11/Pid.Sus/2016/PN.Klt
Putusan PN KUALA TUNGKAL Nomor 11/Pid.Sus/2016/PN.Klt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Terdakwa I ANGGI SYAHPUTRA POHAN Als ANGGI Bin MARWAN POHAN dan Terdakwa II RISWAN AZIZI SIREGAR Als AZIZI Bin TROLI SIREGAR
1. Menyatakan Terdakwa I ANGGI SYAHPUTRA POHAN Als ANGGI Bin MARWAN POHAN dan Terdakwa II RISWAN AZIZI SIREGAR Als AZIZI Bin TROLI SIREGAR telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama-sama melakukan perbuatan memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama : 6 (enam) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp 500.000.000., (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Para Terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut maka Para Terdakwa dikenakan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan. 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menyatakan barang bukti yaitu : - 1 (satu) mobil Suzuki Carry PickUp wrna hitam dengan Nopol BH 9726 AP, 1 (satu) buah kunci kontak / swiss; Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa I ANGGI SYAHPUTRA POHAN Als ANGGI Bin MARWAN; - 49 (empat puluh sembilan) tabung gas 12 Kg; Dirampas untuk negara; - 21 (dua puluh satu) buah tutup tabung gas; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
No. 11/Pid.Sus/2016/PN.Klt.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, yang mengadili perkara-perkara pidana biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : ANGGI SYAHPUTRA POHAN Als ANGGI Bin MARWAN POHAN.
Tempat lahir : Medan.
Umur/Tgl lahir : 22 Tahun/ 7 April 1993.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jln. Abdul Chatab Rt.020 Kel. Pasir Putih Kec. Jambi Selatan Kota Jambi.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta.
Pendidikan : SMA Tamat.
Nama : RISWAN AZIZI SIREGAR Als AZIZI Bin TROLI SIREGAR.
Tempat lahir : Padang Sidempuan (Sumut).
Umur/Tgl lahir : 21 Tahun/ 01 Desember 1994.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jln. Kopral Ramli Rt. 37 Kel. Talang Bakung Kec. Jambi Selatan Prov. Jambi.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Swasta.
Pendidikan : SMK Kelas 2.
Para Terdakwa ditahan oleh :
1. Penyidik, sejak tanggal 14 November 2015 s/d tanggal 03 Desember 2015;
2. Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 04 Desember 2015 s/d tanggal 12 Januari 2016;
3. Penuntut Umum, sejak tanggal 11 Januari 2016 s/d tanggal 30 Januari 2016;
4. Hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, sejak tanggal 21 Januari 2016 s/d tanggal 19 Februari 2016;
5. Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, sejak tanggal 20 Februari 2016 s/d tanggal 19 April 2016;
Para Terdakwa menyatakan didepan persidangan akan menghadapi sendiri persidangan tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum walaupun Hakim Ketua Sidang telah memberitahukan haknya tersebut;
Pengadilan Negeri Tersebut;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal tanggal 21 Januari 2016 No. 11/Pid.Sus/2016/PN.Klt Tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Para Terdakwa tersebut;
Setelah membaca penetapan Majelis Hakim Tentang Hari Persidangan Pertama untuk memeriksa dan mengadili perkara Para Terdakwa tersebut;
Setelah membaca surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal tanggal 19 Januari 2016 Nomor : B- 75/N.5.15/Euh.2/01/2016 an. Terdakwa ANGGI SYAHPUTRA POHAN Als ANGGI Bin MARWAN POHAN, Dkk beserta Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan dari Penyidik dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara;
Setelah membaca dan mendengar pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum tanggal 12 Januari 2016 Register Perkara Nomor : PDM-01/Ktkal/01/2016 yang dibacakan pada persidangan pertama tanggal 02 Februari 2016;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi;
Setelah mendengar keterangan Para Terdakwa;
Setelah memeriksa dan meneliti barang bukti;
Setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada akhir tuntutannya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang memeriksa dan mengadili perkara Para Terdakwa memutuskan :
Menyatakan terdakwa IANGGI SYAHPUTRA POHAN Als ANGGI Bin MARWAN POHAN dan terdakwa II RISWAN AZIZI SIREGAR Als AZIZI Bin TROLI SIREGAR telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak pidana “Perlindungan Konsumen”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 8 ayat (1) huruf b Jo Pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I ANGGI SYAHPUTRA POHAN Als ANGGI Bin MARWAN POHAN dan terdakwa II RISWAN AZIZI SIREGAR Als AZIZI Bin TROLI SIREGAR dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetah ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) Subsider 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti :
1 (satu) mobil Suzuki Carry PickUp wrna hitam dengan Nopol BH 9726 AP, 1 (satu) buah kunci kontak / swiss dikembalikan kepada pemilik melalui terdakwa ANGGI SYAHPUTRA POHAN Als ANGGI Bin MARWAN ,
49 (empat puluh sembilan) tabung gas 12 Kg dirampas untuk negara
21 (dua puluh satu) buah tutup tabung gas dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan supaya para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000 (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Para Terdakwa mengajukan pembelaannya secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
Pertama
-----Bahwa para terdakwa I ANGGI SYAHPUTRA POHAN Als ANGGI Bin MARWAN POHAN bersama-sama dengan terdakwa II RISWAN AZIZI SIREGAR Als AZIZI Bin TROLI SIREGAR, pada hari Jum’at tanggal 13 Nopember 2015 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopemberr tahun 2015, bertempat di Jalan Lintas Timur KM 120 Kelurahan Merlung Kecamatan Merlung Kab. Tanjab Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
Berawal saat saksi SIGIT FRANKY ANTONIUS bersama saksi RIAN ARIANDI yang merupakan anggota PoLRES Tanjab Barat mendapat informasi dari masyarakat jika terdakwa sering memperdagangkan tabung gas LPG ukuran 12 Kg yang isinya tidak sesuai dengan berat bersih dan isi bersih di wilayah Kec. Merlung dan Kec. Tungkal Ulu dengan mengendarai kendaraan Mobil Suzuki PickUp warna hitam dengan Nopol. BH 9726 AP yang bermuatan tabung Gas LPG ukuran 12 Kg, kemudian para terdakwa melintas di jalan Lintas Timur KM 120 Kel. Merlung lalu para saksi melakukan pengamanan terhadap terdakwa berikut barang bukti berupa tabung gas LPG ukuran 12 Kg, kemudian saksi melakukan penimbangan terhadap tabung gas tersebut yang disaksikan oleh para terdakwa dan benar tabung gas tersebut dibawah batas toleransi yang ditetapkan oleh pemerintah, selanjutnya para terdakwa dibawa dan diamankan Kepolres Tanjab Barat;
