136/Pid.B/2012/PN.MR
Putusan PN MUARO Nomor 136/Pid.B/2012/PN.MR
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AL INDRA, SH. CS
I 1. Menyatakan Terdakwa I AL INDRA, S.H. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kumulatif Kesatu Primair dan Kumulatif Kesatu Subsidair; 2. Membebaskan Terdakwa I. Al Indra, S.H. Oleh karena itu dari dakwaan Kumulatif Kesatu Primair dan Kumulatif Kesatu Subsidair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa I. AL INDRA, S.H. dan Terdakwa II. IRZAL tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kedua Primair; 4. Membebaskan Terdakwa I. Al Indra, S.H. Dan Terdakwa II. Irzal Oleh karena itu dari dakwaan Kedua Primair tersebut; 5. Menyatakan Terdakwa II. IRZAL tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kedua Subsidair; 6. Membebaskan Terdakwa II. Irzal Oleh karena itu dari dakwaan Kedua Subsidair tersebut; 7. Menyatakan Terdakwa I Al Indra, S.H telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan terhadap anak” dan “Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat” 8. Menyatakan Terdakwa II. Irzal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan” 9. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. Al Indra, S.H. tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah), bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 10. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II. Irzal oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; 11. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan ; 12. Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 13. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah tongkat polri warna hitam ukuran 50 cm - 1 (satu) buah baju kaos lengan panjang warna kuning yang digunakan oleh saudara BUDRI M.ZEN (ASEP) untuk gantung diri - 1 (satu) buah baju kaus lengan panjang warna hitam yang digunakan oleh Saudara FAISAL AKBAR (BULE) untuk gantung diri - 1 (satu) buah baju kaos lengan pendek warna merah - 1 (satu) celana levis panjang warna hitam - 1 (satu) buah gayung warna abu-abu - 3 (tiga) buah bungkus kotak rokok sampurna mild - 1 (satu) pasang sandal warna hitam - 1 (satu) buah piring warna putih Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Para Terdakwa SYAMSUL BAHRI dan RANDI AGUSTA; 14. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah); II. Menyatakan menolak tuntutan Restitusi atau ganti rugi dari keluarga korban Faisal Akbar Pgl. Bule dan Budri. M. Zen yang diajukan Sdr. YUSBAR untuk seluruhnya;
P
U T U S A N
No. 136/Pid.B/2012/PN.MR.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Muaro yang mengadili perkara pidana pada Pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa :
-
Nama Lengkap
: AL INDRA, SH. Tempat lahir : Bukit tinggi Umur/ tanggal lahir : 36 tahun / 27 September 1976 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Asrama Polres Sijunjung Agama : Islam Pekerjaan : Polri Pendidikan : SMA
-
Nama Lengkap
: IRZAL Tempat lahir : Payakumbuh Umur/tanggal lahir : 42 tahun / 19 September 1970 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Asrama Polres Sijunjung Agama : Islam Pekerjaan : Polri Pendidikan : SMA
Para Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan :
Penyidik tertanggal sejak tanggal 7 Februari 2012 s/d 26 Februari 2012;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 27 Februari 2012 s/d tanggal 6 April 2012;
Penuntut Umum sejak tanggal 29 Oktober 2012 s/d 17 Nopember 2012;
Hakim Pengadilan Negeri Muaro sejak tanggal 8 Nopember 2012 s/d 7 Desember 2012;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Muaro sejak tanggal 8 Desember s/d 5 Februari 2013;
Terdakwa I di persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum BOY YENDRA TAMIN, S.H., MH., dan DIDI CAHYADI NINGRAT, S.H. Advokat dan Konsultan Hukum yang beralamat dan berkantor di Kantor Advokat dan Konsultan Hukum “BOY YENDRA TAMIN & Rekan di Jalan Alai Timur, Perumahan Talago Permai Blok-11, Alai, Padang, Sumatera Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Nopember 2012 yang didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Muaro dibawah Nomor 25/SK/Pid/2012/PN.MR. tanggal 13 Nopember 2012 dan;
Terdakwa I dan Terdakwa II di persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum N. RIYALDI, S.H., Advokat/Pengacara yang beralamat dan berkantor di Kantor Hukum “N. RIYALDI, SH & Associates di Jalan M. Yamin, S.H., Muaro Gambok, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Nopember 2012 yang didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Muaro dibawah Nomor 24/SK/Pid/2012/PN.MR. tanggal 12 Nopember 2012 dan Tim Penasihat Hukum dari Polda Sumatera Barat yang terdiri dari Johannes, S.H., MH., Zulfia, S.H. dan Hafnizal, S.H., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 Nopember 2012 yang didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Muaro dibawah Nomor 27/SK/Pid/2012/PN.MR. tanggal 22 Nopember 2012;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah mempelajari berkas perkara;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muaro Nomor : 120/Pen.Pid/2012/PN.MR tanggal 4 Oktober 2012 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muaro Nomor : 118/Pen.Pid.B/2012/PN.MR. tanggal 4 Oktober 2012 tentang Penetapan Hari sidang pertama perkara ini;
Telah membaca surat-surat dan Berita Acara Pendahuluan dari Kepolisian dalam perkara ini ;
Telah mendengar Dakwaan Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan; Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Para Terdakwa;
Telah melihat barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar dan memperhatikan Tuntutan Pidana ( Requisitoir) dari Penuntut Umum No. Reg. Perk : PDM. 39/SIJUN/Ep.1/11/2012 yang dibacakan dan diserahkan di persidangan pada hari Selasa tanggal 15 Januari 2013 yang pada pokoknya Menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa 1 AL INDRA, SH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 80 Ayat (1) UU.R.I No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak
Menyatakan terdakwa I AL INDRA, SH dan terdakwa 2 IRZAL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan bersama-sama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 Ayat (2) KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 AL INDRA, SH dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan Menghukum terdakwa 1 AL INDRA, SH untuk membayar denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) Subsidair 4 (empat) bulan kurungan
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 2 IRZAL dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 06 (enam) bulan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah tongkat polri warna hitam ukuran 50 cm
1 (satu) buah baju kaos lengan panjang warna kuning yang digunakan oleh saudara BUDRI M.ZEN (ASEP) untuk gantung diri
1 (satu) buah baju kaus lengan panjang warna hitam yang digunakan oleh Saudara FAISAL AKBAR (BULE) untuk gantung diri
1 (satu) buah baju kaos lengan pendek warna merah
1 (satu) celana levis panjang warna hitam
1 (satu) buah gayung warna abu-abu
3 (tiga) buah bungkus kotak rokok sampurna mild
1 (satu) pasang sandal warna hitam
1 (satu) buah piring warna putih
Dipergunakan dalam perkara Syamsul Bahri, Dkk
Menetapkan agar para terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah)
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut, Para Terdakwa melalui Para Penasihat Hukumnya telah mengajukan pembelaan (pledooi) secara tertulis yang diajukan di persidangan pada hari Jum’at Tanggal 18 Januari 2013 yang pada pokonya Mohon agar Majelis Hakim berkenan memutus perkara ini dengan Amar putusan sebagai berikut:
Menyatakan secara hukum Terdakwa I. Al Indra, S.H. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu dari Penuntut Umum;
Menyatakan secara hukum Terdakwa I. Al Indra, S.H. dan Terdakwa II. Irzal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kedua;
Membebaskan Terdakwa Al Indra dalam kesemua dakwaan Kesatu;
Membebaskan Terdakwa Al Indra dan Terdakwa II. Irzal dan semua dakwaan Kedua;
Memerintahkan Para Terdakwa secara serta merta untuk dikeluarkan dari tahanan;
Menetapkan barang bukti sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Menetapan biaya perkara dibebankan kepada negara;
Dan kalau seandainya majelis berpendapat lain kami mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa disamping itu telah pula mendengar Pembelaan (pledooi) dari Terdakwa I melalui Para Penasihat Hukumnya secara tertulis yang diajukan di persidangan pada hari Jum’at Tanggal 18 Januari 2013 yang pada pokonya Mohon agar Majelis Hakim berkenan memutus perkara ini dengan Amar putusan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan yang didakwakan, baik di dalam dakwaan Kesatu maupun Kedua dan/atau Perbuatan yang didakwakan, baik di dalam dakwaan Kesatu maupun dakwaan Kedua tidak dapat dibuktikan dan/atau tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum kepada Terdakwa I dalam perkara a quo;
Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum;
Mengembalikan nama baik, harkat, dan martabat terdakwa kepada keadaan semula;
Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara;
Atau kami selaku tim Penasihat Hukum mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk dapat memeriksa, mempertimbangkan dan mengadili perkara ini menurut fakta huku dan keyakinan majelis Hakim, sehingga akan diperoleh suatu kebenaran materiil dan keadilan yang seadil-adilnya bagi Terdakwa I;
Menimbang, bahwa atas Pembelaan (Pledooi) Penasihat Hukum Para Terdakwa, Penuntut Umum telah mengajukan Tanggapan (Replik) secara tertulis yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa atas Replik Penuntut Umum, Penasihat Hukum Para Terdakwa telah mengajukan Duplik secara tertulis pula yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah dihadapkan ke muka persidangan Pengadilan Negeri Muaro karena telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya No.Reg.Perk. PDM- 39/SIJUN/Ep.1/11/2012 tertanggal 7 Nopember 2012, sebagai berikut:
DAKWAAN :
KESATU : (Khusus terhadap terdakwa AL INDRA, SH)
PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa 1.AL INDRA, SH, pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2011 sekira jam 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2011, bertempat di Kantor Polsek Sijunjung Kabupaten Sijunjung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Muaro berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, yang berakibat mati, yaitu terhadap korban FAISAL AKBAR PGL BULE, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2011 sekira jam 14.00 wib datang warga ke kantor Polsek Sijunjung dengan melaporkan bahwa ada seseorang lelaki telah melakukan pencurian kotak amal di Surau Jorong Koto Tangah Kanagari Pamatang Panjang Kec.Sijunjung, atas laporan warga tersebut Kapolsek Sijunjung memerintahkan anggotanya yaitu Briptu TANTAWI dan Briptu RANDI AGUSTA ketempat tersebut dan setiba di lokasi ternyata warga telah mengamankan seorang laki-laki yang diketahui bernama FAISAL AKBAR pgl BULE bersama barang bukti 1 (satu) buah kotak infak , uang sebesar Rp 98.000 (Sembilan puluh delapan ribu rupiah) serta satu buah kunci leter T dan satu buah kunci pas dalam saku celana FAISAL AKBAR PGL BULE, selanjutnya FAISAL AKBAR PGL BULE bersama barang bukti di amankan dan di bawa ke kantor Polsek Sijunjung untuk diproses, setelah di kantor Polsek Sijunjung FAISAL AKBAR PL BULE diintrograsi lalu ditanyakan untuk apa kunci letter T dan kunci Pas tersebut dan FAISAL AKBAR Pgl BULE tidak mengakui bahwa kunci letter T dan kunci pas itu bukan untuk melakukan kejahatan mendengar jawaban FAISAL AKBAR Pgl BULE tersebut terdakwa AL INDRA, SH emosi lalu menendang dada korban dengan kakinya, sehingga korban FAISAL AKBAR Pgl BULE mengakui bahwa ia sering melakukan pencurian infak serta Ranmor bersama dengan BUDRI M.ZEN Pgl. ASEP, atas pengakuan FAISAL AKBAR Pgl BULE tersebut lalu dilakukan pengembangan oleh anggota Reskrim Polsek Sijunjung, sehingga BUDRI M.ZEN Pgl. ASEP ditangkap pada hari Senin tanggal 26 Desember 2011.
Setelah itu terdakwa AL INDRA, SH membawa FAISAL AKBAR Pgl. BULE ke ruangan sel tahanan dan kembali melakukan pemukulan terhadap FAISAL AKBAR Pgl. BULE yang mengakibatkan mata kanan memar, jari-jari tangan kiri dan kanan memar, punggung memar dan bengkak pada kaki kiri, yang mengakibatkan FAISAL AKBAR Pgl. BULE menjadi sakit dan daya tahan tubuhnya menurun.
Kemudian pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2011 sekira pukul 17.00 wib saksi ANDRIA NOVA RINO yang pada waktu itu sedang piket dan melihat IRZAL menuju ruang tahanan Polsek dengan memanggil sebutan BULE (FAISAL AKBAR) namun BULE tidak menjawab panggilan tersebut, lalu IRZAL memanggil saksi ANDRIA NOVA RINO dan memberitahukan bahwa tahanan tidak ada didalam ruangan sel, selanjutnya IRZAL dan ANDRIA NOVA RINO beserta empat orang teman lainnya langsung membuka pintu sel untuk mengecek dua tahanan tersebut dan ternyata ditemukan korban FAISAL AKBAR Pgl BULE dan BUDRI.M.ZEN pgl ASEP berada di kamar mandi sel tahanan dalam keadaan leher tergantung dengan menggunakan baju kaos.
Atas perbuatan terdakwa AL INDRA, SH tersebut yang telah menendang dan melakukan kekerasan terhadap korban mengakibatkan korban FAISAL AKBAR PGL BULE meninggal dunia, selanjutnya dilakukan olah TKP dari inafis tim Polda Sumbar dan kedua korban FAISAL AKBAR pgl BULE dan BUDRI.M.ZEN Pgl. ASEP diturunkan dari gantungan lalu dibawa ke Puskesmas Sijunjung untuk dilakukan Visum et revertum dengn hasil kesimpulan terhadap korban FAISAL AKBAR pgl BULE dengan hasil kesimpulan telah diperiksa mayat laki-laki yang berumur 12-16 tahun, pada pemeriksaan luar ditemukan luka lecet yang melingkari leher dengan arah depan kebawah kebelakang atas yang menurut pola dan sifat luka sesuai kasus gantung serta ditemukan luka memar pada paha dan luka lecet pada betis kiri dan lutut kiri akibat kerasn tumpul pada pemeriksaan dalam ditemukan resapan darah pada leher akibat kekerasan tumpul pada organ dalam ditemukan tandatanda mati lemas, penyebab kematian orang ini adalah kekerasan tumpul pada leher yang menyebabkan mati lemas, perkiraan pada saat kematian antara 24 sampai 48 jam.
Bahwa FAISAL AKBAR Pgl. BULE dilahirkan di Pulasan pada tanggal 10 Nopember 1997, sehingga terdakwa AL INDRA, SH melakukan kekerasan terhadap FAISAL AKBAR Pgl. BULE pada saat FAISAL AKBAR Pgl. BULE berusia 14 tahun atau setidak-tidaknya belum berusia 18 tahun.
Pebuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (3) UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
SUBSIDAIR
Bahwa ia terdakwa 1.AL INDRA, SH, pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2011 sekira jam 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2011, bertempat di Kantor Polsek Sijunjung Kabupaten Sijunjung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Muaro berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, yang berakibat luka berat, yaitu terhadap korban FAISAL AKBAR PGL BULE, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2011 sekira jam 14.00 wib datang warga ke kantor Polsek Sijunjung dengan melaporkan bahwa ada seseorang lelaki telah melakukan pencurian kotak amal di Surau Jorong Koto Tangah Kanagari Pamatang Panjang Kec.Sijunjung, atas laporan warga tersebut Kapolsek Sijunjung memerintahkan anggotanya yaitu Briptu TANTAWI dan Briptu RANDI AGUSTA ketempat tersebut dan setiba di lokasi ternyata warga telah mengamankan seorang laki-laki yang diketahui bernama FAISAL AKBAR pgl BULE bersama barang bukti 1 (satu) buah kotak infak , uang sebesar Rp 98.000 (Sembilan puluh delapan ribu rupiah) serta satu buah kunci leter T dan satu buah kunci pas dalam saku celana FAISAL AKBAR PGL BULE, selanjutnya FAISAL AKBAR PGL BULE bersama barang bukti di amankan dan di bawa ke kantor Polsek Sijunjung untuk diproses, setelah di kantor Polsek Sijunjung FAISAL AKBAR PL BULE diintrograsi lalu ditanyakan untuk apa kunci letter T dan kunci Pas tersebut dan FAISAL AKBAR Pgl BULE tidak mengakui bahwa kunci letter T dan kunci pas itu bukan untuk melakukan kejahatan mendengar jawaban FAISAL AKBAR Pgl BULE tersebut terdakwa AL INDRA, SH emosi lalu menendang dada korban dengan kakinya, sehingga korban FAISAL AKBAR Pgl BULE mengakui bahwa ia sering melakukan pencurian infak serta Ranmor bersama dengan BUDRI M.ZEN Pgl. ASEP, atas pengakuan FAISAL AKBAR Pgl BULE tersebut lalu dilakukan pengembangan oleh anggota Reskrim Polsek Sijunjung, sehingga BUDRI M.ZEN Pgl. ASEP ditangkap pada hari Senin tanggal 26 Desember 2011.
Setelah itu terdakwa AL INDRA, SH membawa FAISAL AKBAR Pgl. BULE ke ruangan sel tahanan dan kembali melakukan pemukulan terhadap FAISAL AKBAR Pgl. BULE yang mengakibatkan mata kanan memar, jari-jari tangan kiri dan kanan memar, punggung memar dan bengkak pada kaki kiri, yang mengakibatkan FAISAL AKBAR Pgl. BULE menjadi sakit dan daya tahan tubuhnya menurun.
Kemudian pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2011 sekira pukul 17.00 wib saksi ANDRIA NOVA RINO yang pada waktu itu sedang piket dan melihat IRZAL menuju ruang tahanan Polsek dengan memanggil sebutan BULE (FAISAL AKBAR) namun BULE tidak menjawab panggilan tersebut, lalu IRZAL memanggil saksi ANDRIA NOVA RINO dan memberitahukan bahwa tahanan tidak ada didalam ruangan sel, selanjutnya IRZAL dan ANDRIA NOVA RINO beserta empat orang teman lainnya langsung membuka pintu sel untuk mengecek dua tahanan tersebut dan ternyata ditemukan korban FAISAL AKBAR Pgl BULE dan BUDRI.M.ZEN pgl ASEP berada di kamar mandi sel tahanan dalam keadaan leher tergantung dengan menggunakan baju kaos. selanjutnya dilakukan olah TKP dari inafis tim Polda Sumbar dan kedua korban FAISAL AKBAR pgl BULE dan BUDRI.M.ZEN Pgl. ASEP diturunkan dari gantungan lalu dibawa ke Puskesmas Sijunjung untuk dilakukan Visum et revertum dengn hasil kesimpulan terhadap korban FAISAL AKBAR pgl BULE dengan hasil kesimpulan telah diperiksa mayat laki-laki yang berumur 12-16 tahun, pada pemeriksaan luar ditemukan luka lecet yang melingkari leher dengan arah depan kebawah kebelakang atas yang menurut pola dan sifat luka sesuai kasus gantung serta ditemukan luka memar pada paha dan luka lecet pada betis kiri dan lutut kiri akibat keras tumpul pada pemeriksaan dalam ditemukan resapan darah pada leher akibat kekerasan tumpul pada organ dalam ditemukan tandatanda mati lemas, penyebab kematian orang ini adalah kekerasan tumpul pada leher yang menyebabkan mati lemas, perkiraan pada saat kematian antara 24 sampai 48 jam.
Bahwa FAISAL AKBAR Pgl. BULE dilahirkan di Pulasan pada tanggal 10 Nopember 1997, sehingga terdakwa AL INDRA, SH melakukan kekerasan terhadap FAISAL AKBAR Pgl. BULE pada saat FAISAL AKBAR Pgl. BULE berusia 14 tahun atau setidak-tidaknya belum berusia 18 tahun.
Pebuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (2) UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
LEBIH SUBSIDAIR
Bahwa ia terdakwa 1.AL INDRA, SH, pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2011 sekira jam 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2011, bertempat di Kantor Polsek Sijunjung Kabupaten Sijunjung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Sijunjung berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, yaitu terhadap korban FAISAL AKBAR PGL BULE, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2011 sekira jam 14.00 wib datang warga ke kantor Polsek Sijunjung dengan melaporkan bahwa ada seseorang lelaki telah melakukan pencurian kotak amal di Surau Jorong Koto Tangah Kanagari Pamatang Panjang Kec. Sijunjung, atas laporan warga tersebut Kapolsek Sijunjung memerintahkan anggotanya yaitu Briptu TANTAWI dan Briptu RANDI AGUSTA ketempat tersebut dan setiba di lokasi ternyata warga telah mengamankan seorang laki-laki yang diketahui bernama FAISAL AKBAR pgl BULE bersama barang bukti 1 (satu) buah kotak infak , uang sebesar Rp 98.000 (Sembilan puluh delapan ribu rupiah) serta satu buah kunci leter T dan satu buah kunci pas dalam saku celana FAISAL AKBAR PGL BULE, selanjutnya FAISAL AKBAR PGL BULE bersama barang bukti di amankan dan di bawa ke kantor Polsek Sijunjung untuk diproses, setelah di kantor Polsek Sijunjung FAISAL AKBAR PL BULE diintrograsi lalu ditanyakan untuk apa kunci letter T dan kunci Pas tersebut dan FAISAL AKBAR Pgl BULE tidak mengakui bahwa kunci letter T dan kunci pas itu bukan unuk melakukan kejahatan mendengar jawaban FAISAL AKBAR Pgl BULE tersebut terdakwa AL INDRA, SH emosi lalu menendang dada korban dengan kakinya, sehingga korban FAISAL AKBAR Pgl BULE mengakui bahwa ia sering melakukan pencurian infak serta Ranmor bersama dengan BUDRI M.ZEN Pgl. ASEP, atas pengakuan FAISAL AKBAR Pgl BULE tersebut lalu dilakukan pengembangan oleh anggota Reskrim Polsek Sijunjung, sehingga BUDRI M.ZEN Pgl. ASEP ditangkap pada hari Senin tanggal 26 Desember 2011.
Setelah itu terdakwa AL INDRA, SH membawa FAISAL AKBAR Pgl. BULE ke ruangan sel tahanan dan kembali melakukan pemukulan terhadap FAISAL AKBAR Pgl. BULE yang mengakibatkan mata kanan memar, jari-jari tangan kiri dan kanan memar, punggung memar dan bengkak pada kaki kiri, yang mengakibatkan FAISAL AKBAR Pgl. BULE menjadi sakit dan daya tahan tubuhnya menurun.
Kemudian pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2011 sekira pukul 17.00 wib saksi ANDRIA NOVA RINO yang pada waktu itu sedang piket dan melihat IRZAL menuju ruang tahanan Polsek dengan memanggil sebutan BULE (FAISAL AKBAR) namun BULE tidak menjawab panggilan tersebut, lalu IRZAL memanggil saksi ANDRIA NOVA RINO dan memberitahukan bahwa tahanan tidak ada didalam ruangan sel, selanjutnya IRZAL dan ANDRIA NOVA RINO beserta empat orang teman lainnya langsung membuka pintu sel untuk mengecek dua tahanan tersebut dan ternyata ditemukan korban FAISAL AKBAR Pgl BULE dan BUDRI.M.ZEN pgl ASEP berada di kamar mandi sel tahanan dalam keadaan leher tergantung dengan menggunakan baju kaos., selanjutnya dilakukan olah TKP dari inafis tim Polda Sumbar dan kedua korban FAISAL AKBAR pgl BULE dan BUDRI.M.ZEN Pgl. ASEP diturunkan dari gantungan lalu dibawa ke Puskesmas Sijunjung untuk dilakukan Visum et revertum dengn hasil kesimpulan terhadap korban FAISAL AKBAR pgl BULE dengan hasil kesimpulan telah diperiksa mayat laki-laki yang berumur 12-16 tahun, pada pemeriksaan luar ditemukan luka lecet yang melingkari leher dengan arah depan kebawah kebelakang atas yang menurut pola dan sifat luka sesuai kasus gantung serta ditemukan luka memar pada paha dan luka lecet pada betis kiri dan lutut kiri akibat kerasn tumpul pada pemeriksaan dalam ditemukan resapan darah pada leher akibat kekerasan tumpul pada organ dalam ditemukan tandatanda mati lemas, penyebab kematian orang ini adalah kekerasan tumpul pada leher yang menyebabkan mati lemas, perkiraan pada saat kematian antara 24 sampai 48 jam.
Bahwa FAISAL AKBAR Pgl. BULE dilahirkan di Pulasan pada tanggal 10 Nopember 1997, sehingga terdakwa AL INDRA, SH melakukan kekerasan terhadap FAISAL AKBAR Pgl. BULE pada saat FAISAL AKBAR Pgl. BULE berusia 14 tahun atau setidak-tidaknya belum berusia 18 tahun.
Pebuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
DAN
KEDUA : (Untuk kedua terdakwa)
PRIMAIR
Bahwa mereka terdakwa 1.AL INDRA, SH dan terdakwa 2. IRZAL bersama-sama dengan SYAMSUL BAHRI dan RANDI AGUSTA (perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 26 Desember 2011 sekira jam 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2011 bertempat di Kantor Polsek Sijunjung Kabupaten Sijunjung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Muaro berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, turut serta melakukan penganiayaan yang berakibat matinya orang yaitu terhadap korban BUDRI.M ZEN Pgl. ASEP, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2011 sekira jam 14.00 wib datang warga ke kantor Polsek Sijunjung dengan melaporkan bahwa ada seseong lelaki telah melakukan pencurian kotak amal di Surau Jorong Koto Tangah Kanagari Pamatang Panjang Kec.Sijunjung, atas laporan warga tersebut Kapolsek Sijunjung memerintahkan anggotanya yaitu Briptu TANTAWI dan Briptu RANDI AGUSTA ke tempat tersebut dan setiba di lokasi ternyata warga telah mengamankan seorang laki-laki yang diketahui bernama FAISAL AKBAR Pgl. BULE bersama barang bukti 1 (satu) buah kotak infak, uang sebesar Rp 98.000 (Sembilan puluh delapan ribu rupiah) serta satu buah kunci leter T dan satu buah kunci pas dalam saku celana FAISAL AKBAR Pgl. BULE, selanjutnya FAISAL AKBAR Pgl. BULE bersama barang bukti di amankan dan di bawa ke kantor Polsek Sijunjung untuk diproses, setelah di kantor Polsek Sijunjung FAISAL AKBAR Pgl. BULE di intrograsi lalu ditanyakan untuk apa kunci letter T dan kunci Pas tersebut dan FAISAL AKBAR Pgl. BULE tidak mengakui bahwa kunci letter T dan kunci pas itu bukan unuk melakukan kejahatan mendengar jawaban FAISAL AKBAR Pgl. BULE tersebut terdakwa AL INDRA, SH emosi lalu menendang dada korban dengan kakinya, sehingga korban FAISAL AKBAR Pgl. BULE mengakui bahwa ia sering melakukan pencurian infak serta Ranmor bersama dengan BUDRI M.ZEN Pgl. ASEP, atas pengakuan FAISAL AKBAR Pgl. BULE tersebut lalu dilakukan pengembangan oleh anggota Reskrim Polsek Sijunjung.
Kemudian pada hari Senin tanggal 26 Desember 2011 sekira jam 19.00 wib bertempat di terminal Kiliran Jao Kanagarian Muara Takung Kec. Sijunjung dilakukan penangkapan terhadap BUDRI.M ZEN.Pgl ASEP oleh terdakwa AL INDRA, SH selaku Kanit bersama dua orang anggotanya yang bernama Brigadir JOHANNES dan Briptu RANDI AGUSTAR dan dibawa ke Kantor Polsek Sijunjung. Setibanya di kantor lalu BUDRI M.ZEN Pgl. ASEP disuruh merayap oleh Kaposek SYAMSUL BAHRI lalu ditendang bagian rusuk sebelah kiri dengan kakinya sebanyak satu kali,, selanjutnya BUDRI M.ZEN Pgl. ASEP diintrograsi oleh terdakwa AL INDRA, SH namun ia tidak mengakui telah melakukan pencurian Ranmor sehingga terdakwa AL INDRA, SH menjadi emosi lalu meninju pipi sebelah kanan dengan tangannya sebanyak 2 (dua) kali lalu terdakwa AL INDRA, SH mengambil tongkat yang ada di atas meja lalu memukulkan tongkat tersebut ke bagian betis sebelah kanan korban BUDRI M.ZEN Pgl. ASEP sebanyak 3 (tiga) kali agar korban BUDRI M.ZEN Pgl. ASEP mengakui perbuatannya dan belum juga korban mengakui perbuatannya lalu RANDI AGUSTA mengambil tongkat di tangan terdakwa AL INDRA, SH lalu memukulkan juga tongkat tersebut ke bagian kaki korban dan selanjutnya RANDI AGUSTA menyerahkan tongkat tersebut ke terdakwa IRZAL lalu memukulkan juga tongkat tersebut ke bagian kaki korban BUDRI M.ZEN Pgl. ASEP sebanyak 3 (tiga) kali dan setelah dipukuli dan di tendang akhirnya korban BUDRI M.ZEN Pgl. ASEP mengakui juga beberapa perbuatan pencurian Ranmor yang dilakukannya di wilayah hukum Polres Sijunjung dengan memperlihatkan 2 (dua) buah KTP hasil pencurian bersama komplotannya. Akibat kekerasan fisik yang dialami oleh BUDRI M.ZEN Pgl. ASEP menjadi sakit dan daya tahan tubuhnya menurun.
Kemudian pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2011 sekira pukul 17.00 wib saksi ANDRIA NOVA RINO yang pada waktu itu sedang piket dan melihat terdakwa IRZAL menuju ruang tahanan Polsek dengan memanggil sebutan BULE (FAISAL AKBAR) namun BULE tidak menjawab panggilan tersebut, lalu terdakwa IRZAL memanggil saksi ANDRIA NOVA RINO dan memberitahukan bahwa tahanan tidak ada didalam ruangan sel, selanjutnya terdakwa IRZAL dan ANDRIA NOVA RINO beserta empat orang teman lainnya langsung membuka pintu sel untuk mengecek dua tahanan tersebut dan ternyata ditemukan korban FAISAL AKBAR Pgl. BULE dan BUDRI M.ZEN Pgl. ASEP berada di kamar mandi sel tahanan dalam keadaan leher tergantung dengan menggunakan baju kaos, atas perbuatan para terdakwa tersebut yang telah meninju, menendang, dan memukul korban dengan tongkat mengakibatkan korban BUDRI M.ZEN Pgl. ASEP meninggal dunia, selanjutnya dilakukan olah TKP dari inafis tim Polda Sumbar dan kedua korban FAISAL AKBAR Pgl. BULE dan BUDRI M.ZEN Pgl. ASEP diturunkan dari gantungan lalu dibawa ke Puskesmas Sijunjung untuk dilakukan Visum et revertum dengn hasil kesimpulan atas nama BUDRI M.ZEN Pgl. ASEP pada pemeriksaan tubuh korban terdapat luka jejas dileher melingkar sepanjang 12cm dan terdapat luka lebam di punggung dan bokong kanan kiri dengan kesimpulan pada pemeriksaan tubuh terdapat luka jejas di leher melingkar seanjang 12cm dan pada punggung dan bokong serta lengan terdapat luka lebam dengan ukuran tidak beraturan, Selanjutya terhadap korban tersebut dilakukan pemeriksaan luar dan dalam jenazah pada RSUP DR.M.JAMIL Padang dimana hasil kesimpulan atas nama korban BUDRI M.ZEN Pgl. ASEP ditemukan luka lecet tekan yang melingkari leher berjalan dari depan ke belakang atas yang menurut pola dan sifat luka sesuai dengan kasus gantung dan ditemukan luka lecet pada tungkai lengan kanan dan bokong kanan, resapan darah pada kuku kaki kiri akibat kekerasan tumpul pada pemeriksaan dalam ditemukan resepan darah pada dalam jaringan ikat leher dan otot leher akibat kekerasan tumpul serta tanda-tanda mati lemas pada beberapa organ dalam. Penyebab kematian pada orang ini adalah akibat kekerasan tumpul pada leher yang menyebabkan mati lemas, perkiraan saat kematian antara 24 jam sampai dengan 48 jam sebelum pemeriksaan atau kurang dari 6 jam setelah makan terakhir.
Pebuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam menurut Pasal 351 ayat (3) yo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDAIR
Bahwa mereka terdakwa 1.AL INDRA, SH dan terdakwa 2. IRZAL bersama-sama dengan SYAMSUL BAHRI dan RANDI AGUSTA (perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 26 Desember 2011 sekira jam 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2011 bertempat di Kantor Polsek Sijunjung Kabupaten Sijunjung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Muaro berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, turut serta melakukan penganiayaan yang berakibat luka berat yaitu terhadap korban BUDRI.M ZEN Pgl. ASEP, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2011 sekira jam 14.00 wib datang warga ke kantor Polsek Sijunjung dengan melaporkan bahwa ada seseorang lelaki telah melakukan pencurian kotak amal di Surau Jorong Koto Tangah Kanagari Pamatang Panjang Kec.Sijunjung, atas laporan warga tersebut Kapolsek Sijunjung memerintahkan anggotanya yaitu Briptu TANTAWI dan Briptu RANDI AGUSTA ke tempat tersebut dan setiba di lokasi ternyata warga telah mengamankan seorang laki-laki yang diketahui bernama FAISAL AKBAR Pgl. BULE bersama barang bukti 1 (satu) buah kotak infak, uang sebesar Rp 98.000 (Sembilan puluh delapan ribu rupiah) serta satu buah kunci leter T dan satu buah kunci pas dalam saku celana FAISAL AKBAR Pgl. BULE, selanjutnya FAISAL AKBAR Pgl. BULE bersama barang bukti di amankan dan di bawa ke kantor Polsek Sijunjung untuk diproses, setelah di kantor Polsek Sijunjung FAISAL AKBAR Pgl. BULE di intrograsi lalu ditanyakan untuk apa kunci letter T dan kunci Pas tersebut dan FAISAL AKBAR Pgl. BULE tidak mengakui bahwa kunci letter T dan kunci pas itu bukan unuk melakukan kejahatan mendengar jawaban FAISAL AKBAR Pgl. BULE tersebut terdakwa AL INDRA, SH emosi lalu menendang dada korban dengan kakinya, sehingga korban FAISAL AKBAR Pgl. BULE mengakui bahwa ia sering melakukan pencurian infak serta Ranmor bersama dengan BUDRI M.ZEN Pgl. ASEP, atas pengakuan FAISAL AKBAR Pgl. BULE tersebut lalu dilakukan pengembangan oleh anggota Reskrim Polsek Sijunjung.
Kemudian pada hari Senin tanggal 26 Desember 2011 sekira jam 19.00 wib bertempat di terminal Kiliran Jao Kanagarian Muara Takung Kec. Sijunjung dilakukan penangkapan terhadap BUDRI.M ZEN.Pgl ASEP oleh terdakwa AL INDRA, SH selaku Kanit bersama dua orang anggotanya yang bernama Brigadir JOHANNES dan Briptu RANDI AGUSTAR dan dibawa ke Kantor Polsek Sijunjung. Setibanya di kantor lalu BUDRI M.ZEN Pgl. ASEP disuruh merayap oleh Kaposek SYAMSUL BAHRI lalu ditendang bagian rusuk sebelah kiri dengan kakinya sebanyak satu kali, selanjutnya BUDRI M.ZEN Pgl. ASEP diintrograsi oleh terdakwa AL INDRA, SH namun ia tidak mengakui telah melakukan pencurian Ranmor sehingga terdakwa AL INDRA, SH menjadi emosi lalu meninju pipi sebelah kanan dengan tangannya sebanyak 2 (dua) kali lalu terdakwa AL INDRA, SH mengambil tongkat yang ada di atas meja lalu memukulkan tongkat tersebut ke bagian betis sebelah kanan korban BUDRI M.ZEN Pgl. ASEP sebanyak 3 (tiga) kali agar korban BUDRI M.ZEN Pgl. ASEP mengakui perbuatannya dan belum juga korban mengakui perbuatannya lalu RANDI AGUSTA mengambil tongkat di tangan terdakawa AL INDRA, SH lalu memukulkan juga tongkat tersebut ke bagian kaki korban dan selanjutnya RANDI AGUSTA menyerahkan tongkat tersebut ke terdakwa IRZAL lalu memukulkan juga tongkat tersebut ke bagian kaki korban BUDRI M.ZEN Pgl. ASEP sebanyak 3 (tiga) kali dan setelah dipukuli dan di tendang akhirnya korban BUDRI M.ZEN Pgl. ASEP mengakui juga beberapa perbuatan pencurian Ranmor yang dilakukannya di wilayah hukum Polres Sijunjung dengan memperlihatkan 2 (dua) buah KTP hasil pencurian bersama komplotannya. Akibat kekerasan fisik yang dialami oleh BUDRI M.ZEN Pgl. ASEP menjadi sakit dan daya tahan tubuhnya menurun.
Kemudian pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2011 sekira pukul 17.00 wib saksi ANDRIA NOVA RINO yang pada waktu itu sedang piket dan melihat terdakwa IRZAL menuju ruang tahanan Polsek dengan memanggil sebutan BULE (FAISAL AKBAR) namun BULE tidak menjawab panggilan tersebut, lalu terdakwa IRZAL memanggil saksi ANDRIA NOVA RINO dan memberitahukan bahwa tahanan tidak ada didalam ruangan sel, selanjutnya terdakwa IRZAL dan ANDRIA NOVA RINO beserta empat orang teman lainnya langsung membuka pintu sel untuk mengecek dua tahanan tersebut dan ternyata ditemukan korban FAISAL AKBAR Pgl. BULE dan BUDRI M.ZEN Pgl. ASEP berada di kamar mandi sel tahanan dalam keadaan leher tergantung dengan menggunakan baju kaos, selanjutnya dilakukan olah TKP dari inafis tim Polda Sumbar dan kedua korban FAISAL AKBAR Pgl. BULE dan BUDRI M.ZEN Pgl. ASEP diturunkan dari gantungan lalu dibawa ke Puskesmas Sijunjung untuk dilakukan Visum et revertum dengn hasil kesimpulan atas nama BUDRI M.ZEN Pgl. ASEP pada pemeriksaan tubuh korban terdapat luka jejas dileher melingkar sepanjang 12cm dan terdapat luka lebam di punggung dan bokong kanan kiri dengan kesimpulan pada pemeriksaan tubuh terdapat luka jejas di leher melingkar seanjang 12cm dan pada punggung dan bokong serta lengan terdapat luka lebam dengan ukuran tidak beraturan, Selanjutya terhadap korban tersebut dilakukan pemeriksaan luar dan dalam jenazah pada RSUP DR.M.JAMIL Padang dimana hasil kesimpulan atas nama korban BUDRI M.ZEN Pgl. ASEP pada pemeriksaan mayat laki-laki berumur 17 tahun ditemukan luka lecet tekan yang melingkari leher berjalan dari depan ke belakang atas yang menurut pola dan sifat luka sesuai dengan kasus gantung dan ditemukan luka lecet pada tungkai lengan kanan dan bokong kanan, resapan darah pada kuku kaki kiri akibat kekerasan tumpul pada pemeriksaan dalam ditemukan resepan darah pada dalam jaringan ikat leher dan otot leher akibat kekerasan tumpul serta tanda-tanda mati lemas pada beberapa organ dalam. Penyebab kematian pada orang ini adalah akibat kekerasan tumpul pada leher yang menyebabkan mati lemas, perkiraan saat kematian antara 24 jam sampai dengan 48 jam sebelum pemeriksaan atau kurang dari 6 jam setelah makan terakhir.
Pebuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam menurut Pasal 351 ayat (2) yo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
LEBIH SUBSIDAIR
Bahwa mereka terdakwa 1.AL INDRA, SH dan terdakwa 2. IRZAL bersama-sama dengan SYAMSUL BAHRI dan RANDI AGUSTA (perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 26 Desember 2011 sekira jam 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2011 bertempat di Kantor Polsek Sijunjung Kabupaten Sijunjung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Muaro berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, turut serta melakukan penganiayaan, yaitu terhadap korban BUDRI.M ZEN Pgl. ASEP, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2011 sekira jam 14.00 wib datang warga ke kantor Polsek Sijunjung dengan melaporkan bahwa ada seseong lelaki telah melakukan pencurian kotak amal di Surau Jorong Koto Tangah Kanagari Pamatang Panjang Kec.Sijunjung, atas laporan warga tersebut Kapolsek Sijunjung memerintahkan anggotanya yaitu Briptu TANTAWI dan Briptu RANDI AGUSTA ke tempat tersebut dan setiba di lokasi ternyata warga telah mengamankan seorang laki-laki yang diketahui bernama FAISAL AKBAR Pgl. BULE bersama barang bukti 1 (satu) buah kotak infak, uang sebesar Rp 98.000 (Sembilan puluh delapan ribu rupiah) serta satu buah kunci leter T dan satu buah kunci pas dalam saku celana FAISAL AKBAR Pgl. BULE, selanjutnya FAISAL AKBAR Pgl. BULE bersama barang bukti di amankan dan di bawa ke kantor Polsek Sijunjung untuk diproses, setelah di kantor Polsek Sijunjung FAISAL AKBAR Pgl. BULE di intrograsi lalu ditanyakan untuk apa kunci letter T dan kunci Pas tersebut dan FAISAL AKBAR Pgl. BULE tidak mengakui bahwa kunci letter T dan kunci pas itu bukan unuk melakukan kejahatan mendengar jawaban FAISAL AKBAR Pgl. BULE tersebut terdakwa AL INDRA, SH emosi lalu menendang dada korban dengan kakinya, sehingga korban FAISAL AKBAR Pgl. BULE mengakui bahwa ia sering melakukan pencurian infak serta Ranmor bersama dengan BUDRI M.ZEN Pgl. ASEP, atas pengakuan FAISAL AKBAR Pgl. BULE tersebut lalu dilakukan pengembangan oleh anggota Reskrim Polsek Sijunjung.
Kemudian pada hari Senin tanggal 26 Desember 2011 sekira jam 19.00 wib bertempat di terminal Kiliran Jao Kanagarian Muara Takung Kec. Sijunjung dilakukan penangkapan terhadap BUDRI.M ZEN.Pgl ASEP oleh terdakwa AL INDRA, SH selaku Kanit bersama dua orang anggotanya yang bernama Brigadir JOHANNES dan Briptu RANDI AGUSTAR dan dibawa ke Kantor Polsek Sijunjung. Setibanya di kantor lalu BUDRI M.ZEN Pgl. ASEP disuruh merayap oleh Kaposek SYAMSUL BAHRI lalu ditendang bagian rusuk sebelah kiri dengan kakinya sebanyak satu kali, selanjutnya BUDRI M.ZEN Pgl. ASEP diintrograsi oleh terdakwa AL INDRA, SH namun ia tidak mengakui telah melakukan pencurian Ranmor sehingga terdakwa AL INDRA, SH menjadi emosi lalu meninju pipi sebelah kanan dengan tangannya sebanyak 2 (dua) kali lalu terdakwa AL INDRA, SH mengambil tongkat yang ada di atas meja lalu memukulkan tongkat tersebut ke bagian betis sebelah kanan korban BUDRI M.ZEN Pgl. ASEP sebanyak 3 (tiga) kali agar korban BUDRI M.ZEN Pgl. ASEP mengakui perbuatannya dan belum juga korban mengakui perbuatannya lalu RANDI AGUSTA mengambil tongkat di tangan terdakwa AL INDRA, SH lalu memukulkan juga tongkat tersebut ke bagian kaki korban dan selanjutnya RANDI AGUSTA menyerahkan tongkat tersebut ke terdakwa IRZAL lalu memukulkan juga tongkat tersebut ke bagian kaki korban BUDRI M.ZEN Pgl. ASEP sebanyak 3 (tiga) kali dan setelah dipukuli dan di tendang akhirnya korban BUDRI M.ZEN Pgl. ASEP mengakui juga beberapa perbuatan pencurian Ranmor yang dilakukannya di wilayah hukum Polres Sijunjung dengan memperlihatkan 2 (dua) buah KTP hasil pencurian bersama komplotannya. Akibat kekerasan fisik yang dialami oleh BUDRI M.ZEN Pgl. ASEP menjadi sakit dan daya tahan tubuhnya menurun.
Kemudian pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2011 sekira pukul 17.00 wib saksi ANDRIA NOVA RINO yang pada waktu itu sedang piket dan melihat terdakwa IRZAL menuju ruang tahanan Polsek dengan memanggil sebutan BULE (FAISAL AKBAR) namun BULE tidak menjawab panggilan tersebut, lalu terdakwa IRZAL memanggil saksi ANDRIA NOVA RINO dan memberitahukan bahwa tahanan tidak ada didalam ruangan sel, selanjutnya terdakwa IRZAL dan ANDRIA NOVA RINO beserta empat orang teman lainnya langsung membuka pintu sel untuk mengecek dua tahanan tersebut dan ternyata ditemukan korban FAISAL AKBAR Pgl. BULE dan BUDRI M.ZEN Pgl. ASEP berada di kamar mandi sel tahanan dalam keadaan leher tergantung dengan menggunakan baju kaos, selanjutnya dilakukan olah TKP dari inafis tim Polda Sumbar dan kedua korban FAISAL AKBAR Pgl. BULE dan BUDRI M.ZEN Pgl. ASEP diturunkan dari gantungan lalu dibawa ke Puskesmas Sijunjung untuk dilakukan Visum et revertum dengn hasil kesimpulan atas nama BUDRI M.ZEN Pgl. ASEP pada pemeriksaan tubuh korban terdapat luka jejas dileher melingkar sepanjang 12cm dan terdapat luka lebam di punggung dan bokong kanan kiri dengan kesimpulan pada pemeriksaan tubuh terdapat luka jejas di leher melingkar seanjang 12cm dan pada punggung dan bokong serta lengan terdapat luka lebam dengan ukuran tidak beraturan, Selanjutya terhadap korban tersebut dilakukan pemeriksaan luar dan dalam jenazah pada RSUP DR.M.JAMIL Padang dimana hasil kesimpulan atas nama korban BUDRI M.ZEN Pgl. ASEP ditemukan luka lecet tekan yang melingkari leher berjalan dari depan ke belakang atas yang menurut pola dan sifat luka sesuai dengan kasus gantung dan ditemukan luka lecet pada tungkai lengan kanan dan bokong kanan, resapan darah pada kuku kaki kiri akibat kekerasan tumpul pada pemeriksaan dalam ditemukan resepan darah pada dalam jaringan ikat leher dan otot leher akibat kekerasan tumpul serta tanda-tanda mati lemas pada beberapa organ dalam. Penyebab kematian pada orang ini adalah akibat kekerasan tumpul pada leher yang menyebabkan mati lemas, perkiraan saat kematian antara 24 jam sampai dengan 48 jam sebelum pemeriksaan atau kurang dari 6 jam setelah makan terakhir.
Pebuatan para terdakwa sebagaimana datur dan diancam menurut pasal 351 ayat (1) yo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang bahwa atas dakwaan tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa I yaitu DIDI CAHAYADI NINGRAT, S.H. telah mengajukan Eksepsi secara tertulis pada hari Senin tanggal 19 Nopember 2012, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Tidak Jelas, Tidak Cermat dan Tidak Lengkap, serta juga Tidak Benar;
Peran Terdakwa I dengan Para terdakwa lainnya Tidak dirumuskan dengan jelas dan cermat dalam uraian dakwaan;
Perumusan surat dakwaan terhadap Terdakwa I. Al Indra, S.H. tidak sinkron dengan hasil pemeriksaan penyidikan;
Berdasar alasan-alasan eksepsi tersebut di atas, maka Penasihat Hukum Terdakwa I memohon ke hadapan majelis Hakim yang mengadili perkara ini, untuk memberikan Putusan Sela sebagai berikut:
Menyatakan Eksepsi/Keberatan Terdakwa I diterima;
Menyatakan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum;
Atau setidak-tidaknya menyatakan dakwaan Penuntut Umum tidak diterima;
Membebaskan Terdakwa I dari segala Dakwaan;
Memulihkan nama baik Terdakwa I pada keadaan semula;
Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara;
Menimbang bahwa atas dakwaan tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa I dan Terdakwa II yaitu, N. RIYALDI, S.H. telah mengajukan Eksepsi secara tertulis pada hari Senin tanggal 19 Nopember 2012, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Dakwaan Batal Demi Hukum karena tidak disusun secara cermat, jelas dan lengkap;
Karena Surat Dakwaan tidak memenuhi syarat Materiil Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP;
Teknis Penyusunan Dakwaan;
Seharusnya antara Terdakwa Al Indra S.H. dipisahkan berkas perkaranya dengan Terdakwa Irzal
Uraian Tindak Pidana;
Bahwa unsur Pasal 351 ayat 1 tidak ada hubungannya sama sekali dengan hasil otopsi yang ditampilkan dalam dakwaan Lebih Subsidair;
Pengadilan Negeri Sudah Tidak Berwenang Lagi;
Karena perbuatan Para Terdakwa hanyalah merupakan pelanggaran atas kewenangan Pasal 7 ayat (1) huruf J KUHAP dan sanksi pelanggaran tersebut terdapat dalam Pasal 50 KUHP dan Pasal 51 KUHP dan;
Para terdakwa telah menjalani putusan sidang disiplin maka apa yang dilakukan Terdakwa telah diberikan sanski sehingga tidak ada lagi kewenangan Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Menimbang, bahwa atas Keberatan Penasihat Hukum Terdakwa I yaitu DIDI CAHYADI NINGRAT, S.H. tersebut di atas maka Penuntut Umum telah mengajukan Pendapatnya secara tertulis pada hari Kamis tanggal 22 Nopember 2012, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa apa yang telah disampaikan oleh Penasihat Hukum terdakwa dalam Eksepsinya adalah berlebihan karena telah menambah uraian kejadian yang tidak ada sama sekali dalam berkas perkara dan seharusnya fakta dan keadaan tersebut haruslah disampaikan oleh Penasihat Hukum terdakwa pada saat pemeriksaan materi pokok perkara bukan dalam eksepsi;
Bahwa apa yang diuraikan dalam eksepsi Penasihat Hukum terdakwa sudah keluar dari bunyi dan maksud Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP karena fakta dan keadaan tidak merupakan syarat formil dan materiil;
Peranan terdakwa I dengan terdakwa lainnya telah diuraikan secara jelas dan cermat dalam surat dakwaan;
Bahwa Eksepsi tentang perumusan surat dakwaan terhadap Terdakwa 1 Al. Indra, S.H., tidak sinkron dengan hasil pemeriksaan penyidikan sudah masuk ke dalam materi perkara yang harus dibuktikan pada proses pemeriksaan persidangan;
Menimbang, bahwa atas Keberatan Penasihat Hukum Terdakwa I dan Terdakwa II yaitu N. RIYALDI, S.H. tersebut di atas maka Penuntut Umum telah mengajukan Pendapatnya secara tertulis pada hari Kamis tanggal 22 Nopember 2012, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa teknis penyusunan bentuk surat dakwaan adalah merupakan kewenangan Penuntut Umum dan mengenai bentuk surat dakwaan bukan ruang lingkup keberatan/eksepsi sebagaimana dimaksud Pasal 143 ayat (2) huruf b, sehingga surat dakwaan telah diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebut waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan;
Bahwa Penasihat Hukum Para Terdakwa telah menggenaralisir isi dakwaan Kesatu Primair sama dengan dakwaan Subsidair dan lebih Subsidair begitu juga dakwaan Kedua: Primair dakwaan, Subidair dan Lebih Subsidair dan uraian hasil otopsi karena masing-masing dakwaan tersebut telah diuraikan dengan jelas unsur-unsur pasal yang didakwaakan dimana masing-masing dakwaan unsurnya berbeda satu sama lain begitu juga penulisan pasal dakwaan juga berbeda antara dakwaan satu dengan dakwaan lainnya;
Bahwa penulisan hasil otopsi yang isinya sama dalam setiap dakwaan yang diuraikan penuntut umum dalam setiap dakwaan adalah sejalan dari kesimpulan hasil pemeriksaan yang dilakukan baik Dokter Pemerintah pada Puskesmas Sijunjung dan dokter forensik pada RSUP dr. M. Djamil Padang yang tidak boleh diuraikan secara sepotong-potong tetapi harus secara menyeluruh;
Bahwa uraian keberatan Penasihat Hukum Para terdakwa pada halaman 7 s/d 11, sudah keluar/melenceng dari bunyi dan maksud Pasal 143 ayat (2) hurf b KUHAP karena telah mengulas “fakta” dan “keadaan” yang bukan merupakan syarat formil dan materiil suatu surat dakwaan;
Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 50 KUHP R. Susilo dihubungkan dengan perbuatan yang dilakukan Para Terdakwa tidak memenuhi kriterian Pasal 50 KUHP karena Faisal Akbar Pgl Bule dan Budri M. Zen, berada dalam tahanan Polsek Sijunjung;
Sehingga Penuntut Umum berkesimpulan surat dakwaan atas nama Terdakwa I dan Terdakwa II Nomor Reg. Perk.: PDM- 39/SIJUN/Ep.1/11/2012 tanggal 7 Nopember 2012 telah memenuhi syarat formil dan materiil karena telah diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap sebagimana ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP;
Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat a quo Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muaro yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutus dan menetapkan perkara ini sebagai berikut:
Menyatakan menolak seluruh eksepsi/keberatan Penasihat Hukum Para Terdakwa;
Menyatakan surat dakwaan Nomor Reg. Perk.: PDM- 39/SIJUN/Ep.1/11/2012 tanggal 7 Nopember 2012 dan terdakwa 2 Irzal adalah benar dan sah menurut hukum, karena telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil seperti disyaratkan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP;
Menyatakan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa atas nama terdakwa 1. Al Indra, S.H. dan Terdakwa 2. Irzal dengan surat dakwaan yang telah kami ajukan;
Menimbang, bahwa atas keberatan dari Para Penasihat Hukum Terdakwa dan pendapat Penuntut Umum tersebut, Majelis hakim telah menjatuhkan putusan sela, sebagai berikut:
M E N G A D I L I
Menyatakan Keberatan Penasihat Hukum Para Terdakwa tidak dapat diterima;
Menetapkan surat dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara :PDM-39/SIJUN/Ep.1/11/2012 tertanggal 7 Nopember 2012 atas nama terdakwa I. Al Indra, S.H. dan Terdakwa II. Irzal sah menurut hukum ;
Menetapkan perkara ini dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara :PDM-39/SIJUN/Ep.1/11/2012 tertanggal 7 Nopember 2012 dengan pemeriksaan pokok perkara;
Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir;
Menimbang, bahwa oleh karena itu berdasarkan putusan sela tersebut Majelis Hakim melanjutkan persidangan dalam perkara ini dengan memeriksa pokok perkara;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah yang diajukan oleh Penuntut Umum, yang masing-masing bernama dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi AL ANSARI Pgl. AN:
Bahwa saksi adalah anggota Polri yang bertugas di Polsek Sijunjung;
Bahwa saksi diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan penganiayaan tahanan polsek Sijunjung atas nama Budri M. Zen dan Faisal Akbar Pgl. Bule;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Deeember 2011 sekira jam 15.30 wib telah ditangkap seorang laki-laki bernama Faisal Akbar Pgl.Bule dalam kasus Pencurian kotak amal yang dilakukan di surau Irsyad Dunas di Nagari Pematang Panjang Kec. Sijunjung;
Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Desember 2011 telah ditangkap Budri M.Zen dalam kasus Curanmor;
Bahwa ketika dilakukan pengembangan pemeriksaan maka diketahui hubungan Budri M. Zen dan Faisal Akbar adalah saudara Kandung dimana Faisal Akbar Pgl. Bule berumur kurang lebih 14 tahun adalah merupakan adik kandung dari Budri M.Zen;
Bahwa pada saat ditangkap dan kemudian ditahan Budri M.Zen dan Fasial Akbar kondisi dalam keadaan sehat dan ditubuhnya tidak ada ditemukan luka bekas penganiayaan;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa anggota polsek sijunjung yang melakukan penganiayaan terhadap Faisal Akabar Pgl. Bule;
Bahwa saat Faisal telah selesai diperiksa dan yang memBAP mereka adalah Yohannes dan Randi Agusta, dan saksi terakhir melihatnya saat akan pergi ke Muaro Labuh, dia keliahatan sehat dan tidak ada mengeluh sakit tetapi saksi melihat tangan kanannnya banyak memar dan pakai celana panjang dan pada hari Rabu saat ditangkap saksi melihat Yohannes memeriksa Faisal di ruangan dan saksi keluar masuk saat dia diperiksa selama 1,5 jam, Yohannes tidak ada melakukan tindakan lainnya dan besoknya sudah pulih dan tidak ada pemeriksaan lagi dan sampai Minggu tidak ada perubahan karena saksi hanya melihat sekilas saja;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2011 sekira jam 09.30 wib, Al Indra mengajak saksi pergi ke Muaro Labuh bersama dengan korban Budri. M.Zen untuk menjemput BB curanmor sebelumnya Al Indra akan menanyakan lokasinya kepada Budri terlebih dahulu kemudian ketika saksi sedang duduk di kedai lalu terdengar suara minta ampun dan kesakitan dari sel tahanan lalu saksi menuju sel dan saksi melihat Al Indra memegang tongkat polisi dan memukulkan ke arah paha korban Budri M. Zen sebelah kanan, dan dipukulkan lebih dari 1 (satu) kali lalu saksi kembali ke kedai dan waktu itu Budri memakai celana panjang dan baju warna kuning lengan pendek;
Bahwa sewaktu makan pagi di Palangki saat menuju Muaro Labuh korban Budri. Zen mengeluh sakit gigi karena ditampar oleh Al Indra dan nampak bibir kanan sebelah atas ada memar dan sewaktu saksi menanyakan gigi Budri tanpa didengar orang lain;
Bahwa keesokan harinya saksi yang seharusnya piket tapi karena habis pulang dari Muara Labuh saksi minta izin terlambat masuk dan sekira jam 11.00 Wib saksi pergi ke Lapas Muaro bersama dengan Kapolsek acara serah terima Kalapas dan sekira jam 14.00 Wib saksi pulang ke Kandang Baru dan kemudian diberitahu oleh Brigadir Yohanes yang menelpon saksi pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2012 sekira jam 17.15 wib ada tahanan mati gantung diri di Polsek Sijunjung yaitu Budri M.Zen dan Faisal Akbar Pgl.Bule setelah dan saat itu juga saksi langsung berangkat ke Polsek Sijunjung dimana orang sudah ramai dan tidak boleh melihat korban karena menunggu tim Inafis dari Polda setelah itu korban dalam kantong jenazah di bawa ke Puskesmas Sijunjung;
Bahwa pada tanggal 28 Desember 2011 seharusnya saksi piket bersama dengan Adria Novarino dan dua teman lainnya tapi saksi tidak tahu apakah mereka piket;
Bahwa saksi tidak dapat melihat lokasi tahanan Budri M.Zen dan Faisal gantung diri karena sudah disterilkan untuk menunggu tim oleh TKP Inafis Polda Sumatera Barat ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah sehabis dari Muaro Labuh Al Indra besoknya ke Padang akan tetapi ketika korban ditemukan gantung diri, dan waktu Al Indra ditelpon sedang di Padang;
Bahwa kunci sel tahanan dipegang oleh penjagaan dan setiap barang orang yang menjenguk selalu diperiksa oleh penjagaan;
Bahwa pada tanggal 27 Desember 2011 sewaktu Budri M. Zen sebelum dari Muaro Labuh saksi melihat Randi Agusta di kedai dan saksi lupa dimana posisi Irzal;
Bahwa pada tanggal 28 Desember2011 ada anggota Polres yang datang mengintrograsi Para koraban dan yang piket pada waktu itu Randi Rahmadi;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya dalam BAP Kepolisian;
Menimbang, bahwa atas kekerangan saksi tersebut Para terdakwa tidak berkeberatan;
Saksi YUSKENDRA Pgl. KENDRA:
Bahwa saksi adalah anggota Polri dan bertugas di Polsek Sijunjung sejak tahun 2010 selaku anggota Bimas;
Bahwa saksi diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan adanya penganiayaan tahanan yang berada diruang tahanan polsek Sijunjung bernama Faisal Akbar Pgl. Bule dan Budri M. Zen;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2011 sekira jam 15.30 wib telah ditangkap seorang laki-laki bernama Faisal Akbar Pgl. Bule dalam kasus Pencurian kotak amal yang dilakukan di surau Irsyad Dunas di Nagari Pematang Panjang Kec. Sijunjung, dan saksi mengetahui ada tahanan tersebut 2 (dua) hari setelah Faisal Akbar Pgl. Bule ditangkap;
Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Desember 2011 saksi melihat Faisal Akbar di sel utama karena saksi memberi rokok pada Faisal lalu saksi pergi ke nagari-nagari;
Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Desember 2011 telah ditangkap Budri M.Zen dalam kasus Curanmor;
Bahwa pada pagi hari Selasa tanggal 27 Desember 2012 sekira jam 9.00 Wib saksi melihat Al Indra sedang mengintrograsi Budri. M. Zen dan juga melakukan pemukulan dan penamparan bertempat diruang sel tahanan;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut karena waktu itu saksi sedang duduk di penjagaan menonton tv, lalu saksi mendengar suara “nggak tahu-tahu” dan suara minta ampun dari arah sel dari jarak 6 m, kemudian saksi mendekat pintu ruang tahanan yang dihalangi oleh jeruji besi dan saksi melihat Al Indra duduk berhadapan dengan Budri M. Zen di tempat tidur dimana Al Indra memegang tongkat dan memukulkannya ke betis sebelah kanan Budri 1 (satu) kali dan menampar 3 (tiga) kali ke pipi Budri dan saksi melihat Budri ada memegang mulutnya;
Bahwa Al Indra mendapatkan tongkat Polri warna hitam dengan panjang lebih kurang 100 cm dari terdakwa Randi Agusta dimana saksi mendengar Al Indra memerintahkan terdakwa Randi Agusta untuk mengambil tongkat Polri tersebut dari ruang reskrim kemudian terdakwa Randi kembali ke ruangannya;
Bahwa saksi tidak tahu gigi depan bagian atas Budri M. Zen patah akibat tamparan itu hanya dugaan saksi saja karena dia ada memegang mulut saat itu dan saksi mengetahui gigi patah setelah korban meninggal dunia dari rekan Tantawi Arifin setelah 3 (tiga) hari kematian;
Bahwa Al Indra memukul Budri M. Zen saat itu karena tidak mengaku;
Bahwa saksi tidak ingat duluan mana pemukulan dan penamparan;
Bahwa setelah itu saksi kembali ke penjagaan dan tak lama kemudian Al Indra keluar bersama dengan Budri M. Zen dalam keadaan sehat dan Budri berjalan seperti biasa, mau dibawa ke Solok Selatan bersama dengan Al Ansari , Yohanes dan terdakwa Randi Agusta, tapi saksi tidak melihat pada saat mereka pergi;
Bahwa saksi tidak mengetahui ada anggota lain dari polsek Sijunjung yang menganiaya Budri M.Zen selain Al Indra dan saksi tidak tahu siapa yang melakukan pemukulan terhadap Faisal Akbar ;
Bahwa saksi mengetahui ada tahanan mati di Polsek Sijunjung yaitu Budri M. Zen dan Faisal Akbar Pgl. Bule setelah diberitahu oleh orang umum yang menelpon saksi ada tahanan gantung diri pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2011 sekira jam 17.15 wib dan saat itu juga saksi langsung berangkat ke Polsek Sijunjung;
Bahwa sesampainya di Polsek Sijunjung saksi melihat di kantor Polsek Sijunjung telah ramai oleh masyarakat dan anggota polisi;
Bahwa saksi tidak dapat melihat lokasi tahanan Budri M. Zen dan Faisal Pgl. Bule tergantung karena sudah disterilkan untuk menunggu tim oleh TKP Inafis Polda Sumatera Barat kemudian malam itu mayat dikeluarkan malam sudah dibungkus dengan kantong mayat dan tidak bisa dilihat;
Menimbang, bahwa atas kekerangan saksi tersebut para terdakwa tidak keberatan ;
Saksi ADRIA NOVARINO Pgl. COPA
Bahwa saksi adalah anggota Polri dan bertugas di Polsek Sijunjung sejak tahun 2008 ;
Bahwa saksi diperiksa sebagai saksi sehubungan meninggalnya tahanan bernama Budri M. Zen Pgl. Asep dan Faisal Pgl. Bule yang berada diruang tahanan polsek sijunjung ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2011 sekira jam 15.30 wib telah ditangkap seorang laki-laki bernama Faisal Akbar Pgl.Bule dalam kasus Pencurian kotak amal yang dilakukan di surau Irsyad Dunas di Nagari Pematang Panjang Kec. Sijunjung, dan saksi mengetahui hal tersebut dari Yohannes;
Bahwa saksi mengetahui Faisal ditahan pada hari Kamis tanggal 22 Desember 2011 saat serah terima dengan Tantawi katanya mencuri kotak amal, lalu saksi mengecek ke sel dan melihat Faisal sedang duduk dan tidak ada kelainan saat itu dan di hari Kamis itu ada pemeriksaan Faisal di ruang reskrim oleh Yohannes;
Bahwa di hari Kamis itu yang ada di Polsek Sijunjung Yohannes, terdakwa Randi dan Kapolsek sedangkan Al Indra saksi tidak tahu;
Bahwa kemudian Jum’at pagi saksi lepas piket, minggu masuk lagi jam 08.00 Wib. Piket lagi dengan rutinitas yang sama dan saat itu keadaan Faisal biasa saja;
Bahwa pada hari Kamis, 22 Desember 2011 ada keluarga Faisal membesuk jam 10.00 Wib. Berdua Ibu dan kakanya tapi saksi lupa namanya dan dicatat, tapi tidak ada periksa identitas, mereka membawa baju kuning lengan panjang, ada beberapa baju, celana satu lupa panjang atau pendek, bawaan lainnya lupa dan petugas KPSK saat itu adalah Darmansyah, dan saksi lupa Faisal memakai baju apa dan di hari Minggu tanggal 25 Desember 2011 tidak ada yang membesuk, Faisal memakai baju kuning dan celana panjang;
Bahwa aturannya tahanan tidak boleh pakai celana panjang dan waktu itu saksi tegur tapi katanya dingin bang, lalu saksi biarkan;
Bahwa kemudian di hari Senin Kapolsek, Al Indra, Irzal dan terdakwa Randi Agusta ada di kantor, saya langsung pulang karenalepas piket;
Bahwa pada hari Senin tanggal 27 Desember 2011 telah ditangkap Budri M.Zen dalam kasus Curanmor;
Bahwa saksi mengetahui pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2012 sekira jam 17.00 wib, tahanan Polsek Sijunjung yaitu Budri M.Zen Pgl.Asep dan Faisal Akbar meninggal dunia di dalam ruang tahanan polsek sijunjung dalam keadaan leher tergantung dengan menggunakan kain berupa baju kaos ;
Saksi mengetahui kejadian tersebut karena pada hari itu saksi mendapat tugas piket bersama dengan saksi Ardion;
Bahwa pada saat piket tersebut selain saksi yang ada dikantor Polsek Sijujung adalah Irzal, Ardion, terdakwa Randi Agusta dan terdakwa Syamsul Bahri, sedangkan Al Indra saksi tidak melihatnya;
Bahwa ketika saksi sekitar jam 08.00 wib melakukan serah terima tugas piket dengan saksi Tantawi, lalu kemudian saksi ada mengecek tahanan yaitu Budri M. Zen dan Faisal Akbar dan ketika di cek kondisinya dalam keadaan sehat, setelah itu saksi pergi ke kantin yang berada di samping Polsek Sijunjung;
Bahwa sekitar jam 10.30 wib saksi melihat saksi Joniter Darma dan saksi Arianto Tasima yang merupakan anggota Polres Sijunjung memasuki Kantor Polsek Sijunjung dan sekitar 1 jam kemudian saksi melihat Kasat Sabhara Polres Sijunjung AKP Evi Piliang dan Ipda Azwar Guci juga memasuki Kantor Polres Sijunjung dan sekitar jam 10.45 wib Kasat Sabhara Polres Sijunjung AKP Evi Piliang dan Ipda Azwar Guci juga memasuki Kantor Polres Sijunjung pergi keluar dari kantor Polsek Sijunjung;
Bahwa jam 11.00 wib saksi melihat Budri M. Zen sedang di Introgasi oleh saksi Yohanes diruangan Reskrim Polres Sijunjung, setelah itu saksi menuju ruang data untuk membuat laporan akhir tahun;
Bahwa sekitar jam 12.00 wib saksi pergi ke Kamar mandi dan pada saat menuju kamar mandi saksi melihat Joniter Darma bersama dengan Arianto Tasima sedang mengintrogasi Budri M.Zen bertempat diruang intel Polsek Sijunjung, dan setelah itu saksi kembali ke ruang data;
Bahwa sekitar jam 12.00 wib saksi ada mengantar nasi untuk tahanan Faisal Akbar dan saksi melihat kedaan Faisal dalam kondisi sehat;
Bahwa sekitar jam 13.00 wib saksi Arianto Tasima menyerahkan kunci sel tahanaan kepada saksi diruang data Polsek Sijunjung dengan alasan ingin makan siang dulu dan tahanan Budri M.Zen dimasukan kembali kedalam tahanan;
Bahwa sekitar jam 14.00 wib saksi Joniter Darma dan saksi Arianto Tasima meminta kunci sel tahanan kembali kepada saksi dengan tujuan untuk mengintogasi kembali tahanan Budri M. Zen ,dan sekira jam 15.30 wib kunci sel tahanan diserahkan kembali kepada saksi oleh saksi Arianto Tasima dimana pada saat itu saksi masih berada diruang data;
Bahwa ketika saksi menerima kunci sel tahanan dari Arianto Tasima saksi tidak ada melakukan pengecekan kembali terhadap tahanan Budri M.Zen apakah sudah ada didalam tahanan;
Bahwa pada saat menyerahkan kunci sel tahanan tersebut saksi sedang bermain kartu remi bersama dengan Herman Yusra, saksi Ardion , Tomu;
Bahwa pada saat Erman Yusra, saksi Ardion dan ,Tomu berhenti bermain kemudian digantikan oleh saksi Ariyanto Tasima, saksi Joniter Darma dan Randi Rahmadi dan juga Irzal yang ikut bergabung di ruang data;
Bahwa sekitar jam 17.00 wib saksi Irzal keluar dari ruang data untuk pergi buang air kecil dikamar mandi Polsek Sijunjung;
Bahwa tidak beberapa lama kemudian saksi mendengar suara Irzal berteriak memanggil BULE yang saksi dengar suara terikan tersebut sebanyak 4 kali;
Bahwa kemudian saksi Irzal kembali ke ruang data dan memberitahukan bahwa tahanan tidak ada didalam sel ;
Bahwa mendengar hal tersebut saksi bersama dengan yang lain bergegas menuju ruangan tahanan dengan maksud mengecek tahanan tersebut ;
Bahwa kemudian saksi membuka kunci sel tahanan, dan setelah di cek di kamar mandi saksi melihat tahanan Budri M Zen dan Faisal Akbar berada di dalam kamar mandi dalam keadaan leher tergantung;
Bahwa karena merasa takut saksi dan ke 4 orang lainya berlari keluar dari ruangan tahanan tersebut dan kemudian memberitahukan kepada Kapolsek Sijunjung yaitu terdakwa Syamsul Bahri;
Bahwa saksi tidak memperhatikan betul bagaimana kondisi dan posisi Budri M.Zen dan Faisal Akbar tergantung namun yang saksi lihat Budri M.Zen dan Faisal tergantung dengan seutas kain berupa baju kaos;
Bahwa pada saat setelah saksi Arianto tasima menyerahkan kunci sel tahanan kepada saksi, saksi tidak ada mendengar suara gaduh atau teriakan dari ruang sel tahaan tempat Budri M.Zen dan Faisal Akbar ditahan;
Bahwa jarak ruangan data dengan sel tahanan adalah sekitar 5 meter dan menurut saksi jika ada ada orang berteriak dari ruang sel tahanan pasti kedengaran dari ruang data;
Bahwa sebelumnya pada hari kamis tanggal 22 Desember 2011 sekira jam 09.00 wib orang tua dan kakak Faisal akbar ada menjenguk Faisal Akbar;
Bahwa pada saat menjenguk faisal akbar orang tua dan kakak faisal akbar membawa nasi dan menyerahkan baju kaos lengan panjang warna kuning dan celana 1 buah dengan menggunakan kantong plastik warna hitam;
Bahwa hari Selasa Pagi tanggal 27 Desember 2011 saksi mendengar ada ceritera anggota tapi lupa siapa yang berceritera bahwa Budri ke Alahan Panjang mengambil bb saat saksi makan lontong di kantin bersama Irzal, Herman, Tomu dan yang lain saksi lupa;
Bahwa keterangan saksi di BAP Kepolisian point 13 adalah benar;
Bahwa saksi tidak mengetahui hasil Visum tapi cumadilihatkan foto oleh Penyidik Pembantu di Polda;
Bahwa Para Terdakwa disidangkan yang saksi dengar karena Pasal 351 KUHP dan setahu saksi Para Korban adalah korban penganiayaan;
Bahwa 3 (tiga) hari setelah tahanan meninggal saksi melihat tongkat di ruangreskrim pada waktu pengambilan barang bukti;
Bahwa pada tanggal 28 Desember 2011 saksi bertemu dengan Kapolsek Jam 08.00Wib, lalu kapolsek ke LP Muaro bersama dengan AL Ansari, dan Kapolsek pulangnya sore;
Bahwa di hari itu saksi tidak bertemu Al Indra tapi bertemu terdakwa Randi Agusta di pagi hari,setelah itu saksi tidak tahu, Terdakwa Al Indra kembali setelah kejadian tahanan tergantung;
Bahwa saat Kapolsek berangkat ke LP Muaro, tahanan ada diruang reskrim, sebelumnya Kapolsek di foto wartawan Firman Sikumbang di pintu masuk Polsek, bersama dengan Budri dan terdakwa Randi Agusta;
Bahwa saat Budri di foto, Joniter dan Arianto Tasima sudah datang, saat itu saksi di kantin;
Bahwa saat pemeriksaan kedua Joniter dan Arianto Tasima menemui saksi di ruang data lalu kunci sel saksi serahkan pada mereka ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membuka sel, apa benar dibuka atau tidak dan saksi tidak tahu dimana pemeriksaannya;
Bahwa saksi tidak mendengar aktifitas saat mereka mengintrograsi dan saksi tidak melihat mereka melakukan penganiayaan;
Bahwa saksi melihat korban gantung diri dalam keadaan terikat dan tergantung dan tidak bergerak;
Bahwa benar barang bukti di persidangan;
Menimbang, bahwa atas kekerangan saksi tersebut, para terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan;
Saksi JOHANES:
Bahwa saksi adalah anggota Polri dan bertugas di Polsek Sijunjung sejak tahun 2010;
Bahwa saksi diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan meninggalnya korban bernama Budri M. Zen dan Faisal Akbar di ruang tahanan polsek sijunjung ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2011 sekira jam 15.30 wib telah ditangkap seorang laki-laki bernama Faisal Akbar Pgl. Bule dalam kasus Pencurian kotak amal yang dilakukan di surau Irsyad Dunas di Nagari Pematang Panjang Kec. Sijunjung;
Bahwa sebelumnya ada curanmor di Aie Angek, 2 jam kemudian Faisal Akbar ditangkap atas laporan wali nagari Pematang Panjang, lalu dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, baru Faisal yang dilakukan di Polsek;
Bahwa saat pertama kali melihat Faisal Akbar Pgl. Bule dalam keadaan sehat tanpa lecet-lecet;
Bahwa saksi ada melakukan pemeriksaan/introgasi terhadap Faisal Akbar Pgl Bule pada saat setelah ditangkap bertempat diruang riksa Polsek Sijunjung pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2011 sekira jam 17.00 wib;
Bahwa Kanit Reskrim yang pertama kali mengintrograsi yang lain tidak ada, saat pemberkasan Faisal Akbar bilang umurnya 16 (enam belas) tahun;
Bahwa pada saat di introgasi Faisal Akbar tidak didampingi oleh Pensehat Hukum maupun orang tuanya;
Bahwa saat saksi memeriksa Faisal Akbar Pgl Bule saksi ada menanyakan kesehatannya;
Bahwa pada pemeriksaan pertama Syamsul Bahri, Al Ansari, Irzal dan Randi Agusta ada besoknya jam 08.00 Wib apel lalu pemeriksaan jam 09.00 Wib, Faisal Akbar Pgl Bule dalam kasus curanmor dia mengakui;
Bahwa teknik pemeriksaan adalah saksi bertanya kemudian dijawab dan tidak ada anggota lain yang ikut memeriksa dan selama pemeriksaan tidak ada tindakan lain kemudian besoknya dilanjutkan pemeriksaan pada Faisal setelah itu tidak ada pemeriksaan, baru tanggal 28 Desember 2011 ada pemeriksaan lagi;
Bahwa saat pemeriksaan untuk BAP menjelang Maghrib, kasus pertama curi kotak amal di Pematang Panjang di Musholla dan saksinya bernama Malin, kemudian terjadi pengembangan pemeriksaan Faisal mengakui melakukan curanmor bersama dengan kakaknya, lalu ditemukan kunci leter T lalu dan ternyata Faisal melakukan curanmor dengan Budri dan Gepeng;
Bahwa pada saat melakukan pemeriksaa terhadap saksi Malin, saksi melihat terdakwa Al Indra melakukan introgasi terhadap Faisal Akbar Pgl Bule, dan pada saat di introgasi oleh Al Indra, Faisal Akbar Pgl.Bule tidak mau mengaku bahwa barang bukti berupa kunci T dan Kunci pas tersebut bukan dipergunakan untuk melakukan kejahatan, karena Faisal tidak mau mengaku terdakwa Al Indra emosi dan kemudian menendang Faisal Akbar, namun saksi tidak memperhatikan bagian mana yang ditendang oleh Al Indra karena saksi sedang fokus pada pemeriksaan saksi Malin;
Bahwa setelah melakukan introgasi terhadap Faisal kemudian Al Indra membawa Faisal Akbar ke dalam sel tahanan ;
