17/Pid.Sus/2015/PN Tbk
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 17/Pid.Sus/2015/PN Tbk
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
MUHD. INDRA BIN MUHAMAD ALI ;
Menyatakan Terdakwa MUHD. INDRA Bin MUHAMAD ALI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ DENGAN SENGAJA MELAKUKAN ANCAMAN KEKERASAN MEMAKSA ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA”;
P U T U S A N
Nomor 17/Pid.Sus/2015/PN Tbk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : MUHD. INDRA BIN MUHAMAD ALI ;
Tempat lahir : Pulau Akat Kecamatan Durai Kabupaten Karimun;
Umur/tanggal lahir : 32 tahun/ 02 Maret 1982 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jl. Teluk Serengkam Selatan RT.007 RW.002 Desa
Sanglar Kecamatan Durai Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Buruh / Nelayan ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 11 November 2014 sampai dengan tanggal 30 November 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 01 Desember 2014 sampai dengan tanggal 09 Januari 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 09 Januari 2015 sampai dengan tanggal 28 Januari 2015;
Hakim sejak tanggal 21 Januari 2015 sampai dengan tanggal 19 Februari 2015 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 Februari 2015 sampai dengan tanggal 20 April 2015;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum DP. AGUS ROSITA, SH., MH. dan RIDWAN, SH. dari kantor ” DP. AGUS ROSITA, SH. & PARTNER” Beralamat di Batu Lipai No. 36 RT 01 RW 10 Kelurahan Baran Kecamatan Meral Kabupaten Karimun berdasarkan Penetapan Nomor 17/Pen.Pid.Sus/PH/2015/PN Tbk tanggal 28 Januari 2015;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor 17/Pen.Pid/ 2015/PN Tbk tanggal 21 Januari 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 17/Pen.Pid/2015/PN Tbk tanggal 22 Januari 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa MUHD. INDRA Bin MUHAMAD ALI terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana PERLINDUNGAN ANAK “dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya” melanggar Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 sebagaimana dakwaan Pertama Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHD. INDRA Bin MUHAMAD ALI dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000.- (enam puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) helai celana panjang jeans warna hitam;
1 (satu) helai celana pendek jeans warna hijau;
1 (satu) helai kain sprai warna merah jambu;
Dikembalikan kepada yang berhak yakni Saksi KRISGIANTI BINTISUPARJAN;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan / pledoi secara tertulis dari terdakwa yang dibacakan dalam persidangan pada hari Senin Tanggal 2 Maret 2015 yang pada pokoknya mohon agar dijatuhkan hukuman yang seringan-ringannya karena terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut di kemudian hari dan dapat memperbaiki dirinya;
Menimbang, bahwa atas pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa dan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan Penasehat Hukum terdakwa serta Terdakwa juga tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA :
Bahwa terdakwa MUHD. INDRA Bin MUHAMAD ALI pada hari Jumat tanggal 23 November 2012 sekira jam 23.00 WIB, hari Minggu tanggal 25 November 2012 sekira pukul 23.00 WIB, hari senin tanggal 26 November 2012 sekira pukul 23.00 WIB, dan hari Selasa tanggal 27 November 2012 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada bulan November tahun 2014, bertempat di rumah kediaman Saksi KRISGIANTI Binti SUPARJAN Jl. Parit Tegak RT.005 RW.002 Desa Sei Sebesi Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak yakni Saksi KRISGIANTI Binti SUPARJAN umur 13 tahun sesuai dengan Akta Kelahiran No. AL. 5640030681 melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Awalnya pada hari Jumat tanggal 23 November 2012 pada malam hari, Terdakwa yang tinggal serumah dengan Saksi KRISGIANTI Binti SUPARJAN sedang menonton televise bersama dengan Saksi SALNIYATI (ibu kandung Saksi KRISGIANTI) dan Saksi NURHIDAYU (isteri Terdakwa) kemudian sekira jam 23.00 WIB Saksi SALNIYATI dan saksi NURHIDAYU masuk kedalam kamar masing-masing untuk tidur sehingga tinggal Terdakwa dengan Saksi KRISGIANTI yang berada di depan televisi ruangan keluarga tersebut, kemudian saat itu Terdakwa melihat Saksi KRISGIANTI yang sedang tertidur di depan tv membuat nafsu Terdakwa untuk menyetubuhi muncul hingga Terdakwa akhirnya mendekati Saksi KRISGIANTI dengan cara duduk disamping Saksi KRISGIANTI dan membuka celana panjang yang saksi KRISGIANTI kenakan hingga selutut lalu Terdakwa memasukkan tangan sebelah kanannya kedalam celana dalam Saksi KRISGIANTI sampai memegang atau meraba kemaluan Saksi KRISGIANTI dan memasukkan jari telunjuk kanan Terdakwa ke kemaluan atau vagina Saksi KRISGIANTI namun akhirnya Saksi KRISGIANTI terbangun dari tidurnya sehingga terdakwa berhenti melanjutkan perbuatannya dan langsung masuk kedalam kamarnya. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 25 November 2012 sekira pukul 23.00 WIB saat suasana rumah dalam keadaan sepi Terdakwa kembali melihat saksi KRISGIANTI yang tidur di depan televisi dengan posisi miring lalu Terdakwa langsung berbaring disamping Saksi KRISGIANTI setelah itu Terdakwa mulai membuka celana jeans pendek dan celana dalam saksi KRISGIANTI hingga kemaluan atau vagina saksi KRISGIANTI kelihatan oleh Terdakwa lalu Terdakwa mulai membuka celana dan celana dalam yang terdakwa kenakan sampai selutut kemudian Terdakwa menindih tubuh Saksi KRISGIANTI dari atas dan mulai berusaha memasukkan penis atau kemaluan Terdakwa yang sudah tegang kedalam kemaluan atau vagina Saksi KRISGIANTI akan tetapi Saksi KRISGIANTI akhirnya terbangun dari tidurnya karena merasakan sakit di vagina dan Saksi KRISGIANTI pun berusaha menolak atau mendorong Terdakwa namun dikarenakan paksaan berupa kekuatan tenaga Terdakwa lebih kuat daripada Saksi KRISGIANTI hingga akhirnya Terdakwa berhasil memasukkan penis atau kemaluannya kedalam vagina atau kemaluan Saksi KRISGIANTI kemudian Terdakwa mulai melakukan gerakan naik turun dimana penis atau kemaluan Terdakwa keluar masuk di vagina atau kemaluan Saksi KRISGIANTI hingga mengakibatkan Saksi KRISGIANTI mengalami kesakitan dan vagina Saksi KRISGIANTI mengeluarkan darah lalu setelah lebih kurang 5 (lima) menit penis atau kemaluan Terdakwa keluar masuk di vagina atau kemaluan Saksi KRISGIANTI akhirnya Terdakwa mengalami orgasme lalu mengeluarkan air maninya diluar vagina atau kemaluan Saksi KRISGIANTI dan setelah selesai melampiaskan nafsunya Terdakwa berkata kepada Saksi KRISGIANTI “jangan bilang siapa-siapa!” dengan nada keras dan raut wajah seperti orang marah sehingga membuat Saksi KRISGIANTI menjadi takut kemudian Terdakwa masuk kedalam kamarnya sedangkan Saksi KRISGIANTI mengenakan kembali celana miliknya. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 26 November 2012 sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa kembali melihat Saksi KRISGIANTI sedang tidur di depan televisi ruangan keluarga lalu Terdakwa mendatangi Saksi KRISGIANTI dan duduk disebelah Saksi KRISGIANTI kemudian Terdakwa meraba atau memegang-megang paha Saksi KRISGIANTI namun akhirnya Saksi KRISGIANTI terbangun dari tidurnya hingga membuat Terdakwa mengurungkan niatnya untuk menyetubuhi Saksi KRISGIANTI lalu masuk kedalam kamar Terdakwa untuk tidur bersama Saksi NURHIDAYU isteri dari Terdakwa. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 27 November 2012 sekira pukul 22.00 WIB disaat suasana rumah dalam keadaan sepi karena Saksi SALNIYATI dan Saksi NURHIDAYU sedang keluar rumah sehingga hanya Terdakwa dan Saksi KRISGIANTI yang berada dalam rumah, Terdakwa melihat Saksi KRISGIANTI sedang tidur didepan televisi dan Terdakwa langsung duduk disebelah Saksi KRISGIANTI, kemudian Saksi KRISGIANTI terbangun dari tidurnya dan Terdakwa mulai meraba-raba paha Saksi KRISGIANTI lalu Terdakwa langsung menggendong Saksi KRISGIANTI keruang tamu dan membaringkannya dilantai dengan alas kain sprai warna merah jambu, setelah itu Terdakwa mulai memaksa membuka celana pendek dan celana dalam yang saksi KRISGIANTI kenakan hingga Saksi KRISGIANTI hanya mengenakan baju saja sedangkan Terdakwa juga membuka celana pendek dan celana dalam yang Terdakwa kenakan lalu Terdakwa langsung menindih tubuh Saksi KRISGIANTI dari atas dan berusaha memasukkan kemaluan atau penis Terdakwa yang sudah keras dan menegang ke kemaluan atau vagina Saksi KRISGIANTI, setelah penis atau kemaluan Terdakwa berhasil masuk kedalam kemaluan atau vagina Saksi KRISGIANTI lalu Terdakwa melakukan gerakan gerakan naik turun dimana penis atau kemaluan Terdakwa keluar masuk di vagina atau kemaluan Saksi KRISGIANTI selama kurang lebih 5 (lima) menit hingga akhirnya Terdakwa orgasme dan mengeluarkan air maninya diluar vagina atau kemaluan Saksi KRISGIANTI lalu Terdakwa membersihkan vagina atau kemaluan saksi KRISGIANTI tersebut dengan mengelapnya menggunakan baju kaos milik Terdakwa dan memaikaikan kembali celana pendek dan celana dalam Saksi KRISGIANTI, setelah itu Terdakwa pergi ke kamar mandi untuk membersihkan penis atau kemaluannya dan baju kaos yang digunakan untuk mengelap air maninya dan mengelap vagina atau kemaluan Saksi KRISGIANTI;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi KRISGIANTI sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 445/859/P2101020101 tanggal 17 November 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. RAJA FAIZAL NRPTT. 041602.01.03.012, dokter Puskesmas Tanjungbatu yang memeriksa Saksi KRISGIANTI dengan hasil kesimpulan : Telah dilakukan pemeriksaan luar pada korban seorang perempuan dengan umur lima belas tahun pada tanggal 04 November 2014 sekitar pukul 12.30 WIB. Disimpulkan bahwa pada alat kelamin (vagina) korban terdapat bekas luka pada arah jam 11, 2, 5 dan dari hasil pemeriksaan dalam dinyatakan selaput dara korban telah robek;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa MUHD. INDRA Bin MUHAMAD ALI pada hari Jumat tanggal 23 November 2012 sekira jam 23.00 WIB, hari Minggu tanggal 25 November 2012 sekira pukul 23.00 WIB, hari Senin tanggal 26 November 2012 sekira pukul 23.00 WIB, dan hari Selasa tanggal 27 Novemver 2012 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan November tahun 2014, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2014, bertempat di rumah kediaman Saksi KRISGIANTI Binti SUPARJAN Jl. Parit Tegak RT.005 RW.002 Desa Sei Sebesi Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yakni Saksi KRISGIANTI Binti SUPARJAN umur 13 tahun sesuai dengan Akta Kelahiran No. AL. 5640030681 untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Awalnya pada hari Jumat tanggal 23 November 2012 pada malam hari, Terdakwa yang tinggal serumah dengan Saksi KRISGIANTI Binti SUPARJAN sedang menonton televise bersama dengan Saksi SALNIYATI (ibu kandung Saksi KRISGIANTI) dan Saksi NURHIDAYU (isteri Terdakwa) kemudian sekira jam 23.00 WIB Saksi SALNIYATI dan saksi NURHIDAYU masuk kedalam kamar masing-masing untuk tidur sehingga tinggal Terdakwa dengan Saksi KRISGIANTI yang berada di depan televisi ruangan keluarga tersebut, kemudian saat itu Terdakwa melihat Saksi KRISGIANTI yang sedang tertidur di depan tv membuat nafsu Terdakwa untuk menyetubuhi muncul hingga Terdakwa akhirnya mendekati Saksi KRISGIANTI dengan cara duduk disamping Saksi KRISGIANTI dan membuka celana panjang yang saksi KRISGIANTI kenakan hingga selutut lalu Terdakwa memasukkan tangan sebelah kanannya kedalam celana dalam Saksi KRISGIANTI sampai memegang atau meraba kemaluan Saksi KRISGIANTI dan memasukkan jari telunjuk kanan Terdakwa ke kemaluan atau vagina Saksi KRISGIANTI namun akhirnya Saksi KRISGIANTI terbangun dari tidurnya sehingga terdakwa berhenti melanjutkan perbuatannya dan langsung masuk kedalam kamarnya. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 25 November 2012 sekira pukul 23.00 WIB saat suasana rumah dalam keadaan sepi Terdakwa kembali melihat saksi KRISGIANTI yang tidur di depan televisi dengan posisi miring lalu Terdakwa langsung berbaring disamping Saksi KRISGIANTI setelah itu Terdakwa mulai membuka celana jeans pendek dan celana dalam saksi KRISGIANTI hingga kemaluan atau vagina saksi KRISGIANTI kelihatan oleh Terdakwa lalu Terdakwa mulai membuka celana dan celana dalam yang terdakwa kenakan sampai selutut kemudian Terdakwa menindih tubuh Saksi KRISGIANTI dari atas dan mulai berusaha memasukkan penis atau kemaluan Terdakwa yang sudah tegang kedalam kemaluan atau vagina Saksi KRISGIANTI akan tetapi Saksi KRISGIANTI akhirnya terbangun dari tidurnya karena merasakan sakit di vagina dan Saksi KRISGIANTI pun berusaha menolak atau mendorong Terdakwa namun dikarenakan paksaan berupa kekuatan tenaga Terdakwa lebih kuat daripada Saksi KRISGIANTI hingga akhirnya Terdakwa berhasil memasukkan penis atau kemaluannya kedalam vagina atau kemaluan Saksi KRISGIANTI kemudian Terdakwa mulai melakukan gerakan naik turun dimana penis atau kemaluan Terdakwa keluar masuk di vagina atau kemaluan Saksi KRISGIANTI hingga mengakibatkan Saksi KRISGIANTI mengalami kesakitan dan vagina Saksi KRISGIANTI mengeluarkan darah lalu setelah lebih kurang 5 (lima) menit penis atau kemaluan Terdakwa keluar masuk di vagina atau kemaluan Saksi KRISGIANTI akhirnya Terdakwa mengalami orgasme lalu mengeluarkan air maninya diluar vagina atau kemaluan Saksi KRISGIANTI dan setelah selesai melampiaskan nafsunya Terdakwa berkata kepada Saksi KRISGIANTI “jangan bilang siapa-siapa!” dengan nada keras dan raut wajah seperti orang marah sehingga membuat Saksi KRISGIANTI menjadi takut kemudian Terdakwa masuk kedalam kamarnya sedangkan Saksi KRISGIANTI mengenakan kembali celana miliknya. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 26 November 2012 sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa kembali melihat Saksi KRISGIANTI sedang tidur di depan televisi ruangan keluarga lalu Terdakwa mendatangi Saksi KRISGIANTI dan duduk disebelah Saksi KRISGIANTI kemudian Terdakwa meraba atau memegang-megang paha Saksi KRISGIANTI namun akhirnya Saksi KRISGIANTI terbangun dari tidurnya hingga membuat Terdakwa mengurungkan niatnya untuk menyetubuhi Saksi KRISGIANTI lalu masuk kedalam kamar Terdakwa untuk tidur bersama Saksi NURHIDAYU isteri dari Terdakwa. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 27 November 2012 sekira pukul 22.00 WIB disaat suasana rumah dalam keadaan sepi karena Saksi SALNIYATI dan Saksi NURHIDAYU sedang keluar rumah sehingga hanya Terdakwa dan Saksi KRISGIANTI yang berada dalam rumah, Terdakwa melihat Saksi KRISGIANTI sedang tidur didepan televisi dan Terdakwa langsung duduk disebelah Saksi KRISGIANTI, kemudian Saksi KRISGIANTI terbangun dari tidurnya dan Terdakwa mulai meraba-raba paha Saksi KRISGIANTI lalu Terdakwa langsung menggendong Saksi KRISGIANTI keruang tamu dan membaringkannya dilantai dengan alas kain sprai warna merah jambu, setelah itu Terdakwa mulai memaksa membuka celana pendek dan celana dalam yang saksi KRISGIANTI kenakan hingga Saksi KRISGIANTI hanya mengenakan baju saja sedangkan Terdakwa juga membuka celana pendek dan celana dalam yang Terdakwa kenakan lalu Terdakwa langsung menindih tubuh Saksi KRISGIANTI dari atas dan berusaha memasukkan kemaluan atau penis Terdakwa yang sudah keras dan menegang ke kemaluan atau vagina Saksi KRISGIANTI, setelah penis atau kemaluan Terdakwa berhasil masuk kedalam kemaluan atau vagina Saksi KRISGIANTI lalu Terdakwa melakukan gerakan gerakan naik turun dimana penis atau kemaluan Terdakwa keluar masuk di vagina atau kemaluan Saksi KRISGIANTI selama kurang lebih 5 (lima) menit hingga akhirnya Terdakwa orgasme dan mengeluarkan air maninya diluar vagina atau kemaluan Saksi KRISGIANTI lalu Terdakwa membersihkan vagina atau kemaluan saksi KRISGIANTI tersebut dengan mengelapnya menggunakan baju kaos milik Terdakwa dan memaikaikan kembali celana pendek dan celana dalam Saksi KRISGIANTI, setelah itu Terdakwa pergi ke kamar mandi untuk membersihkan penis atau kemaluannya dan baju kaos yang digunakan untuk mengelap air maninya dan mengelap vagina atau kemaluan Saksi KRISGIANTI;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi KRISGIANTI sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 445/859/P2101020101 tanggal 17 November 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. RAJA FAIZAL NRPTT.041602.01.03.012, dokter Puskesmas Tanjungbatu yang memeriksa Saksi KRISGIANTI dengan hasil kesimpulan : Telah dilakukan pemeriksaan luar pada korban seorang perempuan dengan umur lima belas tahun pada tanggal 04 November 2014 sekitar pukul 12.30 WIB. Disimpulkan bahwa pada alat kelamin (vagina) korban terdapat bekas luka pada arah jam 11, 2, 5 dan dari hasil pemeriksaan dalam dinyatakan selaput dara korban telah robek;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa terhadap Dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa menyatakan telah mengerti dan menyatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi dan memohon agar pemeriksaan terhadap perkaranya dilanjutkan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi KRISGIANTI Binti SUPARJAN tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang menjadi korban tindak pidana persetubuhan adalah saksi dan yang melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap saksi adalah terdakwa;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa namun sekarang saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa adalah mantan suami dari sepupu saksi;
Bahwa tindak pidana pencabulan tersebut terjadi sebanyak 4 (empat) kali yaitu pada hari Jumat tanggal 23 November 2012 sekira pukul 23.00 WIB, kemudian pada hari Minggu tanggal 25 November 2012 sekira pukul 23.00 WIB, selanjutnya pada hari Senin tanggal 26 November 2012 sekira pukul 23.00 WIB, dan yang terakhir terjadi pada hari Selasa tanggal 27 November 2012 sekira pukul 22.00 WIB bertempat dirumah kediaman saksi yang terletak Jl. Parit Tegak RT.005 RW.002 Desa Sei Sebesi Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau;
Bahwa kejadian pencabulan yang pertama terjadi pada hari Jumat tanggal 23 November 2012 sekira pukul 23.00 WIB berawal dari saksi yang sedang tidur di depan televisi ruang keluarga lalu saksi terbangun dikarenakan saksi merasa Terdakwa memegang-megang paha saksi dan saat terbangun itu pula saksi mengetahui celana dalam saksi sudah dalam keadaan terbuka;
Bahwa dikarenakan saksi terbangun dari tidur, akhirnya Terdakwa tidak melanjutkan perbuatannya dan masuk kedalam kamar Terdakwa bersama Isterinya;
Bahwa kejadian pencabulan yang kedua terjadi pada hari Minggu tanggal 25 November 2012 sekira pukul 23.00 WIB, saksi yang tidur di depan televisi ruangan keluarga lalu kaget dan terbangun dari tidur karena sudah diangkat atau digendong atau dipindahkan oleh Terdakwa keruang tamu lalu Terdakwa mengatakan kepada saksi “jangan bilang siapa-siapa!” dengan nada seperti orang mengancam marah sehingga saksi merasa ketakutan;
Bahwa kemudian saksi dibuka celana dan celana dalamnya oleh Terdakwa sehingga saksi hanya mengenakan baju saja, lalu Terdakwa pun mulai membuka sarung dan celana dalamnya sendiri kemudian paha saksi dibuka dan ditekukkan oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menindih tubuh saksi dari atas dan mulai berusaha memasukkan penisnya yang sudah tegang ke kemaluan atau vagina saksi;
Bahwa setelah penis Terdakwa berhasil masuk ke vagina saksi, lalu terdakwa melakukan gerakan naik turun sehingga penis Terdakwa keluar masuk di vagina saksi;
Bahwa saat itu Terdakwa menyetubuhi saksi sebanyak 3 (tiga) kali adegan, dan terakhir Terdakwa sampai orgasme dan mengeluarkan maninya di sekitar kasur karena saksi merasakan ada yang basah di kasur dekat paha saksi;
Bahwa selesai disetubuhi oleh Terdakwa saksi merasakan kesakitan di vagina saksi dan mengeluarkan darah saat buang air kecil di kamar mandi, sedangkan Terdakwa setelah menyetubuhi saksi langsung kekamar Terdakwa untuk tidur bersama isterinya;
Bahwa kejadian pencabulan yang ketiga terjadi pada hari Senin tanggal 26 November 2012 sekira pukul 23.00 WIB, dimana saksi yang sedang tidur di depan televisi terbangun dari tidur karena saksi merasakan ada yang membuka celana dan celana dalam yang saksi kenakan saat itu, dan diketahui Terdakwalah yang membukanya;
Bahwa saksi kemudian berusaha merapatkan kaki saksi agar tidak mudah Terdakwa membukanya namun dikarenakan kekuatan Terdakwa lebih besar akhirnya celana dan celana dalam saksi berhasil dibuka oleh Terdakwa sehingga saksi hanya mengenakan baju saja saat itu dan saat itu saksi merasa ketakutan terhadap Terdakwa akibat dari ancaman Terdakwa sebelumnya;
Bahwa kemudian paha saksi dibuka dan ditekukkan oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menindih tubuh saksi dari atas dan mulai memasukkan penisnya yang sudah tegang ke kemaluan atau vagina saksi lalu setelah penis Terdakwa berhasil masuk ke vagina saksi, lalu Terdakwa mulai melakukan gerakan naik turun sehingga penis Terdakwa keluar masuk di vagina saksi selama lebih kurang 10 (sepuluh) menit;
Bahwa Terdakwa sampai orgasme dan mengeluarkan maninya diluar vagina saksi, dan air mani tersebut dilap oleh Terdakwa menggunakan baju kaos Terdakwa yang dipakainya saat itu;
Bahwa kemudian saksi merasa kesakitan di vagina dan menangis;
Bahwa saksi merahasiakan kejadian yang dialami akibat perbuatan Terdakwa dari siapapun, dikarenakan saksi merasa ketakutan oleh terdakwa dan juga takut ketahuan oleh ibu kandung saksi yakni saksi SALNIYATI;
Bahwa kejadian yang dialami oleh saksi akhirnya terbongkar 2 (dua) tahun kemudian sekitar akhir bulan Juli 2014 dimana saat itu keluarga saksi yang bernama saksi MURHANI memberitahukan bahwa ada yang ingin melamar saksi namun ditolak oleh saksi dengan alasan saksi malu karena sudah tidak perawan lagi;
Bahwa akhirnya pada bulan November 2014, saksi bersama dengan saksi SALNIYATI dan saksi JUMADI melaporkan kejadian yang dialami oleh saksi ke Polsek Kundur;
Bahwa menurut saksi, ibu kandungnya pemarah dan tidak jarang memukul saksi apabila saksi melakukan kesalahan;
Bahwa saat Terdakwa melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap diri saksi, dimana saksi pada saat itu masih berumur 13 (tiga belas) tahun;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang menyatakan berkeberatan;
