319/Pdt.G/2019/PN Mdn
Putusan PN MEDAN Nomor 319/Pdt.G/2019/PN Mdn
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (1)
Gedung Agro Plaza Lt.9, Jl. Hr. Rasuna Said Kav.X 2 No.1, Jakarta Selatan.
Also in 18 other cases
MENGADILI Mengabulkan eksepsi Tergugat dan eksepsi Turut Tergugat pada poin 1 mengenai kewenangan MENGADILI absolut; Menyatakan Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang memeriksa dan MENGADILI perkara a quo; Membebankan biaya yang timbul akibat perkara ini kepada Penggugat sebesar Rp.1.371.000,- (satu juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 319/Pdt.G/2019/PN Mdn
Daftar Pihak
Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sela sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
CV. PTB POULTRY FARM, berkedudukan di Kabupaten Langkat, Jalan Kartini No.17, Desa Sei.Limbat, Kecamatan Selesai, yang dalam hal ini diwakili oleh Tuan Pontas, Bsc, dalam jabatan sebagai Direktur, satu dan lain sesuai dengan Akte Pendirian No. 4 tertanggal 3 Maret 2009 yang diperbuat dihadapan Ny. Zonarita, SH., Notaris di Binjai yang telah memilih domisili hukum di Kantor Hukum “Jeremia P. Sitompul, SE., SH. & Rekan” yang beralamat di Jalan Dorowati No.12, Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, dalam hal ini diwakili oleh Jeremia P. Sitompul, SE., SH., Rasnita Surbakti, SH., MH., Nelson Lumbantoruan, SH., Ansari Bakti, SH. dan Hendri A. Tampubolon, SH., berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 2 Mei 2019, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan tanggal 8 Mei 2019 dengan nomor registrasi : 809/Penk.Perd/2019/PN Mdn, untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;
Lawan
- PT. ASURANSI JASA TANIA, Tbk, berkantor cabang di Medan yang beralamat di Jalan S. Parman No. 22-C, Medan, yang dalam hal ini diwakili oleh Megang Kacaribu, dalam kedudukannya sebagai Direktur PT. Asuransi Jasa Tania, Tbk. dan F Niken Mila Kandi T, dalam kedudukannya sebagai Kepala Cabang PT. Asuransi Jasa Tania, Tbk., Cabang Medan yang telah memilih domisili hukum di Kantor Hukum “IS & Rekan” yang beralamat di Enggano No. 15 BA, Tanjung Martin M. R. Manullang, SH., berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 25 Juli 2019, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan tanggal 30 Juli 2019 dengan nomor registrasi: 1384/Penk.Perd/2019/PN Mdn, untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;
- PT. CARAKA MULIA Insurance Brokers & Consultants, yang beralamat di Jalan Titipapan, Komplek Tivoli No.9-E Lt.1-3, Kelurahan Babura, Kecamatan Sunggal, Kota Medan, yang dalam hal ini diwakili oleh Elly Rismawati, dalam kedudukannya sebagai Kepala Perwakilan Medan PT. CARAKA MULIA Insurance Brokers & Consultants, berdasarkan surat kuasa tertanggal 10 Juni 2019, untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara beserta surat-surat yang bersangkutan; Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 7 Mei 2019 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 9 Mei 2019 dalam Register Nomor: 319/Pdt.G/2019/PN Mdn, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
- Bahwa penggugat adalah nasabah potensial di PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk CBC Medan Imam Bonjol) sejak tahun 2010 dengan performance sangat baik, dan selama menjadi nasabah pada Bank Mandiri, Penggugat ada diberikan Fasilitas Kredit oleh Bank Mandiri;
- Bahwa Fasilitas Kredit yang diberikan oleh Bank Mandiri kepada Penggugat, dikarenakan adanya asset Penggugat yang dijadikan jaminan pemberian fasilitas kredit oleh Bank Mandiri kepada Penggugat;
- Bahwa dalam Perjanjian Pemberian Fasilitas Kredit yang diberikan oleh Bank Mandiri kepada Penggugat yaitu adanya syarat kewajiban pertanggungan resiko kebakaran dll yang wajib dilakukan oleh Penggugat;
- Bahwa Tergugat (i.c PT. Asuransi Jasa Tania) adalah Perusahaan Asuransi yang ditunjuk oleh Bank Mandiri sebagai Penanggung Asuransi, sedangkan Turut Tergugat adalah perusahaan Broker dan pialang asuransi tunggal yang menangani segala aspek perasuransian yang ditunjuk oleh Bank Mandiri dalam penanganan Asuransi nasabah Bank Mandiri, dan yang dijadikan objek tanggungan asuransi adalah asset-asset Penggugat yang dijaminkan kepada Bank Mandiri;
- Bahwa Penggugat sejak tahun 2010 telah menjadi nasabah Bank Mandiri dan sejak tahun 2010 hingga sekarang ini Penggugat masih aktif sebagai nasabah di Bank Mandiri, dan secara berturut-turut Bank Mandiri menunjuk Perusahaan Asuransi untuk mengcover asset/jaminan milik Penggugat;
- Bahwa antara periode tahun 2010 s/d 2013, Bank Mandiri menunjuk Perusahaan Asuransi lainnya, dan penunjukkan Tergugat dimulai sejak tahun 2014, dan berdasarkan Histori pembayaran transaksi tahun 2014 sd 2016 ternyata Penggugat telah membayar premi kepada Tergugat sebesar Rp.127.425.833,01.- (seratus dua puluh tujuh juta empat ratus dua puluh lima ribu delapan ratus tiga puluh tiga koma nol satu), dengan perincian:
--- tahun 2014 bayar premi atas 8 (delapan) polis sebesar Rp.40.370.195,27.- --- tahun 2015 bayar premi atas 7 (tujuh) Polis sebesar….. Rp. 47.121.118,87.- --- tahun 2016 bayar premi atas 4 (Empat) Polis sebesar…. Rp. 39.934.518,87.- Jumlah….. Rp.127.425.833,01 - Bahwa selaku penyedia jasa professional, maka Penggugat selalu mempercayai apa saja nasehat-nasehat dari Turut Tergugat selaku Broker Asuransi yang dipercayai memberikan pelayanan dalam hal pertanggungan asuransi Penggugat, dan Turut Tergugat yang selama ini berhubungan dengan Pihak Penggugat, memberikan advis/ saran, dan penagihan premi untuk dibayarkan kepada pihak Penanggung juga dilakukan oleh Turut Tergugat;
- Bahwa kemudian pada tanggal 18 Juli 2016 sekira pukul 05.30 Wib, telah terjadi kebakaran di Gudang Telur ayam dan bangunan kantor Penggugat dan kemudian merambat ke gudang pakan ayam yang didalamnya terdapat + 2.500 ikat telur ayam, dedak, jagung, tepung daging (MBM), tepung ikan, vaksin dan obat-obatan, mesin-mesin dan mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian lebih kurang Rp.5.000.000.000.-(Lima milyar rupiah) satu dan lain sesuai dengan Surat Keterangan Kapolsek Selesai Polres Binjai tertanggal 19 Juli 2016;
- Bahwa pertanggungan atas Polis Asuransi No. IP030118000445 dengan nilai premi sebesar Rp.27.924.225.- (dua puluh tujuh juta sembilan ratus dua puluh empat ribu dua ratus dua puluh dua rupiah), dengan Objek yang di pertanggungkan berupa: ---Atas bangunan senilai IDR 5.350.000.000,00 ---Atas Stock ayam,pakan&telur IDR 4.197.150.000,00
Total. IDR 9.547.150.000,00 - Bahwa terhadap kejadian Kebakaran yang menimpa kantor, gudang Penggugat, hal ini telah dilaporkan kepada Turut Tergugat dan Turut Tergugat telah melaporkan kejadian tersebut kepada Tergugat;
- Bahwa atas kejadian Kebakaran tersebut, pihak Kepolisian juga telah menurunkan team ahli forensic ke Lapangan, demikian juga dengan Pihak Tergugat dan Turut Tergugat telah datang ke lokasi Penggugat;
- Bahwa Turut Tergugat telah meminta data-data kerugian yang dialami oleh Pihak Penggugat, dan kemudian mengutus beberapa tenaga yang disebut sebagai Lost Adjuster untuk melakukan penilaian angka kerugian yang dialami oleh Penggugat, dan dari hasil penilaian Lost Adjuster disimpulkan adanya kerugian akibat kebakaran yang diderita oleh Penggugat adalah sebesar Rp.2.719.472.174,88.- (dua milyar tujuh ratus sembilan belas juta empat ratus tujuh puluh dua juta seratus tujuh puluh empat rupiah koma delapan puluh delapan);
- Bahwa Objek yang dipertanggungkan adalah senilai IDR 9.547.150.000,00 (sembilan milyar lima ratus empat puluh tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah), dan saat terjadi kebakaran, kerugian yang diderita Penggugat sekitar Rp.5.000.000.000.- (lima milyar rupiah), namun pihak Lost Adjuster (penilai kerugian) menilai kerugian yang diderita oleh Penggugat hanya sebesar Rp.2.719.472.174,88.- (dua milyar tujuh ratus sembilan belas juta empat ratus tujuh puluh dua juta seratus tujuh puluh empat rupiah koma delapan puluh delapan), NAMUN…. Pihak Tergugat tidak bersedia membayar klaim kerugian Penggugat dengan alasan “belum menerima pembayaran premi” dari Penggugat;
- Bahwa Turut Tergugat selaku Broker Asuransi yang professional telah berkali-kali memberikan penjelasan, bahwa premi telah diterima dari Penggugat, namun Tergugat berkilah bahwa proses klaim tidak dapat dilanjutkan karena belum adanya pembayaran Premi yang telah diterimanya;
- Bahwa alasan yang ditimbulkan oleh Tergugat telah menunjukkan tidak adanya iktikad baik untuk membayar klaim kebakaran yang diderita oleh Penggugat, sementara Penggugat telah mengasuransikan harta benda nya kepada asuransi yang ditunjuk oleh Bank Bank Mandiri selaku Kreditur sejak tahun 2010, dan pembayaran Premi berlanjut mulus tanpa ada klaim, dan tiba ada kejadian pada bulan Juli 2016, Tergugat berkilah bahwa belum menerima Premi, padahal Polis Asuransi telah diterbitkan pada tanggal 18 April 2016, dan Kwitansi Premi diterbitkan pada tanggal 19 April 2016, untuk pembayaran Premi Polis Nomor IP030118000445, dengan Debet Nota No.00288/DN/ 03/04/16, Jangka waktu Pertanggungan adalah mulai dari tanggal 13 April 2016 sampai dengan 13 April 2017, dengan nilai pembayaran premi sebesar Rp.27.924.225.- (dua puluh tujuh juta sembilan ratus dua puluh empat ribu dua ratus dua puluh dua rupiah);
