21/PID.SUS/2012/PN.MSH
Putusan PN MASOHI Nomor 21/PID.SUS/2012/PN.MSH
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SOFYAN NARAHUBUN Alias OPAN
1. Menyatakan Terdakwa SOFYAN NARAHAUBUN alias OPAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ persetubuhan dengan ancaman kekerasan terhadap anak secara berlanjut“; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
P
U T U S A N
Nomor : 21/Pid.Sus/2012/PN.MSH.
DEMI KEADILAN BERDASARKANKETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Masohi yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : SOFYAN NARAHAUBUN alias OPAN
Tempat lahir : Kelapa Dua
Umur/Tanggal lahir : 33 tahun/09 September 1977
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Kawa Kec. Seram Barat Kab. Seram Bagian Barat
Agama : Islam
Pekerjaan : Guru Honorer SMA Neg. 4 Kawa
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan:
Penyidik sejak tanggal 12 Desember 2012 s/d tanggal 31 Desember 2012;
Perpanjangan Penahanan Penuntut Umum sejak tanggal 01 Januari 2012 s/d tanggal 09 Pebruari 2012;
Penuntut Umum sejak tanggal 09 Pebruari 2012 s/d tanggal 28 Pebruari 2012;
Hakim Pengadilan Negeri Masohi sejak tanggal 22 Pebruari 2012 s/d tanggal 22 Maret 2012;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Masohi sejak tanggal 23 Maret 2012 s/d tanggal 21 Mei 2012;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Tahap I sejak tanggal 22 Mei 2012 s/d tanggal 20 Juni 2012;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum Daniel W. Nirahua, SH, Margaretha de Qoeljoe, SH, Ronaldo Manusiwa, SH dan T. Johan Leiwakabessy, SH, kesemuanya adalah Advokat berkantor pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum DW. NIRAHUA, SH-MT Latar, SH dan REKAN beralamat di Jalan Rijali No.23 Kel. Amantelu Kec. Sirimau Kota Ambon, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Desember 2011 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Nomor: 13/SK/2012 tanggal 14 Maret 2012;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan dipersidangan karena telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara : PDM-02/PIRU/02/2012, tertanggal 22 Pebruari 2012 adalah sebagai berikut :
DAKWAAN
Primer
Bahwa ia terdakwa Sofian Narahaubun alias Opan dengan perbuatan berlanjut sebanyak 3 (tiga) kali yakni: yang pertama hari dan tanggal korban lupa namun bulan Oktober 2011 sekitar pukul 05.00 Wit bertempat di dalam kamar korban Wa Ani alias Ani, yang kedua : bulan Oktober 2011 sekitar pukul 24.00 Wit di dalam rumah atau kamar terdakwa, yang ketiga hari Kamis tanggal 08 Desember 2011 sekitar pukul 14.00 Wit (siang hari) di dalam kamar terdakwa, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Masohi, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan terhadap saksi korban Wa Ani alias Ani, umur 15 tahun melakukan persetubuhan dengannya, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas Terdakwa Sofian Narahaubun alias Opan melakukan persetubuhan terhadap korban Wa Ani alias Ani bertempat didalam kamar korban Wa Ani alias Ani yang saat itu hanya ada korban dan terdakwa dalam rumah saja, berawal dari saat korban sementara tidur dan lampu sementara padam, kemudian terdakwa masuk ke dalam kamar korban dengan menggunakan penerang (senter HP) dan langsung mencium korban ke bagian pipi, testa dan bibir korban, selanjutnya korban terbangun dan langsung berkata kepada terdakwa “BAPA JANG KIRA BETA ADA MANGANTO” terdakwa menjawab “SENG SADIKI LAI”, sambil terdakwa membuka baju korban dan meremas payudara korban, serta menarik celana, namun korban berusaha menarik celananya agar tidak terlepas, karena korban tidak berdaya terdakwa dapat membuka celana korban begitu pula dengan celana dalam, selanjutnya terdakwa membuka celananya dan langsung naik keatas tempat tidur terdakwa menindis tubuh korban dengan posisi terdakwa di atas korban dalam posisi dibawah dan terdakwa langsung memasukan kemaluan/penis kedalam kemaluan/vagina korban diikuti terdakwa menggoyang pantatnya naik turun secara berulang kali selama 15 (lima belas) menit, saat terdakwa memasukan kemaluan korban merasa sakit pada vaginanya, selesai melakukan persetubuhan terdakwa keluar dari kamar dan meninggalkan korban, tidak lama kemudian lampu menyala, dan korban melihat vagina korban berdasarh dan saat itu korban menangis sambil duduk di tempat tidur.
Bahwa kemudian selang 1 minggu bulan Oktober 2011 sekitar pukul 24.00 Wit di dalam rumah atau kamar terdakwa, dimana sebelumnya siang hari terdakwa dan istrinya ada bertengkar sehingga istrinya terdakwa tidur dirumah orang tuanya, yang mana malam hari saat korban sementara tertidur terdakwa datang dan mengangkat/mengendong korban menuju ruang nonton TV, selanjutnya terdakwa baringkan korban dan langsung terdakwa meremas payudara korban serta menghisap bibir korban selama 2 menit, setelah itu terdakwa mengendong korban menuju ke kamar terdakwa dan korban berkata “BAPA JANG BAPA BETA ADA MANGANTO” dan terdakwa menjawab “JANG BARIBOT” dan sampai dikamar terdakwa baringkan korban diatas tempat tidur, kemudian terdakwa membuka pakaian dan celana dalam korban, diikuti pakaian dan celana membuka pakaian dan celana dalam korban, diikuti pakaian dan celana dalamnya terdakwa buka sendiri langsung menindis korban sambil memasukan penis ke dalam vagina korban dan menggoyangkan pantatnya naik turun selama 10 menit, setelah selesai melakukan persetubuhan terdakwa keluar dalam kamar kembali ke ruang nonton tv, dan korban bangun mengenakan pakaiannya sambil menangis di dalam kamar.
Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 08 Desember 2011 sekitar pukul 14.00 Wit (siang hari) di dalam kamar terdakwa, saat itu hanya ada korban dan terdakwa dalam rumah dan hujan deras terdakwa mengunci pintu depan dan langsung duduk disamping korban selanjutnya mengangkat baju korban dan meremas payudara korban dilanjutkan mengisap payudara serta bibir kejadian itu berlangsung sekitar 30 menit, kemudian terdakwa mengangkat/mengendong korban membawa ke dalam kamar tidur terdakwa dan membaringkan korban di lantai sambil mengangkat baju sebatas leher dan mengisap kedua payudara berulang kali, setelah itu terdakwa mengangkat rok seragam korban ke atas dan langsung terdakwa melepaskan celana dalam korban, serta terdakwa mengisap vagina korban selama 2 menit dan memasukan penis terdakwa ke dalam vagina korban sambil menggoyangkan pantatnya turun naik berulang kali sekitar 15 menit, setelah selesai melakukan persetubuhan itu terdakwa pergi menuju kamar mandi, akibat perbuatan tersebut korban merasa sakit pada vagina saat buang air kecil dan akhirnya korban menceritakan kejadian itu kepada saksi Astuti Kolengsusu alias As.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
SUBSIDAIR
Bahwa ia terdakwa Sofian Narahaubun alias Opan dengan perbuatan berlanjut sebanyak 3 (tiga) kali yakni: yang pertama hari dan tanggal korban lupa namun bulan Oktober 2011 sekitar pukul 05.00 Wit bertempat di dalam kamar korban Wa Ani alias Ani, yang kedua : bulan Oktober 2011 sekitar pukul 24.00 Wit di dalam rumah atau kamar terdakwa, yang ketiga hari Kamis tanggal 08 Desember 2011 sekitar pukul 14.00 Wit (siang hari) di dalam kamar terdakwa, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Masohi, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan terhadap saksi korban Wa Ani alias Ani, umur 15 tahun melakukan persetubuhan dengannya, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas Terdakwa Sofian Narahaubun alias Opan melakukan persetubuhan terhadap korban Wa Ani alias Ani bertempat didalam kamar korban Wa Ani alias Ani yang saat itu hanya ada korban dan terdakwa dalam rumah saja, berawal dari saat korban sementara tidur dan lampu sementara padam, kemudian terdakwa masuk ke dalam kamar korban dengan menggunakan penerang (senter HP) dan langsung mencium korban ke bagian pipi, testa dan bibir korban, selanjutnya korban terbangun dan langsung berkata kepada terdakwa “BAPA JANG KIRA BETA ADA MANGANTO” terdakwa menjawab “SENG SADIKI LAI”, sambil terdakwa membuka baju korban dan meremas payudara korban, serta menarik celana, namun korban berusaha menarik celananya agar tidak terlepas, karena korban tidak berdaya terdakwa dapat membuka celana korban begitu pula dengan celana dalam, selanjutnya terdakwa membuka celananya dan langsung naik keatas tempat tidur terdakwa menindis tubuh korban dengan posisi terdakwa di atas korban dalam posisi dibawah dan terdakwa langsung memasukan kemaluan/penis kedalam kemaluan/vagina korban diikuti terdakwa menggoyang pantatnya naik turun secara berulang kali selama 15 (lima belas) menit, saat terdakwa memasukan kemaluan korban merasa sakit pada vaginanya, selesai melakukan persetubuhan terdakwa keluar dari kamar dan meninggalkan korban, tidak lama kemudian lampu menyala, dan korban melihat vagina korban berdasarh dan saat itu korban menangis sambil duduk di tempat tidur.
Bahwa kemudian selang 1 minggu bulan Oktober 2011 sekitar pukul 24.00 Wit di dalam rumah atau kamar terdakwa, dimana sebelumnya siang hari terdakwa dan istrinya ada bertengkar sehingga istrinya terdakwa tidur dirumah orang tuanya, yang mana malam hari saat korban sementara tertidur terdakwa datang dan mengangkat/mengendong korban menuju ruang nonton TV, selanjutnya terdakwa baringkan korban dan langsung terdakwa meremas payudara korban serta menghisap bibir korban selama 2 menit, setelah itu terdakwa mengendong korban menuju ke kamar terdakwa dan korban berkata “BAPA JANG BAPA BETA ADA MANGANTO” dan terdakwa menjawab “JANG BARIBOT” dan sampai dikamar terdakwa baringkan korban diatas tempat tidur, kemudian terdakwa membuka pakaian dan celana dalam korban, diikuti pakaian dan celana membuka pakaian dan celana dalam korban, diikuti pakaian dan celana dalamnya terdakwa buka sendiri langsung menindis korban sambil memasukan penis ke dalam vagina korban dan menggoyangkan pantatnya naik turun selama 10 menit, setelah selesai melakukan persetubuhan terdakwa keluar dalam kamar kembali ke ruang nonton tv, dan korban bangun mengenakan pakaiannya sambil menangis di dalam kamar.
Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 08 Desember 2011 sekitar pukul 14.00 Wit (siang hari) di dalam kamar terdakwa, saat itu hanya ada korban dan terdakwa dalam rumah dan hujan deras terdakwa mengunci pintu depan dan langsung duduk disamping korban selanjutnya mengangkat baju korban dan meremas payudara korban dilanjutkan mengisap payudara serta bibir kejadian itu berlangsung sekitar 30 menit, kemudian terdakwa mengangkat/mengendong korban membawa ke dalam kamar tidur terdakwa dan membaringkan korban di lantai sambil mengangkat baju sebatas leher dan mengisap kedua payudara berulang kali, setelah itu terdakwa mengangkat rok seragam korban ke atas dan langsung terdakwa melepaskan celana dalam korban, serta terdakwa mengisap vagina korban selama 2 menit dan memasukan penis terdakwa ke dalam vagina korban sambil menggoyangkan pantatnya turun naik berulang kali sekitar 15 menit, setelah selesai melakukan persetubuhan itu terdakwa pergi menuju kamar mandi, akibat perbuatan tersebut korban merasa sakit pada vagina saat buang air kecil dan akhirnya korban menceritakan kejadian itu kepada saksi Astuti Kolengsusu alias As.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 46 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut diatas Terdakwa menyatakan telah mengerti dan memahami isi dan maksud dakwaan Penuntut Umum dan melalui Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi/keberatan terhadap dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi dibawah sumpah sesuai dengan agamanya masing-masing, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi WA ANI
Bahwa saksi menerangkan semua keterangan yang diberikan dihadapan penyidik benar semuanya;
Bahwa saksi kenal terdakwa sebagai orang tua yang memelihara terdakwa;
Bahwa orang tua kandung saksi masih ada, tetapi saksi dipelihara oleh terdakwa untuk melanjutkan sekolah di SMP kelas 1 di Desa Kawa;
Bahwa terdakwa memperkosa saksi sebanyak 3 (tiga) kali. Pertama pada bulan Oktober 2011 sekitar pukul 05.00 WIT bertempat di dalam kamar saksi, saat itu saksi dalam keadaan tidur dan lampu sementara padam terdakwa masuk mencium pipi, testa (jidat), bibir saksi kemudian saksi terbangun dan berkata kepada terdakwa “Bapa jang kira beta ada manganto” terdakwa hanya menjawab “Seng Sadiki Lai” sambil terdakwa melepaskan pakaian saksi karena saksi tidak berdaya terdakwa langsung menindis dan memasukan batang kemaluannya/penisnya ke dalam kemaluan saksi selama 15 menit. Saksi merasakan sakit pada kemaluann dan melihat darah kemudian saksi menangis;
Bahwa berselang 1 minggu kemudian dalam bulan Oktober 2011 pukul 24.00 WIT saksi yang sedang tidur dalam kamar saksi tiba-tiba terdakwa datang dan menggendong saksi ke ruang nonton TV dan meremas-remas payudara dan menghisap bibir saksi lalu terdakwa menggendong saksi ke dalam kamar terdakwa, kemudian saksi berkata “Bapa, jang bapa, beta ada manganto” terdakwa mengatakan “Jang baribot” kemudian terdakwa melakukan persetubuhan;
Bahwa yang ketiga pada tanggal 08 Desember 2011 sekitar pukul 14.00 Wit saksi yang sedang nonton TV, didatangi terdakwa dan langsung mengangkat baju sampai batas leher dan menghisap payudara saksi berulang kali kemudian menghisap vagina saksi sekitar 30 menit lalu terdakwa mengangkat saksi ke kamarnya dan melakukan persetubuhan;
Bahwa kamar saksi tidak ada pintu hanya tertutup kain pintu dan jarak kamar saksi dengan kamar terdakwa berdekatan;
Bahwa setiap kejadian persetubuhan saksi merasakan ada cairan yang keluar dari kemaluan terdakwa tetapi diluar vagina saksi;
Bahwa isteri terdakwa tidak berada di rumah selama kejadian persetubuhan yang dilakukan terdakwa karena isteri terdakwa sering bertengkar dengan terdakwa. dan Isteri terdakwa tinggal di rumah neneknya namun sering datang untuk melihat rumahnya tetapi tidak tinggal dan saksi yang mengurus makan terdakwa;
Bahwa saksi kemudian menceritakan kejadian persetubuhan tersebut kepada Astuti sambil menangis, dan Astuti lalu memanggil Bapaknya (Ramli) yang biasanya saksi panggil dengan sebutan Bapak Tenga dan menceritakan ke Bapak Ramli;
Bahwa setelah kejadian persetubuhan yang pertama terdakwa ada mengatakan kepada saksi “Jang se kastau beta pukul”;
Bahwa saksi tidak berani lari dari rumah terdakwa karena takut dan saksi masih sekolah dan terdakwa juga melarang. Terdakwa tidak ada berjanji apa-apa, tetapi saksi ada mengatakan “se seng mau beta seng kasi sekolah”
Bahwa, terhadap keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan ada yang tidak benar, yaitu terdakwa tidak melakukan persetubuhan terhadap saksi.
Saksi RAMLI KOLENGSUSU alias RAMLI
Bahwa Wa Ani alias Ani adalah teman baik anak saksi, Astuti. Pada malam Jumat tanggal 8 Desember 2011 sekitar pukul 9 malam saksi Wa Ani alias Ani menceritakan kejadian persetubuhan yang ia alami kepada anak saksi Astuti, dan Astuti menceritakan kejadian tersebut kepada saksi;
Bahwa saksi juga sempat bertanya kepada Wa Ani alias Ani berapa kali persetubuhan dilakukan terdakwa, dan Wa Ani menjawab 3 kali kemudian saksi katakan ke kampung lapor ke keluarga;
Bahwa setahu saksi, korban tinggal bersama terdakwa setelah lulus SD sampai SMP;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa mengatakan tidak tahu.
Saksi ASTUTI KOLENGSUSU alias AS
Bahwa saksi berteman dengan Wa Ani alias Ani sejak datang untuk sekolah di SMP;
Bahwa Wa Ani alias Ani menceritakan kepada saksi bahwa terdakwa memperkosa Wa Ani alias Ani pada hari Jumat tanggal 09 Desember 2011 menjelang magrib.