2. Saksi SALNIYATI BINTI ABDUL RAHIM dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun sekarang saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa adalah mantan suami dari keluarga saksi yang bernama NURHIDAYU;
Bahwa saksi dulunya memang tinggal serumah dengan Terdakwa dikarenakan Terdakwa dikasih tumpangan untuk tidur dirumah saksi dan isteri Terdakwa juga merupakan keluarga dari saksi;
Bahwa kejadian pencabulan dan persetubuhan tersebut terjadi sebanyak 4 (empat) kali dimana terdakwa melakukan pencabulan tersebut sekitar bulan November 2012 pada malam hari bertempat dirumah kediaman saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN yang terletak di Jl. Parit Tegak RT.005 RW.002 Desa Sei Sebesi Kec. Kundur Kab, Karimun Prov, Kepulauan Riau;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut 2 (dua) tahun kemudian sekitar akhir Juli 2014 disaat saksi MURHANI menceritakan kejadian yang dialami oleh saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN kepada saksi;
Bahwa saat itu saksi MURHANI mengatakan kepada saksi bahwa saksi KRISGIANTI Binti SUPARJAN membenarkan kejadian yang dimaksud;
Bahwa menurut saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN, saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN sebelum disetubuhi oleh Terdakwa dilakukan ancaman oleh Terdakwa dengan mengatakan “jangan bilang siapa-siapa!”;
Bahwa saksi bersama dengan saksi JUMADI dan saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kundur pada bulan November tahun 2014;
Bahwa sepengetahuan saksi, setelah kejadian yang dialami oleh saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN tersebut membuat saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN menjadi lebih pendiam dan kurang bergaul dengan teman-temannya serta akhirnya tidak melanjutkan sekolah;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang menyatakan tidak berkeberatan;
3. Saksi MURHANI BINTI ABDUL RAHIM dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun sekarang saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa adalah mantan suami dari keluarga saksi yang bernama NURHIDAYU;
Bahwa kejadian pencabulan dan persetubuhan tersebut terjadi sebanyak 4 (empat) kali dimana terdakwa melakukan pencabulan tersebut sekitar bulan November 2012 pada malam hari bertempat dirumah kediaman saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN yang terletak di Jl. Parit Tegak RT.005 RW.002 Desa Sei Sebesi Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun Prov. Kepulauan Riau;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut 2 (dua) tahun kemudian sekitar akhir Juli 2014 disaat saksi memberi tahu bahwa ada yang ingin melamar saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN namun saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN menolaknya;
Bahwa akhirnya saksi diberi tahu oleh saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN bahwa saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN sudah tidak perawan lagi karena sudah disetubuhi oleh Terdakwa pada bulan November 2012;
Bahwa menurut saksi akhirnya saksi SALNIYATI bersama dengan saksi JUMADI dan saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kundur pada bulan November tahun 2014;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan seluruhnya dan tidak merasa tidak keberatan;
4. Saksi JUMADI Als EDI BIN ABDUL RAHIM dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun sekarang saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa adalah mantan suami dari keluarga saksi yang bernama NURHIDAYU;
Bahwa pencabulan dan persetubuhan tersebut terjadi sebanyak 4 (empat) kali dimana terdakwa melakukan pencabulan tersebut sekitar bulan November 2012 pada malam hari bertempat dirumah kediaman saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN yang terletak di Jl. Parit Tegak RT.005 RW.002 Desa Sei Sebesi Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut 2 (dua) tahun kemudian sekitar akhir Juli 2014 disaat saksi MURHANI menceritakan kejadian yang dialami oleh saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN kepada saksi;
Bahwa saat itu saksi MURHANI mengatakan kepada saksi bahwa saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN akhirnya membenarkan kejadian yang dimaksud;
Bahwa menurut saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN, saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN sebelum disetubuhi oleh Terdakwa dilakukan ancaman oleh Terdakwa dengan mengatakan “jangan bilang siapa-siapa!”;
Bahwa benar saksi bersama dengan saksi JUMADI dan saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kundur pada bulan November tahun 2014;
Bahwa saksi bekerja sama dengan polisi untuk menjebak Terdakwa agar kembali ke Tanjung Batu dengan mengatakan ada pekerjaan yang bisa dikerjakan oleh Terdakwa di Tanjung Batu;
Bahwa setelah terdakwa datang kerumah saksi, sudah ada pihak Kepolisian diantaranya saksi FERDINAND yang menunggu dan disaat itu pula dilakukan penangkapan oleh Polisi;
Bahwa disaat melakukan penangkapan tersebut, akhirnya terdakwa mengakui segala perbuatannya yakni telah menyetubuhi saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan seluruhnya dan tidak merasa tidak keberatan;
5. Saksi FERDINAD S.J.H dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa;
Bahwa kejadian pencabulan dan persetubuhan tersebut terjadi sebanyak 4 (empat) kali dimana terdakwa melakukan pencabulan tersebut sekitar bulan November 2012 pada malam hari bertempat dirumah kediaman saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN yang terletak di Jl. Parit Tegak RT.005 RW.002 Desa Sei Sebesi Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau;
Bahwa laporan tentang persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa diterima pada bulan November tahun 2014;
Bahwa saksi saat itu dapat perintah dari Kapolsek Kundur untuk melakukan Penyidikan serta penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa saksi bekerja sama dengan saksi JUMADI untuk menjebak Terdakwa agar kembali ke Tanjung Batu dengan mengatakan ada pekerjaan yang bisa dikerjakan oleh Terdakwa di Tanjung Batu;
Bahwa setelah terdakwa datang kerumah saksi JUMADI, sudah ada pihak Kepolisian diantaranya saksi yang menunggu dan disaat itu pula dilakukan penangkapan oleh Polisi;
Bahwa disaat melakukan penangkapan tersebut, akhirnya terdakwa mengakui segala perbuatannya yakni telah menyetubuhi saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan seluruhnya dan tidak merasa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah melakukan pencabulan 2 (dua) kali dan persetubuhan 2 (dua) kali terhadap saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN;
Bahwa tindak pidana pencabulan dan persetubuhan tersebut terjadi sebanyak 4 (empat) kali yaitu pada hari Jumat tanggal 23 November 2012 sekira pukul 23.00 WIB, kemudian pada hari Minggu tanggal 25 November 2012 sekira pukul 23.00 WIB, selanjutnya pada hari Senin tanggal 26 November 2012 sekira pukul 23.00 WIB, dan yang terakhir pada hari Selasa tanggal 27 November 2012 sekira pukul 22.00 WIB bertempat dirumah kediaman saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN yang terletak di Jl. Parit Tegak RT.005 RW.002 Desa Sei Sebesi Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau;
Bahwa Terdakwa bersama dengan saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN tinggal serumah karena Terdakwa menumpang hidup di rumah ibu kandung saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN yakni saksi SALNIYATI BINTI ABDUL RAHIM;
