84_Pid_Sus_2015_PN-Ktp_Hukum_28042015_Mengangkut_Hasil_Hutan
Putusan PN KETAPANG Nomor 84_Pid_Sus_2015_PN-Ktp_Hukum_28042015_Mengangkut_Hasil_Hutan
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ERIS SUANDA Alias ERIS bin ZAINUDIN (alm)
1. Menyatakan terdakwa ERIS SUANDA Alias ERIS bin ZAINUDIN (alm), terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana“Mengangkut hasil hutan tanpa dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan”; 2. Menghukum terdakwa ERIS SUANDA Alias ERIS bin ZAINUDIN (alm), oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.500.000.000,-( lima ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 1( satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Memerintahkan agar barang bukti berupa : - Kayu olahan dengan jenis Belian /ulin sebanyak 202 (dua ratus dua) batang atau 8,9099 M3 dengan ukuran sebagai berikut: a. 8 cm x 8 cm x 4 meter sebanyak 32 batang atau 0,8192 M3; b. 9 cm x 9 cm x 4 meter sebanyak 7 batang atau 0,2268 M3; c. 7 cm x 17 cm x 4,2 meter sebanyak 4 batang atau 0,1999 M3; d. 7 cm x 17 cm x 4 meter sebanyak 24 batang atau 1,1424 M3; e. 7 cm x 16 cm x 4 meter sebanyak 61 batang atau 2,738 M3; f. 8 cm x 16 cm x 4 meter sebanyak 74 batang atau 3,788 M3. Di rampas untuk negara. 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 84/Pid.Sus/2015/PN Ktp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Ketapang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama | : | ERIS SUANDA Alias ERIS bin ZAINUDIN (alm) ; |
| Tempat Lahir | : | Tanjung Pura Kab Ketapang; |
| Umur / Tanggal Lahir | : | 38 Tahun /16 Desember 1976; |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki; |
| Kebangsaan / Kewarganegaraan | : | Indonesia; |
| Tempat Tinggal | : | Dusun Muara Kayong Rt.013/004 Desa Sungai Kelik Kec.Nanga Tayap Kab.Ketapang Kalimantan Barat; |
| Agama | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | PNS Perawat Puskesmas Nanga Tayap; |
| Pendidikan | : | SPK (Tamat). |
Terdakwa di tangkap oleh penyidik pada tanggal 17 Februari 2015.
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik, ditahan sejak tanggal 18 Februari 2015 s/d tanggal 9 Maret 2015;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, ditahan sejak tanggal 10 Maret 2015 s/d tanggal 18 April 2015;
Penuntut Umum, ditahan sejak tanggal 19 Maret 2015 s/d 7 April 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Ketapang, ditahan sejak 1 April 2015 s/d 30 April 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Ketapang,ditahan sejak 1 Mei 2015 s/d 29 Juni 2015.
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat hukum untuk menghadapi perkaranya walaupun sudah diberikan haknya oleh Majelis Hakim;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Setelah membaca surat-surat dalam berkas perkara ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Setelah memperhatikan Barang bukti yang dihadirkan dipersidangan.
Telah mempelajari tuntutan pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ketapang Nomor Reg Perk : PDM-31/Ketap/03/2015 pada tanggal 21 April 2015 yang pada pokoknya menuntut supaya pengadilan Negeri Ketapang menjatuhkan Putusan terhadap diri Terdakwa sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ERIS SUANDA alias ERIS bin ZAINUDIN (alm), telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Menerima, menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, dan /atau memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Pertama melanggar pasal 12 Huruf m jo Pasal 87 ayat (1) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ERIS SUANDA alias ERIS bin dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) subsider 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
202 (dua ratus dua) batang atau 8,9099 M3 Kayu Jenis Ulin;
Di rampas untuk Negara.
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah).
