144/PID.SUS/2013/PN.MTR
Putusan PN MATARAM Nomor 144/PID.SUS/2013/PN.MTR
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- NASRI alias NAS
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa NASRI Alias NAS terbukti secara sah dan meyakinkan bersa-lah melakukan tindak Pidana “Tanpa Hak memiliki, menguasai, menyimpan Narko-tika Golangan I bukan tanaman ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak bayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan. 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 8 (delapan) bungkus kristal putih shabu seberat 0,5 gram ; - 1 (satu) kresek warna merah ; - 1 (satu) dompet warna pink ; - 1 (satu) plastik klip agak besar bekas pembukus Shabu ; - 3 (tiga) plastik klip kecil bekas pembukus shabu ; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
No: 144/Pid.B/2013/PN.Mtr
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Mataram yang mengadili perkara-perkara Pidana dalam Peradilan tingkat Pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa ;
Nama : NASRI Alias NAS.
Tempat Lahir : Punia Jamak.
Umur/Tanggal Lahir : 31 Tahun / 21 Februari 1982.
Jenis Kelamin : Laki-Laki.
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jln. Abdul Kadir Munsy Gang Kroton Lingk. Punia jamak, Kal. Punia Kec. Selaparag Kota Mataram.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Swasta.
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik ditahan sejak tanggal 15 Februari 2013 s/d tanggal 6 Maret 2013;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 7 Maret 2013 s/d tanggal 15 April 2013 ;
Penunut Umum sejak tanggal 11 April 2013 s/d tanggal 30 April 2013 ;
Hakim Pengadilan Negeri Mataram sejak tanggal 19 April 2013 s/d tanggal 18 Mei 2013 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Mataram, sejak tanggal 19 Mei 2013 s/d tanggal 17 Juli 2013 ;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum bernama I KETUT SUMERTHA, SH./ DENNY NURINDRA, SH., berdasarkan Penetapan Hakim Nomor No: 144/Pid.B/2013/PN.Mtr ;
Pengadilan Negeri Tersebut;
Telah Mempelajari Berkas Perkara Yang Bersangkutan;
Telah Mendengar Pembacaan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Telah memeriksa barang bukti.
Telah Mendengar Keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa
Telah Mendengar Pembacaan Surat Tuntutan dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan putusan ;
Menyatakan Terdakwa NASRI Alias NAS bersalah melakukan tanpa hak atau melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, Narkotika golongan I bukan tanaman, yaitu melanggar pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NASRI Alias NAS dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan dan denda Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara ;
Menyatakan Barang bukti berupa :
8 (delapan) bungkus kristal putih shabu seberat 0,5 gram ;
1 (satu) kresek warna merah ;
1 (satu) dompet warna pink ;
1 (satu) plastik klip agak besar bekas pembukus Shabu ;
3 (tiga) plastik klip kecil bekas pembukus shabu ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Telah mendengar pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tidak sependapat dengan penuntut bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Dakwaan Primair Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Penasihat Hukum Terdakwa berpendapat sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yang terbukti adalah Dakwaan Subsidair, maka dari itu Terdakwa haruslah dibebaskan dari Dakwan Primair ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan surat dakwaan tertanggal 18 April 2013 Nomor.Reg. Perk PDM –57/MATAR/04/2013 yang berbunyi sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa ia Terdakwa NASRI Alias NAS pada Hari Rabu Tanggal 13 Februari 2013 sekitar jam 15.00 Wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2013, bertempat di Jln. Abdul Kadir Maunsy Gang Kroton, Linkungan Punia Jamak, Kel. Punia Kec. Selaparang Kota Mataram atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Mataram, dengan tanpa Hak atau melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan tanaman, berupa shabushabu tersebut 0,5 gram, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut ;
Pada hari Selasa tanggal 12 februari 2013 sekitar jam 16.00 Wita, Terdakwa ingin mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu, Maka Terdakwa pegi kerumah Ari (DPO) di Karang Medain Kota Mataram, Karena sepengetahuan Terdakwa ARI (DPO) adalah Bandar Narkoba ;
Sesampainya di Rumah Ari (DPO) di Karang Medain Kota Mataram, Terdakwa bermaksud membeli Sahbu dari ARI (DPO) seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupaih) karena Terdakwa tidak mempunyai uang, maka shabu seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) milik Ari (DPO) akan ditukar dengan Handphonenya Nokia Tipe 6760, dan Ari (DPO) pun menyetujui dan memberikan kepada Terdakwa 1 (satu) bungkusan Plastik besar shabu kepada Terdakwa ;