Bahwa para terdakwa menjual gas LPG ukuran 12 Kg yang isinya tidak sesuai dengan berat bersih kepada masyarakat di Kec.Merlung dengan cara terdakwa datang ke toko saksi TETI HERAWATI dan menawarkan tabung gas, namun sebelum membeli tabung gas tersebut saksi TETI HERAWATI menimbang terlebih dahulu tabung gas tersebut dan dari timbangan tersebut ada yang kurang timbangannya dan ada yang sesuai dengan berat yang sesuai dengan berat bersihnya disitulah saksi mengetahui jika terdakwa ada menjual gas LPG yang tidak sesuai dengan berat bersihnya, kemudian saksi membeli Gas LPG tersebut kepada terdakwa yang sesuai dengan berat bersihnya; Bahwa berat bersih dari tabung gas LPG 12 Kg tersebut untuk isi gasnya 12 kg dan berat tabungnya 15 Kg dengan harga per tabungnya Rp.135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) kemudian tabung gas tersebut saksi jual kembali kepada pembeli;
Bahwa para terdakwa selain menjual / memperdagangkan tabung gas LPG ukuran 12 Kg kepada saksi TATI HERAWATI juga menjual kepada saksi MURTIO Als MUR Als Pak De yang dipergunakan sendiri oleh saksi MURTIO dengan ukuran LPG 12 Kg dengan harga per tabungnya Rp.115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah) yang tidak sesuai dengan berat bersih dan isi bersih namun para terdakwa tidak pernah memberitahukan kepada saksi MURTIO jika tabung gas yang telah dijual terdakwa kepada saksi MURTIO isi tabung gas tersebut kurang;
Bahwa terdakwa I ANGGI SYAHPUTRA POHAN Als ANGGI Bin MARWAN POHAN selaku sopir Mobil Suzuki PickUp warna hitam dengan Nopol. BH 9726 AP dan terdakwa II RISWAN AZIZI SIREGAR Als AZIZI Bin TROLI SIREGAR selaku kernet tukang bongkar muat tabung gas, memperdagangkan tabung gas milik bos terdakwa yang bernama ILHAM SEREGAR (termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) No.01/1/2016/Reskrim tanggal 05 Januari 2016 dengan jumlah keseluruhan tabung gas LPG yang dibawa berjumlah 52 (lima puluh dua) tabung dengan rincian 32 ( tiga puluh dua) tabung gas LPG yang tidak sesuai dengan berat bersihnya sedangkan 20 (dua puluh) tabung gas LPG yang sesuai dengan berat bersihnya dan para terdakwa mengetahui jika tabung gas LPG yang para terdakwa bawa dan para terdakwa jual tersebut tidak sesuai dengan berat bersihnya dan para terdakwa mengetahui dari bos terdakwa yang mengatakan kalau gas yang akan dijual tersebut kurang isi atau beratnya namun para terdakwa tetap memperdagangkan/menjual tabung gas tersebut kepada masyarakat yang memerlukan selama kurang lebih 1 (satu) minggu di daerah Kecamatan Merlung dan Kecamatan Tungkal Ulu dan saat terdakwa melintas di Lintas Timur KM 120 Kelurahan Merlung Kecamatan Merlung Kab. Tanjab Barat para terdakwa diamankan oleh Anggota Polres Tanjab Barat dengan sisa tabung gas yang para terdakwa bawa berjumlah 49 (empat puluh sembilan tabung) dengan rincian 32 (tiga puluh dua ) tabung gas LPG yang tidak sesuai dengan berat bersihnya, 7 (tujuh) tabung gas LPG yang sesuai dengan berat bersihnya sedangkan 10 (sepuluh) tabung gas LPG yang kosong isinya, para terdakwa memperdagangkan tabung gas LPG tersebut dengan harga yang berbeda untuk isinya kurang tabung gas LPG 12 Kg seharga Rp. 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah) sedangkan yang isinya sesuai sebesar Rp. 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) dan terdakwa I ANGGI SYAHPUTRA POHAN Als ANGGI Bin MARWAN POHAN mendapat upah setiap trip setelah menperdagangkan tabung gas LPG tersebut sebesar Rp. 250.000,-sedangkan terdakwa II RISWAN AZIZI SIREGAR Als AZIZI Bin TROLI SIREGAR mendapat upah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa saksi Ahli HASBI, SE yang bertugas sebagai Penera dan PPNS Metrologi pada Dinas Kemetrologian Disperindag Propinsi Jambi melakukan penimbangan terhadap tabung gas LPG 12 Kg dengan rincian kesimpulan 10 (sepuluh) tabung gas isi nominal LPG 12 Kg isinya kosong, 12 (dua belas) tabung gas LPG 12 Kg isinya sesuai dengan isi nominal dan ada juga yang melebihi isi nominal, 27 (dua puluh tujuh) tabung gas sisi nominal 12 Kg isinya tidak sesuai isi nominal dan kurang antara (1,1 s/d 5,8 Kg) dengan cara saksi menimbang tabung gas LPG ukuran 12 Kg yang masih berisikan gas LPG dengan menggunakan timbangan pegas gantung merk Dacin kapasitas 100 Kg, maka didapatlah hasil keseluruhannya yang kemudian berat keseluruhan dikurangi dengan berat tabung kosong maka didapatlah hasil isi / netto dari gass LPG yang berada didalam tabung gas tersebut;
Bahwa saksi Ahli YAN HANIMAN yang bertugas pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Prov. Jambi sebagai Seksi Pengawasan barang beredar dan jasa dan Perlindungan Konsumen menerangkan dengan keahliannya bahwa barang atau jasa yang memenuhi standar yang telah diatur dalam perundang-undangan antara lain barang-barang yang memenuhi standar wajib (SNI), standar nasional menunjuk kepada kebenaran, ukuran, takaran, timbangan dan alat perlengkapan lainnya (UTTP), mengenai standar dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang telah diatur dalam UU RI No.22 Tahun 2001 tentang Migas dan perbuatan / usaha yang telah dilakukan oleh para terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian bagi konsumen yaitu dari isi, berat tabung ukuran 12 Kg yang tidak sesuai dengan standar yang dikeluarkan oleh PT. Pertamina (persero), bahwa para terdakwa telah melakukan transaksi penjualan atau transaksi jual beli terhadap konsumen maka ia dapat dikatakan atau telah melakukan kegiatan memperdagangkan dikarenakan telah melaksanakan transaksi jual beli maka para terdakwa telah melaksanakan/ menyelenggarakan kegiatan usaha dibidang ekonomi. dan tidak dibenarkan memperdagangkan tabung gas yang isinya tidak sesuai;
Bahwa cara para terdakwa memperdagangkan tabung gas LPG tersebut pembeli membeli tabung gas LPG 12 Kg kepada terdakwa I , kemudian terdakwa I mengantarkan tabung gas 12 Kg tersebut ketempat pembeli, selanjutnya terdakwa II langsung menurunkan tabung gas LPG 12 Kg kemudian terdakwa I memberikan tabung gas LPG 12 Kg tersebut kepada pembeli yang isinya tidak sesuai dengan berat bersihnya atau isi bersih yang sebenarnya, dan terdakwa tidak memiliki ijin untuk memperdagangkan tabung gas yang tidak sesuai dengan berat yang sebenarnya dari koperindag.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf b Jo Pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP .--------
ATAU
KEDUA :
---------Bahwa para terdakwa I ANGGI SYAHPUTRA POHAN Als ANGGI Bin MARWAN POHAN bersama-sama dengan terdakwa II RISWAN AZIZI SIREGAR Als AZIZI Bin TROLI SIREGAR, pada hari Jum’at tanggal 13 Nopember 2015 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember tahun 2015, bertempat di Jalan Lintas Timur KM 120 Kelurahan Merlung Kecamatan Merlung Kab. Tanjab Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungka, Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dilarang menjual, menawarkan untuk dibeli, atau memperdagangkan dengan cara apapun juga, semua barang menurut ukuran, takaran, timbangan atau jumlah selain murut ukuran yang sebenarnya, isi bersih, berat bersih atau jumlah yang sebenarnya , perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal saat saksi SIGIT FRANKY ANTONIUS bersama saksi RIAN ARIANDI yang merupakan anggota PoLRES Tanjab Barat mendapat informasi dari masyarakat jika terdakwa sering memperdagangkan tabung gas LPG ukuran 12 Kg yang isinya tidak sesuai dengan berat bersih dan isi bersih di wilayah Kec. Merlung dan Kec. Tungkal Ulu dengan mengendarai kendaraan Mobil Suzuki PickUp warna hitam dengan Nopol. BH 9726 AP yang bermuatan tabung Gas LPG ukuran 12 Kg, kemudian para terdakwa melintas di jalan Lintas Timur KM 120 Kel. Merlung lalu para saksi melakukan pengamanan terhadap terdakwa berikut barang bukti berupa tabung gas LPG ukuran 12 Kg, kemudian saksi melakukan penimbangan terhadap tabung gas tersebut yang disaksikan oleh para terdakwa dan benar tabung gas tersebut dibawah batas toleransi yang ditetapkan oleh pemerintah, selanjutnya para terdakwa dibawa dan diamankan Kepolres Tanjab Barat;
