8/Pid.Sus/2016/PN Trk
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 8/Pid.Sus/2016/PN Trk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana -DIDIK PRASETYO Bin TUKIMIN
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa DIDIK PRASETYO Bin TUKIMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 5. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 6. Menetapkan barang bukti berupa : • 2 (dua) bok pil dobel L kemasan plastic bening @ berisi 100 (seratus) butir dimasukkan dalam bekas bungkus rokok gudang garam; • 58 (lima puluh delapan) butir pil dobel L kemasan plastic bening dimasukkan dalam bekas bungkus rokok sampoerna MILD; • 1 (satu) buah handphone merk Sony Ericsson warna hitam dengan sim card 085618163273; Dirampas untuk dimusnahkan ; • Uang tunai sebesar Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah); Dirampas untuk negara ; 7. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 8/Pid.Sus/2016/PN Trk
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Trenggalek yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa, dalam Peradilan Tingkat Pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :
-
Nama lengkap : DIDIK PRASETYO Bin TUKIMIN; Tempat lahir : Trenggalek; Umur/Tgl. Lahir : 28 tahun/ 05 Oktober 1987; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : RT.01 RW. 01 Desa Sambirejo Kecamatan Trenggalek Kab. Trenggalek; Agama : Islam; Pekerjaan : Swasta; Pendidikan : SMP (tidak tamat);
Terdakwa tersebut telah ditahan di RUTAN oleh :
Penyidik tanggal 17 Nopember 2015 Nomor: SP.Han/37/XI/2015/ Resnarkoba, sejak tanggal 17 Nopember 2015 s/d tanggal 06 Desember 2015;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum tanggal 26 Nopember 2015 Nomor : 73/XI/2015, sejak tanggal 07 Desember 2015 s/d tanggal 15 Januari 2016;
Penuntut Umum tanggal 13 Januari 2015 Nomor Print.: 53/O.5.28/Ep.2/01/ 2016, sejak tanggal 13 Januari 2016 s/d tanggal 01 Pebruari 2016;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek tanggal 20 Januari 2016 Nomor: 7/Pen.Pid/2016/PN Trk, sejak tanggal 20 Januari 2016 s/d tanggal 18 Pebruari 2016;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek tanggal 9 Pebruari 2016 Nomor: 7/Pen.Pid/2016/PN Trk, sejak tanggal 19 Pebruari 2016 s/d tanggal 18 April 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum walaupun untuk itu haknya telah ditawarkan kepadanya;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara terdakwa tersebut diatas;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek Nomor 8/Pid.Sus/2016/PN Trk tertanggal 20 Januari 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut;
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan di persidangan oleh Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta telah pula memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan pada tanggal 23 Pebruari 2016 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1. Menyatakan terdakwa DIDIK PRASETYO bin TUKIMIN bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan Farmasi tanpa memiliki ijin edar” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UURI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dalam dakwaan Primair ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DIDIK PRASETYO bin TUKIMIN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan dan denda sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;
3 Menyatakan barang bukti berupa ;
2 (dua) bok pil dobel L kemasan plastic bening @ berisi 100 (seratus) butir dimasukkan dalam bekas bungkus rokok gudang garam;
58 (lima puluh delapan) butir pil dobel L kemasan plastic bening dimasukkan dalam bekas bungkus rokok sampoerna MILD;
1 (satu) buah handphone merk Sony Ericsson warna hitam dengan sim card 085618163273;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Uang tunai sebesar Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk negara ;
4. Menetapkan agar terdakwa, jika ternyata dipersalahkan dan dijatuhi pidana, supaya ia dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,-(lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut, terdakwa tidak mengajukan pembelaan baik secara tertulis maupun secara lisan tetapi mengajukan permohonan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman karena terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan pidananya dan terdakwa juga menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terdakwa dimuka persidangan telah didakwa oleh Penuntut Umum sesuai dengan Surat Dakwaan No. Reg. Perk. PDM-08/TRGAL/01/2016, tertanggal 20 Januari 2016 yang pada pokoknya sebagai berikut :
D a k w a a n:
Primair :
Bahwa ia terdakwa DIDIK PRASETYO bin TUKIMIN, pada hari Selasa tanggal 17 Nopember 2015 sekira jam 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2015 bertempat di rumah terdakwa alamat RT 01 RW 01 Desa Sambirejo Kec.Trenggalek Kab.Trenggalek atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Trenggalek, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa ditangkap polisi karena telah mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki ijin edar berupa pil double L kepada Karolus Charli Als Joraly sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp 70.000,-(tujuh puluh ribu rupiah) dengan cara pada hari Senin tanggal 16 Nopember 2015 sekira jam 10.00 wib saksi Karolus Charli Als Joraly datang ke rumah terdakwa yang beralamat di Rt. 01 Rw. 01 Desa. Sambirejo Kec. Trenggalek Kab. Trenggalek untuk membeli pil double L, kemudian saksi Karolus Charli als Joraly memberikan uang sebesar Rp 70.000,- kepada terdakwa, setelah menerima uang terdakwa menyerahkan pil double L sebanyak 100 (seratus) butir kemasan palstik bening kepada saksi Karolus Charli Als Joraly.
