77/Pid.Sus/2016/PN.Mjy
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 77/Pid.Sus/2016/PN.Mjy
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
I Luthfi Nur Hidayat II Sri Wahyuni
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I Luthfi Nur Hidayat bin Edy Supriyono dan Terdakwa II Sri Wahyuni binti Damas tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melanggar kesusilaan di muka umum” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Luthfi Nur Hidayat bin Edy Supriyono dan Terdakwa II Sri Wahyuni binti Damas oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan para Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun; 4. Menetapkan barang bukti berupa: 1. 1 (satu) buah kaos warna merah bertuliskan Moshkill; 2. 1 (satu) buah celana pendek kain warna hitam; 3. 1 (satu) buah telepon genggam merek Blackberry Gemini tipe 8520 nomor 08383048867; 4. 1 (satu) buah kaos warna hitam bertuliskan Outsiders; 5. 1 (satu) buah celana panjang jeans warna abu-abu; 6. 1 (satu) buah celana dalam warna merah; 7. 1 (satu) buah BH warna ungu; 8. 1 (satu) buah telepon genggam merek Evercross warna putih tipe A7K nomor 083845238633; Dirampas untuk dimusnahkan; 5. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 77/Pid.Sus/2016/PN.Mjy
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa:
I. Nama Lengkap : Luthfi Nur Hidayat bin Edy Supriyono.
Tempat lahir : Bekasi
Umur/Tanggal lahir : 19 Tahun/29 Januari 1977
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. A. Yani Dusun Manisrejo, Kec. Karangrejo, Kabupaten Magetan.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Swasta
II. Nama Lengkap : Sri Wahyuni binti Damas
Tempat lahir : Ngawi
Umur/Tanggal lahir : 19 Tahun/15 Maret 1997
Jenis Kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Legokulon RT.3, RW.1, Desa Legokulon, Kec. Kasreman, Kab. Ngawi.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Swasta
Terhadap diri Para Terdakwa tidak dapat dilakukan penahanan
Para Terdakwa menyatakan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun Nomor 77/Pen.Pid/2016/PN.Mjy tanggal 30 Maret 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 77/Pen.Pid/2016/PN.Mjy tanggal 30 Maret 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Para Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I Luthfi Nur Hidayat dan Terdakwa II Sri Wahyuni bersalah melakukan “Tindak Pidana bersama-sama merusak kesopanan dimuka umum” sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 281 ke 1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Luthfi Nur Hidayat dan Terdakwa II Sri Wahyuni dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) buah kaos warna merah bertuliskan Moshkill dan 1 (satu) buah celana pendek kain warna hitam dan 1 (satu) HP Blackberry Gemini tipe 8520 nomor 08383048867, 1 (satu) buah kaos warna hitam bertuliskan outsiders, 1 (Satu) buah celana panjang jeans warna bau-abu, 1 (satu) buah celana dalam warna merah, 1 (satu) buah Bahwa warna ungu dan 1 (satu) buah HP Evercross warna putih tipe A7K nomor 083845238633 dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan supaya masing-masing Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Para Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mengakui kesalahan Para Terdakwa dan memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Para Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan;
Setelah mendengar Tanggapan Para Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa I. Luthfi Nur Hidayat Bin Edy Supriyono bersama sama dengan Terdakwa II , Sri Wahyuni Binti Damas pada hari Sabtu tanggal 30 Januari 2016 sekira pukul 22.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan januari 2016 bertempat di toilet Masjid yang terletak di jalan KH .Agus salim Kel. Pandean Kec, Mejayan Kab. Madiun , atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pen gasilan Negeri Kabupaten Madiun yang menggadili perkara tersebut yang melakukan perbuatan dengan sengaja merusak kesopanan dimuka umum perbuatan tersebut oleh para terdakwa dengan sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 30 Januari 2016 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa I Luthfi Nur Hidayat Bin Edy Supriyono bersama sama dengan terdakwa II Sri WAHYUNI Binti Damas pergi ke Nganjuk berniat untuk mencari pekerjaan di sana, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II ke arah Caruban naik truk, sesampainya di perempatan Masdjid Jamik Jalan KH, Agus Salim , Kel. Pandean Kec, Mejayan Kabupaten Madiun para terdakwa meminta ijin kepada Takmir Masdjid yaitu