155/Pid.Sus/2016/PN Mtp
Putusan PN MARTAPURA Nomor 155/Pid.Sus/2016/PN Mtp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AHMAD BEJJI bin ZAINAL ARIFIN
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa AHMAD BEJJI bin ZAINAL ARIFIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 2 (dua) bungkus plastik warna hitam; - 400 (empat ratus) butir obat jenis Carnophen; Diimusnahkan; - 1 (satu) unit sepeda motor jenis Suzuki Spin warna hitam Nomor Polisi DA6555Q; Dikembalikan kepada Terdakwa; - Uang hasil penjualan sebesar Rp20.000,00(dua puluh ribu rupiah); Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 155/Pid.Sus/2016/PN Mtp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Martapura yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| 1. | Nama Lengkap | : | AHMAD BEJJI bin ZAINAL ARIFIN; |
| 2. | Tempat lahir | : | Pakauman; |
| 3. | Umur / tanggal lahir | : | 20 tahun /13 April 1995; |
| 4. | Jenis Kelamin | : | Laki – Laki; |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia; |
| 6. | Tempat Tinggal | : | Jalan Martapura Lama RT 02 Desa Pakauman Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar; |
| 7. | Agama | : | Islam; |
| 8. | Pekerjaan | : | Swasta; |
Terdakwa ditangkap pada tanggal 24 Februari 2016;
Terdakwa telah ditahan berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan oleh:
Penyidik Polri, sejak tanggal 25 Februari 2016 sampai dengan tanggal 15 Maret 2016;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 16 Maret 2016 sampai dengan tanggal 24 April 2016;
Penuntut Umum, sejak tanggal 12 April 2016 sampai dengan tanggal 10 Mei 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Martapura, sejak tanggal 2 Mei 2016 sampai dengan tanggal 31 Mei 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Martapura, sejak tanggal 1 Juni 2016 sampai dengan tanggal 30 Juli 2016;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Martapura Nomor 155/Pid.Sus/2016/PN Mtp, tanggal 2 Mei 2016, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara Nomor 155/Pid.Sus/2016/PN Mtp;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura Nomor 155/Pid.Sus/2016/PN Mtp, tanggal 12 Mei 2016, tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas Perkara Pidana Nomor 155/Pid.Sus/2016/PN Mtp, atas nama AHMAD BEJJI bin ZAINAL ARIFIN, beserta seluruh lampirannya.
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa AHMAD BEJJI bin ZAINAL ARIFIN bersalah melakukan tindak pidana ”Telah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar” sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sesuai Dakwaan Pertama Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
2 (dua) bungkus plastik warna hitam;
400 (empat ratus) butir obat jenis Carnophen;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit sepeda motor jenis Suzuki Spin warna hitam Nomor Polisi DA6555Q;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
Uang hasil penjualan sebesar Rp20.000,00(dua puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara.
Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan mohon agar dijatuhi pidana yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN :
PERTAMA
----- Bahwa ia Terdakwa AHMAD BEJJI bin ZAINAL ARIFIN, pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2016 sekitar pukul 13.15 WITA, atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2016, bertempat di Jalan Kertak Baru RT. 02 Desa Pakauman Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar, atau setidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ----
Pada awalnya saksi AHMAD RAMADHAN dan saksi JIEMY SAPUTRA bersama aparat kepolisian dari Polres Banjar lainnya mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran obat keras jenis CARNOPHEN di daerah Desa Pekauman Kecamatan Martapura Timur, selanjutnya dilakukan pemeriksaan di Desa Pekauman dan saat saksi AHMAD RAMADHAN dan saksi JIEMY SAPUTRA berada di sebuah warung melakukan pemeriksaan melihat Terdakwa yang bertingkah mencurigakan, kemudian saksi AHMAD RAMADHAN dan saksi JIEMY SAPUTRA melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa ditemukan uang tunai sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Spin warna hitam dengan nomor polisi DA 6555 Q ditemukan 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisi 2 (dua) box obat keras jenis CARNOPHEN yang berada di dalam jok sepeda motor Suzuki Spin warna hitam tersebut, selanjutnya dilakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di dalam rumah Terdakwa dan diperoleh 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisi 2 (dua) box obat keras jenis CARNOPHEN yang ditemukan di atas lemari di dalam kamar Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Banjar untuk diperiksa lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa memperoleh obat keras jenis CARNOPHEN tersebut dari Sdri. UMMI (berada dalam DPO Pihak Kepolisian) pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2016 sekitar jam 12.00 Wita dengan cara membeli seharga Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) box (100 butir) yang akan dijual oleh Terdakwa tiap satu keping Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa terhadap barang bukti 4 (empat) box (400 butir) obat keras jenis CARNOPHEN yang disita dari Terdakwa disisihkan sebanyak 5 (lima) butir yang digunakan untuk pemeriksaan laboratoris dikirim ke Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dengan Nomor Lab. : 2289/NOF/2016 dan didapatkan hasil bahwa barang bukti yang diuji tersebut mengandung Karisoprodol, Asetaminofen dan Kafein yang termasuk dalam Daftar Obat Keras;
Bahwa pekerjaan Terdakwa bukanlah seorang apoteker ataupun seseorang yang mempunyai keahlian khusus di bidang pengobatan dan Terdakwa juga tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual obat tersebut, selain itu obat keras jenis CARNOPHEN merupakan obat yang sudah dibatalkan izin edarnya dan sudah dihentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 29 Oktober 2009 berdasarkan Surat Kepala Badan POM RI No. PO.02.01.1.31.3997 perihal Pembatalan Persetujuan Izin Edar dan Penghentian Produksi Carnophen.
