640 PK/PDT/2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 640 PK/PDT/2008
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Komplek Pergudangan Taman Tekno Bsd Sektor Xi Blok G2 No. 3-5
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Tolak
P U T U S A N
No. 640 PK / PDT / 2008
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
P.T. EUROASIATIC JAYA, berkedudukan di Jakarta Barat, Jalan Surya Sarana No.46 Jakarta Barat atau Jalan Panglima Sudirman No.72 Surabaya, dalam hal ini memberi kuasa kepada : YUHERMAN, SH.MH, ASRIAL, SH dan EDNA DEBBIE LAVAU, SH, Advokat, berkantor di Jalan Tomang Raya No.10 D, Lantai 2, Jakarta Barat ;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi I / Termohon Kasasi II / Tergugat / Pembanding ;
m e l a w a n :
P.T. MUNCUL ABADI, berkedudukan di Sidoarjo, Jalan Raya Sadang No.02 Sidoarjo ;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi I / Pemohon Kasasi II / Penggugat / Terbanding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Menimbang bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi I / Termohon Kasasi II / Tergugat telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali terhadap putusan Mahkamah Agung No.1569 K / Pdt / 2006 tanggal 29 Januari 2007 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi I / Pemohon Kasasi II / Penggugat dengan posita perkara sebagai berikut ;
Bahwa berdasarkan Akta No.11 tertanggal 1 Mei 1996, yang dibuat di hadapan Imam Soejono Hermanto, SH, Notaris di Surabaya, Penggugat membeli mesin berikut komponennya secara indent dari Tergugat yang didatangkan dari Jerman dengan harga sebesar DM.700.000,- (tujuh ratus ribu Deutsch Mark), yaitu berupa Sikoplast Reclaim Line HRS 200 / 120 / I, yang terdiri dari sebagaimana tersebut dalam gugatan Penggugat angka 1.1 sampai dengan 1.14, yang demikian ini menurut ukuran, jenis, warna, kualitas kondisi dan lain-lain sebagaimana dinyatakan secara tertulis termuat dalam Sales Contract yang dibuat di bawah tangan tertanggal 4 Januari 1996 No.L-8990, untuk itu segala sesuatu yang termuat dalam Sales Contract tersebut dianggap tertulis semua di sini ;
Bahwa pembelian mesin beserta komponennya secara indent tersebut, semuanya telah diatur segala hak dan kewajiban, baik bagi si pembeli maupun si penjualnya sebagaimana yang dituangkan dalam Akta No.11 tertanggal 1 Mei 1996, yang dibuat di hadapan Imam Soejono Hermanto, SH, Notaris di Surabaya, yang untuk mempersingkat uraian di sini sesuatu yang termuat dalam akta tersebut tertulis di sini pula ;
Bahwa setelah Penggugat memenuhi persyaratan yaitu dengan membayar uang muka yang telah ditentukan melalui Bank yang ditunjuk Tergugat yaitu pada Bank Umum Nasional Cabang Basuki Rahmat Surabaya, kemudian barang yang dipesan tersebut yaitu mesin berikut komponen-komponennya telah Tergugat kirimkan dan telah Penggugat terima ;
Bahwa sebagaimana yang tertuang dalam Akta Perjanjian, di mana Tergugatlah yang harus menyediakan tenaga ahli / teknisi baik untuk pemasangannya maupun untuk pengoperasiannya mesin-mesin tersebut, dan kemudian pada tanggal 17 Februari 1997 tenaga ahli / teknisi yang dijanjikan Tergugat mulai menjalankan tugasnya, namun ternyata dalam masa uji coba mesin-mesinnya tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya (tidak sesuai dengan yang Tergugat janjikan sebagaimana yang tertuang dalam Sales Contract), bahkan dalam masa uji coba yang dilakukan oleh teknisi secara berulang-ulang yaitu tanggal 17 April 1997 sampai dengan 21 April 1997 tidak membuahkan hasil sebagaimana yang Tergugat janjikan ;
Bahwa dalam masa uji coba yang dilakukan oleh teknisi tersebut, dalam kenyataannya ada atau terdapat komponen-komponen yang tidak sesuai dengan Packing List yaitu seperti Screen Changer, yang dalam penjelasan lisan sebelum barang datang disebutkan merk Kreon Bok, namun kenyataannya setelah barang tiba atau dipasang adalah merk Wilman, tentunya hal ini tidak sesuai dengan janji yang disepakati secara lisan, karenanya pembelian tersebut mengandung cacat yang tersembunyi ;
Bahwa pada masa uji coba oleh teknisi Tergugat ternyata mengalami hambatan-hambatan, antara lain :
Belt Conveyor putus dalam 2 (dua) hari kerja (yang disebabkan konstruksi mesin kurang betul) ;
Elektronik terbakar ;
Screen Changer macet / rusak ;
Hasil produksi tidak memenuhi target / kepastian yang seharusnya setiap jam 600 Kg ternyata per jam menghasilkan kurang lebih 300 Kg ;
Crusher tidak memenuhi kapasitas yang dijanjikan ;
