198/Pid.Sus/2015/PN Tpg
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 198/Pid.Sus/2015/PN Tpg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Ahmad Hayumi, S.Pd Als Yumi (Terdakwa)
1. Menyatakan Terdakwa AHMAD HAYUMI S.Pd Als YUMI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Mengangkut Hasil Hutan Tanpa Ijin” 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (Satu) Tahun 4 (empat) Bulan dan Denda sebesar Rp. 500.000.000 (limaratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - Uang hasil lelang sebesar Rp.84.645.400,- Dirampas untuk negara. - 1 (satu) lembar PAS TAHUNAN SEMENTARA Kapal KM KEMBANG JAYA – A dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Dabo Singkep. - 1 (satu) lembar SERTIFIKAT KESELAMATAN KOSTRUKSI KAPAL BARANG Kapal KM. KEMBANG JAYA – A dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Dabo Singkep. - 1 (Satu) lembar SERTIFIKAT KESELAMATAN PERLENGKAPAN KAPAL BARANG yang diterbitkan di Dabo Singkep dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan. - 1 (satu) lembar SURAT KETERANGAN KECAKAPAN (SKK) NAHKODA KAPAL dari Kantor syahbandar Dabo Singkep A.n. BASRI. - 1(satu) lembar SURAT KETERANGAN KECAKAPAN (SKK) 60 MIL Kepala Kamar Mesin dari Kantor Dirjen Perhubungan Laut Administrator Pelabuhan Tanjung Pinang A.n NUM HAYAT. - 1(Satu) lembar SERTIFIKAT PENGUJIAN AIR BERSIH dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Jambi. - 1(satu) lembar SURAT UKUR Kapal KM KEMBANG JAYA – A dari Kantor Syahbandar Dabo Singkep. - 1(satu) lembar SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR Kapal KM KEMBANG JAYA – A dari Kantor Pelabuhan Batam. - 1(satu) buah buku Kesehatan Kapal KM KEMBANG JAYA - A dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Jambi. - 1(Satu) unit Hand phone Merk Nokia E71 dengan Nomor Imei 354855027021608. - 1(satu) lembar Kwitansi pembayaran uang kayu sebesar Rp. 1.900.000,- (Satu juta sembilan ratus ribu rupiah) kepada Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Bukit Langkap Kecamatan Lingga Kabupaten Lingga yang bernama saudara SAPRIYANTO pada tanggal 02 April 2015. - 1(satu) lembar Kwitansi pembayaran uang kayu sebesar Rp. 590.000,- (Lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) kepada Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Bukit Langkap Kecamatan Lingga Kabupaten Lingga yang bernama saudara SAPRIYANTO pada tanggal 02 April 2015. - 1(satu) unit Handphone Samsung Model : GT-S5570 berwarna hitam kombinasi orange dengan nomor IMEI : 356794/04/820432/3. - 1(Satu) buah Simcard Simpati Telkomsel bewarna biru muda dengan nomor seri 6210 0468 7201 1820. Dirampas untuk dimusnahkan. 6.Membebankan kepada terdakwa untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 2.000.- (Dua ribu rupiah.
PUTUSAN
Nomor198/Pid.Sus/2015/PN Tpg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : AHMAD HAYUMI S.Pd als YUMI.
Tempat lahir : Cilegon.
Umur/tanggal lahir : 42 tahun / 1 Agustus 1972.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tinggal : Kampung Seranggung RT.04 / RW.03 Kec. Lingga Kab. Lingga.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : PNS.
Pendidikan : S-1.
Terdakwa ditahan dalam perkara lain ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 198 / Pen.Pid / Sus / 2015 / PN Tpg tanggal 29 Juni 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 198 / Pid.Sus / 2015 / PN Tpg tanggal 29 Juni 2015 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan para terdakwa AHMAD HAYUMI S.Pd Als YUMI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin” sebagaimana diatur dalam pasal 83 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 12 huruf d UU No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana dalam Surat Dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa AHMAD HAYUMI S.Pd Als YUMI dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun potong tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Uang hasil lelang sebesar Rp.84.645.400,-
Dirampas untuk Negara.
1 (satu) lembar PAS TAHUNAN SEMENTARA Kapal KM KEMBANG JAYA – A dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Dabo Singkep;
1 (satu) lembar SERTIFIKAT KESELAMATAN KOSTRUKSI KAPAL BARANG Kapal KM. KEMBANG JAYA – A dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Dabo Singkep;
1 (satu) lembar SERTIFIKAT KESELAMATAN PERLENGKAPAN KAPAL BARANG yang diterbitkan di Dabo Singkep dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan ;
1 (satu) lembar SURAT KETERANGAN KECAKAPAN (SKK) NAHKODA KAPAL dari Kantor syahbandar Dabo Singkep A.n. BASRI;
1 (satu) lembar SURAT KETERANGAN KECAKAPAN (SKK) 60 MIL Kepala Kamar Mesin dari Kantor Dirjen Perhubungan Laut Administrator Pelabuhan Tanjung Pinang A.n NUM HAYAT ;
1 (satu) lembar SERTIFIKAT PENGUJIAN AIR BERSIH dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Jambi ;
1 (satu) lembar SURAT UKUR Kapal KM KEMBANG JAYA – A dari Kantor Syahbandar Dabo Singkep ;
1 (satu) lembar SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR Kapal KM KEMBANG JAYA – A dari Kantor Pelabuhan Batam ;
1(satu) buah buku Kesehatan Kapal KM KEMBANG JAYA - A dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Jambi;
1 (satu) unit Hand phone Merk Nokia E71 dengan Nomor Imei 354855027021608 ;
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran uang kayu sebesar Rp. 1.900.000,- (Satu juta sembilan ratus ribu rupiah) kepada Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Bukit Langkap Kecamatan Lingga Kabupaten Lingga yang bernama saudara SAPRIYANTO pada tanggal 02 April 2015 ;
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran uang kayu sebesar Rp. 590.000,- (Lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) kepada Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Bukit Langkap Kecamatan Lingga Kabupaten Lingga yang bernama saudara SAPRIYANTO pada tanggal 02 April 2015 ;
1 (satu) unit Handphone Samsung Model : GT-S5570 berwarna hitam kombinasi orange dengan nomor IMEI : 356794/04/820432/3 ;
1 (satu) buah Simcard Simpati Telkomsel bewarna biru muda dengan nomor seri 6210 0468 7201 1820 ;
Dirampas untuk dimusnahkan.
