206 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 206 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: YUDI H. MURAHMAN tersebut;
P U T U S A N
No. 206 K/Pdt.Sus-PHI/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
YUDI H. MURAHMAN, bertempat tinggal di Perum Pondok Wage Indah I Blok K 22 Taman Sidoarjo, dalam hal ini memberi kuasa kepada Zaenal Fandi, S.H., Agus Prijono, S.H. dan Suparman, S.H., para Advokad/Konsultan Hukum pada Kantor Advokad “Zas dan Rekan” yang beralamat di Jalan Alun-Alun Bangunsari Selatan No. 58, Surabaya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 23 Juli 2012;
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;
m e l a w a n:
PT. HARTONO WIRA TANIK, berkedudukan di Jalan Brebek Industri II No. 18, Sidoarjo;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa Tergugat mulai bekerja kepada Penggugat di bagian Personalia/Human Resources Development (HRD) sejak tanggal 11 Desember 2006-11 Juni 2007 dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan gaji sebesar Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah) dan sejak tanggal 12 Juni 2007 menjadi karyawan tetap, sehingga masa kerja Tergugat adalah terhitung sejak Tergugat menjadi karyawan tetap hingga Januari 2012 yaitu 4 (empat) tahun 7 (tujuh) bulan dengan gaji terakhir sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta Rupiah);
Bahwa pada tanggal 1 Februari 2012 Tergugat tidak masuk bekerja tanpa memberikan alasan apapun dan pada hari itu juga Penggugat menerima surat dari Abdul Habir, S.H. selaku kuasa hukum Tergugat tertanggal 1 Februari 2012 No. 07/AH.A/II/2012 hal: permohonan perundingan bipartit sehubungan permasalahan perselisihan perburuhan antara Tergugat dan Penggugat berkenaan dengan Pasal 169 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 selambat-lambatnya dilaksanakan pada tanggal 3 Februari 2012;
Surat kuasa hukum Tergugat tersebut sangat mengherankan, karena sebelumnya antara Penggugat dan Tergugat tidak ada perselisihan apapun berkaitan dengan perbuatan yang dimaksud di dalam Pasal 169 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tersebut, namun Penggugat tetap menjawab surat tersebut dengan surat tertanggal 2 Februari 2012 No. 014/SI/HRD/ HWT/II/2012 Perihal: Pemberitahuan yang berisi Penggugat belum dapat menghadiri perundingan Bipartit dan minta dijadwalkan tanggal 8 Februari 2012;
Bahwa pada tanggal 3 Februari 2012 kembali Abdul Habir, S.H. selaku Kuasa Hukum Tergugat memberikan surat tertanggal 3 Februari 2012 No. 08/AH.A/II/2012 hal: permohonan perundingan bipartit (kedua) yang memohon diadakan perundingan bipartit yang kedua selambat-lambatnya dilaksanakan tanggal 7 Februari 2012, bilamana permohonan tersebut tidak mendapatkan tanggapan maka akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya yaitu mediasi di kantor Disnakersos Kabupaten Sidoarjo;
Bahwa mengingat sejak tanggal 1 Februari 2012 Tergugat sudah tidak masuk bekerja dan melaksanakan tugasnya sebagai karyawan pada Penggugat, maka pada tanggal 7 Februari 2012 Penggugat memberikan surat panggilan pertama tertanggal 7 Februari 2012 perihal panggilan ke 1 yang berisi panggilan untuk kembali masuk bekerja kepada Tergugat;
Bahwa ternyata Tergugat tidak mengindahkan surat panggilan Penggugat tertanggal 7 Februari 2012 tersebut, maka pada tanggal 8 Februari 2012 Penggugat memberikan surat peringatan pertama tertanggal 8 Februari 2012 No. 007/SP/HRD/II/2012 Hal: Surat Peringatan ke I (satu) dan Penggugat juga memberikan surat panggilan kedua tertanggal 8 Februari 2012 perihal: panggilan ke 2 kepada Tergugat untuk masuk bekerja kembali, panggilan kedua inipun tidak diindahkan oleh Tergugat, sehingga Penggugat memberikan surat peringatan kedua kepada Tergugat tertanggal 9 Februari 2012 No. 008/SP/HRD/HWT/II/2012 Hal: Surat Peringatan ke 2 (dua);
Bahwa selanjutnya Penggugat memberikan surat panggilan ketiga kepada Tergugat tertanggal 9 Februari 2012 perihal: panggilan ke 3, namun Tergugat tetap tidak mengindahkan panggilan Penggugat tersebut dan tetap tidak masuk bekerja tanpa memberikan alasan apapun, sehingga akhirnya Penggugat memberikan surat peringatan ketiga tertanggal 10 Februari 2012 No. 009/SP/HRD/HWT/II/2012 Hal: Surat Peringatan ke 3 (tiga);
