341/Pid.Sus/2015/PN Bkn
Putusan PN BANGKINANG Nomor 341/Pid.Sus/2015/PN Bkn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
BUDI FIRMANSYAH Bin MUIR
1. Menyatakan Terdakwa BUDI FIRMANSYAH Bin MUIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Izin Usaha Niaga Minyak Bumi”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan dan 15 (lima belas) hari dan Pidana denda sebesar Rp.500.000. (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apa bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan. 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang diiatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap bertadaa dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 3 (tiga) drum plastic warna biru yang berisikan minyak tanah sebanyak 540 Lt (lima ratus empat puluh Liter); - 4 (empat) Jerigen plastic warna putih yang berisikan minyak tanah sebanyak 105 Lt (seratus lima Liter); - 1 (satu) buah tong plastik yang berisikan minyak tanah sebanayak 30 Lt (Tiga puluh Liter); dirampas Untuk Negara; - 1 (satu) buah corong plastic warna putih; - 1 (satu) buah literan seng warna silver; dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000, ( lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 341/Pid.Sus/2015/PN.Bkn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bangkinang yang memeriksa dan mengadili perkara pidana yang diperiksa dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : BUDI FIRMANSYAH Bin MUIR.
Tempat lahir : Padang.
Umur/tanggal lahir : 36 Tahun / 25 September 1978.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jl. Sudirman, Gg. Babusassalam, Rt. 001, Rw.007, Kel. Bangkinang, Kab. Kampar.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta.
Pendidikan : S1 (Tidak Tamat).
Terdakwa ditangkap pada tanggal 03 Juni 2015;
Terdakwa telah ditahan dalam rumah tahanan Negara berdasarkan surat perintah/ penetapan Penahanan :
Penyidik sejak tanggal 03 Juni 2015 s/d tanggal 22 Juni 2015;
Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangkinang sejak tanggal 23 Juni 2015 s/d tanggal 27 Juli 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 28 Juli 2015 s/d tanggal 11 Agustus 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang sejak tanggal 11 Agustus 2015 s/d tanggal 09 September 2015;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bangkinag sejak tanggal 10 September 2015 s/d tanggal 08 Nopember 2015;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca surat-surat Penetapan dalam perkara ini;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi;
Telah mendengar keterangan terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti dalam perkara ini;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum seperti terurai dalam surat tuntutan pidana yang pada pokoknya menuntut :
Menyatakan Terdakwa BUDI FIRMANSYAH Bin MUIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Niaga tanpa izin usaha Niaga Minyak Bumi dan/atau kegiatan usaha Gas Bumi, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, sesuai Dakwaan Alternatif ketiga kami ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BUDI FIRMANSYAH Bin MUIR dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan penjara dan denda sebesar Rp.1.000.000, (satu juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan agar barang bukti, berupa :
3 (tiga) drum plastic warna biru yang berisikan minyak tanah sebanyak 540 Lt (lima ratus empat puluh Liter);
4 (empat) Jerigen plastic warna putih yang berisikan minyak tanah sebanyak 105 Lt (seratus lima Liter);
1 (satu) buah tong plastik yang berisikan minyak tanah sebanayak 30 Lt (Tiga puluh Liter);
dirampas Untuk Negara;
1 (satu) buah corong plastic warna putih;
1 (satu) buah literan seng warna silver;
dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan supaya Terdakwa BUDI FIRMANSYAH Bin MUIR dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan tersebut terdakwa telah mengajukan pembelaan secara lisan, yang pada pokoknya memohon sebagai berikut:
Terdakwa telah mengerti dan menerima Tuntutan Jaksa Penuntut Umum;
Terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Terdakwa memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim.