Bahwa pada sekitar jam 17.00 wib ketika saksi melakukan pemeriksaan terhadap Faisal saksi melihat pada bagian siku tangan kiri Faisal memerah seperti bekas terkena pukulan , dan saat saksi menanyakan mengenai siku tangannya memerah kepada Faisal Pgl. Bule,oleh Faisal dijawab bahwa tangannya habis dipukul oleh Kanit Reskrim (Al Indra) dan saksi tidak menanyakan dengan apa dia dipukul;
Bahwa pada hari Kamis , 22 Desember 2011 orang tua Faisal membesuk dengan membawa makanan;
Bahwa tidak ada keanehan pada diri Faisal saat diperiksa kecuali tangannya memerah dan tangannya yang memerah tersebut tidak mengganggu aktifitasnya;
Bahwa pada hari Kamis tersebut Kapolsek, Al Indra, Irzal dan Randi Agusta tidak ada melakukan pemeriksaan dan besoknyapun tidak melakukan sesuatu apapun terhadap Faisal dan pada hari Minggu saksi tidak masuk kantor, besoknya Senin saksi tidak tidak melihat keempat orang tersebut melakukan kekerasan terhadap korban Faisal;
Bahwa berdasarkan pengakuan Faisal Akbar tersebut kemudian saksi bersama dengan terdakwa Randi Agusta dan Al Indra pada hari Senin tanggal 26 Desember 2011 berangkat ke terminal Kiliran Jao untuk menangkap Budri M. Zen;
Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Desember 2011 jam 20.00 Wib telah ditangkap Budri M.Zen dalam kasus Curanmor dan yang mem BAP tanggal 28 Desember 2011 saksi sendiri langsung bersama Kanit;
Bahwa saat ditangkap Budri M. Zen dalam keadaan sehat dan baik kemudian Budri M. Zen dibawa ke Polsek Sijunjung untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa selama dalam perjalanan ketika berada di dalam mobil Al Indra ada memukul dengan cara menampar bagian rahang sebelah kiri Budri M.Zen sebanyak 2 kali karena Budri M.Zen melawan dan protes mengapa dia tangkap dan merasa tidak bersalah melakukan pencurian kendaraan bermotor ;
Bahwa saksi dapat melihat Al Indra menampar rahang Budri M Zen, karena posisi saksi pada saat itu adalah duduk dibangku tengah bersama Budri M. Zen, terdakwa Randi Agusta yang menyetir mobil, dan pada saat Al Indra menampar Budri M. Zen dengan cara membalikan badannya dan kemudian mengayunkan tangannya dan menampar rahang sebelah kiri Budri M. Zen 2 (dua) kali;
Bahwa setelah sampai di Polsek Sijunjung sekira jam 20.30 wib Budri M Zen diturunkan dari dalam mobil dan kemudian disuruh berjalan menuju kantor Polsek Sijunjung ketika sampai diteras Polsek Sijunjung oleh Kapolsek yaitu terdakwa Syamsul Bahri yang pada saat itu berada di depan Polsek Sijunjung, memerintahkan Budri M. Zen untuk merayap mulai dari pintu masuk ke kantor Polsek Sijunjung sampai keruang penjagaan yang jaraknya lebih kurang 4 meter setelah itu Kapolsek Syamsul memerintahkan Budri M.Zen berdiri sambil menendang bagian tangan sebelah kiri sebanyak satu kali dan yang menyaksikan kejadian tersebut ada terdakwa Randi Agusta, Randi Rahmadi dan Irzal;
Bahwa sewaktu Budri ditendang oleh saksi Syamsul Bahri posisi Budri tidak bergeser setelah itu Budri langsung berdiri;
Bahwa ketika diadakan pemeriksaan terhadap Budri M. Zen lalu dipertemukan dengan Faisal Akbar Pgl. Bule ketika dilakukan pengembangan pemeriksaan Budri M. Zen tidak mengakui Faisal Akbar Pgl. Bule sebagai adiknya maka diketahui hubungan Budri M. Zen dan Faisal Akbar adalah saudara Kandung dimana Faisal Akbar Pgl. Bule berumur kurang lebih 14 tahun adalah merupakan adik kandung dari Budri M. Zen kemudian adiknya menyuruh kakaknya “mengaku saja bang” lalu Budri menjawab “ngaku apa, kubunuh kamu”;
Bahwa Al Indra melanjutkan pemeriksaan terhadap Budri M. Zen dan pada saat itu saksi melihat Al Indra melakukan pemukulan terhadap Budri M. Zen dengan menggunakan tongkat Polri warna hitam;
Bahwa saksi mengetahui hal tersebut karena pada saat itu posisi saksi berdiri di pintu ruangan Riksa Polsek Sijunjung dan saksi melihat saat Al Indra memukul bagian betis kaki sebelah kiri Budri M Zen diruangan riksa yang berukuran 3 x 3 meter, dimana posisi Budri M Zen sedang berdiri didinding ruangan riksa dan berhadapan dengan Al Indra yang sedang memegang alat berupa tongkat Polri warna hitam yang kemudian dipukulkannya ke bagian betis sebelah kiri Budri M Zen;
Bahwa pemukulan oleh Al Indra dilakukan untuk mengungkapkan kasus curanmor karena di Sijunjung tiap hari ada curanmor sedangkan kasus yang diakui Budri 4 dan Faisal 19;
Bahwa akibat dipukul dengan tongkat polri betis Budri memar dan saksi juga mendengar yang lain ada memukul dengan tongkat polri yaitu Irzal dan terdakwa Randi Agusta akan tetapi saksi tidak melihat langsung;
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan sampai jam 24.00 Wib setelah itu saksi pulang;
Bahwa setelah dipukul oleh Al Indra, Budri M Zen akhirnya mengaku bahwa dia telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak 2 kali yang salah satu TKP nya di Jorong Kulampi Nagari Air Angek Kec.Sijunjung dan Jorong Muaro Nagari Muaro Kec. Sijunjung dengan barang bukti motor Yamaha Yupiter dan motor yang diambil yaitu Yamaha Mio Soul dan uang yang ada di dalam jok sebesar Rp. 60 juta ;
Bahwa pada hari selasa tangal 27 Desember 2011 saksi bersama dengan terdakwa Al Indra dan saksi Randi Agusta bersama Budri M. Zen sekitar jam 11.00 wib pergi ke Muaro Labuah untuk menjemput barang bukti hasil curian dari Budri M. Zen dengan menggunakan mobil Toyota Avanza;
Bahwa saksi datang ke kantor pagi itu ketika akan berangkat ke Muaro Labuh kemudian saksi melihat korban Budri M. Zen jalannya agak pincang dan ketika ditanya katanya bisulnya pecah kemudian disuruh ganti celana agar tidak bau;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang mengambil Budri dari ruang tahanan karena sudah ada di ruang reskrim dan yang piket hari itu Tantawi dan pada waktu itu juga ada Al Ansari;
Bahwa ketika makan siang di rumah makan yang terletak di Muaro Bodi bersama dengan Budri M Zen, saksi menyuruh Budri M. Zen untuk makan tetapi Budri tidak mau, dan ketika ditanya oleh saksi kenapa tidak mau makan Budri menjawab giginya patah akibat dipukul oleh Al Indra, akan tetapi Budri tidak menjelaskan kapan dia dipukul oleh Al Indra, karena saat itu Al Indra ada didekat Budri M Zen dan saksi yang juga mendengar pembicaraan saksi dengan Budri M Zen, lalu saksi paksa makan dia akhirnya mau makan walau agak susah;
Bahwa makan kedua sewaktu menjemput BB di Muara Labuh adalah di Surian dan Budri sudah agak biasa tidak sakit lagi cara makannya kemudian Budri tidur di jok belakang sampai di Polsek dia mengajak ke Muaro Bungo menjemput BB lalu dijawab besok saja;
Bahwa barang bukti motor Yamaha Vega tersebut berhasil ditemukan dan kemudian dibawa Ke Polsek Sijunjung untuk dijadikan Barang Bukti dinaiki Randi Agustalalu motor ditumpangkan ke ambulan saat di Alahan Panjang, Randi pindah lagi ke mobil;
Bahwa selama dalam perjalanan sampai dengan kembali lagi ke Polsek Sijunjung sekira jam 23.00 wib saksi maupun terdakwa Al Indra dan Randi Agusta tidak ada melakukan pemukulan terhadap Budri M Zen kemudian Budri dimasukkan ke sel oleh yang piket yaitu: Tantawi;
Bahwa sekitar jam 08.00 wib hari rabu tanggal 28 Desember 2011 saksi masuk kantor dan di kantor ada Syamsul Bahri, Al Indra, Irzal dan Randi Agusta kemudian saksi minta tandatangan kepada Kapolsek Syamsul Bahri;
Bahwa saksi kembali melakukan pemeriksaan terhadap Budri untuk menandantangani berita acara Penyitaan dan bersama Randi Agusta kemudian mengantar SPDP ke Kejaksaan Negeri Sijunjung dan permintaan izin Penyitaan ke Pengadilan Negeri Muaro;
Bahwa saat masuk pagi itu kemudian melihat wartawan Firman Sikumbang datang mengambil foto Budri ditemani Randi Agusta untuk memfoto motor waktu itu Budri jalan sendiri dan dikawal lalu jam 11.00 Wib Kapolsek pergi ke Lapas;
Bahwa saat saksi akan ke Pengadilan ada serse Polres datang Jam 11.00 Wib untuk mengintrograsi Budri M. Zen dan Faisal Akbar, mereka minta izin kepada saksi dan saksi izinkan di ruangintel ada Budri lalu saksi memberitahu piket bahwa saksi mau ke pengadilan dan korban sedang diperiksa oleh serse Polres awalnya Arianto memeriksa Faisal dari luar sel Budri diperiksa Joniter di ruang intel;
Bahwa sesampai di pengadilan saksi turunkan Randi Agusta untuk tanda tangan melengkapi mindik lalu jam 13.00 wib saksi izin untuk pulang saksi pergi ke Solok untuk menemui isterinya;
Bahwa sekitar jam 17.30 wib saksi ti telpon oleh Irzal yang memberitahukan kepada saksi bahwa tahanan Budri M Zen dan Faisal Akbar meninggal dalam keadaan gantung diri, atas kejadian tersebut saksi kemudian menghubungi terdakwa Al Indra yang pada saar itu sedang berada di Padang, setelah itu saksi segera berangkat ke Polsek Sijunjung, dan sesampainya dipolsek Sijunjung saksi tidak dapat melihat kedua tahanan tersebut karena ruangan sel sudah di kunci untuk menunggu Tim Inafis Polda Sumbar untuk melakukan olah TKP;
Bahwa pada awalnya sel Budri M. Zen dan Faisal Akbar dipisah karena Budri mengancam akan membunuh Faisal tapi kemudian saat Budri M. Zen dari Muara Labuh minta digabungkan karena merasa kedinginan dimana sebelumnya sel Budri dibelakang;
Bahwa saksi terakhir kali melihat Faisal Rabu pagi hari dan dia sehat serta tidak mengeluh dan saksi tidak melihat ada merah ditelinga Faisal;
Bahwa ketika Faisal masuk tidak ada pemeriksaan kesehatan karena oleh piket langsung dibawa ke polsek karena massa sudah ramai dan besoknya tidak ada diperiksa karena dia sehat-sehat saja;
Bahwa dari ceritera orang Inafis korban meninggal karena gantung diri;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya dalam BAP Kepolisian;
Bahwa benar barang bukti di persidangan;
Menimbang, bahwa atas kekerangan saksi tersebut, para terdakwa menyatakan tidak berkeberatan;
Saksi JONITER DARMA Pgl. JON:
Bahwa saksi diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan kematian dua orang tahanan di Polsek Sijunjung
Bahwa saksi tidak mengetahui sejak kapan Budri M. Zen dan Faisal Akbar ditahan di Polsek Sijunjung
Bahwa saksi mengetahui kejadian kematian tahanan di polsek Sijunjung yaitu Budri M. Zen dan Faisal Akbar yaitu pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2011 sekira jam 17.00 wib
Bahwa awal kejadian saksi mengetahui adanya tahanan Polsek Sijunjung mati dalam keadaan tergantung yaitu Budri M. Zen dan Faisal Akbar adalah bermula saksi mendapat perintah lisan dari Kasat reskrim Polres Sijunjung Yaitu Suyanto yang memberitahu saksi ada tahanan di Polsek Sijunjung yang ditangkap diduga pelaku curanmor di daerah Sijunjung;
Bahwa dalam mengintrograsi saksi tidak melihat BAP Budri sebelumnya dan tidak ada koordinasi dulunya hanya untuk pengembangan kasus juga;
Bahwa untuk pengembangan kasus yang Laporan Polisinya ada juga di Polres Sijunjung mengenai curanmor saksi bersama dengan saksi Arianto Tasima pada hari Rabu tanggal 28 Deesmeber 2011 sekira jam 11.00 wib berangkat ke Polsek Sijunjung untuk melakukan pngembangan kasus Curanmor yang laporannya ada juga di Polres Sijunjung;
Bahwa sesampainya di Polsek Sijunjung saksi bertemu dengan saksi Yohanes yang sedang mengintrogasi Budri M. Zen diruang reskrim Polsek Sijunjung;
Bahwa pada saat bertemu dengan Yohanes tersebut saksi meminta izin kepada Yohanes untuk memeriksa Budri M.Zen yang diduga pelaku Curanmor dan kemudian diizinkan oleh Yohanes dan Randi Agusta;
Bahwa saat saksi mengeluarkan Budri M. Zen saat itu Faisal tidur di atas papan dan saksi tidak memperhatikan kakinya lalu saksi membawa Budri M. Zen ke ruangan intel untuk dilakukan pemeriksaan;
Bahwa saksi mengintrogasi dengan saling berhadapan saksi tanyakan ke Budri yang pertama adalah apakah dia sudah makan? Dia belum makan dan minum lalu pesan minuman kopi susu dan saksi berirokok lalu saksi tanya identitas Budri dan dia menjawab berumur 18 tahun;
Bahwa Budri ketika berjalan memegang celana saat jalan karena celana jeans biru tuanya panjang;
Bahwa tidak lama kemudian masuk Irzal dan Ardion membuat SKCK;
Bahwa pada saat melakukan Introgasi terhadap Budri M. Zen di ruang intel datang Kasat Sabhara Evi Piliang, wartawan Firman Sikumbang dan Adria Novarino;
Bahwa pada saat itu wartawan tersebut ada mengambil photo Budri M Zen;
Bahwa pada saat diintrogasi Budri dalam keadaan sehat;
Bahwa sekitar jam 12.30 wib saksi dan saksi Arianto Tasima istirahat makan siang dan kemudian meminta kunci sel tahanan kepada Adria Novarino untuk memasukan kembali Budri M.Zen kedalam sel tahanan dan pada saat memasukan Budri M. Zen ke dalam Sel Tahanan saksi melihat Faisal Akbar juga ada dalam tahanan dalam keadaan sehat sedang duduk;
Bahwa setelah itu saksi Arianto Tasima menyerahkan kunci sel tersebut kepada Adria Novarino;
Bahwa sekitar jam 14.30 wib saksi bersama Arianto Tasima kembali ke polsek Sijunjung untuk melakukan introgasi kembali tehadap Budri M. Zen, dan kembali menemui Adria Novarino untuk meminjam kunci sel tahanan untuk mengeluarkan Budri M.Zen dari tahanan;
Bahwa pada saat dilakukan introgasi Budri M.Zen mengakui telah melakukan Pencurian sepeda motor yang salah satu TKP nya sebagaimana yang terdapat dalam laporan Polisi yang ada di Polres Sijunjung dan Budri M. Zen mengakui dalam melakukan pencurian sepeda motor ia bekerja sama dengan gepeng yang tinggal di Muaro Bungo ;
Bahwa selama melakukan introgasi terhadap Budri M. Zen saksi tidak ada melakukan kekerasaan terhadap Budri M.Zen;
Bahwa sekitar jam 15.15 wib saksi selesai memeriksa Budri M.Zen ketika ada orang mengaji waktu Ashar dan kemudian memasukkan kembali Budri M.Zen ke dalam tahanan yang disatukan dengan tahanan Faisal Akbar dan kemudian mengunci pintu sel tahanan tersebut;
Bahwa tidak ada perubahan wajah dan fisik dari kedua tahanan tersebut dari pemeriksaan pertama dengan kedua;
Bahwa yang terungkap saat mengintrograsi Budri ada 5 kasus;
Bahwa seharusnya yang memasukkan tahanan ke sel adalah penjagaan tapi karena saat itu Adria Novarino sedang main maka saksi yang memasukkannya;
Bahwa kemudian saksi bersama dengan Arianto Tasima pergi ke ruang data dan meyerahkan kunci ruang tahanan tersebut kepada Adria Novarino dan pada saat menyerahkan kunci sel tahanan tersebut kepada Adria Novarino, adria Novarino sedang main kartu remi bersama dengan Erman Yusra, saksi Ardion ,Tomu;
Bahwa pada saat itu Erman Yusra, saksi Ardion dan ,Tomu berhenti bermain, saksi bersama dengan saksi Arianto Tasima, Randi Rahmadi ikut main kartu menggantikan mereka dan pada saat itu ikut hadir diruang data saksi Irzal ;
Bahwa sekitar jam 17.00 wib Irzal keluar dari ruang data untuk pergi buang air kecil di kamar mandi Polsek Sijunjung, tidak beberapa lama kemudian saksi mendengar suara Irzal berteriak memanggil BULE, BULE, kemudian Irzal kembali ke ruang data dan memberitahukan bahwa tahanan tidak ada didalam sel, mendengar hal tersebut saksi bersama dengan yang lain bergegas menuju ruangan tahanan dan mengecek tahanan tersebut;
Bahwa kemudian saksi Adria Novarino membuka kunci sel tahanan, dan setelah dicek dikamar mandi saksi melihat tahanan Budri M Zen dan Faisal Akbar berada di dalam kamar mandi dalam keadaan leher tergantung di ventilasi kamar mandi dengan seutas kain, Faisal di dalam bak air, Budri di atas kloset dan kemudian Adria Novarino memberitahukan hal tersebut kepada Kapolsek Sijunjung yaitu terdakwa Syamsul Bahri;
Bahwa saksi tidak memperhatikan betul bagaimana kondisi dan posisi Budri M. Zen dan Faisal Akbar tergantung karena saksi merasa takut, namun yang saksi lihat Budri M.Zen dan Faisal tergantung dengan seutas kain berupa baju kaos;
Bahwa pada saat saksi bermain kartu remi diruang data, saksi tidak ada mendengar suara gaduh atau teriakan dari ruang sel tahaan tempat Budri M.Zen dan Faisal Akbar ditahan;
Bahwa Syamsul Bahri, Al Indra dan Randi Agusta waktu itu tidak ada di Polsek;
Bahwa Syamsul Bahri, Al Indra, Irzal dan Randi Agusta hubungannya dengan perkara ini dalam kasus penganiayaan terhadap BudriM. Zen yang saksi dengar waktu diperiksa sebagai saksi penganiayaan terhadap korban yang dilakukan 4 (empat) orang tersebut tetapi saksi tidak melihat dan tidak tahu apa yang mereka lakukan pada korban;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti di persidangan;
Menimbang, bahwa atas kekerangan saksi tersebut para terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi ARIANTO TASIMA Pgl. ARI:
Bahwa saksi diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan kematian dua orang tahanan di Polsek Sijunjung;
Bahwa saksi tidak mengetahui sejak kapan Budri M. Zen dan Faisal Akbar ditahan di Polsek Sijunjung;
Bahwa saksi mengetahui kejadian kematian tahanan di polsek Sijunjung yaitu Budri M. Zen dan Faisal Akbar yaitu pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2011 sekira jam 17.00 wib
Bahwa awal kejadian saksi mengetahui adanya tahanan Polsek Sijunjung mati dalam keadaan tergantung yaitu Budri M.Zen dan Faisal Akbar adalah bermula saksi mendapat perintah lisan dari Kanit Buser Polres Sijunjung yang memberitahu saksi ada tahanan di Polsek Sijunjung yang ditangkap di duga pelaku curanmor di daerah Sijunjung;
Bahwa untuk pengembangan kasus yang Laporan Polisinya ada juga di Polres Sijunjung mengenai curanmor saksi bersama dengan saksi Joniter Darma pada hari Rabu tanggal 28 Deesmeber 2011 sekira jam 11.00 wib berangkat ke Polsek Sijunjung untuk melakukan pengembangan kasus Curanmor yang laporannya ada juga di Polres Sijunjung;
Bahwa sesampainya di Polsek Sijunjung saksi bertemu dengan saksi Yohanes yang sedang mengintrogasi Budri M. Zen diruang reskrim Polsek Sijunjung dengan terdakwa Randi Agusta dimana sebelumnya bertanya pada Adria Novarino lalu ia mengatakan kalau tahanan di dalam;
Bahwa pada saat bertemu dengan Yohanes tersebut saksi meminta izin kepada Yohanes untuk memeriksa Budri M. Zen yang diduga pelaku Curanmor dan kemudian diizinkan oleh Yohanes dan terdakwa Randi Agusta;
Bahwa setelah Yohanes selesai memeriksa Budri M. Zen lalu saksi membawa Budri M. Zen ke ruangan intel untuk dilakukan pemeriksaan dengan didampingi oleh Joniter Darma ;
Bahwa saksi menanyakan dimana saja motor yang dicurinya dan pada saat melakukan Introgasi terhadap Budri M.Zen diruang intel datang Kasat Sabhara Epi Piliang ,wartawan Firman Sikumbang dan Adria Novarino ;
Bahwa pada saat itu wartawan tersebut ada mengambil photo Budri M Zen;
Bahwa pada saat di introgasi Budri dalam keadaan sehat;
Bahwa Kasat Sabhara melihat-lihat saja tidak ikut bertanya hanya sebentar lalu masuk wartawan untuk memfoto sebentar, lalu masuk Adria Novarino menanyakan untukminum lalu minum diantar ibu kantin, lalu masuk Ardion membuat SKCK hanya memprint saja;
Bahwa jarak saksi dengan Budri hanya satu meja dan sesuai perintah hanya memeriksa Budri;
Bahwa sekitar jam 12.30 wib saksi dan saksi Joniter istirahat makan siang dan kemudian meminta kunci sel tahanan kepada Adria Novarino untuk memasukan kembali Budri M.Zen ke dalam sel tahanan dan pada saat memasukan Budri M.Zen kedalam Sel Tahanan saksi melihat Faisal Akbar juga berada dalam tahanan dalam keadaan sehat;
Bahwa sewaktu memasukkan Budri bertemu Faisal, Budri dimasukkan jalan sendiri;
Bahwa setelah itu saksi menyerahkan kunci sel tersebut kepada Adria Novarino
Bahwa sekitar jam 14.30 wib saksi bersama Joniter kembali ke polsek Sijunjung untuk melakukan introgasi kembali tehadap Budri M. Zen, dan kembali menemui Adria Novarino untuk meminjam kunci sel tahanan untuk mengeluarkan Budri M. Zen dari tahanan;
Bahwa kemudian ditanyakan apakah sudah makan dan dijawab sudah makan bang, lalu diintrograsi selama 30 menit dengan hanya mencatat yang diterangkan sebelumnya;
Bahwa pada saat dilakukan introgasi Budri M. Zen mengakui telah melakukan Pencurian sepeda motor yang salah satu TKP nya sebagaimana yang terdapat dalam laporan Polisi yang ada di Polres Sijunjung dan Budri M.Zen mengakui dalam melakukan pencurian sepeda motor ia bekerja sama dengan gepeng yang tinggal di Muaro Bungo;
Bahwa selama melakukan introgasi terhadap Budri M.Zen saksi dan saksi Joniter tidak ada melakukan kekerasaan terhadap Budri M. Zen selain tanya jawab;
Bahwa pengakuan Budri dia melakukan curanmor lebih dari 2 kali dan setiap kecamatan pasti ada;
Bahwa di tubuh Budri tidak ada memar ataupun lebam serta bengkak dan cara berjalannyapun lurus memegang celana perkiraan saksi karena kepanjangan;
Bahwa sekitar jam 15.15 wib saksi selesai memeriksa Budri M.Zen ketika terdengar orang mengaji mau Ashar dan kemudian memasukkan kembali Budri M. Zen ke dalam tahanan yang disatukan dengan tahanan faisal Akbar dan kemudian mengunci pintu sel tahanan tersebut;
Bahwa kemudian saksi bersama dengan Joniter pergi ke ruang data dan meyerahkan kunci ruang tahanan tersebut kepada Adria Novarino;
Bahwa pada saat menyerahkan kunci sel tahanan tersebut kepada Adria Novarino, adria Novarino sedang main kartu remi bersama dengan Herman Yusra, saksi Ardion, dan Tomu;
Bahwa pada saat itu Erman Yusra, saksi Ardion dan Tomu berhenti bermain, saksi, Joniter Darma dan Randi Rahmadi dan juga Irzal yang ikut main menggantikan mereka
Bahwa sekitar jam 17.00 wib Irzal keluar dari ruang data untuk pergi buang air kecil dikamar madi polsek sijunjung,
Bahwa tidak beberapa lama kemudian saksi mendengar suara Irzal berteriak memanggil BUlE ;
Bahwa kemudian Irzal kembali keruang data dan memberitahukan bahwa tahanan tidak ada didalam sel ;
Bahwa mendegar hal tersebut saksi bersama dengan yang lain bergegas menuju ruangan tahanan dengan maksud mengecek tahanan tersebut
Bahwa kemudian saksi Adria Novarino kemudian membuka kunci sel tahanan, dan setelah dicek dikamar mandi saksi melihat tahanan Budri M Zen dan Faisal Akbar berada didalam kamar mandi dalam keadaan leher tergantung ;
Bahwa karena merasa takut saksi dan ke 4 orang lainya berlari keluar dari ruangan tahanan tersebut dan kemudian memberitahukan kepada Kapolsek Sijunjung yaitu Syamsul Bahri
Bahwa saksi tidak memperhatikan bagaimana kondisi dan posisi Budri M. Zen dan Faisal Akbar tergantung karena saksi merasa takut, namun yang saksi lihat Budri M. Zen dan Faisal tergantung dengan seutas kain berupa baju kaos ;
Bahwa pada saat saksi bermain kartu remi diruang data , saksi tidak ada mendengar suara gaduh atau teriakan dari ruang sel tahaan tempat Budri M.Zen dan Faisal Akbar ditahan
Bahwa terdakwa Syamsul Bahri, Al Indra dan terdakwa Randi Agusta waktu itu tidak ada di Polsek;
Bahwa saksi tidak melihat tongkat di ruang reskrim;
Bahwa selama pemeriksaantidakada dilakukan paksaan pada Budri, ia mengaku saja tidak perlawanan atau hambatanseperti ngobrol biasa saja;
Bahwa saksi tidak tahu hasil visum,dan setelah diturunkan dibawa kemana saksi tidak tahu;
Bahwa setelah kejadian ada 18 rekonstruksi dan difoto;
Bahwa yang direkonstruksi adalah saat saksi datang, memasukkan Budri dan mengeluarkan lalu memasukkan lagi;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti di persidangan;
Menimbang, bahwa atas kekerangan saksi tersebut, para terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi ARDION Pgl. DION:
Bahwa saksi adalah anggota Polri dan bertugas di Polsek Sijunjung sejak tahun 2009 sampai dengan sekarang;
Bahwa saksi bertugas di bagian intel Polsek Sijunjung
Bahwa saksi diperiksa sebagai saksi sehubungan meninggalnya dua orang tahanan diruang tahanan polsek sijunjung ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2011 sekira jam 15.30 wib telah ditangkap seorang laki-laki bernama Faisal Akbar Pgl. Bule dalam kasus Pencurian kotak amal yang dilakukan di surau Irsyad Dunas di Nagari Pematang Panjang Kec. Sijunjung;
Bahwa pada hari Senin tanggal 27 Desember 2011 telah ditangkap Budri M.Zen dalam kasus Curanmor;
Bahwa ketika dilakukan pengembangan pemeriksaan maka diketahui hubungan Budri M. Zen dan Faisal Akbar adalah saudara Kandung dimana Faisal Akbar Pgl. Bule berumur kurang lebih 14 tahun adalah merupakan adik kandung dari Budri M.Zen;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang melakukan pemukulan terhadap Budri M Zen Maupun Faisal Akbar
Bahwa saksi mengetahui tahanan Polsek Sijunjung yaitu Budri M.Zen Pgl.Asep dan Faisal Akbar meninggal dunia di dalam tahanan polsek sijunjung dalam keadaan leher tergantung dengan menggunakan kain berupa baju kaos yang terjadi pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2011 sekira jam 17.00 wib
Saksi mengetahui kejadian tersebut karena pada hari rabu tanggal 28 Desember 2011 saksi mendapat tugas piket bersama dengan saksi Ardian Novarino
Bahwa saksi mulai masuk kantor sekitar jam 07.00 wib dan kemudian pergi duduk-duduk di kantin
Bahwa yang ada di kantor pada saat itu adalah Yohanes, Ardia Novarino , saksi Randi Agusta, Randi Rahmadi terdakwa, Irzal dan saksi Syamsul Bahri yang kemudian Kapolsek Sijunjung pergi Ke Lapas Muaro untuk menghadiri undangan
Bahwa sekitar jam 12.00 wib saksi melihat Joniter Darma bersama dengan Arianto Tasima sedang mengintrogasi Budri M. Zen bertempat di ruang intel Polsek Sijunjung tempat saksi bekerja sedangkan Faisal Akbar masih berada dalam sel tahanan ;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang terakhir kali memasukkan Budri M. Zen ke dalam sel tahanan, yang saksi tahu yang terakhir kali memeriksa Budri M. Zen adalah Arianto Tasima dan Joniter Darma yang merupakan anggota Buser Polres Sijunjung ;
Bahwa setahu saksi yang memberikan kunci tahanan terakhir kali adalah Arianto Tasima yang diberikan kepada Adrian Novarino dimana pada saat itu saksi sedang bermain remi dengan Adrian Novarino dan anggota lainnya di ruang data sekitar jam 15.30 wib ;
Bahwa setelah itu saksi pulang ke rumah yaitu ke Asrama Polsek Sijunjung;
Bahwa sekitar jam 17.00 wib saksi diberitahu oleh saksi Adria Novarino bahwa tahanan Budri M. Zen dan Faisal Akbar mati gantung diri didalam sel tahanan Polsek Sijunjung ;
Bahwa mendengar hal tersebut saksi langsung ke Polsek Sijunjung dan ketika sampai disana orang sudah ramai berada dipolsek sijunjung ;
Bahwa saksi tidak ada melihat kondisi tahanan tergantung tersebut karena pintu sel tahanan sudah dikunci untuk menunggu tim Inafis dari Polda Sumbar untuk melakukan oleh TKP ;
Bahwa pada saat Arianto Tasima dan Joniter Darma melakukan introgasi terhadap Budri M.Zen saksi tidak melihat mereka melakukan pemukulan terhadap Budri M.Zen ;
Menimbang, bahwa atas kekerangan saksi tersebut para terdakwa menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkannya ;
Saksi AMIR Pgl. AMIR:
Bahwa saksi diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan meninggalnya Tahanan Polsek Sijunjung yaitu Budri M. Zen dan Faisal Akbar Pgl. Bule dengan posisi tergantung didalam sel tahanan Polsek Sijunjung;
Bahwa hubungan saksi dengan Budri M. Zen Pgl. Asep dan Faisal Akbar Pgl. Bule adalah saksi merupakan kakak ipar dari Budri M. Zen Pgl. Asep dan Faisal Akbar Pgl. Bule;
Bahwa saat Faisal Akbar masih hidup dan ditahan di Polsek Sijunjung saksi ada menjenguk Faisal Akbar pada hari Jum’at tanggal 23 Desember 2011, dimana pada saat di polsek saksi bertemu dengan petugas jaga yang bernama Tantawi, yang kemudiam mengizinkan saksi melihat Faisal Akbar;
Bahwa Faisal sedang memakai celana pendek bajunya merah dan celana panjangnya tidak dipasangkan lalu saksi bertanya mengapa celananya digitukan jawabnya karena sakit, saksi suruh berdiri di bilang tidak bisa berdiri karena sakit;
Bahwa pada saat bertemu dengan Faisal yang saat itu berada di dalam sel saksi melihat kondisi Faisal Akbar dalam keadaan kesakitan, dan saksi melihat mata sebelah kanan memar dan jari-jari tangan kiri dan kanan memar seperti bekas terkena pukulan, dan tangan kiri kanan dalam keadaan memar serta kepala dalam keadaan empuk katanya dipukul polisi dengan kayu dan kaki kiri dan kanan ditutup pakai celana panjang;
Bahwa tangannya memar merah biru sampai ke jari tidak merata semuanya katanya dipukul polisi pakai kayu ada opakai tangan dan di bagiantelinga bengkak merahhitam di sebelah kanan;
Bahwa saksi mengetahui hal tersebut karena saksi yang meminta Faisal Akbar untuk membuka bajunya dan melihat ada memar dipunggung Faisal Akbar dan memperlihatkan luka di telinga bengkak karena dipukul polisi sedangkan yang di kaki tidak mau memperlihatkan;
Bahwa menurut saksi faisal ada berpesan kepada saksi agar jangan sering-sering melihatnya, karena Faisal takut dipukul lagi oleh Petugas Polsek Sijunjung yang faisal sendiri tidak mau menyebut namanya lalu saksi beri rokok 6 batang tanpa api;
Bahwa tujuan saksi menjenguk Faisal Akbar adalah untuk mengantarkan nasi buat Faisal Akbar dan waktu itu Faisal hanya duduk saja tidak bisa berdiri, nasi saksi letakkan dilantai lalu dijangkau dengan tangan dapat lalu saksi suruh makan katanya tak mau makan lalu saksi katakan tapi saksi katakan untuk memakannya;
Bahwa selama besuk tidak ada polisi yang mendekat;
Bahwa kelakuan Faisal tidak pernah ditangkap dan ditahan dan tidak ada mendengar dia melakukan pencurian;
Bahwa Faisal tidak mempunyai uang kecuali dibawa kerja oleh saksi;
Bahwa motor FU milik kakaknya dan saksi tidak tahu kapan membelinya;
Bahwa saksi bertemu Budri sebelum ditangkap Rabu ketika Faisal belum ditangkap sebelumnya makan pagi dengan Faisal di rumah saksi;
Bahwa setelah makan Faisal pergi keluar rumah mau mencuci motor sedangkan Budri ke rumah sebelah di rumah orang tuanya;
Bahwa Faisal mempunyai luka lama di leher karena main patok lele dan luka bakar karena main lilin dengan anak saksi;
Bahwa Budri tidak mempunyai luka lama dan jalannya biasa saja;
Bahwa Faisal ditangkap tahunya dari orang ramai dan tidak ada surat resminya ke orang tua kemudian Hari Kamis Didi Firdaus bersama bersama Ibunya mencari tahu ke Pematang Panjang lalu dicari ketemu di Polsek Sijunjung;
Bahwa Ibu korban mengatakan “adik ang yang ditahan telah saya lihat” lalu beliau menangis dan Didi langsung pulang ke Sibakur dan ibunya ada mengatakan Faisal mau mandi lalu mau dimandikan oleh ibu tapi tidak boleh polisi mengatakanbiar polisi yang memandikan, lau ibu bilang jangan dipukuli lagi, periksa sajalah lalu polisi bilang tidak ada pemukulan;
Bahwaada perbedaanfisik dari Faisal di hari Rabu sebelumditangkap dengan hariJum’atketika dibesuk yaitu dia tidak bisa berdiri, ada memar dia tidak mau ceritra dia takut dipukul lagi;
Bahwa FU yang dipakai Faisal dibelikan Budri yangkerja di tambang emas;
Bahwa di sel Faisal tidak ceritera barang bukti kotak amal;
Bahwa sewaktu di Polsek saksi tidak melihat barang bukti motor FU;
Bahwa saksi mengetahui bahwa Budri M.Zen dan Faisal Akbar Pgl.Bule meninggal pada hari rabu tanggal 28 Desember 2011 sekira jam 20.00 wib setelah diberitahu oleh teman saksi bernama AHAI yang mengajak saksi ke kantor Wali Nagari Pulasan dan ketika sampai dikantor Wali nagari teman saksi bernama AHAI memberitahu saksi bahwa adik saksi yang ditahan di Polsek Sijunjung telah meninggal dunia;
Bahwa memdengar berita tersebut saksi bersama dengan saksi Didi Firdaus dengan menggunakan sepeda motor berangkat ke polsek Sijunjung untuk memastikan kebenaran laporan tersebut dan bermaksud untuk membawa jenazah Budri M.Zen Pgl.Asep dan Faisal Akbar Pgl.Bule pulang;
Bahwa sesampainya di Polsek Sijunjung saksi melihat orang sudah ramai berkumpul di kantor polsek Sijunjung dan saksi dan Didi Firdaus tidak diperbolehkan melihat jenazah Budri M. Zen Pgl. Asep dan Faisal Akbar Pgl. Bule;
Bahwa saksi akhirnya hanya menunggu diluar, dan sekitar jam 03 .00 wib kedua jenazah Budri M.Zen Pgl.Asep dan Faisal Akbar Pgl.Bule dibawa ke Puskesmas Sijunjung untuk dilakukan pemeriksaan sedangkan saksi tetap menunggu dikantor Polsek Sijunjung;
Bahwa setelah selesai dilakukan pemeriksaan kedua jenazah kembali dibawa ke Polsek Sijunjung;
Bahwa saksi diminta menandatangani surat oleh pihak Kepolisian yang saksi tidak tahu isinya untuk dapat membawa jenazah Budri M. Zen Pgl. Asep dan Faisal Akbar Pgl. Bule pulang kerumah untuk diurus pemakamannya;
Bahwa setelah mau dan akhirnya saksi menandatangai surat tersebut jenazah Budri M. Zen Pgl. Asep dan Faisal Akbar Pgl. Bule dapat dibawa pulang ke rumah di Pulasan;
Bahwa sekitar jam 04.00 wib tiba jenazah Budri M.Zen dan Faisal Akbar Pgl.Bule dengan menggunakan ambulance;
Bahwa setelah itu saksi melihat 2 kantong mayat diturunkan dari mobil ambulance untuk dibawa kedalam rumah duka dimana salah satu kantong mayat tersebut bertuliskan nama Gepeng;
Bahwa setelah kedua mayat dikeluarkan dari kantong mayat dan kemudian diletak ditas kasur, saksi melihat jenazah Budri M.Zen terdapat memar dan luka dibagian leher,paha sebelah kanan memar,pungung terdapat memar dan gigi sebelah atas tanggal 2 buah dan pada saat jenasah Budri M.Zen dimiringkan leher korban tidak ikut terbawa miring dan menurut saksi tulang leher korban mengalami patah dan ketika kepala dipegang terasa lunak, sedangkan pada jenazah Faisal Akbar Pgl.Bule ditemukan juga tanda kekerasan yaitu dibagian leher terdapat luka gores,punggung terdapat luka memar, kaki memar,pipi mengalami lebam dan sekitar kedua telinga mengalami lebam;
Bahwa pada waktu kantung mayat dibuka saksi melihat mata Budri M.Zen dan Faisal Akbar Pgl.Bule dalam keadaan tertutup dan mulutnya dalam keadaan tertutup dan tidak terlihat lidah kedua jenazah dalam keadaan terjulur ;
Bahwa melihat ada kejangggalan terhadap kematian Budri M. Zen dan Faisal Akbar Pgl. Bule karena terdapat banyak bekas kekerasan ditubuh jenazah Budri M.Zen dan Faisal Akbar Pgl. Bule pihak keluarga sepakat untuk dilakukan otopsi terhadap mayat Budri M. Zen dan Faisal Akbar Pgl. Bule ;
Bahwa Ibu korban sejak kematian anak-anaknya tersebut terganggu jiwanya dan baru pulang dari RSJ Padang;
Menimbang, bahwa atas kekerangan saksi tersebut Para terdakwa menyatakan tidak berkeberatan;
Saksi FETRA LINDA
Bahwa saksi diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan meninggalnya Tahanan Polsek Sijunjung yaitu Budri M.Zen dan Faisal Akbar Pgl.Bule ;
Bahwa hubungan saksi dengan Budri M.Zen Pgl.Asep dan Faisal Akbar Pgl.Bule adalah saksi merupakan kakak tiri satu Bapak dengan Budri M.Zen Pgl.Asep dan Faisal Akbar Pgl.Bule;
Bahwa pada saat kejadian usia Budri 16 tahun dan Faisal 13 tahun;
Bahwa saksi mengetahui bahwa Budri M. Zen dan Faisal Akbar Pgl.Bule meninggal pada hari rabu tanggal 28 Desember 2011 sekira jam 19.00 wib setelah mendapat telpon dari Idas yang meberi tahu saksi bahwa adik saksi yaitu Budri M.Zen Pgl.Asep dan Faisal Akbar Pgl.Bule yang ditahan di Polsek Sijunjung telah meninggal dunia;
