95/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 95/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Applicant (2)
Tempo Scan Tower, Lantai 31, Jl. Hr. Rasuna Said Kav. 3-4, Jakarta Selatan 12950
Jl. Brigjend Katamso
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
MENGADILI Menolak Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU PT Awak Samudera Transportasi, terhadap Termohon PKPU PT Sarana Global Indonesia untuk seluruhnya; Menghukum kepada Pemohon PKPU untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, yang besarnya ditaksir sebesar Rp2.571.000,00 (dua juta lima ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 95/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga.Jkt.Pst.
Daftar Pihak
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara-perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
- PT. SUKSES GRAHA SAMUDERA, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta, beralamat di Gedung Pusat Perfilman H. Usmar Ismail Lantai 3 No. 326, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-22, Jakarta Selatan – 12940, dalam hal ini diwakili oleh Arya Dirgantara dalam kedudukannya selaku Direktur berdasarkan Akta Nomor 13 tanggal 27 Februari 2018 yang dibuat di hadapan Putut Mahendra, S.H., Notaris di Jakarta, dari dan oleh karena itu berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan yang dimuat dalam Akta Nomor 19 tanggal 25 Januari 2008 yang dibuat di hadapan Muhammad Irsan, S.H., Notaris di Tangerang, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor AHU-09324.AH.01.01.Tahun 2008 tertanggal 26 Februari 2008, sehingga dan oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT. Sukses Graha Samudera, yang dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor Advokat/Kuasa Hukumnya:
- Marojahan Hutabarat, S.H.; dan/atau
- Asido M. Panjaitan, S.H.; dan/atau
- Awan Mulyawan Zein, S.H., M.H.; dan/atau
- Yuris Abdul Hakim, S.H.; dan/atau
- M. Fathan Nautika, S.H.; dan/atau
- Georgine B. Sahetapy, S.H., LL.M.; dan/atau
- Luthfi Ikhwanul Putera, S.H; dan/atau;
- Chrisandya Sinurat, S.H.,
kesemuanya Warga Negara Indonesia, baik bersama- sama ataupun masing-masing sendiri para Advokat dari Kantor HukumHUTABARAT HALIM & REKAN (HHR LAWYERS), berkantor di 20/F DBS Bank Tower – CiputraHal 1 dari 64 Putusan nomor 95/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
World 1, Jalan Prof. DR. Satrio Kav. 3-5, Jakarta Selatan 12940, selaku Advokat dari PEMOHON PKPU PERTAMA berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 23 Maret 2020, selanjutnya disebut sebagai “PEMOHON PKPU PERTAMA”;
- PT. AWAK SAMUDERA TRANSPORTASI,suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta, beralamat di Jalan Brigjend Katamso, RT. 01/XV, Kelurahan Tanjung Uncang, Batam 29432, dalam hal ini diwakili oleh Yanuar Cahyadi Wijaya dalam kedudukannya selaku Direktur berdasarkan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT. Awak Samudera Transportasi sebagaimana termuat dalam Akta Nomor 1049 tanggal 22 Mei 2017 yang dibuat di hadapan Fenny Octavia, S.H., M.Kn., Notaris di Karawang Barat, sehingga dan oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT. Awak Samudera Transportasi, yang dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor Advokat/Kuasa Hukumnya:
- Hendra Setiawan Boen, S.H., M.H.; dan/atau
- Alfin Frans Nainggolan, S.H.; dan/atau
- Ricky Hasiholan, S.H.; dan/atau
- Sarah Annisa, S.H., kesemuanya Warga Negara Indonesia, baik bersama- sama maupun masing-masing sendiri para Advokat dari Kantor Hukum FRANS & SETIAWAN LAW OFFICE, berkantor di Equity Tower, Lantai 49, Sudirman Central Business District (SCBD), Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52 – 53, Jakarta 12190, selaku Advokat dari PEMOHON PKPU KEDUA berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 April 2020, selanjutnya disebut sebagai “PEMOHON PKPU KEDUA”;
Untuk selanjutnya PEMOHON PKPU PERTAMA dan PEMOHON PKPU KEDUA secara bersama-sama akan disebut sebagai “PARA PEMOHON PKPU”
Hal 2 dari 64 Putusan nomor 95/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Melawan
PT. SARANA GLOBAL INDONESIA,suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, yang diketahui berkedudukan di EightyEight @Kasablanka Office Tower A, Lantai 10 Unit AH, Jl. Casablanca Raya Kav. 88Jakarta Selatan 12870, yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada Hardi Saputra Purba, S.H., M.H., Horas Sahat H. Sitorus, S.H., Paolo Rossi Manurung, S.H., Abdul Qodir, S.H., para Advokat dan Penasehat Hukum pada Bintang Mulia dan Rekan (BM&R) beralamat di Jalan Tebet Barat Dalam II D nomor 30 Tebet, Jakarta Selatan, berdasarkan surat kuasa khusus nomor 057/SGI/DIR-SPM/IV/2020, tanggal 4 Mei 2020, untuk selanjutnya disebut sebagai “TERMOHON PKPU”.
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca Penetapan–penetapan dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut;
Setelah memperhatikan alat bukti surat yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU dan Termohon PKPU;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Para Pemohon PKPU dalam Surat Permohonannya, tertanggal 23 April 2020, yang didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 23 April 2020, dibawah register Nomor 95/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga.Jkt.Pst. telah mengajukan Permohonan PKPU terhadap Termohon PKPU, dengan dalil-dalil sebagai berikut:
A. PARA PEMOHON PKPU ADALAH KREDITUR-KREDITUR DARI TERMOHON PKPU YANG MEMPUNYAI UTANG YANG TELAH JATUH TEMPO DAN DAPAT DITAGIH
A.1. UTANG TERMOHON PKPU KEPADA PEMOHON PKPU PERTAMA
A.1.1. Bahwa PEMOHON PKPU PERTAMA adalah suatu perseroan terbatas yang bergerak di bidang-bidang, antara lain: pelayaran dalam negeri, pengangkutan, jasa, perdagangan umum, dan pembangunan, dimana salah satu kegiatan usahanya adalah
Hal 3 dari 64 Putusan nomor 95/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
meliputi pelayaran/pengangkutan hewan maupun barang. Pada tanggal 8 Juni 2018, PEMOHON PKPU PERTAMA dan TERMOHON PKPU menandatangani BIMCO Time Charter Party for Offshore Service Vessels sebagaimana diamandemen dengan Addendum No. 1 to BIMCO Time Charter Party for Offshore Service Vessels dated 8 June 2018 tertanggal 6 Agustus 2018 (“BIMCO 8 Juni 2018”) (Bukti P1-2). Berdasarkan BIMCO 8 Juni 2018, TERMOHON PKPU telah sepakat untuk menyewa kapal bernama “SAMSON VI” dari PEMOHON PKPU PERTAMA untuk periode tetap selama 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 26 Juli 2018. A.1.2. Bahwa berdasarkan Pasal 12 huruf (a) BIMCO 8 Juni 2018, telah disepakati bahwa TERMOHON PKPU wajib membayar uang sewa kepada PEMOHON PKPU PERTAMA dengan tarif sebesar USD 4,000 (empat ribu Dolar Amerika Serikat) per hari dan biaya-biaya lainnya sejak tanggal kapal diserahkan sampai dengan tanggal berakhirnya BIMCO 8 Juni 2018. Lebih lanjut, dalam Pasal 12 huruf (e) disepakati lebih lanjut bahwa TERMOHON PKPU wajib melakukan pembayaran 30 (hari) secara penuh tanpa potongan apapun sejak menerima tagihan/invoice dari PEMOHON PKPU PERTAMA dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs JISDOR Bank Indonesia (vide Pasal 46 BIMCO 8 Juni 2018). Berdasarkan Pasal 25 BIMCO 8 Juni 2018 disepakati juga biaya bunga sebesar 1% (satu persen) per bulan atas keterlambatan pembayaran yang dilakukan oleh TERMOHON PKPU selaku penyewa.
A.1.3. Bahwa pada awal mulanya hubungan antara TERMOHON PKPU dengan PEMOHON PKPU PERTAMA berjalan dengan lancar, dimana PEMOHON PKPU PERTAMA telah menyerahkan kapal SAMSON VI untuk digunakan oleh TERMOHON PKPU sebagai penyewa, dan TERMOHON PKPU juga telah melakukan pembayaran sesuai dengan Invoice yang diterbitkan oleh PEMOHON PKPU PERTAMA. Namun pada tanggal 15 November 2018 terjadi insiden pada kapal SAMSON VI, dan mengacu pada ketentuan pada Pasal 32 dan Pasal 31 huruf (b) (vi) BIMCO 8 Juni 2018, PEMOHON PKPU PERTAMA berhak untuk mengakhiri lebih awal Perjanjian BIMCO 8 Juni 2018 sebagaimana hal ini dituangkan dalam surat Notice of Termination Due to Force Majeure yang
Hal 4 dari 64 Putusan nomor 95/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
dikirimkan melalui surat elektronik kepada TERMOHON PKPU pada tanggal 26 November 2018 (Bukti P1-3). Dikarenakan adanya pengakhiran lebih awal tersebut, maka segala kewajiban dari masing-masing pihak yang timbul dari perjanjian BIMCO 8 Juni 2018 harus segera diselesaikan. Namun seiring berjalannya waktu diketahui bahwa TERMOHON PKPU ternyata telah lalai dalam melakukan pembayaran atas biaya-biaya sewa kapal milik PEMOHON PKPU PERTAMA dan biaya-biaya lainnya berdasarkan invoice (Bukti P1-4a sampai dengan Bukti P1-4i) sebagaimana yang dicantumkan dalam tabel di bawah ini:
| No | Invoice | Tanggal Jatuh Tempo | Jumlah (Dollar AS) | |
| Tanggal | No | |||
| 1. | 12 November 2018 | 0090017946 | 12 Desember 2018 | 26,400.00 |
| 2. | 12 November 2018 | 0090017947 | 12 Desember 2018 | 110,000.00 |
| 3. | 12 November 2018 | 0090017949 | 12 Desember 2018 | 132,000.00 |
| 4. | 30 November 2018 | 0090018036 | 30 Desember 2018 | 62,792.40 |
| 5. | 17 Desember 2018 | 0090018138 | 16 Januari 2019 | 18,694.50 |
| 6. | 17 Januari 2019 | 1800002821 | 16 Februari 2019 | 17,495.95 |
| 7. | 25 Maret 2019 | 1800002882 | 24 April 2019 | 42,905.50 |
| 8. | 21 Agustus 2019 | 1800003111 | 20 September 2019 | 1,222.74 |
| 9. | 21 Agustus 2019 | 1800003112 | 20 September 2019 | 918.02 |
| Total | 412,429.11 | |||
| Bunga Keterlambatan per tanggal 31 Januari 2020 (progresif) | 58,093.84 | |||
| Total Hutang Pokok dan Bunga | 470,522.95 | |||
| Catatan: Bahwa dari keseluruhan invoice-invoice tersebut, TERMOHON PKPU hanya pernah melakukan sebagian pembayaran pada tanggal 4 Februari 2020 dengan jumlah USD 36,000 (tiga puluh enam ribu Dolar Amerika Serikat). Dengan demikian, jumlah total utang TERMOHON PKPU yang masih harus dibayarkan – dan telah jatuh tempo dan dapat ditagih oleh PEMOHON PKPU PERTAMA – adalah sebesar: USD434,522.95 (empat ratus tiga puluh empat ribu lima ratus dua puluh dua Dollar Amerika Serikat sembilan puluh lima sen) (“Total Hutang PEMOHON PKPU PERTAMA”). |
A.1.4. Dengan tidak dilakukannya pembayaran atas tagihan-tagihan yang telah dikirimkan oleh PEMOHON PKPU PERTAMA kepada TERMOHON PKPU yang telah jatuh tempo dan harus dibayar
Hal 5 dari 64 Putusan nomor 95/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
tersebut, maka PEMOHON PKPU PERTAMA pun telah mengirimkan surat peringatan dan somasi kepada TERMOHON PKPU melalui Surat Peringatan dan Somasi dengan No. Ref.: 820/MEO-1922/XII/19/PMH-AMP-YH-GBS tertanggal 10 Desember 2019 (“Somasi Pertama”) (Bukti P1-5) agar TERMOHON PKPU dapat melaksanakan kewajiban pembayarannya.
A.1.5. Bahwa, walaupun telah diberikan kesempatan berkali-kali oleh PEMOHON PKPU PERTAMA agar TERMOHON PKPU dapat melunasi utang-utangnya, sampai dengan berakhirnya jangka waktu atau kelonggaran yang selalu diberikan oleh PEMOHON, TERMOHON PKPU tidak juga melakukan pembayaran atas utang- utangnya yang telah jatuh tempo tersebut, sehingga pada tanggal 4 Februari 2020 PEMOHON PKPU PERTAMA pun telah mengirimkan Surat Peringatan Kedua dan Terakhir dengan No. Ref.: 049/MEO- 1922/L/II/20/PMH-AMP-YH-GBS (“Somasi Terakhir”) (Bukti P1-6) yang pada intinya PEMOHON PKPU PERTAMA menyatakan bahwa tidak akan melakukan negosiasi lebih lanjut terkait dengan kewajiban TERMOHON PKPU untuk membayar Total Hutang PEMOHON PKPU PERTAMA.
A.1.6. Bahwa TERMOHON PKPU kemudian melakukan pembayaran kepada PEMOHON PKPU PERTAMA dengan jumlah senilai USD 36,000 (tiga puluh enam ribu Dollar Amerika Serikat) yang mana jumlah ini sangat jauh dari jumlah hutang TERMOHON PKPU yang tertunggak. PEMOHON PKPU PERTAMA kemudian pada tanggal 14 Februari 2020 memberikan Surat Tanggapan Atas Pembayaran PTSGI tertanggal 4 Februari yang ditujukan kepada TERMOHON PKPU (“Surat Tanggapan 14 Februari 2020”) (Bukti P1-7) yang pada intinya PEMOHON PKPU PERTAMA mengakui telah menerima sebagian pembayaran namun melihat bahwa jumlah tersebut tidak memenuhi kewajiban TERMOHON PKPU untuk menyelesaikan jumlah hutang yang tertunggak dan juga menyatakan bahwa PEMOHON PKPU PERTAMA sudah tidak dapat lagi menerima berbagai alasan yang diajukan oleh TERMOHON PKPU sehingga dengan tidak dibayarkannya utang TERMOHON PKPU kepada PEMOHON PKPU PERTAMA tersebut, maka telah terbukti adanya utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih yang belum dibayarkan atau dilunasi oleh TERMOHON PKPU
Hal 6 dari 64 Putusan nomor 95/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
kepada PEMOHON PKPU PERTAMA sampai dengan permohonan PKPU ini diajukan, dengan total tagihan sebesar USD434,522.95 (empat ratus tiga puluh empat ribu lima ratus dua puluh dua Dollar Amerika Serikat sembilan puluh lima sen).
A.1.7. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Butir 6 juncto Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya disebut “UU Kepailitan dan PKPU”), kewajiban pembayaran TERMOHON PKPU kepada PEMOHON PKPU PERTAMA sebagaimana diuraikan di atas adalah merupakan utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, sebagaimana dinyatakan di bawah ini (dalam kutipan dan penambahan tanda baca):
(i) Pasal 1 angka 6 UU Kepailitan dan PKPU
“Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditor untuk mendapatkan pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor.”
(ii) Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU “yang dimaksud dengan “utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih” adalah kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu, baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu penagihannya sebagaimana diperjanjikan, karena pengenaan sanksi atau denda oleh instansi yang berwenang, maupun karena putusan pengadilan, arbiter, atau majelis arbitrase.”
Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas jelas bahwa TERMOHON PKPU mempunyai utang kepada PEMOHON PKPU PERTAMA yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.
A.2. UTANG TERMOHON PKPU KEPADA PEMOHON PKPU KEDUA
A.2.1. Bahwa selain memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada PEMOHON PKPU PERTAMA, TERMOHON PKPU
Hal 7 dari 64 Putusan nomor 95/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
juga memiliki utang kepada pihak lain yakni PEMOHON PKPU
KEDUA sebesar Rp. 5.123.727.709,- (lima milyar dan seratus dua
puluh tiga juta dan tujuh ratus dua puluh tujuh ribu dan tujuh
ratus sembilan Rupiah).