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU R.I. Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. -------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa ia Terdakwa AHMAD BEJJI bin ZAINAL ARIFIN, pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2016 sekitar pukul 13.15 WITA, atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2016, bertempat di Jalan Kertak Baru RT. 02 Desa Pakauman Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar, atau setidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura, melakukan percobaandengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Pada awalnya saksi AHMAD RAMADHAN dan saksi JIEMY SAPUTRA bersama aparat kepolisian dari Polres Banjar lainnya mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran obat keras jenis CARNOPHEN di daerah Desa Pekauman Kecamatan Martapura Timur, selanjutnya dilakukan pemeriksaan di Desa Pekauman dan saat saksi AHMAD RAMADHAN dan saksi JIEMY SAPUTRA berada di sebuah warung melakukan pemeriksaan melihat Terdakwa yang bertingkah mencurigakan, kemudian saksi AHMAD RAMADHAN dan saksi JIEMY SAPUTRA melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa ditemukan uang tunai sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Spin warna hitam dengan nomor polisi DA 6555 Q ditemukan 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisi 2 (dua) box obat keras jenis CARNOPHEN yang berada di dalam jok sepeda motor Suzuki Spin warna hitam tersebut, selanjutnya dilakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di dalam rumah Terdakwa dan diperoleh 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisi 2 (dua) box obat keras jenis CARNOPHEN yang ditemukan di atas lemari di dalam kamar Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Banjar untuk diperiksa lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa memperoleh obat keras jenis CARNOPHEN tersebut dari Sdri. UMMI (berada dalam DPO Pihak Kepolisian) pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2016 sekitar jam 12.00 Wita dengan cara membeli seharga Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) box (100 butir) yang akan dijual oleh Terdakwa tiap satu keping Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa terhadap barang bukti 4 (empat) box (400 butir) obat keras jenis CARNOPHEN yang disita dari Terdakwa disisihkan sebanyak 5 (lima) butir yang digunakan untuk pemeriksaan laboratoris dikirim ke Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dengan Nomor Lab. : 2289/NOF/2016 dan didapatkan hasil bahwa barang bukti yang diuji tersebut mengandung Karisoprodol, Asetaminofen dan Kafein yang termasuk dalam Daftar Obat Keras;
Bahwa pekerjaan Terdakwa bukanlah seorang apoteker ataupun seseorang yang mempunyai keahlian khusus di bidang pengobatan dan Terdakwa juga tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual obat tersebut, selain itu obat keras jenis CARNOPHEN merupakan obat yang sudah dibatalkan izin edarnya dan sudah dihentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 29 Oktober 2009 berdasarkan Surat Kepala Badan POM RI No. PO.02.01.1.31.3997 perihal Pembatalan Persetujuan Izin Edar dan Penghentian Produksi Carnophen;
------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU R.I. Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 53 KUHPidana. ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan menyatakan tidak akan mengajukan Keberatan atas dakwaan tersebut.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi I. AHMAD RAMADHAN di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sebelumnya saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2016 sekitar jam 13.15 Wita di sebuah warung di Jalan Kertak Baru RT. 02 Desa Pekauman Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar, saksi dan rekan saksi sesama petugas Polres Banjar telah melakukan pengamanan terhadap Terdakwa atas dugaan telah menjual obat jenis carnophen dan pada saat pengamanan tersebut didapatkan barang bukti berupa 400 (empat ratus) butir obat keras jenis carnophen dan uang tunai sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) pada diri Terdakwa;
