442/Pdt/2018/PT.SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 442/Pdt/2018/PT.SMG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Imam Syafi’i dkk lawan Herlin Diah Saraswati dkk
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Pembanding ; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Brebes Nomor : 6/Pdt.G/2018/PN.Bbs. tanggal 26 Juli 2018 ; MENGADILI SENDIRI : - Menyatakan Pengadilan Negeri Brebes tidak berwenang MENGADILI perkara perdata Nomor : 6/Pdt.G/2018/PN.Bbs. - Menyatakan Pengadilan Agama yang berwenang MENGADILI perkara tersebut - Menghukum Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah ) ;
P U T U S A N
NOMOR. 442/PDT/2018/PT.SMG.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat banding menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
Imam Syafi’i, dahulu bertempat tinggal di Jalan Prof. Moh. Yamin No. 50 RT. 01 RW. 10, Kelurahan Pasar Batang, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, sekarang bertempat tinggal di Desa Tengki No. 32 RT. 05 RW. 01, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, umur 33 tahun, pekerjaan Wiraswasta ;
Dalam hal ini memberi kuasa kepada Dr. Sanusi, S.H., M.H., dan Soleh, S.H., beralamat di Jl. Utama Wangandalem RT 04 RW 02 Kecamatan, Brebes Kabupaten Brebes, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 8 Maret 2018 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Brebes tanggal 8 Maret 2018 ;
Selanjutnya disebut sebagai Pembanding I semula Tergugat I ;
Suryanti, bertempat tinggal di Jalan Letjen Suprapto No. 25, Kelurahan Brebes, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes umur 52 tahun, pekerjaan Wiraswasta ;
Dalam hal ini memberi kuasa kepada Dr. Farid,S.H.,M.H.,Mkn, beralamat di Jl. P.Diponegoro No.207 Brebes berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Agustus 2018 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Brebes tanggal 30 Agustus 2018 ;
Selanjutnya disebut sebagai Pembanding II semula Tergugat II;
M e l a w a n :
1. Herlin Diah Saraswati, dahulu bertempat tinggal di Jalan Prof. Moh. Yamin No. 50 RT. 01 RW. 10, Kelurahan Pasar Batang, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, sekarang bertempat tinggal di Jalan Stasiun No. 50 RT. 04 RW. 02 Desa Cigedog Kecamatan Kersana Kabupaten Brebes, umur 30 tahun, pekerjaan wiraswasta,
Dalam hal ini memberi kuasa kepada Herman, S.H., advokat beralamat di Jl. Raya Kemurang Wetan RT.01 RW.02 Tanjung-Brebes, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 September 2018 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Brebes tanggal 26 September 2018 ;
Selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Penggugat ;
2. Oni Setiawan, S.H., M.Kn., bertempat tinggal di di Jalan Diponegoro Gg. Pusponegoro No. 187 RT. 05 RW. 18 Kelurahan Brebes, Kabupaten Brebes, umur 42 tahun, pekerjaan Notaris/PPAT, Selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding I semula Tergugat III;
3. Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Kantor Pertanahan KabupatenBrebes, berkedudukan di Jalan Yos Sudarso No. 3 Kecamatan Brebes Kabupaten Brebes, dalam hal ini diwakili oleh Wantoro, SH berdasarkan Surat Kuasa khusus tertanggal 19 februari 2018 ;
Selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding II semula Tergugat IV;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT :
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang, tanggal 3 Oktober 2018, Nomor. 442/Pdt/2018/PT.Smg tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Telah membaca berkas perkara, Salinan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Brebes tanggal 26 Juli 2018, Nomor. 6/Pdt.G/2018/PN.Bbs. serta surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang, bahwa Penggugat sekarang Terbanding melalui kuasa hukumnya telah mengajukan surat gugatan tertanggal 7 Pebruari 2018 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Brebes pada tanggal 7 Pebruari 2018, No.6/Pdt.G/2018/PN.Bbs. yang pada pokoknya berisi sebagai berikut
Bahwa antara Pengugat dan Tergugat I semula terikat dalam perkawinan yang sah yaitu telah melangsungan perkawinan pada hari Senin tanggal 15 Mei 2006 yang tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kersana Kabupaten Brebes sebagaimana telah dicatatkan dalam Kutipan Akta Nikah No. 232/52/V/2006;
Bahwa selama dalam perkawinan antara Penggugat dan Tergugat I menghasilkan harta bersama, yang salah satunya adalah Sebidang Tanah Pekarangan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 02833 atas nama IMAM SAFI’I Bin H. MOHAMAD DRAJAT (Tergugat I) seluas ± 162 m² yang terletak di Jalan Prof. Moh. Yamin No. 50 RT. 01 RW. 10 Kelurahan Pasar Batang Kecamatan Brebes Kabupaten Brebes berdasarkan AKTE JUAL BELI No. 468/2008 tertanggal 17 Juni 2008 yang dibuat di hadapan PPAT YUNI ANDARYANTI, S.H, Surat Ukur 15 Januari 2009 No. 007/Pasar Batang/2009;
Dengan batas-batas :
Utara : Tanah milik YUSTON
Timur : Tanah milik TROTOAR/ Jl. Prof Moh. Yamin
Selatan : Tanah milik Hj. WAHIDAH
Barat : Tanah milik IMAM SAFI’I ( SHM No. 02832 )
Yang pada bulan Agustus tahun 2009 di atas tanah tersebut oleh Penggugat dan Tergugat I dibangun bangunan permanen rumah toko 2 lantai yang digunakan untuk tempat tinggal dan berdagang toko kelontong.
(selanjutnya disebut obyek sengketa)
Bahwa selanjutnya perkawinan antara Penggugat dan Tergugat I tersebut telah putus karena perceraian berdasarkan putusan Pengadilan Agama Brebes dalam Perkara No.3225/Pdt.G/2017/PA.Bbs tertanggal 26 Oktober 2017 dan telah pula dikeluarkan AKTA CERAI Nomor : 3992/AC/2017/PA.Bbs tertanggal 15 November 2017;
Bahwa tanah obyek sengketa tersebut belum pernah dilakukan pembagian harta bersama dan selama ini dikuasai oleh Tergugat I ;
Bahwa Penggugat selama ini berusaha agar masalah pembagian harta bersama dapat diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan, akan tetapi Tergugat I tidak pernah menanggapi dengan baik dan dengan serius;
Bahwa diketahui oleh Penggugat ternyata obyek sengketa oleh Tergugat I telah dijual kepada Tergugat II yang dilakukan di hadapan Tergugat III berdasarkan AKTA JUAL BELI No. 982/2017 tertanggal 21 Desember 2017 tanpa seijin dan sepengetahuan dan seijin Penggugat;
Bahwa selanjutnya Tergugat II melakukan perbuatan hukum membaliknamakan Sertifikat Hak Milik Nomor : 02833 menjadi atas nama Tergugat II kepada Tergugat IV dan terhadap obyek sengketa sekarang dikuasai oleh Tergugat II ;
Bahwa tindakan Tergugat I yang menjual tanah obyek sengketa kepada Tergugat II dihadapan Tergugat III, dan dilakukan proses balik nama atas obyek sengketa oleh Tergugat IV, sedangkan diketahuinya tanah tersebut masih merupakan harta bersama Penggugat dan Tergugat I yang belum dibagi, jelas merupakan suatu tindakan yang dilandasi Itikat Tidak Baik (Te Kwade Trouw) dan jelas merupakan perbuatan melawan hukum dan telah menerbitkan kerugian bagi Penggugat, sehingga beralasan secara hukum Para Tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad) dan sangat merugikan Penggugat;
Bahwa oleh karena atas dasar jual beli yang tidak sah dan pembuatan AKTA JUAL BELI No. 982/2017 tertanggal 21 Desember 2017 oleh Tergugat III terhadap obyek sengketa tersebut antara Tergugat I dan Tergugat II cacat yuridis dan batal demi hukum, maka sebagai konsekwensi hukum, produk Para Tergugat yaitu:
Sertifikat Hak Milik Nomor : 02833 atas nama TERGUGAT II seluas ± 162 m² yang terletak di Jalan Prof. Moh. Yamin No. 50 RT. 01 RW. 10 Kelurahan Pasar Batang Kecamatan Brebes Kabupaten Brebes tidak mempunyai kekuatan hukum ;
Bahwa oleh karena obyek sengketa tersebut merupakan harta bersama Penggugat dengan Tergugat I yang masih utuh dan belum terbagi, sudah selayaknya Pengadilan menetapkan obyek sengketa adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat I yang masih utuh dan belum terbagi;
Bahwa terhadap jual beli yang dilakukan Tergugat I dengan Tergugat II atas obyek sengketa adalah tanpa seijin atau persetujuan dari Penggugat sebagai pemilik obyek sengketa harta bersama, maka oleh karena itu jual beli tersebut menjadi tidak sah karena nyata-nyata tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, sesuai ketentuan pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 1 tahun 1974 tentang perkawinan, sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 681 K/SIP/1975 jo Nomor : 2690 K/Pdt/1985 tanggal 19 Nopember 1986 jo Nomor : 1851 K/Pdt/1996 tanggal 23 Pebruari 1998 jo Nomor : 701 K/Pdt/1997 tanggal 24 Maret 1999 menyatakan :
“Jual beli tanah yang merupakan harta bersama harus disetujui pihak isteri atau suami”;
“Harta bersama berupa tanah yang dijual tanpa persetujuan salah satu pihak (suami/istri) adalah tidak sah dan batal demi hukum”;
“Sertifikat tanah yang dibuat/dibalik-nama atas dasar jual beli yang tidak sah adalah cacat yuridis dan tidak mempunyai kekuatan hukum”;
sehingga jual beli yang dilakukan Tergugat I dan II adalah tidak sah karena cacat yuridis dan demi hukum harus dibatalkan;
Bahwa dengan tidak adanya alas hak yang nyata atas jual beli dan penguasaan tanah tersebut, maka beralasan secara hukum jual beli tanah tersebut dibatalkan dan Tergugat II dihukum untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong, tanpa beban atau syarat apapun juga selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sejak putusan perkara ini dapat dilaksanakan;
Bahwa hingga saat ini,obyek sengketa berada dalam kekuasaan Tergugat II dan untuk menghindari tindakan Tergugat II memindahtangankan obyek sengketa tersebut baik menjual, menggadaikan dan atau meminjamkan maupun tindakan lainnya dan juga agar tuntutan Penggugat tidak sia-sia <Ilusoir> maka mohon diletakkan Sita Jaminan terhadap obyek sengketa tersebut;
Bahwa tuntutan Penggugat adalah menuntut penyerahan obyek sengketa dalam keadaan kosong, tanpa beban atau syarat apapun, dikhawatirkan Tergugat II tidak dengan seketika menyerahkan hak yang masih menjadi milik Penggugat, sehingga beralasan secara hukum ditetapkan agar Para Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) perhari atas keterlambatan dan atau kelalaian dalam menyerahkan obyek sengketa yang juga merupakan hak Penggugat berdasar putusan perkara ini;
Bahwa gugatan ini diajukan dengan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sehingga mohon Ketua Pengadilan Negeri Brebes menetapkan putusan perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta (Uitvoerbaar bij Voraad) meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, maupun Kasasi.
