143/Pid.Sus/2013/PN.Bi
Putusan PN BOYOLALI Nomor 143/Pid.Sus/2013/PN.Bi
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- MARSUDI Bin MARIMIN
- Menyatakan Terdakwa MARSUDI Bin MARIMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga” ; - Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MARSUDI Bin MARIMIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari ; - Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; - Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan
P U T U S A N
Nomor : 143/Pid.B/2013/PN.Bi
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Boyolali, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
-
Nama Lengkap : MARSUDI Bin MARIMIN ; Tempat Lahir : Kab. Semarang ; Umur/Tanggal Lahir : 39 Tahun / 01 Januari 1973 ; Jenis Kelamin : Laki-laki ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat Tinggal : Cebongan Rt.05/01 Kelurahan Cebongan, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga ; Agama : Islam ; Pekerjaan
Pendidikan
:
:
PNS ;
SLTA ;
Terdakwa tersebut :
Ditahan dalam Rumah Tahanan Boyolali berdasarkan Surat Perintah/Penetapan dari :
Penuntut Umum, sejak tanggal 27 Juni 2013 sampai dengan tanggal 16 Juli 2013 ;
Hakim Pengadilan Negeri Boyolali, sejak tanggal 9 Juli 2013 sampai dengan tanggal 7 Agustus 2013 ;
Menolak didampingi Penasihat Hukum di persidangan ;
Pengadilan Negeri tersebut :
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Boyolali tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Telah membaca Penetapan Majelis Hakim tentang Penetapan Hari Sidang ;
Telah membaca berkas perkara beserta seluruh lampirannya ;
Telah mendengar keterangan saksi–saksi dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan surat bukti yang diajukan di persidangan ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Tuntutan Pidana No. Reg. Perk. : PDM-37/Boyol/Ep.2/06/2013 yang telah dibacakan dan diserahkan di persidangan pada hari Rabu tanggal 25 Juli 2013, yang pada pokoknya menuntut agar Pengadilan Negeri Boyolali memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa MARSUDI Bin MARIMIN melakukan tindak pidana “Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga Yang Dilakukan Oleh Suami Terhadap Istrinya” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 huruf a Jo. Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MARSUDI Bin MARIMIN selama 2 (dua) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tidak mengajukan pembelaan namun mengajukan permohonan secara tertulis kepada Majelis Hakim pada hari Senin tanggal 29 Juli 2013 yang pada pokoknya meminta agar Terdakwa diberikan hukuman yang seringan-ringannya karena Terdakwa adalah tulang punggung keluarga, mempunyai tanggungan 3 (tiga) orang anak yang masih kecil, menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan dipersidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan Nomor Reg. Perk. : PDM-37/Boyol/Ep.2/06/ 2013 tanggal 02 Juli 2013 sebagai berikut
DAKWAAN :
Bahwa ia Terdakwa MARSUDI Bin MARIMIN pada hari Minggu tanggal 11 November 2012 jam 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2012, bertempat di Dk. Klego Rt. 06 Rw. 01 Ds. Klego Kec. Klego Kab. Boyolali atau setidak-tidaknya di suatu tempat termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Boyolali, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istrinya, yakni dilakukan dengan perbuatan atau cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa MARSUDI Bin MARIMIN adalah suami dari Saksi Korban ***************** berdasarkan Akta Nikah Nomor : 411/44/47/II/1998 tanggal 23 Februari 1998, Terdakwa MARSUDI Bin MARIMIN dan Saksi Korban ***************** sudah berumah tangga kurang lebih 14 (empat belas) tahun dan sudah dikaruniai tiga orang anak yang pertama ***************** berumur 13 tahun pelajar kelas I SMP Sendang Klego, anak yang kedua ***************** berumur 8 tahun pelajar kelas I SDN 2 Klego, anak yang nomor tiga ***************** berumur 2,5 tahun, namun beberapa tahun terakhir setelah berjalan kurang lebih 14 (empat belas) tahun keluarga tersebut sudah tidak harmonis karena Terdakwa sering melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya yaitu Saksi Korban ***************** dan semenjak kejadian tersebut mereka (Terdakwa dan Saksi Korban) pisah rumah dan bertempat tinggal di rumah masing-masing Terdakwa bertempat tinggal di Dk. Cebongan, Kec. Argomulyo, Kota Salatiga dan Saksi Korban bertempat tinggal di Dk. Klego Rt. 06 Rw. 01 Ds. Klego, Kec. Klego, Kab. Boyolali sedang anaknya mengikuti Saksi Korban *****************;
Bahwa, awalnya pada hari Minggu tanggal 11 November 2012 jam 13.00 Wib, Terdakwa MARSUDI Bin MARIMIN dari Dk. Cebongan, Kec. Argomulyo, Kota Salatiga menuju rumah istrinya (Saksi Korban *****************) di daerah Dk. Klego Rt. 06 Rw. 01 Ds. Klego, Kec. Klego, Kab. Boyolali dan setelah sampai di rumah istrinya tersebut Terdakwa menemui anak anak Terdakwa kemudian Terdakwa masuk ke kamar dan langsung tidur dengan anak ketiga Terdakwa yang bernama ***************** karena kamar tersebut tidak ada pintunya, tiba tiba istri Terdakwa yaitu ***************** datang dan masuk ke kamar dimana Terdakwa berada selanjutnya Saksi Korban ***************** langsung memukul punggung Terdakwa dari belakang dan mengusir Terdakwa sambil tangannya ditunjukkan ke wajah Terdakwa sambil berkata “kowe minggat seko kene po ora” (Kamu pergi dari sini apa nggak) selanjutnya Terdakwa memperingatkan istrinya agar berlaku sopan terhadap Terdakwa, kemudian Terdakwa mendorong agar keluar kamar dan kemudian Terdakwa berbaring kembali dengan anak Terdakwa, kemudian Saksi Korban ***************** tiba tiba masuk ke kamar dan langsung menggendong anak mereka yang bernama ***************** tersebut keluar kamar dan membawa ke rumah adik Saksi yang letaknya bersebelahan dengan rumah ***************** kemudian Terdakwa mendengar ***************** menangis sehingga Terdakwa keluar dan menggendong ***************** dan membawa ke rumah Terdakwa, beberapa saat kemudian ***************** datang ke rumah dan mengusir Terdakwa dengan menunjukkan jari tangannya ke arah wajah saya “Pokoke kowe minggat seko kene, omahe arep tak nggoni” (pokoknya kamu pergi dari sini, rumah ini mau saya tempati) kemudian ***************** langsung mengambil baju baju Terdakwa dan anak anak Terdakwa dan langsung dibuang di depan rumah kami, kemudian Terdakwa langsung berdiri dan menampar pipi ***************** dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai bagian pipi kiri *****************, dan selanjutnya Terdakwa juga sempat mendorong ***************** di bagian dada dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa sehingga ***************** terjatuh dan menimpa sepeda anak mereka, selanjutnya ***************** marah marah dan langsung meninggalkan rumah, dan ***************** langsung melaporkan kejadian tersebut di Polsek Klego dan kemudian sore harinya polisi dari Polsek Klego dan kemudian Terdakwa dibawa ke Kantor Kepolisian untuk memberikan keterangan ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Korban ***************** mengalami luka lecet pada telapak tangan kiri, lebam pada kaki kanan dan lebam pada bokong kiri, nyeri kelopak mata kanan dan nyeri jari kelingking kiri, keadaan tersebut diakibatkan ruda paksa benda tumpul/keras dan kemudian pasien rawat jalan (SUGIYARTI Binti TUKIMIN) sesuai Visum Et Repertum Nomor : 353/510/XI/2012/RSUD.BI tertanggal 21 November 2012 yang ditandatangani oleh dr. ARI RATNA MANIKAM selaku dokter Rumah Sakit Pandan Arang Boyolali dokter yang memeriksa ;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tidak mengajukan Keberatan atau Eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya di persidangan, Penuntut Umum telah mengajukan alat-alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti sebagai berikut :