Bahwa pada awalnya saksi bersama rekan saksi yakni saksi JIEMY SAPUTRA bersama aparat kepolisian dari Polres Banjar lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran obat keras jenis Carnophen di daerah Desa Pekauman Kecamatan Martapura Timur, selanjutnya dilakukan pemeriksaan di Desa Pekauman dan saat saksi dan saksi JIEMY SAPUTRA berada di sebuah warung melakukan pemeriksaan melihat Terdakwa yang bertingkah mencurigakan, kemudian saksi AHMAD RAMADHAN dan saksi JIEMY SAPUTRA melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan ditemukan uang tunai sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) dan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Spin warna hitam dengan nomor polisi DA 6555 Q ditemukan 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisi 2 (dua) box obat keras jenis Carnophen yang berada di dalam jok sepeda motor Suzuki Spin warna hitam tersebut, selanjutnya dilakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di dalam rumah Terdakwa dan diperoleh 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisi 2 (dua) box obat keras jenis Carnophen yang ditemukan di atas lemari di dalam kamar Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Banjar untuk diperiksa lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa memperoleh obat keras jenis CARNOPHEN tersebut dari Sdri. UMMI (berada dalam DPO Pihak Kepolisian) dengan cara membeli seharga Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) box (100 butir) yang akan dijual oleh Terdakwa tiap satu keping Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa dalam memiliki dan menjual obat keras jenis carnophen tersebut tidak ada memiliki ijin dari instansi yang berwenang;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi II. JIEMY SAPUTRA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sebelumnya saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2016 sekitar jam 13.15 Wita di sebuah warung di Jalan Kertak Baru RT. 02 Desa Pekauman Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar, saksi dan rekan saksi sesama petugas Polres Banjar telah melakukan pengamanan terhadap Terdakwa atas dugaan telah menjual obat jenis carnophen dan pada saat pengamanan tersebut didapatkan barang bukti berupa 400 (empat ratus) butir obat keras jenis carnophen dan uang tunai sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) pada diri Terdakwa;
Bahwa pada awalnya saksi bersama rekan saksi yakni saksi AHMAD RAMADHAN bersama aparat kepolisian dari Polres Banjar lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran obat keras jenis Carnophen di daerah Desa Pekauman Kecamatan Martapura Timur, selanjutnya dilakukan pemeriksaan di Desa Pekauman dan saat saksi dan saksi AHMAD RAMADHAN berada di sebuah warung melakukan pemeriksaan melihat Terdakwa yang bertingkah mencurigakan, kemudian saksi AHMAD RAMADHAN dan saksi JIEMY SAPUTRA melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan ditemukan uang tunai sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) dan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Spin warna hitam dengan nomor polisi DA 6555 Q ditemukan 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisi 2 (dua) box obat keras jenis Carnophen yang berada di dalam jok sepeda motor Suzuki Spin warna hitam tersebut, selanjutnya dilakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di dalam rumah Terdakwa dan diperoleh 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisi 2 (dua) box obat keras jenis Carnophen yang ditemukan di atas lemari di dalam kamar Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Banjar untuk diperiksa lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa memperoleh obat keras jenis CARNOPHEN tersebut dari Sdri. UMMI (berada dalam DPO Pihak Kepolisian) dengan cara membeli seharga Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) box (100 butir) yang akan dijual oleh Terdakwa tiap satu keping Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa dalam memiliki dan menjual obat keras jenis carnophen tersebut tidak ada memiliki ijin dari instansi yang berwenang;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah dibacakan keterangan Ahli bernama ARIEF RACHMAN S.Si.Apt yang pada pokoknya di persidangan memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Ahli pada saat ini bekerja di Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar sejak tahun 2005 dan sejak tahun 2009 menjabat sebagai Kepala Seksi Kefarmasian dan Alat Kesehatan sampai sekarang;
Bahwa riwayat pendidikan Ahli kuliah pada Fakultas Farmasi di Universitas Islam Indonesia (UII) lulus tahun 2003 serta lulus Apoteker pada tahun 2004;
Bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika;
Bahwa yang dimaksud dengan obat adalah bahan atau padanan bahan termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki system fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia;
Bahwa yang memiliki keahlian dan kewenangan dalam mengedarkan sediaan farmasi tersebut adalah apoteker dan dibantu oleh tenaga teknis kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) PP Nomor 51 tahun 2009 tetang pekerjaan kefarmasian;
