371/Pid.Sus/2015/PN Kag
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 371/Pid.Sus/2015/PN Kag
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- Agus Budiono Bin Sunardi
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa Agus Budiono Bin Sunardi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia dan luka ringan”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Agus Budiono Bin Sunardi, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah); 3. Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan. 4. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ; 6. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit ran mobil Truck Mitsubishi No.polisi BG 8696 UA. - 1 (satu) lembar STNK ran mobil Truk Mitsubishi No.polisi BG 8696 An. Sukasno. Dikembalikan kepada Hadiman. - 1 (satu) unit ran sepeda motor Yamaha Vega ZR BE 3949 SP. Dikembalikan kepada saksi Tuslam bin Mat Jasin. 7. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 371 /Pid.Sus/2015/PN Kag
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kayu Agung yang mengadili perkara pidana dengan acara biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : Agus Budiono Bin Sunardi;
Tempat lahir : Unit 7 Bumiharjo;
Umur/tanggal lahir : 20 tahun / 10 Agustus 1994;
Jenis kelamin : Laki - laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal :Blok I Desa Surya Adi Kecamatan Mesuji
Kabupaten Ogan Komering Ilir.;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Sopir;
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan, masing-masing oleh:
Penyidik sejak tanggal 27 Mei 2015 sampai dengan tanggal 15 Juni 2015 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 16 Juni 2015 sampai dengan r tanggal 25 Juli 2015 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 9 Juli 2015 sampai dengan tanggal 28 Juli 2015;
Penahanan Majelis Hakim sejak tanggal 13 Juli 2015 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2015 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kayu Agung, sejak tanggal 12 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2015 :
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, walaupun hak terdakwa – terdakwa untuk itu telah diberikan oleh Majelis Hakim ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kayu Agung Nomor 371/Pid.Sus/2015/PN.Kag tanggal 13 Juli 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 371/Pid.Sus/2015/PN.Kag tanggal 13 Juli 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Agus Budiono Bin Sunardi telah terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melanggar Kesatu pasal 310 ayat (4) UU RI No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Kedua pasal 310 ayat (2) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Agus Budiono Bn Sunardi dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidiair 1 (satu) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit ran mobil Truck Mitsubishi No.polisi BG 8696 UA.
1 (satu) lembar STNK ran mobil Truk Mitsubishi No.polisi BG 8696 An. Sukasno.
Dikembalikan kepada Hadiman.
1 (satu) unit ran sepeda motor Yamaha Vega ZR BE 3949 SP.
Dikembalikan kepada saksi Tuslam bin Mat Jasin.
Menghukum pula terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa setelah mendengar pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya memohon agar dihukum seringan-ringannya ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan (pleidoi) para terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan secara lisan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa para terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum sebagaimana dalam surat dakwaannya tertanggal 10 Juli 2015 Nomor Register Perkara PDM- /Euh.2/07/2015 yang pada pokoknya berisi sebagai berikut :
DAKWAAN :
Kesatu .