Bahwa menurut cerita Wa Ani alias Ani, terdakwa melakukan pertama kali pada bulan Oktober 2011 pukul 05.00 bertempat di dalam kamar Wa Ani; kedua juga dalam bulan Oktober 2011 sekitar pukul 12.00 Wit bertempat di kamar tidur terdakwa, ketiga hari Kamis tanggal 08 Desember 2011 sekitar pukul 14.00 Wit bertemat di dalam kamar tidur terdakwa;
Bahwa setiap terdakwa melakukan perbuatannya isteri terdakwa tidak ada dirumah. Dan setiap melakukan perbuatannya terdakwa selalu memaksa sehingga Wa Ani tidak bisa berbuat apa-apa;
Menimbang, bahwa terdakwa keterangan saksi tersebut, terdakwa mengatakan tidak tahu;
Saksi Dahlan
Bahwa saksi adalah kakak kandung saksi Wa Ani alias Ani (korban);
Bahwa setahu saksi, Wa Ani alias Ani diambil oleh terdakwa di Pulau Kasuwari untuk disekolahkan di SMP Kawa;
Bahwa terdakwa adalah guru honorer pada SMP Sanawiah Desa Kawa;
Bahwa saksi pernah tinggal di rumah terdakwa selama 2 bulan tetapi saksi pindah sebelum lembaran Idul Adha tahun 2011;
Bahwa saksi dengan dari tetangga terdakwa bernama Wan, orang Buano, bahwa terdakwa menyetubuhi Saksi Wa Ani pada bulan Oktober 2011, setelah mendengar berita tersebut saksi langsung pergi ke saksi Wa Ani untuk menanyakan kebenarannya akan tetapi karena korban menangsi saksi tidak jadi bertanya;
Bahwa setahu saksi korban tidak pernah keluar rumah apalagi bergaul sebab selalu dimarahi terdakwa kalau bergaul;
Bahwa peristiwa tersebut pernah diselesaikan di Desa oleh Babinsa dan aparat Desa, saat itu terdakwa mengaku melakukan perbuatan persetubuhan dengan korban sebanyak 3 kali, saksi langsung emosi;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan tidak melakukan persetubuhan;
Saksi SITI
Bahwa saksi adalah ibu kandung dari isteri terdakwa;
Bahwa benar ada penyelesaian di Desa Kawa di Rumah Kepala Desa tetapi saksi hanya menanyakan kepada Sdr. Ramli ada masalah apa, kemudian sdr. Ramli mengatakan jangan kamu ribut, terdakwa ada perkosa lalu saksi pulang;
Bahwa pernah isteri terdakwa dan terdakwa pergi ke Ambon dan menitipkan korban kepada saksi untuk dijaga. Saksi ke rumah terdakwa pada pagi dan sore hari, saksi pernah bertemu korban di jalan dan saksi menyuruh pulang ke rumah;
Bahwa terdakwa dan isterinya sering bertengkar, dan isterinya pergi ke rumah saksi;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya.
Saksi ERNI
Bahwa saksi adalah isteri terdakwa;
Bahwa korban adalah anak yang saksi dan terdakwa untuk diperlihara;
Bahwa saksi memerlukan seorang pembantu sehingga terdakwa mengambil korban di pulau Kasuari untuk tinggal bersama saksi dan terdakwa;
Bahwa saksi sehari-hari berjualan nasi kuning disekolah dan saksi korban juga bantu-bantu. Setiap korban ke sekolah sering bersama dengan terdakwa menggunakan sepeda motor berboncengan;
Bahwa saksi dan terdakwa sering bertengkar karena ulah korban sebab dalam rumah paling suka perintah, dan sering lompat jendela kamar, suka keluar malam, saksi sudah cukup menasehatinya akan tetapi selalu dibela oleh terdakwa. Setahu saksi karena terdakwa menjaga perasaan korban karena sudah dianggap keluarga;
Bahwa setahu saksi, Wa Ani punya pacar bernama Acang (Hasan Hehanussa) tinggal di Kawa. Saksi tahu karena pacarnya salah telepon dan masuk ke HP saksi dan mengira saksi adalah Wa Ani sehinga cerita sayang-sayang;
Bahwa saksi tahu peristiwa persetubuhan sejak tanggal 8 Desember 2011;
Bahwa prestasi korban awalnya baik, tetapi akhir kelas 2 dan 3 SMP sudah tidak baik tidak tahu kenapa;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa membenarkannya;
Saksi HASAN HEHANUSSA alias ACANG
Bahwa saksi kenal terdakwa sebagai guru honorer di SMP Tsanawiyah Kawa;
Bahwa saksi kenal korban sebatas teman sekolah karena korban sekolah bersama sepupu saksi Astuti;
Bahwa saksi tidak pernah pacaran dengan korban;
Bahwa saksi pernah menelepon Wa Ani karena disuruh oleh teman saksi untuk menanyakan tugas karena mereka 1 sekolah, tidak ada kata-kata cinta dan sayang;
Bahwa Wa Ani tinggal di rumah terdakwa karena dipelihara oleh terdakwa;
Bahwa setahu saksi, hanya Wa Ani yang tinggal dengan terdakwa;
Bahwa saksi tidak pernah ke rumah terdakwa karena terdakwa mengancam siapa saja yang datang ke rumah terdakwa akan dipukul oleh terdakwa;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan persetubuhan dengan Wa Ani karena pada saat terjadi peristiwa saksi bersama mertua terdakwa pergi menjaring ikan di laut setelah pulang dari sekolah;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa mengatakan tidak tahu;
Saksi ARMAN HEHANUSSA
Bahwa terdakwa adalah adik kandung saksi yang bekerja sebagai guru honorer di SMP Tsanawiyah Kawa;
Bahwa saksi tahu dari cerita tetangga, terdakwa tidak mengijinkan Wa Ani untuk keluar rumah dan dijaga dan dilarang oleh terdakwa;
Bahwa saksi tahu dari cerita masyarakat di Kampung terdakwa bahwa terdakwa dipanggil babinsa, kepala desa Kawa untuk menanyakan kebenaran persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap Wa Ani;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatkan perbuatan (persetubuhan) itu tidak benar;
Saksi LA MARI alias ALI
Bahwa saksi adalah orang tua kandung dari Wa Ani;
Bahwa awalnya saksi tidak kenal terdakwa tetapi terdakwa pertama kali darang ke Pulau Kasuwati di rumah saksi untuk meminta anak saksi (Wa Ani alias Ani) untuk tinggal bersama terdakwa sekaligus terdakwa menyekolahkan di SMP Tsanawiyah Desa Kawa dan saksi merestui niat baik terdakwa;
Bahwa yang menanggung semua biaya Wa Ani adalah terdakwa;
Bahwa saksi ditelepon dari orang yang tinggal di Desa Kawa untuk segera datang ke Desa Kawa karena ada masalah antara anak saksi Wa Ani dengant terdakwa;
Bahwa setelah saksi sampai di Desa Kawa dan menanyakan Wa Ani, dan Wa Ani menjawab sambil menangis bawah benar, terdakwa yang melakukan sebanyak 3 (tiga) kali;
Bahwa ada 4 (empat) orang dari keluarga terdakwa yang datang ke rumah saksi di Kawa dengan tujuan agar masalah ini diatur secara adat berapapun diminta yang penting bisa diselesaikan secara damai jangan sampai ke pengadilan, akan tetapi kami dari pihak keluarga korban mengatakan masalah ini diselesaikan secara hukum saja;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan perbuatan (persetubuhan) itu tidak benar;
Saksi LA ALWI
Bahwa saksi kenal terdakwa sebagai guru honorer di SMP Tsanawiyah Kawa;
Bahwa saksi adalah sepupu dari Wa Ani alias Ani;
Bahwa saksi mengetahui masalah persetubuhan antara terdakwa dan Wa Ani dari cerita Astuti, teman dekat korban, kemudian saksi menanyakan langsung kepada Wa Ani dan Wa Ani mengatakan benar, lalu saksi langsung menelepon orang tua korban di Pulau Kasuwari untuk segera kumpul keluarga;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa mengatakan terdakwa tidak melakukan persetubuhan terhadap Wa Ani.