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan dari terdakwa tersebut, Penuntut Umum dalam Repliknya secara lisan menyatakan tetap pada tuntutan semula dan begitu juga terdakwa dalam Dupliknya secara lisan menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke depan persidangan dengan dakwaan sebagaimana terurai dalam surat dakwaan Penuntut Umum sebagai berikut:
DAKWAAN
KESATU :
Bahwa ia Terdakwa BUDI FIRMANSYAH Bin MUIR, pada hari Rabu, tanggal 03 Juni 2015 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juni 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2015, bertempat di Jl. Sudirman, Gg. Babusassalam, Rt. 001, Rw.007, Kel. Bangkinang, Kab. Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Berawal pada hari Rabu, tanggal 27 Mei 2015, pukul 20.00 wib, terdakwa menghubungi Sdr. ANDI (belum tertangkap), dengan nomor HP. 082311509818, untuk memesan atau membeli minyak tanah bersubsidi tanpa izin seharga Rp. 8.500,- (delapan ribu lima ratus rupiah), selanjutnya tiga hari kemudian datang Sdr. ANDI mengantarkan minyak tanah bersubsidi yang telah dipesan oleh terdakwa kerumah terdakwa dengan mempergunakan Mobil Mitsubishi l 300, Pick Up, warna hitam (dalam daftar pencarian barang), sesampainya dirumah terdakwa, Sdr. ANDI memindahkan minyak tanah bersubsidi tersebut kedalam drum minyak yang telah disediakan oleh terdakwa, adapun kemudian terdakwa lalu memindahkan minyak tanah bersubsidi tersebut kedalam jerigen-jerigen yang selanjutnya akan terdakwa jual di pasar dan dirumahnya sendiri seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada masyarakat umum;
Bahwa setelah mengetahui terdakwa menjual minyak tanah bersubsidi tanpa izin, saksi EKO YOGI PRATAMA dan saksi DEPIZAL Bin MA’AJIB (masing-masing anggota unit III ekonomi Polres Kampar) lalu mendatangi rumah terdakwa, dan ketika ditanyakan izin penyimpanan dan maupun izin niaga dan izin lainnya terkait penjualan minyak tanah bersubsidi, terdakwa tidak memilikinya, kemudian ketika ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) drum berisi minyak tanah bersubsidi, 4 (empat) buah jerigen berisi 105 (seratus lima) liter dan 1 (satu) buah tong plastik berisi 30 (tiga puluh) liter, terdakwa mengakui barang bukti tersebut adalah milik terdakwa, kemudian terdakwa bbeserta barang bukti diamankan ke Polres Kampar;
Bahwa perbuatan kegiatan niaga bersubsidi jenis minyak tanah yang dilakukan oleh Terdakwa BUDI FIRMANSYAH Bin MUIR tidak dapat dibenarkan mengingat terdakwa bukanlah dikategorikan sebagai Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum yang telah mendapatkan penugasan dari BPH Migas untuk melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian BBM Bersubsidi, ataupun bukanlah sebagai penyalur yang ditunjuk oleh Badan Usaha Pemegang Izin Niaga Umum tersebut (dengan perikatan kerjasama) untuk menyalurkan BBM Subsidi, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden RI, Nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi;
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia Terdakwa BUDI FIRMANSYAH Bin MUIR, pada hari Rabu, tanggal 03 Juni 2015 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juni 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2015, bertempat di Jl. Sudirman, Gg. Babusassalam, Rt. 001, Rw.007, Kel. Bangkinang, Kab. Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, Penyimpanan tanpa izin usaha Penyimpanan Minyak Bumi dan/atau kegiatan usaha Gas Bumi, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Berawal pada hari Rabu, tanggal 27 Mei 2015, pukul 20.00 wib, terdakwa menghubungi Sdr. ANDI (belum tertangkap), dengan nomor HP. 082311509818, untuk memesan atau membeli minyak tanah bersubsidi tanpa izin seharga Rp. 8.500,- (delapan ribu lima ratus rupiah), selanjutnya tiga hari kemudian datang Sdr. ANDI mengantarkan minyak tanah bersubsidi yang telah dipesan oleh terdakwa kerumah terdakwa dengan mempergunakan Mobil Mitsubishi l 300, Pick Up, warna hitam (dalam daftar pencarian barang), sesampainya dirumah terdakwa, Sdr. ANDI memindahkan minyak tanah bersubsidi tersebut kedalam drum minyak yang telah disediakan oleh terdakwa, adapun kemudian terdakwa lalu memindahkan minyak tanah bersubsidi tersebut kedalam jerigen-jerigen yang selanjutnya akan terdakwa jual di pasar dan dirumahnya sendiri seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada masyarakat umum.