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya Terdakwa menyatakan memohon keringanan hukuman yang seringan-ringannya dan Terdakwa tidak sengaja serta merasa bersalah ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
KESATU
------ Bahwa ia terdakwa Ahmad Hayumi S.Pd Als Yumi pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2015 sekira pukul 15.00 wib atau sekira waktu tersebut atau setidak-tidaknya pada suatu hari pada bulan Maret 2015 bertempat di Kampung Seranggung RT.04 RW.03 Kec.Lingga Kab.Lingga atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan/atau memiliki hasil penebangan dikawasan hutan tanpa izin dan mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
------ Bahwa pada awal bulan Maret 2015 sekira pukul 16.00 Wib saksi Juwadi dan Kosim (DPO) mendatangi rumah Terdakwa yang berada di Kampung Seranggung RT.04 RW.03 Kec.Lingga Kab.Lingga dan berkata kepada Terdakwa: “Masyarakat Desa Bukit Langkap banyak yang kerja kayu, Bapak mau beli tidak?”. Kemudian Terdakwa menjawab :“Maulah, nanti biar saya urus surat-suratnya ke Dinas Kehutanan Kab.Lingga, jika ada pembuktian dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa dan sampai di Pelabuhan Rakyat Desa Kerandin Kab.Lingga akan saya bayar”. Mendengar jawaban terdakwa kemudian saksi Juwadi dan Kosim berkata :“Baiklah kalau begitu pak”. Selanjutnya Terdakwa menghubungi Kosim dan saksi Juwadi via handphone pada pertengahan bulan Maret 2015 sekira pukul 16.00 Wib dan Terdakwa berkata :“Ada berapa jumlah kayu?”. Lalu dijawab Kosim :“Ada sekitar lima belas ton”. Kemudian Terdakwa berkata: “Bawa saja ke pelabuhan rakyat desa Kerandin”. dan Kosim berkata :“Iya pak”. Kemudian setelah menghubungi Kosim via handphone, Terdakwa menghubungi saksi Basri (penuntutan dilakukan secara terpisah) selaku pemilik kapal sekaligus Nahkoda Kapal KM.Kembang JAYA–A pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2015 sekira pukul 15.00 Wib dan mengatakan :“Bang, bisa muat kayu saya di pelabuhan rakyat desa Kerandin Kab.Lingga?”, lalu dijawab oleh saksi Basri : “Bisa, tapi kayu tersebut ada dilengkapi dengan surat?”. Kemudian terdakwa jawab :“Surat saya lagi urus ke Dinas Kehutanan Kab. Lingga”. Lalu dijawab saksi Basri :“Baiklah kalau begitu”.Kemudian pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2015 sekira pukul 18.30 WIB, saksi Basri menghubungi Terdakwa via handphone dan berkata :“Pak, saya sudah mau sampai di Pelabuhan Rakyat Desa Kerandin Kab Lingga, tapi air laut lagi surut jadi saya belum bisa bersandar di Pelabuhan”, lalu Terdakwa menjawab “iya pak”, kemudian hari Minggu tanggal 29 Maret 2015 sekira pukul 07.00 WIB saksi Basri telah menyandarkan kapalnya di Pelabuhan Rakyat Desa Kerandin Kab. Lingga dan langsung menuju rumah terdakwa dan mengatakan “Gimana pak, surat-surat kayu sudah ada?”, lalu Terdakwa menjawab “surat-suratnya lagi diurus belum keluar dari Dinas Kehutanan” selanjutnya sdr. Kosim menghubungi Terdakwa via Handphone dan berkata “pak kayunya dimuat?” Terdakwa menjawab “muat saja kayunya” dan kemudian pada hari tersebut pukul 09.00 WIB dan pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2015 sekira pukul 09.00 WIB kayu tersebut dimuat dengan cara kayu olahan tersebut yang berjumlah kurang lebih sembilan belas ton diangkut dari Desa Bukit Langkap dengan titik koordinat 104˚ 42’ 44,74’’ BT dan 00˚11’ 12,33’’ LS dengan menggunakan mobil lori yang disuruh oleh saksi Juwadi kepada saksi Said Hisbullah dan dua ton kayu yang disuruh oleh sdr KOSIM dari Desa Resun Kec. Lingga Utara dengan titik koordinat 104˚ 34’ 11,9’’BT dan 00˚ 05’47,4LS kepada saksi Said Hisbullah untuk diangkut menuju ke Pelabuhan Rakyat Desa Kerandin Kec. Lingga Kab. Lingga kemudian kayu tersebut dipikul kedalam Kapal KM KEMBANG JAYA- A dan kemudian disusun oleh para buruh dan akan dibawa menuju Dapur 12 Kota Batam akan tetapi tanpa dilengkapi dengan Dokumen Surat Keterangan Hasil Sahnya Hutan dan pembayaran atas kayu
olahan tersebut dilakukan pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2015 sekira pukul 10.00 WIB kepada sdr Kosim sebesar Rp. 7.670.000,- (tujuh juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) di rumah Terdakwa dan pembayaran kedua pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2015 sekira pukul 17.30 di depan kantor Polsek Daik Lingga sebesar Rp. 24.700.000,- (dua puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) sehingga total pembelian kayu tersebut adalah Rp. 32.370.000,- (tiga puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan berat kurang lebih 24,9 (dua puluh empat koma sembilan) Ton dengan harga Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) per ton yang nantinya akan dijual dengan harga Rp. 2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah) per ton.
Bahwa berdasarkan Ahli Wiharso dengan Sertifikasi Pengukuran dan Pemetaan Hutan tahun 2013 nomor : ST.2578/T/A/Pusdiklathut-II/2013 tanggal 04 Juli 2013 telah dilakukan pengecekan lokasi penebangan kayu di titik koordinat 104˚ 42’ 44,74’’ BT dan 00˚11’ 12,33’’ LS Desa Bukit Langkap termasuk Areal Penggunaan Lain (APL) dan titik koordinat 104˚ 34’ 11,9’’BT dan 00˚ 05’47,4LS di Desa Resun Kec. Lingga Utara merupakan Kawasan Hutan Produksi Terbatas Resun berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.76/Men LHK-II/2015 tanggal 06 Maret 2015 kemudian di jelaskan Ahli bahwa orang perorangan atau Korporasi boleh melakukan pemanfaatan hasil hutan berupa kayu yang diambil dari Kawasan Produksi Terbatas (HPT) jika memiliki surat keterangan sahnya hasil hutan dari pihak yang berwenang, dan jika perorangan atau korporasi tidak memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan dari pihak yang berwenang maka orang perorangan atau korporasi tidak diperbolehkan melakukan pemanfaatan hasil hutan berupa kayu dari Kawasan Produksi Terbatas (HPT), dimana dijelaskan dalam Pasal 12 Undang-undang Negara Republik Indonesia nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang berbunyi Setiap orang dilarang huruf (a) berbunyi melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan, huruf (b) berbunyi melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, huruf (c) berbunyi melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah, huruf (d) berbunyi memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan / atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin, huruf (e) yang berbunyi mengangkut, menguasai atau memiliki hasl hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, sedangkan jika orang perorangan atau Korporasi melakukan pemanfaatan hasil hutan berupa kayu yang diambil dari Areal Penggunaan Lain (APL) / tidak termasuk kawasan hutan maka orang perorangan atau Korporasi harus memiliki Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK) dari Dinas Pertanian, Kehutanan dan Peternakan Provinsi Kepulauan Riau.