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa memberikan keterangan di dalam persidangan, pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah ke Pulau Kasuwari untuk menghadiri acara pernikahan keluarga, kemudian terdakwa mendengar cerita bahwa Wa Ani ingin melanjutkan sekolah di tingkat SMP namun orang tuanya tidak mampu untuk membiayan kemudian terdakwa dan isteri terdakwa berniat mengambilnya untuk membantu pekerjaan rumah dan menyekolahkan kemudian terdakwa meminta ijin ke orang tua Wa Ani untuk tinggal bersama terdakwa dan isteri terdakwa;
Bahwa Wa Ani punya kamar sendiri tapi tidak ada pintu dan pintu belum dibuat karena belum ada uang untuk beli papan;
Bahwa terdakwa tidur bersama isteri dan 1 orang anak terdakwa;
Bahwa terdakwa yang membiayai kehidupan Wa Ani;
Bahwa terdakwa sering bertengkar dengan isteri terdakwa karena Wa Ani sering membuat ulah, keluar rumah tidak pernah pamit dan sering keluar lewat jendela kamar dan terdakwa sering membela Wa Ani karena terdakwa sayang sebagai anak sendiri;
Bahwa isteri terdakwa tidak cemburu karena terdakwa selalu membela Wa Ani;
Bahwa terdakwa pernah melarang Wa Ani karena sering keluar malam bersama temanya Astuti dan terdakwa sering memarahi korban;
Bahwa terdakwa tidak pernah meniduri korban sekalipun seperti yang dituduhkan korban malam itu terdakwa tidur dengan anak terdakwa yang berumur 4 tahun; Isteri terdakwa tidak pergi membawa anak terdakwa, kecuali jika ada hajatan keluarga kami semua termasuk korban terdakwa bawa, jika isteri terdakwa pergi hanya ke rumah orang tuanya;
Bahwa isteri terdakwa saat itu sedang ngidam jadi terus ke rumah orang tuanya;
Bahwa yang tinggal dirumah terdakwa selain korban ada kakak korban, saksi Dahlan dan sepupunya Anwar. Saksi Dahlan tinggal sejak tahun 2010 sedangkan Anwar hanya tinggal selama 6 bulan lalu pergi ke Pulau Kasuwari sejak Lebaran Idul Adha. Saksi Dahlan tinggalkan rumah setelah kejadian. Saksi Dahlan dan Anwar tidur dibawah lantai sedangkan korban tidur diatas tempat tidur;
Bahwa terdakwa pernah mendengar korban mempunyai pacar bernama Hasan Hehanussa.
Bahwa terdakwa pernah mendengar dari Dahlan korban mengurung laki-laki dalam rumah dimana saat itu terdakwa sedang berobat di Ambon;
Bahwa terdakwa tahu dituduh melakukan pemerkosaan ketika terdawa ada di sekolah untuk Ujian semester 1 dan Bapak Tua terdakwa memanggil terdakwa dan mengatakan ada cerita dari Amina kalau terdakwa memperkosa korban dan terdakwa mengatakan tidak pernah kemudian terdakwa mencari Amina tetapi tidak ketemu dan terdakwa ke acara perkawinan sepupunya korban, dan terdakwa dipanggil oleh Bapak raja kemudian terdakwa mengatakan nanti terdakwa ke polisi bersama korban untuk divisum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum telah mengajukan tuntutannya yang dibacakan dalam persidangan pada tanggal Juni 2012, yang pada pokoknya memohon pada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk dapat menjatuhkan putusan:
Menyatakan terdakwa SOFYAN NARAHAUBUN alias OPAN bersalah telah melakukan tindak pidana setiap orang, dengan sengaja, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain terhadap anak yakni korban WA ANI alias ANI umur 15 tahun sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sesuai dalam dakwaan primaer.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SOFYAN NARAHAUBUN alias OPAN dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan sementara dan membayar denda Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) apabila terdakwa tidak sanggup membayar denda tersebut subsider hukuman ditambah 3 (tiga) bulan kurungan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti yang disita dalam perkara tidak ada.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan pleidooi tertanggal 12 Juni 2012 yang pada pokoknya memohon agar Majelis memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan tidak menerima dan atau menolak surat dakwaan dan atau surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum untuk seluruhnya.
Menyatakan surat dakwaan dan atau surat tuntutan jaksa penuntut umum kabur dan tidak jelas (obscur libel).