saksi Hasan untuk beristirahat, selanjutnya terdakwa I mengajak terdakwa II masuk kedalam toilet umum wanita, Terdakwa I masuk lebih dulu kedalam toilet wanita kemudian disusul oleh terdakwa II setelah para terdakwa masuk kemudian terdakwa I dan terdakwa II masing masing melepaskan semua baju yang mereka pakai, terdakwa I melihat terdakwa II sudah dalam keadaan telanjang sehingga terangsang dan dan kemaluannya dalam keadaan tegang, kemudian terdakwa II tidur diatas lantai kamar mandi, selanjutnya terdakwa I dengan posisi menindih terdakwa II kemudian kemaluannya sudah dalam keadaan tegang dimasukkan kedalam lubang kemaluan terdakwa II pantatnya digoyang 1 kali tiba tiba pintu kamar mandi di dobrak oleh saksi Angga Roy Harianto, saksi Muhammad Nur Aufa dan saksi Abdul Malik dengan kondisi para terdakwa masih dalam keadaan telanjang kemudian para terdakwa dibawa ke Polsek Mejayan untuk proses hukum lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas , diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 281 ke 1 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Para Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
HAZAN SERI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah penjaga malam pada Masjid Jamik;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Januari 2016, sekitar pukul 22.15 Wib, saksi melihat Terdakwa Luthfi Nur Hidayat bin Edy Supriyono dan Terdakwa Sri Wahyuni binti Damas sedang duduk di tangga Masjid Jamik dan kemudian saksi menegur keduanya agar tidak menginap di masjid tersebut;
Bahwa kemudian saksi masuk ke dalam kamar saksi dan tak lama kemudian datang sdr. Angga yang mengetuk kamar saksi dan memberitahu kalau Terdakwa Luthfi Nur Hidayat bin Edy Supriyono dan Terdakwa Sri Wahyuni binti Damas tertangkap basah sedang berhubungan badan di kamar mandi wanita;
Bahwa kemudian saksi melaporkan kedua Terdakwa tersebut kepada pihak kepolisian;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa I menyatakan tidak keberatan.
HERU SANTOSO (saksi tambahan) dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 20 Mei 2016, saksi mendapat laporan dari sdr. Abdul Malik dan Angga Roy Harianto, tentang adanya 2 (dua) orang yang tertangkap basah sedang bersetubuh di kamar mandi wanita Masjid Jamik;
Bahwa kemudian saksi dan petugas kepolisian lainnya datang ke mesjid tersebut dan ditemukan dengan para Terdakwa yang ketika ditanya mengaku ditangkap pada saat sedang bersetubuh di kamar mandi wanita Masjid Jamak;
Bahwa kemudian para Terdakwa dibawa ke kantor Polsek Mejayan;
Bahwa perbuatan para Terdakwa meresahkan masyarakat;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
SISWO WINARNO (saksi tambahan) dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 20 Mei 2016, saksi mendapat laporan dari sdr. Abdul Malik dan Angga Roy Harianto, tentang adanya 2 (dua) orang yang tertangkap basah sedang bersetubuh di kamar mandi wanita Masjid Jamik;
Bahwa kemudian saksi dan petugas kepolisian lainnya datang ke mesjid tersebut dan ditemukan dengan para Terdakwa yang ketika ditanya mengaku ditangkap pada saat sedang bersetubuh di kamar mandi wanita Masjid Jamak;
Bahwa kemudian para Terdakwa dibawa ke kantor Polsek Mejayan;
Bahwa perbuatan para Terdakwa meresahkan masyarakat;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa I
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 30 Januari 2016, Terdakwa I dan Terdakwa II pergi ke Nganjuk untuk mencari pekerjaan dan kemudian pulang kembali dengan menumpang truk dan kemudian berhenti di Caruban;
Bahwa kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II pergi ke Masjid Jamik dan kemudian Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk bersetubuh;
Bahwa kemudian Terdakwa II menyetujuinya, kemudian Terdakwa I masuk terlebih dahulu ke dalam kamar mandi wanita Masjid Jamik disusul oleh Terdakwa II;
Bahwa para Terdakwa membuka baju dan celana mereka masing-masing, Terdakwa I kemudian membaringkan Terdakwa II terlentang di lantai kamar mandi tersebut dan memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Terdakwa II;
Bahwa kemudian terdengar suara ketukan di pintu kamar mandi tersebut dan beberapa orang mendobrak pintu tersebut, mendapatkan Terdakwa I dan Terdakwa II masih dalam keadaan telanjang;
Bahwa para Terdakwa pada saat melakukan persetubuhan tersebut dalam status berpacaran;
Terdakwa II
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 30 Januari 2016, Terdakwa I dan Terdakwa II pergi ke Nganjuk untuk mencari pekerjaan dan kemudian pulang kembali dengan menumpang truk dan kemudian berhenti di Caruban;
