128 / Pib. SUS / 2014 / PN. Lmj
Putusan PN LUMAJANG Nomor 128 / Pib. SUS / 2014 / PN. Lmj
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RANDIK NIANGGA WISATYA Bin NASIT
Mengingat ketentuan pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009, UU No. 8 tahun 1981, UU No. 48 tahun 2009, UU No. 49 tahun 2009 serta ketentuan – ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini. MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa Randik Niangga Wisatya Bin Nasit telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sedian farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khusus atau kemanfaatan dan mutu”. 2. Menjatuhkan pidana pdana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan. 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. 5. Memerintahkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) bungkus plastic klip sedang yang berisi 4 butir pil warna putih berlogo Y. Dirampas untuk dimusnahkan. - 1 (satu) buah Hp merk Cross warna biru hitam lengkap dengan kartunya dan uang hasil penjualan sebesar Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) dirampas untuk Negara. 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
PUTUSAN
Nomor : 128 / Pib. SUS / 2014 / PN. LMJ
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Lumajang yang mengadili perkara-perkara pidana pada Peradilan Tingkat Pertama dengan acara pemeriksaan Biasa telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : Tempat lahir : Umur / Tgl lahir : Jenis Kelamin : Kebangsaan : Tempat tinggal : Agama : Pekerjaan : Pendidikan : | RANDIK NIANGGA WISATYA Bin NASIT Lumajang 24 Tahun Laki-laki. Indonesia. Dusun Darungan RT 03, RW 02, Desa Sarikemuning, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Islam Swasta (kernet truk) MTS (kelas II) |
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara di Lumajang sejak :
Penahanan oleh Penyidik sejak tanggal 02 Maret 2014 sampai dengan tanggal 21 Maret 2014.
Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang sejak tanggal 22 Maret 2014 sampai dengan tanggal 30 April 2014.
Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 29 April 2014 sampai dengan tanggal 18 Mei 2014.
Penahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang sejak tanggal 06 Mei 2014 sampai dengan tanggal 04 Juni 2014.
Terdakwa tidak menggunakan haknya untuk didampingi oleh Penasehat Hukum.
Pengadilan Negeri tersebut,
Setelah membaca berkas perkara serta surat – surat yang berhubungan dengan perkara tersebut,
Setelah mendengar keterangan saksi – saksi dan keterangan terdakwa,
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan.
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
Kesatu :
Bahwa terdakwa Randik Niangga Wisatya Bin Nasit pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2014 sekitar pukul 15.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2014 di pinggir jalan Ds. Bedayu Talang Kec. Senduro Kab. Lumajang atau setidak - tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengedarkan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berhasiat obat yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa terdakwa Randik Niangga Wisatya Bin Nasit pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas di ketahui telah menyimpan dan mengedarkan obat berupa pil warna putih berlogo Y kepada saksi Moh. Gozali Als. Mamat tanpa mempunyai keahlian dan kewenangan, kejadian tersebut berawal ketika terdakwa membeli pil warna putih berlogo Y pada Budi Hermanto Bin Umarudin (berkas tersendiri) dengan harga Rp.160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) box per 100 butir, dengan cara terdakwa menghubungi Budi Hermanto Bin Umarudin (berkas tersendiri melalui telp/sms untuk berjanjian ketemuan, selanjutnya setelah bertemu terdakwa menyerahkan uang kepada Budi Hermanto Bin Umarudin (berkas tersendiri) dan terdakwa mendapatkan pil tersebut, lalu setelah mendapatkan pil tersebut kemudian oleh terdakwa edarkan kepada Moh. Gozali Als. Mamat sekitar pukul 12.30 Wib di rumah terdakwa sebanyak 1 tik yang berisi 44 butir, selanjutnya oleh Moh. Gozali als. Mamat di jual kepada Anton dan Yayan, sedangkan Yayan terkadang langsung membili pil tersebut kepada terdakwa sebanyak 6 butir dengan harga Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) sedangkan Anton sebanyak 4 butir dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), kemudian terdakwa di tangkap oleh petugas kepolisian Resort Lumajang dan di ketemukan barang bukti berupa sebuah kotak/dos box