21/Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP
Putusan PT JAYAPURA Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP
PETRUS SARWUNA
- Menerima permintaan banding dari: Penuntut Umum pada Kantor Kejaksaan Negeri Merauke tersebut - Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor: 65/Tipikor/2013/PN.Jpr. tanggal 1 April 2014, sekedar mengenai lamanya pemidanaan dan lamanya kurungan pengganti pidana denda, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : - Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa: PETRUS SARWUNA tersebut dengan pidana penjara selama: 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan, serta pidana denda sebanyak: Rp. 50. 000. 000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan: pidana kurungan selama: 4 (empat) bulan - Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan - Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura tersebut untuk selebihnya - Membebankan biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan kepada Terdakwa, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 21/Pid.Sus-Tpk/2014/PT JAP.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Jayapura yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : PETRUS SARWUNA ;
Tempat Lahir : Waturu ;
Umur/Tanggal Lahir : 53 Tahun/26 Juni 1958 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Jl. Laban Felubun, Kelurahan Seringgu Jaya, Kab. Merauke,
Agama : Kristen Katholik ;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
Pendidikan : SMA ;
Penyidik tidak melakukan penahanan ;
Dalam perkara ini Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/ Penetapan/ Penahanan :
Penuntut Umum sejak tanggal 18 Oktober 2013 s/d tanggal 06 November 2013 dengan Tahanan Rutan ;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jayapura sejak tanggal 07 November 2013 s/d tanggal 06 Desember 2013 dengan Tahanan Rutan ;
Perpanjangan Penahanan Rutan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jayapura sejak tanggal 07 Desember 2013 s/d tanggal 04 Februari 2014 ;
Perpanjangan Penahanan Rutan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Pada Pengadilan Tinggi Jayapura sejak Tanggal 05 Februari 2014 s/d tanggal 06 Maret 2014 ;
Perpanjangan Penahanan Rutan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Pada Pengadilan Tinggi Jayapura sejak tanggal 07 Maret 2014 s/d tanggal 05 April 2014 ;
Penahanan Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura sejak tanggal 1 April 2014 s/d tanggal 30 April 2014 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura sejak tanggal 1 Mei 2014 s/d tanggal 29 Mei 2014 ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Setelah membaca dan meneliti :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 21/Pen.Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP. tanggal 26 Mei 2014, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Berkas perkara dan Surat-surat lain yang berkaitan dalam perkara ini, serta turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Jayapura Nomor: 65/Tipikor/2013/PN.Jpr. tanggal 1 April 2014 dalam perkara Terdakwa tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan Nomor: Reg.Perk.PDS–07/Mrk/Ft.1/11/2013, tanggal 07 November 2013, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
PRIMAIR :
~~~~~ Bahwa Terdakwa PETRUS SARWUNA yang mengurus Pengambilan jatah beras Rakyat Miskin (RASKIN) periode 2011 berdasarkan surat Kuasa tertanggal 10 mei 2011 dari Drs. LINUS TUTUROP (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dalam kedudukannya sebagai Pengguna Anggaran selaku PLH. Kepala Distrik Kaibar Kabupaten Mappi sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2011 berdasarkan Keputusan Bupati Mappi Nomor : 821.2/03/BUP/ 2008 tanggal 23 Mei 2008,pada bulan Januari tahun 2011 sampai dengan bulan Juni 2011 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada tahun 2011, bertempat di Distrik Kaibar Kabupaten Mappi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang berdasarkan Pasal 5 Jo Pasal 35 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang Undang Nomer 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja memberikan bantuan pada waktu kejahatan dilakukan kepada, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Surat keputusan Bupati Mappi No. 11 Tahun 2011 tertanggal 11 Februari 2011 menetapkan Pagu Anggaran Penerima Raskin Tahun 2011 untuk 10 Distrik Kabupaten Mappi sebesar 18.506 RTS-PM x 15 Kg x 12 bulan 3.331.080 kg dan dari jumlah pagu Raskin tersebut diantaranya untuk alokasi Distrik Kaibar sebanyak 1.157 RTS x 15 kg x 12 Bulan = 208.260 kg dan selanjutnya pada tanggal 28 Maret 2011 Bupati Mappi melalui surat Keputusan No. 35 Tahun 2011 menetapkan Petunjuk Teknis raskin untuk Rumah Tangga sasaran Penerima manfaat (RTS-PM) kabupaten Mappi yang mengatur bahwa penanggung jawab distriibusi adalah Kepala Distrik dan sekurang kurangnya 2 orang anggota masyarakat yang bertugas mendistribusikan beras kepada RTS-PM sebesar 15kg/RTS-PM/bulan selama bulan januari 2011 sampai dengan Desember 2011;
Bahwa pada tanggal 1 April 2011, Sekretaris Daerah Kabupaten Mappi A/n Bupati Mappi melalui surat No. 501/145.A-F/SETDA-MA/IV/2011 mengajukan Surat permohonan raskin kepada Perum Bulog Sub Divre Merauke untuk 10 Distrik dikabupaten Mappi untuk alokasi bulan Januari 2011 sampai dengan bulan Juni 2011 sebsar 18.506 RTS-PM x 15 Kg x 6 bulan = 1.665.540 kg, selanjutnya Saksi Drs. LINUS TUTUROP pada tanggal 19 April 2011 mengajukan permohonan Rekomendasi Raskin triwulan 1 dan triwulan II melalui surat No. 501/10/KBR/IV/2011 kepada Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Kabupaten Mappi untuk Distrik kaibar sebanyak 104.130 kg (140 Ton 130 kg) untuk 1.157 Rumah tangga sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM), selanjutnya pada tanggal 2 mei 2011 Sekretaris daerah Kabupaten Mappi a/n Bupati Kabupaten Mappi melalui surat No.501/173/Raskin/Setda/V/2011 Mengajukan permintaan Alokasi Raskin untuk Distrik Kaibar Kabupaten Mappi kepada Kepala Perum Bulog Sub Divre Merauke untuk alokasi bulan Januari 2011 sampai dengan bulan Juni 2011 sebesar 1.157 RTS-PM x 6 Bulan x 15 kg = 104.130 Kg agar diserahkan kepada Saksi Drs. LINUS TUTUROP selaku Kepala Distrik Kaibar Kabupaten Mappi ;
