733/Pid.B/2014/PN.Jkt.Ut
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 733/Pid.B/2014/PN.Jkt.Ut
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
H. WAHYU bin H. DARWIS ABDUL SAMAD;
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa H. WAHYU bin H. DARWIS ABDUL SAMAD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan Penipuan; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 ( sepuluh ) bulan ; 3. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor: 733/Pid.B/2014/PN.Jkt.Ut
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara- perkara pidana pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : H. WAHYU bin H. DARWIS ABDUL SAMAD;
Tempat lahir : Jakarta;
Umur/tanggal lahir : 58 tahun / 19 Januari 1956;
Jenis kelamin : Laki;laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Perum Palad L-18 RT. 003/009 Jati Rahayu Kec. Pd. Melati Kota Bekasi;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Karyawan Swasta;
Pendidikan : SMEA;
Terdakwa berada alam penahanan:
Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum sejak tanggal 12 Juni 2014 s/d 1 Juli 2014;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 Juni 2014 s/d 22 Juli 2014;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 Juli 2014 s/d 20 September 2014;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasehat Hukum SRI JOELIASTOETI, SH MH. dan EVILIA, SH. dari kantor Advokat SRI JOELIASTOETI, SH MH & REKAN beralamat di Komplek Ruko Betawi Permai Jalan Payangan Raya No. 1 Jatinegara, Jatisampurna – Bekasi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 9 Juli 2014 dan tertanggal 25 Juli 2014;
Pengadian Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan seluruh surat-surat yang berhubungan dengan perkara ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa H. WAHYU bin H. DARWIS ABDUL SAMAD bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H. WAHYU bin H. DARWIS ABDUL SAMAD dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6(enam) bulan di potong masa penahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah);
Telah mendengar pembelaan Terdakwa yang diajukan secara lesan di persidangan yang pada pokoknya Terdakwa mohon agar dijatuhi pidana yang seringan-ringannya ;
Telah mendengar pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim memutus sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa tidak terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana;
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang tindak pidana penggelapan;
Menyatakan Terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum;
Mengembalikan kemampuan, nama baik, harkat dan martabat Terdakwa kedalam kedudukan semula;
Membebankan ongkos perkara kepada Negara;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut:
KESATU :
--------- Bahwa terdakwa H WAHYU Bin H DARWIS ABDUL SAMAD bersama – sama dengan RAHMAT HIDAYATULLAH Alias YAYA Bin (alm) H MS ASMAT (telah divonis dalam berkas terpisah) pada tanggal 20 Nopember 2012, atau pada bulan Nopember 2012 atau pada tahun 2012 beretmpat di PT Indah Prakasa Sentosa (selanjutnya disebut PT INPRASE) di Jl Sunter Garden Raya Blok D8 No.3G-3H Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya disalah satu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebagai mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dimana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut:---
Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, RAHMAT HIDAYATULLAH melakukan pemesanan ke PT INPRASE berupa minyak jenis MFO sebanyak 250 kilo liter (250 kl) yang dinyatakan oleh RAHMAT HIDAYATULLAH akan digunakan untuk pengisian KM Serasi III untuk keperluan perusahaan tempat RAHMAT HIDAYATULLAH dan Terdakwa bekerja yaitu PT Pelayaran Milenium Putra Samudera (selanjutnya disebut PT Millenium), selanjutnya PT INPRASE berdasarkan invoice No:2437 / INV / IPS / XI / 2012 tanggal 20 Nopember 2012 telah mengirimkan minyak jenis MFO sebanyak 250 liter yang diserahkan kepada KM Serasi III yang diterima oleh pihak PT Milenium;
Kemudian setelah menerima barang, RAHMAT HIDAYATULLAH menyerahkan giro Bank Mandiri nomor FQ 331692 tertanggal 04 Desember 2012 senilai Rp.1.886.250.000,- (Satu milyar delapan ratus delapan puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada PT INPRASE guna pembayaran minyak jenis MFO sebanyak 250 Kilo liter (250 kl) yang dipesan oleh RAHMAT HIDAYATULLAH yang diperuntukan untuk pengisian KM Serasi III;
Berdasarkan keterangan saksi DONI SUPRAPTO sebagai pemilik PT Soraya Inti Gemilang menyatakan bahwa saksi DONI SUPRAPTO merupakan pemilik dari KM Serasi III dan menerangkan bahwa saksi DONI SUPRAPTO telah melakukan pembayaran dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.1.910.000.000,- (satu milyar sembilan ratus sepuluh juta rupiah) yang kesemuanya telah dibayarkan kepada RAHMAT HIDAYATULLAH;
Selanjutnya, pada tanggal 07 Desember 2012, RAHMAT HIDAYATULLAH melalui surat nomor 008 /MPS/- Dir/Keu /XII/2012, telah mengirimkan surat kepada PT INPRASE yang pada intinya meminta perpanjangan waktu pembayaran inovice Nomor No:2437/INV/IPS/XI/ 2012 tanggal 20 Nopember 2012 dalam waktu ± 1 (satu) mingggu kedepan dikarenakan terjadi permasalahan internal keuangan perusahaan PT Millenium;
Kemudian pada tangal 21 Desember 2012, RAHMAT HIDAYATULLAH melalui surat nomor 010/MPS–Dir/Keu/XII/2012, kembali meminta penundaan pelunasan pembayaran invoice nomor No:2437/INV/IPS/ XI/2012 tanggal 20 Nopember 2012 hingga pertengahan bulan Januari 2012, dengan alasan yang sama bahwa PT Milenium sedang mengalami kesulitan keuangan;
RAHMAT HIDAYATULLAH memberitahukan kepada Terdakwa selaku direktur PT Milenium bahwa minyak sebanyak 250 Kl yang dipesan dari PT INPRASE teresebut telah dijual dengan harga Rp.1.575.000.000,- (satu milyar lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan atas uang tersebut tidak langsung digunakan untuk membayar kepada PT INPRASE namun digunakan oleh RAHMAT HIDAYATULLAH untuk keperluan operasional PT MILENIUM milik Terdakwa seperti gaji karyawan dan belanja perusahaan;
