112/PID.B/2012/PN.MR
Putusan PN MUARO Nomor 112/PID.B/2012/PN.MR
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RAMIJAN PGL.MIJAN
1. Menyatakan Terdakwa RAMIJAN PGL.MIJAN Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan usaha penambangan tanpa Izin Pertambangan Rakyat (IPR)”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RAMIJAN PGL.MIJAN, dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, ditambah pidana denda Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan); 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang di jatuhkan ; 4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : • (satu) unit mesin diesel (dompeng) serta seperangkat keong ; Dirampas untuk Negara. • 1 (satu) buah cangkul ; • 1 (satu) batang paralon ukuran 4 inci yang disambung pipa spiral panjang 1 m ; • 1 (satu) batang pipa pelempar ; • 1 (satu)buah selang tembak cabang lima ; • 1 (satu) buah dodos ; • 1 (satu) buah ember warna hitam; • 1 (satu) buah galon solar ukuran 30 L ; • 1 (satu) buah dulang warna hitam ; • 1 (satu) helai karpet warna hijau ; Dirampas untuk Dimusnahkan. 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P
U T U S A N
Nomor : 112/PID.B/2012/PN.MR
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
--------Pengadilan Negeri Muaro, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :-----------------
Nama lengkap : RAMIJAN PGL.MIJAN.
Tempat lahir : Pati.
Umur/Tgl. lahir : 37 tahun/ 08 Februari 1975.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan/
kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tinggal : Dukuh Gulang RT 001 RW 003 Kelurahan Gulang Pongge Kecamatan Gunung Wungkal Kab.Pati Prop.Jawa Tengah.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Buruh dompeng.
Pendidikan : SD.
Terdakwa ditahan di dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan, oleh : ----------------------------------------------
Penyidik sejak tanggal 26 Juni 2012 sampai dengan tanggal 15 Juli 2012 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 16 Juli 2012 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2012 ; --------------------------------------------------
Penuntut Umum sejak tanggal 15 Agustus 2012 sampai dengan tanggal 03 September 2012 ;------------------------------------------------------------------------
Penahanan Hakim Pengadilan Negeri Muaro sejak tanggal 29 Agustus 2012 sampai dengan 27 September 2012; ------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Muaro sejak tanggal 28 September 2012 sampai dengan tanggal 26 Nopember 2012;---------------------------------
Bahwa Terdakwa di persidangan tidak bersedia didampingi Penasihat Hukum;--------------------------------------------------------------------------------------
--------PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ; -------
--------Telah Membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muaro Nomor : 114/PEN.PID/2012/PN.MR tanggal 29 Agustus 2012 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang akan memeriksa Perkara, Terdaftar Register Nomor : 112/PID.B/2012/PN.MR atas nama Terdakwa : RAMIJAN PGL.MIJAN; --------
--------Telah membaca berkas perkara atas nama Terdakwa tersebut ; --------
--------Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa ; ----
--------Telah memeriksa/memperhatikan barang bukti dalam perkara tersebut;
--------Telah mendengar uraian tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pulau Punjung atas diri Terdakwa, yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut : -------
Menyatakan Terdakwa RAMIJAN PGL.MIJAN bersalah melakukan tindak pidana melakukan usaha penambangan tanpa izin pertambangan rakyat secara bersama-sama melanggar Pasal 158 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RAMIJAN PGL.MIJAN dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mesin diesel (dompeng) serta seperangkat keong ;
Dirampas untuk Negara.
1 (satu) buah cangkul ;
1 (satu) batang paralon ukuran 4 inci yang disambung pipa spiral panjang 1 m ;
1 (satu) batang pipa pelempar ;
1 (satu)buah selang tembak cabang lima ;
1 (satu) buah dodos ;
1 (satu) buah ember warna hitam;
1 (satu) buah galon solar ukuran 30 L ;
1 (satu) buah dulang warna hitam ;
1 (satu) helai karpet warna hijau ;
Dirampas untuk Dimusnahkan.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
--------Setelah mendengar pembelaan secara lisan dari Terdakwa, yang pada pokoknya bahwa Terdakwa dalam perkara ini mengaku bersalah, sangat menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi kembali, dan oleh karenanya Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim agar dihukum yang seringan-ringannya ; --------
--------Menimbang, bahwa atas pembelaan secara lisan dari Terdakwa tersebut, selanjutnya Penuntut Umum juga dengan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula ; ---------------------------
--------Menimbang, bahwa Terdakwa RAMIJAN PGL.MIJAN oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan surat dakwaan tertanggal 27 Agustus 2012, No. Reg. Perkara : PDM-66/PL.PJG/Ep.3/08/2012, yang isinya sebagai berikut:---