Menerima dan mengabulkan nota pembelaan/pleidoi ini untuk seluruhnya.
Membebaskan terdakwa dari tahanan.
Membebankan biaya perkara di tanggung negara.
Atau jika Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, mohon agar Terdakwa Sofyan Narahaubun alias Opan dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya, mengingat terdakwa masih memiliki istri dan satu orang anak yang masih kecil, yang selama ini sangat membutuhkan perhatian dari terdakwa.
Menimbang, bahwa terhadap pleidooi Penasihat Hukum Terdakwa, Penuntut Umum menyatakan tetap pada surat dakwaan dan tuntutannya, sedangkan Penasihat Hukum terdakwa bertetap pada pembelaannya.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini semua yang dicatat dalam berita acara persidangan telah dimuat dan turut dipertimbangkan di dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa dalam menyimpulkan fakta yuridis Majelis Hakim terlebih dahulu memberikan pertimbangan terhadap adanya perbedaan keterangan saksi-saksi dan terdakwa.
Menimbang, bahwa keterangan saksi-saksi yang diberikan baik dihadapan penyidik maupun persidangan selain saksi Wa Ani alias Ani (korban) adalah saksi yang mendengar dari orang lain tentang perbuatan terdakwa, Majelis berendapat saksi tersebut termasuk dalam kategori saksi testimonium de auditu sehingga tidak mempunyai nilai pembuktian penuh.
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 185 ayat (2) KUHAP yang menyatakan bahwa keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan seseorang/terdakwa bersalah terhadap dakwaan yang diajukan kepadanya. Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa di persidangan yang membantah perbuatan yang didakwakan kepadanya, Majelis berpendapat bahwa sebagai seorang ayah asuh yang mempunyai kewajiban untuk membiayai dan menghidupi saksi Wa Ani yang masih dalam jenjang pendidikan tentunya akan menuruti perintah darinya sehingga saksi Wa Ani yang masih anak-anak tidak dapat berbuat apa-apa untuk melawan perintah ayah asuh (terdakwa).
Menimbang, bahwa didepan persidangan telah diajukan bukti surat berupa Visum et Repertum Nomor: 445/72/RSUP/XII/2011 tertanggal 10 Desember 2011 yang ditandatangani oleh dr. Michel A. Siwabessy dimana surat tersebut merupakan surat resmi dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah tentang keadaan. Dengan demikian keterangan tentang penyangkalan terdakwa atas perbuatan menyetubuhi saksi Wa ani tidak dapat diterima, sebab pertengkaran antara terdakwa dan isterinya, saksi Erni, yang disebabkan oleh ulah saksi Wa Ani menjadikan terdakwa selalu membela Wa Ani, dan bahkan membantu Wa Ani untuk berbohong agar tidak dimarahi oleh Isteri terdakwa, saksi Erni, menurut Majelis sebagai seorang ayah yang sepatutnya tidaklah memberikan perhatian seperti itu, namun harus memberikan pelajaran serta didikan yang baik, bahwa saksi Erni yang pergi ke rumah orang tuanya saksi Siti, dengan meninggalkan terdakwa dan saksi Wa Ani sendiri dalam rumah, memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan perbuatan persetubuhan. Bahwa saksi La Maali alias Ali (orang tua korban) juga menerangkan bahwa ada 4 (empat) orang dari keluarga terdakwa yang datang kepadanya untuk meminta agar masalah ini diselesaikan dengan baik dan bersedia memberi uang sehingga masalah ini tidak diproses sampai ke Pengadilan. Bahwa dari keterangan saksi-saksi tersebut, Majelis menilai ada persesuaian antara keterangan saksi-saksi dan pertimbangan di atas sehingga penyangkalan terdakwa terhadap perbuatannya tidaklah dapat diterima oleh Majelis.
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka Majelis telah telah dapat menemukan fakta-fakta yuridis dalam perkara ini, sebagai berikut :
Bahwa benar bulan Oktober 2011 sekitar pukul 05.00 WIT bertempat di rumah terdakwa tepatnya di dalam kamar saksi Wa Ani yang saat itu sedang tidur, didatangi oleh terdakwa dimana saat itu lampu padam dan dengan menggunakan penerang dari HP terdakwa lalu mencium korban di pipi, testa dan bibir saksi Wa Ani sehingga ia terbangung dan berkata “Bapa jang kira beta ada manganto” sedang terdakwa menjawab “Seng sadiki lai”, sambil membuka baju saksi Wa Ani dan meremas payudaranya lalu menarik celana, namun saksi Wa Ani menarik celananya kembali tetapi tidak berdaya, lalu terdakwa membuka celana dalam Wa Ani dan celananya sendiri kemudian naik keatas tempat tidur dan menindis tubuh Wa Ani lalu memasukan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi Wa Ani dan menggerakan pantatnya naik turut berulang kali selama 15 (lima belas) menit, kemudian terdakwa melepas kemaluannya dan meninggalkan korban;
Bahwa saksi Wa Ani merasa sakit pada kemaluannya dan saat lampu menyala saksi melihat kemaluannya berdarah;
