386/Pid.B/2014/PN-Tjb
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 386/Pid.B/2014/PN-Tjb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- MARINGAN SITINJAK
MENGADILI: 1.Menyatakan Terdakwa MARINGAN SITINJAK tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Karena Kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu; 2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6 (enam) bulan; 3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.Menetapkan barang bukti berupa: -1 (satu) unit minibus Inova BK 1383 IU, 1 (satu) lembar STNK BK 1383 IU, 1 (satu) lembar sim A an. Maringan Sitinjak; Dikembalikan kepada terdakwa; -1 (satu) unit mopen CV. Sitodor Jaya BK 1567 VI, 1 (satu) lembar STNK BK 1567 VI dan 1 (satu) lembar SIM B1 an. Suhermanto Saragih; Dikembalikan kepada pemilik yang sah; 5.Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 386/Pid.B/2014/PN-Tjb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tanjung Balai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : MARINGAN SITINJAK;
Tempat lahir : Tg Prapat;
Umur/tanggal lahir : 55 Tahun / 01 Oktober 1959;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun VIII Desa Gajah Kecamatan Meranti Kabupaten Asahan;
Agama : Kristen;
Pekerjaan : PNS;
Pendidikan : S1;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara/tahanan Rumah oleh:
Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum sejak tanggal 26 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 14 September 2014;
Majelis Hakim sejak tanggal 27 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 25 September 2014;
Pengalihan penahanan oleh Majelis Hakim dari tahanan Rutan menjadi tahanan Rumah sejak tanggal 1 September 2014 sampai dengan tanggal 25 September 2014;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai sejak tanggal 26 September 2014 sampai dengan tanggal 24 November 2014;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum meskipun pada persidangan pertama Majelis Hakim telah mengingatkan akan haknya untuk itu dan telah menawarkan untuk didampingi Penasehat Hukum secara cuma-cuma, akan tetapi terdakwa menyatakan secara tegas tidak menghendakinya dan akan menghadapi sendiri perkaranya;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai Nomor 386/Pen.Pid/2014/PN-Tjb, tanggal 27 Agustus 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 386/Pen.Pid/2014/PN-Tjb, tanggal 27 Agustus 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa MARINGAN SITINJAK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Llintas da Angkutan Jalan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwaa MARINGAN SITINJAK dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan;
Menyatakan Barang bukti berupa:
1 (satu) unit minibus Inova BK 1383 IU, 1 (satu) lembar STNK BK 1383 IU, 1 (satu) lembar Sim A An. Maringan Sitinjak; Dikembalikan kepada terdakwa, 1 (satu) unit mopen CV Sitidor Jaya BK 1567 VI, 1 (satu) lembar STNK BK 1567 VI dan 1 (satu) lembar Sim B1 An. Suhermanto Saragih; Dikembalikan kepada pemilik yang sah;
Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman dengan alasan bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU:
Bahwa ia terdakwa Maringan Sitinjak pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2014 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014 bertempat di Jalinsum Medan-Rantau Prapat Km. 216-217 tepatnya di Dusun II Desa Ledong Timur Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan atau setidak-tidaknya suatu tempat lain yang masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjungbalai Asahan yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain yakni korban Syintia Bela Hasibuan meninggal dunia, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bermula pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2014 sekira pukul 06.00 Wib terdakwa Maringan Sitinjak bersama keluarganya berangkat dari Kandis Kabupaten Siak menuju Medan dengan mengendarai mobil Kijang Inova BK 1383 yang dikemudikan oleh anak laki-laki terdakwa lalu pada saat di Kota Pinang terdakwa menggantikan anak-laki terdakwa sebagai pengemudi lalu sesampai di Rantau Prapat selanjutnya terdakwa bersama keluarga makan siang. Kemudian sekira pukul 13.00 Wib terdakwa melanjutkan perjalanan dan sekira pukul 15.30 Wib pada saat terdakwa melintas di Jalinsum Medan-Rantau Prapat Km. 216-217 tepatnya di Dusun II Desa Ledong Timur Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan selanjutnya terdakwa mendahului mobar truck colt diesel yang berada di depannya tanpa terlebih dahulu menghidupkan lampu sen atau membunyikan klakson sehingga mobil kijang Inova yang dikemudikan oleh terdakwa menabrak bodi dinding sebelah kanan mopen CV.Sitodor Jaya BK 1567 VI yang dikemudikan oleh saksi Suhermanto Saragih yang datang dari arah Medan menuju Rantau Prapat dengan membawa penumpang sebanyak 5 (lima) orang sehingga mopen tersebut terjatuh dan terbalik di badan jalan sebelah kiri dari arah Medan menuju Rantau Prapat lalu korban Syintia Bela Hasibuan yang duduk di sebelah kiri mopen CV. Sitodor Jaya terlempar ke depan dan keluar dari pintu sebelah kiri hingga tertimpa bak mopen dan mengalami remuk pada bagian kepala dan akhirnya meninggal dunia. Hal ini diperkuat oleh Hasil Visum Et Repertum Nomor : I/RSUR/3/2014 tertanggal 21 Juli 2014 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatannya oleh Dr. Poaradda Nababan, SpB Dokter pada Rumah Sakit Umum Radiva telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang bernama : Syintia Bela Hasibuan, Jenis Kelamin : Perempuan, Umur : 3 Tahun, Alamat : Dusun Kampung Tengah Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labura (Terlampir dalam berkas perkara), dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
PEMERIKSAAN UMUM
Kepala : Dijumpai tengkorak kepala remuk dan otak keluar.