Bahwa kejadian pencabulan yang pertama terjadi pada hari Jumat tanggal 23 November 2012 sekira pukul 23.00 WIB berawal dari saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN yang sedang tidur di depan televisi ruang keluarga lalu saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN mulai terbangun dikarenakan saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN merasa Terdakwa memegang-megang paha saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN dan saat terbangun itu pula saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN mengetahui celana dalam saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN sudah dalam keadaan terbuka;
Bahwa dikarenakan saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN terbangun dari tidurnya, akhirnya Terdakwa tidak melanjutkan perbuatannya dan masuk kedalam kamar Terdakwa bersama Isterinya;
Bahwa kejadian pencabulan yang kedua terjadi kedua pada hari Minggu tanggal 25 November 2012 sekira pukul 23.00 WIB, dimana saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN yang tidur di depan televisi ruangan keluarga lalu kaget dan terbangun dari tidurnya karena sudah diangkat atau digendong atau dipindahkan oleh Terdakwa keruang tamu lalu Terdakwa mengatakan kepada saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN “jangan bilang siapa-siapa!” dengan nada seperti orang mengancam marah sehingga saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN merasa ketakutan;
Bahwa kemudian saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN dibuka celana dan celana dalamnya oleh Terdakwa sehingga saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN hanya mengenakan baju saja, lalu Terdakwa pun mulai membuka sarung dan celana dalamnya sendiri kemudian paha saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN dibuka dan ditekukkan oleh terdakwa, selanjutnya Terdakwa menindih tubuh saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN dari atas dan mulai berusaha memasukkan penisnya yang sudah tegang ke kemaluan atau vagina saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN;
Bahwa setelah penis Terdakwa berhasil masuk ke vagina saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN, lalu terdakwa mulai melakukan gerakan naik turun sehingga penis Terdakwa keluar masuk di vagina saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN;
Bahwa saat itu Terdakwa menyetubuhi saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN sebanyak 3 (tiga) kali adegan, dan terakhir Terdakwa sampai orgasme dan mengeluarkan maninya di sekitar kasur;
Bahwa selesai menyetubuhi saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN, Terdakwa langsung masuk kedalam kamarnya untuk tidur;
Bahwa kejadian pencabulan yang ketiga terjadi pada hari senin tanggal 26 November 2012 sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa melihat saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN yang sedang tidur di depan televisi lalu Terdakwa mendatangi saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN dan duduk disebelah saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN kemudian Terdakwa meraba atau memegang-megang paha saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN namun akhirnya saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN terbangun dari tidurnya hingga membuat Terdakwa mengurungkan niatnya untuk menyetubuhi saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN lalu masuk kedalam kamar Terdakwa untuk tidur bersama isteri Terdakwa;
Bahwa kejadian pencabulan yang keempat terjadi pada hari Selasa tanggal 27 November 2012 sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa kembali saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN yang sedang tidur di depan televisi setelah itu Terdakwa langsung duduk disebelah saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN, kemudian saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN terbangun dari tidurnya dan Terdakwa mulai meraba-raba paha saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN dan membuka celana dan celana dalam yang saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN kenakan saat itu;
Bahwa saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN kemudian berusaha merapatkan kaki saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN agar tidak mudah Terdakwa membukanya namun dikarenakan kekuatan Terdakwa lebih besar akhirnya celana dan celana dalam saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN berhasil dibuka oleh Terdakwa sehingga saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN hanya mengenakan baju saja saat itu;
Bahwa kemudian paha saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN dibuka dan ditekukkan oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menindih tubuh saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN dari atas dan mulai memasukkan penisnya yang sudah tegang ke kemaluan atau vagina saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN lalu setelah penis Terdakwa berhasil masuk ke vagina saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN, lalu Terdakwa mulai melakukan gerakan naik turun sehingga penis Terdakwa keluar masuk di vagina saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN selama lebih kurang 10 (sepuluh) menit;
Bahwa Terdakwa sampai orgasme dan megeluarkan maninya diluar vagina saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN, dan air mani tersebut dilap oleh Terdakwa menggunakan baju kaos Terdakwa yang dipakainya saat itu;
Bahwa setelah kejadian keempat kalinya pada hari Selasa tanggal 27 November tersebut, Terdakwa tidak ada lagi menyetubuhi saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN;
Bahwa Terdakwa menyetubuhi saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN karena hanya didasarkan nafsu saja;
Bahwa Terdakwa akhirnya meninggalkan rumah saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN karena bercerai dengan isterinya;
Bahwa Terdakwa akhirnya ditangkap dan diamankan oleh polisi pada bulan November 2014 di rumah saksi JUMADI karena dijebak oleh saksi JUMADI dimana saksi JUMADI menawarkan pekerjaan di Tanjung Batu yang membuat Terdakwa akhirnya kembali ke Tanjung Batu;
Bahwa saat Terdakwa melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap diri saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN tersebut masih berumur 13 (tiga belas) tahun;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 445/859/P2101020101 tertanggal 17 November 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. RAJA FAIZAL, dokter pada Puskesmas Tanjung Batu yang telah melakukan pemeriksaaan terhadap seorang perempuan bernama : KRISGIANTI BINTI SUPARJAN, Umur 15 tahun, beralamat di Jl. Parit Tegak RT 005 RW 002 Kelurahan Desa Sei Sebesi Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau, dengan hasil pemeriksaan dijumpai :
HASIL PEMERIKSAAN
PEMERIKSAAN LUAR :
Keadaan Umum : Baik
Kesadaran : Sadar
Tekanan Darah : 120/80 mm Hg
Nadi : 80x/Menit
Pernafasan : 18x/Menit
Suhu : 36,7 ºC
PEMERIKSAAN PADA TUBUH :
KEPALA :
Mata : Tidak Ada Kelainan/Dalam Batas Normal
Hidung : Tidak Ada Kelainan/Dalam Batas Normal
Mulut : Tidak Ada Kelainan/Dalam Batas Normal
Telinga : Tidak Ada Kelainan/Dalam Batas Normal
Wajah : Tidak Ada Kelainan/Dalam Batas Normal
LEHER : Tidak Ada Kelainan/Dalam Batas Normal
DADA : Tidak Ada Kelainan/Dalam Batas Normal
BAGIAN PERUT : Dalam Batas Normal/Tidak Dijumpai Kelainan
JANTUNG : Dalam Batas Normal/Tidak Dijumpai Kelainan