Atas tuntuntan Penuntut Umum kemudian terdakwa mengajukan pembelaan yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan:
Terdakwa menyesali perbuatannya;
dan berjanji tidak akan mengulang lagi;
Menimbang, Terhadap Pembelaan dari Terdakwa,Penuntut Umum pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula dan Terdakwa pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya ; Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ketapang telah didakwa dengan Surat Dakwaan No.Register.Perkara PDM-35/KETAP/03/2015 tanggal 19 Maret 2015 sebagai berikut :
Dakwaan :
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa ERIS SUANDA alias ERIS bin ZAINUDIN (Alm) pada hari selasa tanggal 17 Februari 2015 sekitar jam 13.00 Wib atau setidak-tidaknya waktu dalam bulan Pebruari 2015, bertempat di tempat Penumpukan Kayu milik saksi Syarif Abdilah alias Ujang Jalan Arif Rahman Hakim Desa tuan-tuan Kec.Benua Kayong Kab.Ketapang Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang, menerima, menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, dan / atau memeliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula ketika terdakwa ERIS SUANDA alias ERIS bin ZAINUDIN (alm) membawa kayu jenis ulin dari Daerah Kec.Sandai menuju ke Desa Tuan-tuan Kab.Ketapang sebanyak 202 (dua ratus dua) batang = 8,9099 M3, ukuran 8 cm X 8 cm x4 cm sebanyak 32 batang =0,8192 M3, 7 cmx9cmx4cm sebanyak 24 batang = 1,1424 M3, 7cmx16cmx4m menggunakan 1 (satu) buah motor air milik saudara Ateng, selanjutnya kayu tersebut dibongkar di tempat penumpukan kayu milik saksi Syarif Abdilallah alias Ujang di Desa Tuan-tuan untuk diolah agar dapat dipergunakan sebagai bahan untuk membangun rumah, yang mana sebelumnya terdakwa mendapat kayu-kayu tersebut dengan cara dibeli dari masyarakat Kec.Sanda. setelah selesai membongkar kayu tersebut tiba-tiba datang anggota kepolisian yaitu saksi Dainan dan saksi Heri Hermawan melakukan pemeriksaan terhadap kayu tersebut dan ternyata kayu-kayu milik terdakwa yang telah dibongkar di tempat penumpukan kayu tersebut tidak dilengkapi dengan surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dan FAKO. Sehingga terdakwa dan kayu-kayu jenis Ulin tersebut diamankan ke Polres Ketapang untuk diproses lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf m jo pasal 87 ayat (1) huruf c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberatasan Perusakan Hutan.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa ERIS SUANDA alias ERIS bin ZAINUDIN (Alm) pada hari selasa tanggal 17 Februari 2015 sekitar jam 13.00 Wib atau setidak-tidaknya waktu dalam bulan Pebruari 2015, bertempat di tempat Penumpukan Kayu milik saksi Syarif Abdilah alias Ujang Jalan Arif Rahman Hakim Desa tuan-tuan Kec.Benua Kayong Kab.Ketapang Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang, Mengangkut, menguasai,atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula ketika terdakwa ERIS SUANDA alias ERIS bin ZAINUDIN (alm) membawa kayu jenis ulin dari Daerah Kec.Sandai menuju ke Desa Tuan-tuan Kab.Ketapang sebanyak 202 (dua ratus dua) batang = 8,9099 M3, ukuran 8 cm X 8 cm x4 cm sebanyak 32 batang =0,8192 M3, 7 cmx9cmx4cm sebanyak 24 batang = 1,1424 M3, 7cmx16cmx4m menggunakan 1 (satu) buah motor air milik saudara Ateng, selanjutnya kayu tersebut dibongkar di tempat penumpukan kayu milik saksi Syarif Abdilallah alias Ujang di Desa Tuan-tuan untuk diolah agar dapat dipergunakan sebagai bahan untuk membangun rumah, yang mana sebelumnya terdakwa mendapat kayu-kayu tersebut dengan cara dibeli dari masyarakat Kec.Sanda. setelah selesai membongkar kayu tersebut tiba-tiba datang anggota kepolisian yaitu saksi Dainan dan saksi Heri Hermawan melakukan pemeriksaan terhadap kayu tersebut dan ternyata kayu-kayu milik terdakwa yang telah dibongkar di tempat penumpukan kayu tersebut tidak dilengkapi dengan surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dan FAKO. Sehingga terdakwa dan kayu-kayu jenis Ulin tersebut diamankan ke Polres Ketapang untuk diproses lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e jo pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberatasan Perusakan Hutan. Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut terdakwa menerangkan telah mengerti isi dan maksudnya maka terdakwa tidak mengajukan keberatan / eksepsi terhadap surat dakwaan tersebut ; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaanya oleh Penuntut Umum, dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi HERI HERMAWAN
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan saksi beserta anggota Kepolisian Polres Ketapang lainnya telah mengamankan atau melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang memiliki kayu yang tidak dilengkapi oleh surat-surat/ dokumen yang sah atas ijin dan kepemilikan kayu tersebut;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada tanggal 17 Februari 2015 di TPK Ujang Kel.Tuan-Tuan Kec.Benua Kayong Kab.Ketapang Kalimantan Barat;
Bahwa awal kejadiannya saksi mendapatkan informasi dari masyarakat kalau adanya tumpukan kayu di TPK Ujang Kel.Tuan-Tuan Kec.Benua Kayong Utara;
Bahwa kemudian saksi dan anggota melakukan pengecekan di tempat tersebut dan sesampainya di TKP didapatkan ada tumpukan kayu di TPK Ujang;
Bahwa kemudian saksi dan anggota yang lainya berusaha untuk mencari tahu siapa pemilik kayu tersebut dan akhirnya pemilik kayu datang ke TKP setelah dihubungi oleh sdr Ujang;
Bahwa pada saat itu pemilik kayu datang ke tempat pak ujang saksi bersama dengan rekan-rekan menanyakan kepada pemilik kayu tersebut mengenai dokumen-dokumen yang sah dari yang berwenang mengenai ijin yang sah namun ternyata pemilik kayu tersebut tidak memiliki surat-surat atau dokumen yang sah;
Bahwa pemilik kayu tersebut adalah terdakwa;
Bahwa kayu yang berada di TPK Ujang kel Tuan-Tuan adalah kayu berjenis belian dengan jumlah kurang lebih 202 (dua ratus dua) batang kayu dengan berbagai jenis ukuran;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan.
