59/PDT/2013/PT.BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 59/PDT/2013/PT.BTN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Hj. UMAMAH binti MUHAMAD melawan NURMALA binti KAMALI, dkk.
MENGADILI 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ; - 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pandeglang Nomor 12/Pdt.G/ 2012/PN.Pdg., tanggal 24 April 2013, yang dimohonkan banding tersebut ; 3. Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar ongkos perkara ini dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 59/ PDT/ 2013/ PT.BTN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara
Perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara : ----------------------------------------------------------------------------------------
Hj. UMAMAH binti MUHAMAD, pekerjaan Wiraswasta, beralamat di Desa Sidamukti RT.01 RW.02 Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang ; ------------------------------
Selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Penggugat ; ------------------------------------
L A W A N
NURMALA binti KAMALI , beralamat di Jalan Kampung Sidamukti RT.01/ RW.02 Desa Sidamukti Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang, Banten ; -------------------
Selanjutnya disebut sebagai Terbanding I semula Tergugat I ; -------------------------------------
LUKMAN HAKIM , beralamat di Kampung Cibungur, Desa Cibungur, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Banten ; =---------------------------------
Selanjutnya disebut sebagai Terbanding II semula Tergugat II ; ------------------------------------
Kesemuanya diwakili oleh Penasihat Hukumnya, ZULHERI, SH., Advokat & Penasehat Hukum pada Forkam Law Office Advocates and Counsellor at Law, yang berkantor di Jalan Benteng Betawi Selatan No. 12 Km. 1 Kota Tangerang Banten, berdasarkan Surat Kuasa masing – masing Nomor : 9/SK/PA/ 2012 dan Nomor : 08/SK/PA/ 2012 tertanggal 13 September 2012 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pandeglang tertanggal 13 September 2012 masing – masing Nomor Register : 22/SK/PDT/ 2012/ PN.PDG. dan 22/SK/PDT/2012/PN.PDG.;
Pengadilan Tinggi tersebut ; ---------------------------------------------------------
Telah membaca ; -------
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 59/PEN/PDT/2013/ PT.BTN., tanggal 29 Mei 2013 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding ; ------------------------
Berkas perkara dan surat - surat yang berhubungan dengan perkara ini ; --------
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Memperhatikan dan mengutip semua keadaan yang tertera dalam Berita Acara Persidangan dan Salinan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Pandeglang Nomor 12/Pdt.G/2012/PN.Pdg., tanggal 24 April 2013, yang amarnya berbunyi sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI :-----------------------------------------------------------------------------------
Menolak Eksepsi para Tergugat ;--------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA :--------------------------------------------------------------------
Menyatakan Gugatan Penggugat TIDAK DAPAT DITERIMA (Niet Ontvankelijke Verklaard / NO) ;------------------------------------------------------------------------------------
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini yang sampai Putusan ini diucapkan telah berjumlah Rp. 891.000,- (Delapan ratus sembilan puluh satu rupiah) ; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut Risalah Pernyataan Permohonan Banding Nomor : 12/Pdt.G/2012/PN.Pdg. Jo Nomor : 02/Pdt/B/2013/PN.Pdg. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Pandeglang, menerangkan bahwa pada tanggal 6 Mei 2013 Pembanding semula Penggugat telah mengajukan permohonan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Pandeglang Nomor 12/Pdt.G/ 2012/PN.Pdg., tanggal 24 April 2013 tersebut, permohonan banding mana telah diberitahukan secara patut kepada Para Terbanding semula Tergugat I dan Tergugat II melalui Surat Permohonan Bantuan Pemberitahuan Pernyataan Banding kepada Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : W29.U2/625/ HT.04.10/V/2013 tertanggal 6 Mei 2013 ; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat telah mengajukan Memori Banding tertanggal 2 Mei 2013 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pandeglang pada tanggal 21 Mei 2013, Memori Banding mana telah diberitahukan dan diserahkan kepada Para Terbanding semula Tergugat I dan Tergugat II melalui Surat Permohonan Bantuan Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding kepada Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : W29.U2/ 662/Pdt.04.10/V/2013 tertanggal 21 Mei 2013 ; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat dan Para Terbanding semula Tergugat I dan Tergugat II telah diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (Inzage) sesuai surat pemberitahuan kepada para pihak masing – masing tertanggal 16 Mei 2013 dan 23 Mei 2013 ; -----------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta memenuhi syarat – syarat yang ditentukan oleh Undang - Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ; - -------
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat didalam Memori Bandingnya mengemukakan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut : -------
Bahwa amar putusan Majelis Hakim tidak didasarkan atas pertimbangan hukumnya sendiri atau adanya kontradiksi antara pertimbangan hukum dengan amar putusannya ;
Dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang menyatakan Petitum Penggugat nomor 4 (Menetapkan hutang Tergugat I kepada Penggugat masih tetap Rp. 20.000.000,-) Patut untuk dikabulkan (halaman 19), namun dalam amar putusannya menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
Bahwa atas pertimbangan hukum Majelis Hakim yang menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan wanprestasi dan Tergugat II tidak dapat dinyatakan telah melakukan Wanprestasi (karena tidak ada hbungan hukum dalam bentuk lisan dan tulisan) dapat Pembanding / Penggugat terima. Oleh karenanya seharusnya dapat mengabulkan sebagian gugatan Penggugat / Pembanding yaitu dengan menyatakan Tergugat I telah wanprestasi dan menghukum Tergugat I untuk membayar hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 20.000.000,- ;
Keberatan Pembanding atas amar putusan yang menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima didasarkan atas pertimbangan hukum gugatan Penggugat mengandung cacat formil ;
Bahwa fakta – fakta persidangan telah menunjukan Tergugat I telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat dan atas dasar inilah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang menyatakan dalam pertimbangan hukumnya bahwa Tergugat I telah melakukan wanprestasi ;
Bahwa menurut pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang sejak tanggal 3 Januari 2011 antara Penggugat dan Tergugat II sudah tidak terdapat hubungan hukum lagi, sehingga seluruh perbuatan hukum masing – masing pihak setelah tanggal tersebut sepenuhnya merupakan tanggungjawab masing – masing sebagai individu ;
Berdasarkan hal-hal serta alasan-alasan tersebut diatas Pembanding semula Penggugat memohon sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan Memori Banding Pembanding seluruhnya ;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pandeglang Nomor : 12/Pdt.G/2012/ PN.Pdg ;
Menyatakan secara hukum Tergugat I telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat / Pembanding ;
Menghukum Tergugat I untuk membayar hutangnya kepada Penggugat/ Pembanding sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;
Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) yang harus Tergugat I bayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Menghukum Tergugat I membayar uang paksa / dwangsom sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap harinya apabila lalai dalam melaksanakan isi putusan ini ;
Menghukum Para Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat ;
Atau apabila Pengadilan Tinggi Banten berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dengan saksama keseluruhan Memori Banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat, Pengadilan Tinggi tidak menemukan hal-hal baru melainkan hanya merupakan pengulangan terhadap hal-hal yang sudah dikemukakan pada persidangan Pengadilan Negeri dan semuanya telah dipertimbangkan secara cermat dan saksama oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri, oleh karena itu tidak relevan untuk dipertimbangkan kembali dalam tingkat banding ; -------
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi meneliti dan mempelajari secara saksama pertimbangan – pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang sebagaimana diuraikan didalam putusannya tersebut, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan – pertimbangan hukum tersebut sudah tepat dan benar, oleh karena itu pertimbangan – pertimbangan hukum tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi sendiri dalam mengadili perkara ini ditingkat banding ; --
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut diatas, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa Putusan Pengadilan Negeri Pandeglang Nomor 12/Pdt.G/2012/PN.Pdg., tanggal 24 April 2013, yang dimohonkan banding tersebut dapat dipertahankan, oleh karena itu harus dikuatkan ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat tetap dipihak yang kalah, maka ia harus dihukum untuk membayar ongkos perkara ini dalam kedua tingkat peradilan ; --------------------------------------------------------------------
Memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berkaitan dengan perkara ini ; --------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ; -
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pandeglang Nomor 12/Pdt.G/ 2012/PN.Pdg., tanggal 24 April 2013, yang dimohonkan banding tersebut ;------------------------------------------------- ----------------------------------
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar ongkos perkara ini dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; -------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari Kamis tanggal 4 Juli 2013 oleh kami Prof. Dr. J. NABABAN, SH,MHum. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banten sebagai Ketua Majelis, SYAUKAT MURSALIN, SH,MH. dan FIRZAL ARZY, SH,MH. masing - masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor : 59/PEN/PDT/2013/PT.BTN. tanggal 29 Mei 2013, putusan mana pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam persidangan terbuka untuk
umum oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim - Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh AIF SAIFUDAULLAH, SH,MH. sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua pihak yang berperkara ; ------------------------------------------
HAKIM – HAKIM ANGGOTA , KETUA MAJELIS ,
Ttd. Ttd.
SYAUKAT MURSALIN, SH,MH. Prof. Dr. J. NABABAN, SH,MHum.
Ttd.
FIRZAL ARZY, SH,MH. PANITERA PENGGANTI ,
Ttd.
AIF SAIFUDAULLAH, SH,MH.
Perincian Biaya Perkara :
Materai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Administrasi Rp. 139.000,- +
Jumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)