Bahwa sebelumnya terdakwa juga menjual pil double L kepada saksi Karolus Charli als Jorali sebanyak 3 (tiga) kali sekitar akhir bulan Oktober 2015 yang pertama sebanyak 3 (tiga) kit kemasan kertas grenjeng @ berisi 10 (sepuluh) butri dengan harga perkit Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah, yang kedua sama dan yang ke tiga terdakwa menjual 2 (dua) kit kemasan kertas grenjeng @ isi 10 (sepuluh) butir dengan harga perki Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), selain kepada saksi Karolus Charly als Joraly terdakwa juga pernah menjual / mengedarkan Pil Dobel L kepada EKO Als. NDANDIK.
Bahwa terdakwa mendapatkan pil double L membeli dari AGUS PRIYATNO sekitar awal bulan Oktober 2015 sebanyak 1 Lotob isi 1000 (seribu) butir kemasan plastic bening seharga Rp 250.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) transaksi dilakukan di rumah terdakwa.
Bahwa terdakwa didalam membeli pil dobel L tersebut tidak ada bukti pembelian sama sekali dan tanpa resep dokter, dan terdakwa juga tidak mempunyai keahlian dan kewenangan tentang obat, terdakwa hanya sekolah sampai kelasa 2 SMP, namun perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh Polisi sehingga dilakukan penangkapan, setelah dilakukan penggeledahan badan pada diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) yang disimpan di saku celana sebelah kanan dan juga melakukan penggeledahan rumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) kit kemasan plastik bening isi @ 100 (seratus) butir Pil Dobel L yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok merk Surya Gudang Garam, 58 (lima puluh delapan) butir Pil Dobel L yang dikemas dengan menggunakan plastik bening yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok merk Sampoerna MILD, serta 1 (satu) buah Hp merk Sony Ericsson warna hitam dengan sim card 085618163273 yang disimpan di atas kasur di dalam kamar terdakwa.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya ternyata tablet warna putih logo LL yang dimiliki dan dijual oleh terdakwa tersebut berdasarkan
Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor : LAB. 8914/NOF/2015 tanggal 04 Desember 2015 yang ditanda tangani oleh Ir.R AGUS BUDIHARTA selaku Kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya diperoleh suatu kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 13334/2015/NOF berupa tablet warna putih logo LL tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk dalam Daftar Obat Keras, sedang diketahui terdakwa untuk atau dalam memiliki, menyimpan, mengedarkan pil LL tersebut bukan sebagai atau atas nama suatu pabrik obat, Pedagang Besar Farmasi, Apotik, Rumah Sakit, Puskesmas, Balai Pengobatan, Dokter, Lembaga Penelitian atau Lembaga Pendidikan atau / bukan berdasarkan resep dokter dan tanpa seijin dari Menteri Kesehatan RI atau Pejabat yang berwenang untuk itu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan .
Subsidair :
Bahwa ia terdakwa DIDIK PRASETYO bin TUKIMIN, pada hari Selasa tanggal 17 Nopember 2015 sekira jam 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2015 bertempat di rumah terdakwa alamat RT 01 RW 01 Desa Sambirejo Kec.Trenggalek Kab.Trenggalek atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Trenggalek, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa ditangkap polisi karena telah mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki ijin edar berupa pil double L kepada Karolus Charli Als Joraly sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp 70.000,-(tujuh puluh ribu rupiah) dengan cara pada hari Senin tanggal 16 Nopember 2015 sekira jam 10.00 wib saksi Karolus Charli Als Joraly datang ke rumah terdakwa yang beralamat di Rt. 01 Rw. 01 Desa. Sambirejo Kec. Trenggalek Kab. Trenggalek untuk membeli pil double L, kemudian saksi Karolus Charli als Joraly memberikan uang sebesar Rp 70.000,-kepada terdakwa, setelah menerima uang terdakwa menyerahkan pil double L sebanyak 100 (seratus) butir kemasan palstik bening kepada saksi Karolus Charli Als Joraly.
