133/Pid.Sus/2015/PN.Nga
Putusan PN NEGARA Nomor 133/Pid.Sus/2015/PN.Nga
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- I Ketut Slamet Bahagia
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa I Ketut Slamet Bahagia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kehutanan dan Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya’ . 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan denda 600.000.000 (enam ratus juta Rupah ) dengan ketentuan apabla tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang yelah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahana.
P U T U S A N
Nomor : 133/Pid.Sus/2015/PN.Nga
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Negara yang mengadili perkara pidana secara Majelis pada peradilan tingkat pertama dengan pemeriksaan acara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa : --------------------
Nama : I Ketut Slamet Bahagia
Tempat Lahir : Blimbingsari
Umur/Tanggal lahir : 37 Tahun / 8 Pebruari 1978
Jenis Kelamin : Laki – laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Banjar / Desa Blimbingsari Kecamatan
Kecamatan Jembrana Kabupaten Jembrana
Agama : Hindu
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa ditangkap berdasarkan surat perintah atau penetapan oleh : ------------
Penyidik tertanggal 29 Juli 2015 Nomor SP.Kap/111/VII/2015/Reskrim sejak tanggal 29 Juli 2015 sampai dengan 30 Juli 2015 ;-----------------------
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah atau Penetapan ----------------------
Penyidik tertanggal 30 Juli 2015 No. SP.Han./53/VII/2015/Reskrim, Sejak tanggal 30 Juli 2015 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2015 ;-
Perpanjangan Penuntut Umum tertanggal 11 Agustus 2015, No. B-88/P.1.16/Eu.1/08/2015 sejak tanggal 19 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 27 September 2015 ;-------------------------------------------
Penuntut Umum tertanggal 1 September 2015, No.Print-35/P.1.16/Euh.2/09/2015 sejak tanggal 1 September 2015 sampai dengan tanggal 20 September 2015;--------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Negara, tertanggal 9 September 2015, Nomor:123/Pen.Pid/ 2015/PN.Nga, sejak tanggal 10 September 2015 sampai dengan tanggal 9 Oktober 2015 ;---------------------------------------
Perpanjangan 0leh Ketua Pengadilan Negeri Negara, tertanggal 9 September 2015, Nomor:123/Pen.Pid/ 2015/PN.Nga, sejak tanggal 10 oktober 2015 sampai dengan tanggal 8 Desember 2015 ;----------------
Setelah membaca, mempelajari dan menelaah dengan seksama surat – surat serta berkas pemeriksaan pendahuluan dalam perkara ini ; --------------------
Surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Negara, tertanggal 05 Agustus 2014 Nomor : 137/P.1.16/Euh.2/APB/08/2014. Perihal pelimpahan perkara dan dakwaan terhadap terdakwa : Kristianto ; ------------------------------------------
Surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Negara, tertanggal 5 Agustus 2014 Nomor : 139/Pen.Pid/2014/PN.Nga. Perihal penunjukkan Majelis Hakim untuk mengadili perkara terdakwa : Kristianto ; --------------------------
Surat Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Negara, tertanggal 5 Agustus 2014 Nomor : 139/Pen.Pid/2014/PN.Nga. Perihal penetapan hari sidang untuk mengadili perkara terdakwa : Kristianto ; -----------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; -----------------------------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi – saksi, keterangan terdakwa serta dengan memperhatikan adanya barang bukti dalam perkara ini ; ---------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum tertanggal 5 Agustus 2014, No. Reg.Perk: PDM-40/Ngr/TPL/07/2014 sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa Kristianto pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2014 sekitar pukul 12.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2014 bertempat di rumah saksi I Ketut Catur Marbawa di Baler Bale Agung Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara, telah menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------
Bahwa berawal sebelumnya terdakwa pada hari jumat tanggal 27 Juni 2014 membeli binatang jenis kukang atau malu-malu kepada Bambang (DPO) di daerah Denpasar sebanyak 8 (delapan) ekor dengan harga per ekornya Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan kemudian dibawa ke rumahnya di daerah berangbang kecamatan Negara Kabupaten Jembrana dan disimpan didalam kandang tetapi 1 (satu) ekor mati sehingga tersisa 7 (tujuh) ekor dengan tujuan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan ; -
Bahwa kemudian pada hari sabtu tanggal 28 Juni 2014 sekitar jam 11.00 Wita terdakwa berangkat dari rumah untuk menawarkan binatang jenis kukang dengan membawanya sebanyak 2 (dua) ekor yang dimasukkan kedalam karung plastik, setelah sampai di daerah baler Bale Agung Kecamatan Jembrana, terdakwa menawarkan kukang kepada saksi I Ketut Catur Marbawa per ekor seharga Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan saksi I Ketut Catur marbawa yang sehari – hari bekerja di Balai Konservasi Sumber Daya Alam di Gianyar mengetahui bahwa kukang yang dijual oleh terdakwa adalah satwa yang dilindungi maka segera menghubungi petugas kepolisian dengan menyuruh terdakwa tetap menunggu di rumahnya dengan alasan ada teman saksi yang mau membeli kukang tersebut ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah memperoleh informasi dari saksi I ketut Catur Marbawa, petugas melakukan interogasi kepada terdakwa dan ternyata satwa jenis kukang tersebut memang tidak dilengkapi dengan dokumen sehingga terdakwa ditangkap oleh petugas untuk dibawa ke polres Jembrana ; ----------
