5/Pid.Sus/2016/PN Tbk
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 5/Pid.Sus/2016/PN Tbk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ABRAHAM TAKARADA SENDUK Bin JHONNY SENDUK
1. Menyatakan Terdakwa ABRAHAM TAKARADA SENDUK Bin JHONNY SENDUK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai pemberitahuan pabean”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ABRAHAM TAKARADA SENDUK Bin JHONNY SENDUK oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan, dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000.,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
PUTUSAN
Nomor 5/Pid.Sus/2016/PN Tbk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : ABRAHAM TAKARADA SENDUK Bin JHONNY SENDUK
Tempat lahir : Tanjung Pinang (Provinsi Kepulauan Riau)
Umur/tanggal lahir : 34 Tahun / 28 April 1981
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Alamat Sesuai KTP/NIK 2172012804810002 :
Jl. Matador No. 9 RT. 002 RW. 006 Kelurahan Bukit Cermin, Kecamatan Tanjung Pinang Barat, Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau.
Alamat sekarang :
Bintan Bekapur RT. 011 RW. 006 Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
Agama : Islam
Pekerjaan : Pelaut
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penangkapan tanggal 5 September 2015;
Penyidik sejak tanggal 6 September 2015 sampai dengan tanggal 25 September 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 26 September 2015 sampai dengan tanggal 4 November 2015;
Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun sejak tanggal 5 November 2015 sampai dengan tanggal 4 Desember 2015;
Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun sejak tanggal 5 Desember 2015 sampai dengan 3 Januari 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 23 Desember 2015 sampai dengan tanggal 11 Januari 2016;
Majelis Hakim sejak tanggal 11 Januari 2016 sampai dengan tanggal 9 Februari 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun sejak tanggal 10 Februari 2016 sampai dengan tanggal 9 April 2016;
Terdakwa didampingi oleh APRILDA FIONA, SH.MH, dkk, Advokat dan Penasihat Hukum pada Kantor Hukum APRILDA FIONA & PARTNERS beralamat di ruko Palm Spring Blok A1 No. 10 Batam Centre, Batam 29436 berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 November 2015, namun pada persidangan berikutnya APRILDA FIONA, SH.MH, dkk, Advokat dan Penasihat Hukum mengirimkan surat pengunduran diri selaku kuasa hukum Terdakwa pada tanggal 26 Januari 2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor 5/Pen.Pid/2016/PN Tbk tanggal 11 Januari 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 5/Pid.Sus/2016/PN Tbk tanggal 11 Januari 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ABRAHAM TAKARADA SENDUK Bin JHONNY SENDUK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “mengeksport barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102A huruf (e) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1995 Tentang Kepabeanan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara ditambah dengan denda sebesar Rp.50.000.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa:
Muatan yang diangkut MT. Ruby Star berupa crude petroleum oil sebanyak 1.307,511 kilo liter (sesuai Vessel Tank Ullage Report tanggal 10 September 2015 dari PT. Sucofindo)
2 (dua) buah hanphone Satelit MT. Ruby Star merek Inmarsat wana biru abu-abu
Singclass International Certificate of Classification No. SC 2013 0619P tanggal 29 September 2014
Safety Management Certificate No. SC/SMC-2013 0619P tanggal 29 September 2014
Certificate Of Registry tanggal 29 September 2014
Minimum Safe Manning Certificate tanggal 29 September 2014
Ship Radio Station Licence tanggal 29 September 2014
Carving and Marking Note tanggal 22 October 2013
Continuous Synopsis Record (CSR) tanggal 25 Oktober 2013
Cargo Ship Safety Contruction Certificate No. SC/SC-2013 0619P tanggal 29 September 2014
Cargo Ship Safety Equipment Certificate No. SC/SE- 2013 0619P tanggal 29 September 2014
Record of Equipment for the Cargo Ship Safety Equipment Certificate
Cargo Ship Safety Radio Certificate No. SC/SR-2013 0619P tanggal 29 September 2014
Record of Equipment for the Cargo Ship Safety Radio Certificate
International Load Line Certificate No. SC/LL-2013 0619P tanggal 29 September 2014
International Tonnage Certificate No. SC/ITC-2013 0619P tanggal 29 September 2014
Endorsement for Annual and Intermediate Surveys No. SC/OPP-2013 0619P
International Oil Polution Prevention Certificate No. SC/OPP-2013 0619P tanggal 29 September 2014
International Air Pollution Prevention Certificate No. SC/APP-2013 0619P tanggal 29 September 2014
Supplement to the Interim International Air Pollution Prevention Certificate
International Sewage Pollution Prevention Certificate No. SC/SP-2013 0619P
International Ship Security Certificate No. SC/ISSC-2013 0619P tanggal 29 September 2014
Exemption Certificate No. ExmptSE-00619A tanggal 22 Oktober 2013
International Anti Fouling System Certificate No. SC/AF-2013 0619P tanggal 29 September 2014
Record of Anti Fouling Systems No. SC/AF-2013 0619P tanggal 29 September 2014
Document of Compliance No. SC/DOC-2013 0478P tanggal 26 Februari 2014
1 (satu) lembar Crew List MT. Ruby Star
1 (satu) buah Log Book MT. Ruby Star
Dipergunakan dalam perkara An. THAW ZIN bin U AYE THAN dan KHIN ZAW THEIN bin THEIN HAN
1 (satu) unit Handphone merk Lenovo warna putih model Lenovo A859 beserta kartu
1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam model GT-E1272 beserta kartu
Dirampas untuk Negara.
Paspor Abraham Takarada Senduk
Buku pelaut a.n. Abraham Takarada Senduk
Dikembalikan kepada Terdakwa ABRAHAM TAKARADA SENDUK Bin JHONNY SENDUK
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan menyesali perbuatannya, masih mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa Terdakwa ABRAHAM TAKARADA SENDUK Bin JHONNY SENDUK selaku pengurus muatan pada MT. RUBY STAR bersama-sama dengan saksi THAW ZIN Bin U AYE THAN selaku Nahkoda MT. RUBY STAR yang mempunyai tanggungjawab atas seluruh keselamatan dan muatan selama pelayaran dan saksi KHIN ZAW THEIN Bin THEIN HAN selaku Mualim I / Chief Officer (C/O) MT. RUBY STAR yang mempunyai tugas menyiapkan tanki cargo sebelum pengisian, mengatur pengisian muatan pada tanki cargo untuk stabilitas kapal serta bertanggungjawab terhadap keamanan dan keselamatan selama pengisian muatan berlangsung supaya tidak ada kebocoran dan polusi (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 05 September 2015 sekira pukul 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari di bulan September 2015 atau masih di dalam tahun 2015, bertempat di Perairan Tanjung Berakit Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau, yang ditegah oleh Tim Patroli BC-20002 ketika dalam pelayaran dari perairan Tanjung Siapi Api Palembang Indonesia menuju East OPL Singapura, pada posisi titik koordinat 01° - 20’ - 00” U / 104° - 35’ - 00” T yang merupakan Wilayah Perairan Republik Indonesia atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, karena terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara Tanjung Balai Karimun, serta sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil berada lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun daripada Pengadilan dimana tindak pidana tersebut dilakukan oleh terdakwa, maka Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan telah “mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean berupa Crude Petroleum Oil sebanyak 1.307,511 (seribu tiga ratus tujuh koma lima ratus sebelas) Kilo Liter ” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2015 setelah terdakwa bersama-sama dengan saksi THAW ZIN Bin U AYE THAN selaku Nahkoda MT. RUBY STAR dan saksi KHIN ZAW THEIN Bin THEIN HAN selaku Mualim I / Chief Officer (C/O) MT. RUBY STAR melakukan kegiatan membawa muatan minyak hitam / Crude Oil dari Tanjung Siapi Api (Indonesia) ke West OPL Singapura. Masih pada bulan Agustus setelah terdakwa melakukan kegiatan membawa minyak hitam / Crude Oil dari Tanjung Siapi Api (Indonesia) ke West OPL Singapura tersebut, terdakwa mendapat telephon dari saudara Berry Jhon (daftar pencarian orang) untuk melakukan pemuatan minyak dengan menggunakan sarana pengangkut kapal MT. RUBY STAR. Kemudian pada hari Jumat tanggal 21 Agustus 2015 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa dengan menggunakan baot pancung dari Tanjung Uma Kota Batam (Indonesia) berangkat menuju kapal MT. RUBY STAR yang sedang lego jangkar di East OPL Singapura. Setelah terdakwa sampai di kapal MT. RUBY STAR terdakwa langsung menghubungi saudara Berry Jhon dengan memberitahukan bahwa terdakwa telah berada diatas kapal MT. RUBY STAR, kemudian terdakwa menemui saksi THAW ZIN Bin U AYE THAN selaku Nakhoda MT. RUBY STAR dengan memberitahukan akan melakukan pemuatan minyak hitam lagi namun untuk lokasi koordinat pemuatan menunggu informasi selanjutnya dari saudara Berry Jhon.
Setelah berada diatas kapal MT. RUBY STAR dan bertemu saksi THAW ZIN Bin U AYE THAN, terdakwa mendapat pesan singkat (SMS) dari saudara Berry Jhon yang berisikan titik koordinat pemuatan minyak hitam tersebut, kemudian terdakwa memberitahukan isi pesan singkat kepada saksi THAW ZIN Bin U AYE THAN dan selanjutnya saksi THAW ZIN Bin U AYE THAN selaku Nakhoda MT. RUBY STAR langsung memerintahkan saksi KHIN ZAW THEIN Bin THEIN HAN selaku Mualim I / Chief Officer untuk membuat alur pelayaran menuju titik koordinat tersebut dan memerintahkan kepada seluruh awak kapal lainnya untuk melakukan persiapan karena akan melakukan pelayaran menuju titik koordinat yang telah diberitahukan oleh terdakwa yakni menuju perairan Tanjung Siapi Api (Indonesia).
Setelah seluruh persiapan keberangkatan untuk menuju perairan Tanjung Siapi Api (Indonesia) dalam keadaan oke, pada tanggal 21 Agustus 2015 sekira pukul 15.00 WIB kapal MT. RUBY STAR yang berbendera Mongolia yang dinakhodai saksi THAW ZIN Bin U AYE THAN berangkat dari East OPL Singapura menuju Tanjung Siapi Api (Indonesia) tanpa membawa muatan (nil kargo).
Ketika masih dalam pelayaran dari East OPL Singapura menuju Tanjung Siapi Api yakni di sekitar perairan Berakit (Indonesia), terdakwa mendapat kembali pesan singkat dari saudara Berry Jhon yang isinya agar memerintahkan saksi THAW ZIN Bin U AYE THAN selaku Nakhoda MT. RUBY STAR mematikan AIS (Automatic Identification Sistem) dan terdakwa langsung memberitahukan pesan singkat tersebut kepada saksi THAW ZIN Bin U AYE THAN.
Pada tanggal 23 Agustus 2015 sekira 03.00 WIB kapal MT. RUBY STAR tiba di perairan Tanjung Siapi Api (Indonesia), karena posisi titik koordinat yang diberikan oleh saudara Berry John tersebut tidak aman untuk dilakukan letgo jangkar, saksi THAW ZIN Bin U AYE THAN dengan menggunakan Handphone milik terdakwa berkomunikasi kepada saudara Berry Jhon untuk merubah atau menggeser sedikit dari posisi awal titik koordinat yang diberikan oleh saudara Berry Jhon ke posisi aman untuk melakukan letgo jangkar guna kegiatan transfer muatan minyak dari kapal MT. OMEGA ke kapal MT. RUBY STAR.
Pada tanggal 24 Agustus 2015 sekira pukul 00.00 Waktu Singapura, ketika kapal MT. RUBY STAR sedang letgo jangkar di perairan Tanjung Siapi Api, datang kapal yang diketahui bernama MT. OMEGA dan langsung sandar di lambung sebelah kiri (Port Side) MT. RUBY STAR. Setelah saksi THAW ZIN Bin U AYE THAN selaku Nakhoda MT. RUBY STAR mengetahui dari terdakwa kapal yang akan melakukan transfer muatan minyak hitam / Crude Oil tersebut adalah kapal MT. OMEGA, saksi THAW ZIN Bin U AYE THAN memerintahkan saksi KHIN ZAW THEIN Bin THEIN HAN selaku Mualim I / Chief Officer (C/O) untuk bersiap-siap melakukan transfer muatan yang ada di kapal MT. OMEGA ke kapal MT. RUBY STAR. Kemudian saksi KHIN ZAW THEIN Bin THEIN HAN selaku Mualim I / Chief Officer (C/O) memerintahkan Bosun dan anak buah kapal lainnya untuk melakukan transfer minyak yaitu memasang hose pada tanki (port/starbod) kapal MT. RUBY STAR yang diulurkan dari kapal MT. OMEGA dan langsung dimasukkan ke main hole cargo tank MT. RUBY STAR. Setelah melakukan transfer muatan, kapal MT. OMEGA segera meninggalkan kapal MT. RUBY STAR dan kapal MT. RUBY STAR masih standby untuk melakukan pemuatan berikutnya.
Bahwa pada tanggal 26 Agustus 2015 saat kapal MT. RUBY STAR masih Letgo janggar di perairan Tanjung Siapi Api (Indonesia), transfer muatan minyak hitam / Crude Oil dari kapal MT. OMEGA ke kapal MT. RUBY STAR kembali dilakukan. Kemudian pada tanggal 1 September 2015 dan terakhir tanggal 3 September 2015 masih pada tempat yang sama kembali dilakukan transfer muatan minyak hitam / Crude Oil dari kapal MT. OMEGA ke kapal MT. RUBY STAR.
Bahwa transfer muatan minyak hitam / Crude Oil dari kapal MT. OMEGA ke kapal MT. RUBY STAR tersebut secara keseluruhan dilakukan sebanyak 4 (empat) kali dengan jumlah keseluruhan muatan minyak hitam / Crude Oil sekitar + 1.300 (seribu tiga ratus) Kilo liter.
Bahwa setelah selesai melakukan pemuatan minyak mentah / Crude Oil dari kapal MT. OMEGA, pada hari Jumat tanggal 04 September 2015 sekira pukul 02.00 WIB atas perintah terdakwa, kapal MT. RUBY STAR yang berawak 14 (empat belas) orang bertolak dari perairan Tanjung Siapi Api (Indonesia) menuju East OPL Singapura dengan membawa muatan minyak hitam / Crude Oil sekitar + 1.300 (seribu tiga ratus) Kilo liter tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean kepada pihak Bea dan Cukai Indonesia.
Bahwa sewaktu kapal MT. RUBY STAR masih dalam pelayaran dari Tanjung Siapi Api (Indonesia) menuju East OPL Singapura, pada hari Sabtu tanggal 05 September 2015 sekira pukul 06.30 WIB di perairan Tanjung Berakit Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau Indonesia pada posisi titik koordinat 01° - 20’ - 00” U / 104° - 35’ - 00” T, Tim patroli Bea Cukai BC-20002 yang sedang melakukan patroli rutin, melakukan penegahan kapal MT. RUBY STAR dengan memberikan tanda agar kapal MT. RUBY STAR berhenti. Selanjutnya kapal patroli BC-20002 merapat di kapal MT. RUBY STAR untuk melakukan pemeriksaan dan ditemukan muatan berupa minyak hitam / Crude oil sebanyak ± 2000 (dua ribu) m3 (belum dilakukan pencacahan) yang terdapat dalam tangki muatan/cargo kapal MT. RUBY STAR tanpa dilengkapi manifes atau pemberitahuan kepabeanan untuk ekspor, dan pada saat Tim patroli BC-20002 melakukan pemeriksaan terhadap crew list kapal yang terdapat di MT. RUBY STAR, tidak tercantum nama terdakwa didalam crew list tersebut yang berdasarkan keterangan dari saksi THAW ZIN Bin U AYE THAN selaku Nahkoda dan saksi KHIN ZAW THEIN Bin THEIN HAN selaku Mualim I / Chief Officer (C/O) kepada Tim patroli BC-20002, terdakwa adalah pihak penyewa kapal dan pengurus muatan kapal. Selanjutnya kapal MT. RUBY STAR digiring ke perairan Tanjung Balai Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Kanwil Khusus Bea dan Cukai di Tanjung Balai Karimun.
Bahwa berdasarkan hasil pekerjaan sounding yang ada di tanki cargo kapal MT. RUBY STAR yang dilaksanakan tanggal 10 September 2015 oleh PT. Sucopindo bersama dengan Penyidik DJBC Khusus Kepulauan Riau dan KHIN ZAW THEIN Bin THEIN HAN selaku Chief Officer kapal MT. RUBY STAR, jumlah total volume minyak hitam / Crude Oil yang terdapat pada tanki 1P, 1S, 4P dan 4S kapal MT. RUBY STAR yang keseluruhannya berjumlah 1.307,511 Kilo Liter (seribu tiga ratus tujuh koma lima ratus sebelas kilo liter) dan berdasarkan hasil pengujian laboratorium Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Bukti Medan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai nomor : S-403-SHPIB/WBC.02/BPIB/2015 tanggal 15 September 2015 menyatakan jenis muatan yang dibawa oleh kapal MT. RUBY STAR adalah Minyak Petroleum Mentah (Crude Petroleum Oils).