A.2.2. Bahwa sama halnya dengan latar belakang hubungan hukum yang
terjadi antara PEMOHON PKPU PERTAMA dengan TERMOHON
PKPU, TERMOHON PKPU pada awalnya juga melakukan suatu
kerjasama dengan PEMOHON PKPU KEDUA yang merupakan
badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang usaha pelayaran
dalam negeri dan pengangkutan umum, minyak dan gas, dan
penyewaan kapal laut.
A.2.3. Bahwa setelah terlaksananya pekerjaan penyewaan kapal milik
PEMOHON PKPU KEDUA yaitu “ASL VOYAGER” oleh
TERMOHON PKPU berdasarkan Time Charter Party for Offshore
Service Vessels tertanggal 20 Februari 2018 (Bukti P2-2),
PEMOHON PKPU KEDUA pun telah menerbitkan tagihan untuk
dibayar oleh TERMOHON PKPU, dimana merupakan fakta tetap
dan tidak terbantahkan bahwa invoice-invoice (Bukti P2-3a sampai
dengan Bukti P2-3d) untuk produk yang telah dikirimkan dari bulan
Mei 2018 sampai dengan Oktober 2018 belum dibayarkan lunas
oleh TERMOHON PKPU sampai dengan tanggal didaftarkannya
Permohonan PKPU ini. Adapun rincian utang TERMOHON PKPU
kepada PEMOHON PKPU KEDUA adalah sebagaimana dalam
tabel di bawah ini:
No. Invoice Tanggal No
- 31 Mei 2018 AST/SI18-00299 1.515.484.600
- 26 Juni 2018 AST/SI18-00333 1.479.166.500
- 31 Juli 2018 AST/SI18-00019 1.227.698.500
- 11 Oktober 2018 AST/SI18-00093 1.831.120.409 Total 6.053.470.009
Diskon yang diberikan oleh PEMOHON PKPU KEDUA 779.742.300,- Total Setelah Diskon 5.273.727.709 Catatan:
Bahwa dari keseluruhan invoice-invoice tersebut, TERMOHON PKPU han
Hal 8 dari 64 Putusan nomor 95/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
pernah melakukan sebagian pembayaran pada tanggal 26 Maret 2020 deng jumlah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta Rupiah). Dengan demiki jumlah total utang TERMOHON PKPU yang masih harus dibayarkan – d telah jatuh tempo dan dapat ditagih oleh PEMOHON PKPU KEDUA – ada sebesar: Rp.5.123.727.709,- (lima milyar dan seratus dua puluh tiga ju dan tujuh ratus dua puluh tujuh ribu dan tujuh ratus sembilan Rupia (“Total Hutang PEMOHON PKPU KEDUA”).
A.2.4. Dengan tidak dilakukannya pembayaran atas tagihan-tagihan yang
telah dikirimkan oleh PEMOHON PKPU KEDUA kepada
TERMOHON PKPU yang telah jatuh tempo dan harus dibayar
tersebut, maka PEMOHON PKPU KEDUA melalui kuasa hukumnya
pun telah mengirimkan surat peringatan/somasi kepada
TERMOHON PKPU melalui Surat Peringatan dan Somasi dengan
No. Ref.: 49/F&S-L/III/2020 tertanggal 20 Maret 2020 (Bukti P2-4)
agar TERMOHON PKPU dapat melaksanakan kewajiban
pembayarannya.
A.2.5. Bahwa, walaupun telah diberikan kesempatan oleh PEMOHON
PKPU KEDUA agar TERMOHON PKPU dapat melunasi utang-
utangnya selambat-lambatnya tanggal 25 Maret 2020, sampai
dengan berakhirnya jangka waktu atau kelonggaran yang selalu
diberikan oleh PEMOHON PKPU KEDUA tersebut, TERMOHON
PKPU tidak juga melakukan pembayaran atas utang-utangnya yang
telah jatuh tempo tersebut, sehingga dengan tidak dibayarkannya
utang TERMOHON PKPU kepada PEMOHON PKPU KEDUA
tersebut, maka telah terbukti adanya utang yang sudah jatuh
tempo dan dapat ditagih yang belum dibayarkan atau dilunasi oleh
TERMOHON PKPU kepada PEMOHON PKPU KEDUA sampai
dengan permohonan PKPU ini diajukan, dengan total tagihan
sebesar Rp. 5.123.727.709,- (lima milyar dan seratus dua puluh
tiga juta dan tujuh ratus dua puluh tujuh ribu dan tujuh ratus
sembilan Rupiah).
Bahwa terkait dengan bukti atas piutang PEMOHON PKPU KEDUA
tersebut di atas, akan dibuktikan dalam persidangan aquo.
Bahwa tagihan-tagihan yang disampaikan oleh PEMOHON PKPU
PERTAMA dan PEMOHON PKPU KEDUA kepada TERMOHON PKPU
sebagaimana telah diuraikan di atas adalah kewajiban yang dapat
Hal 9 dari 64 Putusan nomor 95/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
dikualifikasikan sebagai utang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 UU Kepailitan dan PKPU, yang berbunyi: “Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun dalam mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontijen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor.”
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka dengan sangat jelas dan terang telah terbukti secara hukum bahwa kedudukan PEMOHON PKPU PERTAMA dan PEMOHON PKPU KEDUA adalah sebagai “KREDITOR” terhadap TERMOHON PKPU yang memiliki utang kepada PEMOHON PKPU PERTAMA dan PEMOHON PKPU KEDUA yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas jelas terbukti bahwa TERMOHON PKPU memiliki dua atau lebih kreditor.
B. PERMOHONAN PKPU AQUO ADALAH BERDASAR HUKUM UNTUK DIKABULKAN B.1. PARA PEMOHON PKPU MEMPERKIRAKAN BAHWA TERMOHON PKPU TIDAK AKAN DAPAT MELANJUTKAN PEMBAYARAN UTANG-UTANGNYA YANG SUDAH JATUH TEMPO DAN DAPAT DITAGIH;
Bahwa Pasal 222 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU secara tegas mengatur sebagai berikut:
“Kreditor yang memperkirakan bahwa Debitor tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon agar kepada Debitor diberi penundaan kewajiban pembayaran utang, untuk memungkinkan Debitor mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditornya.”
Bahwa selain dari hal-hal yang sudah diuraikan di atas, telah jelas bahwa TERMOHON PKPU tidak dapat melanjutkan pembayaran utang- utangnya, sebagaimana dapat dibuktikan melalui surat-surat somasi di
Hal 10 dari 64 Putusan nomor 95/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
bawah ini yang masing-masing dikirimkan oleh PARA PEMOHON PKPU, serta tanggapan dan pengakuan dari TERMOHON PKPU sendiri:
- Somasi Pertama PEMOHON tertanggal 10 Desember 2019 yang pada intinya PEMOHON PKPU PERTAMA meminta TERMOHON PKPU untuk segera melaksanakan kewajibannya untuk segera melunasi hutang yang tertunggak;
- Pertemuan yang dihadiri oleh perwakilan dari Klien PEMOHON PKPU PERTAMA dan PTSGI di kantor kuasa hukum PEMOHON PKPU PERTAMA pada tanggal 16 Desember 2019 (“Pertemuan”) yang mana dalam pertemuan tersebut TERMOHON PKPU tidak dapat memberikan kepastian mengenai cara pembayaran maupun jangka waktu untuk melunasi seluruh hutang yang tertunggak;
- Surat tanggapan TERMOHON PKPU tertanggal 17 Desember 2019 dengan nomor referensi: 303/SGI/DIR- SPBH/XII/2019 yang diterima pada tanggal 20 Desember 2019, yang ditanggapi oleh PEMOHON PKPU PERTAMA dengan surat No. Ref.: 010/MEO-1922/L/I/20/PMH-AMP-YH-GBS tertanggal 17 Januari 2020 (“Surat Tanggapan 17 Januari 2020”) (Bukti P1-8) yang mana pada intinya PEMOHON PKPU PERTAMA menyatakan dapat mempertimbangkan rencana penyelesaian secara damai atas tagihan yang tertunggak berdasarkan BIMCO 8 Juni 2018 dengan ketentuan yang diatur dalam naskah Perjanjian Penyelesaian sebagaimana terlampir dalam Surat Tanggapan 17 Januari 2020 tersebut.
- Somasi Terakhir tertanggal 4 Februari 2020 yang pada intinya menyatakan bahwa PEMOHON PKPU PERTAMA tidak akan melakukan negosiasi lebih lanjut dengan TERMOHON PKPU terkait dengan kewajiban TERMOHON PKPU untuk membayar hutang tertunggak dan meminta TERMOHON PKPU untuk segera melaksanakan kewajibannya untuk membayar hutang yang tertunggak sebesar USD 470,522.95 (empat ratus tujuh puluh ribu lima ratus dua puluh dua Dolar Amerika Serikat sembilan puluh lima sen);
- Sebagian pembayaran yang dilakukan oleh TERMOHON PKPU ke rekening bank PEMOHON PKPU PERTAMA sejumlah USD 36,000 (tiga puluh enam ribu Dollar Amerika Serikat) pada tanggal 4 Februari 2020 yang mana jumlah ini sangat jauh dari
Hal 11 dari 64 Putusan nomor 95/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
kewajiban TERMOHON PKPU untuk membayar seluruh hutang yang tertunggak; dan
- Surat Tanggapan atas Pembayaran TERMOHON PKPU tertanggal 4 Februari 2020 dengan No. Ref.: 065/MEO- 1922/L/II/20/PMH-AMP-YH-GBS tertanggal 14 Februari 2020 (vide Bukti P1-7) yang mana PEMOHON PKPU PERTAMA menyatakan mengakui telah menerima sebagian pembayaran yaitu sejumlah USD 36,000 (tiga puluh enam ribu Dollar Amerika Serikat) namun melihat bahwa jumlah tersebut tidak sesuai dengan total jumlah hutang yang tertunggak sebagaimana yang telah secara resmi diperingatkan oleh PEMOHON PKPU PERTAMA melalui berbagai surat somasi, oleh karena itu PEMOHON PKPU PERTAMA menyatakan akan melakukan dan mengajukan segala upaya hukum yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia terhadap TERMOHON PKPU. Dengan demikian, telah terbukti adanya utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih yang belum dibayarkan atau dilunasi oleh TERMOHON PKPU kepada PEMOHON PKPU PERTAMA sampai dengan permohonan PKPU ini diajukan, dengan total tagihan sebesarUSD434,522.95 (empat ratus tiga puluh empat ribu lima ratus dua puluh dua Dollar Amerika Serikat sembilan puluh lima sen).
- PEMOHON PKPU KEDUA melalui Somasi dengan No. Ref.: 49/F&S-L/III/2020 tertanggal 20 Maret 2020 (videBukti P2-4) agar TERMOHON PKPU dapat melaksanakan kewajiban pembayarannya. Atas Somasi ini, TERMOHON PKPU memberi tanggapan melalui surat elektronik (e-mail) tertanggal 23 Maret 2020 yang pada pokoknya mengakui adanya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada PEMOHON PKPU KEDUA akan tetapi meminta waktu untuk melakukan pembayaran (Bukti P2-5). Selanjutnya pada tanggal 26 Maret 2020, PEMOHON PKPU KEDUA menerima pembayaran dari TERMOHON PKPU sebesar Rp. 150.000.000,00 namun sampai Permohonan PKPU ini diajukan ke PKPU, pihak TERMOHON PKPU tidak memberikan penjelasan apapun berkenaan dengan pembayaran sisa utang atau tagihan sebesar Rp. 5.123.727.709,- (lima milyar dan seratus dua puluh tiga juta dan tujuh ratus dua puluh tujuh ribu dan tujuh ratus sembilan Rupiah).
Hal 12 dari 64 Putusan nomor 95/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Berdasarkan dokumen-dokumen di atas jelas dan nyata terdapat adanya utang TERMOHON PKPU kepada PEMOHON PKPU PERTAMA dan PEMOHON PKPU KEDUA telah diakui dan dinyatakan dengan tegas oleh TERMOHON PKPU, maka sangat beralasan secara hukum untuk PARA PEMOHON PKPU memperkirakan bahwa TERMOHON PKPU tidak dapat melanjutkan pembayaran atas utang- utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, sehingga perlu kiranya bagi TERMOHON PKPU untuk diletakkan di bawah PKPU sesuai dengan ketentuan Pasal 222 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU karena telah memenuhi syarat-syarat, yaitu:
(a) TERMOHON PKPU memiliki dua atau lebih kreditor; dan (b) TERMOHON PKPU tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
Bahwa oleh karena itu, PARA PEMOHON PKPU dengan ini mengajukan Permohonan PKPU aquo terhadap TERMOHON PKPU dengan tujuan untuk memberikan kesempatan kepada TERMOHON PKPU untuk mengajukan perdamaian yang pada pokoknya berisi penawaran penyelesaian kewajiban TERMOHON PKPU kepada PARA PEMOHON PKPU dalam suatu ketentuan hukum yang jelas dan pasti.
Lebih lanjut, meskipun sudah terbukti bahwa TERMOHON PKPU sudah tidak dapat lagi melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, namun demikian PARA PEMOHON PKPU masih melihat adanya prospek usaha TERMOHON PKPU.
Bahwa oleh karena itu berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) dan ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU, PARA PEMOHON PKPU dengan ini mengajukan Permohonan PKPU aquo terhadap TERMOHON PKPU dengan tujuan untuk memberikan kesempatan kepada TERMOHON PKPU untuk mengajukan sebuah rencana perdamaian yang pada pokoknya berisi penawaran-penawaran pembayaran atau skema restrukturisasi utang yang komprehensif dan berkepastian hukum kepada para kreditornya termasuk kepada PARA PEMOHON PKPU.
B.2. PERMOHONAN PKPU PARA PEMOHON PKPU BERDASAR HUKUM UNTUK DIKABULKAN
Bahwa berdasarkan uraian – uraian tersebut di atas, Permohonan PKPU aquo telah memenuhi persyaratan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebagaimana diatur dalam UU Kepailitan dan PKPU, yaitu:
Hal 13 dari 64 Putusan nomor 95/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
- PARA PEMOHON PKPU selaku Para Kreditor mempunyai dasar dan alasan yang kuat untuk memperkirakan bahkan sudah terbukti bahwa TERMOHON PKPU tidak dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih (videPasal 222 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU).
- Permohonan PKPU aquo diajukan dan ditandatangani oleh PARA PEMOHON PKPU dan Advokatnya (videPasal 222 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU).
Bahwa berdasarkan Pasal 225 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU, Pengadilan Niaga dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan, harus mengabulkan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara dan harus menunjuk seorang Hakim Pengawas dari hakim pengadilan serta mengangkat 1 (satu) atau lebih pengurus yang bersama dengan Debitor mengurus harta Debitor.
Bahwa lebih lanjut dalam Pasal 225 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU, disebutkan bahwa: “Permohonan diajukan oleh Kreditor, Pengadilan dalam waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan, harus mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang Sementara dan harus menunjuk Hakim Pengawas dari hakim pengadilan serta mengangkat 1 (satu) atau lebih pengurus yang bersama dengan Debitor mengurus harta Debitor.”
Bahwa dalam rangka pelaksanaan PKPU atas nama TERMOHON PKPU, dapat terlebih dahulu dilaksanakan dalam PKPU Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari sebagai syarat dalam pelaksanaan proses PKPU, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225 ayat (4) UU Kepailitan dan PKPU: “Segera setelah putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara diucapkan, Pengadilan melalui pengurus wajib memanggil Debitor dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lama pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara diucapkan.”
Hal 14 dari 64 Putusan nomor 95/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, permohonan PKPU aquo telah memenuhi syarat untuk mengajukan Permohonan PKPU sebagaimana diatur dalam UU Kepailitan dan PKPU, maka oleh karenanya sangat berdasar secara hukum untuk dikabulkan.
C. PENUNJUKAN DAN PENGANGKATAN HAKIM PENGAWAS DAN PENGURUS
Bahwa sehubungan dengan Permohonan PKPU yang disampaikan oleh PARA PEMOHON PKPU, bersamaan dengan ini juga PARA PEMOHON PKPU memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta yang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara aquo kiranya berkenan menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta.
Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 225 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU, maka PARA PEMOHON PKPU memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta yang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara aquo berkenan untuk menunjuk dan mengangkat PENGURUS yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, antara lain sebagai berikut:
- Paulus Lubis, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-252.AH.04.03-2018;
- Jeffrey Y. Napitupulu, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-218.AH.04.03- 2017;
- Resha Agriansyah, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU.AH.04.03-17; dan
- Tenri Sumpala, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU.301 AH.04.03.2019.
Hal 15 dari 64 Putusan nomor 95/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Selaku Tim Pengurus dalam proses PKPU terhadap TERMOHON PKPU (PT. Sarana Global Indonesia).
