57/Pid.Sus/2014/PN.Pbm
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 57/Pid.Sus/2014/PN.Pbm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
FAHMI MUSTAFA Bin M. NUR
HUKUM
P
U T U S A N
NOMOR : 57/Pid. Sus/B/2014/PN.PBM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Prabumulih yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam Perkara Terdakwa : -----------------------------
Nama Iengkap : FAHMI MUSTAFA Bin M. NUR ; -----------------------------
Tempat lahir : Tanjung Karang ; ---------------------------------------------------
Umur / TgI. lahir : 56 Tahun / 05 Juni 1957 ; -----------------------------------------
Jenis kelamin : Laki-Laki ; ----------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; -----------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Jl. Pranasip Rt. 029 Rw. 009 Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih ; -------------
A g a m a : Islam ; ----------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Pensiunan BUMN ; ------------------------------------------------
Penahanan terdakwa : ----------------------------------------------------------------------
Penyidik : tidak ditahan ; ----------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum dengan tahanan RUTAN, berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : Print-49/N.6.17/Euh.2/03/2014 bertanggal 10 Maret 2014, sejak tanggal 10 Maret 2014 sampai dengan tanggal 29 Maret 2014 ; ----------------------------------
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Prabumulih dengan tahanan RUTAN berdasarkan Penetapan Penahanan Nomor : 53/Th/Pen.Pid/2014/PN.PBM, bertanggal 18 Maret 2014, sejak tanggal 18 Maret 2014 sampai dengan tanggal 16 April 2014 ; ----------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Prabumulih berdasarkan Penetapan Nomor : 46/Th.K/Pen.Pid/2014/PN.PBM, bertanggal 27 Maret 2014 sejak tanggal 17 April 2014 sampai dengan tanggal 15 Juni 2014 ; ---------------------
Terdakwa atas kehendak sendiri tidak bersedia didampingi oleh Penasehat Hukum ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri Prabumulih Tersebut ; -----------------------------------------------
Telah Membaca Berkas Perkara Terdakwa Yang Bersangkutan ; -------------------
Telah Mendengar Keterangan Saksi-Saksi Dan Terdakwa ; -------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum pada hari Senin tanggal 14 April 2014 telah mengajukan Tuntutan yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memberikan Putusan yang pada pokoknya sebagai berikut : ---------------------
Menyatakan terdakwa FAHMI MUSTAFA BIN M. MUR, tidak terbukti melakukan tindak pidana Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 23 tahun 2004, dan menuntut supaya terdakwa dibebaskan dari Dakwaan PRIMAIR;
Menyatakan terdakwa FAHMI MUSTAFA BIN M. MUR, terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 dalam Dakwaan SUBSIDAIR;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FAHMI MUSTAFA BIN M. MUR, dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah).
Menimbang, bahwa Terdakwa atas Tuntutan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Pembelaan dan permohonan keringanan hukuman dikarenakan terdakwa sudah lanjut usia dan ingin memperbaiki diri dan memperbaiki rumah tangganya, serta terdakwa menyesali perbuatannya ; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Replik secara lisan yang pada pokonya menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa telah mengajukan pula Duplik secara lisan yang menyatakan tetap pada pembelaan dan permohonannya ; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke depan persidangan berdasarkan Surat Dakwaan Nomor : PDM-31/Euh.2/03/2014 yang pada pokoknya sebagai berikut:
PRIMAIR
Bahwa terdakwa FAHMI MUSTAFA BIN M. NUR, pada hari Kamis tanggal 14 Nopember 2013 sekira jam 07.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2013 bertempat didalam rumah di Jalan Srikandi Nomor 51 Kelurahan Muntang Tapus Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih atau disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Prabumulih yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan kekerasan fisik terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya yaitu terhadap Hj. ASTUTI ALAWIAH binti ABDUL HAI (saksi korban), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------
Bahwa antara Terdakwa FAHMI MUSTAFA bin M. NUR dengan saksi Hj. ASTUTI ALAWIAH binti ABDUL HAI adalah sepasang Suami Isteri yang menikah pada tanggal 5 Januari 1984 berdasarkan Kutipan Buku Akta Nikah Nomor 736/28/I/1984 tanggal 10 Februari 1984. ---------------------------------------
Bahwa pada pagi hari itu Terdakwa FAHMI MUSTAFA bin M. NUR kedatangan saksi TRIMO bin JURI yang bermaksud meminta bantuan terdakwa untuk mencarikan pekerjaan. Bahwa kemudian terdakwa memanggil isterinya Hj. ASTUTI ALAWIAH binti ABDUL HAI yang saat itu sedang menjemur pakaian dibelakang rumah, bermaksud menyuruh saksi Hj. ASTUTI ALAWIAH binti ABDUL HAI membuatkan kopi untuk tamunya saksi TRIMO bin JURI, akan tetapi karena saksi Hj. ASTUTI ALAWIAH binti ABDUL HAI sedang menjemur pakaian, maka saksi Hj. ASTUTI ALAWIAH menjawab permintaan terdakwa tersebut dengan mengatakan “BUATLAH DEWEK” (Buatlah Sendiri);
