140/PID.SUS/2010/PN.SKA
Putusan PN SURAKARTA Nomor 140/PID.SUS/2010/PN.SKA
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SHOBARI NUR PATRIYA ALS. BARI IN WIDODO JAYENG SAPUTRO
KABUL
P U T U S A N
Nomor : 140/Pid.Sus/2010/PN. Ska
Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
Pengadilan Negeri Surakarta yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan tersebut dalam perkara terdakwa :
-
Nama : SHOBARI NUR PATRIYA Als. BARI Bin WIDODO JAYENG SAPUTRO. ------------ Tempat lahir : Surakarta. ----------------------------------- Tanggal lahir : 8 Agustus 1993. ---------------------------- Jenis kelamin : Laki-laki. ------------------------------------- Kebangsaan : Indonesia. ------------------------------------ Tempat tinggal : Kampung Semanggi Rt. 03 Rw. 04 Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon Kota Surakarta. -------------------- Agama : Islam. ----------------------------------------- Pekerjaan : Belum bekerja. ------------------------------ Pendidikan : SMA kelas III. ----------------------------------------
Terdakwa ditahan oleh : ---------------------------------------------
1. Penyidik sejak tanggal 13 Oktober 2010 sampai dengan 1 Nopember 2010. ------------------------------------------------------------
2. Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 2 Nopember 2010 sampai dengan 10 Nopember 2010; -----------------------------------
3. Penuntut Umum sejak tanggal 11 Nopember 2010 sampai dengan 20 Nopember 2010; ---------------------------------------------
4. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Surakarta sejak tanggal 20 Nopember 2010 sampai dengan 24 Nopember 2010; -----------------
5. Hakim Pengadilan Negeri Surakarta sejak tanggal 25 Nopember 2010 sampai dengan 9 Desember 2010; -------------------------------
6. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Surakarta sejak tanggal 10 Desember 2010 sampai dengan 8 Januari 2011. ---------------------
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ; ---------------------------------
Telah membaca berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan berkas perkara yang bersangkutan ; -------------
Telah membaca dan mendengar pembacaan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 18 Nopember 2010, No.Reg.Perk.: PDM-219/SKRTA/Ep.1/11/2010 ; ------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di persidangan ; ----------------------------------------------------
Telah meneliti barang bukti yang diajukan di persidangan ; ---- Telah mendengar pembacaan tuntutan pidana/Requisitor Penuntut Umum yang diajukan dalam persidangan tanggal 15 Desember 2010, Nomor.Reg.Perk.: PDM-122/SKRTA/Ep.1/11/2010, yang pada pokoknya menuntut agar Hakim Pengadilan Negeri Surakarta yang memeriksa perkara ini memutuskan : ------------------
1. Menyatakan terdakwa SHOBARI NUR PATRIYA Als. BARI Bin WIDODO JAYENG SAPUTRO bersalah melakukan tindak pidana: “DENGAN SENGAJA MEMBANTU MELAKUKAN KEJAHATAN“ sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP ; --------------------------------------------------------------
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara 6 (enam) bulan, dikurangi selama masa tahanan yang telah dijalani terdakwa ; --------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa: -------------------------------------
1 (satu) lembar uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dirampas untuk Negara; -------------------------------------------------
1 (satu) buah helm warna hitam bertuliskan shell; -----------------
1 (satu) jaket hitam bertuliskan Solo Shugun club; ----------------
1 (satu) buah tas kain warna coklat merk dior berisikan pet Polwan warna putih. -----------------------------------------------------
Uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). -----------------
1 (satu) unit sepeda montor merk Suzuki FU 150 tahun 2008 warna abu-abu hitam No. Pol. AD 2990 NA No ka: MH8BG41CA8J174958, No. sin: G4201D175568 beserta STNK atas nama EKO DEWI SAPUTRO dengan alamat Jln. Sri Nalendro 03 Begalon RT.04 RW.04, Laweyan, Surakarta. ---------
Digunakan untuk pembuktian perkara lain; ---------------------------
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ; --------------------------------------------------
Telah mendengar pembelaan / permohonan secara lisan dari terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa masih ingin sekolah lagi dan merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut lagi; ---------------