Bahwa pada tanggal 14 Februari 2012 Tergugat dan Penggugat melakukan perundingan bipartit pertama dan tidak menghasilkan kesepakatan apapun, sehingga dilakukan perundingan bipartit kedua pada tanggal 28 Februari 2012 yang juga tidak dapat mencapai titik temu dan tidak menghasilkan kesepakatan;
Bahwa kemudian Penggugat menerima surat dari Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo tertanggal 14 Maret 2012 Nomor: 560/579/404.3.3/2012 perihal: penawaran untuk memilih penyelesaian melalui konsiliasi atau arbitrase berisi permintaan kepada Penggugat untuk hadir tanggal 22 Maret 2012 pk. 09.00 di Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo untuk menentukan pilihan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui konsiliasi atau arbitrase, dimana Penggugat menolak untuk menyelesaikan melalui konsiliasi atau arbitrase;
Bahwa setelah diadakan sidang mediasi di Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo, maka Penggugat menerima surat anjuran dari Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo tanggal 23 April 2012 Nomor: 560/1016/404.3.3/2012 perihal: anjuran, terhadap surat tersebut Penggugat tidak memberikan jawaban dalam batas waktu yang ditentukan, sehingga Penggugat menolak anjuran tersebut;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Tergugat tidak melakukan kewajibannya sebagai karyawan pada Penggugat, yaitu tidak masuk bekerja tanpa alasan yang sah sejak tanggal 1 Februari 2012 dan telah diberikan surat panggilan hingga tiga kali dan juga diberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga, tetap saja Tergugat tidak masuk bekerja tanpa alasan yang sah, sehingga Tergugat telah melakukan pelanggaran Pasal 49 ayat 2, 3, 4 Perjanjian Kerja Bersama yang telah sah berlaku tanggal 18 Agustus 2011 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2013 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja No. KEP.188/569/404.3.3/VIII/2011 tertanggal 24 Agustus 2011 tentang Pendaftaran Pembaruan Perjanjian Kerja Bersama antara Pengusaha PT. Hartono Wira Tanik dengan PUK. SP.LEM.SPSI PT. Hartono Wira Tanik;
Bahwa sekalipun Tergugat telah mendapatkan surat peringatan ketiga dari Penggugat, namun Tergugat tetap tidak masuk bekerja kembali, maka berdasarkan Pasal 55 ayat 4 Perjanjian Kerja Bersama Tergugat telah mangkir 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh perusahaan 2 kali secara patut dan tertulis, maka Tergugat dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri dan tidak berhak memperoleh uang pesangon, uang penghargaan maupun uang penggantian hak apapun kecuali uang pisah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu Rupiah), demikian sesuai ketentuan Pasal 55 ayat 3 butir a Perjanjian Kerja Bersama;
Bahwa dengan demikian Penggugat mohon agar hubungan kerja di antara Penggugat dan Tergugat dinyatakan putus dan sesuai dengan masa kerja Tergugat selama 4 (empat) tahun 7 (tujuh) bulan, maka Tergugat berhak menerima uang pisah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu Rupiah);
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya agar kepada Pengadilan Negeri tersebut supaya memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus terhitung sejak tanggal 31 Januari 2012;
Mewajibkan Penggugat untuk membayar kepada Tergugat uang pisah untuk masa kerja 4 (empat) tahun 7 (tujuh) bulan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu Rupiah);
Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat;
Bilamana Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat telah menyangkal dalil-dalil gugatan tersebut dan sebaliknya mengajukan gugatan balik (Rekonvensi) yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Bahwa pada bagian ini Tergugat disebut Penggugat Rekonvensi sedangkan Penggugat disebut Tergugat Rekonvensi;
Bahwa Penggugat Rekonvensi memohon kepada Majelis Hakim hal-hal yang diuraikan dalam jawaban pokok perkara di atas, dianggap terulang kembali disini sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan gugatan Rekonvensi ini;
Bahwa Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi adalah karyawan tetap PT. Hartono Wira Tanik Sidoarjo sebagai Kepala Personalia (Kadiv. HRD) yang bekerja sejak bulan November 2006 sampai dengan tanggal 30 Januari 2012 dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Bagian Personalia dengan pekerjaan sehari-hari, mengatur tentang manajemen perusahaan, termasuk membuat dan menandatangani perjanjian kerja antara perusahaan dan para karyawan;