-------Perbuatan terdakwa Ahmad Hayumi S.Pd Als Yumi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf a Jo Pasal 12 huruf d Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
ATAU
KEDUA
------ Bahwa ia terdakwa Ahmad Hayumi S.Pd Als Yumi pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2015 sekira pukul 15.00 atau sekira waktu tersebut atau setidak-tidaknya pada suatu hari pada bulan Maret 2015 bertempat di Kampung Seranggung RT.04 RW.03 Kec.Lingga Kab.Lingga atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, Korporasiyang memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin dan mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.PerbuatanTerdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa pada awal bulan Maret 2015 sekira pukul 16.00 WIB saksi Juwadi dan sdr Kosim (DPO) mendatangi rumah Terdakwa yang berada di Kampung Seranggung RT 04/03 Kec. Lingga Kab. Lingga dan berkata kepada Terdakwa, “Masyarakat di Desa Bukit Langkap banyak yang kerja kayu, bapak mau beli tidak?”, kemudian Terdakwa menjawab “maulah, nanti biar saya urus surat-suratnya ke Dinas Kehutanan Kab. Lingga, jika ada pembuktian dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa dan sampai di Pelabuhan Rakyat Desa Kerandin Kab. Lingga akan saya bayar”, mendengar jawaban terdakwa kemudian saksi Juwadi dan sdr. Kosim berkat “Baiklah kalau begitu pak”, selanjutnya Terdakwa menghubungi sdr. Kosim dan saksi Juwadi via handphone pada pertengahan bulan Maret 2015 sekira pukul 16.00 WIB dan Terdakwa berkata “ada berapa jumlah kayu?”, lalu dijawab sdr Kosim, “ada sekita lima belas ton”, kemudian Terdakwa berkata, “bawa saja ke pelabuhan rakyat desa Kerandin”, dan sdr Kosim berkata “Iya pak”, kemudian setelah menghubungi sdr. Kosim via handphone, Terdakwa menghubungi saksi Basri selaku pemilik kapal sekaligus Nahkoda Kapal KM. Kembang JAYA – A pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2015 sekira pukul 15.00 WIB dan mengatakan “bang, bisa muat kayu saya di pelabuhan rakyat Desa Kerandin Kab. Lingga”, lalu dijawab oleh saksi Basri “bisa, tapi kayu tersebut ada dilengkapi dengan surat”, kemudian terdakwa jawab “Surat saya lagi urus ke Dinas Kehutanan Kab. Lingga”, lalu dijawab saksi Basri “baiklah kalau begitu”, kemudian pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2015 sekira pukul 18.30 WIB, saksi basri menghubungi Terdakwa via handphone dan berkata “pak, saya sudah mau sampai di Pelabuhan Rakyat Desa Kerandin Kab Lingga, tapi air laut lagi surut jadi saya belum bisa bersandar di Pelabuhan”, lalu Terdakwa menjawab “iya pak”, kemudian hari Minggu tanggal 29 Maret 2015 sekira pukul 07.00 WIB saksi Basri telah menyandarkan kapalnya di Pelabuhan Rakyat Desa Kerandin Kab. Lingga dan langsung menuju rumah terdakwa dan mengatakan “Gimana pak, surat-surat kayu sudah ada?”, lalu Terdakwa menjawab “surat-suratnya lagi diurus belum keluar dari Dinas Kehutanan” selanjutnya sdr. Kosim menghubungi Terdakwa via Handphone dan berkata “pak kayunya dimuat?” Terdakwa menjawab “muat saja kayunya” dan kemudian pada hari tersebut pukul 09.00 WIB dan pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2015 sekira pukul 09.00 WIB kayu tersebut dimuat dengan cara kayu olahan tersebut yang berjumlah kurang lebih sembilan belas ton diangkut dari Desa Bukit Langkap dengan titik koordinat 104˚ 42’ 44,74’’ BT dan 00˚11’ 12,33’’ LS dengan menggunakan mobil lori yang disuruh oleh saksi Juwadi kepada saksi Said Hisbullah dan dua ton kayu yang disuruh oleh sdr Kosim dari Desa Resun Kec. Lingga Utara dengan titik koordinat 104˚ 34’ 11,9’’BT dan 00˚ 05’47,4LS kepada saksi Said Hisbullah untuk diangkut menuju ke Pelabuhan Rakyat Desa Kerandin Kec. Lingga Kab. Lingga kemudian kayu tersebut dipikul kedalam Kapal KM KEMBANG JAYA- A dan kemudian disusun oleh para buruh dan akan dibawa menuju Dapur 12 Kota Batam akan tetapi tanpa dilengkapi dengan Dokumen Surat Keterangan Hasil Sahnya Hutan dan pembayaran atas kayu olahan tersebut dilakukan pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2015 sekira pukul 10.00 WIB kepada sdr Kosim sebesar Rp. 7.670.000,- (tujuh juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) di rumah Terdakwa dan pembayaran kedua pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2015 sekira pukul 17.30 di depan kantor Polsek Daik Lingga sebesar Rp. 24.700.000,- (dua puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) sehingga total pembelian kayu tersebut adalah Rp. 32.370.000,- (tiga puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan berat kurang lebih 24,9 (dua puluh empat koma sembilan) Ton dengan harga Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) per ton yang nantinya akan dijual dengan harga Rp. 2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah) per ton serta pembayaran kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) Bukit Langkap Kec. Lingga dengan surat
pembentukan LPMD No. SK.01/017/I/2010 Tentang susunan pengurus dan tata kerja LPM Desa Bukit Langkap Periode 2010-2015 yang dilakukan oleh sdr Kosim.