Setelaah mendapatkan Shabu tersebut, Terdakwa puelang ke Rumahnya di Jln. Abdul Kadir Maunsy Gang Kroton, Linkungan Punia Jamak, Kel. Punia Kec. Selaparang Kota Mataram dan Shabu tersebut dipecah dan dimasukan ke dalam 4 (empat) bagian tersebut, dengan cara Shabu ditaruh diatas pipet kaca, selanjutnya dibakar, kemudian asapnya yang masuk kedalam bong diisap ;
Sekitar jam 22.00 Wita datanglah temanya bernama Wahyu (DPO) dan diberikan 1 paket untuk digunakan secara patungan, dan Wahyu (DPO) memberikan uang kepada Terdakwa Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan setelah itu Terdakwa menyimpan sisa Shabu yang belum digunakan kedalam kotak permen pagoda warna Pink dan selanjutnya dimasukan kedalam plastic transparan, serta digantung dibelakang pintu kamaranya ;
pada Hari Rabu Tanggal 13 Februari 2013 sekitar jam 15.00 Wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2013, bertempat di Jln. Abdul Kadir Maunsy Gang Kroton, Linkungan Punia Jamak, Kel. Punia Kec. Selaparang Kota Mataram datanglah saksi Rangga Puniawan bersama saksi Muntohar dari kepolisian Daerah Kepolisian Nusa Tenggara Barat untuk melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, namun tidak temukan barang bukti ;
Setelah itu saksi Rangga Purniawan dan saksi Muntohar minta ijin kepada Terdakwa, untuk melakukan penggeledahan dikamar Terdakwa ;
Ketika saksi Rangga Purniawan dan saksi Muntohar sampai dikamar Terdakwa, tepatnya dibelakang /tergantung pintu kamar tidur Terdakwa, telah ditemukan barang bukti ;
8 (delapan) bungkus kristal putih shabu seberat 0,5 gram ;
1 (satu) kresek warna merah ;
1 (satu) dompet warna pink ;
1 (satu) plastik klip agak besar bekas pembukus Shabu ;
3 (tiga) plastik klip kecil bekas pembukus shabu ;
Setelah itu Terdakwa dibawah ke Polda Nusatenggra Barat ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
SUBSIDAIR :
Bahwa ia Terdakwa NASRI Alias NAS pada Hari Rabu Tanggal 13 Februari 2013 sekitar jam 15.00 Wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2013, bertempat di Jln. Abdul Kadir Maunsy Gang Kroton, Linkungan Punia Jamak, Kel. Punia Kec. Selaparang Kota Mataram atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Mataram, Telah menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa sebagai berikut ;
Pada hari Selasa tanggal 12 februari 2013 sekitar jam 16.00 Wita, Terdakwa ingin mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu, Maka Terdakwa pegi kerumah Ari (DPO) di Karang Medain Kota Mataram, Karena sepengetahuan Terdakwa ARI (DPO) adalah Bandar Narkoba ;
Sesampainya di Rumah Ari (DPO) di Karang Medain Kota Mataram, Terdakwa bermaksud membeli Sahbu dari ARI (DPO) seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupaih) dan Terdakwa emndapatkan sebanyak 1 (satu) plastic agak besar ;
Setelaah mendapatkan Shabu tersebut, Terdakwa puelang ke Rumahnya di Jln. Abdul Kadir Maunsy Gang Kroton, Linkungan Punia Jamak, Kel. Punia Kec. Selaparang Kota Mataram dan Shabu tersebut dipecah dan dimasukan ke dalam 4 (empat) bagian tersebut, dengan cara Shabu ditaruh diatas pipet kaca, selanjutnya dibakar, kemudian asapnya yang masuk kedalam bong diisap ;
Sekitar jam 22.00 Wita datanglah temanya bernama Wahyu (DPO) dan diberikan 1 paket untuk digunakan secara patungan, dan Wahyu (DPO) memberikan uang kepada Terdakwa Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa bersama Wahyu (DPO) menggunakan Shabu Tersebut dengan cara : Shbu di taruh diatas pipet kaca, selanjutnya dibakar, kemudian asapnya yang masuk kedalam bong, diisap ;
Sebelum Terdakwa menyimpan sisa Shabu yang belum digunakan kedalam kotak permen Pagoda warna Pink dan selanjutnya dimasukan kedalam plastic transparan dan dimasukan lagi ke dalam kantung plastic warna merah, serta digantung dibelakang pintu kamarnya ;
Berdasarkan surat keterangan Rumah Sakit Jiwa Propinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 442.232/RSJ/P/II/2013 dengan kesimpulan bahwa dalam Urine Terdakwa NASRI Alias NAS ditemukan adanya METAMPHETAMIN setelah dilakukan pemeriksaan laboraturium pada hari Kamis tanggal 14 Februari 2013 ”DITEMUKAN ADANYA METAMPHETAMINE” ;
Bahwa dalam menggunkan Narkotik tersebut, Terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari menteri kesehatan Republik Indonesia atau pejabat yang berwenang ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
LEBIH SUBSIDAIR :
Bahwa ia Terdakwa NASRI Alias NAS pada Hari Rabu Tanggal 13 Februari 2013 sekitar jam 15.00 Wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2013, bertempat di Jln. Abdul Kadir Maunsy Gang Kroton, Linkungan Punia Jamak, Kel. Punia Kec. Selaparang Kota Mataram atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Mataram, Terdakwa telah mengetahui ARI (DPO) adalah Bandar Narkotika naumun tidak melaporkan kepada yang berwajib, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut ;
Pada hari Selasa tanggal 12 februari 2013 sekitar jam 16.00 Wita, Terdakwa pegi kerumah Ari (DPO) di Karang Medain Kota Mataram, kedatangan Terdakwa untuk mebeli shabu, namun karena terdakwa tidak mempunyai uang, maka Terdakwa bermaksud membeli shabu, namun karena Terdakwa tidak mempunyai uang, maka shabu seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) milik Ari (DPO) akan ditukar dengan Handphonenya Nokia Tipe 6760, dan Ari (DPO) pun menyetujui dan memberikan kepada Terdakwa 1 (satu) bungkusan besar shabu seharga 500.000,- ;