BAGIAN PARU-PARU : Dalam Batas Normal/Tidak Dijumpai Kelainan
EXTREMITAS : Dalam Batas Normal/Tidak Dijumpai Kelainan
Kesimpulan
Telah dilakukan pemeriksaan luar pada korban seorang perempuan dengan umur lima belas tahun pada tanggal 4 November 2014 sekitar pukul 12.30 wib;
Disimpulkan bahwa pada alat kelamin (Vagina) korban terdapat bekas luka pada arah jam 11, 2, 5 dan dari hasil pemeriksaan dalam dinyatakan selaput dara korban telah robek;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) helai celana panjang jeans warna hitam;
1 (satu) helai celana pendek jeans warna hijau;
1 (satu) helai kain sprai warna merah jambu;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah sesuai undang-undang atau peraturan yang berlaku, setelah diteliti oleh Majelis Hakim kemudian diperlihatkan kepada para saksi dan Terdakwa, sehingga keberadaannya dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara a quo ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya dengan bersumpah di persidangan, keterangan terdakwa, barang bukti dan Visum Et Repertum sebagaimana tersebut di atas apabila dihubungkan satu dengan yang lainnya, maka Majelis memperoleh adanya fakta yuridis dalam perkara ini sebagai berikut:
Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan terhadap KRISGIANTI BINTI SUPARJAN dilakukan sebanyak 4 (empat) kali yaitu pada hari Jumat tanggal 23 November 2012 sekira pukul 23.00 WIB, kemudian pada hari Minggu tanggal 25 November 2012 sekira pukul 23.00 WIB, selanjutnya pada hari Senin tanggal 26 November 2012 sekira pukul 23.00 WIB, dan yang terakhir pada hari Selasa tanggal 27 November 2012 sekira pukul 22.00 WIB bertempat dirumah kediaman saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN yang terletak di Jl. Parit Tegak RT.005 RW.002 Desa Sei Sebesi Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau;
Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan dengan korban dengan cara pada hari Jumat tanggal 23 November 2012 sekira pukul 23.00 WIB berawal dari saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN yang sedang tidur di depan televisi ruang keluarga lalu saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN mulai terbangun dikarenakan saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN merasa Terdakwa memegang-megang paha saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN dan saat terbangun itu pula saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN mengetahui celana dalam saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN sudah dalam keadaan terbuka dikarenakan saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN terbangun dari tidurnya, akhirnya Terdakwa tidak melanjutkan perbuatannya dan masuk kedalam kamar Terdakwa bersama Isterinya kemudian kejadian kedua pada hari Minggu tanggal 25 November 2012 sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa kembali melihat saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN yang tidur di depan televisi ruangan keluarga lalu Terdakwa mengangkat atau menggendong memindahkan saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN keruang tamu dan membuat saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN terbangun dari tidurnya lalu Terdakwa mengatakan kepada saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN “jangan bilang siapa-siapa!” dengan nada seperti orang mengancam marah sehingga saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN merasa ketakutan kemudian saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN dibuka celana dan celana dalamnya oleh Terdakwa sehingga saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN hanya mengenakan baju saja, lalu Terdakwa pun mulai membuka sarung dan celana dalamnya sendiri kemudian paha saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN dibuka dan ditekukkan oleh terdakwa, selanjutnya Terdakwa menindih tubuh saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN dari atas dan mulai berusaha memasukkan penisnya yang sudah tegang ke kemaluan atau vagina saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN, setelah penis Terdakwa berhasil masuk ke vagina saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN, lalu terdakwa mulai melakukan gerakan naik turun sehingga penis Terdakwa keluar masuk di vagina saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN selama lebih kurang 10 (sepuluh) menit sehingga Terdakwa sampai orgasme dan mengeluarkan maninya diluar dan di sekitar kasur karena saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN merasakan ada yang basah di kasur dekat paha saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN dan disekitar vagina saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN, kemudian air mani tersebut dilap oleh Terdakwa menggunakan baju kaos Terdakwa yang dipakainya saat itu;
Bahwa pada saat melakukan persetubuhan tersebut saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN merasakan sakit pada kemaluannya dan juga dari kemaluannya saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN mengeluarkan darah;
Bahwa pada saat melakukan persetubuhan terhadap saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN (korban) usia saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN (korban) adalah 13 Tahun dan belum pantas untuk dinikahi dan masih duduk dikelas I SLTP dan akibat dari persetubuhan tersebut korban mengalami malu dan trauma di masyarakat;
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum No : 445/859/P2101020101 tertanggal 17 November 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. RAJA FAIZAL, dokter pada Puskesmas Tanjung Batu yang telah melakukan pemeriksaaan terhadap seorang perempuan bernama : KRISGIANTI BINTI SUPARJAN, Umur 15 tahun, beralamat di Jl. Parit Tegak RT 005 RW 002 Kelurahan Desa Sei Sebesi Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau, dengan hasil pemeriksaan dijumpai :
HASIL PEMERIKSAAN
PEMERIKSAAN LUAR :
Keadaan Umum : Baik
Kesadaran : Sadar
Tekanan Darah : 120/80 mm Hg
Nadi : 80x/Menit
Pernafasan : 18x/Menit
Suhu : 36,7 ºC
PEMERIKSAAN PADA TUBUH :
KEPALA :
Mata : Tidak Ada Kelainan/Dalam Batas Normal
Hidung : Tidak Ada Kelainan/Dalam Batas Normal
Mulut : Tidak Ada Kelainan/Dalam Batas Normal
Telinga : Tidak Ada Kelainan/Dalam Batas Normal
Wajah : Tidak Ada Kelainan/Dalam Batas Normal
LEHER : Tidak Ada Kelainan/Dalam Batas Normal
DADA : Tidak Ada Kelainan/Dalam Batas Normal
BAGIAN PERUT : Dalam Batas Normal/Tidak Dijumpai Kelainan
JANTUNG : Dalam Batas Normal/Tidak Dijumpai Kelainan
BAGIAN PARU-PARU : Dalam Batas Normal/Tidak Dijumpai Kelainan
EXTREMITAS : Dalam Batas Normal/Tidak Dijumpai Kelainan
Kesimpulan
Telah dilakukan pemeriksaan luar pada korban seorang perempuan dengan umur lima belas tahun pada tanggal 4 November 2014 sekitar pukul 12.30 wib;
Disimpulkan bahwa pada alat kelamin (Vagina) korban terdapat bekas luka pada arah jam 11, 2, 5 dan dari hasil pemeriksaan dalam dinyatakan selaput dara korban telah robek;
Bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan merupakan barang bukti dalam perkara ini;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang ;
Unsur Dengan sengaja