Bahwa berdasarkan Ahli Wiharso dengan Sertifikasi Pengukuran dan Pemetaan Hutan tahun 2013 nomor : ST.2578/T/A/Pusdiklathut-II/2013 tanggal 04 Juli 2013 telah dilakukan pengecekan lokasi penebangan kayu di titik koordinat 104˚ 42’ 44,74’’ BT dan 00˚11’ 12,33’’ LS Desa Bukit Langkap termasuk Areal Penggunaan Lain (APL) dan titik koordinat 104˚ 34’ 11,9’’BT dan 00˚ 05’47,4LS di Desa Resun Kec. Lingga Utara merupakan Kawasan Hutan Produksi Terbatas Resun berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.76/Men LHK-II/2015 tanggal 06 Maret 2015 kemudian di jelaskan Ahli bahwa orang perorangan atau Korporasi boleh melakukan pemanfaatan hasil hutan berupa kayu yang diambil dari Kawasan Produksi Terbatas (HPT) jika memiliki surat keterangan sahnya hasil hutan dari pihak yang berwenang, dan jika perorangan atau korporasi tidak memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan dari pihak yang berwenang maka orang perorangan atau korporasi tidak diperbolehkan melakukan pemanfaatan hasil hutan berupa kayu dari Kawasan Produksi Terbatas (HPT), dimana dijelaskan dalam Pasal 12 Undang-undang Negara Republik Indonesia nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang berbunyi Setiap orang dilarang huruf (a) berbunyi melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan, huruf (b) berbunyi melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, huruf (c) berbunyi melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah, huruf (d) berbunyi memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan / atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin, huruf (e) yang berbunyi mengangkut, menguasai atau memiliki hasl hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, sedangkan jika orang perorangan atau Korporasi melakukan pemanfaatan hasil hutan berupa kayu yang diambil dari Areal Penggunaan Lain (APL) / tidak termasuk kawasan hutan maka orang perorangan atau Korporasi harus memiliki Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK) dari Dinas Pertanian, Kehutanan dan Peternakan Provinsi Kepulauan Riau.
------Perbuatan terdakwa Ahmad Hayumi S.Pd Als Yumi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat(4) huruf a Jo Pasal 12 huruf d Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi, masing-masing dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
BASRI Bin AMBO SULOH.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2015 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa menyuruh saksi untuk mengangkut kayu olahan milik terdakwa dari Pelabuhan Rakyat Desa Kerandin Kecamatan Lingga Kabupaten Lingga menuju Dapur 12 Batam dengan upah sebesar Rp.18.000.000,- sekali trip pengiriman.
Bahwa pada hari Senin 30 Maret 2015 sekira pukul 09.00 Wib saksi berangkat dari Pelabuhan Rakyat Desa Kerandin menuju ke rumah terdakwa dengan membawa Dokumen Kapal KM. KEMBANG JAYA-A milik saksi, sesampainya dirumah terdakwa sekira jam 10.00 Wib selanjutnya tidak beberapa lama saksi ditelepon oleh saksi Tobing menelepon saksi untuk menyuruh saksi dan terdakwa datang ke Kantor Polsek Daik Lingga. Sekira pukul 10.15 Wib saksi dan terdakwa sampai di Kantor Polsek Daik Lingga.
Bahwa saat itu saksi Tobing (anggota kepolisian Polsek Daik Lingga) menanyakan kelengkapan dokumen kayu dan kapal. Saat itu saksi dapat menunjukkan surat kelengkapan dokumen kapal akan tetapi terdakwa berkata surat kayu masih sedang proses pengurusan.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 April 2015 sekira pukul 09.00 Wib saksi datang ke Polsek Daik Lingga bersama dengan terdakwa, dan hingga saat hari itu terdakwa tidak dapat menunjukkan keabsahan kayu olahan.
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa mengatakan bahwa kayu olahan yang berada di dalam Kapal KM. KEMBANG JAYA-A yang dinahkodai saksi berasal dari hutan hak.
Bahwa saksi tidak mengetahui jenis kayu apa yang dimuat dalam Kapal KEMBANG JAYA-A milik saksi.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapakah yang akan menampung kayu olahan tersebut setelah sampai di Dapur 12 Batam.
Bahwa yang berada dalam kapal adalah Ramli Als Acok dan Andi Umar selaku Anak Buah Kapal KM. KEMBANG JAYA-A.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut.
2. JUWADI Als JU.
Bahwa awal bulan Februari 2015 terdakwa menghubungi saksi melalui via handphone dan berkata :“Mas JU, bisa gesek? ”, lalu saksi jawab “saya mana bisa gesek”, setelah itu terdakwa berkata :“Tolong carikan tukang gesek di Bukit langkaplah Mas JU”. lalu saksi jawab :“Nantilah saya cari kalau ada”.
Bahwa pada akhir bulan Februari 2015 saksi menghubungi terdakwa dan berkata masyarakat desa bukit langkap ada yang mau gesek, cuman mereka minta modal kerja. lalu terdakwa berkata :“Ada, kalau modal untuk uang minyak, kalau gitu datanglah kerumah”. Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada saksi. Lalu saksi menjumpai saksi Agung dan saksi Danang untuk menjelaskan pekerjaan mereka sebagai tukang gesek/tebang pohon yakni menebang pohon lalu diolah menjadi kayu balok dan diletak dipinggir jalan Desa Bukit Langkap maka pembayaran terhadap kayu tersebut sebesar Rp. 850.000,-(delapan ratus lima puluh ribu rupiah) per ton namun jika pohon tersebut ditebang kemudian diolah menjadi kayu balok dan diangkut ke pelabuhan Rakyat Desa Kerandin Kecamatan Lingga Kabupaten Lingga maka kayu tersebut akan dibayar sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) per ton termasuk uang penyetoran ke Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Bukit Langkap Kecamatan Lingga Kabupaten Lingga.
Bahwa pada tanggal 26 Februari 2015 saksi Danang dan Agung menebang pohon di hutan yang berada didesa Bukit Langkap dengan jenis pohon yang ditebang adalah kelompok campuran lalu diolah menjadi kayu balok dan meletakkannya dipinggir jalan Desa Bukit Langkap Kecamatan Lingga kabupaten Lingga dengan pembayaran sebesar Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh rupiah) per ton dan tidak termasuk biaya penyetoran ke Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Bukti Langkap Kecamatan Lingga Kabupaten Lingga.
Bahwa Agung dan Danang tidak melakukan penebangan pohon jenis meranti (kapur) dikawasan Hutan Desa Bukit Langkap Kecamatan Lingga Kabupaten Lingga dan sepengetahuan saksi kawasan hutan Desa Bukit Langkap Kecamatan Lingga Kabupaten Lingga tidak ada tumbuh pohon jenis meranti (kapur).