Saksi SYARIF ABDILLAH Als UJANG Bin (Alm) JA’FAR
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan adanya kayu milik terdakwa yang telah ditangkap dan diamankan oleh anggota kepolisian;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada tanggal 17 Februari 2015 di TPK Ujang Kel.Tuan-Tuan Kec.Benua Kayong Kab.Ketapang Kalimantan Barat;
Bahwa awalnya terdakwa menelpon saksi agar saksi bisa mengolah kayu miliknya tersebut menjadi potongan kayu dengan berbagai macam ukuran;
Bahwa pada saat itu terdakwa mengatakan jika kayu tersebut saksi olah maka kayu tersebut akan digunakan untuk bangunan rumah bagi keluarganya dan jika ada sisa dari kayu tersebut rencananya terdakwa meminta bantuan kepada saksi untuk menjualkan sisa dari kayu-kayu tersebut;
Bahwa rencananya saksi akan diberikan upah hasil pengolahan kayu sebesar Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah);
Bahwa setahu saksi dari terdakwa bahwa kayu tersebut berasal dari daerah Kec.Sandai Kab.Ketapang Kalimantan Barat;
Bahwa kayu tersebut diangkut dari sandai dengan menggunakan 1 (satu) unit kapal air (Klotok) dan sampai di rumah saksi diangkut menggunakan 2 (dua) mobil Pick-up warna biru dan hitam;
Bahwa setahu saksi kayu milik terdakwa tidak dilengkapi dengan surat keterangan Syahnya hasil hutan atau FAKO;
Bahwa kayu milik terdakwa berjenis kayu Belian dengan ukuran 8 x 16 cm sebanyak 200 (dua ratus) batang;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaanya oleh Penuntut Umum, dipersidangan telah didengar keterangan ahli-ahli dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Ahli ABDUL KARIM
Bahwa ahli mengerti dihadirkan kepersidangan ini sehubungan ahli adalah ahli di Bidang pengukuran dan perhitungan sesuai dengan surat perintah tugas nomor : 094/42/DKh-PH, tanggal 24 Februari 2015 dari Kepala Dinas Kantor Kehutanan Kabupaten Ketapang, berdasarkan surat permintaan dari Polres Ketapang sesuai dengan surat nomor : B/396/II/2015/Reskrim tanggal 23 Februari 2015;
Bahwa ahli telah melakukan pengukuran dan perhitungan terhadap kayu tangkapan polisi pada tanggal 17 Februari 2015 di TPK Ujang Kel.Tuan-Tuan Kec.Benua Kayong Kab.Ketapang Kalimantan Barat;
Bahwa setahu ahli berdasarkan pengetahuan ahli bahwa setelah melakukan pengukuran dan perhitungan,maka dibuat berita acara pengukuran dan perhitungan kayu olahan (gergajian), dan sesuai dengan berita acara pengukuran dan perhitungan kayu gergajian yang dibuat pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2015 untuk Laporan Polisi yaitu :
Bahwa dokumen yang harus dimiliki oleh pemilik kayu yang telah ahli ukur tersebut ialah untuk kayu bulat adalah SKSKB (Surat Keterangan sahnya Kayu Bulat) yang didapat dengan cara mempunyai izin yang sah dan lunas dalam pembayaran PSDH dan DR, sedangkan untuk kayu hasil hutan berupa kayu olahan (gergajian) adalah FAKO (Faktur Angkut Kayu Olahan).