Bahwa saksi Drs. LINUS TUTUROP yang sebelumnya telah kenal dengan Terdakwa PETRUS SARWUNA tersebut pada tanggal 10 mei 2011 saksi Drs. LINUS TUTUROP selaku Kepala Distrik Kaibar memberikan Surat Kuasa kepada Terdakwa PETRUS SARWUNA guna mengurus penebusan beras Raskin untuk Distrik Kaibar Triwulan I dan II tahun 2011 sebesar 104.130 Kg ke Perum Bulog Sub Divre Merauke dan selanjutnya Terdakwa PETRUS SARWUNA pada tanggal 19 mei 2011 atas dasar surat Kuasa dari Saksi Drs. LINUS TUTUROP kemudian Terdakwa PETRUS SARWUNA menebus beras Raskin untuk distrik Kaibar sebanyak 104.130 kg @ Rp. 1.600,- (seribu enam ratus rupiah) dengan jumlah uang sebesar Rp. 166.608.000,- (seratus enam puluh enam juta enam ratus delapan ribu rupiah) dengan menyetor ke Rekening Perum Bulog Sub. Divre Merauke di Bank Mandiri Cabang Merauke sesuai Surat Perintah setoran dengan total sebesar Rp. 166.608.000,- (seratus enam puluh enam juta enam ratus delapan ribu rupiah) yang terbagi dalam 6 (enam) bukti setoran masing masing sebesar Rp. 27.768.000,- (dua puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu rupiah) ;
Selanjutnya pada tanggal 19 mei 2011 atas dasar Surat Permohonan/ Permintaan Alokasi Raskin dari Sekretaris Daerah Kabupaten Mappi dan bukti Setoran Harga beras Raskin dari Terdakwa PETRUS SARWUNA maka Kepala Perum Bulog Sub Divre Merauke menerbitkan Surat Perintah Penyerahan barang (SPPB) / Deliveri Order (DO) beras Raskin kepada Satuan Kerja (Satker) raskin Perum Bulog Sub Divre Merauke sebesar 104.130 kg yang terbagi dalam 6 (enam) SPPB/DO masing masing sebesar 17.335 berdasarkan berita acara serah terima Penjualan Beras Raskin Nomor 84/BAST/26050/V/2011, No. 85/BAST/26050/V/2011, No.86/BAST/26050/V/ 2011, No.87/BAST/26050/V/2011, No.88/BAST/ 26050/V/2011, N0.89/BAST/ 26050/V/2011 tertanggal 30 Mei 2011 yang ditandatangani oleh saksi HADI PRASETYO sebagai pihak I (Perum Bulog) kepada sdr. SERAPINUS WOTBAR sebagai Pihak II selaku Kasubag Umum Distrik Kaibar yang menerima beras raskin tersebut namun sdr. SERAPINUS WOTBAR tidak pernah menandatangani Berita Acara Tersebut dan tanda tangan sebagaimana dalam berita acara Serah terima berdasarkan keterangan Saksi Drs. LINUS TUTUROP adalah merupakan tanda tangan Saksi Drs. LINUS TUTUROP sendiri ;
Bahwa pada tanggal 30 Mei 2011 atas dasar SPPB/DO, Satker Raskin Perum Bulog Sub Divre Merauke mengeluarkan beras Raskin dari Gudang Perum Bulog Sub. Diver Merauke sebesar 104.130 Kg (6.942 zak @ 15 Kg) dan menyerahkanya kepada Terdakwa PETRUS SARWUNA selaku Penerima kuasa dari Saksi Drs. LINUS TUTUROP dan selanjutnya beras tersebut oleh Terdakwa PETRUS SARWUNA dititipkan/disimpan di gudang milik saksi MUHAMMAD IDRIS untuk selanjutnya akan dikirim ke Distrik Kaibar dengan menggunakan Kapal Laut ;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 20 Juni 2011 Terdakwa PETRUS SARWUNA mengeluarkan Beras Raskin dari Gudang Milik Saksi MUHAMMAD IDRIS sebanyak 65.000 kg (4.333 zak/@ kg) untuk diangkut dengan menggunakan Kapal laut. KM. PUTRA TUNGGAL yang dinakhodai saksi MANSUR dengan tujuan ke distrik Kaibar namun dalam perjalanan atas perintah Terdakwa PETRUS SARWUNA beras raskin milik Distrik Kaibar tersebut di jual di Distrik Senggo oleh saksi MANSUR sebanyak 15.000 kg (1.000 zak), selanjutnya atas perintah Saksi Drs. LINUS TUTUROP oleh saksi MANSUR beras sejumlah 10.000 (667 zak) diturunkan di Distrik Wanam dan Beras Raskin sebanyak 25.000 kg ( 1.666 zak) di turunkan di Senggo Distrik Citak Mitak dan sisanya beras raskin sebanyak 15.000 (1000 zak) oleh saksi MANSUR di turunkan di Distrik Kaibar ;
Bahwa dari jumlah Raskin yang diterima sebesar 104.130 kg tersebut oleh saksi Drs. LINUS TUTUROP bersama sama dengan Terdakwa PETRUS SARWUNA sebagian besar yaitu sebanyak 89.130 kg (5.942 zak) @ 15 kg dijual kepada masyarakat / pedagang diluar wilayah Distrik Kaibar terdiri atas :
penjualan oleh Saksi Drs. LINUS TUTUROP di Distrik Citak Mitak (senggo) dan wanam sebanyak 34.995 kg (2333 zak) ;
penjualan oleh Terdakwa PETRUS SARWUNA di Distrik Citak Mitak (senggo) dan Merauke sebanyak 33.000 kg (2200 zak) ;
sisa raskin yang masih dikuasai oleh Terdakwa PETRUS SARWUNA di Gudang Milik saksi IDRIS dan telah dilakukan penyitaan oleh Penyidik sebanyak 21. 135 kg (1409 zak) ;
sedangkan sisa beras sebanyak 15.000 kg (1000 zak) disalurkan kepada Rumah tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) yakni masyarakat miskin Distrik Kaibar yang terdiri 8.700 Kg (580 zak) dibagi gratis kepada RTS-PM melalui 11 kepala Kampung di Distrik Kaibar sedangka 6.300 Kg (420 zak) di jual kepada RTS-PM yang tersebar di DistrikKkaibar Kabupaten Mappi ;
Bahwapengelolaan Raskin secara perorangan serta mekanisme pendistribusian Raskin yang dilakukan oleh Terdakwa PETRUS SARWUNA yang membantu Saksi Drs. LINUS TUTUROP tersebut tidak sesuai telah bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut :
Undang-Undang RI No. 7 Tahun 1996 Tentang Pangan Pasal 55 ayat (2) “Dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah menyelenggarakan pengaturan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap ketersediaan pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, bergizi, beragam, merata, dan terjangkau oleh daya beli masyarakat” dan Pasal 46 huruf (d) “mengambil tindakan untuk mencegah dan atau menanggulangi gejala kekurangan pangan, keadaan darurat, dan atau spekulasi atau manipulasi dalam pengadaan dan peredaran pangan” ;
Peraturan Pemerintah Nomor 68 tahun 2002 Tentang Ketahanan Pangan Pasal 11 ayat (2) huruf (c) ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2007 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah :
Pasal 132 Ayat (1) “Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah” ;
Pasal 133 Ayat (2) “Penerimaan subsidi, hibah bantuan sosial, dan bantuan keuangan bertanggung jawab atas penggunaan uang/ barang dan/ atau jasa yang diterimanya dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaannya kepada kepala daerah” ;
Pedoman Raskin tahun 2011 yang ditetapkan oleh kementrian Koordinasi Bidang Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia melalui Surat Nomor : B-2985/ KMK/DEP.II/XII/2010 tanggal 29 Desember 2010 yaitu :
Bab 2 : pengelola dan pengorganisasian Raskin ;
Tingkat Distrik/ Kecamatan :
Pengelolaan raskin di Tingkat Distrik/ Kecamatan dilakukan oleh Tim koordinasi Distrik/ Kecamatan yang dibentuk dan ditetapkan oleh kepala Distrik/ Kecamatan selaku penanggung jawab raskin di tingkat distrik/kecamatan ;