Bahwa setelah mendengar jawaban isterinya, lalu terdakwa sendiri yang membuatkan kopi kemudian mengantarkannya kepada saksi TRIMO bin JURI yang berada di Teras rumah terdakwa, setelah itu oleh karena jawaban saksi Hj. ASTUTI ALAWIAH dirasa kasar ketika dimintai untuk membuat kopi, maka terdakwa kembali menemui saksi Hj. ASTUTI ALAWIAH yang masih berada dibelakang rumah sambil berkata “MELAWAN YO KAU” (Melawan Kau Ya) selanjutnya setelah berhadap-hadapan dengan Saksi Hj. ASTUTI ALAWIAH terdakwa langsung memukul pipi kiri saksi Hj. ASTUTI ALAWIAH dengan menggunakann tangan sebelah kanan, setelah itu terdakwa merangkul lalu membanting badan saksi Hj. ASTUTI ALAWIAH ke lantai, kemudian terdakwa berkata “DAK USAH KAU CERITO CERITO DENGAN WONG LAIN, KAGE KAU AKU BUNUH” (Jangan kau ceritakan dengan orang lain, nanti kau saya bunuh) sehingga saksi Hj. ASTUTI ALAWIAH merasa ketakutan lalu langsung pergi dari rumahnya menuju kerumah pamannya yaitu saksi ANTONI bin ALI yang kemudian menyarankan saksi Hj. ASTUTI ALAWIAH untuk berobat, setelah itu mengadukan perbuatan terdakwa ke Kantor Kepolisian Resor Prabumulih dan meminta supaya terdakwa dituntut sesuai ketentuan dengan hukum yang berlaku ; -------------------------------------------------------------
Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban mengalami rasa sakit dan menghalangi saksi korban untuk menjalankan pekerjaan atau mata pencaharian dalam kegiatan sehari-hari selama 3 (tiga) hari serta mengalami luka sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------
Luka memar di bagian tangan dan bahu kiri, akibat trauma benda tumpul.----
Terdapat oedema/bengkak dibagian pipi. -------------------------------------------
Kesimpulan : Terdapat tanda-tanda akibat trauma benda tumpul. -------------------
Sesuai dengan Surat Hasil Pemeriksaan atas nama ASTUTI ALAWIAH Nomor : 800/466/PKM.Psr/2013 tanggal 20 Nopember 2013 yang ditanda tangani oleh Perawat yang memeriksa DESI RIANTI Am. Kep pada Puskesmas Pasar Prabumulih yang diketahui oleh dr. ADE NUR ICHKLAS Kepala Puskesmas Pasar Prabumulih, hasil pemeriksaan luar terhadap pasien atas nama ASTUTI ALAWIAH pada tanggal 14 Nopember 2013 jam 7.35 WIB.-------------------------
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa FAHMI MUSTAFA BIN M. NUR, sebagai seorang Suami, pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam Dakwaan Primair diatas, melakukan kekerasan fisik terhadap isterinya yaitu Hj. ASTUTI ALAWIAH binti ABDUL HAI (saksi korban) yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau mata penaharian atau kegiatan sehari-hari, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------
Bahwa antara Terdakwa FAHMI MUSTAFA bin M. NUR dengan saksi Hj. ASTUTI ALAWIAH binti ABDUL HAI adalah sepasang Suami Isteri yang menikah pada tanggal 5 Januari 1984 berdasarkan Kutipan Buku Akta Nikah Nomor 736/28/I/1984 tanggal 10 Februari 1984.-----------------------------------------------------
Bahwa pada pagi hari itu Terdakwa FAHMI MUSTAFA bin M. NUR kedatangan saksi TRIMO bin JURI yang bermaksud meminta bantuan terdakwa untuk mencarikan pekerjaan. Bahwa kemudian terdakwa memanggil isterinya Hj. ASTUTI ALAWIAH binti ABDUL HAI yang saat itu sedang menjemur pakaian dibelakang rumah, bermaksud menyuruh saksi Hj. ASTUTI ALAWIAH binti ABDUL HAI membuatkan kopi untuk tamunya saksi TRIMO bin JURI, akan tetapi karena saksi Hj. ASTUTI ALAWIAH binti ABDUL HAI sedang menjemur pakaian, maka saksi Hj. ASTUTI ALAWIAH menjawab permintaan terdakwa tersebut dengan mengatakan “BUATLAH DEWEK” (Buatlah Sendiri) ; -------------------------
Bahwa setelah mendengar jawaban isterinya, lalu terdakwa sendiri yang membuatkan kopi kemudian mengantarkannya kepada saksi TRIMO bin JURI yang berada di Teras rumah terdakwa, setelah itu oleh karena jawaban saksi Hj. ASTUTI ALAWIAH dirasa kasar ketika dimintai untuk membuat kopi, maka terdakwa kembali menemui saksi Hj. ASTUTI ALAWIAH yang masih berada dibelakang rumah sambil berkata “MELAWAN YO KAU” (Melawan Kau Ya) selanjutnya setelah berhadap-hadapan dengan Saksi Hj. ASTUTI ALAWIAH terdakwa langsung memukul pipi kiri saksi Hj. ASTUTI ALAWIAH dengan menggunakann tangan sebalah kanan, setelah itu terdakwa merangkul lalu membanting badan saksi Hj. ASTUTI ALAWIAH ke lantai, kemudian terdakwa berkata “DAK USAH KAU CERITO CERITO DENGAN WONG LAIN, KAGE KAU AKU BUNUH” (Jangan kau ceritakan dengan orang lain, nanti kau saya bunuh) sehingga saksi Hj. ASTUTI ALAWIAH merasa ketakutan lalu langsung pergi dari rumahnya menuju kerumah pamannya yaitu saksi ANTONI bin ALI yang kemudian menyarankan saksi Hj. ASTUTI ALAWIAH untuk berobat, setelah itu mengadukan perbuatan terdakwa ke Kantor Kepolisian Resor Prabumulih dan meminta supaya terdakwa dituntut sesuai ketentuan dengan hukum yang berlaku ; ---------------------------------------------
Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban mengalami luka sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------
Luka memar di bagian tangan dan bahu kiri, akibat trauma benda tumpul.---------
Terdapat oedema/bengkak dibagian pipi.-------------------------------------------------
Kesimpulan : Terdapat tanda-tanda akibat trauma benda tumpul.
