9/TIPIKOR/2015/PT.BDG
Putusan PT BANDUNG Nomor 9/TIPIKOR/2015/PT.BDG
NY. PASTI SEREFINA SINAGA,
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut - Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 93/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Bdg. tanggal 27 Januari 2015 yang dimintakan banding tersebut - Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan - Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR 9/TIPIKOR/2015/PT BDG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara pidana Khusus dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa : -------------------------------------------------------------------
| Nama Lengkap | : | Ny. PASTI SEREFINA SINAGA; ------------------------ |
| Tempat Lahir | : | Tarutung, Sumatera Utara; ------------------------------- |
| Umur / Tanggal Lahir | : | 67 tahun / 31 Desember 1946; -------------------------- |
| Jenis Kelamin | : | Perempuan; -------------------------------------------------- |
| Kebangsaan | : | Indonesia; ----------------------------------------------------- |
| Tempat Tinggal | : | Jalan Kayu Putih VIII D/31 Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung-Jakarta Timur; -------------- |
| Agama | : | Kristen Protestan; ------------------------------------------- |
| Pekerjaan | : | Pensiunan Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Bandung; ------------------------------------------------------ |
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan : --------------------------------------------------
Penyidik sejak tanggal 8 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2014, Jenis penahanan Rutan Kelas II A Pondok Bambu Jakarta Timur; ----------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 28 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 6 Oktober 2014 jenis Penahanan Rutan Kelas II A Pondok Bambu Jakarta Timur; ----------------------------------
Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi sejak tanggal 23 September 2014 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2014, jenis Penahanan Lembaga Pemasyarakatan Wanita Klas II Sukamiskin Bandung; ------------------------------------------------------------------------------------
Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Bandung sejak tanggal 26 September 2014 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2014, jenis Penahanan Lembaga Pemasyarakatan Wanita Klas II Sukamiskin Bandung; ------------
Perpanjangan wakil Ketua Pengadilan Tipikor Bandung sejak tanggal 26 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 24 Desember 2014 jenis Penahanan Lembaga Pemasyarakatan Wanita Klas II Sukamiskin Bandung; ------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan wakil Ketua Pengadilan Tipikor Bandung sejak tanggal 25 Desember 2014 sampai dengan tanggal 23 Januari 2015 jenis Penahanan Lembaga Pemasyarakatan Wanita Klas II Sukamiskin Bandung; ------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan ke-2 oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor Bandung sejak tanggal 24 Januari 2015 sampai dengan tanggal 22 Pebruari 2015 jenis Penahanan Lembaga Pemasyarakatan Wanita Klas II Sukamiskin Bandung; -----------------------------------------------------------
Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor Bandung sejak tanggal 2 Februari 2015 sampai dengan tanggal 3 Maret 2015 jenis Penahanan Lembaga Pemasyarakatan Wanita Klas II Sukamiskin Bandung; ------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung sejak tanggal 4 Maret 2015 sampai dengan tanggal 2 Mei 2015, jenis penahanan Lembaga Pemasyarakatan Wanita Klas II Sukamiskin Bandung; --------------------------------------------------------------------
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya bernama DIDIT WIJAYANTO, SH.MH.SE.MBA, ANTONIUS SUJATA, SH.MH, AHMAD MURAD, SH, ERDIANA, SH. RISTAN BP. SIMBOLON, SH, HUNUNG HUDIONO, SH. IQBAL ALIF MAULANA, SH, AVIV GHUFROON, SH, TA. RONALD SIMANJUNTAK, SH.MH, TUTI AFRANI, SH.SE dan LUKMAN HAKIM, SH.SE semuanya Advokat dan Penasehat Hukum pada Kantor Hukum “ IDCC & ASSOCIATES “ berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 29 September; --------------------------------------------------------------------
Pengadilan Tinggi tersebut; -------------------------------------------------------
Setelah membaca berkas perkara maupun surat-surat serta salinan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 93/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Bdg. tanggal 27 Januari 2015; ------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan dimuka persidangan dengan dakwaan sebagai berikut : --------------------------------------------------------
Primair : ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa NY. PASTI SEREFINA SINAGA selaku Hakim yaitu Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Bandung, pada bulan Februari 2013 sampai dengan bulan Maret 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2013, bertempat di Kantor Pengadilan Tinggi (PT) Bandung Jl. Suropati No. 47 Bandung, Hotel Bumi Asih Jaya Jl. Soekarno Hatta No. 452 A Bandung, kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bandung dan kantor Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Jl. Wastu Kencana No. 2 Bandung, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan serangkaian perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, berupa perbuatan menerima hadiah atau janji yaitu menerima fasilitas berupa surat ijin persetujuan peningkatan klas bagi hotel Bumi Asih Jaya Bandung dan pemberian uang sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dari yang dijanjikan sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dari Dada Rosada, H. Edi Siswadi, H. Herry Nurhayat melalui Setyabudi Tejocahyono, Toto Hutagalung dan Asep Triana padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili, yaitu Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan terkait dengan keinginan Setyabudi Tejocahyono bersama-sama dengan Dada Rosada, H. Edi Siswadi, H. Herry Nurhayat, Toto Hutagalung dan Asep Triana (Seluruhnya Terpidana) agar Terdakwa selaku anggota Majelis Hakim Banding menguatkan putusan PN Bandung dalam perkara Penyimpangan Dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemkot Bandung Tahun Anggaran (TA) 2009 - 2010 atas nama terdakwa Rochman, Firman Himawan, Luthfan Barkah, Yanos Septadi, Uus Ruslan, Havid Kurnia dan Ahmad Mulyana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tinggi Bandung, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut
Bahwa Majelis Hakim Tipikor pada PN Bandung yang diketuai Setyabudi Tejocahyono pada tanggal 17 Desember 2012 menjatuhkan putusan perkara Tipikor Penyimpangan Bansos Kota Bandung TA 2009 - 2010 atas nama terdakwa Rochman, Firman Himawan, Luthfan Barkah, Yanos Septadi, Uus Ruslan, Havid Kurnia dan Ahmad Mulyana masing-masing pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda masing-masing Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan lebih rendah dari tuntutan Penuntut Umum serta menyatakan Dada Rosada, H. Edi Siswadi dan H. Herry Nurhayat tidak terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi bersama para terdakwa, sebagaimana permintaan Toto Hutagalung, Dada Rosada, H. Edi Siswadi dan H. Herry Nurhayat kepada Setyabudi Tejocahyono dan H. Ramlan Comel. Atas putusan tersebut baik Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bandung maupun para terdakwa Rochman, Firman Himawan, Luthfan Barkah, Yanos Septadi, Uus Ruslan, Havid Kurnia dan Ahmad Mulyana mengajukan upaya hukum banding ke PT Bandung, selanjutnya Toto Hutagalung, Dada Rosada, Edi Siswadi dan H. Herry Nurhayat kembali meminta Setyabudi Tejocahyono untuk mengurus perkara banding tersebut yang disetujui Setyabudi Tejocahyono akan dilakukan melalui Sareh Wiyono; --
Menindaklanjuti permintaan tersebut, pada awal bulan Januari 2013 Setyabudi Tejocahyono, Toto Hutagalung, Dada Rosada, H. Edi Siswadi dan H. Herry Nurhayat melakukan pertemuan di rumah Toto Hutagalung komplek perumahan Bandung City View Jl. Silver Stone No. 1 Pasir Impun Kota Bandung dan di kantor Walikota Bandung Jl. Wastu Kencana No. 2 Bandung guna membahas pengurusan perkara banding Tipikor Penyimpangan Bansos Kota Bandung TA 2009-2010 di PT Bandung. Dalam pertemuan tersebut Dada Rosada meminta Setyabudi Tejocahyono dan Toto Hutagalung mengupayakan agar Majelis Hakim PT Bandung menguatkan putusan PN Bandung; ---------------------------------
Bahwa selanjutnya Setyabudi Tejocahyono beberapa kali menemui Sareh Wiyono di kantor PT Bandung yaitu : ---------------------------------------
Pada tanggal 11 Januari 2013 meminta agar PT Bandung menguatkan putusan PN Bandung dan atas permintaan tersebut Sareh Wiyono mengatakan “iya nanti saya sampaikan ke ibu Kristi karena yang menetapkan Majelis Hakimnya adalah ibu Kristi selaku Plt. KPT” ; ------------------------------------------------------------------------------
Pada tanggal 30 Januari 2013 meminta informasi Majelis Hakim yang akan menangani perkara banding Tipikor Penyimpangan Bansos Kota Bandung TA 2009-2010 yang oleh Sareh Wiyono disampaikan bahwa yang bersangkutan akan memanggil terlebih dahulu anggota Majelis Hakim sebelum ditetapkan oleh CH Kristi Purnamiwulan selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua PT Bandung; -------------------------
Pada tanggal 13 Februari 2013 kembali menanyakan perkembangan penetapan Majelis Hakim dan dijelaskan Sareh Wiyono bahwa Majelis Hakim yang akan ditetapkan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara Bansos tersebut sudah diberi petunjuk melalui CH Kristi Purnamiwulan dan saat itu Sareh Wiyono mengarahkan Setyabudi Tejocahyono agar meminta dana sebesar Rp 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) kepada Edi Siswadi selaku Sekretaris Daerah Kota Bandung; --------------------------
Bahwa pada tanggal 14 Februari 2013 Terdakwa, Wiwik Widijastuti Sutowo dan Fontian Munzil ditetapkan sebagai Majelis Hakim Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Bandung untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara banding Tipikor Penyimpangan Bansos Kota Bandung TA 2009-2010 untuk atas nama Rochman, Firman Himawan, Luthfan Barkah, Yanos Septadi, Uus Ruslan, Havid Kurnia dan Ahmad Mulyana sebagaimana penetapan Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua PT Bandung yang ditandatangani oleh CH Kristi Purnamiwulan atas arahan Sareh Wiyono; -----------------------------------------------------------------------------
Terdakwa pada tanggal 26 Februari 2013 ditemui Toto Hutagalung di Lounge Hotel Bumi Asih Jaya Jl. Soekarno-Hatta No. 452 A Bandung, dalam pertemuan tersebut Toto Hutagalung menyampaikan kedekatannya dengan Dada Rosada dan menyampaikan permintaan Dada Rosada agar perkara banding atas nama Rochman dkk supaya dibantu serta menyerahkan dokumen berisi putusan PN Bandung dan laporan hasil audit kerugian keuangan Negara oleh BPKP dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terhadap perkara Tipikor Bansos Kota Bandung TA 2009-2010 atas nama Rochman dkk untuk dipelajari. Atas permintaan tersebut, Terdakwa bersedia membantunya, sekaligus meminta Toto Hutagalung agar membantu pengurusan ijin peningkatan klas Hotel Bumi Asih Jaya di Pemkot Bandung, selanjutnya Toto Hutagalung menghubungi Dada Rosada dan menyerahkan Handphone miliknya yang masih terhubung dengan Dada Rosada tersebut kepada Terdakwa yang kemudian Dada Rosada juga menyampaikan permintaan agar perkara atas nama Rochman dkk dapat dibantu dan dijawab oleh Terdakwa, “Iya pak iya pak ini pak Toto sudah bilang pak nanti diperhatikan”; ---------------
Masih pada tanggal 26 Februari 2013 Setyabudi Tejocahyono menghubungi Toto Hutagalung menyampaikan hasil pertemuan dengan CH Kristi Purnamiwulan terkait ada permintaan uang untuk Majelis Hakim dengan rincian pembagian Rp 850.000.000,00 (delapan ratus lima puluh juta rupiah) untuk 3 (tiga) orang Hakim dan untuk CH Kristi Purnamiwulan sebesar Rp 150.000.000,000 (seratus lima puluh juta rupiah) sehingga jumlah yang diminta oleh CH Kristi Purnamiwulan adalah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) yang disetujui Toto Hutagalung dan selanjutnya atas kesepakatan tersebut Setyabudi Tejocahyono menghubungi CH Kristi Purnamiwulan agar Majelis Hakim yang menangani perkara Banding Tipikor Penyimpangan Bansos Kota Bandung TA 2009-2010 dipanggil untuk diminta menguatkan putusan PN Bandung dan dijawab CH Kristi Purnamiwulan bahwa Majelis Hakim sudah dipanggil dan diberitahu dengan mengatakan “iya sudah, sudah tak bilangin kok”; --------------------------------------------------------------------------
Terdakwa pada tanggal 28 Februari 2013 dihubungi Setyabudi Tejocahyono melalui telepon yang menyampaikan adanya permintaan sejumlah uang oleh CH Kristi Purnamiwulan untuk Majelis Hakim yang menyidangkan perkara banding Tipikor Bansos Kota Bandung TA 2009-2010 namun Setyabudi Tejocahyono dan Terdakwa bersepakat agar penyerahan uang kepada Majelis Hakim dengan sistem satu pintu melalui Terdakwa dengan mengatakan “Sopo sing mera meracik di dapur iku wae wis lah” lebih lanjut Terdakwa juga mengatakan“Iya memang mustine, nggak usah kemana-mana lah.”. Terdakwa juga meminta Setyabudi Tejocahyono untuk menemui Terdakwa di Hotel Bumi Asih Jaya milik Terdakwa dengan mengatakan, “Inggih. Senin ae lah.” lebih lanjut Terdakwa mengatakan “Ya wis, enake nang nang itu, nang hotelku.”; ------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa pada tanggal 28 Februari 2013 juga dihubungi Toto Hutagalung menginformasikan bahwa ijin persetujuan peningkatan klas Hotel Bumi Asih Jaya Bandung dari bintang 2 menjadi bintang 3 telah selesai atas bantuan Dada Rosada dengan mengatakan “Malam inang, mau lapor saja ke Komandan Bumi Asih bahwa senen, kita ee..bintang Tiga selesai dibantu oleh kakandaku yang punya kota Bandung. Itu saja.” atas informasi tersebut Terdakwa mengatakan “Aduh baik banget Amang terlalu, jadi udah bintang Tiga sekarang hotel kami tu ya?” selanjutnya Terdakwa menyampaikan kepada adiknya yang bernama Dolorosa Sinaga tentang peningkatan klas hotel Bumi Asih Jaya Bandung dan keuntungan yang akan diperolehnya dengan mengatakan “Tapi kita akhirnya dibantu kok itu. Hotel yang selama ini bintang tiganya gak keluar keluar jadi keluar gara-gara mang Toto mampus gue.” dan selanjutnya mengatakan “…dengan bintang tiga itu banyak kemudahan buat kita, bisa jual minuman keras, bisa banyak tamu karna apa apa udah gitu juga kalo mau pelatihan instansi kan ada persyaratannya harus bintang tiga ngarti gak luh?”; -----------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 28 Februari 2013 Setyabudi Tejocahyono, Dada Rosada, H. Edi Siswadi, H. Herry Nurhayat dan Toto Hutagalung melakukan pertemuan di apartemen The Suite Metro Bandung blok E lantai 10 No. 10. Dalam pertemuan tersebut Setyabudi Tejocahyono meyakinkan Dada Rosada bahwa putusan Majelis Hakim tingkat banding akan menguatkan putusan PN Bandung, selanjutnya pada hari yang sama Setyabudi Tejocahyono mengingatkan Toto Hutagalung terhadap janji pemberian sejumlah uang kepada Terdakwa terkait pengurusan banding perkara Tipikor Bansos Kota Bandung TA 2009-2010, yang dijawab Toto Hutagalung dengan mengatakan, “lima ratus buku senin”, dan disepakati penyerahan uang Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Terdakwa dilakukan oleh Toto Hutagalung; -------------------
Pada hari Senin tanggal 04 Maret 2013 pukul 10:25:17 Setyabudi Tejocahyono menanyakan kepada Toto Hutagalung rencana penyerahan uang kepada Terdakwa dengan mengatakan, “ He em...terus didorong jam berapa.” yang dijawab Toto Hutagalung “Siang nanti saya dorong.” Kemudian Setyabudi Tejocahyono menemui Terdakwa di Hotel Bumi Asih Jaya Bandung untuk menyampaikan permintaan Toto Hutagalung agar menjatuhkan putusan yang menguatkan putusan PN Bandung dalam perkara Tipikor Penyimpangan Bansos Kota Bandung TA 2009-2010 dan untuk bantuan tersebut disediakan dana sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) kemudian Terdakwa menjawab,“iya nanti, biar orangnya datang dulu saja”. Beberapa saat kemudian Toto Hutagalung datang menemui Setyabudi Tejocahyono dan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menerima surat ijin persetujuan peningkatan klas bagi hotel Bumi Asih Jaya Bandung dari Toto Hutagalung dan menerima janji sejumlah uang dari Toto Hutagalung guna pengurusan Banding perkara Tipikor penyimpangan Bansos kota Bandung TA 2009-2010; -----
Bahwa pada tanggal 5 Maret 2013 Toto Hutagalung meminta Asep Triana mengambil uang di kantor DPKAD Pemkot Bandung Jl. Wastu Kencana No. 2 Bandung, atas permintaan Toto Hutagalung, selanjutnya Asep Triana menemui H. Herry Nurhayat di ruang asset kantor DPKAD Pemkot Bandung dan atas sepengetahuan H. Herry Nurhayat Asep Triana menerima uang sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dari Tri Rahmawati selaku staff kantor DPKAD Bandung dengan menandatangani kuitansi tanda terima yang berisi keterangan untuk “Pengadilan Tinggi Jawa Barat”, kemudian menyerahkan seluruhnya kepada Toto Hutagalung; ---------------------------------------------------------------
Terdakwa pada tanggal 5 Maret 2013 bertempat di hotel Bumi Asih Jaya Bandung, menerima uang sejumlah Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dari Toto Hutagalung yang berasal dari H. Herry Nurhayat sebagai tindak lanjut janji pemberian uang sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Setelah menerima uang tersebut, Terdakwa meminta agar sisa uang sebagaimana yang dijanjikan Setyabudi Tejocahyono segera direalisasikan sebelum Majelis Hakim memutus banding perkara Tipikor Penyimpangan Bansos Kota Bandung TA 2009-2010. Selanjutnya uang tersebut dibawa dan disimpan Terdakwa di rumahnya Jl. Kayu Putih VIII D/31 Kelurahan Kayu Putih Kecamatan Pulo Gadung Jakarta Timur; -------------------------------------------
Pada tanggal 6 Maret 2013 selanjutnya Toto Hutagalung melaporkan kepada Dada Rosada melalui telepon bahwa Terdakwa telah menerima uang sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan surat ijin persetujuan peningkatan klas bagi hotel Bumi Asih Jaya Bandung dengan mengatakan “Jadi gini pak, kemarin itu sudah cantik semua” “Ya..semua sudah katampi sama dia”, lebih lanjut Toto Hutagalung mengatakan “He eh. Kalau sudah katampi kan walaupun dia bilang nanti kalau gak cocok ini gak aku apa-apain ya, amang ya. Bapak gak aku apa-apain nanti aku balikin. Iya lah gak papa lah yang penting aman saya bilang gitu kan”“Abis itu dia ngomong, baik kali Bapak itu ya, ijinku keluar semua. Makanya kau aja sekarang yang cerna ku bilang, kalau kalian berhutang ama aku kubilang, aku dah beres permintaan surat menyuratmu kubilang yang tanpa dasar pun bisa selesai, sekarang ini ada dasar kok nggak, saya gitu kan”. Toto Hutagalung juga menyampaikan permintaan Terdakwa terkait sisa uang yang akan diberikan guna pengurusan banding perkara Tipikor Penyimpangan Bansos Kota Bandung TA 2009-2010 dengan mengatakan “Nah jadikan itu tinggal 500 buku lagi pak, punten kalau ini biar segera saya tuntaskan semua jadi bubar semua gak ada ini kita tinggal nunggu hasil gitu pak”. Atas laporan Toto Hutagalung tersebut, Dada Rosada menyanggupinya dengan mengatakan “iya..iya..siap..siap”; ------------------------------------------
Terdakwa setelah menerima uang dari Toto Hutagalung, pada tanggal 13 Maret 2013 sekitar jam 10.09.30 melalui SMS menyampaikan kepada Toto Hutagalung rasa khawatir atas pemberian uang tersebut dan menginformasikan kepada Toto Hutagalung bahwa Majelis Hakim akan menyidangkan perkara Tipikor Penyimpangan Bansos Kota Bandung TA 2009-2010, yang isinya “Aduuuh hatur nuhun amang atas perhatian dan doanya, kok tau aku lg sakit? Bnyk pikiran sih ya perkara ya keluarga ya macem2 amang, butuh bnyk rest, titipan amang jg bikin aku stres takut pegangnya dan takut hilang tp tetap msh spt semula itu, smg bsk bs ke bdg mau sidang perkara itu tks GBU.”; ----------------------------------------------
Selanjutnya Terdakwa pada tanggal 22 Maret 2013 pagi dihubungi Toto Hutagalung untuk memastikan putusan banding perkara Tipikor Penyimpangan Bansos Kota Bandung TA 2009-2010 yang menguatkan putusan PN Bandung, dan Terdakwa menjelaskan bahwa 2 (dua) orang Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus Banding perkara Tipikor Penyimpangan Bansos Kota Bandung TA 2009-2010 tersebut yaitu Terdakwa dan Wiwik Widijastuti Sutowo telah sepakat untuk menguatkan putusan PN Bandung namun 1 (satu) orang anggota Majelis Hakim yaitu Fontian Munzil tidak sependapat terhadap putusan yang akan dijatuhkan. Terdakwa mengatakan, “Nah justru itu karena kalo Na Sadaena itu kan setengah mati repotnya, tapi Kita nggak perduli lah.” lebih lanjut Terdakwa juga mengatakan, “Tinggal membina ini aja...He-e...He-e…” dan dijawab oleh Toto Hutagalung dengan mengatakan, “Aa...Dua lawan satu la sudah sikat.”. Terdakwa juga menginformasikan bahwa putusan akan dibacakan pada hari Selasa, Rabu atau Kamis dengan mengatakan, “Tapi kan kalo mau putusnya itu kalo bukan Selasa, Rabu atau Kamis gitu lah..” lebih lanjut Terdakwa juga mengatakan, “Rencananya..rencananya..asal nggak berubah, kalo berubah menjadi tanggal satu atau dua April”; -----------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 22 Maret 2013 sore Setyabudi Tejocahyono ditangkap oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menerima uang sebesar Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dari Dada Rosada, Edi Siswadi, H. Herry Nurhayat melalui Toto Hutagalung dan Asep Triana di ruang kerja Wakil Ketua PN Bandung, kemudian pada tanggal 26 Maret 2013 Majelis Hakim Banding perkara Tipikor Penyimpangan Bansos Kota Bandung TA 2009-2010 atas nama Rochman, Firman Himawan, Luthfan Barkah, Yanos Septiadi, Uus Ruslan, Havid Kurnia dan Ahmad Mulyana yang diketuai Wiwik Widijastuti Sutowo dengan anggota masing-masing Terdakwa dan Fontian Munzil mengucapkan putusan dalam persidangan yang terbuka untuk umum; -------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang–undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana; --------------------------------
Subsidiair : --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa NY. PASTI SEREFINA SINAGA selaku Hakim yaitu Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Bandung, pada bulan Februari 2013 sampai dengan bulan Maret 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2013, bertempat di Kantor Pengadilan Tinggi (PT) Bandung Jl. Suropati No. 47 Bandung, Hotel Bumi Asih Jaya Jl. Soekarno Hatta No. 452 A Bandung, kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bandung dan kantor Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Jl. Wastu Kencana No. 2 Bandung, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan serangkaian perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, berupa perbuatan menerima pemberian atau janji yaitu menerima fasilitas berupa surat ijin persetujuan peningkatan klas bagi hotel Bumi Asih Jaya Bandung dan pemberian uang sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dari yang dijanjikan sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dari Dada Rosada, H. Edi Siswadi, H. Herry Nurhayat melalui Setyabudi Tejocahyono, Toto Hutagalung dan Asep Triana dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili, yaitu dengan maksud agar Terdakwa selaku anggota Majelis Hakim Banding yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara Penyimpangan Dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemkot Bandung Tahun Anggaran (TA) 2009 - 2010 menguatkan putusan PN Bandung dalam perkara Penyimpangan Dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemkot Bandung Tahun Anggaran (TA) 2009 - 2010 atas nama terdakwa Rochman, Firman Himawan, Luthfan Barkah, Yanos Septadi, Uus Ruslan, Havid Kurnia dan Ahmad Mulyana, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------
Bahwa Majelis Hakim Tipikor pada PN Bandung yang diketuai Setyabudi Tejocahyono pada tanggal 17 Desember 2012 menjatuhkan putusan perkara Tipikor Penyimpangan Bansos Kota Bandung TA 2009 - 2010 atas nama terdakwa Rochman, Firman Himawan, Luthfan Barkah, Yanos Septadi, Uus Ruslan, Havid Kurnia dan Ahmad Mulyana masing-masing pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda masing-masing Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan lebih rendah dari tuntutan Penuntut Umum serta menyatakan Dada Rosada, H. Edi Siswadi dan H. Herry Nurhayat tidak terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi bersama para terdakwa, sebagaimana permintaan Toto Hutagalung, Dada Rosada, H. Edi Siswadi dan H. Herry Nurhayat kepada Setyabudi Tejocahyono dan H. Ramlan Comel. Atas putusan tersebut baik Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bandung maupun para terdakwa Rochman, Firman Himawan, Luthfan Barkah, Yanos Septadi, Uus Ruslan, Havid Kurnia dan Ahmad Mulyana mengajukan upaya hukum banding ke PT Bandung, selanjutnya Toto Hutagalung, Dada Rosada, Edi Siswadi dan H. Herry Nurhayat kembali meminta Setyabudi Tejocahyono untuk mengurus perkara banding tersebut yang disetujui Setyabudi Tejocahyono akan dilakukan melalui Sareh Wiyono; --
Menindaklanjuti permintaan tersebut, pada awal bulan Januari 2013 Setyabudi Tejocahyono, Toto Hutagalung, Dada Rosada, H. Edi Siswadi dan H. Herry Nurhayat melakukan pertemuan di rumah Toto Hutagalung komplek perumahan Bandung City View Jl. Silver Stone No. 1 Pasir Impun Kota Bandung dan di kantor Walikota Bandung Jl. Wastu Kencana No. 2 Bandung guna membahas pengurusan perkara banding Tipikor Penyimpangan Bansos Kota Bandung TA 2009-2010 di PT Bandung. Dalam pertemuan tersebut Dada Rosada meminta Setyabudi Tejocahyono dan Toto Hutagalung mengupayakan agar Majelis Hakim PT Bandung menguatkan putusan PN Bandung; ---------------------------------
Bahwa selanjutnya Setyabudi Tejocahyono beberapa kali menemui Sareh Wiyono di kantor PT Bandung yaitu : ---------------------------------------
Pada tanggal 11 Januari 2013 meminta agar PT Bandung menguatkan putusan PN Bandung dan atas permintaan tersebut Sareh Wiyono mengatakan “iya nanti saya sampaikan ke ibu Kristi karena yang menetapkan Majelis Hakimnya adalah ibu Kristi selaku Plt. KPT”; -------------------------------------------------------------------------------
Pada tanggal 30 Januari 2013 meminta informasi Majelis Hakim yang akan menangani perkara banding Tipikor Penyimpangan Bansos Kota Bandung TA 2009-2010 yang oleh Sareh Wiyono disampaikan bahwa yang bersangkutan akan memanggil terlebih dahulu anggota Majelis Hakim sebelum ditetapkan oleh CH Kristi Purnamiwulan selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua PT Bandung; -------------------------
Pada tanggal 13 Februari 2013 kembali menanyakan perkembangan penetapan Majelis Hakim dan dijelaskan Sareh Wiyono bahwa Majelis Hakim yang akan ditetapkan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara Bansos tersebut sudah diberi petunjuk melalui CH Kristi Purnamiwulan dan saat itu Sareh Wiyono mengarahkan Setyabudi Tejocahyono agar meminta dana sebesar Rp 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) kepada Edi Siswadi selaku Sekretaris Daerah Kota Bandung; --------------------------
Bahwa pada tanggal 14 Februari 2013 Terdakwa, Wiwik Widijastuti Sutowo dan Fontian Munzil ditetapkan sebagai Majelis Hakim Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Bandung untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara banding Tipikor Penyimpangan Bansos Kota Bandung TA 2009-2010 untuk atas nama Rochman, Firman Himawan, Luthfan Barkah, Yanos Septadi, Uus Ruslan, Havid Kurnia dan Ahmad Mulyana sebagaimana penetapan Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua PT Bandung yang ditandatangani oleh CH Kristi Purnamiwulan atas arahan Sareh Wiyono; -----------------------------------------------------------------------------
Terdakwa pada tanggal 26 Februari 2013 ditemui Toto Hutagalung di Lounge Hotel Bumi Asih Jaya Jl. Soekarno-Hatta No. 452 A Bandung, dalam pertemuan tersebut Toto Hutagalung menyampaikan kedekatannya dengan Dada Rosada dan menyampaikan permintaan Dada Rosada agar perkara banding atas nama Rochman dkk supaya dibantu serta menyerahkan dokumen berisi putusan PN Bandung dan laporan hasil audit kerugian keuangan Negara oleh BPKP dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terhadap perkara Tipikor Bansos Kota Bandung TA 2009-2010 atas nama Rochman dkk untuk dipelajari. Atas permintaan tersebut, Terdakwa bersedia membantunya, sekaligus meminta Toto Hutagalung agar membantu pengurusan ijin peningkatan klas Hotel Bumi Asih Jaya di Pemkot Bandung, selanjutnya Toto Hutagalung menghubungi Dada Rosada dan menyerahkan Handphone miliknya yang masih terhubung dengan Dada Rosada tersebut kepada Terdakwa yang kemudian Dada Rosada juga menyampaikan permintaan agar perkara atas nama Rochman dkk dapat dibantu dan dijawab oleh Terdakwa, “Iya pak iya pak ini pak Toto sudah bilang pak nanti diperhatikan”; ---------------
Masih pada tanggal 26 Februari 2013 Setyabudi Tejocahyono menghubungi Toto Hutagalung menyampaikan hasil pertemuan dengan CH Kristi Purnamiwulan terkait ada permintaan uang untuk Majelis Hakim dengan rincian pembagian Rp 850.000.000,00 (delapan ratus lima puluh juta rupiah) untuk 3 (tiga) orang Hakim dan untuk CH Kristi Purnamiwulan sebesar Rp 150.000.000,000 (seratus lima puluh juta rupiah) sehingga jumlah yang diminta oleh CH Kristi Purnamiwulan adalah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) yang disetujui Toto Hutagalung dan selanjutnya atas kesepakatan tersebut Setyabudi Tejocahyono menghubungi CH Kristi Purnamiwulan agar Majelis Hakim yang menangani perkara Banding Tipikor Penyimpangan Bansos Kota Bandung TA 2009-2010 dipanggil untuk diminta menguatkan putusan PN Bandung dan dijawab CH Kristi Purnamiwulan bahwa Majelis Hakim sudah dipanggil dan diberitahu dengan mengatakan “iya sudah, sudah tak bilangin kok”; --------------------------------------------------------------------------
Terdakwa pada tanggal 28 Februari 2013 dihubungi Setyabudi Tejocahyono melalui telepon yang menyampaikan adanya permintaan sejumlah uang oleh CH Kristi Purnamiwulan untuk Majelis Hakim yang menyidangkan perkara banding Tipikor Bansos Kota Bandung TA 2009-2010 namun Setyabudi Tejocahyono dan Terdakwa bersepakat agar penyerahan uang kepada Majelis Hakim dengan sistem satu pintu melalui Terdakwa dengan mengatakan “Sopo sing mera meracik di dapur iku wae wis lah” lebih lanjut Terdakwa juga mengatakan “Iya memang mustine, nggak usah kemana-mana lah.”. Terdakwa juga meminta Setyabudi Tejocahyono untuk menemui Terdakwa di Hotel Bumi Asih Jaya milik Terdakwa dengan mengatakan, “Inggih. Senin ae lah.” lebih lanjut Terdakwa mengatakan “Ya wis, enake nang nang itu, nang hotelku.”; ------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa pada tanggal 28 Februari 2013 juga dihubungi Toto Hutagalung menginformasikan bahwa ijin persetujuan peningkatan klas Hotel Bumi Asih Jaya Bandung dari bintang 2 menjadi bintang 3 telah selesai atas bantuan Dada Rosada dengan mengatakan “Malam inang, mau lapor saja ke Komandan Bumi Asih bahwa senen, kita ee..bintang Tiga selesai dibantu oleh kakandaku yang punya kota Bandung. Itu saja.” atas informasi tersebut Terdakwa mengatakan “Aduh baik banget Amang terlalu, jadi udah bintang Tiga sekarang hotel kami tu ya?” selanjutnya Terdakwa menyampaikan kepada adiknya yang bernama Dolorosa Sinaga tentang peningkatan klas hotel Bumi Asih Jaya Bandung dan keuntungan yang akan diperolehnya dengan mengatakan “Tapi kita akhirnya dibantu kok itu. Hotel yang selama ini bintang tiganya gak keluar keluar jadi keluar gara-gara mang Toto mampus gue.” dan selanjutnya mengatakan “…dengan bintang tiga itu banyak kemudahan buat kita, bisa jual minuman keras, bisa banyak tamu karna apa apa udah gitu juga kalo mau pelatihan instansi kan ada persyaratannya harus bintang tiga ngarti gak luh?”; -----------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 28 Februari 2013 Setyabudi Tejocahyono, Dada Rosada, H. Edi Siswadi, H. Herry Nurhayat dan Toto Hutagalung melakukan pertemuan di apartemen The Suite Metro Bandung blok E lantai 10 No. 10. Dalam pertemuan tersebut Setyabudi Tejocahyono meyakinkan Dada Rosada bahwa putusan Majelis Hakim tingkat banding akan menguatkan putusan PN Bandung, selanjutnya pada hari yang sama Setyabudi Tejocahyono mengingatkan Toto Hutagalung terhadap janji pemberian sejumlah uang kepada Terdakwa terkait pengurusan banding perkara Tipikor Bansos Kota Bandung TA 2009-2010, yang dijawab Toto Hutagalung dengan mengatakan, “lima ratus buku senin”, dan disepakati penyerahan uang Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Terdakwa dilakukan oleh Toto Hutagalung; -------------------
Pada hari Senin tanggal 04 Maret 2013 pukul 10:25:17 Setyabudi Tejocahyono menanyakan kepada Toto Hutagalung rencana penyerahan uang kepada Terdakwa dengan mengatakan, “ He em...terus didorong jam berapa.” yang dijawab Toto Hutagalung “Siang nanti saya dorong.” Kemudian Setyabudi Tejocahyono menemui Terdakwa di Hotel Bumi Asih Jaya Bandung untuk menyampaikan permintaan Toto Hutagalung agar menjatuhkan putusan yang menguatkan putusan PN Bandung dalam perkara Tipikor Penyimpangan Bansos Kota Bandung TA 2009-2010 dan untuk bantuan tersebut disediakan dana sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) kemudian Terdakwa menjawab, “iya nanti, biar orangnya datang dulu saja”. Beberapa saat kemudian Toto Hutagalung datang menemui Setyabudi Tejocahyono dan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menerima surat ijin persetujuan peningkatan klas bagi hotel Bumi Asih Jaya Bandung dari Toto Hutagalung dan menerima janji sejumlah uang dari Toto Hutagalung guna pengurusan Banding perkara Tipikor penyimpangan Bansos kota Bandung TA 2009-2010; -----
Bahwa pada tanggal 5 Maret 2013 Toto Hutagalung meminta Asep Triana mengambil uang di kantor DPKAD Pemkot Bandung Jl. Wastu Kencana No. 2 Bandung, atas permintaan Toto Hutagalung, selanjutnya Asep Triana menemui H. Herry Nurhayat di ruang asset kantor DPKAD Pemkot Bandung dan atas sepengetahuan H. Herry Nurhayat Asep Triana menerima uang sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dari Tri Rahmawati selaku staff kantor DPKAD Bandung dengan menandatangani kuitansi tanda terima yang berisi keterangan untuk “Pengadilan Tinggi Jawa Barat”, kemudian menyerahkan seluruhnya kepada Toto Hutagalung; ---------------------------------------------------------------
Terdakwa pada tanggal 5 Maret 2013 bertempat di hotel Bumi Asih Jaya Bandung, menerima uang sejumlah Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dari Toto Hutagalung yang berasal dari H. Herry Nurhayat sebagai tindak lanjut janji pemberian uang sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Setelah menerima uang tersebut, Terdakwa meminta agar sisa uang sebagaimana yang dijanjikan Setyabudi Tejocahyono segera direalisasikan sebelum Majelis Hakim memutus banding perkara Tipikor Penyimpangan Bansos Kota Bandung TA 2009-2010. Selanjutnya uang tersebut dibawa dan disimpan Terdakwa di rumahnya Jl. Kayu Putih VIII D/31 Kelurahan Kayu Putih Kecamatan Pulo Gadung Jakarta Timur; -------------------------------------------
Pada tanggal 6 Maret 2013 selanjutnya Toto Hutagalung melaporkan kepada Dada Rosada melalui telepon bahwa Terdakwa telah menerima uang sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan surat ijin persetujuan peningkatan klas bagi hotel Bumi Asih Jaya Bandung dengan mengatakan “Jadi gini pak, kemarin itu sudah cantik semua” “Ya..semua sudah katampi sama dia”, lebih lanjut Toto Hutagalung mengatakan “He eh. Kalau sudah katampi kan walaupun dia bilang nanti kalau gak cocok ini gak aku apa-apain ya, amang ya. Bapak gak aku apa-apain nanti aku balikin. Iya lah gak papa lah yang penting aman saya bilang gitu kan” “Abis itu dia ngomong, baik kali Bapak itu ya, ijinku keluar semua. Makanya kau aja sekarang yang cerna ku bilang, kalau kalian berhutang ama aku kubilang, aku dah beres permintaan surat menyuratmu kubilang yang tanpa dasar pun bisa selesai, sekarang ini ada dasar kok nggak, saya gitu kan”. Toto Hutagalung juga menyampaikan permintaan Terdakwa terkait sisa uang yang akan diberikan guna pengurusan banding perkara Tipikor Penyimpangan Bansos Kota Bandung TA 2009-2010 dengan mengatakan “Nah jadikan itu tinggal 500 buku lagi pak, punten kalau ini biar segera saya tuntaskan semua jadi bubar semua gak ada ini kita tinggal nunggu hasil gitu pak”. Atas laporan Toto Hutagalung tersebut, Dada Rosada menyanggupinya dengan mengatakan “iya..iya..siap..siap”; ------------------------------------------
Terdakwa setelah menerima uang dari Toto Hutagalung, pada tanggal 13 Maret 2013 sekitar jam 10.09.30 melalui SMS menyampaikan kepada Toto Hutagalung rasa khawatir atas pemberian uang tersebut dan menginformasikan kepada Toto Hutagalung bahwa Majelis Hakim akan menyidangkan perkara Tipikor Penyimpangan Bansos Kota Bandung TA 2009-2010, yang isinya “Aduuuh hatur nuhun amang atas perhatian dan doanya, kok tau aku lg sakit? Bnyk pikiran sih ya perkara ya keluarga ya macem2 amang, butuh bnyk rest, titipan amang jg bikin aku stres takut pegangnya dan takut hilang tp tetap msh spt semula itu, smg bsk bs ke bdg mau sidang perkara itu tks GBU.”; ----------------------------------------------
Selanjutnya Terdakwa pada tanggal 22 Maret 2013 pagi dihubungi Toto Hutagalung untuk memastikan putusan banding perkara Tipikor Penyimpangan Bansos Kota Bandung TA 2009-2010 yang menguatkan putusan PN Bandung, dan Terdakwa menjelaskan bahwa 2 (dua) orang Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus Banding perkara Tipikor Penyimpangan Bansos Kota Bandung TA 2009-2010 tersebut yaitu Terdakwa dan Wiwik Widijastuti Sutowo telah sepakat untuk menguatkan putusan PN Bandung namun 1 (satu) orang anggota Majelis Hakim yaitu Fontian Munzil tidak sependapat terhadap putusan yang akan dijatuhkan. Terdakwa mengatakan, “Nah justru itu karena kalo Na Sadaena itu kan setengah mati repotnya, tapi Kita nggak perduli lah.” lebih lanjut Terdakwa juga mengatakan, “Tinggal membina ini aja...He-e...He-e…” dan dijawab oleh Toto Hutagalung dengan mengatakan, “Aa...Dua lawan satu la sudah sikat.”. Terdakwa juga menginformasikan bahwa putusan akan dibacakan pada hari Selasa, Rabu atau Kamis dengan mengatakan, “Tapi kan kalo mau putusnya itu kalo bukan Selasa, Rabu atau Kamis gitu lah..” lebih lanjut Terdakwa juga mengatakan, “Rencananya..rencananya..asal nggak berubah, kalo berubah menjadi tanggal satu atau dua April”; -----------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 22 Maret 2013 sore Setyabudi Tejocahyono ditangkap oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menerima uang sebesar Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dari Dada Rosada, Edi Siswadi, H. Herry Nurhayat melalui Toto Hutagalung dan Asep Triana di ruang kerja Wakil Ketua PN Bandung, kemudian pada tanggal 26 Maret 2013 Majelis Hakim Banding perkara Tipikor Penyimpangan Bansos Kota Bandung TA 2009-2010 atas nama Rochman, Firman Himawan, Luthfan Barkah, Yanos Septiadi, Uus Ruslan, Havid Kurnia dan Ahmad Mulyana yang diketuai Wiwik Widijastuti Sutowo dengan anggota masing-masing Terdakwa dan Fontian Munzil mengucapkan putusan dalam persidangan yang terbuka untuk umum; -------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang–undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana; --------------------------------------------------------------------------------------
Lebih Subsidiair : -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa NY. PASTI SEREFINA SINAGA pada bulan Februari 2013 sampai dengan bulan Maret 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2013, bertempat di Kantor Pengadilan Tinggi (PT) Bandung Jl. Surapati No. 47 Bandung, Hotel Bumi Asih Jaya Jl. Soekarno Hatta No. 452 A Bandung, kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bandung dan kantor Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Jl. Wastu Kencana No. 2 Bandung, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, Terdakwa selaku Pegawai Negeri yaitu Hakim pada PT Bandung yang menerima tunjangan jabatan dan hak-hak lainnya dari Keuangan Negara sesuai Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau selaku Penyelenggara Negara yaitu Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Pada Pengadilan Tinggi Bandung yang di angkat berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No.204/KMA/SK/XII/2010 tanggal 21 Desember 2010 melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, berupa perbuatan menerima hadiah atau janji yaitu menerima fasilitas berupa surat ijin persetujuan peningkatan klas bagi hotel Bumi Asih Jaya Bandung dan pemberian uang sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dari yang dijanjikan sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dari Dada Rosada, H. Edi Siswadi, H. Herry Nurhayat melalui Setyabudi Tejocahyono, Toto Hutagalung dan Asep Triana (Seluruhnya Terpidana) padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, yaitu hadiah atau janji tersebut diketahui atau patut diduga diberikan kepada Terdakwa karena kekuasaan atau kewenangan Terdakwa selaku Hakim pada PT Bandung yang ditunjuk sebagai anggota Majelis Hakim Banding untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara Penyimpangan Dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemkot Bandung Tahun Anggaran (TA) 2009 - 2010 atas nama terdakwa Rochman, Firman Himawan, Luthfan Barkah, Yanos Septadi, Uus Ruslan, Havid Kurnia dan Ahmad Mulyana, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya yaitu yang menurut pikiran Dada Rosada, H. Edi Siswadi, H. Herry Nurhayat, Setyabudi Tejocahyono, Toto Hutagalung dan Asep Triana pemberian tersebut ada hubungannya dengan jabatan Terdakwa, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------
Bahwa Majelis Hakim Tipikor pada PN Bandung yang diketuai Setyabudi Tejocahyono pada tanggal 17 Desember 2012 menjatuhkan putusan perkara Tipikor Penyimpangan Bansos Kota Bandung TA 2009 - 2010 atas nama terdakwa Rochman, Firman Himawan, Luthfan Barkah, Yanos Septadi, Uus Ruslan, Havid Kurnia dan Ahmad Mulyana masing-masing pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda masing-masing Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan lebih rendah dari tuntutan Penuntut Umum serta menyatakan Dada Rosada, H. Edi Siswadi dan H. Herry Nurhayat tidak terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi bersama para terdakwa, sebagaimana permintaan Toto Hutagalung, Dada Rosada, H. Edi Siswadi dan H. Herry Nurhayat kepada Setyabudi Tejocahyono dan H. Ramlan Comel. Atas putusan tersebut baik Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bandung maupun para terdakwa Rochman, Firman Himawan, Luthfan Barkah, Yanos Septadi, Uus Ruslan, Havid Kurnia dan Ahmad Mulyana mengajukan upaya hukum banding ke PT Bandung, selanjutnya Toto Hutagalung, Dada Rosada, Edi Siswadi dan H. Herry Nurhayat kembali meminta Setyabudi Tejocahyono untuk mengurus perkara banding tersebut yang disetujui Setyabudi Tejocahyono akan dilakukan melalui Sareh Wiyono; --
Menindaklanjuti permintaan tersebut, pada awal bulan Januari 2013 Setyabudi Tejocahyono, Toto Hutagalung, Dada Rosada, H. Edi Siswadi dan H. Herry Nurhayat melakukan pertemuan di rumah Toto Hutagalung komplek perumahan Bandung City View Jl. Silver Stone No. 1 Pasir Impun Kota Bandung dan di kantor Walikota Bandung Jl. Wastu Kencana No. 2 Bandung guna membahas pengurusan perkara banding Tipikor Penyimpangan Bansos Kota Bandung TA 2009-2010 di PT Bandung. Dalam pertemuan tersebut Dada Rosada meminta Setyabudi Tejocahyono dan Toto Hutagalung mengupayakan agar Majelis Hakim PT Bandung menguatkan putusan PN Bandung; ---------------------------------
Bahwa selanjutnya Setyabudi Tejocahyono beberapa kali menemui Sareh Wiyono di kantor PT Bandung yaitu : ---------------------------------------
Pada tanggal 11 Januari 2013 meminta agar PT Bandung menguatkan putusan PN Bandung dan atas permintaan tersebut Sareh Wiyono mengatakan “iya nanti saya sampaikan ke ibu Kristi karena yang menetapkan Majelis Hakimnya adalah ibu Kristi selaku Plt. KPT”; -------------------------------------------------------------------------------
Pada tanggal 30 Januari 2013 meminta informasi Majelis Hakim yang akan menangani perkara banding Tipikor Penyimpangan Bansos Kota Bandung TA 2009-2010 yang oleh Sareh Wiyono disampaikan bahwa yang bersangkutan akan memanggil terlebih dahulu anggota Majelis Hakim sebelum ditetapkan oleh CH Kristi Purnamiwulan selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua PT Bandung; -------------------------
Pada tanggal 13 Februari 2013 kembali menanyakan perkembangan penetapan Majelis Hakim dan dijelaskan Sareh Wiyono bahwa Majelis Hakim yang akan ditetapkan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara Bansos tersebut sudah diberi petunjuk melalui CH Kristi Purnamiwulan dan saat itu Sareh Wiyono mengarahkan Setyabudi Tejocahyono agar meminta dana sebesar Rp 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) kepada Edi Siswadi selaku Sekretaris Daerah Kota Bandung; --------------------------
Bahwa pada tanggal 14 Februari 2013 Terdakwa, Wiwik Widijastuti Sutowo dan Fontian Munzil ditetapkan sebagai Majelis Hakim Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Bandung untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara banding Tipikor Penyimpangan Bansos Kota Bandung TA 2009-2010 untuk atas nama Rochman, Firman Himawan, Luthfan Barkah, Yanos Septadi, Uus Ruslan, Havid Kurnia dan Ahmad Mulyana sebagaimana penetapan Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua PT Bandung yang ditandatangani oleh CH Kristi Purnamiwulan atas arahan Sareh Wiyono; -----------------------------------------------------------------------------
Terdakwa pada tanggal 26 Februari 2013 ditemui Toto Hutagalung di Lounge Hotel Bumi Asih Jaya Jl. Soekarno-Hatta No. 452 A Bandung, dalam pertemuan tersebut Toto Hutagalung menyampaikan kedekatannya dengan Dada Rosada dan menyampaikan permintaan Dada Rosada agar perkara banding atas nama Rochman dkk supaya dibantu serta menyerahkan dokumen berisi putusan PN Bandung dan laporan hasil audit kerugian keuangan Negara oleh BPKP dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terhadap perkara Tipikor Bansos Kota Bandung TA 2009-2010 atas nama Rochman dkk untuk dipelajari. Atas permintaan tersebut, Terdakwa bersedia membantunya, sekaligus meminta Toto Hutagalung agar membantu pengurusan ijin peningkatan klas Hotel Bumi Asih Jaya di Pemkot Bandung, selanjutnya Toto Hutagalung menghubungi Dada Rosada dan menyerahkan Handphone miliknya yang masih terhubung dengan Dada Rosada tersebut kepada Terdakwa yang kemudian Dada Rosada juga menyampaikan permintaan agar perkara atas nama Rochman dkk dapat dibantu dan dijawab oleh Terdakwa, “Iya pak iya pak ini pak Toto sudah bilang pak nanti diperhatikan”; ---------------
Masih pada tanggal 26 Februari 2013 Setyabudi Tejocahyono menghubungi Toto Hutagalung menyampaikan hasil pertemuan dengan CH Kristi Purnamiwulan terkait ada permintaan uang untuk Majelis Hakim dengan rincian pembagian Rp 850.000.000,00 (delapan ratus lima puluh juta rupiah) untuk 3 (tiga) orang Hakim dan untuk CH Kristi Purnamiwulan sebesar Rp 150.000.000,000 (seratus lima puluh juta rupiah) sehingga jumlah yang diminta oleh CH Kristi Purnamiwulan adalah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) yang disetujui Toto Hutagalung dan selanjutnya atas kesepakatan tersebut Setyabudi Tejocahyono menghubungi CH Kristi Purnamiwulan agar Majelis Hakim yang menangani perkara Banding Tipikor Penyimpangan Bansos Kota Bandung TA 2009-2010 dipanggil untuk diminta menguatkan putusan PN Bandung dan dijawab CH Kristi Purnamiwulan bahwa Majelis Hakim sudah dipanggil dan diberitahu dengan mengatakan “iya sudah, sudah tak bilangin kok”; --------------------------------------------------------------------------
Terdakwa pada tanggal 28 Februari 2013 dihubungi Setyabudi Tejocahyono melalui telepon yang menyampaikan adanya permintaan sejumlah uang oleh CH Kristi Purnamiwulan untuk Majelis Hakim yang menyidangkan perkara banding Tipikor Bansos Kota Bandung TA 2009-2010 namun Setyabudi Tejocahyono dan Terdakwa bersepakat agar penyerahan uang kepada Majelis Hakim dengan sistem satu pintu melalui Terdakwa dengan mengatakan “Sopo sing mera meracik di dapur iku wae wis lah” lebih lanjut Terdakwa juga mengatakan“Iya memang mustine, nggak usah kemana-mana lah.”. Terdakwa juga meminta Setyabudi Tejocahyono untuk menemui Terdakwa di Hotel Bumi Asih Jaya milik Terdakwa dengan mengatakan, “Inggih. Senin ae lah.” lebih lanjut Terdakwa mengatakan “Ya wis, enake nang nang itu, nang hotelku.”; ------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa pada tanggal 28 Februari 2013 juga dihubungi Toto Hutagalung menginformasikan bahwa ijin persetujuan peningkatan klas Hotel Bumi Asih Jaya Bandung dari bintang 2 menjadi bintang 3 telah selesai atas bantuan Dada Rosada dengan mengatakan “Malam inang, mau lapor saja ke Komandan Bumi Asih bahwa senen, kita ee..bintang Tiga selesai dibantu oleh kakandaku yang punya kota Bandung. Itu saja.” atas informasi tersebut Terdakwa mengatakan “Aduh baik banget Amang terlalu, jadi udah bintang Tiga sekarang hotel kami tu ya?” selanjutnya Terdakwa menyampaikan kepada adiknya yang bernama Dolorosa Sinaga tentang peningkatan klas hotel Bumi Asih Jaya Bandung dan keuntungan yang akan diperolehnya dengan mengatakan “Tapi kita akhirnya dibantu kok itu. Hotel yang selama ini bintang tiganya gak keluar keluar jadi keluar gara-gara mang Toto mampus gue.” dan selanjutnya mengatakan “…dengan bintang tiga itu banyak kemudahan buat kita, bisa jual minuman keras, bisa banyak tamu karna apa apa udah gitu juga kalo mau pelatihan instansi kan ada persyaratannya harus bintang tiga ngarti gak luh?”; -----------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 28 Februari 2013 Setyabudi Tejocahyono, Dada Rosada, H. Edi Siswadi, H. Herry Nurhayat dan Toto Hutagalung melakukan pertemuan di apartemen The Suite Metro Bandung blok E lantai 10 No. 10. Dalam pertemuan tersebut Setyabudi Tejocahyono meyakinkan Dada Rosada bahwa putusan Majelis Hakim tingkat banding akan menguatkan putusan PN Bandung, selanjutnya pada hari yang sama Setyabudi Tejocahyono mengingatkan Toto Hutagalung terhadap janji pemberian sejumlah uang kepada Terdakwa terkait pengurusan banding perkara Tipikor Bansos Kota Bandung TA 2009-2010, yang dijawab Toto Hutagalung dengan mengatakan, “lima ratus buku senin”, dan disepakati penyerahan uang Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Terdakwa dilakukan oleh Toto Hutagalung; -------------------
Pada hari Senin tanggal 04 Maret 2013 pukul 10:25:17 Setyabudi Tejocahyono menanyakan kepada Toto Hutagalung rencana penyerahan uang kepada Terdakwa dengan mengatakan, “ He em...terus didorong jam berapa.” yang dijawab Toto Hutagalung “Siang nanti saya dorong.” Kemudian Setyabudi Tejocahyono menemui Terdakwa di Hotel Bumi Asih Jaya Bandung untuk menyampaikan permintaan Toto Hutagalung agar menjatuhkan putusan yang menguatkan putusan PN Bandung dalam perkara Tipikor Penyimpangan Bansos Kota Bandung TA 2009-2010 dan untuk bantuan tersebut disediakan dana sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) kemudian Terdakwa menjawab,“iya nanti, biar orangnya datang dulu saja”. Beberapa saat kemudian Toto Hutagalung datang menemui Setyabudi Tejocahyono dan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menerima surat ijin persetujuan peningkatan klas bagi hotel Bumi Asih Jaya Bandung dari Toto Hutagalung dan menerima janji sejumlah uang dari Toto Hutagalung guna pengurusan Banding perkara Tipikor penyimpangan Bansos kota Bandung TA 2009-2010; -----
Bahwa pada tanggal 5 Maret 2013 Toto Hutagalung meminta Asep Triana mengambil uang di kantor DPKAD Pemkot Bandung Jl. Wastu Kencana No. 2 Bandung, atas permintaan Toto Hutagalung, selanjutnya Asep Triana menemui H. Herry Nurhayat di ruang asset kantor DPKAD Pemkot Bandung dan atas sepengetahuan H. Herry Nurhayat Asep Triana menerima uang sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dari Tri Rahmawati selaku staff kantor DPKAD Bandung dengan menandatangani kuitansi tanda terima yang berisi keterangan untuk “Pengadilan Tinggi Jawa Barat”, kemudian menyerahkan seluruhnya kepada Toto Hutagalung; ---------------------------------------------------------------
Terdakwa pada tanggal 5 Maret 2013 bertempat di hotel Bumi Asih Jaya Bandung, menerima uang sejumlah Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dari Toto Hutagalung yang berasal dari H. Herry Nurhayat sebagai tindak lanjut janji pemberian uang sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Setelah menerima uang tersebut, Terdakwa meminta agar sisa uang sebagaimana yang dijanjikan Setyabudi Tejocahyono segera direalisasikan sebelum Majelis Hakim memutus banding perkara Tipikor Penyimpangan Bansos Kota Bandung TA 2009-2010. Selanjutnya uang tersebut dibawa dan disimpan Terdakwa di rumahnya Jl. Kayu Putih VIII D/31 Kelurahan Kayu Putih Kecamatan Pulo Gadung Jakarta Timur; -------------------------------------------
Pada tanggal 6 Maret 2013 selanjutnya Toto Hutagalung melaporkan kepada Dada Rosada melalui telepon bahwa Terdakwa telah menerima uang sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan surat ijin persetujuan peningkatan klas bagi hotel Bumi Asih Jaya Bandung dengan mengatakan “Jadi gini pak, kemarin itu sudah cantik semua” “Ya..semua sudah katampi sama dia”, lebih lanjut Toto Hutagalung mengatakan“He eh. Kalau sudah katampi kan walaupun dia bilang nanti kalau gak cocok ini gak aku apa-apain ya, amang ya. Bapak gak aku apa-apain nanti aku balikin. Iya lah gak papa lah yang penting aman saya bilang gitu kan”“Abis itu dia ngomong, baik kali Bapak itu ya, ijinku keluar semua. Makanya kau aja sekarang yang cerna ku bilang, kalau kalian berhutang ama aku kubilang, aku dah beres permintaan surat menyuratmu kubilang yang tanpa dasar pun bisa selesai, sekarang ini ada dasar kok nggak, saya gitu kan”. Toto Hutagalung juga menyampaikan permintaan Terdakwa terkait sisa uang yang akan diberikan guna pengurusan banding perkara Tipikor Penyimpangan Bansos Kota Bandung TA 2009-2010 dengan mengatakan “Nah jadikan itu tinggal 500 buku lagi pak, punten kalau ini biar segera saya tuntaskan semua jadi bubar semua gak ada ini kita tinggal nunggu hasil gitu pak”. Atas laporan Toto Hutagalung tersebut, Dada Rosada menyanggupinya dengan mengatakan “iya..iya..siap..siap”; ------------------------------------------
Terdakwa setelah menerima uang dari Toto Hutagalung, pada tanggal 13 Maret 2013 sekitar jam 10.09.30 melalui SMS menyampaikan kepada Toto Hutagalung rasa khawatir atas pemberian uang tersebut dan menginformasikan kepada Toto Hutagalung bahwa Majelis Hakim akan menyidangkan perkara Tipikor Penyimpangan Bansos Kota Bandung TA 2009-2010, yang isinya “Aduuuh hatur nuhun amang atas perhatian dan doanya, kok tau aku lg sakit? Bnyk pikiran sih ya perkara ya keluarga ya macem2 amang, butuh bnyk rest, titipan amang jg bikin aku stres takut pegangnya dan takut hilang tp tetap msh spt semula itu, smg bsk bs ke bdg mau sidang perkara itu tks GBU.”; ----------------------------------------------
Selanjutnya Terdakwa pada tanggal 22 Maret 2013 pagi dihubungi Toto Hutagalung untuk memastikan putusan banding perkara Tipikor Penyimpangan Bansos Kota Bandung TA 2009-2010 yang menguatkan putusan PN Bandung, dan Terdakwa menjelaskan bahwa 2 (dua) orang Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus Banding perkara Tipikor Penyimpangan Bansos Kota Bandung TA 2009-2010 tersebut yaitu Terdakwa dan Wiwik Widijastuti Sutowo telah sepakat untuk menguatkan putusan PN Bandung namun 1 (satu) orang anggota Majelis Hakim yaitu Fontian Munzil tidak sependapat terhadap putusan yang akan dijatuhkan. Terdakwa mengatakan, “Nah justru itu karena kalo Na Sadaena itu kan setengah mati repotnya, tapi Kita nggak perduli lah.” lebih lanjut Terdakwa juga mengatakan, “Tinggal membina ini aja...He-e...He-e…” dan dijawab oleh Toto Hutagalung dengan mengatakan, “Aa...Dua lawan satu la sudah sikat.”. Terdakwa juga menginformasikan bahwa putusan akan dibacakan pada hari Selasa, Rabu atau Kamis dengan mengatakan, “Tapi kan kalo mau putusnya itu kalo bukan Selasa, Rabu atau Kamis gitu lah..” lebih lanjut Terdakwa juga mengatakan, “Rencananya..rencananya..asal nggak berubah, kalo berubah menjadi tanggal satu atau dua April”; -----------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 22 Maret 2013 sore Setyabudi Tejocahyono ditangkap oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menerima uang sebesar Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dari Dada Rosada, Edi Siswadi, H. Herry Nurhayat melalui Toto Hutagalung dan Asep Triana di ruang kerja Wakil Ketua PN Bandung, kemudian pada tanggal 26 Maret 2013 Majelis Hakim Banding perkara Tipikor Penyimpangan Bansos Kota Bandung TA 2009-2010 atas nama Rochman, Firman Himawan, Luthfan Barkah, Yanos Septiadi, Uus Ruslan, Havid Kurnia dan Ahmad Mulyana yang diketuai Wiwik Widijastuti Sutowo dengan anggota masing-masing Terdakwa dan Fontian Munzil mengucapkan putusan dalam persidangan yang terbuka untuk umum; -------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya telah mengajukan keberatan/eksepsi tertanggal 14 Oktober 2014; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keberatan Terdakwa / Penasehat Hukum Terdakwa, Majelis Hakim menjatuhkan Putusan Sela tertanggal 21 Oktober 2014, yang amarnya sebagai berikut : -------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menolak keberatan Penasihat Hukum Terdakwa untuk seluruhnya; --------
Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg.Perk : DAK-28/24/09/2014 tanggal 26 September 2014 atas nama terdakwa NY. PASTI SEREFINA SINAGA adalah sah menurut hukum; ---------------------
Memerintahkan pemeriksaan perkara pidana Nomor : 93/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Bdg. atas nama terdakwa NY. PASTI SEREFINA SINAGA untuk dilanjutkan; --------------------------------------------
Menangguhkan biaya perkara ini hingga putusan akhir; ------------------------
Menimbang, bahwa terhadap putusan sela tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan perlawanan pada tanggal 3 Februari 2015 sebagaimana tersebut dalam Akta Permintaan Banding Nomor 05/Akta.Pid.Sus/TPK/2015/PN.Bdg.; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap perlawanannya tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan memori perlawanan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 27 Maret 2015, memori perlawanan tersebut telah dibertahukan secara seksama kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 30 Maret 2015;
Menimbang, bahwa terhadap memori perlawanan dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan kontra memori perlawanan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 10 April 2015; ---------------------------
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menuntut Terdakwa dengan tuntutan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa NY.PASTI SEREFINA SINAGA bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara berlanjut” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana didakwa dalam dakwaan Primair; ----------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta Rupiah) subsidair selama 6 (enam) bulan kurungan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan; ------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah); --------------------------------------------------------
| 1. | - BB | 19. | 15 (lima belas) ikat Uang di dalam bungkusan kertas koran, dengan rincian: 1.500 (seribu lima ratus) lembar pecahan uang Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) dengan total uang senilai Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). | ||||||
| 2. | - BB | 20. | 1 (satu) unit HP merk Nokia, seri/type E90, warna hitam, dengan IMEI: 353660010069148, berisi SIM Card dengan provider Telkomsel, dengan ICCID 6210 1372 4220 0088 01, dan tempat penyimpanan data eksternal micro SD merk V-GEN, kode S 1516196, kapasitas 2GB dengan Nomor HP 085272200088 | ||||||
| 3. | - BB | 21. | 1 (satu) unit HP merk Nokia seri/type X2-02 warna hitam, dengan IMEI 1: 351959/05/071468/4, IMEI 2: 351959/05/071468/2, berisi hanya 1 (satu) SIM Card dengan provider Telkomsel, dengan ICCID 6210 1136D 2205P 4161S, dan tempat penyimpanan data ekternal micro SD Merk NOKIA, dengan kode 0803301862S, kapasitas 128MB dengan Nomor HP 08123654161. | ||||||
| 4. | - BB | 22. | 1 (satu) unit HP CDMA merk Samsung warna hitam, MODEL: SCH-E189, ESN: A0000040846F93, SIM CARD FLEXI, ICCID: 62621 10222 22003 0702P HLR1 dengan Nomor HP 022-61373731. | ||||||
| 5. | - BB | 26. | 1 (satu) unit HP merk Esia, warna cover merah strip putih, Merk HUAWEI, model C2807, MEID: A000001391264E5, pESN: 801E67F3, S/N: PX4CAA1970102352, berisi SIM Card provider ESIA, dengan ICCID: 89062 99010 31502 8034. | ||||||
| 6. | - BB | 27. | 1 (satu) unit HP merk Nexian model NX-G869, warna krem dan coklat, M_IMEI: 358302042813889, S_IMEI: 358302043073889, S/N: GG869B32014989, berisi SIM Card Provider Telkomsel (Kartu AS) ICCID 6210 0417 5276 5789, dan SIM Card Provider Three ICCID: 89628 93000 03120 88542, dan tempat penyimpanan data eksternal micro SD dengan kode: MM8GR01GUBCA-MA, D 8D0C0000 845, Made in KOREA, kapasitas1GB | ||||||
| 7. | - BB | 28. | 1 (satu) unit Blackberry CDMA , tipe 8530, cover warna putih, dengan PIN 3112DD95, MEID (dec) 268435458805436152, MEID (hpx) A000001C52F2F8, pESN HEX: 80065438, tanpa SIM Card (model Inject), dan tempat penyimpanan data eksternal micro SD merk V-GEN, kode: K9226554, kapasitas 4GB. | ||||||
| 8. | - BB | 29. | Uang dalam Plastik hitam, dengan rincian: 3.500 (tiga ribu lima ratus) lembar pecahan uang Rp.100.000, dengan total uang senilai.Rp.350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah). | ||||||
| 9. | - BB | 32. | 1 (satu) unit HP merk Blackberry warna putih, type Bold 9900, PIN 2975B9E4, IMEI 359684.04.143325.9, berisi SIM Card Provider Telkomsel, ICCID: 62XX 1123 2110 0750 (XX tidak terbaca), tidak ada tempat penyimpanan data eksternal. | ||||||
| 10. | - BB | 33. | 1 (satu) unit HP merk Blackberry warna hitam, type Bold 9900, PIN 28A358D3, IMEI: 358567.04.877053.7, berisi SIM Card Provider Telkomsel, ICCID: 6210 0000 0310 5559, dan tempat penyimpanan data eksternal micro SD Merk VISI-ON, kode: 1125208180C9XD, Made in China, kapasitas 4GB. | ||||||
| 11. | - BB | 65. | 75 (tujuh puluh lima) lembar pecahan USD 100 (seratus Dollar Amerika Serikat) dengan jumlah US 7.500 (tujuh ribu lima ratus Dollar Amerika Serikat) dengan nomor seri HG 67670226 B sampai dengan nomor seri HG 67570226 B dan nomor seri HG 67570300 B | ||||||