Sesampainya Terdakwa di Jln. Abdul Kadir Maunsy Gang Kroton, Linkungan Punia Jamak, Kel. Punia Kec. Selaparang Kota Mataram Terdakwa memecah shabu tersebut menjadi 4 (empat) bagian kedalam 4 (empat) buah plastic klip kecil dan dimasukan kedalam kotak permen pagoda warna pink dan digantung di pintu kamar Terdakwa ;
Terdakwa telah mengetahui ARI (DPO) menjual Narkoba dengan jenis Shabu, naumun Terdakwa Nasri Alias Nas tidak melaporkan kepada yang berwajib ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut ;
LALU MASTUR
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dipenyidik kepolisian dan keterangan yang diberikan oleh saksi benar ;
Bahwa saksi adalah Kepala Lingkungan di Kel. Punia Jamak ;
Bahwa Terdakwa adalah salah satu dari warga saksi di lingkungan Punia Jamak
Bahwa Terdakwa tinggal bersama isteri dan anak-anaknya di Lingkungan Punia tersebut ;
Bahwa anak-anak Terdakwa masih dibawah umur ;
Bahwa Terdakwa bersaudara 5 orang ;
Bahwa kedua Orang tua Terdakwa sudah meninggal dunia ;
Bahwa yang saksi tahu dalam kejadian ini, adanya penangkapan dan penggeladahan terhadap Terdakwa yang memiliki, menguasai Narkotika Jenis Shabu-Shabu pada hari Rabu tanggal 13 Februari 2013 sekitar pukul 15.00 Wita di Jln. Abdul Kadir Munsy Gang Kroton Lingkungan Punia Jamak Kel. Punia Kec. Mataram Kota Mataram ;
Bahwa Pada awalnya saksi sedang berada di Rumah, tiba-tiba di tlp oleh petugas kepolisian yang mengatakan bahwa petugas kepolisian tersebut akan melakukan penggeledahan terhadap salah satu Rumah di Lingkungan Punia jamak, kemudian saksi bergegas kerumah tersebut dan setibanya disana ada salah satu petugas yang memperkenalkan dirinya sebagai petugas Polisi dari Polda NTB, selanjutnya saksi diminta untuk ikut menyaksikan jalannya penggeledahan tersebut, namun sebelum petugas kepolisian tersebut melakukan penggeledahan terhadap Rumah Terdakwa saksi selaku Kepala Lingkungan dan Terdakwa terlebih dahulu melakukan penggeledahan terhadap diri Petugas Kepolisian Polda NTB ;
Bahwa pada saat penggeledahan di rumah Terdakwa petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (Satu) buah plastik kresek warna merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak permen yang berisi 8 (delapan) bungkus kecil kristal putih yang diduga Narkoltika Jenis Shabu dibungkus dengan plastik klip Transparan tepatnya digantung dibelakang pintu kamar tidur Terdakwa, dan 1 (satu) buah dompet kecil warna pink yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip transparan yang diduga bekas pembukus Narkotika jenis Shabu maupun 3 (tiga) potong bungkusan plastik / klip transparan yang diduga bekas pembukusan shabu tepatnya dibawah TV yang berada didalam kamar tidur Terdakwa ;
Bahwa ketika ditemukan barang bukti tersebut Terdakwa tidak mengakui sebagai pemilik atas barang bukti yang ditemukan berupa 1 (Satu) buah plastik kresek warna merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak permen yang berisi 8 (delapan) bungkus kecil kristal putih yang diduga Narkoltika Jenis Shabu dibungkus dengan plastik klip Transparan tepatnya digantung dibelakang pintu kamar tidur Terdakwa, sedangkan barang bukti yang lain Terdakwa mengakuinya ;
Bahwa selain saksi ada salah satu warga Punia Jamak yang ikut menyaksikan jalannya penggeledahan tersebut, atas nama Agus ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
AGUS SUKRISMAN
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dipenyidik kepolisian dan keterangan yang saksi berikan tersebut benar ;
Bahwa yang saksi tahu dalam kejadian ini yaitu adanya penangkapan dan penggeladahan terhadap Terdakwa yang memiliki, menguasai Narkotika Jenis Shabu-Shabu pada hari Rabu tanggal 13 Februari 2013 sekitar pukul 15.00 Wita di Jln. Abdul Kadir Munsy Gang Kroton Lingkungan Punia Jamak Kel. Punia Kec. Mataram Kota Mataram ;
Bahwa pada awalnya saksi sedang berada di Rumah, tiba-tiba saksi mendengar ada suara ribut-ribut di Rumah Terdakwa yang tidak jauh dari Rumah saksi, kemudian setibanya saksi disana, saksi melihat ada beberapa Petugas kepolisian yang ingin melakukan penggeledahan di Rumah Terdakwa, lalu salah satu dari petugas Polisi tersebut meminta saksi untuk ikut menyaksikan penggeledahan tersebut, namun sebelum petugas kepolisian tersebut melakukan penggeledahan terhadap Rumah Terdakwa, Sdr. Lalu Mastur selaku Kepala Lingkungan dan Terdakwa terlebih dahulu melakukan penggeledahan terhadap diri Petugas Kepolisian Polda NTB ;
Bahwa barang bukti yang berhasil diamankan oleh Petugas Kepolisian yaitu 1 (Satu) buah plastik kresek warna merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak permen yang berisi 8 (delapan) bungkus kecil kristal putih yang diduga Narkoltika Jenis Shabu dibungkus dengan plastik klip Transparan tepatnya digantung dibelakang pintu kamar tidur Terdakwa, dan 1 (satu) buah dompet kecil warna pink yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip transparan yang diduga bekas pembukus Narkotika jenis Shabu maupun 3 (tiga) potong bungkusan plastik / klip transparan yang diduga bekas pembukusan shabu tepatnya dibawah TV yang berada didalam kamar tidur Terdakwa ;