Bahwa setelah mengetahui terdakwa menjual minyak tanah bersubsidi tanpa izin, saksi EKO YOGI PRATAMA dan saksi DEPIZAL Bin MA’AJIB (masing-masing anggota unit III ekonomi Polres Kampar) lalu mendatangi rumah terdakwa, dan ketika ditanyakan izin penyimpanan dan maupun izin niaga dan izin lainnya terkait penjualan minyak tanah bersubsidi, terdakwa tidak memilikinya, kemudian ketika ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) drum berisi minyak tanah bersubsidi, 4 (empat) buah jerigen berisi 105 (seratus lima) liter dan 1 (satu) buah tong plastik berisi 30 (tiga puluh) liter, terdakwa mengakui barang bukti tersebut adalah milik terdakwa, kemudian terdakwa bbeserta barang bukti diamankan ke Polres Kampar;
Bahwa perbuatan kegiatan penyimpanan Minyak tanah bersubsidi yang dilakukan Terdakwa BUDI FIRMANSYAH Bin MUIR tidak dapat dibenarkan mengingat terdakwa bukanlah dikategorikan sebagai Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum yang telah mendapatkan penugasan dari BPH Migas untuk melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian BBM Bersubsidi, ataupun bukanlah sebagai penyalur yang ditunjuk oleh Badan Usaha Pemegang Izin Niaga Umum tersebut (dengan perikatan kerjasama) untuk menyalurkan BBM Subsidi, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden RI, Nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak dan juga terdakwa tidak memiliki Izin Usaha Penyimpanan;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi;
ATAU
KETIGA :
Bahwa ia Terdakwa BUDI FIRMANSYAH Bin MUIR, pada hari Rabu, tanggal 03 Juni 2015 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juni 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2015, bertempat di Jl. Sudirman, Gg. Babusassalam, Rt. 001, Rw.007, Kel. Bangkinang, Kab. Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, Niaga tanpa izin usaha Niaga Minyak Bumi dan/atau kegiatan usaha Gas Bumi, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Berawal pada hari Rabu, tanggal 27 Mei 2015, pukul 20.00 wib, terdakwa menghubungi Sdr. ANDI (belum tertangkap), dengan nomor HP. 082311509818, untuk memesan atau membeli minyak tanah bersubsidi tanpa izin seharga Rp. 8.500,- (delapan ribu lima ratus rupiah), selanjutnya tiga hari kemudian datang Sdr. ANDI mengantarkan minyak tanah bersubsidi yang telah dipesan oleh terdakwa kerumah terdakwa dengan mempergunakan Mobil Mitsubishi l 300, Pick Up, warna hitam (dalam daftar pencarian barang), sesampainya dirumah terdakwa, Sdr. ANDI memindahkan minyak tanah bersubsidi tersebut kedalam drum minyak yang telah disediakan oleh terdakwa, adapun kemudian terdakwa lalu memindahkan minyak tanah bersubsidi tersebut kedalam jerigen-jerigen yang selanjutnya akan terdakwa jual di pasar dan dirumahnya sendiri seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada masyarakat umum;
Bahwa setelah mengetahui terdakwa menjual minyak tanah bersubsidi tanpa izin, saksi EKO YOGI PRATAMA dan saksi DEPIZAL Bin MA’AJIB (masing-masing anggota unit III ekonomi Polres Kampar) lalu mendatangi rumah terdakwa, dan ketika ditanyakan izin penyimpanan dan maupun izin niaga dan izin lainnya terkait penjualan minyak tanah bersubsidi, terdakwa tidak memilikinya, kemudian ketika ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) drum berisi minyak tanah bersubsidi, 4 (empat) buah jerigen berisi 105 (seratus lima) liter dan 1 (satu) buah tong plastik berisi 30 (tiga puluh) liter, terdakwa mengakui barang bukti tersebut adalah milik terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Kampar;
Bahwa perbuatan kegiatan penyimpanan Minyak tanah bersubsidi yang dilakukan Terdakwa BUDI FIRMANSYAH Bin MUIR tidak dapat dibenarkan mengingat terdakwa bukanlah dikategorikan sebagai Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum yang telah mendapatkan penugasan dari BPH Migas untuk melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian BBM Bersubsidi, ataupun bukanlah sebagai penyalur yang ditunjuk oleh Badan Usaha Pemegang Izin Niaga Umum tersebut (dengan perikatan kerjasama) untuk menyalurkan BBM Subsidi, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden RI, Nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak dan juga terdakwa tidak memiliki Izin Usaha Penyimpanan;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan Penuntut Umum tersebut, Majelis Hakim telah mendengar keterangan para saksi, yang telah disumpah menurut cara agamanya masing-masing sebagai berikut :
DEPRIZAL Bin MA’AJIB dipersidangan dibawah sumpah, menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan yang diberikan adalah benar;