Bahwa sehubungan dengan pengangkatan pengurus di atas yang mana tidak mempunyai benturan kepentingan (Conflict of Interest) baik dengan PARA PEMOHON PKPU maupun dengan TERMOHON PKPU, serta tidak sedang menangani perkara kepailitan dan/atau PKPU untuk 3 (tiga) perkara atau lebih, yang akan dibuktikan melalui pernyataan tertulis oleh yang bersangkutan nantinya.
D. PERMOHONAN PEMOHON
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka PARA PEMOHON PKPU memohon dengan hormat kepada Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta yang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara aquo agar berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut:
MENGADILI:
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PARA PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU/PT. SARANA GLOBAL INDONESIA, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut hukum Republik Indonesia, berkedudukan di Jl. EightyEight @Kasablanka Office Tower A, Lantai 10 Unit AH, Jl. Casablanca Raya Kav. 88Jakarta Selatan 12870.
- Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara TERMOHON PKPU/PT. SARANA GLOBAL INDONESIA untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan aquo diucapkan;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU/PT. SARANA GLOBAL INDONESIA;
- Menunjuk dan mengangkat:
- Paulus Lubis, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-252.AH.04.03-2018;
Hal 16 dari 64 Putusan nomor 95/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
- Jeffrey Y. Napitupulu, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-218.AH.04.03- 2017;
- Resha Agriansyah, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU.AH.04.03-17; dan
- Tenri Sumpala, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU.301 AH.04.03.2019.
selaku Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU/PT. SARANA GLOBAL INDONESIA.
- Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU/PT. SARANA GLOBAL INDONESIA, dan kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara aquo diucapkan.
- Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON PKPU/PT. SARANA GLOBAL INDONESIA.
ATAU
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan sesuai dengan keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, baik Para Pemohon PKPU maupun Termohon PKPU masing-masing menghadap Kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus sebagaimana terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa setelah Majelis memberikan himbauan untuk menyelesaikan perkaranya secara damai, selanjutnya persidangan dilanjutkan dengan pembacaan Surat Permohonan Pemohon PKPU, dimana setelah itu
Hal 17 dari 64 Putusan nomor 95/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Pemohon PKPU menyatakan tidak ada lagi penyempurnaan dan pihaknya tetap pada isi Permohonan tersebut;
Menimbang bahwa atas Permohonan Pemohon PKPU tersebut, Termohon PKPU telah mengajukan Jawaban tertanggal 8 Mei 2020, yang isinya sebagai berikut:
I. TENTANG PERJANJIAN SEWA MENYEWA KAPAL ANTARA
TERMOHON PKPU DENGAN PEMOHON PKPU PERTAMA;
A. PERJANJIAN SEWA MENYEWA KAPAL ANTARA TERMOHON PKPU DENGAN PEMOHON PKPU PERTAMA MELANGGARUNDANG- UNDANG NO. 24 TAHUN 2009 TENTANG BAHASA, BENDERA DAN LAMBANG NEGARA SERTA LAGU KEBANGSAAN;
- Bahwa PT SUKSES GRAHA SAMUDERA/PEMOHON PKPU PERTAMA adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia, beralamat di Gedung Pusat Perfilman H. Usmar Ismail Lantai 3 No. 326, Jln. H.R. Rasuna Said Kav. C-22, Jakarta Selatan – 12940., yang merupakan pemilik sekaligus pemberi sewa Kapal SAMSON VI;
- Bahwa PT. SARANA GLOBAL INDONESIA/TERMOHON PKPU adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia, yang berkedudukan dan berkantor di Jakarta, beralamat di Eighty Eight @Kasablanca Office Tower Lantai 10, Unit AH, Jln. Casablanca Raya Kav. 88, Jakarta Selatan – 12870., yang merupakan penyewa Kapal SAMSON VI;
- Bahwa Perjanjian Sewa Menyewa Kapal antara PEMOHON PKPU PERTAMA dengan TERMOHON PKPU tertuang dalam BIMCO Time Charter Party For Offsore Service Vessel 8 June 2018 diamandemen dengan Addendum No. 1 To BIMCO Supply time 2005 Charter Party Agreement Dated 8 th June 2018., untuk selanjutnya disebut “PERJANJIAN SEWA MENYEWA BIMCO 8 JUNI 2018”;
- Bahwa berdasarkan hal diatas, maka hubungan hukum antara PEMOHON PKPU PERTAMA dengan TERMOHON PKPU adalah jelas dan dalam hal ini tidak terdapat error in persona serta harus tunduk dan patuh terhadap Hukum Indonesia;
- Bahwa faktanya Perjanjian Sewa Menyewa Kapal antara PEMOHON PKPU PERTAMA dengan TERMOHON PKPU tertuang
Hal 18 dari 64 Putusan nomor 95/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
dalam BIMCO Time Charter Party For Offsore Service Vessel 8 June 2018 diamandemen dengan Addendum No. 1 To BIMCO Supply time 2005 Charter Party Agreement Dated 8 th June 2018 dibuat hanya dengan 1 (satu) bahasa yakni Bahasa Inggris;
- Sesuai kesepakatan TERMOHON PKPU dan PEMOHON PKPU PERTAMA dalam Bagian Dua (Part II) Klausula Tambahan (Additional Clauses) Nomor 48 Tentang Kepatuhan Hukum (Law Complience) PERJANJIAN SEWA MENYEWA BIMCO 8 JUNI 2018, bahwa PEMOHON PKPU PERTAMA berkewajiban mematuhi Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dengan menyiapkan PERJANJIAN SEWA MENYEWA BIMCO 8 JUNI 2018 dalam versi Bahasa Indonesia sebagaimana yang berbunyi sebagai berikut:
- Law Complience
“To comply with Indonesian law No. 24 of 2009 regarding national flag, language, cost of arms, and anthem (“Law 240f 2009), a Bahasa Indonesia version of this agreement will be prepared by the Owners and the Charterers and both the Bahasa Indonesia version and the English version of this agreement shall be equally authentic. The English version however will be controlling for all purposes, and therefore in the event of inconsistency between, or if there is any discrepancy in the interpretation between the English version and the Bahasa Indonesia version of this agreement, the Parties agree that the provision of the English version of this Agreement shall prevail.” Adapun terjemahan dari Bagian Dua (Part II) Klausula Tambahan (Additional Clauses) Nomor 48 Tentang Kepatuhan Hukum (Law Complience) PERJANJIAN SEWA MENYEWA BIMCO 8 JUNI 2018 di atas adalah sebagai berikut:
- Kepatuhan Hukum
“Untuk mematuhi Hukum Indonesia No 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan (“UU 24 Tahun 2009”), versi Bahasa Indonesia dari perjanjian ini akan disiapkan oleh Pemilik dan Penyewa dan Kedua versi Bahasa Indonesia dan versi Bahasa Inggris akan perjanjian ini harus sama aslinya. Namun versi Bahasa Inggris akan bertujuan untukHal 19 dari 64 Putusan nomor 95/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
mengendalikan semua tujuan, dan oleh karena itu jika ada ketidakkonsistenan diantaranya, atau jika ada perbedaan penafsiran antara versi Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia dalam perjanjian ini, para pihak menyetujui ketentuan versi Bahasa Inggris yang dipakai”:
- Ketentuan Bagian Dua (Part II) Klausula Tambahan (Additional Clauses) Nomor 48 Tentang Kepatuhan Hukum (Law Complience) PERJANJIAN SEWA MENYEWA BIMCO 8 JUNI 2018 diatas membuktikan bahwa PEMOHON PKPU PERTAMA berkewajiban membuat dan menyiapkan PERJANJIAN SEWA MENYEWA BIMCO 8 JUNI 2018 dalam versi Bahasa Indonesia, namun hingga sampai dengan saat ini tidak dilaksanakan oleh PEMOHON PKPU PERTAMA;
- Bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan (“UU No. 24/2009”), di tegaskan dalam Pasal 31 dimana ayat:
- Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan Lembaga Negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau Perseorangan warga negara Indonesia;
- Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris;
- Bahwa sebagai pertimbangan Majelis Hakim perkara aquo, kami contohkan terkait kasus serupa yakni Putusan MA Nomor 1572 K/Pdt/2015 atas pemeriksaan di tingkat kasasi dalam perkara antara Nine AM Ltd. Dan PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) dengan objek perkara terkait “LOAN AGREEMENT” yang dibuat tertanggal 23 April 2010 yang dibuat dan ditandatangani diantara mereka dalam bahasa Inggris, batal demi hukum karena melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, terkait penggunaan bahasa dalam perjanjian;
Perkara ini telah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam putusannya Nomor 451/PDT/2014/PT.DKI sebelum akhirnya diajukan Kasasi ke Mahkamah Agung yang
Hal 20 dari 64 Putusan nomor 95/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
diperiksa dan diputuskan melalui Putusan MA Nomor 1572 K/Pdt/2015. Inti daripada putusan tersebut yakni menyatakan LOAN AGREEMENT adalah batal demi hukum dan menolak kasasi dari Nine A LTD. Bahwa pertimbangan hukum dalam Putusan MA yang menolak permohonan kasasi dari NINE AM Ltd sebagai berikut:
- Bahwa perjanjian yang dibuat para pihak ditandatangani pada tanggal 30 Juli 2010, dibuat setelah di undangkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tertanggal 9 Juli 2009 yang mensyaratkan harus dibuat dalam bahasa Indonesia;
- Bahwa faktanya Loan Agreement tersebut tidak dibuat dalam bahasa Indonesia, hal ini membuktikan bahwa perjanjian yang dibuat para pihak bertentangan dengan ketentuan Pasal 31 ayat (1) Undang Undang Nomor 24 tahun 2009 sehingga dengan demikian perjanjian Loan Agreement a quo merupakan perjanjian yang dibuat berdasarkan sebab yang terlarang, sehingga sesuai ketentuan Pasal 1335 juncto Pasal 1337 KUHPerdata perjanjian tersebut batal demi hukum;
- Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau Undang- Undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi NINE AM,LTD tersebut ditolak;
Bahwa yang perlu kita soroti yakni dalam pertimbangan hakim tersebut, dapat dilihat bahwa Putusan yang diambil tidak melihat kepada substansi dari sengketa perkara yaitu pelaksanaan LOAN AGREEMENT tersebut, melainkan hakim langsung menyoroti bahwa perjanjian tersebut dibuat dalam bahasa Inggris sehingga dinyatakan oleh hakim bertentangan dengan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2009;
- Bahwa sebagai dasar untuk membatalkan Loan Agreement tersebut selain bertentangan dengan UU No 24 tahun 2009, Hakim juga berpendapat bahwa perjanjian tersebut bertentangan dengan “sebab yang halal” sebagai salah satu syarat sah perjanjian dalam pasal 1320 KUH Perdata, yang mana hakim merujuk pada ketentuan
Hal 21 dari 64 Putusan nomor 95/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Pasal 1335 jo.Pasal 1337 KUH Perdata yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1335 KUH Perdata
Suatu Perjanjian tanpa sebab, atau yang dibuat berdasarkan suatu sebab yang palsu atau yang terlarang, tidaklah mempunyai kekuatan.
Pasal 1335 KUH Perdata;
Suatu sebab adalah terlarang, jika sebab itu dilarang oleh Undang Undang atau bila sebab itu bertentangan dengan kesusilaan atau dengan ketertiban umum;
- Bahwa berdasarkan uraian dan alasan-alasan yang telah dikemukakan diatas, maka Perjanjian Sewa Menyewa Kapal antara PEMOHON PKPU PERTAMA dengan TERMOHON PKPU tertuang dalam BIMCO Time Charter Party For Offsore Service Vessel 8 June 2018 diamandemen dengan Addendum No. 1 To BIMCO Supply time 2005 Charter Party Agreement Dated 8 th June 2018 yang hanya dibuat dengan 1 (satu) bahasa yakni Bahasa Inggris melanggar Bagian Dua (Part II) Klausula Tambahan (Additional Clauses) Nomor 48 Tentang Kepatuhan Hukum (Law Complience) PERJANJIAN SEWA MENYEWA BIMCO 8 JUNI 2018 dan Pasal 31 Undang- Undang No. 24 Tahun 2009 Tentang Bahasa, Bendera dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan karena PERJANJIAN SEWA MENYEWA BIMCO 8 JUNI 2018 cacat hukum maka harus batal demi hukum dan mohon kepada Majelis Hakim untuk menolak Permohonan PKPU PEMOHON PERTAMA;
B. PEMOHON PKPU PERTAMA MELANGGAR KLAUSULA ARBITRASE YANG DIATUR PADA BAGIAN SATU (PART I) PERJANJIAN SEWA MENYEWA BIMCO 8 JUNI 2018;
- Bahwa PERJANJIAN SEWA MENYEWA BIMCO 8 JUNI 2018 mengandung ketentuan yang mengatur mengenai pilihan penyelesaian sengketa (klausula arbitrase) yang di atur pada Bagian Satu (Part I) Nomor 34 PERJANJIAN SEWA MENYEWA BIMCO 8 JUNI 2018 yang berbunyi sebagai berikut:
Hal 22 dari 64 Putusan nomor 95/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
“Dispute resolution (state (a), (b) or (c) of CI. 34, as agree; if (c) agree also state place of Arbitration) (CI. 34)
(c) Clause 34 (c) applies. Law of Indonesia, arbitration in Indonesia in accordance with the Arbitration Rules of Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI Arbitration Centre). The reference shall be to a sole arbitrator. The arbitration proceedings shall in English language”
Adapun terjemahan dari Bagian Satu (Part I) Nomor 34 PERJANJIAN SEWA MENYEWA BIMCO 8 JUNI 2018 di atas adalah sebagai berikut:
“Penyelesaian sengketa (nyatakan (a) (b) atau (c) dari CL 34, disetujui jika (c) setuju juga, nyatakan tempat arbitrase (CL.34)
(c) ayat 34 (c) berlaku hukum di Indonesia. Arbitrase dalam Indonesia sesuai dengan peraturan dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI Arbitarse Pusat). Sesuai refrensi akan menjadi arbitrator tunggal. Arbitrase akan dilaksanakan dalam bahasa inggris”
- Ketentuan Bagian Satu (Part I) Nomor 34 PERJANJIAN SEWA MENYEWA BIMCO 8 JUNI 2018 diatas secara prima facie membuktikan bahwa PEMOHON PKPU PERTAMA dan TERMOHON PKPU terikat dalam Perjanjian Abitrase yang termuat dalam Bagian Satu (Part I) Nomor 34 PERJANJIAN SEWA MENYEWA BIMCO 8 JUNI 2018. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka segala sengketa yang timbul dari atau berkaitan dengan PERJANJIAN SEWA MENYEWA BIMCO 8 JUNI 2018 hanya dapat diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI);
- Dengan disepakatinya Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sebagai lembaga penyelesaian sengketa yang timbul dari dan atau berkaitan dengan PERJANJIAN SEWA MENYEWA BIMCO 8 JUNI 2018 antara PEMOHON PKPU PERTAMA dan TERMOHON PKPU, maka berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU 30/1999”) maka Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pengadilan Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk mengadili Perkara ini;
Hal 23 dari 64 Putusan nomor 95/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Adapun ketentuan-ketentuan yang mengatur masalah kewenangan dari sebuah Pengadilan Negeri dalam UU 30/1999 dapat kami kutip sebagai berikut:
- Pasal 3 UU 30/1999
“Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam Perjanjian Abitrase” - Pasal 11 ayat (1) UU 30/1999
“adanya suatu perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaikan sengketa atau beda pendapat yamg termuat dalam perjanjiannya ke Pengadilan Negeri” - Pasal 11 ayat (1) UU 30/1999
“Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase, kecuali dalam hal tertentu yang ditetapkan dalam Undang-undang ini.” - Bahwa kewenangan mengadili suatu Pengadilan Negeri, juga diatur dalam Pasal 134 Herziene Indonesisisch Reglement (HIR) sebagai berikut:
“bahwa pada pokoknya ditentukan bahwa jika perselisihan itu adalah suatu perkara yang tidak termasuk wewenang pengadilan negeri, maka pada sembarang waktu dalam pemeriksaan itu, bole diminta supaya hakim mengaku tidak berwenang, dan hakim itupun, karena jabatannya wajib pula mengaku tidak berwenang” - Bahwa Majelis Hakim dalam putusannya harus berpedoman pada Surat Keputusan Ketua Makamah Agung Republik Indonesia Nomor: 109 /KMA/SK/IV/2020 Tentang Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), untuk selanjutnya “SKMA NO. 109/2020”;
Bahwa sangat jelas dalam SKMA NO. 109/2020 putusan Majelis Hakim dalam perkara Penyelesaian Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) salah satu pertimbangan hukum untuk mengabulkan permohonan PKPU adalah “Adanya Putusan Putusan Arbitrase yang telah berkekuatan hukum tetap”;
Hal 24 dari 64 Putusan nomor 95/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Terdapat dalam SKMA NO. 109/2020 bagian B Tentang Pedoman Penyelesaian Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) angka 5.2.2 Tentang Pertimbangan Hukum huruf a. Pertimbangan hukum mengabulkan permohonan PKPU ayat b) ii yang berbunyi: “Adanya Putusan Pengadilan atau Putusan Arbitrase yang telah berkekuatan hukum tetap”;
- Bahwa dalam PERJANJIAN SEWA MENYEWA BIMCO 8 JUNI 2018 antara PEMOHON PKPU PERTAMA dan TERMOHON PKPU disebutkan jika terjadi perselisihan terkait perjanjian maka diselesaikan dengan arbitrase, jadi karena masih ada sengketa perselisihan dengan PEMOHON PKPU PERTAMA seharusnya diselesaikan dahulu di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sesudah memiliki Putusan Arbitrase yang telah berkekuatan hukum tetap barulah dapat diajukan Permohonan PKPU itupun jika PEMOHON PKPU PERTAMA dinyatakan menang dalam arbitrase;
- Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan diatas, yang menjadi objek hukum dari Permohonan ini adalah PERJANJIAN SEWA MENYEWA BIMCO 8 JUNI 2018 yang mengandung klausula arbitrase namun tidak memenuhi ketentuan dalam SKMA NO. 109/2020 Tentang Pedoman Penyelesaian Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), sehingga Permohonan PKPU ini prematur dan harus ditolak pengadilan;
C. PEMOHON PKPU PERTAMA TIDAK MELAKSANAKAN KEWAJIBAN TERKAIT PENGURUSAN IZIN PENGGUNAAN KAPAL ASING (IPKA) SAMSON VI SEBAGAIMANA DIATUR PADA BAGIAN DUA (PART II) KLAUSULA TAMBAHAN (ADDITIONAL CLAUSES) NOMOR 45 TENTANG IZIN KHUSUS (SPECIAL PERMIT (IPKA) PERJANJIAN SEWA MENYEWA BIMCO 8 JUNI 2018;
- Bahwa KAPAL SAMSON VI yang disewa oleh TERMOHON PKPU dari PEMOHON PKPU PERTAMA adalah kapal asing karena kegiatan usahanya dilaksanakan di Indonesia sehingga harus mengikuti hukum yang berlaku di Indonesia dengan ketentuan harus memiliki Izin Penggunaan Kapal Asing (IPKA) dan mematuhi peraturan perundang-undangan terkait lainnya;
- Sesuai kesepakatan TERMOHON PKPU dan PEMOHON PKPU PERTAMA dalam Bagian Dua (Part II) Klausula Tambahan
Hal 25 dari 64 Putusan nomor 95/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
(Additional Clauses) Nomor 45 Tentang Izin Khusus (Special Permit (IPKA) PERJANJIAN SEWA MENYEWA BIMCO 8 JUNI 2018, bahwa PEMOHON PKPU PERTAMA bertanggung jawab dan berkewajiban mengurus serta membayar terkait aplikasi izin IPKA KAPAL SAMSON VI sebagaimana yang berbunyi sebagai berikut:
- Special Permit (IPKA)
“charterers are responsible for applying the IPKA permit necessary for the operation vessel in Indonesia. The cost of applying the IPKA permit is IDR 130.000.000,-/process. Owners shall assist the charterers and pay for the initial and one-time application of the IPKA permit. All subsequent applications shall be charged at cost to charterers. For avoidance of doubt, Owners shall not responsible or be penalised by charterers for any failure to obtain the IPKA permit.” Adapun terjemahan dari Bagian Dua (Part II) Klausula Tambahan (Additional Clauses) Nomor 45 Tentang Izin Khusus (Special Permit (IPKA) PERJANJIAN SEWA MENYEWA BIMCO 8 JUNI 2018 di atas adalah sebagai berikut:
- Izin Khusus (IPKA)
“penyewa bertanggung jawab untuk mengurus izin yang diperlukan IPKA untuk menjalankan kapal di Indonesia. Biaya untuk menerapkan izin IPKA adalah Rp. 130.000.000,-/proses. Pemilik akan membantu Penyewa dan membayar 1 kali diawal untuk aplikasi izin IPKA. Semua biaya aplikasi selanjutnya akan dibebankan kepada Penyewa. Untuk menghidandari kesalahpahaman, Pemilik tidak bertanggungjawab atau dihukum jika terjadi kegagalan dalam mendapatkan izin IPKA.”