Bahwa Pada saat ditemukan barang bukti tersebut Terdakwa tidak mengakui sebagai pemilik atas barang bukti yang ditemukan berupa 1 (Satu) buah plastik kresek warna merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak permen yang berisi 8 (delapan) bungkus kecil kristal putih yang diduga Narkoltika Jenis Shabu dibungkus dengan plastik klip Transparan tepatnya digantung dibelakang pintu kamar tidur Terdakwa, sedangkan barang bukti yang lain Terdakwa mengakuinya
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
RANGGA PURNIAWAN
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dipenyidik kepolisian, dan keterang yang saksi berikan tersebut benar ;
Bahwa saksi salah satu petugas kepolisian yang telah menangkap dan menggeledah Rumah Terdakwa atas nama Nasri Alias Nas ;
Bahwa kejadian pengkapan dan penggeledahan tersebut terjadi pada hari pada hari Rabu tanggal 13 Februari 2013 sekitar pukul 15.00 Wita di Jln. Abdul Kadir Munsy Gang Kroton Lingkungan Punia Jamak Kel. Punia Kec. Mataram Kota Mataram, yang bertempat di Rumah Terdakwa sendiri ;
Bahwa Terdakwa ditangkap dan digeledah oleh saksi dan rekan-rekan polisinya yang lain karena diduga telah memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Jenis Shabu-Shabu ;
Bahwa pada awalnya saksi mendapat informasi / laporan dari masyarakat setempat (punia jamak), bahwa Terdakwa telah memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis Shabu-Shabu, kemudian saksi dan Sdr. Muntohar bersama dengan rekan Polisi yang lain langsung mendatangi tempat kejadian untuk melakukan penyidikan, dan setibanya saksi dilokasi kejadian saksi langsung memanggil Sdr. Lalu Mastur Selaku Kepala Lingkungan untuk menyaksikan jalannya Penggeledahan terhadap rumah Terdakwa, lalu sebelum saksi melakukan penggeledahan terhadap Rumah Terdakwa kami diminta oleh Sdr. Lalu Mastur untuk terlebih duhulu melakukan penggeledahan terhadap saksi dan rekan saksi sdr. Muntohar, selanjutnya kami melanjutkan untuk melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa tepatnya didalam kamarnya atas seijin Terdakwa sendiri dan telah disaksikan oleh Kepala Lingkungan atas nama Lalu Mastur dan warga sipil satu orang atas nama Agus;
Bahwa barang bukti yang berhasil diamankan oleh saksi yaitu berupa 1 (Satu) buah plastik kresek warna merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak permen yang berisi 8 (delapan) bungkus kecil kristal putih yang diduga Narkoltika Jenis Shabu dibungkus dengan plastik klip Transparan tepatnya digantung dibelakang pintu kamar tidur Terdakwa, dan 1 (satu) buah dompet kecil warna pink yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip transparan yang diduga bekas pembukus Narkotika jenis Shabu maupun 3 (tiga) potong bungkusan plastik / klip transparan yang diduga bekas pembukusan shabu tepatnya dibawah TV yang berada didalam kamar tidur Terdakwa ;
Bahwa pada saat saksi temukan barang bukti berupa 1 (Satu) buah plastik kresek warna merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak permen yang berisi 8 (delapan) bungkus kecil kristal putih yang diduga Narkoltika Jenis Shabu dibungkus dengan plastik klip Transparan yang ditemukan oleh kami tepatnya digantung dibelakang pintu kamar tidur Terdakwa, saksi sempat menanyakan kepada Terdakwa, apakah barang bukti tersebut adalah kepunyaannya, dan di jawab oleh Terdakwa bahwa barang bukti tersebut adalah kepunyaannya, sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kecil warna pink yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip transparan yang diduga bekas pembukus Narkotika jenis Shabu maupun 3 (tiga) potong bungkusan plastik / klip transparan yang diduga bekas pembukusan shabu yang ditemukan oleh kami tepatnya dibawah TV yang berada didalam kamar tidur Terdakwa, Terdakwa mengakuinya bahwa barang bukti tersebut juga kepunyaannya ;
Bahwa saksi sempat menanyakan darimana Terdakwa mendapat Narkotika Jenis Shabu-Shabu tersebut, dijawab oleh Terdakwa Narkotika tersebut didapat dari temannya yang bernama Ari ;
Bahwa Terdakwa bukan target operasi Polisi ;
Bahwa Terdakwa baru kali ini berurusan dengan Hukum dan sebelumnya Terdakwa tidak pernah melakukan hal tersebut ;
Bahwa saksi sempat mananyakan untuk apa Narkotika tersebut, Terdakwa menjawab bahwa Narkotika tersebut dipergunakan untuk diri sendiri ;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwajib dalam memiliki dan menguasai Narkotika jenis Shabu-Shabu tersebut ;
Bahwa sudah dilakukan tes urine terhadap terdakwa pada hari itu juga dan hasil tes urine Terdakwa adalah mengandung Metamfetamin ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
MUNTOHAR :