HP Cross yang berisi 8 (delapan) butir pil warna putih logo Y, 3 (tiga) bendel plastic klip dan 8 (delapan) biji plastic klip yang disimpan di dalam kamar rumah terdakwa, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) dan sebuah HP cross lengkap dengan kartunya, dan terdakwa juga pernah mengkonsumsi pil tersebut sebanyak 2 butir sampai dengan 4 butir setiap kali minum, selanjutnya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : : 1832/NOF/2014 disimpulkan bahwa barang bukti berupa 4 (empat) butir tablet warna putih berlogo Y dengan berat Netto 0,984 gram tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinso, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras, akibat perbuatan terdakwa mengedarkan pil tersebut tidak memiliki keahlian dan kewenangan sehingga terdakwa di amankan petugas kepolisian untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 UURI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Atau
Kedua :
Bahwa terdakwa Randik Niangga Wisatya Bin Nasit pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2014 sekitar pukul 15.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2014 di pinggir jalan Ds. Bedayu Talang Kec. Senduro Kab. Lumajang atau setidak - tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, Setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa terdakwa Randik Niangga Wisatya Bin Nasit pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas di ketahui telah mengedarkan obat berupa pil warna putih berlogo Y kepada saksi Moh. Gozali als. Mamat yang tidak mempunyai ijin edar, kejadian tersebut berawal ketika terdakwa membeli pil warna putih berlogo Y pada Budi Hermanto Bin Umarudin (berkas tersendiri) dengan harga Rp.160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) box per 100 butir, dengan cara terdakwa menghubungi Budi Hermanto Bin Umarudin (berkas tersendiri melalui telp / sms untuk berjanjian ketemuan, selanjutnya setelah bertemu terdakwa menyerahkan uang kepada Budi Hermanto Bin Umarudin (berkas tersendiri) dan terdakwa mendapatkan pil tersebut, lalu setelah mendapatkan pil tersebut kemudian oleh terdakwa edarkan kepada Moh. Gozali als. Mamat sekitar pukul 12.30 Wib di rumah terdakwa sebanyak 1 tik yang berisi 44 butir, selanjutnya oleh Moh. Gozali als. Mamat di jual kepada Anton dan Yayan, sedangkan Yayan terkadang langsung membil pil tersebut kepada terdakwa sebanyak 6 butir dengan harga Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) sedangkan Anton sebanyak 4 butir dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), kemudian terdakwa di tangkap oleh petugas kepolisian Resort Lumajang dan di ketemukan barang bukti berupa sebuah kotak/dos box HP Cross yang berisi 8 (delapan) butir pil warna putih logo Y, 3 (tiga) bendel plastic klip dan 8 (delapan) biji plastic klip yang disimpan di dalam kamar rumah terdakwa , uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) dan sebuah HP cross lengkap dengan kartunya, dan terdakwa juga pernah mengkonsumsi pil tersebut sebanyak 2 butir sampai dengan 4 butir setiap kali minum, selanjutnya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1832/NOF/2014 disimpulkan bahwa barang bukti berupa 4 (empat) butir tablet warna putih berlogo Y dengan berat Netto 0,984 gram tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinso, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras, akibat perbuatan terdakwa mengedarkan pil tersebut tidak memiliki Izin untuk mengedarkan dari pihak yang berwajib sehingga terdakwa di amankan petugas kepolisian untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 UURI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, maka Penuntut Umum dalam persidangan telah menghadapkan saksi – saksi yang masing – masing memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
BUDI HERMANTO Bin UMARUDIN.
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 1 Maret 2014 sekitar pukul 15.00 Wib di Ds. Bedayu Talang Kec. Senduro Kab. Lumajang.
Bahwa terdakwa telah di tangkap oleh saksi Wasis Prasetyo dan Mugi Setiawan, SH selaku petugas kepolisian Resort Lumajang.
Bahwa terdakwa di tangkap petugas kepolisian karena telah di ketahui mengedarkan pil warna putih berlogo Y kepada moh. Gozali Als. Mamat (berkas tersendiri) dan teman-teman yang lainnya tanpa mempunyai keahlian dan kewenangan.
Bahwa terdakwa mendapatkan pil tersebut dari saksi dengan cara terdakwa datang ke rumah saksi dan terkadang saksi datang ke rumah terdakwa untuk melakukan transaksi jual beli pil tersebut.