Bahwa selama bekerja Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi telah melaksanakan pekerjaan dengan baik, oleh sebab itu selama bekerja tidak pernah mendapat teguran maupun nota peringatan dari Pimpinan;
Bahwa perkara a quo berawal dari permohonan pemutusan hubungan kerja karena Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah memaksakan kehendak kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk melakukan pekerjaan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, yaitu dengan cara menyuruh untuk membuat dan menandatangani perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) kepada seluruh pekerja PT. Hartono Wira Tanik;
Bahwa dalam perkara a quo, surat ajakan bipartit yang ditujukan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi adalah merupakan awal dari peradilan PHI, karena tanpa adanya risalah bipartit pengajuan untuk mediasi tidak akan diterima oleh Disnaker setempat, demikian juga tanpa adanya anjuran dari Mediator/Konsiliator pengajuan perselisihan hubungan industrial tidak akan diterima oleh Pengadilan PHI;
Bahwa pemutusan hubungan kerja dalam perselisihan ini, ditimbulkan karena Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi menyuruh Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk melakukan pekerjaan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, yaitu menyuruh untuk melakukan pekerjaan membuat dan menandatangani perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) untuk para pekerja yang mengerjakan pekerjaan pokok secara terus menerus tanpa ada batas waktu, demi hukum mereka harus berstatus pekerja tetap (PKWTT) berdasarkan Pasal 59 ayat (7) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Berdasarkan hal tersebut, dalam pemutusan hubungan kerja Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi berhak mendapatkan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang RI. No. 13 Tahun 2003 Pasal 169 ayat (2) menyatakan: “Pemutusan hubungan kerja berdasarkan ayat (1) pekerja/buruh berhak mendapatkan uang pesangon 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (4)”;
Berdasarkan Pasal 169 ayat (2) tersebut, maka Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dengan masa kerja 4 tahun lebih tetapi kurang dari 5 tahun hak-haknya adalah:
Uang pesangon : 2 x 5 x Rp. 4.000.000,- = Rp. 40.000.000,-
Uang penghargaan masa kerja : 2 x Rp. 4.000.000,- = Rp. 8.000.000,-
Uang perumahan kesehatan : 15% x Rp.48.000.000,- = Rp. 7.200.000,-
Uang cuti tahun 2011: 12/25 x Rp. 4.000.000,- = Rp. 1.920.000,-
Total = Rp. 57.120.000,-
Bahwa sebelum ada putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang mengikat maka Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi secara hukum masih sebagai karyawan tetap dari Perusahaan PT. Hartono Wira Tanik. Untuk itu Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi memohon kepada Majelis Hakim menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi membayar upah selama proses pengadilan yaitu sejak bulan Februari 2012 sampai dengan September 2012 (yang diperkirakan telah ada putusan pengadilan perkara a quo). Sejumlah 8 x Rp.4.000.000,- = Rp. 32.000.000,- ;
Bahwa karena hingga saat ini demi hukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi masih tetap sebagai karyawan dari perusahaan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi maka masih punya hak atas uang THR tahun 2012 dan uang cuti tahun 2012 yang masing-masing:
Uang THR tahun 2012 = Rp. 4.000.000,-
Uang cuti tahun 2012: 12/25 x Rp. 4.000.000,- = Rp. 1.920.000,-
Bahwa akibat tindakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Rekonvensi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi adalah seorang Sarjana Hukum dengan sumpahnya siap untuk menegakkan hukum, namun ditolak mentah-mentah oleh Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi dengan demikian Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi merasa malu terhadap teman-teman sejawat, malu terhadap sanak family, malu terhadap keluarga, dan terhadap lingkungan sosial lainnya, dengan nilai kerugian secara immateriil sebesar Rp. 50.000.000,- , oleh sebab itu Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi harus dihukum untuk membayar kerugian immateriil sebesar Rp.50.000.000,- ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat dalam Rekonvensi menuntut kepada Pengadilan Negeri Surabaya supaya memberikan putusan sebagai berikut:
Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah bersalah, karena menyuruh Penggugat Rekonvensi mengerjakan pekerjaan yang bertentangan dengan undang-undang, yaitu menyuruh untuk membuat dan menandatangani perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) kepada seluruh karyawan PT. Hartono Wira Tanik;
Menyatakan sah atas permohonan pemutusan hubungan kerja, karena Tergugat Rekonvensi menyuruh Penggugat Rekonvensi untuk melakukan pekerjaan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dengan mendapat hak-haknya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 169 ayat (2). Selanjutnya menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar:
Primair:
Uang pesangon = Rp. 40.000.000,-
(empat puluh juta Rupiah);
Uang penghargaan masa kerja = Rp. 8.000.000,-
(delapan juta Rupiah);
Uang penggantian perumahan dan kesehatan = Rp. 7.200.000,-
(tujuh juta dua ratus ribu Rupiah);
Uang cuti tahun 2011 = Rp. 1.920.000,-
(satu juta sembilan ratus dua puluh ribu Rupiah);
Gaji dalam proses = Rp. 32.000.000,-
(tiga puluh dua juta Rupiah);
Cuti tahun 2012 = Rp. 1.920.000,-
(satu juta sembilan ratus dua puluh ribu Rupiah);
THR tahun 2012 = Rp. 4.000.000,-
(empat juta Rupiah);
Ganti rugi immateriil = Rp. 50.000.000,-
(lima puluh juta Rupiah);
Total = Rp. 145.040.000,-
(seratus empat puluh lima juta empat puluh ribu Rupiah);
Subsidair:
Bila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 77/G/ 2012/PHI.SBY. tanggal 22 Oktober 2012 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Konvensi:
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
Menyatakan hubungan kerja Penggugat Konvensi dengan Tergugat Konvensi putus terhitung sejak tanggal 1 Februari 2012;
Menghukum Penggugat Konvensi untuk memberikan uang pisah kepada Tergugat Konvensi sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu Rupiah);
Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
Dalam Rekonvensi:
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi:
Menghukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Nihil;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diucapkan pada tanggal 22 Oktober 2012 dengan dihadiri oleh kuasa Penggugat dan kuasa Tergugat, kemudian terhadapnya oleh Tergugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 23 Juli 2012, diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 31 Oktober 2012 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Kasasi No. 77/Kas/2012/PHI.SBY. jo. No. 77/G/2012/ PHI.SBY. yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, permohonan mana diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 12 November 2012;
Bahwa setelah itu oleh Penggugat yang pada tanggal 27 November 2012 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat, diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 17 Desember 2012;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang-Undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
Dalam pertimbangan hukum pada putusan, Majelis Hakim telah menerapkan aturan hukum yang tidak jelas dan tidak sesuai dengan fakta yang ada, yaitu:
Majelis Hakim menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya, sehingga penerapan pemberian pesangon kepada Tergugat menggunakan dasar Pasal 169 ayat 3 Undang-Undang No 13 Tahun 2003 sebagaimana pada halaman 19 paragraf 3 pada putusan Majelis Hakim harus dinyatakan tidak sah juga;
Pada halaman 18 paragraf 3 putusan Majelis Hakim, disebutkan:
“Menimbang, bahwa karena surat panggilan dari Penggugat kepada Tergugat dinyatakan tidak sah maka Majelis berpendapat bahwa surat peringatan yang diberikan oleh Penggugat kepada Tergugat juga harus dinyatakan tidak sah pula, oleh karena surat peringatan tersebut didasarkan pada surat panggilan dari pihak Penggugat kepada Tergugat“
Dalam hal ini Majelis Hakim memutuskan putusan diluar yang diminta oleh para pihak, yaitu menyatakan bahwa surat peringatan dari Penggugat adalah tidak sah (karena para pihak tidak pernah meminta pertimbangan hukum tentang keabsahan surat peringatan dari Penggugat);
Karena Penggugat telah memberikan surat peringatan kepada Tergugat, maka pemutusan hubungan kerja didasarkan pada Pasal 161 ayat 1 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, dan pesangon, penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 161 ayat 3 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003;
Dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim telah membentuk kesimpulan yang berat sebelah dengan cara tidak menerapkan secara benar pembuktian para pihak yang telah dipadukan dengan dalil-dalilnya masing-masing. Hal itu dapat dilihat:
Dalam pertimbangan hukum, pada halaman 19 alinea ke 4 Majelis Hakim menyatakan “Menimbang, bahwa karena Penggugat tidak terbukti telah melakukan perbuatan yang didalilkan Tergugat yaitu Penggugat telah memerintah dan memaksakan kehendak kepada Tergugat agar tetap memberlakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan perturan perundang-undangan yang berlaku maka Majelis Hakim berpendapat bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 169 ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Penggugat dapat melakukan pemutusan hubungan kerja kepada Tergugat terhitung sejak tanggal 1 Februari 2012 tanpa uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2) dan uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3)”;
Pendapat Majelis Hakim yang demikian itu, mencerminkan sebagai pertimbangan hukum yang berat sebelah. Keberpihakan Majelis Hakim kepada Penggugat sangatlah kental, alasannya adalah:
Dalam jawaban pertama halaman 2 baris pertama sampai dengan akhir butir 3 telah ditulis bahwa perselisihan antara Penggugat dan Tergugat tentang pengkondisian seluruh karyawan dengan status PKWT telah selesai secara kesepakatan yaitu Tergugat di PHK walaupun secara lisan pada akhir Januari 2012 karenanya sejak tanggal 1 Februari 2012 Tergugat tidak masuk kerja seperti biasa;
Sehubungan dengan adanya pemberian pesangon yang belum terselesaikan pada tanggal 1 Februari 2012 Tergugat mengajukan surat ajakan untuk bipartit berkenaan dengan Pasal 169 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 (vide bukti T.1);
Surat ajakan bipartit telah ditanggapi oleh Penggugat dengan suratnya tertanggal 2 Februari 2012 (vide Bukti T.2) yang intinya untuk bipartit Penggugat mengajak di jadwal ulang yaitu pada tanggal 08 Februari 2012;
Dengan balasan surat ajakan bipartit tersebut, sangatlah jelas bahwa Penggugat sangat memahami dan menyetujui telah terjadi perselisihan industrial yang terkait Pasal 169 Undang-Undang No.13 Tahun 2003. Bila tidak mengetahui permasalahannya, ajakan bipartit tentu akan ditolak oleh Penggugat;
Dalam Risalah Bipartit yang pertama pada tanggal 14 Februari 2012 (vide bukti T.10) yang ditanda tangani kedua belah pihak telah tertulis dengan jelas bahwa bipartit membahas tentang permasalahan yang terkait dengan Pasal 169. Tergugat minta pesangon berdasarkan Pasal 156;
Dalam Risalah Bipartit yang kedua pada tanggal 28 Februari 2012 (vide bukti T.11) yang ditanda tangani kedua belah pihak telah tertulis dengan jelas bipartit membahas Pasal 169 ayat (2) namun Pengusaha tidak bisa menyetujui permintaan karyawan tentang pesangon yang mengacu Pasal 169 ayat (2);
Dengan adanya 4 alat bukti:
Ajakan bipartit 1 Februari 2012;
Ajakan bipartit 3 Februari 2012;
Risalah Bipartit tanggal 14 Februari 2012;
Risalah Bipartit tanggal 28 Februari 2012;
Keempat (4) alat bukti tersebut semuanya mengacu pada Pasal 169 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan kaitannya, dengan 4 (empat) bukti tersebut adalah sebuah pembuktian yang sempurna dan memenuhi kriteria cukup untuk menyatakan bahwa Penggugat telah memerintahkan pekerjaan yang menyimpang dari peraturan perundang-undangan kepada Tergugat. Sedangkan dalil-dalil yang terkait dengan alat-alat bukti tersebut telah ditulis dalam jawaban pertama halaman 2, tanpa pernah dibantah oleh Penggugat;
Sebagaimana pendapat Majelis Hakim mengapa Tergugat tidak memiliki bukti (tidak ada bukti) tentang perintah untuk membuat surat perjanjian waktu tertentu (PKWT), kepada seluruh Karyawan? Hal demikian tersebut sudah menjadi kebiasaan politik manajemen perusahaan yang familiar dan fenomenal serta menjadi rahasia umum. Karena itu tidak mungkin Direktur/Pengusaha memberi surat perintah kepada partnernya (Kepala Personalia) yang intinya agar semua karyawan dikondisikan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan kalau ada Direktur/Pengusaha yang berbuat demikian adalah Direktur/Pengusaha yang ceroboh karenanya jelas-jelas bertentangan dengan undang-undang;