Bahwa benar sekitar 1 minggu setelah kejadian pertama, masih dalam bulan Oktober 2011 sekitar pukul 24.00 WIT di dalam kamar terdakwa, saksi Wa Ani mengatakan “Bapa, jang bapa beta ada manganto” namun terdakwa menjawab “Jang baribot” dan terdakwa menyetubuhi saksi Wa Ani;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Desember 2011 sekitar pukul 14.00 WIT juga dalam kamar terdakwa, saksi Ani yang sedang menonton TV didatangi terdakwa lalu mengangkat baju saksi hingga batas leher lalu menghisap payudara saksi, lalu terdakwa mengangkat tubuh saksi ke kamar terdakwa kemudian terdakwa membuka celana saksi dan menghisap vagina lalu memasukan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi Wa Ani;
Bahwa benar kamar saksi Wa Ani tidak mempunyai pintu hanya ditutupi kain pintu;
Bahwa benar saksi Erni bertengkar dengan terdakwa dan meninggalkan terdakwa dan saksi Wa Ani sendiri dalam rumahnya dan pergi ke rumah orang tuanya;
Bahwa benar terdakwa melarang saksi Ani untuk tidak bergaul dan keluar rumah;
Bahwa saksi Ani menceritakan kepada saksi Astuti alias As karena tidak tahan dengan rasa sakit pada kemaluannya setiap buang air seni;
Bahwa saksi Astuti kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada Bapaknya, saksi Ramli dan menanyakan langsung kepada saksi Wa Ani tentang kebenaran kejadian tersebut, dan saksi Wa Ani membenarkan;
Bahwa Saksi Ramli lalu mengatakan kepada keluarga Wa Ani untuk melaporkan hal ini kepada Kepala Desa;
Bahwa Saksi La Maali alias Ali, orang tua saksi Wa Ani yang datang dari Kampung Kasuari datang ke Desa Kawa dan bertemu saksi Wa Ani dan menanyakan kebenaran perbuatan terdakwa terhadap Wa Ani, sambil menangis Wa Ani membenarkan perbuatan terdakwa terhadap dirinya; Bahwa ada 4 (empat) orang keluarga terdakwa yang datang betermu saksi La Maali alias Ali agar masalah ini diselesaikan secara damai melalui adat berapapun diminta yang penting masalah ini tidak sampai di Pengadilan tetapi dari pihak keluarga mengatakan diselesaikan saja secara hukum;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi mengalami sakit sesuai dengan visum et repertum Nomor: 445/72/RSUP/XII/2011 tertanggal 10 Desember 2011 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa, dr. Michel A. Siwabessy;
Menimbang, bahwa apakah dengan fakta-fakta juridis tersebut diatas, Terdakwa sudah dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal-pasal tindak pidana yang didakwakan kepadanya, tentunya harus dipertimbangkan dakwaan dari Penuntut Umum sebagaimana tersebut di bawah ini ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke muka persidangan dan didakwa atas dakwaan yang tersusun secara subsidaritas, yaitu Primair melanggar Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidair melanggar Pasal 46 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum disusun secara subsidaritas, maka Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan primer terlebih dahulu bilamana dakwaan pertama primair tidak terbukti maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidair.
Menimbang, bahwa dakwaan primair yakni melanggar Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang ;
Dengan sengaja ;
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak ;
Melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;
Perbuatan belanjut ;
Ad.1 Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa setiap orang maksudnya adalah sama artinya dengan barang siapa didalam KUHP yaitu orang atau manusia selaku pendukung hak dan kewajiban yang didakwa melakukan tindak pidana. Maka unsur ini mengacu kepada siapa saja yang melakukan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa di persidangan oleh Penuntut Umum telah dihadapkan seorang Terdakwa atas pertanyaan Majelis Hakim kepadanya, Terdakwa tersebut memberikan keterangan identitas jati dirinya sama serta sesuai pula dengan identitas orang yang disebut sebagai Terdakwa di dalam surat dakwaan yaitu : SOFYAN NARAHAUBUN alias OPAN yang sehat jasmani dan rohaninya yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya yang identitasnya secara lengkap sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan. Dengan demikian maka Terdakwa sebagai subyek hukum telah memenuhi unsur “barang siapa” sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang;
Ad.2Dengan Sengaja
Menimbang, bahwa sengaja maksud dapat didefenisikan sebagai perwujudan dari suatu tindakan atau keinginan yang dilakukan secara sadar;
Menimbang, bahwa secara teoritis kesengajaan (opzet) terbagi atas 3 (tiga) macam, yaitu :
Kesengajaan yang bersifat tujuan (Oogmerk)
Yakni si pelaku benar-benar menghendaki mencapai akibat yang menjadi pokok alasan diadakan ancaman hukuman pidana.
Kesengajaan secara keinsyafan kepastian (Opzet Bij Zekerheids-Bewustzinj)
Yakni si pelaku dengan perbuatannya tidak bertujuan untuk mencapai akibat yang menjadi dasar dari delik, tetapi ia tahu bahwa akibat itu pasti akan mengikuti perbuatan itu;
Kesengajaan secara keinsyafan kemungkinan (Opzet Bij Mogelijkheids-Bewustzijn)
Yakni dalam gagasan si pelaku hanya ada bayangan kemungkinan belaka, akan terjadi akibat yang bersangkutan tanpa dituju.