- Ketentuan Bagian Dua (Part II) Klausula Tambahan (Additional Clauses) Nomor 45 Tentang Izin Khusus (Special Permit (IPKA) PERJANJIAN SEWA MENYEWA BIMCO 8 JUNI 2018 diatas membuktikan bahwa PEMOHON PKPU PERTAMA bertanggungjawab dan berkewajiban membayar terkait pengurusan izin IPKA KAPAL SAMSON VI;
- Bahwa TERMOHON PKPU telah beberapa kali mengirim e-mail kepada PEMOHON PKPU PERTAMA terkait tangggungjawab dan kewajibannya dalam pengurusan serta pembayaran izin IPKA. Pihak PEMOHON PKPU PERTAMA menjawab sedang diurus dan tinggal
Hal 26 dari 64 Putusan nomor 95/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
menunggu tandatangan persetujuan dari Menteri terkait, hal ini membuktikan bahwa PEMOHON PKPU PERTAMA bertanggung jawab langsung untuk mengurus IPKA, faktanya PEMOHON PKPU PERTAMA malah meminta Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) kepada PEMOHON PKPU PERTAMA untuk pengurusan izin IPKA tersebut;
- Bahwa PEMOHON PKPU PERTAMA tidak mampu melaksanakan kewajibannya dalam pengurusan serta pembayaran izin IPKA sebagaimana diatur pada Bagian Dua (Part II) Klausula Tambahan (Additional Clauses) Nomor 45 Tentang Izin Khusus (Special Permit (IPKA) PERJANJIAN SEWA MENYEWA BIMCO 8 JUNI 2018 yang merupakan izin yang wajib diurus kepada negara sehingga ada causa perjanjian dan akibat hukumnya PERJANJIAN SEWA MENYEWA BIMCO 8 JUNI 2018 cacat hukum karena melanggar Hukum Indonesia;
- Bahwa perbuatan PEMOHON PKPU PERTAMA yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam pengurusan serta pembayaran izin IPKA sebagaimana diatur pada Bagian Dua (Part II) Klausula Tambahan (Additional Clauses) Nomor 45 Tentang Izin Khusus (Special Permit (IPKA) PERJANJIAN SEWA MENYEWA BIMCO 8 JUNI 2018 dan melanggar:
- Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2008 tahun Pelayaran;
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010;
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Perhubungan;
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 48 Tahun 2011 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing Untuk Kegiatan Lain Yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang Dan/ Atau Barang Dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri;
Hal 27 dari 64 Putusan nomor 95/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Terkait Izin Penggunaan Kapal Asing (IPKA) adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
- Bahwa perbuatan PEMOHON PKPU PERTAMA tersebut telah bertentangan dengan hak orang lain dan bertentangan dengan kewajibannya sendiri dan menimbulkan kerugian bagi orang lain sehingga telah memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi : “tiap perbuatan yang melanggar hukum yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut”;
- Bahwa berdasarkan uraian dan alasan-alasan yang telah dikemukakan diatas, TERMOHON PKPU sedang mencadangkan untuk menggugat secara perdata terkait cacat hukum PERJANJIAN SEWA MENYEWA BIMCO 8 JUNI 2018 dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh PEMOHON PKPU PERTAMA sehingga PERJANJIAN SEWA MENYEWA BIMCO 8 JUNI 2018 harus batal demi hukum dan mohon kepada Majelis Hakim untuk menolak Permohonan PKPU PEMOHON PERTAMA;
II. TENTANG PERJANJIAN SEWA MENYEWA KAPAL ANTARA
TERMOHON PKPU DENGAN PEMOHON PKPU KEDUA;
A. PERJANJIAN SEWA MENYEWA KAPAL ANTARA TERMOHON PKPU DENGAN PEMOHON PKPU KEDUA MELANGGARUNDANG- UNDANG NO. 24 TAHUN 2009 TENTANG BAHASA, BENDERA DAN LAMBANG NEGARA SERTA LAGU KEBANGSAAN;
- Bahwa PT AWAK SAMUDERA TRANSPORTASI/PEMOHON PKPU KEDUA adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia, beralamat beralamat Jln. Brigjend Katamso, Rt.01/XV, Kelurahan Tanjung Uncang, Batam – 29432., yang merupakan pemilik sekaligus pemberi sewa Kapal ASL VOYAGER;
- Bahwa PT. SARANA GLOBAL INDONESIA/TERMOHON PKPU adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia, yang berkedudukan dan berkantor di
Hal 28 dari 64 Putusan nomor 95/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Jakarta, beralamat di Eighty Eight @Kasablanca Office Tower Lantai 10, Unit AH, Jln. Casablanca Raya Kav. 88, Jakarta Selatan – 12870., yang merupakan penyewa Kapal ASL VOYAGER;
- Bahwa Perjanjian Sewa Menyewa Kapal antara PEMOHON PKPU KEDUA dengan TERMOHON PKPU tertuang dalam BIMCO Time Charter Party For Offsore Service Vessels Tertanggal 20 Februari
- , untuk selanjutnya disebut “PERJANJIAN SEWA MENYEWA BIMCO 20 FEBRUARI 2018”;
- Bahwa berdasarkan hal diatas, maka hubungan hukum antara PEMOHON PKPU KEDUA dengan TERMOHON PKPU adalah jelas dan dalam hal ini tidak terdapat eror in persona serta harus tunduk dan patuh terhadap Hukum Indonesia;
- Bahwa faktanya Perjanjian Sewa Menyewa Kapal antara PEMOHON PKPU KEDUA dengan TERMOHON PKPU tertuang dalam BIMCO Time Charter Party For Offsore Service Vessels Tertanggal 20 Februari 2018 dibuat hanya dengan 1 (satu) bahasa yakni Bahasa Inggris;
- Bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 Tentang Bahasa, Bendera dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan (“UU No. 24/2009”), di tegaskan dalam Pasal 31 dimana:
- Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan Lembaga Negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau Perseorangan warga negara Indonesia;
- Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris;
- Bahwa sebagai pertimbangan Majelis Hakim perkara aquo, kami contohkan terkait kasus serupa yakni Putusan MA Nomor 1572 K/Pdt/2015 atas pemeriksaan di tingkat kasasi dalam perkara antara Nine AM Ltd. Dan PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) dengan objek perkara terkait “LOAN AGREEMENT” yang dibuat tertanggal 23 April 2010 yang dibuat dan ditandatangani diantara mereka dalam bahasa Inggris, batal demi hukum karena melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera,
Hal 29 dari 64 Putusan nomor 95/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, terkait penggunaan bahasa dalam perjanjian;
- Perkara ini telah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam putusannya Nomor 451/PDT/2014/PT.DKI sebelum akhirnya diajukan Kasasi ke Mahkamah Agung yang diperiksa dan diputuskan melalui Putusan MA Nomor 1572 K/Pdt/2015. Inti daripada putusan tersebut yakni menyatakan LOAN AGREEMENT adalah batal demi hukum dan menolak kasasi dari Nine A LTD. Bahwa pertimbangan hukum dalam Putusan MA yang menolak permohonan kasasi dari NINE AM Ltd sebagai berikut:
- Bahwa perjanjian yang dibuat para pihak ditandatangani pada tanggal 30 Juli 2010, dibuat setelah di undangkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tertanggal 9 Juli 2009 yang mensyaratkan harus dibuat dalam bahasa Indonesia;
- Bahwa faktanya Loan Agreement tersebut tidak dibuat dalam bahasa Indonesia, hal ini membuktikan bahwa perjanjian yang dibuat para pihak bertentangan dengan ketentuan Pasal 31 ayat (1) Undang Undang Nomor 24 tahun 2009 sehingga dengan demikian perjanjian Loan Agreement a quo merupakan perjanjian yang dibuat berdasarkan sebab yang terlarang, sehingga sesuai ketentuan Pasal 1335 juncto Pasal 1337 KUHPerdata perjanjian tersebut batal demi hukum;
- Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau Undang Undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi NINE AM,LTD tersebut ditolak;
Bahwa yang perlu kita soroti yakni dalam pertimbangan hakim tersebut, dapat dilihat bahwa Putusan yang diambil tidak melihat kepada substansi dari sengketa perkara yaitu pelaksanaan LOAN AGREEMENT tersebut, melainkan hakim langsung menyoroti bahwa perjanjian tersebut dibuat dalam bahasa Inggris sehingga dinyatakan oleh hakim bertentangan dengan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2009;
Hal 30 dari 64 Putusan nomor 95/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
- Bahwa sebagai dasar untuk membatalkan Loan Agreement tersebut selain bertentangan dengan UU No 24 tahun 2009, Hakim juga berpendapat bahwa perjanjian tersebut bertentangan dengan “sebab yang halal” sebagai salah satu syarat sah perjanjian dalam pasal 1320 KUH Perdata, yang mana hakim merujuk pada ketentuan Pasal 1335 jo.Pasal 1337 KUH Perdata yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1335 KUH Perdata
Suatu Perjanjian tanpa sebab, atau yang dibuat berdasarkan suatu sebab yang palsu atau yang terlarang, tidaklah mempunyai kekuatan. Pasal 1335 KUH Perdata;
Suatu sebab adalah terlarang, jika sebab itu dilarang oleh Undang Undang atau bila sebab itu bertentangan dengan kesusilaan atau dengan ketertiban umum;
- Bahwa berdasarkan uraian dan alasan-alasan yang telah dikemukakan diatas, maka Perjanjian Sewa Menyewa Kapal antara PEMOHON PKPU KEDUA dengan TERMOHON PKPU tertuang dalam BIMCO Time Charter Party For Offsore Service Vessels Tertanggal 20 Februari 2018 yang hanya dibuat dengan 1 (satu) bahasa yakni Bahasa Inggris harus batal demi hukum dan mohon kepada Majelis Hakim untuk menolak Permohonan PKPU PEMOHON PKPU KEDUA;
B. PEMOHON PKPU KEDUA MELANGGAR KLAUSULA ARBITRASE YANG DIATUR DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA BIMCO 20 FEBRUARI 2018;
- Bahwa PERJANJIAN SEWA MENYEWA BIMCO 20 FEBRUARI 2018 mengandung ketentuan yang mengatur mengenai pilihan penyelesaian sengketa (klausula arbitrase) yang di atur pada Bagian Satu (Part I) Nomor 34 PERJANJIAN SEWA MENYEWA BIMCO 8 JUNI 2018 yang berbunyi sebagai berikut: “Dispute resolution (state (a), (b) or (c) of CI. 34, as agreed; if (c) agreed also state place of Arbitration) (CI. 34)
Hal 31 dari 64 Putusan nomor 95/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Clause 34 (c) applies. Indonesian Law, single as per Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) rules. Arbitration to be conducted in English language”
Adapun terjemahan dari Bagian Satu (Part I) Nomor 34 PERJANJIAN SEWA MENYEWA BIMCO 20 FEBRUARI 2018 di atas adalah sebagai berikut:
“Penyelesaian sengketa (nyatakan (a) (b) atau (c) dari CL 34, disetujui jika (c) setuju juga, nyatakan tempat arbitrase (CL.34)
(c) ayat 34 (c) berlaku hukum di Indonesia. Arbitrase dalam Indonesia sesuai dengan peraturan dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI Arbitarse Pusat). Sesuai refrensi akan menjadi arbitrator tunggal. Arbitrase akan dilaksanakan dalam bahasa inggris”
- Ketentuan Bagian Satu (Part I) Nomor 34 PERJANJIAN SEWA MENYEWA BIMCO 20 FEBRUARI 2018 diatas secara prima facia membuktikan bahwa PEMOHON PKPU KEDUA dan TERMOHON PKPU terikat dalam Perjanjian Abitrase yang termuat dalam Bagian Satu (Part I) Nomor 34 PERJANJIAN SEWA MENYEWA BIMCO 20 FEBRUARI 2018. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka segala sengketa yang timbul dari atau berkaitan dengan PERJANJIAN SEWA MENYEWA BIMCO 20 FEBRUARI 2018 hanya dapat diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI);
- Dengan disepakatinya Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sebagai lembaga penyelesaian sengketa yang timbul dari dan atau berkaitan dengan PERJANJIAN SEWA MENYEWA BIMCO 20 FEBRUARI 2018 antara PEMOHON PKPU KEDUA dan TERMOHON PKPU, maka berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU 30/1999”) maka Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pengadilan Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk mengadili Perkara ini;
Adapun ketentuan-ketentuan yang mengatur masalah kewenangan dari sebuah Pengadilan Negeri dalam UU 30/1999 dapat kami kutip sebagai berikut:
- Pasal 3 UU 30/1999
Hal 32 dari 64 Putusan nomor 95/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
“Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam Perjanjian Abitrase”
- Pasal 11 ayat (1) UU 30/1999
“adanya suatu perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaikan sengketa atau beda pendapat yamg termuat dalam perjanjiannya ke Pengadilan Negeri” - Pasal 11 ayat (1) UU 30/1999
“Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase, kecuali dalam hal tertentu yang ditetapkan dalam Undang-undang ini.” - Bahwa kewenangan mengadili suatu Pengadilan Negeri, juga diatur dalam Pasal 134 Herziene Indonesisisch Reglement (HIR) sebagai berikut:
“bahwa pada pokoknya ditentukan bahwa jika perselisihan itu adalah suatu perkara yang tidak termasuk wewenang pengadilan negeri, maka pada sembarang waktu dalam pemeriksaan itu, bole diminta supaya hakim mengaku tidak berwenang, dan hakim itupun, karena jabatannya wajib pula mengaku tidak berwenang” - Bahwa Majelis Hakim dalam putusannya harus berpedoman pada Surat Keputusan Ketua Makamah Agung Republik Indonesia Nomor: 109 /KMA/SK/IV/2020 Tentang Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), untuk selanjutnya “SKMA NO. 109/2020”;