Bahwa perbuatan terdakwa, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dimaksud dalam daftar lampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 Nomor urut 48 yaitu Nyctecebus councang/ malu–malu termasuk satwa yang dilindungi ;
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum melakukan perbuatan sebagaimana terurai dalam surat dakwaan tersebut di atas ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa di hadapan persidangan telah menerangkan, bahwa ia telah mendengar, mengerti dan membenarkan isi surat dakwaan tersebut serta tidak akan mengajukan keberatan atas dakwaan Penuntut Umum ; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk lebih menguatkan pembuktian dakwaannya, Penuntut Umum telah pula mengajukan bukti saksi – saksi. Yang masing – masing telah memberikan keterangan di bawah sumpah, selanjutnya terhadap saksi yang hadir tersebut memberikan keterangan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------
Saksi 1. I Gede Putra Wijaya Toba : --------------------------------------------------------
Bahwa saksi dihadirkan di persidangan ini karena terkait kejadian penangkapan hewan yang dilindungi ; --------------------------------------------------
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2014 sekitar pukul 12.00 Wita, Di Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana, saksi bersama I Gede Alit Darmana melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang akan menjual hewan dilindungi jenis Kukang kepada I Ketut Catur Marbawa ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat itu terdakwa menawarkan 2 (dua) ekor Kukang kepada I Ketut Catur Marbawa dengan harga Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) per ekornya ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat itu saksi dihubungi oleh I Ketut Catur Marbawa yang mengatakan jika terdakwa sedang menawarkan hewan yang menurut sepengetahuan I Ketut Catur Marbawa adalah jenis hewan yang dilindungi ;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, ditemukan 2 (dua) ekor Kukang, 1 (satu) buah tas plastik dan 1 (satu) buah karung plastik ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah dilakukan interogasi terdakwa mengakui jika masih ada 6 (enam) ekor lagi Kukang di rumahnya ; -------------------------------------------------
Bahwa sesampainya di rumah terdakwa, dari 6 (enam) ekor Kukang tersebut didapati 1 (ekor) Kukang telah mati di dalam sangkar besi berwarna putih ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, terdakwa mendapatkan Kukang tersebut dari Denpasar dengan cara membelinya seharga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per ekornya ;------------------------------------------
Bahwa dalam memiliki ataupun memperdagangkan Kukang, terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang ; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi ini terdakwa membenarkannya ;
Saksi 2. I Ketut Catur Marbawa, S.Hut., Msi. : ------------------------------------------
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2014 sekitar pukul 12.00 Wita, Di Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana, tiba – tiba terdakwa menawarkan Kukang kepada saksi ; -------------------------------
Bahwa pada saat itu terdakwa menawarkan 2 (dua) ekor Kukang kepada saksi dengan harga Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) per ekornya ;
Bahwa sebagai PNS di Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali Resor Jembrana saksi mengetahui bila Kukang adalah termasuk jenis hewan yang dilindungi karena terancam punah karenanya tidak dapat diperjualbelikan secara bebas, kecuali memang yang bersangkutan mempunyai izin dari pihak yang berwenang ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat itu juga saksi menghubungi I Gede Putra Wijaya Toba dengan mengatakan jika terdakwa sedang menawarkan Kukang ; -------------
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, ditemukan 2 (dua) ekor Kukang, 1 (satu) buah tas plastik dan 1 (satu) buah karung plastik ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah dilakukan interogasi terdakwa mengakui jika masih ada 6 (enam) ekor lagi Kukang di rumahnya ; -------------------------------------------------
Bahwa sesampainya di rumah terdakwa, dari 6 (enam) ekor Kukang tersebut didapati 1 (ekor) Kukang telah mati di dalam sangkar besi berwarna putih ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, terdakwa mendapatkan Kukang tersebut dari Denpasar dengan cara membelinya seharga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per ekornya ;------------------------------------------