Sesuai dengan Surat Hasil Pemeriksaan atas nama ASTUTI ALAWIAH Nomor : 800/466/PKM.Psr/2013 tanggal 20 Nopember 2013 yang ditanda tangani oleh Perawat yang memeriksa DESI RIANTI Am. Kep pada Puskesmas Pasar Prabumulih yang diketahui oleh dr. ADE NUR ICHKLAS Kepala Puskesmas Pasar Prabumulih, hasil pemeriksaan luar terhadap pasien atas nama ASTUTI ALAWIAH pada tanggal 14 Nopember 2013 jam 7.35 WIB.-------------------------------------------
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor : 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.-------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Keberatan/Eksepsi atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan 2 (dua) orang Saksi dibawah sumpah di depan persidangan yaitu : -----------
Saksi Hj. ASTUTI ALAWIAH Binti ABDUL HAI : ------------------------------------
Bahwa saksi pernah dimintai keterangan oleh penyidik dalam perkara ini ; --------
Bahwa pada saat dimintai keterangan tersebut saksi tidak merasa diancam, dipaksa ataupun ditekan ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa di hadapan penyidik, saksi telah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tanda tangan yang tertera dalam berita acara pemeriksaan (saksi) dalam BAP penyidikan adalah benar tanda tangan saksi ; ------------------------------------
Bahwa sebelum saksi menanda tangani berita acara tersebut, saksi telah terlebih dahulu membaca berita acara tersebut ; --------------------------------------------------
Bahwa keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan tersebut sesuai dengan keterangan yang telah saksi berikan pada waktu itu ; ----------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan terdakwa merupakan suami saksi dan menikah pada tanggal 10 Februari 1984, serta telah dikaruniai 3 (tiga) orang anak dan 1 (satu) orang cucu ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap saksi yaitu berupa pemukulan kepada saksi yang terjadi pada hari Kamis tanggal 14 Nopember 2013 sekira pukul 07.00 wib, bertempat di rumah saksi dan terdakwa yang terletak di Jalan Srikandi No. 15 Kelurahan Muntang Tapus Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih ; -----------------------------------------------------
Bahwa peristiwa tersebut bermula ketika saksi yang sedang menjemur pakaian, kemudian terdakwa yang sedang berada di dalam rumah tiba-tiba memanggil saksi dan meminta saksi untuk membuatkan kopi untuk terdakwa. Akan tetapi saksi menolaknya dan meminta terdakwa untuk membuat kopi sendiri. Kemudian setelah saksi selesai menjemur pakaian dan saksi kemudian masuk ke dalam rumah melewati dapur, lalu saksi berjumpa dengan terdakwa, dan selanjutnya terdakwa menampar pipi kiri saksi dengan menggunakan tangan kanan terdakwa, dan selanjutnya terdakwa terdakwa juga memukul bagian bahu kiri saksi. Akan tetapi saksi tidak melakukan perlawanan, dan saksi langsung masuk ke dalam kamar, dan setelah itu saksi keluar dari kamarnya kemudian saksi mengatakan kepada terdakwa bahwasanya ia saksi akan melakukan visum dan setelah itu saksi pergi meninggalkan rumah tersebut dengan berkendara menggunakan jasa ojek menuju Puskesmas Pasar Prabumulih, dan setelah itu melaporkan perbuatan terdakwa tersebut kepada Polres Prabumulih, dan setelah itu saksi pergi menuju rumah pamannya yang bernama ANTON Bin ALI ; -------
Bahwa sebelumnya hubungan rumah tangga saksi dan terdakwa berjalan harmonis, namun sejak bulan Februari tahun 2012 keharmonisan rumah tangga tersebut mulai terganggu dikarenakan terdakwa telah menikah sirih dengan wanita lain tanpa seizin dari saksi selaku isteri, sehingga sejak itulah sering terjadi percekcokan antara saksi dan terdakwa, dan sejak bulan Juni Tahun 2012 saksi seringkali mendapatkan perlakuan kasar dari terdakwa setiap kali terjadi keributan di dalam rumah tangganya ; ---------------------------------------------------
Bahwa setelah peristiwa pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi tersebut, sebenarnya sudah ada upaya perdamaian yang dilakukan secara kekeluargaan yang dilakukan oleh keluarga besar saksi dan terdakwa, namun saksi tetap tidak mau melakukan perdamaian dengan terdakwa dikarenakan saksi merasa saksit hati kepada terdakwa dikarenakan terdakwa sudah menikah siri tanpa izin dari saksi tersebut ; -------------------------------------------------------------
Bahwa akibat dari pemukulan oleh terdakwa terhadap saksi tersebut, saksi hanya merasakan sakit sementara dan tidak mengganggu aktivitas saksi dalam kesehariannya ; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa keberatan dan membantah bahwa :----------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa merasa tidak pernah memukul bahu saksi, yang terdakwa lakukan pada waktu itu ialah setelah terdakwa menampar saksi lalu terdakwa coba untuk memeluk saksi akan tetapi saksi tidak mau, sehingga gerakan terdakwa yang memegang bahu saksi tersebut kemungkinan dianggap saksi sebagai suatu bentuk pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa ; ------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap bantahan dari terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangannya semula ; ----------------------------------------------------------------