Bahwa sangat jelas dalam SKMA NO. 109/2020 putusan Majelis Hakim dalam perkara Penyelesaian Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) salah satu pertimbangan hukum untuk mengabulkan permohonan PKPU adalah “Adanya Putusan Putusan Arbitrase yang telah berkekuatan hukum tetap”;
Terdapat dalam SKMA NO. 109/2020 bagian B Tentang Pedoman Penyelesaian Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) angka 5.2.2 Tentang Pertimbangan Hukum huruf a. Pertimbangan hukum mengabulkan permohonan PKPU ayat b) ii
Hal 33 dari 64 Putusan nomor 95/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
yang berbunyi: “Adanya Putusan Pengadilan atau Putusan Arbitrase yang telah berkekuatan hukum tetap”;
- Bahwa dalam PERJANJIAN SEWA MENYEWA BIMCO 20 FEBRUARI 2018 antara PEMOHON PKPU KEDUA dan TERMOHON PKPU disebutkan jika terjadi perselisihan terkait perjanjian maka diselesaikan dengan arbitrase, jadi karena masih ada sengketa perselisihan dengan PEMOHON PKPU KEDUA seharusnya diselesaikankan dahulu di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sesudah memiliki Putusan Arbitrase yang telah berkekuatan hukum tetap barulah dapat diajukan Permohonan PKPU itupun jika PEMOHON PKPU KEDUA dinyatakan menang dalam arbitrase;
- Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan diatas, yang menjadi objek hukum dari Permohonan ini adalah PERJANJIAN SEWA MENYEWA BIMCO 20 FEBRUARI 2018 yang mengandung klausula arbitrase namun tidak memenuhi ketentuan dalam SKMA NO. 109/2020 Tentang Pedoman Penyelesaian Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), sehingga Permohonan PKPU ini prematur dan harus ditolak pengadilan;
III.TENTANG PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) PARA PEMOHON PKPU YANG MENGAKIBATKAN KERUGIAN KEPADA TERMOHON PKPU;
A. KERUGIAN-KERUGIAN TERMOHON PKPU YANG TIMBUL AKIBAT BANJIR AIR KAPAL SAMSON VI MILIK PEMOHON PKPU PERTAMA YANG TIDAK DIBAYAR OLEH PEMOHON PKPU PERTAMA;
- Bahwaberdasarkan Statement Of Fact (pernyataan fakta) yang dibuat dan ditandatangani oleh Capt. Muji Trijaka selaku Barge Master KAPAL NOSTAG 10 yang intinya menerangkan fakta terkait banjir air di KAPAL SAMSON VI tanggal 15 November 2018;
- Bahwa penyebab banjir air di KAPAL SAMSON VI milik PEMOHON PKPU PERTAMA bukanlah keadaan memaksa (force majure) seperti yang disampaikan oleh PEMOHON PKPU PERTAMA karena pengertian keadaan memaksa (force majure) adalah suatu kejadian yang terjadi diluar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya;
Hal 34 dari 64 Putusan nomor 95/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
- Bahwa banjir air di KAPAL SAMSON VI tidak termasuk kategori keadaan memaksa (force majure) sebagaimana diatur dalam Bagian Dua (Part II) Nomor 32 Tentang Keadaan Memaksa (Force Majure) PERJANJIAN SEWA MENYEWA BIMCO 8 JUNI 2018, yang berbunyi sebagai berikut:
- Force Majure
“neither party shall be liable for any loss, damage or delay due to any of the following force majeure events and/or conditions to the extent the party invoking force majeure is prevented on hindered from performing any or all of their obligations under this charter party,provided they have made all reasonable efforts to avoid,minimize or prevent and/or conditions:- Acts of god;
- Any goverment requisition, control,intervention, requirement or interference;
- Any circumstances arising out of war, threatened act of war or warlike operations, acts of terrorism,sabotage or piracy,or the consequences thereof;
- Riots,civil commotion, blockades or embergoes;
- Epidemics;
- Earthquakes, landslides, floods or other extraor dinary weather conditions;
- Strikes, lockouts or other industrial action,unless limited to the employees of the party seeking to invoke force majeure;
- Fire, accident, explosion except where caused by negligence of the party seeking to invoke force majeure;
- Any other similar cuse beyond the reasonable controlof either party.
The party seeking to invoke force majeure shall notify the other party in writing within 2 working days of the occurrence of any such event/condition.”
Adapun terjemahan dari Bagian Dua (Part II) Nomor 32 Tentang Keadaan Memaksa (Force Mejure) PERJANJIAN SEWA MENYEWA BIMCO 8 JUNI 2018 di atas adalah sebagai berikut:
Hal 35 dari 64 Putusan nomor 95/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
- Keadaan Memaksa
“Tidak semua para pihak bertanggung jawab untuk setiap kerugian, kerusakan atau keterlambatan hingga jatuh tempo akibat keadaan memaksa dan/atau keadaan sejauhmana para pihak memohon keadaan memaksa adalah dicegah terhalang untuk melakukan semua kewajiban berdasarkan perjanjian ini, asalkan mereka melakukan semua upaya yang wajar untuk menghindari, meminimalkan atau mencegah akibat dari seperti peristiwa dan atau keadaan:- Kehendak Tuhan;
- Setiap permintaan pemerintah, kontrol, intervensi, kebutuhan atau gangguan;
- Setiap keadaan yang menimbulkan perang, ancaman tindak perang atau operasi dalam peperangan, tindakan teroris, sabotase atau pembajakan. Atau konsekuensinya;
- Kerusuhan, keributan sipil, blokade atau embargo;
- Epidemi.
- Gempa bumi, tanah longsor, banjir atau keadaan cuaca yang luar biasa;
- Pemogokan, penguncian atau keadaan industrial lainnnya, kecuali terbatas pada para karyawan para pihak;
- kebakaran, kecelakaan, ledakan, kecuali disebabkan oleh kelalaian para pihak;
- Kasus serupa lainnya diluar keadaan yang masuk akal diantara para pihak
yang memaksa akan memberitahukan pihak yang lain secara tulisan selama 2 hari kerja dalam akurasi apapun keadaannya dan kondisinya;
- Statement Of Fact (pernyataan fakta) yang dibuat dan ditandatangani oleh Capt. Muji Trijaka selaku Barge Master KAPAL NOSTAG 10 yang intinya menerangkan fakta terkait banjir air di KAPAL SAMSON VI tanggal 15 November 2018 bahwa pada saat kejadian tidak terpenuhi unsur-unsur force majure seperti yang di buat Bagian Dua (Part II) Nomor 32 Tentang Keadaan Memaksa
Hal 36 dari 64 Putusan nomor 95/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
(Force Majure) PERJANJIAN SEWA MENYEWA BIMCO 8 JUNI 2018 karena terkait banjir air di KAPAL SAMSON VI tanggal 15 November 2018 murni karena kelalaian Karyawan/Pihak PEMOHON PKPU PERTAMA yang bertugas di KAPAL SAMSON VI;
- Bahwa dalam melaksanakan pekerjaannya TERMOHON PKPU menggunakan KAPAL NOSTAG 10 dibantu oleh 2 (dua) buah kapal yang berfungsi menangani jangkar yaitu KAPAL SAMSON VI dan KAPAL POSH HEALER;
- Bahwa banjir air dan tenggelam KAPAL SAMSON VI mengakibatkan KAPAL NOSTAG 10, KAPAL POSH HEALER dan KAPAL ASL VOYAGER menghentikan operasi atau pekerjaan, KAPAL NOSTAG 10 melakukan evakuasi kru-kru KAPAL SAMSON VI dan KAPAL POSH HELAER serta KAPAL TRITON membantu menarik KAPAL SAMSON VI agar tidak makin tenggelam;
- Bahwa banjir air dan tenggelamnya KAPAL SAMSON VI mengakibatkan terhentinya operasi atau pekerjaan TERMOHON PKPU pada tanggal 15 November 2018, menyebabkan TERMOHON PKPU mengalami kerugian untuk pembayaran pemakaian kapal- kapal (KERUGIAN STOP OPERASI) yang digunakan untuk pekerjaan yaitu:
- Biaya pemakaian berikut kru KAPAL NOSTAG 10 untuk tanggal 15 November 2018 sebesar Rp. 923.000.000 (sembilan ratus dua puluh tiga juta rupiah);
- Biaya pemakaian KAPAL POSH HEALER untuk tanggal 15 November 2019 sebesar Rp. 33.000.000.,- (tiga puluh tiga juta rupiah);
- Pembayaran selisih harga sewa Rp. 109.000.000,-/hari KAPAL TRITON selama 25 hari (15 November 2018 s/d tanggal 10 Desember 2018)sebagai kapal pengganti KAPAL SAMSON VI yang tidak bisa digunakan lagi sebesar Rp. 2.725.000.000,- (dua milyar tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah);
Maka dapat dihitung KERUGIAN STOP OPERASI secara total TERMOHON PKPU mengalami kerugian sebesar Rp. 3.681.000.000,- (tiga milyar enam ratus delapan puluh satu rupiah);
Hal 37 dari 64 Putusan nomor 95/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
B. KERUGIAN TERMOHON PKPU KEHILANGAN UANG JAMINAN TERKAIT CUSTOM BOND 0B23 AN. PT AL KALDINAN SELAKU AGEN UMUM TERMOHON PKPU;
- Bahwa sesuai dengan PERJANJIAN SEWA MENYEWA BIMCO 8 JUNI 2018 TERMOHON PKPU adalah Penyewa KAPAL SAMSON VI yang merupakan kapal asing sehingga TERMOHON PKPU harus menggunakan jasa Agen Umum;
- Bahwa PT Al Kadinan selaku Agen Umun TERMOHON PKPU untuk memenuhi kewajiban kepabean atas pengeluaran KAPAL SAMSON VI untuk tujuan tertentu dalam jangka waktu tertentu ketempat lain dalam daerah pabean dan sesuai dengan Pasal 27 Peraturan Menteri Keuangan No. 259/PMK.04/2020 tentang Jaminan Dalam Rangka Kepabenan telah menyetor Custom Bond ke rekening Kas Negara sebesar Rp. 1.348.875.000,- (satu milyar tiga ratus empat puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh lima rupiah);
- Bahwa PT Al Kadinan selaku Agen Umun TERMOHON PKPU telah menjaminkan KAPAL SAMSON VI ke Negara dengan Custom Bond RE. E 011152 No.2311121800008 berlaku mulai 27 Desember 2018 yang diterbitkan oleh PT Asuransi Purna Artanugraha selaku penjamin;
- Seperti yang telah dijelaskan diatas, Custom Bond KAPAL SAMSON VI memiliki waktu tertentu namun karena kelalaian PEMOHON PKPU PERTAMA untuk mengeluarkan KAPAL SAMSON VI dari indonesia sehingga Pihak Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam mengirimkan Surat No. S-262 KPU.02/2019 hal: Pencairan Jaminan Tertanggal 22 Juli 2019 Kepada PT Asuransi Purna Artanugraha selaku penjamin;
- Bahwa akibat kelalaian PEMOHON PKPU PERTAMA untuk mengeluarkan KAPAL SAMSON VI dari wilayah Indonesia karena telah lewat batas waktu kepabeanan maka TERMOHON PKPU kehilangan Custom Bond atau Uang Jaminan (KERUGIAN UANG JAMINAN) sebesar Rp. 1.348.875.000,- (satu milyar tiga ratus empat puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh lima rupiah);
C. TOTAL KERUGIAN-KERUGIAN TERMOHON PKPU AKIBAT BANJIR AIR DAN TENGGELAMNNYA KAPAL SAMSON VI;
Hal 38 dari 64 Putusan nomor 95/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
- Bahwa sebagaimana yang telah TERMOHON PKPU uraikan diatas, akibat banjir air dan tenggelamnya KAPAL SAMSON VI menimbulkan kerugian sebagai berikut:
A. KERUGIAN STOP OPERASI
Pemakaian Kapal sebesar : Rp. 3.681.000.000,-
B. KERUGIAN UANG JAMINAN
Uang Jaminan sebesar : Rp. 1.348.875.000,-
Seluruh Kerugian Total Sebesar : Rp. 5.029.875.000,- (lima milyar dua puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). - Bahwa TERMOHON PKPU dalam beberapa pertemuan dengan pihak PEMOHON PKPU PERTAMA mengakui adanya kesalahan tersebut yang mengakibatkan Kerugian-kerugian bagi TERMOHON PKPU dan sampai sekarang pihak PEMOHON PKPU PERTAMA belum membayar seluruh kerugian TERMOHON PKPU tersebut, dimana ini merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang menimbulkan hutang pihak PEMOHON PKPU PERTAMA kepada TERMOHON PKPU;
D. KERUGIAN TERMOHON PKPU YANG TIMBUL AKIBAT PENGGELAPAN BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) DI KAPAL ASL VOYAGER YANG DILAKUKAN OLEH PIHAK PEMOHON PKPU KEDUA;
- Bahwa sesuai dengan Laporan Investigasi yang dibuat dan ditandatangani oleh Lambok FS selaku Investigator/representatif TERMOHON PKPU secara bersama-sama juga di tandatangani oleh Gerson S Posse selaku Chief Engineer dan Awalundin Arunde selaku Master KAPAL ASL VOYAGER milik PEMOHON PKPU KEDUA, Laporan Investigasi menerangkan Investigator menemukan adanya bahan bakar yang tersimpan atau disembunyikan dengan segaja dalam tangki KAPAL ASL VOYAGER;
- Bahwa bahan bakar yang tersimpan atau disembunyikan dengan segaja tersebut, terdapat di dalam tangki #4 double bottom kiri dan kanan KAPAL ASL VOYAGER sebanyak 107.269 liter (seratus tujuh ribu dua ratus enam puluh sembilan liter;
Hal 39 dari 64 Putusan nomor 95/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
- Bahwa terkait permasalahan tersebut, telah didiskusikan yang tertuang dalam Minute Of Meeting Tertanggal 22 Mei 2019 antara pihak TERMOHON PKPU dan pihak PEMOHON PKPU KEDUA yang intinya pihak PEMOHON PKPU KEDUA mengakui penggelapan/penimbunan bahan bakar tersebut serta menawarkan kompensasi sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) namun ditolak Pihak TERMOHON PKPU karena tidak sesuai dengan besar nilai kerugian TERMOHON PKPU;
- Bahwa dari hasil Laporan Investigasi cara penggelapan/penimbunan bahan bakar yang dilakukan oleh Pihak PEMOHON PKPU KEDUA sudah terencana dan rapi sehingga tidak salah bila TERMOHON PKPU akibat penggelapan/penimbunan bahan bakar di KAPAL ASL VOYAGER diduga telah terjadi berulang- ulang maka adalah wajar dan patut diperhitungkan sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah);
IV.ALASAN DAN DASAR HUKUM YANG DIAJUKAN OLEH PARA PEMOHON PKPU TIDAK TEPAT DAN/ATAU TIDAK TERPENUHI.