Bahwa kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II pergi ke Masjid Jamik dan kemudian Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk bersetubuh;
Bahwa kemudian Terdakwa II menyetujuinya, kemudian Terdakwa I masuk terlebih dahulu ke dalam kamar mandi wanita Masjid Jamik disusul oleh Terdakwa II;
Bahwa para Terdakwa membuka baju dan celana mereka masing-masing, Terdakwa I kemudian membaringkan Terdakwa II terlentang di lantai kamar mandi tersebut dan memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Terdakwa II;
Bahwa kemudian terdengar suara ketukan di pintu kamar mandi tersebut dan beberapa orang mendobrak pintu tersebut, mendapatkan Terdakwa I dan Terdakwa II masih dalam keadaan telanjang;
Bahwa para Terdakwa pada saat melakukan persetubuhan tersebut dalam status berpacaran;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah kaos warna merah bertuliskan Moshkill;
1 (satu) buah celana pendek kain warna hitam;
1 (satu) buah telepon genggam merek Blackberry Gemini tipe 8520 nomor 08383048867;
1 (satu) buah kaos warna hitam bertuliskan Outsiders;
1 (satu) buah celana panjang jeans warna abu-abu;
1 (satu) buah celana dalam warna merah;
1 (satu) buah BH warna ungu;
1 (satu) buah telepon genggam merek Evercross warna putih tipe A7K nomor 083845238633;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 30 Januari 2016, Terdakwa I dan Terdakwa II pergi ke Nganjuk untuk mencari pekerjaan dan kemudian pulang kembali dengan menumpang truk dan kemudian berhenti di Caruban;
Bahwa kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II pergi ke Masjid Jamik dan kemudian Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk bersetubuh;
Bahwa Terdakwa II menyetujuinya dan kemudian Terdakwa I masuk terlebih dahulu ke dalam kamar mandi wanita Masjid Jamik disusul oleh Terdakwa II;
Bahwa para Terdakwa membuka baju dan celana mereka masing-masing, Terdakwa I kemudian membaringkan Terdakwa II terlentang di lantai kamar mandi tersebut dan memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Terdakwa II;
Bahwa kemudian terdengar suara ketukan di pintu kamar mandi tersebut dan beberapa orang mendobrak pintu tersebut, mendapatkan Terdakwa I dan Terdakwa II masih dalam keadaan telanjang;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa didakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 281 ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa;
Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan dengan sengaja melanggar kesusilaan di muka umum;
Menimbang, bahwa terhadap unsur tersebut akan dipertimbangkan sebagai berikut :
ad.1. Barang siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Barang siapa menunjuk pada orang-perorangan yang diduga melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara aquo yang diajukan sebagai Terdakwa adalah orang-perorangan yaitu Terdakwa I Luthfi Nur Hidayat bin Edy Supriyono dan Terdakwa II Sri Wahyuni binti Damas;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Barang siapa” telah terpenuhi;
ad.2. Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan dengan sengaja melanggar kesusilaan di muka umum;
Menimbang, bahwa pelaku perbuatan adalah mereka yang melakukan perbuatan tersebut, yakni mereka yang melakukan perbuatan, menimbulkan akibat, melanggar larangan atau keharusan yang dilarang oleh Undang-Undang. Sedangkan menyuruh melakukan berarti terdapat orang lain yang disuruh untuk melakukan sesuatu perbuatan,pelaku tidak melakukan sendiri perbuatan yang dapat dihukum melainkan menyuruh orang lain. Sedangkan Turut Serta Melakukan menunjukkan adanya kerjasama secara fisik untuk melakukan sesuatu perbuatan, tetapi kerjasama secara fisik itu harus didasarkan pada kesadaran bahwa mereka itu melakukan suatu kerjasama (Pendapat Pompe sebagaimana dikutip oleh Drs. P.A.F. LAMINTANG, SH. dan C. DJISMAN SAMOSIR, SH. “Hukum Pidana Indonesia”,Sinar Baru Bandung : hal.38-39);
Menimbang, bahwa berdasarkan putusan Hogeraad tanggal 24 Maret 1930 yang menyatakan kesengajaan itu tidak perlu ditujukan terhadap perasaan tersinggungnya perasaan yang disebabkan oleh perbuatan yang melanggar susila melainkan cukuplah jika perbuatan tersebut dilakukan di suatu tempat yang dapat dikunjungi oleh setiap orang;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Hazan Seri, Heru Santoso, Siswo Winarno dan keterangan Terdakwa I dan Terdakwa II pada pokoknya menyatakan :
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 30 Januari 2016, Terdakwa I dan Terdakwa II pergi ke Nganjuk untuk mencari pekerjaan dan kemudian pulang kembali dengan menumpang truk dan kemudian berhenti di Caruban;