Bahwa dalam memiliki ataupun memperdagangkan Kukang, terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang ; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi ini terdakwa membenarkannya ;
Ahli. Sumarsono, SH., MM. : ------------------------------------------------------------------
Bahwa ahli adalah PNS pada Badan Konservasi Sumber Daya Alam Bali yang dalam hal ini akan menerangkan tentang satwa – satwa yang dilindungi oleh pemerintah ; ------------------------------------------------------------
Bahwa jabatan saksi sekarang adalah sebagai Kepala Seksi Wilayah I Konservasi Sumber Daya Alam Bali ; ------------------------------------------------
Bahwa saksi menjadi PNS sejak tahun 1994 ; ------------------------------------
Bahwa Kukang adalah termasuk jenis hewan yang dilindungi oleh pemerintah ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Kukang adalah jenis hewan yang dapat dijumpai di wilayah Jawa, Sumatera dan Kalimantan ; ------------------------------------------------------------
Bahwa Kukang adalah jenis hewan yang tidak dapat diperdagangkan secara bebas ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk dapat memelihara Kukang harus memperoleh izin terlebih dahulu dari Badan Konservasi Sumber Daya Alam ; ----------------------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi ini terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa Majelis juga telah mendengarkan keterangan terdakwa yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : ---------
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2014 sekitar pukul 12.00 Wita, Di Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana, saksi bersama I Gede Alit Darmana melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang akan menjual hewan dilindungi jenis Kukang kepada I Ketut Catur Marbawa ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat itu terdakwa menawarkan 2 (dua) ekor Kukang kepada I Ketut Catur Marbawa dengan harga Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) per ekornya ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat itu saksi dihubungi oleh I Ketut Catur Marbawa yang mengatakan jika terdakwa sedang menawarkan hewan yang menurut sepengetahuan I Ketut Catur Marbawa adalah jenis hewan yang dilindungi ;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, ditemukan 2 (dua) ekor Kukang, 1 (satu) buah tas plastik dan 1 (satu) buah karung plastik ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah dilakukan interogasi terdakwa mengakui jika masih ada 6 (enam) ekor lagi Kukang di rumahnya ; -------------------------------------------------
Bahwa sesampainya di rumah terdakwa, dari 6 (enam) ekor Kukang tersebut didapati 1 (ekor) Kukang telah mati di dalam sangkar besi berwarna putih ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, terdakwa mendapatkan Kukang tersebut dari Denpasar dengan cara membelinya seharga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per ekornya ;------------------------------------------
Bahwa dalam memiliki ataupun memperdagangkan Kukang, terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang ; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan serta menguatkan dakwaannya, dalam persidangan Penuntut Umum telah pula mengajukan barang bukti berupa : 6 (enam) ekor kukang dalam keadaan hidup, 1 (satu) ekor kukang dalam keadaan mati, 1 (satu) buah keranjang / kandang besi warna putih, 1 (satu) buah tas plastik dan 1 (satu) buah karung plastik warna putih, yang telah disita secara sah menurut hukum dan setelah diperlihatkan kepada para saksi dan juga terdakwa, para saksi dan juga terdakwa membenarkan dan mengenali barang bukti tersebut ; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan perkara ini terdakwa tidak mengajukan saksi yang dapat meringankannya ; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan saksi – saksi, pemeriksaan terdakwa serta pemeriksaan barang bukti dinyatakan telah selesai, Penuntut Umum mengajukan Surat Tuntutannya dengan No. Reg. Perk : PDM–40/Negara/Euh.2/07/2014 tertanggal 18 September 2014, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negara menjatuhkan putusannya sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa Kristianto bersalah melakukan tindak pidana setiap orang yang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a jo. Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum ; ----------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; --
Menyatakan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------
6 (enam) ekor kukang dalam keadaan hidup ; ---------------------------------
Dirampas untuk negara Cq. Dititipkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali ; -------------------------------------------------------------
1 (satu) ekor kukang dalam keadaan mati ; ------------------------------------
1 (satu) buah keranjang / kandang besi warna putih ; -----------------------
1 (satu) buah tas plastik ; ------------------------------------------------------------
1 (satu) buah karung plastik warna putih ; --------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan ; ----------------------------------------------------