Struktur dan keanggotaan Tim Koordinasi raskin Distrik/ Kecamatan terdiri dari Penanggung jawab, ketua, sekretaris dan beberapa bidang antara lain : perencanaan, sosialiasi, pelaksana distribusi dan pengaduan masyarakat, yang ditetapkan dengan keputusan Distrik/ Camat ;
Pelaksana Distribusi raskin dilakukan oleh salah satu dari 3 alternatif, yaitu kelompok kerja (pokja), warung desa (wardes), atau kelompok masyarakat (pokmas), yang ditetapkan dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa/ Lurah/ Kampong ;
Pelaksana Distribusi raskin mempunyai tugas memeriksa, menerima dan menyerahkan beras, menerima uang pembayaran beras dari RTS-PM di titik bagi (TB), serta menyelesaikan adminsitrasi ;
Bab 4 : Mekanisme Pelaksanaan, butir 4.3 dan 4.4 ;
Bupati/Walikota menerbitkan Surat perintah Alokasi (SPA) kepada Kasub divre Perum Bulog berdasarkan pagu Raskin dan rincian di masing masing Kecamatan (Distrik) dan Desa/Kelurahan (Kampung) ;
Berdasarkan SPA, Kasub divre perum Bulog menerbitkan SPPB/DO (surat Perintah Penyerahan barang/ Deliveri Order) beras untuk masing masing Kecamatan (Distrik) atau Desa/Kelurahan (Kampung) kepada Satker Raskin;
Berdasarkan SPPB/DO, Satker Raskin mengambil beras di gudang Perum Bulog dan menyerahkan kepada pelaksana Distribusi raskin di titik Distribusi (TD) ;
Tim Koordinasi Kecamatan (Distrik) atau pelaksana distribusi melakukan pemeriksaan kualitas, dan kuantitas raskin yang diserahkan oleh satker Raskin TD ;
Pelaksana Distribusi raskin menyerahkan raskin kepada RTS-PM sebanyak 15 kg/RTS/bulan ;
Apabila di titik bagi (TB) jumlah RTS melebihi RTS-PM hasil PPLS-08 BPS (Pendataan Progam Perlindungan Sosial tahun 2008 yang dilakukan oleh Badan Pusat Stastik), maka Pelaksana distribusi Raskin di Desa/Kelurahan tidak diperkenankan untuk membagi Raskin kepada Rumah tangga Miskin yang tidak terdaftar dalam DPM-1 (daftar Penera/ Kelurahan tidak diperkenankan untuk membagi Raskin kepada Rumah tangga Miskin yang tidak terdaftar dalam DPM-1 (daftar Penerima Manfaat di Desa/ Kelurahan) ;
Apabila distribusi Raskin kepada RTTS-PM tidak dapat dilaksanakan di TD, maka pemerintah Kabupaten/ Kota harus mendistribusikan raskin dari TD ke Titik Bagi (TB) di Desa/ Kelurahan/ Kampung sampai RTS-PM ;
Apabila terdapat alokasi rasS-PM tidak dapat dilaksanakan di TD, maka pemerintah Kabupaten/ Kota harus mendistribusikan raskin dari TD ke Titik Bagi (TB) di Desa/ Kelurahan/ Kampung sampai RTS-PM ;
Apabila terdapat alokasi raskin yang tidak terdistribusikan kepada RTS-PM maka raskin yang tidak terdistribusikan kepada RTS-PM maka harus dikembalikan ke Perusahaan dikembalikan ke Perum Bulog untuk di koreksi penyaluranya ;
Pembayaraan harn harga penjualan beras (HPB) Raaskin dari RTS-PM kepada pelaksana distribusi raskin dilakukan secara tunai yaitu rp. 1.600,-/kg di titik distribusi (TDskin dari RTS-PM kepada pelaksana distribusi raskin dilakukan secara tunai yaitu rp. 1.600,-/kg di titik distribusi (TD) ;
Uang HPB raskin yang diterima pelaksana distribusi Ras) ;
Uang HPB raskin yang diterima pelaksana distribusi Raskin darkin dari RTS-PM hari RTS-PM harus langsung diserahkan kepada Satker Raskin atau di setor langsung ke rekening HPB Bulog melalui bank setempat oleh pelaksana distribusi raskin ;
Pemerintah Provinsi, Kabupaten/ Kota, Distrik/ Kecamatan, dan Desa/ Kelurahan / Kampung harus membantu kelancaran pembayaran HPB raskin, atau dapat memberikan dana talangan bagi RTS-PM yang tidak mampu membayar tunai;
Keputusan Bupati Mappi No. 11 Tahun 2011 Tanggal 11 Februari 2011 Tentang Penetapan Pagu Alokasi dan Penerima Manfaat Program Beras Untuk Keluarga Miskin (Raskin) Di Kabupaten Mappi Tahun 2011 ;
Keputusan Bupati Mappi No. 35 Tahun 2011 Tanggal 28 Maret 2011 Tentang Penetapan Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Program Beras Untuk Keluarga Miskin (Raskin) Di Kabupaten Mappi Tahun 2011.
~~~~~ Akibat perbuatan Terdakwa PETRUS SARWUNA yang membantu Drs. LINUS TUTUROP (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) yang melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dalam pengelolaan dan mekanisme pendistribusian beras Raskin di Distrik Kaibar Kabupaten Mappi Triwulan I dan II tahun 2011 (periode bulan Januari 2011 s/d bulan Juni 2011) tersebut telah merugikan Keuangan Negara dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Mappi yang berdasarkan Perhitungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembanguan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua sebesar Rp. 432.280.500,- (empat ratus tiga puluh dua juta dua ratus delapan puluh ribu lima ratus rupiah) atau sekitar jumlah tersebut dengan perincian sebagai berikut :
Jumlah beras Raskin yang ditebus/ dibayar dan didistribusikan dari gudang bulog Subdivre Merauke sebesar 1.04.130 kg (6.942 zak) ;
Jumlah beras raskin yang di distribusikan tepat sasaran kepada RTS-PM di Distrik Kaibar sebesar 15.000 kg (1000 zak) ;
Subsidi beras raskin yang dibayar pemerintah kepada perum bulog sebesar Rp.6.450.00 – Rp. 1.600,00 = Rp. 4.850,00/kilogram ;
Jumlah kerugian keuangan Negara (104.130 kg – 15.000 kg = 89.130 kg) X Rp. 4.850,00 = Rp. 432.280.500,00 terdiri dari ;
Subsidi penjualan Raskin oleh Saksi Drs. LINUS TUTUROP
34.995 kg X Rp. 4.850,00 = Rp. 169.725.750,00
Subsidi penjualan Raskin oleh PETRUS SARWUNA
33.000 kg X Rp. 4.850,00 = Rp. 160.050.000,00
Subsidi sisa raskin yang masih dikuasai oleh PETRUS SARWUNA
21.135 kg X Rp. 4.850,00 = Rp. 169.725.750,00 +
Jumlah = Rp. 432.280.500,00
Perbuatan Terdakwa PETRUS SARWUNA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
SUBSIDIAIR :