Saksi TRIMO Bin JURI : ---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah dimintai keterangan oleh penyidik dalam perkara ini ; --------
Bahwa pada saat dimintai keterangan tersebut saksi tidak merasa diancam, dipaksa ataupun ditekan ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa di hadapan penyidik, saksi telah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tanda tangan yang tertera dalam berita acara pemeriksaan (saksi) dalam BAP penyidikan adalah benar tanda tangan saksi ; ------------------------------------
Bahwa sebelum saksi menanda tangani berita acara tersebut, saksi telah terlebih dahulu membaca berita acara tersebut ; --------------------------------------------------
Bahwa keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan tersebut sesuai dengan keterangan yang telah saksi berikan pada waktu itu ; ----------------
Bahwa saksi merupakan tetangga terdakwa dan korban yang baru 2 (dua) hari berdomisili di tempat tersebut pada saat kejadian ; ------------------------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Nopember 2013 sekira pukul 07.00 wib, saksi bertamu ke rumah terdakwa yang bertempat di Jalan Srikandi No. 15 Kelurahan Muntang Tapus Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih, dengan maksud saksi minta diantarkan ke kebun kepada terdakwa ; ----------------
Bahwa saat itu posisi saksi sedang menunggu terdakwa yang sedang masuk sebentar ke dalam rumahnya. Lalu tiba-tiba dari dalam rumah saksi mendengar ada keributan seperti adu mulut di dalam rumah terdakwa tersebut, yang saksi kenali sebagai suara terdakwa dan suara korban yang merupakan isteri terdakwa. Dikarenakan hal tersebut, maka saksi merasa tidak enak diri sehingga saksi pun meninggalkan teras rumah terdakwa dan saksi kembali lagi ke rumah saksi ; -----
Bahwa tidak lama kemudian saksi melihat korban keluar dari rumah dengan memegangi bahu kirinya dan selanjutnya korban pergi dengan menggunakan jasa ojek. Lalu setelah itu saksi kembali lagi ke rumah terdakwa, dan setelah bertemu dengan terdakwa, lalu saksi bersama terdakwa pergi menuju kebun ; ---------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak berkeberatan ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk saksi ANTONI Bin ALI, telah dipanggil dengan patut namun berhalangan untuk hadir, dan dalam persidangan Penuntut Umum pun telah menyatakan tidak sanggup lagi untuk menghadikan saksi tersebut, oleh sebab itu atas permintaan Jaksa Penuntut Umum dengan persetujuan terdakwa serta penasehat hukumnya, maka keterangan dalam BAP Kepolisian dibacakan dalam persidangan tertanggal 08 April 2014 ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menyingkat isi putusan ini keterangan saksi tersebut tidak dicantumkan dalam dalam putusan ini melainkan dapat dilihat dalam Berita Acara di persidangan yang merupakan kesatuan tak terpisahkan dengan putusan ini ; ------------
Menimbang, bahwa atas keterangan yang dibacakan tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak menyangkalnya ; --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan Majelis Hakim juga telah memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringankan bagi terdakwa (saksi a de charge), namun terdakwa menyatakan tidak akan menghadirkan saksi yang meringankan ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa FAHMI MUSTAFA Bin M. NUR dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------
Bahwa terdakwa pernah dimintai keterangan oleh penyidik dalam perkara ini ; ---
Bahwa pada saat dimintai keterangan tersebut terdakwa tidak merasa diancam, dipaksa atau pun ditekan ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa di hadapan penyidik, terdakwa telah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa tanda tangan yang tertera dalam berita acara pemeriksaan (terdakwa) dalam BAP penyidikan adalah benar tanda tangan terdakwa ; -----------------------
Bahwa sebelum terdakwa menanda tangani berita acara tersebut, terdakwa telah terlebih dahulu membaca berita acara tersebut ; ----------------------------------------
Bahwa keterangan terdakwa yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan tersebut sesuai dengan keterangan yang telah terdakwa berikan pada waktu itu ; -
Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan perkara pemukulan yang dilakukan Terdakwa terhadap saksi korban Hj. ASTUTI ALAWIAH Binti ABDUL HAI yang merupakan isteri sah terdakwa, pada hari Kamis Tanggal 14 Nopember 2013 sekira pukul 07.00 wib di tempat kediaman terdakwa dan korban yang terletak di Jalan Srikandi No. 15 Kelurahan Muntang Tapus Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih ; ------------------------------