Bahwa dokumen Surat Keterangan asal Usul (SKAU) yang digunakan oleh terdakwa untuk mengakut kayu tersebut, tidak dapat digunakan sebagai dokumen untuk menyatakan surat keterangan sahnya hasil hutan terhadap kayu-kayu tersebut pada saat angkut.
Bahwa terdakwa mengangkut kayu-kayu tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen berupa surat keterangan sahnya hasil hutan.
| No. | Jenis Kayu | Jumlah Keping | Volume (M3) | Keterangan |
| 1. | Belian/ Ulin | 202 | 8,9099 | Daftar Ukuran Terlampir |
| Jumlah | 202 | 8,9099 | ||
Menimbang, bahwa terhadap keterangan ahli tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan keterangan ahli .
Ahli MULYADI
Bahwa ahli mengerti dihadirkan kepersidangan ini sehubungan ahli adalah ahli di Bidang PSDH/DR sesuai dengan surat perintah tugas nomor : 094/43/DKh-PPHH/2015 tanggal 26 Februari 2015 dari Kepala Dinas Kantor Kehutanan Kabupaten Ketapang, berdasarkan surat permintaan dari Polres Ketapang sesuai dengan surat nomor : B/397/II/2015/Reskrim tanggal 23 Februari 2015;
Bahwa memiliki keahlian khusus dalam bidang P3KB (Pengawas Petugas Penerima Kayu Bulat), yang ahli peroleh dari latihan dan pendidikan di Pontianak dan mendapatkan sertifikat;
Bahwa berdasarkan pengetahuan ahli bahwa setiap orang apabila akan mengangkut, menguasai, memiliki kayu harus dilengkapi bersama-sama SKSKB (untuk kayu bulat) atau FAKO, FAKB, SAL dan Nota angkutan, khusus kayu yang sudah diolah dalam bentuk persegi wajib memiliki dokumen FAKO, SAL, maupun Nota angkut;
Bahwa yang dimaksud dengan hasil hutan kayu adalah hasil hutan berupa kayu bulat, kayu bulat kecil, kayu olahan atau kayu pacakan yang berasal dari kawasan hutan, sedangkan untuk mendapatkan hasil hutan berupa kayu yang sah adalah dengan memiliki izin usaha pemungutan / pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK, IPHHK, IPK) dan melalui pelelangan kayu siataan dan atau temuan, ataupun melalui pembelian bebas sepanjang dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan berupa (FAKO/FAKB/SKSKB/SAL);
Bahwa apabila mengangkut, menguasai, memiliki kayu yang berasal dari hutan tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung yang sah berupa FAKO / FAKB / SKSKB / SAL, tidak dibenarkan karena bertentangan dengan Undang-Undang RI Nomor :18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan pengrusakan Hutan;
Bahwa terdakwa selaku pemilik kayu 202 (dua ratus dua) batang jenis ulin tidak pernah mengajukan permohonan surat dokumen untuk mengangkut kayu dengan jumlah tersebut kepada dinas Kehutanan;
Bahwa saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa tidak memiliki dokumen karena untuk mengangkut, menguasai, memiliki kayu harus dilengkapi bersama-sama SKSKB (untuk kayu bulat) atau FAKO, FAKB, SAL dan Nota angkutan, khusus kayu yang sudah diolah dalam bentuk persegi wajib memiliki dokumen FAKO, SAL, maupun Nota angkut;
Bahwa setahu ahli berdasarkan pengetahuan ahli bahwa setelah melakukan pengukuran dan perhitungan,maka dibuat berita acara pengukuran dan perhitungan kayu olahan (gergajian), dan sesuai dengan berita acara pengukuran dan perhitungan kayu gergajian yang dibuat pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2015 untuk Laporan Polisi yaitu :
| No. | Jenis Kayu | Jumlah Keping | Volume (M3) | Keterangan |
| 1. | Belian/ Ulin | 202 | 8,9099 | Daftar Ukuran Terlampir |
| Jumlah | 202 | 8,9099 | ||
Bahwa akibat perbuatan terdakwa akan menyebabkan potensi kerugian negara karena tidak membayar PSDH dan DR hasil hutan berupa kayu diatas adalah sebagai berikut :
Untuk jumlah kayu 202 batang = 8,9099 M3 x 2= 17,82 M3 PSDH = Rp.2.138.400,-(dua juta seratus tiga puluh delapan ribu empat ratus rupiah) sedangkan DR=Rp.4.137.804,-( empat juta seratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus empat rupiah).