Bahwa menurut keterangan Ahli Nautika dari Kanwil Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau di Tanjung Balai Karimun (Pegawai pada pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun) Masduki, Pangkat / Gol : Penata Muda (III/a), NIP. 19760624 200501 1 001, kapal KM. Terang Bulan-II yang dihentikan dan ditegah oleh Kapal Patroli BC-20002 di Perairan Tanjung Berakit Pulau Bintan Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau (Indonesia) pada posisi koordinat 01° - 20’ - 00” U / 104° - 35’ - 00” T yaitu berada didaerah perairan Republik Indonesia.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102A huruf (a) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa ABRAHAM TAKARADA SENDUK Bin JHONNY SENDUK selaku pengurus muatan pada MT. RUBY STAR bersama-sama dengan saksi THAW ZIN Bin U AYE THAN selaku Nahkoda MT. RUBY STAR yang mempunyai tanggungjawab atas seluruh keselamatan dan muatan selama pelayaran dan saksi KHIN ZAW THEIN Bin THEIN HAN selaku Mualim I / Chief Officer (C/O) MT. RUBY STAR yang mempunyai tugas menyiapkan tanki cargo sebelum pengisian, mengatur pengisian muatan pada tanki cargo untuk stabilitas kapal serta bertanggungjawab terhadap keamanan dan keselamatan selama pengisian muatan berlangsung supaya tidak ada kebocoran dan polusi (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 05 September 2015 sekira pukul 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari di bulan September 2015 atau masih di dalam tahun 2015, bertempat di Perairan Tanjung Berakit Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau, yang ditegah oleh Tim Patroli BC-20002 ketika dalam pelayaran dari perairan Tanjung Siapi Api Palembang Indonesia menuju East OPL Singapura, pada posisi titik koordinat 01° - 20’ - 00” U / 104° - 35’ - 00” T yang merupakan Wilayah Perairan Republik Indonesia atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, karena terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara Tanjung Balai Karimun, serta sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil berada lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun daripada Pengadilan dimana tindak pidana tersebut dilakukan oleh terdakwa, maka Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan telah “memuat barang ekspor di luar kawasan pabean tanpa izin kepala kantor pabean berupa Crude Petroleum Oil sebanyak 1.307,511(seribu tiga ratus tujuh koma lima ratus sebelas) Kilo Liter” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2015 setelah terdakwa bersama-sama dengan saksi THAW ZIN Bin U AYE THAN selaku Nahkoda MT. RUBY STAR dan saksi KHIN ZAW THEIN Bin THEIN HAN selaku Mualim I / Chief Officer (C/O) MT. RUBY STAR melakukan kegiatan membawa muatan minyak hitam / Crude Oil dari Tanjung Siapi Api (Indonesia) ke West OPL Singapura. Masih pada bulan Agustus setelah terdakwa melakukan kegiatan membawa minyak hitam / Crude Oil dari Tanjung Siapi Api (Indonesia) ke West OPL Singapura tersebut, terdakwa mendapat telephon dari saudara Berry Jhon (daftar pencarian orang) untuk melakukan pemuatan minyak dengan menggunakan sarana pengangkut kapal MT. RUBY STAR. Kemudian pada hari Jumat tanggal 21 Agustus 2015 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa dengan menggunakan baot pancung dari Tanjung Uma Kota Batam (Indonesia) berangkat menuju kapal MT. RUBY STAR yang sedang lego jangkar di East OPL Singapura. Setelah terdakwa sampai di kapal MT. RUBY STAR terdakwa langsung menghubungi saudara Berry Jhon dengan memberitahukan bahwa terdakwa telah berada diatas kapal MT. RUBY STAR, kemudian terdakwa menemui saksi THAW ZIN Bin U AYE THAN selaku Nakhoda MT. RUBY STAR dengan memberitahukan akan melakukan pemuatan minyak hitam lagi namun untuk lokasi koordinat pemuatan menunggu informasi selanjutnya dari saudara Berry Jhon.
Setelah berada diatas kapal MT. RUBY STAR dan bertemu saksi THAW ZIN Bin U AYE THAN, terdakwa mendapat pesan singkat (SMS) dari saudara Berry Jhon yang berisikan titik koordinat pemuatan minyak hitam tersebut, kemudian terdakwa memberitahukan isi pesan singkat kepada saksi THAW ZIN Bin U AYE THAN dan selanjutnya saksi THAW ZIN Bin U AYE THAN selaku Nakhoda MT. RUBY STAR langsung memerintahkan saksi KHIN ZAW THEIN Bin THEIN HAN selaku Mualim I / Chief Officer untuk membuat alur pelayaran menuju titik koordinat tersebut dan memerintahkan kepada seluruh awak kapal lainnya untuk melakukan persiapan karena akan melakukan pelayaran menuju titik koordinat yang telah diberitahukan oleh terdakwa yakni menuju perairan Tanjung Siapi Api (Indonesia).
Setelah seluruh persiapan keberangkatan untuk menuju perairan Tanjung Siapi Api (Indonesia) dalam keadaan oke, pada tanggal 21 Agustus 2015 sekira pukul 15.00 WIB kapal MT. RUBY STAR yang berbendera Mongolia yang dinakhodai saksi THAW ZIN Bin U AYE THAN berangkat dari East OPL Singapura menuju Tanjung Siapi Api (Indonesia) tanpa membawa muatan (nil kargo). Ketika masih dalam pelayaran dari East OPL Singapura menuju Tanjung Siapi Api yakni di sekitar perairan Berakit (Indonesia), terdakwa mendapat kembali pesan singkat dari saudara Berry Jhon yang isinya agar memerintahkan saksi THAW ZIN Bin U AYE THAN selaku Nakhoda MT. RUBY STAR mematikan AIS (Automatic Identification Sistem) dan terdakwa langsung memberitahukan pesan singkat tersebut kepada saksi THAW ZIN Bin U AYE THAN.
Pada tanggal 23 Agustus 2015 sekira 03.00 WIB kapal MT. RUBY STAR tiba di perairan Tanjung Siapi Api (Indonesia), karena posisi titik koordinat yang diberikan oleh saudara Berry John tersebut tidak aman untuk dilakukan letgo jangkar, saksi THAW ZIN Bin U AYE THAN dengan menggunakan Handphone milik terdakwa berkomunikasi kepada saudara Berry Jhon untuk merubah atau menggeser sedikit dari posisi awal titik koordinat yang diberikan oleh saudara Berry Jhon ke posisi aman untuk melakukan letgo jangkar guna kegiatan transfer muatan minyak dari kapal MT. OMEGA ke kapal MT. RUBY STAR.
Pada tanggal 24 Agustus 2015 sekira pukul 00.00 Waktu Singapura, ketika kapal MT. RUBY STAR sedang letgo jangkar di perairan Tanjung Siapi Api, datang kapal yang diketahui bernama MT. OMEGA dan langsung sandar di lambung sebelah kiri (Port Side) MT. RUBY STAR. Setelah saksi THAW ZIN Bin U AYE THAN selaku Nakhoda MT. RUBY STAR mengetahui dari terdakwa kapal yang akan melakukan transfer muatan minyak hitam / Crude Oil tersebut adalah kapal MT. OMEGA, saksi THAW ZIN Bin U AYE THAN memerintahkan saksi KHIN ZAW THEIN Bin THEIN HAN selaku Mualim I / Chief Officer (C/O) untuk bersiap-siap melakukan transfer muatan yang ada di kapal MT. OMEGA ke kapal MT. RUBY STAR. Kemudian saksi KHIN ZAW THEIN Bin THEIN HAN selaku Mualim I / Chief Officer (C/O) memerintahkan Bosun dan anak buah kapal lainnya untuk melakukan transfer minyak yaitu memasang hose pada tanki (port/starbod) kapal MT. RUBY STAR yang diulurkan dari kapal MT. OMEGA dan langsung dimasukkan ke main hole cargo tank MT. RUBY STAR. Setelah melakukan transfer muatan, kapal MT. OMEGA segera meninggalkan kapal MT. RUBY STAR dan kapal MT. RUBY STAR masih standby untuk melakukan pemuatan berikutnya.
Bahwa pada tanggal 26 Agustus 2015 saat kapal MT. RUBY STAR masih Letgo janggar di perairan Tanjung Siapi Api (Indonesia), transfer muatan minyak hitam / Crude Oil dari kapal MT. OMEGA ke kapal MT. RUBY STAR kembali dilakukan. Kemudian pada tanggal 1 September 2015 dan terakhir tanggal 3 September 2015 masih pada tempat yang sama kembali dilakukan transfer muatan minyak hitam / Crude Oil dari kapal MT. OMEGA ke kapal MT. RUBY STAR.
Bahwa transfer muatan minyak hitam / Crude Oil dari kapal MT. OMEGA ke kapal MT. RUBY STAR tersebut secara keseluruhan dilakukan sebanyak 4 (empat) kali dengan jumlah keseluruhan muatan minyak hitam / Crude Oil sekitar + 1.300 (seribu tiga ratus) Kilo liter yang dilakukan di luar kawasan pabean tanpa izin kepala kantor pabean.
Bahwa setelah selesai melakukan pemuatan minyak mentah / Crude Oil dari kapal MT. OMEGA, pada hari Jumat tanggal 04 September 2015 sekira pukul 02.00 WIB atas perintah terdakwa, kapal MT. RUBY STAR yang berawak 14 (empat belas) orang bertolak dari perairan Tanjung Siapi Api (Indonesia) menuju East OPL Singapura dengan membawa muatan minyak hitam / Crude Oil sekitar + 1.300 (seribu tiga ratus) Kilo liter.
Bahwa sewaktu kapal MT. RUBY STAR masih dalam pelayaran dari Tanjung Siapi Api (Indonesia) menuju East OPL Singapura, pada hari Sabtu tanggal 05 September 2015 sekira pukul 06.30 WIB di perairan Tanjung Berakit Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau Indonesia pada posisi titik koordinat 01° - 20’ - 00” U / 104° - 35’ - 00” T, Tim patroli Bea Cukai BC-20002 yang sedang melakukan patroli rutin, melakukan penegahan kapal MT. RUBY STAR dengan memberikan tanda agar kapal MT. RUBY STAR berhenti. Selanjutnya kapal patroli BC-20002 merapat di kapal MT. RUBY STAR untuk melakukan pemeriksaan dan ditemukan muatan berupa minyak hitam / Crude oil sebanyak ± 2000 (dua ribu) m3 (belum dilakukan pencacahan) yang terdapat dalam tangki muatan/cargo kapal MT. RUBY STAR tanpa dilengkapi manifes atau pemberitahuan kepabeanan untuk ekspor, dan pada saat Tim patroli BC-20002 melakukan pemeriksaan terhadap crew list kapal yang terdapat di MT. RUBY STAR, tidak tercantum nama terdakwa didalam crew list tersebut yang berdasarkan keterangan dari saksi THAW ZIN Bin U AYE THAN selaku Nahkoda dan saksi KHIN ZAW THEIN Bin THEIN HAN selaku Mualim I / Chief Officer (C/O) kepada Tim patroli BC-20002, terdakwa adalah pihak penyewa kapal dan pengurus muatan kapal. Selanjutnya kapal MT. RUBY STAR digiring ke perairan Tanjung Balai Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Kanwil Khusus Bea dan Cukai di Tanjung Balai Karimun.
Bahwa berdasarkan hasil pekerjaan sounding yang ada di tanki cargo kapal MT. RUBY STAR yang dilaksanakan tanggal 10 September 2015 oleh PT. Sucopindo bersama dengan Penyidik DJBC Khusus Kepulauan Riau dan KHIN ZAW THEIN Bin THEIN HAN selaku Chief Officer kapal MT. RUBY STAR, jumlah total volume minyak hitam / Crude Oil yang terdapat pada tanki 1P, 1S, 4P dan 4S kapal MT. RUBY STAR yang keseluruhannya berjumlah 1.307,511 Kilo Liter (seribu tiga ratus tujuh koma lima ratus sebelas kilo liter) dan berdasarkan hasil pengujian laboratorium Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Bukti Medan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai nomor : S-403-SHPIB/WBC.02/BPIB/2015 tanggal 15 September 2015 menyatakan jenis muatan yang dibawa oleh kapal MT. RUBY STAR adalah Minyak Petroleum Mentah (Crude Petroleum Oils).
Bahwa menurut keterangan Ahli Nautika dari Kanwil Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau di Tanjung Balai Karimun (Pegawai pada pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun) Masduki, Pangkat / Gol : Penata Muda (III/a), NIP. 19760624 200501 1 001, kapal KM. Terang Bulan-II yang dihentikan dan ditegah oleh Kapal Patroli BC-20002 di Perairan Tanjung Berakit Pulau Bintan Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau (Indonesia) pada posisi koordinat 01° - 20’ - 00” U / 104° - 35’ - 00” T yaitu berada didaerah perairan Republik Indonesia.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102A huruf (c) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU
KETIGA
Bahwa Terdakwa ABRAHAM TAKARADA SENDUK Bin JHONNY SENDUK selaku pengurus muatan pada MT. RUBY STAR bersama-sama dengan saksi THAW ZIN Bin U AYE THAN selaku Nahkoda MT. RUBY STAR yang mempunyai tanggungjawab atas seluruh keselamatan dan muatan selama pelayaran dan saksi KHIN ZAW THEIN Bin THEIN HAN selaku Mualim I / Chief Officer (C/O) MT. RUBY STAR yang mempunyai tugas menyiapkan tanki cargo sebelum pengisian, mengatur pengisian muatan pada tanki cargo untuk stabilitas kapal serta bertanggungjawab terhadap keamanan dan keselamatan selama pengisian muatan berlangsung supaya tidak ada kebocoran dan polusi (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 05 September 2015 sekira pukul 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari di bulan September 2015 atau masih di dalam tahun 2015, bertempat di Perairan Tanjung Berakit Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau, yang ditegah oleh Tim Patroli BC-20002 ketika dalam pelayaran dari perairan Tanjung Siapi Api Palembang Indonesia menuju East OPL Singapura, pada posisi titik koordinat 01° - 20’ - 00” U / 104° - 35’ - 00” T yang merupakan Wilayah Perairan Republik Indonesia atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, karena terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara Tanjung Balai Karimun, serta sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil berada lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun daripada Pengadilan dimana tindak pidana tersebut dilakukan oleh terdakwa, maka Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan telah “mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 9A ayat (1), berupa Crude Petroleum Oil sebanyak 1.307,511 (seribu tiga ratus tujuh koma lima ratus sebelas) Kilo Liter” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2015 setelah terdakwa bersama-sama dengan saksi THAW ZIN Bin U AYE THAN selaku Nahkoda MT. RUBY STAR dan saksi KHIN ZAW THEIN Bin THEIN HAN selaku Mualim I / Chief Officer (C/O) MT. RUBY STAR melakukan kegiatan membawa muatan minyak hitam / Crude Oil dari Tanjung Siapi Api (Indonesia) ke West OPL Singapura. Masih pada bulan Agustus setelah terdakwa melakukan kegiatan membawa minyak hitam / Crude Oil dari Tanjung Siapi Api (Indonesia) ke West OPL Singapura tersebut, terdakwa mendapat telephon dari saudara Berry Jhon (daftar pencarian orang) untuk melakukan pemuatan minyak dengan menggunakan sarana pengangkut kapal MT. RUBY STAR. Kemudian pada hari Jumat tanggal 21 Agustus 2015 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa dengan menggunakan baot pancung dari Tanjung Uma Kota Batam (Indonesia) berangkat menuju kapal MT. RUBY STAR yang sedang lego jangkar di East OPL Singapura. Setelah terdakwa sampai di kapal MT. RUBY STAR terdakwa langsung menghubungi saudara Berry Jhon dengan memberitahukan bahwa terdakwa telah berada diatas kapal MT. RUBY STAR, kemudian terdakwa menemui saksi THAW ZIN Bin U AYE THAN selaku Nakhoda MT. RUBY STAR dengan memberitahukan akan melakukan pemuatan minyak hitam lagi namun untuk lokasi koordinat pemuatan menunggu informasi selanjutnya dari saudara Berry Jhon.
Setelah berada diatas kapal MT. RUBY STAR dan bertemu saksi THAW ZIN Bin U AYE THAN, terdakwa mendapat pesan singkat (SMS) dari saudara Berry Jhon yang berisikan titik koordinat pemuatan minyak hitam tersebut, kemudian terdakwa memberitahukan isi pesan singkat kepada saksi THAW ZIN Bin U AYE THAN dan selanjutnya saksi THAW ZIN Bin U AYE THAN selaku Nakhoda MT. RUBY STAR langsung memerintahkan saksi KHIN ZAW THEIN Bin THEIN HAN selaku Mualim I / Chief Officer untuk membuat alur pelayaran menuju titik koordinat tersebut dan memerintahkan kepada seluruh awak kapal lainnya untuk melakukan persiapan karena akan melakukan pelayaran menuju titik koordinat yang telah diberitahukan oleh terdakwa yakni menuju perairan Tanjung Siapi Api (Indonesia).
Setelah seluruh persiapan keberangkatan untuk menuju perairan Tanjung Siapi Api (Indonesia) dalam keadaan oke, pada tanggal 21 Agustus 2015 sekira pukul 15.00 WIB kapal MT. RUBY STAR yang berbendera Mongolia yang dinakhodai saksi THAW ZIN Bin U AYE THAN berangkat dari East OPL Singapura menuju Tanjung Siapi Api (Indonesia) tanpa membawa muatan (nil kargo). Ketika masih dalam pelayaran dari East OPL Singapura menuju Tanjung Siapi Api yakni di sekitar perairan Berakit (Indonesia), terdakwa mendapat kembali pesan singkat dari saudara Berry Jhon yang isinya agar memerintahkan saksi THAW ZIN Bin U AYE THAN selaku Nakhoda MT. RUBY STAR mematikan AIS (Automatic Identification Sistem) dan terdakwa langsung memberitahukan pesan singkat tersebut kepada saksi THAW ZIN Bin U AYE THAN.
Pada tanggal 23 Agustus 2015 sekira 03.00 WIB kapal MT. RUBY STAR tiba di perairan Tanjung Siapi Api (Indonesia), karena posisi titik koordinat yang diberikan oleh saudara Berry John tersebut tidak aman untuk dilakukan letgo jangkar, saksi THAW ZIN Bin U AYE THAN dengan menggunakan Handphone milik terdakwa berkomunikasi kepada saudara Berry Jhon untuk merubah atau menggeser sedikit dari posisi awal titik koordinat yang diberikan oleh saudara Berry Jhon ke posisi aman untuk melakukan letgo jangkar guna kegiatan transfer muatan minyak dari kapal MT. OMEGA ke kapal MT. RUBY STAR.