| 12. | - BB | 76. | 2. | Uang tunai total sebesar Rp 279.000.000,-(dua ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah) terdiri atas 27 (dua puluh tujuh) bundel uang pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dimana masing-masing bundel berisi 100 (seratus) lembar dan 1(satu) bundel uang pecahan Rp 100.000,-(seratus ribu rupiah) dengan jumlah 99 (sembilan puluh sembilan) lembar. | |||||
| 3. | 1(satu) buah Amplop berwarna coklat merk airmal paravon berisi uang tunai total sebesar Rp 14.000.000,-(empat belas juta rupiah) terdiri dari 80(delapan puluh) lembar uang pecahan Rp 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) dan 100(seratus) lembar pecahan Rp 100.000,-(seratus ribu rupiah). | ||||||||
| 4. | 1(satu) buah amlop berwarna putih polos berisi uang tunai sebesar USD 5000(lima ribu dollar Amerika) terdiri atas 50(lima puluh) lembar USD 100(seratus dollar Amerika) dengan no seri KG 46259641 B s/d KG 46259690 B | ||||||||
| 5. | 1 (satu) buah amplop putih terdapat tulisan tangan “KPN- 24/10 2012” berisi uang tunai Rp 15.000.000,-(lima belas juta rupiah) terdiri atas 1(satu) bundel pecahan Rp 100.000,-(seratus ribu rupiah) sebanyak 100(seratus) lembar dan 1 (satu) bundel pecahan Rp 100.000,-(seratus ribu rupiah) sebanyak 50(lima puluh) lembar | ||||||||
| 6. | 1 (satu) buah amplop putih terdapat tulisan Santosa Hospital berisi uang tunai sebesar Rp 5.000.000,-(lima juta rupiah) terdiri atas 1 (satu) bundel pecahan Rp 100.000,-(seratus ribu rupiah) sebanyak 50 (lima puluh) lembar | ||||||||
| 7. | 1(satu) buah Amplop berwarna coklat bertuliskan GMC, Kanan atas bertulskan tulisan tangan US. Dolar, berisi uang tunai total sebesar Rp 6.000.000,-(enam juta rupiah) terdiri dari 60 (enam puluh) lembar uang pecahan Rp 100.000,-(seratus ribu rupiah. | ||||||||
| 13. | - BB | 307. | 1 (satu) buah Handphone merek Nokia E-90 warna hitam, IMEI: 353659016149532, tidak ada memory card, dimasukkan ke dalam sarung Nokia E-Series warna hitam, dengan Simcard Provider yang tertera di layar HP: TELKOMSEL dengan Nomor Handphone 0811224752. | ||||||
| 14. | - BB | 308. | 1 (satu) buah Handphone merek Nokia E-90 warna hitam, IMEI: 353659015974716, tidak ada memory card, dimasukkan ke dalam sarung Nokia E-Series warna hitam dengan Simcard Provider yang tertera di layar HP: TELKOMSEL dengan Nomor handphone 08122031610. | ||||||
| Dirampas Untuk Negara | |||||||||
| 15. | - BB | 1. | 1 (satu) unit HP merk Blackbery type Curve 9360 warna hitam, dengan cover karet warna merah-pink, PIN: 29012EE2, IMEI: 358922048378940, berisi SIM Card Provider Telkomsel, ICCID: 6210 1419 6267 3351, dan tempat penyimpanan data eksternal micro SD Merk SanDisk, kode: 1122206604DQC, Made in China, kapasitas 4GB. | ||||||
| Dikembalikan kepada PUPUNG HADIJAH | |||||||||
| 16. | - BB | 23. | 1 (satu) buah tas merk Braun Buffel warna hitam. | ||||||
| 17. | - BB | 24. | 1 (satu) buah amplop coklat yang berisi 2 (lembar) Petikan Keputusan Mahkamah Republik Indonesia No.37/KMA/SK/II/2013 tanggal 22 Februari 2013 atas nama Setyabudi Tejo Cahyono. | ||||||
| 18. | - BB | 25. | 1 (buah) flashdisk sandisk warna hitam dengan tulisan Rakernas MA-RI tahun 2011. | ||||||
| 19. | - BB | 64. | 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI unit Lancang Kuning dengan nomor rekening 3548-01-018015-53-7 atas nama Setya Budi Tejo Cahyono No Seri : 23006612 dengan tanggal transaksi 7 November 2011 s/d 14 Mei 2012 beserta 1 (satu) lembar asli tindasan Slip setoran Bank BRI tanggal 7 November 2011 jam 10:38:23 tanpa nama penyetor kepada rekening Bank BRI nomor 3548.01.018015.53.7 sebesar Rp. 196.550.100 (seratus sembilan puluh enam juta lima ratus lima puluh ribu seratus rupiah | ||||||
| Dikembalikan kepada Setyabudi Tejocahyono | |||||||||
| 20. | - BB | 30. | 1 (satu) kunci mobil dengan logo Toyota. | ||||||
| 21. | - BB | 31. | 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna abu-abu dengan No. Plat: D 1605 IF | ||||||
| 22. | - BB | 87. | 3 (tiga) lembar Surat Perintah Penitipan/Titip Rawat Barang Bukti Nomor: Sprin/2/III/2013/Dit Res Narkoba, a.n. IPDA Jonathan Hasudungan, SH. NRP 87011577, ditandatangani oleh Kunto Prasetyo, SH selaku An. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Direktur Reserse Narkoba U.b Kasubdit I tanggal 13 Maret 2013. | ||||||
| Dikembalikan kepada Asep Triana | |||||||||
| 23. | - BB | 184. | 1 (satu) buku Tabungan Tahapan BCA, KCP Bandung Electronic Centre, 7940013482 A.n. HJ AYU AJENG TIENE J. | ||||||
| Dikembalikan kepada DRA. HJ. Ayu Ajeng Tiene J | |||||||||
| 24. | - BB | 319. | 1 (satu) buah Handphone merek Nokia 3806 type RM-583, PESN: 8081F255, IMEID: A0000001D60267, dengan memory external Micro SD merk V-Gen, kapasitas 1 GB dengan kode K 1226990 dan di dalamnya terdapat SIM CARD Fren ICCID 08000000465350 dengan nomor simcard 08888088203. | ||||||
| Dikembalikan kepada Sareh Wiyono | |||||||||
| 25. | - BB | 40. | 3 (tiga) lembar Tanda terima Sementara pembayaran Mobil Honda City nomor polisi : D 263 LD dari PT MITSUI LEASING CAPITAL INDONESIA (PT MLCI) dengan nomor : BDG – 00183, untuk pelanggan : JHONNY HIDAYAT nomor contract : 230910555, tanggal 19 April 2012, dengan pihak yang menerima atas nama Ridwan dan pihak yang menyerahkan M. MARAPITHYA. | ||||||
| 26. | - BB | 41. | 4 (empat) lembar Tanda terima Sementara pembayaran Mobil Toyota Alphard nomor polisi : D 1368 NJ dari PT MITSUI LEASING CAPITAL INDONESIA (PT MLCI) dengan nomor : BDG – 00185, untuk pelanggan : LINDA RATNA M nomor contract : 231110060, tanggal 25 April 2012, dengan pihak yang menerima atas nama Ridwan dan pihak yang menyerahkan tanpa nama. | ||||||
| 27. | - BB | 52. | 1 (satu) buku agenda warna coklat bertuliskan KWARTO KAS Soft Cover. | ||||||
| 28. | - BB | 53. | 1 (satu) buku agenda warna kuning bertuliskan KWARTO KAS. | ||||||
| 29. | - BB | 82. | 1 (satu) buah buku kas dengan sampul (cover) berwarna oranye yang berisikan catatan pengeluaran / pemasukan dana DPKAD dan atau lainnya. | ||||||
| Dikembalikan kepada DPKAD/Pemkot Bandung Kota Bandung melalui Dharmawan | |||||||||
| 30. | - BB | 327. | 1 (satu) bundel dokumen Surat Izin Walikota Bandung Nomor 503/IG-01215/BPPT tanggal 15 Februari 2013 tentang Izin Gangguan untuk PT Puri InsanAsih/Bumi Asih Jaya di Jalan Soekarno Hatta No. 368 Bandung untuk jenis Usaha Hotel Bintang dan dokumen proses perizinan termasuk dokumen permohonan izin gangguan dari LINDUNG SIAGIAN yang beralamat di Komp. Brimob No. 25 untuk perusahaan PT Puri Insanasih/Bumi Asih Jaya di Jl. Soekarno Hatta No. 368 Batununggal Kota Bandung untuk jenis usaha Hotel Bintang untuk jenis permohonan PS (perubahan status). | ||||||
| Dikembalikan kepada BPPT Kota Bandung melalui DANDAN RIZA WARDANA | |||||||||
| 31. | - BB | 320. | 3 (tiga) lembar fotokopi Surat Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 204/KMA/SK/XII/2010 tanggal 21 Desember 2010 tentang Pengangkatan Ny. PASTI SEREFINA SINAGA, SH.,MH sebagai Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Bandung dilegalisir oleh Sri Suratno Wibowo, S.T. | ||||||
| 32. | - BB | 321. | 1 (satu) lembar asli Surat Izin Walikota Bandung Nomor : 503/IG-01215/BPPT tanggal 15 Februari 2013 tentang IZIN GANGGUAN kepada PT PURI INSANASIH / BUMI ASIH JAYA yang ditandatangani atas nama Walikota Bandung oleh Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu DR. H. DANDAN RIZA WARDANA, M.Si. | ||||||
| 33. | - BB | 322. | 1 (satu) lembar asli Kartu Herregistrasi IG / ITU Nomor : 503/IG-01215/BPPT tanggal 15 Februari 2013 untuk PT PURI INSANASIH / BUMI ASIH JAYA yang ditandatangani atas nama Walikota Bandung oleh Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu DR. H. DANDAN RIZA WARDANA, M.Si. | ||||||
| 34. | - BB | 323. | 1 (satu) lembar asli Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Nomor : 556/TDUP-00000102/DISBUDPAR tanggal 28 Februari 2013 untuk PT PURI INSANASIH / BUMI ASIH JAYA dengan Jenis Usaha Bintang 3 (tiga) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Drs. HERRY M. DJAUHARI, MM . | ||||||
| Dikembalikan kepada Terdakwa | |||||||||
| 35. | - BB | 2. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tanda tangan Jefri Sinaga, SH di atas meterai, yang tertulis Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah), tanpa keterangan. | ||||||
| 36. | - BB | 3. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tanda tangan di atas meterai oleh Asep Triana, yang tertulis Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah), dengan keterangan pengadilan tinggi, tertanggal 25 Februari 2013. | ||||||
| 37. | - BB | 4. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tanda tangan di atas meterai oleh Asep Triana yang tertulis Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah), dengan keterangan pengadilan tinggi, tertanggal 1 Maret 2013 | ||||||
| 38. | - BB | 5. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tanda tangan di atas meterai oleh Asep Triana yang tertulis Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah), dengan keterangan pembayaran fee, tertanggal 4 Januari 2013. | ||||||
| 39. | - BB | 6. | 1 (satu) buah amplop daftar penerimaan Gaji Pemkot Bandung Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Berwarna coklat, yang berisi : | ||||||
| a. | 1 (satu) lembar kertas dengan coretan tangan tentang rincian pengeluaran uang, yang antara lain mengenai NPD sebesar Rp.114.068.000,-. | ||||||||
| b. | 1 (satu) bendel buku Cek bank BJB No.DAA 01 581591 s.d DAA 01 581600, yang di dalamnya terdapat 1 (satu) lembar potongan cek No.DAA 01 581599 yang sudah terlepas dari buku, dengan tulisan sebesar Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah), yang sudah ditandatangani oleh 2 (dua) orang dan diberi stempel basah Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Bandung, tertanggal 19 Maret 2013. | ||||||||
| c. | 1 (satu) bendel buku Cek bank BJB Tamansari No.EAA 04 161126 s.d EAA 04 161150, yang berisi 25 (dua puluh lima) lembar cek | ||||||||
| d. | 1 (satu) bendel buku Cek BJB Tamansari No.EAA 04 161101 s.d EAA 04 161125, yang di dalamnya terdapat 15 (lima belas) lembar cek yang sudah di tandatangani 1 (satu) orang. | ||||||||
| e. | 1 (satu) bendel buku cek BJB Tamansari No.DAA 01 581601 s.d DAA 01 581610, yang di dalamnya terdapat 1 (satu) lembar cek dengan tulisan Rp.155.942.500 (seratus lima puluh lima juta sembilan ratus empat puluh dua ribu lima ratus rupiah), yang sudah ditandatangani 2 (dua) orang tanpa stempel basah. | ||||||||
| f. | 2 (dua) lembar fotokopian cek No. DAA 01 581599 dengan nilai sebesar Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah). | ||||||||
| 40. | - BB | 7. | 1 (satu) bendel buku cek BJB Tamansari No.EAA 03 979501 s.d 03 979525, yang di dalamnya tidak ada lembaran cek lagi.Telah disidangkan dan disita pada perkara TPK a.n Tsk. H. HERRY NURHAYAT | ||||||
| 41. | - BB | 8. | 1 (satu) bendel buku kuitansi berwarna ungu, di dalamnya terdapat 2 (dua) lembar kuitansi yang sudah ditandatangani, dengan rincian: | ||||||
| a. | Kuitansi dengan tulisan Rp.35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah), yang sudah ditandatangani di atas meterai, dengan keterangan 22 Februari 2013 Rp.15.000.000, 23 Februari 2013 Rp.20.000.000, tertanggal 23 Februari 2013. | ||||||||
| b. | Kuitansi dengan tulisan Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah), yang sudah ditandatangani di atas meterai, tertanggal 1 Maret 2013. | ||||||||
| 42. | - BB | 9. | 1 (satu) bendel fotokopian lampiran surat Perintah Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung, No.800/369-DPKAD tanggal 13 Maret 2013, yang berisi tentang daftar nama karyawan dan karyawati DPKAD. | ||||||
| 43. | - BB | 10. | 1 (satu) lembar fotokopi cek BJB Tamansari No.EAA 979524 yang tertulis Rp.83.274.900 (delapan puluh tiga juta dua ratus empat puluh tujuh ribu sembilan ratus rupiah), tertanggal 1 Februari 2013 | ||||||
| 44. | - BB | 11. | 1 (satu) lembar kertas dengan coretan tangan yang berisi rincian pengeluaran uang, diantaranya: tanggal 7 Februari 2013 Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) Prof. Juhana | ||||||
| 45. | - BB | 12. | 1 (satu) lembar kuitansi dari Bendahara Pengeluaran, untuk pembayaran lain-lain sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah), yang telah dibubuhi paraf/tanda tangan. | ||||||
| 46. | - BB | 13. | 1 (satu) bendel buku kuitansi Delux berwarna merah, yang didalamnya terdapat: | ||||||
| a. | 1 (satu) lembar Kuitansi dengan tulisan Rp.5.000.000 (lima juta rupiah), yang telah dibubuhi meterai enam ribu rupiah, tanpa tanda tangan, tertanggal 19 Maret 2013, yang telah terlepas dari buku kuitansi. | ||||||||
| b. | 1 (satu) lembar Kuitansi dengan tulisan Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah), yang telah dibubuhi meterai enam ribu rupiah, tanpa tanda tangan, tertanggal 19 Maret 2013, yang telah terlepas dari buku kuitansi. | ||||||||
| c. | Lembaran kuitansi, dengan tulisan Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah), tertanggal 29 Januari 2013, tanpa meterai, dan tanpa tanda tangan, dengan keterangan Pak Adi, yang masih menyatu dengan buku kuitansi | ||||||||
| d. | Lembaran kuitansi dengan tulisan Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah), dengan keterangan pak Untung (Kejagung), tertanggal 29 Januari 2013, yang masih menyatu dengan buku kuitansi. | ||||||||
| e. | Lembaran kuitansi dengan tulisan Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah), dengan keterangan Ketua Pengadilan Tinggi (P’ Slamet)/ Pa Sareh, tertanggal 31 Januari 2013, tanpa meterai, tanpa tanda tangan, yang masih menyatu dengan buku kuitansi. | ||||||||
| f. | Lembaran Kuitansi dengan tulisan Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah), dengan keterangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (P’Sam), tertanggal 31 Januari 2013, tanpa tanda tangan, tanpa meterai, yang masih menyatu dengan buku kuitansi | ||||||||
| g. | Lembaran Kuitansi dengan tulisan Rp.1.000.000 (satu juta rupiah), dengan keterangan gaji bulan Februari 2012, tertanggal 5 Februari 2012, yang ditandatangani oleh Dadan Ramdan, tanpa meterai, yang masih menyatu dengan buku kuitansi | ||||||||
| h. | Lembaran kuitansi, dengan tulisan Rp.1.000.000 (satu juta rupiah), tertanggal 5 Februari 2012, tanpa keterangan, tanpa tanda tangan, tanpa meterai, yang masih menyatu dengan buku kuitansi. | ||||||||
| i. | Lembaran kuitansi dengan tulisan Rp.1.000.000 (satu juta rupiah), tertanggal 5 Februari 2012, tanpa keterangan, tanpa tanda tangan, tanpa meterai, yang masih menyatu dengan buku kuitansi. | ||||||||
| j. | Lembaran kuitansi dengan tulisan Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah), tertanggal 5 Februari 2012, tanpa keterangan, ditandatangani oleh Iwan Setiawan, tanpa meterai yang masih menyatu dengan kuitansi. | ||||||||
| k. | Lembaran kuitansi dengan tulisan Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah), tertanggal 5 Januari /Februari 2012, tanpa keterangan dan ditandatangani, tanpa meterai yang masih menyatu dengan buku kuitansi. | ||||||||
| l. | Lembaran kuitansi dengan tulisan Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah), ditanda tangan oleh Anang H., tanpa meterai, tanpa keterangan, yang masih menyatu dengan buku kuitansi | ||||||||
| m. | Lembaran kuitansi dengan tulisan Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah), dengan keterangan fee konsultan, tertanggal 11 Februari 2013, ditandatangani di atas meterai, yang masih menyatu dengan buku kuitansi | ||||||||
| n. | Lembaran kuitansi dengan tulisan Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah), dengan keterangan gaji bulan Februari, tertanggal 11 Februari 2013, yang ditandatangani, tanpa meterai, yang masih menyatu dengan buku kuitansi | ||||||||
| o. | Lembaran kuitansi dengan tulisan Rp.1.000.000 (satu juta rupiah), dengan keterangan pinjaman TPP, ditandatangani oleh Rudy R., tanpa meterai, yang masih menyatu dengan buku kuitansi | ||||||||
| p. | Lembaran kuitansi dengan tulisan Rp.1.900.000 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah), dengan keterangan untuk perjalanan dinas, tertanggal 18 Februari, tanpa tahun, tanpa meterai, ditandatangani oleh Rika yang masih menyatu dengan buku kuitansi | ||||||||
| q. | Lembaran kuitansi dengan tulisan dari Ibu Desi, untuk pembayaran Bpk. Harny, sebesar Rp.155.750 (seratus lima puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), tertanggal 16 Maret 2013, tanpa meterai, tanpa tanda tangan, yang masih menyatu dengan buku kuitansi. | ||||||||
| 47. | - BB | 14. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tulisan Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah), untuk pembayaran Pengadilan Tinggi Jawa Barat, tertanggal 5 Maret 2013, yang ditandatangani di atas meterai oleh Asep Triana. | ||||||
| 48. | - BB | 15. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tulisan Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah), untuk pembayaran Bpk. T.H, tertanggal 22 Maret 2013, yang ditandatangani di atas meterai oleh Asep Triana. | ||||||
| 49. | - BB | 16. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tulisan Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah), untuk pembayaran fee, tertanggal 29 Januari 2013, ditandatangani oleh Asep Triana, tanpa meterai. | ||||||
| 50. | - BB | 17. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tulisan Rp.425.000.000 (empat ratus dua puluh lima juta rupiah), tanpa keterangan, ditandatangani di atas meterai oleh Asep Triana, tertanggal 5 September 2012. | ||||||
| 51. | - BB | 18. | 1 (satu) bendel buku kuitansi Sinar Dunia berwarna coklat, dengan rincian: | ||||||
| a. | Lembaran kuitansi dengan tulisan Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah), untuk pembayaran fee, tertanggal 22 Maret 2013, ditandatangani di atas meterai oleh Eben Damanik, yang masih menyatu di dalam buku kuitansi. | ||||||||
| b. | Lembaran kuitansi dengan tulisan Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah), untuk pembayaran lawyer fee sidang bansos di PN Bandung, tertanggal 22 Maret 2013, ditandatangani di atas meterai oleh Benny Joesoef, yang masih menyatu di dalam buku kuitansi. | ||||||||
| c. | Lembaran kuitansi dengan tulisan Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah), untuk pembayaran fee Lawyer, tertanggal 22 Maret 2013, ditandatangani di atas meterai oleh Winarno Djati, yang masih menyatu dengan buku kuitansi. | ||||||||
| d. | Lembaran kuitansi dengan tulisan Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah), tanpa keterangan, dibubuhi meterai, tanpa tanda tangan, tertanggal 22 Maret 2013, yang masih menyatu dengan buku kuitansi. | ||||||||
| e. | Lembaran kuitansi dengan tulisan Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah) untuk pembayaran pinjaman proposal, tertanggal 22 Maret 2013, yang ditandatangani di atas meterai H. Zainaldi Zainal, yang masih menyatu dengan buku kuitansi. | ||||||||
| 52. | - BB | 34. | 1 (satu) lembar Daftar Perincian Gaji Bulan Mei 2012, atas nama H. HERRY NURHAYAT SE,Msi, Golongan IV/C tanggal 1 Mei 2012, dan dibaliknya ada tulisan terkait masalah keuangan. | ||||||
| 53. | - BB | 35. | 1 (satu) lembar Surat dari BENNY JOESOEF, SH & ASSOCIATES (Advokat – Konsultan Hukum) kepada Walikota Pemerintah Kota Bandung, dengan Nomor 102/PH-BJA/PB/XI/2012 tanggal 30 November 2012 perihal Permohonan Pembayaran jasa pengacara untuk menangani perkara pada tingkat pengadilan terkait proses persidangan 7 (tujuh) terdakwa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Bandung – Jawa Barat atas dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana hibah dan bantuan sosial Kota Bandung Tahun Anggaran 2009 dan 2010, berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari 7 terdakwa tertanggal 3 Mei 2012. Beserta 13 (tiga belas) lampirannya | ||||||
| 54. | - BB | 36. | 1 (satu) lembar Asli Kuitansi senilai Rp.200.000.000,- (dua ratus juta Rupiah), tanggal 22 Juli 2012 dari H.HERRY NURHAYAT kepada WINARNO DJATI, untuk pembayaran Fee Lawyer Team Advokasi Pemkot Bdg | ||||||
| 55. | - BB | 37. | 1 (satu) lembar asli kertas yang bertuliskan 6 langkah penanganan kasus korupsi di Pengadilan. | ||||||
| 56. | - BB | 38. | 1 (satu) bundel kuitansi kosong yang sampul belakangnya bertuliskan : Acep 35.000.000,- , Cecep 100.000.000,- , Soesilo 10.000.000,- , Joni 350.000.000,- , Tasik 60.000.000,- Henny 20.000.000,- . | ||||||
| 57. | - BB | 39. | 1 (satu) buah amplop dari Pengadilan TIPIKOR Jalan L.L.R.E. Martadinata No 74 – 80 Bandung, yang berisikan sebagai berikut : | ||||||
| a. | 3 (tiga) lembar Surat permohonan perpanjangan penahanan atas nama YANOS SEPTIADI dari Hakim Ketua Majelis (SETYABUDI T) kepada Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, tanggal 20 Juli 2012; | ||||||||
| b. | 3 (tiga) lembar Surat permohonan perpanjangan penahanan atas nama UUS RUSLAN dari Hakim Ketua Majelis (SETYABUDI T) kepada Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, tanggal 20 Juli 2012 ; | ||||||||
| c. | 3 (tiga) lembar Surat permohonan perpanjangan penahanan atas nama FIRMAN HIMAWAN dari Hakim Ketua Majelis (SETYABUDI T) kepada Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, tanggal 20 Juli 2012 ; | ||||||||
| d. | 3 (tiga) lembar Surat permohonan perpanjangan penahanan atas nama LUTHFAN BARKAH dari Hakim Ketua Majelis (SETYABUDI T) kepada Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, tanggal 20 Juli 2012 ; | ||||||||
| e. | 3 (tiga) lembar Surat permohonan perpanjangan penahanan atas nama ROCHMAN dari Hakim Ketua Majelis (SETYABUDI T) kepada Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, tanggal 20 Juli 2012; | ||||||||
| f. | 11 (sebelas) lembar Surat dari Wakil Panitera Pengadilan Tinggi Bandung Kepada Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Nomor : W11.U/2722/HN.01.10/VII/2012 tanggal 25 Juli 2012, tentang Pengiriman Perpanjangan Penahanan Pasal 29 KUHAP. | ||||||||
| 58. | - BB | 42. | 1 (satu) lembar fotokopi kronologis alur tuntutan jaksa tanggal 21 Juni 2012, pukul 13:37. | ||||||
| 59. | - BB | 43. | 1 (satu) lembar kuitansi ditandatangani oleh Pup yang tertulis Rp.30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah) telah terima dari Bu Anna dengan keterangan untuk pembayaran Terima titipan dari B. Anna Rp.20.000.000,- buat lebaran, tertanggal 13 Juli 2012. | ||||||
| 60. | - BB | 44. | 1 (satu) lembar kuitansi ditandatangani di atas materai yang tertulis Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) dengan keterangan untuk pembayaran Fee lawyer penyidikan dan pemeriksaan di PN Bdg, tertanggal 11 Oktober 2012. | ||||||
| 61. | - BB | 45. | 1 (satu) lembar kuitansi ditandatangani di atas materai yang tertulis Rp.15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) tanpa keterangan, tertanggal 12 Oktober 2012. | ||||||
| 62. | - BB | 46. | 1 (satu) lembar kuitansi ditandatangani di atas materai oleh Gan-Gan yang tertulis Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) dengan keterangan untuk pembayaran Pinjaman Pribadi bapak, tertanggal 12 Oktober 2012. | ||||||
| 63. | - BB | 47. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tandatangan tanpa keterangan nama dan materai, tanpa keterangan pembayaran, yang tertulis Rp.20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) tertanggal 16 Oktober 2012. | ||||||
| 64. | - BB | 48. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan materai tanpa tandatangan yang tertulis Rp.136.000.000,- (Seratus tiga puluh enam juta rupiah) dengan keterangan untuk pembayaran Pinjaman, tertanggal 16 Oktober 2012 | ||||||
| 65. | - BB | 49. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tandatangan di atas materai yang tertulis Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) tanpa keterangan, tertanggal 25 Oktober 2012 | ||||||
| 66. | - BB | 50. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tandatangan di atas materai yang tertulis Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) dengan keterangan untuk pembayaran Fee lawyer, tertanggal 25 Oktober 2012. | ||||||
| 67. | - BB | 51. | 1 (satu) lembar kuitansi tanpa tandatangan dan materai yang tertulis Rp.2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) tanpa keterangan pembayaran, tanpa tanggal | ||||||
| 68. | - BB | 54. | 1 (satu) lembar kertas dengan tulisan tangan, tertanggal 22 Maret 2013. | ||||||
| 69. | - BB | 55. | 6 (enam) lembar bukti pengeluaran uang bulan Oktober 2012 berupa kuitansi dan kertas bertuliskan jumlah pengeluaran uang. | ||||||
| 70. | - BB | 56. | 5 (lima) lembar bukti pengeluaran uang bulan Nopember 2012 berupa kuitansi dan kertas bertuliskan jumlah pengeluaran uang. | ||||||
| 71. | - BB | 57. | 3 (tiga) lembar bukti pengeluaran uang bulan Desember 2012 berupa kertas bertuliskan jumlah pengeluaran uang. | ||||||
| 72. | - BB | 58. | 3 (tiga lembar asli kuitansi dengan rincian sebagai berikut : | ||||||
| a. | 1 (satu) lembar kuitansi bertuliskan Rp.270.000.000,- dengan tanda tangan bermaterai tanpa nama, tanggal 17 Desember 2012, | ||||||||
| b. | 1 (satu) lembar kuitansi bertuliskan Rp.100.000.000,- dengan keterangan untuk pembayaran Fee PH, tanda tangan bermaterai atas nama WILSON TAMBUNAN, tanggal 6 Januari 2013, | ||||||||
| c. | 1 (satu) lembar kuitansi bertuliskan Rp.20.000.000,- dengan tanda tangan tanpa nama, tanggal 6 Januari 2013. | ||||||||
| 73. | - BB | 59. | 1 (satu) bundel fotokopi Mutasi Rekening Bank BJB Cabang: 0027-Taman sari, jenis Giro Umum IDR tanggal print 1 Februari 2013, atas nama Dinas Peng.KEUA nomor rekening 00099210318001, tanggal data 1 Januari 2012 s.d. 31 Desember 2012, alamat Jalan Wastukencana 2 Bandung. | ||||||
| 74. | - BB | 60. | 1 (satu) bundel salinan Keputusan Walikota Bandung Nomor 954/Kep.003-DPKAD/2013 tentang Penunjukkan pejabat pengguna anggaran/ pengguna barang, pejabat kuasa pengguna anggaran/ Kuadang pengguna barang, bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan pembantu dan bendahara pengeluaran pembantu di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2013 yang ditandatangani oleh EDI SISWADI selaku Sekda Kota Bandung. | ||||||
| 75. | - BB | 61. | 2 (dua) lembar fotocopy Dafatar Pemeriksaan Saksi Perkara Terdakwa Rochman S.Sos (No. 22/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg) Panitera Pengganti : Toto Santosa SH. | ||||||
| 76. | - BB | 62. | 1 (satu) lembar asli tindasan Slip setoran Bank BNI 46 dari Penyetor SETYABUDI kepada nomor rekening 277110927 atas nama pemilik rekening Ibu BUN LUANG sebesar Rp. 30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah) tanggal 27 Februari 2013 jam 14:33:07. | ||||||
| 77. | - BB | 63. | 1 (satu) lembar slip ATM BRI berupa Penarikan uang sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dengan saldo Rp. 149.264.259 (seratus empat puluh sembilan juta dua ratus enam puluh empat ribu dua ratus lima puluh sembilan rupiah) pada tanggal 15 Maret 2013 jam 11:10:47 dengan nomor 080725 1302 – KK Pengadilan 1309838 No Kartu 5..0774. | ||||||
| 78. | - BB | 66. | 4 (empat) lembar dokumen yang terdiri dari : | ||||||
| 1. | 1 (satu) lembar fotocopy dengan cap asli Berita Acara Sumpah Jabatan Wakil Ketua Pengadilan Negeri/Tipikor Bandung yang ditandatangani pada hari Kamis tanggal 12 April 2012 oleh Yang diambil Sumpah, Setyabudi Tejocahyono NIP 040041088, Ketua Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Bandung Singgih Budi Prakoso. SH.MH dengan saksi-saksi 1. R Matras Supomo SH MH dan 2. Sucipto SH MH | ||||||||
| 2. | 1 (satu) lembar fotocopy dengan cap asli Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : W11.U1/1429/KP.04.09/IV/2012 untuk pelantikan SETYABUDI TEJOCAHYONO sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri/Tipikor Bandung yang ditandatangani di Bandung tanggal 12 April 2012 oleh Ketua Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Bandung SINGGIH BUDI PRAKOSO SH MH. | ||||||||
| 3. | 1 (satu) lembar fotocopy dengan cap asli Surat Pernyataan Telah Menduduki Jabatan Nomor: W11.U1/1429/KP.04.09/IV/2012 yang menjelaskan bahwa SETYABUDI TEJOCAHYONO terhitung mulai tanggal 12 April 2012 telah menduduki jabatan Wakil Ketua Pengadilan Negeri/Tipikor Bandung yang ditandatangani di Bandung tanggal 12 April 2012 oleh Ketua Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Bandung SINGGIH BUDI PRAKOSO | ||||||||
| 4. | 1 (satu) lembar fotocopy dengan cap asli Surat Pernyataan Telah Melaksanakan Tugas Nomor: W11.U1/1429/KP.04.09/IV/2012 yang menjelaskan SETYABUDI TEJOCAHYONO telah nyata melaksanakan tugas sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri/Tipikor Bandung yang ditandatangani di Bandung tanggal 12 April 2012 oleh Ketua Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Bandung SINGGIH BUDI PRAKOSO, SH MH. | ||||||||
| 79. | - BB | 67. | 1 (satu) lembar asli Surat dari P. SETYABUDI T. SH.M.Hum kepada bapak HENGKY LANDERSON tanggal 24 September 2012 mengenai penyelesaian biaya administrasi rumah di Cluster Avante Oceanic Bliss yang juga melekat 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Terima Pembayaran PT Anugrah Dharma Sentosa No. 000370 yang diterima dari SETYABUDI T SH. Mhum sejumlah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran uang muka type 58 Blok H No. 9 yang ditandatangani di Batam tanggal 03/04/2012 oleh MARNA dan 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Terima Pembayaran PT Anugrah Dharma Sentosa No. 000363 yang diterima dari SETYABUDI T SH. Mhum sejumlah Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) untuk pembayaran uang tanda jadi Oceanic Bliss Cluster Avante type 58 standart Blok H No. 9 yang ditandatangani di Batam tanggal 03/04/2012 oleh MARNA serta 1 (satu) lembar fotocopy rincian perhitungan Rumah Cluster Avante Oceanic Bliss Type 58/105 (standard) Blok/No. H/09 dengan biaya BPHTB, AJB, Balik Nama Sertifikat, IPH & Faktur dan PNBP dengan total perkiraan biaya Rp. 16.030.000 (enam belas juta tiga puluh ribu rupiah)Telah disidangkan dan disita pada perkara TPK a.n Tsk. H. HERRY NURHAYAT | ||||||
| 80. | - BB | 68. | 1 (satu) lembar fotocopy Daftar Nama Hakim Karier & Hakim Ad Hoc Tipikor dan 1 (satu) lembar fotocopy Lampiran Surat Panitera Pengadilan Negeri /Hubungan Industrial/Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor: W11.U1/2541/HT.04.04/VII/2012 tentang Perubahan Susunan Panitera Pengganti Untuk Mendampingi Majelis Hakim Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung yang dikeluarkan di Bandung tanggal 5 Juli 2012 oleh Panitera Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial/Tindak Pidana Korupsi Bandung FARDONI, SH, MH dan Mengetahui Ketua Pengadilan Negeri Hubungan Industrial/Tindak Pidana Korupsi Bandung SINGGIH BUDI PRAKOSO, SH.MH. | ||||||
| 81. | - BB | 69. | 10 (sepuluh) lembar fotocopy Mengenai Kerugian Negara, Perihal Kerjasama atau Bersama-sama Melakukan Tindak Pidana Korupsi, Peran Para Terdakwa yang Terungkap di Persidangan, Kesimpulan mengenai perkara dugaan penyimpangan penggunaan dana APBD Kota Bandung Tahun 2009 dan 2010 pada Pos Anggaran Belanja Bantuan Sosial yang melekat 1 (satu) lembar kertas asli yang berisi tulisan tangan | ||||||
| 82. | - BB | 70. | 1 (satu) lembar asli kertas yang diantaranya berisi tulisan tangan “Jd, RAM, KM, KPN, BR”. | ||||||
| 83. | - BB | 71. | 4 (empat) lembar fotocopy daftar Perkara Masuk tahun 2012 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung dengan total jumlah kerugian berdasarkan dakwaan Rp. 557.438.824.092 (lima ratus lima puluh tujuh milyar empat ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus dua puluh empat ribu sembilan puluh dua rupiah). | ||||||
| 84. | - BB | 72. | 2 (dua) lembar fotocopy keputusan dan 1 (satu) lembar fotocopy lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1/DjU/SK/Kp04.5/II/2012 mengenai pengangkatan SETYABUDI TEJOCAHYONO SH., M.Hum sebagai Pembina Utama Muda/Hakim Madya Utama, Wakil Ketua Pengadilan Negeri / Tindak Pidana Korupsi Bandung yang ditetapkan di Jakarta tanggal 8 Februari 2012 dan ditandatangani oleh a.n. Ketua Mahkamah Agung RI Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum CICUT SUTIARSO. | ||||||
| 85. | - BB | 73. | 1 (satu) buah Map Merah dengan tulisan Biola yang berisi: | ||||||
| 1. | 4 (empat) lembar fotocopy salinan dan 4 (empat) lembar fotocopy lampiran salinan Keputusan Walikota Bandung Nomor : 593/Kep.850-DPKAD/2012 tentang Persetujuan Pemindahtanganan Tanah Milik Pemerintah Kota Bandung Melalui Mekanisme Hibah yang ditetapkan di Bandung tanggal 17 Desember 2012 oleh Walikota Bandung ttd Dada Rosada dan untuk salinan resmi ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Bandung Dr. H. Edi Siswadi, M.Si. | ||||||||
| 2. | 1 (satu) lembar fotocopy Surat A.n Ketua Pengadilan Tipikor Bandung Panitera/Sekretaris, U.b. Wakil Panitera Hj. R. IIN MUTMAINAH kepada Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor Jawa Barat nomor W.11.UI/619/HN.02.02/II/2013 tanggal 12 Februari 2013 perihal Pengiriman Berkas Banding Perkara Tindak Pidana Korupsi No: 22/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg a.n ROCHMAN S.Sos. | ||||||||
| 3. | 1 (satu) lembar fotocopy Surat A.n Ketua Pengadilan Tipikor Bandung Panitera/Sekretaris, U.b. Wakil Panitera Hj. R. IIN MUTMAINAH kepada Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor Jawa Barat nomor W.11.UI/618/HN.02.02/II/2013 tanggal 12 Februari 2013 perihal Pengiriman Berkas Banding Perkara Tindak Pidana Korupsi No: 23/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg a.n FIRMAN HIMAWAN, S.Ip. | ||||||||
| 4. | 1 (satu) lembar fotocopy Surat A.n Ketua Pengadilan Tipikor Bandung Panitera/Sekretaris, U.b. Wakil Panitera Hj. R. IIN MUTMAINAH kepada Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor Jawa Barat nomor W.11.UI/616/HN.02.02/II/2013 tanggal 12 Februari 2013 perihal Pengiriman Berkas Banding Perkara Tindak Pidana Korupsi No: 24/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg a.n LUTFAN BARKAH S.Stp.Msi | ||||||||
| 5. | 1 (satu) lembar fotocopy Surat A.n Ketua Pengadilan Tipikor Bandung Panitera/Sekretaris, U.b. Wakil Panitera Hj. R. IIN MUTMAINAH kepada Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor Jawa Barat nomor W.11.UI/617/HN.02.02/II/2013 tanggal 12 Februari 2013 perihal Pengiriman Berkas Banding Perkara Tindak Pidana Korupsi No: 25/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg a.n YANOS SEPTADI. | ||||||||
| 6. | 1 (satu) lembar fotocopy Surat A.n Ketua Pengadilan Tipikor Bandung Panitera/Sekretaris, U.b. Wakil Panitera Hj. R. IIN MUTMAINAH kepada Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor Jawa Barat nomor W.11.UI/615/HN.02.02/II/2013 tanggal 12 Februari 2013 perihal Pengiriman Berkas Banding Perkara Tindak Pidana Korupsi No: 26/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg a.n UUS RUSLAN, SE Msi | ||||||||
| 7. | 1 (satu) lembar fotocopy Surat A.n Ketua Pengadilan Tipikor Bandung Panitera/Sekretaris, U.b. Wakil Panitera Hj. R. IIN MUTMAINAH kepada Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor Jawa Barat nomor W.11.UI/613/HN.02.02/II/2013 tanggal 12 Februari 2013 perihal Pengiriman Berkas Banding Perkara Tindak Pidana Korupsi No: 51/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg a.n Drs. HAVID KURNIA, Msi. | ||||||||
| 86. | - BB | 74. | 1 (satu) lembar asli Petikan dan 1 (satu) lembar asli Petikan daftar Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 032/KMA/SK/II/2012 tentang Pengangkatan SETYABUDI TEJOCAHYONO, SH., M.Hum sebagai Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Bandung yang ditetapkan di Jakarta tanggal 27 Februari 2012 oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia ttd Dr. H. Harifin A. Tumpa, SH., MH untuk petikan yang sah ditandatangani Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum CICUT SUTIARSO. | ||||||
| 87. | - BB | 75. | 2 (dua) lembar fotocopy dengan cap asli Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Bandung Nomor: W11.U1/512/KP.02.2/II/2013 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Ringan Berupa Teguran Lisan yang ditetapkan di Bandung tanggal 18 Februari 2013 ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Bandung SINGGIH BUDI PRAKOSO. SH.MH dan 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Ringan Berupa Teguran Lisan yang ditandatangani pada hari Senin tanggal 18 Februari 2013 oleh Yang memberikan teguran SINGGIH BUDI PRAKOSO. SH.MH dan Yang diberikan teguran SETYABUDI TEJOCAHYONO. SH.M.Hum. | ||||||
| - BB | 76. | 1. | 1(satu) buah map bertuliskan biola berwarna biru berisi 14 (empat belas) lembar lembar foto copy Berita Acara Pengambilan Sumpah Seoarang Saksi atas nama H DADA ROSADA, SH, M.Si terkait Tindak Pidana Korupsi pada penyaluran dana hibah Bansos APBD Kota Bandung TA 2010. | ||||||
| 88. | - BB | 77. | 1 (satu) lembar kertas dharmayukti karini berisi asli tulisan tangan Ketua Pengadilan Negeri BandungSINGGIH BUDI PRAKOSO SH, MH. | ||||||
| 89. | - BB | 78. | 8 (delapan) lembar fotocopy daftar nama karyawan/karyawati PN/PHI/Tipikor Bandung. | ||||||
| 90. | - BB | 79. | 1(satu) buah map plastik berwarna hijau cover bening merk Ohada File berisi : | ||||||
| 1. | 2 (dua) lembar fotocopy SK Ketua PN /Hubungan Industrial/TP Korupsi Bandung No W11.U1/3801/KP.04.04/X/2012 tanggal 16 Oktober 2012 yang ditandatangani SINGGIH BUDI PRAKOSO SH, MH tentang Perubahan Susunan Majelis Hakim Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial/Tindak Pidana Korupsi Bandung dengan 7(tujuh) lembar | ||||||||
| 2. | 3 (tiga) lembar fotocopy jadwal sidang. | ||||||||
| 3. | 2 (dua) lembar asli SK Ketua PN /Hubungan Industrial/TP Korupsi Bandung No W11.U1/ /HT.04.04/IX/2012 tanggal 24 September 2012 yang ditandatangani SINGGIH BUDI PRAKOSO SH, MH dan H. M ALI FARDONI, SH, MH tentang Perubahan Susunan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial/Tindak Pidana Korupsi Bandung. | ||||||||
| 4. | 1(satu) lembar asli Lampiran Surat Panitera PN /Hubungan Industrial/TP Korupsi Bandung No W11.U1/ / 2541/HT.04.04/VII/2012 tanggal 5 Juli 2012 yang ditandatangani SINGGIH BUDI PRAKOSO SH, MH dan FARDONI, SH, MH tentang Perubahan Susunan Panitera Pengganti untuk mendampingi majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. | ||||||||
| 91. | - BB | 80. | 1 (satu) buah DVD-R dengan merk Verbatim, S/N: DVD_R 6P161, berisi 42 buah file yang didapat dari CCTV PN Bandung, DVR S/N: 000800400B, Software version: T073002, MCU Version: MCU-9234-0F-B01-V0000002, MAC Address: 00-18-F5-07-01-97, diambil pada tanggal 22 Maret 2013. | ||||||
| 92. | - BB | 81. | 1 (satu) buah DVD – R milik Verbatim dengan S/N: DVD-R 6P161 yang berisi File dari | ||||||
| a. | Blackberry Curve 8250 Memory Card 2 GB dari Blackberry Curve 8250, PIN: 2A244547, IMEI: 362774057554747, Kartu XL Bebas, ICCID: *H21 896211681013424406-6, milik: Singgih - PN Bandung, 25 Maret 2013 | ||||||||
| b. | Blackberry Bold 9790, tidak ada memory card, PIN: 28DB7E92, IMEI: 359201041453326, Kartu TELKOMSEL, iccid: 6210 000 0177 6278, milik: Singgih – PN Bandung, 25 Maret 2013. | ||||||||
| 93. | - BB | 83. | 2 (dua) lembar Petikan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor: 25/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg A.n. Terdakwa: Yanos Septiadi | ||||||
| 94. | - BB | 84. | 1 (satu) lembar kertas DAFTAR SERTIFIKAT DAN PROPERTI KELUARGA BESAR TOTO HUTAGALUNG. | ||||||
| 95. | - BB | 85. | 13 (tiga belas) lembar mengenai FAKTA-FAKTA HUKUM dan ANALISA HUKUM. | ||||||
| 96. | - BB | 86. | 1 (satu) foto copy Kartu Tanda Anggota Polri No. 16/XII/KTA POLRI/2011 a.n. Jonathan Hasudungan, SH | ||||||
| 97. | - BB | 88. | 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Utilitas Pinewood Apartment beserta tulisan tangan di belakang halamannya. | ||||||
| 98. | - BB | 89. | 1 (satu) amplop putih bertuliskan Bukti Pembayaran Listrik & Telpon Bulan Maret 2013, yang berisi 1 (satu) lembar tulisan tangan “Perincian Pengeluaran Bulan Maret 2013” dan 10 (sepuluh) lembar struk ATM BCA sebagai bukti pembayaran | ||||||
| 99. | - BB | 90. | 1 (satu) lembar Laporan Pengeluaran (Yang Diterima Asep Sebesar Rp.20.000.000,-) Pada tanggal 9 Juli 2012. | ||||||
| 100. | - BB | 91. | 1 (satu) buah DVD dengan Kop KPK, bertuliskan SN:MAPA10QF06043090 5 yang berisi Voice. | ||||||
| 101. | - BB | 92. | 1 (satu) keping CD-R merk Verbatim S/N: N1080A152D816141B1, dengan tulisan “FALCO WEB 4-4-2013” yang berisi data-data file aplikasi database dan hasil report dari aplikasi Falco Web dari komputer rakitan yang mempunyai media penyimpan berupa hard disk dengan merk Seagate S/N: W2AC5YQ1 Model: ST500DM002 kapasitas 500 GB. | ||||||
| 102. | - BB | 93. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tandatangan di atas meterai oleh Asep Triana yang tertulis Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tertanggal 18 Juli 2012. | ||||||
| 103. | - BB | 94. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tandatangan di atas materai oleh Zainaldi Zainal dengan nilai sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tertanggal 6 Juli 2012 | ||||||
| 104. | - BB | 95. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tandatangan diatas materai oleh Asep Triana dengan nilai sebesar Rp 55.000.000,- (Lima puluh lima juta rupiah) tanpa tanggal. | ||||||
| 105. | - BB | 96. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tandatangan diatas materai oleh Asep Triana dengan nilai sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tertanggal 9 Juli 2012 | ||||||
| 106. | - BB | 97. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tandatangan diatas materai oleh Asep Triana dengan nilai sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tertanggal 26 November 2012. | ||||||
| 107. | - BB | 98. | 1 (satu) lembar kuitanai dengan tandatangan diatas materai oleh Asep Triana dengan nilai sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tertanggal 6 Desember 2012. | ||||||
| 108. | - BB | 99. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tandatangan diatas materai oleh Asep Triana dengan nilai sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tertanggal 3 Desember 2012. | ||||||
| 109. | - BB | 100. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tandatangan diatas materai oleh Asep Triana dengan nilai sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 13 Desember 2012 | ||||||
| 110. | - BB | 101. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tandatangan diatas materai oleh Asep Triana dengan nilai sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) tertanggal 11 Des 2012, untuk pembayaran Majelis. | ||||||
| 111. | - BB | 102. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tandatangan diatas materai oleh Asep Triana dengan nilai sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tertanggal 28 November 2012. | ||||||
| 112. | - BB | 103. | 1 (satu) bundel catatan sebanyak 3 (tiga) lembar kertas putih berisikan tulisan tangan rincian pengeluaran uang dari Pak Herry Nurhayat | ||||||
| 113. | - BB | 104. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tandatangan di atas materai oleh Asep Triana dengan nilai sebesar Rp 340.000.000,- (tiga ratus empat puluh juta rupiah) tertanggal 12 Desember 2012 | ||||||
| 114. | - BB | 105. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tandatangan di atas materai oleh Figelis Giawa dengan nilai sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tertanggal 4 Juli 2012 | ||||||
| 115. | - BB | 106. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tandatangan di atas materai oleh Maryadi Saputra dengan nilai sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) tertanggal 17 Juli 2012. | ||||||
| 116. | - BB | 107. | 1 (satu) lembar kuitansi tanpa tandatangan bermaterai dengan nilai sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tertanggal 25 Juli 2012 dengan tulisan “kejaksaan tidak mau tandatangan- Pengadilan”. | ||||||
| 117. | - BB | 108. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tandatangan diatas materai oleh Herry Nurhayat dengan nilai sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) tertanggal 27 Juli 2012 dengan keterangan: untuk pembayaran Bpk. Pribadi. | ||||||
| 118. | - BB | 109. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tandatangan diatas materai oleh Fidelis Giawa dengan nilai sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tertanggal 10 Agustus 2012. | ||||||
| 119. | - BB | 110. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tandatangan diatas materai oleh Winarno Djati dengan nilai sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) tertanggal 14 Agustus 2012, dengan keterangan: untuk pembayaran fee cicilan lawyer dalam penanganan perkara pidana PN Bandung | ||||||
| 120. | - BB | 111. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tandatangan diatas materai oleh Erdi dengan nilai sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tertanggal 14 Agustus 2012, dgn keterangan: untuk pembayaran fee. | ||||||
| 121. | - BB | 112. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tandatangan di atas materai dengan nilai sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tertanggal 13 September 2012, tanpa keterangan. | ||||||
| 122. | - BB | 113 | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tandatangan di atas materai oleh Eben Damanik dengan nilai sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tertanggal 26 September 2012, dgn keterangan: untuk pembayaran Tim JPU + Ahli. | ||||||
| 123. | - BB | 114. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tandatangan diatas materai oleh Wawan Setiawan dengan nilai sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) tertanggal 26 November 2012, dengan keterangan: untuk pembayaran Pinjaman ke BPR Kota Bandung atas nama Jhoni Hidayat. | ||||||
| 124. | - BB | 115. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tandatangan di atas materai dengan nilai sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) tertanggal 30 November 2012, Tanpa keterangan. | ||||||
| 125. | - BB | 116. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tandatangan di atas materai oleh Wawan Setiawan dengan nilai sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) tertanggal 29 November 2012, dengan keterangan: untuk pembayaran Hutang Jhony Hidayat ke BPR Kota Bandung | ||||||
| 126. | - BB | 117. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tandatangan diatas materai oleh Wawan Setiawan dengan nilai sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) tertanggal 30 November 2012, dengan keterangan: untuk pembayaran Pinjaman Jhoni Hidayat di BPR Kota Bandung | ||||||
| 127. | - BB | 118. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tandatangan diatas materai dengan nilai sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) tertanggal 31 Desember 2012, dengan keterangan: untuk pembayaran Tim Penasehat Hukum. | ||||||
| 128. | - BB | 119. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tandatangan diatas materai oleh Jefri Sinaga dengan nilai sebesar Rp650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) tertanggal 20 Desember 2012, tanpa keterangan | ||||||
| 129. | - BB | 120. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tandatangan diatas materai oleh Jefri Sinaga dengan nilai sebesar Rp650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) tanpa tanggal & tanpa keterangan | ||||||
| 130. | - BB | 121. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tandatangan diatas materai oleh Benny dengan nilai sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah), tanpa tanggal dengan keterangan: untuk pembayaran fee cicilan | ||||||
| 131. | - BB | 122. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tandatangan diatas materai dengan nilai sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) tertanggal 4 November 2012, tanpa keterangan | ||||||
| 132. | - BB | 123. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tandatangan di atas materai oleh Tata S dengan nilai sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tertanggal 11 Mei 2012, dengan keterangan untuk pembayaran Baligho Walkot Bandung | ||||||
| 133. | - BB | 124. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tandatangan diatas materai oleh Asep Triana dengan nilai sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tertanggal 3 Sept 2012, tanpa keterangan. | ||||||
| 134. | - BB | 125. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tandatangan diatas materai oleh Asep Triana dengan nilai sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tertanggal 23 Agustus 2012, tanpa keterangan. | ||||||
| 135. | - BB | 126. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tandatangan diatas materai oleh Asep Triana dengan nilai sebesar Rp 145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah) tertanggal 25 Agustus 2012, tanpa keterangan. | ||||||
| 136. | - BB | 127. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan nilai sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tertanggal 29 Januari 2013, tanpa tandatangan & dengan keterangan, untuk pembayaran fee. | ||||||
| 137. | - BB | 128. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan nilai sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) tertanggal 29 Januari 2013, tanpa tandatangan & dengan keterangan, untuk pembayaran Bpk Adi (Kejagung). | ||||||
| 138. | - BB | 129. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tanda tangan di atas meterai oleh Asep Triana yang tertulis Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah), tanpa keterangan, tertanggal Oktober 2012 | ||||||
| 139. | - BB | 130. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tanda tangan di atas meterai oleh Asep Triana yang tertulis Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah), tanpa keterangan, tertanggal 01 Oktober 2012 | ||||||
| 140. | - BB | 131. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tanda tangan di atas meterai oleh Asep Triana yang tertulis Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah), tanpa keterangan, tertanggal 28 September 2012. | ||||||
| 141. | - BB | 132. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tanda tangan di atas meterai oleh Asep Triana yang tertulis Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah), tanpa keterangan. Tertanggal 20 September 2012. | ||||||
| 142. | - BB | 133. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tanda tangan di atas meterai oleh Asep Triana yang tertulis Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) tanpa keterangan, tertanggal 18 September 2012. | ||||||
| 143. | - BB | 134. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tanda tangan di atas meterai oleh Asep Triana yang tertulis Rp 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) tanpa keterangan, tertanggal 14 September 2012. | ||||||
| 144. | - BB | 135. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tanda tangan di atas meterai oleh Asep Triana yang tertulis Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) tanpa keterangan, tertanggal 7 September 2012. | ||||||
| 145. | - BB | 136. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tanda tangan di atas meterai oleh Asep Triana yang tertulis Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) tanpa keterangan, tertanggal 10 September 2012. | ||||||
| 146. | - BB | 137. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tanda tangan di atas meterai oleh Asep Triana yang tertulis Rp 425.000.000 (empat ratus dua puluh lima juta rupiah) tanpa keterangan, tertanggal 5 September 2012 | ||||||
| 147. | - BB | 138. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tanda tangan di atas meterai oleh Miti yang tertulis Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) dengan keterangan koran wartawan, tertanggal 18 Juli 2012. | ||||||
| 148. | - BB | 139. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan keterangan Pribadi dengan tanda tangan di samping meterai tanpa nama yang tertulis Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) tertanggal 18 Juli 2012 | ||||||
| 149. | - BB | 140. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tanda tangan di atas meterai oleh Asep Triana yang tertulis Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) yang diketahui oleh Bpk Herry Nurhayat, tertanggal 17 Juli 2012. | ||||||
| 150. | - BB | 141. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tanda tangan di atas meterai oleh Asep Taryana yang tertulis Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) tanpa keterangan, tertanggal 9 Oktober 2012 | ||||||
| 151. | - BB | 142. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tanda tangan di atas meterai oleh Asep Triana yang tertulis Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) tanpa keterangan, tertanggal 25 September 2012. | ||||||
| 152. | - BB | 143. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tanda tangan di atas meterai oleh Asep Triana yang tertulis Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) tanpa keterangan, tertanggal 31 Juli 2012. | ||||||
| 153. | - BB | 144. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tanda tangan di atas meterai oleh Asep Triana yang tertulis Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) tanpa keterangan, tertanggal 27 Juli 2012. | ||||||
| 154. | - BB | 145. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tanda tangan di atas meterai oleh Asep Triana yang tertulis Rp 135.000.000 (seratus tiga puluh lima juta rupiah) tanpa keterangan, tertanggal 13 Agustus 2012. | ||||||
| 155. | - BB | 146. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tanda tangan di atas meterai oleh Asep Triana yang tertulis Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), tanpa keterangan, tertanggal 24 Juli 2012. | ||||||
| 156. | - BB | 147. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tanda tangan di atas meterai oleh Asep Triana yang tertulis Rp 20.000.000 (Dua puluh juta rupiah), tanpa keterangan, tertanggal 24 Juli 2012 | ||||||
| 157. | - BB | 148. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tanda tangan di atas meterai oleh Asep Triana yang tertulis Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah), tanpa keterangan, tertanggal 5 Agustus 2012. | ||||||
| 158. | - BB | 149. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tanda tangan di atas meterai oleh Asep Triana yang tertulis Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah), tanpa keterangan, tertanggal 9 Agustus 2012 | ||||||
| 159. | - BB | 150. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tanda tangan di atas meterai oleh Asep Triana yang tertulis Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah), tanpa keterangan, tertanggal 26 Juli 2012. | ||||||
| 160. | - BB | 151. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tanda tangan di atas meterai oleh Asep Triana yang tertulis Rp 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) tanpa keterangan, tertanggal 2 Agustus 2012. | ||||||
| 161. | - BB | 152. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tanda tangan di atas meterai oleh Asep Taryana yang tertulis Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) tanpa keterangan, tertanggal 9 Oktober 2012. | ||||||
| 162. | - BB | 153. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tanda tangan di atas meterai oleh Johny Rp 11.000.000 (sebelas juta rupiah), tanpa keterangan, tertanggal 12 Oktober 2012 | ||||||
| 163. | - BB | 154. | 1 (satu) lembar Bilyet Giro no. BZ 846471 senilai Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) tertanggal 15 Juli 2012 | ||||||
| 164. | - BB | 155. | 1 (satu) lembar Bilyet Giro no. BZ 846531 senilai Rp 11.000.000 (sebelas juta rupiah) tertanggal 12 Desember 2012. | ||||||
| 165. | - BB | 156. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tanda tangan di atas meterai oleh Johny Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah), keterangan Pinjaman, tertanggal 27 Juli 2012 | ||||||
| 166. | - BB | 157. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tanda tangan di atas meterai oleh Johny Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), keterangan pinjaman, tertanggal 24 Juli 2012 | ||||||
| 167. | - BB | 158. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tanda tangan di atas meterai oleh Johny Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah), diterima dari BP DPKAD, untuk pembayaran pinjaman, tertanggal 26 Juni 2012 | ||||||
| 168. | - BB | 159. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tanda tangan di atas meterai oleh Johny Rp 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah) dengan keterangan pinjaman pribadi, tertanggal 17 Juli 2012. | ||||||
| 169. | - BB | 160. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tanda tangan di atas meterai oleh Johny Rp 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah), dengan keterangan Pinjaman, tertanggal 6 Juli 2012. | ||||||
| 170. | - BB | 161. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tanda tangan di atas meterai oleh Herry Nurhayat Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) tanpa keterangan, tanpa tanggal. | ||||||
| 171. | - BB | 162. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tanda tangan di atas meterai oleh Ismet MA, Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dengan keterangan paket ke Bali bp Jhonni Hidayat dari tanggal 11 Juli s/d 13 Juli 2012, tertanggal 10 Juli 2013. | ||||||
| 172. | - BB | 163. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tanda tangan di atas meterai oleh Herry Nurhayat Rp 225.000.000 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) dengan keterangan untuk pembayaran pinjaman pembelian mobil Honda City thn 2009 nopol “D 263 LD”, tertanggal 9 Juli 2012. | ||||||
| 173. | - BB | 164. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tandatangan oleh Erdi D.S. SH sebesar Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) dengan keterangan untuk pembayaran biaya jasa Hukum/Lawyer Fee, tertanggal 12 September 2012. | ||||||
| 174. | - BB | 165. | 3 (tiga) lembar rekening koran Bank Jabar-Banten cabang Tamansari dengan No. nasabah 003691 dan No. rekening 0009210318001 atas nama Dinas Peng. Keuangan & Aset Daerah tanggal 4 April 2013 dengan lampiran 4 (empat) lembar fotokopi cek bukti pencairan Bank BJB. | ||||||
| 175. | - BB | 166. | 1 (satu) lembar asli slip setoran bank Mega untuk setoran dari Asep Triana kepada rekening Bank Mega Nomor 01-019-00-20-23465-7 atas nama Toto Hutagalung sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) tanggal 19 Oktober 2012 | ||||||
| 176. | - BB | 167. | 5 (lima) lembar kertas berisi catatan tulisan tangan diduga milik TOTO HUTAGALUNG | ||||||
| 177. | - BB | 168. | 1(satu) lembar asli Bukti setoran bank BCA sebesar Rp 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) tanggal 26-11-2012 ke rek 2830333099 an TOTO HUTAGALUNG, Nama penyetor : Asep Triana. | ||||||
| 178. | - BB | 169. | 1(satu) lembar asli slip setoran Panin bank sebesar Rp 100.000.000,-(seratus juta rupiah) tanggal 14-12-2012 ke rek 2002346251 an TOTO HUTAGALUNG, Nama penyetor : Asep. | ||||||
| 179. | - BB | 170. | 1(satu) lembar asli Bukti setoran bank Mega sebesar Rp 100.000.000,-(seratus juta rupiah) tanggal 14-12-2012 ke rek 010190020234657 an TOTO HUTAGALUNG, Nama penyetor : Asep Triana. | ||||||
| 180. | - BB | 171. | 1 (satu) bundel bonggol Cek, nama nasabah Jodam CV, Nomor rekening 2833009907, nama cabang 0283-KCP Ujung Berung, No seri Warkat AT 185051- AT 185075 tanggal 1-12-2011 dimana terdapat yang sudah ditulis dan belum ditulis | ||||||
| 181. | - BB | 172. | 1 (satu) bundel bonggol Cek, nama nasabah Jodam CV, Nomor rekening 2833009907, nama cabang 0283-KCP Ujung Berung, No seri Warkat AV 190201- AV 190225 tanggal 13-03-2012 dimana terdapat yang sudah ditulis dan belum ditulis | ||||||
| 182. | - BB | 173. | 1 (satu) bundel bonggol Cek, nama nasabah Jodam CV, Nomor rekening 2833009907, nama cabang 0283-KCP Ujung Berung, No seri Warkat AW 681801- AW 681825 tanggal 29-05-2012 dimana terdapat yang sudah ditulis dan belum ditulis | ||||||
| 183. | - BB | 174. | 1 (satu) bundel bonggol Cek, nama nasabah Jodam CV, Nomor rekening 2833009907, nama cabang 0283-KCP Ujung Berung, No seri Warkat AR 252776- AR 252800 tanggal 18-08-2011 dimana terdapat yang sudah ditulis dan belum ditulis | ||||||
| 184. | - BB | 175. | 1 (satu) buah DVD dengan Kop KPK, bertuliskan SN:MAPA10QF061415824 yang berisi Transkrip. | ||||||
| 185. | - BB | 176. | 2 (dua) lembar fotokopi Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 19/K Tahun 2010 Tanggal 15 April 2010. | ||||||
| 186. | - BB | 177. | 1 (satu) lembar fotokopi Data Pribadi Setyabudi Tejocahyono (Wakil Ketua Pengadilan Negeri / Tindak Pidana Korupsi Bandung). | ||||||
| 187. | - BB | 178. | 1 (satu) lembar Pakta integritas Hakim atas nama Setyabudi Tejocahyono (Wakil Ketua Pengadilan Negeri / Tindak Pidana Korupsi Bandung) yang ditandatangani tanggal 12 April 2012; 1 (satu) lembar fotokopi Surat Badan Urusan Administrasi MA nomor 07/Bua.6/Hs/SP/VIII/2012 tanggal 7 Agustus 2012 tentang Pengiriman SEMA nomor 03 tahun 2012; 3 (tiga) lembar fotokopi Surat Edaran Ketua MA nomor 07/Bua.6/Hs/SP/VIII/2012 tanggal 7 Agustus 2012 tentang penandatanganan Pakta Integritas. | ||||||
| 188. | - BB | 179. | 1 (satu) lembar fotokopi petikan Daftar lampiran Keputusan Ketua MA Republik Indonesia Nomor : 158/KMA/SK/X/2011 tanggal 18 Oktober 2011 tentang penugasan Setyabudi Tejocahyono sebagai Ketua PN Tanjungpinang. | ||||||
| 189. | - BB | 180. | 1 (satu) lembar fotokopi Daftar Gaji Pegawai Golongan IV PN Bandung Bulan Februari 2013. | ||||||
| 190. | - BB | 181. | 3 (tiga) lembar fotokopi disposisi Dada Rosada tanggal 3 Agustus 2009. | ||||||
| 191. | - BB | 182. | 1 (satu) buah amplop berwarna coklat bertuliskan Hotel Horison Bandung yang berisikan sebagai berikut : | ||||||
| a. | 1 (satu) lembar Asli Bukti tagihan Dari Hotel Horison Bandung dengan nomor seri : HB 01813, tanggal 30 Januari 2013 yang ditandatangani oleh Kusmaini Kalis. | ||||||||
| b. | 1 (satu) lembar Asli Bukti tagihan Dari Hotel Horison Bandung dengan nomor seri : HB 01812, tanggal 30 Januari 2013 yang ditandatangani oleh Kusmaini Kalis | ||||||||
| c. | 1 (satu) lembar Asli Bukti tagihan Dari Puri Lounge di Hotel Horison Bandung dengan nomor seri : HB 0007322, tanggal 30 Januari 2013 yang ditandatangani oleh Mulyono. | ||||||||
| d. | 1 (satu) lembar Asli Bukti Kuitansi Dari Hotel Horison Bandung dengan nomor seri 0000026380 tanggal 31 Januari 2013 atas nama SETIABUDI WKPN BANDUNG yang ditandatangani oleh DEVY INDRYA KASI, SE.Msi ,(Chief Accountant) Dengan nilai sebesar Rp.97.996.161,- untuk acara Kegiatan Pengadilan tinggi Jabar malam Pelepasan : Dr Sarehwiyono M.SH.MH (Ketua PT Jabar), H.Sjam Amansjah (Waka PT Jabar). | ||||||||
| e. | 3 (tiga) lembar informasi tagihan (billing) dari Hotel Horison Bandung yang dicetak tanggal 31 Januari 2013 / jam 12.27.58 PM dengan nilai sebesar Rp.97.996.161,11. | ||||||||