Bahwa ia terdakwa AGUS BUDIONO Bin SUNARDI pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2015 sekira pukul 07.00 Wib atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Mei tahun 2015 bertempat di Jalan Poros Camp Belidah Desa Sumber Baru Kec. Mesuji Kab. OKI atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kayuagung, yang mengemudikan kendaraan bermotor Karena kelalaiannya telah mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban Meninggal Dunia yaitu korban almarhum WAGIMAN Bin JASMIN, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula pada saat terdakwa dengan menggunakan mobil truk Mitsubishi No. Pol. BG 8696 UA yang dikemudikan langsung boleh terdakwa dengan membawa penumpang yang duduk di sebelah kiri sopir yaitu saksi ROSIDIN Bin RUSDIONO dengan tujuan akan ke desa Kayu Labuh dan tanpa muatan datang dari arah Bumiharjo menuju Kayuagung dengan kecepatan 30-40 Km /Jam dan pandangan terdakwa tidak terhalang oleh apapun, kemudian saat melintas pada tempat tersebut diatas dari arah berlawanan melaju sepeda motor Yamaha Vega ZR BE 3449 SP yang dikemudikan oleh saksi TUSLAM Bin MAT JASIN yang membonceng almarhum WAGIMAN Bin JASMIN yang datang dari arah Desa Sukamukti menuju arah desa Bumi Harjo (arah berlawanan dengan mobil truk) sekira jarak 20 meter saksi TUSLAM melihat mobil yang dikemudikan oleh terdakwa melaju kearah saksi TUSLAM dan almarhum WAGIMAN dan berjalan oleng zig zag lalu almarhum WAGIMAN sempat berkata kenapa mobil itu berjalan ke kanan kiri kemudian saksi TUSLAM sempat berusaha menghentikan kendaraan saksi TUSLAM, namun saat jaraknya sudah 10 meter tiba tiba truk tersebut lari kekanan jalan dan langsung menabrak kendaraan motor milik saksi TUSLAM yaitu pada bagian sayap kanan serta kaki kanan saksi TUSLAM yang kemudian saksi TUSLAM dan almarhum WAGIMAN terjatuh ke sebelah kiri di jalur jalan desa Bumi Harjo dan saksi TUSLAM serta Almarhum WAGIMAN tergeletak di parit sebelah kiri jalan berjarak 2 meter dari sepeda motor saksi, dan akibat benturan keras yang terjadi almarhum WAGIMAN sempat koma namun diperjalanan akan dibawa kerumah sakit di tulang bawang almarhum WAGIMAN meninggal dunia dan saksi TUSLAM Bin MAT JASIN mengalami luka ringan.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut korban WAGIMAN (Alm) luka robek di kulit kepala kanan dengan ukuran 8 x 4 cm, patah tulang paha kanan dengan luka robek ukuran 4 x 3 cm dan terdapat luka robek dipergelangan kaki kanan dengan ukuran 3 x 0,5 cm akibat trauma benda tumpul dan tajam tidak bisa disingkirkan. Sebagaimana Visum Et Repertum yang ditandatangani oleh dr. Tri Utami Pratiwi dengan hasil pemeriksaan mengalami luka robek di kulit kepala kanan dengan ukuran 8 x 4 cm, patah tulang paha kanan dengan luka robek ukuran 4 x 3 cm dan terdapat luka robek dipergelangan kaki kanan dengan ukuran 3 x 0,5 cm akibat trauma benda tumpul dan tajam tidak bisa disingkirkan dan juga berdasarkan surat keterangan kematian nomor 470/353/SKK/SM-MES/2015 yang menerangkan bahwa almarhum WAGIMAN meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2015 didesa Suka Mukti pada pukul 13.00 Wib yang disebabkan kecelakaan.
Bahwa tertabraknya korban WAGIMAN (Alm) tersebut akibat dari tidak hati-hatinya terdakwa sebagai pengemudi mobil Truk yaitu seharusnya terdakwa dalam kecepatan rendah harsunya dapat mengurangi kecepatan kendaraannya sedemikian rupa dan atau dapat menghentikan kendaraan yang dikemudikannya sehingga tabrakan dapat dihindarkan dan tidak menyebabkan korban meninggal dunia, oleh karena terdakwa tidak memperkirakan itulah maka terjadi kecelakaan sebagaimana diuraikan diatas.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan angkutan jalan.
Dan
Kedua .