---------- Bahwa ia Terdakwa RAMIJAN PGL.MIJAN bersama LASMIN, KASTURI, SUTRISNO, ROHMUJIANTO, ABDUL AJIS, YANTO, NONOK dan JOHAN (DPO) pada hari Senin Tanggal 25 Juni 2012 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juni tahun 2012, bertempat di Sungai Asam Jorong Bukit Barangan Kenagarian Sikabau Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lainnya yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Muaro, yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut melakukan perbuatan itu. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------
---------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas Terdakwa RAMIJAN PGL.MIJAN bersama LASMIN, KASTURI, SUTRISNO, ROHMUJIANTO, ABDUL AJIS, YANTO, NONOK dan JOHAN (DPO) telah melakukan penambangan emas (yang termasuk dalam kategori Mineral Logam) tanpa izin, sebelumnya Terdakwa RAMIJAN PGL.MIJAN bersama LASMIN, KASTURI, SUTRISNO, ROHMUJIANTO, ABDUL AJIS, YANTO, NONOK (DPO) pergi ke lokasi penambangan emas yang ditunjuk oleh JOHAN (DPO), dan alat-alat untuk melakukan penambangan emas tersebut telah disediakan oleh JOHAN (DPO), kemudian Terdakwa RAMIJAN PGL.MIJAN bersama LASMIN, KASTURI, SUTRISNO, ROHMUJIANTO, ABDUL AJIS, YANTO, NONOK (DPO) melakukan penambangan emas tersebut secara bersama-sama dengan cara mesin dompeng dan pompa air dihidupkan dengan bahan bakar minyak solar, kemudian tanah digali dengan cara menyemprotkan tanah tersebut dengan air kedalam lobang tersebut dengan air yang ada di lobang lainnya, kemudian tanah tebing tersebut dicangkul dan didodos sehingga memudahkan mesin untuk menariknya sehingga berbentuk lumpur, selanjutnya air yang sudah berbentuk lumpur tersebut disedot dan dialirkan ke talangan asbuk melalui pipa paralon, yang didalam asbuk tersebut terdapat karpet untuk memisahkan lumpur, pasir, batu dan air, selanjutnya hanyalah pasir yang tertinggal didalam karpet penyaring tersebut, dan setelah itu karpet tersebut dicuci lagi diatas asbuk didalam ember, sehingga pasir yang diperkirakan mengandung emas tersebut dimasukkan kedalam ember, setelah itu pasir tersebut diayak lagi dengan menggunakan dulang untuk memisahkan butiran pasir yang kasar dengan pasir yang diperkirakan mengandung butiran emas, kemudian setelah terpisah selanjutnya butiran pasir yang mengandung emas tersebut dimasukkan kedalam ember dan kemudian diaduk dengan menggunakan air raksa/mercury, supaya terpisah antara emas dengan pasir/kotoran emasnya, selanjutnya air raksa yang mengandung emas tersebut disaring lagi dengan menggunakan kain dengan cara memerasnya sehingga terpisah antara air raksa dengan emas, begitu seterusnya. Saat Terdakwa RAMIJAN PGL.MIJAN bersama LASMIN, KASTURI, SUTRISNO, ROHMUJIANTO, ABDUL AJIS, YANTO, NONOK (DPO) sedang melakukan kegiatan penambangan emas tersebut datang saksi ROBY MARDIANSYAH dan EDI SUJAYANTO bersama rekan-rekan dari Polsek Pulau Punjung dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena terdakwa tidak memiliki izin dalam melakukan penambangan emas tersebut, dan terdakwa langsung dibawa ke Polsek Pulau Punjung untuk pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan teman terdakwa yaitu LASMIN, KASTURI, SUTRISNO, ROHMUJIANTO, ABDUL AJIS, YANTO, NONOK dan JOHAN (DPO) berhasil melarikan diri. Dalam melakukan penambangan emas tersebut perhitungan pembagian hasilnya adalaha 10 % untuk pemilik lahan, 45 % untuk pemilik mesin dan 45 % untuk pekerja. Kegiatan penambangan emas yang dilakukan oleh Terdakwa RAMIJAN PGL.MIJAN bersama LASMIN, KASTURI, SUTRISNO, ROHMUJIANTO, ABDUL AJIS, YANTO, NONOK dan JOHAN (DPO) telah merusak ekosistem dan menimbulkan kerugian Negara karena tidak membayar royalti kepada Negara dan terdakwa tidak memiliki Izin untuk melakukan penambangan baik Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
--------Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut di atas, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi atas dakwaan tersebut ;-------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi, yang telah didengar keterangannya dimuka persidangan di bawah sumpah, masing-masing sebagai berikut :---------------------------------------------------------
1. SAKSI : ROBY MARDIANSYAH PGL. ROBY, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Senin Tanggal 25 Juni 2012 sekira pukul 12.00 Wib, bertempat di Sungai Asam Jorong Bukit Barangan Kenagarian Sikabau Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, Terdakwa ditangkap karena penambangan emas tanpa izin;-----------------------------
Bahwa saksi bersama anggota kepolisian dari Polsek Pulau Punjung melakukan razia Illegal mining di daerah Sikabau, saat saksi tiba dilokasi tersebut dan menemukan sekelompok orang yang sedang melakukan aktifitas penambangan emas tanpa izin, kemudian saksi dan teman-temannya langsung melakukan penangkapan terhadap para penambang tetapi saksi hanya berhasil menangkap salah satu dari penambang, yaitu Terdakwa; -----------------------------------------------------