Keterangan Saksi-saksi :
Saksi PAINI Binti TUKIMIN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, Saksi kenal dan mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa, Saksi adalah adik ipar Terdakwa ;
Bahwa, pada hari Minggu tanggal 11 November 2012 sekira pukul 13.00 Wib bertempat di Dk. Klego Rt.06/01 Ds./Kec. Klego, Kab. Boyolali telah terjadi kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan Terdakwa terhadap kakak kandung Saksi yang bernama Saksi *****************;
Bahwa, pada saat itu Saksi sedang berada di rumah orangtua Saksi yang letaknya satu pekarangan dengan rumah Terdakwa dan Saksi *****************, Saksi mendengar suara rebut di depan rumah lalu Saksi keluar rumah dan melihat Saksi ***************** sedang bertengkar dengan Terdakwa ;
Bahwa, Saksi mendengar Saksi ***************** mengusir dan menyuruh Terdakwa pulang ke rumah Salatiga dan mebuang baju-baju Terdakwa keluar rumah ;
Bahwa, setelah itu Saksi ***************** langsung pergi dan keesokan harinya Saksi mencari ke rumah paman Saksi ternyata Saksi ***************** berada disana dan Saksi melihat bagian mata Saksi ***************** berwarna biru namun Saksi lupa sebelah kiri atau kanan ;
Bahwa, sebelumnya Saksi ***************** pernah dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Magelang dan Solo dikarenakan mengalami depresi berat ;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan ;
Saksi TUKIMIN Bin (Alm) KARTOREJO, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, Saksi kenal dan mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa, Saksi adalah ayah mertua Terdakwa ;
Bahwa, pada hari Minggu tanggal 11 November 2012 sekira pukul 13.00 Wib bertempat di Dk. Klego Rt.06/01 Ds./Kec. Klego, Kab. Boyolali telah terjadi kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan Terdakwa terhadap anak kandung Saksi yang bernama Saksi *****************;
Bahwa, pada saat itu Saksi sedang duduk di dalam rumah Saksi lalu mendengar ada suara keributan dari rumah Terdakwa dan Saksi ***************** ;
Bahwa, Saksi bergegas keluar rumah dan melihat Saksi ***************** melempar baju-baju keluar dari rumah lalu Saksi menghampiri Saksi ***************** namun Saksi ***************** bergegas pergi ;
Bahwa, selanjutnya Saksi bertanya kepada Terdakwa ada permasalahan apa, dan dijawab oleh Terdakwa kalau Terdakwa baru tidur dengan anak Terdakwa kaget dipukul punggungnya oleh Saksi ***************** dan meminta Terdakwa untuk menceraikan Saksi ***************** serta menyuruh Terdakwa pergi dan membuang baju-baju Terdakwa dan anak-anak keluar rumah ;
Bahwa, Saksi tidak melihat Terdakwa memukul Saksi ***************** dan mengetahui setelah Terdakwa bercerita kepada Saksi kalau Terdakwa memukul Saksi ***************** 1 (satu) kali karena Saksi ***************** marah-marah dan membuang baju Terdakwa dan anak Terdakwa keluar rumah ;
Bahwa, Saksi melihat ada luka lebam di pipi Saksi ***************** ;
Bahwa, Terdakwa dan Saksi ***************** pasangan suami istri yang menikah secara sah pada tahun 1998 dan mempunyai 3 (tiga) orang anak ;
Bahwa, setelah menikah Saksi ***************** pernah dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Magelang dan Solo dikarenakan mengalami depresi ;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan ;
Saksi *****************, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, Saksi kenal dan mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa, Saksi adalah istri Terdakwa ;
Bahwa, Saksi menikah dengan Terdakwa pada tahun 1998 dan mempunyai 3 (tiga) orang anak ;