Unsur Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa mengenai unsur ke-1 tersebut di atas yaitu “Setiap orang” Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” disini adalah orang atau pribadi yang merupakan subyek hukum yang melakukan suatu perbuatan pidana atau subyek pelaku dari pada suatu perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa di dalam persidangan terdakwa telah menerangkan bahwa ia adalah orang atau pribadi yang beridentitas seperti apa yang disebutkan dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk menetapkan apakah benar terdakwa subyek pelaku dari pada suatu perbuatan pidana dalam perkara ini perlu dibuktikan apakah terdakwa tersebut benar telah melakukan suatu rangkaian tingkah laku perbuatan sebagaimana yang didakwakan. jika benar terdakwa melakukan suatu rangkaian tingkah laku perbuatan yang memenuhi semua unsur-unsur dari pasal Undang-undang hukum pidana yang didakwakan, maka dengan sendirinya unsur “Setiap orang” tersebut telah terpenuhi bahwa terdakwa adalah pelaku dari perbuatan pidana dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk itu Majelis akan melihat unsur-unsur berikutnya apakah telah terpenuhi adanya oleh perbuatan terdakwa;
Ad.2 Unsur Dengan sengaja ;
Menimbang, bahwa mengenai unsur ke-2 di atas yaitu “Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak” Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa menurut doktrin ada 3 (tiga) bentuk kesengajaan yaitu : kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), kesengajaan sebagai kepastian (opzet bijzekerheidsbewuszijn) dan kesengajaan sebagai kemungkinan (opzet bijmogelijkheids bewuszijn), kemudian dari ketiga bentuk kesengajaan tersebut pelaku sama-sama menghendaki melakukan tindakan yang terlarang, tetapi berbeda mengenai akibat yang timbul dari tindakannya itu, yaitu:
pada kesengajaan sebagai maksud, pelaku menghendaki akibat yang timbul atas perbuatan yang dilakukannya;
pada kesengajaan sebagai kepastian, pelaku menyadari sepenuhnya timbulnya akibat lain dari pada akibat yang dikehendakinya;
pada kesengajaan sebagai kemungkinan, pelaku menyadari tentang kemungkinan timbulnya suatu akibat lain dari pada akibat yang dikehendakinya ;
(lihat : Drs., PAF. Lamintang: Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, halaman 295 s/d 301);
Menimbang, bahwa mengenai kapan perbuatan cabul itu harus dipandang sebagai telah terjadi, Van Bemmelen dan Van Hattum menegaskan dan sependapat dengan Noyon – Langemeijer bahwa adanya suatu perbuatan cabul salah satu diantaranya mengadakan hubungan kelamin tidak disyaratkan adanya “ejaculatio seminis”, melainkan cukup jika orang telah memasukkan penisnya ke dalam vagina seorang wanita (Ibid, halaman 114 – 115);
Menimbang, bahwa sedang menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang dimaksud dengan “Anak” adalah seseorang yang belum berusian 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan telah ternyata bahwa benar terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap korban KRISGIANTI BINTI SUPARJAN sebanyak 4 (empat) kali yaitu pada hari Jumat tanggal 23 November 2012 sekira pukul 23.00 WIB, kemudian pada hari Minggu tanggal 25 November 2012 sekira pukul 23.00 WIB, selanjutnya pada hari Senin tanggal 26 November 2012 sekira pukul 23.00 WIB, dan yang terakhir pada hari Selasa tanggal 27 November 2012 sekira pukul 22.00 WIB bertempat dirumah kediaman saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN yang terletak di Jl. Parit Tegak RT.005 RW.002 Desa Sei Sebesi Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau dengan cara pada hari Jumat tanggal 23 November 2012 sekira pukul 23.00 WIB berawal dari saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN yang sedang tidur di depan televisi ruang keluarga lalu saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN mulai terbangun dikarenakan saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN merasa Terdakwa memegang-megang paha saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN dan saat terbangun itu pula saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN mengetahui celana dalam saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN sudah dalam keadaan terbuka dikarenakan saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN terbangun dari tidurnya, akhirnya Terdakwa tidak melanjutkan perbuatannya dan masuk kedalam kamar Terdakwa bersama Isterinya kemudian kejadian kedua pada hari Minggu tanggal 25 November 2012 sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa kembali melihat saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN yang tidur di depan televisi ruangan keluarga lalu Terdakwa mengangkat atau menggendong memindahkan saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN keruang tamu dan membuat saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN terbangun dari tidurnya lalu Terdakwa mengatakan kepada saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN “jangan bilang siapa-siapa!” dengan nada seperti orang mengancam marah sehingga saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN merasa ketakutan kemudian saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN dibuka celana dan celana dalamnya oleh Terdakwa sehingga saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN hanya mengenakan baju saja, lalu Terdakwa pun mulai membuka sarung dan celana dalamnya sendiri kemudian paha saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN dibuka dan ditekukkan oleh terdakwa, selanjutnya Terdakwa menindih tubuh saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN dari atas dan mulai berusaha memasukkan penisnya yang sudah tegang ke kemaluan atau vagina saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN, setelah penis Terdakwa berhasil masuk ke vagina saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN, lalu terdakwa mulai melakukan gerakan naik turun sehingga penis Terdakwa keluar masuk di vagina saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN selama lebih kurang 10 (sepuluh) menit sehingga Terdakwa sampai orgasme dan mengeluarkan maninya diluar dan di sekitar kasur karena saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN merasakan ada yang basah di kasur dekat paha saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN dan disekitar vagina saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN, kemudian air mani tersebut dilap oleh Terdakwa menggunakan baju kaos Terdakwa yang dipakainya saat itu;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN mengalami ketakutan, dan malu dan saksi korban telah divisum pada tanggal 17 November 2014 berdasarkan Visum Et Repertum No. 445/859/P2101020101dengan kesimpulan pemeriksaannya :
HASIL PEMERIKSAAN
PEMERIKSAAN LUAR :
Keadaan Umum : Baik
Kesadaran : Sadar
Tekanan Darah : 120/80 mm Hg
Nadi : 80x/Menit
Pernafasan : 18x/Menit
Suhu : 36,7 ºC
PEMERIKSAAN PADA TUBUH :
KEPALA :
Mata : Tidak Ada Kelainan/Dalam Batas Normal
Hidung : Tidak Ada Kelainan/Dalam Batas Normal
Mulut : Tidak Ada Kelainan/Dalam Batas Normal
Telinga : Tidak Ada Kelainan/Dalam Batas Normal
Wajah : Tidak Ada Kelainan/Dalam Batas Normal
LEHER : Tidak Ada Kelainan/Dalam Batas Normal
DADA : Tidak Ada Kelainan/Dalam Batas Normal
BAGIAN PERUT : Dalam Batas Normal/Tidak Dijumpai Kelainan
JANTUNG : Dalam Batas Normal/Tidak Dijumpai Kelainan
BAGIAN PARU-PARU : Dalam Batas Normal/Tidak Dijumpai Kelainan
EXTREMITAS : Dalam Batas Normal/Tidak Dijumpai Kelainan
Kesimpulan
Telah dilakukan pemeriksaan luar pada korban seorang perempuan dengan umur lima belas tahun pada tanggal 4 November 2014 sekitar pukul 12.30 wib ;
