12/Pid.Sus-Anak/2017/PN Grt
Putusan PN GARUT Nomor 12/Pid.Sus-Anak/2017/PN Grt
Muhamad Arifin als Deon Bin Ade Rasidi Dkk
MENGADILI 1. Menyatakan Anak atas nama Anak MUHAMAD ARIPIN MAULANA BIN ADE RASIDI, Anak AKMAL PRIATNA Alias UPIT Bin LILI HAMBALI dan Anak NIZAR PATURAHMAN Bin LILI SOPARLI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dalam keadaan memberatkan”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Anak atas nama Anak MUHAMAD ARIPIN MAULANA BIN ADE RASIDI, Anak AKMAL PRIATNA Alias UPIT Bin LILI HAMBALI dan Anak NIZAR PATURAHMAN Bin LILI SOPARLI, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selam selama 1 (satu) Bulan dan 15 (lima) belas hari; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para anak tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: • 30 Unit Handphone baru dengan rincian 7(tujuh) HP Evercross, 7 (tujuh) HP Advan 5 (lima) HP Polytron, 1 (satu) HP Nokia Type 3310, 2 (dua) HP Aldo type T55, 2 (dua) HP Brandcode Type B81, 2 (dua) HP Strawberry, 1 (satu) HP I Cherry C121, 1(satu) HP Lenovo Vibe Ca2020a 40, 1 HP Samsung, 1 (satu) HP Philip dan 4 (empat) Handphone Second Yaitu 1 (satu) HP Samsung J3, 2 (dua) HP Xiomi Redmi dan Kuota, Voucher, Perdana, Acesoris. • 1 (satu) Sarung warna biru kotak-kotak. • HP Advan T2K warna layar hitam belakang putih berserta dusnya • HP merk Polytron C 204 warna coklat berikut casan, headset, dus dan kartu garansi (DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI EDWAR SUHENDAP) • 1 (satu) HP Advan warna hitam yang digunakan anak Nizar Paturahman pada saat melakukan pencurian dengan memberikan huruf P • 1 (satu) HP Xeomi warna hitam yang digunakan Anak Muhamad Arifin pada saat melakukan pencurian dengan memberikan huruf P • 1 (satu) HP Andromax warna hitam yang digunakan Anak Akmal Priatna Alias Upit pada saat melakukan pencurian dengan memberikan huruf P (DIRAMPAS UNTUK NEGARA) • 1 (satu) alat sebilah golok panjang 43 cm tanpa gagang • 1 (satu) Tas gendong. • 1 (satu) Tas Kecil warna hitam. • 1 (satu)Tas gendong warna hitam polet hijat merk Alto • 1 (satu)Tas kecil warna hitam merk Gress • 1 (satu) Switer warna merah hitam (DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN) • 1 (satu) sepedah motor beat warna hitam Z-6718 FX • 1 (satu) anak kunci asli • 1 (satu) STNK Asli • 1 (satu) lembar poto copy BPKP (Dikembalikan kepada ADE RASIDI). 6. Membebankan biaya perkara kepada Anak sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).