Screw Agitator yang semestinya bila untuk proses PET Fiber dan untuk proses PET Botol harus ada Screw tersendiri, ternyata oleh Tergugat tidak disuplai atau tidak dikirimkan, melainkan Screw yang untuk PET Fiber dirubah / dimodifikasi di Surabaya, hal ini menunjukkan bahwa mesin ini tidak sesuai dengan spesifikasi yang semestinya ;
Bahwa walaupun kenyataannya mesin banyak mengalami hambatan, karena Penggugat beritikad baik, Penggugat tetap mau menerima atau menandatangani Berita Acara Penyerahan Mesin sebagaimana tersebut dalam Berita Acara tanggal 21 April 1997 ;
Bahwa oleh karena dalam kenyataannya mesin yang dibeli Penggugat tersebut tidak dapat beroperasi / berjalan sebagaimana yang Tergugat janjikan, karenanya secara hukum Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi) yang mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian baik secara materiil maupun immateriil, dan selain itu pula Penggugat merasa telah ditipu oleh Tergugat yang untuk itu Penggugat mereserve terhadap tuntutan perkara pidananya ;
Bahwa dengan adanya kejadian tersebut dan mengingat di dalam Perjanjian Pembelian mesin secara indent tanggal 1 Mei 1996 No.11, tepatnya pada Pasal 9 Tergugat sebetulnya masih mempunyai kewajiban dan / atau memberikan garansi selama 1 (satu) tahun terhitung sejak mesin beroperasi secara normal. Dan atas kejadian tersebut, Penggugat baik secara lisan maupun tertulis telah mengadakan komplain terhadap Tergugat, namun sampai pada saat ini gugatan ini diajukan, pihak Tergugat tidak pernah menanggapinya, karena itu jelas Tergugat mempunyai itikad yang tidak baik ;
Bahwa karena Penggugat dirugikan oleh Tergugat baik materiil maupun immateriil, maka Penggugat menuntut pada Tergugat agar membayar kerugian tersebut yang harus dibayarkan secara sekaligus dan tunai, adapun kerugian-kerugian tersebut seluruhnya berjumlah Rp.874.840.000,- (delapan ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) dengan perincian sebagaimana tersebut dalam gugatan ;
Bahwa oleh karena dalam kenyataannya mesin tidak dapat beroperasi sebagaimana yang dijanjikan Tergugat, sedangkan sisa / kekurangan pembayaran sebesar 70% atau sebesar DM.490.000,- (empat ratus sembilan puluh ribu Deutsch Mark) yang dilakukan Penggugat dengan mempergunakan L/C pada Bank yang ditunjuk yaitu lewat Bank Umum Nasional Cabang Basuki Rahmat Surabaya, maka untuk itu sangatlah wajar pembayaran tersebut diadakan pemblokiran terlebih dahulu ;
Bahwa guna menjamin tuntutan Penggugat ini tidak sia-sia, maka Penggugat mohon kiranya untuk dilakukan penyitaan jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta milik Tergugat, yaitu :
tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya di Jalan Penglima Sudirman Nomor : 72, Surabaya ;
tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya terletak di Jalan Surya Sarana 3 B Nomor : 6 Jakarta Barat ;
Bahwa mengingat kondisi Mesin kalau dibiarkan dalam waktu yang lama tidak beroperasi / berjalan akan dapat menurunkan kondisi dan sifatnya maka sangatlah tepat dan beralasan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada banding, verzet atau kasasi, karena hal ini telah memenuhi Pasal 180 HIR ;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Surabaya agar terlebih dahulu meletakkan sita jaminan atas tanah dan bangunan milik Tergugat / obyek sengketa dan selanjutnya menuntut supaya Pengadilan Negeri tersebut memberikan putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu sebagai berikut :
DALAM PROVISI :
Memerintahkan kepada Jurusita Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengadakan pemblokiran pada Bank Umum Nasional Cabang Basuki Rahmat Surabaya sebagai pembayaran Penggugat atas pembelian mesin-mesin sebagaimana yang tertuang dalam Nomor : 11 tanggal 1 Mei 1996 dari Tergugat dengan mempergunakan L/C yang ditujukan kepada Tergugat melalui Bank Indover Bank Hamburg, Jerman ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi ;
Menghukum Tergugat untuk dengan segera setelah putusan diucapkan mengirim tenaga ahlinya / teknisi kepada Penggugat guna mengoperasikan mesin-mesin yang dibeli dari Tergugat sampai dapat berjalan sesuai yang dijanjikan Tergugat ;
Menghukum agar Tergugat membayar kepada Penggugat setelah putusan diucapkan secara tunai dan sekaligus uang kerugian sebesar Rp.475.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) untuk kerugian materiil dan Rp.339.840.000,- (tiga ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk kerugian immateriil ;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan ;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu walupun ada banding, verzet, kasasi atau upaya hukum lainnya (serta merta) ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul ;