Disimpulkan bahwa pada alat kelamin (Vagina) korban terdapat bekas luka pada arah jam 11, 2, 5 dan dari hasil pemeriksaan dalam dinyatakan selaput dara korban telah robek ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu menurut penilaian Majelis Hakim, unsur ke-2 “Dengan sengaja” telah terpenuhi secara hukum oleh perbuatan Terdakwa;
Ad.3 Unsur Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa mengenai unsur ke-3 di atas yaitu “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan telah ternyata bahwa benar terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap korban KRISGIANTI BINTI SUPARJAN sebanyak 4 (empat) kali yaitu pada hari Jumat tanggal 23 November 2012 sekira pukul 23.00 WIB, kemudian pada hari Minggu tanggal 25 November 2012 sekira pukul 23.00 WIB, selanjutnya pada hari Senin tanggal 26 November 2012 sekira pukul 23.00 WIB, dan yang terakhir pada hari Selasa tanggal 27 November 2012 sekira pukul 22.00 WIB bertempat dirumah kediaman saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN yang terletak di Jl. Parit Tegak RT.005 RW.002 Desa Sei Sebesi Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau dengan cara pada hari Jumat tanggal 23 November 2012 sekira pukul 23.00 WIB berawal dari saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN yang sedang tidur di depan televisi ruang keluarga lalu saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN mulai terbangun dikarenakan saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN merasa Terdakwa memegang-megang paha saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN dan saat terbangun itu pula saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN mengetahui celana dalam saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN sudah dalam keadaan terbuka dikarenakan saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN terbangun dari tidurnya, akhirnya Terdakwa tidak melanjutkan perbuatannya dan masuk kedalam kamar Terdakwa bersama Isterinya kemudian kejadian kedua pada hari Minggu tanggal 25 November 2012 sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa kembali melihat saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN yang tidur di depan televisi ruangan keluarga lalu Terdakwa mengangkat atau menggendong memindahkan saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN keruang tamu dan membuat saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN terbangun dari tidurnya lalu Terdakwa mengatakan kepada saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN “jangan bilang siapa-siapa!” dengan nada seperti orang mengancam marah sehingga saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN merasa ketakutan kemudian saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN dibuka celana dan celana dalamnya oleh Terdakwa sehingga saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN hanya mengenakan baju saja, lalu Terdakwa pun mulai membuka sarung dan celana dalamnya sendiri kemudian paha saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN dibuka dan ditekukkan oleh terdakwa, selanjutnya Terdakwa menindih tubuh saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN dari atas dan mulai berusaha memasukkan penisnya yang sudah tegang ke kemaluan atau vagina saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN, setelah penis Terdakwa berhasil masuk ke vagina saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN, lalu terdakwa mulai melakukan gerakan naik turun sehingga penis Terdakwa keluar masuk di vagina saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN selama lebih kurang 10 (sepuluh) menit sehingga Terdakwa sampai orgasme dan mengeluarkan maninya diluar dan di sekitar kasur karena saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN merasakan ada yang basah di kasur dekat paha saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN dan disekitar vagina saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN, kemudian air mani tersebut dilap oleh Terdakwa menggunakan baju kaos Terdakwa yang dipakainya saat itu;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN mengalami ketakutan, dan malu dan saksi korban telah divisum pada tanggal 17 November 2014 berdasarkan Visum Et Repertum No. 445/859/P21010 20101 dengan kesimpulan pemeriksaannya:
HASIL PEMERIKSAAN
PEMERIKSAAN LUAR :
Keadaan Umum : Baik
Kesadaran : Sadar
Tekanan Darah : 120/80 mm Hg
Nadi : 80x/Menit
Pernafasan : 18x/Menit
Suhu : 36,7 ºC
PEMERIKSAAN PADA TUBUH :
KEPALA :
Mata : Tidak Ada Kelainan/Dalam Batas Normal
Hidung : Tidak Ada Kelainan/Dalam Batas Normal
Mulut : Tidak Ada Kelainan/Dalam Batas Normal
Telinga : Tidak Ada Kelainan/Dalam Batas Normal
Wajah : Tidak Ada Kelainan/Dalam Batas Normal
LEHER : Tidak Ada Kelainan/Dalam Batas Normal
DADA : Tidak Ada Kelainan/Dalam Batas Normal
BAGIAN PERUT : Dalam Batas Normal/Tidak Dijumpai Kelainan
JANTUNG : Dalam Batas Normal/Tidak Dijumpai Kelainan
BAGIAN PARU-PARU : Dalam Batas Normal/Tidak Dijumpai Kelainan
EXTREMITAS : Dalam Batas Normal/Tidak Dijumpai Kelainan
Kesimpulan
Telah dilakukan pemeriksaan luar pada korban seorang perempuan dengan umur lima belas tahun pada tanggal 4 November 2014 sekitar pukul 12.30 wib;
Disimpulkan bahwa pada alat kelamin (Vagina) korban terdapat bekas luka pada arah jam 11, 2, 5 dan dari hasil pemeriksaan dalam dinyatakan selaput dara korban telah robek;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Pertama;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa selain dijatuhi pidana penjara sesuai dengan ketentuan Undang-undang Perlindungan Anak maka terhadap terdakwa juga dijatuhi denda yang besarnya sebagaimana dalam amar putusan ini dan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana penjara yang lamanya sebagaimana dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) helai celana panjang jeans warna hitam, 1 (satu) helai celana pendek jeans warna hijau, dan 1 (satu) helai kain sprai warna merah jambu adalah merupakan milik korban, yang telah disita dari saksi korban, maka dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yaitu KRISGIANTI BINTI SUPARJAN;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa membuat korban saksi Krisgianti dan keluarga korban menjadi trauma serta malu;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berlaku sopan selama persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, UU RI No.48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa MUHD. INDRA Bin MUHAMAD ALI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ DENGAN SENGAJA MELAKUKAN ANCAMAN KEKERASAN MEMAKSA ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (LIMA) TAHUN dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (TIGA) BULAN;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) helai celana panjang jeans warna hitam;
1 (satu) helai celana pendek jeans warna hijau;
1 (satu) helai kain sprai warna merah jambu;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi KRISGIANTI BINTI SUPARJAN;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, pada hari : SENIN, tanggal 9 MARET 2015 oleh kami : IRIATY KHAIRUL UMMAH, SH. sebagai Hakim Ketua, YANUARNI ABDUL GAFFAR, SH. dan ANTONI TRIVOLTA, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari KAMIS tanggal 12 MARET 2015, dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh ALMASIH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, dengan dihadiri oleh DESTIA DWI PURNOMO, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, dihadapan Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
YANUARNI ABDUL GAFFAR, SH IRIATY KHAIRUL UMMAH, SH
ANTONI TRIVOLTA, SH
Panitera Pengganti,
A L M A S I H