Bahwa para terdakwa menjual gas LPG ukuran 12 Kg yang isinya tidak sesuai dengan berat bersih kepada masyarakat di Kec.Merlung dengan cara terdakwa datang ke toko saksi TETI HERAWATI dan menawarkan tabung gas, namun sebelum membeli tabung gas tersebut saksi TETI HERAWATI menimbang terlebih dahulu tabung gas tersebut dan dari timbangan tersebut ada yang kurang timbangannya dan ada yang sesuai dengan berat yang sesuai dengan berat bersihnya disitulah saksi mengetahui jika terdakwa ada menjual gas LPG yang tidak sesuai dengan bersihnya, kemjdian saksi membeli Gas LPG tersebut kepada terdakwa yang sesuai dengan berat bersihnya , Bahwa berta bersih dari tabung gas LPG 12 Kg tersebut untuk isi gasnya 12 kg dan berat tabungnya 15 Kg dengan harga per tabungnya Rp.135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) kemudian tabung gas tersebut saksi jual kembali kepada pembeli;
Bahwa para terdakwa selain menjual / memperdagangkan tabung gas LPG ukuran 12 Kg kepada saksi TATI HERAWATI juga menjual kepada saksi MURTIO Als MUR Als Pak De yang dipergunakan sendiri oleh saksi MURTIO dengan ukuran LPG 12 Kg dengan harga per tabungnya Rp.115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah) dengan tidak sesuai dengan berat bersih dan isi bersih namun terdakwa tidak pernah memberitahukan kepada saksi MURTIO jika tabung gas yang telah dijual terdakwa kepada saksi MURTIO isi tanung gas tersebut kurang;
Bahwa terdakwa I ANGGI SYAHPUTRA POHAN Als ANGGI Bin MARWAN POHAN selaku sopir Mobil Suzuki PickUp warna hitam dengan Nopol. BH 9726 AP dan terdakwa II RISWAN AZIZI SIREGAR Als AZIZI Bin TROLI SIREGAR selaku kernet tukang bongkar muat tabung gas memperdagangkan tabung gas milik bos terdakwa yang bernama ILHAM SEREGAR (termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) No.01/1/2016/Reskrim tanggal 05 Januari 2016 dengan jumlah keseluruhan tabung gas LPG yang dibawa berjumlah 52 (lima puluh dua) tabung dengan rincian 32 ( tiga puluh dua) tabung gas LPG yang tidak sesuai dengan berat bersihnya sedangkan 20 (dua puluh) tabung gas LPG yang sesuai dengan berat bersihnya dan para terdakwa mengetahui jika tabung gas LPG yang para terdakwa bawa dan para terdakwa jual tersebut tidak sesuai dengan berat bersihnya dan para terdakwa mengetahui dari bos terdakwa yang mengatakan kalau gas yang akan dijual tersebut kurang isi atau beratnya namun para terdakwa tetap memperdagangkan/menjual tabung gas tersebut kepada masyarakat yang memerlukan selama kurang lebih 1 (satu) minggu di daerah Kecamatan Merlung dan Kecamatan Tungkal Ulu dan saat terdakwa melintas di Lintas Timur KM 120 Kelurahan Merlung Kecamatan Merlung Kab. Tanjab Barat para terdakwa diamankan dengan sisa tabung gas yang terdakwa bawa berjumlah 49 (empat puluh sembilan tabung) dengan rincian 32 (tiga puluh dua ) tabung gas LPG yang tidak sesuai dengan berat bersihnya, 7 (tujuh) tabung gas LPG yang sesuai dengan berat bersihnya sedangkan 10 (sepuluh) tabung gas LPG yang kosong isinya, para terdakwa memperdagangkan tabung gas LPG tersebut dengan harga yang berbeda untuk isinya kurang tabung gas LPG 12 Kg seharga Rp. 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah) sedangkan yang isinya sesuai sebesar Rp. 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) dan terdakwa I ANGGI SYAHPUTRA POHAN Als ANGGI Bin MARWAN POHAN mendapat upah setiap trip setelah menperdagangkan tabung gas LPG tersebut sebesar Rp. 250.000,-sedangkan terdakwa II RISWAN AZIZI SIREGAR Als AZIZI Bin TROLI SIREGAR mendapat upah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa saksi Ahli HASBI, SE yang bertugas sebagai Penera dan PPNS Metrologi pada Dinas Kemetrologian Disperindag Propinsi Jambi melakukan penimbangan terhadap tabung gas LPG 12 Kg dengan rincian kesimpulan 10 (sepuluh) tabung gas isi nominal LPG 12 Kg isinya kosong, 12 (dua belas) tabung gas LPG 12 Kg isinya sesuai dengan isi nominal dan ada juga yang melebihi isi nominal, 27 (dua puluh tujuh) tabung gas sisi nominal 12 Kg isinya tidak sesuai isi nominal dan kurang antara (1,1 s/d 5,8 Kg) dengan cara saksi menimbang tabung gas LPG ukuran 12 Kg yang masih berisikan gas LPG dengan menggunakan timbangan pegas gantung merk Dacin kapasitas 100 Kg, maka didapatlah hasil keseluruhannya yang kemudian berat keseluruhan dikurangi dengan berat tabung kosong maka didapatlah
hasil isi / netto dari gass LPG yang berada didalam tabung gas tersebut dan saksi YAN HANIMAN yang bertugas pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Prov. Jambi sebagai Seksi Pengawasan barang beredar dan jasa dan Perlindungan Konsumen menerangkan dengan keahliannya bahwa barang atau jasa yang memenuhi standar yang telah diatur dalam perundang-undangan antara lain barang-barang yang memenuhi standar wajib (SNI), standar nasional menunjuk kepada kebenaran, ukuran, takaran, timbangan dan alat perlengkapan lainnya (UTTP), mengenai standar dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang telah diatur dalam UU RI No.22 Tahun 2001 tentang Migas dan perbuatan / usaha yang telah dilakukan oleh para terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian bagi konsumen yaitu dari isi, berat tabung ukuran 12 Kg yang tidak sesuai dengan standar yang dikeluarkan oleh PT. Pertamina (persero), bahwa para terdakwa telah melakukan transaksi penjualan atau transaksi jual beli terhadap konsumen maka ia dapat dikatakan atau telah melakukan kegiatan memperdagangkan dikarenakan telah melaksanakan transaksi jual beli maka para terdakwa telah melaksanakan/ menyelenggarakan kegiatan usaha dibidang ekonomi dan tidak dibenarkan memperdagangkan tabung gas yang isinya tidak sesuai;