Telah mendengar replik Penuntut Umum yang menyatakan tetap pada tuntutannya ; -----------------------------------------------------
Telah mendengar duplik dari Terdakwa yang menyatakan tetap pada pembelaannya; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dalam persidangan Pengadilan Negeri Surakarta dengan dakwaan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perk: PDM-219/SKRTA/Ep.1/11/2010, tertanggal 18 Nopember 2010, yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------
----- Bahwa mereka Terdakwa SHOBARI NUR PATRIYA Als. BARI Bin WIDODO JAYENG SAPUTRO, pada hari Selasa tanggal 12 Oktober 2010, sekitar pukul 15.00 Wib atau setidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam tahun 2010 di Jl. Patimura perempatan Dawung Serengan kota Surakarta atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surakarta terdakwa dengan sengaja memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan untuk melakukan kejahatan, perbuatan mana lakukan oleh Terdakwa dengan cara- cara sebagai berikut: ----
------ Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Oktober 2010, sekitar pukul 14.30 Wib sepulang Terdakwa dari sekolah , Terdakwa di SMS oleh sdr. Febrian minta tolong kepada Terdakwa untuk mencarikan pinjaman pinjaman sepeda motor yang akan digunakan untuk melakukan penjambretan. Kemudian atas pesanan sdr. Febrian tersebut, lalu terdakwa dipinjami sepeda motor Suzuki satria FU warna hitam No. Pol. AD 2990 NA dan setelah terdakwa mendapat pinjaman sepeda motor tersebut, lalu terdakwa serahkan kepada Sdr. Febrian (Terdakwa dalam perkara lain) dan oleh Sdr. Febrian, sepeda motor tersebut akhirnya digunakan untuk melakukan penjambretan bersama Sdr. Bagus Kurniawan (Terdakwa dalam perkara lain) terhadap saksi korban Kristianingsih (anggota Polisi).
------ Bahwa kemudian setelah sepeda motor selesai digunakan untuk jambret, lalu sekitar pukul 16.30 WIB maka sepeda motor tersebut oleh Terdakwa dikembalikan kepada Sdr. Roni Junianto dan terdakwa diberi uang oleh Sdr. Febrian sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dimana uang tersebut yang Rp.10.000,- diberikan kepada Sdr. Roni Junianto sedangkan yang Rp.10.000,- untuk terdakwa. ------------------------------------------------------------------------
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana di atur dan diancam pidana sesuai Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP jo Pasal 56 ke–2 KUHP. ----------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatan; ------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa: ---------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar uang Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah); --------------
1 (satu) buah helm warna hitam bertuliskan shell. ---------------------
1 (satu) jaket hitam bertuliskan Solo Shugun club. --------------------
1 (satu) buah tas kain warna coklat merk dior berisikan pet Polwan warna putih. -------------------------------------------------------------------
Uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). ---------------------
1(satu) unit sepeda montor merk Suzuki FU 150 tahun 2008 warna Abu-abu hitam No.Pol. AD 2990 NA Noka : MH8BG41CA8J174958, Nosin: G4201D175568 beserta STNK atas nama EKO DEWI SAPUTRO dengan alamat Jl.Sri Nalendro 03 Begalon RT. 04 RW. 04, Laweyan, Surakarta.-----------------------------------------------------
Dan 5 orang saksi, yaitu: KRISTIANINGSIH, RONI JUNIYANTO als RONI bin SUKAMTO, FEBRIAN AGUNG SAMUDRA als FEBRI bin KENTIT SURATNO dan Bagus Kurniawan. ---------------------------------
Menimbang, bahwa saksi-saksi tersebut di bawah sumpah memberikan keterangan, pada pokoknya sebagai berikut: -------------
Saksi ke–1 KRISTIANINGSIH. ----------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa di kepolisian sehubungan dengan pencurian/penjambretan yang dilakukan oleh saksi Febrian dan saksi Bagus Kurniawan .
Bahwa benar peristiwa tersebut terjadi pada Selasa tanggal 12 Oktober 2010, sekitar pukul 15.00 Wib. di Jl. Patimura perempatan Dawung Serengan kota Surakarta.
Bahwa yang dijambret atau dicuri oleh saksi Febrian dan saksi Bagus Kurniawan adalah sebuah tas coklat yang berisi surat penting, Plas Disk, dompet, uang tunai sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan pet Polwan milik saksi.
Bahwa saksi Febrian dan saksi Bagus Kurniawan pada saat melakukan penjambretan mengendarai sepeda motor Satria FU No.Pol AD 2990 NA.