Bahwa peristiwa tersebut bermula ketika terdakwa kedatangan tamu yang merupakan tetangganya yaitu Sdr. TRIMO, kemudian terdakwa menuju dapur dengan maksud untuk meminta korban membuatkan kopi untuk Sdr. TRIMO tersebut. Akan tetapi korban yang pada saat itu sedang menjemur pakaian menolaknya dan menuyuruh terdakwa untuk membuatkan kopi itu sendiri dengan nada yang keras. Lalu terdakwa melihat bahwasanya setelah korban menjemur pakaian lalu korban menonton televisi, dan setelah itu terdakwa kembali meminta kepada korban untuk membuatkan kopi, akan tetapi korban kembali menolaknya. Lalu sembari mendekati terdakwa kemudian korban berkata kepada terdakwa bahwa kalau terdakwa kurang senang dengan korban, maka korban mempersilahkan terdakwa untuk membunuhnya. Karena emosi kemudian terdakwa langsung menampar pipi kiri korban dengan menggunakan tangan kanan terdakwa. Selanjutnya terdakwa memegangi pundak korban dengan maksud untuk memeluk korban dan menyuruhnya duduk, akan tetapi korban memberontak sehingga kemudian korban pun terjatuh. Setelah itu terdakwa ke teras dan tidak lama kemudian korban keluar dari rumah dan lewat di depan terdakwa sembari memberitahukan bahwasanya ia korban hendak melakukan visum ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa rumah tangga antara terdakwa dengan korban cukup harmonis, akan tetapi keharmonisan tersebut mulai berkurang setelah terdakwa melakukan nikah siri dengan wanita lain ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa di depan persidangan terdakwa telah meminta maaf kepada korban, dan terdakwa juga berjanji bahwasanya ia akan terus berusaha untuk merukunkan kembali rumah tangganya dengan korban yang merupakan isteri sahnya tersebut, dan terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya itu lagi ; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan hasil pemeriksaan terhadap pasien atas nama ASTUTI ALAWIYAH, Nomor : 800/466/PKM.Psr/2013, tanggal 20 Nopember 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh perawat pemeriksa DESI RIANTI, Am. Kep., dan diketahui oleh Kepala UPTD Puskesmas Pasar Prabumulih Dr. ADE NUR ICHKLAS, dengan hasil sebagai berikut : -------------------------------------
Hasil pemeriksaan luar sebagai berikut : Luka-luka ; --------------------------------------
Luka memar di bagian tangan dan bahu kiri, akibat trauma benda tumpul ; --------
Terdapat oedema/bengkak di bagian pipi ; ----------------------------------------------
Patah tulang : Tidak ada ; -----------------------------------------------------------------------
Lain-lain : Tidak ada ; --------------------------------------------------------------------------
Kesimpulan : Terdapat tanda-tanda akibat trauma benda tumpul ; ----------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperlihatkan pula : -------------------------
1 (satu) buah buku kutipan akta nikah milik suami an. FACHMI, Nomor. 736/28/I/1984 yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Prabumulih Kabupaten Muara Enim ;-------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa hal-hal lain yang belum termuat dalam Putusan ini selengkapnya telah termuat dalam Berita Acara Persidangan, dan Berita Acara Persidangan tersebut ditunjuk sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini ; --
Menimbang, bahwa berdasarkan Keterangan Saksi-Saksi dan Keterangan Terdakwa, dan bukti surat dihubungkan satu dengan lainnya, yang karena persesuaiannya dapat diperoleh Fakta Hukum sebagai berikut : ------------------------------
Bahwa benar telah terjadi pemukulan yang dilakukan Terdakwa terhadap saksi korban Hj. ASTUTI ALAWIAH Binti ABDUL HAI yang merupakan isteri sah terdakwa, pada hari Kamis Tanggal 14 Nopember 2013 sekira pukul 07.00 wib di tempat kediaman terdakwa dan korban yang terletak di Jalan Srikandi No. 15 Kelurahan Muntang Tapus Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih ; -----
Bahwa benar peristiwa tersebut bermula ketika terdakwa kedatangan tamu yang merupakan tetangganya yaitu Sdr. TRIMO, kemudian terdakwa menuju dapur dengan maksud untuk meminta korban membuatkan kopi untuk Sdr. TRIMO tersebut. Akan tetapi korban yang pada saat itu sedang menjemur pakaian menolaknya dan menuyuruh terdakwa untuk membuatkan kopi itu sendiri dengan nada yang keras. Lalu sembari mendekati terdakwa kemudian korban berkata kepada terdakwa bahwa kalau terdakwa kurang senang dengan korban, maka korban mempersilahkan terdakwa untuk membunuhnya. Karena emosi kemudian terdakwa langsung menampar pipi kiri korban dengan menggunakan tangan kanan terdakwa. Selanjutnya terdakwa memegangi pundak korban dengan maksud untuk memeluk korban dan menyuruhnya duduk, akan tetapi korban memberontak sehingga kemudian korban pun terjatuh. Setelah itu terdakwa ke teras dan tidak lama kemudian korban keluar dari rumah dan lewat di depan terdakwa sembari memberitahukan bahwasanya ia korban hendak melakukan visum ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa dan korban merupakan pasangan suami isteri yang sah yang menikah pada tanggal 10 Februari 1984 dan masih terikat dalam perkawinan tersebut, serta telah dikaruniai 3 (tiga) orang anak dan 1 (satu) orang cucu ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar hubungan rumah tangga korban dan terdakwa berjalan harmonis, namun sejak bulan Februari tahun 2012 keharmonisan rumah tangga tersebut mulai terganggu dikarenakan terdakwa telah menikah sirih dengan wanita lain tanpa seizin dari korban selaku isteri, sehingga sejak itulah sering terjadi percekcokan antara korban dan terdakwa ; ----------------------------------------------