Bahwa sebelum gugatan ini diajukan, Penggugat telah berulang kali mengajak Para Tergugat untuk menyelesaikan perkara ini secara musyawarah kekeluargaan, akan tetapi Para Tergugat tidak pernah menanggapi secara serius, bahkan cenderung tidak mau menyelesaikan masalah ini ;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, mohon dengan segala hormat Bapak Ketua Pengadilan Negeri Brebes untuk berkenan memanggil, memeriksa dan memutus perkara ini sebagai berikut :
Primair:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) dan sangat merugikan Penggugat ;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas sebidang tanah dan bangunan rumah toko 2 lantai berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 02833 atas nama TERGUGAT II seluas ± 162 m² yang terletak di Jalan Prof. Moh. Yamin No. 50 RT. 01 RW. 10 Kelurahan Pasar Batang Kecamatan Brebes Kabupaten Brebes;
Menetapkan sebidang tanah dan bangunan rumah toko 2 lantai berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 02833 atas nama TERGUGAT II seluas ± 162 m² yang terletak di Jalan Prof. Moh. Yamin No. 50 RT. 01 RW. 10 Kelurahan Pasar Batang Kecamatan Brebes Kabupaten Brebes;
Dengan batas-batas :
Utara : Tanah milik YUSTON
Timur : Tanah milik TROTOAR/ Jl. Prof Moh. Yamin
Selatan : Tanah milik Hj. WAHIDAH
Barat : Tanah milik IMAM SAFI’I (SHM No. 02832)
adalah sah harta bersama milik Penggugat dan Tergugat I yang masih utuh dan belum terbagi ;
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II sebagai penjual dan pembeli yang beritikad buruk ;
Menyatakan AKTA JUAL BELI No. 982/2017 tertanggal 21 Desember 2017, cacat hukum dan batal demi hukum ;
Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor : 02833 atas nama TERGUGAT II seluas ± 162 m² yang terletak di Jalan Prof. Moh. Yamin No. 50 RT. 01 RW. 10 Kelurahan Pasar Batang Kecamatan Brebes Kabupaten Brebes tidak mempunyai kekuatan hukum dan atau semua produk yang timbul dan bersumber dari dasar jual beli yang tidak sah terhadap obyek sengketa tersebut dinyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;
Menghukum Tergugat II untuk meyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban apapun juga kepada Penggugat selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, bilamana perlu dengan bantuan alat negara;
Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) perhari atas keterlambatan dan atau kelalaian melaksanakan isi putusan perkara ini secara tanggung renteng ;
Menetapkan putusan perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta (Uit Voorbaar Bij Vorraad) walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi ;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Subsidair:
Mohon putusan yang seadil-adilnya dari suatu peradilan yang baik dan bijaksana (Ex Aequo Et Bono)
Menimbang…...
Menimbang, bahwa terhadap gugatan dari Penggugat sekarang Terbanding tersebut pihak Tergugat I / Pembanding I, Tergugat II / Pembanding II dan Tergugat IV / Turut Terbanding II telah mengajukan jawaban secara tertulis yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Tergugat I / Pembanding I mengajukan jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Tergugat I menolak seluruh hal-hal yang dijadikan dasar dan alasan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang telah diajukan oleh Penggugat, kecuali terhadap hal-hal yang diakui dan dibenarkan secara tegas dalam dalil jawaban Tergugat I;
Bahwa antara Pengugat dan Tergugat I benar semula terikat dalam perkawinan yang sah yaitu telah melangsungkan perkawinan pada hari Senin tanggal 15 Mei 2006 yang tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kersana Kabupaten Brebes sebagaimana telah dicatatkan dalam Kutipan Akta Nikah No.232/52/V/2006/PA.Bbs. Selama perkawinan antara Penggugat dan Tergugat I telah dikaruniai 2 (dua) orang anak yang masing-masing benama:
- HANA BELLA ANGGUN PUTRI, perempuan umur 10 th.
- FABIAN DWI PUTRA, laki-laki, umur 7 tahun.
Yang saat ini keduanya tinggal bersama dalam pengasuhan Penggugat;
Bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat I tersebut benar telah putus karena perceraian berdasarkan putusan Pengadilan Agama Brebes dalam Perkara No.3225/Pdt.G/2017/2017/PA.Bbs tertanggal 26 Oktober 2017;
Bahwa atas putusan perkara tersebut kedua belah pihak baik Penggugat maupun Tergugat I tidak mengajukan upaya hukum, sehingga putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van Gewisjde), dan telah dikeluarkan Akta Cerai Nomor: 3992/AC/2017//PA.Bbs tertanggal 15 November 2017;
Bahwa tidak benar apa yang telah dikemukakan oleh Penggugat dalam Gugatanya dalam point 2 dan seterusnya mengenai Sebidang tanah Pekarangan SHM Nomor 02833 atas nama Imam Safi`I bin H. Mohamad Drajat (Tergugat I) seluas 162 m2 yang terletak di Jalan Proh.Moh.Yamin No. 50 RT.01 RW. 10 Kelurahan Pasarbatang, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes dengan Akta Jual Beli No.468/2008 tertanggal 17 Juni 2008 yang dibuat oleh Notaris/PPAT Yuni Andaryanti, SH dengan Surat Ukur Tertanggal 15 Januari 2009 No. 007/Pasarbatang/2009, dengan batas-batasnya yaitu:
Utara : Tanah milik Yuston
Timur : Jalan Prof.Moh.Yamin
Selatan : Tanah milik H.Wahidah
Barat : Tanah milik IMAM SAFI`I (SHM No. 02832)
Adalah merupakan Tanah pemberian dari orang tua Tergugat I yaitu H. Mohamad Sudrajat yang berasal dari membeli dari pemilik sebelumnya yaitu H. Amrin Khariri pada tahun 2008 senilai Rp240.000.000.,- (dua ratus empat puluh juta rupiah), yang selanjutnya karena orang tua Tergugat I sejak semula berniat tanah tersebut diperuntukan untuk Tergugat I maka tindakan hukum selanjutnya mengenai akta jual beli dan nama dalam SHM tersebut langsung diatas namakan pada Tergugat I.
Bahwa H. Mohamad Sudrajat (bukan kaum beracara) selaku orangtua dari Tergugat I sebelumnya telah memberikan tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya atau sebuah rumah di Desa Tengki, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes (bukan bagian dari obyek sengketa) kepada Tergugat I untuk ditempati dengan keluarganya (dengan Penggugat sebelum bercerai) namun rumah tersebut jarang dihuni oleh Tergugat I dan keluarganya, sehingga orang tua Tergugat I berinisiatif rumah tersebut di berikan kepada adik dari Tergugat I dan sebagai gantinya orang tua Tergugat I membelikan tanah Pekarangan senilai Rp240.000.000.,- (dua ratus empat puluh juta rupiah) kepada Tergugat I dengan luas 162 m2 yang terletak di Jalan Proh.Moh.Yamin No. 50 RT.01 RW. 10 Kelurahan Pasarbatang, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes yang selanjutnya menjadi SHM Nomor 02833 atas nama IMAM SAFI`I Bin H.MOHAMAD DRAJAT (Tergugat I).
Bahwa pada tahun 2009 Tergugat I mendirikan bangunan diatas tanah tersebut dan H. Mohamad Drajat selaku orang tua Tergugat I juga memberikan uang seniali Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Tergugat I untuk membantu dalam proses mendirikan bangunan tersebut.
Bahwa tanah aquo bukanlah merupakan bagian dari harta bersama dari perkawinan antara Penggugat dan Tergugat I tersebut yang telah putus karena perceraian berdasarkan putusan Pengadilan Agama Brebes dalam Perkara No.3225/Pdt.G/2017/2017/PA.Bbs tertanggal 26 Oktober 2017, karena perolehan haknya berasal dari pemberian orang tua Tergugat I;
Bahwa tindakan hukum selanjutnya dari Tergugat I menjual tanah dan bangunan tersebut kepada Tergugat II yang dilakukan dihadapan Tergugat III berdasarkan Akta Jual Beli No. 982/2017 tertanggal 21 Desember 2017 bukanlah merupakan tindakan melawan hukum seperti apa yang telah didalilkan oleh Penggugat karena tanah tersebut bukan merupakan harta bersama melainkan harta pemberian dari orang tua Tergugat I atau merupakan harta bawaan dari Tergugat I dan Tergugat II adalah pembeli yang beritikad baik sehingga patut dilindungi oleh undang-undang;
Bahwa tindakan hukum selanjutnya dari Tergugat II melakukan proses balik nama kepada atas nama Tergugat II yang dilakukan proses oleh Tergugat IV adalah telah sesuai dengan suatu proses hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku karena didasarkan dalam alas hukum jual beli yang sah yang beritikad baik sehingga patut dilindungi oleh undang-undang; ;
Bahwa mengenai harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat I dalam proses pembagian secara in natura yang sedang dilakukan musawarah antara pihak Penggugat dengan Tergugat I.