Bahwa setelah mendengar berita tersebut saksi bersama dengan suami saksi dan 3 orang lainnya yang masih ada hubungan keluarga dengan saksi berangkat menuju Polsek Sijunjung;
Bahwa sesampai di Polsek Sijunjung saksi langsung menanyakan kepada petugas Kepolisian, “ada apa dengan adik saya Pak, apa benar adik saya meninggal”, kemudian petugas tersebut menjawab, “adik ibu telah meninggal dunia akibat gantung diri dengan menggunakan baju”, kemudian saksi meminta izin untuk melihat kedalam tetapi tidak diperkenankan, dikarenakan akan dilakukan olah TKP, dan setibanya Tim olah TKP saksi bersama suami saksi tetap menunggu diruang tamu, setelah berunding akhirnya hanya wali nagari Pulasan yang diperbolehkan masuk keruang TKP;
Bahwa saksi menjadi marah karena pihak keluarga kandung dari Budri M. Zen Pgl. Asep dan Faisal Akbar Pgl. Bule tidak diperbolahkan masuk akhirnya saksi membanting kursi yang diruang tamu tersebut;
Bahwa sekitar jam 04.00 wib saksi melihat kedua jenazah yang sudah dimasukkan ke dalam kantong mayat diletakkan diruang tamu dimana salah satu kantung mayat betuliskan Gepeng saksi protes karena adik saksi bukan Gepeng adik saksi namanya Budri Pgl. Isep;
Bahwa setelah itu jenazah Budri M. Zen Pgl.Asep dan Faisal Akbar Pgl. Bule dibawa Ke Puskesmas Sijunjung dengan menggunakan ambulance untuk dilakukan pemeriksaan dan saksi ikut naik ke dalam mobil ambulance ;
Bahwa pada saat berada di puskemas saksi ikut melihat pemeriksaan terhadap jenazah Budri M.Zen Pgl.Asep dan Faisal Akbar Pgl.Bule dimana pada saat diperiksa tersebut saksi melihat jenazah Faisal Akbar telah kaku dan mengeluarkan bau tak sedap dan dibagian jari tangan Faisal telah memerah, dibagian tangan kiri lengan kiri telah lebam-lebam dibagian mata menghitam, telinga kiri dan kanan merah kemudian saya menekan kepala adik saya telah lunak,paha dan kaki lebam, sedangkan terhadap Budri M. Zen hanya mengalami lebam pada sekujur tubuh dan gigi bagian depan atas hilang 2 buah;
Bahwa dari puskesmas Sijunjung jenazah Budri M.Zen Pgl.Asep dan Faisal Akbar Pgl.Bule dibawa kembali ke Polsek Sijunjung, sesampainya disana saksi disuruh menandantangani surat pernyataan perdamaian, yang saksi tidak baca lagi isinya , setelah saksi menandantangani surat tersebut barulah jenazah Budri M.Zen Pgl.Asep dan Faisal Akbar Pgl.Bule dapat dibawa pulang kerumah duka yang berada di Negeri Pulasan Kec.Tanjung Gadang Kabupaten Sijunjung;
Bahwa sekitar jam 05.30 wib jenazah Budri M.Zen Pgl.Asep dan Faisal Akbar Pgl.Bule tiba dirumah dengan menggunakan mobil ambulance;
Bahwa setelah itu saksi melihat 2 kantong mayat diturunkan dari mobil ambulance untuk dibawa ke dalam rumah duka ;
Bahwa setelah kedua mayat dikeluarkan dari kantong mayat dan kemudian di letakkan di atas kasur, saksi melihat jenazah Faisal Akbar banyak terdapat tanda-tanda kekerasan ditubuhnya dimana saksi lihat dibagian kuping memar kiri kanan, pelipis mata dalam keadaan memar, dan dibagian lehar ada bekas hitam, dibagian tangan kiri kanan memar serta dibagian jari-jari tangan memar, bagian pinggul memar, dan bagian punggung ada bekas tapak sepatu dan selangkang paha memar, kaki kiri kanan di bagian dibawah lutut juga dalam keadaan memar, dan dibagian kepala saat saksi pegang terasa empuk.telinga,hidung dan mulut ada keluar darah dan terhadap Jenazah Budri M. Zen terdapat terdapat luka dileher seperti terbakar, kepala dipegang terasa empuk, kuping kiri kanan memar, gigi bagian atas rontok sebanyak 2 buah tangan sebelah kiri mengembung samoai kejari dan bagian punggung ada bekas memar, serta dibagian pinggul memar, selangkang paha memar, paha kiri kanan memar dan kaki sebelah kiri dibawah lutut ada bekas menghitam dan jempol kaki kiri kanan membiru
Bahwa pada waktu kantung mayat dibuka saksi melihat mata Budri M.Zen dan Faisal Akbar Pgl.Bule dalam keadaan tertutup dan mulutnya dalam keadaan tertutup dan tidak terlihat lidah kedua jenazah dalam keadaan terjulur ;
Bahwa melihat ada kejangggalan terhadap kematian Budri M.Zen dan Faisal Akbar Pgl.Bule karena terdapat banyak bekas kekerasan ditubuh jenazah Budri M.Zen dan Faisal Akbar Pgl.Bule pihak keluarga sepakat untuk dilakukan otopsi terhadap mayat Budri M.Zen dan Faisal Akbar Pgl.Bule ;
Bahwa sekitar jam 20.00 wib hari kamis tanggal 29 Desember jenazah Budri M.Zen dan Faisal Akbar Pgl.Bule dibawa kerumah sakit Umum Pusat M.Djamil Padang untuk dilakukan Otopsi;
Bahwa saksi terakhir bertemu dengan Budri M.Zen pada hari Senin tanggal 26 Desember 2011 siang hari dan keadaan Budri baik-baik saja dan tidak ada kelainan fisiknya;
Menimbang, bahwa atas kekerangan saksi tersebut para terdakwa menyatakan tidak tahu;
Saksi DESRIMAN Pgl. MALIN
Bahwa saksi diperiksa sebagai saksi karena meninggalnya tahanan yang bernama Faisal Akbar dan Budri M. Zen di tahanan Polsek Sijunjung;
Bahwa saksi ada mengantarkan Faisal Akbar ke kantor Polsek Sijunjung pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2011 sekira jam 15.00 wib karena diduga mencuri kotak amal dimasjid di Pematang Panjang;
Bahwa saksi diberitahu oleh Muslim ada pemuda berambut pirang pakai motor satria FU warna merah tanpa plat telah mencuri Kotak amal di Mushalla Nurul Yakin Pematang Panjang;
Bahwa kemudian saksi bersama dengan teman saksi bernama Halim melihat motor Satria FU sedang parkir dihalaman masjid dan melihat Faisal sedang Sholat di masjid;
Bahwa saksi dan teman saksi merasa curiga dengan faisal karena sebelumnya pada tanggal 15 Desember kotak amal masijd telah hilang dan diperkiran telah dicurigai seseorang yang ciri-cirinya sama dengan faisal yang juga orang tersebut mempunyai kendaraan bermotor merk FU Satria;
Bahwa kemudian saksi dan teman saksi mencegat faisal Akbar ketika hendak pergi, dan kemudian mengitrogasinya dan akhirnya faisal akbar mengakui bahwa dia yang telah mencuri kotak amal masjid tersebut;
Bahwa kemudian fasial akbar dibawa ke Kantor wali Nagari dan ketika digeledah ditemukan Konci T dan kunci pas disaku celana Faisal Akbar
Bahwa atas saran wali nagari kasus Faisal diserahkan ke Kepolisian untuk di Proses ;
Bahwa sekitar jam 15.00 wib datang anggota polsek Sijunjung yaitu terdakwa Randi Agusta dan Tantawi untuk menjemput Faisal Akbar ;
Bahwa akhirnya Faisal Akbar dibawa ke polsek Sijunjung sedangkan saksi mengikuti dari belakang dengan mengendarai sepeda motor ;
Bahwa ketika sampai di Polsek Sijunjung oleh terdakwa Randi Agusta Faisal dibawa keruang periksa ;
Bahwa pada saat diruang periksa tersebut saksi melihat ada Al Indra dan terdakwa Randi Agusta;
Bahwa kemudian saksi diperiksa oleh Yohanes sebagai saksi;
Bahwa pada saat saksi sedang diperiksa oleh Yohanes saksi melihat faisal ditendang dadanya oleh petugas yang saksi tidak tahu namanya namun berpakaian preman sebanyak satu kali ;
Bahwa kemudian Faisal dibawa ke belakang orang yang menendang Faisal tetapi saksi tidak ingat lagi orangnya;
Bahwa sebelum saksi pulang, saksi mendengar teriakan kesakitan dan minta ampun dari arah belakang dan saksi yakin bahwa teriakan tersebut adalah suara Faisal;
Bahwa pada saat diruang periksa saksi melihat kondisi Faisal dalam keadaan normal baik-baik, tetapi pada saat akan pulang saksi melihat lengan kanan Faisal memerah dan bengkak dan ada terlihat darah sedikit;
Bahwa pada saat itu Faisal memakai baju kaos merah lengan pendek jadi terlihat lengan dan tangannya yang memerah tetapi masih berjalan seperti biasa;
Bahwa pada waktu penangkapan warga tidak melakukan pemukulan pada Faisal, hanya saksi menampar Faisal dua kali karena Faisal tidak mau mengaku;
Bahwa saksi tidak ada melihat tongkat polri warna hitam yang ditunjukan kepada saksi ada diruang periksa pada saat itu;
Menimbang, bahwa atas kekerangan saksi tersebut para terdakwa membenarkannya;
Saksi DASRIYAN
Bahwa saksi diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan meninggalnya Tahanan Polsek Sijunjung yaitu Budri M.Zen dan Faisal Akbar Pgl.Bule dengan posisi tergantung didalam sel tahanan Polsek Sijunjung;
Bahwa hubungan saksi dengan Budri M.Zen Pgl. Asep dan Faisal Akbar Pgl.Bule adalah saksi merupakan kakak tiri satu Bapak lain ibu;
Bahwa sepengetahuan saksi umur Budri M.Zen adalah sekitar 16 tahun sedangkan Faisal Akbar berumur 14 Tahun;
Bahwa Budri M.Zen dan Faisal Akbar Pgl.Bule meninggal pada hari rabu tanggal 28 Desember 2011 sekira jam 16.00 wib ;
Bahwa saksi mendapat telp. Dari Mega yang menceritakan ada berita Gantung diri di Polsek Sijunjung, lalu sepupu saksi yang bernama Eri yang ada disamping saksi bertanya kepada saksi “apakah uda tahu kalau Budri M.Zen Pgl.Asep dan Faisal Akbar Pgl.Bule ditahan di Polsek Sijunjung?”, karena merasa was-was akhirnya saksi menelpon temannya anggota polisi yaitu saksi Joniter yang pernah bertugas di Kamang Baru dan menanayakan kepada Joniter apakah kamu ada mengambil adik-adik saya , dan dijawab Joniter saya tikda ikut menangkap adik kamu, lalu dijawab oleh saksi yang meninggal gantung diri itu adalah adik saksi, tetapi tidak ada tanggapan dari Joniter,karena tidak ada tanggapan saksi menelpon kakak saksi yaitu Fetra linda dan mengabarkan bahwa yang meninggal gantung diri itu kemungkinan adik-adik kita;
Bahwa kemudian saksi bersama dengan adik saksi dengan menggunakan mobil avanza berangkat ke Polsek Sijunjung;
Bahwa Setelah tiba di polsek Sijunjung sekitar jam 21.00 wib saksi melihat orang sudah ramai dan saksi tidak diperbolehkan untuk melihat jenazah Budri M.Zen Pgl.Asep dan Faisal Akbar Pgl.Bule ;
Bahwa sekitar jam 01.00 wib jenazah Budri M. Zen Pgl. Asep dan Faisal Akbar Pgl.Bule dibawa Ke Puskesmas Sijunjung dengan menggunakan ambulance untuk dilakukan pemeriksaan dan saksi ikut mengantarkan jenazah Budri M. Zen Pgl.Asep dan Faisal Akbar Pgl. Bule ke puskesmas Sijunjung untuk dilakukan pemeriksaan ;
Bahwa kemudian jenazah Budri M.Zen Pgl.Asep dan Faisal Akbar Pgl.Bule dibawa kembali ke Polsek Sijunjung, sesampainya disana saksi disuruh menandantangani surat pernyataan perdamaian, yang saksi tidak baca lagi isinya , setelah saksi menandantangani surat tersebut barulah jenazah Budri M.Zen Pgl.Asep dan Faisal Akbar Pgl.Bule dapat dibawa pulang kerumah duka yang berada di Negeri Pulasan Kec.Tanjung Gadang Kabupaten Sijunjung;
Bahwa sekitar jam 05.30 wib jenazah Budri M.Zen Pgl.Asep dan Faisal Akbar Pgl.Bule tiba dirumah dengan menggunakan mobil ambulance kemudian 2 kantong jenazah diturunkan dari mobil ambulance dan dibawa ke dalam rumah duka, dimana salah satu kantong mayat tersebut bertuliskan nama Gepeng;
Bahwa kemudian kedua mayat dikeluarkan dari kantong mayat dan diletakkan di atas kasur, saksi melihat jenazah Faisal Akbar banyak terdapat tanda-tanda kekerasan ditubuhnya dimana saksi lihat dibagian kuping memar kiri kanan, pelipis mata dalam keadaan memar,dan dibagian lehar ada bekas hitam,dibagian tangan kiri kanan memar serta dibagian jari-jari tangan memar,bagian pinggul memar, dan bagian punggung ada bekas tapak sepatu dan selangkang paha paha memar, kaki kiri kanan dibagian dibawah lutut juga dalam keadaan memar, dan dibagian kepala saat saksi pegang terasa empuk.telinga,hidung dan mulut ada keluar darah dan terhadap Jenazah Budri M.Zen terdapat terdapat luka dileher seperti terbakar, kepala dipegang terasa empuk,kuping kiri kanan memar,gigi bagian atas rontok sebanyak 2 buah, bagian punggung ada bekas memar, serta dibagian pinggul memar, selangkang paha memar,paha kiri kanan memar dan kaki sebelah kiri dibawah lutut ada bekas menghitam dan ada lubangnya, jempol kaki kiri kanan membiru dan pada waktu badan dibalikkan kepalanya tidak ikut balik;
Bahwa saksi melihat mata Budri M.Zen dan Faisal Akbar Pgl.Bule dalam keadaan tertutup dan mulutnya juga dalam keadaan tertutup dan tidak terlihat lidah kedua jenazah dalam keadaan terjulur ;
Bahwa saksi melihat ada kejangggalan terhadap kematian Budri M.Zen dan Faisal Akbar Pgl.Bule karena terdapat banyak bekas kekerasan ditubuh jenazah Budri M.Zen dan Faisal Akbar Pgl.Bule pihak keluarga sepakat untuk dilakukan otopsi terhadap mayat Budri M.Zen dan Faisal Akbar Pgl.Bule ;
Bahwa sekitar jam 20.00 wib hari kamis tanggal 29 Desember jenazah Budri M.Zen dan Faisal Akbar Pgl.Bule dibawa ke rumah sakit Umum Pusat M.Djamil Padang untuk dilakukan Otopsi;
Bahwa terakhir saksi bertemu dengan Budri m Zen 15 hari sebelum meninggal, dan Budri M Zen dalam keadaan sehat;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, para terdakwa menyatakan tidak berkeberatan;
Saksi YUSBAR
Bahwa saksi diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan meninggalnya Tahanan Polsek Sijunjung yaitu Budri M. Zen dan Faisal Akbar Pgl.Bule dengan posisi tergantung didalam sel tahanan Polsek Sijunjung;
Bahwa saksi adalah paman dari Budri M. Zen Pgl.Asep dan Faisal Akbar Pgl.Bule ;
Bahwa Budri M. Zen dan Faisal Akbar Pgl.Bule meninggal dipolsek sijunjung, saksi mengetahui berita tersebut pada hari Kamis tanggal 29 Desember 2011 sekitar jam 24.00 wib dan saksi pada saat itu sedang ada Pulasan lalu datang kakak saksi bernama Idan memberitahukan saksi bahwa Budri M.Zen dan Faisal Akbar Pgl.Bule telah meninggal dunia di Polsek Sijunjung;
Bahwa kemudian saksi langsung berangkat ke rumah duka yang tidak jauh dari rumah saksi untuk menunggu kedatangan kedua jenazah ;
Bahwa sekitar jam 04.00 wib jenazah Budri M.Zen dan Faisal Akbar Pgl.Bule tiba dengan menggunakan ambulance ;
Bahwa saksi melihat 2 kantong mayat diturunkan dan dibawa ke dalam rumah duka, dan salah satu kantong mayat tersebut bertuliskan nama Gepeng ;
Bahwa kantong yang bertuliskan Gepeng setelah dibuka isinya jenazah Budri M. Zen dan saksi melihat jenazah Budri M.Zen terdapat memar dan luka dibagian leher, paha sebelah kanan memar,pungung terdapat memar dan gigi sebelah atas tanggal 2 buah dan pada saat jenasah Budri M.Zen dimiringkan leher korban tidak ikut terbawa miring dan menurut saksi tulang leher korban mengalami patah dan ketika kepala dipegang terasa lunak ;
Bahwa pada jenazah Faisal Akbar Pgl.Bule ditemukan juga tanda kekerasan yaitu dibagian leher terdapat luka gores, punggung terdapat luka memar, kaki memar, pipi mengalami lebam dan sekitar kedua telinga mengalami lebam ;
Bahwa pada waktu kantung mayat dibuka saksi melihat mata Budri M.Zen dan Faisal Akbar Pgl.Bule dalam keadaan tertutup dan mulutnya dalam keadaan tertutup dan tidak terlihat lidah kedua jenazah dalam keadaan terjulur ;
Bahwa lebam-lebam yang ada pada jenazah bertumpuk-tumpuk dan lebam-lebam tersebut menurut saksi adalah bekas pukulan dan luka yang dibawah lutut masih mengeluarkan darah;
Bahwa melihat ada kejangggalan terhadap kematian Budri M.Zen dan Faisal Akbar Pgl.Bule karena terdapat banyak bekas kekerasan ditubuh jenazah Budri M.Zen dan Faisal Akbar Pgl.Bule pihak keluarga sepakat untuk dilakukan otopsi terhadap mayat Budri M.Zen dan Faisal Akbar Pgl.Bule ;
Bahwa sekitar jam 20.00 wib hari kamis tanggal 29 Desember jenazah Budri M.Zen dan Faisal Akbar Pgl.Bule dibawa kerumah sakit Umum Pusat M.Djamil Padang untuk dilakukan Otopsi dan sampai di rumah kembali jam 05.00 wib;
Bahwa sepengetahuan saksi umur Budri M.Zen adalah 17 tahun sedangkan Faisal Akbar berumur 14 Tahun ;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang melakukan penganiayaan terhadap Budri M.Zen dan Faisal Akbar Pgl.Bule namun yang saksi lihat adalah ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan ditubuh Budri M.Zen dan Faisal Akbar Pgl.Bule;
Bahwa oleh karena ditemukan banyak tanda-tanda kekerasan di tubuh korban, maka saksi dan ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke LBH, HAM Komisi Perlindungan Anak dan LPSK;
Bahwa saksi sebelumnya tidak tahu Budri M.Zen dan Faisal Akbar Pgl.Bule ditahan dipolsek sijunjung karena disangka melakukan pencurian kotak amal dan pencurian kendaraan bermotor;
Bahwa Faisal Akbar sudah 1 (satu) minggu di tahan di Polsek Sijunjung, dan sudah ada keluarga yang menjenguk Faisal yaitu Didi Firdaus, Sirat, Amir dan ibu nya Faisal, sedangkan Budri ditangkap senin malam tanggal 26 Desember 2011;
Bahwa terakdir saksi bertemu Budri M. Zen 3 bulan sebelum meninggal dan saksi melihat Budri dalam keadaan baik dan giginya masih lengkap;
Bahwa saksi akan mengajukan tuntutan restitusi terhadap Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, para terdakwa menyatakan tidak tahu ;
Saksi DIDI FIRDAUS
Bahwa saksi adalah kakak kandung dari Budri M.Zen Pgl.Asep dan Faisal Akbar Pgl.Bule;
Bahwa Budri M.Zen berumur 16 tahun sedangkan adiknya Faisal Akbar berumur 14 tahun ;
Bahwa saksi mengetahui bahwa Budri M.Zen dan Faisal Akbar Pgl.Bule meninggal dengan posisi tergantung didalam sel tahanan Polsek Sijunjung setelah diberitahu oleh saksi Amir pada hari rabu tanggal 28 Desember 2011 sekira jam 20.00 wib;
Bahwa kemudian saksi bersama dengan saksi Amir berangkat ke Polsek Sijunjung untuk melihat korban Budri M.Zen Pgl.Asep dan Faisal Akbar Pgl.Bule ;
Bahwa saksi sampai di Polsek Sijunjung sekira jam 22.00 wib, kemudian saksi ingin melihat kedua jenazah yang masih berada didalam tahanan polsek Sijunjung tetapi tidak diperbolehkan oleh petugas Kepolisian yang berjaga karena menunggu tim olah TKP dari padang sehingga saksi dan saksi Amir hanya bisa menunggu dihalaman luar kantor Polsek Sijunjung ;
Bahwa kemudian datang tim dari padang dan tidak beberapa lama kemudian jenazah Budri M.Zen Pgl.Asep dan Faisal Akbar Pgl.Bule yang dimasukan kedalam kantong mayat dibawa ke Puskesmas Sijunjung untuk dilakukan pemeriksaan ;
Bahwa sesampainya di Puskesmas saksi tidak diperbolehkan masuk dan hanya menunggu diluar ;
Bahwa setelah selesai dilakukan pemeriksaan kedua jenazah kembali dibawa ke Polsek Sijunjung ;
Bahwa saksi diminta menandatangani surat oleh pihak Kepolisian yang saksi tidak tahu isinya untuk dapat membawa jenazah Budri M.Zen Pgl.Asep dan Faisal Akbar Pgl.Bule pulang kerumah untuk diurus pemakamannya ;
Bahwa setelah saksi mau menandatangai surat tersebut jenazah Budri M.Zen Pgl.Asep dan Faisal Akbar Pgl.Bule dapat dibawa pulang ke rumah di Pulasan ;
Bahwa sekitar jam 06.00 wib jenazah Budri M. Zen Pgl.Asep dan Faisal Akbar Pgl.Bule tiba dirumah dengan menggunakan mobil ambulance, kemudian 2 kantong mayat diturunkan dari mobil ambulance untuk dibawa ke dalam rumah duka ;
Bahwa setelah kedua mayat dikeluarkan dari kantong mayat dan kemudian diletak ditas kasur, saksi melihat jenazah Faisal Akbar banyak terdapat tanda-tanda kekerasan ditubuhnya dimana saksi lihat dibagian kuping memar kiri kanan,pelipis mata dalam keadaan memar,dan dibagian lehar ada bekas hitam,dibagian tangan kiri kanan memar serta dibagian jari-jari tangan memar,bagian pinggul memar, dan bagian punggung ada bekas tapak sepatu dan selangkang paha paha memar,kaki kiri kanan dibagian dibawah lutut juga dalam keadaan memar, dan dibagian kepala saat saksi pegang terasa empuk.telinga,hidung dan mulut ada keluar darah ;
Bahwa Jenazah Budri M.Zen terdapat luka dileher seperti terbakar,kepala dipegang terasa empuk,kuping kiri kanan memar,gigi bagian atas rontok sebanyak 2 buah tangan sebelah kiri mengembung sampai kejari dan bagian punggung ada bekas memar, serta dibagian pinggul memar, selangkang paha memar,paha kiri kanan memar dan kaki sebelah kiri dibawah lutut ada bekas menghitam dan jempol kaki kiri kanan membiru dan apabila badan dibalikkan kepala tidak ikut balik;
Bahwa di punggung Budri M zen ada 4 bekas telapak sepatu yang berbeda-beda;
Bahwa mata Budri M.Zen dan Faisal Akbar Pgl.Bule dalam keadaan tertutup dan mulutnya sedikit terbuka dan lidah kedua jenazah tidak dalam keadaan terjulur ;
Bahwa melihat ada kejangggalan terhadap kematian Budri M.Zen dan Faisal Akbar Pgl.Bule karena terdapat banyak bekas tanda kekerasan ditubuh jenazah Budri M.Zen dan Faisal Akbar Pgl.Bule pihak keluarga sepakat untuk dilakukan otopsi terhadap mayat Budri M.Zen dan Faisal Akbar Pgl.Bule ;
Bahwa sekitar jam 20.00 wib hari kamis tanggal 29 Desember jenazah Budri M.Zen dan Faisal Akbar Pgl.Bule dibawa kerumah sakit Umum Pusat M.Djamil Padang untuk dilakukan Otopsi;
Bahwa Faisal Akbar ditahan di Polsek Sijunjung pada tanggal 21 Desember 2011, dan saksi ada menjenguk Faisal Akbar bersama dengan ibu saksi yaitu pada hari Kamis tanggal 22 Desember 2011 sekitar jam 11.00 wib ;
Bahwa pada saat menjenguk Faisal tersebut saksi membawa nasi beserta sambalnya dan air minum dan juga membawa baju kaos warna coklat dan kain selimut akan tetapi oleh petugas Polsek sijunjung kain selimut tersebut tidak diperbolehkan dan akhirnya dibawa pulang ;
Bahwa pada saat menjenguk Faisal Akbar sedang dip roses di ruang reskrim, lalu saksi menunggu 30 menit kemudian saksi dan ibu saksi diperbolehkan masuk ke ruang riksa tersebut;
Bahwa pada saat di ruang riksa tersebut saksi bertemu dengan terdakwa Randi Agusta dan Al Indra, dan saksi melihat Faisal duduk dibawah dalam keadaan tangan kiri kanan memar memerah dan kuping kiri kanan juga memar;
Bahwa saksi hanya bertemu faisal 20 menit dan saksi tidak bertanya kepada Faisal kenapa tangannya merah karena di ruang tersebut ada petugas polisi;
Bahwa pada waktu Faisal di bawa keluar dari ruang Reskrim Faisal dipapah
Bahwa pada saat akan pulang saksi bertemu dengan terdakwa Syamsul bahri dan saksi bilang kepada Samsul Bahri “kalau adik saya salah hukumlah sesuai dengan undang-undang tetapi jangan dipukul” ;
Bahwa Budri M Zen pernah jatuh dari motor akan tetapi lukana sudah sembuh 5 bulan sebelum meninggal;
Bahwa terakhir saksi bertemu dengan Budri adalah 15 hari sebelum Budri M. Zen meninggal dan kondisi Budri dalam keadaan sehat dan giginya masih utuh;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Para terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi RIFAI MARLAUT PGL. SIRAT
Bahwa saksi adalah kakak kandung dari Budri M.Zen Pgl.Asep dan Faisal Akbar Pgl.Bule ;
Bahwa saksi mengetahui bahwa Budri M.Zen dan Faisal Akbar Pgl.Bule meninggal dengan posisi tergantung didalam sel tahanan Polsek Sijunjung setelah diberitahu oleh orang lain pada hari rabu tanggal 28 Desember 2011 sekira jam 21.00 wib ;
Bahwa kemudian saksi bersama dengan saksi Didi berangkat ke Polsek Sijunjung untuk melihat korban Budri M.Zen Pgl.Asep dan Faisal Akbar Pgl.Bule ;
Bahwa sesampainya di Polsek Sijunjung saksi ingin melihat kedua jenazah yang masih berada didalam tahanan polsek Sijunjung tetapi oleh petugas Kepolisian yang berjaga di Polsek Sijunjung tidak diperbolehkan;
Bahwa kemudian jenazah Budri M.Zen Pgl.Asep dan Faisal Akbar Pgl.Bule dibawa ke Puskesmas Sijunjung untuk dilakukan pemeriksaan tetapi saksi tidak melihat jenazah di Puskesmas ;
Bahwa setelah selesai dilakukan pemeriksaan kedua jenazah kembali dibawa ke Polsek Sijunjung ;
Bahwa sekitar jam 06.00 wib jenazah Budri M.Zen Pgl.Asep dan Faisal Akbar Pgl.Bule tiba dirumah dengan menggunakan mobil ambulance;
Bahwa saksi tidak melihat jenasah Budri M.Zen dan Faisal Akbar karena saksi sudah pingsan;
Bahwa pada saat Faisal Akbar ditahan di Polsek Sijunjung saksi ada menjenguk Faisal Akbar bersama dengan Bustami teman saksi yaitu pada hari Senin tanggal 26 Desember 2011 sekitar jam 09.30 wib;
Bahwa saksi diijinkan menjenguk Faisal di luar sel tahanan Faisal;
Bahwa pada saat menjenguk Faisal Akbar sedang duduk diatas papan dengan keadaan termenung dan cemas, kemudian saksi memberikan rokok dan nasimelalui jeruji dan saksi taruh di lantai ;
Bahwa saksi melihat Faisal hanya duduk tidak dapat berdiri, dan Faisal mengatakan kalau badannya sakit semua terutama di kepala bagian belakang, kemudian saksi menyuruh Faisal mengangkat bajunya sambil membalikkan badan dan saksi melihat punggung Faisal tampak memar ;
Bahwa saksi juga melihat mata sebelah kanan memar dan jari-jari tangan kiri dan kanan memar, tangan kiri dan kanan memar dan kaki kiri dan kanan dibungkus kantong plastik warna hitam ;
Bahwa Faisal menceritakan kepada saksi bahwa luka-luka tersebut karena saksi ditampar, dipukul, ditendang dan yang melakukan pemukulan terhadapnya adalah Al Indra dan Syamsul Bahri ;
Bahwa terakhir saksi bertemu dengan Budri yaitu 3 hari sebelum Budri meninggal, dan saksi melihat gigi Budri masih dalam keadaan utuh;
Menimbang, bahwa atas kekerangan saksi tersebut, terdakwa Al Indra menyatakan tidak melakukan pemukulan terhadap Faisal, sedangkan terdakwa Irzal menyatakan tidak tahu ;
Saksi FIRMAN SIKUMBANG
Bahwa pekerjaan saksi adalah wartawan Majalah Polres Muaro Sijunjung ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2011 sekira jam 10.00 wib saksi ada ditelpon oleh Kapolsek Sijunjung yaitu Syamsul Bahri yang meminta saksi untuk meliputi kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Sijunjung dimana pelakunya telah tertangkap ;
Bahwa sekitar jam 10.00 wib saksi sampai di Kantor Polsek Sijunjung dan bertemu dengan Kapolsek Sijunjung Syamsul Bahri ;
Bahwa kemudian saksi meminta izin kepada Kapolsek untuk mengambil dokumentasi yang dengan cara mengambil photo pelaku yaitu Budri M.Zen;
Bahwa pada saat itu Budri tidak di ruang sel tahanan, tetapi berada di ruang reskrim bersama dengan saksi johanes dan terdakwa Randi Agusta lalu saksi bertanya kepada Randi untuk mengambil foto Budri ;
Bahwa saat pengambilan photo pelaku, Budri M.Zen berdiri disamping barang bukti sepeda motor hasil dari pencurian yang dilakukan Budri M.Zen dengan didampingi oleh Kapolsek Sijunjung Syamsul Bahri, dan juga pengambilan photo pada saat saksi dibawa oleh terdakwa Randi Agusta dan berdiri didepan teras kantor Polsek Sijunjung ;
Bahwa pada saat pengambilan gambar Budri M. Zen memakai baju kaos lengan panjang warna hitam dan didalamnya memakai baju kaos warna putih dan memakai celana jean warna hitam;
Bahwa benar tujuan saksi untuk mengambil gambar/photo Budri M.Zen adalah untuk dimasukkan ke dalam majalah berita criminal pencurian kendaraan bermotor ;
Bahwa pada saat pengambilan photo tersebut saksi melihat kondisi Budri M.Zen dalam keadaan sehat .dan saksi tidak ada melihat kejanggalan pada tubuh saksi seperti melihat ada bekas pukulan, dan pada saat Budri berjalan dari sel tahanan untuk dilakukan pemotretan Budri M.Zen berjalan seperti orang normal;
Bahwa kemudian Kapolsek Syamsul Bahri Pamit untuk menghadiri acara di Lapas Muaro;
Bahwa selain bertemu dengan Kapolsek saksi ada bertemu dengan Yohanes dan terdakwa Randi Agusta diruang reskrim sedang memeriksa Budri M. Zen, sedangkan Irzal saksi lihat sedang duduk-duduk dikantin Polres Sijunjung, tetapi saksi tidak melihat Al Indra ;
Bahwa saksi sekitar jam 11.00 wib saksi masuk keruang Intel Polsek Sijunjung dan bertemu dengan saksi Joniter Darma dan Arianto Tasima yang sedang mengintrogasi Budri M.Zen;
Bahwa saksi ada melihat tahanan Faisal Akbar Pg.Bule yang berada di dalam sel tahanan Polsek Sijunjung dan saksi bertanya kepada Faisal untuk apa mencuri kotak amal dan dijawab oleh Faisal untuk main perempuan katanya sambil tertawa;
Bahwa kemudian saksi melihat Adria Novarino mengantarkan nasi ke sel tahanan Faisal melalui jeruji besi;
Bahwa saksi juga melihat kedatangan Epi Piliang dan Azwar Guci dari Polres sijunjung;
Bahwa sekitar jam 13.00 wib saksi meninggalkan Polsek sijunjung ;
Bahwa sekitar jam 18.30 wib saksi ditelpon Kapolsek Lubuk Tarok yang memberitahu kematian Budri M.Zen dan Faisal Akbar ditahanan polsek Sijunjung dimana pada saat itu saksi sedang berada di Wisma Mentari.
Bahwa mendengar berita tersebut saksi langsung berangkat ke Polsek Sijunjung dan sesampainya disana masyarakat dan anggota polisi sudah ramai berkumpul dikantor Polsek Sijunjung ;
Bahwa saksi tidak diperbolehkan untuk masuk kedalam kantor polsek untuk melihat kedua jenazah karena lokasi sudah diamankan untuk menunggu anggota tim Inafis dari Polda Sumbar;
Bahwa benar saksi ada melakukan pemotretan kedua jenazah di rumah duka dan saksi melihat tubuh korban terdapat lebam-lebam;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, para terdakwa membenarkannya ;
Saksi TANTAWI
Bahwa saksi bertugas di Polsek Sijunjung ;
Bahwa pada saat korban Budri M Zen dan Faisal Akbar ditemukan meninggal dunia, saksi sedang lepas dinas karena sebelumnya pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2011 saksi piket penjagaan ;
Bahwa pada hari rabu tanggal 21 Desember 2011 sekira jam 15.30 wib Faisal Akbar Pgl.Bule ditangkap karena kasus Pencurian kotak amal yang dilakukan di surau Irsad Dunas Nagari Pematang Panjang Kec.Sijunjung ;
Bahwa saksi mengetahui hal tersebut karena saksi bersama dengan Randi Agusta yang menjemput Faisal Akbar Pgl.Bule di Kantor Wali Nagari Pematang Panjang dengan menggunakan mobil;
Bahwa pada saat dibawa dari kantor wali nagari Pematang Panjang Faisal dalam keadaan sehat dan pada saat dibawa ke Polsek sijunjung Faisal menggunakan baju kaos warna coklat;
Bahwa Faisal Akbar dibawa kepolsek sijunjung bersama dengan sepeda motor yang dibawa Faisal Akbar sedangkan kotak amal saksi tidak ada melihatnya;
Bahwa setelah sampai di Polsek Sijunjung Faisal Akbar dibawa oleh Randi Agusta keruang Riksa sedangkan saksi pergi duduk diruang penjaggaan dan tidak beberapa lama kemudian saksi pulang;
Bahwa selama saksi berada diruang penjaggaan saksi tidak mendengar suara teriakan dari ruangan riksa maupun ruangan tahanan;
Bahwa saksi mengetahui Budri M Zen ditahan di Polsek Sijunjung pada hari Selasa tanggal 28 Desember 2011 sekira jam 08.00 wib karena saksi mendapat jadwal piket;
Bahwa pada saat itu Budri M.Zen sedang bersama kanit Al Indra di ruangan kanit dan saksi melihat Budri M.Zen memakai Baju kaos warna hitam dan saksi lihat dalam keadaan sehat dan jalannya biasa –biasa saja;
Bahwa saksi tidak ada mendengar suara teriakan kesakitan dari ruangan sel tahanan ;
Bahwa kemudian sekitar jam 11.00 wib Budri M.Zen dibawa oleh terdakwa Al Indra, Yohanes dan Randi Agusta ke Muarolabuh untuk menjemput barang bukti dan sekitar jam 23.00 wib mereka kembali lagi dengan membawa barang bukti Sepeda motor Yamaha Yupiter dan Budri M.Zen kembali dimasukkan kembali kedalam sel tahanan ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2011 sekira jam 11.00 wib ada keluarga Faisal Akbar datang membezuk dengan membawa nasi bungkus ;
Bahwa pada hari rabu tanggal 28 Desember 2011 sekitar jam 08.00 wib saksi ada melihat Budri M.Zen dan Faisal Akbar sebelum serah terima tugas piket dengan Adria Novarino, pada saat dicek kondisi Budri M.Zen dan Faisal Akbar dalam keadaan sehat-sehat ;
Bahwa tahanan Budri M.Zen dan Faisal Akbar meninggal dalam keadaan tergantung di kamar mandi sel tahanan ;
Bahwa saksi kemudian ke kantor polsek Sijunjung dan melihat masyarakat sudah ramai berkumpul dikantor polsek Sijunjung dan saksi berdiri menunggu dihalaman kantor polsek sijunjung ;
Menimbang, bahwa atas kekerangan saksi tersebut, Para terdakwa menyatakan tidak keberatanm;
Saksi ASMUL, SH
Bahwa saksi adalah anggota tim INAFIS dari Polda Sumbar.
Bahwa saksi bersama-sama dengan Tim INAFIS Polda Sumbar dibawah ketua tim yaitu AKP Symasuardi telah melakukan olah TKP di Polsek Sijunjung sehubungan dengan ditemukannya 2(dua) orang tahanan kakak beradik dalam keadaan tergantung di kamar mandi ruang sel tahahan yaitu atasnama Budri M Zen Pgl. Asep dan adiknya yang bernama Faisal Akbar Pgl. Bule yang terjadi sekira pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2011.
Bahwa tujuan dilakukannya olah TKP adalah untuk membuat sketsa Tempat Kejadian Perkara, melakukan pemotretan tempat kejadian perkara, melakukan pengambilan sidik jari terhadap kedua korban dan melakukan pengecekan terhadap fisik kedua korban;
Bahwa saksi bersama-sama dengan rekan kerja saksi sampai di Polsek Sijunjung sekira jam 11 malam;
Bahwa setelah sampai di Polsek Sijunjung saksi bersama-sama dengan rekan kerja saksi langsung masuk ke tempat perkara bersama-sama dengan Kapolres Sijunjung, Kanit Iden Polres Sijunjung, dan beberapa orang anggota polisi dari Polres Sijunjung.
Bahwa saksi masuk kedalam ruang sel tahanan tersebut dan saksi melihat 2 (dua) orang tahanan telah meninggal dalam keadaan terhantung dengan posisi 1(satu) orang tahanan atas nama Faisal Akbar Pgl. Bule tergantung di fentilasi udara kamar mandi sel tahanan dengan posisi berdiri, kaki masuk kedalam bak mandi dan kepala miring ke kanan dan tergantung dengan menggunakan alat berupa 1(satu) helai baju kaos lengan panjang warna hitam yang diikatkan pada leher, sedangkan posisi tahanan atasnama Budri M Zen Pgl Asep meninggal dalam keadaan tergantung disebelah kanan Faisal Akbar Pgl Bule dengan kaki diatas kloset menggunakan alat berupa 1 (satu) helai baju kaos warna kuning lengan panjang yang diikatkan ke fentilasi udara dan mengikat pada bagian leher dengan posisi kepala miring ke kiri.
Bahwa saat dilakukan olah TKP tersebut juga dilihat kondisi fisik kedua korban dengan cara membuka baju korban dengan mengangkat baju yang dipakainya tersebut sampai kelihatan dadanya dan juga dibuka celana yang dipakainya, dengan maksud untuk memeriksa apakah jenazah mengeluarkan tinja karena kasusnya seperti orang mati gantung diri.
Bahwa setelah dilakukan pemotretan dan pengambilan sidik jari kedua jenazah, selanjutkan kedua jenazah tersebut diturunkan dengan cara menggunting baju yang terlilit dilehernya yang menggantung dijeruji besi ventilasi kamar mandi tersebut, setelah itu kedua jenazah langsung dimasukkan kedalam kantong mayat.
Bahwa kantong mayat yang digunakan untuk kedua jenazah tersebut 1(satu) buah kantong mayat berasal dari Polri dan 1(satu) buah kantong mayat berasal dari Dinas Kesehatan.
Bahwa setelah mayat tersebut dimasukkan masing-masingnya ke dalam kantong mayat, selanjutnya pada bagian luar kantong mayat tersebut dituliskan identitas berupa nama dari masing-masing korban.
Bahwa sepengetahuan saksi selanjutnya kedua jenazah yang berada didalam kantong mayat tersebut dibawa ke Puskesmas Sijunjung untuk dilakukan pemeriksaan/visum et repertum.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut dibenarkan seluruhnya oleh para terdakwa.