Bahwa jadi jumlah kerugian negara yang tidak dibayar ialah Rp. 6.276.204,- (Enam juta dua ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus empat rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap keterangan ahli tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan keterangan ahli.
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan adanya terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian karena memiliki dan mengangkut kayu tanpa dilengkapi dokumen keterangan hasil sah hasil hutan;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada tanggal 17 Februari 2015 di TPK Ujang Kel.Tuan-Tuan Kec.Benua Kayong Kab.Ketapang Kalimantan Barat;
Bahwa kayu tersebut adalah kayu milik terdakwa yang terdakwa dapatkan dari daerah sandai yang didapat dari orang dayak para penjual kayu dengan harga Rp.200.000,-(dua ratus ribu);
Bahwa kayu tersebut sebanyak 202 (dua ratus dua ) batang jenis Ulin dengan berbagai macam ukuran;
Bahwa kayu tersebut di bawa menggunakan motor air milik sdr Ateng menuju dermaga desa tuan-tuan kemudian diangkut menggunakan mobil Pick Up ke TPK milik sdr Ujang;
Bahwa kayu milik terdakwa tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen hasil hutan yang sah;
Bahwa tujuan membeli kayu tersebut untuk menbangun rumah dan terdakwa membeli kayu tersebut sedikit-sedikit.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti sebagai berikut :
Kayu olahan dengan jenis Belian /ulin sebanyak 202 (dua ratus dua) batang atau 8,9099 M3 dengan ukuran sebagai berikut:
8 cm x 8 cm x 4 meter sebanyak 32 batang atau 0,8192 M3;
9 cm x 9 cm x 4 meter sebanyak 7 batang atau 0,2268 M3;
7 cm x 17 cm x 4,2 meter sebanyak 4 batang atau 0,1999 M3;
7 cm x 17 cm x 4 meter sebanyak 24 batang atau 1,1424 M3;
7 cm x 16 cm x 4 meter sebanyak 61 batang atau 2,738 M3;
8 cm x 16 cm x 4 meter sebanyak 74 batang atau 3,788 M3.
Kemudian saksi-saksi maupun Terdakwa mengenali barang bukti dan ternyata barang bukti telah disita sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku, oleh karena itu dapat diterima menjadi alat bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini semua yang dicatat di dalam berita acara persidangan dianggap telah dimuat dan turut dipertimbangkan di dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini semua yang dicatat di dalam berita acara persidangan dianggap telah dimuat dan turut dipertimbangkan di dalam putusan ini ; Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta adanya barang bukti, ternyata terdapat hubungan dan pesesuaian antara yang satu dengan yang lainnya, maka Majelis Hakim dapatlah menemukan fakta-fakta yuridis adalah sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 17 Februari 2015 di TPK Ujang Kel.Tuan-Tuan Kec.Benua Kayong Kab.Ketapang Kalimantan Barat telah dilakukan penangkapan oleh anggota kepolisian terhadap terdakwa karena memiliki dan mengangkut kayu tanpa dilengkapi dokumen keterangan hasil sah hasil hutan;
Bahwa pada saat penangkapan terhadap terdakwa di TPK Ujang kel Tuan-Tuan ditemukan barang bukti berupa kayu berjenis belian dengan jumlah kurang lebih 202 (dua ratus dua) batang kayu dengan berbagai jenis ukuran;
Bahwa pada saat itu terdakwa tidak dapat menunjukan dokumen-dokumen yang sah dari yang berwenang mengenai ijin yang sah;
Bahwa kayu tersebut berasal dari daerah Kec.Sandai Kab.Ketapang Kalimantan Barat;
Bahwa kayu tersebut diangkut dari sandai dengan menggunakan 1 (satu) unit kapal air (Klotok) dan sampai di rumah saksi diangkut menggunakan 2 (dua) mobil Pick-up warna biru dan hitam;
Bahwa pada saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi Syarif Abdillah jika kayu tersebut saksi Syarif olah maka kayu tersebut akan digunakan untuk bangunan rumah bagi keluarganya dan jika ada sisa dari kayu tersebut rencananya terdakwa meminta bantuan kepada saksi Syarif Abdillah untuk menjualkan sisa dari kayu-kayu tersebut;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa akan menyebabkan potensi kerugian negara karena tidak membayar PSDH dan DR hasil hutan berupa kayu diatas adalah sebagai berikut :
Untuk jumlah kayu 202 batang = 8,9099 M3 x 2= 17,82 M3 PSDH = Rp.2.138.400,-(dua juta seratus tiga puluh delapan ribu empat ratus rupiah) sedangkan DR=Rp.4.137.804,-( empat juta seratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus empat rupiah).