Perbuatan Terdakwa dan RAHMAT HIDAYATULLAH mengakibatkan kerugian sebesar Rp.1.886.250.000,- (Satu milyar delapan ratus delapan puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
----------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
ATAU
KEDUA
----------- Bahwa terdakwa H WAHYU Bin H DARWIS ABDUL SAMAD bersama-sama dengan RAHMAT HIDAYATULLAH Alias YAYA Bin (alm) H MS ASMAT (telah divonis dalam berkas terpisah), pada waktu dan tempat sebagaimana dakwaan kesatu, sebagai mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, dimana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut:
Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, RAHMAT HIDAYATULLAH melakukan pemesanan ke PT INPRASE berupa minyak jenis MFO sebanyak 250 kilo liter (250 kl) yang dinyatakan oleh RAHMAT HIDAYATULLAH akan digunakan untuk pengisian KM Serasi III untuk keperluan perusahaan tempat RAHMAT HIDAYATULLAH dan Terdakwa bekerja yaitu PT Pelayaran Milenium Putra Samudera (selanjutnya disebut PT Millenium), selanjutnya PT INPRASE berdasarkan invoice No:2437/INV/IPS/XI/2012 tanggal 20 Nopember 2012 telah mengirimkan minyak jenis MFO sebanyak 250 liter yang diserahkan kepada KM Serasi III yang diterima oleh pihak PT Milenium;
Kemudian setelah barang diterima, RAHMAT HIDAYATULLAH menyerahkan giro bank mandiri nomor FQ 331692 tertanggal 04 Desember 2012 senilai Rp.1.886.250.000,- (Satu milyar delapan ratus delapan puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada PT INPRASE guna pembayaran minyak jenis MFO sebanyak 250 Kilo liter (250 kl) yang ditandatangani RAHMAT HIDAYATULLAH yang diperuntukan untuk pengisian KM Serasi III;
Berdasarkan keterangan saksi DONI SUPRAPTO sebagai pemilik PT Soraya Inti Gemilang menyatakan bahwa saksi DONI SUPRAPTO merupakan pemilik dari KM Serasi III menerangkan bahwa saksi DONI SUPRAPTO telah melakukan pembayaran dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.1.910.000.000,- (satu milyar sembilan ratus sepuluh juta rupiah) yang kesemuanya telah dibayarkan kepada RAHMAT HIDAYATULLAH;
Terhadap pembayaran yang diterima oleh RAHMAT HIDAYATULLAH tersebut, RAHMAT HIDAYATULLAH memberitahukan kepada Terdakwa selaku direktur PT Milenium bahwa minyak sebanyak 250 Kl yang dipesan dari PT INPRASE tersebut telah dijual dengan harga Rp.1.575.000.000,- (satu milyar lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan atas uang tersebut tidak langsung digunakan untuk membayar kepada PT INPRASE namun digunakan oleh RAHMAT HIDAYATULLAH untuk keperluan operasional PT Millenium seperti gaji karyawan dan belanja perusahaan milik Terdakwa;
Selanjutnya, pada tanggal 07 Desember 2012, RAHMAT HIDAYATULLAH melalui surat nomor 008 /MPS/- Dir/Keu /XII/2012, telah mengirimkan surat kepada PT INPRASE yang pada intinya meminta perpanjangan waktu pembayaran inovice Nomor No:2437/INV/IPS/XI/ 2012 tanggal 20 Nopember 2012 dalam waktu ± 1 (satu) mingggu kedepan dikarenakan terjadi permasalahan internal keuangan perusahaan PT Millenium;
Kemudian pada tangal 21 Desember 2012, RAHMAT HIDAYATULLAH melalui surat nomor 010/MPS–Dir/Keu/XII/2012, kembali meminta penundaan pelunasan pembayaran invoice nomor No:2437/INV/IPS/XI/ 2012 tanggal 20 Nopember 2012 hingga pertengahan bulan Januari 2012, dengan alasan yang sama bahwa PT Milenium sedang mengalami kesulitan keuangan;
Pada tanggal 07 Pebruari 2013, PT INPRASE kemudian melakukan pencairan ke Bank Mandiri (persero) Tbk cabang jakarta tanjung priok Tawes dan berdasarkan keterangan dari pihak PT Bank Mandiri kemudian mengeluarkan surat keterangan penolakan (SKP) terhadap giro bank mandiri nomor FQ 331692 tertanggal 04 Desember 2012 dengan alasan saldo tidak cukup ;
Setelah mengetahui bahwa giro yang diserahkan oleh RAHMAT HIDAYATULLAH tersebut kosong, maka pihak PT Inprase menanyakan kepada RAHMAT HIDAYATULLAH mengenai hal tersebut dan RAHMAT HIDAYATULLAH kemudian berjanji kepada pihak PT INPRASE akan menyelesaikan hutang sebesar Rp. 1. 886.250.000,- (Satu milyar delapan ratus delapan puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut dan apabila RAHMAT HIDAYATULLAH tidak dapat menyelesaikan hutang tersebut maka RAHMAT HIDAYATULLAH akan menjaminkan aset - aset ataupun barang milik PT Milenium kepada PT Inprase;
Terhadap hal tersebut pun RAHMAT HIDAYATULLAH tidak juga memberikan jaminan pembayaran hutang kepada pihak PT INPRASE sehingga terhadap perbuatan RAHMAT HIDAYATULLAH dan Terdakwa mengakibatkan kerugian kepada PT Inprase sebesar Rp.1.886.250.000,- (Satu milyar delapan ratus delapan puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP ;
ATAU
KETIGA
---------- Bahwa terdakwa H WAHYU Bin H DARWIS ABDUL SAMAD bersama – sama dengan RAHMAT HIDAYATULLAH Alias YAYA Bin (alm) H MS ASMAT (telah divonis dalam berkas terpisah), pada waktu dan tempat sebagaimana dakwaan kesatu, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, dimana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut:
Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, RAHMAT HIDAYATULLAH melakukan pemesanan ke PT INPRASE berupa minyak jenis MFO sebanyak 250 kilo liter (250 kl) yang dinyatakan oleh RAHMAT HIDAYATULLAH akan digunakan untuk pengisian KM Serasi III untuk keperluan perusahaan tempat RAHMAT HIDAYATULLAH dan Terdakwa bekerja yaitu PT Pelayaran Milenium Putra Samudera (selanjutnya disebut PT Millenium), selanjutnya PT INPRASE berdasarkan invoice No:2437/INV/IPS/XI/2012 tanggal 20 Nopember 2012 telah mengirimkan minyak jenis MFO sebanyak 250 liter yang diserahkan kepada KM Serasi III yang diterima oleh pihak PT Milenium;
Kemudian setelah barang diterima, RAHMAT HIDAYATULLAH menyerahkan giro bank mandiri nomor FQ 331692 tertanggal 04 Desember 2012 senilai Rp.1.886.250.000,- (Satu milyar delapan ratus delapan puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada PT INPRASE guna pembayaran minyak jenis MFO sebanyak 250 Kilo liter (250 kl) yang ditandatangani RAHMAT HIDAYATULLAH yang diperuntukan untuk pengisian KM Serasi III;
Berdasarkan keterangan saksi DONI SUPRAPTO sebagai pemilik PT Soraya Inti Gemilang menyatakan bahwa saksi DONI SUPRAPTO merupakan pemilik dari KM Serasi III menerangkan bahwa saksi DONI SUPRAPTO telah melakukan pembayaran dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.1.910.000.000,- (satu milyar sembilan ratus sepuluh juta rupiah) yang kesemuanya telah dibayarkan kepada RAHMAT HIDAYATULLAH;