Leher : Dijumpai luka lecet.
Dada : Dijumpai luka lecet.
Perut : Dijumpai luka lecet.
Alat gerak atas : Dijumpai luka lecet.
Alat gerak bawah : Dijumpai luka lecet.
KESIMPULAN :
Dari pemeriksaan yang kami lakukan penyebab kematian diduga akibat kecelakaan lalu lintas.
Perbuatan terdakwa Maringan Sitinjak tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
A T A U
KEDUA:
Bahwa ia terdakwa Maringan Sitinjak pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2014 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014 bertempat di Jalinsum Medan-Rantau Prapat Km. 216-217 tepatnya di Dusun II Desa Ledong Timur Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan atau setidak-tidaknya suatu tempat lain yang masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjungbalai Asahan yang berwenang memeriksa dan mengadilin, karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain yakni korban Syintia Bela Hasibuan mati, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bermula pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2014 sekira pukul 06.00 Wib terdakwa Maringan Sitinjak bersama keluarganya berangkat dari Kandis Kabupaten Siak menuju Medan dengan mengendarai mobil Kijang Inova BK 1383 yang dikemudikan oleh anak laki-laki terdakwa lalu pada saat di Kota Pinang terdakwa menggantikan anak-laki terdakwa sebagai pengemudi lalu sesampai di Rantau Prapat selanjutnya terdakwa bersama keluarga makan siang. Kemudian sekira pukul 13.00 Wib terdakwa melanjutkan perjalanan dan sekira pukul 15.30 Wib pada saat terdakwa melintas di Jalinsum Medan-Rantau Prapat Km. 216-217 tepatnya di Dusun II Desa Ledong Timur Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan selanjutnya terdakwa mendahului mobar truck colt diesel yang berada di depannya tanpa terlebih dahulu menghidupkan lampu sen atau membunyikan klakson sehingga mobil kijang Inova yang dikemudikan oleh terdakwa menabrak bodi dinding sebelah kanan mopen CV.Sitodor Jaya BK 1567 VI yang dikemudikan oleh saksi Suhermanto Saragih yang datang dari arah Medan menuju Rantau Prapat dengan membawa penumpang sebanyak 5 (lima) orang sehingga mopen tersebut terjatuh dan terbalik di badan jalan sebelah kiri dari arah Medan menuju Rantau Prapat lalu korban Syintia Bela Hasibuan yang duduk di sebelah kiri mopen CV. Sitodor Jaya terlempar ke depan dan keluar dari pintu sebelah kiri hingga tertimpa bak mopen dan mengalami remuk pada bagian kepala dan akhirnya meninggal dunia. Hal ini diperkuat oleh Hasil Visum Et Repertum Nomor : I/RSUR/3/2014 tertanggal 21 Juli 2014 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatannya oleh Dr. Poaradda Nababan, SpB Dokter pada Rumah Sakit Umum Radiva telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang bernama : Syintia Bela Hasibuan, Jenis Kelamin : Perempuan, Umur : 3 Tahun, Alamat : Dusun Kampung Tengah Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labura (Terlampir dalam berkas perkara), dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
PEMERIKSAAN UMUM
Kepala : Dijumpai tengkorak kepala remuk dan otak keluar.
