78/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pal
Putusan PN PALU Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pal
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ABD. RASYID M. PALAKANA Als PAPA DARTO
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa ABD. RASYID M. PALAKANA Als. PAPA DARTO tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa ABD. RASYID M. PALAKANA Als. PAPA DARTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ABD. RASYID M. PALAKANA Als. PAPA DARTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 5. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 14.820.000.- ( empat belas juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan; 8. Menetapkan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) rangkap petunjuk teknis perluasan areal sawah tahun 2009; 2. 3 (tiga) lembar SK (Surat Keputusan) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tanggal 01 Juni 2009 dengan No. 188.45/20.170.e/Distanbunakeswan; 3. 3 (tiga) lembar SK (Surat Keputusan) selaku Koordinator Lapangan tanggal 01 Juni 2009 dengan No. 188.45/20.170.d/Distanbunakeswan; 4. 1 (satu) rangkap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Kelompok Tani Bukit Batu; 5. 1 (satu) rangkap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Kelompok Tani Sejahtera; 6. 1 (satu) rangkap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Kelompok Tani Tunas Karya; 7. 6 (enam) lembar SK (Surat Keputusan) Penetapan Kelompok Tani Penerima Manfaat Bantuan Sosialisasi Perluasan Sawah Tahun Anggaran 2009 tanggal 08 Juli 2009 No. 188.45/179/b/Distanbunakeswan; 8. 10 (sepuluh) lembar gambar rencana pekerjaan survey investigasi dan Desain Sederhana (SID) Percetakan Sawah (100 Ha) lokasi daerah irigasi Desa Betaua Kec. Tojo Kab Tojo Una Una Tahun Anggaran 2009; 9. 3 (tiga) lembar rekening Koran No. Rek. 5211-01-003179-53-3 An Kelompok Tani Sejahtera; 10. 1 (satu) buah buku tabungan Simpedes BRI Unit Tojo No. Rek 5211-01.003175.531 An Kelompok Tani Bukit Batu Desa Betaua; 11. 1 (satu) buah buku tabungan Simpedes BRI Unit Tojo No. Rek 5211-01.003177.533 An Kelompok Tani Tunas Karya Desa Betaua; Dikembalikan dalam Berkas Perkara An Terdakwa BURHANUDIN BINANGKARI Barang bukti yang baru dihadirkan pada saat persidangan: 1. Print-out Foto lokasi/lahan Percetakan Sawah Kelompok Tani Tunas Karya, Kelompok Tani Bukit Batu dan Kelompok Tani Sejahtera; Yang dihadirkan oleh Saksi Verbal Lisan EDY SARWAN, SODANG DATUAN, dan I WAYAN EKO; 2. Fotocopy Surat No. S-6303/F8/2010 Tentang Tanggapan Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI tanggal 19 Agustus 2010 dari An. Direktur Jenderal Perbendaharaan, Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kemnterian Keuangan RI; Yang dihadirkan oleh Ahli Dinas Pertanian Propinsi, MOH. MASHURI LATIANG, SP., M.SI 3. Print-out Surat Perjanjian antara EFRAIM MUKUAN (Kabak Peralatan CV. SBR Ampana) sebagai Pihak Pertama, dengan ABD RASYID MP (Ketua Kelompok Tani Bukit Batu), ABD MUTHALIB DUNTJA (Ketua Kelompok Tani Tunas Karya) dan YUSUF S LAUPO (Ketua Kelompok Tani Sejahtera), sebagai Pihak Kedua perihal kerjasama penyewaan alat berat dosser Komatsu yang mengerjakan pekerjaan selama 100 jam dengan biaya Rp. 500.000,-/jam, yang ditandatangani EFRAIM MUKUAN sebagai Pihak Pertama dan ABD RASYID MP (Ketua Kelompok Tani Bukit Batu), ABD MUTHALIB DUNTJA (Ketua Kelompok Tani Tunas Karya) dan YUSUF S LAUPO (Ketua Kelompok Tani Sejahtera) sebagai Pihak Kedua, di atas materai; Yang dihadirkan oleh Terdakwa ABD. RASYID PALAKANA; 4. Print-out Surat No. 331/DS-BT/I/2010 tanggal 13 Januari 2010 Tentang Percetakan Sawah Pola Bansos dari Kepala Desa Betaua kepada Camat Tojo; Yang dihadirkan oleh Terdakwa ABD RASYID PALAKANA; 5. Print-out Surat Rekomendasi No. 541/009/Kec. Tojo Tentang Permohonan Bantuan BBM/Solar digunakan untuk Kelompok Tani Percetakan Sawah Pola Bansos Desa Betaua Kecamatan Tojo tanggal 14 Januari oleh Camat Tojo; Yang dihadirkan oleh Terdakwa ABD RASYID PALAKANA; 6. Print-out Kwitansi dari Ketua Kelompok Tani Tunas Karya, Bukit Batu, dan Sejahtera untuk pembayaran sewa alat selama 100 jam + mobilisasi PP sebesar Rp. 60.000.000,- tanggal 10 Januari 2010; Yang dihadirkan oleh Terdakwa ABD RASYID PALAKANA; 7. Print-out Kwitansi dari Ketua Kelompok Tani Bukit Batu untuk pembayaran BBM (solar) 1.000 liter sebesar Rp. 5.000.000,- tanggal 16 Januari 2010; Yang dihadirkan oleh Terdakwa ABD. RASYID PALAKANA; 8. Print-out kwitansi dari Ketua Kelompok Bukit Batu untuk pembayaran Uang Makan Operator selama 5 (lima) hari sebesar Rp. 500.000,- tanggal 21 Januari 2010; Yang dihadirkan oleh Terdakwa ABD RASYID PALAKANA; 9. Selembar tulisan Kelompok Tani Tunas Karya Data Pembayaran Penggunaan Alat Buldoser Penyelesaian Cetak Sawah Pola BansosTahun 2009, dengan total rincian Rp. 30.550.000,- tanggal 01 Februari 2010 yang dibuat oleh Ketua Kelompok Tunas Karya ABD MUTHALIB DUNTJA; Yang dihadirkan oleh Terdakwa ABD MUTHALIB DUNTJA; 10. Kwitansi asli dari Ketua Kelompok Tani Tunas Karya untuk pembayaran makan, minum dan rokok operator buldoser selama 5 (lima) hari dalam pekerjaan cetak sawah sebesar Rp. 500.000,- tanggal 26 Januari 2010; Yang dihadirkan oleh Terdakwa ABD MUTHALIB DUNTJA; 11. Print-out Surat No. 331/DS-BT/I/2010 tanggal 13 Januari 2010 Tentang Percetakan Sawah Pola Bansos dari Kepala Desa Betaua kepada Camat Tojo; Yang dihadirkan oleh Terdakwa ABD MUTHALIB DUNTJA; 12. Print-out Surat Rekomendasi No. 541/009/Kec. Tojo Tentang Permohonan Bantuan BBM/Solar digunakan untuk Kelompok Tani Percetakan Sawah Pola Bansos Desa Betaua Kecamatan Tojo tanggal 14 Januari oleh Camat Tojo; Yang dihadirkan oleh Terdakwa ABD MUTHALIB DUNTJA; 13. Print-out Surat Perjanjian antara EFRAIM MUKUAN (Kabak Peralatan CV. SBR Ampana) sebagai Pihak Pertama, dengan ABD RASYID MP (Ketua Kelompok Tani Bukit Batu), ABD MUTHALIB DUNTJA (Ketua Kelompok Tani Tunas Karya) dan YUSUF S LAUPO (Ketua Kelompok Tani Sejahtera), sebagai Pihak Kedua perihal kerjasama penyewaan alat berat dosser Komatsu yang mengerjakan pekerjaan selama 100 jam dengan biaya Rp. 500.000,-/jam, yang ditandatangani EFRAIM MUKUAN sebagai Pihak Pertama dan ABD RASYID MP (Ketua Kelompok Tani Bukit Batu), ABD MUTHALIB DUNTJA (Ketua Kelompok Tani Tunas Karya) dan YUSUF S LAUPO (Ketua Kelompok Tani Sejahtera) sebagai Pihak Kedua, di atas materai; Yang dihadirkan oleh Terdakwa ABD. MUTHALIB DUNTJA; 14. Print-out Kwitansi dari Ketua Kelompok Tani Tunas Karya, Bukit Batu, dan Sejahtera untuk pembayaran sewa alat selama 100 jam + mobilisasi PP sebesar Rp. 60.000.000,- tanggal 10 Januari 2010; Yang dihadirkan oleh Terdakwa ABD. MUTHALIB DUNTJA; 15. Print-out nota pembayaran oli dan biaya las Toko RAHMAT KARYA di Desa Tayawa Kec. Tojo Kab Tojo Una Una sebesar Rp. 550.000,- tanggal 11 Februari 2010; Yang dihadirkan oleh Terdakwa ABD MUTHALIB DUNTJA; 16. Print-out kwitansi dari Ketua Kelompok Tani Tunas Karya untuk pembayaran BBM (solar) 1000 liter untuk keperluan cetak sawah pola bansos sebesar Rp. 5.000.000,- tanggal 16 Januari 2016 dan print-out kwitansi dari Ketua Kelompok Tani Tunas Karya untuk pembayaran gaji operator buldoser 40 jam dalam pekerjaan cetak sawah pola bansos Kelompok Tani Tunas Karya Desa Betaua sebesar Rp. 1.000.000,- tanggal 26 Januari 2010; Yang dihadirkan oleh Terdakwa ABD MUTHALIB DUNTJA; 17. Print-out Surat Pernyataan antara HILMAN R HABIBI selaku Anggota Kelompok Tani Tunas Karya dengan ABD MUTHALIB DUNTJA Ketua Kelompok Tani Tunas Karya yang menyatakan HILMAN R HABIBI memiliki areal sawah seluas 1,4 Ha dan telah menerima pembayaran uang cetak sawah pola bansos, pembagian benih jagung, racun rumput dan peralatan dari ABD MUTHALIB DUNTJA selaku Ketua Kelompok Tani Tunas Karya, tertanggal 10 Januari 2010; Yang dihadirkan oleh Terdakwa ABD MUTHALIB DUNTJA; 18. Keputusan Bupati Tojo Una Una No. 188.45/108/Badan Ketahanan Pangan & PP Tentang Penempatan/Penugasan Penyuluh Pertanian Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluh Kab Tojo Una Una tanggal 20 April 2009 dalam lampiran poin 11 An. BURHANUDIN BINANGKARI selaku Penyuluh Pertanian Pelaksana di Kepala UPT BKPPP Kec. Tojo/PPL WKPP Uekuli di Desa Uekuli; Yang diserahkan kepada JPU dari Terdakwa BURHANUDIN BINANGKARI; Dikembalikan dalam Berkas Perkara An Terdakwa BURHANUDIN BINANGKARI. 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000 (Lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pal
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu yang mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : ABD. RASYID M. PALAKANA Als. PAPA DARTO
Tempat Lahir : Betaua
Umur/Tanggal Lahir : 61 Tahun / 29 Desember 1954
Jenis Kelamin : Laki-Laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Desa Betaua, Kec. Tojo, Kabupaten Tojo Una Una
Agama : Islam.
Pekerjaan : Petani
Pendidikan : SMA
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara, masing-masing, oleh :------------------------
Penyidik sejak tanggal 26 April 2016 sampai dengan tanggal 15 Mei 2016;
Penyidik perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 16 Mei 2016 sampai dengan tanggal 24 Juni 2016;
Penyidik Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu sejak tanggal 24 Juni 2016 sampai dengan tanggal 23Juli 2016;
Penyidik Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu sejak tanggal 24 Juli 2016 samapai dengan tanggal 22 Agustus 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 01 Desember 2016 sampai dengan 20 Desember 2016;
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sejak tanggal 08 Desember 2016 sampai dengan tanggal 06 Januari 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu sejak tanggal 7 Januari 2017 sampai dengan tanggal 7 Maret 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Palu sejak tanggal 8 Maret 2017 sampai dengan tanggal 6 April 2017;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum :-------------------------------------------------------
ISHAK P. ADAM, SH.
ERASMUS CJ. BOFE, SH.
M. WIJAYA S., SH
MOH. AMIN KHOIRONI, S.Sy., MH.
Kesemuanya Advokat/Penasihat Hukum dan Calon Advokat dari Kantor Hukum “ ISHAK ADAM, SH & REKAN “ yang beralamat Kantor di Jalan Rajawali No.19 Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 02 Desember 2016;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pal tanggal 08 Desember 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pal tanggal 08 Desember 2016 tentang Penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa ABD. RASYID M. PALAKANA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukanperbuatan secara melawan hukummemperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi yangdapat merugikan keuangan negara atau perekomian negara” sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor:31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPsebagaimana dalam Dakwaan Primair dalam Surat Dakwaan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ABD. RASYID M. PALAKANA dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dengan ketetapan bahwa lamanya Terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dengan perintah agar tetap ditahan DAN denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan;
Menetapkan Terdakwa ABD. RASYID M. PALAKANA dibebani membayar uang pengganti sejumlah Rp. 61.640.000,- (enam puluh satu juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) rangkap petunjuk teknis perluasan areal sawah tahun 2009;
3 (tiga) lembar SK (Surat Keputusan) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tanggal 01 Juni 2009 dengan No. 188.45/20.170.e/Distanbunakeswan;
3 (tiga) lembar SK (Surat Keputusan) selaku Koordinator Lapangan tanggal 01 Juni 2009 dengan No. 188.45/20.170.d/Distanbunakeswan;
1 (satu) rangkap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Kelompok Tani Bukit Batu;
1 (satu) rangkap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Kelompok Tani Sejahtera;
1 (satu) rangkap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Kelompok Tani Tunas Karya;
6 (enam) lembar SK (Surat Keputusan) Penetapan Kelompok Tani Penerima Manfaat Bantuan Sosialisasi Perluasan Sawah Tahun Anggaran 2009 tanggal 08 Juli 2009 No. 188.45/179/b/Distanbunakeswan;
10 (sepuluh) lembar gambar rencana pekerjaan survey investigasi dan Desain Sederhana (SID) Percetakan Sawah (100 Ha) lokasi daerah irigasi Desa Betaua Kec. Tojo Kab Tojo Una Una Tahun Anggaran 2009;
3 (tiga) lembar rekening Koran No. Rek. 5211-01-003179-53-3 An Kelompok Tani Sejahtera;
1 (satu) buah buku tabungan Simpedes BRI Unit Tojo No. Rek 5211-01.003175.531 An Kelompok Tani Bukit Batu Desa Betaua;
1 (satu) buah buku tabungan Simpedes BRI Unit Tojo No. Rek 5211-01.003177.533 An Kelompok Tani Tunas Karya Desa Betaua;
Dikembalikan dalam Berkas Perkara An Terdakwa BURHANUDIN BINANGKARI
Barang bukti yang baru dihadirkan pada saat persidangan:
Print-out Foto lokasi/lahan Percetakan Sawah Kelompok Tani Tunas Karya, Kelompok Tani Bukit Batu dan Kelompok Tani Sejahtera;
Yang dihadirkan oleh Saksi Verbal Lisan EDY SARWAN, SODANG DATUAN, dan I WAYAN EKO;
Fotocopy Surat No. S-6303/F8/2010 Tentang Tanggapan Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI tanggal 19 Agustus 2010 dari An. Direktur Jenderal Perbendaharaan, Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kemnterian Keuangan RI;
Yang dihadirkan oleh Ahli Dinas Pertanian Propinsi, MOH. MASHURI LATIANG, SP., M.SI
Print-out Surat Perjanjian antara EFRAIM MUKUAN (Kabak Peralatan CV. SBR Ampana) sebagai Pihak Pertama, dengan ABD RASYID MP (Ketua Kelompok Tani Bukit Batu), ABD MUTHALIB DUNTJA (Ketua Kelompok Tani Tunas Karya) dan YUSUF S LAUPO (Ketua Kelompok Tani Sejahtera), sebagai Pihak Kedua perihal kerjasama penyewaan alat berat dosser Komatsu yang mengerjakan pekerjaan selama 100 jam dengan biaya Rp. 500.000,-/jam, yang ditandatangani EFRAIM MUKUAN sebagai Pihak Pertama dan ABD RASYID MP (Ketua Kelompok Tani Bukit Batu), ABD MUTHALIB DUNTJA (Ketua Kelompok Tani Tunas Karya) dan YUSUF S LAUPO (Ketua Kelompok Tani Sejahtera) sebagai Pihak Kedua, di atas materai;
Yang dihadirkan oleh Terdakwa ABD. RASYID PALAKANA;
Print-out Surat No. 331/DS-BT/I/2010 tanggal 13 Januari 2010 Tentang Percetakan Sawah Pola Bansos dari Kepala Desa Betaua kepada Camat Tojo;
Yang dihadirkan oleh Terdakwa ABD RASYID PALAKANA;
Print-out Surat Rekomendasi No. 541/009/Kec. Tojo Tentang Permohonan Bantuan BBM/Solar digunakan untuk Kelompok Tani Percetakan Sawah Pola Bansos Desa Betaua Kecamatan Tojo tanggal 14 Januari oleh Camat Tojo;
Yang dihadirkan oleh Terdakwa ABD RASYID PALAKANA;
Print-out Kwitansi dari Ketua Kelompok Tani Tunas Karya, Bukit Batu, dan Sejahtera untuk pembayaran sewa alat selama 100 jam + mobilisasi PP sebesar Rp. 60.000.000,- tanggal 10 Januari 2010;
Yang dihadirkan oleh Terdakwa ABD RASYID PALAKANA;
Print-out Kwitansi dari Ketua Kelompok Tani Bukit Batu untuk pembayaran BBM (solar) 1.000 liter sebesar Rp. 5.000.000,- tanggal 16 Januari 2010;
Yang dihadirkan oleh Terdakwa ABD. RASYID PALAKANA;
Print-out kwitansi dari Ketua Kelompok Bukit Batu untuk pembayaran Uang Makan Operator selama 5 (lima) hari sebesar Rp. 500.000,- tanggal 21 Januari 2010;
Yang dihadirkan oleh Terdakwa ABD RASYID PALAKANA;
Selembar tulisan Kelompok Tani Tunas Karya Data Pembayaran Penggunaan Alat Buldoser Penyelesaian Cetak Sawah Pola BansosTahun 2009, dengan total rincian Rp. 30.550.000,- tanggal 01 Februari 2010 yang dibuat oleh Ketua Kelompok Tunas Karya ABD MUTHALIB DUNTJA;
Yang dihadirkan oleh Terdakwa ABD MUTHALIB DUNTJA;
Kwitansi asli dari Ketua Kelompok Tani Tunas Karya untuk pembayaran makan, minum dan rokok operator buldoser selama 5 (lima) hari dalam pekerjaan cetak sawah sebesar Rp. 500.000,- tanggal 26 Januari 2010;
Yang dihadirkan oleh Terdakwa ABD MUTHALIB DUNTJA;
Print-out Surat No. 331/DS-BT/I/2010 tanggal 13 Januari 2010 Tentang Percetakan Sawah Pola Bansos dari Kepala Desa Betaua kepada Camat Tojo;
Yang dihadirkan oleh Terdakwa ABD MUTHALIB DUNTJA;
Print-out Surat Rekomendasi No. 541/009/Kec. Tojo Tentang Permohonan Bantuan BBM/Solar digunakan untuk Kelompok Tani Percetakan Sawah Pola Bansos Desa Betaua Kecamatan Tojo tanggal 14 Januari oleh Camat Tojo;
Yang dihadirkan oleh Terdakwa ABD MUTHALIB DUNTJA;
Print-out Surat Perjanjian antara EFRAIM MUKUAN (Kabak Peralatan CV. SBR Ampana) sebagai Pihak Pertama, dengan ABD RASYID MP (Ketua Kelompok Tani Bukit Batu), ABD MUTHALIB DUNTJA (Ketua Kelompok Tani Tunas Karya) dan YUSUF S LAUPO (Ketua Kelompok Tani Sejahtera), sebagai Pihak Kedua perihal kerjasama penyewaan alat berat dosser Komatsu yang mengerjakan pekerjaan selama 100 jam dengan biaya Rp. 500.000,-/jam, yang ditandatangani EFRAIM MUKUAN sebagai Pihak Pertama dan ABD RASYID MP (Ketua Kelompok Tani Bukit Batu), ABD MUTHALIB DUNTJA (Ketua Kelompok Tani Tunas Karya) dan YUSUF S LAUPO (Ketua Kelompok Tani Sejahtera) sebagai Pihak Kedua, di atas materai;
Yang dihadirkan oleh Terdakwa ABD. MUTHALIB DUNTJA;
Print-out Kwitansi dari Ketua Kelompok Tani Tunas Karya, Bukit Batu, dan Sejahtera untuk pembayaran sewa alat selama 100 jam + mobilisasi PP sebesar Rp. 60.000.000,- tanggal 10 Januari 2010;
Yang dihadirkan oleh Terdakwa ABD. MUTHALIB DUNTJA;
Print-out nota pembayaran oli dan biaya las Toko RAHMAT KARYA di Desa Tayawa Kec. Tojo Kab Tojo Una Una sebesar Rp. 550.000,- tanggal 11 Februari 2010;
Yang dihadirkan oleh Terdakwa ABD MUTHALIB DUNTJA;
Print-out kwitansi dari Ketua Kelompok Tani Tunas Karya untuk pembayaran BBM (solar) 1000 liter untuk keperluan cetak sawah pola bansos sebesar Rp. 5.000.000,- tanggal 16 Januari 2016 dan print-out kwitansi dari Ketua Kelompok Tani Tunas Karya untuk pembayaran gaji operator buldoser 40 jam dalam pekerjaan cetak sawah pola bansos Kelompok Tani Tunas Karya Desa Betaua sebesar Rp. 1.000.000,- tanggal 26 Januari 2010;
Yang dihadirkan oleh Terdakwa ABD MUTHALIB DUNTJA;
Print-out Surat Pernyataan antara HILMAN R HABIBI selaku Anggota Kelompok Tani Tunas Karya dengan ABD MUTHALIB DUNTJA Ketua Kelompok Tani Tunas Karya yang menyatakan HILMAN R HABIBI memiliki areal sawah seluas 1,4 Ha dan telah menerima pembayaran uang cetak sawah pola bansos, pembagian benih jagung, racun rumput dan peralatan dari ABD MUTHALIB DUNTJA selaku Ketua Kelompok Tani Tunas Karya, tertanggal 10 Januari 2010;
Yang dihadirkan oleh Terdakwa ABD MUTHALIB DUNTJA;
Keputusan Bupati Tojo Una Una No. 188.45/108/Badan Ketahanan Pangan & PP Tentang Penempatan/Penugasan Penyuluh Pertanian Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluh Kab Tojo Una Una tanggal 20 April 2009 dalam lampiran poin 11 An. BURHANUDIN BINANGKARI selaku Penyuluh Pertanian Pelaksana di Kepala UPT BKPPP Kec. Tojo/PPL WKPP Uekuli di Desa Uekuli;
Yang diserahkan kepada JPU dari Terdakwa BURHANUDIN BINANGKARI;
Dikembalikan dalam Berkas Perkara An Terdakwa BURHANUDINBINANGKARI.
Menetapkan kan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon kepada majelis hakim yang mulia agar berkenan memutus perkara ini sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ABD. RASYID PALAKANA, TIDAK TERBUKTI secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yakni “ yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukanperbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekomian negara” sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor:31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primair dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa ABD. RASYID PALAKANA dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (Vrijspraak);
Mengembalikan kemampuan, nama baik, harkat dan martabat Terdakwa ABD. RASYID PALAKANA dalam kedudukan semula
Membebankan ongkos perkara kepada Negara;
A t a u :
Bilamana Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, kami mohon keadilan bagi Terdakwa (Ex aequo et bono);
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap Pembelaan yang disampaikan Penasihat Hukum Terdakwa, yang pada pokoknya secara lisan menyatakan tetap dengan Tuntutan;
Setelah mendengar tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum, yang pada pokoknya menyatakan tetap dengan Pembelaan;
Menimbang, bahwa Terdakwa ABD. RASYID M. PALAKANA diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tojo Una Una didakwa berdasarkan surat dakwaan No. Reg. Perkara: PDS-07/AMP/12/2016 tanggal Desember 2016 sebagai berikut:
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa ABD RASYID M PALAKANA Als. PAPA DARTO, selaku Ketua Kelompok Tani Bukit Batu baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Koordinator Lapangan Saksi BURHANUDIN BINANGKARI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada waktu antara bulan Juli tahun 2009 s/d bulan Maret tahun 2010 atau setidak-tidaknya pada tahun 2009 dan pada tahun 2010, bertempat di Desa Betaua Kec. Tojo Kabupaten Tojo Una-Una atau di tempat lain yang berdasarkan Undang-Undang Nomor: 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo Surat Keputusan Ketua MA Nomor: 153/KMA/SK/X/2011 Tanggal 11 Oktober 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Palu, yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukanperbuatan secara melawan hukummemperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi yangdapat merugikan keuangan negara atau perekomian negara, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa tahun 2008 Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kesehatan Hewan mengajukan permohonan Percetakan Sawah ke Kementerian Pertanian RI dan oleh Kementerian Pertanian turun DIPA Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una Tahun Anggaran 2009 No. 2544.0 / 018-08.4 / - / 2009 tanggal 31 Desember 2008 mengenai anggaran percetakan sawah seluas 100 Ha di Desa Betaua senilai Rp. 750.000.000,-;
Bahwa kemudian Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kesehataan Hewan No. 188.45 / 20.170.e / Distanbunakeswan Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Bantuan Sosial Perluasan Sawah Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una Tahun Anggaran 2009 tanggal 01 Juni 2009 pada Lampiran 1 menetapkan AMIR, Sp sebagai Pejabat Pembuat Komitmen;
Bahwa kemudian Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kesehataan Hewan No. 188.45 / 20.170.d / Distanbunakeswan Tentang Penetapan Koordinator Lapangan/Tim Teknis Bantuan Sosial Perluasan Sawah Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una Tahun Anggaran 2009 tanggal 01 Juni 2009 pada Lampiran 1 menetapkan BURHANUDIN BINANGKARI (Terdakwa dalam Berkas Perkara Terpisah) sebagai Koordinator Lapangan Kec. Tojo;
Bahwa kemudian Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI (Terdakwa dalam Berkas Perkara Terpisah) ditunjuk oleh Dinas Pertanian, Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una untuk mengecek lokasi yang akan dijadikan area persawahan baru dan melakukan identifikasi dan sosialisasi kepada masyarakat Desa Betaua yang masih memiliki lahan yang belum dicetak atau dijadikan sawah, kemudian dilakukan pendataan dan dibentuk 4 (empat) kelompok tani;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una selaku Kuasa Pengguna Anggaran No. 188.45 / 179.b /Distanbunakeswan tanggal 08 Juni 2009 Tentang Penetapan Kelompok Penerima Manfaat Bantuan Sosial Perluasan Sawah Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan hewan Kab Tojo Una Una Tahun Anggaran 2009 pada Lampiran 3 ditetapkan Terdakwa sebagai Ketua Kelompok Tani Bukit Batu untuk Kegiatan Perluasan Areal Sawah di Desa Betaua, Kec. Tojo Kab Tojo Una Una dengan nilai bantuan sebesar Rp. 187.500.000,-;
Bahwa Terdakwa kemudian membuat RUKK Kelompok Tani Bukit Batu di Desa Betaua seluas 25 Ha sebagai syarat persiapan kelompok tani untuk menerima bantuan yang disetujui oleh Sdr AMIR, SP selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Sdr BURHANUDIN BINANGKARI (Terdakwa dalam Berkas Perkara Terpisah) selaku Koordinator Lapangan dan untuk mengetahui kebenaran luas lokasi, Terdakwa bersama dengan anggota kelompok tani menunjuk Saksi RAMLI selaku Konsultan untuk mengukur kembali lokasi yang dijadikan areal cetak sawah;
Bahwa pada tanggal 25 September 2009, Sdr AMIR, SP selaku Pejabat Pembuat Komitmen mengadakan Perjanjian Kerjasama dengan Terdakwa mewakili Kelompok Tani Bukit Batu No. 075/33.259.f/Distanbunakeswan yang isinya diantaranya menyatakan:
PPK memberikan tugas kepada Terdakwa yang mewakili Kelompok Tani Bukit Batu untuk menerima dan memanfaatkan paket dana bantuan sosial berupa transfer uang tunai sejumlah Rp. 187.500.000,- sesuai dengan RUKK yang telah disetujui;
Lokasi pekerjaan dalam program bantuan sosial berada di Desa Betaua Kec. Tojo Kab Tojo Una Una;
Jangka waktu pekerjaan yang diberikan oleh Terdakwa dan kelompok tani Bukit batu dimulai sejak tanggal 25 September 2009 s/d 24 Desember 2009;
Terdakwa harus melaporkan hasil pekerjaan yang telah diselesaikan kepada PPK yang diwakili oleh Koordinator Lapangan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan;
Apabila Terdakwa bersama dengan Kelompok Tani Bukit Batu tidak dapat melaksanakan pemanfaatan dana bantuan sosial sesuai dengan kesepakatan, maka PPK berhak secara sepihak memutuskan hubungan kerjasama dengan Terdakwa yang mengakibatkan perjanjian kerjasama dinyatakan batal demi hukum dan Terdakwa harus bertanggungjawab dalam penggunaan dana yang telah digunakan dan mewajibkan untuk mengembalikan sisa dana yang belum dimanfaatkan kepada PPK;
Bahwa pada tanggal 05 Oktober 2009, dana bantuan sosial untuk perluasan areal sawah telah masuk ke rekening Kelompok Tani Bukit Batu sebesar Rp. 187.500.000,-;
Bahwa pada tanggal 20 Oktober 2009, Terdakwa selaku Ketua Kelompok Tani Bukit Batu mengajukan Surat Permohonan Pencairan Dana Tahap I sebesar Rp. 43.250.000,- kepada Kuasa Pengguna Anggaran yaitu Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan disetujui oleh Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI tanpa ada Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan mengenai kesiapan petani dalam memulai pekerjaan konstruksi perluasan sawah yang seharusnya diserahkan kepada Sdr. AMIR, SP selaku Pejabat Pembuat Komitmen, sehingga Sdr. AMIR, SP selaku Pejabat Pembuat Komitmen tidak memeriksa hasil pekerjaan Sdr BURHANUDIN BINANGKARI (Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) selaku Koordinator Lapangan mengenai hasil kesiapan petani dalam memulai pekerjaan konstruksi perluasan sawah sehingga atas surat permohonan tersebut Terdakwa selaku ketua kelompok Tani Bukit Batu mendapat rekomendasi pencairan dana dari KPA yang dicairkan pada tangal 21 Oktober 2009 sebesar Rp. 43.250.000,-, dimana hal tersebut tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis Perluasan Areal Sawah TA 2009 Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una hal. 11 Poin 5 Pembayaran Hasil Pekerjaan Konstruksi Perluasan Sawah huruf b, yang menyebutkan pencairan selaku uang muka kerja pada rekening kelompok dapat dilakukan setelah petani telah mulai siap melaksanakan pekerjaan di lapangan berdasarkan laporan Tim Teknis/Koordinator Lapngan yang dinyatakan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan Tim Teknis/Koordinator Lapangan, kemudian pada Poin 3 Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Tim Teknis/Koordinator Lapangan oleh Pejabat Pembuat Komitmen huruf a, disebutkan pemeriksaan hasil pekerjaan Tim Teknis/Koordinator Lapangan dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen. Kelengkapan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan tersebut sebagai syarat pencairan sebagaimana diatur dalam hal. 11 Poin 5 Pembayaran Hasil Pekerjaan Konstruksi Perluasan Sawah huruf c yang menyebutkan pencairan uang di rekening kelompok/pembayaran hasil pekerjaan dilakukan secara bertahap sesuai dengan prestasi pekerjaan yang dicapai, yang dinyatakan dengan Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan Konstruksi Perluasan Sawah;
Bahwa berdasarkan RUKK, jumlah dana sebesar Rp. 43.250.000,- digunakan untuk pekerjaan 1) Pembabatan/Penebasan Semak Belukar; 2) Penebangan / Penumbangan Pohon-Pohon; 3) Pemotongan / Perencekan dan Pengumpulan Batang dan Cabang;
Bahwa kemudian pada tanggal 02 Desember 2009, Terdakwa selaku Ketua Kelompok Tani Bukit Batu mengajukan Surat Permohonan Pencairan Dana Tahap II sebesar Rp. 76.750.000, kepada Kuasa Pengguna Anggaran yaitu Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan dan surat permohonan tersebut disetujui oleh Sdr BURHANUDIN BINANGKARI (Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) selaku Koordinator Lapangan tanpa membuat Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan kelompok Tani Bukit Batu dalam pekerjaan perluasan areal sawah Tahap I;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan kelompok Tani Bukit Batu dalam pekerjaan perluasan areal sawah Tahap I yang seharusnya dibuat oleh Sdr BURHANUDIN BINANGKARI (Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) selaku Koordinator Lapangan tersebut, Sdr AMIR, SP selaku Pejabat Pembuat Komitmen kemudian memeriksa kembali pekerjaan koordinator lapangan tersebut untuk diserahkan kepada KPA sebagai dasar dalam membuat Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan Konstruksi Perluasan Sawah Baru yang ditandatangani oleh kelompok Tani dan Kuasa Pengguna Anggaran dimana hal tersebut diatur dalam Petunjuk Teknis Perluasan Areal Sawah TA 2009 Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una hal. 10 Bagian E Pengawasan dan Penyerahan Hasil Pekerjaan Poin 1 Nomor 5 disebutkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan yang ditandatangani oleh Tim Teknis/Koordinator Lapangan dan Kelompok Tani berisi tentang 1) Luas lahan yang selesai dikonstruksi; 2) Nama-nama petani yang lahannya sudah selesai dikonstruksi; 3) Kemajuan pekerjaan yang tergambar di dalam desian perluasan areal sawah yang menunjukan areal tersebut sudah selsai dikonstruksi. Selanjutnya Poin 4 Penyerahan Hasil Pekerjaan Konstruksi Perluasan Sawah disebutkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan digunakan sebagai dasar dalam pembuatan Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan Konstruksi Perluasan Sawah. Sehingga apada Poin 5 Pembayaran Hasil Pekerjaan Konstruksi Perluasan Sawah huruf c, disebutkan pencairan uang di rekening kelompok/pembayaran hasil pekerjaan dilakukan secara bertahap sesuai dengan prestasi pekerjaan yang dicapai yang dinyatakan dalam Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan Konstruksi Perluasan Sawah;
Bahwa tanpa adanya Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Kelompok Tani Bukit Batu dalam pencairan Dana Tahap 1 yang seharusnya dibuat oleh Sdr BURHANUDIN BINANGKARI (Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) selaku Koordinator Lapangan yang akan menjadi dasar dalam membuat Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan Konstruksi Perluasan sawah, KPA kemudian memberi rekomendasi pencairan Dana Tahap II kepada Terdakwa yang dicairkan pada tanggal 02 Desember 2009 sebesar Rp. 76.750.000,-;
Bahwa berdasarkan RUKK, jumlah dana sebesar Rp. 76.750.000,- digunakan untuk pekerjaan 1) Pencabutan Tunggul dan Akar-Akarnya; 2) Pembersihan Lahan; 3) Penggalian dan Penimbunan Tanah; 4) Perataan Tanah; 5) Pembuatan Jalan Usaha Tani;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi AHMAD, Saksi ACI KASIM K SINTO Als. MAT, Saksi ACI KASIM YEMA Als. ACI, Saksi RUSLAN M PALAKANA, Saksi RISWANA ARANGGOLI Als. ENGKA, dan Saksi DJALIL HARIMIN Als DJALI terdapat item pekerjaan yang tidak dikerjakan sebagaimana seharusnya dalam RUKK, yaitu 1) Pencabutan Tunggul dan Akarnya; 2) Perataan Tanah;
Bahwa Terdakwa selaku Ketua Kelompok Tani tidak mengerjakan item pekerjaan sesuai dengan jumlah dana bantuan yang telah diberikan, sehingga Terdakwa tidak melaksanakan Petunjuk Petunjuk Teknis Perluasan Areal Sawah TA 2009 Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una hal. 11 Poin 5 Pembayaran Hasil Pekerjaan Konstruksi Perluasan Sawah huruf c yang menyebutkan Pencairan uang di rekening kelompok/Pembayaran Hasil pekerjaan dilakukan secara bertahap sesuai dengan prestasi pekerjaan yang dicapai yang dinyatakan dengan Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan Konstruksi Perluasan Sawah;
Bahwa kemudian pada tanggal 21 Desember 2009, Terdakwa selaku Ketua Kelompok Tani Bukit Batu mengajukan Surat Permohonan Pencairan Dana Tahap III sebesar Rp. 67.600.000, kepada Kuasa Pengguna Anggaran yaitu Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan dan surat permohonan tersebut disetujui oleh Sdr BURHANUDIN BINANGKARI (Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) selaku Koordinator Lapangan tanpa membuat Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan kelompok Tani Bukit Batu dalam pekerjaan perluasan areal sawah Tahap II;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan kelompok Tani Bukit Batu dalam pekerjaan perluasan areal sawah Tahap II yang seharusnya dibuat oleh Sdr BURHANUDIN BINANGKARI (Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) selaku selaku Koordinator Lapangan tersebut, Sdr AMIR, SP selaku Pejabat Pembuat Komitmen kemudian memeriksa kembali pekerjaan koordinator lapangan tersebut untuk diserahkan kepada KPA sebagai dasar dalam membuat Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan Konstruksi Perluasan Sawah Baru yang ditandatangani oleh kelompok Tani dan Kuasa Pengguna Anggaran dimana hal tersebut diatur dalam Petunjuk Teknis Perluasan Areal Sawah TA 2009 Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una hal. 10 Bagian E Pengawasan dan Penyerahan Hasil Pekerjaan Poin 1 Nomor 5 disebutkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan yang ditandatangani oleh Tim Teknis/Koordinator Lapangan dan Kelompok Tani berisi tentang 1) Luas lahan yang selesai dikonstruksi; 2) Nama-nama petani yang lahannya sudah selesai dikonstruksi; 3) Kemajuan pekerjaan yang tergambar di dalam desian perluasan areal sawah yang menunjukan areal tersebut sudah selsai dikonstruksi. Selanjutnya Poin 4 Penyerahan Hasil Pekerjaan Konstruksi Perluasan Sawah disebutkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan digunakan sebagai dasar dalam pembuatan Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan Konstruksi Perluasan Sawah. Sehingga apada Poin 5 Pembayaran Hasil Pekerjaan Konstruksi Perluasan Sawah huruf c, disebutkan pencairan uang di rekening kelompok/pembayaran hasil pekerjaan dilakukan secara bertahap sesuai dengan prestasi pekerjaan yang dicapai yang dinyatakan dalam Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan Konstruksi Perluasan Sawah;
Bahwa tanpa adanya Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Kelompok Tani Bukit Batu dalam pencairan Dana Tahap 1 yang seharusnya dibuat oleh Sdr BURHANUDIN BINANGKARI (Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) selaku Koordinator Lapangan yang akan menjadi dasar dalam membuat Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan Konstruksi Perluasan sawah, KPA kemudian memberi rekomendasi pencairan Dana Tahap III kepada Terdakwa yang dicairkan pada tanggal 23 Desember 2009 sebesar Rp. 67.600.000,-;
Bahwa berdasarkan RUKK, jumlah dana sebesar Rp. 67.600.000,- digunakan untuk pekerjaan 1) Pembuatan Pematang Batas Pemilikan; 2) Penyiapan Tanah Siap Tanam; 3) Pengolahan Tanah; 4) Pembelian Benih; 5) Pembelian Pupuk dan Obat-Obatan; 6) Pembelian Alsintan; 7) Penanaman; 8) Perawatan; 9) Biaya Lain berupa Transportasi dan SID;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi AHMAD, Saksi ACI KASIM K SINTO Als. MAT, Saksi ACI KASIM YEMA Als. ACI, Saksi RUSLAN M PALAKANA, Saksi RISWANA ARANGGOLI Als. ENGKA, dan Saksi DJALIL HARIMIN Als DJALI terdapat item pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh anggota kelompok tani sebagaimana seharusnya dalam RUKK, yaitu 1) Pembuatan Batas Pemilikan;
Bahwa Terdakwa selaku Ketua Kelompok Tani tidak mengerjakan item pekerjaan sesuai dengan jumlah dana bantuan yang telah diberikan, sehingga Terdakwa tidak melaksanakan Petunjuk Petunjuk Teknis Perluasan Areal Sawah TA 2009 Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una hal. 11 Poin 5 Pembayaran Hasil Pekerjaan Konstruksi Perluasan Sawah huruf c yang menyebutkan Pencairan uang di rekening kelompok/Pembayaran Hasil pekerjaan dilakukan secara bertahap sesuai dengan prestasi pekerjaan yang dicapai yang dinyatakan dengan Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan Konstruksi Perluasan Sawah;
Bahwa berdasarkan keterangan Anggota Kelompok Tani Saksi AHMAD, Saksi ACI KASIM K SINTO Als. MAT, Saksi ACI KASIM YEMA Als. ACI, Saksi RUSLAN M PALAKANA, Saksi RISWANA ARANGGOLI Als. ENGKA, dan Saksi DJALIL HARIMIN Als DJALI menerangkan bahwa terdapat 3 (tiga) item pekerjaan yang tidak dikerjakan dalam program perluasan areal sawah tahun 2009 yaitu pencabutan tunggul dan akar-akarnya, perataan tanah dan pembuatan pematang batas pemilikan dikarenakan pekerjaan tersebut harus dikerjakan dengan menggunakan alat berat;
Bahwa berdasarkan Pedoman Teknis Perluasan Areal Tanaman Pangan (Perluasan Sawah) Direktorat Perluasan Lahan Direktorat Jenderal Pengelolaan Lahan dan Air Departemen Pertanian pada Bab IV Pelaksanaan Perluasan Sawah Bagian E Pengawasan dan Penyerahan Hasil Pekerjaan pada poin 5 Pembayaran Hasil Pekerjaan Konstruksi Perluasan Sawah huruf c disebutkan Pencairan Uang di rekening kelompok/pembayaran hasil pekerjaan dilakukan secara bertahap sesuai dengan prestasi pekerjaan yang dicapai, yang dinyatakan dengan Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan Konstruksi Perluasan Sawah dimana syarat dari Berita Acara Hasil Pekerjaan harus berisi mengenai 1) Luas lahan yang selesai dikonstruksi; 2) Nama-nama petani yang lahannya sudah selesai dikonstruksi; 3) Kemajuan pekerjaan yang tergambar di dalam desain perluasan areal sawah yang menunjukkan bahwa areal tersebut sudah selesai dikonstruksi. Berita Acara tersebut ditandatangani oleh Koordinator Lapangan dan Kelompok Tani serta diketahui oleh Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan selaku Kuasa Pengguna Anggaran;
Selanjutnya Berdasarkan Pedoman Teknis Perluasan Areal Tanaman Pangan (Perluasan Sawah) Direktorat Perluasan Lahan Direktorat Jenderal Pengelolaan Lahan dan Air Departemen Pertanian pada Bab IV Pelaksanaan Perluasan Sawah Bagian E Pengawasan dan Penyerahan Hasil Pekerjaan Sdr AMIR, SP selaku Pejabat Pembuat Komitmen melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan yang dibuat oleh Koordinator Lapangan dalam bentuk Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan, dimana Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan dari Koordinator Lapangan dan Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan dari Pejabat Pembuat Komitmen diajukan ke Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk memperoleh rekomendasi pencairan dana perluasan areal sawah;
Bahwa diperoleh Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan No. 528-6/33.144/Distanbunakeswan tanggal 22 Maret 2010 yang ditandatangani oleh Koordinator Lapangan Burhanudin Binangkarari yang menyatakan pekerjaan Kelompok Tani Bukit Batu dikatakan telah selesai dikerjakan yang tidak sesuai dengan waktu pencairan dana Tahap III yaitu pada tanggal 23 Desember 2009;
Bahwa Petunjuk Petunjuk Teknis Perluasan Areal Sawah TA 2009 Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una merupakan petunjuk teknis yang bersifat spesifik local dan penjabaran lebih lanjut untuk tingkat kabupaten (local) karena diterbitkan berdasarkan acuan umum dalam pelaksanaan kegiatan perluasan sawah yaitu Pedoman Teknis Perluasan Areal Tanaman Pangan (Perluasan Sawah) yang dikeluarkan oleh Direktorat Perluasan Areal, Direktorat Jenderal Pengelolaan Lahan dan Air Departemen Pertanian 2009;
Bahwa perbuatan Terdakwa selain bertentangan dengan Petunjuk Petunjuk Teknis Perluasan Areal Sawah TA 2009 Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una juga bertentangan dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
Bahwa berdasarkan pembukuan sederhana dana bantuan sosial cetak sawah Kelompok Tani Bukit Batu Desa Betaua Kec. Tojo Kab Tojo Una Una, item pekerjaan yang dilaksanakan dan dilakukan pembayaran adalah sebagai berikut:
-
No Uraian Pekerjaan Tanggal bukti pembayaran Nilai (Rp) 1. Penebasan/ pembabatan semak belukar 2 November 2009 13.750.000,- 2. Penebangan/ Penumbangan pohon-pohon 14 November 2009 13.750.000,- 3. Pemotongan/ perencekan dan pengumpulan batang,cabang,daun 26 November 2009 16.250.000,- 4. Biaya Dokumentasi 26 November 2009 500.000,- 5. Pencabutan tugul dan akar-akarnya 05 Desember 2009 20.000.000,- 6. Pembersihan lahan 21 desember 2009 16.500.000,- 7. Penggalian dan penimbunan semak belukar 02 Januari 2010 11.250.000,- 8. Perataan tanah 14 januari 2010 16.250.000,- 9. Pembuatan jalan Usaha Tani 25 Januari 2010 11.250.000,- 10. Pembuatan pematang batas kepemlikan 14 Januari 2010 10.000.000,- 11. Penyiapan lahan siap tanam 14 Januari 2010 11.250.000,- 12. Pembelian benih 14 januari 2010 16.875.000,- 13. Pembelian pupuk dan obat-obatan 10 januari 2010 4.500.000,- 14. Pembelian alsistan 24 desember 2009 4.875.000,- 15. Penanaman 21 Januari 2010 6.250.000,- 16. Perawatan 10 maret 2010 11.750.000,- 17. Lain-lain (survey, investigasi & desain) 1 november 2009 1.250.000,- 18. Lain-lain (Tranportasi ke kabupaten) 31 Januari 2010 1.250.000,- TOTAL 187.500.000,-
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi AHMAD, Saksi ACI KASIM K SINTO Als. MAT, Saksi ACI KASIM YEMA Als. ACI, Saksi RUSLAN M PALAKANA, Saksi RISWANA ARANGGOLI Als. ENGKA, dan Saksi DJALIL HARIMIN Als DJALI dan pernyataan dari Saksi IMELDA RAMLAN, Saksi ASGAR Als DADU, Saksi SUDARTO PALAKANA, Saksi IKSAN, Saksi SOLIHIN MAHMUD PALAKANA, Saksi SAKIR GENTIMO, Saksi ANDI RASYID, Saksi SUKRI Als PAPA KIFLI menerangkan mereka menerima pembayaran atas hasil kerja perluasan sawah dari Terdakwa untuk setiap item pekerjaan dengan rincian:
-
No. Nama Petani Jumlah Pembayaran (Rp) Ket. 1. Ahmad K Sinto Als. Mat 2.410.000 Dalam BAP 2. Aci Kasim Yema Als Aci 2.050.000 Dalam BAP 3. Ruslan M Palakana 8.200.000 Dalam BAP 4. Riswana Aranggoli Als Engka 8.000.000 Dalam BAP 5. Djalil Harimin Als Djali 4.700.000 Dalam BAP 6. Imelda Ramlan 4.300.000 Dalam Pernyataan 7. Asgar Als Dadu 3.000.000 Dalam Pernyataan 8. Sudarto Palakana 8.660.000 Dalam Pernyataan 9. Iksan 4.400.000 Dalam Pernyataan 10. Solihin Mahmud Palakana 5.000.000 Dalam Pernyataan 11. Muhammad Rustam Palakana 4.000.000 Dalam Pernyataan 12. Sakir Gentimo 4.480.000 Dalam Pernyataan 13. Adi Rasyid 7.000.000 Dalam Pernyataan 14. Sukri Als Papa Kifli 4..000.000 Dalam Pernyataan Jumlah Pembayaran 70.200.000,-
Bahwa tetapi berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Daftar Hari Orang Kerja (HOK) Kelompok Tani Bukit Batu, terdapat selisih pembayaran antara yang dibayarkan sesuai dengan keterangan Saksi dan Pernyataan Saksi dengan Laporan Pertanggungjawaban Daftar Hari Orang Kerja (HOK) yaitu;
-
No. Nama Petani Total Pembayaran Untuk Seluruh Item Pekerjaan (Rp) Ket. 1. Ahmad K Sinto Als. Mat 2.240.000,- 2. Aci Kasim Yema Als Aci 2.240.000,- 3. Ruslan M Palakana 8.960.000,- 4. Riswana Aranggoli Als Engka 8.960.000,- 5. Djalil Harimin Als Djali 4.480.000,- 6. Imelda Ramlan 4.480.000,- 7. Asgar Als Dadu 4.950.000,- 8. Sudarto Palakana 8.960.000,- 9. Iksan 4.480.000,- 10. Solihin Mahmud Palakana 4.480.000,- 11. Muhammad Rustam Palakana 8.960.000,- 12. Sakir Gentimo 4.480.000,- 13. Adi Rasyid 4.480.000,- 14. Sukri Als Papa Kifli 4.480.000,- Total Pembayaran 85.590.000,-
Bahwa pada saat mencairkan dana bantuan perluasan areal sawah, Terdakwa pernah menandatangani slip penarikan dana Tahap I bersama dengan bendahara kelompok tani, namun pihak BRI menolak penarikan dana Tahap I tersebut dengan alasan bahwa slip penarikan harus ditandatangani oleh Ketua Kelompok dengan Sdr AMIR, SP Selaku Pejabat Pembuat Komitmen yang disertai dengan rekomendasi dari KPA yaitu Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan. Kemudian BRI memberikan petunjuk bahwa yang menandatangani penarikan dana adalah Ketua Kelompok bersama dengan Sdr AMIR, SP selaku Pejabat Pembuat Komitmen sehingga Terdakwa bertemu dengan Sdr AMIR, SP selaku Pejabat Pembuat Komitmen untuk meminta tandatangan, kemudian Sdr AMIR, SP selaku Pejabat Pembuat Komitmen menyerahkan rekomendasi dari KPA. Setelah itu Terdakwa langsung mencairkan dana ke BRI Unit Tayawa namun Terdakwa tidak menyerahkan uang setiap pencairan dana kepada Bendahara Kelompok Tani Sdr DJALIL HARIMIN Als. DJALI sebagai pengelola dana kelompok tani sehingga dana bantuan perluasan areal sawah tetap dikelola oleh Terdakwa;
Bahwa rincian dana untuk 3 (tiga) item pekerjaan yang tidak dikerjakan yaitu:
Pencabutan Tunggul dan Akar-Akarnya Rp. 20.000.000,-
Perataan Tanah Rp. 16.250.000,-,
Pembuatan Pematang Batas Pemilikan Rp. 10.000.000,-
Dana 3 item pekerjaanyang tidak dikerjakan Rp. 46.250.000,-;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, terdapat selisih uang yang masih ada pada Terdakwa dengan rincian perhitungan:
Selisih pembayaran berdasarkan keterangan Saksi dan Pernyataan Saksi dengan pembayaran berdasarkan LPJ Daftar Hari Orang Kerja (HOK) yaitu:
Pembayaran dalam LPJ Rp. 85.590.000,-
Pembayaran berdasarkan keterangan dan pernyataan Saksi Rp. 70.200.000,-
Selisih pembayaran Rp. 15.390.000,-
Total selisih dana bantuan perluasan areal sawah yang masih berada pada Terdakwa adalah:
Dana 3 item pekerjaanyang tidak dikerjakan Rp. 46.250.000,-
Selisih pembayaran Rp. 15.390.000,-
Total dana yang masih ada pada Terdakwa Rp. 61.640.000,-
Dari dana tersebut, Terdakwa sempat memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- kepada Sdr BURHANUDIN BINANGKARI (Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) selaku Koordinator Lapngan sebagai ucapan terima kasih;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi BURHANUDIN BINANGKARI (Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) selaku Koordinator Lapangan dalam perluasan areal sawah TA 2009 di Desa Betaua telah memperkaya diri Terdakwa sendiri sebesar Rp. 61.640.000,- dan atau Sdr BURHANUDIN BINANGKARI (Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) sebesar Rp. 500.000,- dan dapat merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 61.640.000,- atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Kegiatan Perluasan Areal Sawah Desa Betaua Kec. Tojo TA 2009 oleh Tim Audit Inspektorat Daerah Kab Tojo Una Una tanggal 22 April 2016;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa ABD RASYID M PALAKANA Als. PAPA DARTO, selaku Ketua Kelompok Tani Bukit Batu baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Koordinator Lapangan Saksi BURHANUDIN BINANGKARI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada waktu antara bulan Juli tahun 2009 s/d bulan Maret tahun 2010 atau setidak-tidaknya pada tahun 2009 dan pada tahun 2010, bertempat di Desa Betaua Kec. Tojo Kabupaten Tojo Una-Una atau di tempat lain yang berdasarkan Undang-Undang Nomor: 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo Surat Keputusan Ketua MA Nomor: 153/KMA/SK/X/2011 Tanggal 11 Oktober 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Palu, yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu, dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi menggunakan kewenangan, kesempatan dan sarana yang dapat merugikan negara , perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa tahun 2008 Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kesehatan Hewan mengajukan permohonan Percetakan Sawah ke Kementerian Pertanian RI dan oleh Kementerian Pertanian turun DIPA Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una Tahun Anggaran 2009 No. 2544.0 / 018-08.4 / - / 2009 tanggal 31 Desember 2008 mengenai anggaran percetakan sawah seluas 100 Ha di Desa Betaua senilai Rp. 750.000.000,-;
Bahwa kemudian Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kesehataan Hewan No. 188.45 / 20.170.e / Distanbunakeswan Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Bantuan Sosial Perluasan Sawah Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una Tahun Anggaran 2009 tanggal 01 Juni 2009 pada Lampiran 1 menetapkan AMIR, Sp sebagai Pejabat Pembuat Komitmen;
Bahwa kemudian Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kesehataan Hewan No. 188.45 / 20.170.d / Distanbunakeswan Tentang Penetapan Koordinator Lapangan/Tim Teknis Bantuan Sosial Perluasan Sawah Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una Tahun Anggaran 2009 tanggal 01 Juni 2009 pada Lampiran 1 menetapkan BURHANUDIN BINANGKARI (Terdakwa dalam Berkas Perkara Terpisah) sebagai Koordinator Lapangan Kec. Tojo;
Bahwa kemudian Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI (Terdakwa dalam Berkas Perkara Terpisah) ditunjuk oleh Dinas Pertanian, Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una untuk mengecek lokasi yang akan dijadikan area persawahan baru dan melakukan identifikasi dan sosialisasi kepada masyarakat Desa Betaua yang masih memiliki lahan yang belum dicetak atau dijadikan sawah, kemudian dilakukan pendataan dan dibentuk 4 (empat) kelompok tani;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una selaku Kuasa Pengguna Anggaran No. 188.45 / 179.b /Distanbunakeswan tanggal 08 Juni 2009 Tentang Penetapan Kelompok Penerima Manfaat Bantuan Sosial Perluasan Sawah Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan hewan Kab Tojo Una Una Tahun Anggaran 2009 pada Lampiran 3 ditetapkan Terdakwa sebagai Ketua Kelompok Tani Bukit Batu untuk Kegiatan Perluasan Areal Sawah di Desa Betaua, Kec. Tojo Kab Tojo Una Una dengan nilai bantuan sebesar Rp. 187.500.000,-;
Bahwa dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una selaku Kuasa Pengguna Anggaran No. 188.45 / 179.b /Distanbunakeswan tanggal 08 Juni 2009 Tentang Penetapan Kelompok Penerima Manfaat Bantuan Sosial Perluasan Sawah Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan hewan Kab Tojo Una Una Tahun Anggaran 2009 pada bunyi Memutuskan pada bagian Kedua menyebutkan kelompok penerima manfaat bantuan sosial bertugas untuk membelanjakan dana yang dialokasikan sesuai dengan peruntukkan serta mempertanggungjawabkan atas penggunaannya kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
Bahwa Terdakwa selaku Ketua Kelompok Tani Bukit Batu terikat perjanjian dengan Sdr AMIR, SP selaku Pejabat Pembuat Komitmen untuk mengelola dana bantuan perluasan areal sawah yang telah diperoleh sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 (Lingkup Pekerjaan) Surat Perjanjian Kerjasama No. 075/33.259.f/Distanbunakeswan tanggal 25 September 2009 antara Pihak Pertama yaitu Sdr AMIR, SP selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan Pihak Kedua yaitu Terdakwa selaku Ketua kelompok Tani Bukit Batu yang berbunyi PIhak Pertama memberikan tugas kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua telah setuju untuk menerima dan memanfaatkan paket dana bantuan sosial berupa Transfer Uang Tunai sejumlah Rp. 187.500.000,- untuk mendukung kegiatan perluuasan areal sawah sesuai dengan Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) yang telah disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa Terdakwa kemudian membuat RUKK Kelompok Tani Bukit Batu di Desa Betaua seluas 25 Ha sebagai syarat persiapan kelompok tani untuk menerima bantuan yang disetujui oleh Sdr AMIR, SP selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Sdr BURHANUDIN BINANGKARI (Terdakwa dalam Berkas Perkara Terpisah) selaku Koordinator Lapangan dan untuk mengetahui kebenaran luas lokasi, Terdakwa bersama dengan anggota kelompok tani menunjuk Saksi RAMLI selaku Konsultan untuk mengukur kembali lokasi yang dijadikan areal cetak sawah;
Bahwa pada tanggal 25 September 2009, Sdr AMIR, SP selaku Pejabat Pembuat Komitmen mengadakan Perjanjian Kerjasama dengan Terdakwa mewakili Kelompok Tani Bukit Batu No. 075/33.259.f/Distanbunakeswan yang isinya diantaranya menyatakan:
PPK memberikan tugas kepada Terdakwa yang mewakili Kelompok Tani Bukit Batu untuk menerima dan memanfaatkan paket dana bantuan sosial berupa transfer uang tunai sejumlah Rp. 187.500.000,- sesuai dengan RUKK yang telah disetujui;
Lokasi pekerjaan dalam program bantuan sosial berada di Desa Betaua Kec. Tojo Kab Tojo Una Una;
Jangka waktu pekerjaan yang diberikan oleh Terdakwa dan kelompok tani Bukit batu dimulai sejak tanggal 25 September 2009 s/d 24 Desember 2009;
Terdakwa harus melaporkan hasil pekerjaan yang telah diselesaikan kepada PPK yang diwakili oleh Koordinator Lapangan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan;
Apabila Terdakwa bersama dengan Kelompok Tani Bukit Batu tidak dapat melaksanakan pemanfaatan dana bantuan sosial sesuai dengan kesepakatan, maka PPK berhak secara sepihak memutuskan hubungan kerjasama dengan Terdakwa yang mengakibatkan perjanjian kerjasama dinyatakan batal demi hukum dan Terdakwa harus bertanggungjawab dalam penggunaan dana yang telah digunakan dan mewajibkan untuk mengembalikan sisa dana yang belum dimanfaatkan kepada PPK;
Bahwa pada tanggal 05 Oktober 2009, dana bantuan sosial untuk perluasan areal sawah telah masuk ke rekening Kelompok Tani Bukit Batu sebesar Rp. 187.500.000,-;
Bahwa pada tanggal 20 Oktober 2009, Terdakwa selaku Ketua Kelompok Tani Bukit Batu mengajukan Surat Permohonan Pencairan Dana Tahap I sebesar Rp. 43.250.000,- kepada Kuasa Pengguna Anggaran yaitu Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan disetujui oleh Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI tanpa ada Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan mengenai kesiapan petani dalam memulai pekerjaan konstruksi perluasan sawah yang seharusnya diserahkan kepada Sdr. AMIR, SP selaku Pejabat Pembuat Komitmen, sehingga Sdr. AMIR, SP selaku Pejabat Pembuat Komitmen tidak memeriksa hasil pekerjaan Sdr BURHANUDIN BINANGKARI (Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) selaku Koordinator Lapangan mengenai hasil kesiapan petani dalam memulai pekerjaan konstruksi perluasan sawah sehingga atas surat permohonan tersebut Terdakwa selaku ketua kelompok Tani Bukit Batu mendapat rekomendasi pencairan dana dari KPA yang dicairkan pada tangal 21 Oktober 2009 sebesar Rp. 43.250.000,-,
Bahwa berdasarkan RUKK, jumlah dana sebesar Rp. 43.250.000,- digunakan untuk pekerjaan 1) Pembabatan/Penebasan Semak Belukar; 2) Penebangan / Penumbangan Pohon-Pohon; 3) Pemotongan / Perencekan dan Pengumpulan Batang dan Cabang;
Bahwa kemudian pada tanggal 02 Desember 2009, Terdakwa selaku Ketua Kelompok Tani Bukit Batu mengajukan Surat Permohonan Pencairan Dana Tahap II sebesar Rp. 76.750.000, kepada Kuasa Pengguna Anggaran yaitu Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan dan surat permohonan tersebut disetujui oleh Sdr BURHANUDIN BINANGKARI (Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) selaku Koordinator Lapangan tanpa membuat Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan kelompok Tani Bukit Batu dalam pekerjaan perluasan areal sawah Tahap II;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan kelompok Tani Bukit Batu dalam pekerjaan perluasan areal sawah Tahap I yang seharusnya dibuat oleh Sdr BURHANUDIN BINANGKARI (Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) selaku selaku Koordinator Lapangan tersebut, Sdr AMIR, SP selaku Pejabat Pembuat Komitmen kemudian memeriksa kembali pekerjaan koordinator lapangan tersebut untuk diserahkan kepada KPA sebagai dasar dalam membuat Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan Konstruksi Perluasan Sawah Baru yang ditandatangani oleh kelompok Tani dan Kuasa Pengguna Anggaran;
Bahwa tanpa adanya Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Kelompok Tani Bukit Batu dalam pencairan Dana Tahap 1 yang seharusnya dibuat oleh Sdr BURHANUDIN BINANGKARI (Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) selaku Koordinator Lapangan yang akan menjadi dasar dalam membuat Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan Konstruksi Perluasan sawah, KPA kemudian memberi rekomendasi pencairan Dana Tahap II kepada Terdakwa yang dicairkan pada tanggal 02 Desember 2009 sebesar Rp. 76.750.000,-;
Bahwa berdasarkan RUKK, jumlah dana sebesar Rp. 76.750.000,- digunakan untuk pekerjaan 1) Pencabutan Tunggul dan Akar-Akarnya; 2) Pembersihan Lahan; 3) Penggalian dan Penimbunan Tanah; 4) Perataan Tanah; 5) Pembuatan Jalan Usaha Tani;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi AHMAD, Saksi ACI KASIM K SINTO Als. MAT, Saksi ACI KASIM YEMA Als. ACI, Saksi RUSLAN M PALAKANA, Saksi RISWANA ARANGGOLI Als. ENGKA, dan Saksi DJALIL HARIMIN Als DJALI terdapat item pekerjaan yang tidak dikerjakan sebagaimana seharusnya dalam RUKK, yaitu 1) Pencabutan Tunggul dan Akarnya; 2) Perataan Tanah;
Bahwa Terdakwa selaku Ketua Kelompok Tani tidak memanfaatkan dan mempergunakan dana bantuan Perluasan Areal Sawah sebagaimana yang seharusnya dana tersebut diterima, namun Terdakwa selaku Ketua Kelompok Tani Bukit Batu tidak mengerjakan item pekerjaan sesuai dengan jumlah dana bantuan yang telah diberikan, sehingga Terdakwa tidak melaksanakan Petunjuk Petunjuk Teknis Perluasan Areal Sawah TA 2009 Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una hal. 11 Poin 5 Pembayaran Hasil Pekerjaan Konstruksi Perluasan Sawah huruf c yang menyebutkan Pencairan uang di rekening kelompok/Pembayaran Hasil pekerjaan dilakukan secara bertahap sesuai dengan prestasi pekerjaan yang dicapai yang dinyatakan dengan Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan Konstruksi Perluasan Sawah;
Bahwa kemudian pada tanggal 21 Desember 2009, Terdakwa selaku Ketua Kelompok Tani Bukit Batu mengajukan Surat Permohonan Pencairan Dana Tahap III sebesar Rp. 67.600.000, kepada Kuasa Pengguna Anggaran yaitu Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan dan surat permohonan tersebut disetujui oleh Sdr BURHANUDIN BINANGKARI (Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) selaku Koordinator Lapangan tanpa membuat Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan kelompok Tani Bukit Batu dalam pekerjaan perluasan areal sawah Tahap II;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan kelompok Tani Bukit Batu dalam pekerjaan perluasan areal sawah Tahap II yang seharusnya dibuat oleh Sdr BURHANUDIN BINANGKARI (Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) selaku selaku Koordinator Lapangan tersebut, Sdr AMIR, SP selaku Pejabat Pembuat Komitmen kemudian memeriksa kembali pekerjaan koordinator lapangan tersebut untuk diserahkan kepada KPA sebagai dasar dalam membuat Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan Konstruksi Perluasan Sawah Baru yang ditandatangani oleh kelompok Tani dan Kuasa Pengguna Anggaran;
Bahwa tanpa adanya Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Kelompok Tani Bukit Batu dalam pencairan Dana Tahap 1 yang seharusnya dibuat oleh Sdr BURHANUDIN BINANGKARI (Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) selaku Koordinator Lapangan yang akan menjadi dasar dalam membuat Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan Konstruksi Perluasan sawah, KPA kemudian memberi rekomendasi pencairan Dana Tahap III kepada Terdakwa yang dicairkan pada tanggal 23 Desember 2009 sebesar Rp. 67.600.000,-;
Bahwa berdasarkan RUKK, jumlah dana sebesar Rp. 67.600.000,- digunakan untuk pekerjaan 1) Pembuatan Pematang Batas Pemilikan; 2) Penyiapan Tanah Siap Tanam; 3) Pengolahan Tanah; 4) Pembelian Benih; 5) Pembelian Pupuk dan Obat-Obatan; 6) Pembelian Alsintan; 7) Penanaman; 8) Perawatan; 9) Biaya Lain berupa Transportasi dan SID;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi AHMAD, Saksi ACI KASIM K SINTO Als. MAT, Saksi ACI KASIM YEMA Als. ACI, Saksi RUSLAN M PALAKANA, Saksi RISWANA ARANGGOLI Als. ENGKA, dan Saksi DJALIL HARIMIN Als DJALI terdapat item pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh anggota kelompok tani sebagaimana seharusnya dalam RUKK, yaitu 1) Pembuatan Batas Pemilikan;
Bahwa Terdakwa selaku Ketua Kelompok Tani tidak mengerjakan item pekerjaan sesuai dengan jumlah dana bantuan yang telah diberikan, sehingga Terdakwa tidak melaksanakan Petunjuk Petunjuk Teknis Perluasan Areal Sawah TA 2009 Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una hal. 11 Poin 5 Pembayaran Hasil Pekerjaan Konstruksi Perluasan Sawah huruf c yang menyebutkan Pencairan uang di rekening kelompok/Pembayaran Hasil pekerjaan dilakukan secara bertahap sesuai dengan prestasi pekerjaan yang dicapai yang dinyatakan dengan Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan Konstruksi Perluasan Sawah;
Bahwa berdasarkan keterangan Anggota Kelompok Tani Saksi AHMAD, Saksi ACI KASIM K SINTO Als. MAT, Saksi ACI KASIM YEMA Als. ACI, Saksi RUSLAN M PALAKANA, Saksi RISWANA ARANGGOLI Als. ENGKA, dan Saksi DJALIL HARIMIN Als DJALI menerangkan bahwa terdapat 3 (tiga) item pekerjaan yang tidak dikerjakan dalam program perluasan areal sawah tahun 2009 yaitu pencabutan tunggul dan akar-akarnya, perataan tanah dan pembuatan pematang batas pemilikan dikarenakan pekerjaan tersebut harus dikerjakan dengan menggunakan alat berat;
Bahwa berdasarkan Pedoman Teknis Perluasan Areal Tanaman Pangan (Perluasan Sawah) Direktorat Perluasan Lahan Direktorat Jenderal Pengelolaan Lahan dan Air Departemen Pertanian pada Bab IV Pelaksanaan Perluasan Sawah Bagian E Pengawasan dan Penyerahan Hasil Pekerjaan pada poin 5 Pembayaran Hasil Pekerjaan Konstruksi Perluasan Sawah huruf c disebutkan Pencairan Uang di rekening kelompok/pembayaran hasil pekerjaan dilakukan secara bertahap sesuai dengan prestasi pekerjaan yang dicapai, yang dinyatakan dengan Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan Konstruksi Perluasan Sawah dimana syarat dari Berita Acara Hasil Pekerjaan harus berisi mengenai 1) Luas lahan yang selesai dikonstruksi; 2) Nama-nama petani yang lahannya sudah selesai dikonstruksi; 3) Kemajuan pekerjaan yang tergambar di dalam desain perluasan areal sawah yang menunjukkan bahwa areal tersebut sudah selesai dikonstruksi. Berita Acara tersebut ditandatangani oleh Koordinator Lapangan dan Kelompok Tani serta diketahui oleh Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan selaku Kuasa Pengguna Anggaran;
Selanjutnya Berdasarkan Pedoman Teknis Perluasan Areal Tanaman Pangan (Perluasan Sawah) Direktorat Perluasan Lahan Direktorat Jenderal Pengelolaan Lahan dan Air Departemen Pertanian pada Bab IV Pelaksanaan Perluasan Sawah Bagian E Pengawasan dan Penyerahan Hasil Pekerjaan Sdr AMIR, SP selaku Pejabat Pembuat Komitmen melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan yang dibuat oleh Koordinator Lapangan dalam bentuk Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan, dimana Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan dari Koordinator Lapangan dan Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan dari Pejabat Pembuat Komitmen diajukan ke Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk memperoleh rekomendasi pencairan dana perluasan areal sawah;
Bahwa diperoleh Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan No. 528-6/33.144/Distanbunakeswan tanggal 22 Maret 2010 yang ditandatangani oleh Sdr BURHANUDIN BINANGKARI (Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) selaku Koordinator Lapangan yang menyatakan pekerjaan Kelompok Tani Bukit Batu dikatakan telah selesai dikerjakan yang tidak sesuai dengan waktu pencairan dana Tahap III yaitu pada tanggal 23 Desember 2009;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya selaku Ketua Kelompok Tani Bukit Batu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una selaku Kuasa Pengguna Anggaran No. 188.45 / 179.b /Distanbunakeswan tanggal 08 Juni 2009 Tentang Penetapan Kelompok Penerima Manfaat Bantuan Sosial Perluasan Sawah Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan hewan Kab Tojo Una Una Tahun Anggaran 2009 dan Pasal 2 (Lingkup Pekerjaan) Surat Perjanjian Kerjasama No. 075/33.259.f/Distanbunakeswan tanggal 25 September 2009 antara Pihak Pertama yaitu Sdr AMIR, SP selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan Pihak Kedua yaitu Terdakwa selaku Ketua kelompok Tani Bukit Batu yang berbunyi PIhak Pertama memberikan tugas kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua telah setuju untuk menerima dan memanfaatkan paket dana bantuan sosial berupa Transfer Uang Tunai sejumlah Rp. 187.500.000,- untuk mendukung kegiatan perluuasan areal sawah sesuai dengan Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) yang telah disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa berdasarkan pembukuan sederhana dana bantuan sosial cetak sawah Kelompok Tani Bukit Batu Desa Betaua Kec. Tojo Kab Tojo Una Una, item pekerjaan yang dilaksanakan dan dilakukan pembayaran adalah sebagai berikut:
-
No Uraian Pekerjaan Tanggal bukti pembayaran Nilai (Rp) 1. Penebasan/ pembabatan semak belukar 2 November 2009 13.750.000,- 2. Penebangan/ Penumbangan pohon pohon 14 November 2009 13.750.000,- 3. Pemotongan/ perencekan dan pengumpulan batang,cabang,daun 26 November 2009 16.250.000,- 4. Biaya Dokumentasi 26 November 2009 500.000,- 5. Pencabutan tugul dan akar-akarnya 05 Desember 2009 20.000.000,- 6. Pembersihan lahan 21 desember 2009 16.500.000,- 7. Penggalian dan penimbunan semak belukar 02 Januari 2010 11.250.000,- 8. Perataan tanah 14 januari 2010 16.250.000,- 9. Pembuatan jalan Usaha Tani 25 Januari 2010 11.250.000,- 10. Pembuatan pematang batas kepemlikan 14 Januari 2010 10.000.000,- 11. Penyiapan lahan siap tanam 14 Januari 2010 11.250.000,- 12. Pembelian benih 14 januari 2010 16.875.000,- 13. Pembelian pupuk dan obat-obatan 10 januari 2010 4.500.000,- 14. Pembelian alsistan 24 desember 2009 4.875.000,- 15. Penanaman 21 Januari 2010 6.250.000,- 16. Perawatan 10 maret 2010 11.750.000,- 17. Lain-lain (survey, investigasi & desain) 1 november 2009 1.250.000,- 18. Lain-lain (Tranportasi ke kabupaten) 31 Januari 2010 1.250.000,- TOTAL 187.500.000,-
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi AHMAD, Saksi ACI KASIM K SINTO Als. MAT, Saksi ACI KASIM YEMA Als. ACI, Saksi RUSLAN M PALAKANA, Saksi RISWANA ARANGGOLI Als. ENGKA, dan Saksi DJALIL HARIMIN Als DJALI dan pernyataan dari Saksi IMELDA RAMLAN, Saksi ASGAR Als DADU, Saksi SUDARTO PALAKANA, Saksi IKSAN, Saksi SOLIHIN MAHMUD PALAKANA, Saksi SAKIR GENTIMO, Saksi ANDI RASYID, Saksi SUKRI Als PAPA KIFLI menerangkan mereka menerima pembayaran atas hasil kerja perluasan sawah dari Terdakwa untuk setiap item pekerjaan dengan rincian:
-
No. Nama Petani Jumlah Pembayaran (Rp) Ket. 1. Ahmad K Sinto Als. Mat 2.410.000 Dalam BAP 2. Aci Kasim Yema Als Aci 2.050.000 Dalam BAP 3. Ruslan M Palakana 8.200.000 Dalam BAP 4. Riswana Aranggoli Als Engka 8.000.000 Dalam BAP 5. Djalil Harimin Als Djali 4.700.000 Dalam BAP 6. Imelda Ramlan 4.300.000 Dalam Pernyataan 7. Asgar Als Dadu 3.000.000 Dalam Pernyataan 8. Sudarto Palakana 8.660.000 Dalam Pernyataan 9. Iksan 4.400.000 Dalam Pernyataan 10. Solihin Mahmud Palakana 5.000.000 Dalam Pernyataan 11. Muhammad Rustam Palakana 4.000.000 Dalam Pernyataan 12. Sakir Gentimo 4.480.000 Dalam Pernyataan 13. Adi Rasyid 7.000.000 Dalam Pernyataan 14. Sukri Als Papa Kifli 4..000.000 Dalam Pernyataan Jumlah Pembayaran 70.200.000,-
Bahwa tetapi berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Daftar Hari Orang Kerja (HOK) Kelompok Tani Bukit Batu, terdapat selisih pembayaran antara yang dibayarkan sesuai dengan keterangan Saksi dan Pernyataan Saksi dengan Laporan Pertanggungjawaban Daftar Hari Orang Kerja (HOK) yaitu;
-
No. Nama Petani Total Pembayaran Untuk Seluruh Item Pekerjaan (Rp) Ket. 1. Ahmad K Sinto Als. Mat 2.240.000,- 2. Aci Kasim Yema Als Aci 2.240.000,- 3. Ruslan M Palakana 8.960.000,- 4. Riswana Aranggoli Als Engka 8.960.000,- 5. Djalil Harimin Als Djali 4.480.000,- 6. Imelda Ramlan 4.480.000,- 7. Asgar Als Dadu 4.950.000,- 8. Sudarto Palakana 8.960.000,- 9. Iksan 4.480.000,- 10. Solihin Mahmud Palakana 4.480.000,- 11. Muhammad Rustam Palakana 8.960.000,- 12. Sakir Gentimo 4.480.000,- 13. Adi Rasyid 4.480.000,- 14. Sukri Als Papa Kifli 4.480.000,- Total Pembayaran 85.590.000,-
Bahwa pada saat mencairkan dana bantuan perluasan areal sawah, Terdakwa pernah menandatangani slip penarikan dana Tahap I bersama dengan bendahara kelompok tani, namun pihak BRI menolak penarikan dana Tahap I tersebut dengan alasan bahwa slip penarikan harus ditandatangani oleh Ketua Kelompok dengan Sdr AMIR, SP Selaku Pejabat Pembuat Komitmen yang disertai dengan rekomendasi dari KPA yaitu Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan. Kemudian BRI memberikan petunjuk bahwa yang menandatangani penarikan dana adalah Ketua Kelompok bersama dengan Sdr AMIR, SP selaku Pejabat Pembuat Komitmen sehingga Terdakwa bertemu dengan Sdr AMIR, SP selaku Pejabat Pembuat Komitmen untuk meminta tandatangan, kemudian Sdr AMIR, SP selaku Pejabat Pembuat Komitmen menyerahkan rekomendasi dari KPA. Setelah itu Terdakwa langsung mencairkan dana ke BRI Unit Tayawa namun Terdakwa tidak menyerahkan uang setiap pencairan dana kepada Bendahara Kelompok Tani Sdr DJALIL HARIMIN Als. DJALI sebagai pengelola dana kelompok tani sehingga dana bantuan perluasan areal sawah tetap dikelola oleh Terdakwa;
Bahwa rincian dana untuk 3 (tiga) item pekerjaan yang tidak dikerjakan yaitu:
Pencabutan Tunggul dan Akar-Akarnya Rp. 20.000.000,-
Perataan Tanah Rp. 16.250.000,-,
Pembuatan Pematang Batas Pemilikan Rp. 10.000.000,-
Dana 3 item pekerjaanyang tidak dikerjakan Rp. 46.250.000,-;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, terdapat selisih uang yang masih ada pada Terdakwa dengan rincian perhitungan:
Selisih pembayaran berdasarkan keterangan Saksi dan Pernyataan Saksi dengan pembayaran berdasarkan LPJ Daftar Hari Orang Kerja (HOK) yaitu:
Pembayaran dalam LPJ Rp. 85.590.000,-
Pembayaran berdasarkan keterangan dan pernyataan Saksi Rp. 70.200.000,-
Selisih pembayaran Rp. 15.390.000,-
Total selisih dana bantuan perluasan areal sawah yang masih berada pada Terdakwa adalah:
Dana 3 item pekerjaanyang tidak dikerjakan Rp. 46.250.000,-
Selisih pembayaran Rp. 15.390.000,-
Total dana yang masih ada pada Terdakwa Rp. 61.640.000,-
Dari dana tersebut, Terdakwa sempat memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- kepada Sdr BURHANUDIN BINANGKARI (Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) selaku Koordinator Lapngan sebagai ucapan terima kasih;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi BURHANUDIN BINANGKARI (Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) selaku Koordinator Lapangan dalam perluasan areal sawah TA 2009 di Desa Betaua telah menguntungkan diri Terdakwa sendiri sebesar Rp. 61.640.000,- dan atau Sdr BURHANUDIN BINANGKARI (Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) sebesar Rp. 500.000,- dan dapat merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 61.640.000,- atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Kegiatan Perluasan Areal Sawah Desa Betaua Kec. Tojo TA 2009 oleh Tim Audit Inspektorat Daerah Kab Tojo Una Una tanggal 22 April 2016;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
LEBIH SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa ABD RASYID M PALAKANA Als. PAPA DARTO, selaku Ketua Kelompok Tani Bukit Batu baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Koordinator Lapangan Saksi BURHANUDIN BINANGKARI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada waktu antara bulan Juli tahun 2009 s/d bulan Maret tahun 2010 atau setidak-tidaknya pada tahun 2009 dan pada tahun 2010, bertempat di Desa Betaua Kec. Tojo Kabupaten Tojo Una-Una atau di tempat lain yang berdasarkan Undang-Undang Nomor: 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo Surat Keputusan Ketua MA Nomor: 153/KMA/SK/X/2011 Tanggal 11 Oktober 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Palu, yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukanperbuatan selaku pejabat atau orang lain yang ditugaskan menjalankan jabatan terus menerus atau sementara waktu menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya atau membiarkan uang atau surat berharga itu diambil atau digelapkan oleh orang lain atau membantu menggelapkan perbuatan tersebut, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa tahun 2008 Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kesehatan Hewan mengajukan permohonan Percetakan Sawah ke Kementerian Pertanian RI dan oleh Kementerian Pertanian turun DIPA Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una Tahun Anggaran 2009 No. 2544.0 / 018-08.4 / - / 2009 tanggal 31 Desember 2008 mengenai anggaran percetakan sawah seluas 100 Ha di Desa Betaua senilai Rp. 750.000.000,-;
Bahwa kemudian Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kesehataan Hewan No. 188.45 / 20.170.e / Distanbunakeswan Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Bantuan Sosial Perluasan Sawah Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una Tahun Anggaran 2009 tanggal 01 Juni 2009 pada Lampiran 1 menetapkan AMIR, Sp sebagai Pejabat Pembuat Komitmen;
Bahwa kemudian Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kesehataan Hewan No. 188.45 / 20.170.d / Distanbunakeswan Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Bantuan Sosial Perluasan Sawah Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una Tahun Anggaran 2009 tanggal 01 Juni 2009 pada Lampiran 1 menetapkan BURHANUDIN BINANGKARI (Terdakwa dalam Berkas Perkara Terpisah) sebagai Koordinator Lapngan Kec. Tojo;
Bahwa kemudian Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI (Terdakwa dalam Berkas Perkara Terpisah) ditunjuk oleh Dinas Pertanian, Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una untuk mengecek lokasi yang akan dijadikan area persawahan baru dan melakukan identifikasi dan sosialisasi kepada masyarakat Desa Betaua yang masih memiliki lahan yang belum dicetak atau dijadikan sawah, kemudian dilakukan pendataan dan dibentuk 4 (empat) kelompok tani;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una selaku Kuasa Pengguna Anggaran No. 188.45 / 179.b /Distanbunakeswan tanggal 08 Juni 2009 Tentang Penetapan Kelompok Penerima Manfaat Bantuan Sosial Perluasan Sawah Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan hewan Kab Tojo Una Una Tahun Anggaran 2009 pada Lampiran 3 ditetapkan Terdakwa sebagai Ketua Kelompok Tani Bukit Batu untuk Kegiatan Perluasan Areal Sawah di Desa Betaua, Kec. Tojo Kab Tojo Una Una dengan nilai bantuan sebesar Rp. 187.500.000,-;
Bahwa dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una selaku Kuasa Pengguna Anggaran No. 188.45 / 179.b /Distanbunakeswan tanggal 08 Juni 2009 Tentang Penetapan Kelompok Penerima Manfaat Bantuan Sosial Perluasan Sawah Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan hewan Kab Tojo Una Una Tahun Anggaran 2009 pada bunyi Memutuskan pada bagian Kedua menyebutkan kelompok penerima manfaat bantuan sosial bertugas untuk membelanjakan dana yang dialokasikan sesuai dengan peruntukkan serta mempertanggungjawabkan atas penggunaannya kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
Bahwa Terdakwa selaku Ketua Kelompok Tani Bukit Batu terikat perjanjian dengan Sdr AMIR, SP selaku Pejabat Pembuat Komitmen untuk mengelola dana bantuan perluasan areal sawah yang telah diperoleh sebagaimana tercantum dalam:
Pasal 2 (Lingkup Pekerjaan) Surat Perjanjian Kerjasama No. 075/33.259.f/Distanbunakeswan tanggal 25 September 2009 antara Pihak Pertama yaitu Sdr AMIR, SP selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan Pihak Kedua yaitu Terdakwa selaku Ketua kelompok Tani Bukit Batu yang berbunyi PIhak Pertama memberikan tugas kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua telah setuju untuk menerima dan memanfaatkan paket dana bantuan sosial berupa Transfer Uang Tunai sejumlah Rp. 187.500.000,- untuk mendukung kegiatan perluuasan areal sawah sesuai dengan Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) yang telah disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Pasal 3 (Lokasi Pekerjaan) Surat Perjanjian Kerjasama No. 075/33.259.f/Distanbunakeswan tanggal 25 September 2009 antara Pihak Pertama yaitu Sdr AMIR, SP selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan Pihak Kedua yaitu Terdakwa selaku Ketua kelompok Tani Bukit Batu yang berbunyi Pekerjaan Bantuan Sosial yang dilaksanakan oleh Pihak Kedua yaitu berada di Dusun Dua Desa Betaua Kec. Tojo Kab Tojo Una Una;
Pasal 4 (Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan) Surat Perjanjian Kerjasama No. 075/33.259.f/Distanbunakeswan tanggal 25 September 2009 antara Pihak Pertama yaitu Sdr AMIR, SP selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan Pihak Kedua yaitu Terdakwa selaku Ketua kelompok Tani Bukit Batu yang berbunyi Pihak Kedua sanggup melaksanakan pekerjaan sejak tanggal ditandatangani kontrak/perjanjian kerjasama yaitu tanggal Dua Puluh Lima Bulan September sampai dengan tanggal Dua Puluh Empat Bulan Desember Tahun Dua Ribu Enam Belas;
Pasal 6 ayat (2) (Sumber dan Jumlah Dana) Surat Perjanjian Kerjasama No. 075/33.259.f/Distanbunakeswan tanggal 25 September 2009 antara Pihak Pertama yaitu Sdr AMIR, SP selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan Pihak Kedua yaitu Terdakwa selaku Ketua kelompok Tani Bukit Batu yang berbunyi Jumlah Dana Bantuan Sosial yang diterima oleh Pihak Kedua adalah sebesar Rp. 187.500.000,;
Bahwa Terdakwa kemudian membuat RUKK Kelompok Tani Bukit Batu di Desa Betaua seluas 25 Ha sebagai syarat persiapan kelompok tani untuk menerima bantuan yang disetujui oleh Sdr AMIR, SP selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Sdr BURHANUDIN BINANGKARI (Terdakwa dalam Berkas Perkara Terpisah) selaku Koordinator Lapangan dan untuk mengetahui kebenaran luas lokasi, Terdakwa bersama dengan anggota kelompok tani menunjuk Konsultan Saksi RAMLI untuk mengukur kembali lokasi yang dijadikan areal cetak sawah;
Bahwa pada tanggal 25 September 2009, Sdr AMIR, SP selaku Pejabat Pembuat Komitmen mengadakan Perjanjian Kerjasama dengan Terdakwa mewakili Kelompok Tani Bukit Batu No. 075/33.259.f/Distanbunakeswan yang isinya diantaranya menyatakan:
PPK memberikan tugas kepada Terdakwa yang mewakili Kelompok Tani Bukit Batu untuk menerima dan memanfaatkan paket dana bantuan sosial berupa transfer uang tunai sejumlah Rp. 187.500.000,- sesuai dengan RUKK yang telah disetujui;
Lokasi pekerjaan dalam program bantuan sosial berada di Desa Betaua Kec. Tojo Kab Tojo Una Una;
Jangka waktu pekerjaan yang diberikan oleh Terdakwa dan kelompok tani Bukit batu dimulai sejak tanggal 25 September 2009 s/d 24 Desember 2009;
Terdakwa harus melaporkan hasil pekerjaan yang telah diselesaikan kepada PPK yang diwakili oleh Koordinator Lapangan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan;
Apabila Terdakwa bersama dengan Kelompok Tani Bukit Batu tidak dapat melaksanakan pemanfaatan dana bantuan sosial sesuai dengan kesepakatan, maka PPK berhak secara sepihak memutuskan hubungan kerjasama dengan Terdakwa yang mengakibatkan perjanjian kerjasama dinyatakan batal demi hukum dan Terdakwa harus bertanggungjawab dalam penggunaan dana yang telah digunakan dan mewajibkan untuk mengembalikan sisa dana yang belum dimanfaatkan kepada PPK;
Bahwa pada tanggal 05 Oktober 2009, dana bantuan sosial untuk perluasan areal sawah telah masuk ke rekening Kelompok Tani Bukit Batu sebesar Rp. 187.500.000,-;
Bahwa pada tanggal 20 Oktober 2009, Terdakwa selaku Ketua Kelompok Tani Bukit Batu mengajukan Surat Permohonan Pencairan Dana Tahap I sebesar Rp. 43.250.000,- kepada Kuasa Pengguna Anggaran yaitu Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan disetujui oleh Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI tanpa ada Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan mengenai kesiapan petani dalam memulai pekerjaan konstruksi perluasan sawah yang seharusnya diserahkan kepada Sdr. AMIR, SP selaku Pejabat Pembuat Komitmen, sehingga Sdr. AMIR, SP selaku Pejabat Pembuat Komitmen tidak memeriksa hasil pekerjaan Sdr BURHANUDIN BINANGKARI (Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) selaku Koordinator Lapangan mengenai hasil kesiapan petani dalam memulai pekerjaan konstruksi perluasan sawah sehingga berdasarkan surat permohonan tersebut Terdakwa selaku ketua kelompok Tani Bukit Batu mendapat rekomendasi pencairan dana dari KPA yang dicairkan pada tangal 21 Oktober 2009 sebesar Rp. 43.250.000,-;
Bahwa berdasarkan RUKK, jumlah dana sebesar Rp. 43.250.000,- digunakan untuk pekerjaan 1) Pembabatan/Penebasan Semak Belukar; 2) Penebangan / Penumbangan Pohon-Pohon; 3) Pemotongan / Perencekan dan Pengumpulan Batang dan Cabang;
Bahwa kemudian pada tanggal 02 Desember 2009, Terdakwa selaku Ketua Kelompok Tani Bukit Batu mengajukan Surat Permohonan Pencairan Dana Tahap II sebesar Rp. 76.750.000, kepada Kuasa Pengguna Anggaran yaitu Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan dan surat permohonan tersebut disetujui oleh Sdr BURHANUDIN BINANGKARI (Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) selaku Koordinator Lapngan tanpa membuat Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan kelompok Tani Bukit Batu sebagai salah satu syarat pencairan dana perluasan areal sawah Tahap II;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan kelompok Tani Bukit Batu dari pencairan Dana Perluasan Areal Sawah Tahap 1 yang seharusnya dibuat oleh Sdr BURHANUDIN BINANGKARI (Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) selaku selaku Koordinator Lapangan tersebut, Sdr AMIR, SP selaku Pejabat Pembuat Komitmen kemudian memeriksa kembali pekerjaan koordinator lapangan tersebut yang selanjutnya diserahkan kepada KPA sebagai dasar dalam membuat Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan Konstruksi Perluasan sawah baru yang ditandatangani oleh kelompok Tani dan Kuasa Pengguna Anggaran;
Bahwa tanpa adanya Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan kelompok Tani Bukit Batu dari pencairan Dana Tahap 1 yang dibuat oleh Sdr BURHANUDIN BINANGKARI (Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) selaku Koordinator Lapangan yang menjadi dasar dalam membuat Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan Konstruksi Perluasan sawah, KPA memberi rekomendasi pencairan Dana Tahap II kepada Terdakwa yang dicairkan pada tanggal 02 Desember 2009 sebesar Rp. 76.750.000,-;
Bahwa berdasarkan RUKK, jumlah dana sebesar Rp. 76.750.000,- digunakan untuk pekerjaan 1) Pencabutan Tunggul dan Akar-Akarnya; 2) Pembersihan Lahan; 3) Penggalian dan Penimbunan Tanah; 4) Perataan Tanah; 5) Pembuatan Jalan Usaha Tani;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi AHMAD, Saksi ACI KASIM K SINTO Als. MAT, Saksi ACI KASIM YEMA Als. ACI, Saksi RUSLAN M PALAKANA, Saksi RISWANA ARANGGOLI Als. ENGKA, dan Saksi DJALIL HARIMIN Als DJALI terdapat item pekerjaan yang tidak dikerjakan sebagaimana seharusnya dalam RUKK, yaitu 1) Pencabutan Tunggul dan Akarnya; 2) Perataan Tanah;
Bahwa Terdakwa selaku Ketua Kelompok Tani tidak memanfaatkan dan mempergunakan dana bantuan Perluasan Areal Sawah sebagaimana yang seharusnya dana tersebut diterima, namun Terdakwa selaku Ketua Kelompok Tani tidak mengerjakan item pekerjaan sesuai dengan jumlah dana bantuan yang telah diberikan;
Bahwa kemudian pada tanggal 21 Desember 2009, Terdakwa selaku Ketua Kelompok Tani Bukit Batu mengajukan Surat Permohonan Pencairan Dana Tahap III sebesar Rp. 67.600.000, kepada Kuasa Pengguna Anggaran yaitu Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan dan surat permohonan tersebut disetujui oleh Sdr BURHANUDIN BINANGKARI (Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) selaku Koordinator Lapngan tanpa membuat Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan kelompok Tani Bukit Batu sebagai salah satu syarat pencairan dana perluasan areal sawah Tahap III;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan kelompok Tani Bukit Batu dari pencairan Dana Perluasan Areal Sawah Tahap II yang seharusnya dibuat oleh Sdr BURHANUDIN BINANGKARI (Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) selaku selaku Koordinator Lapangan tersebut, Sdr AMIR, SP selaku Pejabat Pembuat Komitmen kemudian memeriksa kembali pekerjaan koordinator lapangan tersebut yang selanjutnya diserahkan kepada KPA sebagai dasar dalam membuat Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan Konstruksi Perluasan sawah baru yang ditandatangani oleh kelompok Tani dan Kuasa Pengguna Anggaran;
Bahwa tanpa adanya Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan kelompok Tani Bukit Batu dari pencairan Dana Tahap II yang dibuat oleh Sdr BURHANUDIN BINANGKARI (Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) selaku Koordinator Lapangan yang menjadi dasar dalam membuat Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan Konstruksi Perluasan sawah, KPA memberi rekomendasi pencairan Dana Tahap II kepada Terdakwa yang dicairkan pada tanggal 23 Desember 2009 sebesar Rp. 67.600.000,-;
Bahwa berdasarkan RUKK, jumlah dana sebesar Rp. 67.600.000,- digunakan untuk pekerjaan 1) Pembuatan Pematang Batas Pemilikan; 2) Penyiapan Tanah Siap Tanam; 3) Pengolahan Tanah; 4) Pembelian Benih; 5) Pembelian Pupuk dan Obat-Obatan; 6) Pembelian Alsintan; 7) Penanaman; 8) Perawatan; 9) Biaya Lain berupa Transportasi dan SID;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi AHMAD, Saksi ACI KASIM K SINTO Als. MAT, Saksi ACI KASIM YEMA Als. ACI, Saksi RUSLAN M PALAKANA, Saksi RISWANA ARANGGOLI Als. ENGKA, dan Saksi DJALIL HARIMIN Als DJALI terdapat item pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh anggota kelompok tani sebagaimana seharusnya dalam RUKK, yaitu 1) Pembuatan Batas Pemilikan;
Bahwa Terdakwa selaku Ketua Kelompok Tani tidak memanfaatkan dan mempergunakan dana bantuan Perluasan Areal Sawah sebagaimana yang seharusnya dana tersebut diterima, namun Terdakwa selaku Ketua Kelompok Tani tidak mengerjakan item pekerjaan sesuai dengan jumlah dana bantuan yang telah diberikan;
Bahwa berdasarkan keterangan Anggota Kelompok Tani Saksi AHMAD, Saksi ACI KASIM K SINTO Als. MAT, Saksi ACI KASIM YEMA Als. ACI, Saksi RUSLAN M PALAKANA, Saksi RISWANA ARANGGOLI Als. ENGKA, dan Saksi DJALIL HARIMIN Als DJALI menerangkan bahwa terdapat 3 (tiga) item pekerjaan yang tidak dikerjakan dalam program perluasan areal sawah tahun 2009 yaitu pencabutan tunggul dan akar-akarnya, perataan tanah dan pembuatan pematang batas pemilikan dikarenakan pekerjaan tersebut harus dikerjakan dengan menggunakan alat berat;
Bahwa berdasarkan Pedoman Teknis Perluasan Areal Tanaman Pangan (Perluasan Sawah) Direktorat Perluasan Lahan Direktorat Jenderal Pengelolaan Lahan dan Air Departemen Pertanian pada Bab IV Pelaksanaan Perluasan Sawah Bagian E Pengawasan dan Penyerahan Hasil Pekerjaan pada poin 5 Pembayaran Hasil Pekerjaan Konstruksi Perluasan Sawah huruf c disebutkan Pencairan Uang di rekening kelompok/pembayaran hasil pekerjaan dilakukan secara bertahap sesuai dengan prestasi pekerjaan yang dicapai, yang dinyatakan dengan Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan Konstruksi Perluasan Sawah dimana syarat dari Berita Acara Hasil Pekerjaan harus berisi mengenai 1) Luas lahan yang selesai dikonstruksi; 2) Nama-nama petani yang lahannya sudah selesai dikonstruksi; 3) Kemajuan pekerjaan yang tergambar di dalam desain perluasan areal sawah yang menunjukkan bahwa areal tersebut sudah selesai dikonstruksi. Berita Acara tersebut ditandatangani oleh Koordinator Lapangan dan Kelompok Tani serta diketahui oleh Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan selaku Kuasa Pengguna Anggaran;
Selanjutnya Berdasarkan Pedoman Teknis Perluasan Areal Tanaman Pangan (Perluasan Sawah) Direktorat Perluasan Lahan Direktorat Jenderal Pengelolaan Lahan dan Air Departemen Pertanian pada Bab IV Pelaksanaan Perluasan Sawah Bagian E Pengawasan dan Penyerahan Hasil Pekerjaan Sdr AMIR, SP selaku Pejabat Pembuat Komitmen melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan yang dibuat oleh Koordinator Lapangan dalam bentuk Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan, dimana Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan dari Koordinator Lapangan dan Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan dari Pejabat Pembuat Komitmen diajukan ke Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk memperoleh rekomendasi pencairan dana perluasan areal sawah;
Bahwa diperoleh Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan No. 528-6/33.144/Distanbunakeswan tanggal 22 Maret 2010 yang ditandatangani oleh Koordinator Lapangan Burhanudin Binangkarari yang menyatakan pekerjaan Kelompok Tani Bukit Batu dikatakan telah selesai dikerjakan;
Bahwa berdasarkan pembukuan sederhana dana bantuan sosial cetak sawah Kelompok Tani Bukit Batu Desa Betaua Kec. Tojo Kab Tojo Una Una, item pekerjaan yang dilaksanakan dan dilakukan pembayaran adalah sebagai berikut:
-
No Uraian Pekerjaan Tanggal bukti pembayaran Nilai (Rp) 1. Penebasan/ pembabatan semak belukar 2 November 2009 13.750.000,- 2. Penebangan/ Penumbangan pohon-pohon 14 November 2009 13.750.000,- 3. Pemotongan/ perencekan dan pengumpulan batang,cabang,daun 26 November 2009 16.250.000,- 4. Biaya Dokumentasi 26 November 2009 500.000,- 5. Pencabutan tugul dan akar-akarnya 05 Desember 2009 20.000.000,- 6. Pembersihan lahan 21 desember 2009 16.500.000,- 7. Penggalian dan penimbunan semak belukar 02 Januari 2010 11.250.000,- 8. Perataan tanah 14 januari 2010 16.250.000,- 9. Pembuatan jalan Usaha Tani 25 Januari 2010 11.250.000,- 10. Pembuatan pematang batas kepemlikan 14 Januari 2010 10.000.000,- 11. Penyiapan lahan siap tanam 14 Januari 2010 11.250.000,- 12. Pembelian benih 14 januari 2010 16.875.000,- 13. Pembelian pupuk dan obat-obatan 10 januari 2010 4.500.000,- 14. Pembelian alsistan 24 desember 2009 4.875.000,- 15. Penanaman 21 Januari 2010 6.250.000,- 16. Perawatan 10 maret 2010 11.750.000,- 17. Lain-lain (survey, investigasi & desain) 1 november 2009 1.250.000,- 18. Lain-lain (Tranportasi ke kabupaten) 31 Januari 2010 1.250.000,- TOTAL 187.500.000,-
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi AHMAD, Saksi ACI KASIM K SINTO Als. MAT, Saksi ACI KASIM YEMA Als. ACI, Saksi RUSLAN M PALAKANA, Saksi RISWANA ARANGGOLI Als. ENGKA, dan Saksi DJALIL HARIMIN Als DJALI dan pernyataan dari Saksi IMELDA RAMLAN, Saksi ASGAR Als DADU, Saksi SUDARTO PALAKANA, Saksi IKSAN, Saksi SOLIHIN MAHMUD PALAKANA, Saksi SAKIR GENTIMO, Saksi ANDI RASYID, Saksi SUKRI Als PAPA KIFLI menerangkan mereka menerima pembayaran atas hasil kerja perluasan sawah dari Terdakwa untuk setiap item pekerjaan dengan rincian:
-
No. Nama Petani Jumlah Pembayaran (Rp) Ket. 1. Ahmad K Sinto Als. Mat 2.410.000 Dalam BAP 2. Aci Kasim Yema Als Aci 2.050.000 Dalam BAP 3. Ruslan M Palakana 8.200.000 Dalam BAP 4. Riswana Aranggoli Als Engka 8.000.000 Dalam BAP 5. Djalil Harimin Als Djali 4.700.000 Dalam BAP 6. Imelda Ramlan 4.300.000 Dalam Pernyataan 7. Asgar Als Dadu 3.000.000 Dalam Pernyataan 8. Sudarto Palakana 8.660.000 Dalam Pernyataan 9. Iksan 4.400.000 Dalam Pernyataan 10. Solihin Mahmud Palakana 5.000.000 Dalam Pernyataan 11. Muhammad Rustam Palakana 4.000.000 Dalam Pernyataan 12. Sakir Gentimo 4.480.000 Dalam Pernyataan 13. Adi Rasyid 7.000.000 Dalam Pernyataan 14. Sukri Als Papa Kifli 4..000.000 Dalam Pernyataan Jumlah Pembayaran 70.200.000,-
Bahwa tetapi berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Daftar Hari Orang Kerja (HOK) Kelompok Tani Bukit Batu, terdapat selisih pembayaran antara yang dibayarkan sesuai dengan keterangan Saksi dan Pernyataan Saksi dengan Laporan Pertanggungjawaban Daftar Hari Orang Kerja (HOK) yaitu;
-
No. Nama Petani Total Pembayaran Untuk Seluruh Item Pekerjaan (Rp) Ket. 1. Ahmad K Sinto Als. Mat 2.240.000,- 2. Aci Kasim Yema Als Aci 2.240.000,- 3. Ruslan M Palakana 8.960.000,- 4. Riswana Aranggoli Als Engka 8.960.000,- 5. Djalil Harimin Als Djali 4.480.000,- 6. Imelda Ramlan 4.480.000,- 7. Asgar Als Dadu 4.950.000,- 8. Sudarto Palakana 8.960.000,- 9. Iksan 4.480.000,- 10. Solihin Mahmud Palakana 4.480.000,- 11. Muhammad Rustam Palakana 8.960.000,- 12. Sakir Gentimo 4.480.000,- 13. Adi Rasyid 4.480.000,- 14. Sukri Als Papa Kifli 4.480.000,- Total Pembayaran 85.590.000,-
Bahwa pada saat mencairkan dana bantuan perluasan areal sawah, Terdakwa pernah menandatangani slip penarikan dana Tahap I bersama dengan bendahara kelompok tani, namun pihak BRI menolak penarikan dana Tahap I tersebut dengan alasan bahwa slip penarikan harus ditandatangani oleh Ketua Kelompok dengan Sdr AMIR, SP Selaku Pejabat Pembuat Komitmen yang disertai dengan rekomendasi dari KPA yaitu Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan. Kemudian BRI memberikan petunjuk bahwa yang menandatangani penarikan dana adalah Ketua Kelompok bersama dengan Sdr AMIR, SP selaku Pejabat Pembuat Komitmen sehingga Terdakwa bertemu dengan Sdr AMIR, SP selaku Pejabat Pembuat Komitmen untuk meminta tandatangan, kemudian Sdr AMIR, SP selaku Pejabat Pembuat Komitmen menyerahkan rekomendasi dari KPA yaitu Kepala Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una. Setelah itu Terdakwa langsung mencairkan dana ke BRI Unit Tayawa dan tidak menyerahkan uang setiap pencairan dana kepada Bendahara Kelompok Tani Sdr DJALIL HARIMIN Als. DJALI sebagai pengelola dana kelompok tani sehingga dana bantuan perluasan areal sawah tetap dikelola oleh Terdakwa;
Bahwa rincian dana untuk 3 (tiga) item pekerjaan yang tidak dikerjakan yaitu:
Pencabutan Tunggul dan Akar-Akarnya Rp. 20.000.000,-
Perataan Tanah Rp. 16.250.000,-,
Pembuatan Pematang Batas Pemilikan Rp. 10.000.000,-
Dana 3 item pekerjaanyang tidak dikerjakan Rp. 46.250.000,-;
Bahwa terdapat selisih uang yang masih ada pada Terdakwa dengan rincian perhitungan:
Selisih pembayaran berdasarkan keterangan Saksi dan Pernyataan Saksi dengan pembayaran berdasarkan LPJ Daftar Hari Orang Kerja (HOK) yaitu:
Pembayaran dalam LPJ Rp. 85.590.000,-
Pembayaran berdasarkan keterangan dan pernyataan Saksi Rp. 70.200.000,-
Selisih pembayaran Rp. 15.390.000,-
Total selisih dana bantuan perluasan areal sawah yang masih berada pada Terdakwa adalah:
Dana 3 item pekerjaanyang tidak dikerjakan Rp. 46.250.000,-
Selisih pembayaran Rp. 15.390.000,-
Total dana yang masih ada pada Terdakwa Rp. 61.640.000,-
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa selaku Ketua Kelompok Tani Bkit Batu bersama-sama dengan Saksi BURHANUDIN BINANGKARI (Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) selaku Koordinator Lapangan telah menggelapkan uang yang berasal dari dana bantuan perluasan areal sawah yang telah dicairkan tanpa melaksanakan seluruh kegiatannya sejumlah Rp. 61.640.000,- sebagaimana berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una selaku Kuasa Pengguna Anggaran No. 188.45 / 179.b /Distanbunakeswan tanggal 08 Juni 2009 Tentang Penetapan Kelompok Penerima Manfaat Bantuan Sosial Perluasan Sawah Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan hewan Kab Tojo Una Una Tahun Anggaran 2009 dan Pasal 2 (Lingkup Pekerjaan) Pasal 3 (Lokasi Pekerjaan), Pasal 4 (Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan) dan Pasal 6 (Sumber dan Jumlah Dana) sebagaimana dalam Surat Perjanjian Kerjasama No. 075/33.259.f/Distanbunakeswan tanggal 25 September 2009 antara Pihak Pertama yaitu Sdr AMIR, SP selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan Pihak Kedua yaitu Terdakwa selaku Ketua kelompok Tani Bukit Batu;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa mengerti dan melalui Penasihat Hukumnya Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan;-------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :--------------------------------------------------------------
1. Saksi Sunarti, 37 tahun, Betaua, 19 Juni 1978, Perempuan, Suku Bare’e, Indonesia, Islam, Ibu Rumah Tangga, SMA (tamat), Desa Betaua Kec. Tojo Kab Tojo Una Una, memberikan keterangan dipersidangan yang pada pokoknya:---------------------------------
Bahwa Kelompok Tani Bukit Batu desa Betaua dibentuk sekitar tahun 2009, dan sebelumnya tidak ada kelompok tani di desa Betaua;
Bahwa sebelumnya pembentukan kelompok tani, ada pertemuan di Kantor Desa Betaua. Dalam pertemuan tersebut dijelaskan tentang pekerjaan Percetakan Sawah Baru dan tahapan-tahapan pekerjaannya;
Bahwa dalam pertemuan tersebut langsung ditunjuk pengurus kelompok tani Bukit Batu. Ketua Rasyid Palakana, sekretaris Ahmad Kasinto dan bendahara Djalil Harimin;
Bahwa tahapan-tahapan pekerjaannya antara lain :
Pembabatan/penebasan semak belukar;
Penebangan/penumbangan pohon-pohon;
Pemotongan/perencekan dan pengumpulan batang, cabang dan ranting;
Pencabutan tunggul dan akar-akarnya;
Pembersihan lahan;
Penggalian dan penimbunan lahan;
Perataan tanah;
Pembuatan jalan usaha tani (JUT);
Pembuatan pematang dan batas kepemilikan;
Penyiapan tanah siap tanam;
Penanaman;
Perawatan;
Bahwa dalam pekerjaan proyek percetakan sawah baru menerima uang sebesar Rp. 6.320.000,- dan diterima dalam 3 tahap;
Bahwa Saksi membenarkan menanda-tangani Laporan Pertanggung-jawaban mengenai pengambilan uang dalam setiap tahapan pembayaran HOK ;
Bahwa ada perbedaan antara BAP dan keterangan di persidangan. Dalam BAP tidak ada alat berat tapi di persidangan dinyatakan ada alat berat dalam pekerjaan percetakan sawah baru;
Bahwa Pemeriksaan di kepolisian (BAP) dilakukan 3 kali, pemeriksaan pertama saksi menyatakan ada alat berat dalam mengerjakan percetakan sawah baru tapi pemeriksaan kedua saksi dipaksakan penyidik untuk tidak memasukan alat berat dalam keterangan saksi;
Bahwa saksi membenarkan BAP tidak dibaca atau dibacakan oleh penyidik tetapi langsung disuruh tanda tangan oleh penyidik
Bahwa benar ada pertemuan untuk membahas penggunaan alat berat
Bahwa benar selisih pembayaran yang diterima dan di laporan HOK digunakan untuk membayar alat berat ;
Bahwa ada pekerjaan yang tidak bisa dikerjakan secara manual antara lain pencabutan akar, perataan tanah, pembuatan pematang dan batas kepemilikan sehingga pekerjaan tersebut menggunakan alat berat yaitu doozer pada sekitar awal tahun 2010;
Bahwa alat berat tersebut bekerja selama kurang lebih 5 hari
Bahwa pekerjaan percetakan sawah selesai dan lahan dalam bentuk sawah. Setelah itu sawah di uji coba dengan ditanami padi tapi dalam waktu 1 minggu padi tersebut menguning dan mati;
Bahwa penyebab padi tersebut menguning adalah tidak adanya saluran irigasi sekunder ke percetakan sawah tersebut;
Bahwa setelah setelah melihat padi tersebut mati maka saksi berinisiatif untuk menanam jagung, saksi menerangkan produksi jagung saat panen di lahan saksi kurang lebih 8 ton jagung dan sangat bermanfaat bagi pendapatan dan kesejahteraan kelompok;
2. SaksiRUSLAN M PALAKANA, 29 tahun, Betaua, 19 Maret 1986, Laki-Laki, Suku Bare’e, Indonesia, Islam, Tani, SMA (tamat), Desa Betaua Kec. Tojo Kab Tojo Una Una, memberikan keterangan dipersidangan Dibawah sumpah yang pada pokoknya:----
Bahwa Kelompok Tani Bukit Batu desa Betaua dibentuk sekitar tahun 2009, dan sebelumnya tidak ada kelompok tani di desa Betaua;
Bahwa sebelumnya pembentukan kelompok tani, ada pertemuan di Kantor Desa Betaua. Dalam pertemuan tersebut dijelaskan tentang pekerjaan Percetakan Sawah Baru dan tahapan-tahapan pekerjaannya;
Bahwa dalam pertemuan tersebut langsung ditunjuk pengurus kelompok tani Bukit Batu. Ketua Rasyid Palakana, sekretaris Ahmad Kasinto dan bendahara Djalil Harimin;
Bahwa tahapan-tahapan pekerjaannya antara lain :
Pembabatan/penebasan semak belukar;
Penebangan/penumbangan pohon-pohon;
Pemotongan/perencekan dan pengumpulan batang, cabang dan ranting;
Pencabutan tunggul dan akar-akarnya;
Pembersihan lahan;
Penggalian dan penimbunan lahan;
Perataan tanah;
Pembuatan jalan usaha tani (JUT);
Pembuatan pematang dan batas kepemilikan;
Penyiapan tanah siap tanam;
Penanaman;
Perawatan;
Bahwa saksi memiliki lahan seluas 2 Ha dan dalam pekerjaan percetakan sawah baru ini menerima uang sebesar Rp.8.200.000,- HOK dalam LPJ sebesar Rp. 13.560.000,-. Selisih penerimaan dari laporan HOK di LPJ adalah untuk biaya sewa alat berat;
Bahwa selain uang, setiap anggota kelompok menerima alat-alat pertanian yaitu pacul, sekop, linggis besar/pakeke dan arit;
Bahwa tahapan pekerjaan percetakan sawah baru ini semua dikerjakan antara lain pemarasan lahan, penebangan kayu jawa (pohon), pengumpulan kayu, cabang, ranting kemudian setelah kering dibakar, pembuatan pematang dan batas kepemilikan;
Bahwa ada pekerjaan yang tidak bisa dikerjakan secara manual antara lain pencabutan akar, perataan tanah, pembuatan pematang dan batas kepemilikan sehingga pekerjaan tersebut menggunakan alat berat yaitu doozer pada sekitar awal tahun 2010;
Bahwa alat berat tersebut bekerja selama kurang lebih 5 hari;
Bahwa saksi mengaku menandatangani BAP yang di dalamnya tidak menerangkan adanya alat berat dalam mengerjakan pekerjaan percetakan sawah baru tapi saksi menerangkan dipersidangan bahwa ada alat berat yang mengerjakan antara lain pencabutan akar, perataan tanah, pembuatan pematang dan batas kepemilikan;
Bahwa pekerjaan percetakan sawah selesai dan lahan dalam bentuk sawah. Setelah itu sawah di uji coba dengan ditanami padi tapi dalam waktu 1 minggu padi tersebut menguning dan mati;
Bahwa penyebab padi tersebut menguning yaitu ada saluran irigasi tapi saluran irigasi sekunder tidak masuk ke lokasi sawah tersebut sehingga lokasi sawah tersebut ditanami jagung.
Bahwa setelah setelah melihat padi tersebut mati maka saksi berinisiatif untuk menanam jagung, saksi menerangkan produksi jagung saat panen di lahan saksi kurang lebih 8 ton jagung dan sangat bermanfaat bagi kesejahteraan kelompok;
3. Saksi RISWANA ARAGGOLI Als. ENGKA, 43 tahun, Betaua, 02 Juli 1972, Perempuan, Suku Bare’e, Indonesia, Islam, Tani, SMP (tamat), Desa Betaua Kec. Tojo Kab. Tojo Una Una, dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya:-----
Bahwa Kelompok Tani Bukit Batu desa Betaua dibentuk sekitar tahun 2009, dan sebelumnya tidak ada kelompok tani di desa Betaua;
Bahwa sebelumnya pembentukan kelompok tani, ada pertemuan di Kantor Desa Betaua. Dalam pertemuan tersebut dijelaskan tentang pekerjaan Percetakan Sawah Baru dan tahapan-tahapan pekerjaannya;
Bahwa dalam pertemuan tersebut langsung ditunjuk pengurus kelompok tani Bukit Batu. Ketua Rasyid Palakana, sekretaris Ahmad Kasinto dan bendahara Djalil Harimin;
Bahwa tahapan-tahapan pekerjaannya antara lain :
Pembabatan/penebasan semak belukar;
Penebangan/penumbangan pohon-pohon;
Pemotongan/perencekan dan pengumpulan batang, cabang dan ranting;
Pencabutan tunggul dan akar-akarnya;
Pembersihan lahan;
Penggalian dan penimbunan lahan;
Perataan tanah;
Pembuatan jalan usaha tani (JUT);
Pembuatan pematang dan batas kepemilikan;
Penyiapan tanah siap tanam;
Penanaman;
Perawatan ;
Bahwa saksi Riswana memiliki lahan seluas 2 Ha dan dalam pekerjaan percetakan sawah baru ini menerima uang sebesar Rp.8.000.000,- dalam LPJ tercatat Rp.12.660.000,-. Selisih antara penerimaan laporan HOK dalam LPJ untuk membayar biaya sewa alat berat.
Bahwa selain uang, setiap anggota kelompok menerima alat-alat pertanian yaitu pacul, sekop, linggis besar/pakeke, dan arit.
Bahwa saksi pekerjaannya adalah petani sedangkan suaminya sebagai supir. Uang yang diterima sebesar Rp.8.000.000,- digunakan untuk pembersihan lahan dengan perintah orang untuk bekerja lahan ini.
Bahwa struktur tanah saksi sama seperti tanah pak Djalil, tidak bisa ditanam padi/tidak layak jadi sawah.
Bahwa saksi mengakui menandatangani BAP, dan dalam BAP tersebut 3 item pekerjaan tidak dilakukan tapi dipersidangan saksi mengaku bahwa ada alat berat yang mengerjakan 3 (tiga) item pekerjaan tersebut;
Bahwa ada pekerjaan yang tidak bisa dikerjakan secara manual antara lain pencabutan akar, perataan tanah, pembuatan pematang dan batas kepemilikan sehingga pekerjaan tersebut menggunakan alat berat yaitu doozer pada sekitar awal tahun 2010;
Bahwa pekerjaan percetakan sawah selesai dan lahan dalam bentuk sawah. Setelah itu sawah di uji coba dengan ditanami padi tapi dalam waktu 1 minggu padi tersebut menguning dan mati;
Bahwa penyebab padi tersebut menguning adalah tidak adanya saluran irigasi sekunder ke percetakan sawah tersebut;
Bahwa setelah setelah melihat padi tersebut mati maka saksi berinisiatif untuk menanam jagung, saksi menerangkan produksi jagung saat panen di lahan saksi kurang lebih 8 ton jagung dan sangat bermanfaat bagi kesejahteraan kelompok;
4. Saksi DJALIL HARIMIN Als. DJALI, 78 tahun, Betaua, 28 Agustus 1936, Laki-Laki, Suku Bare’e, Indonesia, Islam, Tani, SD (tidak tamat) Desa Betaua Kec. Tojo Kab. Tojo Una Una, dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya:---
Bahwa Kelompok Tani Bukit Batu desa Betaua dibentuk sekitar tahun 2009, dan sebelumnya tidak ada kelompok tani di desa Betaua;
Bahwa sebelumnya pembentukan kelompok tani, ada pertemuan di Kantor Desa Betaua. Dalam pertemuan tersebut dijelaskan tentang pekerjaan Percetakan Sawah Baru dan tahapan-tahapan pekerjaannya;
Bahwa dalam pertemuan tersebut langsung ditunjuk pengurus kelompok tani Bukit Batu. Ketua Rasyid Palakana, sekretaris Ahmad Kasinto dan bendahara Djalil Harimin;
Bahwa tahapan-tahapan pekerjaannya antara lain :
Pembabatan/penebasan semak belukar;
Penebangan/penumbangan pohon-pohon;
Pemotongan/perencekan dan pengumpulan batang, cabang dan ranting;
Pencabutan tunggul dan akar-akarnya;
Pembersihan lahan;
Penggalian dan penimbunan lahan;
Perataan tanah;
Pembuatan jalan usaha tani (JUT);
Pembuatan pematang dan batas kepemilikan;
Penyiapan tanah siap tanam;
Penanaman;
Perawatan ;
Bahwa sebelum ada pekerjaan percetakan sawah baru, ada pertemuan di kantor Desa untuk membahas pekerjaan tersebut. Saksi Djalil ditunjuk sebagai bendahara;
Bahwa saksi Djalil memiliki lahan seluas 1 Ha dan di lahan milik saksi terdapat pohon-pohon kelapa. Pohon kelapa tersebut diratakan dengan alat berat supaya lahan tersebut menjadi sawah;
Bahwa dalam pekerjaan percetakan sawah baru ini menerima uang sebesar Rp. 4.700.000,- dan HOK dalam LPJ tercatat sebesar Rp.6.330.000,-. Selisih tersebut disepakati dalam rapat untuk membayar alat berat;
Bahwa selain uang, setiap anggota kelompok menerima alat-alat pertanian yaitu pacul, sekop, linggis besar/pakeke dan arit
Bahwa pekerjaan pencabutan akar, perataan tanah, pembuatan pematang dan batas kepemilikan menggunakan alat berat yaitu doozer;
Bahwa tanah tersebut dibuat jadi sawah dan ada aliran air dari sungai menuju sawah tersebut. Pernah di uji coba. Air digenangkan ke tanah/sawah, satu minggu kemudian air di sawah tersebut kering sehingga tidak bias ditanam padi tapi ditanam jagung sehingga pengolahan tanah tersebut tidak sia-sia;
Bahwa setelah ditanam jagung, produksi jagung saat panen di lahan saksi kurang lebih 4 ton jagung dan sangat bermanfaat bagi anggota kelompok ;
5. Saksi AHMAD K SINTO Als. MAT, 51 tahun, Uedele, 27 Juli 1963, Laki-Laki, Suku Bare’e, Indonesia, Islam, Tani, SMP (tidak tamat), Desa Betaua Kec. Tojo Kab Tojo Una Una, dibawah sumpah memberikan keterangan dipersidangan yang pada pokoknya:
Bahwa Kelompok Tani Bukit Batu desa Betaua dibentuk sekitar tahun 2009, dan sebelumnya tidak ada kelompok tani di desa Betaua;
Bahwa sebelumnya pembentukan kelompok tani, ada pertemuan di Kantor Desa Betaua. Dalam pertemuan tersebut dijelaskan tentang pekerjaan Percetakan Sawah Baru dan tahapan-tahapan pekerjaannya;
Bahwa dalam pertemuan tersebut langsung ditunjuk pengurus kelompok tani Bukit Batu. Ketua Rasyid Palakana, sekretaris Ahmad Kasinto dan bendahara Djalil Harimin;
Bahwa tahapan-tahapan pekerjaannya antara lain :
Pembabatan/penebasan semak belukar;
Penebangan/penumbangan pohon-pohon;
Pemotongan/perencekan dan pengumpulan batang, cabang dan ranting;
Pencabutan tunggul dan akar-akarnya;
Pembersihan lahan;
Penggalian dan penimbunan lahan;
Perataan tanah;
Pembuatan jalan usaha tani (JUT);
Pembuatan pematang dan batas kepemilikan;
Penyiapan tanah siap tanam;
Penanaman;
Perawatan ;
Bahwa sebelum ada pekerjaan percetakan sawah baru, ada pertemuan di Kantor Desa dan dalam pertemuan itu dibentuk pengurus Kelompok Tani Bukit Batu. Saksi Ahmad Kasinto ditunjuk sebagai sekretaris Kelompok Tani Bukit Batu;
Bahwa saksi Ahmad Kasinto memiliki lahan seluas 0,70 Ha dan dalam pekerjaan percetakan sawah barui ini menerima uang sebesar Rp.2.410.000,- sedangkan HOK dalam LPJ sebesar Rp.2.240.000,-;
Bahwa selain uang, setiap anggota kelompok menerima alat-alat pertanian yaitu pacul, sekop, linggis besar/pakeke dan arit;
Bahwa lokasi lahan milik saksi berjauhan dengan lahan milik Saksi Riswana, Saksi Ruslan dan Saksi Djalil;
Bahwa pekerjaan percetakan sawah selesai dan lahan dalam bentuk sawah. Setelah itu sawah di uji coba dengan ditanami padi tapi dalam waktu 1 minggu padi tersebut menguning dan mati;
Bahwa penyebab padi tersebut menguning adalah tidak adanya saluran irigasi sekunder ke percetakan sawah tersebut;
Bahwa setelah ditanam jagung, produksi jagung saat panen di lahan saksi kurang lebih 2 ton jagung dan sangat bermanfaat bagi saksi;
Saksi ACI KASIM YEMA, 45 tahun, Betaua, 25 Desember 1970, Laki-Laki, Suku Bare’e, Indonesia, Islam, Tani, SD (tamat), Desa Betaua, Kec. Tojo Kab Tojo Una Una, dibawah sumpah memberikan keterangan dipersidangan yang pada pokoknya:-------------
Bahwa saksi adalah anggota Kelompok Tani Bukit Batu desa Betaua dibentuk sekitar tahun 2009, dan sebelumnya tidak ada kelompok tani di desa Betaua;
Bahwa sebelumnya pembentukan kelompok tani, saksi menerangkan ada pertemuan di Kantor Desa Betaua. Dalam pertemuan tersebut dijelaskan tentang pekerjaan Percetakan Sawah Baru dan tahapan-tahapan pekerjaannya;
Bahwa dalam pertemuan tersebut saksi menerangkan langsung ditunjuk pengurus kelompok tani Bukit Batu. Ketua Rasyid Palakana, sekretaris Ahmad Kasinto dan bendahara Djalil Harimin;
Bahwa tahapan-tahapan pekerjaannya antara lain :
Pembabatan/penebasan semak belukar;
Penebangan/penumbangan pohon-pohon;
Pemotongan/perencekan dan pengumpulan batang, cabang dan ranting;
Pencabutan tunggul dan akar-akarnya;
Pembersihan lahan;
Penggalian dan penimbunan lahan;
Perataan tanah;
Pembuatan jalan usaha tani (JUT);
Pembuatan pematang dan batas kepemilikan;
Penyiapan tanah siap tanam;
Penanaman;
Perawatan ;
Bahwa sebelum ada pekerjaan percetakan sawah baru, ada pertemuan di Kantor Desa dan dalam pertemuan itu dibentuk pengurus Kelompok Tani Bukit Batu. Saksi Ahmad Kasinto ditunjuk sebagai sekretaris Kelompok Tani Bukit Batu;
Bahwa lahan milik saksi di BAP 1 Ha tapi dipersidangan saksi menerangkan bahwa lahan milik saksi hanya 0,5 Ha. Lahan milik saksi berdekatan dengan lahan milik Saksi Djalil;
Bahwa saksi menerima uang sebesar Rp.2.050.000,- selain itu juga saksi menerima alat-alat pertanian yaitu pacul, sekop, linggis besar/pakeke, dan arit;
Bahwa saksi menerangkan bahwa sekitar awal tahun 2010 ada alat berat yang mengererjakan pekerjaan percetakan sawah baru dibeberapa lokasi;
Bahwa pengerjaan lahan milik saksi juga menggunakan alat berat tapi hanya selama kurang lebih 1 jam karena lahan saksi sudah rata dan hanya pekerjaan pembuatan pematang dan batas kepemilikan;
Bahwa saksi menerangkan pada saat pemeriksaan penyidik, saksi langsung diminta tanda tangan BAP tanpa diberikan waktu untuk membaca BAP;
7. Saksi Hi AMIR SP, 48 tahun, Tatari, 15 Januari 1966, Laki-Laki, Bugis, Indonesia, Islam, PNS, strata Satu, Desa Urundaka, Kec. Ampana Tete Kab Tojo Una Una, dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya:------------------------------
Bahwa Saksi menjabat selaku PPK dalam Program Bantuan sosial Perluasan Sawah di Desa Betaua berdasarkan Surat Kefutusan Kepala Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Kab Tojo Una Una 188.45/20.170.e/Distanbunakeswan tanggal 01 Juni 2009 ;
Bahwa saksi mengetahui Program Percetakan sawah berasal dari Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una una Tahun 2009 No. 2544.0/018-08.4/-/2009 tanggal 31 Desember 2009;
Bahwa tugas saksi selaku PPK adalah menerima hasil laporan Kelompok- Kelompok Tani dalam pekerjaan Percetakan Sawah di Desa Betaua melalui Koordinator Lapangan;
Bahwa saksi mengetahui mengenai perjanjian Kerjasama Nomor : 475/33.259.9/ Distanbunakeswan antara saksi selaku PPK dalam program Ketahanan Pangan Kegiatan perluasan Areal sawah Dinas pertanian Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo una una dengan Kelompok Tani sejahtera Tentang pemanfaatan Dana Bantuan sosial Berupa Transfer uang Dalam Rangka Kegiatan perluasan Areal sawah yang ditandatangani pada tanggal 25 September 2009 sebagaimana telah ditandatangani oleh saksi dan Ketua Kelompok Tani Sejahtera YUSUF LAUPO;
Bahwa saksi juga mengetahui mengenai perjanjian Kerjasama Nomor : 075/33.259.f/ Distanbunakeswan antara saksi selaku ppK dalam program Ketahanan Pangan Kegiatan perluasan Areal sawah Dinas pertJnian Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una dengan Kelompok Tani Bukit Batu tentang Pemanfaatan Dana Bantuan Sosial Berupa Transfer Uang Dalam Rangka Kegiatan perluasan Areal sawah yang ditandatangani pada tanggal 25 september 2009 sebagaimana telah ditandatangani oleh Saksi dan Ketua Kelompok Tani Bukit Batu ABD RASYID PALAKANA;
Bahwa saksi mengetahui mengenai perjanjian Kerjasama Nomor : 075/33.259.e/ Distanbunakeswan antara saksi selaku PPK dalam program Ketahanan Pangan Kegiatan perluasan Areal sawah Dinas pertanian Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una dengan Kelompok Tani Tunas Karya tentang Pemanfaatan Dana Bantuan solial Berupa Transfer Uang Dalam Rangka Kegiatan perluasan Areal sawah yang ditandatangani pada tanggal 25 september 2009 sebagaimana telah ditandatangani oleh saksi dan Ketua Kelompok Tani runas Karya ABD MUTHALIB DUNTJA;
Bahwa Saksi mengetahui dalam Perjanjian Kerjasama antara Saksi dengan Kelompok-Kelompok Tani memberikan kewajiban sebagaimana isi dari perjanjian yang diantaranya :
a. Pada Pasal 2 menyebutkan saksi selaku PPK memberikan tugas kepada Kelompok Tani dan Kelompok Tani menyetujui untuk menerima dan memanfaatkan paket dana bantuan sosial berupa transfer uang tunai sejumlah Rp. 187,500.000,- sesuai dengan RUKK yang telah disetujui ;
b. Pada Pasal 3 menyebutkan pekerjaan Percetakan Sawah dilaksanakan di Desa Betaua Kec. Tojo Kab Tojo Una Una;
c. Pada Pasal 4 menyebutkan jangka waktu pekerjaan Percetakan Sawah dimulai sejak tanggal 25 September 2009 s/d 24 Desember 2009;
d. Pada Pasal 5 menyebutkan Kelompok Tani harus melaporkan hasil pekerjaan yang telah diselesaikan kepada Saksi yang diwakili oleh Koordinator Lapangan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan;
e. Pada Pasal 9 menyebutkan apabila Kelompok Tani tidak dapat melaksanakan pemanfaatan dana bantuan sosial sesuai dengan kesepakatan, maka Saksi berhak untuk memutuskan kerjasama dengan Kelompok Tani yang mengakibatkan perjanjian kerjasama menjadi batal dan mewajibkan Kelompok Tani untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana yang telah dipergunakan dan menyerahkan sisa dana yang belum dimanfaatkan kepada Saksi;
Bahwa Saksi mengetahui adanya Petunjuk Teknis Perluasan Areal Sawah TA 2009 dari Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Unayang merupakan penjabaran lebih lanjut dari Pedoman Teknis Perluasan Areaal Tanaman Pangan (Perluasan Sawah) Tahun 2009 Direktorat lenderal Pengelolaan Lahan dan Air Departemen Pertanian;
Bahwa Saksi mengetahui pekerjaan Percetakan Sawah dilaksanakan dengan mengerjakan item-item pekerjaan sesuai dengan Rincian Kegiatan Perluasan Areal Sawah Tahun 2009 (RUKK) yang telah disusun dan disetujui oleh Kelompok Tani, Koordinator Lapangan dan diketahui oleh Saksi selaku PPK;
Bahwa saksi mengetahui setiap item pekerjaan percetakan sawah akan dibayarkan sebagaimana dalam RUKK;
Bahwa saksi mengetahui perihal surat Permohonan pencairan Dana Kelompok Tani Tunas Karya yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok ABD MUTHALIB DUNTJA dan disetujui oleh Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI masing-masing pada tanggal 10 oktober 2009 sebesar Rp.44,250,000; tanggal 02 Desember 2009 sebesar Rp. 76,250.000,- dan tanggal 21 Desmber 2009 sebesar Rp. 67.000.000,-;
Bahwa Saksi juga mengetahui perihal Surat Permohonan Pencairan Dana Kelompok Tani Bukit Batu yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok ABD RASYID MP dan disetujui oleh Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI masing-masing pada tanggal 20 oktober 2009 sebesar Rp. 43.250,000; tanggal 02 Desember 2009 sebesar Rp. 76,750.000,-; dan tanggal 21 Desmber 2009 sebesar Rp, 67.600.000,-;
Bahwa saksi mengetahui perihal Surat Permohonan pencairan Dana Kelompok Tani sejahtera yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok YUSUF LAUPO dan disetujui oleh Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI masing-masing pada tanggal 20 Oktober 2009 sebesar Rp. 43.750.000; tanggal A2 Desember 2009 sebesar Rp. 76.250.000,-; dan tanggal 21 Desmber 2009 sebesar Rp. 67,400.000,-;
Bahwa pada saat Ketua Kelompok tani mengajukan permohonan pencairan dana, Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI tidak membuat Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan kelompok tani, pengajuan pencairan dana hanya berupa surat permohonan pencairan dana itu saja tanpa disertakan berkab-berkas ataupun dokumen-dokumen lain yang menjelaskan hasil atau laporan pekerjaan percetakan Sawah;
Bahwa saksi tetap menerima dan menyetujui permohonan pencairan dana tersebut dan menyampaikannya kepada KPA yaitu Kepala Dinas pertanian Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una-Una untuk dikeluarkan rekomendasi atau persetujuan pencairan dana;
Bahwa saksi tidak mempertanyakan, menegur atau menolak surat permohonan pencairan dana kelompok tani tersebut dari Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARi dikarenakan hanya menyertakan surat permohonan pencairan dana saja yang disampaikan kepada saksi selaku PPK;
Bahwa Saksi disampaikan secara lisan oleh Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI yang melaporkan pekerjaan Percetakan Sawah kelompok tani sudah selesai dilaksanakan tanpa memeriksa dokumendokumen pendukung surat permohonan tersebut dan atas penyampaian tersebut Saksi menerima permohonan dan menindaklanjutinya kepada Kepala Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una KPA untuk dibuatkan rekomendasi pencairan dana;
Bahwa berdasarkan penyampaian Iisan maka Saksi selaku PPK telah menyetujui;
Bahwa Saksi selaku PPK juga tidak membuat Berita Acara Penyerahan HasilPekerjaan yang dibuat oleh Saksi selaku PPK kepada KPA yaitu Kepala Dinas Pertanian Perkebunan dan hanya menyerahkan surat permohonan pencairan dana saja;
Bahwa Saksi mengetahui seharusnya kelompok-kelompok tani membuat laporan pekerjaan dan menyertakan laporan pekerjaan tersebut dalam setiap pengajuan permohonan pencairan dana kepada Koordinator Lapangan BURHANUDiN BINANGKARI sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis Perluasan Areal Sawah;
Bahwa Saksi mengetahui seharusnya Koordinator Lapngan juga membuat Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan atas permohonan pencairan dana kelompok-kelompok tani untuk disampaikan kepada Saksi sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis Perluasan Areal Sawah;
Bahwa Saksi selaku PPK juga tidak membuat Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan yang dibuat berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan dari Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI;
Bahwa tanpa Berita Acara Pengelolaan Hasil Pekerjaan, Saksi selaku PPK tetap meneruskan surat permohonan pencairan dana masing-masing kelompok tani kepada KPA dan oleh KPA dikeluarkan rekomendasi fencairan dana itu;
Bahwa Saksi mengetahui telah menandatangani Berita Acara Serah Terima Pengelolaan dari ketua kelompok-kelompok tani kepada Saksi selaku PPK;
Bahwa Saksi henya menerima satu kali Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan dari Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI dan satu kali menerima Berita Acara Serah Terima Pengelolaan dari ketua-ketua kelompok tani kepada Saksi yaitu pada bulan Maret 2010;
Bahwa Saksi mengetahui Berita Acara Serah Terima Pengelolaan No, 528- 5/34.144/Distanbunakeswan tanggal 24 Maret 2010 antara Ketua Kelompok Tani Sejahtera YUSUF LAUPO dan Saksi yang diketahui oleh Kepala Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una selaku KPA;
Bahwa Saksi mengetahui Berita Acara Serah Terima Pengelolaan No. 528-6/34.144/Distanbunakeswan tanggal 24 Maret 2010 antara Ketua Kelompok Tani Bukit Batu ABD RASYID PALAKANA dan Saksi yang diketahui oleh Kepala Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una selaku KPA;
Bahwa Saksi mengetahui Berita Acara Serah Terima Pengelolaan No, 526-6/34.144/Distanbunakeswan tanggal 24 Maret 2010 antara Ketua Kelompok Tani Tunas Karya ABD MUTHALIB DUNTJA dan Saksi yang diketahui oleh Kepala Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una selaku KPA;
Bahwa Saksi mengetahui hal tersebut tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis Perluasan Areal Sawah dari Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una Tahun 2009;
Bahwa Saksi mengetahul Laporan Pertanggungjawaban Kelompok Tani Tunas Karya yang telah disampaikan kepada Saksi dan Saksi menerima Laporan Pertanggungjawaban Kelompok Tani Tunas Karya;
Bahwa Saksi mengetahui Laporan Pertanggungjawaban Kelompok Tani Bukit Batu yang telah disampaikan kepada Saksi dan Saksi menerima Laporan Pertanggungjawaban Kelompok Tani Bukit Batu;
Bahwa Saksi mengetahui Laporan Pertanggungjawaban Kelompok Tani Sejahtera yang telah disampaikan kepada Saksi dan Saksi menerima Laporan Pertanggungjawaban Kelompok Tani Sejahtera;
8. Saksi Ir. MUNAWAR MAPU, M. Si, 56 tahun, Ampana, 11 Desember 1959, Laki-Laki, Suku Ta'a, Indonesia, Islam, PNS, Strata Dua, Jl. pulau Una Una Kel. uetanaga Atas, Kec. Ratolindo, Kab. Tojo Una una, dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya:---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una periode 2009 s/d tahun 2009 akhir;
Bahwa Saksi selaku KPA pada program Percetakan Sawah tahun 2009 di Desa Betaua;
Bahwa Saksi mengetahui mengenai Surat Keputusan Kepala Dinas pertanian I Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una No. 188.45/20.170.e/ Distanbunakeswan tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Bantuan Sosial Perluasan Sawah Tahun Anggaran 2009 tanggal 01 Juni 2009 yaitu AMIR, Sp;
Bahwa Saksi mengetahui mengenai Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una No. 188.45/20.170.d/ Distanbunakeswan tentang Koordinator Lapangan/Tim Teknis Bantuan Sosial Perluasan Sawah Tahun Anggaran 2009 tanggal 01 Juni 2009 yaitu BURHANUDIN BINANGKARI;
Bahwa Saksi mengetahui mengenai Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una Nomor 188.45/179.d/ Distanbunakeswan tentang Koordinator Lapangan/Tim Teknis Bantuan Sosial Perluasan Sawah Tahun Anggaran 2009 tanggal 08 Juni 2009;
Bahwa saksi nrengetahui mengenai perjanjian Kerjasama No. 075/33.259.g/Distanbunakeswan antara PPK AMIR, SP dalam program Ketahanan Pangan Kegiatan Perluasan Areal Sawah Dinas pertanian Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una dengan Kelompok Tani Sejahtera Tentang Pemanfaatan Dana Bantuan Sosial Berupa Transfer Uang Dalam Rangka Kegiatan Perluasan Areal Sawah yang ditandatangani pada tanggal 25 September 2009 sebagaimana telah ditandatangani oleh PPK AMIR, SP dan Ketua Kelompok Tani Sejahtera YUSUF LAUPO dan diketahui oleh Saksi selaku KPA yaitu Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una;
Bahwa saksi juga mengetahui mengenai perjanjian kerja sama No. 075/33.259.f/Distanbunakeswan antara PPK AMIR, SP dalam program Ketahanan Pangan Kegiatan Perluasan Areal Sawah Dinas pertanian Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una dengan Kelompok Tani Bukit Batu Tentang Pemanfaatan Dana Bantuan Sosial Berupa Transfer Uang Dalam Rangka Kegiatan Perluasan Areal Sawah yang ditandatangani pada tanggal 25 September 2009 sebagaimana tetah ditandatangani oleh PPK AMIR, SP dan Ketua Kelompok Tani Bukit Batu ABD RASYID PALAKANA dan diketahui oleh Saksi selaku KPA yaitu Kepala Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una;
Bahwa saksi mengetahui mengenai perjanjian Kerjasama Nomor : 075/33.259.e/Distanbunakeswan antara PPK AMIR, SP dalam program Ketahanan Pangan Kegiatan Perluasan Areal Sawah Dinas pertanian Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una dengan Kelompok Tani Tunas Karya Tentang Pemanfaatan Dana Bantuan Sosial Berupa Transfer Uang Dalam Rangka Kegiatan Perluasan Areal Sawah yang ditandatangani pada tanggal 25 September 2009 sebagaimana telah ditandatangani oleh PPK AMIR, SP dan Ketua Kelompok Tani tunas Karya ABD MUTHALIB DUNTJA dan diketahui oleh Saksi selaku KPA yaitu Kepata Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una;
Bahwa Saksi mengetahui dalam Perjanjian Kerjasama antara PPK AMIR, SP dengan Kelompok-Kelompok Tani memberikan kewajiban sebagaimana isi dari perJanjian yang diantaranya:
a. Pada Pasal 2 menyebutkan PPK memberikan tugas kepada Kelompok Tani dan Kelompok Tani menyetujui untuk menerima dan memanfaatkan paket dana bantuan sosial berupa transfer uang tunai sejumlah Rp. 187.500.000,- sesuai dengan RUKK yang telah disetujui;
b. Pada Pasal 3 menyebutkan pekerjaan Percetakan Sawah dilaksanakan di Desa Betaua Kec. Tojo Kab Tojo Una Una;
c. Pada Pasal 4 menyebutkan jangka waktu pekerjaan Percetakan Sawah dimulai sejak tanggal 25 September 2009 sld 24 Desember 2009;
d. Pada Pasal 5 menyebutkan Kelompok Tani harus melaporkan hasil pekerjaan yang telah diselesaikan kepada PPK AMIR, SP yang diwakili oleh Koordinator Lapangan dalam bentuk Berita Acara Perneriksaan Hasil Pekerjaan ;
e. Pada Pasal 9 menyebutkan apabila Kelompok Tani tidak dapat melaksanakan pemanfaatan dana bantuan sosial sesuai dengan kesepakatan, maka Saksi berhak untuk memutuskan kerja sama dengan Kelompok Tani yang mengakibatkan perjanjian kerjasama menjadi batal dan mewajibkan Kelompok Tani untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana yang telah dipergunakan dan menyerahkan sisa dana yang belum dimanfaatkan kepada PPK AMIR, SP;
Bahwa Percetakan Sawah tahun 2009 seluas 100Ha untuk 4 Kelonpok Tani sehingga masing-masing Kelompok Tani memiliki Iahan seluas masing-masing 25 Ha;
Bahwa dengan luas 25Ha per Kelompok Tani, dana yang akan diterima oleh Kelompok Tani adalah sebesar Rp, 187.500,000,-;
Bahwa sebelum ditetapkan menjadi Kelompok Tani, terlebih dahulu melakukan CP/CL (peninjauan calon petani dan calon Lokasi) yang dilakukan oleh Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI;
Bahwa saksi mengetahui tugas PPK adalah untuk mengawasi teknis, PPK juga berkewajiban mengawasi pelaksanaan CP/CL (mensurvey Calon petani dan calon Lokasi) yang dilakukan oleh Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI;
Bahwa awalnya pada tahun 2008 sebenarnya sudah ada pengerjaan percetakan sawah oleh Kontraktor seluas 500Ha, tetapi sampai akhir tanun 2008 belum selesai dan masih tersisa 200Ha akhirnya Percetakan Sawah dilakasanakan dengan pola Bantuan sosial dengan mekanisme transfer dana langsung kepada masyarakat penerima manfaat yaitu Kelompok-Kelompok Tani;
Bahwa PPK tidak melakukan CPCL hanya melakukan sosialisasi Percetakan Sawah dengan pola Bantuan Sosial transfer langsung;
Bahwa saksi mengetahui perihal surat permohonan pencairan Dana Kelompok Tani Tunas Karya yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok ABD MUTHALIB DUNTJA dan disetujui oleh Koordinator Lapangan BURHANUDiN BINANGKARI masing-masing pada tanggal 10 oktober 2009 sebesar Rp. 44.250.000; tanggal 02 Desember 2009 sebesar Rp. 76.250.000,-; dan tanggal 21 Desmber 2009 sebesar Rp. 67.000,000,- dan terhadap surat tersebut Saksi menyetujui pencairan dananya;
Bahwa Saksi juga mengetahui perihal Surat Permohonan Pencairan Dana Kelompok Tani Bukit Batu yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok ABD RASYID MP dan disetujui oleh Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI masing-masing pada tanggal 2o oktober 2009 sebesar Rp. 43.250,000; tanggal 02 Desember 2009 sebesar Rp. 76.750.000,-; dan tanggal 21 Desmber 2009 sebesar Rp. 67.600.000,- dan terhadap surat tersebut Saksi menyetujui pencairan dananya;
Bahwa saksi mengetahui perihal surat permohonan pencairan Dana Kelompok Tani sejahtera yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok YUSUF LAUPO dan disetujui oleh Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI masing-masing pada tanggal 20 oktober 2009 sebesar Rp. 43.750,000; tanggal 02 Desember 2009 sebesar Rp, 76,250.000,-; dan tanggal 21 Desember 2009 sebesar Rp. 67,400.000,- dan terhadap surat tersebut saksi menyetujui pencairan dananya;
Bahwa Saksi menyetujui pemberian rekomendasi pencairan dana terhadap surat permohonan tersebut karena telah mendapatkan laporan/hasil dari PPK AMIR, SP perihal pekerjaan Percetakan Sawah Kelompok-Kelompok Tani telah selesai dikerjakan;
Bahwa Saksi menyetujui pemberian rekomendasi pencairan dana terhadap surat permohonan Ketua-Ketua Kelompok Tani tanpa melihat lagi dokumen - dokumen pendukung terhadap pencairan / pembayaran perkerjaan Percetakan Sawah dari Kelompok - Kelompok Tani Desa Betaua;
Bahwa Saksi mengetahui Berita Acara Serah Terima Pengelolaan No. 528-6/34.144/Distanbunakeswan tanggal 24 Maret 2010 antara Ketua Kelompok Tani Sejahtera YUSUF LAUPO dan PPK AMIR, SP yang diketahui oleh Saksi selaku Kepala Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una selaku KPA;
Bahwa Saksi mengetahui Berita Acara Serah Terima Pengelolaan No. 528-6/34.144/Distanbunakeswan tanggal 24 Maret 2010 antara Ketua Kelompok Tani Bukit Batu ABD RASYID PALAKANA dan PPK AMIR, SP yang diketahui oleh Saksi selaku Kepala Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una selaku KPA;
Bahwa Saksi mengetahui Berita Acara Serah Terima Pengelolaan No. 526-6/34.144/ Distanbunakeswan tanggal 24 Maret 2010 antara Ketua Kelompok Tani Tunas Karya ABD MUTHALIB DUNTJA dan PPK AMIR, SP yang diketahui oleh Saksi selaku Kepala Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una selaku KPA;
Bahwa Saksi mengetahui Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan No.528-6/33.144/ Distanbunakeswan tanggal 22 Maret 2010 antaia Ketua Kelompok Tani Sejahtera YUSUF LAUPO dan Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI yang diketahui oleh Saksi selaku Kepala Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una selaku KPA;
Bahwa Saksi mengetahui Berita Acara Pemeriksaan Hasil pekerjaan No. 528-6/33.144/Distanbunakeswan tanggal 24 Maret 2010 antaia Ketua Kelompok Tani Bukit Batu ABD RASYID PALAKANA dan Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI yang diketahui oleh Saksi selaku Kepala Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una selaku KPA;
Bahwa Saksi mengetahui Berita Acara Serah Terima Pengelolaan Nomor : 526-6/34.144/Distanbunakeswan tanggal 23 Maret 2010 antara ketua Kelompok Tani Tunas Karya ABD MUTHALIB DUNTJA dan Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI yang diketahui oleh Saksi selaku Kepala Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una selaku KPA;
9. Saksi RAMLT, ST, 46 tahun, Palopo, 27 Desember 1970, Laki-Laki, Suku Bugis, Indonesia, Islam, PNS, strata satu, Jl. Pramuka Desa Mpanao Kec, Sigi Biromaru Kab sigi, dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut;-----
Bahwa Saksi pada saat Program Percetakan Sawah tahun 2009 hanya membantu Kelompok Tani Tunas Karya, Kelompok Tani Bukit Batu dan Kelompok Tani Sejahtera untuk mengukur luas lahan mereka;
Bahwa yang meminta pengukuran luas lahan adalah masyarakat anggota Kelompok Tani sendiri;
Bahwa masyarakat anggota Kelompok Tani meminta Saya untuk mengukur dikarenakan pada tahun 2008 sudah ada pengerjaan Percetakan Sawah yang dikerjakan oleh kontraktor seluas 500Ha;
Bahwa pekerjaan Percetakan sawah yang dikerjakan pada tahun 2009 tersebut tidak selesai dan masih tersisa 200Ha sehingga pada tahun 2009 diajukan permohonan Percetakan Sawah kembali dengan pola bantuan sosial transfer Iangsung ke rekening penerima bantuan;
Bahwa permintaan pengukuran lokasi/lahan milik masyarakat anggota Kelompok Tani Tunas Karya, Kelompok Tani Bukit Batu dan Kelompok-Tani Sejahtera adalah karena untuk memastikan lahan sisa dari proyek pengerjaan Percetakan Sawah 2008 memang masih dengan luas yang sama dengan luas lahan yang dimiliki masyarakat anggota Kelompok Tani pada Program Percetakan Sawah ditahun 2009;
Saksi EDY SARWAN:------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi adalah penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap para saki;
Bahwa pemeriksaan Saksi yang dituang dalam BAP tidak sampai berlarut-larut dan tetap memperhatikan jangka waktu pemeriksaan;
Bahwa Penyidik dalam melakukan pemeriksaan tidak pernah dengan cara mengarahkan atau memaksakan keterangan yang diinginkan dari Penyidik;
Bahwa dalam setiap pemeriksaan, selesai memeriksa Penyidik mem-print BAP dan meminta Saksi yang sedang diperiksa tersebut untuk membaca BAP sebagaimana keterangan pemeriksaan Saksi dan setelah itu dalam setiap lembar BAP ditandatangani oleh Saksi dan diakhir halaman Saksi diminta menandatangani BAP di atas nama Saksi;
Bahwa dalam setiap pemeriksaan, Penyidik tidak pernah memaksa Saksi untuk menandatangani BAP pemeriksaan Saksi tanpa diminta untuk membaca BAP tersebut sebelumnya;
Bahwa dalam setiap pemeriksaan Penyidik tidak melakukan perekaman;
Bahwa pada saat memeriksa Saksi, tidak ada keterangan dari Saksi yang menyatakan pekerjaan Percetakan Sawah dilakukan di tahun 2010, semua Saksi menyampaikan keterangan sehubungan dengan program Percetakan Sawah tahun 2009;
Bahwa pada saat pemeriksaan Saksi tidak ada keterangan dari Saksi yang diperiksa oleh Penyidik menjelaskan ada 3 item pekerjaan Percetakan Sawah pencabutan tunggul dan akar-akar, perataan tanah dan pembuatan pematang batas kepemilikan yang dikerjakan pada tahun 2010;
Bahwa Penyidik pernah melakukan pemeriksaan terhadap Saksi ACI KASIM YEMA sebanyak 2 kali pemeriksaan, Penyidik mengakui pemeriksaan kedua Saksi ACI KASIM YEMA diperiksa di Uekuli sebagaimana dalam BA Sumpah Saksi ACI KASIM YEMA;
Bahwa pada persidangan Saksi ACI KASIM YEMA sebelumnya dinyatakan bahwa Saksi ACI KASIM YEMA setelah dilakukan pemeriksaan diminta untuk membaca sebagian BAP pemeriksaan dirinya, namun Penyidik membantah keterangan tersebut dan menyatakan bahwa setelah diperiksa, BAP Saksi ACI KASIM YEMA di print dan diserahkan kepada Saksi ACI KASIM YEMA untuk dibacakan, Penyidik kemudian menanyakan kepada Saksi ACI KASIM YEMA apakah sudah mengerti dengan pemeriksaan tersebut dan terakhir meminta tandatangan dalam setiap lembaran BAP tersebut;
Bahwa Penyidik menyatakan di depan persidangan dalam setiap pemeriksaan, Penyidik selalu memberikan kesempatan untuk membaca BAP;
Bahwa dipertanyakan oleh Penasehat Hukum yang menerangkan bahwa SUDARTO dan RUSTAM pernah dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik namun hasil pemeriksaan berupa BAP tidak ada di dalam Berkas Perkara tetapi hanya berupa Surat Pernyataan dari SUDARTO dan RUSTAM, Penyidik menerangkan bahwa SUDARTO dan RUSTAM pernah dilakukan pemeriksaan tetapi pada tahap Penyelidikan, kemudian pada saat tahap Penyidikan Penyidik menentukan bahwa SUDARTO dan RUSTAM tidak perlu diperiksa dalam bentuk BAP dan hanya cukup diminta dalam bentuk Surat Keterangan saja;
Bahwa Penyidik dapat menentukan sendiri calon Saksi yang telah dilakukan pemeriksaan pada tahap Penyelidikan sebelumnya apakah calon Saksi tersebut akan dipanggil kembali untuk pemeriksaan sebagai Saksi atau tidak dan dalam hal ini Penyidik menetapkan SUDARTO RUSTAM dan SOLIHIN tidak dipanggil sebagai Saksi dalam Penyidikan dan hanya diminta keterangannya dalam bentuk Surat Pernyataan;
Pada tahap Penyelidikan dipanggil belum sebagai saksi namun calon Saksi, Penyidik mempunyai hak apakah dalam Penyidikan nanti calon Saksi berkapasitas sebagai Saksi untuk diperiksa dalam BAP. Dalam tahap Penyelidikan SUDARTO RUSTAM SOLIHIN pernah diperiksa sebagai calon Saksi, tetapi pada tahap Penyidikan SUDARTO RUSTAM SOLIHIN tidak pernah dipanggil sebagai Saksi dan keterangan SUDARTO RUSTAM dan SOLIHIN hanya diambil dalam bentuk Surat Pernyataan;
Bahwa Penyidik mempunyai kewenangan menentukan calon-calon Saksi mana yang nanti akan dipanggil sebagai Saksi dan keterangannya memiliki kapasitas sebagai alat bukti pembuktian unsur-unsur;
Bahwa Penyidik di depan persidangan pada saat pemeriksaan Saksi SAKIR GENTIMO, Saksi SAKIR GENTIMO dalam keadaan sehat untuk diperiksa;
Bahwa Penyidik sempat memeriksa Ahli dari Dinas Pertanian Propinsi dan menanyakan apakah pekerjaan Percetakan Sawah tahun 2009 masih dapat diselesaikan sampai menyebrang tahun ke tahun 2010 dan Penyidik mendapatkan informasi bahwa pekerjaan Percetakan Sawah tahun 2009 bisa diselesaikan pada tahun 2010 selambat-lambatnya pada bulan Mei 2010;
Bahwa diperlihatkan oleh Penyidik foto-foto lapangan pada saat Penyidik bersama dengan Ahli dari Badan Pertanahan Kab Tojo Una Una WAWAN DERMAWAN untuk melakukan pengukuran luas lokasi/lahan Percetakan Sawah diperoleh fakta bahwa terdapat foto-foto lokasi Percetakan Sawah Kelompok Tani Bukit Batu, Kelompok Tani Tunas Karya dan Kelompok Tani Sejahtera yang memperlihatkan lokasi/lahan Percetakan Sawah kelompok-kelompok tani tersebut;
Bahwa Penyidik menerangkan foto-foto lapangan pada saat Penyidik bersama dengan Ahli dari Badan Pertanahan Kab Tojo Una Una WAWAN DERMAWAN untuk melakukan pengukuran luas lokasi/lahan Percetakan Sawah diambil oleh Penyidik bersama-sama dengan Ahli dari Badan Pertanahan Kab Tojo Una Una WAWAN DERMAWAN bersama-sama dengan Terdakwa dan beberapa anggota kelompok tani sendiri yang menunjukan lokasi/lahan Percetakan Sawah kelompoknya;
Bahwa Terdakwa dan beberapa anggota kelompok tani mengiyakan lokasi pengukuran dan tidak ada keberatan dari mereka;
Bahwa pengukuran luas lokasi/lahan Percetakan Sawah dilakukan dengan menggunakan alat dari Ahli BPN Kab Tojo Una Una, Penyidik tidak melakukan pengukuran tambahan dan hanya berdasarkan pengukuran dari Ahli yang disaksikan oleh Penyidik, Terdakwa selakunKetua Kelompok Tani, dan beberapa anggota kelompok tani;
Bahwa di depan persidangan Penyidik membenarkan pemeriksaan BURHANUDIN BINANGKARI (Terdakwa dalam Berkas Perkara BURHANUDIN BINANGKARI) dilakukan sebanyak 2 kali;
Bahwa pemeriksaan BURHANUDIN BINANGKARI (Terdakwa dalam Berkas Perkara BURHANUDIN BINANGKARI) Penyidik tidak melakukan upaya pemaksaan dalam keterangan yang diberikan dalam BAP;
Bahwa Penyidik menjelaskan penahanan dari Terdakwa Ketua Kelompok Tani ABD RASYID PALAKANA, Terdakwa Ketua Kelompok Tani ABD MUTHALIB DUNTJA, Terdakwa Ketua Kelompok Tani YUSUF LAUPO dan Terdakwa Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI telah habis sehingga para Terdakwa tersebut ditangguhkan untuk dikeluarkan demi hukum dengan kelengkapan persyaratan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan dan BA Penangguhan Penahanan;
Bahwa dalam tahap Penyidikan, setelah semua proses pemeriksaan Saksi, Ahli dan alat bukti lain dilakukan, tahap selanjutnya adalah melaksanakan gelar perkara untuk menentukan layak tidaknya Berkas Perkara diserahkan ke Penuntut Umum. Sama halnya dengan Tahap Penyidikan, pada Tahap Penyelidikan setelah semua proses permintaan keterangan dilakukan dan pengmpulan alat bukti yang cukup maka dilakukan gelar perkara untuk menentukan layak tidaknya proses Penyelidikan untuk ditingkatkan ke Tahap Penyidikan;
Bahwa dalam pelaksanaan gelar perkara tidak perlu lagi memerlukan kehadiran Ahli dalam gelar perkara tersebut, Penydik ataupun Penyelidik hanya memerlukan hasil dari permintaan keterangan atau pemeriksaan Ahli yang telah dilakukan dalam proses gelar perkara jadi tidak perlu kehadiran Ahli dalam suatu proses gelar perkara;
Bahwa Penyidik dapat menentukan sendiri layak atau tidaknya Berkas Perkara yang sedang diproses untuk dilimpahkan ke Penuntut Umum;
Bahwa sepengetahuan Penyidik laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait program Percetakan Sawah tahun 2009 hanya masuk 3 laporan Kelompok Tani yaitu Kelompok Tani Bukit Batu, Kelompok Tani Sejahtera dan Kelompok Tani Tunas Karya, Penyidik tidak mengetahui adanya laporan dugaan tindak pidana korupsi untuk kelompok tani lainnya;
Bahwa sepengetahuan Penyidik dasar Penyelidik melakukan penyelidikan adalah laporan pengaduan, sedangkan laporan polisi adalah untuk upaya penyidikan;
11. Saksi SODANG DATUAN:------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi adalah penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap para saki;
Bahwa pmeriksaan Saksi yang dituang dalam BAP tidak sampai berlarut-larut dan tetap memperhatikan jangka waktu pemeriksaan;
Bahwa Penyidik dalam melakukan pemeriksaan tidak pernah dengan cara mengarahkan atau memaksakan keterangan yang diinginkan dari Penyidik;
Bahwa dalam setiap pemeriksaan, selesai memeriksa Penyidik mem-print BAP dan meminta Saksi yang sedang diperiksa tersebut untuk membaca BAP sebagaimana keterangan pemeriksaan Saksi dan setelah itu dalam setiap lembar BAP ditandatangani oleh Saksi dan diakhir halaman Saksi diminta menandatangani BAP di atas nama Saksi;
Bahwa dalam setiap pemeriksaan, Penyidik tidak pernah memaksa Saksi untuk menandatangani BAP pemeriksaan Saksi tanpa diminta untuk membaca BAP tersebut sebelumnya;
Bahwa dalam setiap pemeriksaan Penyidik tidak melakukan perekaman;
Bahwa pada saat memeriksa Saksi, tidak ada keterangan dari Saksi yang menyatakan pekerjaan Percetakan Sawah dilakukan di tahun 2010, semua Saksi menyampaikan keterangan sehubungan dengan program Percetakan Sawah tahun 2009;
Bahwa pada saat pemeriksaan Saksi tidak ada keterangan dari Saksi yang diperiksa oleh Penyidik menjelaskan ada 3 item pekerjaan Percetakan Sawah pencabutan tunggul dan akar-akar, perataan tanah dan pembuatan pematang batas kepemilikan yang dikerjakan pada tahun 2010;
Bahwa Penyidik pernah melakukan pemeriksaan terhadap Saksi ACI KASIM YEMA sebanyak 2 kali pemeriksaan, Penyidik mengakui pemeriksaan kedua Saksi ACI KASIM YEMA diperiksa di Uekuli sebagaimana dalam BA Sumpah Saksi ACI KASIM YEMA;
Bahwa pada persidangan Saksi ACI KASIM YEMA sebelumnya dinyatakan bahwa Saksi ACI KASIM YEMA setelah dilakukan pemeriksaan diminta untuk membaca sebagian BAP pemeriksaan dirinya, namun Penyidik membantah keterangan tersebut dan menyatakan bahwa setelah diperiksa, BAP Saksi ACI KASIM YEMA di print dan diserahkan kepada Saksi ACI KASIM YEMA untuk dibacakan, Penyidik kemudian menanyakan kepada Saksi ACI KASIM YEMA apakah sudah mengerti dengan pemeriksaan tersebut dan terakhir meminta tandatangan dalam setiap lembaran BAP tersebut;
Bahwa Penyidik menyatakan di depan persidangan dalam setiap pemeriksaan, Penyidik selalu memberikan kesempatan untuk membaca BAP;
Bahwa dipertanyakan oleh Penasehat Hukum yang menerangkan bahwa SUDARTO dan RUSTAM pernah dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik namun hasil pemeriksaan berupa BAP tidak ada di dalam Berkas Perkara tetapi hanya berupa Surat Pernyataan dari SUDARTO dan RUSTAM, Penyidik menerangkan bahwa SUDARTO dan RUSTAM pernah dilakukan pemeriksaan tetapi pada tahap Penyelidikan, kemudian pada saat tahap Penyidikan Penyidik menentukan bahwa SUDARTO dan RUSTAM tidak perlu diperiksa dalam bentuk BAP dan hanya cukup diminta dalam bentuk Surat Keterangan saja;
Bahwa Penyidik dapat menentukan sendiri calon Saksi yang telah dilakukan pemeriksaan pada tahap Penyelidikan sebelumnya apakah calon Saksi tersebut akan dipanggil kembali untuk pemeriksaan sebagai Saksi atau tidak dan dalam hal ini Penyidik menetapkan SUDARTO RUSTAM dan SOLIHIN tidak dipanggil sebagai Saksi dalam Penyidikan dan hanya diminta keterangannya dalam bentuk Surat Pernyataan;
Pada tahap Penyelidikan dipanggil belum sebagai saksi namun calon Saksi, Penyidik mempunyai hak apakah dalam Penyidikan nanti calon Saksi berkapasitas sebagai Saksi untuk diperiksa dalam BAP. Dalam tahap Penyelidikan SUDARTO RUSTAM SOLIHIN pernah diperiksa sebagai calon Saksi, tetapi pada tahap Penyidikan SUDARTO RUSTAM SOLIHIN tidak pernah dipanggil sebagai Saksi dan keterangan SUDARTO RUSTAM dan SOLIHIN hanya diambil dalam bentuk Surat Pernyataan;
Bahwa Penyidik mempunyai kewenangan menentukan calon-calon Saksi mana yang nanti akan dipanggil sebagai Saksi dan keterangannya memiliki kapasitas sebagai alat bukti pembuktian unsur-unsur ;
Bahwa Penyidik di depan persidangan pada saat pemeriksaan Saksi SAKIR GENTIMO, Saksi SAKIR GENTIMO dalam keadaan sehat untuk diperiksa;
Bahwa Penyidik sempat memeriksa Ahli dari Dinas Pertanian Propinsi dan menanyakan apakah pekerjaan Percetakan Sawah tahun 2009 masih dapat diselesaikan sampai menyebrang tahun ke tahun 2010 dan Penyidik mendapatkan informasi bahwa pekerjaan Percetakan Sawah tahun 2009 bisa diselesaikan pada tahun 2010 selambat-lambatnya pada bulan Mei 2010;
Bahwa diperlihatkan oleh Penyidik foto-foto lapangan pada saat Penyidik bersama dengan Ahli dari Badan Pertanahan Kab Tojo Una Una WAWAN DERMAWAN untuk melakukan pengukuran luas lokasi/lahan Percetakan Sawah diperoleh fakta bahwa terdapat foto-foto lokasi Percetakan Sawah Kelompok Tani Bukit Batu, Kelompok Tani Tunas Karya dan Kelompok Tani Sejahtera yang memperlihatkan lokasi/lahan Percetakan Sawah kelompok-kelompok tani tersebut;
Bahwa Penyidik menerangkan foto-foto lapangan pada saat Penyidik bersama dengan Ahli dari Badan Pertanahan Kab Tojo Una Una WAWAN DERMAWAN untuk melakukan pengukuran luas lokasi/lahan Percetakan Sawah diambil oleh Penyidik bersama-sama dengan Ahli dari Badan Pertanahan Kab Tojo Una Una WAWAN DERMAWAN bersama-sama dengan Terdakwa dan beberapa anggota kelompok tani sendiri yang menunjukan lokasi/lahan Percetakan Sawah kelompoknya;
Bahwa Terdakwa dan beberapa anggota kelompok tani mengiyakan lokasi pengukuran dan tidak ada keberatan dari mereka;
Bahwa pengukuran luas lokasi/lahan Percetakan Sawah dilakukan dengan menggunakan alat dari Ahli BPN Kab Tojo Una Una, Penyidik tidak melakukan pengukuran tambahan dan hanya berdasarkan pengukuran dari Ahli yang disaksikan oleh Penyidik, Terdakwa selakunKetua Kelompok Tani, dan beberapa anggota kelompok tani;
Bahwa di depan persidangan Penyidik membenarkan pemeriksaan BURHANUDIN BINANGKARI (Terdakwa dalam Berkas Perkara BURHANUDIN BINANGKARI) dilakukan sebanyak 2 kali;
Bahwa pemeriksaan BURHANUDIN BINANGKARI (Terdakwa dalam Berkas Perkara BURHANUDIN BINANGKARI) Penyidik tidak melakukan upaya pemaksaan dalam keterangan yang diberikan dalam BAP;
Bahwa Penyidik menjelaskan penahanan dari Terdakwa Ketua Kelompok Tani ABD RASYID PALAKANA, Terdakwa Ketua Kelompok Tani ABD MUTHALIB DUNTJA, Terdakwa Ketua Kelompok Tani YUSUF LAUPO dan Terdakwa Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI telah habis sehingga para Terdakwa tersebut ditangguhkan untuk dikeluarkan demi hukum dengan kelengkapan persyaratan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan dan BA Penangguhan Penahanan;
Bahwa dalam tahap Penyidikan, setelah semua proses pemeriksaan Saksi, Ahli dan alat bukti lain dilakukan, tahap selanjutnya adalah melaksanakan gelar perkara untuk menentukan layak tidaknya Berkas Perkara diserahkan ke Penuntut Umum. Sama halnya dengan Tahap Penyidikan, pada Tahap Penyelidikan setelah semua proses permintaan keterangan dilakukan dan pengmpulan alat bukti yang cukup maka dilakukan gelar perkara untuk menentukan layak tidaknya proses Penyelidikan untuk ditingkatkan ke Tahap Penyidikan;
Bahwa dalam pelaksanaan gelar perkara tidak perlu lagi memerlukan kehadiran Ahli dalam gelar perkara tersebut, Penydik ataupun Penyelidik hanya memerlukan hasil dari permintaan keterangan atau pemeriksaan Ahli yang telah dilakukan dalam proses gelar perkara jadi tidak perlu kehadiran Ahli dalam suatu proses gelar perkara;
Bahwa Penyidik dapat menentukan sendiri layak atau tidaknya Berkas Perkara yang sedang diproses untuk dilimpahkan ke Penuntut Umum;
Bahwa sepengetahuan Penyidik laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait program Percetakan Sawah tahun 2009 hanya masuk 3 laporan Kelompok Tani yaitu Kelompok Tani Bukit Batu, Kelompok Tani Sejahtera dan Kelompok Tani Tunas Karya, Penyidik tidak mengetahui adanya laporan dugaan tindak pidana korupsi untuk kelompok tani lainnya;
Bahwa sepengetahuan Penyidik dasar Penyelidik melakukan penyelidikan adalah laporan pengaduan, sedangkan laporan polisi adalah untuk upaya penyidikan;
12. Saksi I WAYAN EKO PRAYITNA:------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi adalah penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap para saki;
Bahwa pemeriksaan Saksi yang dituang dalam BAP tidak sampai berlarut-larut dan tetap memperhatikan jangka waktu pemeriksaan;
Bahwa Penyidik dalam melakukan pemeriksaan tidak pernah dengan cara mengarahkan atau memaksakan keterangan yang diinginkan dari Penyidik;
Bahwa dalam setiap pemeriksaan, selesai memeriksa Penyidik mem-print BAP dan meminta Saksi yang sedang diperiksa tersebut untuk membaca BAP sebagaimana keterangan pemeriksaan Saksi dan setelah itu dalam setiap lembar BAP ditandatangani oleh Saksi dan diakhir halaman Saksi diminta menandatangani BAP di atas nama Saksi;
Bahwa dalam setiap pemeriksaan, Penyidik tidak pernah memaksa Saksi untuk menandatangani BAP pemeriksaan Saksi tanpa diminta untuk membaca BAP tersebut sebelumnya;
Bahwa dalam setiap pemeriksaan Penyidik tidak melakukan perekaman;
Bahwa pada saat memeriksa Saksi, tidak ada keterangan dari Saksi yang menyatakan pekerjaan Percetakan Sawah dilakukan di tahun 2010, semua Saksi menyampaikan keterangan sehubungan dengan program Percetakan Sawah tahun 2009;
Bahwa pada saat pemeriksaan Saksi tidak ada keterangan dari Saksi yang diperiksa oleh Penyidik menjelaskan ada 3 item pekerjaan Percetakan Sawah pencabutan tunggul dan akar-akar, perataan tanah dan pembuatan pematang batas kepemilikan yang dikerjakan pada tahun 2010;
Bahwa Penyidik pernah melakukan pemeriksaan terhadap Saksi ACI KASIM YEMA sebanyak 2 kali pemeriksaan, Penyidik mengakui pemeriksaan kedua Saksi ACI KASIM YEMA diperiksa di Uekuli sebagaimana dalam BA Sumpah Saksi ACI KASIM YEMA;
Bahwa pada persidangan Saksi ACI KASIM YEMA sebelumnya dinyatakan bahwa Saksi ACI KASIM YEMA setelah dilakukan pemeriksaan diminta untuk membaca sebagian BAP pemeriksaan dirinya, namun Penyidik membantah keterangan tersebut dan menyatakan bahwa setelah diperiksa, BAP Saksi ACI KASIM YEMA di print dan diserahkan kepada Saksi ACI KASIM YEMA untuk dibacakan, Penyidik kemudian menanyakan kepada Saksi ACI KASIM YEMA apakah sudah mengerti dengan pemeriksaan tersebut dan terakhir meminta tandatangan dalam setiap lembaran BAP tersebut;
Bahwa Penyidik menyatakan di depan persidangan dalam setiap pemeriksaan, Penyidik selalu memberikan kesempatan untuk membaca BAP;
Bahwa dipertanyakan oleh Penasehat Hukum yang menerangkan bahwa SUDARTO dan RUSTAM pernah dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik namun hasil pemeriksaan berupa BAP tidak ada di dalam Berkas Perkara tetapi hanya berupa Surat Pernyataan dari SUDARTO dan RUSTAM, Penyidik menerangkan bahwa SUDARTO dan RUSTAM pernah dilakukan pemeriksaan tetapi pada tahap Penyelidikan, kemudian pada saat tahap Penyidikan Penyidik menentukan bahwa SUDARTO dan RUSTAM tidak perlu diperiksa dalam bentuk BAP dan hanya cukup diminta dalam bentuk Surat Keterangan saja;
Bahwa Penyidik dapat menentukan sendiri calon Saksi yang telah dilakukan pemeriksaan pada tahap Penyelidikan sebelumnya apakah calon Saksi tersebut akan dipanggil kembali untuk pemeriksaan sebagai Saksi atau tidak dan dalam hal ini Penyidik menetapkan SUDARTO RUSTAM dan SOLIHIN tidak dipanggil sebagai Saksi dalam Penyidikan dan hanya diminta keterangannya dalam bentuk Surat Pernyataan;
Bahwa pada tahap Penyelidikan dipanggil belum sebagai saksi namun calon Saksi, Penyidik mempunyai hak apakah dalam Penyidikan nanti calon Saksi berkapasitas sebagai Saksi untuk diperiksa dalam BAP. Dalam tahap Penyelidikan SUDARTO RUSTAM SOLIHIN pernah diperiksa sebagai calon Saksi, tetapi pada tahap Penyidikan SUDARTO RUSTAM SOLIHIN tidak pernah dipanggil sebagai Saksi dan keterangan SUDARTO RUSTAM dan SOLIHIN hanya diambil dalam bentuk Surat Pernyataan;
Bahwa Penyidik mempunyai kewenangan menentukan calon-calon Saksi mana yang nanti akan dipanggil sebagai Saksi dan keterangannya memiliki kapasitas sebagai alat bukti pembuktian unsur-unsur ;
Bahwa Penyidik di depan persidangan pada saat pemeriksaan Saksi SAKIR GENTIMO, Saksi SAKIR GENTIMO dalam keadaan sehat untuk diperiksa;
Bahwa Penyidik sempat memeriksa Ahli dari Dinas Pertanian Propinsi dan menanyakan apakah pekerjaan Percetakan Sawah tahun 2009 masih dapat diselesaikan sampai menyebrang tahun ke tahun 2010 dan Penyidik mendapatkan informasi bahwa pekerjaan Percetakan Sawah tahun 2009 bisa diselesaikan pada tahun 2010 selambat-lambatnya pada bulan Mei 2010;
Bahwa diperlihatkan oleh Penyidik foto-foto lapangan pada saat Penyidik bersama dengan Ahli dari Badan Pertanahan Kab Tojo Una Una WAWAN DERMAWAN untuk melakukan pengukuran luas lokasi/lahan Percetakan Sawah diperoleh fakta bahwa terdapat foto-foto lokasi Percetakan Sawah Kelompok Tani Bukit Batu, Kelompok Tani Tunas Karya dan Kelompok Tani Sejahtera yang memperlihatkan lokasi/lahan Percetakan Sawah kelompok-kelompok tani tersebut;
Bahwa Penyidik menerangkan foto-foto lapangan pada saat Penyidik bersama dengan Ahli dari Badan Pertanahan Kab Tojo Una Una WAWAN DERMAWAN untuk melakukan pengukuran luas lokasi/lahan Percetakan Sawah diambil oleh Penyidik bersama-sama dengan Ahli dari Badan Pertanahan Kab Tojo Una Una WAWAN DERMAWAN bersama-sama dengan Terdakwa dan beberapa anggota kelompok tani sendiri yang menunjukan lokasi/lahan Percetakan Sawah kelompoknya;
Bahwa Terdakwa dan beberapa anggota kelompok tani mengiyakan lokasi pengukuran dan tidak ada keberatan dari mereka;
Bahwa pengukuran luas lokasi/lahan Percetakan Sawah dilakukan dengan menggunakan alat dari Ahli BPN Kab Tojo Una Una, Penyidik tidak melakukan pengukuran tambahan dan hanya berdasarkan pengukuran dari Ahli yang disaksikan oleh Penyidik, Terdakwa selaku Ketua Kelompok Tani, dan beberapa anggota kelompok tani;
Bahwa di depan persidangan Penyidik membenarkan pemeriksaan BURHANUDIN BINANGKARI (Terdakwa dalam Berkas Perkara BURHANUDIN BINANGKARI) dilakukan sebanyak 2 kali;
Bahwa pemeriksaan BURHANUDIN BINANGKARI (Terdakwa dalam Berkas Perkara BURHANUDIN BINANGKARI) Penyidik tidak melakukan upaya pemaksaan dalam keterangan yang diberikan dalam BAP;
Bahwa Penyidik menjelaskan penahanan dari Terdakwa Ketua Kelompok Tani ABD RASYID PALAKANA, Terdakwa Ketua Kelompok Tani ABD MUTHALIB DUNTJA, Terdakwa Ketua Kelompok Tani YUSUF LAUPO dan Terdakwa Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI telah habis sehingga para Terdakwa tersebut ditangguhkan untuk dikeluarkan demi hukum dengan kelengkapan persyaratan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan dan BA Penangguhan Penahanan;
Bahwa dalam tahap Penyidikan, setelah semua proses pemeriksaan Saksi, Ahli dan alat bukti lain dilakukan, tahap selanjutnya adalah melaksanakan gelar perkara untuk menentukan layak tidaknya Berkas Perkara diserahkan ke Penuntut Umum. Sama halnya dengan Tahap Penyidikan, pada Tahap Penyelidikan setelah semua proses permintaan keterangan dilakukan dan pengmpulan alat bukti yang cukup maka dilakukan gelar perkara untuk menentukan layak tidaknya proses Penyelidikan untuk ditingkatkan ke Tahap Penyidikan;
Bahwa dalam pelaksanaan gelar perkara tidak perlu lagi memerlukan kehadiran Ahli dalam gelar perkara tersebut, Penydik ataupun Penyelidik hanya memerlukan hasil dari permintaan keterangan atau pemeriksaan Ahli yang telah dilakukan dalam proses gelar perkara jadi tidak perlu kehadiran Ahli dalam suatu proses gelar perkara;
Bahwa Penyidik dapat menentukan sendiri layak atau tidaknya Berkas Perkara yang sedang diproses untuk dilimpahkan ke Penuntut Umum;
Bahwa sepengetahuan Penyidik laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait program Percetakan Sawah tahun 2009 hanya masuk 3 laporan Kelompok Tani yaitu Kelompok Tani Bukit Batu, Kelompok Tani Sejahtera dan Kelompok Tani Tunas Karya, Penyidik tidak mengetahui adanya laporan dugaan tindak pidana korupsi untuk kelompok tani lainnya;
Bahwa sepengetahuan Penyidik dasar Penyelidik melakukan penyelidikan adalah laporan pengaduan, sedangkan laporan polisi adalah untuk upaya penyidikan;
Tanggapan Terdakwa :
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum menghadirkan Ahli, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :---------------------------------------------------------------
WAWAN DERMAWAN, 27 tahun, Palu, 28 Desember 1988, Laki-Laki, Suku Kaili, Indonesia, Islam, PNS (Kantor BPN Kab Tojo Una Una), Strata Satu, Jl. Sungai Bongka Kompleks BTN RIZKY PERMAI Blok E Kel. Uetanaga Atas Kec. Ratolindo Kab Tojo Una Una, dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya: -----------------
Bahwa benar Ahli bekerja di Badan Pertanahan Kab Tojo Una Una;
Bahwa benar Ahli mengetahui ada program Percetakan Sawah di Desa Betaua tahun 2009 sejak diperiksa oleh Penyidik dari Polres Tojo Una Una;
Bahwa Ahli diperiksa oleh Penyidik Polres Tojo Una Una karena telah melakukan pengukuran lahan Percetakan Sawah di Desa Betaua Tahun 2009;
Bahwa Ahli melakukan pengukuran dengan menggunakan alat Teodorik berupa GPS dan meter;
Bahwa Ahli mengaku pada saat pengukuran dilakukan oleh Tim dari BPN Kab Tojo Una Unayang terdiri dari Ahli dan 3 orang lainnya dalam tim beserta Ketua-Ketua Kelompok Tani dan sebagian masyarakat anggota kelompok tani;
Bahwa Ahli melakukan pengukuran berdasarkan petunjuk dari masyarakat anggota kelompok tani yang hadir pada saat pengukuran, tetapi ada juga yang ditunjukan oleh Ketua Kelompok Tani;
Bahwa hasil dari pengukuran Ahli dituangkan dalam gambar lokasi/lahan Percetakan Sawah berdasarkan Surat No. 61/72.09/IV/2016 pada Lampiran 1 peta lahan Kelompok Tani Tunas Karya dengan luas 23Ha, Lampiran 2 peta lahan Kelompok Tani Bukit Batu dengan luas 27Ha dan Lampiran 3 peta lahan Kelompok Tani Sejahtera dengan luas 16Ha sebagaimana telah ditunjukan di depan persidangan;
Bahwa selain hasil pengukuran berupa peta/gambar lokasi lahan, dibuatkan juga oleh Penyidik Polres Tojo Una Una Berita Acara Pengukuran Lokasi Percetakan Sawah Kelompok Tani Tunas Karya, Kelompok Tani Bukit Batu dan Kelompok Tani Sejahtera, yang masing-masing ditandatangani oleh Penyidik, Ahli dan tim BPN Kab Tojo Una Una disaksikan oleh Ketua Kelompok Tani (Terdakwa) bersama dengan masyarakat anggota Kelompok Tani;
Bahwa pada saat mengukur lokasi, keadaan lahan bersemak dengan pohon-pohon;
Bahwa selain mengukur lokasi Percetakan Sawah di Desa Betaua, Ahli juga sempat mengukur lahan Percetakan Sawah di Kantor Balai Benih dan Kantor Balai Petanian di Desa Uekuli dan di Desa Tayawa;
Bahwa pada saat pengukuran lokasi, Ahli tidak melihat bentuk dan keadaan tanah karena hanya mengukur luas lokasi lahan Percetakan Sawah yang ditunjukkan oleh masyarakat anggota Kelompok Tani dan bila anggota Kelompok Tani tidak hadir maka lokasi Percetakan Sawah ditunjukan oleh Ketua Kelompok Tani;
Bahwa pada saat pengukuran masing-masing Ketua Kelompok Tani Percetakan Sawah hadir semua menunjukkan lokasi;
Bahwa pada saat pengukuran Ahli membagi tim dan Ahli hanya sempat turun ke lokasi Kelompok Tani Tunas Karya dan Kelompok Tani Bukit Batu, yang turun ke lokasi Kelompok Tani Sejahtera adalah anggota tim lain;
Bahwa Ahli mendapat laporan yang menerangkan lokasi Kelompok Tani Sejahtera tidak sempat semua diukur dikarenakan tidak ada anggota Kelompok Tani yang hadir selain itu Ketua Kelompok Tani Sejahtera juga tidak bisa menunjukkan dimana lokasi/lahan Kelompok Tani Sejahtera;
Bahwa Ahli melakukan pengukuran lokasi/laha Percetakan Sawah Kelompok Tani Tunas Karya, Kelompok Tani Bukit Batu dan KelompokTani Sejahtera selama 2 hari;
Bahwa Ahli mengetahui tidak semua lahan Kelompok Tani Sejahtera diukur pada saat rapat di kantor usai pengukuran yang disampaikan oleh anggota tim lain;
Bahwa benar Ahli sempat mengukur lokasi Kantor Pertanian di Desa Tayawa milik MUJRIMIN PAEWA dan lokasi di Kantor Balai Benih di Desa Uekuli;
Bahwa metode pengukuran lahan yang dipergunakan oleh Ahli yaitu metode Kadasteral dengan menggunakan Teodorik GPS yang menurut Ahli tingkat margin error hanya 0,01%;
Bahwa Ahli memastikan selainanggota Kelompok Tani, yang menunjukan lahan Percetakan Sawah adalah Ketua-Ketua Kelompok Tani;
PURNAWARMAN ABDI PRAJA, SSTP, 33 tahun, Manado, 08 Juli 1982, Laki-Laki, Suku Bugis, Indonesia, Islam, PNS (Inspektorat Daerah Kab Tojo Una Una), Strata Satu, Kel. Uemalingku Kec. Ampana Kota Kab. Tojo Una Una, dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya: ------------------------------------------------------------------
Bahwa Ahli menjabat sebagai Auditor Muda dan Ketua Tim Penghitungan Kerugian Negara Kegiatan Perluasan Areal Sawah Desa Betaua Kec. Tojo Tahun Anggaran 2009 Inspektorat Daerah Kab Tojo Una Una;
Bahwa Ahli pernah untuk menghitung kerugian Negara Kegiatan Perluasan Areal Sawah Desa Betaua Kec. Tojo Tahun Anggaran 2009 berdasarkan permintaan dari Penyidik Polres Tojo Una Una;
Bahwa program kegiatan Percetakan Sawah di Desa Betaua dilaksanakan secara swakelola yaitu dana bantuan diterima langsung oleh penerima bantuan dan digunakan secara riil;
Bahwa dalam Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, Tim Auditor hanya menghitung berdasarkan data dan dokumen yang diberikan oleh Penyidik Polres Tojo Una Una, sedangkan dalam kegiatan Audit Investigasi proses kegiatannya dilakukan dengan cara wawancara langsung;
Bahwa data yang diterima Ahli dari Penyidik dalam melakukan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Pedoman Pengelolaan Dana Bantuan Sosial Tahun 2009 dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Lahan dan Air Departemen Pertanian; Petunjuk Teknis Perluasan Areal Tanaman Pangan (Perluasan Sawah) Tahun 2009 dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Lahan dan Air Departemen Pertanian, Petunjuk Teknis Perluasan Areal Sawah TA 2009 dari Dinas Pertanian, Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una, DIPA Dinas Pertanian, Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una, Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una tentang penetapan PPK, Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una tentang penetapan Koordinator Lapangan, Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una tentang penetapan penerima manfaat bantuan sosial Perluasan Sawah, Buku Rekening Kelompok-Kelompok Tani, Rekening Koran Kelompok Tani, Perjanjian Kerjasama Kelompok-Kelompok Tani dengan PPK, lpj Kelompok-Kelompok Tani, BA Pemeriksaan Hasil Pekerjaan, BA Serah Terima Pengelolaan, Laporan Hasil Pengukuran lahan dari Ahli BPN Kab Tojo Una Una, dan BAP-BAP Saksi-Saksi dan Tersangka;
Bahwa berdasarkan pengungkapan fakta serta data/bukti-bukti yang diperoleh, maka penghitungan kerugian keuangan Negara dilakukan dengan cara menghitung jumlah nilai pertanggungjawaban masing-masing kelompok yang kemudian dibandingkan dengan pernyataan dan berita acara pemeriksaan serta berita acara pemeriksaan tambahan saksi-saksi;
Bahwa hasil penghitungan kerugian keuangan Negara Kelompok Tani Sejahtera yaitu dengan cara menghitung jumlah selisih pembayaran yang diterima dalam LPJ dengan pembayaran yang diterima dalam BAP, diperoleh selisih Rp. 27.037.000,-; ditambah dengan jumlah biaya 3 item pekerjaan yang tidak dikerjakan yaitu sebesar Rp. 46.250.000,- sehingga total kerugian keuangan Negara pada Kelompok Tani Sejahtera yaitu Rp. 73.287.000,-;
Bahwa hasil penghitungan kerugian keuangan Negara Kelompok Tani Bukit Batu yaitu dengan cara menghitung jumlah selisih pembayaran yang diterima dalam LPJ dengan pembayaran yang diterima dalam BAP, diperoleh selisih Rp. 15.39.000,-; ditambah dengan jumlah biaya 3 item pekerjaan yang tidak dikerjakan yaitu sebesar Rp. 46.250.000,- sehingga total kerugian keuangan Negara pada Kelompok Tani Bukit Batu yaitu Rp. 61.640.000,-;
Bahwa hasil penghitungan kerugian keuangan Negara Kelompok Tani Tunas Karya yaitu dengan cara menghitung jumlah selisih pembayaran yang diterima dalam LPJ dengan pembayaran yang diterima dalam BAP, diperoleh selisih Rp. 11.820.600,-; ditambah dengan jumlah biaya 3 item pekerjaan yang tidak dikerjakan yaitu sebesar Rp. 46.250.000,- sehingga total kerugian keuangan Negara pada Kelompok Tani Tunas Karya yaitu Rp. 58.070.600,-;
Bahwa Ahli tidak memasukan kekurangan lokasi/lahan Kelompok-Kelompok Tani ke dalam Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dikarenakan jika dimasukkan maka akan berdampak pada anggaran yang dikelola tidak berbanding lurus dengan anggaran yang diterima;
Bahwa Ahli tidak menghitung kerugian keuangan Negara terhadap pelaksanaan kegiatan Percetakan Sawah yang dilakukan oleh Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI dikarenakan pada saat Penyidik mengajukan Permohonan Bantuan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, status dari Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI masih sebagai Saksi, belum ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik;
Bahwa berdasarkan data dan dokumen yang diterima Ahli dari Penyidik Polres Tojo Una Una, ditemukan pengelolaan kegiatan Percetakan Sawah di Desa Betaua yang dikerjakan sendiri oleh Koordinator Lapngan BURHANUDIN BINANGKARI yaitu lokasi Perkantoran Badan Penyuluhan Pertanian di Desa Tayawa seluas 1,7Ha, lokasi perkantoran Balai Benih di Desa Uekuli, lahan milik IKAWATI, lahan milik IMELDA, lahan milik YUSUF SULAEMAN, lokasi milik RAHIM, dan lokasi milik ADAM
Bahwa Ahli menayatakn pada saat pemeriksaan data dan dokumen untuk melakukan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, Ahli tidak pernah menerima dokumen berupa nota, kwitansi atau dokumen-dokumen lain terkait dengan penggunaan alat berat pada kegiatan Percetakan Sawah Desa Betaua Tahun 2009;
MOH. MASHURI LATIANG, SP., M.Si, 48 tahun, Luwuk, 19 September 1968, Laki-Laki, Suku Saluan, Indonesia, Islam, PNS (Dinas Pertanian Propinsi Sulawesi Tengah), Strata Dua, BTN Grand Tagari Permai Kel. Duyu Kec. Palu Barat Kota Palu, dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya:-----------------------------------------
Bahwa Ahli bekerja di Dinas Pertanian Propinsi Sulawesi Tengah di bagian Pengelolaan Lahan dan Air;
Bahwa benar Ahli pernah diperiksa oleh Penyidik Polres Tojo Una Una terkait Program Percetakan Sawah di Desa Betaua Tahun 2009;
Bahwa AhlI menyatakan teknis kegiatan Program Percetakan Sawah Tahun 2009 berpedoman pada Pedoman Teknis Perluasan Areal Tanaman Pangan (Perluasan Sawah) Tahun 2009 dari Direktorat Perluasan Areal Direktorat Jenderal Pengelolaan Lahan dan Air Departemen Pertanian;
Bahwa Ahli mengetahui di tingkat kabupaten, Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una dapat menerbitkan petunjuk teknis yang lebih spesifik sesuai dengan karakter daerah setempat namun tetap mengacu pada Pedoman Teknis Perluasan Areal Tanaman Pangan (Perluasan Sawah) Tahun 2009 dari Direktorat Perluasan Areal Direktorat Jenderal Pengelolaan Lahan dan Air Departemen Pertanian sebagai acuan umum;
Bahwa Ahli menyatakan dalam pekerjaan Percetakan Sawah, penggunaan alat berat tidak diwajibkan tetapi apabila dalam pekerjaan Percetakan Sawah harus menggunakan alat berat, maka item pekerjaan tersebut harus diselesaikan dengan menggunakan alat berat;
Bahwa menurut Ahli apabila Kelompok Tani memutuskan menggunakan alat berat dalam menyelesaikan pekerjaan Percetakan Sawah, maka Kelompok Tani harus melampirkan dokumen-dokumen baik dokumen administrasi maupun dokumen keuangan terkait penggunaan alat berat dalam pekerjaan Percetakan Sawah di dalam Laporan Pertanggungjawaban Cetak Sawah Kelompok Tani;
Bahwa menurut Ahli dalam program Percetakan Sawah Tahun 2009 pola Bansos, dana bantuan sudah masuk semua ke rekening Kelompok Tani Penerima Bantuan, tetapi dalam hal pencairannya memerlukan rekomendasi dari Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan kabupaten setempat;
Bahwa menurut Ahli apabila pada saat pekerjaan Percetakan Sawah diketahui lahan yang akan dicetak tidak menjadi petak sawah yang layak untuk ditanami padi, maka diperbolehkan kepada para petani untuk menanam tanaman lain selain padi untuk memanfaatkan hasil dari Program Percetakan Sawah;
Bahwa dalam hal Program Percetakan Sawah 2009 di Desa Betaua belum selesai dikerjakan pada tahun berjalan, menurut Ahli hal tersebut diperbolehkan untuk menyebrang tahun dalam penyelesaian fisik pekerjaannya, hal ini berdasarkan Surat No. S-6303/FB/2010 tanggal 19 Agustus 2010 Tentang Tanggapan Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI dari An Direktur Jenderal Perbendaharaan Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kementerian Keuangan RI kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Lahan dan Air Kementerian Pertanian RI sebagaimana disampaikan oleh Ahli di depan persidangan;
Bahwa berdasarkan Pedoman Teknis Perluasan Areal Tanaman Pangan (Perluasan Sawah) Tahun 2009 dari Direktorat Perluasan Areal Direktorat Jenderal Pengelolaan Lahan dan Air Departemen Pertanian yang dijabarkan lebih lanjut dalam pedoman teknis di tingkat Kabupaten, mekanisme pencairan dana untuk pembayaran pekerjaan dalam program Percetakan Sawah adalah sebagaimana dijelaskan dalam Pedoman Teknis Perluasan Areal Tanaman Pangan (Perluasan Sawah) Tahun 2009 dari Direktorat Perluasan Areal Direktorat Jenderal Pengelolaan Lahan dan Air Departemen Pertanian dinyatakan Pencairan Uang di rekening kelompok/pembayaran hasil pekerjaan dilakukan secara bertahap sesuai dengan prestasi pekerjaan yang dicapai yang dinyatakan dengan Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan sebagaimana yang telah dijabarkan di dalam Pedoman Teknis Perluasan Areal Tanaman Pangan (Perluasan Sawah) Tahun 2009 dari Direktorat Perluasan Areal Direktorat Jenderal Pengelolaan Lahan dan Air Departemen Pertanian;
Bahwa dalam hal lokasi lahan Percetakan Sawah diambil dari lokasi lahan milik perkantoran, menurut Ahli hal tersebut tidak diperbolehkan;
Bahwa dalam hal terdapat anggota kelompok tani yang menerima pembayaran pekerjaan Program Percetakan Sawah yang tidak terdaftar namanya di dalam Surat Keputusan Penetapan Penerima Manfaat hal tersebut tidak dibenarkan;
Menimbang, bahwa Terdakwa menghadirkan saksi yang meringankan ( A de charge) sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------
1. Saksi MUH. RUSTAM, menerangkan sebagai berikut :---------------------------------------
Bahwa Saksi M RUSTAM adalah anggota Kelompok Tani Bukit Batu ;
Bahwa Saksi M RUSTAM merupakan adik dari Terdakwa M RASYID PALAKANA;
Bahwa di depan persidangan Saksi RUSTAM mengaku pernah diadakan rapat Kelompok Tani Bukit Batu di Kantor Desa Betaua membicarakan pekerjaan Percetakan Sawah tahun 2009 yaitu pemarasan dan penebangan pohon-pohon, dan pembakaran;
Bahwa di depan persidangan Saksi mengakui pekerjaan Percetakan Sawah tahun 2009 tidak selesai untuk 3 (tiga) item pekerjaan dikarenakan terdesak dengan pertanggungjawaban anggaran yang dicairkan sehingga pekerjaan baru diselesaikan pada tahun 2010;
Bahwa Saksi mengakui penyelesaian pekerjaan Percetakan Sawah untuk 3 item pekerjaan diselesaikan dengan menggunakan alat berat;
Bahwa Saksi mengakui pada saat pengerjaan alat berat untuk 3 item pekerjaan juga dihadiri oleh Saksi, Saksi melihat sendiri alat berat bekerja;
Bahwa di depan persidangan Saksi mengetahui alat berat yang digunakan untuk bekerja Percetakan Sawah didatangkan dari Ampana;
Bahwa Saksi mengetahui alat berat bekerja di lokasi Percetakan Sawah selama 5 hari;
Bahwa Saksi mengetahui 3 item pekerjaan Percetakan Sawah yang dikerjakan dengan menggunakan alat berat dibayarkan oleh Ketua Kelompok masing-masing;
Bahwa lahan Percetakan Sawah selesai menjadi persawahan namun bukan ditanami padi tetapi ditanami jagung dan jagung yang ditanam dapat tumbuh;
Bahwa luas lahan Saksi di Kelompok Tani Bukit Batu seluas 2 Ha dengan hasil jagung yang diperoleh sebanyak 7 ton jagung;
Bahwa di depan persidangan Saksi mengakui pernah ada rapat/pembahasan Kelompok Tani Bukit Batu mengenai 3 item pekerjaan yang belum diselesaikan, 3 item pekerjaan Percetakan Sawah yang belum selesai akan dikerjakan dengan menggunakan alat berat;
Bahwa di depan persidangan Saksi mengakui pernah dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik sebanyak dua kali, dalam setiap pemeriksaan Saksi menyatakan ada alat berat yang digunakan;
Bahwa di depan persidangan Saksi mengakui semua item pekerjaan dalam Kegiatan Perluasan Areal Tanaman Pangan 2009 Desa Betaua Kelompok Tani Bukit Batu (RUKK) telah dikerjakan semua;
Bahwa Saksi mengakui menerima pembayaran untuk pekerjaan Percetakan Sawah sebanyak 3 kali dan setiap pembayaran adalah untuk 3-4 item pekerjaan;
Bahwa Saksi menyatakan sebelumnya diadakan rapat/pertemuan untuk membahas pembayaran item pekerjaan pencabutan tunggul dan akar-akar, perataan tanah dan pembuatan pematang batas kepemilikan dibahas dalam Kelompok Tani dengan hasil pekerjaan tersebut harus dilakukan dengan menggunakan alat berat sebagaimana petunjuk dan arahan Dinas Pertanian Kab Tojo Una Una;
Bahwa Saksi menyatakan pembayaran kepada Saksi dipotong oleh Terdakwa sebesar Rp. 800.000,- untuk pembayaran alat berat;
Bahwa Saksi mengakui pekerjaan Percetakan Sawah dilakukan secara berurut tetapi item pekerjaan pencabutan tunggul dan akar-akar dikatakan Saksi dikerjakan pada tahun 2010;
Bahwa Saksi mengakui menandatangani pembayaran item-item pekerjaan sebagaimana dalam Laporan Pertanggungjawaban berupa Daftar Hari Orang Kerja pada tahun 2009 dikarenakan harus dikerjakan secara berurut;
Bahwa Saksi menyatakan pekerjaan penebasan dikerjakan secara manual dengan menggunakan alat pertanian yang diberikan oleh Terdakwa berupa arit, cangkul dan linggis;
Tanggapan Terdakwa atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan.
2. Saksi SAKIR GENTIMO, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:---------------
Bahwa luas lahan Saksi di Kelompok Tani Bukit Batu adalah seluas 1 Ha ;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa 3 item pekerjaan Percetakan Sawah dikerjakan secara manual terlebih dahulu, kemudian didatangkan aalat berat untuk mengerjakan 3 item pekerjaan Percetakan Sawah pada tahun 2010;
Bahwa Saksi menerangkan tidak menerima pembayaran dari Terdakwa untuk 3 item pekerjaan Percetakan Sawah pencabutan tunggul dan akar-akar, perataan tanah dan pembuatan pematang batas kepemilikan karena dana untuk 3 item pekerjan tersebut untuk membayar sewa alat berat;
Bahwa Saksi mengaku pernah diperiksa untuk menjadi Saksi oleh penyidik sebanyak 2 kali dan ditanyakan mengenai penggunaan alat berat dalam Percetakan Sawah di Desa Betaua, pada saat pemeriksaan saksi menyatakan bahwa ada alat berat;
Bahwa saksi menerangkan pada saat alat berat bekerja, saksi memang berada di lokasi melihat pekerjaan;
Bahwa Saksi menerangkan menerima pembayaran pekerjaan percetakan sawah dari rerdakwa sebesar Rp. 6.330,000,- dengan lahan seluas 1 Ha;
Bahwa diperlihatkan Laporan Pertanggungjawaban Kelompok Tani Bukit Batu berupa Daftar Hari orang Kerja mengenai pembayaran item-item pekerjaan Percetakan Sawah dan Saksi membenarkan tanda-tangan atas nama Saksi;
Bahwa Saksi mengakui di lahan milik Saksi hanya berupa ilalang dan pohon liar dan pohon asam yang ikut dibersihkan dan digusur pada tahun 2010 , pada saat pengerjaan Percetakan Sawah;
Bahwa Saksi menerangkan pohon asam yang ada pada lahan milik Saksi sudah ditebang pada saat pekerjaan Percetakan Sawah tahun 2009, namun pencabutan akar-akar pohon asam tersebut dilakukan pada tahun 2010 dengan menggunakan alat berat dan saksi menyaksikan sendiri pada saat itu;
Bahwa pekerjaan Percetakan Sawah dengan alat berat selain pekerjaan ,pencabutan tunggul dan akar-akar juga mengerjakan pembuatan pematang batas kepemilikan menggunakan alat berat;
Bahwa saksi menerangkan bekerja secara manual menggunakan alat pertanian yang diberikan oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi mengakui Saksi menerima pembayaran setiap item pekerjaan Percetakan Sawah seusia dengan item pekerjaan sebagaimana dalam Daftar Hari Orang Kerja;
Bahwa diperlihatkan kepada Saksi Daftar Hari Orang Kerja item pekerjaan perataan tanah dibuat pada tanggal 14 Januari 2009 dan item pekerjaan pembuatan jalan usaha tani dibuat pada tanggal 14 Januari 2009 sebagaimana keterangan Saksi membenarkan tanda-tangan Saksi pada Daftar Hari orang Kerja, tetapi saksi menerangkan bahwa pada bulan Januari 2009 belum ada pekerjaan percetakan sawah di Desa Betaua;
Bahwa Saksi menerangkan pencabutan tunggul dikerjakan sendiri oleh Saksi namun masih belum selesai, sehingga sisanya dikerjakan oleh alat berat;
Bahwa selain pekerjaan pencabutan tunggul yang dikerjakan oleh alat berat, pekerjaan perataan tanah dan pembuatan pematang batas kepemilikan juga dikerjakan dengan menggunakan alat berat;
Bahwa Saksi mengaku menerima pembayaran berdasarkan item pekerjaan perataan tanah dan pematang batas padahal berdasarkan keterangan Saksi sendiri pekerjaan tersebut dikerjakan oleh alat berat;
Tanggapan Terdakwa atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan.
3. Saksi ILHAM alias DADU, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :-------------
Bahwa dalam program Percetakan Sawah di Desa Betaua, Saksi berperan sebagai pembantu operator buldoser/helper;
Bahwa Saksi mengetahui pekerjaan Percetakan Sawah dilaksanakan di Desa Betaua selama 2 hari pada tahun 2010 di lokasi Kelompok Tani Bukit Batu di dekat bendungan;
Bahwa yang saksi ketahui pekerjaan percetakan sawah dengan menggunakan alat berat yaitu melaksanakan pekerjaan perataan tanah dan pembuatan pematang batas kepemilikan;
Bahwa Saksi menemani operator buldoser/sebagai helper selama 2 hari;
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa yang menyewa alat berat untuk mengerjakan pekerjaan percetakan sawah di Desa Betaua;
Bahwa Saksi membantu operator alat berat di Desa Betaua selama 2 hari bekerja;
Bahwa Saksi hanya bertugas mendampingi operator alat berat tidak ada tugas khusus Saksi yang dilakukan pada Peicetakan Sawah di Desa Betaua;
Tanggapan Terdakwa atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan.
4. Saksi SARPIN MAIMA, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :-----------------
Bahwa saksi adalah Kepala Desa Betaua pada periode tahun 2003 s/d tahun 2011 Bahwa Saksi mengetahui pekerjaan Percetakan Sawah dilaksanakan pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2010;
Bahwa Saksi mengetahui pada pekerjaan Percetakan Sawah di Desa Betaua menggunakan alat berat karena alasan pekerjaan tersebut tidak bisa dikerjakan manual;
Bahwa Saksi menerangkan pernah membuatkan Surat Rekomendasi No, 331/DS-BT/I/2010 kepada Camat Tojo perihal permohonan Saksi kepada camat Tojo agar memberikan rekomendasi penggunaan BBM Bersubsidi jenis solar untuk keperluan Percetakan Sawah Kelompok Tani di Desa Betaua agar tidak dikenakan harga industri karena untuk kepentingan masyarakat petani pada tanggal 13 Januari 2010;
Bahwa diperlihatkan dipersidangan (bukan asli) surat Rekomendasi No. 541/009/Kec. Tojo tanggal 14 Januari 2010 Tentang Permohonan Bantuan BBM/Solar Digunakan untuk Kelompok Tani Percetalian Sawah pola Bansos Desa Betaua Kec. .Tojo menerangkan penggunaan BBM jenis solar untuk keperluan Percetakan sawah Kelompok Tani Desa Betaua Kec, Tojo sebanyak 3000 liter bbm jenis solar kepada PT Pertamina Desa Mawomba Kec. Tojo Barat untuk tidak dikenakan harga industri;
Bahwa Saksi menerangkan Saksi membuat Surat Rekomendasi tersebut atas permintaan secara lisan dari Ketua-Ketua Kelompok Tani;
Bahwa saksi menerangkan saksi pernah dipanggil oleh penyidik untuk pemeriksaan sebagai Saksi yang meringankan dikarenakan Saksi membawa Surat Rekomendasi tersebut sehingga Penyidik menyatakan percetakan Sawah di Desa Betaua tidak menggunakan alat berat sehingga saksi menyatakan menolak menjadi Saksi yang meringankan;
Bahwa dalam Surat Permohonan Rekomendasi Saksi kepada Camat tidak disebutkan berapa jumlah bbm jenis solar yang diperlukan;
Bahwa setelah Saksi menyampaikan surat rekomendasi tersebut Saksi tidak mengetahui lagi apa tindak lanjut dari Camat Tojo;
Bahwa Saksi memberikan keterangan sampai dengan selesai menjabat sebagai Kepala Desa Betaua Saksi tetap tidak mengetahui apa tindak lanjut dari Camat Tojo perihal surat surat rekomendasi tersebut;
Bahwa di depan persidangan Saksi menerangkan Saksi tidak pernah mendapatkan informasi dari Ketua Kelompok Tani maupun Anggota Kelompok Tani perihal adanya persetujuan rekomendasi dari Camat Tojo;
Bahwa saksi menerangkan tidak pernah turun ke Iapangan meninjau pekerjaan Percetakan Sawah Desa Betaua;
Bahwa Saksi hanya mendapatkan informasi dari Ketua Kelompok Tani yang menerangkan bahwa pekerjaan Percetakan Sawah telah selesai dikerjakan dan Saksi mengatakan anggota-anggota Kelompok Tani tidak pernah ada permasalahan;
Bahwa Saksi diperlihatkan Laporan Pertanggungjawaban berupa Daftar Hari Orang Kerja setiap item pekerjaan yang ditandatangani oleh Saksi dan Saksi membenarkan semua tandatangan atas nama Saksi;
Bahwa yang meminta saksi untuk dibuatkan surat permohonan rekomendasi bbm adalah Ketua-Ketua Kelompok Tani secara lisan;
Tanggapan Terdakwa atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan.
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa Abd. Rasyid M Palakana, lahir di Betaua umur 61 tahun / tanggal lahir 29 Desember 1954, jenis kelamin Laki-laki, kebangsaan Indonesia, tempat tinggal di Desa Betaua Kec. Tojo Kab. Tojo Una Una, Islam, Petani, pendidikan SMA, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa adalah Ketua Kelompok Tani Bukit Batu yang telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una No. 188.45/179.b/Distanbunakeswan Tentang Penetapan Kelompok Penerima Manfaat Bantuan Sosial Perluasan Sawah di Desa Betaua tanggal 08 Juni 2009 dalam Lampiran 3 seluas 25Ha dengan jumlah bantuan sebesar Rp. 187.500.000,-;
Bahwa pembayaran dilakukan 3 tahap dan dibayarkan sesuai dengan item pekerjaan yang ada di daftar HOK. Beberapa item pekerjaan dikerjakan terlebih dahulu. Pembayaran pertama sekitar Rp.43.250.000,- dibayarkan setelah beberapa item pekerjan dikerjakan terlebih dahulu antara lain pemarasan, penebangan, perencekan dan pembakaran ranting-ranting. Setelah dana cair, setiap anggota kelompok tani dibayarkan;
Bahwa pembayaran tahap kedua dan tahap ketiga sama seperti pembayaran tahap pertama dimana beberapa item pekerjaan di kerjakan terlebih dahulu dan ketika dana cair maka setiap anggota kelompok dibayarkan sesuai dengan persetujuan Koordinator lapangan;
Bahwa biaya-biaya tersebut juga untuk pembelian alat-alat pertanian untuk anggota-anggota kelompok tani. Alat-alat pertanian yang diberikan berupa pacul, sekop, linggis dan arit masing-masing sejumlah 20 unit;
Bahwa terdakwa heran karena Laporan Pertanggungjawaban berupa (LPJ) Daftar Hari Orang Kerja (HOK) terdapat beberapa item pekerjaan yang dibayarkan kepada anggota-anggota Kelompok Tani Bukit Batu pada tanggal 14 Januari 2009, Terdakwa menanggapi pada bulan Januari 2009 belum ada pekerjaan dan formulir LPJ tersebut dibuat dari Dinas dan terdakwa meminta tanda tangan anggota-anggota kelompok;
Bahwa dalam LPJ berupa daftar HOK ada pekerjaan yang sudah dibayarkan tapi belum dikerjakan, menggapai hal ini sebenarnya terdakwa sudah keberatan dengan PPK tapi PPK tetap mengarahkan untuk mengisi seperti yang diarahka PPK;
Bahwa Terdakwa mengakui sudah mengajukan pencairan untuk pembayaran seluruh item pekerjaan namun terdapat 3 item pekerjaan yang belum selesai dan dikerjakan dengan menggunakan alat berat yaitu pencabutan tunggul/akar, pemerataan tanah dan pembuatan pematang/Batas kepemilikan;
Bahwa pembayaran pekerjaan yang belum selesai tersebut menurut Koordinator Lapangan sudah boleh dilakukan pembayaran dengan alasan lahan sudah bersih walaupun masih ada 3 item pekerjaan yang belum dilaksanakan;
Bahwa Terdakwa menerangkan PPK AMIR, SP menyatakan pekerjaan fisik diperbolehkan untuk menyeberang tahun, sehingga tahun 2010 masih bisa diselesaikan pekerjaan percetakan sawah Kelomok Tani Bukit Batu;
Bahwa di depan persidangan Terdakwa mengakui membuat Laporan Pertanggung-jawaban berupa Daftar Hari orang Kerja yang seolah-oleh telah dikerjakan seluruhnya namun ternyata sampai dengan akhir tahun 2009, masih ada pekerjaan percetakan sawah yang belum selesai dilaksanakan dan hal ini sepengetahuan dan sesuai dengan arahan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen);
Bahwa Terdakwa mengakui permohonan pencairan pembayaran item-item pekerjaan Percetakan Sawah diajukan oleh Terdakwa yang disetujui oleh Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI sebagaimana diperlihatkan di depan persidangan Surat Permohonan Pencairan Bantuan sebesar Rp.43.250.000,- pada tanggal 20 Oktober 2009 (tahap I), Surat Permohonan Pencairan Bantuan sebesar Rp. 76.750.000,- pada tanggal 02 Desember 2009 (tahap II), Surat Permohonan Pencairan Bantuan sebesar Rp. 67.600.000,- pada tanggal 21 Desember 2009 (tahap III);
Bahwa Terdakwa mengakui Laporan Pertanggungjawaban percetakan sawah Kelompok Tani Bukit Batu dibuat pada tahun 2010 sebagaimana terdapat Berita Acara Pemeriksaan Hasil pekerjaan No. 528-6/33.144/Distanbunakeswan tanggal 22 Maret 2010 yang ditandatangani oleh Terdakwa dan Koordinator Lapangan diketahui oleh Kepala Dinas Pertanian Kab Tojo Una Una Ir. MUNAWAR MAPU dan Berita Acara serah Terima Pengelolaan No. 528-6/34.144/Distanbunakeswan tanggal 24 Maret 2010 yang ditandatangani oleh Terdakwa dan PPK AMIR, SP diketahui Kepala Dinas Pertanian Kab Tojo Una Una Ir. MUNAWAR MAPU;
Bahwa Terdakwa mengakui membuat dan menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban program percetakan sawah ke Dinas pertanian Peternakan Perkebunan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una sekaligus dengan mengumpulkan semua dokumen-dokumen tanpa menjilidnya;
Bahwa 3 item pekerjaan yang dikerjakan di awal tahun 2010 dengan alat berat merupakan inisiatif PPK, dan PPK sendiri menyampaikan kepada Terdakwa bahwa 3 item pekerjaan tersebut dikerjakan menggunakan alat berat dan juga telah dirapatkan dengan anggota-anggota kelompok tani;
Bahwa berdasarkan rincian Kegiatan Perluasan Areal Tanaman pangan 2009 , (RUKK) yang diperlihatkan di depan persidangan tidak tercantum pembayaran untuk penyewaan alat berat, Terdakwa mengatakan penyewaan alat berat tidak ada dalam RUKK tetapi sudah dirapatkan oleh kelompok bahwa akan digunakan alat berat untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut;
Bahwa ada pertemuan yang dilakukan kelompok tani Bukit Batu di awal tahun 2010;
Bahwa dalam rapat tersebut semua anggota kelompok dan PPK hadir dan disampaikan kepada anggota kelompok bahwa 3 item pekerjaan ini tidak selesai di kerjakan secara manual, jadi semua anggota kelompok dan PPK sepakat memakai alat berat untuk pekerjaan tersebut tapi menunggu perpanjangan. PPK lah yang harus mengurus perpanjangan tersebut dalam hal pekerjaan 3 item yang dimaksud dalam rapat;
Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Ketua Kelompok Tunas Karya ABD MUTHALIB DUNTJA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), dan Ketua Kelompok Tani sejahtera YUSUF LAUPO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) ke Poso dan Ampana untuk mencari 1 unit alat berat (Buldozer) untuk disewakan untuk 3 kelompok tani, akhirnya alat berat tersebut di temukan dan dilakukan sewa menyewa tepatnya di Ampana;
Bahwa saksi mengakui biaya sewa 1 unit alat berat tersebut untuk mengerjakan 3 item pekerjaan Percetakan Sawah adalah sebesar Rp.60.000.000,-. Biaya tersebut dibayar oleh 3 kelompok tani yaitu Tunas Karya, Bukit Batu dan Sejahtera;
Bahwa di depan persidangan Terdakwa menunjukkan bukti print (bukan asli) surat Perjanjian antara EFRAIN MUKUAN selaku pemilik alat berat dengan Terdakwa bersama-sama dengan Ketua Kelompok Tani Tunas Karya (Terdakwa ABD MUTHALIB) dan Ketua Kelompok Tani Sejahtera (Terdakwa YUSUF LAUPO) mengenai penyewaan alat berat dengan rincian kesepakatan kontrak 100 jam; biaya Rp. 500.000,-/jam; bahan bakar ditanggung Terdakwa dan Ketua Kelompok Tani Tunas Karya (Terdakwa ABD MUTHALIB) dan Ketua Kelompok Tani Sejahetara (Terdakwa YUSUF LAUPO); Gaji operator Rp. 25.000/jam + makan;
Bahwa Terdakwa mengakui bukti surat perjanjian antara EFRAIN MUKUAN dengan Terdakwa bersama-sama dengan Ketua Kelompok Tani runas Karya (Terdakwa ABD MUTHALIB) dan Ketua Kelompok Tani sejahtera (Terdakwa YUSUF LAUPO) mengenai penyewaan alat berat hanya dibuat satu rangkap tidak diberikan kepada masing-masing pihak;
Bahwa selain itu di depan persidangan Terdakwa juga menunjukan bukti print (bukan asli) kwitansi dari Ketua Kelompok Tani Tunas Karya, Ketua Kelompok Tani Bukit Batu dan Ketua Kelompok Tani sejahtera mengenai sewa alat berat selama 100 jam ditambah mobilisasi pulang pergi sebesar Rp. 60.000.000,- tanggal 01 Jan 2010;
Bahwa di depan persidangan Terdakwa juga menunjukkan bukti print (bukan asli) kwitnasi dari Terdakwa mengenai bbm solar 1,000 liter sebesar Rp. 5.000,000,-;
Bahwa di depan persidangan Terdakwa juga menunjukkan bukti print (bukan asli) kwitnasi dari Terdakwa mengenai uang makan operator dan pembantu selama 5 hari sebesar Rp. 500,000,-;
Bahwa sebenarnya Terdakwa ingin memasukan bukti-bukti pembayaran biaya sewa alat berat tersebut ke LPJ tetapi PPK tidak mengizinkan dan terdakwa tidak tahu alasan PPK tidak mengizinkan biaya alat berat tersebut dimasukan ke dalam LPJ;
Bahwa Terdakwa menyatakan dana penyewaan alat berat, bbm dan uang makan operator pembayarannya menggunakan selisih dana program Percetakan sawah Kelompok Tani Bukit Batu (dana pembayaran 3 item pekerjaan) yang belum dibayarkan kepada anggota kelompok tani;
Bahwa sampai pada akhir bulan Desember masih ada dana sebesar Rp. 46.000.000,- ditangan Terdakwa. Dana tersebut merupakan biaya pembayaran 3 item pekerjaan;
Bahwa dari 3 item pekerjaan tersebut ada yang dikerjakan secara manual dan tetap dibayarkan terdakwa yaitu sebesar Rp.16.000.00,-;
Bahwa pada tanggal 31 Desember 2009 dana tersisa di tangan Terdakwa dari 3 item pekerjaan tersebut adalah sebesar Rp. 30.000.000,-. Dana tersebutlah yang digunakan untuk mencari alat berat;
Bahwa ada perbedaan pernyataan Terdakwa di BAP dan dipersidangan. Dalam BAP Terdakwa menyatakan bahwa ada selisih sebesar Rp. 15.390.000 yang belum dibayarkan kepada anggota kelompok sudah digunakan Terdakwa untuk keperluan pribadi. Sedangkan di persidangan Terdakwa menyatakan selisih tersebut bukan Rp.15.000.000,- tapi Rp. 30.000.000,- dan selisih Rp. 30.000.000,- itu digunakan untuk pembayaran alat berat;
Bahwa biaya sewa alat berat oleh terdakwa untuk Kelompok Tani Bukit Batu selama 40 jam / 5 hari adalah sebesar Rp.20.000.000,- selain itu juga biaya Solar sebanyak 1.000 liter sebesar Rp.5.000.000,- selain itu juga biaya gaji operator dan makan;
Bahwa di depan persidangan Terdakwa mengakui pernah mengajukan permohonan rekomendasi dari Kepala Desa Betaua yang ditujukan ke Camat Tojo perihal rekomendasi pembelian bbm solar bersubsidi;
Bahwa selama 4 bulan ditahanan, hampir setiap hari Terdakwa diperiksa penyidik dan di setiap pemeriksaan Terdakwa selalu menerangkan bahwa ada alat berat dalam pekerjaan percetakan sawah baru tersebut tapi pernyataan Terdakwa ditolak oleh penyidik di Polres Tojo Una-Una;
Bahwa sesuai dengan pernyataan terdakwa tersebut, penyidik meminta terdakwa untuk menghadirkan saksi;
Bahwa sesuai dengan permintaan penyidik, Terdakwa menghadirkan saksi termasuk Kepala Desa Betaua yang kemudian tidak berani memberikan kesaksian karena bukan urusannya yang ditanyakan kepada kepala desa tersebut;
Bahwa Terdakwa juga menghadirkan saksi sopir tronton yang membawa alat berat dari Ampana menuju Betaua tapi penyidik tetap menolak akan kehadiran saksi sopit tronton tersebut;
Bahwa penyidik terus mengarahkan Terdakwa supaya Terdakwa dalam pernyataannya tidak memasukkan alat berat;
Bahwa Terdakwa menerangkan luas lahan milik kelompok tani Bukit Batu yang dikerjakan dalam Program Percetakan Sawah adalah 25 Ha;
Bahwa pekerjaan percetakan sawah selesai dan lahan dalam bentuk sawah. Setelah itu sawah di uji coba dengan ditanami padi tapi dalam waktu 1 minggu padi tersebut menguning dan mati;
Bahwa Terdakwa sama sekali tidak pernah mengambil keuntungan dari dana pekerjaan tersebut;
Bahwa Terdakwa juga tidak pernah menggunakan dana Percetakan Sawah tersebut untuk kepentingan pribadi atau orang lain melainkan sepenuhnya digunakan untuk pekerjaan Percetakan Sawah Tersebut;
Bahwa Program Percetakan Sawah Baru yang telah dikerjakan Kelompok Tani Bukit Batu meningkatkan pendapatan kelompok tani dengan hasil penanaman jagung;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :------
1 (satu) rangkap petunjuk teknis perluasan areal sawah tahun 2009;
3 (tiga) lembar SK (Surat Keputusan) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tanggal 01 Juni 2009 dengan No. 188.45/20.170.e/Distanbunakeswan;
3 (tiga) lembar SK (Surat Keputusan) selaku Koordinator Lapangan tanggal 01 Juni 2009 dengan No. 188.45/20.170.d/Distanbunakeswan;
1 (satu) rangkap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Kelompok Tani Bukit Batu;
1 (satu) rangkap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Kelompok Tani Sejahtera;
1 (satu) rangkap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Kelompok Tani Tunas Karya;
6 (enam) lembar SK (Surat Keputusan) Penetapan Kelompok Tani Penerima Manfaat Bantuan Sosialisasi Perluasan Sawah Tahun Anggaran 2009 tanggal 08 Juli 2009 No. 188.45/179/b/Distanbunakeswan;
10 (sepuluh) lembar gambar rencana pekerjaan survey investigasi dan Desain Sederhana (SID) Percetakan Sawah (100 Ha) lokasi daerah irigasi Desa Betaua Kec. Tojo Kab Tojo Una Una Tahun Anggaran 2009;
3 (tiga) lembar rekening Koran No. Rek. 5211-01-003179-53-3 An Kelompok Tani Sejahtera;
1 (satu) buah buku tabungan Simpedes BRI Unit Tojo No. Rek 5211-01.003175.531 An Kelompok Tani Bukit Batu Desa Betaua;
1 (satu) buah buku tabungan Simpedes BRI Unit Tojo No. Rek 5211-01.003177.533 An Kelompok Tani Tunas Karya Desa Betaua;
Bahwa dipersidangan juga dihadirkan Barang Bukti sebagai berikut :
Print-out Foto lokasi/lahan Percetakan Sawah Kelompok Tani Tunas Karya, Kelompok Tani Bukit Batu dan Kelompok Tani Sejahtera;
Yang dihadirkan oleh Saksi Verbal Lisan EDY SARWAN, SODANG DATUAN, dan I WAYAN EKO;
Fotocopy Surat No. S-6303/F8/2010 Tentang Tanggapan Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI tanggal 19 Agustus 2010 dari An. Direktur Jenderal Perbendaharaan, Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kemnterian Keuangan RI;
Yang dihadirkan oleh Ahli Dinas Pertanian Propinsi, MOH. MASHURI LATIANG, SP., M.SI
Print-out Surat Perjanjian antara EFRAIM MUKUAN (Kabak Peralatan CV. SBR Ampana) sebagai Pihak Pertama, dengan ABD RASYID MP (Ketua Kelompok Tani Bukit Batu), ABD MUTHALIB DUNTJA (Ketua Kelompok Tani Tunas Karya) dan YUSUF S LAUPO (Ketua Kelompok Tani Sejahtera), sebagai Pihak Kedua perihal kerjasama penyewaan alat berat dosser Komatsu yang mengerjakan pekerjaan selama 100 jam dengan biaya Rp. 500.000,-/jam, yang ditandatangani EFRAIM MUKUAN sebagai Pihak Pertama dan ABD RASYID MP (Ketua Kelompok Tani Bukit Batu), ABD MUTHALIB DUNTJA (Ketua Kelompok Tani Tunas Karya) dan YUSUF S LAUPO (Ketua Kelompok Tani Sejahtera) sebagai Pihak Kedua, di atas materai;
Yang dihadirkan oleh Terdakwa ABD. RASYID PALAKANA;
Print-out Surat No. 331/DS-BT/I/2010 tanggal 13 Januari 2010 Tentang Percetakan Sawah Pola Bansos dari Kepala Desa Betaua kepada Camat Tojo;
Yang dihadirkan oleh Terdakwa ABD RASYID PALAKANA;
Print-out Surat Rekomendasi No. 541/009/Kec. Tojo Tentang Permohonan Bantuan BBM/Solar digunakan untuk Kelompok Tani Percetakan Sawah Pola Bansos Desa Betaua Kecamatan Tojo tanggal 14 Januari oleh Camat Tojo;
Yang dihadirkan oleh Terdakwa ABD RASYID PALAKANA;
Print-out Kwitansi dari Ketua Kelompok Tani Tunas Karya, Bukit Batu, dan Sejahtera untuk pembayaran sewa alat selama 100 jam + mobilisasi PP sebesar Rp. 60.000.000,- tanggal 10 Januari 2010;
Yang dihadirkan oleh Terdakwa ABD RASYID PALAKANA;
Print-out Kwitansi dari Ketua Kelompok Tani Bukit Batu untuk pembayaran BBM (solar) 1.000 liter sebesar Rp. 5.000.000,- tanggal 16 Januari 2010;
Yang dihadirkan oleh Terdakwa ABD. RASYID PALAKANA;
Print-out kwitansi dari Ketua Kelompok Bukit Batu untuk pembayaran Uang Makan Operator selama 5 (lima) hari sebesar Rp. 500.000,- tanggal 21 Januari 2010;
Yang dihadirkan oleh Terdakwa ABD RASYID PALAKANA;
Selembar tulisan Kelompok Tani Tunas Karya Data Pembayaran Penggunaan Alat Buldoser Penyelesaian Cetak Sawah Pola BansosTahun 2009, dengan total rincian Rp. 30.550.000,- tanggal 01 Februari 2010 yang dibuat oleh Ketua Kelompok Tunas Karya ABD MUTHALIB DUNTJA;
Yang dihadirkan oleh Terdakwa ABD MUTHALIB DUNTJA;
Kwitansi asli dari Ketua Kelompok Tani Tunas Karya untuk pembayaran makan, minum dan rokok operator buldoser selama 5 (lima) hari dalam pekerjaan cetak sawah sebesar Rp. 500.000,- tanggal 26 Januari 2010;
Yang dihadirkan oleh Terdakwa ABD MUTHALIB DUNTJA;
Print-out Surat No. 331/DS-BT/I/2010 tanggal 13 Januari 2010 Tentang Percetakan Sawah Pola Bansos dari Kepala Desa Betaua kepada Camat Tojo;
Yang dihadirkan oleh Terdakwa ABD MUTHALIB DUNTJA;
Print-out Surat Rekomendasi No. 541/009/Kec. Tojo Tentang Permohonan Bantuan BBM/Solar digunakan untuk Kelompok Tani Percetakan Sawah Pola Bansos Desa Betaua Kecamatan Tojo tanggal 14 Januari oleh Camat Tojo;
Yang dihadirkan oleh Terdakwa ABD MUTHALIB DUNTJA;
Print-out Surat Perjanjian antara EFRAIM MUKUAN (Kabak Peralatan CV. SBR Ampana) sebagai Pihak Pertama, dengan ABD RASYID MP (Ketua Kelompok Tani Bukit Batu), ABD MUTHALIB DUNTJA (Ketua Kelompok Tani Tunas Karya) dan YUSUF S LAUPO (Ketua Kelompok Tani Sejahtera), sebagai Pihak Kedua perihal kerjasama penyewaan alat berat dosser Komatsu yang mengerjakan pekerjaan selama 100 jam dengan biaya Rp. 500.000,-/jam, yang ditandatangani EFRAIM MUKUAN sebagai Pihak Pertama dan ABD RASYID MP (Ketua Kelompok Tani Bukit Batu), ABD MUTHALIB DUNTJA (Ketua Kelompok Tani Tunas Karya) dan YUSUF S LAUPO (Ketua Kelompok Tani Sejahtera) sebagai Pihak Kedua, di atas materai;
Yang dihadirkan oleh Terdakwa ABD. MUTHALIB DUNTJA;
Print-out Kwitansi dari Ketua Kelompok Tani Tunas Karya, Bukit Batu, dan Sejahtera untuk pembayaran sewa alat selama 100 jam + mobilisasi PP sebesar Rp. 60.000.000,- tanggal 10 Januari 2010;
Yang dihadirkan oleh Terdakwa ABD. MUTHALIB DUNTJA;
Print-out nota pembayaran oli dan biaya las Toko RAHMAT KARYA di Desa Tayawa Kec. Tojo Kab Tojo Una Una sebesar Rp. 550.000,- tanggal 11 Februari 2010;
Yang dihadirkan oleh Terdakwa ABD MUTHALIB DUNTJA;
Print-out kwitansi dari Ketua Kelompok Tani Tunas Karya untuk pembayaran BBM (solar) 1000 liter untuk keperluan cetak sawah pola bansos sebesar Rp. 5.000.000,- tanggal 16 Januari 2016 dan print-out kwitansi dari Ketua Kelompok Tani Tunas Karya untuk pembayaran gaji operator buldoser 40 jam dalam pekerjaan cetak sawah pola bansos Kelompok Tani Tunas Karya Desa Betaua sebesar Rp. 1.000.000,- tanggal 26 Januari 2010;
Yang dihadirkan oleh Terdakwa ABD MUTHALIB DUNTJA;
Print-out Surat Pernyataan antara HILMAN R HABIBI selaku Anggota Kelompok Tani Tunas Karya dengan ABD MUTHALIB DUNTJA Ketua Kelompok Tani Tunas Karya yang menyatakan HILMAN R HABIBI memiliki areal sawah seluas 1,4Ha dan telah menerima pembayaran uang cetak sawah pola bansos, pembagian benih jagung, racun rumput dan peralatan dari ABD MUTHALIB DUNTJA selaku Ketua Kelompok Tani Tunas Karya, tertanggal 10 Januari 2010;
Yang dihadirkan oleh Terdakwa ABD MUTHALIB DUNTJA;
Keputusan Bupati Tojo Una Una No. 188.45/108/Badan Ketahanan Pangan & PP Tentang Penempatan/Penugasan Penyuluh Pertanian Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluh Kab Tojo Una Una tanggal 20 April 2009 dalam lampiran poin 11 An. BURHANUDIN BINANGKARI selaku Penyuluh Pertanian Pelaksana di Kepala UPT BKPPP Kec. Tojo/PPL WKPP Uekuli di Desa Uekuli;
Yang diserahkan kepada JPU dari Terdakwa BURHANUDIN BINANGKARI;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, diajukan dimuka persidangan, para saksi dan terdakwa mengenalinya serta ada keterkaitannya dengan perkara Aquo maka barang bukti tersebut dapat menunjang pembuktian;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang telah terjadi dipersidangan sebagaimana telah termuat dalam Berita Acara Persidangan sepanjang yang berkaitan dengan perkara ini, dianggap telah termuat secara lengkap dan turut dipertimbangkan dalam putusan ini serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa adalah Ketua Kelompok Tani Bukit Batu yang telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una No. 188.45/179.b/Distanbunakeswan Tentang Penetapan Kelompok Penerima Manfaat Bantuan Sosial Perluasan Sawah di Desa Betaua tanggal 08 Juni 2009 dalam Lampiran 3 seluas 25Ha dengan jumlah bantuan sebesar Rp. 187.500.000,-;
Bahwa benar Kepala Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una No. 188.45/20.170.e/Distanbunakeswan Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Bantuan Sosial Perluasan Sawah Tahun Anggaran 2009 tanggal 01 Juni 2009 yaitu AMIR, SP;
Bahwa benar Kepala Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una No. 188.45/20.170.d/Distanbunakeswan Tentang Koordinator Lapangan/Tim Teknis Bantuan Sosial Perluasan Sawah Tahun Anggaran 2009 tanggal 01 Juni 2009 yaitu BURHANUDIN BINANGKARI;
Bahwa benar dalam kegiatan Perluasan Areal Sawah (Percetakan Sawah) TA 2009 di Desa Betaua, harus mempedomani aturan teknis pada Petunjuk Teknis Perluasan Areal Sawah TA 2009 dari Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari Pedoman Teknis Perluasan Areaal Tanaman Pangan (Perluasan Sawah) Tahun 2009 Direktorat Jenderal Pengelolaan Lahan dan Air Departemen Pertanian;
Bahwa pada bulan Juli 2009 Terdakwa bersama-sama dengan Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI membuat Rincian Kegiatan Perluasan Areal Tanaman Pangan TA 2009 (RUKK) yang disetujui oleh PPK AMIR, SP dengan rincian kegiatan:
Persiapan
Konstruksi Perluasan Sawah:
Land clearing, dengan tahapan pekerjaan:
Pembabatan/penebasan semak belukar Rp. 13.750.000,-
Penebangan/penumbangan pohon-pohon Rp. 13.750.000,-
Pemotongan dan pengumpulan cabang Rp. 16.250.000,-
Pencabutan tunggul dan akar-akarnya Rp. 20.000.000,-
Pembersihan lahan Rp. 16.500.000,-
Land leveling
Penggalian da penimbunan tanah Rp. 11.250.000,-
Perataan tanah Rp. 16.250.000,-
Pembuatan jalan usaha tani Rp. 11.250.000,-
Pembuatan pematang batas kepemilikan Rp. 10.000.000,-
Penyiapan tanah siap tanam Rp. 11.250.000,-
Pemanfaatan Sawah
Pengolahan tanah Rp. 16.875.000,-
Pembelian benih, pupuk, obat/racun Rp. 4.500.000,-
Pembelian alat Rp. 4.875.000,-
Penanaman Rp. 6.250.000,-
Perawatan Rp. 11.750.000,-
Pengawasan dan monitoring
Bahwa berdasarkan Rincian Kegiatan Perluasan Areal Tanaman Pangan TA 2009 (RUKK) tersebut total dana yang dibutuhkan dalam kegiatan tersebut sebesar Rp. 187.500.000,-;
Bahwa pada tanggal 25 September 2009 dibuat Perjanjian Kerjasama No. 075/33.259.f/Distanbunakeswan antara PPK Program Kegiatan Perluasan Areal Sawah AMIR, SP selaku Pihak Pertama dengan Kelompok Tani Bukit Batu yang diwakili oleh Terdakwa selaku Pihak Kedua yang berisi:
Pada Pasal 2 menyebutkan PPK AMIR, SP memberikan tugas kepada Kelompok Tani Tunas Karya dan Kelompok Tani Bukit Batu menyetujui untuk menerima dan memanfaatkan paket dana bantuan sosial berupa transfer uang tunai sejumlah Rp. 187.500.000,- sesuai dengan RUKK yang telah disetujui;
Pada Pasal 3 menyebutkan pekerjaan Percetakan Sawah dilaksanakan di Desa Betaua Kec. Tojo Kab Tojo Una Una;
Pada Pasal 4 menyebutkan jangka waktu pekerjaan Percetakan Sawah dimulai sejak tanggal 25 September 2009 s/d 24 Desember 2009;
Pada Pasal 5 menyebutkan Kelompok Tani harus melaporkan hasil pekerjaan yang telah diselesaikan kepada PPK AMIR, SP yang diwakili oleh Koordinator Lapangan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan;
Pada Pasal 9 menyebutkan apabila Kelompok Tani Bukit Batu tidak dapat melaksanakan pemanfaatan dana bantuan sosial sesuai dengan kesepakatan, maka Saksi berhak untuk memutuskan kerjasama dengan Kelompok Tani yang mengakibatkan perjanjian kerjasama menjadi batal dan mewajibkan Kelompok Tani Bukit Batu untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana yang telah dipergunakan dan menyerahkan sisa dana yang belum dimanfaatkan kepada PPK AMIR, SP;
Bahwa benar pada tanggal 05 Oktober 2009 dana bantuan sebesar Rp. 187.500.000,- masuk ke rekening Kelompok Tani Bukit Batu;
Bahwa benar pada tanggal 20 Oktober 2009 Terdakwa mengajukan Surat Permohonan Rekomendasi Pencairan Dana sebesar Rp. 43.250.000,- kepada Kepala Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una selaku KPAyang disetujui oleh Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI, selanjutnya oleh Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI, surat pemohonan rekomendasi pencairan dana tersebut disampaikan kepada PPK untuk diteruskan ke Kepala Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una untuk diterbitkan rekomendasi;
Bahwa benar pada tanggal 21 Oktober 2009 telah cair dana Kelompok Tani Tunas Karya di rekening tabungan Kelompok Tani Bukit Batu sebesar Rp. 43.250.000,- berdasarkan mutasi rekening buku tabungan Kelompok Tani Bukit Batu;
Bahwa benar pencairan dana tersebut jika disesuaikan dengan RUKK Kelompok Tani Bukit Batu adalah pembayaran pekerjaan pembabatan semak belukar sebesar Rp. 13.750.000, penebangan pohon Rp. 13.750.000,- dan pemotongan dan pengumpulan batang Rp. 16.250.000,-;
Bahwa benar selanjutnya Terdakwa pada tanggal 02 Desember 2009 mengajukan surat permohonan rekomendasi pencairan dana sebesar Rp. 76.750.000,- yang disetujui oleh Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI;
Bahwa berdasarkan keterangan Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI dan PPK AMIR, SP, surat permohonan rekomendasi tersebut disetujui oleh KPA dan diterbitkan rekomendasi pencairan dana;
Bahwa pada tanggal 02 Desember 2009 dana sebesar Rp. 76.750.000,- telah dicairkan oleh Kelompok Tani Bukit Batu berdasarkan mutasi rekening buku tabungan Kelompok Tani Bukit Batu;
Bahwa berdasarkan RUKK dana sebesar 76.750.000,- akan digunakan untuk pembayaran pekerjaan pencabutan tunggul dan akar-akarnya Rp. 20.000.000,-; pembersihan lahan Rp. 16.500.000,-; penggalian dan penimbunan tanah Rp. 11.250.000,-; perataan tanah Rp. 16.250.000,-; Pembuatan Jalan Usaha Tani Rp. 11.250.000,-;
Bahwa kemudian pada tanggal 21 Desember 2009 Terdakwa mengajukan surat permohonan rekomendasi pencairan dana sebesar Rp. 67.600.000,- yang disetujui oleh Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI;
Bahwa berdasarkan keterangan Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI dan PPK AMIR, SP, surat permohonan rekomendasi tersebut disetujui oleh KPA dan diterbitkan rekomendasi pencairan dana;
Bahwa pada tanggal 23 Desember 2009 dana sebesar Rp.67.600.000,- telah dicairkan oleh Kelompok Tani Bukit Batu berdasarkan mutasi rekening buku tabungan Kelompok Tani Bukit Batu;
Bahwa berdasarkan RUKK dana sebesar Rp. 67.600.000,- akan digunakan untuk pembayaran pekerjaan pembuatan pematang batas kepemilikan Rp. 10.000.000,- penyiapan tanah siap tanam Rp. 11.250.000,-, Pembelian benih Rp. 16.875.000,-, pembelian pupuk/obat Rp. 4.500.000,-, pembelian alat Rp. 4.875.000,-; penanaman Rp. 6.250.000,-; perawatan Rp. 11.750.000;
Bahwa berdasarkan keterangan PPK AMIR, SP, Keterangan Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI (Terdakwa dalam Berkas Perkara Terpisah), dan keterangan Terdakwa mengakui pengajuan surat permohonan rekomendasi pencairan dana tersebut tidak disertai dengan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan dari Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI kepada PPK AMIR, SP, kemudian tahapan selanjutnya PPK AMIR, SP tidak membuatkan Berita Acara Pengelolaan Hasil Pekerjaan yang dalam Petunjuk Teknis sebagai dasar KPA untuk mengeluarkan rekomendasi pencairan dana, tetapi faktanya Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI tidak membuat Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan dan PPK AMIR, SP juga tidak membuat Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan;
Bahwa berdasarkan Petunjuk Teknis Perluasan Areal Sawah TA 2009 Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una hal. 10 Bagian E Pengawasan dan Penyerahan Hasil Pekerjaan Poin 1 Nomor 5 disebutkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan yang ditandatangani oleh Tim Teknis/Koordinator Lapangan dan Kelompok Tani berisi tentang 1) Luas lahan yang selesai dikonstruksi; 2) Nama-nama petani yang lahannya sudah selesai dikonstruksi; 3) Kemajuan pekerjaan yang tergambar di dalam desian perluasan areal sawah yang menunjukan areal tersebut sudah selsai dikonstruksi. Selanjutnya Poin 4 Penyerahan Hasil Pekerjaan Konstruksi Perluasan Sawah disebutkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan digunakan sebagai dasar dalam pembuatan Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan Konstruksi Perluasan Sawah. Sehingga apada Poin 5 Pembayaran Hasil Pekerjaan Konstruksi Perluasan Sawah huruf c, disebutkan pencairan uang di rekening kelompok/pembayaran hasil pekerjaan dilakukan secara bertahap sesuai dengan prestasi pekerjaan yang dicapai yang dinyatakan dalam Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan Konstruksi Perluasan Sawah;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi terdapat selisih pembayaran item pekerjaan Percetakan Sawah Saksi-Saksi dengan hasil Laporan Pertanggungjawaban berupa Daftar Hari Orang Kerja dengan rincian:
RUSLAN menerima Rp. 8.200.000,- total dalam HOK Rp. 13.560.000,-
DJALIL menerima Rp. 4.700.000,- total dalam HOK Rp. 6.330.000,-
RISWANA menerima Rp. 8.000.000,- total dalam HOK Rp. 12.660.000,-
SUNARTI menerima Rp. 6.330.000,- total dalam LPJ Rp. 10.000.000,-
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi SUNARTI, Saksi RISWANA, Saksi RUSLAN, menerangkan bahwa benar ada 3 item pekerjaan Percetakan Sawah yang dikerjakan dengan alat berat yaitu pekerjaan pencabutan tunggul dan akar-akar, perataan tanah dan pembuatan pematang batas kepemilikan;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi DJALIL hanya item pekerjaan pembuatan pematang batas kepemilikan saja yang dikerjakan dengan menggunakan alat berat;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi SUNARTI, Saksi RUSLAN Saksi RISWANA dan Saksi DJALIL menerangkan pengerjaan item pekerjaan tersebut dikerjakan pada tahun 2010;
Bahwa berdasarkan bukti-bukti surat permohonan rekomendasi pencairan, mutasi rekening buku tabungan dan keterangan Terdakwa, keterangan PPK AMIR, SP, keterangan Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI, keterangan KPA MUNAWAR MAPU, dan Saksi SUNARTI, Saksi RISWANA, Saksi RUSLAN, Saksi DJALIL dan Saksi AHMAD, Saksi ACI KASIM yang bersesuaian menerangkan seluruh dana telah dicairkan pada tahun 2009, tetapi 3 item pekerjaan berupa pencabutan tunggul dan akar-akar, perataan tanah dan pembuatan pematang batas kepemilikan tidak tuntas dikerjakan hingga selesai jangka waktu kontrak Perjanjian Kerjasama antara PPK AMIR, SP dengan Terdakwa selaku Ketua Kelompok Tani Bukit Batu yaitu berakhir tanggal 24 Desember 2009;
Bahwa benar pekerjaan Kelompok Tani Bukit Batu yang diketua oleh Terdakwa dikerjakan secara kontraktual sebagaimana dalam Perjanjian Kerjasama dengan PPK AMIR, SP tanggal 25 September 2009 No. 075/33.259.f/Distanbunakeswan;
Bahwa pengerjaan percetakan sawah tersebut dilaksanakan sekitar tahun 2009 dan pengerjaan menggunakan alat berat tersebut dilaksanakan disekitar awal tahun 2010.
Bahwa terhadap Perjanjian Kerjasama tersebut tidak dibuatkan perubahan kerjasama (addendum/CCO) perihal kegiatan yang masih belum diselesaikan oleh Kelompok Tani Bukit Batu yang diwakili oleh Terdakwa;
Bahwa fakta 3 item pekerjaan pencabutan tunggul dan akar-akar, perataan tanah dan pembuatan pematang batas kepemilikan selain disampaikan di depan persidangan oleh Saksi Saksi juga diperkuat dengan bukti print-out foto yang di perlihatkan oleh Saksi Verbal Lisan Penyidik Polres Tojo Una Una yang memperlihatkan kondisi lahan/lokasi Kelompok Tani Bukit Batu yang bukan berupa sawah padi, ladang jagung atau palawija tetapi ditumbuhi oleh semak, pohon dan pohon-pohon asam yang diakui oleh Terdakwa pohon pohon asam dalam foto tersebut berumur sekitar 30 tahun;
Bahwa Ahli dari Inspektorat menerangkan hasil penghitungan kerugian keuangan Negara Kelompok Tani Bukit Batu yaitu dengan cara menghitung jumlah selisih pembayaran yang diterima dalam LPJ dengan pembayaran yang diterima dalam BAP;
Bahwa berdasarkan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara diperoleh selisih pembayaran item pekerjaan sebesar Rp. 15.390.000,-; ditambah dengan jumlah biaya 3 item pekerjaan yang tidak dikerjakan yaitu sebesar Rp. 46.250.000,- sehingga terdapat jumlah dana yang belum dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa sebesar Rp. 61.640.000,- sebagaimana dalam Laporan Penghitungan Kerugian Negara Kegiatan Perluasan Areal Sawah Desa Betaua Tahun 2009 oleh Tim Audit Inspektorat Daerah tanggal 22 April 2016;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Rustam Palakana, saksi Ahmad K Sinto, Saksi Aci Kasim Yema, Saksi Ruslan Palakana, Saksi Sunarti, Saksi Riswana Aragoli, Saksi Djalil Harimin, diterangkan :
Bahwa benar pada akhir tahun 2009 terdakwa melakukan rapat, dalam rapat tersebut terdakwa menjelaskan bahwa terhadap (3) item pekerajaan yaitu pencabutan tunggul, perataan tanah dan pemubuatan batas / pematang sawah tidak bisa dikerjakan oleh manusia (manual) sehingga dibutuhkan alat berat (dozer), dan rapat pada saat itu menyetujui untuk menggunakan alat berat terhadap 3(tiga) item pekerjaan;
Bahwa untuk membiayai alat berat maka disepakati untuk menyewa alat berat yang biayanya diambil dari HOK masing masing anggota kelompok;
Bahwa sesuai dengan barang bukti sewa alat berat dan operator serta BBM solar dibutuhkan dana Rp. 30.000.000.-;
Bahwa pekerjaan selesai ditahun 2010 dan sawah tersebut ditanami jagung oleh seluruh kelompok;
Bahwa berdasarkan keterangan ahli yakni MOH. MASHURI LATIANG, SP., M.Si, :
Apabila pada saat pekerjaan Percetakan Sawah diketahui lahan yang akan dicetak tidak menjadi petak sawah yang layak untuk ditanami padi, maka diperbolehkan kepada para petani untuk menanam tanaman lain selain padi untuk memanfaatkan hasil dari Program Percetakan Sawah;
Bahwa dalam hal Program Percetakan Sawah 2009 di Desa Betaua belum selesai dikerjakan pada tahun berjalan, menurut Ahli hal tersebut diperbolehkan untuk menyebrang tahun dalam penyelesaian fisik pekerjaannya, hal ini berdasarkan Surat No. S-6303/FB/2010 tanggal 19 Agustus 2010 Tentang Tanggapan Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI dari An Direktur Jenderal Perbendaharaan Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kementerian Keuangan RI kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Lahan dan Air Kementerian Pertanian RI sebagaimana disampaikan oleh Ahli di depan persidangan;
Bahwa dipersidangan terungkap bahwa Terdakwa menyerahkan sejumlah Rp. 500.000.- (liam ratus ribu rupiah) kepada BURHANUDDIN BINANGKARI sebagai ucapan terima kasih;
Bahwa terdakwa tidak mendapat keutungan dan atau harta benda terdakwa tidak bertambah sejak menjadi ketua Kelompok Tani Bukit Batu;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara subsidiaritas sebagai berikut, yaitu:
Primair, Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair, Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lebih Subsidair, Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 8 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Subsidairitas, sehingga akan dipertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Primair, yaitu Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah orang perorangan (natuurlijk personen) atau termasuk korporasi (rechts personen) dan yang dimaksud dengan korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang memberi arah tentang subyek hukum yaitu orang atau manusia yang diajukan ke depan persidangan yang dalam perkara a quo adalah Terdakwa ABD. RASYID M. PALAKANA Als. PAPA DARTO dengan segala identitasnya sebagaimana termaktub dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa menurut Martiman Prodjohamidjojo, SH, MM dalam bukunya “Penerapan Pembuktian Terbalik Dalam Delik Korupsi” menyebutkan bahwa setiap orang adalah subyek hukum tindak pidana korupsi, menurut Prof. Subekti, SH mendefinisikan subyek hukum adalah pembawa hak atau subyek dalam hukum sedangkan menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH mendefinisikan subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum;
Menimbang, bahwa dari pengertian tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa pengertian “setiap orang” tidak boleh disamakan dengan “pelaku” karena pengertian setiap orang baru menjadi pelaku setelah ia terbukti melakukan tindak pidana atau setelah apa yang menjadi unsur inti tindak pidana telah terbukti semuanya;
Menimbang, bahwa dalam doktrin ilmu hukum pidana, para ahli hukum seperti Prof. Moeljatno, VOS dan van Hattum mengkualifisir “setiap orang/manusia” sebagai unsur formal yang tidak dapat dipisahkan unsur yang satu dari unsur yang lain (zijn niet van elkaar te scheiden), sedangkan Lamintang mengkualifisir “setiap orang/manusia” sebagai unsur obyektif;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini identitas diri Terdakwa ABD. RASYID M. PALAKANA Als. PAPA DARTO yang diajukan sebagai terdakwa dalam persidangan perkara ini sebagaimana yang diuraikan dalam surat dakwaan Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tojo Una Una No. Reg. Perkara : PDS-07/AMP/12/2016 tanggal Desember 2016, yang dalam persidangan perkara ini diakui dan dibenarkan seluruhnya oleh Terdakwa bahwa Terdakwa benar bernama ABD. RASYID M. PALAKANA Als. PAPA DARTO adalah seorang Warga Negara Indonesia yang lahir di Betaua pada tanggal 29 Desember 1954 dengan jenis kelamin laki-laki, bertempat tinggal di Desa Betaua Kecamatan Tojo Kabupaten Tojo Una Una, Agama Islam, pekerjaan Petani, pendidikan SMA dalam kegiatan Percetakan Sawah di Desa Betaua. Dalam kegiatan percetakan sawah tersebut Terdakwa adalah sebagai Ketua Kelompok Tani Bukit Batu;
Bahwa adapun tugas Terdakwa sebagai Ketua Kelompok Tani Bukit Batu mewakili kelompok tani Bukit Batu untuk menerima dan memanfaatkan paket dana bantuan sosial berupa transfer uang tunai sejumlah Rp. 187.500.000.- sesuai RUKK yang telah disetujui;
Bahwa selama mengikuti persidangan perkara ini kelihatan jelas bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, diantaranya bahwa dalam persidangan perkara ini Terdakwa dapat menjawab dengan baik pertanyaan-pertanyaan yang ditujukan kepadanya dan dapat mamahami dan membeda-bedakan perbuatan baik dengan perbuatan tidak baik serta mampu membeda-bedakan perbuatan yang sesuai atau yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang menurut pendapat Majelis Hakim telah menunjukkan bahwa Terdakwa adalah sehat jasmani dan rohani serta tidak dalam keadaan kurang sempurna akalnya (verstand delijke vermoogens) atau sakit jiwa (zeekelijke storing der verstand delijke vermogens) sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 44 ayat (1) KUHP dan karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa adalah subyek hukum yang mampu untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya menurut hukum;
Menimbang, bahwa terlepas dari terbukti ataukah tidak terbukti perbuatan yang didakwakan kepada ABD. RASYID M. PALAKANA Als. PAPA DARTO, Majelis Hakim berpendapat bahwa uraian fakta-fakta tersebut di atas telah menunjukkan benar Terdakwa sebagai subyek hukum “setiap orang” sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “setiap orang” dalam Dakwaan Primair perkara ini telah terpenuhi pada diri Terdakwa;
Ad. 2. Unsur secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud secara melawan hukum sebagaimana penjelasan pasal 2 ayat 1 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah melawan Hukum mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa penjelasan ketentuan pasal 2 ayat 1 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang unsur secara melawan hukum, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menimbang, bahwa oleh karena penjelasan pasal 2 ayat 1 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang unsur secara melawan hukum sebagai tafsiran resmi oleh pembuat UU tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka secara normatif penjelasan tersebut tidak dapat menjadi rujukan dan pedoman bagi Hakim dalam mengartikan maksud unsur secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena penjelasan pasal 2 ayat 1 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang unsur secara melawan hukum sebagai tafsiran resmi oleh pembuat UU tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka Hakim dalam mengartikan maksud secara melawan hukum Aquo menggunakan beberapa Putusan Mahkamah Agung RI sebagai rujukan dalam mengartikan norma secara melawan hukum dengan peristiwa konkret (inconcreto), pasca Putusan Mahkamah Konstitusi antara lain:
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 996 K/Pid/2006 Tanggal 16 Agustus 2006 atas nama Terdakwa Hamdani Amin;
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1974 K/Pid/2006 Tanggal 13Oktober 2006 atas nama Terdakwa Rusadi Kantaprawira;
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2064 K/Pid/2006 Tanggal 8 Januari 2007 atas nama Terdakwa H. Fahrani Suhaimi, tetap mengakui sifat melawan hukum formil maupun materiil;
Menimbang, bahwa dalam rangka menjaga asas kepastian hukum, penerapan hukum sebagai salah satu ciri utama proses membuat putusan yang baik sangat diperlukan prinsip konsistensi. Putusan pengadilan diharapkan konsisten dengan putusan-putusan terdahulu demi kepastian untuk masa-masa mendatang. Selain rujukan menghadapi berbagai peristiwa konkret, putusan yang konsisten dan berkepastian, merupakan sarana menjaga kepercayaan publik terhadap pengadilan. Melalui pertimbangan-pertimbangan hukum yang baik dengan menggunakan metode penerapan hukum yang tepat, Hakim dapat menghilangkan inkonsistensi dan ketidakpastian peraturan perundang-undangan, melalui putusan Hakim dapat tercipta asas-asas hukum, ajaran-ajaran hukum dan pemaknaan suatu aturan hukum yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang umum mengikuti perkembangan masyarakat untuk melahirkan keadilan dan kebenaran dimasa kini maupun dimasa yang akan datang;
Menimbang, bahwa dengan berdasar pada uraian pertimbangan dan alasan yuridis, filosofis dan teoretik sebagaimana terurai diatas, Hakim dalam mengartikan secara melawan hukum, Hakim tetap menggunakan pengertian melawan hukum baik dalam arti formil maupun materiil;
Menimbang, bahwa makna dari unsur melawan hukum dalam arti formil yaitu bertentangan dengan peraturan perundangan undangan dihubungkan dengan fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan Saksi-saksi, Ahli maupun keterangan Terdakwa, Majelis Hakim dapat mengidentifikasi beberapa hal pokok atau perbuatan baik yang dilakukan atau tidak melaksanakan kewajiban hukumnya sebagaimana yang telah diatur dalam perundangan-undangan ;
Menimbang, adapun ketentuan yang mengatur tentang program kegiatan cetak sawah di Desa Betaua Kecamatan Tojo Kabupaten Tojouna-una, antara lain adalah:
Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 ayat (1) Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
Keputusan Presiden RI Nomor. 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Pasal 12 ayat (2) Belanja atas beban anggaran belanja negara dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran;
Petunjuk Teknis Perluasan Areal Sawah TA 2009 dari Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari Pedoman Teknis Perluasan Areaal Tanaman Pangan (Perluasan Sawah) Tahun 2009 Direktorat Jenderal Pengelolaan Lahan dan Air Departemen Pertanian;
Surat Perjanjian Kerjasama dengan PPK AMIR, SP tanggal 25 September 2009 No. 075/33.259.f/Distanbunakeswan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan Saksi-saksi, Saksi A de charge, Ahli maupun keterangan Terdakwa sendiri, diterangkan:------
Bahwa benar Terdakwa adalah Ketua Kelompok Tani Bukit Batu yang telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una No. 188.45/179.b/Distanbunakeswan Tentang Penetapan Kelompok Penerima Manfaat Bantuan Sosial Perluasan Sawah di Desa Betaua tanggal 08 Juni 2009 dalam Lampiran 3 seluas 25Ha dengan jumlah bantuan sebesar Rp. 187.500.000,-;
Bahwa benar Kepala Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una No. 188.45/20.170.e/Distanbunakeswan Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Bantuan Sosial Perluasan Sawah Tahun Anggaran 2009 tanggal 01 Juni 2009 yaitu AMIR, SP;
Bahwa benar Kepala Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una No. 188.45/20.170.d/Distanbunakeswan Tentang Koordinator Lapangan/Tim Teknis Bantuan Sosial Perluasan Sawah Tahun Anggaran 2009 tanggal 01 Juni 2009 yaitu BURHANUDIN BINANGKARI;
Bahwa benar dalam kegiatan Perluasan Areal Sawah (Percetakan Sawah) TA 2009 di Desa Betaua, harus mempedomani aturan teknis pada Petunjuk Teknis Perluasan Areal Sawah TA 2009 dari Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari Pedoman Teknis Perluasan Areaal Tanaman Pangan (Perluasan Sawah) Tahun 2009 Direktorat Jenderal Pengelolaan Lahan dan Air Departemen Pertanian;
Bahwa pada bulan Juli 2009 Terdakwa bersama-sama dengan Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI membuat Rincian Kegiatan Perluasan Areal Tanaman Pangan TA 2009 (RUKK) yang disetujui oleh PPK AMIR, SP dengan rincian kegiatan:
Persiapan
Konstruksi Perluasan Sawah:
Land clearing, dengan tahapan pekerjaan:
Pembabatan/penebasan semak belukar Rp. 13.750.000,-
Penebangan/penumbangan pohon-pohon Rp. 13.750.000,-
Pemotongan dan pengumpulan cabang Rp. 16.250.000,-
Pencabutan tunggul dan akar-akarnya Rp. 20.000.000,-
Pembersihan lahan Rp. 16.500.000,-
Land leveling
Penggalian da penimbunan tanah Rp. 11.250.000,-
Perataan tanah Rp. 16.250.000,-
Pembuatan jalan usaha tani Rp. 11.250.000,-
Pembuatan pematang batas kepemilikan Rp. 10.000.000,-
Penyiapan tanah siap tanam Rp. 11.250.000,-
Pemanfaatan Sawah
Pengolahan tanah Rp. 16.875.000,-
Pembelian benih, pupuk, obat/racun Rp. 4.500.000,-
Pembelian alat Rp. 4.875.000,-
Penanaman Rp. 6.250.000,-
Perawatan Rp. 11.750.000,-
Pengawasan dan monitoring
Bahwa berdasarkan Rincian Kegiatan Perluasan Areal Tanaman Pangan TA 2009 (RUKK) tersebut total dana yang dibutuhkan dalam kegiatan tersebut sebesar Rp. 187.500.000,-;
Bahwa pada tanggal 25 September 2009 dibuat Perjanjian Kerjasama No. 075/33.259.f/Distanbunakeswan antara PPK Program Kegiatan Perluasan Areal Sawah AMIR, SP selaku Pihak Pertama dengan Kelompok Tani Bukit Batu yang diwakili oleh Terdakwa selaku Pihak Kedua yang berisi:
Pada Pasal 2 menyebutkan PPK AMIR, SP memberikan tugas kepada Kelompok Tani Tunas Karya dan Kelompok Tani Bukit Batu menyetujui untuk menerima dan memanfaatkan paket dana bantuan sosial berupa transfer uang tunai sejumlah Rp. 187.500.000,- sesuai dengan RUKK yang telah disetujui;
Pada Pasal 3 menyebutkan pekerjaan Percetakan Sawah dilaksanakan di Desa Betaua Kec. Tojo Kab Tojo Una Una;
Pada Pasal 4 menyebutkan jangka waktu pekerjaan Percetakan Sawah dimulai sejak tanggal 25 September 2009 s/d 24 Desember 2009;
Pada Pasal 5 menyebutkan Kelompok Tani harus melaporkan hasil pekerjaan yang telah diselesaikan kepada PPK AMIR, SP yang diwakili oleh Koordinator Lapangan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan;
Pada Pasal 9 menyebutkan apabila Kelompok Tani Bukit Batu tidak dapat melaksanakan pemanfaatan dana bantuan sosial sesuai dengan kesepakatan, maka Saksi berhak untuk memutuskan kerjasama dengan Kelompok Tani yang mengakibatkan perjanjian kerjasama menjadi batal dan mewajibkan Kelompok Tani Bukit Batu untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana yang telah dipergunakan dan menyerahkan sisa dana yang belum dimanfaatkan kepada PPK AMIR, SP;
Bahwa benar pada tanggal 05 Oktober 2009 dana bantuan sebesar Rp. 187.500.000,- masuk ke rekening Kelompok Tani Bukit Batu;
Bahwa benar pada tanggal 20 Oktober 2009 Terdakwa mengajukan Surat Permohonan Rekomendasi Pencairan Dana sebesar Rp. 43.250.000,- kepada Kepala Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una selaku KPAyang disetujui oleh Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI, selanjutnya oleh Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI, surat pemohonan rekomendasi pencairan dana tersebut disampaikan kepada PPK untuk diteruskan ke Kepala Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una untuk diterbitkan rekomendasi;
Bahwa benar pada tanggal 21 Oktober 2009 telah cair dana Kelompok Tani Tunas Karya di rekening tabungan Kelompok Tani Bukit Batu sebesar Rp. 43.250.000,- berdasarkan mutasi rekening buku tabungan Kelompok Tani Bukit Batu;
Bahwa benar pencairan dana tersebut jika disesuaikan dengan RUKK Kelompok Tani Bukit Batu adalah pembayaran pekerjaan pembabatan semak belukar sebesar Rp. 13.750.000, penebangan pohon Rp. 13.750.000,- dan pemotongan dan pengumpulan batang Rp. 16.250.000,-;
Bahwa benar selanjutnya Terdakwa pada tanggal 02 Desember 2009 mengajukan surat permohonan rekomendasi pencairan dana sebesar Rp. 76.750.000,- yang disetujui oleh Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI;
Bahwa berdasarkan keterangan Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI dan PPK AMIR, SP, surat permohonan rekomendasi tersebut disetujui oleh KPA dan diterbitkan rekomendasi pencairan dana;
Bahwa pada tanggal 02 Desember 2009 dana sebesar Rp. 76.750.000,- telah dicairkan oleh Kelompok Tani Bukit Batu berdasarkan mutasi rekening buku tabungan Kelompok Tani Bukit Batu;
Bahwa berdasarkan RUKK dana sebesar 76.750.000,- akan digunakan untuk pembayaran pekerjaan pencabutan tunggul dan akar-akarnya Rp. 20.000.000,-; pembersihan lahan Rp. 16.500.000,-; penggalian dan penimbunan tanah Rp. 11.250.000,-; perataan tanah Rp. 16.250.000,-; Pembuatan Jalan Usaha Tani Rp. 11.250.000,-;
Bahwa kemudian pada tanggal 21 Desember 2009 Terdakwa mengajukan surat permohonan rekomendasi pencairan dana sebesar Rp. 67.600.000,- yang disetujui oleh Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI;
Bahwa berdasarkan keterangan Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI dan PPK AMIR, SP, surat permohonan rekomendasi tersebut disetujui oleh KPA dan diterbitkan rekomendasi pencairan dana;
Bahwa pada tanggal 23 Desember 2009 dana sebesar Rp.67.600.000,- telah dicairkan oleh Kelompok Tani Bukit Batu berdasarkan mutasi rekening buku tabungan Kelompok Tani Bukit Batu;
Bahwa berdasarkan RUKK dana sebesar Rp. 67.600.000,- akan digunakan untuk pembayaran pekerjaan pembuatan pematang batas kepemilikan Rp. 10.000.000,- penyiapan tanah siap tanam Rp. 11.250.000,-, Pembelian benih Rp. 16.875.000,-, pembelian pupuk/obat Rp. 4.500.000,-, pembelian alat Rp. 4.875.000,-; penanaman Rp. 6.250.000,-; perawatan Rp. 11.750.000;
Bahwa berdasarkan keterangan PPK AMIR, SP, Keterangan Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI (Terdakwa dalam Berkas Perkara Terpisah), dan keterangan Terdakwa mengakui pengajuan surat permohonan rekomendasi pencairan dana tersebut tidak disertai dengan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan dari Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI kepada PPK AMIR, SP, kemudian tahapan selanjutnya PPK AMIR, SP tidak membuatkan Berita Acara Pengelolaan Hasil Pekerjaan yang dalam Petunjuk Teknis sebagai dasar KPA untuk mengeluarkan rekomendasi pencairan dana, tetapi faktanya Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI tidak membuat Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan dan PPK AMIR, SP juga tidak membuat Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan;
Bahwa berdasarkan Petunjuk Teknis Perluasan Areal Sawah TA 2009 Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una hal. 10 Bagian E Pengawasan dan Penyerahan Hasil Pekerjaan Poin 1 Nomor 5 disebutkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan yang ditandatangani oleh Tim Teknis/Koordinator Lapangan dan Kelompok Tani berisi tentang 1) Luas lahan yang selesai dikonstruksi; 2) Nama-nama petani yang lahannya sudah selesai dikonstruksi; 3) Kemajuan pekerjaan yang tergambar di dalam desian perluasan areal sawah yang menunjukan areal tersebut sudah selsai dikonstruksi. Selanjutnya Poin 4 Penyerahan Hasil Pekerjaan Konstruksi Perluasan Sawah disebutkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan digunakan sebagai dasar dalam pembuatan Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan Konstruksi Perluasan Sawah. Sehingga apada Poin 5 Pembayaran Hasil Pekerjaan Konstruksi Perluasan Sawah huruf c, disebutkan pencairan uang di rekening kelompok/pembayaran hasil pekerjaan dilakukan secara bertahap sesuai dengan prestasi pekerjaan yang dicapai yang dinyatakan dalam Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan Konstruksi Perluasan Sawah;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi terdapat selisih pembayaran item pekerjaan Percetakan Sawah Saksi-Saksi dengan hasil Laporan Pertanggungjawaban berupa Daftar Hari Orang Kerja dengan rincian:
RUSLAN menerima Rp. 8.200.000,- total dalam HOK Rp. 13.560.000,-
DJALIL menerima Rp. 4.700.000,- total dalam HOK Rp. 6.330.000,-
RISWANA menerima Rp. 8.000.000,- total dalam HOK Rp. 12.660.000,-
SUNARTI menerima Rp. 6.330.000,- total dalam LPJ Rp. 10.000.000,-
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi SUNARTI, Saksi RISWANA, Saksi RUSLAN, menerangkan bahwa benar ada 3 item pekerjaan Percetakan Sawah yang dikerjakan dengan alat berat yaitu pekerjaan pencabutan tunggul dan akar-akar, perataan tanah dan pembuatan pematang batas kepemilikan;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi DJALIL hanya item pekerjaan pembuatan pematang batas kepemilikan saja yang dikerjakan dengan menggunakan alat berat;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi SUNARTI, Saksi RUSLAN Saksi RISWANA dan Saksi DJALIL menerangkan pengerjaan item pekerjaan tersebut dikerjakan pada tahun 2010;
Bahwa berdasarkan bukti-bukti surat permohonan rekomendasi pencairan, mutasi rekening buku tabungan dan keterangan Terdakwa, keterangan PPK AMIR, SP, keterangan Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI, keterangan KPA MUNAWAR MAPU, dan Saksi SUNARTI, Saksi RISWANA, Saksi RUSLAN, Saksi DJALIL dan Saksi AHMAD, Saksi ACI KASIM yang bersesuaian menerangkan seluruh dana telah dicairkan pada tahun 2009, tetapi 3 item pekerjaan berupa pencabutan tunggul dan akar-akar, perataan tanah dan pembuatan pematang batas kepemilikan tidak tuntas dikerjakan hingga selesai jangka waktu kontrak Perjanjian Kerjasama antara PPK AMIR, SP dengan Terdakwa selaku Ketua Kelompok Tani Bukit Batu yaitu berakhir tanggal 24 Desember 2009;
Bahwa benar pekerjaan Kelompok Tani Bukit Batu yang diketua oleh Terdakwa dikerjakan secara kontraktual sebagaimana dalam Perjanjian Kerjasama dengan PPK AMIR, SP tanggal 25 September 2009 No. 075/33.259.f/Distanbunakeswan;
Bahwa pengerjaan percetakan sawah tersebut dilaksanakan sekitar tahun 2009 dan pengerjaan menggunakan alat berat tersebut dilaksanakan disekitar awal tahun 2010.
Bahwa terhadap Perjanjian Kerjasama tersebut tidak dibuatkan perubahan kerjasama (addendum/CCO) perihal kegiatan yang masih belum diselesaikan oleh Kelompok Tani Bukit Batu yang diwakili oleh Terdakwa;
Bahwa fakta 3 item pekerjaan pencabutan tunggul dan akar-akar, perataan tanah dan pembuatan pematang batas kepemilikan selain disampaikan di depan persidangan oleh Saksi Saksi juga diperkuat dengan bukti print-out foto yang di perlihatkan oleh Saksi Verbal Lisan Penyidik Polres Tojo Una Una yang memperlihatkan kondisi lahan/lokasi Kelompok Tani Bukit Batu yang bukan berupa sawah padi, ladang jagung atau palawija tetapi ditumbuhi oleh semak, pohon dan pohon-pohon asam yang diakui oleh Terdakwa pohon pohon asam dalam foto tersebut berumur sekitar 30 tahun;
Bahwa Ahli dari Inspektorat menerangkan hasil penghitungan kerugian keuangan Negara Kelompok Tani Bukit Batu yaitu dengan cara menghitung jumlah selisih pembayaran yang diterima dalam LPJ dengan pembayaran yang diterima dalam BAP;
Bahwa berdasarkan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara diperoleh selisih pembayaran item pekerjaan sebesar Rp. 15.390.000,-; ditambah dengan jumlah biaya 3 item pekerjaan yang tidak dikerjakan yaitu sebesar Rp. 46.250.000,- sehingga terdapat jumlah dana yang belum dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa sebesar Rp. 61.640.000,- sebagaimana dalam Laporan Penghitungan Kerugian Negara Kegiatan Perluasan Areal Sawah Desa Betaua Tahun 2009 oleh Tim Audit Inspektorat Daerah tanggal 22 April 2016;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Rustam Palakana, saksi Ahmad K Sinto, Saksi Aci Kasim Yema, Saksi Ruslan Palakana, Saksi Sunarti, Saksi Riswana Aragoli, Saksi Djalil Harimin, diterangkan :
Bahwa benar pada akhir tahun 2009 terdakwa melakukan rapat, dalam rapat tersebut terdakwa menjelaskan bahwa terhadap (3) item pekerajaan yaitu pencabutan tunggul, perataan tanah dan pemubuatan batas / pematang sawah tidak bisa dikerjakan oleh manusia (manual) sehingga dibutuhkan alat berat (dozer), dan rapat pada saat itu menyetujui untuk menggunakan alat berat terhadap 3(tiga) item pekerjaan;
Bahwa untuk membiayai alat berat maka disepakati untuk menyewa alat berat yang biayanya diambil dari HOK masing masing anggota kelompok;
Bahwa sesuai dengan barang bukti sewa alat berat dan operator serta BBM solar dibutuhkan dana Rp. 30.000.000.-;
Bahwa pekerjaan selesai ditahun 2010 dan sawah tersebut ditanami jagung oleh seluruh kelompok;
Bahwa dipersidangan terungkap bahwa Terdakwa menyerahkan sejumlah Rp. 500.000.- (liam ratus ribu rupiah) kepada BURHANUDDIN BINANGKARI sebagai ucapan terima kasih;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas Mejelis berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI, dan PPK AMIR, SP tersebut diatas dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dalam arti formil, yakni bertentangan dengan : Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 ayat (1) Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan; Keputusan Presiden RI Nomor. 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Pasal 12 ayat (2) Belanja atas beban anggaran belanja negara dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran; Petunjuk Teknis Perluasan Areal Sawah TA 2009 dari Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari Pedoman Teknis Perluasan Areaal Tanaman Pangan (Perluasan Sawah) Tahun 2009 Direktorat Jenderal Pengelolaan Lahan dan Air Departemen Pertanian; dan Surat Perjanjian Kerjasama dengan PPK AMIR, SP tanggal 25 September 2009 No. 075/33.259.f/Distanbunakeswan. Dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur secara melawan hukum telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa Undang-undang No 31 tahun 1999 Jo. Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak memberikan penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Oleh karena itu untuk memperoleh pengertian dari unsur ini akan menggunakan penafsiran historis serta pendapat yang dikemukakan dalam doktrin yakni :
Secara harfiah memperkaya berarti menjadikan bertambah kekayaan;
Penjelasan pasal 1 ayat 1 sub a Undang-undang Nomor 3 tahun 1971 menyatakan bahwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang dapat dihubungkan dengan pasal 18 ayat 2 yang memberi kewajiban kepada terdakwa untuk memberi keterangan tentang sumber kekayaannya sedemikian rupa, sehingga kekayaan yang tak seimbang dengan penghasilan atau penambahan kekayaan tersebut, dapat digunakan untuk memperkuat keterangan saksi lain bahwa terdakawa telah melakukan tindak pidana korupsi, sehingga indikator memperkaya disini adalah dengan melihat ketidakseimbangan antara penghasilan atau sumber penambahan kekayaan terdakwa dengan kekayaanya;
Menimbang, bahwa menurut Putusan Mahkamah Agung RI No 386.K/Pid/2001 dinyatakan bahwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau badan hukum, ada bukti bahwa secara pasti terdakwa atau orang lain atau badan hukum memperoleh sejumlah uang atau harta benda mempergunakan perbuatan melawan hukum sebagai sarana;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka yang harus dibuktikan oleh Penuntut Umum dipersidangan adalah:
Apakah ditemukan secara pasti adanya penambahan kekayaan pada diri Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi yang terkait;
Apakah adanya bukti secara pasti jika ada penambahan kekayaan, ternyata penambahan dalam bentuk kepemilikan atau hal-hal tertentu, kepemilikan mana tidak seimbang dengan penghasilannya;
Menimbang, bahwa terungkap fakta dipersidangan baik dari keterangan para saksi, saksi a de charge, ahli, maupun keterangan dari Terdakwa sendiri diterangkan:-----------------
Bahwa benar Terdakwa adalah Ketua Kelompok Tani Bukit Batu yang telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una No. 188.45/179.b/Distanbunakeswan Tentang Penetapan Kelompok Penerima Manfaat Bantuan Sosial Perluasan Sawah di Desa Betaua tanggal 08 Juni 2009 dalam Lampiran 3 seluas 25Ha dengan jumlah bantuan sebesar Rp. 187.500.000,-;
Bahwa benar Kepala Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una No. 188.45/20.170.e/Distanbunakeswan Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Bantuan Sosial Perluasan Sawah Tahun Anggaran 2009 tanggal 01 Juni 2009 yaitu AMIR, SP;
Bahwa benar Kepala Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una No. 188.45/20.170.d/Distanbunakeswan Tentang Koordinator Lapangan/Tim Teknis Bantuan Sosial Perluasan Sawah Tahun Anggaran 2009 tanggal 01 Juni 2009 yaitu BURHANUDIN BINANGKARI;
Bahwa benar dalam kegiatan Perluasan Areal Sawah (Percetakan Sawah) TA 2009 di Desa Betaua, harus mempedomani aturan teknis pada Petunjuk Teknis Perluasan Areal Sawah TA 2009 dari Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari Pedoman Teknis Perluasan Areaal Tanaman Pangan (Perluasan Sawah) Tahun 2009 Direktorat Jenderal Pengelolaan Lahan dan Air Departemen Pertanian;
Bahwa pada bulan Juli 2009 Terdakwa bersama-sama dengan Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI membuat Rincian Kegiatan Perluasan Areal Tanaman Pangan TA 2009 (RUKK) yang disetujui oleh PPK AMIR, SP dengan rincian kegiatan:
Persiapan
Konstruksi Perluasan Sawah:
Land clearing, dengan tahapan pekerjaan:
Pembabatan/penebasan semak belukar Rp. 13.750.000,-
Penebangan/penumbangan pohon-pohon Rp. 13.750.000,-
Pemotongan dan pengumpulan cabang Rp. 16.250.000,-
Pencabutan tunggul dan akar-akarnya Rp. 20.000.000,-
Pembersihan lahan Rp. 16.500.000,-
Land leveling
Penggalian da penimbunan tanah Rp. 11.250.000,-
Perataan tanah Rp. 16.250.000,-
Pembuatan jalan usaha tani Rp. 11.250.000,-
Pembuatan pematang batas kepemilikan Rp. 10.000.000,-
Penyiapan tanah siap tanam Rp. 11.250.000,-
Pemanfaatan Sawah
Pengolahan tanah Rp. 16.875.000,-
Pembelian benih, pupuk, obat/racun Rp. 4.500.000,-
Pembelian alat Rp. 4.875.000,-
Penanaman Rp. 6.250.000,-
Perawatan Rp. 11.750.000,-
Pengawasan dan monitoring
Bahwa berdasarkan Rincian Kegiatan Perluasan Areal Tanaman Pangan TA 2009 (RUKK) tersebut total dana yang dibutuhkan dalam kegiatan tersebut sebesar Rp. 187.500.000,-;
Bahwa pada tanggal 25 September 2009 dibuat Perjanjian Kerjasama No. 075/33.259.f/Distanbunakeswan antara PPK Program Kegiatan Perluasan Areal Sawah AMIR, SP selaku Pihak Pertama dengan Kelompok Tani Bukit Batu yang diwakili oleh Terdakwa selaku Pihak Kedua yang berisi:
Pada Pasal 2 menyebutkan PPK AMIR, SP memberikan tugas kepada Kelompok Tani Tunas Karya dan Kelompok Tani Bukit Batu menyetujui untuk menerima dan memanfaatkan paket dana bantuan sosial berupa transfer uang tunai sejumlah Rp. 187.500.000,- sesuai dengan RUKK yang telah disetujui;
Pada Pasal 3 menyebutkan pekerjaan Percetakan Sawah dilaksanakan di Desa Betaua Kec. Tojo Kab Tojo Una Una;
Pada Pasal 4 menyebutkan jangka waktu pekerjaan Percetakan Sawah dimulai sejak tanggal 25 September 2009 s/d 24 Desember 2009;
Pada Pasal 5 menyebutkan Kelompok Tani harus melaporkan hasil pekerjaan yang telah diselesaikan kepada PPK AMIR, SP yang diwakili oleh Koordinator Lapangan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan;
Pada Pasal 9 menyebutkan apabila Kelompok Tani Bukit Batu tidak dapat melaksanakan pemanfaatan dana bantuan sosial sesuai dengan kesepakatan, maka Saksi berhak untuk memutuskan kerjasama dengan Kelompok Tani yang mengakibatkan perjanjian kerjasama menjadi batal dan mewajibkan Kelompok Tani Bukit Batu untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana yang telah dipergunakan dan menyerahkan sisa dana yang belum dimanfaatkan kepada PPK AMIR, SP;
Bahwa benar pada tanggal 05 Oktober 2009 dana bantuan sebesar Rp. 187.500.000,- masuk ke rekening Kelompok Tani Bukit Batu;
Bahwa benar pada tanggal 20 Oktober 2009 Terdakwa mengajukan Surat Permohonan Rekomendasi Pencairan Dana sebesar Rp. 43.250.000,- kepada Kepala Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una selaku KPAyang disetujui oleh Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI, selanjutnya oleh Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI, surat pemohonan rekomendasi pencairan dana tersebut disampaikan kepada PPK untuk diteruskan ke Kepala Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una untuk diterbitkan rekomendasi;
Bahwa benar pada tanggal 21 Oktober 2009 telah cair dana Kelompok Tani Tunas Karya di rekening tabungan Kelompok Tani Bukit Batu sebesar Rp. 43.250.000,- berdasarkan mutasi rekening buku tabungan Kelompok Tani Bukit Batu;
Bahwa benar pencairan dana tersebut jika disesuaikan dengan RUKK Kelompok Tani Bukit Batu adalah pembayaran pekerjaan pembabatan semak belukar sebesar Rp. 13.750.000, penebangan pohon Rp. 13.750.000,- dan pemotongan dan pengumpulan batang Rp. 16.250.000,-;
Bahwa benar selanjutnya Terdakwa pada tanggal 02 Desember 2009 mengajukan surat permohonan rekomendasi pencairan dana sebesar Rp. 76.750.000,- yang disetujui oleh Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI;
Bahwa berdasarkan keterangan Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI dan PPK AMIR, SP, surat permohonan rekomendasi tersebut disetujui oleh KPA dan diterbitkan rekomendasi pencairan dana;
Bahwa pada tanggal 02 Desember 2009 dana sebesar Rp. 76.750.000,- telah dicairkan oleh Kelompok Tani Bukit Batu berdasarkan mutasi rekening buku tabungan Kelompok Tani Bukit Batu;
Bahwa berdasarkan RUKK dana sebesar 76.750.000,- akan digunakan untuk pembayaran pekerjaan pencabutan tunggul dan akar-akarnya Rp. 20.000.000,-; pembersihan lahan Rp. 16.500.000,-; penggalian dan penimbunan tanah Rp. 11.250.000,-; perataan tanah Rp. 16.250.000,-; Pembuatan Jalan Usaha Tani Rp. 11.250.000,-;
Bahwa kemudian pada tanggal 21 Desember 2009 Terdakwa mengajukan surat permohonan rekomendasi pencairan dana sebesar Rp. 67.600.000,- yang disetujui oleh Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI;
Bahwa berdasarkan keterangan Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI dan PPK AMIR, SP, surat permohonan rekomendasi tersebut disetujui oleh KPA dan diterbitkan rekomendasi pencairan dana;
Bahwa pada tanggal 23 Desember 2009 dana sebesar Rp.67.600.000,- telah dicairkan oleh Kelompok Tani Bukit Batu berdasarkan mutasi rekening buku tabungan Kelompok Tani Bukit Batu;
Bahwa berdasarkan RUKK dana sebesar Rp. 67.600.000,- akan digunakan untuk pembayaran pekerjaan pembuatan pematang batas kepemilikan Rp. 10.000.000,- penyiapan tanah siap tanam Rp. 11.250.000,-, Pembelian benih Rp. 16.875.000,-, pembelian pupuk/obat Rp. 4.500.000,-, pembelian alat Rp. 4.875.000,-; penanaman Rp. 6.250.000,-; perawatan Rp. 11.750.000;
Bahwa berdasarkan keterangan PPK AMIR, SP, Keterangan Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI (Terdakwa dalam Berkas Perkara Terpisah), dan keterangan Terdakwa mengakui pengajuan surat permohonan rekomendasi pencairan dana tersebut tidak disertai dengan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan dari Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI kepada PPK AMIR, SP, kemudian tahapan selanjutnya PPK AMIR, SP tidak membuatkan Berita Acara Pengelolaan Hasil Pekerjaan yang dalam Petunjuk Teknis sebagai dasar KPA untuk mengeluarkan rekomendasi pencairan dana, tetapi faktanya Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI tidak membuat Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan dan PPK AMIR, SP juga tidak membuat Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan;
Bahwa berdasarkan Petunjuk Teknis Perluasan Areal Sawah TA 2009 Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una hal. 10 Bagian E Pengawasan dan Penyerahan Hasil Pekerjaan Poin 1 Nomor 5 disebutkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan yang ditandatangani oleh Tim Teknis/Koordinator Lapangan dan Kelompok Tani berisi tentang 1) Luas lahan yang selesai dikonstruksi; 2) Nama-nama petani yang lahannya sudah selesai dikonstruksi; 3) Kemajuan pekerjaan yang tergambar di dalam desian perluasan areal sawah yang menunjukan areal tersebut sudah selsai dikonstruksi. Selanjutnya Poin 4 Penyerahan Hasil Pekerjaan Konstruksi Perluasan Sawah disebutkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan digunakan sebagai dasar dalam pembuatan Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan Konstruksi Perluasan Sawah. Sehingga apada Poin 5 Pembayaran Hasil Pekerjaan Konstruksi Perluasan Sawah huruf c, disebutkan pencairan uang di rekening kelompok/pembayaran hasil pekerjaan dilakukan secara bertahap sesuai dengan prestasi pekerjaan yang dicapai yang dinyatakan dalam Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan Konstruksi Perluasan Sawah;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi terdapat selisih pembayaran item pekerjaan Percetakan Sawah Saksi-Saksi dengan hasil Laporan Pertanggungjawaban berupa Daftar Hari Orang Kerja dengan rincian:
RUSLAN menerima Rp. 8.200.000,- total dalam HOK Rp. 13.560.000,-
DJALIL menerima Rp. 4.700.000,- total dalam HOK Rp. 6.330.000,-
RISWANA menerima Rp. 8.000.000,- total dalam HOK Rp. 12.660.000,-
SUNARTI menerima Rp. 6.330.000,- total dalam LPJ Rp. 10.000.000,-
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi SUNARTI, Saksi RISWANA, Saksi RUSLAN, menerangkan bahwa benar ada 3 item pekerjaan Percetakan Sawah yang dikerjakan dengan alat berat yaitu pekerjaan pencabutan tunggul dan akar-akar, perataan tanah dan pembuatan pematang batas kepemilikan;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi DJALIL hanya item pekerjaan pembuatan pematang batas kepemilikan saja yang dikerjakan dengan menggunakan alat berat;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi SUNARTI, Saksi RUSLAN Saksi RISWAN dan Saksi DJALIL menerangkan pengerjaan item pekerjaan tersebut dikerjakan pada tahun 2010;
Bahwa berdasarkan bukti-bukti surat permohonan rekomendasi pencairan, mutasi rekening buku tabungan dan keterangan Terdakwa, keterangan PPK AMIR, SP, keterangan Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI, keterangan KPA MUNAWAR MAPU, dan Saksi SUNARTI, Saksi RISWANA, Saksi RUSLAN, Saksi DJALIL dan Saksi AHMAD, Saksi ACI KASIM yang bersesuaian menerangkan seluruh dana telah dicairkan pada tahun 2009, tetapi 3 item pekerjaan berupa pencabutan tunggul dan akar-akar, perataan tanah dan pembuatan pematang batas kepemilikan tidak tuntas dikerjakan hingga selesai jangka waktu kontrak Perjanjian Kerjasama antara PPK AMIR, SP dengan Terdakwa selaku Ketua Kelompok Tani Bukit Batu yaitu berakhir tanggal 24 Desember 2009;
Bahwa benar pekerjaan Kelompok Tani Bukit Batu yang diketuai oleh Terdakwa dikerjakan secara kontraktual sebagaimana dalam Perjanjian Kerjasama dengan PPK AMIR, SP tanggal 25 September 2009 No. 075/33.259.f/Distanbunakeswan;
Bahwa pengerjaan percetakan sawah tersebut dilaksanakan sekitar tahun 2009 dan pengerjaan menggunakan alat berat tersebut dilaksanakan disekitar awal tahun 2010.
Bahwa terhadap Perjanjian Kerjasama tersebut tidak dibuatkan perubahan kerjasama (addendum/CCO) perihal kegiatan yang masih belum diselesaikan oleh Kelompok Tani Bukit Batu yang diwakili oleh Terdakwa;
Bahwa fakta 3 item pekerjaan pencabutan tunggul dan akar-akar, perataan tanah dan pembuatan pematang batas kepemilikan selain disampaikan di depan persidangan oleh Saksi Saksi juga diperkuat dengan bukti print-out foto yang di perlihatkan oleh Saksi Verbal Lisan Penyidik Polres Tojo Una Una yang memperlihatkan kondisi lahan/lokasi Kelompok Tani Bukit Batu yang bukan berupa sawah padi, ladang jagung atau palawija tetapi ditumbuhi oleh semak, pohon dan pohon-pohon asam yang diakui oleh Terdakwa pohon pohon asam dalam foto tersebut berumur sekitar 30 tahun;
Bahwa sesuai dengan keterangan Ahli dari Inspektorat menerangkan hasil penghitungan kerugian keuangan Negara Kelompok Tani Bukit Batu yaitu dengan cara menghitung jumlah selisih pembayaran yang diterima dalam LPJ dengan pembayaran yang diterima dalam BAP;
Bahwa berdasarkan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara diperoleh selisih pembayaran item pekerjaan sebesar Rp. 15.390.000,-; ditambah dengan jumlah biaya 3 item pekerjaan yang tidak dikerjakan yaitu sebesar Rp. 46.250.000,- sehingga terdapat jumlah dana yang belum dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa sebesar Rp. 61.640.000,- sebagaimana dalam Laporan Penghitungan Kerugian Negara Kegiatan Perluasan Areal Sawah Desa Betaua Tahun 2009 oleh Tim Audit Inspektorat Daerah tanggal 22 April 2016;
Bahwa dipersidangan terungkap bahwa Terdakwa menyerahkan sejumlah Rp. 500.000.- (liam ratus ribu rupiah) kepada BURHANUDDIN BINANGKARI sebagai ucapan terima kasih;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Ahmad K Sinto, Saksi Aci Kasim Yema, Ruslan M. Palakana, saksi Sunarti Abd. Rasid Palakana, saksi Riswana Aragoli, Saksi Djalil Harimin, Saksi Hi. Amir SP, serta saksi-saksi a de charge Moh. Rustam, Saksi Sakir Gentimo, Saksi Ilham, Saksi Sarpin Maima, diterangkan bahwa benar pada akhir tahun 2009 terdakwa melakukan rapat, dalam rapat tersebut terdakwa menjelaskan bahwa terhadap (3) item pekerajaan yaitu pencabutan tunggul, perataan tanah dan pemubuatan batas / pematang sawah tidak bisa dikerjakan oleh manusia (manual) sehingga dibutuhkan alat berat (dozer), dan rapat pada saat itu menyetujui untuk menggunakan alat berat terhadap 3(tiga) item pekerjaan. Bahwa untuk membiayai alat berat maka disepakati untuk menyewa alat berat yang biayanya diambil dari HOK masing masing anggota kelompok. Bahwa sesuai dengan barang bukti sewa alat berat dan operator serta BBM solar dibutuhkan dana Rp. 30.000.000.- dimana pekerjaan selesai ditahun 2010 dan sawah tersebut ditanami jagung oleh seluruh kelompok, hal ini bersesuaian pula dengan keterangan saksi ABD. MUTHALIB DUNTJA dan saksi YUSUF SESENA LAUPO berdasarkan surat bukti:
Print-out Surat Perjanjian antara EFRAIM MUKUAN (Kabak Peralatan CV. SBR Ampana) sebagai Pihak Pertama, dengan ABD RASYID MP (Ketua Kelompok Tani Bukit Batu), ABD MUTHALIB DUNTJA (Ketua Kelompok Tani Tunas Karya) dan YUSUF S LAUPO (Ketua Kelompok Tani Sejahtera), sebagai Pihak Kedua perihal kerjasama penyewaan alat berat dosser Komatsu yang mengerjakan pekerjaan selama 100 jam dengan biaya Rp. 500.000,-/jam, yang ditandatangani EFRAIM MUKUAN sebagai Pihak Pertama dan ABD RASYID MP (Ketua Kelompok Tani Bukit Batu), ABD MUTHALIB DUNTJA (Ketua Kelompok Tani Tunas Karya) dan YUSUF S LAUPO (Ketua Kelompok Tani Sejahtera) sebagai Pihak Kedua, di atas materai;
Print-out Surat No. 331/DS-BT/I/2010 tanggal 13 Januari 2010 Tentang Percetakan Sawah Pola Bansos dari Kepala Desa Betaua kepada Camat Tojo;
Print-out Surat Rekomendasi No. 541/009/Kec. Tojo Tentang Permohonan Bantuan BBM/Solar digunakan untuk Kelompok Tani Percetakan Sawah Pola Bansos Desa Betaua Kecamatan Tojo tanggal 14 Januari oleh Camat Tojo;
Print-out Kwitansi dari Ketua Kelompok Tani Tunas Karya, Bukit Batu, dan Sejahtera untuk pembayaran sewa alat selama 100 jam + mobilisasi PP sebesar Rp. 60.000.000,- tanggal 10 Januari 2010;
Print-out Kwitansi dari Ketua Kelompok Tani Bukit Batu untuk pembayaran BBM (solar) 1.000 liter sebesar Rp. 5.000.000,- tanggal 16 Januari 2010;
Print-out kwitansi dari Ketua Kelompok Bukit Batu untuk pembayaran Uang Makan Operator selama 5 (lima) hari sebesar Rp. 500.000,- tanggal 21 Januari 2010;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli yakni MOH. MASHURI LATIANG, SP., M.Si, diterangkan bahwa:
Apabila pada saat pekerjaan Percetakan Sawah diketahui lahan yang akan dicetak tidak menjadi petak sawah yang layak untuk ditanami padi, maka diperbolehkan kepada para petani untuk menanam tanaman lain selain padi untuk memanfaatkan hasil dari Program Percetakan Sawah;
Bahwa dalam hal Program Percetakan Sawah 2009 di Desa Betaua belum selesai dikerjakan pada tahun berjalan, menurut Ahli hal tersebut diperbolehkan untuk menyebrang tahun dalam penyelesaian fisik pekerjaannya, hal ini berdasarkan Surat No. S-6303/FB/2010 tanggal 19 Agustus 2010 Tentang Tanggapan Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI dari An Direktur Jenderal Perbendaharaan Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kementerian Keuangan RI kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Lahan dan Air Kementerian Pertanian RI sebagaimana disampaikan oleh Ahli di depan persidangan;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Ahmad K Sinto, Saksi Aci Kasim Yema, Ruslan M. Palakana, saksi Sunarti Abd. Rasid Palakana, saksi Riswana Aragoli, Saksi Djalil Harimin, Saksi Hi. Amir SP, serta saksi-saksi a de charge Moh. Rustam, Saksi Sakir Gentimo, Saksi Ilham, Saksi Sarpin Maima dihubungkan dengan keterangan Ahli MOH. MASHURI LATIANG, SP., M.Si. yang menjelaskan bahwa apabila pada saat pekerjaan Percetakan Sawah diketahui lahan yang akan dicetak tidak menjadi petak sawah yang layak untuk ditanami padi, maka diperbolehkan kepada para petani untuk menanam tanaman lain selain padi untuk memanfaatkan hasil dari Program Percetakan Sawah. Bahwa dalam hal Program Percetakan Sawah 2009 di Desa Betaua belum selesai dikerjakan pada tahun berjalan, menurut Ahli hal tersebut diperbolehkan untuk menyeberang tahun dalam penyelesaian fisik pekerjaannya, hal ini berdasarkan Surat No. S-6303/FB/2010 tanggal 19 Agustus 2010 Tentang Tanggapan Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI dari An Direktur Jenderal Perbendaharaan Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kementerian Keuangan RI kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Lahan dan Air Kementerian Pertanian RI sebagaimana disampaikan oleh Ahli di depan persidangan. Dengan demikian Majelis berpendapat bahwa pekerjaan 3 item senilai Rp. 46.250.000.- berupa pekerjaan pencabutan tunggul dan akar, pemerataan tanah dan pembuatan pematang telah terlaksana dengan menggunakan alat berat ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terungkap bahwa Terdakwa menyerahkan sejumlah Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) kepada BURHANUDDIN BINANGKARI sebagai ucapan terima kasih, namun terdakwa tidak mendapat keutungan dan harta benda terdakwa tidak bertambah sejak menjadi ketua Kelompok Tani Bukit Batu;
Menimbang bahwa berdasarkan Fakta hukum tersebut diatas dihubungkan dengan maksud unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, Majelis Hakim berpendapat tidak ada alat bukti yang sah menurut hukum, yang dapat memberi petunjuk bagi Hakim bahwa telah terjadi penambahan kekayaan secara signifikan pada diri terdakwa dari pekerjaan cetak sawah tersebut sebagaimana hasil laporan Pertanggungjawaban berupa Daftar Orang Kerja oleh Terdakwa selaku Ketua Kelompok Tani Bukit Batu Desa Betaua Kecamatan Tojo Kabupaten Tojo Unauna, maka menurut penilaian Majelis Hakim unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tidak terpenuhi menurut hukum;
Menimbang bahwa oleh karena salah satu unsur tidak terpenuhi, maka Majelis Hakim menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair dan oleh karenanya Terdakwa harus pula dinyatakan dibebaskan dari dakwaan Primair tersebut;
Menimbang, bahwa karena dakwaan Primair tidak terbukti, maka selanjutnya akan dipertimbangkan dakwaan Subsidair yaitu Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Yang dapat merugikan keuangan negara, atau perekonomian negara;
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mem pertimbangkannya sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam dakwaan Subsidair ini adalah sama dengan yang dimaksud dalam unsur setiap orang dalam dakwaan Primair;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam mempertimbangkan dakwaan Primair dimana unsur setiap orang telah terpenuhi dalam diri Terdakwa, dengan mengambil alih pertimbangan setiap orang dalam dakwaan Primair tersebut menjadi pertimbangan hukum unsur setiap orang pada dakwaan Subsidair mutatis mutandis, dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi pada diri Terdakwa;
Ad.2. Unsur Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa kata ”dengan tujuan” dalam perumusan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengandung pengertian sebagai niat, kehendak atau maksud, sehingga makna dari unsur ini adalah kehendak untuk menguntungkan diri sendiri, menguntungkan orang lain, atau menguntungkan korporasi, dan dalam doktrin hukum pidana, “ niat “ atau “ kehendak “ untuk perbuatan yang dapat dihukum. Ia merupakan straafbaar feit jika telah dilaksanakan oleh yang punya niat atau kehendak itu, terlepas apakah pelaksanaan itu selesai atau tidak selesai;
Menimbang bahwa Undang-undang tidak memberi penjelasan tentang pengertian dari pada unsur-unsur pasal ini, maka untuk memberi pengertian anasir menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, Majelis Hakim akan menggunakan Yurisprudensi Mahkahah Agung No 813K/Pid/1987 tanggal 29 Juni 1989 dengan pertimbangan bahwa “unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya, karena jabatan atau kedudukannya”, sebagai rujukan atau pedoman dalam mengkonstituir antara norma dengan peristiwa konkret (inconcreto);
Menimbang, bahwa unsur pokok dari dakwaan subsidair adalah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Jabatan adalah suatu lingkungan pekerjaan tetap (kring van vaste werzaamheden) yang diadakan dan dilakukan guna kepentingan negara/kepentingan umum, sedangkan yang dimaksud dengan lingkungan pekerjaan tetap adalah suatu lingkungan pekerjaan yang sebanyak-banyaknya dapat dinyatakan dengan tepat teliti (Zoveel mogelijk nauwkeurig omschreven) yang yang bersifat duurzaam atau tidak berubah begitu saja;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Kewenangan adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik.
Menimbang, bahwa menurut Martiman Prodjohamidjojo, SH, MM (dalam bukunya ”Penerapan Pembuktian Terbalik dalam Delik Korupsi”, Jakarta, 2001, hlm.70) mengatakan bahwa yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan dapat ditafsirkan orang dimaksudkan adalah seorang pejabat yang memiliki suatu kekuasaan yang perbuatan itu dilakukan dengan melawan hukum atau dengan kata lain ia dengan wewenangnya berlindung dibawah kekuasaan hukum;
Kesempatan adalah : Peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi, peluang mana tercantum didalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana Korupsi dan Sarana adalah Cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana Korupsi;
Menimbang bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan pada unsur melawan hukum tersebut diatas bahwa benar Terdakwa tidak melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 ayat (1) Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan; Keputusan Presiden RI Nomor. 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Pasal 12 ayat (2) Belanja atas beban anggaran belanja negara dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran; Petunjuk Teknis Perluasan Areal Sawah TA 2009 dari Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari Pedoman Teknis Perluasan Areaal Tanaman Pangan (Perluasan Sawah) Tahun 2009 Direktorat Jenderal Pengelolaan Lahan dan Air Departemen Pertanian; Surat Perjanjian Kerjasama dengan PPK AMIR, SP tanggal 25 September 2009 No. 075/33.259.f/Distanbunakeswan;
Menimbang bahwa berdasarkan Fakta hukum yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi, saksi a de charge, Ahli maupun keterangan para Terdakwa sendiri, diterangkan :-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa adalah Ketua Kelompok Tani Bukit Batu yang telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una No. 188.45/179.b/Distanbunakeswan Tentang Penetapan Kelompok Penerima Manfaat Bantuan Sosial Perluasan Sawah di Desa Betaua tanggal 08 Juni 2009 dalam Lampiran 3 seluas 25Ha dengan jumlah bantuan sebesar Rp. 187.500.000,-;
Bahwa benar Kepala Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una No. 188.45/20.170.e/Distanbunakeswan Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Bantuan Sosial Perluasan Sawah Tahun Anggaran 2009 tanggal 01 Juni 2009 yaitu AMIR, SP;
Bahwa benar Kepala Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una No. 188.45/20.170.d/Distanbunakeswan Tentang Koordinator Lapangan/Tim Teknis Bantuan Sosial Perluasan Sawah Tahun Anggaran 2009 tanggal 01 Juni 2009 yaitu BURHANUDIN BINANGKARI;
Bahwa benar dalam kegiatan Perluasan Areal Sawah (Percetakan Sawah) TA 2009 di Desa Betaua, harus mempedomani aturan teknis pada Petunjuk Teknis Perluasan Areal Sawah TA 2009 dari Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari Pedoman Teknis Perluasan Areaal Tanaman Pangan (Perluasan Sawah) Tahun 2009 Direktorat Jenderal Pengelolaan Lahan dan Air Departemen Pertanian;
Bahwa pada bulan Juli 2009 Terdakwa bersama-sama dengan Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI membuat Rincian Kegiatan Perluasan Areal Tanaman Pangan TA 2009 (RUKK) yang disetujui oleh PPK AMIR, SP dengan rincian kegiatan:
Persiapan
Konstruksi Perluasan Sawah:
Land clearing, dengan tahapan pekerjaan:
Pembabatan/penebasan semak belukar Rp. 13.750.000,-
Penebangan/penumbangan pohon-pohon Rp. 13.750.000,-
Pemotongan dan pengumpulan cabang Rp. 16.250.000,-
Pencabutan tunggul dan akar-akarnya Rp. 20.000.000,-
Pembersihan lahan Rp. 16.500.000,-
Land leveling
Penggalian da penimbunan tanah Rp. 11.250.000,-
Perataan tanah Rp. 16.250.000,-
Pembuatan jalan usaha tani Rp. 11.250.000,-
Pembuatan pematang batas kepemilikan Rp. 10.000.000,-
Penyiapan tanah siap tanam Rp. 11.250.000,-
Pemanfaatan Sawah
Pengolahan tanah Rp. 16.875.000,-
Pembelian benih, pupuk, obat/racun Rp. 4.500.000,-
Pembelian alat Rp. 4.875.000,-
Penanaman Rp. 6.250.000,-
Perawatan Rp. 11.750.000,-
Pengawasan dan monitoring
Bahwa berdasarkan Rincian Kegiatan Perluasan Areal Tanaman Pangan TA 2009 (RUKK) tersebut total dana yang dibutuhkan dalam kegiatan tersebut sebesar Rp. 187.500.000,-;
Bahwa pada tanggal 25 September 2009 dibuat Perjanjian Kerjasama No. 075/33.259.f/Distanbunakeswan antara PPK Program Kegiatan Perluasan Areal Sawah AMIR, SP selaku Pihak Pertama dengan Kelompok Tani Bukit Batu yang diwakili oleh Terdakwa selaku Pihak Kedua yang berisi:
Pada Pasal 2 menyebutkan PPK AMIR, SP memberikan tugas kepada Kelompok Tani Tunas Karya dan Kelompok Tani Bukit Batu menyetujui untuk menerima dan memanfaatkan paket dana bantuan sosial berupa transfer uang tunai sejumlah Rp. 187.500.000,- sesuai dengan RUKK yang telah disetujui;
Pada Pasal 3 menyebutkan pekerjaan Percetakan Sawah dilaksanakan di Desa Betaua Kec. Tojo Kab Tojo Una Una;
Pada Pasal 4 menyebutkan jangka waktu pekerjaan Percetakan Sawah dimulai sejak tanggal 25 September 2009 s/d 24 Desember 2009;
Pada Pasal 5 menyebutkan Kelompok Tani harus melaporkan hasil pekerjaan yang telah diselesaikan kepada PPK AMIR, SP yang diwakili oleh Koordinator Lapangan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan;
Pada Pasal 9 menyebutkan apabila Kelompok Tani Bukit Batu tidak dapat melaksanakan pemanfaatan dana bantuan sosial sesuai dengan kesepakatan, maka Saksi berhak untuk memutuskan kerjasama dengan Kelompok Tani yang mengakibatkan perjanjian kerjasama menjadi batal dan mewajibkan Kelompok Tani Bukit Batu untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana yang telah dipergunakan dan menyerahkan sisa dana yang belum dimanfaatkan kepada PPK AMIR, SP;
Bahwa benar pada tanggal 05 Oktober 2009 dana bantuan sebesar Rp. 187.500.000,- masuk ke rekening Kelompok Tani Bukit Batu;
Bahwa benar pada tanggal 20 Oktober 2009 Terdakwa mengajukan Surat Permohonan Rekomendasi Pencairan Dana sebesar Rp. 43.250.000,- kepada Kepala Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una selaku KPAyang disetujui oleh Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI, selanjutnya oleh Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI, surat pemohonan rekomendasi pencairan dana tersebut disampaikan kepada PPK untuk diteruskan ke Kepala Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una untuk diterbitkan rekomendasi;
Bahwa benar pada tanggal 21 Oktober 2009 telah cair dana Kelompok Tani Tunas Karya di rekening tabungan Kelompok Tani Bukit Batu sebesar Rp. 43.250.000,- berdasarkan mutasi rekening buku tabungan Kelompok Tani Bukit Batu;
Bahwa benar pencairan dana tersebut jika disesuaikan dengan RUKK Kelompok Tani Bukit Batu adalah pembayaran pekerjaan pembabatan semak belukar sebesar Rp. 13.750.000, penebangan pohon Rp. 13.750.000,- dan pemotongan dan pengumpulan batang Rp. 16.250.000,-;
Bahwa benar selanjutnya Terdakwa pada tanggal 02 Desember 2009 mengajukan surat permohonan rekomendasi pencairan dana sebesar Rp. 76.750.000,- yang disetujui oleh Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI;
Bahwa berdasarkan keterangan Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI dan PPK AMIR, SP, surat permohonan rekomendasi tersebut disetujui oleh KPA dan diterbitkan rekomendasi pencairan dana;
Bahwa pada tanggal 02 Desember 2009 dana sebesar Rp. 76.750.000,- telah dicairkan oleh Kelompok Tani Bukit Batu berdasarkan mutasi rekening buku tabungan Kelompok Tani Bukit Batu;
Bahwa berdasarkan RUKK dana sebesar 76.750.000,- akan digunakan untuk pembayaran pekerjaan pencabutan tunggul dan akar-akarnya Rp. 20.000.000,-; pembersihan lahan Rp. 16.500.000,-; penggalian dan penimbunan tanah Rp. 11.250.000,-; perataan tanah Rp. 16.250.000,-; Pembuatan Jalan Usaha Tani Rp. 11.250.000,-;
Bahwa kemudian pada tanggal 21 Desember 2009 Terdakwa mengajukan surat permohonan rekomendasi pencairan dana sebesar Rp. 67.600.000,- yang disetujui oleh Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI;
Bahwa berdasarkan keterangan Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI dan PPK AMIR, SP, surat permohonan rekomendasi tersebut disetujui oleh KPA dan diterbitkan rekomendasi pencairan dana;
Bahwa pada tanggal 23 Desember 2009 dana sebesar Rp.67.600.000,- telah dicairkan oleh Kelompok Tani Bukit Batu berdasarkan mutasi rekening buku tabungan Kelompok Tani Bukit Batu;
Bahwa berdasarkan RUKK dana sebesar Rp. 67.600.000,- akan digunakan untuk pembayaran pekerjaan pembuatan pematang batas kepemilikan Rp. 10.000.000,- penyiapan tanah siap tanam Rp. 11.250.000,-, Pembelian benih Rp. 16.875.000,-, pembelian pupuk/obat Rp. 4.500.000,-, pembelian alat Rp. 4.875.000,-; penanaman Rp. 6.250.000,-; perawatan Rp. 11.750.000;
Bahwa berdasarkan keterangan PPK AMIR, SP, Keterangan Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI (Terdakwa dalam Berkas Perkara Terpisah), dan keterangan Terdakwa mengakui pengajuan surat permohonan rekomendasi pencairan dana tersebut tidak disertai dengan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan dari Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI kepada PPK AMIR, SP, kemudian tahapan selanjutnya PPK AMIR, SP tidak membuatkan Berita Acara Pengelolaan Hasil Pekerjaan yang dalam Petunjuk Teknis sebagai dasar KPA untuk mengeluarkan rekomendasi pencairan dana, tetapi faktanya Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI tidak membuat Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan dan PPK AMIR, SP juga tidak membuat Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan;
Bahwa berdasarkan Petunjuk Teknis Perluasan Areal Sawah TA 2009 Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una hal. 10 Bagian E Pengawasan dan Penyerahan Hasil Pekerjaan Poin 1 Nomor 5 disebutkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan yang ditandatangani oleh Tim Teknis/Koordinator Lapangan dan Kelompok Tani berisi tentang 1) Luas lahan yang selesai dikonstruksi; 2) Nama-nama petani yang lahannya sudah selesai dikonstruksi; 3) Kemajuan pekerjaan yang tergambar di dalam desian perluasan areal sawah yang menunjukan areal tersebut sudah selsai dikonstruksi. Selanjutnya Poin 4 Penyerahan Hasil Pekerjaan Konstruksi Perluasan Sawah disebutkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan digunakan sebagai dasar dalam pembuatan Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan Konstruksi Perluasan Sawah. Sehingga apada Poin 5 Pembayaran Hasil Pekerjaan Konstruksi Perluasan Sawah huruf c, disebutkan pencairan uang di rekening kelompok/pembayaran hasil pekerjaan dilakukan secara bertahap sesuai dengan prestasi pekerjaan yang dicapai yang dinyatakan dalam Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan Konstruksi Perluasan Sawah;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi terdapat selisih pembayaran item pekerjaan Percetakan Sawah Saksi-Saksi dengan hasil Laporan Pertanggungjawaban berupa Daftar Hari Orang Kerja dengan rincian:
RUSLAN menerima Rp. 8.200.000,- total dalam HOK Rp. 13.560.000,-
DJALIL menerima Rp. 4.700.000,- total dalam HOK Rp. 6.330.000,-
RISWANA menerima Rp. 8.000.000,- total dalam HOK Rp. 12.660.000,-
SUNARTI menerima Rp. 6.330.000,- total dalam LPJ Rp. 10.000.000,-
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi SUNARTI, Saksi RISWANA, Saksi RUSLAN, menerangkan bahwa benar ada 3 item pekerjaan Percetakan Sawah yang dikerjakan dengan alat berat yaitu pekerjaan pencabutan tunggul dan akar-akar, perataan tanah dan pembuatan pematang batas kepemilikan;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi DJALIL hanya item pekerjaan pembuatan pematang batas kepemilikan saja yang dikerjakan dengan menggunakan alat berat;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi SUNARTI, Saksi RUSLAN Saksi RISWAN dan Saksi DJALIL menerangkan pengerjaan item pekerjaan tersebut dikerjakan pada tahun 2010;
Bahwa berdasarkan bukti-bukti surat permohonan rekomendasi pencairan, mutasi rekening buku tabungan dan keterangan Terdakwa, keterangan PPK AMIR, SP, keterangan Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI, keterangan KPA MUNAWAR MAPU, dan Saksi SUNARTI, Saksi RISWANA, Saksi RUSLAN, Saksi DJALIL dan Saksi AHMAD, Saksi ACI KASIM yang bersesuaian menerangkan seluruh dana telah dicairkan pada tahun 2009, tetapi 3 item pekerjaan berupa pencabutan tunggul dan akar-akar, perataan tanah dan pembuatan pematang batas kepemilikan tidak tuntas dikerjakan hingga selesai jangka waktu kontrak Perjanjian Kerjasama antara PPK AMIR, SP dengan Terdakwa selaku Ketua Kelompok Tani Bukit Batu yaitu berakhir tanggal 24 Desember 2009;
Bahwa benar pekerjaan Kelompok Tani Bukit Batu yang diketuai oleh Terdakwa dikerjakan secara kontraktual sebagaimana dalam Perjanjian Kerjasama dengan PPK AMIR, SP tanggal 25 September 2009 No. 075/33.259.f/Distanbunakeswan;
Bahwa pengerjaan percetakan sawah tersebut dilaksanakan sekitar tahun 2009 dan pengerjaan menggunakan alat berat tersebut dilaksanakan disekitar awal tahun 2010.
Bahwa terhadap Perjanjian Kerjasama tersebut tidak dibuatkan perubahan kerjasama (addendum/CCO) perihal kegiatan yang masih belum diselesaikan oleh Kelompok Tani Bukit Batu yang diwakili oleh Terdakwa;
Bahwa fakta 3 item pekerjaan pencabutan tunggul dan akar-akar, perataan tanah dan pembuatan pematang batas kepemilikan selain disampaikan di depan persidangan oleh Saksi Saksi juga diperkuat dengan bukti print-out foto yang di perlihatkan oleh Saksi Verbal Lisan Penyidik Polres Tojo Una Una yang memperlihatkan kondisi lahan/lokasi Kelompok Tani Bukit Batu yang bukan berupa sawah padi, ladang jagung atau palawija tetapi ditumbuhi oleh semak, pohon dan pohon-pohon asam yang diakui oleh Terdakwa pohon pohon asam dalam foto tersebut berumur sekitar 30 tahun;
Bahwa Ahli dari Inspektorat menerangkan hasil penghitungan kerugian keuangan Negara Kelompok Tani Bukit Batu yaitu dengan cara menghitung jumlah selisih pembayaran yang diterima dalam LPJ dengan pembayaran yang diterima dalam BAP;
Bahwa berdasarkan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara diperoleh selisih pembayaran item pekerjaan sebesar Rp. 15.390.000,-; ditambah dengan jumlah biaya 3 item pekerjaan yang tidak dikerjakan yaitu sebesar Rp. 46.250.000,- sehingga terdapat jumlah dana yang belum dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa sebesar Rp. 61.640.000,- sebagaimana dalam Laporan Penghitungan Kerugian Negara Kegiatan Perluasan Areal Sawah Desa Betaua Tahun 2009 oleh Tim Audit Inspektorat Daerah tanggal 22 April 2016;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Rustam Palakana, saksi Ahmad K Sinto, Saksi Aci Kasim Yema, Saksi Ruslan Palakana, Saksi Sunarti, Saksi Riswana Aragoli, Saksi Djalil Harimin, diterangkan :
Bahwa benar pada akhir tahun 2009 terdakwa melakukan rapat, dalam rapat tersebut terdakwa menjelaskan bahwa terhadap (3) item pekerajaan yaitu pencabutan tunggul, perataan tanah dan pemubuatan batas / pematang sawah tidak bisa dikerjakan oleh manusia (manual) sehingga dibutuhkan alat berat (dozer), dan rapat pada saat itu menyetujui untuk menggunakan alat berat terhadap 3(tiga) item pekerjaan;
Bahwa untuk membiayai alat berat maka disepakati untuk menyewa alat berat yang biayanya diambil dari HOK masing masing anggota kelompok;
Bahwa sesuai dengan barang bukti sewa alat berat dan operator serta BBM solar dibutuhkan dana Rp. 30.000.000.-;
Bahwa pekerjaan selesai ditahun 2010 dan sawah tersebut ditanami jagung oleh seluruh kelompok;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Ahmad K Sinto, Saksi Aci Kasim Yema, Ruslan M. Palakana, saksi Sunarti Abd. Rasid Palakana, saksi Riswana Aragoli, Saksi Djalil Harimin, Saksi Hi. Amir SP, serta saksi-saksi a de charge Moh. Rustam, Saksi Sakir Gentimo, Saksi Ilham, Saksi Sarpin Maima, diterangkan bahwa benar pada akhir tahun 2009 terdakwa melakukan rapat, dalam rapat tersebut terdakwa menjelaskan bahwa terhadap (3) item pekerajaan yaitu pencabutan tunggul, perataan tanah dan pemubuatan batas / pematang sawah tidak bisa dikerjakan oleh manusia (manual) sehingga dibutuhkan alat berat (dozer), dan rapat pada saat itu menyetujui untuk menggunakan alat berat terhadap 3(tiga) item pekerjaan. Bahwa untuk membiayai alat berat maka disepakati untuk menyewa alat berat yang biayanya diambil dari HOK masing masing anggota kelompok. Bahwa sesuai dengan barang bukti sewa alat berat dan operator serta BBM solar dibutuhkan dana Rp. 30.000.000.- dimana pekerjaan selesai ditahun 2010 dan sawah tersebut ditanami jagung oleh seluruh kelompok, hal ini bersesuaian pula dengan keterangan saksi ABD. MUTHALIB DUNTJA dan saksi YUSUF SESENA LAUPO berdasarkan surat bukti:
Print-out Surat Perjanjian antara EFRAIM MUKUAN (Kabak Peralatan CV. SBR Ampana) sebagai Pihak Pertama, dengan ABD RASYID MP (Ketua Kelompok Tani Bukit Batu), ABD MUTHALIB DUNTJA (Ketua Kelompok Tani Tunas Karya) dan YUSUF S LAUPO (Ketua Kelompok Tani Sejahtera), sebagai Pihak Kedua perihal kerjasama penyewaan alat berat dosser Komatsu yang mengerjakan pekerjaan selama 100 jam dengan biaya Rp. 500.000,-/jam, yang ditandatangani EFRAIM MUKUAN sebagai Pihak Pertama dan ABD RASYID MP (Ketua Kelompok Tani Bukit Batu), ABD MUTHALIB DUNTJA (Ketua Kelompok Tani Tunas Karya) dan YUSUF S LAUPO (Ketua Kelompok Tani Sejahtera) sebagai Pihak Kedua, di atas materai;
Print-out Surat No. 331/DS-BT/I/2010 tanggal 13 Januari 2010 Tentang Percetakan Sawah Pola Bansos dari Kepala Desa Betaua kepada Camat Tojo;
Print-out Surat Rekomendasi No. 541/009/Kec. Tojo Tentang Permohonan Bantuan BBM/Solar digunakan untuk Kelompok Tani Percetakan Sawah Pola Bansos Desa Betaua Kecamatan Tojo tanggal 14 Januari oleh Camat Tojo;
Print-out Kwitansi dari Ketua Kelompok Tani Tunas Karya, Bukit Batu, dan Sejahtera untuk pembayaran sewa alat selama 100 jam + mobilisasi PP sebesar Rp. 60.000.000,- tanggal 10 Januari 2010;
Print-out Kwitansi dari Ketua Kelompok Tani Bukit Batu untuk pembayaran BBM (solar) 1.000 liter sebesar Rp. 5.000.000,- tanggal 16 Januari 2010;
Print-out kwitansi dari Ketua Kelompok Bukit Batu untuk pembayaran Uang Makan Operator selama 5 (lima) hari sebesar Rp. 500.000,- tanggal 21 Januari 2010;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli yakni MOH. MASHURI LATIANG, SP., M.Si, diterangkan bahwa:
Apabila pada saat pekerjaan Percetakan Sawah diketahui lahan yang akan dicetak tidak menjadi petak sawah yang layak untuk ditanami padi, maka diperbolehkan kepada para petani untuk menanam tanaman lain selain padi untuk memanfaatkan hasil dari Program Percetakan Sawah;
Bahwa dalam hal Program Percetakan Sawah 2009 di Desa Betaua belum selesai dikerjakan pada tahun berjalan, menurut Ahli hal tersebut diperbolehkan untuk menyebrang tahun dalam penyelesaian fisik pekerjaannya, hal ini berdasarkan Surat No. S-6303/FB/2010 tanggal 19 Agustus 2010 Tentang Tanggapan Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI dari An Direktur Jenderal Perbendaharaan Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kementerian Keuangan RI kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Lahan dan Air Kementerian Pertanian RI sebagaimana disampaikan oleh Ahli di depan persidangan;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Ahmad K Sinto, Saksi Aci Kasim Yema, Ruslan M. Palakana, saksi Sunarti Abd. Rasid Palakana, saksi Riswana Aragoli, Saksi Djalil Harimin, Saksi Hi. Amir SP, serta saksi-saksi a de charge Moh. Rustam, Saksi Sakir Gentimo, Saksi Ilham, Saksi Sarpin Maima dihubungkan dengan keterangan Ahli MOH. MASHURI LATIANG, SP., M.Si. yang menjelaskan bahwa apabila pada saat pekerjaan Percetakan Sawah diketahui lahan yang akan dicetak tidak menjadi petak sawah yang layak untuk ditanami padi, maka diperbolehkan kepada para petani untuk menanam tanaman lain selain padi untuk memanfaatkan hasil dari Program Percetakan Sawah. Bahwa dalam hal Program Percetakan Sawah 2009 di Desa Betaua belum selesai dikerjakan pada tahun berjalan, menurut Ahli hal tersebut diperbolehkan untuk menyeberang tahun dalam penyelesaian fisik pekerjaannya, hal ini berdasarkan Surat No. S-6303/FB/2010 tanggal 19 Agustus 2010 Tentang Tanggapan Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI dari An Direktur Jenderal Perbendaharaan Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kementerian Keuangan RI kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Lahan dan Air Kementerian Pertanian RI sebagaimana disampaikan oleh Ahli di depan persidangan. Dengan demikian Majelis berpendapat bahwa pekerjaan 3 item senilai Rp. 46.250.000.- berupa pekerjaan pencabutan tunggul dan akar, pemerataan tanah dan pembuatan pematang telah terlaksana dengan menggunakan alat berat ;
Menimbang, bahwa terungkap dipersidangan Terdakwa juga menyerahkan uang sejumlah Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) kepada BURHADUDIN BINAGKARI selaku koordinator lapangan sebagai ucapan terima kasih;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI dan PPK AMIR, SP, telah menguntungkan diri Terdakwa ABD. RASYID M PALAKANA sebesar Rp. 14.820.000.-, menurut Majelis Hakim bahwa perbuatan terdakwa dikategorikan sebagai perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dengan demikian unsur ini menurut hukum telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “merugikan” adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang” sehingga yang dimaksudkan dengan unsur merugikan keuangan negara adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan Negara;
Menimbang bahwa dalam penjelasan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 disebutkan yang dimaksud keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik tingkat pusat maupun di daerah;
berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara.
Menimbang, bahwa dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 disebutkan yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan masyarakat ;
Menimbang, bahwa dalam unsur ini didahului oleh kata “dapat” merugikan keuangan negara atau perekonomian negara menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi cukup dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan (delik formil) dan bukanlah dengan timbulnya akibat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, bukti surat, ahli, serta keterangan para terdakwa maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada tanggal 05 Oktober 2009 dana bantuan sebesar Rp. 187.500.000,- masuk ke rekening Kelompok Tani Bukit Batu;
Bahwa benar pada tanggal 20 Oktober 2009 Terdakwa mengajukan Surat Permohonan Rekomendasi Pencairan Dana sebesar Rp. 43.250.000,- kepada Kepala Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una selaku KPAyang disetujui oleh Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI, selanjutnya oleh Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI, surat pemohonan rekomendasi pencairan dana tersebut disampaikan kepada PPK untuk diteruskan ke Kepala Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una untuk diterbitkan rekomendasi;
Bahwa benar pada tanggal 21 Oktober 2009 telah cair dana Kelompok Tani Tunas Karya di rekening tabungan Kelompok Tani Bukit Batu sebesar Rp. 43.250.000,- berdasarkan mutasi rekening buku tabungan Kelompok Tani Bukit Batu;
Bahwa benar pencairan dana tersebut jika disesuaikan dengan RUKK Kelompok Tani Bukit Batu adalah pembayaran pekerjaan pembabatan semak belukar sebesar Rp. 13.750.000, penebangan pohon Rp. 13.750.000,- dan pemotongan dan pengumpulan batang Rp. 16.250.000,-;
Bahwa benar selanjutnya Terdakwa pada tanggal 02 Desember 2009 mengajukan surat permohonan rekomendasi pencairan dana sebesar Rp. 76.750.000,- yang disetujui oleh Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI;
Bahwa berdasarkan keterangan Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI dan PPK AMIR, SP, surat permohonan rekomendasi tersebut disetujui oleh KPA dan diterbitkan rekomendasi pencairan dana;
Bahwa pada tanggal 02 Desember 2009 dana sebesar Rp. 76.750.000,- telah dicairkan oleh Kelompok Tani Bukit Batu berdasarkan mutasi rekening buku tabungan Kelompok Tani Bukit Batu;
Bahwa berdasarkan RUKK dana sebesar 76.750.000,- akan digunakan untuk pembayaran pekerjaan pencabutan tunggul dan akar-akarnya Rp. 20.000.000,-; pembersihan lahan Rp. 16.500.000,-; penggalian dan penimbunan tanah Rp. 11.250.000,-; perataan tanah Rp. 16.250.000,-; Pembuatan Jalan Usaha Tani Rp. 11.250.000,-;
Bahwa kemudian pada tanggal 21 Desember 2009 Terdakwa mengajukan surat permohonan rekomendasi pencairan dana sebesar Rp. 67.600.000,- yang disetujui oleh Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI;
Bahwa berdasarkan keterangan Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI dan PPK AMIR, SP, surat permohonan rekomendasi tersebut disetujui oleh KPA dan diterbitkan rekomendasi pencairan dana;
Bahwa pada tanggal 23 Desember 2009 dana sebesar Rp.67.600.000,- telah dicairkan oleh Kelompok Tani Bukit Batu berdasarkan mutasi rekening buku tabungan Kelompok Tani Bukit Batu;
Bahwa berdasarkan RUKK dana sebesar Rp. 67.600.000,- akan digunakan untuk pembayaran pekerjaan pembuatan pematang batas kepemilikan Rp. 10.000.000,- penyiapan tanah siap tanam Rp. 11.250.000,-, Pembelian benih Rp. 16.875.000,-, pembelian pupuk/obat Rp. 4.500.000,-, pembelian alat Rp. 4.875.000,-; penanaman Rp. 6.250.000,-; perawatan Rp. 11.750.000;
Bahwa berdasarkan keterangan PPK AMIR, SP, Keterangan Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI (Terdakwa dalam Berkas Perkara Terpisah), dan keterangan Terdakwa mengakui pengajuan surat permohonan rekomendasi pencairan dana tersebut tidak disertai dengan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan dari Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI kepada PPK AMIR, SP, kemudian tahapan selanjutnya PPK AMIR, SP tidak membuatkan Berita Acara Pengelolaan Hasil Pekerjaan yang dalam Petunjuk Teknis sebagai dasar KPA untuk mengeluarkan rekomendasi pencairan dana, tetapi faktanya Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI tidak membuat Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan dan PPK AMIR, SP juga tidak membuat Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan;
Bahwa berdasarkan Petunjuk Teknis Perluasan Areal Sawah TA 2009 Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una hal. 10 Bagian E Pengawasan dan Penyerahan Hasil Pekerjaan Poin 1 Nomor 5 disebutkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan yang ditandatangani oleh Tim Teknis/Koordinator Lapangan dan Kelompok Tani berisi tentang 1) Luas lahan yang selesai dikonstruksi; 2) Nama-nama petani yang lahannya sudah selesai dikonstruksi; 3) Kemajuan pekerjaan yang tergambar di dalam desian perluasan areal sawah yang menunjukan areal tersebut sudah selsai dikonstruksi. Selanjutnya Poin 4 Penyerahan Hasil Pekerjaan Konstruksi Perluasan Sawah disebutkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan digunakan sebagai dasar dalam pembuatan Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan Konstruksi Perluasan Sawah. Sehingga apada Poin 5 Pembayaran Hasil Pekerjaan Konstruksi Perluasan Sawah huruf c, disebutkan pencairan uang di rekening kelompok/pembayaran hasil pekerjaan dilakukan secara bertahap sesuai dengan prestasi pekerjaan yang dicapai yang dinyatakan dalam Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan Konstruksi Perluasan Sawah;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi terdapat selisih pembayaran item pekerjaan Percetakan Sawah Saksi-Saksi dengan hasil Laporan Pertanggungjawaban berupa Daftar Hari Orang Kerja dengan rincian:
RUSLAN menerima Rp. 8.200.000,- total dalam HOK Rp. 13.560.000,-
DJALIL menerima Rp. 4.700.000,- total dalam HOK Rp. 6.330.000,-
RISWANA menerima Rp. 8.000.000,- total dalam HOK Rp. 12.660.000,-
SUNARTI menerima Rp. 6.330.000,- total dalam LPJ Rp. 10.000.000,-
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi SUNARTI, Saksi RISWANA, Saksi RUSLAN, menerangkan bahwa benar ada 3 item pekerjaan Percetakan Sawah yang dikerjakan dengan alat berat yaitu pekerjaan pencabutan tunggul dan akar-akar, perataan tanah dan pembuatan pematang batas kepemilikan;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi DJALIL hanya item pekerjaan pembuatan pematang batas kepemilikan saja yang dikerjakan dengan menggunakan alat berat;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi SUNARTI, Saksi RUSLAN Saksi RISWANA dan Saksi DJALIL menerangkan pengerjaan item pekerjaan tersebut dikerjakan pada tahun 2010;
Bahwa berdasarkan bukti-bukti surat permohonan rekomendasi pencairan, mutasi rekening buku tabungan dan keterangan Terdakwa, keterangan PPK AMIR, SP, keterangan Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI, keterangan KPA MUNAWAR MAPU, dan Saksi SUNARTI, Saksi RISWANA, Saksi RUSLAN, Saksi DJALIL dan Saksi AHMAD, Saksi ACI KASIM yang bersesuaian menerangkan seluruh dana telah dicairkan pada tahun 2009, tetapi 3 item pekerjaan berupa pencabutan tunggul dan akar-akar, perataan tanah dan pembuatan pematang batas kepemilikan tidak tuntas dikerjakan hingga selesai jangka waktu kontrak Perjanjian Kerjasama antara PPK AMIR, SP dengan Terdakwa selaku Ketua Kelompok Tani Bukit Batu yaitu berakhir tanggal 24 Desember 2009;
Bahwa benar pekerjaan Kelompok Tani Bukit Batu yang diketuai oleh Terdakwa dikerjakan secara kontraktual sebagaimana dalam Perjanjian Kerjasama dengan PPK AMIR, SP tanggal 25 September 2009 No. 075/33.259.f/Distanbunakeswan;
Bahwa pengerjaan percetakan sawah tersebut dilaksanakan sekitar tahun 2009 dan pengerjaan menggunakan alat berat tersebut dilaksanakan disekitar awal tahun 2010.
Bahwa terhadap Perjanjian Kerjasama tersebut tidak dibuatkan perubahan kerjasama (addendum/CCO) perihal kegiatan yang masih belum diselesaikan oleh Kelompok Tani Bukit Batu yang diwakili oleh Terdakwa;
Bahwa fakta 3 item pekerjaan pencabutan tunggul dan akar-akar, perataan tanah dan pembuatan pematang batas kepemilikan selain disampaikan di depan persidangan oleh Saksi Saksi juga diperkuat dengan bukti print-out foto yang di perlihatkan oleh Saksi Verbal Lisan Penyidik Polres Tojo Una Una yang memperlihatkan kondisi lahan/lokasi Kelompok Tani Bukit Batu yang bukan berupa sawah padi, ladang jagung atau palawija tetapi ditumbuhi oleh semak, pohon dan pohon-pohon asam yang diakui oleh Terdakwa pohon pohon asam dalam foto tersebut berumur sekitar 30 tahun;
Bahwa sesuai dengan keterangan Ahli dari Inspektorat menerangkan hasil penghitungan kerugian keuangan Negara Kelompok Tani Bukit Batu yaitu dengan cara menghitung jumlah selisih pembayaran yang diterima dalam LPJ dengan pembayaran yang diterima dalam BAP;
Bahwa berdasarkan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara diperoleh selisih pembayaran item pekerjaan sebesar Rp. 15.390.000,-; ditambah dengan jumlah biaya 3 item pekerjaan yang tidak dikerjakan yaitu sebesar Rp. 46.250.000,- sehingga terdapat jumlah dana yang belum dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa sebesar Rp. 61.640.000,- sebagaimana dalam Laporan Penghitungan Kerugian Negara Kegiatan Perluasan Areal Sawah Desa Betaua Tahun 2009 oleh Tim Audit Inspektorat Daerah tanggal 22 April 2016;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Ahmad K Sinto, Saksi Aci Kasim Yema, Ruslan M. Palakana, saksi Sunarti Abd. Rasid Palakana, saksi Riswana Aragoli, Saksi Djalil Harimin, Saksi Hi. Amir SP, serta saksi-saksi a de charge Moh. Rustam, Saksi Sakir Gentimo, Saksi Ilham, Saksi Sarpin Maima, diterangkan bahwa benar pada akhir tahun 2009 terdakwa melakukan rapat, dalam rapat tersebut terdakwa menjelaskan bahwa terhadap (3) item pekerajaan yaitu pencabutan tunggul, perataan tanah dan pemubuatan batas / pematang sawah tidak bisa dikerjakan oleh manusia (manual) sehingga dibutuhkan alat berat (dozer), dan rapat pada saat itu menyetujui untuk menggunakan alat berat terhadap 3(tiga) item pekerjaan. Bahwa untuk membiayai alat berat maka disepakati untuk menyewa alat berat yang biayanya diambil dari HOK masing masing anggota kelompok. Bahwa sesuai dengan barang bukti sewa alat berat dan operator serta BBM solar dibutuhkan dana Rp. 30.000.000.- dimana pekerjaan selesai ditahun 2010 dan sawah tersebut ditanami jagung oleh seluruh kelompok, hal ini bersesuaian pula dengan keterangan saksi ABD. MUTHALIB DUNTJA dan saksi YUSUF SESENA LAUPO berdasarkan surat bukti:
Print-out Surat Perjanjian antara EFRAIM MUKUAN (Kabak Peralatan CV. SBR Ampana) sebagai Pihak Pertama, dengan ABD RASYID MP (Ketua Kelompok Tani Bukit Batu), ABD MUTHALIB DUNTJA (Ketua Kelompok Tani Tunas Karya) dan YUSUF S LAUPO (Ketua Kelompok Tani Sejahtera), sebagai Pihak Kedua perihal kerjasama penyewaan alat berat dosser Komatsu yang mengerjakan pekerjaan selama 100 jam dengan biaya Rp. 500.000,-/jam, yang ditandatangani EFRAIM MUKUAN sebagai Pihak Pertama dan ABD RASYID MP (Ketua Kelompok Tani Bukit Batu), ABD MUTHALIB DUNTJA (Ketua Kelompok Tani Tunas Karya) dan YUSUF S LAUPO (Ketua Kelompok Tani Sejahtera) sebagai Pihak Kedua, di atas materai;
Print-out Surat No. 331/DS-BT/I/2010 tanggal 13 Januari 2010 Tentang Percetakan Sawah Pola Bansos dari Kepala Desa Betaua kepada Camat Tojo;
Print-out Surat Rekomendasi No. 541/009/Kec. Tojo Tentang Permohonan Bantuan BBM/Solar digunakan untuk Kelompok Tani Percetakan Sawah Pola Bansos Desa Betaua Kecamatan Tojo tanggal 14 Januari oleh Camat Tojo;
Print-out Kwitansi dari Ketua Kelompok Tani Tunas Karya, Bukit Batu, dan Sejahtera untuk pembayaran sewa alat selama 100 jam + mobilisasi PP sebesar Rp. 60.000.000,- tanggal 10 Januari 2010;
Print-out Kwitansi dari Ketua Kelompok Tani Bukit Batu untuk pembayaran BBM (solar) 1.000 liter sebesar Rp. 5.000.000,- tanggal 16 Januari 2010;
Print-out kwitansi dari Ketua Kelompok Bukit Batu untuk pembayaran Uang Makan Operator selama 5 (lima) hari sebesar Rp. 500.000,- tanggal 21 Januari 2010;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli yakni MOH. MASHURI LATIANG, SP., M.Si, diterangkan bahwa:
Apabila pada saat pekerjaan Percetakan Sawah diketahui lahan yang akan dicetak tidak menjadi petak sawah yang layak untuk ditanami padi, maka diperbolehkan kepada para petani untuk menanam tanaman lain selain padi untuk memanfaatkan hasil dari Program Percetakan Sawah;
Bahwa dalam hal Program Percetakan Sawah 2009 di Desa Betaua belum selesai dikerjakan pada tahun berjalan, menurut Ahli hal tersebut diperbolehkan untuk menyebrang tahun dalam penyelesaian fisik pekerjaannya, hal ini berdasarkan Surat No. S-6303/FB/2010 tanggal 19 Agustus 2010 Tentang Tanggapan Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI dari An Direktur Jenderal Perbendaharaan Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kementerian Keuangan RI kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Lahan dan Air Kementerian Pertanian RI sebagaimana disampaikan oleh Ahli di depan persidangan;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Ahmad K Sinto, Saksi Aci Kasim Yema, Ruslan M. Palakana, saksi Sunarti Abd. Rasid Palakana, saksi Riswana Aragoli, Saksi Djalil Harimin, Saksi Hi. Amir SP, serta saksi-saksi a de charge Moh. Rustam, Saksi Sakir Gentimo, Saksi Ilham, Saksi Sarpin Maima dihubungkan dengan keterangan Ahli MOH. MASHURI LATIANG, SP., M.Si. yang menjelaskan bahwa apabila pada saat pekerjaan Percetakan Sawah diketahui lahan yang akan dicetak tidak menjadi petak sawah yang layak untuk ditanami padi, maka diperbolehkan kepada para petani untuk menanam tanaman lain selain padi untuk memanfaatkan hasil dari Program Percetakan Sawah. Bahwa dalam hal Program Percetakan Sawah 2009 di Desa Betaua belum selesai dikerjakan pada tahun berjalan, menurut Ahli hal tersebut diperbolehkan untuk menyeberang tahun dalam penyelesaian fisik pekerjaannya, hal ini berdasarkan Surat No. S-6303/FB/2010 tanggal 19 Agustus 2010 Tentang Tanggapan Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI dari An Direktur Jenderal Perbendaharaan Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kementerian Keuangan RI kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Lahan dan Air Kementerian Pertanian RI sebagaimana disampaikan oleh Ahli di depan persidangan. Dengan demikian Majelis berpendapat bahwa pekerjaan 3 item senilai Rp. 46.250.000.- berupa pekerjaan pencabutan tunggul dan akar, pemerataan tanah dan pembuatan pematang telah terlaksana dengan menggunakan alat berat. Sehingga Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara diperoleh selisih pembayaran item pekerjaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan merugikan keuangan negara adalah sebesar Rp. 15.390.000,-
Menimbang, bahwa terungkap dipersidangan Terdakwa juga menyerahkan uang sejumlah Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) kepada BURHADUDIN BINAGKARI selaku koordinator lapangan sebagai ucapan terima kasih;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas menurut Majelis Hakim unsur yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara telah terbukti;
Ad. 4. Unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa menurut R. SOSILO dalam bukunya “Kitab Undang Hukum Pidana serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal” dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan:
Orang yang melakukan (pleger): Seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan anasir atau elemen dari peristiwa pidana. Dalam peristiwa pidana yang dilakukan dalam jabatan misalnya, orang ini harus memenuhi elemen “status sebagai pegawai negeri”;
Orang yang menyuruh melakukan (doen plegen): Sedikitnya ada dua orang, yang menyuruh (doen plegen) dan yang disuruh (pleger). Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain, meskipun demikian ia dipandang dan dihukum sebagai orang yang melakukan sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain, disuruh (pleger) itu harus hanya merupakan alat (instrument) saja, maksudnya ia tidak dapat dihukum karena tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya;
Orang yang turut melakukan (medepleger): Dalam arti kata “bersama-sama melakukan”. Sedikitnya harus ada dua orang ialah yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana. Disini diminta, bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana itu, tidak boleh misalnya hanya melakukan perbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya hanya menolong, sebab jika dengan demikian, maka orang yang menolong itu tidak masuk medepleger, akan tetapi dihukum sebagai “membantu melakukan (medeplichtige)”;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan di bawah sumpah dari saksi-saksi, dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan serta keterangan Terdakwa terungkap fakta :
Bahwa benar Terdakwa adalah Ketua Kelompok Tani Bukit Batu yang telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una No. 188.45/179.b/Distanbunakeswan Tentang Penetapan Kelompok Penerima Manfaat Bantuan Sosial Perluasan Sawah di Desa Betaua tanggal 08 Juni 2009 dalam Lampiran 3 seluas 25Ha dengan jumlah bantuan sebesar Rp. 187.500.000,-;
Bahwa benar Kepala Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una No. 188.45/20.170.e/Distanbunakeswan Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Bantuan Sosial Perluasan Sawah Tahun Anggaran 2009 tanggal 01 Juni 2009 yaitu AMIR, SP;
Bahwa benar Kepala Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una No. 188.45/20.170.d/Distanbunakeswan Tentang Koordinator Lapangan/Tim Teknis Bantuan Sosial Perluasan Sawah Tahun Anggaran 2009 tanggal 01 Juni 2009 yaitu BURHANUDIN BINANGKARI;
Bahwa benar dalam kegiatan Perluasan Areal Sawah (Percetakan Sawah) TA 2009 di Desa Betaua, harus mempedomani aturan teknis pada Petunjuk Teknis Perluasan Areal Sawah TA 2009 dari Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari Pedoman Teknis Perluasan Areaal Tanaman Pangan (Perluasan Sawah) Tahun 2009 Direktorat Jenderal Pengelolaan Lahan dan Air Departemen Pertanian;
Bahwa pada bulan Juli 2009 Terdakwa bersama-sama dengan Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI membuat Rincian Kegiatan Perluasan Areal Tanaman Pangan TA 2009 (RUKK) yang disetujui oleh PPK AMIR, SP dengan rincian kegiatan:
Persiapan
Konstruksi Perluasan Sawah:
Land clearing, dengan tahapan pekerjaan:
Pembabatan/penebasan semak belukar Rp. 13.750.000,-
Penebangan/penumbangan pohon-pohon Rp. 13.750.000,-
Pemotongan dan pengumpulan cabang Rp. 16.250.000,-
Pencabutan tunggul dan akar-akarnya Rp. 20.000.000,-
Pembersihan lahan Rp. 16.500.000,-
Land leveling
Penggalian da penimbunan tanah Rp. 11.250.000,-
Perataan tanah Rp. 16.250.000,-
Pembuatan jalan usaha tani Rp. 11.250.000,-
Pembuatan pematang batas kepemilikan Rp. 10.000.000,-
Penyiapan tanah siap tanam Rp. 11.250.000,-
Pemanfaatan Sawah
Pengolahan tanah Rp. 16.875.000,-
Pembelian benih, pupuk, obat/racun Rp. 4.500.000,-
Pembelian alat Rp. 4.875.000,-
Penanaman Rp. 6.250.000,-
Perawatan Rp. 11.750.000,-
Pengawasan dan monitoring
Bahwa berdasarkan Rincian Kegiatan Perluasan Areal Tanaman Pangan TA 2009 (RUKK) tersebut total dana yang dibutuhkan dalam kegiatan tersebut sebesar Rp. 187.500.000,-;
Bahwa pada tanggal 25 September 2009 dibuat Perjanjian Kerjasama No. 075/33.259.f/Distanbunakeswan antara PPK Program Kegiatan Perluasan Areal Sawah AMIR, SP selaku Pihak Pertama dengan Kelompok Tani Bukit Batu yang diwakili oleh Terdakwa selaku Pihak Kedua yang berisi:
Pada Pasal 2 menyebutkan PPK AMIR, SP memberikan tugas kepada Kelompok Tani Tunas Karya dan Kelompok Tani Bukit Batu menyetujui untuk menerima dan memanfaatkan paket dana bantuan sosial berupa transfer uang tunai sejumlah Rp. 187.500.000,- sesuai dengan RUKK yang telah disetujui;
Pada Pasal 3 menyebutkan pekerjaan Percetakan Sawah dilaksanakan di Desa Betaua Kec. Tojo Kab Tojo Una Una;
Pada Pasal 4 menyebutkan jangka waktu pekerjaan Percetakan Sawah dimulai sejak tanggal 25 September 2009 s/d 24 Desember 2009;
Pada Pasal 5 menyebutkan Kelompok Tani harus melaporkan hasil pekerjaan yang telah diselesaikan kepada PPK AMIR, SP yang diwakili oleh Koordinator Lapangan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan;
Pada Pasal 9 menyebutkan apabila Kelompok Tani Bukit Batu tidak dapat melaksanakan pemanfaatan dana bantuan sosial sesuai dengan kesepakatan, maka Saksi berhak untuk memutuskan kerjasama dengan Kelompok Tani yang mengakibatkan perjanjian kerjasama menjadi batal dan mewajibkan Kelompok Tani Bukit Batu untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana yang telah dipergunakan dan menyerahkan sisa dana yang belum dimanfaatkan kepada PPK AMIR, SP;
Bahwa benar pada tanggal 05 Oktober 2009 dana bantuan sebesar Rp. 187.500.000,- masuk ke rekening Kelompok Tani Bukit Batu;
Bahwa benar pada tanggal 20 Oktober 2009 Terdakwa mengajukan Surat Permohonan Rekomendasi Pencairan Dana sebesar Rp. 43.250.000,- kepada Kepala Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una selaku KPAyang disetujui oleh Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI, selanjutnya oleh Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI, surat pemohonan rekomendasi pencairan dana tersebut disampaikan kepada PPK untuk diteruskan ke Kepala Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una untuk diterbitkan rekomendasi;
Bahwa benar pada tanggal 21 Oktober 2009 telah cair dana Kelompok Tani Tunas Karya di rekening tabungan Kelompok Tani Bukit Batu sebesar Rp. 43.250.000,- berdasarkan mutasi rekening buku tabungan Kelompok Tani Bukit Batu;
Bahwa benar pencairan dana tersebut jika disesuaikan dengan RUKK Kelompok Tani Bukit Batu adalah pembayaran pekerjaan pembabatan semak belukar sebesar Rp. 13.750.000, penebangan pohon Rp. 13.750.000,- dan pemotongan dan pengumpulan batang Rp. 16.250.000,-;
Bahwa benar selanjutnya Terdakwa pada tanggal 02 Desember 2009 mengajukan surat permohonan rekomendasi pencairan dana sebesar Rp. 76.750.000,- yang disetujui oleh Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI;
Bahwa berdasarkan keterangan Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI dan PPK AMIR, SP, surat permohonan rekomendasi tersebut disetujui oleh KPA dan diterbitkan rekomendasi pencairan dana;
Bahwa pada tanggal 02 Desember 2009 dana sebesar Rp. 76.750.000,- telah dicairkan oleh Kelompok Tani Bukit Batu berdasarkan mutasi rekening buku tabungan Kelompok Tani Bukit Batu;
Bahwa berdasarkan RUKK dana sebesar 76.750.000,- akan digunakan untuk pembayaran pekerjaan pencabutan tunggul dan akar-akarnya Rp. 20.000.000,-; pembersihan lahan Rp. 16.500.000,-; penggalian dan penimbunan tanah Rp. 11.250.000,-; perataan tanah Rp. 16.250.000,-; Pembuatan Jalan Usaha Tani Rp. 11.250.000,-;
Bahwa kemudian pada tanggal 21 Desember 2009 Terdakwa mengajukan surat permohonan rekomendasi pencairan dana sebesar Rp. 67.600.000,- yang disetujui oleh Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI;
Bahwa berdasarkan keterangan Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI dan PPK AMIR, SP, surat permohonan rekomendasi tersebut disetujui oleh KPA dan diterbitkan rekomendasi pencairan dana;
Bahwa pada tanggal 23 Desember 2009 dana sebesar Rp.67.600.000,- telah dicairkan oleh Kelompok Tani Bukit Batu berdasarkan mutasi rekening buku tabungan Kelompok Tani Bukit Batu;
Bahwa berdasarkan RUKK dana sebesar Rp. 67.600.000,- akan digunakan untuk pembayaran pekerjaan pembuatan pematang batas kepemilikan Rp. 10.000.000,- penyiapan tanah siap tanam Rp. 11.250.000,-, Pembelian benih Rp. 16.875.000,-, pembelian pupuk/obat Rp. 4.500.000,-, pembelian alat Rp. 4.875.000,-; penanaman Rp. 6.250.000,-; perawatan Rp. 11.750.000;
Bahwa berdasarkan keterangan PPK AMIR, SP, Keterangan Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI (Terdakwa dalam Berkas Perkara Terpisah), dan keterangan Terdakwa mengakui pengajuan surat permohonan rekomendasi pencairan dana tersebut tidak disertai dengan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan dari Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI kepada PPK AMIR, SP, kemudian tahapan selanjutnya PPK AMIR, SP tidak membuatkan Berita Acara Pengelolaan Hasil Pekerjaan yang dalam Petunjuk Teknis sebagai dasar KPA untuk mengeluarkan rekomendasi pencairan dana, tetapi faktanya Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI tidak membuat Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan dan PPK AMIR, SP juga tidak membuat Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan;
Bahwa berdasarkan Petunjuk Teknis Perluasan Areal Sawah TA 2009 Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tojo Una Una hal. 10 Bagian E Pengawasan dan Penyerahan Hasil Pekerjaan Poin 1 Nomor 5 disebutkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan yang ditandatangani oleh Tim Teknis/Koordinator Lapangan dan Kelompok Tani berisi tentang 1) Luas lahan yang selesai dikonstruksi; 2) Nama-nama petani yang lahannya sudah selesai dikonstruksi; 3) Kemajuan pekerjaan yang tergambar di dalam desian perluasan areal sawah yang menunjukan areal tersebut sudah selsai dikonstruksi. Selanjutnya Poin 4 Penyerahan Hasil Pekerjaan Konstruksi Perluasan Sawah disebutkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan digunakan sebagai dasar dalam pembuatan Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan Konstruksi Perluasan Sawah. Sehingga apada Poin 5 Pembayaran Hasil Pekerjaan Konstruksi Perluasan Sawah huruf c, disebutkan pencairan uang di rekening kelompok/pembayaran hasil pekerjaan dilakukan secara bertahap sesuai dengan prestasi pekerjaan yang dicapai yang dinyatakan dalam Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan Konstruksi Perluasan Sawah;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi terdapat selisih pembayaran item pekerjaan Percetakan Sawah Saksi-Saksi dengan hasil Laporan Pertanggungjawaban berupa Daftar Hari Orang Kerja dengan rincian:
RUSLAN menerima Rp. 8.200.000,- total dalam HOK Rp. 13.560.000,-
DJALIL menerima Rp. 4.700.000,- total dalam HOK Rp. 6.330.000,-
RISWANA menerima Rp. 8.000.000,- total dalam HOK Rp. 12.660.000,-
SUNARTI menerima Rp. 6.330.000,- total dalam LPJ Rp. 10.000.000,-
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi SUNARTI, Saksi RISWANA, Saksi RUSLAN, menerangkan bahwa benar ada 3 item pekerjaan Percetakan Sawah yang dikerjakan dengan alat berat yaitu pekerjaan pencabutan tunggul dan akar-akar, perataan tanah dan pembuatan pematang batas kepemilikan;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi DJALIL hanya item pekerjaan pembuatan pematang batas kepemilikan saja yang dikerjakan dengan menggunakan alat berat;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi SUNARTI, Saksi RUSLAN Saksi RISWAN dan Saksi DJALIL menerangkan pengerjaan item pekerjaan tersebut dikerjakan pada tahun 2010;
Bahwa berdasarkan bukti-bukti surat permohonan rekomendasi pencairan, mutasi rekening buku tabungan dan keterangan Terdakwa, keterangan PPK AMIR, SP, keterangan Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI, keterangan KPA MUNAWAR MAPU, dan Saksi SUNARTI, Saksi RISWANA, Saksi RUSLAN, Saksi DJALIL dan Saksi AHMAD, Saksi ACI KASIM yang bersesuaian menerangkan seluruh dana telah dicairkan pada tahun 2009, tetapi 3 item pekerjaan berupa pencabutan tunggul dan akar-akar, perataan tanah dan pembuatan pematang batas kepemilikan tidak tuntas dikerjakan hingga selesai jangka waktu kontrak Perjanjian Kerjasama antara PPK AMIR, SP dengan Terdakwa selaku Ketua Kelompok Tani Bukit Batu yaitu berakhir tanggal 24 Desember 2009;
Bahwa benar pekerjaan Kelompok Tani Bukit Batu yang diketua oleh Terdakwa dikerjakan secara kontraktual sebagaimana dalam Perjanjian Kerjasama dengan PPK AMIR, SP tanggal 25 September 2009 No. 075/33.259.f/Distanbunakeswan;
Bahwa pengerjaan percetakan sawah tersebut dilaksanakan sekitar tahun 2009 dan pengerjaan menggunakan alat berat tersebut dilaksanakan disekitar awal tahun 2010.
Bahwa terhadap Perjanjian Kerjasama tersebut tidak dibuatkan perubahan kerjasama (addendum/CCO) perihal kegiatan yang masih belum diselesaikan oleh Kelompok Tani Bukit Batu yang diwakili oleh Terdakwa;
Bahwa fakta 3 item pekerjaan pencabutan tunggul dan akar-akar, perataan tanah dan pembuatan pematang batas kepemilikan selain disampaikan di depan persidangan oleh Saksi Saksi juga diperkuat dengan bukti print-out foto yang di perlihatkan oleh Saksi Verbal Lisan Penyidik Polres Tojo Una Una yang memperlihatkan kondisi lahan/lokasi Kelompok Tani Bukit Batu yang bukan berupa sawah padi, ladang jagung atau palawija tetapi ditumbuhi oleh semak, pohon dan pohon-pohon asam yang diakui oleh Terdakwa pohon pohon asam dalam foto tersebut berumur sekitar 30 tahun;
Menimbang, bahwa sesuai dengan keterangan Ahli dari Inspektorat menerangkan hasil penghitungan kerugian keuangan Negara Kelompok Tani Bukit Batu yaitu dengan cara menghitung jumlah selisih pembayaran yang diterima dalam LPJ dengan pembayaran yang diterima dalam BAP. Bahwa berdasarkan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara diperoleh selisih pembayaran item pekerjaan sebesar Rp. 15.390.000,-; ditambah dengan jumlah biaya 3 item pekerjaan yang tidak dikerjakan yaitu sebesar Rp. 46.250.000,- sehingga terdapat jumlah dana yang belum dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa sebesar Rp. 61.640.000,- sebagaimana dalam Laporan Penghitungan Kerugian Negara Kegiatan Perluasan Areal Sawah Desa Betaua Tahun 2009 oleh Tim Audit Inspektorat Daerah tanggal 22 April 2016;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Ahmad K Sinto, Saksi Aci Kasim Yema, Ruslan M. Palakana, saksi Sunarti Abd. Rasid Palakana, saksi Riswana Aragoli, Saksi Djalil Harimin, Saksi Hi. Amir SP, serta saksi-saksi a de charge Moh. Rustam, Saksi Sakir Gentimo, Saksi Ilham, Saksi Sarpin Maima, diterangkan bahwa benar pada akhir tahun 2009 terdakwa melakukan rapat, dalam rapat tersebut terdakwa menjelaskan bahwa terhadap (3) item pekerajaan yaitu pencabutan tunggul, perataan tanah dan pemubuatan batas / pematang sawah tidak bisa dikerjakan oleh manusia (manual) sehingga dibutuhkan alat berat (dozer), dan rapat pada saat itu menyetujui untuk menggunakan alat berat terhadap 3(tiga) item pekerjaan. Bahwa untuk membiayai alat berat maka disepakati untuk menyewa alat berat yang biayanya diambil dari HOK masing masing anggota kelompok. Bahwa sesuai dengan barang bukti sewa alat berat dan operator serta BBM solar dibutuhkan dana Rp. 30.000.000.- dimana pekerjaan selesai ditahun 2010 dan sawah tersebut ditanami jagung oleh seluruh kelompok, hal ini bersesuaian pula dengan keterangan saksi ABD. MUTHALIB DUNTJA dan saksi YUSUF SESENA LAUPO berdasarkan surat bukti:
Print-out Surat Perjanjian antara EFRAIM MUKUAN (Kabak Peralatan CV. SBR Ampana) sebagai Pihak Pertama, dengan ABD RASYID MP (Ketua Kelompok Tani Bukit Batu), ABD MUTHALIB DUNTJA (Ketua Kelompok Tani Tunas Karya) dan YUSUF S LAUPO (Ketua Kelompok Tani Sejahtera), sebagai Pihak Kedua perihal kerjasama penyewaan alat berat dosser Komatsu yang mengerjakan pekerjaan selama 100 jam dengan biaya Rp. 500.000,-/jam, yang ditandatangani EFRAIM MUKUAN sebagai Pihak Pertama dan ABD RASYID MP (Ketua Kelompok Tani Bukit Batu), ABD MUTHALIB DUNTJA (Ketua Kelompok Tani Tunas Karya) dan YUSUF S LAUPO (Ketua Kelompok Tani Sejahtera) sebagai Pihak Kedua, di atas materai;
Print-out Surat No. 331/DS-BT/I/2010 tanggal 13 Januari 2010 Tentang Percetakan Sawah Pola Bansos dari Kepala Desa Betaua kepada Camat Tojo;
Print-out Surat Rekomendasi No. 541/009/Kec. Tojo Tentang Permohonan Bantuan BBM/Solar digunakan untuk Kelompok Tani Percetakan Sawah Pola Bansos Desa Betaua Kecamatan Tojo tanggal 14 Januari oleh Camat Tojo;
Print-out Kwitansi dari Ketua Kelompok Tani Tunas Karya, Bukit Batu, dan Sejahtera untuk pembayaran sewa alat selama 100 jam + mobilisasi PP sebesar Rp. 60.000.000,- tanggal 10 Januari 2010;
Print-out Kwitansi dari Ketua Kelompok Tani Bukit Batu untuk pembayaran BBM (solar) 1.000 liter sebesar Rp. 5.000.000,- tanggal 16 Januari 2010;
Print-out kwitansi dari Ketua Kelompok Bukit Batu untuk pembayaran Uang Makan Operator selama 5 (lima) hari sebesar Rp. 500.000,- tanggal 21 Januari 2010;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli yakni MOH. MASHURI LATIANG, SP., M.Si, diterangkan bahwa:
Apabila pada saat pekerjaan Percetakan Sawah diketahui lahan yang akan dicetak tidak menjadi petak sawah yang layak untuk ditanami padi, maka diperbolehkan kepada para petani untuk menanam tanaman lain selain padi untuk memanfaatkan hasil dari Program Percetakan Sawah;
Bahwa dalam hal Program Percetakan Sawah 2009 di Desa Betaua belum selesai dikerjakan pada tahun berjalan, menurut Ahli hal tersebut diperbolehkan untuk menyebrang tahun dalam penyelesaian fisik pekerjaannya, hal ini berdasarkan Surat No. S-6303/FB/2010 tanggal 19 Agustus 2010 Tentang Tanggapan Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI dari An Direktur Jenderal Perbendaharaan Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kementerian Keuangan RI kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Lahan dan Air Kementerian Pertanian RI sebagaimana disampaikan oleh Ahli di depan persidangan;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Ahmad K Sinto, Saksi Aci Kasim Yema, Ruslan M. Palakana, saksi Sunarti Abd. Rasid Palakana, saksi Riswana Aragoli, Saksi Djalil Harimin, Saksi Hi. Amir SP, serta saksi-saksi a de charge Moh. Rustam, Saksi Sakir Gentimo, Saksi Ilham, Saksi Sarpin Maima dihubungkan dengan keterangan Ahli MOH. MASHURI LATIANG, SP., M.Si. yang menjelaskan bahwa apabila pada saat pekerjaan Percetakan Sawah diketahui lahan yang akan dicetak tidak menjadi petak sawah yang layak untuk ditanami padi, maka diperbolehkan kepada para petani untuk menanam tanaman lain selain padi untuk memanfaatkan hasil dari Program Percetakan Sawah. Bahwa dalam hal Program Percetakan Sawah 2009 di Desa Betaua belum selesai dikerjakan pada tahun berjalan, menurut Ahli hal tersebut diperbolehkan untuk menyeberang tahun dalam penyelesaian fisik pekerjaannya, hal ini berdasarkan Surat No. S-6303/FB/2010 tanggal 19 Agustus 2010 Tentang Tanggapan Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI dari An Direktur Jenderal Perbendaharaan Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kementerian Keuangan RI kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Lahan dan Air Kementerian Pertanian RI sebagaimana disampaikan oleh Ahli di depan persidangan. Dengan demikian Majelis berpendapat bahwa pekerjaan 3 item senilai Rp. 46.250.000.- berupa pekerjaan pencabutan tunggul dan akar, pemerataan tanah dan pembuatan pematang telah terlaksana dengan menggunakan alat berat. Sehingga Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara diperoleh selisih pembayaran item pekerjaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan merugikan keuangan negara adalah sebesar Rp. 15.390.000,-
Menimbang, bahwa terungkap dipersidangan Terdakwa juga menyerahkan uang sejumlah Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) kepada BURHADUDIN BINANGKARI selaku koordinator lapangan sebagai ucapan terima kasih;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Koordinator Lapangan BURHANUDIN BINANGKARI dan PPK AMIR, SP, telah menguntungkan diri Terdakwa ABD. MUTHALIB DUNTJA sebesar Rp. 14.890.000.-( empat belas juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah)
Menimbang, bahwa berdasarkan petimbangan fakta hukum diatas, menurut majelis unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Nota Pembelaan yang diajukan oleh Tim Penasihat Hukum Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap Nota Pembelaan Tim Penasihat Hukum Terdakwa oleh karena telah dipertimbangkan Majelis Hakim pada unsur tindak pidana yang dinyatakan telah terbukti dan ternyata tidak ada alasan hukum yang dapat membebaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan dan karena itu pula pertimbangan-pertimbangan hukum yang telah diuraikan tersebut di atas merupakan tanggapan Majelis Hakim terhadap Nota Pembelaan yang disampaikan oleh Penasihat Hukum Terdakwa oleh karena itu Nota Pembelaan tersebut harus dinyatakan ditolak, kecuali terhadap permohonan keadilan (ex aequo et bono) Majelis Hakim akan mempertimbangkannya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa mengenai uang pengganti sebagaimana ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi :
Selain Pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebaga pidana tambahan adalah :
perampasan barang bergerak yang berwujud atau tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoeh dari tindak piana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana dimana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula harga dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut;
pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyak sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk paling lama 1 (satu) tahun;
pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana;
(2) Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti terebut;
(3) Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan.
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan Negara Kelompok Tani Bukit Batu yaitu dengan cara menghitung jumlah selisih pembayaran yang diterima dalam LPJ dengan pembayaran yang diterima dalam BAP. Bahwa berdasarkan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara diperoleh selisih pembayaran item pekerjaan sebesar Rp. 15.390.000,-; ditambah dengan jumlah biaya 3 item pekerjaan yang tidak dikerjakan yaitu sebesar Rp. 46.250.000,- sehingga terdapat jumlah dana yang belum dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa sebesar Rp. 61.640.000,- sebagaimana dalam Laporan Penghitungan Kerugian Negara Kegiatan Perluasan Areal Sawah Desa Betaua Tahun 2009 oleh Tim Audit Inspektorat Daerah tanggal 22 April 2016;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Ahmad K Sinto, Saksi Aci Kasim Yema, Ruslan M. Palakana, saksi Sunarti Abd. Rasid Palakana, saksi Riswana Aragoli, Saksi Djalil Harimin, Saksi Hi. Amir SP, serta saksi-saksi a de charge Moh. Rustam, Saksi Sakir Gentimo, Saksi Ilham, Saksi Sarpin Maima, diterangkan bahwa benar pada akhir tahun 2009 terdakwa melakukan rapat, dalam rapat tersebut terdakwa menjelaskan bahwa terhadap (3) item pekerajaan yaitu pencabutan tunggul, perataan tanah dan pemubuatan batas / pematang sawah tidak bisa dikerjakan oleh manusia (manual) sehingga dibutuhkan alat berat (dozer), dan rapat pada saat itu menyetujui untuk menggunakan alat berat terhadap 3(tiga) item pekerjaan. Bahwa untuk membiayai alat berat maka disepakati untuk menyewa alat berat yang biayanya diambil dari HOK masing masing anggota kelompok. Bahwa sesuai dengan barang bukti sewa alat berat dan operator serta BBM solar dibutuhkan dana Rp. 30.000.000.- dimana pekerjaan selesai ditahun 2010 dan sawah tersebut ditanami jagung oleh seluruh kelompok, hal ini bersesuaian pula dengan keterangan saksi ABD. MUTHALIB DUNTJA dan saksi YUSUF SESENA LAUPO berdasarkan surat bukti:
Print-out Surat Perjanjian antara EFRAIM MUKUAN (Kabak Peralatan CV. SBR Ampana) sebagai Pihak Pertama, dengan ABD RASYID MP (Ketua Kelompok Tani Bukit Batu), ABD MUTHALIB DUNTJA (Ketua Kelompok Tani Tunas Karya) dan YUSUF S LAUPO (Ketua Kelompok Tani Sejahtera), sebagai Pihak Kedua perihal kerjasama penyewaan alat berat dosser Komatsu yang mengerjakan pekerjaan selama 100 jam dengan biaya Rp. 500.000,-/jam, yang ditandatangani EFRAIM MUKUAN sebagai Pihak Pertama dan ABD RASYID MP (Ketua Kelompok Tani Bukit Batu), ABD MUTHALIB DUNTJA (Ketua Kelompok Tani Tunas Karya) dan YUSUF S LAUPO (Ketua Kelompok Tani Sejahtera) sebagai Pihak Kedua, di atas materai;
Print-out Surat No. 331/DS-BT/I/2010 tanggal 13 Januari 2010 Tentang Percetakan Sawah Pola Bansos dari Kepala Desa Betaua kepada Camat Tojo;
Print-out Surat Rekomendasi No. 541/009/Kec. Tojo Tentang Permohonan Bantuan BBM/Solar digunakan untuk Kelompok Tani Percetakan Sawah Pola Bansos Desa Betaua Kecamatan Tojo tanggal 14 Januari oleh Camat Tojo;
Print-out Kwitansi dari Ketua Kelompok Tani Tunas Karya, Bukit Batu, dan Sejahtera untuk pembayaran sewa alat selama 100 jam + mobilisasi PP sebesar Rp. 60.000.000,- tanggal 10 Januari 2010;
Print-out Kwitansi dari Ketua Kelompok Tani Bukit Batu untuk pembayaran BBM (solar) 1.000 liter sebesar Rp. 5.000.000,- tanggal 16 Januari 2010;
Print-out kwitansi dari Ketua Kelompok Bukit Batu untuk pembayaran Uang Makan Operator selama 5 (lima) hari sebesar Rp. 500.000,- tanggal 21 Januari 2010;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli yakni MOH. MASHURI LATIANG, SP., M.Si, diterangkan bahwa:
Apabila pada saat pekerjaan Percetakan Sawah diketahui lahan yang akan dicetak tidak menjadi petak sawah yang layak untuk ditanami padi, maka diperbolehkan kepada para petani untuk menanam tanaman lain selain padi untuk memanfaatkan hasil dari Program Percetakan Sawah;
Bahwa dalam hal Program Percetakan Sawah 2009 di Desa Betaua belum selesai dikerjakan pada tahun berjalan, menurut Ahli hal tersebut diperbolehkan untuk menyebrang tahun dalam penyelesaian fisik pekerjaannya, hal ini berdasarkan Surat No. S-6303/FB/2010 tanggal 19 Agustus 2010 Tentang Tanggapan Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI dari An Direktur Jenderal Perbendaharaan Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kementerian Keuangan RI kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Lahan dan Air Kementerian Pertanian RI sebagaimana disampaikan oleh Ahli di depan persidangan;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Ahmad K Sinto, Saksi Aci Kasim Yema, Ruslan M. Palakana, saksi Sunarti Abd. Rasid Palakana, saksi Riswana Aragoli, Saksi Djalil Harimin, Saksi Hi. Amir SP, serta saksi-saksi a de charge Moh. Rustam, Saksi Sakir Gentimo, Saksi Ilham, Saksi Sarpin Maima dihubungkan dengan keterangan Ahli MOH. MASHURI LATIANG, SP., M.Si., menurut Ahli hal tersebut diperbolehkan untuk menyeberang tahun dalam penyelesaian fisik pekerjaannya, hal ini berdasarkan Surat No. S-6303/FB/2010 tanggal 19 Agustus 2010 Tentang Tanggapan Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI dari An Direktur Jenderal Perbendaharaan Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kementerian Keuangan RI kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Lahan dan Air Kementerian Pertanian RI sebagaimana disampaikan oleh Ahli di depan persidangan. Dengan demikian Majelis berpendapat bahwa pekerjaan 3 item senilai Rp. 46.250.000.- berupa pekerjaan pencabutan tunggul dan akar, pemerataan tanah dan pembuatan pematang telah terlaksana dengan menggunakan alat berat. Sehingga Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara diperoleh selisih pembayaran item pekerjaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan merugikan keuangan negara adalah sebesar Rp. 15.390.000,-
Menimbang, bahwa terungkap dipersidangan Terdakwa juga menyerahkan uang sejumlah Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) kepada BURHADUDIN BINAGKARI selaku koordinator lapangan sebagai ucapan terima kasih;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan dari keterangan para saksi bahwa terhadap (3) item pekerajaan yaitu pencabutan tunggul, perataan tanah dan pemubuatan batas / pematang sawah telah dikerjakan pada tahun 2010 dengan menggunakan alat berat senilai Rp. 46.250.000.- maka menurut hemat Majelis, sehingga dana pembayaran Harian Orang Kerja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa sebagai Ketua Kelompok Penerima Manfaat Bantuan Sosial Perluasan Sawah di Desa Betaua tanggal 08 Juni 2009 dalam Lampiran 3 seluas 25Ha dengan jumlah bantuan sebesar Rp. 187.500.000,- sebagai kerugian keuangan negara atau perekonomian adalah sejumlah Rp. 15.390.000.-;
Menimbang, bahwa dipersidangan terungkap bahwa Terdakwa menyerahkan sejumlah Rp. 500.000.- kepada BURHANUDDIN BINANGKARI sebagai ucapan terima kasih, sehingga besarnya uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa adalah sejumlah Rp. 15.390.000.- dikurangi Rp. 500.000.- = Rp. 14.890.000.-;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan bahwa selanjutnya terhadap barang bukti tersebut ditetapkan statusnya sebagaimana amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan para Terdakwa :
Keadaan Yang Memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan tekad pemerintah yang sedang giat-giatnya untuk memberantas korupsi;
Perbuatan Terdakwa telah merugikan keuangan Negara;
Keadaan Yang Meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa berterus terang dan bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa dan Kelompok Tani Bukit Batu telah meyelesaikan kegiatan cetak sawah tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah di bebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa ABD. RASYID M. PALAKANA Als. PAPA DARTO tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa ABD. RASYID M. PALAKANA Als. PAPA DARTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ABD. RASYID M. PALAKANA Als. PAPA DARTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 14.820.000.- ( empat belas juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) rangkap petunjuk teknis perluasan areal sawah tahun 2009;
3 (tiga) lembar SK (Surat Keputusan) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tanggal 01 Juni 2009 dengan No. 188.45/20.170.e/Distanbunakeswan;
3 (tiga) lembar SK (Surat Keputusan) selaku Koordinator Lapangan tanggal 01 Juni 2009 dengan No. 188.45/20.170.d/Distanbunakeswan;
1 (satu) rangkap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Kelompok Tani Bukit Batu;
1 (satu) rangkap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Kelompok Tani Sejahtera;
1 (satu) rangkap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Kelompok Tani Tunas Karya;
6 (enam) lembar SK (Surat Keputusan) Penetapan Kelompok Tani Penerima Manfaat Bantuan Sosialisasi Perluasan Sawah Tahun Anggaran 2009 tanggal 08 Juli 2009 No. 188.45/179/b/Distanbunakeswan;
10 (sepuluh) lembar gambar rencana pekerjaan survey investigasi dan Desain Sederhana (SID) Percetakan Sawah (100 Ha) lokasi daerah irigasi Desa Betaua Kec. Tojo Kab Tojo Una Una Tahun Anggaran 2009;
3 (tiga) lembar rekening Koran No. Rek. 5211-01-003179-53-3 An Kelompok Tani Sejahtera;
1 (satu) buah buku tabungan Simpedes BRI Unit Tojo No. Rek 5211-01.003175.531 An Kelompok Tani Bukit Batu Desa Betaua;
1 (satu) buah buku tabungan Simpedes BRI Unit Tojo No. Rek 5211-01.003177.533 An Kelompok Tani Tunas Karya Desa Betaua;
Dikembalikan dalam Berkas Perkara An Terdakwa BURHANUDIN BINANGKARI
Barang bukti yang baru dihadirkan pada saat persidangan:
Print-out Foto lokasi/lahan Percetakan Sawah Kelompok Tani Tunas Karya, Kelompok Tani Bukit Batu dan Kelompok Tani Sejahtera;
Yang dihadirkan oleh Saksi Verbal Lisan EDY SARWAN, SODANG DATUAN, dan I WAYAN EKO;
Fotocopy Surat No. S-6303/F8/2010 Tentang Tanggapan Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI tanggal 19 Agustus 2010 dari An. Direktur Jenderal Perbendaharaan, Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kemnterian Keuangan RI;
Yang dihadirkan oleh Ahli Dinas Pertanian Propinsi, MOH. MASHURI LATIANG, SP., M.SI
Print-out Surat Perjanjian antara EFRAIM MUKUAN (Kabak Peralatan CV. SBR Ampana) sebagai Pihak Pertama, dengan ABD RASYID MP (Ketua Kelompok Tani Bukit Batu), ABD MUTHALIB DUNTJA (Ketua Kelompok Tani Tunas Karya) dan YUSUF S LAUPO (Ketua Kelompok Tani Sejahtera), sebagai Pihak Kedua perihal kerjasama penyewaan alat berat dosser Komatsu yang mengerjakan pekerjaan selama 100 jam dengan biaya Rp. 500.000,-/jam, yang ditandatangani EFRAIM MUKUAN sebagai Pihak Pertama dan ABD RASYID MP (Ketua Kelompok Tani Bukit Batu), ABD MUTHALIB DUNTJA (Ketua Kelompok Tani Tunas Karya) dan YUSUF S LAUPO (Ketua Kelompok Tani Sejahtera) sebagai Pihak Kedua, di atas materai;
Yang dihadirkan oleh Terdakwa ABD. RASYID PALAKANA;
Print-out Surat No. 331/DS-BT/I/2010 tanggal 13 Januari 2010 Tentang Percetakan Sawah Pola Bansos dari Kepala Desa Betaua kepada Camat Tojo;
Yang dihadirkan oleh Terdakwa ABD RASYID PALAKANA;
Print-out Surat Rekomendasi No. 541/009/Kec. Tojo Tentang Permohonan Bantuan BBM/Solar digunakan untuk Kelompok Tani Percetakan Sawah Pola Bansos Desa Betaua Kecamatan Tojo tanggal 14 Januari oleh Camat Tojo;
Yang dihadirkan oleh Terdakwa ABD RASYID PALAKANA;
Print-out Kwitansi dari Ketua Kelompok Tani Tunas Karya, Bukit Batu, dan Sejahtera untuk pembayaran sewa alat selama 100 jam + mobilisasi PP sebesar Rp. 60.000.000,- tanggal 10 Januari 2010;
Yang dihadirkan oleh Terdakwa ABD RASYID PALAKANA;
Print-out Kwitansi dari Ketua Kelompok Tani Bukit Batu untuk pembayaran BBM (solar) 1.000 liter sebesar Rp. 5.000.000,- tanggal 16 Januari 2010;
Yang dihadirkan oleh Terdakwa ABD. RASYID PALAKANA;
Print-out kwitansi dari Ketua Kelompok Bukit Batu untuk pembayaran Uang Makan Operator selama 5 (lima) hari sebesar Rp. 500.000,- tanggal 21 Januari 2010;
Yang dihadirkan oleh Terdakwa ABD RASYID PALAKANA;
Selembar tulisan Kelompok Tani Tunas Karya Data Pembayaran Penggunaan Alat Buldoser Penyelesaian Cetak Sawah Pola BansosTahun 2009, dengan total rincian Rp. 30.550.000,- tanggal 01 Februari 2010 yang dibuat oleh Ketua Kelompok Tunas Karya ABD MUTHALIB DUNTJA;
Yang dihadirkan oleh Terdakwa ABD MUTHALIB DUNTJA;
Kwitansi asli dari Ketua Kelompok Tani Tunas Karya untuk pembayaran makan, minum dan rokok operator buldoser selama 5 (lima) hari dalam pekerjaan cetak sawah sebesar Rp. 500.000,- tanggal 26 Januari 2010;
Yang dihadirkan oleh Terdakwa ABD MUTHALIB DUNTJA;
Print-out Surat No. 331/DS-BT/I/2010 tanggal 13 Januari 2010 Tentang Percetakan Sawah Pola Bansos dari Kepala Desa Betaua kepada Camat Tojo;
Yang dihadirkan oleh Terdakwa ABD MUTHALIB DUNTJA;
Print-out Surat Rekomendasi No. 541/009/Kec. Tojo Tentang Permohonan Bantuan BBM/Solar digunakan untuk Kelompok Tani Percetakan Sawah Pola Bansos Desa Betaua Kecamatan Tojo tanggal 14 Januari oleh Camat Tojo;
Yang dihadirkan oleh Terdakwa ABD MUTHALIB DUNTJA;
Print-out Surat Perjanjian antara EFRAIM MUKUAN (Kabak Peralatan CV. SBR Ampana) sebagai Pihak Pertama, dengan ABD RASYID MP (Ketua Kelompok Tani Bukit Batu), ABD MUTHALIB DUNTJA (Ketua Kelompok Tani Tunas Karya) dan YUSUF S LAUPO (Ketua Kelompok Tani Sejahtera), sebagai Pihak Kedua perihal kerjasama penyewaan alat berat dosser Komatsu yang mengerjakan pekerjaan selama 100 jam dengan biaya Rp. 500.000,-/jam, yang ditandatangani EFRAIM MUKUAN sebagai Pihak Pertama dan ABD RASYID MP (Ketua Kelompok Tani Bukit Batu), ABD MUTHALIB DUNTJA (Ketua Kelompok Tani Tunas Karya) dan YUSUF S LAUPO (Ketua Kelompok Tani Sejahtera) sebagai Pihak Kedua, di atas materai;
Yang dihadirkan oleh Terdakwa ABD. MUTHALIB DUNTJA;
Print-out Kwitansi dari Ketua Kelompok Tani Tunas Karya, Bukit Batu, dan Sejahtera untuk pembayaran sewa alat selama 100 jam + mobilisasi PP sebesar Rp. 60.000.000,- tanggal 10 Januari 2010;
Yang dihadirkan oleh Terdakwa ABD. MUTHALIB DUNTJA;
Print-out nota pembayaran oli dan biaya las Toko RAHMAT KARYA di Desa Tayawa Kec. Tojo Kab Tojo Una Una sebesar Rp. 550.000,- tanggal 11 Februari 2010;
Yang dihadirkan oleh Terdakwa ABD MUTHALIB DUNTJA;
Print-out kwitansi dari Ketua Kelompok Tani Tunas Karya untuk pembayaran BBM (solar) 1000 liter untuk keperluan cetak sawah pola bansos sebesar Rp. 5.000.000,- tanggal 16 Januari 2016 dan print-out kwitansi dari Ketua Kelompok Tani Tunas Karya untuk pembayaran gaji operator buldoser 40 jam dalam pekerjaan cetak sawah pola bansos Kelompok Tani Tunas Karya Desa Betaua sebesar Rp. 1.000.000,- tanggal 26 Januari 2010;
Yang dihadirkan oleh Terdakwa ABD MUTHALIB DUNTJA;
Print-out Surat Pernyataan antara HILMAN R HABIBI selaku Anggota Kelompok Tani Tunas Karya dengan ABD MUTHALIB DUNTJA Ketua Kelompok Tani Tunas Karya yang menyatakan HILMAN R HABIBI memiliki areal sawah seluas 1,4 Ha dan telah menerima pembayaran uang cetak sawah pola bansos, pembagian benih jagung, racun rumput dan peralatan dari ABD MUTHALIB DUNTJA selaku Ketua Kelompok Tani Tunas Karya, tertanggal 10 Januari 2010;
Yang dihadirkan oleh Terdakwa ABD MUTHALIB DUNTJA;
Keputusan Bupati Tojo Una Una No. 188.45/108/Badan Ketahanan Pangan & PP Tentang Penempatan/Penugasan Penyuluh Pertanian Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluh Kab Tojo Una Una tanggal 20 April 2009 dalam lampiran poin 11 An. BURHANUDIN BINANGKARI selaku Penyuluh Pertanian Pelaksana di Kepala UPT BKPPP Kec. Tojo/PPL WKPP Uekuli di Desa Uekuli;
Yang diserahkan kepada JPU dari Terdakwa BURHANUDIN BINANGKARI;
Dikembalikan dalam Berkas Perkara An Terdakwa BURHANUDINBINANGKARI.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000 (Lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu, pada hari Kamis, tanggal 30 Maret 2017 oleh DEDE HALIM, SH., MH. selaku Hakim Ketua Majelis, Drs. JULT MANDAPOT LUMBAN GAOL, Akt. dan DARMANSYAH, SH., MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh EVI, SH., MH., Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu, serta dihadiri oleh BUDI ATMOKO, SH., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
Drs. JULT M. LUMBAN GAOL, Akt. DEDE HALIM, SH., MH.
ttd
DARMANSYAH, SH., MH.
Panitera Pengganti
ttd
EVI, SH., MH