Terhadap pembayaran yang diterima oleh RAHMAT HIDAYATULLAH tersebut, RAHMAT HIDAYATULLAH memberitahukan kepada Terdakwa selaku direktur PT Milenium bahwa minyak sebanyak 250 Kl yang dipesan dari PT INPRASE tersebut telah dijual dengan harga Rp.1.575.000.000,- (satu milyar lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan atas uang tersebut tidak langsung digunakan untuk membayar kepada PT INPRASE namun digunakan oleh RAHMAT HIDAYATULLAH untuk keperluan operasional PT Millenium seperti gaji karyawan dan belanja perusahaan milik Terdakwa;
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke 1 KUHP ;
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa di persidangan menyatakan telah mengerti akan isi dan maksudnya, dan terhadap surat dakwaan tersebut Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan/eksepsi, keberatan/eksepsi mana telah diputus dengan putusan sela pada sidang tanggal 11 Agustus 2014, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menolak keberatan/eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa tersebut;
Memerintahkan agar sidang pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa H. Wahyu bin H. Darwis Abdul Samad tersebut dilanjutkan;
Menangguhkan putusan tentang biaya perkara hingga putusan akhir;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang masing-masing telah memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Saksi SUPRIYANTO :
Bahwa Saksi bekerja di PT. Indah Prakasa Sentosa ( PT. INPRASE ) sejak tanggal 1 September 2012 sebagai Kepala Personalia yang bertugas di bagian rekruitmen karyawan dan pengaturan karyawan;
Bahwa yang diketahui Saksi masalah dalam perkara ini adalah masalah jual beli BBM MFO ( Marine fuel oil ) yang merupakan bahan bakar untuk kapal sebanyak 250 ( dua ratus lima puluh ) kilo liter antara PT. Inprase sebagai penjual dengan PT. Pelayaran Milenium Putra Samudera ( PT. Milenium ) sebagai pembeli ;
Bahwa pada tangal 20 Nopember 2012 telah terjadi transaksi jual beli MFO antara PT. Milenium dengan PT. Inprase sesuai dengan Invoice tertanggal Nopember 2012, dan saat terjadi transaksi tersebut PT. Milenium yang diwakili oleh Rahmat Hidayatullah selaku Direktur Keuangan, telah memberikan Giro Bank Mandiri tertanggal 4 Desember 2012 senilai Rp.1.866.250.000,00 dengan jatuh tempo pembayaran 14 hari, tetapi saat Giro tersebut dicairkan, oleh Bank Mandiri telah ditolak pencairannya dengan alasan dana tidak mencukupi ;
Bahwa Terdakwa adalah Direktur Utama dari PT. Pelayaran Milenium Putra Samudera yang bertanggung jawab atas pembayaran jual beli MFO tersebut;
Bahwa pada saat terjadi transaksi jual beli MFO tersebut, PT. Inprase diwakili oleh Kepala Divisi Sales Marketing Bpk. Priyanto, sedangkan yang mewakili PT. Milenium saksi tidak tahu;
Bakwa Saksi pernah mendengar dari Bpk. Priyanto bahwa setelah Giro dari PT. Milenium tersebut ditolak oleh Bank Mandiri, PT. Inprase telah melayangkan somasi sebanyak dua kali, sedangkan PT. Milenium pernah mengirimkan surat permohonan perpanjangan pembayaran tagihan karena sedang mengalami krisis keuangan;
Bahwa kemudian pada tanggal 23 Januari 2013 ada seseorang yang menyetorkan uang sebanyak Rp.100.000. 000,00 ( seratus juta rupiah ) ke Rekening PT. Inprase namun tidak ada penjelasan uang tersebut disetorkan oleh siapa dan untuk pembayaran apa, dan uang tersebut sudah diterima oleh PT. Inprase tetapi kemudian uang tersebut disita oleh Polisi;
Bahwa selain pembayaran berupa uang Rp. 100.000.000,00 ( seratus juta Rupiah ) tersebut, apakah ada pembayaran berupa barang atau lainnya, saksi tidak tahu, tetapi setahu Saksi sampai sekarang belum ada penyelesaian pembayaran dari PT. Milenium;
Bahwa dalam jual beli MFO antara PT. Inprase dengan PT. Milenium tersebut tidak dibuat perjanjian tetapi hanya berdasar PO ( purchase order) saja;
Bahwa setahu Saksi jual beli MFO antara PT. Inprase dengan PT. Milenium tersebut sudah terjadi beberapa kali tetapi sebelumnya tidak ada masalah dalam pembayarannya;
2. Saksi ELA NURLAELA :
Bahwa Saksi bekerja di PT. Pelayaran Milenium Putra Samdera(PT.Milenium) sejak Tahun 2004 dengan jabatan sebagai Staf Administrasi, dan Saksi bertugas mencatat semua pengeluaran dan pemasukan uang di perusahaan dan melaporkannya kepada Direktur Keuangan Rahmat Hidayatullah ;
Bahwa Terdakwa adalah Direktur Utama PT.Milenium yang bergerak dibidang Transportasi minyak dan jual beli BBM jenis MFO (marine fuel oil) dan juga Solar untuk bahan bakar kapal;
Bahwa benar PT. Milenium pernah berhubungan dengan PT. Inprase dalam hal pengangkutan BBM jenis MFO, awalnya kalau PT. Inprase menjual BBM, PT. Milenium sebagai pengangkutnya;
Bahwa yang diketahui Saksi dalam perkara ini, pada tanggal 20 Nopember 2012 PT. Milenium melalui Direktur Keuangan Rahmat Hidayatullah dengan PO (purchase order) telah memesan BBM MFO kepada PT.Inprase sebanyak 250 kilo liter dengan harga Rp.1.866.250.000,00 untuk kepentingan atau atas permintaan pihak lain yaitu PT. Soraya Inti Gemilang;
Bahwa untuk pembayaran MFO tersebut, PT. Milenium telah memberikan Cek Bank Mandiri Nomor FQ 331 692 senilai Rp.1.866.250.000,00 tertanggal 04 Desember 2012 yang ditanda tangani oleh Rahmat Hidayatullah, tetapi ketika Cek tersebut dicairkan oleh PT. Inprase , ditolak oleh Bank karena tidak ada dananya;
Bahwa MFO yang dipesan tersebut biasanya dikirim langsung ke kapal dan waktu itu sesuai PO nya MFO tersebut untuk kapal KM Serasi;
Bahwa setahu Saksi PT. Soraya Inti Gemilang sudah melakukan pembayaran atas MFO tersebut kepada PT.Milenium, tetapi sampai sekarang PT.Milenium belum melakukan pembayaran kepaa PT.Inprase, dan uang pembayaran dari PT. Soraya Inti Gemilang tersebut digunakan untuk apa oleh PT. Milenium, Saksi tidak tahu;
Bahwa pernah ada orang dari PT. Inprase datang ke PT. Milenium untuk melakukan penagihan karena biasanya pembayaran dilakukan 2 minggu setelah PO terbit, dan saat itu orang dari PT. Inprase meminta pembayaran atau jaminan pembayaran, setelah itu PT. Milenium menyerahkan Sertifikat Tanah dan Rumah yang katanya unuk pelunasan pembayaran dan sampai sekarang Sertifikat tersebut masih ditangan PT. Inprase;