Pada tanggal 24 Agustus 2015 sekira pukul 00.00 Waktu Singapura, ketika kapal MT. RUBY STAR sedang letgo jangkar di perairan Tanjung Siapi Api, datang kapal yang diketahui bernama MT. OMEGA dan langsung sandar di lambung sebelah kiri (Port Side) MT. RUBY STAR. Setelah saksi THAW ZIN Bin U AYE THAN selaku Nakhoda MT. RUBY STAR mengetahui dari terdakwa kapal yang akan melakukan transfer muatan minyak hitam / Crude Oil tersebut adalah kapal MT. OMEGA, saksi THAW ZIN Bin U AYE THAN memerintahkan saksi KHIN ZAW THEIN Bin THEIN HAN selaku Mualim I / Chief Officer (C/O) untuk bersiap-siap melakukan transfer muatan yang ada di kapal MT. OMEGA ke kapal MT. RUBY STAR. Kemudian saksi KHIN ZAW THEIN Bin THEIN HAN selaku Mualim I / Chief Officer (C/O) memerintahkan Bosun dan anak buah kapal lainnya untuk melakukan transfer minyak yaitu memasang hose pada tanki (port/starbod) kapal MT. RUBY STAR yang diulurkan dari kapal MT. OMEGA dan langsung dimasukkan ke main hole cargo tank MT. RUBY STAR. Setelah melakukan transfer muatan, kapal MT. OMEGA segera meninggalkan kapal MT. RUBY STAR dan kapal MT. RUBY STAR masih standby untuk melakukan pemuatan berikutnya.
Bahwa pada tanggal 26 Agustus 2015 saat kapal MT. RUBY STAR masih Letgo janggar di perairan Tanjung Siapi Api (Indonesia), transfer muatan minyak hitam / Crude Oil dari kapal MT. OMEGA ke kapal MT. RUBY STAR kembali dilakukan. Kemudian pada tanggal 1 September 2015 dan terakhir tanggal 3 September 2015 masih pada tempat yang sama kembali dilakukan transfer muatan minyak hitam / Crude Oil dari kapal MT. OMEGA ke kapal MT. RUBY STAR.
Bahwa transfer muatan minyak hitam / Crude Oil dari kapal MT. OMEGA ke kapal MT. RUBY STAR tersebut secara keseluruhan dilakukan sebanyak 4 (empat) kali dengan jumlah keseluruhan muatan minyak hitam / Crude Oil sekitar + 1.300 (seribu tiga ratus) Kilo liter.
Bahwa setelah selesai melakukan pemuatan minyak mentah / Crude Oil dari kapal MT. OMEGA, pada hari Jumat tanggal 04 September 2015 sekira pukul 02.00 WIB atas perintah terdakwa, kapal MT. RUBY STAR yang berawak 14 (empat belas) orang bertolak dari perairan Tanjung Siapi Api (Indonesia) menuju East OPL Singapura dengan membawa muatan minyak hitam / Crude Oil sekitar + 1.300 (seribu tiga ratus) Kilo liter tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah dari pihak Bea dan Cukai Indonesia.
Bahwa sewaktu kapal MT. RUBY STAR masih dalam pelayaran dari Tanjung Siapi Api (Indonesia) menuju East OPL Singapura, pada hari Sabtu tanggal 05 September 2015 sekira pukul 06.30 WIB di perairan Tanjung Berakit Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau Indonesia pada posisi titik koordinat 01° - 20’ - 00” U / 104° - 35’ - 00” T, Tim patroli Bea Cukai BC-20002 yang sedang melakukan patroli rutin, melakukan penegahan kapal MT. RUBY STAR dengan memberikan tanda agar kapal MT. RUBY STAR berhenti. Selanjutnya kapal patroli BC-20002 merapat di kapal MT. RUBY STAR untuk melakukan pemeriksaan dan ditemukan muatan berupa minyak hitam / Crude oil sebanyak ± 2000 (dua ribu) m3 (belum dilakukan pencacahan) yang terdapat dalam tangki muatan/cargo kapal MT. RUBY STAR tanpa dilengkapi manifes atau pemberitahuan kepabeanan untuk ekspor, dan pada saat Tim patroli BC-20002 melakukan pemeriksaan terhadap crew list kapal yang terdapat di MT. RUBY STAR, tidak tercantum nama terdakwa didalam crew list tersebut yang berdasarkan keterangan dari saksi THAW ZIN Bin U AYE THAN selaku Nahkoda dan saksi KHIN ZAW THEIN Bin THEIN HAN selaku Mualim I / Chief Officer (C/O) kepada Tim patroli BC-20002, terdakwa adalah pihak penyewa kapal dan pengurus muatan kapal. Selanjutnya kapal MT. RUBY STAR digiring ke perairan Tanjung Balai Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Kanwil Khusus Bea dan Cukai di Tanjung Balai Karimun.
Bahwa berdasarkan hasil pekerjaan sounding yang ada di tanki cargo kapal MT. RUBY STAR yang dilaksanakan tanggal 10 September 2015 oleh PT. Sucopindo bersama dengan Penyidik DJBC Khusus Kepulauan Riau dan KHIN ZAW THEIN Bin THEIN HAN selaku Chief Officer kapal MT. RUBY STAR, jumlah total volume minyak hitam / Crude Oil yang terdapat pada tanki 1P, 1S, 4P dan 4S kapal MT. RUBY STAR yang keseluruhannya berjumlah 1.307,511 Kilo Liter (seribu tiga ratus tujuh koma lima ratus sebelas kilo liter) dan berdasarkan hasil pengujian laboratorium Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Bukti Medan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai nomor : S-403-SHPIB/WBC.02/BPIB/2015 tanggal 15 September 2015 menyatakan jenis muatan yang dibawa oleh kapal MT. RUBY STAR adalah Minyak Petroleum Mentah (Crude Petroleum Oils).
Bahwa menurut keterangan Ahli Nautika dari Kanwil Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau di Tanjung Balai Karimun (Pegawai pada pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun) Masduki, Pangkat / Gol : Penata Muda (III/a), NIP. 19760624 200501 1 001, kapal KM. Terang Bulan-II yang dihentikan dan ditegah oleh Kapal Patroli BC-20002 di Perairan Tanjung Berakit Pulau Bintan Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau (Indonesia) pada posisi koordinat 01° - 20’ - 00” U / 104° - 35’ - 00” T yaitu berada didaerah perairan Republik Indonesia.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102A huruf (e) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi ROBET. S dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan dipersidangan ini sehubungan dengan ditangkapnya MT. Ruby Star oleh Patroli BC-20002;
Bahwa Saksi tidak mengenal Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga maupun pekerjaan;
Bahwa penangkapan terjadi pada hari Sabtu tanggal 05 September 2015 sekitar pukul 06.30 WIB bertempat di Perairan Tanjung Berakit Provinsi Kepulauan Riau Indonesia;
Bahwa Saksi selaku Wakil Komandan Patroli berdasarkan Surat Perintah Patroli Nomor : PRIN-287/WBC.04/BD.03/2015 tanggal 2 September 2015 dan Surat Perintah Berlayar Nomor : 230/T.OPP/2015 tanggal 2 September 2015;
Bahwa sewaktu dihentikan MT. Ruby Star sedang dalam perjalanan atau pelayaran dari Tanjung Siapi-api Palembang Indonesia dengan tujuan OPL Singapura dan sewaktu ditegah MT. Ruby Star berada pada koordinat 01º-20’-00” U / 104º-35’-00” T;
Bahwa saat ditegah oleh Tim Patroli BC-20002 muatan yang diangkut oleh MT. Ruby Star berupa minyak hitam sebanyak ± 2.000 m³ (belum dilakukan pencacahan) dan saat diinterogasi Saksi Thaw Zin selaku Nakhoda (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan awak MT. Ruby Star lainnya, muatan yang diangkut berasal dari Tanjung Siapi-Api Palembang Indonesia;
Bahwa dasar Saksi dan Tim Patroli BC-20002 melakukan penegahan karena sewaktu dilakukan pemeriksaan kedapatan membawa muatan minyak hitam yang berasal dari Tanjung Siapi-Api Palembang Indonesia tujuan OPL Singapura tanpa dilindungi dokumen yang sah;
Bahwa saat pemeriksaan awak MT. Ruby Star sebanyak 14 orang yaitu Saksi Thaw Zin selaku Nakhoda (Terdakwa dalam berkas terpisah) selaku nakhoda, Saksi Khin Zaw Thein selaku Chief Officer (Terdakwa dalam berkas terpisah), Phone Maung Maung Thet selaku Mualim II, Wai Lwin selaku KKM, Aung Myat Htet selaku Masinis 2, Kyaw Swar Aung selaku masinis 3, Fatoni selaku Bosun, (Han Thet Aung, Kyaw Phyo Aung, Myo Sat Thu) selaku Abble Boy, (Thet Paing Soe, Myo Tun Min, Tun Tun Paing) selaku Oiler, Htat Myint selaku Koki dan dalam pelayaran ada seorang lagi yang tidak termasuk kru kapal yang bernama ABRAHAM (Terdakwa) yang mana adalah utusan dari penyewa kapal berdasarkan keterangan dari Saksi Thaw Zin selaku Nakhoda (Terdakwa dalam berkas terpisah), Saksi Khin Zaw Thein selaku Chief Officer (Terdakwa dalam berkas terpisah), dan para crew lainnya;
Bahwa MT. Ruby Star merupakan kapal berbendera Ulaan Baatar Mongolia yang terletak di belakang kapal.
Terhadap keterangan Saksi, para Terdakwa memberikan pendapat keterangan Saksi benar;
Saksi WAI LWIN, (didampingi oleh penerjemah) dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan ini sehubungan ditegahnya MT. Ruby Star oleh Tim Patroli BC-20002;
Bahwa Saksi tidak mengenal Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa penegahan dilakukan pada hari Sabtu tanggal 05 September 2015 sekitar pukul 06.30 WIB bertempat di Perairan Tanjung Berakit Provinsi Kepulauan Riau;
Bahwa Saksi selaku KKM / Chief Enginer di kapal MT. Ruby Star dan mempunyai tugas dan tanggung jawabnya terhadap kamar mesin kapal, mesin induk, mesin bantu, serta kelistrikan kapal selain itu Saksi juga bertanggung jawab terhadap pengoperasian mesin dan terhadap kerusakan mesin serta kendala-kendala yang terjadi pada peralatan yang terdapat pada kamar mesin kapal maupun persediaan bahan bakar;
Bahwa pada saat ditegah, MT. Ruby Star sedang melakukan pelayaran akan tetapi saksi tidak mengetahui dari mana dan kemana tujuannya, Saksi hanya mendapat perintah dari Saksi Thaw Zin selaku Nakhoda (Terdakwa dalam berkas terpisah) untuk menghidupkan mesin kapal selain itu saksi juga tidak mengetahui siapa yang mengendalikan kapal karena posisi Saksi berada di kamar mesin;
Bahwa Saksi tidak mengetahui jika MT. Ruby Star mengangkut muatan dari Palembang Indonesia;
Bahwa muatan yang diangkut MT. Ruby Star berasal dari tanker kecil, pada saat MT. Ruby Star sedang lego jangkar didatangi tanker kecil selanjutnya dilakukan pemuatan dengan cara ship to ship.
Bahwa yang mengetahui dan bertanggung jawab terhadap proses pemuatan berupa crude oil tersebut adalah Saksi Khin Zaw Thein selaku Chief Officer (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan Saksi Thaw Zin selaku Nakhoda (Terdakwa dalam berkas terpisah);
Bahwa pemilik MT. Ruby Star adalah Yuantai Fuel Trading PTE LTD, yang berkedudukan di Singapura, tetapi dalam pengangkutan Saksi mendengar dari nakhoda bahwa kapal disewa hanya tidak mengetahui siapa penyewanya;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang memerintahkan pengangkutan crude oil tersebut, saksi hanya diperintah nakhoda untuk menghidupkan mesin guna melakukan pelayaran.
Bahwa sewaktu ditegah awak kapal berjumlah 14 (empat belas) orang yaitu Saksi Thaw Zin selaku Nakhoda (Terdakwa dalam berkas terpisah), Saksi Khin Zaw Thein selaku Chief Officer (Terdakwa dalam berkas terpisah), mualim II (Sdr. Phone Maung Maung Thet), chief enginer (saksi), masinis 2 (Sdr. Aung Myat Htet), masinis 3 (Sdr. Kyaw Swar Aung), bosun (Sdr. Fatoni), abble boy (Sdr. Han Thet Aung, Sdr. Kyaw Phyo Aung, dan Sdr. Myo Sat Thu), oiler (Sdr. Thet Paing Soe, Sdr. Myo Tun Min, dan Sdr. Tun Tun Paing), dan koki (Sdr. Htat Myint), dalam pelayaran juga ada seorang yang tidak termasuk kru kapal yang bernama Abraham (Terdakwa) selaku utusan penyewa kapal;
Bahwa MT. Ruby Star berbendera Ulaan Baatar Mongolia yang mana keterangan tersebut tertulis di belakang kapal.
Bahwa MT. Ruby Star dilengkapi dengan Global Posistoning Sistem (GPS) yang letaknya berada dianjungan kapal.
Bahwa peran Saksi Khin Zaw Thein selaku Chief Officer (Terdakwa dalam berkas terpisah) adalah bertanggung jawab terhadap muatan crude Oil, menghitung jumlah muatan yang masuk ke dalam kargo, menjaga stabilas kapal sewaktu pemuatan, memberi perintah bosun untuk membantu pemuatan, serta menjaga perawatan badan kapal. Sedangkan Saksi Thaw Zin selaku Nakhoda (Terdakwa dalam berkas terpisah) bertanggung jawab penuh terhadap pelayaran, dokumen yang menyangkut kargo, menentukan alur pelayaran, menentukan posisi kapal, mengoperasikan kapal untuk keluar dan masuk pelabuhan, menjaga dan mengawasi saat pemuatan, serta bertanggung jawab terhadap keselamatan awak dan kapal selama dalam pelayaran;
Bahwa sepengetahuan Saksi, Terdakwa sudah 2 (dua) kali ikut dalam pelayaran MT. Ruby Star seperti sekarang ini, adapun perannya sebagai wakil dari penyewa kapal dan menyampaikan perintah kepada Saksi Thaw Zin selaku Nakhoda (Terdakwa dalam berkas terpisah) setiap kali Terdakwa menerima telepon selalu disampaikan kepada Saksi Thaw Zin selaku Nakhoda (Terdakwa dalam berkas terpisah) untuk menentukan posisi kapal dan menyampaikan Saksi Khin Zaw Thein selaku Chief Officer (Terdakwa dalam berkas terpisah) untuk mengetahui berapa muatan yang sudah diterima MT. Ruby Star;
Terhadap keterangan Saksi, para Terdakwa memberikan pendapat keterangan Saksi benar;
Saksi FATONI Bin ABU HASAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan dipersidangan ini sehubungan dengan masalah ditegahnya MT. Ruby Star oleh Tim Patroli BC-20002;
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa namun tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa penegahan dilakukan pada hari Sabtu tanggal 05 September 2015 sekitar pukul 06.30 WIB bertempat di Perairan Tanjung Berakit Provinsi Kepulauan Riau;
Bahwa saksi menyatakan tugas dan tanggung jawabnya membersihkan kapal, sounding muatan, mengawasi kerja AB, melaksanakan perintah chief officer terkait tugas sehari-hari dan proses transfer muatan dari dan ke MT. Ruby Star.
Bahwa muatan yang diangkut oleh MT. Ruby Star berupa minyak hitam dengan jumlahnya ± 1.300 kilo liter yang berasal dari kapal tanker yang bernama MT. Omega I yang ditransfer di Perairan Tanjung Siapi-api Palembang;
Bahwa proses pemuatan dari MT. Omega I ke MT. Ruby Star dilakukan 4 kali, mengenai lokasinya berada di Perairan Tanjung Siapi-api Palembang.
Bahwa kronologis awal MT. Ruby Star bertolak dari West OPL Singapura sampai dengan melakukan transfer dari MT. Omega I ke MT. Ruby Star yaitu :
Saksi tidak ingat hari dan tanggalnya akan tetapi sekitar pukul 19.30 waktu singapura MT. Ruby Star berangkat menuju East OPL dengan memakan waktu ± 5 jam dan setibanya pukul 00.30 waktu singapura MT. Ruby Star lego jangkar di East OPL untuk menunggu kedatangan Terdakwa, setelah Terdakwa datang atas perintah Saksi Thaw Zin selaku Nakhoda (Terdakwa dalam berkas terpisah) MT. Ruby Star berangkat menuju Tanjung Siapi-api Palembang;
Setelah sampai di Perairan Tanjung Siapi-api Palembang lalu lego jangkar untuk menunggu kedatangan MT. Omega I seperti trip sebelumnya, 30 menit kemudian MT. Omega I datang dan merapat pada MT. Ruby Star. Setelah mendapat telepon dari BERRY JHON (DPO), Terdakwa memerintahkan Saksi Khin Zaw Thein selaku Chief Officer (Terdakwa dalam berkas terpisah) untuk melakukan transfer.
Pemuatan dilakukan mulai dengan mainhole kanan (starbod) lalu kemudian hose dipindahkan ke kiri (port), hal itu dilakukan agar MT. Ruby Star posisinya tetap stabil di laut. Setelah ± 2 jam, kegiatan tersebut selesai.