Saksi SYAMSUL BAHRI
Bahwa Saksi adalah Kapolsek Sijunjung sejak bulan Januari 2011 dan sebelumnya terdakwa dinas di Polres Sijunjung;
Bahwa Al Indra menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Sijunjung dan Irzal menjabat sebagai Kanit Intel sedangkan terdakwa Randi Agusta adalah sebagai anggota Unit Reskrim Polsek Sijunjung;
Bahwa Faisal Akbar Pgl. Bule ditangkap pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2012 sekira jam 12.00 Wib karena diduga telah melakukan pencurian kotak amal di mesjid Irsyadunnas Pematang Panjang Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung;
Bahwa Saksi mengetahui hal tersebut karena terdakwa mendapatkan laporan secara langsung dari Wali Nagari Pematang Panjang yang menghubungi terdakwa melalui handphone;
Bahwa selanjutnya Saksi memerintahkan terdakwa Randi Agusta dan saksi Tantawi untuk menjemput Faisal Akbar yang telah diamankan oleh warga di Kantor Wali Nagari Pematang Panjang;
Bahwa sekira jam 14.00 WIB Randi Agusta dan Tantawi kembali ke Polsek Sijunjung dengan membawa Faisal Akbar Pgl. Bule beserta barang bukti berupa uang dan kotak amal serta sepeda motor kepunyaan Faisal Akbar dan di dalam kantong celana Faisal Akbar juga telah ditemukan 2 (dua) buah kunci pas;
Bahwa Faisal Akbar Pgl. Bule berumur sekira 14 (empat belas) tahun;
Bahwa kemudian dilakukan interogasi terhadap Faisal Akbar Pgl. Bule oleh anggota Reskrim Polsek Sijunjung, dan Saksi selaku Kapolsek telah memerintahkan Kanit Reskrim yaitu terdakwa Al Indra dan anggotanya untuk melakukan interogasi terhadap Faisal Akbar Pgl. Bule;
Bahwa anggota unit Reskrim Polsek Sijunjung adalah Saksi Randi Agusta, Saksi Johanes dan Saksi Al Ansari.
Bahwa introgasi yang dilakukan kepada Faisal Akbar Pgl.Bule dilaksanakan diruangan riksa Reskrim Polsek Sijunjung, namun kadang kala apabila diperlukan untuk interogasi tersebut juga dapat dilakukan di ruangan yang lain.
Bahwa dalam melakukan interogasi apabila tersangka tidak mengakui, maka terlebih dahulu kepada tersangka akan diperlihatkan Laporan Polisi yang telah dibuat oleh korban dan juga dapat juga dilakukan konfrontasi dengan saksi-saksi yang mengetahui kejadian sebagai bukti awal;
Bahwa dalam melakukan interogasi bisa menggunakan suara dengan nada yang keras, namun tindakan kekerasan tidak boleh dilakukan;
Bahwa dalam melakukan interogasi juga bisa dilakukan dengan cara membujuk tersangka dengan tujuan untuk mendengarkan pengakuan dari tersangka atau tersangka dibaiarkan tenang dahulu ;
Bahwa sepengetahuan terdakwa untuk tahanan yang baru seharusnya juga dilakukan pemeriksaan kesehatannya terlebih dahulu akan tetapi Faisal Akbar tidak dilakukan pemeriksaan kesehatan karena saksi menilai faisal Akbar dalam keadaan sehat;
Bahwa Faisal Akbar Pgl. Bule telah di interogasi di ruangan riksa reskrim Polsek Sijunjung tetapi saksi tidak melihat secara langsung jalannya interogasi ;
Bawha saat Faisal Akbar sampai di Polsek Sijunjung, saksi saat itu berada didepan polsek bersama masyarakat banyak yang ikut saat ditangkapnya Faisal Akbar Pgl. Bule, sedangkan terdakwa Irzal sedang berada di kantin yang letaknya bersebelahan dengan Polsek Sijunjung.
Bahwa saksi tidak melihat Faisal Akbar dibawa ke ruangan belakang karena pada saat itu saksi berada di luar;
Bahwa sore hari setelah dilakukan interogasi kepada Faisal Akbar Pgl.Bule saat saksi bertemu dengan anggota yaitu saksi Johanes, saksi ada menanyakan kepada Johanes dimana Faisal Akbar dan dijawab oleh Johanes bahwa Faisal sudah dimasukkan ke dalam ruangan tahanan;
Bahwa besok paginya pada hari Kamis tanggal 22 Desember 2011, saksi ada bertemu dengan Faisal Akbar Pgl. Bule, saat itu saksi melihat Faisal sedang di interogasi oleh saksi Randi Agusta dan saksi Johanes.
Bahwa saksi melihat pada waktu diinterogasi oleh Johanes dan Randi Agusta, Faisal Akbar dalam keadaan sehat ;
Bahwa saksi tidak pernah melihat Randi Agusta melakukan kekerasan kepada Faisal Akbar;
Bahwa selama Faisal Akbar Pgl. Bule ditahan di Polsek Sijunjung, saksi tidak pernah melihat Al Indra ataupun Irzal melakukan tindakan kekerasan kepadanya;
Bahwa saksi bertemu dengan Faisal Akbar terakhir pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2011, saat itu saksi ada menanyakan kepada Faisal Akbar untuk apa dia mencuri uang kotak amal, dan dijawab oleh Faisal bahwa uang hasil curian itu digunakannya untuk pergi ke kafe dan main perempuan, mendengar jawaban Faisal Akbar Pgl. Bule tersebut langsung saksi menasehatinya dengan baik, bahkan setelah itu Faisal Akbar Pgl. Bule mangatakan kepada saksi bahwa nanti apabila hukumannya sudah berakhir ianya ingin bekerja dengan saksi untuk membantu-bantu di kantor saksi;
Bahwa saksi mengetahui terhadap tersangka yang masih dibawah umur maka dimintakan pendampingan dari Balai Bapas.
Bahwa terhadap Faisal Akbar Pgl. Bule saat ia diinterogasi dan dilakukan pemeriksaan awal, pada saat itu ianya belum didampingi oleh Penasehat Hukum dan belum ada petugas Bapas yang mendampinginya, namun untuk petugas Bapas tersebut telah ada dibuatkan surat permintaannya dan rencananya bahwa Petugas Bapas tersebut akan datang mendampingi Faisal Akbar Pgl. Bule pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2011 tersebut ;
Bahwa surat – surat yang telah saksi tandatangani sehubungan dengan perkara yang disangkakan kepada Faisal Akbar Pgl. Bule adalah berupa Surat Perintah Penahanan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, Surat Penunjukan Penasehat Hukum dan Surat permintaan Pendampingan kepada Bapas Padang ;
Bahwa dari hasil interogasi selain mencuri kotak amal Faisal juga telah melakukan curanmor dengan kakaknya yang bernama Budri M. Zen;
Bahwa Budri M. Zen Pgl. Asep ditangkap sekira pada hari Senin tanggal 26 Desember 2011 sekira jam 19.00 WIB di dekat termina Kiliran Jao daerah Kamang Baru Kabupaten Sijunjung ;
Bahwa saat Budri M. Zen Pgl. Asep sampai didepan Polsek Sijunjung, pada waktu memasuki polsek Saksi menyuruh Budri M Zen Pgl. Asep merayap di halaman kantor, setelah ia merayap sekira dengan jarak 4 (empat) meter kemudian terdakwa mencuilkan kaki kanan saksi ke arah badan Budri M Zen sebanyak 1 (satu) kali sambil berkata ”berdiri kau”, tetapi saksi tidak mengetahui bagian mana dari tubuh Budri M Zen Pgl. Asep yang kena kaki saksi;
Bahwa tujuan saksi menyuruh Budri M Zen Pgl. Asep merayap dan mencungkilnya dengan kaki adalah untuk mendidik dan membinanya karena ianya masih muda dan tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Bahwa Budri M Zen berumur 18 tahun ;
Bahwa pada malam itu juga Budri M Zen Pgl. Asep dipertemukan oleh penyidik dengan adiknya yaitu Faisal Akbar Pgl. Bule di ruangan Reskrim;
Bahwa saksi mendengar Faisal Akbar Pgl. Bule mengatakan kepada Budri M Zen Pgl. Asep ”da, ngaku selah, bia wak ditolong dek apak-apak ko”, tetapi saat itu Budri M Zen Pgl. Asep malah marah kepada Faisal Akbar Pgl. Bule dan mengatakan ”jan asal mangecek juo ang, den bunuah ang ko”, mengetahui hal itu saksi langsung menyuruh kepada anggota saksi untuk memasukkan Faisal Akbar dan Budri M Zen kedalam sel tahanan yang berbeda atau dipisahkan ;
Bahwa saksi tidak melihat Randi Agusta, dan Irzal melakukan kekerasan kepada Budri M. Zen ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2011 pada pagi hari setelah selesai apel pagi, Kanit Reskrim yaitu terdakwa Al Indra, ada memberitahukan kepada saksi bahwa mereka akan pergi ke Muara Labuh untuk menjemput Barang Bukti, saat Al Indra membawa Budri M Zen ke Mobil dan saksi melihat kondisi Budri M Zen dalam keadaan sehat dan dapat berjalan seperti orang normal;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2011 sekira jam 9 pagi, saksi melihat Budri M Zen masih dalam keadaan sehat, kemudian saksi menelpon wartawan yaitu saksi Firman Sikumbang untuk mendokumentasikan kasus Budri M Zen karena kasusnya termasuk agak berat yaitu kasus curanmor, dan saksi menyuruh Firman Sikumbang untuk memfoto Budri M Zen, saat itu Faisal Akbar Pgl. Bule masih didalam ruang tahanan yang saksi lihat juga masih dalam keadaan sehat;
Bahwa selanjutnya saksi pergi undangan ke Lapas Sijunjung;
Bahwa setelah saksi selesai mengikuti acara di Lapas Sijunjung, sekira jam 13.00 Wib terdakwa langsung saksi pergi ke tempat cucian mobil dan setelah selesai sekira jam 15.00 Wib saksi langsung pulang ke rumah saksi dan tidak pergi ke kantor Polsek Sijunjung;
Bahwa sekira jam 5 (lima) sore saat saksi sedang berada di rumah saksi, datang anggota saksi yaitu Adria Nova Rino dan melaporkan kepada saksi bahwa tahanan gantung diri, selanjutnya saksi langsung pergi ke kantor dan melihat keruangan tahanan;
Bahwa sesampainya saksi di dalam ruangan tahanan saksi melihat Faisal Akbar Pgl. Bule dan Budri M Zen Pgl. Asep dalam keadaan tergantung di kamar mandi sel tahanan dengan menggunakan baju lengan panjang kepunyaannya yang digantungkan pada besi fentilasi kamar mandi tersebut, selanjutnya saksi menyuruh anggota saksi untuk mengunci ruangan tahanan tersebut;
Bahwa selanjutnya saksi langsung menelpon Kapolres Sijunjung dan melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolres, selanjutnya Kapolres memerintahkan saksi untuk mengunci TKP dan menyuruh semua anggota Polsek Sijunjung untuk dikumpulkan di kantor.
Bahwa sepengetahuan saksi saat kejadian tersebut, terdakwa Al Indra tidak berada di kantor sejak pagi hari setelah apel pagi ianya meminta ijin kepada saksi karena mau menjemput isterinya ke padang.
Bahwa sepengetahuan saksi, Budri M Zen Pgl. Asep ada dilakukan pemeriksaan pada hari Rabu pagi tanggal 28 Desember 2011 tersebut saat itu saksi melihat Budri M Zen Pgl. Asep sedang berada di ruangan reskrim.
Bahwa saksi tidak mengetahui Joniter Dharma dan Arianto Tasima datang untuk melakukan interogasi kepada kedua tahanan tersebut terdakwa diberitahu oleh anggota terdakwa di Polsek Sijunjung setlah korban ditemukan tergantung;
Bahwa saat Joniter Dharma dan Arianto Tasima melakukan interogasi untuk pengembangan kasus curanmor terhadap Budri M. Zen, saksi tidak ada diberitahu oleh Johanes yang memberikan ijin kepada mereka;
Bahwa setelah Budri M Zen dan Faisal Akbar ditemukan dalam keadaan tergantung baru saksi juga mengetahui bahwa siang sebelum kejadian itu juga ada datang Kasat Shabara Polres Sijunjung yaitu Azwar Guci.
Bahwa selama Faisal Akbar dan Budri M Zen ditahan di sel Polsek Sijunjung, keduanya dalam keadaan sehat dan seperti orang normal;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Para Terdakwa membenarkannya;
Saksi RANDI AGUSTA:
Bahwa saksi adalah anggota Reskrim Polsek Sijunjung;
Bahwa Faisal Akbar Pgl. Bule ditangkap sekira pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2012 sekira jam 12.00 Wib karena diduga telah melakukan pencurian kotak amal di mesjid Irsyadunnas Pematang Panjang Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung;
Bahwa saksi mengetahui hal tersebut karena saat Faisal Akbar Pgl. Bule dibawa ke Polsek Sijunjung, saat itu saksi yang menjemput Faisal Akbar ke kantor Wali Nagari Sijunjung bersama-sama dengan rekan kerja sampai yaitu TANTAWI atas perintah Kapolsek Sijunjung yaitu saksi Syamsul Bahri;
Bahwa sesampainya saksi dan saksi Tantawi serta Faisal Akbar Pgl.Bule di kantor Polsek Sijunjung, saksi langsung membawa Faisal Akbar dengan tujuan untuk melalukan pemeriksaan dan interogasi terhadap Faisal Akbar di ruangan riksa Reskrim.
Bahwa pada saat saksi baru mulai memeriksa Faisal Akbar kemudian oleh Saksi Yohannes pemeriksaan disuruh untuk dihentikan karena sebaiknya memeriksa saksi-saksi;
Bahwa selanjutnya saksi melakukan Pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang melakukan penangkapan terhadap Faisal Akbar yang bernama Halim Rahmad, sedangkan Faisal tetap berdiri didalam ruangan tersebut di belakang Halim Rahmad.
Bahwa petugas polisi yang ada di ruangan riksa Reskrim pada saat itu adalah saksi, Faisal Akbar Pgl. Bule, Halim Rahmad, Johanes dan Desriman Pgl. Malin.
Bahwa saat saat sedang melakukan pemeriksaan terhadap Halim Rahmad, saksi Johanes juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi Desriman Pgl. Malin.
Bahwa barang bukti yang ditemukan pada Faisal Akbat Pgl. Bule adalah berupa uang dan kotak amal serta sepeda motor kepunyaan Faisal Akbar dan didalam kantong celana Faisal Akbar juga telah ditemukan 2 (dua) buah kunci pas serta 2 (dua) potong besi kecil yang apabila disatukan akan berbentul seperti kunci leter T;
Bahwa benar cara interogasi yang dilaksanakan adalah dengan cara menanya langsung kepada yang diperiksa;
Bahwa sepengetahuan saksi, Faisal Akbar Pgl. Bule berumur sekira 14(empat belas) tahun
Bahwa dalam melakukan interogasi menggunakan suara dengan nada yang keras biasa dilakukan, namun cara tindakan kekerasan tidak boleh dilakukan apalagi sampai menimbulkan rasa sakit kepada tersangka.
Bahwa dalam melakukan interogasi terhadap tersangka juga bisa dilakukan dengan cara membujuk tersangka dengan tujuan untuk mendengarkan pengakuan dari tersangka tetapi tetap saja tidak boleh melakukan tindakan kekerasan atau pemaksaan kehendak.
Bahwa sepengetahuan saksi untuk tahanan yang baru seharusnya juga dilakukan pemeriksaan kesehatannya terlebih dahulu;
Bahwa saksi mengetahui bahwa Faisal Akbar Pgl. Bule telah ditendang oleh salah seorang Polisi di Polsek Sijunjung adalah ketika saksi diperiksa oleh Penyidik Polda Sumbar, namun saat kejadian tersebut saksi tidak mengetahuinya dan tidak ada melihat kejadian tersebut, karena saat itu terdakwa sedang fokus dengan pekerjaan saksi untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap Halim Rahmad;
Bahwa pada sore harinya saat saksi sudah selesai melakukan pemeriksaan awal terhadap Halim Rahmad, ketika saksi melewati meja penjagaan terdakwa bertemu dengan saksi Al Indra saat itu Al Indra mengatakan kepada terdakwa bahwa Faisal Akbar Pgl. Bule juga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Desember 2011 sekira jam 09.30 WIB saksi bertemu dengan Faisal Akbar Pgl. Bule di ruang riksa reskrim, saat itu ianya dimintai tandatangan berita acara penangkapan dan berita acara penyitaan serta administrasi lainnya yang dilakukan oleh saksi Johanes, saat itu saksi ada memberikan rokok kepada Faisal Akbar, dan Faisal Akbar dalam posisi duduk di lantai dengan keadaan fisiknya sehat seperti orang normal, tidak lama kemudian datang keluarga Faisal Akbar membezuknya, tetapi saksi tidak tahu apa yang dibicarakan oleh Faisal Akbar dengan keluarganya karena saksi sibuk dengan pekerjaan saksi;
Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Desember 2011 sekira jam 19.00 wib bertempat di terminal Kiliran Jao Kenagarian Muara Takung Kec.Kamang Baru Kabuapten Sijunjung dilakukan penangkapan terhadap BUDRI.M ZEN.Pgl ASEP yang merupakan kakak kandung dari Faisal Akbar Pgl. Bule, saat itu yang melakukan penangkapan adalah saksi bersama-sama dengan Kanit Reskrim yaitu terdakwa Al Indra dan saksi Johanes, saat dalam perjalan dari kiliran Jao menuju ke Sijunjung ketika saksi sedang mengemudikan mobil, saksi mendengar Budri M Zen Pgl. Asep tidak mengakui bahwa ia telah melakukan pencurian kendaraan bermotor dan mengatakan kalau Polisi telah salah tangkap, saat itu Budri M Zen tetap memberontak sehingga terdakwa Al Indra yang duduk di sebelah saksi yang sedang menyetir, menghadap ke belakang kearah Budri M Zen sambil mengarahkan tangannya kearah Budri M Zen dan marah kepada Budri M Zen, tetapi apakah tangan Al Indra itu ada melakukan kekerasan terhadap Budri M Zen saksi tidak dapat melihatnya karena saat itu lampu bagian dalam mobil itu tidak dinyalakan dan saksi sedang konsentrasi membawa/mengemudikan mobil tersebut, namun saksi ada mendengar seperti suara pukulan tapi siapa yang melakukan pukulan dan apa yang kena pukulan saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa setelah sampai di Kantor Polsek Sijunjung, saat turun dari mobil ketika sampai didepan penjagaan saksi melihat dan mendengar saksi Syamsul Bahri menyuruh Budri M Zen Pgl. Budri untuk merayap dilantai kantor sekira dengan jarak 4 (empat) meter tidak lama kemudian saksi Syamsul Bahri menyuruh Budri M Zen untuk berdiri dengan cara menendangkan kaki terdakwa sebanyak 1 (satu) kali kearah bagian rusuk Budri M Zen.
Bahwa selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Budri M Zen di ruangan riksa Reskrim Polsek Sijunjung, saat itu Budri M Zen dipertemukan dengan adiknya yaitu Faisal Akbar Pgl. Bule, saat itu yang ada diruangan Riksa tersebut adalah sakis, Terdakwa Irzal, Faisal Akbar Pgl. Bule dan Budri M Zen Pgl. Asep, setelah itu Faisal Akbar Pgl. Bule mengatakan kepada Budri M Zen Pgl. Asep ”da akui se lah da”, mendengar perkataan Faisal tersebut langsung Budri M Zen marah kepada Faisal Akbar dan berusaha untuk mencekik leher Faisal Akbar Pgl. Bule, melihat hal tersebut terdakwa langsung marah kepada Budri M Zen Pgl. Asep dan berusaha untuk melerai Budri M Zen Pgl Asep dan Faisal Akbar Pgl. Bule dengan cara saksi menampar pipi Budri M Zen Pgl Asep sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan kanan saksi, kemudian Faisal Akbar dimasukkan kembali ke dalam ruangan tahanan dan Budri M Zen tetap tinggal di ruangan tersebut sambil saksi tetap melanjutkan interogasi kepada Budri M Zen tetapi Budri M Zen tetap tidak mengakui perbuatannya, saat itu saksi melihat ada sebuah tongkat polisi warna hitam dengan ukuran lebih kurang 50 Cm lalu saksi mengambil tongkat tersebut dan mengatakan kepada Budri M Zen ”dak juo ang mangaku beko iko nan mangecek ko”sambil memegang tongkat tersebut dan mengarahkannya ke kaki Budri M Zen Pgl Asep tetapi tongkat tersebut tidak saksi pukulkan kepadanya karena saksi hanya menggertak saja dengan tujuan supaya Budri M Zen Pgl. Asep mengakui perbuatannya.
Bahwa pada saat dilakukan interogasi terhadap Budri M Zen saksi telah menendang tangan Budri M Zen karena Budri M Zen tidak mengakui perbuatannya;
Bahwa karena melihat Budri M Zen masih tidak mengakui perbuatannya kemudian terdakwa Irzal meminta kepada saksi tongkat yang saksi pergunakan untuk menggertak Budri M Zen sebelumnya, setelah saksi memberikan kepada terdakwa Irzal kemudian terdakwa Irzal mempergunakan tongkat tersebut untuk memukul Budri M Zen, saat itu saksi lihat terdakwa Irzal memukulkan tongkat tersebut ke arah bagian lengan Budri M Zen sebanyak dua kali, setelah dipukul oleh terdakwa Irzal barulah Budri M Zen mengakui perbuatannya bahwa benar ianya telah melakukan pencurian kendaraan bermotor yang telah dilakukannya sebanyak 17 (tujuh belas) kali di beberapa tempat yang berbeda, setelah itu terdakwa Irzal keluar dari ruangan riksa tersebut.
Bahwa terdakwa Al Indra masuk kedalam ruangan riksa saat terdakwa sedang melakukan interogasi kepada Budri M Zen, saat itu terdakwa Al Indra ada ikut bertanya kepada Budri M Zen, kemudian terdakwa Al Indra ada juga memukul Budri M Zen di bagian kaki dan betis sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tongkat polri warna hitam yang semula juga telah saksi pergunakan untuk menggertak Budri M Zen;
Bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap Budri M Zen selanjutnya saksi pulang kerumah saksi, dan Budri M Zen dimasukkan kedalam sel tahanan oleh petugas penjagaan namun saat ia dimasukkan ke dalam sel saksi tidak melihatnya;
Bahwa pada hari Selasa pagi tanggal 27 Desember 2011 sekira jam 09.00 WIB saat saksi hendak mencari terdakwa Al Indra karena saksi mau minta tandatangan terdakwa Al Indra, saksi lihat terdakwa Al Indra sedang dalam ruangan tahanan kemudian saksi menemui terdakwa Al Indra dan minta tangan di surat-surat administrasi dalam perkara Budri M Zen, setelah terdakwa AL Indra selesai menandatangani semua surat-surat yang terdakwa berikan tersebut, selanjutnya terdakwa AL Indra menyuruh saksi untuk mengambil tongkat dan terdakwa pergi ke ruangan shabara untuk mengambil tongkat polisi kecil yang terbuat dari kayu, setelah dapat tongkat tersebut kemudian saksi menyerahkan tongkat tersebut kepada terdakwa AL Indra selanjutnya saksi pergi dari ruangan tahanan tersebut.
Bahwa sekira jam 11.00 WIB saksi bersama-sama dengan terdakwa Al Indra, Johanes dan Al Anshari sambil membawa Budri M Zen berangkat menuju ke Muaro Labuh untuk menjemput Barang Bukti sepeda motor yang telah dicuri oleh Budri M. Zen.
Bahwa selama dalam perjalanan dari Sijunjung ke Muaro Labuh, dan pulang kembali dari Muaro Labuh ke Sijunjung sepengetahuan saksi tidak ada seorangpun yang melakukan kekerasan terhadap Budri M Zen Pgl. Asep;
Bahwa dari hasil pencarian Barang Bukti yang dijemput ke Muaro Labuh tersebut ditemukan satu buah sepeda motor yang telah di curi oleh Budri M Zen, saat itu saksi yang mengemudikan sepeda motor tersebut dari Muaro Labuh, dan sesampainya di Alahan Panjang sepeda motor tersebut dititipkan dengan mobil Ambulan Kab. Sijunjung yang kebetulan bertemu di Alahan Panjang, setelah itu saksi kembali naik ke mobil, yang menyetir saat itu adalah terdakwa Al Indra, sesampainya di Polsek Sijunjung saksi langsung duluan pulang ke rumah saksi;
Bahwa pada hari Rabu pagi tanggal 28 Desember 2011 saksi ada datang ke kantor, sesampainya di kantor saksi langsung mengerjakan pekerjaan saksi untuk mengajukan penyitaan barang bukti dalam perkara Budri M Zen, dan setelah saksi selesai membuat surat ijin penyitaan kemudian saksi pergi ke Pengadilan Muaro mengajukan surat permohonan ijin penyitaan, dan ke Kejaksaan Negeri Sijunjung untuk mengajukan permohonan perpanjangan penahanan.
Bahwa saat saksi sedang bekerja di ruangan saksi melihat Johanes bersama dengan Budri M Zen, saat itu Budri M Zen di suruh menandatangani Berita Acara.
Bahwa saat saksi akan pergi ke Pengadilan tersebut, saksi melihat ada Joniter Darma dan Arianto Tasima datang ke kantor, mereka akan melakukan interogasi kepada Budri M Zen, saat itu saksi lihat Joniter Darma minta ijin kepada Johanes untuk melakukan interogasi kepada Budri M Zen, selanjutnya saksi melihat Joniter Darma dan Arianto Tasima melakukan interogasi kepada Budri M Zen di ruangan riksa Intel.
Bahwa saksi tidak melihat dan tidak mengetahui bagaimana cara yang dilakukan oleh Joniter Darma dan Arianto Tasima dalam melakikan pemeriksaan kepada Budri M Zen.
Bahwa setelah saksi pulang dari Kejaksaan dan Pengadilan Muaro, sekira jam 12.30 WIB saksi kembali ke kantor untuk membuat surat panggilan, saat itu saksi tidak ada melihat Joniter Darma dan Arianto Tasima.
Bahwa selanjutnya saksi mengantarkan surat panggilan ke Pematang Panjang.
Bahwa sekira jam 17.30 WIB saksi di telpon oleh Johanes ianya memberitahu saksi bahwa tahanan Budri M Zen dan Faisal Akbar ditemukan dalam keadaan mati tergantung didalam kamar mandi ruangan sel tahanan, selanjutnya saksi langsung datang ke Polsek, saat itu saksi juga melihat ada Joniter Darma dan Arianto Tasima;
Bahwa selama Faisal Akbar dan Budri M Zen ditahan di sel Polsek Sijunjung, keduanya dalam keadaan sehat dan seperti orang normal.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa Al Indra mengatakan hanya 1 (satu) kali memukul betis korban Budri. M. Zen;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa Irzal membenarkan keseluruhannya ;
KETERANGAN AHLI
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah di dengar keterangan di bawah sumpah dari Ahli Forensik dr.RIKA SUSANTI,SP.F dari Rumah Sakit M.Djamil Padang, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli menjadi ahli forensik sejak tahun 2007 ;
Bahwa ahli sudah sering melakukan pemeriksaan luar dan pemeriksaan dalam (otopsi) terhadap beberapa kasus baik di Sumatera Barat ataupun untulk daerah Jambi dan Riau.
Bahwa ahli telah melakukan pemeriksaan otopsi terhadap jenazah Budri M. Zen dan Jenazah Faisal Akbar Pgl. Bule atas permintaan Polres Sijunjung, yang dilakukan sekira pada tanggal 29 Desember 2011 sekira jam 9 malam.
Bahwa pemeriksaan terhadap kedua jenazah tersebut dilakukan bersama-sama dengan beberapa orang dokter RS.M Djamil Padang yang telah ditunjuk dalam suatu tim dan dibantu dengan beberapa orang perawat, dan ahli ditunjuk sebagai ketua Tim yang melakukan pemeriksaan tersebut ;
Bahwa saat dilakukan pemeriksaan, kedua jenazah sudah tidak ada bajunya/tidak berpakaian dan tubuh kedua jenazah masih dalam keadaan kotor atau belum dimandikan, dan terhadap luka-luka yang ditemukan pada kedua tubuh jenazah belum ada perawatan, dan mayat sudah dalam keadaan kaku.
Bahwa ahli dalam melakukan pemeriksaan tersebut sudah mempunyai standar terterntu sehingga semua anggota tubuh kedua jenazah ada diperiksa dan tidak terlewatkan satupun.
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap kedua jenazah tersebut telah dituangkan dalam Visum et Repertum dan telah diserahkan kepada penyidik, untuk jenazah Budri M Zen Pgl. Asep tertuang dalam Visum et Repertum Nomor : 01/OTP/IPJ/XII/2011 tanggal 4 Januari 2012 dan untuk jenazah Faisal Akbar Pgl. Bule tertuang dalam Visum Et Repertum Nomor : 02/OTP/IPJ/XII/2012 Tanggal 4 Januari 2012 yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 29 Desember 2011.
Bahwa sepengetahuan ahli dua jenazah tersebut berumur 16 tahun dan 18 tahun.
Bahwa terhadap kedua jenazah terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan luar mulai dari rambut sampai ke kaki, setelah selesai semua pemeriksaan luar baru dilakukan pemeriksaan dalam untuk masing-masing organ tubuh yang diperiksa.
Bahwa pemeriksaan yang ahli lakukan terhadap kedua jenazah lebih kurang selama 3(tiga) jam.
Bahwa yang dimaksud dengan luka lecet adalah kerusakan pada kulit bagian bawah dengan fifik kulit yang lebih kasar.
Bahwa yang dimasuk dengan luka memar adalah ditandai dengan adanya perubahan warna pada lapisan kulit atas.
Bahwa pada luka lecet apabila pada bagian luka sudah berwarna merah kehitaman maka ia akan mejadi luka lama, apabila masih berwarna kemerahan saja maka luka tersebut masih merupakan luka baru.
Bahwa pada luka baru dapat dilihat secara nyata dengan standar waktu 24 jam dari timbulnya luka, dan akan menjadi luka lama setelah lebih dari 2(dua) hari.
Bahwa pada seseorang yang meninggal maka luka lecet/memar yang dideritanya sebelum meninggal tidak akan berubah warna disaat ia telah meninggal kecuali telah terjadi pembusukan
Bahwa yang dimaksud dengan lebam mayat adalah penumpukan sel-sel darah pada bagian tubuh, apabila seseorang meninggal dalam posisi berdiri maka lebam mayat akan ditemukan pada ujungujung jari kaki, apabila seseorang meninggal dalam posisi telentang maka lebam mayat akan ditemukan dibagian punggung, apabila seseorang meninggal dalam posisi telungkup maka lebam mayat akan ditemukan dibagian dada.
Bahwa arti penting mengetahui lebam mayat adalah untuk mengetahui dan menentukan posisi disaat kematian seseorang.
Bahwa lebam mayat akan terbentuk setelah 20 sampai 30 menit setelah seseorang meninggal.
Bahwa lebam mayat tersebut tidak akan berubah posisinya apabila seseorang yang meninggal tidak berubah posisi saat terakhir dia meninggal selama minimal 8(delapan) jam sejak ia meninggal, tetapi apabila seseorang yang semula meninggal dalam posisi berdiri kemudian sebelum waktu 8(delapan) jam berakhir posisi badannya diubah maka dengan sendirinya lebam mayatnya juga akan berubah letaknya apabila ia ditelentangkan maka otomatis lebam mayatnya akan terlihat dibagian punggung.
Bahwa perubahan letak lebam mayat dibagian tubuh adalah sekira 1(satu) jam setelah berubahnya posisi orang yang meninggal tersebut
Bahwa kaku mayat akan muncul 2(dua) jam setelah kematian dan kaku mayat akan sempurna diseluruh bagian tubuh dalam jangka waktu paling cepat 12 jam setelah kematian
Bahwa proses pembusukan pada luka yang ada pada mayat akan terjadi dalam waktu minimal 24 jam setelah meninggal ditandai dengan adanya pelebaran pembuluh darah.
Bahwa dalam kasus seseorang yang mati tergantung maka akan menyebabkan mati lemas yang ditandai dengan adanya pelebaran pembuluh darah disekitar mata yaitu pada bagian bola mata yang berwarna putih timbul bintik-bintik yang berwarna merah.
Bahwa dalam kasus mati tergantung tidak selalu ditandai dengan posisi lidah yang terjulur.
Bahwa pada jenazah yang baru meninggal bisa saja keluar darah dari hidung beberapa jam setelah kematian dan warna darah yang keluar tersebut adalah merah yang lebih hiyam bukanlah warna darah merah segar hal ini disebabkan darah tersebut sudah terkontaminasi dengan cairan yang mengalamin pembusukan didalam tubuh jenazah tersebut
Bahwa dari hasil pemeriksaan yang telah ahli lakukan terhadap jenazah Budri M Zen Pgl. Asep dan Faisal Akbar Pgl. Bule diperoleh kesimpulan bahwa penyebab kematian adalah akibat kekerasan tumpul pada leher yang menyebabkan mati lemas
Bahwa dari hasil pemeriksaan yang telah ahli lakukan terhadap kedua jenazah pada bagian leher ditemukan luka lecet tekan didaerah leher yang melingkari leher arah kebelakang .
Bahwa dari hasil pemeriksaan yang telah ahli lakukan terhadap kedua jenazah tidak ada ditemukan patah tulang.
Bahwa dari hasil pemeriksaan yang telah ahli lakukan terhadap kedua jenazah pada bagian kepala tidak ada yang remuk.
Bahwa dari hasil pemeriksaan yang telah ahli lakukan terhadap kedua jenazah pada bagian leher tidak mengalami patah tulang.
Bahwa dari hasil pemeriksaan yang telah ahli lakukan terhadap kedua jenazah lebam mayat ditemukan dibagian punggung dan betis.
Bahwa dari hasil pemeriksaan yang telah ahli lakukan terhadap kedua diperkirakan jenazah sudah meninggal lebih dari 24 jam.
Bahwa dari hasil pemeriksaan yang telah ahli lakukan terhadap jenazah Budri M Zen Pgl Asep terdapat tanda-tanda kekerasan pada bagian leher,tungkai, paha bawah dan lengan, bokong kanan, gigi ada yang patah dan terdapat peradangan disekitar gigi patah tersebut, otak besar tampak membengkak karena terbentuknya bendungan
Bahwa dari hasil pemeriksaan yang telah ahli lakukan terhadap kedua jenazah pada bagian lubang pelepasan keluar tinja.
Bahwa untuk melakukan pemeriksaan terhadap organ tubuh bagian dalam maka dilakukan dengan cara membedah jenazah.
Bahwa dari hasil pemeriksaan yang telah ahli lakukan terhadap kedua jenazah ditemukan pembendungan di paru-paru akibat terganggunya aliran darah, apabila seseorang mati dalam keadaan normal maka tidak akan ada pembendungan disekitar daerah paru-paru.
Bahwa dari hasil pemeriksaan yang telah ahli lakukan terhadap kedua jenazah selain luka di leher, luka-luka lecet yang ditemukan dibagian anggota tubuh jenazah yang lainnya tidaklah bersifat mematikan karen anggota tubuh yang mengalami luka lecet tersebut bukan merupakan organ fital.
Menimbang, bahwa atas Keterangan Ahli tersebut Para Terdakwa menyatakan tidak tahu;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menimbang, bahwa di persidangan Para Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi a de charge ataupun bukti lain yang dapat meringankannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Keterangan Terdakwa AL INDRA, S.H.
Bahwa terdakwa adalah anggota Polsek Sijunjung dan betugas selaku Kanit Reskrim Polsek Sijunjung sejak Juli Tahun 2011;
Bahwa tugas pokok dan fungsi dari Kanit Reskrim adalah pembinaan, mengkoordinasi keweanagan penangkapan dan penahanan serta pemeriksaan dan proses kerjanya adalah menerima Laporan, Periksa Saksi dan bukti kalau sudah ada bukti permulaan maka dilakukan penangkapa;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2011 sekira jam 15.30 wib telah ditangkap seorang laki-laki bernama Faisal Akbar Pgl. Bule dalam kasus Pencurian kotak amal yang dilakukan di surau Irsyad Dunas di Nagari Pematang Panjang Kec. Sijunjung;
Bahwa terdakwa mengetahui Faisal ditangkap dari Randi Agusta bahwa sedang menjemput tersangka dan tahu itu Faisal pada saat Faisal tiba di Polsek Sijunjung terdakwa sedang duduk di Kantin Polsek Sijunjung lalu 20 menit kemudian terdakwa masuk karena mendengar suara keras Al Ansari yang sebelumnya disuruh Terdakwa masuk;
Bahwa keadaan faisl saat ditangkap sehat dan baik-baik saja seperti orang normal pada umumnya;
Bahwa pada saat Faisal Akbar ditangkap ditemukan dalam saku celana Faisal Akbar kunci Pas ukuran 10 dan 12 serta kunci T.
Bahwa selanjutnya Randi lapor kasus Faisal dan barang bukti, saat Al Ansari memegang krah belakang Faisal sambil mengatakan Faisal yang mencuri motor siang tadi lau Faisal menjawab bukan saya, Faisal mengatakan saya hanya menusk kunci kontak lalu motor di bawa oleh Budri lalu terdakwa memerintahkan Randi untuk memeriksa Faisal lalu saksi pergi Sholat Ashar, setelah itu ketemu Malin diluar dan terdakwa tanya sudah selesai katanya lalu terdakwa tanya apakah sudah minum? Sudah katanya;
Bahwa berdasarkan pengakuan Faisal Akbar dia telah melakukan juga pencurian kendaraan bermotor bersama dengan kakaknya Budri M Zen salah satunya bertempat di Jor. Kalumpi, Ken. Aia Angek Kec. Sijunjung Kab. Sijunjung;
Bahwa terdakwa menerangkan tidak ada melakukan kekerasan terhadap Faisal Akbar Pgl Bule dan tidak ada melakukan Introgasi terhadap Faisal Akbar Pgl.Bule dan yang memeriksa Faisal adalah Yohannes sedangkan Malin diperiksa oleh Randi;
Bahwa tidak ada perubahan fisik dari faisal saat dibawa oleh Al Ansari;
Bahwa tidak ada suar bersentuhan di belakang hanya kata-kata orang emosi saja;
Bahwa setelah Faisal ditangkap terdakwa tidak lagi melihat Faisal
Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Desember 2011 bertempat di terminal kiliran jao Ken. Muaro Takung Kec. Kamang Baru Kab. Sijunjung terdakwa bersama saksi Brigadir Johanes dan Briptu Randi Agusta melakukan penangkapann terhadap Budri M. Zen dan membawanya ke Polsek sijunjung dalam kasus Curanmor;
Bahwa pagi itu sewaktu terdakwa minum di Selasa Indah, Kapolsek menelpon kata informannya Budri mau pulang, lalu terdakwa diberi no. Hp informan tersebut, lalu terdakwa menemui di Pulasan lalu ke Kiliran jao untuk menangkap Budri;
Bahwa terdakwa menerangkan tidak ada melakukan pemukulan terhadap Budri M Zen didalam mobil pada saat dalam perjalanan Ke Polsek Sijunjung melainkan hanya menunjuk kerah Budri M Zen agar diam, karena Budri berteriak menyatakan tidak bersalah dan membantah penangkapannya;
Bahwa ketika sampai di Polsek Sijunjung sekira pukul 21.00 Wib, saat masuk ke dalam ruangan Mako Polsek Sijunjung, Kapolsek Sijunjung AKP Syamsul Bahri menyuruh Budri M. Zen untuk merayap dari pintu masuk sampai ke ruangan Penjagaan.
bahwa terdakwa tidak mengetahui apa yang dilakukan Kapolsek Sijunjung AKP Syamsul Bahri, karena terdakwa pergi ke kamar mandi untuk Wudlu dan Sholat Isya’;
Bahwa kemudian Budri M. Zen dipertemukan dengan Faisal dan ketika dilakukan pengembangan pemeriksaan maka diketahui hubungan Budri M. Zen dan Faisal Akbar adalah saudara Kandung dimana Faisal Akbar Pgl. Bule berumur kurang lebih 14 tahun adalah merupakan adik kandung dari Budri M.Zen;
bahwa sehabis Sholay Isya terdakwa diberi tahu oleh kanit intelkam polsek Sijunjung ( AIPDA Irzal), bahwa Budri M. Zen telah mengakui perbuatannya dalam melakukan pencurian sepeda motor. Kemudian terdakwa melihat Irzal menaruh 1 (satu) buah tongkat Polri warna hitam terbuat dari bahan karet, lalu sambil berbicara kepada Budri M. Zen : “baru kamu mengaku ya….Sama saya tadi tidak mau mengaku “kemudian terdakwa memukulkan tongkat Polri tersebut ke bagian betis kaki sebelah kanan Budri M. Zen sebanyak 1 kali.
bahwa terdakwa melakukan pemukulan terhadap Budri M. Zen untuk menggertak dan mendidik agar dia mengaku terus terang;
Bahwa cara terdakwa menanyai Budri dengan cara biasa dan dia mengaku saja kalau cara terdakwa Irzal menanyai Budri agar mengaku, terdakwa tidak mengetahuinya, hanya mendengar suara-suara bentakan terdakwa Irzal, lalu dilakukan pemberkasan;
bahwa terdakwa pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2011 sekira pukul 11.00 Wib bersama unit Reskrim polsek Sijunjung membawa Budri M. Zen untuk mencari barang bukti sepeda motor hasil tindak pidana pencurian yang dilakukan Budri M. Zen ke Solok Selatan;
Bahwa terdakwa menerangkan pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2011 sekira pukul 09.00 Wib ada meminta tongkat kepada Randi Agusta pada saat terdakwa mengintrogasi Budri M Zen didalam sel Tahanan , tetapi tongkat tersebut hanya terdakwa pukulkan ke Papan tempat tidur Budri M Zen agar Budri M. Zen mau berdiri;
Bahwa terdakwa tidak ada meninju gigi Budri sampai patah sehingga tidak benar keterangan Al Ansari yang menagatakan terdakwa meninju sehingga gigi Budri patah;
Bahwa terdakwa tidak ada menampar Budri seperti yang diterangkan Yohannes;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2011 sekira jam 10.00 wib terdakwa berangkat ke Padang dari Kantor Polsek Sijunjung untuk menjemput isteri terdakwa
Bahwa menurut terdakwa dia ada membuat surat izin tertulis kepada Kapolsek Sijunjung Syamsul Bahri untuk izin ke Padang sekaligus mengantarkan surat ke Bapas di Padang
bahwa terdakwa pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2011 dihubungi saksi Johanes via telpon genggam saat terdakwa berada di Sitinjau laut dari padang menuju Sijunjung bahwa Budri M. Zen dan Faisal meninggal dalam keadaan gantung diri. Atas laporan tersebut terdakwa langsung berangkat ke Polsek Sijunjung dan tiba sekira pukul 20.00 Wib.