Bahwa ia terdakwa AGUS BUDIONO Bin SUNARDI pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2015 sekira pukul 07.00 Wib atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam Bulan Mei tahun 2015 bertempat di Jalan Poros Camp Belidah Desa Sumber Baru Kec. Mesuji Kab. OKI atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kayuagung, yang Karena kelalaiannya telah mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan yaitu TUSLAM Bin JASIN yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula pada saat terdakwa dengan menggunakan mobil truk Mitsubishi No. Pol. BG 8696 UA yang dikemudikan langsung boleh terdakwa dengan membawa penumpang yang duduk di sebelah kid sopir yaitu saksi ROSIDIN Bin RUSDIONO dengan tujuan akan ke desa Kayu Labuh dan tanpa muatan datang dari arah Bumiharjo menuju Kayuagung dengan kecepatan 30-40 KM /Jam dan pandangan terdakwa tidak terhalang oleh apapun, kemudian saat melintas pada tempat tersebut diatas dari arah berlawanan melaju sepeda motor Yamaha Vega ZR BE 3449 SP yang dikemudikan oleh saksi TUSLAM Bin MAT JASIN yang membonceng almarhum WAGIMAN Bin JASMIN yang datang dari arah Desa Sukamukti menuju arah desa Bumi Harjo (arah berlawanan dengan mobil truk) sekira jarak 20 meter saksi TUSLAM melihat mobil yang dikemudikan oleh terdakwa melaju kearah saksi TUSLAM dan almarhum WAGIMAN dan berjalan oleng zig zag lalu almarhum WAGIMAN sempat berkata kenapa mobil itu berjalan ke kanan kid kemudian saksi TUSLAM sempat berusaha menghentikan kendaraan saksi TUSLAM, namun saat jaraknya sudah 10 meter tiba tiba truk tersebut lari kekanan jalan dan langsung menabrak kendaraan motor milik saksi TUSLAM yaitu pada bagian sayap kanan serta kaki kanan saksi TUSLAM yang kemudian saksi TUSLAM dan almarhum WAGIMAN terjatuh ke sebelah kid di jalur jalan desa Bumi Harjo dan saksi TUSLAM serta Almarhum WAGIMAN tergeletak di parit sebelah kiri jalan berjarak 2 meter dari sepeda motor saksi, dan akibat benturan keras yang terjadi almarhum WAGIMAN sempat koma namun diperjalanan akan dibawa kerumah sakit di tulang bawang almarhum WAGIMAN meninggal dunia dan saksi TUSLAM Bin MAT JASIN mengalami luka ringan.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut korban TUSLAM mengalami luka robek di kulit kepala kanan dengan ukuran 5 x 4 cm, luka lecet di punggung tangan kanan dan kiri serta luka robek di lutut kanan dengan ukuran 3 x 1 cm akibat trauma benda tumpul dan tajam tidak bisa disingkirkan. Sebagaimana Visum Et Repertum atas nama WAGIMAN Nomor : 440/206/YANKESNI/2015 tanggal 08 Juni 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Tri Utami Pratiwi dengan hasil pemeriksaan mengalami luka robek di kulit kepala kanan dengan ukuran 5x4 cm, luka lecet di punggung tangan kanan dan kiri serta luka robek di lutut kanan dengan ukuran 3x1 cm akibat trauma benda tumpul dan tajam tidak bisa disingkirkan.
Bahwa tertabraknya korban TUSLAM tersebut akibat dari tidak hati-hatinya terdakwa sebagai pengemudi Mobil Truk yaitu seharusnya terdakwa dalam kecepatan rendah harsunya dapat mengurangi kecepatan kendaraannya sedemikian rupa dan atau dapat menghentikan menyebabkan korban luka ringan, oleh karena terdakwa tidak memperkirakan itulah maka terjadi kecelakaan sebagaimana diuraikan diatas.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan angkutan jalan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa tidak mengajukan Eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi – saksi yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya masing-masing, keterangan saksi – saksi tersebut selengkapnya sebagaimana telah dicatat dalam berita acara persidangan, yaitu sebagai berikut :
Saksi I. Rosidin bin Rusdiono : dibawah sumpah yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa permasalahan yang dihadapi oleh terdakwa adalah terjadinya kecelakaan lalu lintas .
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2015 sekira jam 07.00 wib di jalan poros camp belida Desa Sumber Baru Kecamatan Mesuji Raya Kabupaten OKI.