Selanjutnya dilakukan sounding untuk mengetahui jumlah muatan yang masuk ke MT. Ruby Star. Proses transfer dilakukan sebanyak 4 (empat) kali hingga jumlahnya mencapai ± 1.300 kilo liter;
Selain itu Pernah satu kali Terdakwa memerintahkan MT. Ruby Star berlayar ke Perairan Jawa akan tetapi diperintahkan kembali ke titik sebelumnya di Tanjung Siapi-api Palembang untuk melakukan transfer dari MT. Omega I;
Setelah melakukan transfer terakhir, MT. Ruby Star diperintahkan Terdakwa I selaku Nakhoda untuk kembali ke West OPL atas pemberitahuan Terdakwa yang sebelumnya ditelepon BERRY JHON (DPO);
Bahwa yang bertanggung jawab adalah Saksi Thaw Zin selaku Nakhoda (Terdakwa dalam berkas terpisah) MT. Ruby Star dan pemandu/penghubung Terdakwa;
Bahwa yang memerintahkan MT. Ruby Star melakukan kegiatan transfer muatan dari MT. Omega I adalah Terdakwa. Saksi diminta membantu oleh chief officer selaku atasan langsung;
Bahwa Terdakwa merupakan orang yang ikut di MT. Ruby Star sebagai pemandu posisi koordinat dan tempat bertemunya dengan kapal yang akan mentransfer minyak ke MT. Ruby Star;
Bahwa Saksi tidak mengetahui yang melakukan pengurusan kapal, muatan dan dokumen, yang lebih mengetahuinya perusahaan tempat Saksi bekerja yaitu Yuantai Fuel Trading Pte. Ltd, pihak penyewa, juga Saksi Thaw Zin selaku Nakhoda (Terdakwa dalam berkas terpisah) MT. Ruby Star;
Bahwa yang mengetahui pemilik muatan tersebut adalah Terdakwa dan Saksi Thaw Zin selaku Nakhoda (Terdakwa dalam berkas terpisah);
Bahwa pemilik MT. Ruby Star adalah Yuantai Fuel Trading Pte. Ltd yang berada di Singapura, dalam pelayaran ini MT. Ruby Star disewa pihak gabungan dari Singapura dan Batam yang diketahui oleh Terdakwa;
Bahwa sewaktu ditegah awak kapal berjumlah 14 (empat belas) orang yaitu Saksi Thaw Zin selaku Nakhoda (Terdakwa dalam berkas terpisah), Saksi Khin Zaw Thein selaku Chief Officer (Terdakwa dalam berkas terpisah), mualim II (Sdr. Phone Maung Maung Thet), chief enginer (saksi), masinis 2 (Sdr. Aung Myat Htet), masinis 3 (Sdr. Kyaw Swar Aung), bosun (Sdr. Fatoni), abble boy (Sdr. Han Thet Aung, Sdr. Kyaw Phyo Aung, dan Sdr. Myo Sat Thu), oiler (Sdr. Thet Paing Soe, Sdr. Myo Tun Min, dan Sdr. Tun Tun Paing), dan koki (Sdr. Htat Myint), Selain itu Terdakwa juga ikut di kapal dan tidak termasuk awak kapal namun penghubung atau orang yang memberikan petunjuk letak koordinat bertemu dengan MT. Omega I;
Bahwa MT. Ruby Star dilengkapi GPS, kompas, peta, radio dengan kondisi baik.
Bahwa pada saat pemuatan, Saksi Khin Zaw Thein selaku Chief Officer (Terdakwa dalam berkas terpisah) yang memerintahkan saksi serta awak yang lain untuk membantu pemuatan dengan cara memasang hose, mensetting kapal agar tetap stabil, Saksi Khin Zaw Thein selaku Chief Officer (Terdakwa dalam berkas terpisah) memerintahkan agar tanki pertama (port/starbod) yang diisi lalu tanki keempat (port/starbod);
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan Saksi benar;
Saksi THAW ZIN Bin U AYE THAN, (didampingi oleh penterjemah) dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan dipersidangan ini sehubungan ditegahnya MT. Ruby Star yang memuat crude oil yang berasal dari MT. Omega di Perairan Tanjung Siapi-Api Indonesia dan selanjutnya akan dibawa ke West OPL Singapura.
Bahwa Saksi mempunyai tugas sebagai Nakhoda bertanggung jawab secara menyeluruh atas MT. Ruby Star, antara lain :
bertanggung jawab terhadap keselamatan kapal berupa menjalankan kapal tanpa merusakkan kapal dan menghindari masalah dalam pengoperasian kapal
keselamatan kargo berupa bertanggung jawab terhadap muatan, ketika muatan dan membongkar muatan, dan
keselamatan kru berupa menjamin keselamatan kru selama dalam pelayaran dengan memastikan life saving apliance (lifebuoy, life craft, dll) dan fire fighting apliance (tabung pemadam kebakaran, dll) bekerja dalam keadaan baik.
Bahwa sebelumnya MT. Ruby Star berasal dari West OPL Singapura tanpa muatan karena akan digunakan untuk pemuatan minyak mentah (crude oil) di Tg. Siapi-api Indonesia dengan tujuan West OPL Singapura;
Bahwa Saksi tidak mengetahui pengirim muatan minyak tersebut.
Bahwa dalam perjalanan menuju West OPL Singapura, MT. Ruby Star ditangkap Patroli BC-20002 karena muatan yang diangkut tidak dilengkapi dokumen.
Bahwa muatan tersebut berasal dari MT. Omega dengan cara ship to ship sebanyak 4 (empat) kali. Pemuatan ini dilakukan saat MT. Ruby Star let go jangkar di Perairan Tg. Siapi-api Palembang sebanyak ± 1.300 kilo liter (belum dilakukan pencacahan).
Bahwa MT. Ruby Star memiliki tanki kargo sebanyak 10 (sepuluh) tanki yaitu 5 P (port) dan 5 S (starbod). Setiap tanki memiliki kapasitas 400 sampai dengan 500 kilo liter, yang mengetahui tanki mana yang berisi muatan adalah Saksi Khin Zaw Thein selaku chief officer (Terdakwa dalam berkas terpisah);
Bahwa proses pemuatan dilakukan pada hari Kamis tanggal 03 September 2015 sekitar pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 00.00 Wib, sebelum MT. Omega sandar di MT. Ruby Star Saksi memerintahkan semua crew untuk stand by di lokasi masing-masing. Dalam hal ini 3 orang AB (Han Thet Auang, Kyaw Phyo Aung, Myo Sat Thu) serta Saksi Fatoni selaku bosun standy by di dek guna menerima tali, selang dari MT. Omega dan memasangnya ke tanki MT. Ruby Star. Selanjutnya Saksi Khin Zaw Thein selaku chief officer (Terdakwa dalam berkas terpisah) mengecek keadaan agar berjalan baik hingga pemuatan selesai, lalu mengecek jumlah dengan cara sounding dan memberikan hasilnya kepada Terdakwa sebagai wakil pencarter di kapal, setelah itu Terdakwa akan melaporkannya kepada BERRY JHON (DPO), begitu selanjutnya sampai 4 (empat) kali pemuatan;
Bahwa Saksi tidak mengenal BERRY JHON (DPO), Saksi mengetahui BERRY JHON (DPO) selaku pencarter MT. Ruby Star dari keterangan Terdakwa, Saksi hanya sesekali berbicara dengan BERRY JHON (DPO) melalui telepon milik Terdakwa;
Bahwa pembicaraan Saksi dengan BERRY JHON (DPO) terkait dengan posisi labuh dan pemuatan.
Bahwa terkait pemuatan crude oil dari MT. Omega ke MT. Ruby Star tidak dilaporkan kepada petugas Bea dan Cukai karena menurut Saksi hal itu sudah diatur pencarter.
Bahwa yang mengetahui siapa pencarter MT. Ruby Star adalah perusahaan tempat Saksi bekerja, namun ada wakil percarter di kapal yaitu Terdakwa;
Bahwa Terdakwa merupakan wakil pencarter yang ikut di MT. Ruby Star, Terdakwa yang memerintahkan keberangkatan kapal dan orang yang memberitahu posisi/lokasi pemuatan, Terdakwa juga yang berkomunikasi dengan MT. Omega serta yang memerintahkan awak kapal untuk kembali West OPL Singapura.
Bahwa cargo/muatan di MT. Ruby Star akan dibongkar/dimuat kembali ke MT. Sinergi di West OPL yang juga milik perusahaan tempat Saksi bekerja yaitu Yuan Tai Fuel Trading Pte, Ltd beralamat di 21, Bukit Batok Crescent, # 22-82 Wega Tower, Singapore 658065.
Bahwa pihak perusahaan pernah mengatakan kepada Saksi jika MT. Ruby Star dicarter dan diminta pekerjaan dilaksanakan dengan baik.
Bahwa atas muatan yang diangkut MT. Ruby Star tidak mempunyai manifest atau dokumen muatan.
Bahwa pada saat dihentikan dan ditangkap MT. Ruby Star berada pada koordinat 010-20’-00” U / 1040-35’-00” T.
Bahwa berawal MT. Ruby Star mulai bertolak dari West OPL s.d. melakukan transfer crude oil dari MT. Omega, pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2015 sekitar pukul 15.00 WIB, MT. Ruby Star bertolak dari OPL Singapura menuju Perairan Muara Palembang tanpa membawa muatan (nil kargo) setelah sebelumnya Terdakwa naik ke MT. Ruby Star dan memerintahkan menuju ke suatu tempat guna melakukan pemuatan dan posisi tersebut berada di Perairan Tanjung Siapi-api kemudian Setiba di Perairan Tanjung Siapi-api Indonesia pada hari Kamis tanggal 23 Agustus 2015 sekitar pukul 03.00 WIB, MT. Ruby Star let go jangkar untuk menunggu perintah selanjutnya dari pencarter.
Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 03 September 2015 sekitar pukul 21.00 WIB dan selesai sekitar pukul 00.00 WIB, di lakukan pemuatan minyak ke MT. Ruby Star dilakukan sebanyak 4 (empat) kali dari MT. Omega dengan total muatan sebanyak ± 1.300 kilo liter, Selesai pemuatan pada hari Jum’at tanggal 04 September 2015 sekitar pukul 02.00 WIB, atas perintah Terdakwa, MT. Ruby Star bertolak menuju OPL Singapura dengan membawa muatan minyak sebanyak ± 1.300 kilo liter dan ketika dalam pelayaran menuju OPL Singapura, sekitar pukul 06.30 WIB MT. Ruby Star ditegah petugas Bea dan Cukai, setelah dilakukan pemeriksaan selanjutnya MT. Ruby Star dibawa ke Tanjung Balai Karimun.
Bahwa dokumen yang dimiliki oleh MT. Ruby Star, yaitu :
Singclass International Certificate of Classification No. SC 2013 0619P tanggal 29 September 2014
Safety Management Certificate No. SC/SMC-2013 0619P tanggal 29 September 2014
Certificate Of Registry tanggal 29 September 2014
Minimum Safe Manning Certificate tanggal 29 September 2014
Ship Radio Station Licence tanggal 29 September 2014
Carving and Marking Note tanggal 22 October 2013
Continuous Synopsis Record (CSR) tanggal 25 Oktober 2013
Cargo Ship Safety Contruction Certificate No. SC/SC-2013 0619P tanggal 29 September 2014
Cargo Ship Safety Equipment Certificate No. SC/SE- 2013 0619P tanggal 29 September 2014
Record of Equipment for the Cargo Ship Safety Equipment Certificate
Cargo Ship Safety Radio Certificate No. SC/SR-2013 0619P tanggal 29 September 2014
Record of Equipment for the Cargo Ship Safety Radio Certificate
International Load Line Certificate No. SC/LL-2013 0619P tanggal 29 September 2014
International Tonnage Certificate No. SC/ITC-2013 0619P tanggal 29 September 2014
Endorsement for Annual and Intermediate Surveys No. SC/OPP-2013 0619P
International Oil Polution Prevention Certificate No. SC/OPP-2013 0619P tanggal 29 September 2014
International Air Pollution Prevention Certificate No. SC/APP-2013 0619P tanggal29 September 2014
Supplement to the Interim International Air Pollution Prevention Certificate
International Sewage Pollution Prevention Certificate No. SC/SP-2013 0619P
International Ship Security Certificate No. SC/ISSC-2013 0619P tanggal 29 September 2014
Exemption Certificate No. ExmptSE-00619A tanggal 22 Oktober 2013
International Anti Fouling System Certificate No. SC/AF-2013 0619P tanggal 29 September 2014
Record of Anti Fouling Systems No. SC/AF-2013 0619P tanggal 29 September 2014
Ship Sanitation Control Exemption Certificate tanggal 22 April 2015
Document of Compliance No. SC/DOC-2013 0478P tanggal 26 Februari 2014
Passpor sebanyak 15 (lima belas) buah
Buku Pelaut a.n. Abraham Takarada Senduk
Satu buah crew List MT. Ruby Star, dan
Satu buah GPS log book MT. Ruby Star.
Bahwa yang bertanggung jawab atas kegiatan ship to ship tersebut adalah saksi selaku Nakhoda MT. Ruby Star;
Bahwa sewaktu ditegah, awak MT. Ruby Star berjumlah 14 (empat belas) orang. Dalam pelayaran tersebut juga ada Terdakwa selaku utusan penyewa kapal.
Bahwa peran Saksi Khin Zaw Thein selaku chief officer (Terdakwa dalam berkas terpisah) adalah bertanggung jawab terhadap muatan dan bertanggung jawab sewaktu pemuatan yang dilakukan dengan cara ship to ship dari MT. Omega ke MT. Ruby Star;
Bahwa MT. Ruby Star kapal berbendera Ulaanbaatar Mongolia.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah MT. Ruby Star sudah melaporkan kedatangannya kepada instansi berwenang atau tidak karena yang mengetahuinya pihak dari pencarter.
Bahwa peran Terdakwa sebagai berikut :
sebagai perwakilan dari Pencarter (penyewa) MT. Ruby Star yang ikut dalam pelayaran di kapal, jadi segala kegiatan yang akan dilakukan pencarter dilakukan melalui Terdakwa. Saksi dalam menjalankan kapal mengikuti perintah Terdakwa;
memberikan posisi dimana MT. Ruby Star akan berlayar dan setibanya di tujuan (Tg. Siapi-api Palembang Indonesia) Terdakwa juga yang memberikan Saksi posisi dimana akan melakukan let go jangkar untuk melakukan pemuatan crude oil.
Selaku orang yang memberitahu Saksi Khin Zaw Thein selaku chief officer (Terdakwa dalam berkas terpisah) untuk melakukan pemuatan crude oil dengan cara ship to ship dari MT. Omega ke MT. Ruby Star sebanyak 4 (empat) kali.
Orang yang mengarahkan segala kegiatan yang dilakukan MT. Ruby Star dalam pemuatan dan pengangkutan crude oil dengan menggunakan MT. Ruby Sar.
Sedangkan peran Saksi Khin Zaw Thein selaku chief officer (Terdakwa dalam berkas terpisah) sebagai berikut :
Bertanggung jawab terhadap navigasi selama berlayar untuk mengikuti alur yang sudah disepakati menuju posisi yang diberikan Terdakwa;
Bertanggung jawab terhadap pengoperasian muatan yang dilakukan di Perairan Tg. Siapi-api Palembang Indonesia dengan cara ship to ship dari MT. Omega ke MT. Ruby Star.
Bertanggungjawab terhadap stabilitas kapal sewaktu melakukan pemuatan ke tangki MT. Ruby Star, dan juga terhadap perhitungan muatan yang sudah masuk ke tangki.
Setiap selesaai pemuatan, Saksi Khin Zaw Thein selaku chief officer (Terdakwa dalam berkas terpisah) memberitahukan ke Terdakwa untuk selanjutnya dilaporkan ke pencarter (penyewa) melalui handphone dan menurut keterangan dari Terdakwa dilaporkan kepada BERRY JHON (DPO);
Bertanggung jawab terhadap segala dokumen yang berhubungan dengan muatan.
Bertanggung jawab terhadap perawatan deck kapal.
Bahwa pemuatan crude oil di Tg. Siapi-api Palembang tersebut tidak mendapat izin dari Kepala Kantor Pabean setempat, menurut keterangan perusahaan hal tersebut adalah tanggung jawab dari penyewa kapal.
Bahwa MT. Ruby Star dilengkapi peralatan navigasi AIS (Automatic Identification System) dan tidak pernah mematikan AIS selama dalam pelayaran dan pemuatan karena alat tersebut membantu mengidentifikasi kapal yang berada di sekitar MT. Ruby Star.
Bahwa buku GPS Logbook tersebut adalah Jurnal kapal yang bertujuan untuk mencatat segala pergerakan kapal dan kegiatan selama melakukan pelayaran termasuk dalam pelayaran mengangkut dan melakukan pemuatan Crude Oil yang dilakukan secara Ship to ship dari MT. Omega ke MT. Ruby Star yang di lakukan di perairan Tg. Siapi – api Palembang Indonesia. Isi dari buku tersebut memuat tanggal posisi setiap penggantian perwira jaga, kecepatan kapal sewaktu melakukan pelayaran, posisi letgo jangkar dan buku tersebut mencatat posisi kapal sesuai dengan posisi pada GPS kapal maka dari itu dinamakan GPS Logbook.
Bahwa posisi kapal yang terletak sekitar posisi 02 04’ 24” S – 104 57’ 56” T mulai tanggal 29 Agustus 2015 hingga tanggal 04 September 2015 MT. Ruby Star dalam posisi Letgo Jangkar sesuai yang tertera pada buku GPS Logbok tersebut yang mana posisi tersebut berada di perairan Tg. Siapi – api Palembang.
Bahwa peta yang ditemukan ketika ditegah oleh tim patroli tersebut adalah peta yang digunakan dalam pelayaran MT. RUBY STAR yang kemudian mengangkut dan memuat muatan berupa Crude Oil dari Tg. Siapi – api Palembang menuju East OPL Malaysia hanya peta tersebut ia peroleh dari Terdakwa sebagai perwakilan pihak penyewa MT. Ruby Star.
Bahwa posisi pemuatan Crude Oil yang dilakukan oleh MT. RUBY STAR secara Ship to ship dengan MT. Omega dilakukan pada posisi 02 04’ 24” S – 104 57’ 56” T;
Bahwa Komunikasi yang Saksi lakukan dengan menggunakan handphone milik Terdakwa adalah mengenai posisi lego jangkar yang di berikan oleh BERRY JHON (DPO) kepada Saksi, hanya setelah ia periksa posisi tersebut ternyata tidak aman untuk dilakukan lego jangkar dan ia meminta ijin kepada BERRY JHON (DPO) untuk merubah atau menggeser sedikit dari posisi yang di berikan oleh BERRY JHON (DPO) ke posisi yang lebih aman untuk melakukan letgo jangkar guna kegiatan Tranfer ship to ship dari MT. Omega ke MT. Ruby Star;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan Saksi benar;
Saksi KHIN ZAW THEIN Bin THEIN HAN, (didampingi oleh penterjemah) dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan dipersidangan ini sehubungan dengan ditegahnya MT. Ruby Star oleh Tim Patroli BC-20002;
Bahwa penegahan dilakukan pada hari Sabtu tanggal 5 September 2015 sekitar pukul 06.30 WIB di Perairan sekitar Tanjung Berakit Pulau Bintan Provinsi Kepulauan Riau;
Bahwa Saksi mempunyai peran sebagai Chief officer / Mualim I di MT. Ruby Star.
Bahwa Saksi mempunyai tugas dan tanggung jawabnya sebagai cargo operation (operasi kargo), ship maintanance (perawatan kapal), safety (keselamatan), navigation (navigasi) dan crew operation (operasi kru).