Leher : Dijumpai luka lecet.
Dada : Dijumpai luka lecet.
Perut : Dijumpai luka lecet.
Alat gerak atas : Dijumpai luka lecet.
Alat gerak bawah : Dijumpai luka lecet.
KESIMPULAN :
Dari pemeriksaan yang kami lakukan penyebab kematian diduga akibat kecelakaan lalu lintas.
Perbuatan terdakwa Maringan Sitinjak tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 359 KUHPidana;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti secara jelas dan tidak ada mengajukan Keberatan / Eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
1.Saksi SUHERMANTO SARAGIH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa kejadian kecelakaan lalulintas tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 5 Juli 2014 sekira pukul 15.00 WIB di Jalinsum Medan-Rantau Parapat Km 216-217 Dusun II Desa Ledong Timur Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan antara Kijang Inova yang dikendarai oleh terdakwa dengan Mobil Penumpang CV. Sitodor Jaya yang saksi kemudikan;
- Bahwa saksi dari arah Tanjungbalai menuju Rantau Prapat sedangkan terdakwa dari arah Rantau Prapat menuju Medan;
- Bahwa kecelakaan lalulintas tersebut mengakibatkan penumpang saksi yang bernama Bela Br Nasution meninggal dunia;
- Bahwa saat kejadian kecelakaan lalulintas tersebut Mopen yang saksi kendarai terbalik;
- Bahwa pada saat didalam Mopen saksi, Korban bersama orangtuanya;
- Bahwa yang saksi lihat adalah terdakwa memaksa mendahului truck yang ada didepannya;
- Bahwa keadaan cuaca dan jalan pada saat itu bagus dan ketika itu jalan yang saksi lalui lurus saja;
- Bahwa pada saat itu penumpang saksi ada 5 (lima) orang dan saat itu juga ketika saksi mau menghindari mobil terdakwa, disebelah kiri jalan saksi ada Ruko, saksi sudah berupaya menghindari mobil terdakwa supaya tidak terjadi kecelakaan;
- Bahwa setelah kejadian tersebut selain korban yang meninggal dunia ada juga penumpang saksi yang luka-luka;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa memberikan pendapat dengan menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
2.Saksi RIO FANDI PRASETIO, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut;
- Bahwa kejadian kecelakaan lalulintas tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 5 Juli 2014 sekira pukul 15.00 WIB di Jalinsum Km 216-217 Dusun II Desa Ledong Timur Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan;
- Bahwa pada saat kejadian saksi sedang duduk melihat kejalanan umum tempat terjadinya kecelakaan lalu lintas, sedangkan yang mengalami kecelakaan tersebut adalah Mobil Mini Bus Toyota Kijang Inova dengan Mopen CV. Sitodor Jaya setelah itu mobil mini bus Toyota Kijang Inova pun melanggar 2 (dua) buah Ruko tempat jualan Ponsel dan reparasi jok Mobil;
- Bahwa saat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut saksi melihat Mobil Mini bus kijang Inova datang dari arah Rantau Prapat menuju medan sedangkan Mopen CV. Sitodor Jaya datang dari arah Medan menuju Rantau Prapat;
- Bahwa menurut saksi penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut karena terdakwa tidak hati-hati mendahului mobil truck Colt Diesel yang berada didepannya tanpa memperhatikan kendaraan seperti Mopen CV. Sitodor Jaya yang datang dari arah berlawanan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut diatas, Terdakwa memberikan pendapat dengan menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa kejadian kecelakaan lalulintas yang dialami oleh terdakwa terjadi pada hari Sabtu tanggal 5 Juli 2014 sekira pukul 15.00 WIB di Jalinsum Medan – Rantau Prapat Km 216-217 Dusun II Desa Ledong Timur Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan;
Bahwa pada saat kejadian lakalantas tersebut posisi terdakwa dari arah Rantau Prapat menuju Medan dan pada saat kejadian kecelakaan tersebut cuaca sangat cerah dan arus lalu lintas pun lancar;
Bahwa penyebab lakalantas tersebut terjadi sewaktu terdakwa mendahului mobil Truck Colt Diesel yang berada didepan tanpa terlebih dahulu menghidupkan lampu sein atau membunyikan klakson sehingga mobil Kijang Inova yang dikemudikan terdakwa menabrak bodi dinding sebelah kanan Mopen CV. Sitodor Jaya BK 1567 VI yang dikemudikan oleh Suhermanto Saragih sehingga Mopen tersebut terjatuh dan terbalik di badan jalan sebelah kiri;