Bahwa terhadap dalil-dalil gugatan Penggugat selain dan selebihnya yang tidak ditanggapi satu persatu mohon ditolak dan dikesampingkan karena Gugatan Penggugat Tidak Berdasarkan Fakta, Pertimbangan Hukum dan Penafsiran Hukum Yang Benar maka sudah sepatutnya Tergugat I mohon kiranya Majelis Hakim berkenan untuk menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Gewijsde);
Bahwa Gugatan Penggugat Tidak Berdasarkan Fakta, Pertimbangan Hukum dan Penafsiran Hukum Yang Benar, maka sudah sepatutnya Tergugat I mohon kiranya Majelis Hakim menolak permohonan Penggugat untuk diletakan SITA JAMINAN terhadap tanah SHM Nomor 02833 atas nama IMAM SAFI`I Bin H.MOHAMAD DRAJAT (Tergugat I) seluas 162 m2 yang terletak di Jalan Proh.Moh.Yamin No. 50 RT.01 RW. 10 Kelurahan Pasarbatang, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes karena tidak sesuai dengan Ketentuan sita jaminan yang terdapat pada pasal 227 HIR (RIB-S.1941 No. 44);
Bahwa oleh karena Gugatan Penggugat Tidak Berdasarkan Fakta hukum yang benar sehingga mengakibatkan gugatan Penggugat ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima maka sudah seharusnya atas seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Penggugat;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, maka Tergugat I mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berkenan mengadili yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
Menyatakan Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et ebono).
Menimbang, bahwa Tergugat II / Pembanding II mengajukan jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Tergugat II menolak seluruh dalil- dalil Penggugat dalam gugatan, kecuali hal - hal yang secara tegas diakui kebenarannya.
Bahwa pembelian sebidang tanah dan bangunan yaitu SHM no. 02833 atas nama
ImamSafii bin H. Mobamad Drajat (Tergugat I) seluas -/+ 162 m2 yang terletak di Jl. Prof. Moh. YaminNo. 50, Rt. 01, Rw. 10, kel. Pasarbatabg, Kec. Brebes, Kab. Brebes, benar telah Tergugat II beli dari Teregugat I berdasarkan akta jula beli nomer 982/2017 tertanggal 21 Desember 2017 dihadapan notaris /PPAT Oni Setiawan, SH. Mkn.Bahwa dalil gugatan yang menjadi dasar penggugat mengajukan gugatan yang menyatakan bahwa Tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum adalah salah dan keliru, karena Tergugat II adalah pembeli yang beritikad baik, dan sepengetahun tergugat IIberdasarkan pernyataan tergugat I dan sesuai dengan nama yang ada di sertifikat bahwa objek tanah dan bangunan yang Tergugat H Beli dari Tergugat I adalah merupakan Harta bawaan milik Tergugat I dan bukan merupakan harta gono - gini dengan Pengugat.
Bahwa pada prinsipnya pembeli yang beritikad baik haruslah dilindungi oleh undang- undang (Hukum), dan berdasarkan Surat edaran Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2012, didalam butir ke - IX dirumuskan bahwa : “perlindungan harus diberikan kepada pembeli yang beritikad baik sekalipun kemudian diketahui bahwa penjual adalah orang yang tidak berhak (obyek jual beli tanah)” “Pemilik asal hanya dapat mengajukan gugatan ganti rugi kepada penjual yang tidak berhak”
Bahwa jual beli yang Tergugat II lakukan adalah di lakukan dihadapan Notaris/PPAT, dengan demikian semua hal yang berkaitan dengan legalitas serta sah atau tidaknya jual beli tersebut sudah melalui prosedur yang benar dan dengan jalur sesuai aturan dan undang - undang yang berlaku dalam jual beli di Indonesia.
Bahwa dengan demikian Tergugat II merupakan pembeli yang beritikad baikdan di lindungi oleh undang-undang, maka Tergugat II tidaklah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Demikianlah jawaban dari Tergugat II, mohon dengan segala hormat kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Brebes atau Majelis Hakim yang menangani perkara ini untuk bisa memutuskan perkara ini sebagai beriikut:
Menolak seluruh dalil gugatan penggugatn untuk seluruhnya.
Menyatakan bahwa Tergugat II adalah pembeli yang beritikad baik.
Menyatakan sah dan berkekuatan hukum jual beli yang di lakukan oleh Tergugat II dan Tergugat I.
Menyatakan Tergugat II tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
Menghukum Pengugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini.
Subsidair, mohon putusan yang seadil - adilnya. Terimakasih;
Menimbang, bahwa Tergugat IV / Turut Terbanding II mengajukan jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. Dalam Eksepsi
Bahwa penggugat di dalam gugatannya menyatakan Turut Tergugat IV, telah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan melakukan Proses Peralihan hak dari Terguagat I ke Tergugat II.
Bahwa dalam melakukan Proses peralihan hak dari Tergugat I ke Tergugat II, Tegugat IV telah melakukan Prosedur tersebut sesuai dengan SOP dan Peraturan Perundangan yang berlaku, yaitu berkas tersebut telah memenuhi persyaratan formil untuk dilaksanakan proses peralihan hak dari tergugat I ke Tergugat II, karena berkas tersebut juga telah dilengkapi dengan Akta Jual Beli yang ditandatangani Tergugat I dan Tergugat II dihadapan PPAT ONI SETIAWAN,SH.,MKn (Tergugat III) yang dibuat tanggal 21 Desember 2017, No.982/2017, sehingga tidak tepat jika BPN Brebes sebagai Tergugat IV yang hanya melaksanakan Penyelesaian Pelayanan untuk mencatat telah terjadinya Peralihan.
II. Dalam Pokok Perkara
1. Bahwa Penggugat mendalilkan Sertipikat Hak Milik Nomor 02833 atas nama SURYANTI (Tergugat II) seluas 162 M2 yang terletak di Jalan Prof. Moh. Yamin No. 50 RT 01 RW 10 Kelurahan Pasarbatang, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, tidak mempunyai kekuatan hukum tetap, karena Jual Beli tersebut dilakukan secara tidak sah.
2. Bahwa Tergugat IV dalam menerbitkan Sertipikat sudah melalui proses tahapan sesuai SOP serta prosedur dan Peraturan Perundangan yang belaku, sehingga Tergugat IV tetap berpendirian bahwa Produk Sertipikat yang telah diterbitkan adalah Sah, sebelum ada pihak yang bisa membuktikan sebaliknya atas penerbitan Sertipikat tersebut.
3. Bahwa dalam tuntutan penggugat, Tergugat IV diminta untuk meletakkan Sita Jaminan terhadap Obyek Sengketa tersebut, untuk menghindari tindakan Tergugat II memindahtangankan obyek Sengketa tersebut.
4. Bahwa Tergugat IV akan meletakan Sita jaminan terhadap Obyek Sengketa, apabila ada permohonan tertulis Sita jaminan dari Pengadilan Negeri terhadap Obyek sengketa tersebut, karena Obyek Sengketa tersebut masih dalam Gugatan Perkara di Pengadilan Negeri Brebes, dengan Register Nomor :6/Pdt.G//2018/PN.Bbs tanggal 15 Pebruari 2018.
5. Bahwa dalam hal ini Tergugat IV akan melaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Tergugat IV mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa Perkara ini untuk menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya, atau setidak-tidaknya gugatan tidak dapat diterima, atau;
Apabila Majelis Hakim yang terhormat kiranya berpendapat lain, maka Tergugat IV mohon untuk memutus perkara ini dengan seadil-adilnya (et a quo et bono)
Menimbang, bahwa atas jawaban pihak Tergugat I / Pembanding I, Tergugat II / Pembanding II dan Tergugat IV / Turut Terbanding II, maka Penggugat / Terbanding melalui kuasa hukumnya telah mengajukan Replik secara tertulis tertanggal 10 April 2018, atas Replik Penggugat / Terbanding pihak Tergugat I / Pembanding I, Tergugat II / Pembanding II dan Tergugat IV / Turut Terbanding II telah mengajukan Duplik secara tertulis masing-masing tertanggal 17 April 2018, Replik dan Duplik dianggap telah termuat dalam berkas perkara ini untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini dan turut dipertimbangkan dengan seksama ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Brebes dalam putusannya tertanggal 26 Juli 2018, Nomor. 6/Pdt.G/2018/PN.Bbs menjatuhkan putusan yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
M E N G A D I L I :
Dalam Eksepsi
Menolak Eksepsi Tergugat IV;
Dalam Pokok Perkara
Mengabulkan gugatan Pengugat sebagian;
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad) dan sangat merugikan Penggugat;
Menetapkan hasil penjualan sebidang tanah dan bangunan rumah toko 2 lantai berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 02833 II seluas ± 162 m² yang terletak di Jalan Prof. Moh. Yamin No. 50 RT. 01 RW. 10 Kelurahan Pasar Batang Kecamatan Brebes Kabupaten Brebes;
Dengan batas-batas :
Utara : Tanah milik YUSTON
Timur : Tanah milik TROTOAR/ Jl. Prof Moh. Yamin
Selatan : Tanah milik Hj. WAHIDAH
Barat : Tanah milik IMAM SAFI’I (SHM No. 02832)
adalah sah harta bersama milik Penggugat dan Tergugat I yang harus dibagi Penggugat dan Tergugat I;
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II sebagai penjual dan pembeli yang beritikad tidak baik;
Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 982/2017 tertanggal 21 Desember 2017, batal demi hukum;
Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 02833 atas nama Tergugat II seluas ± 162 m² yang terletak di Jalan Prof. Moh. Yamin No. 50 RT.01 RW.10 Kelurahan Pasar Batang Kecamatan Brebes Kabupaten Brebes tidak mempunyai kekuatan hukum dan atau semua produk yang timbul bersumber dari dasar jual beli yang tidak sah terhadap obyek sengketa tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum;
Menghukum Tergugat I dan III untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.626.000,00 (dua juta enam ratus dua puluh enam ribu rupiah) secara tanggung renteng;
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Brebes tertanggal 26 Juli 2018, Nomor : 6/Pdt.G/2018/PN.Bbs. tersebut, Tergugat I melalui kuasa hukumnya dan Tergugat II telah mengajukan banding sebagaimana akta Permohonan Banding masing-masing tertanggal 8 Agustus 2018, dimana Pernyataan Permohonan Banding tersebut telah diberitahukan dengan relas Pemberitahuan Pernyataan Permohonan Banding kepada pihak Terbanding / Penggugat, kepada Pembanding I / Tergugat I atas permohonan banding Tergugat II / Pembanding II dan kepada Pembanding II / Tergugat II atas permohonan banding Tergugat I / Pembanding I, kepada Turut Terbanding I / Tergugat III serta kepada Turut Terbanding II / Tergugat IV masing-masing pada tanggal 10 Agustus 2018 ;