Bahwa pemilik MT. Ruby Star adalah Yuantai Fuel Trading Pte, Ltd, yang beralamat di 71 Toh Guan Road East Singapura.
Bahwa MT. Ruby Star ditegah sedang dalam pelayaran dari Palembang Indonesia dengan arah haluan mengarah ke Selat Singapura.
Bahwa sewaktu ditegah muatan yang diangkut adalah bahan bakar minyak jenis LCO (light crude oil) atau minyak mentah yang bercampur air sebanyak kurang lebih 1.300 kilo liter berasal dari transfer MT. Omega;
Bahwa lokasi pemuatan crude oil tersebut adalah Perairan Tanjung Api-api Palembang pada koordinat sekitar 02o-00’-00” S / 105o-00’-00” T.
Bahwa kapasitas cargo MT. Ruby Star 4.200 kilo liter. MT. Ruby Star terdiri dari 5 (lima) tanki cargo yaitu tanki 1, tanki 2, tanki 3, tanki 4 dan tanki 5, masing-masing tanki terbagi menjadi tanki Port (S) dan tanki Starboard (S).
Bahwa Saksi sebagai Chief Officer yang dilakukan sehubungan dengan pengangkutan crude oil adalah :
Menyiapkan tanki cargo (cargo tank) sebelum pengisian
Mengatur pengisian muatan pada tanki cargo (cargo tank) untuk stabilitas kapal
Menjaga keamanan dan keselamatan selama pengisian muatan berlangsung supaya tidak ada kebocoran dan polusi.
Bahwa proses pemuatan crude oil untuk trip yang sekarang ini awalnya MT. Omega sandar di sebelah kiri, kemudian MT. Omega mengulurkan pipa ke MT. Ruby Star. Pipa tersebut dimasukan ke main hole cargo tank MT. Ruby Star dengan urutan : cargo tank 1 (port), cargo tank 1 (starboard), cargo tank 4 (port) dan cargo tank 4 (starboard). Adapun MT. Omega melakukan 4 (empat) kali transfer ke MT. Ruby Star. Pemuatan pertama sekitar tanggal 23 Agustus 2015, kedua sekitar tanggal 26 Agustus 2015, ketiga sekitar tanggal 01 September 2015 dan pemuatan keempat sekitar tanggal 03 September 2015.
Bahwa yang membantu melakukan pekerjaan transfer minyak dari MT. Omega dari MT. Ruby Star adalah crew deck dan bosun.
Bahwa Terdakwa adalah wakil dari pihak penyewa MT. Ruby Star namun Saksi tidak mengetahui siapa penyewa MT. Ruby Star.
Bahwa yang memerintahkannya melakukan persiapan transfer minyak dari MT. Omega ke MT. Ruby Star adalah Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dari mana asal muatan MT. Omega yang selanjutnya dipindahkan ke MT. Ruby Star.
Bahwa Saksi tidak mengetahui penerima muatan tersebut, tetapi muatan selalu dibongkar ke MT. Synergy pada saat MT. Ruby Star berlabuh di West OPL Singapura.
Bahwa Saksi tidak mengetahui agen pelayaran yang datang ke MT. Ruby Star untuk mengurus dokumen kedatangan dan keberangkatan kapal.
Bahwa sewaktu ditegah Patroli BC-20002, awak MT. Ruby Star berjumlah 14 (empat belas) orang. Dalam pelayaran juga ada seseorang yang bernama Abraham (Terdakwa) selaku utusan penyewa kapal.
Bahwa MT. Ruby Star berbendera Mongolia dan posisi bendera di belakang.
Bahwa Terdakwa adalah perwakilan dari pencharter yang berada di kapal yang bertugas Melakukan komunikasi dengan pencharter terkait segala hal yang terjadi selama di pelayaran, Memberikan posisi berupa lintang dan bujur untuk melakukan pemuatan, Melaporkan kondisi dan jumlah muatan kepada pencharter yang telah dimuat di MT. Ruby Star.
Bahwa Saksi Thaw Zin selaku nakhoda (Terdakwa dalam berkas terpisah) pada MT. Ruby Star berperan sebagai Menentukan dan mengawasi alur pelayaran setelah memperoleh koordinat berupa lintang dan bujur untuk melakukan pemuatan, Memonitoring setiap pekerjaan yang ada di MT. Ruby Star seperti proses sandar, proses memuat muatan, proses bongkar muatan.
Bahwa pemuatan crude oil dari MT. Omega ke MT. Ruby Star di Perairan Tg. Siapi api Palembang Indonesia tidak mendapat ijin dari Kepala Kantor Pabean setempat.
Bahwa awalnya MT. Ruby Star bertolak dari WEST OPL Singapura sampai dengan transfer muatan dari MT. Omega ke MT. Ruby Star Pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2015 sekitar pukul 15.00 WIB, MT. Ruby Star bertolak dari OPL Singapura menuju Perairan Muara Palembang tanpa membawa muatan (nil kargo) setelah sebelumnya Terdakwa naik ke MT. Ruby Star dan memerintahkan menuju ke suatu tempat guna melakukan pemuatan dan posisi tersebut berada di Perairan Tanjung Siapi-api dan setiba di Perairan Tanjung Siapi-api Indonesia pada hari Kamis tanggal 23 Agustus 2015 sekitar pukul 03.00 WIB, selanjutnya lego jangkar untuk menunggu perintah selanjutnya dari pencarter kemudian Pada hari Kamis tanggal 03 September 2015 sekitar pukul 21.00 WIB dan selesai sekitar pukul 00.00 WIB, di lakukan pemuatan minyak ke MT. Ruby Star dilakukan sebanyak 4 (empat) kali dari MT. Omega dengan total muatan sebanyak ± 1.300 kilo liter.
Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 04 September 2015 sekitar pukul 02.00 WIB, atas perintah Terdakwa, MT. Ruby Star bertolak menuju OPL Singapura dengan membawa muatan minyak sebanyak ± 1.300 kilo liter dan ketika dalam pelayaran menuju OPL Singapura sekitar pukul 06.30 WIB MT. Ruby Star ditegah petugas Bea dan Cukai, setelah dilakukan pemeriksaan selanjutnya MT. Ruby Star dibawa ke Tanjung Balai Karimun.
Bahwa posisi koordinat pemuatan tersebut sudah tidak diingatnya dan harus melihat GPS Log Book untuk memastikan posisi pemuatan tersebut karena GPS Log Book berisi pergerakan dari MT. RUBY STAR setiap jamnya yang diisi oleh perwira jaga (Nakhoda, ia sebagai Mualim I dan Mualim II). Setahu Saksi posisi pemuatan tersebut diberikan oleh Terdakwa sebagai pencarter kepada Saksi Thaw Zin selaku Nakhoda (Terdakwa dalam berkas terpisah) kemudian Saksi Thaw Zin selaku Nakhoda (Terdakwa dalam berkas terpisah) memberitahukan kepada Saksi selaku Chief Officer terkait posisi tersebut, dan ketika akan tiba di posisi pemuatan Saksi Thaw Zin selaku Nakhoda (Terdakwa dalam berkas terpisah) akan naik ke anjungan untuk memberikan perintah turun jangkar (berlabuh).
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan Saksi benar;
Saksi LOKE CHEE CHUNG, (didampingi oleh penterjemah) dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan dipersidangan ini sehubungan dengan masalah ditegahnya MT. Ruby Star oleh Tim Patroli BC-20002;
Bahwa Saksi tidak mengenal Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa penegahan dilakukan pada hari Sabtu tanggal 05 September 2015 sekitar pukul 06.30 WIB bertempat di Perairan Tanjung Berakit Provinsi Kepulauan Riau;
Bahwa saksi bekerja sebagai General Manager MT. RUBY STAR;
Bahwa MT. RUBY STAR adalah milik dari perusahaan yang bernama YONG AN SHIPPING S.A yang berkedudukan di JL. C/O toh guan road east 07-03 TCH centre, Singapore;
Bahwa Terdakwa menggunakan kapal milik Yong An Shipping S,A berdasarkan perjanjian sewa kapal (time charter) KM RUBY STAR yang dibuat pada tanggal 24 April 2015 dengan Petrol Synergy PTE,LTD;
Bahwa Yong An Shipping S,A selaku pemilik kapal merasa dirugikan karena kapal miliknya yang dipergunakan oleh Terdakwa untuk mengangkut muatan Crude Oil (Minyak Mentah) sebanyak 1.307,511 liter, tanpa dilindungi dokumen manifest dan tidak sesuai dengan perjanjian yang tertulis dalam kontrak yang dibuat;
Bahwa sepengetahuan Saksi, perjanjian yang dibuat KM. Ruby Star berlayar dengan rute Singapura-Malaysia;
Bahwa saat melakukan pengangkutan crude oil, pihak KM. Ruby Star tidak memberitahukan kepihak pemilik kapal;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan Saksi benar;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
MASDUKI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli mengerti dihadirkan dipersidangan ini sehubungan dengan masalah ditegahnya KM. Ruby Star;
Bahwa Ahli tidak mengenal Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga maupun pekerjaan;
Bahwa penegahan terhadap KM. Ruby Star terletak di koordinat 01º-20’-00” U / 104º-35’-00” T berada di Perairan Tanjung Berakit Kabupaten Bintan;
Bahwa posisi koordinat 01º-20’-00” U / 104º-35’-00” T berada di sebelah utara Tanjung Berakit Pulau Bintan;
Bahwa jika diukur menggunakan peta, maka jarak koordinat 01º-20’-00” U / 104º-35’-00” T dengan Tanjung Berakit Pulau Bintan adalah sejauh ± 6 (enam) mil laut.
Bahwa jika diukur menggunakan peta, maka jarak koordinat 01º-20’-00” U / 104º-35’-00” T dengan batas perairan Indonesia-Malaysia adalah sejauh ± 6 (enam) mil laut dan berada di arah tenggara batas perairan Indonesia-Malaysia.
Bahwa Perairan Tanjung Berakit Pulau Bintan termasuk wilayah perairan Indonesia;
Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa memberikan pendapat keterangan Ahli benar;
ANDI CHUSNA PRIHADIAWAN, dibacakan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli mengerti diperiksa dihadapan penyidik sehubungan dengan tindak pidana kepabeanan yaitu mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau memuat barang ekspor di luar kawasan pabean tanpa izin Kepala Kantor Pabean dan/atau mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah dengan MT. Ruby Star yang membawa muatan minyak mentah dari Tanjung Siapi-Api Palembang Indonesia dengan tujuan OPL Singapura;
Bahwa MT. Ruby Star ditegah oleh Tim Patroli BC-20002 pada koordinat 01º-20’-00” U / 104º-35’-00” T pada hari Sabtu tanggal 05 September 2015 sekitar pukul 06.30 WIB bertempat di Perairan Tanjung Berakit Pulau Bintan;
Bahwa Ahli tidak mengenal Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa berdasarkan Pasal 90 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, untuk pemenuhan kewajiban pabean berdasarkan Undang-undang ini Pejabat Bea dan Cukai berwenang untuk menghentikan dan memeriksa sarana pengangkut serta barang diatasnya.
Bahwa berdasarkan Pasal 3 Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : KEP-58/BC/1997, patroli Bea dan Cukai berwenang melakukan patroli laut meliputi seluruh wilayah perairan Indonesia, laut wilayah/zona tambahan, zona ekonomi ekslusif, landas kontinen terutama pada pulau-pulau buatan, instalasi-instalasi dan bangunan-bangunan lainnya serta selat yang digunakan untuk pelayaran internasional.
Bahwa jika sarana pengangkut setelah dilakukan pemeriksaan diduga telah terjadi pelanggaran kepabeanan, tim patroli Bea dan Cukai wajib melakukan penegahan terhadap kapal dan barang muatan di atasnya dan berwenang memerintahkan kepada nakhoda agar membawa kapalnya ke Kantor Bea dan Cukai untuk dilakukan pemeriksaan / penelitian lebih lanjut.
Bahwa sarana pengangkut, muatan dan awak kapal setelah sampai di Kantor Bea dan Cukai kemudian diserahkan kepada PPNS Ditjen Bea dan Cukai untuk dilakukan penyelidikan/penelitian. Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana maka PPNS Ditjen Bea dan Cukai melakukan penyidikan perkara tersebut.
Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan :
Pasal 1 angka 14, ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
Pasal 1 angka 2, daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi darat, perairan dan ruang udara diatasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Ekslusif dan landas kontinen yang didalamnya berlaku Undang-undang Kepabeanan.
Pasal 2 ayat (2), barang yang telah dimuat di sarana pengangkut untuk dikeluarkan dari daerah pabean dianggap telah di ekspor dan diperlakukan sebagai barang ekspor.
Dalam penjelasannya dinyatakan, ayat ini memberikan penegasan pengertian ekspor. Secara nyata ekspor terjadi pada saat barang melintas daerah pabean, namun mengingat dari segi pelayanan dan pengamanan tidak mungkin menempatkan pejabat bea dan cukai disepanjang garis perbatasan untuk memberikan pelayanan dan melakukan pengawasan barang ekspor, maka secara yuridis ekspor dianggap telah terjadi pada saat barang tersebut telah dimuat disarana pengangkut yang akan berangkat keluar daerah pabean.
Pasal 11A ayat (1), barang yang akan diekspor wajib diberitahukan dengan pemberitahuan pabean.
Pasal 11A ayat (3), pemuatan barang ekspor dilakukan di kawasan pabean atau dalam hal tertentu dapat dimuat di tempat lain dengan izin kepala kantor pabean.
Pasal 9A ayat (1) huruf a, pengangkut yang sarana pengangkutnya akan berangkat menuju ke luar daerah pabean, wajib menyerahkan pemberitahuan pabean atas barang yang diangkutnya sebelum keberangkatan sarana pengangkut.
Pasal 1 angka 7, pemberitahuan pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-undang kepabeanan.
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-41/BC/2008 tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor, bentuk pemberitahuan pabean ekspor yang dimaksud adalah Pemberitahuan Ekspor Barang dengan kode BC 3.0.
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-21/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Pengangkutan Barang, bentuk pemberitahuan pabean pengangkutan barang ekspor yang dimaksud adalah Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut (Outward Manifest) dengan kode BC 1.1.
Penjelasan Pasal 7A ayat (2), manifes adalah daftar barang niaga yang dimuat dalam sarana pengangkut.
Bahwa Sarana pengangkut MT. Ruby Star diketahui berangkat dari Singapura ke Tanjung Siapi-Api Palembang dalam keadaan kosong serta tidak memberitahukan kedatangannya kepada instansi terkait (Syahbandar, Karantina, Imigrasi, dan Bea Cukai), selanjutnya memuat minyak mentah dengan cara menerima dari MT. Omega dan kembali menuju OPL Singapura.
Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa memberikan pendapat keterangan Ahli benar;
FAIS NURDIN ISLAM, dibacakan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli mengerti diperiksa berdasarkan surat nomor : S-406/ WBC.04/BD.04/2015 tanggal 07 September 2015, Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau meminta PT. Sucofindo Batam untuk melakukan sounding atas muatan MT. Ruby Star yang mengangkut muatan diduga crude oil atau minyak mentah. Dalam hal ini ahli merupakan petugas dari PT. Sucofindo Batam yang melakukan sounding dan pengambilan sampel.
Bahwa ahli tidak mengenal Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga maupun pekerjaan;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 September 2015 mulai pukul 11.30 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB, ahli dengan didampingi Penyidik (Sdr. Jonathan) serta awak MT. Ruby Star telah melakukan sounding/ pengukuran dan pengambilan sampel atas muatan minyak yang ada di tangki cargo MT. Ruby Star;
Bahwa sebelum melakukan pekerjaan sounding/pengukuran dan pengambilan sampel, langkah-langkah yang dilakukan sebagai berikut :
Sebelumnya dilakukan key meeting bersama penyidik dan perwakilan dari MT. Ruby Star untuk menentukan bagaimana cara pengukuran atau sounding atas tanki dan pengambilan sampelnya;
Menentukan metode pengukuran dan pengambilan sampel;
Menentukan peralatan yang akan digunakan untuk mengukur atau sounding dan pengambilan sampel. Dalam hal ini sampel diambil untuk pemeriksaan minyak secara visual (suhu, density, warna dan bau) dan untuk pemeriksaan secara lengkap di laboratorium. Untuk itu sampel minyak harus dilakukan dengan benar agar dapat mewakili keseluruhan minyak (refresentatip) yang ada dalam tanki kapal.
Melakukan pengukuran/sounding dan pengambilan sampel.
Bahwa jumlah tanki cargo MT. Ruby Star ada 10 (sepuluh) tanki, namun tidak seluruh tanki cargo terisi muatan.
Bahwa dari 10 (sepuluh) tanki cargo hanya 4 (empat) tanki yang terisi muatan minyak yaitu tanki 1 P/S dan 4 P/S dan terhadap 4 (empat) tanki tersebut dilakukan sounding/pengukuran, dengan hasil sebagai berikut :
tanki 1P, berisi 296,831 kilo liter
tanki 1S, berisi 303,182 kilo liter
tanki 4P, berisi 371,267 kilo liter, dan
tanki 4S, berisi 361,319 kilo liter.
Dengan total volume secara keseluruhan berjumlah ± 1.332,599 atau ± 1.307.511 kilo liter.