Bahwa sebelumnya terdakwa juga menjual pil double L kepada saksi Karolus Charli als Jorali sebanyak 3 (tiga) kali sekitar akhir bulan Oktober 2015 yang pertama sebanyak 3 (tiga) kit kemasan kertas grenjeng @ berisi 10 (sepuluh) butri dengan harga perkit Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah, yang kedua sama dan yang ke tiga terdakwa menjual 2 (dua) kit kemasan kertas grenjeng @ isi 10 (sepuluh) butir dengan harga perki Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), selain kepada saksi Karolus Charly als Joraly terdakwa juga pernah menjual / mengedarkan Pil Dobel L kepada EKO Als. NDANDIK.
Bahwa terdakwa mendapatkan pil double L membeli dari AGUS PRIYATNO sekitar awal bulan Oktober 2015 sebanyak 1 Lotob isi 1000 (seribu) butir kemasan plastic bening seharga Rp 250.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) transaksi dilakukan di rumah terdakwa.
Bahwa terdakwa didalam membeli pil dobel L tersebut tidak ada bukti pembelian sama sekali dan tanpa resep dokter, dan terdakwa juga tidak mempunyai keahlian dan kewenangan tentang obat, terdakwa hanya sekolah sampai kelasa 2 SMP, namun perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh Polisi sehingga dilakukan penangkapan, setelah dilakukan penggeledahan badan pada diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) yang disimpan di saku celana sebelah kanan dan juga melakukan penggeledahan rumah terdakwa ditemukan barnag bukti berupa 2 (dua) kit kemasan plastik bening isi @ 100 (seratus) butir Pil Dobel L yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok merk Surya Gudang Garam, 58 (lima puluh delapan) butir Pil Dobel L yang dikemas dengan menggunakan plastik bening yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok merk Sampoerna MILD, serta 1 (satu) buah Hp merk Sony Ericsson warna hitam dengan sim card 085618163273 yang disimpan di atas kasur di dalam kamar terdakwa.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya ternyata tablet warna putih logo LL yang dimiliki dan dijual oleh terdakwa tersebut berdasarkan
Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor : LAB. 8914/NOF/2015 tanggal 04 Desember 2015 yang ditanda tangani oleh Ir.R AGUS BUDIHARTA selaku Kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya diperoleh suatu kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 13334/2015/NOF berupa tablet warna putih logo LL tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk dalam Daftar Obat Keras, sedang diketahui terdakwa untuk atau dalam memiliki, menyimpan, mengedarkan pil LL tersebut bukan sebagai atau atas nama suatu pabrik obat, Pedagang Besar Farmasi, Apotik, Rumah Sakit, Puskesmas,
Balai Pengobatan, Dokter, Lembaga Penelitian atau Lembaga Pendidikan atau/ bukan berdasarkan resep dokter dan tanpa seijin dari Menteri Kesehatan RI atau Pejabat yang berwenang untuk itu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 jo pasal 98 ayat (2), (3) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menerangkan telah mengerti dan selanjutnya menyatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan barang bukti berupa :
2 (dua) bok pil dobel L kemasan plastic bening @ berisi 100 (seratus) butir dimasukkan dalam bekas bungkus rokok gudang garam;
58 (lima puluh delapan) butir pil dobel L kemasan plastic bening dimasukkan dalam bekas bungkus rokok sampoerna MILD;
1 (satu) buah handphone merk Sony Ericsson warna hitam dengan sim card 085618163273;
Uang tunai sebesar Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan tersebut Penuntut Umum telah mengajukan saksi – saksi yang telah didengar keterangannya dipersidangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Saksi MAHESA CAHYO T, SH:
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Selasa tanggal 17 Nopember 2015 sekira pukul 05.00 wib di rumahnya yang beralamat di Rt. 01 Rw. 01 Desa Sambirejo Kec. Trenggalek Kab. Trenggalek karena mengedarkan sediaan farmasi berupa pil dobel L tanpa ijin edar kepada Karolus Carli Als Joraly.
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama dengan anggota Resnarkoba yang lain yaitu Aiptu Paryono, Bripka Rohen Kuncahyohadi dan Brigadir Kresno Yudho.