Bahwa jadi jumlah kerugian negara yang tidak dibayar ialah Rp. 6.276.204,- (Enam juta dua ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus empat rupiah).
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, yaitu suatu teknik penyusunan surat dakwaan yang memberikan option (pilihan) kepada Majelis Hakim untuk memilih dakwaan mana, yang sekiranya paling tepat untuk dipertimbangkan terlebih dahulu,berdasarkan fakta persidangan Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan kedua sesuai fakta-fakta yang terungkap dipersidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena itu kini selanjutnya dipertimbangkan dakwaan Kedua Pasal 12 huruf e jo pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI Nomor : 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan ,yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1.Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa dalam dalam ketentuan UU Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi. Sedangkan, dalam prkatik peradilan yang dimaksud sebagai setiap orang lazim dirumuskan sebagai suatu unsur Barang Siapa, dimaksudkan manusia sebagai subjek hukum ; Menimbang, bahwa terdakwa ERIS SUANDA Alias ERIS bin ZAINUDIN (alm) di persidangan pada pokoknya telah membenarkan bahwa keseluruhan identitas yang tercantum dalam dakwaan Penuntut Umum adalah benar diri Terdakwa, demikian pula keseluruhan saksi-saksi pada pokoknya telah menerangkan bahwa yang dimaksud dengan terdakwa ERIS SUANDA Alias ERIS bin ZAINUDIN (alm) adalah diri Terdakwa yang saat ini dihadapkan dan diperiksa serta diadili di persidangan umum Pengadilan Negeri Ketapang ; Menimbang, bahwa dengan demikian menjadi jelas bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang dalam hal ini adalah diri terdakwa. Sedangkan apakah benar ia dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan suatu tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, tentunya akan dipertimbangkan lebih lanjut apakah keseluruhan unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya, telah terbukti secara sah dan menyakinkan dalam perbuatannya. Sehingga, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum yang langsung berpendapat bahwa unsur setiap orang ini telah dan ataupun tidak terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa, tanpa terlebih dahulu membahas unsur-unsur esensial yang mengatur perbuatan materiil yang didakwakan atas diri Terdakwa terlebih dahulu. Oleh karena itulah, walaupun unsur setiap orang terletak di bagian awal dari rumusan tindak pidana yang didakwakan, pembahasan terhadap unsur setiap orang ini akan dipertimbangkan lebih lanjut dalam bagian akhir putusan ini nanti, setelah keseluruhan unsur-unsur yang mengatur perbuatan materiil bagi Terdakwa tersebut dipertimbangkan ;
Ad.2.unsur “mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan” Menimbang, bahwa unsur tersebut di atas merupakan unsur alternatif yang tidak perlu untuk dibuktikan semuanya, melainkan bila salah satunya saja telah terpenuhi maka cukup untuk memenuhi unsur tersebut; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Hasil Hutan” menurut Undang-Undang Nomor. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan adalah “benda-benda hayati, non hayati dan turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan”; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memiliki atau menguasai dalam hal ini menurut Majelis Hakim adalah menguasai hasil hutan berupa kayu; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengangkut dalam hal ini menurut Majelis Hakim adalah suatu proses perpindahan barang sampai ketempat tujuan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan ”adalah bahwa pada setiap pengangkutan, penguasaan, atau pemilikan hasil hutan pada waktu dan tempat yang sama, harus disertai dan dilengkapi surat-surat yang sah sebagi bukti; Menimbang bahwa sesuai dengan fakta dipersidangan berdasarkan keterangan Para saksi dan terdakwa dapat diketahui bahwa terdakwa mengaku mengangkut hasil hutan yang berasal dari daerah Kec.Sandai Kab.Ketapang Kalimantan Barat yang diangkut dari sandai dengan menggunakan 1 (satu) unit kapal air (Klotok) dan sampai di rumah saksi diangkut menggunakan 2 (dua) mobil Pick-up warna biru dan hitam berupa Kayu lokal yaitu berjenis belian dengan jumlah kurang lebih 202 (dua ratus dua) batang kayu dengan berbagai jenis ukuran; Menimbang, bahwa setelah dilakukan pengecekan oleh anggota polisi yaitu saksi HERI HERMAWAN terhadap kayu tersebut tidak di lengkapi dengan dokumen-dokumen yang sah dari yang berwenang mengenai ijin yang sah, yang mana rencananya kayu tersebut akan digunakan untuk bangunan rumah bagi keluarganya dan jika ada sisa dari kayu tersebut rencananya terdakwa meminta bantuan kepada saksi Syarif Abdillah untuk menjualkan sisa dari kayu-kayu tersebut; Menimbang,bahwa saat diamankan, kayu-kayu tersebut ditaruh di halaman