Bahwa yang dimaksud apoteker adalah sarjana farmasi yang menempuh pendidikan apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker, sedangkan yang dimaksud tenaga teknis kefarmasian adalah tenaga yang membantu apoteker dalam melaksanakan pekerjaan kefarmasian terdiri dari sarjana farmasi, ahli madya farmasi, analis farmasi dan tenaga menengah farmasi/ asisten apoteker;
Bahwa apoteker dan tenaga teknis kefarmasian memiliki keahlian dan kewenangan dalam pembuatan, penyediaan, penyimpanan, pendistribusian atau penyaluran, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat dan pengamanan sediaan farmasi;
Bahwa fasilitas yang digunakan apoteker dan tenaga teknis kefarmasian adalah apotek, Instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, tiko obat, dan pedagang besar farmasi (PBF);
Bahwa sediaan farmasi yang disimpan dan diedarkan oleh AHMAD BEJJI bin ZAINAL ARIFIN berupa obat Carnophene/zenith tersebut merupakan obat keras dan telah ditarik dari peredaran serta tidak diperbolehkan untuk diperjual-belikan lagi sebagaimana Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia dengan Nomor : HK.04.1.35.07.13.3856 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.04.1.35.06.13.3535 tentang Pembatalan Izin Edar Obat Yang Mengandung Karisoprodol tanggal 24 Juli 2013;
Bahwa untuk melakukan pembuatan, penyediaan, penyimpanan, pendistribusian, atau penyaluran terhadap sediaan farmasi hanya boleh dilakukan oleh Apoteker dan Tenaga Kefarmasian yang telah memiliki keahlian dan harus mempunyai ijin praktek untuk melakukan pekerjaan kefarmasian;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2016 sekitar jam 13.15 Wita, di sebuah warung di Jalan Kertak Baru RT. 02 Desa Pekauman Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar, Terdakwa telah ditangkap oleh Anggota Kepolisian Polres Banjar atas dugaan telah menjual obat jenis carnophen dan pada saat dilakukan pengamanan didapatkan barang bukti berupa 400 (empat ratus) butir obat keras jenis carnophen dan uang tunai sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) pada diri Terdakwa;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2016 sekitar jam 13.15 Wita di sebuah warung di Jalan Kertak Baru RT. 02 Desa Pekauman Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar, saksi dan rekan saksi sesama petugas Polres Banjar telah melakukan pengamanan terhadap Terdakwa atas dugaan telah menjual obat jenis carnophen dan pada saat pengamanan tersebut didapatkan barang bukti berupa 400 (empat ratus) butir obat keras jenis carnophen dan uang tunai sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) pada diri Terdakwa;
Bahwa kejadian tersebut bermula ketika Terdakwa sedang berada di sebuah warung di Jalan Kertak Baru Desa Pekauamn Kecamatan Martapura yang berada tidak jauh dari rumah Terdakwa dimana pada saat itu Terdakwa sedang duduk-duduk sambil menunggu pembeli ibat jenis carnophen tiba-tiba datang petugas kepolisian ke dalam warung tersebut sehingga membuat Terdakwa merasa gelisah;
Bahwa selanjutnya anggota kepolisian tersebut melakukan penggeledaahn terhadap diri dan sekitar warung termasuk terhadap sepeda motor Terdakwa yakni 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Spin warna hitam dengan nomor polisi DA 6555 Q yang berada di dekat warung dan di dalam jok sepeda motor tersebut anggota kepolisian menemukan 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisi 2 (dua) box obat keras jenis Carnophen yang sedianya akan Terdakwa jual kepada orang lain dan selain itu anggota kepolisian menemukan uang sejumlah Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) di dalam kantong celana Terdakwa yang Terdakwa akui sebagai sisa hasil penjualan obat carnophen sebelumnya;
Bahwa adapun alasan Terdakwa menyimpan obat Carnophen tersebut di dalam jok sepeda motor milik Terdakwa adalah agar tidak diketahui oleh orang lain dan karena Terdakwa mengetahui bahwa menjual obat Carnophen tersebut sudah tidak diperbolehkan lagi karena telah ditarik ijin edarnya oleh Pemerintah;