Bahwa berdasarkan hasil sounding dan pengambilan sampel atas minyak yang ada di tanki cargo MT. Ruby Star, secara visual (suhu, density, warna dan bau) diketahui jenis minyak berupa crude oil atau minyak mentah;
Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa memberikan pendapat keterangan Ahli benar;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengerti dihadapkan dipersidangan ini sehubungan dengan masalah ditegahnya MT. Ruby Star oleh Tim Patroli BC-20002;
Bahwa penegahan dilakukan pada hari Sabtu tanggal 05 September 2015 sekitar pukul 06.30 WIB bertempat di Perairan Tanjung Berakit Provinsi Kepulauan Riau;
Bahwa Terdakwa bukan awak kapal MT. Ruby Star, dalam hal ini Terdakwa ikut naik ke atas MT. Ruby Star atas perintah dari BERRY JHON (DPO) untuk memandu Saksi Thaw Zin selaku Nakhoda MT. Ruby Star (Terdakwa dalam berkas terpisah);
Bahwa adapun peran Terdakwa di MT. Ruby Star yaitu berhubungan dengan BERRY JHON (DPO) selaku broker, menerima titik koordinat dari BERRY JHON (DPO) melalui sms untuk selanjutnya diteruskan kepada nakhoda MT. Ruby Star yang pada saat itu sedang anchored atau berlabuh di East OPL Singapura, melakukan komunikasi dengan nakhoda MT. Ruby Star tentang titik koordinat tersebut, melakukan komunikasi dengan kapal-kapal lainnya apabila akan terjadi passing atau berpapasan, melakukan komunikasi dengan awak MT. Omega I untuk pemuatan minyak ke MT. Ruby Star, dan melaporkan hasil pemuatan kepada BERRY JHON (DPO);
Bahwa Terdakwa tidak melakukan pengawasan pada saat terjadinya pemuatan atau loading minyak dari MT. Omega ke MT. Ruby Star karena untuk pekerjaan pemuatan hanya dilakukan oleh awak kapal dan setelah selesai pemuatan Saksi Khin Zaw Thein selaku chief officer (Terdakwa dalam berkas terpisah) MT. Ruby Star melaporkan kepada Terdakwa tentang jumlah muatan dan penempatannya di tangki kargo, selanjutnya diteruskan laporan tersebut kepada BERRY JHON (DPO) melalui sms;
Bahwa BERRY JHON (DPO) adalah orang yang memberikan pekerjaan ini kepada Terdakwa, Terdakwa tidak mengetahui dimana BERRY JHON (DPO) bertempat tinggal, karena selama ini hanya bertemu dengannya di Batam (Lucky Plaza dan Foodcourt Lovely samping DC Mall) yaitu pada saat menawarkan pekerjaan dan membayar gaji, adapun ciri-ciri BERRY JHON (DPO) yaitu seorang laki-laki warga negara Indonesia, suku sanger, perawakan sedang dengan tinggi badan ± 170 cm, rambut hitam/lurus/dipotong pendek, warna kulit hitam, berkumis, bentuk wajah lonjong, pada wajah terdapat bekas jerawat, umur ± 40-an tahun;
Bahwa Terdakwa mengenal BERRY JHON (DPO) sudah hampir 9 (sembilan) tahun dan kebetulan BERRY JHON (DPO) sekampung dengan ayahnya di Sanger Talaut;
Bahwa gaji Terdakwa dibayar per trip dan biasa diterima langsung dari BERRY JHON (DPO) secara tunai/cash di Batam baik di Lucky Plaza ataupun di Foodcourt Lovely samping DC Mall;
Bahwa Terdakwa bekerja dengan BERRY JHON (DPO) sejak bulan Juni 2015 sampai dengan sekarang dan sudah 4 (empat) trip, dengan rincian sebagai berikut :
Trip pertama pada bulan Juni, Terdakwa diminta naik ke MT. Sinergy yang berada di East OPL Singapura. Setelah naik di kapal Terdakwa diberi titik koordinat selanjutnya diminta bertolak menuju Perairan Aruah Provinsi Sumatera Utara Indonesia untuk memuat minyak lalu dibawa kembali ke East OPL Singapura dan atas pekerjaan tersebut digaji SGD 500;
Trip kedua pada hari Senin tanggal 20 Juli 2015 atau sekitar 4 (empat) hari setelah lebaran, Terdakwa diminta naik ke MT. Omega yang berada di East OPL Singapura. Setelah naik di kapal Terdakwa diberi titik koordinat selanjutnya diminta bertolak menuju Perairan Muara Palembang namun tidak tahu apa kegiatan yang dilakukan. Setelah tiba di Perairan Muara Palembang Terdakwa turun dan kembali ke Batam, atas pekerjaan tersebut diberi gaji sebesar SGD 550;
Trip ketiga seingatnya pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2015, Terdakwa diminta naik ke MT. Ruby Star yang berada di East OPL Singapura. Setelah naik di kapal Terdakwa diberi titik koordinat selanjutnya diminta bertolak menuju Perairan Muara Palembang Indonesia untuk memuat minyak hitam dari MT. Omega lalu dibawa kembali ke East OPL Singapura dan atas pekerjaan tersebut diberi gaji sebesar SGD 500;
Trip keempat yang sekarang ini, Terdakwa diminta naik ke MT. Ruby Star yang berada di East OPL Singapura. Setelah naik di kapal Terdakwa diberi titik koordinat selanjutnya diminta bertolak menuju Perairan Muara Palembang lalu ke Perairan Jawa kemudian kembali lagi ke Perairan Tanjung Siapi-api untuk memuat minyak hitam dari MT. Omega lalu dibawa kembali ke East OPL Singapura. Namun dalam pelayarannya bertemu Patroli BC-20002 dan selanjutnya dibawa ke Tanjung Balai Karimun.
Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali melakukan pemuatan minyak dari Indonesia untuk dibawa ke East OPL Singapura dengan menggunakan MT. Ruby Star;
Bahwa kegiatan MT. Ruby Star hanya menerima muatan minyak dari MT. Omega di Perairan Muara Palembang selanjutnya dibawa ke East OPL Singapura untuk dijual dan kegiatan tersebut dilakukan secara ilegal;
Bahwa MT. Omega dan MT. Ruby Star merupakan kapal berbendera Ulaan Baatar (Mongolia).
Bahwa pada saat dihentikan, MT. Ruby Star sedang dalam pelayaran dari Perairan Muara Palembang Indonesia menuju East OPL Singapura dengan muatan minyak hitam sebanyak ± 1.300 KL tanpa dilengkapi dokumen sama sekali;
Bahwa saat KM. Ruby Star memasuki wilayah perairan Indonesia seharusnya kapal melaporkan kedatangannya ke kantor bea dan cukai dan kantor syahbandar dengan membawa dokumen manifes maupun dokumen terkait lainnya. Selain itu untuk awak kapal juga harus melapor ke kantor imigrasi dan jika akan keluar menuju luar negari maka terhadap muatan harus dilaporkan ke kantor bea dan cukai serta dilengkapi dengan dokumen ekspor atau dokumen lainnya yang sah dan melapor ke kantor syahbandar dan kantor imigrasi (khusus untuk awak kapal);
Bahwa MT. Omega tersebut merupakan kapal yang sama pada saat dibawa dari East OPL Singapura ke Perairan Muara Palembang dan awak MT. Omega juga masih orang yang sama hanya saja pada saat pemuatan nakhoda sudah tidak bekerja sehingga jumlah mereka hanya 5 (lima) orang.
Bahwa Terdakwa melakukan komunikasi dengan awak MT. Omega untuk kegiatan pemuatan minyak ke MT. Ruby Star. Komunikasi dilakukan menggunakan radio UHF channel 67 dengan call sign “delta-sera” dan “hotel-golf”, call sign tersebut di peroleh dari BERRY JHON (DPO);
Bahwa berawal MT. Ruby Star bertolak dari East OPL Singapura menuju Perairan Muara Palembang untuk memuat minyak hingga dihentikan dan ditegah Patroli BC-20002, yaitu :
Untuk trip yang pertama, setelah menerima telepon dari BERRY JHON (DPO), pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2015 sekitar pukul 09.00 WIB, Terdakwa naik boat pancung dari Tanjung Uma Batam menuju MT. Ruby Star yang berada di East OPL Singapura. Setelah tiba dan naik di MT. Ruby Star, Terdakwa memberitahu kepada Saksi Thaw Zin selaku Nakhoda (Terdakwa dalam berkas terpisah) kalau dirinya utusan dari BERRY JHON (DPO);
Selanjutnya Terdakwa mendapat sms berupa titik koordinat dan diperintah BERRY JHON (DPO) untuk membawa MT. Ruby Star ke titik koordinat tersebut untuk memuat minyak. Kemudian pesan tersebut diteruskan kepada Saksi Thaw Zin selaku Nakhoda (Terdakwa dalam berkas terpisah) lalu Saksi Thaw Zin selaku Nakhoda (Terdakwa dalam berkas terpisah) memerintahkan awak kapal untuk melakukan persiapan karena akan melakukan pelayaran ke Muara Palembang;
Setelah seluruhnya OK sekitar pukul 15.00 WIB, MT. Ruby Star bertolak dari East OPL Singapura menuju Perairan Muara Palembang tanpa membawa muatan (nil kargo). Tiba di Perairan Muara Palembang Indonesia pada hari Minggu tanggal 23 Agustus 2015 sekitar pukul 04.00 WIB, selanjutnya standby sambil menunggu perintah dari BERRY JHON (DPO);
Setelah menunggu sehari dan tidak ada kegiatan pemuatan, selanjutnya BERRY JHON (DPO) memerintahkan agar kapal berlayar ke Perairan Jawa untuk mencari muatan dan pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2015 sekitar pukul 14.00 WIB, atas perintah BERRY JHON (DPO) kapal diminta kembali menuju Perairan Muara Palembang. Tiba di Perairan Muara Palembang pada hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2015 sekitar pukul 06.00 WIB selanjutnya posisi kapal anchored/berlabuh;
Untuk trip sekarang ini pemuatannya dilakukan, yang pasti pemuatan minyak hitam ke MT. Ruby Star dilakukan sebanyak 4 (empat) kali dari MT. Omega dengan jumlah muatan sebanyak ± 1.300 KL.
Setelah selesai pemuatan, pada hari Jum’at tanggal 04 September 2015 sekitar pukul 03.00 WIB, atas perintah BERRY JHON (DPO) MT. Ruby Star bertolak menuju East OPL Singapura dengan membawa muatan minyak hitam sebanyak ± 1.300 KL.
Ketika dalam pelayaran menuju East OPL Singapura, sekitar pukul 06.30 WIB saksi dibangunkan awak kapal (bosun) jika ada Patroli Bea dan Cukai yang merapat dan akan naik ke kapal, setelah dilakukan pemeriksaan selanjutnya MT. Ruby Star dibawa ke Kantor Bea dan Cukai di Tanjung Balai Karimun.
Bahwa saat ditangkap awak MT. Ruby Star berjumlah 14 (empat belas) orang;
Bahwa untuk masalah dokumen pada saat ditegah yang mengetahuinya Saksi Thaw Zin selaku Nakhoda (Terdakwa dalam berkas terpisah) MT. Ruby Star;
Bahwa yang paling berperan atas kegiatan pemuatan dan pengangkutan minyak tersebut adalah :
Kapten / nakhoda, selaku pemimpin tertinggi di kapal dan orang yang bertanggung jawab atas pelayarannya;
Chief officer, selaku perwira kapal yang bertanggung jawab atas muatan baik pada saat pemuatan (berupa mengatur penempatan minyak di tanki kargo agar kapal stabil), maupun saat tiba di tujuan, dan Selain itu Terdakwa juga berperan sebagai wakil dari BERRY JHON (DPO) selaku orang yang memberi titik koordinat tempat pemuatan;
Bahwa Automatic Identification System (AIS) berfungsi sebagai identitas kapal serta untuk menentukan/mengetahui dimana posisi kapal baik pada saat berlayar maupun anchored/berlabuh akan tetapi saat itu BERRY JHON (DPO) memerintahkan untuk mematikan AIS saat posisi MT. Ruby Star sudah memasuki Perairan Berakit setelah sebelumnya dari East OPL;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui siapa yang mematikan AIS, yang pasti setelah menerima pesan singkat tersebut selanjutnya diteruskan kepada Saksi Thaw Zin selaku Nakhoda (Terdakwa dalam berkas terpisah);
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui siapa atau perusahaan mana pemilik MT. Ruby Star;
Bahwa BERRY JHON (DPO) bekerja untuk penyewa kapal, namun siapa yang menyewa Terdakwa tidak mengetahui;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui apakah ada hubungan antara MT. Sinergy dengan MT. Ruby Star dan MT. Omega;
Bahwa Perairan Tanjung Api-api dan Perairan Muara Palembang merupakan perairan yang sama tempat pemuatan minyak tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Muatan yang diangkut MT. Ruby Star berupa crude petroleum oil sebanyak 1.307,511 kilo liter (sesuai Vessel Tank Ullage Report tanggal 10 September 2015 dari PT. Sucofindo)
2 (dua) buah handphone Satelit MT. Ruby Star merek Inmarsat wana biru abu-abu
Singclass International Certificate of Classification No. SC 2013 0619P tanggal 29 September 2014
Safety Management Certificate No. SC/SMC-2013 0619P tanggal 29 September 2014
Certificate Of Registry tanggal 29 September 2014
Minimum Safe Manning Certificate tanggal 29 September 2014
Ship Radio Station Licence tanggal 29 September 2014
Carving and Marking Note tanggal 22 October 2013
Continuous Synopsis Record (CSR) tanggal 25 Oktober 2013
Cargo Ship Safety Contruction Certificate No. SC/SC-2013 0619P tanggal 29 September 2014
Cargo Ship Safety Equipment Certificate No. SC/SE- 2013 0619P tanggal 29 September 2014
Record of Equipment for the Cargo Ship Safety Equipment Certificate
Cargo Ship Safety Radio Certificate No. SC/SR-2013 0619P tanggal 29 September 2014
Record of Equipment for the Cargo Ship Safety Radio Certificate
International Load Line Certificate No. SC/LL-2013 0619P tanggal 29 September 2014
International Tonnage Certificate No. SC/ITC-2013 0619P tanggal 29 September 2014
Endorsement for Annual and Intermediate Surveys No. SC/OPP-2013 0619P
International Oil Polution Prevention Certificate No. SC/OPP-2013 0619P tanggal 29 September 2014
International Air Pollution Prevention Certificate No. SC/APP-2013 0619P tanggal 29 September 2014
Supplement to the Interim International Air Pollution Prevention Certificate
International Sewage Pollution Prevention Certificate No. SC/SP-2013 0619P
International Ship Security Certificate No. SC/ISSC-2013 0619P tanggal 29 September 2014
Exemption Certificate No. ExmptSE-00619A tanggal 22 Oktober 2013
International Anti Fouling System Certificate No. SC/AF-2013 0619P tanggal 29 September 2014
Record of Anti Fouling Systems No. SC/AF-2013 0619P tanggal 29 September 2014
Document of Compliance No. SC/DOC-2013 0478P tanggal 26 Februari 2014
1 (satu) lembar Crew List MT. Ruby Star
1 (satu) buah Log Book MT. Ruby Star
1 (satu) unit Handphone merk Lenovo warna putih model Lenovo A859 beserta kartu
1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam model GT-E1272 beserta kartu
Paspor Abraham Takarada Senduk
Buku pelaut a.n. Abraham Takarada Senduk
Barang bukti tersebut telah disita menurut hukum dan dapat dipergunakan dalam pembuktian perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar penangkapan terjadi pada hari Sabtu tanggal 05 September 2015 sekitar pukul 06.30 WIB bertempat di Perairan Tanjung Berakit Provinsi Kepulauan Riau Indonesia;
Bahwa benar sewaktu dihentikan MT. Ruby Star sedang dalam perjalanan atau pelayaran dari Tanjung Siapi-api Palembang Indonesia dengan tujuan OPL Singapura dan sewaktu ditegah MT. Ruby Star berada pada koordinat 01º-20’-00” U / 104º-35’-00” T;
Bahwa benar saat ditegah oleh Tim Patroli BC-20002 muatan yang diangkut oleh MT. Ruby Star berupa minyak hitam sebanyak ± 2.000 m³ (belum dilakukan pencacahan) dan saat diinterogasi Saksi Thaw Zin selaku Nakhoda (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan awak MT. Ruby Star lainnya, muatan yang diangkut berasal dari Tanjung Siapi-Api Palembang Indonesia;
Bahwa benar saat pemeriksaan awak MT. Ruby Star sebanyak 14 orang yaitu Saksi Thaw Zin selaku Nakhoda (Terdakwa dalam berkas terpisah), Saksi Khin Zaw Thein selaku Chief Officer (Terdakwa dalam berkas terpisah), Phone Maung Maung Thet selaku Mualim II, Saksi Wai Lwin selaku KKM, Aung Myat Htet selaku Masinis 2, Kyaw Swar Aung selaku masinis 3, Saksi Fatoni selaku Bosun, (Han Thet Aung, Kyaw Phyo Aung, Myo Sat Thu) selaku Abble Boy, (Thet Paing Soe, Myo Tun Min, Tun Tun Paing) selaku Oiler, Htat Myint selaku Koki dan dalam pelayaran ada seorang lagi yang tidak termasuk kru kapal yang bernama ABRAHAM (Terdakwa) yang mana adalah utusan dari penyewa kapal berdasarkan keterangan dari Saksi Thaw Zin selaku Nakhoda (Terdakwa dalam berkas terpisah), Saksi Khin Zaw Thein selaku Chief Officer (Terdakwa dalam berkas terpisah), dan para crew lainnya;
Bahwa benar MT. Ruby Star merupakan kapal berbendera Ulaan Baatar Mongolia yang terletak di belakang kapal;
Bahwa benar adapun peran Terdakwa di MT. Ruby Star yaitu berhubungan dengan BERRY JHON (DPO) selaku broker, menerima titik koordinat dari BERRY JHON (DPO) melalui sms untuk selanjutnya diteruskan kepada nakhoda MT. Ruby Star yang pada saat itu sedang anchored atau berlabuh di East OPL Singapura, melakukan komunikasi dengan nakhoda MT. Ruby Star tentang titik koordinat tersebut, melakukan komunikasi dengan kapal-kapal lainnya apabila akan terjadi passing atau berpapasan, melakukan komunikasi dengan awak MT. Omega I untuk pemuatan minyak ke MT. Ruby Star, dan melaporkan hasil pemuatan kepada BERRY JHON (DPO);
Bahwa benar Terdakwa tidak melakukan pengawasan pada saat terjadinya pemuatan atau loading minyak dari MT. Omega ke MT. Ruby Star karena untuk pekerjaan pemuatan hanya dilakukan oleh awak kapal dan setelah selesai pemuatan Saksi Khin Zaw Thein selaku Chief Officer (Terdakwa dalam berkas terpisah) MT. Ruby Star melaporkan kepada Terdakwa tentang jumlah muatan dan penempatannya di tangki kargo, selanjutnya diteruskan laporan tersebut kepada BERRY JHON (DPO) melalui sms;
Bahwa benar berawal MT. Ruby Star mulai bertolak dari West OPL s.d. melakukan transfer crude oil dari MT. Omega, pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2015 sekitar pukul 15.00 WIB, MT. Ruby Star bertolak dari OPL Singapura menuju Perairan Muara Palembang tanpa membawa muatan (nil kargo) setelah sebelumnya Terdakwa naik ke MT. Ruby Star dan memerintahkan menuju ke suatu tempat guna melakukan pemuatan dan posisi tersebut berada di Perairan Tanjung Siapi-api kemudian Setiba di Perairan Tanjung Siapi-api Indonesia pada hari Kamis tanggal 23 Agustus 2015 sekitar pukul 03.00 WIB, MT. Ruby Star lego jangkar untuk menunggu perintah selanjutnya dari pencarter.
