEL MILIHARNI tersebut kepada saksi MARZAILI selaku AO untuk dibuatkan analisa kreditnya, selanjutnya analisa kredit tersebut ditanda tangani oleh saksi MARZAILI selaku AO dan terdakwa HAMIDAH selaku Wapinca PT. BPR Mitra Danagung Inderapura tertanggal 17 Januari 2012, kemudian terdakwa HAMIDAH memberikan berkas kredit tersebut kepada komite kredit yang terdapat tanda tangan saksi MARZAILI selaku AO, Terdakwa HAMIDAH selaku Wapinca, saksi JONIZA EFENDI selaku Pinca dan saksi RISMAN EDRIVAL selaku Direktur tertanggal 17 Januari 2012 yang merekomendasikan mengabulkan permohonan kredit atas nama IDEL MILIHARNI, selanjutnya saksi JONIZA EFENDI selaku Pinca bersama saksi RISMAN EDRIVAL selaku Direktur menyatakan dalam formulir persetujuan kreditnya telah menyetujui permohonan kredit atas nama IDEL MILIHARNI tersebut dengan menandatangani persetujuan kreditnya, setelah ada persetujuan kredit tersebut kemudian saksi PARIDA selaku teller PT. BPR Mitra Danagung Inderapura dapat mencairkan uang kreditnya yang saat itu saksi PARIDA hanya menerima slip pencairan uang kredit dari saksi SELFI DESMI NOVITA dalam kondisi sudah ditanda tangani oleh nasabah IDEL MILIHARNI, selanjutnya saksi PARIDA menyerahkan uang kredit nasabah IDEL MILIHARNI tersebut kepada saksi SELFI DESMI NOVITA kemudian saksi SELFI DESMI NOVITA menyerahkan uang kredit tersebut kepada terdakwa HAMIDAH, kemudian uang kredit tersebut diterima dan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa HAMIDAH, hingga saat likuidasi kredit atas nama IDEL MILIHARNI belum lunas.
Bahwa pada tanggal 10 Oktober 2012 atau setidak-tidaknya pada tahun 2012 bertempat di PT. BPT Mitra danagung Inderapura terdakwa HAMIDAH mengajukan permohonan kredit menggunakan identitas ZULANDRI dengan plafon kredit sebesar Rp32.000.000,00 (tiga puluh dua juta rupiah), setelah itu terdakwa HAMIDAH menyerahkan permohonan kredit atas nama ZULANDRI tersebut kepada saksi MARZAILI selaku AO untuk dibuatkan analisa kreditnya, selanjutnya analisa kredit tersebut ditanda tangani oleh saksi MARZAILI selaku AO dan terdakwa HAMIDAH selaku Pinca PT. BPR Mitra Danagung Inderapura, kemudian terdakwa HAMIDAH memberikan berkas kredit tersebut kepada komite kredit yang terdapat tanda tangan saksi MARZAILI selaku AO, Terdakwa HAMIDAH selaku Pinca, saksi JONIZA EFENDI selaku Pimpinan wilayah (selanjut disebut Pinwil) dan saksi RISMAN EDRIVAL selaku Direktur tertanggal 29 Oktober 2012 yang merekomendasikan mengabulkan permohonan kredit atas nama ZULANDRI, selanjutnya saksi JONIZA EFENDI selaku Pinca menandatangani formulir persetujuan kredit atas nama ZULANDRI ini tanpa ada tanda tangan dari saksi RISMAN EDRIVAL selaku Direktur menyatakantelah menyetujui permohonan kredit atas nama ZULANDRI tersebut, setelah ada persetujuan kredit tersebut kemudian saksi PARIDA selaku teller PT. BPR Mitra Danagung Inderapura dapat mencairkan uang kreditnya yang saat itu saksi PARIDA hanya menerima slip pencairan uang kredit dari saksi SELFI DESMI NOVITA dalm kondisi sudah ditanda tangani oleh nasabah ZULANDRI, selanjutnya saksi PARIDA menyerahkan uang kredit nasabah ZULANDRI tersebut kepada saksi SELFI DESMI NOVITA setelah itu saksi SELFI DESMI NOVITA menyerahkan uang kredit tersebut kepada terdakwa HAMIDAH, kemudian uang kredit tersebut diterima dan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa HAMIDAH, hingga saat likuidasi kredit atas nama ZULANDRI belum lunas.
Bahwa permohonan kredit atas nama IDEL MILIHARNI dan ZULANDRI yang diajukan oleh terdakwa HAMIDAH ini merupakan kredit fiktif karena permohonan kredit tidak diajukan oleh nasabah yang bersangkutan yaitu IDEL MILIHARNI dan ZULANDRI melainkan diajukan oleh terdakwa HAMIDAH, untuk IDEL MILIHARNI merupakan nasabah yang pernah ditolak/tidak dikabulkan permohonan kreditnya dan tidak pernah menandatangani slip penerimaan uang kredit tersebut sedangkan untuk ZULANDRI tidak pernah mengajukan permohonan kredit dan tidak pernah menandatangani slip penerimaan uang kredit tersebut namun berkas permohonan kredit atas nama IDEL MILIHARNI dan ZULANDRI digunakan oleh terdakwa HAMIDAH seolah-olah nasabah IDEL MILIHARNI dan ZULANDRI mengajukan permohonan kredit yang kemudian diproses hingga terjadi realiasasi kreditnya. Dengan demikian terdakwa HAMIDAH bersama-sama dengan saksi SELFI DESMI NOVITA, saksi JONIZA EFENDI dan saksi RISMAN EDRIVALtelah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha PT. BPR Mitra Danagung Inderapura tersebut.
Bahwa menurut ahli NURIL MUCHENDRAWAN, S.E. yang dimaksud dengan Kredit fiktif adalah pemberian kredit yang diberikan oleh suatu bank yang didasarkan pada dokumen yang tidak benar/palsu sebagaimana yang seharusnya dipersyaratkan, misalnya debitur sesuai dokumen tidak mengetahui dan tidak menerima kredit yang diberikan oleh Bank, sehingga seharusnya Kredit tidak dapat diberikan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) kepada Debitur tanpa sepengetahuan dari Debitur yang bersangkutan.