Bahwa selanjutnya oleh Petugas Kepolisian melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di dalam rumah Terdakwa dan diperoleh 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisi 2 (dua) box obat keras jenis Carnophen yang ditemukan di atas lemari di dalam kamar Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Banjar untuk diperiksa lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa memperoleh obat keras jenis CARNOPHEN tersebut dari Sdri. UMMI (berada dalam DPO Pihak Kepolisian) dengan cara membeli seharga Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) box (100 butir) yang akan dijual oleh Terdakwa tiap satu keping Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) sehingga jika terjual setiap boknya Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sejumlah Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa dalam memiliki dan menjual obat keras jenis carnophen tersebut tidak ada memiliki ijin dari instansi yang berwenang dan Terdakwa telah menjual selama kurang lebih sekitar 6 bulan;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalisktik No.LAB:2289/NOF/2016 tertanggal 18 Maret 2016 dimana setelah dilakukan pengujian terhadap barang bukti milik Terdakwa AHMAD BEJJI bin ZAINAL ARIFIN berupa 5 (lima) butir tablet Carnophen warna putih logo “Zenith” dengan berat netto 2,530 gram tersebut mengandung bahan Karisoprodol, Asetaminofen dan Kaffein;
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum di persidangan juga telah diajukan barang bukti berupa 2 (dua) butir bungkus plastic warna hitam, 400 (empat ratus) butir obat keras jenis Zenith (Carnophen), 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Spin warna hitam Nomor Polisi DA6555Q dan uang hasil penjualan sejumlah Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan barang bukti tersebut di atas telah pula dibenarkan oleh saksi-saksi maupun Terdakwa di persidangan sehingga dapat dipertimbangkan sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2016 sekitar jam 13.15 Wita, di sebuah warung di Jalan Kertak Baru RT. 02 Desa Pekauman Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar, Terdakwa telah ditangkap oleh Anggota Kepolisian Polres Banjar atas dugaan telah menjual obat jenis carnophen dan pada saat dilakukan pengamanan didapatkan barang bukti berupa 400 (empat ratus) butir obat keras jenis carnophen dan uang tunai sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) pada diri Terdakwa;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2016 sekitar jam 13.15 Wita di sebuah warung di Jalan Kertak Baru RT. 02 Desa Pekauman Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar, saksi dan rekan saksi sesama petugas Polres Banjar telah melakukan pengamanan terhadap Terdakwa atas dugaan telah menjual obat jenis carnophen dan pada saat pengamanan tersebut didapatkan barang bukti berupa 400 (empat ratus) butir obat keras jenis carnophen dan uang tunai sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) pada diri Terdakwa;
Bahwa kejadian tersebut bermula ketika Terdakwa sedang berada di sebuah warung di Jalan Kertak Baru Desa Pekauamn Kecamatan Martapura yang berada tidak jauh dari rumah Terdakwa dimana pada saat itu Terdakwa sedang duduk-duduk sambil menunggu pembeli ibat jenis carnophen tiba-tiba datang petugas kepolisian ke dalam warung tersebut sehingga membuat Terdakwa merasa gelisah;
Bahwa selanjutnya anggota kepolisian tersebut melakukan penggeledaahn terhadap diri dan sekitar warung termasuk terhadap sepeda motor Terdakwa yakni 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Spin warna hitam dengan nomor polisi DA 6555 Q yang berada di dekat warung dan di dalam jok sepeda motor tersebut anggota kepolisian menemukan 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisi 2 (dua) box obat keras jenis Carnophen yang sedianya akan Terdakwa jual kepada orang lain dan selain itu anggota kepolisian menemukan uang sejumlah Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) di dalam kantong celana Terdakwa yang Terdakwa akui sebagai sisa hasil penjualan obat carnophen sebelumnya;
Bahwa adapun alasan Terdakwa menyimpan obat Carnophen tersebut di dalam jok sepeda motor milik Terdakwa adalah agar tidak diketahui oleh orang lain dan karena Terdakwa mengetahui bahwa menjual obat Carnophen tersebut sudah tidak diperbolehkan lagi karena telah ditarik ijin edarnya oleh Pemerintah;
Bahwa selanjutnya oleh Petugas Kepolisian melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di dalam rumah Terdakwa dan diperoleh 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisi 2 (dua) box obat keras jenis Carnophen yang ditemukan di atas lemari di dalam kamar Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Banjar untuk diperiksa lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa memperoleh obat keras jenis CARNOPHEN tersebut dari Sdri. UMMI (berada dalam DPO Pihak Kepolisian) dengan cara membeli seharga Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) box (100 butir) yang akan dijual oleh Terdakwa tiap satu keping Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) sehingga jika terjual setiap boknya Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sejumlah Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa dalam memiliki dan menjual obat keras jenis carnophen tersebut tidak ada memiliki ijin dari instansi yang berwenang dan Terdakwa telah menjual selama kurang lebih sekitar 6 bulan;