Bahwa Mopen CV. Sitodor Jaya BK 1567 VI yang dikemudikan oleh Suhermanto Saragih pada saat kejadian membawa penumpang sebanyak 5 (lima) orang dan sewaktu Mopen tersebut terjatuh dan terbalik penumpang yang duduk di sebelah kiri terlempar ke depan dan keluar dari pintu sebelah kiri hingga tertimpa bak Mopen dan mengalami remuk pada bagian kepala dan akhirnya meninggal dunia;
Bahwa akibat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut mengakibatkan penumpang Moven Cv Sitodor Jaya meninggal dunia, karena hal itu terdakwa sangat merasa bersalah dan menyesali atas kelalaian yang telah terdakwa lakukan;
Bahwa antara terdakwa dengan keluarga korban sudah melakukan perdamaian;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit minibus Inova BK 1383 IU, 1 (satu) lembar STNK BK 1383 IU, 1 (satu) lembar Sim A An. Maringan Sitinjak;
1 (satu) unit mopen Cv Sitodor Jaya BK 1567 VI, 1 (satu) lembar STNK BK 1567 VI dan 1 (satu) lembar Sim B1 An.Suhermanto Saragih;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut di atas telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan di persidangan telah diperlihatkan barang bukti tersebut kepada saksi–saksi maupun kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa kecelakaan lalulintas antara mobil Kijang Inova BK 1383 IU yang dikemudikan oleh terdakwa dengan mobil penumpang (Mopen) CV. Sitodor Jaya yang dikemudikan oleh Suhermanto Saragih terjadi pada hari Sabtu tanggal 5 Juni 2014 sekira pukul 15.00 WIB bertempat di jalinsum Medan – Rantau Prapat Km 216-217 Dusun II Desa Ledong Timur Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan;
Bahwa kejadian lakalantas tersebut terjadi berawal sewaktu terdakwa mendahului mobil Truck Colt Diesel yang berada didepannya tanpa terlebih dahulu menghidupkan lampu sein atau membunyikan klakson sehingga mobil Kijang Inova yang dikemudikan terdakwa menabrak bodi dinding sebelah kanan Mopen CV. Sitodor Jaya BK 1567 VI yang dikemudikan oleh Suhermanto Saragih sehingga Mopen tersebut terjatuh dan terbalik di badan jalan sebelah kiri dan penumpang yang duduk di sebelah kiri terlempar ke depan dan keluar dari pintu sebelah kiri hingga tertimpa bak Mopen dan mengalami remuk pada bagian kepala dan akhirnya meninggal dunia;
Bahwa korban yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalulintas tersebut adalah seorang anak perempuan yang bernama Syintia Bela Hasibuan berumur 3 (tiga) tahun;
Bahwa antara terdakwa dengan pihak keluarga korban telah melakukan perdamaian;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Setiap orang;
Unsur Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” adalah siapa saja sebagai subyek hukum yang dapat dimintakan pertanggungjawaban di hadapan hukum jika perbuatan tersebut merupakan tindak pidana;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa MARINGAN SITINJAK telah membenarkan identitasnya sebagaimana yang tertera dalam surat dakwaan, sehingga Majelis Hakim berpendapat tidak terjadi error in person dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan persidangan pada diri para Terdakwa tidak terdapat alasan-alasan yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana jika ternyata nantinya perbuatannya terbukti merupakan perbuatan pidana sebagaimana yang akan dibuktikan pada unsur selanjutnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka Majelis Hakim berpendapat unsur “Setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kendaraan bermotor menurut pasal 1 angka 8 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel;
Menimbang, bahwa sedangkan yang dimaksud dengan kelalaian ialah kekurang hati-hatian atau kurang waspada, sembrono atau teledor dalam mengemudikan kendaraan bermotor;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum pada hari Sabtu tanggal 5 Juli 2014 sekira pukul 15.00 WIB bertempat di Jalinsum Medan – Rantau Prapat Km 216-217 Dusun II Desa Ledong Timur Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan telah terjadi kecelakaan lalulintas antara Mobil Kijang Inova BK 1383 IU yang dikemudikan oleh terdakwa dengan mobil penumpang (Mopen) CV. Sitodor Jaya BK 1567 VI yang dikemudikan oleh Suhermanto Saragih;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum kejadian kecelakaan tersebut terjadi sewaktu Mobil Kijang Inova yang dikemudikan oleh terdakwa tersebut melintas dari arah Rantau Prapat menuju arah ke Medan dan