~~~~~ Bahwa Terdakwa PETRUS SARWUNAyang mengurus Pengambilan jatah beras Rakyat Miskin (RASKIN) periode 2011 berdasarkan surat Kuasa tertanggal 10 mei 2011 dariDrs. LINUS TUTUROP (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dalam kedudukannya sebagai Pengguna Anggaran selaku PLH. Kepala Distrik Kaibar Kabupaten Mappi sejak tahun2008 sampai dengan tahun 2011 berdasarkan Keputusan Bupati Mappi Nomor : 821.2/03/BUP/ 2008 tanggal 23 Mei 2008, pada bulan Januari tahun 2011 sampai dengan bulan Juni 2011 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada tahun 2011, bertempat di Distrik Kaibar Kabupaten Mappi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang berdasarkan Pasal 5 Jo Pasal 35 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang Undang Nomer 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan kepada, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kududukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Surat keputusan Bupati Mappi No. 11 Tahun 2011 tertanggal 11 Februari 2011 menetapkan Pagu Anggaran Penerima Raskin Tahun 2011 untuk 10 Distrik Kabupaten Mappi sebesar 18.506 RTS-PM x 15 Kg x 12 bulan 3.331.080 kg dan dari jumlah pagu Raskin tersebut diantaranya untuk alokasi Distrik Kaibar sebanyak 1.157 RTS x 15 kg x 12 Bulan = 208.260 kg dan selanjutnya pada tanggal 28 Maret 2011 Bupati Mappi melalui surat Keputusan No. 35 Tahun 2011 menetapkan Petunjuk Teknis raskin untuk Rumah Tangga sasaran Penerima manfaat (RTS-PM) Kabupaten Mappi yang mengatur bahwa penanggung jawab distriibusi adalah Kepala Distrik dan sekurang kurangnya 2 orang anggota masyarakat yang bertugas mendistribusikan beras kepada RTS-PM sebesar 15kg/RTS-PM/ bulan selama bulan Januari 2011 sampai dengan Desember 2011;
Bahwa pada tanggal 1 April 2011, Sekretaris Daerah Kabupaten Mappi A/n Bupati Mappi melalui surat No. 501/145.A-F/SETDA-MA/IV/2011 mengajukan Surat permohonan raskin kepada Perum Bulog Sub Divre Merauke untuk 10 Distrik di Kabupaten Mappi untuk alokasi bulan Januari 2011 sampai dengan bulan Juni 2011 sebsar 18.506 RTS-PM x 15 Kg x 6 bulan = 1.665.540 kg, selanjutnya Saksi Drs. LINUS TUTUROP pada tanggal 19 April 2011 mengajukan permohonan Rekomendasi Raskin triwulan 1 dan triwulan II melalui surat No. 501/10/KBR/IV/2011 kepada Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Kabupaten Mappi untuk Distrik Kaibar sebanyak 104.130 kg (140 Ton 130 kg) untuk 1.157 Rumah tangga sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM), selanjutnya pada tanggal 2 mei 2011 Sekretaris Daerah Kabupaten Mappi a/n Bupati Kabupaten Mappi melalui surat No.501/173/Raskin/Setda/V/2011 Mengajukan permintaan Alokasi Raskin untuk Distrik Kaibar Kabupaten Mappi kepada Kepala Perum Bulog Sub Divre Merauke untuk alokasi bulan Januari 2011 sampai dengan bulan Juni 2011 sebesar 1.157 RTS-PM x 6 Bulan x 15 kg = 104.130 Kg agar diserahkan kepada Saksi Drs. LINUS TUTUROP selaku Kepala Distrik Kaibar Kabupaten Mappi;
Bahwa saksi Drs. LINUS TUTUROP yang sebelumnya telah kenal dengan Terdakwa PETRUS SARWUNA tersebut pada tanggal 10 mei 2011 saksi Drs. LINUS TUTUROP selaku Kepala Distrik Kaibar memberikan Surat Kuasa kepada Terdakwa PETRUS SARWUNA guna mengurus penebusan beras Raskin untuk Distrik Kaibar Triwulan I dan II tahun 2011 sebesar 104.130 Kg ke Perum Bulog Sub Divre Merauke dan selanjutnya Terdakwa PETRUS SARWUNA pada tanggal 19 mei 2011 atas dasar surat Kuasa dari Saksi Drs. LINUS TUTUROP kemudian Terdakwa PETRUS SARWUNA menebus beras Raskin untuk Distrik Kaibar sebanyak 104.130 kg @ Rp. 1.600,- (seribu enam ratus rupiah) dengan jumlah uang sebesar Rp. 166.608.000,- (seratus enam puluh enam juta enam ratus delapan ribu rupiah) dengan menyetor ke Rekening Perum bulog Sub. Divre Merauke di Bank mandiri cabang Merauke sesuai Surat Perintah setoran dengan total sebesar Rp. 166.608.000,- (seratus enam puluh enam juta enam ratus delapan ribu rupiah) yang terbagi dalam 6 (enam) bukti setoran masing masing sebesar Rp. 27.768.000,- (dua puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu rupiah) ;
Selanjutnya pada tanggal 19 mei 2011 atas dasar Surat Permohonan/ Permintaan Alokasi Raskin dari Sekretaris Daerah Kabupaten Mappi dan bukti Setoran Harga beras Raskin dari Terdakwa PETRUS SARWUNA maka Kepala Perum Bulog Sub Divre Merauke menerbitkan Surat Perintah Penyerahan barang (SPPB) / Deliveri Order (DO) beras Raskin kepada Satuan Kerja (Satker) raskin Perum Bulog Sub Divre Merauke sebesar 104.130 kg yang terbagi dalam 6 (enam) SPPB/DO masing masing sebesar 17.335 berdasarkan berita acara serah terima Penjualan Beras Raskin Nomor 84/BAST/26050/V/2011; No 85/BAST/26050/V/2011; No-86/BAST/26050/V/ 2011; No-87/BAST/26050/V/2011; No-88/BAST/26050/V/2011; N0-89/BAST/ 26050/V/2011 tertanggal 30 Mei 2011 yang ditandatangani oleh saksi HADI PRASETYO sebagai pihak I (Perum Bulog) kepada sdr. SERAPINUS WOTBAR sebagai Pihak II selaku Kasubag Umum Distrik Kaibar yang menerima beras raskin tersebut namun sdr. SERAPINUS WOTBAR tidak pernah menandatangani Berita Acara Tersebut dan tanda tangan sebagaimana dalam berita acara Serah terima berdasarkan keterangan Saksi Drs. LINUS TUTUROP adalah merupakan tanda tangan Saksi Drs. LINUS TUTUROP sendiri ;
Bahwa pada tanggal 30 Mei 2011 atas dasar SPPB/DO, Satker Raskin Perum Bulog Sub Divre Merauke mengeluarkan beras Raskin dari Gudang Perum Bulog Sub. Diver Merauke sebesar 104.130 Kg (6.942 zak @ 15 Kg) dan menyerahkanya kepada Terdakwa PETRUS SARWUNA selaku Penerima kuasa dari Saksi Drs. LINUS TUTUROP dan selanjutnya beras tersebut oleh Terdakwa PETRUS SARWUNA dititipkan/ disimpan di gudang milik saksi MUHAMMAD IDRIS untuk selanjutnya akan dikirim ke Distrik Kaibar dengan menggunakan Kapal Laut ;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 20 Juni 2011 Terdakwa PETRUS SARWUNA mengeluarkan Beras Raskin dari Gudang Milik Saksi MUHAMMAD IDRIS sebanyak 65.000 kg (4.333 zak/@ kg) untuk diangkut dengan menggunakan Kapal laut. KM. PUTRA TUNGGAL yang dinahkodai saksi MANSUR dengan tujuan ke Distrik Kaibar namun dalam perjalanan atas perintah Terdakwa PETRUS SARWUNA beras raskin milik Distrik Kaibar tersebut di jual di Distrik Senggo oleh saksi MANSUR sebanyak 15.000 kg (1.000 zak), selanjutnya atas perintah Saksi Drs. LINUS TUTUROP oleh saksi MANSUR beras sejumlah 10.000 (667 zak) diturunkan di Distrik Wanam dan Beras Raskin sebanyak 25.000 kg ( 1.666 zak) di turunkan di Senggo Distrik Citak Mitak dan sisanya beras raskin sebanyak 15.000 (1000 zak) oleh saksi MANSUR di turunkan di Distrik Kaibar ;
bahwa dari jumlah Raskin yang diterima sebesar 104.130 kg tersebut oleh saksi Drs. LINUS TUTUROP bersama sama dengan Terdakwa PETRUS SARWUNA sebagian besar yaitu sebanyak 89.130 kg (5.942 zak) @ 15 kg dijual kepada masyarakat / pedagang diluar wilayah Distrik Kaibar terdiri atas :
penjualan oleh Saksi Drs. LINUS TUTUROP di Distrik Citak Mitak (senggo) dan wanam sebanyak 34.995 kg (2333 zak) ;
penjualan oleh Terdakwa PETRUS SARWUNA di Distrik Citak Mitak (senggo) dan Merauke sebanyak 33.000 kg (2200 zak) ;