Bahwa saksi menjual pil tersebut kepada terdakwa dengan harga Rp.160.000,- (seratus enam puluh ribu) per box dengan isi 1000 butir.
MOH. GOZALI Als. MAMAT
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2014 sekitar pukul 15.00 Wib di pinggir jalan Ds. Bedayu Talang Kec. Senduro Kab. Lumajang terdakwa.
Bahwa terdakwa telah ditangkap oleh saksi petugas kepolisian Resort Lumajang.
Bahwa terdakwa ditangkap petugas kepolisian karena telah di ketahui mengedarkan Pil warna putih berlogo Y kepada saksi yang tanpa memiliki keahlian dan kewenangan terhadap khasiat pil tersebut sebanyak 44 butir.
Bahwa selanjutnya pil tersebut oleh saksi akan di jual kembali kepada Anton dengan harga Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus) per butirnya,
Menimbang, bahwa terhadap keterangan para saksi tersebut terdakwa menyatakan bahwa semua keterangan saksi benar dan terdakwa menyatakan tidak ada keberatan
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah pula didengar keterangan saksi Ahli yang bernama INDAH KUSUMAWATI,S.Si.,Apt. yang mana keterangannya dalam Berita Acara Penyidikan dibacakan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli bekerja di bidang kefarmasian di kantor Dinas Kesehatan Kab. Lumajang
Bahwa Ahli dimintai keterangan oleh Penyidik tentang Pil Trihexyphenidyl berfungsi untuk obat Parkinson (saraf), semua itupun aturannya sesuai dengan resep dokter dan hanya sekali minum sebanyak 1 (satu) butir saja.
Bahwa efek samping dari obat tersebut yang ditimbulkan apabila orang yang mengkonsumsi obat jenis Trihexyphenidyl menyebabkan over dosisi yaitu bisa muntah-muntah, mulut keluar busa, pingsan, bahkan bisa mengakibatkan kematian, karena mengandung bahan kimia.
Bahwa yang berwenang untuk mengadakan, menyimpan, mengedarkan, atau mempromosikan Pil Trihexyphenidyl adalah Apotik, Dokter, Pedagang Besar Farmasi, Unit Pelayanan Kesehatan, Toko Obat dan Asisten Apoteker, sehingga perbuatan terdakwa merupakan perbuatan yang melanggar hukum serta tidak dibenarkan oleh UURI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar pula keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2014 sekitar pukul 15.00 Wib di pinggir jalan Ds. Bedayu Talang Kec. Senduro Kab. Lumajang.
Bahwa terdakwa telah di tangkap petugas kepolisian Resort Lumajang.
Bahwa terdakwa di tangkap karena telah di ketahui menyimpan dan mengedarkan obat berupa pil Trihexyphenidyl kepada Moh. Gozali Als. Mamat.
Bahwa terdakwa mendapat Pil tersebut dibeli dari Budi Hermanto Bin Umarudin dengan harga Rp.160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) sebanyak 1 box per 100 butir.
Bahwa untuk mendapatkan pil tersebut terdakwa lakukan dengan cara menghubungi Budi Hermanto Bin Umarudin melalui telp / sms dan janjian ketemu, terkadang terdakwa datang kerumah Budi Hermanto Bin Umarudin, kadang juga Budi Hermanto Bin Umarudin mengantarkan pil kerumah terdakwa.
Bahwa selanjutnya pil tersebut oleh terdakwa edarkan kepada Moh. Gozali Als. Mamat sekitar pukul 12.30 Wib di rumah terdakwa sebanyak 1 tik yang berisi 44 butir.
Bahwa kemudian Moh. Gozali Als. Mamat akan di jual kepada Anton dan Yayan, sedangkan Yayan terkadang langsung membil pil tersebut kepada terdakwa dengan harga Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) sedangkan 6 butir sedangkan Anton sebanyak 4 butir dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Bahwa selanjutnya terdakwa di tangkap oleh petugas kepolisian Resort Lumajang dan di ketemukan barang bukti berupa sebuah kotak/dos box HP Cross yang berisi 8 (delapan) butir pil warna putih logo Y, 3 (tiga) bendel plastic klip dan 8 (delapan) biji plastic klip yang disimpan di dalam kamar rumah terdakwa, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) dan sebuah HP cross lengkap dengan kartunya,.