SUBSIDAIR :
Mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat telah mengajukan Eksepsi dan gugatan balik (Rekonvensi) yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Bahwa gugatan Penggugat telah disusun secara kurang pihak dan obscuur libel (kabur), hal ini terbukti dari kenyataan hukum sebagai berikut :
Bahwa dalam Akta Perjanjian Pembelian Mesin secara Indent tanggal 1 Mei 1996 No.11 tersirat maupun tersurat adanya pihak lain yang ikut di dalam transaksi jual beli tersebut yaitu pihak Euroasiatic Handelsgesellschaft Bornhoeft Bank Kreiss AG, Moenckebergstr 11.20095, Hamburg Germany, yang menerima sebagian uang sebesar 30%, sedangkan sisanya 70% diterima oleh Tergugat, oleh karenanya Penggugat harus mengikut-sertakan pihak Euroasiatic Handelsgesellschaft Bornhoeft Bank Kreiss AG sebagai pihak Tergugat pula satu dan lain hal antara Tergugat dengan pihak Euroasiatic Handelsgesellschaft Bornhoeft Bank Kreiss AG adalah dua buah badan hukum yang otonom. Dengan kata yuridis gugatan Penggugat adalah kurang pihak ;
Bahwa kongkritisasi uraian Penggugat dijumpai pertentangan antara kualifikasi wanprestasi dan kualifikasi onrechtmatigedaad, karena di satu pihak Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat melanggar janji sesuai kontrak dan di lain pihak minta ganti kerugian dan nama baiknya tercemar yang masuk dalam kualifikasi perbuatan melanggar hukum. Berbicara tentang nama baik dan mesin tidak jalan adalah berbicara tentang pembuktian adanya kesalahan yang masuk lingkup kualifikasi perbuatan melanggar hukum. Dus jelas baik posita maupun petitum tidak saling mendukung dan tidak diungkapkan secara transparan ;
Bahwa antara uraian posita satu terhadap yang lain saling meniadakan, di mana pada butir 5,6 dan 7 Penggugat mendalilkan seolah-olah Tergugat tidak melaksanakan uji coba dengan benar dan baik, namun dalam butir 8, Penggugat mengakui telah mau menerima dan menandatangani Berita Acara penyerahan Mesin yang nota bene harus dalam keadaan baik, apakah Penggugat mau begitu saja menandatangani dan menerima mesin yang tidak baik, ini merupakan sikap yang kontroversial, di mana Penggugat sangat sadar akan hak-hak hukumnya sebagaimana terbukti adanya gugatan ini. Dan adalah sangat mustahil Penggugat mau menandatangani Berita Acara Serah Terima yang jelas tertulis semua berjalan dengan baik dan benar uji coba tersebut ;
Bahwa tentang ganti rugi, Penggugat tidak bisa mengkongkritisir uraian gugatannya tentang sebab-sebab dari ada tidaknya kesalahan Tergugat secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum yang bertalian dengan tidak dioperasikan mesin hingga kini, jelas secara formal uraian demikian tidaklah masuk dalam kategori uraian gugatan yang jelas dan sempurna ;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di atas, gugatan yang disusun oleh Penggugat mengandung cacat formal sehingga patutlah dinyatakan tidak dapat diterima ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut maka cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk menolak gugatan atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima ;
Dalam Rekonvensi :
Bahwa antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi telah membuat kesepakatan jual beli secara indent sebagaimana tertuang dalam Akta No.11 tanggal 1 April 1996 (vide PR-1), dan sesuai Pasal 2 sub.b akta tersebut, di mana Tergugat Rekonvensi harus telah membayar sisa 70% atau sebesar DM.490.000,- (empat ratus sembilan puluh ribu Deutsch Mark) dibayarkan oleh Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi dengan menyerahkan licance L/C dengan jangka waktu 180 hari terhitung sejak tanggal pengapalan di Pelabuhan Jerman yang harus diserahkan kepada Penggugat Rekonvensi dalam tempo selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum saat pengapalan (shipping) ;
Bahwa ternyata Tergugat Rekonvensi telah lalai memenuhi ketentuan Pasal 2 sub b tersebut, tidak menyerahkan licance L/C pada waktu yang ditentukan (terlambat 11 minggu dari waktu yang ditentukan), oleh karenanya berdasarkan Pasal 6 Akta No.11 tanggal 1 April 1996, Tergugat Rekonvensi harus dikenakan denda 1,25% diperhitungkan dari nilai uang yang belum dibayarkan untuk tiap-tiap minggu keterlambatan dilakukan penyerahan tersebut yaitu 1,25% x DM 490.000 = DM. 6.125 (enam ribu seratus dua puluh lima Deutsch Mark) setiap minggu ;