Bahwa saksi melakukan penangkapan Terdakwa pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2015 sekitar pukul 12.00 Wib di Jl.Jend.Sudirman Rt.001 Rw.007 Kelurahan Bangkinang Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena telah memiliki dan menjual minyak tanah bersubsidi pemerintah;
Bahwa ketika saksi mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di Jl.Jend.Sudirman Gg Babussalam Rt.001 Rw.007 Bangkinang dirumah Terdakwa ada penjualan minyak tanah bersubsidi pemerintah dan dari informasi tersebut diketahui Terdakwa bukanlah pengecer/agen minyak tanah bersubsidi pemerintah dan dari informasi tersebut lalu saksi mendatangi rumah Terdakwa dan sesampainya dirumah Terdakwa ditemukan 2 (dua) buah drum plastik warna biru yang berisikan minyak tanah, 1 (satu) drum yang berisikan minyak tanah sebanyak setengah drum dan 4 jerigen plastik warna putih berisikan minyak tanah serta 1 buah ember plastik berisikan minyak tanah;
Bahwa setelah menemukan minyak tanah tersebut atas pengakuan Terdakwa, Terdakwa mengatakan memperolehnya dari Andi dan karena Terdakwa tidak memiliki izin dalam hal penjualan minyak tanah bersubisidi pemerintah tersebut selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kampar;
Bahwa Terdakwa memperoleh keuntungan atas penjualan minyak tanah bersubsidi tersebut sebesar Rp.1.500 / liternya;
Bahwa Terdakwa tidak mendapat izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan jual beli minyak tanah bersubsidi pemerintah tersebut;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
EKO YOGI PRATAMA dipersidangan dibawah sumpah, menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan yang diberikan adalah benar;
Bahwa saksi melakukan penangkapan Terdakwa pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2015 sekitar pukul 12.00 Wib di Jl.Jend.Sudirman Rt.001 Rw.007 Kelurahan Bangkinang Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena telah memiliki dan menjual minyak tanah bersubsidi pemerintah;
Bahwa ketika saksi mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di Jl.Jend.Sudirman Gg Babussalam Rt.001 Rw.007 Bangkinang dirumah Terdakwa ada penjualan minyak tanah bersubsidi pemerintah dan dari informasi tersebut diketahui Terdakwa bukanlah pengecer/agen minyak tanah bersubsidi pemerintah dan dari informasi tersebut lalu saksi mendatangi rumah Terdakwa dan sesampainya dirumah Terdakwa ditemukan 2 (dua) buah drum plastik warna biru yang berisikan minyak tanah, 1 (satu) drum yang berisikan minyak tanah sebanyak setengah drum dan 4 jerigen plastik warna putih berisikan minyak tanah serta 1 buah ember plastik berisikan minyak tanah;
Bahwa setelah menemukan minyak tanah tersebut atas pengakuan Terdakwa, Terdakwa mengatakan memperolehnya dari Andi dan karena Terdakwa tidak memiliki izin dalam hal penjualan minyak tanah bersubisidi pemerintah tersebut selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kampar;
Bahwa Terdakwa memperoleh keuntungan atas penjualan minyak tanah bersubsidi tersebut sebesar Rp.1.500 / liternya;
Bahwa Terdakwa tidak mendapat izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan jual beli minyak tanah bersubsidi pemerintah tersebut;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan ahli ISKAK HIDAYAT,SH Bin R.ISKANDAR yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa ahli menjabat sebagai Administrasi Penugasan PPNS Migas pada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas di Sub Direktorat Pengaturan Bahan Bakar Minyak;
Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden RI No.191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak, ditetapkan 3 (tiga) jenis yaitu :
Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) yang selanjutnya disebut BBM tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga volume dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi (minyak tanah dan minyak solar);
Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) yang selanjutnya disebut jenis BBM Khusus penugasan adalah bahan bakar yang berasal dan/ atau diolah dari minyak bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis standar dan mutu (spesifikasi) tertentu, yang didistriubsikan di wilayah penugasan dan tidak diberikan subsidi (premium, ron 88);
Jenis Bahan Bakar Minya Umum yang selanjutnya disebut BBM umum adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabatai (biofeul) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standard dan mutu (sepesifikasi) tertentu dan tidak diberikan subsidi (BBM selain JBT dan JBKP);
Bahwa berdasarkan Undang-undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dimaksudkan dengan :
Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan minyak bumi dan gas bumi dan/atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;
Penyimpanan adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan dan pengeluaran minyak bumi dan/atau gas bumi;
Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, eksport, import minyak bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk niaga gas bumi melalui pipa;
Bahwa bakar minyak tertentu (BBM bersubsidi) adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi) harga, volume dan konsumennya tertentu;
Bahwa penyimpangan adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan dan pengeluaran minyak bumi dan/atau gas bumi. Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, eksport, import minyak dan/atau hasil olahannya termasuk niaga gas bumi melalui pipa dan bahan bakar minyak tertentu (BMM bersubsidi) adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi) harga, volume dan konsumennya tertentu;
Bahwa penyalahgunaan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara;
Bahwa khusus untuk BBM bersubsidi PT Pertamina (Persero) sebagai pelaksana PSO 2015 mempunyai kewajiban untuk menyediakan dan mendistribusikan jenis BBM tertentu (bersubsidi) diseluruh wilayah NKRI sampai kepada konsumen dititik serah dengan sepesifikasi sesuai Keputusan Dirjen Migas dan mengatasi kondisi dalam hal terjadi kelangkaan serta memberi sanksi kepada penyalur yang melakukan pelanggaran dalam pendistribusian BBM dimaksud. Tidak ada untuk area Riau dikonversi dari minyak tanah ke Gas LPG 3 Kg dan saat ini disalurkan di wilayah Riau adalah minyak tanah non subsidi yang harganya ditentukan oleh PT Pertamina (Persero);
Bahwa penyalur wajib melaksanakan penyaluran dengan harga eceran jenis BBM tertentu jenis minyak tanah yang ditetapkan oleh ketentuan pemerintah;
Bahwa jenis BBM minyak tanah harga jualnya sebesar Rp.2.500, / liternya;
Bahwa untuk kegiatan niaga jenis BBM tertentu (bersubsidi) :
Hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum yang telah mendapatkan penugasan dari BPH Migas untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian BBM Bersubsidi (jenis BBM tertentu);
Penyalur yang ditunjuk oleh Badan Usaha Pemegang Izin Niaga Umum tersebut (dengan perikatan kerja sama) untuk menyalurkan BBM Bersubsidi, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden RI No.191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak;
Dengan demikian apabila terdapat pihak-pihak yang melakukan kegiatan niaga BBM bersubsidi tidak sebagaimana mekanisme maka patut diduga yang bersangkutan telah melakukan penyalahgunaan BBM Bersubsidi;
Bahwa apabila Terdakwa melakukan :
Kegiatan niaga (jual beli) tanpa izin usaha niaga;
Tidak mendapatkan penugasan dari BPH Migas untuk menyalurkan BBM Bersubsidi atau;
Melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan jenis BBM tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Maka Terdakwa patut diduga melakukan tindakan penyalahgunaan BBM Bersubsidi;
Atas keterangan ahli tersebut terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa BUDI FIRMANSYAH Bin MUIR memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah diperiksa oleh Polisi dan telah memberikan keterangan yang benar;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2015 sekitar pukul 12.00 Wib di Jl.Jend.Sudirman Rt.001 Rw.007 Kelurahan Bangkinang Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena melakukan jual beli minyak tanah bersubsidi pemerintah, yang telah Terdakwa lakukan sejak tahun 2004;
Bahwa ketika Terdakwa ditangkap pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 500 liter minyak tanah atau 2,5 drum;
Bahwa Terdakwa mendapatkan minyak tanah tersebut pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2015 sekitar pukul 20.00 Wib dengan cara menghubungi Andi dan selanjutnya Andi mengirimkan minyak tanah kepada saksi dengan mempergunakan mobil Mitsubishi L-300 Pick Up warna hitam dan selanjutnya minyak tanah tersebut dipindahkan kedalam drum yang telah Terdakwa persiapkan;
Bahwa Terdakwa membeli minyak tanah tersebut dari Andi dengan harga Rp.8.500 / liternya dan kemudian akan Terdakwa jual dengan harga Rp.10.000,/liternya;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui dari mana Andi memperoleh minyak tanah tersebut dan Terdakwa membeli minyak tanah dari Andi semenjak tahun 2014;
Bahwa Terdakwa tidak mendapat izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan jual beli minyak tanah yang bersubsidi pemerintah tersebut;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan pembuktiannya, Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti dipersidangan berupa:
3 (tiga) drum plastic warna biru yang berisikan minyak tanah sebanyak 540 Lt (lima ratus empat puluh Liter);
4 (empat) Jerigen plastic warna putih yang berisikan minyak tanah sebanyak 105 Lt (seratus lima Liter);
1 (satu) buah tong plastik yang berisikan minyak tanah sebanayak 30 Lt (Tiga puluh Liter);
1 (satu) buah corong plastic warna putih;
1 (satu) buah literan seng warna silver;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan, maka segala sesuatu sebagaimana tercatat dalam Berita Acara perkara ini, dianggap telah turut dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa dengan menghubungkan keterangan para saksi yang satu dengan yang lainnya, keterangan terdakwa serta barang bukti dalam perkara ini, Majelis Hakim memperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 27 Mei 2015, pukul 20.00 wib, terdakwa menghubungi Sdr. Andi (belum tertangkap), dengan nomor HP. 082311509818, untuk memesan atau membeli minyak tanah bersubsidi tanpa izin seharga Rp. 8.500,- (delapan ribu lima ratus rupiah), selanjutnya tiga hari kemudian datang Sdr. Andi mengantarkan minyak tanah bersubsidi yang telah dipesan oleh terdakwa kerumah terdakwa dengan mempergunakan Mobil Mitsubishi L 300, Pick Up, warna hitam (dalam daftar pencarian barang), sesampainya dirumah terdakwa, Sdr. Andi memindahkan minyak tanah bersubsidi tersebut kedalam drum minyak yang telah disediakan oleh terdakwa, adapun kemudian terdakwa lalu memindahkan minyak tanah bersubsidi tersebut kedalam jerigen-jerigen yang selanjutnya akan terdakwa jual di pasar dan dirumahnya sendiri seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada masyarakat umum;
Bahwa setelah mengetahui terdakwa menjual minyak tanah bersubsidi tanpa izin, saksi Eko Yogi Pratama dan saksi Depizal Bin Ma’ajib (masing-masing anggota unit III ekonomi Polres Kampar) lalu mendatangi rumah terdakwa, dan ketika ditanyakan izin penyimpanan dan maupun izin niaga dan izin lainnya terkait penjualan minyak tanah bersubsidi, terdakwa tidak memilikinya, kemudian ketika ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) drum berisi minyak tanah bersubsidi, 4 (empat) buah jerigen berisi 105 (seratus lima) liter dan 1 (satu) buah tong plastik berisi 30 (tiga puluh) liter, terdakwa mengakui barang bukti tersebut adalah milik terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Kampar;
Bahwa perbuatan kegiatan penyimpanan Minyak tanah bersubsidi yang dilakukan Terdakwa tidak dapat dibenarkan mengingat terdakwa bukanlah dikategorikan sebagai Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum yang telah mendapatkan penugasan dari BPH Migas untuk melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian BBM Bersubsidi, ataupun bukanlah sebagai penyalur yang ditunjuk oleh Badan Usaha Pemegang Izin Niaga Umum tersebut (dengan perikatan kerjasama) untuk menyalurkan BBM Subsidi, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden RI, Nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak dan juga terdakwa tidak memiliki Izin Usaha Penyimpanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa memenuhi rumusan pasal tindak pidana yang didakwa oleh Penuntut Umum serta apakah terdakwa dapat dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk alternatif yaitu :
Kesatu, melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi;
Atau :
Kedua, melanggar Pasal 53 huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
Atau :
Ketiga, melanggar Pasal 53 huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa lebih lanjut Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum, terhadap dakwaan yang disusun secara alternatif dimana Majelis Hakim diberikan kebebasan dalam memilih dan menentukan rumusan dakwaan mana yang paling mendekati dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa dan dalam hal ini Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Ketiga yaitu Pasal 53 huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, yang terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Setiap Orang;
Ad. 2. Unsur Niaga tanpa izin usaha Niaga Minyak Bumi dan/atau kegiatan usaha Gas Bumi
Menimbang, bahwa Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan satu persatu terhadap unsur-unsur yang terdapat dalam Dakwaan Ketiga, apakah perbuatan terdakwa sebagaimana telah terungkap dalam fakta-fakta hukum selama persidangan telah memenuhi keseluruhan unsur-unsur tersebut;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang adalah orang sebagai subyek hukum dan orang yang dimaksud disini tidak lain adalah terdakwa sendiri, hal ini dapat disimpulkan sejak dibacakannya Surat Dakwan Penuntut Umum dalam perkara ini oleh karena seluruh identitas yang tercantum dalam Surat Dakwan itu sesuai dan telah dibenarkan sendiri oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan diajukannya Terdakwa BUDI FIRMANSYAH Bin MUIR sebagai terdakwa dalam perkara ini dan selama persidangan terbukti bahwa terdakwa sehat jasmani dan rohani sehingga mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Unsur Setiap Orang ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan unsur yang kedua, yaitu:
Ad. 2. Unsur Niaga tanpa izin usaha Niaga Minyak Bumi dan/atau kegiatan usaha Gas Bumi;
Menimbang, bahwa didalam penjelasan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 yang dimaksud dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain pengoplosan bahan bakar minyak, penyimpangan alokasi bahan bakar minyak, pengangkutan dan penjualan bahan bakar minyak ke luar negeri ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 1 huruf 14, yang dimaksud Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekpor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya termasuk Niaga Gas bumi melalui pipa;
Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 1 huruf 4, yang dimaksud Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi. Jadi minyak bensin termasuk Bahan Bakar Minyak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 21 yang dimaksud Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para Menteri;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti dipersidangan terungkap bahwa pada hari Rabu, tanggal 27 Mei 2015, pukul 20.00 wib, terdakwa menghubungi Sdr. Andi (belum tertangkap), dengan nomor HP. 082311509818, untuk memesan atau membeli minyak tanah bersubsidi tanpa izin seharga Rp. 8.500,- (delapan ribu lima ratus rupiah), selanjutnya tiga hari kemudian datang Sdr. Andi mengantarkan minyak tanah bersubsidi yang telah dipesan oleh terdakwa kerumah terdakwa dengan mempergunakan Mobil Mitsubishi l 300, Pick Up, warna hitam (dalam daftar pencarian barang), sesampainya dirumah terdakwa, Sdr. Andi memindahkan minyak tanah bersubsidi tersebut kedalam drum minyak yang telah disediakan oleh terdakwa, adapun kemudian terdakwa lalu memindahkan minyak tanah bersubsidi tersebut kedalam jerigen-jerigen yang selanjutnya akan terdakwa jual di pasar dan dirumahnya sendiri seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada masyarakat umum;
Menimbang, bahwa setelah mengetahui terdakwa menjual minyak tanah bersubsidi tanpa izin, saksi Eko Yogi Pratama dan saksi Depizal Bin Ma’ajib (masing-masing anggota unit III ekonomi Polres Kampar) lalu mendatangi rumah terdakwa, dan ketika ditanyakan izin penyimpanan dan maupun izin niaga dan izin lainnya terkait penjualan minyak tanah bersubsidi, terdakwa tidak memilikinya, kemudian ketika ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) drum berisi minyak tanah bersubsidi, 4 (empat) buah jerigen berisi 105 (seratus lima) liter dan 1 (satu) buah tong plastik berisi 30 (tiga puluh) liter, terdakwa mengakui barang bukti tersebut adalah milik terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Kampar;
Menimbang, bahwa perbuatan kegiatan penyimpanan Minyak tanah bersubsidi yang dilakukan Terdakwa tidak dapat dibenarkan mengingat terdakwa bukanlah dikategorikan sebagai Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum yang telah mendapatkan penugasan dari BPH Migas untuk melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian BBM Bersubsidi, ataupun bukanlah sebagai penyalur yang ditunjuk oleh Badan Usaha Pemegang Izin Niaga Umum tersebut (dengan perikatan kerjasama) untuk menyalurkan BBM Subsidi, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden RI, Nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak dan juga terdakwa tidak memiliki Izin Usaha Penyimpanan, sehingga perbuatan Terdakwa adalah bertentangan dengan hukum dikarenakan kegiatan Naiga tersebut dilakukan oleh terdakwa tanpa memiliki izin usaha Niaga, kemudian terdakwa beserta barang bukti lalu diamankan di Polres Kampar;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan uraian tersebut maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur kedua telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim berpendapat keseluruhan unsur dakwaan Ketiga telah dinyatakan terpenuhi maka terhadap Dakwaan Ketiga Penuntut Umum haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah berdasarkan hukum;