Bahwa selain adanya penyerahan Sertifikat tersebut,setahu saksi PT.Milenium juga pernah melakukan pembayaran sebesar Rp.100.000.000,00 melalui transfer ke rekening PT. Inprase sekitar bulan Januari 2013 yang dilakukan oleh Direktur Keuangan Rahmat Hidayatullah, dan Saksi tahu hal itu karena Saksi yang menyimpan bukti setornya ke Bank Mandiri;
Bahwa saat penyerahan Sertifikat tersebut, dari PT. Milenium yang hadir adalah Terdakwa, Saksi dan Rahmat Hidayatullah,sedangkan dari PT.Inprase yang hadir adalah Bpk. Renaldi;
Bahwa penyerahan Sertifikat tersebut adalah untuk pelunasan pembayaran dan waktu itu dibuat Surat Pernyataan sebagai pelunasan pembayaran hutang PT.Milenium kepada PT.Inprase;
Bahwa untuk pembelian MFO antara PT.Milenium dengan PT.Inprase tersebut tidak dibuat perjanjian tetapi hanya berdasarkan hubungan baik antara Rahmat Hidayatullah dengan Staf PT. Inprase, dan antara PT. Milenium Dengan PT. Soraya Inti Gemilang juga tidak dibuat Perjanjian;
Bahwa biasanya pembayaran kepada PT. Inprase dilakukan dalam waktu dua
minggu setelah terjadi transaksi, tetapi dalam perkara ini belum dilakukan pembayaran karena menurut Rahmat Hidayatullah perusahaan dalam keadaan krisis, dan memang saat itu perusahaan sedang mengalami krisis keuangan sehingga tidak semua pegawai mendapat gaji;
Bahwa uang yang telah diterima oleh PT. Milenium dari PT. Soraya Inti Gemilang untuk pembelian MFO tersebut sebesar Rp. 1.910.000.000,00;
3. Saksi PRIYANTO :
Bahwa Saksi pernah bekerja di PT. Indah Prakasa Sentosa ( PT. Inprase ) dengan jabatan sebagai Kepala Divisi Marketing yang bertanggung jawab dibidang penjualan;
Bahwa Saksi tahu PT. Inprase pernah berhubungan dengan PT. Milenium, dan yang menjadi Direktur Utama PT. Milenium adalah Terdakwa, sedangkan Direktur Keuangannya adalah Rahmat Hidayatullah;
Bahwa hubungan antara PT. Inprase dengan PT. Milenium adalah hubungan jual beli BBM jenis MFO yaitu bahan bakar untuk kapal, PT. Inprase sebagai penjual dan PT. Milenium sebagai pembeli, sebanyak 250 kilo liter dengan harga sekitar Rp.1,8 milyar;
Bahwa awalnya pada tanggal 20 Nopember 2012 PT. Milenium mengirimkan surat permohonan pemesanan barang ( PO ) yang ditanda tangani oleh Direktur Keuangan Rahmat Hidayatullah kepada PT. Inprase dan meminta disupply MFO yaitu bahan bakar untuk kapal sebanyak 250 kilo liter untuk dikirim ke kapal KM Serasi, dan hari itu juga MFO dikirim oleh PT.Inprase dan telah diterima sesuai Invoice tertanggal 20 Nopember 2012;
Bahwa sebelum pengiriman MFO tersebut diterima, Direktur Keuangan PT. Milenium Rahmat Hidayatullah telah memberikan Giro Bank Mandiri Nomor FQ 331692 tertanggal 4 Desember 2012 senilai RP.1.866.250.000,00 dengan jatuh tempo pembayaran selama empat belas hari, tetapi setelah lewat jatuh tempo, Giro tersebut tidak bisa dicairkan karena tidak ada dananya;
Bahwa kemudian PT. Inprase mensomasi Terdakwa selaku Direktur Utama PT.Milenium agar menyelesaikan pembayarannya tetapi tidak ada tanggapan dan sampai Saksi keluar dari PT. Inprase pada bulan Pebruari 2013 soal pembayaran MFO tersebut masih belum selesai;
Bahwa beberapa hari setelah disomasi ada transferan uang sebanyak Rp.100.000.000,00 ke rekening PT. Inprase, tetapi PT. Milenium tidak meng-konfirmasi untuk apa uang Rp.100.000.000,00 tersebut;
Bahwa Saksi tidak ingat kapan uang tersebut ditransfer, tetapi beberapa waktu setelah uang tersebut ditransfer baru ada konfirmasi bahwa itu adalah pembayaran dari PT. Milenium, tetapi PT. Inprase keberatan karena utang PT. Milenium sejumlah RP. 1.866.250.000,00 bukan Rp. 100.000.000,00 hingga akhirnya uang tersebut oleh PT. Inprase diserahkan kapada Polisi waktu ada kasus Rahmat Hidayatullah;
Bahwa Giro dari PT. Milenium pernah dicairkan oleh PT. Inprase tetapi oleh Bank ditolak karena tidak ada dananya;
Bahwa pada tanggal 28 Januari 2013 para pihak membuat perjanjian penyelesaian piutang, PT.Inprase diwakili olehBagian Legal Renaldi Tamrin dan waktu itu PT. Milenium yang diwakili oleh Direktur Keuangan Rahmat Hidayatullah berjanji akan melunasi hutangnya selambat-lambatnya tanggal 1 Pebruari 2013 dengan jaminan aset perusahaan, tetapi ternyata tidak di- penuhi juga, dan PT. Inprase juga sudah mensomasi PT.Milenium sebanyak dua kali tetapi tetap tidak ada penyelesaiannya;
Bahwa sebelumnya PT. Inprase sudah pernah melakukan jual beli MFO dengan PT. Milenium sebanyak 6-7 kali yang juga untuk kapal KM Serasi dandibayar dengan Cek tetapi tidak ada masalah, karena biasanya sebelum 14 hari, lalu dibayar dengan uang tunai dan Cek ditarik kembali oleh PT. Milenium;
Bahwa Saksi tidak tau siapa pemilik kapal KM Serasi, dan Saksi juga tidak tau apakah KM Serasi sudah membayar MFO tersebut kepada PT. Milenium, tetapi karena pemesannya adalah PT.Milenium, maka penagihan dilakukan ke PT. Milenium;
Bahwa pada saat terjadi jual beli MFO tersebut, dari PT. Milenium diwakili oleh Direktur Keuangannya Rahmat Hidayatullah, sedangkan dari PT. Inprase di- wakili Saksi;
Bahwa dalam jual beli MFO tersebut tidak dibuat perjanjian tertulis, tetapi hanya ada Cek dari Bank Mandiri senilai RP.1.866.250.000,00 tertanggal 4 Desember 2012 yang dilampirkan saat pemesanan dilakukan oleh PT. Milenium, dan Cek tersebut ditanda tangani oleh Rahmat Hidayatullah;
Bahwa apakah sampai sekarang jual beli MFO tersebut masih belum dibayar, Saksi tidak tahu pasti karena Saksi sudah keluar dari PT. Inprase, tetapi dari info yang Saksi dengar masih belum dibayar;
Bahwa pada Tahun 2013 sewaktu Saksi masih bekerja di PT.Inprase, pernah ada penyerahan barang berupa Sertifikat Tanah dari PT. Milenium kepada PT. Inprase, tetapi PT. Inprase tidak sepakat kalau Sertifikat tersebut untuk pelunasan pembayaran hutang PT.Milenium karena nilai Sertifikat tersebut tidak memenuhi jumlah pembayaran yang harus dibayar oleh PT. Milenium;
Bahwa sebelum Saksi keluar dari PT. Inprase, Sertifikat tanah tersebut masih dikuasai oleh PT.Inprase, tetapi Saksi tidak tahu Sertifikat tersebut atas nama siapa, karena yang menerima Sertifikat tersebut adalah Bagian Legal PT. Inprase Bpk. Renaldi Tamrin;