Bahwa selain dari pada itu Tergugat Rekonvensi berkewajiban menanggung biaya-biaya pemasangan mesin berikut komponennya sebagimana maksud Pasal 3 huruf d, namun ternyata Tergugat Rekonvensi belum membayar biaya-biaya tehnisi yang menunggu selama 2 minggu dengan perincian sebagai berikut :
Biaya tiket pesawat DM.6.000 ;
Gaji teknisi selama 14 hari @ DM.1.200 = DM.16.800,- ;
Biaya Hotel dan kebutuhan sehari-hari (AI Lowance) 14 hari @ DM.220,- = DM.3.080,- ;
Bahwa akibat perbuatan ingkar janji oleh Tergugat Rekonvensi tersebut di atas, telah menimbulkan kerugian yang harus dibebankan dan dipikul oleh Tergugat Rekonvensi untuk dibayarkan kepada Penggugat Rekonvensi seluruhnya berjumlah DM.32.617.500 dengan perincian sebagaimana tersebut dalam gugatan Rekonvensi ;
Bahwa dengan demikian Tergugat Rekovensi haruslah dinyatakan telah melakukan perbuatan wanprestasi dan dihukum untuk membayar denda sebesar DM.32.617.500 kepada Penggugat Rekonvensi ditambah bunga 3% sebulan terhitung sejak gugatan Rekonvensi ini diajukan sampai dibayar lunas oleh Tergugat Rekonvensi ;
Bahwa untuk menjamin gugatan Rekonvensi ini, Penggugat Rekonvensi mohon agar diletakkan sita jaminan atas tanah dan rumah di Jalan Raya Sadang No.2 Taman Sepanjang beserta perabotannya milik Tergugat Rekonvensi ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat dalam Rekonvensi menuntut kepada Pengadilan Negeri Surabaya supaya memberikan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi seluruhnya ;
Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan wanprestasi ;
Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar denda kerugian sebesar DM.32.617.50 kepada Penggugat Rekonvensi ditambah denda 3% sebulan terhitung sejak gugatan Rekonvensi ini diajukan sampai dibayar lunas oleh Tergugat Rekonvensi ;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan ;
Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara ;
Atau :
Mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Negeri Surabaya No.385 / Pdt.G / 1997 / PN. Sby tanggal 20 Oktober 1998, adalah sebagai berikut :
DALAM PROVISI :
Menolak gugat Provisi Penggugat ;
DALAM KONVENSI :
Mengabulkan gugatan Penggugat dalam Konvensi untuk sebagian ;
Menyatakan Tergugat dalam Konvensi telah melakukan perbuatan Wanprestasi ;
Menghukum Tergugat dalam Konvensi segera setelah putusan ini diucapkan mengirim tenaga ahlinya / tehnisi kepada Penggugat dalam Konvensi guna mengoperasikan mesin-mesin yang dibeli dari Tergugat dalam Konvensi sampai dapat berjalan sesuai yang dijanjikan Tergugat dalam Konvensi ;
Menghukum Tergugat dalam Konvensi membayar kepada Penggugat dalam Konvensi sebesar Rp.475.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) untuk kerugian materiil dan Rp.74.375.000,- (tujuh puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk kerugian immateriil ;
Menolak gugatan Konvensi yang lain dan selebihnya ;
Menghukum Tergugat dalam Konvensi membayar biaya perkara ini ;
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya ;
DALAM REKONVENSI :
Menolak seluruh gugat Rekonvensi Penggugat dalam Rekonvensi ;
Menghukum Penggugat dalam Rekonvensi membayar biaya perkara dalam Rekonvensi ini sebesar Rp.621.500,- (enam ratus dua puluh satu ribu lima ratus rupiah) ;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No.421 / Pdt / 2000 / PT. Sby tanggal 13 September 2000 adalah sebagai berikut :
Menerima permohonan banding dari kuasa Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi - Pembanding tersebut di atas ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 20 Oktober 1998 Nomor : 385 / Pdt.G / 1997 / PN. Sby, yang dimohonkan banding tersebut baik dalam Konvensi maupun dalam Rekonvensi ;
Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi – Pembanding untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding saja sebesar Rp.95.000,- (sebilan puluh lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.1569 K / Pdt / 2006 tanggal 29 Januari 2007 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I : P.T. EUROASIATIC JAYA dan Pemohon Kasasi II : P.T. MUNCUL ABADI tersebut ;
Menghukum Pemohon Kasasi I / Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu putusan Mahkamah Agung No. 1569 K / Pdt / 2006 tanggal 29 Januari 2007 diberitahukan kepada Pemohon Kasasi I / Tergugat / Pembanding pada tanggal 14 Pebruari 2008 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi I / Tergugat / Pembanding diajukan permohonan Peninjauan Kembali secara lisan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 30 April 2008, permohonan mana disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal dan hari itu juga;