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta – fakta yuridis yang diuraikan diatas, bahwa saksi Wa Ani alias Ani yang sedang nonton televisi didatang oleh terdakwa dan mengangkat baju saksi Wa Ani dan menghisap payudara berulang kali serta bibir dan kemudian mengangkat Wa Ani ke dalam kamar terdakwa lalu terdakwa mengangkat rok seragam dan membuka celana dalam Wa Ani lalu menghisap kemaluan Wa Ani dan memasukan kemaluan terdakwa ke dalam kemaluan saksi Wa Ani alias Ani sambil menggerakkan pantatnya naik turun selama kurang lebih 15 menit, maka tindakan terdakwa dapat dikategorikan sebagai bentuk kesengajaan yang bersifat tujuan (Oogmerk) karena secara sadar melakukan persetubuhan dengan saksi Wa Ani alias Ani sehingga unsur dengan sengaja telah terpenuhi pada diri terdakwa;
Ad. 3 Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dalam unsur ini tidaklah harus secara fisik sebab kekerasan psikis terhadap anak dapat menyebabkan seorang anak menjadi ketakutan dan menuruti perintah.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana diuraikan di atas pada bulan Oktober 2011 sekitar pukul 05.00 WIT bertempat di dalam kamar saksi Wa Ani alias Ani terdakwa masuk dan mencium pipi, jidat dan bibir saksi Wa Ani yang saat itu dalam keadaan mengantuk tiba-tiba terbangun dan mengatakan Bapa jang kira beta ada manganto, terdakwa hanya menjawab seng sadiki lai, saksi Wa Ani yang dalam keadaan tidak berdaya oleh terdakwa langsung menindis tubuh Wa Ani dan terdakwa kemudian memasukan batang kemaluannya ke dalam kemaluan Wa Ani; Bahwa terdakwa tidak berjanji apa-apa kepada saksi Wa Ani tetapi terdakwa mengatakan “kalau se seng mau beta seng kasih sekolah” sehingga saksi Wa Ani tidak berani lari dari rumah terdakwa; Bahwa setelah kejadian persetubuhan yang pertama terdakwa ada mengatakan kepada saksi Wa Ani “jang se kasi tahu nanti beta pukul”; Bahwa saksi Wa Ani alias Ani yang dalam asuhan terdakwa tentunya merasa takut dan tidak bisa berbuat apa-apa hingga perbuatan terdakwa yang ketiga kali saksi Wa Ani merasa sakit pada kemaluannya setiap buang air kecil hinga menceritakan kepada saksi Astuti, dan akibat perbuatan terdakwa saksi korban merasakan sakit sesuai dengan hasil Visum et Repertum No. : 445/72/RSUP/XII/2011 tertanggal 10 Desember 2011 yang ditanda tangani oleh dokter pemeriksa dr. Michel A. Siwabessy dengan kesimpulan robek hymen akibat trauma benda tumpul yang masuk ke dalam vagina, vaginitis;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa terhadap saksi korban tersebut di atas, dilakukan terhadap seorang anak yang menurut ketentuan Pasal 1 butir ke-1 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak adalah seseorang yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun, sesuai dengan kutipan akta kelahiran tertanggal 29 November 2008 saksi korban lahir pada tanggal 09 Agustus 1996 di Pulau Kasuari sehingga saat kejadian saksi korban baru berumur 15 tahun;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi pada diri terdakwa;
Ad.4 Unsur melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain
Menimbang, bahwa yang dimaksud persetubuhan adalah masuknya alat kelamin laki-laki (penis) ke dalam alat kelamin perempuan (vagina);
Menimbang, bahwa dari fakta yuridis di persidangan, setelah terdakwa membuka rok dan celana dalam saksi Wa Ani, kemudian terdakwa memasukkan kemaluan/penisnya ke dalam kemaluan/vagina korban lalu menggerakkan pantatnya naik turun hingga terdakwa mengeluarkan spermanya di luar vagina korban, dengan demikian menurut Majelis Hakim, unsur melakukan persetubuhan dengannya telah terpenuhi pada diri terdakwa;
Ad. 5Unsur perbuatan berlanjut
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini Majelis mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal yang terdakwa lupa namun pada bulan Oktober 2011 sekitar pukul 05.00 WIT dalam kamar saksi Wa Ani alias Ani terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi Wa Ani alias Ani hingga keluar sperma diluar kemaluan saksi Wa Ani, berselang 1 (satu) minggu setelah kejadian pertama dalam bulan Oktober 2011 sekitar pukul 24.00 WIT dalam kamar terdakwa juga melakukan persetubuhan dengan saksi Wa Ani. Bahwa yang ketiga pada hari Kamis tanggal 08 Desember 2011 sekitar pukul 14.00 Wit dalam kamar terdakwa terdakwa melakukan persetubuhan hingga saksi Wa Ani merasakan sakit saat buang air kecil. Dengan demikian, menurut Majelis unsur ke-5 ini pun telah terpenuhi pada diri terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, ternyata semua unsur – unsur yang terdapat di dalam Pasal 81 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2002 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana pada dakwaan primer Penuntut Umum telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan primair Penuntut Umum telah terpenuhi maka Majelis tidak sependapat dengan pleidooi yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa oleh karenanya tidak perlu dipertimbangkan lagi.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah yakin atas kesalahan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Persetubuhan dengan ancaman kekerasan terhadap anak secara berlanjut” ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak ada menemukan alasan-alasan yang dapat membenarkan dan menghapuskan kesalahan Terdakwa, dan Terdakwa dipandang mampu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, oleh karena itu Terdakwa haruslah dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya yang dinilai adil dan patut serta sesuai dengan rasa keadilan sebagaimana disebutkan pada amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa karena pidana dimaksud adalah berupa penjatuhan pidana penjara dan denda, maka terhadap denda apabila ternyata tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan disebutkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan maka masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis sampai pada penjatuhan pidana terhadap Terdakwa, terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan :
Hal-hal yang memberatkan :
Bahwa perbuatan terdakwa sangat meresahkan para orang tua yang memiliki anak perempuan;
Bahwa perbuatan terdakwa dapat menimbulkan trauma bagi korban;
Bahwa Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban;
Bahwa sebagai bapak asuh yang memelihara korban harusnya menjaga dan melindungi korban;
Bahwa terdakwa tidak berterus terang hingga mempersulit proses persidangan;
Hal-Hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa sebagai kepala keluarga mempunyai tanggungan keluarga yaitu 1 orang isteri dan 1 orang anak yang masih kecil;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dipidana, Terdakwa sudah sepatutnya dibebani untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara sebagaimana disebut pada amar putusan ini ;
Memperhatikan, ketentuan Pasal 81 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal-pasal lain dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa SOFYAN NARAHAUBUN alias OPAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ persetubuhan dengan ancaman kekerasan terhadap anaksecara berlanjut“;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000.- (seribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Masohi pada hari : RABU, tanggal 13 JUNI 2011, oleh kami : Ny. CHRISTINA TETELEPTA, SH sebagai Hakim Ketua Majelis, HAERUDIN TOMU, SH dan KHADIJAH A. RUMALEAN, SH, MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan di dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh SALEH AMBO, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Masohi, dengan dihadiri oleh : ASMIN HAMJA, SH, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Masohi dan dihadiri oleh Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota, HAERUDIN TOMU, SH | Hakim Ketua Majelis, Ny. CHRISTINA TETELEPTA, SH |
| KHADIJAH A. RUMALEAN, SH, MH | Panitera Pengganti SALEH AMBO |