- Bahwa PARA PEMOHON PKPU mengajukan Pemohonan PKPU a quo dilandaskan berdasarkan Pasal 1 angka 6 jo. Penjelasan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 222 ayat (1) jo. Pasal 222 ayat (3) jo. Pasal 225 ayat (3) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU), dalam Permohonan PKPU a quo, PARA PEMOHON PKPU menjelaskan unsur-unsur hukum sebagaimana yang terkandung dalam Pasal 222 ayat (1) dan ayat (2) UU Kepailitan dan PKPU sebagai berikut:
- Adanya utang TERMOHON PKPU kepada PARA
PEMOHON PKPU yang telah Jatuh Waktu/Tempo dan dapat
ditagih; - TERMOHON PKPU mempunyai lebih dari 1 (satu) Kreditur;
- PARA PEMOHON PKPU dapat memperkirakan
TERMOHON PKPU tidak dapat melanjutkan Pembayaran
utangnya yang sudah jatuh waktu/tempo dan dapat ditagih;
- Adanya utang TERMOHON PKPU kepada PARA
- Bahwa unsur-unsur hukum yang di ajukan Oleh PARA PEMOHON PKPU tersebut tidak terpenuhi, perkiraan PARA PEMOHON PKPU
Hal 40 dari 64 Putusan nomor 95/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
terhadap TERMOHON PKPU tidak dapat melanjutkan Pembayaran utang adalah tidak benar, karena pada fakta yang sesungguhnya:
- Bahwa PEMOHON PKPU PERTAMA memiliki kewajiban pembayaran ganti kerugian kepada TERMOHON PKPU akibat banjir air dan tenggelam KAPAL SAMSON VI (KERUGIAN STOP OPERASI dan KERUGIAN UANG JAMINAN) yang telah diuraikan diatas sebesarRp. 5.029.875.000,- (lima milyar dua puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang hingga sampai sekarang PEMOHON PKPU PERTAMA belum membayar ganti kerugian tersebut;
- Bahwa PEMOHON PKPU KEDUA memiliki kewajiban pembayaran ganti kerugian kepada TERMOHON PKPU akibat penggelapan/penimbunan bahan bakar DI KAPAL ASL VOYAGER yang telah diuraikan diatas sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) yang hingga sampai sekarang PEMOHON PKPU KEDUA belum membayar ganti kerugian tersebut;
- Bahwa TERMOHON PKPU guna mendapatkan haknya ganti kerugian telah melakukan berbagai upaya meminta kepada PARA PEMOHON PKPU baik secara lisan maupun melalui e-mail serta dalam beberapa kali pertemuan selalu mengingatkan PARA PEMOHON PKPU untuk membayar kewajiban hutangnya namun PARA PEMOHON PKPU selalu meminta TERMOHON PKPU untuk bersabar tanpa ada kejelasan kapan melakukan pembayaran;
- Sehingga berdasarkan uraian singkat dan fakta-fakta hukum tersebut diatas, adalah tidak tepat dan tidak beralasan jika dikatakan TERMOHON PKPU tidak dapat melanjutkan pembayaran utang, justru sebaliknya fakta yang terjadi PARA PEMOHON PKPU yang memiliki kewajiban pembayaran hutang kepada TERMOHON PKPU;
V. TERMOHON PKPU TIDAK MEMILIKI UTANG YANG TELAH JATUH
TEMPO DAN DAPAT DI TAGIH KEPADA PARA PEMOHON PKPU;
- Bahwa TERMOHON PKPU menolak secara tegas dalil-dalil PARA PEMOHON PKPU kecuali apa yang telah diakuinya dalam Permohonan PKPU mohon merupakan bukti Pengakuan yang tidak terpisahkan dalam pemeriksaan atas perkara ini;
Hal 41 dari 64 Putusan nomor 95/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
- Bahwa TERMOHON PKPU menolak dan tidak mengakui adanya utang kepada PARA PEMOHON PKPU karena PEMOHON PKPU sendiri belum mangakui dan membayar atas kewajiban utang yang timbul akibat kesalahan PARA PEMOHON PKPU yang telah TERMOHON PKPU uraikan diatas yaitu:
- Bahwa PEMOHON PKPU PERTAMA memiliki kewajiban pembayaran ganti kerugian kepada TERMOHON PKPU akibat banjir air dan tenggelam KAPAL SAMSON VI (KERUGIAN STOP OPERASI dan KERUGIAN UANG JAMINAN) yang telah diuraikan diatas sebesarRp. 5.029.875.000,- (lima milyar dua puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang hingga sampai sekarang PEMOHON PKPU PERTAMA belum membayar ganti kerugian tersebut;
- Bahwa PEMOHON PKPU KEDUA memiliki kewajiban pembayaran ganti kerugian kepada TERMOHON PKPU akibat penggelapan/penimbunan bahan bakar DI KAPAL ASL VOYAGER yang telah diuraikan diatas sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) yang hingga sampai sekarang PEMOHON PKPU KEDUA belum membayar ganti kerugian tersebut;
- Bahwa TERMOHON PKPU menolak tagihan-tagihan yang diajukan oleh PARA PEMOHN PKPU terkait biaya-biaya tagihan pengacara, klaim pajak dan lain-lain karena hal tersebut mengada-ada, tidak sesuai dengan perjanjian tertulis yang ada;
- Bahwa seandainyapun ada klaim piutang (quod non), tidak jelas kapan jatuh tempo dan kapan dapat ditagihnya karena jatuh tempo tagihan harus berdasarkan putusan arbitrae yang sudah inkraht karena dalam perjanjian antara TERMOHON PKPU dan PARA PEMOHON PKPU ada klausul arbitrase, seharusnya perselisihan terkait tagihan- tagihan tersebut diajukan dulu ke lembaga arbitrase, jika sudah ada putusan baru bisa menagih itupun jika PARA PEMOHON PKPU menang di arbitrase;
VI.TAGIHAN YANG DIAJUKAN PARA PEMOHON PKPU TIDAK DAPAT DIBUKTIKAN SECARA SEDERHANA;
A. ADANYA PERBEDAAN PERHITUNGAN JUMLAH TAGIHAN YANG DIAJUKAN OLEH PEMOHON PKPU PERTAMA DENGAN PERHITUNGAN TERMOHON PKPU;
Hal 42 dari 64 Putusan nomor 95/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
- Bahwa PEMOHON PKPU PERTAMA mengacu pda ketentuan Pasal 32 dan Pasal 31 huruf (b) (vi) PERJANJIAN SEWA MENYEWA BIMCO 8 JUNI 2018megklaim berhak mengakhiri lebih awal PERJANJIAN SEWA MENYEWA BIMCO 8 JUNI 2018 yang kemudian dituangkan oleh PEMOHON PKPU PERTAMA dalam surat Notice Of Termination Due To Force Mejure (surat pengakhiran perjanjian karena kedaan memaksa) Tanggal 26 November 2018;
- Bahwa berdasarkan surat Notice Of Termination Due To Force Mejure tersebut, dalam Permohonan PKPU perkara aquo PEMOHON PKPU PERTAMA mengajukan perhitungan klaim tagihan berdasarkan :
- Invoice No. 0090017946 tgl. 12-11-2018 : USD 26,400.00
- Invoice No. 0090017947 tgl. 12-11-2018: USD 110,000,00
- Invoice No. 0090017949 tgl. 12-11-2018: USD 132,000,00
- Invoice No. 0090018036 tgl. 30-11-2018 : USD 62,792.40
- Invoice No. 0090018138 tgl. 17-12-2018 : USD 18,694.50
- Invoice No. 1800002821tgl. 17-01-2019: USD 17,495.95
- Invoice No. 1800002882 tgl. 25-03-2019 : USD 42,905.50
- Invoice No. 1800003111 tgl. 21-08-2019: USD 1,222.74
- Invoice No. 1800003112 tgl. 21-08-2019: USD 918.02
Total : USD 412.429.11 Bunga keterlambatan per tanggal 31Januari 202O: USD 58.093,84 Total Hutang Pokok dan Bunga : USD 470.522,95
- Bahwa PEMOHON PKPU PERTAMA hanya mengakui pernah menerima pembayaran invoice pada tanggal 4 Februari 2020 sebesar USD 36,000 (tiga puluh enam ribu Dollar Amerika Serikat), sehingga setelah dikurangi pembayaran tersebut, perhitungan tagihan PEMOHON PKPU PERTAMA kepada TERMOHON PKPU adalah USD
Hal 43 dari 64 Putusan nomor 95/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
434.522.95 (empat ratus tiga puluh empat ribu lima ratus dua puluh dua Dollar Amerika Serikat sembilan puluh lima sen);
- Bahwa setelah pembayaran invoice pada tanggal 4 Februari 2020 sebesar USD 36,000 (tiga puluh enam ribu Dollar Amerika Serikat), TERMOHON PKPU kembali melakukan pembayaran kepada Rekening PEMOHON PKPU PERTAMA Tanggal 29 April 2020 melalui transfer Bank BNI sebesar Rp. 774.400.000,- (tujuh ratus tujuh puluh empat juta empat ratus ribu rupiah) jika dikonversikan ke mata uang Dollar Amerika Serikat sebesar USD 50.000 (lima pulu ribu Dollar Amerika Serikat);
- Bahwa klaim piutang (quood non) PEMOHON PKPU PERTAMA setelah dikurangi pembayaran Tanggal 29 April 2020 sebesar USD 50.000 (lima puluh ribu Dollar Amerika Serikat) tersebut, maka perhitungan tagihan PEMOHON PKPU PERTAMA kepada TERMOHON PKPU adalah USD 384.522.95 (tiga ratus delapan puluh empat ribu lima ratus dua puluh dua Dollar Amerika Serikat sembilan puluh lima sen), berdasarkan uraian diatas sehingga jelas perbedaan perhitungan nilai tagihan yang klaim PEMOHON PKPU PERTAMA dengan TERMOHON PKPU;
B. ADANYA PERBEDAAN PERHITUNGAN JUMLAH TAGIHAN YANG DIAJUKAN OLEH PEMOHON PKPU KEDUA DENGAN PERHITUNGAN TERMOHON PKPU;
- Bahwa setelah berakhir PERJANJIAN SEWA MENYEWA BIMCO 20 FEBRUARI 2018 PEMOHON PKPU KEDUA menerbitkan tagihan untuk dibayar TERMOHON PKPU, perhitungan tagihan dari Bulan Mei 2018 sampai dengan Bulan Oktober 2018 yang dalam Permohonan PKPU perkara aquo PEMOHON PKPU PERTAMA mengajukan perhitungan klaim tagihan berdasarkan:
- Invoice No. AST/SI 18-00299 tgl. 21-05-2018 :
Rp.1.515.484.600,- - Invoice No. AST/SI 18-00333 tgl. 26-06-2018 :
Rp.1.479.166.500,- - Invoice No. AST/SI 18-00019 tgl. 31-07-2018 :
Rp.1.227.698.500,-Hal 44 dari 64 Putusan nomor 95/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
- Invoice No. AST/SI 18-00093 tgl. 11-10-2018:
Rp.1.831.120.409,-
Total : Rp.6.053.470.009,- Diskon yang diberikan oleh pemohon PKPU kedua: Rp. 779.742.300,- Total setelah Diskon : Rp.5.273.727.709,-
- Invoice No. AST/SI 18-00299 tgl. 21-05-2018 :
- Bahwa PEMOHON PKPU KEDUA hanya mengakui pernah menerima pembayaran invoice pada tanggal 26 Maret 2020 sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh jua rupiah) sehingga setelah dikurangi pembayaran tersebut, perhitungan klaim tagihan PEMOHON PKPU KEDUA kepada TERMOHON PKPU adalah Rp. 5.123.727.709,- (lima milyar seratus dua puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus embilan rupiah;
- Bahwa setelah pembayaran invoice pada pada tanggal 26 Maret 2020 sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), TERMOHON PKPU kembali melakukan pembayaran kepada Rekening PEMOHON PKPU KEDUA Tanggal 28 April 2020 melalui transfer Bank BNI sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- Bahwa klaim piutang (quod non) PEMOHON PKPU PERTAMA setelah dikurangi pembayaran Tanggal 28 April 2020 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)tersebut, maka perhitungan tagihan PEMOHON PKPU PERTAMA kepada TERMOHON PKPU adalah Rp. 5.023.727.709,- (lima milyar dua puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus embilan rupiah, berdasarkan uraian diatas sehingga jelas perbedaan perhitungan nilai tagihan yang klaim PEMOHON PKPU KEDUA dengan TERMOHON PKPU;
- Sebagaimana telah TERMOHON PKPU uraikan pada Halam 13 – 17 Jawaban ini Tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) PARA PEMOHON PKPU Yang Mengakibatkan Kerugian Kepada TERMOHON PKPU, bahwa faktanya PARA PEMOHON PKPU dengan TERMOHON PKPU belum melakukan perhitungan dan atau PARA PEMOHON PKPU belum membayar kerugian-kerugian TERMOHON PKPU yang ditimbul akibat perbuatan/kesalahan PARA PEMOHON PKPU yaitu:
Hal 45 dari 64 Putusan nomor 95/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
- Bahwa PEMOHON PKPU PERTAMA memiliki kewajiban pembayaran ganti kerugian kepada TERMOHON PKPU akibat banjir air dan tenggelam KAPAL SAMSON VI (KERUGIAN STOP OPERASI dan KERUGIAN UANG JAMINAN) yang telah diuraikan diatas sebesarRp. 5.029.875.000,- (lima milyar dua puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang hingga sampai sekarang PEMOHON PKPU PERTAMA belum membayar ganti kerugian tersebut;
- Bahwa PEMOHON PKPU KEDUA memiliki kewajiban pembayaran ganti kerugian kepada TERMOHON PKPU akibat penggelapan/penimbunan bahan bakar DI KAPAL ASL VOYAGER yang telah diuraikan diatas sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) yang hingga sampai sekarang PEMOHON PKPU KEDUA belum membayar ganti kerugian tersebut;
- Bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas, klaim piutang (quood non) PARA PEMOHON PKPU masih harus diklarifikasi, karena PARA PEMOHON PKPU terdapat perbedaan nilai tagihan dan belum adanya pembayaran ganti kerugian kepada TERMOHON PKPU, sehingga terhadap pembuktian utang TERMOHON PKPU haruslah jelas sebagaimana disampaikan oleh:
“Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja dalam bukunya Pedoman Menangani Perkara Kepailitan (hal.143), sebagaimana kami sarikan, menjelaskan bahwa mengenai pembuktian keberadaan utang, haruslah jelas bahwa utang tersebut adalah utang yang tidak dapat dibantah lagi keberadaannya oleh debitor.’’
utang yang diajukan oleh PARA PEMOHON PKPU haruslah jelas dan tidak dapat dibatah lagi keberadaanya TERMOHON PKPU (debitor), sementara terdapat perbedaan jumlah hutang yang diajukan antara PARA PEMOHON PKPU dengan TERMOHON PKPU, sehingga terhadap jumlah utang tersebut harus diklarifikasi dan sudah selayaknya terhadap utang yang tidak jelas patut di tolak oleh Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara PKPU ini; - Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo, sebagaimana TERMOHON PKPU, utarakan diatas
Hal 46 dari 64 Putusan nomor 95/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
bahwa untuk memastikan dan membuktikan berapa utangnya TERMOHON PKPU masih memerlukan pembuktian yang lebih mendalam dan tidak sederhana yang dapat diperiksa dalam jangka waktu yang singkat, diperlukan juga pembuktian lebih lanjut dan mendalam untuk mengetahui berapa nilai utang TERMOHON PKPU kepada PARA PEMOHON PKPU yang sebenarnya, mengingat dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tenteng Kepailitan dan PKPU, Pasal 225 ayat (3) mengisyaratkan terhadap Permohonan PKPU harus diputus dalam jangka waktu 20 hari;
Pasal 225 Ayat (3)
Dalam hal permohonan diajukan oleh Kreditor, Pengadilan dalam waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan, harus mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara dan harus menunjuk Hakim Pengawas dari hakim pengadilan serta mengangkat 1 (satu) atau lebih pengurus yang bersama dengan Debitor mengurus harta Debitor.