Menimbang, bahwa tentang permohonan Peninjauan Kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 29 Mei 2008 ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu sesuai dengan Pasal 68, 69, 71 dan 72 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004, permohonan Peninjauan Kembali a quo beserta alasan-alasannya yang diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan undang-undang, formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali / Tergugat telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Bahwa judex facti dan judex juris telah lalai dan khilaf dalam menerapkan azas putusan yang harus memuat dasar dan alasan yang jelas dan rinci :
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali / Tergugat telah mengajukan Eksepsi tentang gugatan Termohon Peninjauan Kembali / Penggugat yang kurang pihak karena tidak menarik Euroasiatic Handelsgesellscahft Jens Bornhoeft Bank Kreiss AG yang berkedudukan di Hamburg, Jerman sebagai Tergugat maupun sebagai Turut Tergugat, mengingat transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali / Tergugat dan Termohon Peninjauan Kembali / Penggugat, pelaksanaannya juga melibatkan pihak dimaksud ;
Bahwa disamping itu Pemohon Peninjauan Kembali / Tergugat juga telah mengajukan Eksepsi tentang gugatan Termohon Peninjauan Kembali / Penggugat yang kabur, karena Termohon Peninjauan Kembali / Penggugat telah menggabungkan gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum sekaligus dalam satu perkara ;
- Bahwa terhadap kedua Eksepsi, judex facti (Pengadilan Negeri) dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 27-28 putusannya menyatakan dua hal, yaitu :
bahwa kedua Eksepsi tersebut sudah masuk dalam pokok perkara, sehingga Eksepsi tersebut akan diputus bersama-sama di dalam pokok perkara ;
bahwa dengan alasan-alasan tersebut di atas, maka Eksepsi Tergugat (Pemohon Peninjauan Kembali) tidak terbukti dan harus ditolak ;
- Bahwa pernyataan judex facti (Pengadilan Negeri) yang mengatakan karena dengan alasan-alasan tersebut di atas, maka Eksepsi Tergugat (Pemohon Peninjauan Kembali) tidak terbukti dan harus ditolak” ;
Dari kekhilafan dan kelalaian yang nyata bahwa judex facti dalam memberikan pertimbangannya, maka alasan yang digunakan oleh judex facti untuk menyatakan bahwa “Eksepsi tersebut tidak terbukti”, karena judex facti hanya menyebutkan bahwa “Eksepsi tersebut sudah termasuk pokok perkara” ;
- Bahwa kedua pertimbangan judex facti tentang Eksepsi Pemohon Peninjauan Kembali / Tergugat tersebut, maka judex facti telah lalai dan khilaf dalam menerapkan azas yang harus dimuat dalam suatu putusan, bahwa putusan harus memuat dasar dan alasan-alasan yang jelas dan rinci, sampai pada putusan yang dijatuhkannya ;
- Bahwa tidak mungkin dan sangat tidak berdasar judex facti (Pengadilan Negeri) mengatakan bahwa “Eksepsi tersebut tidak terbukti”, sedangkan pembuktian itu sendiri belum dilakukan oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkaranya, atau Eksepsi itu belum diuji kebenarannya dengan bukti-bukti yang diajukan di persidangan ;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang No.14 Tahun 1970 yang diperbaharui dengan Undang-Undang No.35 Tahun 1999 dan diperbaharui lagi dengan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang No.4 Tahun 2004 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan bahwa segala putusan Pengadilan harus memuat alasan-alasan dan dasar-dasar putusan yang tersangkut dengan perkara itu ;
Bahwa ditegaskan pula dalam Pasal 178 ayat (1) HIR yang mengatakan “Pada waktu bermusyawarah, Hakim karena jabatannya wajib melengkapi segala alasan hukum yang tidak dikemukakan oleh kedua belah pihak”. Hal ini sejalan dengan putusan Mahkamah Agung RI No.2461 K / Pdt / 1984 tanggal 10 Desember 1985 dan No.638 K / Sip / 1969 yang menyatakan pada pokoknya bahwa Mahkamah Agung RI menganggap perlu untuk meninjau putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang kurang cukup dalam pertimbangannya ;
- Bahwa namun demikian pertimbangan judex facti (Pengadilan Negeri) tersebut di atas, diambil alih oleh judex facti (Pengadilan Tinggi) dan oleh judex juris, pertimbangan dan putusan yang demikian dinyatakan sebagai putusan yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang, padahal jelas bahwa judex facti memberikan putusan yang tidak berdasar, dan tidak memuat alasan yang jelas serta bertentangan dengan ketentuan dan Yurisprudensi ;
2. Bahwa judex facti dan judex juris telah tidak cukup mempertimbangkan mengenai Eksepsi Pemohon Peninjauan Kembali / Tergugat ;