Bahwa realisasi kredit terhadap 2 (dua) nasabah kredit di atas yang dilakukan oleh terdakwa HAMIDAH selaku Wapinca bersama-sama dengan saksi RISMAN EDRIVAL selaku Direktur, saksi JONIZA EFENDI selaku Pinca dan saksi SELFI DESMI NOVITA selaku ADM Kredit tersebut telah bertentangan dengan SOP Perkreditan PT BPR Mitra Danagung pada Bagian III Organisasi dan Manajemen Perkreditan angka 302.2 Direksi halaman 86 huruf f, yaitu proses pencairan kredit dilakukan tanpa memperhatikan dan memenuhi ketentuan perbankan dan sesuai dengan azas-azas perkreditan yang sehat.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa HAMIDAH bersama-sama dengan saksi SELFI DESMI NOVITA, saksi JONIZA EFENDI dan saksi RSIMAN EDRIVAL tersebut telah menyebabkan adanya pencatatan yang tidak benar dalam pembukuan, dalam proses laporan, dokumen laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening bank BPR Mitra Danagung Cabang Inderapura karena nama-nama nasabah/debitur/pemilik kredit tersebut tidak mengetahui serta tidak memberikan kuasa untuk dilakukan pencairan kreditnya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa HAMIDAH,SE. Pgl. UPIK BINTI HASAN (selanjutnya disebut terdakwa HAMIDAH) yang menjabat selaku Wakil Pimpinan Cabang (selanjutnya disebut Wapinca) PT.bank Perkreditan Rakyat (selanjutnya disebut BPR) Mitra Danagung Cabang Inderapura berdasarkan Keputusan Direksi BPR Mitra Danagung Nomor 022/DIR/BPR-MD/SK-IX/2011 tanggal 14 September 2011 bersama-sama dengan saksi RISMAN EDRIVAL, SH. selaku Direktur PT. BPR Mitra Danagung Inderapura(Terpidana yang telah diputus inkrah oleh Pengadilan), saksi SELFI DESMI NOVITA yang menjabat selaku ADM Kredit maupun Wapinca PT. BPR Mitra Danagung Cabang Inderapura dan saksi JONIZA EFENDI selaku Pimpinan Cabang (selanjutnya disebut Pinca) PT. BPR Mitra Danagung Cabang Inderapura, pada tanggal yang tidak dapat diingat lagi antara bulan Januari tahun 2011 sampai dengan bulan Desember tahun 2012 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu antara tahun 2011 sampai dengan tahun 2012, bertempat di PT. BPR Mitra Danagung Cabang Inderapura Kabupaten Pesisir Selatan Propinsi Sumatera Baratatau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu dimana Pengadilan Negeri Painan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, menyuruh lakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa terdakwa HAMIDAHbekerja di PT. BPR Mitra Danagung Inderapura, pada tahun 2011 sampai dengan bulan Februari tahun 2012 terdakwa HAMIDAH menjabat selaku Wapinca PT. BPR Mitra Danagung Cabang Inderapura, kemudian pada bulan Februari 2012 sampai dengan Mei 2012 terdakwa HAMIDAH cuti melahirkan, kemudian pada bulan Mei 2012 sampai dengan Agustus 2012 terdakwa HAMIDAH diangkat menjadi ADM Kredit sedangkan Pimpinan Cabang dijabat oleh saksi SELFI DESMI NOVITA, selanjutnya pada bulan Agustus 2012 sampai dengan Bank dilikuidasi tahun akhir tahun 2012 terdakwa HAMIDAH menjabat sebagai Wapinca PT. BPR Mitra Danagung Cabang Inderapura.
Bahwa tugas dan tanggung jawab terdakwa HAMIDAH saat menjabat selaku Wapinca adalah bertanggung jawab untuk membuka pintu ruangan brangkas PT. BPR Mitra Danagung, melakukan penandatanganan slip pengeluaran PT. BPR Mitra Danagung yang diketahui oleh Pimpinan Cabang dan menyetujui atau tidak menyetujui berupa penandatanganan rekomendasi kredit yang diajukan oleh Account Officer (AO) kredit.
Bahwa Prosedur pengajuan dan pencairan kredit berdasarkan Standar Operasional Prosedur (Selanjutnya disebut SOP) pada Bank PT.BPR Mitra Danagung Inderapura adalah:
Nasabah mengajukan permohanan permohonan kredit dengan mengisi data dan melampirkan kelengkapan berupa Pas Photo, Fotocopi KTP, Fotocopi Kartu Keluarga, Fotocopi Surat Izin Usaha untuk Nasabah Pedagang dan Fotocopi Jaminan.
Selanjutnya setelah permohonan tadi diregister selanjutnya diserahkan kepada ADM Kredit untuk dicek dan dikelompokan perwilayah masing-masing.
Selanjutnya ADM Kredit menyerahkan berkas permohonan kredit kepada Account Officer (selanjutnya disebut AO) masing-masing wilayah, setelah itu AO wajib melakukan survey terhadap calon nasabah pemohon kredit tersebut.
Setelah melakukan survey kemudian AO membuat rekomendasi (berupa formulir Analisa kredit dan formulir persetujuan kredit) yang diajukan kepada Pimpinan PT. BPR Mitra Danagung Cabang Inderapura.
Dalam rekomendasi formulir Analisa kredit tersebut dibuat dan ditandatangani oleh AO, kemudian diketahui dan diparaf oleh Wapinca dan Pinca (untuk pinjaman kredit sampai dengan Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), sedangkan untuk pinjaman kredit antara Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) maka wajib disetujui oleh Direktur dan untuk pinjaman kredit antara Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) maka wajib disetujui oleh Direktur Utama).
Bahwa pejabatpemutus kredit yang tanda tangan pada formulir persetujuan kredit tergantung dari besaran kredit yang diajukan, yaitu:
Jika kredit yang diajukan besarnya sampai dengan Rp15.000.000,00 maka pemutus kreditnya adalah Pimpinan Cabang,
Jika kredit yang diajukan antara Rp15.000.000,00 sampai dengan Rp50.000.000,00 maka pemutus kreditnya disetujui oleh Pimpinan Cabang dan Direktur.