rumah TPK Ujang Kel.Tuan-Tuan Kec.Benua Kayong Kab.Ketapang Kalimantan Barat dan tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah (tidak dilengkapi dengan SKSHH); Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan fakta tersebut maka Unsur “ mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan menurut majelis telah terpenuhi; Menimbang bahwa, Oleh karena itu keseluruhan unsur-unsur dalam dakwaan telah terbukti dalam perbuatan Terdakwa, sehingga Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kedua sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 12 huruf e jo pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI Nomor : 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan pendapat Prof Mr Roeslan Saleh,SH sebagai salah seorang guru besar Hukum Pidana Indonesia dalam bukunya “Perbuatan Pidana dan Pertanggung Jawaban Pidana” dinyatakan bahwa seseorang dapat dianggap sebagai orang yang mampu bertanggung jawab sehingga perbuatannya dapat dipidana jika dipenuhi 3 unsur berikut, yaitu :
dapat menginsyafi makna senyatanya dari perbuatan yang telah dilakukannya;
dapat menginsyafi bahwa perbuatnnya itu tidak dipandang patut dalam pergaulan masyarakat;
mampu menentukan niat atau kehendaknya dalam melakukan perbuatannya.
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih fakta hukum maupun pertimbangan hukum dihubungkan dengan unsur-unsur kemampuan si pelaku tindak pidana dalam melakukan tindak pidana yang telah dilakukannya, maka beralasan menurut hukum bagi Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa terdakwa dapat mempertanggung jawabkan perbuatan pidana yang telah dilakukannya tersebut. Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dan selama dipersidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar sebagai alasan penghapus kesalahan pada diri terdakwa, maka terdakwa ERIS SUANDA Alias ERIS bin ZAINUDIN (alm) dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya dan dinyatakan bersalah berdasarkan pasal 193 KUHAP kepadanya haruslah dijatuhi pidana; Menimbang, bahwa walaupun demikian perlulah dipertimbangkan bahwa untuk menjatuhkan pidana apakah yang sepatutnya dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, agar putusan ini memenuhi rasa keadilan masyarakat, terutama negara yang mempunyai ijin terhadap penguasaan maupun Terdakwa, patutlah diperhatikan peringatan Majelis Hakim yang tidak bosan-bosannya dan tidak henti-hentinya selalu mencari dan menemukan pemecahan permasalahan ini, yaitu dengan mengembalikan segala sesuatunya kepada peringatan Tuhan, dimana keadilan atas namanya diucapkan, sehingga senantiasa diingatkan agar para saksi dan Terdakwa memberikan keterangan yang benar, semata-mata agar Majelis Hakim tidak tersesatkan dan salah dalam menegakkan hukum dan kebenaran serta keadilan dalam perkara ini ; Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim memandang perlu mengamati dan menggali latar belakang saksi-saksi maupun Terdakwa dalam memberikan keterangan, kesemuanya itu semata-mata untuk membantu Majelis Hakim menilai sejauh manakah keterangan para saksi maupun Terdakwa tersebut dapat dipercaya, dan bukan dimaksudkan untuk membela ataupun merugikan saksi-saksi ataupun Terdakwa, tetapi semata-mata agar penegakan hukum secara represif bisa diwujudkan dan membawa keadilan serta kebenaran ;
Menimbang, bahwa untuk itu perlulah diingatkan untuk menentukan pidana apakah yang sepatutnya dijatuhkan terhadap diri terdakwa perlulah diperhatikan bahwa maksud dan tujuan pidana, bukanlah semata-mata untuk menderitakan (menista) Terdakwa, tetapi lebih sebagai upaya edukatif agar dikemudian hari Terdakwa dapat memperbaiki perilakunya, menurut iman dan kepercayaaannya serta seturut dengan kehendak Undang-Undang dan ketertiban masyarakat pada umumnya. Disamping itu, tentunya juga harus memperhatikan perasaan keadilan masyarakat terutama negara yang telah dirugikan oleh terdakwa, sehingga keseimbangan dan tertib masyarakat dapat dipelihara, sehingga maksud pemidanaan terhadap diri terdakwa dimaksudkan untuk ;
Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan hukum demi pengayoman warga masyarakat ;
Mengadakan koreksi terhadap terdakwa, agar setelah menjalani pidana ini, terdakwa akan menjadi warga masyarakat yang baik, yang taat dan patuh pada segala peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan maka sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum berupa :
Kayu olahan dengan jenis Belian /ulin sebanyak 202 (dua ratus dua) batang atau 8,9099 M3 dengan ukuran sebagai berikut:
8 cm x 8 cm x 4 meter sebanyak 32 batang atau 0,8192 M3;
9 cm x 9 cm x 4 meter sebanyak 7 batang atau 0,2268 M3;
7 cm x 17 cm x 4,2 meter sebanyak 4 batang atau 0,1999 M3;
7 cm x 17 cm x 4 meter sebanyak 24 batang atau 1,1424 M3;
7 cm x 16 cm x 4 meter sebanyak 61 batang atau 2,738 M3;
8 cm x 16 cm x 4 meter sebanyak 74 batang atau 3,788 M3.