Bahwa cara para terdakwa memperdagangkan tabung gas LPG tersebut pembeli membeli tabung gas LPG 12 Kg kepada terdakwa I , kemudian terdakwa I mengantarkan tabung gas 12 Kg tersebut ketempat pembeli, selanjutnya terdakwa II langsung menurunkan tabung gas LPG 12 Kg kemudian terdakwa I memberikan tabung gas LPG 12 Kg tersebut kepada pembeli yang siisnya tidak sesuai dengan berat bersihnya atau isi bsersih yang sebenarnya, dan terdakwa tidak memiliki ijin untuk memperdagangkan tabung gas yang tidak sesuai dengan berat yang sebenarnya dari koperindag.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 30 Jo pasal 32 ayat (2) UU RI No. 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut Para Terdakwa menyatakan mengerti dan Para Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan Saksi-Saksi di muka persidangan yang memberikan keterangan dibawah sumpah yang selengkapnya sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Persidangan dan untuk menyingkat semuanya dianggap telah tercantum dan ikut dipertimbangkan dalam putusan ini, keterangan mana yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Saksi SIGIT PRANKY ANTONIUS Bin SUYANTO :
Bahwa Saksi menerangkan melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa pada hari Jum’at tanggal 13 Nopember 2015 pukul 11.00 Wib, bertempat di Jalan Lintas Timur KM 120 Kelurahan Merlung Kecamatan Merlung Kab. Tanjab Barat karena memperdagangkan tabung gas LPG ukuran 12 Kg yang isinya tidak sesuai dengan berat bersih dan isi bersih;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa bersama saksi RIAN ARIANDI, Kanit dan Kasat;
Bahwa awalnya saksi mendapat informasi dari masyarakat jika Para Terdakwa sering memperdagangkan tabung gas LPG ukuran 12 Kg yang isinya tidak sesuai dengan berat bersih dan isi bersih di wilayah Kec. Merlung dan Kec. Tungkal Ulu dengan mengendarai kendaraan Mobil Suzuki PickUp warna hitam dengan Nopol. BH 9726 AP yang bermuatan tabung Gas LPG ukuran 12 Kg;
Bahwa kemudian ketika saksi sedang patroli dan sedang beristirahat bersama saksi RIAN ARIANDI, Kanit dan Kasat lalu Para Terdakwa melintas di jalan Lintas Timur KM 120 Kel. Merlung selanjutnya Saksi bersama rekan Saksi melakukan pengamanan terhadap Para Terdakwa berikut barang bukti berupa tabung gas LPG ukuran 12 Kg sebanyak 49 (empat puluh sembilan) tabung;
Bahwa setelah melakukan pengamanan terhadap Para Terdakwa beserta barang bukti lalu saksi bersama rekan saksi melakukan penimbangan terhadap tabung gas tersebut yang disaksikan oleh para terdakwa dan benar tabung gas tersebut dibawah batas toleransi yang ditetapkan oleh pemerintah, selanjutnya para terdakwa dibawa dan diamankan ke Polres Tanjab Barat;
Bahwa kemudian dilakukan introgasi terhadap para terdakwa lalu Para Terdakwa mengakui jika tabung gas LPG ukuran 12 Kg tersebut milik bos para terdakwa yang bernama ILHAM SIREGAR;
Bahwa Para Terdakwa sudah menjual atau memperdagangkan tabung gas Lpg tersebut pada hari senin tanggal 9 Nopember 2015 dengan isi yang tidak sesuai dengan berat bersihnya kepada masyarakat di Kecamatan Tungkal Ulu;
Bahwa semua barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan dibenarkan oleh saksi;
Atas keterangan saksi tersebut diatas Para Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi RIAN ARIANDI Bin BUNGKARMAN:
Bahwa Saksi menerangkan melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa pada hari Jum’at tanggal 13 Nopember 2015 pukul 11.00 Wib, bertempat di Jalan Lintas Timur KM 120 Kelurahan Merlung Kecamatan Merlung Kab. Tanjab Barat;
Bahwa saksi bersama saksi SIGIT FRANKY yang melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa;
Bahwa awalnya Saksi dan rekan Saksi mendapat informasi dari masyarakat jika Para Terdakwa sering memperdagangkan tabung gas LPG ukuran 12 Kg yang isinya tidak sesuai dengan berat bersih dan isi bersih di wilayah Kec. Merlung dan Kec. Tungkal Ulu dengan mengendarai kendaraan Mobil Suzuki PickUp warna hitam dengan Nopol. BH 9726 AP yang bermuatan tabung Gas LPG ukuran 12 Kg,;
Bahwa kemudian ketika Para Terdakwa melintas di jalan Lintas Timur KM 120 Kel. Merlung lalu para saksi melakukan pengamanan terhadap Para Terdakwa berikut barang bukti berupa tabung gas LPG ukuran 12 Kg sebanyak 49 (empat puluh sembilan) tabung;
Bahwa kemudian saksi bersama rekan saksi melakukan penimbangan terhadap tabung gas tersebut yang disaksikan oleh Para Terdakwa dan benar tabung gas tersebut dibawah batas toleransi yang ditetapkan oleh pemerintah, selanjutnya Para Terdakwa dibawa dan diamankan Kepolres Tanjab Barat;
Bahwa kemudian dilakukan introgasi terhadap Para Terdakwa bahwa Para Terdakwa mengakui jika tabung gas LPG ukuran 12 Kg tersebut milik bos para terdakwa yang bernama ILHAM SIREGAR;
Bahwa Para Terdakwa sudah menjual atau memperdagangkan tabung gas Lpg tersebut pada hari senin tanggal 9 Nopember 2015 dengan isi yang tidak sesuai dengan berat bersihnya kepada masyarakat di Kecamatan Tungkal Ulu;
Bahwa semua barang bukti dibenarkan oleh saksi;
Atas keterangan saksi tersebut diatas Para Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi TETI HERAWATI Als TETI Binti MAHIDIN:
Bahwa Saksi pernah membeli gas Lpg ukuran 12 Kg kepada Para Terdakwa pada bulan Nopember 2015;
Bahwa Para Terdakwa menjual gas LPG ukuran 12 Kg yang isinya tidak sesuai dengan berat bersih tersebut kepada masyarakat di Kec.Merlung dengan cara Para Terdakwa datang ke toko saksi dan menawarkan tabung gas kepada saksi;
Bahwa sebelum membeli tabung gas tersebut Saksi menimbang terlebih dahulu tabung gas tersebut dan dari timbangan tersebut ada yang kurang timbangannya dan ada yang sesuai dengan berat yang sesuai dengan berat bersihnya;
Bahwa setelah Saksi mengetahui Para Terdakwa ada menjual gas LPG yang tidak sesuai dengan bersihnya, kemudian saksi membeli Gas LPG tersebut kepada Para Terdakwa yang sesuai dengan berat bersihnya ;
Bahwa benar berat bersih dari tabung gas LPG 12 Kg tersebut untuk isi gasnya 12 kg dan berat tabungnya 15 Kg dengan harga per tabungnya Rp.135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) kemudian tabung gas tersebut saksi jual kembali kepada pembeli;
Bahwa Para Terdakwa tidak pernah memberitahukan kepada saksi jika isi dari gas Lpg 12 Kg yang dijualnya tersebut ada yang kurang isinya;
Bahwa semua barang bukti dibenarkan oleh saksi;
Atas keterangan saksi tersebut diatas Para Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi MURTIO Als MUR Als PAK DE Bin PARTO DIKROMO:
Bahwa Saksi pernah membeli gas Lpg ukuran 12 Kg kepada Para Terdakwa pada bulan Nopember 2015 dengan harga Rp. 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah) dan saksi gunakan sendiri untuk keperluan saksi sehari-hari;
Bahwa Saksi tidak pernah mengetahui berapa berat isi dari tabung gas yang Saksi beli tersebut;
Bahwa cara Para Terdakwa memperdagangkan tabung gas Lpg 12 kg tersebut kepada Saksi dengan cara Para Terdakwa mendatangi rumah Saksi lalu menawarkan gas Lpg tersebut lalu Saksi beli sedangkan tabung yang kosong yang berada dirumah Saksi dikembalikan kepada Para Terdakwa;
Bahwa Terdakwa I ANGGI sebagai sopirnya sedangkan Terdakwa II Riswan sebagai kernetnya,
Bahwa Saksi merasa dirugikan dengan perbuatan Para Terdakwa karena gas tersebut kurang isinya dan juga cepat habis;
Bahwa semua barang bukti dibenarkan oleh saksi;