Bahwa saksi mengetahui terjadinya kecelakaan tersebut dari saksi sendiri karena saksi berada disamping kiri pengemudi atas nama terdakwa yang mengendarai kendaraan truk ps BG 8696 UA.
Bahwa kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut adalah kendaraan truk PS BG 8696 UA yang saksi tumpangi dengan sepeda motor Yamaha Vega ZR BE 3949 SP yang dikemudikan oleh seorang laki-laki yang saksi tidak kenal namanya.
Bahwa kendaraan truck PS yang saksi tumpangi BG 8696 UA yang dikemudikan terdakwa datang dari arah Desa Bumi Arjo menuju arah Desa Kayu Labu disepanjang perjalanan saksi tidur di mobil truck tersbut setiba ditempat kejadian saksi terbangun dan melihat mobil yang saksi tumpangi menabrak tebing dan mobil tersebut langsung terguling ke kiri dan saksi langsung keluar dari pintu kanan kendaraan tersebut bersama dengan terdakwa dan melihat ada dua orang laki-laki terbaring disiring jalan sebelah kanan dalam keadaan terluka dan satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR BE 3949 SP bersama obrok dengan posisi terguling ke kiri.
Bahwa saksi tidak mengetahui sebab tergulingnya kendaraan truck tersebut dikarenakan saksi sedang tertidur.
Bahwa saat terjadinya kecelakaan tersebut cuaca cerah dan tidak hujan jalan tanah koral agak menurun.
Bahwa sudah ada damai antara terdakwa dan keluarga korban.
Saksi II. Tuslam bin Mat Jasin (alm), dibawah sumpah yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa permasalahan yang dihadapi oleh terdakwa adalah terjadinya kecelakaan lalu lintas .
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2015 sekira jam 07.00 wib di Jalan Poros Camp Belida Desa Sumber Baru Kecamatan Mesuji Kabupaten OKI.
Bahwa pada saat kecelakaan terjadi saksi sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Vega ZR BE-3949 SP dan membonceng seorang laki-laki dewasa an. Wagiman bin Jasmin yang bertabrakan dengan kendaraan truck yang identitasnya saksi tidak tahu.
Bahwa sebelum kecelakaan terjadi kendaraan truck Mitsubishi BG 8696 UA datang dari arah Bumiharjo menuju arah Desa Suka Mukti sedangkan kendaraan sepeda motor Yamaha Vega ZR 3949 SP yang saksi kendarai datang dari arah Desa Sukamukti menuju arah Desa Bumi Harjo.
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan tidak ada kendaraan lain yang melaju searah di depan kendaraan saksi atau searah didepan truck tersebut dalam jarak lebih kurang 20 (dua puluh) meter saksi pertama kali melihat datangnya truck dari arah berlawanan dengan melaju kencang dan berjalan oleng zig zag ke kiri dan ke kanan jalan lalu orang yang saksi bonceng berkata”kenapa mobil itu berjalan ke kanan dan ke kiri dan saksi berusaha untuk menghentikan kendaraan saksi namun jaraknya sudah 10 meter tiba-tiba truck tersebut lari ke kanan jalan.
Bahwa saat terjadi tabrakan kendaraan sepeda motor saksi sudah berhenti dengan kedua kaki sudah turun ditanah tiba-tiab truck lari ke kanan dengan bagian depan sebelah kanan truck menabrak bagian sayap depan sebelah kanan serta kaki sebelah kanan saksi.
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut saksi mengalami robek kaki sebelah kanan, luka robek kepala depan sebelah kanan dan saksi tidak sadarkan diri dan Wagiman saksi tidak tahu luka yang dialaminya akan tetapi pada hari selasa tanggal 26 Mei 2015 saksi diberitahu Wagiman sudah meninggal dunia.
Bahwa saat terjadi tabrakan kondisi cuaca terang cerah pagi hari, kondisi jalan lurus, tanah dan berbatu dan arus kendaraan sepi.
Bahwa sudah ada damai antara saksi dan terdakwa dan keluarga korban.