Menimbang, bahwa dari persesuaian keterangan saksi-saksi, barang bukti dan keterangan terdakwa maka Majelis Hakim berkeyakinan akan kesalahan Terdakwa dan karenanya kepada Terdakwa BUDI FIRMANSYAH Bin MUIR harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Izin Usaha Niaga Minyak Bumi” sebagaimana diatur pada Pasal 53 huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa selama persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat dipergunakan sebagai alasan pemaaf, yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan pidana yang dilakukan Terdakwa, oleh karena itu terhadap terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa sanksi atau ancaman pidana dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi selain memuat ancaman pidana penjara juga memuat ancaman pidana denda, oleh karena itu kepada Terdakwa selain dijatuhi pidana penjara juga akan dijatuhi pidana denda sebagaimana ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 30 Ayat (1), (2), dan (3) KUHP tentang penjatuhan pidana berupa denda, diatur juga ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan pengganti;
Menimbang, bahwa penahanan terdakwa telah sah sesuai ketentuan hukum acara, maka ketentuan Pasal 22 Ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa selama ini, harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa untuk menjamin putusan ini dilaksanakan sebagaimana mestinya, perlu diperintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana apakah yang sepatutnya dijatuhkan terhadap diri Terdakwa perlulah diperhatikan bahwa maksud dan tujuan pidana, bukanlah semata-mata untuk menista atau menderitakan seseorang, tetapi lebih bertujuan untuk :
Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan hukum demi pengayoman warga masyarakat ;
Mengadakan koreksi terhadap Terdakwa, agar setelah menjalani pidana ini, Terdakwa akan menjadi warga masyarakat yang baik, yang taat dan patuh pada segala peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa, perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa;
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN :
Bahwa perbuatan Terdakwa telah merugikan kepentingan masyarakat atau konsumen pengguna lainnya dan Negara;
HAL-HAL YANG MERINGANKAN :
Bahwa Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga tidak menyulitkan jalannya persidangan dan bersikap sopan dipersidangan;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan tersebut diatas, Majelis berpendapat layak dan sesuai rasa keadilan, apabila terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana tertuang dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa mengenai seluruh barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum di muka persidangan akan ditentukan sebagaimana tertuang dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa terdakwa dijatuhi pidana, maka sesuai ketentuan Pasal 222 Ayat (1) KUHAP, terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara ini;
Mengingat Pasal 53 huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dan Undang-Undang No 8 Tahun 1981 serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa BUDI FIRMANSYAH Bin MUIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Izin Usaha Niaga Minyak Bumi”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan dan 15 (lima belas) hari dan Pidana denda sebesar Rp.500.000. (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apa bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang diiatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap bertadaa dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
3 (tiga) drum plastic warna biru yang berisikan minyak tanah sebanyak 540 Lt (lima ratus empat puluh Liter);
4 (empat) Jerigen plastic warna putih yang berisikan minyak tanah sebanyak 105 Lt (seratus lima Liter);
1 (satu) buah tong plastik yang berisikan minyak tanah sebanayak 30 Lt (Tiga puluh Liter);
dirampas Untuk Negara;
1 (satu) buah corong plastic warna putih;
1 (satu) buah literan seng warna silver;
dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000, ( lima ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang pada hari Selasa tanggal 22 September 2015, oleh ANGGALANTON B MANALU, SH,MH selaku Hakim Ketua Majelis, HENDRA HUTABARAT,SH. dan ENRO WALESA,SH.M.H masing-masing selaku Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan pada hari Rabu tanggal 30 September 2015 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Maielis tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh METRIZAL, selaku Panitera Pengganti, dengan dihadirioleh BAYU SATRIO, SH selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangkinang serta Terdakwa;
HAKIM- HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
HENDRA HUTABARAT, SH. ANGGALANTON B MANALU, S.H, M.H.
ENRO WALESA, S.H,MH.
PANITERA PENGGANTI
M E T R I Z A L