Atas keterangan saksi tersebut diatas Para Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dipersidangan juga telah menghadirkan ahli untuk memberikan keterangannya sesuai dengan keahlian yang dimilikinya tentang perkara ini yaitu Ahli HASBI, SE Bin ILYAS dan Ahli YAN HANIMAN Bin YAKNI YOHANIS setelah disumpah menurut agamanya maka ahli tersebut memberikan keterangannya yang pada pokoknya sebagai berikut:
Ahli HASBI, SE Bin ILYAS :
Bahwa ahli dihadapkan ke persidangan sebagai ahli kemetrologian dalam perkara terdakwa Anggi Shayputra dan Rizwan Azizi;
Bahwa Ahli bekerja di Balai Pelayanan Kemetrologian Disperindag provinsi Jambi sebagai Penera dan PPNS Metrologi;
Bahwa Ahli memiliki sertifikasi mengenai keahlian Metrologi sejak tahun 1991 dari Direktorat Metrologi pusat di Bandung;
Bahwa Ahli ada melakukan pengukuran volume Gas LPG yang berada didalam tabung gas ukuran 12 kg di Polres Tanjab Barat;
Bahwa tabung gas yang Ahli lakukan pengukuran sebanyak 49 (empat puluh sembilan) tabung gas LPG dengan rincian 10 (sepuluh) tabung kosong, dan 39 tabung yang berisi gas LPG;
Bahwa dari 39 (tiga puluh sembilan) tabung gas LPG 12 kg yang berisi dengan rincian 12 (dua belas) tabung berisi isi nominal 12 Kg isinya sesuai dengan isi nominal dan ada juga yang melebihi isi nominal, 27 (dua puluh tujuh) tabung gas LPG 12 kg isinya tidak sesuai dengan isi nominal dan kurang antara (1,1 s/d 5,8 Kg);
Bahwa Ahli melakukan pemeriksaan dengan menggunakan timbangan pegas gantung merek Dacin Kapasitas 100 kg kemudian dari hasil timbangan tersebut Ahli beri tanda/kode pada tabung yang dilakukan penimbangan dengan menggunakan cat putih pada tabung gas tersebut sesuai pada saat dilakukan pengukuran;
Bahwa hasil dari timbangan LPG tersebut kemudian dikurangi dengan berat tabung kosong maka didapatlah hasil netto dari gas LPG yang berada didalam tabung gas tersebut;
Bahwa saat dilakukan pengukuran tersebut disaksikan oleh Para Terdakwa dan petugas dari kepolisian;
Bahwa batas toleransi dari isi tabung gas tersebut 0,15 Kg;
Bahwa tabung gas dikeluarkan dari pertamina dan bersegel;
Bahwa Ahli menerangkan perbuatan Para Terdakwa tersebut tidak dibenarkan untuk memperdagangkan tabung gas yang tidak sesuai dengan berat yang sebenarnya;
Atas keterangan Ahli tersebut diatas Para Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
AhliYAN HANIMAN Bin YAKNI YOHANIS:
Bahwa Ahli dihadapkan kepersidangan sebagai saksi ahli Perlindungan Konsumen;
Bahwa Ahli bekerja pada seksi Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Perlindungan Konsumen pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Prov. Jambi;
Bahwa Ahli memiliki sertifikasi keahlian pelatihan dan pemgawasan barang beredar yang ditandatangani pimpinan proyek peningkatan dan pengembangan perdagangan Prov. Jambi;
Bahwa Ahli menerangkan yang termasuk pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai ekonomi;
Bahwa Ahli menerangkan tabung gas yang diperdagangkan Para Terdakwa berasal dari tabung gas ukuran 3 Kg dipindahkan kedalam tabung gas 12 Kg sehingga untuk mencukupi tabung gas 12 kg tersebut diperlukan 4 buah tabung gas ukuran 3 kg;
Bahwa bahwa setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh konsumen adalah termasuk barang;
Bahwa yang boleh mengisi tabung gas tersebut adalah pertamina;
Bahwa kejadian seperti ini telah berkali-kali mendapat laporan dari polda jambi;
Bahwa perbuatan Para Terdakwa yang telah memindahkan tabung gas ukuran 3kg ke tabung gas 12 kg hal ini sangat merugikan konsumen karena untuk tabung gas ukuran 3kg hilang dipasaran;
Bahwa hal ini tidak dibenarkan karena pemindahan tabung gas ukuran 3kg ke tabung gas ukuran 12 kg apabila dilakukan dengan sembarangan akan menimbulkan kebocoran saat pengisian dan sangat membahayakan dan semuanya harus berstandar SNI;
Bahwa seharusnya Para Terdakwa selaku penjual tabung gas LPG 12 kg harus menyiapkan timbangan sebelum menjualnya;
Bahwa Ahli melakukan pengawasan terhadap tabung gas dan selang yang akan digunakan dan dipasarkan;
Bahwa usaha yang telah dilakukan oleh Para Terdakwa tersebut merugikan bagi konsumen yaitu dari isi, berat tabung gas yang tidak sesuai dengan standar yang dikeluarkan oleh PT. Pertamina;
Bahwa Ahli menerangkan Para Terdakwa telah melakukan transaksi jual beli terhadap konsumen maka ia dapat dikatakan telah melakukan kegiatan memperdagangkan dan dapat dikatakan sebagai pelaku usaha sesuai dengan passal 8 ayat (1) huruf b Jo Pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
Atas keterangan Ahli tersebut diatas Para Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selain keterangan Saksi-Saksi, di muka persidangan juga telah didengar keterangan Terdakwa I ANGGI SYAHPUTRA POHAN Als ANGGI Bin MARWAN POHAN yang selengkapnya sebagaimana tercantum dalam berita acara persidangan dan untuk menyingkat dianggap ikut dipertimbangkan dalam putusan ini keterangan mana pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 13 Nopember 2015 pukul 11.00 Wib,Terdakwa I ANGGI dan Terdakwa II RISWAN ditangkap di Jalan Lintas Timur KM 120 Kelurahan Merlung Kecamatan Merlung Kab. Tanjab Barat;
Bahwa Terdakwa I ANGGI selaku sopir Mobil Suzuki PickUp warna hitam dengan Nopol. BH 9726 AP dan Terdakwa II RISWAN selaku kernet tukang bongkar muat tabung gas;
Bahwa Para Terdakwa memperdagangkan tabung gas milik bos Para Terdakwa yang bernama ILHAM SIREGAR;
Bahwa Para Terdakwa membawa tabung gas LPG 12 Kg dengan jumlah keseluruhan tabung gas LPG yang dibawa berjumlah 52 (lima puluh dua) tabung dengan rincian 32 ( tiga puluh dua) tabung gas LPG yang tidak sesuai dengan berat bersihnya sedangkan 20 (dua puluh) tabung gas LPG yang sesuai dengan berat bersihnya;
Bahwa Para Terdakwa mengetahui jika tabung gas LPG yang Para Terdakwa bawa dan Para Terdakwa jual tersebut tidak sesuai dengan berat bersihnya;
Bahwa Para Terdakwa mengetahui dari bos Para Terdakwa yang mengatakan kalau gas yang akan dijual tersebut kurang isi atau beratnya namun Para Terdakwa tetap memperdagangkan/menjual tabung gas tersebut kepada masyarakat yang memerlukan selama kurang lebih 1 (satu) minggu di daerah Kecamatan Merlung dan Kecamatan Tungkal Ulu dan saat Para Terdakwa melintas di Lintas Timur KM 120 Kelurahan Merlung Kecamatan Merlung Kab. Tanjab Barat ditangkap oleh Anggota dari Polres Tanjung Jabung Barat;
Bahwa Para Terdakwa diamankan dengan membawa sisa tabung gas yang terdakwa bawa berjumlah 49 (empat puluh sembilan tabung) dengan rincian 32 (tiga puluh dua ) tabung gas LPG yang tidak sesuai dengan berat bersihnya, 7 (tujuh) tabung gas LPG yang sesuai dengan berat bersihnya sedangkan 10 (sepuluh) tabung gas LPG yang kosong isinya;
Bahwa gas yang diperdagangkan oleh para terdakwa biasanya sudah siap untuk dibawa oleh Para Terdakwa jual belikan;
Bahwa gas yang penuh atau yang sesuai dengan berat bersihnya ditaruh dibawah sedangkan gas yang isinya kurang ditaruh diatas agar bisa dibedakan berdasarkan beratnya, dan yang menyusun tabung gas tersebut adalah Terdakwa I ANGGI bersama dengan Terdakwa II RISWAN;