Bahwa terdakwa mengenali barang berupa 1 (satu) buah tongkat Polri yang terdakwa gunakan pada waktu terdakwa memukul bagian bagian betis sebelah kanan sdr Budri M Zen
Keterangan Terdakwa IRZAL
Bahwa terdakwa adalah anggota Polsek Sijunjung dan betugas selaku Kanit Intel Polsek Sijunjung sejak Tahun 2010
Bahwa terdakwa kenal dengan Faisal Akbar Pgl Bule yaitu pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2011 sekira jam 16.00 wib saksi Tantawi dan saksi Randi Agusta membawa Faisal Akbar Pgl.Bule dari Kantor Wali Nagari Pematang Panjang karena diduga pelaku Pencurian kotak Amal Masjid di daerah Pematang Panjang,
Bahwa pada saat Faisal Akbar ditangkap ditemukan dalam saku celana Faisal Akbar kunci Pas ukuran 10 dan 12 serta kunci T
Bahwa ketika terdakwa menanyai di sel di hari Kamis, Faisal Akbar menerangkan dia telah melakukan juga pencurian dan terdakwa mengatakan kamu masih muda kok sudah melakukan pencurian dan di hari Kamis tersebut ada dilakukan pemeriksaan tapi tidak tahu siapa yang memeriksa Faisal dan di hari Jum’atnya tidak ada pemeriksaan, terdakwa ada bertemu Faisal dan dia dalam kondisi baik dan sehat dan Faisal tidak mengeluh sakit dan tubuhnya tidak ada memar-memar di bagian tang dan muka;
Bahwa terdakwa mengetahui ada yang membesuk Faisal dari teman anggota Polsek;
Bahwa pada hari senin tanggal 26 Desember sekira jam 22.00 wib ditangkap Budri M Zen Pgl.Asep karena diduga sebagai pelaku Pencurian kendaraan bermotor diwilayah Sijunjungketika terdakwa piket;
Bahwa ketika Budri M Zen tiba dikantor Polsek Sijunjung setelah ditangkap di Kiliran Jao oleh terdakwa Al Indra yang dibantu oleh Randi Agusta dan Yohanes, dimana pada saat itu didepan kantor sudah menunggu Kapolsek Sijunjung yaitu Syamsul Bahri, dan ketika Budri M Zen turun dari mobil dan menuju kantor Polsek Sijunjung oleh Syamsul Bahri Budri M Zen disuruh berjalan merayap menuju ruang penjagaan yang jaraknya lebih kurang 4 meter dan setelah sampai diruang penjagaan syamsul Bahri menendang bagian rusuk Budri M.Zen sambil memerintahkannya berdiri, setelah itu Budri M Zen dibawa ke ruang Reskrim untuk dilakukan Introgasi, dimana diruang introgasi sudah ada Kanit Reskrim Al Indra dan Randi Agusta;
Bahwa kemudian di ruang serse Budri dan faisal dipertemukan akan tetapi Budri tidak mengakui Faisal itu adiknya dan sat itu terdakwa dan Randi yang piket;
Bahwa kemudian Faisal menyuruh Budri untuk mengakui perbuatannya mencuri motor lalu Budri marah dan mau mencekik Faisal lalu dipisah oleh Randi dan Budri dipukul dengan tangan kosong dan ditendang oleh Randi sekali dengan pakai sepatu ket dan ditangkis oleh Budri dan dipukul dengan tongkat oleh Randi;
Bahwa kemudian terdakwa mengiintrograsi Budri, dimana Faisal telah mengakui 17 TKP tapi Budri tidak mengakui curanmor, dia bilang kerjaannya kuli pasir tapi ketika diperiksa tangannya tidak kasar, Budri juga bialng kalu kerjaanya buruh tambang emas tapi saat ditanya siapa nama temannya dia tidak tahu;
Bahwa karena tidak juga mengaku lalu terdakwa gertak dan tidak juga mengaku kemudian terdakwa pukul lengannya 3 kali dengan tongkat Polri lebih keras dari pada Randi dan di tempat yang sama baru dia mengakui curanmor, lalu pemeriksaan oleh Randi, lalu terdakwa keluar ruang reskrim dan bertemu terdakwa Al Indra lalu terdakwa mengatakan sudah ada pengakuannya lau terdakwa ke ruang intel dan terdakwa Al Indra ke ruang serse kemudian terdakwa mendengar terdakwa Al Indra berkata “mana lagi sep” Budri menjawab “ tidak ada lagi” lau terdakwa Al Indra berkata ‘kamu jujur saja Sep” lalu terdakwa ada melihat AL indra ada memukul Budri ke arah kaki;
Bahwa pada hari rabu tanggal 28 Desember 2011 sekira jam 08.00 wib terdakwa tiba dikantor Polsek Sijunjung langsung menuju ke rungan Intel yang bersebelahan dengan sel tahanan dan terdakwa melihat tahanan Budri M Zen dan Faisal Akbar dalam keadaan sehat jasmani.melihat Budri masih tidur dan Faisal sudah bangun di tahanan dan meminta korek api;
Bahwa sekitar pukul 09.30 Wib datang ke polsek Sijunjung seorang wartawan dari majalah Polres sijunjung sdr Firman Sikumbang untuk mengambil dokumentasi tahanan Budri M Zen dan Faisal Akbar. Dan pada saat itu juga datang Kasat Sabhara Polres Sijunjung AKP Elvi Piliang dan Kanit Identifikasi Ipda Azwar Gucci untuk mengambil data kedua tahanan kemudian setelah itu meninggalkan Polsek Sijunjung.
Bahwa sekitar pukul 11.00 Wib datang ke polsek Sijunjung 2 (dua) orang anggota Buser Polres Sijunjung sdr Joniter Darma dan sdr Ariyanto Tasima untuk melakukan interogasi dan pengembangan terhadap tahanan Budri M Zen dan Faisal Akbar. Akan tetapi terdakwa tidak ada melihat sdr Joniter Darma dan sdr Ariyanto Tasima melakukan intterogasi terhadap kedua tahanan.
Bahwa terdakwa sekitar pukul 11.45 Wib masuk ke ruang data Polsek Sijunjung dan pada saat itu juga sudah ada anggota Polsek Sijunjung yang lainnya yaitu sdr Erman Yusra, sdr Ardion, sdr Adria Nofarino, sdr Tomu G. Nasution untuk bermain kartu.
Bahwa disaat sedang main kartu sekitar pukul 15.00 Wib terdakwa melihat sdr Ariyanto Tasima masuk ke ruang Data untuk mnyerahkan kunci sel tahanan kepada sdr Adria Nofarino ( yang pada saat itu selaku anggota piket jaga) karena selesai melakukan interogasi. Pada saat itu Erman Yusra, sdr Ardion, sdr Tomu G. Nasution telah berhenti main dan digantikan sdr ariyanto Tasima dan Joniter Darma dan Randi Rahmadi.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2011 sekira jam 16 30 wib saksi menemukan Budri M Zen dan Faisal Akbar ditemukan dalam keadaan tergantung dalam sel tahanan
Bahwa sekitar pukul 16.30 Wib terdakwa izin keluar ruangan untuk buang air kecil. Akan tetapi sebelum terdakwa buang air kecil terdakwa merasa curiga karena tidak ada suara seperti percakapan dan lainnya dari arah sel. Karena merasa khawatir terdakwa menuju sel tahanan sambil memanggil manggil sdr Faisal Akbar dengan berkata “Bule….Bule…Bule sebanyak 3 kali namun tidak ada jawaban. Setelah tiba di depan pintu sel tahanan terdakwa melihat ruangan sel telah kosong. Terdakwa lansung kembali ke ruang Data dan berkata kepada sdr Adria Nofarino : “ Copa…tahanan tidak ada lagi”. Dan sdr Adria Nofarino dan anggota lainnya yang berada di ruangan data tersebut terkejut dan seketika berlari menuju ruangan tahanan. Adria Nofarino membuka pintu sel dengan kunci yang dipegangnya, setelah sel terbuka dilihat tahanan tidak ada lagi. Kemudian dilakukan pengecekan ke kamar mandi sel, dan didapati kedua tahanan telah tergantung di kamar mandi sel tahanan.;
Bahwa terdakwa mengenali barang berupa 1 (satu) buah tongkat Polri akan tetapi tidak bisa memastikan apakah tongkat itu yang terdakwa gunakan pada waktu terdakawa memukul bagian lengan sebelah kiri sdr Budri M Zen sebanyak 3 kali, karena tongkat seperti BB tersebut lebih dari satu dan ada tali untuk digantung;
Bahwa tidak ada rekonstruksi untuk kasus ini yang ada hanya rekonstruksi Joniter melakukan intrograsi, main kartu, dan korban tergantung dan rekonstruksi tersebut hanya kejadian tanggal 28 Desember 2011;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa ;
1 (satu) buah tongkat polri warna hitam ukuran 50 cm
1 (satu) buah baju kaos lengan panjang warna kuning yang digunakan oleh saudara BUDRI M.ZEN (ASEP) untuk gantung diri
1 (satu) buah baju kaus lengan panjang warna hitam yang digunakan oleh Saudara FAISAL AKBAR (BULE) untuk gantung diri
1 (satu) buah baju kaos lengan pendek warna merah
1 (satu) celana levis panjang warna hitam
1 (satu) buah gayung warna abu-abu
3 (tiga) buah bungkus kotak rokok sampurna mild
1 (satu) pasang sandal warna hitam
1 (satu) buah piring warna putih;
Barang bukti tersebut telah disita menurut peraturan perundang-undangan dan diakui serta dibenarkan oleh saksi-saksi dan Para Terdakwa sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa Al Indra, S.H. melalui Penasihat Hukumnya tidak mengakui barang bukti tongkat Polri a quo,;
Menimbang, bahwa oleh karena pembelaan tersebut tidak disertai dengan Alat Bukti yang sah maka Majelis Hakim tetap berpegang pada bukti keterangan Para saksi khususnya anggota Polisi yang selama persidanganmembenarkanbarang bukti tongkat Polri dipersidangan;
Menimbang, bahwa telah pula didengar dan diperhatikan di persidangan Alat Bukti Surat berupa:
VISUM ET REPERTUM Nomor:23/VER/I-2012 tanggal 09 Januari 2012 atas nama BUDRI M.ZEN Pgl.ASEP yang dilakukan oleh Dr.Asylia Dokter Pemerintah pada Puskesmas Sijunjung dengan Kesimpulan:
Pada pemeriksaan pada tubuh korban terdapat luka jejas dileher melingkar sepanjang + 12 cm dan terdapat lebam di punggung dan bokong kanan-kiri.
VISUM ET REPERTUM Nomor:24/VER/I-2012 tanggal 09 Januari 2012 atas nama PAISAL Pgl.BULE yang dilakukan oleh Dr.Asylia Dokter Pemerintah pada Puskesmas Sijunjung dengan Kesimpulan:
Pada pemeriksaan pada tubuh korban terdapat luka jejas dileher melingkar sepanjang + 11 cm dan pada punggung dan bokong serta lengan terdapat luka lebam dengan ukuran tidak beraturan
VISUM ET REPERTUM Nomor:01/OTP/IPJ/XII/2011 tanggal 04 Januari 2012 atas nama BUDRI M.ZEN Pgl. ASEP yang dilakukan oleh Dr.Rika Susanti, Sp.F Dokter pada RSUD M.Djamil Padang dengan kesimpulan:
Pada pemeriksaan mayat laki-laki berumur lebih kurang 17 tahun ini ditemukan luka lecet tekan melingkari leher berjalan dari depan bawah ke belakang yang menurut pola dan sifat luka sesuai dengan kasus gantung dan ditemukan beberapa luka lecet pada tungkai, lengan kanan dan bokong kanan serta resapan darah pada kuku kaki akibat kekerasan tumpul;
Pada pemeriksaan dalam ditemukan resapan darah pada dalam jaringan ikat leher dan otot leher akibat kekerasan tumpul, serta tanda-tanda mati lemas pada beberapa organ dalam;
Penyebab kematian pada organ ini adalah akibat kekerasan tumpul pada leher yang menyebabkan mati lemas. Perkiraan saat kematian antara 24 jam sampai dengan 48 jam sebelum pemeriksaan atau kurang dari 6 jam setelah makan terakhir;
VISUM ET REPERTUM Nomor:02/OTP/IPJ/XII/2011 tanggal 04 Januari 2012 atas nama FAISAL AKBAR Pgl. BULE yang dilakukan oleh Dr.Rika Susanti, Sp.F Dokter pada RSUD M. Djamil Padang dengan kesimpulan:
Pada pemeriksaan mayat laki-laki berumur anatara dua belas sampai enam belas tahun, ras mongoloid, pada pemeriksaan luar ditemukan luka lecet tekan melingkari leher dengan arah dari depan bawah ke belakang atas yang menurut pola dan sifat luka sesuai dengan kasus gantung serta ditemukan luka memar pada paha dan luka lecet pada betis kiri lutut kiri kekerasan tumpul;
Pada pemeriksaan dalam ditemukan resapan darah pada leher akibat kekerasan tumpul, pada beberapa organ dalam ditemukan tanda-tanda mati lemas;
Penyebab kematian pada organ ini adalah akibat kekerasan tumpul pada leher yang menyebabkan mati lemas. Perkiraan saat kematian antara 24 jam sampai dengan 48 jam sebelum pemeriksaan atau kurang dari 6 jam setelah makan terakhir;
5 (lima ) lembar Photo Copy Laporan Hasil Belajar Siswa Sekolah Dasar atas nama Paisal
Surat Keterangan Kelahiran atas nama Budri M.Zen
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi keterangan Para Terdakwa, Visum Et Repertum dan barang bukti serta upaya pembuktian lainnya setelah dihubungkan satu sama lainnya, maka bertitik tolak pada pandangan yang obyektif yang diperoleh dari hasil pemeriksaan persidangan, maka Majelis Hakim menemukan fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2011 sekira jam 14.00 wib wali Nagari Pematang Panjang menelepon Kapolsek Sijunjung dengan melaporkan bahwa ada seseorang lelaki telah melakukan pencurian kotak amal di Surau Irsyad Dunnas Jorong Koto Tangah, Kanagarian Pamatang Panjang Kec.Sijunjung, yaitu korban Faisal Akbar Pgl. Bule;
Bahwa atas laporan tersebut Kapolsek Sijunjung Saksi Syamsul Bahri memerintahkan anggotanya yaitu Briptu TANTAWI dan Briptu RANDI AGUSTA ke tempat tersebut dan setiba di lokasi ternyata warga telah mengamankan seorang laki-laki yang diketahui bernama FAISAL AKBAR pgl BULE bersama barang bukti 1 (satu) buah kotak infak , uang sebesar Rp 98.000 (Sembilan puluh delapan ribu rupiah) serta satu buah kunci leter T dan satu buah kunci pas dalam saku celana FAISAL AKBAR PGL BULE;
Bahwa selanjutnya FAISAL AKBAR PGL BULE bersama barang bukti di amankan dan di bawa oleh Randi Agusta dan Tantawi ke kantor Polsek Sijunjung untuk diproses dan diikuti saksi pencurian kotak amal yaitu: Dasriman dan Alim Ma’ruf;
Bahwa pada waktu yang sama sebelumnya telah terdapat laporan adanya pencurian kendaraan bermotor di Jorong Kalumpi, Kenagarian Aia Angek, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung;
Bahwa Faisal Akbar Pgl. Bule dibawa ke Polsek Sijunjung dalam keadaan yang baik dan sehat;
Bahwa setelah sampai di kantor Polsek Sijunjung FAISAL AKBAR Pgl. BULE di bawa ke ruang Reskrim untuk diintrograsi yang ada di ruang reskrim saat itu adalah Yohanes, Randi Agusta, Al Ansari, Alim Ma’ruf dan Dasriman Pgl. Malin serta Terdakwa Al Indra, S.H.;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Yohannes yang mengintrograsi korban Faisal Akbar Pgl. Bule pertama kali adalah Kanit Reskrim, yang lain tidak ada;
Bahwa kemudian Dasriman Pgl. Malin diperiksa oleh Yohannes dan ketika Randi Agusta akan memeriksa Faisal Akbar kemudian diingatkan oleh Yohannes untuk memeriksa saksi terlebih dahulu masing-masing selaku saksi untuk tersangka Faisal Akbar Pgl. Bule;
Bahwa pada saat melakukan pemeriksaa terhadap saksi Malin, saksi melihat terdakwa Al Indra melakukan introgasi terhadap Faisal Akbar Pgl Bule, dan pada saat di introgasi oleh terdakwa Al Indra Faisal Akbar Pgl.Bule tidak mau mengaku bahwa barang bukti berupa kunci T dan Kunci pas tersebut bukan dipergunakan untuk melakukan kejahatan, karena Faisal tidak mau mengaku terdakwa Al Indra emosi dan kemudian menendang Faisal Akbar, namun saksi tidak memperhatikan bagian mana yang ditendang oleh terdakwa Al Indra karena saksi sedang fokus pada pemeriksaan saksi Malin;
Bahwa pada saat saksi Malin diperiksa, saksi Dasriman Pgl. Malin melihat Faisal Akbar ditendang dadanya oleh seseorang yang tidak dikenal oleh saksi Malin kemudian Faisal Akbar dibawa keluar ruang periksa oleh seseorang yang saksi Malin tidak kenal sambil mengatakan “biar ini saya urus”;
Bahwa sebelum saksi Dasriman Pgl. Malin pulang saksi mendengar teriakan kesakitan dan minta ampun dari ruangan tahanan padahal pada saat di ruang periksa saksi melihat kondisi Faisal dalam keadaan normal baik-baik, tetapi pada saat akan pulang saksi melihat lengan kanan Faisal memerah dan bengkak dan ada terlihat darah sedikit;
Bahwa saksi Dasriman Pgl. Malin di persidangan diperintahkan untuk memperhatikan wajah Para Terdakwa kemudian ditanyakan manakah diantara Para Terdakwa yang menendang kemudian membawa korban Faisal Akbar Pgl. Bule keluar ruang periksa? Saksi Malin menyatakan tidak dapat lagi mengingat siapa yang menendang dan membawa korban Faisal Akbar keluar ruang periksa;
Bahwa dalam BAP Kepolisian atas keterangan saksi Yohannes tertanggal 9 Februari 2012 dalam point 14 menerangkan : “terhadap korban Faisal Pgl. Bule saya tidak ada melihat dan menyaksikan siapa yang melakukan penganiayaan terhadap dirinya,....;
Bahwa dalam BAP Kepolisian tertanggal 1 Maret 2012 saksi Yohannes ada menerangkan pada point 24: “...., dan saat diintrograsi untuk apa kunci (T) dan kunci Pas (10-12) dipergunakan, saat itu Faisal Pgl. Bule tidak mengaku ..... sehingga dengan jawab Faisal Pgl. Bule seperti itu, maka Iptu Al Indra, S.H., melakukan penganiayaan dengan cara menendang Faisal Pgl. Bule dengan menggunakan kakinya tetapi saat itu saya tidak memperhatikan di bagian organ tubuh mana yang mengenai Faisal Pgl. Bule ......”;
bahwa akan tetapi atas perbedaan keterangan saksi Yohannes dalam BAP Kepolisian tertanggal 9 Februari 2012 point 14 dengan BAP Kepolisian tertanggal 1 Maret 2012 point 24, terdapat persamaan keterangan dalam kedua BAP tersebut yang pada pokoknya, yaitu: “pada saat saksi Yohannes memeriksa Faisal Akbar, saksi Yohannes melihat pada bagian siku tangan kiri Faisal Pgl. Bule memerah ada bekas pukulan, dan saat saksi tanya kenapa siku tangannya memerah, lalu Faisal Pgl. Bule menjawab: bahwa tangannya habis dipukul oleh Pak AL (Iptu Al Indra, S.H.)”;
Bahwa pada hari Selasa ketika Faisal ditangkap dan diperiksa di Polsek Sijunjung saat saksi Yohanes melakukan pemeriksaan terhadap Faisal Akbar Pgl Bule saksi melihat pada bagian siku tangan kiri Faisal Akbar Pgl Bule memerah seperti bekas terkena pukulan, dan saat saksi menanyakan mengenai siku tangannya memerah kepada Faisal Akbar Pgl Bule,oleh Faisal Akbar Pgl Bule dijawab bahwa tangannya habis dipukul oleh terdakwa Al Indra;
Bahwa pada saat Faisal Akbar ditahan di Polsek Sijunjung saksi Rifai Marlaut yang merupakan kakak Faisal Akbar Pgl.Bule ada menjenguk Faisal Akbar yaitu pada hari Senin tanggal 26 Desember 2011 sekitar jam 11.00 wib dan melihat Faisal dalam posisi duduk diatas papan yang merupakan juga tempat tidur dan terlihat dalam kadaan kesakitan, dan mata sebelah kanan memar dan jari-jari tangan kiri dan kanan memar, tangan kiri dan kanan memar serta punggung dalam kadaan bengkak-bengkak dan kaki kiri dan kanan dibungkus kantong plastik warna hitam
Bahwa Faisal juga menceritakan kepada saksi Rifai Marlaut bahwa yang melakukan pemukulan terhadapnya adalah Al Indra dan Samsul Bahri;
bahwa keterangan saksi Rifai Marlaut tentang pelaku pemukulan berbeda dengan keterangan dalam BAP Kepolisian tertanggal 15 Februari 2012 yang pada pokoknya Faisal tidak memberitahukan siapa anggota Polsek Sijunjung yang melakukan penganiayaan”;
Bahwa saksi Al Ansari, saksi Yohannes saksi Amir dan saksi Rifai Marlaut serta saksi Didi Firdaus menerangkan di tangan Faisal Pgl. Bule memar;
Bahwa terdakwa Al Indra, S.H. menerangkan tidak ada melakukan pemukulan terhadap Faisal Akbar Pgl Bule dan tidak ada melakukan Introgasi terhadap Faisal Akbar Pgl. Bule dan setahu terdakwa yang melakukan Introgasi terhadap Faisal Akbar adalah Randi Agusta, Yohanes dan Al Ansari;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Randi Agusta, orang yang mengatakan “biar ini saya urus” kemudian membawa keluar ruang periksa adalah Al Ansari;
Bahwa korban Faisal Akbar berumur kurang lebih 14 Tahun;
Bahwa atas pengembangan pemeriksaan berdasarkan pengakuan Faisal Akbar dia telah melakukan juga pencurian kendaraan bermotor bersama dengan kakaknya Budri M Zen;
Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Desember 2011 sekira jam 21.00 Wib terdakwa 1 AL INDRA, SH dengan saksi Randi Agusta dan saksi Yohanes atas perintah Kapolsek Sijunjung Syamsul Bahri berangkat ke Kiliran Jao untuk melakukan penangkapan terhadap Budri M Zen yang diduga sebagai pelaku Pencurian Kendaraan bermotor;
Bahwa Budri M. Zen ditangkap dalam keadaan baik dan sehat kemudian Budri M Zen dibawa masuk kedalam mobil untuk dibawa ke kantor Polsek Sijunjung;
Bahwa pada saat di dalam mobil Budri M Zen duduk dikursi dibagian tengah dengan diapit oleh saksi Yohanes sedangkan terdakwa 1. AL INDRA, duduk di bagian depan di samping saksi Randi Agusta yang mengendarai mobil;
Bahwa diperjalanan berdasarkan keterangan Saksi Yohannes terdakwa 1 AL INDRA, SH menampar bagian rahang Budri M Zen sebanyak 2 kali dikarenakan Budri M Zen berteriak-teriak karena merasa tidak bersalah;
Bahwa atas tindakan terdakwa I Al Indra tersebut, saksi Randi Agusta tidak melihatnya karena sedang menyetir, akan tetapi melihat Terdakwa I membalikkan badan ke arah samping kanan ke arah korban Budri M. Zen duduk sambil menggerakkan tangan kanannya;
Bahwa kemudian sesampainya di kantor Polesk Sijunjung sekira jam 22.00 wib Budri diturunkan dari mobil dan kemudian dibawa masuk ke kantor Polsek Sijunjung dan sesampainya di depan pintu penjagaan oleh Kapolsek Sijunjung Saksi Syamsul Bahri yang sudah berdiri di ruang penjagaan memerintahkan Budri M Zen untuk berjalan merayap, setelah sampai di ruangan penjagaaan yang jarakanya lebih kurang 3 meter lalu Kapolsek Sijunjung saksi Syamsul Bahri memerintahkan Budri M Zen berdiri sambil menendang bagian rusuk sebelah kiri Budri M Zen;
Bahwa setelah berdiri kemudian Budri M Zen di bawa ke ruang Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan dan pada saat itu yang ada di ruang reskrim adalah saksi Yohanes , saksi Randi Agusta , terdakwa Irzal , sedangkan terdakwa 1 AL Indra , menuju kamar kecil kemudian sholat;
Bahwa pada saat diintrogasi Budri M Zen tidak mau mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor;
Bahwa kemudian Budri M Zen dipertemukan dengan Faisal Akbar di ruang Reskrim dan pada saat dipertemukan oleh Faisal Akbar, Budri M. Zen disuruh mengaku saja, tetapi Budri tetap tidak mau mengaku dan kemudian mendekati Faisal untuk memukulnya namun dicegah oleh Randi Agusta;
Bahwa atas tindakan Budri m. Zen yang mau memukul korban Faisal Akbar tersebut, saksi Randi Agusta menampar pipi kiri dan kanan Budri M. Zen sebanyak 2 kali dan kemudian menendang kearah bagian perut Budri M. Zen dan mengenai tangan Budri M. Zen karena menahan tendangan dari Randi Agusta;
Bahwa karena Budri M Zen tetap tidak mau mengaku akhirnya Randi Agusta mengambil tongkat polri warna hitam yang berada di dalam kotak sampah dan kemudian mengarahkan tongkat tersebut ketulang kering Budri M Zen sambil memukul-mukulkan tongkat Polri tersebut ketulang kering Budri M Zen untuk menggertak Budri M Zen agar mengakui Perbuatannya;
Bahwa kemudian terdakwa Irzal mengambil tongkat Polri dari tangan Randi Agusta sambil berkata “bukan begini caranya” lalu memukulkan tongkat polri tersebut dengan keras kearah lengan kiri Budri M Zen sebanyak 3 kali, karena merasa kesakitan akhirnya Budri M Zen mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor dan menunjukkan 2 TKP pencurian yang telah dilakukannya;
Bahwa kemudian terdakwa Irzal melaporkan kepada terdakwa Al Indra bahwa Budri M Zen telah mengakui perbuatannya;
Bahwa mendengar laporan dari terdakwa Irzal kemudian terdakwa Al Indra, S.H. masuk ke ruang reskrim menemui Budri M Zen dan kemudian mengambil tongkat Polri yang berada diatas meja sambil berbicara kepada Budri M Zen “baru kamu mengaku ya, sama saya kamu tidak mau mengaku” lalu terdakwa Al Indra memukulkan tongkat polri yang dipegangnya kebagian betis Budri M Zen sebanyak 3 kali;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2011 sekitar jam 09.00 wib terdakwa Al Indra kembali mengintrogasi Budri M Zen yang sedang berada di ruang sel tahanan dan kemudian meminta kepada Randi Agusta untuk mengambilkan tongkat Polri lalu kemudian Randi Agusta menyerahkan tongkat Polri tersebut kepada Al Indra dan oleh terdakwa Al Indra tongkat tersebut dipukul kearah betis Budri M Zen sebanyak 3 kali;
Bahwa saksi Yuskendra yang datang ke Ruang sel tahanan karena mendengar suara teriakan kesakitan dan minta ampun dari ruangan sel melihat terdakwa Al Indra memukul betis korban Budri M. Zen 1 (satu) kali dan saksi Yuskendra juga melihat terdakwa menampar pipi Budri M Zen dengan menggunakan tangan kanan 3 kali dan terlihat Budri M. Zen memegangi mulutnya;
Bahwa selain itu saksi Al Ansari ketika duduk di kedai mendengar teriakan minta ampun dan kesakitan dari ruang sel kemudian saksi menuju sel dan melihat Terdakwa Al Indra sedang memukul paha Budri M. Zen dengan tongkat Polri;
Bahwa pada saat membawa Budri M Zen ke Muaro Labuh pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2011 sekira jam 11. Wib pada saat makan dirumah makan Muaro Bodi saksi Yohanes ada menanyakan kepada Budri M Zen kenapa tidak mau makan dan dijawab oleh Budri M Zen “ gigi depan saya patah akibat dipukul Al Indra”
Bahwa saksi Al Ansari menerangkan sewaktu makan di Palangki BudriM.Zen mengeluh sakit gigi karena ditampar oleh Terdakwa Al Indra dan nampak bibirnya ada memar;
Bahwa terdakwa Al Indra menerangkan hanya memukul 1 (satu) kali ke arah betis korban Budri.M. Zein dan atas keterangan terdakwa I tersebut Saksi Randi Agusta membantahnya dengan mengatakan bahwa Terdakwa Al Indra telah melakukan pemukulan lebih dari 2 (dua) kali;
Bahwa tujuan Para Terdakwa melakukan penendangan, penamparan, pemukulan baik dengan tangan kosong maupun dengan tongkat polri adalah untuk memperoleh pengakuan atas kejahatan yang dilakukan korban Faisal Akbar dan/atau Budri M. Zen;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2011 sekira pukul 10.00 Wib., korban Budri M. Zen telah difoto bersama dengan Saksi Syamsul Bahri kemudian dengan Saksi Randi Agusta bersama barang bukti sepeda motor Yamaha Vega yang disita pada hari sebelumnya di Alahan Panjang, Solok Selatan dan keadaan korban Budri M. Zen pada saat difoto tersebut dalam keadaan sehat dan baik begitu pula keadaan korban Faisal Akbar Pgl Bule dalam keadaan sehat ketika ditanya oleh saksi Firman Sikumbang di dalam sel pada hari yang sama;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2011 sekira pukul 17.00 wib sewaktu terdakwa IRZAL menuju ruang tahanan Polsek dengan memanggil sebutan BULE (FAISAL AKBAR) namun BULE tidak menjawab panggilan tersebut, lalu terdakwa IRZAL memanggil saksi ANDRIA NOVA RINO dan memberitahukan bahwa tahanan tidak ada didalam ruangan sel, selanjutnya terdakwa IRZAL dan ANDRIA NOVA RINO beserta empat orang teman lainnya langsung membuka pintu sel untuk mengecek dua tahanan tersebut dan ternyata ditemukan korban FAISAL AKBAR Pgl. BULE dan BUDRI M.ZEN Pgl. ASEP berada di kamar mandi sel tahanan dalam keadaan leher tergantung dengan menggunakan baju kaos dan sudah tidak bernyawa;
Bahwa pada saat ditemukannya korban Budri M. Zen dan Faisal Akbar Pgl. Bule tergantung dan meninggal dunia di kamar mandi sel tahanan Polsek Sijunjung, Terdakwa I. Al Indra, S.H. sedang berada di Padang;
Bahwa dipersidangan telah dibacakan:
VISUM ET REPERTUM Nomor:24/VER/I-2012 tanggal 09 Januari 2012 atas nama PAISAL Pgl. BULE yang dilakukan oleh Dr.Asylia Dokter Pemerintah pada Puskesmas Sijunjung dengan Kesimpulan:
Pada pemeriksaan pada tubuh korban terdapat luka jejas dileher melingkar sepanjang + 11 cm dan pada punggung dan bokong serta lengan terdapat luka lebam dengan ukuran tidak beraturan;
VISUM ET REPERTUM Nomor:02/OTP/IPJ/XII/2011 tanggal 04 Januari 2012 atas nama FAISAL AKBAR Pgl. BULE yang dilakukan oleh Dr.Rika Susanti, Sp.F Dokter pada RSUD M. Djamil Padang dengan kesimpulan:
Pada pemeriksaan mayat laki-laki berumur anatara dua belas sampai enam belas tahun, ras mongoloid, pada pemeriksaan luar ditemukan luka lecet tekan melingkari leher dengan arah dari depan bawah ke belakang atas yang menurut pola dan sifat luka sesuai dengan kasus gantung serta ditemukan luka memar pada paha dan luka lecet pada betis kiri lutut kiri kekerasan tumpul;
Pada pemeriksaan dalam ditemukan resapan darah pada leher akibat kekerasan tumpul, pada beberapa organ dalam ditemukan tanda-tanda mati lemas;
Penyebab kematian pada organ ini adalah akibat kekerasan tumpul pada leher yang menyebabkan mati lemas. Perkiraan saat kematian antara 24 jam sampai dengan 48 jam sebelum pemeriksaan atau kurang dari 6 jam setelah makan terakhir;
Bahwa ahli menerangkan luka-luka yang diderita korban Faisal AkbarPgl. Bule pada bagian-bagian tubuhnya tidak mematikan dan tidak pada tempat yang mematikan kecuali adanya kekerasan tumpul pada leher yang menyebabkan mati lemas;
Bahwa dipersidangan telah dibacakan:
VISUM ET REPERTUM Nomor:23/VER/I-2012 tanggal 09 Januari 2012 atas nama BUDRI M.ZEN Pgl. ASEP yang dilakukan oleh Dr. Asylia Dokter Pemerintah pada Puskesmas Sijunjung dengan Kesimpulan :
Pada pemeriksaan pada tubuh korban terdapat luka jejas di leher melingkar sepanjang + 12 cm dan terdapat lebam di punggung dan bokong kanan-kiri.
VISUM ET REPERTUM Nomor:01/OTP/IPJ/XII/2011 tanggal 04 Januari 2012 atas nama BUDRI M.ZEN Pgl. ASEP yang dilakukan oleh Dr. Rika Susanti, Sp.F Dokter pada RSUD M.Djamil Padang dengan KESIMPULAN :
Pada pemeriksaan mayat laki-laki berumur lebih kurang lebih tujuh belas tahun ini ditemukan luka lecet tekan melingkari leher berjalan dari depan bawah ke belakang yang menurut pola dan sifat luka sesuai dengan kasus gantung dan ditemukan beberapa luka lecet pada tungkai, lengan kanan dan bokong kanan serta resapan darah pada kuku kaki akibat kekerasan tumpul.
Pada pemeriksaan dalam ditemukan resapan darah pada dalam jaringan ikat leher dan otot leher akibat kekerasan tumpul, serta tanda-tanda mati lemas pada beberapa organ dalam.
Penyebab kematian pada organ ini adalah akibat kekerasan tumpul pada leher yang menyebabkan mati lemas. Perkiraan saat kematian antara 24 jam sampai dengan 48 jam sebelum pemeriksaan atau kurang dari 6 jam setelah makan terakhir.