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali / Tergugat telah mengajukan Eksepsi mengenai gugatan kurang pihak karena Termohon Peninjauan Kembali / Penggugat tidak mengikutsertakan Euroasiatic Handelsgesellschaft Jens Bornhoeft Bank Kreiss AG yang berkedudukan di Hamburg Jerman. Selanjutnya Pemohon Peninjauan Kembali / Tergugat menyampaikan sebagai berikut :
Bahwa kedudukan Euroasiatic Handelsgesellschaft Jens Bornhoeft Bank Kreiss AG tersebut jelas disebutkan dalam Akta No.11 tanggal 1 Mei 1996 tentang Perjanjian Pembelian Mesin secara Indent antara Pemohon Peninjauan Kembali / Tergugat dan Termohon Peninjauan Kembali / Penggugat, di mana Euroasiatic Handelsgesellschaft Jens Bornhoeft Bank Kreiss AG adalah pihak yang menerima 30% pembayaran dari Termohon Peninjauan Kembali / Penggugat ;
Bahwa walaupun Euroasiatic Handelsgesellschaft Jens Bornhoeft Bank Kreiss AG tidak ikut menandatangani Akta No.11 tanggal 1 Mei 1996, tetapi Euroasiatic Handelsgesellschaft Jens Bornhoeft adalah pihak yang terlibat langsung dalam transaksi dan perjanjian oleh karena itu harus diikutsertakan sebagai pihak dalam perkara ini, apakah sebagai Tergugat atau sebagai Turut Tergugat ;
Bahwa ditariknya Euroasiatic Handelsgesellschaft Jens Bornhoeft Bank Kreiss AG sebagai pihak akan lebih memberikan kejelasan tentang pelaksanaan perjanjian agar tidak terjadi salah penafsiran terhadap Perjanjian yang bersangkutan, karena berdasarkan Akta No.11 tanggal 1 Mei 1996 Euroasiatic Handelsgesellschaft Jens Bornhoeft Bank Kreiss AG menerima pembayaran dari Termohon Peninjauan Kembali / Penggugat ;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali / Penggugat telah menuntut pembayaran kerugian 30% uang muka yang telah dibayarkannya kepada Euroasiatic Handelsgesellschaft Jens Bornhoeft Bank Kreiss AG ;
Bahwa pertimbangan judex facti (Pengadilan Negeri) dalam putusannya menyatakan bahwa tidak ada pihak lain dalam hubungan Pemohon Peninjauan Kembali / Tergugat dan Termohon Peninjauan Kembali / Penggugat berdasarkan Akta No.11 tanggal 1 Mei 1996 a quo, atas alasan bahwa akta tersebut hanya ditandatangani oleh Pemohon Peninjauan Kembali / Tergugat dan Termohon Peninjauan Kembali / Penggugat adalah pertimbangan yang keliru karena Euroasiatic Handelsgesellschaft Jens Bornhoeft Bank Kreiss AG sebagai pihak dalam transaksi antara Pemohon Peninjauan Kembali / Tergugat dan Termohon Peninjauan Kembali / Penggugat dan dicantumkan dalam Akta No.11 tersebut ;
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali / Tergugat juga mengajukan Eksepsi mengenai kaburnya gugatan Termohon Peninjauan Kembali / Penggugat (obscuur libel), karena Termohon Peninjauan Kembali / Penggugat menggabungkan 2 (dua) gugatan wanprestasi dan gugatan perbuatan melawan hukum dalam 1 (satu) perkara ;
Bahwa gugatan Termohon Peninjauan Kembali / Penggugat di satu sisi meminta pembayaran ganti rugi kepada Pemohon Peninjauan Kembali / Tergugat atas dasar tidak dilaksanakannya prestasi dalam Akta No.11 tanggal 1 Mei 1996, tetapi pada perkara / gugatan yang sama Termohon Peninjauan Kembali / Penggugat menuntut pembayaran atas kerugian immateriil atas alasan adanya pencemaran nama baik Termohon Peninjauan Kembali / Penggugat ;
Bahwa gugatan tersebut, yaitu wanprestasi dan perbuatan melawan hukum yang digabung menjadi satu gugatan, telah melanggar konstruksi gugatan yang benar menurut hukum acara perdata dan menyebabkan kaburnya gugatan Termohon Peninjauan Kembali / Penggugat ;
3. Bahwa judex facti dan judex juris telah melakukan kekeliruan dalam menerapkan hukum pembuktian dan menilai fakta persidangan ;
- Bahwa kesimpulan judex facti (Pengadilan Negeri) tentang perbuatan wanprestasi oleh Pemohon Peninjauan Kembali / Tergugat didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
Tidak ada pihak ketiga dalam Perjanjian Jual Beli secara indent antara Pemohon Peninjauan Kembali / Tergugat dengan Termohon Peninjauan Kembali / Penggugat ;
Yang diperjualbelikan adalah mesin Sikoplast Reclaim Line Type HRS 200 / 120 / I yang terdiri dari 14 unit ;
Mesin tidak berjalan sesuai Perjanjian ;
Setelah dilakukan penggantian, tetap ada yang rusak dan belum diganti yang baru, menurut Pasal 9 Akta No.11 tanggal 1 Mei 1996, garansi berlaku 1 (satu) tahun ;
- Bahwa pertimbangan judex facti (Pengadilan Negeri) tersebut berdasarkan pemeriksaan yang tidak menyeluruh, sehingga pertimbangan judex facti (Pengadilan Negeri) yang keliru dan menjauh dari kebenaran ;