Bahwa Para Terdakwa memperdagangkan tabung gas LPG tersebut dengan harga yang berbeda untuk isinya kurang tabung gas LPG 12 Kg seharga Rp. 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah) sedangkan yang isinya sesuai sebesar Rp. 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa I ANGGI mendapat upah setiap trip setelah menperdagangkan tabung gas LPG tersebut sebesar Rp. 250.000,-sedangkan Terdakwa II RISWAN AZIZI SIREGAR Als AZIZI Bin TROLI SIREGAR mendapat upah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa I ANGGI merasa bersalah atas perbuatannya;
Bahwa Terdakwa I ANGGI membenarkan semua barang bukti;
Menimbang, bahwa di muka persidangan juga telah didengar keterangan Terdakwa II RISWAN AZIZI SIREGAR Als AZIZI Bin TROLI SIREGAR yang selengkapnya sebagaimana tercantum dalam berita acara persidangan dan untuk menyingkat dianggap ikut dipertimbangkan dalam putusan ini keterangan mana pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 13 Nopember 2015 pukul 11.00 Wib,Terdakwa I ANGGI dan Terdakwa II RISWAN ditangkap di Jalan Lintas Timur KM 120 Kelurahan Merlung Kecamatan Merlung Kab. Tanjab Barat;
Bahwa Terdakwa I ANGGI selaku sopir Mobil Suzuki PickUp warna hitam dengan Nopol. BH 9726 AP dan Terdakwa II RISWAN selaku kernet tukang bongkar muat tabung gas;
Bahwa Para Terdakwa memperdagangkan tabung gas milik bos Para Terdakwa yang bernama ILHAM SIREGAR;
Bahwa Para Terdakwa membawa tabung gas LPG 12 Kg dengan jumlah keseluruhan tabung gas LPG yang dibawa berjumlah 52 (lima puluh dua) tabung dengan rincian 32 ( tiga puluh dua) tabung gas LPG yang tidak sesuai dengan berat bersihnya sedangkan 20 (dua puluh) tabung gas LPG yang sesuai dengan berat bersihnya;
Bahwa Para Terdakwa mengetahui jika tabung gas LPG yang Para Terdakwa bawa dan Para Terdakwa jual tersebut tidak sesuai dengan berat bersihnya;
Bahwa Para Terdakwa mengetahui dari bos Para Terdakwa yang mengatakan kalau gas yang akan dijual tersebut kurang isi atau beratnya namun Para Terdakwa tetap memperdagangkan/menjual tabung gas tersebut kepada masyarakat yang memerlukan selama kurang lebih 1 (satu) minggu di daerah Kecamatan Merlung dan Kecamatan Tungkal Ulu dan saat Para Terdakwa melintas di Lintas Timur KM 120 Kelurahan Merlung Kecamatan Merlung Kab. Tanjab Barat ditangkap oleh Anggota dari Polres Tanjung Jabung Barat;
Bahwa Para Terdakwa diamankan dengan membawa sisa tabung gas yang terdakwa bawa berjumlah 49 (empat puluh sembilan tabung) dengan rincian 32 (tiga puluh dua ) tabung gas LPG yang tidak sesuai dengan berat bersihnya, 7 (tujuh) tabung gas LPG yang sesuai dengan berat bersihnya sedangkan 10 (sepuluh) tabung gas LPG yang kosong isinya;
Bahwa gas yang diperdagangkan oleh Para Terdakwa biasanya sudah siap untuk dibawa oleh Para Terdakwa jual belikan;
Bahwa gas yang penuh atau yang sesuai dengan berat bersihnya ditaruh dibawah sedangkan gas yang isinya kurang ditaruh diatas agar bisa dibedakan berdasarkan beratnya, dan yang menyusun tabung gas tersebut adalah Terdakwa I ANGGI bersama dengan Terdakwa II RISWAN;
Bahwa Para Terdakwa memperdagangkan tabung gas LPG tersebut dengan harga yang berbeda untuk isinya kurang tabung gas LPG 12 Kg seharga Rp. 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah) sedangkan yang isinya sesuai sebesar Rp. 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa I ANGGI mendapat upah setiap trip setelah menperdagangkan tabung gas LPG tersebut sebesar Rp. 250.000,-sedangkan Terdakwa II RISWAN AZIZI SIREGAR Als AZIZI Bin TROLI SIREGAR mendapat upah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa II RISWAN merasa bersalah atas perbuatannya;
Bahwa Terdakwa II RISWAN membenarkan semua barang bukti;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan, telah diajukan barang bukti berupa:
1 (satu) mobil Suzuki Carry PickUp wrna hitam dengan Nopol BH 9726 AP;
1 (satu) buah kunci kontak / swiss;
49 (empat puluh sembilan) tabung gas 12 Kg;
21 (dua puluh satu) buah tutup tabung gas;
Dibenarkan oleh saksi-saksi dan Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dipersidangan untuk mempersingkat uraian putusan maka Majelis Hakim cukup menunjuk Berita Acara Persidangan yang telah dipertimbangkan sejauh ada kaitannya dengan hukum pembuktian yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi-Saksi dihubungkan dengan keterangan Terdakwa di muka persidangan, Majelis Hakim menemukan Fakta-Fakta Hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 13 Nopember 2015 pukul 11.00 Wib,Terdakwa I ANGGI dan Terdakwa II RISWAN ditangkap di Jalan Lintas Timur KM 120 Kelurahan Merlung Kecamatan Merlung Kab. Tanjab Barat;
Bahwa Terdakwa I ANGGI selaku sopir Mobil Suzuki PickUp warna hitam dengan Nopol. BH 9726 AP dan Terdakwa II RISWAN selaku kernet tukang bongkar muat tabung gas;
Bahwa Para Terdakwa memperdagangkan tabung gas milik bos Para Terdakwa yang bernama ILHAM SIREGAR;
Bahwa Para Terdakwa mengetahui jika tabung gas LPG yang Para Terdakwa bawa dan Para Terdakwa jual tersebut tidak sesuai dengan berat bersihnya;
Bahwa Para Terdakwa mengetahui dari bos Para Terdakwa yang mengatakan kalau gas yang akan dijual tersebut kurang isi atau beratnya namun Para Terdakwa tetap memperdagangkan/menjual tabung gas tersebut kepada masyarakat yang memerlukan selama kurang lebih 1 (satu) minggu di daerah Kecamatan Merlung dan Kecamatan Tungkal Ulu dan saat Para Terdakwa melintas di Lintas Timur KM 120 Kelurahan Merlung Kecamatan Merlung Kab. Tanjab Barat ditangkap oleh Anggota dari Polres Tanjung Jabung Barat;
Bahwa Para Terdakwa diamankan dengan membawa sisa tabung gas yang Para Terdakwa bawa berjumlah 49 (empat puluh sembilan tabung) dengan rincian 27 (dua puluh tujuh) tabung gas LPG yang tidak sesuai dengan berat bersihnya atau tidak sesuai dengan isi nominal dan kurang antara (1,1 s/d 5,8 kg), 12 (tujuh) tabung gas LPG yang sesuai dengan berat bersihnya/isi nominal dan ada juga yang melebihi isi nominal sedangkan 10 (sepuluh) tabung gas LPG yang kosong isinya;
Bahwa gas yang diperdagangkan oleh Para Terdakwa biasanya sudah siap untuk dibawa oleh Para Terdakwa jual belikan;
Bahwa gas yang penuh atau yang sesuai dengan berat bersihnya ditaruh dibawah sedangkan gas yang isinya kurang ditaruh diatas agar bisa dibedakan berdasarkan beratnya, dan yang menyusun tabung gas tersebut adalah Terdakwa I ANGGI bersama dengan Terdakwa II RISWAN;
Bahwa Para Terdakwa memperdagangkan tabung gas LPG tersebut dengan harga yang berbeda untuk isinya kurang tabung gas LPG 12 Kg seharga Rp. 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah) sedangkan yang isinya sesuai sebesar Rp. 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa I ANGGI mendapat upah setiap trip setelah menperdagangkan tabung gas LPG tersebut sebesar Rp. 250.000,-sedangkan Terdakwa II RISWAN AZIZI SIREGAR Als AZIZI Bin TROLI SIREGAR mendapat upah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa Para Terdakwa membenarkan semua barang bukti;
Bahwa Para Terdakwa mengakui bersalah dan menyesali atas perbuatannya;