Bahwa terdakwa juga pernah mengkonsumsi pil tersebut sebanyak 2 butir sampai dengan 4 butir setiap kali minum.
Bahwa terdakwa mengedarkan pil tersebut tanpa mempunyai keahlian dan kewenangan sehingga terdakwa di amankan petugas kepolisian untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum.
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan bukti surat berupa : Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No.LAB : 1832/NOF/2014 tertanggal 24 Maret 2014 dengan Kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa bukti dengan nomor : 2085/2014/NOF : berupa tablet warna putih logo Y tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifebnidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras.
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa :
1 (satu) bungkus plastic klip sedang yang berisi 4 butir pil warna putih berlogo Y.
1 (satu) buah Hp merk Cross warna biru hitam lengkap dengan kartunya.
Uang hasil penjualan sebesar Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah pula mengajukan tuntutan pidana pada diri terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Randik Niangga Wisatya Bin Nasit terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan Alternatif Kesatu pasal 196 UURI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Randik Niangga Wisatya Bin Nasit berupa pidana penjara selama : 1 (satu) Tahun potong tahanan, dan Denda sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) Sub 1 (satu) bulan Penjara
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastic klip sedang yang berisi 4 butir pil warna putih berlogo Y, dirampas untuk dimusnahkan sedangkan 1 (satu) buah Hp merk Cross warna biru hitam lengkap dengan kartunya dan uang hasil penjualan sebesar Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) dirampas untuk Negara.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana dari Penuntut Umum tersebut terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman.
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian dalam putusan ini maka segala hal ikhwa yang terjadi dalam persidangan sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan ditunjuk sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan putusan ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi, keterangan saksi Ahli, bukti surat, keterangan terdakwa serta setelah memperhatikan barang bukti tersebut diatas maka didapatlah adanya fakta – fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2014 sekitar pukul 15.00 Wib bertempat di pinggir jalan Ds. Bedayu Talang Kec. Senduro Kab. Lumajang.
Bahwa terdakwa diketahui telah menyimpan dan mengedarkan obat berupa pil warna putih berlogo Y kepada saksi Moh. Gozali Als. Mamat.
Bahwa kejadian tersebut berawal ketika terdakwa membeli pil warna putih berlogo Y pada Budi Hermanto Bin Umarudin dengan harga Rp.160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) box per 100 butir.
Bahwa terdakwa menghubungi Budi Hermanto Bin Umarudin melalui telp/sms untuk berjanjian ketemuan, selanjutnya setelah bertemu terdakwa menyerahkan uang kepada Budi Hermanto Bin Umarudin dan terdakwa mendapatkan pil tersebut.
Bahwa setelah mendapatkan pil tersebut kemudian terdakwa edarkan kepada Moh. Gozali Als. Mamat sekitar pukul 12.30 Wib di rumah terdakwa sebanyak 1 tik yang berisi 44 butir.
Bawa selanjutnya oleh Moh. Gozali als. Mamat di jual kepada Anton dan Yayan, sedangkan Yayan terkadang langsung membeli pil tersebut kepada terdakwa sebanyak 6 butir dengan harga Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) sedangkan Anton sebanyak 4 butir dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Bahwa terdakwa di tangkap oleh petugas kepolisian Resort Lumajang dan di ketemukan barang bukti berupa sebuah kotak/dos box HP Cross yang berisi 8 (delapan) butir pil warna putih logo Y, 3 (tiga) bendel plastic klip dan 8 (delapan) biji plastic klip yang disimpan di dalam kamar rumah terdakwa, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) dan sebuah HP cross lengkap dengan kartunya.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1832/NOF/2014 disimpulkan bahwa barang bukti berupa 4 (empat) butir tablet warna putih berlogo Y dengan berat Netto 0,984 gram tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinso, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengedarkan pil tersebut tidak memiliki keahlian dan kewenangan sehingga terdakwa di amankan petugas kepolisian untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal yang didakwakan maka perbuatan terdakwa haruslah memenuhi unsur – unsur pasal sebagaimana yang di dakwakan Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut : Kesatu Perbuatan terdakwa melanggar pasal 196 Undang-undang Nomor : 36 Tahun 2009 atau Kedua Perbuatan terdakwa melanggar pasal 197 Undang-undang Nomor : 36 Tahun 2009.