Bahwa, pada hari Minggu tanggal 11 November 2012 sekira pukul 13.00 Wib bertempat di Dk. Klego Rt.06/01 Ds./Kec. Klego, Kab. Boyolali telah terjadi kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan Terdakwa terhadap Saksi ;
Bahwa, sebelumnya Saksi dan Terdakwa memang sedang mempunyai permasalahan, dimana kami sudah pisah ranjang selama kurang lebih setahun terakhir ini, awalnya kami tinggal di rumah kami di Salatiga, namun karena sering bertengkar dan Terdakwa sering menganiaya Saksi dan Saksi merasa tidak ada yang membela, maka Saksi memutuskan pindah ke rumah Saksi di dekat orangtua Saksi di Dk. Klego Rt. 06/01 Ds. Klego, Kec. Klego, Kab. Boyolali ;
Bahwa, meskipun Saksi pindah ke Klego, Terdakwa masih tetap sering datang dan menganiaya Saksi, dan akhirnya Saksi pergi dan bekerja di sebuah konveksi di Bogor, Jawa Barat ;
Bahwa, pada saat Saksi pulang dan bermaksud untuk menyelesaikan masalah dengan meminta cerai justru Terdakwa marah dan menganiaya Saksi ;
Bahwa, awalnya Saksi baru sampai dari Bogor pada hari Minggu tanggal 11 November 2012 sekira pukul 11.00 Wib dan langsung menuju ke rumah adik Saksi yang letaknya masih satu pekarangan dengan orangtua Saksi dan rumah Saksi, kemudian karena Saksi tidak bisa istirahat di rumah adik Saksi maka Saksi istirahat di rumah paman Saksi, kemudian datang ayah Saksi dan menanyakan mengapa Saksi pulang ;
Bahwa, Saksi menjawab akan menyelesaikan masalah dengan Terdakwa dan akan meminta cerai, namun kedua orangtua Saksi justru membela Terakwa dan melarang Saksi untuk bercerai karena kasihan dengan anak-anak Saksi, namun Saksi bersikeras untuk meminta cerai ;
Bahwa, karena terlibat pertengkaran dengan orangtua Saksi maka Saksi pulang ke rumah Saksi dan pada saat itu ternyata ada Terdakwa ;
Bahwa, kemudian Saksi langsung menanyakan kepada Terdakwa perihal kejelasan rumah tangga dan meminta bercerai namun Terdakwa tidak mau dan akhirnya kami terlibat percekcokan ;
Bahwa, Saksi meminta Terdakwa untuk pulang ke Salatiga sedangkan Saksi akan menempati rumah di Klego namun justru Terdakwa marah dan langsung memukul Saksi dengan menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak satu kali yang mengenai bagian pelipis mata kanan Saksi dan menendang Saksi dengan menggunakan kaki kanan Terdakwa yang mengenai kaki kanan bagian bawah serta mendorong Saksi hingga terjatuh ke tanah dan jari kelingking mengalami memar ;
Bahwa, kemudian Saksi pergi ke rumah Pak Lurah yang bernama Saksi GUNTUR HS Bin SUTRISNO dan melaporkan kejadian tersebut, namun Pak Lurah menyerahkan semuanya ke Saksi karena sebelumnya Saksi pernah dianiaya oleh suami Saksi sehingga Saksi melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian ;
Bahwa, akibat perbuatan Terdakwa, Saksi mengalami lecet pada telapak tangan kiri, lebam pada kaki kanan dan lebam pada bokong kiri, nyeri kelopak mata kanan dan nyeri jari kelingking kiri ;
Bahwa, setelah menikah Saksi sering dianiaya oleh Terdakwa sehingga membuat Saksi mengalami depresi dan dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Magelang dan Solo ;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa keberatan dan tidak membenarkan ;
Saksi GUNTUR HS Bin SUTRISNO, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, Saksi kenal namun tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa, pada hari Minggu tanggal 11 November 2012 sekira pukul 13.00 Wib bertempat di Dk. Klego Rt.06/01 Ds. Klego, Kec. Klego, Kab. Boyolali telah terjadi kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan Terdakwa terhadap Saksi *****************;
Bahwa, Saksi tidak mengetahui kejadian kekerasan tersebut, Saksi mengetahui setelah Saksi ***************** pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 14.00 Wib datang ke rumah Saksi dan bercerita habis dipukul oleh suaminya yaitu Terdakwa penyebabnya karena Saksi ***************** pergi tanpa pamit dengan Terdakwa ;
