144 / Pid.B / 2013 / PN.Srg.
Putusan PN SRAGEN Nomor 144 / Pid.B / 2013 / PN.Srg.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- WIDODO bin TOTO SUWIRYO
1. Menyatakan Terdakwa WIDODO bin TOTO SUWIRYO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ PEMALSUAN SURAT ”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas,oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 5 (LIMA) bulan, ; 3. Menetapkan lamanya Terdakwa berada di dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Memerintahkan agar barang bukti berupa ; - KK (kartu keluarga) Nomor KK : 3309162104110001 atas nama ADJIE SUYATNO ; - KTP ( kartu tanda penduduk) NIK 33141551079500001 an. Diajeng Tri Yulianti ; - Kartu pelajar NIS/NISN : 3927/9993658785 an. Diajeng Tri Yulianti ; - Surat kelahiran No 400/156/99 tanggal 11 Juli 1999 an. Diajeng Tri Yulianti ; Dikembalikan pada saksi Adji Suyatno ; - Surat pengantar dari Desa Pendem Nomor : 474/06 tanggal 19 Januari 2013 yang ditandatangani oleh Sekdes Pendem Widodo ; - Surat kelahiran an. Diajeng Tri Yulianti yang ditandatangani oleh Sekdes Pendem Widodo ; - Surat pernyataan tanggal 19 Januari 2013 yang ditandatangani oleh Diajeng Tri Yulianti ; - Formulir isian data kartu keluarga yang ditandatangani oleh Sekdes Pendem Widodo ; - Surat pengantar dari Desa Pendem Nomor : 474/I/2013 tanggal 19 Januari 2013 yang ditandatangani oleh Sekdes Pendem Widodo ; ; - Fotocopy Kartu keluarga an. Manto Nomor : 3314150112030126 ; - 1( satu) lembar KK (kartu keluarga) an. Manto Nomor : 3314150112030126 yang dikeluarkan kantor catatan sipil Kab.Sragen yang ditandatangani oleh Purwadi joko haryanto,S.Sos tanggal 02 Pebruari 2013 ; Tetap terlampir dalam berkas perkara ; - Kartu keluarga an. Manto Nomor : 3314150112030126 yang dikeluarkan kantor catatan sipil Kab.Sragen yang ditandatangani oleh Purwadi joko haryanto,S.Sos tanggal 21 September 2012 ; Dikembalikan kepada saksi Manto ; - 1 (satu) buah stempel Sekdes Desa Pendem dan bantalan stempel ; Dikembalikan pada pemerintahan desa pendem melalui saksi saidi Rosit ; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2000 ; - ( Dua ribu rupiah ) ;
P
U T U S A N
Nomor : 144 / Pid.B / 2013 / PN.Srg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Negeri Sragen yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa;--------------------
Nama lengkap : WIDODO bin TOTO SUWIRYO ; ---------------
Tempat Lahir : Sragen ; ------------------------------------------------
Umur / Tanggal Lahir : 65 tahun / 25 Desember 1948 ; ----------------
Jenis kelamin : Laki-laki ; --------------------------------------------------- Kebangsaan : Indonesia ; -------------------------------------------
Tempat tinggal : Dk. Pendem, Ds. Pendem RT 14, Kec
Sumberlawang, Kab Sragen ; -----------------
A g a m a : Islam ; -------------------------------------------------
Pekerjaan : Perangkat Desa Pendem ( Sekretaris Desa )
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rutan oleh: -------------------
1. Penyidik tanggal 04 Maret 2013 No.SP.Han /65/.III/2013/Reskrim sejak tanggal : 04 Maret 2013 sampai dengan tanggal 24 Maret 2013 ; -----------
2. Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum tanggal : 24 Maret 2013 No 76/0.3.26/Ep. 1/03/2013, sejak tanggal 24 Maret 2013 sampai dengan tanggal 03 Mei 2013 ; ---------------------------------------------------------------------
3. Penuntut Umum tanggal 02 Mei 2013 No.Print- 1104/0.3.26/Et/05//2013, sejak tanggal 02 Mei 2013 sampai dengan tanggal 21 Mei 2013 .; -------
4.Hakim Pengadilan Negeri Sragen tanggal : 15 Mei 2012 No : 122/Pen.Pid/2013/PN.Srg sejak tanggal : 15 Mei 2013 sampai dengan 13 Juni 2013 ; ---------------------------------------------------------------------------------------
5. Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Sragen tanggal : 5 Juni 2013 No
122 / Pen.Pid / 2013 / PN.Srg sejak tanggal : 14 Juni 2013 sampai dengan
tanggal : 12 Agustus 2013 ; ----------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri Tersebut :----------------------------------------------------------
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sragen , tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini.:------------
Setelah membaca Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sragen tentang Penetapan hari sidang .:-------------------------------------------------------------
Setelah membaca berkas perkara Terdakwa tersebut serta telah memperhatikan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut ;-----------
Setelah mendengar keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan .:-------------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan tanggal 26 Juni 2013 No. Reg. Perkara: PDM-48/SRGEN/Ep.2/05/2013, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sragen yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan.: --------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa WIDODO bin TOTO SUWIRYO bersalah melakukan tindak pidana “Pemalsuan Surat” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 263 (1) KUHP ; -------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 ( Tujuh ) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan. ; -------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : -----------------------------------------------------
KK (kartu keluarga) Nomor KK : 3309162104110001 atas nama ADJIE SUYATNO ; ------------------------------------------------------------------------------
KTP ( kartu tanda penduduk) NIK 33141551079500001 an. Diajeng Tri Yulianti ; -------------------------------------------------------------------------------------
Kartu pelajar NIS/NISN : 3927/9993658785 an. Diajeng Tri Yulianti ; ------
Surat kelahiran No 400/156/99 tanggal 11 Juli 1999 an. Diajeng Tri Yulianti ; -------------------------------------------------------------------------------------
Dikembalikan pada saksi Adji Suyatno ;-----------------------------------------------
Surat pengantar dari Desa Pendem Nomor : 474/06 tanggal 19 Januari 2013 yang ditandatangani oleh Sekdes Pendem Widodo ; --------------------
Surat kelahiran an. Diajeng Tri Yulianti yang ditandatangani oleh Sekdes Pendem Widodo ; -----------------------------------------------------------------------
Surat pernyataan tanggal 19 Januari 2013 yang ditandatangani oleh Diajeng Tri Yulianti; ----------------------------------------------------------------------
Formulir isian data kartu keluarga yang ditandatangani oleh Sekdes Pendem Widodo ; ------------------------------------------------------------------------
Surat pengantar dari Desa Pendem Nomor : 474/I/2013 tanggal 19 Januari 2013 yang ditandatangani oleh Sekdes Pendem Widodo ; --------
Fotocopy Kartu keluarga an. Manto Nomor : 3314150112030126 ; --------
1 ( satu) lembar KK (kartu keluarga) an. Manto Nomor : 3314150112030126 yang dikeluarkan kantor catatan sipil Kab.Sragen yang ditandatangani oleh Purwadi joko haryanto,S.Sos tanggal 02 Pebruari 2013 ; ----------------------------------------------------------------------------
Tetap terlampir dalam berkas perkara ;-----------------------------------------------
Kartu keluarga an. Manto Nomor : 3314150112030126 yang dikeluarkan kantor catatan sipil Kab.Sragen yang ditandatangani oleh Purwadi joko haryanto,S.Sos tanggal 21 September 2012 ; ------------------------------------
Dikembalikan pada saksi manto ; ------------------------------------------------------
1 (satu) buah stempel Sekdes Desa Pendem dan bantalan stempel ;
Dikembalikan pada pemerintahan desa pendem melalui saksi saidi Rosit ;
Menetapkan agar terdakwa apabila dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana agar membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah).; ---------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar pembelaan dari Terdakwa dipersidangan tanggal :
26 Juni 2013, yang dikemukakan secara lisan di Persidangan, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa mengakui kesalahannya, menyesali atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan lagi, dan karena Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga, maka Terdakwa mohon keringanan hukuman.: ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam perkara ini menghadapi sendiri perkaranya tanpa didampingi Penasehat Hukum.:----------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum dihadapkan kepersidangan Pengadilan Negeri Sragen dengan Surat Dakwaan disusun secara alternatif dengan Surat Dakwaan tertanggal 13 Mei 2013 No : Reg. Perk :PDM-48/0.3.26/Ep.2/09/2012, sebagai berikut : -----------------------------------
PERTAMA ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa WIDODO bin TOTO SUWIRYO pada Sabtu tanggal 19 Januari 2013 sekitar jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari Tahun 2013 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2013 bertempat di Desa Pendem, Kecamatan Sumberlawang , Kabupaten Sragen atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sragen , membuat secara palsu atau memalsukan sepucuk surat yang dapat menimbulkan suatu hak, sesuatu perikatan atau sesuatu pembebasan hutang , atau yang diperuntukkan guna membuktikan suatu hal, dengan maksud untuk mempergunakannya atau menyuruh mempergunakannya oleh orang lain, seolah-olah surat itu adalah surat yang asli dan tidak dipalsukan dan apabila dari pemakaiannya dapat menimbulkan suatu kerugian , yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya pada hari Kamis 03 januari 2013 jam 20.00 wib saksi Manto alias Man Pethik bin Kariyo Rejo ( selanjutnya di sebut saksi Manto ) kedatangan saksi Diajeng Tri Yulianti dengan diantar oleh ETEK dengan maksud akan mempekerjakan saksi Yuli sebagai PSK ( pekerja sek komersil ) di tempat saksi Manto dan sejak itu saksi Yuli tinggal di rumah saksi Manto dan bekerja sebagai PSK ; ----------------------------------
Bahwa selang beberapa hari saksi Manto kemudian memerintahkan pada saksi Yuli untuk membuat KTP karena saksi Manto mengetahui jika saksi Yuli masih anak-anak sehingga jika ada operasi pihak berwajib saksi Manto takut mendapat masalah karena mempekerjakan anak-anak sebagai PSK , dan disampaikan jika biaya pembuatan KTP sebesar Rp 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah ) dan hal tersebut disetujui oleh saksi Yuli ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa keesokan harinya Terdakwa mendatangi saksi Yuli di rumah saksi Manto untuk mulai melakukan persiapan proses pembuatan KTP , kemudian menanyakan identitas saksi Yuli dan dijawab “ Nama Diajeng Tri Yulianti , tempat tanggal lahir Surakarta 11 Juli 1999 , akan tetapi saat saksi Yuli sedang menyebut tahun kelahirannya seketika Terdakwa berkata “entar tahunnya tak buat sendiri “ setelah itu terdakwa memfoto saksi Yuli dengan kamera handphone miliknya , setelah proses tersebut selesai saksi Manto kemudian meminta uang Rp 150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah ) kepada saksi Yuli dan diserahkan kepada Terdakwa sambil menyerahkan 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga milik saksi Manto.; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa kemudian membuat surat pengantar dengan kop surat Desa Pendem tertanggal 19 Januari 2013 dengan keperluan Mohon penambahan daftar KK dimana surat pengantar tersebut dibuat sendiri oleh terdakwa dan tanda tangan pemohon atas nama Manto juga ditandatangani oleh Terdakwa , surat ditandatangani Terdakwa atas nama Sekretaris desa tanpa dibubuhkan stempel dan Surat pengantar mohon KTP nomor : 474.1/I/2013 tanggal 19 Januari 2013 ditandatangani Terdakwa selaku Sekldes tanpa tandatangan saksi Yuli selaku pemohon. Berikutnya terdakwa membuat Surat Kelahiran tanpa nomor atas nama Diajeng Tri Yulianti yang lahir di Dukuh Gunungsari Desa Pendem, tanggal 11 Juli 1995 dari seorang ibu yang bernama Febi Manggala dan bapak yang bernama Manggala ditandatangani Terdakwa selaku Sekdes atas nama Kepala Desa Pendem semua data yang ada di surat kelahiran tersebut Terdakwa sendiri yang mengisi , padahal senyatanya saksi Diajeng Tri Yulianti lahir di Surakarta 11 Juli 1999 dari bapak yang bernama Adji Suyatno. Selanjutnya terdakwa juga mengisi sendiri Formulir isian Data kartu keluarga atas nama Manto dan di formulir tersebut terdakwa juga menulis saksi Yuli lahir di Sragen tanggal 11 Juli 1995 anak dari Hadi Manggala dan Febi Manggala , selanjutnya ditandatangani oleh Terdakwa selaku Sekdes atas nama kades Pendem dan dibubuhi stempel , sedangkan Manto selaku pemohon dan Sadi selaku ketua RT tidak membubuhkan tandatangan ; --------------------------
Bahwa terdakwa setelah membuat sendiri berkas-berkas persyaratan perubahan KK atas nama saksi Manto dan permohonan KTP atas nama saksi Yuli kemudian membawa persyaratan tersebut kepada saksi JOKO MURSID,Amd ( petugas operator KTP / KK Kecamatan Sumberlawang) di rumahnya untuk menitipkan berkas dan meminta tolong agar bisa dibuatkan KTP untuk saksi Yuli saat itu terdakwa juga menyerahkan uang Rp 150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah ) kepada saksi Joko untuk biaya pembuatan KK dan KTP tersebut ; ---------------------------------
Bahwa saksi Joko Mursid kemudian memproses berkas permohonan penambahan KK atas nama saksi Manto sekaligus permohonan pembuatan KTP baru atas nama saksi Yuli setelah berkas diteliti oleh saksi Joko Mursid dan dinyatakan telah lengkap maka kemudian dicetak KTP nomor 3314150107950001 tertanggal 21 januari 2013 atas nama Diajeng Tri Yulianti , selanjutnya saksi Joko Mursid memberitahu Terdakwa jika KTP sudah jadi dan diambil terdakwa di rumah saksi Joko Mursid , KTP kemudian dibawa ke rumah saksi Manto untuk diserahkan kepada saksi Yuli dan saat itu saksi Yuli kembali menyerahkan uang sebesar Rp 150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa melalui saksi Manto ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 Pebruari 2012 Kartu Keluarga baru milik saksi Manto yang didalamnya saksi Yuli masuk sebagai anggota keluarga dari saksi manto sudah jadi dan saksi Joko Mursid memberitahu terdakwa agar mengambil KK tersebut , sore harinya KK baru saksi manto diambil oleh terdakwa akan tetapi kemudian oleh terdakwa KK baru tersebut dikembalikan lagi pada saksi Joko Mursid dengan permintaan agar KK tersebut disimpan saja oleh saksi Joko Mursid hingga akhirnya KK tersebut telah disita oleh penyidik setelah orang tua saksi Yuli melaporkan saksi Manto yang sudah mempekerjakan saksi Yuli yang masih anak-anak sebagai PSK dan diketahui jika saksi Yuli bisa mempunyai KTP yang dibuatkan oleh terdakwa dengan memakai data-data palsu yang dibuat oleh terdakwa ; -
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP.; ------------------------------------------------------
ATAU ; ------------------------------------------------------------------------------------------
KEDUA ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa WIDODO bin TOTO SUWIRYO pada Sabtu tanggal 19 Januari 2013 sekitar jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari Tahun 2013 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2013 bertempat di Desa Pendem, Kecamatan Sumberlawang , Kabupaten Sragen atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sragen , menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai kebenaran, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian , yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya pada hari Kamis 03 januari 2013 jam 20.00 wib saksi Manto alias Man Pethik bin Kariyo Rejo ( selanjutnya di sebut saksi Manto ) kedatangan saksi Diajeng Tri Yulianti dengan diantar oleh ETEK dengan maksud akan mempekerjakan saksi Yuli sebagai PSK ( pekerja sek komersil ) di tempat saksi Manto dan sejak itu saksi Yuli tinggal di rumah saksi Manto dan bekerja sebagai PSK .; ---------------------------------
Bahwa selang beberapa hari saksi Manto kemudian memerintahkan pada saksi Yuli untuk membuat KTP karena saksi Manto mengetahui jika saksi Yuli masih anak-anak sehingga jika ada operasi pihak berwajib saksi Manto takut mendapat masalah karena mempekerjakan anak-anak sebagai PSK , dan disampaikan jika biaya pembuatan KTP sebesar Rp 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah ) dan hal tersebut disetujui oleh saksi Yuli; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa keesokan harinya Terdakwa mendatangi saksi Yuli di rumah saksi Manto untuk mulai melakukan persiapan proses pembuatan KTP , kemudian menanyakan identitas saksi Yuli dan dijawab “ Nama Diajeng Tri Yulianti , tempat tanggal lahir Surakarta 11 Juli 1999 , akan tetapi saat saksi Yuli sedang menyebut tahun kelahirannya seketika Terdakwa berkata “entar tahunnya tak buat sendiri “ setelah itu terdakwa memfoto saksi Yuli dengan kamera handphone miliknya , setelah proses tersebut selesai saksi Manto kemudian meminta uang Rp 150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah ) kepada saksi Yuli dan uang tersebut kemudian diserahkan saksi manto kepada Terdakwa sambil menyerahkan 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga milik saksi Manto ; ----------------------------
Bahwa terdakwa kemudian membuat surat pengantar dengan kop surat Desa Pendem tertanggal 19 Januari 2013 dengan keperluan Mohon penambahan daftar KK dimana surat pengantar tersebut dibuat sendiri oleh terdakwa dan tanda tangan pemohon atas nama manto juga ditandatangani oleh Terdakwa , surat ditandatangani Terdakwa atas nama Sekretaris desa tanpa dibubuhkan stempel dan Surat pengantar mohon KTP nomor : 474.1/I/2013 tanggal 19 Januari 2013 ditandatangani Terdakwa selaku Sekldes tanpa tandatangan saksi Yuli selaku pemohon. Berikutnya terdakwa membuat Surat Kelahiran tanpa nomor atas nama Diajeng Tri Yulianti yang lahir di Dukuh Gunungsari Desa Pendem, tanggal 11 Juli 1995 dari seorang ibu yang bernama Febi Manggala dan bapak yang bernama Manggala ditandatangani Terdakwa selaku Sekdes atas nama Kepala Desa Pendem semua data yang ada di surat kelahiran tersebut Terdakwa sendiri yang menulisnya , padahal senyatanya saksi Diajeng Tri Yulianti lahir di Surakarta 11 Juli 1999 dan bapaknya bernama Adji Suyatno. Selanjutnya terdakwa juga mengisi sendiri Formulir isian Data kartu keluarga atas nama Manto dan di formulir tersebut terdakwa juga menulis saksi Yuli lahir di Sragen tanggal 11 Juli 1995 anak dari Hadi Manggala dan Febi Manggala , selanjutnya ditandatangani oleh Terdakwa selaku Sekdes atas nama kades Pendem dan dibubuhi stempel , sedangkan Manto selaku pemohon dan Sadi selaku ketua RT tidak membubuhkan tandatangan ; --------------------------
Bahwa terdakwa setelah membuat sendiri berkas-berkas persyaratan perubahan KK atas nama saksi Manto atas permohonan KTP atas nama saksi Yuli kemudian membawa persyaratan tersebut kepada saksi JOKO MURSID,Amd ( petugas operator KTP / KK Kecamatan Sumberlawang) di rumahnya untuk menitipkan berkas dan meminta tolong agar bisa dibuatkan KTP untuk saksi Yuli saat itu terdakwa juga menyerahkan uang Rp 150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah ) kepada saksi Joko untuk biaya pembuatan KK dan KTP tersebut ; ---------------------------------
Bahwa saksi Joko Mursid kemudian memproses berkas permohonan penambahan KK atas nama saksi Manto sekaligus permohonan pembuatan KTP baru atas nama saksi Yuli setelah berkas diteliti oleh saksi Joko Mursid dan dinyatakan telah lengkap maka kemudian dicetak KTP nomor 3314150107950001 tertanggal 21 januari 2013 atas nama Diajeng Tri Yulianti , selanjutnya saksi Joko Mursid memberitahu Terdakwa jika KTP sudah jadi dan diambil terdakwa di rumah saksi Joko Mursid , KTP kemudian dibawa ke rumah saksi Manto untuk diserahkan kepada saksi Yuli dan saat itu saksi Yuli kembali menyerahkan uang sebesar Rp 150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa melalui saksi Manto ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 Pebruari 2012 Kartu Keluarga baru milik saksi Manto yang didalamnya saksi Yuli masuk sebagai anggota keluarga dari saksi Manto sudah jadi dan saksi Joko Mursid memberitahu terdajkwa agar mengambil KK tersebut , sore harinya KK baru saksi manto diambil oleh terdakwa akan tetapi kemudian oleh terdakwa KK baru tersebut dikembalikan lagi pada saksi Joko Mursid dengan permintaan agar KK tersebut disimpan saja oleh saksi Joko Mursid hingga akhirnya KK tersebut telah disita oleh penyidik setelah orang tua saksi Yuli melaporkan saksi Manto yang sudah mempekerjakan saksi Yuli yang masih anak-anak sebagai PSK dan diketahui jika saksi Yuli bisa mempunyai KTP yang dibuatkan oleh terdakwa dengan memakai data-data palsu yang dibuat oleh terdakwa ; -
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP ; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/ Eksepsi, dan Terdakwa membenarkannya; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mendukung pembuktian perkara ini dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti berupa : --------------------------------
KK (kartu keluarga) Nomor KK : 3309162104110001 atas nama ADJIE SUYATNO ; --------------------------------------------------------------------------------
KTP ( kartu tanda penduduk) NIK 33141551079500001 an. Diajeng Tri Yulianti ; -------------------------------------------------------------------------------------
Kartu pelajar NIS/NISN : 3927/9993658785 an. Diajeng Tri Yulianti ; -----
Surat kelahiran No 400/156/99 tanggal 11 Juli 1999 an. Diajeng Tri Yulianti ; -------------------------------------------------------------------------------------
Surat pengantar dari Desa Pendem Nomor : 474/06 tanggal 19 Januari 2013 yang ditandatangani oleh Sekdes Pendem Widodo ; -------------------
Surat kelahiran an. Diajeng Tri Yulianti yang ditandatangani oleh Sekdes Pendem Widodo ; ------------------------------------------------------------------------
Surat pernyataan tanggal 19 Januari 2013 yang ditandatangani oleh Diajeng Tri Yulianti ; ---------------------------------------------------------------------
Formulir isian data kartu keluarga yang ditandatangani oleh Sekdes Pendem Widodo ; -------------------------------------------------------------------------
Kartu keluarga an. Manto Nomor : 3314150112030126 yang dikeluarkan kantor catatan sipil Kab.Sragen yang ditandatangani oleh Purwadi Joko Haryanto,S.Sos tanggal 21 September 2012 ; ---------------------------------
Surat pengantar dari Desa Pendem Nomor : 474/I/2013 tanggal 19 Januari 2013 yang ditandatangani oleh Sekdes Pendem Widodo ; --------
Fotocopy Kartu keluarga an. Manto Nomor : 3314150112030126 ; --------
1 ( satu) lembar KK (kartu keluarga) an. Manto Nomor : 3314150112030126 yang dikeluarkan kantor catatan sipil Kab.Sragen yang ditandatangani oleh Purwadi joko haryanto,S.Sos tanggal 02 Pebruari 2013 ; ----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah stempel Sekdes Desa Pendem dan bantalan stempel ; ----
Menimbang, bahwa Penuntut Umum untuk membuktikan kebenaran Surat Dakwaannya, telah menghadirkan saksi-saksi dipersidangan, yang setelah diperiksa identitasnya dan hubungannya dengan Terdakwa, masing-masing memberikan keterangan dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------
Saksi MANTO alias MAN PETIK bin KARYO REJO, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
Bahwa berita acara yang dibuat oleh Penyidikadalah benar ; ------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 3 Januari 2013 malam hari saksi Diajeng Tri Yulianti ( saksi Yuli) datang ke rumah saksi di antar oleh Min Etek dan dititipkan di rumah saksi oleh Min Etek ; --------
Bahwa sejak saat itu saksi Yuli bekerja sebagai PSK di rumah saksi dan setiap ada tamu menyewa kamar pada saksi sebesar Rp 20.000 ( dua puluh ribu rupiah) ; ---------------------------------------
Bahwa saat datang saksi Yuli tidak punya KTP ataupun kartu indentitas lainnya ; -------------------------------------------------------------
Bahwa setelah 1 minggu tinggal di rumah saksi , saksi memerintahkan agar saksi Yuli membuat KTP.; ------------------------
Bahwa untuk mengurus pembuatan KTP untuk saksi Yuli , saksi meminta tolong pada terdakwa.; --------------------------------------------
Bahwa saksi memberitahu saksi Yuli biaya pembuatan KTP Rp 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah ) dibayar 2 (dua) kali ; ---------------
Bahwa saksi yang menyerahkan pembayaran kepada terdakwa Rp 150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah ) diawal dan Rp 150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah ) setelah KTP jadi .; ------
Bahwa setelah pembayaran awal selang 3 hari kemudian KTP jadi diantar oleh terdakwa kepada saksi dan saksi serahkan pada saksi Yuli ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk keperluan pembuatan KTP saksi Yuli , saksi menyerahkan foto copy kartu keluarga milik saksi pada terdakwa .
Bahwa saksi tidak pernah mengisi atau menandatangani dokumen apapun untuk mengurus ktp saksi yuli , hanya menyerahkan foto copy kartu keluarga saja pada terdakwa ; -------
Bahwa tujuan saksi memerintahkan saksi Yuli untuk membuat KTP supaya kalau pergi punya kartu identitas dan apabila ada operasi dari pihak yang berwajib saksi tidak disalahkan karena mempekerjakan anak dibawah umur sebagai PSK ; -----------------.
Bahwa saksi tau jika saksi Yuli masih anak-anak dan umurnya belum ada 17 tahun sehingga belum bisa membuat KTP ; ----------
Bahwa saksi tidak pernah tau jika saksi Yuli masuk sebagai anggota keluarga dalam kartu keluarga saksi yang baru ; -----------
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.; ----------
Saksi JOKO MURSID, AMD bin SAMSUL HADI, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
Bahwa berita acara yang dibuat oleh Penyidik adalah benar ; -----
Bahwa saksi bekerja di kantor kecamatan sumberlawang sebagai operator KTP dan KK sejak Januari 2013 ; ------------------------------
Bahwa terdakwa datang ke rumah saksi tanggal 19 Januari 2013 minta tolong akan mengajukan permohonan pembuatan ktp baru dan penambahan kartu keluarga ; -----------------------------------------
Bahwa pengajuan KTP baru atas nama Diajeng Tri Yulianti sedangkan penambahan kartu keluarga atas nama Manto ; --------
Bahwa berkas yang diserahkan terdakwa pada saksi berupa : a) surat pengantar Desa pendem Nomor : 474/06 tanggal 19 Januari 2013 yang ditandatangani Sekdes Pendem Widodo, b) Surat kelahiran an. Diajeng Tri Yulianti yang ditandatangani oleh Sekdes Desa pendem Widodo, c) Surat Pernyataan tanggal 19 Januari 2013 yang ditandatangani oleh Diajeng Tri Yulianti, d) Formulir isian data kartu keluarga yang ditandatangani Sekdes Desa Pendem Widodo , e) Kartu keluarga an. Manto Nomor : 3314150112030126 ; ----------------------------------------------------------
Bahwa persyaratan yang diajukan terdakwa untuk perubahan KK an. Manto dan pembuatan KTP baru an. Diajeng Tri Yulianti tersebut sudah sesuai prosedur dan persyaratan.; ---------------------
Bahwa biaya pembuatan KTP dan KK di kecamatan Sumberlawang Rp 10.000 ( sepuluh ribu rupiah ) .; --------------------
Bahwa saat pengajuan pembuatan KTP an. Diajeng Tri Yulianti yang bersangkutan tidak hadir, terdakwa menyerahkan foto melalui Hp yang kemudian saksi transfer ke HP milik saksi ; ------
Bahwa identitas yang ada dalam KTP an. Diajeng Tri Yulianti : Nama Diajeng Tri Yulianti , tempat / tgl lahir Sragen 11 Juli 1995 , alamat Dk. Gunungsari RT 003 / 009 Ds. Pendem, Kec.Sumberlawang, Kab.Sragen, Agama islam, Pekerjaan : pekerjaan lainnya, status belum kawin, kewarganegaraan Indonesia ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa KTP an. Diajeng Tri Yulianti dicetak tanggal 21 Januari 2013 sedangkan KK baru an. Manto dicetak 02 Pebruari 2013 .
Bahwa KK perubahan an.Manto dicetak setelah pencetakan KTP an. Diajeng Tri Yulianti karena saat itu blanko KK sedang kosong.
Bahwa terdakwa menyerahkan uang Rp 100.000 (seratus ribu) pada saksi untuk biaya pembuatan KTP dan KK dan uang kembalian pembayaran belum saksi serahkan pada terdakwa, saat ini masih ada di kasir kecamatan ; ------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.; ----------
Saksi DRS. I . YUSEP WAHYUDI bin DARWITO , yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------
Bahwa saksi sebagai camat Sumberlawang dan saksi Joko
Mursid adalah petugas operator KTP / KK di Kecamatan
Sumberlawang sekaligus merangkap sebagai petugas verifikator .- Bahwa tugas pokok operator / verifikator adalah : menerima
berkas permohonan KTP / KK , melakukan verifikasi berkas
pemohon , memasukkan data pemohon ke data base, proses
pencetakan KTP / KK , penyerahkan KTP / KK kepada pemohon .Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ; --------
SaksiDIAJENG TRI YULIANTI binti ADJIE SUYITNO, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------
Bahwa berita acara yang dibuat oleh Penyidik adalah benar ; -
Bahwa saksi pergi dari rumah dan dijalan bertemu dengan Man Etek kemudian dibawa ke rumah saksi Manto di gunungkemukus .
Bahwa saksi kemudian bekerja sebagai PSK di rumah saksi Manto bersama dengan 3 orang wanita ( mabak Sri, mbak Nia dan mbak lis ) yang semuanya sudah dewasa.; ------------------------
Bahwa setelah 1 minggu di rumah saksi Manto saksi disuruh untuk membuat KTP oleh saksi Manto.; -----------------------------------
Bahwa biaya pembuatan KTP Rp 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah) saksi serahkan pada saksi Manto dibayar dua kali separo dimuka separo setelah KTP jadi ; -----------------------------------------------------
Bahwa untuk proses pembuatan KTP terdakwa mendatangi saksi di rumah saksi Manto dan saat itu saksi Manto juga ada saat terdakwa datang.; ---------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menanyai identitas saksi yang kemudian saksi jawab nama Diajeng Tri Yulianti , lahir di Solo tanggal 11 Juli 1999 kemudian terdakwa memfoto saksi dengan HP milik terdakwa .
Bahwa terdakwa tanya nama orang tua saksi yang kemudian dijawab saksi Manto orangtua terdakwa bernama Hadi Manggala dan Febi Manggala .; -----------------------------------------------------------
Bahwa yang sebenarnya nama orang tua saksi adalah Adjie Suyatno dan ibu Kasmiati ;----------------------------------------------------
Bahwa identitas yang ada di KTP miliks saksi tersebut tidak benar tahun lahir yang benar 1999 di KTP ditulis 1995 , tempat lahir yang benar Surakarta di KTP ditulis Sragen.; ----------------------------
Bahwa kata saksi Manto, saksi disuruh membuat KTP supaya tidak ditangkap Polisi, karena kalau malam disekitar Gunung Kemukus mobil polisi sering lewat jadi supaya tidak ditangkap .; --
Bahwa setelah KTP jadi disimpan di dalam dompet saksi dan selalu dibawa setiap kali saksi pergi termasuk saat saksi jalan-jalan untuk beli baju .; ----------------------------------------------------------
Bahwa saksi ada di rumah saksi Manto kurang lebih 2 bulan .; ---
Bahwa KTP tersebut sudah dibawa saksi kurang lebih 1,5 bulan .
Bahwa saksi bisa keluar dari gunungkemukus karena ada teman ayah saksi yang disana dan memberitahu ayah saksi, kemudian saksi dijemput oleh ayah saksi .; --------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.; ----------
SaksiADJIE SUYATNO bin SUTRIMO, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -------------------------------------------------
Bahwa berita acara yang dibuat oleh Penyidik adalah benar ; ----
Bahwa pada bulan Januari 2013 anak saksi ( Ajeng ) meninggalkan rumah dan baru ketemu bulan Maret 2013 ; ---------
Bahwa saksi Ajeng pergi dari rumah setelah HP miliknya jatuh dan saksi marah .; ---------------------------------------------------------------
Bahwa saat pergi saksi Ajeng belum punya KTP karena masih anak-anak .; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi Ajeng lahir di Surakarta tahun 1999 ;---------------------
Bahwa saksi Ajeng sampai saat ini masih beralamat di Dk.Pranggong RT 2 / 01 Desa Pranggong, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali dan belum pernah pindah alamat.; ---------------
Bahwa saksi Ajeng masih tercatat dalam kartu keluarga milik saksi yakni sebagai anak kandung saksi ;--------------------------------
Bahwa saksi bisa menemukan saksi Ajeng karena ada teman saksi yang maen ke Gunungkemukus melihat anak saksi kemudian telpon saksi kemudian saksi datang ke Gunung Kemukus dan membawa pulang paksa saksi Ajeng.; -----------------
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.; ----------
KETERANGAN AHLI ; -------------------------------------------------------------------------
SRI UMIYATI, SE.MM pada pokoknya menerangkan sesuai dengan keahlian / pengetahuannya , sebagai berikut ; ---------------------------------------------------------
Bahwa saya menjabat sebagai kepala bidang pendaftaran penduduk Dispendukcapil Kab. Sragen ; ---------------------------------
Bahwa sesuai UU no 23 tahun 2006 tentang administrasi Kependudukan syarat bisa diterbitkan KTP adalah berusia 17 tahun atau sudah menikah .; -------------------------------------------------
Bahwa syarat untuk pengajuan ktp baru adalah : pemohon sudah 17 tahun / sudah menikah, surat pengantar rt/rw dan kepala desa, foto copy kartu keluarga , kutipan akta nikah bagi yang belum 17 tahun tp sdh menikah , suket kedatangan dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah ; -----
Bahwa pemohon bisa tidak hadir dengan dilampiri pas phota dan contoh tandatangan ; -----------------------------------------------------------
Bahwa dasar pencetakan ktp adalah data yang ada di kartu keluarga ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk tingkat kecamatan yang menjadi verifikator persyaratan ktp dan kk adalah petugas operator ; ---------------------
Bahwa berkas permohonan penambahan kartu keluarga atas nama Manto dan berkas permohonan KTP atas nama Diajeng Triyulianti sudah memenuhi administrasi untuk pembuatan KTP dan KK .; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah didengar keterangan Terdakwa, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------
KETERANGAN TERDAKWA : ----------------------------------------------------------------
Terdakwa WIDODO bin TOTO SUWIRYO yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------
Bahwa berita acara yang dibuat oleh Penyidik adalah benar ; ----
Bahwa terdakwa membenarkan surat dakwaan yang dibacakan;
Bahwa terdakwa didatangi oleh saksi Manto minta tolong untuk membuat ktp atas nama saksi Diajeng Triyulianti .; --------------------
Bahwa awalnya terdakwa menolak kemudian menyanggupi karena Manto adalah warga terdakwa .; ----------------------------------
Bahwa terdakwa mengetahui jika saksi manto di rumahnya tinggal beberapa orang sebagai pekerja seks komersil dan salah satunya adalah saksi Yuli.; ---------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengurus pembuatan ktp atas nama saksi Yuli pada hari Sabtu tanggal 19 Januari 2013 .; -----------------------------
Bahwa terdakwa menemui saksi manto untuk minta foto copy kartu keluarga dan melakukan wawancara dengan saksi Yuli serta memfoto saksi Yuli dengan hp milik terdakwa .; ------------------------
Bahwa terdakwa menggati tahun kelahiran saksi Yuli yang aslinya 1999 menjadi 1995 supaya umurnya 17 tahun dan bisa dibuatkan KTP.; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa membuat dokumen-dokumen berupa : surat pengantar KTP, membuat surat kelahiran atas nama saksi Yuli, mengisi formulir isian data kartu keluarga .; ------------------------------
Bahwa benar terdakwa menulis saksi yuli lahir di Sragen tahun 1995 yang benar lahir di surakarta tahun 1999.; ------------------------
Bahwa terdakwa mengubah nama orang tua saksi Yuli menjadi Hadi Manggala dan febi manggala ; ----------------------------------------
Bahwa terdakwa telah bekerja sebagai sekretaris desa pendem selama 35 tahun dan akan pensiun akhir desember 2013 ; --------
Bahwa terdakwa merasa menyesal atas perbuatannya ; ------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, baik dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, dan barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa tersebut memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan kepadanya;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan Penuntut Umum kepersidangan dengan dakwaan alternatif maka Majelis akan membuktikan dakwaan yang relefan dengan fakta yang terungkap di persidangan yakni Pasal 263 (1) KUHP dengan unsur-unsur sebagai berikut ; ------------------------------------
Unsur barang siapa ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa unsur “Barang Siapa “ orientasinya selalu menunjuk kepada manusia sebagai subjek hukum, pendukung hak dan kewajiban. Hal ini dapat disimpulkan dari sifat yang melekat pada suatu tindak pidana yang terdiri dari tiga macam sifat yang bersifat umum, yaitu melawan hukum, dapat dipersalahkan kepada si pelaku dan bersifat dapat dipidana, sedangkan masalah penjatuhan pidana senantiasa bersangkut paut dengan kemampuan bertanggung jawab dalam arti ada kesalahan.; ---------------------
Faktor kemampuan bertanggung jawab adalah menyangkut masalah akal, oleh karena hanya manusia sebagai mahluk yang berakal, maka kepada manusia saja dibebani pertanggung jawaban mengenai kesalahannya, lebih tegas lagi terdakwa tidak termasuk di dalam pengertian Pasal 44 KUHP tersebut.; ------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa WIDODO bin TOTO SUWIRYO sebagai manusia pendukung hak dan kewajiban termasuk didalam pengertian “barang siapa” dengan identitas sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan dan telah dibenarkan oleh terdakwa ; ---------------------------------------------------------------
Dengan demikian unsur ini telah terbukti.; ---------------------------------------------
Unsur memalsukan sepucuk surat yang dapat menimbulkan suatu hak;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi , keterangan ahli dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan ke persidangan diperoleh fakta sebagai berikut :
Bahwa pada bulan Januari 2013 saksi Manto mendatangani terdakwa dengan maksud minta tolong untuk dibuatkan KTP atas nama Saksi Yuli yang kurang lebih sudah 1 minggu tinggal di rumah saksi Manto dan dipekerjakan sebagai pekerja seks komersil oleh saksi Manto akan tetapi yang bersangkutan tidak punya identitas diri ; ---------------------------------------
Bahwa terdakwa awalnya menolak walaupun akhirnya menyanggupi , kemudian terdakwa datang ke rumah saksi manto mewawancarai saksi Yuli untuk menanyakan identitas saksi Yuli .; ----------------------------------------------
Bahwa terdakwa kemudian menyiapkan dokumen-dokumen persyaratan pembuatan KTP baru berupa ; surat pengantar KTP, membuat surat kelahiran atas nama saksi Yuli, mengisi formulir isian data kartu keluarga .
Bahwa surat pengantar No : 474.1/I/2013 tanggal 19 Januari 2013 yang dibuat oleh terdakwa menerangkan jika saksi Yuli lahir di Sragen tanggal 11 Juli 1995 beralamat di dukuh Gunungsari RT 33 Desa Pendem Kecamatan Sumberlawang kabupaten Sragen, sedangkan faktanya berdasarkan keterangan saksi Yuli dan saksi Adji Suyatno bahwa saksi Diajeng Tri Yulianti lahir di Surakarta tanggal 11 Juli 1999 dan beralamat di Desa Pranggong RT 2 RW 1 Kecamatan Andong Kabupaten Boyolali dan hingga saat ini belum pernah pindah alamat ; -------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya terdakwa membuat surat kelahiran saksi Diajeng Tri Yulianti lahir di Sragen tanggal 11 Juli 1995 beralamat di dukuh Gunungsari RT 33 Desa Pendem Kecamatan Sumberlawang kabupaten Sragen anak dari Febi Manggala dan ayah Hadi Manggala sedangkan berdasarkan keterangan saksi Diajeng Tri Yulianti ibunya bernama Kasmiati sedangkan ayahnya adalah saksi Adji Suyatno .; ---------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Joko Mursid dan ahli Sri Umiyati,SE.MM bahwa dasar penerbitan KTP adalah data yang ada dalam kartu keluarga , oleh karena itu terdakwa pada saat bersamaan sekaligus mengurus perubahan kartu keluarga saksi Manto yakni saksi Diajeng Tri Yulianti dimasukkan sebagai anggota keluarga saksi Manto dan untuk pengurusan tersebut terdakwa juga mengisi formulir isian data kartu keluargayang isinya tidak benar yakni tempat lahir di tulis sragen , tahun lahir ditulis 1995 , nama orang tua ditulis Hadi Manggala dan Febi Manggala, hubungan keluarga ditulis keponakan .; --------------------------------
Bahwa setelah dokumen-dokumen persyaratan perubahan KK atas nama Manto dan pembuatan KTP baru atas nama saksi Diajeng Tri Yulianti lengkap maka oleh terdakwa pada tanggal 19 Januari 2013 berkas diserahkan kepada saksi Joko Mursid selaku petugas operator KTP dan KK Kecamatan Sumberlawang , setelah diverifikasi data telah lengkap selang 3 hari diterbitkan KTP an. Saksi Diajeng Tri Yulianti , padahal berdasarkan UU no 23 tahun 2006 tentang administrasi Kependudukan syarat bisa diterbitkan KTP adalah berusia 17 tahun atau sudah menikah sedangkan saksi Diajeng Tri Yulianti usianya baru 13 tahun dan bisa terbit KTP karena tahun lahir diubah menjadi 1995 oleh terdakwa ; -----------------------------------
Dengan demikian unsur ini telah terbukti menurut hukum ; ---------------------
Unsur dengan maksud untuk menyuruh orang lain mempergunakannya ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan didasarkan atas keterangan para saksi dan juga keterangan terdakwa didapat fakta bahwa setelah dokumen-dokumen persyaratan perubahan KK atas nama Manto dan pembuatan KTP baru atas nama saksi Diajeng Tri Yulianti lengkap maka oleh terdakwa pada tanggal 19 Januari 2013 berkas diserahkan kepada saksi Joko Mursid selaku petugas operator KTP dan KK Kecamatan Sumberlawang , setelah diverifikasi data telah lengkap selang 3 hari diterbitkan KTP an. Saksi Diajeng Tri Yulianti dengan NIK 33141551079500001 tertanggal 21 januari 2013 yang ditandatangani oleh Purwadi joko haryanto,S.Sos , KTP tersebut selanjutnya oleh terdakwa diserahkan pada saksi manto berikutnya saksi manto menyerahkan kepada saksi Diajeng Tri Yulianti dengan maksud agar ktp tersebut selalu dibawa kemanapun pergi , dan ktp tersebut oleh saksi Diajeng Tri Yulianti telah digunakan selama kurang lebih 1,5 bulan atau selama tinggal di rumah saksi manto dengan tujuan apabila ada operasi dari pihak yang berwajib saksi yuli dapat menunjukkan kartu identitas yang menyatakan yang bersangkutan sudah dewasa karena memiliki ktp walaupun faktanya usia saksi Diajeng Tri Yulianti baru 13 tahun dikarenakan disekitar lokalisasi gunung kemukus setiap malam polisi sering hilir mudik .; -------------------------------------------------
Dengan demikian unsur ini telah terbukti menurut hukum ; ---------------------.
Unsur seolah-olah surat itu adalah surat yang asli dan tidak dipalsukan dan apabila dari pemakaiannya dapat menimbulkan suatu kerugian ; --
Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan , didasarkan atas keterangan para saksi , keterangan ahli dan juga keterangan terdakwa serta barang bukti didapat fakta KTP atas nama saksi Diajeng Tri Yulianti dengan nomor induk kependudukan 33141551079500001 tertanggal 21 januari 2013 yang ditandatangani oleh Purwadi joko haryanto,S.Sos secara prosedur pengajuan hingga terbitnya KTP tersebut telah benar hal mana didasarkan atas keterangan saki Mursid dan ahli Sri Umiyati , akan tetapi berdasarkan fakta hal yang tidak benar adalah tempat lahir saksi Diajeng Tri Yulianti diubah menjadi sragen , dan tahun tahir diubah menjadi tahun 1995 sedangkan faktanya tempat lahir di Surakarta tanggal 11 Juli 1999 dan dalam kurun waktu 1,5 bulan KTP tersebut telah digunakan oleh saksi Diajeng Tri Yulianti atas perintah saksi Manto dimana pembuatan KTP tersebut didasari maksud atau tujuan supaya apabila ada operasi dari pihak yang berwajib di rumah saksi manto yang mempekerjakan beberapa wanita sebagai pekerja seks komersil tidak akan bermasalah dengan aparat polisi karena mempekerjakan saksi Yuli yang masih anak-anak sebagai PSK . Selanjutnya berdasarkan keterangan terdakwa dari perbuatannya membuatkan surat palsu hingga bisa terbit ktp untuk saksi Diajeng Tri Yulianti terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp 200.000 ( dua ratus ribu rupiah ) sedangkan uang sebesar Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah) diserahkan pada saksi Joko Mursid untuk biaya pembuatan KTP dan KK .