Bahwa barang bukti dan alat yang digunakan oleh terdakwa untuk melakukan penambangan tanpa izin tersebut adalah : 1 (satu) unit mesin diesel (dompeng) serta seperangkat keong, 1 (satu) buah cangkul, 1 (satu) batang paralon ukuran 4 inci yang disambung pipa spiral panjang 1 m, 1 (satu) batang pipa pelempar, 1 (satu)buah selang tembak cabang lima, 1 (satu) buah dodos, 1 (satu) buah ember warna hitam, 1 (satu) buah galon solar ukuran 30 L, 1 (satu) buah dulang warna hitam, 1 (satu) helai karpet warna hijau;------------------------------------------------
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, terdakwa sedang melakukan kegiatan penambangan;------------------------------------------------------------
Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut dapat merusak atau terjadi pencemaran lingkungan, mengganggu kesehatan dan merugikan Negara;----------------------------------------------
Bahwa sewaktu saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa, terdakwa mengatakan tidak ada memiliki izin untuk melakukan penambangan dari pihak yang berwenang;-------------------------------------
-----Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ; --
2. SAKSI: EDI SUJAYANTO PGL. EDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Senin Tanggal 25 Juni 2012 sekira pukul 12.00 Wib, bertempat di Sungai Asam Jorong Bukit Barangan Kenagarian Sikabau Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, Terdakwa ditangkap karena penambangan emas tanpa izin;-----------------------------
Bahwa saksi bersama anggota kepolisian dari Polsek Pulau Punjung melakukan razia Illegal mining di daerah Sikabau, saat saksi tiba dilokasi tersebut dan menemukan sekelompok orang yang sedang melakukan aktifitas penambangan emas tanpa izin, kemudian saksi dan teman-temannya langsung melakukan penangkapan terhadap para penambang tetapi saksi hanya berhasil menangkap salah satu dari penambang, yaitu Terdakwa; -----------------------------------------------------
Bahwa barang bukti dan alat yang digunakan oleh terdakwa untuk melakukan penambangan tanpa izin tersebut adalah : 1 (satu) unit mesin diesel (dompeng) serta seperangkat keong, 1 (satu) buah cangkul, 1 (satu) batang paralon ukuran 4 inci yang disambung pipa spiral panjang 1 m, 1 (satu) batang pipa pelempar, 1 (satu)buah selang tembak cabang lima, 1 (satu) buah dodos, 1 (satu) buah ember warna hitam, 1 (satu) buah galon solar ukuran 30 L, 1 (satu) buah dulang warna hitam, 1 (satu) helai karpet warna hijau;------------------------------------------------
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, terdakwa sedang melakukan kegiatan penambangan;------------------------------------------------------------
Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut dapat merusak atau terjadi pencemaran lingkungan, mengganggu kesehatan dan merugikan Negara;----------------------------------------------
Bahwa sewaktu saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa, terdakwa mengatakan tidak ada memiliki izin untuk melakukan penambangan dari pihak yang berwenang;-------------------------------------
--------Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ;
3. SAKSI: UBIN PS PGL.UBIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa pada hari Senin Tanggal 25 Juni 2012 sekira pukul 12.00 Wib, bertempat di Sungai Asam Jorong Bukit Barangan Kenagarian Sikabau Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, saksi melihat ada anggota kepolisian membawa terdakwa RAMIJAN keluar dari lokasi dan bertemu dengan saksi;--------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian anggota kepolisian meminjam motor saksi untuk membawa alat-alat tambang keluar dari lokasi; -------------------------------
Bahwa warga sangat resah karena akibat yang ditimbulkan oleh kegiatan penambangan tersebut;-------------------------------------------------
Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut dapat merusak atau terjadi pencemaran lingkungan, mengganggu kesehatan dan merugikan Negara;-----------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ;
4. SAKSI: SULISTIYO PGL.TIYO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Minggu Tanggal 01 Juli 2012 sekira pukul 16.00 Wib saksi datang ke Polsek Pulau Punjung untuk memenuhi surat panggilan dari kepolisian sehubungan perkara tambang liar yang dilakukan oleh Terdakwa;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak ada melapor kepada saksi sebagai wali nagari untuk masuk kedalam wilayah saksi; ------------------------------------------
Bahwa saksi telah membuat pengumuman tentang larangan melakukan penambangan emas berupa selebaran dan spanduk-spanduk;-------------
Bahwa warga sangat resah karena akibat yang ditimbulkan oleh kegiatan penambangan tersebut;------------------------------------------------
Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut dapat merusak atau terjadi pencemaran lingkungan, mengganggu kesehatan dan merugikan Negara;-----------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ;