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (Lima Ribu Rupiah) ; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum tersebut, Majelis juga telah mendengar pembelaan terdakwa secara lisan pada tanggal 18 September 2014, yang pada pokoknya menyampaikan bahwa terdakwa mengaku bersalah, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ; -
Menimbang, bahwa atas pembelaan terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya ; --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan meneliti keterangan saksi – saksi serta keterangan terdakwa tersebut di atas apakah yang dilakukan terdakwa merupakan tindak pidana ataukah tidak sebagaimana yang telah didakwakan Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya ; ----------------
Menimbang, bahwa untuk dapat mempersalahkan seseorang telah melakukan tindak pidana, maka semua unsur – unsur dari tindak pidana yang didakwakan haruslah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ; -----
Menimbang, bahwa terdakwa dimuka persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya telah mengakui perbuatannya, pengakuan mana diberikan dengan disertai keterangan yang cukup dan jelas bagaimana ia melakukan perbuatan tersebut ; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi – saksi, keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan bukti – bukti tersebut di atas Majelis Hakim telah mendapatkan fakta – fakta sebagai berikut : ------------------------------------------------
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2014 sekitar pukul 12.00 Wita, Di Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana, saksi bersama I Gede Alit Darmana melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang akan menjual hewan dilindungi jenis Kukang kepada I Ketut Catur Marbawa ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat itu terdakwa menawarkan 2 (dua) ekor Kukang kepada I Ketut Catur Marbawa dengan harga Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) per ekornya ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat itu saksi dihubungi oleh I Ketut Catur Marbawa yang mengatakan jika terdakwa sedang menawarkan hewan yang menurut sepengetahuan I Ketut Catur Marbawa adalah jenis hewan yang dilindungi ;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, ditemukan 2 (dua) ekor Kukang, 1 (satu) buah tas plastik dan 1 (satu) buah karung plastik ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah dilakukan interogasi terdakwa mengakui jika masih ada 6 (enam) ekor lagi Kukang di rumahnya ; -------------------------------------------------
Bahwa sesampainya di rumah terdakwa, dari 6 (enam) ekor Kukang tersebut didapati 1 (ekor) Kukang telah mati di dalam sangkar besi berwarna putih ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, terdakwa mendapatkan Kukang tersebut dari Denpasar dengan cara membelinya seharga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per ekornya ;------------------------------------------
Bahwa dalam memiliki ataupun memperdagangkan Kukang, terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang ; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta – fakta yang terungkap di persidangan tersebut, Majelis Hakim akan meneliti apakah terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum ; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a jo. Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ;
Menimbang, bahwa rangkaian unsur yang terdapat dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No. 5 Tahun 1990 adalah sebagai berikut : -------------------------
Setiap orang ; --------------------------------------------------------------------------
Dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis akan menguraikan pengertian setiap orang terlebih dahulu ; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada umumnya setiap orang diartikan sebagai subjek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan terhadap perbuatannya dan dianggap sebagai salah satu unsur delik dalam rangkaian Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No. 5 Tahun 1990. Namun demikian, Majelis berpendapat bila unsur “setiap orang” dalam rangkaian pasal ini bukanlah merupakan unsur dari suatu delik pidana. Melainkan, unsur setiap orang hanya menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan atau kejadian yang didakwakan itu atau setidak – tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini. Tegasnya, terminologi kata “setiap orang” adalah sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam segala tindakannya. Sehingga frasa “setiap orang” bukanlah merupakan sebuah “unsur tindak pidana” akan tetapi merupakan sebuah “subjek tindak pidana” ; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi di persidangan, Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan dari Kepolisian Resor Jembrana, kemudian Surat Perintah Penahanan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Negara, Penetapan Penahanan oleh Hakim Pengadilan Negeri Negara yang diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Negara, berikut Surat Dakwaan dan Tuntutan Pidana Penuntut Umum serta pembenaran terdakwa terhadap pemeriksaan identitasnya pada sidang pertama, sebagaimana termaktub dalam berita acara sidang dalam perkara ini yang membenarkan bahwa yang sedang diadili