Bahwa setelah kayu ditebang oleh saksi Agung dan Danang kemudian kayu tersebut diletakkan dipinggir jalan Desa Bukit Langkap Kecamatan Lingga Kabupaten Lingga, setelah itu barulah saksi Said mengangkut kayu olahan tersebut ke Pelabuhan Rakyat Desa Kerandin Kecamatan Lingga Kabupaten Lingga menggunakan mobil lori.
Bahwa uang yang saksi terima dari terdakwa adalah sejumlah Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian sebesar Rp.2.550.000,- (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) untuk saksi Agung dan saksi Danang sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) serta terhadap kekurangan uang gesek akan dibayarkan setelah kayu olahan tersebut dijual ke Batam.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 April 2015 saksi bersama Kosim melakukan pembayaran uang kepada Sapriyanto selaku ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Bukit Langkap Kecamatan Lingga dengan pembayaran sebesar Rp.1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) dengan bukti kwitansi pembayaran yang di cap dan ditandatangani oleh saksi Sapriyanto.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut.
3. DARWIN L.B TOBING.
Bahwa saksi adalah anggota kepolisian dari Polsek Daik Lingga dan pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2015 sekira pukul 13.30 Wib saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Pelabuhan Rakyat Desa Kerandin ada yang memuat kayu olahan. Lalu saksi bersama dengan Bripda Jefri R Simanjuntak langsung melakukan pengecekan ke Pelabuhan Rakyat Desa Kerandin dan disana ditemukan Kapal KM. KEMBANG JAYA-A telah berisi kayu olahan dan saksi menanyakan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan kepada anak buah Kapal KM. KEMBANG JAYA-A yang bernama Andi Umar dan Ramli.
Bahwa ABK tersebut tidak mengetahui mengenai surat dokumen kayu dan memberi nomor Basri selaku kapten sekaligus pemilik kapal dan saksi menghubungi nomor handphone Basri dan mengatakan agar Basri bersama terdakwa yang merupakan pemilik kayu untuk datang ke Polsek Daik Lingga.
Bahwa sekira pukul 15.15 Wib terdakwa dan Basri datang ke Polsek Daik Lingga dan saksi menanyakan dokumen hasil hutan berupa kayu olahan yang berada didalam Kapal KM. KEMBANG JAYA-A.
Bahwa terdakwa menjelaskan bahwa dokumen kayu sedang dalam pengurusan di Kantor Dinas Kehutanan Kabupaten Lingga dan diurus oleh saksi Eko yang bekerja di Dinas Kehutanan Kabupaten Lingga.
Bahwa Basri mengatakan bahwa kapal yang ia miliki mempunyai dokumen lengkap dan akan ditunjukkan kepada saksi besok saat Basri datang ke Polsek Daik.
Bahwa hari Senin tanggal 30 Maret 2015 sekira pukul 10.00 Wib Basri dan terdakwa datang ke Polsek Daik Lingga dan saat itu terdakwa menjelaskan bahwa dokumen kayu belum keluar dari Dinas Kehutanan Kabupaten Lingga dan Basri saat itu ada membawa dokumen kepemilikan kapal dan saksi mengamankan dokumen kapal sampai dokumen kayu keluar dari Dinas Kehutanan Kabupaten Lingga.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2015 sekira pukul 09.00 Wib Basri dan terdakwa datang ke Polsek Daik Lingga dan terdakwa mengatakan bahwa ia tidak mengetahui kapan dikeluarkan dokumen kayu tersebut dari Dinas Kehutanan Kabupaten Lingga dan hingga pada hari Rabu tanggal 01 April 2015 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa tidak
dapat menunjukkan dokumen keterangan sahnya hasil hutan selanjutnya saksi dan Bripda Jefri R Simanjuntak langsung melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan Basri, dimana setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan saudara Basri kemudian Kapolsek Daik langsung membuat surat perintah penangkapan terhadap terdakwa dan Basri.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Juwadi dan Kosim melakukan penjualan kayu pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2015 sekira pukul 10.00 Wib kepada terdakwa.
Bahwa awal Maret 2015 sekira pukul 16.00 Wib Kosim dan Juwadi menjumpai terdakwa dan berkata : “ Masyarakat Desa Bukit Langkap banyak yang kerja kayu, bapak mau beli tidak?”. Kemudian tersangka jawab : “Maulah, nanti biar saya urus surat-suratnya ke Dinas Kehutanan Kabupaten Lingga, jika ada pembuktian dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa dan sampai di Pelabuhan Rakyat Desa Kerandin Kabupaten Lingga maka terhadap kayu tersebut akan saya bayar”.
Bahwa pertengahan bulan Maret 2015 terdakwa berkata kepada Kosim : “Ada berapa jumlah kayu? ”, lalu dijawab Kosim : “ada sekitar lima belas ton ”.Kemudian terdakwa berkata “bawa saja kepelabuhan rakyat desa Kerandin”, dan Kosim berkata : “iya pak”.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2015 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa menghubungi Basri selaku pemilik kapal sekaligus Nakhoda Kapal KM. KEMBANG JAYA - A dan berkata : “ Bang, bisa muat kayu saya di pelabuhan rakyat desa Kerandin Kabupaten Lingga ”, lalu dijawab oleh Basri : “ bisa, tapi kayu tersebut ada dilengkapi dengan surat ? ”, kemudian terdakwa jawab “ Surat lagi saya urus ke Dinas Kehutanan Kabupaten Lingga”, lalu dijawab Basri :“Baiklah kalau begitu”.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2015 sekira 07.00 Wib Basri sampai dirumah terdakwa dan Basri kembali berkata : “Gimana pak, surat-surat kayu sudah ada ? ”, lalu terdakwa jawab : “surat-suratnya lagi diurus belum keluar dari Dinas Kehutanan”.
Bahwa saat itu Kosim menghubungi terdakwa dan berkata : “Pak, Kayunya dimuat?”, lalu terdakwa jawab : “muat saja kayunya”.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2015 sekira pukul 14.20 Wib terdakwa ditelepon saksi Tobing (Anggota Polsek Daik Lingga) meminta terdakwa dan Basri untuk datang ke Polsek Daik Lingga untuk menunjukkan surat-surat Keabsahan kayu tersebut ”, saat di polsek terdakwa menjelaskan bahwa surat kayu masih dalam tahap pengurusan di Dinas Kehutanan Kabupaten Lingga.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 maret 2015 terdakwa menghubungi Kosim dan berkata :“Ada tidak tambahan kayu untuk dimuat ”, lalu dijawab :“ ada pak, lebih kurang sembilan ton”.Kemudian terdakwa berkata :“ ya sudah, kalau begitu bawa ke pelabuhan muat dan minta tanda bukti pembayaran ke lembaga pemberadayaan masyarakat (lpm)”. lalu dijawab oleh Kosim : “iya pak”.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 April 2015 sekira pukul 14. 00 Wib terdakwa datang ke Kantor Polsek Daik Lingga dan tidak bisa menunjukkan dokumen keabasahan kayu tersebut selanjutnya terdakwa langsung dilakukan pemeriksaan guna pengusutan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa melakukan pembayaran terhadap kayu yang dibeli dari Kosim dan Juwadi dengan cara menyerahkan uang kepada Kosim dan Juwadi tanpa dilengkapi dengan kwitansi pembayaran.