- Bahwa dari Histori transaksi, maka terlihat antara periode tahun 2010 s/d 2013, Bank Mandiri menunjuk Perusahaan Asuransi lainnya, dan tahun 2014 Tergugat ditunjuk sebagai Penanggung atas asset milik Penggugat, dan pembayaran premi kepada Tergugat selama 3 tahun dengan 3 kali perpanjangan adalah sebesar Rp.127.425.833,01.- (seratus dua puluh tujuh juta empat ratus dua puluh lima ribu delapan ratus tiga puluh tiga koma nol satu), dengan perincian:
--- tahun 2014 bayar premi atas 8 (delapan) polis sebesar Rp.40.370.195,27.- --- tahun 2015 bayar premi atas 7 (tujuh) Polis sebesar….. Rp. 47.121.118,87.- --- tahun 2016 bayar premi atas 4 (Empat) Polis sebesar…. Rp. 39.934.518,87.- Jumlah….. Rp.127.425.833,01 - Bahwa Penggugat benar-benar sial, sudah jatuh tertimpa tangga pula, sudah harta benda terbakar, dan premi asuransi sejak tahun 2010 sd 2016 masuk ke kantong Perusahaan Asuransi yang ditunjuk oleh Bank Mandiri, begitu jumpa terjadi kejadian kebakaran, malahan dengan alasan premi dijadikan sebagai alasan tidak bisa memproses klaim kebakaran, padahal LOST ADJUSTER telah dikirim oleh pihak Tergugat, hal ini sangat merugikan Penggugat selaku nasabah Bank Mandiri;
- Bahwa kerugian Penggugat juga bertambah, karena sejak gudang dan kantor Penggugat terbakar dan mengalami kerugian lebih kurang Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah), Penggugat mesti juga disibukkan dengan pemeriksaan-pemeriksaan di Pihak Kepolisian, melayani pihak Lost Adjuster, Pihak Labforsik dari Poldasu dan disamping itu, Penggugat juga kesulitan melakukan stock kembali atas barang-barang produksi pakan ternak, sehingga mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian yang sangat besar;
- Bahwa kerugian-kerugian yang dialami Penggugat telah diutarakan kepada Turut Tergugat dan Turut Tergugat juga telah mendesak pihak Tergugat, namun tetap saja pihak Tergugat tidak memiliki iktikad baik menyelesaikan kerugian Penggugat yang telah ditetapkan team penilai yang mereka utus sendiri;
- Bahwa pihak Bank Mandiri juga tidak menjaga Penggugat selaku Debiturnya, dan proses klaim berlarut-larut hingga 5 bulan lamanya, dan terakhirnya dengan alasan kemanusiaan, pihak Tergugat menawarkan memberikan ganti kerugian EX-GRATIA hanya sebesar 25% dari nilai LOS ADJUSTER kepada Penggugat yaitu sebesar Rp.679.868.044,-;
- Bahwa terhadap angka ganti kerugian ex-gratis sebesar Rp.679.868.044.- pihak Penggugat tidak mau menerimanya dan kemudian ditambah lagi Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan total angka ganti kerugian ex gratia sebesar Rp.779.868.044,- (tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh delapan ribu empat puluh empat rupiah);
- Bahwa angka Rp.779.868.044,- sangat jauh dari kerugian yang dialami Penggugat, dan meskipun angka ganti kerugian ex-gratia jauh dari nilai keadilan, namun kondisi Penggugat yang tidak seimbang dengan pihak Tergugat dan juga Bank Mandiri, maka terpaksa uang tersebut diterima Penggugat;
- Bahwa pemberian uang ganti kerugian secara ex gratia sebesar Rp.779.868.044.- kepada Penggugat adalah suatu tindakan penyalah gunaan keadaan (Misbruik Van Omstandigheden), karena baik Tergugat maupun Pihak Bank Mandiri mengerti betul kondisi dari Penggugat karena berada dalam suatu keadaan khusus seperti keadaan darurat, ketergantungan, tidak dapat berpikir panjang, dan tidak berdaya menolak tawaran ganti kerugian secara ex-gratia tersebut, padahal bila secara akal sehat, tentunya tawaran dari Pihak Tergugat dan member Asuransi yang merupakan Perusahaan dari Bank Mandiri juga sangat tidak masuk akal;
- Bahwa sejak peristiwa kebakaran terjadi, hingga ke pembangunan gudang, kantor telah memakan waktu hingga 8 (delapan) bulan lamanya, dimana selama 8 bulan ini Penggugat banyak mengalami kerugian dari tidak bisa mengolah pakan ternak sendiri, sehingga mesti mengambil/ membeli pakan ternak dari Perusahaan Pakan Ternak seperti Charoen Phokpand, Mabar Feed, Comfeed dan lain-lain, sehingga cost Penggugat mengalami kenaikan yang drastis dan rugi terus menerus, yang merupakan rentetan dari tarik panjangnya proses klaim pembayaran asuransi;
- Bahwa Tindakan Tergugat yang Tidak memproses klaim kerugian POLIS ASURANSI Nomor IP030118000445 tertanggal 18 April 2016, dengan Jangka waktu Pertanggungan mulai dari tanggal 13 April 2016 sampai dengan 13 April 2017 yang diderita akibat dari peristiwa kebakaran yang terjadi pada tanggal 18 Juli 2016 adalah perbuatan Penyalah Gunaan Keadaan;
- Bahwa Tindakan Tergugat yang memberikan ganti kerugian secara ex-gratia sejumlah Rp.779.868.044.- tanpa memproses permohonan klaim sebagaimana yang telah ditaksir nilai kerugian oleh pihak LOST ADJUSTER adalah perbuatan Penyalah gunaan Keadaan;
- Bahwa adalah patut menurut hukum apabila Pengadilan Menghukum Pihak Tergugat untuk segera memproses kembali klaim kebakaran atas polis asuransi Nomor IP030118000445 tertanggal 18 April 2016 atas nama CV.PTB POULTRY FARM;
- Bahwa adalah patut menurut hukum, apabila Tergugat dihukum membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) perharinya, apabila lalai melakukan proses klaim kebakaran atas polis asuransi Nomor IP030118000445 tertanggal 18 April 2016 berdasarkan penilaian Lost Adjuster, terhitung sejak perkara aquo berkekuatan hukum yang pasti (Inkracht Van Gewijsde);
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, mohon Pengadilan Negeri Klas I-A Medan, untuk kiranya berkenan memanggil para pihak untuk datang dan duduk pada satu hari persidangan dan kemudian mengambil satu keputusan hukum yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum, tindakan Tergugat yang Tidak memproses klaim kerugian POLIS ASURANSI Nomor IP030118000445 tertanggal 18 April 2016, dengan Jangka waktu Pertanggungan mulai dari tanggal 13 April 2016 sampai dengan 13 April 2017 yang diderita Penggugat akibat dari peristiwa kebakaran yang terjadi pada tanggal 18 Juli 2016 adalah perbuatan Penyalah Gunaan Keadaan;
- Menyatakan demi hukum, Pemberian ganti kerugian secara Ex-GRATIA senilai Rp. Rp.779.868.044.- (tujuh ratus tujuh puluh Sembilan juta delapan ratus enam puluh delapan ribu empat puluh empat rupiah) tanpa memproses permohonan klaim sesuai dengan yang telah ditaksir oleh Pihak Lost Adjuster adalah perbuatan Penyalah gunaan Keadaan;
- Menghukum Tergugat untuk segera memproses kembali klaim kebakaran atas polis asuransi Nomor IP030118000445 tertanggal 18 April 2016 atas nama CV. PTB POULTRY FARM;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.100.000.000.-(Seratus juta rupiah) perharinya, apabila lalai melakukan proses klaim kebakaran atas polis asuransi Nomor IP030118000445 tertanggal 18 April 2016 berdasarkan penilaian Lost Adjuster, terhitung sejak perkara aquo berkekuatan hukum yang pasti (Inkracht Van Gewijsde);
- Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi isi putusan ini;
- Membebankan ongkos perkara kepada Tergugat;
Atau, apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon kiranya diambil putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan untuk itu, pihak Penggugat datang menghadap kuasanya,sedangkan Tergugat I datang menghadap kuasanya yaitu T. Ichie Siregar, SH, MH dan Martin M.R. Manullang, SH berdasarkan surat kuasa Khusus tertanggal 25 Juli 2019, Turut Tergugat datang menghadap kuasanya yaitu Elly Rismawati berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 10 Juni 2019;
Menimbang, bahwa oleh karena kedua belah pihak telah hadir lengkap, maka sesuai dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, maka Majelis Hakim mengupayakan penyelesaian perkara antara Penggugat dengan Tergugat melalui Mediasi, dengan menunjuk Ferry Sormin, SH., MH., Hakim pada Pengadilan Negeri Medan, sebagai Mediator;
Menimbang, bahwa setelah diadakan beberapa kali upaya perdamaian tersebut diantara para pihak, dimana perdamaian tersebut tidak berhasil berdasarkan laporan Mediator tanggal 11 Juli 2019;
Menimbang, bahwa oleh karena perdamaian tidak tercapai maka selanjutnya pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan Penggugat dan terhadap gugatan tersebut kuasa Penggugat menerangkan ada perbaikan tentang penulisan Terugat-I diperbaiki menjadi Tergugat sebagaimana terlampir dalam berita acara pemeriksaan perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, oleh Tergugat dan Turut Tergugat melalui kuasa hukum hukumnya telah memberikan jawaban masing masing sebagai berikut:
JAWABAN TERGUGAT:
DALAM EKSEPSI :
- EXCEPTIO DECLINATOIR / KOMPETENSI ABSOLUT (Pengadilan Negeri Tidak Berwenang Memeriksa dan Mengadili Perkara A Quo):
- Bahwa hubungan hukum antara Tergugat dengan Penggugat adalah mengenai perjanjian asuransi (pertanggungan) dengan Polis Nomor: IP030116000445 dengan periode pertanggungan 13 April 2016 s/d. 13 April 2017;
- Bahwa pada butir 9 halaman 2, butir 15 halaman 3, butir 25, 27 dan 28 halaman 5 posita Gugatan, dan pada butir 2 halaman 5, butir 4 dan butir 5 halaman 6 petitum Gugatan, nomor polis yang dituliskan oleh Penggugat adalah: IP030118000445, seharusnya yang benar nomor pada polis adalah: IP030116000445;
- Bahwa sebagaimana Term & Conditions pada Polis Asuransi No. IP030116000445 telah ditentukan atau ditetapkan pelekatan KLAUSULA ARBITRASE, yang pada lampiran polis terdapat penjelasan-penjelasan mengenai KLAUSULA ARBITRASE;