Menimbang, bahwa Pembanding I / Tergugat I dan Pembanding II / Tergugat II melalui kuasa hukum mereka masing-masing telah mengajukan memori banding tertanggal 3 September 2018 untuk Pembanding I / Tergugat I, sedangkan untuk Pembanding II / Tergugat II pada tanggal 30 Agustus 2018 dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Brebes masing-masing pada tanggal 3 September 2018 dan tanggal 30 Agustus 2018, memori banding tersebut telah diberitahukan secara seksama kepada Terbanding/ Penggugat, kepada Turut Terbanding I / Tergugat III, kepada Turut Terbanding II/ Terggugat IV, kepada Pembanding II / Tergugat II untuk memori banding Pembanding I / Tergugat I, kepada Pembanding I / Tergugat I untuk memori banding Pembanding II / Tergugat II masing-masing pada tanggal 4 September 2018 ;
Menimbang, bahwa atas memori banding Pembanding I / Tergugat I dan memori banding Pembanding II / Tergugat II tersebut Terbanding / Penggugat melalui kuasa hukumnya telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 26 September 2018 dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Brebes tanggal 26 September 2018 dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan secara seksama kepada Pembanding I / Tergugat I, kepada Pembanding II / Tergugat II, Kepada Turut Tergugat I / Tergugat III, Kepada Turut Tergugat II / Tergugat IV masing-masing pada tanggal 27 September 2018;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, kepada para pihak yang berperkara telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara sebagaimana relas pemberitahuan memeriksa perkara banding kepada kuasa hukum Terbanding / Penggugat, kepada Pembanding I / Tergugat I, kepada Pembanding II / Tergugat II, kepada Turut Terbanding I / Tergugat III, kepada Turut Terbanding II / Tergugat IV, masing-masing pada tanggal 10 Agustus 2018, sehingga dengan demikian para pihak yang berperkara telah diberi kesempatan untuk mempelajari, membaca dan meneliti berkas perkara sebagaimana mestinya ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding I / Tergugat I dan Pembanding II / Tergugat II diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa kuasa hukum Pembanding I / Tergugat I pada prinsipnya mengemukakan alasan-alasan dalam memori bandingnya sebagai berikut:
Terhadap keberatan Pembanding II semula Tergugat II halaman 4 - 6 adalah keliru dan tidak berdasar karena : Terhadap ketentuan sebagaimana didalilkan Pembanding II terhadap ketentuan Pasal 49 UU No. 7 Tahun Tahum 1989 sebagaimana telah dirubah terakhir kali dengan UU No. 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama Jo. Pasal 88 Kompilasi Hukum Islam yang menentukan bahwa untuk penyelesaian perselisihan HARTA BERSAMA bagi yang beragama Islam adalah merupakan Kompetensi Absolut/Kewenangan Pengadilan Agama. Sehingga Pengadilan Negeri Brebes WAJIB MENYATAKAN DIRINYA TIDAK BERWENANG MENGADILI PERKARA KARENA SECARA ABSOLUT BERADA DI LUAR YURIDIKSINYA.
Padahal dalam sengketa in casu adalah merupakan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas jual beli yang dilakukan secara sepihak oleh Pembanding I terhadapa harta yang didapat selama perkawinan, dan telah terbit alas hak atas nama Pembanding II, sehingga dalam hal ini berlaku ketentuan Pasal 50 UU No. 7 Tahun Tahum 1989 sebagaimana telah dirubah terakhir kali dengan UU No. 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama yang berbunyi “Dalam hal terjadi sengketa mengenai hak milik atau keperdataan lain dalam perkara-perkara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 49, maka khusus mengenai objek yang menjadi sengketa tersebut harus diputus lebih dahulu oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum “.
Sehingga berdasarkan ketentuan hukum dimaksud Pengadilan Negeri Brebes memeriksa terkait apakah tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Prof. Moh. Yamin No. 50 RT. 01 RW. 10 Kelurahan Pasar Batang Kecamatan Brebes Kabupaten Brebes yang tercatat pada Sertifikat Hak Milik Nomor : 02833 (OBJEK PERKARA) adalah harta yang lahir semasa perkawinan Penggugat dan Tergugat I.
TENTANG PENGGABUNGAN GUGATAN
Bahwa Terhadap keberatan Pembanding II semula Tergugat II halaman 6 - 7 yang mendalilkan gugatan yang diajukan Terbanding I / Penggugat dalam perkara a quo adalah merupakan penggabungan dua gugatan (Kumulasi Gugatan) adalah dalih yang keliru, hal ini karena dalam perkara a quo yang
menjadi sengketa adalah terkait Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan sesuai ketentuan Pasal 50 UU No. 7 Tahun Tahum 1989 sebagaimana telah dirubah terakhir kali dengan UU No. 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama yang berbunyi “Dalam hal terjadi sengketa mengenai hak milik atau keperdataan lain dalam perkara-perkara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 49, maka khusus mengenai objek yang menjadi sengketa tersebut harus diputus lebih dahulu oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum “.
TENTANG GUGATAN PREMATUR
Bahwa Terhadap keberatan Pembanding II semula Tergugat II halaman 7 - 8 yang mendalilkan gugatan yang diajukan Terbanding I / Penggugat dalam perkara a quo adalah merupakan Gugatan Prematur ( EXCEPTIO DILATORIA ) tidak beralasan secara hukum, karena pada faktanya Terbanding I dengan Pembanding I telah bercerai berdasarkan putusan Pengadilan Agama Brebes dalam Perkara No.3225/Pdt.G/2017/PA.Bbs tertanggal 26 Oktober 2017 dan telah pula dikeluarkan AKTA CERAI Nomor : 3992/AC/2017/PA.Bbs tertanggal 15 November 2017 dan pada tanggal 21 Desember 2017, selanjutnya terjadi jual beli terhadap obyek sengketa a quo yang sudah beralih nama menjadi nama atas nama Pembanding II tanpa seijin dan sepengetahuan Terbanding I, sehingga hal ini menjadi sengketa yang harus diputus lebih dahulu oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum ;
KEBERATAN KE EMPAT
Terhadap keberatan Pembanding II semula Tergugat II pada halaman 8 s/d 11 adalah keliru dan tidak berdasar karena : Tidak ada alasan hukum yang kuat dari Pembanding II semula Tergugat II untuk mengalihkan dan atau mendukung dalil keberatan yang diajukan oleh Pembanding II seolah-olah merupakan Pembeli Yang Beritikad Baik berdasarkan SEMA No. 4 Tahun 2016. Hal ini karena Pembanding II selaku pembeli tidak teliti dalam membeli obyek sengketa a quo, dimana obyek sengketa adalah HARTA BERSAMA antara Terbanding I dengan Pembanding I yang didapat selama perkawinan.
Bahwa hal ini mendasarkan pada ketentuan pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 1 tahun 1974 tentang perkawinan, sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 681 K/SIP/1975 jo Nomor : 2690 K/Pdt/1985 tanggal 19 Nopember 1986 jo Nomor : 1851 K/Pdt/1996 tanggal 23 Pebruari 1998 jo Nomor : 701 K/Pdt/1997 tanggal 24 Maret 1999 menyatakan :
“ Jual beli tanah yang merupakan harta bersama harus disetujui pihak isteri atau suami ” ;
“ Harta bersama berupa tanah yang dijual tanpa persetujuan salah satu pihak (suami/istri) adalah tidak sah dan batal demi hukum ” ;
“ Sertifikat tanah yang dibuat/dibalik-nama atas dasar jual beli yang tidak sah adalah cacat yuridis dan tidak mempunyai kekuatan hukum ” ;
KEBERATAN KE LIMA
Terhadap keberatan Pembanding II semula Tergugat II pada halaman 11 s/d 12 adalah keliru dan tidak berdasar karena : Pembanding II tidak memahami pertimbangan isi putusan secara utuh, padahal telah jelas tertuang dalam pertimbangan putusan apa yang dimaksud dan apa yang dipertimbangkan.
KEBERATAN KE ENAM
Bahwa berdasarkan pertimbangan judex factie di atas, terbukti dengan jelas bahwa Judex factie tingkat pertama dalam memberikan pertimbangannya didasarkan pada fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap di persidangan, sehingga pertimbangan Judex Factie tingkat pertama dimaksud sudah tepat dan benar serta berdasar hukum.
KEBERATAN KETUJUH
Bahwa terhadap amar putusan angka 3 halaman 32 putusan Pengadilan Negeri Brebes No. 06/Pdt.G/2018/PN.Bbs yang berbunyi :
“ Menetapkan ...................Sertifikat Hak Milik Nomor 02833 II seluas..........dst, adalah tidak benar adalah identik sama dengan obyek sengketa yang dimaksud pada amar putusan angka 6 halaman 33 dimana yang dimaksud adalah Sertifikat Hak Milik Nomor : 02833 atas nama TERGUGAT II seluas ± 162 m² yang terletak di Jalan Prof. Moh. Yamin No. 50 RT. 01 RW. 10 Kelurahan Pasar Batang Kecamatan Brebes Kabupaten Brebes.
KEBERATAN KEDELAPAN
Bahwa terhadap pertimbangan hukum pada hal 24 alinea pertama dan pertimbangan hukum pada halaman 29 alinea keempat, yang mana Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa perolehan hak atas objek perkara terjadi pada tahun 2008 dan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat I telah terjadi sejak tanggal 15 Mei 2006, maka objek perkara dinilai sebagai bagian dari harta yang lahir pada masa perkawinan Penggugat dan Tergugat I, dan mengenai sengketa harta bersama antara Penggugat dan Tergugat I merupakan kewenangan Pengadilan Agama dan perhitungan atas bagian masing-masing pihak harus diperhitungkan menurut ketentuan hukum Islam adalah pertimbangan hukum yang telah sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan ;
KEBERATAN KESEMBILAN
Terhadap keberatan Pembanding II semula Tergugat II pada halaman 16 s/d 19 adalah adalah pengulangan-pengulangan keberatan yang sama dengan bantahan keterangan keberatan keempat tersebut di atas yang telah disampaikan oleh Termohon Banding I .