Bahwa, kemudian Saksi menasihati Saksi ***************** agar tidak mengulangi lagi jika pergi hendaklah pamit kepada suaminya setelah itu Saksi ***************** pamit untuk pergi ke Puskesmas untuk memeriksakan kondisi badannya setelah dipukul suaminya ;
Bahwa, pada awal tahun 2002 antara Terdakwa dan Saksi ***************** juga pernah terjadi pertengkaran yang berujung saling pukul, dan Saksi selaku Lurah pernah mendamaikan pertengkaran tersebut disaksikan oleh Sdr. JOKO MURSITO (Kepala Dusun) dan Sdr. SUTADI (Ketua RT) ;
Bahwa, mereka sepakat berdamai dan Terdakwa membuat surat pernyataan yang berisi kalau Terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan bersedia diproses menurut hukum apabila terulang kembali ;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan ;
Saksi SUTADI Bin (Alm) SINGO SAIDI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, Saksi kenal namun tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa, pada hari Minggu tanggal 11 November 2012 sekira pukul 13.00 Wib bertempat di Dk. Klego Rt.06/01 Ds. Klego, Kec. Klego, Kab. Boyolali telah terjadi kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan Terdakwa terhadap Saksi *****************;
Bahwa, Saksi tidak mengetahui kejadian kekerasan tersebut dan hanya mendengar dari Saksi TUKIMIN Bin (Alm) KARTOREJO, ayah Saksi ***************** yang melaporkan kejadian tersebut kepada Saksi selaku Ketua RT beberapa hari setelah kejadian ;
Bahwa, berdasarkan keterangan Saksi TUKIMIN Bin (Alm) KARTOREJO sebelum terjadi kekerasan dalam rumah tangga antara Terdakwa dengan Saksi ***************** terjadi percekcokan dimana Terdakwa disuruh pergi dari rumah dan pakaian milik Terdakwa dibuang keluar rumah oleh Saksi ***************** sehingga Terdakwa marah dan terjadi saling pukul ;
Bahwa, pada awal tahun 2002 antara Terdakwa dan Saksi ***************** juga pernah terjadi pertengkaran yang berujung saling pukul, dan Saksi selaku Ketua RT pernah mendamaikan pertengkaran tersebut disaksikan oleh Saksi GUNTUR HS Bin SUTRISNO dan Sdr. JOKO MURSITO (Kepala Dusun) dan mereka sepakat berdamai dan Terdakwa membuat surat pernyataan yang berisi kalau Terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan bersedia diproses menurut hukum apabila terulang kembali ;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan ;
Keterangan Terdakwa :
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, pada hari Minggu tanggal 11 November 2012 sekira pukul 14.00 Wib bertempat di Dk. Klego Rt. 06/01 Ds. Klego, Kec. Klego, Kab. Boyolali Terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap istri Terdakwa yang bernama Saksi *****************;
Bahwa, awalnya Terdakwa datang dari Salatiga dan tertidur di rumah istri Terdakwa yang beralamat di Dk. Klego Rt. 06/01 Ds. Klego, Kec. Klego, Kab. Boyolali bersama dengan anak ketiga Terdakwa yang bernama *****************, tiba tiba istri Terdakwa yakni Saksi ***************** masuk ke kamar dimana Terdakwa dan ***************** berada selanjutnya Saksi ***************** langsung memukul punggung Terdakwa dari belakang dan mengusir Terdakwa sambil tangannya ditunjukkan ke wajah Terdakwa sambil berkata “kowe minggat seko kene po ora” (kamu pergi dari sini apa nggak) selanjutnya Terdakwa memperingatkan istrinya agar berlaku sopan terhadap Terdakwa dan mendorong Saksi ***************** agar keluar kamar ;
Bahwa, kemudian Terdakwa kembali berbaring dengan *****************, namun tiba-tiba Saksi ***************** masuk ke kamar lagi dan langsung menggendong ***************** keluar kamar dan membawa ke rumah adik Saksi ***************** yang bernama Saksi PAINI Binti TUKIMIN yang letaknya bersebelahan dengan rumah Saksi *****************;