| f. | 1 (satu) lembar informasi tagihan (billing) dari Hotel Horison Bandung yang dicetak tanggal 31 Januari 2013 / nomor referensi NAD1 03184 dengan nilai sebesar Rp.585.000,-. Atas nama NUR, MRS. | ||||||||
| g. | 1 (satu) lembar informasi tagihan (billing) dari Hotel Horison Bandung yang dicetak tanggal 31 Januari 2013 / nomor referensi NAD1 03271 dengan nilai sebesar Rp.955.000,-. Atas nama ANTON. | ||||||||
| h. | 1 (satu) lembar informasi tagihan (billing) dari Hotel Horison Bandung yang dicetak tanggal 31 Januari 2013 / nomor referensi NAD1 03254 dengan nilai sebesar Rp.585.000,-. Atas nama AJUDAN. | ||||||||
| i. | 1 (satu) lembar informasi tagihan (billing) dari Hotel Horison Bandung yang dicetak tanggal 31 Januari 2013 / nomor referensi NAD1 03253 dengan nilai sebesar Rp.955.000,-. Atas nama SAREH WIYONO. | ||||||||
| j. | 1 (satu) lembar informasi tagihan (billing) dari Hotel Horison Bandung yang dicetak tanggal 31 Januari 2013 / nomor referensi NAD1 03252 dengan nilai sebesar Rp.955.000,-. Atas nama AHMAD KAMIL | ||||||||
| k. | 1 (satu) lembar bukti tagihan ROOM SERVICE dengan nomor seri HB:004666 tanggal 31 Janurai 2013 dan 1 (satu) lembar informasi tagihan (billing) dari Hotel Horison Bandung yang dicetak tanggal 31 Januari 2013 / nomor referensi NAD1 03248 dan RSD1000356 dengan nilai sebesar Rp.1.000.001,11,-. Atas nama SAREH WIYONO | ||||||||
| l. | 1 (satu) lembar informasi tagihan (billing) dari Hotel Horison Bandung yang dicetak tanggal 31 Januari 2013 / nomor referensi NAD1 03224 dengan nilai sebesar Rp.955.000,-. Atas nama RIVALDI. | ||||||||
| m. | 1 (satu) lembar informasi tagihan (billing) dari Hotel Horison Bandung yang dicetak tanggal 31 Januari 2013 / nomor referensi NAD1 03222 dengan nilai sebesar Rp.585.000,-. Atas nama PANITIA. | ||||||||
| n. | 1 (satu) lembar informasi tagihan (billing) dari Hotel Horison Bandung yang dicetak tanggal 31 Januari 2013 / nomor referensi NAD1 03221 dengan nilai sebesar Rp.955.000,-. Atas nama IMRON. | ||||||||
| o. | 1 (satu) lembar informasi tagihan (billing) dari Hotel Horison Bandung yang dicetak tanggal 31 Januari 2013 / nomor referensi NAD1 03219 dengan nilai sebesar Rp.585.000,-. Atas nama AMAN. | ||||||||
| p. | 1 (satu) lembar informasi tagihan (billing) dari Hotel Horison Bandung yang dicetak tanggal 31 Januari 2013 / nomor referensi NAD1 03218 dengan nilai sebesar Rp.585.000,-. Atas nama ABDUL GANI. | ||||||||
| q. | 1 (satu) lembar informasi tagihan (billing) dari Hotel Horison Bandung yang dicetak tanggal 31 Januari 2013 / nomor referensi NAD1 03217 dengan nilai sebesar Rp.585.000,-. Atas nama DAVID,MR. | ||||||||
| r. | 1 (satu) lembar informasi tagihan (billing) dari Hotel Horison Bandung yang dicetak tanggal 31 Januari 2013 / nomor referensi NAD1 03216 dengan nilai sebesar Rp.585.000,-. Atas nama RIFAI RASAD,MR. | ||||||||
| s. | 1 (satu) lembar informasi tagihan (billing) dari Hotel Horison Bandung yang dicetak tanggal 31 Januari 2013 / nomor referensi NAD1 03215 dengan nilai sebesar Rp.585.000,-. Atas nama TARTO/SAREH W. | ||||||||
| t. | 1 (satu) lembar informasi tagihan (billing) dari Hotel Horison Bandung yang dicetak tanggal 31 Januari 2013 / nomor referensi NAD1 03214 dengan nilai sebesar Rp.585.000,-. Atas nama KPL BIRO HUKUM + HUMAS. | ||||||||
| u. | 1 (satu) lembar informasi tagihan (billing) dari Hotel Horison Bandung yang dicetak tanggal 31 Januari 2013 / nomor referensi NAD1 03213 dengan nilai sebesar Rp.585.000,-. Atas nama DUDU DUSWARA. | ||||||||
| v. | 1 (satu) lembar informasi tagihan (billing) dari Hotel Horison Bandung yang dicetak tanggal 31 Januari 2013 / nomor referensi NAD1 03212 dengan nilai sebesar Rp.585.000,-. Atas nama PANITIA/FONTIAN,MR. | ||||||||
| w. | 1 (satu) lembar informasi tagihan (billing) dari Hotel Horison Bandung yang dicetak tanggal 31 Januari 2013 / nomor referensi NAD1 03209 dengan nilai sebesar Rp.585.000,-. Atas nama KHOLID MR. | ||||||||
| x. | 1 (satu) lembar informasi tagihan (billing) dari Hotel Horison Bandung yang dicetak tanggal 31 Januari 2013 / nomor referensi NAD1 03208 dengan nilai sebesar Rp.585.000,-. Atas nama SIGIT. | ||||||||
| y. | 1 (satu) lembar informasi tagihan (billing) dari Hotel Horison Bandung yang dicetak tanggal 31 Januari 2013 / nomor referensi NAD1 03207 dengan nilai sebesar Rp.585.000,-. Atas nama SUTAJI. | ||||||||
| z. | 1 (satu) lembar informasi tagihan (billing) dari Hotel Horison Bandung yang dicetak tanggal 31 Januari 2013 / nomor referensi NAD1 03206 dengan nilai sebesar Rp.585.000,-. Atas nama BISMOKO. | ||||||||
| aa. | 1 (satu) lembar informasi tagihan (billing) dari Hotel Horison Bandung yang dicetak tanggal 31 Januari 2013 / nomor referensi NAD1 03204 dengan nilai sebesar Rp.585.000,-. Atas nama NININ. | ||||||||
| bb. | 1 (satu) lembar informasi tagihan (billing) dari Hotel Horison Bandung yang dicetak tanggal 31 Januari 2013 / nomor referensi NAD1 03203 dengan nilai sebesar Rp.585.000,-. Atas nama AMRI CS. | ||||||||
| cc. | 1 (satu) lembar informasi tagihan (billing) dari Hotel Horison Bandung yang dicetak tanggal 31 Januari 2013 / nomor referensi NAD1 03202 dengan nilai sebesar Rp.585.000,-. Atas nama AMRI CS. | ||||||||
| dd. | 1 (satu) lembar informasi tagihan (billing) dari Hotel Horison Bandung yang dicetak tanggal 31 Januari 2013 / nomor referensi NAD1 03200 dengan nilai sebesar Rp.955.000,-. Atas nama ABDUL KADIR MAPONG. | ||||||||
| ee. | 1 (satu) lembar informasi tagihan (billing) dari Hotel Horison Bandung yang dicetak tanggal 31 Januari 2013 / nomor referensi NAD1 03199 dengan nilai sebesar Rp.955.000,-. Atas nama SALEH A. | ||||||||
| ff. | 1 (satu) lembar informasi tagihan (billing) dari Hotel Horison Bandung yang dicetak tanggal 31 Januari 2013 / nomor referensi NAD1 03198 dengan nilai sebesar Rp.955.000,-. Atas nama SUHADI. | ||||||||
| gg. | 1 (satu) lembar informasi tagihan (billing) dari Hotel Horison Bandung yang dicetak tanggal 31 Januari 2013 / nomor referensi NAD1 03197 dengan nilai sebesar Rp.585.000,-. Atas nama ARTIS. | ||||||||
| hh. | 1 (satu) lembar informasi tagihan (billing) dari Hotel Horison Bandung yang dicetak tanggal 31 Januari 2013 / nomor referensi NAD1 03196 dengan nilai sebesar Rp.585.000,-. Atas nama ARTIS. | ||||||||
| ii. | 1 (satu) lembar informasi tagihan (billing) dari Hotel Horison Bandung yang dicetak tanggal 31 Januari 2013 / nomor referensi NAD1 03195 dengan nilai sebesar Rp.585.000,-. Atas nama PANITIA. | ||||||||
| jj. | 1 (satu) lembar informasi tagihan (billing) dari Hotel Horison Bandung yang dicetak tanggal 31 Januari 2013 / nomor referensi NAD1 03194 dengan nilai sebesar Rp.955.000,-. Atas nama YUNUS,MR. | ||||||||
| kk. | 1 (satu) lembar informasi tagihan (billing) dari Hotel Horison Bandung yang dicetak tanggal 31 Januari 2013 / nomor referensi NAD1 03193 dengan nilai sebesar Rp.585.000,-. Atas nama PANITIA. | ||||||||
| ll. | 1 (satu) lembar informasi tagihan (billing) dari Hotel Horison Bandung yang dicetak tanggal 31 Januari 2013 / nomor referensi NAD1 03192 dengan nilai sebesar Rp.585.000,-. Atas nama AJUDAN. | ||||||||
| mm | 1 (satu) lembar informasi tagihan (billing) dari Hotel Horison Bandung yang dicetak tanggal 31 Januari 2013 / nomor referensi NAD1 03190 dengan nilai sebesar Rp.585.000,-. Atas nama ANI. | ||||||||
| nn. | 1 (satu) lembar informasi tagihan (billing) dari Hotel Horison Bandung yang dicetak tanggal 31 Januari 2013 / nomor referensi NAD1 03189 dengan nilai sebesar Rp.585.000,-. Atas nama EMI. | ||||||||
| oo. | 1 (satu) lembar informasi tagihan (billing) dari Hotel Horison Bandung yang dicetak tanggal 31 Januari 2013 / nomor referensi NAD1 03188 dengan nilai sebesar Rp.585.000,-. Atas nama ANI. | ||||||||
| pp. | 1 (satu) lembar informasi tagihan (billing) dari Hotel Horison Bandung yang dicetak tanggal 31 Januari 2013 / nomor referensi NAD1 03187 dengan nilai sebesar Rp.585.000,-. Atas nama NETI. | ||||||||
| qq. | 1 (satu) lembar informasi tagihan (billing) dari Hotel Horison Bandung yang dicetak tanggal 31 Januari 2013 / nomor referensi NAD1 03186 dengan nilai sebesar Rp.585.000,-. Atas nama ARTA. | ||||||||
| rr. | 1 (satu) lembar informasi tagihan (billing) dari Hotel Horison Bandung yang dicetak tanggal 31 Januari 2013 / nomor referensi NAD1 03185 dengan nilai sebesar Rp.585.000,-. Atas nama DEWI. | ||||||||
| ss. | 1 (satu) lembar informasi tagihan (billing) dari Hotel Horison Bandung yang dicetak tanggal 31 Januari 2013 / nomor referensi NAD1 03183 dengan nilai sebesar Rp.585.000,-. Atas nama MAHMUD. | ||||||||
| tt. | 1 (satu) lembar informasi tagihan (billing) dari Hotel Horison Bandung yang dicetak tanggal 31 Januari 2013 / nomor referensi NAD1 03182 dengan nilai sebesar Rp.585.000,-. Atas nama LILI/ANI. | ||||||||
| uu. | 1 (satu) lembar informasi tagihan (billing) dari Hotel Horison Bandung yang dicetak tanggal 31 Januari 2013 / nomor referensi NAD1 03181 dengan nilai sebesar Rp.585.000,-. Atas nama ABDUL GANI ABDULLAH,SH. | ||||||||
| vv. | 1 (satu) lembar informasi tagihan (billing) dari Hotel Horison Bandung yang dicetak tanggal 31 Januari 2013 / nomor referensi NAD1 03180 dengan nilai sebesar Rp.585.000,-. Atas nama SUMPENO. | ||||||||
| ww. | 1 (satu) lembar informasi tagihan (billing) dari Hotel Horison Bandung yang dicetak tanggal 31 Januari 2013 / nomor referensi NAD1 03179 dengan nilai sebesar Rp.585.000,-. Atas nama PRAWOTO. | ||||||||
| xx. | 1 (satu) lembar informasi tagihan (billing) dari Hotel Horison Bandung yang dicetak tanggal 31 Januari 2013 / nomor referensi NAD1 03175 dengan nilai sebesar Rp.585.000,-. Atas nama PROTOKOL. | ||||||||
| yy. | 1 (satu) lembar informasi tagihan (billing) dari Hotel Horison Bandung yang dicetak tanggal 31 Januari 2013 / nomor referensi NAD1 03174 dengan nilai sebesar Rp.585.000,-. Atas nama SUVENIR. | ||||||||
| zz. | 1 (satu) lembar informasi tagihan (billing) dari Hotel Horison Bandung yang dicetak tanggal 31 Januari 2013 / nomor referensi NAD1 03173 dengan nilai sebesar Rp.585.000,-. Atas nama PROTOKOL PRM WAYANG PRATAMA BLK A/64, BEKASI. | ||||||||
| aaa. | 1 (satu) lembar bukti tagihan ROOM SERVICE dengan nomor seri HB:004653 tanggal 31 Januari 2013 dan 1 (satu) lembar informasi tagihan (billing) dari Hotel Horison Bandung yang dicetak tanggal 31 Januari 2013 / nomor referensi NAD1 03226 dan RSD1000343 dengan nilai sebesar Rp.1.015.500,00. Atas nama SAREH WIYONO. | ||||||||
| bbb. | 1 (satu) berkas Laporan hasil audit BPKP nomor SR-1504/PW10/5/2012 Tanggal 2 Maret 2012 tentang Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/daerah atas kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana APBD Kota Bandung pada pos anggaran dana bantuan sosial tahun anggaran 2009 dan 2010. | ||||||||
| ccc. | 1 (satu) lembar informasi tagihan (billing) dari Hotel Horison Bandung yang dicetak tanggal 31 Januari 2013 / nomor referensi NAD1 03210 dengan nilai sebesar Rp.585.000,-. Atas nama KPN BEKASI. | ||||||||
| ddd. | 1 (satu) lembar informasi tagihan (billing) dari Hotel Horison Bandung yang dicetak tanggal 31 Januari 2013 / nomor referensi NAD1 03251 dengan nilai sebesar Rp.955.000,-. Atas nama SAREHWIYONO. | ||||||||
| 192. | - BB | 183. | 1 (satu) keping CD-R dengan Merk Verbatim dan memiliki SN : N1130A151D802422C1 yang didalamnya terdapat backup data dari 1 (satu) buah handphone merk Blackberry, Tipe: 9780, IMEI: 357963048506354, No PIN: 28AE6C21 milik W. WIDIJASTUTI SUTOWO. SH, back up data tersebut diambil denganmenggunakan Blackberry Desktop Software dengan nilai MD5 Hash: 1ecddce1016393197aca8002489ddb69. | ||||||
| 193. | - BB | 185. | 1 (satu) buah buku agenda bersampul kulit warna coklat dengan stiker bertuliskan Gasibu Padjadjaran. | ||||||
| 194. | - BB | 186. | 1 (satu) lembar asli rekening koran OCBC NISP atas nama Toto Hutagalung dengan nomor rekening 010810224898 untuk periode 1 s/d 28 Februari 2013. | ||||||
| 195. | - BB | 187. | 1 (satu) lembar asli rekening koran OCBC NISP atas nama Toto Hutagalung dengan nomor rekening 010800002346 untuk periode 1 s/d 28 Februari 2013. | ||||||
| 196. | - BB | 188. | 3 (tiga) lembar yang terdiri dari 1 (satu) lembar asli dan 2 (dua) lembar fotocopy tulisan tangan pada kertas putih dengan judul Surat Ketua Majelis yang dicoret. | ||||||
| 197. | - BB | 189. | 3 (tiga) lembar fotocopy Surat Pernyataan Penjamin Nomor: 180/973-Bag. TU Setda yang ditandatangani oleh Dada Rosada sebagai Walikota Bandung tanggal 10 Mei 2012, yang terdiri dari 11 (sebelas) lembar. | ||||||
| 198. | - BB | 190. | 2 (dua) lembar fotocopy berwarna yang telah didaftarkan dalam register di kepaniteraan PN Bandung tanggal 20 Maret 2012 mengenai surat pernyataan yang ditandatangani oleh UUS RUSLAN, YANOS SEPTADI, LUTHFAN BARKAH, FIRMAN HIMAWAN, HAFID KURNIA, ACHMAD MULYANA, ROHMAN, AYI SUPRIYATNA yang menyatakan bahwa sesungguhnya sehubungan dengan adanya dugaan penyalahgunaan terhadap penggunaan dana bansos Pemkot Bandung adalah benar kelalaian kami, bukan atas perintah maupun petunjuk bapak Walikota Bandung, Wakil Walikota Bandung dan Sekda Kota Bandung. | ||||||
| 199. | - BB | 191. | 2 (dua) lembar asli surat dari DADA ROSADA dan EDI SISWADI kepada TOTO HUTAGALUNG terkait permintaan pak TOTO agar yang sedang menjalani proses sidik dan ditahan di LP Kebonwaru diperhatikan segala kebutuhannya tanggal 19 Maret 2012. | ||||||
| 200. | - BB | 192. | 4 (empat) lembar fotocopy berwarna Surat Kuasa dari UUS RUSLAN, YANOS SEPTADI, LUTHFAN BARKAH, FIRMAN HIMAWAN, HAFID KURNIA, ACHMAD MULYANA, ROHMAN, AYI SUPRIYATNA yang memberikan kuasa penuh dengan hak subsitusi kepada BENNY JOESOEF, SH MH untuk menyerahkan titipan uang sebagai itikad baik kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tertanggal 19 Maret 2012. | ||||||
| 201. | - BB | 193. | 2 (dua) lembar asli surat pernyataan yang ditandatangani oleh UUS RUSLAN, YANOS SEPTADI, LUTHFAN BARKAH, FIRMAN HIMAWAN, HAFID KURNIA, ACHMAD MULYANA, ROHMAN, AYI SUPRIYATNA tanggal 20 Maret 2012 yang menyatakan bahwa sesungguhnya sehubungan dengan adanya dugaan penyalahgunaan terhadap penggunaan dana bansos Pemkot Bandung adalah benar kelalaian kami, bukan atas perintah maupun petunjuk bapak Walikota Bandung, Wakil Walikota Bandung dan Sekda Kota Bandung. | ||||||
| 202. | - BB | 194. | 3 (tiga) lembar fotocopy Surat Pernyataan Penjamin DADA ROSADA dan EDI SISWADI untuk menjamin seluruh para terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi penyaluran dana bansos APBD Kota Bandung TA 2009 s/d TA 2010 atas nama UUS RUSLAN, YANOS SEPTADI, LUTHFAN BARKAH, FIRMAN HIMAWAN, HAFID KURNIA, ACHMAD MULYANA, ROHMAN, AYI SUPRIYATNA yang ditandatangani tanggal 10 Mei 2012. | ||||||
| 203. | - BB | 195. | 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Hasil Audit dari BPKP dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara/daerah atas kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana APBD kota Bandung pada pos anggaran dana bansos TA 2009 dan TA 2010 nomor SR-1504/PW10/5/2012 tanggal 2 Maret 2012. | ||||||
| 204. | - BB | 196. | 1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan LINDA IMAS ROHAETI ROCHMAN tanggal 21 Desember 2012 selaku penjamin tersangka ROHMAN S.Sos selaku tersangka tindak pidana korupsi di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan 5 (lembar) fotocopy lampirannya berupa hasil riksa kesehatan. | ||||||
| 205. | - BB | 197. | 1 (satu) bundel fotocopy eksepsi/keberatan dalam perkara nomor 22/Pid.sus/TPK/2012/PN.Bdg a.n terdakwa ROHMAN S.Sos. | ||||||
| 206. | - BB | 198. | 1 (satu) lembar fotocopy tulisan tangan diatas kertas putih dengan tulisan I. Jangan menyebut tim advokasi Pemkot sebab, secara tegas dapat di indikasikan sebagai kesalahan Pemkot. | ||||||
| 207. | - BB | 199. | 1 (satu) lembar fotocopy Surat Walikota Bandung DADA ROSADA Nomor 180/1044-Bag.TU Setda tanggal 15 Mei 2012 kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung yang menangani Perkara nomor 22-26/Pid.Sus/TKP/2012/Pn.Bdg perihal Pengalihan Status Tahanan. | ||||||
| 208. | - BB | 200. | 2 (dua) lembar fotocopy Surat Pernyataan UUS RUSLAN, YANOS SEPTADI, LUTHFAN BARKAH, FIRMAN HIMAWAN, yang ditandatangani di Bandung tanggal 15 Mei 2012 terkait pernyataan terdakwa bersedia dan sanggup untuk menyelesaikan atau menitipkan pengembalian kerugian negara terkait Dana Bantuan Sosial TA 2009 & TA 2010 Pemkot Kota Bandung, yang juga melekat 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan ROHMAN S.Sos tanggal 15 Mei 2012 terkait bersedia dan sanggup untuk menyelesaikan atau menitipkan pengembalian kerugian negara terkait Dana Bantuan Sosial TA 2009 & TA 2010 Pemkot Kota Bandung. | ||||||
| 209. | - BB | 201. | 1 (satu) lembar fotocopy Surat a.n Walikota Bandung Sekretaris Daerah Dr. H. Edi Siswadi M.Si Nomor 180/1045-Bag.TU Setda tanggal 15 Mei 2012 kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung yang menangani Perkara nomor 22-26/Pid.Sus/TKP/2012/Pn.Bdg perihal Pengalihan Status Tahanan. | ||||||
| 210. | - BB | 202. | 3 (tiga) lembar fotocopy Surat Pernyataan Jaminan nomor 180/974-Bag. Tu Setda yang ditandatangani di Bandung tanggal 10 Mei 2012 oleh a.n Walikota Bandung Sekretaris Daerah Dr. H. Edi Siswadi M.Si. | ||||||
| 211. | - BB | 203. | 1 (satu) lembar asli kuitansi tanggal 15 Agustus 2012 senilai Rp.3.000.000.000,- dengan penerima Sdr.HERRY NURHAYAT S.E.MSi dan pihak pemberi Sdr.JEFRI SINAGA SH,MSi, dengan penjelasan SEBAGAI PINJAMAN SEMENTARA YANG AKAN DIKEMBALIKAN PALING LAMBAT PADA BULAN DESEMBER 2012. | ||||||
| 212. | - BB | 204. | 1 (satu) lembar fotocopy kuitansi dengan keterangan untuk pembayaran: Pinjaman Uang dengan Jaminan berupa: (1) SHMAD: 00286; (2) SHM No: 00401; AJB No: 59/2011 kepada Bpk. Herry Nurhayat dengan jangka waktu 3 bulan terhitung dari 21 maret 2013 dengan pengembalian sebesar Rp.550.000.000,- (Lima ratus lima puluh juta rupiah); telah terima dari Adang Saefudin, terbilang Rp.500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah), yang ditandatangani oleh H. Herry Nurhayat pada tanggal 21 Maret 2013. | ||||||
| 213. | - BB | 205. | 1 (satu) bendel fotocopy berlegalisir dokumen Pengadilan Tinggi Bandung Tipikor Nomor: 9/TIPIKOR/2013/PT.BDG, yang terdiri atas: | ||||||
| a. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir dokumen Pengadilan Tinggi Bandung Tipikor Nomor: 9/TIPIKOR/2013/PT.BDG Nomor: 52/Pidsus/TPK/2012/PN. Bdg dengan terdakwa Drs. Ahmad Mulyana. | ||||||||
| b. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Penetapan Nomor: 09/PEN/TIPIKOR/2013/PT. BDG, dengan Terdakwa Drs. Ahmad Mulyana yang ditandatangani oleh CH. Kristi Purnamiwulan, SH., MH selaku Plt. Ketua Pengadilan Tinggi Bandung/Pengadilan Tipikor Tingkat Banding pada tanggal 14 Februari 2013. | ||||||||
| c. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Penunjukan Panitera Pengganti Tipikor Nomor: 09/TIPIKOR/2013/PT. Bdg.Jo Nomor: 52/Pid.Sus/TPK/2012/PN. Bdg yang menunjuk Sdr. Soetjipto sebagai Panitera Pengganti, ditandatangani oleh Muljono, SH selaku Panitera Pengadilan Tinggi Bandung, pada tanggal 15 Februari 2013. | ||||||||
| d. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Resume Kelengkapan Berkas Perkara Tipikor Nomor: 9/TIPIKOR/2013/PT. BDG. Pengadilan Negeri Bandung, Nomor: 52/pid.sus/TPK/2012/ PN.Bdg Putus Tgl. 17 Desember. | ||||||||
| 214. | - BB | 206. | 1 (satu) bendel fotocopy berlegalisir dokumen Pengadilan Tinggi Bandung Tipikor Nomor: 8/TIPIKOR/2013/PT.BDG, yang terdiri atas : | ||||||
| a. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir dokumen Pengadilan Tinggi Bandung Tipikor Nomor: 8/TIPIKOR/2013/PT.BDG Nomor : 51/Pidsus/TPK/2012/PN.Bdg dengan terdakwa Drs. H. Havid Kurnia, MSi. | ||||||||
| b. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Penetapan Nomor: 08/PEN/TIPIKOR/2013/PT. BDG, dengan Terdakwa Drs. H. Havid Kurnia, MSi yang ditandatangani oleh CH. Kristi Purnamiwulan, SH., MH selaku Plt. Ketua Pengadilan Tinggi Bandung/Pengadilan Tipikor Tingkat Banding pada tanggal 14 Februari 2013. | ||||||||
| c. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Penunjukan Panitera Pengganti Tipikor Nomor: 08/TIPIKOR/2013/PT. Bdg.Jo Nomor: 51/Pid.Sus/TPK/2012/PN. Bdg yang menunjuk Sdr/i. Emmy Nova Elizar, SH, MH sebagai Panitera Pengganti, ditandatangani oleh Muljono, SH selaku Panitera Pengadilan Tinggi Bandung, pada tanggal 15 Februari 2013. | ||||||||
| d. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Resume Kelengkapan Berkas Perkara Tipikor Nomor: 8/TIPIKOR/2013/PT. BDG. Pengadilan Negeri Bandung, Nomor: 51/pid.sus/TPK/2012/PN.Bdg Putus Tgl. 17 Desember. | ||||||||
| 215. | - BB | 207. | 1 (satu) bendel fotocopy berlegalisir dokumen Pengadilan Tinggi Bandung Tipikor Nomor: 4/TIPIKOR/2013/PT.BDG, yang terdiri atas: | ||||||
| a. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir dokumen Pengadilan Tinggi Bandung Tipikor Nomor: 4/TIPIKOR/2013/PT.BDG Nomor: 23/Pidsus/TPK/2012/PN. Bdg dengan terdakwa Firman Himawan, S.IP. | ||||||||
| b. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Penetapan Nomor: 04/PEN/TIPIKOR/2013/PT. BDG, dengan Terdakwa Firman Himawan, S.IP yang ditandatangani oleh CH. Kristi Purnamiwulan, SH., MH selaku Plt. Ketua Pengadilan Tinggi Bandung/Pengadilan Tipikor Tingkat Banding pada tanggal 14 Februari 2013. | ||||||||
| c. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Penunjukan Panitera Pengganti Tipikor Nomor: 04/TIPIKOR/2013/PT. Bdg.Jo Nomor: 23/Pid.Sus/TPK/2012/PN. Bdg yang menunjuk Sdr. Asep Gunawan, SH sebagai Panitera Pengganti, ditandatangani oleh Muljono, SH selaku Panitera Pengadilan Tinggi Bandung, pada tanggal 15 Februari 2013. | ||||||||
| d. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Resume Kelengkapan Berkas Perkara Tipikor Nomor: 4/TIPIKOR/2013/PT. BDG. Pengadilan Negeri Bandung, Nomor : 23/pid.sus/TPK/2012/ PN.Bdg Putus Tgl. 17. | ||||||||
| 216. | - BB | 208. | 1 (satu) bendel fotocopy berlegalisir dokumen Pengadilan Tinggi Bandung Tipikor Nomor: 7/TIPIKOR/2013/PT.BDG, yang terdiri atas: | ||||||
| a. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir dokumen Pengadilan Tinggi Bandung Tipikor Nomor : 7/TIPIKOR/2013/PT.BDG Nomor : 26/Pid.sus/TPK/2012/PN.Bdg dengan terdakwa Uus Ruslan, SE., M.Si. | ||||||||
| b. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Penetapan Nomor: 07/PEN/TIPIKOR/2013/PT. BDG, dengan Terdakwa Uus Ruslan, SE., M.Si yang ditandatangani oleh CH. Kristi Purnamiwulan, SH., MH selaku Plt. Ketua Pengadilan Tinggi Bandung/Pengadilan Tipikor Tingkat Banding pada tanggal 14 Februari 2013. | ||||||||
| c. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Penunjukan Panitera Pengganti Tipikor Nomor: 07/TIPIKOR/2013/PT. Bdg.Jo Nomor: 26/Pid.Sus/TPK/2012/PN. Bdg yang menunjuk Sdr. H. Nanang Priatna, SH sebagai Panitera Pengganti, ditandatangani oleh Muljono, SH selaku Panitera Pengadilan Tinggi Bandung, pada tanggal 15 Februari 2013. | ||||||||
| d. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Resume Kelengkapan Berkas Perkara Tipikor Nomor : 7/TIPIKOR/2013/PT. BDG. Pengadilan Negeri Bandung, Nomor : 26/Pid.sus/TPK/2012/ PN.Bdg Putus Tgl. 17 Desember. | ||||||||
| 217. | - BB | 209. | 1 (satu) bendel fotocopy berlegalisir dokumen Pengadilan Tinggi Bandung Tipikor Nomor: 5/TIPIKOR/2013/PT.BDG, yang terdiri atas: | ||||||
| a. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir dokumen Pengadilan Tinggi Bandung Tipikor Nomor : 5/TIPIKOR/2013/PT.BDG Nomor : 24/Pid.sus/TPK/2012/PN.Bdg dengan terdakwa Luthfan Barkah, S.Stp., M.Si. | ||||||||
| b. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Penetapan Nomor: 05/PEN/TIPIKOR/2013/PT. BDG, dengan Terdakwa Luthfan Barkah, S.Stp., M.Si yang ditandatangani oleh CH. Kristi Purnamiwulan, SH., MH selaku Plt. Ketua Pengadilan Tinggi Bandung/Pengadilan Tipikor Tingkat Banding pada tanggal 14 Februari 2013. | ||||||||
| c. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Penunjukan Panitera Pengganti Tipikor Nomor: 05/TIPIKOR/2013/PT.Bdg. Jo Nomor : 24/Pid.Sus/TPK/2012/PN. Bdg yang menunjuk Sdr/i. Nurdiana, SH sebagai Panitera Pengganti, ditandatangani oleh Muljono, SH selaku Panitera Pengadilan Tinggi Bandung, pada tanggal 15 Februari 2013. | ||||||||
| d. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Resume Kelengkapan Berkas Perkara Tipikor Nomor: 5/TIPIKOR/2013/PT. BDG. Pengadilan Negeri Bandung, Nomor : 24/Pid.sus/TPK/2012/ PN.Bdg Putus Tgl. 17. | ||||||||
| 218. | - BB | 210. | 1 (satu) bendel fotocopy berlegalisir dokumen Pengadilan Tinggi Bandung Tipikor Nomor: 6/TIPIKOR/2013/PT.BDG, yang terdiri atas: | ||||||
| a. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir dokumen Pengadilan Tinggi Bandung Tipikor Nomor: 6/TIPIKOR/2013/PT.BDG Nomor: 25/Pid.sus/TPK/2012/PN.Bdg dengan terdakwa Yanos Septadi. | ||||||||
| b. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Penunjukan Panitera Pengganti Tipikor Nomor: 06/TIPIKOR/2013/PT. Bdg.Jo Nomor: 25/Pid.Sus/TPK/2012/PN. Bdg yang menunjuk Sdr. H. Nanang Priatna, SH sebagai Panitera Pengganti, ditandatangani oleh Muljono, SH selaku Panitera Pengadilan Tinggi Bandung, pada tanggal 15 Februari 2013. | ||||||||
| c. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Resume Kelengkapan Berkas Perkara Tipikor Nomor: 6/TIPIKOR/2013/PT. BDG. Pengadilan Negeri Bandung, Nomor: 24/Pid.sus/TPK/2012/ PN.Bdg Putus Tgl. 17. | ||||||||
| d. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir dokumen Pengadilan Tinggi Bandung Tipikor Nomor : 6/TIPIKOR/2013/PT.BDG Nomor : 25/Pid.sus/TPK/2012/PN.Bdg dengan terdakwa Yanos Septadi. | ||||||||
| 219. | - BB | 211. | 1 (satu) bendel fotocopy berlegalisir dokumen Pengadilan Tinggi Bandung Tipikor Nomor: 3/TIPIKOR/2013/PT.BDG, yang terdiri atas: | ||||||
| a. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir dokumen Pengadilan Tinggi Bandung Tipikor Nomor: 3/TIPIKOR/2013/PT.BDG Nomor: 22/Pid.sus/TPK/2012/PN.Bdg dengan terdakwa Rochman, S.Sos. | ||||||||
| b. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Penetapan Nomor: 03/PEN/TIPIKOR/2013/PT. BDG, dengan Terdakwa Rochman, S.Sos. yang ditandatangani oleh CH. Kristi Purnamiwulan, SH., MH selaku Plt. Ketua Pengadilan Tinggi Bandung/Pengadilan Tipikor Tingkat Banding pada tanggal 14 Februari 2013. | ||||||||
| c. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Penunjukan Panitera Pengganti Tipikor Nomor: 03/TIPIKOR/2013/PT. Bdg.Jo Nomor: 22/Pid.Sus/TPK/2012/PN. Bdg yang menunjuk Sdr. Sjaiful Asnuri, SH sebagai Panitera Pengganti, ditandatangani oleh Muljono, SH selaku Panitera Pengadilan Tinggi Bandung, pada tanggal 15 Februari 2013. | ||||||||
| d. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Resume Kelengkapan Berkas Perkara Tipikor Nomor: 3/TIPIKOR/2013/PT. BDG. Pengadilan Negeri Bandung, Nomor : 22/Pid.sus/TPK/2012/ PN.Bdg Putus Tgl. 17 Desember. | ||||||||
| 220. | - BB | 212. | 1 (satu) bendel fotocopy berlegalisir Putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor: 03/TIPIKOR/2013/PT-Bdg, untuk Terdakwa Rochman, S.Sos, dengan majelis hakim yang terdiri dari: Hj. Wiwik Widijastuti Sutowo, SH (Hakim Ketua), Ny. Pasti Serefina Sinaga, SH, MH (Hakim Anggota), dan Dr. Ir. H. Fontian Munzil, SH, MH, ME, CFP (Hakim Anggota), serta Saiful Asnuri, SH sebagai Panitera Pengganti, yang ditandatangani legalisirnya oleh Fardoni, SH, MH selaku Panitera Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 16 April 2013. | ||||||
| 221. | - BB | 213. | 1 (satu) bendel fotocopy berlegalisir Putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor: 4/TIPIKOR/2013/PT.Bdg, untuk Terdakwa Firman Himawan, S.Ip, dengan majelis hakim yang terdiri dari: Hj. Wiwik Widijastuti Sutowo, SH (Hakim Ketua), Ny. Pasti Serefina Sinaga, SH, MH (Hakim Anggota), dan Dr. Ir. H. Fontian Munzil, SH, MH, ME, CFP (Hakim Anggota), serta Asep Gunawan, SH sebagai Panitera Pengganti, yang ditandatangani legalisirnya oleh Fardoni, SH, MH selaku Panitera Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 16 April 2013. | ||||||
| 222. | - BB | 214. | 1 (satu) bendel fotocopy berlegalisir Putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor: 07/TIPIKOR/2013/PT.Bdg, untuk Terdakwa Uus Ruslan, dengan majelis hakim yang terdiri dari: Hj. Wiwik Widijastuti Sutowo, SH (Hakim Ketua), Ny. Pasti Serefina Sinaga, SH, MH (Hakim Anggota), dan Dr. Ir. H. Fontian Munzil, SH, MH, ME, CFP (Hakim Anggota), serta H. Nanang Priatna, SH sebagai Panitera Pengganti, yang ditandatangani legalisirnya oleh Fardoni, SH, MH selaku Panitera Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 16 April 2013. | ||||||
| 223. | - BB | 215. | 1 (satu) bendel fotocopy berlegalisir Putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor: 06/TIPIKOR/2013/PT.Bdg, untuk Terdakwa Yanos Septadi, dengan majelis hakim yang terdiri dari: Hj. Wiwik Widijastuti Sutowo, SH (Hakim Ketua), Ny. Pasti Serefina Sinaga, SH, MH (Hakim Anggota), dan Dr. Ir. H. Fontian Munzil, SH, MH, ME, CFP (Hakim Anggota), serta H. Nanang Priatna, SH sebagai Panitera Pengganti, yang ditandatangani legalisirnya oleh Fardoni, SH, MH selaku Panitera Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 16 April 2013. | ||||||
| 224. | - BB | 216. | 1 (satu) bendel fotocopy berlegalisir Putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor: 09/TIPIKOR/2013/PT.Bdg, untuk Terdakwa Drs. Ahmad Mulyana, dengan majelis hakim yang terdiri dari: Hj. Wiwik Widijastuti Sutowo, SH (Hakim Ketua), Ny. Pasti Serefina Sinaga, SH, MH (Hakim Anggota), dan Dr. Ir. H. Fontian Munzil, SH, MH, ME, CFP (Hakim Anggota), serta Soetjipto sebagai Panitera Pengganti, yang ditandatangani legalisirnya oleh Fardoni, SH, MH selaku Panitera Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 16 April 2013. | ||||||
| 225. | - BB | 217. | 1 (satu) bendel fotocopy berlegalisir Putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor: 08/TIPIKOR/2013/PT.Bdg, untuk Terdakwa Drs. H. Havid Kurnia, M.Si, dengan majelis hakim yang terdiri dari: Hj. Wiwik Widijastuti Sutowo, SH (Hakim Ketua), Ny. Pasti Serefina Sinaga, SH, MH (Hakim Anggota), dan Dr. Ir. H. Fontian Munzil, SH, MH, ME, CFP (Hakim Anggota), serta Emmy Nova Elizar, SH, MH sebagai Panitera Pengganti, yang ditandatangani legalisirnya oleh Fardoni, SH, MH selaku Panitera Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 16 April 2013. | ||||||
| 226. | - BB | 218. | 1 (satu) bendel fotocopy berlegalisir Putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor: 05/TIPIKOR/2013/PT.Bdg, untuk Terdakwa Luthfan Barkah, S.Stp, M.Si, dengan majelis hakim yang terdiri dari: Hj. Wiwik Widijastuti Sutowo, SH (Hakim Ketua), Ny. Pasti Serefina Sinaga, SH, MH (Hakim Anggota), dan Dr. Ir. H. Fontian Munzil, SH, MH, ME, CFP (Hakim Anggota), serta Nurdiana, SH sebagai Panitera Pengganti, yang ditandatangani legalisirnya oleh Fardoni, SH, MH selaku Panitera Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 16 April 2013. | ||||||
| 227. | - BB | 219. | 1 (satu) bendel fotocopy berlegalisir Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor: 23/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg Tanggal Putusan 17 Desember 2012, untuk Terdakwa Firman Himawan, S.Ip, dengan majelis hakim yang terdiri dari: Setyabudi Tejocahyono, SH., M.Hum (Hakim Ketua), H. Ramlan Comel, SH (Hakim Anggota), dan Djodjo Djohari, SH (Hakim Anggota), serta Endang Misbah, SH sebagai Panitera Pengganti dan DR. Aprilliyana Purba, SH., MH sebagai Penuntut Umum, yang ditandatangani legalisirnya oleh Hj. R. Iin Mutmainah, SH, MH selaku Wakil Panitera Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 16 April 2013. | ||||||
| 228. | - BB | 220. | 1 (satu) bendel fotocopy berlegalisir Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor: 25/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg untuk Terdakwa Yanos Septadi, dengan majelis hakim yang terdiri dari: Setyabudi Tejocahyono, SH., M.Hum (Hakim Ketua), H. Ramlan Comel, SH (Hakim Anggota), dan Djodjo Djohari, SH (Hakim Anggota), serta Endang Misbah, SH sebagai Panitera Pengganti, yang ditandatangani legalisirnya oleh Hj. R. Iin Mutmainah, SH, MH selaku Wakil Panitera Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 16 April 2013. | ||||||
| 229. | - BB | 221. | 1 (satu) bendel fotocopy berlegalisir Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor: 51/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg untuk Terdakwa Drs. H. Havid Kurnia, M.Si, dengan majelis hakim yang terdiri dari: Setyabudi Tejocahyono, SH., M.Hum (Hakim Ketua), H. Ramlan Comel, SH (Hakim Anggota), dan Djodjo Djohari, SH (Hakim Anggota), serta Maman Supratman, SH sebagai Panitera Pengganti, yang ditandatangani legalisirnya oleh Hj. R. Iin Mutmainah, SH, MH selaku Wakil Panitera Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 16 April 2013. | ||||||
| 230. | - BB | 222. | 1 (satu) bendel fotocopy berlegalisir Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor: 52/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg untuk Terdakwa Drs. Ahmad Mulyana, dengan majelis hakim yang terdiri dari: Setyabudi Tejocahyono, SH., M.Hum (Hakim Ketua), H. Ramlan Comel, SH (Hakim Anggota), dan Djodjo Djohari, SH (Hakim Anggota), serta Dyah Silviadithya AK, SH sebagai Panitera Pengganti, yang ditandatangani legalisirnya oleh Hj. R. Iin Mutmainah, SH, MH selaku Wakil Panitera Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 16 April 2013. | ||||||
| 231. | - BB | 223. | 1 (satu) bendel fotocopy berlegalisir Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor: 24/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg untuk Terdakwa Luthfan Barkah, S.Stp. M.Si, dengan majelis hakim yang terdiri dari: Setyabudi Tejocahyono, SH., M.Hum (Hakim Ketua), H. Ramlan Comel, SH (Hakim Anggota), dan Djodjo Djohari, SH (Hakim Anggota), serta Yuniar Rohmatulah, SH sebagai Panitera Pengganti, yang ditandatangani legalisirnya oleh Hj. R. Iin Mutmainah, SH, MH selaku Wakil Panitera Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 16 April 2013. | ||||||
| 232. | - BB | 224. | 1 (satu) bendel fotocopy berlegalisir Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor: 26/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg untuk Terdakwa Uus Ruslan, dengan majelis hakim yang terdiri dari: Setyabudi Tejocahyono, SH., M.Hum (Hakim Ketua), H. Ramlan Comel, SH (Hakim Anggota), dan Djodjo Djohari, SH (Hakim Anggota), serta Susilo Nandang B. SH, MH sebagai Panitera Pengganti, yang ditandatangani legalisirnya oleh Hj. R. Iin Mutmainah, SH, MH selaku Wakil Panitera Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 16 April 2013. | ||||||
| 233. | - BB | 225. | 1 (satu) bendel fotocopy berlegalisir Penetapan Nomor: 51/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg yang terdiri dari: | ||||||
| a. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor: 51/Pid.Sus/TPK/2012/ PN.Bdg dalam perkara a.n. Terdakwa Drs. H. Havid Kurnia, M.Si yang menetapkan Setyabudi Tejocahyono, SH, MH sebagai Hakim Ketua Majelis, serta H. Ramlan Comel dan Djodjo Djohari, SH sebagai Hakim Anggota Majelis, ditetapkan di Bandung pada tanggal 23 Juli 2012 oleh Singgih Budi Prakoso, SH, MH selaku Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. | ||||||||
| b. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Surat Penunjukan Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor: 51/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg pada tanggal 23 Juli 2012 menunjuk Maman Suprapman, SH selaku Panitera Pengganti dalam perkara Terdakwa Drs. H. Havid Kurnia, M.Si. | ||||||||
| c. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor: 51/Pid.Sus/TPK/2012/ PN.Bdg dalam perkara a.n. Terdakwa Drs. H. Havid Kurnia, M.Si yang menetapkan penentuan hari sidang pada Hari Selasa, tanggal 31 Juli 2012 Pukul. 09.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, serta memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk menghadapkan Terdakwa Drs. H. Havid Kurnia, M.Si, ditetapkan pada tanggal 23 Juli 2012 Setyabudi Tejocahyono, SH, M.Hum selaku Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. | ||||||||
| 234. | - BB | 226. | 1 (satu) bendel fotocopy berlegalisir Penetapan Nomor: 52/Pid.Sus/TPK/2012/ PN.Bdg yang terdiri dari: | ||||||
| a. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor: 52/Pid.Sus/TPK/2012/ PN.Bdg dalam perkara a.n. Terdakwa Drs. Ahmad Mulyana yang menetapkan Setyabudi Tejocahyono, SH, MH sebagai Hakim Ketua Majelis, serta H. Ramlan Comel dan Djodjo Djohari, SH sebagai Hakim Anggota Majelis, ditetapkan di Bandung pada tanggal 23 Juli 2012 oleh Singgih Budi Prakoso, SH, MH selaku Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. | ||||||||
| b. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Surat Penunjukan Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor: 52/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg pada tanggal 23 Juli 2012 menunjuk Dyah S.Sos, SH selaku Panitera Pengganti dalam perkara Terdakwa Drs. Ahmad Mulyana. | ||||||||
| c. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor: 52/Pid.Sus/TPK/2012/ PN.Bdg dalam perkara a.n. Terdakwa Drs. Ahmad Mulyana yang menetapkan penentuan hari sidang pada Hari Selasa, tanggal 31 Juli 2012 Pukul. 09.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, serta memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk menghadapkan Terdakwa Drs. Ahmad Mulyana, ditetapkan pada tanggal 23 Juli 2012 Setyabudi Tejocahyono, SH, M.Hum selaku Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. | ||||||||
| 235. | - BB | 227. | 1 (satu) bendel fotocopy berlegalisir Penetapan Nomor: 22/Pid.Sus/TPK/2012/ PN.Bdg yang terdiri dari: | ||||||
| a. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor: 22/Pid.Sus/TPK/2012/ PN.Bdg dalam perkara a.n. Terdakwa Rochman S.Sos yang menetapkan Setyabudi Tejocahyono, SH, MH sebagai Hakim Ketua Majelis, serta H. Ramlan Comel, SH dan Djodjo Djohari, SH sebagai Hakim Anggota Majelis, ditetapkan di Bandung pada tanggal 27 April 2012 oleh Singgih Budi Prakoso, SH, MH selaku Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. | ||||||||
| b. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Surat Penunjukan Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor: 22/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg pada tanggal 27 April 2012 menunjuk H. Toto Santosa, SH selaku Panitera Pengganti dalam perkara Terdakwa Rochman S.Sos. | ||||||||
| c. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor: 22/Pid.Sus/TPK/2012/ PN.Bdg dalam perkara a.n. Terdakwa Rochman S.Sos yang menetapkan penentuan hari sidang pada Hari Rabu, tanggal 2 Mei 2012 Pukul. 09.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, serta memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk menghadapkan Terdakwa Rochman S.Sos., ditetapkan pada tanggal 27 April 2012 Setyabudi Tejocahyono, SH, M.Hum selaku Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. | ||||||||
| 236. | - BB | 228. | 1 (satu) bendel fotocopy berlegalisir Penetapan Nomor: 23/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg yang terdiri dari: | ||||||
| a. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor: 23/Pid.Sus/TPK/2012/ PN.Bdg dalam perkara a.n. Terdakwa Firman Himawan yang menetapkan Setyabudi Tejocahyono, SH, MH sebagai Hakim Ketua Majelis, serta H. Ramlan Comel, SH dan Djodjo Djohari, SH sebagai Hakim Anggota Majelis, ditetapkan di Bandung pada tanggal 27 April 2012 oleh Singgih Budi Prakoso, SH, MH selaku Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. | ||||||||
| b. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Surat Penunjukan Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor: 23/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg pada tanggal 27 April 2012 menunjuk Endang Misbah, SH selaku Panitera Pengganti dalam perkara Terdakwa Firman Himawan. | ||||||||
| c. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor: 23/Pid.Sus/TPK/2012/ PN.Bdg dalam perkara a.n. Terdakwa Firman Himawan yang menetapkan penentuan hari sidang pada Hari Rabu, tanggal 2 Mei 2012 Pukul. 09.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, serta memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk menghadapkan Terdakwa Firman Himawan, ditetapkan pada tanggal 27 April 2012 Setyabudi Tejocahyono, SH, M.Hum selaku Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. | ||||||||
| 237. | - BB | 229. | 1 (satu) bendel fotocopy berlegalisir Penetapan Nomor: 24/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg yang terdiri dari: | ||||||
| a. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor: 24/Pid.Sus/TPK/2012/ PN.Bdg dalam perkara a.n. Terdakwa Luthfan Barkah, S.Stp, Bin Sofyan Syafei yang menetapkan Setyabudi Tejocahyono, SH, MH sebagai Hakim Ketua Majelis, serta H. Ramlan Comel, SH dan Djodjo Djohari, SH sebagai Hakim Anggota Majelis, ditetapkan di Bandung pada tanggal 27 April 2012 oleh Singgih Budi Prakoso, SH, MH selaku Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. | ||||||||
| b. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Surat Penunjukan Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor: 24/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg pada tanggal 27 April 2012 menunjuk Yuniar R., SH selaku Panitera Pengganti dalam perkara Terdakwa Luthfan Barkah, S.Stp, Bin Sofyan Syafei. | ||||||||
| c. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor: 24/Pid.Sus/TPK/2012/ PN.Bdg dalam perkara a.n. Terdakwa Luthfan Barkah, S.Stp, Bin Sofyan Syafei yang menetapkan penentuan hari sidang pada Hari Rabu, tanggal 2 Mei 2012 Pukul. 09.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, serta memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk menghadapkan Terdakwa Luthfan Barkah, S.Stp, Bin Sofyan Syafei, ditetapkan pada tanggal 27 April 2012 oleh Setyabudi Tejocahyono, SH, M.Hum selaku Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. | ||||||||
| 238. | - BB | 230. | 1 (satu) bendel fotocopy berlegalisir Penetapan Nomor: 25/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg yang terdiri dari: | ||||||
| a. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor: 25/Pid.Sus/TPK/2012/ PN.Bdg dalam perkara a.n. Terdakwa Yanos Septadi yang menetapkan Setyabudi Tejocahyono, SH, MH sebagai Hakim Ketua Majelis, serta H. Ramlan Comel, SH dan Djodjo Djohari, SH sebagai Hakim Anggota Majelis, ditetapkan di Bandung pada tanggal 27 April 2012 oleh Singgih Budi Prakoso, SH, MH selaku Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. | ||||||||
| b. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Surat Penunjukan Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor: 25/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg pada tanggal 27 April 2012 menunjuk Susilo NB, SH, MH dan Seti Handoko, SH selaku Panitera Pengganti dalam perkara Terdakwa Yanos Septadi. | ||||||||
| c. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor: 25/Pid.Sus/TPK/2012/ PN.Bdg dalam perkara a.n. Terdakwa Yanos Septadi yang menetapkan penentuan hari sidang pada Hari Rabu, tanggal 2 Mei 2012 Pukul. 09.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, serta memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk menghadapkan Terdakwa Yanos Septadi, ditetapkan pada tanggal 27 April 2012 oleh Setyabudi Tejocahyono, SH, M.Hum selaku Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. | ||||||||
| 239. | - BB | 231. | 1 (satu) bendel fotocopy berlegalisir Penetapan Nomor: 26/Pid.Sus/TPK/2012/ PN.Bdg yang terdiri dari: | ||||||
| a. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor: 26/Pid.Sus/TPK/2012/ PN.Bdg dalam perkara a.n. Terdakwa Uus Ruslan, SE., M.Si yang menetapkan Setyabudi Tejocahyono, SH, MH sebagai Hakim Ketua Majelis, serta H. Ramlan Comel, SH dan Djodjo Djohari, SH sebagai Hakim Anggota Majelis, ditetapkan di Bandung pada tanggal 27 April 2012 oleh Singgih Budi Prakoso, SH, MH selaku Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. | ||||||||
| b. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Surat Penunjukan Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor: 26/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg pada tanggal 27 April 2012 menunjuk Susilo NB, SH, MH dan Seti Handoko, SH selaku Panitera Pengganti dalam perkara Terdakwa Uus Ruslan, SE., M.Si. | ||||||||
| c. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor: 26/Pid.Sus/TPK/2012/ PN.Bdg dalam perkara a.n. Terdakwa Uus Ruslan, SE., M.Si yang menetapkan penentuan hari sidang pada Hari Rabu, tanggal 2 Mei 2012 Pukul. 09.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, serta memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk menghadapkan Terdakwa Uus Ruslan, SE., M.Si, ditetapkan pada tanggal 27 April 2012 oleh Setyabudi Tejocahyono, SH, M.Hum selaku Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. | ||||||||
| 240. | - BB | 232. | 1 (satu) lembar berlegalisir Register Induk Perkara Pidana Biasa PN Nomor Perkara 22/Pid. Sus/TPK 2012/PN.Bdg, jenis perkara Korupsi, a.n.Terdakwa Rochman, S.Sos, Tanggal penerimaan berkas 27 April 2012, Tanggal Tuntutan Pidana Penuntut Umum 12 November 2012, Tanggal Putusan 17 Desember 2012, serta dilegalisir oleh Fardoni, SH, MH pada tanggal 16 April 2013. | ||||||
| 241. | - BB | 233. | 1 (satu) lembar berlegalisir Register Induk Perkara Pidana Biasa PN Nomor Perkara 23/Pid. Sus/TPK 2012/PN.Bdg, jenis perkara Korupsi, a.n.Terdakwa Firman Himawan, S.Ip, Tanggal penerimaan berkas 27 April 2012, Tanggal Tuntutan Pidana Penuntut Umum 12 November 2012, Tanggal Putusan 17 Desember 2012, serta dilegalisir oleh Fardoni, SH, MH pada tanggal 16 April 2013. | ||||||
| 242. | - BB | 234. | 1 (satu) lembar berlegalisir Register Induk Perkara Pidana Biasa PN Nomor Perkara 24/Pid. Sus/TPK 2012/PN.Bdg, jenis perkara Korupsi, a.n.Terdakwa Luthfan Barkah, S.Stp, M.Si, Tanggal penerimaan berkas 27 April 2012, Tanggal Tuntutan Pidana Penuntut Umum 12 November 2012, Tanggal Putusan 17 Desember 2012, serta dilegalisir oleh Fardoni, SH, MH pada tanggal 16 April 2013. | ||||||
| 243. | - BB | 235. | 1 (satu) lembar berlegalisir Register Induk Perkara Pidana Biasa PN Nomor Perkara 25/Pid. Sus/TPK 2012/PN.Bdg, jenis perkara Korupsi, a.n.Terdakwa Yanos Septadi, Tanggal penerimaan berkas 27 April 2012, Tanggal Tuntutan Pidana Penuntut Umum 12 November 2012, Tanggal Putusan 17 Desember 2012, serta dilegalisir oleh Fardoni, SH, MH pada tanggal 16 April 2013. | ||||||
| 244. | - BB | 236. | 1 (satu) lembar berlegalisir Register Induk Perkara Pidana Biasa PN Nomor Perkara 26/Pid. Sus/TPK 2012/PN.Bdg, jenis perkara Korupsi, a.n.Terdakwa Uus Ruslan, SE, M.Si, Tanggal penerimaan berkas 27 April 2012, Tanggal Tuntutan Pidana Penuntut Umum 12 November 2012, Tanggal Putusan 17 Desember 2012, serta dilegalisir oleh Fardoni, SH, MH pada tanggal 16 April 2013. | ||||||
| 245. | - BB | 237. | 1 (satu) lembar berlegalisir Register Induk Perkara Pidana Biasa PN Nomor Perkara 51/Pid. Sus/TPK 2012/PN.Bdg, jenis perkara Korupsi, a.n.Terdakwa Drs. H. Havid Kurnia, M.Si, Tanggal penerimaan berkas 23 Juli 2012, Tanggal Penyampaian Petikan Putusan Pengadilan Negeri kepada Terdakwa 27 Januari 2013, serta dilegalisir oleh Fardoni, SH, MH pada tanggal 16 April 2013. | ||||||
| 246. | - BB | 238. | 1 (satu) lembar berlegalisir Register Induk Perkara Pidana Biasa PN Nomor Perkara 52/Pid. Sus/TPK 2012/PN.Bdg, jenis perkara Korupsi, a.n.Terdakwa Drs. Ahmad Mulyana, Tanggal Penetapan Penunjukan Majelis Hakim 23 Juli 2012, Tanggal Penyampaian Petikan Putusan Pengadilan Negeri kepada Terdakwa 27 Januari 2013, serta dilegalisir oleh Fardoni, SH, MH pada tanggal 16 April 2013. | ||||||
| 247. | - BB | 239. | 1 (satu) bendel fotocopy berlegalisir Berita Acara Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor: 25/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg untuk perkara Terdakwa: Yanos Septadi, ditandatangani oleh Susilo Nandang B, SH., MH selaku Panitera Pengganti dan Setyabudi Tejocahyono, SH, M.Hum selaku Hakim Ketua Majelis yang dilegalisir oleh Fardoni, SH, MH selaku Panitera Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 16 April 2013. | ||||||
| 248. | - BB | 240. | 1 (satu) bendel fotocopy berlegalisir Berita Acara Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor: 52/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg untuk perkara Terdakwa: Drs. Ahmad Mulyana, ditandatangani oleh Dyah Silviadhitya, SH selaku Panitera Pengganti dan Setyabudi Tejocahyono, SH, M.Hum selaku Hakim Ketua Majelis yang dilegalisir oleh Fardoni, SH, MH selaku Panitera Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 16 April 2013. | ||||||
| 249. | - BB | 241. | 1 (satu) bendel fotocopy berlegalisir Berita Acara Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor: 23/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg untuk perkara Terdakwa: Firman Himawan, S.Ip, ditandatangani oleh Endang Misbah, SH selaku Panitera Pengganti dan Setyabudi Tejocahyono, SH, M.Hum selaku Hakim Ketua Majelis yang dilegalisir oleh Fardoni, SH, MH selaku Panitera Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 16 April 2013. | ||||||
| 250. | - BB | 242. | 1 (satu) bendel fotocopy berlegalisir Berita Acara Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor: 51/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg untuk perkara Terdakwa: Drs. H. Havid Kurnia, M.Si, ditandatangani oleh Maman Supratman, SH selaku Panitera Pengganti dan Setyabudi Tejocahyono, SH, M.Hum selaku Hakim Ketua Majelis yang dilegalisir oleh Fardoni, SH, MH selaku Panitera Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 16 April 2013. | ||||||
| 251. | - BB | 243. | 1 (satu) bendel fotocopy berlegalisir Berita Acara Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor: 26/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg untuk perkara Terdakwa: Uus Ruslan, SE., M.Si, ditandatangani oleh Susilo Nandang B, SH., MH selaku Panitera Pengganti dan Setyabudi Tejocahyono, SH, M.Hum selaku Hakim Ketua Majelis yang dilegalisir oleh Fardoni, SH, MH selaku Panitera Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 16 April 2013. | ||||||
| 252. | - BB | 244. | 1 (satu) bendel fotocopy berlegalisir Berita Acara Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor: 22/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg untuk perkara Terdakwa: Rochman, S.Sos, ditandatangani oleh H. Toto Santosa, SH selaku Panitera Pengganti dan Setyabudi Tejocahyono, SH, M.Hum selaku Hakim Ketua Majelis yang dilegalisir oleh Fardoni, SH, MH selaku Panitera Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 16 April 2013. | ||||||
| 253. | - BB | 245. | 1 (satu) bendel fotocopy berlegalisir Berita Acara Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor: 24/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg untuk perkara Terdakwa: Luthfan Barkah, S.Stp. M.Si, ditandatangani oleh Yuniar Rohmatullah, SH selaku Panitera Pengganti dan Setyabudi Tejocahyono, SH, M.Hum selaku Hakim Ketua Majelis yang dilegalisir oleh Fardoni, SH, MH selaku Panitera Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 16 April 2013. Telah disidangkan dan disita pada perkara TPK a.n Tsk. H. HERRY NURHAYAT | ||||||
| 254. | - BB | 246. | 1 (satu) bendel dokumen Penahanan a.n.: Rochman, S.Sos (No.: 22/Pid.Sus/TPK/2012/ PN.Bdg), yang terdiri dari: | ||||||
| a. | 2 (dua) lembar fotocopy berlegalisir Permohonan Perpanjangan Penahanan a.n.: Rochman S.Sos Nomor: W.11.UI/2759/HN.02.02/VII/2012 Tanggal 20 Juli 2012 yang ditandatangani oleh Setyabudi Tejocahyono, SH., M.Hum sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, beserta 2 (dua) lembar fotocopy berlegalisir Penetapan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 63/Pen/Tipikor/2012/PT. Bdg Tanggal 25 Juli 2012 yang ditandatangani oleh H. Sjam Amansjah, SH., MH selaku Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung/Pengadilan Tipikor Tingkat Banding | ||||||||
| b. | 2 (dua) lembar fotocopy berlegalisir Permohonan Perpanjangan Penahanan Kota ke 2 a.n.: Rochman S.Sos Nomor: W.11.UI/2980/HN.02.02/VIII/2012 Tanggal 8 Agustus 2012 yang ditandatangani oleh Setyabudi Tejocahyono, SH., M.Hum sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, beserta 2 (dua) lembar fotocopy berlegalisir Penetapan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 63/Pen/Tipikor/2012/PT. Bdg Tanggal 24 Agustus 2012 a.n. Terdakwa Rochman, S.Sos yang ditandatangani oleh H. Sjam Amansjah, SH., MH selaku Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung/Pengadilan Tipikor Tingkat Banding. | ||||||||
| c. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Bandung Nomor : 14/Pen.Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg a.n. Terdakwa Rochman S.Sos Tanggal 21 Mei 2012 yang ditandatangani oleh Setyabudi Tejocahyono, SH., MH selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, beserta 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir surat Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : W11.U/3020/HN.01.10/VIII/2012, perihal : Pengiriman Perpanjangan Penahanan Pasal 29 KUHAP, Tanggal 24 Agustus 2012 yang ditandatangani oleh Muljono, SH selaku Panitera Pengadilan Tinggi Bandung. | ||||||||
| d. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Penetapan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor: 14/Pen.Pid.Sus/TPK/2012/PN. Bdg, a.n. Terdakwa Rochman S.Sos Tanggal 27 April 2012 yang ditandatangani oleh Setyabudi Tejocahyono, SH., MH selaku Hakim Pengadilan Tipikor Bandung. | ||||||||
| e. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir surat bernomor: W.11.UI/619/HN.02.02/II/2013 perihal: Pengiriman Berkas Banding Perkara Tindak Pidana Korupsi No: 22/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg a.n. : Rochman S.Sos, Tanggal 12 Februari 2013, yang ditandatangani oleh Hj. R. Iin Mutmainah, SH., MH selaku A.n. Ketua Pengadilan Tipikor Bandung U.b. Wakil Panitera. | ||||||||
| f. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Penetapan Pengalihan Tahanan dari Tahanan Rutan Menjadi Tahanan Kota a.n. Rochman, S.Sos, dengan nomor: W.11.UI/1929/HN.02.02/V/2012, Tanggal 16 Mei 2012 yang ditandatangani oleh Susilo Nandang B, SH., MH selaku Panitera/Sekretaris Ub. Plt. Panitera Muda Tipikor, beserta 5 (lima) lembar fotocopy berlegalisir Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor: 22/PEN.PID.SUS/TPK/2012/PN.BDG a.n. Terdakwa Rochman S.Sos, ditetapkan di bandung, 16 Mei 2012, yang ditandatangani oleh Setyabudi Tejocahyono, SH., M.Hum selaku Hakim Ketua Majelis, serta Ramlan Comel, SH dan Djodjo Djohari, SH selaku Hakim Anggota pada tanggal 16 Mei 2012. | ||||||||
| g. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Surat Pernyataan bahwa Terdakwa bersedia dan sanggup untuk menyelesaikan atau menitipkan pengembalian kerugian Negara terkait Dana Bantuan Sosial TA 2009 & 2010 Pemkot Kota Bandung, yang ditandatangani oleh Rohman, S.Sos pada tanggal 15 Mei 2012. | ||||||||
| 255. | - BB | 247. | 1 (satu) bendel dokumen Penahanan a.n.: Drs. Ahmad Mulyana (No.: 52/Pid.Sus/TPK/2012/ PN.Bdg), yang terdiri dari: | ||||||
| a. | 2 (dua) lembar fotocopy berlegalisir Permohonan Perpanjangan Penahanan a.n.: Drs. Ahmad Mulyana Nomor: W.11.UI/6705/HN.02.02/X/2012 Tanggal 10 Oktober 2012 yang ditandatangani oleh Setyabudi Tejocahyono, SH., M.Hum sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, beserta 2 (dua) lembar fotocopy berlegalisir Penetapan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 101/Pen/Tipikor/2012/PT. Bdg Tanggal 16 Oktober 2012 yang ditandatangani oleh H. Sjam Amansjah, SH., MH selaku Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung/Pengadilan Tipikor Tingkat Banding. | ||||||||
| b. | 2 (dua) lembar fotocopy berlegalisir Permohonan Perpanjangan Penahanan Kota ke 2 a.n.: Drs. Ahmad Mulyana Nomor: W.11.UI/4162/HN.02.02/XI/2012 Tanggal 12 November 2012 yang ditandatangani oleh Krisman Sormin, SH sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, beserta 2 (dua) lembar fotocopy berlegalisir Penetapan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 101/Pen/Tipikor/2012/PT. Bdg Tanggal 19 November 2012 a.n. Terdakwa Drs. Ahmad Mulyana yang ditandatangani oleh DR. H. Sarehwiyono, SH., MH selaku Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung/Pengadilan Tipikor Tingkat Banding. | ||||||||
| c. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Bandung Nomor: 35/Pen.Pid.Sus/TPK/2012/PN. Bdg a.n. Terdakwa Drs. Ahmad Mulyana Tanggal 8 Agustus 2012 yang ditandatangani oleh Setyabudi Tejocahyono, SH., MH selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung. | ||||||||
| d. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Penetapan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor: 35/Pen.Pid.Sus/TPK/2012/PN. Bdg, a.n. Terdakwa Drs. Ahmad Mulyana Tanggal 23 Juli 2012 yang ditandatangani oleh Setyabudi Tejocahyono, SH., MH selaku Hakim Pengadilan Tipikor Bandung. | ||||||||
| e. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Penetapan Pengalihan Tahanan dari Tahanan Rutan Menjadi Tahanan Kota a.n. Drs. Ahmad Mulyana, dengan nomor: W.11.UI/2922/HN.02.02/VIII/2012, Tanggal 03 Agustus 2012 yang ditandatangani oleh Hj. R. Iin Mutmainah, SH., MH selaku Panitera/Sekretaris Ub. Wakil Panitera, beserta 5 (lima) lembar fotocopy berlegalisir Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor: 52/PID.SUS/TPK/2012/PN.BDG a.n. Terdakwa Drs. Ahmad Mulyana, ditetapkan di bandung, 03 Agustus 2012, yang ditandatangani oleh Setyabudi Tejocahyono, SH., M.Hum selaku Hakim Ketua Majelis, serta Ramlan Comel, SH dan Djodjo Djohari, SH selaku Hakim Anggota. | ||||||||
| 256. | - BB | 248. | 1 (satu) bendel dokumen Permohonan Pemanggilan salah satu Anggota Team Audit Forensik BPKP yang ditujukan kepada Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat, yang terdiri dari : | ||||||
| a. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Permohonan Pemanggilan salah satu Anggota Team Audit Forensik BPKP untuk Menjelaskan dan Menunjukan Bukti Kertas Kerja Hasil Klarifikasi Penerimaan Dana Bansos 2009/2010, Tanggal 25 September 2012, Ditujukan kepada Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat, yang ditandatangani oleh Setyabudi Tejocahyono, SH., MH selaku Ketua Majelis Hakim. | ||||||||
| b. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Disposisi Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial/Tindak Pidana Korupsi Bandung, dengan keterangan asal surat: Team Advokasi Pemkot Bandung, yang ditujukan kepada Plt. Panitera Muda Tipikor, Tanggal 25 September 2012. | ||||||||
| c. | 2 (dua) lembar fotocopy surat dari Team Advokasi Pemerintah Kota Bandung yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Klas IA Bandung, perihal: Permohonan Penetapan/Surat Panggilan pada Salah Satu Anggota Team Audit Forensik BPKP Untuk Menjelaskan dan Menunjukan Bukti Kertas Kerja Audit Hasil Klarifikasi Penerima Bansos TA 2009/2010, tanggal 24 September 2012 yang ditandatangani oleh Wienarno Djati, SH selaku Koordinator Penasehat Hukum. | ||||||||
| 257. | - BB | 249. | 1 (satu) bendel dokumen Penahanan a.n.: Drs. Havid Kurnia (No.: 51/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg), yang terdiri dari: | ||||||
| a. | 2 (dua) lembar fotocopy berlegalisir Permohonan Perpanjangan Penahanan a.n.: Drs. Havid Kurnia M.Si Nomor: W.11.UI/6704/HN.02.02/X/2012 Tanggal 10 Oktober 2012 yang ditandatangani oleh Setyabudi Tejocahyono, SH., M.Hum sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, beserta 2 (dua) lembar fotocopy berlegalisir Penetapan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 100/Pen/Tipikor/2012/PT. Bdg Tanggal 16 Oktober 2012 terhadap Terdakwa Drs. Havid Kurnia yang ditandatangani oleh H. Sjam Amansjah, SH., MH selaku Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung/Pengadilan Tipikor Tingkat Banding. | ||||||||
| b. | 2 (dua) lembar fotocopy berlegalisir Permohonan Perpanjangan Penahanan Kota ke 2 a.n.: Drs. Havid Kurnia, M.Si Nomor: W.11.UI/4161/HN.02.02/XI/2012 Tanggal 12 November 2012 yang ditandatangani oleh Krisman Sormin, SH sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung ub Hakim, beserta 2 (dua) lembar fotocopy berlegalisir Penetapan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 100/Pen/Tipikor/2012/PT. Bdg Tanggal 19 November 2012 a.n. Terdakwa Drs. Havid Kurnia, M.Si yang ditandatangani oleh DR. H. Sarehwiyono, SH., MH selaku Ketua Pengadilan Tinggi Bandung/Pengadilan Tipikor Tingkat Banding. | ||||||||
| c. | 2 (dua) lembar fotocopy berlegalisir perihal: Permohonan Penangguhan/Pengalihan Bentuk Penahanan, Tanggal 31 Juli 2012, yang ditandatangani oleh Drs. Havid Kurnia, M.Si dan diketahui Wienarno Djati, SH., MH selaku Koordinator Team Advokasi Pemerintah Kota Bandung, disertai 7 (tujuh) lembar fotocopy berlegalisir Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor: 51/PID.SUS/TPK/2012/PN.BDG a.n. Terdakwa Drs. Havid Kurnia, M.Si, ditetapkan di Bandung, 03 Agustus 2012, yang ditandatangani oleh Setyabudi Tejocahyono, SH., M.Hum selaku Hakim Ketua Majelis, serta H. Ramlan Comel, SH dan Djodjo Djohari, SH selaku Hakim Anggota. | ||||||||
| d. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Penetapan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor: 36/Pen.Pid.Sus/TPK/2012/PN. Bdg, a.n. Terdakwa Drs. Havid Kurnia, M.Si Tanggal 23 Juli 2012 yang ditandatangani oleh Setyabudi Tejocahyono, SH., MH selaku Hakim Pengadilan Tipikor Bandung. | ||||||||
| e. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Bandung Nomor : 36/Pen.Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg a.n. Terdakwa Drs. Havid Kurnia, M.Si Tanggal 8 Agustus 2012 yang ditandatangani oleh Setyabudi Tejocahyono, SH., MH selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung. | ||||||||
| 258. | - BB | 250. | 1 (satu) bendel dokumen Banding a.n.: Rochman, S.Sos, yang terdiri dari : | ||||||
| a. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Akta Permohonan Banding, Nomor: 49/Akta.Pid/TPK/2012/PN.Bdg, a.n. Terdakwa: Rochman, S.Sos, Tanggal 21 Desember 2012, yang ditandatangani oleh Rochman, S.Sos selaku Pembanding dan Fardoni, SH., MH selaku Panitera. | ||||||||
| b. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Akta Pemberitahuan Permintaan Banding untuk Penuntut Umum, Nomor : 49/Akta.Pid/TPK/2012/PN.Bdg, a.n. Terdakwa: Rochman, S.Sos, Tanggal 2 Januari 2013, yang ditandatangani oleh Dr. Aprillyanna Purba, SH., MH selaku Penuntut Umum dan Muhammad Ali selaku Jurusita Pengganti. | ||||||||
| c. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Akta Permohonan Banding, Nomor : 49/Akta.Pid/TPK/2012/PN.Bdg, a.n. Terdakwa: Rochman, S.Sos, Tanggal 21 Desember 2012, yang ditandatangani oleh Dr. Aprillyanna Purba, SH., MH selaku Pembanding dan Fardoni, SH., MH selaku Panitera. | ||||||||
| d. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Akta Pemberitahuan Permintaan Banding, Nomor : 49/Akta.Pid/TPK/2012/PN.Bdg, a.n. Terdakwa: Rochman, S.Sos, Tanggal 26 Desember 2012, yang ditandatangani oleh Rochman, S.Sos selaku Terdakwa dan Muhammad Ali selaku Jurusita Pengganti. | ||||||||