--------Menimbang, bahwa selain saksi, Penuntut Umum juga menghadirkan saksi ahli yang memberikan keterangan dibawah sumpah dengan masing-masing pada pokoknya sebagai berikut :
SAKSI : RATNA SARI INDAH, ST., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------
Bahwa Ahli diminta sebagai ahli dalam perkara Tindak Pidana Penambangan Tanpa Izin sesuai dengan permintaan permohonan ahli dari Polsek Pulau Punujung No : B/ 33/VI/2012/Reskrim tanggal 29 Juni 2012 dan ahli sebagai ahli ditinjuk berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Nomor : 540/247/ESDM/ST/PU/VII-2012 tanggal 5 Juli 2012;----------------------
Bahwa kegiatan pertambangan emas yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut berada di Sungai Asam Jorong Bukit Barangan Kenagarian Sikabau Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya; -------------
Bahwa berdasarkan keterdapatan emasnya berupa emas sekunder, maka izin yang harus dimiliki oleh penambang (terdakwa) tersebut adalah Izin Pertambangan Rakyat (IPR);-----------------------------------------
Bahwa yang berhak mengeluarkan IPR adalah Bupati atau Walikota Setempat;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa di wilayah Kab. Dharmasraya belum ada izin pertambangan emas yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang memberikan izin;--
Bahwa IPR belum diberlakukan di Kabupaten Dharmasraya, karena IPR diberlakukan setelah ada Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sedangkan WPR bisa ditetapkan setelah Wilayah Pertambangan (WP), untuk sementara WP tersebut belum ditetapkan oleh pemerintah;---------
Bahwa prosedur pengurusan yang harus dilengkapi adalah persyaratan teknis, Administrasi, financial sesuai dengan PP No. 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa bagi penambang yang memiliki izin, maka harus menyetor ke kas negara sebesar US$ 2 (dua US Dollar) perhektar, sedangkan royalti yang harus disetorkan ke negara adalah sebesar 3,75 % (tiga koma tujuh puluh lima persen) dikali harga jual per kilo gramnya;----------------------
Bahwa cara pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah Izin Pertambangan Rakyat (IPR) diberikan setelah ditetapkannya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR); Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) merupakan bagian dari Wilayah Pertambangan (WP) dan sampai saat ini Wilayah Pertambangan (WP) mineral belum ditetapkan oleh Kementerian ESDM di Jakarta; penambang harus mengurus persyaratan teknis berupa surat pernyataan yang memuat paling sedikit mengenai 1. Sumuran pada IPR paling dalam 25 meter, 2. Menggunakan pompa mekanik pengelundungan atau permesinan dengan jumlah tenaga maksimal 25 Horse Power untuk 1 IPR, 3. Tidak menggunakan alat berat dan bahan peledak dan jika berbentuk koperasi ditambah dengan persyaratan berupa laporan keuangan satu tahun terakhir. Setelah persyaratan dipenuhi oleh penambang dan surat keputusan ditanda tangani oleh Bupati barulah penambang boleh melakukan aktivitas penambangan emas;---------------------------------------------------------------
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa adalah merusak lingkungan, pemborosan bahan galian yaitu tidak termanfaatkannya semua bahan galian karena teknik penambangannya tidak sesuai dengan aturan, air di sekitar penambangan tercemar, terhadap negara juga dirugikan dalam hal ini PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) mencakup iuran tetap dan iuran royalti;-------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa Terdakwa tidak keberatan dengan keterangan saksi ahli tersebut ; ------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa dimuka persidangan Terdakwa RAMIJAN PGL.MIJAN telah memberikan keterangan sebagai berikut : -----------------------
Bahwa pada hari Senin Tanggal 25 Juni 2012 sekira pukul 12.00 Wib bertempat di Sungai Asam Jorong Bukit Barangan Kenagarian Sikabau Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, terdakwa telah ditangkap polisi karena melakukan Penambangan tanpa izin ; ------------
Bahwa dalam melakukan penambangan, terdakwa melakukannya bersama dengan rekan kerja terdakwa yang lain yang kemudian berhasil melarikan diri dan tidak tertangkap, yaitu LASMIN, KASTURI, SUTRISNO, ROHMUJIANTO, ABDUL AJIS, YANTO, NONOK dan JOHAN;
Bahwa dalam melakukan penambangan tersebut barang bukti atau alat-alat yang digunakan adalah : 1 (satu) unit mesin diesel (dompeng) serta seperangkat keong,1 (satu) buah cangkul, 1 (satu) batang paralon ukuran 4 inci yang disambung pipa spiral panjang 1 m, 1 (satu) batang pipa pelempar, 1 (satu)buah selang tembak cabang lima, 1 (satu) buah dodos, 1 (satu) buah ember warna hitam, 1 (satu) buah galon solar ukuran 30 L, 1 (satu) buah dulang warna hitam, 1 (satu) helai karpet warna hijau; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang memiliki alat-alat tersebut adalah JOHAN dan yang menyuruh terdakwa untuk melakukan perbuatan tersebut adalah JOHAN;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa cara terdakwa melakukan perbuatan tersebut yaitu : mesin