Bahwa benar sudah ada upaya perdamaian yang dilakukan secara kekeluargaan yang dilakukan oleh keluarga besar korban dan terdakwa, namun korban tetap tidak mau melakukan perdamaian dengan terdakwa dikarenakan korban merasa sakit hati kepada terdakwa dikarenakan terdakwa sudah menikah siri tanpa izin dari korban tersebut ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa benar akibat dari pemukulan oleh terdakwa terhadap korban tersebut, korban hanya merasakan sakit sementara dan tidak mengganggu aktivitas korban dalam kesehariannya ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa benar berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pasien atas nama ASTUTI ALAWIYAH, Nomor : 800/466/PKM.Psr/2013, tanggal 20 Nopember 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh perawat pemeriksa DESI RIANTI, Am. Kep., dan diketahui oleh Kepala UPTD Puskesmas Pasar Prabumulih Dr. ADE NUR ICHKLAS, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan terdapat tanda-tanda akibat trauma benda tumpul terhadap pasien ; -----------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Fakta Hukum yang diperoleh dari Keterangan Saksi-Saksi dan Keterangan Terdakwa serta Barang Bukti tersebut diatas, yang karena persesuaiannya diketahui bahwa tempat kejadian perkara (Locus Delictie) adalah termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Prabumulih, sehingga terhadap perkara ini memenuhi syarat kewenangan mengadili (Kompetensi) untuk dapat dilanjutkan pemeriksaannya, selanjutnya diambil Putusannya ;-------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Fakta Hukum dari Keterangan Saksi-Saksi dan Keterangan Terdakwa serta Barang Bukti diatas, selanjutnya Majelis Hakim akan memberikan pertimbangan hukum terhadap Dakwaan Penuntut Umum ; -------------------
Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah Terdakwa telah besalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, maka haruslah terbukti unsur-unsur dari Tindak Pidana yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut ; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan Dakwaan Subsidaritas yaitu PRIMAIR melanggar pasal 44 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, SUBSIDAIR Pasal pasal 44 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Primair terlebih dahulu yang diatur dan diancam sesuai dengan pasal 44 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang mempunyai unsur-unsur sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
Unsur setiap orang ; --------------------------------------------------------------------
Unsur melakukan perbutan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ; ----
1 .Unsur Setiap orang ; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap orang adalah setiap orang yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum. Berdasarkan fakta di persidangan telah terbukti kebenaran adanya terdakwa yaitu terdakwa FAHMI FAMI MUSTOFA Bin M. NUR yang identitasnya telah dibuktikan kebenarannya oleh Majelis Hakim. Dalam hal ini terdakwa tidak dalam keadaan kurang sempurna akalnya (verstandelijke vermogens) atau sakit jiwa (zeekelijke storing der verstandelijke vermogens) sebagaimana dimaksud pasal 44 KUHP. Terdakwa juga tidak dalam keadaan adanya faktor menghapuskan kesalahannya karena pengaruh daya paksa (overmacht) baik dari orang maupun keadaan tertentu, baik bersifat absolut maupun relatif yang tidak dapat dihindarkan lagi sebagaimana dimaksud pasal 48 KUHP. ---------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi ;---------
2. Unsur melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ; ---------
Menimbang, bahwa yang dimaksud Kekerasan Fisik dalam pasal 6 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang termasuk dalam lingkup rumah tangga dalam pasal 2 Undang-undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga meliputi : ------------------------------------------------------------------------------------
Suami, istri dan anak ; --------------------------------------------------------------------------
Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga ; dan/ atau ; ---------------------------
Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan berupa keterangan saksi korban :
Saksi kenal dengan terdakwa dan terdakwa merupakan suami saksi dan menikah tanggal 10 Februari 1984 dan telah mempunyai 3 (tiga) orang anak dan 1 (satu) orang cucu ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa peristiwa tersebut bermula ketika saksi yang sedang menjemur pakaian, kemudian terdakwa yang sedang berada di dalam rumah tiba-tiba memanggil saksi dan meminta saksi untuk membuatkan kopi untuk terdakwa. Akan tetapi saksi menolaknya dan meminta terdakwa untuk membuat kopi sendiri. Kemudian setelah saksi selesai menjemur pakaian dan saksi kemudian masuk ke dalam rumah melewati dapur, lalu saksi berjumpa dengan terdakwa, dan selanjutnya terdakwa menampar pipi kiri saksi dengan menggunakan tangan kanan terdakwa, dan selanjutnya terdakwa terdakwa juga memukul bagian bahu kiri saksi. Akan tetapi saksi tidak melakukan perlawanan, dan saksi langsung masuk ke dalam kamar, dan setelah itu saksi keluar dari kamarnya kemudian saksi mengatakan kepada terdakwa bahwasanya ia saksi akan melakukan visum dan setelah itu saksi pergi meninggalkan rumah tersebut dengan berkendara menggunakan jasa ojek menuju Puskesmas Pasar Prabumulih, dan setelah itu melaporkan perbuatan terdakwa tersebut kepada Polres Prabumulih, dan setelah itu saksi pergi menuju rumah pamannya yang bernama ANTON Bin ALI;---------