- Untuk itu Majelis Hakim Yang Terhormat, sesuai dengan uraian TERMOHON PKPU tersebut diatas, TERMOHON PKPU berpendapat bahwa eksistensi utang sebagaimana didalikan oleh PARA PEMOHON PKPU sifatnya sangat kompleks dan bahkan rumit serta tidak sederhana. sehingga akan menyebabkan pembuktian yang tidak sederhana dan tidak mungkin dapat diperiksa secara mendalam dalam jangka waktu yang sangat singkat berdasarkan ketentuan Pasal 225 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU. Oleh karenanya sudah sepatutnyalah bahwa yang dimaksud sebagai utang dalam Permohonan PKPU a quo tidak dapat dikategorikan "terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana" dan oleh karenanya Permohonan PKPU a quo sudah sepatutnyalah untuk ditolak;
- Berdasarkan pada uraian tersebut diatas, diketahui bahwa Permohonan PKPU tidak dapat serta merta dikabulkan jika tidak terpenuhinya syarat pembuktian sederhana sebagaimana dimaksud pada ketentuan pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan dan PKPU:
Pasal 8Ayat (4)
Hal 47 dari 64 Putusan nomor 95/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi;
Berdasarkan ketentuan diatas, dapat disimpulkan bahwa terhadap Permohonan PKPU juga dipersyaratkan adanya pembuktian sederhana;
- Hal ini sebagaimana juga ditegaskan dalam kaidah yurisprudensi Mahkamah Agung RI dan keputusan pengadilan niaga dalam keputusannya sebagai berikut:
- Putusan MA Nomor: 4 PK/N/2001 Tertanggal 17 April 2001, yang kaidah hukumnya adalah: "Karena tentang eksistensi adanya utang tidak dapat dilakukan pembuktian secara sederhana, sehingga perkara ini tidak dapat diajukan melalui prosedur kepailitan, tetapi, melalui proses hukum perdata biasa."
- Putusan Pengadilan Niaga No 4/Pailit/2004/PN.Niaga/Jkt.Pst yang kaidah hukumnya adalah: "adanya perbedaan jumlah piutangyang diajukan kreditur sebagai alat bukti, tagihan kepada debitor sebesar US$ 26.608.638,98, sedangkan tagihan yang lain sebesar US$ 5.985.445,86 perlu dibuktikan lebih lanjut berapa jumlah utang yang sebenarnya. Pembuktian lebih lanjut menjadi tidak sederhana lagi, karena ada sengketa jumlahnya."
- Putusan Pengadilan Niaga No. 66/PDT.SUS/PAILIT/2007/PN.NIAGA.JKT.PST. Yang pertimbangan Hukumnya adalah:
“Termohon pailit membatah bahwa Pemohon pailit membantah masih mempunyai hutang kepada PT. Connel Bersaudara Chemino, sehingga Majalis Hakim menilai bahwa Pemohon tidak dapat membuktikan keadaan hutang Termohon kepada PT. Connel Bersaudara Chemindo sampai sekarang ini” “Pemohon pailit tidak mengajukan bukti baik bukti surat maupun saksi, sehingga dengan demikian,Majelis Hakim menilai pemohon
Hal 48 dari 64 Putusan nomor 95/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
tidak dapat membuktikan bahwa PT. Bank OCBC NISP Tbk adalah kreditor Termohon pailit”
- Putusan Pengadilan Niaga No. 157/PDT/.SUS/PKPU/2017/PN.JKT.PST. Yang pertimbangan Hukumnya adalah:
“Jumlah tersebut menurut perhitungan pembukaan Termohon PKPU tidak sesuai dan harus diklarifikasi tentang jumlah yang sesungguhnya dan harus sesuai serta tidak dibantah keberadaannya oleh Termohon PKPU”
“Bahwa jumlah utang yang harus dibayar Termohon PKPU ternyata tidak sesuai dengan catatan pembukuan Pihak Termohon PKPU, sehingga dibantah keberadaannya olh Termohon PKPU, sehingga tidak lagi menganut prinsip sederhana yang dapat diperiksa dengan jangka waktu yang singkat”
- Oleh karenanya berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas maka dapat disimpulkan bahwa Permohonan PKPU a quo tidak dapat diperiksa secara sederhana sebagaimana diamanatkan pada ketentuan Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan dan PKPU Untuk itu sudah sepatutnya jika Majelis Hakim menolak Permohonan PKPU a quo;
- Sehingga berdasarkan uraian dan fakta-fakta hukum tersebut diatas, mohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo menolak Permohonan PKPU PARA PEMOHON PKPU untuk seluruhnya,dengan alasan sebagaimana tersebut diatas;
- Bahwa Sehubungan dengan adanya proses perkara PKPU a quo, jika Majelis Hakim berpendapat lain maka TERMOHON PKPU mohon kepada yang terhormat Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus perkara a quo berkenan menunjuk dan mengangkat:
- FIKRI ABDULLAH, SH. yang terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, sebagaimana dituangkan dalam bukti surat Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-262 AH.04.03-2019 Tertanggal 14 Oktober 2019 yang berkantor di Jimly School Law and Goverment;
Hal 49 dari 64 Putusan nomor 95/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
- RIDAWATY, SH.,MH. yang terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, sebagaimana dituangkan dalam bukti surat Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-160 AH.04.03-2019 Tertanggal 12 Agustus 2019 yang berkantor di Law Firm Agus Salim and PArtners;
bersama-sama selaku Tim Pengurus dalam proses PKPU a quo dan/atau Tim Kurator jika dikemudian hari terjadi Kepailitan;
berdasarkan uraian dan fakta-fakta hukum diatas, maka dengan ini TERMOHON PKPU mohon kepada Yang Terhotmat Majelis Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus perkara a quo berkenan memberikan Putusan sebagai berikut:
- Menolak Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PARA PEMOHON PKPU;
- Jika Majelis berpendapat lain, mohon agar berkenan menunjuk dan mengangkat:
- FIKRI ABDULLAH, SH. yang terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, sebagaimana dituangkan dalam bukti surat Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-262 AH.04.03-2019 Tertanggal 14 Oktober 2019 yang berkantor di Jimly School Law and Goverment;
- RIDAWATY, SH.,MH. yang terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, sebagaimana dituangkan dalam bukti surat Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-160 AH.04.03-2019 Tertanggal 12 Agustus 2019 yang berkantor di Law Firm Agus Salim and Partners;
bersama-sama selaku Tim Pengurus dalam proses PKPU a quo dan/atau Tim Kurator jika dikemudian hari terjadi PKPU sementara/tetap/ Kepailitan;
- Menghukum PARA PEMOHON PKPU untuk membayar seluruh biaya yang timbul pada perkara a quo;
atau
Hal 50 dari 64 Putusan nomor 95/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil Permohonannya, Pemohon PKPU I telah mengajukan bukti surat, berupa:
- BUKTI P1-1 Surat Kuasa Khusus tertanggal 23 Maret 2020 yang diterbitkan oleh PEMOHON PKPU PERTAMA kepada HHR Lawyers.
- BUKTI P1-2 Perjanjian BIMCO Time Charter Party Offshore Service sebagaimana diamandemen dengan Addendum No. 1 to BIMCO Time Charter Party for Offshore Service Vessels dated 8 June 2018 tertanggal 6 Agustus 2018 (“BIMCO 8 Juni 2018”).
- BUKTI P1-3 Surat Notice of Termination due to Force Majeure yang dikirimkan melalui surat elektronik kepada TERMOHON PKPU pada tanggal 26 November 2018.
- BUKTI P1-4A, P1-
4I a. Invoice No. 0090017946 tertanggal 12 November 2018; b. Invoice No. 0090017947 tertanggal 12 November 2018; c. Invoice No. 0090017949 tertanggal 12 4B, P1-4C, P1-4D,
P1-4E, P1-4F, P1-
4G, P1-4H, DAN P1-
November 2018;- Invoice No. 0090018036 tertanggal 30 November 2018;
- Invoice No. 0090018138 tertanggal 17 Desember 2018;
- Invoice No. 1800002821 tertanggal 17 Januari 2019;
- Invoice No. 1800002882 tertanggal 25 Maret 2019;
- Invoice No. 1800003111 tertanggal 21 Agustus 2019; dan
- Invoice No. 1800003112 tertanggal 21 Agustus2019.
- BUKTI P1-5 DAN
- P1-6 a. Surat Peringatan dan Somasi dengan No. Ref.: 820/MEO-1922/XII/19/PMH-AMP-YH-GBS tertanggal 10Desember 2019 (“Somasi Pertama”); dan
- Surat Peringatan dan Somasi dengan No. Ref.: 049/MEO-1922/L/II/20/PMH-AMP-YH-GBS tertanggal 4 Februari 2020 (“Somasi Terakhir”).
- BUKTI P1-7 Surat Tanggapan Atas Pembayaran TERMOHON PKPUtanggal 4 Februari 2020 dengan No. Ref.:
Hal 51 dari 64 Putusan nomor 95/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
065/MEO-1922/L/II/20/PMH-AMP-YH-GBS
tertanggal 14 Februari 2020.- BUKTI P1-8 Surat Tanggapan TERMOHON PKPU tertanggal 17 Desember 2019 dengan No. Ref.: 303/SGI/DIR- SPBH/XII/2019 yang diterima PEMOHON PKPU PERTAMA pada tanggal 20 Desember 2019, yang ditanggapi oleh PEMOHON PKPU PERTAMA dengan Surat No. Ref.: 010/MEO-1922/L/I/20/PMH- AMP-YH-GBS tertanggal 17 Januari 2020.
Menimbang, bahwa selanjutnya bukti surat yang telah diberi materai cukup dan diberi tanda P.I-1 sampai dengan P.I-8 diperiksa dan dicocokkan dengan aslinya;
Selanjutnya untuk membuktikan dalil-dalil Permohonannya maka Pemohon PKPU II mengajukan bukti surat yang antara lain sebagai berikut:
- BUKTI P2-1 Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 April 2020 yang diterbitkan oleh PEMOHON PKPU KEDUA kepada Frans & Setiawan Law Office.
- BUKTI P2-2 Perjanjian Time Charter Party Offshore Service Vessels tertanggal 20 Februari 2018.
- BUKTI P2-3A, P2-3B,
P2-3C, DAN P2-3D a. Invoice No. AST/SI18-00299 tertanggal31Mei 2018;- Invoice No. AST/SI18-00333 tertanggal 26 Juni 2018;
- Invoice No. AST/SI18-00019 tertanggal 31 Juli 2018; dan
- Invoice No. AST/SI18-00093 tertanggal 11 Oktober 2018.
- BUKTI P2-4 Surat Peringatan dan Somasi dengan No. Ref.: 49/F&S-L/III/2020 tertanggal 20 Maret 2020.
- BUKTI P2-5 Tanggapan TERMOHON PKPU yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail) tertanggal 23 Maret 2020.
Menimbang, bahwa selanjutnya bukti surat yang telah diberi materai cukup dan diberi tanda P.II-1 sampai dengan P.II-5 diperiksa dan dicocokkan dengan aslinya;
Menimbang, bahwa selanjutnya bukti surat yang telah diberi materai cukup dan diberi tanda P.II-1 sampai dengan P.II-9 diperiksa dan dicocokkan dengan aslinya;
Hal 52 dari 64 Putusan nomor 95/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Menimbang, bahwa Pemohon PKPU I dan Pemohon PKPU II tidak mengajukan Kreditur Lain dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa Pemohon PKPU I mengajukan calon pengurus yang antaralain:
- Paulus Lubis, S.H, Pengurus/Kurator yang terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM RI berdasarkan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan pengurus Nomor: AHU.252.AH.04.03-2018, tanggal 6 September 2018, beralamat di Pengestu & Hutapea Law Firm, Ruko Harmoni Mas, Blok B51, Jalan Terusan Bandengan Utara, Penjaringan, Jakarta;
- Jeffry Y. Napitupulu, S.H., Pengurus/Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan pengurus Nomor: AHU.216.AH.04.03-2017, tanggal 8 Nopember 2017, beralamat di Jimmy Simanjuntak & Partners Law Firm, MenaraTaspen 16th Floor, Suite 1609, Jalan Jend. Sudirman nomor 2, Jakarta;
Menimbang, bahwa Pemohon PKPU II mengajukan calon pengurus yang antaralain:
- Resha Agriansyah, S.H., M.H., Pengurus/Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan pengurus Nomor: AHU.205.AH.04.03-2020, tanggal 6 Mei 2020, beralamat di Resha Agriansyah Partnersship, Gedung Arva Gondangdia lantai 2 Jalan RP. Soeroso nomor 40 Menteng, Jakarta Pusat;
- Tenri Sumpala Ala, S.H., M.H., Pengurus/Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan pengurus Nomor: AHU.301.AH.04.03-2019, tanggal 31 Desember 2019, beralamat di Siadari & Siadari Law Firm, Jalan Pejompongan V nomor 5B Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat; Menimbang, bahwa Pemohon PKPU I dan Pemohon PKPU II tidak
Daftar Saksi
mengajukan saksi-saksi dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil bantahannnya Termohon PKPU mengajukan bukti surat yang antaralain sebagai berikut:
- BUKTI T – 1:
Hal 53 dari 64 Putusan nomor 95/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
BIMCO Time Charter Party For Offshore Service VesselsCode Name: Supplytime 2005, dated 8thJune 2018 & Addendum No. 1 To BIMCO Supplytime 2005 Charter Party Agreement,dated 8thJune 2018;
- BUKTI T – 2;
BIMCO Time Charter Party For Offshore Service Vessels Code Name: Supplytime 2005,dated 20thFebruary 2018 &Addendum BIMCO Time Charter Party For Offshore Service Vessels, dated 20th February 2018;
- BUKTI T – 3a;
Part I Number 34 BIMCO Time Charter Party For Offshore Service Vesselsdated 8thJune 2018;
BUKTI T – 3b;
Terjemahan Tersumpah Bahasa Indonesia Part I Number 34 BIMCO Time Charter Party For Offshore Service Vessels dated 8thJune 2018;
- BUKTI T – 4a;
Part II Number 21 Subtitute Vessel BIMCO Time Charter Party For Offshore Service Vesselsdated 8thJune 2018 & Addendum No. 1 To BIMCO Supplytime 2005 Charter Party Agreement Dated 8th June 2018;
- BUKTI T – 4b;
Terjemahan Tersumpah Bahasa Indonesia Part II Number 21 Subtitute Vessel BIMCO Time Charter Party For Offshore Service Vesselsdated 8thJune 2018& Addendum No. 1 To BIMCO Supplytime 2005 Charter Party Agreement Dated 8 th June 2018;
- BUKTI T – 5a;
Part II Number 32 Force Majeure BIMCO Time Charter Party For Offshore Service Vessels 8 June 2018 Addendum No. 1 To BIMCO Supplytime 2005 Charter Party Agreement Dated 8 th June 2018;
- BUKTI T – 5b;
Terjemahan Tersumpah Bahasa Indonesia Part II Number 32 Force Majeure BIMCO Time Charter Party For Offshore Service Vessels 8 June 2018 Addendum No. 1 To BIMCO Supplytime 2005 Charter Party Agreement Dated 8 th June 2018;
Hal 54 dari 64 Putusan nomor 95/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
- BUKTI T – 6a;
Part II Additional Clauses Number 45 Special Permit IPKA BIMCO Time Charter Party For Offshore Service Vessels 8 June 2018 Addendum No. 1 To BIMCO Supplytime 2005 Charter Party Agreement Dated 8 th June 2018;
- BUKTI T – 6b;
Terjemahan Tersumpah Bahasa Indonesia Part II Additional Clauses Number 45 Special Permit IPKA BIMCO Time Charter Party For Offshore Service Vessels 8 June 2018 Addendum No. 1 To BIMCO Supply time 2005 Charter Party Agreement Dated 8 th June 2018;
- BUKTI T – 7a;
Part II Additional Clauses Number 48 Law Complience BIMCO Time Charter Party For Offshore Service Vessels 8 June 2018 Addendum No. 1 To BIMCO Supplytime 2005 Charter Party Agreement Dated 8 th June 2018;
- BUKTI T – 7b
Terjemahan Tersumpah Bahasa Indonesia Part II Additional Clauses Number 48 Law Complience BIMCO Time Charter Party For Offshore Service Vessels 8 June 2018 Addendum No. 1 To BIMCO Supplytime 2005 Charter Party Agreement Dated 8 th June 2018; - BUKTI T – 8a;
Part I Number 34 BIMCO Time Charter Party For Offshore Service Vessels 20 th February 2018 Addendum BIMCO Time Charter Party For Offshore Service Vessels 20 th February 2018;
BUKTI T – 8b;
Terjemahan Tersumpah Bahasa Indonesia Part I Number 34 BIMCO Time Charter Party For Offshore Service Vessels 20 th February 2018 Addendum BIMCO Time Charter Party For Offshore Service Vessel 20 th February 2018;
- BUKTI T – 9a;
Part I Number 20 BIMCO Time Charter Party For Offshore Service Vessels 8 June 2018 Addendum No. 1 To BIMCO Supplytime 2005 Charter Party Agreement Dated 8 th June 2018;
- BUKTI T – 9b;
Hal 55 dari 64 Putusan nomor 95/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Terjemahan Tersumpah Bahasa Indonesia Part I Number 20 BIMCO Time Charter Party For Offshore Service Vessels 8 June 2018 Addendum No. 1 To BIMCO Supply time 2005 Charter Party Agreement Dated 8 th June 2018;
- BUKTI T – 10a;
Part I Time Charter Party For Offshore Service Vessels18thSeptember 2018;
- BUKTI T – 10b;
Terjemahan Bahasa Indonesia Tersumpah Part I Nomor 20 BIMCO Time Charter Party For Offshore Service Vessels 18thSeptember 2018;
- BUKTI T – 11
Pasal 9 Harga Sewa angka 1 Perjanjian Sewa Menyewa (Time Charter) Kapal AHT Triton 501 Untuk Kegiatan Anchor Handling Dan/Atau Prelay Grapnel Run (PLGR) Dalam Rangka Penggelaran Kabel Fiber Optik No. 080/TLM-SGS/VI/2018 Tanggal 11 Juli 2018; - BUKTI T – 12;
Surat Perhitungan Kerugian Harian pada Barge Nostag 10 Tanggal 3 Desember 2018;
- BUKTI T – 13a;
Statement Of Fact 15th November 2018;
Surat Pernyataan dari Capt. Muji Trijaka, Barge Master NOSTAG 10 yang menerangkan kronologi kecelakaan SAMSON VI dalam Bahasa Inggris.