KEBERATAN KE SEPULUH
Bahwa terhadap keberatan ini, Terbanding I tidak mengerti dan memahami apa yang dimaksud oleh Pembanding II.
Bahwa terhadap pemeriksaan perkara aquo, telah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan berdasarakan Hukum Acara yang berlaku, dan para pihak dalam beracara diperlakukan sama dan tidak memihak.
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, Terbanding I semula Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang Mulia Pengadilan Tinggi Semarang kiranya berkenan untuk mengabulkan serta memutuskan sebagai berikut :
Menolak seluruh dalil-dalil keberatan Pembanding II / Tergugat II sebagaimana diuraikan dalam Memori Bandingnya.
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Brebes tanggal 26 Juli 2016 No. 06/Pdt.G/2018/PN.Bbs.
Atau,
Apabila Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, untuk itu TERBANDING I mohon kiranya putusan yang seadil-adilnya (Ex aquo Et Bono) .
Menimbang, bahwa kuasa hukum Pembanding II / Tergugat II pada prinsipnya mengemukakan alasan-alasan dalam memori bandingnya sebagai berikut:
Adapun keberatan – keberatan tersebut adalah sebagai berikut :
I KEBERATAN PERTAMA, TENTANG KOMPENTENSI ABSOLUT :
Pertimbangan hukum pada hal. 23 - 24 Putusan Pengadilan Negeri Brebes No. 6/Pdt.G/2018/PN.Bbs tanggal 8 Agustus 2018, yang pada pokoknya menilai dan berpendapat bahwa obyek perkara adalah merupakan HARTA BERSAMA Penggugat dan Tergugat I yang diperoleh semasa perkawinannya adalah merupakan pertimbangan yang melampaui kewenangannya ( Kompetensi Absolut).
( Mohon periksa pertimbangan hukum pada hal. 23 alinea 4 dan hal -24alinea 1 Putusan Pengadilan Negeri Brebes No. 6/Pdt.G/2018/PN.Bbs tanggal 8 Agustus 2018).
Karena kewenangan untuk menilai / berpendapat, membagi dan menyelesaikan perselisihan HARTA BERSAMA bagi yang beragama Islam, sebagaimana dalam perkara a- quo adalah ada di wilayah lingkungan Peradilan Agama ( dalam hal ini Pengadilan Agama Brebes ), bukan di Pengadilan Negeri.
Hal ini didasarkan pada ketentuan Ps. 49 U.U. No. 7 Th. 1989 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 50 Th 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, Jo. Ps. 88 Kompilasi Hukum Islam, yang menentukan bahwa untuk penyelesaian perselisihan HARTA BERSAMA bagi yang beragama Islam, adalah merupakan kompentsi absolut / kewenangan Pengadilan Agama (lingkungan Peradilan Agama ).
Padahal telah diketahui bahwa Terbanding / Penggugat dan Pembanding I / Tegugat I adalah beragama Islam.
Bahwa oleh karena menurut ketentuan tersebut diatas, menentukan penyelesaian HARTA BERSAMA bagi yang beragama Islam ( sebagaimana dalam perkara a- quo) adalah merupakan kewenangan absolut Pengadilan Agama, maka dengan mendasakan pada Ps. 134 HIR dan Pasal 132 Rv , seharusnya Majelis Hakim pemeriksa perkara a – quo pada Pengadilan Negeri Brebeswajib menyatakan dirinya tidak berwenang mengadili perkaranya, karena secara absolut berada diluar yurisdiksinya atau termasuk dalam kewenangan lingkungan peradilan lain. Kewajiban tersebut mesti dilakukan secara ex-officio meskipun tergugat tidak mengajukan eksepsi tentang itu (Exceptio Declinatoir).
Bahwa oleh karena telah TERBUKTI Pengadilan Negeri Brebes dalam memeriksa perkara a- quo telah melampaui kewenangannya, maka sudah sepatutnya Putusan Pengadilan Negeri Brebes No. 6/Pdt.G/2018/PN.Bbs tanggal 8 Agustus 2018 untuk DIBATALKAN.
Adapun isi lengkap ketentuan Ps. 49 U.U. No. 7 Th. 1989 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 50 Th 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama adalah sbb :
“ Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan “. ( dalam hal ini termasuk Harta Bersama – periksa penjelasan Pasal tersebut );
Bunyi Ps. 88 Kompilasi Hukum Islam, menentukan bahwa :
“ Apabila terjadi perselisihan antara suami isteri tentang harta bersama, maka penyelesaian perselisihan itu diajukan kepada Pengadilan Agama
II. KEBERATAN KEDUA, TENTANG PENGGABUNGAN DUA GUGATAN
Bahwa gugatan yang diajukan Terbanding / Penggugat dalam perkara a – quo adalah merupakan penggabungan dua gugatan ( kumulasi gugatan ) , yakni :
Gugatan tentang perselisihan HARTA BERSAMA sebagaimana dalil Terbanding / Penggugat dalam posita 2, 4, 5 dan 10, serta petitum (tuntutan ) 4 yang meminta agar obyek perkara ditetapkan sebagai Harta Bersama milik Penggugat dan Tergugat I yang masih utuh dan belum terbagi.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ( Onrecht matichgedaad – Ps.1365 K.U.H.Pdt), sebagaimana dalam posita 7, 8 dan Petitum (tuntutan ) 2, yang meminta agar Para Tergugat dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum..
Bahwa Penggabungan dua gugatan memang tidak dilarang sepanjang tidak tidak melampaui / tidak bertentangan dengan kompetensi absolut, ada koneksitas dan menguntungkan proses, yakni proses peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan ( Azas Hukum Acara ). Hukum positif tidak mengatur perihal penggabungan gugatan, baik H.I.R., maupun RBg, begitu juga R.V.
Akan tetapi yang terjadi dalam pekara a- quo justru malah bertentangan dan atau telah melampaui kewenengannya ( melampaui yuridiksinya / kompetensi absolut), yakni untuk perselisihan HARTA BERSAMA atas obyek perkara adalah merupakan kewenangan absolut Pengadilan Agama ( lingkungan Peradilan Agama ). Sedangkan untuk penyelesaian Perbuatan Melawan Hukumnya adalah merupakan Kewenangan Absolut Pengadilan Negeri ( lingkungan Peradilan Umum ). Menurut ketentuan yang ada, penggabungan dua gugatan ( kumulasi gugatan ) yang demikian TIDAK DAPAT DIBENARKAN DAN DILARANG,
adapun dasar hukum dilarangnya adalah sebagai berikut :
Yurisprudensi Tetap M.A.R.I. No. 677 / Sip / 1972 , tanggal 13 – 12 – 1972, penggabungan dua perkara yang masing – masing tunduk pada hukum acara yang berbeda ( sebagaimana dalam perkara a- quo ) adalah tidak dapat dibenarkan ( periksa Rangkuman Yurisprudensi M.A.R.I. II – hal. 197 – 198 ).
Buku II ( Edisi 2007 – terbitan M.A.R.I. Th. 2009 ) – Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Pengadilan Dalam Empat Lingkungan Peradilan – M.A R.I. – hal 59 – huruf – M - Penggabungan dan Kumulasi Gugatan ; disebutkan : kami kutip :
angka 5. Apabila dalam salah satu tuntutan hakim tidak berwenang memeriksa sedangkan tuntutan lainnya hakim berwenang, maka kedua tuntutan itu tidak boleh diajukan bersama sama dalam satu gugatan.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka sudah sepatutnya Putusan Pengadilan Negeri Brebes No. 6/Pdt.G/2018/PN.Bbs tanggal 8 Agustus 2018, untuk DIBATALKAN.
III. KEBERATAN KETIGA TENTANG GUGATAN PREMATUR :
Bahwa gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh Terbanding / Penggugat adalah merupakan gugatan yang mengandung cacat Prematur.
Karena sengketa perselisihan HARTA BERSAMA atas obyek perkara antara Terbanding / Penggugat dengan Pembanding I / Tergugat II belum pernah dibuktikan dan diputus oleh Pengadilan Agama (yang dalam hal ini adalah merupakan kewenangannya).
Bahwa oleh karena belum pernah dibuktikan dan diputus oleh Pengadilan Agama, maka status kepemilikan atas obyek perkara belum jelas dan masih kabur.
Bahwa oleh karena kepemilikan dari obyek perkara masih belum jelas & kabur ,maka Terbanding / Penggugat TIDAK MEMPUNYAI ALAS HAK untuk mengajukan perkara a- quo (Diskualifikasi in Person ), demikian .Yurisprudensi Tetap M.A.R.I. No. 3175 K/ Pdt / 1983 tanggal 17 – 1 – 1975, menentukan. ( periksa – M. Yahya Harahap, S.H. – Hukum Acara Perdata – hal. 111 ).
Bahwa oleh karena gugatan dalam pertkara a- quo telah TEBUKTI PREMATUR, maka sudah seharusnya Putusan Pengadilan Negeri Brebes No. 6/Pdt.G/2018/PN.Bbs tanggal 8 Agustus 2018, untuk DIBATALKAN.
Bahwa Pasal 35 ( 1 ) UU No.1 Th 1974 tentang Perkawinan dan beberapa Yurisprudensi yang dijadikan dasar oleh Terbanding / Penggugat sebagaimana dalam posita 11, adalah TIDAK BENAR DAN KELIRU untuk dijadikan dasar dalam perkara a – quo.
Karena status kepemilikan atas obyek perkara belum jelas dan masih kabur.
Bahwa hingga saat ini belum pernah dibuktikan dan diputus oleh Pengadilan Agama mengenai status kepemilikan atas obyek perkara, apakah benar merupakan HARTA BERSAMA antara Terbanding / Penggugat dan Pembanding I / Tergugat I ?? atau justru mutlak milik Pembanding I / Tergugat I ??
Bahwa dengan demikian seharusnya dasar hukum tersebut diterapkan terhadap obyek perkara yang memang sudah diputus oleh Pengadilan Agama dan terbukti sebagai HARTA BERSAMA antara Terbanding / Penggugat dan Pembanding I / Tergugat I..Bukan diterapkan dan di jadikan dasar dalam pertkara a – quo. .