Bahwa ahli menerangkan luka-luka yang diderita korban Budri M. Zen Pgl. Asep pada bagian-bagian tubuhnya tidak mematikan dan tidak pada tempat yang mematikan kecuali adanya kekerasan tumpul pada leher yang menyebabkan mati lemas;
Bahwa saksi Randi Agusta menerangkan Terdakwa II. Irzal memukulkan tongkat polri ke bagian bahu kiri korban Budri M. Zen;
Bahwa Terdakwa II. Irzal menerangkan telah memukul lengan kiri korban Budri. M. Zen dengan tongkat polri lebih keras daripada yang dilakukan saksi Randi Agusta sehingga korban Budri M. Zen mengaku;
Bahwa benar barang bukti di persidangan;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis mempertimbangkan unsur-unsur dari Pasal-pasal yang didakwakan kepada terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan perbedaan keterangan saksi Yohannes dan keterangan Saksi Rifai Marlaut Pgl Sirat dalam Berita Acara Penyidikan di Kepolisian;
Menimbang, bahwa tentang perbedaan keterangan saksi Yohannes dalam 2 (dua) BAP Kepolisian Majelis Hakim akan mempertimbangkan dengan Alat Bukti lainnya dihubungkan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan dan terhadap perbedaan keterangan saksi Rifai Marlaut Pgl. Sirat dalam BAP Kepolisian Majelis Hakim tidak memeriksa Saksi Verballisant sebagaimana permohonan dari Penasihat Hukum Para Terdakwa akan tetapi Majelis Hakim akan mempertimbangkan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 163 KUHAP, jika keterangan saksi di persidangan berbeda dengan keterangan dalam berita acara penyidikan, maka saksi harus menjelaskan sebab-sebab adanya perbedaan tersebut, dimana dalam perkara ini adanya perbedaan tersebut tidak terdapat penjelasan lebih lanjut atas perbedaan keterangan saksi Yohannes dalam persidangan akan tetapi terhadap keterangan Saksi Rifai Marlaut Pgl. Sirat telah menegaskan yang dipakai adalah keterangan di persidangan;
Menimbang, bahwa dalam KUHAP maupun dalam yurisprudensi Mahkamah Agung RI tidak ada ketegasan bagaimana nilai keterangan saksi di depan penyidik yang berbeda dengan keterangan di persidangan, untuk itu Majelis akan mencari perbedaan keterangan tersebut sehingga nantinya akan menjadi nilai keterangan yang obyektif;
Menimbang, bahwa keterangan saksi yang bersifat alat bukti yang sah adalah keterangan yang diberikan di bawah sumpah atau janji, mengenai peristiwa pidana yang saksi dengar, lihat dan alami sendiri darimana sumber pengetahuan saksi tersebut dan dinyatakan di depan sidang pengadilan serta bukan keterangan seorang saksi karena harus dipenuhi minimum pembuktian;
Menimbang, bahwa menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, perbedaan keterangan Saksi di muka penyidik baru sah jika ada alasan-alasan yang logis artinya jika tidak ada alasan tersebut keterangan Saksi-saksi di muka penyidik mempunyai nilai bukti sebagai petunjuk;
Menimbang, bahwa berdasarkan keadaan di atas Majelis Hakim akan berpedoman pada keterangan Saksi-saksi yang dinyatakan di depan sidang pengadilan dan Keterangan Saksi-saksi tersebut merupakan apa yang dialami sendiri dalam peristiwa pidana yang diperiksa namun untuk menilai kekuatan Saksi-saksi tersebut maka Majelis Hakim akan menghubungkan dengan alat bukti lainnya;
Menimbang, bahwa apakah berdasarkan keterangan Para Saksi, dan keterangan Para Terdakwa serta melihat barang bukti di persidangan sebagaimana yang terungkap dalam fakta di persidangan tersebut diatas, sudah bisa dijadikan dasar untuk membuktikan kesalahan Para Terdakwa? Untuk itu harus dibuktitkan apakah perbuatan Para Terdakwa telah memenuhi semua unsur dari delik yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dengan Dakwaan KOMBINASI, yaitu:
KESATU (khusus Terdakwa I. AL INDRA):
Primair:
Melanggar Pasal 80 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Subsidair:
Melanggar Pasal 80 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Lebih Subsidair:
Melanggar Pasal 80 ayat (1) UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
DAN:
KEDUA (untuk Terdakwa I dan Terdakwa II):
Primair:
Melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Subsidair:
Melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Lebih Subsidair:
Melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa I. Al Indra didakwa dengan dakwaan yang disusun secara Kumulatif Subsidaritas maka majelis Hakim akan mempertimbangkan dan membuktikan dakwaan tersebut sebagaimana fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan disusun secara Kumulatif Subsidaritas bagi Terdakwa I maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Kesatu terlebih dahulu terhadap Terdakwa I secara subidaritas dengan cara membuktikan dakwaan secara berurutan dimulai dari dakwaan Kesatu Primair terlebih dahulu apabila dakwaan Kesatu Primair tidak terbukti maka Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan selanjutnya yaitu dakwaan Kedua Subsidir begitu seterusnya kemudian Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan membuktikan dakwaan kumulatif Kedua bagi terdakwa I dan Terdakwa II secara subsidaritas pula;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Kumulatif Kesatu Primair terlebih dahulu bagi Terdakwa I yaitu Kesatu Primair melanggar Pasal 80 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap orang;
Yang melakukan kekejaman, kekerasan, atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak ;
Menyebabkan Mati;
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan terdakwa bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut satu-persatu sebagai berikut :
1. Unsur “Setiap orang”:
Menimbang, bahwa Undang-undang No: 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dalam Ketentuan Pidana untuk menyebutkan pelaku menggunakan penyebutan “Setiap Orang”;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat penyebutan setiap orang sebagai pelaku adalah sama atau identik dengan maknanya dengan penyebutan “barang siapa”, maka Majelis Hakim berpendapat pengertian atas hal tersebut sama;
Menimbang, bahwa “barang siapa” menurut buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi buku II edisi Revisi Tahun 2004 halaman 208 dari Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RI No: 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 terminologi kata barang siapa atau Hij sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa / dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggung jawaban dalam segala tindakannya; Dengan demikian oleh karena itu perkataan barang siapa secara historis kronologis manusia sebagai sabjek hukum telah dengan sendirinya adanya kemampuan bertanggung jawab kecuali secara tegas undang – undang menentukan lain;
Menimbang, bahwa pada dasarnya kata barang siapa menunjukan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan / kejadian yang didakwakan itu atau setidak tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa I. AL INDRA, S.H. adalah orang yang dapat mempertanggung jawabkan atas perbuatannya dan identitasnya jelas seperti yang disebutkan dalam surat dakwaan dan selama dipersidangan tidak terdapat hal-hal yang bisa membebaskan terdakwa dari tuntutan pidana;
Dengan demikian unsur kesatu telah terpenuhi;
2. Unsur “Yang melakukan kekejaman, kekerasan, atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak”;
Menimbang, bahwa unsur ini adalah bersifat alternatif dan apabila salah satu elemen dari unsur ini terbukti maka unsur ini dianggap terbukti;
Menimbang, bahwa unsur ini merupakan inti delik dari Pasal 80 UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa “melakukan kekerasan” artinya: “mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara yang tidak syah” misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang dsb.;
Menimbang, bahwa yang disamakan dengan “melakukan kekerasan” adalah membuat orang jadi pingsan atau tidak berdaya”;
Menimbang, bahwa “pingsan” artinya “tidak ingat atau tidak sadar akan dirinya”. Orang yang pingsan itu tidak dapat mengetahui apa yang terjadi akan dirinya;
Menimbang, bahwa “ tidak berdaya” artinya “ tidak mempunyai kekuatan atau tenaga sama sekali sehingga tidak dapat mengadakan perlawanan sedikitpun sehingga orang itu lumpuh. Orang yang tidak berdaya itu masih dapat mengetahui apa yang terjadi atas dirinya”;
Menimbang, bahwa dalam buku “Tindak Pidana di KUHP berikut Uraiannya” SR.SIANTURI, SH halaman 81, menjelaskan:“Memaksa adalah suatu tindakan yang memojokan seseorang hingga tiada pilihan yang lebih wajar baginya selain dari pada mengikuti kehendak dari si pemaksa”. ;
Menimbang, bahwa R.SUGANDHI, SH dalam buku “KUHP berikut penjelasannya” halaman 107, menjelaskan:“Tidak berdaya artinya tidak mempunyai kekuatan atau tenaga sama sekali, sehingga tidak mampu mengadakan perlawanan sedikitpun jua. Orang yang tidak berdaya ini masih dapat mengetahui apa yang terjadi atas dirinya “
Menimbang, bahwa Undang-undang tidak memberikan ketentuan apakah yang dimaksud dengan “penganiayaan” (mishandeling). Akan tetapi menurut Yurisprudensi adalah sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (Penderitaan), rasa sakit, luka atau sengaja merusak kesehatan orang sedangkan menurut Doktrin ”Penganiayaan” merupakan setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit atau luka kepada orang lain;
Menimbang, bahwa luka terdapat apabila terdapat perubahan dalam bentuk badan manusia yang berlainan dari pada bentuk semula, sedangkan pada rasa sakit hanya cukup bahwa orang lain merasa sakit tanpa ada perubahan dalam bentuk badan. Jadi penganiayaan jelaslah sebagai melakukan suatu perbuatan dengan tujuan menimbulkan rasa sakit atau luka pada badan orang lain ;
Menimbang, bahwa unsur dengan sengaja harus meliputi tujuan menimbulkan rasa sakit atau luka pada orang lain. Menimbulkan rasa sakit atau luka pada orang lain merupakan tujuan atau kehendak dari pelaku. Kehendak atau tujuan ini harus disimpulkan dari sifat dari pada perbuatan yang dapat menimbulkan rasa sakit atau luka itu. Dalam hal ini harus ada sentuhan pada badan orang lain yang dengan sendirinya menimbulkan akibat sakit atau luka pada badan orang itu, misalnya memukul, menendang, menggaruk, menusuk atau mengiris dengan alat tajam. Di samping itu seperti mendorong, memegang dengan keras, menjatuhkan, merupakan juga perbuatan bersifat materiil yang termasuk dalam kwalifikasi penganiayaan, apabila akibat rasa sakit atau luka timbul sebagai tujuan atau kehendak dari pelaku;
Menimbang, bahwa terdapat perbedaan pandangan atas unsur ini antara Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya dengan Penasihat HukumTerdakwa I. AL Irzal dalam Surat Pembelaan dan Dupliknya;
Meimbang, bahwa atas perbedaan tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan dari sisi obyektif berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang ada terungkap pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2011 sekira jam 14.00 wib wali Nagari Pematang Panjang menelepon Kapolsek Sijunjung dengan melaporkan bahwa ada seseorang lelaki telah melakukan pencurian kotak amal di Surau Irsyad Dunnas Jorong Koto Tangah, Kanagarian Pamatang Panjang Kec.Sijunjung yaitu korban Faisal Akbar Pgl. Bule;
Menimbang, bahwa korban Faisal Akbar Pgl. Bule ketika ditangkap kemudian dibawa ke Polsek Sijunjung dalam keadaan baik dan sehat;
Menimbang, bahwa kemudian korban Faisal Akbar dibawa ke Polsek Sijunjung dan pada saat saksi Dasriman Pgl. Malin sedang diperiksa di Polsek Sijunjung tersebut, dimana saksi Dasriman Pgl. Malin melihat Faisal Akbar ditendang dadanya oleh seseorang yang tidak dikenal oleh saksi Malin kemudian Faisal Akbar dibawa keluar ruang periksa oleh seseorang yang saksi Malin tidak kenal sambil mengatakan “biar ini saya urus”, dan sebelum saksi Dasriman Pgl. Malin pulang saksi mendengar teriakan kesakitan dan minta ampun dari ruangan tahanan padahal pada saat di ruang periksa saksi melihat kondisi Faisal dalam keadaan normal baik-baik, tetapi pada saat akan pulang saksi melihat lengan kanan Faisal memerah dan bengkak dan ada terlihat darah sedikit;
Menimbang, bahwa di persidangan saksi Dasriman Pgl. Malin diperintahkan untuk menunjukkan siapa diantara Para Terdakwa yang menendang dan/atau membawa korban Faisal Akbar Pgl. Bule keluar ruang periksa, namun Saksi Malin menyatakan tidak dapat lagi mengingat siapa yang menendang dan/atau membawa korban Faisal Akbar keluar ruang periksa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Yohannes, yang pertama kali mengintrograsi korban Faisal adalah Kanit Reskrim Terdakwa I. Al Indra, S.H., yang lain tidak ada;
Menimbang, bahwa Saksi Yohannes menerangkan di persidangan pada saat mengintrograsi Malin, terdakwa Al Indra mengintrogasi Faisal Akbar Pgl. Bule karena tidak mau mengaku bahwa barang bukti berupa kunci T dan Kunci pas tersebut dipergunakan untuk melakukan kejahatan, terdakwa Al Indra emosi dan kemudian menendang Faisal Akbar, namun saksi tidak memperhatikan bagian mana yang ditendang oleh terdakwa Al Indra karena saksi sedang fokus pada pemeriksaan saksi Malin;
Menimbang, bahwa saat saksi Yohannes membuat Berita Acara Penyidikan Faisal Akbar Pgl Bule, saksi Yohannes melihat pada bagian siku tangan kiri Faisal Akbar Pgl Bule memerah seperti bekas terkena pukulan, dan saat saksi menanyakan mengenai siku tangannya memerah kepada Faisal Akbar Pgl Bule, oleh Faisal Akbar Pgl Bule dijawab bahwa tangannya habis dipukul oleh terdakwa Al Indra dan saksi tidak menanyakan dengan apa dia dipukul;
Menimbang, bahwa terdapat perbedaan keterangan Saksi Yohannes dalam BAP kepolisian:
Bahwa dalam BAP Kepolisian atas keterangan saksi Yohannes tertanggal 9 Februari 2012 dalam point 14 menerangkan : “terhadap korban Faisal Pgl. Bule saya tidak ada melihat dan menyaksikan siapa yang melakukan penganiayaan terhadap dirinya,....;
Bahwa dalam BAP Kepolisian tertanggal 1 Maret 2012 saksi Yohannes ada menerangkan pada point 24: “...., dan saat diintrograsi untuk apa kunci (T) dan kunci Pas (10-12) dipergunakan, saat itu Faisal Pgl. Bule tidak mengaku ..... sehingga dengan jawab Faisal Pgl. Bule seperti itu, maka Iptu Al Indra, S.H., melakukan penganiayaan dengan cara menendang Faisal Pgl. Bule dengan menggunakan kakinya tetapi saat itu saya tidak memperhatikan di bagian organ tubuh mana yang mengenai Faisal Pgl. Bule ......”;
Menimbang, bahwa akan tetapi atas perbedaan keterangan saksi Yohannes dalam BAP Kepolisian tertanggal 9 Februari 2012 point 14 dengan BAP Kepolisian tertanggal 1 Maret 2012 point 24, terdapat persamaan keterangan dalam kedua BAP tersebut yang pada pokoknya, yaitu: “pada saat saksi Yohannes memeriksa Faisal Akbar, saksi Yohannes melihat pada bagian siku tangan kiri Faisal Pgl. Bule memerah ada bekas pukulan, dan saat saksi tanya kenapa siku tangannya memerah, lalu Faisal Pgl. Bule menjawab: bahwa tangannya habis dipukul oleh Pak AL (Iptu Al Indra, S.H.)”;
Menimbang, bahwa saksi Rifai Marlaut Pgl. Sirat yang merupakan kakak Faisal Akbar Pgl. Bule ketika menjenguk Faisal Akbar di Polsek Sijunjung yaitu pada hari Senin tanggal 26 Desember 2011 sekitar jam 11.00 wib dan melihat Faisal dalam posisi duduk di atas papan yang merupakan juga tempat tidur dan terlihat dalam kadaan kesakitan, dan mata sebelah kanan memar dan jari-jari tangan kiri dan kanan memar, tangan kiri dan kanan memar serta punggung dalam kadaan bengkak-bengkak dan kaki kiri dan kanan dibungkus kantong plastik warna hitam, korban Faisal juga menceritakan kepada saksi Rifai Marlaut bahwa yang melakukan pemukulan terhadapnya adalah Al Indra dan Samsul Bahri;
Menimbang, bahwa keterangan saksi Rifai Marlaut berbeda dengan keterangan dalam BAP Kepolisian tertanggal 15 Februari 2012 yang pada pokoknya Faisal tidak memberitahukan siapa anggota Polsek Sijunjung yang melakukan penganiayaan”;
Menimbang, bahwa selain itu saksi Al Ansari, saksi Dasriman Pgl. Malin, saksi Amir dan saksi Rifai Marlaut serta saksi Didi Firdaus menerangkan di tangan Faisal Pgl. Bule terlihat memar;
Menimbang, bahwa ketika diintrograsi korban Faisal Akbar Pgl. Bule tidak mengakui untuk apa kunci (T) dan kunci Pas (10-12) dipergunakan sehingga Terdakwa I. Al Indra melakukan penendangan untuk memperoleh pengakuan korban Faisal Akbar Pgl. Bule;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa I dalam Surat Pembelaan dan Dupliknya menyatakan unsur ini tidak terbukti dan terdakwa I Al Indra, S.H. dalam persidangan menerangkan tidak ada melakukan pemukulan terhadap Faisal Akbar Pgl Bule dan tidak ada melakukan Introgasi terhadap Faisal Akbar Pgl. Bule dan setahu terdakwa yang melakukan Introgasi terhadap Faisal Akbar adalah Randi Agusta, Yohanes dan Al Ansari;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dan terurai di atas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Bahwa terdapat petunjuk korban Faisal Akbar pertama kali diperiksa oleh Terdakwa I selaku Kanit Reskrim Polsek Sijunjung dimana merupakan atasan langsung dari saksi Yohannes dan saksi Randi Agusta selaku petugas Reskrim yang jaga pada saat itu dan sudah menjadi Tupoksi Kepolisian setiap kegiatan dilaporkan kegiatannya kepada atasan langsung yang ada pada saat itu in cassu pemeriksaan terhadap korban Faisal sebelum adanya pemeriksaan lanjutan;
bahwa Saksi Yohannes menerangkan di persidangan pada saat mengintrograsi Malin, terdakwa Al Indra mengintrogasi Faisal Akbar Pgl. Bule karena tidak mau mengaku bahwa barang bukti berupa kunci T dan Kunci pas tersebut dipergunakan untuk melakukan kejahatan, terdakwa Al Indra emosi dan kemudian menendang Faisal Akbar, namun saksi tidak memperhatikan bagian mana yang ditendang oleh terdakwa Al Indra karena saksi sedang fokus pada pemeriksaan saksi Malin;
bahwa terdapat perbedaan keterangan saski Yohannes dalam BAP Kepolisian yang berbeda tertanggal 29 Februari 2012 point 14 khususnya keterangan tentang “tidak melihat siapa yang melakukan penganiayan” dengan BAP tertanggal 1 Maret 2012 point 24 yang menerangakan “ terdakwa Al iNdra melakukan penganiayaan dengan cara menendang”;
bahwa keterangan saksi Rifai Marlaut Pgl. Sirat di BAP Kepolisian berbeda dengan keterangan di persidangan maka majelis hakim akan mempertimbangkan dengan keterangan saksi Yohannes di persidangan yang menerangkan “melihat Faisal Akbar ditendang oleh terdakwa Al Indra akan tetapi tidak mengetahui bagian mana yang ditendang” dihubungkan keterangan Rifai Marlaut Pgl Sirat di persidangan yang menerangkan “yang melakukan penganiayaan Terdakwa I. Al Irzal dan Syamsul Bahri”;
bahwa sewaktu saksi Dasriman Pgl. Malin akan pulang, saksi mendengar teriakan kesakitan dan minta ampun dari ruangan tahanan, dimana saksi melihat lengan kanan Faisal memerah dan bengkak terlihat darah sedikit, padahal pada saat di ruang periksa saksi melihat kondisi Faisal dalam keadaan normal baik-baik ;
bahwa oleh karenanya terdapat petunjuk dari BAP Kepolisian tertanggal 1 Maret 2012 atas keterangan saksi Yohannes di persidangan yang melihat terjadinya penganiayaan dengan cara menendang yang dilakukan oleh Terdakwa I dihubungkan dengan keterangan Rifai Marlaut Pgl. Sirat di persidangan yang mendapat ceritera dari Faisal ketika menjenguk di tahanan bahwa yang menganiaya adalah Terdakwa I Al Irzal dan saksi ;
bahwa keterangan saksi Yohannes dan saksi Rifai Marlaut tersebut tidak dibantah oleh Terdakwa I ketika para saksi tersebut memberikan keterangan dan baru dibantah oleh Terdakwa I ketika memberikan keterangan sebagai Terdakwa;
bahwa selain itu saksi Al Ansari, saksi Dasriman Pgl. Malin, saksi Amir dan saksi Rifai Marlaut serta saksi Didi Firdaus menerangkan di tangan Faisal Pgl. Bule terlihat memar;
bahwa tujuan terdakwa I. Al Indra, S.H menendang adalah agar korban Faisal Akbar mengakui telah melakukan kejahatan curanmor;
bahwa oleh karenanya atas perbedaan keterangan dalam BAP dan keterangan di persidangan Majelis Hakim akan berpedoman pada keterangan Para Saksi dalam keadaan disumpah di persidangan kemudian baru dihubungkan dengan petunjuk dari BAP yang didapat dari keterangan saksi, keterangan terdakwa atau barang bukti dan khusus BAP Kepolisian atas nama Saksi Yohannes maka Majelis Hakim mendasarkan BAP kepolisian tertanggal 1 Maret 2011 khususnya point. 24 sebagai petunjuk;
bahwa adalah hak terdakwa untuk mengingkari tentang perbuatannya, akan tetapi pengingkaran Terdakwa I yang menyatakan tidak melakukan penganiayaan terhadap korban Faisal Akbar Pgl Bule harus disertai bukti-bukti lainnya di persidangan dan sepanjang persidangan berlangsung Terdakwa I tidak mengajukan saksi a de charge maupun alat bukti lainnya yang dapat membuktikan pengingkaran Terdakwa I. Al Indra, S.H. sehingga Majelis Hakim berpendapat pengingkaran Terdakwa I. Al Indra, S.H. tidak beralasan hukum sehingga layak untuk dikesampingkan;
bahwa dari rangkaian pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa I.Al Indra, S.H. telah diinsyafi dan disadarinya karena ingin mendapatkan pengakuan dari korban Faisal Akbar Pgl. Bule berkaitan dengan pencurian kendaraan bermotor yang disangka dilakukan oleh korban Faisal Akbar Pgl. Bule;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan a quo dengan demikian Majelis Hakim menolak pembelaaan dan duplik Para penasihat hukum terdakwa I Al Indra, yang pada pokoknya Terdakwa Al Indra tidak melakukan penganiayaan terhadap Faisal Akbar Pgl. Bule;
Menimbang, bahwa sesuai dengan pengertian anak yang terdapat dalam pasal 1 angka 1 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menerangkan “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang ada terungkap bahwa yang menjadi korban dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa I adalah Faisal Akbar Pgl. Bule dimana pada saat kejadian tersebut korban berumur lebih kurang 14 tahun dan masih tergolong anak;
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur Menyebabkan mati:
Menimbang, bahwa unsur ini merupakan akibat materiil dari inti delik unsur kedua a quo yang telah terbukti;
Menimbang, bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2011 sekira pukul 17.00 wib sewaktu terdakwa IRZAL menuju ruang tahanan Polsek dengan memanggil sebutan BULE (FAISAL AKBAR) namun BULE tidak menjawab panggilan tersebut, lalu terdakwa IRZAL memanggil saksi ANDRIA NOVA RINO dan memberitahukan bahwa tahanan tidak ada didalam ruangan sel, selanjutnya terdakwa IRZAL dan ANDRIA NOVA RINO beserta empat orang teman lainnya langsung membuka pintu sel untuk mengecek dua tahanan tersebut dan ternyata ditemukan korban FAISAL AKBAR Pgl. BULE dan BUDRI M. ZEN Pgl. ASEP berada di kamar mandi sel tahanan dalam keadaan leher tergantung dengan menggunakan baju kaos dan sudah tidak bernyawa;
Menimbang, bahwa pada saat ditemukannya korban Faisal Akbar Pgl. Bule tergantung dan meninggal dunia di kamar mandi sel tahanan Polsek Sijunjung, Terdakwa I. Al Indra, S.H. sedang berada di Padang;
Menimbang, bahwa atas meninggalnya korban Faisal Akbar Pgl. Bule diadakan VISUM ET REPERTUM Nomor:24/VER/I-2012 tanggal 09 Januari 2012 atas nama PAISAL Pgl. BULE yang dilakukan oleh Dr.Asylia Dokter Pemerintah pada Puskesmas Sijunjung dengan Kesimpulan:
Pada pemeriksaan pada tubuh korban terdapat luka jejas dileher melingkar sepanjang + 11 cm dan pada punggung dan bokong serta lengan terdapat luka lebam dengan ukuran tidak beraturan;
Kemudian diadakan VISUM ET REPERTUM Nomor:02/OTP/IPJ/XII/2011 tanggal 04 Januari 2012 atas nama FAISAL AKBAR Pgl. BULE yang dilakukan oleh Dr.Rika Susanti, Sp.F Dokter pada RSUD M. Djamil Padang dengan kesimpulan:
Pada pemeriksaan mayat laki-laki berumur anatara dua belas sampai enam belas tahun, ras mongoloid, pada pemeriksaan luar ditemukan luka lecet tekan melingkari leher dengan arah dari depan bawah ke belakang atas yang menurut pola dan sifat luka sesuai dengan kasus gantung serta ditemukan luka memar pada paha dan luka lecet pada betis kiri lutut kiri kekerasan tumpul;
Pada pemeriksaan dalam ditemukan resapan darah pada leher akibat kekerasan tumpul, pada beberapa organ dalam ditemukan tanda-tanda mati lemas;
Penyebab kematian pada organ ini adalah akibat kekerasan tumpul pada leher yang menyebabkan mati lemas. Perkiraan saat kematian antara 24 jam sampai dengan 48 jam sebelum pemeriksaan atau kurang dari 6 jam setelah makan terakhir;
Menimbang, bahwa ahli menerangkan luka-luka yang diderita korban Faisal Akbar Pgl. Bule pada bagian-bagian tubuhnya tidak mematikan dan tidak pada tempat yang mematikan kecuali adanya kekerasan tumpul pada leher yang menyebabkan mati lemas;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian fakta di persidangan dimana pada saat ditemukannya korban Faisal Akbar Pgl. Bule tergantung dan meninggal dunia di kamar mandi sel tahanan Polsek Sijunjung Terdakwa I. Al Indra, S.H. sedang berada di Padang, Visum et Repertum dan keterangan ahli tersebut, Majelis Hakim berpendapat meninggalnya korban Faisal Akbar Pgl. Bule bukanlah diakibatkan penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa I. Al Indra, S.H.;
Dengan demikian unsur ini tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa I tidak terbukti melanggar pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak secara sah dan meyakinkan maka membebaskan Terdakwa I oleh karena itu dari dakwaan Kesatu Primair tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan kesatu Primair tidak terbukti maka Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan dakwaan Kumulatif Kesatu Subsidair bagi Terdakwa I yaitu melanggar Pasal 80 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap orang;
Yang melakukan kekejaman, kekerasan, atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak ;
Menyebabkan Luka Berat;
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan Terdakwa bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut satu-persatu sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Setiap Orang :
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini telah dipertimbangkan dalam dakwaan Kumulatif Kesatu Primair dan terbukti maka Majelis Hakim secara mutatis mutandis mengambil alih pertimbangan pembuktian dalam unsur tersebut sebagai pertimbangan dalam unsur dakwaan kumulatif kesatu Subsidair ini;
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur “Yang melakukan kekejaman, kekerasan, atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak”;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini telah dipertimbangkan dalam dakwaan Kumulatif Kesatu Primair dan terbukti maka Majelis Hakim secara mutatis mutandis mengambil alih pertimbangan pembuktian dalam unsur tersebut sebagai pertimbangan dalam unsur dakwaan kumulatif kesatu Subsidair ini;
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur Menyebabkan Luka Berat
Menimbang, bahwa unsur ini merupakan akibat materiil dari inti delik unsur kedua a quo yang telah terbukti;
Menimbang, bahwa UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak tidak memberikan definisi dengan apa yang dimaksud dengan ‘luka berat” maka Majelis Hakim akan mengambil makna luka berat berdasarkan Pasal 90 KUHP, yaitu:
Penyakit atau luka yang tak diharapkan akan sembuh lagi dengan sempurna atau dapat mendatangkan bahaya maut;
Terus menerus tidak cakap lagi melakukan jabatan atau pekerjaan;
Kehilangan panca indera;
Kudung (rompong) cacat sehingga “jelek” rupanya, karena ada satu anggota badan yang putus;
Lumpuh;
Berubah pikiran lebih dari 4 (mpat) minggu;
Menggugurkan atau membunuh bakal anak kandungan ibu;
Dan menurut yurisprudensi termasuk pula segala luka yang dengan kata sehari-hari disebut “luka berat” dengan mendasarkan keterangan ahli atau visum et repertum;
Menimbang, bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2011 sekira pukul 17.00 wib sewaktu terdakwa IRZAL menuju ruang tahanan Polsek dengan memanggil sebutan BULE (FAISAL AKBAR) namun BULE tidak menjawab panggilan tersebut, lalu terdakwa IRZAL memanggil saksi ANDRIA NOVA RINO dan memberitahukan bahwa tahanan tidak ada didalam ruangan sel, selanjutnya terdakwa IRZAL dan ANDRIA NOVA RINO beserta empat orang teman lainnya langsung membuka pintu sel untuk mengecek dua tahanan tersebut dan ternyata ditemukan korban FAISAL AKBAR Pgl. BULE dan BUDRI M. ZEN Pgl. ASEP berada di kamar mandi sel tahanan dalam keadaan leher tergantung dengan menggunakan baju kaos dan sudah tidak bernyawa;
Menimbang, bahwa atas meninggalnya korban Faisal Akbar Pgl. Bule diadakan VISUM ET REPERTUM Nomor:24/VER/I-2012 tanggal 09 Januari 2012 atas nama PAISAL Pgl. BULE yang dilakukan oleh Dr.Asylia Dokter Pemerintah pada Puskesmas Sijunjung dengan Kesimpulan:
Pada pemeriksaan pada tubuh korban terdapat luka jejas dileher melingkar sepanjang + 11 cm dan pada punggung dan bokong serta lengan terdapat luka lebam dengan ukuran tidak beraturan;
Kemudian diadakan VISUM ET REPERTUM Nomor:02/OTP/IPJ/XII/2011 tanggal 04 Januari 2012 atas nama FAISAL AKBAR Pgl. BULE yang dilakukan oleh Dr.Rika Susanti, Sp.F Dokter pada RSUD M. Djamil Padang dengan kesimpulan:
Pada pemeriksaan mayat laki-laki berumur anatara dua belas sampai enam belas tahun, ras mongoloid, pada pemeriksaan luar ditemukan luka lecet tekan melingkari leher dengan arah dari depan bawah ke belakang atas yang menurut pola dan sifat luka sesuai dengan kasus gantung serta ditemukan luka memar pada paha dan luka lecet pada betis kiri lutut kiri kekerasan tumpul;
Pada pemeriksaan dalam ditemukan resapan darah pada leher akibat kekerasan tumpul, pada beberapa organ dalam ditemukan tanda-tanda mati lemas;
Penyebab kematian pada organ ini adalah akibat kekerasan tumpul pada leher yang menyebabkan mati lemas. Perkiraan saat kematian antara 24 jam sampai dengan 48 jam sebelum pemeriksaan atau kurang dari 6 jam setelah makan terakhir;
Menimbang, bahwa ahli menerangkan luka-luka yang diderita korban Faisal Akbar Pgl. Bule pada bagian-bagian tubuhnya tidak mematikan dan tidak pada tempat yang mematikan kecuali adanya kekerasan tumpul pada leher yang menyebabkan mati lemas;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian fakta a quo, Visum et Repertum dan keterangan ahli tersebut, Majelis Hakim berpendapat luka-luka yang ada pada diri korban Faisal Akbar Pgl. Bule selain luka akibat kekerasan tumpul pada leher bukanlah merupakan luka berat akibat penganiayaan yang telah terbukti a quo yang dilakukan oleh Terdakwa I. Al Indra, S.H.;
Dengan demikian unsur ini tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa I. Al Indra tidak terbukti melanggar pasal 80 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak secara sah dan meyakinkan maka membebaskan Terdakwa I oleh karena itu dari dakwaan Kesatu Subsidair tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa I tidak terbukti melanggar pasal 80 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak secara sah dan meyakinkan maka membebaskan Terdakwa I oleh karena itu dari dakwaan Kesatu Subsidair tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan kesatu Subsidair tidak terbukti maka Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan dakwaan Kumulatif Kesatu Lebih Subsidair bagi Terdakwa I yaitu melanggar Pasal 80 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap orang;
Yang melakukan kekejaman, kekerasan, atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak ;
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan Terdakwa bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut satu-persatu sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Barang Siapa :
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini telah dipertimbangkan dalam dakwaan Kesatu Primair dan terbukti maka Majelis Hakim secara mutatis mutandis mengambil alih pertimbangan pembuktian dalam unsur tersebut sebagai pertimbangan dalam unsur dakwaan kesatu Lebih Subsidair ini;
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur “Yang melakukan kekejaman, kekerasan, atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak”;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini telah dipertimbangkan dalam dakwaan Kumulatif Kesatu Primair dan terbukti maka Majelis Hakim secara mutatis mutandis mengambil alih pertimbangan pembuktian dalam unsur tersebut sebagai pertimbangan dalam unsur dakwaan kumulatif Kesatu Lebih Subsidair ini;
Menimbang, bahwa disamping itu oleh karena Pasal 80 UU No 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak merupakan tindak pidana materiil maka untuk membuktikan perasaan tidak enak, sakit atau tidaknya diri korban menurut Majelis Hakim tidak perlu membuktikan dengan mendengarkan keterangan korban sebagaimana pembelaan Penasihat Hukum Para Terdakwa ataupun berdasarkan Visum et Repertum karena Majelis Hakim dapat mempertimbangkannya dari keterangan saksi Yohannes, Rifai Marlaut dan Dasriman Pgl. Malin serta fakta di persidangan yang melihat ada akibat langsung pada tubuh korban yaitu tangan memerah sehingga Majelis hakim menolak pembelaan dan Duplik Para Penasihat Hukum terdakwa I. Al Indra tersebut;
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, oleh karena itu kesalahan terdakwa I telah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan Kesatu Lebih Subsidair Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa I. Al Indra didakwa dengan dakwaaan kumulatif Kedua maka Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan kumulatif bersama-sama dengan Terdakwa II. Yaitu Irzal dengan dakwaan kumulatif Kedua untuk Terdakwa I dan dakwaan Kedua untuk Terdakwa II, yaitu:
Primair:
Melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Subsidair:
Melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Lebih Subsidair:
Melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan kedua disusun secara Subsidaritas maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Kedua Subsidaritas tersebut dengan mempertimbangkan dakwaan Kedua Primair terlebih dahulu yaitu melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan unsur-unsur sebagai berikut:
Barang Siapa ;
Melakukan Penganiayaan ;
Menyebabkan mati;
Pelaku tindak pidana: adalah mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan Para Terdakwa bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut satu-persatu sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Barang Siapa :
Menimbang, bahwa “barang siapa” menurut buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi buku II edisi Revisi Tahun 2004 halaman 208 dari Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RI No; 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 terminologi kata barang siapa atau Hij sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa / dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggung jawaban dalam segala tindakannya; Dengan demikian oleh karena itu perkataan barang siapa secara historis kronologis manusia sebagai sabjek hukum telah dengan sendirinya adanya kemampuan bertanggung jawab kecuali secara tegas undang – undang menentukan lain;
Menimbang, bahwa pada dasarnya kata barang siapa menunjukan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan / kejadian yang didakwakan itu atau setidak tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa I. AL INDRA, S.H. dan Terdakwa II IRZAL adalah orang yang dapat mempertanggung jawabkan atas perbuatannya dan identitasnya jelas seperti yang disebutkan dalam surat dakwaan dan selama dipersidangan tidak terdapat hal-hal yang bisa membebaskan terdakwa dari tuntutan pidana;
Dengan demikian unsur kesatu telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur “Melakukan Penganiayaan ”
Menimbang, bahwa unsur ini merupakan inti delik dari Pasal 351 KUHP;
Menimbang, bahwa Undang-undang tidak memberikan ketentuan apakah yang dimaksud dengan “penganiayaan” (mishandeling). Akan tetapi menurut Yurisprudensi adalah sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (Penderitaan), rasa sakit, luka atau sengaja merusak kesehatan orang sedangkan menurut Doktrin ”Penganiayaan” merupakan setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit atau luka kepada orang lain;
Menimbang, bahwa luka terdapat apabila terdapat perubahan dalam bentuk badan manusia yang berlainan dari pada bentuk semula, sedangkan pada rasa sakit hanya cukup bahwa orang lain merasa sakit tanpa ada perubahan dalam bentuk badan. Jadi penganiayaan jelaslah sebagai melakukan suatu perbuatan dengan tujuan menimbulkan rasa sakit atau luka pada badan orang lain ;
Menimbang, bahwa unsur dengan sengaja harus meliputi tujuan menimbulkan rasa sakit atau luka pada orang lain. Menimbulkan rasa sakit atau luka pada orang lain merupakan tujuan atau kehendak dari pelaku. Kehendak atau tujuan ini harus disimpulkan dari sifat dari pada perbuatan yang dapat menimbulkan rasa sakit atau luka itu. Dalam hal ini harus ada sentuhan pada badan orang lain yang dengan sendirinya menimbulkan akibat sakit atau luka pada badan orang itu, misalnya memukul, menendang, menggaruk, menusuk atau mengiris dengan alat tajam. Di samping itu seperti mendorong, memegang dengan keras, menjatuhkan, merupakan juga perbuatan bersifat materiil yang termasuk dalam kwalifikasi penganiayaan, apabila akibat rasa sakit atau luka timbul sebagai tujuan atau kehendak dari pelaku;
Menimbang, bahwa terdapat perbedaan pandangan antara Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan dan Repliknya dengan Penasihat Hukum Para Terdakwa dalam Surat Pembelaannya dan Dupliknya dengan menyatakan unsur ini tidak terbukti;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelsi Hakim akan mempertimbangkan perbedaan pandangan tersebut dengan fata-fakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan baik dari keterangan saksi maupun keterangan terdakwa, maka terdapat persesuaian pada hari Senin tanggal 26 Desember 2011 sekira jam 21.00 Wib terdakwa 1 AL INDRA, SH dengan saksi Randi Agusta dan saksi Yohanes atas perintah Kapolsek Sijunjung Syamsul Bahri berangkat ke Kiliran Jao untuk melakukan penangkapan terhadap Budri M Zen yang diduga sebagai pelaku Pencurian Kendaraan bermotor;
Menimbang, bahwa Budri M. Zen ditangkap dalam keadaan baik dan sehat kemudian Budri M Zen dibawa masuk kedalam mobil untuk dibawa ke kantor Polsek Sijunjung;
Menimbang, bahwa pada saat di dalam mobil Budri M Zen duduk dikursi dibagian tengah dengan diapit oleh saksi Yohanes sedangkan terdakwa 1. AL INDRA, duduk di bagian depan di samping saksi Randi Agusta yang mengendarai mobil dan di perjalanan berdasarkan keterangan Saksi Yohannes terdakwa 1 AL INDRA, SH menampar bagian rahang Budri M Zen sebanyak 2 kali dikarenakan Budri M Zen berteriak-teriak karena merasa tidak bersalah;
Menimbang, bahwa atas tindakan terdakwa I Al Indra tersebut, saksi Randi Agusta tidak melihatnya karena sedang menyetir, akan tetapi melihat Terdakwa I membalikkan badan ke arah samping kanan ke arah korban Budri M. Zen duduk sambil menggerakkan tangan kanannya dan terdengar seperti ada orang yang kena pukul;
Menimbang, bahwa kemudian sesampainya di kantor Polesk Sijunjung sekira jam 22.00 wib Budri diturunkan dari mobil dan kemudian dibawa masuk ke kantor Polsek Sijunjung dan sesampainya di depan pintu penjagaan oleh Kapolsek Sijunjung Saksi Syamsul Bahri yang sudah berdiri di ruang penjagaan memerintahkan Budri M Zen untuk berjalan merayap, setelah sampai di ruangan penjagaaan yang jarakanya lebih kurang 3 meter lalu Kapolsek Sijunjung saksi Syamsul Bahri memerintahkan Budri M Zen berdiri sambil menendang bagian rusuk sebelah kiri Budri M Zen;
Menimbang, bahwa setelah berdiri kemudian Budri M Zen di bawa ke ruang Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan dan pada saat itu yang ada di ruang reskrim adalah saksi Yohanes , saksi Randi Agusta , terdakwa Irzal , sedangkan terdakwa 1 AL Indra , menuju kamar kecil kemudian sholat;
Menimbang, bahwa pada saat diintrogasi Budri M Zen tidak mau mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor kemudian Budri M Zen dipertemukan dengan Faisal Akbar di ruang Reskrim dan pada saat dipertemukan oleh Faisal Akbar, Budri M. Zen disuruh mengaku saja, tetapi Budri tetap tidak mau mengaku dan kemudian mendekati Faisal untuk memukulnya namun dicegah oleh Randi Agusta dan kemudian menampar pipi kiri dan kanan Budri M. Zen sebanyak 2 kali dan kemudian saksi Randi Agusta menendang kearah bagian perut Budri M. Zen dan mengenai tangan Budri M. Zen karena menahan tendangan dari Randi Agusta;
Menimbang, bahwa karena Budri M Zen tetap tidak mau mengaku akhirnya Randi Agusta mengambil tongkat polri warna hitam yang berada di dalam kotak sampah dan kemudian mengarahkan tongkat tersebut ketulang kering Budri M Zen sambil memukul-mukulkan tongkat Polri tersebut ketulang kering Budri M Zen untuk menggertak Budri M Zen agar mengakui Perbuatannya;
Menimbang, bahwa kemudian terdakwa II. Irzal mengambil tongkat Polri dari tangan Randi Agusta sambil berkata “bukan begini caranya” lalu memukulkan tongkat polri tersebut dengan keras kearah lengan kiri Budri M Zen sebanyak 3 kali , karena merasa kesakitan akhirnya Budri M Zen mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor dan menunjukkan 2 TKP pencurian yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa kemudian terdakwa Irzal melaporkan kepada terdakwa Al Indra bahwa Budri M Zen telah mengakui perbuatannya;
Menimbang, bahwa mendengar laporan dari terdakwa Irzal kemudian terdakwa Al Indra, S.H. masuk ke ruang reskrim menemui Budri M Zen dan kemudian mengambil tongkat Polri yang berada di atas meja sambil berbicara kepada Budri M Zen “baru kamu mengaku ya, sama saya kamu tidak mau mengaku” lalu terdakwa Al Indra memukulkan tongkat polri yang dipegangnya kebagian betis Budri M Zen sebanyak 2 kali;
Menimbang, bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2011 sekitar jam 09.00 wib terdakwa I. Al Indra kembali mengintrogasi Budri M Zen yang sedang berada di ruang sel tahanan dan kemudian meminta kepada saksi Randi Agusta untuk mengambilkan tongkat Polri lalu kemudian Randi Agusta menyerahkan tongkat Polri tersebut kepada terdakwa I. Al Indra dan oleh terdakwa I. Al Indra tongkat tersebut dipukul kearah betis Budri M Zen sebanyak 3 kali;
Menimbang, bahwa saksi Yuskendra yang datang ke Ruang sel tahanan karena mendengar suara teriakan kesakitan dan minta ampun dari ruangan sel melihat terdakwa Al Indra memukul betis korban Budri M. Zen 1 (satu) kali dan saksi Yuskendra juga melihat terdakwa menampar pipi Budri M Zen dengan menggunakan tangan kanan 3 kali dan terlihat Budri M. Zen memegangi mulutnya selain itu saksi Al Ansari ketika duduk di kedai mendengar teriakan minta ampun dan kesakitan dari ruang sel kemudian saksi menuju sel dan melihat Terdakwa Al Indra sedang memukul paha Budri M. Zen dengan tongkat Polri;
Menimbang, bahwa pada saat membawa Budri M Zen ke Muaro Labuh pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2011 sekira jam 11. Wib pada saat makan di rumah makan Muaro Bodi, saksi Yohanes ada menanyakan kepada Budri M Zen kenapa tidak mau makan dan dijawab oleh Budri M Zen “ gigi depan saya patah akibat dipukul Al Indra”, hal ini diperkuat juga dari keterangan saksi Al Ansari yang menerangkan sewaktu makan di Palangki Budri M. Zen mengeluh sakit gigi karena ditampar oleh Terdakwa Al Indra dan nampak bibirnya ada memar;
Menimbang, bahwa tujuan Para Terdakwa menampar memukul baik dengan tangan kosong dan/atau tongkat polri adalah untuk memperoleh pengakuan atas kejahatan yang dilakukan korban Budri M. Zen;
Menimbang, bahwa terdakwa Al Indra menerangkan hanya memukul 1 (satu) kali ke arah betis korban Budri.M. Zein dengan tongkat polri;
Menimbang, bahwa atas keterangan terdakwa I yang menerangkan hanya sekali memukul betis korban Budri M. Zen tersebut Saksi Randi Agusta membantahnya dengan mengatakan bahwa Terdakwa Al Indra telah melakukan pemukulan lebih dari 2 (dua) kali dengan tongkat polri;
Menimbang, bahwa Para Penasihat Hukum Para Terdakwa dalam pembelaannya membantah barang bukti khususnya tongkat polri;
Menimbang, bahwa atas keberatan tersebut Majelis Hakim berpendapat selama persidangan berlangsung dengan pemeriksaan keterangan para Saksi khususnya dari pihak kepolisian lebih khusus lagi keterangan saksi Randi Agusta, Yuskendra tongkat polri yang menjadi barng bukti dipersidangan tidaklahdiingkari oleh Para saksi tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian fakta a quo maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
pada hari Senin 26 Desember 2011, berdasarkan keterangan saksi Yohannes ketika membawa Budri M. Zen dari Kiliran Jao menuju Polsek Sijunjung karena Budri. M. Zen berteriak-teriak dan mengatakan salah tangkap maka Terdakwa I. Al Indra, S.H., menampar bagian rahang Budri M. Zen 2 (dua) kali;
kemudian pada hari yang sama setelah sampai di ruang periksa reskrim Polsek Sijunjung karena Terdakwa I. Al Indra, S.H., jengkel karena ketika bersama Terdakwa I Al Indra, S.H., korban Budri M. Zen tidak mengakui perbuatannya maka Terdakwa I. Al Indra, S.H., memukulkan tongkat polri yang di ambil di atas meja kebagian betis Budri M Zen sebanyak 3 kali hal ini diperkuat dengan keterangan saksi Randi Agusta, dan terdakwa I Al Indra, S.H. mengingkari dengan menerangkan hanya sekali memukul betis kiri korban Budri. M. Zen;
pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2011 sekitar jam 09.00 wib ketika terdakwa I. Al Indra mengintrogasi Budri M Zen di ruang sel tahanan dan kemudian meminta kepada saksi Randi Agusta untuk mengambilkan tongkat Polri lalu kemudian Randi Agusta menyerahkan tongkat Polri tersebut kepada terdakwa I. Al Indra dan oleh terdakwa I. Al Indra tongkat tersebut dipukul kearah betis Budri M Zen sebanyak 3 kali,
bahwa saksi Yuskendra yang datang ke Ruang sel tahanan karena mendengar suara teriakan kesakitan dan minta ampun dari ruangan sel melihat terdakwa Al Indra memukul betis korban Budri M. Zen 1 (satu) kali dan saksi Yuskendra juga melihat terdakwa menampar pipi Budri M Zen dengan menggunakan tangan kanan 3 kali dan terlihat Budri M. Zen memegangi mulutnya selain itu saksi Al Ansari ketika duduk di kedai mendengar teriakan minta ampun dan kesakitan dari ruang sel kemudian saksi menuju sel dan melihat Terdakwa Al Indra sedang memukul paha Budri M. Zen dengan tongkat Polri;
dan terdapat petunjuk dari keterangan saksi Yohannes pada saat membawa Budri M Zen ke Muaro Labuh pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2011 sekira jam 11. Wib pada saat makan di rumah makan Muaro Bodi, saksi Yohanes ada menanyakan kepada Budri M Zen kenapa tidak mau makan dan dijawab oleh Budri M Zen “ gigi depan saya patah akibat dipukul Al Indra” hal ini diperkuat juga dari keterangan saksi Al Ansari yang menerangkan sewaktu makan di Palangki BudriM.Zen mengeluh sakit gigi karena ditampar oleh Terdakwa Al Indra dan nampak bibirnya ada memar;
bahwa adalah hak terdakwa untuk mengingkari tentang perbuatannya, akan tetapi pengingkaran Terdakwa I yang menyatakan tidak melakukan penganiayaan terhadap korban Budri M. Zen Pgl. Asep harus disertai bukti-bukti lainnya di persidangan dan sepanjang persidangan berlangsung Terdakwa I tidak mengajukan saksi a de charge maupun alat bukti lainnya yang dapat membuktikan pengingkaran Terdakwa I. Al Indra, S.H. sehingga Majelis Hakim berpendapat pengingkaran Terdakwa I. Al Indra, S.H. tidak beralasan hukum sehingga layak untuk dikesampingkan;
Menimbang, bahwa dari rangkaian pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa I.Al Indra, S.H. telah diinsyafi dan disadarinya karena ingin mendapatkan pengakuan dari korban Budri M. Zen Pgl. Asep berkaitan dengan pencurian kendaraan bermotor yang disangka dilakukan oleh korban Budri M. Zen Pgl. Asep;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim menolak pembelaaan dan duplik Para penasihat hukum terdakwa I Al Indra dan Terdakwa II. Irzal , yang pada pokoknya Terdakwa Al Indra dan Terdakwa I. Irzal tidak melakukan penganiayaan terhadap Budri. M. Zein;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Yohannes, saksi Yuskendra, Saksi Al Ansari dan keterangan terdakwa a quo maka Terdakwa I terbukti telah melakukan penganiayaan;
Menimbang, bahwa terhadap Terdakwa II. Irzal berdasarkan keterangan saksi Randi Agusta dan keterangan terdakwa a quo maka Terdakwa II. Irzal terbukti pula telah melakukan penganiayaan;
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 3 : Jika perbuatan itu menjadikan matinya orang;
Menimbang, bahwa unsur ini merupakan akibat materiil dari inti delik unsur kedua a quo yang telah terbukti;
Menimbang, bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2011 sekira pukul 17.00 wib sewaktu terdakwa IRZAL menuju ruang tahanan Polsek dengan memanggil sebutan BULE (FAISAL AKBAR) namun BULE tidak menjawab panggilan tersebut, lalu terdakwa IRZAL memanggil saksi ANDRIA NOVA RINO dan memberitahukan bahwa tahanan tidak ada didalam ruangan sel, selanjutnya terdakwa IRZAL dan ANDRIA NOVA RINO beserta empat orang teman lainnya langsung membuka pintu sel untuk mengecek dua tahanan tersebut dan ternyata ditemukan korban FAISAL AKBAR Pgl. BULE dan BUDRI M.ZEN Pgl. ASEP berada di kamar mandi sel tahanan dalam keadaan leher tergantung dengan menggunakan baju kaos
Menimbang, bahwa pada saat ditemukannya korban BudriM. Zen dan Faisal Akbar Pgl. Bule tergantung dan meninggal dunia di kamar mandi sel tahanan Polsek Sijunjung, Terdakwa I. Al Indra, S.H. sedang berada di Padang;
Menimbang, bahwa atas kematian Budri M. Zen yang ditemukan dalam keadaan tidak wajar tersebut kemudian dilakukan VISUM ET REPERTUM Nomor:23/VER/I-2012 tanggal 09 Januari 2012 atas nama BUDRI M.ZEN Pgl. ASEP yang dilakukan oleh Dr. Asylia Dokter Pemerintah pada Puskesmas Sijunjung dengan Kesimpulan :
Pada pemeriksaan pada tubuh korban terdapat luka jejas dileher melingkar sepanjang + 12 cm dan terdapat lebam di punggung dan bokong kanan-kiri.