| e. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Akta Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding, Nomor: 49/Akta.Pid.Sus/TPK/2012/ PN.Bdg, a.n. Terdakwa: Rochman, S.Sos, Tanggal 7 Februari 2013, yang ditandatangani oleh Dr. Aprillyanna Purba, SH., MH selaku Penuntut Umum dan Muhammad Ali selaku Jurusita Pengganti. | ||||||||
| f. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Akta Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding, Nomor: 49/Akta.Pid/TPK/2012/PN.Bdg, a.n. Terdakwa: Rochman, S.Sos, Tanggal 12 Februari 2013, yang ditandatangani oleh Ebeneser Damanik, SH selaku Kuasa Hukum Terdakwa dan Muhammad Ali selaku Jurusita Pengganti. | ||||||||
| g. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir surat perihal: Mempelajari Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi No.22/Pid.Sus/TPK/2012/ PN.Bdg a.n. Rochman, S.Sos, Tanggal 3 Januari 2013, yang ditandatangani oleh Fardoni, SH selaku Panitera Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Bandung. | ||||||||
| h. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Akta Pemberitahuan Putusan Pengadilan Tinggi, Nomor: 49/Akta.Pid/TPK/2012/PN.Bdg, a.n. Terdakwa: Rochman, S.Sos, Tanggal 15 April 2013, yang ditandatangani oleh Erdi D. Soemantri, SH selaku Kuasa Terdakwa dan Muhammad Ali selaku Jurusita Pengganti. | ||||||||
| i. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Akta Pemberitahuan Putusan Pengadilan Tinggi, Nomor: 49/Akta.Pid/TPK/2012/PN.Bdg, a.n. Terdakwa: Rochman, S.Sos, Tanggal 11 April 2013, yang ditandatangani oleh Usa, SH selaku Penuntut Umum dan Muhammad Ali selaku Jurusita Pengganti. | ||||||||
| 259. | - BB | 251. | 1 (satu) bendel dokumen Banding a.n.: Firman Himawan, yang terdiri dari: | ||||||
| a. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Akta Permohonan Banding, Nomor: 48/Akta.Pid/TPK/2012/PN.Bdg, a.n. Terdakwa: Firman Himawan, Tanggal 21 Desember 2012, yang ditandatangani oleh Haryanto, SH selaku Pembanding dan Fardoni, SH., MH selaku Panitera. | ||||||||
| b. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Akta Pemberitahuan Permintaan Banding, Nomor: 48/Akta.Pid/TPK/2012/PN.Bdg, a.n. Terdakwa: Firman Himawan, Tanggal 26 Desember 2012, yang ditandatangani oleh Wienarno Djati, SH., MH selaku Kuasa Hukum dan Muhammad Ali selaku Jurusita Pengganti. | ||||||||
| c. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Akta Permohonan Banding, Nomor: 48/Akta.Pid/TPK/2012/PN.Bdg, a.n. Terdakwa: Firman Himawan, Tanggal 21 Desember 2012, yang ditandatangani oleh Dr. Aprillyanna Purba, SH., MH selaku Pembanding dan Fardoni, SH., MH selaku Panitera. | ||||||||
| d. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Akta Pemberitahuan Permintaan Banding untuk Penuntut Umum, Nomor: 48/Akta.Pid/TPK/2012/PN.Bdg, a.n. Terdakwa: Firman Himawan, Tanggal 2 Januari 2013, yang ditandatangani oleh Dr. Aprillyanna Purba, SH., MH selaku Penuntut Umum dan Muhammad Ali selaku Jurusita Pengganti. | ||||||||
| e. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir surat perihal: Mempelajari Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi No.23/Pid.Sus/TPK/2012/ PN.Bdg a.n. Firman Himawan, Nomor: W.11.UI/95/HN.02.02/I/2013 Tanggal 3 Januari 2013, yang ditandatangani oleh Fardoni, SH., MH selaku Panitera Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Bandung. | ||||||||
| f. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Akta Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding, Nomor: 48/Akta.Pid/TPK/2012/PN.Bdg, a.n. Terdakwa: Firman Himawan, Tanggal 11 Februari 2013, yang ditandatangani oleh Wienarno Djati, SH., MH selaku Kuasa Hukum Terdakwa dan Muhammad Ali selaku Jurusita Pengganti. | ||||||||
| g. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Akta Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding, Nomor: 48/Akta.Pid/TPK/2012/ PN.Bdg, a.n. Terdakwa: Firman Himawan, Tanggal 4 Februari 2013, yang ditandatangani oleh Dr. Aprillyanna Purba, SH., MH selaku Penuntut Umum dan Muhammad Ali selaku Jurusita Pengganti. | ||||||||
| h. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Akta Pemberitahuan Putusan Pengadilan Tinggi, Nomor: 48/Akta.Pid/2012/PN.Bdg, a.n. Terdakwa: Firman Himawan, S.Ip, Tanggal 11 April 2013, yang ditandatangani oleh Usa, SH selaku Penuntut Umum (Yang diberitahu) dan Muhammad Ali selaku Jurusita Pengganti (Yang memberitahu). | ||||||||
| i. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Akta Pemberitahuan Putusan Pengadilan Tinggi, Nomor: 48/Akta.Pid/2012/PN.Bdg, a.n. Terdakwa: Firman Himawan, S.Ip, Tanggal 15 Maret 2013, yang ditandatangani oleh Haryanto, SH selaku Kuasa Terdakwa (Yang diberitahu) dan Muhammad Ali selaku Jurusita Pengganti (Yang memberitahu). | ||||||||
| j. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir surat perihal: Pengiriman Berkas Banding Perkara Tindak Pidana Korupsi No: 23/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg a.n. Firman Himawan, S.Ip, Tanggal 12 Februari 2013, Nomor : W.11.UI/618/HN.02.02/II/2013, ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor Jawa Barat, ditandatangani oleh Hj. Iin Mutmainah, SH., MH selaku A.n. ketua Pengadilan Tipikor Bandung, Panitera/Sekretaris, U.b. Wakil Panitera. | ||||||||
| 260. | - BB | 252. | 1 (satu) bendel dokumen Banding a.n.: Luthfan Barkah, yang terdiri dari: | ||||||
| a. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Akta Permohonan Banding, Nomor: 46/Akta.Pid/TPK/2012/PN.Bdg, a.n. Terdakwa: Luthfan Barkah, S.Stp, M.Si Bin Sofyan Syafei, Tanggal 21 Desember 2012, yang ditandatangani Dr. Aprillyanna Purba, SH., MH selaku Pembanding dan Fardoni, SH., MH selaku Panitera. | ||||||||
| b. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Akta Pemberitahuan Permintaan Banding, Nomor: 46/Akta.Pid/2012/PN.Bdg, a.n. Terdakwa: Luthfan Barkah, S.Stp, M.Si Bin Sofyan Syafei, Tanggal 26 Desember 2012, yang ditandatangani oleh Wienarno Djati, SH., MH selaku Kuasa Hukum Terdakwa dan Muhammad Ali selaku Jurusita Pengganti. | ||||||||
| c. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Akta Permohonan Banding, Nomor: 46/Akta.Pid/TPK/2012/PN.Bdg, a.n. Terdakwa: Luthfan Barkah, S.Stp, M.Si Bin Sofyan Syafei, Tanggal 21 Desember 2012, yang ditandatangani oleh Haryanto, SH selaku Pembanding dan Fardoni, SH., MH selaku Panitera. | ||||||||
| d. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Akta Pemberitahuan Permintaan Banding untuk Penuntut Umum, Nomor: 46/Akta.Pid/TPK/2012/PN.Bdg, a.n. Terdakwa: Luthfan Barkah, S.Stp, M.Si Bin Sofyan Syafei, Tanggal 2 Januari 2013, yang ditandatangani oleh Dr. Aprillyanna Purba, SH., MH selaku Penuntut Umum dan Muhammad Ali selaku Jurusita Pengganti. | ||||||||
| e. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir surat perihal: Mempelajari Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi No.24/Pid.Sus/TPK/2012/ PN.Bdg a.n. Luthfan Barkah, S.Stp, M.Si Bin Sofyan Syafei, Nomor: W.11.UI/99/HN.02.02/I/ 2013, ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Bandung Tanggal 3 Januari 2013, yang ditandatangani oleh Fardoni, SH., MH selaku Panitera Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Bandung. | ||||||||
| f. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir surat perihal: Mempelajari Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi No.24/Pid.Sus/TPK/2012/ PN.Bdg a.n. Luthfan Barkah, S.Stp, M.Si Bin Sofyan Syafei, Nomor: W.11.UI/105/HN.02.02/I/2013, ditujukan kepada Kuasa Hukum Terdakwa Tanggal 3 Januari 2013, yang ditandatangani oleh Fardoni, SH., MH selaku Panitera Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Bandung. | ||||||||
| g. | 2 (dua) lembar fotocopy berlegalisir surat perihal: Laporan Banding dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi No. 24/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg a.n. Luthfan Barkah, S.Stp, M.Si Bin Sofyan Syafei, Nomor: W.11.UI/444/HN.02.02/I/2013, Tanggal 30 Januari 2013, yang ditandatangani oleh Setyabudi Tejocahyono, SH., M.Hum selaku Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Bandung. | ||||||||
| h. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Akta Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding, Nomor: 46/Akta.Pid.Sus/TPK/2012/ PN.Bdg, a.n. Terdakwa: Luthfan Barkah, S.Stp, M.Si, Tanggal 4 Februari 2013, yang ditandatangani oleh Dr. Aprillyanna Purba, SH., MH selaku Penuntut Umum dan Muhammad Ali selaku Jurusita Pengganti. | ||||||||
| i. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Akta Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding, Nomor: 46/Akta.Pid/TPK/2012/ PN.Bdg, a.n. Terdakwa: Luthfan Barkah, S.Stp, M.Si Bin Sofyan Syafei, Tanggal 11 Februari 2013, yang ditandatangani oleh Wienarno Djati, SH., MH selaku Kuasa Hukum Terdakwa dan Muhammad Ali selaku Jurusita Pengganti. | ||||||||
| j. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Akta Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding, Nomor: 46/Akta.Pid/2012/ PN.Bdg, a.n. Terdakwa: Luthfan Barkah, S.Stp, M.Si Bin Sofyan Syafei, Tanggal 11 Februari 2013, yang ditandatangani oleh Wienarno Djati, SH., MH selaku Kuasa Hukum Terdakwa dan Muhammad Ali selaku Jurusita Pengganti. | ||||||||
| k. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir surat perihal: Pengiriman Berkas Banding Perkara Tindak Pidana Korupsi No: 24/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg a.n. Luthfan Barkah, S.Stp, M.Si, Tanggal 12 Februari 2013 Nomor: W.11.UI/616/HN.02.02/II/2013, yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor Jawa Barat, ditandatangani oleh Hj. R. Iin Mutmainah, SH., MH selaku A.n. Ketua Pengadilan Tipikor Bandung, Panitera/Sekretaris, Wakil Panitera. | ||||||||
| 261. | - BB | 253 | 1 (satu) bendel dokumen Banding a.n.: Yanos Septadi, yang terdiri dari: | ||||||
| a. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Akta Permohonan Banding, Nomor: 47/Akta.Pid/TPK/2012/PN.Bdg, a.n. Terdakwa: Yanos Septadi, Tanggal 21 Desember 2012, yang ditandatangani Haryanto, SH selaku Pembanding dan Fardoni, SH., MH selaku Panitera. | ||||||||
| b. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Akta Pemberitahuan Permintaan Banding untuk Penuntut Umum, Nomor: 47/Akta.Pid/TPK/2012/PN.Bdg, a.n. Terdakwa: Yanos Septadi, Tanggal 2 Januari 2013, yang ditandatangani oleh Dr. Aprillyanna Purba, SH., MH selaku Penuntut Umum dan Muhammad Ali selaku Jurusita Pengganti. | ||||||||
| c. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Akta Permohonan Banding, Nomor: 47/Akta.Pid/TPK/2012/PN.Bdg, a.n. Terdakwa: Yanos Septadi, Tanggal 21 Desember 2012, yang ditandatangani oleh Dr. Aprillyanna Purba, SH., MH selaku Pembanding dan Fardoni, SH., MH selaku Panitera. | ||||||||
| d. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Akta Pemberitahuan Permintaan Banding, Nomor: 47/Akta.Pid/2012/PN.Bdg, a.n. Terdakwa: Yanos Septadi, Tanggal 26 Desember 2012, yang ditandatangani oleh Wienarno Djati, SH., MH selaku Kuasa Hukum Terdakwa dan Muhammad Ali selaku Jurusita Pengganti. | ||||||||
| e. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir surat perihal: Mempelajari Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi No.25/Pid.Sus/TPK/2012/ PN.Bdg a.n. Yanos Septadi, Nomor: W.11.UI/102/HN.02.02/I/2013, ditujukan kepada Kuasa Hukum Terdakwa Tanggal 3 Januari 2013, yang ditandatangani oleh Fardoni, SH., MH selaku Panitera Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Bandung. | ||||||||
| f. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Akta Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding, Nomor: 47/Akta.Pid/TPK/2012/ PN.Bdg, a.n. Terdakwa: Yanos Septadi Tanggal 11 Februari 2013, yang ditandatangani oleh Wienarno Djati, SH., MH selaku Kuasa Hukum Terdakwa dan Muchammad Ali selaku Jurusita Pengganti. | ||||||||
| g. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Akta Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding, Nomor: 47/Akta.Pid/2012/PN.Bdg, a.n. Terdakwa: Yanos Septadi, Tanggal 11 Februari 2013, yang ditandatangani oleh Wienarno Djati, SH., MH selaku Kuasa Hukum Terdakwa dan Muhammad Ali selaku Jurusita Pengganti. | ||||||||
| h. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Akta Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding, Nomor: 47/Akta.Pid.Sus/TPK/2012/ PN.Bdg, a.n. Terdakwa: Yanos Septadi, Tanggal 04 Februari 2013, yang ditandatangani oleh Dr. Aprillyanna Purba, SH., MH selaku Penuntut Umum dan Muhammad Ali selaku Jurusita Pengganti. | ||||||||
| i. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Akta Pemberitahuan Putusan Pengadilan Tinggi, Nomor: 47/Akta.Pid/TPK/2012/PN.Bdg, a.n. Terdakwa: Yanos Septadi, Tanggal 11 April 2013, yang ditandatangani oleh Ardianita FD, SH selaku Penuntut Umum (Yang diberitahu) dan Muhammad Ali selaku Jurusita Pengganti (Yang memberitahu). | ||||||||
| j. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Akta Pemberitahuan Putusan Pengadilan Tinggi, Nomor: 47/Akta.Pid/TPK/2012/PN.Bdg, a.n. Terdakwa: Yanos Septadi, Tanggal 15 April 2013, yang ditandatangani oleh Haryanto, SH selaku Kuasa Terdakwa (Yang diberitahu) dan Muhammad Ali selaku Jurusita Pengganti (Yang memberitahu). | ||||||||
| 262. | - BB | 254. | 1 (satu) bendel dokumen Banding a.n.: Uus Ruslan, yang terdiri dari: | ||||||
| a. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Akta Permohonan Banding, Nomor: 45/Akta.Pid/TPK/2012/PN.Bdg, a.n. Terdakwa: Uus Ruslan, SE., M.Si, Tanggal 21 Desember 2012, yang ditandatangani Haryanto, SH selaku Pembanding dan Fardoni, SH., MH selaku Panitera. | ||||||||
| b. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Akta Pemberitahuan Permintaan Banding untuk Penuntut Umum, Nomor: 45/Akta.Pid/TPK/2012/PN.Bdg, a.n. Terdakwa: Uus Ruslan, SE., M.Si, Tanggal 2 Januari 2013, yang ditandatangani oleh Dr. Aprillyanna Purba, SH., MH selaku Penuntut Umum dan Muhammad Ali selaku Jurusita Pengganti. | ||||||||
| c. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Akta Permohonan Banding, Nomor: 45/Akta.Pid/TPK/2012/PN.Bdg, a.n. Terdakwa: Uus Ruslan, SE., M.Si, Tanggal 21 Desember 2012, yang ditandatangani oleh Dr. Aprillyanna Purba, SH., MH selaku Pembanding dan Fardoni, SH., MH selaku Panitera. | ||||||||
| d. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Akta Pemberitahuan Permintaan Banding, Nomor: 45/Akta.Pid/2012/PN.Bdg, a.n. Terdakwa: Uus Ruslan, SE., M.Si, Tanggal 26 Desember 2012, yang ditandatangani oleh Wienarno Djati, SH., MH selaku Kuasa Hukum Terdakwa dan Muhammad Ali selaku Jurusita Pengganti. | ||||||||
| e. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir surat perihal: Mempelajari Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi No.26/Pid.Sus/TPK/2012/ PN.Bdg a.n. Uus Ruslan, SE., M.Si, Nomor: W.11.UI/98/HN.02.02/I/2013, ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Bandung Tanggal 3 Januari 2013, yang ditandatangani oleh Fardoni, SH., MH selaku Panitera Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Bandung. | ||||||||
| f. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Akta Pemberitahuan Putusan Pengadilan Tinggi, Nomor: 45/Akta.Pid/TPK/2012/PN.Bdg, a.n. Terdakwa: Uus Ruslan, SE., M.Si, Tanggal 11 April 2013, yang ditandatangani oleh Henny Mariani selaku Penuntut Umum (Yang diberitahu) dan Muhammad Ali selaku Jurusita Pengganti (Yang memberitahu). | ||||||||
| g. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Akta Pemberitahuan Putusan Pengadilan Tinggi, Nomor: 45/Akta.Pid/TPK/2012/PN.Bdg, a.n. Terdakwa: Uus Ruslan, SE., M.Si, Tanggal 15 April 2013, yang ditandatangani oleh Haryanto, SH selaku Kuasa Hukum Terdakwa (Yang diberitahu) dan Muhammad Ali selaku Jurusita Pengganti (Yang memberitahu). | ||||||||
| 263. | - BB | 255. | 1 (satu) bendel dokumen Banding a.n.: Ahmad Mulyana (52/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg), yang terdiri dari: | ||||||
| a. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Akta Permohonan Banding, Nomor: 44/Akta.Pid/TPK/2012/PN.Bdg, a.n. Terdakwa: Drs. Ahmad Mulyana, Tanggal 21 Desember 2012, yang ditandatangani Haryanto, SH selaku Pembanding dan Fardoni, SH., MH selaku Panitera. | ||||||||
| b. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Akta Pemberitahuan Permintaan Banding untuk Penuntut Umum, Nomor: 44/Akta.Pid/TPK/2012/PN.Bdg, a.n. Terdakwa: Drs. Ahmad Mulyana, Tanggal 2 Januari 2013, yang ditandatangani oleh Dr. Aprillyanna Purba, SH., MH selaku Penuntut Umum dan Muhammad Ali selaku Jurusita Pengganti. | ||||||||
| c. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Akta Permohonan Banding, Nomor: 44/Akta.Pid/TPK/2012/PN.Bdg, a.n. Terdakwa: Drs. Ahmad Mulyana, Tanggal 21 Desember 2012, yang ditandatangani oleh Dr. Aprillyanna Purba, SH., MH selaku Pembanding dan Fardoni, SH., MH selaku Panitera. | ||||||||
| d. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Akta Pemberitahuan Permintaan Banding, Nomor: 44/Akta.Pid/2012/PN.Bdg, a.n. Terdakwa: Drs. Ahmad Mulyana, Tanggal 26 Desember 2012, yang ditandatangani oleh Wienarno Djati, SH., MH selaku Kuasa Hukum Terdakwa dan Muhammad Ali selaku Jurusita Pengganti. | ||||||||
| e. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Akta Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding, Nomor: 44/Akta.Pid.Sus/TPK/2012/ PN.Bdg, a.n. Terdakwa: Drs. Ahmad Mulyana Tanggal 04 Februari 2013, yang ditandatangani oleh Dr. Aprillyanna Purba, SH., MH selaku Penuntut Umum dan Muhammad Ali selaku Jurusita Pengganti. | ||||||||
| f. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir surat perihal: Mempelajari Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi No.52/Pid.Sus/TPK/2012/ PN.Bdg a.n. Drs. Ahmad Mulyana, Nomor: W.11.UI/100/HN.02.02/I/2013,ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Bandung Tanggal 3 Januari 2013, yang ditandatangani oleh Fardoni, SH., MH selaku Panitera Pengadilan Negeri/PHI/ Tipikor Bandung. | ||||||||
| g. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Akta Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding, Nomor: 44/Akta.Pid/2012/ PN.Bdg, a.n. Terdakwa: Drs. Ahmad Mulyana, Tanggal 11 Februari 2013, yang ditandatangani oleh Haryanto, SH selaku Kuasa Hukum Terdakwa dan Muhammad Ali selaku Jurusita Pengganti. | ||||||||
| h. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Akta Pemberitahuan Putusan Pengadilan Tinggi, Nomor: 44/Akta.Pid/2012/PN.Bdg, a.n. Terdakwa: Drs. Ahmad Mulyana, Tanggal 11 April 2013, yang ditandatangani oleh Yono selaku Penuntut Umum (Yang diberitahu) dan Muhammad Ali selaku Jurusita Pengganti (Yang memberitahu). | ||||||||
| i. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Akta Pemberitahuan Putusan Pengadilan Tinggi, Nomor: 44/Akta.Pid/2012/PN.Bdg, a.n. Terdakwa: Drs. Ahmad Mulyana, Tanggal 15 April 2013, yang ditandatangani oleh Haryanto, SH selaku Kuasa Terdakwa (Yang diberitahu) dan Muhammad Ali selaku Jurusita Pengganti (Yang memberitahu). | ||||||||
| 264. | - BB | 256. | 1 (satu) bendel dokumen Banding a.n.: Drs. H. Havid Kurnia, yang terdiri dari: | ||||||
| a. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Akta Permohonan Banding, Nomor: 43/Akta.Pid/TPK/2012/PN.Bdg, a.n. Terdakwa: Drs. H. Havid Kurnia, M.Si, Tanggal 19 Desember 2012, yang ditandatangani Ardianita F.D, SH selaku Pembanding dan Fardoni, SH., MH selaku Panitera. | ||||||||
| b. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Akta Pemberitahuan Permintaan Banding, Nomor: 43/Akta.Pid/TPK/2012/PN.Bdg, a.n. Terdakwa: Drs. H. Havid Kurnia, M.Si, Tanggal 26 Desember 2012, yang ditandatangani oleh Wienarto Djati, SH., MH selaku Kuasa Hukum Terdakwa dan Muhammad Ali selaku Jurusita Pengganti. | ||||||||
| c. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Akta Permohonan Banding, Nomor: 43/Akta.Pid/TPK/2012/PN.Bdg, a.n. Terdakwa: Drs. H. Havid Kurnia, M.Si, Tanggal 21 Desember 2012, yang ditandatangani oleh Haryanto, SH selaku Pembanding dan Fardoni, SH., MH selaku Panitera. | ||||||||
| d. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir surat perihal: Mempelajari Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi No. 51/Pid.Sus/TPK/2012/ PN.Bdg a.n. Drs. H. Havid Kurnia, M.Si, Nomor: W.11.UI/97/HN.02.02/I/2013, ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Bandung Tanggal 3 Januari 2013, yang ditandatangani oleh Fardoni, SH., MH selaku Panitera Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Bandung. | ||||||||
| e. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Akta Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding, Nomor: 43/Akta.Pid.Sus/TPK/2012/ PN.Bdg, a.n. Terdakwa: Drs. H. Havid Kurnia, M.Si, Tanggal 04 Februari 2013, yang ditandatangani oleh Dr. Aprillyanna Purba, SH., MH selaku Penuntut Umum dan Muhammad Ali selaku Jurusita Pengganti. | ||||||||
| f. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Akta Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding, Nomor: 43/Akta.Pid/2012/ PN.Bdg, a.n. Terdakwa: Drs. H. Havid Kurnia, M.Si, Tanggal 11 Februari 2013, yang ditandatangani oleh Wienarno Djati, SH., MH selaku Kuasa Hukum Terdakwa dan Muhammad Ali selaku Jurusita Pengganti. | ||||||||
| g. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir surat perihal: Pengiriman Kontra Memori Banding Perkara Tindak Pidana Korupsi No: 51/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg a.n. Drs. Havid Kurnia, M.Si dkk, Nomor: W.11.UI/763/HN.02.02/I/2013, ditujukan kepada Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Jawa Barat Tanggal 25 Februari 2013, yang ditandatangani oleh Fardoni, SH., MH selaku A.n. Ketua Pengadilan Tipikor Bandung, Panitera/Sekretaris. | ||||||||
| h. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Akta Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding, Nomor : 43/Akta.Pid/TPK/2012/PN.Bdg, Tanggal 25 Februari 2013, yang ditandatangani oleh Penuntut Umum dan Muhammad Ali selaku Jurusita Pengganti. | ||||||||
| i. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Akta Pemberitahuan Putusan Pengadilan Tinggi, Nomor: 43/Akta.Pid/2012/PN.Bdg, a.n. Terdakwa: Drs. H. Havid Kurnia, M.Si, Tanggal 11 April 2013, yang ditandatangani oleh Ardianita F.D., SH selaku Penuntut Umum (Yang diberitahu) dan Muhammad Ali selaku Jurusita Pengganti (Yang memberitahu). | ||||||||
| j. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Akta Pemberitahuan Putusan Pengadilan Tinggi, Nomor: 43/Akta.Pid/2012/PN.Bdg, a.n. Terdakwa: Drs. H. Havid Kurnia, M.Si, Tanggal 15 April 2013, yang ditandatangani oleh Haryanto, SH selaku Kuasa Terdakwa (Yang diberitahu) dan Muhammad Ali selaku Jurusita Pengganti (Yang memberitahu). | ||||||||
| 265. | - BB | 257. | 2 (dua) lembar fotocopy berlegalisir surat perihal: Laporan, ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, yang ditandatangani oleh Setyabudi Tejocahyono, SH., M.Hum selaku Hakim Ketua Majelis, H. beserta Ramlan Comel, SH dan Djodjo Djohari selaku Hakim Anggota, tanggal 13 September 2012. | ||||||
| 266. | - BB | 258. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir, perihal: Melengkapi Nama Terdakwa, Nomor: W.11.UI/3518/HN.02.02/IX/2012, Tanggal 27 September 2012 ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Bandung yang ditandatangani oleh Setyabudi Tejocahyono, SH., M.Hum selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Bandung. | ||||||
| 267. | - BB | 259. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir, perihal: Laporan, Nomor: W.11.UI/3393/HN.02.02/IX/2012, Tanggal 19 September 2012 ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Bandung yang ditandatangani oleh Susilo Nandang B., SH., MH selaku Panitera/Sekretaris, U.b. Plt. Panitera Muda Tipikor. | ||||||
| 268. | - BB | 260. | 1 (satu) bundel dokumen penahanan atas nama terdakwa FIRMAN HIMAWAN yang terdiri dari: | ||||||
| a. | 2 (dua) lembar fotocopy yang telah dilegalisir Wakil Panitera Pengadilan Negeri Bandung Hj. R. IIN MUTMAINAH, SH, MH Surat nomor W.11.UI/2757/HN.02.02/VII/2012 tanggal 20 Juli 2012 kepada Ketua Pengadilan Tinggi Bandung perihal Permohonan Perpanjangan Penahanan a.n : FIRMAN HIMAWAN dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung SETYABUDI T, SH,M.Hum yang juga melekat 2 (dua) lembar fotocopy yang telah dilegalisir Wakil Panitera Pengadilan Negeri Bandung Hj. R. IIN MUTMAINAH, SH, MH atas Penetapan Nomor 64/Pen/Tipikor/2012/PT.Bdg tanggal 25 Juli 2012 yang ditandatangani tertanda Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/Pengadilan Tipikor Tingkat bandung H. SJAM AMANSJAH, S.H.M.H atas nama terdakwa FIRMAN HIMAWAN. | ||||||||
| b. | 2 (dua) lembar fotocopy yang telah dilegalisir Wakil Panitera Pengadilan Negeri Bandung Hj. R. IIN MUTMAINAH, SH, MH Surat nomor W.11.UI/2982/HN.02.02/VII/2012 tanggal 8 Agustus 2012 kepada Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat perihal Permohonan Perpanjangan Penahanan Kota Ke 2 a.n : FIRMAN HIMAWAN dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung SETYABUDI T, SH,M.Hum yang juga melekat 2 (dua) lembar fotocopy yang telah dilegalisir Wakil Panitera Pengadilan Negeri Bandung Hj. R. IIN MUTMAINAH, SH, MH atas Penetapan Nomor 64/Pen/Tipikor/2012/PT.Bdg tanggal 24 Agustus 2012 yang ditandatangani tertanda Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/Pengadilan Tipikor Tingkat bandung H. SJAM AMANSJAH, S.H.M.H atas nama terdakwa FIRMAN HIMAWAN. | ||||||||
| c. | 1 (satu) lembar fotocopy yang telah dilegalisir Wakil Panitera Pengadilan Negeri Bandung Hj. R. IIN MUTMAINAH, SH, MH Penetapan Nomor 15/Pen.Pid/Sus/TPK/2012/PN.Bdg untuk penahanan terdakwa FIRMAN HIMAWAN yang ditandatangani oleh Hakim Pengadilan Tipikor Bandung SETYABUDI TEJOCAHYONO, SH, M.Hum tanggal 27 April 2012. | ||||||||
| d. | 1 (satu) lembar fotocopy yang telah dilegalisir Wakil Panitera Pengadilan Negeri Bandung Hj. R. IIN MUTMAINAH, SH, MH Penetapan Nomor 15/Pen.Pid/Sus/TPK/2012/PN.Bdg untuk perpanjangan penahanan terdakwa FIRMAN HIMAWAN yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung SETYABUDI T, SH, M.Hum tanggal 21 Mei 2012. | ||||||||
| e. | 1 (satu) bundel fotokopi yang telah dilegalisir oleh Panitera Pengadilan Negeri Bandung FARDONI SH MH dokumen Penetapan Nomor 23/PEN,PID.SUS/TPK/2012/PN.BDG atas terdakwa FIRMAN HIMAWAN perihal pengubahan jenis penahanan rutan menjadi tahanan kota yang ditandatangani di Bandung tanggal 16 Mei 2012 oleh Hakim Ketua Majelis SETYABUDI TEJOCAHYONO, SH M. HUM dan Hakim-Hakim Anggota RAMLAN COMEL SH dan DJODJO DJOHARI SH. yang telah dilegalisir oleh Panitera Pengadilan Negeri Bandung FARDONI, SH MH. Yang juga melekat 1 (satu) lembar fotocopy yang telah dilegalisir oleh Panitera Pengadilan Negeri Bandung FARDONI SH MH Surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bandung nomor W.11.UI/1928/HN.02.02/V/2012 tanggal 16 Mei 2012 perihal Penetapan Pengalihan Tahanan dari Tahanan Rutan menjadi Tahanan kota a.n FIRMAN HIMAWAN S.Ip yang ditandatangani oleh Panitera/Sekretaris Ub Panitera Muda Tipikor SUSILO NANDANG B, SH MH. | ||||||||
| 269. | - BB | 261. | 1 (satu) bundel dokumen penahanan atas nama terdakwa LUTHFAN BARKAH S.Stp, M.Si yang terdiri dari: | ||||||
| a. | 2 (dua) lembar fotocopy yang telah dilegalisir Wakil Panitera Pengadilan Negeri Bandung Hj. R. IIN MUTMAINAH, SH, MH Surat nomor W.11.UI/2758/HN.02.02/VII/2012 tanggal 20 Juli 2012 kepada Ketua Pengadilan Tinggi Bandung perihal Permohonan Perpanjangan Penahanan a.n : LUTHFAN BARKAH S.Stp, Msi dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung SETYABUDI T, SH,M.Hum yang juga melekat 2 (dua) lembar fotocopy yang telah dilegalisir Wakil Panitera Pengadilan Negeri Bandung Hj. R. IIN MUTMAINAH, SH, MH atas Penetapan Nomor 65/Pen/Tipikor/2012/PT.Bdg tanggal 25 Juli 2012 yang ditandatangani tertanda Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/Pengadilan Tipikor Tingkat bandung H. SJAM AMANSJAH, S.H.M.H untuk terdakwa LUTHFAN BARKAH S.Stp, Msi. | ||||||||
| b. | 2 (dua) lembar fotocopy yang telah dilegalisir Wakil Panitera Pengadilan Negeri Bandung Hj. R. IIN MUTMAINAH, SH, MH Surat nomor W.11.UI/2983/HN.02.02/VII/2012 tanggal 8 Agustus 2012 kepada Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat perihal Permohonan Perpanjangan Penahanan Kota Ke 2 a.n : LUTHFAN BARKAH S.Stp, Msi dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung SETYABUDI T, SH,M.Hum yang juga melekat 2 (dua) lembar fotocopy yang telah dilegalisir Wakil Panitera Pengadilan Negeri Bandung Hj. R. IIN MUTMAINAH, SH, MH atas Penetapan Nomor 65/Pen/Tipikor/2012/PT.Bdg tanggal 24 Agustus 2012 yang ditandatangani tertanda Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/Pengadilan Tipikor Tingkat bandung H. SJAM AMANSJAH, S.H.M.H. | ||||||||
| c. | 1 (satu) lembar fotocopy yang telah dilegalisir Wakil Panitera Pengadilan Negeri Bandung Hj. R. IIN MUTMAINAH, SH, MH Penetapan Nomor 06/Pen.Pid/Sus/TPK/2012/PN.Bdg untuk penahanan terdakwa LUTHFAN BARKAH S.Stp, Msi yang ditandatangani oleh Hakim Pengadilan Tipikor Bandung SETYABUDI TEJOCAHYONO, SH, M.Hum tanggal 27 April 2012. | ||||||||
| d. | 1 (satu) lembar fotocopy yang telah dilegalisir Wakil Panitera Pengadilan Negeri Bandung Hj. R. IIN MUTMAINAH, SH, MH Penetapan Nomor 06/Pen.Pid/Sus/TPK/2012/PN.Bdg untuk perpanjangan penahanan terdakwa LUTHFAN BARKAH S.Stp, Msi yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung SETYABUDI T, SH, M.Hum tanggal 21 Mei 2012. | ||||||||
| e. | 1 (satu) lembar fotocopy yang telah dilegalisir oleh Panitera Pengadilan Negeri Bandung FARDONI SH MH Surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bandung nomor W.11.UI/1927/HN.02.02/V/2012 tanggal 16 Mei 2012 perihal Penetapan Pengalihan Tahanan dari Tahanan Rutan menjadi Tahanan kota a.n LUTHFAN BARKAH S.Stp, Msi yang ditandatangani oleh Panitera/Sekretaris Ub Panitera Muda Tipikor SUSILO NANDANG B, SH MH. | ||||||||
| f. | 1 (satu) bundel fotokopi yang telah dilegalisir oleh Panitera Pengadilan Negeri Bandung FARDONI SH MH dokumen Penetapan Nomor 24/PEN,PID.SUS/TPK/2012/PN.BDG atas terdakwa LUTHFAN BARKAH S.Stp, Msi perihal pengubahan jenis penahanan rutan menjadi tahanan kota yang ditandatangani di Bandung tanggal 16 Mei 2012 oleh Hakim Ketua Majelis SETYABUDI TEJOCAHYONO, SH M. HUM dan Hakim-Hakim Anggota RAMLAN COMEL SH dan DJODJO DJOHARI SH. yang telah dilegalisir oleh Panitera Pengadilan Negeri Bandung FARDONI, SH MH. | ||||||||
| g. | 2 (dua) lembar fotokopi yang telah dilegalisir oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Bandung Hj. R. IIN MUTMAINAH SH MH Surat kepada Ketua/Majelis Hakim Perkara Pidana No. 24/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg perihal Permohonan Penangguhan/Pengalihan Bentuk Penahanan Terdakwa yang ditandatangani oleh LUTHFAN BARKAH S.Stp, M.Si di Bandung tanggal 1 Mei 2012. | ||||||||
| h. | 1 (satu) lembar fotokopi yang telah dilegalisir oleh Panitera PN Bandung FARDONI SH MH Surat Pernyataan Jaminan Orang yang ditandatangani oleh LITA HARYANTI (Istri dari LUTHFAN BARKAH S.Stp, M.Si) di Bandung tanggal 1 Mei 2012. Telah disidangkan dan disita pada perkara TPK a.n Tsk. H. HERRY NURHAYAT. | ||||||||
| 270. | - BB | 262. | 1 (satu) bundel dokumen penahanan atas nama terdakwa UUS RUSLAN SE, M.Si yang terdiri dari: | ||||||
| a. | 1 (satu) bundel fotokopi yang telah dilegalisir oleh Panitera Pengadilan Negeri Bandung FARDONI SH MH dokumen Penetapan Nomor 26/PEN.PID.SUS/TPK/2012/PN.BDG atas terdakwa UUS RUSLAN SE. M.Si perihal pengubahan jenis penahanan rutan menjadi tahanan kota yang ditandatangani di Bandung tanggal 16 Mei 2012 oleh Hakim Ketua Majelis SETYABUDI TEJOCAHYONO, SH M. HUM dan Hakim-Hakim Anggota RAMLAN COMEL SH dan DJODJO DJOHARI SH. | ||||||||
| b. | 1 (satu) lembar fotokopi yang telah dilegalisir oleh Panitera PN Bandung FARDONI SH MH Surat Pernyataan Jaminan Orang yang ditandatangani oleh RINA ARYANI (Istri dari UUS RUSLAN SE. M.Si di Bandung tanggal 1 Mei 2012. | ||||||||
| c. | 1 (satu) lembar fotocopy yang telah dilegalisir oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Bandung Hj R. IIN MUTMAINAH SH MH Surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bandung nomor W.11.UI/1925/HN.02.02/V/2012 tanggal 16 Mei 2012 perihal Penetapan Pengalihan Tahanan dari Tahanan Rutan menjadi Tahanan kota a.n UUS RUSLAN SE, Msi yang ditandatangani oleh Panitera/Sekretaris Ub Panitera Muda Tipikor SUSILO NANDANG B, SH MH. | ||||||||
| d. | 2 (dua) lembar fotokopi yang telah dilegalisir oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Bandung Hj. R. IIN MUTMAINAH SH MH Surat kepada Ketua/Majelis Hakim Perkara Pidana No. 26/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg perihal Permohonan Penangguhan/Pengalihan Bentuk Penahanan Terdakwa yang ditandatangani oleh UUS RUSLAN SE, M.Si di Bandung tanggal 1 Mei 2012. | ||||||||
| e. | 1 (satu) lembar fotocopy yang telah dilegalisir Wakil Panitera Pengadilan Negeri Bandung Hj. R. IIN MUTMAINAH, SH, MH Penetapan Nomor 05/Pen.Pid/Sus/TPK/2012/PN.Bdg untuk penahanan terdakwa UUS RUSLAN SE, Msi yang ditandatangani oleh Hakim Pengadilan Tipikor Bandung SETYABUDI TEJOCAHYONO, SH, M.Hum tanggal 27 April 2012. | ||||||||
| f. | 1 (satu) lembar fotocopy yang telah dilegalisir Wakil Panitera Pengadilan Negeri Bandung Hj. R. IIN MUTMAINAH, SH, MH Penetapan Nomor 05/Pen.Pid/Sus/TPK/2012/PN.Bdg untuk perpanjangan penahanan terdakwa UUS RUSLAN SE, Msi yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung SETYABUDI T, SH, M.Hum tanggal 21 Mei 2012. | ||||||||
| g. | 2 (dua) lembar fotocopy yang telah dilegalisir Wakil Panitera Pengadilan Negeri Bandung Hj. R. IIN MUTMAINAH, SH, MH atas Penetapan Nomor 67/Pen/Tipikor/2012/PT.Bdg tanggal 25 Juli 2012 yang ditandatangani tertanda Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/Pengadilan Tipikor Tingkat bandung H. SJAM AMANSJAH, S.H.M.H untuk terdakwa UUS RUSLAN SE, Msi. | ||||||||
| h. | 2 (dua) lembar fotocopy yang telah dilegalisir Wakil Panitera Pengadilan Negeri Bandung Hj. R. IIN MUTMAINAH, SH, MH Surat nomor W.11.UI/2761/HN.02.02/VII/2012 tanggal 20 Juli 2012 kepada Ketua Pengadilan Tinggi Bandung perihal Permohonan Perpanjangan Penahanan a.n : UUS RUSLAN SE, Msi dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung SETYABUDI T, SH,M.Hum. | ||||||||
| i. | 2 (dua) lembar fotocopy yang telah dilegalisir Wakil Panitera Pengadilan Negeri Bandung Hj. R. IIN MUTMAINAH, SH, MH Surat nomor W.11.UI/2981/HN.02.02/VII/2012 tanggal 8 Agustus 2012 kepada Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat perihal Permohonan Perpanjangan Penahanan Kota Ke 2 a.n : UUS RUSLAN SE, Msi dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung SETYABUDI T, SH,M.Hum yang juga melekat 2 (dua) lembar fotocopy yang telah dilegalisir Wakil Panitera Pengadilan Negeri Bandung Hj. R. IIN MUTMAINAH, SH, MH atas Penetapan Nomor 67/Pen/Tipikor/2012/PT.Bdg tanggal 24 Agustus 2012 yang ditandatangani tertanda Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/Pengadilan Tipikor Tingkat bandung H. SJAM AMANSJAH, S.H.M.H atas nama terdakwa UUS RUSLAN SE, M.Si. | ||||||||
| 271. | - BB | 263. | 1 (satu) bundel dokumen penahanan atas nama terdakwa YANOS SEPTADI yang terdiri dari: | ||||||
| a. | 1 (satu) bundel fotokopi yang telah dilegalisir oleh Panitera Pengadilan Negeri Bandung FARDONI SH MH dokumen Penetapan Nomor 25/PEN.PID.SUS/TPK/2012/PN.BDG atas terdakwa YANOS SEPTADI perihal pengubahan jenis penahanan rutan menjadi tahanan kota yang ditandatangani di Bandung tanggal 16 Mei 2012 oleh Hakim Ketua Majelis SETYABUDI TEJOCAHYONO, SH M. HUM dan Hakim-Hakim Anggota RAMLAN COMEL SH dan DJODJO DJOHARI SH. | ||||||||
| b. | 1 (satu) lembar fotokopi yang telah dilegalisir oleh Wakil Panitera PN Bandung Hj. R. IIN MUTMAINAH SH MH Surat Pernyataan Jaminan Orang yang ditandatangani oleh NIAR JUNIAR RIAWATI (Istri dari YANOS SEPTADI) di Bandung tanggal 1 Mei 2012 yang melekat dengan 2 (dua) lembar fotokopi yang telah dilegalisir oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Bandung Hj. R. IIN MUTMAINAH SH MH Surat kepada Ketua/Majelis Hakim Perkara Pidana No. 25/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg perihal Permohonan Penangguhan/Pengalihan Bentuk Penahanan Terdakwa yang ditandatangani oleh YANOS SEPTADI di Bandung tanggal 1 Mei 2012. | ||||||||
| c. | 1 (satu) lembar fotocopy yang telah dilegalisir Wakil Panitera Pengadilan Negeri Bandung Hj. R. IIN MUTMAINAH, SH, MH Penetapan Nomor 04/Pen.Pid/Sus/TPK/2012/PN.Bdg untuk penahanan terdakwa YANOS SEPTADI yang ditandatangani oleh Hakim Pengadilan Tipikor Bandung SETYABUDI TEJOCAHYONO, SH, M.Hum tanggal 27 April 2012. | ||||||||
| d. | 1 (satu) lembar fotocopy yang telah dilegalisir Wakil Panitera Pengadilan Negeri Bandung Hj. R. IIN MUTMAINAH, SH, MH Penetapan Nomor 04/Pen.Pid/Sus/TPK/2012/PN.Bdg untuk perpanjangan penahanan terdakwa YANOS SEPTADI yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung SETYABUDI T, SH, M.Hum tanggal 21 Mei 2012. | ||||||||
| e. | 2 (dua) lembar fotocopy yang telah dilegalisir Wakil Panitera Pengadilan Negeri Bandung Hj. R. IIN MUTMAINAH, SH, MH Surat nomor W.11.UI/2760/HN.02.02/VII/2012 tanggal 20 Juli 2012 kepada Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat perihal Permohonan Perpanjangan Penahanan a.n : YANOS SEPTADI dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung SETYABUDI T, SH,M.Hum yang melekat dengan 2 (dua) lembar fotocopy yang telah dilegalisir Wakil Panitera Pengadilan Negeri Bandung Hj. R. IIN MUTMAINAH, SH, MH atas Penetapan Nomor 66/Pen/Tipikor/2012/PT.Bdg tanggal 25 Juli 2012 yang ditandatangani tertanda Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/Pengadilan Tipikor Tingkat bandung H. SJAM AMANSJAH, S.H.M.H untuk terdakwa YANOS SEPTADI. | ||||||||
| f. | 2 (dua) lembar fotocopy yang telah dilegalisir Wakil Panitera Pengadilan Negeri Bandung Hj. R. IIN MUTMAINAH, SH, MH Surat nomor W.11.UI/2989/HN.02.02/VII/2012 tanggal 8 Agustus 2012 kepada Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat perihal Permohonan Perpanjangan Penahanan Kota Ke 2 a.n : YANOS SEPTADI dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung SETYABUDI T, SH,M.Hum yang juga melekat 2 (dua) lembar fotocopy yang telah dilegalisir Wakil Panitera Pengadilan Negeri Bandung Hj. R. IIN MUTMAINAH, SH, MH atas Penetapan Nomor 66/Pen/Tipikor/2012/PT.Bdg tanggal 24 Agustus 2012 yang ditandatangani tertanda Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/Pengadilan Tipikor Tingkat bandung H. SJAM AMANSJAH, S.H.M.H atas nama terdakwa YANOS SEPTADI. | ||||||||
| 272. | - BB | 264. | 1 (bundel) dokumen yang terdiri dari: | ||||||
| a. | 1 (satu) lembar fotokopi yang telah dilegalisir oleh Ka. Sub Bagian Kepegawaian PN Bandung WAWAN SETIAWAN S Berita Acara Sumpah Jabatan Wakil Ketua Pengadilan Negeri/Tipikor Bandung yang ditandatangani oleh Yang diambil Sumpah NUR HAKIM SH MH, Ketua Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Bandung SINGGIH BUDI PRAKOSO SH MH dan saksi-saksi KRISMAN SORMIn, SH dan Fx. SOEGIARTO SH,M.Hum tanggal 2 April 2013. | ||||||||
| b. | 1 (satu) lembar fotokopi yang telah dilegalisir oleh Ka. Sub Bagian Kepegawaian PN Bandung WAWAN SETIAWAN S Surat Pernyataan Pelantikan nomor W11.U1/1232/KP.04.09/IV/2013 yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Bandung SINGGIH BUDI PRAKOSO di Bandung tanggal 2 April 2012. | ||||||||
| c. | 1 (satu) lembar fotokopi yang telah dilegalisir oleh Ka. Sub Bagian Kepegawaian PN Bandung WAWAN SETIAWAN S Surat Pernyataan Telah Menduduki Jabatan nomor W11.U1/1232/KP.04.09/IV/2013 yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Bandung SINGGIH BUDI PRAKOSO di Bandung tanggal 2 April 2013. | ||||||||
| d. | 1 (satu) lembar fotokopi yang telah dilegalisir oleh Ka. Sub Bagian Kepegawaian PN Bandung WAWAN SETIAWAN S Surat Pernyataan Telah Melaksanakan Tugas nomor W11.U1/1232/KP.04.09/IV/2013 yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Bandung SINGGIH BUDI PRAKOSO di Bandung tanggal 2 April 2013. | ||||||||
| e. | 1 (satu) lembar fotokopi yang telah dilegalisir oleh Ka. Sub Bagian Kepegawaian PN Bandung WAWAN SETIAWAN S Pakta Integritas No. W11.U1/1232/KP.10.01/IV/2013 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung NUR HAKIM SH MH di Bandung tanggal 2 April 2013. | ||||||||
| 273. | - BB | 265. | 1 (bundel) dokumen yang terdiri dari: | ||||||
| a. | 1 (satu) lembar fotokopi disposisi Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial/Tindak Pidana Korupsi Bandung yang berisi informasi adanya Surat dari MA RI tertanggal 22 Februari 2013 dengan isi ringkas SK An SETYABUDI TEJOCAHYONO yang didisposisikan tanggal 22 Maret 2013. | ||||||||
| b. | 2 (dua) lembar fotokopi Salinan Keputusan dan 1 (satu) lembar fotokopi daftar lampiran yang telah dilegalisir oleh Ka. Sub Bagian Kepegawaian PN Bandung WAWAN SETIAWAN S Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 37/KMA/SK/II/2013 tentang Pembehentian SETYABUDI TEJOCAHYONO SH.,M.Hum sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung dan jabatan yang baru sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Padang yang ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia ttd Dr. H.M. HATTA ALI, SH MH dan Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum H.R.M ANTON SUJATNO, SH., M.Hum tanggal 22 Februari 2013. | ||||||||
| 274. | - BB | 266. | 1 (bundel) dokumen yang terdiri dari : | ||||||
| a. | 1 (satu) lembar fotokopi disposisi Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial/Tindak Pidana Korupsi Bandung yang berisi informasi adanya Surat dari MA RI nomor 1/DJU/SK/KP 04.5/11/12 tertanggal 8 Februari 2012 dengan isi ringkas SK An SETYABUDI T, SH yang didisposisikan tanggal 5 Maret 2012. | ||||||||
| b. | 2 (dua) lembar fotokopi Keputusan dan 1 (satu) lembar fotokopi daftar lampiran yang telah dilegalisir oleh Ka. Sub Bagian Kepegawaian PN Bandung WAWAN SETIAWAN S Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1/DjU/SK/Kp04.5/II/2012 tentang Pembehentian SETYABUDI TEJOCAHYONO SH.,M.Hum sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dan jabatan yang baru sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung yang ditandatangani oleh a.n Ketua Mahkamah Agung Republik RI DIrektur Jenderal Badan Peradilan Umum, CICUT SUTIARSO di Jakarta tanggal 8 Februari 2012. | ||||||||
| 275. | - BB | 267. | 1 (bundel) dokumen yang terdiri dari: | ||||||
| a. | 1 (satu) lembar fotokopi disposisi Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial/Tindak Pidana Korupsi Bandung yang berisi informasi adanya Surat dari Dirjen Badilum MARI nomor 237/DJU/Kp06/III/2013 tertanggal 26 Maret 2013 dengan isi ringkas Penyampaian Surat Keputusan an Sdr SETYABUDI T, SH, M.Hum yang didisposisikan ke Kasubbag Kepegawaian dan Kasubbag Keuangan tanggal 5 April 2013. | ||||||||
| b. | 1 (satu) lembar fotokopi yang telah dilegalisir oleh Ka. Sub Bagian Kepegawaian PN Bandung WAWAN SETIAWAN S Surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Bandung Nomor 237/DjU/KP06/III/2013 tanggal 26 Maret 2013 perihal penyampaian surat keputusan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum CICUT SUTIARSO. | ||||||||
| c. | 2 (dua) lembar fotokopi yang telah dilegalisir oleh Ka. Sub Bagian Kepegawaian PN Bandung WAWAN SETIAWAN S Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 46/KMA/SK/III/2013 tentang pemberhentian sementara Sdr SETYABUDI TEJOCAHYONO yang ditandatangani di Jakarta oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia H.M. HATTA ALI, SH MH tanggal 23 Maret 2013. | ||||||||
| 276. | - BB | 268. | 1 (satu) keping DVD dengan Kop KPK, bertuliskan SN:MAPA10QF06214451 1 yang berisi Voice dan SMS. | ||||||
| 277. | - BB | 269. | 1 (satu) keping DVD dengan Kop KPK, bertuliskan SN:MAPA10QF06032166 1 yang berisi Voice dan SMS. | ||||||
| 278. | - BB | 270. | 1 (satu) keping DVD dengan Kop KPK, bertuliskan SN:MAPA10QF06005984 1 yang berisi softcopy transkrip. | ||||||
| 279. | - BB | 271. | 1 (satu) keping DVD dengan Kop KPK, bertuliskan SN:MAPA10QF06075200 2 yang berisi softcopy transkrip. | ||||||
| 280. | - BB | 272. | 3 (tiga) lembar fotocopy Surat Kuasa dari Yanos Septadi, Luthfan Barkah, S.Stp, M.Si, Drs. H. Havid Kurnia, M.Si, Rochman, S.Sos, Uus Ruslan, Firman Himawan, dan Drs. Ahmad Mulyana seluruhnya sebagai Terdakwa kepada Benny Joesoef, SH., MH selaku pengacara/Advokat, untuk menyerahkan titipan uang sebagai pengembalian kerugian negara kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, tanggal 13 Februari 2012. | ||||||
| 281. | - BB | 273. | 4 (empat) lembar Perjanjian Jasa Hukum Nomor: 02/PH-BJA/PJH/XII/2011, antara Dr. H. Edi Siswadi, M.Si dengan Benny Joesoef, SH., MH, Tanggal 14 Desember 2011. | ||||||
| 282. | - BB | 274. | 2 (dua) lembar fotocopy berlegalisir Surat Kuasa, dari Drs. H. Havid Kurnia, M.Si selaku Terdakwa kepada Benny Joesoef, SH., MH dan kawan-kawan selaku Advokat dan Konsultan Hukum untuk mendampingi dan serta memberikan jasa hukum kepada Terdakwa, tanggal 30 Juli 2012. | ||||||
| 283. | - BB | 275. | 2 (dua) lembar fotocopy berlegalisir Surat Kuasa, dari Firman Himawan, S.Ip selaku Terdakwa kepada Benny Joesoef, SH., MH dan kawan-kawan selaku Advokat dan Konsultan Hukum untuk mendampingi dan serta memberikan jasa hukum kepada Terdakwa, tanggal 3 Mei 2012. | ||||||
| 284. | - BB | 276. | 2 (dua) lembar fotocopy berlegalisir Surat Kuasa, dari Yanos Septadi selaku Terdakwa kepada Benny Joesoef, SH., MH dan kawan-kawan selaku Advokat dan Konsultan Hukum untuk mendampingi dan serta memberikan jasa hukum kepada Terdakwa, tanggal 3 Mei 2012. | ||||||
| 285. | - BB | 277. | 2 (dua) lembar fotocopy berlegalisir Surat Kuasa, dari Rochman, S.Sos selaku Terdakwa kepada Benny Joesoef, SH., MH dan kawan-kawan selaku Advokat dan Konsultan Hukum untuk mendampingi dan serta memberikan jasa hukum kepada Terdakwa, tanggal 3 Mei 2012. | ||||||
| 286. | - BB | 278. | 2 (dua) lembar fotocopy berlegalisir Surat Kuasa, dari Luthfan Barkah, S.Stp, M.Si selaku Terdakwa kepada Benny Joesoef, SH., MH dan kawan-kawan selaku Advokat dan Konsultan Hukum untuk mendampingi dan serta memberikan jasa hukum kepada Terdakwa, tanggal 3 Mei 2012. | ||||||
| 287. | - BB | 279. | 2 (dua) lembar fotocopy berlegalisir Surat Kuasa, dari Uus Ruslan, SE., M.Si selaku Terdakwa kepada Benny Joesoef, SH., MH dan kawan-kawan selaku Advokat dan Konsultan Hukum untuk mendampingi dan serta memberikan jasa hukum kepada Terdakwa, tanggal 3 Mei 2012. | ||||||
| 288. | - BB | 280. | 2 (dua) lembar fotocopy berlegalisir Surat Kuasa, dari Drs. Ahmad Mulyana selaku Terdakwa kepada Benny Joesoef, SH., MH dan kawan-kawan selaku Advokat dan Konsultan Hukum untuk mendampingi dan serta memberikan jasa hukum kepada Terdakwa, tanggal 30 Juli 2012. | ||||||
| 289. | - BB | 281. | 1 (satu) keping DVD-R dengan Merk Verbatim dan memiliki SN : KL33C4120104205735 yang didalamnya terdapat backup data dari 1 (satu) buah handphone Blackberry T-Mobile tipe 9700 warna putih, IMEI : 352060.04.045206.0, PIN: 2244A4AA, ICCID: 89620100000801628064, Memory Card merk VISI-ON MicroSD HC, kapasitas 4GB, kode : MMB3R04GUACA-GE F1600J00 009, Sim Card Provider : MATRIX milik NY. PASTI SEREFINA SINAGA, back up data dari memory phone Blackberry tersebut diambil dengan menggunakan program Blackberry Desktop Software dan Oxygen Software. Kemudian data dari memory card diambil dengan menggunakan program FTK Imager dengan nilai MD5 Hash : 6DE3B4BC6E0A21AF7BC415F9ADF38DA7. | ||||||
| 290. | - BB | 282. | 1 (satu) lembar Nota Permohonan Pembuatan SPP langsung nomor :029/0010/LS.16.12/2013 tertanggal 28 Februari 2013 yang ditanda tangani oleh PPTK Drs.HERMAWAN,BSW dan Pengguna Anggaran H.HERRY NURHAYAT, SE,M.Si. | ||||||
| 291. | - BB | 283. | 5 ( lima ) lembar Keputusan Pengguna Anggaran dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Nomor: 593/286- DPKAD tentang penetapan bentuk dan besarnya ganti rugi atas tanah yang terletah di kelurahan Derwati kec.Rancasari Kota Bandung dalam rangka Pengadaan tanah untuk TPU Rancacili tanggal 27 Februari 2013 yang ditanda tangani oleh H.HERRY NURHAYAT ,SE,MSi.berserta lampiran daftar normative nilai ganti rugi. | ||||||
| 292. | - BB | 284. | 2 ( dua ) lembar Berita Acara nomor:593/282-DPKAD tentang hasil musyawarah kesepakatan antara pihak pihak pemilik tanah yang terkena pengadaan tanah dengan pemerintah kota Bandung mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi atas tanah dalam rangka Pengadaan tanah untuk TPU Rancacili tanggal 26 Februari 2013 yang ditanda tangani oleh H.HERRY NURHAYAT ,SE,MSi dan pemilik tanah DIDI SULISTIONO. | ||||||
| 293. | - BB | 285. | 1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Ganti rugi dalam rangka pengadaan tanah untuk TPU Rancacili yang terletak di Kel.Derwati Kec.Rancasari Kota Bandung tanggal 01 Maret 2013 sebesar Rp.6.985.000.000,- yang ditanda tangani PUPUNG HADIJAH, Drs.HERMAWAN, H.HERRY NURHAYAT. | ||||||
| 294. | - BB | 286. | 1( satu ) lembar Daftar Nominatif besaran ganti rugi atas tanah tanggal (kosong) Maret 2013 sebesar Rp.6.985.000.000,- yang ditanda tangani PUPUNG HADIJAH, Drs.HERMAWAN, H.HERRY NURHAYAT. | ||||||
| 295. | - BB | 287. | 1 (satu) lembar fotocopy atas 2 (dua) kuitansi nomor: 900/02-TPU.LS/2013, untuk pembayaran: Ganti Rugi atas Tanah guna Kepentingan Pengadaan Tanah untuk TPU Rancacili di Kelurahan Derwati Kecamatan Rancasari Kota Bandung seluas 7.000 M2, Milik Adat Persil No.91.a.S.II Kohir No.925, jumlah uang Rp.3.850.000.000,- (Tiga milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah), tanggal 28 Februari 2013 yang ditandatangani oleh Pupung Hadijah (Bendahara Pengeluaran), Drs. Hermawan, BSW (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), dan Didi Sulistiono (yang menerima). | ||||||
| 296. | - BB | 288. | 1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak (SSP), NPWP: 09-646-524-0-014-000, kode akun pajak: 411128, Kode jenis setoran: 402, dengan uraian pembayaran: PPH Final pasal 4 ayat 2 sebesar 5 % atas pendapatan penjualan tanah untuk kegiatan pengadaan tanah untuk sarana Tempat Pemakaman Umum di Kel. Derwati Kec. Rancasari. Jumlah pembayaran: Rp. 192.500.000,- (Seratus Sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), tanggal 4 Maret 2013. | ||||||
| 297. | - BB | 289. | 1( satu ) lembar Kartu Penerus Disposisi dengan indek / Kode 593/0410 –DPKAD tanggal 12 Februari 2013 perihal Surat Penawaran Harga Tanah, dari Didi Sulistiono. | ||||||
| 298. | - BB | 290. | 1 (satu) lembar fotocopy surat perihal: Surat Penawaran Harga Tanah, dari Didi Sulistiono kepada Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung, tanggal 11 Februari 2013, yang ditandatangani oleh Didi Sulistiono selaku Pemilik/Penjual tanah. | ||||||
| 299. | - BB | 291. | 1 (satu) bundel fotocopy Akta Turunan Pelepasan Hak Nomor: 42, Tanggal 28 Februari 2013, keterangan: “Tn. H. Herry Nurhayat, SE., M.Si” an. Pemerintah Kota Bandung, dengan Dudi Wahyudi, SH selaku Notaris & Pejabat Pembuat Akta Tanah. | ||||||
| 300. | - BB | 292. | 3 (tiga) lembar fotocopy Akta Kuasa Menjual Nomor: 24, tanpa cover, Tanggal 30 November 2012, dengan Dudi Wahyudi, SH selaku Notaris. | ||||||
| 301. | - BB | 293. | 1 (satu) lembar fotocopy atas 2 (dua) kuitansi nomor: 900/01-TPU.LS/2013, untuk pembayaran: Ganti Rugi atas Tanah guna Kepentingan Pengadaan Tanah untuk TPU Rancacili di Kelurahan Derwati Kecamatan Rancasari Kota Bandung seluas 5.700 M2, Milik Adat Persil No.91.a.S.II Kohir No.925, jumlah uang Rp.3.135.000.000,- (Tiga milyar seratus tiga puluh lima juta rupiah), tanggal 28 Februari 2013 yang ditandatangani oleh Pupung Hadijah (Bendahara Pengeluaran), Drs. Hermawan, BSW (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), dan Didi Sulistiono (yang menerima). | ||||||
| 302. | - BB | 294. | 1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak (SSP), NPWP: 09-646-524-0-014-000, kode akun pajak: 411128, Kode jenis setoran: 402, dengan uraian pembayaran: PPH Final pasal 4 ayat 2 sebesar 5 % atas pendapatan penjualan tanah untuk kegiatan pengadaan tanah untuk kegiatan sarana Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kel. Derwati Kec. Rancasari. Jumlah pembayaran: Rp. 156.750.000,- (Seratus lima puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), tanggal 4 Maret 2013. | ||||||
| 303. | - BB | 295. | 1 (satu) bundel fotocopy Akta Turunan Pelepasan Hak Nomor: 41, Tanggal 28 Februari 2013, keterangan: “Tn. H. Herry Nurhayat, SE., M.Si” an. Pemerintah Kota Bandung, dengan Dudi Wahyudi, SH selaku Notaris & Pejabat Pembuat Akta Tanah. | ||||||
| 304. | - BB | 296. | 3 (tiga) lembar fotocopy Akta Kuasa Menjual Nomor: 23, tanpa cover, Tanggal 30 November 2012, dengan Dudi Wahyudi, SH selaku Notaris. | ||||||
| 305. | - BB | 297. | 1 (satu) bundel fotocopy berlegalisir Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 22/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg, dalam perkara Terdakwa: Rochman, S.Sos., yang ditandatangani oleh Setya Budi Tejo Cahyono (Hakim Ketua Majelis), H. Ramlan Comel, SH dan Djodjo Djohari, SH (Hakim Anggota), beserta H. Toto Santosa, SH (Panitera Pengganti), tanggal 17 Desember 2012. | ||||||
| 306. | - BB | 298. | 2 (dua) lembar fotocopy berlegalisir Surat Kuasa, dari Rochman, S.Sos selaku Terdakwa memberi kuasa kepada Erdi Djati Soemantri, SH dan Ebeneser Damanik, SH selaku Advokat untuk pengajuan banding pada Pengadilan Tinggi Jawa Barat, tanggal 19 Desember 2012, tanggal 27 Desember 2012. | ||||||
| 307. | - BB | 299. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Surat Kuasa dan Penunjukan Penasehat Hukum, dari Yanos Septadi selaku Terdakwa memberi kuasa kepada Wienarno Djati, SH., MH, Wilson Tambunan, SH, Iman Nurhadi, SH, Harjanto, SH, Don Ritto, SH., MH, Haryanto, SH kesemuanya selaku Advokat dan Penasehat Hukum untuk pengajuan banding pada Pengadilan Tinggi Jawa Barat, tanggal 19 Desember 2012, tanggal 19 Desember 2012. | ||||||
| 308. | - BB | 300. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Surat Kuasa dan Penunjukan Penasehat Hukum, dari Firman Himawan, S.Ip selaku Terdakwa memberi kuasa kepada Wienarno Djati, SH., MH, Wilson Tambunan, SH, Iman Nurhadi, SH, Harjanto, SH, Don Ritto, SH., MH, Haryanto, SH kesemuanya selaku Advokat dan Penasehat Hukum untuk pengajuan banding pada Pengadilan Tinggi Jawa Barat, tanggal 19 Desember 2012, tanggal 19 Desember 2012. | ||||||
| 309. | - BB | 301. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Surat Kuasa dan Penunjukan Penasehat Hukum, dari Drs. Ahmad Mulyana selaku Terdakwa memberi kuasa kepada Wienarno Djati, SH., MH, Wilson Tambunan, SH, Iman Nurhadi, SH, Harjanto, SH, Don Ritto, SH., MH, Haryanto, SH kesemuanya selaku Advokat dan Penasehat Hukum untuk pengajuan banding pada Pengadilan Tinggi Jawa Barat, tanggal 19 Desember 2012, tanggal 19 Desember 2012. | ||||||
| 310. | - BB | 302. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Surat Kuasa dan Penunjukan Penasehat Hukum, dari Drs. Havid Kurnia, M.Si selaku Terdakwa memberi kuasa kepada Wienarno Djati, SH., MH, Wilson Tambunan, SH, Iman Nurhadi, SH, Harjanto, SH, Don Ritto, SH., MH, Haryanto, SH kesemuanya selaku Advokat dan Penasehat Hukum untuk pengajuan banding pada Pengadilan Tinggi Jawa Barat, tanggal 19 Desember 2012, tanggal 19 Desember 2012. | ||||||
| 311. | - BB | 303. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Surat Kuasa dan Penunjukan Penasehat Hukum, dari Uus Ruslan, SE., M.Si selaku Terdakwa memberi kuasa kepada Wienarno Djati, SH., MH, Wilson Tambunan, SH, Iman Nurhadi, SH, Harjanto, SH, Don Ritto, SH., MH, Haryanto, SH kesemuanya selaku Advokat dan Penasehat Hukum untuk pengajuan banding pada Pengadilan Tinggi Jawa Barat, tanggal 19 Desember 2012. | ||||||
| 312. | - BB | 304. | 1 (satu) keping DVD dengan Kop KPK, bertuliskan SN:MAPA10QF06222281 5 yang berisi softcopy transkrip, softcopy SMS, dan voice. | ||||||
| 313. | - BB | 305. | 1 (satu) starter pack kartu telepon genggam Provider TELKOMSEL, jenis layanan Kartu berlangganan HALO dengan nomor 0811224752, yang terdapat tanda tangan Sdr.DADA ROSADA tanggal 5/9/’98. | ||||||
| 314. | - BB | 306. | 1 (satu) buku Daftar Riwayat Hidup Sdr. DADA ROSADA | ||||||
| 315. | - BB | 309. | 2 (dua) lembar fotocopy yang terdiri dari: | ||||||
| a. | Petikan Keputusan Walikota Bandung Nomor: 821.2/Kep.254-BKD/2012 tentang Pemberhentian, Pengangkatan, dan Alih Tugas Jabatan Struktural pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kota Bandung, mengangkat PNS daerah a.n. H. HERRY NURHAYAT, SE., M.Si dengan jabatan baru: Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung, ditetapkan di Bandung pada tanggal 10 April 2012 oleh Dada Rosada selaku Walikota Bandung. | ||||||||
| b. | Surat Pernyataan Pelantikan Nomor: 800/2193-2-BKD/2012, menyatakan bahwa: H. HERRY NURHAYAT, SE., M.Si dengan NIP: 19560428 198603 1 006 telah diangkat dalam jabatan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung, ditetapkan pada tanggal 11 April 2012 oleh Dr. Hj. Evi S. Shaleha, M.Pd selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Bandung. | ||||||||
| 316. | - BB | 310. | 1 (satu) lembar Petikan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor: 821/SK-4802-B/Peg/87 yang memutuskan pengangkatan CPNS Daerah menjadi PNS Daerah a.n. DRS. HERRY NURHAYAT dengan NIP: 480099573, ditetapkan pada tanggal 31 Desember 1987 oleh H. Achmad Sobana, SH selaku An. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat Assisten IV, beserta 1 (satu) lembar Lampiran Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat. | ||||||
| 317. | - BB | 311. | 1 (satu) keping CD-R dengan Merk Verbatim dan memiliki SN : N1110A151D805337C2 yang didalamnya terdapat backup data dari 1 (satu) buah handphone Merek Nokia Type 1680 warna hitam abu-abu dengan imei 355727028908241, sim card provider XL, nomor ICCID :896211220000738214-0, dengan nomor handphone 0818788018 milik CH. KRISTI PURNAMIWULAN, SH., MH. | ||||||
| 318. | - BB | 312. | 1 (satu) lembar asli Laporan Transaksi Valas Detail Per Pelanggan Outlet: Bandung-Sukajadi, periode 01-06-2010 s/d 10-06-2013 a.n. TOTO HUTAGALUNG, Alamat: POMDAM III. Dengan nilai total Jual: Rp.264.893.480,- . | ||||||
| 319. | - BB | 313. | 1 (satu) bundel asli Faktur Jual DOLARINDO MONEY CHANGER Jl. Sukajadi No.120 Bdg Tahun 2012, yang terdiri dari 4 (empat) lembar asli, terdiri atas: | ||||||
| a. | 1 (satu) lembar asli Faktur Jual Nomor: BDG1170812.S0065, Tanggal 20 Agustus 2012, ditujukan kepada TOTO HUTAGALUNG. | ||||||||
| b. | 1 (satu) lembar asli Faktur Jual Nomor: BDG1170812.S0066, Tanggal 20 Agustus 2012, ditujukan kepada TOTO HUTAGALUNG. | ||||||||
| c. | 1 (satu) lembar asli Faktur Jual Nomor: BDG1170812.S0075, Tanggal 22 Agustus 2012, ditujukan kepada TOTO HUTAGALUNG. | ||||||||
| d. | 1 (satu) lembar asli Faktur Jual Nomor: BDG1170812.S0085, Tanggal 23 Agustus 2012, ditujukan kepada TOTO HUTAGALUNG. | ||||||||
| 320. | - BB | 314. | 1 (satu) lembar asli Laporan Transaksi Valas Detail Per Pelanggan Outlet: Bandung-Sukajadi, periode 01-06-2010 s/d 10-06-2013 a.n. ASEP TRIANA, Alamat: Jl. Cijerah II Blok 8 Gg. Mesjid No.89. Dengan nilai total Jual: Rp.1.388.602.000,- dan nilai total Beli: Rp.784.160.000, | ||||||
| 321. | - BB | 315. | 1 (satu) bundel asli Faktur Jual dan Faktur Beli DOLARINDO MONEY CHANGER Jl. Sukajadi No.120 Bdg yang terdiri dari 6 (enam) lembar asli Tahun 2012, terdiri atas: | ||||||
| a. | 1 (satu) lembar asli Faktur Jual Nomor: BDG1281212.S0015, Tanggal 28 Desember 2012, ditujukan kepada ASEP TRIANA. = membeli Ringgit Malaysia (MYR 13.700) setara dengan Rp.43.977.000,-. | ||||||||
| b. | 1 (satu) lembar asli Faktur Beli Nomor: BDG1131112.B0001, Tanggal 12 November 2012, ditujukan kepada ASEP TRIANA. = menjual uang asing Dollar US (USD 6.000) setara dengan Rp.57.810.000,- | ||||||||
| c. | 1 (satu) lembar asli Faktur Jual Nomor: BDG1131112.S0003, Tanggal 12 November 2012, ditujukan kepada ASEP TRIANA. = membeli Dollar Singapura (SGD 7.000) setara dengan Rp.55.370.000,-. | ||||||||
| d. | 1 (satu) lembar asli Faktur Jual Nomor: BDG1301012.S0016, Tanggal 30 Oktober 2012, ditujukan kepada ASEP TRIANA. = membeli uang asing Dollar US (USD 3.000) setara dengan Rp.28.920.000,-, dan membeli Dollar Singapura (SGD 8.000) setara dengan Rp.63.120.000,-. | ||||||||
| e. | 1 (satu) lembar asli Faktur Jual Nomor: BDG1290912.S0013, Tanggal 29 September 2012, ditujukan kepada ASEP TRIANA. = membeli Dollar Singapura (SGD 12.000) setara dengan Rp.94.140.000,- | ||||||||
| f. | 1 (satu) lembar asli Faktur Beli Nomor: BDG1290912.B0033, Tanggal 29 September 2012, ditujukan kepada ASEP TRIANA . = menjual uang Ringgit Malaysia (MYR 30.000) setara dengan Rp.92.400.000,-, | ||||||||
| 322. | - BB | 316. | 1 (satu) bundel asli Faktur Jual dan Faktur Beli DOLARINDO MONEY CHANGER Jl. Sukajadi No.120 Bdg yang terdiri dari 9 (sembilan) lembar asli Tahun 2013, terdiri atas: | ||||||
| a. | 1 (satu) lembar asli Faktur Jual Nomor: BDG1050313.S0031, Tanggal 5 Maret 2013, ditujukan kepada ASEP TRIANA, beserta 1 (satu) lembar fotocopy KTP a.n. ASEP TRIANA. = membeli uang asing Dollar US (USD 40.000) setara dengan Rp.388.680.000,- dan Dollar Singapura (SGD 5.000) setara dengan Rp.39.075.000,- | ||||||||
| b. | 1 (satu) lembar asli Faktur Jual Nomor: BDG1010313.S0031, Tanggal 1 Maret 2013, ditujukan kepada ASEP TRIANA, beserta 1 (satu) lembar fotocopy KTP a.n. ASEP TRIANA. = membeli uang asing Dollar US (USD 50.000) setara dengan Rp.484.500.000,- dan Dollar Singapura (SGD 1.000) setara dengan Rp.7.840.000,- | ||||||||
| c. | 1 (satu) lembar asli Faktur Jual Nomor: BDG1260213.S0016, Tanggal 26 Februari 2013, ditujukan kepada ASEP TRIANA. = membeli uang asing Dollar US (USD 4.000) setara dengan Rp. 38.880.000,- dan Dollar Singapura (SGD 3.000) setara dengan Rp.23.550.000,-. | ||||||||
| d. | 1 (satu) lembar asli Faktur Jual Nomor: BDG1310113.S0001, Tanggal 30 Januari 2013, ditujukan kepada ASEP TRIANA. = membeli uang asing Dollar US (USD 2.000) setara dengan Rp.19.650.000,- dan Dollar Singapura (SGD 3.000) setara dengan Rp.23.910.000,-. | ||||||||
| e. | 1 (satu) lembar asli Faktur Beli Nomor: BDG1190113.B0088, Tanggal 19 Januari 2013, ditujukan kepada ASEP TRIANA, beserta 1 (satu) lembar fotocopy KTP a.n. ASEP TRIANA dan 1 (satu) lembar asli bukti Transfer Dana ke nomor rekening BCA: 283-3009907 a.n. CV JODAM, sejumlah Rp.600.000.000,- tanggal 19 Januari 2013. = menjual uang asing Dollar US (USD 30.000) setara dengan Rp. 294.000.000,- dan Dollar Singapura (SGD 40.000) setara dengan Rp.320.600.000,-. | ||||||||
| f. | 1 (satu) lembar asli Faktur Beli Nomor: BDG1070113.B0002, Tanggal 7 Januari 2013, ditujukan kepada ASEP TRIANA. = menjual uang asing Ringgit Malaysia (MYR 6.000) setara dengan Rp.19.350.000,-. | ||||||||
| g. | 2 (dua) lembar asli Faktur Jual Nomor: BDG1291212.S0053, Tanggal 2 Januari 2013, ditujukan kepada ASEP TRIANA. = membeli uang asing Ringgit Malaysia (MYR 16.000) setara dengan Rp.51.600.000,-. | ||||||||
| 323. | - BB | 317 | 1 (satu) lembar asli Laporan Transaksi Valas Detail Per Pelanggan Outlet: Bandung-Merdeka, periode 11-03-2013 s/d 11-06-2013 a.n. ASEP TRIANA, Alamat: Jl. Cijerah II Blok 8 Gg. Mesjid No.89. Dengan nilai total Jual: Rp.23.331.000,- dan Rp.67.879.000,- (pada tanggal 11 Maret 2013). | ||||||