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik kepolisian dan keterangan yang telah Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dipenyidik kepolisian, dan keterang yang saksi berikan tersebut benar ;
Bahwa saksi salah satu petugas kepolisian yang telah menangkap dan menggeledah Rumah Terdakwa atas nama Nasri Alias Nas ;
Bahwa kejadian pengkapan dan penggeledahan tersebut terjadi pada hari pada hari Rabu tanggal 13 Februari 2013 sekitar pukul 15.00 Wita di Jln. Abdul Kadir Munsy Gang Kroton Lingkungan Punia Jamak Kel. Punia Kec. Mataram Kota Mataram, yang bertempat di Rumah Terdakwa sendiri ;
Bahwa Terdakwa ditangkap dan digeledah oleh saksi dan rekan-rekan polisinya yang lain karena diduga telah memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Jenis Shabu-Shabu ;
Bahwa pada awalnya saksi mendapat informasi / laporan dari masyarakat setempat (punia jamak), bahwa Terdakwa telah memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis Shabu-Shabu, kemudian saksi dan Sdr. Rangga Purniawan bersama dengan rekan Polisi yang lain langsung mendatangi tempat kejadian untuk melakukan penyidikan, dan setibanya saksi dilokasi kejadian saksi langsung memanggil Sdr. Lalu Mastur Selaku Kepala Lingkungan untuk menyaksikan jalannya Penggeledahan terhadap rumah Terdakwa, lalu sebelum saksi melakukan penggeledahan terhadap Rumah Terdakwa kami diminta oleh Sdr. Lalu Mastur untuk terlebih duhulu melakukan penggeledahan terhadap saksi dan rekan saksi sdr. Muntohar, selanjutnya kami melanjutkan untuk melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa tepatnya didalam kamarnya atas seijin Terdakwa sendiri dan telah disaksikan oleh Kepala Lingkungan atas nama Lalu Mastur dan warga sipil satu orang atas nama Agus;
Bahwa barang bukti yang berhasil diamankan oleh saksi yaitu berupa 1 (Satu) buah plastik kresek warna merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak permen yang berisi 8 (delapan) bungkus kecil kristal putih yang diduga Narkoltika Jenis Shabu dibungkus dengan plastik klip Transparan tepatnya digantung dibelakang pintu kamar tidur Terdakwa, dan 1 (satu) buah dompet kecil warna pink yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip transparan yang diduga bekas pembukus Narkotika jenis Shabu maupun 3 (tiga) potong bungkusan plastik / klip transparan yang diduga bekas pembukusan shabu tepatnya dibawah TV yang berada didalam kamar tidur Terdakwa ;
Bahwa pada saat saksi temukan barang bukti berupa 1 (Satu) buah plastik kresek warna merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak permen yang berisi 8 (delapan) bungkus kecil kristal putih yang diduga Narkoltika Jenis Shabu dibungkus dengan plastik klip Transparan yang ditemukan oleh kami tepatnya digantung dibelakang pintu kamar tidur Terdakwa, saksi sempat menanyakan kepada Terdakwa, apakah barang bukti tersebut adalah kepunyaannya, dan di jawab oleh Terdakwa bahwa barang bukti tersebut adalah kepunyaannya, sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kecil warna pink yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip transparan yang diduga bekas pembukus Narkotika jenis Shabu maupun 3 (tiga) potong bungkusan plastik / klip transparan yang diduga bekas pembukusan shabu yang ditemukan oleh kami tepatnya dibawah TV yang berada didalam kamar tidur Terdakwa, Terdakwa mengakuinya bahwa barang bukti tersebut juga kepunyaannya ;
Bahwa saksi sempat menanyakan darimana Terdakwa mendapat Narkotika Jenis Shabu-Shabu tersebut, dijawab oleh Terdakwa Narkotika tersebut didapat dari temannya yang bernama Ari ;
Bahwa Terdakwa bukan target operasi Polisi ;
Bahwa Terdakwa baru kali ini berurusan dengan Hukum dan sebelumnya Terdakwa tidak pernah melakukan hal tersebut ;
Bahwa saksi sempat mananyakan untuk apa Narkotika tersebut, Terdakwa menjawab bahwa Narkotika tersebut dipergunakan untuk diri sendiri ;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwajib dalam memiliki dan menguasai Narkotika jenis Shabu-Shabu tersebut ;
Bahwa sudah dilakukan tes urine terhadap terdakwa pada hari itu juga dan hasil tes urine Terdakwa adalah mengandung Metamfetamin ;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa NASRI Alias NAS telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah memberikan keterangan dipenyidik kepolisian dan keterangan yang berikan tersebut benar ;
Bahwa kejadian penangkapan dan penggeledahan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 13 Februari 2013 sekitar jam 15.00 Wita bertempat di Jln. Abdul Kadir Mansy tepatnya di Gg, Kroton Punia Kel. Punia Kec. Mataram Kota Mataram dan yang melakukan penangkapan dan penggeledahan tersebut adalah Petugas dari kepolisian dari Polda NTB ;
Bahwa Terdakwa ditangkap dan dilakukan penggeledahan di Rumahnya karena Terdakwa telah memiliki, menguasai dan menyimpan Narkotika Jenis Shabu-Shabu ;
Bahwa Terdakwa mendapat Narkotika jenis Shabu-Shabu tersebut temannya yang bernama Ari ;
Bahwa Narkotika Jenis Shabu-Shabu tersebut didapat dari Ari dengan cara ditukar dengan Handphon Merk Nokia Tipe 6760 milik Terdakwa sendiri ;
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa Ari adalah bandar Narkotika Jenis Shabu-Shabu ;