- BUKTI T – 13b
Terjemahan Bahasa Indonesia Statement Of Fact 15th November 2018; - BUKTI T – 14;
Foto 1 KAPAL AHT TRITON 501 berada disebelah KAPAL SAMSON VI 15 November 2018;
- BUKTI T – 15;
Foto 2KAPAL POSH HEALER menarik KAPAL SAMSON VI 15 November 2018;
- BUKTI T – 16;
Laporan Investigasi Tanggal 31 Mei 2018;
Hal 56 dari 64 Putusan nomor 95/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
- BUKTI T – 17;
Minute Of Meeting Tanggal 19 Maret 2019;
- BUKTI T – 18;
Minute Of Meeting Tanggal 22 Mei 2019;
- BUKTI T – 19;
Purchase Order (PO) No. 10000610 Tanggal 7 Desember 2016;
- BUKTI T – 20;
Surat Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam No. B-8605/KA-A5/LB.01.06/12/2018, Hal: Persetujuan Pengeluaran Barang ke TLDDP dan Pemasukan Kembali ke KPBPB Tanggal 21 Desember 2018;
- BUKTI T – 21;
Custom Bond No. 2311121800008 PT Asuransi Purna Artanugraha Tanggal 28 Desember 2018;
- BUKTI T – 22;
Surat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam No. S-262 KPU.02/2019, Hal: Pencairan Jaminan Tanggal 22 Juli 2019;
- BUKTI T – 23;
Slip Aplikasi Setoran Uang Melalui PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Dari PT Asuransi Purna Artanugraha ke Rekening Kas Negara Tanggal 31 Juli 2019;
- BUKTI T – 24;
Full Debit Advice No. 201908141429788296 PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Tanggal 14 Agustus 2019;
- BUKTI T – 25;
Full Debit Advice No. 20200429723937691 PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Tanggal 29 April 2020;
- BUKTI T – 26;
Hal 57 dari 64 Putusan nomor 95/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Full Debit Advice No. 20200428502536269 PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Tanggal 28 April 2020;
- BUKTI T – 27a;
E-mail From Anggara Mulia ([email protected]) To Yenny Imelda([email protected]) Date15 November 2018;
- BUKTI T – 27b;
Terjemahan Bahasa Indonesia E-mail From Anggara Mulia ([email protected]) To Yenny Imelda([email protected]) Date15 November 2018;
- BUKTI T – 28a;
E-mail From Arya Dirgantara ([email protected]) To Chandra Arie Setiawan ([email protected]) Date 28 April 2020;
- BUKTI T – 28b;
Terjemahan Bahasa Indonesia E-mail From Arya Dirgantara ([email protected]) To Chandra Arie Setiawan ([email protected]) Date 28 April 2020;
- BUKTI T – 29;
Pasal 1335 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata);
- BUKTI T – 30;
Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Perdata (KUH Perdata);
- BUKTI T – 31;
Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan;
- BUKTI T – 32;
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa;
- BUKTI T – 33;
Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa;
- BUKTI T – 34;
Hal 58 dari 64 Putusan nomor 95/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Pasal 134 Herziene Indonesisch Reglement (HIR);
- BUKTI T – 35;
Surat Keputusan Ketua Makamah Agung Republik Indonesia Nomor: 109 /KMA/SK/IV/2020 Tentang Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“SKMA NO. 109/2020”);
- BUKTI T – 36;
Angka II Pasal 206a Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010;
- BUKTI T – 37;
Putusan Makamah Agung (MA) Nomor 1572 K/Pdt/2015;
- BUKTI T – 38;
Putusan MA Nomor: 4 PK/N/2001 Tertanggal 17 April 2001;
- BUKTI T – 39;
Putusan Pengadilan Niaga No. 66/PDT.SUS/PAILIT/2007/PN.NIAGA.JKT.PST
- BUKTI T – 40;
Putusan Pengadilan Niaga No. 157/PDT/.SUS/PKPU/2017/PN.JKT.PST. Menimbang, bahwa selanjutnya bukti surat yang telah diberi materai cukup dan diberi tanda T - 1 sampai dengan T - 40 diperiksa dan dicocokkan dengan aslinya;
Menimbang bahwa selanjutnya Pemohon PKPU I mengajukan Kesimpulan tertanggal 18 Mei 2020 dan Termohon PKPU mengajukan Kesimpulannya tertanggal 18 Mei 2020, sedangkan Pemohon PKPU II dipersidangan tanggal 18 Mei 2020 telah mengajukan surat nomor 54/F&S- 1/V/2020, tanggal 18 Mei 2020, perihal permohonan menarik diri sebagai Pemohon PKPU kedua dalam perkara ini, dan atas permohonan Pemohon PKPU II tersebut, baik Pemohon PKPU I dan Termohon PKPU sama-sama menyatakan tidak keberatan, dan setelah itu, Pemohon PKPU I, Pemohon PKPU II dan Termohon PKPU menyatakan tidak mengajukan sesuatu lagi dan mohon Putusan Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan perkara ini, yang untuk ringkasnya putusan ini dianggap telah termuat dan menjadi satu bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini;
Hal 59 dari 64 Putusan nomor 95/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang bahwa maksud dan tujuan Permohonan Para Pemohon PKPU dan Jawaban Termohon PKPU adalahsebagaimana tersebut di atas; Menimbang bahwa dalam Permohonannhya, Para Pemohon PKPU mendalilkan yang pada pokoknya bahwa Termohon PKPU memiliki utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih pada Para Pemohon PKPU, yang timbul karena adanya hubungan hukum yang bermula ketika Pemohon PKPU I yang merupakan perseroan terbatas yang bergerak di bidang-bidang, antara lain: pelayaran dalam negeri, pengangkutan, jasa, perdagangan umum, dan pembangunan, dimana salah satu kegiatan usahanya adalah meliputi pelayaran/pengangkutan hewan maupun barang. Pada tanggal 8 Juni 2018, Pemohon PKPU I dan Termohon PKPU menandatangani BIMCO Time Charter Party for Offshore Service Vessels sebagaimana diamandemen dengan Addendum No. 1 to BIMCO Time Charter Party for Offshore Service Vessels dated 8 June 2018 tertanggal 6 Agustus 2018 (“BIMCO 8 Juni 2018”) (Bukti P1-
- . Berdasarkan BIMCO 8 Juni 2018, Termohon PKPU telah sepakat untuk menyewa kapal bernama “SAMSON VI” dari PEMOHON PKPU PERTAMA untuk periode tetap selama 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 26 Juli 2018;
Menimbang bahwa lebih lanjut Para Pemohon PKPU mendalilkan bahwa berdasarkan Pasal 12 huruf (a) BIMCO 8 Juni 2018, telah disepakati bahwa Termohon PKPU wajib membayar uang sewa kepada Pemohon PKPU I dengan tarif sebesar USD 4,000 (empat ribu Dolar Amerika Serikat) per hari dan biaya- biaya lainnya sejak tanggal kapal diserahkan sampai dengan tanggal berakhirnya BIMCO 8 Juni 2018. Lebih lanjut, dalam Pasal 12 huruf (e) disepakati lebih lanjut bahwa TERMOHON PKPU wajib melakukan pembayaran 30 (hari) secara penuh tanpa potongan apapun sejak menerima tagihan/invoice dari Pemohon PKPU I dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs JISDOR Bank Indonesia (vide Pasal 46 BIMCO 8 Juni 2018). Berdasarkan Pasal 25 BIMCO 8 Juni 2018 disepakati juga biaya bunga sebesar 1% (satu persen) per bulan atas keterlambatan pembayaran yang dilakukan oleh Termohon PKPU selaku penyewa;
Menimbang bahwa pada awal mulanya, hubungan antara Termohon PKPU dengan Pemohon PKPU I berjalan dengan lancar, dimana PEMOHON PKPU PERTAMA telah menyerahkan kapal SAMSON VI untuk digunakan oleh TERMOHON PKPU sebagai penyewa, dan TERMOHON PKPU juga telah
Hal 60 dari 64 Putusan nomor 95/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
melakukan pembayaran sesuai dengan Invoice yang diterbitkan oleh PEMOHON PKPU PERTAMA. Namun pada tanggal 15 November 2018 terjadi insiden pada kapal SAMSON VI, dan mengacu pada ketentuan pada Pasal 32 dan Pasal 31 huruf (b) (vi) BIMCO 8 Juni 2018, PEMOHON PKPU PERTAMA berhak untuk mengakhiri lebih awal Perjanjian BIMCO 8 Juni 2018 sebagaimana hal ini dituangkan dalam surat Notice of Termination Due to Force Majeure yang dikirimkan melalui surat elektronik kepada TERMOHON PKPU pada tanggal 26 November 2018 (Bukti P1-3). Dikarenakan adanya pengakhiran lebih awal tersebut, maka segala kewajiban dari masing-masing pihak yang timbul dari perjanjian BIMCO 8 Juni 2018 harus segera diselesaikan. Namun seiring berjalannya waktu diketahui bahwa TERMOHON PKPU ternyata telah lalai dalam melakukan pembayaran atas biaya-biaya sewa kapal milik PEMOHON PKPU PERTAMA dan biaya-biaya lainnya berdasarkan invoice (Bukti P1-4a sampai dengan Bukti P1-4i) sebagaimana yang dicantumkan dalam tabel di bawah ini, namun hingga saat ini, Termohon PKPU tidak melakukan peluinasan kewajibannya, naik kepada Pemohon PKPU I maupun kepada Pemohon PKPU II;
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut Permohonan PKPU tersebut, terlebih dahulu Majelis akan mempertimbangkan mengenai salah satu syarat formal dari surat Permohon PKPU, yang harus ditanda tangani oleh Pemohon dan Advokatnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 ayat (1) Undang RI Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU),
Menimbang bahwa setelah Majelis mencermati Permohonan PKPU yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU, ternyata Permohonan PKPU yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU tersebut, telah ditanda tangani baik oleh Para Pemohon PKPU maupun oleh Advokatnya, sehingga Permohonan PKPU yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU tersebut telah memenuhi syarat formal sebagai dimaksud dalam ketentuan Pasal 224 ayat (1) Undang RI Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), sehingga dengan demikian pemeriksaan Permohnan PKPU tersebut berdasar untuk dilanjutkan;
Menimbang bahwa atas Permohonan Para Pemohon PKPU tersebut, Termohon PKPU telah mengajukan Jawaban yang pada pokoknya bahwa Termohon PKPU tidak memiliki utang yang dapat ditagih dan telah jatuh waktu kepada Para Pemohon PKPU, sehingga syarat pengajuan permohonan PKPU yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU tersebut tidak terpenuhi, sehingga
Hal 61 dari 64 Putusan nomor 95/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Permohonan PKPU yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU tersebut harus dinyatakan ditolak unruk seluruhnya;
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan dalil-dalil permohonan Para Pemohon dan Jawaban Termohon, terlebih dahulu Majelis mempertimbangkan tentang adanya sikap dari Pemohon PKPU II pada dipersidangan tanggal 18 Mei 2020 pada saat agenda persaidangan memberikan kesempatan kepada Para Pihak untuk mengajukan kesimpulan, dimana:Pemohon PKPU II menyatakan tidak mengajukan kesimpulan dengan alasan antara Pemohon PKPU II dengan Termohon PKPU telah terjadi kesepakatan dan Termohon PKPU telah memenuhi kewajibannya kepada Pemohon PKPU II, sehingga Pemohon PKPU II menyatakan mundur sebagai pihak Pemohon dalam perkara a quo;
Menimbang bahwa atas pernyataan sikap dari Pemohon PKPU II tersebut, Pemohon PKPU II telah mengajukan surat nomor 54/F&S-1/V/2020, tanggal 18 Mei 2020, perihal permohonan menarik diri sebagai Pemohon PKPU kedua dalam perkara ini, dan atas permohonan Pemohon PKPU II tersebut, baik Pemohon PKPU I dan Termohon PKPU sama-sama menyatakan tidak keberatan, dan setelah itu, Pemohon PKPU I, Pemohon PKPU II dan Termohon PKPU menyatakan tidak mengajukan sesuatu lagi dan mohon Putusan Majelis Hakim;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangantersebut di atas, maka setelah mencermatinya, Majelis berpendapat bahwa dengan adanya sikap dari Pemohon PKPU II yang mundur sebagai pihak dalam perkara ini, yang dihubungkan dengan syarat pengajuan permohonan PKPU yakni adanya Kreditor Lain selain dari Pemohoin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 Undang-Undang RI Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, tidak lagi terpenuhi dalam perkara permohonan PKPU yant diajukan oleh Pemohon tersebut, karena didalam Permohonan PKPU Pemohon tersebut, juga tidak menyebutkan adanya Kreditor Lain selain Pemohon PKPU I dan Pemohon PKPU II tersebut;
Menimbang bahwa oleh karena syarat adanya Kreditor Lain dalam perkara a quo tidak terpemuhi, maka Majelis berkesimpulan bahwa Permohoinan PKPU yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU tersebut harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya;
Menimbang bahwa oleh karena Permohonan PKPU yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU telah dinyatakan ditolak untuk seluruhnya, maka adalah berdasar hukum jika Pemohon PKPU dihukum untuk membayar biaya yang
Hal 62 dari 64 Putusan nomor 95/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
timbul dalam perkara ini, yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka putusan yang dajtuhkan oleh Majelis Hakim sebagaimana tersebut dalam amar Putusan dibawah ini, adalah sesuai dengan rasa keadilan;
Memperhatikan Pasal Pasal 222 Undang-undang RI Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang serta peraturan lainnya yang bersangkutan:
MENGADILI
- Menolak Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU PT Awak Samudera Transportasi, terhadap Termohon PKPU PT Sarana Global Indonesia untuk seluruhnya;
- Menghukum kepada Pemohon PKPU untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, yang besarnya ditaksir sebesar Rp2.571.000,00 (dua juta lima ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, Tanggal 20 Mei 2020 oleh kami, Makmur, SH. MH., sebagai Hakim Ketua, Dulhusin, SH., MH. dan Muhammad Djoenaidie, SH., MH. masing- masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Eko Budiarno, SH., MH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Niaga tersebut, dihadiri oleh Kuasa Para Pemohon dan Kuasa Termohon.
Hakim Anggota; Hakim Ketua;
Dulhusin, S.H., M.H. Makmur, S.H., M.H.
Muhammad Djoenaidie, S.H., M.H.
Panitera Pengganti
Hal 63 dari 64 Putusan nomor 95/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Eko Budiarno, S.H.
Rincian biaya:
- PNBP : Rp. 2.000.000,00
- Biaya proses : Rp. 75.000,00
- Panggilan : Rp. 450.000,00
- PNBP panggilan : Rp. 30.000,00
- Materai : Rp. 6.000,00
- Redaksi : Rp. 10.000,00
Jumlah : Rp. 2.571.000,00
(dua juta lima ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
Hal 64 dari 64 Putusan nomor 95/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.