Bahwa benar kemudian pada hari Kamis tanggal 03 September 2015 sekitar pukul 21.00 WIB dan selesai sekitar pukul 00.00 WIB, di lakukan pemuatan minyak ke MT. Ruby Star dilakukan sebanyak 4 (empat) kali dari MT. Omega dengan total muatan sebanyak ± 1.300 kilo liter, Selesai pemuatan pada hari Jum’at tanggal 04 September 2015 sekitar pukul 02.00 WIB, atas perintah Terdakwa, MT. Ruby Star bertolak menuju OPL Singapura dengan membawa muatan minyak sebanyak ± 1.300 kilo liter dan ketika dalam pelayaran menuju OPL Singapura, sekitar pukul 06.30 WIB MT. Ruby Star ditegah petugas Bea dan Cukai, setelah dilakukan pemeriksaan selanjutnya MT. Ruby Star dibawa ke Tanjung Balai Karimun.
Bahwa benar dokumen yang dimiliki oleh MT. Ruby Star, yaitu :
Singclass International Certificate of Classification No. SC 2013 0619P tanggal 29 September 2014
Safety Management Certificate No. SC/SMC-2013 0619P tanggal 29 September 2014
Certificate Of Registry tanggal 29 September 2014
Minimum Safe Manning Certificate tanggal 29 September 2014
Ship Radio Station Licence tanggal 29 September 2014
Carving and Marking Note tanggal 22 October 2013
Continuous Synopsis Record (CSR) tanggal 25 Oktober 2013
Cargo Ship Safety Contruction Certificate No. SC/SC-2013 0619P tanggal 29 September 2014
Cargo Ship Safety Equipment Certificate No. SC/SE- 2013 0619P tanggal 29 September 2014
Record of Equipment for the Cargo Ship Safety Equipment Certificate
Cargo Ship Safety Radio Certificate No. SC/SR-2013 0619P tanggal 29 September 2014
Record of Equipment for the Cargo Ship Safety Radio Certificate
International Load Line Certificate No. SC/LL-2013 0619P tanggal 29 September 2014
International Tonnage Certificate No. SC/ITC-2013 0619P tanggal 29 September 2014
Endorsement for Annual and Intermediate Surveys No. SC/OPP-2013 0619P
International Oil Polution Prevention Certificate No. SC/OPP-2013 0619P tanggal 29 September 2014
International Air Pollution Prevention Certificate No. SC/APP-2013 0619P tanggal29 September 2014
Supplement to the Interim International Air Pollution Prevention Certificate
International Sewage Pollution Prevention Certificate No. SC/SP-2013 0619P
International Ship Security Certificate No. SC/ISSC-2013 0619P tanggal 29 September 2014
Exemption Certificate No. ExmptSE-00619A tanggal 22 Oktober 2013
International Anti Fouling System Certificate No. SC/AF-2013 0619P tanggal 29 September 2014
Record of Anti Fouling Systems No. SC/AF-2013 0619P tanggal 29 September 2014
Ship Sanitation Control Exemption Certificate tanggal 22 April 2015
Document of Compliance No. SC/DOC-2013 0478P tanggal 26 Februari 2014
Passpor sebanyak 15 (lima belas) buah
Buku Pelaut a.n. Abraham Takarada Senduk
Satu buah crew List MT. Ruby Star, dan
Satu buah GPS log book MT. Ruby Star.
Bahwa benar yang bertanggung jawab atas kegiatan ship to ship tersebut adalah Saksi Thaw Zin selaku Nakhoda (Terdakwa dalam berkas terpisah) MT. Ruby Star;
Bahwa benar peran Saksi Khin Zaw Thein selaku chief officer (Terdakwa dalam berkas terpisah) adalah bertanggung jawab terhadap muatan dan bertanggung jawab sewaktu pemuatan yang dilakukan dengan cara ship to ship dari MT. Omega ke MT. Ruby Star;
Bahwa benar pemuatan crude oil di Tg. Siapi-api Palembang tersebut tidak mendapat izin dari Kepala Kantor Pabean setempat, menurut keterangan perusahaan hal tersebut adalah tanggung jawab dari penyewa kapal.
Bahwa benar MT. Ruby Star dilengkapi peralatan navigasi AIS (Automatic Identification System) dan tidak pernah mematikan AIS selama dalam pelayaran dan pemuatan karena alat tersebut membantu mengidentifikasi kapal yang berada di sekitar MT. Ruby Star.
Bahwa benar buku GPS Logbook tersebut adalah Jurnal kapal yang bertujuan untuk mencatat segala pergerakan kapal dan kegiatan selama melakukan pelayaran termasuk dalam pelayaran mengangkut dan melakukan pemuatan Crude Oil yang dilakukan secara Ship to ship dari MT. Omega ke MT. Ruby Star yang di lakukan di perairan Tg. Siapi – api Palembang Indonesia. Isi dari buku tersebut memuat tanggal posisi setiap penggantian perwira jaga, kecepatan kapal sewaktu melakukan pelayaran, posisi letgo jangkar dan buku tersebut mencatat posisi kapal sesuai dengan posisi pada GPS kapal maka dari itu dinamakan GPS Logbook.
Bahwa benar posisi kapal yang terletak sekitar posisi 02 04’ 24” S – 104 57’ 56” T mulai tanggal 29 Agustus 2015 hingga tanggal 04 September 2015 MT. Ruby Star dalam posisi Letgo Jangkar sesuai yang tertera pada buku GPS Logbok tersebut yang mana posisi tersebut berada di perairan Tg. Siapi – api Palembang.
Bahwa benar peta yang ditemukan ketika ditegah oleh tim patroli tersebut adalah peta yang digunakan dalam pelayaran MT. RUBY STAR yang kemudian mengangkut dan memuat muatan berupa Crude Oil dari Tg. Siapi – api Palembang menuju East OPL Malaysia hanya peta tersebut ia peroleh dari Terdakwa sebagai perwakilan pihak penyewa MT. Ruby Star.
Bahwa benar posisi pemuatan Crude Oil yang dilakukan oleh MT. RUBY STAR secara Ship to ship dengan MT. Omega dilakukan pada posisi 02 04’ 24” S – 104 57’ 56” T;
Bahwa benar posisi koordinat 01º-20’-00” U / 104º-35’-00” T berada di sebelah utara Tanjung Berakit Pulau Bintan;
Bahwa benar jika diukur menggunakan peta, maka jarak koordinat 01º-20’-00” U / 104º-35’-00” T dengan Tanjung Berakit Pulau Bintan adalah sejauh ± 6 (enam) mil laut.
Bahwa benar berdasarkan Pasal 90 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, untuk pemenuhan kewajiban pabean berdasarkan Undang-undang ini Pejabat Bea dan Cukai berwenang untuk menghentikan dan memeriksa sarana pengangkut serta barang diatasnya.
Bahwa benar berdasarkan Pasal 3 Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : KEP-58/BC/1997, patroli Bea dan Cukai berwenang melakukan patroli laut meliputi seluruh wilayah perairan Indonesia, laut wilayah/zona tambahan, zona ekonomi ekslusif, landas kontinen terutama pada pulau-pulau buatan, instalasi-instalasi dan bangunan-bangunan lainnya serta selat yang digunakan untuk pelayaran internasional.
Bahwa benar jika sarana pengangkut setelah dilakukan pemeriksaan diduga telah terjadi pelanggaran kepabeanan, tim patroli Bea dan Cukai wajib melakukan penegahan terhadap kapal dan barang muatan di atasnya dan berwenang memerintahkan kepada nakhoda agar membawa kapalnya ke Kantor Bea dan Cukai untuk dilakukan pemeriksaan / penelitian lebih lanjut.
Bahwa benar berdasarkan Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan :
Pasal 1 angka 14, ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
Pasal 1 angka 2, daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi darat, perairan dan ruang udara diatasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Ekslusif dan landas kontinen yang didalamnya berlaku Undang-undang Kepabeanan.
Pasal 2 ayat (2), barang yang telah dimuat di sarana pengangkut untuk dikeluarkan dari daerah pabean dianggap telah di ekspor dan diperlakukan sebagai barang ekspor.
Dalam penjelasannya dinyatakan, ayat ini memberikan penegasan pengertian ekspor. Secara nyata ekspor terjadi pada saat barang melintas daerah pabean, namun mengingat dari segi pelayanan dan pengamanan tidak mungkin menempatkan pejabat bea dan cukai disepanjang garis perbatasan untuk memberikan pelayanan dan melakukan pengawasan barang ekspor, maka secara yuridis ekspor dianggap telah terjadi pada saat barang tersebut telah dimuat disarana pengangkut yang akan berangkat keluar daerah pabean.
Pasal 11A ayat (1), barang yang akan diekspor wajib diberitahukan dengan pemberitahuan pabean.
Pasal 11A ayat (3), pemuatan barang ekspor dilakukan di kawasan pabean atau dalam hal tertentu dapat dimuat di tempat lain dengan izin kepala kantor pabean.
Pasal 9A ayat (1) huruf a, pengangkut yang sarana pengangkutnya akan berangkat menuju ke luar daerah pabean, wajib menyerahkan pemberitahuan pabean atas barang yang diangkutnya sebelum keberangkatan sarana pengangkut.
Pasal 1 angka 7, pemberitahuan pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-undang kepabeanan.
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-41/BC/2008 tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor, bentuk pemberitahuan pabean ekspor yang dimaksud adalah Pemberitahuan Ekspor Barang dengan kode BC 3.0.
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-21/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Pengangkutan Barang, bentuk pemberitahuan pabean pengangkutan barang ekspor yang dimaksud adalah Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut (Outward Manifest) dengan kode BC 1.1.
Penjelasan Pasal 7A ayat (2), manifes adalah daftar barang niaga yang dimuat dalam sarana pengangkut.
Bahwa benar Sarana pengangkut MT. Ruby Star diketahui berangkat dari Singapura ke Tanjung Siapi-Api Palembang dalam keadaan kosong serta tidak memberitahukan kedatangannya kepada instansi terkait (Syahbandar, Karantina, Imigrasi, dan Bea Cukai), selanjutnya memuat minyak mentah dengan cara menerima dari MT. Omega dan kembali menuju OPL Singapura.
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 10 September 2015 mulai pukul 11.30 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB, ahli FAIS NURDIN ISLAM dengan didampingi Penyidik (Sdr. Jonathan) serta awak MT. Ruby Star telah melakukan sounding/ pengukuran dan pengambilan sampel atas muatan minyak yang ada di tangki cargo MT. Ruby Star;
Bahwa benar sebelum melakukan pekerjaan sounding/pengukuran dan pengambilan sampel, langkah-langkah yang dilakukan sebagai berikut :
Sebelumnya dilakukan key meeting bersama penyidik dan perwakilan dari MT. Ruby Star untuk menentukan bagaimana cara pengukuran atau sounding atas tanki dan pengambilan sampelnya;
Menentukan metode pengukuran dan pengambilan sampel;
Menentukan peralatan yang akan digunakan untuk mengukur atau sounding dan pengambilan sampel. Dalam hal ini sampel diambil untuk pemeriksaan minyak secara visual (suhu, density, warna dan bau) dan untuk pemeriksaan secara lengkap di laboratorium. Untuk itu sampel minyak harus dilakukan dengan benar agar dapat mewakili keseluruhan minyak (refresentatip) yang ada dalam tanki kapal.
Melakukan pengukuran/sounding dan pengambilan sampel.
Bahwa benar jumlah tanki cargo MT. Ruby Star ada 10 (sepuluh) tanki, namun tidak seluruh tanki cargo terisi muatan.
Bahwa benar dari 10 (sepuluh) tanki cargo hanya 4 (empat) tanki yang terisi muatan minyak yaitu tanki 1 P/S dan 4 P/S dan terhadap 4 (empat) tanki tersebut dilakukan sounding/pengukuran, dengan hasil sebagai berikut :
tanki 1P, berisi 296,831 kilo liter
tanki 1S, berisi 303,182 kilo liter
tanki 4P, berisi 371,267 kilo liter, dan
tanki 4S, berisi 361,319 kilo liter.
Dengan total volume secara keseluruhan berjumlah ± 1.332,599 atau ± 1.307.511 kilo liter.
Bahwa benar berdasarkan hasil sounding dan pengambilan sampel atas minyak yang ada di tanki cargo MT. Ruby Star, secara visual (suhu, density, warna dan bau) diketahui jenis minyak berupa crude oil atau minyak mentah;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Ketiga sebagaimana diatur dalam Pasal 102A huruf e UU No. 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur setiap orang;
Unsur mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean;
Unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Yang kemudian unsur-unsur diatas dipertimbangkan seperti dibawah ini :
Ad.1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang adalah subjek hukum yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa ABRAHAM TAKARADA SENDUK Bin JHONNY SENDUK telah menerangkan bahwa yang dimaksud Terdakwa dalam perkara ini adalah dirinya yang identitasnya sebagaimana dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum tersebut diatas Majelis Hakim menyimpulkan bahwa Terdakwa ABRAHAM TAKARADA SENDUK Bin JHONNY SENDUK adalah sebagai subjek hukum yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan subjek;
Menimbang, bahwa berdasarkan kesimpulan diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pemberitahuan pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam undang-undang ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan :
Bahwa benar penangkapan terjadi pada hari Sabtu tanggal 05 September 2015 sekitar pukul 06.30 WIB bertempat di Perairan Tanjung Berakit Provinsi Kepulauan Riau Indonesia;
Bahwa benar sewaktu dihentikan MT. Ruby Star sedang dalam perjalanan atau pelayaran dari Tanjung Siapi-api Palembang Indonesia dengan tujuan OPL Singapura dan sewaktu ditegah MT. Ruby Star berada pada koordinat 01º-20’-00” U / 104º-35’-00” T;
Bahwa benar saat ditegah oleh Tim Patroli BC-20002 muatan yang diangkut oleh MT. Ruby Star berupa minyak hitam sebanyak ± 2.000 m³ (belum dilakukan pencacahan) dan saat diinterogasi Terdakwa I (nakhoda) dan awak MT. Ruby Star lainnya, muatan yang diangkut berasal dari Tanjung Siapi-Api Palembang Indonesia;
Bahwa benar saat pemeriksaan awak MT. Ruby Star sebanyak 14 orang yaitu Saksi Thaw Zin selaku Nakhoda (Terdakwa dalam berkas terpisah), Saksi Khin Zaw Thein selaku Chief Officer (Terdakwa dalam berkas terpisah), Phone Maung Maung Thet selaku Mualim II, Saksi Wai Lwin selaku KKM, Aung Myat Htet selaku Masinis 2, Kyaw Swar Aung selaku masinis 3, Saksi Fatoni selaku Bosun, (Han Thet Aung, Kyaw Phyo Aung, Myo Sat Thu) selaku Abble Boy, (Thet Paing Soe, Myo Tun Min, Tun Tun Paing) selaku Oiler, Htat Myint selaku Koki dan dalam pelayaran ada seorang lagi yang tidak termasuk kru kapal yang bernama ABRAHAM (Terdakwa) yang mana adalah utusan dari penyewa kapal berdasarkan keterangan dari Saksi Thaw Zin selaku Nakhoda (Terdakwa dalam berkas terpisah), Saksi Khin Zaw Thein selaku Chief Officer (Terdakwa dalam berkas terpisah), dan para crew lainnya;
Bahwa benar adapun peran Terdakwa di MT. Ruby Star yaitu berhubungan dengan BERRY JHON (DPO) selaku broker, menerima titik koordinat dari BERRY JHON (DPO) melalui sms untuk selanjutnya diteruskan kepada nakhoda MT. Ruby Star yang pada saat itu sedang anchored atau berlabuh di East OPL Singapura, melakukan komunikasi dengan nakhoda MT. Ruby Star tentang titik koordinat tersebut, melakukan komunikasi dengan kapal-kapal lainnya apabila akan terjadi passing atau berpapasan, melakukan komunikasi dengan awak MT. Omega I untuk pemuatan minyak ke MT. Ruby Star, dan melaporkan hasil pemuatan kepada BERRY JHON (DPO);
Bahwa benar berawal MT. Ruby Star mulai bertolak dari West OPL s.d. melakukan transfer crude oil dari MT. Omega, pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2015 sekitar pukul 15.00 WIB, MT. Ruby Star bertolak dari OPL Singapura menuju Perairan Muara Palembang tanpa membawa muatan (nil kargo) setelah sebelumnya Terdakwa naik ke MT. Ruby Star dan memerintahkan menuju ke suatu tempat guna melakukan pemuatan dan posisi tersebut berada di Perairan Tanjung Siapi-api kemudian Setiba di Perairan Tanjung Siapi-api Indonesia pada hari Kamis tanggal 23 Agustus 2015 sekitar pukul 03.00 WIB, MT. Ruby Star let go jangkar untuk menunggu perintah selanjutnya dari pencarter.
Bahwa benar kemudian pada hari Kamis tanggal 03 September 2015 sekitar pukul 21.00 WIB dan selesai sekitar pukul 00.00 WIB, di lakukan pemuatan minyak ke MT. Ruby Star dilakukan sebanyak 4 (empat) kali dari MT. Omega dengan total muatan sebanyak ± 1.300 kilo liter, Selesai pemuatan pada hari Jum’at tanggal 04 September 2015 sekitar pukul 02.00 WIB, atas perintah Terdakwa, MT. Ruby Star bertolak menuju OPL Singapura dengan membawa muatan minyak sebanyak ± 1.300 kilo liter dan ketika dalam pelayaran menuju OPL Singapura, sekitar pukul 06.30 WIB MT. Ruby Star ditegah petugas Bea dan Cukai, setelah dilakukan pemeriksaan selanjutnya MT. Ruby Star dibawa ke Tanjung Balai Karimun.