dompeng dan pompa air dihidupkan dengan bahan bakar minyak solar, kemudian tanah digali dengan cara menyemprotkan tanah tersebut dengan air kedalam lobang tersebut dengan air yang ada di lobang lainnya, kemudian tanah tebing tersebut dicangkul dan didodos sehingga memudahkan mesin untuk menariknya sehingga berbentuk lumpur, selanjutnya air yang sudah berbentuk lumpur tersebut disedot dan dialirkan ke talangan asbuk melalui pipa paralon, yang didalam asbuk tersebut terdapat karpet untuk memisahkan lumpur, pasir, batu dan air, selanjutnya hanyalah pasir yang tertinggal didalam karpet penyaring tersebut, dan setelah itu karpet tersebut dicuci lagi diatas asbuk didalam ember, sehingga pasir yang diperkirakan mengandung emas tersebut dimasukkan kedalam ember, setelah itu pasir tersebut diayak lagi dengan menggunakan dulang untuk memisahkan butiran pasir yang kasar dengan pasir yang diperkirakan mengandung butiran emas, kemudian setelah terpisah selanjutnya butiran pasir yang mengandung emas tersebut dimasukkan kedalam ember dan kemudian diaduk dengan menggunakan air raksa/mercury, supaya terpisah antara emas dengan pasir/kotoran emasnya, selanjutnya air raksa yang mengandung emas tersebut disaring lagi dengan menggunakan kain dengan cara memerasnya sehingga terpisah antara air raksa dengan emas, begitu seterusnya;-----------------------------------------------------------
Bahwa perhitungan pembagian hasilnya adalaha 10 % untuk pemilik lahan, 45 % untuk pemilik mesin dan 45 % untuk pekerja;-----------------
Bahwa terdakwa tidak mengetahui siapa pemilik lokasi tempat terdakwa melakukan penambangan tersebut karena yang bertugas untuk mengatur tempat lokasi penambangan adalah JOHAN;---------------------
Bahwa terdakwa bersama rekan-rekannya dalam melakukan penambangan tersebut tidak ada memiliki izin dari pemerintah berupa IUP, IPR atau IUPK;-----------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam persidangan telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mesin diesel (dompeng) serta seperangkat keong ;
1 (satu) buah cangkul ;
1 (satu) batang paralon ukuran 4 inci yang disambung pipa spiral panjang 1 m ;
1 (satu) batang pipa pelempar ;
1 (satu)buah selang tembak cabang lima ;
1 (satu) buah dodos ;
1 (satu) buah ember warna hitam;
1 (satu) buah galon solar ukuran 30 L ;
1 (satu) buah dulang warna hitam ;
1 (satu) helai karpet warna hijau ;
--------Menimbang bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan dihubungkan dengan barang bukti yang yang diajukan di persidangan, terungkap fakta yuridis seperti tersebut di bawah ini:
Bahwa benar pada hari Jum’at tanggal 15 Juni 2012 sekira pukul 11.00 Wib bertempat di Pinggiran Aliran Sungai Betung Jorong Koto di bawah Kenagarian Koto Besar Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya, Terdakwa bersama dengan rekan kerja terdakwa yang lain yang kemudian berhasil melarikan diri dan tidak tertangkap, yaitu LASMIN, KASTURI, SUTRISNO, ROHMUJIANTO, ABDUL AJIS, YANTO, NONOK dan JOHAN telah melakukan Penambangan tanpa izin; --------------------
Bahwa benar kegiatan penambangan emas tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit mesin diesel (dompeng) serta seperangkat keong,1 (satu) buah cangkul, 1 (satu) batang paralon ukuran 4 inci yang disambung pipa spiral panjang 1 m, 1 (satu) batang pipa pelempar, 1 (satu)buah selang tembak cabang lima, 1 (satu) buah dodos, 1 (satu) buah ember warna hitam, 1 (satu) buah galon solar ukuran 30 L, 1 (satu) buah dulang warna hitam, 1 (satu) helai karpet warna hijau;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara mesin dompeng dan pompa air dihidupkan dengan bahan bakar minyak solar, kemudian tanah digali dengan cara menyemprotkan tanah tersebut dengan air kedalam lobang tersebut dengan air yang ada di lobang lainnya, kemudian tanah tebing tersebut dicangkul dan didodos sehingga memudahkan mesin untuk menariknya sehingga berbentuk lumpur, selanjutnya air yang sudah berbentuk lumpur tersebut disedot dan dialirkan ke talangan asbuk melalui pipa paralon, yang didalam asbuk tersebut terdapat karpet untuk memisahkan lumpur, pasir, batu dan air, selanjutnya hanyalah pasir yang tertinggal didalam karpet penyaring tersebut, dan setelah itu karpet tersebut dicuci lagi diatas asbuk didalam ember, sehingga pasir yang diperkirakan mengandung emas tersebut dimasukkan kedalam ember, setelah itu pasir tersebut diayak lagi dengan menggunakan dulang untuk memisahkan butiran pasir yang kasar dengan pasir yang diperkirakan mengandung butiran emas, kemudian setelah terpisah selanjutnya butiran pasir yang mengandung emas tersebut dimasukkan kedalam ember dan kemudian diaduk dengan menggunakan air raksa/mercury, supaya terpisah antara emas dengan pasir/kotoran emasnya, selanjutnya air raksa yang mengandung emas tersebut disaring lagi dengan menggunakan kain dengan cara memerasnya sehingga terpisah antara air raksa dengan emas, begitu seterusnya;----------------------------------------------------------