di depan persidangan Pengadilan Negeri Negara adalah terdakwa Kristianto, maka jelaslah sudah pengertian setiap orang yang dimaksudkan dalam aspek ini adalah terdakwa Kristianto, dan oleh karenanya untuk menyatakan agar tidak terjadi error in persona dalam perkara ini, maka Majelis berpendapat unsur “setiap orang” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ; ----------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap unsur dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, Majelis mempertimbangkannya sebagai berikut, bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2014 sekitar pukul 12.00 Wita, Di Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana, terdakwa sedang menjual 2 (dua) ekor Kukang kepada I Ketut Catur Marbawa dengan harga Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) per ekornya. Bahwa Kukang yang akan dijual oleh terdakwa adalah jenis satwa yang dilindungi oleh pemerintah dan dilarang untuk ditangkap, dilukai, dibunuh, disimpan, dimiliki, dipelihara, diangkut dan diperjualbelikan. Selain itu, setelah dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa, juga ditemukan 6 (enam) ekor Kukang di rumahnya, dimana 1 (ekor) Kukang telah mati di dalam sangkar besi berwarna putih, sehingga Majelis berpendapat unsur “dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ; -----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap pasal yang dijunctokan oleh Penuntut Umum, yaitu Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 memiliki unsur sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------
Bagi diri sendiri ; ----------------------------------------------------------------------
Dengan sengaja ; ---------------------------------------------------------------------
Melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) ; ------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “bagi diri sendiri” dalam rangkaian unsur Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 ini, adalah adanya diperuntukkan secara pribadi, hal ini sesuai dengan fakta persidangan, dimana terdakwa menjual Kukang untuk mendapatkan keuntungan bagi dirinya sendiri ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap unsur “dengan sengaja”, Majelis mempertimbangkannya sebagai berikut bahwa yang dimaksudkan “dengan sengaja” atau “opset” itu adalah “willen en wetens”, yang berarti bahwa pembuat harus menghendaki (willen) melakukan perbuatan tersebut dan juga harus mengerti (weten) akan akibat dari pada perbuatan tersebut ; ------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta di persidangan, terdakwa dalam perbuatannya menjual Kukang untuk mengambil keuntungan secara materi, dapatlah dikatakan sebagai perbuatan yang memang dikehendakinya, sehingga Majelis berpendapat unsur “dengan sengaja” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap unsur “melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1)”. Bahwa Pasal 19 ayat (1) berbunyi : “setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam”, selanjutnya Pasal 33 ayat (1) berbunyi : “setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional” ; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum di persidangan, perbuatan terdakwa menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi adalah termasuk kegiatan yang dilarang pemerintah, lebih lanjut perbuatan terdakwa juga dapat dikatakan dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional, sehingga Majelis berpendapat terhadap rangkaian Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 ini terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ; -----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai dengan pengakuan terdakwa dan dikuatkan dengan keterangan saksi – saksi serta barang bukti dan juga dihubungkan dengan fakta – fakta yang terungkap di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa semua unsur yang terkandung dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a jo. Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 tersebut telah terpenuhi, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a jo. Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 sebagaimana yang telah didakwakan oleh Penuntut Umum, karenanya terdakwa harus dinyatakan bersalah tentang perbuatan yang telah terbukti itu dan oleh karenanya patut dijatuhi pidana ; ------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan tuntutan Penuntut Umum yang menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, maka sampailah kini pada pertimbangan berapa hukuman (straftoemeting) yang pantas dan adil untuk dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan tindak pidana yang dilakukannya, apakah tuntutan Penuntut Umum tersebut telah cukup memadai ataukah dipandang terlalu berat, ataukah masih kurang sepadan dengan kesalahan terdakwa, maka untuk menjawab pertanyaan tersebut, Majelis akan mempertimbangkan segala sesuatunya selain daripada aspek yuridis yang telah dipertimbangkan ; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis juga telah mempertimbangkan pembelaan yang diajukan oleh terdakwa secara lisan dalam persidangan tanggal 18 September 2014, yang pada pokoknya menyampaikan bahwa terdakwa mengaku