sisa raskin yang masih dikuasai oleh Terdakwa PETRUS SARWUNA di Gudang Milik saksi IDRIS dan telah dilakukan penyitaan oleh Penyidik sebanyak 21. 135 kg (1409 zak) ;
sedangkan sisa beras sebanyak 15.000 kg (1000 zak) disalurka kepada Rumah tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) yakni masyarakat miskin Distrik Kaibar yang terdiri 8.700 Kg (580 zak) dibagi gratis kepada RTS-PM melalui 11 Kepala Kampung di Distrik Kaibar sedangka 6.300 Kg (420 zak) di jual kepada RTS-PM yang tersebar di Distrik Kaibar Kabupaten Mappi ;
Bahwa pengelolaan Raskin secara perorangan serta mekanisme pendistribusian Raskin yang dilakukan oleh Terdakwa PETRUS SARWUNA yang membantu Saksi Drs. LINUS TUTUROP tersebut tidak sesuai telah bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut :
Undang-Undang RI No. 7 Tahun 1996 Tentang Pangan Pasal 55 ayat (2) “Dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah menyelenggarakan pengaturan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap ketersediaan pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, bergizi, beragam, merata, dan terjangkau oleh daya beli masyarakat” dan Pasal 46 huruf (d) “mengambil tindakan untuk mencegah dan atau menanggulangi gejala kekurangan pangan, keadaan darurat, dan atau spekulasi atau manipulasi dalam pengadaan dan peredaran pangan” ;
Peraturan Pemerintah Nomor 68 tahun 2002 Tentang Ketahanan Pangan Pasal 11 ayat (2) huruf (c) ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2007 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah :
Pasal 132 Ayat (1) “Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah” ;
Pasal 133 Ayat (2) “Penerimaan subsidi, hibah bantuan social, dan bantuan keuangan bertanggung jawab atas penggunaan uang/ barang dan/ atau jasa yang diterimanya dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaannya kepada Kepala Daerah” ;
Pedoman Raskin tahun 2011 yang ditetapkan oleh Kementrian Koordinasi Bidang Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia melalui Surat Nomor : B-2985/ KMK/DEP.II/XII/2010 tanggal 29 Desember 2010 yaitu :
Bab 2 : pengelola dan pengorganisasian Raskin ;
Tingkat Distrik/ Kecamatan :
Pengelolaan raskin di Tingkat Distrik/ Kecamatan dilakukan oleh Tim koordinasi Distrik/ Kecamatan yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Distrik/ Kecamatan selaku penanggung jawab raskin di tingkat Distrik/ Kecamatan ;
Struktur dan keanggotaan Tim Koordinasi raskin Distrik/ Kecamatan terdiri dari Penanggung jawab, ketua, sekretaris dan beberapa bidang antara lain : perencanaan, sosialiasi, pelaksana distribusi dan pengaduan masyarakat, yang ditetapkan dengan keputusan Distrik/ Camat ;
Pelaksana Distribusi raskin dilakukan oleh salah satu dari 3 alternatif, yaitu kelompok kerja (pokja), warung desa (wardes), atau kelompok masyarakay (pokmas), yang ditetapkan dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa/ Lurah/Kampong ;
Pelaksana Distribusi raskin mempunyai tugas memeriksa, menerima dan menyerahkan beras, menerima uang pembayaran beras dari RTS-PM di titik bagi (TB), serta menyelesaikan adminsitrasi ;
Bab 4 : Mekanisme Pelaksanaan, butir 4.3 dan 4.4 ;
Bupati/ Walikota menerbitkan Surat perintah Alokasi (SPA) kepada Kasubdivre Perum Bulog berdasarkan pagu Raskin dan rincian di masing masing Kecamatan (Distrik) dan Desa/ Kelurahan (Kampung) ;
Berdasarkan SPA, Kasubdivre perum Bulog menerbitkan SPPB/DO (surat Perintah Penyerahan barang/ Deliveri Order) beras untuk masing masing Kecamatan (Distrik) atau Desa/ Kelurahan (Kampung) kepada Satker Raskin ;
Berdasarkan SPPB/DO, Satker Raskin mengambil beras di gudang Perum Bulog dan menyerahkan kepada pelaksana Distribusi raskin di titik Distribusi (TD) ;
Tim Koordinasi Kecamatan (Distrik) atau pelaksana distribusi melakukan pemeriksaan kualitas, dan kuantitas raskin yang diserahkan oleh satker Raskin TD ;
Pelaksana Distribusi raskin menyerahkan raskin kepada RTS-PM sebanyak 15 kg/RTS/ bulan ;
Apabila di titik bagi (TB) jumlah RTS melebihi RTS-PM hasil PPLS-08 BPS (Pendataan Progam Perlindungan Sosial tahun 2008 yang dilakukan oleh Badan Pusat Stastik), maka Pelaksana distribusi Raskin di Desa/ Kelurahan tidak diperkankan untuk membagi Raskin kepada Rumah tangga Miskin yang tidak terdaftar dalam DPM-1 (Daftar Penera/ Kelurahan tidak diperkankan untuk membagi Raskin kepada Rumah tangga Miskin yang tidak terdaftar dalam DPM-1 (daftar Penerima Manfaat di Desa/ Kelurahan) ;
Apabila distribusi Raskin kepada RTTS-PM tidak dapat dilaksanakan di TD, maka pemerintah Kabupaten/ Kota harus mendistribusikan raskin dari TD ke Titik Bagi (TB) di Desa/ Kelurahan/ Kampung sampai RTS-PM;
Apabila terdapat alokasi rasS-PM tidak dapat dilaksanakan di TD, maka pemerintah Kabupaten/ Kota harus mendistribusikan raskin dari TD ke Titik Bagi (TB) di Desa/ Kelurahan/ Kampung sampai RTS-PM ;
Apabila terdapat alokasi raskin yang tidak terdistribusikan kepada RTS-PM maka harkin yang tidak terdistribusikan kepada RTS-PM maka harus dikembalikan ke Perus dikembalikan ke Perum Bulog untuk di koreksi penyaluranya;
Pembayaraan harn harga penjualan beras (HPB) Raaskin dari RTS-PM kepada pelaksana distribusi raskin dilakukan secara tunai yaitu rp. 1.600,-/kg di titik distribusi (TDskin dari RTS-PM kepada pelaksana distribusi raskin dilakukan secara tunai yaitu rp. 1.600,-/kg di titik distribusi (TD) ;
Uang HPB raskin yang diterima pelaksana distribusi Ras) ;
Uang HPB raskin yang diterima pelaksana distribusi Raskin darkin dari RTS-PM hari RTS-PM harus langsung diserahkan kepada Satker Raskin atau di setor langsung ke rekening HPB Bulog melalui bank setempat oleh pelaksana distribusi raskin ;
Pemerintah Provinsi, Kabupaten/ Kota, Distrik/ Kecamatan, dan desa/ Kelurahan / Kampung harus membantu kelancaran pembayaran HPB raskin, atau dapat memberikan dana talangan bagi RTS-PM yang tidak mampu membayar tunai ;
Keputusan Bupati Mappi No. 11 Tahun 2011 Tanggal 11 Februari 2011 Tentang Penetapan Pagu Alokasi dan Penerima Manfaat Program Beras Untuk Keluarga Miskin (Raskin) Di Kabupaten Mappi Tahun 2011 ;
Keputusan Bupati Mappi No. 35 Tahun 2011 Tanggal 28 Maret 2011 Tentang Penetapan Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Program Beras Untuk Keluarga Miskin (Raskin) Di Kabupaten Mappi Tahun 2011 ;