Bahwa akibat dari pemukulan oleh terdakwa terhadap saksi tersebut, saksi hanya merasakan sakit sementara dan tidak mengganggu aktivitas saksi dalam kesehariannya ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi masih terikat pernikahan yang sah dengan terdakwa ;------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah diajukan pula oleh penuntut umum hasil pemeriksaan terhadap pasien atas nama ASTUTI ALAWIYAH, Nomor : 800/466/PKM.Psr/2013, tanggal 20 Nopember 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh perawat pemeriksa DESI RIANTI, Am. Kep., dan diketahui oleh Kepala UPTD Puskesmas Pasar Prabumulih Dr. ADE NUR ICHKLAS, dengan hasil sebagai berikut : -
Hasil pemeriksaan luar sebagai berikut : Luka-luka ; --------------------------------------
Luka memar di bagian tangan dan bahu kiri, akibat trauma benda tumpul ; --------
Terdapat oedema/bengkak di bagian pipi ; ----------------------------------------------
Patah tulang : Tidak ada ; -----------------------------------------------------------------------
Lain-lain : Tidak ada ; --------------------------------------------------------------------------
Kesimpulan : Terdapat tanda-tanda akibat trauma benda tumpul ; ----------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa yang dialami saksi korban HJ. ASTUTI ALAWIAH Binti ABDUL HAI berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut adalah luka derajat ringan yang tidak menghalangi saksi korban HJ. ASTUTI ALAWIAH Binti ABDUL HAI melakukan pekerjaan rumah tangga sehari-hari ; ---------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini tidak terpenuhi dan tidak terbukti;------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, oleh karena salah satu unsur dari pasal yng didakwakan dalam dakwaan primair tidak terpenuhi, maka terdakwa tidak dapat disalahkan telah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan padanya dalam dakwaan primair dan olah karenanya terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan primair tersebut ; ------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan tentang dakwaan subsidair, dimana dalam dakwaan subsidair para terdakwa didakwa melanggar Pasal pasal 44 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan unsur-unsur sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------
Unsur Setiap orang ; -------------------------------------------------------------------
Unsur melakukan kekerasan fisik yang dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari ; --------------------------------------------------------------------------------------
Unsur Setiap orang ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap orang adalah setiap orang yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum. Berdasarkan fakta di persidangan telah terbukti kebenaran adanya terdakwa yaitu terdakwa FAHMI MUSTOFA Bin M. NUR yang identitasnya telah dibuktikan kebenarannya oleh Majelis Hakim. Dalam hal ini terdakwa tidak dalam keadaan kurang sempurna akalnya (verstandelijke vermogens) atau sakit jiwa (zeekelijke storing der verstandelijke vermogens) sebagaimana dimaksud pasal 44 KUHP. Terdakwa juga tidak dalam keadaan adanya faktor menghapuskan kesalahannya karena pengaruh daya paksa (overmacht) baik dari orang maupun keadaan tertentu, baik bersifat absolut maupun relatif yang tidak dapat dihindarkan lagi sebagaimana dimaksud pasal 48 KUHP ; --------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi ; ---------
Unsur melakukan kekerasan fisik yang dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari ; ---------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan berupa keterangan saksi korban dan saksi Ahli :-------------------------------------------------------------------------------
Saksi kenal dengan terdakwa dan terdakwa merupakan suami saksi dan menikah tanggal 10 Februari 1984 dan telah mempunyai 3 (tiga) orang anak dan 1 (satu) orang cucu ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa peristiwa tersebut bermula ketika saksi yang sedang menjemur pakaian, kemudian terdakwa yang sedang berada di dalam rumah tiba-tiba memanggil saksi dan meminta saksi untuk membuatkan kopi untuk terdakwa. Akan tetapi saksi menolaknya dan meminta terdakwa untuk membuat kopi sendiri. Kemudian setelah saksi selesai menjemur pakaian dan saksi kemudian masuk ke dalam rumah melewati dapur, lalu saksi berjumpa dengan terdakwa, dan selanjutnya terdakwa menampar pipi kiri saksi dengan menggunakan tangan kanan terdakwa, dan selanjutnya terdakwa terdakwa juga memukul bagian bahu kiri saksi. Akan tetapi saksi tidak melakukan perlawanan, dan saksi langsung masuk ke dalam kamar, dan setelah itu saksi keluar dari kamarnya kemudian saksi mengatakan kepada terdakwa bahwasanya ia saksi akan melakukan visum dan setelah itu saksi pergi meninggalkan rumah tersebut dengan berkendara menggunakan jasa ojek menuju Puskesmas Pasar Prabumulih, dan setelah itu melaporkan perbuatan terdakwa tersebut kepada Polres Prabumulih, dan setelah itu saksi pergi menuju rumah pamannya yang bernama ANTON Bin ALI;---------