- Bahwa maksud dari pelekatan KLAUSULA ARBITRASE pada polis adalah penyelesaian sengketa atau perselisihan dalam hubungan hukum antara Tertanggung (Tergugat) dengan Penanggung mengenai perjanjian Polis Asuransi No.: IP030116000445 mutlak dilakukan melalui mekanisme ARBITRASE;
- Bahwa oleh karena itu, maka sesuai ketentuan Pasal 3 Undang-Undang RI No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, terang dan jelas pengadilan negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo, dan sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (2) Undang- Undang RI No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, pengadilan negeri (dalam hal ini Pengadilan Negeri Medan) wajib untuk menolak Gugatan yang diajukan Penggugat;
II. PENGGUGAT TIDAK MEMILIKI LEGITIMA PERSONA STANDI I N J UDICIO :
- Bahwa dalam perkara a quo, yang menjadi objek tuntutan Penggugat adalah terkait klaim asuransi dengan Polis Asuransi No. IP030116000445, yang mana di dalam Term & Conditions polis terdapat klausula “Banker’s Clauses PT. BANK MANDIRI (PERSERO) TBK. CBC MEDAN;
- Bahwa makna dari pelekatan klausula “Banker’s Clauses PT. BANK MANDIRI (PERSERO) TBK. CBC MEDAN pada polis adalah seluruh atau sebagian objek pertanggungan Penggugat dalam perkara a quo menjadi objek agunan kredit antara Penggugat dengan PT. Bank Mandiri Tbk. CBC Medan, yang menentukan bahwa penerima manfaat utama seandainya terjadi pembayaran klaim di kemudian hari adalah PT. Bank Mandiri Tbk. CBC Medan, dalam hubungan pemenuhan kewajiban pembayaran “sisa hutang/baki debet” kredit dari Penggugat (selaku Debitur) kepada PT. Bank Mandiri Tbk. CBC Medan (selaku Kreditur) untuk kemudian kelebihan pembayaran klaim menjadi hak Penggugat (selaku Debitur);
- Bahwa keadaan yang disampaikan di atas kurang lebihnya diakui dan dijelaskan oleh Penggugat sebagaimana butir 2, 3 dan 4 halaman 2 Gugatan Penggugat;
- Bahwa selain itu, di dalam perjanjian asuransi terdapat salah satu prinsip dasar perjanjian asuransi yang dikenal dengan prinsip “insurable interest”, yaitu: kepentingan keuangan yang dapat diasuransikan;
- Bahwa dalam rangka pemenuhan prinsip “insurable interest” pada perjanjian asuransi dimaksud, tertanggung yang mengasuransikan objek pertanggungan haruslah dapat membuktikan bahwa “ia” memiliki kepentingan keuangan atas objek yang dipertanggungkan, baik pada saat akan diasuransikan, selama diasuransikan, maupun pada saat mengajukan klaim asuransi;
- Bahwa pemenuhan prinsip “insurable interest”, bisa dengan:
- bukti kepemilikan;
- bukti perjanjian/perikatan dalam kapasitas sebagai kreditur atau sebagai penerima titipan dengan pertanggungjawaban keuangan seandainya terjadi kerugian terhadap objek pertanggungan;
- hal-hal lain yang berhubungan dengan pembuktian kepentingan keuangan selaku penerima manfaat klaim terhadap pembayaran klaim jika objek pertanggungan yang diasuransikan mengalami kerugian;
- Bahwa terkait penjelasan-penjelesan di atas, terang dan jelaslah legal standing Penggugat untuk mengajukan Gugatan perkara a quo haruslah bersama-sama dengan PT. Bank Mandiri, Tbk. CBC Medan, atau setidak-tidaknya haruslah dengan persetujuan PT. Bank Mandiri, Tbk. CBC Medan;
- Bahwa dengan adanya surat dari PT. Bank Mandiri Tbk. CBC Medan (selaku Kreditur) nomor CBC.MDN/160/2017 tanggal 11 Januari 2017 yang ditujukan kepada PT Caraka Mulia selaku broker (Turut Tergugat), PT. Bank Mandiri Tbk. CBC Medan menyetujui nilai penawaran ganti rugi atas klaim (secara ex-gratia), sehingga dengan demikian menguatkan keadaan atau fakta tidak adanya persetujuan dari PT. Bank Mandiri Tbk. CBC Medan (selaku Kreditur) untuk Penggugat mengajukan Gugatan perkara a quo;
- Bahwa dengan diajukannya Gugatan perkara a quo oleh Penggugat sendiri, tidak bersama-sama dengan PT. Bank Mandiri Tbk. CBC Medan, maka terang dan jelas Penggugat tidaklah memiliki legal standing (Legitima Persona Standi In Judicio) untuk mengajukan Gugatan perkara a quo;
III. GUGATAN PENGGUGAT KURANG PIHAK (PLURIUM LITIS CONSORTIUM):
- Bahwa dalam perkara a quo, yang menjadi objek tuntutan Penggugat adalah terkait klaim asuransi dengan Polis Asuransi No. IP030116000445, yang mana polis asuransi dimaksud ditutup secara ko-asuransi, dan yang menjadi penanggung adalah PT. Asuransi Jasa Tania, Tbk selaku Co-Leader dengan share sebesar 50%, PT. Mandiri Axa General Insurance selaku Co-Member dengan share sebesar 25%, dan Asuransi Staco Mandiri selaku Co-Member dengan share sebesar 25%. Artinya, Penggugat (Tertanggung) melakukan perjanjian asuransi tidak saja dengan PT. Asuransi Jasa Tania, Tbk, tetapi juga dengan PT. Mandiri Axa General Insurance dan Asuransi Staco Mandiri;
- Bahwa keberadaan member ko-asuransi dimaksud di atas diakui oleh Penggugat sebagaimana butir 23 halaman 5 Gugatan-nya;
- Bahwa pada Gugatan perkara a quo, Penggugat tidak menarik PT. Mandiri Axa General Insurance dan Asuransi Staco Mandiri sebagai pihak. Dengan demikian, terang dan jelas Gugatan perkara a quo haruslah dikualifisir sebagai Gugatan Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium);
IV. GUGATAN PENGGUGAT UNTUK PERISTIWA YANG SUDAH SELESAI
- Bahwa pada butir 20 Gugatan a quo, Penggugat menyatakan: “...terakhirnya dengan alasan kemanusiaan pihak Tergugat menawarkan memberikan ganti kerugian EX-GRATIA hanya sebesar 25% dari nilai LOS ADJUSTER kepada Penggugat yaitu sebesar Rp.679.868.044,”; (dituliskan miring dan tebal oleh Tergugat);
- Bahwa praktek pemberian ganti kerugian secara ex-gratia yang diberikan oleh Tergugat beserta member ko-asuransi-nya merupakan tindakan penyelesaian klaim bukan lagi atas dasar ketentuan/kondisi dan/atau pemenuhan persyaratan jaminan polis, tetapi atas dasar pertimbangan hubungan baik selaku relasi usaha, yang biasa dilakukan oleh pelaku-pelaku asuransi di Indonesia;
- Bahwa untuk Polis No.: IP030116000445 yang diterbitkan Tergugat pada tanggal 18 April 2016 untuk periode pertanggungan 13 April 2016 s/d. 13 April 2017, premi yang menjadi kewajiban Penggugat selaku Tertanggung, baru diterima Tergugat beserta member ko-asuransinya pada tanggal 19 Juli 2016 , yang artinya sehari setelah terjadinya klaim tanggal 18 Juli 2016 ;
Sesuai Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI), Bab IV Pasal 2 mengenai pembayaran premi, dengan risiko batalnya polis dengan sendirinya, maka premi harus dibayarkan paling lambat tanggal 12 Mei 2016 , sehingga jika mengikuti ketentuan/kondisi dan/atau pemenuhan persyaratan jaminan polis, tentunya polis tidaklah menjamin kerugian yang terjadi pada tanggal 18 Juli 2016 ;
- Bahwa dari proses tuntutan klaim yang berlangsung dengan difasilitasi PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., CBC Medan, dalam hubungan menindaklanjuti permintaan Penggugat selaku Tertanggung untuk penggantian kerugian klaim secara ex-gratia agar dinaikkan menjadi sampai Rp. 1.000.000.000,-, pada akhirnya disepakati nilai penggantian penyelesaian klaim secara ex-gratia menjadi Rp. 779.868.044,-;
- Bahwa setelah Penggugat selaku Tertanggung membuat dan/atau menandatangani Surat Pernyataan (Letter of Discharge) yang mana isi surat pernyataan tersebut pada intinya membebaskan penanggung dari seluruh tanggungjawab selanjutnya di masa datang sehubungan dengan kerugian dimaksud, barulah Tergugat membayarkan penyelesaian klaim secara ex-gratia sesuai saham ko-asuransi-nya sebesar 50% dari Rp.779.868.044,- yaitu sebesar Rp.389.934.022,-. Dengan demikian, permasalahan tuntutan klaim oleh Tertanggung (Penggugat) kepada Penanggung telah selesai;
- Bahwa jikalah Penggugat selaku Tertanggung tidak mencabut Surat Pernyataan (Letter of Discharge) yang ditandatanganinya di atas materai yang cukup pada tanggal 16 Januari 2017 dan tidak mengembalikan dana yang telah diterima di rekening Bank Mandiri yang ditentukannya sebesar Rp.779.868.044,-, maka dapatlah disimpulkan bahwa gugatan perkara a quo diajukan untuk peristiwa kerugian yang telah diselesaikan pembayarannya;
V. GUGATAN PENGGUGAT TIDAK JELAS DAN KABUR (OBSCUUR LIBEL):
- Bahwa meskipun perihal Gugatan Penggugat yang tertera pada lembar pertama atau halaman 1 Gugatan a quo dituliskan “Gugatan Perdata”, ternyata pada butir 23, 25, dan 26 posita serta butir 2 dan 3 petitum diketahui Gugatan perkara a quo mengenai penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden);
- Bahwa pada butir 22 Gugatan a quo, Penggugat mempersoalkan kondisi Penggugat yang tidak seimbang sehingga terpaksa menerima uang ganti rugi secara ex-gratia;
- Bahwa selain itu, pada Gugatan perkara a quo, di satu sisi Penggugat menyalahkan Tergugat dan menyalahkan Bank Mandiri sebagaimana tercermin pada butir 22, 23, padahal Bank Mandiri merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Penggugat dalam kapasitasnya sebagai debitur dari Bank Mandiri;
- Bahwa hal lainnya, setelah diteliti dengan seksama, uraian dalil-dalil yang disampaikan Penggugat yang menilai Tergugat melakukan tindakan penyalahgunaan keadaan, tidak jelas dan kabur atas peristiwa hukum yang mana? Apakah atas/terhadap peristiwa hukum perjanjian asuransi dengan Polis No. IP030116000445, atau atas peristiwa pemberian ganti rugi secara ex- gratia?