Bahwa, Terdakwa mendengar ***************** menangis sehingga Terdakwa keluar mengambil ***************** dan membawa ke dalam rumah kembali, beberapa saat kemudian Saksi ***************** datang ke rumah dan mengusir Terdakwa dengan menunjukkan jari tangannya ke arah wajah Terdakwa sambil berkata “Pokoke kowe minggat seko kene, omahe arep tak nggoni” (pokoknya kamu pergi dari sini, rumah ini mau saya tempati) lalu Saksi ***************** mengambil baju-baju milik Terdakwa dan anak-anak kemudian membuangnya di depan rumah ;
Bahwa, hal tersebut membuat Terdakwa marah dan langsung berdiri kemudian menampar pipi Saksi ***************** dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai bagian pipi kiri Saksi *****************, dan selanjutnya Terdakwa juga mendorong Saksi ***************** di bagian dada dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa sehingga Saksi ***************** terjatuh dan menimpa sepeda anak mereka ;
Bahwa, kemudian Saksi ***************** langsung pergi ;
Surat Bukti ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan surat bukti berupa : Visum Et Repertum Nomor : 353/510/XI/2012/RSUD.BI tanggal 13 November 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ARI RATNA MANIKAM dokter jaga pada RSUD Pandan Arang Boyolali, dengan hasil pemeriksaan : lecet pada telapak tangan kiri, lebam pada kaki kanan dan lebam pada bokong kiri, nyeri kelopak mata kanan dan nyeri jari kelingking kiri. KESIMPULAN : keadaan tersebut di atas diakibatkan rudapaksa benda tumpul/keras, pasien rawat jalan ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Putusan ini, maka segala sesuatu yang dikemukakan baik oleh Penuntut Umum maupun oleh terdakwa sebagaimana tersebut di atas dan segala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Persidangan perkara ini, dianggap tertuang kembali selengkapnya dalam Putusan ini dan dijadikan pula sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan ;
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan dinyatakan Ditutup sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 182 ayat (2) KUHAP, maka pada hari Kamis, tanggal 1 Agustus 2013 Majelis Hakim mengambil keputusan, yang pada pokoknya dipertimbangkan dan diuraikan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan Terdakwa serta surat bukti yang diajukan di persidangan, dimana terdapat persesuaian antara satu dengan yang lainnya, maka di persidangan telah terungkap fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa, pada hari Minggu tanggal 11 November 2012 sekira pukul 13.20 Wib bertempat di Dk. Klego Rt. 06/01 Ds. Klego, Kec. Klego, Kab. Boyolali telah terjadi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap istrinya yang bernama *****************;
Bahwa, akibat kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa, Saksi ***************** mengalami lecet pada telapak tangan kiri, lebam pada kaki kanan dan lebam pada bokong kiri, nyeri kelopak mata kanan dan nyeri jari kelingking kiri sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 353/510/XI/2012/RSUD.BI tanggal 13 November 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ARI RATNA MANIKAM dokter jaga pada RSUD Pandan Arang Boyolali ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan bersalah tidaknya Terdakwa, maka akan dipertimbangkan terlebih dahulu apakah perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana dari pasal-pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu : melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur : Setiap Orang ;
Unsur : Yang Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik
Unsur : Dalam Lingkup Rumah Tangga ;
Menimbang, bahwa terhadap masing-masing unsur-unsur tersebut akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang” ;
Bahwa, yang dimaksud dengan ”setiap orang” disini adalah siapa saja selaku subyek hukum atau pendukung hak dan kewajiban yang terhadap dirinya diduga melakukan tindak pidana ;