| 324. | - BB | 318. | 1 (satu) lembar asli Faktur Jual DOLARINDO MONEY CHANGER Jl. Merdeka No.49 Bandung, Nomor: BDG2110313.S0003, Tanggal 11 Maret 2013, ditujukan kepada ASEP TRIANA. = membeli uang asing Dollar US (USD 7.000) setara dengan Rp.67.879.000,- dan Dollar Singapura (SGD 3.000) setara dengan Rp.23.331.000, -. | ||||||
| 325. | - BB | 324. | 6 (enam) lembar fotokopi dari isi Buku Register Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi Bandung milik Hakim Tinggi NY. PASTI SEREFINA SINAGA mulai dari nomor urut 3 atas nama terdakwa UUS RUSLAN SE, MSI hingga nomor urut 8 atas nama terdakwa Rochman S. Sos dalam perkara Bansos Pemkot Bandung yang dilegalisir oleh PASTI S. SINAGA tanggal 10 Juli 2013. | ||||||
| 326. | - BB | 325. | 1 (satu) lembar fotokopi dari isi Buku Ekspedisi Penyerahan Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi Bandung milik Hakim Tinggi NY. PASTI SEREFINA SINAGA mengenai Perkara Bansos yang dilegalisir oleh PASTI S. SINAGA tanggal 10 Juli 2013. | ||||||
| 327. | - BB | 326. | 1 (satu) keping DVD dengan Kop KPK, bertuliskan SN: MAPA10QF06185585 5 yang berisi softcopy SMS, transkrip, dan voice | ||||||
| 328. | - BB | 328. | 1 (satu) bundel foto copy Peraturan Walikota Bandung Nomor: 107 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial. | ||||||
| 329. | - BB | 329. | 1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Pengunduran Diri dan Tidak Aktif dalam Jabatan Negeri bagi Pegawai Negeri Sipil yang Dicalonkan sebagai Walikota Bandung 2013, tanggal 11 Maret 2013, ditandatangani oleh Dr. Edi Siswadi, M.Si selaku yang membuat pernyataan Calon Walikota Bandung dan Dr. H. Dada Rosada, SH, M.Si selaku Walikota Bandung. | ||||||
| 330. | - BB | 330. | 1 (satu) lembar foto copy Surat Izin Walikota Bandung Nomor: 270/517-BKD/2013 tentang Pencalonan Pilkada Kota Bandung Tahun 2013, tanggal 11 Maret 2013, mengizinkan Dr. EDI SISWADI, M.Si dengan jabatan Sekretaris Daerah Kota Bandung untuk mengikuti Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Kota Bandung Tahun 2013, ditandatangani oleh Dr. H. DADA ROSADA, SH, M.Si selaku Walikota Bandung. | ||||||
| 331. | - BB | 331. | 1 (satu) lembar foto copy Surat Izin Cuti Besar Nomor: 852/516-BKD/2013, tanggal 11 Maret 2013, terhadap Dr. H. EDI SISWADI, M.Si dengan NIP: 19631221 198503 1007, ditandatangani oleh H. DADA ROSADA, SH., M.Si selaku Walikota Bandung | ||||||
| 332. | - BB | 332. | 4 (empat) lembar Fotocopy legalisir Keputusan Walikota Bandung Nomor : 954/Kep.002-KEU/2009 tanggal 5 Januari 2009 tentang Penunjukan Sekretaris Daerah selaku Koordinator Pengelola Keuangan Daerah Dan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah selaku Bendahara Umum Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung Tahun Anggaran 2009 dengan 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir lampirannya yang tertanda DADA ROSADA selaku Walikota Bandung. | ||||||
| 333. | - BB | 333. | 7 (tujuh) lembar Fotocopy legalisir Salinan Keputusan Walikota Bandung Nomor : 954/Kep.002-DPKAD/2010 tanggal 4 Januari 2010 tentang Penunjukan Sekretaris Daerah Kota Bandung selaku Koordinator Pengelola Keuangan Daerah, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Bandung selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Dan Bendahara Umum Daerah, serta Kepala Bidang Pada Dinas Pengelolaan Keuangan Dan Aset daerah Kota Bandung Selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung Tahun Anggaran 2010 dengan 2 (dua) lembar Fotocopy legalisir lampirannya tertanda DADA ROSADA selaku Walikota Bandung. | ||||||
| 334. | - BB | 334. | 8 (delapan) lembar Fotocopy legalisir Salinan Keputusan Walikota Bandung Nomor : 954/Kep.002-DPKAD/2011 tanggal 3 Januari 2011 tentang Penunjukan Sekretaris Daerah Kota Bandung selaku Koordinator Pengelola Keuangan Daerah, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Bandung selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Dan Bendahara Umum Daerah, serta Kepala Bidang Pada Dinas Pengelolaan Keuangan Dan Aset daerah Kota Bandung Selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung Tahun Anggaran 2011 dengan 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir lampirannya tertanda DADA ROSADA selaku Walikota Bandung. | ||||||
| 335. | - BB | 335. | 7 (tujuh) lembar Fotocopy legalisir Salinan Keputusan Walikota Bandung Nomor : 954/Kep.002-DPKAD/2012 tanggal 2 Januari 2012 tentang Penunjukan Sekretaris Daerah Kota Bandung selaku Koordinator Pengelola Keuangan Daerah, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Bandung selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Dan Bendahara Umum Daerah, serta Kepala Bidang Pada Dinas Pengelolaan Keuangan Dan Aset daerah Kota Bandung Selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung Tahun Anggaran 2012 dengan 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir lampirannya tertanda DADA ROSADA selaku Walikota Bandung. | ||||||
| 336. | - BB | 336. | 7 (tujuh) lembar Fotocopy legalisir Salinan Keputusan Walikota Bandung Nomor : 954/Kep.002-DPKAD/2013 tanggal 2 Januari 2013 tentang Penunjukan Sekretaris Daerah Kota Bandung selaku Koordinator Pengelola Keuangan Daerah, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Bandung selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Dan Bendahara Umum Daerah, serta Kepala Bidang Pada Dinas Pengelolaan Keuangan Dan Aset daerah Kota Bandung Selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung Tahun Anggaran 2013 dengan 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir lampirannya tertanda DADA ROSADA selaku Walikota Bandung. | ||||||
| 337. | - BB | 337. | 15 (lima belas) lembar Fotocopy legalisir Salinan Keputusan Walikota Bandung Nomor : 954/Kep. 167-DPKAD/2013 tanggal 21 Februari 2013 tentang Penunjukan Sekretaris Daerah Kota Bandung selaku Koordinator Pengelola Keuangan Daerah, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Bandung selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Dan Bendahara Umum Daerah, serta Kepala Bidang Pada Dinas Pengelolaan Keuangan Dan Aset daerah Kota Bandung Selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung Tahun Anggaran 2013 dengan 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir lampirannya tertanda DADA ROSADA selaku Walikota Bandung. | ||||||
| 338. | - BB | 338. | 2 (dua) lembar Fotocopy legalisir Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 821.27/Kep.734-B/Peg/2006 Tanggal 7 juli 2006 Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Sekretaris Daerah Kota Bandung yaitu Dr H. Edi Siswadi, M.Si, yang ditandatangani oleh DANNY SETIAWAN selaku Gubernur Jawa Barat. | ||||||
| 339. | - BB | 339. | 2 (dua) lembar Fotocopy legalisir Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 131.32 – 668 Tahun 2008 Tanggal 30 Agustus 2008 Tentang Pemberhentian Pejabat Walikota Bandung Dr H. Edi Siswadi, M.Si dan Pengesahan Pengangkatan Walikota Bandung Provinsi Jawa Barat H. Dada Rosada, SH, M. Si yang ditandatangani oleh MARDIYANTO selaku Mendagri. | ||||||
| 340. | - BB | 340. | 2 (dua) lembar Fotocopy legalisir Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 133/Kep. 479 – BKD/2013 Tanggal 7 Mei 2013 Tentang Pemberhentian Sdr. Dr. H. Edi Siswadi, M.Si Dari Jabatan Sekretaris Daerah Kota Bandung yang ditandatangani oleh AHMAD HERYAWAN selaku Gubernur Jawa Barat. | ||||||
| 341. | - BB | 341. | 2 (dua) lembar foto copy Petikan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor: 821/Sk.2577-A/Peg/86 tanggal 31 Mei 1986 tentang Pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil a.n. Edi Siswadi, dengan NIP: 010181333, ditandatangani oleh Drs. Tatang Gandasukmaya selaku Kepala Bagian Tata Usaha Kepegawaian dan Drs. Stiana Sjambas selaku Kepala Bagian Mutasi Pegawai Pusat | ||||||
| 342. | - BB | 342. | 1 (satu) keping DVD dengan Kop KPK, bertuliskan SN:MAPA10QF05224492 1 yang berisi softcopy SMS, softcopy transkrip, dan voice | ||||||
| 343. | - BB | 343. | 1 (satu) lembar asli kwitansi yang tertulis telah terima dari Bp. Aat Safaat uang sejumlah Rp. 200.000.000; (dua ratus juta rupiah) untuk pembayaran pinjaman dengan keuntungan 1%/bulan yang dibubuhi materai dan ditandatangani pada tanggal 16 Januari 2012. | ||||||
| 344. | - BB | 344. | 1 (satu) lembar asli kwitansi yang tertulis telah terima dari Bp. Aat Safaat uang sejumlah Rp. 150.000.000;(seratus lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran pinjaman dengan jasa keuntungan 1% / bulan yang dibubuhi materai dan ditandatangani pada tanggal 7 Februari 2012. | ||||||
| 345. | - BB | 345. | 1 (satu) lembar asli kwitansi yang tertulis telah terima dari Bp. Aat Safaat uang sejumlah Rp. 150.000.000;(seratus lima puluh juta rupiah) tanpa keterangan yang dibubuhi materai dan ditandatangani pada tanggal 9 Februari 2012. | ||||||
| 346. | - BB | 346. | 1 (satu) buah buku asli berwarna biru Registrasi Pengambilan Ijin Usaha dari Bid. 1 BPPT Kota Bandung Tahun 2013 | ||||||
| 347. | - BB | 347. | 1 (satu) keping DVD dengan Kop KPK, bertuliskan SN:MAPA10QF06110764 4 yang berisi softcopy SMS. | ||||||
| 348. | - BB | 348. | 1 (satu) keping DVD dengan Kop KPK, bertuliskan SN:MAPA10QF06173398 4 yang berisi softcopy SMS, transkrip, dan voice. | ||||||
| 349. | - BB | 349. | 1 (satu) keping DVD dengan Kop KPK, bertuliskan SN:MAPA10QF06194793 5 yang berisi softcopy SMS. | ||||||
| 350. | - BB | 350. | Fotocopy atas copy legalisir 3 (Tiga) lembar Salinan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor 194/KMA/SK/XII/2010, tanggal 1 Desember 2010, tentang Pengangkatan Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, an. H. Ramlan Comel, S.H. | ||||||
| 351. | - BB | 351. | Fotocopy atas copy legalisir 1 (satu) lembar Berita Acara Sumpah Jabatan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pada Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Bandung, tanggal 28 Desember 2010, an. H. Ramlan Comel, S.H., bertanda tangan H.Ramlan Comel, Joko Siswanto, Krisman Sormin, Agus Suwargi. | ||||||
| 352. | - BB | 352. | Fotocopy atas copy legalisir 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Telah Melaksanakan Tugas, Pengadilan Negeri/hubungan Industrial Bandung, Nomor : W11.U1/0018/KP.04.09/I/2011, tanggal 04 Januari 2011, yang bertandatangan H.Ramlan Comel, S.H. Dan Joko Siswanto. S.H. | ||||||
| 353. | - BB | 353. | Fotocopy atas copy legalisir 3 (Tiga) lembar Salinan Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor M.4280.KP.04.10.Th.2003, tanggal 26 Juni 2003, tentang Pengangkatan Hakim Pengadilan Tinggi di Pekanbaru, an. NY. PASTI SEREFINA SINAGA, S.H. | ||||||
| 354. | - BB | 354. | Fotocopy atas copy legalisir 3 (Tiga) lembar Salinan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor 103/KMA/SK/V/2010, tanggal 04 Mei 2010, tentang Pengangkatan Hakim Pengadilan Tinggi di Bandung, an. NY. PASTI SEREFINA SINAGA, S.H. | ||||||
| 355. | - BB | 355. | Fotocopy atas copy legalisir 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas, Pengadilan Tinggi Bandung, Nomor : W11.U/2594/KP.04.09/VI/2010, tanggal 12 Juli 2010, yang bertandatangan H. Suwardi, S.H. Menerangkan bahwa NY. Pasti Serefina Sinaga, S.H., M.H. Telah nyata melaksanakan tugas sebagai Hakim Utama Muda pada Pengadilan Tinggi Bandung. | ||||||
| 356. | - BB | 356. | Fotocopy atas copy legalisir 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Menduduki Jabatan Pengadilan Tinggi Bandung, Nomor : W11.U/2594/KP.04.09/VI/2010, tanggal 12 Juli 2010, yang bertandatangan H. Suwardi, S.H. Menerangkan bahwa NY. Pasti Serefina Sinaga, S.H., M.H. Berhak mendapat tunjangan jabatan Hakim Utama Muda Pengadilan Tinggi Bandung sebesar Rp.4.000.000,-. | ||||||
| 357. | - BB | 357. | Fotocopy atas copy legalisir 3 (Tiga) lembar Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor 204/KMA/SK/XII/2010, tanggal 21 Desember 2010, tentang Pengangkatan sebagai Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi di Bandung, an. NY. PASTI SEREFINA SINAGA, S.H. | ||||||
| 358. | - BB | 358. | Fotocopy atas copy legalisir (satu) lembar Surat Pernyataan Menduduki Jabatan Pengadilan Tinggi Bandung, Nomor : W11.U/423/KP.04.09/I/2012, tanggal 02 Januari 2010, yang bertandatangan DR. H. Sareh Wiyono M., S.H., M.H. Menerangkan bahwa NY. Pasti Serefina Sinaga, S.H., M.H. Berhak mendapat tunjangan jabatan Hakim Utama Pengadilan Tinggi Bandung sebesar Rp.4.250.000,. | ||||||
| 359. | - BB | 359. | 1 (satu) keping DVD-R Merek OHANA dengan kapasitas 4,7 GB dan SN: 100802-S3 yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah folder bertuliskan Malam Pelepasan dan Wisuda Purnabakti yang berisi foto-foto. | ||||||
| 360. | - BB | 360. | 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 140 / M tahun 1982 tentang Pengangkatan Ny. Pasti Serefina Sinaga, SH (NIP.040014928 / Penata Muda Gol III/a) sebagai Hakim pada Pengadilan negeri Cibadak. | ||||||
| 361. | - BB | 361. | 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 105 / P tahun 2013 tentang Pemberhentian dengan hormat dari jabatannya untuk Sdr. Pasti Serefina Sinaga, SH, MH (NIP.194612311967022001 / Pembina Utama Gol IV/e) sebagai Hakim Pengadilan Tinggi, pada akhir bulan Desember 2013, karena mencapai batas usia pensiun 67 tahun. | ||||||
| 362. | - BB | 362. | 1 (satu) buah CD dengan Kop KPK, bertuliskan: “17 Oktober 2013, Pemeriksaan Saksi: Apriliyani Purba, Wiwik W. Sutowo, Pontian Munzil, Pasti Serefina Sinaga. Unpar 1/3 Setyabudi Tedjo Cahyono yang berisi rekaman sidang perkara Tipikor Suap Hakim Bandung”. | ||||||
| 363. | - BB | 363. | 1 (satu) buah CD dengan Kop KPK, bertuliskan “17 Oktober 2013, Pemeriksaan Saksi: Pasti Serefina Sinaga. 2/3 Setyabudi Tedjo Cahyono yang berisi rekaman sidang perkara Tipikor Suap Hakim Bandung”. | ||||||
| 364. | - BB | 364. | 1 (satu) buah CD dengan Kop KPK, bertuliskan “17 Oktober 2013, Pemeriksaan Saksi: Heri Nurhayat. 3/3 Setyabudi Tedjo Cahyono yang berisi rekaman sidang perkara Tipikor Suap Hakim Bandung”. | ||||||
| 365. | - BB | 365. | Copy berlegalisir 1 (satu) bundel salinan Putusan Perkara a.n. Terdakwa SETYABUDI TEJOCAHYONO Nomor: 87/Pid.Sus/TPK/2013/ PN.BDG | ||||||
| 366. | - BB | 366. | Asli 1 (Satu) bundel Berkas Perkara Nomor: BP/ 32 /23/07/2013 atas nama Tersangka SETYA BUDI TEJO CAHYONO, tanggal 12 Juli 2013. | ||||||
| Dilampirkan dalam berkas perkara | |||||||||
Menimbang, bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung telah menjatuhkan putusan Nomor 93/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg. tanggal 27 Januari 2015 yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : -------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa NY. PASTI SEREFINA SINAGA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi “ KORUPSI”; ---------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000 ,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2 ( dua ) bulan; -
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan; ------------------------------------------
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; ---------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000 ,- (lima ribu rupiah); ---------------------------------------------------------
| 1. | - BB | 19. | 15 (lima belas) ikat Uang di dalam bungkusan kertas koran, dengan rincian: 1.500 (seribu lima ratus) lembar pecahan uang Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) dengan total uang senilai Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). | ||||||
| 2. | - BB | 20. | 1 (satu) unit HP merk Nokia, seri/type E90, warna hitam, dengan IMEI: 353660010069148, berisi SIM Card dengan provider Telkomsel, dengan ICCID 6210 1372 4220 0088 01, dan tempat penyimpanan data eksternal micro SD merk V-GEN, kode S 1516196, kapasitas 2GB dengan Nomor HP 085272200088 | ||||||
| 3. | - BB | 21. | 1 (satu) unit HP merk Nokia seri/type X2-02 warna hitam, dengan IMEI 1: 351959/05/071468/4, IMEI 2: 351959/05/071468/2, berisi hanya 1 (satu) SIM Card dengan provider Telkomsel, dengan ICCID 6210 1136D 2205P 4161S, dan tempat penyimpanan data ekternal micro SD Merk NOKIA, dengan kode 0803301862S, kapasitas 128MB dengan Nomor HP 08123654161. | ||||||
| 4. | - BB | 22. | 1 (satu) unit HP CDMA merk Samsung warna hitam, MODEL: SCH-E189, ESN: A0000040846F93, SIM CARD FLEXI, ICCID: 62621 10222 22003 0702P HLR1 dengan Nomor HP 022-61373731. | ||||||
| 5. | - BB | 26. | 1 (satu) unit HP merk Esia, warna cover merah strip putih, Merk HUAWEI, model C2807, MEID: A000001391264E5, pESN: 801E67F3, S/N: PX4CAA1970102352, berisi SIM Card provider ESIA, dengan ICCID: 89062 99010 31502 8034. | ||||||
| 6. | - BB | 27. | 1 (satu) unit HP merk Nexian model NX-G869, warna krem dan coklat, M_IMEI: 358302042813889, S_IMEI: 358302043073889, S/N: GG869B32014989, berisi SIM Card Provider Telkomsel (Kartu AS) ICCID 6210 0417 5276 5789, dan SIM Card Provider Three ICCID: 89628 93000 03120 88542, dan tempat penyimpanan data eksternal micro SD dengan kode: MM8GR01GUBCA-MA, D 8D0C0000 845, Made in KOREA, kapasitas1GB | ||||||
| 7. | - BB | 28. | 1 (satu) unit Blackberry CDMA , tipe 8530, cover warna putih, dengan PIN 3112DD95, MEID (dec) 268435458805436152, MEID (hpx) A000001C52F2F8, pESN HEX: 80065438, tanpa SIM Card (model Inject), dan tempat penyimpanan data eksternal micro SD merk V-GEN, kode: K9226554, kapasitas 4GB. | ||||||
| 8. | - BB | 29. | Uang dalam Plastik hitam, dengan rincian: 3.500 (tiga ribu lima ratus) lembar pecahan uang Rp.100.000, dengan total uang senilai. Rp.350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah). | ||||||
| 9. | - BB | 32. | 1 (satu) unit HP merk Blackberry warna putih, type Bold 9900, PIN 2975B9E4, IMEI 359684.04.143325.9, berisi SIM Card Provider Telkomsel, ICCID: 62XX 1123 2110 0750 (XX tidak terbaca), tidak ada tempat penyimpanan data eksternal. | ||||||
| 10. | - BB | 33. | 1 (satu) unit HP merk Blackberry warna hitam, type Bold 9900, PIN 28A358D3, IMEI: 358567.04.877053.7, berisi SIM Card Provider Telkomsel, ICCID: 6210 0000 0310 5559, dan tempat penyimpanan data eksternal micro SD Merk VISI-ON, kode: 1125208180C9XD, Made in China, kapasitas 4GB. | ||||||
| 11. | - BB | 65. | 75 (tujuh puluh lima) lembar pecahan USD 100 (seratus Dollar Amerika Serikat) dengan jumlah US 7.500 (tujuh ribu lima ratus Dollar Amerika Serikat) dengan nomor seri HG 67670226 B sampai dengan nomor seri HG 67570226 B dan nomor seri HG 67570300 B | ||||||
| 12. | - BB | 76. | 2. | Uang tunai total sebesar Rp 279.000.000,-(dua ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah) terdiri atas 27 (dua puluh tujuh) bundel uang pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dimana masing-masing bundel berisi 100 (seratus) lembar dan 1(satu) bundel uang pecahan Rp 100.000,-(seratus ribu rupiah) dengan jumlah 99 (sembilan puluh sembilan) lembar. | |||||
| 3. | 1(satu) buah Amplop berwarna coklat merk airmal paravon berisi uang tunai total sebesar Rp 14.000.000,-(empat belas juta rupiah) terdiri dari 80(delapan puluh) lembar uang pecahan Rp 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) dan 100(seratus) lembar pecahan Rp 100.000,-(seratus ribu rupiah). | ||||||||
| 4. | 1(satu) buah amlop berwarna putih polos berisi uang tunai sebesar USD 5000(lima ribu dollar Amerika) terdiri atas 50(lima puluh) lembar USD 100(seratus dollar Amerika) dengan no seri KG 46259641 B s/d KG 46259690 B | ||||||||
| 5. | 1 (satu) buah amplop putih terdapat tulisan tangan “KPN- 24/10 2012” berisi uang tunai Rp 15.000.000,-(lima belas juta rupiah) terdiri atas 1(satu) bundel pecahan Rp 100.000,-(seratus ribu rupiah) sebanyak 100(seratus) lembar dan 1 (satu) bundel pecahan Rp 100.000,-(seratus ribu rupiah) sebanyak 50(lima puluh) lembar | ||||||||
| 6. | 1 (satu) buah amplop putih terdapat tulisan Santosa Hospital berisi uang tunai sebesar Rp 5.000.000,-(lima juta rupiah) terdiri atas 1 (satu) bundel pecahan Rp 100.000,-(seratus ribu rupiah) sebanyak 50 (lima puluh) lembar | ||||||||
| 7. | 1(satu) buah Amplop berwarna coklat bertuliskan GMC, Kanan atas bertulskan tulisan tangan US. Dolar, berisi uang tunai total sebesar Rp 6.000.000,-(enam juta rupiah) terdiri dari 60 (enam puluh) lembar uang pecahan Rp 100.000,-(seratus ribu rupiah. | ||||||||
| 13. | - BB | 307. | 1 (satu) buah Handphone merek Nokia E-90 warna hitam, IMEI: 353659016149532, tidak ada memory card, dimasukkan ke dalam sarung Nokia E-Series warna hitam, dengan Simcard Provider yang tertera di layar HP: TELKOMSEL dengan Nomor Handphone 0811224752. | ||||||
| 14. | - BB | 308. | 1 (satu) buah Handphone merek Nokia E-90 warna hitam, IMEI: 353659015974716, tidak ada memory card, dimasukkan ke dalam sarung Nokia E-Series warna hitam dengan Simcard Provider yang tertera di layar HP: TELKOMSEL dengan Nomor handphone 08122031610. | ||||||
| Dirampas Untuk Negara | |||||||||
| 15. | - BB | 1. | 1 (satu) unit HP merk Blackbery type Curve 9360 warna hitam, dengan cover karet warna merah-pink, PIN: 29012EE2, IMEI: 358922048378940, berisi SIM Card Provider Telkomsel, ICCID: 6210 1419 6267 3351, dan tempat penyimpanan data eksternal micro SD Merk SanDisk, kode: 1122206604DQC, Made in China, kapasitas 4GB. | ||||||
| Dikembalikan kepada PUPUNG HADIJAH | |||||||||
| 16. | - BB | 23. | 1 (satu) buah tas merk Braun Buffel warna hitam. | ||||||
| 17. | - BB | 24. | 1 (satu) buah amplop coklat yang berisi 2 (lembar) Petikan Keputusan Mahkamah Republik Indonesia No.37/KMA/SK/II/2013 tanggal 22 Februari 2013 atas nama Setyabudi Tejo Cahyono. | ||||||
| 18. | - BB | 25. | 1 (buah) flashdisk sandisk warna hitam dengan tulisan Rakernas MA-RI tahun 2011. | ||||||
| 19. | - BB | 64. | 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI unit Lancang Kuning dengan nomor rekening 3548-01-018015-53-7 atas nama Setya Budi Tejo Cahyono No Seri : 23006612 dengan tanggal transaksi 7 November 2011 s/d 14 Mei 2012 beserta 1 (satu) lembar asli tindasan Slip setoran Bank BRI tanggal 7 November 2011 jam 10:38:23 tanpa nama penyetor kepada rekening Bank BRI nomor 3548.01.018015.53.7 sebesar Rp. 196.550.100 (seratus sembilan puluh enam juta lima ratus lima puluh ribu seratus rupiah | ||||||
| Dikembalikan kepada Setyabudi Tejocahyono | |||||||||
| 20. | - BB | 30. | 1 (satu) kunci mobil dengan logo Toyota. | ||||||
| 21. | - BB | 31. | 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna abu-abu dengan No. Plat: D 1605 IF | ||||||
| 22. | - BB | 87. | 3 (tiga) lembar Surat Perintah Penitipan/Titip Rawat Barang Bukti Nomor: Sprin/2/III/2013/Dit Res Narkoba, a.n. IPDA Jonathan Hasudungan, SH. NRP 87011577, ditandatangani oleh Kunto Prasetyo, SH selaku An. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Direktur Reserse Narkoba U.b Kasubdit I tanggal 13 Maret 2013. | ||||||
| Dikembalikan kepada Asep Triana | |||||||||
| 23. | - BB | 184. | 1 (satu) buku Tabungan Tahapan BCA, KCP Bandung Electronic Centre, 7940013482 A.n. HJ AYU AJENG TIENE J. | ||||||
| Dikembalikan kepada DRA. HJ. Ayu Ajeng Tiene J | |||||||||
| 24. | - BB | 319. | 1 (satu) buah Handphone merek Nokia 3806 type RM-583, PESN: 8081F255, IMEID: A0000001D60267, dengan memory external Micro SD merk V-Gen, kapasitas 1 GB dengan kode K 1226990 dan di dalamnya terdapat SIM CARD Fren ICCID 08000000465350 dengan nomor simcard 08888088203. | ||||||
| Dikembalikan kepada Sareh Wiyono | |||||||||
| 25. | - BB | 40. | 3 (tiga) lembar Tanda terima Sementara pembayaran Mobil Honda City nomor polisi : D 263 LD dari PT MITSUI LEASING CAPITAL INDONESIA (PT MLCI) dengan nomor : BDG – 00183, untuk pelanggan : JHONNY HIDAYAT nomor contract : 230910555, tanggal 19 April 2012, dengan pihak yang menerima atas nama Ridwan dan pihak yang menyerahkan M. MARAPITHYA. | ||||||
| 26. | - BB | 41. | 4 (empat) lembar Tanda terima Sementara pembayaran Mobil Toyota Alphard nomor polisi : D 1368 NJ dari PT MITSUI LEASING CAPITAL INDONESIA (PT MLCI) dengan nomor : BDG – 00185, untuk pelanggan : LINDA RATNA M nomor contract : 231110060, tanggal 25 April 2012, dengan pihak yang menerima atas nama Ridwan dan pihak yang menyerahkan tanpa nama. | ||||||
| 27. | - BB | 52. | 1 (satu) buku agenda warna coklat bertuliskan KWARTO KAS Soft Cover. | ||||||
| 28. | - BB | 53. | 1 (satu) buku agenda warna kuning bertuliskan KWARTO KAS. | ||||||
| 29. | - BB | 82. | 1 (satu) buah buku kas dengan sampul (cover) berwarna oranye yang berisikan catatan pengeluaran / pemasukan dana DPKAD dan atau lainnya. | ||||||
| Dikembalikan kepada DPKAD/Pemkot Bandung Kota Bandung melalui Dharmawan | |||||||||
| 30. | - BB | 327. | 1 (satu) bundel dokumen Surat Izin Walikota Bandung Nomor 503/IG-01215/BPPT tanggal 15 Februari 2013 tentang Izin Gangguan untuk PT Puri InsanAsih/Bumi Asih Jaya di Jalan Soekarno Hatta No. 368 Bandung untuk jenis Usaha Hotel Bintang dan dokumen proses perizinan termasuk dokumen permohonan izin gangguan dari LINDUNG SIAGIAN yang beralamat di Komp. Brimob No. 25 untuk perusahaan PT Puri Insanasih/Bumi Asih Jaya di Jl. Soekarno Hatta No. 368 Batununggal Kota Bandung untuk jenis usaha Hotel Bintang untuk jenis permohonan PS (perubahan status). | ||||||
| Dikembalikan kepada BPPT Kota Bandung melalui DANDAN RIZA WARDANA | |||||||||
| 31. | - BB | 320. | 3 (tiga) lembar fotokopi Surat Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 204/KMA/SK/XII/2010 tanggal 21 Desember 2010 tentang Pengangkatan Ny. PASTI SEREFINA SINAGA, SH.,MH sebagai Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Bandung dilegalisir oleh Sri Suratno Wibowo, S.T. | ||||||
| 32. | - BB | 321. | 1 (satu) lembar asli Surat Izin Walikota Bandung Nomor : 503/IG-01215/BPPT tanggal 15 Februari 2013 tentang IZIN GANGGUAN kepada PT PURI INSANASIH / BUMI ASIH JAYA yang ditandatangani atas nama Walikota Bandung oleh Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu DR. H. DANDAN RIZA WARDANA, M.Si. | ||||||
| 33. | - BB | 322. | 1 (satu) lembar asli Kartu Herregistrasi IG / ITU Nomor : 503/IG-01215/BPPT tanggal 15 Februari 2013 untuk PT PURI INSANASIH / BUMI ASIH JAYA yang ditandatangani atas nama Walikota Bandung oleh Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu DR. H. DANDAN RIZA WARDANA, M.Si. | ||||||
| 34. | - BB | 323. | 1 (satu) lembar asli Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Nomor : 556/TDUP-00000102/DISBUDPAR tanggal 28 Februari 2013 untuk PT PURI INSANASIH / BUMI ASIH JAYA dengan Jenis Usaha Bintang 3 (tiga) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Drs. HERRY M. DJAUHARI, MM . | ||||||
| Dikembalikan kepada Terdakwa | |||||||||
| 35. | - BB | 2. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tanda tangan Jefri Sinaga, SH di atas meterai, yang tertulis Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah), tanpa keterangan. | ||||||
| 36. | - BB | 3. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tanda tangan di atas meterai oleh Asep Triana, yang tertulis Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah), dengan keterangan pengadilan tinggi, tertanggal 25 Februari 2013. | ||||||
| 37. | - BB | 4. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tanda tangan di atas meterai oleh Asep Triana yang tertulis Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah), dengan keterangan pengadilan tinggi, tertanggal 1 Maret 2013 | ||||||
| 38. | - BB | 5. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tanda tangan di atas meterai oleh Asep Triana yang tertulis Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah), dengan keterangan pembayaran fee, tertanggal 4 Januari 2013. | ||||||
| 39. | - BB | 6. | 1 (satu) buah amplop daftar penerimaan Gaji Pemkot Bandung Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Berwarna coklat, yang berisi : | ||||||
| a. | 1 (satu) lembar kertas dengan coretan tangan tentang rincian pengeluaran uang, yang antara lain mengenai NPD sebesar Rp.114.068.000,-. | ||||||||
| b. | 1 (satu) bendel buku Cek bank BJB No.DAA 01 581591 s.d DAA 01 581600, yang di dalamnya terdapat 1 (satu) lembar potongan cek No.DAA 01 581599 yang sudah terlepas dari buku, dengan tulisan sebesar Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah), yang sudah ditandatangani oleh 2 (dua) orang dan diberi stempel basah Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Bandung, tertanggal 19 Maret 2013. | ||||||||
| c. | 1 (satu) bendel buku Cek bank BJB Tamansari No.EAA 04 161126 s.d EAA 04 161150, yang berisi 25 (dua puluh lima) lembar cek | ||||||||
| d. | 1 (satu) bendel buku Cek BJB Tamansari No.EAA 04 161101 s.d EAA 04 161125, yang di dalamnya terdapat 15 (lima belas) lembar cek yang sudah di tandatangani 1 (satu) orang. | ||||||||
| e. | 1 (satu) bendel buku cek BJB Tamansari No.DAA 01 581601 s.d DAA 01 581610, yang di dalamnya terdapat 1 (satu) lembar cek dengan tulisan Rp.155.942.500 (seratus lima puluh lima juta sembilan ratus empat puluh dua ribu lima ratus rupiah), yang sudah ditandatangani 2 (dua) orang tanpa stempel basah. | ||||||||
| f. | 2 (dua) lembar fotokopian cek No. DAA 01 581599 dengan nilai sebesar Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah). | ||||||||
| 40. | - BB | 7. | 1 (satu) bendel buku cek BJB Tamansari No.EAA 03 979501 s.d 03 979525, yang di dalamnya tidak ada lembaran cek lagi.Telah disidangkan dan disita pada perkara TPK a.n Tsk. H. HERRY NURHAYAT | ||||||
| 41. | - BB | 8. | 1 (satu) bendel buku kuitansi berwarna ungu, di dalamnya terdapat 2 (dua) lembar kuitansi yang sudah ditandatangani, dengan rincian: | ||||||
| a. | Kuitansi dengan tulisan Rp.35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah), yang sudah ditandatangani di atas meterai, dengan keterangan 22 Februari 2013 Rp.15.000.000, 23 Februari 2013 Rp.20.000.000, tertanggal 23 Februari 2013. | ||||||||
| b. | Kuitansi dengan tulisan Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah), yang sudah ditandatangani di atas meterai, tertanggal 1 Maret 2013. | ||||||||
| 42. | - BB | 9. | 1 (satu) bendel fotokopian lampiran surat Perintah Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung, No.800/369-DPKAD tanggal 13 Maret 2013, yang berisi tentang daftar nama karyawan dan karyawati DPKAD. | ||||||
| 43. | - BB | 10. | 1 (satu) lembar fotokopi cek BJB Tamansari No.EAA 979524 yang tertulis Rp.83.274.900 (delapan puluh tiga juta dua ratus empat puluh tujuh ribu sembilan ratus rupiah), tertanggal 1 Februari 2013 | ||||||
| 44. | - BB | 11. | 1 (satu) lembar kertas dengan coretan tangan yang berisi rincian pengeluaran uang, diantaranya: tanggal 7 Februari 2013 Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) Prof. Juhana | ||||||
| 45. | - BB | 12. | 1 (satu) lembar kuitansi dari Bendahara Pengeluaran, untuk pembayaran lain-lain sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah), yang telah dibubuhi paraf/tanda tangan. | ||||||
| 46. | - BB | 13. | 1 (satu) bendel buku kuitansi Delux berwarna merah, yang didalamnya terdapat: | ||||||
| a. | 1 (satu) lembar Kuitansi dengan tulisan Rp.5.000.000 (lima juta rupiah), yang telah dibubuhi meterai enam ribu rupiah, tanpa tanda tangan, tertanggal 19 Maret 2013, yang telah terlepas dari buku kuitansi. | ||||||||
| b. | 1 (satu) lembar Kuitansi dengan tulisan Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah), yang telah dibubuhi meterai enam ribu rupiah, tanpa tanda tangan, tertanggal 19 Maret 2013, yang telah terlepas dari buku kuitansi. | ||||||||
| c. | Lembaran kuitansi, dengan tulisan Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah), tertanggal 29 Januari 2013, tanpa meterai, dan tanpa tanda tangan, dengan keterangan Pak Adi, yang masih menyatu dengan buku kuitansi | ||||||||
| d. | Lembaran kuitansi dengan tulisan Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah), dengan keterangan pak Untung (Kejagung), tertanggal 29 Januari 2013, yang masih menyatu dengan buku kuitansi. | ||||||||
| e. | Lembaran kuitansi dengan tulisan Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah), dengan keterangan Ketua Pengadilan Tinggi (P’ Slamet)/ Pa Sareh, tertanggal 31 Januari 2013, tanpa meterai, tanpa tanda tangan, yang masih menyatu dengan buku kuitansi. | ||||||||
| f. | Lembaran Kuitansi dengan tulisan Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah), dengan keterangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (P’Sam), tertanggal 31 Januari 2013, tanpa tanda tangan, tanpa meterai, yang masih menyatu dengan buku kuitansi | ||||||||
| g. | Lembaran Kuitansi dengan tulisan Rp.1.000.000 (satu juta rupiah), dengan keterangan gaji bulan Februari 2012, tertanggal 5 Februari 2012, yang ditandatangani oleh Dadan Ramdan, tanpa meterai, yang masih menyatu dengan buku kuitansi | ||||||||
| h. | Lembaran kuitansi, dengan tulisan Rp.1.000.000 (satu juta rupiah), tertanggal 5 Februari 2012, tanpa keterangan, tanpa tanda tangan, tanpa meterai, yang masih menyatu dengan buku kuitansi. | ||||||||
| i. | Lembaran kuitansi dengan tulisan Rp.1.000.000 (satu juta rupiah), tertanggal 5 Februari 2012, tanpa keterangan, tanpa tanda tangan, tanpa meterai, yang masih menyatu dengan buku kuitansi. | ||||||||
| j. | Lembaran kuitansi dengan tulisan Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah), tertanggal 5 Februari 2012, tanpa keterangan, ditandatangani oleh Iwan Setiawan, tanpa meterai yang masih menyatu dengan kuitansi. | ||||||||
| k. | Lembaran kuitansi dengan tulisan Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah), tertanggal 5 Januari /Februari 2012, tanpa keterangan dan ditandatangani, tanpa meterai yang masih menyatu dengan buku kuitansi. | ||||||||
| l. | Lembaran kuitansi dengan tulisan Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah), ditanda tangan oleh Anang H., tanpa meterai, tanpa keterangan, yang masih menyatu dengan buku kuitansi | ||||||||
| m. | Lembaran kuitansi dengan tulisan Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah), dengan keterangan fee konsultan, tertanggal 11 Februari 2013, ditandatangani di atas meterai, yang masih menyatu dengan buku kuitansi | ||||||||
| n. | Lembaran kuitansi dengan tulisan Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah), dengan keterangan gaji bulan Februari, tertanggal 11 Februari 2013, yang ditandatangani, tanpa meterai, yang masih menyatu dengan buku kuitansi | ||||||||
| o. | Lembaran kuitansi dengan tulisan Rp.1.000.000 (satu juta rupiah), dengan keterangan pinjaman TPP, ditandatangani oleh Rudy R., tanpa meterai, yang masih menyatu dengan buku kuitansi | ||||||||
| p. | Lembaran kuitansi dengan tulisan Rp.1.900.000 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah), dengan keterangan untuk perjalanan dinas, tertanggal 18 Februari, tanpa tahun, tanpa meterai, ditandatangani oleh Rika yang masih menyatu dengan buku kuitansi | ||||||||
| q. | Lembaran kuitansi dengan tulisan dari Ibu Desi, untuk pembayaran Bpk. Harny, sebesar Rp.155.750 (seratus lima puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), tertanggal 16 Maret 2013, tanpa meterai, tanpa tanda tangan, yang masih menyatu dengan buku kuitansi. | ||||||||
| 47. | - BB | 14. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tulisan Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah), untuk pembayaran Pengadilan Tinggi Jawa Barat, tertanggal 5 Maret 2013, yang ditandatangani di atas meterai oleh Asep Triana. | ||||||
| 48. | - BB | 15. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tulisan Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah), untuk pembayaran Bpk. T.H, tertanggal 22 Maret 2013, yang ditandatangani di atas meterai oleh Asep Triana. | ||||||
| 49. | - BB | 16. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tulisan Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah), untuk pembayaran fee, tertanggal 29 Januari 2013, ditandatangani oleh Asep Triana, tanpa meterai. | ||||||
| 50. | - BB | 17. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tulisan Rp.425.000.000 (empat ratus dua puluh lima juta rupiah), tanpa keterangan, ditandatangani di atas meterai oleh Asep Triana, tertanggal 5 September 2012. | ||||||
| 51. | - BB | 18. | 1 (satu) bendel buku kuitansi Sinar Dunia berwarna coklat, dengan rincian: | ||||||
| a. | Lembaran kuitansi dengan tulisan Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah), untuk pembayaran fee, tertanggal 22 Maret 2013, ditandatangani di atas meterai oleh Eben Damanik, yang masih menyatu di dalam buku kuitansi. | ||||||||
| b. | Lembaran kuitansi dengan tulisan Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah), untuk pembayaran lawyer fee sidang bansos di PN Bandung, tertanggal 22 Maret 2013, ditandatangani di atas meterai oleh Benny Joesoef, yang masih menyatu di dalam buku kuitansi. | ||||||||
| c. | Lembaran kuitansi dengan tulisan Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah), untuk pembayaran fee Lawyer, tertanggal 22 Maret 2013, ditandatangani di atas meterai oleh Winarno Djati, yang masih menyatu dengan buku kuitansi. | ||||||||
| d. | Lembaran kuitansi dengan tulisan Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah), tanpa keterangan, dibubuhi meterai, tanpa tanda tangan, tertanggal 22 Maret 2013, yang masih menyatu dengan buku kuitansi. | ||||||||
| e. | Lembaran kuitansi dengan tulisan Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah) untuk pembayaran pinjaman proposal, tertanggal 22 Maret 2013, yang ditandatangani di atas meterai H. Zainaldi Zainal, yang masih menyatu dengan buku kuitansi. | ||||||||
| 52. | - BB | 34. | 1 (satu) lembar Daftar Perincian Gaji Bulan Mei 2012, atas nama H. HERRY NURHAYAT SE,Msi, Golongan IV/C tanggal 1 Mei 2012, dan dibaliknya ada tulisan terkait masalah keuangan. | ||||||
| 53. | - BB | 35. | 1 (satu) lembar Surat dari BENNY JOESOEF, SH & ASSOCIATES (Advokat – Konsultan Hukum) kepada Walikota Pemerintah Kota Bandung, dengan Nomor 102/PH-BJA/PB/XI/2012 tanggal 30 November 2012 perihal Permohonan Pembayaran jasa pengacara untuk menangani perkara pada tingkat pengadilan terkait proses persidangan 7 (tujuh) terdakwa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Bandung – Jawa Barat atas dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana hibah dan bantuan sosial Kota Bandung Tahun Anggaran 2009 dan 2010, berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari 7 terdakwa tertanggal 3 Mei 2012. Beserta 13 (tiga belas) lampirannya | ||||||
| 54. | - BB | 36. | 1 (satu) lembar Asli Kuitansi senilai Rp.200.000.000,- (dua ratus juta Rupiah), tanggal 22 Juli 2012 dari H.HERRY NURHAYAT kepada WINARNO DJATI, untuk pembayaran Fee Lawyer Team Advokasi Pemkot Bdg | ||||||
| 55. | - BB | 37. | 1 (satu) lembar asli kertas yang bertuliskan 6 langkah penanganan kasus korupsi di Pengadilan. | ||||||
| 56. | - BB | 38. | 1 (satu) bundel kuitansi kosong yang sampul belakangnya bertuliskan : Acep 35.000.000,- , Cecep 100.000.000,- , Soesilo 10.000.000,- , Joni 350.000.000,-, Tasik 60.000.000,- Henny 20.000.000,- . | ||||||
| 57. | - BB | 39. | 1 (satu) buah amplop dari Pengadilan TIPIKOR Jalan L.L.R.E. Martadinata No 74 – 80 Bandung, yang berisikan sebagai berikut : | ||||||
| a. | 3 (tiga) lembar Surat permohonan perpanjangan penahanan atas nama YANOS SEPTIADI dari Hakim Ketua Majelis (SETYABUDI T) kepada Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, tanggal 20 Juli 2012; | ||||||||
| b. | 3 (tiga) lembar Surat permohonan perpanjangan penahanan atas nama UUS RUSLAN dari Hakim Ketua Majelis (SETYABUDI T) kepada Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, tanggal 20 Juli 2012 ; | ||||||||
| c. | 3 (tiga) lembar Surat permohonan perpanjangan penahanan atas nama FIRMAN HIMAWAN dari Hakim Ketua Majelis (SETYABUDI T) kepada Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, tanggal 20 Juli 2012 ; | ||||||||
| d. | 3 (tiga) lembar Surat permohonan perpanjangan penahanan atas nama LUTHFAN BARKAH dari Hakim Ketua Majelis (SETYABUDI T) kepada Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, tanggal 20 Juli 2012 ; | ||||||||
| e. | 3 (tiga) lembar Surat permohonan perpanjangan penahanan atas nama ROCHMAN dari Hakim Ketua Majelis (SETYABUDI T) kepada Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, tanggal 20 Juli 2012; | ||||||||
| f. | 11 (sebelas) lembar Surat dari Wakil Panitera Pengadilan Tinggi Bandung Kepada Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Nomor : W11.U/2722/HN.01.10/VII/2012 tanggal 25 Juli 2012, tentang Pengiriman Perpanjangan Penahanan Pasal 29 KUHAP. | ||||||||
| 58. | - BB | 42. | 1 (satu) lembar fotokopi kronologis alur tuntutan jaksa tanggal 21 Juni 2012, pukul 13:37. | ||||||
| 59. | - BB | 43. | 1 (satu) lembar kuitansi ditandatangani oleh Pup yang tertulis Rp.30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah) telah terima dari Bu Anna dengan keterangan untuk pembayaran Terima titipan dari B. Anna Rp.20.000.000,- buat lebaran, tertanggal 13 Juli 2012. | ||||||
| 60. | - BB | 44. | 1 (satu) lembar kuitansi ditandatangani di atas materai yang tertulis Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) dengan keterangan untuk pembayaran Fee lawyer penyidikan dan pemeriksaan di PN Bdg, tertanggal 11 Oktober 2012. | ||||||
| 61. | - BB | 45. | 1 (satu) lembar kuitansi ditandatangani di atas materai yang tertulis Rp.15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) tanpa keterangan, tertanggal 12 Oktober 2012. | ||||||
| 62. | - BB | 46. | 1 (satu) lembar kuitansi ditandatangani di atas materai oleh Gan-Gan yang tertulis Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) dengan keterangan untuk pembayaran Pinjaman Pribadi bapak, tertanggal 12 Oktober 2012. | ||||||
| 63. | - BB | 47. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tandatangan tanpa keterangan nama dan materai, tanpa keterangan pembayaran, yang tertulis Rp.20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) tertanggal 16 Oktober 2012. | ||||||
| 64. | - BB | 48. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan materai tanpa tandatangan yang tertulis Rp.136.000.000,- (Seratus tiga puluh enam juta rupiah) dengan keterangan untuk pembayaran Pinjaman, tertanggal 16 Oktober 2012 | ||||||
| 65. | - BB | 49. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tandatangan di atas materai yang tertulis Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) tanpa keterangan, tertanggal 25 Oktober 2012 | ||||||
| 66. | - BB | 50. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tandatangan di atas materai yang tertulis Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) dengan keterangan untuk pembayaran Fee lawyer, tertanggal 25 Oktober 2012. | ||||||
| 67. | - BB | 51. | 1 (satu) lembar kuitansi tanpa tandatangan dan materai yang tertulis Rp.2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) tanpa keterangan pembayaran, tanpa tanggal | ||||||
| 68. | - BB | 54. | 1 (satu) lembar kertas dengan tulisan tangan, tertanggal 22 Maret 2013. | ||||||
| 69. | - BB | 55. | 6 (enam) lembar bukti pengeluaran uang bulan Oktober 2012 berupa kuitansi dan kertas bertuliskan jumlah pengeluaran uang. | ||||||
| 70. | - BB | 56. | 5 (lima) lembar bukti pengeluaran uang bulan Nopember 2012 berupa kuitansi dan kertas bertuliskan jumlah pengeluaran uang. | ||||||
| 71. | - BB | 57. | 3 (tiga) lembar bukti pengeluaran uang bulan Desember 2012 berupa kertas bertuliskan jumlah pengeluaran uang. | ||||||
| 72. | - BB | 58. | 3 (tiga lembar asli kuitansi dengan rincian sebagai berikut : | ||||||
| a. | 1 (satu) lembar kuitansi bertuliskan Rp.270.000.000,- dengan tanda tangan bermaterai tanpa nama, tanggal 17 Desember 2012, | ||||||||
| b. | 1 (satu) lembar kuitansi bertuliskan Rp.100.000.000,- dengan keterangan untuk pembayaran Fee PH, tanda tangan bermaterai atas nama WILSON TAMBUNAN, tanggal 6 Januari 2013, | ||||||||
| c. | 1 (satu) lembar kuitansi bertuliskan Rp.20.000.000,- dengan tanda tangan tanpa nama, tanggal 6 Januari 2013. | ||||||||
| 73. | - BB | 59. | 1 (satu) bundel fotokopi Mutasi Rekening Bank BJB Cabang: 0027-Taman sari, jenis Giro Umum IDR tanggal print 1 Februari 2013, atas nama Dinas Peng.KEUA nomor rekening 00099210318001, tanggal data 1 Januari 2012 s.d. 31 Desember 2012, alamat Jalan Wastukencana 2 Bandung. | ||||||
| 74. | - BB | 60. | 1 (satu) bundel salinan Keputusan Walikota Bandung Nomor 954/Kep.003-DPKAD/2013 tentang Penunjukkan pejabat pengguna anggaran/ pengguna barang, pejabat kuasa pengguna anggaran/ Kuadang pengguna barang, bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan pembantu dan bendahara pengeluaran pembantu di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2013 yang ditandatangani oleh EDI SISWADI selaku Sekda Kota Bandung. | ||||||
| 75. | - BB | 61. | 2 (dua) lembar fotocopy Dafatar Pemeriksaan Saksi Perkara Terdakwa Rochman S.Sos (No. 22/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg) Panitera Pengganti : Toto Santosa SH. | ||||||
| 76. | - BB | 62. | 1 (satu) lembar asli tindasan Slip setoran Bank BNI 46 dari Penyetor SETYABUDI kepada nomor rekening 277110927 atas nama pemilik rekening Ibu BUN LUANG sebesar Rp. 30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah) tanggal 27 Februari 2013 jam 14:33:07. | ||||||
| 77. | - BB | 63. | 1 (satu) lembar slip ATM BRI berupa Penarikan uang sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dengan saldo Rp. 149.264.259 (seratus empat puluh sembilan juta dua ratus enam puluh empat ribu dua ratus lima puluh sembilan rupiah) pada tanggal 15 Maret 2013 jam 11:10:47 dengan nomor 080725 1302 – KK Pengadilan 1309838 No Kartu 5..0774. | ||||||
| 78. | - BB | 66. | 4 (empat) lembar dokumen yang terdiri dari : | ||||||
| 1. | 1 (satu) lembar fotocopy dengan cap asli Berita Acara Sumpah Jabatan Wakil Ketua Pengadilan Negeri/Tipikor Bandung yang ditandatangani pada hari Kamis tanggal 12 April 2012 oleh Yang diambil Sumpah, Setyabudi Tejocahyono NIP 040041088, Ketua Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Bandung Singgih Budi Prakoso. SH.MH dengan saksi-saksi 1. R Matras Supomo SH MH dan 2. Sucipto SH MH | ||||||||
| 2. | 1 (satu) lembar fotocopy dengan cap asli Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : W11.U1/1429/KP.04.09/IV/2012 untuk pelantikan SETYABUDI TEJOCAHYONO sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri/Tipikor Bandung yang ditandatangani di Bandung tanggal 12 April 2012 oleh Ketua Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Bandung SINGGIH BUDI PRAKOSO SH MH. | ||||||||
| 3. | 1 (satu) lembar fotocopy dengan cap asli Surat Pernyataan Telah Menduduki Jabatan Nomor: W11.U1/1429/KP.04.09/IV/2012 yang menjelaskan bahwa SETYABUDI TEJOCAHYONO terhitung mulai tanggal 12 April 2012 telah menduduki jabatan Wakil Ketua Pengadilan Negeri/Tipikor Bandung yang ditandatangani di Bandung tanggal 12 April 2012 oleh Ketua Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Bandung SINGGIH BUDI PRAKOSO | ||||||||
| 4. | 1 (satu) lembar fotocopy dengan cap asli Surat Pernyataan Telah Melaksanakan Tugas Nomor: W11.U1/1429/KP.04.09/IV/2012 yang menjelaskan SETYABUDI TEJOCAHYONO telah nyata melaksanakan tugas sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri/Tipikor Bandung yang ditandatangani di Bandung tanggal 12 April 2012 oleh Ketua Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Bandung SINGGIH BUDI PRAKOSO, SH MH. | ||||||||
| 79. | - BB | 67. | 1 (satu) lembar asli Surat dari P. SETYABUDI T. SH.M.Hum kepada bapak HENGKY LANDERSON tanggal 24 September 2012 mengenai penyelesaian biaya administrasi rumah di Cluster Avante Oceanic Bliss yang juga melekat 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Terima Pembayaran PT Anugrah Dharma Sentosa No. 000370 yang diterima dari SETYABUDI T SH. Mhum sejumlah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran uang muka type 58 Blok H No. 9 yang ditandatangani di Batam tanggal 03/04/2012 oleh MARNA dan 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Terima Pembayaran PT Anugrah Dharma Sentosa No. 000363 yang diterima dari SETYABUDI T SH. Mhum sejumlah Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) untuk pembayaran uang tanda jadi Oceanic Bliss Cluster Avante type 58 standart Blok H No. 9 yang ditandatangani di Batam tanggal 03/04/2012 oleh MARNA serta 1 (satu) lembar fotocopy rincian perhitungan Rumah Cluster Avante Oceanic Bliss Type 58/105 (standard) Blok/No. H/09 dengan biaya BPHTB, AJB, Balik Nama Sertifikat, IPH & Faktur dan PNBP dengan total perkiraan biaya Rp. 16.030.000 (enam belas juta tiga puluh ribu rupiah)Telah disidangkan dan disita pada perkara TPK a.n Tsk. H. HERRY NURHAYAT | ||||||
| 80. | - BB | 68. | 1 (satu) lembar fotocopy Daftar Nama Hakim Karier & Hakim Ad Hoc Tipikor dan 1 (satu) lembar fotocopy Lampiran Surat Panitera Pengadilan Negeri /Hubungan Industrial/Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor: W11.U1/2541/HT.04.04/VII/2012 tentang Perubahan Susunan Panitera Pengganti Untuk Mendampingi Majelis Hakim Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung yang dikeluarkan di Bandung tanggal 5 Juli 2012 oleh Panitera Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial/Tindak Pidana Korupsi Bandung FARDONI, SH, MH dan Mengetahui Ketua Pengadilan Negeri Hubungan Industrial/Tindak Pidana Korupsi Bandung SINGGIH BUDI PRAKOSO, SH.MH. | ||||||
| 81. | - BB | 69. | 10 (sepuluh) lembar fotocopy Mengenai Kerugian Negara, Perihal Kerjasama atau Bersama-sama Melakukan Tindak Pidana Korupsi, Peran Para Terdakwa yang Terungkap di Persidangan, Kesimpulan mengenai perkara dugaan penyimpangan penggunaan dana APBD Kota Bandung Tahun 2009 dan 2010 pada Pos Anggaran Belanja Bantuan Sosial yang melekat 1 (satu) lembar kertas asli yang berisi tulisan tangan | ||||||
| 82. | - BB | 70. | 1 (satu) lembar asli kertas yang diantaranya berisi tulisan tangan “Jd, RAM, KM, KPN, BR”. | ||||||
| 83. | - BB | 71. | 4 (empat) lembar fotocopy daftar Perkara Masuk tahun 2012 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung dengan total jumlah kerugian berdasarkan dakwaan Rp. 557.438.824.092 (lima ratus lima puluh tujuh milyar empat ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus dua puluh empat ribu sembilan puluh dua rupiah). | ||||||
| 84. | - BB | 72. | 2 (dua) lembar fotocopy keputusan dan 1 (satu) lembar fotocopy lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1/DjU/SK/Kp04.5/II/2012 mengenai pengangkatan SETYABUDI TEJOCAHYONO SH., M.Hum sebagai Pembina Utama Muda/Hakim Madya Utama, Wakil Ketua Pengadilan Negeri / Tindak Pidana Korupsi Bandung yang ditetapkan di Jakarta tanggal 8 Februari 2012 dan ditandatangani oleh a.n. Ketua Mahkamah Agung RI Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum CICUT SUTIARSO. | ||||||
| 85. | - BB | 73. | 1 (satu) buah Map Merah dengan tulisan Biola yang berisi: | ||||||
| 1. | 4 (empat) lembar fotocopy salinan dan 4 (empat) lembar fotocopy lampiran salinan Keputusan Walikota Bandung Nomor : 593/Kep.850-DPKAD/2012 tentang Persetujuan Pemindahtanganan Tanah Milik Pemerintah Kota Bandung Melalui Mekanisme Hibah yang ditetapkan di Bandung tanggal 17 Desember 2012 oleh Walikota Bandung ttd Dada Rosada dan untuk salinan resmi ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Bandung Dr. H. Edi Siswadi, M.Si. | ||||||||
| 2. | 1 (satu) lembar fotocopy Surat A.n Ketua Pengadilan Tipikor Bandung Panitera/Sekretaris, U.b. Wakil Panitera Hj. R. IIN MUTMAINAH kepada Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor Jawa Barat nomor W.11.UI/619/HN.02.02/II/2013 tanggal 12 Februari 2013 perihal Pengiriman Berkas Banding Perkara Tindak Pidana Korupsi No: 22/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg a.n ROCHMAN S.Sos. | ||||||||
| 3. | 1 (satu) lembar fotocopy Surat A.n Ketua Pengadilan Tipikor Bandung Panitera/ Sekretaris, U.b. Wakil Panitera Hj. R. IIN MUTMAINAH kepada Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor Jawa Barat nomor W.11.UI/618/HN.02.02/II/2013 tanggal 12 Februari 2013 perihal Pengiriman Berkas Banding Perkara Tindak Pidana Korupsi No: 23/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg a.n FIRMAN HIMAWAN, S.Ip. | ||||||||
| 4. | 1 (satu) lembar fotocopy Surat A.n Ketua Pengadilan Tipikor Bandung Panitera/ Sekretaris, U.b. Wakil Panitera Hj. R. IIN MUTMAINAH kepada Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor Jawa Barat nomor W.11.UI/616/HN.02.02/II/2013 tanggal 12 Februari 2013 perihal Pengiriman Berkas Banding Perkara Tindak Pidana Korupsi No: 24/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg a.n LUTFAN BARKAH S.Stp.Msi | ||||||||
| 5. | 1 (satu) lembar fotocopy Surat A.n Ketua Pengadilan Tipikor Bandung Panitera/ Sekretaris, U.b. Wakil Panitera Hj. R. IIN MUTMAINAH kepada Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor Jawa Barat nomor W.11.UI/617/HN.02.02/II/2013 tanggal 12 Februari 2013 perihal Pengiriman Berkas Banding Perkara Tindak Pidana Korupsi No: 25/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg a.n YANOS SEPTADI. | ||||||||
| 6. | 1 (satu) lembar fotocopy Surat A.n Ketua Pengadilan Tipikor Bandung Panitera/Sekretaris, U.b. Wakil Panitera Hj. R. IIN MUTMAINAH kepada Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor Jawa Barat nomor W.11.UI/615/HN.02.02/II/2013 tanggal 12 Februari 2013 perihal Pengiriman Berkas Banding Perkara Tindak Pidana Korupsi No: 26/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg a.n UUS RUSLAN, SE Msi | ||||||||
| 7. | 1 (satu) lembar fotocopy Surat A.n Ketua Pengadilan Tipikor Bandung Panitera/Sekretaris, U.b. Wakil Panitera Hj. R. IIN MUTMAINAH kepada Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor Jawa Barat nomor W.11.UI/613/HN.02.02/II/2013 tanggal 12 Februari 2013 perihal Pengiriman Berkas Banding Perkara Tindak Pidana Korupsi No: 51/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg a.n Drs. HAVID KURNIA, Msi. | ||||||||
| 86. | - BB | 74. | 1 (satu) lembar asli Petikan dan 1 (satu) lembar asli Petikan daftar Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 032/KMA/SK/II/2012 tentang Pengangkatan SETYABUDI TEJOCAHYONO, SH., M.Hum sebagai Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Bandung yang ditetapkan di Jakarta tanggal 27 Februari 2012 oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia ttd Dr. H. Harifin A. Tumpa, SH., MH untuk petikan yang sah ditandatangani Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum CICUT SUTIARSO. | ||||||
| 87. | - BB | 75. | 2 (dua) lembar fotocopy dengan cap asli Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Bandung Nomor: W11.U1/512/KP.02.2/II/2013 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Ringan Berupa Teguran Lisan yang ditetapkan di Bandung tanggal 18 Februari 2013 ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Bandung SINGGIH BUDI PRAKOSO. SH.MH dan 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Ringan Berupa Teguran Lisan yang ditandatangani pada hari Senin tanggal 18 Februari 2013 oleh Yang memberikan teguran SINGGIH BUDI PRAKOSO. SH.MH dan Yang diberikan teguran SETYABUDI TEJOCAHYONO. SH.M.Hum. | ||||||
| - BB | 76. | 1. | 1(satu) buah map bertuliskan biola berwarna biru berisi 14 (empat belas) lembar lembar foto copy Berita Acara Pengambilan Sumpah Seoarang Saksi atas nama H DADA ROSADA, SH, M.Si terkait Tindak Pidana Korupsi pada penyaluran dana hibah Bansos APBD Kota Bandung TA 2010. | ||||||
| 88. | - BB | 77. | 1 (satu) lembar kertas dharmayukti karini berisi asli tulisan tangan Ketua Pengadilan Negeri BandungSINGGIH BUDI PRAKOSO SH, MH. | ||||||
| 89. | - BB | 78. | 8 (delapan) lembar fotocopy daftar nama karyawan/karyawati PN/PHI/Tipikor Bandung. | ||||||
| 90. | - BB | 79. | 1(satu) buah map plastik berwarna hijau cover bening merk Ohada File berisi : | ||||||
| 1. | 2 (dua) lembar fotocopy SK Ketua PN /Hubungan Industrial/TP Korupsi Bandung No W11.U1/3801/KP.04.04/X/2012 tanggal 16 Oktober 2012 yang ditandatangani SINGGIH BUDI PRAKOSO SH, MH tentang Perubahan Susunan Majelis Hakim Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial/Tindak Pidana Korupsi Bandung dengan 7(tujuh) lembar | ||||||||
| 2. | 3 (tiga) lembar fotocopy jadwal sidang. | ||||||||
| 3. | 2 (dua) lembar asli SK Ketua PN /Hubungan Industrial/TP Korupsi Bandung No W11.U1/ /HT.04.04/IX/2012 tanggal 24 September 2012 yang ditandatangani SINGGIH BUDI PRAKOSO SH, MH dan H. M ALI FARDONI, SH, MH tentang Perubahan Susunan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial/Tindak Pidana Korupsi Bandung. | ||||||||
| 4. | 1(satu) lembar asli Lampiran Surat Panitera PN /Hubungan Industrial/TP Korupsi Bandung No W11.U1/ / 2541/HT.04.04/VII/2012 tanggal 5 Juli 2012 yang ditandatangani SINGGIH BUDI PRAKOSO SH, MH dan FARDONI, SH, MH tentang Perubahan Susunan Panitera Pengganti untuk mendampingi majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. | ||||||||
| 91. | - BB | 80. | 1 (satu) buah DVD-R dengan merk Verbatim, S/N: DVD_R 6P161, berisi 42 buah file yang didapat dari CCTV PN Bandung, DVR S/N: 000800400B, Software version: T073002, MCU Version: MCU-9234-0F-B01-V0000002, MAC Address: 00-18-F5-07-01-97, diambil pada tanggal 22 Maret 2013. | ||||||
| 92. | - BB | 81. | 1 (satu) buah DVD – R milik Verbatim dengan S/N: DVD-R 6P161 yang berisi File dari | ||||||
| a. | Blackberry Curve 8250 Memory Card 2 GB dari Blackberry Curve 8250, PIN: 2A244547, IMEI: 362774057554747, Kartu XL Bebas, ICCID: *H21 896211681013424406-6, milik: Singgih - PN Bandung, 25 Maret 2013 | ||||||||
| b. | Blackberry Bold 9790, tidak ada memory card, PIN: 28DB7E92, IMEI: 359201041453326, Kartu TELKOMSEL, iccid: 6210 000 0177 6278, milik: Singgih – PN Bandung, 25 Maret 2013. | ||||||||
| 93. | - BB | 83. | 2 (dua) lembar Petikan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor: 25/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg A.n. Terdakwa: Yanos Septiadi | ||||||
| 94. | - BB | 84. | 1 (satu) lembar kertas DAFTAR SERTIFIKAT DAN PROPERTI KELUARGA BESAR TOTO HUTAGALUNG. | ||||||
| 95. | - BB | 85. | 13 (tiga belas) lembar mengenai FAKTA-FAKTA HUKUM dan ANALISA HUKUM. | ||||||
| 96. | - BB | 86. | 1 (satu) foto copy Kartu Tanda Anggota Polri No. 16/XII/KTA POLRI/2011 a.n. Jonathan Hasudungan, SH | ||||||
| 97. | - BB | 88. | 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Utilitas Pinewood Apartment beserta tulisan tangan di belakang halamannya. | ||||||
| 98. | - BB | 89. | 1 (satu) amplop putih bertuliskan Bukti Pembayaran Listrik & Telpon Bulan Maret 2013, yang berisi 1 (satu) lembar tulisan tangan “Perincian Pengeluaran Bulan Maret 2013” dan 10 (sepuluh) lembar struk ATM BCA sebagai bukti pembayaran | ||||||
| 99. | - BB | 90. | 1 (satu) lembar Laporan Pengeluaran (Yang Diterima Asep Sebesar Rp.20.000.000,-) Pada tanggal 9 Juli 2012. | ||||||
| 100. | - BB | 91. | 1 (satu) buah DVD dengan Kop KPK, bertuliskan SN:MAPA10QF06043090 5 yang berisi Voice. | ||||||
| 101. | - BB | 92. | 1 (satu) keping CD-R merk Verbatim S/N: N1080A152D816141B1, dengan tulisan “FALCO WEB 4-4-2013” yang berisi data-data file aplikasi database dan hasil report dari aplikasi Falco Web dari komputer rakitan yang mempunyai media penyimpan berupa hard disk dengan merk Seagate S/N: W2AC5YQ1 Model: ST500DM002 kapasitas 500 GB. | ||||||
| 102. | - BB | 93. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tandatangan di atas meterai oleh Asep Triana yang tertulis Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tertanggal 18 Juli 2012. | ||||||
| 103. | - BB | 94. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tandatangan di atas materai oleh Zainaldi Zainal dengan nilai sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tertanggal 6 Juli 2012 | ||||||
| 104. | - BB | 95. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tandatangan diatas materai oleh Asep Triana dengan nilai sebesar Rp 55.000.000,- (Lima puluh lima juta rupiah) tanpa tanggal. | ||||||
| 105. | - BB | 96. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tandatangan diatas materai oleh Asep Triana dengan nilai sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tertanggal 9 Juli 2012 | ||||||
| 106. | - BB | 97. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tandatangan diatas materai oleh Asep Triana dengan nilai sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tertanggal 26 November 2012. | ||||||
| 107. | - BB | 98. | 1 (satu) lembar kuitanai dengan tandatangan diatas materai oleh Asep Triana dengan nilai sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tertanggal 6 Desember 2012. | ||||||
| 108. | - BB | 99. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tandatangan diatas materai oleh Asep Triana dengan nilai sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tertanggal 3 Desember 2012. | ||||||
| 109. | - BB | 100. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tandatangan diatas materai oleh Asep Triana dengan nilai sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 13 Desember 2012 | ||||||
| 110. | - BB | 101. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tandatangan diatas materai oleh Asep Triana dengan nilai sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) tertanggal 11 Des 2012, untuk pembayaran Majelis. | ||||||
| 111. | - BB | 102. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tandatangan diatas materai oleh Asep Triana dengan nilai sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tertanggal 28 November 2012. | ||||||
| 112. | - BB | 103. | 1 (satu) bundel catatan sebanyak 3 (tiga) lembar kertas putih berisikan tulisan tangan rincian pengeluaran uang dari Pak Herry Nurhayat | ||||||
| 113. | - BB | 104. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tandatangan di atas materai oleh Asep Triana dengan nilai sebesar Rp 340.000.000,- (tiga ratus empat puluh juta rupiah) tertanggal 12 Desember 2012 | ||||||
| 114. | - BB | 105. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tandatangan di atas materai oleh Figelis Giawa dengan nilai sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tertanggal 4 Juli 2012 | ||||||
| 115. | - BB | 106. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tandatangan di atas materai oleh Maryadi Saputra dengan nilai sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) tertanggal 17 Juli 2012. | ||||||
| 116. | - BB | 107. | 1 (satu) lembar kuitansi tanpa tandatangan bermaterai dengan nilai sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tertanggal 25 Juli 2012 dengan tulisan “kejaksaan tidak mau tandatangan- Pengadilan”. | ||||||
| 117. | - BB | 108. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tandatangan diatas materai oleh Herry Nurhayat dengan nilai sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) tertanggal 27 Juli 2012 dengan keterangan: untuk pembayaran Bpk. Pribadi. | ||||||
| 118. | - BB | 109. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tandatangan diatas materai oleh Fidelis Giawa dengan nilai sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tertanggal 10 Agustus 2012. | ||||||