- Bahwa mengenai keterkaitan Euroasiatic Handelsgesellschaft Jens Bornhoeft Bank Kreiss AG tersebut dan uraian gugatan Termohon Peninjauan Kembali / Penggugat yang kurang pihak tersebut, justru membuktikan dalil-dalil tentang wanprestasi oleh Pemohon Peninjauan Kembali / Tergugat tidak terbukti ;
- Bahwa penerimaan mesin yang dibeli Termohon Peninjauan Kembali / Penggugat telah dibuktikan dengan Berita Acara Penyerahan Mesin tanggal 21 April 1997, di mana Pemohon Peninjauan Kembali / Tergugat telah menyerahkan mesin yang dibeli kepada Termohon Peninjauan Kembali / Penggugat dan mesin itu telah diterima seluruhnya dalam keadaan baik oleh Termohon Peninjauan Kembali / Penggugat ;
Bahwa Berita Acara merupakan pengakuan dari Termohon Peninjauan Kembali / Penggugat bahwa Pemohon Peninjauan Kembali / Tergugat telah memenuhi prestasi Pemohon Peninjauan Kembali / Tergugat. Maka fakta ini seharusnya dipertimbangkan oleh judex facti dan judex juris bahwa dalil-dalil tentang Wanprestasi yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali / Penggugat tidak terbukti ;
Bahwa adanya wanprestasi yang didasarkan pada dalil-dalil Termohon Peninjauan Kembali / Penggugat bahwa mesin tidak berjalan sesuai dengan perjanjian juga telah dibantah dengan adanya Berita Acara Penyerahan mesin tersebut ;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali / Penggugat tentu tidak akan menandatangani Berita Acara tersebut jika barang tidak diterima secara utuh atau tidak diterima dengan baik, karena Berita Acara adalah bukti yang sah dan merupakan pengakuan Termohon Peninjauan Kembali / Penggugat terhadap kemampuan operasional dari mesin-mesin tersebut;
Bahwa setelah mesin itu diterima oleh Termohon Peninjauan Kembali / Penggugat, kemudian mengalami kerusakan karena adanya kesalahan atau ketidakmampuan dari orang-orang yang bekerja pada Termohon Peninjauan Kembali / Penggugat dalam mengoperasikannya, maka akibat dari kerusakan, kesalahan, dan ketidakmampuan mengoperasikan mesin tersebut oleh Termohon Peninjauan Kembali / Penggugat harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali / Tergugat ;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali / Tergugat keberatan dan menolak dengan tegas penerimaan dalil-dalil Termohon Peninjauan Kembali / Penggugat oleh Pengadilan tanpa pemeriksaan secara menyeluruh dan tidak mempertimbangkan secara proporsional bukti-bukti dan fakta yang telah Pemohon Peninjauan Kembali / Tergugat ungkapkan selama persidangan ;
Bahwa dilakukannya penilaian yang utuh dan seksama atas fakta-fakta dalam perkara ini termasuk tidak mengabaikan pengakuan Termohon Peninjauan Kembali / Penggugat pada Berita Acara yang sudah ditandatanganinya akan membuktikan bahwa sesungguhnya tidak ada wanprestasi oleh Pemohon Peninjauan Kembali / Tergugat sebagaimana yang didalilkan oleh Termohon Peninjauan Kembali / Penggugat ;
- Bahwa mengenai dalil-dalil tentang garansi atas mesin-mesin yang dibeli oleh Termohon Peninjauan Kembali / Penggugat dan dalil tentang adanya kerusakan mesin tersebut sebagai alasan untuk menyatakan adanya wanprestasi, adalah dalil-dalil dan pertimbangan hukum yang tidak berdasar. Demikian pula pertimbangan hukum judex facti (Pengadilan Negeri) yang dibenarkan oleh judex facti (Pengadilan Tinggi) yang menyatakan :
“asalkan kerusakan-kerusakan itu bukan karena kelalaian atau kesalahan pihak Penggugat, maka pihak Tergugat berkewajiban untuk dengan mengganti / menukar komponen yang rusak tersebut dengan yang baru” ;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali / Tergugat menegaskan bahwa siapa yang mendalilkan sesuatu maka harus dibebani dengan pembuktian. Demikian pula gugatan Termohon Peninjauan Kembali / Penggugat, maka Termohon Peninjauan Kembali / Penggugat-lah yang harus membuktikannya ;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali / Tergugat telah membuktikan dengan Berita Acara Penyerahan Mesin, bahwa mesin telah diterima dengan utuh dan dalam keadaan baik oleh Termohon Peninjauan Kembali / Penggugat ;
Berita Acara tersebut tidak dapat dibantah kebenarannya oleh Termohon Peninjauan Kembali / Penggugat, sebaliknya Berita Acara tersebut diakui oleh Termohon Peninjauan Kembali / Penggugat di persidangann ;
Bahwa oleh karena itu jika kemudian mesin-mesin tersebut menjadi rusak setelah diterima dengan baik dan setelah digunakan oleh Termohon Peninjauan Kembali / Penggugat, maka itu adalah resiko Termohon Peninjauan Kembali / Penggugat, dan tidaklah dapat judex facti mempertimbangkan seperti tersebut di atas, apalagi dengan membebankan kerusakan tersebut kepada Pemohon Peninjauan Kembali / Tergugat ;