Bahwa awalnya saksi bersama tim mendapatkan informasi dari masyarakat pada hari Senin tanggal 16 Nopember 2015 sekira jam 21.00 wib, ada sekelompok pemuda yang pesta miras di pinggir jalan dekat pertigaan Jatiprahu dan saksi bersama tim langsung datang ke lokasi dan benar terjadi pesta miras yang dilakukan sekelompok pemuda kemudian kami melakukan penggeledahan terhadap Bandi Als. Emanuel dan kedapatan memilik pil dobel L sebanyak 35 (tiga puluh lima) butir kemasan kertas grenjeng dimasukkan dalam plastic bening dan Bandi Als. Emanuel mengakui membeli pil dobel L tersebut dari saksi Ahmad Nasrudin Als. Kancil.
Bahwa saksi Ahmad Nasrudin Als. Kancil mengakui pil Dobel L tersebut diperoleh dari saksi Karolus Carli Als Joraly pada hari Senin tanggal 16 Nopember 2015 sekira pukul 09.30 wib bertempat dirumahnya alamat Rt. 24 Rw. 11 Ds. Sukowetan Kec. Karangan Kab.Trenggalek dengan cara saksi Ahmad Nasrudin Als Kancil menyerahkan uang sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) selanjutnya saksi Karolus Carli Als Joraly pergi ke rumah terdakwa untuk membeli pil dobel L sebanyak 1 (satu) box isi 100 (seratus) butir seharga Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) lalu sekira pukul 10.30 wib saksi Karolus Carli Als Joraly menyerahkan pil Dobel L tersebut pada saksi Ahmad Nasrudin Als. Kancil di rumahnya.
Bahwa barang yang telah petugas sita dari saksi Karolus Carli Als Joraly berupa 1 ( satu ) buah hand phone merk Samsung Galaxy V warna putih dengan nomor pin 59F6DA55, sedangkan barang bukti yang telah petugas sita dari Ahmad Nasrudin Als. Kancil berupa 2 (dua) kit kemasan grenjeng rokok isi @ 10 (sepuluh) butir pil dobel L sedangkan dari terdakwa uang tunai sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) yang disimpan di saku celana sebelah kanan dan juga melakukan penggeledahan rumah milik terdakwa DIDIK PRASETYO ditemukan barnag bukti berupa 2 (dua) kit kemasan plastik bening isi @ 100 (seratus) butir Pil Dobel L yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok merk Surya Gudang Garam, 58 (lima puluh delapan) butir Pil Dobel L yang dikemas dengan menggunakan plastik bening yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok merk Sampoerna MILD, serta 1 (satu) buah Hp merk Sony Ericsson warna hitam dengan sim card 085618163273 yang disimpan di atas kasur di dalam kamar terdakwa.
Bahwa terdakwa tidak ada bukti yang sah atas pembelian obat pil dobel L yang di lakukan oleh terdakwa dan pembeliannya bukan dari apotek melainkan membeli dari temannya yang bernama Agus Priyatno sekitar awal bulan Oktober 2015 dimana terdakwa membeli 1 (satu) Lotob isi 700 (tujuh ratus) butir kemasan plastic bening seharga Rp 250.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dimana transaksi dilakukan di rumah terdakwa.
Bahwa sepengetahuan saksi sesuai peraturan yang berlaku dalam penjualan obat keras harus melalui apotik dan dibeli dengan resep dokter, orang yang mempunyai keahlian atau kewenangan yaitu Apoteker, Asisten Apoteker dan mempunyai Surat Ijin Praktek (SIP) dimana yang bersangkutan bekerja di suatu apotik atau suatu perusahaan farmasi maupun institusi Pemerintah.
Bahwa dari hasil penyelidikan dan juga pengakuan terdakwa bukan tenaga kefarmasian/tenaga kesehatan, dan terdakwa tidak tamat SMP.
Bahwa setahu saksi terdakwa dalam mengedarkan pil dobel L tersebut tanpa ada ijin dari pejabat yang berwenang.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi KRESNO YUDHO P, SH:
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Selasa tanggal 17 Nopember 2015 sekira pukul 05.00 wib di rumahnya yang beralamat di Rt. 01 Rw. 01 Desa Sambirejo Kec. Trenggalek Kab. Trenggalek karena mengedarkan sediaan farmasi berupa pil dobel L tanpa ijin edar kepada Karolus Carli Als Joraly.