Bahwa surat-surat yang terlampir dalam BAP Penyidik semuanya benar kecuali Berita Acara Penyelesaian Piutang tertanggal 8 Januari 2013 yang dibuat oleh PT.Milenium Saksi tidak tahu karena ditanda tangani oleh Bagian Legal PT.Inprase Renaldi Tamrin;
Bahwa selama proses jual beli MFO tersebut Saksi hanya berkomunikasi dengan Direktur Keuangan PT. Milenium Rahmat Hidayatullah, dan Saksi tidak pernah berkomnikasi dengan Terdakwa, tetapi Saksi pernah sekali bertemu dengan Terdakwa;
Bahwa menurut Rahmat Hidayatullah, hutang PT. Milenium tersebut tidak dibayar karena PT. Milenium mengalami krisis keuangan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi-saksi sebagaimana sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan para saksi;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa adalah Direktur Utama dan sekaligus sebagai pemilik PT. Pelayaran Milenium Putera Samudera (PT.Milenium), yang didirikan pada Tahun 2007 dan bergerak di bidang Supplier BBM jenis MFO yaitu bahan bakar untuk kapal dan juga solar;
Bahwa benar Terdakwa tahu PT. Soraya Inti Gemilang pernah memesan BBM jenis MFO kepada PT. Milenium, dan Terdakwa tahu hal itu setelah ada kejadian ini, karena selama ini Terdakwa menyerahkan semua urusan perusahaan kepada Direktur Keuangan PT. Milenium yaitu Rahmat Hidayatullah, dan Rahmat Hidayatullah tidak pernah melapor kepada Terdakwa mengenai pemesanan tersebut;
Bahwa selama ini Terdakwa tidak pernah memeriksa kondisi perusahaan, karena Terdakwa sudah mempercayakan semua urusan perusahaan kepada Direktur Keuangan Rahmat Hidayatullah;
Bahwa yang dipesan oleh PT. Soraya Inti Gemilang kepada PT. Milenium adalah BBM jenis MFO sebanyak 250 kilo liter, tetapi kapan persisnya pemesanan tersebut, Terdakwa tidak tahu;
Bahwa pemesanan MFO tersebut adalah untuk keperluan kapal Cargo milik PT. Soraya Inti Gemilang yang bernama KM Serasi, dan untuk memenuhi permintaan PT. Soraya Inti Gemilang tersebut, Direktur Keuangan PT. Milenium Rahmat Hidayatullah telah mengajukan permintaan dengan PO (Purchase Order) kepada PT. Indah Prakasa Sentosa (PT. Inprase) MFO sebanyak 250 kilo liter senilai Rp.1.866.250.000,00;
Bahwa pengangkutan MFO tersebut dari PT. Inprase tidak langsung ke PT. Soraya Inti Gemilang, tetapi ke PT. Milenium dulu karena PT. Milenium yang memiliki pengangkutannya, setelah itu baru diangkut ke PT. Soraya Inti Gemilang;
Bahwa kerja sama jual beli MFO antara PT. Milenium dengan PT. Soraya Inti Gemilang dan PT. Inprase tersebut sudah berjalan enam kali, dan sampai kerja sama yang terakhir tersebut PT. Soraya Inti Gemilang sudah melakukan pembayaran kepada PT. Milenium, tetapi bagaimana cara pembayarannya, Terdakwa tidak tahu, karena yang melakukan transaksi adalah Rahmat Hidayatullah;
Bahwa uang pembayaran MFO yang diperoleh dari PT. Soraya Inti Gemilang tersebut, sampai sekarang masih belum dibayarkan oleh PT. Milenium kepada PT. Inprase, dan Terdakwa sudah pernah menanyakan kepada Rahmat Hidayatullah uang tersebut digunakan untuk apa, tetapi dia tidak menjawab sehingga Terdakwa tidak tahu uang tersebut digunakan untuk apa;
Bahwa PT. Inprase pernah melakukan penagihan ke PT. Milenium, lalu Terdakwa menanyakan soal tagihan tersebut kepada Rahmat Hidayatullah tetapi dia tidak menjawab, dan ketika Terdakwa tanya tentang pembukuannya karena Terdakwa melihat ada laporan tertulis sejumlah Rp.1.866.250.000,00, Rahmat Hidayatullah malah tidak pernah datang lagi ke kantor;
Bahwa PT. Milenium mempunyai pegawai sebanyak 30 orang, dan untuk membayar gaji semua pegawai tersebut diperlukan uang sebanyak Rp.150.000.000,00 perbulannya;
Bahwa untuk sekali transaksi MFO sebanyak 250 kilo liter, keuntungan yang bisa didapat oleh PT. Milenium kalau secara normal bisa mencapai sekitar Rp.200 jutaan;
Bahwa sewaktu PT. Soraya Inti Gemilang melakukan pemesanan ke PT. Milenium tidak dibuat perjanjian tertulis tetapi hanya berdasar PO saja;
Bahwa dari uang pembayaran MFO yang diperoleh dari PT. Soraya Inti Gemilang tersebut, ada sebagian yang digunakan oleh Terdakwa untuk membayar gaji karyawan, yaitu sejumlah Rp.150.000.000,00. karena saat itu perusahaan sedang mengalami krisis keuangan, dan Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk membayar gaji karyawan tidak memberi tahu atau minta ijin kepada PT. Inprase;
Bahwa PT.Milenium pernah melakukan pembayaran sejumlah Rp.100 juta melalui transfer Bank Mandiri ke rekening PT. Inprase;
Bahwa disamping ituTerdakwa juga menyerahkan Sertifikat tanah dan rumah milik Terdakwa kepada PT.Inprase yang saat itu diwakili oleh bagian Legalnya Bpk. Renaldi Tamrin, dan saat itu dibuat perjanjian bahwa Sertifikat tersebut adalah untuk pembayaran pelunasan hutang PT. Milenium;
Bahwa penyerahan Sertifikat tanah dan rumah tersebut tidak dilanjutkan dengan pembuatan Akta Jual Beli tetapi hanya sebatas penyerahan Sertifikat saja;
Bahwa setiap ada pembayaran dari konsumen, uangnya selalu masuk ke rekening perusahaan tetapi berapa jumlahnya dan dari siapa saja pembayaran tersebut, Terdakwa tidak tahu, dan Terdakwa juga tidak tahu nomor rekening perusahaan karena untuk urusan perputaran keuangan perusahaan, Terdakwa menyerahkan semuanya kepada Rahmat Hidayatullah
Bahwa pembayaran uang RP.100.000.000,00 yang telah ditransfer ke rekening PT. Inprase tersebut adalah uang dari kantor;
Bahwa penyerahan Sertifikat tanah dan rumah milik Terdakwa kepada PT. Inprase tersebut, maksudnya adalah sebagai jaminan, dan itu permintaan dari PT. Inprase, dan waktu itu yang menerima Sertifikat tersebut adalah Renaldi Tamrin, bagian Legal dari PT. Inprase, tetapi Renaldi Tamrin sudah Resign (mengundurkan diri) dari PT. Inprase;
Bahwa sekarang Sertifikat tersebut masih ada di PT. Inprase atau tidak, Terdakwa tidak tahu, dan sampai sekarang Sertifikat tersebut masih belum dikembalikan kepada Terdakwa, dan Sertifikat tersebut nilainya Rp.1,2 Milyar;
Bahwa sampai sekarang pembayaran kepada PT. Inprase tersebut masih belum ada penyelesaian karena menurut PT. Inprase walaupun dibayar dengan Sertifikat tanah dan rumah milik Terdakwa tersebut, pembayarannya masih kurang;