Bahwa pada hari selasa tanggal 24 Maret 2015 sekira 10.00 Wib di Rumah terdakwa yang berada di Kampung Seranggung telah membayar uang kayu kepada Kosim sebesar Rp.7.670.000,- (tujuh juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2015 sekira pukul 17.30 Wib terdakwa juga membayar uang kayu kepada Kosim di Depan Kantor Polsek Daik Lingga sebesar Rp. 4.700.000,-(dua puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah). Sehingga total uang yang diserahkan kepada Kosim untuk pembelian kayu tersebut adalah sebesar Rp.32.370.000,-(tiga puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Bahwa harga kayu yang dibeli dari Kosim dan Juwadi adalah seharga Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) per ton dengan total kayu sebanyak 24,9 (dua puluh empat koma sembilan) ton.
Bahwa kayu yang berada di kapal KM. KEMBANG JAYA-A adalah jenis kayu campuran dalam bentuk balok danterdakwa tidak mengetahui ukuran dari kayu tersebut.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui darimana ditebang kayu kayu olahan berbentuk balok jenis kelompok meranti (kapur) yang berada didalam Kapal KM. KEMBANG JAYA-A tersebut.
Bahwa kayu yang berada didalam Kapal KM. KEMBANG JAY-A tersebut rencananya akan dibawa ke Pelabuhan dapur 12 Kota Batam.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui siapa-siapa saja yang telah melakukan pemuatan kayu olahan berbentuk balok kedalam Kapal KM. KEMBANG JAYA-A. Terdakwa hanya memerintahkan Kosim untuk melakukan pengurusan pemuatan kayu olahan berbentuk balok kedalam Kapal KM. KEMBANG JAYA-A.
Bahwa kayu yang dimiliki oleh terdakwa tidak dilengkapi dengan surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan dari Pihak Berwenang.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Uang hasil lelang sebesar Rp.84.645.400,-
Dirampas untuk Negara.
1 (satu) lembar PAS TAHUNAN SEMENTARA Kapal KM KEMBANG JAYA – A dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Dabo Singkep;
1 (satu) lembar SERTIFIKAT KESELAMATAN KOSTRUKSI KAPAL BARANG Kapal KM. KEMBANG JAYA – A dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Dabo Singkep;
1 (satu) lembar SERTIFIKAT KESELAMATAN PERLENGKAPAN KAPAL BARANG yang diterbitkan di Dabo Singkep dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan ;
1 (satu) lembar SURAT KETERANGAN KECAKAPAN (SKK) NAHKODA KAPAL dari Kantor syahbandar Dabo Singkep A.n. BASRI;
1 (satu) lembar SURAT KETERANGAN KECAKAPAN (SKK) 60 MIL Kepala Kamar Mesin dari Kantor Dirjen Perhubungan Laut Administrator Pelabuhan Tanjung Pinang A.n NUM HAYAT ;
1 (satu) lembar SERTIFIKAT PENGUJIAN AIR BERSIH dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Jambi ;
1 (satu) lembar SURAT UKUR Kapal KM KEMBANG JAYA – A dari Kantor Syahbandar Dabo Singkep ;
1 (satu) lembar SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR Kapal KM KEMBANG JAYA – A dari Kantor Pelabuhan Batam ;
1(satu) buah buku Kesehatan Kapal KM KEMBANG JAYA - A dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Jambi;
1 (satu) unit Hand phone Merk Nokia E71 dengan Nomor Imei 354855027021608 ;
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran uang kayu sebesar Rp. 1.900.000,- (Satu juta sembilan ratus ribu rupiah) kepada Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Bukit Langkap Kecamatan Lingga Kabupaten Lingga yang bernama saudara SAPRIYANTO pada tanggal 02 April 2015 ;
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran uang kayu sebesar Rp. 590.000,- (Lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) kepada Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Bukit Langkap Kecamatan Lingga Kabupaten Lingga yang bernama saudara SAPRIYANTO pada tanggal 02 April 2015 ;
1 (satu) unit Handphone Samsung Model : GT-S5570 berwarna hitam kombinasi orange dengan nomor IMEI : 356794/04/820432/3 ;
1 (satu) buah Simcard Simpati Telkomsel bewarna biru muda dengan nomor seri 6210 0468 7201 1820 ;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Juwadi dan Kosim melakukan penjualan kayu pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2015 sekira pukul 10.00 Wib kepada terdakwa.
Bahwa awal Maret 2015 sekira pukul 16.00 Wib Kosim dan Juwadi menjumpai terdakwa dan berkata : “ Masyarakat Desa Bukit Langkap banyak yang kerja kayu, bapak mau beli tidak?”. Kemudian tersangka jawab : “Maulah, nanti biar saya urus surat-suratnya ke Dinas Kehutanan Kabupaten Lingga, jika ada pembuktian dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa dan sampai di Pelabuhan Rakyat Desa Kerandin Kabupaten Lingga maka terhadap kayu tersebut akan saya bayar”.
Bahwa pertengahan bulan Maret 2015 terdakwa berkata kepada Kosim : “Ada berapa jumlah kayu? ”, lalu dijawab Kosim : “ada sekitar lima belas ton ”.Kemudian terdakwa berkata “bawa saja kepelabuhan rakyat desa Kerandin”, dan Kosim berkata : “iya pak”.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2015 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa menghubungi Basri selaku pemilik kapal sekaligus Nakhoda Kapal KM. KEMBANG JAYA - A dan berkata : “ Bang, bisa muat kayu saya di pelabuhan rakyat desa Kerandin Kabupaten Lingga ”, lalu dijawab oleh Basri : “ bisa, tapi kayu tersebut ada dilengkapi dengan surat ? ”, kemudian terdakwa jawab “ Surat lagi saya urus ke Dinas Kehutanan Kabupaten Lingga”, lalu dijawab Basri :“Baiklah kalau begitu”.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2015 sekira 07.00 Wib Basri sampai dirumah terdakwa dan Basri kembali berkata : “Gimana pak, surat-surat kayu sudah ada ? ”, lalu terdakwa jawab : “surat-suratnya lagi diurus belum keluar dari Dinas Kehutanan”.