Menimbang, bahwa karena terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan bentuk dakwaan alternatif maka untuk mempertimbangkan dakwaan tersebut Majelis Hakim akan memilih salah satu dakwaan yang paling sesuai dengan fakta-fakta hukum diatas.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Kesatu yaitu perbuatan terdakwa melanggar pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009, dengan unsur-unsur sebagai Pasal berikut :
Unsur barang siapa.
Unsur dengan sengaja.
Unsur memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang yang tidak memenuhi standard/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.
Ad. 1. Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa unsur setiap orang mempunyai pengertian yang sama dengan unsur barang siapa yang mempunyai pengertian setiap orang yang sehat jasmani dan rohaninya sebagai subyek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan atas semua perbuatan yang telah dilakukannya.
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum menghadapkan seorang terdakwa yang bernama Randik Niangga Wisatya Bin Nasit yang atas pertanyaan Hakim Ketua Sidang, terdakwa menyatakan dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dan terdakwa mengakui keterangan identitasnya yang terdapat dalam surat dakwaan adalah benar dirinya.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur pertama ini terpenuhi.
Ad.2. Unsur dengan sengaja.
Menimbang, bahwa mengenai pengertian “dengan sengaja” dalam kitab Undang-undang Hukum pidana tidak memberikan penjelasan mengenai arti dengan sengaja, namun dalam Doktrin ilmu pengetahuan hukum dikenal 3 (tiga) bentuk kesengajaan yaitu :
Kesengajaan sebagai maksud (opset als oogmerk).
Kesengajaan sebagai kepastian (opset bij zekerheids bewustzijn).
Kesengajaan sebagai kemungkinan (opset bij mogelijkheids bewustzjin/ dolus eventualis).
Bahwa ketiga bentuk kesengajaan tersebut pelaku sama-sama menghendaki melakukan tindakan yang dilarang tetapi berbeda mengenai akibat yang timbul dari tindakannya itu yaitu :
Pada kesengajaan sebagai maksud pelaku menghendaki akibat yang timbul atas perbuatan yang dilakukannya.
Pada kesengajaan sebagai kepastian pelaku menyadari sepenuhnya timbul akibat lain daripada akibat yang dikehendaki.
Pada kesengajaan sebagai kemungkinan pelaku menyadari tentang kemungkinan timbulnya suatu akibat lain dari pada akibat yang dikehendakinya.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa membeli pil warna putih berlogo Y pada Budi Hermanto Bin Umarudin dengan harga Rp.160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) box per 100 butir dengan cara terdakwa menghubungi Budi Hermanto Bin Umarudin melalui telp/sms untuk berjanjian ketemuan, selanjutnya setelah bertemu terdakwa menyerahkan uang kepada Budi Hermanto Bin Umarudin dan terdakwa mendapatkan pil tersebut. Setelah mendapatkan pil tersebut kemudian terdakwa edarkan kepada Moh. Gozali Als. Mamat sekitar pukul 12.30 Wib di rumah terdakwa sebanyak 1 tik yang berisi 44 butir, selanjutnya oleh Moh. Gozali als. Mamat di jual kepada Anton dan Yayan, sedangkan Yayan terkadang langsung membeli pil tersebut kepada terdakwa sebanyak 6 butir dengan harga Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) sedangkan Anton sebanyak 4 butir dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa dari uraian fakta hukum tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat terdakwa mengetahui secara sadar dan menghendaki untuk membeli pil/tablet warna putih berlogo Y dan menjualnya kembali kepada orang lain walaupun tanpa memiliki ijin terlebih dahulu dari aparat yang berwenang karena terdakwa bermaksud mendapatkan keuntungan atas perbuatan yang telah dilakukannya tersebut, oleh karena itu unsur kedua ini dinyatakan telah terpenuhi.
Ad. 3. Unsur memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang yang tidak memenuhi standard/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.
Menimbang, bahwa unsur ini adalah bersifat alternatif apabila salah satu unsur telah terbukti maka dianggap telah memenuhi rumusan unsur secara utuh.
Menimbang, bahwa menurut ketentuan pasal 1 Ayat (4) UU No.36 Tahun 2009 yang dimaksud dengan sedian farmasi adalah adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika.