Bahwa oleh karena obyek pekara sampai saat ini belum pernah dibuktikan dan diputus oleh Pengadilan Agama, maka yang berhak dan pemilik atas obyek perkara adalah Pembanding I / Tergugat I sesuai tanda bukti hak yang dimilikinya yakni sertifikat hak milik nomor 02833, bukan Terbanding / Penggugat.
Bahwa berdasarkan uraian diatas, maka Terbanding / Penggugat tidak mempunyai alas hak / legal standing atas perkara a – quo, dan oleh karenanya gugatan Terbanding / Penggugat dalam perkara a- quo menjadi cacat formal dan kabur, sehingga sesuai Yurisprudensi Tetap M.A.R.I. No. 565/ Sip/ 1973, tanggal 21-8-1974; Putusan Pengadilan Negeri Brebes No. 6/Pdt.G/2018/PN.Bbs tanggal 8 Agustus 2018, HARUS DIBATALKAN.
IV. KEBERATAN KE EMPAT
Pertimbangan hukum hal 26 – alinea 2 – baris ke 8 putusan perkara a- quo Pembanding II / Tergugat II dikategorikan sebagai pembeli yang tidak baik dan dalam amar putusan angka 4 yang menyatakan bahwa “ Tergugat I dan Tergugat II sebagai penjual dan pembeli yang beritikad tidak baik; “
Pertimbangan hukum dan amar putusan tersebut adalah TIDAK BENAR DAN HARUS DIBATALKAN, karena bertentangan dengan SEMA No. 7 Th. 2012 ( butir IX ) Jo. SEMA No. 4 Th. 2016 angka 4 ( tentang kriteria pembeli beritikad baik). .
Mohon periksa (putusan perkara a – quo pada hal. 26 dibagian atas ) dalam pertimbangannya dinyatakan bahwa Tergugat II membeli tanah objek perkara dari orang yang berhak yaitu Tergugat I dimana pada saat jual beli tersebut terjadi objek perkara terdaftar atas nama Tergugat I.
Bahwa yang benar adalah Pembading II / Tergugat II adalah merupakan pembeli yang beritikad baik dan telah memenuhi apa yang disyaratkan oleh SEMA No. 4 Tahun 2016 angka 4 ( kriteria pembeli beritikad baik ), hal ini dibuktikan dengan pertimbangkan hukum “ bukti T.II. 6 - hal.25 – 26 yang menyatakan : kami kutip ‘ Menimbang ........... dan bukti T. II. 6 diketahui pula bahwaTergugat II membeli tanah objek perkara dari orang yang berhak yaitu Tergugat I dimana pada saat jual beli tersebut terjadi objek perkara terdaftar atas nama Tergugat I.
Bahwa oleh karena Pembading II / Tergugat II adalah pembeli yang beritikad baik , maka seseuai ketentuan SEMA No. 7 TAHUN 2012 – ( kriteria pembeli beritikad baik) butir IX, hak – haknya harus dilindungi . isi lengkap SEMA butir IX terserbut adalah sebagai berikut :
“ Perlindungan harus diberikan kepada pembeli yang itikad baik sekalipun kemudian diketahui bahwa penjual adalah orang yang tidak berhak (obyek jual beli tanah) “
“Pemilik asal hanya dapat mengajukan gugatan ganti rugi kepada Penjual yang tidak berhak”.
Bahwa Pembanding II / Tergugat II dalam membeli tanah obyek perkara dari orang yang berhak yakni Pembanding I / Tergugat I, dan telah memenuhi apa yang disyaratkan oleh SEMA No. 4 Tahun 2016 angka 4; sehingga oleh karenanya Akta Jual Beli Nomor 982 / 2017 tertanggal 21 Desember 2017, yang dibuat dihadapan Tergugat III adalah SAH menurut hukum, demikian pula sertifikat hak milik nomor 02833 tertulis atas nama SURYANTI adalah SAH dan mempunyai kekuatan hukum. Demikian perlindungan hukum yang diberikan oleh SEMA No. 7 Tahun 2012 ( butir IX ).
Bahwa berdasarkan alasan & uraian tersebut diatas, TELAH TERBUKTI Putusan Pengadilan Negeri Brebes No. 6/Pdt.G/2018/PN.Bbs tanggal 8 Agustus 2018, telah mengabaikan dan bahkan bertentangan dengan SEMA No. 7 Th. 2012 ( butir IX ) Jo. SEMA No. 4 Th. 2016 angka 4( tentang kriteria pembeli yang beritikad baik), maka sudah sepatutnya untuk DI BATALKAN.
Bunyi lengkap SEMA No. 7 TAHUN 2012 – butir :
IX. Perlindungan harus diberikan kepada pembeli yang itikad baik sekalipun kemudian diketahui bahwa penjual adalah orang yang tidak berhak (obyek jual beli tanah).
Pemilik asal hanya dapat mengajukan gugatan ganti rugi kepada Penjual yang tidak berhak.
Bunyi lengkap SEMA No. 4 Tahun 2016 – angka :
4. Mengenai pengertian pembeli beriktikad baik sebagaimana tercantum dalam kesepakatan kamar perdata tanggal 9 Oktober 2014 pada huruf a disempurnakan sebagai berikut:
Kriteria pembeli yang beritikad baik yang perlu dilindungi berdasarkan Pasal 1338 ayat (3) KHUPerdata adalah sebagai berikut:
a. Melakukan jual beli atas objek tanah tersebut dengan tata cara/prosedur dan dokumen yang sah sebagaimana telah ditentukan peraturan perundang-undangan yaitu:
- Pembelian tanah melalui pelelangan umum atau:
- Pembelian tanah dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 atau;
- Pembelian terhadap tanah milik adat / yang belum terdaftar yang dilaksanakan menurut ketentuan hukum adat yaitu:
- dilakukan secara tunai dan terang (di hadapan / diketahui Kepala Desa/Lurah setempat).
- didahului dengan penelitian mengenai status tanah objek jual beli dan berdasarkan penelitian tersebut menunjukkan bahwa tanah objek jual beli adalah milik penjual.
- Pembelian dilakukan dengan harga yang layak.
b. Melakukan kehati-hatian dengan meneliti hal-hal berkaitan dengan objek tanah yang diperjanjikan antara lain:
- Penjual adalah orang yang berhak/memiliki hak atas tanah yang menjadi objek jual beli, sesuai dengan bukti kepemilikannya, atau;
- Tanah/objek yang diperjualbelikan tersebut tidak dalam status disita, atau;
- Tanah objek yang diperjual belikan tidak dalam status jaminan/hak tanggungan, atau;
- Terhadap tanah yang bersertifikat, telah memperoleh keterangan dari BPN dan riwayat hubungan hukum antara tanah tersebut dengan pemegang sertifikat.
V. KEBERATAN KE LIMA :
Pertimbangan hukum yang saling bertentangan (Kontradiksi ), dalam perkara a- quo,
Bahwa dalam Pertimbangan hukum pada hal 26 – alinea 2 – baris ke 8 putusan perkara a- quo Pembanding II / Tergugat II dikategorikan sebagai pembeli yang tidak baik.
Akan tetapi di halaman yang sama – alinea yang sama – baris dan 11 – dinyatakan Hak – Hak Pembanding II / Tergugat II, haruslah diklindungi oleh hukum.
Bahwa pertimbangan hukum tersebut diatas sangat nampak sekali pertentangannya ( kontradiksi ). Bahwa oleh karena pertimbangan hukumnya saling bertentangan / kontradiksi, maka sesuai :
SEMA RI No. 03 Tahun 1974 tanggal 25 Nopember 1974, pada angka ke – 3 sbb.:
“Bahwa suatu putusan yang tidak atau kurang memberikan pertimbangan / alasan yang kurang jelas, sukar dimengerti atau bertentangan satu sama lain, dapat dipandang sebagai suatu kelalaian dalam acara (vormverzium), oleh karenanya putusan dimaksud dapat dibatalkan dalam tingkat Kasasi”.
Yurisprudensi Tetap M.A.R.I. No. 3648 K / Pdt / 1994, tanggal 27 Maret 1997 ( Kompilasi kaidah hukum Putusan Mahkamah Agung Hukum Acara Perdata Masa Setengah abad – hal. 245 ), Jo. Yurisprudensi Tetap M.A.R.I. No. 3538 K / Pdt / 1984, tanggal 3 -2 – 1986 ( periksa M. Yahya Harahap, S.H. – Hukum Acara Perdata – hal. 799),
Putusan Pengadilan Negeri Brebes No. 6 / Pdt.G / 2018 / PN.Bbs tanggal 8 Agustus 2018 – HARUS DIBATALKAN.
VI. KEBERATAN KE ENAM,
Bahwa pertimbangan hukum hal 29 dan Amar angka 3 Putusan Pengadilan Negeri Brebes No. 6/Pdt.G/2018/PN.Bbs tanggal 8 Agustus 2018 ( mohon periksa pada hal. 32) ; adalah TIDAK BENAR DAN HARUS DIBATALKAN.
Karena pertimbangan hukum dan Amar Putusan tersebut adalah telah menyimpang dari dasar gugatan maupun tuntutan.
Adapun bunyi amar tersebut, sbb :
‘ Menetapkan hasil penjualan sebidang tanah dan bangunan rumah toko 2 lantai berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 02833 II seluas ± 162 M 2 yang terletak di Jalan Prof. Moh. Yamin No. 50 R.T. 01 R.W. 10 Kelurahan Pasar Batang Kecamatan Brebes Kabupaten Brebes:
Dengan batas – batas :
Utara : Tanah milik YUSTON.
Timur : Tanah milik TROTOAR / Jl. Prof. Moh. Yamin.
Selatan : Tanah Hj. WAHIDAH.
Barat : Tanah milik IMAM SYAFI”I ( SHM No. 02832)
Adalah sah harta bersama milik Penggugat dan Tergugat I yang harus dibagi Penggugat dan Tergugat I;
Padahal dalam posita maupun petitum Terbanding / Penggugat tidak pernah mendalilkan / menuntutHASIL PENJUALAN atas obyek perkara.
Dengan demikian Majelis Hakim pemeriksa perkara a- quo pada Pengadilan Negerti Brebes, terbukti TELAH MENYIMPANG DARI DASAR GUGATAN TERBANDING / PENGGUGAT.