Bahwa tabung gas yang Ahli HASBI, SE Bin ILYAS lakukan pengukuran sebanyak 49 (empat puluh sembilan) tabung gas LPG dengan rincian 10 (sepuluh) tabung kosong, dan 39 tabung yang berisi gas LPG;
Bahwa menurut Ahli HASBI, SE Bin ILYAS dari 39 (tiga puluh sembilan) tabung gas LPG 12 kg yang berisi dengan rincian 12 (dua belas) tabung berisi isi nominal 12 Kg isinya sesuai dengan isi nominal dan ada juga yang melebihi isi nominal, 27 (dua puluh tujuh) tabung gas LPG 12 kg isinya tidak sesuai dengan isi nominal dan kurang antara (1,1 s/d 5,8 Kg);
Bahwa Ahli HASBI, SE Bin ILYAS melakukan pemeriksaan dengan menggunakan timbangan pegas gantung merek Dacin Kapasitas 100 kg kemudian dari hasil timbangan tersebut Ahli beri tanda/kode pada tabung yang dilakukan penimbangan dengan menggunakan cat putih pada tabung gas tersebut sesuai pada saat dilakukan pengukuran;
Bahwa hasil dari timbangan LPG tersebut kemudian dikurangi dengan berat tabung kosong maka didapatlah hasil netto dari gas LPG yang berada didalam tabung gas tersebut;
Bahwa saat dilakukan pengukuran tersebut disaksikan oleh Para Terdakwa dan petugas dari kepolisian;
Bahwa menurut Ahli HASBI, SE Bin ILYAS batas toleransi dari isi tabung gas tersebut 0,15 Kg;
Bahwa menurut Ahli YAN HANIMAN Bin YAKNI YOHANIS, usaha yang telah dilakukan oleh Para Terdakwa tersebut merugikan bagi konsumen yaitu dari isi, berat tabung gas yang tidak sesuai dengan standar yang dikeluarkan oleh PT. Pertamina;
Bahwa Ahli YAN HANIMAN Bin YAKNI YOHANIS menerangkan Para Terdakwa telah melakukan transaksi jual beli terhadap konsumen maka ia dapat dikatakan telah melakukan kegiatan memperdagangkan dan dapat dikatakan sebagai pelaku usaha sesuai dengan passal 8 ayat (1) huruf b Jo Pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
Menimbang, bahwa apakah dari fakta-fakta dan keadaan tersebut, Para Terdakwa dapat dipersalahkan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan kesalahan Para Terdakwa, maka seluruh unsur-unsur dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut haruslah terpenuhi dalam perbuatan Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan ALTERNATIF yaitu :
PERTAMA : melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf b Jo Pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP;
Atau
KEDUA : melanggar Pasal 30 Jo pasal 32 ayat (2) UU RI No. 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP;
Bahwa yang dimaksud dengan dakwaan alternatif adalah dakwaan yang sifatnya pilihan atau opsi terhadap perbuatan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum untuk dapat dibuktikan mengenai unsur-unsur yang dianggap paling terbukti berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan;
Menimbang bahwa Majelis Hakim berpendapat berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan cenderung mengarah kepada Pasal 8 ayat (1) huruf b Jo Pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP sebagaimana dakwaan Pertama Jaksa Penuntut Umum yang perumusan unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Pelaku Usaha ;
Unsur Dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
Unsur Yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Ad. 1 Unsur Pelaku Usaha;-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “pelaku usaha” adalah Setiap orang perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi dan sebagai subjek hukum selaku pendukung hak dan kewajiban yang dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Para Terdakwa yang terungkap dipersidangan yang saling bersesuaian kemudian Para Terdakwa tidak ada membantahnya bahwa orang sebagai subjek yang didakwa telah melakukan suatu perbuatan pidana dalam perkara ini adalah Para Terdakwa yang mendistribusikan atau memperdagangkan barang berupa 49 (empat puluh sembilan) buah tabung LPG 12 kg tersebut kepada masyarakat dengan kata lain termasuk setiap orang perseorangan sebagai pelaku usaha adalah Terdakwa I ANGGI SYAHPUTRA POHAN Als ANGGI Bin MARWAN POHAN dan Terdakwa II RISWAN AZIZI SIREGAR Als AZIZI Bin TROLI SIREGAR;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum dimuka, dengan demikian unsur “pelaku usaha” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa yang telah memenuhi unsur Pelaku Usaha apakah juga memenuhi unsur yang lainnya akan Majelis Hakim pertimbangkan dibawah ini:
Ad.2 Unsur Dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif maksudnya salah satu elemen dari unsur ini terpenuhi maka terpenuhi pula unsur tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli dan keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan Barang Bukti yang diajukan dipersidangan diperoleh fakta hukum :
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 13 Nopember 2015 pukul 11.00 Wib,Terdakwa I ANGGI dan Terdakwa II RISWAN ditangkap di Jalan Lintas Timur KM 120 Kelurahan Merlung Kecamatan Merlung Kab. Tanjab Barat;
Bahwa Terdakwa I ANGGI selaku sopir Mobil Suzuki PickUp warna hitam dengan Nopol. BH 9726 AP dan Terdakwa II RISWAN selaku kernet tukang bongkar muat tabung gas;
Bahwa Para Terdakwa memperdagangkan tabung gas milik bos Para Terdakwa yang bernama ILHAM SIREGAR;
Bahwa Para Terdakwa mengetahui jika tabung gas LPG yang Para Terdakwa bawa dan Para Terdakwa jual tersebut tidak sesuai dengan berat bersihnya;
Bahwa Para Terdakwa mengetahui dari bos Para Terdakwa yang mengatakan kalau gas yang akan dijual tersebut kurang isi atau beratnya namun Para Terdakwa tetap memperdagangkan/menjual tabung gas tersebut kepada masyarakat yang memerlukan selama kurang lebih 1 (satu) minggu di daerah Kecamatan Merlung dan Kecamatan Tungkal Ulu dan saat Para Terdakwa melintas di Lintas Timur KM 120 Kelurahan Merlung Kecamatan Merlung Kab. Tanjab Barat ditangkap oleh Anggota dari Polres Tanjung Jabung Barat;
Bahwa menurut Ahli HASBI, SE Bin ILYAS yang melakukan pengukuran sebanyak 49 (empat puluh sembilan) tabung gas LPG dengan rincian 10 (sepuluh) tabung kosong, dan 39 tabung yang berisi gas LPG;
Bahwa menurut Ahli HASBI, SE Bin ILYAS dari 39 (tiga puluh sembilan) tabung gas LPG 12 kg yang berisi dengan rincian 12 (dua belas) tabung berisi isi nominal 12 Kg isinya sesuai dengan isi nominal dan ada juga yang melebihi isi nominal, 27 (dua puluh tujuh) tabung gas LPG 12 kg isinya tidak sesuai dengan isi nominal dan kurang antara (1,1 s/d 5,8 Kg);
Bahwa hasil dari timbangan LPG tersebut kemudian dikurangi dengan berat tabung kosong maka didapatlah hasil netto dari gas LPG yang berada didalam tabung gas tersebut dan menurut Ahli HASBI, SE Bin ILYAS batas toleransi dari isi tabung gas tersebut 0,15 Kg;
Bahwa Para Terdakwa memperdagangkan tabung gas LPG tersebut dengan harga yang berbeda untuk isinya kurang tabung gas LPG 12 Kg seharga Rp. 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah) sedangkan yang isinya sesuai sebesar Rp. 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Bahwa menurut Ahli YAN HANIMAN Bin YAKNI YOHANIS, usaha yang telah dilakukan oleh Para Terdakwa tersebut merugikan bagi konsumen yaitu dari isi, berat tabung gas yang tidak sesuai dengan standar yang dikeluarkan oleh PT. Pertamina;