| 119. | - BB | 110. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tandatangan diatas materai oleh Winarno Djati dengan nilai sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) tertanggal 14 Agustus 2012, dengan keterangan: untuk pembayaran fee cicilan lawyer dalam penanganan perkara pidana PN Bandung | ||||||
| 120. | - BB | 111. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tandatangan diatas materai oleh Erdi dengan nilai sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tertanggal 14 Agustus 2012, dgn keterangan: untuk pembayaran fee. | ||||||
| 121. | - BB | 112. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tandatangan di atas materai dengan nilai sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tertanggal 13 September 2012, tanpa keterangan. | ||||||
| 122. | - BB | 113 | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tandatangan di atas materai oleh Eben Damanik dengan nilai sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tertanggal 26 September 2012, dgn keterangan: untuk pembayaran Tim JPU + Ahli. | ||||||
| 123. | - BB | 114. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tandatangan diatas materai oleh Wawan Setiawan dengan nilai sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) tertanggal 26 November 2012, dengan keterangan: untuk pembayaran Pinjaman ke BPR Kota Bandung atas nama Jhoni Hidayat. | ||||||
| 124. | - BB | 115. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tandatangan di atas materai dengan nilai sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) tertanggal 30 November 2012, Tanpa keterangan. | ||||||
| 125. | - BB | 116. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tandatangan di atas materai oleh Wawan Setiawan dengan nilai sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) tertanggal 29 November 2012, dengan keterangan: untuk pembayaran Hutang Jhony Hidayat ke BPR Kota Bandung | ||||||
| 126. | - BB | 117. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tandatangan diatas materai oleh Wawan Setiawan dengan nilai sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) tertanggal 30 November 2012, dengan keterangan: untuk pembayaran Pinjaman Jhoni Hidayat di BPR Kota Bandung | ||||||
| 127. | - BB | 118. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tandatangan diatas materai dengan nilai sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) tertanggal 31 Desember 2012, dengan keterangan: untuk pembayaran Tim Penasehat Hukum. | ||||||
| 128. | - BB | 119. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tandatangan diatas materai oleh Jefri Sinaga dengan nilai sebesar Rp650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) tertanggal 20 Desember 2012, tanpa keterangan | ||||||
| 129. | - BB | 120. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tandatangan diatas materai oleh Jefri Sinaga dengan nilai sebesar Rp650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) tanpa tanggal & tanpa keterangan | ||||||
| 130. | - BB | 121. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tandatangan diatas materai oleh Benny dengan nilai sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah), tanpa tanggal dengan keterangan: untuk pembayaran fee cicilan | ||||||
| 131. | - BB | 122. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tandatangan diatas materai dengan nilai sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) tertanggal 4 November 2012, tanpa keterangan | ||||||
| 132. | - BB | 123. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tandatangan di atas materai oleh Tata S dengan nilai sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tertanggal 11 Mei 2012, dengan keterangan untuk pembayaran Baligho Walkot Bandung | ||||||
| 133. | - BB | 124. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tandatangan diatas materai oleh Asep Triana dengan nilai sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tertanggal 3 Sept 2012, tanpa keterangan. | ||||||
| 134. | - BB | 125. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tandatangan diatas materai oleh Asep Triana dengan nilai sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tertanggal 23 Agustus 2012, tanpa keterangan. | ||||||
| 135. | - BB | 126. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tandatangan diatas materai oleh Asep Triana dengan nilai sebesar Rp 145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah) tertanggal 25 Agustus 2012, tanpa keterangan. | ||||||
| 136. | - BB | 127. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan nilai sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tertanggal 29 Januari 2013, tanpa tandatangan & dengan keterangan, untuk pembayaran fee. | ||||||
| 137. | - BB | 128. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan nilai sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) tertanggal 29 Januari 2013, tanpa tandatangan & dengan keterangan, untuk pembayaran Bpk Adi (Kejagung). | ||||||
| 138. | - BB | 129. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tanda tangan di atas meterai oleh Asep Triana yang tertulis Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah), tanpa keterangan, tertanggal Oktober 2012 | ||||||
| 139. | - BB | 130. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tanda tangan di atas meterai oleh Asep Triana yang tertulis Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah), tanpa keterangan, tertanggal 01 Oktober 2012 | ||||||
| 140. | - BB | 131. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tanda tangan di atas meterai oleh Asep Triana yang tertulis Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah), tanpa keterangan, tertanggal 28 September 2012. | ||||||
| 141. | - BB | 132. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tanda tangan di atas meterai oleh Asep Triana yang tertulis Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah), tanpa keterangan. Tertanggal 20 September 2012. | ||||||
| 142. | - BB | 133. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tanda tangan di atas meterai oleh Asep Triana yang tertulis Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) tanpa keterangan, tertanggal 18 September 2012. | ||||||
| 143. | - BB | 134. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tanda tangan di atas meterai oleh Asep Triana yang tertulis Rp 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) tanpa keterangan, tertanggal 14 September 2012. | ||||||
| 144. | - BB | 135. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tanda tangan di atas meterai oleh Asep Triana yang tertulis Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) tanpa keterangan, tertanggal 7 September 2012. | ||||||
| 145. | - BB | 136. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tanda tangan di atas meterai oleh Asep Triana yang tertulis Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) tanpa keterangan, tertanggal 10 September 2012. | ||||||
| 146. | - BB | 137. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tanda tangan di atas meterai oleh Asep Triana yang tertulis Rp 425.000.000 (empat ratus dua puluh lima juta rupiah) tanpa keterangan, tertanggal 5 September 2012 | ||||||
| 147. | - BB | 138. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tanda tangan di atas meterai oleh Miti yang tertulis Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) dengan keterangan koran wartawan, tertanggal 18 Juli 2012. | ||||||
| 148. | - BB | 139. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan keterangan Pribadi dengan tanda tangan di samping meterai tanpa nama yang tertulis Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) tertanggal 18 Juli 2012 | ||||||
| 149. | - BB | 140. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tanda tangan di atas meterai oleh Asep Triana yang tertulis Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) yang diketahui oleh Bpk Herry Nurhayat, tertanggal 17 Juli 2012. | ||||||
| 150. | - BB | 141. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tanda tangan di atas meterai oleh Asep Taryana yang tertulis Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) tanpa keterangan, tertanggal 9 Oktober 2012 | ||||||
| 151. | - BB | 142. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tanda tangan di atas meterai oleh Asep Triana yang tertulis Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) tanpa keterangan, tertanggal 25 September 2012. | ||||||
| 152. | - BB | 143. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tanda tangan di atas meterai oleh Asep Triana yang tertulis Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) tanpa keterangan, tertanggal 31 Juli 2012. | ||||||
| 153. | - BB | 144. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tanda tangan di atas meterai oleh Asep Triana yang tertulis Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) tanpa keterangan, tertanggal 27 Juli 2012. | ||||||
| 154. | - BB | 145. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tanda tangan di atas meterai oleh Asep Triana yang tertulis Rp 135.000.000 (seratus tiga puluh lima juta rupiah) tanpa keterangan, tertanggal 13 Agustus 2012. | ||||||
| 155. | - BB | 146. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tanda tangan di atas meterai oleh Asep Triana yang tertulis Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), tanpa keterangan, tertanggal 24 Juli 2012. | ||||||
| 156. | - BB | 147. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tanda tangan di atas meterai oleh Asep Triana yang tertulis Rp 20.000.000 (Dua puluh juta rupiah), tanpa keterangan, tertanggal 24 Juli 2012 | ||||||
| 157. | - BB | 148. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tanda tangan di atas meterai oleh Asep Triana yang tertulis Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah), tanpa keterangan, tertanggal 5 Agustus 2012. | ||||||
| 158. | - BB | 149. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tanda tangan di atas meterai oleh Asep Triana yang tertulis Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah), tanpa keterangan, tertanggal 9 Agustus 2012 | ||||||
| 159. | - BB | 150. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tanda tangan di atas meterai oleh Asep Triana yang tertulis Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah), tanpa keterangan, tertanggal 26 Juli 2012. | ||||||
| 160. | - BB | 151. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tanda tangan di atas meterai oleh Asep Triana yang tertulis Rp 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) tanpa keterangan, tertanggal 2 Agustus 2012. | ||||||
| 161. | - BB | 152. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tanda tangan di atas meterai oleh Asep Taryana yang tertulis Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) tanpa keterangan, tertanggal 9 Oktober 2012. | ||||||
| 162. | - BB | 153. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tanda tangan di atas meterai oleh Johny Rp 11.000.000 (sebelas juta rupiah), tanpa keterangan, tertanggal 12 Oktober 2012 | ||||||
| 163. | - BB | 154. | 1 (satu) lembar Bilyet Giro no. BZ 846471 senilai Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) tertanggal 15 Juli 2012 | ||||||
| 164. | - BB | 155. | 1 (satu) lembar Bilyet Giro no. BZ 846531 senilai Rp 11.000.000 (sebelas juta rupiah) tertanggal 12 Desember 2012. | ||||||
| 165. | - BB | 156. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tanda tangan di atas meterai oleh Johny Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah), keterangan Pinjaman, tertanggal 27 Juli 2012 | ||||||
| 166. | - BB | 157. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tanda tangan di atas meterai oleh Johny Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), keterangan pinjaman, tertanggal 24 Juli 2012 | ||||||
| 167. | - BB | 158. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tanda tangan di atas meterai oleh Johny Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah), diterima dari BP DPKAD, untuk pembayaran pinjaman, tertanggal 26 Juni 2012 | ||||||
| 168. | - BB | 159. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tanda tangan di atas meterai oleh Johny Rp 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah) dengan keterangan pinjaman pribadi, tertanggal 17 Juli 2012. | ||||||
| 169. | - BB | 160. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tanda tangan di atas meterai oleh Johny Rp 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah), dengan keterangan Pinjaman, tertanggal 6 Juli 2012. | ||||||
| 170. | - BB | 161. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tanda tangan di atas meterai oleh Herry Nurhayat Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) tanpa keterangan, tanpa tanggal. | ||||||
| 171. | - BB | 162. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tanda tangan di atas meterai oleh Ismet MA, Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dengan keterangan paket ke Bali bp Jhonni Hidayat dari tanggal 11 Juli s/d 13 Juli 2012, tertanggal 10 Juli 2013. | ||||||
| 172. | - BB | 163. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tanda tangan di atas meterai oleh Herry Nurhayat Rp 225.000.000 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) dengan keterangan untuk pembayaran pinjaman pembelian mobil Honda City thn 2009 nopol “D 263 LD”, tertanggal 9 Juli 2012. | ||||||
| 173. | - BB | 164. | 1 (satu) lembar kuitansi dengan tandatangan oleh Erdi D.S. SH sebesar Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) dengan keterangan untuk pembayaran biaya jasa Hukum/Lawyer Fee, tertanggal 12 September 2012. | ||||||
| 174. | - BB | 165. | 3 (tiga) lembar rekening koran Bank Jabar-Banten cabang Tamansari dengan No. nasabah 003691 dan No. rekening 0009210318001 atas nama Dinas Peng. Keuangan & Aset Daerah tanggal 4 April 2013 dengan lampiran 4 (empat) lembar fotokopi cek bukti pencairan Bank BJB. | ||||||
| 175. | - BB | 166. | 1 (satu) lembar asli slip setoran bank Mega untuk setoran dari Asep Triana kepada rekening Bank Mega Nomor 01-019-00-20-23465-7 atas nama Toto Hutagalung sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) tanggal 19 Oktober 2012 | ||||||
| 176. | - BB | 167. | 5 (lima) lembar kertas berisi catatan tulisan tangan diduga milik TOTO HUTAGALUNG | ||||||
| 177. | - BB | 168. | 1(satu) lembar asli Bukti setoran bank BCA sebesar Rp 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) tanggal 26-11-2012 ke rek 2830333099 an TOTO HUTAGALUNG, Nama penyetor : Asep Triana. | ||||||
| 178. | - BB | 169. | 1(satu) lembar asli slip setoran Panin bank sebesar Rp 100.000.000,-(seratus juta rupiah) tanggal 14-12-2012 ke rek 2002346251 an TOTO HUTAGALUNG, Nama penyetor : Asep. | ||||||
| 179. | - BB | 170. | 1(satu) lembar asli Bukti setoran bank Mega sebesar Rp 100.000.000,-(seratus juta rupiah) tanggal 14-12-2012 ke rek 010190020234657 an TOTO HUTAGALUNG, Nama penyetor : Asep Triana. | ||||||
| 180. | - BB | 171. | 1 (satu) bundel bonggol Cek, nama nasabah Jodam CV, Nomor rekening 2833009907, nama cabang 0283-KCP Ujung Berung, No seri Warkat AT 185051- AT 185075 tanggal 1-12-2011 dimana terdapat yang sudah ditulis dan belum ditulis | ||||||
| 181. | - BB | 172. | 1 (satu) bundel bonggol Cek, nama nasabah Jodam CV, Nomor rekening 2833009907, nama cabang 0283-KCP Ujung Berung, No seri Warkat AV 190201- AV 190225 tanggal 13-03-2012 dimana terdapat yang sudah ditulis dan belum ditulis | ||||||
| 182. | - BB | 173. | 1 (satu) bundel bonggol Cek, nama nasabah Jodam CV, Nomor rekening 2833009907, nama cabang 0283-KCP Ujung Berung, No seri Warkat AW 681801- AW 681825 tanggal 29-05-2012 dimana terdapat yang sudah ditulis dan belum ditulis | ||||||
| 183. | - BB | 174. | 1 (satu) bundel bonggol Cek, nama nasabah Jodam CV, Nomor rekening 2833009907, nama cabang 0283-KCP Ujung Berung, No seri Warkat AR 252776- AR 252800 tanggal 18-08-2011 dimana terdapat yang sudah ditulis dan belum ditulis | ||||||
| 184. | - BB | 175. | 1 (satu) buah DVD dengan Kop KPK, bertuliskan SN:MAPA10QF061415824 yang berisi Transkrip. | ||||||
| 185. | - BB | 176. | 2 (dua) lembar fotokopi Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 19/K Tahun 2010 Tanggal 15 April 2010. | ||||||
| 186. | - BB | 177. | 1 (satu) lembar fotokopi Data Pribadi Setyabudi Tejocahyono (Wakil Ketua Pengadilan Negeri / Tindak Pidana Korupsi Bandung). | ||||||
| 187. | - BB | 178. | 1 (satu) lembar Pakta integritas Hakim atas nama Setyabudi Tejocahyono (Wakil Ketua Pengadilan Negeri / Tindak Pidana Korupsi Bandung) yang ditandatangani tanggal 12 April 2012; 1 (satu) lembar fotokopi Surat Badan Urusan Administrasi MA nomor 07/Bua.6/Hs/SP/VIII/2012 tanggal 7 Agustus 2012 tentang Pengiriman SEMA nomor 03 tahun 2012; 3 (tiga) lembar fotokopi Surat Edaran Ketua MA nomor 07/Bua.6/Hs/SP/VIII/2012 tanggal 7 Agustus 2012 tentang penandatanganan Pakta Integritas. | ||||||
| 188. | - BB | 179. | 1 (satu) lembar fotokopi petikan Daftar lampiran Keputusan Ketua MA Republik Indonesia Nomor : 158/KMA/SK/X/2011 tanggal 18 Oktober 2011 tentang penugasan Setyabudi Tejocahyono sebagai Ketua PN Tanjungpinang. | ||||||
| 189. | - BB | 180. | 1 (satu) lembar fotokopi Daftar Gaji Pegawai Golongan IV PN Bandung Bulan Februari 2013. | ||||||
| 190. | - BB | 181. | 3 (tiga) lembar fotokopi disposisi Dada Rosada tanggal 3 Agustus 2009. | ||||||
| 191. | - BB | 182. | 1 (satu) buah amplop berwarna coklat bertuliskan Hotel Horison Bandung yang berisikan sebagai berikut : | ||||||
| a. | 1 (satu) lembar Asli Bukti tagihan Dari Hotel Horison Bandung dengan nomor seri : HB 01813, tanggal 30 Januari 2013 yang ditandatangani oleh Kusmaini Kalis. | ||||||||
| b. | 1 (satu) lembar Asli Bukti tagihan Dari Hotel Horison Bandung dengan nomor seri : HB 01812, tanggal 30 Januari 2013 yang ditandatangani oleh Kusmaini Kalis | ||||||||
| c. | 1 (satu) lembar Asli Bukti tagihan Dari Puri Lounge di Hotel Horison Bandung dengan nomor seri : HB 0007322, tanggal 30 Januari 2013 yang ditandatangani oleh Mulyono. | ||||||||
| d. | 1 (satu) lembar Asli Bukti Kuitansi Dari Hotel Horison Bandung dengan nomor seri 0000026380 tanggal 31 Januari 2013 atas nama SETIABUDI WKPN BANDUNG yang ditandatangani oleh DEVY INDRYA KASI, SE.Msi ,(Chief Accountant) Dengan nilai sebesar Rp.97.996.161,- untuk acara Kegiatan Pengadilan tinggi Jabar malam Pelepasan : Dr Sarehwiyono M.SH.MH (Ketua PT Jabar), H.Sjam Amansjah (Waka PT Jabar). | ||||||||
| e. | 3 (tiga) lembar informasi tagihan (billing) dari Hotel Horison Bandung yang dicetak tanggal 31 Januari 2013 / jam 12.27.58 PM dengan nilai sebesar Rp.97.996.161,11. | ||||||||
| f. | 1 (satu) lembar informasi tagihan (billing) dari Hotel Horison Bandung yang dicetak tanggal 31 Januari 2013 / nomor referensi NAD1 03184 dengan nilai sebesar Rp.585.000,-. Atas nama NUR, MRS. | ||||||||
| g. | 1 (satu) lembar informasi tagihan (billing) dari Hotel Horison Bandung yang dicetak tanggal 31 Januari 2013 / nomor referensi NAD1 03271 dengan nilai sebesar Rp.955.000,-. Atas nama ANTON. | ||||||||
| h. | 1 (satu) lembar informasi tagihan (billing) dari Hotel Horison Bandung yang dicetak tanggal 31 Januari 2013 / nomor referensi NAD1 03254 dengan nilai sebesar Rp.585.000,-. Atas nama AJUDAN. | ||||||||
| i. | 1 (satu) lembar informasi tagihan (billing) dari Hotel Horison Bandung yang dicetak tanggal 31 Januari 2013 / nomor referensi NAD1 03253 dengan nilai sebesar Rp.955.000,-. Atas nama SAREH WIYONO. | ||||||||
| j. | 1 (satu) lembar informasi tagihan (billing) dari Hotel Horison Bandung yang dicetak tanggal 31 Januari 2013 / nomor referensi NAD1 03252 dengan nilai sebesar Rp.955.000,-. Atas nama AHMAD KAMIL | ||||||||
| k. | 1 (satu) lembar bukti tagihan ROOM SERVICE dengan nomor seri HB:004666 tanggal 31 Janurai 2013 dan 1 (satu) lembar informasi tagihan (billing) dari Hotel Horison Bandung yang dicetak tanggal 31 Januari 2013 / nomor referensi NAD1 03248 dan RSD1000356 dengan nilai sebesar Rp.1.000.001,11,-. Atas nama SAREH WIYONO | ||||||||
| l. | 1 (satu) lembar informasi tagihan (billing) dari Hotel Horison Bandung yang dicetak tanggal 31 Januari 2013 / nomor referensi NAD1 03224 dengan nilai sebesar Rp.955.000,-. Atas nama RIVALDI. | ||||||||
| m. | 1 (satu) lembar informasi tagihan (billing) dari Hotel Horison Bandung yang dicetak tanggal 31 Januari 2013 / nomor referensi NAD1 03222 dengan nilai sebesar Rp.585.000,-. Atas nama PANITIA. | ||||||||
| n. | 1 (satu) lembar informasi tagihan (billing) dari Hotel Horison Bandung yang dicetak tanggal 31 Januari 2013 / nomor referensi NAD1 03221 dengan nilai sebesar Rp.955.000,-. Atas nama IMRON. | ||||||||
| o. | 1 (satu) lembar informasi tagihan (billing) dari Hotel Horison Bandung yang dicetak tanggal 31 Januari 2013 / nomor referensi NAD1 03219 dengan nilai sebesar Rp.585.000,-. Atas nama AMAN. | ||||||||
| p. | 1 (satu) lembar informasi tagihan (billing) dari Hotel Horison Bandung yang dicetak tanggal 31 Januari 2013 / nomor referensi NAD1 03218 dengan nilai sebesar Rp.585.000,-. Atas nama ABDUL GANI. | ||||||||
| q. | 1 (satu) lembar informasi tagihan (billing) dari Hotel Horison Bandung yang dicetak tanggal 31 Januari 2013 / nomor referensi NAD1 03217 dengan nilai sebesar Rp.585.000,-. Atas nama DAVID,MR. | ||||||||
| r. | 1 (satu) lembar informasi tagihan (billing) dari Hotel Horison Bandung yang dicetak tanggal 31 Januari 2013 / nomor referensi NAD1 03216 dengan nilai sebesar Rp.585.000,-. Atas nama RIFAI RASAD,MR. | ||||||||
| s. | 1 (satu) lembar informasi tagihan (billing) dari Hotel Horison Bandung yang dicetak tanggal 31 Januari 2013 / nomor referensi NAD1 03215 dengan nilai sebesar Rp.585.000,-. Atas nama TARTO/SAREH W. | ||||||||
| t. | 1 (satu) lembar informasi tagihan (billing) dari Hotel Horison Bandung yang dicetak tanggal 31 Januari 2013 / nomor referensi NAD1 03214 dengan nilai sebesar Rp.585.000,-. Atas nama KPL BIRO HUKUM + HUMAS. | ||||||||
| u. | 1 (satu) lembar informasi tagihan (billing) dari Hotel Horison Bandung yang dicetak tanggal 31 Januari 2013 / nomor referensi NAD1 03213 dengan nilai sebesar Rp.585.000,-. Atas nama DUDU DUSWARA. | ||||||||
| v. | 1 (satu) lembar informasi tagihan (billing) dari Hotel Horison Bandung yang dicetak tanggal 31 Januari 2013 / nomor referensi NAD1 03212 dengan nilai sebesar Rp.585.000,-. Atas nama PANITIA/FONTIAN,MR. | ||||||||
| w. | 1 (satu) lembar informasi tagihan (billing) dari Hotel Horison Bandung yang dicetak tanggal 31 Januari 2013 / nomor referensi NAD1 03209 dengan nilai sebesar Rp.585.000,-. Atas nama KHOLID MR. | ||||||||
| x. | 1 (satu) lembar informasi tagihan (billing) dari Hotel Horison Bandung yang dicetak tanggal 31 Januari 2013 / nomor referensi NAD1 03208 dengan nilai sebesar Rp.585.000,-. Atas nama SIGIT. | ||||||||
| y. | 1 (satu) lembar informasi tagihan (billing) dari Hotel Horison Bandung yang dicetak tanggal 31 Januari 2013 / nomor referensi NAD1 03207 dengan nilai sebesar Rp.585.000,-. Atas nama SUTAJI. | ||||||||
| z. | 1 (satu) lembar informasi tagihan (billing) dari Hotel Horison Bandung yang dicetak tanggal 31 Januari 2013 / nomor referensi NAD1 03206 dengan nilai sebesar Rp.585.000,-. Atas nama BISMOKO. | ||||||||
| aa. | 1 (satu) lembar informasi tagihan (billing) dari Hotel Horison Bandung yang dicetak tanggal 31 Januari 2013 / nomor referensi NAD1 03204 dengan nilai sebesar Rp.585.000,-. Atas nama NININ. | ||||||||
| bb. | 1 (satu) lembar informasi tagihan (billing) dari Hotel Horison Bandung yang dicetak tanggal 31 Januari 2013 / nomor referensi NAD1 03203 dengan nilai sebesar Rp.585.000,-. Atas nama AMRI CS. | ||||||||
| cc. | 1 (satu) lembar informasi tagihan (billing) dari Hotel Horison Bandung yang dicetak tanggal 31 Januari 2013 / nomor referensi NAD1 03202 dengan nilai sebesar Rp.585.000,-. Atas nama AMRI CS. | ||||||||
| dd. | 1 (satu) lembar informasi tagihan (billing) dari Hotel Horison Bandung yang dicetak tanggal 31 Januari 2013 / nomor referensi NAD1 03200 dengan nilai sebesar Rp.955.000,-. Atas nama ABDUL KADIR MAPONG. | ||||||||
| ee. | 1 (satu) lembar informasi tagihan (billing) dari Hotel Horison Bandung yang dicetak tanggal 31 Januari 2013 / nomor referensi NAD1 03199 dengan nilai sebesar Rp.955.000,-. Atas nama SALEH A. | ||||||||
| ff. | 1 (satu) lembar informasi tagihan (billing) dari Hotel Horison Bandung yang dicetak tanggal 31 Januari 2013 / nomor referensi NAD1 03198 dengan nilai sebesar Rp.955.000,-. Atas nama SUHADI. | ||||||||
| gg. | 1 (satu) lembar informasi tagihan (billing) dari Hotel Horison Bandung yang dicetak tanggal 31 Januari 2013 / nomor referensi NAD1 03197 dengan nilai sebesar Rp.585.000,-. Atas nama ARTIS. | ||||||||
| hh. | 1 (satu) lembar informasi tagihan (billing) dari Hotel Horison Bandung yang dicetak tanggal 31 Januari 2013 / nomor referensi NAD1 03196 dengan nilai sebesar Rp.585.000,-. Atas nama ARTIS. | ||||||||
| ii. | 1 (satu) lembar informasi tagihan (billing) dari Hotel Horison Bandung yang dicetak tanggal 31 Januari 2013 / nomor referensi NAD1 03195 dengan nilai sebesar Rp.585.000,-. Atas nama PANITIA. | ||||||||
| jj. | 1 (satu) lembar informasi tagihan (billing) dari Hotel Horison Bandung yang dicetak tanggal 31 Januari 2013 / nomor referensi NAD1 03194 dengan nilai sebesar Rp.955.000,-. Atas nama YUNUS,MR. | ||||||||
| kk. | 1 (satu) lembar informasi tagihan (billing) dari Hotel Horison Bandung yang dicetak tanggal 31 Januari 2013 / nomor referensi NAD1 03193 dengan nilai sebesar Rp.585.000,-. Atas nama PANITIA. | ||||||||
| ll. | 1 (satu) lembar informasi tagihan (billing) dari Hotel Horison Bandung yang dicetak tanggal 31 Januari 2013 / nomor referensi NAD1 03192 dengan nilai sebesar Rp.585.000,-. Atas nama AJUDAN. | ||||||||
| mm | 1 (satu) lembar informasi tagihan (billing) dari Hotel Horison Bandung yang dicetak tanggal 31 Januari 2013 / nomor referensi NAD1 03190 dengan nilai sebesar Rp.585.000,-. Atas nama ANI. | ||||||||
| nn. | 1 (satu) lembar informasi tagihan (billing) dari Hotel Horison Bandung yang dicetak tanggal 31 Januari 2013 / nomor referensi NAD1 03189 dengan nilai sebesar Rp.585.000,-. Atas nama EMI. | ||||||||
| oo. | 1 (satu) lembar informasi tagihan (billing) dari Hotel Horison Bandung yang dicetak tanggal 31 Januari 2013 / nomor referensi NAD1 03188 dengan nilai sebesar Rp.585.000,-. Atas nama ANI. | ||||||||
| pp. | 1 (satu) lembar informasi tagihan (billing) dari Hotel Horison Bandung yang dicetak tanggal 31 Januari 2013 / nomor referensi NAD1 03187 dengan nilai sebesar Rp.585.000,-. Atas nama NETI. | ||||||||
| qq. | 1 (satu) lembar informasi tagihan (billing) dari Hotel Horison Bandung yang dicetak tanggal 31 Januari 2013 / nomor referensi NAD1 03186 dengan nilai sebesar Rp.585.000,-. Atas nama ARTA. | ||||||||
| rr. | 1 (satu) lembar informasi tagihan (billing) dari Hotel Horison Bandung yang dicetak tanggal 31 Januari 2013 / nomor referensi NAD1 03185 dengan nilai sebesar Rp.585.000,-. Atas nama DEWI. | ||||||||
| ss. | 1 (satu) lembar informasi tagihan (billing) dari Hotel Horison Bandung yang dicetak tanggal 31 Januari 2013 / nomor referensi NAD1 03183 dengan nilai sebesar Rp.585.000,-. Atas nama MAHMUD. | ||||||||
| tt. | 1 (satu) lembar informasi tagihan (billing) dari Hotel Horison Bandung yang dicetak tanggal 31 Januari 2013 / nomor referensi NAD1 03182 dengan nilai sebesar Rp.585.000,-. Atas nama LILI/ANI. | ||||||||
| uu. | 1 (satu) lembar informasi tagihan (billing) dari Hotel Horison Bandung yang dicetak tanggal 31 Januari 2013 / nomor referensi NAD1 03181 dengan nilai sebesar Rp.585.000,-. Atas nama ABDUL GANI ABDULLAH,SH. | ||||||||
| vv. | 1 (satu) lembar informasi tagihan (billing) dari Hotel Horison Bandung yang dicetak tanggal 31 Januari 2013 / nomor referensi NAD1 03180 dengan nilai sebesar Rp.585.000,-. Atas nama SUMPENO. | ||||||||
| ww. | 1 (satu) lembar informasi tagihan (billing) dari Hotel Horison Bandung yang dicetak tanggal 31 Januari 2013 / nomor referensi NAD1 03179 dengan nilai sebesar Rp.585.000,-. Atas nama PRAWOTO. | ||||||||
| xx. | 1 (satu) lembar informasi tagihan (billing) dari Hotel Horison Bandung yang dicetak tanggal 31 Januari 2013 / nomor referensi NAD1 03175 dengan nilai sebesar Rp.585.000,-. Atas nama PROTOKOL. | ||||||||
| yy. | 1 (satu) lembar informasi tagihan (billing) dari Hotel Horison Bandung yang dicetak tanggal 31 Januari 2013 / nomor referensi NAD1 03174 dengan nilai sebesar Rp.585.000,-. Atas nama SUVENIR. | ||||||||
| zz. | 1 (satu) lembar informasi tagihan (billing) dari Hotel Horison Bandung yang dicetak tanggal 31 Januari 2013 / nomor referensi NAD1 03173 dengan nilai sebesar Rp.585.000,-. Atas nama PROTOKOL PRM WAYANG PRATAMA BLK A/64, BEKASI. | ||||||||
| aaa. | 1 (satu) lembar bukti tagihan ROOM SERVICE dengan nomor seri HB:004653 tanggal 31 Janurai 2013 dan 1 (satu) lembar informasi tagihan (billing) dari Hotel Horison Bandung yang dicetak tanggal 31 Januari 2013 / nomor referensi NAD1 03226 dan RSD1000343 dengan nilai sebesar Rp.1.015.500,00. Atas nama SAREH WIYONO. | ||||||||
| bbb. | 1 (satu) berkas Laporan hasil audit BPKP nomor SR-1504/PW10/5/2012 Tanggal 2 Maret 2012 tentang Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/daerah atas kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana APBD Kota Bandung pada pos anggaran dana bantuan social tahun anggaran 2009 dan 2010. | ||||||||
| ccc. | 1 (satu) lembar informasi tagihan (billing) dari Hotel Horison Bandung yang dicetak tanggal 31 Januari 2013 / nomor referensi NAD1 03210 dengan nilai sebesar Rp.585.000,-. Atas nama KPN BEKASI. | ||||||||
| ddd. | 1 (satu) lembar informasi tagihan (billing) dari Hotel Horison Bandung yang dicetak tanggal 31 Januari 2013 / nomor referensi NAD1 03251 dengan nilai sebesar Rp.955.000,-. Atas nama SAREHWIYONO. | ||||||||
| 192. | - BB | 183. | 1 (satu) keping CD-R dengan Merk Verbatim dan memiliki SN : N1130A151D802422C1 yang didalamnya terdapat backup data dari 1 (satu) buah handphone merk Blackberry, Tipe: 9780, IMEI: 357963048506354, No PIN: 28AE6C21 milik W. WIDIJASTUTI SUTOWO. SH, back up data tersebut diambil denganmenggunakan Blackberry Desktop Software dengan nilai MD5 Hash: 1ecddce1016393197aca8002489ddb69. | ||||||
| 193. | - BB | 185. | 1 (satu) buah buku agenda bersampul kulit warna coklat dengan stiker bertuliskan Gasibu Padjadjaran. | ||||||
| 194. | - BB | 186. | 1 (satu) lembar asli rekening koran OCBC NISP atas nama Toto Hutagalung dengan nomor rekening 010810224898 untuk periode 1 s/d 28 Februari 2013. | ||||||
| 195. | - BB | 187. | 1 (satu) lembar asli rekening koran OCBC NISP atas nama Toto Hutagalung dengan nomor rekening 010800002346 untuk periode 1 s/d 28 Februari 2013. | ||||||
| 196. | - BB | 188. | 3 (tiga) lembar yang terdiri dari 1 (satu) lembar asli dan 2 (dua) lembar fotocopy tulisan tangan pada kertas putih dengan judul Surat Ketua Majelis yang dicoret. | ||||||
| 197. | - BB | 189. | 3 (tiga) lembar fotocopy Surat Pernyataan Penjamin Nomor: 180/973-Bag. TU Setda yang ditandatangani oleh Dada Rosada sebagai Walikota Bandung tanggal 10 Mei 2012, yang terdiri dari 11 (sebelas) lembar. | ||||||
| 198. | - BB | 190. | 2 (dua) lembar fotocopy berwarna yang telah didaftarkan dalam register di kepaniteraan PN Bandung tanggal 20 Maret 2012 mengenai surat pernyataan yang ditandatangani oleh UUS RUSLAN, YANOS SEPTADI, LUTHFAN BARKAH, FIRMAN HIMAWAN, HAFID KURNIA, ACHMAD MULYANA, ROHMAN, AYI SUPRIYATNA yang menyatakan bahwa sesungguhnya sehubungan dengan adanya dugaan penyalahgunaan terhadap penggunaan dana bansos Pemkot Bandung adalah benar kelalaian kami, bukan atas perintah maupun petunjuk bapak Walikota Bandung, Wakil Walikota Bandung dan Sekda Kota Bandung. | ||||||
| 199. | - BB | 191. | 2 (dua) lembar asli surat dari DADA ROSADA dan EDI SISWADI kepada TOTO HUTAGALUNG terkait permintaan pak TOTO agar yang sedang menjalani proses sidik dan ditahan di LP Kebonwaru diperhatikan segala kebutuhannya tanggal 19 Maret 2012. | ||||||
| 200. | - BB | 192. | 4 (empat) lembar fotocopy berwarna Surat Kuasa dari UUS UUS RUSLAN, YANOS SEPTADI, LUTHFAN BARKAH, FIRMAN HIMAWAN, HAFID KURNIA, ACHMAD MULYANA, ROHMAN, AYI SUPRIYATNA yang memberikan kuasa penuh dengan hak subsitusi kepada BENNY JOESOEF, SH MH untuk menyerahkan titipan uang sebagai itikad baik kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tertanggal 19 Maret 2012. | ||||||
| 201. | - BB | 193. | 2 (dua) lembar asli surat pernyataan yang ditandatangani oleh UUS RUSLAN, YANOS SEPTADI, LUTHFAN BARKAH, FIRMAN HIMAWAN, HAFID KURNIA, ACHMAD MULYANA, ROHMAN, AYI SUPRIYATNA tanggal 20 Maret 2012 yang menyatakan bahwa sesungguhnya sehubungan dengan adanya dugaan penyalahgunaan terhadap penggunaan dana bansos Pemkot Bandung adalah benar kelalaian kami, bukan atas perintah maupun petunjuk bapak Walikota Bandung, Wakil Walikota Bandung dan Sekda Kota Bandung. | ||||||
| 202. | - BB | 194. | 3 (tiga) lembar fotocopy Surat Pernyataan Penjamin DADA ROSADA dan EDI SISWADI untuk menjamin seluruh para terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi penyaluran dana bansos APBD Kota Bandung TA 2009 s/d TA 2010 atas nama UUS RUSLAN, YANOS SEPTADI, LUTHFAN BARKAH, FIRMAN HIMAWAN, HAFID KURNIA, ACHMAD MULYANA, ROHMAN, AYI SUPRIYATNA yang ditandatangani tanggal 10 Mei 2012. | ||||||
| 203. | - BB | 195. | 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Hasil Audit dari BPKP dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara/daerah atas kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana APBD kota Bandung pada pos anggaran dana bansos TA 2009 dan TA 2010 nomor SR-1504/PW10/5/2012 tanggal 2 Maret 2012. | ||||||
| 204. | - BB | 196. | 1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan LINDA IMAS ROHAETI ROCHMAN tanggal 21 Desember 2012 selaku penjamin tersangka ROHMAN S.Sos selaku tersangka tindak pidana korupsi di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan 5 (lembar) fotocopy lampirannya berupa hasil riksa kesehatan. | ||||||
| 205. | - BB | 197. | 1 (satu) bundel fotocopy eksepsi/keberatan dalam perkara nomor 22/Pidsus/TPK/2012/PN.Bdg a.n terdakwa ROHMAN S.Sos. | ||||||
| 206. | - BB | 198. | 1 (satu) lembar fotocopy tulisan tangan diatas kertas putih dengan tulisan I. Jangan menyebut tim advokasi Pemkot sebab, secara tegas dapat di indikasikan sebagai kesalahan Pemkot. | ||||||
| 207. | - BB | 199. | 1 (satu) lembar fotocopy Surat Walikota Bandung DADA ROSADA Nomor 180/1044-Bag.TU Setda tanggal 15 Mei 2012 kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung yang menangani Perkara nomor 22-26/Pid.Sus/TKP/2012/Pn.Bdg perihal Pengalihan Status Tahanan. | ||||||
| 208. | - BB | 200. | 2 (dua) lembar fotocopy Surat Pernyataan UUS RUSLAN, YANOS SEPTADI, LUTHFAN BARKAH, FIRMAN HIMAWAN, yang ditandatangani di Bandung tanggal 15 Mei 2012 terkait pernyataan terdakwa bersedia dan sanggup untuk menyelesaikan atau menitipkan pengembalian kerugian negara terkait Dana Bantuan Sosial TA 2009 & TA 2010 Pemkot Kota Bandung, yang juga melekat 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan ROHMAN S.Sos tanggal 15 Mei 2012 terkait bersedia dan sanggup untuk menyelesaikan atau menitipkan pengembalian kerugian negara terkait Dana Bantuan Sosial TA 2009 & TA 2010 Pemkot Kota Bandung. | ||||||
| 209. | - BB | 201. | 1 (satu) lembar fotocopy Surat a.n Walikota Bandung Sekretaris Daerah Dr. H. Edi Siswadi M.Si Nomor 180/1045-Bag.TU Setda tanggal 15 Mei 2012 kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung yang menangani Perkara nomor 22-26/Pid.Sus/TKP/2012/Pn.Bdg perihal Pengalihan Status Tahanan. | ||||||
| 210. | - BB | 202. | 3 (tiga) lembar fotocopy Surat Pernyataan Jaminan nomor 180/974-Bag. Tu Setda yang ditandatangani di Bandung tanggal 10 Mei 2012 oleh a.n Walikota Bandung Sekretaris Daerah Dr. H. Edi Siswadi M.Si. | ||||||
| 211. | - BB | 203. | 1 (satu) lembar asli kuitansi tanggal 15 Agustus 2012 senilai Rp.3.000.000.000,- dengan penerima Sdr.HERRY NURHAYAT S.E.MSi dan pihak pemberi Sdr.JEFRI SINAGA SH,MSi, dengan penjelasan SEBAGAI PINJAMAN SEMENTARA YANG AKAN DIKEMBALIKAN PALING LAMBAT PADA BULAN DESEMBER 2012. | ||||||
| 212. | - BB | 204. | 1 (satu) lembar fotocopy kuitansi dengan keterangan untuk pembayaran: Pinjaman Uang dengan Jaminan berupa: (1) SHMAD: 00286; (2) SHM No: 00401; AJB No: 59/2011 kepada Bpk. Herry Nurhayat dengan jangka waktu 3 bulan terhitung dari 21 maret 2013 dengan pengembalian sebesar Rp.550.000.000,- (Lima ratus lima puluh juta rupiah); telah terima dari Adang Saefudin, terbilang Rp.500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah), yang ditandatangani oleh H. Herry Nurhayat pada tanggal 21 Maret 2013. | ||||||
| 213. | - BB | 205. | 1 (satu) bendel fotocopy berlegalisir dokumen Pengadilan Tinggi Bandung Tipikor Nomor: 9/TIPIKOR/2013/PT.BDG, yang terdiri atas: | ||||||
| a. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir dokumen Pengadilan Tinggi Bandung Tipikor Nomor: 9/TIPIKOR/2013/PT.BDG Nomor: 52/Pidsus/TPK/2012/PN. Bdg dengan terdakwa Drs. Ahmad Mulyana. | ||||||||
| b. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Penetapan Nomor: 09/PEN/TIPIKOR/2013/PT. BDG, dengan Terdakwa Drs. Ahmad Mulyana yang ditandatangani oleh CH. Kristi Purnamiwulan, SH., MH selaku Plt. Ketua Pengadilan Tinggi Bandung/Pengadilan Tipikor Tingkat Banding pada tanggal 14 Februari 2013. | ||||||||
| c. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Penunjukan Panitera Pengganti Tipikor Nomor: 09/TIPIKOR/2013/PT. Bdg.Jo Nomor: 52/Pid.Sus/TPK/2012/PN. Bdg yang menunjuk Sdr. Soetjipto sebagai Panitera Pengganti, ditandatangani oleh Muljono, SH selaku Panitera Pengadilan Tinggi Bandung, pada tanggal 15 Februari 2013. | ||||||||
| d. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Resume Kelengkapan Berkas Perkara Tipikor Nomor: 9/TIPIKOR/2013/PT. BDG. Pengadilan Negeri Bandung, Nomor: 52/pid.sus/TPK/2012/PN.Bdg Putus Tgl. 17 Desember. | ||||||||
| 214. | - BB | 206. | 1 (satu) bendel fotocopy berlegalisir dokumen Pengadilan Tinggi Bandung Tipikor Nomor: 8/TIPIKOR/2013/PT.BDG, yang terdiri atas : | ||||||
| a. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir dokumen Pengadilan Tinggi Bandung Tipikor Nomor: 8/TIPIKOR/2013/PT.BDG Nomor: 51/Pidsus/TPK/2012/PN. Bdg dengan terdakwa Drs. H. Havid Kurnia, MSi. | ||||||||
| b. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Penetapan Nomor: 08/PEN/TIPIKOR/2013/PT. BDG, dengan Terdakwa Drs. H. Havid Kurnia, MSi yang ditandatangani oleh CH. Kristi Purnamiwulan, SH., MH selaku Plt. Ketua Pengadilan Tinggi Bandung/Pengadilan Tipikor Tingkat Banding pada tanggal 14 Februari 2013. | ||||||||
| c. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Penunjukan Panitera Pengganti Tipikor Nomor: 08/TIPIKOR/2013/PT. Bdg.Jo Nomor: 51/Pid.Sus/TPK/2012/PN. Bdg yang menunjuk Sdr/i. Emmy Nova Elizar, SH, MH sebagai Panitera Pengganti, ditandatangani oleh Muljono, SH selaku Panitera Pengadilan Tinggi Bandung, pada tanggal 15 Februari 2013. | ||||||||
| d. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Resume Kelengkapan Berkas Perkara Tipikor Nomor: 8/TIPIKOR/2013/PT. BDG. Pengadilan Negeri Bandung, Nomor: 51/pid.sus/TPK/2012/PN.Bdg Putus Tgl. 17 Desember. | ||||||||
| 215. | - BB | 207. | 1 (satu) bendel fotocopy berlegalisir dokumen Pengadilan Tinggi Bandung Tipikor Nomor: 4/TIPIKOR/2013/PT.BDG, yang terdiri atas: | ||||||
| a. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir dokumen Pengadilan Tinggi Bandung Tipikor Nomor: 4/TIPIKOR/2013/PT.BDG Nomor: 23/Pidsus/TPK/2012/PN.Bdg dengan terdakwa Firman Himawan, S.IP. | ||||||||
| b. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Penetapan Nomor: 04/PEN/TIPIKOR/2013/PT. BDG, dengan Terdakwa Firman Himawan, S.IP yang ditandatangani oleh CH. Kristi Purnamiwulan, SH., MH selaku Plt. Ketua Pengadilan Tinggi Bandung/Pengadilan Tipikor Tingkat Banding pada tanggal 14 Februari 2013. | ||||||||
| c. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Penunjukan Panitera Pengganti Tipikor Nomor: 04/TIPIKOR/2013/PT. Bdg.Jo Nomor: 23/Pid.Sus/TPK/2012/PN. Bdg yang menunjuk Sdr. Asep Gunawan, SH sebagai Panitera Pengganti, ditandatangani oleh Muljono, SH selaku Panitera Pengadilan Tinggi Bandung, pada tanggal 15 Februari 2013. | ||||||||
| d. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Resume Kelengkapan Berkas Perkara Tipikor Nomor: 4/TIPIKOR/2013/PT. BDG. Pengadilan Negeri Bandung, Nomor : 23/pid.sus/TPK/2012/ PN.Bdg Putus Tgl. 17. | ||||||||
| 216. | - BB | 208. | 1 (satu) bendel fotocopy berlegalisir dokumen Pengadilan Tinggi Bandung Tipikor Nomor: 7/TIPIKOR/2013/PT.BDG, yang terdiri atas: | ||||||
| a. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir dokumen Pengadilan Tinggi Bandung Tipikor Nomor: 7/TIPIKOR/2013/PT.BDG Nomor : 26/Pid.sus/TPK/2012/PN.Bdg dengan terdakwa Uus Ruslan, SE., M.Si. | ||||||||
| b. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Penetapan Nomor: 07/PEN/TIPIKOR/2013/PT. BDG, dengan Terdakwa Uus Ruslan, SE., M.Si yang ditandatangani oleh CH. Kristi Purnamiwulan, SH., MH selaku Plt. Ketua Pengadilan Tinggi Bandung/Pengadilan Tipikor Tingkat Banding pada tanggal 14 Februari 2013. | ||||||||
| c. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Penunjukan Panitera Pengganti Tipikor Nomor: 07/TIPIKOR/2013/PT. Bdg.Jo Nomor: 26/Pid.Sus/TPK/2012/PN. Bdg yang menunjuk Sdr. H. Nanang Priatna, SH sebagai Panitera Pengganti, ditandatangani oleh Muljono, SH selaku Panitera Pengadilan Tinggi Bandung, pada tanggal 15 Februari 2013. | ||||||||
| d. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Resume Kelengkapan Berkas Perkara Tipikor Nomor: 7/TIPIKOR/2013/PT. BDG. Pengadilan Negeri Bandung, Nomor: 26/Pid.sus/TPK/2012/ PN.Bdg Putus Tgl. 17 Desember. | ||||||||
| 217. | - BB | 209. | 1 (satu) bendel fotocopy berlegalisir dokumen Pengadilan Tinggi Bandung Tipikor Nomor: 5/TIPIKOR/2013/PT.BDG, yang terdiri atas: | ||||||
| a. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir dokumen Pengadilan Tinggi Bandung Tipikor Nomor: 5/TIPIKOR/2013/PT.BDG Nomor : 24/Pid.sus/TPK/2012/PN.Bdg dengan terdakwa Luthfan Barkah, S.Stp., M.Si. | ||||||||
| b. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Penetapan Nomor: 05/PEN/TIPIKOR/2013/PT. BDG, dengan Terdakwa Luthfan Barkah, S.Stp., M.Si yang ditandatangani oleh CH. Kristi Purnamiwulan, SH., MH selaku Plt. Ketua Pengadilan Tinggi Bandung/Pengadilan Tipikor Tingkat Banding pada tanggal 14 Februari 2013. | ||||||||
| c. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Penunjukan Panitera Pengganti Tipikor Nomor: 05/TIPIKOR/2013/PT. Bdg.Jo Nomor: 24/Pid.Sus/TPK/2012/PN. Bdg yang menunjuk Sdr/i. Nurdiana, SH sebagai Panitera Pengganti, ditandatangani oleh Muljono, SH selaku Panitera Pengadilan Tinggi Bandung, pada tanggal 15 Februari 2013. | ||||||||
| d. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Resume Kelengkapan Berkas Perkara Tipikor Nomor: 5/TIPIKOR/2013/PT. BDG. Pengadilan Negeri Bandung, Nomor : 24/Pid.sus/TPK/2012/ PN.Bdg Putus Tgl. 17. | ||||||||
| 218. | - BB | 210. | 1 (satu) bendel fotocopy berlegalisir dokumen Pengadilan Tinggi Bandung Tipikor Nomor: 6/TIPIKOR/2013/PT.BDG, yang terdiri atas: | ||||||
| a. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir dokumen Pengadilan Tinggi Bandung Tipikor Nomor: 6/TIPIKOR/2013/PT.BDG Nomor : 25/Pid.sus/TPK/2012/PN.Bdg dengan terdakwa Yanos Septadi. | ||||||||
| b. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Penunjukan Panitera Pengganti Tipikor Nomor: 06/TIPIKOR/2013/PT. Bdg.Jo Nomor : 25/Pid.Sus/TPK/2012/PN. Bdg yang menunjuk Sdr. H. Nanang Priatna, SH sebagai Panitera Pengganti, ditandatangani oleh Muljono, SH selaku Panitera Pengadilan Tinggi Bandung, pada tanggal 15 Februari 2013. | ||||||||
| c. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Resume Kelengkapan Berkas Perkara Tipikor Nomor: 6/TIPIKOR/2013/PT. BDG. Pengadilan Negeri Bandung, Nomor: 24/Pid.sus/TPK/2012/ PN.Bdg Putus Tgl. 17. | ||||||||
| d. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir dokumen Pengadilan Tinggi Bandung Tipikor Nomor: 6/TIPIKOR/2013/PT.BDG Nomor : 25/Pid.sus/TPK/2012/PN.Bdg dengan terdakwa Yanos Septadi. | ||||||||
| 219. | - BB | 211. | 1 (satu) bendel fotocopy berlegalisir dokumen Pengadilan Tinggi Bandung Tipikor Nomor: 3/TIPIKOR/2013/PT.BDG, yang terdiri atas: | ||||||
| a. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir dokumen Pengadilan Tinggi Bandung Tipikor Nomor: 3/TIPIKOR/2013/PT.BDG Nomor : 22/Pid.sus/TPK/2012/PN.Bdg dengan terdakwa Rochman, S.Sos. | ||||||||
| b. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Penetapan Nomor: 03/PEN/TIPIKOR/2013/PT. BDG, dengan Terdakwa Rochman, S.Sos. yang ditandatangani oleh CH. Kristi Purnamiwulan, SH., MH selaku Plt. Ketua Pengadilan Tinggi Bandung/Pengadilan Tipikor Tingkat Banding pada tanggal 14 Februari 2013. | ||||||||
| c. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Penunjukan Panitera Pengganti Tipikor Nomor: 03/TIPIKOR/2013/PT. Bdg.Jo Nomor: 22/Pid.Sus/TPK/2012/PN. Bdg yang menunjuk Sdr. Sjaiful Asnuri, SH sebagai Panitera Pengganti, ditandatangani oleh Muljono, SH selaku Panitera Pengadilan Tinggi Bandung, pada tanggal 15 Februari 2013. | ||||||||
| d. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Resume Kelengkapan Berkas Perkara Tipikor Nomor: 3/TIPIKOR/2013/PT. BDG. Pengadilan Negeri Bandung, Nomor: 22/Pid.sus/TPK/2012/P N.Bdg Putus Tgl. 17 Desember. | ||||||||
| 220. | - BB | 212. | 1 (satu) bendel fotocopy berlegalisir Putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor: 03/TIPIKOR/2013/PT-Bdg, untuk Terdakwa Rochman, S.Sos, dengan majelis hakim yang terdiri dari: Hj. Wiwik Widijastuti Sutowo, SH (Hakim Ketua), Ny. Pasti Serefina Sinaga, SH, MH (Hakim Anggota), dan Dr. Ir. H. Fontian Munzil, SH, MH, ME, CFP (Hakim Anggota), serta Saiful Asnuri, SH sebagai Panitera Pengganti, yang ditandatangani legalisirnya oleh Fardoni, SH, MH selaku Panitera Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 16 April 2013. | ||||||
| 221. | - BB | 213. | 1 (satu) bendel fotocopy berlegalisir Putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor: 4/TIPIKOR/2013/PT.Bdg, untuk Terdakwa Firman Himawan, S.Ip, dengan majelis hakim yang terdiri dari: Hj. Wiwik Widijastuti Sutowo, SH (Hakim Ketua), Ny. Pasti Serefina Sinaga, SH, MH (Hakim Anggota), dan Dr. Ir. H. Fontian Munzil, SH, MH, ME, CFP (Hakim Anggota), serta Asep Gunawan, SH sebagai Panitera Pengganti, yang ditandatangani legalisirnya oleh Fardoni, SH, MH selaku Panitera Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 16 April 2013. | ||||||
| 222. | - BB | 214. | 1 (satu) bendel fotocopy berlegalisir Putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor: 07/TIPIKOR/2013/PT.Bdg, untuk Terdakwa Uus Ruslan, dengan majelis hakim yang terdiri dari: Hj. Wiwik Widijastuti Sutowo, SH (Hakim Ketua), Ny. Pasti Serefina Sinaga, SH, MH (Hakim Anggota), dan Dr. Ir. H. Fontian Munzil, SH, MH, ME, CFP (Hakim Anggota), serta H. Nanang Priatna, SH sebagai Panitera Pengganti, yang ditandatangani legalisirnya oleh Fardoni, SH, MH selaku Panitera Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 16 April 2013. | ||||||
| 223. | - BB | 215. | 1 (satu) bendel fotocopy berlegalisir Putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor: 06/TIPIKOR/2013/PT.Bdg, untuk Terdakwa Yanos Septadi, dengan majelis hakim yang terdiri dari: Hj. Wiwik Widijastuti Sutowo, SH (Hakim Ketua), Ny. Pasti Serefina Sinaga, SH, MH (Hakim Anggota), dan Dr. Ir. H. Fontian Munzil, SH, MH, ME, CFP (Hakim Anggota), serta H. Nanang Priatna, SH sebagai Panitera Pengganti, yang ditandatangani legalisirnya oleh Fardoni, SH, MH selaku Panitera Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 16 April 2013. | ||||||
| 224. | - BB | 216. | 1 (satu) bendel fotocopy berlegalisir Putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor: 09/TIPIKOR/2013/PT.Bdg, untuk Terdakwa Drs. Ahmad Mulyana, dengan majelis hakim yang terdiri dari: Hj. Wiwik Widijastuti Sutowo, SH (Hakim Ketua), Ny. Pasti Serefina Sinaga, SH, MH (Hakim Anggota), dan Dr. Ir. H. Fontian Munzil, SH, MH, ME, CFP (Hakim Anggota), serta Soetjipto sebagai Panitera Pengganti, yang ditandatangani legalisirnya oleh Fardoni, SH, MH selaku Panitera Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 16 April 2013. | ||||||
| 225. | - BB | 217. | 1 (satu) bendel fotocopy berlegalisir Putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor: 08/TIPIKOR/2013/PT.Bdg, untuk Terdakwa Drs. H. Havid Kurnia, M.Si, dengan majelis hakim yang terdiri dari: Hj. Wiwik Widijastuti Sutowo, SH (Hakim Ketua), Ny. Pasti Serefina Sinaga, SH, MH (Hakim Anggota), dan Dr. Ir. H. Fontian Munzil, SH, MH, ME, CFP (Hakim Anggota), serta Emmy Nova Elizar, SH, MH sebagai Panitera Pengganti, yang ditandatangani legalisirnya oleh Fardoni, SH, MH selaku Panitera Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 16 April 2013. | ||||||
| 226. | - BB | 218. | 1 (satu) bendel fotocopy berlegalisir Putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor: 05/TIPIKOR/2013/PT.Bdg, untuk Terdakwa Luthfan Barkah, S.Stp, M.Si, dengan majelis hakim yang terdiri dari: Hj. Wiwik Widijastuti Sutowo, SH (Hakim Ketua), Ny. Pasti Serefina Sinaga, SH, MH (Hakim Anggota), dan Dr. Ir. H. Fontian Munzil, SH, MH, ME, CFP (Hakim Anggota), serta Nurdiana, SH sebagai Panitera Pengganti, yang ditandatangani legalisirnya oleh Fardoni, SH, MH selaku Panitera Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 16 April 2013. | ||||||
| 227. | - BB | 219. | 1 (satu) bendel fotocopy berlegalisir Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor: 23/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg Tanggal Putusan 17 Desember 2012, untuk Terdakwa Firman Himawan, S.Ip, dengan majelis hakim yang terdiri dari: Setyabudi Tejocahyono, SH., M.Hum (Hakim Ketua), H. Ramlan Comel, SH (Hakim Anggota), dan Djodjo Djohari, SH (Hakim Anggota), serta Endang Misbah, SH sebagai Panitera Pengganti dan DR. Aprilliyana Purba, SH., MH sebagai Penuntut Umum, yang ditandatangani legalisirnya oleh Hj. R. Iin Mutmainah, SH, MH selaku Wakil Panitera Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 16 April 2013. | ||||||
| 228. | - BB | 220. | 1 (satu) bendel fotocopy berlegalisir Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor: 25/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg untuk Terdakwa Yanos Septadi, dengan majelis hakim yang terdiri dari: Setyabudi Tejocahyono, SH., M.Hum (Hakim Ketua), H. Ramlan Comel, SH (Hakim Anggota), dan Djodjo Djohari, SH (Hakim Anggota), serta Endang Misbah, SH sebagai Panitera Pengganti, yang ditandatangani legalisirnya oleh Hj. R. Iin Mutmainah, SH, MH selaku Wakil Panitera Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 16 April 2013. | ||||||
| 229. | - BB | 221. | 1 (satu) bendel fotocopy berlegalisir Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor: 51/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg untuk Terdakwa Drs. H. Havid Kurnia, M.Si, dengan majelis hakim yang terdiri dari: Setyabudi Tejocahyono, SH., M.Hum (Hakim Ketua), H. Ramlan Comel, SH (Hakim Anggota), dan Djodjo Djohari, SH (Hakim Anggota), serta Maman Supratman, SH sebagai Panitera Pengganti, yang ditandatangani legalisirnya oleh Hj. R. Iin Mutmainah, SH, MH selaku Wakil Panitera Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 16 April 2013. | ||||||
| 230. | - BB | 222. | 1 (satu) bendel fotocopy berlegalisir Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor: 52/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg untuk Terdakwa Drs. Ahmad Mulyana, dengan majelis hakim yang terdiri dari: Setyabudi Tejocahyono, SH., M.Hum (Hakim Ketua), H. Ramlan Comel, SH (Hakim Anggota), dan Djodjo Djohari, SH (Hakim Anggota), serta Dyah Silviadithya AK, SH sebagai Panitera Pengganti, yang ditandatangani legalisirnya oleh Hj. R. Iin Mutmainah, SH, MH selaku Wakil Panitera Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 16 April 2013. | ||||||
| 231. | - BB | 223. | 1 (satu) bendel fotocopy berlegalisir Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor: 24/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg untuk Terdakwa Luthfan Barkah, S.Stp. M.Si, dengan majelis hakim yang terdiri dari: Setyabudi Tejocahyono, SH., M.Hum (Hakim Ketua), H. Ramlan Comel, SH (Hakim Anggota), dan Djodjo Djohari, SH (Hakim Anggota), serta Yuniar Rohmatulah, SH sebagai Panitera Pengganti, yang ditandatangani legalisirnya oleh Hj. R. Iin Mutmainah, SH, MH selaku Wakil Panitera Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 16 April 2013. | ||||||
| 232. | - BB | 224. | 1 (satu) bendel fotocopy berlegalisir Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor: 26/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg untuk Terdakwa Uus Ruslan, dengan majelis hakim yang terdiri dari: Setyabudi Tejocahyono, SH., M.Hum (Hakim Ketua), H. Ramlan Comel, SH (Hakim Anggota), dan Djodjo Djohari, SH (Hakim Anggota), serta Susilo Nandang B. SH, MH sebagai Panitera Pengganti, yang ditandatangani legalisirnya oleh Hj. R. Iin Mutmainah, SH, MH selaku Wakil Panitera Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 16 April 2013. | ||||||
| 233. | - BB | 225. | 1 (satu) bendel fotocopy berlegalisir Penetapan Nomor: 51/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg yang terdiri dari: | ||||||
| a. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor: 51/Pid.Sus/TPK/2012/ PN.Bdg dalam perkara a.n. Terdakwa Drs. H. Havid Kurnia, M.Si yang menetapkan Setyabudi Tejocahyono, SH, MH sebagai Hakim Ketua Majelis, serta H. Ramlan Comel dan Djodjo Djohari, SH sebagai Hakim Anggota Majelis, ditetapkan di Bandung pada tanggal 23 Juli 2012 oleh Singgih Budi Prakoso, SH, MH selaku Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. | ||||||||
| b. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Surat Penunjukan Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor: 51/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg pada tanggal 23 Juli 2012 menunjuk Maman Suprapman, SH selaku Panitera Pengganti dalam perkara Terdakwa Drs. H. Havid Kurnia, M.Si. | ||||||||
| c. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor: 51/Pid.Sus/TPK/2012/ PN.Bdg dalam perkara a.n. Terdakwa Drs. H. Havid Kurnia, M.Si yang menetapkan penentuan hari sidang pada Hari Selasa, tanggal 31 Juli 2012 Pukul. 09.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, serta memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk menghadapkan Terdakwa Drs. H. Havid Kurnia, M.Si, ditetapkan pada tanggal 23 Juli 2012 Setyabudi Tejocahyono, SH, M.Hum selaku Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. | ||||||||
| 234. | - BB | 226. | 1 (satu) bendel fotocopy berlegalisir Penetapan Nomor: 52/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg yang terdiri dari: | ||||||
| a. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor: 52/Pid.Sus/TPK/2012/ PN.Bdg dalam perkara a.n. Terdakwa Drs. Ahmad Mulyana yang menetapkan Setyabudi Tejocahyono, SH, MH sebagai Hakim Ketua Majelis, serta H. Ramlan Comel dan Djodjo Djohari, SH sebagai Hakim Anggota Majelis, ditetapkan di Bandung pada tanggal 23 Juli 2012 oleh Singgih Budi Prakoso, SH, MH selaku Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. | ||||||||
| b. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Surat Penunjukan Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor: 52/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg pada tanggal 23 Juli 2012 menunjuk Dyah S.Sos, SH selaku Panitera Pengganti dalam perkara Terdakwa Drs. Ahmad Mulyana. | ||||||||
| c. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor: 52/Pid.Sus/TPK/2012/ PN.Bdg dalam perkara a.n. Terdakwa Drs. Ahmad Mulyana yang menetapkan penentuan hari sidang pada Hari Selasa, tanggal 31 Juli 2012 Pukul. 09.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, serta memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk menghadapkan Terdakwa Drs. Ahmad Mulyana, ditetapkan pada tanggal 23 Juli 2012 Setyabudi Tejocahyono, SH, M.Hum selaku Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. | ||||||||
| 235. | - BB | 227. | 1 (satu) bendel fotocopy berlegalisir Penetapan Nomor: 22/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg yang terdiri dari: | ||||||
| a. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor: 22/Pid.Sus/TPK/2012/ PN.Bdg dalam perkara a.n. Terdakwa Rochman S.Sos yang menetapkan Setyabudi Tejocahyono, SH, MH sebagai Hakim Ketua Majelis, serta H. Ramlan Comel, SH dan Djodjo Djohari, SH sebagai Hakim Anggota Majelis, ditetapkan di Bandung pada tanggal 27 April 2012 oleh Singgih Budi Prakoso, SH, MH selaku Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. | ||||||||
| b. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Surat Penunjukan Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor: 22/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg pada tanggal 27 April 2012 menunjuk H. Toto Santosa, SH selaku Panitera Pengganti dalam perkara Terdakwa Rochman S.Sos. | ||||||||
| c. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor: 22/Pid.Sus/TPK/2012/ PN.Bdg dalam perkara a.n. Terdakwa Rochman S.Sos yang menetapkan penentuan hari sidang pada Hari Rabu, tanggal 2 Mei 2012 Pukul. 09.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, serta memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk menghadapkan Terdakwa Rochman S.Sos., ditetapkan pada tanggal 27 April 2012 Setyabudi Tejocahyono, SH, M.Hum selaku Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. | ||||||||
| 236. | - BB | 228. | 1 (satu) bendel fotocopy berlegalisir Penetapan Nomor: 23/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg yang terdiri dari: | ||||||
| a. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor: 23/Pid.Sus/TPK/2012/ PN.Bdg dalam perkara a.n. Terdakwa Firman Himawan yang menetapkan Setyabudi Tejocahyono, SH, MH sebagai Hakim Ketua Majelis, serta H. Ramlan Comel, SH dan Djodjo Djohari, SH sebagai Hakim Anggota Majelis, ditetapkan di Bandung pada tanggal 27 April 2012 oleh Singgih Budi Prakoso, SH, MH selaku Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. | ||||||||
| b. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Surat Penunjukan Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor: 23/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg pada tanggal 27 April 2012 menunjuk Endang Misbah, SH selaku Panitera Pengganti dalam perkara Terdakwa Firman Himawan. | ||||||||
| c. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor: 23/Pid.Sus/TPK/2012/ PN.Bdg dalam perkara a.n. Terdakwa Firman Himawan yang menetapkan penentuan hari sidang pada Hari Rabu, tanggal 2 Mei 2012 Pukul. 09.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, serta memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk menghadapkan Terdakwa Firman Himawan, ditetapkan pada tanggal 27 April 2012 Setyabudi Tejocahyono, SH, M.Hum selaku Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. | ||||||||
| 237. | - BB | 229. | 1 (satu) bendel fotocopy berlegalisir Penetapan Nomor: 24/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg yang terdiri dari: | ||||||
| a. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor: 24/Pid.Sus/TPK/2012/ PN.Bdg dalam perkara a.n. Terdakwa Luthfan Barkah, S.Stp, Bin Sofyan Syafei yang menetapkan Setyabudi Tejocahyono, SH, MH sebagai Hakim Ketua Majelis, serta H. Ramlan Comel, SH dan Djodjo Djohari, SH sebagai Hakim Anggota Majelis, ditetapkan di Bandung pada tanggal 27 April 2012 oleh Singgih Budi Prakoso, SH, MH selaku Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. | ||||||||
| b. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Surat Penunjukan Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor: 24/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg pada tanggal 27 April 2012 menunjuk Yuniar R., SH selaku Panitera Pengganti dalam perkara Terdakwa Luthfan Barkah, S.Stp, Bin Sofyan Syafei. | ||||||||
| c. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor: 24/Pid.Sus/TPK/2012/ PN.Bdg dalam perkara a.n. Terdakwa Luthfan Barkah, S.Stp, Bin Sofyan Syafei yang menetapkan penentuan hari sidang pada Hari Rabu, tanggal 2 Mei 2012 Pukul. 09.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, serta memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk menghadapkan Terdakwa Luthfan Barkah, S.Stp, Bin Sofyan Syafei, ditetapkan pada tanggal 27 April 2012 oleh Setyabudi Tejocahyono, SH, M.Hum selaku Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. | ||||||||
| 238. | - BB | 230. | 1 (satu) bendel fotocopy berlegalisir Penetapan Nomor: 25/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg yang terdiri dari: | ||||||
| a. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor: 25/Pid.Sus/TPK/2012/ PN.Bdg dalam perkara a.n. Terdakwa Yanos Septadi yang menetapkan Setyabudi Tejocahyono, SH, MH sebagai Hakim Ketua Majelis, serta H. Ramlan Comel, SH dan Djodjo Djohari, SH sebagai Hakim Anggota Majelis, ditetapkan di Bandung pada tanggal 27 April 2012 oleh Singgih Budi Prakoso, SH, MH selaku Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. | ||||||||
| b. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Surat Penunjukan Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor: 25/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg pada tanggal 27 April 2012 menunjuk Susilo NB, SH, MH dan Seti Handoko, SH selaku Panitera Pengganti dalam perkara Terdakwa Yanos Septadi. | ||||||||
| c. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor: 25/Pid.Sus/TPK/2012/ PN.Bdg dalam perkara a.n. Terdakwa Yanos Septadi yang menetapkan penentuan hari sidang pada Hari Rabu, tanggal 2 Mei 2012 Pukul. 09.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, serta memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk menghadapkan Terdakwa Yanos Septadi, ditetapkan pada tanggal 27 April 2012 oleh Setyabudi Tejocahyono, SH, M.Hum selaku Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. | ||||||||
| 239. | - BB | 231. | 1 (satu) bendel fotocopy berlegalisir Penetapan Nomor: 26/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg yang terdiri dari: | ||||||
| a. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor: 26/Pid.Sus/TPK/2012/ PN.Bdg dalam perkara a.n. Terdakwa Uus Ruslan, SE., M.Si yang menetapkan Setyabudi Tejocahyono, SH, MH sebagai Hakim Ketua Majelis, serta H. Ramlan Comel, SH dan Djodjo Djohari, SH sebagai Hakim Anggota Majelis, ditetapkan di Bandung pada tanggal 27 April 2012 oleh Singgih Budi Prakoso, SH, MH selaku Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. | ||||||||
| b. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Surat Penunjukan Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor: 26/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg pada tanggal 27 April 2012 menunjuk Susilo NB, SH, MH dan Seti Handoko, SH selaku Panitera Pengganti dalam perkara Terdakwa Uus Ruslan, SE., M.Si. | ||||||||
| c. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor: 26/Pid.Sus/TPK/2012/ PN.Bdg dalam perkara a.n. Terdakwa Uus Ruslan, SE., M.Si yang menetapkan penentuan hari sidang pada Hari Rabu, tanggal 2 Mei 2012 Pukul. 09.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, serta memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk menghadapkan Terdakwa Uus Ruslan, SE., M.Si, ditetapkan pada tanggal 27 April 2012 oleh Setyabudi Tejocahyono, SH, M.Hum selaku Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. | ||||||||