Mohon periksa Amar angka ke 3 Putusan Pengadilan Negeri Brebes No. 6/Pdt.G/2018/PN.Bbs tanggal 8 Agustus 2018.
Bahwa oleh karena benar telah TEBUKTI, putusan Pengadilan Negeri Brebes No. 6/Pdt.G/2018/PN.Bbs tanggal 8 Agustus 2018, telah menyimpang dari dasar gugatan dan tututan, maka sesuai Yurisprudensi Tetap M.A.R.I. No. 372 K/ Sip / 1970 – tangal 1 – 9 – 1971 Jo. No. 339 K / Sip / 1969 ( hal 236. Rangkuman Yurisprudensi M.A.R.I. II), HARUS DIBATALKAN.
VII. KEBERTATAN KE TUJUH.
Putusan Pengadilan Negeri Brebes No. 6/Pdt.G/2018/PN.Bbs; tanggal 8 Agustus 2018, adalah cacad dan bertentangan dengan azas putusan, sehingga harus DIBATALKAN.
Mohon periksa Amar angka ke 3 hal. 32 Putusan Pengadilan Negeri Brebes No. 6/Pdt.G/2018/PN.Bbs; tanggal 8 Agustus 2018 yang berbunyi :
“ Menetapkan ...............Sertifikat Hak Milik Nomor 02833 II seluas ..................dst., adalah tidak benar.
Karena Sertifikat Hak Milik Nomor 02833 IIadalah bukan obyek perkara.
Bahwa dalam perkara a- quo yang dijadikan obyek perkara oleh Terbanding / Penggugat adalah Sebidang Tanah pekarangan berdasarkan Sertikat Hak Milik Nomor 02833. ( bukan Nomor 02833 II ).
Bahwa putusan yang demikian membuktikan adanya ketidak cermatan dan tidak teliti, sehingga di kualifikasikan sebagai putusan tidak cukup pertimbangan ( niet olvondoende gemotiveerd ).
Bahwa ini adalah merupakan kelalaian yang serius dari Majelis Hakim pemeriksa pekara a – quo, karena menyangkut Amar putusan. Dan itu jelas BUKAN MERUPAKAN SALAH KETIK ATAUPUN SALAH ADMINISTRASI.
Bukankah sebelum putusan diberikan kepada para pihak, tentu dan pasti akan dibaca, diteliti dan diperiksa satu per satu dari tiap – tiap halaman dan diteliti terlebih dahulu ???
Bahwa sudah menjadi tugas dan kewajiban dari Majelis Hakim bahwa sebelum putusan diberikan kepada para pihak, tentu dan pasti dibaca, diteliti dan diperiksa satu per satu dari tiap – tiap halaman terlebih dahulu, sehingga putusan yang akan diterima oleh para pihak sudah lengkap dan benar adanya.
Kesalahan / kelalian yang demikian tidak bisa dipandang sebagai kesalahan administrasi belaka, ini adalah merupakan kesalahan FATAL.
Karena Putusan Pengadilan adalah mertupakan Akta Otentik dan dianggap sama sebagai suara Tuhan.
Bahwa dengan demikian Putusan Pengadilan Negeri Brebes No. 6/Pdt.G/2018/PN.Bbs; tanggal 8 Agustus 2018 tersebut telah terbukti, melanggar Ps. 184 ayat 1 HI.R. / Ps. 195 RBG dan harus DIBATALKAN ( vide Yurisprudensi Tetap M.A.R.I. No. 312 K/ Sip / 1974 – tanggal 19 – 8 – 1975 hal 239. Rangkuman Yurisprudensi M.A.R.I. II), Jo. Yurisprudensi Tetap M.A.R.I. No. 672 K/ Sip / 1972– tangal 18 – 10 – 1972 ( periksa Hukum Acara Perdata – M. Yahya Harahap, S. H. – hal – 810); Jo. Yurisprudensi Tetap M.A.R.I. No. 4434 K/ Sip/ 1986.( periksa Hukum Acara Perdata – M. Yahya Harahap, S.H. – hal. 810).
VIII. KEBERATAN KEDELAPAN.
Adanya pertimbangan hukum yang saling bertentangan dalam satu putusan, yakni pertimbangan hukum pada hal 24 alinea pertama dengan pertimbangan hukum pada hal. 29 alinea ke empat.
Pertimbangan hukum pada hal 24 alinea pertama isinya sbb : kami kutip :
“ Menimbang, bahwa pada jawabannya Tergugat I mendalilkan bahwa objek perkara adalah pemberian orang tua Tergugat I yang bernama H. Mohamad Sudrajat, namun dalil ini tidak di dukung dengan bukti surat sebagai landasan formil untuk menguatkan dalilnya tersebut, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa oleh karena perolehan hak atas objek perkara terjadi pada tahun 2008 dan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat I telah terjadi sejak tanggal 15 Mei 2006, maka objek perkara dinilai sebagai bagian dari harta bersama yang lahir pada masa perkawinan Penggugat dan Tergugat I.”
Pertimbangan hukum pada hal 29 alinea ke empat isinya sbb : kami kutip
“ Menimbang, bahwa dengan dijualnya objek perkara kepada Tergugat II pada dasarnya tidak menghapus hak Penggugat untuk memperoleh manfaat atas objek perkara. Perolehan manfaat atas objek perkara ini dapat diperoleh dengan mendapat bagian atas hasil penjualan objek pekara tidak dapat dipertimbangkan oleh Majelis Hakim karena mengenai sengketa harta bersama antara Penggugat dan Tergugat I merupakan kewenangan Pengadilan Agama dan perhitungan atas bagian masing – masing pihak harus diperhitungkan menurut ketentuan hukum Islam.”
Bahwa kedua petimbangan hukum tersebut tampak sangat tidak sinkron dan saling bertentangan ( kontradiksi), dalam pertimbangan yang satu menilai dan menetapkan bahwa obyek perkara adalah merupakan harta bersama, akan tetapi dalam pertimbangan hukum yang lainnya menyatakan tidak berwenang untuk membaginya. Padahal menilai maupun membagi harta bersama, adalah merupakan suatu bentuk perselisihan, yakni dalam hal ini perselisihan harta bersama antara Terbanding / Penggugat dan Pembanding I / Tergugat I, dimana keduanya beragama Islam, sehingga kewenangannya ada pada Pengadilan Agama.
Bukankah Pertimbangan hukum yang demikian, merupakan pertimbangan hukum yang saling bertentangan ???
Bahwa kemudian antara pertimbangan hukum dengan Amar putusan juga saling bertentangan.
mohon perhatikan pertimbangan hukum pada hal. 24 alinea pertama yang menilai / menetapkan bahwa obyek perkara adalah merupakan harta bersama antara Terbanding / Penggugat dan Pembanding I . Tergugat I.
Akan tetapi didalam amar putusannya obyek perkara tidak ditetapkan sebagai harta bersama antara Terbanding / Penggugat dan Pembanding I / Tergugat I.
Justru yang ditetapkan serbagai harta bersama adalah hasil penjualan obyek perkara. Padahal hasil penjualan obyek petkara tidak pernah didalilkan ataupun dituntut oleh Terbanding / Penggugat.
Bukankah Amar putusan yang demikian adalah merupakan Amar putusan yang kabur dan bertentangan dengan pertimbangan hukumnya ;.
Bahwa oleh karena pertimbangan hukum dalam perkara a – quo saling bertentangan, bahkan dengan Amar putusannya pun bertentangan, Maka sesuai dengan Yurisprudensi tetap M.A.R.I. No.51 K/ Sip /1972, tanggal 25 Maret 1972 ( periksa Kompilasi Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung Hukum Acara Perdata Masa Setengah Abad – M. Ali Boediarto, S.H. hal 200), Putusan Pengadilan Negeri Brebes No. 6/Pdt.G/2018/PN.Bbs; tanggal 8 Agustus 2018 tersebut, HARUS DIBATALKAN..
IX. KEBERATAN KE SEMBILAN :
Tentang adanya Perbuatan Melawan hukum.
Mohon perhatian Majelis Hakim Pemeriksa perkara a- quo , bahwa :
Bahwa obyek perkara sampai saat ini belum pernah dibuktikan dan diputus oleh Pengadilan Agama mengenai status kepemilikannya. Sehingga dengan demikian yang berhak dan pemilik atas obyek perkara tersebut adalah Pembanding I / Tergugat I sesuai tanda bukti hak yang dimilikinya yakni sertifikat hak milik nomor 02833, bukan Terbanding / Penggugat.
Bahwa dengan demikian, maka yang berhak menjual obyek perkara ke Pembanding II / Tergugat II adalah Pembanding I / Tergugat I., bukan harus dengan persetujuan Terbanding / Penggugat.
Bahwa oleh karena yang menjual obyek perkara ke Pembanding II / Tergugat II adalah Pembanding I / Tergugat I ( yang notabene orang yang berhak ), dan penjualan tersebut telah memenuhi syarat yang ditentukan dan telah sesuai dengan SEMA No. 4 Tahun 2016 angka 4, maka menurut hukum SAH dan tidak ada Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat.
Bahwa seandainyapun penjualnya adalah bukan orang yang berhak atas obyek perkara, namun oleh karena pembelinya yakni Pembanding II /. Tergugat II telah memenuhi apa yang disyaratkan dalam SEMA No. 4 Tahun 2016, maka tetap harus dilindungi oleh hukum, yakni jual beli tersebut SAH adanya, demikian SEMA No. 7 tahun 2012 butir IX menentukan..
Bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka penjualan atas obyek perkara yang dilakukan oleh Pembanding I / Tergugat I ke Pembanding II / Tergugat II adalah SAH menurut hukum dan TIDAK DITEMUKAN ADANYA PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG MERUGIKAN TERBANDING / PENGGUGAT.
Atas dasar / alas hak apa TERBANDING / PENGGUGAT mendalilkan adanya kerugian akibat penjualan obyek perkara ??
Padahal Tanda bukti hak atas obyek perkara bukan atas nama TERBANDING / PENGGUGAT;
TIDAK ADA Putusan dari lingkungan Peradilan Agama yang menetapkan bahwa obyek perkara adalah merupakan HARTA BERSAMA milik Terbanding / Penggugat dan Pembanding I / Terbanding I.