Jika terhadap peristiwa hukum perjanjian asuransi dengan Polis No. IP030116000445, terang dan jelas polis tidaklah menjamin kerugian yang terjadi pada tanggal 18 Juli 2016, dikarenakan tidak dilakukannya pembayaran premi sebelum tanggal kejadian kerugian (kebakaran);
Jika terhadap peristiwa pemberian ganti rugi secara ex-gratia, tentu tidak terpenuhi kualifikasi tindakan penyalahgunaan keadaan, karena pemberian ex-gratia dengan disertai pembuatan dan penandatanganan Surat Pernyataan (Letter of Discharge) oleh Penggugat (Tertanggung) sendiri, dan dalam proses waktu yang cukup (tidak seketika), dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan;
Dan, jika didalilkan Penggugat penyalahgunaan keadaan atas pemberian ganti rugi secara ex-gratia, tentu seharusnya Penggugat mengembalikan pembayaran ganti rugi secara ex-gratia dimaksud (sebesar Rp.779.868.044,-) yang telah diterimanya sebelum mengajukan Gugatan perkara a quo;
- Bahwa dengan penjelasan-penjelasan di atas, maka terang dan jelas, Gugatan Penggugat dalam perkara a quo tegas harus dikualifikasikan sebagai gugatan yang tidak jelas dan kabur (obscuur libel);
Bahwa untuk itu, atas penjelasan-penjelasan dan uraian-uraian akan hal-hal eksepsi di atas, sudah sepatutnya Gugatan Penggugat a quo untuk dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO);
DALAM POKOK PERKARA:
- Bahwa dalil-dalil Tergugat dalam Eksepsi di atas secara mutatis mutandis adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan dalil-dalil dalam pokok perkara;
- Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil-dalil Gugatan Penggugat pada Gugatan tertanggal 07 Mei 2019 yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor: 319/Pdt.G/2019/PN.Mdn., kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas oleh Tergugat dalam gugatan a quo;
- Bahwa sebelum Tergugat menjawab dan menanggapi lebih lanjut dalil-dalil dari Gugatan Penggugat, maka demi jelasnya duduk permasalahan dari perkara a quo, izinkan terlebih dahulu Tergugat menjelaskan “Tentang Pihak dalam Perjanjian Asuransi; Tentang Proses Akseptasi dan Penerbitan Polis; Tentang Ketentuan dan Kondisi Polis serta Syarat Jaminan Polis; Tentang Proses Klaim Asuransi dan Pembayaran Klaim Asuransi” (dibuat di dalam kotak); yang mana dengan penjelasan-penjelasan dan keterangan-keterangan di bawah, menjadi bagian dari dasar dan alasan-alasan Eksepsi Tergugat di atas, maupun menjadi bagian dari dasar dan alasan-alasan tanggapan atau bantahan Tergugat terkait Pokok Perkara, yaitu sebagai berikut:
- Tentang Pihak dalam Perjanjian Asuransi
- Bahwa merujuk kepada KUHPerdata, Buku Kedua; Barang, Bab XXI; Hipotek, jo. KUHDagang, Buku Kesatu; Dagang Pada Umumnya, Bab IX; Asuransi Atau Pertanggungan Pada Umumnya, Pasal 250; dapatlah dipahami bahwa PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., CBC Medan selaku Kreditur yang menjadi pemilik kepentingan keuangan (insurable interest) atas harta benda yang dijadikan hak tanggungan oleh CV. PTB Poultry Farm selaku Debitur, sehingga PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., CBC Medan yang menjadi Tertanggung Utama, dan untuk itu Polis No.: IP030116000445 melekatkan Banker’s Clause PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., CBC Medan;
- Bahwa merujuk dan mengutip definisi atau pengertian pada Undang- Undang RI Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, pada Ketentuan Umum, Pasal 1, yang dimaksud dengan:
- Usaha Perasuransian adalah segala usaha menyangkut jasa pertanggungan atau pengelolaan risiko, pertanggungan ulang risiko, pemasaran dan distribusi produk asuransi atau produk asuransi syariah, konsultasi dan keperantaraan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, atau reasuransi syariah, atau penilaian kerugian asuransi atau asuransi syariah (angka 4);
- Usaha Asuransi Umum adalah usaha jasa pertanggungan risiko yang memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti (angka 5);
- Usaha Pialang Asuransi adalah usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah
serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung, atau peserta (angka
- ;
- Usaha Penilai Kerugian Asuransi adalah usaha jasa penilaian klaim dan/atau jasa konsultasi atas objek asuransi (angka 13);
- Tertanggung adalah Pihak yang menghadapi risiko sebagaimana diatur dalam perjanjian Asuransi atau Perjanjian reasuransi (angka
- ;
- Objek Asuransi adalah jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, benda dan jasa, serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi, dan/atau berkurang nilainya (angka 25);
- Premi adalah sejumlah uang yang ditetapkan oleh Perusahaan Asuransi atau perusahaan reasuransi dan disetujui oleh Pemegang Polis untuk dibayarkan berdasarkan perjanjian Asuransi atau perjanjian reasuransi (angka 29);
- Bahwa berdasarkan definisi-definisi tersebut di atas, dapatlah dipahami pihak-pihak di dalam perjanjian asuransi pada saat proses akseptasi sampai dengan terbitnya polis adalah: perusahaan asuransi, perusahaan pialang asuransi dan tertanggung; dan bilamana terjadi klaim, demi terpenuhi aspek independensi penilaian klaim, maka pihak- pihak dimaksud bertambah, yaitu dengan munculnya pihak perusahaan penilai kerugian asuransi;
- Bahwa begitu juga halnya dengan perkara a quo, CV. PTB Poultry Farm (Penggugat) tentunya sebagaimana arahan krediturnya PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk., CBC Medan menggunakan PT. Caraka Mulia untuk menjadi broker/pialang asuransi untuk menawarkan kesediaan menjadi penanggung kepada PT. Asuransi Jasa Tania, Tbk., Kantor Cabang Medan dengan saham kepesertaan sebesar 50% dan menjadi pimpinan ko-asuransi (co-leader), PT. Mandiri AXA General Insurance dengan saham kepesertaan sebesar 25% dan PT. Asuransi Staco Mandiri dengan saham kepesertaan 25% untuk kemudian diposisikan sebagai anggota ko-asuransi (co-member);
Bahwa dikarenakan adanya 3 (tiga) perusahaan asuransi dan sesuai Undang-Undang RI. No.: 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Pasal 29 ayat (1), maka PT. Caraka Mulia selaku broker/pialang asuransi
dibolehkan untuk menerima pembayaran premi dari Tertanggung untuk kemudian mendistribusikannya kepada para Penanggung;
- Bahwa ketika terjadi klaim, maka demi memenuhi “objektivitas dan independensi” dalam penilaian besaran klaim, maka Tergugat selaku Pimpinan Penanggung (co-leader) menunjuk PT. Bahtera Arung Persada selaku perusahaan penilai kerugian asuransi dengan harapan akan bekerja sesuai dengan Kode Etik, Kode Perilaku dan Pedoman Kerja yang telah ditetapkan oleh Assosiasi Penilai Kerugian Asuransi Indonesia (APKAI);
- Tentang Proses Akseptasi dan Penerbitan Polis
- Bahwa PT. Caraka Mulia selaku konsultan/broker asuransi rekanan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., bertindak untuk mendampingi dan mewakili kepentingan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., CBC Medan selaku Kreditur dan CV. PTB Poultry Farm selaku Debitur menyampaikan penawaran asuransi (Placing Slip) kepada perusahaan-perusahaan asuransi yang menjadi rekanan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., untuk objek harta benda milik Penggugat;
- Bahwa yang diketahui Tergugat, PT. Caraka Mulia selaku broker/pialang asuransi telah menyampaikan penawaran asuransi (Placing Slip) kepada Kantor Cabang Tergugat PT. Asuransi Jasa Tania, Tbk., Kantor Cabang Medan; PT. Mandiri AXA General Insurance, Kantor Cabang Medan; dan PT. Asuransi Staco Mandiri, Kantor Cabang Medan;
- Bahwa sebagaimana konfirmasi-konfirmasi kepesertaan Penanggung yang diterimanya, PT. Caraka Mulia selaku broker/pialang asuransi mengirimkan instruksi penutupan asuransi (Closing Instruction) kepada PT. Asuransi Jasa Tania, Tbk., Kantor Cabang Medan dengan saham kepesertaan:
- PT. Asuransi Jasa Tania, Tbk., Kantor Cabang Medan sebesar 50% dan ditunjuk kepada Pimpinan Ko-asuransi (co-leader);
- PT. Mandiri AXA General Insurance, Kantor Cabang Medan sebesar 25% dan menjadi anggota ko-asuransi (co-member); dan
- PT. Asuransi Staco Mandiri sebesar 25% dan menjadi anggota ko- asuransi (co-member);
- Bahwa ketika Polis No.: IP030116000445 selesai dibuat pada tanggal 18 April 2016 dan ditandatangani Tergugat selaku co-leader, PT.