Bahwa benar yang memiliki alat-alat tersebut adalah JOHAN dan yang menyuruh terdakwa untuk melakukan perbuatan tersebut adalah JOHAN, tetapi terdakwa tidak mengetahui siapa pemilik lokasi tempat terdakwa melakukan penambangan tersebut;---------------------------------
Bahwa benar perhitungan pembagian hasilnya adalaha 10 % untuk pemilik lahan, 45 % untuk pemilik mesin dan 45 % untuk pekerja;-------
Bahwa benar terdakwa bersama rekan-rekannya dalam melakukan penambangan tersebut tidak ada memiliki izin dari pemerintah berupa IUP, IPR atau IUPK; ---------------------------------------------------------------
Bahwa benar izin yang harus dilengkapi oleh para penambang adalah Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diberikan setelah ditetapkannya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR); penambang harus mengajukan permohonan dilengkapi dengan semua persyaratan administrasi berupa surat permohonan, KTP, komoditas tambang yang dimohon (emas), surat keterangan dari desa atau nagari, NPWP; penambang harus mengurus persyaratan teknis berupa surat pernyataan yang menguat paling sedikit mengenai 1. Sumuran pada IPR paling dalam 25 meter, 2. Menggunakan pompa mekanik pengelundungan atau permesinan dengan jumlah tenaga maksimal 25 Horse Power untuk 1 IPR, 3. Tidak menggunakan alat berat dan bahan peledak, jika berbentuk Koperasi maka harus disertakan laporan keuangan satu tahun terakhir. Setelah persyaratan dipenuhi, barulah kegiatan pertambangan bisa dilaksanakan ;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa benar akibat dari perbuatan terdakwa adalah merusak lingkungan, pemborosan bahan galian yaitu tidak termanfaatkannya semua bahan galian karena teknik penambangannya tidak sesuai dengan aturan, air di sekitar penambangan tercemar, terhadap negara juga dirugikan dalam hal ini PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) mencakup iuran tetap dan iuran royalti;---------------------------------------
---------Menimbang, bahwa untuk menentukan Para Terdakwa bersalah melakukan suatu tindak pidana, maka harus terlebih dahulu diteliti apakah fakta-fakta hukum yang telah terungkap tersebut, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana seperti dalam dakwaan Penuntut Umum ;-------------------
--------Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan dipersidangan oleh Penuntut Umum dengan Pasal 158 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana;--------------------------------
--------Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan tersebut yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : -------
Setiap Orang ; -------
Yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK); -------
Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta;----------------
--------Menimbang bahwa ketiga unsur tersebut akan dipertimbangkan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------
Ad. 1. Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang ialah manusia pada umumnya, artinya siapa saja sebagai subjek itu pendukung hak dan kewajiban, dan mampu mempertanggungjawabkan setiap perbuatannya di depan hukum dapat diajukan sebagai Terdakwa ; -----------------------------------
Menimbang, bahwa orang yang diajukan sebagai terdakwa dalam perkara ini adalah orang yang bernama RAMIJAN PGL.MIJAN dengan identitas lengkap sebagaimana surat dakwaan; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan di persidangan, Terdakwa hadir dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohani, kondisi demikian dapat dilihat dari penampilan dan cara mereka berkomunikasi dapat melihat, mendengar, serta menjawab dengan lancar setiap pertanyaan yang diajukan kepada mereka, sehingga berdasarkan kondisi tersebut tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat dijadikan alasan pembenar dan atau pemaaf yang dapat menghapuskan Terdakwa dari ancaman pidana atas perbuatan yang mereka lakukan ; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka unsur Setiap Orang dalam tindak pidana ini telah terpenuhi ; -------------------------------------
Ad. 2. Yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)
Menimbang, bahwa unsur kedua ini menguraikan beberapa pilihan atas suatu perbuatan, adalah karena apabila salah satu perbuatan saja yang dilakukan maka dapat dianggap telah memenuhi unsur ini;---------------------