Seharusnya Majelis Hakim bersedia membuka mata hati dan memahami bahwa saat ini sangat populer apa yang disebut tenaga Out Sourcing (tenaga kontrak dari PT. penyedia jasa tenaga kerja) Para Pekerja out scourcing itu sendiri berasal dari karyawan tetap perusahaan dimana ia bekerja, yang oleh Pengusaha karyawannya diserahkan kepada PT. penyedia jasa untuk seluruhnya terkecuali orang-orang kantor. Mereka tetap mengerjakan pekerjaan pokok yang biasa ia tangani setiap harinya sehingga tidak muncul gejolak. Fenomena yang demikian itu telah terjadi dimana-mana dan aman-aman saja berkat kerja sama yang manis dengan serikat pekerja;
Berdasarkan uraian tersebut dengan demikian pertimbangan hukum Majelis Hakim yang menyatakan tidak ada bukti surat bahwa Penggugat telah memerintahkan dan memaksakan kehendak kepada Tergugat agar tetap memberlakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, bisa dikatakan pendapat yang tidak berpihak pada keadilan dan kepatutan, sehingga dapat disimpulkan bahwa pertimbangan hukum dalam rangka menuju unsur berat sebelah, dengan cara Majelis Hakim tidak bersedia cerdas mempertimbangkan bukti-bukti dari Tergugat (T.1, T.2, T.3, T.10, dan T.11);
Penyesatan yang luar biasa telah terbentuk ketika Majelis Hakim menyatakan tidak ada bukti Pengusaha telah memerintahkan dan memaksakan kehendak agar tetap melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan undang-undang, maka Penggugat dapat melakukan pemutusan hubungan kerja sejak tanggal 01 Februari 2012 tanpa mendapatkan hak-haknya, dengan pertimbangan hukum tersebut akibat hukumnya telah diputuskan dengan amar putusan “menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya”;
Hal yang demikian itu membuat semakin jelas bahwa Majelis Hakim berpihak kepada Penggugat;
Dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim, halaman 20 alinea pertama menyatakan “bahwa sejak 1 Februari 2012 Tergugat tidak masuk kerja atas kehendak sendiri untuk mengajukan perselisihan PHK. Tindakan Tergugat bukan karena dilarang Penggugat sehingga termasuk no work no pay oleh kerena itu tidak ada kewajiban untuk membayar upah selama tidak bekerja”;
Bahwa pendapat hukum Majelis Hakim yang demikian itu hanyalah pendapat yang memihak pada Penggugat, karenanya di dalam jawaban pertama, Tergugat telah menjelaskan dengan sejelas-jelasnya bahwa perselisihan tersebut bukan perselisihan PHK akan tetapi perselisihan HAK oleh karena itu apa yang tercantum dalam permohonan bipartit (bukti T.1, dan T.3 maupun risalah bipartit (bukti T.10 dan T.11) intinya hanyalah membahas tentang pesangon yang terkait dengan Pasal 169 Undang-Undang No.13 Tahun 2003;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Mengenai alasan-alasan ke I sampai dengan III:
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti/Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya telah tepat dan benar dalam menilai, menimbang dan menerapkan hukumnya dengan pertimbangan bahwa Pemohon Kasasi tidak masuk kerja (mangkir) 5 hari kerja lebih secara berturut-turut dan telah dipanggil 3 (tiga) kali secara patut dan tertulis, namun juga tidak hadir memenuhi panggilan sehingga patut untuk dikualifikasikan mengundurkan diri, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 168 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau Undang-Undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: YUDI H. MURAHMAN tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta Rupiah), maka pihak-pihak yang berperkara tidak dikenakan biaya perkara dan berdasarkan Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 biaya perkara dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: YUDI H. MURAHMAN tersebut;
Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2013 oleh H. Mahdi Soroinda Nasution, S.H., M.Hum. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H., M.H. dan Arief Soedjito, S.H., M.H. Hakim-Hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Yuli Heryati, S.H., M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
Hakim-Hakim Anggota: Ketua:
Ttd./ Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H., M.H. Ttd.
Ttd./ Arief Soedjito, S.H., M.H. H. Mahdi Soroinda Nasution, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti:
Ttd.
Yuli Heryati, S.H., M.H.
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, SH.MH.
NIP. 195912071985122002