| 240. | - BB | 232. | 1 (satu) lembar berlegalisir Register Induk Perkara Pidana Biasa PN Nomor Perkara 22/Pid. Sus/TPK 2012/PN.Bdg, jenis perkara Korupsi, a.n.Terdakwa Rochman, S.Sos, Tanggal penerimaan berkas 27 April 2012, Tanggal Tuntutan Pidana Penuntut Umum 12 November 2012, Tanggal Putusan 17 Desember 2012, serta dilegalisir oleh Fardoni, SH, MH pada tanggal 16 April 2013. | ||||||
| 241. | - BB | 233. | 1 (satu) lembar berlegalisir Register Induk Perkara Pidana Biasa PN Nomor Perkara 23/Pid. Sus/TPK 2012/PN.Bdg, jenis perkara Korupsi, a.n.Terdakwa Firman Himawan, S.Ip, Tanggal penerimaan berkas 27 April 2012, Tanggal Tuntutan Pidana Penuntut Umum 12 November 2012, Tanggal Putusan 17 Desember 2012, serta dilegalisir oleh Fardoni, SH, MH pada tanggal 16 April 2013. | ||||||
| 242. | - BB | 234. | 1 (satu) lembar berlegalisir Register Induk Perkara Pidana Biasa PN Nomor Perkara 24/Pid. Sus/TPK 2012/PN.Bdg, jenis perkara Korupsi, a.n.Terdakwa Luthfan Barkah, S.Stp, M.Si, Tanggal penerimaan berkas 27 April 2012, Tanggal Tuntutan Pidana Penuntut Umum 12 November 2012, Tanggal Putusan 17 Desember 2012, serta dilegalisir oleh Fardoni, SH, MH pada tanggal 16 April 2013. | ||||||
| 243. | - BB | 235. | 1 (satu) lembar berlegalisir Register Induk Perkara Pidana Biasa PN Nomor Perkara 25/Pid. Sus/TPK 2012/PN.Bdg, jenis perkara Korupsi, a.n.Terdakwa Yanos Septadi, Tanggal penerimaan berkas 27 April 2012, Tanggal Tuntutan Pidana Penuntut Umum 12 November 2012, Tanggal Putusan 17 Desember 2012, serta dilegalisir oleh Fardoni, SH, MH pada tanggal 16 April 2013. | ||||||
| 244. | - BB | 236. | 1 (satu) lembar berlegalisir Register Induk Perkara Pidana Biasa PN Nomor Perkara 26/Pid. Sus/TPK 2012/PN.Bdg, jenis perkara Korupsi, a.n.Terdakwa Uus Ruslan, SE, M.Si, Tanggal penerimaan berkas 27 April 2012, Tanggal Tuntutan Pidana Penuntut Umum 12 November 2012, Tanggal Putusan 17 Desember 2012, serta dilegalisir oleh Fardoni, SH, MH pada tanggal 16 April 2013. | ||||||
| 245. | - BB | 237. | 1 (satu) lembar berlegalisir Register Induk Perkara Pidana Biasa PN Nomor Perkara 51/Pid. Sus/TPK 2012/PN.Bdg, jenis perkara Korupsi, a.n.Terdakwa Drs. H. Havid Kurnia, M.Si, Tanggal penerimaan berkas 23 Juli 2012, Tanggal Penyampaian Petikan Putusan Pengadilan Negeri kepada Terdakwa 27 Januari 2013, serta dilegalisir oleh Fardoni, SH, MH pada tanggal 16 April 2013. | ||||||
| 246. | - BB | 238. | 1 (satu) lembar berlegalisir Register Induk Perkara Pidana Biasa PN Nomor Perkara 52/Pid. Sus/TPK 2012/PN.Bdg, jenis perkara Korupsi, a.n.Terdakwa Drs. Ahmad Mulyana, Tanggal Penetapan Penunjukan Majelis Hakim 23 Juli 2012, Tanggal Penyampaian Petikan Putusan Pengadilan Negeri kepada Terdakwa 27 Januari 2013, serta dilegalisir oleh Fardoni, SH, MH pada tanggal 16 April 2013. | ||||||
| 247. | - BB | 239. | 1 (satu) bendel fotocopy berlegalisir Berita Acara Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor: 25/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg untuk perkara Terdakwa: Yanos Septadi, ditandatangani oleh Susilo Nandang B, SH., MH selaku Panitera Pengganti dan Setyabudi Tejocahyono, SH, M.Hum selaku Hakim Ketua Majelis yang dilegalisir oleh Fardoni, SH, MH selaku Panitera Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 16 April 2013. | ||||||
| 248. | - BB | 240. | 1 (satu) bendel fotocopy berlegalisir Berita Acara Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor: 52/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg untuk perkara Terdakwa: Drs. Ahmad Mulyana, ditandatangani oleh Dyah Silviadhitya, SH selaku Panitera Pengganti dan Setyabudi Tejocahyono, SH, M.Hum selaku Hakim Ketua Majelis yang dilegalisir oleh Fardoni, SH, MH selaku Panitera Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 16 April 2013. | ||||||
| 249. | - BB | 241. | 1 (satu) bendel fotocopy berlegalisir Berita Acara Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor: 23/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg untuk perkara Terdakwa: Firman Himawan, S.Ip, ditandatangani oleh Endang Misbah, SH selaku Panitera Pengganti dan Setyabudi Tejocahyono, SH, M.Hum selaku Hakim Ketua Majelis yang dilegalisir oleh Fardoni, SH, MH selaku Panitera Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 16 April 2013. | ||||||
| 250. | - BB | 242. | 1 (satu) bendel fotocopy berlegalisir Berita Acara Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor: 51/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg untuk perkara Terdakwa: Drs. H. Havid Kurnia, M.Si, ditandatangani oleh Maman Supratman, SH selaku Panitera Pengganti dan Setyabudi Tejocahyono, SH, M.Hum selaku Hakim Ketua Majelis yang dilegalisir oleh Fardoni, SH, MH selaku Panitera Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 16 April 2013. | ||||||
| 251. | - BB | 243. | 1 (satu) bendel fotocopy berlegalisir Berita Acara Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor: 26/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg untuk perkara Terdakwa: Uus Ruslan, SE., M.Si, ditandatangani oleh Susilo Nandang B, SH., MH selaku Panitera Pengganti dan Setyabudi Tejocahyono, SH, M.Hum selaku Hakim Ketua Majelis yang dilegalisir oleh Fardoni, SH, MH selaku Panitera Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 16 April 2013. | ||||||
| 252. | - BB | 244. | 1 (satu) bendel fotocopy berlegalisir Berita Acara Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor: 22/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg untuk perkara Terdakwa: Rochman, S.Sos, ditandatangani oleh H. Toto Santosa, SH selaku Panitera Pengganti dan Setyabudi Tejocahyono, SH, M.Hum selaku Hakim Ketua Majelis yang dilegalisir oleh Fardoni, SH, MH selaku Panitera Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 16 April 2013. | ||||||
| 253. | - BB | 245. | 1 (satu) bendel fotocopy berlegalisir Berita Acara Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor: 24/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg untuk perkara Terdakwa: Luthfan Barkah, S.Stp. M.Si, ditandatangani oleh Yuniar Rohmatullah, SH selaku Panitera Pengganti dan Setyabudi Tejocahyono, SH, M.Hum selaku Hakim Ketua Majelis yang dilegalisir oleh Fardoni, SH, MH selaku Panitera Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 16 April 2013. Telah disidangkan dan disita pada perkara TPK a.n Tsk. H. HERRY NURHAYAT | ||||||
| 254. | - BB | 246. | 1 (satu) bendel dokumen Penahanan a.n.: Rochman, S.Sos (No.: 22/Pid.Sus/TPK/2012/ PN.Bdg), yang terdiri dari: | ||||||
| a. | 2 (dua) lembar fotocopy berlegalisir Permohonan Perpanjangan Penahanan a.n.: Rochman S.Sos Nomor: W.11.UI/2759/HN.02.02/VII/2012 Tanggal 20 Juli 2012 yang ditandatangani oleh Setyabudi Tejocahyono, SH., M.Hum sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, beserta 2 (dua) lembar fotocopy berlegalisir Penetapan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 63/Pen/Tipikor/2012/PT. Bdg Tanggal 25 Juli 2012 yang ditandatangani oleh H. Sjam Amansjah, SH., MH selaku Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung/Pengadilan Tipikor Tingkat Banding | ||||||||
| b. | 2 (dua) lembar fotocopy berlegalisir Permohonan Perpanjangan Penahanan Kota ke 2 a.n.: Rochman S.Sos Nomor: W.11.UI/2980/HN.02.02/VIII/2012 Tanggal 8 Agustus 2012 yang ditandatangani oleh Setyabudi Tejocahyono, SH., M.Hum sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, beserta 2 (dua) lembar fotocopy berlegalisir Penetapan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 63/Pen/Tipikor/2012/PT. Bdg Tanggal 24 Agustus 2012 a.n. Terdakwa Rochman, S.Sos yang ditandatangani oleh H. Sjam Amansjah, SH., MH selaku Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung/Pengadilan Tipikor Tingkat Banding. | ||||||||
| c. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Bandung Nomor : 14/Pen.Pid.Sus/TPK/2012/ PN.Bdg a.n. Terdakwa Rochman S.Sos Tanggal 21 Mei 2012 yang ditandatangani oleh Setyabudi Tejocahyono, SH., MH selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, beserta 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir surat Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: W11.U/3020/HN.01.10/VIII/2012, perihal : Pengiriman Perpanjangan Penahanan Pasal 29 KUHAP, Tanggal 24 Agustus 2012 yang ditandatangani oleh Muljono, SH selaku Panitera Pengadilan Tinggi Bandung. | ||||||||
| d. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Penetapan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor : 14/Pen.Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg, a.n. Terdakwa Rochman S.Sos Tanggal 27 April 2012 yang ditandatangani oleh Setyabudi Tejocahyono, SH., MH selaku Hakim Pengadilan Tipikor Bandung. | ||||||||
| e. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir surat bernomor: W.11.UI/619/HN.02.02/II/2013 perihal: Pengiriman Berkas Banding Perkara Tindak Pidana Korupsi No: 22/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg a.n. : Rochman S.Sos, Tanggal 12 Februari 2013, yang ditandatangani oleh Hj. R. Iin Mutmainah, SH., MH selaku A.n. Ketua Pengadilan Tipikor Bandung U.b. Wakil Panitera. | ||||||||
| f. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Penetapan Pengalihan Tahanan dari Tahanan Rutan Menjadi Tahanan Kota a.n. Rochman, S.Sos, dengan nomor : W.11.UI/1929/HN.02.02/V/2012, Tanggal 16 Mei 2012 yang ditandatangani oleh Susilo Nandang B, SH., MH selaku Panitera/Sekretaris Ub. Plt. Panitera Muda Tipikor, beserta 5 (lima) lembar fotocopy berlegalisir Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor: 22/PEN.PID.SUS/TPK/2012/PN.BDG a.n. Terdakwa Rochman S.Sos, ditetapkan di bandung, 16 Mei 2012, yang ditandatangani oleh Setyabudi Tejocahyono, SH., M.Hum selaku Hakim Ketua Majelis, serta Ramlan Comel, SH dan Djodjo Djohari, SH selaku Hakim Anggota pada tanggal 16 Mei 2012. | ||||||||
| g. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Surat Pernyataan bahwa Terdakwa bersedia dan sanggup untuk menyelesaikan atau menitipkan pengembalian kerugian Negara terkait Dana Bantuan Sosial TA 2009 & 2010 Pemkot Kota Bandung, yang ditandatangani oleh Rohman, S.Sos pada tanggal 15 Mei 2012. | ||||||||
| 255. | - BB | 247. | 1 (satu) bendel dokumen Penahanan a.n.: Drs. Ahmad Mulyana (No.: 52/Pid.Sus/TPK/2012/ PN.Bdg), yang terdiri dari: | ||||||
| a. | 2 (dua) lembar fotocopy berlegalisir Permohonan Perpanjangan Penahanan a.n.: Drs. Ahmad Mulyana Nomor : W.11.UI/6705/HN.02.02/X/2012 Tanggal 10 Oktober 2012 yang ditandatangani oleh Setyabudi Tejocahyono, SH., M.Hum sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, beserta 2 (dua) lembar fotocopy berlegalisir Penetapan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 101/Pen/Tipikor/2012/PT. Bdg Tanggal 16 Oktober 2012 yang ditandatangani oleh H. Sjam Amansjah, SH., MH selaku Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung/Pengadilan Tipikor Tingkat Banding. | ||||||||
| b. | 2 (dua) lembar fotocopy berlegalisir Permohonan Perpanjangan Penahanan Kota ke 2 a.n.: Drs. Ahmad Mulyana Nomor: W.11.UI/4162/HN.02.02/XI/2012 Tanggal 12 November 2012 yang ditandatangani oleh Krisman Sormin, SH sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, beserta 2 (dua) lembar fotocopy berlegalisir Penetapan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 101/Pen/Tipikor/2012/PT. Bdg Tanggal 19 November 2012 a.n. Terdakwa Drs. Ahmad Mulyana yang ditandatangani oleh DR. H. Sarehwiyono, SH., MH selaku Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung/Pengadilan Tipikor Tingkat Banding. | ||||||||
| c. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Bandung Nomor: 35/Pen.Pid.Sus/TPK/2012/PN. Bdg a.n. Terdakwa Drs. Ahmad Mulyana Tanggal 8 Agustus 2012 yang ditandatangani oleh Setyabudi Tejocahyono, SH., MH selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung. | ||||||||
| d. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Penetapan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor: 35/Pen.Pid.Sus/TPK/2012/PN. Bdg, a.n. Terdakwa Drs. Ahmad Mulyana Tanggal 23 Juli 2012 yang ditandatangani oleh Setyabudi Tejocahyono, SH., MH selaku Hakim Pengadilan Tipikor Bandung. | ||||||||
| e. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Penetapan Pengalihan Tahanan dari Tahanan Rutan Menjadi Tahanan Kota a.n. Drs. Ahmad Mulyana, dengan nomor: W.11.UI/2922/HN.02.02/VIII/2012, Tanggal 03 Agustus 2012 yang ditandatangani oleh Hj. R. Iin Mutmainah, SH., MH selaku Panitera/Sekretaris Ub. Wakil Panitera, beserta 5 (lima) lembar fotocopy berlegalisir Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor: 52/PID.SUS/TPK/2012/PN.BDG a.n. Terdakwa Drs. Ahmad Mulyana, ditetapkan di bandung, 03 Agustus 2012, yang ditandatangani oleh Setyabudi Tejocahyono, SH., M.Hum selaku Hakim Ketua Majelis, serta Ramlan Comel, SH dan Djodjo Djohari, SH selaku Hakim Anggota. | ||||||||
| 256. | - BB | 248. | 1 (satu) bendel dokumen Permohonan Pemanggilan salah satu Anggota Team Audit Forensik BPKP yang ditujukan kepada Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat, yang terdiri dari : | ||||||
| a. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Permohonan Pemanggilan salah satu Anggota Team Audit Forensik BPKP untuk Menjelaskan dan Menunjukan Bukti Kertas Kerja Hasil Klarifikasi Penerimaan Dana Bansos 2009/2010, Tanggal 25 September 2012, Ditujukan kepada Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat, yang ditandatangani oleh Setyabudi Tejocahyono, SH., MH selaku Ketua Majelis Hakim. | ||||||||
| b. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Disposisi Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial/Tindak Pidana Korupsi Bandung, dengan keterangan asal surat: Team Advokasi Pemkot Bandung, yang ditujukan kepada Plt. Panitera Muda Tipikor, Tanggal 25 September 2012. | ||||||||
| c. | 2 (dua) lembar fotocopy surat dari Team Advokasi Pemerintah Kota Bandung yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Klas IA Bandung, perihal: Permohonan Penetapan/Surat Panggilan pada Salah Satu Anggota Team Audit Forensik BPKP Untuk Menjelaskan dan Menunjukan Bukti Kertas Kerja Audit Hasil Klarifikasi Penerima Bansos TA 2009/2010, tanggal 24 September 2012 yang ditandatangani oleh Wienarno Djati, SH selaku Koordinator Penasehat Hukum. | ||||||||
| 257. | - BB | 249. | 1 (satu) bendel dokumen Penahanan a.n.: Drs. Havid Kurnia (No.: 51/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg), yang terdiri dari: | ||||||
| a. | 2 (dua) lembar fotocopy berlegalisir Permohonan Perpanjangan Penahanan a.n.: Drs. Havid Kurnia M.Si Nomor: W.11.UI/6704/HN.02.02/X/2012 Tanggal 10 Oktober 2012 yang ditandatangani oleh Setyabudi Tejocahyono, SH., M.Hum sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, beserta 2 (dua) lembar fotocopy berlegalisir Penetapan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 100/Pen/Tipikor/2012/PT. Bdg Tanggal 16 Oktober 2012 terhadap Terdakwa Drs. Havid Kurnia yang ditandatangani oleh H. Sjam Amansjah, SH., MH selaku Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung/Pengadilan Tipikor Tingkat Banding. | ||||||||
| b. | 2 (dua) lembar fotocopy berlegalisir Permohonan Perpanjangan Penahanan Kota ke 2 a.n.: Drs. Havid Kurnia, M.Si Nomor: W.11.UI/4161/HN.02.02/XI/2012 Tanggal 12 November 2012 yang ditandatangani oleh Krisman Sormin, SH sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung ub Hakim, beserta 2 (dua) lembar fotocopy berlegalisir Penetapan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 100/Pen/Tipikor/2012/PT. Bdg Tanggal 19 November 2012 a.n. Terdakwa Drs. Havid Kurnia, M.Si yang ditandatangani oleh DR. H. Sarehwiyono, SH., MH selaku Ketua Pengadilan Tinggi Bandung/Pengadilan Tipikor Tingkat Banding. | ||||||||
| c. | 2 (dua) lembar fotocopy berlegalisir perihal: Permohonan Penangguhan/Pengalihan Bentuk Penahanan, Tanggal 31 Juli 2012, yang ditandatangani oleh Drs. Havid Kurnia, M.Si dan diketahui Wienarno Djati, SH., MH selaku Koordinator Team Advokasi Pemerintah Kota Bandung, disertai 7 (tujuh) lembar fotocopy berlegalisir Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor: 51/PID.SUS/TPK/2012/PN.BDG a.n. Terdakwa Drs. Havid Kurnia, M.Si, ditetapkan di Bandung, 03 Agustus 2012, yang ditandatangani oleh Setyabudi Tejocahyono, SH., M.Hum selaku Hakim Ketua Majelis, serta H. Ramlan Comel, SH dan Djodjo Djohari, SH selaku Hakim Anggota. | ||||||||
| d. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Penetapan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor: 36/Pen.Pid.Sus/TPK/2012/PN. Bdg, a.n. Terdakwa Drs. Havid Kurnia, M.Si Tanggal 23 Juli 2012 yang ditandatangani oleh Setyabudi Tejocahyono, SH., MH selaku Hakim Pengadilan Tipikor Bandung. | ||||||||
| e. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Bandung Nomor: 36/Pen.Pid.Sus/TPK/2012/PN. Bdg a.n. Terdakwa Drs. Havid Kurnia, M.Si Tanggal 8 Agustus 2012 yang ditandatangani oleh Setyabudi Tejocahyono, SH., MH selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung. | ||||||||
| 258. | - BB | 250. | 1 (satu) bendel dokumen Banding a.n.: Rochman, S.Sos, yang terdiri dari : | ||||||
| a. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Akta Permohonan Banding, Nomor: 49/Akta.Pid/TPK/2012/PN.Bdg, a.n. Terdakwa: Rochman, S.Sos, Tanggal 21 Desember 2012, yang ditandatangani oleh Rochman, S.Sos selaku Pembanding dan Fardoni, SH., MH selaku Panitera. | ||||||||
| b. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Akta Pemberitahuan Permintaan Banding untuk Penuntut Umum, Nomor: 49/Akta.Pid/TPK/2012/PN.Bdg, a.n. Terdakwa: Rochman, S.Sos, Tanggal 2 Januari 2013, yang ditandatangani oleh Dr. Aprillyanna Purba, SH., MH selaku Penuntut Umum dan Muhammad Ali selaku Jurusita Pengganti. | ||||||||
| c. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Akta Permohonan Banding, Nomor: 49/Akta.Pid/TPK/2012/PN.Bdg, a.n. Terdakwa: Rochman, S.Sos, Tanggal 21 Desember 2012, yang ditandatangani oleh Dr. Aprillyanna Purba, SH., MH selaku Pembanding dan Fardoni, SH., MH selaku Panitera. | ||||||||
| d. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Akta Pemberitahuan Permintaan Banding, Nomor: 49/Akta.Pid/TPK/2012/PN.Bdg, a.n. Terdakwa: Rochman, S.Sos, Tanggal 26 Desember 2012, yang ditandatangani oleh Rochman, S.Sos selaku Terdakwa dan Muhammad Ali selaku Jurusita Pengganti. | ||||||||
| e. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Akta Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding, Nomor : 49/Akta.Pid.Sus/TPK/2012/ PN.Bdg, a.n. Terdakwa: Rochman, S.Sos, Tanggal 7 Februari 2013, yang ditandatangani oleh Dr. Aprillyanna Purba, SH., MH selaku Penuntut Umum dan Muhammad Ali selaku Jurusita Pengganti. | ||||||||
| f. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Akta Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding, Nomor : 49/Akta.Pid/TPK/2012/PN.Bdg, a.n. Terdakwa: Rochman, S.Sos, Tanggal 12 Februari 2013, yang ditandatangani oleh Ebeneser Damanik, SH selaku Kuasa Hukum Terdakwa dan Muhammad Ali selaku Jurusita Pengganti. | ||||||||
| g. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir surat perihal: Mempelajari Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi No.22/Pid.Sus/TPK/2012/ PN.Bdg a.n. Rochman, S.Sos, Tanggal 3 Januari 2013, yang ditandatangani oleh Fardoni, SH selaku Panitera Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Bandung. | ||||||||
| h. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Akta Pemberitahuan Putusan Pengadilan Tinggi, Nomor: 49/Akta.Pid/TPK/2012/PN.Bdg, a.n. Terdakwa: Rochman, S.Sos, Tanggal 15 April 2013, yang ditandatangani oleh Erdi D. Soemantri, SH selaku Kuasa Terdakwa dan Muhammad Ali selaku Jurusita Pengganti. | ||||||||
| i. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Akta Pemberitahuan Putusan Pengadilan Tinggi, Nomor: 49/Akta.Pid/TPK/2012/PN.Bdg, a.n. Terdakwa: Rochman, S.Sos, Tanggal 11 April 2013, yang ditandatangani oleh Usa, SH selaku Penuntut Umum dan Muhammad Ali selaku Jurusita Pengganti. | ||||||||
| 259. | - BB | 251. | 1 (satu) bendel dokumen Banding a.n.: Firman Himawan, yang terdiri dari: | ||||||
| a. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Akta Permohonan Banding, Nomor : 48/Akta.Pid/TPK/2012/PN.Bdg, a.n. Terdakwa: Firman Himawan, Tanggal 21 Desember 2012, yang ditandatangani oleh Haryanto, SH selaku Pembanding dan Fardoni, SH., MH selaku Panitera. | ||||||||
| b. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Akta Pemberitahuan Permintaan Banding, Nomor: 48/Akta.Pid/TPK/2012/PN.Bdg, a.n. Terdakwa: Firman Himawan, Tanggal 26 Desember 2012, yang ditandatangani oleh Wienarno Djati, SH., MH selaku Kuasa Hukum dan Muhammad Ali selaku Jurusita Pengganti. | ||||||||
| c. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Akta Permohonan Banding, Nomor: 48/Akta.Pid/TPK/2012/PN.Bdg, a.n. Terdakwa: Firman Himawan, Tanggal 21 Desember 2012, yang ditandatangani oleh Dr. Aprillyanna Purba, SH., MH selaku Pembanding dan Fardoni, SH., MH selaku Panitera. | ||||||||
| d. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Akta Pemberitahuan Permintaan Banding untuk Penuntut Umum, Nomor: 48/Akta.Pid/TPK/2012/PN.Bdg, a.n. Terdakwa: Firman Himawan, Tanggal 2 Januari 2013, yang ditandatangani oleh Dr. Aprillyanna Purba, SH., MH selaku Penuntut Umum dan Muhammad Ali selaku Jurusita Pengganti. | ||||||||
| e. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir surat perihal: Mempelajari Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi No.23/Pid.Sus/TPK/2012/ PN.Bdg a.n. Firman Himawan, Nomor: W.11.UI/95/HN.02.02/I/2013 Tanggal 3 Januari 2013, yang ditandatangani oleh Fardoni, SH., MH selaku Panitera Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Bandung. | ||||||||
| f. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Akta Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding, Nomor: 48/Akta.Pid/TPK/2012/PN.Bdg, a.n. Terdakwa: Firman Himawan, Tanggal 11 Februari 2013, yang ditandatangani oleh Wienarno Djati, SH., MH selaku Kuasa Hukum Terdakwa dan Muhammad Ali selaku Jurusita Pengganti. | ||||||||
| g. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Akta Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding, Nomor: 48/Akta.Pid/TPK/2012/ PN.Bdg, a.n. Terdakwa: Firman Himawan, Tanggal 4 Februari 2013, yang ditandatangani oleh Dr. Aprillyanna Purba, SH., MH selaku Penuntut Umum dan Muhammad Ali selaku Jurusita Pengganti. | ||||||||
| h. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Akta Pemberitahuan Putusan Pengadilan Tinggi, Nomor: 48/Akta.Pid/2012/PN.Bdg, a.n. Terdakwa: Firman Himawan, S.Ip, Tanggal 11 April 2013, yang ditandatangani oleh Usa, SH selaku Penuntut Umum (Yang diberitahu) dan Muhammad Ali selaku Jurusita Pengganti (Yang memberitahu). | ||||||||
| i. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Akta Pemberitahuan Putusan Pengadilan Tinggi, Nomor: 48/Akta.Pid/2012/PN.Bdg, a.n. Terdakwa: Firman Himawan, S.Ip, Tanggal 15 Maret 2013, yang ditandatangani oleh Haryanto, SH selaku Kuasa Terdakwa (Yang diberitahu) dan Muhammad Ali selaku Jurusita Pengganti (Yang memberitahu). | ||||||||
| j. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir surat perihal: Pengiriman Berkas Banding Perkara Tindak Pidana Korupsi No: 23/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg a.n. Firman Himawan, S.Ip, Tanggal 12 Februari 2013, Nomor: W.11.UI/618/HN.02.02/II/2013, ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor Jawa Barat, ditandatangani oleh Hj. Iin Mutmainah, SH., MH selaku A.n. ketua Pengadilan Tipikor Bandung, Panitera/ Sekretaris, U.b. Wakil Panitera. | ||||||||
| 260. | - BB | 252. | 1 (satu) bendel dokumen Banding a.n.: Luthfan Barkah, yang terdiri dari: | ||||||
| a. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Akta Permohonan Banding, Nomor: 46/Akta.Pid/TPK/2012/PN.Bdg, a.n. Terdakwa: Luthfan Barkah, S.Stp, M.Si Bin Sofyan Syafei, Tanggal 21 Desember 2012, yang ditandatangani Dr. Aprillyanna Purba, SH., MH selaku Pembanding dan Fardoni, SH., MH selaku Panitera. | ||||||||
| b. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Akta Pemberitahuan Permintaan Banding, Nomor: 46/Akta.Pid/2012/PN.Bdg, a.n. Terdakwa: Luthfan Barkah, S.Stp, M.Si Bin Sofyan Syafei, Tanggal 26 Desember 2012, yang ditandatangani oleh Wienarno Djati, SH., MH selaku Kuasa Hukum Terdakwa dan Muhammad Ali selaku Jurusita Pengganti. | ||||||||
| c. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Akta Permohonan Banding, Nomor: 46/Akta.Pid/TPK/2012/PN.Bdg, a.n. Terdakwa: Luthfan Barkah, S.Stp, M.Si Bin Sofyan Syafei, Tanggal 21 Desember 2012, yang ditandatangani oleh Haryanto, SH selaku Pembanding dan Fardoni, SH., MH selaku Panitera. | ||||||||
| d. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Akta Pemberitahuan Permintaan Banding untuk Penuntut Umum, Nomor : 46/Akta.Pid/TPK/2012/PN.Bdg, a.n. Terdakwa: Luthfan Barkah, S.Stp, M.Si Bin Sofyan Syafei, Tanggal 2 Januari 2013, yang ditandatangani oleh Dr. Aprillyanna Purba, SH., MH selaku Penuntut Umum dan Muhammad Ali selaku Jurusita Pengganti. | ||||||||
| e. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir surat perihal: Mempelajari Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi No.24/Pid.Sus/TPK/2012/ PN.Bdg a.n. Luthfan Barkah, S.Stp, M.Si Bin Sofyan Syafei, Nomor: W.11.UI/99/HN.02.02/I/ 2013, ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Bandung Tanggal 3 Januari 2013, yang ditandatangani oleh Fardoni, SH., MH selaku Panitera Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Bandung. | ||||||||
| f. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir surat perihal: Mempelajari Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi No.24/Pid.Sus/TPK/2012/ PN.Bdg a.n. Luthfan Barkah, S.Stp, M.Si Bin Sofyan Syafei, Nomor : W.11.UI/105/HN.02.02/I/2013, ditujukan kepada Kuasa Hukum Terdakwa Tanggal 3 Januari 2013, yang ditandatangani oleh Fardoni, SH., MH selaku Panitera Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Bandung. | ||||||||
| g. | 2 (dua) lembar fotocopy berlegalisir surat perihal: Laporan Banding dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi No.24/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg a.n. Luthfan Barkah, S.Stp, M.Si Bin Sofyan Syafei, Nomor: W.11.UI/444/HN.02.02/I/2013, Tanggal 30 Januari 2013, yang ditandatangani oleh Setyabudi Tejocahyono, SH., M.Hum selaku Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Bandung. | ||||||||
| h. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Akta Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding, Nomor: 46/Akta.Pid.Sus/TPK/2012/ PN.Bdg, a.n. Terdakwa: Luthfan Barkah, S.Stp, M.Si, Tanggal 4 Februari 2013, yang ditandatangani oleh Dr. Aprillyanna Purba, SH., MH selaku Penuntut Umum dan Muhammad Ali selaku Jurusita Pengganti. | ||||||||
| i. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Akta Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding, Nomor: 46/Akta.Pid/TPK/2012/ PN.Bdg, a.n. Terdakwa: Luthfan Barkah, S.Stp, M.Si Bin Sofyan Syafei, Tanggal 11 Februari 2013, yang ditandatangani oleh Wienarno Djati, SH., MH selaku Kuasa Hukum Terdakwa dan Muhammad Ali selaku Jurusita Pengganti. | ||||||||
| j. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Akta Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding, Nomor: 46/Akta.Pid/2012/ PN.Bdg, a.n. Terdakwa: Luthfan Barkah, S.Stp, M.Si Bin Sofyan Syafei, Tanggal 11 Februari 2013, yang ditandatangani oleh Wienarno Djati, SH., MH selaku Kuasa Hukum Terdakwa dan Muhammad Ali selaku Jurusita Pengganti. | ||||||||
| k. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir surat perihal: Pengiriman Berkas Banding Perkara Tindak Pidana Korupsi No: 24/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg a.n. Luthfan Barkah, S.Stp, M.Si, Tanggal 12 Februari 2013 Nomor: W.11.UI/616/HN.02.02/II/2013, yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor Jawa Barat, ditandatangani oleh Hj. R. Iin Mutmainah, SH., MH selaku A.n. Ketua Pengadilan Tipikor Bandung, Panitera/ Sekretaris, Wakil Panitera. | ||||||||
| 261. | - BB | 253 | 1 (satu) bendel dokumen Banding a.n.: Yanos Septadi, yang terdiri dari: | ||||||
| a. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Akta Permohonan Banding, Nomor: 47/Akta.Pid/TPK/2012/PN.Bdg, a.n. Terdakwa: Yanos Septadi, Tanggal 21 Desember 2012, yang ditandatangani Haryanto, SH selaku Pembanding dan Fardoni, SH., MH selaku Panitera. | ||||||||
| b. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Akta Pemberitahuan Permintaan Banding untuk Penuntut Umum, Nomor: 47/Akta.Pid/TPK/2012/PN.Bdg, a.n. Terdakwa: Yanos Septadi, Tanggal 2 Januari 2013, yang ditandatangani oleh Dr. Aprillyanna Purba, SH., MH selaku Penuntut Umum dan Muhammad Ali selaku Jurusita Pengganti. | ||||||||
| c. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Akta Permohonan Banding, Nomor: 47/Akta.Pid/TPK/2012/PN.Bdg, a.n. Terdakwa: Yanos Septadi, Tanggal 21 Desember 2012, yang ditandatangani oleh Dr. Aprillyanna Purba, SH., MH selaku Pembanding dan Fardoni, SH., MH selaku Panitera. | ||||||||
| d. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Akta Pemberitahuan Permintaan Banding, Nomor: 47/Akta.Pid/2012/PN.Bdg, a.n. Terdakwa: Yanos Septadi, Tanggal 26 Desember 2012, yang ditandatangani oleh Wienarno Djati, SH., MH selaku Kuasa Hukum Terdakwa dan Muhammad Ali selaku Jurusita Pengganti. | ||||||||
| e. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir surat perihal: Mempelajari Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi No.25/Pid.Sus/TPK/2012/ PN.Bdg a.n. Yanos Septadi, Nomor: W.11.UI/102/HN.02.02/I/2013,ditujukan kepada Kuasa Hukum Terdakwa Tanggal 3 Januari 2013, yang ditandatangani oleh Fardoni, SH., MH selaku Panitera Pengadilan Negeri/PHI/ Tipikor Bandung. | ||||||||
| f. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Akta Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding, Nomor : 47/Akta.Pid/TPK/2012/ PN.Bdg, a.n. Terdakwa: Yanos Septadi Tanggal 11 Februari 2013, yang ditandatangani oleh Wienarno Djati, SH., MH selaku Kuasa Hukum Terdakwa dan Muchammad Ali selaku Jurusita Pengganti. | ||||||||
| g. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Akta Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding, Nomor : 47/Akta.Pid/2012/ PN.Bdg, a.n. Terdakwa: Yanos Septadi, Tanggal 11 Februari 2013, yang ditandatangani oleh Wienarno Djati, SH., MH selaku Kuasa Hukum Terdakwa dan Muhammad Ali selaku Jurusita Pengganti. | ||||||||
| h. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Akta Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding, Nomor : 47/Akta.Pid.Sus/TPK/2012/ PN.Bdg, a.n. Terdakwa: Yanos Septadi, Tanggal 04 Februari 2013, yang ditandatangani oleh Dr. Aprillyanna Purba, SH., MH selaku Penuntut Umum dan Muhammad Ali selaku Jurusita Pengganti. | ||||||||
| i. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Akta Pemberitahuan Putusan Pengadilan Tinggi, Nomor: 47/Akta.Pid/TPK/2012/PN.Bdg, a.n. Terdakwa: Yanos Septadi, Tanggal 11 April 2013, yang ditandatangani oleh Ardianita FD, SH selaku Penuntut Umum (Yang diberitahu) dan Muhammad Ali selaku Jurusita Pengganti (Yang memberitahu). | ||||||||
| j. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Akta Pemberitahuan Putusan Pengadilan Tinggi, Nomor: 47/Akta.Pid/TPK/2012/PN.Bdg, a.n. Terdakwa: Yanos Septadi, Tanggal 15 April 2013, yang ditandatangani oleh Haryanto, SH selaku Kuasa Terdakwa (Yang diberitahu) dan Muhammad Ali selaku Jurusita Pengganti (Yang memberitahu). | ||||||||
| 262. | - BB | 254. | 1 (satu) bendel dokumen Banding a.n.: Uus Ruslan, yang terdiri dari: | ||||||
| a. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Akta Permohonan Banding, Nomor : 45/Akta.Pid/TPK/2012/PN.Bdg, a.n. Terdakwa: Uus Ruslan, SE., M.Si, Tanggal 21 Desember 2012, yang ditandatangani Haryanto, SH selaku Pembanding dan Fardoni, SH., MH selaku Panitera. | ||||||||
| b. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Akta Pemberitahuan Permintaan Banding untuk Penuntut Umum, Nomor : 45/Akta.Pid/TPK/2012/PN.Bdg, a.n. Terdakwa: Uus Ruslan, SE., M.Si, Tanggal 2 Januari 2013, yang ditandatangani oleh Dr. Aprillyanna Purba, SH., MH selaku Penuntut Umum dan Muhammad Ali selaku Jurusita Pengganti. | ||||||||
| c. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Akta Permohonan Banding, Nomor: 45/Akta.Pid/TPK/2012/PN.Bdg, a.n. Terdakwa: Uus Ruslan, SE., M.Si, Tanggal 21 Desember 2012, yang ditandatangani oleh Dr. Aprillyanna Purba, SH., MH selaku Pembanding dan Fardoni, SH., MH selaku Panitera. | ||||||||
| d. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Akta Pemberitahuan Permintaan Banding, Nomor: 45/Akta.Pid/2012/PN.Bdg, a.n. Terdakwa: Uus Ruslan, SE., M.Si, Tanggal 26 Desember 2012, yang ditandatangani oleh Wienarno Djati, SH., MH selaku Kuasa Hukum Terdakwa dan Muhammad Ali selaku Jurusita Pengganti. | ||||||||
| e. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir surat perihal: Mempelajari Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi No.26/Pid.Sus/TPK/2012/ PN.Bdg a.n. Uus Ruslan, SE., M.Si, Nomor: W.11.UI/98/HN.02.02/I/2013, ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Bandung Tanggal 3 Januari 2013, yang ditandatangani oleh Fardoni, SH., MH selaku Panitera Pengadilan Negeri/PHI/ Tipikor Bandung. | ||||||||
| f. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Akta Pemberitahuan Putusan Pengadilan Tinggi, Nomor: 45/Akta.Pid/TPK/2012/PN.Bdg, a.n. Terdakwa: Uus Ruslan, SE., M.Si, Tanggal 11 April 2013, yang ditandatangani oleh Henny Mariani selaku Penuntut Umum (Yang diberitahu) dan Muhammad Ali selaku Jurusita Pengganti (Yang memberitahu). | ||||||||
| g. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Akta Pemberitahuan Putusan Pengadilan Tinggi, Nomor: 45/Akta.Pid/TPK/2012/PN.Bdg, a.n. Terdakwa: Uus Ruslan, SE., M.Si, Tanggal 15 April 2013, yang ditandatangani oleh Haryanto, SH selaku Kuasa Hukum Terdakwa (Yang diberitahu) dan Muhammad Ali selaku Jurusita Pengganti (Yang memberitahu). | ||||||||
| 263. | - BB | 255. | 1 (satu) bendel dokumen Banding a.n.: Ahmad Mulyana (52/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg), yang terdiri dari: | ||||||
| a. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Akta Permohonan Banding, Nomor: 44/Akta.Pid/TPK/2012/PN.Bdg, a.n. Terdakwa: Drs. Ahmad Mulyana, Tanggal 21 Desember 2012, yang ditandatangani Haryanto, SH selaku Pembanding dan Fardoni, SH., MH selaku Panitera. | ||||||||
| b. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Akta Pemberitahuan Permintaan Banding untuk Penuntut Umum, Nomor: 44/Akta.Pid/TPK/2012/PN.Bdg, a.n. Terdakwa: Drs. Ahmad Mulyana, Tanggal 2 Januari 2013, yang ditandatangani oleh Dr. Aprillyanna Purba, SH., MH selaku Penuntut Umum dan Muhammad Ali selaku Jurusita Pengganti. | ||||||||
| c. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Akta Permohonan Banding, Nomor: 44/Akta.Pid/TPK/2012/PN.Bdg, a.n. Terdakwa: Drs. Ahmad Mulyana, Tanggal 21 Desember 2012, yang ditandatangani oleh Dr. Aprillyanna Purba, SH., MH selaku Pembanding dan Fardoni, SH., MH selaku Panitera. | ||||||||
| d. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Akta Pemberitahuan Permintaan Banding, Nomor: 44/Akta.Pid/2012/PN.Bdg, a.n. Terdakwa: Drs. Ahmad Mulyana, Tanggal 26 Desember 2012, yang ditandatangani oleh Wienarno Djati, SH., MH selaku Kuasa Hukum Terdakwa dan Muhammad Ali selaku Jurusita Pengganti. | ||||||||
| e. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Akta Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding, Nomor: 44/Akta.Pid.Sus/TPK/2012/ PN.Bdg, a.n. Terdakwa: Drs. Ahmad Mulyana Tanggal 04 Februari 2013, yang ditandatangani oleh Dr. Aprillyanna Purba, SH., MH selaku Penuntut Umum dan Muhammad Ali selaku Jurusita Pengganti. | ||||||||
| f. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir surat perihal: Mempelajari Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi No.52/Pid.Sus/TPK/2012/ PN.Bdg a.n. Drs. Ahmad Mulyana, Nomor: W.11.UI/100/HN.02.02/I/2013,ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Bandung Tanggal 3 Januari 2013, yang ditandatangani oleh Fardoni, SH., MH selaku Panitera Pengadilan Negeri/PHI/ Tipikor Bandung. | ||||||||
| g. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Akta Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding, Nomor: 44/Akta.Pid/2012/ PN.Bdg, a.n. Terdakwa: Drs. Ahmad Mulyana, Tanggal 11 Februari 2013, yang ditandatangani oleh Haryanto, SH selaku Kuasa Hukum Terdakwa dan Muhammad Ali selaku Jurusita Pengganti. | ||||||||
| h. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Akta Pemberitahuan Putusan Pengadilan Tinggi, Nomor: 44/Akta.Pid/2012/PN.Bdg, a.n. Terdakwa: Drs. Ahmad Mulyana, Tanggal 11 April 2013, yang ditandatangani oleh Yono selaku Penuntut Umum (Yang diberitahu) dan Muhammad Ali selaku Jurusita Pengganti (Yang memberitahu). | ||||||||
| i. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Akta Pemberitahuan Putusan Pengadilan Tinggi, Nomor: 44/Akta.Pid/2012/PN.Bdg, a.n. Terdakwa: Drs. Ahmad Mulyana, Tanggal 15 April 2013, yang ditandatangani oleh Haryanto, SH selaku Kuasa Terdakwa (Yang diberitahu) dan Muhammad Ali selaku Jurusita Pengganti (Yang memberitahu). | ||||||||
| 264. | - BB | 256. | 1 (satu) bendel dokumen Banding a.n.: Drs. H. Havid Kurnia, yang terdiri dari: | ||||||
| a. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Akta Permohonan Banding, Nomor: 43/Akta.Pid/TPK/2012/PN.Bdg, a.n. Terdakwa: Drs. H. Havid Kurnia, M.Si, Tanggal 19 Desember 2012, yang ditandatangani Ardianita F.D, SH selaku Pembanding dan Fardoni, SH., MH selaku Panitera. | ||||||||
| b. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Akta Pemberitahuan Permintaan Banding, Nomor: 43/Akta.Pid/TPK/2012/PN.Bdg, a.n. Terdakwa: Drs. H. Havid Kurnia, M.Si, Tanggal 26 Desember 2012, yang ditandatangani oleh Wienarto Djati, SH., MH selaku Kuasa Hukum Terdakwa dan Muhammad Ali selaku Jurusita Pengganti. | ||||||||
| c. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Akta Permohonan Banding, Nomor: 43/Akta.Pid/TPK/2012/PN.Bdg, a.n. Terdakwa: Drs. H. Havid Kurnia, M.Si, Tanggal 21 Desember 2012, yang ditandatangani oleh Haryanto, SH selaku Pembanding dan Fardoni, SH., MH selaku Panitera. | ||||||||
| d. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir surat perihal: Mempelajari Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi No.51/Pid.Sus/TPK/2012/ PN.Bdg a.n. Drs. H. Havid Kurnia, M.Si, Nomor: W.11.UI/97/HN.02.02/I/2013, ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Bandung Tanggal 3 Januari 2013, yang ditandatangani oleh Fardoni, SH., MH selaku Panitera Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Bandung. | ||||||||
| e. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Akta Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding, Nomor: 43/Akta.Pid.Sus/TPK/2012/ PN.Bdg, a.n. Terdakwa: Drs. H. Havid Kurnia, M.Si, Tanggal 04 Februari 2013, yang ditandatangani oleh Dr. Aprillyanna Purba, SH., MH selaku Penuntut Umum dan Muhammad Ali selaku Jurusita Pengganti. | ||||||||
| f. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Akta Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding, Nomor: 43/Akta.Pid/2012/ PN.Bdg, a.n. Terdakwa: Drs. H. Havid Kurnia, M.Si, Tanggal 11 Februari 2013, yang ditandatangani oleh Wienarno Djati, SH., MH selaku Kuasa Hukum Terdakwa dan Muhammad Ali selaku Jurusita Pengganti. | ||||||||
| g. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir surat perihal: Pengiriman Kontra Memori Banding Perkara Tindak Pidana Korupsi No: 51/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg a.n. Drs. Havid Kurnia, M.Si dkk, Nomor: W.11.UI/763/HN.02.02/I/2013, ditujukan kepada Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Jawa Barat Tanggal 25 Februari 2013, yang ditandatangani oleh Fardoni, SH., MH selaku A.n. Ketua Pengadilan Tipikor Bandung, Panitera/Sekretaris. | ||||||||
| h. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Akta Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding, Nomor: 43/Akta.Pid/TPK/2012/PN.Bdg, Tanggal 25 Februari 2013, yang ditandatangani oleh Penuntut Umum dan Muhammad Ali selaku Jurusita Pengganti. | ||||||||
| i. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Akta Pemberitahuan Putusan Pengadilan Tinggi, Nomor: 43/Akta.Pid/2012/PN.Bdg, a.n. Terdakwa: Drs. H. Havid Kurnia, M.Si, Tanggal 11 April 2013, yang ditandatangani oleh Ardianita F.D., SH selaku Penuntut Umum (Yang diberitahu) dan Muhammad Ali selaku Jurusita Pengganti (Yang memberitahu). | ||||||||
| j. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Akta Pemberitahuan Putusan Pengadilan Tinggi, Nomor: 43/Akta.Pid/2012/PN.Bdg, a.n. Terdakwa: Drs. H. Havid Kurnia, M.Si, Tanggal 15 April 2013, yang ditandatangani oleh Haryanto, SH selaku Kuasa Terdakwa (Yang diberitahu) dan Muhammad Ali selaku Jurusita Pengganti (Yang memberitahu). | ||||||||
| 265. | - BB | 257. | 2 (dua) lembar fotocopy berlegalisir surat perihal: Laporan, ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, yang ditandatangani oleh Setyabudi Tejocahyono, SH., M.Hum selaku Hakim Ketua Majelis, H. beserta Ramlan Comel, SH dan Djodjo Djohari selaku Hakim Anggota, tanggal 13 September 2012. | ||||||
| 266. | - BB | 258. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir, perihal: Melengkapi Nama Terdakwa, Nomor: W.11.UI/3518/HN.02.02/IX/2012, Tanggal 27 September 2012 ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Bandung yang ditandatangani oleh Setyabudi Tejocahyono, SH., M.Hum selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Bandung. | ||||||
| 267. | - BB | 259. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir, perihal: Laporan, Nomor: W.11.UI/3393/HN.02.02/IX/2012, Tanggal 19 September 2012 ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Bandung yang ditandatangani oleh Susilo Nandang B., SH., MH selaku Panitera/Sekretaris, U.b. Plt. Panitera Muda Tipikor. | ||||||
| 268. | - BB | 260. | 1 (satu) bundel dokumen penahanan atas nama terdakwa FIRMAN HIMAWAN yang terdiri dari: | ||||||
| a. | 2 (dua) lembar fotocopy yang telah dilegalisir Wakil Panitera Pengadilan Negeri Bandung Hj. R. IIN MUTMAINAH, SH, MH Surat nomor W.11.UI/2757/HN.02.02/VII/2012 tanggal 20 Juli 2012 kepada Ketua Pengadilan Tinggi Bandung perihal Permohonan Perpanjangan Penahanan a.n : FIRMAN HIMAWAN dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung SETYABUDI T, SH,M.Hum yang juga melekat 2 (dua) lembar fotocopy yang telah dilegalisir Wakil Panitera Pengadilan Negeri Bandung Hj. R. IIN MUTMAINAH, SH, MH atas Penetapan Nomor 64/Pen/Tipikor/2012/PT.Bdg tanggal 25 Juli 2012 yang ditandatangani tertanda Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/Pengadilan Tipikor Tingkat bandung H. SJAM AMANSJAH, S.H.M.H atas nama terdakwa FIRMAN HIMAWAN. | ||||||||
| b. | 2 (dua) lembar fotocopy yang telah dilegalisir Wakil Panitera Pengadilan Negeri Bandung Hj. R. IIN MUTMAINAH, SH, MH Surat nomor W.11.UI/2982/HN.02.02/VII/2012 tanggal 8 Agustus 2012 kepada Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat perihal Permohonan Perpanjangan Penahanan Kota Ke 2 a.n : FIRMAN HIMAWAN dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung SETYABUDI T, SH,M.Hum yang juga melekat 2 (dua) lembar fotocopy yang telah dilegalisir Wakil Panitera Pengadilan Negeri Bandung Hj. R. IIN MUTMAINAH, SH, MH atas Penetapan Nomor 64/Pen/Tipikor/2012/PT.Bdg tanggal 24 Agustus 2012 yang ditandatangani tertanda Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/Pengadilan Tipikor Tingkat bandung H. SJAM AMANSJAH, S.H.M.H atas nama terdakwa FIRMAN HIMAWAN. | ||||||||
| c. | 1 (satu) lembar fotocopy yang telah dilegalisir Wakil Panitera Pengadilan Negeri Bandung Hj. R. IIN MUTMAINAH, SH, MH Penetapan Nomor 15/Pen.Pid/Sus/TPK/2012/PN.Bdg untuk penahanan terdakwa FIRMAN HIMAWAN yang ditandatangani oleh Hakim Pengadilan Tipikor Bandung SETYABUDI TEJOCAHYONO, SH, M.Hum tanggal 27 April 2012. | ||||||||
| d. | 1 (satu) lembar fotocopy yang telah dilegalisir Wakil Panitera Pengadilan Negeri Bandung Hj. R. IIN MUTMAINAH, SH, MH Penetapan Nomor 15/Pen.Pid/Sus/TPK/2012/PN.Bdg untuk perpanjangan penahanan terdakwa FIRMAN HIMAWAN yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung SETYABUDI T, SH, M.Hum tanggal 21 Mei 2012. | ||||||||
| e. | 1 (satu) bundel fotokopi yang telah dilegalisir oleh Panitera Pengadilan Negeri Bandung FARDONI SH MH dokumen Penetapan Nomor 23/PEN,PID.SUS/TPK/2012/PN.BDG atas terdakwa FIRMAN HIMAWAN perihal pengubahan jenis penahanan rutan menjadi tahanan kota yang ditandatangani di Bandung tanggal 16 Mei 2012 oleh Hakim Ketua Majelis SETYABUDI TEJOCAHYONO, SH M. HUM dan Hakim-Hakim Anggota RAMLAN COMEL SH dan DJODJO DJOHARI SH. yang telah dilegalisir oleh Panitera Pengadilan Negeri Bandung FARDONI, SH MH. Yang juga melekat 1 (satu) lembar fotocopy yang telah dilegalisir oleh Panitera Pengadilan Negeri Bandung FARDONI SH MH Surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bandung nomor W.11.UI/1928/HN.02.02/V/2012 tanggal 16 Mei 2012 perihal Penetapan Pengalihan Tahanan dari Tahanan Rutan menjadi Tahanan kota a.n FIRMAN HIMAWAN S.Ip yang ditandatangani oleh Panitera/Sekretaris Ub Panitera Muda Tipikor SUSILO NANDANG B, SH MH. | ||||||||
| 269. | - BB | 261. | 1 (satu) bundel dokumen penahanan atas nama terdakwa LUTHFAN BARKAH S.Stp, M.Si yang terdiri dari: | ||||||
| a. | 2 (dua) lembar fotocopy yang telah dilegalisir Wakil Panitera Pengadilan Negeri Bandung Hj. R. IIN MUTMAINAH, SH, MH Surat nomor W.11.UI/2758/HN.02.02/VII/2012 tanggal 20 Juli 2012 kepada Ketua Pengadilan Tinggi Bandung perihal Permohonan Perpanjangan Penahanan a.n : LUTHFAN BARKAH S.Stp, Msi dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung SETYABUDI T, SH,M.Hum yang juga melekat 2 (dua) lembar fotocopy yang telah dilegalisir Wakil Panitera Pengadilan Negeri Bandung Hj. R. IIN MUTMAINAH, SH, MH atas Penetapan Nomor 65/Pen/Tipikor/2012/PT.Bdg tanggal 25 Juli 2012 yang ditandatangani tertanda Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/Pengadilan Tipikor Tingkat bandung H. SJAM AMANSJAH, S.H.M.H untuk terdakwa LUTHFAN BARKAH S.Stp, Msi. | ||||||||
| b. | 2 (dua) lembar fotocopy yang telah dilegalisir Wakil Panitera Pengadilan Negeri Bandung Hj. R. IIN MUTMAINAH, SH, MH Surat nomor W.11.UI/2983/HN.02.02/VII/2012 tanggal 8 Agustus 2012 kepada Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat perihal Permohonan Perpanjangan Penahanan Kota Ke 2 a.n : LUTHFAN BARKAH S.Stp, Msi dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung SETYABUDI T, SH,M.Hum yang juga melekat 2 (dua) lembar fotocopy yang telah dilegalisir Wakil Panitera Pengadilan Negeri Bandung Hj. R. IIN MUTMAINAH, SH, MH atas Penetapan Nomor 65/Pen/Tipikor/2012/PT.Bdg tanggal 24 Agustus 2012 yang ditandatangani tertanda Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/Pengadilan Tipikor Tingkat bandung H. SJAM AMANSJAH, S.H.M.H. | ||||||||
| c. | 1 (satu) lembar fotocopy yang telah dilegalisir Wakil Panitera Pengadilan Negeri Bandung Hj. R. IIN MUTMAINAH, SH, MH Penetapan Nomor 06/Pen.Pid/Sus/TPK/2012/PN.Bdg untuk penahanan terdakwa LUTHFAN BARKAH S.Stp, Msi yang ditandatangani oleh Hakim Pengadilan Tipikor Bandung SETYABUDI TEJOCAHYONO, SH, M.Hum tanggal 27 April 2012. | ||||||||
| d. | 1 (satu) lembar fotocopy yang telah dilegalisir Wakil Panitera Pengadilan Negeri Bandung Hj. R. IIN MUTMAINAH, SH, MH Penetapan Nomor 06/Pen.Pid/Sus/TPK/2012/PN.Bdg untuk perpanjangan penahanan terdakwa LUTHFAN BARKAH S.Stp, Msi yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung SETYABUDI T, SH, M.Hum tanggal 21 Mei 2012. | ||||||||
| e. | 1 (satu) lembar fotocopy yang telah dilegalisir oleh Panitera Pengadilan Negeri Bandung FARDONI SH MH Surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bandung nomor W.11.UI/1927/HN.02.02/V/2012 tanggal 16 Mei 2012 perihal Penetapan Pengalihan Tahanan dari Tahanan Rutan menjadi Tahanan kota a.n LUTHFAN BARKAH S.Stp, Msi yang ditandatangani oleh Panitera/Sekretaris Ub Panitera Muda Tipikor SUSILO NANDANG B, SH MH. | ||||||||
| f. | 1 (satu) bundel fotokopi yang telah dilegalisir oleh Panitera Pengadilan Negeri Bandung FARDONI SH MH dokumen Penetapan Nomor 24/PEN,PID.SUS/TPK/2012/PN.BDG atas terdakwa LUTHFAN BARKAH S.Stp, Msi perihal pengubahan jenis penahanan rutan menjadi tahanan kota yang ditandatangani di Bandung tanggal 16 Mei 2012 oleh Hakim Ketua Majelis SETYABUDI TEJOCAHYONO, SH M. HUM dan Hakim-Hakim Anggota RAMLAN COMEL SH dan DJODJO DJOHARI SH. yang telah dilegalisir oleh Panitera Pengadilan Negeri Bandung FARDONI, SH MH. | ||||||||
| g. | 2 (dua) lembar fotokopi yang telah dilegalisir oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Bandung Hj. R. IIN MUTMAINAH SH MH Surat kepada Ketua/Majelis Hakim Perkara Pidana No. 24/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg perihal Permohonan Penangguhan/Pengalihan Bentuk Penahanan Terdakwa yang ditandatangani oleh LUTHFAN BARKAH S.Stp, M.Si di Bandung tanggal 1 Mei 2012. | ||||||||
| h. | 1 (satu) lembar fotokopi yang telah dilegalisir oleh Panitera PN Bandung FARDONI SH MH Surat Pernyataan Jaminan Orang yang ditandatangani oleh LITA HARYANTI (Istri dari LUTHFAN BARKAH S.Stp, M.Si) di Bandung tanggal 1 Mei 2012. Telah disidangkan dan disita pada perkara TPK a.n Tsk. H. HERRY NURHAYAT. | ||||||||
| 270. | - BB | 262. | 1 (satu) bundel dokumen penahanan atas nama terdakwa UUS RUSLAN SE, M.Si yang terdiri dari: | ||||||
| a. | 1 (satu) bundel fotokopi yang telah dilegalisir oleh Panitera Pengadilan Negeri Bandung FARDONI SH MH dokumen Penetapan Nomor 26/PEN.PID.SUS/TPK/2012/PN.BDG atas terdakwa UUS RUSLAN SE. M.Si perihal pengubahan jenis penahanan rutan menjadi tahanan kota yang ditandatangani di Bandung tanggal 16 Mei 2012 oleh Hakim Ketua Majelis SETYABUDI TEJOCAHYONO, SH M. HUM dan Hakim-Hakim Anggota RAMLAN COMEL SH dan DJODJO DJOHARI SH. | ||||||||
| b. | 1 (satu) lembar fotokopi yang telah dilegalisir oleh Panitera PN Bandung FARDONI SH MH Surat Pernyataan Jaminan Orang yang ditandatangani oleh RINA ARYANI (Istri dari UUS RUSLAN SE. M.Si di Bandung tanggal 1 Mei 2012. | ||||||||
| c. | 1 (satu) lembar fotocopy yang telah dilegalisir oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Bandung Hj R. IIN MUTMAINAH SH MH Surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bandung nomor W.11.UI/1925/HN.02.02/V/2012 tanggal 16 Mei 2012 perihal Penetapan Pengalihan Tahanan dari Tahanan Rutan menjadi Tahanan kota a.n UUS RUSLAN SE, Msi yang ditandatangani oleh Panitera/Sekretaris Ub Panitera Muda Tipikor SUSILO NANDANG B, SH MH. | ||||||||
| d. | 2 (dua) lembar fotokopi yang telah dilegalisir oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Bandung Hj. R. IIN MUTMAINAH SH MH Surat kepada Ketua/Majelis Hakim Perkara Pidana No. 26/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg perihal Permohonan Penangguhan/Pengalihan Bentuk Penahanan Terdakwa yang ditandatangani oleh UUS RUSLAN SE, M.Si di Bandung tanggal 1 Mei 2012. | ||||||||
| e. | 1 (satu) lembar fotocopy yang telah dilegalisir Wakil Panitera Pengadilan Negeri Bandung Hj. R. IIN MUTMAINAH, SH, MH Penetapan Nomor 05/Pen.Pid/Sus/TPK/2012/PN.Bdg untuk penahanan terdakwa UUS RUSLAN SE, Msi yang ditandatangani oleh Hakim Pengadilan Tipikor Bandung SETYABUDI TEJOCAHYONO, SH, M.Hum tanggal 27 April 2012. | ||||||||
| f. | 1 (satu) lembar fotocopy yang telah dilegalisir Wakil Panitera Pengadilan Negeri Bandung Hj. R. IIN MUTMAINAH, SH, MH Penetapan Nomor 05/Pen.Pid/Sus/TPK/2012/PN.Bdg untuk perpanjangan penahanan terdakwa UUS RUSLAN SE, Msi yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung SETYABUDI T, SH, M.Hum tanggal 21 Mei 2012. | ||||||||
| g. | 2 (dua) lembar fotocopy yang telah dilegalisir Wakil Panitera Pengadilan Negeri Bandung Hj. R. IIN MUTMAINAH, SH, MH atas Penetapan Nomor 67/Pen/Tipikor/2012/PT.Bdg tanggal 25 Juli 2012 yang ditandatangani tertanda Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/Pengadilan Tipikor Tingkat bandung H. SJAM AMANSJAH, S.H.M.H untuk terdakwa UUS RUSLAN SE, Msi. | ||||||||
| h. | 2 (dua) lembar fotocopy yang telah dilegalisir Wakil Panitera Pengadilan Negeri Bandung Hj. R. IIN MUTMAINAH, SH, MH Surat nomor W.11.UI/2761/HN.02.02/VII/2012 tanggal 20 Juli 2012 kepada Ketua Pengadilan Tinggi Bandung perihal Permohonan Perpanjangan Penahanan a.n : UUS RUSLAN SE, Msi dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung SETYABUDI T, SH,M.Hum. | ||||||||
| i. | 2 (dua) lembar fotocopy yang telah dilegalisir Wakil Panitera Pengadilan Negeri Bandung Hj. R. IIN MUTMAINAH, SH, MH Surat nomor W.11.UI/2981/HN.02.02/VII/2012 tanggal 8 Agustus 2012 kepada Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat perihal Permohonan Perpanjangan Penahanan Kota Ke 2 a.n : UUS RUSLAN SE, Msi dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung SETYABUDI T, SH,M.Hum yang juga melekat 2 (dua) lembar fotocopy yang telah dilegalisir Wakil Panitera Pengadilan Negeri Bandung Hj. R. IIN MUTMAINAH, SH, MH atas Penetapan Nomor 67/Pen/Tipikor/2012/PT.Bdg tanggal 24 Agustus 2012 yang ditandatangani tertanda Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/Pengadilan Tipikor Tingkat bandung H. SJAM AMANSJAH, S.H.M.H atas nama terdakwa UUS RUSLAN SE, M.Si. | ||||||||
| 271. | - BB | 263. | 1 (satu) bundel dokumen penahanan atas nama terdakwa YANOS SEPTADI yang terdiri dari: | ||||||
| a. | 1 (satu) bundel fotokopi yang telah dilegalisir oleh Panitera Pengadilan Negeri Bandung FARDONI SH MH dokumen Penetapan Nomor 25/PEN.PID.SUS/TPK/2012/PN.BDG atas terdakwa YANOS SEPTADI perihal pengubahan jenis penahanan rutan menjadi tahanan kota yang ditandatangani di Bandung tanggal 16 Mei 2012 oleh Hakim Ketua Majelis SETYABUDI TEJOCAHYONO, SH M. HUM dan Hakim-Hakim Anggota RAMLAN COMEL SH dan DJODJO DJOHARI SH. | ||||||||
| b. | 1 (satu) lembar fotokopi yang telah dilegalisir oleh Wakil Panitera PN Bandung Hj. R. IIN MUTMAINAH SH MH Surat Pernyataan Jaminan Orang yang ditandatangani oleh NIAR JUNIAR RIAWATI (Istri dari YANOS SEPTADI) di Bandung tanggal 1 Mei 2012 yang melekat dengan 2 (dua) lembar fotokopi yang telah dilegalisir oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Bandung Hj. R. IIN MUTMAINAH SH MH Surat kepada Ketua/Majelis Hakim Perkara Pidana No. 25/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg perihal Permohonan Penangguhan/Pengalihan Bentuk Penahanan Terdakwa yang ditandatangani oleh YANOS SEPTADI di Bandung tanggal 1 Mei 2012. | ||||||||
| c. | 1 (satu) lembar fotocopy yang telah dilegalisir Wakil Panitera Pengadilan Negeri Bandung Hj. R. IIN MUTMAINAH, SH, MH Penetapan Nomor 04/Pen.Pid/Sus/TPK/2012/PN.Bdg untuk penahanan terdakwa YANOS SEPTADI yang ditandatangani oleh Hakim Pengadilan Tipikor Bandung SETYABUDI TEJOCAHYONO, SH, M.Hum tanggal 27 April 2012. | ||||||||
| d. | 1 (satu) lembar fotocopy yang telah dilegalisir Wakil Panitera Pengadilan Negeri Bandung Hj. R. IIN MUTMAINAH, SH, MH Penetapan Nomor 04/Pen.Pid/Sus/TPK/2012/PN.Bdg untuk perpanjangan penahanan terdakwa YANOS SEPTADI yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung SETYABUDI T, SH, M.Hum tanggal 21 Mei 2012. | ||||||||
| e. | 2 (dua) lembar fotocopy yang telah dilegalisir Wakil Panitera Pengadilan Negeri Bandung Hj. R. IIN MUTMAINAH, SH, MH Surat nomor W.11.UI/2760/HN.02.02/VII/2012 tanggal 20 Juli 2012 kepada Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat perihal Permohonan Perpanjangan Penahanan a.n : YANOS SEPTADI dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung SETYABUDI T, SH,M.Hum yang melekat dengan 2 (dua) lembar fotocopy yang telah dilegalisir Wakil Panitera Pengadilan Negeri Bandung Hj. R. IIN MUTMAINAH, SH, MH atas Penetapan Nomor 66/Pen/Tipikor/2012/PT.Bdg tanggal 25 Juli 2012 yang ditandatangani tertanda Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/Pengadilan Tipikor Tingkat bandung H. SJAM AMANSJAH, S.H.M.H untuk terdakwa YANOS SEPTADI. | ||||||||
| f. | 2 (dua) lembar fotocopy yang telah dilegalisir Wakil Panitera Pengadilan Negeri Bandung Hj. R. IIN MUTMAINAH, SH, MH Surat nomor W.11.UI/2989/HN.02.02/VII/2012 tanggal 8 Agustus 2012 kepada Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat perihal Permohonan Perpanjangan Penahanan Kota Ke 2 a.n : YANOS SEPTADI dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung SETYABUDI T, SH,M.Hum yang juga melekat 2 (dua) lembar fotocopy yang telah dilegalisir Wakil Panitera Pengadilan Negeri Bandung Hj. R. IIN MUTMAINAH, SH, MH atas Penetapan Nomor 66/Pen/Tipikor/2012/PT.Bdg tanggal 24 Agustus 2012 yang ditandatangani tertanda Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/Pengadilan Tipikor Tingkat bandung H. SJAM AMANSJAH, S.H.M.H atas nama terdakwa YANOS SEPTADI. | ||||||||
| 272. | - BB | 264. | 1 (bundel) dokumen yang terdiri dari: | ||||||
| a. | 1 (satu) lembar fotokopi yang telah dilegalisir oleh Ka. Sub Bagian Kepegawaian PN Bandung WAWAN SETIAWAN S Berita Acara Sumpah Jabatan Wakil Ketua Pengadilan Negeri/Tipikor Bandung yang ditandatangani oleh Yang diambil Sumpah NUR HAKIM SH MH, Ketua Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Bandung SINGGIH BUDI PRAKOSO SH MH dan saksi-saksi KRISMAN SORMIn, SH dan Fx. SOEGIARTO SH,M.Hum tanggal 2 April 2013. | ||||||||
| b. | 1 (satu) lembar fotokopi yang telah dilegalisir oleh Ka. Sub Bagian Kepegawaian PN Bandung WAWAN SETIAWAN S Surat Pernyataan Pelantikan nomor W11.U1/1232/KP.04.09/IV/2013 yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Bandung SINGGIH BUDI PRAKOSO di Bandung tanggal 2 April 2012. | ||||||||
| c. | 1 (satu) lembar fotokopi yang telah dilegalisir oleh Ka. Sub Bagian Kepegawaian PN Bandung WAWAN SETIAWAN S Surat Pernyataan Telah Menduduki Jabatan nomor W11.U1/1232/KP.04.09/IV/2013 yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Bandung SINGGIH BUDI PRAKOSO di Bandung tanggal 2 April 2013. | ||||||||
| d. | 1 (satu) lembar fotokopi yang telah dilegalisir oleh Ka. Sub Bagian Kepegawaian PN Bandung WAWAN SETIAWAN S Surat Pernyataan Telah Melaksanakan Tugas nomor W11.U1/1232/KP.04.09/IV/2013 yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Bandung SINGGIH BUDI PRAKOSO di Bandung tanggal 2 April 2013. | ||||||||
| e. | 1 (satu) lembar fotokopi yang telah dilegalisir oleh Ka. Sub Bagian Kepegawaian PN Bandung WAWAN SETIAWAN S Pakta Integritas No. W11.U1/1232/KP.10.01/IV/2013 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung NUR HAKIM SH MH di Bandung tanggal 2 April 2013. | ||||||||
| 273. | - BB | 265. | 1 (bundel) dokumen yang terdiri dari: | ||||||
| a. | 1 (satu) lembar fotokopi disposisi Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial/Tindak Pidana Korupsi Bandung yang berisi informasi adanya Surat dari MA RI tertanggal 22 Februari 2013 dengan isi ringkas SK An SETYABUDI TEJOCAHYONO yang didisposisikan tanggal 22 Maret 2013. | ||||||||
| b. | 2 (dua) lembar fotokopi Salinan Keputusan dan 1 (satu) lembar fotokopi daftar lampiran yang telah dilegalisir oleh Ka. Sub Bagian Kepegawaian PN Bandung WAWAN SETIAWAN S Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 37/KMA/SK/II/2013 tentang Pembehentian SETYABUDI TEJOCAHYONO SH.,M.Hum sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung dan jabatan yang baru sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Padang yang ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia ttd Dr. H.M. HATTA ALI, SH MH dan Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum H.R.M ANTON SUJATNO, SH., M.Hum tanggal 22 Februari 2013. | ||||||||
| 274. | - BB | 266. | 1 (bundel) dokumen yang terdiri dari : | ||||||
| a. | 1 (satu) lembar fotokopi disposisi Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial/Tindak Pidana Korupsi Bandung yang berisi informasi adanya Surat dari MA RI nomor 1/DJU/SK/KP 04.5/11/12 tertanggal 8 Februari 2012 dengan isi ringkas SK An SETYABUDI T, SH yang didisposisikan tanggal 5 Maret 2012. | ||||||||
| b. | 2 (dua) lembar fotokopi Keputusan dan 1 (satu) lembar fotokopi daftar lampiran yang telah dilegalisir oleh Ka. Sub Bagian Kepegawaian PN Bandung WAWAN SETIAWAN S Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1/DjU/SK/Kp04.5/II/2012 tentang Pembehentian SETYABUDI TEJOCAHYONO SH.,M.Hum sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dan jabatan yang baru sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung yang ditandatangani oleh a.n Ketua Mahkamah Agung Republik RI DIrektur Jenderal Badan Peradilan Umum, CICUT SUTIARSO di Jakarta tanggal 8 Februari 2012. | ||||||||
| 275. | - BB | 267. | 1 (bundel) dokumen yang terdiri dari: | ||||||
| a. | 1 (satu) lembar fotokopi disposisi Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial/Tindak Pidana Korupsi Bandung yang berisi informasi adanya Surat dari Dirjen Badilum MARI nomor 237/DJU/Kp06/III/2013 tertanggal 26 Maret 2013 dengan isi ringkas Penyampaian Surat Keputusan an Sdr SETYABUDI T, SH, M.Hum yang didisposisikan ke Kasubbag Kepegawaian dan Kasubbag Keuangan tanggal 5 April 2013. | ||||||||
| b. | 1 (satu) lembar fotokopi yang telah dilegalisir oleh Ka. Sub Bagian Kepegawaian PN Bandung WAWAN SETIAWAN S Surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Bandung Nomor 237/DjU/KP06/III/2013 tanggal 26 Maret 2013 perihal penyampaian surat keputusan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum CICUT SUTIARSO. | ||||||||
| c. | 2 (dua) lembar fotokopi yang telah dilegalisir oleh Ka. Sub Bagian Kepegawaian PN Bandung WAWAN SETIAWAN S Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 46/KMA/SK/III/2013 tentang pemberhentian sementara Sdr SETYABUDI TEJOCAHYONO yang ditandatangani di Jakarta oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia H.M. HATTA ALI, SH MH tanggal 23 Maret 2013. | ||||||||
| 276. | - BB | 268. | 1 (satu) keping DVD dengan Kop KPK, bertuliskan SN:MAPA10QF06214451 1 yang berisi Voice dan SMS. | ||||||
| 277. | - BB | 269. | 1 (satu) keping DVD dengan Kop KPK, bertuliskan SN:MAPA10QF06032166 1 yang berisi Voice dan SMS. | ||||||
| 278. | - BB | 270. | 1 (satu) keping DVD dengan Kop KPK, bertuliskan SN:MAPA10QF06005984 1 yang berisi softcopy transkrip. | ||||||
| 279. | - BB | 271. | 1 (satu) keping DVD dengan Kop KPK, bertuliskan SN:MAPA10QF06075200 2 yang berisi softcopy transkrip. | ||||||
| 280. | - BB | 272. | 3 (tiga) lembar fotocopy Surat Kuasa dari Yanos Septadi, Luthfan Barkah, S.Stp, M.Si, Drs. H. Havid Kurnia, M.Si, Rochman, S.Sos, Uus Ruslan, Firman Himawan, dan Drs. Ahmad Mulyana seluruhnya sebagai Terdakwa kepada Benny Joesoef, SH., MH selaku pengacara/Advokat, untuk menyerahkan titipan uang sebagai pengembalian kerugian negara kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, tanggal 13 Februari 2012. | ||||||
| 281. | - BB | 273. | 4 (empat) lembar Perjanjian Jasa Hukum Nomor: 02/PH-BJA/PJH/XII/2011, antara Dr. H. Edi Siswadi, M.Si dengan Benny Joesoef, SH., MH, Tanggal 14 Desember 2011. | ||||||