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 78 ayat (15) dari Undang-Undang Nomor. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang menyatakan bahwa “semua hasil hutan dan hasil kejahatan dan pelanggaran dan atau alat-alat termasuk alat angkutan yang dipergunakan untuk melakukan kejahahatan dan atau pelanggaran sebagaimana dimaksud pasal ini dirampas untuk negara”;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para Saksi serta bersesuaian dengan keterangan terdakwa di persidangan bahwa pada tanggal 17 Februari 2015 di TPK Ujang Kel.Tuan-Tuan Kec.Benua Kayong Kab.Ketapang Kalimantan Barat telah dilakukan penangkapan oleh anggota kepolisian terhadap terdakwa karena memiliki dan mengangkut kayu tanpa dilengkapi dokumen keterangan hasil sah hasil hutan berupa barang bukti tersebut, maka berdasarkan undang-undang tentang Kehutanan terhadap barang bukti tersebut di rampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 KUHAP kepada Terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ; Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan maka berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP akan di pertimbangkan hal-hal yang dapat dijadikan untuk menentukan berat ringannya hukuman yang akan dijatuhkan atas diri terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa yang menguasai hasil hutan tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan,menimbulkan kerugian bagi negara khususnya Pemerintah Kabupaten Ketapang;
Akibat dari perbuatan terdakwa dapat pula menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup masyarakat Ketapang;
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah mengenai pelestarian hutan dan juga pemberantasan Illegal Logging.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di depan persidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi.
Mengingat, Pasal 12 huruf e jo pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI Nomor:18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan,Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa ERIS SUANDA Alias ERIS bin ZAINUDIN (alm), terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana“Mengangkut hasil hutan tanpa dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan”;
Menghukum terdakwa ERIS SUANDA Alias ERIS bin ZAINUDIN (alm), oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.500.000.000,-( lima ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 1( satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
Kayu olahan dengan jenis Belian /ulin sebanyak 202 (dua ratus dua) batang atau 8,9099 M3 dengan ukuran sebagai berikut:
8 cm x 8 cm x 4 meter sebanyak 32 batang atau 0,8192 M3;
9 cm x 9 cm x 4 meter sebanyak 7 batang atau 0,2268 M3;
7 cm x 17 cm x 4,2 meter sebanyak 4 batang atau 0,1999 M3;
7 cm x 17 cm x 4 meter sebanyak 24 batang atau 1,1424 M3;
7 cm x 16 cm x 4 meter sebanyak 61 batang atau 2,738 M3;
8 cm x 16 cm x 4 meter sebanyak 74 batang atau 3,788 M3.
Di rampas untuk negara.
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ketapang pada hari : SENIN, tanggal 18 MEI 2015,oleh kami :YAYU MULYANA, S.H, sebagai Hakim Ketua Majelis,ROBY HERMAWAN CITRA,S.H,M.H, dan ELIYAS EKO SETYO,S.H, M.H, masing-masing sebagai Hakim Angggota, putusan mana diucapkan hari itu juga,oleh Hakim Ketua Majelis didampingi Hakim-hakim Anggota tersebut dalam persidangan yang terbuka untuk umum ,dengan dibantu oleh :IMI, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut,dengan dihadiri oleh: SAMUEL FERNANDES HUTAHAYAN ,SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ketapang serta Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
TTD TTD
ROBY HERMAWAN CITRA,S.H,M.H YAYU MULYANA, S.H
TTD
ELIYAS EKO SETYO,S.H M.H Panitera Pengganti,
TTD
IMI