Bahwa, di persidangan oleh Penuntut Umum telah dihadirkan Terdakwa MARSUDI Bin MARIMIN yang setelah diteliti tentang identitasnya ternyata telah sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, dan bersesuaian pula dengan keterangan para saksi, sehingga tidak ada keraguan atau kekeliruan orang bahwa Terdakwa MARSUDI Bin MARIMIN adalah pelaku yang diduga melakukan tindak pidana dalam perkara ini ;
Bahwa, dengan demikian menurut Pengadilan unsur Setiap Orang telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur “Yang Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik” :
Bahwa, berdasarkan fakta-fakta di persidangan dari keterangan saksi-saksi, surat bukti, petunjuk dan keterangan Terdakwa sendiri di persidangan terungkap bahwa pada hari Minggu tanggal 11 November 2012 sekira pukul 14.00 Wib bertempat di Dk. Klego Rt. 06/01 Ds. Klego, Kec. Klego, Kab. Boyolali Terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap istri Terdakwa yang bernama Saksi *****************;
Bahwa, awalnya Terdakwa datang dari Salatiga dan tertidur di rumah istri Terdakwa yang beralamat di Dk. Klego Rt. 06/01 Ds. Klego, Kec. Klego, Kab. Boyolali bersama dengan anak ketiga Terdakwa yang bernama *****************, tiba tiba istri Terdakwa yakni Saksi ***************** masuk ke kamar dimana Terdakwa dan ***************** berada selanjutnya Saksi ***************** langsung memukul punggung Terdakwa dari belakang dan mengusir Terdakwa sambil tangannya ditunjukkan ke wajah Terdakwa sambil berkata “kowe minggat seko kene po ora” (kamu pergi dari sini apa nggak) selanjutnya Terdakwa memperingatkan istrinya agar berlaku sopan terhadap Terdakwa dan mendorong Saksi ***************** agar keluar kamar ;
Bahwa, kemudian Terdakwa kembali berbaring dengan *****************, namun tiba-tiba Saksi ***************** masuk ke kamar lagi dan langsung menggendong ***************** keluar kamar dan membawa ke rumah adik Saksi ***************** yang bernama Saksi PAINI Binti TUKIMIN yang letaknya bersebelahan dengan rumah Saksi *****************;
Bahwa, Terdakwa mendengar ***************** menangis sehingga Terdakwa keluar mengambil ***************** dan membawa ke dalam rumah kembali, beberapa saat kemudian Saksi ***************** datang ke rumah dan mengusir Terdakwa dengan menunjukkan jari tangannya ke arah wajah Terdakwa sambil berkata “Pokoke kowe minggat seko kene, omahe arep tak nggoni” (pokoknya kamu pergi dari sini, rumah ini mau saya tempati) lalu Saksi ***************** mengambil baju-baju milik Terdakwa dan anak-anak kemudian membuangnya di depan rumah ;
Bahwa, hal tersebut membuat Terdakwa marah dan langsung berdiri kemudian menampar pipi Saksi ***************** dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai bagian pipi kiri Saksi *****************, dan selanjutnya Terdakwa juga mendorong Saksi ***************** di bagian dada dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa sehingga Saksi ***************** terjatuh dan menimpa sepeda anak mereka ;
Bahwa, akibat perbuatan Terdakwa, Saksi ***************** mengalami lecet pada telapak tangan kiri, lebam pada kaki kanan dan lebam pada bokong kiri, nyeri kelopak mata kanan dan nyeri jari kelingking kiri sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 353/510/XI/2012/RSUD.BI tanggal 13 November 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ARI RATNA MANIKAM dokter jaga pada RSUD Pandan Arang Boyolali ;
Bahwa, oleh karena itu menurut Pengadilan unsur Yang Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur “Dalam Lingkup Rumah Tangga” :
Bahwa, yang dimaksud dengan “lingkup rumah tangga” adalah susunan keluarga yang meliputi suami, istri, anak dan orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga tersebut dan/atau orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut ;