Bahwa foto copy surat-surat yang terlampir dalam BAP semua benar kecuali Cek Bank Mandiri untuk PT. Inprase tertanggal 23 Januari 2013, Terdakwa tidak tahu;
Bahwa dari pesanan pembelian MFO yang diajukan oleh PT. Soraya Inti Gemilang tersebut, Terdakwa tidak memperoleh keuntungan karena setelah diaudit ternyata perusahaan malah rugi, karena PT. Milenium membeli dari PT. Inprase seharga RP.1.866.250.000,00 dan dijual kepada PT. Soraya Inti Gemilang seharga Rp.1.575.000.000,00;
Bahwa tentang kenapa dijual lebih rendah dari harga pembelian, Terdakwa tidak tahu, karena semua urusan perusahaan dipercayakan kepada Rahmat Hidayatullah;
Bahwa Terdakwa tidak pernah mengecek langsung ke PT. Soraya Inti Gemilang mengenai berapa MFO tersebut dibeli dari PT. Milenium, dan Terdakwa hanya percaya saja dengan laporan dari Rahmat Hidayatullah;
Bahwa benar perusahaan Terdakwa pernah disomasi oleh PT. Inprase, waktu itu perusahaan Terdakwa sempat mengalami kesulitan keuangan sehingga Terdakwa sempat meminta keringanan saat disomasi oleh PT. Inprase;
Bahwa Terdakwa merasa dirugikan karena uang pembayaran dari PT.Soraya Inti Gemilang tidak jelas kemana, sedangkan Rahmat Hidayatullah tidak pernah memberikan fisik uang pembayarannya, tetapi hanya berupa laporan lisan saja;
Bahwa uang pembayaran MFO dari PT. Soraya Inti Gemilang tersebut sebagian telah digunakan untuk membayar gaji karyawan perusahaan Terdakwa, dan juga digunakan untuk biaya operasional perusahaan seperti pembayaran rekening-rekening listrik, air dan lain-lain;
Bahwa benar Terdakwa pernah mendapat laporan dari Direktur Keuangan Rahmat Hidayatullah bahwa ada pembayaran uang minyak dari Doni, yaitu orang dari PT. Soraya Inti Gemilang, tetapi tentang penggunaan uangnya Terdakwa tidak tahu;
Bahwa benar Terdakwa pernah mentransfer uang Rp.100.000.000,00 ke rekening PT. Inprase, tetapi yang mengirimkan uangnya adalah Rahmat Hidayatullah;
Bahwa Terdakwa tidak tahu kalau ada uang-uang yang masuk ke rekening PT. Milenium, karena Terdakwa tidak pernah mendapat laporan dari Ela Nurlaela yang bertugas mencatat uang masuk dan keluar di PT. Milenium, dan Terdakwa juga tidak bisa langsung memerintahkan Ela Nurlaela karena dia dibawah perintah Rahmat Hidayatullah;
Bahwa transaksi jual beli MFO antara PT. Milenium dengan PT. Soraya Inti Gemilang dan juga PT.Inprase sudah terjadi enam kali transaksi, tetapi untuk transaksi yang pertama sampai dengan yang ke lima, Terdakwa tidak tahu karena tidak pernah dilaporkan kepada Terdakwa;
Bahwa untuk transaksi yang terakhir, setelah beberapa kali mendapat somasi dari PT. Inprase, baru Rahmat Hidayatullah melaporkan kepada Terdakwa bahwa ada MFO yang masih belum dibayar;
Bahwa Terdakwa baru tahu kalau perusahaan mengalami krisis keuangan setelah ada laporan dari Ela Nurlaela, sedangkan Rahmat Hidayatullah tidak pernah melaporkan kepada Terdakwa;
Bahwa setahu Terdakwa hubungan PT. Inprase dengan PT. Milenium adalah hubungan pengangkutan MFO saja, sedangkan mengenai hubungan jual beli MFO, Terdakwa tidak tahu;
Bahwa penyerahan Sertifikat tanah dan rumah milik Terdakwa kepada PT. Inprase tersebut, menurut perjanjiannya adalah sebagai pelunasan, dan penyerahan Sertifikat tersebut dilakukan di kantor Terdakwa pada bulan Juni 2013 dengan disaksikan oleh Ela Nurlaela;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk singkatnya uraian putusan, menunjuk semua catatan dalam berita acara persidangan perkara ini yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan sebagaimana tersebut diatas, Majelis akan mempertimbangkan apakah dalam hal ini Terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan yang disusun sebagai berikut:
KESATU : Melanggar pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP;
ATAU
KEDUA : Melanggar pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP;
ATAU
KETIGA : Melanggar pasal 480 ke 1 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum tersebut bersifat alternatif, maka dalam hal ini Majelis bisa langsung memilih salah satu dari dakwaan tersebut yang paling sesuai dengan hasil pemeriksaan dipersidangan untuk dipertimbangkan terlebih dahulu dan apabila tidak terbukti baru akan dipertimbangkan dakwaan yang lainnya;
Menimbang, bahwa setelah mencermati hasil pemeriksaan di persidangan sebagaimana tersebut diatas, menurut Majelis dakwaan yang paling sesuai dengan hasil pemeriksaan di persidangan adalah dakwaan yang Kedua, oleh karena itu Majelis memilih dakwaan Kedua tersebut untuk dipertimbangkan terlebih dahulu;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Kedua Terdakwa didakwa melanggar pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Barang siapa;
Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum;
Dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang atau menghapuskan piutang;
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa tentang unsur yang ke 1, yaitu barang siapa, Majelis mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa disini adalah menunjuk kepada subyek hukum, yaitu subyek hukum yang didakwa telah melakukan suatu tindak pidana, yang dalam hal ini bisa siapa saja termasuk Terdakwa;
Menimbang, bahwa sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan Penuntut Umum, bahwa subyek hukum yang didakwa telah melakukan tindak pidana dalam perkara ini adalah orang yang bernama H. Wahyu bin H. Darwis Abdul Samad dengan identitas lengkap sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan di persidangan, ternyata identitas Terdakwa yang telah diajukan ke persidangan cocok dan sesuai dengan identitas yang disebutkan dalam surat dakwaan Penuntut Umum. Dengan demikian orang yang dimaksud dalam surat dakwaan Penuntut Umum tersebut adalah benar Terdakwa H. Wahyu bin H. Darwis Abdul Samad yang telah diajukan ke persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis berpendapat bahwa unsur yang ke 1, yaitu barang siapa telah terpenuhi dan terbukti;