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama dengan anggota Resnarkoba yang lain yaitu Aiptu Paryono, Bripka Rohen Kuncahyohadi dan Brigadir Mahesa Cahyo T, SH.
Bahwa awalnya saksi bersama tim mendapatkan informasi dari masyarakat pada hari Senin tanggal 16 Nopember 2015 sekira jam 21.00 wib, ada sekelompok pemuda yang pesta miras di pinggir jalan dekat pertigaan Jatiprahu dan saksi bersama tim langsung datang ke lokasi dan benar terjadi pesta miras yang dilakukan sekelompok pemuda kemudian kami melakukan penggeledahan terhadap Bandi Als. Emanuel dan kedapatan memilik pil dobel L sebanyak 35 (tiga puluh lima) butir kemasan kertas grenjeng dimasukkan dalam plastic bening dan Bandi Als. Emanuel mengakui membeli pil dobel L tersebut dari saksi Ahmad Nasrudin Als. Kancil.
Bahwa saksi Ahmad Nasrudin Als. Kancil mengakui pil Dobel L tersebut diperoleh dari saksi Karolus Carli Als Joraly pada hari Senin tanggal 16 Nopember 2015 sekira pukul 09.30 wib bertempat dirumahnya alamat Rt. 24 Rw. 11 Ds. Sukowetan Kec. Karangan Kab.Trenggalek dengan cara saksi Ahmad Nasrudin Als Kancil menyerahkan uang sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) selanjutnya saksi Karolus Carli Als Joraly pergi ke rumah terdakwa untuk membeli pil dobel L sebanyak 1 (satu) box isi 100 (seratus) butir seharga Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) lalu sekira pukul 10.30 wib saksi Karolus Carli Als Joraly menyerahkan pil Dobel L tersebut pada saksi Ahmad Nasrudin Als. Kancil di rumahnya.
Bahwa barang yang telah petugas sita dari saksi Karolus Carli Als Joraly berupa 1 ( satu ) buah hand phone merk Samsung Galaxy V warna putih dengan nomor pin 59F6DA55, sedangkan barang bukti yang telah petugas sita dari Ahmad Nasrudin Als. Kancil berupa 2 (dua) kit kemasan grenjeng rokok isi @ 10 (sepuluh) butir pil dobel L sedangkan dari terdakwa uang tunai sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) yang disimpan di saku celana sebelah kanan dan juga melakukan penggeledahan rumah milik terdakwa DIDIK PRASETYO ditemukan barnag bukti berupa 2 (dua) kit kemasan plastik bening isi @ 100 (seratus) butir Pil Dobel L yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok merk Surya Gudang Garam, 58 (lima puluh delapan) butir Pil Dobel L yang dikemas dengan menggunakan plastik bening yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok merk Sampoerna MILD, serta 1 (satu) buah Hp merk Sony Ericsson warna hitam dengan sim card 085618163273 yang disimpan di atas kasur di dalam kamar terdakwa.
Bahwa terdakwa tidak ada bukti yang sah atas pembelian obat pil dobel L yang di lakukan oleh terdakwa dan pembeliannya bukan dari apotek melainkan membeli dari temannya yang bernama Agus Priyatno sekitar awal bulan Oktober 2015 dimana terdakwa membeli 1 (satu) Lotob isi 700 (tujuh ratus) butir kemasan plastic bening seharga Rp 250.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dimana transaksi dilakukan di rumah terdakwa.
Bahwa sepengetahuan saksi sesuai peraturan yang berlaku dalam penjualan obat keras harus melalui apotik dan dibeli dengan resep dokter, orang yang mempunyai keahlian atau kewenangan yaitu Apoteker, Asisten Apoteker dan mempunyai Surat Ijin Praktek (SIP) dimana yang bersangkutan bekerja di suatu apotik atau suatu perusahaan farmasi maupun institusi Pemerintah.
Bahwa dari hasil penyelidikan dan juga pengakuan terdakwa bukan tenaga kefarmasian/tenaga kesehatan, dan terdakwa tidak tamat SMP.
Bahwa setahu saksi terdakwa dalam mengedarkan pil dobel L tersebut tanpa ada ijin dari pejabat yang berwenang.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi KAROLUS CARLI ADITYA MANUGUA Als. JORALY Bin DANIEL MANUK ALEXZANDER:
Bahwa saksi ditangkap petugas Polres Trenggalek pada hari Senin tanggal 16 Nopember 2015 sekira pukul 21.30 wib di pinggir jalan masuk Desa Jatiprahu Kecamatan Karangan Kabupaten Trenggalek karena telah mengedarkan Pil Dobel L pada Ahmad Nasrudin Als. Kancil.