Bahwa Terdakwa kenal dengan Ari baru 1 Minggu sebelum Terdakwa ditangkap ;
Bahwa barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas kepolisian pada saat itu yaitu berupa 1 (Satu) buah plastik kresek warna merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak permen yang berisi 8 (delapan) bungkus kecil kristal putih yang diduga Narkotika Jenis Shabu dibungkus dengan plastik klip Transparan tepatnya digantung dibelakang pintu kamar tidur saya, dan 1 (satu) buah dompet kecil warna pink yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip transparan yang diduga bekas pembukus Narkotika jenis Shabu maupun 3 (tiga) potong bungkusan plastik / klip transparan yang diduga bekas pembukusan shabu tepatnya dibawah TV yang berada didalam kamar tidur Terdakwa ;
Bahwa 8 (delapan) poket Narkotika jenis shabu tersebut adalah kepunyaan Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa mendapat Narkotika tersebut bungkusan besar, lalu Terdakwa membungkus Narkotika tersebut menjadi 4 bungkusan kecil-kecil untuk Terdakwa pergunakan sendiri ;
Bahwa Terdakwa biasa memakai / menggunakan Narkotika Jenis Shabu tersebut 1 pocket di habiskan dalam dua hari ;
Bahwa Narkotika tersebut tidak untuk Terdakwa jual kepada siapapun melainkan Terdakwa perggunakan sendiri Narkotika Jenis Shabu tersebut ;
Bahwa sebelum Terdakwa ditangkap dan digeledah, Terdakwa menggunakan satu pocket Narkotika jenis Shabu tersebut secara patungan bersama teman Terdakwa yang bernama Wahyu ;
Bahwa Terdakwa memakai Narkotika tersebut dengan menggunakan alat berupa botol yang biasa disebut dengan bong, dan setelah Terdakwa selesai memakai Narkotika tersebut bongnya Terdakwa buang, hanya tinggal pipet kaca yang Terdakwa simpan untuk Terdakwa pergunakan lagi ;
Bahwa Terdakwa memakai dan menggunakan Narkotika tersebut sejak bulan Juni tahun 2012 dan Terdakwa sempat berhenti memakai selama 3 bulan sebelum Terdakwa ditangkap oleh Petugas kepolisian ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan penuntut umum telah mengajukan barang
bukti berupa :
8 (delapan) bungkus kristal putih shabu seberat 0,5 gram ;
1 (satu) kresek warna merah ;
1 (satu) dompet warna pink ;
1 (satu) plastik klip agak besar bekas pembukus Shabu ;
3 (tiga) plastik klip kecil bekas pembukus shabu ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan pula Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Bareskrim Polda NTB No.LAB : 37/N-INS/U/MTR/13 tanggal 25 Februari 2013 terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening berat netto 0,07 gram, dengan kesimpulan barang bukti tersebut mengandung sediaan Narkotika MA (METAMFETAMIN), yang terdaftar dalam Golongan I ;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana terurai diatas, maka telah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut ;
Bahwa telah terjadi penangkapan dan penggeledahan di Rumah Terdakwa Nasri Alias Nas pada hari Rabu tanggal 13 Februari 2013, sekitar pukul 15.00 Wita bertempat di Jalan Abdul Kadir Munsy Gang Kroton, Lingkungan Punia Jamak, Kel. Punia, Kec. Mataram Kota Mataram yang dilakukan oleh petugas dari Kepolisian Polda NTB ;
Bahwa yang melakukan Penggeledahan terhadap Terdakwa tersebut adalah saksi Rangga Purniawan bersama dengan saksi Muntohar dan Rekan Polisi lainya ;
Bahwa pada awalnya saksi Rangga Purniawan dan saksi Muntohar bersama Rekan lainnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Abdul Kadir Munsy Gang Kroton, Lingkungan punia Jamak, Kel. Punia, Kec. Mataram Kota Mataram, Terdakwa memiliki Narkotika Golongan I Jenis Shabu-Shabu ;
Bahwa sebelum saksi Rangga dan saksi Muntohar bersama rekan polisi lainya melakukan penggeledahan terhadap Rumah Terdakwa, saksi Rangga dan saksi Muntohar menghubungi Kepala Lingungan bernama Lalu Mastur untuk ikut menyaksikan jalannya Penggeledahan di Rumah Terdakwa, namun saksi Lalu Mastur dan Terdakwa diminta oleh petugas kepolisian untuk melakukan penggeledahan terlebih dahulu kepada petugas kepolisian ;
Bahwa selanjutnya saksi Rangga dan saksi Muntohar bersama rekan polisi lainya langsung melakukan penggeledahan terhadap Rumah Terdakwa atas seijin Terdakwa dan disaksikan oleh Kepala Lingkungan saksi Lalu Mastur dan disaksikan oleh warga setempat bernama Agus Sukrisman ;
Bahwa ketika dilakukan penggeledahan tersebut petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik kresek warna merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak permen yang berisi 8 (delapan) bungkus kecil kristal putih yang diduga Narkotika Jenis Shabu dibungkus dengan plastik klip transparan digantung dibelakang pintu kamar tidur, dan 1 (satu) buah dompet kecil warna pink yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip transparan yang diduga bekas pembukus Narkotika jenis Shabu serta 3 (tiga) potong bungkusan plastik / klip transparan yang diduga bekas pembukusan shabu dibawah TV yang berada didalam kamar tidur Terdakwa ;
Bahwa pada saat ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) pocket Narkotika jenis Shabu, Terdakwa mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya ;