| 282. | - BB | 274. | 2 (dua) lembar fotocopy berlegalisir Surat Kuasa, dari Drs. H. Havid Kurnia, M.Si selaku Terdakwa kepada Benny Joesoef, SH., MH dan kawan-kawan selaku Advokat dan Konsultan Hukum untuk mendampingi dan serta memberikan jasa hukum kepada Terdakwa, tanggal 30 Juli 2012. | ||||||
| 283. | - BB | 275. | 2 (dua) lembar fotocopy berlegalisir Surat Kuasa, dari Firman Himawan, S.Ip selaku Terdakwa kepada Benny Joesoef, SH., MH dan kawan-kawan selaku Advokat dan Konsultan Hukum untuk mendampingi dan serta memberikan jasa hukum kepada Terdakwa, tanggal 3 Mei 2012. | ||||||
| 284. | - BB | 276. | 2 (dua) lembar fotocopy berlegalisir Surat Kuasa, dari Yanos Septadi selaku Terdakwa kepada Benny Joesoef, SH., MH dan kawan-kawan selaku Advokat dan Konsultan Hukum untuk mendampingi dan serta memberikan jasa hukum kepada Terdakwa, tanggal 3 Mei 2012. | ||||||
| 285. | - BB | 277. | 2 (dua) lembar fotocopy berlegalisir Surat Kuasa, dari Rochman, S.Sos selaku Terdakwa kepada Benny Joesoef, SH., MH dan kawan-kawan selaku Advokat dan Konsultan Hukum untuk mendampingi dan serta memberikan jasa hukum kepada Terdakwa, tanggal 3 Mei 2012. | ||||||
| 286. | - BB | 278. | 2 (dua) lembar fotocopy berlegalisir Surat Kuasa, dari Luthfan Barkah, S.Stp, M.Si selaku Terdakwa kepada Benny Joesoef, SH., MH dan kawan-kawan selaku Advokat dan Konsultan Hukum untuk mendampingi dan serta memberikan jasa hukum kepada Terdakwa, tanggal 3 Mei 2012. | ||||||
| 287. | - BB | 279. | 2 (dua) lembar fotocopy berlegalisir Surat Kuasa, dari Uus Ruslan, SE., M.Si selaku Terdakwa kepada Benny Joesoef, SH., MH dan kawan-kawan selaku Advokat dan Konsultan Hukum untuk mendampingi dan serta memberikan jasa hukum kepada Terdakwa, tanggal 3 Mei 2012. | ||||||
| 288. | - BB | 280. | 2 (dua) lembar fotocopy berlegalisir Surat Kuasa, dari Drs. Ahmad Mulyana selaku Terdakwa kepada Benny Joesoef, SH., MH dan kawan-kawan selaku Advokat dan Konsultan Hukum untuk mendampingi dan serta memberikan jasa hukum kepada Terdakwa, tanggal 30 Juli 2012. | ||||||
| 289. | - BB | 281. | 1 (satu) keping DVD-R dengan Merk Verbatim dan memiliki SN : KL33C4120104205735 yang didalamnya terdapat backup data dari 1 (satu) buah handphone Blackberry T-Mobile tipe 9700 warna putih, IMEI : 352060.04.045206.0, PIN: 2244A4AA, ICCID: 89620100000801628064, Memory Card merk VISI-ON MicroSD HC, kapasitas 4GB, kode : MMB3R04GUACA-GE F1600J00 009, Sim Card Provider : MATRIX milik NY. PASTI SEREFINA SINAGA, back up data dari memory phone Blackberry tersebut diambil dengan menggunakan program Blackberry Desktop Software dan Oxygen Software. Kemudian data dari memory card diambil dengan menggunakan program FTK Imager dengan nilai MD5 Hash : 6DE3B4BC6E0A21AF7BC415F9ADF38DA7. | ||||||
| 290. | - BB | 282. | 1 (satu) lembar Nota Permohonan Pembuatan SPP langsung nomor :029/0010/LS.16.12/2013 tertanggal 28 Februari 2013 yang ditanda tangani oleh PPTK Drs.HERMAWAN,BSW dan Pengguna Anggaran H.HERRY NURHAYAT, SE,M.Si. | ||||||
| 291. | - BB | 283. | 5 ( lima ) lembar Keputusan Pengguna Anggaran dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Nomor: 593/286- DPKAD tentang penetapan bentuk dan besarnya ganti rugi atas tanah yang terletah di kelurahan Derwati kec.Rancasari Kota Bandung dalam rangka Pengadaan tanah untuk TPU Rancacili tanggal 27 Februari 2013 yang ditanda tangani oleh H.HERRY NURHAYAT ,SE,MSi.berserta lampiran daftar normative nilai ganti rugi. | ||||||
| 292. | - BB | 284. | 2 ( dua ) lembar Berita Acara nomor:593/282-DPKAD tentang hasil musyawarah kesepakatan antara pihak pihak pemilik tanah yang terkena pengadaan tanah dengan pemerintah kota Bandung mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi atas tanah dalam rangka Pengadaan tanah untuk TPU Rancacili tanggal 26 Februari 2013 yang ditanda tangani oleh H.HERRY NURHAYAT ,SE,MSi dan pemilik tanah DIDI SULISTIONO. | ||||||
| 293. | - BB | 285. | 1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Ganti rugi dalam rangka pengadaan tanah untuk TPU Rancacili yang terletak di Kel.Derwati Kec.Rancasari Kota Bandung tanggal 01 Maret 2013 sebesar Rp.6.985.000.000,- yang ditanda tangani PUPUNG HADIJAH, Drs.HERMAWAN, H.HERRY NURHAYAT. | ||||||
| 294. | - BB | 286. | 1( satu ) lembar Daftar Nominatif besaran ganti rugi atas tanah tanggal (kosong) Maret 2013 sebesar Rp.6.985.000.000,- yang ditanda tangani PUPUNG HADIJAH, Drs.HERMAWAN, H.HERRY NURHAYAT. | ||||||
| 295. | - BB | 287. | 1 (satu) lembar fotocopy atas 2 (dua) kuitansi nomor: 900/02-TPU.LS/2013, untuk pembayaran: Ganti Rugi atas Tanah guna Kepentingan Pengadaan Tanah untuk TPU Rancacili di Kelurahan Derwati Kecamatan Rancasari Kota Bandung seluas 7.000 M2, Milik Adat Persil No.91.a.S.II Kohir No.925, jumlah uang Rp.3.850.000.000,- (Tiga milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah), tanggal 28 Februari 2013 yang ditandatangani oleh Pupung Hadijah (Bendahara Pengeluaran), Drs. Hermawan, BSW (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), dan Didi Sulistiono (yang menerima). | ||||||
| 296. | - BB | 288. | 1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak (SSP), NPWP: 09-646-524-0-014-000, kode akun pajak: 411128, Kode jenis setoran: 402, dengan uraian pembayaran: PPH Final pasal 4 ayat 2 sebesar 5 % atas pendapatan penjualan tanah untuk kegiatan pengadaan tanah untuk sarana Tempat Pemakaman Umum di Kel. Derwati Kec. Rancasari. Jumlah pembayaran: Rp. 192.500.000,- (Seratus Sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), tanggal 4 Maret 2013. | ||||||
| 297. | - BB | 289. | 1( satu ) lembar Kartu Penerus Disposisi dengan indek / Kode 593/0410 –DPKAD tanggal 12 Februari 2013 perihal Surat Penawaran Harga Tanah, dari Didi Sulistiono. | ||||||
| 298. | - BB | 290. | 1 (satu) lembar fotocopy surat perihal: Surat Penawaran Harga Tanah, dari Didi Sulistiono kepada Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung, tanggal 11 Februari 2013, yang ditandatangani oleh Didi Sulistiono selaku Pemilik/Penjual tanah. | ||||||
| 299. | - BB | 291. | 1 (satu) bundel fotocopy Akta Turunan Pelepasan Hak Nomor: 42, Tanggal 28 Februari 2013, keterangan: “Tn. H. Herry Nurhayat, SE., M.Si” an. Pemerintah Kota Bandung, dengan Dudi Wahyudi, SH selaku Notaris & Pejabat Pembuat Akta Tanah. | ||||||
| 300. | - BB | 292. | 3 (tiga) lembar fotocopy Akta Kuasa Menjual Nomor: 24, tanpa cover, Tanggal 30 November 2012, dengan Dudi Wahyudi, SH selaku Notaris. | ||||||
| 301. | - BB | 293. | 1 (satu) lembar fotocopy atas 2 (dua) kuitansi nomor: 900/01-TPU.LS/2013, untuk pembayaran: Ganti Rugi atas Tanah guna Kepentingan Pengadaan Tanah untuk TPU Rancacili di Kelurahan Derwati Kecamatan Rancasari Kota Bandung seluas 5.700 M2, Milik Adat Persil No.91.a.S.II Kohir No.925, jumlah uang Rp.3.135.000.000,- (Tiga milyar seratus tiga puluh lima juta rupiah), tanggal 28 Februari 2013 yang ditandatangani oleh Pupung Hadijah (Bendahara Pengeluaran), Drs. Hermawan, BSW (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), dan Didi Sulistiono (yang menerima). | ||||||
| 302. | - BB | 294. | 1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak (SSP), NPWP: 09-646-524-0-014-000, kode akun pajak: 411128, Kode jenis setoran: 402, dengan uraian pembayaran: PPH Final pasal 4 ayat 2 sebesar 5 % atas pendapatan penjualan tanah untuk kegiatan pengadaan tanah untuk kegiatan sarana Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kel. Derwati Kec. Rancasari. Jumlah pembayaran: Rp. 156.750.000,- (Seratus lima puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), tanggal 4 Maret 2013. | ||||||
| 303. | - BB | 295. | 1 (satu) bundel fotocopy Akta Turunan Pelepasan Hak Nomor: 41, Tanggal 28 Februari 2013, keterangan: “Tn. H. Herry Nurhayat, SE., M.Si” an. Pemerintah Kota Bandung, dengan Dudi Wahyudi, SH selaku Notaris & Pejabat Pembuat Akta Tanah. | ||||||
| 304. | - BB | 296. | 3 (tiga) lembar fotocopy Akta Kuasa Menjual Nomor: 23, tanpa cover, Tanggal 30 November 2012, dengan Dudi Wahyudi, SH selaku Notaris. | ||||||
| 305. | - BB | 297. | 1 (satu) bundel fotocopy berlegalisir Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 22/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg, dalam perkara Terdakwa: Rochman, S.Sos., yang ditandatangani oleh Setya Budi Tejo Cahyono (Hakim Ketua Majelis), H. Ramlan Comel, SH dan Djodjo Djohari, SH (Hakim Anggota), beserta H. Toto Santosa, SH (Panitera Pengganti), tanggal 17 Desember 2012. | ||||||
| 306. | - BB | 298. | 2 (dua) lembar fotocopy berlegalisir Surat Kuasa, dari Rochman, S.Sos selaku Terdakwa memberi kuasa kepada Erdi Djati Soemantri, SH dan Ebeneser Damanik, SH selaku Advokat untuk pengajuan banding pada Pengadilan Tinggi Jawa Barat, tanggal 19 Desember 2012, tanggal 27 Desember 2012. | ||||||
| 307. | - BB | 299. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Surat Kuasa dan Penunjukan Penasehat Hukum, dari Yanos Septadi selaku Terdakwa memberi kuasa kepada Wienarno Djati, SH., MH, Wilson Tambunan, SH, Iman Nurhadi, SH, Harjanto, SH, Don Ritto, SH., MH, Haryanto, SH kesemuanya selaku Advokat dan Penasehat Hukum untuk pengajuan banding pada Pengadilan Tinggi Jawa Barat, tanggal 19 Desember 2012, tanggal 19 Desember 2012. | ||||||
| 308. | - BB | 300. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Surat Kuasa dan Penunjukan Penasehat Hukum, dari Firman Himawan, S.Ip selaku Terdakwa memberi kuasa kepada Wienarno Djati, SH., MH, Wilson Tambunan, SH, Iman Nurhadi, SH, Harjanto, SH, Don Ritto, SH., MH, Haryanto, SH kesemuanya selaku Advokat dan Penasehat Hukum untuk pengajuan banding pada Pengadilan Tinggi Jawa Barat, tanggal 19 Desember 2012, tanggal 19 Desember 2012. | ||||||
| 309. | - BB | 301. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Surat Kuasa dan Penunjukan Penasehat Hukum, dari Drs. Ahmad Mulyana selaku Terdakwa memberi kuasa kepada Wienarno Djati, SH., MH, Wilson Tambunan, SH, Iman Nurhadi, SH, Harjanto, SH, Don Ritto, SH., MH, Haryanto, SH kesemuanya selaku Advokat dan Penasehat Hukum untuk pengajuan banding pada Pengadilan Tinggi Jawa Barat, tanggal 19 Desember 2012, tanggal 19 Desember 2012. | ||||||
| 310. | - BB | 302. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Surat Kuasa dan Penunjukan Penasehat Hukum, dari Drs. Havid Kurnia, M.Si selaku Terdakwa memberi kuasa kepada Wienarno Djati, SH., MH, Wilson Tambunan, SH, Iman Nurhadi, SH, Harjanto, SH, Don Ritto, SH., MH, Haryanto, SH kesemuanya selaku Advokat dan Penasehat Hukum untuk pengajuan banding pada Pengadilan Tinggi Jawa Barat, tanggal 19 Desember 2012, tanggal 19 Desember 2012. | ||||||
| 311. | - BB | 303. | 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Surat Kuasa dan Penunjukan Penasehat Hukum, dari Uus Ruslan, SE., M.Si selaku Terdakwa memberi kuasa kepada Wienarno Djati, SH., MH, Wilson Tambunan, SH, Iman Nurhadi, SH, Harjanto, SH, Don Ritto, SH., MH, Haryanto, SH kesemuanya selaku Advokat dan Penasehat Hukum untuk pengajuan banding pada Pengadilan Tinggi Jawa Barat, tanggal 19 Desember 2012. | ||||||
| 312. | - BB | 304. | 1 (satu) keping DVD dengan Kop KPK, bertuliskan SN:MAPA10QF06222281 5 yang berisi softcopy transkrip, softcopy SMS, dan voice. | ||||||
| 313. | - BB | 305. | 1 (satu) starter pack kartu telepon genggam Provider TELKOMSEL, jenis layanan Kartu berlangganan HALO dengan nomor 0811224752, yang terdapat tanda tangan Sdr.DADA ROSADA tanggal 5/9/’98. | ||||||
| 314. | - BB | 306. | 1 (satu) buku Daftar Riwayat Hidup Sdr. DADA ROSADA | ||||||
| 315. | - BB | 309. | 2 (dua) lembar fotocopy yang terdiri dari: | ||||||
| a. | Petikan Keputusan Walikota Bandung Nomor: 821.2/Kep.254-BKD/2012 tentang Pemberhentian, Pengangkatan, dan Alih Tugas Jabatan Struktural pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kota Bandung, mengangkat PNS daerah a.n. H. HERRY NURHAYAT, SE., M.Si dengan jabatan baru: Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung, ditetapkan di Bandung pada tanggal 10 April 2012 oleh Dada Rosada selaku Walikota Bandung. | ||||||||
| b. | Surat Pernyataan Pelantikan Nomor: 800/2193-2-BKD/2012, menyatakan bahwa: H. HERRY NURHAYAT, SE., M.Si dengan NIP: 19560428 198603 1 006 telah diangkat dalam jabatan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung, ditetapkan pada tanggal 11 April 2012 oleh Dr. Hj. Evi S. Shaleha, M.Pd selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Bandung. | ||||||||
| 316. | - BB | 310. | 1 (satu) lembar Petikan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor: 821/SK-4802-B/Peg/87 yang memutuskan pengangkatan CPNS Daerah menjadi PNS Daerah a.n. DRS. HERRY NURHAYAT dengan NIP: 480099573, ditetapkan pada tanggal 31 Desember 1987 oleh H. Achmad Sobana, SH selaku An. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat Assisten IV, beserta 1 (satu) lembar Lampiran Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat. | ||||||
| 317. | - BB | 311. | 1 (satu) keping CD-R dengan Merk Verbatim dan memiliki SN : N1110A151D805337C2 yang didalamnya terdapat backup data dari 1 (satu) buah handphone Merek Nokia Type 1680 warna hitam abu-abu dengan imei 355727028908241, sim card provider XL, nomor ICCID :896211220000738214-0, dengan nomor handphone 0818788018 milik CH. KRISTI PURNAMIWULAN, SH., MH. | ||||||
| 318. | - BB | 312. | 1 (satu) lembar asli Laporan Transaksi Valas Detail Per Pelanggan Outlet: Bandung-Sukajadi, periode 01-06-2010 s/d 10-06-2013 a.n. TOTO HUTAGALUNG, Alamat: POMDAM III. Dengan nilai total Jual: Rp.264.893.480,- . | ||||||
| 319. | - BB | 313. | 1 (satu) bundel asli Faktur Jual DOLARINDO MONEY CHANGER Jl. Sukajadi No.120 Bdg Tahun 2012, yang terdiri dari 4 (empat) lembar asli, terdiri atas: | ||||||
| a. | 1 (satu) lembar asli Faktur Jual Nomor: BDG1170812.S0065, Tanggal 20 Agustus 2012, ditujukan kepada TOTO HUTAGALUNG. | ||||||||
| b. | 1 (satu) lembar asli Faktur Jual Nomor: BDG1170812.S0066, Tanggal 20 Agustus 2012, ditujukan kepada TOTO HUTAGALUNG. | ||||||||
| c. | 1 (satu) lembar asli Faktur Jual Nomor: BDG1170812.S0075, Tanggal 22 Agustus 2012, ditujukan kepada TOTO HUTAGALUNG. | ||||||||
| d. | 1 (satu) lembar asli Faktur Jual Nomor: BDG1170812.S0085, Tanggal 23 Agustus 2012, ditujukan kepada TOTO HUTAGALUNG. | ||||||||
| 320. | - BB | 314. | 1 (satu) lembar asli Laporan Transaksi Valas Detail Per Pelanggan Outlet: Bandung-Sukajadi, periode 01-06-2010 s/d 10-06-2013 a.n. ASEP TRIANA, Alamat: Jl. Cijerah II Blok 8 Gg. Mesjid No.89. Dengan nilai total Jual: Rp.1.388.602.000,- dan nilai total Beli: Rp.784.160.000, | ||||||
| 321. | - BB | 315. | 1 (satu) bundel asli Faktur Jual dan Faktur Beli DOLARINDO MONEY CHANGER Jl. Sukajadi No.120 Bdg yang terdiri dari 6 (enam) lembar asli Tahun 2012, terdiri atas: | ||||||
| a. | 1 (satu) lembar asli Faktur Jual Nomor: BDG1281212.S0015, Tanggal 28 Desember 2012, ditujukan kepada ASEP TRIANA. = membeli Ringgit Malaysia (MYR 13.700) setara dengan Rp.43.977.000,-. | ||||||||
| b. | 1 (satu) lembar asli Faktur Beli Nomor: BDG1131112.B0001, Tanggal 12 November 2012, ditujukan kepada ASEP TRIANA. = menjual uang asing Dollar US (USD 6.000) setara dengan Rp.57.810.000,- | ||||||||
| c. | 1 (satu) lembar asli Faktur Jual Nomor: BDG1131112.S0003, Tanggal 12 November 2012, ditujukan kepada ASEP TRIANA. = membeli Dollar Singapura (SGD 7.000) setara dengan Rp.55.370.000,-. | ||||||||
| d. | 1 (satu) lembar asli Faktur Jual Nomor: BDG1301012.S0016, Tanggal 30 Oktober 2012, ditujukan kepada ASEP TRIANA. = membeli uang asing Dollar US (USD 3.000) setara dengan Rp.28.920.000,-, dan membeli Dollar Singapura (SGD 8.000) setara dengan Rp.63.120.000,-. | ||||||||
| e. | 1 (satu) lembar asli Faktur Jual Nomor: BDG1290912.S0013, Tanggal 29 September 2012, ditujukan kepada ASEP TRIANA. = membeli Dollar Singapura (SGD 12.000) setara dengan Rp.94.140.000,- | ||||||||
| f. | 1 (satu) lembar asli Faktur Beli Nomor: BDG1290912.B0033, Tanggal 29 September 2012, ditujukan kepada ASEP TRIANA . = menjual uang Ringgit Malaysia (MYR 30.000) setara dengan Rp.92.400.000,-, | ||||||||
| 322. | - BB | 316. | 1 (satu) bundel asli Faktur Jual dan Faktur Beli DOLARINDO MONEY CHANGER Jl. Sukajadi No.120 Bdg yang terdiri dari 9 (sembilan) lembar asli Tahun 2013, terdiri atas: | ||||||
| a. | 1 (satu) lembar asli Faktur Jual Nomor: BDG1050313.S0031, Tanggal 5 Maret 2013, ditujukan kepada ASEP TRIANA, beserta 1 (satu) lembar fotocopy KTP a.n. ASEP TRIANA. = membeli uang asing Dollar US (USD 40.000) setara dengan Rp.388.680.000,- dan Dollar Singapura (SGD 5.000) setara dengan Rp.39.075.000,- | ||||||||
| b. | 1 (satu) lembar asli Faktur Jual Nomor: BDG1010313.S0031, Tanggal 1 Maret 2013, ditujukan kepada ASEP TRIANA, beserta 1 (satu) lembar fotocopy KTP a.n. ASEP TRIANA. = membeli uang asing Dollar US (USD 50.000) setara dengan Rp.484.500.000,- dan Dollar Singapura (SGD 1.000) setara dengan Rp.7.840.000,- | ||||||||
| c. | 1 (satu) lembar asli Faktur Jual Nomor: BDG1260213.S0016, Tanggal 26 Februari 2013, ditujukan kepada ASEP TRIANA. = membeli uang asing Dollar US (USD 4.000) setara dengan Rp. 38.880.000,- dan Dollar Singapura (SGD 3.000) setara dengan Rp.23.550.000,-. | ||||||||
| d. | 1 (satu) lembar asli Faktur Jual Nomor: BDG1310113.S0001, Tanggal 30 Januari 2013, ditujukan kepada ASEP TRIANA. = membeli uang asing Dollar US (USD 2.000) setara dengan Rp.19.650.000,- dan Dollar Singapura (SGD 3.000) setara dengan Rp.23.910.000,-. | ||||||||
| e. | 1 (satu) lembar asli Faktur Beli Nomor: BDG1190113.B0088, Tanggal 19 Januari 2013, ditujukan kepada ASEP TRIANA, beserta 1 (satu) lembar fotocopy KTP a.n. ASEP TRIANA dan 1 (satu) lembar asli bukti Transfer Dana ke nomor rekening BCA: 283-3009907 a.n. CV JODAM, sejumlah Rp.600.000.000,- tanggal 19 Januari 2013. = menjual uang asing Dollar US (USD 30.000) setara dengan Rp. 294.000.000,- dan Dollar Singapura (SGD 40.000) setara dengan Rp.320.600.000,-. | ||||||||
| f. | 1 (satu) lembar asli Faktur Beli Nomor: BDG1070113.B0002, Tanggal 7 Januari 2013, ditujukan kepada ASEP TRIANA. = menjual uang asing Ringgit Malaysia (MYR 6.000) setara dengan Rp.19.350.000,-. | ||||||||
| g. | 2 (dua) lembar asli Faktur Jual Nomor: BDG1291212.S0053, Tanggal 2 Januari 2013, ditujukan kepada ASEP TRIANA. = membeli uang asing Ringgit Malaysia (MYR 16.000) setara dengan Rp.51.600.000,-. | ||||||||
| 323. | - BB | 317 | 1 (satu) lembar asli Laporan Transaksi Valas Detail Per Pelanggan Outlet: Bandung-Merdeka, periode 11-03-2013 s/d 11-06-2013 a.n. ASEP TRIANA, Alamat: Jl. Cijerah II Blok 8 Gg. Mesjid No.89. Dengan nilai total Jual: Rp.23.331.000,- dan Rp.67.879.000,- (pada tanggal 11 Maret 2013). | ||||||
| 324. | - BB | 318. | 1 (satu) lembar asli Faktur Jual DOLARINDO MONEY CHANGER Jl. Merdeka No.49 Bandung, Nomor: BDG2110313.S0003, Tanggal 11 Maret 2013, ditujukan kepada ASEP TRIANA. = membeli uang asing Dollar US (USD 7.000) setara dengan Rp.67.879.000,- dan Dollar Singapura (SGD 3.000) setara dengan Rp.23.331.000, -. | ||||||
| 325. | - BB | 324. | 6 (enam) lembar fotokopi dari isi Buku Register Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi Bandung milik Hakim Tinggi NY. PASTI SEREFINA SINAGA mulai dari nomor urut 3 atas nama terdakwa UUS RUSLAN SE, MSI hingga nomor urut 8 atas nama terdakwa Rochman S. Sos dalam perkara Bansos Pemkot Bandung yang dilegalisir oleh PASTI S. SINAGA tanggal 10 Juli 2013. | ||||||
| 326. | - BB | 325. | 1 (satu) lembar fotokopi dari isi Buku Ekspedisi Penyerahan Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi Bandung milik Hakim Tinggi NY. PASTI SEREFINA SINAGA mengenai Perkara Bansos yang dilegalisir oleh PASTI S. SINAGA tanggal 10 Juli 2013. | ||||||
| 327. | - BB | 326. | 1 (satu) keping DVD dengan Kop KPK, bertuliskan SN: MAPA10QF06185585 5 yang berisi softcopy SMS, transkrip, dan voice | ||||||
| 328. | - BB | 328. | 1 (satu) bundel foto copy Peraturan Walikota Bandung Nomor: 107 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial. | ||||||
| 329. | - BB | 329. | 1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Pengunduran Diri dan Tidak Aktif dalam Jabatan Negeri bagi Pegawai Negeri Sipil yang Dicalonkan sebagai Walikota Bandung 2013, tanggal 11 Maret 2013, ditandatangani oleh Dr. Edi Siswadi, M.Si selaku yang membuat pernyataan Calon Walikota Bandung dan Dr. H. Dada Rosada, SH, M.Si selaku Walikota Bandung. | ||||||
| 330. | - BB | 330. | 1 (satu) lembar foto copy Surat Izin Walikota Bandung Nomor: 270/517-BKD/2013 tentang Pencalonan Pilkada Kota Bandung Tahun 2013, tanggal 11 Maret 2013, mengizinkan Dr. EDI SISWADI, M.Si dengan jabatan Sekretaris Daerah Kota Bandung untuk mengikuti Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Kota Bandung Tahun 2013, ditandatangani oleh Dr. H. DADA ROSADA, SH, M.Si selaku Walikota Bandung. | ||||||
| 331. | - BB | 331. | 1 (satu) lembar foto copy Surat Izin Cuti Besar Nomor: 852/516-BKD/2013, tanggal 11 Maret 2013, terhadap Dr. H. EDI SISWADI, M.Si dengan NIP: 19631221 198503 1007, ditandatangani oleh H. DADA ROSADA, SH., M.Si selaku Walikota Bandung | ||||||
| 332. | - BB | 332. | 4 (empat) lembar Fotocopy legalisir Keputusan Walikota Bandung Nomor : 954/Kep.002-KEU/2009 tanggal 5 Januari 2009 tentang Penunjukan Sekretaris Daerah selaku Koordinator Pengelola Keuangan Daerah Dan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah selaku Bendahara Umum Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung Tahun Anggaran 2009 dengan 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir lampirannya yang tertanda DADA ROSADA selaku Walikota Bandung. | ||||||
| 333. | - BB | 333. | 7 (tujuh) lembar Fotocopy legalisir Salinan Keputusan Walikota Bandung Nomor : 954/Kep.002-DPKAD/2010 tanggal 4 Januari 2010 tentang Penunjukan Sekretaris Daerah Kota Bandung selaku Koordinator Pengelola Keuangan Daerah, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Bandung selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Dan Bendahara Umum Daerah, serta Kepala Bidang Pada Dinas Pengelolaan Keuangan Dan Aset daerah Kota Bandung Selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung Tahun Anggaran 2010 dengan 2 (dua) lembar Fotocopy legalisir lampirannya tertanda DADA ROSADA selaku Walikota Bandung. | ||||||
| 334. | - BB | 334. | 8 (delapan) lembar Fotocopy legalisir Salinan Keputusan Walikota Bandung Nomor : 954/Kep.002-DPKAD/2011 tanggal 3 Januari 2011 tentang Penunjukan Sekretaris Daerah Kota Bandung selaku Koordinator Pengelola Keuangan Daerah, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Bandung selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Dan Bendahara Umum Daerah, serta Kepala Bidang Pada Dinas Pengelolaan Keuangan Dan Aset daerah Kota Bandung Selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung Tahun Anggaran 2011 dengan 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir lampirannya tertanda DADA ROSADA selaku Walikota Bandung. | ||||||
| 335. | - BB | 335. | 7 (tujuh) lembar Fotocopy legalisir Salinan Keputusan Walikota Bandung Nomor : 954/Kep.002-DPKAD/2012 tanggal 2 Januari 2012 tentang Penunjukan Sekretaris Daerah Kota Bandung selaku Koordinator Pengelola Keuangan Daerah, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Bandung selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Dan Bendahara Umum Daerah, serta Kepala Bidang Pada Dinas Pengelolaan Keuangan Dan Aset daerah Kota Bandung Selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung Tahun Anggaran 2012 dengan 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir lampirannya tertanda DADA ROSADA selaku Walikota Bandung. | ||||||
| 336. | - BB | 336. | 7 (tujuh) lembar Fotocopy legalisir Salinan Keputusan Walikota Bandung Nomor : 954/Kep.002-DPKAD/2013 tanggal 2 Januari 2013 tentang Penunjukan Sekretaris Daerah Kota Bandung selaku Koordinator Pengelola Keuangan Daerah, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Bandung selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Dan Bendahara Umum Daerah, serta Kepala Bidang Pada Dinas Pengelolaan Keuangan Dan Aset daerah Kota Bandung Selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung Tahun Anggaran 2013 dengan 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir lampirannya tertanda DADA ROSADA selaku Walikota Bandung. | ||||||
| 337. | - BB | 337. | 15 (lima belas) lembar Fotocopy legalisir Salinan Keputusan Walikota Bandung Nomor : 954/Kep. 167-DPKAD/2013 tanggal 21 Februari 2013 tentang Penunjukan Sekretaris Daerah Kota Bandung selaku Koordinator Pengelola Keuangan Daerah, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Bandung selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Dan Bendahara Umum Daerah, serta Kepala Bidang Pada Dinas Pengelolaan Keuangan Dan Aset daerah Kota Bandung Selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung Tahun Anggaran 2013 dengan 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir lampirannya tertanda DADA ROSADA selaku Walikota Bandung. | ||||||
| 338. | - BB | 338. | 2 (dua) lembar Fotocopy legalisir Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 821.27/Kep.734-B/Peg/2006 Tanggal 7 juli 2006 Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Sekretaris Daerah Kota Bandung yaitu Dr H. Edi Siswadi, M.Si, yang ditandatangani oleh DANNY SETIAWAN selaku Gubernur Jawa Barat. | ||||||
| 339. | - BB | 339. | 2 (dua) lembar Fotocopy legalisir Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 131.32 – 668 Tahun 2008 Tanggal 30 Agustus 2008 Tentang Pemberhentian Pejabat Walikota Bandung Dr H. Edi Siswadi, M.Si dan Pengesahan Pengangkatan Walikota Bandung Provinsi Jawa Barat H. Dada Rosada, SH, M. Si yang ditandatangani oleh MARDIYANTO selaku Mendagri. | ||||||
| 340. | - BB | 340. | 2 (dua) lembar Fotocopy legalisir Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 133/Kep. 479 – BKD/2013 Tanggal 7 Mei 2013 Tentang Pemberhentian Sdr. Dr. H. Edi Siswadi, M.Si Dari Jabatan Sekretaris Daerah Kota Bandung yang ditandatangani oleh AHMAD HERYAWAN selaku Gubernur Jawa Barat. | ||||||
| 341. | - BB | 341. | 2 (dua) lembar foto copy Petikan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor: 821/Sk.2577-A/Peg/86 tanggal 31 Mei 1986 tentang Pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil a.n. Edi Siswadi, dengan NIP: 010181333, ditandatangani oleh Drs. Tatang Gandasukmaya selaku Kepala Bagian Tata Usaha Kepegawaian dan Drs. Stiana Sjambas selaku Kepala Bagian Mutasi Pegawai Pusat | ||||||
| 342. | - BB | 342. | 1 (satu) keping DVD dengan Kop KPK, bertuliskan SN:MAPA10QF05224492 1 yang berisi softcopy SMS, softcopy transkrip, dan voice | ||||||
| 343. | - BB | 343. | 1 (satu) lembar asli kwitansi yang tertulis telah terima dari Bp. Aat Safaat uang sejumlah Rp. 200.000.000; (dua ratus juta rupiah) untuk pembayaran pinjaman dengan keuntungan 1%/bulan yang dibubuhi materai dan ditandatangani pada tanggal 16 Januari 2012. | ||||||
| 344. | - BB | 344. | 1 (satu) lembar asli kwitansi yang tertulis telah terima dari Bp. Aat Safaat uang sejumlah Rp. 150.000.000;(seratus lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran pinjaman dengan jasa keuntungan 1% / bulan yang dibubuhi materai dan ditandatangani pada tanggal 7 Februari 2012. | ||||||
| 345. | - BB | 345. | 1 (satu) lembar asli kwitansi yang tertulis telah terima dari Bp. Aat Safaat uang sejumlah Rp. 150.000.000;(seratus lima puluh juta rupiah) tanpa keterangan yang dibubuhi materai dan ditandatangani pada tanggal 9 Februari 2012. | ||||||
| 346. | - BB | 346. | 1 (satu) buah buku asli berwarna biru Registrasi Pengambilan Ijin Usaha dari Bid. 1 BPPT Kota Bandung Tahun 2013 | ||||||
| 347. | - BB | 347. | 1 (satu) keping DVD dengan Kop KPK, bertuliskan SN:MAPA10QF06110764 4 yang berisi softcopy SMS. | ||||||
| 348. | - BB | 348. | 1 (satu) keping DVD dengan Kop KPK, bertuliskan SN:MAPA10QF06173398 4 yang berisi softcopy SMS, transkrip, dan voice. | ||||||
| 349. | - BB | 349. | 1 (satu) keping DVD dengan Kop KPK, bertuliskan SN:MAPA10QF06194793 5 yang berisi softcopy SMS. | ||||||
| 350. | - BB | 350. | Fotocopy atas copy legalisir 3 (Tiga) lembar Salinan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor 194/KMA/SK/XII/2010, tanggal 1 Desember 2010, tentang Pengangkatan Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, an. H. Ramlan Comel, S.H. | ||||||
| 351. | - BB | 351. | Fotocopy atas copy legalisir 1 (satu) lembar Berita Acara Sumpah Jabatan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pada Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Bandung, tanggal 28 Desember 2010, an. H. Ramlan Comel, S.H., bertanda tangan H.Ramlan Comel, Joko Siswanto, Krisman Sormin, Agus Suwargi. | ||||||
| 352. | - BB | 352. | Fotocopy atas copy legalisir 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Telah Melaksanakan Tugas, Pengadilan Negeri/hubungan Industrial Bandung, Nomor : W11.U1/0018/KP.04.09/I/2011, tanggal 04 Januari 2011, yang bertandatangan H.Ramlan Comel, S.H. Dan Joko Siswanto. S.H. | ||||||
| 353. | - BB | 353. | Fotocopy atas copy legalisir 3 (Tiga) lembar Salinan Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor M.4280.KP.04.10.Th.2003, tanggal 26 Juni 2003, tentang Pengangkatan Hakim Pengadilan Tinggi di Pekanbaru, an. NY. PASTI SEREFINA SINAGA, S.H. | ||||||
| 354. | - BB | 354. | Fotocopy atas copy legalisir 3 (Tiga) lembar Salinan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor 103/KMA/SK/V/2010, tanggal 04 Mei 2010, tentang Pengangkatan Hakim Pengadilan Tinggi di Bandung, an. NY. PASTI SEREFINA SINAGA, S.H. | ||||||
| 355. | - BB | 355. | Fotocopy atas copy legalisir 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas, Pengadilan Tinggi Bandung, Nomor : W11.U/2594/KP.04.09/VI/ 2010, tanggal 12 Juli 2010, yang bertandatangan H. Suwardi, S.H. Menerangkan bahwa NY. Pasti Serefina Sinaga, S.H., M.H. Telah nyata melaksanakan tugas sebagai Hakim Utama Muda pada Pengadilan Tinggi Bandung. | ||||||
| 356. | - BB | 356. | Fotocopy atas copy legalisir 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Menduduki Jabatan Pengadilan Tinggi Bandung, Nomor : W11.U/2594/KP.04.09/VI/2010, tanggal 12 Juli 2010, yang bertandatangan H. Suwardi, S.H. Menerangkan bahwa NY. Pasti Serefina Sinaga, S.H., M.H. Berhak mendapat tunjangan jabatan Hakim Utama Muda Pengadilan Tinggi Bandung sebesar Rp.4.000.000,-. | ||||||
| 357. | - BB | 357. | Fotocopy atas copy legalisir 3 (Tiga) lembar Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor 204/KMA/SK/XII/2010, tanggal 21 Desember 2010, tentang Pengangkatan sebagai Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi di Bandung, an. NY. PASTI SEREFINA SINAGA, S.H. | ||||||
| 358. | - BB | 358. | Fotocopy atas copy legalisir (satu) lembar Surat Pernyataan Menduduki Jabatan Pengadilan Tinggi Bandung, Nomor : W11.U/423/KP.04.09/I/2012, tanggal 02 Januari 2010, yang bertandatangan DR. H. Sareh Wiyono M., S.H., M.H. Menerangkan bahwa NY. Pasti Serefina Sinaga, S.H., M.H. Berhak mendapat tunjangan jabatan Hakim Utama Pengadilan Tinggi Bandung sebesar Rp.4.250.000,. | ||||||
| 359. | - BB | 359. | 1 (satu) keping DVD-R Merek OHANA dengan kapasitas 4,7 GB dan SN: 100802-S3 yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah folder bertuliskan Malam Pelepasan dan Wisuda Purnabakti yang berisi foto-foto. | ||||||
| 360. | - BB | 360. | 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 140 / M tahun 1982 tentang Pengangkatan Ny. Pasti Serefina Sinaga, SH (NIP.040014928 / Penata Muda Gol III/a) sebagai Hakim pada Pengadilan negeri Cibadak. | ||||||
| 361. | - BB | 361. | 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 105 / P tahun 2013 tentang Pemberhentian dengan hormat dari jabatannya untuk Sdr. Pasti Serefina Sinaga, SH, MH (NIP.194612311967022001 / Pembina Utama Gol IV/e) sebagai Hakim Pengadilan Tinggi, pada akhir bulan Desember 2013, karena mencapai batas usia pensiun 67 tahun. | ||||||
| 362. | - BB | 362. | 1 (satu) buah CD dengan Kop KPK, bertuliskan: “17 Oktober 2013, Pemeriksaan Saksi: Apriliyani Purba, Wiwik W. Sutowo, Pontian Munzil, Pasti Serefina Sinaga. Unpar 1/3 Setyabudi Tedjo Cahyono yang berisi rekaman sidang perkara Tipikor Suap Hakim Bandung”. | ||||||
| 363. | - BB | 363. | 1 (satu) buah CD dengan Kop KPK, bertuliskan “17 Oktober 2013, Pemeriksaan Saksi: Pasti Serefina Sinaga. 2/3 Setyabudi Tedjo Cahyono yang berisi rekaman sidang perkara Tipikor Suap Hakim Bandung”. | ||||||
| 364. | - BB | 364. | 1 (satu) buah CD dengan Kop KPK, bertuliskan “17 Oktober 2013, Pemeriksaan Saksi: Heri Nurhayat. 3/3 Setyabudi Tedjo Cahyono yang berisi rekaman sidang perkara Tipikor Suap Hakim Bandung”. | ||||||
| 365. | - BB | 365. | Copy berlegalisir 1 (satu) bundel salinan Putusan Perkara a.n. Terdakwa SETYABUDI TEJOCAHYONO Nomor: 87/Pid.Sus/TPK/2013/ PN.BDG | ||||||
| 366. | - BB | 366. | Asli 1 (Satu) bundel Berkas Perkara Nomor: BP/ 32 /23/07/2013 atas nama Tersangka SETYA BUDI TEJO CAHYONO, tanggal 12 Juli 2013. | ||||||
| Dilampirkan dalam berkas perkara | |||||||||
Menimbang, bahwa atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan permintaan banding masing-masing pada tanggal 2 Februari 2015 dan tanggal 3 Februari 2015 sebagaimana tertuang dalam akta permintaan banding Nomor 05/Akta.Pid.Sus/TPK/2015/PN.Bdg yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, permintaan banding mana telah diberitahukan kepada Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum masing-masing pada tanggal 3 Februari 2015 dan tanggal 10 Februari 2015; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap permintaan bandingnya tersebut Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan memori banding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tipikor Bandung pada tanggal 18 Februari 2015, memori banding mana telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 13 Maret 2015; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap memori banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah mengajukan kontra memori banding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tipikor Bandung pada tanggal 27 Maret 2015, kontra banding mana telah dibertahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 30 Maret 2015; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap permintaan bandingnya tersebut Terdakwa telah pula mengajukan memori banding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tipikor Bandung pada tanggal 27 Maret 2015, memori banding mana telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 30 Maret 2015; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap memori banding dari Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan kontra memori banding; ---------------
Menimbang, bahwa kepada Jaksa Penuntut Umum telah diberitahukan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara terhitung mulai tanggal 2 Maret 2015 sampai dengan tanggal 12 Maret 2015 di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Bandung; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kepada Penasihat Hukum Terdakwa berdasarkan surat tertanggal 17 Maret 2015 telah diberitahukan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Bandung; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang, oleh karenanya permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima; ----------
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum didalam memori bandingnya telah menguraikan alasan-alasan yang pada pokoknya sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------
Putusan Pengadilan Tingkat Pertama, mengenai amar pemidanaannya belum mencerminkan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat, terlebih Terdakwa selaku Hakim Tinggi Tipikor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara korupsi. Bahwa Terdakwa selaku hakim yang mengetahui dan memahami aspek yurisdis perbuatan dan sanksi hukum sebagaimana yang diatur dan diancam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak memposisikan perannya sebagai pilar utama dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melainkan justru sebagai bagian dari pelaku tindak pidana korupsi itu sendiri. Oleh karena itu sepatutnya Terdakwa dijatuhi pemidanaan yang lebih berat daripada pelaku tindak pidana korupsi yang lain; -------------------------------------------------------------------------------------------
Putusan Pengadilan Tingkat Pertama, terdapat pertentangan pertimbangan Majelis Hakim khususnya dalam menguraikan pembuktian unsur “menerima hadiah atau janji” berupa uang Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dari yang dijanjikan sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Bahwa didalam putusan Majelis Hakim tingkat pertama sebagaimana putusan halaman 304, 295, 302 alinea 3 dan 4 serta halaman 310. Dari pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama a quo terdapat pertentangan antara fakta hukum dengan pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim yaitu, dalam hal Majelis Hakim tidak mempertimbangkan lebih lanjut mengenai terbuktinya unsur “menerima janji”, padahal dalam putusan a quo Majelis Hakim telah mempertimbangkan fakta hukum dan pertimbangan mengenai “Terdakwa telah menerima janji”. Bahwa dalam pertimbangan putusan halaman 301 alinea 2 Majelis Hakim telah pula menguraikan : “menimbang, bahwa dengan adanya kata “atau” pada unsur “menerima hadiah atau janji” mengandung arti adanya bentuk pilihan suatu perbuatan yaitu “menerima hadiah” atau “menerima janji” dengan demikian unsur “menerima hadiah atau janji” ini bersifat alternatif, sehingga jika salah satu terbukti maka unsur ini telah terpenuhi. Bahwa dengan merujuk pada pertimbangan Majelis Hakim tersebut yang dihubungkan dengan pertimbangan-pertimbangan putusan halaman 295, 302 dan 310 dalam hal mengenai fakta hukum adanya “janji” yang disampaikan Toto Hutagalung maupun Setyabudi Tedjocahyono kepada Terdakwa serta berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan Terdakwa telah pula menerima janji dan sama sekali Terdakwa tidak pernah menolak janji pemberian sejumlah uang tersebut maka seharusnya unsur “menerima janji” sabagai alternatif dari “menerima hadiah” tentu telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa; -------
Putusan Pengadilan Tingkat Pertama, tidak mempertimbangkan fakta hukum secara keseluruhan (konperhensif) mengenai penerimaan “hadiah” atau “janji” dalam perkara a quo. Bahwa dalam putusan a quo halaman 304 alinea 4 Majelis Hakim memberikan pertimbangan : “menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana terungkap dalam persidangan tidak ada bukti lain yang mendukung rekaman pembicaraan tersebut terkait dengan penerimaan sejumlah uang oleh terdakwa sebagaimana tuntutan Penuntut Umum dan karenanya Majelis Hakim berpendapat unsur menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak terpenuhi pada perbuatan diri terdakwa”; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama a quo sangat sumir dan mengabaikan fakta-fakta hukum serta alat bukti yang diperoleh di persidangan antara lain dari keterangan Terdakwa, keterangan saksi, surat, petunjuk; ----------------------------------------------------------------------------
Mengingat ketentuan Pasal 185 ayat (4) juncto Pasal 185 ayat (6) juncto pasal 189 ayat (2) KUHAP, dari fakta-fakta dalam persidangan terlihat adanya saling keterkaitan antara satu alat bukti dengan alat bukti lainnya yaitu antara lain alat bukti keterangan saksi Setyabudi Tedjocahyono, saksi Toto Hutagalung, saksi Dada Rosada, saksi Asep Triana, saksi Yayat Supriatna dan saksi Rahmat yang saling berkaitan dengan alat bukti lain berupa petunjuk yaitu rekaman dan transkrip pembicaraan maupun SMS dan Blackberry Messenger (BBM) serta didukung pula dengan keterangan Terdakwa, barang bukti dan alat bukti surat berupa berkas perkara atas nama tersangka Setyabudi Tejocahyono yang memuat keterangan Terdakwa sebagai saksi dalam perkara tersangka atas nama Sedtyabudi Tejocahyono maupun putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 87/Pid.Sus/TPK/2013/PN.Bdg. tanggal 17 Desember 2013 atas nama Terdakwa Setyabudi Tejocahyono yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) maka Terdakwa telah terbukti menerima hadiah berupa sejumlah uang Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang disimpan dalam tas kertas ukuran besar warna coklat motif batik dari saksi Dada Rosada, saksi Edi Siswadi, saksi Herry Nurhayat yang diserahkan oleh saksi Toto Hutagalung atau setidak-tidaknya Terdakwa terbukti secara sah menurut hukumtelah “menerima janji” sejumlah uang sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dari saksi Dada Rosada, saksi Edi Siswadi, saksi Herry Nurhayat melalui saksi Toto Hutagalung dan saksi Setyabudi Tejocahyono; -------------------------------------------------------------------------------
Majelis Hakim tingkat pertama menyatakan tidak terbukti ketentuan Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Penuntut Umum. Bahwa Penuntut Umum sependapat dengan Majelis Hakim tingkat pertama dalam hal telah terbuktinya unsur Terdakwa selaku hakim telah menerima hadiah berupa fasilitas 1 (satu) lembar asli Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Nomor : 556/TDUP-00000102/DISBUDPAR tanggal 28 Februari 2013 untuk PT PURI INSANASIH/BUMI ASIH JAYA dengan Jenis Usaha Bintang 3 (tiga) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Drs. HERRY M. DJAUHARI, MM namun demikian Penuntut Umum tidak sependapat dengan Majelis Hakim dalam hal mempertimbangkan tidak terbuktinya unsur Terdakwa telah menerima uang sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dari yang dijanjikan sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh di persidangan sebagimana diuraikan pada poin 2 dan 3, maka Majelis Hakim tingkat pertama sudah seharusnya mempertimbangkan bahwa pasal 64 ayat (1) KUHP tersebut juga terbukti secara sah dan meyakinkan; ---------------------
Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan Tinggi Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menerima permohonan banding dan selanjutnya memberikan putusan sesuai dengan Tuntutan; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menanggapi memori banding dari Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengemukakan yang pada pokoknya sebagai berikut : ---------------------------------------------------
Bahwa dalil Penuntut Umum KPK yang tidak mencerminkan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat, yang menjadi pertanyaan adalah masyarakat yang mana?, yang terjadi faktanya adalah tidak ada perbuatan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa, hal tersebut terungkap di persidangan bahwa 24 (dua puluh empat) saksi a charge yang diperiksa di pemeriksaan persidangan a quo seluruhnya menyatakan tidak mengetahui adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa Pasti Serefina Sinaga sehubungan dengan pelanggaran terhadap tidak pidana korupsi. Sehingga putusan yang menghukum Terdakwa adalah merupakan bentuk miscarriage of justice karena hal tersebut justru tidak memenuhi rasa keadilan; ------------------------------------
Bahwa dalil Penuntut Umum KPK sangat tidak berdasar karena tidak didukung dengan fakta yang terungkap di persidangan dan hanya berdasarkan asumsi dan arahan dari Penyidik perkara a quo; ----------------
Bahwa tidak ada bukti pembicaraan Terdakwa dengan pihak yang dikatakan akan menyuap terdakwa yang menyatakan terdakwa menerima janji atau uang Rp 500.000.000,00; --------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, yakni keterangan saksi-saksi a charge, dari ke 24 saksi tidak ada satupun saksi yang dapat menyatakan bahwa Terdakwa menerima uang Rp 500.000.000,00; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak ada alat bukti surat berupa bukti transfer ke rekening terdakwa, tanda terima atau bentuk surat apapun yang menyatakan terdakwa terima uang Rp 500.000.000,00; -----------------------------------------
Bahwa tidak ada alat bukti rekaman sebagai petunjuk yang menyatakan terdakwa terima uang Rp 500.000.000,00; -----------------------------------------
Bahwa Terdakwa sendiri menyangkal dirinya telah menerima uang Rp 500.000.000,00 dan fakta hukum yang terungkap di persidangan bersesuaian dengan penyangkalan Terdakwa; -----------------------------------
Bahwa dalil Penuntut Umum tersebut tidak jelas pembicaraan dari siapa dengan siapa dan dari pembicaraan maupun pesan singkat (SMS) tidak ada satupun yang mengatakan secara tagas mengenai perbuatan terdakwa menerima uang Rp 500.000.000,00; ------------------------------------
Bahwa keterangan seluruh saksi a charge menyatakan tidak mengetahui diajukannya terdakwa dalam persidangan dan apa perbuatannya hukumnya; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa alat bukti surat yang merupakan bukti penyitaan yang dibuat pada tanggal setelah tanggal penetapan tersangka sehingga tidak dapat menunjukan adanya bukti perbuatan hukum terdakwa; ------------------------
Bahwa dengan keterangan terdakwa yang menyatakan terdakwa tidak pernah menerima uang Rp 500.000.000,00, sehingga bagaimana bukti petunjuk dianggap salah satu alat bukti perkara pidana tipikor a quo sehingga dalil Penuntut Umum KPK jelas hanya merupakan asumsi, pemikiran belaka dan tidak berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak pernah ada tanda terima dari terdakwa dan bukti-bukti tersebut jelas tidak ada hubungannya dengan terdakwa dan tidak membuktikan perbuatan hukum terdakwa
Bahwa judex factie tingkat pertama telah tepat dan benar dalam mempertimbangkan bahwa terdakwa tidak terbukti telah menerima hadiah berupa uang Rp 500.000.000,00; -------------------------------------------
Bahwa judex factie tingkat pertama telah tepat dan benar dalam mempertimbangkan bahwa terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 64 ayat (1) KUHP; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan memori banding yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
Ketua Majelis Hakim selaku judex factie tingkat pertama telah menyatakan pendapatnya dimuka sidang pada pemeriksaan sidang pemeriksaan terdakwa pada tanggal 18 Desember 2014 mengenai bukti permulaan, bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka adalah berdasarkan 2 (dua) alat bukti permulaan yang cukup, sedangkan alat bukti permulaan yang cukup dapat diperoleh dari :
Keterangan saksi;
Keterangan ahli;
Surat;
Petunjuk;
Keterangan Terdakwa;
Ditambah dengan alat bukti Elektronik sesuai dengan pasal 26A Undang-undang Tipikor. Sehingga apa yang dimaksud dengan alat bukti yang sah dalam Hukum Acara Pidana diatur dalam pasal 184 KUHAP; ----------------
Keterangan saksi, bahwa dalam berkas perkara terdapat 67 saksi-saksi a charge, namun seluruh keterangan saksi-saksi tersebut baru diambil setelah penetapan terdakwa sebagai tersangka pada tanggal 5 Maret 2014, sehingga keterangan seluruh saksi yang diambil keterangannya setelah tanggal penetapan tersangka tidak dapat dianggap sebagai bukti permulaan yang menjadi dasar penetapan tersangka; -----------------------------------------------------------------------------
Keterangan ahli, bahwa dalam perkara pidana a quo tidak ada alat bukti berupa keterangan Ahli baik dalam proses penyidikan maupun proses persidangan perkara pidana a quo yang dijadikan alat bukti sehingga keterangan Ahli juga tidak dapat dianggap sebagai bukti permulaan yang menjadi dasar penetapan tersangka; --------------------
Surat, bahwa Berita Acara Penyitaan dan Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti dilakukan setelah tanggal penetapan tersangka, sehingga tidak dianggap sebagai bukti permulaan yang menjadi dasar penetapan tersangka; ------------------------------------------------------
Petunjuk, bahwa berdasarkan Alat Bukti Petunjuk seperti yang diatur dalam pasal 188 KUHAP terkait dengan perkara pidana a quo, maka tidak ada alat bukti keterangan saksi, tidak ada bukti surat dan tidak ada keterangan terdakwa, sehingga tidak ada alat bukti (petunjuk) baul pula berupa rekaman yang dapat dianggap sebagai bukti permulaan yang menjadi dasar penetapan tersangka; --------------------
Keterangan Terdakwa/Tersangka, bahwa tidak pernah terjadi keterangan terdakwa/tersangka dijadikan alat bukti permulaan, namun justru dalam proses penyidikan perkara pidana a quo keterangan terdakwa/tersangka malah dijadikan alat bukti permulaan hal tersebut jelas tidak dimungkinkan sehingga tidak ada alat bukti keterangan terdakwa/tersangka yang dapat dianggap sebagai bukti permulaan yang menjadi dasar penetapan tersangka; --------------------
Alat bukti Elektronik, bahwa tidak ada satupun fakta hukum yang terungkap di persidangan, yang dapat menyatakan bahwa terdakwa menerima janji atau iming-iming, mengiyakan atau berjanji kepada pihak lain sehubungan dengan jabatan terdakwa sebagai Hakim Tinggi Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jawa Barat, berupa alat bukti rekaman baik berupa percakapan melalui alat telekomunikasi maupun hasil penyadapan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum KPK/Terbanding dalam perkara pidana a quo guna mempengaruhi putusan; --------------------------------------------------------------------------------
Perkataan Ketua Majelis Hakim selaku judex factie tingkat pertama dimuka sidang, bahwa permintaan 2 (dua) alat bukti permulaan yang cukup didukung dengan pernyataan Ketua Majelis Hakim perkara a quo yang telah menyatakan “Tidak ada bukti permulaan, benar kan pak Jaksa?” didalam persidangan pada saat pemeriksaan terdakwa sehingga pernyataan tersebut semakin menguatkan dalil terdakwa dan penasihat hukumnya. Sehingga dengan demikian telah nyata dan jelas judex factie tingkat pertama telah mengakui tidak ada bukti permulaan sehingga penetapan tersangka haruslah dinyatakan batal demi hukum dan penetapan sebagai terdakwa juga harus dinyatakan Batal Demi Hukum, sehingga dengan demikian surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum juga harus dinyatakan Batal Demi Hukum dan berkas perkara a quo adalah layak dan patut untuk dinyatakan Batal Demi Hukum; -------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang tidak dipertimbangkan oleh Judex Factie tingkat pertama; ---
Pleidoi/Nota pembelaan Penasihat Hukum dan Terdakwa tidak dipertimbangkan sama sekali dengan tanpa alasan yang jelas. Bahwa judex factie tingkat pertama tidak jelas apa yang ditolak sama sekali tidak diuraikan didalam pertimbangan hukum sehingga judex factie tingkat pertama telah sewenang-wenang, tidak berdasar, memihak, tidak memberi kesempatan yang sama karena bagaimana mungkin nota pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa dan pleidoi Terdakwa ditolak secara keseluruhan; -----------------------------------------
Adanya bukti palsu yang terungkap di persidangan, bahwa keberatan adanya dugaan rekayasa dalam fakta hukum berupa foto rekonstruksi yang dihadirkan pada pemeriksaan persidangan perkara a quo tertanggal 25 Nopember 2014, antara Terdakwa dan Toto Hutagalung, namun baik terdakwa maupun Toto Hutagalung menyatakan tidak pernah terjadi rekonstruksi yang demikian yang dinyatakan di pemeriksaan persidangan, sehingga alat bukti berupa foto rekonstruksi dimaksud diduga palsu; -------------------------------------
Tidak dipertimbangkannya putusan banding (Terdakwa anggota Majelis) perkara Bansos mengenai unsur “mempengaruhi putusan” dalam memutus perkara banding pada saat terdakwa bertugas di Pengadilan Tinggi, bahwa dalam fakta yang terungkap di persidangan atas keterangan saksi Wiwik Widijastuti dan Fontian Munzil yang menyatakan “Terdakwa tidak pernah mempengaruhi saksi Wiwik Widijastuti dan Fontian Munzil untuk memperkuat putusan pengadilan negeri dalam perkara banding Bansos. Sehingga merupakan kekhilafan nyata apabila judex fakti tingkat pertama tidak mempertimbangkan fakta hukum ini dan menyatakan bahwa unsur “mempengarugi putusan” benar mempengaruhi namun pada faktanya terdakwa sama sekali tidak terpengaruh oleh apapun maupun siapapun; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dipertimbangkannya penerbitan ijin hotel Bumi Asih yang telah dilakukan secara prosedural, namun secara kontradiktif judex factie tingkat pertama dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa penerbitan ijin kenaikan kelas hotel Bumi Asih Jaya dikatakan sebagai “janji” yang dapat mempengaruhi putusan; ------------------------
Tidak dipertimbangkannya saksi-saksi a de charge, bahwa sangat disayangkan keterangan dari saksi-saksi a de charge sama sekali tidak dipertimbangkan sehingga dengan demikian keadilan moral dan sociological tidak diberikan kepada terdakwa dalam memutus perkara a quo; -----------------------------------------------------------------------------------
Judex factie tingkat pertama tidak mempertimbangkan adanya penerapan pasal yang rancu, obscuur libel yakni pasal 6 ayat (2) jo pasal 6 ayat (1) UU Tipikor, bahwa kedua pasal tersebut adalah sama-sama merupakan pengenaan pasal pidana pokok, dan tidak dapat diterapkan secara di juncto kan, bahwa pasal 6 ayat (1) UU Tipikor subyek hukumnya adalah “pemberi suap kepada hakim” sedangkan pasal 6 ayat (2) UU Tipikor dikatakan bahwa hakim yang menerima hadiah atau janji sebagaimana disebutkan pada ayat (1) yang berarti subyek hukumnya adalam “hakim penerima suap”, sehingga berarti Jaksa Penuntut Umum KPK telah melakukan penggabungan 2 (dua) subyek hukum yang berbeda, yakni Terdakwa dianggap sebagai subyek hukum pemberi suap dan Terdakwa adalah subyek hukum penerima suap. Bahwa berdasarkan hal tersebut judex factie tingkat pertama telah mengenyampingkan dalil yang dinyatakan Penasihat Hukum Terdakwa di dalam nota pembelaannya padahal hal tersebut menunjukkan surat dakwaan telah disusun secara tidak cermat, tidak teliti, kabur, tidak jelas, obscuur libel sehingga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 143 KUHAP jo 156 KUHAP, dan surat dakwaan demikian patut dan wajar untuk dinyatakan Batal Demi Hukum dan seharusnya judex factie tingkat pertama mengabulkan putusan sela; ------------------------------------------------
Mengenai dakwaan subsidair yakni pasal 6 ayat (2) jo pasal 6 ayat (1) UU Tipikor dan dakwaan lebih subsidair yakni pasal 11 UU Tipikor, bahwa penerapan ketentuan pasal 6 ayat (1) UURI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI No 31 tahuh 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jelas tidak terpenuhi karena subyek hukumnya bukanlah “Hakim”. Bahwa penerapan ketentuan pasal 6 ayat (2) UURI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI No 31 tahuh 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi selueuh unsurnya sama dengan ketentuan pasal 12 huruf c. Bahwa dengan demikian maka seluruh unsur dari pasal yang didakwakan Penuntut Umum yakni pasal 6 ayat (2) jo pasal 6 ayat (1) UURI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI No 31 tahuh 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi vide dakwaan subsidair, maka secara nyata dan tegas berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan adalah Tidak Terpenuhi; -------------
Dakwaan lebih subsidair, bahwa mengenai ijin peningkatan kelas hotel bukanlah merupakan gratifikasi dan sangat jelas terdakwa bukanlah sebagai “penerima” manfaat dari pengajuan ijin dimaksud. Bahwa dengan demikian pula maka dakwaan lebih subsidair haruslah dinyatakan tidak terbukti berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, karena terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan yang dimaksud; ---------------
Menimbang, bahwa menanggapi memori banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum dalam kontra memori bandingnya telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut : ------------------------
Mengenai “bukti permulaan” terhadap perkara atas nama Terdakwa Ny. Pasti Serefina Sinaga, sesungguhnya telah lebih dari sekedar 2 (dua) alat bukti, diantaranya : -----------------------------------------------------------------------
Alat bukti keterangan saksi-saksi yang mana keterangannya telah pula menjadi fakta hukum yang kuat sebagaimana telah tertuang dalam alat bukti surat berupa putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 87/Pid.Sus/TPK/2013/PN.Bdg tanggal 17 Desember 2013 atas nama Terdakwa Setyabudi Tejocahyono antara lain keterangan Setyabudi, Toto Hutagalung, Dada Rosada, Fontian Munzil, Wiwik Widijastuti, Wienarno Djati, Iwan Setyono dan Dolorosa Sinaga serta keterangan Terdakwa sendiri selaku saksi dalam perkara atas nama Setyabudi Tejocahyono; ----------------------------------------------
Alat bukti antara lain berupa putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 87/Pid.Sus/TPK/2013/PN.Bdg tanggal 17 Desember 2013 atas nama Terdakwa Setyabudi Tejocahyono, 3 (tiga) lembar fotokopi SK Mahkamah Agung RI Nomor 204/KMA/SK/XII/2010 tanggal 21 Desember 2010 tentang pengangkatan Ny. Pasti Serefina Sinaga, SH.MH. sebagai Hakim Pengadilan Tipikor tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Bandung dilegalisir oleh Sri Suratno Wibowo, ST dan surat-surat lain terkait dengan pengangkatan Terdakwa Ny. Pasti Serefina Sinaga sebagai Hakim; ------------------------------------------------------------------------------------
Alat bukti petunjuk yang berupa dokumen yang diperoleh dari hasil penyadapan dan perekaman berupa percakapan telepon, transkip percakapan telepon, transkip SMS dan percakapan dari Blackberry Messenger yang dilakukan oleh Penyelidik dan atau Penyidik KPK sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku; -------------------------
Bahwa tentang perkataan Ketua Majelis Hakim, menurut hemat kami Pemohon Banding rupanya salah tafsir terhadap perkataan Ketua Majelis Hakim tingkat pertama a quo oleh karena pemohon banding hanya mengutip sebagian saja perkataan Ketua Majelis Hakim tersebut; ----------
Mengenai adanya bukti palsu yang terungkap dipersidangan, bahwa apa yang diuraikan pemohon banding merupakan asumsi belaka yang menurut kami sangat sesat dan menyesatkan; -----------------------------------
Bahwa terhadap seluruh adegan rekonstruksi di hotel Bumi Asih Jaya Bandung dipersidangan telah dibenarkan saksi Toto Hutagalung maupun Terdakwa kecuali terhadap satu buah adegan rekonstruksi sebagaimana tersebut diatas, baik saksi Toto Hutagalung maupun Terdakwa membantahnya yang menurut hemat kami hal itu justru menunjukkan telah adanya kerjasama keduanya untuk bersama-sama bersepakat membantah terhadap satu foto rekonstruksi padahal keduanya dalam Berita Acara Rekonstruksi telah tanda tangan dan menyatakan tentang kebenaran adegan rekonstruksi tersebut; ------------------------------------------
Mengenai tidak dipertimbangkannya saksi-saksi a de charge, bahwa kami sependapat dengan Majelis Hakim tingkat pertama yang tidak mempertimbangkan keterangan saksi-saksi a de charge karena keterangan para saksi tersebut sangat tidak berhubungan dengan pembuktian pokok materi perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diuraikan dalam dakwaan Penuntut Umum; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan dalam memori banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Bandung berpendapat sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tentang alasan-alasan yang diajukan oleh Terdakwa dan Penasihat Hukumnya sebagaimana tersebut dalam memori perlawanan dan memori banding terhadap putusan judex facti tingkat pertama, pada pokoknya berkesimpulan bahwa Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, baik dalam dakwaan Primair atau Subsidair atau Lebih Subsidair sebagaimana yang tercantum didalam surat Dakwaan maupun surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, sebagaimana selengkapnya tercantum dalam memori perlawanan dan memori banding Terdakwa dan Penasihat Hukumnya tanggal 25 Maret 2015 tersebut diatas; ------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Tinggi Bandung membaca serta mempelajari dengan seksama berkas perkaranya dan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 93/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Bdg tanggal 27 Januari 2015, memori banding dan kontra memori banding dari para Pembanding/Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Majelis Hakim Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Tinggi Bandung berpendapat bahwa pertimbangan hukum judex facti tingkat pertama sudah tepat dan benar, baik tentang dakwaan yang terbukti maupun tentang lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dan oleh sebab itu, maka putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 93/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Bdg tanggal 27 Januari 2015 sudah tepat dan benar baik tentang dakwaan yang terbukti maupun tentang lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dan oleh sebab itu maka putusan judex facti tingkat pertama a quo harus dikuatkan; ------------------------------------
Menimbang, bahwa adapun keberatan yang diajukan oleh Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa dalam memori bandingnya hanyalah merupakan pengulangan dari pada hal-hal yang telah dipertimbangkan dengan cukup serta dengan tepat dan benar oleh judex facti tingkat pertama;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan serta pertimbangan diatas, maka putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 93/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Bdg tanggal 27 Januari 2015 harus dikuatkan; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa berada dalam tahanan, maka harus dinyatakan tetap berada dalam tahanan; --------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka harus dibebani untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebagaimana tersebut pada amar putusan dibawah ini; --------
Mengingat pasal 12 huruf c Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP dan ketentuan perundang-undangan yang bersangkutan lainnya; ---------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut; ------------------------------------------------------------------------------
Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 93/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Bdg. tanggal 27 Januari 2015 yang dimintakan banding tersebut; -----------
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; ----------
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah); -------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawah Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bandung pada hari : Selasa, tanggal 14 April 2015, oleh kami, H. Neris, S.H.M.H., sebagai Ketua Majelis, Russedar, S.H., Hakim Tinggi dan Afninur Kamaroesid, S.H. Hakim Ad Hock sebagai Hakim-hakim Anggota, yang ditunjuk selaku majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding. Putusan tersebut pada hari Rabu, tanggal 22 April 2015 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-hakim Anggota tersebut dan Asep Gunawan, S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bandung tanpa dihadiri oleh Terdakwa dan Penuntut Umum. -------------
Hakim Anggota Ketua Majelis
Russedar, S.H. H. Neris, S.H.M.H.
Afninur Kamaroesid, S.H. Panitera Pengganti
Asep Gunawan, S.H.