Menimbang, bahwa dari fakta persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa bahwa pada hari Jum’at tanggal 15 Juni 2012 sekira pukul 11.00 Wib bertempat di Pinggiran Aliran Sungai Betung Jorong Koto di bawah Kenagarian Koto Besar Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya, Terdakwa bersama dengan rekan kerja terdakwa yang lain yang kemudian berhasil melarikan diri dan tidak tertangkap, yaitu LASMIN, KASTURI, SUTRISNO, ROHMUJIANTO, ABDUL AJIS, YANTO, NONOK dan JOHAN telah melakukan Penambangan tanpa izin dengan cara mesin dompeng dan pompa air dihidupkan dengan bahan bakar minyak solar, kemudian tanah digali dengan cara menyemprotkan tanah tersebut dengan air kedalam lobang tersebut dengan air yang ada di lobang lainnya, kemudian tanah tebing tersebut dicangkul dan didodos sehingga memudahkan mesin untuk menariknya sehingga berbentuk lumpur, selanjutnya air yang sudah berbentuk lumpur tersebut disedot dan dialirkan ke talangan asbuk melalui pipa paralon, yang didalam asbuk tersebut terdapat karpet untuk memisahkan lumpur, pasir, batu dan air, selanjutnya hanyalah pasir yang tertinggal didalam karpet penyaring tersebut, dan setelah itu karpet tersebut dicuci lagi diatas asbuk didalam ember, sehingga pasir yang diperkirakan mengandung emas tersebut dimasukkan kedalam ember, setelah itu pasir tersebut diayak lagi dengan menggunakan dulang untuk memisahkan butiran pasir yang kasar dengan pasir yang diperkirakan mengandung butiran emas, kemudian setelah terpisah selanjutnya butiran pasir yang mengandung emas tersebut dimasukkan kedalam ember dan kemudian diaduk dengan menggunakan air raksa/mercury, supaya terpisah antara emas dengan pasir/kotoran emasnya, selanjutnya air raksa yang mengandung emas tersebut disaring lagi dengan menggunakan kain dengan cara memerasnya sehingga terpisah antara air raksa dengan emas, begitu seterusnya;--------------
Menimbang, bahwa kegiatan pertambangan emas yang dilakukan oleh para Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang, yaitu Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diberikan setelah ditetapkannya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), selain itu perbuatan Para Terdakwa merusak lingkungan, pemborosan bahan galian yaitu tidak termanfaatkannya semua bahan galian karena teknik penambangannya tidak sesuai dengan aturan, air di sekitar penambangan tercemar, terhadap negara juga dirugikan dalam hal ini PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) mencakup iuran tetap dan iuran royalti;----------------------------------------------------------------------------------------
Dengan demikian unsur “yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Pertambangan Rakyat (IPR)” dalam tindak pidana ini telah terpenuhi;------
Ad. 3. Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta
Menimbang, bahwa unsur ini mengatur tentang peranan dari masing-masing orang yang diajukan sebagai terdakwa, yang disusun secara alternatif, sehingga dengan telah terpenuhi salah satu dari peranan tersebut, maka unsur ini telah terpenuhi ; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa salah satu peranan yang diatur dalam unsur ini adalah “turut serta melakukan”, yang akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa “turut serta melakukan” dalam arti kata “bersama-sama” melakukan sedikitnya harus ada dua orang yang melakukan dari orang yang turut melakukan “ -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa bahwa Para Terdakwa melakukan kegiatan pertambangan emas yang tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang, yaitu Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dengan cara Terdakwa bersama dengan rekan kerja terdakwa yang lain yang kemudian berhasil melarikan diri dan tidak tertangkap, yaitu LASMIN, KASTURI, SUTRISNO, ROHMUJIANTO, ABDUL AJIS, YANTO, NONOK dan JOHAN pada hari Jum’at tanggal 15 Juni 2012 sekira pukul 11.00 Wib bertempat di Pinggiran Aliran Sungai Betung Jorong Koto di bawah Kenagarian Koto Besar Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya, menghidupkan mesin dompeng dan pompa air dengan bahan bakar minyak solar, kemudian tanah digali dengan cara menyemprotkan tanah tersebut dengan air kedalam lobang tersebut dengan air yang ada di lobang lainnya, kemudian tanah tebing tersebut dicangkul dan didodos sehingga memudahkan mesin untuk menariknya sehingga berbentuk lumpur, selanjutnya air yang sudah berbentuk lumpur tersebut disedot dan dialirkan ke talangan asbuk melalui pipa paralon, yang didalam asbuk tersebut terdapat karpet untuk memisahkan lumpur, pasir, batu dan air, selanjutnya hanyalah pasir yang tertinggal didalam karpet penyaring tersebut, dan setelah itu karpet tersebut dicuci lagi diatas asbuk didalam ember, sehingga pasir yang diperkirakan mengandung emas tersebut dimasukkan kedalam ember, setelah itu pasir tersebut diayak lagi dengan menggunakan dulang untuk memisahkan butiran pasir yang kasar dengan pasir yang diperkirakan mengandung butiran emas, kemudian setelah terpisah selanjutnya butiran pasir yang mengandung emas tersebut dimasukkan kedalam ember dan kemudian diaduk dengan menggunakan air raksa/mercury, supaya terpisah antara emas dengan pasir/kotoran emasnya, selanjutnya air raksa yang mengandung emas tersebut disaring lagi dengan menggunakan kain dengan cara memerasnya sehingga terpisah antara air raksa dengan emas, begitu seterusnya, maka dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dan terbukti ; -------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan tersebut di atas, Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum bahwa seluruh unsur-unsur Pasal 158 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana telah terpenuhi, sehingga dengan demikian Para Terdakwa harus dinyatakan bersalah serta harus pula dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya ; ----- ------