Dengan demikian unsur ini telah terbukti menurut hukum .; ---------------------
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Sidang yang belum dikutip dan untuk mempersingkat uraian putusan ini adalah merupakan satu kesatuan dan telah turut dipertimbangkan;---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari dakwaan telah dinyatakan terbukti maka terdakwa haruslah di jatuhi pidana sesuai dengan kesalahannya ; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana Majelis terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : ------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa dapat mengurangi rasa kepercayaan masyarakat terhadap citra baik perangkat desa selaku abdi Negara ; ----------------------
Hal-hal yang meringankan : --------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; -------------------------------------------------------
Terdakwa menyesali kesalahannya ; -----------------------------------------------------
Terdakwa mengakui terus terang ; --------------------------------------------------------
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatanya; ----------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan tersebut, Majelis Hakim menilai bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan sudah memadai dan sesuai dengan rasa keadilan; ----------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini selama proses peradilan dari Penyidik, Penuntutan dan pemeriksaan dipersidangan, dilakukan penahanan atas diri Terdakwa, maka sesuai dengan pasal 22 ayat (4) jo pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP, maka masa tahanan Terdakwa tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, dan oleh karena tidak ada alasan untuk mengeluarkan Para Terdakwa dari tahanan, maka Terdakwa haruslah dinyatakan untuk tetap berada dalam tahanan ; -------
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka sesuai pasal 222 ayat 1 jo pasal 197 ayat (1) huruf I KUHAP, kepada Terdakwa akan dibebani untuk membayar biaya perkara ini ; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini, maka sesuai dengan pasal 194 KUHAP mengenai status barang bukti tersebut akan ditentukan sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini ; ------------------------------
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa dibebani pula membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan;--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Putusan Majelis Hakim tersebut telah diambil melalui musyawarah dan setelah mendengar pendapat hukum dari masing-masing Hakim Anggota yang pada pokoknya antara anggota satu dengan lainnya tidak ada perbedaan pendapat dan telah dirangkum dan disusun sebagaimana bunyi putusan ini;----------------------------------------------------------------
Mengingat pasal 263 ayat (1), Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor : 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman dan peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;---
-------------------------------------- M E N G A D I L I : -----------------------------------------
Menyatakan Terdakwa WIDODO bin TOTO SUWIRYO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ PEMALSUAN SURAT ”;---------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas,oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 5 (LIMA) bulan, ; -----------------------------------
Menetapkan lamanya Terdakwa berada di dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ----------------------------------------------
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;----------------------------------------------
Memerintahkan agar barang bukti berupa ;--------------------------------------------
KK (kartu keluarga) Nomor KK : 3309162104110001 atas nama ADJIE SUYATNO ;--------------------------------------------------------------------------------
KTP ( kartu tanda penduduk) NIK 33141551079500001 an. Diajeng Tri Yulianti ; -------------------------------------------------------------------------------------
Kartu pelajar NIS/NISN : 3927/9993658785 an. Diajeng Tri Yulianti ; ------
Surat kelahiran No 400/156/99 tanggal 11 Juli 1999 an. Diajeng Tri Yulianti ; -------------------------------------------------------------------------------------
Dikembalikan pada saksi Adji Suyatno ;-----------------------------------------------
Surat pengantar dari Desa Pendem Nomor : 474/06 tanggal 19 Januari 2013 yang ditandatangani oleh Sekdes Pendem Widodo ; --------------------
Surat kelahiran an. Diajeng Tri Yulianti yang ditandatangani oleh Sekdes Pendem Widodo ; ------------------------------------------------------------------------
Surat pernyataan tanggal 19 Januari 2013 yang ditandatangani oleh Diajeng Tri Yulianti ; ---------------------------------------------------------------------
Formulir isian data kartu keluarga yang ditandatangani oleh Sekdes Pendem Widodo ; ------------------------------------------------------------------------
Surat pengantar dari Desa Pendem Nomor : 474/I/2013 tanggal 19 Januari 2013 yang ditandatangani oleh Sekdes Pendem Widodo ; ; -------
Fotocopy Kartu keluarga an. Manto Nomor : 3314150112030126 ; --------
1( satu) lembar KK (kartu keluarga) an. Manto Nomor : 3314150112030126 yang dikeluarkan kantor catatan sipil Kab.Sragen yang ditandatangani oleh Purwadi joko haryanto,S.Sos tanggal 02 Pebruari 2013 ; ---------------------------------------------------------------------------
Tetap terlampir dalam berkas perkara ;-----------------------------------------------
Kartu keluarga an. Manto Nomor : 3314150112030126 yang dikeluarkan kantor catatan sipil Kab.Sragen yang ditandatangani oleh Purwadi joko haryanto,S.Sos tanggal 21 September 2012 ; ------------------Dikembalikan kepada saksi Manto ;-------------------------------------------------
1 (satu) buah stempel Sekdes Desa Pendem dan bantalan stempel ; -----
Dikembalikan pada pemerintahan desa pendem melalui saksi saidi Rosit ;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2000 ; - ( Dua ribu rupiah ) ; -------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas IB Sragen, pada hari : Selasa, tanggal 26 Juni 2013, oleh kami KAMARUDDIN SIMANJUNTAK, SH. sebagai Hakim Ketua Sidang, ASMINAH,SH.MH. dan TONIWIDJAYA H HILLY,SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Sidang dengan, didampingi oleh Hakim - Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh DYAH HAPSARI. W .SH. selaku Panitera Pengganti, yang dihadiri :
ST MUTIATIN KOLISAH SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sragen serta dihadapan Terdakwa; ---------------------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Sidang,
1. ASMINAH,SH.MH. KAMARUDDIN SIMANJUNTAK, SH.
2. TONIWIDJAYA H HILLY,SH.
Panitera Pengganti,
DYAH HAPSARI.W, SH.