Mandiri AXA General Insurance, Kantor Cabang Medan selaku member, dan PT. Asuransi Staco Mandiri juga selaku member pada lembaran klausula Ko-Asuransi, selanjutnya polis diserahkan kepada PT. Caraka Mulia untuk diteruskan ke PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., CBC Medan dan Penggugat (CV. PTB Poultry Farm);
- Bahwa dikarenakan Polis yang digunakan adalah Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI), maka Tergugat selaku co- leader melekatkan blangko/formulir polis, yaitu Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI) yang berlaku standar untuk penutupan asuransi kebakaran di Indonesia;
- Bahwa sebagaimana penjelasan tersebut di atas, dapatlah dipahami bahwa Polis No.: IP030116000445 menggunakan blangko/formulir standar, yaitu Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI), yang salah satu ketentuannya sebagaimana Pasal 2 ayat 2.1.1, berbunyi:
“Jika jangka waktu pertanggungan tersebut 30 (tiga puluh) hari kalender atau lebih, maka pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kalender dihitung dari tanggal mulai berlakunya Polis”; (Digarisbawahi dan ditebalkan oleh Tergugat);
Terkait proses pengasuransian yang menggunakan jasa broker/pialang asuransi (PT. Caraka Mulia/Turut Tergugat), yang tentunya mengetahui tentang ketentuan & kondisi dan syarat-syarat berlakunya jaminan polis, maka menjadi tidaklah ada alasan yang patut diterima jika Penggugat selaku Tertanggung menyatakan tidak tahu tentang aturan jatuh tempo kewajiban pembayaran premi dan konsekuensi-nya terhadap berlakunya polis, jika tidak dilakukan pembayaran dalam batas tenggang waktu yang ditentukan, apalagi Penggugat (CV. PTB Poultry Farm) sejak tahun 2010 telah menjadi “debitur” PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., CBC Medan yang wajib mengasuransikan objek /harta benda yang dijadikan hak tanggungan;
- Tentang Ketentuan dan Kondisi Polis, serta Syarat Jaminan Polis
- Bahwa sebagaimana disampaikan, Polis No.: IP030116000445 dibuat oleh PT. Asuransi Jasa Tania Tbk Kantor Cabang Medan setelah bagian underwriting Kantor Pusat menyetujui untuk menerbitkan polis sesuai instruksi penutupan asuransi (Closing Instruction) yang diterima
dari PT. Caraka Mulia selaku broker/pialang;
- Bahwa mempelajari Polis No.: IP030116000445 dalam hubungan dengan perkara a quo, dapatnya dicatat hal-hal sebagai berikut:
- Blangko/Formulir Polis adalah “PSAKI”, sehingga terang dan jelas perjanjian asuransi yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat selaku salah satu Penanggung mengikuti Ketentuan & Kondisi Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI), dimana klausula- klausula yang diberlakukan pada “PSAKI” juga berlaku pada polis ini;
- Klausula-Klausula Tambahan pada polis yang berhubungan dengan perkara a quo, yaitu:
- Banker’s Clause PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., CBC Medan; “It is noted and agreed that the property insured by this Policy has been mortgaged with PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., CBC Medan and that in consequence there of, it has been agreed with the said mortgage and that Insured, that in case of loss, if any payable under this Policy any payment up to the amount to which the said mortgage is entitled for principal,...”;
Yang diterjemahbebaskan ke dalam Bahasa Indonesia:
“Adalah dicatat dan disetujui bahwa harta benda yang diasuransikan pada Polis ini dalam kondisi dijadikan hak tanggungan dengan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., CBC Medan dan sebagai konsekuensinya, dengan ini disetujui bahwa atas dasar hak tanggungan menjadi Tertanggung, sehingga jika terjadi kerugian, segala pembayaran yang disetujui untuk dibayarkan oleh Polis ini sampai dengan jumlah yang disebutkan di dalam hak tanggungan dibayarkan kepada pemegang hak tanggungan”;Dengan demikian menjadi terang dan jelas yang menjadi Tertanggung Utama adalah PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. CBC Medan, sehingga jikalah CV.PTB Poultry Farm ingin mengajukan Gugatan, haruslah bersama-sama dengan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. CBC Medan atau setidaknya mendapatkan kuasa atau persetujuan dari PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. CBC Medan;
- Klausula Arbitrase;
“Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan usaha penyelesaian sengketa melalui Arbitrase Ad Hoc...”;
Dengan demikian menjadi terang dan jelas, jika terjadi sengketa antara tertanggung dan penanggung diselesaikan melalui arbitrase ad hoc;
Dalam perjanjian asuransi ini yang menjadi Tertanggung Utama adalah PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. CBC Medan, sehingga jikalah terjadi sengketa antara CV.PTB Poultry Farm selaku Tertanggung dengan PT. Asuransi Jasa Tania, Tbk. Cabang Medan (co-leader), PT. Asuransi Mandiri AXA General Insurance Cabang Medan, dan PT. Asuransi Staco Mandiri Cabang Medan (co-member) selaku Para Penanggung, haruslah melalui jalur Arbitrase Ad-Hoc;
- Bahwa sebagaimana disampaikan, Polis No.: IP030116000445 dibuat oleh PT. Asuransi Jasa Tania Tbk Kantor Cabang Medan setelah bagian underwriting Kantor Pusat menyetujui untuk menerbitkan polis sesuai instruksi penutupan asuransi (Closing Instruction) yang diterima
- Tentang Proses Klaim Asuransi dan Pembayaran Klaim Asuransi
- Bahwa pada Senin, 18 Juli 2016, telah terjadi kebakaran di lokasi pertanggungan CV. PTB Poultry Farm;
- Bahwa PT. Caraka Mulia selaku broker/pialang asuransi melalui surat No.: 257/CRM-MDN/VII/2016 tertanggal 20 Juli 2016 melaporkan klaim secara tertulis kepada PT. Asuransi Jas Tania, Tbk. Kantor Cabang Medan;
- Bahwa sebagaimana prosedur pertama penerimaan pelaporan klaim, dilakukanlah pengecekan pembayaran premi untuk Polis No.: IP030116000445, dan diketahui bahwa premi baru diterima Tergugat dari PT. Caraka Mulia pada tanggal 19 Juli 2016 (sehari setelah tanggal klaim, tanggal 18 Juli 2016), padahal seharusnya pembayaran premi dilakukan tanggal 12 Mei 2016;
- Bahwa dengan surat No.: 110/KCMDN/KL/VII/2016 tertanggal 21 Juli 2016 yang ditujukan kepada PT. Caraka Mulia, PT. Asuransi Jasa Tania, Tbk. Kantor Cabang Medan menyatakan klaim tidak dapat diproses lebih lanjut dikarenakan keterlambatan pembayaran premi atas Polis No.: IP030116000445;
- Bahwa sehubungan dengan surat tersebut, PT. Caraka Mulia dengan surat No.: 276/CRM-MDN/VII/2016 tertanggal 26 Juli 2016 mengajukan permohonan agar klaim dapat diproses lebih lanjut;
- Bahwa pada tanggal 08 Agustus 2016 diadakan pertemuan antara pihak PT. Bank Mandiri (Persero), PT. Asuransi Jasa Tania, Tbk., Cabang Medan, PT. Asuransi Mandiri AXA General Insurance Cabang Medan, PT. Asuransi Staco Mandiri Cabang Medan dan PT. Caraka Mulia guna membahas kelanjutan proses klaim dimaksud;
- Bahwa dengan surat No.: 127/KCMDN/KL/VII/2016 tertanggal 16 Agustus 2016 yang ditujukan kepada PT. Caraka Mulia, PT. Asuransi Jasa Tania, Tbk., Kantor Cabang Medan menyatakan bahwa pada prinsipnya kerugian atas CV. PTB Poultry Farm tidak dapat dijamin dalam kondisi polis, selanjutnya sebagai bentuk respon atas permintaan PT. Caraka Mulia dan pihak PT. Bank Mandiri untuk dapat meninjau klaim dimaksud, maka PT. Asuransi Jasa Tania, Tbk. menunjuk Loss Adjuster PT. Bahtera Arung Persada;
- Bahwa pada Kamis, 18 Agustus 2016, Adjuster dari PT. Bahtera Arung Persada melakukan survey kerugian ke lokasi kebakaran, untuk kemudian memberikan rekomendasi perhitungan nilai kerugian sebesar Rp.2.719.472.174,88 pada tanggal 14 November 2016;
- Bahwa pada tanggal 16 Desember 2016 diadakan rapat di kantor PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., CBC Medan membahas solusi penyelesaian klaim kebakaran CV. PTB Poultry Farm. Kesimpulan Rapat:
“Dengan pertimbangan hubungan baik dan kerjasama yang sudah terbina cukup lama antara PT. Bank Mandiri dan PT. Asuransi Jasa Tania, Tbk. serta pihak PT. Caraka Mulia, maka PT. Asuransi Jasa Tania, Tbk. menyampaikan penyelesaian klaim secara Ex-Gratia yang besarnya 25% dari nilai kerugian sebagaimana rekomendasi perhitungan nilai kerugian oleh Loss Adjuster atau sebesar 25% x Rp.2.719.472.174,88 = Rp.679.868.044,-; - Bahwa menindaklanjuti hasil rapat, PT. Asuransi Jasa Tania, Tbk., Kantor Cabang Medan menyampaikan surat No.: 179/KCMDN/KL/XII/2016 tertanggal 20 Desember 2016 kepada PT. Caraka Mulia yang menyampaikan penawaran penyelesaian klaim secara Ex-Gratia sebesar 25% dari nilai kerugian sebagaimana rekomendasi perhitungan nilai kerugian oleh Loss Adjuster atau sebesar 25% x Rp.2.719.472.174,88 = Rp.679.868.044,-;
- 11)Bahwa dengan surat No.: 061/PTBPF/XII/2016 tertanggal 27
Desember 2016 yang ditujukan kepada PT. Bank Mandiri Commercial Banking Medan, Perihal: Tanggapan atas Penawaran Klaim Asuransi an. CV. PTB Poultry Farm, Penggugat merasa keberatan dan mengajukan permohonan agar dapatnya penggantian klaim secara Ex- Gratia minimal sebesar 40% atau sebesar Rp.1.000.000.000,-, dimana sebelumnya PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., Commercial Banking Medan dengan surat No.: CBC.MDN/862/2016 tertanggal 20 Desember 2016 telah menginformasikan tentang tanggapan dari CV. PTB Poultry Farm;
- Bahwa sehubungan dengan permintaan tersebut, PT. Asuransi Jasa Tania, Tbk., Kantor Cabang Medan dengan surat No.: 191/KCMDN/KL/XII/2016 tertanggal 29 Desember 2016 menaikkan penawaran penyelesaian klaim secara ex-gratia menjadi sebesar Rp.779.868.044,-, yang kemudian ditanggapi oleh PT. Caraka Mulia dengan suratnya No.: 024/CRM-MDN/I/2017 tertanggal 12 Januari 2017 yang menyampaikan bahwa Tertanggung telah setuju dengan nilai penawaran klaim yang diberikan sekaligus melampirkan surat persetujuan dari PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., CBC Medan, No.: CBC.MDN/160/2017 tertanggal 11 Januari 2017;