Bahwa Narkotika jenis Shabu tersebut Terdakwa dapatkan dari Ari di Karang Madaeng Kota Mataram seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) karena Terdakwa tidak mempunyai uang, maka Shabu seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) milik Ari ditukar dengan Handphonenya Nokia Type 6760 dan Ari menyetujui, lalu memberikan kepada Terdakwa 1 (satu) bungkusan plastik besar Shabu kepada Terdakwa ;
Bahwa sebelum dilakukan penggeledahan, Terdakwa menggunakan 1 pocket secara patungan bersama dengan temannya yang bernama Wahyu, kemudian Wahyu memberikan uang Rp. 100.000,- kepada Terdakwa dan Terdakwa menyimpan sisa Shabu yang belum digunakan kedalam kotak permen “Pagoda” warna pink dan selanjutnya dimasukkan kedalam plastik transparan, lalu digantung dibelakang pintu kamarnya;
Bahwa Terdakwa memiliki, menguasai, menyimpan Narkotika jenis Shabu tersebut tanpa ijin dari instansi yang berwenang ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur pasal dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara Subsidairitas, yaitu ;
PRIMAIR : Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1)
UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
SUBSIDAIR : Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) Huruf a
UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
LEBIH SUBSIDAIR : Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 131
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun Secara Subsidairitas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan Primair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut ;
Unsur Setiap Orang ;
Unsur Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menguasai, Menyimpan atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ;
Unsur 1. “Setiap Orang”.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Setiap Orang” adalah bahwa dakwaan ditujukan kepada subjek atau pelaku dari suatu tindak pidana selaku pendukung hak dan kewajiban, yang kepadanya dapat dipertanggung jawabkan segala perbuatannya menurut hukum pidana ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa NASRI Alias NAS ke persidangan dengan identitas sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan yang telah dibenarkan oleh Terdakwa dan berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan tidak ada satu alasanpun untuk mengecualikan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, oleh sebab itu menurut pendapat Majelis Hakim unsur ”Setiap Orang” telah terpenuhi.;
Unsur 2 “ Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menguasai, Menyimpan atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” .
Menimbang, bahwa dalam unsur ke-2 (dua) ini terdiri dari beberapa elemen unsur yang bersifat Alternatif sehingga cukup untuk dinyatakan terpenuhi apabila perbuatan pelaku telah memenuhi salah satu elemen dalam unsur ke-2 ini ;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta-fakta Hukum yang terungkap dipersidangan, telah terjadi rangkaian peristiwa sebagai berikut ;
Bahwa telah terjadi penangkapan dan penggeledahan di Rumah Terdakwa Nasri Alias Nas pada hari Rabu tanggal 13 Februari 2013, sekitar pukul 15.00 Wita bertempat di Jalan Abdul Kadir Munsy Gang Kroton, Lingkungan Punia Jamak, Kel. Punia, Kec. Mataram Kota Mataram yang dilakukan oleh petugas dari Kepolisian Polda NTB ;
Bahwa yang melakukan Penggeledahan terhadap Terdakwa tersebut adalah saksi Rangga Purniawan bersama dengan saksi Muntohar dan Rekan Polisi lainya ;
Bahwa pada awalnya saksi Rangga Purniawan dan saksi Muntohar bersama Rekan lainnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Abdul Kadir Munsy Gang Kroton, Lingkungan punia Jamak, Kel. Punia, Kec. Mataram Kota Mataram, Terdakwa memiliki Narkotika Golongan I Jenis Shabu-Shabu ;
Bahwa sebelum saksi Rangga dan saksi Muntohar bersama rekan polisi lainya melakukan penggeledahan terhadap Rumah Terdakwa, saksi Rangga dan saksi Muntohar menghubungi Kepala Lingungan bernama Lalu Mastur untuk ikut menyaksikan jalannya Penggeledahan di Rumah Terdakwa, namun saksi Lalu Mastur dan Terdakwa diminta oleh petugas kepolisian untuk melakukan penggeledahan terlebih dahulu kepada petugas kepolisian ;
Bahwa selanjutnya saksi Rangga dan saksi Muntohar bersama rekan polisi lainya langsung melakukan penggeledahan terhadap Rumah Terdakwa atas seijin Terdakwa dan disaksikan oleh Kepala Lingkungan saksi Lalu Mastur dan disaksikan oleh warga setempat bernama Agus Sukrisman ;
Bahwa ketika dilakukan penggeledahan tersebut petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik kresek warna merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak permen yang berisi 8 (delapan) bungkus kecil kristal putih yang diduga Narkotika Jenis Shabu dibungkus dengan plastik klip transparan digantung dibelakang pintu kamar tidur, dan 1 (satu) buah dompet kecil warna pink yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip transparan yang diduga bekas pembukus Narkotika jenis Shabu serta 3 (tiga) potong bungkusan plastik / klip transparan yang diduga bekas pembukusan shabu dibawah TV yang berada didalam kamar tidur Terdakwa ;