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa Agus Budiono bin Sunardi telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa permasalahan yang dihadapi adalah terjadinya kecelakaan lalu lintas pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2015 sekira jam 07.00 wib di jalan poros Camp Belida Desa Sumber Baru Kecamatan Mesuji Raya Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Bahwa pada saat kecelakaan terdakwa sedang mengemudikan kendaraan truck Mitsubishi BG 8696 AU dan ada seorang penumpang laki-laki dewasa an. Rosidin bin Rusdiono yang bertabrakan dengan kendaraan sepeda motor Yamaha Vega ZR BE 3949 SP warna hitam yang dikendarai seorang laki-laki dewasa dan membonceng seorang laki-laki dewasa identitas keduanya terdakwa tidak kenal.
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan kendaraan truck Mitsubisihi BG 8696 UA yang terdakwa kemudikan datang dari arah Bumi harjo menuju arah Kayulabu sedangkan kendaraan sepeda motor Yamaha Vega ZR BE 3949 SP datang dari arah Kayulabu.
Bahwa kecelakaan tersbut terjadi di jalur kanan jalan arah Desa Kayu Labuh dan saat terjadi tabrakan sepeda motor Yamaha Vega tersebut sudah masuk jalur kiri arah Desa Bumiharjo dengan bagian bak sebelah kanan kendaraan truck BG 8696 UA menabrak keranjang sebelah kanan yang ada di sepeda motor Yamaha Vega ZR BE 3949 SP.
Bahwa setelah tabrakan kendaraan mobil truck BG 8696 UA yang terdakwa kemudikan lari ke kanan jalan keluar jalan lalu menabrak tebing yang ada di luar jalan kemudian terbalik sebelah kiri lebih kurang berjarak 10 meter dari titik tabrakan jalur kanan jalan arah Desa Kayulabuh, terdakwa dan penumpang terdakwa masih didalam kendaraan sedangkan sepeda motor yang berada di belakang kendaraan terdakwa lebih kurang 10 (sepuluh) meter terjatuh ke kiri di jalur kiri jalan arah Desa Bumiharjo dan pengendaranya tergeletak di parit sebelah kiri jalan berjarak 2 meter dari sepeda motor dan penumpangnya juga terjatuh di parit sebelah kiri berjarak 4 meter dari sepeda motor jalur kiri jalan arah Desa Bumiharjo.
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan kecepatan kendaraan terdakwa lebih kurang 30 (tiga puluh) km/jam.
Bahwa saat kecelakaan terjadi cuaca terang pagi hari, tempat kejadian posisi jalan lurus tanah dan berbatu agak menurun arus lalu lintas sepi.
Bahwa akibat kecelakaan tersebut terdakwa mengalami luka lecet dibawah mata dan pengendara sepeda motor Yamaha Vega mengalami luka parah dan penumpangnya luka ringan dan meninggal dunia.
Bahwa sudah ada perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban.
Bahwa terdakwa menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi serta lebih berhati-hati dalam mengemudikan kenderaan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di muka persidangan telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Truck Mitsubishi No.polisi BG 8696 UA.
1 (satu) lembar STNK ran mobil Truk Mitsubishi No.polisi BG 8696 An. Sukasno.
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega ZR BE 3949 SP.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah diperlihatkan di persidangan dan keberadaan barang bukti tersebut telah dibenarkan oleh saksi dan terdakwa, sehingga dapatlah dijadikan pertimbangan dan digunakan sebagai pembuktian yang sah di persidangan ;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan didepan persidangan maka, Majelis hakim memperoleh fakta – fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2015 sekira jam 07.00 wib di jalan poros Camp Belida Desa Sumber Baru Kecamatan Mesuji Raya Kabupaten Ogan Komering Ilir, telah terjadi kecelakaan lalu lintas dimana terdakwa sedang mengemudikan kendaraan truck Mitsubishi BG 8696 AU dan ada seorang penumpang laki-laki dewasa an. Rosidin bin Rusdiono yang bertabrakan dengan kendaraan sepeda motor Yamaha Vega ZR BE 3949 SP warna hitam yang dikendarai seorang laki-laki dewasa dan membonceng seorang laki-laki dewasa identitas keduanya terdakwa tidak kenal.