Dan VISUM ET REPERTUM Nomor:01/OTP/IPJ/XII/2011 tanggal 04 Januari 2012 atas nama BUDRI M.ZEN Pgl. ASEP yang dilakukan oleh Dr. Rika Susanti, Sp.F Dokter pada RSUD M. Djamil Padang dengan kesimpulan :
Pada pemeriksaan mayat laki-laki berumur lebih kurang lebih tujuh belas tahun ini ditemukan luka lecet tekan melingkari leher berjalan dari depan bawah ke belakang yang menurut pola dan sifat luka sesuai dengan kasus gantung dan ditemukan beberapa luka lecet pada tungkai, lengan kanan dan bokong kanan serta resapan darah pada kuku kaki akibat kekerasan tumpul.
Pada pemeriksaan dalam ditemukan resapan darah pada dalam jaringan ikat leher dan otot leher akibat kekerasan tumpul, serta tanda-tanda mati lemas pada beberapa organ dalam.
Penyebab kematian pada organ ini adalah akibat kekerasan tumpul pada leher yang menyebabkan mati lemas. Perkiraan saat kematian antara 24 jam sampai dengan 48 jam sebelum pemeriksaan atau kurang dari 6 jam setelah makan terakhir.
Menimbang, bahwa ahli menerangkan luka-luka yang di derita korban Budri M. Zen Pgl. Asep pada bagian-bagian tubuhnya tidak mematikan dan tidak pada tempat yang mematikan kecuali adanya kekerasan tumpul pada leher yang menyebabkan mati lemas;
Menimbang, bahwa berdasarkan inti delik dalam unsur kedua yang terbukti a quo dihubungkan dengan rangkaian fakta a quo, Visum et Repertum dan keterangan ahli maka Majelis Hakim berpendapat meninggalnya korban Budri M. Zen bukanlah akibat penganiayaan yang dilakukan Terdakwa I. Al Indra, S.H. dan Terdakwa II. Irzal;
Dengan demikian unsur ini tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan kedua Primair tidak terbukti secara sah dan meyakinkan maka membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Kedua Primair tersebut melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Kedua Primair tidak terbukti maka selanjutnya majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Kedua Subsidair yaitu: melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Barang Siapa ;
Melakukan Penganiayaan ;
Menyebabkan luka berat;
Pelaku tindak pidana: adalah mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan Para Terdakwa bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut satu-persatu sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Barang Siapa :
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini telah dipertimbangkan dalam dakwaan Kedua Primair dan terbukti maka Majelis Hakim secara mutatis mutandis mengambil alih pertimbangan pembuktian dalam unsur tersebut sebagai pertimbangan dalam unsur dakwaan Kedua Subsidair ini;
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur “Melakukan Penganiayaan ”
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini telah dipertimbangkan dalam dakwaan Kedua Primair dan terbukti maka Majelis Hakim secara mutatis mutandis mengambil alih pertimbangan pembuktian dalam unsur tersebut sebagai pertimbangan dalam unsur dakwaan Kedua Subsidair ini;
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 3 : Jika perbuatan itu menjadikan luka berat;
Menimbang, bahwa unsur ini merupakan akibat materiil dari inti delik unsur kedua a quo yang telah terbukti;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan luka berat berdasarkan Pasal 90 KUHP adalah:
Penyakit atau luka yang tak diharapkan akan sembuh lagi dengan sempurna atau dapat mendatangkan bahaya maut;
Terus menerus tidak cakap lagi melakukan jabatan atau pekerjaan;
Kehilangan panca indera;
Kudung (rompong) cacat sehingga “jelek” rupanya, karena ada satu anggota badan yang putus;
Lumpuh;
Berubah pikiran lebih dari 4 (mpat) minggu;
Menggugurkan atau membunuh bakal anak kandungan ibu;
Dan menurut yurisprudensi termasuk pula segala luka yang dengan kata sehari-hari disebut “luka berat” dengan mendasarkan keterangan ahli atau visum et repertum;
Menimbang, bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2011 sekitar jam 09.00 wib ketika terdakwa I. Al Indra mengintrogasi Budri M Zen di ruang sel tahanan dan kemudian meminta kepada saksi Randi Agusta untuk mengambilkan tongkat Polri lalu kemudian Randi Agusta menyerahkan tongkat Polri tersebut kepada terdakwa I. Al Indra dan oleh terdakwa I. Al Indra tongkat tersebut dipukul kearah betis Budri M Zen sebanyak 3 kali kemudian saksi Yuskendra yang datang ke Ruang sel tahanan karena mendengar suara teriakan kesakitan dan minta ampun dari ruangan sel melihat terdakwa Al Indra memukul betis korban Budri M. Zen 1 (satu) kali dan saksi Yuskendra juga melihat terdakwa menampar pipi Budri M Zen dengan menggunakan tangan kanan 3 kali dan terlihat Budri M. Zen memegangi mulutnya dan terdapat petunjuk dari keterangan saksi Yohannes pada saat membawa Budri M Zen ke Muaro Labuh pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2011 sekira jam 11. Wib pada saat makan di rumah makan Muaro Bodi, saksi Yohanes ada menanyakan kepada Budri M Zen kenapa tidak mau makan dan dijawab oleh Budri M Zen “ gigi depan saya patah akibat dipukul Al Indra” hal ini diperkuat juga dari keterangan saksi Al Ansari yang menerangkan sewaktu makan di Palangki Budri M. Zen mengeluh sakit gigi karena ditampar oleh Terdakwa Al Indra dan nampak bibirnya ada memar;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi Amir, Rifai Marlaut, Didi Firdaus, Fetra Linda dan Dasrian dimana-masing menerangkan gigi milik korban Budri M. Zen sebelum ditangkap Polsek Sijunjung tidak ada yang patah dan utuh semuanya;
Menimbang, bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2011 sekira pukul 17.00 wib sewaktu terdakwa IRZAL menuju ruang tahanan Polsek dengan memanggil sebutan BULE (FAISAL AKBAR) namun BULE tidak menjawab panggilan tersebut, lalu terdakwa IRZAL memanggil saksi ANDRIA NOVA RINO dan memberitahukan bahwa tahanan tidak ada didalam ruangan sel, selanjutnya terdakwa IRZAL dan ANDRIA NOVA RINO beserta empat orang teman lainnya langsung membuka pintu sel untuk mengecek dua tahanan tersebut dan ternyata ditemukan korban FAISAL AKBAR Pgl. BULE dan BUDRI M.ZEN Pgl. ASEP berada di kamar mandi sel tahanan dalam keadaan leher tergantung dengan menggunakan baju kaos;
Menimbang, bahwa atas kematian Budri M. Zen yang ditemukan dalam keadaan tidak wajar tersebut kemudian dilakukan VISUM ET REPERTUM Nomor 01/OTP/IPJ/XII/2011 tanggal 04 Januari 2012 atas nama BUDRI M.ZEN Pgl. ASEP yang dilakukan oleh Dr. Rika Susanti, Sp.F Dokter pada RSUD M.Djamil;
Menimbang, bahwa dari Visum et Repertum tersebut dalam Pemeriksaan Luar point 10, menerangkan: jumlah gigi pada rahang atas sebelah kiri 6 buah, gigi ke 3 tidak ada dan jumlah gigi pada rahang bawah sebelah kiri 6 buah, gigi ke 3 tidak ada;
Menimbang, bahwa berdasarkan inti delik dalam unsur kedua yang terbukti a quo dihubungkan dengan Visum et Repertum dan keterangan saksi-saksi a quo maka Majelis Hakim berpendapat gigi pada rahang atas dan bawah sebelah kiri masing-maisng pada gigi ketiga tidak ada tersebut akibat penganiayaan yang dilakukan Terdakwa I. Al Indra, S.H., hal ini diperkuat adanya fakta hukum dari keterangan Saksi Yuskendra bahwa melihat terdakwa I. Al Indra, S.H. ada menampar pipi Budri M Zen dengan menggunakan tangan kanan dan terlihat Budri M. Zen memegangi mulutnya dan terdapat petunjuk dari keterangan saksi Yohannes pada saat membawa Budri M Zen ke Muaro Labuh pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2011 sekira jam 11. Wib pada saat makan di rumah makan Muaro Bodi, saksi Yohanes ada menanyakan kepada Budri M Zen kenapa tidak mau makan dan dijawab oleh Budri M Zen “gigi depan saya patah akibat dipukul Al Indra” hal ini diperkuat juga dari keterangan saksi Al Ansari yang menerangkan sewaktu makan di Palangki Budri M. Zen mengeluh sakit gigi karena ditampar oleh Terdakwa Al Indra dan nampak bibirnya ada memar;
Menimbang, bahwa oleh karena Pasal 351 KUHP merupakan tindak pidana materiil maka untuk membuktikan sakit atau tidaknya diri korban menurut Majelis Hakim tidak perlu membuktikan dengan mendengarkan keterangan korban karena Majelsi Hakim dapat mempertimbangkannya dari keterangan saksi Yohannes, Al Anshari di persidangan dan berdasarkan Visum et Repertum yang menerangkan ada akibat langsung pada tubuh korban yaitu gigi korban Budri M. Zen patah sehingga Majelis hakim menolak pembelaan dan Duplik Para Penasihat Hukum terdakwa I. Al Indra dan Terdakwa Irzal;
Menimbang, bahwa patahnya gigi korban Budri M. Zen tersebut termasuk luka berat karena gigi yang patah tersebut tidak dapat tumbuh lagi karena korban Budri M. Zen telah dewasa sehingga gigi yang patah tersebut tidak akan tumbuh lagi, sehingga perbuatan Terdakwa I. Al Indra, S.H. dalam sub unsur ini terbukti;
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi untuk terdakwa I. Al Indra, S.H.;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan terdakwa II telah terbukti melakukan penganiaayaan terhadap korban Budri M. Zen sebagaiamana sub unsur a quo yaitu Terdakwa II. Irzal yang memukulkan tongkat polri tersebut dengan keras kearah lengan kiri Budri M. Zen sebanyak 3 kali;
Menimbang, bahwa atas keterangan Terdakwa II. Irzal, yang telah memukulkan tongkat polri tersebut dengan keras kearah lengan kiri Budri M. Zen sebanyak 3 kali, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Bahwa terdapat perbedaan Hasil Pemeriksaan antara VISUM ET REPERTUM Nomor:23/VER/I-2012 tanggal 09 Januari 2012 atas nama BUDRI M.ZEN Pgl. ASEP yang dilakukan oleh Dr. Asylia Dokter Pemerintah pada Puskesmas Sijunjung pada point d.
Tangan: ... Lengan kiri bagian atas terdapat lebam dengan ukuran tidak beraturan;
dengan
VISUM ET REPERTUM Nomor 01/OTP/IPJ/XII/2011 tanggal 04 Januari 2012 atas nama BUDRI M.ZEN Pgl. ASEP yang dilakukan oleh Dr. Rika Susanti, Sp.F Dokter pada RSUD M.Djamil Padang pada Hasil Pemeriksaan, Pemeriksaan Luar point 12. Pada tubuh terdapat luka-luka sebagai berikut:....
Pada lengan atas kanan bagian luar ....;
Dimana dalam VISUM ET REPERTUM Nomor 01/OTP/IPJ/XII/2011 tanggal 04 Januari 2012 atas nama BUDRI M.ZEN Pgl. ASEP yang dilakukan oleh Dr. Rika Susanti, Sp.F Dokter pada RSUD M.Djamil Padang, tidak ditemukan adanya luka lebam pada bagian lengan kiri bagian atas;
Bahwa saksi Randi Agusta menerangkan Trdakwa II. Irzal memukulkan tongkat polri ke bagian bahu kiri korban Budri M. Zen;
Bahwa Terdakwa II. Irzal menerangkan telah memukul korban Budri. M. Zen dengan tongkat polri lebih keras daripada yang dilakukan saksi Randi Agusta sehingga korban Budri M. Zen mengaku;
Bahwa Penasihat Hukum Para Terdakwa dalam pembelaannya berpendapat VISUM ET REPERTUM Nomor:23/VER/I-2012 tanggal 09 Januari 2012 atas nama BUDRI M.ZEN Pgl. ASEP yang dilakukan oleh Dr. Asylia Dokter Pemerintah pada Puskesmas Sijunjung, adalah tidak syah dikarenakan tidak dilakukan oleh dokter yang mempunyai kompetensi spesialis di bidang forensik;
Bahwa Majelis Hakim berpendapat walaupun VISUM ET REPERTUM Nomor:23/VER/I-2012 tanggal 09 Januari 2012 atas nama BUDRI M.ZEN Pgl. ASEP yang dilakukan oleh Dr. Asylia Dokter Pemerintah pada Puskesmas Sijunjung dilakukan oleh bukan dokter spesialis forensik akan tetapi setiap dokter dibekali dasar-dasar keilmuan forensik walaupun bukan spesialisasinya apalagi Visum et Repertum tersebut dibuat atas dasar sumpah jabatan yang melekat pada setiap dokter;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan a quo, maka Majelis Hakim akan mendasarkan VISUM ET REPERTUM Nomor:23/VER/I-2012 tanggal 09 Januari 2012 atas nama BUDRI M.ZEN Pgl. ASEP yang dilakukan oleh Dr. Asylia Dokter Pemerintah pada Puskesmas Sijunjung a quo dan Majelis Hakim berpendapat Lebam pada lengan kiri bagian atas korban Budri M. Zen bukanlah luka yang mematikan dan bukan pada tempat yang mematikan sehingga menurut Majelis Hakim tidaklah dikategorikan “luka berat”, maka perbuatan Terdakwa II Irzal dalam sub unsur ini tidaklah terbukti;
Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ini terpenuhi untuk Terdakwa I. Al Indra, S.H., akan tetapi tidak terpenuhi untuk Terdakwa II. Irzal;
Ad. 4. Pelaku tindak pidana: adalah mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan.
Menimbang bahwa perbuatan yang diatur dalam unsur ini bersifat alternatif sehingga cukup dibuktikan salah satu dari elemen unsur tersebut sesuai dengan kapasitas perbuatan yang dilakukan oleh Para terdakwa;
Menimbang bahwa menurut teori hukum pidana yang dinyatakan sebagai pelaku dari suatu perbuatan yang dapat dihukum adalah mereka yang melakukan perbuatan tersebut yakni mereka yang melakukan perbuatan, menimbulkan akibat, melanggar larangan atau keharusan yang dilarang oleh Undang-Undang yang untuk melakukannya disyaratkan adanya opzet atau schuld.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat yang dimaksud dengan “secara bersama-sama” mengandung pengertian sedikitnya harus ada minimal 2 (dua) orang atau lebih, yaitu orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger), dalam hal ini para terdakwa tidak perlu melakukan atau memenuhi semua unsur tindak pidana, namun harus ada kerjasama secara sadar dari para terdakwa atau adanya kehendak yang sama serta adanya perbuatan pelaksanaan yang dilakukan oleh para terdakwa (HR dalam putusan tanggal 29 Oktober 1934);
Menimbang, bahwa beberapa orang dapat bersama-sama dan secara bersekutu menganiaya orang lain, meskipun mereka masing-masing sendiri melakukan pemukulan-pemukulan terhadap orang itu, asalkan ini dilakukan karena adanya kesengajaan bersama untuk menimbulkan penderitaan (HR 2 Juni 1925);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan telah pada hari Senin tanggal 26 Desember 2011 sekira jam 21.00 Wib terdakwa 1 AL INDRA, SH dengan saksi Randi Agusta dan saksi Yohanes atas perintah Kapolsek Sijunjung Syamsul Bahri berangkat ke Kiliran Jao untuk melakukan penangkapan terhadap Budri M Zen yang diduga sebagai pelaku Pencurian Kendaraan bermotor;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta a quo terbukti akibat Budri M.Zen tidak mau mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian kendaraan bermotor maka Terdakwa II. Irzal mengambil tongkat Polri dari tangan Randi Agusta sambil berkata “bukan begini caranya” lalu memukulkan tongkat polri tersebut dengan keras kearah lengan kiri Budri M Zen sebanyak 3 kali , karena merasa kesakitan akhirnya Budri M Zen mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor dan menunjukkan 2 TKP pencurian yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa kemudian terdakwa Irzal melaporkan kepada terdakwa Al Indra bahwa Budri M Zen telah mengakui perbuatannya;
Menimbang, bahwa mendengar laporan dari terdakwa Irzal kemudian terdakwa Al Indra, S.H. masuk ke ruang reskrim menemui Budri M Zen dan kemudian mengambil tongkat Polri yang berada di atas meja sambil berbicara kepada Budri M Zen “baru kamu mengaku ya, sama saya kamu tidak mau mengaku” lalu terdakwa Al Indra memukulkan tongkat polri yang dipegangnya kebagian betis Budri M Zen sebanyak 2 kali;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut Terdakwa II. Irzal dan Terdakwa I. Al Indra, S.H. terbukti telah bersekutu untuk mendapatkan pengakuan dari korban Budri M. Zen dimana-mana masing-masing telah melakukan pemukulan dengan tongkat polri terhadap korban Budri M. Zen yang akhirnya mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor;
Menimbang bahwa tindakan Terdakwa I Al Indra, S.H. dan Terdakwa II. Irzal melakukan pemukulan dengan tongkat polri adalah tindakan yang diinsyafi dan disadari secara langsung dapat menimbulkan penderitaan bagi korban Budri M. Zen;
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan demikian keseluruhan unsur dalam dakwaan Kedua Subsidair melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bagi Terdakwa I. Al Indra, S.H. maka Terdakwa I. Al Indra bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Penganiayaan Yang Menyebabkan Luka Berat”;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Kedua Subsidair tidak terbukti secara sah dan meyakinkan khusus bagi Terdakwa II. Irzal maka membebaskan Terdakwa II. Irzal oleh karena itu dari dakwaan Kedua Subsidair tersebut yaitu melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Kedua Subsidair tidak terbukti bagi Terdakwa II. Irzal maka selanjutnya majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Kedua Lebih Subsidair yaitu: melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Barang Siapa ;
Melakukan Penganiayaan ;
Pelaku tindak pidana: adalah mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan Para Terdakwa bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut satu-persatu sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Barang Siapa :
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini telah dipertimbangkan dalam dakwaan Kedua Primair dan terbukti maka Majelis Hakim secara mutatis mutandis mengambil alih pertimbangan pembuktian dalam unsur tersebut sebagai pertimbangan dalam unsur dakwaan Kedua Lebih Subsidair ini khususnya terhadapTerdakwa II. Irzal;
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur “Melakukan Penganiayaan ”
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini telah dipertimbangkan dalam dakwaan Kedua Primair dan terbukti maka Majelis Hakim secara mutatis mutandis mengambil alih pertimbangan pembuktian dalam unsur tersebut sebagai pertimbangan dalam unsur dakwaan Kedua Lebih Subsidair ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Pasal 351 KUHP merupakan tindak pidana materiil maka untuk membuktikan sakit atau tidaknya diri korban menurut Majelis Hakim tidak perlu membuktikan dengan mendengarkan keterangan korban karena Majelsi Hakim dapat mempertimbangkannya dari keterangan saksi Randi Agusta di persidangan berdasarkan Visum et Repertum yang menerangkan ada akibat langsung pada tubuh korban yaitu bahu kiri memerah sehingga Majelis hakim menolak pembelaan dan Duplik Para Penasihat Hukum Terdakwa Irzal;
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur Pelaku tindak pidana: adalah mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini telah dipertimbangkan dalam dakwaan Kedua Subsidair sebagaimana pertimbangan unsur keempat a quo dan terbukti maka Majelis Hakim secara mutatis mutandis mengambil alih pertimbangan pembuktian dalam unsur tersebut sebagai pertimbangan dalam unsur ketiga dalam dakwaan Kedua Lebih Subsidair ini khususnya untuk Terdakwa II. Irzal;
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena keseluruhan unsur-unsur dalam dakwaan Kombinasi bagi Terdakwa I.Al Indra, S.H. sebagaimana dakwaan Kumulatif Kesatu Lebih Subsidair melanggar Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak DAN dakwaan Kedua Subsidair melanggar pasal 351 Ayat (2) KUHP Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP telah terbukti secara sah menurut hukum maka Terdakwa I. Al Indra, S.H. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan”;
Menimbang, bahwa Pasal 80 UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dalam Ketentuan Pidana mengatur selain ancaman bagi pelaku berupa pidana dan/atau denda;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa I telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan KesatuLebih Subsidair melanggar Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak maka Majelis Hakim berpendapat terhadap terdakwa I layak dan patut selain dijatuhi pidana penjara juga akan dijatuhi pidana denda;
Menimbang, bahwa oleh karena keseluruhan unsur-unsur dalam dakwaan dakwaan Kedua bagi Terdakwa II. Irzal sebagaiamana dakwaan Lebih Subsidair melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP telah terbukti secara sah menurut hukum maka Terdakwa II. Irzal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang penyebutan kualifikasinya sesuai dengan amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa I. Al Indra, S.H. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Kumulatif Kesatu Lebih Subsidair melanggar Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak DAN dakwaan Kedua Subsidair melanggar pasal 351 Ayat (2) KUHP Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaiman telah dipertimbangkan dan dibuktikan a quo dan selama persidangan tidak terdapat alasan pemaaf maupun alasan pembenar terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa I. Al Indra, S.H. maka Terdakwa I. Al Indra, S.H. haruslah dinyatakan bersalah dan harus dipidana sesuai kesalahannya serta harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa II. Irzal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Kedua Lebih Subsidair melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaiman telah dipertimbangkan dan dibuktikan a quo dan selama persidangan tidak terdapat alasan pemaaf maupun alasan pembenar terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa II. Irzal maka Terdakwa II. Irzal haruslah dinyatakan bersalah dan harus dipidana sesuai kesalahannya serta harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengajukan Permohonan Pemberian Restitusi bernomor S-220/4/LPSK/11/2012 tertanggal 27 Nopember 2012 melalui Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung terhadap Permohonan Restitusi yang diajukan paman korban Faisal dan Budri yaitu Sdr. Yusbar, yang menurut LPSK mengalami tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian yang diduga dilakukan AKP. Syamsul Bahri, Ipda Al Indra, Aipda Irzal dan Briptu Randi Agusta berdasarkan Register Perkara: 138/Pid.B/2012/PN.MR. dan 139/Pid.B/2012/PN.MR. dan Permohonan Sdr. Yusbar tertanggal 28 Nopember 2012 kepada Ketua Pengadilan Negeri Sijunjung berupa surat pernyataan mengenai rincian jumlah kerugian yang mencakup kerugian berupa biaya penghasilan Alm. Budri M. Zen yang hilang dan biaya penyelenggaraan jenazah;
Menimbang, bahwa di persidangan penasihat hukum para terdakwa telah menyatakan bahwa para terdakwa secara bersama-sama bersedia menunjukkan kepedulian untuk memberikan uang santunan sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) akan tetapi keluarga korban tidak mau menerimanya dan tetap pada tuntutan restitusinya semula;
Menimbang, bahwa atas tawaran dari penasihat hukum para terdakwa tersebut keluarga korban yaitu Sdr. YUSBAR menyatakan tidak mau menerimanya dan tetap pada tuntutan restitusinya semula;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan dihubungkan dakwaan dan pertimbangan Majelis Hakim terhadap dakwaan yang terbukti a quo, maka perbuatan Para Terdakwa tidak terbukti menyebabkan kematian korban Faisal Akbar dan/atau Budri M. Zen, oleh karena tuntutan restitusi atau ganti kerugian yang diajukan oleh keluarga korban mengenai biaya penyelenggaraan jenazah tersebut tidak tepat dibebankan kepada para terdakwa;
Menimbang, bahwa tuntutan kedua yang berupa biaya penghasilan Budri m. Zen yang hilang karena korban sudah meninggal, karena tuntutan tersebut bersifat immaterial maka kerugian tersebut tidak dapat dibebankan kepada para terdakwa hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 99 KUHAP;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut majelis berpendapat bahwa permohonan restitusi / ganti kerugian yang diajukan tersebut haruslah ditolak ;
Menimbang, bahwa terhadap penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa, maka sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat 4 KUHAP jo pasal 33 KUHP lamanya penahanan tersebut sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa untuk memudahkan Penuntut Umum melaksanakan putusan ini (mengeksekusi) dan putusan ini melebihi masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa serta untuk mencegah Para Terdakwa agar tidak melarikan diri, maka sesuai dengan Pasal 197 Ayat 1 huruf k Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana maka Majelis Hakim perlu menetapkan Para Terdakwa tetap berada di dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan pasal 222 KUHAP, maka kepada Para Terdakwa dibebankan membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa terbukti bersalah maka dengan demikian Para Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya sehingga pidana yang akan dijalani Para Terdakwa secara obyektif dijatuhkan dengan mengedepankan keadilan dan kemanfaatan yang bermuara pada suatu kepastian hukum;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam menjatuhkan Pidana kepada Para Terdakwa ini selalu berpedoman pada maksud dan tujuan pemidanaan itu sendiri yaitu tidak dimaksudkan untuk membuat seseorang menderita ataupun sebagai tindakan pembalasan atas perbuatannya, akan tetapi pemidanaan itu sendiri haruslah memberi manfaat bagi anggota masyarakat pada umumnya dan khususnya berguna pula bagi pribadi Para Terdakwa agar tidak lagi mengulangi perbuatannya, dan juga untuk pencegahan dan pendidikan baik bagi Para Terdakwa ataupun masyarakat pada umumnya dan juga mempertimbangkan akibatnya bagi korban dan keluarganya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka Majelis Hakim memberikan hukuman atas diri Para Terdakwa sesuai rasa keadilan hukum, keadilan sosial dan keadilan moral dan menurut Majelis Hakim pidana yang adil dan pantas atas diri Para Terdakwa sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa:
1 (satu) buah tongkat polri warna hitam ukuran 50 cm;
1 (satu) buah baju kaos lengan panjang warna kuning yang digunakan oleh saudara BUDRI M.ZEN (ASEP) untuk gantung diri;
1 (satu) buah baju kaus lengan panjang warna hitam yang digunakan oleh Saudara FAISAL AKBAR (BULE) untuk gantung diri;
1 (satu) buah baju kaos lengan pendek warna merah ;
1 (satu) celana levis panjang warna hitam;
1 (satu) buah gayung warna abu-abu;
3 (tiga) buah bungkus kotak rokok sampurna mild;
1 (satu) pasang sandal warna hitam;
1 (satu) buah piring warna putih;
Merupakan barang bukti yang masih ada sangkut pautnya dengan perkara atas nama SYAMSUL BAHRI dan RANDI AGUSTA maka layak dan patut barang bukti tersebut dipergunakan dalam berkas perkara perkara atas nama SYAMSUL BAHRI dan RANDI AGUSTA;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis hakim menjatuhkan Putusan kepada Para Terdakwa, terlebih dahulu perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;
Hal-hal yang memberatkan :
Para Terdakwa selaku aparat penegak hukum yang seharusnya tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dalam tugasnya;
Terdakwa I. Al Indra, S.H. berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan;
Terdakwa I. Al Indra, S.H. melakukan perbuatan dengan 2 (dua) orang korban;
Terdakwa I. Al Indra, S.H. melakukan perbuatanya secara berulang-ulang dalam kurun waktu yang berbeda-beda;
Hal-hal yang meringankan :
Para Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa II. IRZAL mengakui terus terang perbuatannnya;
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Para Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa Berita Acara sidang dalam perkara ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan sehingga jika ada dalam Berita Acara sidang yang belum termasuk dalam putusan ini dan sepanjang ada relevansinya dengan perkara ini, maka guna menyingkat dianggap telah dimuat secara lengkap dalam putusan ini; Mengingat, Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 351 ayat (2) KUHP, Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 98 KUHAP s/d 101 KUHAP jo Pasal 7 ayat (1) huruf b UU RI No. 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-undang lainnya yang berhubungan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I
I 1. Menyatakan Terdakwa I AL INDRA, S.H. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kumulatif Kesatu Primair dan Kumulatif Kesatu Subsidair;
2. Membebaskan Terdakwa I. Al Indra, S.H. Oleh karena itu dari dakwaan Kumulatif Kesatu Primair dan Kumulatif Kesatu Subsidair tersebut;
3. Menyatakan Terdakwa I. AL INDRA, S.H. dan Terdakwa II. IRZAL tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kedua Primair;
4. Membebaskan Terdakwa I. Al Indra, S.H. Dan Terdakwa II. Irzal Oleh karena itu dari dakwaan Kedua Primair tersebut;
5. Menyatakan Terdakwa II. IRZAL tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kedua Subsidair;
6. Membebaskan Terdakwa II. Irzal Oleh karena itu dari dakwaan Kedua Subsidair tersebut;
7. Menyatakan Terdakwa I Al Indra, S.H telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan terhadap anak” dan “Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat”
8. Menyatakan Terdakwa II. Irzal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan”
9. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. Al Indra, S.H. tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah), bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
10. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II. Irzal oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
11. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan ;
12. Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
13. Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah tongkat polri warna hitam ukuran 50 cm
1 (satu) buah baju kaos lengan panjang warna kuning yang digunakan oleh saudara BUDRI M.ZEN (ASEP) untuk gantung diri
1 (satu) buah baju kaus lengan panjang warna hitam yang digunakan oleh Saudara FAISAL AKBAR (BULE) untuk gantung diri
1 (satu) buah baju kaos lengan pendek warna merah
1 (satu) celana levis panjang warna hitam
1 (satu) buah gayung warna abu-abu
3 (tiga) buah bungkus kotak rokok sampurna mild
1 (satu) pasang sandal warna hitam
1 (satu) buah piring warna putih
Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Para Terdakwa SYAMSUL BAHRI dan RANDI AGUSTA;
14. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
II. Menyatakan menolak tuntutan Restitusi atau ganti rugi dari keluarga korban Faisal Akbar Pgl. Bule dan Budri. M. Zen yang diajukan Sdr. YUSBAR untuk seluruhnya;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muaro pada hari Selasa, tanggal 29 Januari 2013 oleh Kami, SUHASMAIRITA, S.H., Sebagai Hakim Ketua, SUSILO DYAH CATURINI, S.H., dan, ABDUL BASYIR, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut, oleh Hakim Ketua dan didampingi Hakim-hakim Anggota tersebut, dibantu oleh BAGINDA S. FIRMANSYAH, S.H., sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh SYAIFUL AMRI, S.H. Sebagai Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Sijunjung serta dihadapan Para Terdakwa yang didampingi oleh Para Penasihat Hukumnya;
| Hakim Anggota | Hakim Ketua | |
| SUHASMAIRITA, S.H. | |
| 2. ABDUL BASYIR, S.H., MH. | ||
Panitera Pengganti, BAGINDA S. FIRMANSYAH, S.H. | ||