- Bahwa pertimbangan dan pembuktian jelas sangat keliru, karena keraguan dan siapa sesungguhnya yang menimbulkan kerusakan pada mesin itu pada saat mesin tersebut berada di bawah kekuasaan Termohon Peninjauan Kembali / Penggugat ;
- Bahwa pertimbangan dan pembuktian yang demikian juga sangat tidak adil bagi Pemohon Peninjauan Kembali / Tergugat, karena Pengadilan tidak mempedulikan siapa sesungguhnya yang menyebabkan kerusakan mesin, yang terpenting bagi judex facti dan judex juris adalah menyatakan bahwa Pemohon Peninjauan Kembali / Tergugat sebagai pihak yang harus bertanggung jawab ;
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali / Tergugat menegaskan bahwa pertimbangan dan pembuktian yang demikian harus dibatalkan, dan pertimbangan tersebut tidak dapat digunakan sebagai alasan bahwa Pemohon Peninjauan Kembali / Tergugat telah melakukan wanprestasi, apalagi sepanjang pemeriksaan perkara aquo, Pemohon Peninjauan Kembali / Tergugat tidak pernah dinyatakan sebagai penyebab dari kerusakan mesin tersebut ;
- Bahwa mengenai garansi selama 1 (satu) tahun sebagaimana didalilkan Termohon Peninjauan Kembali / Penggugat dan menjadi pertimbangan judex facti, harus ditolak dan dibatalkan karena dalil-dalil dan pertimbangan hukum itu telah mengabaikan pemahaman terhadap Akta No.11 tanggal 1 Mei 1996, di mana berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dalil-dalil Termohon Peninjauan Kembali / Penggugat tersebut sudah tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan dalam hal ini ;
- Bahwa pertimbangan dan putusan judex facti melanggar Pasal 178 ayat (3) HIR karena telah mengabulkan gugatan Termohon Peninjauan Kembali / Penggugat, di mana pertimbangan dan amar putusan judex facti tersebut dinyatakan oleh judex juris tidak bertentangan dengan Undang-Undang ;
- Bahwa pertimbangan hukum judex facti tersebut di atas, telah membuktikan bahwa judex facti telah ragu-ragu dan tidak yakin akan pertimbangan hukumnya sendiri. Hal ini sangat jelas bertentangan dengan prinsip atau azas yang menyatakan bahwa Hakim dalam mengambil keputusannya harus berdasarkan bukti-bukti yang sah yang terungkap di persidangan ;
- Bahwa dengan demikian judex facti telah lalai dan khilaf dalam menerapkan hukum pembuktian dan melanggar Hukum Acara Perdata, yaitu mengambil keputusan bukan berdasarkan alat bukti yang sah akan tetapi berdasarkan asumsi dan keragu-raguan semata, maka oleh karenanya putusan judex facti dan judex juris tersebut haruslah dibatalkan kembali ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan Peninjauan Kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
mengenai alasan-alasan ke.1 sampai dengan ke.3 :
Bahwa alasan-alasan tersebut yang menyatakan adanya kekeliruan yang nyata atau kekhilafan Hakim tidak dapat dibenarkan, oleh karena judex juris sudah tepat dan benar dalam pertimbangannya, hanya terjadi perbedaan penafsiran antara Hakim yang memeriksa perkara tersebut dengan Pemohon Peninjauan Kembali / Tergugat dan Wanprestasi yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali / Tergugat telah mengakibatkan kerugian bagi Termohon Peninjauan Kembali / Penggugat, lagi pula alasan-alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang No.14 Tahun 1985 jo Undang-Undang No.5 Tahun 2004 yang tidak tunduk dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali dan tidak termasuk dalam salah satu alasan permohonan Peninjauan Kembali sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 67 a s/d f Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : PT. EUROASIATIC JAYA tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa karena permohonan Peninjauan Kembali ditolak, maka biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. EUROASIATIC JAYA tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali / Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Kamis, tanggal 19 Agustus 2010 oleh Dr. Artidjo Alkostar, SH.LLM. Ketua Muda yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Abbas Said, SH.MH. dan R. Imam Harjadi, SH.MH. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Mariana Sondang Panjaitan, SH.MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.
Hakim-Hakim Anggota, K e t u a,
ttd./ H. Abbas Said, SH.MH. ttd.,
ttd./ R. Imam Harjadi, SH.MH. Dr. Artidjo Alkostar, SH.LLM.
Biaya-biaya : Panitera Pengganti,
Materai …………………. Rp. 6.000,- ttd.,
Redaksi ………………… Rp. 5.000,- Mariana Sondang Panjaitan, SH.MH.
Administrasi Peninjauan
Kembali ………………… Rp.2.489.000,- +
Jumlah …………………. Rp.2.500.000,-
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
an. Panitera
Panitera Muda Perdata,
SOEROSO ONO, SH.MH.
NIP.040.044.809.