~~~~~ Akibat perbuatan Terdakwa PETRUS SARWUNA yang membantu Drs. LINUS TUTUROP (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) yang melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dalam pengelolaan dan mekanisme pendistribusian beras Raskin di Distrik Kaibar Kabupaten Mappi Triwulan I dan II tahun 2011 (periode bulan Januari 2011 s/d bulan Juni 2011) tersebut telah merugikan Keuangan Negara dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Mappi yang berdasarkan Perhitungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembanguan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua sebesar Rp. 432.280.500,- (empat ratus tiga puluh dua juta dua ratus delapan puluh ribu lima ratus rupiah) atau sekitar jumlah tersebut dengan perincian sebagai berikut :
Jumlah beras Raskin yang ditebus/ dibayar dan didistribusikan dari gudang bulog Subdivre Merauke sebesar 1.04.130 kg (6.942 zak) ;
Jumlah beras raskin yang di distribusikan tepat sasaran kepada RTS-PM di distrik Kaibar sebesar 15.000 kg (1000 zak) ;
Subsidi beras raskin yang dibayar pemerintah kepada perum bulog sebesar Rp.6.450.00 – Rp. 1.600,00 = Rp. 4.850,00/ kilogram ;
Jumlah kerugian keuangan Negara (104.130 kg – 15.000 kg = 89.130 kg) X Rp. 4.850,00 = Rp. 432.280.500,00 terdiri dari ;
Subsidi penjualan Raskin oleh Saksi Drs. LINUS TUTUROP
34.995 kg X Rp. 4.850,00 = Rp. 169.725.750,00
Subsidi penjualan Raskin oleh PETRUS SARWUNA
33.000 kg X Rp. 4.850,00 = Rp. 160.050.000,00
Subsidi sisa raskin yang masih dikuasai oleh PETRUS SARWUNA
21.135 kg X Rp. 4.850,00 = Rp. 169.725.750,00 +
Jumlah = Rp. 432.280.500,00
Perbuatan Terdakwa PETRUS SARWUNA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 56 Ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut Tim Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan Keberatan (Eksepsi) ;
Menimbang, bahwa Terdakwa berdasarkan Surat Tuntutan Nomor Register Perkara: PDS–07/Mrk/Ft.1/11/2013 tanggal 19 Maret 2014, telah dituntut oleh Penuntut Umum, dengan tuntutan hukum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa PETRUS SARWUNA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 56 ke-1 KUHP sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum, dan membebaskan Terdakwa dari Dakwaan PRIMAIR ;
Menyatakan Terdakwa PETRUS SARWUNA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 56 KUHP sebagaimana Dakwaan Subsidair Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PETRUS SARWUNA dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dalam tahanan Rutan, dan membayar Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan ;
Menyatakan Terdakwa PETRUS SARWUNA untuk Membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 160.050.000,-(seratus enam puluh juta lima puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mampu membayar maka diganti dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun ;
Menetapkan Barang Bukti berupa :
2 (Dua) lembar SK bupati No. 11 tahun 2011, tentang penetapan pagu penerima raskin Kab .Mappi tahun 2011 ;
1 (satu) lembar daftar plafon raskin selama 1 tahun ( 2011 ) Kab. Mappi , tanggal 14 februari 2011 ;
8 (Delapan) lembar SK Bupati. Kab Mappi. No 35 tahun 2011 tanggal 28 Maret 2011 tentang penetapan petunjuk teknis penyaluran raskin tahun 2011, di Kab. Mappi ;
6 (enam) lembar surat SEKDA Kab . Mappi No: 501 / 145.a /Setda – Mappi / IV / 2011 sampai dengan nomor : 501 / F / Setda – Mappi /IV / 2011 tanggal 01 april 2011 Kepada KA Perum Bulog Merauke ttg Permohonan raskin dari bulan januari 2011 sampai dengan Juni 2011 di Kab Mappi ;
1 (Satu) lembar surat KA Distrik Kaibar No : 501 /10/KBR/IV/2011 Tanggal 19 April 2011, ttg permohonan rekomendasi raskin untuk distrik kaibar (Januari 2011 s/d juni 2011) kepada Sekda Kab. Mappi ;
1 (Satu) Lembar Suarat SEKDA no 501 / 173 / Raskin / Setda / V / 2011 tanggal 2 mei 2011 , tenang permintaan alokasi raskin Distrik Kaibar tahun 2011 (Januari s/d Juni 2011) kepada KA Perum Bulog Merauke ;
6 (enam) lembar surat perintah setor , SPS no 175 s/d 180 tanggal 18 Mei 2011, berupa slip setoran bank mandiri Cab, Merauke yang di bayarkan tanggal 19 Mei 2011, ke Rek Bulog Merauke ;
6 (enam) Lembar surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) – Delivery Order (DO) no 289 s/d 294 tanggal 19 Mei 2011 ;
6 (Enam) lembar Berita acara serah terima penjualan raskin no 84/BAST/ 26050/V/2011 s/d 89/BAST/26050/V/2011 tanggal 30 Mei tahun 2011 ;
1 (Satu) lembar surat kuasa KA. Distrik Kaibar (Drs. LINUS TUTUROP) kepada Saudara PETRUS SAWURNA tanggal 10 Mei 2011 ;
1 (Satu) lembar surat pernyataan KA Distrik Kaibar , tanggal 30 Mei 2011 ;
1(satu) rangkap surat persetujuan berlayardari SYABANDAR Merauke nomor CC.4/ AP.IV/67/VI/2011 tanggal 20 juni 2011 ;
1(satu) rangkap surat perstujuan berlayar dari SYAHBANDAR Atsy , Kab, Asmat, no BB.13 / KM.67 /03/ VIII 2011. Tanggal 02 juni 2011 ;
1 (satu) lembar daftar muatan KM PUTRA TUNGGAL tanggal 20 Juni 2011 ;
3 ( tiga ) lembar surat penyampaian data no 1 /06/2011 tanggal 22 jui 2011 dari KA Perum Bulog Kepada Kapolres Mappi ;
4 ( empat ) lembar Daftar penjualan beras Murah di distrik Citak Mitak, Kab Mappi tanggal 27 juni 2011 s/d 01 juli 2011 yang di jual leh saudara SOZIMUS KAMBIROK ;
2 (dua ) lembar catatan pengeluaran raskin Distrik Kaibar, dari gudang bulog Merauke ;
1(satu) lembar kwitansi pembayaran angkutan raskin ke Distrik Kaibar ;
11 (sebelas) rangkap daftar penjuaan raskin bulan januari 2009 s/d juni 2009 ( Model DPM -2 ) kepada masing – masing Kampung sebanyak 11 Kampung yang ada di Distrik Kaibar ;
3 (tiga) lembar fotocopy surat keputusan KA Bulog Merauke no KEP – 003 / 26 E01 / 05 /2011 tentang susunan tim satker raskin, tim pembantu dan tim pembantu pelayanan gudang, tanggal 18 Maret 2011 ;
1 (satu) lembar fotocopy surat kesepakatan bersama Perum Bulog Merauke dengan tim raskin Kab. Mappi, tanggal 17 februari 2011 ;
6 (enam) lembar surat pengantar dari gudang bulog ke pelabuhan , kepala gudang bulog ( Maro ) sub divre Merauke tanggal 30 Mei 2011 ;
6 (enam ) lembar fotocopy rekapitulasi Berita Acara pelaksanaan penjualan beras raskin tanggal 31 Maret 2011 ( Model MBA – 1) ;
1 (satu ) rangkap (7 lembar) surat rekap penyerahan barang ( GD 1 K ) nomor 00261/05/11/012/01/RAS s/d 00267 /05/11/01/RAS tanggal 30 Mei 2012 dari kepala gudang Sub Divre Merauke ;
Tetap terlampir dalam Berkas Perkara.