pada saat di jalinsum Km 216-217 Dusun II Desa Ledong Timur Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan, sewaktu terdakwa mendahului mobil Truck Colt Diesel yang berada didepannya masuk ke jalur jalan sebelah kanan tanpa terlebih dahulu memperhatikan kendaraan dari arah yang berlawanan serta tanpa menghidupkan lampu sein atau membunyikan klakson sehingga mobil Kijang Inova yang dikemudikan terdakwa menabrak bodi dinding sebelah kanan Mopen CV. Sitodor Jaya BK 1567 VI yang dikemudikan oleh Suhermanto Saragih sehingga Mopen tersebut terjatuh dan terbalik di badan jalan sebelah kiri dan penumpang yang duduk di sebelah kiri terlempar ke depan dan keluar dari pintu sebelah kiri hingga tertimpa bak Mopen dan mengalami remuk pada bagian kepala dan akhirnya meninggal dunia;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum akibat dari kecelakaan tersebut korban yang meninggal dunia adalah seorang anak perempuan yang bernama Syintia Bela Hasibuan berumur 3 (tiga) tahun, hal mana dikuatkan pula oleh Visum Et Repertum yang hasil kesimpulannya menerangkan bahwa penyebab kematian korban adalah akibat kecelakaan lalulintas;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa telah ternyata adanya suatu kelalaian atau ketidak hati-hatian dari terdakwa oleh karena sewaktu akan mendahului kendaraan Truck Colt Diesel yang berada didepannya terdakwa tidak menghidupkan lampu sein dan klakson dan seharusnya sebelum mendahului kendaraan tersebut terdakwa harus memastikan bahwa tidak ada kendaraan yang lain yang sedang melintas dari lawan arahnya baru kemudian terdakwa dapat mendahului kendaraan Truck Colt Diesel yang berada di depannya tersebut akan tetapi hal tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur kedua telah terpenuhi pada perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) unit minibus Inova BK 1383 IU, 1 (satu) lembar STNK BK 1383 IU, 1 (satu) lembar Sim A an. Maringan Sitinjak yang telah disita dari terdakwa maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa sedangkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit Mopen CV. Sitodor Jaya BK 1567 VI, 1 (satu) lembar STNK BK 1567 VI dan 1 (satu) lembar SIM B1 An. Suhermanto Saragih yang disita dari tempat kejadian perkara maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada pemiliknya yang sah;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa menyebabkan kesedihan bagi keluarga korban;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan di depan dipersidangan;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya serta berjanji akan lebih berhati-hati dalam mengemudikan kendaraan bermotor;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa dengan pihak keluarga korban telah melakukan perdamaian.
Menimbang, bahwa berdasarkan keadaan yang memberatkan dan keadaan meringankan tersebut di atas, maka menurut Majelis Hakim bahwa pidana yang dijatuhkan sebagaimana akan disebut dalam amar putusan ini sudah sesuai dan setimpal dengan kesalahan terdakwa terutama dihubungkan dengan aspek keadilan di dalama kerangka pembinaan kesadaran hukum masyarakat maupun terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang–undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang – undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa MARINGAN SITINJAK tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Karena Kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit minibus Inova BK 1383 IU, 1 (satu) lembar STNK BK 1383 IU, 1 (satu) lembar sim A an. Maringan Sitinjak;
Dikembalikan kepada terdakwa;
1 (satu) unit mopen CV. Sitodor Jaya BK 1567 VI, 1 (satu) lembar STNK BK 1567 VI dan 1 (satu) lembar SIM B1 an. Suhermanto Saragih;
Dikembalikan kepada pemilik yang sah;
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai pada hari SELASA tanggal 14 OKTOBER 2014 oleh: Dahlan, S.H., M.H, sebagai Hakim Ketua, Ricky Zulkarnaen, S.H., dan Albon Damanik, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Sapriono, S.H. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tanjungbalai serta dihadiri oleh Jeffry A. Gultom, SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjungbalai dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota Hakim Ketua
Ricky Zulkarnaen, S.H. Dahlan, S.H., M.H.
Albon Damanik, S.H.
Panitera Pengganti
Sapriono, S.H.