Jika kredit yang diajukan antara Rp50.000.000,00 sampai dengan Rp100.000.000,00 maka pemutus kreditnya adalah Direktur bersama Direktur Utama.
Setelah permohonan beserta lampirannya diperiksa oleh Pimpinan selanjutnya Pimpinan memberikan persetujuan (acc) atau menolak permohonan.
Jika Pimpinan menyetujui permohonan kredit yang diajukan maka selanjutnya AO menyerahkan formulir persetujuan kredit tersebut bersama berkasnya ke bagian administrasi (ADM) untuk Proses Pencairan, kemudian ADM kredit menyiapkan berkas pencairan selanjutnya nasabah dapat mencairkan uang kredit di kasir / teller.
namun jika Pimpinan menolak permohonan kredit yang diajukan maka berkas permohonan kredit diserahkan ke AO, kemudian AO membuat Surat Pemberitahuan Penolakan Kredit kepada Nasabah atau Calon Debitur bahwa pinjaman kredit yang diajukan oleh Nasabah atau Calon Debitur tersebut ditolak.
Bahwa berdasarkan SOP Perkreditan PT. BPR Mitra Danagung Inderapura menegaskanpinjaman kredit Nasabah atau calon debitur tidak dapat dicairkan bila pada disposisi Komite Kredit dan formulir Persetujuan kredit terdapat salah seorang pejabat yang berwenang di PT. BPR Mitra Danagung Inderapura tidak menandatangani formulir / lembaran Komite Kredit PT. BPR Mitra Danagung dan formulir Persetujuan kredit.
Bahwa Terdakwa HAMIDAH pernah menyampaikan langsung kepada saksi RISMAN EDRIVAL selaku Direktur PT. BPR Mitra Danagung Inderapura bahwa terdakwa HAMIDAH akan mengajukan permohonan kredit dengan menggunakan nama orang lain yaitu atas nama IDEL MILIHARNI dan ZULANDRI untuk membantu Saudara Terdakwa HAMIDAH.
Bahwa terdakwa HAMIDAH bersama-sama dengan saksi SELFI DESMI NOVITA, saksi JONIZA EFENDI dan saksi RISMAN EDRIVALtelah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta dalam mengambil kebijakan terkait pemberian kredit terhadap 2 (dua) nasabah PT. BPR Mitra Danagung Inderapura yaitu atas nama IDEL MILIHARNI dan ZULANDRI tanpa memperhatikan dan memenuhi ketentuan perbankan serta tidak sesuai dengan azas-azas perkreditan yang sehat sehingga mengakibatkan terjadinya kredit yang diduga fiktif pada PT. BPR Mitra Danagung Inderapura, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 29 Desember 2011 atau setidak-tidaknya pada tahun 2011 bertempat di PT. BPR Mitra Danangung Inderapura terdakwa HAMIDAH mengajukan permohonan kredit menggunakan identitas IDEL MILIHARNI dengan plafon kredit sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah), setelah itu terdakwa HAMIDAH menyerahkan permohonan kredit atas nama IDEL MILIHARNI tersebut kepada saksi MARZAILI selaku AO untuk dibuatkan analisa kreditnya, selanjutnya analisa kredit tersebut ditanda tangani oleh saksi MARZAILI selaku AO dan terdakwa HAMIDAH selaku Wapinca PT. BPR Mitra Danagung Inderapura tertanggal 17 Januari 2012, kemudian terdakwa HAMIDAH memberikan berkas kredit tersebut kepada komite kredit yang terdapat tanda tangan saksi MARZAILI selaku AO, Terdakwa HAMIDAH selaku Wapinca, saksi JONIZA EFENDI selaku Pinca dan saksi RISMAN EDRIVAL selaku Direktur tertanggal 17 Januari 2012 yang merekomendasikan mengabulkan permohonan kredit atas nama IDEL MILIHARNI, selanjutnya saksi JONIZA EFENDI selaku Pinca bersama saksi RISMAN EDRIVAL selaku Direktur menyatakan dalam formulir persetujuan kreditnya telah menyetujui permohonan kredit atas nama IDEL MILIHARNI tersebut dengan menandatangani persetujuan kreditnya, setelah ada persetujuan kredit tersebut kemudian saksi PARIDA selaku teller PT. BPR Mitra Danagung Inderapura dapat mencairkan uang kreditnya yang saat itu saksi PARIDA hanya menerima slip pencairan uang kredit dari saksi SELFI DESMI NOVITA dalam kondisi sudah ditanda tangani oleh nasabah IDEL MILIHARNI, selanjutnya saksi PARIDA menyerahkan uang kredit nasabah IDEL MILIHARNI tersebut kepada saksi SELFI DESMI NOVITA kemudian saksi SELFI DESMI NOVITA menyerahkan uang kredit tersebut kepada terdakwa HAMIDAH, kemudian uang kredit tersebut diterima dan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa HAMIDAH, hingga saat likuidasi kredit atas nama IDEL MILIHARNI belum lunas.
Bahwa pada tanggal 10 Oktober 2012 atau setidak-tidaknya pada tahun 2012 bertempat di PT. BPT Mitra danagung Inderapura terdakwa HAMIDAH mengajukan permohonan kredit menggunakan identitas ZULANDRI dengan plafon kredit sebesar Rp32.000.000,00 (tiga puluh dua juta rupiah), setelah itu terdakwa HAMIDAH menyerahkan permohonan kredit atas nama ZULANDRI tersebut kepada saksi MARZAILI selaku AO untuk dibuatkan analisa kreditnya, selanjutnya analisa kredit tersebut ditanda tangani oleh saksi MARZAILI selaku AO dan terdakwa HAMIDAH selaku Pinca PT. BPR Mitra Danagung Inderapura, kemudian terdakwa HAMIDAH memberikan berkas kredit tersebut kepada komite kredit yang terdapat tanda tangan saksi MARZAILI selaku AO, Terdakwa HAMIDAH selaku Pinca, saksi JONIZA EFENDI selaku Pimpinan wilayah (selanjut disebut Pinwil) dan saksi RISMAN EDRIVAL selaku Direktur tertanggal 29 Oktober 2012 yang merekomendasikan mengabulkan permohonan kredit atas nama ZULANDRI, selanjutnya saksi JONIZA EFENDI selaku Pinca menandatangani formulir persetujuan kredit atas nama ZULANDRI ini tanpa ada tanda tangan dari saksi RISMAN EDRIVAL selaku Direktur menyatakantelah menyetujui permohonan kredit atas nama ZULANDRI tersebut, setelah ada persetujuan kredit tersebut kemudian saksi PARIDA selaku teller PT. BPR Mitra Danagung Inderapura dapat mencairkan uang kreditnya yang saat itu saksi PARIDA hanya menerima slip pencairan uang kredit dari saksi SELFI DESMI NOVITA dalm kondisi sudah ditanda tangani oleh nasabah ZULANDRI, selanjutnya saksi PARIDA menyerahkan uang kredit nasabah ZULANDRI tersebut kepada saksi SELFI DESMI NOVITA setelah itu saksi SELFI DESMI NOVITA menyerahkan uang kredit tersebut kepada terdakwa HAMIDAH, kemudian uang kredit tersebut diterima dan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa HAMIDAH, hingga saat likuidasi kredit atas nama ZULANDRI belum lunas.