Bahwa berdasarkan bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalisktik No.LAB:2289/NOF/2016 tertanggal 18 Maret 2016 dimana setelah dilakukan pengujian terhadap barang bukti milik Terdakwa AHMAD BEJJI bin ZAINAL ARIFIN berupa 5 (lima) butir tablet Carnophen warna putih logo “Zenith” dengan berat netto 2,530 gram tersebut mengandung bahan Karisoprodol, Asetaminofen dan Kaffein;
Bahwa sediaan farmasi yang disimpan dan diedarkan oleh AHMAD BEJJI bin ZAINAL ARIFIN berupa obat Carnophene/zenith tersebut merupakan obat keras dan telah ditarik dari peredaran serta tidak diperbolehkan untuk diperjual-belikan lagi sebagaimana Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia dengan Nomor : HK.04.1.35.07.13.3856 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.04.1.35.06.13.3535 tentang Pembatalan Izin Edar Obat Yang Mengandung Karisoprodol tanggal 24 Juli 2013;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Jo Undang Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur "Setiap orang";
Menimbang, bahwa unsur ”Setiap orang” pasal ini adalah orang sebagai subjek hukum yang didakwa melakukan suatu tindak pidana oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadirkan Terdakwa di persidangan dan atas pertanyaan Hakim Ketua Terdakwa menyatakan bernama AHMAD BEJJI bin ZAINAL ARIFIN, dengan identitas lengkap yang sesuai dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan, sehingga dalam hal ini tidak terdapat kesalahan mengenai subyek hukum atau ”Error in persona”, sehingga jelaslah bahwa yang dimaksud dengan ”Setiap orang” disini adalah Terdakwa AHMAD BEJJI bin ZAINAL ARIFIN yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ”Setiap orang” telah terpenuhi dalam diri Terdakwa.
Ad. 2. Unsur “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan”;
Menimbang, bahwa menurut Memorie Van Toelichting (MvT) yang dimaksudkan “Dengan sengaja” atau “Opzet” itu adalah “Willen en Wetens” dalam artian pembuat harus menghendaki (Willen) melakukan perbuatan tersebut dan juga harus mengerti (Weten) akan akibat dari perbuatan itu;
Menimbang, bahwa sebelum membuktikan unsur ”dengan sengaja” sebagaimana dimaksud dalam pasal dakwaan penuntut umum ini maka Majelis terlebih dahulu akan membuktikan adanya perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Menimbang, bahwa yang di maksud dengan ”memproduksi” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah menghasilkan, mengeluarkan hasil;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”mengedarkan” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah ”membawa (menyampaikan) surat dan sebagainya dari orang yg satu kepada yang lain, membawa berkeliling atau “menyampaikan surat dan sebagainya ke alamat-alamat yg dituju”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan, pada hari Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2016 sekitar jam 13.15 Wita, di sebuah warung di Jalan Kertak Baru RT. 02 Desa Pekauman Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar, Terdakwa telah ditangkap oleh Anggota Kepolisian Polres Banjar atas dugaan telah menjual obat jenis carnophen dan pada saat dilakukan pengamanan didapatkan barang bukti berupa 400 (empat ratus) butir obat keras jenis carnophen dan uang tunai sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) pada diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2016 sekitar jam 13.15 Wita di sebuah warung di Jalan Kertak Baru RT. 02 Desa Pekauman Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar, saksi dan rekan saksi sesama petugas Polres Banjar telah melakukan pengamanan terhadap Terdakwa atas dugaan telah menjual obat jenis carnophen dan pada saat pengamanan tersebut didapatkan barang bukti berupa 400 (empat ratus) butir obat keras jenis carnophen dan uang tunai sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) pada diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa kejadian tersebut bermula ketika Terdakwa sedang berada di sebuah warung di Jalan Kertak Baru Desa Pekauamn Kecamatan Martapura yang berada tidak jauh dari rumah Terdakwa dimana pada saat itu Terdakwa sedang duduk-duduk sambil menunggu pembeli ibat jenis carnophen tiba-tiba datang petugas kepolisian ke dalam warung tersebut sehingga membuat Terdakwa merasa gelisah;