Bahwa saat itu Kosim menghubungi terdakwa dan berkata : “Pak, Kayunya dimuat?”, lalu terdakwa jawab : “muat saja kayunya”.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2015 sekira pukul 14.20 Wib terdakwa ditelepon saksi Tobing (Anggota Polsek Daik Lingga) meminta terdakwa dan Basri untuk datang ke Polsek Daik Lingga untuk menunjukkan surat-surat Keabsahan kayu tersebut ”, saat di polsek terdakwa menjelaskan bahwa surat kayu masih dalam tahap pengurusan di Dinas Kehutanan Kabupaten Lingga.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 maret 2015 terdakwa menghubungi Kosim dan berkata :“Ada tidak tambahan kayu untuk dimuat ”, lalu dijawab :“ ada pak, lebih kurang sembilan ton”.Kemudian terdakwa berkata :“ ya sudah, kalau begitu bawa ke pelabuhan muat dan minta tanda bukti pembayaran ke lembaga pemberadayaan masyarakat (lpm)”. lalu dijawab oleh Kosim : “iya pak”.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 April 2015 sekira pukul 14. 00 Wib terdakwa datang ke Kantor Polsek Daik Lingga dan tidak bisa menunjukkan dokumen keabasahan kayu tersebut selanjutnya terdakwa langsung dilakukan pemeriksaan guna pengusutan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa melakukan pembayaran terhadap kayu yang dibeli dari Kosim dan Juwadi dengan cara menyerahkan uang kepada Kosim dan Juwadi tanpa dilengkapi dengan kwitansi pembayaran.
Bahwa pada hari selasa tanggal 24 Maret 2015 sekira 10.00 Wib di Rumah terdakwa yang berada di Kampung Seranggung telah membayar uang kayu kepada Kosim sebesar Rp.7.670.000,- (tujuh juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2015 sekira pukul 17.30 Wib terdakwa juga membayar uang kayu kepada Kosim di Depan Kantor Polsek Daik Lingga sebesar Rp. 4.700.000,-(dua puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah). Sehingga total uang yang diserahkan kepada Kosim untuk pembelian kayu tersebut adalah sebesar Rp.32.370.000,-(tiga puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Bahwa harga kayu yang dibeli dari Kosim dan Juwadi adalah seharga Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) per ton dengan total kayu sebanyak 24,9 (dua puluh empat koma sembilan) ton.
Bahwa kayu yang berada di kapal KM. KEMBANG JAYA-A adalah jenis kayu campuran dalam bentuk balok danterdakwa tidak mengetahui ukuran dari kayu tersebut.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui darimana ditebang kayu kayu olahan berbentuk balok jenis kelompok meranti (kapur) yang berada didalam Kapal KM. KEMBANG JAYA-A tersebut.
Bahwa kayu yang berada didalam Kapal KM. KEMBANG JAY-A tersebut rencananya akan dibawa ke Pelabuhan dapur 12 Kota Batam.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui siapa-siapa saja yang telah melakukan pemuatan kayu olahan berbentuk balok kedalam Kapal KM. KEMBANG JAYA-A. Terdakwa hanya memerintahkan Kosim untuk melakukan pengurusan pemuatan kayu olahan berbentuk balok kedalam Kapal KM. KEMBANG JAYA-A.
Bahwa kayu yang dimiliki oleh terdakwa tidak dilengkapi dengan surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan dari Pihak Berwenang.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Orang perseorangan
Dengan sengaja
Memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan/atau memiliki hasil penebangan dikawasan hutan tanpa izin.
Unsur “Orang perseorangan”
Bahwa yang dimaksud “Setiap orang” dalam Undang-undang Hukum Pidana adalah untuk menunjukan subyek hukum atau pelaku tidak pidana yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang telah disumpah didepan persidangan telah terbukti bahwa terdakwa Ahmad Hayumi, dengan identitas yang telah dibenarkan terdakwa pada saat penelitian identitas diawal persidangan adalah benar telah melakukan perbuatan tindak pidana memuat, mengangkut, menguasai dan/atau memiliki hasil penebangan dikawasan hutan tanpa izin.
Dengan demikian unsur “setiap orang” telah terbukti secara sah menurut hukum.
2. Unsur “dengan sengaja”
Berdasarkan hasil persidangan maka diperoleh fakta hukum mengenai perbuatan dengan sengaja terdakwa yang diperoleh dari keterangan saksi, keterangan ahli dan keterangan terdakwa sendiri yang pada keterangannya menyatakan :
Berdasarkan keterangan saksi bahwa terdakwa meminta saksi Juwadi untuk mencari tukang penebang pohon dan memberikan dana untuk modal kerja kepada penebang pohon di hutan. Bahwa terdakwa meminta Juwadi agar menebang kayu di lahan yang bukan milik pribadi terdakwa maupun di lahan milik saksi Juwadi. Terdakwa tidak menentukan dari lahan mana Juwadi harus mengambil kayu dan terdakwa ketahui bahwa bila kayu diantar sampai ke pelabuhan maka akan dibayar seharga Rp.1.300.000 per ton sedangkan bila kayu yang sudah diolah berbentuk balok hanya sampai di tepi jalan maka terdakwa akan membayar seharga Rp. Rp.850.000,-(delapan ratus lima puluh rupiah) per ton.
Dengan demikian unsur “dengan sengaja” telah terbukti secara sah menurut hukum.
Unsur “Memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan/atau memiliki hasil penebangan dikawasan hutan tanpa izin”
Berdasarkan hasil persidangan maka diperoleh fakta hukum mengenai memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan/atau memiliki hasil penebangan dikawasan hutan tanpa izin yang diperoleh dari keterangan saksi, keterangan ahli dan terdakwa sebagai berikut :
Pada tanggal 26 Februari 2015 saksi Danang dan Agung disuruh oleh saksi Juwadi menebang pohon di hutan yang berada di dekat Desa Bukit Langkap Kecamatan Lingga dengan jenis pohon kelompok campuran lalu kayu yang ditebang diolah menjadi kayu balok dan meletakkannya dipinggir jalan Desa Bukit Langkap Kecamatan Lingga Kabupaten Lingga dengan mendapat upah pembayaran sebesar Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh rupiah) per ton. Lalu saksi Said Hisbulloh Als Said atas permintaan Juwadi mengangkut kayu olahan tersebut ke Pelabuhan Rakyat Desa Kerandin Kecamatan Lingga Kabupaten Lingga menggunakan mobil lori dan setibanya kayu di pelabuhan lalu dimasukkan kedalam kapal yang dinahkodai oleh Basri Bin Ambo Suloh.