Bahwa akibat dari pemukulan oleh terdakwa terhadap saksi tersebut, saksi hanya merasakan sakit sementara dan tidak mengganggu aktivitas saksi dalam kesehariannya ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi masih terikat pernikahan yang sah dengan terdakwa ;------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah diajukan pula oleh penuntut umum hasil pemeriksaan terhadap pasien atas nama ASTUTI ALAWIYAH, Nomor : 800/466/PKM.Psr/2013, tanggal 20 Nopember 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh perawat pemeriksa DESI RIANTI, Am. Kep., dan diketahui oleh Kepala UPTD Puskesmas Pasar Prabumulih Dr. ADE NUR ICHKLAS, dengan hasil sebagai berikut : -
Hasil pemeriksaan luar sebagai berikut : Luka-luka ; --------------------------------------
Luka memar di bagian tangan dan bahu kiri, akibat trauma benda tumpul ; --------
Terdapat oedema/bengkak di bagian pipi ; ----------------------------------------------
Patah tulang : Tidak ada ; -----------------------------------------------------------------------
Lain-lain : Tidak ada ; --------------------------------------------------------------------------
Kesimpulan : Terdapat tanda-tanda akibat trauma benda tumpul ; ----------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa yang dialami saksi korban HJ. ASTUTI ALAWIAH Binti ABDUL HAI berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut adalah luka derajat ringan yang tidak menghalangi saksi korban HJ. ASTUTI ALAWIAH Binti ABDUL HAI melakukan pekerjaan rumah tangga sehari-hari ; ---------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini terpenuhi ; ---------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan Subsidair, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar pasal 44 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama persidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar, yang dapat menghilangkan pertanggung-jawaban pada diri terdakwa dari sifat melawan hukum perbuatannya, maka pada terdakwa dapat dibebankan tanggung jawab atas perbuatannya;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa dalam pembelaannya memohon kepada Majelis Hakim agar dihukum seringan-ringannya dengan alasan terdakwa sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbutannya lagi ;-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai permohonan terdakwa tersebut Majelis Hakim akan memperhatikan dan selanjutnya akan menentukan sikapnya sebagaimana dalam amar putusan ini;--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan bertujuan mendidik kepada diri terdakwa agar menjadi warga masyarakat yang baik dan mempunyai prinsip hidup yang baik disamping itu juga agar menjadi jera;--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana Majelis Hakim Perlu mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa ;-------------
Keadaan yang memberatkan :--------------------------------------------------------------------
- Tidak ada ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Keadaan yang meringankan :--------------------------------------------------------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan di persidangan ; ----------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; ------------------------------------------------------------
Terdakwa sudah berusia lanjut ; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah ditangkap dan ditahan, maka masa penangkapan dan lamanya terdakwa ditahan harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menjamin pelaksanaan putusan apabila telah berkekuatan hukum tetap dan tidak adanya alasan untuk menangguhkan penahanan sangat beralasan hukum apabila terdakwa tetap dinyatakan berada dalam tahanan ; ------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dihukum maka sepatutnya harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang akan ditentukan sebagai mana dalam amar putusan ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Mengingat, ketentuan Pasal 44 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perkara ini;-----------
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa FAHMI MUSTAFA Bin M. NUR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Dakwaan Primair sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa dan membebaskan terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair ;-------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa FAHMI MUSTAFA Bin M. NUR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KEKERASAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA” ;-------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-----------------------------------------------------
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan ; --------------------------
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebanyak Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari: Senin tanggal 14 April 2014 oleh kami ALINE OKTAVIA KUNIA, S.H., M. Kn., sebagai Hakim Ketua Sidang, NUGRAHA MEDICA PRAKASA, S.H., M.H., dan AHMAD ADIB, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Sidang tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh : AKHMAD HARTONI, S.H., M.H., sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh M. FAISAL TAHER, S.H., sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Prabumulih dan terdakwa ;--------
HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA
Ttd Ttd
1. NUGRAHA MEDICA P, SH., MH. ALINE OKTAVIA KURNIA, SH., M. Kn.
Ttd
2. AHMAD ADIB, SH.
PANITERA PENGGA NTI
Ttd
AKHMAD HARTONI, SH.