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan kendaraan ran kendaraan truck Mitsubisihi BG 8696 UA yang terdakwa kemudikan datang dari arah Bumi harjo menuju arah Kayulabu sedangkan kendaraan sepeda motor Yamaha Vega ZR BE 3949 SP datang dari arah Kayulabu.
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi di jalur kanan jalan arah Desa Kayu Labuh dan saat terjadi tabrakan sepeda motor Yamaha Vega tersebut sudah masuk jalur kiri arah Desa Bumiharjo dengan bagian bak sebelah kanan kendaraan truck BG 8696 UA menabrak keranjang sebelah kanan yang ada di sepeda motor Yamaha Vega ZR BE 3949 SP.
Bahwa setelah tabrakan kendaraan mobil truck BG 8696 UA yang terdakwa kemudikan lari ke kanan jalan keluar jalan lalu menabrak tebing yang ada di luar jalan kemudian terbalik sebelah kiri lebih kurang berjarak 10 meter dari titik tabrakan jalur kanan jalan arah Desa Kayulabu, terdakwa dan penumpang terdakwa masih didalam kendaraan sedangkan sepeda motor yang berada di belakang kendaraan terdakwa lebih kurang 10 (sepuluh) meter terjatuh ke kiri di jalur kiri jalan arah Debsa Bumiharjo dan pengendaranya tergeletak di parit sebelah kiri jalan berjarak 2 meter dari sepeda motor dan penumpangnya juga terjatuh di parit sebelah kiri berjarak 4 meter dari sepeda motor jalur kiri jalan arah Desa Bumiharjo.
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan kecepatan kendaraan terdakwa lebih kurang 30 (tiga puluh) km/jam.
Bahwa saat kecelakaan terjadi cuaca terang pagi hari, tempat kejadian posisi jalan lurus tanah dan berbatu agak menurun arus lalu lintas sepi.
Bahwa akibat kecelakaan tersebut terdakwa mengalami luka lecet dibawah mata dan pengendara sepeda motor Yamaha Vega mengalami luka parah dan penumpangnya luka ringan dan meninggal dunia.
Bahwa sudah ada perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan meneliti dan mempertimbangkan apakah dari fakta – fakta hukum tersebut apa yang didakwakan kepada terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum ataukah bukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa untuk dapat mempersalahkan seseorang telah melakukan tindak pidana yang didakwakan haruslah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa para terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Kesatu yaitu : pasal 310 ayat (4) dan Kedua pasal 310 ayat (2) UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa untuk menentukan sejauh mana tanggung jawab terdakwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Majelis akan mempertimbangkan sejauh mana unsur-unsur dari pidana yang didakwakan dipenuhi oleh para terdakwa ;
Menimbang, bahwa dalam membuktikan dakwaan Penuntut Umum Majelis Hakim akan mengacu pada ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP yaitu akan melihat Keterangan saksi, , Petunjuk dan Keterangan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa lebih lanjut ditentukan bahwa dalam menentukan kesalahan terdakwa harus sesuai dengan ketentuan yang digariskan dalam Pasal 183 KUHAP yaitu telah ditetapkan batas minimal didukung oleh dua alat bukti yang sah dan keyakinan Hakim, bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya ;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 6 ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan “ Bahwa tidak seorangpun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila Pengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut Undang-Undang mendapatkan keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya ;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan, terdakwa didakwa dengan dakwaan kumulatif oleh karenanya Majelis Hakim akan mempertimbangkan seluruh dakwaan tersebut yaitu melanggar pasal 310 ayat (4) dan pasal 310 ayat (2) UU No.22 tahun 2009, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Yang mengemudikan kenderaan bermotor yang karena kelalaiannya, mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Dengan mngakibatkan korban meninggal dunia dan luka ringan;
Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” dalam unsur ini adalah setiap orang selaku subjek hukum yang didakwa melakukan sesuatu tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum kepadanya dan yang bersangkutan sedang dihadapkan ke persidangan, apabila perbuatannya memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan maka orang tersebut akan dinyatakan sebagai pelaku;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaaan Penuntut Umum, dan pengakuan Terdakwa sepanjang mengenai identitas dirinya tersebut ternyata bersesuaian serta didukung pula oleh keterangan para saksi, maka Majelis Hakim menilai dalam perkara ini tidak terdapat error in persona/ kekeliruan dalam mengadili orang, sehingga Hakim berpendapat yang dimaksudkan dengan barang siapa dalam hal ini adalah Terdakwa Agus Budiono Bin Sunardi, yang selanjutnya akan diteliti dan dipertimbangkan apakah perbuatannya memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa dengan demikian sebagaimana pertimbangan hukum tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat unsur Setiap orang, telah terpenuhi menurut hukum;
Unsur yang mengemudikan kenderaan bermotor yang karena kelalaiannya, mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “kendaraan Bermotor” adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
Menimbang, bahwa arti “kelalaian “ mengandung makna bahwa si pelaku bertindak kurang hati-hati, lupa, atau amat kurang perhatian;
Menimbang, bahwa “Kecelakaan Lalu Lintas” adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda;
Menimbang, bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2015 sekira jam 07.00 wib di jalan poros Camp Belida Desa Sumber Baru Kecamatan Mesuji Raya Kabupaten Ogan Komering Ilir, telah terjadi kecelakaan lalu lintas dimana terdakwa sedang mengemudikan kendaraan 1 (satu) unit mobil Truck Mitsubishi No.polisi BG 8696 UA, dengan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega ZR BE 3949 SP yang dikemudikan oleh saksi TUSLAM Bin MAT JASIN, yang membonceng sdr WAGIMAN Bin JASMIN (almarhum) yang datang dari arah Desa Sukamukti menuju arah desa Bumi Harjo (arah berlawanan dengan mobil truk);
Menimbang, bahwa sekira jarak 20 (dua puluh) meter saksi TUSLAM melihat mobil yang dikemudikan oleh terdakwa melaju kearah saksi TUSLAM dan sdr WAGIMAN Bin JASMIN (almarhum) dengan berjalan oleng zig zag;
Menimbang, bahwa saat jaraknya sudah 10 (sepuluh) meter tiba tiba truk tersebut lari kekanan jalan dan langsung menabrak kendaraan motor milik saksi TUSLAM yaitu pada bagian sayap kanan serta kaki kanan saksi TUSLAM yang kemudian saksi TUSLAM dan sdr WAGIMAN Bin JASMIN (almarhum) terjatuh ke sebelah kiri di jalur jalan desa Bumi Harjo dan saksi TUSLAM serta sdr WAGIMAN Bin JASMIN (almarhum) tergeletak di parit sebelah kiri jalan berjarak 2 (dua) meter dari sepeda motor ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum dipersidangan ternyata peristiwa tersebut terdapat kelalaian terdakwa yang mengemudikan kenderaannya dalam kondisi kenderaan stir tidak dapat berfungsi dengan baik, sehingga dalam berkendara menjadi tidak stabil, berakibat telah terjadi kecelakaan antara 1 (satu) unit mobil Truck Mitsubishi No.polisi BG 8696 UA yang dikemudikan terdakwa, dengan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega ZR BE 3949 SP yang dikemudikan saksi TUSLAM Bin MAT JASIN, berakibat sdr WAGIMAN (almarhum) yang sempat koma namun diperjalanan akan dibawa kerumah sakit di tulang bawang almarhum WAGIMAN meninggal dunia sedangkan saksi TUSLAM Bin MAT JASIN mengalami luka ringan ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur kedua inipun telah terbukti secara sah menurut hukum;
Unsur dengan korban meninggal dunia dan luka ringan;