Saksi Daryanto Als Dar mengangkut kayu menggunakan mobil lori atas permintaan dari Kosim berupa kayu jenis kayu kapursebanyak kurang lebih 1,5 (satu koma lima) ton yang dibawa saksi Dar dari hutan desa Resun Kecamatan Lingga Utara menuju Pelabuhan Rakyat Desa Kerandin Kecamatan Lingga dan saksi Dar juga memuat kayu milik Juwadi sebanyak 1(satu) ton dari dari pinggir jalan Desa Bukit Langkap menuju Pelabuhan Rakyat Desa Kerandin Kecamatan Lingga.
Bahwa Juwadi dan Kosim bekerja untuk mengumpulkan kayu olahan berupa kayu balok atas permintaan dari terdakwa Ahmad Hayumi dengan mengatakan akan membeli kayu dan memberikan modal kerja kepada penebang kayu di hutan.
Bahwa posisi lahan yang ditebang didesa Bukit Langkap Kecamatan Lingga dengan titik koordinat 104º 42’ 44,74” BT dan 00º11’ 12,33” LS adalah Areal Penggunaan Lain (APL) / tidak termasuk kawasan Hutan dan lahan yang ditebang di desa Resun Kecamatan Lingga Utara Kabupaten Lingga dengan titik koordinat 104º 34’ 11,9” BT dan 00º 05’ 47,4” LS adalah kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Resun. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor : SK 76/Men LHK-II/2015 tanggal 06 Maret 2015 tentang Perubahan Peruntukkan kawasan hutan
menjadi bukan kawasan hutan seluas kurang lebih 207.569 (dua ratus tujuh ribu lima ratus enam puluh sembilan) hektar. Perubahan fungsi kawasan hutan seluas kurang lebih 60.299 (enam puluh ribu dua ratus sembilan puluh sembilan) hektar dan perubahan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas lebih kurang 536(lima ratus tiga puluh enam) hektar di Provinsi Kepulauan Riau.
Orang perseorangan atau korporasi melakukan pemanfataan hasil hutan berupa kayu dari kawasan hutan Negara (Kawasan Hutan Produksi terbatas) dan Areal Penggunaan Lain (APL) tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil hutan dari pihak berwenang maka perbuatan tersebut melanggar hukum dan merupakan tindak pidana perusakan hutan.
Bahwa terdakwa menguasai, memiliki kayu yang merupakan hasil penebangan di kawasan hutan tidak memiliki dokumen tentang asal usul kayu dan surat lainnya berkaitan dengan pengangkutan kayu tersebut.
Dengan demikian unsur “ Memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan/atau memiliki hasil penebangan dikawasan hutan tanpa izin” telah terbukti secara sah menurut hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dengan demikian maka unsur-unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan tunggal, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu dakwaan Kesatu melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf a jo Pasal 12 huruf d UU RI No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum, statusnya akan ditentukan dalam amar dibawah ini ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa dilakukan penahanan maka, terhadap Terdakwa ditetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan Terdakwa ditetapkan tetap dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan :
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Terdakwa belum menikmati perbuatan tindak pidana tersebut.
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa mendukung masyarakat untuk menebang hutan sehingga merusak ekosistem alam ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini :
Memperhatikan, Pasal 83 ayat (1) huruf a jo Pasal 12 huruf d UU RI No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa AHMAD HAYUMI S.Pd Als YUMI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengangkut Hasil Hutan Tanpa Ijin “ ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
Uang hasil lelang sebesar Rp.84.645.400,-
Dirampas untuk Negara.
1 (satu) lembar PAS TAHUNAN SEMENTARA Kapal KM KEMBANG JAYA – A dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Dabo Singkep;
1 (satu) lembar SERTIFIKAT KESELAMATAN KOSTRUKSI KAPAL BARANG Kapal KM. KEMBANG JAYA – A dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Dabo Singkep;
1 (satu) lembar SERTIFIKAT KESELAMATAN PERLENGKAPAN KAPAL BARANG yang diterbitkan di Dabo Singkep dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan ;
1 (satu) lembar SURAT KETERANGAN KECAKAPAN (SKK) NAHKODA KAPAL dari Kantor syahbandar Dabo Singkep A.n. BASRI;
1 (satu) lembar SURAT KETERANGAN KECAKAPAN (SKK) 60 MIL Kepala Kamar Mesin dari Kantor Dirjen Perhubungan Laut Administrator Pelabuhan Tanjung Pinang A.n NUM HAYAT ;
1 (satu) lembar SERTIFIKAT PENGUJIAN AIR BERSIH dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Jambi ;
1 (satu) lembar SURAT UKUR Kapal KM KEMBANG JAYA – A dari Kantor Syahbandar Dabo Singkep ;
1 (satu) lembar SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR Kapal KM KEMBANG JAYA – A dari Kantor Pelabuhan Batam ;
1(satu) buah buku Kesehatan Kapal KM KEMBANG JAYA - A dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Jambi;
1 (satu) unit Hand phone Merk Nokia E71 dengan Nomor Imei 354855027021608 ;
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran uang kayu sebesar Rp. 1.900.000,- (Satu juta sembilan ratus ribu rupiah) kepada Ketua
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Bukit Langkap Kecamatan Lingga Kabupaten Lingga yang bernama saudara SAPRIYANTO pada tanggal 02 April 2015 ;
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran uang kayu sebesar Rp. 590.000,- (Lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) kepada Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Bukit Langkap Kecamatan Lingga Kabupaten Lingga yang bernama saudara SAPRIYANTO pada tanggal 02 April 2015 ;
1 (satu) unit Handphone Samsung Model : GT-S5570 berwarna hitam kombinasi orange dengan nomor IMEI : 356794/04/820432/3 ;
1 (satu) buah Simcard Simpati Telkomsel bewarna biru muda dengan nomor seri 6210 0468 7201 1820 ;
Dirampas untuk dimusnahkan.
6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan pada hari ini : SELASA, Tanggal 18 Agustus 2015, dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim yang terdiri dari : BAMBANG TRIKORO, SH., MHum, selaku Hakim Ketua Majelis, ERYUSMAN, SH. dan AFRIZAL. SH., MH. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, Putusan mana pada hari itu juga telah diucapkan dimuka persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dan dibantu oleh : T.A.PANDIA, Panitera Pengganti, serta dihadiri pula oleh : SUSANTO MARTUA, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Daik Lingga dan terdakwa tersebut diatas.-
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
.
1. ERYUSMAN, SH.BAMBANG TRIKORO, SH., MHum.
AFRIZAL. SH., MH.
Panitera Pengganti,
T.A. PANDIA.