Bahwa kejadiannya adalah pada waktu saksi mengendarai sepeda motor sepanjang jalan Patimura Surakarta dan pada saat sampai di perempatan Dawung , saat lampu trafik light merah, saksi Febrian dan saksi Bagus Kurniawan mendekati (mepet) saksi dan tiba-tiba saksi Bagus Kurniawan mengambil tas yang saksi letakkan di bawah stang dari sebelah kanan saksi, kemudian saksi Febrian dan saksi Bagus Kurniawan melaju dengan cepat menuju jalan Gatot Subroto.
Bahwa saksi sempat mengejar, tetapi tidak sampai , kemudian saksi mencatat nomor sepeda motor yang di pakai saksi Febrian dan saksi Bagus Kurniawan selanjutnya mengecek ke Kantor Samsat Surakarta untuk menanyakan nomor kendaraan tersebut milik siapa, baru kemudian lapor ke Polisi.
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diajukan di depan persidangan.
Saksi ke–2 RONI JUNIYANTO als RONI bin SUKAMTO ------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di kepolisian sehubungan dengan pencurian/penjambretan yang dilakukan oleh terdakwa
Bahwa saksi mengetahui perkara ini adalah peristiwa penjambretan pada Selasa tanggal 12 Oktober 2010, sekitar pukul 15.00 Wib. di Jl. Patimura perempatan Dawung Serengan kota Surakarta.
Bahwa saksi adalah pemilik sepeda motor Satria FU No.Pol AD 2990 NA.atas nama Eko Dwi Saputro,
Bahwa Terdakwa pernah meminjam sepeda motor Satria FU No.Pol AD 2990 NA milik saksi tersebut.
Bahwa saksi tidak tahu kalau sepeda motor akan di pergunakan untuk melakukan kejahatan.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Oktober 2010, sekitar pukul 14.30 Wib Terdakwa menemui saksi untuk pinjam sepeda motor dengan alasan akan dipakai ke Kartosuro
Bahwa sorenya Terdakwa mengembalikan sepeda motor tersebut dan saat itu Terdakwa memberi uang kepada saks sebesar Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah)
Bahwa saksi meminjamkan sepeda motor tersebut karena Terdakwa adalah tetangga saksi dan sudah kenal baik.
Bahwa saksi mengetahui saksi Febrian dan saksi Bagus Kurniawan ditangkap karena diberitahu oleh polisi ;
Bahwa sepeda motor saksi sekarang di sita oleh polisi.
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti sepeda motor yang diajukan di depan persidangan.
Saksi ke–3 FEBRIAN AGUNG SAMUDRA als FEBRI bin KENTIT SURATNO. -----------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat ini saksi dalam tahanan RUTAN Surakarta.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Oktober 2010, sekitar pukul 15.00 Wib. di Jl. Patimura perempatan Dawung Serengan kota Surakarta saksi telah melakukan pencurian/penjambretan bersama saksi Bagus Kurniawan als.Bagus bin Hari Wahyono .
Bahwa sebelumnya saksi mengirim SMS kepada terdakwa menyuruh meminjamkan sepeda motor .
Bahwa Terdakwa kemudian meminjam sepeda motor Satria FU No.Pol AD 2990 NA Roni Juniyanto teman terdakwa.
Bahwa pada saat kejadian saksi bersama saksi Bagus Kurniawan berboncengan, saya di depan dan Bagus di belakang melihat saksi korban mengendarai sepeda motor sepanjang jalan Patimura Surakarta dan pada saat sampai di perempatan Dawung , saat lampu trafik light merah, saksi dan saksi Bagus Kurniawan mendekati (mepet) saksi korban kemudian saksi Bagus Kurniawan mengambil tas yang diletakkan di bawah stang dari sebelah kanan saksi korban, kemudian saksi dan saksi Bagus Kurniawan melaju dengan cepat menuju jalan Gatot Subroto.
Bahwa barang yang saksi ambil adalah sebuah tas coklat yang berisi surat penting, Plas Disk, dompet, uang tunai sebesar Rp.350.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan pet Polwan milik saksi korban.
Bahwa uang saksi bagi berdua dengan saksi Bagus masing-masing Rp.175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) , sedangkan barang yang lainnya saksi buang di kampung belakang Sriwedari.
Bahwa uang untuk mentraktir teman-teman di hik sebesar Rp.100.000,- sisanya untuk membeli rokok.