Menimbang, bahwa menurut ketentuan pasal 1 Ayat (4) UU No. 36 Tahun 2009 yang dimaksud dengan alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
Menimbang, bahwa ketentuan pasal Pasal 98 Ayat (2) menyebutkan : Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa di tangkap oleh petugas kepolisian Resort Lumajang dan di ketemukan barang bukti berupa sebuah kotak/dos box HP Cross yang berisi 8 (delapan) butir pil warna putih logo Y, 3 (tiga) bendel plastic klip dan 8 (delapan) biji plastic klip yang disimpan di dalam kamar rumah terdakwa, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) dan sebuah HP cross lengkap dengan kartunya.
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1832/NOF/2014 disimpulkan bahwa barang bukti berupa 4 (empat) butir tablet warna putih berlogo Y dengan berat Netto 0,984 gram tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinso, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras.
Menimbang, bahwa yang dapat menyimpan dan mengedarkan tablet /pil warna putih berlogo Y tersebut haruslah dilakukan oleh orang yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk menyimpan atau mengedarkannya sesuai peraturan perundang-undangan, dan harus dengan menggunakan resep dokter karena mempunyai efek samping yang dapat membahayakan bagi orang yang menggunakannya jika penggunaannya tanpa resep dokter atau tanpa pengawasan medis.
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian dibidang obat-obatan/kefarmasian dan terdakwa menjual tablet /pil warna putih berlogo “Y” kepada masyarakat umum tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang. Tindakan terdakwa menjual tablet /pil warna putih berlogo “Y” kepada masyarakat umum dapat dikwalifikasikan sebagai perbuatan mengedarkan, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat unsur ketiga ini dinyatakan telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan kesatu telah terpenuhi maka dapatlah dinyatakan bahwa kesalahan terdakwa telah terbukti menurut hukum dan sudah sepatutnya terdakwa harus dinyatakan bertanggung jawab atas kesalahannya tersebut.
Menimbang, bahwa ternyata selama persidangan berlangsung Majelis Hakim tidak
menemukan adanya hal – hal pada diri terdakwa yang dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum perbuatan terdakwa maka terdakwa haruslah mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya tersebut.
Menimbang, bahwa karena selama proses pemeriksaan perkara ini berlangsung terdakwa ditahan maka lamanya terdakwa berada dalam tahanan haruslah dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang akan dijatuhkan.
Menimbang, bahwa karena tidak ada alasan yang kuat mengeluarkan terdakwa dari tahanan maka diperintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan djatuhi pidana maka kepadanya haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus plastic klip sedang yang berisi 4 butir pil warna putih berlogo Y.
1 (satu) buah Hp merk Cross warna biru hitam lengkap dengan kartunya.
Uang hasil penjualan sebesar Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah).
Mengenai statusnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini.
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal – hal yang memberatkan dan hal – hal yang meringankan pada diri terdakwa.
Hal – hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan gannguan kesehatan bagi orang lain.
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa bersikap sopan di persidangan.
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Mengingat ketentuan pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009, UU No. 8 tahun 1981, UU No. 48 tahun 2009, UU No. 49 tahun 2009 serta ketentuan – ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa Randik Niangga Wisatya Bin Nasit telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sedian farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khusus atau kemanfaatan dan mutu”.
Menjatuhkan pidana pdana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus plastic klip sedang yang berisi 4 butir pil warna putih berlogo Y. Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) buah Hp merk Cross warna biru hitam lengkap dengan kartunya dan uang hasil penjualan sebesar Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) dirampas untuk Negara.
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2014 oleh kami SUGIYO MULYOTO, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua Sidang I WAYAN SUARTA, S.H.,M.H. dan A.A GDE AGUNG JIWANDANA, S.H. masing – masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut didampingi oleh Hakim – Hakim anggota yang sama, dengan dibantu oleh EKA RITA, S.H. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan tersebut, dengan dihadiri oleh NURKOYIN, S.H. selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lumajang dihadapan terdakwa.
| Hakim Ketua Sidang SUGIYO MULYOTO, S.H.,M.H. | |
| Hakim Anggota I I WAYAN SUARTA, S.H.,M.H. | Hakim Anggota II A.A. GDE AGUNG JIWANDANA, S.H. |
| Panitera Pengganti EKA PURNAMASARI, S.H. | |