Bahwa permohonan kredit atas nama IDEL MILIHARNI dan ZULANDRI yang diajukan oleh terdakwa HAMIDAH ini merupakan kredit fiktif karena permohonan kredit tidak diajukan oleh nasabah yang bersangkutan yaitu IDEL MILIHARNI dan ZULANDRI melainkan diajukan oleh terdakwa HAMIDAH, untuk IDEL MILIHARNI merupakan nasabah yang pernah ditolak/tidak dikabulkan permohonan kreditnya dan tidak pernah menandatangani slip penerimaan uang kredit tersebut sedangkan untuk ZULANDRI tidak pernah mengajukan permohonan kredit dan tidak pernah menandatangani slip penerimaan uang kredit tersebut namun berkas permohonan kredit atas nama IDEL MILIHARNI dan ZULANDRI digunakan oleh terdakwa HAMIDAH seolah-olah nasabah IDEL MILIHARNI dan ZULANDRI mengajukan permohonan kredit yang kemudian diproses hingga terjadi realiasasi kreditnya. Dengan demikian terdakwa HAMIDAH bersama-sama dengan saksi SELFI DESMI NOVITA, saksi JONIZA EFENDI dan saksi RISMAN EDRIVALtelah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta mengambil kebijakan dalam pemberian kredit terhadap 2 (dua) nasabah PT. BPR Mitra Danagung Inderapura tanpa memperhatikan dan memenuhi ketentuan perbankan serta tidak sesuai dengan azas-azas perkreditan yang sehat sehingga mengakibatkan terjadinya kredit yang diduga fiktif.
Bahwa menurut ahli NURIL MUCHENDRAWAN, S.E. yang dimaksud dengan Kredit fiktif adalah pemberian kredit yang diberikan oleh suatu bank yang didasarkan pada dokumen yang tidak benar/palsu sebagaimana yang seharusnya dipersyaratkan, misalnya debitur sesuai dokumen tidak mengetahui dan tidak menerima kredit yang diberikan oleh Bank, sehingga seharusnya Kredit tidak dapat diberikan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) kepada Debitur tanpa sepengetahuan dari Debitur yang bersangkutan.
Bahwa realisasi kredit terhadap 2 (dua) nasabah kredit di atas yang dilakukan oleh terdakwa HAMIDAH selaku Wapinca bersama-sama dengan saksi RISMAN EDRIVAL selaku Direktur, saksi JONIZA EFENDI selaku Pinca dan saksi SELFI DESMI NOVITA selaku ADM Kredit tersebut telah bertentangan dengan SOP Perkreditan PT BPR Mitra Danagung pada Bagian III Organisasi dan Manajemen Perkreditan angka 302.2 Direksi halaman 86 huruf f, yaitu proses pencairan kredit dilakukan tanpa memperhatikan dan memenuhi ketentuan perbankan dan sesuai dengan azas-azas perkreditan yang sehat.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa HAMIDAH bersama-sama dengan saksi SELFI DESMI NOVITA, saksi JONIZA EFENDI dan saksi RSIMAN EDRIVAL tersebut telah menyebabkan adanya pencatatan yang tidak benar dalam pembukuan, dalam proses laporan, dokumen laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening bank BPR Mitra Danagung Cabang Inderapura karena nama-nama nasabah/debitur/pemilik kredit tersebut tidak mengetahui serta tidak memberikan kuasa untuk dilakukan pencairan kreditnya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Penuntut Umum tanggal 31 Januari 2019 Nomor Register Perkara PDM-50/PAINA-Euh.2/11 /2018, Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa HAMIDAH, S.E. Pgl. UPIK BINTI HASAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbankan yaitu telah melakukan, menyuruh lakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank, melanggar Pasal 49 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan kedua;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa HAMIDAH, S.E. Pgl. UPIK BINTI HASAN dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahundan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa ditangkap dan ditahan dengan perintah Terdakwa segera ditahan;dan membayar denda sebesarRp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) subsidiair selama 3 (tiga) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar foto copy Daftar Checlist Ketersediaan Data Indikasi Kredit Fiktif PT. BPR Mitra Danagung (Dalam Likuidasi);
1 (satu) Rangkap foto copy Surat Keputusan Direksi PT. BPR Mitra Danagung Inderapura Nomor 002/SK-DIR/BPR-MD/2007, tanggal 17 September 2007 tentang Batas Kewenangan Pemberian Kredit;
1 (satu) Rangkap foto Copy Surat Direksi PT. BPR Mitra Danagung nomor 0013/DIR/BPR-MD/IN-IV/2009, tanggal 27 April 2009 tentang Penempatan Karyawan;
1 (satu) Rangkap foto copy Surat Keputusan Direksi tentang Perubahan Struktur Organisasi Karyawan PT. BPR Mitra Danagung tanggal 27 April 2009;
23 (dua puluh tiga) Foto Copy Berkas Kredit Nasabah PT. BPR Mitra Danagung Inderapura yang diduga Fiktif, diantaranya sebagai berikut :
1 (satu) Exampler Foto Copy Berkas Kredit Nasabah atas nama MURNIATI;
1 (satu) Exampler Foto Copy Berkas Kredit Nasabah atas nama SYAMSURIJAL;
1 (satu) Exampler Foto Copy Berkas Kredit Nasabah atas nama BUSLI;
1 (satu) Exampler Foto Copy Berkas Kredit Nasabah atas nama LIZAR;
1 (satu) Exampler Foto Copy Berkas Kredit Nasabah atas nama ZULANDRI;
1 (satu) Exampler Foto Copy Berkas Kredit Nasabah atas nama DEDENG PUTRA;
1 (satu) Exampler Foto Copy Berkas Kredit Nasabah atas nama SISKA RAHMI;
1 (satu) Exampler Foto Copy Berkas Kredit Nasabah atas nama NASRIZAL;
1 (satu) Exampler Foto Copy Berkas Kredit Nasabah atas nama YELPA NORA;
1 (satu) Exampler Foto Copy Berkas Kredit Nasabah atas nama SARNIATI;
1 (satu) Exampler Foto Copy Berkas Kredit Nasabah atas nama YUSMAR LINDA;
1 (satu) Exampler Foto Copy Berkas Kredit Nasabah atas nama SUSTRA RIDA;
1 (satu) Exampler Foto Copy Berkas Kredit Nasabah atas nama IDEL MILIHARNI;
1 (satu) Exampler Foto Copy Berkas Kredit Nasabah atas nama YULIA ERNI;
1 (satu) Exampler Foto Copy Berkas Kredit Nasabah atas nama YON HENDRI;
1 (satu) Exampler Foto Copy Berkas Kredit Nasabah atas nama ERMANSYAH;
1 (satu) Exampler Foto Copy Berkas Kredit Nasabah atas nama SIEL;
1 (satu) Exampler Foto Copy Berkas Kredit Nasabah atas nama ETMAWATI;
1 (satu) Exampler Foto Copy Berkas Kredit Nasabah atas nama SEPRISMA YANTO;
1 (satu) Exampler Foto Copy Berkas Kredit Nasabah atas nama MUSO LAINI;
1 (satu) Exampler Foto Copy Berkas Kredit Nasabah atas nama ENI YARNI;
1 (satu) Exampler Foto Copy Berkas Kredit Nasabah atas nama SRIFATUL JANNAH;
1 (satu) Exampler Foto Copy Berkas Kredit Nasabah atas nama BUSTAMUDDIN;
1 (satu) Examplar foto copy Kwitansi Pencairan dan Jurnal Harian Kredit Nasabah PT. BPR Mitra Danagung yang diduga fiktif;
1 (satu) exemplar Standar Operasional Prosedur PT. BPR Mitra Danagung, dan
Buku Register Permohonan Kredit tahun 2012 sampai dengan tahun 2013;
18 (delapan belas) examplar (asli) Neraca Harian Nasabah PT. BPR Mitra Danagung Inderapura yang diduga fiktif;
23 (dua puluh tiga) file dokumen / berkas kredit (asli) nasabah PT. BPR Mitra Danagung yang diduga fiktif;
22 (dua puluh dua) lembar print out rekening koran pokok Debitur PT. BPR Mitra Danagung yang diduga fiktif;
1 (satu) lembar (asli) Daftar Checlist Ketersediaan Data Indikasi Kredit Fiktif PT. BPR Mitra Danagung (Dalam Likuidasi);
1 (satu) bundel (asli) Surat Keputusan Direksi PT. BPR Mitra Danagung tahun 2007;
1 (satu) bundel (asli) Standar Operasional Prosedur PT. BPR Mitra Danagung;
1 (satu) bundel SK Umum PT. BPR Mitra Danagung tahun 2010;
1 (satu) bundel Surat keputusan Direksi PT. BPR Mitra Danagung tahun 2011;1 (satu) bundel Foto Copy akta pendirian perusahaan PT. BPR Mitra Danagung Inderapura yang dilegalisir oleh Lembaga
Penjamin Simpanan;
1 (satu) rangkap foto copy salinan Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor 15 / 94 / KEP.GBI / 2013 tentang Pencabutan Izin Usaha PT. BPR Mitra Danagung;
Semuanya digunakan dalam perkara lain (splitannya yaitu SELFI DESMI NOVITA, JONIZA EFENDI dan MURIN MURUS).
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan Nota Pembelaan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa dalam perkara ini yang di rugikan itu bukanlah BPR Mitra danagung Indrapura akan tetapi sebaliknya yang di rugika adalah Terdakwa karena sisa hutang yang harus di bayar oleh Terdakwa dari dua debitur atas nama Zulandri dan atas nama Idel Miliarni adalah sebesar Rp57.000.000,00 (lima puluh tujuh juta rupiah) sedangakan Jaminan hutang milik terdakwa yang masih berada di tangan LPS dua sertifikat tanah Perkebunan dan tanah perumahan beserta rumah diatasnya jika di jual murah bisa terjual seharga Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Bahwa terdakwa HAMIDAH hanyalah korban dari tidak baiknya menegemen BPR Mitra Danagung yang di jalankan oleh direktur Risman Edrival yang sebelumnya sudah dihukum selama 3 (tiga) tahun berdasarkan Putusan pengadilan Painan nomor 71/Pid.Sus/2019/PN Pnn, apalagi Pengajuan kredit oleh terdakwa atas nama Zulandri dan Idel miliarni sudah disetujui oleh direktur dalam hal ini oleh Risman Edrival, sejalan dengan keterangan ahli NURIL MUCHENDRA di persidangan bahwa di saat Perjanjian kredit disetujui oleh direktur maka tanggung jawab pidananya beralih kepada direktur;
Salah prosedur, seharusnya Penyelesaian perkara ini terlebih dahulu diselesaikan keperdataanya atau Penyelesaian administrasinya terlebih dahulu, seperti melakukan Penjualan atau Pelelangan terhadap Jaminan nasabah untuk menutupi hutangnya nasabah akan tetapi hal seperti ini tidak dilakukan oleh LPS dan OJK karena Penyidik dari Perkara ini bukan dari OJK sebagaimana di amanatkan oleh Undang-Undang OJK, akan tetapi Penyidiknya dari kepolisian di luar OJK sehingga tindak Pidana lah yang lebih di utamakan oleh Penyidik kepolisian seharus LPS melaporkan Perkara ini kepada Penyidik dari OJK, bukan kepada Penyidik lain, sehingga aset-aset nasabah sebagai jaminan hutang bisa terselamatkan, oleh sebab itu Terdakwa HAMIDAH pgl Upik adalah korban dari salah prosedur tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan pidana Penuntut Umum dan pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Pengadilan Negeri Painan telah menjatuhkan putusan Nomor 143/Pid.Sus/2018/PN Pnn tanggal 14 Maret 2019, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa HAMIDAH, S.E. PGL. UPIK BINTI HASAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank”
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan kurungan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar foto copy Daftar Checlist Ketersediaan Data Indikasi Kredit Fiktif PT. BPR Mitra Danagung (Dalam Likuidasi).
1 (satu) Rangkap foto copy Surat Keputusan Direksi PT. BPR Mitra Danagung Inderapura Nomor 002/SK-DIR/BPR-MD/2007, tanggal 17 September 2007 tentang Batas Kewenangan Pemberian Kredit;
1 (satu) Rangkap foto Copy Surat Direksi PT. BPR Mitra Danagung nomor 0013/DIR/BPR-MD/IN-IV/2009, tanggal 27 April 2009 tentang Penempatan Karyawan;
1 (satu) Rangkap foto copy Surat Keputusan Direksi tentang Perubahan Struktur Organisasi Karyawan PT. BPR Mitra Danagung tanggal 27 April 2009;
23 (dua puluh tiga) Foto Copy Berkas Kredit Nasabah PT. BPR Mitra Danagung Inderapura yang diduga Fiktif, diantaranya sebagai berikut :
1 (satu) Exampler Foto Copy Berkas Kredit Nasabah atas nama MURNIATI;
1 (satu) Exampler Foto Copy Berkas Kredit Nasabah atas nama SYAMSURIJAL;
1 (satu) Exampler Foto Copy Berkas Kredit Nasabah atas nama BUSLI;
1 (satu) Exampler Foto Copy Berkas Kredit Nasabah atas nama LIZAR;
1 (satu) Exampler Foto Copy Berkas Kredit Nasabah atas nama ZULANDRI;
1 (satu) Exampler Foto Copy Berkas Kredit Nasabah atas nama DEDENG PUTRA;
1 (satu) Exampler Foto Copy Berkas Kredit Nasabah atas nama SISKA RAHMI;
1 (satu) Exampler Foto Copy Berkas Kredit Nasabah atas nama NASRIZAL;
1 (satu) Exampler Foto Copy Berkas Kredit Nasabah atas nama YELPA NORA;
1 (satu) Exampler Foto Copy Berkas Kredit Nasabah atas nama SARNIATI;
1 (satu) Exampler Foto Copy Berkas Kredit Nasabah atas nama YUSMAR LINDA;
1 (satu) Exampler Foto Copy Berkas Kredit Nasabah atas nama SUSTRA RIDA;
1 (satu) Exampler Foto Copy Berkas Kredit Nasabah atas nama IDEL MILIHARNI;
1 (satu) Exampler Foto Copy Berkas Kredit Nasabah atas nama YULIA ERNI;
1 (satu) Exampler Foto Copy Berkas Kredit Nasabah atas nama YON HENDRI;
1 (satu) Exampler Foto Copy Berkas Kredit Nasabah atas nama ERMANSYAH;
1 (satu) Exampler Foto Copy Berkas Kredit Nasabah atas nama SIEL;
1 (satu) Exampler Foto Copy Berkas Kredit Nasabah atas nama ETMAWATI;
1 (satu) Exampler Foto Copy Berkas Kredit Nasabah atas nama SEPRISMA YANTO;
1 (satu) Exampler Foto Copy Berkas Kredit Nasabah atas nama MUSO LAINI;
1 (satu) Exampler Foto Copy Berkas Kredit Nasabah atas nama ENI YARNI;
1 (satu) Exampler Foto Copy Berkas Kredit Nasabah atas nama SRIFATUL JANNAH;
1 (satu) Exampler Foto Copy Berkas Kredit Nasabah atas nama BUSTAMUDDIN;
1 (satu) Examplar foto copy Kwitansi Pencairan dan Jurnal Harian Kredit Nasabah PT. BPR Mitra Danagung yang diduga fiktif;
1 (satu) exemplar Standar Operasional Prosedur PT. BPR Mitra Danagung, dan
Buku Register Permohonan Kredit tahun 2012 sampai dengan tahun 2013;
18 (delapan belas) examplar (asli) Neraca Harian Nasabah PT. BPR Mitra Danagung Inderapura yang diduga fiktif;
23 (dua puluh tiga) file dokumen / berkas kredit (asli) nasabah PT. BPR Mitra Danagung yang diduga fiktif;
22 (dua puluh dua) lembar print out rekening koran pokok Debitur PT. BPR Mitra Danagung yang diduga fiktif;
1 (satu) lembar (asli) Daftar Checlist Ketersediaan Data Indikasi Kredit Fiktif PT. BPR Mitra Danagung (Dalam Likuidasi);
1 (satu) bundel (asli) Surat Keputusan Direksi PT. BPR Mitra Danagung tahun 2007;
1 (satu) bundel (asli) Standar Operasional Prosedur PT. BPR Mitra Danagung;
1 (satu) bundel SK Umum PT. BPR Mitra Danagung tahun 2010;
1 (satu) bundel Surat keputusan Direksi PT. BPR Mitra Danagung tahun 2011;
1 (satu) bundel Foto Copy akta pendirian perusahaan PT. BPR Mitra Danagung Inderapura yang dilegalisir oleh Lembaga Penjamin Simpanan;
1 (satu) rangkap foto copy salinan Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor 15 / 94 / KEP.GBI / 2013 tentang Pencabutan Izin Usaha PT. BPR Mitra Danagung;
Dipergunakandalam perkara pidana atas nama SELFI DESMI NOVITA, JONIZA EFENDI dan MURIN MURUS:
Membebankan kepada Terdakwa untukmembayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Menimbang, Bahwa terhadap putusan tersebut Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan permintaan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Painan pada tanggal 20 Maret 2019, Akta Permintaan Banding Nomor 2/Akta.Pid/2019/PN Pnn. dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 25 Maret 2019 sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum juga telah mengajukan permintaan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Painan pada tanggal 20 Maret 2019, Akta Permintaan Banding Nomor 2.a/Akta.Pid/2019/PN Pnn. dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 29 Maret 2019 sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Menimbang, bahwa atas pernyataan banding tersebut Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan memori banding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Paina tanggal 2 April 2019, dan memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 4 April 2019;
Menimbang, bahwa atas pernyataan banding tersebut Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan memori banding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Painan tanggal 2 April 2019, dan memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Penasihat Hukum Terdakwa tanggal 12 April 2019;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan kontra memori banding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Painan tanggal 23 April 2019, dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 23 April 2019;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa telah diberi tahu agar mempelajari berkas perkara di kepaniteraan Pengadilan Negeri Painan mulai tanggal 26 Maret 2019 sampai dengan tanggal 1 April 2019, selama 7 (tujuh) hari kerja, sebagaimana ternyata dari surat pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara tanggal 25 Maret 2019 Nomor W3.U9/402/HPDN/III/2019 dan W3.U9/403/HPDN/III/2019;
Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan perkara dalam tingkat banding oleh Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dengan tatacara memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dalam Memori Bandingnya tanggal 1 April 2019, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa/Pembanding bukanlah sebagai Pejabat yang membuat kebijakan atau bukan Pemutus cairnya 17 kredit fiktif yang merugikan PT. BPR. Mitra Danagung Cabang Inderapura, Terdakwa/Pembanding mengajukan kredit atas nama zulandri dan idel miliarni sudah seizin dari Pembuat kebijakan yaitu RISMAN EDRIVAL sebagai direktur dan JONIZA EFENDI sebagai Pimpinan cabang yang mana direktur RISMAN EDRIVAL merupakan orang yang bertanggung jawab secara Jabatan dan juga sebagai Pemutus cairnya 17 kredit fiktif yang di ajukan sehingga merugikan PT. BPR MITRA DANAGUNG INDERAPURA hingga dilikuidasi;
Bahwa dalam Perkara incasu Terjadinya kesalahan Majelis Hakim dalam Memutus Perkara, karena terdakwa/Pembanding HAMIDAH,SE pgl UPIK BINTI HASAN dalam Putusan nomor 143/Pid.Sus/2018/PN.Pnn tanggal 14 Maret 2019 dengan amarnya berbunyi 1 (satu) adalah sebagai orang yang turut serta….dst, sedangkan RISMAN EDRIVAL sebagai direktur yang bertanggung jawab secara jabatan dan juga sebagai pemutus cairnya 17 kredit fiktif yang merugikan bank dalam putusan Perkara atas namanya yang dikenal dengan perkara nomor 71/Pid.Sus/2018/PN.Pnn tanggal 23 Agustus 2018 dinyatakan sebagai orang yang melakukan dan menyuruh melakukan ….dst, akan tetapi Hukumnya lebih rendah dari Hukuman Terdakwa/Pembanding HAMIDAH, S.E. pgl UPIK BINTI;
Bahwa Pengadilan Negeri Painan dalam Putusan tidak mempertimbangkan sama sekali bahwa Terdakwa/Pembanding merupakan peminjam yang beritikad baik, walaupun kredit yang di ajukanya oleh terdakwa/Pembanding adalah atas nama orang lain yaitu Zulandri dan Idel Miliarni, karena pinjaman yang diajukan oleh Terdakwa/Pembanding tetap dibayar bunganya pada tiap bulanya dan juga diangsur pembayaran pinjaman pokoknya, selain itu pinjaman yang diajukan oleh Terdakwa/Pembanding juga dengan memakai agunan berupa dua sertifikat;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam Memori Bandingnya tanggal 2 April 2019, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Bahwa hukuman pidana terlalu ringan karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri Painan tidak memperhatikan keadaan-keadaan yang memberatkan yang menurut kami belum dipertimbangkan dalam putusannya;
Bahwa penjatuhan pidana berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun terhadap Terdakwa belum mencerminkan rasa keadilan dalam masyarakat, karena hukuman itu masih ringan, mengingat dalam perkara ini terdapat peran aktif dari Terdakwa;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dalam Kontra Memori Bandingnya tanggal 23 April 2019, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
Bahwa pengajuan banding oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Painan dalam perkara ini bertentangan dengan Surat Edaran Jkasa Agung Republik Indonesia Nomor B-036/A-6/6/1985 tanggal 12 Juni 1985 perihal Petunjuk untuk Penggunaan Upaya Hukum Banding dan Kasasi dalam perkara tindak pidana khusus, telah ditetapkan sebagai patokan bahwa dalam hal nputusan pengadilan lebih rendah 2/3 (dua pertiga) dari tuntutan pemidanaan, maka Jaksa Penuntut Umum diwajibkan untuk mengajukan banding atau kasasi;
Pengajuan banding Jaksa Penuntut Umum bertentangan dengan Pasal 253 KUHAP karena 3 alasan untuk mengajukan banding oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini tidak terpenuhi :
Apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya;
Apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang;
Apakah benar pengadilan telah melampaui batas;
Menimbang, bahwa berdasarkan keberatan Penasihat Hukum Terdakwa dalam memori bandingnya dan keberatan Jaksa Penuntut Umum dalam memori bandingnya serta tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa dalam kontra memori bandingnya, setelah mempelajari secara cermat berkas perkara a quo khususnya berita acara pemeriksaan persidangan dan surat-surat bukti, maka Majelis Hakim Tingkat Banding akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa keberatan Terdakwa tentang Terdakwa/Pembanding bukanlah sebagai Pejabat yang membuat kebijakan atau bukan Pemutus cairnya 17 kredit fiktif yang merugikan PT. BPR. Mitra danagung cabang inderapura, Terdakwa/Pembanding mengajukan kredit atas nama Zulandri dan Idel Miliarni sudah seizin dari pembuat kebijakan yaitu RISMAN EDRIVAL sebagai direktur dan JONIZA EFENDI sebagai Pimpinan cabang yang mana direktur RISMAN EDRIVAL merupakan orang yang bertanggung jawab secara jabatan dan juga sebagai pemutus cairnya 17 kredit fiktif yang diajukan sehingga merugikan PT. BPR MITRA DANAGUNG INDERAPURA hingga dilikuidasi, bahwa keberatan tersebut telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama khususnya dalam pertimbangan unsur penyertaan yang intinya dipertimbangkan bahwa realisasi kredit terhadap 2 (dua) nasabah kredit yang dilakukan oleh terdakwa HAMIDAH selaku Wapinca bersama-sama dengan saksi RISMAN EDRIVAL selaku Direktur, saksi JONIZA EFENDI selaku Pinca dan Sdri. SELFI DESMI NOVITA selaku ADM Kredit tersebut telah bertentangan dengan SOP Perkreditan PT BPR Mitra Danagung pada Bagian III Organisasi dan Manajemen Perkreditan angka 302.2 halaman 86 huruf f, yaitu proses pencairan kredit dilakukan tanpa memperhatikan dan memenuhi ketentuan perbankan dan sesuai dengan azas-azas perkreditan yang sehat, oleh karenanya keberatan Terdakwa tentang hal itu harus dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa keberatan Terdakwa tentang adanya disparitas putusan dalam penjatuhan pidana perkara Terdakwa/Pembanding HAMIDAH, S.E. pgl UPIK BINTI HASAN putusan nomor 143/Pid.Sus/2018/PN.Pnn tanggal 14 Maret 2019 dengan perkara Terdakwa RISMAN EDRIVAL sebagai direktur yang bertanggung jawab secara jabatan dan juga sebagai pemutus cairnya 17 (tujuhbelas) kredit fiktif yang merugikan bank dalam perkara nomor 71/Pid.Sus/2018/PN Pnn tanggal 23 Agustus 2018, dalam hal penjatuhan pidana ini Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa penjatuhan pidana sangat tergantung dari penilaian terhadap bagaimana perbuatan pidana tersebut dilakukan dan apa akibat yang timbul dari perbuatan pidana tersebut secara proporsional sesuai dengan kesalahan yang dilakukannya sehingga dalam hal ini Terdakwa tidak harus ikut bertanggungjawab atas keseluruhan 17 (tujuhbelas) kredit fiktif yang menimbulkan rusaknya manajemen perbankan PT BPR. Mitra danagung cabang inderapura sehingga bank tersebut dilikuidasi tetapi Terdakwa harus bertanggungjawab atas 2 (dua) kredit fiktif atas nama Zulandri dan Idel Miliarni yang tidak sesuai prosedur, oleh karena itu Majelis Hakim Tingkat Banding menilai hal tersebut merupakan keadaan yang dapat meringankan bagi Terdakwa;
Menimbang, bahwa keberatan Terdakwa tentang Pengadilan Negeri Painan dalam Putusan tidak mempertimbangkan sama sekali bahwa Terdakwa/Pembanding merupakan peminjam yang beritikad baik, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa realisasi kredit terhadap 2 (dua) nasabah kredit atas nama Zulandri dan Idel Miliarni yang dilakukan oleh Terdakwa telah dilakukan dengan itikad tidak baik yaitu Terdakwa menulis di komite kredit dengan tulisan “layak untuk dicairkan” dan di file dokumen/berkas kredit ditulis “dilihat dari usaha bagus, jaminan terkover, hasil pertanian cukup membayar cicilan” sehingga Terdakwa telah memberikan penilaian sendiri yang tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya, oleh karenanya keberatan Terdakwa tentang hal itu harus dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa keberatan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya tentang penjatuhan pidana terhadap Terdakwa terlalu ringan dan tidak sesuai dengan keadilan masyarakat, bahwa tentang penjatuhan pidana terhadap Terdakwa telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Banding bahwa penjatuhan pidana sangat tergantung dari penilaian terhadap bagaimana perbuatan pidana tersebut dilakukan dan apa akibat yang timbul dari perbuatan pidana tersebut secara proporsional sesuai dengan kesalahan yang dilakukan oleh Terdakwa, oleh karenanya keberatan Jaksa Penuntut Umum tentang hal itu harus dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam pembuktian perkara a quo pada tingkat pertama telah tepat dan benar, sehingga Majelis Hakim Tingkat Banding menjadikan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut sebagai pertimbangannya dalam memutus perkara a quo pada pemeriksaan tingkat banding, sedangkan tentang penjatuhan pidana Majelis Hakim Tingkat Banding akan memperbaiki mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa secara proporsional sesuai kesalahannya sehingga putusan Pengadilan Negeri Painan nomor 143/Pid.Sus/2018/PN Pnn tanggal 14 Maret 2019 akan diperbaiki sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan dan menguatkan selebihnya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan, maka terhadap masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan tidak ditemukan alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk mengalihkan ataupun menangguhkan penahananTerdakwa, maka cukup alasan bagi Majelis Hakim Tingkat Banding untuk menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah maka biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dibebankan kepada Terdakwa yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Memperhatikan, ketentuan undang-undang yang bersangkutan dalam perkara ini khususnya Pasal 49 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan Banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Painan Nomor 143/Pid.Sus/ 2018/PN Pnn tanggal 14 Maret 2019, yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan kurungan;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Painan Nomor 143/Pid.Sus/ 2018/ PN Pnn tanggal 14 Maret 2019 tersebut untuk selebihnya;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam
kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin tanggal 29 April 2019 oleh kami Drs. H. Panusunan Harahap, S.H., M.H. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Padang sebagai Ketua Majelis, Edy Subroto, S.H., M.H. dan H. Ramli Darasah, S.H., M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 6 Mei 2019 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Zairul Asdi, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Padang, akan tetapi tanpa dihadiri oleh Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum.
Hakim-Hakim Anggota Hakim ketua Majelis
Edy Subroto, S.H., M.H. Drs. H. Panusunan Harahap, S.H., M.H.
H. Ramli Darasah, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti
Zairul Asdi, S.H.