Bahwa, berdasarkan fakta-fakta di persidangan dari keterangan saksi-saksi, dan keterangan Terdakwa terungkap bahwa benar apabila Terdakwa dan Saksi ***************** adalah pasangan suami istri yang sah dan hidup dalam lingkup rumah tangga sebagaimana Kutipan Akta Nikah Nomor : 411/44/47/II/1998 tanggal 23 Februari 1998 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Klego, Kab. Boyolali ;
Bahwa, oleh karena itu menurut Pengadilan unsur Dalam Lingkup Rumah Tangga telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya semua unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan dalam Dakwaan Penuntut Umum tersebut, maka Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga”, sebagaimana termuat dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa dari fakta yang diperoleh selama persidangan perkara ini, Pengadilan tidak menemukan adanya alasan pembenar atau alasan pemaaf yang dapat dijadikan alasan penghapus pidana bagi Terdakwa, sehingga Terdakwa harus dipandang sebagai subyek hukum yang mampu bertanggung jawab, dan oleh karenanya pula terhadap Terdakwa akan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan tentang hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi Terdakwa sebagaimana yang dikehendaki oleh ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, yaitu sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Terdakwa sebagai kepala keluarga seharusnya dapat mengontrol emosi dan membuat rasa aman terhadap keluarganya ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga melancarkan jalannya persidangan
Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi ;
Terdakwa belum pernah dipidana ;
Menimbang, bahwa pada dasarnya penjatuhan pidana atas diri Terdakwa bukanlah merupakan tindakan balas dendam ataupun didasarkan atas rasa benci, melainkan sebagai tindakan hukum yang bersifat mendidik yang didasarkan atas nilai-nilai keadilan hukum dan keadilan masyarakat, sehingga pidana yang dijatuhkan atas diri Terdakwa tersebut menurut Majelis Hakim telah dipandang tepat dan adil ;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap diri Terdakwa ditahan, maka lamanya Terdakwa berada dalam masa penahanan haruslah dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena saat ini Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan, dan tidak ditemukan alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka Majelis Hakim memerintahkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum mengajukan barang bukti dan menurut penilaian Majelis Hakim telah disita secara sah menurut hukum maka harus pula dicantumkan dalam amar putusan perkara ini ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, sedangkan Terdakwa tidak pernah mengajukan permohonan untuk dibebaskan dari pembayaran biaya perkara, maka menurut ketentuan Pasal 222 ayat (1), dan ayat (2) KUHAP, Terdakwa harus dibebankan pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pasal-pasal dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, pasal-pasal dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta pasal-pasal dari Peraturan Perundang-Undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa MARSUDI Bin MARIMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MARSUDI Bin MARIMIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari KAMIS tanggal 1 AGUSTUS 2013 oleh kami Y. TEDDY WINDIARTONO, S.H., M.Hum., selaku Hakim Ketua Majelis, RETNO LASTIANI, S.H. dan K U S T R I N I, S.H, masing-masing selaku Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh WINARTI, S.H. selaku Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh KURNIAWAN ANDY NUGROHO, S.H. selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Boyolali dan dihadapan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ttd ttd
1. RETNO LASTIANI, S.H. Y. TEDDY WINDIARTONO, S.H., M.Hum.
ttd
2. K U S T R I N I, S.H.
Panitera Pengganti,
ttd
WINARTI, S.H.