- Bahwa CV. PTB Poultry Farm selanjutnya menandatangani Surat Pernyataan (Letter of Discharge) tertanggal 16 Januari 2017 yang inti pada Surat Pernyataan adalah menyatakan setuju dan menerima pembayaran klaim secara Ex-Gratia sebesar Rp.779.868.044,- dan selanjutnya membebaskan penanggung dari seluruh tanggung jawab dimasa yang akan datang sehubungan dengan kerugian dimaksud;
- Bahwa atas dasar Surat Pernyataan tersebut, PT. Asuransi Jasa Tania, Tbk., Cabang Medan telah melakukan pembayaran sebesar 50% saham-nya equivalen Rp.389.914.022,- ke rekening yang ditunjuk CV. PTB Poultry Farm pada tanggal 01 Februari 2017;
- Bahwa dengan rangkaian kronologis penjelasan sebagaimana tersebut di atas, tentu dapatlah dipahami bahwa peristiwa kebakaran yang terjadi pada tanggal 18 Juli 2016 di lokasi peternakan ayam CV. PTB Poultry Farm telah disepakati nilai penggantian klaim secara ex-gratia sebesar Rp.779.868.044,- dan PT. Asuransi Jasa Tania, Tbk. Kantor Cabang Medan telah menyelesaikan pembayaran kewajiban sesuai dengan prosentase sahamnya sebesar 50% yaitu;
- Tentang Pihak dalam Perjanjian Asuransi
Rp.389.914.022,- pada tanggal 01 Februari 2017;
- Bahwa Tergugat tidaklah menanggapi butir 1. sampai dengan butir 3. Gugatan Penggugat karena merupakan informasi yang menggambarkan hubungan Penggugat dengan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., hanya saja Tergugat perlu memberikan catatan bahwa adalah benar adanya hubungan perjanjian kredit yang logikanya akan ditindaklanjuti dengan perjanjian hak tanggungan antara Penggugat selaku Debitur dengan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., CBC Medan selaku Kreditur dalam hubungan pengasuransian objek pertanggungan yang dijaminkan;
- Bahwa Tergugat perlu melakukan koreksi atas Gugatan a quo, khususnya terkait pihak perusahaan asuransi yang sebutkan Penggugat, dikarenakan bukan hanya PT. Asuransi Jasa Tania, Tbk. Cabang Medan (Tergugat) yang ditunjuk untuk menjadi perusahaan asuransi yang menjadi Penanggung atas harta benda/asset milik Penggugat yang dijaminkan kepada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., CBC Medan, akan tetapi PT. Caraka Mulia selaku broker/pialang asuransi yang mewakili kepentingan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. CBC Medan dan /atau CV. PTB Poultry Farm selaku calon Tertanggung/Tertanggung juga menunjuk PT. Asuransi Mandiri AXA General Insurance Cabang Medan dengan saham kepesertaan 25% dari harga pertanggungan, dan PT. Asuransi Staco Mandiri Cabang Medan, juga dengan saham kepesertaan 25% dari harga pertanggungan, yang dapat dilihat pada Policy Schedule;
- Bahwa sebagaimana halnya perjanjian asuransi umum (general insurance), jangka waktu perjanjian asuransi untuk objek/harta benda milik Penggugat yang dijaminkan ke PT. Bank Mandiri (Persero) CBC Medan juga berlaku 1 (satu) tahunan, untuk kemudian di tahun berikutnya PT. Caraka Mulia selaku broker/pialang asuransi memilih perusahaan-perusahaan asuransi yang menjadi rekanan asuransi PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., menjadi panel ko- asuransi yang akan menjadi Para Penanggung;
- Bahwa ideal-nya untuk Polis No.: IP030116000445, jika Penggugat selaku Tertanggung dengan tertib melaksanakan kewajibannya melakukan pembayaran premi sebesar Rp.27.924.225,15 sebelum tanggal 13 Mei 2016 tentunya Tergugat beserta Para Penanggung lainnya juga akan melakukan pembayaran klaim sesuai rekomendasi penilai kerugian yang sebesar Rp.2.719.472.174,88;
Akan tetapi pada kenyataannya, premi Penggugat baru diterima oleh Para Penanggung dari broker/pialang asuransi PT. Caraka Mulia pada tanggal 19 Juli 2016 atau setelah terjadi klaim tanggal 18 Juli 2016 ;
Dengan keadaan atau fakta di atas, tentunya haruslah dipahami bahwa sebagaimana maksud Pasal 246 KUHD, premi adalah syarat wajib untuk kesediaan Penanggung mengikatkan dirinya kepada Tertanggung untuk menjanjikan pemberian ganti rugi jika terjadi peristiwa klaim terhadap objek pertanggung, sehingga berlakulah ketentuan “no-premium no cover”, karena terang dan jelas dana untuk membayarkan klaim yang diderita oleh salah satu tertanggung berasal dari kegiatan pengumpulan premi-premi asuransi dari para Tertanggung-nya, sehingga jika tidak-lah ada pembayaran premi yang direalisasikan bagaimana mungkin Penanggung bisa membayarkan klaim;
- Bahwa perlu diluruskan pernyataan pada butir 13. dan 14. Gugatan Penggugat, bahwa yang sebenarnya disampaikan oleh Tergugat adalah bahwa sampai dengan tanggal terjadi klaim 18 Juli 2016, Tergugat dan para penanggung lainnya belumlah menerima pembayaran premi dari Penggugat ataupun Turut Tergugat (PT. Caraka Mulia) selaku broker/pialang asuransi, sehingga sesuai Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI), polis tidaklah menjamin kerugian tersebut;
Sesuai Pasal 1338 KUHPerdata jo Pasal 1339 KUHPerdata, logikanya pasal- pasal di dalam PSAKI tentu menjadi undang-undang, baik bagi Penggugat selaku Tertanggung maupun Tergugat selaku salah satu Penanggung, sehingga tidaklah ada alasan bagi Penggugat untuk mengkesampingkan pasal- pasal di dalam PSAKI yang menjadi Ketentuan & Kondisi dan Syarat-Syarat Jaminan dari Polis No.: IP030116000445;
Kenyataannya yang dilakukan PT. Caraka Mulia (Turut Tergugat) selaku broker/pialang asuransi adalah mengajukan permohonan peninjauan penolakan klaim kepada Tergugat selaku co-leader agar klaim dapat diproses lebih lanjut dengan dalih: sebagaimana suratnya No.: 276/CRM-MDN/VII/2016 tanggal 26 Juli 2016, menjelaskan bahwa CV. PTB Poultry Farm telah menyerahkan bilyet giro kepada PT. Caraka Mulia pada tanggal 29 Juni 2016 untuk pencairan tanggal 21 Juli 2016 (meskipun pada kenyataannya tidaklah ada pemberitahuan dari PT. Caraka Mulia kepada PT. Asuransi Jasa Tania, Tbk. tentang penerimaan bilyet giro tersebut pada kurun waktu 29 Juni 2016 sampai dengan 17 Juli 2016);
- Bahwa menanggapi gugatan Penggugat butir 15 halaman 3, kwitansi pembayaran premi yang diterbitkan Tergugat adalah dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan administrasi penagihan pembayaran premi oleh broker/pialang (Turut Tergugat), yang mana pemberian kwitansi itu kepada broker/pialang (Turut Tergugat) mengikuti polis yang diserahkan;
Adapun ketentuan tentang pembayaran premi tentunya tetap mengikuti atau mematuhi ketentuan Pasal 2 Ayat 2 PSAKI, bahwa Penanggung dianggap telah menerima pembayaran premi pada saat Premi bersangkutan sudah masuk ke rekening Penanggung. Dan, sebagaimana faktanya, pembayaran premi baru masuk ke rekening Tergugat pada tanggal 19 Juli 2016 (sehari setelah terjadinya kebakaran);
- Bahwa terkait butir 17 s/d 21 halaman 4 Gugatan Penggugat, agaknya terjadi kekeliruan pemahaman tentang maksud penunjukan Loss Adjuster PT. Bahtera Arung Persada oleh Tergugat selaku co-leader. Tujuan kegiatan survey kerugian oleh PT. Bahtera Arung Persada hanyalah sebatas untuk menghitung nilai kerugian semata tanpa memperhitungkan dijamin atau tidak dijaminnya klaim, karena telah terang dan jelas dengan keterlambatan pembayaran premi (premi dibayar setelah terjadi klaim/kebakaran), maka Polis No.: IP030116000445 tidaklah menjamin kerugian yang dialami objek pertanggungan milik Penggugat;
Tergugat dan Para Penanggung yang menjadi co-member telah menunjukkan itikad yang sangat baik kepada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. CBC Medan, dengan memberikan penggantian klaim secara Ex-Gratia sebesar lebih dari 25% dari Nilai Kerugian yang direkomendasikan perhitungan nilai kerugiannya oleh Loss Adjuster/Penilai Kerugian, meskipun sebenarnya Polis No.: IP030116000445 tidaklah berkewajiban membayarkan klaim dengan dasar dan alasan keterlambatan pembayaran premi atau premi dibayarkan setelah terjadi klaim/kebakaran;
- Bahwa terkait butir 22 halaman 4 Gugatan Penggugat yang menyatakan Penggugat dalam kondisi yang tidak seimbang sehingga menerima pembayaran ganti kerugian secara Ex-Gratia, sangatlah mengada-ada. Keadaan klaim Penggugat dalam posisi tidak layak menerima penggantian klaim asuransi, dikarenakan Penggugat selaku Tertanggung tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayarkan premi asuransi. Kemudian, atas peranan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. CBC Medan dan PT. Caraka Mulia (Turut Tergugat), ganti kerugian secara Ex-Gratia dapat terwujud dan direalisasikan dengan baik, sehingga dapat mengurangi beban kerugian Penggugat;
- Bahwa terkait dalil butir 23, 24, 25, dan 26 Gugatan Penggugat mengenai penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden), secara sederhana dengan memperhatikan uraian-uraian penjelasan di atas, kiranya tepat dan tegas untuk dinilai sebagai hal yang keliru, mengada-ada, dan sangat dipaksakan, sehingga sudah sepatutnya untuk dikesampingkan;
Tentang Penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden), Prof Dr. Sudikno Mertokusumo, SH di dalam sambutannya atas penerbitan buku Dr. HP. Panggabean, SH, MS, yang berjudul “Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) Sebagai Alasan (Baru) Untuk Pembatalan Perjanjian” menjelaskan:
“Penyalahgunaan keadaan sebagai faktor yang menimbulkan cacat kehendak dalam perjanjian tidak dikenal dalam KUHPerdata, namun terdapat dalam BW baru...”;Dari penjelasan Prof Dr. Sudikno Mertokusumo, SH dan dari judul buku Dr. HP. Panggabean, SH, MS, di atas, setidaknya dapatlah dipahami hal-hal berikut:
- Penyalahgunaan keadaan sebagai faktor yang menimbulkan cacat kehendak dalam perjanjian;
- Penyalahgunaan keadaan tidak di atur di dalam KUHPerdata;
- Penyalahgunaan keadaan dalam sistem hukum Indonesia masih merupakan ajaran atau doktrin;
- Penyalahgunaan Keadaan (dapat menjadi atau sebagai alasan untuk pembatalan perjanjian;
- Bahwa terkait butir 28 halaman 5 Gugatan Penggugat terkait uang paksa (dwangsom), kiranya sudah sepatutnya juga Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk mengkesampingkannya, karena tidak beralasan dan tidak berdasar;
Selain pandangan di atas, Rendy Saputra, SH, MH dalam bukunya yang berjudul “Kedudukan Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) Dalam Hukum Perjanjian Indonesia”, terbitan Gajah Mada University Press, Cetakan pertama, Februari 2016, pada halaman 53 menjelaskan:
“Konstruksi penyalahgunaan keadaan sebagai cacat kehendak membawa konsekuensi perjanjian dapat dimohonkan pembatalannya (vernietigbaar) kepada hakim oleh pihak yang dirugikan. Sepanjang perjanjian belum dibatalkan, perjanjian tetap mengikat para pihak yang membuatnya. Tuntutan pembatalan dapat dilakukan untuk sebagian atau seluruh isi perjanjian.” (Digarisbawahi oleh Tergugat)
Dari penjelasan-penjelasan di atas, dapatlah dipahami, sebenarnya penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) konteksnya adalah terkait dengan kontrak atau perjanjian, khususnya mengenai penerapan Pasal 1320 KUHPerdata. Pada perkara a quo, tentunya yang dimaksud dengan kontrak tersebut adalah polis perjanjian asuransi Nomor: IP030116000445 dengan periode pertanggungan 13 April 2016 s/d. 13 April 2017;
Dalam perkara a quo, alasan-alasan Penggugat mendalilkan kepada adanya penyalahgunaan keadaan lebih kepada konteks pemberian dan/atau penerimaan pembayaran ganti rugi secara Ex-Gratia, yang sebelumnya didahului dengan pembuatan dan/atau penandatanganan Surat Pernyataan (Letter of Discharge) tertanggal 16 Januari 2017;
Surat Pernyataan (Letter of Discharge) tersebut bukanlah sebuah kontrak atau perjanjian. Surat Pernyataan (Letter of Discharge) yang dibuat atau ditandatangani oleh Penggugat terang, jelas, dan tegas dinyatakan oleh Penggugat dibuat dengan sadar tanpa paksaan dari pihak manapun;
Pemberian ganti kerugian secara Ex-Gratia oleh Para Penanggung kepada Tertanggung (Penggugat) bukanlah dalam posisi berkontrak atau berjanjinya antara Para Penanggung kepada Tertanggung (Penggugat), tetapi dalam posisi atau keadaan dimana setelah klaim asuransi (kerugian) ditolak dengan alasan- alasan yang telah dijelaskan di atas, kemudian dengan pertimbangan- pertimbangan di luar teknis asuransi (pertimbangan hubungan baik selaku relasi usaha, dan atas peranan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. CBC Medan dan PT. Caraka Mulia [Turut Tergugat]), maka ganti kerugian secara Ex-Gratia dapat dilakukan dan direalisasikan dengan baik, sehingga dapat mengurangi beban kerugian Penggugat;
Dari uraian penjelasan-penjelasan di atas, terang dan jelas alasan-alasan Penggugat mendalilkan dalam perkara a quo kepada adanya penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden), sangat tidak tepat dan keliru;
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, Tergugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan memutus sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
- Menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat mengenai EXCEPTIO DECLINATOIR/KOMPETENSI ABSOLUT (Pengadilan Negeri Tidak Berwenang Memeriksa dan Mengadili Perkara A Quo), atau Eksepsi-eksepsi lainnya;
- Menyatakan Gugatan Penggugat sebagai gugatan yang tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
DALAM POKOK PERKARA:
- Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara a quo;
Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
JAWABAN TURUT TERGUGAT:
Dalam Eksepsi:
- Gugatan penggugat seharusnya diajukan di badan arbitrase, bukan di Pengadilan Negeri (Eksepsi Kompetensi Absolut):
- Gugatan Penggugat terhadap PT. Caraka Mulia saah pihak:
- Turut Tergugat selaku broker merupakan pihak yang bertindak untuk dan atas nama mewakili Tertanggung. Artinya Turut Tergugat selaku broker merupakan bagian dari Penggugat selaku Tertanggung;
- Berdasarkan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian disebutkan:
“Usaha Pialang Asuransi adalah usaha jasa konsultasi dan / atau keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung atau peserta” - Berdasarkan ketentuan diatas, menarik Turut Tergugat sebagai pihak merupakan Gugatan yang harus dikualifikasikan sebagai Gugatan Salah Pihak;
- Gugatan Penggugat kurang pihak:
- Polis pertanggungan Penggugat /Tertanggung diterbitkan secara co- insurance, yang maksudnya pihak penanggung ada beberapa perusahaan asuransi, yaitu: PT. Asuransi Jasa Tania Tbk sebagai leader co-insurance, PT. Mandiri Axa General Insurance dan PT. Asurasi Staco Mandiri sebagai member co-insurance dalam hal ini;
- Dengan tidak ditarikanya PT. Mandiri Axa General Insurance dan PT. Asuransi Staco Mandiri sebagai pihak dalam perkara ini, maka Gugatan Penggugat harus dikualifikasikan sebagai Gugatan Kurang Pihak;
- Gugatan Penggugat kabur /kurang jelas:
- Klaim asuransi Penggugat /Tertanggung sebenarnya oleh pihak asuransi ditolak, dikarenakan terlambaat membayar premi. Premi dibayar setelah terjadinya peristiwa kebakaran. Dalam prinsip asuransi kerugian berlaku, no premi no claim;
- Apa yang dituntutkan oleh Penggugat sebagai penyalahgunaan keadaan jelas sesuatu yang kabur dan tidak jelas, karena nyata-nyata klaim Penggugat /Tertanggung ditolak. Penggantian secara ex gratia merupakan upaya dari Turut Tergugat agar dapat meringankan kerugian yang dialami oleh Penggugat;
- Dan polis yang dijadikan dasar untuk menggugat pihak Tergugat salah, sehingga gugatan pihak Penggugat tidak berdasar;
DALAM POKOK PERKARA:
- Bahwa hal-hal yang Turut Tergugat sampaikan pada Eksepsi diatas merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan hal-hal yang disampaikan dalam pokok perkara dan mohon dianggap terulang kembali sebagai bantahan dari Turut Tergugat;
- Turut Tergugat menolak seluruh pernyataan Penggugat pada Gugatannya, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas oleh Turut Tergugat;
- Klaim Penggugat /Tertanggung sebenarnya ditolak karena terlambat membayar premi. Karena upaya Turut Tergugat, maka penggantian secara ex gratia dapat direalisasikan sebesar Rp.779.868.044,- (tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh delapan ribu empat puluh empat rupiah);
- Turut Tergugat perlu menanggapi butir No. 9 halaman 3 dari gugatan Penggugat, yaitu:
Bahwa Polis Asuransi No.IP030118000445 dengan nilai premi sebesar Rp.27.924.225,- yang dijadikan dasar gugatan oleh Pnggugat adalah salah, sehingga Penggugat tidak memiliki dasar untuk menggugat pihak Tergugat dan pihak Turut Tergugat. Karenanya seharusnya polis yang dimaksu adalah No.IP030116000445; - Turut Tergugat perlu menanggapi butir No. 13 halaman 3 dari gugatan Penggugat, yaitu: Loss Adjuster adalah tim indepeden yang bertugas untuk menangani klaim asuransi setelah timbulnya kejadian dan kemudian membuat atau menerbitkan laporan akhirnya yang berisi Adjustment yang diperuntukkan bagi perusahaan asuransi yang menunjuknya, disertai dengan rekomendsi tentang jumlah kerugian, sehingga pihak asuransi dapat menyelesaikan klaim dari pemegang polisnya. Perlu diingat bahwa Loss Adjuster bersifat mandiri (independent) dan tidak terikat (impartial) sehingga tidak ada keterikatan antara penanggung dan tertanggung. Sehingga yang menjadi dasar pembayar klaim oleh pihak Tergugat bukan hanya klaim kerugian sendiri dari Penggugat, namun juga berdasarkan masukan dari pihak Loss Adjuster;
- Turut Tergugat perlu menanggapi butir No. 14 halaman 3 dari gugatan Penggugat, yaitu:
- Pernyataan “bahwa Turut Tergugat selaku Broker Asuransi yang professional telah berkali-kali memberikan penjelasan, bahwa premi telah diterima dari Penggugat” penjelasan yang diberikan oleh Turut Tergugat tidak seperti itu adanya, yang kami sampaikan pada surat kami No. 276/RCM-MDN/VII/2016, tanggal 26 Juli 2016 point 4, adalah: “CV. PTB Poultry Farm telah berencana melakukan pembayaran premi (niat baik) sesuai bilyet giro diberikan kepada kami tanggal 28 Juni 2016 (copy terlampir) untuk pencairan tanggal 21 Juli 2016”;
- Berdasarkan PSKAI (Polis Standart Asuransi Kebakaran Indonesia) Pasal 2 tentang pembayaran premi yang berbunyi:
Point 2.2. Pembayaran premi dapat dilakukan dengan cara tunai, cek, bilyet giro, transfer atau cara lain yang disepakati antara Penanggung dan Tertanggung. Dimana Penanggung dianggap telah menerima pembayaran premi, pada saat:
Sub point 2.2.2. Premi bersangkutan sudah masuk ke rekening Bank Penanggung (Dalam hal ini adalah Tergugat);
Dimana dalam kasus klaim ini, Tergugat belum menerima premi dari Penggugat, dikarena Bilyet Giro yang diberikan Penggugat kepada Turut Tergugat dengan tanggal pencairan telah lewat dari tanggal batas waktu pembayaran yaitu 14 Juli 2016 yang tertera dalam surat Turut Tergugat No.125/CRM-MDN/VI/2016 tanggal 23 Juni 2016;
Sedangkan tanggal pencairan yang tertulis pada BG adalah tanggal 21 Juli 2016, itupun sebelumnya Penggugat berkeinginan tanggal pencairan tanggal 30 Juli 2016 dikarenakan belum tersedianya dana. Padahal Turut Tergugat sudah menyampaikan /menghimbau secara lisan agar tanggal pencairan BG sebelum tanggal 14 Juli 2016 karena apabila terjadi sesuatu diluar tanggal 14 Juli 2016 premi belum diterima oleh Tergugat maka ketika ada kejadian tidak akan dilakukan penggantian;
Walaupun BG tanggal pencairannya yang mundur sudah Turut Tergugat terima, namun selama BG tersebut belum dapat dicairkan, maka belum bisa dikatakan premi sudah lunas. Dan hal ini juga sudah kami sampaikan secara lisan kepada Penggugat;
- Turut Tergugat perlu menanggapi butir No. 15 halaman 3 dari gugatan Penggugat, yaitu:
Pada saat pengajuan klaim benar bahwa klaim tersebut ditolak oleh asuransi (Tergugat) dikarenakan pembayaran premi belum diterima oleh Tergugat. Namun dikarena Turut Tergugat melakukan banding kepada Tergugat agar pembayaran premi dapat dilakukan secara ex. Gratia Surat No. 276/RCM- MDN/VII/2016 tanggal 26 Juli 2016 dengan mempertimbangkan kerjasama dengan pihak PT. Bank Mandiri dan Turut Tergugat (PT. Caraka Mulia), maka pihak Tergugat pun mengabulkan permintaan Turut Tergugat; - Turut Tergugat perlu menanggapi butir No. 22, 23, 25 halaman 4, 5 dari gugatan Penggugat, Yaitu:
- Ex. Gratia merupakan salah satu kebijakan perusahaan asuransi dalam hal pembayaran klaim yang sebenarnya tidak liable. Pembayaran klaim ini semata-mata atas pertimbangan factor-faktor Non-Teknis salah satu diantaranya “hubungan baik”. Dimana yang menjadi pertimbangan dalam pembayaran klaim ini secara ex-gratia adalah hubungan kerja yang baik antara pihak Tergugat dengan PT. Bank Mandiri, maupun antara pihak Tergugat dengan pihak Turut Tergugat;
- Pembayaran secara ex-gratia sebesar IDR 779,868,044 telah disetujui Pihak PT. Bank Mandiri melalui surat persetujuan penggantian klaim secara ex-gratia No. CBC.MDN/160/2017 tanggal 11 Januari 2017 dan Turut Tergugat menyampaikan hal ini serta LOD melalui surat elektronik tanggal 13 Januari 2017 kepada Penggugat dan Penggugat menandatangani LOD pada tanggal 16 Januari 2017, disini dapat terlihat adanya jeda waktu beberapa hari bagi Penggugat untuk mempertimbangkan dan menandatangani LOD tersebut, tanpa tekanan dari pihak Tergugat dan Turut Tergugat;
- Menurut Turut Tergugat nasabah tidak dalam keadaan tertekan saat menandatangani LOD (Letter Of Discharge) karena Turut Tergugat mengirimkan form LOD pada tanggal 13 Januari 2017 via email sedangkan Penggugat menandatangani LOD tersebut tanggal 16 Januari 2017;
- Padahal klaim ini sebenarnya tidaklah liable (tidak dapat diproses, karena belum adanya penerimaan premi dalam rekening Tergugat). Dengan adanya kebijakan baik dari Tergugat dan Turut Tergugat untuk membantu peggantian kerugian yang dialami Penggugat, seharusnya Penggugat bersyukur bisa mendapatkan dana penggantian untuk pembangunan kembali yang disebabkan kebakaran. Dan upaya ex-gratia ini, juga merupakan upaya yang telah diperjuangkan Turut Tergugat demi menyelamatkan posisi Penggugat untuk usahanya ke depan;
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, Turut Tergugat mohon kepada Majelis Haki Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan memutus sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
- Menerima dan mengabulkan Eksepsi Turut Tergugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Gugatan Penggugat sebagai gugatan yang tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA:
- Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, terhadap jawaban Tergugat dan Turut Tergugat tersebut kuasa Penggugat telah mengajukan Repliknya tertanggal, 18 September 2019 dan terhadap Replik kuasa Penggugat tersebut kuasa Tergugat dan kuasa Turut Tergugat masing-masing telah mengajukan dupliknya masing – masing tertanggal 25 September 2019 sebagaimana terlampir dalam berita acara pemeriksaan perkara ini, disamping itu Tergugat maupun Turut Tergugat telah mengajukan bukti awal berupa foto copy Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia No. IP030116000445 beserta lampiran wording Polis yang telah diberi materai secukupnya dan telah dibubuhi cap Pos dan telah disesuaikan dengan aslinya, diberi tanda bukti T-1 dan T.T-1;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagai mana termuat dalam berita acara pemeriksaan perkara ini yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa para pihak tidak mengajukan apa-apa lagi dalam perkara ini dan mohon untuk putusannya;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
DALAM EKSEPSI:
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagai mana terurai tersebut diatas;
Menimbang, bahwa kuasa Tergugat dan kuasa Turut Tergugat disamping mengajukan jawaban mengenai Pokok Perkara dalam perkara ini, juga mengajukan eksepsi menyangkut Kompetensi Absolut, oleh karena ada eksepsi kewenangan Absolut maka Majelis Hakim sebelum memeriksa pokok perkara dalam perkara ini harus mempertimbangkan dan memutuskan terlebuh dahulu tentang eksepsi Absolut tersebut;
Menimbang, bahwa eksepsi kuasa Tergugat dan eksepsi kuasa Turut Tergugat tentang kewenangan mengadili secara absolute sebagai berikut:
- Eksepsi kuasa Tergugat dan kuasa Turut Tergugat, Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadilinya;
Menimbang, bahwa kuasa Tergugat dan kuasa Turut Tergugat dalam Eksepsi adalah sama yang pada pokoknya mengenai Kompetensi Absolut yang menyatakan dimana Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadilinya dikarenakan hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat maupun dengan Turut Tergugat adalah mengenai perjanjian asuransi (pertanggungan) dengan Polis Nomor: IP030116000445 dengan periode pertanggungan 13 April 2016 sampai dengan 13 april 2017;
Menimbang, bahwa sebagaimana Term dan Conditions pada Polis Asuransi No. IP030116000445 telah ditentukan penyelesaian sengketa atau perselisihan dalam hubungan hukum antara Tertanggung dengan Penanggung mengenai perjanjian Polis Asuransi No.IP030116000445 mutlak diselesaikan melalui mekanisme Arbitrase, oleh karenanya Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang mengadili perkara a quo;
Menimbang, bahwa kuasa Penggugat dalam Repliknya telah mengemukakan yang mana para Tergugat telah melakukan Penyalah Gunaan Keadaan, sehingga Penggugat mengalami dan menderita Kerugian dan menurut Penggugat Pengadilan Negeri berhak mengadilinya;
Menimbang, bahwa dari eksepsi Tergugat dan eksepsi Turut Tergugat tersebut apakah Pengadilan Negeri berwenang atau tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim membaca gugatan Penggugat dan jawaban Tergugat dan jawaban Turut Tergugat secara cermat dimana Penggugat ada mengambil kredit pada Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol Medan dan yang menjadi anggunan terhadap kredit tersebut diasuransikan kepada Tergugat dan Turut Tergugat posisinya sebagai Brokernya;
Menimbang, bahwa yang menjadi objek tuntutan oleh Penggugat adalah terkait kleim asuransi dengan Polis No. IP030116000445, yang mana dalam Term dan Condition Polis terdapat klausula “Banker’s Clauses PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Cabang Medan”;
Menimbang, bahwa dengan adanya asuransi tersebut seluruh atau sebahagian objek pertanggungan Penggugat dalam perkara a quo menjadi objek agunan kredit antara Penggugat dengan PT. Bank Mandiri (Persero) Cabang Medan yang menentukan bahwa penerima mamfaat utama seandainya terjadi pembayaran Klaim dikemudian hari adalah PT. Bank Mandiri Tbk. Cabang Medan dalam hubungan pemenuhan kewajiban pembayaran sisa hutang/baki debet kredit dari Penggugat (selaku debitur) kepada PT. Bank Mandiri Tbk. Cabang Medan (selaku kreditur) dan kalau ada kelebihan pembayaran klaim menjadi hak Penggugat (selaku debitur);
Menimbang, bahwa antara Penggugat dengan Tergugat telah ada kata sepakat untuk membuat suatu perjanjian terhadap suatu asuransi kebakaran dalam bentuk Polis dengan No. IP030116000445 dan terhadap Polis ini Penggugat dengan Tergugat telah menyetujui semuanya sebagai mana tersebut dalam Polis tersebut, dengan demikian apapun yang dilakukan atau diperbuat antara Penggugat dengan Tergugat sudah memenuhi sebagai apa yang diamanatkan oleh pasal 1320 KUHPerdata, oleh karena seluruh isi yang terkandung dalam Polis tersebut telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh pasal 1320 KUHPerdata maka apa yang telah diperbuat antara Penggugat dengan Tergugat merupakan Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya dan kedua belah pihak tersebut harus tunduk dan patuh kepada apa yang telah diperbuatkannya itu dan hal ini telah sesuai dengan pasal 1338 KUHPerdata;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim membaca secara seksama tentang Polis No. IP030116000445 salah satu klausula Arbitrase menyebutkan bahwa dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung atau antara Penggugat dengan Tergugat akan menyelesaikan sengketa melalui Arbitrase sebagai mana bukti T-1 dan bukti TT-1;
Menimbang, bahwa karena Polis tersebut telah disetujui dan disepakati oleh Penggugat dengan Tergugat dan dalam Polis tersebut ada Klausula yang menyatakan bahwa apabila ada perelisihan antara Penggugat dengan Tergugat akan diselesaikan melaui Arbitrase dan terhadap hal tersebut Penggugat dan Tergugat harus patuh dan tunduk kepada apa yang telah diperjanjikan tersebut; Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas karena dalam Polis IP030116000445 yang telah disepakati oleh Penggugat dan Tergugat, apabila ada permasalahan akan diselesaikan oleh lembaga Arbitrase maka menurut pendapat Majelis Hakim perkara a quo Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang mengadilinya dan yang berhak menyelesaikan perkara ini adalah Lembaga Arbitrse;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas eksepsi Tergugat dan eksepsi Turut Tergugat masing-masing pada poin 1 beralasan hukum dapat dikabulkan;
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat mengenai eksepsi kewenangan mengadili secara absolut dikabulkan maka biaya yang timbul akibat perkara ini dibebankan kepada Penggugat yang besarnya sebagai mana tersebut dalam amar putusan ini;
Memperhatikan, R.Bg dan peraturan perundang-undangan lainnnya yang berhubungan dengan perkara ini;
MENGADILI
- Mengabulkan eksepsi Tergugat dan eksepsi Turut Tergugat pada poin 1 mengenai kewenangan mengadili absolut;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo;
- Membebankan biaya yang timbul akibat perkara ini kepada Penggugat sebesar Rp.1.371.000,- (satu juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan pada hari Selasa tanggal 1 Oktober 2019 oleh kami Jamaluddin, SH., MH., sebagai Hakim Ketua, Gosen Butar Butar, SH., M.Hum. dan Fahren, SH., M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 8 Oktober 2019 oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim – Hakim Anggota, dibantu oleh Mhd. Yusuf, SH., MH., sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh kuasa Penggugat, kuasa Tergugat serta kuasa Turut Tergugat ;
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua GOSEN BUTAR BUTAR, SH., M.Hum. JAMALUDDIN, SH., MH.
FAHREN.,SH., M.Hum.
Panitera Pengganti, MHD. YUSUF, SH., MH.
Perincian Biaya :
Biaya Pendaftaran Rp. 30.000,-
Biaya Proses Rp. 150.000,-
Ongkos Panggil Rp.1.175.000,-
Materai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 10.000,-
Jumlah Rp.1.371.000,-
(satu juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);