bersalah, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan itu sendiri, bahwa pemidanaan bukan hanya sekedar memberikan efek jera dan nestapa bagi pelaku tindak pidana, namun lebih luas, pemidanaan adalah sebagai pembelajaran bagi terdakwa agar tidak mengulangi kesalahannya lagi, dan juga putusan yang akan dijatuhkan oleh Majelis bukan hanya putusan yang sekedar memutus perkara, namun lebih penting lagi putusan yang akan dijatuhkan ini juga memberikan manfaat dan menyelesaikan masalah ; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dalam persidangan Majelis tidak menemukan sesuatu bukti bahwa terdakwa adalah orang yang tidak mampu bertanggung jawab atas kesalahannya itu dan tidak menemukan sesuatu alasan pun, baik itu alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum atas perbuatan terdakwa tersebut, maka oleh karenanya terdakwa haruslah bertanggung jawab atas kesalahannya tersebut dan patut apabila dipidana ; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan, maka adalah beralasan hukum terdakwa harus tetap berada dalam tahanan ; ---------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang dihadapkan di persidangan sebagaimana terdapat pada daftar barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum dalam perkara ini, maka sesuai ketentuan Pasal 194 ayat (1) KUHAP perintah penyerahan barang bukti tersebut selengkapnya terperinci sebagaimana dalam amar putusan di bawah ini ; ----------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka sesuai ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf I KUHAP dan Pasal 222 ayat (1) KUHAP haruslah dibebankan membayar biaya perkara ; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana atas diri terdakwa tersebut terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal – hal yang memberatkan dan hal – hal yang meringankan bagi diri terdakwa ; ------
Hal – hal yang memberatkan : ---------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan terdakwa dapat mengakibatkan kepunahan hewan jenis kukang yang dilindungi ; ----------------------------------------------------------------------
Hal – hal yang meringankan : ----------------------------------------------------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya ; ---------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya ; ----------------------------------------------------------------------------------
Mengingat ketentuan dalam Pasal 12 huruf m Jo Pasal 87 ayat (1) huruf c UU R.I No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan Dan Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) UU R.I No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, UU. No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP serta peraturan – peraturan lain yang bersangkutan ; -----
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa I Ketut Slamet Bahagia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kehutanan dan Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya’ ;--------------------
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan denda 600.000.000 (enam ratus juta Rupah ) dengan ketentuan apabla tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan ;----------------------------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang yelah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;-------------
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;----------------------------
Menetapkan barang bukti berupa :----------------------------------------------------
19 (embilan belas) gelondong kayu jenis Sonokeling ;-----------------------
1 (satu) ekor kijang jantan ;-----------------------------------------------------------
1 (satu) ekor kijang betina ;-----------------------------------------------------------
Dirampas untuk Negara ;------------------------------------------------------------
1 (satu) unit cikar roda dua ;-------------------------------------------------------
1 (satu) buah gergaji ;---------------------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan ;----------------------------------------------------
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) ;-----------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negara pada hari Selasa tanggal 1 Desember 2015 oleh kami Dewi Iswani, SH., MH., sebagai Hakim Ketua, Johanis Dairo Malo, SH., MH., dan Irwan Rosady, SH., masing – masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana telah pula dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 8 Desember 2015 oleh kami Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Negara dengan dibantu oleh Anak Agung Nyoman Diksa, SH., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh I Made Gde Bamax Wira Wibowo, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Negara dan terdakwa.
Hakim Anggota : Hakim Ketua :
Johanis Dairo Malo, SH., MH. Dewi Iswani, SH., MH.
Irwan Rosady, SH.
Panitera Pengganti
Anak Agung Nyoman Diksa, SH.
Catatan :
Dicatat disini bahwa Penuntut umum dan terdakwa telah menyatakan menerima terhadap putusan tersebut diatas masing – masing tertanggal 8 Desember 2015 No: 133/Akta Pid/2015/PN.NGR sehingga putusan tersebut telah mempunyai Kekuatan Hukum tetap .