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 16 Nopember 2015 sekira jam 09.30 wib saksi datang ke rumah terdakwa alamat Rt. 24 Rw. 11 Ds. Sukowetan Kec. Karangan Kab. Trenggalek untuk mengambil uang pembelian Pil Dobel L sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), setelah uang diserahkan saksi pergi menuju ke rumah terdakwa untuk membeli Pil Dobel L sebanyak 1 (satu) box isi 100 (seratus) butir dan saksi langsung menyerahkan kepada saksi Ahmad Nasrudin Als Kancil yang sudah menunggu di rumahnya.
Bahwa setelah menyerahkan pil dobel L pada saksi Ahmad Nasrudin Als Kancil, kemudian saksi Ahmad Nasrudin Als Kancil memberikan imbalan kepada saksi berupa 8 (delapan) butir Pil Dobel L secara gratis tanpa ada imbalan uang.
Bahwa saksi mengetahui terdakwa menjual pil dobel L karena saksi pernah diberitahu sendiri oleh terdakwa.
Bahwa saksi minum pil dobel L 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) butir sekali minum dan sehari kurang lebih 10 (sepuluh) butir.
Bahwa terdakwa tidak punya keahlian dalam bidang farmasi karena terdakwa tidak lulus SMP.
Bahwa dalam menjual dan membeli pil dobel L tersebut terdakwa tanpa menggunakan resep dokter.
Bahwa terdakwa mengedarkan pil dobel L ini tanpa ada ijin dari pejabat yang berwenang.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap petugas Polres Trenggalek pada hari Selasa tanggal 17 Nopember 2015 sekira pukul 05.00 wib di rumahnya alamat Rt. 01 Rw. 01 Desa Sambirejo Kec. Trenggalek Kab. Trenggalek karena telah menjual Pil Dobel L pada saksi Karolus Carli Als Joraly tanpa seijin pihak yang berwenang.
Bahwa sewaktu saksi ditangkap petugas polres Trenggalek melakukan penggeladahan badan dan diketemukan uang sebesar Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan di dalam kamar saksi ditemukan 2 (dua) bok pil dobel L kemasan plastic bening @ berisi 100 (seratus) butir dimasukkan dalam bekas bungkus rokok gudang garam, 58 (lima puluh delapan) butir pil dobel L kemasan plastic bening dimasukkan dalam bekas bungkus rokok sampoerna MILD dan 1 (satu) buah handphone merk Sony Ericsson warna hitam dengan sim card 085618163273.
Bahwa terdakwa menjual pil dobel L kepada saksi Karolus Carli Als Joraly pada hari Senin Tanggal 16 Nopember 2015 sekira jam 10.00 wib tempat di rumah terdakwa alamat Rt.01 Rw.01 Desa Sambirejo Kec.Trenggalek Kab. Trenggalek sebanyak 1 (satu) box berisi 100 butir pil dobel L dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah).
Bahwa terdakwa tidak ada bukti yang sah atas pembelian obat pil dobel L yang di lakukan oleh terdakwa dan pembeliannya bukan dari apotek melainkan membeli dari temannya yang bernama Agus Priyatno yang rumahnya saksi tidak tahu tapi mengaku dari Kediri.
Bahwa terdakwa bukan bekerja sebagai tenaga kefarmasian/tenaga kesehatan, dan terdakwa sekolah hanya sampai kelas 2 SMP.
Bahwa terdakwa dalam mengedarkan pil dobel L tersebut tanpa ada ijin dari pejabat yang berwenang.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Sidang haruslah dianggap telah termasuk dan dipertimbangkan pula dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum seperti tersebut diatas telah disita secara sah menurut hukum, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi yang dibenarkan oleh terdakwa dihubungkan dengan keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan yang dikenal dan diakui oleh saksi-saksi dan terdakwa yang kesemuanya saling berhubungan dan bersesuaian serta saling menguatkan, maka dapat disimpulkan adanya fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap petugas Polres Trenggalek pada hari Selasa tanggal 17 Nopember 2015 sekira pukul 05.00 wib di rumahnya alamat Rt. 01 Rw. 01 Desa Sambirejo Kec. Trenggalek Kab. Trenggalek karena telah menjual Pil Dobel L pada saksi Karolus Carli Als Joraly tanpa seijin pihak yang berwenang.