Menimbang, bahwa tentang unsur yang ke 2, yaitu dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, Majelis mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi SUPRIYANTO, Saksi ELA NURLAELA, dan Saksi PRIYANTO, serta keterangan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, oleh karena keterangannya saling bersesuaian dan saling mendukung antara satu dengan yang lainnya, maka dapat diperoleh fakta-fakta sebagai berikut;
Bahwa Terdakwa adalah Direktur Utama dan sekaligus pemilik dari PT. Pelayaran Milenium Putra Samudera (PT. Milenium) yang bergerak di bidang supplier BBM khususnya jenis MFO (Marine Fuel Oil) yaitu bahan bakar untuk kapal dan juga solar, sedangkan Direktur Keuangan PT. Milenium dijabat oleh Rahmat Hidayatullah;
Bahwa pada tanggal 20 Nopember 2012 PT. Milenium yang diwakili oleh Direktur Keuangan Rahmat Hidayatullah telah mengajukan permohonan kepada PT. Indah Prakasa Sentosa (PT.Inprase) agar di supply bahan bakar MFO sebanyak 250 kilo liter, dan selanjutnya atas permohonan dari PT. Milenium tersebut, kemudian PT. Inprase mengirimkan bahan bakar MFO sebanyak 250 kilo liter senilai RP.1.866.250.000,00 kepada PT. Milenium, dan untuk pembayarannya PT. Milenium telah menyerahkan Cek Bank Mandiri tertanggal 4 Desember 2012 senilai RP.1.866.250.000,00 yang ditanda tangani oleh Rahmat Hidayatullah kepada PT.Inprase ;
Bahwa PT. Milenium mengajukan permohonan supply bahan bakar MFO kepada PT. Inprase tersebut adalah untuk memenuhi pesanan / permintaan dari PT. Soraya Inti Gemilang yang sebelumnya telah meminta kepada PT. Milenium agar disupply bahan bakar MFO sebanyak 250 kilo liter untuk kapal KM. Serasi milik PT. Soraya Inti Gemilang ;
Bahwa atas pembelian MFO kepada PT. Milenium tersebut, PT. Soraya Inti Gemilang sudah memberikan pembayaran kepada PT. Milenium dan uangnya telah diterima oleh Direktur Keuangan Rahmat Hidayatullah, dan kemudian uang tersebut oleh PT. Milenium yang dalam hal ini oleh Terdakwa dan juga Rahmat Hidayatullah, telah digunakan untuk kepentingan perusahaan, yaitu sebagian dari uang tersebut telah digunakan untuk membayar gaji karyawan dan juga untuk biaya operasional perusahaan seperti pembayaran rekening listrik, air, dan lain-lain, karena saat itu PT. Milenium sedang mengalami kesulitan keuangan;
Bahwa Cek Bank Mandiri senilai Rp.1.866.250.000,00 yang telah diserahkan oleh PT. Milenium kepada PT. Inprase sebagai pembayaran atas MFO tersebut, ketika dicairkan oleh PT. Inprase ternyata ditolak oleh Bank karena tidak ada dananya;
Bahwa setelah beberapa kali ditagih dan diberikan Somasi oleh PT. Inprase, barulah PT. Milenium memberikan pembayaran sebesar Rp.100.000.000,00 yang ditransfer langsung ke rekening PT. Inprase;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta sebagaimana tersebut diatas, maka dapat disimpulkan bahwa telah terjadi transaksi jual beli bahan bakar MFO sebanyak 250 kilo liter senilai Rp.1.866.250.000,00 antara PT. Inprase dengan PT. Milenium, dan kemudian terjadi pula transaksi jual beli atas MFO sebanyak 250 kilo liter tersebut antara PT. Milenium dengan PT. Soraya Inti Gemilang, dimana dalam transaksi jual beli MFO tersebut PT. Soraya Inti Gemilang sudah memberikan pembayaran kepada PT. Milenium dan uangnya telah diterima oleh Direktur Keuangan Rahmat Hidayatullah, yang selanjutnya uang tersebut oleh Terdakwa dan juga Rahmat Hidayatullah telah digunakan untuk kepentingan perusahaan, yaitu sebagian dari uang tersebut telah digunakan untuk membayar gaji karyawan dan juga untuk pembayaran rekening listrik, air dan lain-lain, sedangkan untuk pembayaran dari PT. Milenium kepada PT. Inprase, telah dibayar dengan selembar Cek senilai Rp.1.866.250.000,00 yang ternyata Cek tersebut tidak bisa dicairkan karena tidak ada dananya, sehingga dengan demikian Terdakwa selaku Direktur Utama PT. Milenium dan Rahmat Hidayatullah sebagai Direktur Keuangan belum memenuhi kewajiban pembayaran atas jual beli MFO tersebut kepada PT. Inprase;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam transaksi jual beli MFO tersebut Terdakwa selaku Direktur Utama PT. Milenium dan Rahmat Hidayatullah selaku Direktur Keuangan tidak memenuhi kewajiban pembayaran kepada PT. Inprase karena Cek yang dibayarkan tidak ada dananya, sedangkan PT. Milenium sudah menerima pembayaran atas MFO tersebut dari PT. Soraya Inti Gemilang, tetapi uangnya digunakan untuk kepentingan perusahaan, maka dalam hal ini menurut Majelis bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Rahmat Hidayatullah tersebut adalah merupakan perbuatan yang telah menguntungkan diri sendiri maupun perusahaan yang telah dilakukan dengan melawan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis berpendapat bahwa unsur yang ke 2, yaitu dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, telah terpenuhi dan terbukti;
Menimbang, bahwa tentang unsur yang ke 3, yaitu dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, Majelis mempertimbangkan sebagai berkut;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta sebagaimana diuraikan diatas, bahwa Terdakwa adalah Direktur Utama dan sekaligus Pemilik dari PT. Pelayaran Milenium Putra Samudra (PT. Milenium) sedangkan Direktur Keuangan PT. Milenium dijabat oleh Rahmat Hidayatullah, dan pada tanggal 20 Nopember 2012 PT. Milenium yang diwakili oleh Direktur Keuangan Rahmat Hidayatullah telah mengajukan permohonan kepada PT. Indah Prakasa Sentosa (PT. Inprase) agar disupply bahan bakar MFO sebanyak 250 kilo liter, dan atas permohonan PT. Milenium tersebut kemudian PT. Inprase mengirimkan bahan bakar MFO sebanyak 250 kilo liter senilai Rp.1.866.250.000,00 kepada PT. Milenium, dan untuk pembayaran atas MFO tersebut PT. Milenium telah menyerahkan Cek Bank Mandiri tertanggal 4 Desember 2012 senilai Rp.1.866.250.000,00 kepada PT. Inprase, akan tetapi Cek dari PT. Milenium tersebut sewaktu dicairkan oleh PT. Inprase, ternyata ditolak oleh Bank karena tidak ada dananya;