Menimbang, bahwa dari kecelakaan lalulintas antara kecelakaan antara 1 (satu) unit mobil Truck Mitsubishi No.polisi BG 8696 UA yang dikemudikan terdakwa, dengan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega ZR BE 3949 SP yang dikemudikan saksi TUSLAM Bin MAT JASIN tersebut, dan berdasarkan Visum Et Repertum yang ditandatangani oleh dr. Tri Utami Pratiwi dengan hasil pemeriksaan mengalami luka robek di kulit kepala kanan dengan ukuran 8 x 4 cm, patah tulang paha kanan dengan luka robek ukuran 4 x 3 cm dan terdapat luka robek dipergelangan kaki kanan dengan ukuran 3 x 0,5 cm akibat trauma benda tumpul dan tajam tidak bisa disingkirkan dan juga berdasarkan surat keterangan kematian nomor 470/353/SKK/SM-MES/2015 yang menerangkan bahwa almarhum WAGIMAN meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2015 didesa Suka Mukti pada pukul 13.00 Wib yang disebabkan kecelakaan;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ketiga inipun telah terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasar uraian pertimbangan di atas, menurut pendapat Majelis telah didapati cukup bukti yang sah dan memberi keyakinan akan adanya perbuatan terdakwa yang telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan Kesatu dan dakwaan Kedua Pasal 310 ayat (4) dan ayat (2) UU RI No.22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh karena itu Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam pasal dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena berdasarkan fakta hukum dipersidangan telah terdapat perdamaian antara keluarga korban dan pihak terdakwa, sehingga lamanya hukuman pidana (straafmaat), dan penjatuhan hukuman denda yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, menurut Majelis Hakim haruslah dijadikan bahan perhatian untuk hal yang meringankan bagi diri terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung-jawab maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa dan oleh karena itu harus di jatuhi pidana serta dihukum untuk membayar denda serta ongkos perkara;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dalam persidangan, selengkapnya akan diuraikan pada amar putusan ini;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini berlangsung terdakwa telah berada dalam tahanan, maka lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang bahwa untuk menunggu sampai dengan berkekuatan hukum tetap perkara ini dan untuk memudahkan pelaksanaaan putusan ini, diperintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan:
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat pengguna jalan raya.
Hal-hal yang meringankan :
Pihak terdakwa dan keluarga korban telah ada perdamaian ;
Pihak korban / ahliwarisnya telah memaafkan perbuatan terdakwa yang terjadi karena bukan dikehendakinya
Terdakwa belum pernah dihukum dan merupakan pencari nafkah bagi keluarganya ;
Mengingat, dan memperhatikan ketentuan Pasal 310 ayat (4) dan ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 197 KUHAP serta peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa Agus Budiono Bin Sunardi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia dan luka ringan”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Agus Budiono Bin Sunardi, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah);
Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit ran mobil Truck Mitsubishi No.polisi BG 8696 UA.
1 (satu) lembar STNK ran mobil Truk Mitsubishi No.polisi BG 8696 An. Sukasno.
Dikembalikan kepada Hadiman.
1 (satu) unit ran sepeda motor Yamaha Vega ZR BE 3949 SP.
Dikembalikan kepada saksi Tuslam bin Mat Jasin.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung pada hari Selasa tanggal 25 Agustus 2015 oleh kami Dominggus Silaban, SH.,MH., sebagai Hakim Ketua Majelis, H.Jeily Syahputra,SH,SE.,MH., dan Lina Safitri Tazili, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis Hakim tersebut, didampingi Hakim-Hakim Anggota dengan dibantu oleh Mira Aryani, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kayu Agung, dan dihadiri oleh Adi Bayu Kusuma,SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kayuagung serta dihadiri pula oleh terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota : Hakim Ketua Majelis
H.Jeily Syahputra,SH,SE.,MH . Dominggus Silaban, SH., MH.
Lina Safitri Tazili, SH.
Panitera pengganti,
Mira Aryani, SH.