Hubungan hukum perkawinan antara Terbanding / Penggugat dengan Pembanding I / Tergugat I TELAH PUTUS, karena perceraian.;
lalu mau pakai alas hak yang mana .... kok bisa mengatakan bahwa Terbandng / Penggugat mengalami kerugian akibat penjualan obyek perkara ???? dengan dasar alas hak apa Terbandng / Penggugat mengalami kerugian, apakah obyek perkara tertulis atas nama Terbandng / Penggugat ? apakah obyek perkara sudah pernah dibuktikan di lingkungan Peradilan Agama bahwa obyek perkara adalah merupakan harta bersama antara Terbanding / Penggugat dengan Pembanding I / Tergugat I ? dan apakah sudah berkekuatan hukum tetap ?
Bahwa ternyata sampai saat dijual obyek perkara masih tertulis tetap atas nama Pembanding I / Tergugat I, BUKAN TERTULIS ATAS NAMA TERBANDING / PENGGUGAT.
Bahwa berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa ternyata obyek perkara TIDAK ADA HUBUNGAN HUKUM dengan Terbanding / Penggugat, demikian pula Pembanding I / Tergugat I juga TIDAK ADA HUBUNGAN HUKUM, dengan Terbanding / Penggugat karena perkawinan telah putus.
Sehingga dengan demikian tidak ada perbuatan melawan hukum dalam proses penjualan obyek perkara dari Pembanding I / Tergugat I ke Pembanding II / Tergugat II, ( karena memang yang menjual adalah orang yang berhak yakni Pembanding I / Tergugat I); dan dengan demikian pula tidak ada akibat / kerugian apapun yang dialami Terbanding / Penggugat, karena memang TIDAK MEMPUNYAI ALAS HAK atas obyek perkara.
Selanjutnya adalah bahwa oleh karena Terbanding / Penggugat, TIDAK MEMPUNYAI ALAS HAK atas obyek perkara, maka dengan sendirinya Terbanding / Penggugat tidak mempunyai alas hak untuk mengajukan gugatan pekara a- quo, dan oleh karenanya gugatan yang diajukan oleh Terbandng / Penggugat tersebut Harus DITOLAK, setidak – tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima ( periksa Yurisprudensi Tetap M.A.R.I. No. 565 K/ Sip / 1973, tangal 21 – 8 – 1974 Rangkuman Yurisprudensi M.A.R.I.- II, Hal. 192.
Berdasarkan uraian tersebut, maka Putusan Pengadilan Negeri Brebes No. 6/Pdt.G/2018/PN.Bbs, tanggal 8 Agustus 2018, HARUS DIBATALKAN. .
X. KEBERATAN KE SEPULUH.
Putusan Pengadilan Negeri Brebes No. 6/Pdt.G/2018/PN.Bbs, tanggal 8 Agustus 2018 Melanggar “due proses of law”, yaitu:
Majelis Hakim pemeriksa perkara a – quo pada Pengadilan Negeri Brebes belum memeriksa secara keseluruhan dan belum memberikan alasan-alasan hukum yang jelas (regel van het objective recht) serta belum mencukupkan alasan hukum yang sempurna sebagaimana diatur dalam Pasal 178, 182, 183 dan Pasal 184 HIR.
Adanya kemungkinan terjadinya penyelahgunaan kewenangan atau penyimpangan etika pada Majelis Hakim. Oleh karena itu pada keadaan seperti ini Ketua Majelis Hakim Banding mempunyai justifikasi untuk dapat memeriksa kembali proses persidangan dalam perkara ini untuk mengkaji dan menguji kebenaran putusan perkara tersebut.
Law enforcement is a part of a whole legal system. The material recht will become “een paperen muur” without the law enforcement. Therefore, we need a accountable legal system to support the effort of law enforcement. Thus, a legal system must be independent and be supported by professional lawyers.
(Penegakan hukum adalah bagian dari system hukum. Tanpa penegak hukum, maka kaidah-kaidah hukum materiil niscaya menjadi tumpuan kertas saja. Oleh karena itu, kita memerlukan system penegakkan hukum yang akuntabel, system penegakkan hukum akuntabel membutuhkan kemandirian dan didukung tenaga-tenaga/aparat penegak hukum yang professional dan berkualitas).
Kedua belah pihak harus diperlakukan sama, tidak memihak (Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009). Asas ini dikenal dengan “Andi et alteram partem” atau “eines mannes rade is keines mannes rede, man soll sie horen alle beide”. Hal ini berarti Hakim tidak boleh menerima keterangan dari salah satu pihak sebagai pembenar.
Semua putusan Pengadilan harus memuat alasan-alasan putusan yang dijadikan dasar untuk mengadili ( Pasal 184 ayat (1), Pasal 319 HIR), selain itu “asas ins curia novit”, yang berarti Hakim dianggap tahu akan hukumnya.
Selanjutnya Majelis Banding patut bersikap responsip untuk melihat dan mengkaji sejauh mana proses yudisial telah dilakukan secara baik dalam memeriksa perkara No. 6/Pdt.G/2018/PN.BbS. tanggal 8 Agustus 2018.
Majelis Hakim Banding dituntut dapat memberikan konstribusi yang signifikan agar tidak turut serta memperkeruh problema deforestasi dan penurunan derajat kualitas putusan Pengadilan Negeri Brebes yang keliru dalam penerapan hukum tersebut.
Berdasarkan alasan-alasan hukum dan uraian tersebut diatas, maka dengan ini Pembanding II / Tertgugat II memohon agar Yang Terhormat Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Semarang , berkenan untuk menerima , memeriksa dan selanjutnya mengadili dengan memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI:
Mengabulkan dan menerima permohonan Banding dari Pembanding II / semula Tergugat II tersebut ;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Brebes No. 6/Pdt.G/2018/ PN.Bbs. tanggal 8 Agustus 2018 ;
Menolak gugatan Terbanding / Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya gugatan Terbanding / Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijkt Verklaard) ;
Menghukum Terbanding / Penggugat untuk membayar biaya perkara ini.
ATAU: Apabila Majelis Hakim Banding yang terhormat berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (Et aequo et bono).
Menimbang, bahwa kontra memori banding yang diajukan oleh kuasa hukum Terbanding / Penggugat pada pokoknya menyatakan bahwa putusan Majelis Hakim tingkat pertama Nomor : 6/Pdt.G/2018/PN.Bbs. telah tepat dan benar dan mohon supaya putusan tersebut dapat dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mencermati memori banding yang diajukan oleh Pembanding I / Tergugat I maupun Pembanding II / Tergugat II sebagaimana tersebut diatas, maka Majelis Hakim banding akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut dibawah ini :
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu tentang Eksepsi kompentensi absolut dari Penasihat Hukum Pembanding ;
Dalam Eksepsi tentang kompentensi absolut / tentang kewenangan mengadili ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Hak ex ofisio / yaitu karena jabatannya akan mempertimbangkan terlebih dahulu apakah Pengadilan Negeri Brebes berwenang mengadili tentang harta bersama dalam perkawinan antara Pembanding dengan Terbanding ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding mencermati pasal 49 Undang-undang Nomor : 7 tahun 1989 jo. Undang-undang Nomor : 50 tahun 2009 bagi mereka yang beragama Islam, maka sengketa tentang warisan, hibah wasiat, waris dan lain-lain, harus tunduk kepada Pengadilan Agama ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 49 Undang-undang Nomor : 7 tahun 1989 yang dirobah dengan Undang-undang Nomor : 50 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor : 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama jo. Pasal 88 Kompilasi Hukum Islam yang menentukan bahwa untuk penyelesaian perselisihan harta bersama bagi yang beragama Islam adalah kompetensi absolut / kewenangan Pengadilan Agama ;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu eksepsi Pembanding tentang kompetensi absolut tentang kewenangan mengadili diterima/dikabulkan, maka eksepsi selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi dan harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi kompetensi absolut tentang kewenangan mengadili diterima/dikabulkan oleh Majelis Hakim, maka Majelis Hakim tidak perlu mempertimbangkan tentang pokok perkaranya ;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Brebes Nomor : 6/Pdt.G/2018/PN.Bbs. tanggal 26 Juli 2018 harus dibatalkan ;
Menimbang, bahwa dengan demikian terbanding harus dibebani untuk membayar biaya dalam kedua tingkat Pengadilan ;
Mengingat pasal-pasal dari Undang-Undang No.20 Tahun 1947 tentang Peraturan Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura, Undang-undang Nomor : 7 tahun 1989 jo. Undang-undang Nomor : 50 tahun 2009 tentang Peradilan Agama, Undang-undang Nomor : 49 tahun 2009 tentang Peradilan Umum serta peraturan yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding ;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Brebes Nomor : 6/Pdt.G/2018/PN.Bbs. tanggal 26 Juli 2018 ;
MENGADILI SENDIRI :
- Menyatakan Pengadilan Negeri Brebes tidak berwenang mengadili perkara perdata Nomor : 6/Pdt.G/2018/PN.Bbs.
- Menyatakan Pengadilan Agama yang berwenang mengadili perkara tersebut
Menghukum Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah ) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada hari : Kamis, tanggal 6 Desember 2018, oleh kami Suharjono,S.H.,M.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jawa Tengah selaku Hakim Ketua Majelis Hari Almusahadi,S.H.. dan Sutjahyo P.W.,S.H.,M.H. masing - masing Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sebagai Hakim-Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang tanggal 3 Oktober 2018, No. 442 / PDT / 2018 / PT. Smg. untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari : Selasa, tanggal 11 Desember 2018, oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, serta dibantu oleh : Muhammad Makmun,S.H.,M.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tanpa dihadiri para pihak yang berperkara.
Hakim-Hakim Anggota , Ketua Majelis,
Hari Almusahadi,S.H. Suharjono,S.H.,M.H.
Sutjahjo P.W.,S.H.,M.H.
Panitera Pengganti
. .
Ttd
Muhammad Makmun,S.H.,M.H.
Perincian Ongkos Perkara :
Materai Putusan : Rp. 6.000,-
Redaksi Putusan : Rp. 5.000,-
Pemberkasan : Rp.139.000,-
J u m l a h………..... : Rp. 150.000,-
( Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah ).