647 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 647 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Berbek Industri 2/26
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
PT. INTERNATIONAL PACKAGING MANUFACTURING VS KHUSNUL DHONI, DKK
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. INTERNATIONAL PACKAGING MANUFACTURING tersebut;
P U T U S A N
Nomor 647 K/Pdt.Sus-PHI/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. INTERNATIONAL PACKAGING MANUFACTURING, yang diwakili oleh direktur utama Romi Alfiyanto, berkedudukan di Jalan Brebek Industri II/26 Waru, Sidoarjo, dalam hal ini memberi kuasa kepada Jamaluddin Sultan, SH.,MH., dan kawan, para Advokat, berkantor di Jl. Kalikepiting ITS 55/27, Surabaya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 29 Mei 2013, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;
m e l a w a n
1. KHUSNUL DHONI, bertempat tinggal di Dsn. Ganggang RT/RW 004/003, Ds. Kedungdowo, Kec. Ploso, Kab. Jombang;
2. SULASNO, bertempat tinggal di Ds. Sukorejo RT/RW 003/001, Kec. Sedayu, Kab. Gresik;
3. ANDI SULIS HARIYANTO, bertempat tinggal di Jl. Apel RT/RW:03/04, Ketajen, Gedangan, Sidoarjo;
4. ISTIKOMAH, bertempat tinggal di Singosari Flamboyan II/2 RT/RW: 16/05, Kelurahan Bolowerti, Kec. Kota, Kediri;
5. NURULFAIZAH, bertempat tinggal di Tebel Timur RT/RW: 04/06, Kel. Tebel, Kec. Gedangan, Sidoarjo;
6. DWINANTO YUDDI SISWADI, bertempat tinggal di Ters D. Maninjau Barat II/B3-B32 RT/RW: 007/009, Kel. Sawojajar, Kec. Kedung Kondang – Malang;
7. ADIMAS RAHMAT ARIF, bertempat tinggal di Jl. Manyar Sabrangan 8-A/22 Kec. Mulyorejo – Surabaya;
8. SITI AISYAH, bertempat tinggal di Jl. Singosari Flamboyan II/2 RT/RW:16/05, Kelurahan Bolowerti Kec. Kota, Kediri;
9. KRIDA ISMAYA, bertempat tinggal di Dsn. Wonorejo RT/RW: 003/007, Ds Jambewangi, Kec. Selopuro – Blitar;
10. PURYANTO, bertempat tinggal di Ds. Klumutan RT/RW: 026/004, Kec. Saradan, Kab. Malang, sebagai para Termohon Kasasi dahulu Tergugat I s/d X;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap para Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat I s/d X di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Bahwa Penggugat adalah perusahaan yang berbadan hukum yang bergerak di bidang jasa Industri Percetakan, yang beralamat di Brebek Industri II/26 Waru;
Bahwa dalam melaksanakan kegiatan usahanya Penggugat memiliki pekerja/karyawan sejumlah 75 orang;
Bahwa para Tergugat adalah pekerja/karyawan pada perusahaan Penggugat yang masing-masing memiliki masa kerja dan upah terakhir yang terinci sebagai berikut:
Khusnul Doni, bekerja sejak tanggal 01 Februari 2012, dengan upah terakhir sebesar Rp1.252.000,-;
Sulasno, bekerja sejak tanggal 01 Februari 2012, dengan upah terakhir sebesar Rp1.252.000,-;
Andi S. Hariyanto, bekerja sejak tanggal 01 Februari 2012, dengan upah terakhir sebesar Rp1.252.000,-
Istikomah, bekerja sejak tanggal 01 Februari 2012, dengan upah terakhir sebesar Rp1.252.000,-
Nurul Faizah, bekerja sejak tanggal 01 Februari 2012, dengan upah terakhir sebesar Rp1.252.000,-
Dwinanto Yuddi Siswadi, bekerja sejak tanggal 01 Februari 2012, dengan upah terakhir sebesar Rp1.252.000,-
Adimas Rahmat Arif, bekerja sejak tanggal 01 Februari 2012, dengan upah terakhir sebesar Rp1.252.000,-
Siti Aisyah, bekerja sejak tanggal 01 Februari 2012, dengan upah terakhir sebesar Rp1.252.000,-
Krida Ismaya, bekerja sejak tanggal 01 Februari 2012, dengan upah terakhir sebesar Rp1.252.000,-
Puryanto, bekerja sejak tanggal 01 Februari 2012, dengan upah terakhir sebesar Rp1.252.000,-
Bahwa dengan kondisi dan perkembangan perusahaan terakhir yang dirasakan kurang menguntungkan dan tidak stabil sebagai akibat dari ketatnya persaingan usaha yang semakin kompetitif diantara perusahaan-perusahaan jasa cetak yang terus tumbuh subur dalam membuat persaingan terbuka untuk saling menguasai konsumen baik secara langsung maupun tidak langsung;
Bahwa situasi yang dirasakan kurang menguntungkan ini memaksa perusahaan Penggugat untuk dapat menentukan dan melakukan secara cermat langkah-langkah dalam rangka efisiensi dan efektifitas operasionalisasi perusahaan sehingga akan terus dapat menjaga kelangsungan hidup perusahaan sebagai ladang usaha dan sumber penghidupan baik bagi Penggugat maupun bagi seluruh pekerja/ karyawannya;
Bahwa untuk mengatasi situasi yang semakin sulit ini menejemen perusahaan Penggugat tidak tinggal diam begitu saja bahkan membiarkan situasi dan kondisi itu berpengaruh pada kondisi operasional perusahaan secara menyeluruh karena hal yang demikian ini sudah pasti akan menjadikan perusahaan semakin terpuruk dan hancur, oleh karenanya sangatlah wajar apabila pimpinan/menejemen perusahaan membuat kebijakan dan langkah-langkah penyelamatan bagi kelangsungan kehidupan masa depan perusahaan selanjutnya;
Bahwa beberapa upaya yang telah dilakukan oleh perusahaan dalam rangka menjaga kelangsungan kehidupannya diantaranya adalah dengan melakukan pengurangan-pengurangan jam lembur bahkan pengurangan jam kerja dengan cara mengatur secara bergiliran masuk bekerjanya para pekerja, sekalipun hal yang demikian ini tidak diinginkan juga oleh menejemen/pimpinan perusahaan untuk mengambil langkah-langkah yang demikian ini;
Bahwa sekalipun langkah-langkah efisiensi sebagaimana tersebut di atas telah dilakukan oleh pimpinan/menejemen perusahaan, namun hal yang demikian ini belum banyak menolong perusahaan, sehingga dengan sangat terpaksa perusahaan mengambil kebijakan untuk melakukan rasionalisasi/ pengurangan pekerja/karyawan, oleh karenanya maka pimpinan/menejemen perusahaan dengan sangat terpaksa setelah melalui serangkaian penilaian dan evaluasi melakukan rasionalisasi/pengurangan karyawan terhadap 10 (sepuluh orang) sebagaimana para Tergugat;
Bahwa kebijakan tersebut diambil adalah murni untuk memberikan ruang gerak bagi operasional menejemen untuk lebih mengefektifkan sistem dalam menghadapi persaingan terbuka perusahaan jasa percetakan yang semakin kompetitif serta untuk tetap menjaga kelangsungan hidup perusahaan Penggugat;
Bahwa sekalipun membuat kebijakan dengan memutuskan untuk mengurangi jumlah pekerja yang ada di bagian produksi adalah merupakan kewenangan menejemen perusahaan namun menejemen/pimpinan perusahaan tetap merundingkan maksud kebijakan tersebut dengan perwakilan pekerja (serikat pekerja);
Bahwa sebelum diputuskan untuk melakukan rasionalisasi atau pengurangan pekerja/karyawan, perusahaan telah melakukan pengurangan jam kerja dengan merumahkan seluruh pekerja/karyawan selama 3 (tiga) minggu secara bergantian, hal yang demikian ini telah dibicarakan dengan perwakilan pekerja/karyawan (serikat pekerja) yaitu dengan PUK FSPMI selama beberapa kali dalam forum perundingan. Dan untuk hasil perundingan pekerja/karyawan yang dirumahkan tertuang dalam Berita Acara tanggal 10 Maret 2012 yang ditandatangani oleh menejemen perusahaan dan PUK FSPMI, dimana dalam Berita Acara tersebut diatur jadwal karyawan yang dirumahkan yang diatur secara bergantian sebagai berikut:
Tanggal 12 s/d 18 Maret 2012 dengan jumlah 30 orang;
Tanggal 19 s/d 25 Maret 2012 dengan jumlah 27 orang;
Tanggal 26 Maret s/d 1 April 2012 dengan jumlah 26 orang;
Bahwa dalam rangka rasionalisasi/pengurangan jumlah pekerja/karyawan ini telah dilakukan perundingan bipartite yang pertama pada tanggal 21 Maret 2012 namun belum menghasilkan titik temu, sehingga kemudian dilanjutkan lagi dengan melakukan perundingan bipartite yang kedua pada tanggal 22 Maret 2012, namun masih juga belum menghasilkan titik temu, sehingga kemudian dilanjutkan kembali dengan perundingan bipartite yang ketiga yaitu pada tanggal 28 Maret 2012, namun demikian sekalipun upaya bipartite telah dilakukan secara maksimal belum juga menghasilkan titik temu diantara para pihak;
Bahwa dalam perundingan-perundingan bipartite tersebut perusahaan (Penggugat) memberikan penawaran kompensasi bagi pemutusan hubungan kerja yang dilakukan seperti yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tetapi oleh pekerja/karyawan melalui PUK FSPMI tidak bisa diterima;
Bahwa oleh karena itu dengan telah dilakukan 3 (tiga) kali perundingan bipartite dengan PUK FSPMI yaitu pada tanggal 21, 22 dan 28 Maret 2012 tidak ada titik temu, maka pada tanggal 30 Maret 2012 perusahaan memberikan skorsing kepada para Tergugat untuk proses pemutusan hubungan kerja. Dan sesuai dengan ketentuan yang ada maka pada tanggal 2 April 2012 perusahaan (Penggugat) membuat surat kepada Kepal Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kabupaten Sidoarjo tentang pencatatan perkara Pemutusan Hubungan Kerja atas nama tentang pencatatan perkara Pemutusan Hubungan Kerja atas nama para Tergugat dengan Nomor 001/ PM.Disnaker/IV/2012, yang pada akhirnya pada tanggal 4 Mei 2012 mendapatkan panggilan untuk sidang mediasi;
Bahwa hasil dari sidang mediasi yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kabupaten Sidoarjo tersebut adalah dengan diterbitkannya Anjuran Mediator Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kabupaten Sidoarjo pada dengan Nomor 560/157/404.3.3/2012 tertanggal 06 Juni 2012, yang isi adalah sebagai berikut:
Pengusaha PT. INTERNATIONAL PACKAGING MANUFACTURING melalui kuasa hukumnya dengan pekerjanya melalui kuasanya (Konsulat cabang F.SPMI Kabupaten Sidoarjo) agar sepakat mengakhiri hubungan kerjanya terhitung tanggal 31 Mei 2012;
Agar pengakhiran hubungan kerja tersebut di atas, Pengusaha PT. International Packaging Manufacturing melalui kuasanya agar membayar hak-hak kepada masing-masing pekerja (Sdr Khusnul Dhoni dkk 10 orang) melalui kuasanya, dengan rincian hak masing-masing pekerja sesuai masa kerja dan upah terakhir tersebutkan dalam SK. Perusahaan No. 001/I/ PM/2012 dan SK No. 0007/I/PMI/III/2012 dengan rincian sebagai berikut:
Uang pesangon sebesar 2 (dua) kali Pasal 156 ayat (2) UU 13 Tahun 2003;
Uang Penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali Pasal 156 ayat (3) UU 13 Tahun 2003 (bagi yang telah memenuhi syarat);
Uang Penggantian hak sesuai Pasal 156 ayat (4) UU 13 Tahun 2003;
Upah selama skorsing menuju PHK yang belum dibayarkan (sejak tanggal 2 April 2012 s/d tanggal 31 Mei 2012) sebesar 100%;
Pihak Pengusaha PT. International Packaging Manufacturing melalui kuasa hukumnya dengan pekerjanya melalui kuasanya agar memberikan jawaban anjuran paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak diterimanya anjuran dan tembusan kepada pihak lain;
Apabila kedua belah pihak menyetujui anjuran tertulis, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak anjuran tertulis disetujui, para pihak menghadap mediator hubungan industrial untuk dibuatkan perjanjian bersama;
Apabila para pihak tidak memberikan jawaban dalam waktu tersebut di atas, dianggap menolak anjuran dan apabila para pihak atau salah satu pihak menolak anjuran, dapat melanjutkan penyelesaian tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya;
Bahwa atas anjuran tertulis dari Mediator Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kabupaten Sidoarjo tersebut, pihak perusahaan (Penggugat) menyatakan dapat menerima, dan berkeinginan untuk segera menyelesaikan perkara PHK tersebut agar didapatkan kepastian hukum;
Bahwa namun demikian para Tergugat atas anjuran mediator hubungan industrial pada Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kabupaten Sidoarjo tersebut tidak memberikan jawaban;
Bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, dan oleh karena sudah jelas bahwa pokok perkara dari permasalahan terjadinya pemutusan hubungan kerja terhadap para Tergugat adalah murni karena kepentingan rasionalisasi dalam rangka efisiensi untuk menjaga kelangsungan hidup perusahaan sehingga perusahaan melakukan perubahan-perubahan system di dalam menejemen produksinya dengan melakukan penghapusan beberapa bagian di unit produksi, hal ini sekali lagi perlu kami tegaskan sebagai langkah untuk penyelamatan operasional serta kelangsungan perusahaan ke depan, dengan maksud agar dengan perampingan operasional produksi perusahaan, perusahaan akan lebih mempunyai ruang gerak dalam menghadapi persaingan usaha, maka sudah cukup beralasan apabila perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap para Penggugat karena rasionalisasi/efisiensi, dengan tetap memberikan kompensasi hak atas pemutusan hubungan kerja tersebut sebagaimana yang ditentukan dalam peraturan perundangan yang berlaku secara khusus Undang-Undang Nomor 13 Tahun2 003 dengan perincian sebagai berikut:
Khusnul Doni, bekerja sejak tanggal 01 Februari 2012, dengan upah terakhir sebesar Rp1.252.000,-;
Dan mendapatkan Pesangon: 2 x Rp1.252.000,- = Rp2.504.000,-
Uang Penggantian Hak: 15% x Rp2.504.000,- = Rp375.000,-
Upah Scorsing 2 April s/d 31 Mei 2012 = Rp2.504.000,-
Dengan Total Penerimaan = Rp5.383.600,-
2. Sulasno, bekerja sejak tanggal 01 Februari 2012, dengan upah terakhir sebesar Rp1.252.000,-;
Dan mendapatkan Pesangon: 2 x Rp1.252.000,- = Rp2.504.000,-
Uang Penggantian Hak: 15% x Rp2.504.000,- = Rp375.000,-
Upah Scorsing 2 April s/d 31 Mei 2012 = Rp2.504.000,-
Dengan Total Penerimaan = Rp5.383.600,-
3. Andi Sulis Hariyanto, bekerja sejak tanggal 01 Februari 2012, dengan upah terakhir sebesar Rp1.252.000,-;
Dan mendapatkan Pesangon: 2 x Rp1.252.000,- = Rp2.504.000,-
Uang Penggantian Hak: 15% x Rp2.504.000,- = Rp375.000,-
Upah Scorsing 2 April s/d 31 Mei 2012 = Rp2.504.000,-
Dengan Total Penerimaan = Rp5.383.600,-
4. Istikomah, bekerja sejak tanggal 01 Februari 2012, dengan upah terakhir sebesar Rp1.252.000,-;
Dan mendapatkan Pesangon: 2 x Rp1.252.000,- = Rp2.504.000,-
Uang Penggantian Hak: 15% x Rp2.504.000,- = Rp375.000,-
Upah Scorsing 2 April s/d 31 Mei 2012 = Rp2.504.000,-
Dengan Total Penerimaan = Rp5.383.600,-
5. Nurul Faizah, bekerja sejak tanggal 01 Februari 2012, dengan upah terakhir sebesar Rp1.252.000,-;
Dan mendapatkan Pesangon: 2 x Rp1.252.000,- = Rp2.504.000,-
Uang Penggantian Hak: 15% x Rp2.504.000,- = Rp375.000,-
Upah Scorsing 2 April s/d 31 Mei 2012 = Rp2.504.000,-
Dengan Total Penerimaan = Rp5.383.600,-
6. Dwinanto Yuddi Siswadi, bekerja sejak tanggal 01 Februari 2012, dengan upah terakhir sebesar Rp1.252.000,-;
Dan mendapatkan Pesangon: 2 x Rp1.252.000,- = Rp2.504.000,-
Uang Penggantian Hak: 15% x Rp2.504.000,- = Rp375.000,-
Upah Scorsing 2 April s/d 31 Mei 2012 = Rp2.504.000,-
Dengan Total Penerimaan = Rp5.383.600,-
Adimas Rahmat Arif, bekerja sejak tanggal 01 Februari 2012, dengan upah terakhir sebesar Rp1.252.000,-;
Dan mendapatkan Pesangon: 2 x Rp1.252.000,- = Rp2.504.000,-
Uang Penggantian Hak: 15% x Rp2.504.000,- = Rp375.000,-
Upah Scorsing 2 April s/d 31 Mei 2012 = Rp2.504.000,-
Dengan Total Penerimaan = Rp5.383.600,-
8. Siti Aisyah, bekerja sejak tanggal 01 Februari 2012, dengan upah terakhir sebesar Rp1.252.000,-;
Dan mendapatkan Pesangon: 2 x Rp1.252.000,- = Rp2.504.000,-
Uang Penggantian Hak: 15% x Rp2.504.000,- = Rp375.000,-
Upah Scorsing 2 April s/d 31 Mei 2012 = Rp2.504.000,-
Dengan Total Penerimaan = Rp5.383.600,-
9. Krida Ismaya, bekerja sejak tanggal 01 Februari 2012, dengan upah terakhir sebesar Rp1.252.000,-;
Dan mendapatkan Pesangon: 2 x Rp1.252.000,- = Rp2.504.000,-
Uang Penggantian Hak: 15% x Rp 2.504.000,- = Rp375.000,-
Upah Scorsing 2 April s/d 31 Mei 2012 = Rp2.504.000,-
Dengan Total Penerimaan = Rp5.383.600,-
10. Puryanto, bekerja sejak tanggal 01 Februari 2012, dengan upah terakhir sebesar Rp1.252.000,-;
Dan mendapatkan Pesangon: 2 x Rp1.252.000,- = Rp2.504.000,-
Uang Penggantian Hak: 15% x Rp2.504.000,- = Rp375.000,-
Upah Scorsing 2 April s/d 31 Mei 2012 = Rp2.504.000,-
Dengan Total Penerimaan = Rp5.383.600,-
19. Bahwa demi untuk mendapatkan kepastian hukum penyelesaian perkara pemutusan hubungan kerja (PHK) tersebut maka perusahaan (Penggugat) mengajukan gugatan a quo;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya agar memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa keputusan perusahaan (Penggugat) untuk melakukan rasionalisasi (pengurangan) pekerja/karyawan adalah beralasan dan dibenarkan menurut hukum;
Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan para Tergugat putus karena perusahaan melakukan efisiensi, terhitung sejak tanggal 30 Maret 2012, dengan memberikan kewajiban kepada Penggugat untuk membayar kepada para Tergugat hak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dengan total seluruhnya = Rp53.836.000,- (lima puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Rekonvensi pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Bahwa semua hal-hal yang termuat dalam bab pokok perkara dalam konvensi di atas, secara mutatis mutandis mohon dianggap terbaca ulang seluruhnya dalam bagian rekonvensi ini;
Bahwa Penggugat konvensi dalam kedudukannya sekarang sebagai Tergugat dalam Rekonvensi dan Tergugat dalam Konvensi sekarang kedudukannya sebagai Penggugat dalam Rekonvensi;
Bahwa sebagaimana Penggugat Rekonvensi terangkan pada bagian konvensi di atas, dimana Penggugat Rekonvensi tidak pernah melakukan kesalahan apapun dan juga tidak pernah menerima surat peringatan (SP) terlebih dahulu dari Tergugat Rekonvensi, jadi alasan Tergugat Rekonvensi untuk menskorsing menuju PHK itu hanya mengada-ada yang dibuat sendiri secara sepihak tidak sesuai dengan peraturan perundangan ketenagakerjaan, tindakan Tergugat Rekonvensi hanya untuk menghabiskan Serikat Pekerja FSPMI di dalam perusahaan, hal ini terbukti pada waktu awal pemberitahuan pencatatan Serikat FSPMI pada tanggal 17 Januari 2012 kepada Tergugat Rekonvensi, tetapi oleh Tergugat Rekonvensi ditolak tidak mau menerima surat pemberitahuan Serikat Pekerja tersebut dan intinya Tergugat Rekonvensi menolak keberadaan Serikat Pekerja FSPMI selanjutnya Surat pemberitahuan tersebut oleh Penggugat Rekonvensi dikirim melalui via pos (vide bukti T.3);
Bahwa permasalahan yang sebenarnya terjadi adalah sesuai dengan jawaban Penggugat Rekonvensi poin 3.a sampai dengan 3.i selanjutnya: bahwa setelah tanggal 30 Maret 2012 Perusahaan menerbitkan surat skorsing menuju PHK yang ditujukan kepada para Penggugat Rekonvensi yang berlaku pada tanggal 2 April 2012, para Penggugat Rekonvensi pada tanggal 2 April 2012 tetap akan masuk kerja seperti biasa namun dilarang oleh Satpam Perusahaan dan menutup pintu gerbang perusahaan dan dikunci (vide bukti T.8);
Bahwa pada tanggal 9 April 2012 PUK SPAI FSPMI PT.IPM mengirim surat kepada Tergugat Rekonvensi tentang Pemberitahuan Mogok Kerja pada tanggal 18 s/d 21 April 2012, surat No. 06/SK/PUK-FSPIM-PT.IPM dan ke kantor Dinsosnaker Kab. Sidoarjo dengan tuntutan:
Agar Tergugat Rekonvensi segera memberikan hak Normative yaitu Kepesertaan Jamsostek dan Upah lembur dll;
Agar Tergugat Rekonvensi segera mencabut surat skorsing terhadap para Penggugat Rekonvensi dan dipekerjakan kembali pada posisi semula (vide bukti T.9);
Bahwa tanggal 17 April 2012 Tergugat Rekonvensi mengeluarkan pengumuman yang berisi ancaman dan intimidasi berupa akan memberikan sanksi yang tegas dan tidak akan membayar upah bagi pekerja yang melakukan mogok kerja (vide bukti T.10);
Bahwa tanggal 20 April 2012 Tergugat Rekonvensi mengeluarkan pengumuman kembali yang berisi ancaman dan intimidasi berupa akan memberikan sanksi yang tegas kepada karyawan karena tidak mengikuti himbauan atau melanggar instruksi sesuai pengumuman I (vide bukti T.11);
Bahwa pada tanggal 18 s/d 21 April 2012 seluruh anggota FSPMI PT. IPM melakukan mogok kerja dengan tertib dan damai sesuai dengan surat pemberitahuan di atas;
Bahwa pada tanggal 23 April 2012 Tergugat Rekonvensi mewujudkan ancaman tersebut dengan memberikan surat peringatan terakhir kepada karyawan yang mengikuti kegiatan serikat pekerja melakukan mogok kerja yang sah sesuai dengan Pasal 140 dan merupakan hak dasar sesuai Pasal 137 UU No. 13 Tahun 2003, maka tindakan Tergugat Rekonvensi ini sengaja melanggar Pasal 186 jo. Pasal 144 UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan karena Tergugat Rekonvensi terbukti melakukan tindakan menghalang-halangi kegiatan serikat dengan melakukan PHK, ancaman dan intimidasi sebagaimana Pasal 43 jo. Pasal 28 UU No. 21 Tahun 2000 tentang SP/SB (vide bukti T.12);
Bahwa pada tanggal 30 April 2012 saat pembayaran upah Tergugat Rekonvensi tidak membayar upah bagi karyawan yang melakukan mogok kerja tanggal 18 s/d 21 April 2012 menuntut hak normatif yang sungguh-sungguh dilanggar oleh Tergugat Rekonvensi, jelas tindakan Tergugat Rekonvensi bertentangan dengan Pasal 145 UU No. 13 Tahun 2003 (vide bukti T.13);
Bahwa setelah melakukan skorsing terhadap para Penggugat Rekonvensi perusahaan tetap produksi normal seperti biasa dan tetap diberlakukan overtime serta memasukkan karyawan baru melalui PPJP (outsourching) yaitu PT. Cahaya Andi Abadi yang sampai pertengahan bulan Mei 2012 telah memasukkan karyawan baru kurang lebih 20 orang;
Bahwa memperhatikan uraian di atas jelas Tergugat Rekonvensi dengan sengaja melakukan rekayasa hukum untuk menghilangkan fakta-fakta kejadian serta fakta-fakta hukum yang bertujuan untuk mengaburkan persoalan. (Membuat Penyelundupan Hukum) karena ada upaya Penggugat menghindar dari fakta yang sebenarnya;
Bahwa selama Tergugat dilarang bekerja, Penggugat/Tergugat Rekonvensi tidak dilaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 155 ayat 2 dan 3 jo. Pasal 93 ayat 2 huruf (f), maka Penggugat/Tergugat Rekonvensi wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang belum dibayarkan yakni dengan rincian sebagai berikut:
Upah setiap bulan sebesar UMK Rp1.720.000,- sejak bulan April 2012 s/d bulan Januari 2012 (10 bulan) adalah sebesar Rp1.720.000,- x 10 bulan x 9 orang = Rp154.800.000,- (seratus lima puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah);
Dan apabila perkara berlanjut kasasi maka ditambah upah setiap bulan sebesar Rp1.700.000,- (UMK tahun 2013) sejak bulan Februari 2012 s/d dipekerjakan kembali dan/atau adanya keputusan hukum yang bersifat tetap;
THR tahun 2012 yang belum dibayar sebesar 9 orang x Rp1.720.000,- = Rp15.480.000,- (lima belas juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
Dan apabila Penggugat tidak mau melaksanakan putusan mempekerjakan kembali maka kami tetap meminta upah setiap bulan sebesar Rp1.720.000,- (UMK tahun 2013 dan selanjutnya disesuaikan dengan UMK tahun berikutnya) sejak bulan Januari 2013 sampai dengan usia pensiun (umur 56 tahun);
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat Rekonvensi mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya agar memberikan putusan sebagai berikut:
Menerima gugatan balas/dari Penggugat Rekonvensi seluruhnya;
Menyatakan bahwa Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 93 ayat 2 (1) jo. Pasal 155 ayat 2 dan 3 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-04/MEN/1994 maupun Pasal 19 PP No. 8 th 1981 tentang Perlindungan Upah;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar upah beserta hak-hak lainnya kepada para Penggugat Rekonvensi adalah sebagai berikut:
Upah setiap bulan sebesar UMK Rp1.720.000,- sejak bulan April 2012 s/d bulan Januari 2012 (10 bulan) adalah sebesar Rp1.720.000,- x 10 bulan x 9 orang = Rp154.800.000,- (seratus lima puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah);
Dan apabila perkara berlanjut kasasi maka ditambah upah setiap bulan sebesar Rp1.700.000,- (UMK tahun 2013) sejak bulan Februari 2012 s/d dipekerjakan kembali dan/atau adanya keputusan hukum yang bersifat tetap;
THR tahun 2012 yang belum dibayar sebesar 9 orang x Rp1.720.000,- = Rp15.480.000,- (lima belas juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
Dan apabila Penggugat tidak mau melaksanakan putusan mempekerjakan kembali maka kami tetap meminta upah setiap bulan sebesar Rp1.720.000,- (UMK tahun 2013 dan selanjutnya disesuaikan dengan UMK tahun berikutnya) sejak bulan Januari 2013 sampai dengan usia pensiun (umur 56 tahun);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya telah memberi putusan Nomor 120/G/2012/ PHI.Sby. tanggal 22 April 2013 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM KONVENSI:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan para Tergugat karena efisiensi, terhitung mulai tanggal 30 Maret 2013;
Menghukum Penggugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang meliputi: penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan. Tunjangan Hari Raya Tahun 2012 dan upah skorsing selama proses Pemutusan Hubungan Kerja secara tunai kepada para Tergugat dengan perincian perhitungan sebagai berikut:
| No. | Nama para Tergugat | Jumlah uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak (Rp) | Jumlah THR Tahun 2012 (Rp) | Jumlah Upah selama proses PHK (Rp) | Jumlah seluruhnya (Rp) |
| 1 | Khusnul Doni | 27.692.000,- | 1.252.000,- | 16.428.000,- | 45.372.000,- |
| 2 | Sulasno | 11.868.000,- | 1.252.000,- | 16.428.000,- | 29.548.000,- |
| 3 | Istikomah | 11.868.000,- | 1.252.000,- | 16.428.000,- | 29.548.000,- |
| 4 | Nurul Faizah | 23.736.000,- | 1.252.000,- | 16.428.000,- | 41.416.000,- |
| 5 | Dwinanto Yuddi Siswadi | 19.780.000,- | 1.252.000,- | 16.428.000,- | 37.460.000,- |
| 6 | Adimas Rahmat Arif | 11.868.000,- | 1.252.000,- | 16.428.000,- | 29.548.000,- |
| 7 | Siri Aisyah | 23.736.000,- | 1.252.000,- | 16.428.000,- | 41.416.000,- |
| 8 | Krida Ismaya | 7.912.000,- | 1.252.000,- | 16.428.000,- | 25.592.000,- |
| 9 | Puryanto | 7.912.000,- | 1.252.000,- | 16.428.000,- | 25.592.000,- |
Sehingga jumlah secara keseluruhan adalah sebesar Rp305.492.000,- (tiga ratus lima juta empat ratus sembilan puluh dua ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Dalam Rekonvensi:
- Menolak gugatan para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Dalam Konvensi/Rekonvensi:
- Menyatakan para Tergugat Konvensi/para Penggugat Rekonvensi tidak dikenakan biaya perkara;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut telah diberitahukan kepada Penggugat pada tanggal 21 Mei 2013, terhadap putusan tersebut, Penggugat dengan perantaraan kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 29 Mei 2013 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 4 Juni 2013, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 40/Akta.Ks/2013/PHI.Sby. Jo. 120/G/2012/PHI.Sby. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut pada tanggal 17 Juni 2013;
Bahwa memori kasasi dari Pemohon Kasasi/Penggugat tersebut telah diberitahukan kepada Termohon Kasasi/Tergugat pada tanggal 19 Juni 2013, akan tetapi Termohon Kasasi/Tergugat tidak mengajukan jawaban memori kasasi;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Penggugat pada pokoknya sebagai berikut:
Dalam Konvensi:
Bahwa dalam pertimbangan Judex Facti halaman 31 alinea 2 yang menyatakan:
“Menimbang, …dimana menurut Penggugat berdasarkan bukti P-2 & P-3 yang sama dengan bukti T-4 & T-4A maka masa kerja Para Tergugat sejak 10 Februari 2012, sedangkan menurut Para Tergugat berdasarkan bukti T-1 A s/d T-1 H yaitu berupa foto copy ijazah Para Tergugat maka masa kerja Para Tergugat terhitung sejak mulai bekerja di Perusahaan Penggugat; Dalam hal demikian maka Majelis Hakim akan mendasarkan perhitungan masa kerja Para Tergugat berdasarkan keterangan Para Saksi yang diajukan oleh Para Tergugat yang bersesuaian fakta hukumnya dengan bukti T-1 A s/d T-1 H, dimana bukti T-1 A terdapat catatan mengenai system kerja Para Tergugat yang dimulai dengan masa orientasi, kemudian dilanjutkan dengan masa percobaan dan sesudahnya dengan kontrak kerja, padahal sesuai ketentuan pasal 58 ayat (1) & (2) UU No. 13 tahun 2013 telah mengatur pada perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja dan dalam hal disyaratkan masa percobaan maka masa percobaan itu batal demi hukum, yaitu dengan masa kerja dan dasar perhitungan upah sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 72 Tahun 2012 tentang Upah Minimum Kab/Kota di Jawa Timur tahun 2013 untuk upah minimum Kab. Sidoarjo sebesar Rp1.720.000,-“
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti tersebut di atas Pemohon Kasasi tolak sebagai tidak benar sama sekali oleh karena pendapat Hakim Karier dan Hakim Ad Hoc pihak pekerja tidak berdasarkan Pasal 163 HIR jo. Pasal 1865 KUHPerdata, dimana Para Tergugat tidak dapat membuktikan dalil bantahan dalam jawabannya pada posita angka 2 mengenai tanggal masuk kerja Para Tergugat, sedangkan Penggugat dapat membuktikan dalil gugatan pada posita angka 3 yang dibantah/disangkal tersebut yaitu adanya Kesepakatan Bersama yang sudah ditanda tangani para pihak pada tanggal 3 Februari 2012 (alat bukti surat P-2) dan surat keputusan No. SK/001/I/IPM/2012, tanggal 4 Januari 2012 tentang surat keputusan pengangkatan karyawan tetap (alat bukti surat P-3) dan Majelis Hakim Karir dan Hakim Ad Hoc unsur Pekerja tidak mempertimbangkan kesepakatan bersama yang dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat semula sebagai Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi dan Para Tergugat/Para Termohon Kasasi. Bahwa berdasarkan Pasal 1338 BW maka para Penggugat dan Tergugat wajib mematuhi isi Kesepakatan Bersama a quo dan Kesepakatan Bersama tersebut juga telah dijadikan alat bukti di persidangan Pengadilan Hubungan Industrial yang berwenang baik oleh Pemohon Kasasi semula sebagai Penggugat dalam Konvensi/ Tergugat dalam Rekonvensi dan para Termohon Kasasi/Para Tergugat;
Bahwa kesepakatan pengangkatan sebagai Pekerja Tetap terhitung tanggal 1 Februari 2012 yang tertuang dalam Kesepakatan Bersama (alat bukti surat P-2) ditindaklanjuti dengan surat keputusan No. SK/001/I/IPM/2012, tanggal 4 Januari 2012 tentang surat keputusan pengangkatan karyawan tetap terhitung tanggal 1 Februari 2012 (alat bukti surat P-3) tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 58 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena di dalam Pasal 58 tersebut hanya membatalkan perjanjian kerja yang mensyaratkan masa percobaan, sedangkan isi dalam Kesepakatan Bersama pada pokok disepakati antara lain : [1] Pekerja diangkat sebagai pekerja tetap terhitung tanggal 1 Februari 2012; [2] ketentuan cuti sesuai aturan yang berlaku ; [3] Cuti Haid dan Cuti Hamil sesuai aturan yang berlaku; [4] THR sesuai aturan yang berlaku; [5] Upah lembur;
Bahwa Pendapat Mediator dalam anjuran yang dijadikan alat bukti surat P-20 oleh Pemohon Kasasi semula sebagai Penggugat d.K / Tergugat d.R, pada angka 9 anjuran tersebut, berpendapat ;”Bahwa berdasarkan surat keputusan perusahaan No. SK/001/I/IPM/2012, tanggal 4 Januari 2012 pekerja (Sdr. KHUSNUL DONI dkk/16 orang) telah diangkat sebagai pekerja tetap mulai tanggal 1 Februari 2012 dan dalam lampiran SK perusahaan No. 007/IPM/III/2012, tanggal 21 Maret 2012 telah tersebutkan besaran upah masing-masing pekerja (Sdr. KHUSNUL DONI dkk/16 orang), dengan demikian menurut Majelis Mediator Hubungan Industrial surat keputusan perusahaan No. SK/001/I/IPM/2012, tanggal 4 Januari 2012 dan lampiran SK perusahaan No. 007/IPM/III/2012, tanggal 21 Maret 2012 merupakan pedoman oleh para pihak dalam menghitung masa kerja dan besaran upahnya”;
Bahwa terdapatnya catatan: “mengenai system kerja Para Tergugat yang dimulai dengan masa orientasi, kemudian dilanjutkan dengan masa percobaan dan sesudahnya dengan kontrak kerja” dalam bukti T-1A an. Sdr. Khusnul Dhoni tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak diketahui siapa yang membuat catatan tersebut, dan tidak pada semua bukti terdapat catatan tersebut, tetapi oleh Majelis Hakim Karir dan Hakim Ad Hoc Unsur Pekerja sebagai dasar dan diberlakukan terhadap seluruh Termohon Kasasi/Para Tergugat untuk mengetahui tanggal masuk kerja para Termohon Kasasi;
Bahwa Pemohon Kasasi semula sebagai Penggugat d.K/Tergugat d.R sependapat dengan pertimbangan hukum Judex Facti yakni Hakim Ad Hoc pada halaman 34 sampai dengan 38 putusan a quo yang dengan tepat dan benar menerapkan hukum, dengan adanya Kesepakatan Bersama yang ditanda tangani para pihak tertanggal 1 Februari 2012 maka perjanjian tersebut adalah sah dan berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) berbunyi ”Perjanjian bersama mengikat dan menjadi hukum serta wajib dilaksanakan oleh para pihak” jo. Pasal 1320 KUHPerdata jo. Pasal 1338 KUHPerdata dan Asas Pacta Sunt Servanda atau diterjemahkan sebagai asas kepastian hukum, asas ini menyatakan bahwa Hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi perjanjian yang dibuat oleh para pihak sebagai layaknya sebuah Undang-undang dan tidak boleh melakukan intervensi atau campur tangan terhadap substansi perjanjian yang dibuat oleh para pihak. Ijazah tidak mempunyai nilai pembuktian tanggal masuk kerja Para Tergugat, untuk membuktikan dimulainya hubungan kerja minimal adalah surat perjanjian kerja, atau surat pengangkatan, atau slip gaji, atau badge/kartu tanda pengenal yang diterbitkan oleh perusahaan;
Bahwa sesuai dalam Pasal 164 Het Herzien Inlandsch Reglement (“HIR”) jo. Pasal 1866 KUHPerdata, alat bukti dalam peradilan perdata adalah:
a. bukti tertulis;
b. bukti saksi;
c. persangkaan;
d. pengakuan;
e. sumpah.
Bahwa bukti tertulis P-2 dan P-3 yang dimiliki Pemohon Kasasi semula sebagai Penggugat d.K/Tergugat d.R adalah bukti yang berada di atas bukti saksi dan bukti surat T-1 A s/d T-1 H yang dimiliki Para Termohon Kasasi/ Para Tergugat karena fakta di persidangan tidak ada keterangan seorang saksipun yang menyebutkan tanggal masuk kerja yang pasti Para Termohon Kasasi/Para Tergugat dan disamping tidak dicocokkan bukti T-1 A s/d T-1 H dengan para saksi, sehingga patut kiranya Majelis Hakim Karir dan Hakim Ad Hoc unsur Pekerja lebih mempertimbangkan bukti P-2 dan P-3 karena Pemohon Kasasi semula sebagai Penggugat d.K/Tergugat d.R dapat membuktikan dalil gugatannya sedangkan Para Termohon Kasasi tidak dapat membuktikan dalil bantahannya, karena apabila putusan tidak lengkap dan seksama mendiskripsikan dan mempertimbangkan alat bukti dan nilai kekuatan pembuktian mengakibatkan putusan dianggap tidak cukup pertimbangan hukumnya (onvoldoende gemotiveerd) dan putusan tersebut bertentangan dengan pasal 178 ayat 1 HIR, atau dapat dikatakan putusan mengandung cacat tidak cukup pertimbangan terutama disebabkan putusan tidak mempertimbangkan fakta dan pembuktian dengan seksama;
Dengan demikian penerapan hukum Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Surabaya ini bertentangan dengan Pasal 163 HIR jo. Pasal 164 HIR Jo. Pasal 1865 KUHPerdata jo. Pasal 1866 KUHPerdata dalam memeriksa dan memutus perkara ini, sehingga putusan tidak cermat dan tidak seksama serta bertentangan dengan hukum acara harus ditolak dan dibatalkan demi hukum kebenaran dan keadilan;
Bahwa dalam pertimbangan Judex Facti halaman 33 alinea 2
yang menyatakan :
“…Menimbang, bahwa pemutusan hubungan kerja berdasarkan ketentuan pasal 191 UU No. 13 Tahun 2003 Jo. Pasal 125 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2004 Jo. Pasal 1603 huruf h KUHPerdata adalah dilakukan pada tiap-tiap akhir bulan maka Majelis Hakim menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Para Tergugat putus terhitung mulai tanggal 30 Maret 2013”;
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti tersebut di atas Pemohon Kasasi tolak sebagai tidak benar sama sekali oleh karena pasal 1603 huruf h KUHperdata yang dipergunakan sebagai dasar hukum putusnya hubungan kerja hanya berupa pemberitahuan, dalam perkara a quo Judex Facti tidak memberikan pertimbangan alasan hukum mengapa putus hubungan kerja tersebut terhitung mulai tanggal 30 Maret 2013 tidak tanggal 30 Maret 2012 padahal 30 Maret 2012 yang juga sama-sama menjelang berakhirnya suatu bulan takwin?, seharusnya Judex Facti memberikan alasan hukum dan dasar hukum dalam pertimbangan atas tidak ditolaknya putus hubungan kerja mulai tanggal 30 Maret 2012 dalam perkara a quo yang dimintakan Pemohon Kasasi semula sebagai Penggugat d.K/Tergugat d.R pada pada petitum angka 3;
Bahwa menurut Pemohon Kasasi semula sebagai Penggugat d.K / Tergugat d.R Judex Factie telah inkonsistensi dalam pertimbangan hukumnya karena disatu sisi Judex Facti menyatakan alasan putus hubungan kerja karena efisiensi yang berarti menurut Judex Facti segala daya upaya yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi semula sebagai Penggugat d.K/Tergugat d.R untuk menghindari terjadi pemutusan hubungan kerja sudah menurut hukum, yaitu sejak dimulainya upaya-upaya yang ditentukan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja RI Nomor: SE. 907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 tentang pencegahan pemutusan hubungan kerja oleh Pemohon Kasasi semula sebagai Penggugat d.K/Tergugat d.R;
Bahwa dengan demikian menurut pemohon semula sebagai Penggugat d.K/Tergugat d.R, untuk menentukan dimulainya tanggal putusnya hubungan kerja antara Pemohon Kasasi semula sebagai Penggugat d.K/ Tergugat d.R dengan Para Termohon Kasasi/Para Tergugat adalah sejak mulai timbulnya perselisihan pemutusan hubungan kerja yaitu sejak diterbitkannya surat skorsing tanggal 30 Maret 2012 (bukti P-18A s/d P-18I), karena sejak tanggal tersebut Pemohon Kasasi semula sebagai Penggugat d.K/Tergugat d.R melakukan prosedur pemutusan hubungan kerja yaitu sudah menempuh jalur bipartite, mediasi sampai dengan pengajuan gugatan sebagaimana diamanatkan pasal 151 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, maka syarat pasal 151 sudah terpenuhi sehingga mulai putus hubungan kerja terhitung sejak tanggal 31 Maret 2012;
Bahwa dalam pertimbangan Judex Facti halaman 32 alinea 2 yang menyatakan :
“….Upah para Tergugat selama proses pemutusan hubungan kerja berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 (sesuai bukti P-18A s/d P-18I) yaitu dari tanggal 02 April 2012 sampai dengan tanggal 30 Maret 2013 :
Tanggal 02 April 2012 s/d 30 Desember 2012 =
9 bln X 9 Pekerja X Rp. 1.252.000,- = Rp101.412.000,-
Tanggal 01 Januari s/d 30 Maret 2013 =
3 bulan X 9 Pekerja X Rp1.720.000,-
Sehingga jumlah secara keseluruhan hak-hak Para Tergugat yang harus dibayarkan oleh Penggugat secara tunai pada Para Tergugat berdasarkan ketentuan pasal 97 UU No. 2 tahun 2004 Jo. Pasal 191 UU No. 13 Tahun 2003 Jo. Pasal 33 Kepmenaker No. 150 Kep. 150/men/2000 adalah sebesar Rp305.492.000,- (tiga ratus lima juta empat ratus sembilan puluh dua ribu rupiah)”
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti tersebut di atas Pemohon Kasasi tolak sebagai tidak benar sama sekali oleh karena dasar hukum yang dipergunakan bukan sebagai dasar perhitungan jangka waktu pembayaran upah proses selama skorsing, tetapi ketentuan tersebut mengatur tentang pelaksanaan pembayaran dilakukan secara tunai. Dalam perkara a quo Judex Facti seharusnya juga merujuk pada pasal 16 ayat (3) Kepmenaker No. 150 Kep.150/men/2000 yang mengatur upah selama skorsing/upah selama proses, dimana disebutkan: “Pemberian upah selama skorsing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling lama 6 (enam) bulan”;
Bahwa Judex Facti juga tidak mempertimbangkan alasan hukum dan dasar hukum mengapa perhitungan upah proses dimulai dari tanggal 02 April 2012 sampai dengan tanggal 30 Maret 2013? ;
Bahwa sesuai Putusan MARI nomor 672 K/Sip/1972, tanggal 18 Oktober 1972 putusan Judex Facti harus dibatalkan karena kurang cukup dipertimbangkan (niet voldoende gemotiveerd) dan terdapat ketidaktertiban dalam beracara (khususnya mengenai surat bukti P.3 s/d P.6 yang diduga palsu) (Perbandingan HIR dengan RBG, oleh Drs. Hari Sasangka, SH.,MH- Ahmad Rifai, SH, hal. 136);
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan kasasi tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:
mengenai keberatan-keberatan kasasi:
Bahwa keberatan-keberatan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 14 Juni 2013 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa dalam menetapkan masa kerja para Termohon Kasasi/para Tergugat sebagai pekerja tetap, seharusnya didasarkan sejak disepakati Perjanjian Bersama antara Pemohon Kasasi/Penggugat dengan para Termohon Kasasi/para Tergugat pada tanggal 3 Februari 2012 mengenai status para Tergugat menjadi Pekerja Tetap/PKWTT dimulai tanggal 1 Februari 2012;
Bahwa oleh karena itu PHK yang dilakukan Pemohon Kasasi/Penggugat dalam memperhitungkan hak para Tergugat dengan alasan efisiensi harus dimulai dengan masa kerja sejak tanggal 1 Februari 2012 s/d masa skorsing 6 bulan sejak April 2012 s/d Oktober 2016 seluruhnya 9 bulan atau kurang 1 tahun, upah selama skorsing dibayar 6 bulan sesuai ketentuan KepMenaker No. 150 Tahun 2000 Pasal 16 jo. Pasal 191 UU No. 13 Tahun 2003;
Bahwa PHK yang dilakukan Penggugat terhadap para Tergugat dengan alasan efisiensi sebagaimana diatur dalam Pasal 164 (3) UU No. 13 Tahun 2003, maka Penggugat wajib membayar 2 x UP, UPMK: UPH Pasal 156 (2), (3), (4) UU No. 13 Tahun 2003 dan hak lainnya bagi para Tergugat beserta upah selama skorsing 6 bulan upah UMK Surabaya tahun 2012 sebesar Rp1.252.000,-/bulan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. INTERNATIONAL PACKAGING MANUFACTURING tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 120/G/2012/PHI.Sby. tanggal 22 April 2013 serta Mahkamah Agung akan mengadili sendiri dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. INTERNATIONAL PACKAGING MANUFACTURING tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 120/G/2012/PHI.Sby. tanggal 22 April 2013;
MENGADILI SENDIRI :
Dalam Konvensi:
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan para Tergugat putus karena effisiensi sejak akhir Oktober 2012;
Mewajibkan kepada Penggugat membayar hak para Tergugat:
1. Khusnul Doni;
- Uang Pesangon: 2 x 1 xRp1.252.000,- = Rp 2.504.000,-
- Uang Penghargaan masa kerja = Rp ---
- Uang Penggantian Hak: 15% x Rp2.504.000,- = Rp 375.600,-
- Upah selama Skorsing 6 bl xRp1.252.000,- = Rp 7.512.000,-
Jumlah =Rp10.381.600,-
2. Sulasno;
- Uang Pesangon: 2 x 1 xRp1.252.000,- = Rp 2.504.000,-
- Uang Penghargaan masa kerja = Rp ---
- Uang Penggantian Hak: 15% x Rp2.504.000,- = Rp 375.600,-
- Upah selama Skorsing 6 bl x Rp 1.252.000,- = Rp 7.512.000,-
Jumlah =Rp10.381.600,-
3. Andi Sulis Hariyanto;
- Uang Pesangon: 2 x 1 xRp1.252.000,- = Rp 2.504.000,-
- Uang Penghargaan masa kerja = Rp ---
- Uang Penggantian Hak: 15% x Rp2.504.000,- = Rp 375.600,-
- Upah selama Skorsing 6 bl x Rp 1.252.000,- = Rp 7.512.000,-
Jumlah =Rp10.381.600,-
4. Istikomah;
- Uang Pesangon: 2 x 1 xRp1.252.000,- = Rp 2.504.000,-
- Uang Penghargaan masa kerja = Rp ---
- Uang Penggantian Hak: 15% x Rp2.504.000,- = Rp 375.600,-
- Upah selama Skorsing 6 bl x Rp 1.252.000,- = Rp 7.512.000,-
Jumlah =Rp10.381.600,-
5. Nurul Faizah;
- Uang Pesangon: 2 x 1 x Rp1.252.000,- = Rp 2.504.000,-
- Uang Penghargaan masa kerja = Rp ---
- Uang Penggantian Hak: 15% x Rp2.504.000,- = Rp 375.600,-
- Upah selama Skorsing 6 bl x Rp 1.252.000,- = Rp 7.512.000,-
Jumlah =Rp10.381.600,-
6. Dwinanto Yuddi Siswadi;
- Uang Pesangon: 2 x 1 x Rp1.252.000,- = Rp 2.504.000,-
- Uang Penghargaan masa kerja = Rp ---
- Uang Penggantian Hak: 15% x Rp2.504.000,- = Rp 375.600,-
- Upah selama Skorsing 6 bl x Rp 1.252.000,- = Rp 7.512.000,-
Jumlah =Rp10.381.600,-
7. Adimas Rahmat Arif;
- Uang Pesangon: 2 x 1 xRp1.252.000,- = Rp 2.504.000,-
- Uang Penghargaan masa kerja = Rp ---
- Uang Penggantian Hak: 15% x Rp2.504.000,- = Rp 375.600,-
- Upah selama Skorsing 6 bl x Rp1.252.000,- = Rp 7.512.000,-
Jumlah =Rp10.381.600,-
8. Siti Aisyah;
- Uang Pesangon: 2 x 1 x Rp1.252.000,- = Rp 2.504.000,-
- Uang Penghargaan masa kerja = Rp ---
- Uang Penggantian Hak: 15% x Rp2.504.000,- = Rp 375.600,-
- Upah selama Skorsing 6 bl x Rp1.252.000,- = Rp 7.512.000,-
Jumlah =Rp10.381.600,-
9. Krida Ismaya;
- Uang Pesangon: 2 x 1 xRp1.252.000,- = Rp 2.504.000,-
- Uang Penghargaan masa kerja = Rp ---
- Uang Penggantian Hak: 15% x Rp2.504.000,- = Rp 375.600,-
- Upah selama Skorsing 6 bl xRp1.252.000,- = Rp 7.512.000,-
Jumlah =Rp10.381.600,-
10. Puryanto;
- Uang Pesangon: 2 x 1 x Rp1.252.000,- = Rp 2.504.000,-
- Uang Penghargaan masa kerja = Rp ---
- Uang Penggantian Hak: 15% x Rp2.504.000,- = Rp 375.600,-
- Upah selama Skorsing 6 bl x Rp 1.252.000,- = Rp 7.512.000,-
Jumlah =Rp10.381.600,-
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Dalam Rekonvensi:
- Menolak gugatan para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2014 oleh H. Yulius, SH.,MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Arif Sudjito, SH.,MH., dan Dwi Tjahyo Soewarsono, SH.,MH., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan Ferry Agustina Budi Utami, SH.,MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, K e t u a,
Ttd./Arif Sudjito, SH.,MH. Ttd./
Ttd./Dwi Tjahyo Soewarsono, SH.,MH. H. Yulius, SH.,MH.
Panitera Pengganti,
Ttd./
Ferry Agustina Budi Utami, SH.,MH.
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
An. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
( RAHMI MULYATI, SH.MH. )
NIP : 19591207 1985 12 2 002