Bahwa Ahli YAN HANIMAN Bin YAKNI YOHANIS juga menerangkan perbuatan Para Terdakwa telah melakukan transaksi jual beli terhadap konsumen maka ia dapat dikatakan telah melakukan kegiatan memperdagangkan dan dapat dikatakan sebagai pelaku usaha sesuai dengan pasal 8 ayat (1) huruf b Jo Pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
Bahwa Terdakwa I ANGGI mendapat upah setiap trip setelah menperdagangkan tabung gas LPG tersebut sebesar Rp. 250.000,-sedangkan Terdakwa II RISWAN AZIZI SIREGAR Als AZIZI Bin TROLI SIREGAR mendapat upah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum diatas unsur “Dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut” ini telah terpenuhi pula dalam perbuatan Para Terdakwa;
Ad. 3 Unsur Mereka Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan dan Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan.
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif maksudnya salah satu elemen dari unsur ini terpenuhi maka terpenuhi pula unsur tersebut;
Menimbang, berdasarkan fakta yang terbukti dipersidangan bahwa Terdakwa I ANGGI selaku sopir Mobil Suzuki PickUp warna hitam dengan Nopol. BH 9726 AP dan Terdakwa II RISWAN selaku kernet tukang bongkar muat tabung gas;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa memperdagangkan tabung gas milik bos Para Terdakwa yang bernama ILHAM SIREGAR;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa mengetahui jika tabung gas LPG yang Para Terdakwa bawa dan Para Terdakwa jual tersebut tidak sesuai dengan berat bersih atau berat nominalnya dari tabung gas LPG 12 (dua belas) kg tersebut;
Menimbang, berdasarkan pertimbangan tersebut menurut Majelis Hakim unsur Ad. 3 “Unsur Mereka Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan dan Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan” telah terpenuhi dalam perbuatan Para Terdakwa;
Menimbang, dari segala pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat semua unsur yang terdapat dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b Jo Pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi dalam perbuatan Para Terdakwa, oleh karena itu Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan tersebut;
Menimbang, karena tidak ada alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan Para Terdakwa, maka terhadap Para Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan dan kepada Para Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam proses persidangan Para Terdakwa telah ditangkap dan ditahan maka berdasarkan pasal 22 ayat 4 KUHAP maka Majelis Hakim berpendapat bahwa lamanya Para Terdakwa dalam tahanan harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
Menimbang, bahwa karena pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari masa tahanan yang dialami oleh Para Terdakwa, maka berdasarkan pasal 197 ayat 1 huruf k KUHAP harus diperintahkan supaya Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa menyangkut status barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, barang bukti berupa ;
1 (satu) mobil Suzuki Carry PickUp wrna hitam dengan Nopol BH 9726 AP, 1 (satu) buah kunci kontak / swiss;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut diatas, Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum dikembalikan kepada Pemiliknya melalui Terdakwa I ANGGI SYAHPUTRA POHAN Als ANGGI Bin MARWAN;
49 (empat puluh sembilan) tabung gas 12 Kg,
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti 49 (empat puluh sembilan) tabung gas 12 Kg tersebut dipergunakan oleh Para Terdakwa untuk melakukan perbuatan pidananya maka menurut Majelis Hakim sudah sepatutnya dirampas untuk negara;
21 (dua puluh satu) buah tutup tabung gas;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut diatas karena sebagai alat/barang yang dipergunakan oleh Para Terdakwa untuk melakukan perbuatan pidananya maka terhadap barang bukti tersebut diatas haruslah dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa karena Para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan harus dijatuhi hukuman, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, Para Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan hukuman terhadap diri Terdakwa, maka berdasarkan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang No. 4 tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Majelis Hakim perlu mempertimbangkan keadaan yang memberatkan maupun keadaan yang meringankan yang ada pada diri Para Terdakwa sebagai berikut :
HalYang Memberatkan :
Perbuatan Para Terdakwa merugikan konsumen;
Hal-Hal Yang Meringankan :
Para Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Para Terdakwa berlaku sopan pada saat persidangan.
Para Terdakwa belum pernah dihukum .
Para Terdakwa hanya seorang pekerja dan sopir untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari;
Menimbang, bahwa dengan mempertimbangkan keadaan tersebut, Majelis menganggap bahwa pidana yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa dipandang telah pantas dan adil;
Mengingat Pasal 8 ayat (1) huruf b Jo Pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP dan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta pasal-pasal dari peraturan hukum lain yang berlaku dan bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa I ANGGI SYAHPUTRA POHAN Als ANGGI Bin MARWAN POHAN dan Terdakwa II RISWAN AZIZI SIREGAR Als AZIZI Bin TROLI SIREGAR telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama-samamelakukan perbuatan memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut”;
Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama : 6 (enam) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp 500.000.000., (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Para Terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut maka Para Terdakwa dikenakan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti yaitu :
1 (satu) mobil Suzuki Carry PickUp wrna hitam dengan Nopol BH 9726 AP, 1 (satu) buah kunci kontak / swiss;
Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa I ANGGI SYAHPUTRA POHAN Als ANGGI Bin MARWAN;
49 (empat puluh sembilan) tabung gas 12 Kg;
Dirampas untuk negara;
21 (dua puluh satu) buah tutup tabung gas;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2016 oleh kami, RADEN ARI MULADI, SH selaku Hakim Ketua Majelis, RICKY EMARZA BASYIR, SH dan SHERLY RISANTY, SH.,MH masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2016 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dan Hakim – Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh AHMAD USNI, S.H.,selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, dihadiri oleh NOVIANA WIDIA HASTUTY, SH selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal dan dihadapan Para Terdakwa;
Hakim Ketua Majelis,
R. ARI MULADI, SH.
Hakim-Hakim Anggota,
RICKY EMARZA BASYIR, SH SHERLY RISANTY, SH.,MH
Panitera Pengganti,
AHMAD USNI, S.H.,