Bahwa pada saat ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) pocket Narkotika jenis Shabu, Terdakwa mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya ;
Bahwa Narkotika jenis Shabu tersebut Terdakwa dapatkan dari Ari di Karang Madaeng Kota Mataram seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) karena Terdakwa tidak mempunyai uang, maka Shabu seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) milik Ari ditukar dengan Handphonenya Nokia Type 6760 dan Ari menyetujui, lalu memberikan kepada Terdakwa 1 (satu) bungkusan plastik besar Shabu kepada Terdakwa ;
Bahwa sebelum dilakukan penggeledahan, Terdakwa menggunakan 1 pocket secara patungan bersama dengan temannya yang bernama Wahyu, kemudian Wahyu memberikan uang Rp. 100.000,- kepada Terdakwa dan Terdakwa menyimpan sisa Shabu yang belum digunakan kedalam kotak permen “Pagoda” warna pink dan selanjutnya dimasukkan kedalam plastik transparan, lalu digantung dibelakang pintu kamarnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Bareskrim Polda NTB No.LAB : 37/N-INS/U/MTR/13 tanggal 25 Februari 2013 terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening berat netto 0,07 gram, dengan kesimpulan barang bukti tersebut mengandung sediaan Narkotika MA (METAMFETAMIN), yang terdaftar dalam Golongan I ;
Menimbang bahwa Terdakwa Nasri Als. Nas melakukan perbuatan memiliki, menguasai, menyimpan Narkotika Golongan I jenis Shabu yang disimpan di kamarnya, tanpa ijin dari instansi yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berkeyakinan unsur ke-2 : “Tanpa hak memiliki, menguasai, menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman” telah terpenuhi menurut Hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari pasal dalam dakwaan Primair yang didakwakan kepada Terdakwa telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair tersebut, sehingga dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa dalam Nota Pembelaan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa, yang pada pokoknya menyatakan tidak sependapat dengan penuntut bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Dakwaan Primair Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Penasihat Hukum Terdakwa berpendapat sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yang terbukti adalah Dakwaan Subsidair, maka dari itu Terdakwa haruslah dibebaskan dari Dakwan Primair ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan Nota Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, oleh karena berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana memiliki, menguasai, menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karena itu Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya dan haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini Terdakwa telah menjalani penahanan, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dengan perintah supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa ;
8 (delapan) bungkus kristal putih shabu seberat 0,5 gram ;
1 (satu) kresek warna merah ;
1 (satu) dompet warna pink ;
1 (satu) plastik klip agak besar bekas pembukus Shabu ;
3 (tiga) plastik klip kecil bekas pembukus shabu ;
Oleh karena barang tersebut penguasaanya dilarang oleh Undang-Undang, maka haruslah dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut ;
Hal- Hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan Narkotika.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Terdakwa tidak pernah dihukum ;
Terdakwa adalah tulang punggung keluarga ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka kepada
Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara ini ;
Mengingat, UU No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa NASRI Alias NAS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana “Tanpa Hak memiliki, menguasai, menyimpan Narkotika Golangan I bukan tanaman ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak bayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
8 (delapan) bungkus kristal putih shabu seberat 0,5 gram ;
1 (satu) kresek warna merah ;
1 (satu) dompet warna pink ;
1 (satu) plastik klip agak besar bekas pembukus Shabu ;
3 (tiga) plastik klip kecil bekas pembukus shabu ;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah telah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim, pada hari Senin, tanggal 10Juni 2013 oleh kami. WAHYU SEKTIANINGSIH,SH.MH, selaku Ketua Majelis, ERRY IRIAWAN,SH dan ABU ACHMAD SIDQI, A.,SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari ini Kamis Tanggal 13Juni 2013 dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh A Z H A R, SH. Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh OMAR DHANI, SH., M. Hum Jaksa Penuntut Umum dan dihadiri Terdakwa beserta Penasihat Hukumnya.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
ttd ttd
1.ERRY IRIAWAN, SH. WAHYU SEKTIANINGSIH, SH.MH
ttd
2..ABU ACHMAD SIDQI A,SH.
PANITERA PENGGANTI
ttd
A Z H A R, SH.