136 PK/PDT.SUS/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 136 PK/PDT.SUS/2010
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Wisma Bumiputera Lt. 9 Jl. Jend. Sudirman Kav. 75
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
PT. POLY UNION CHEMICALS ; IR. ADRIANTO SUSILO
KABUL
P U T U S A N
No. 136 PK/Pdt.Sus/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT POLY UNION CHEMICALS, berkedudukan di Jl. Moch. Toha, Km 7,3, No. 118 Bandung Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Christanto Tirta Saputra, selaku Direktur PT POLY UNION CHEMICALS, bertempat tinggal di Senayan Residence Kav E-20, RT 009/07, Grogol Utara-Kebayoran Lama-Jakarta Selatan ;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat/ Pengusaha ;
m e l a w a n :
Ir. ADRIANTO SUSILO, bertempat tinggal di Jl. Maleber Barat II, No. 8, Bandung Selatan ;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/ Penggugat/Pekerja ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat/Pengusaha, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung No. 368 K/PDT.SUS/2009, tanggal 12 Juni 2009, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Penggugat/Pekerja, dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah sebagai karyawan tetap PT. POLY UNION CHEMICALS yang beralamat di Jalan Moch. Toha Km 7,3 No. 118 Bandung Selatan 40258 phone (022) – 5202961 dengan jabatan sebagai Area Sales Manager (Cabang Bandung), terhitung masuk kerja sejak tanggal 18 Februari 2003 (masa kerja 5 tahun 8 bulan) dengan menerima upah/gaji per bulan sebesar Rp. 13.184.000,- (tiga belas juta seratus delapan puluh empat ribu rupiah) ;
Bahwa sejak awal Penggugat dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai karyawan/pekerja di Perusahaan Tergugat dilakukan dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab, loyalitas dan dedikasi yang tinggi. Akan tetapi sejak awal tahun 2008 timbul suatu permasalahan yang mana Tergugat mempersilahkan Penggugat telah melakukan tindakan indisipliner dalam bekerja ;
Bahwa pada bulan April 2008 sampai dengan bulan September 2008 Penggugat di skorsing oleh Tergugat tanpa ada alasan yang jelas dengan kekurangan upah skorsing sebesar Rp. 23.420.000,- (dua puluh tiga juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) ;
Bahwa dengan permasalahan seperti pada poin 2 (dua) tersebut di atas ketenangan bekerja Penggugat sudah tidak ada dan tidak nyaman, karenanya Penggugat berinisiatif menanyakan dan menemui pihak Tergugat akan tetapi tidak ada titik temu/tidak ada kata sepakat dalam menyelesaikan permasalahan ini, kemudian para pihak meminta bantuan agar difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung di Soreang untuk mencari solusi yang terbaik dalam menyelesaikan permasalahan antara Penggugat dengan Tergugat ;
Bahwa setelah para pihak (Penggugat dan Tergugat) dipanggil oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung dan setelah dimediasikan tidak ada titik temu, yang pada akhirnya Disnaker Kabupaten Bandung mengeluarkan anjuran dengan Nomor : 567/1730-HIPK/2008 tertanggal 15 September 2008 dan Risalah Mediasi yang isinya adalah sebagai berikut :
MENGANJURKAN
Hubungan kerja antara pihak perusahaan PT. POLY UNION CHEMICALS dengan pihak pekerja (Sdr. Adrianto Susilo) putus terhitung mulai tanggal 6 Agustus 2008 ;
Agar pihak perusahaan PT. POLY UNION CHEMICALS memberikan kompensasi PHK kepada pihak pekerja Sdr. Adrianto Susilo sebagai berikut :
Pesangon :
Uang Pesangon : 6 x Rp 10.084.000,- = Rp 66.504.000,-
Uang Penghargaan
Masa Kerja : 2 x Rp 10.084.000,- = Rp 30.252.000,-
Rp 90.756.000,-
Perumahan dan Pengobatan
15% x Rp. 90.756.000,- = Rp. 13.613.400,-
Jumlah Total = Rp. 104.369.400,-
Upah skorsing yang belum dibayar :
Bulan April 2008 = Rp 13.184.000,-
Bulan Mei 2008 = Rp 13.184.000,-
Bulan Juni 2008 = Rp 13.184.000,-
Bulan Juli 2008 = Rp 13.184.000,-
Bulan Agustus 2008 = Rp 13.184.000,-
Bulan September 2008 = Rp 13.184.000,-
Jumlah = Rp 79.104.000,-
Jumlah (a+b) = Rp 183.473.400,-
Agar kedua belah pihak dapat menerima butir (1) dan (2) tersebut di atas sebagai Penyelesaian Perselisihan Hubungan Kerja ;
Bahwa pada bulan Oktober 2008 Tergugat dengan alasan tidak tepat telah memutasi Penggugat melalui surat Keputusan Mutasi tertanggal 13 Oktober 2008 dan surat perpanjangan waktu persiapan mutasi tertanggal
3 November 2008, akan tetapi Penggugat menolak karena hal mutasi tidak diperjanjikan di dalam Perjanjian Kerja dan Job Description, hingga akhirnya tanpa diduga sebelumnya oleh Penggugat sekira tanggal 18 November 2008 menerima surat dari Tergugat dengan Nomor : HQ/HRD/KF/ 18111008/092 yang isinya melarang Penggugat untuk masuk bekerja ;Bahwa berdasarkan alasan tersebut Penggugat menuntut hak berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Uang Pesangon 2 (dua) kali Pasal 156 ayat (2) Uang Penghargaan Masa Kerja 1 (satu) kali Pasal 156 ayat (3) dan Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) sebesar Rp. 264.979.450,- (dua ratus enam puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Uang Pesangon :
2 x 6 x Rp 10.084.000,- = Rp 121.008.000,-
Uang Penghargaan Masa Kerja :
2 x 6 x Rp 10.084.000,- = Rp 20.168.000,-
= Rp 141.176.000,-
Perumahan dan Pengobatan
15% x Rp 141.176.000,- = Rp 21.176.400,-
Jumlah = Rp 162.352.400,-
Dan hak-hak lainnya :
Upah Gantungan :
Upah Bulan Oktober = Rp 13.184.000,-
Upah Bulan November = Rp 13.184.000,-
Upah Bulan Desember = Rp 13.184.000,-
- Upah Proses = Rp 39.552.000,-
Kekurangan Jamsostek = Rp 30.000.000,-
Kekurangan upah skorsing sebesar = Rp 23.420.000,-
Jumlah Total = Rp 264.979.450,-
(dua ratus enam puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh rupiah).
Bahwa Penggugat mempunyai sangka yang beralasan dan agar gugatan ini tidak sia-sia (illusioner) serta agar terjamin dibayarnya hak-hak Penggugat, Penggugat mohon sudilah kiranya kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara Perselisihan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung untuk meletakkan sita jaminan terhadap harta/asset milik Tergugat berupa barang bergerak milik Tergugat yaitu :
Kendaraan Roda Empat Merk Mitsubishi Jenis Box (Engkel) tahun 1989 Nomor Polisi : D.8438 YJ ;
Kendaraan Roda Empat Merk Mitsubishi Jenis Box (Engkel) tahun 2000 Nomor Polisi : B.9943 FA ;
Kendaraan Roda Empat Merk Mitsubishi Jenis Box (Engkel) tahun 1994 Nomor Polisi : B.9331 RF ;
Kendaraan Roda Empat Merk Mitsubishi Jenis Box (Double) tahun 2005 Nomor Polisi : B.9057 HU ;
For klif Komatshu Tahun 1995
Kendaraan Roda Empat Merk Isuzu Panther warna coklat muda metalik tahun 2000 Nomor Polisi : D.8421 NR ;
Kendaraan Roda Empat Merk Mitsubishi Lancer warna Silver Metalik tahun 1997 Nomor Polisi : B.8109 SB ;
Kendaraan Roda Empat Merk Toyota All New warna Gold metalik tahun 1996 Nomor Polisi : B.1920 FA ;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil gugatan Penggugat terurai di atas ini diajukan, untuk itu dengan ini Penggugat mohon Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Bandung, berkenan memanggil para pihak, memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya mohon dapat memutuskan :
DALAM PROVISI :
Menerima dan mengabulkan Provisi Penggugat ;
Menjatuhkan Putusan Sela berupa perintah kepada Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika berupa kekurangan upah skorsing sebesar Rp. 23.420.000,- (dua puluh tiga juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat ;
Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat yang keseluruhannya berjumlah Rp. 264.979.450,- (dua ratus enam puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Uang Pesangon :
2 x 6 x Rp. 10.084.000,- = Rp. 121.008.000,-
Uang Penghargaan Masa Kerja :
2 x 6 x Rp. 10.084.000,- = Rp. 20.168.000,-
= Rp. 141.176.000,-
Perumahan dan Pengobatan
15% x Rp. 141.176.000,- = Rp. 21.176.400,-
Jumlah = Rp. 162.352.400,-
Dan hak-hak lainnya :
(d.1.) Upah Gantungan :
Upah Bulan Oktober = Rp. 13.184.000,-
Upah Bulan November = Rp. 13.184.000,-
Upah Proses Upah Bulan Desember = Rp. 13.184.000,-
= Rp. 39.552.000,-
Sampai dengan putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
(d.2.) Kekurangan Jamsostek = Rp. 30.000.000,-
(d.3.) Kekurangan upah skorsing sebesar = Rp. 23.420.000,-
Jumlah Total = Rp. 264.979.450,-
(dua ratus enam puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh rupiah).
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta/asset milik Tergugat ;
Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Kasasi dari pihak Tergugat (Uitvoerbar Bij Vorad) ;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap harinya apabila Tergugat lalai dalam memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan ini diucapkan ;
ATAU
Dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
EKSEPSI KOMPETENSI RELATIF
Bahwa gugatan ini telah secara keliru diajukan oleh Penggugat kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas 1A Bandung ;
Bahwa sekarang secara hukum Penggugat bekerja di Kantor Cabang Medan, dan tentang tempat bekerja ini telah diketahui oleh Penggugat ;
Bahwa dalam Surat Keputusan No. HQ/HRD/KF/12102008/081 tanggal
13 Oktober 2008 tentang Mutasi Karyawan, secara jelas dan tegas ditetapkan terhitung tanggal 20 Oktober 2008 Penggugat wajib hadir dan masuk bekerja di Kantor Cabang Medan (Surat Keputusan Mutasi terlampir);Bahwa karena sampai dengan tanggal 20 Oktober 2008 Penggugat belum hadir dan masuk bekerja di Kantor Cabang Medan, maka pada tanggal
22 Oktober 2008 Kantor Cabang Medan membuat laporan ke Kantor Pusat mengenai belum hadirnya Penggugat di Kantor Medan ;Bahwa kemudian Penggugat mengajukan penolakan dimana salah satu alasan yang dapat diterima oleh Tergugat adalah antara diterimanya Surat Keputusan Mutasi dengan waktu pelaksanaan sangat singkat sehingga waktu yang diberikan untuk persiapan tugas tidak memungkinkan ;
Bahwa menyikapi penolakan Penggugat di atas, Tergugat kemudian dengan suratnya No. HQ/HRD/KF/12102008/081 tanggal 3 November 2008, memberikan tambahan waktu persiapan mutasi dengan mewajibkan Penggugat melaporkan kehadiran untuk bertugas di kantor perusahaan Kota Medan, Sumatera Utara, yang semula ditetapkan tanggal 20 Oktober 2008 menjadi tanggal 10 November 2008 (surat perpanjangan waktu terlampir) ;
Bahwa tanggal 14 November 2008 Kantor Medan kembali melaporkan bahwa Penggugat belum hadir di Kantor Medan ;
Bahwa karena sampai dengan tanggal 10 November 2008 ternyata Penggugat tetap belum melaporkan diri di Medan, maka pada tanggal
18 November 2008 dengan surat No. HQ/HRD/KF/18111008/092, Tergugat memberi perintah/panggilan pertama kepada Penggugat agar tunduk pada keputusan Mutasi Perusahaan (Surat Perintah untuk mentaati mutasi yang pertama terlampir) ;Bahwa karena Surat Panggilan/Panggilan ke-1 (pertama) tidak dipindahkan oleh Penggugat, maka sekali lagi Tergugat memberi perintah/panggilan ke-2 (kedua) pada tanggal 25 November 2008 dengan surat No. HQ/HRD/KF/ 251108/093, tetapi tetap juga tidak dipindahkan (Surat Perintah/Panggilan yang kedua untuk mutasi terlampir) ;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang berbunyi : “Gugatan perselisihan hubungan industrial diajukan pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja/buruh bekerja” ;
Bahwa dengan demikian gugatan Penggugat tertanggal 3 Desember 2008 seharusnya diajukan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan dan bukan sebagaimana dilakukan oleh Penggugat kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas 1A Bandung ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan gugatan balik (rekonvensi) pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Bahwa seluruh jawaban Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi (selanjutnya disebut Tergugat dK/Penggugat dR), baik itu dalam Eksepsi maupun Jawaban dalam Konvensi, seluruhnya merupakan dalil-dalil yang tidak terpisahkan dari seluruh dalil-dalil Tergugat dK/Pengadilan dR dalam Gugatan Rekonvensi kepada Penggugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi (selanjutnya disebut Penggugat dK/Tergugat dR) ;
Bahwa benar setelah Penggugat dK/Tergugat dR bekerja kembali seperti biasa di perusahaan Tergugat dK/Penggugat dR, maka pada tanggal
13 Oktober 2008 (sebelum diterimanya anjuran) Tergugat dK/Penggugat dR telah menerbitkan Surat Keputusan No. HQ/HRD/KF/13102008/081 tanggal 13 Oktober 2008 tentang Mutasi Karyawan yang berbunyi :
Memutasikan Penggugat dK/Tergugat dR dari Kantor Cabang Bandung ke Kantor Cabang Medan dengan jabatan tetap dan hak-hak yang tidak akan dikurangi, dan selama di Medan disediakan akomodasi yang memadai.
Adapun tujuan Mutasi adalah di samping untuk penyegaran organisasi juga sekaligus memberikan kesempatan kepada Penggugat dK/Tergugat dR yang masih muda untuk dapat berkreasi mengembangkan Kantor Cabang Medan, dengan tugas utama selama 3 (tiga) bulan pertama adalah melakukan tugas administrasi penghimpunan data, termasuk regulasi daerah, analisa data, peluang maupun iklim bisnis bidang terkait dan sesuai perkembangan pasar terakhir dan terkini dengan selengkap-lengkapnya ditinjau dari seluruh aspek, dan penetapan dan pelaksanaan aktivitas berikutnya akan ditentukan kemudian dari atasan berwenang divisi bersangkutan setelah laporan dievaluasi dan dapat digunakan sebagai dasar pijakan bagi manajemen menyusun strategi/langkah bisnis selanjutnya ;
Bahwa sangat disayangkan kesempatan mengembangkan diri melalui mutasi yang merupakan kewenangan Perusahaan ini ditolak oleh Penggugat dK/Tergugat dR dengan berbagi alasan ;
Akan tetapi salah satu alasan dapat diterima oleh Tergugat dK/Penggugat dR yaitu mengenai antara diterimanya Surat Keputusan Mutasi dengan waktu pelaksanaan sangat singkat, sehingga waktu yang diberikan untuk persiapan tugas tidak memungkinkan ;
Untuk itu dengan Surat No. HQ/HRD/KF/03112008/087 tanggal 3 November 2008, Tergugat dK/Penggugat dR memberi tambahan waktu persiapan mutasi terhitung dari waktu yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Mutasi yaitu harus sudah melaporkan diri dan bekerja di Medan terhitung mulai tanggal 20 Oktober 2008, diundurkan sampai dengan tanggal 10 November 2008 ;
Bahwa ternyata maksud baik Tergugat dK/Penggugat dR mengundurkan waktu mulai mutasi dari tanggal 20 Oktober 2008 menjadi tanggal
10 November 2008 tidak dipindahkan sama sekali oleh Tergugat dK/ Penggugat dR, sehingga pada tanggal 18 November 2008 kembali Tergugat memberi perintah/panggilan pertama kepada Penggugat dK/ Tergugat dR agar tunduk pada Keputusan Mutasi ;
Dikarenakan perintah pertama ini tidak dipindahkan oleh Penggugat dK/ Tergugat dR, maka sekali lagi Tergugat dK/Penggugat dR pada tanggal
25 November 2008 memberi perintah/panggilan kedua kepada Penggugat dK/Tergugat dR untuk tunduk dan melaksanakan mutasi ;
Bahwa dikarenakan berdasarkan surat-surat yang telah disampaikan kepada Penggugat dK/Tergugat dR berupa :
Surat Keputusan Mutasi tanggal 13 Oktober 2008 ;
Surat Perpanjangan Waktu Persiapan Mutasi tanggal 3 November 2008 ;
Surat Perintah/Panggilan ke-1 (Pertama) untuk Mutasi tanggal
18 November 2008 ;Surat Perintah/Panggilan ke-2 (Kedua) untuk Mutasi tanggal
25 November 2008 ;
Ternyata keseluruhannya tidak dipindahkan oleh Penggugat dK/Tergugat dR, maka dengan sangat terpaksa dengan Surat No. HQ/HRD/KF/ 271108/ 094 tanggal 27 November 2008, Penggugat dK/Tergugat dR terhitung tanggal 28 November 2008 dikualifikasikan mengundurkan diri ;
Bahwa tuntutan Penggugat dK/Tergugat dR untuk meminta diputuskan hubungan kerjanya dengan diberikan kompensasi pesangon dan hak-hak lainnya patutlah dikesampingkan dan dinyatakan ditolak karena sama sekali tidak berdasarkan atas hukum ;
Bahwa menurut hukum lembaga sita jaminan dapat dimohonkan untuk menjamin agar tuntutan gugatan tidak sia-sia, apabila ternyata gugatan Penggugat dK/Tergugat dR nantinya dimenangkan dan harus ada dasar alasan yang kuat bahwa Tergugat dK/Penggugat dR nantinya tidak mau membayar dan mencoba mengasingkan aset-aset/ harta kekayaannya selama proses persidangan ;
Dalam perkara gugatan ini tidak ada niat sama sekali Tergugat dK/Penggugat dR untuk mengalihkan ataupun mengasingkan aset/harta Tergugat dK/Penggugat dR hanya gara-gara adanya gugatan dari Penggugat dK/Tergugat dR, sehingga permohonan sita jaminan yang dimohonkan Penggugat dK/Tergugat dR harus dinyatakan ditolak ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat dalam Rekonvensi menuntut agar Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas 1 A Bandung supaya memberikan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan seluruh Gugatan Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi ;
Menyatakan Tergugat dalam Rekonvensi / Penggugat dalam Konvensi telah melakukan pelanggaran menolak mutasi / perintah yang layak walaupun telah diperintah/dipanggil sebanyak 2 (dua) kali ;
Menetapkan/menyatakan Tergugat dR/ Penggugat dK dikualifikasikan mengundurkan diri dari PT. Poly Union Chemicals ;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dK/Tergugat dR dengan Tergugat dK/Penggugat dR secara hukum terhitung tanggal
28 November 2008 dengan diberikan kompensasi berupa uang pisah sebesar 1 bulan upah = Rp. 8.500.000,- (delapan juga lima ratus ribu rupiah);Menghukum Penggugat dK/Tergugat dR untuk membayar biaya perkara ini ;
ATAU
-- Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas 1A Bandung berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, No. 175/G/2008/PHI.Bdg, tanggal 18 Februari 2009, adalah sebagai berikut :
DALAM KONVENSI
DALAM PROVISI
Menolak gugatan/tuntutan Provisi Penggugat seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat, terhitung sejak tanggal 18 Februari 2009 ;
Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat secara tunai dan seketika yang seluruhnya berjumlah Rp. 168.928.800,- (seratus enam puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Uang Pesangon = Rp 60.504.000,-
Uang Penghargaan Masa Kerja = Rp 20.168.000,-
Uang Penggantian Hak = Rp 12.100.800,-
Upah yang belum dibayar
(Oktober dan November 2008) = Rp 26.368.000,-
Upah Proses (Desember 2008 dan Januari 2009) = Rp 26.368.000,-
Kekurangan Upah Scorsing = Rp 23.420.000,-
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
DALAM REKONVENSI
Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonvensi seluruhnya ;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara sebesar
Rp 209.000,- (dua ratus sembilan ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung RI No. 368 K/ Pdt.Sus/2009, tanggal 12 Juni 2009, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi : PT. POLY UNION CHEMICALS tersebut ;
Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu putusan Mahkamah Agung No. 368 K/ Pdt.Sus/2009, tanggal 12 Juni 2009, diberitahukan kepada Pemohon Kasasi dahulu Tergugat/Pengusaha, pada tanggal 23 Maret 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi dahulu Tergugat/Pengusaha, diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan pada tanggal 4 Mei 2010, sebagaimana ternyata dari akte permohonan peninjauan kembali No. 12/PK/2010/PHI/PN.BDG, yang dibuat oleh Plt Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, permohonan mana disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 4 Mei 2009;
Bahwa setelah itu oleh Termohon Kasasi/Penggugat/Pekerja, yang pada tanggal 24 Mei 2010, telah diberitahukan tentang memori peninjauan kembali dari Pemohon Kasasi/Tergugat/Pengusaha, diajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 21 Juni 2010 ;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Tergugat/Pengusaha, dalam memori peninjauan kembali tersebut pada pokoknya ialah :
1. Bahwa Majelis Haim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas I-A, Bandung telah khilaf menerapkan hukum dalam putusan perkara No. 175/G/2008/PHI.Bdg, tertanggal 18 Februari 2008, halaman 11 paragaraf 3 “Menimbang, bahwa atas bantahan Tergugat yang menyatakan upah Penggugat hanya Rp 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) hanya merupakan upah pokok Penggugat saja, sedangkan berdasarkanm surat bukti di persidangan (bukti P.2 dan P.5) terdapat Tunjangan Tetap untuk Penggugat setiap bulannya sebesar Rp 1.584.000 (satu juta lima
ratus delapan pulu empat ribu rupiah) dan Tunjangan Lain-lainnya sebesar Rp 3.100.000 (tiga juta seratus ribu rupiah) dan berdasarkan surat bukti yang lain besaran upah tersebut tetap tidak berubah setiap bulannya dan sama sekali tidak dipengaruhi oleh kehadiran atau absensi Penggugat di perusahaan, sehingga oleh karenanya seluruhnya termasuk tunjangan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 UU No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan beserta penjelasannya, dengan demikian dalil angka 1 dan Penggugat dalam surat gugatannya telah terbukti". Paragraf 4 "menimbang, dalil angka 3 gugatan Penggugat dalam surat gugatannya yang menyatakan bahwa telah terjadi selisih kekurangan upah yang dibayar selama Penggugat dikenakan skorsing sebesar Rp 23.420.000 (dua puluh tiga juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) selama proses skorsing Penggugat dari bulan
April s/d September 2008, berdasarkan keterangan dan alasan di atas dan berdasarkan surat bukti persidangan, maka dalil angka 3 Penggugat dalam surat gugatannya telah terbukti". Adalah sangat keliru/kekhilafan dalam menerapkan hukum oleh karena upah yang diterima Termohon Peninjauan Kembali sebesar Rp 13. 184.000 (tiga belas juta seratus delapan puluh empat ribu rupiah) adalah terdiri dari : gaji pokok Rp 8.500.000 (delapan juta
lima ratus ribu rupiah), sewa mobil Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah), transportasi Rp 1.584.000 (satu juta lima ratus delapan puluh empat ribu rupiah) dan biaya telepon Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dibayar/akan diberikan apabila melakukan pekerjaan, dan selama skorsing telah dinyatakan Termohon Peninjauan Kembali hanya dibayar Upah Pokok
saja yaitu sebesar Rp 8.500.000 (delapan juta lima ratus ribu rupiah), sehingga tidak patut apabila dinyatakan selisih kurang upah yang dibayar selama Penggugat di skorsing sebesar Rp 23.420.000 (dua puluh tiga juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) dan menjadi keliru/kekhilafan karena tidak mempertimbangkan Bukti T-ll peraturan perusahaan PT. POLY UNION CHEMICALS, Pasal 23 tentang komponen upah bahwa yang termasuk tunjangan tetap hanyalah tunjangan jabatan dan tunjangan/kemahalan, oleh karena itu tunjangan sewa mobil Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah),
transportasi Rp 1.584.000 (satu juta lima ratus delapan puluh empat ribu rupiah) dan biaya telepon Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) adalah tunjangan tidak tetap. Sehingga apabila tidak melakukan pekerjaan maka tidak berhak mendapat bayaran tunjangan tersebut, oleh karena itu secara fakta tidak ada kekurangan upah sebesar Rp 23.420.000 (dua puluh tiga juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) yang di dalilkan Termohon Peninjauan Kembali atau sebagai dasar Termohon Peninjauan Kembali/semula Penggugat
mengajukan gugatan Pemutusan Hubungan Kerja berdasarkan Pasal 169 ayat 1 (c) UU No.13 Tahun 2003 dan Majelis hakim nyata-nyata telah keliru menerapkan Pasal 157 ayat 1 (a) dan (b) dalam pembayaran upah skorsing dengan tidak mempertimbangkan Pasal 23 Peraturan Perusahaan (bukti T-ll). Dan berdasarkan fakta hukum tersebut, maka gugatan Penggugat/ Termohon Peninjauan Kembali tidak memenuhi syarat formil Pasal 169
ayat 1(c) maka seharusnya gugatan Penggugat ditolak seluruhnya dan berdasarkan Pasal 169 ayat 3 UU No. 13 Tahun 2003, Termohon Peninjauan Kembali/semula Penggugat dapat diputuskan Hubungan Kerja tanpa pesangon dan ganti rugi lainnya, akan tetapi ketentuan hukum tersebut tidak dipertimbangkan dan atau diterapkan Majelis Hakim ;
2. Bahwa, Majelis Hakim secara nyata-nyata telah keliru atau kekhilafan dalam pertimbangan dan penerapan hukum Putusan Perkara a quo (No. 175/G/2008/PHl.Bdg, tertanggal 18 Februari 2008, PHI- PN Kls IA Bandung), oleh karena secara keliru menerapkan Pasal 161 ayat (1) dan (3) sebagai acuan/dasar pemutusan hubungan kerja terhadap Termohon Peninjauan Kembali semula Penggugat adalah tidak sejalan atau sesuai dengan pokok gugatan Termohon Peninjauan Kembali semula Penggugat yang mengajukan Gugatan Pemutusan Hubungan Kerja berdasarkan Pasal 169 UU No. 13 Tahun 2003 dengan dalil Pemohon Peninjauan Kembali/semula Tergugat terlambat membayar kekurangan upah skorsing sejak April s/d September 2008 sebesar Rp 23.420.000 (dua puluh tiga juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) oleh karena berdasarkan fakta dalam persidangan upah Penggugat dibayar dengan perhitungan sesuai komponen upah yang diatur pada Pasal 23 ayat (2) Peraturan Perusahaan (bukti T-ll) Tunjangan Tetap terdiri dari :
a. Tunjangan Jabatan,
b. Tunjangan Kemahalan
dan oleh karenanya maka tunjangan sewa mobil Rp. 3.000.000
(tiga juta rupiah), transportasi Rp. 1.584.000 (satu juta lima ratus delapan puluh empat ribu rupiah) dan biaya telepon Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) tidak termasuk Tunjangan Tetap dan hal tersebut telah ditegaskan dalam Surat Skorsing bahwa selama skorsing tidak berhak atas pembiayaan dari perusahaan seperti :
sewa mobil, transport, uang makan, biaya komunikasi handphone dan lainnya terkait dengan kehadiran/aktivitas, maka patut dibayar berdasarkan Upah Pokok sebesar Rp 8.500.000 x 6 bulan gaji atau sebesar
Rp 51.000.000 (lima puluh satu juta rupiah) yang sudah dibayarkan kepada
Termohon Kasasi, oleh karena itu secara fakta hukum tidak ada kekurangan upah sebesar Rp 23.420.000 (dua puluh tiga juta empat ratus dua puluh ribu rupiah), dengan demikian secara jelas dan nyata Majelis Hakim telah keliru menerapkan Pasal 161 ayat (1) dan (3) UU No. 13 Tahun 2003 yang seharusnya Pasal 169 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 ;
3. Bahwa, pada halaman 14 paragraf 7 Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial secara nyata dan tidak cermat atau kekhilafan dalam memberi pertimbangan/penerapan hukum dengan mendalilkan "menimbang, bahwa tidak adanya kesepakatan atau pernyataan bersedia untuk ditempatkan di seluruh Indonesia yang dilakukan antara Penggugat dK/Tergugat dR
dan Tergugat dK/Penggugat dR dalam perjanjian kerja maupun job description Penggugat dK/Tergugat dR pada perusahaan Tergugat dK/Penggugat dR, menyebabkan sikap penolakan Penggugat dK/Tergugat dR untuk dipindahkan (dimutasikan) dari cabang perusahaan Tergugat dK/Penggugat dR di kota Bandung ke cabang perusahaan Tergugat dK/Penggugat dR di Kota Medan", Adalah keliru/kekhilafan dan tidak beralas hukum oleh karena berdasarkan fakta dalam persidangan ternyata Majelis tidak mempertimbangkan bukti T-ll yaitu Peraturan Perusahaan PT POLY UNION CHEMICALS telah diatur ketentuan pemindahan (mutasi) pada Pasal 5 ayat (1) "perusahaan berhak/berwenang penuh mengatur suatu pemindahan terhadap pekerja baik itu bersifat sementara (waktu
jangka pendek) atau permanent untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan organisasi perusahaan". Ayat (2):
a. Alih tempat dengan bidang pekerjaan yang sama dari kantor pusat ke cabang dan sebaliknya atau antar cabang. Tidak terbatas pada perkembangan usaha/jaringan usaha dengan kantor cabang yang telah ada saat ini dan berlokasi di bandung (Jawa Barat), Semarang (Jawa Tengah), Surabaya (Jawa Timur), Medan (Sumatera Utara) ;
b. Alih tugas dari suatu pekerjaan ke pekerjaan lain di bagian/unit atau departemen (yang sama atau ke pekerjaan lain dibagian/unit atau departemen yang berbeda, akan tetapi ternyata Termohon Peninjauan Kembali tidak melaksanakannya sehingga telah melanggar ketentuan Pasal 5 Peratutan Perusahaan, maka nyata-nyata majelis telah keliru/ kekhilafan dalam memberi pertimbangan/penerapan hukum, karena tidak
mempertimbangkan ketentuan tentang pemindahan (mutasi) termasuk sanksi atas pelanggaran yang telah diatur pada peraturan perusahaan PT. POLY UNION CHEMICALS (bukti T-ll), yang dibuat berdasarkan atau atas perintah Pasal 108 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 ;
4. Bahwa pada halaman 14 Paragraf 8 Majelis telah keliru/kekhilafan menyatakan "menimbang, bahwa adanya alasan dan sikap penolakan pekerja terhadap perintah mutasi dari Tergugat dK/Penggugat dR tidak mempunyai dasar dan alasan untuk menjadi dasar hukum kepada Tergugat dK/Penggugat dR untuk melakukan PHK dan menyatakan, bahwa Penggugat dK/Tergugat dR dianggap mengundurkan diri berdasarkan Pasal 168 ayat (1) UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan". Adalah sangat keliru/kekhilafan dan bertentangan dengan hukum karena berdasarkan fakta dalam persidangan Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan bukti-bukti surat T-1 "Surat Panggilan kembali bekerja sekaligus pencabutan skorsing tanggal 23 September 2008", T-4 "Surat Keputusan tentang mutasi
karyawan tanggal 13 Oktober 2008", T-5 "Surat dari Kantor Cabang Medan tanggal 28 Oktober 2008 tentang laporan mengenai belum lapornya Penggugat di Kantor Medan", T-6 "Surat tanggal 3 November 2008 tentang tambahan waktu persiapan mutasi", T -7 "Surat tanggal 14 November 2008 dari Kantor Cabang Medan melaporkan bahwa Penggugat belum
juga hadir bekerja di Medan", T-8 "Surat tanggal 18 November 2008 tentang
perintah/panggilan pertama agar Penggugat segara masuk kerja di Kantor Medan", T-9 "Surat tanggal 25 November 2008 tentang perintah/panggilan ke-2 agar Penggugat segera masuk kerja di Kantor Medan", T-I0 "Surat tanggal 27 November 2008 tentang Pemutusan Hubungan Kerja dengan kualifikasi mengundurkan diri", karena pekerja menolak melaksanakan mutasi dan tidak masuk kerja/mangkir sejak tanggal 10 November 2008
atau lebih dari 5 hari dan sudah diperintahkan/dipanggil secara patut tetapi ternyata tetap mangkir, sehingga diputuskan hubungan kerja Terhitung 28 November 2008 dan pemutusan hubungan kerja tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Perusahaan Pasal 5 ayat (4) "Pekerja yang telah di tempatkan di tempat yang baru dan tidak hadir bertugas pada waktunya selama 5 hari kerja berturut-turut atau lebih setelah diberi toleransi
perpanjangan waktu dan telah dipanggil 2 kali secara patut dan tertulis maka pekerja yang bersangkutan dikualifikasikan mengundurkan diri" (bukti T-ll) yang nyata-nyata dan berdasarkan fakta hukum bukti T-ll tidak dipertimbangkan majelis dan harus dinyatakan terdapat kekhilafan Majelis Hakim dalam pertimbangan/penerapan hukum ;
5. Ditemukannya 2 orang saksi yang mengetahui secara persis Termohon Peninjauan Kembali tidak melaksanakan mutasi dan tidak hadir melaksankan pekerjaan atau mangkir sejak tanggal 10 November 2008, akan tetapi dalam persidangan saksi tidak diberi kesempatan
memberikan kesaksian ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
mengenai alasan alasan ke 1 sampai dengan ke 5 :
Bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan oleh karena dalam putusan yang dimohonkan peninjauan kembali terdapat kekeliruan yang nyata dari Hakim Judex Juris dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa seharusnya menolak mutasi untuk melaksanakan tugas di kantor Cabang Medan adalah merupakan perbuatan yang melanggar Pasal 5 Peraturan perusahaan PT POLY UNION CHEMICALS ;
Bahwa sejak perintah untuk melaksanakan tugas/mutasi yang seharusnya sejak tanggal 20 Oktober 2008 sudah harus melaksanakan tugas dan masuk bekerja pada Kantor Cabang Medan, namun Termohon Peninjauan Kembali/Penggugat sampai dengan tanggal 27 November 2008, tanpa keterangan yang sah sesuai bukti T.4 s/d T.7 dan telah dipanggil secara layak pada tanggal 18 November 2008 dan 25 November 2008 (bukti T.8 dan T.9) namun Termohon Peninjauan Kembali/Penggugat tidak datang ;
Bahwa perbuatan Termohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi/Penggugat telah memenuhi ketentuan Pasal 50 ayat 5 Peraturan Perusahaan dan dapat di PHK karena dianggap mengundurkan diri, karena telah lebih dari 5 hari berturut-turut tidak masuk kerja tanpa keterangan tertulis yang sah namun demikian Termohon Kasasi/Penggugat berhak mendapat uang penggantian hak, uang pisah sesuai Pasal 53 Peraturan Perusahaan sebanyak satu bulan upah ;
Bahwa upah Termohon Kasasi/Penggugat sebesar Rp 8.500.000,- dapat dibenarkan, mengingat tunjangan yang lain antara lain tunjangan sewa mobil dan telepon bukan merupakan komponen upah, tetapi fasilitas selama kerja, kecuali tunjangan tetap transportasi tanpa memperhitungkan hari kehadiran sebanyak Rp 1.584.000, sesuai ketentuan Pasal 157 UU No. 13 Tahun 2003, maka upah 1 bulan Termohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi/ Peng-gugat adalah Rp 8.500.000,- + Rp 1.584.000,- = Rp 10.084.000,- ;
Bahwa kekurangan upah skorsing yang harus dibayar oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Tergugat dari bulan April 1008 s/d September 2008 = 6 X Rp 1.584.000,- = Rp 9.504.000,- (sembilan juta lima aratus empat ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa namun demikian Ketua Majelis I Made Tara, SH., mengajukan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa Judex Juris telah tepat dan benar serta tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasan-alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang tidak tunduk pada kasasi ;
Bahwa didalam perjanjian kerja tidak ada keputusan atau pernyataan untuk di tempatkan di seluruh wilayah Indonesia antara Penggugat dan Tergugat, karena itu penolakan Penggugat untuk dimutasikan ke cabang perusahaan di Kota Medan adalah beralasan ;
Bahwa Penggugat dan Tergugat menuntut terjadi PHK atas dasar Pasal 161 ayat (1) dan (3) UU No. 13 Tahun 2003 ;
Bahwa oleh karena itu Penggugat berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak masing-masing 6 X
Rp 10.084.000,- + 2 X Rp 10.084.000,- + 15% X Rp 80.672.000,- =
Rp 92.772.800,- ;
Bahwa di samping itu karena hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat belum putus dan Penggugat masih kerja pada bulan Oktober dan November 2008 dan dilarang masuk lingkungan kerja Tergugat sejak 18 November 2008, maka Penggugat berhak atas upah yang belum dibayar dan upah proses ;
Bahwa tindakan PHK oleh Tergugat dengan dasar pengunduran diri tidak dapat dibuktikan (Bukti P-3), oleh karenanya permohonan Peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan kembali harus ditolak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : PTPOLY UNION CHEMICALS dan membatalkan putusan Mahkamah Agung No. 368 PK.Pdt.Sus/2010, tanggal 12 Juni 2009, serta Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara ini dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali dikabulkan dan Termohon Peninjauan Kembali adalah pihak yang kalah, maka berdasarkan ketentuan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004, Termohon Peninjauan Kembali harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini ;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004, dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT POLY UNION CHEMICALS tersebut;
Membatalkan putusan Mahkamah Agung No. 368 K/Pdt.Sus/2010, tanggal 12 Juni 2009 dan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung No. 175/G/2008/PHI.Bdg, tanggal 18 Februari 2009;
MENGADILI KEMBALI :
Dalam Konvensi :
Dalam Provisi
-- Menolak gugatan/tuntutan Provisi Penggugat seluruhnya ;
Dalam Pokok Perkara :
-- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
-- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat, terhitung sejak tanggal 28 November 2008 ;
-- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat secara tunai dan seketika dengan perincian sebagai berikut :
a. Uang Pisah ………. Rp 10.084.000,-
b. Kekurangan Upah .. Rp 9.508.000,-
Jumlah ….. Rp 19.508.000,-
Sembilan belas juta lima ratus delapan ribu rupiah) ;
-- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Dalam Rekonvensi :
-- Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonvensi seluruhnya ;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi :
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 28 Desember 2010, oleh I Made Tara, SH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Arief Soedjito, SH.,MH. dan Jono Sihono, SH., Hakim-Hakim Ad Hoc Perselisihan Hubungan Industrial pada Mahkamah Agung sebagai Anggota diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh Endang Wahyu Utami, SH.,MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak ;
Anggota-Anggota K e t u a
ttd/Arief Soedjito, SH.,MH. ttd/I Made Tara, SH.,
ttd/Jono Sihono, SH.,
Biaya-biaya : Panitera Pengganti
1. Meterai …..……….. Rp 6.000,-ttd/Endang Wahyu Utami, SH.MH.
2. Redaksi ………...... Rp 5.000,-
3. Administrasi Penin-
Jauan Kembali...... Rp 2.489.000,-
J u m l a h ……….. Rp 2.500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
an Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
Rahmi Mulyati, SH.MH.
NIP 040 049 629