Beras sisa Raskin Distrik Kaibar Triwulan I dan Triwulan II Tahun 2011 sebanyak 21. 135 kg ;
Dirampas untuk Negara.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan hukum tersebut Terdakwa dan Tim Penasihat hukumnya telah mengajukan Nota Pembelaan tertanggal 16 Februari 2013 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum dalam dakwaan primair, oleh karena itu Terdakwa DANIEL BUTU harus dibebaskan dari Dakwaan Primair Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana ;
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Hukum dan Pembelaan Hukum Terdakwa tersebut, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura telah menjatuhkan putusannya Nomor: 65/Tipikor/2013/PN.Jpr. tanggal 1 April 2014, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa PETRUS SARWUNA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum ;
Membebaskan Terdakwa PETRUS SARWUNA oleh karena itu dari dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
Menyatakan Terdakwa PETRUS SARWUNA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa PETRUS SARWUNA tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menghukum Terdakwa PETRUS SARWUNA untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 160.050.000,- (seratus enam puluh juta lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka Terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
2 (Dua) lembar SK bupati No. 11 tahun 2011, tentang penetapan pagu penerima raskin Kab .Mappi tahun 2011 ;
1 (satu) lembar daftar plafon raskin selama 1 tahun ( 2011 ) Kab. Mappi , tanggal 14 Februari 2011 ;
8 (Delapan) lembar SK Bupati. Kab Mappi. No 35 tahun 2011 tanggal 28 Maret 2011 tentang Penetapan Petunjuk Teknis Penyaluran Raskin tahun 2011, di Kab. Mappi ;
6 (enam) lembar surat SEKDA Kab . Mappi No: 501 / 145.a /Setda – Mappi / IV / 2011 sampai dengan nomor : 501 / F / Setda – Mappi /IV / 2011 tanggal 01 april 2011 Kepada KA Perum Bulog Merauke ttg Permohonan raskin dari bulan januari 2011 sampai dengan Juni 2011 di Kab Mappi ;
1 (Satu) lembar surat KA Distrik Kaibar No : 501 /10/KBR/IV/2011 Tanggal 19 April 2011, ttg Permohonan Rekomendasi Raskin untuk distrik kaibar (Januari 2011 s/d juni 2011) kepada Sekda Kab. Mappi ;
1 (Satu) Lembar Suarat SEKDA no 501 / 173 / Raskin / Setda / V / 2011 tanggal 2 mei 2011 , tenang permintaan alokasi raskin distrik kaibar tahun 2011 (Januari s/d Juni 2011) kepada KA Perum Bulog Merauke ;
6 (enam) lembar surat perintah setor , SPS No 175 s/d 180 tanggal 18 Mei 2011, berupa slip setoran Bank Mandiri Cab. Merauke yang di bayarkan tanggal 19 Mei 2011, ke Rek Bulog Merauke ;
6 (enam) Lembar surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) – Delivery Order (DO) No 289 s/d 294 tanggal 19 Mei 2011 ;
6 (Enam) lembar Berita Acara Serah Terima Penjualan Raskin No 84/BAST/ 26050/V/2011 s/d 89/BAST/26050/V/2011 tanggal 30 Mei tahun 2011 ;
1 (Satu) lembar surat kuasa KA. Distrik Kaibar (Drs. LINUS TUTUROP) kepada Saudara PETRUS SAWURNA tanggal 10 Mei 2011 ;
1 (Satu) lembar Surat Pernyataan KA Distrik Kaibar , tanggal 30 Mei 2011 ;
1(satu) rangkap Surat Persetujuan berlayar dari SYAHBANDAR Merauke Nomor CC.4/ AP.IV/67/VI/2011 tanggal 20 juni 2011 ;
1(satu) rangkap Surat Persetujuan berlayar dari SYAHBANDAR Atsy , Kab, Asmat, No BB.13 / KM.67 /03/ VIII 2011. tanggal 02 Juni 2011 ;
1 (satu) lembar daftar muatan KM PUTRA TUNGGAL tanggal 20 Juni 2011 ;
3 ( tiga ) lembar Surat Penyampaian Data No 1 /06/2011 tanggal 22 Juni 2011 dari KA Perum Bulog Kepada Kapolres Mappi ;
4 ( empat ) lembar Daftar Penjualan Beras Murah di Distrik Citak Mitak, Kab Mappi tanggal 27 Juni 2011 s/d 01 Juli 2011 yang dijual oleh saudara SOZIMUS KAMBIROK ;
2 (dua ) lembar catatan pengeluaran raskin Distrik Kaibar, dari gudang Bulog Merauke ;
1(satu) lembar kwitansi pembayaran angkutan Raskin ke Distrik Kaibar ;
11 (sebelas) rangkap daftar penjuaan Raskin bulan Januari 2009 s/d Juni 2009 ( Model DPM -2 ) kepada masing – masing Kampung sebanyak 11 Kampung yang ada di Distrik Kaibar ;
3 (tiga) lembar fotocopy Surat Keputusan KA Bulog Merauke No KEP – 003 / 26 E01 / 05 /2011 tentang susunan tim Satker Raskin, tim pembantu dan tim pembantu pelayanan gudang, tanggal 18 Maret 2011 ;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Kesepakatan bersama Perum Bulog Merauke dengan Tim Raskin Kab. Mappi, tanggal 17 Februari 2011 ;
6 (enam) lembar surat pengantar dari gudang Bulog ke pelabuhan , kepala gudang bulog ( Maro ) sub divre Merauke tanggal 30 Mei 2011 ;
6 (enam ) lembar fotocopy rekaputulasi Berita Acara Pelaksanaan Penjualan beras raskin tanggal 31 Maret 2011 ( Model MBA – 1) ;
1 (satu ) rangkap (7 lembar) surat rekap penyerahan barang ( GD 1 K ) nomor 00261/05/11/012/01/RAS s/d 00267 /05/11/01/RAS tanggal 30 Mei 2012 dari kepala gudang Sub Divre Merauke ;
Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Drs. LINUS TUTUROP ;
Beras sisa Raskin Distrik Kaibar Triwulan I dan Triwulan II Tahun 2011 sebanyak 21. 135 kg (dua puluh satu ribu seratus tiga puluh lima) Kilogram, yang telah disita oleh Penyidik ;
Dipergunakan dalam perkara atas namaTerdakwa Drs. LINUS TUTUROP ;
Menetapkan biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dibebankan kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura tersebut di atas, Penuntut Umum telah menyatakan banding di hadapan Panitera pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura, pada tanggal 01 April 2014, dan pernyataan banding tersebut telah disampaikan secara patut kepada Terdakwa pada tanggal 10 April 2014 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan untuk Mempelajari Berkas Perkara Nomor: W.30.U1/1125/HK.07/V/2014 tertanggal 21 Mei 2014, memberitahukan bahwa Penuntut Umum dan Terdakwa untuk mempelajari berkas perkara Nomor: 65/Tipikor/2013/PN.Jpr. tanggal 1 April 2014, dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang sebelum berkas perkara a quo dikirim ke Pengadilan Tinggi Jayapura ;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu serta menurut cara yang telah ditentukan oleh Undang-undang oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formil dapat diterima ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut di atas, Penuntut Umum telah mengajukan Memori Banding tertanggal 14 April 2014 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura pada tanggal 15 April 2014 dan memori banding tersebut telah diserahkan secara patut kepada Terdakwa pada tanggal 17 April 2014 ;