Menimbang, bahwa PT. Milenium mengajukan permintaan supply bahan bakar MFO kepada PT. Inprase tersebut adalah untuk memenuhi pesanan/ permintaan dari PT. Soraya Inti Gemilang, yang sebelumnya telah meminta kepada PT. Milenium agar disupply bahan bakar MFO sebanyak 250 kilo liter untuk kapal KM Serasi milik PT. Soraya Inti Gemilang, dan atas supply MFO tersebut PT. Soraya Inti Gemilang sudah memberikan pembayaran kepada PT. Milenium dan uangnya telah diterima oleh Direktur Keuangan Rahmat Hidayatullah, akan tetapi uang tersebut oleh Terdakwa dan juga Rahmat Hidayatullah telah digunakan untuk kepentingan perusahaan, yaitu sebagian dari uang tersebut digunakan untuk membayar gaji karyawan dan juga untuk pembayaran rekening listrik, air dan lain-lain, karena saat itu PT. Milenium sedang mengalami kesulitan keuangan ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta tersebut diatas, oleh karena PT. Milenium yang diwakili oleh Rahmat Hidayatullah telah meminta kepada PT. Inprase untuk disupply bahan bakar MFO sebanyak 250 kilo liter yang dibayar dengan menggunakan Cek yang bertanggal mundur senilai Rp.1.866.250.000,00 yang setelah dicairkan ternyata tidak ada dananya, sedangkan MFO yang telah disupply oleh PT. Inprase tersebut telah dijual oleh PT. Milenium kepada PT. Soraya Inti Gemilang dan sudah dibayar oleh PT. Soraya Inti Gemilang, akan tetapi oleh Terdakwa dan Rahmat Hidayatullah uangnya tidak digunakan untuk membayar PT. Inprase, untuk mengganti Cek yang tidak ada dananya tersebut, melainkan digunakan untuk kepentingan perusahaan Terdakwa, yaitu untuk membayar gaji karyawan dan lain-lain, maka dalam hal ini menurut Majelis bahwa permintaan supply bahan bakar MFO kepada PT. Inprase yang dibayar dengan menggunakan Cek yang bertanggal mundur tersebut adalah merupakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan yang telah dilakukan oleh Rahmat Hidayatullah dan Terdakwa kepada PT. Inprase agar PT. Inpres bersedia memenuhi supply bahan bakar MFO tersebut kepada PT. Milenium;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis berpendapat bahwa unsur yang ke 3, yaitu dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, telah terpenuhi dan terbukti;
Menimbang, bahwa tentang unsur yang ke 4, yaitu mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, Majelis mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta sebagaimana diuraikan diatas, bahwa Terdakwa adalah Direktur Utama dan sekaligus Pemilik dari PT. Pelayaran Milenium Putra Samudra (PT. Milenium), sedangkan Rahmat Hidayatullah menjabat sebagai Direktur Keuangan;
Menimbang, bahwa oleh karena permintaan supply bahan bakar MFO kepada PT. Inprase tersebut diajukan oleh Rahmat Hidayatullah atas nama perusahaan PT. Milenium dimana Terdakwa sebagai Direktur Utama dan Pemilik dari perusahaan tersebut, dan MFO tersebut oleh PT. Milenium telah dibayar dengan Cek yang ternyata tidak ada dananya, sedangkan MFO tersebut oleh PT. Milenium telah dijual kepada PT. Soraya Inti Gemilang, dan uang hasil penjualan atas MFO tersebut oleh Terdakwa telah digunakan untuk kepentingan perusahaan, yaitu untuk membayar gaji karyawan dan lain-lain, maka dalam hal ini menurut Majelis keterlibatan Terdakwa dalam hal ini adalah sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis berpendapat bahwa unsur yang ke 4, yaitu mereka yang turut serta melakukan perbuatan telah pula terpenuhi dan terbukti;
Menimbang, bahwa dari seluruh uraian pertimbangan tersebut diatas, oleh karena semua unsur dari pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP yang didakwakan dalam dakwaan Kedua telah terpenuhi dan terbukti, maka Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan Penipuan;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut diatas, Majelis tidak sependapat dengan tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang menyatakan bahwa dakwaan yang terbukti untuk terdakwa adalah dakwaan yang Kesatu;
Menimbang, bahwa Majelis juga tidak sependapat dengan pembelaan dari Penasehat Hukum dengan tambahan pertimbangan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa tentang adanya pembayaran sebesar Rp.100.000.000,00 dari PT. Milenium kepada PT. Inprase dan juga penyerahan Sertifikat tanah dan rumah milik Terdakwa sebagai jaminan pelunasan pembayaran kepada PT. Inprase, hal ini menurut Majelis sudah menjadi kewajiban bagi Terdakwa selaku Direktur Utama dan Pemilik PT. Milenium untuk memenuhi pembayaran atas bahan bakar MFO yang sudah disupply oleh PT. Inprase kepada PT.Milenium, dan hal ini tidak menghapus sifat melawan hukum pidana dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dan Rahmat Hidayatullah tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti bersalah, dan sepanjang pemeriksaan tidak ditemukan adanya alasan yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa, baik berupa alasan pemaaf maupun alasan pembenar, maka kepada Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, akan dipertimbangkan tentang adanya sifat jahat dan sifat baik dari Terdakwa sebagai hal yang memberatkan dan yang meringankan bagi Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa telah merugikan PT. Inprase;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa telah menyerahkan Sertifikat tanah dan rumah miliknya sebagai jaminan pembayaran kepada PT. Inprase;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa lebih lama dari masa penahanan yang yang telah dijalani, dan tidak ada alasan yang cukup untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka harus diperintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara;
Mengingat pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP serta pasal-pasal dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa H. WAHYU bin H. DARWIS ABDUL SAMAD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan Penipuan;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 ( sepuluh ) bulan ;
Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari: Kamis, tanggal 11 September 2014, oleh: ABD. ROSYAD, SH. sebagai Hakim Ketua, R. ANTON WIDIYOPRIYONO, SH.MH. dan SUCIPTO, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari: Senin, tanggal 15 September 2014 oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Hj. ERNI, SH. sebagai Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh WAHYU OKTAVIANDI, SH.MH. Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa ;
HAKIM – HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
R.ANTON WIDYOPRIYONO,SH,MH ABD. ROSYAD, SH
S U C I P T O, SH
PANITERA PENGGANTI,
Hj. E R N I, SH