Bahwa Terdakwa saksi beri uang sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) , patungan uang saksi Rp.10.000,- dan saksi Bagus Rp.10.000,- karena sudah meminjamkan sepeda motor ;
Bahwa benar saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diajukan di depan persidangan.
Bahwa saksi mengambil tas saksi korban tanpa ijin pemiliknya;
Bahwa benar terdakwa sangat menyesal sekali dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Saksi ke–4 BAGUS KURNIAWAN als BAGUS bin HARI WAHYONO. --
Bahwa pada saat ini saksi dalam tahanan RUTAN Surakarta.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Oktober 2010, sekitar pukul 15.00 Wib. di Jl. Patimura perempatan Dawung Serengan kota Surakarta saksi telah melakukan pencurian/penjambretan bersama saksi Febrian Agung Samodra ;
Bahwa pada saat kejadian saksi bersama saksi Febrian Agung Samodra berboncengan, Febrian di depan dan saksi di belakang melihat saksi korban mengendarai sepeda motor sepanjang jalan Patimura Surakarta dan pada saat sampai di perempatan Dawung , saat lampu trafik light merah, saksi Febrian Agung Samodra dan saksi mendekati (mepet) saksi korban kemudian saksi mengambil tas yang diletakkan di bawah stang dari sebelah kanan saksi korban, kemudian saksi Febrian Agung Samodra dan saksi melaju dengan cepat menuju jalan Gatot Subroto.
Bahwa barang yang saksi ambil adalah sebuah tas coklat yang berisi surat, Plas Disk, dompet, uang tunai sebesar Rp.350.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan pet Polwan milik saksi korban.
Bahwa uang bagi berdua dengan saksi Febrian Agung Samodra masing-masing Rp.175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah), sedangkan barang yang lainnya saksi buang di kampung belakang Sriwedari.
Bahwa yang mengajak menjambret adalah saksi Febrian Agung Samodra.
Bahwa saksi Febrian Agung Samodra menjemput saksi sudah mengendarai sepeda motor Satria FU No.Pol AD 2990 NA
Bahwa saksi Febri Agung Samodra meminjam sepeda motor tersebut dari Terdakwa ;
Bahwa saksi tidak tahu sepeda motor tersebut milik siapa .
Bahwa Terdakwa diberi uang sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) , patungan uang saksi Rp.10.000,- dan saksi Febrian Agung Samodra Rp.10.000,- karena sudah meminjamkan sepeda motor ;
Bahwa benar terdakwa mengenali dan membenarkan barang bukti yang diajukan di depan persidangan.
Bahwa saksi mengambil tas saksi korban tanpa ijin pemiliknya;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa memberikan keterangan pada pokoknya adalah sebagai berikut : ---------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di kepolisian sehubungan dengan pencurian/penjambretan yang dilakukan oleh terdakwa
Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Oktober 2010 kira-kira jam 14.30 Wib. Sepulang sekolah Terdakwa di sms Febrian disuruh mencarikan pinjaman sepeda motor.
Bahwa Terdakwa kemudian meminjam sepeda motor Satria FU No.Pol AD 2990 NA milik teman Terdakwa yang bernama Roni Juniyanto dengan alasan akan dipakai ke Kartosuro.
Bahwa Terdakwa kemudian kencan dan menyerahkan sepeda motor tersebut kepada saksi Febrian di jalan.
Bahwa Terdakwa mengetahui sepeda motor tersebut akan digunakan untuk menjambret/ mencuri.
Bahwa Terdakwa sudah 6 kali meminjam sepeda motor milik Roni tersebut .
Bahwa saat mengembalikan sepeda motor tersebut Terdakwa memberi uang Roni sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan masih ingin melanjutkan sekolah
Menimbang, bahwa di depan persidangan orang tua terdakwa, yaitu Widodo Jayeng Saputo dan Sri Lestari pada pokoknya telah memberikan keterangan, bahwa mereka telah lalai mengawasi pergaulan anaknya, sehingga terjadi peristiwa pencurian ini, dan ia masih sanggup mengawasi, mendidik serta mengasuh anaknya agar tidak terjerumus dalam kejahatan lagi; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi dan terdakwa yang saling bersesuaian satu dengan yang lain serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan yang juga dikenali dan dibenarkan oleh para terdakwa dan para saksi maka Pengadilan menemukan fakta hukum sebagai berikut: ------------------
- Bahwa sebelum kejadian saksi Febrian Agung Samudro mengirim sms kepada tergakwa Shobari Nur Patria untuk mencari pinjaman sepeda motor yang akan dipergunakan untuk menjambret; -----------
- bahwa terdakwa Shobari Nur Patriya lalu meminjam sepeda motor milik saksi Roni Juniyanto dengan alasan akan dibawa ke Kartosuro, setelah dapat pinjaman sepeda motor Suzuki satria FU No. Pol. AD 2990 NA dari saksi Roni Yuniato tersebut, terdakwa lalu meminjamkan sepeda motor tersebut kepada saksi Febrian Agung Samudro dan saksi Bagus Kurniawan; -------------------------
- Bahwa setelah sepeda motor didapat, saksi FEBRIAN AGUNG SAMUDRO memboncengkan saksi BAGUS KURNIAWAN berputar putar mencari sasaran yang bisa dijambret. ---------------------------
- bahwa ketika sampai di Jl. Patimura perempatan Dawung Serengan Kota Surakarta saksi FEBRIAN AGUNG SAMUDRO dan saksi BAGUS KURNIAWAN melihat saksi korban KRISTIANINGSIH yang sedang berhenti di lampu traffic light dan membawa tas yang ditaruh di depan, saksi FEBRIAN Agung Samudro kemudian mendekati dari kanan dan ketika sudah berada dalam jarak yang dekat saksi BAGUS KUNIAWAN kemudian dengan cepat menarik tas yang digantungkan di sepada motor korban dengan tangannya dan selanjutnya sepeda motor membelok kearah kiri dan kabur menuju arah Serengan. ----------------------------------------------------
- bahwa saksi korban yang sempat melihat plat nomor sepeda motor yang dikendarai oleh FEBRIAN AGUNG SAMUDRO dan saksi BAGUS KURNIAWAN, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada petugas Kepolisian yang tidak lama kemudian dapat menangkap saksi FEBRIAN AGUNG SAMUDRO dan saksi BAGUS KURNIAWAN; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hokum tersebut, permasalahan yang timbul adalah apakah benar terdakwa dapat dibuktikan melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dan apakah terdakwa dapat dipersalahkan atas perbuatannya tersebut?; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum, perbuatan yang dilakukan terdakwa harus memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan di persidangan, didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 jo Pasal 56 ayat (2) KUHP. Perbuatan pidana mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
Barang Siapa ; ---------------------------------------------------------------
Sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan; -----------------------------------------------------
Mengambil sesuatu barang; ----------------------------------------------
barang tersebut seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain; ---------------------------------------------------------------------------
Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum ; ----------
Dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih secara bersekutu ; --------
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan unsur tersebut satu demi satu sebagai berikut: -----------------------------------
Ad. 1 Unsur “ Barang siapa “ ------------------------------------------------
Bahwa yang dimaksud dengan barangsiapa ialah setiap orang, siapa saja orang (natuurlijke person) sebagai subyek hukum yang dapat bertanggungjawab atas perbuatan yang telah dilakukannya;
Bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan Terdakwa yang bernama Shobari Nur Patria bin Widodo Jayeng Saputro, yang setelah dicocokkan identitasnya dengan identitas Terdakwa sebagaimana termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum adalah sesuai, sehingga dapat dipastikan tidak ada error in persona dalam perkara aquo; -----------------------------------------
Bahwa selama proses persidangan berlangsung, Pengadilan melihat bahwa Terdakwa sehat jasmani dan rohani serta tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat menghapus pertanggungjawaban atas perbuatannya; ------------------------------------------------------------------
Bahwa dari fakta tersebut menurut hemat majelis unsur kesatu tindak pidana ini telah terpenuhi menurut hukum; ------------------
Ad.2 unsur “Sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan”; ------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan unsure kedua ini, akan dipertimbangkan terlebih dahulu tindak pokok yang dilakukan oleh saksi Febrian Agung Samudro dan saksi Bagus Kurniawan sebagaimana diatur dalam unsur ke-3 sampai dengan ke-6. ----------------------------------------------------------------------------------
Ad.3 Unsur “ Mengambil sesuatu barang “ -----------------------------
Bahwa yang dimaksud dengan “mengambil“ adalah memindahkan penguasaan nyata terhadap sesuatu barang dari penguasaan nyata orang lain kedalam penguasaan nyata diri sendiri. Perbuatan tersebut dianggap selesai apabila barang itu sudah pindah dari tempat asalnya. -----------------------------------------
Bahwa yang dimaksud dengan “barang” adalah segala sesuatu benda berujud maupun tidak berujud dan dapat dipindahkan atau segala sesuatu benda yang mempunyai nilai ekonomi dalam kehidupan seseorang. ------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Kristianingsih yang dibenarkan dan dikuatkan keterangan saksi Febrian Agung Samudro dan Bagus Kurniawan serta adanya barang bukti yang diajukan di depan persidangan telah terbukti, bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Oktober 2010, sekitar pukul 15.00 Wib. Bertempat di Jl. Patimura perempatan Dawung Serengan kota Surakarta saksi FEBRIAN AGUNG SAMUDRO dan saksi BAGUS KURNIAWAN, telah mengambil tanpa ijin sebuah tas yang digantungkan di sepeda milik saksi korban Kristianisih, dengan cara mendekati korban ketika sedang berhenti karena lampu merah dari sebelah kanan, setelah dekat lalu saksi Bagus Kurniawan meraih tas yang digantung tersebut, lalu saksi Febrian Agung Samudro mengencangkan laju sepeda motornya meninggalkan saksi korban; ----------------------------------------------
Bahwa barang-barang yang merupakan isi dari tas tersebut antara lain uang senilai Rp. 350.000,-, flashdisk, surat-surat penting dan topi pet polisi; ------------------------------------------------
Bahwa dari pertimbangan tersebut, menurut hemat Hakim unsur “mengambil sesuatu barang” telah terpenuhi dari perbuatan saksi Febrian Agung Samudro dan saksi Bagus Kurniawan; --------------
Ad.4 Unsur “barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain“ ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan keterangan dan Kristianingsih dan keterangan saksi Febrian Agung Samudro dan saksi Bagus Kurniawan di depan persidangan, telah ternyata bahwa barang-barang yang diambil oleh saksi Febrian Agung Samudro dan saksi Bagus Kurniawan berupa tas yang didalamnya berisikan uang senilai Rp. 350.000,-, flashdisk, surat-surat penting dan topi pet polisi bukan kepunyaan saksi Febrian Agung Samudro dan saksi Bagus Kurniawan tetapi milik saksi Kristianingsih.------------------
Bahwa dari pertimbangan tersebut, menurut hemat Hakim, unsur “barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain“ telah terpenuhi menurut hukum.----------------------------------------
Ad.5 Unsur “ Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum “ ------------------------------------------------------------
Bahwa kata dengan “maksud” tidak lain adalah suatu bentuk kesengajaan (opzettelijke), yaitu kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk). Kesengajaan ini mengandung pengertian bahwa saksi Febrian Agung Samudro dan saksi Bagus Kurniawan mengetahui bahwa perbuatannya bertentangan dengan hokum / tercela, namun mereka tetap berkehendak untuk melakukannya;
Bahwa yang dimaksud “dimiliki” adalah perbuatan memperlakukan suatu barang seolah-olah sebagai kepunyaannya, padahal barang tersebut nyata-nyata bukan kepunyaannya, sedangkan pengertian “melawan hokum” adalah perbuatan memiliki barang tersebut tanpa alas hak yang sah, yaitu bertentangan dengan hokum, atau tanpa hak atau tanpa ijin dari pemilik semula; -------------------------------------------------------------
Bahwa dalam persidangan terungkap bahwa pengambilan tas beserta isinya oleh saksi Febrian Agung Samudro dan saksi Bagus Kurniawan terhadap saksi korban Kristianingsih dilakukan oleh saksi Febrian Agung Samudro dan saksi Bagus Kurniawan tanpa ijin dari Kristianingsih. ----------------------------------------------------
Bahwa saksi Febrian Agung Samudro dan saksi Bagus Kurniawan mengakui pengambilan tas tersebut dilakukan oleh para terdakwa tanpa seijin saksi Kristianingsih, uang hasil pengambilan tersebut dibagi 2 oleh saksi Febrian Agung Samudro dan saksi Bagus Kurniawan, kemudian dipergunakan untuk makan-makan bersama dengan kawan-kawan saksi Febrian Agung Samudro serta diberikan kepada terdakwa Shobari sebanyak Rp. 20.000,-; -
Bahwa dari fakta tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa perbuatan mengambil barang milik saksi Kristianingsih tersebut diwarnai dengan maksud untuk memiliki uang tersebut melalui cara melawan hokum;------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, menurut hemat Hakim unsur “ Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum “ telah terpenuhi; -------------------------------------------------
Ad. 6 unsur “Dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih secara bersekutu” ----------------------------------------------------------------------
Bahwa dari pertimbangan unsur ketiga dan kelima di atas, dapat diketahui bahwa pelaku perbuatan pencurian tersebut dilakukan oleh 2 orang yaitu saksi Febrian Agung Samudro dan saksi Bagus Kurniawan; ------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam melakukan perbuatannya tersebut, nampak adanya kesadaran kerjasama untuk melakukan pencurian tersebut dan ada kejasama fisik yang erat antara saksi Febrian Agung Samudro dan saksi Bagus Kurniawan, yaitu ada pembagian tugas yang jelas untuk melakukan perbuatan tersebut serta ada pembagian hasil pencurian sesuai dengan peran masing-masing; ---------------
Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, menurut hemat Hakim unsur “Dilakukan dua orang atau lebih secara bersekutu” telah terpenuhi; -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari pertimbangan unsur ke-3 sampai dengan ke-6 sebagaimana tersebut di atas, maka dapat dibuktikan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke4 KUHP, yang dilakukan oleh saksi Febrian Agung Samudro dan saksi Bagus Kurniawan; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah terdakwa memberikan bantuan kepada saksi Febrian Agung Samudro dan saksi Bagus Kurniawan dalam melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan tersebut? -------------
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Febrian Agung Samudro bahwa benar dia telah mengirimkan sms kepada terdakwa untuk mencarikan sepeda motor yang akan dipergunakan untuk melakukan pencurian dengan cara menjambret; -------------------------
Menimbang, bahwa atas permintaan tersebut, terdakwa menghubungi saksi Roni Yuniyanto untuk meminjam sepeda motornya, yaitu sepeda motor merk Suzuki FU 150 tahun 2008 warna abu-abu hitam No. Pol. AD 2990 NA Noka: MH8BG41CA8J174958, Nosin: G4201D175568, dengan alasan akan dipergunakan untuk pergi ke Kartasura. ----------------------------------
Menimbang, bahwa setelah sepeda motor didapatkan, selanjutnya Terdakwa menyerahkan sepeda motor tersebut kepada saksi Febrian Agung Samudro dan Bagus Kurniawan, selanjutnya sepeda motor tersebut dipergunakan oleh saksi Febrian Agung Samudro dan Bagus Kurniawan untuk melakukan kejahatan pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dipertimbangkan dalam unsure ke-3 sampai dengan ke-6 di atas; ----
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut, menurut hemat Hakim terdakwa telah sengaja memberikan sarana kepada saksi Febrian Agung Samudro dan Bagus Kurniawan untuk melakukan kejahatan pencurian dalam keadaan memberatkan, dari hal ini menurut hemat hakim unsur kedua telah terpenuhi dari perbuatan terdakwa; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsure tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum telah terpenuhi menurut hokum dan keyakinan, maka terdakwa harus dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum tersebut; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa diwarnai oleh suatu kesengajaan, sedangkan terdakwa dalam keadaan mampu bertanggungjawab serta tidak diketemukan adanya alasan pemaaf, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tersebut dan dijatuhi pidana / tindakan serta dibebani untuk membayar biaya perkara; ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan; -----------------------------------
Menimbang, bahwa Pembimbing Kemasyarakatan Surakarta dalam laporan Penelitian Kemasyarakatan (litmas) No. Reg: 94/PA/X/2010 merekomendasikan agar terdakwa Shobari Nur Patriya dijatuhi pidana bersyarat; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Hakim dalam menentukan jenis pidana / tindakan, tidak sependapat dengan rekomendasi dari Pembimbing Kemasyarakatan tersebut, namun cenderung menyetujui tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam penentuan jenis pidana tersebut, Hakim memperhatikan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tergolong cukup serius, karena sudah dilakukan secara berulang-ulang dan cukup meresahkan masyarakat; --------------------
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa pidana penjara, sementara itu selama ini para terdakwa telah menjalani masa penahanan, maka lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut perlu dikurangkan dari pidana penjara yang dijatuhkan tersebut; -----------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah diajukan barang bukti maka mengenai statusnya akan dipertimbangkan sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah helm warna hitam bertuliskan shell; -------------------
1 (satu) jaket hitam bertuliskan Solo Shogun club; -------------------
- 1 (satu) lembar uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah); -----------
1 (satu) buah tas kain warna coklat merk dior berisikan pet Polwan warna putih. -------------------------------------------------------
Uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). -------------------
- 1 (satu) unit sepeda montor merk Suzuki FU 150 tahun 2008 warna abu-abu hitam No. Pol. AD 2990 NA Noka: MH8BG41CA8J174958, Nosin: G4201D175568. ---------------------
Oleh karena masing-masing barang bukti tersebut, masih diperlukan dalam perkara lain, maka perlu dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk bukti perkara lain tersebut; ---------------------------------
Manimbang, bahwa sebelum Hakim menentukan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan, perlu dipertimbangkan lebih dulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan : -------------
Hal-hal yang memberatkan : -------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.-------------------------
Perbuatan terdakwa telah dilakukan berulangkali; ------------------
Hal-hal yang meringankan : --------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan di persidangan. -----------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum. --------------------------------------
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.------
Terdakwa masih anak-anak sehingga diharapkan dikemudian hari dapat memperbaiki masa depannya. ------------------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan terdakwa terbukti masih di bawah umur sehingga dalam melakukan perbuatan tersebut karena pengaruh pergaulan, kurangnya pengawasan orang tua dan kepribadiannya masih labil terjerumus ajakan teman-temannya dalam perbuatan melanggar hukum ; -------------------------
Menimbang, bahwa anak adalah salah satu generasi muda sebagai salah satu sumber daya manusia yang merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa untuk melaksanakan pembinaan dan perlindungan anak diperlukan dukungan baik menyangkut kelembagaan maupun perangkat hukum yang memadai dan mantap ; --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa masih tercatat sebagai salah satu siswa SMK sehingga diharapkan terdakwa masih bisa kembali ke bangku Sekolah untuk mengikuti pelajaran di Sekolah yang pada prinsipnya pihak sekolah masih menerima terdakwa sebagai muridnya dan akan membantu membimbing terdakwa setelah pemidanaan selesai dijalani oleh terdakwa; -------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan dan peryataan dari orang tua terdakwa sanggup untuk menerima serta akan mendidik terdakwa dengan baik agar tidak mengulangi lagi perbuatannya ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, memperhatikan hal-hal tersebut dan tujuan pemidanaan yaitu agar terpidana tidak mengulangi lagi perbuatannya, maka menurut hemat hakim pidana yang pantas bagi diri para terdakwa adalah sebagaimana disebut dalam amar putusan;
Mengingat: Ketentuan dalam Undang-Undang No. 3 tahun 1997, Undang-Undang No. 8 tahun 1981, dan peraturan lain yang bersangkutan, terutama Pasal 363 ayat (1) ke-4 jo Pasal 56 ayat (2) KUHP; ---------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I:
Menyatakan terdakwa SHOBARI NUR PATRIYA Als. BARI Bin WIDODO JAYENG SAPUTRO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membantu Melakukan Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan“; --------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;----------------------------------------------------------
Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ----------
Memerintahkan barang bukti berupa: ----------------------------------
1 (satu) buah helm warna hitam bertuliskan shell; ---------------
1 (satu) jaket hitam bertuliskan Solo Shugun club; ---------------
- 1 (satu) lembar uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah); -------
1 (satu) buah tas kain warna coklat merk dior berisikan pet Polwan warna putih. ---------------------------------------------------
Uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). ---------------
1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki FU 150 tahun 2008 warna abu-abu hitam No. Pol. AD 2990 NA Noka: MH8BG41CA8J174958, Nosin : G4201D175568,
Masing-masing dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk bukti dalam perkara lain. ----------------------------------------------------
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah ) ; -----------------------------------------------
Demikianlah diputuskan pada hari Senin tanggal 20 Desember 2010 oleh kami: SURADI, SH, S.Sos.MH. Hakim Tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Surakarta, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga dengan dibantu oleh C. CATUR RINI W, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surakarta dan dihadiri pula oleh Galuh Trimurti, SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surakarta serta dihadiri pula oleh Terdakwa, orang tua Terdakwa dan petugas dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Surakarta.
| Panitera Pengganti, | Hakim, |
| C. CATUR RINI W, SH | SURADI, SH.S.Sos.MH |