Bahwa kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II pergi ke Masjid Jamik dan kemudian Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk bersetubuh;
Bahwa Terdakwa II menyetujuinya dan kemudian Terdakwa I masuk terlebih dahulu ke dalam kamar mandi wanita Masjid Jamik disusul oleh Terdakwa II;
Bahwa para Terdakwa membuka baju dan celana mereka masing-masing, Terdakwa I kemudian membaringkan Terdakwa II terlentang di lantai kamar mandi tersebut dan memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Terdakwa II;
Bahwa kemudian terdengar suara ketukan di pintu kamar mandi tersebut dan beberapa orang mendobrak pintu tersebut, mendapatkan Terdakwa I dan Terdakwa II masih dalam keadaan telanjang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas maka Terdakwa I dan Terdakwa II telah bersetubuh di dalam kamar mandi wanita Masjid Jamik;
Menimbang, bahwa perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka sehingga para Tergugat dalam melakukan persetubuhan tersebut melakukannya dalam kesadaraan tentang kerjasama keduanya sehingga termasuk dalam turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa kamar mandi Masjid adalah suatu tempat yang dapat dikunjungi oleh setiap orang;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan dengan sengaja melanggar kesusilaan di muka umum” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa setelah seluruh unsur telah terpenuhi maka Para Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan “turut serta melanggar kesusilaan di muka umum” sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam surat tuntutannya, Penuntut Umum telah menuntut agar para Terdakwa dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
Menimbang, bahwa dalam pembelaannya para Terdakwa memohon agar diberikan keringanan hukuman dan diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri mereka;
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana Majelis Hakim mempertimbangkan berat-ringannya perbuatan Para Terdakwa dan rasa keadilan sehingga Majelis Hakim yang berbeda dengan tuntutan tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) buah kaos warna merah bertuliskan Moshkill;
1 (satu) buah celana pendek kain warna hitam;
1 (satu) buah telepon genggam merek Blackberry Gemini tipe 8520 nomor 08383048867;
1 (satu) buah kaos warna hitam bertuliskan Outsiders;
1 (satu) buah celana panjang jeans warna abu-abu;
1 (satu) buah celana dalam warna merah;
1 (satu) buah BH warna ungu;
1 (satu) buah telepon genggam merek Evercross warna putih tipe A7K nomor 083845238633;
Disita dari Para Terdakwa pada saat melakukan tindak pidana sehingga akan dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Para Terdakwa melakukan tindak pidana di kamar mandi tempat ibadah;
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Para Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi;
Para Terdakwa masih muda sehingga dapat diharapkan untuk memperbaiki diri mereka;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan Pasal 281 ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa I Luthfi Nur Hidayat bin Edy Supriyono dan Terdakwa II Sri Wahyuni binti Damas tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melanggar kesusilaan di muka umum” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Luthfi Nur Hidayat bin Edy Supriyono dan Terdakwa II Sri Wahyuni binti Damas oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan para Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah kaos warna merah bertuliskan Moshkill;
1 (satu) buah celana pendek kain warna hitam;
1 (satu) buah telepon genggam merek Blackberry Gemini tipe 8520 nomor 08383048867;
1 (satu) buah kaos warna hitam bertuliskan Outsiders;
1 (satu) buah celana panjang jeans warna abu-abu;
1 (satu) buah celana dalam warna merah;
1 (satu) buah BH warna ungu;
1 (satu) buah telepon genggam merek Evercross warna putih tipe A7K nomor 083845238633;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, pada hari Rabu, tanggal 15 Juni 2016, oleh H.Wadji Pramono S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, Horasman Boris Ivan S.H., dan Sayu Komang W. S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Sumartono S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, serta dihadiri oleh Ety Boedi Hartiningsih S.H., Penuntut Umum dan Para Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Horasman Boris Ivan S.H. H.Wadji Pramono S.H.,M.H.
Sayu Komang W. S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
Sumartono S.H.