Menimbang, bahwa selanjutnya anggota kepolisian tersebut melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan sekitar warung termasuk terhadap sepeda motor Terdakwa yakni 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Spin warna hitam dengan nomor polisi DA 6555 Q yang berada di dekat warung dan di dalam jok sepeda motor tersebut anggota kepolisian menemukan 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisi 2 (dua) box obat keras jenis Carnophen yang sedianya akan Terdakwa jual kepada orang lain dan selain itu anggota kepolisian menemukan uang sejumlah Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) di dalam kantong celana Terdakwa yang Terdakwa akui sebagai sisa hasil penjualan obat carnophen sebelumnya;
Menimbang, bahwa selanjutnya oleh Petugas Kepolisian melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di dalam rumah Terdakwa dan diperoleh 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisi 2 (dua) box obat keras jenis Carnophen yang ditemukan di atas lemari di dalam kamar Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Banjar untuk diperiksa lebih lanjut;
Menimbang, bahwa Terdakwa memperoleh obat keras jenis CARNOPHEN tersebut dari Sdri. UMMI (berada dalam DPO Pihak Kepolisian) dengan cara membeli seharga Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) box (100 butir) yang akan dijual oleh Terdakwa tiap satu keping Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) sehingga jika terjual setiap boknya Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sejumlah Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam memiliki dan menjual obat keras jenis carnophen tersebut tidak ada memiliki ijin dari instansi yang berwenang dan Terdakwa telah menjual selama kurang lebih sekitar 6 bulan;
Menimbang, bahwa pada saat dilakukan penangkapan Terdakwa sedang dalam melakukan aktifitas menjual obat Carnophen dimana pada kantong celana Terdakwa juga ditemukan uang sejumlah Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sebagai hasil penjualan dan juga di dalam sepeda motor Terdakwa ditemukan 2 (dua) boks obat carnophen sehingga dengan demikian unsur telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa obyek yang diedarkan disini adalah sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Menimbang, bahwa di dalam ketentuan pasal 1 ayat 4 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yang dimaksud dengan ”Sediaan Farmasi” adalah obat, bahan obat tradisional dan kosmetika;
Menimbang, bahwa Pasal 106 ayat 1 telah menegaskan bahwa sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat ijin edar, namun di dalam ayat (3) nya disebutkan bahwa Pemerintah berwenang mencabut izin edar dan memerintahkan penarikan dari peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang telah memperoleh izin edar, yang kemudian terbukti tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau keamanan dan/atau kemanfaatan, dapat disita dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menimbang, bahwa Carnophen adalah termasuk ke dalam golongan obat keras dimana obat keras jenis Carnophen jika di lihat dari brosur obat yang tertera di dalam kemasan obat Daftar K tersebut mengandung Karisoprodol, paracetamol dan Kafein;
Menimbang, bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI No. HK,.04.1.35.06.13.3535 tahun 2013 tetang Pembatalan Izin Edar Obat mengandung Karisoprodol;
Menimbang, bahwa dengan adanya Keputusan dari Kepala Badan Pengawa Obat dan Makanan tersebut dengan demikian obat jenis Carnophen yang mengandung unsur Karisoprodol termasuk obat yang dilarang diedarkan karena izin edarnya telah dicabut oleh Pemerintah;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalisktik No.LAB:2289/NOF/2016 tertanggal 18 Maret 2016 dimana setelah dilakukan pengujian terhadap barang bukti milik Terdakwa AHMAD BEJJI bin ZAINAL ARIFIN berupa 5 (lima) butir tablet Carnophen warna putih logo “Zenith” dengan berat netto 2,530 gram tersebut mengandung bahan Karisoprodol, Asetaminofen dan Kaffein;
Menimbang, bahwa dengan demikian, unsur “mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ”Dengan sengaja” dalam pasal ini maka harus dapat dibuktikan tentang :