Bahwa sewaktu saksi ditangkap petugas polres Trenggalek melakukan penggeladahan badan dan diketemukan uang sebesar Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan di dalam kamar saksi ditemukan 2 (dua) bok pil dobel L kemasan plastic bening @ berisi 100 (seratus) butir dimasukkan dalam bekas bungkus rokok gudang garam, 58 (lima puluh delapan) butir pil dobel L kemasan plastic bening dimasukkan dalam bekas bungkus rokok sampoerna MILD dan 1 (satu) buah handphone merk Sony Ericsson warna hitam dengan sim card 085618163273.
Bahwa terdakwa menjual pil dobel L kepada saksi Karolus Carli Als Joraly pada hari Senin Tanggal 16 Nopember 2015 sekira jam 10.00 wib tempat di rumah terdakwa alamat Rt.01 Rw.01 Desa Sambirejo Kec.Trenggalek Kab. Trenggalek sebanyak 1 (satu) box berisi 100 butir pil dobel L dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah).
Bahwa terdakwa tidak ada bukti yang sah atas pembelian obat pil dobel L yang di lakukan oleh terdakwa dan pembeliannya bukan dari apotek melainkan membeli dari temannya yang bernama Agus Priyatno yang rumahnya saksi tidak tahu tapi mengaku dari Kediri.
Bahwa terdakwa bukan bekerja sebagai tenaga kefarmasian/tenaga kesehatan, dan terdakwa sekolah hanya sampai kelas 2 SMP.
Bahwa terdakwa dalam mengedarkan pil dobel L tersebut tanpa ada ijin dari pejabat yang berwenang.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan membuktikan apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut telah sesuai dengan perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan menunaikan amanat menurut ketentuan undang-undang untuk mempertimbangkan dan memutuskan perkara ini dengan landasan pasal 182 ayat (4) KUHAP yakni berdasarkan pada surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di persidangan;
Menimbang, bahwa menurut dakwaan Penuntut Umum, terdakwa telah didakwa dengan dakwaan yang disusun secara subsidaritas yaitu :
Primair : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Subsidair : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 jo pasal 98 ayat (2), (3) UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum dalam perkara ini disusun secara susidaritas maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan primair dari Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dakwaan primair dari Penuntut Umum adalah Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang unsur- unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang siapa.
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatannya yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1).
Mengenai unsur ke-1 : Barang siapa.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barang Siapa” adalah setiap orang atau badan hukum sebagai subyek hukum yang didakwa melakukan suatu tindak pidana yang kepadanya dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa yang dihadapkan di persidangan ternyata identitas selengkapnya sama yang tercantum dalam surat dakwaan, sehingga tidak terjadi error in persona, dan pada saat diperiksa dipersidangan terdakwa dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohaninya serta ia dapat menjawab dan menanggapi dengan baik semua pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa tersebut terbukti dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka yang dimaksud dengan “Barang Siapa” dalam perkara ini adalah terdakwa DIDIK PRASETYO Bin TUKIMIN, oleh karena unsur “Barang Siapa” ini telah terpenuhi sehingga unsur ke-1 ini telah terbukti;
Mengenai unsur ke-2 : Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatannya yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1).
Menimbang, bahwa unsur kedua ini merupakan unsur alternatif sehingga apabila dari perbuatan terdakwa telah memenuhi salah satu dari perbuatan hukum tersebut maka unsur ini dianggap telah terpenuhi dan terbukti, oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur yang dianggap sesuai dengan perbuatan terdakwa, dan Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu unsur mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki ijin edar;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan yaitu :
Bahwa terdakwa ditangkap petugas Polres Trenggalek pada hari Selasa tanggal 17 Nopember 2015 sekira pukul 05.00 wib di rumahnya alamat Rt. 01 Rw. 01 Desa Sambirejo Kec. Trenggalek Kab. Trenggalek karena telah menjual Pil Dobel L pada saksi Karolus Carli Als Joraly tanpa seijin pihak yang berwenang.
Bahwa sewaktu saksi ditangkap petugas polres Trenggalek melakukan penggeladahan badan dan diketemukan uang sebesar Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan di dalam kamar saksi ditemukan 2 (dua) bok pil dobel L kemasan plastic bening @ berisi 100 (seratus) butir dimasukkan dalam bekas bungkus rokok gudang garam, 58 (lima puluh delapan) butir pil dobel L kemasan plastic bening dimasukkan dalam bekas bungkus rokok sampoerna MILD dan 1 (satu) buah handphone merk Sony Ericsson warna hitam dengan sim card 085618163273.