Menimbang, bahwa atas Memori Banding Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan Kontra Memori Banding pada tanggal 06 Mei 2014, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura pada tanggal 14 Mei 2014 dan kontra memori banding tersebut telah diserahkan secara patut kepada Penuntut Umum pada tanggal 25 Mei 2014 ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor: 65/Tipikor/2013/PN.Jpr. tanggal 1 April 2014, memori banding dari Penuntut Umum dan kontra memori banding dari Penasehat Hukum Terdakwa, Majelis Hakim Tingkat Banding tidak menemukan hal-hal baru yang relevan dan berkaitan dengan pertimbangan putusan a quo yang perlu dipertimbangkan pada pemeriksaan tingkat banding, sehingga Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya yang menyatakan bahwa Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut dalam dakwaan Primair Penuntut Umum dan membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair, selanjutnya Hakim Tingkat Pertama telah menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Subsidairnya, Hakim Tingkat Pertama telah mempertimbangkan semua fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dan telah secara seksama pula membuktikan semua unsur-unsur dalam Dakwaan Subsidair, sehingga semua unsur-unsur dakwaan Subsidair tersebut telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan, oleh karenanya pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutus perkara ini di tingkat banding, kecuali mengenai lamanya pemidanaan dan lamanya kurungan pengganti pidana denda, Majelis Hakim berpendapat lamanya pemidanaan tersebut adalah tidak tepat dan terlampau ringan, tidak memberikan efek jera dan tidak mencerminkan rasa keadilan dalam masyarakat sehingga adalah adil, apabila Terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim Tingkat Banding, Terdakwa seharusnya menyadari bahwa tindak pidana korupsi yang sekarang ini sedang gencar-gencarnya diberantas dan diperangi oleh Pemerintah dan masyarakat, adalah: karena tindak pidana korupsi telah menimbulkan kerugian Negara yang sangat besar dan gilirannya dapat berdampak pada terhambatnya pembangunan di Indonesia dan secara khusus terhadap masalah kesejahteraan terutama dalam rangka penyaluran beras miskin kepada masyarakat yang berekonomi lemah di Distrik Kaibar di Kabupaten Mappi, dan di samping itu adalah karena tindak pidana korupsi merupakan suatu kejahatan pidana yang luar biasa (extra ordinary crime) yang telah terjadi secara sistemik dan meluas yang tidak hanya merugikan keuangan Negara, tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas ;
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, menurut Majelis Hakim Tingkat Banding tidak hanya mendidik Terdakwa sendiri, akan tetapi juga sebagai contoh bagi anggota masyarakat lainnya supaya tidak berbuat serupa dengan Terdakwa, sehingga Terdakwa haruslah dijatuhkan pidana setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa di samping pertimbangan hal-hal yang memberatkan tersebut di atas, maka selanjutnya Majelis Hakim Tingkat Banding juga akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan yang ada pada diri Terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Terdakwa melakukan perbuatannya secara sadar dan tanpa tekanan ;
Terdakwa merasa tidak bersalah ;
Perbuatan Terdakwa merupakan contoh yang buruk dan memberikan stigma yang jelek terhadap diri seorang Pejabat di masyarakat luas/ publik ;
Terdakwa melakukan perbuatan yang bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) ;
Terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor: 65/Tipikor/2013/PN.Jpr. tanggal 1 April 2014, harus diperbaiki sekedar mengenai lamanya pemidanaan dan lamanya kurungan pengganti pidana denda yang dijatuhkan atas diri Terdakwa, sehingga amarnya adalah sebagaimana tersebut di bawah ini ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah ditahan dalam perkara ini, maka status penahanan tersebut tetap dipertahankan dan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan akan diperkurangkan seluruhnya dengan lamanya pidana yang dijatuhkan atas diri Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dipidana, maka dirinya harus dibebani untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan ;
Memperhatikan: Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 48 Tahun 2009 dan UU No. 49 Tahun 2009 serta Peraturan perundang-perundangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I:
- Menerima permintaan banding dari: Penuntut Umum pada Kantor Kejaksaan Negeri Merauke tersebut ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor: 65/Tipikor/2013/PN.Jpr. tanggal 1 April 2014, sekedar mengenai lamanya pemidanaan dan lamanya kurungan pengganti pidana denda, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa: PETRUS SARWUNA tersebut dengan pidana penjara selama: 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan, serta pidana denda sebanyak: Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan: pidana kurungan selama: 4 (empat) bulan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura tersebut untuk selebihnya ;
Membebankan biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan kepada Terdakwa, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura pada hari: Senin, tanggal 16 Juni 2014, oleh kami: CHRISNO RAMPALODJI,SH, MH, sebagai Ketua Sidang, AHMAD SEMMA, SH, dan JULIUS C. MANUPAPAMI, SH, MH. Hakim Ad hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jayapura, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari: Rabu tanggal 18 Juni 2014 dalam sidang yang terbuka untuk umum, oleh Ketua sidang di dampingi oleh Hakim-hakim anggota tersebut, dibantu oleh: E.S. SOELASTRI, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jayapura, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa serta Penasihat Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota: K e t u a ,
Ttd Ttd
1. AHMAD SEMMA, SH. CHRISNO RAMPALODJI, SH, MH.
Ttd
JULIUS C. MANUPAPAMI, SH, MH.
Panitera Pengganti,
Ttd
E.S. SOELASTRI, SH.
Untuk salinan resmi :
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI
PADA PENGADILAN TINGGI JAYAPURA
PANITERA,
Drs. LASMEN SINURAT, SH.
Nip. 19551129 197703 1 001