Adanya Kehendak pada pelaku untuk memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Adanya Pengetahuan pada pelaku bahwa sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang ia produksi atau edarkan merupakan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan tujuan Terdakwa memiliki obat Carnophen tersebut adalah untuk Terdakwa jual kembali guna mendapatkan keuntungan, dimana untuk setiap stripnya Terdakwa jual dengan harga Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) per10 (sepuluh) butirnya sehingga jika laku terjual Terdakwa akan mendapatkan keuntungan Rp15.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per10 (sepuluh) butirnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengetahui bahwa obat jenis Carnophen tersebut telah dicabut ijin edarnya oleh Pemerintah sehingga tidak boleh di edarkan lagi;
Menimbang, bahwa dengan demikian Terdakwa berkehendak untuk mengedarkan sediaan farmasi selain itu Terdakwa juga mengetahui bahwa sediaan farmasi yang ia edarkan tersebut adalah sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar sehingga dengan demikian unsur “mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” dilakukan Terdakwa dengan sengaja;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” telah terpenuhi dan terbukti dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan di atas, dapat disimpulkan bahwa tindakan Terdakwa yang memperjual belikan obat-obatan yang tidak memiliki izin edar adalah termasuk dalam pengertian perbuatan mengedarkan sediaan farmasi sebagaimana dikehendaki dalam pembuktian unsur ini, maka dengan demikian unsur yang telah terpenuhi dan terbukti oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan obat sediaan farmasi yang dilakukan secara tidak sah;
Perbuatan Terdakwa dapat membahayakan orang lain;
Keadaan yang meringankan
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui secara terus terang perbuatannya ;
Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya;
Menimbang, bahwa mengingat ancaman pidana dan tindak pidana yang telah dilakukan oleh Terdakwa, dihubungkan dengan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan tersebut, serta tuntutan dari penuntut umum maka pidana yang dijatuhkan oleh Majelis dirasakan sudah sesuai dan setimpal dengan perbuatan dan kesalahan yang dilakukan oleh Terdakwa dan telah memenuhi rasa keadilan;
Menimbang, bahwa oleh karena ancaman Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang didakwakan kepada Terdakwa mencakup pula tuntutan mengenai penjatuhan pidana denda, sehingga oleh karena itu terhadap Terdakwa dijatuhi pula hukuman denda dan sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) KUHP apabila pidana denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan dan lamanya pidana kurungan pengganti paling sedikit satu hari dan paling lama enam bulan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan dalam pasal 22 ayat (4) KUHAP oleh karena Terdakwa telah menjalani masa penahanan, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena tidak diketemukan alasan yang cukup untuk melepaskan Terdakwa dari tahanan sebagaimana ketentuan pasal 193 ayat 2 huruf b KUHAP, maka Majelis Hakim menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : 2 (dua) bungkus plastic warna hitam dan 400 (empat ratus) butir obat jenis Carnophen yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa terhadap 1 (satu) unit sepeda motor jenis Suzuki Spin warna hitam Nomor Polisi DA6555Q dipersidangan telah diketahui kepemilikannya maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dikembalikan kepada Terdakwa AHMAD BEJJI bin ZAINAL ARIFIN;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : Uang hasil penjualan Carnophen sejumlah Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil dari kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa untuk lengkapnya putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan, dianggap telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Memperhatikan, Pasal 197 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa AHMAD BEJJI bin ZAINAL ARIFIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
2 (dua) bungkus plastik warna hitam;
400 (empat ratus) butir obat jenis Carnophen;
Diimusnahkan;
1 (satu) unit sepeda motor jenis Suzuki Spin warna hitam Nomor Polisi DA6555Q;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
Uang hasil penjualan sebesar Rp20.000,00(dua puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura, pada hari RABU, tanggal 22 JUNI 2016, oleh FIONA IRNAZWEN, S.H., sebagai Hakim Ketua, EKO ARIEF WIBOWO, S.H., M.H. dan GATOT RAHARJO, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Hj. HAMSINAH, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Martapura, serta dihadiri oleh ASPI RIYAL JULI INDARMAN, S.H., M.H. Penuntut Umum dan Terdakwa.
| HAKIM-HAKIM ANGGOTA EKO ARIEF WIBOWO, S.H., M.H. GATOT RAHARJO, S.H. | HAKIM KETUA FIONA IRNAZWEN,S.H. |
PANITERA PENGGANTI
Hj. HAMSINAH, S.H.