Bahwa terdakwa menjual pil dobel L kepada saksi Karolus Carli Als Joraly pada hari Senin Tanggal 16 Nopember 2015 sekira jam 10.00 wib tempat di rumah terdakwa alamat Rt.01 Rw.01 Desa Sambirejo Kec.Trenggalek Kab. Trenggalek sebanyak 1 (satu) box berisi 100 butir pil dobel L dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah).
Bahwa terdakwa tidak ada bukti yang sah atas pembelian obat pil dobel L yang di lakukan oleh terdakwa dan pembeliannya bukan dari apotek melainkan membeli dari temannya yang bernama Agus Priyatno yang rumahnya saksi tidak tahu tapi mengaku dari Kediri.
Bahwa terdakwa bukan bekerja sebagai tenaga kefarmasian/tenaga kesehatan, dan terdakwa sekolah hanya sampai kelas 2 SMP.
Bahwa terdakwa dalam mengedarkan pil dobel L tersebut tanpa ada ijin dari pejabat yang berwenang.
Menimbang, bahwa unsur dari pasal ini merupakan unsur alternatif sehingga apabila dari perbuatan terdakwa telah memenuhi salah satu dari perbuatan hukum tersebut maka unsur ini dianggap telah terpenuhi dan terbukti;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim dalam hal ini terdakwa telah memenuhi salah satu unsur tersebut yaitu mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki ijin edar;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka menurut pendapat Majelis Hakim telah memenuhi unsur ke-2 ini yaitu “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatannya yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1)” dengan demikian unsur ke-2 inipun telah terbukti pula;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut diatas maka keseluruhan unsur hukum dalam dakwaan primair Penuntut Umum yaitu pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi dan terbukti oleh perbuatan terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat dan berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki izin edar”;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair penuntut umum telah terbukti, maka menurut Majelis Hakim dakwaan subsidair penuntut umum tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan diperoleh bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya serta tidak diketemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP, oleh karena terdakwa telah menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara, maka pidana yang dijatuhkan haruslah dikurangkan seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan pasal 21 KUHAP serta untuk memperlancar proses peradilan selanjutnya dan juga Majelis Hakim tidak melihat adanya alasan-alasan yang kuat untuk menangguhkan ataupun mengalihkan status penahanan terdakwa maka kiranya perlu memerintahkan agar terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti dalam perkara ini sesuai dengan tuntutan Penuntut Umum akan diputuskan sebagaimana tersebut dalam amar putusan nanti;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan pasal 222 KUHAP, oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti tersebut diatas, maka terdakwa tersebut haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara ini yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut serta dengan memperhatikan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, maka haruslah dipertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan dari perbuatan terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa membahayakan kesehatan bagi masyarakat terutama generasi muda;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa sopan dan berterus terang sehingga melancarkan jalannya persidangan;
Terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dari segala hal termasuk didalamnya hal-hal yang memberatkan maupun meringankan maka putusan pidana dari Majelis Hakim dalam perkara terdakwa tersebut diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan menurut hukum, keadilan bagi masyarakat dan juga berguna bagi pembinaan terdakwa sendiri;
Mengingat ketentuan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Peraturan Hukum lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa DIDIK PRASETYO Bin TUKIMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
2 (dua) bok pil dobel L kemasan plastic bening @ berisi 100 (seratus) butir dimasukkan dalam bekas bungkus rokok gudang garam;
58 (lima puluh delapan) butir pil dobel L kemasan plastic bening dimasukkan dalam bekas bungkus rokok sampoerna MILD;
1 (satu) buah handphone merk Sony Ericsson warna hitam dengan sim card 085618163273;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Uang tunai sebesar Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk negara ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek pada hari SELASA tanggal 1 Maret 2016 oleh ARI SISWANTO, S.H. M.H. sebagai Ketua Majelis, SILVIANY S, S.H. M.H. dan ISNAINI IMROATUS SOLICHAH, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, serta dibantu MU’AJI, SH sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Trenggalek dan dihadiri pula oleh AGUSTINI, S.H selaku Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota Hakim Ketua
1. SILVIANY S, S.H. M.H. ARI SISWANTO, SH. M.H.
2. ISNAINI IMROATUS SOLICHAH, S.H.
Panitera Pengganti
M U ’A J I, S.H.
,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,