--------Menimbang, bahwa selama proses persidangan perkara ini berlangsung, Pengadilan tidak menemukan adanya alasan-alasan yang dapat dipakai sebagai alasan pemaaf, pembenar maupun alasan penghapus pidana lainnya sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;
--------Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 22 Ayat (4) KUHAP, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan dengan lamanya pidana penjara yang akan dijatuhkan kepadanya ; --------
--------Menimbang, bahwa sebelum putusan mempunyai kekuatan hukum, maka berdasarkan pasal 193 ayat (2) b KUHAP, status penahanan Terdakwa tetap dipertahankan ;----------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa :
1 (satu) buah cangkul ;
1 (satu) batang paralon ukuran 4 inci yang disambung pipa spiral panjang 1 m ;
1 (satu) batang pipa pelempar ;
1 (satu)buah selang tembak cabang lima ;
1 (satu) buah dodos ;
1 (satu) buah ember warna hitam;
1 (satu) buah galon solar ukuran 30 L ;
1 (satu) buah dulang warna hitam ;
1 (satu) helai karpet warna hijau ;
Oleh karena barang bukti tersebut merupakan alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan, maka terhadap barang bukti tersebut akan dirampas untuk dimusnahkan;-----------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit mesin diesel (dompeng) serta seperangkat keong ;
Oleh karena barang bukti tersebut adalah uang yang digunakan untuk melakukan kejahatan yang mempunyai nilai ekonomis, maka terhadap barang bukti tersebut akan dirampas untuk negara;------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana penjara, maka kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini ;------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa dipandang perlu untuk mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan, yang dijadikan alasan menjatuhkan hukuman sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : --------
Perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian bagi Negara dan Masyarakat; -
Hal-hal yang meringankan : --------
Terdakwa mengaku terus terang ; --------------------------------------------------
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan dan menyesali perbuatannya ;------
Terdakwa belum pernah dihukum ; -----------------------------------------------
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;--------------------------------------
--------Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka hukuman yang akan dijatuhkan sebagaimana tercantum dalam diktum putusan di bawah ini dipandang sudah cukup adil dan bijaksana sesuai dengan kesalahannya ;------------------------------------------------------------
--------Mengingat Pasal 158 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan segala ketentuan dalam KUHAP (Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981) yang bersangkutan ;------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa RAMIJAN PGL.MIJAN Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan usaha penambangan tanpa Izin Pertambangan Rakyat (IPR)”; -------------
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RAMIJAN PGL.MIJAN, dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, ditambah pidana denda Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan); -----------------------------------------------------------------------------------
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang di jatuhkan ; ------------------------------------------------------
4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ;-----------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa :
(satu) unit mesin diesel (dompeng) serta seperangkat keong ;
Dirampas untuk Negara.
1 (satu) buah cangkul ;
1 (satu) batang paralon ukuran 4 inci yang disambung pipa spiral panjang 1 m ;
1 (satu) batang pipa pelempar ;
1 (satu)buah selang tembak cabang lima ;
1 (satu) buah dodos ;
1 (satu) buah ember warna hitam;
1 (satu) buah galon solar ukuran 30 L ;
1 (satu) buah dulang warna hitam ;
1 (satu) helai karpet warna hijau ;
Dirampas untuk Dimusnahkan.
6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;---------------------------------------------------------------------
--------Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim, pada hari KAMIS, Tanggal 11 Oktober 2012, oleh kami SUHASMAIRITA, SH., selaku Hakim Ketua Majelis, RIFAI, SH. dan ADHI ISMOYO, SH, MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari Senin, tanggal 15 Oktober 2012 dalam persidangan yang terbuka untuk umum, oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh kedua Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu RICKY HANDIKO PUTRA, SH. selaku Panitera Pengganti, dihadiri ASRI YETTI, SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pulau Punjung, serta dihadapan Terdakwa.-----------------------------------
HAKIM-HAKIM ANGGOTA :R I F A I, SH. ADHI ISMOYO, SH, MH. | HAKIM KETUA SIDANGSUHASMAIRITA,SH. |
PANITERA PENGGANTI
RICKY HANDIKO PUTRA, SH.