Bahwa benar yang bertanggung jawab atas kegiatan ship to ship tersebut adalah Saksi Thaw Zin selaku Nakhoda (Terdakwa dalam berkas terpisah) MT. Ruby Star;
Bahwa benar peran Saksi Khin Zaw Thein selaku chief officer (Terdakwa dalam berkas terpisah) adalah bertanggung jawab terhadap muatan dan bertanggung jawab sewaktu pemuatan yang dilakukan dengan cara ship to ship dari MT. Omega ke MT. Ruby Star;
Bahwa benar pemuatan crude oil di Tg. Siapi-api Palembang tersebut tidak mendapat izin dari Kepala Kantor Pabean setempat, menurut keterangan perusahaan hal tersebut adalah tanggung jawab dari penyewa kapal.
Bahwa benar pemuatan crude oil di Tg. Siapi-api Palembang tersebut tidak mendapat izin dari Kepala Kantor Pabean setempat, menurut keterangan perusahaan hal tersebut adalah tanggung jawab dari penyewa kapal.
Bahwa benar posisi kapal yang terletak sekitar posisi 02 04’ 24” S – 104 57’ 56” T mulai tanggal 29 Agustus 2015 hingga tanggal 04 September 2015 MT. Ruby Star dalam posisi Lego Jangkar sesuai yang tertera pada buku GPS Logbok tersebut yang mana posisi tersebut berada di perairan Tg. Siapi – api Palembang.
Bahwa benar posisi pemuatan Crude Oil yang dilakukan oleh MT. RUBY STAR secara Ship to ship dengan MT. Omega dilakukan pada posisi 02 04’ 24” S – 104 57’ 56” T;
Bahwa benar posisi koordinat 01º-20’-00” U / 104º-35’-00” T berada di sebelah utara Tanjung Berakit Pulau Bintan;
Bahwa benar jika diukur menggunakan peta, maka jarak koordinat 01º-20’-00” U / 104º-35’-00” T dengan Tanjung Berakit Pulau Bintan adalah sejauh ± 6 (enam) mil laut.
Bahwa benar berdasarkan Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan :
Pasal 1 angka 14, ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
Pasal 1 angka 2, daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi darat, perairan dan ruang udara diatasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Ekslusif dan landas kontinen yang didalamnya berlaku Undang-undang Kepabeanan.
Pasal 2 ayat (2), barang yang telah dimuat di sarana pengangkut untuk dikeluarkan dari daerah pabean dianggap telah di ekspor dan diperlakukan sebagai barang ekspor.
Dalam penjelasannya dinyatakan, ayat ini memberikan penegasan pengertian ekspor. Secara nyata ekspor terjadi pada saat barang melintas daerah pabean, namun mengingat dari segi pelayanan dan pengamanan tidak mungkin menempatkan pejabat bea dan cukai disepanjang garis perbatasan untuk memberikan pelayanan dan melakukan pengawasan barang ekspor, maka secara yuridis ekspor dianggap telah terjadi pada saat barang tersebut telah dimuat disarana pengangkut yang akan berangkat keluar daerah pabean.
Pasal 11A ayat (1), barang yang akan diekspor wajib diberitahukan dengan pemberitahuan pabean.
Pasal 11A ayat (3), pemuatan barang ekspor dilakukan di kawasan pabean atau dalam hal tertentu dapat dimuat di tempat lain dengan izin kepala kantor pabean.
Pasal 9A ayat (1) huruf a, pengangkut yang sarana pengangkutnya akan berangkat menuju ke luar daerah pabean, wajib menyerahkan pemberitahuan pabean atas barang yang diangkutnya sebelum keberangkatan sarana pengangkut.
Pasal 1 angka 7, pemberitahuan pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-undang kepabeanan.
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-41/BC/2008 tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor, bentuk pemberitahuan pabean ekspor yang dimaksud adalah Pemberitahuan Ekspor Barang dengan kode BC 3.0.
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-21/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Pengangkutan Barang, bentuk pemberitahuan pabean pengangkutan barang ekspor yang dimaksud adalah Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut (Outward Manifest) dengan kode BC 1.1.
Penjelasan Pasal 7A ayat (2), manifes adalah daftar barang niaga yang dimuat dalam sarana pengangkut.
Bahwa benar Sarana pengangkut MT. Ruby Star diketahui berangkat dari Singapura ke Tanjung Siapi-Api Palembang dalam keadaan kosong serta tidak memberitahukan kedatangannya kepada instansi terkait (Syahbandar, Karantina, Imigrasi, dan Bea Cukai), selanjutnya memuat minyak mentah dengan cara menerima dari MT. Omega dan kembali menuju OPL Singapura.
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 10 September 2015 mulai pukul 11.30 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB, ahli FAIS NURDIN ISLAM dengan didampingi Penyidik (Sdr. Jonathan) serta awak MT. Ruby Star telah melakukan sounding/ pengukuran dan pengambilan sampel atas muatan minyak yang ada di tangki cargo MT. Ruby Star;
Bahwa benar jumlah tanki cargo MT. Ruby Star ada 10 (sepuluh) tanki, namun tidak seluruh tanki cargo terisi muatan.
Bahwa benar dari 10 (sepuluh) tanki cargo hanya 4 (empat) tanki yang terisi muatan minyak yaitu tanki 1 P/S dan 4 P/S dan terhadap 4 (empat) tanki tersebut dilakukan sounding/pengukuran, dengan hasil sebagai berikut :
tanki 1P, berisi 296,831 kilo liter
tanki 1S, berisi 303,182 kilo liter
tanki 4P, berisi 371,267 kilo liter, dan
tanki 4S, berisi 361,319 kilo liter.
Dengan total volume secara keseluruhan berjumlah ± 1.332,599 atau ± 1.307.511 kilo liter.
Bahwa benar berdasarkan hasil sounding dan pengambilan sampel atas minyak yang ada di tanki cargo MT. Ruby Star, secara visual (suhu, density, warna dan bau) diketahui jenis minyak berupa crude oil atau minyak mentah;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta tersebut, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa Terdakwa adalah orang yang bertanggung jawab atas muatan crude oil yang berada dalam kapal dihubungkan dengan keterangan Terdakwa yang menyatakan Terdakwa hanya mengikuti perintah dari BERRY JHON (DPO) melalui hubungan telpon mengenai posisi pemuatan, dan dari pekerjaan tersebut Terdakwa memperoleh upah selain itu Terdakwa melakukan hal yang sama bukan kali ini saja melainkan sudah beberapa kali sehingga hal tersebut sudah menjadi suatu pekerjaan bagi diri Terdakwa, selain itu pula Terdakwa mengerti dan memahami pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang dilarang terlebih tanpa dilengkapi dokumen-dokumen muatan padahal hal tersebut dapat dilakukan oleh Terdakwa akan tetapi tidak dilakukan oleh Terdakwa, sehingga menurut Majelis Hakim unsur ini telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa benar penangkapan terjadi pada hari Sabtu tanggal 05 September 2015 sekitar pukul 06.30 WIB bertempat di Perairan Tanjung Berakit Provinsi Kepulauan Riau Indonesia, sewaktu dihentikan MT. Ruby Star sedang dalam perjalanan atau pelayaran dari Tanjung Siapi-api Palembang Indonesia dengan tujuan OPL Singapura dan sewaktu ditegah MT. Ruby Star berada pada koordinat 01º-20’-00” U / 104º-35’-00” T dengan muatan yang diangkut oleh MT. Ruby Star berupa minyak hitam sebanyak ± 2.000 m³ (belum dilakukan pencacahan) dan saat diinterogasi Saksi Thaw Zin selaku Nakhoda (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan awak MT. Ruby Star lainnya, muatan yang diangkut berasal dari Tanjung Siapi-Api Palembang Indonesia;
Menimbang, bahwa benar saat pemeriksaan awak MT. Ruby Star sebanyak 14 orang yaitu Saksi Thaw Zin selaku Nakhoda (Terdakwa dalam berkas terpisah), Saksi Khin Zaw Thein selaku Chief Officer (Terdakwa dalam berkas terpisah), Phone Maung Maung Thet selaku Mualim II, Saksi Wai Lwin selaku KKM, Aung Myat Htet selaku Masinis 2, Kyaw Swar Aung selaku masinis 3, Saksi Fatoni selaku Bosun, (Han Thet Aung, Kyaw Phyo Aung, Myo Sat Thu) selaku Abble Boy, (Thet Paing Soe, Myo Tun Min, Tun Tun Paing) selaku Oiler, Htat Myint selaku Koki dan dalam pelayaran ada seorang lagi yang tidak termasuk kru kapal yang bernama ABRAHAM (Terdakwa) yang mana adalah utusan dari penyewa kapal berdasarkan keterangan dari Saksi Thaw Zin selaku Nakhoda (Terdakwa dalam berkas terpisah), Saksi Khin Zaw Thein selaku Chief Officer (Terdakwa dalam berkas terpisah), dan para crew lainnya;
Menimbang, bahwa benar adapun peran Terdakwa di MT. Ruby Star yaitu berhubungan dengan BERRY JHON (DPO) selaku broker, menerima titik koordinat dari BERRY JHON (DPO) melalui sms untuk selanjutnya diteruskan kepada nakhoda MT. Ruby Star yang pada saat itu sedang anchored atau berlabuh di East OPL Singapura, melakukan komunikasi dengan nakhoda MT. Ruby Star tentang titik koordinat tersebut, melakukan komunikasi dengan kapal-kapal lainnya apabila akan terjadi passing atau berpapasan, melakukan komunikasi dengan awak MT. Omega I untuk pemuatan minyak ke MT. Ruby Star, dan melaporkan hasil pemuatan kepada BERRY JHON (DPO);
Menimbang, Bahwa benar yang bertanggung jawab atas kegiatan ship to ship tersebut adalah Saksi Thaw Zin selaku Nakhoda (Terdakwa dalam berkas terpisah) MT. Ruby Star sedangkan peran Saksi Khin Zaw Thein selaku chief officer (Terdakwa dalam berkas terpisah) adalah bertanggung jawab terhadap muatan dan bertanggung jawab sewaktu pemuatan yang dilakukan dengan cara ship to ship dari MT. Omega ke MT. Ruby Star;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta tersebut, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa perbuatan Terdakwa sebagai kepanjangan tangan dari BERRY JHON (DPO) yang memerintahkan memuat atau mengangkut crude oil sebanyak ± 1.300 Kl dengan cara mentransfer dari MT. Omega, merupakan perbuatan yang tidak dapat dilakukan sendiri terlebih Terdakwa tidak mempunyai peranan di atas kapal MT. Ruby Star sehingga pemuatan tersebut dilakukan bersama dengan Saksi Thaw Zin selaku Nakhoda (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan Saksi Khin Zaw Thein selaku Chief Officer (Terdakwa dalam berkas terpisah) yang mempunyai peran penting dan tanggung jawab diatas kapal, dimana hal tersebut tidak akan terlaksana apabila tidak saling kerjasama, sehingga Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 102A huruf e UU No. 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketiga;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 102A huruf e UU No. 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, kepada Terdakwa yang dinyatakan bersalah maka selain dijatuhi pidana penjara kepadanya juga harus dijatuhi pidana denda, dan oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah maka kepadanya akan dijatuhi pidana denda dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan (vide Pasal 110 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan);
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
Muatan yang diangkut MT. Ruby Star berupa crude petroleum oil sebanyak 1.307,511 kilo liter (sesuai Vessel Tank Ullage Report tanggal 10 September 2015 dari PT. Sucofindo);
2 (dua) buah hanphone Satelit MT. Ruby Star merek Inmarsat wana biru abu-abu;
Singclass International Certificate of Classification No. SC 2013 0619P tanggal 29 September 2014;
Safety Management Certificate No. SC/SMC-2013 0619P tanggal 29 September 2014;
Certificate Of Registry tanggal 29 September 2014;
Minimum Safe Manning Certificate tanggal 29 September 2014;
Ship Radio Station Licence tanggal 29 September 2014;
Carving and Marking Note tanggal 22 October 2013;
Continuous Synopsis Record (CSR) tanggal 25 Oktober 2013;
Cargo Ship Safety Contruction Certificate No. SC/SC-2013 0619P tanggal 29 September 2014;
Cargo Ship Safety Equipment Certificate No. SC/SE- 2013 0619P tanggal 29 September 2014;
Record of Equipment for the Cargo Ship Safety Equipment Certificate;
Cargo Ship Safety Radio Certificate No. SC/SR-2013 0619P tanggal 29 September 2014;
Record of Equipment for the Cargo Ship Safety Radio Certificate;
International Load Line Certificate No. SC/LL-2013 0619P tanggal 29 September 2014;
International Tonnage Certificate No. SC/ITC-2013 0619P tanggal 29 September 2014;
Endorsement for Annual and Intermediate Surveys No. SC/OPP-2013 0619P;
International Oil Polution Prevention Certificate No. SC/OPP-2013 0619P tanggal 29 September 2014;
International Air Pollution Prevention Certificate No. SC/APP-2013 0619P tanggal 29 September 2014;
Supplement to the Interim International Air Pollution Prevention Certificate;
International Sewage Pollution Prevention Certificate No. SC/SP-2013 0619P;
International Ship Security Certificate No. SC/ISSC-2013 0619P tanggal 29 September 2014;
Exemption Certificate No. ExmptSE-00619A tanggal 22 Oktober 2013;
International Anti Fouling System Certificate No. SC/AF-2013 0619P tanggal 29 September 2014;
Record of Anti Fouling Systems No. SC/AF-2013 0619P tanggal 29 September 2014;
Document of Compliance No. SC/DOC-2013 0478P tanggal 26 Februari 2014;
1 (satu) lembar Crew List MT. Ruby Star;
1 (satu) buah Log Book MT. Ruby Star
yang masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara Nomor 4/Pid.Sus/PN.Tbk, maka dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Nomor 4/Pid.Sus/PN. Tbk atas nama Terdakwa Terdakwa I THAW ZIN bin U AYE THAN dan Terdakwa II KHIN ZAW THEIN bin THEIN HAN;
1 (satu) unit Handphone merk Lenovo warna putih model Lenovo A859 beserta kartu;
1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam model GT-E1272 beserta kartu;
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan akan tetapi masih mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Paspor Abraham Takarada Senduk
Buku pelaut a.n. Abraham Takarada Senduk
yang telah disita dari Terdakwa maka dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Terdakwa ABRAHAM TAKARADA SENDUK Bin JHONNY SENDUK;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan terganggunya sendi-sendi perekonomian negara;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesal;
Terdakwa sopan selama persidangan;
Terdakwa tulang punggung keluarga;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 102A huruf e UU No. 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa ABRAHAM TAKARADA SENDUK Bin JHONNY SENDUK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai pemberitahuan pabean”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ABRAHAM TAKARADA SENDUK Bin JHONNY SENDUK oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan, dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000.,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Muatan yang diangkut MT. Ruby Star berupa crude petroleum oil sebanyak 1.307,511 kilo liter (sesuai Vessel Tank Ullage Report tanggal 10 September 2015 dari PT. Sucofindo)
2 (dua) buah hanphone Satelit MT. Ruby Star merek Inmarsat wana biru abu-abu
Singclass International Certificate of Classification No. SC 2013 0619P tanggal 29 September 2014
Safety Management Certificate No. SC/SMC-2013 0619P tanggal 29 September 2014
Certificate Of Registry tanggal 29 September 2014
Minimum Safe Manning Certificate tanggal 29 September 2014
Ship Radio Station Licence tanggal 29 September 2014
Carving and Marking Note tanggal 22 October 2013
Continuous Synopsis Record (CSR) tanggal 25 Oktober 2013
Cargo Ship Safety Contruction Certificate No. SC/SC-2013 0619P tanggal 29 September 2014
Cargo Ship Safety Equipment Certificate No. SC/SE- 2013 0619P tanggal 29 September 2014
Record of Equipment for the Cargo Ship Safety Equipment Certificate
Cargo Ship Safety Radio Certificate No. SC/SR-2013 0619P tanggal 29 September 2014
Record of Equipment for the Cargo Ship Safety Radio Certificate
International Load Line Certificate No. SC/LL-2013 0619P tanggal 29 September 2014
International Tonnage Certificate No. SC/ITC-2013 0619P tanggal 29 September 2014
Endorsement for Annual and Intermediate Surveys No. SC/OPP-2013 0619P
International Oil Polution Prevention Certificate No. SC/OPP-2013 0619P tanggal 29 September 2014
International Air Pollution Prevention Certificate No. SC/APP-2013 0619P tanggal 29 September 2014
Supplement to the Interim International Air Pollution Prevention Certificate
International Sewage Pollution Prevention Certificate No. SC/SP-2013 0619P
International Ship Security Certificate No. SC/ISSC-2013 0619P tanggal 29 September 2014
Exemption Certificate No. ExmptSE-00619A tanggal 22 Oktober 2013
International Anti Fouling System Certificate No. SC/AF-2013 0619P tanggal 29 September 2014
Record of Anti Fouling Systems No. SC/AF-2013 0619P tanggal 29 September 2014
Document of Compliance No. SC/DOC-2013 0478P tanggal 26 Februari 2014
1 (satu) lembar Crew List MT. Ruby Star
1 (satu) buah Log Book MT. Ruby Star
Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara An. THAW ZIN bin U AYE THAN dan KHIN ZAW THEIN bin THEIN HAN
1 (satu) unit Handphone merk Lenovo warna putih model Lenovo A859 beserta kartu
1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam model GT-E1272 beserta kartu
Dirampas untuk Negara.
Paspor Abraham Takarada Senduk
Buku pelaut a.n. Abraham Takarada Senduk
Dikembalikan kepada Terdakwa ABRAHAM TAKARADA SENDUK Bin JHONNY SENDUK
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2016, oleh kami HOTNAR SIMARMATA, SH.MH, sebagai Hakim Ketua, ANTONI TRIVOLTA, SH dan AGUS SOETRISNO, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2016 dibantu oleh ARYUDIWAN, SH.MH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun dan dihadiri oleh ULY NATALENA SIHOMBING, SH, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
ANTONI TRIVOLTA, SH HOTNAR SIMARMATA, SH.MH,
AGUS SOETRISNO, SH
Panitera Pengganti,
ARYUDIWAN, SH.MH