131/Pid.Sus/2015/PN.Grt
Putusan PN GARUT Nomor 131/Pid.Sus/2015/PN.Grt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DAMA Als ADIN Als KAKEK Bin (Alm) UHIR
MENGADILI: 1. Menyatakan bahwa Terdakwa DAMA Als ADIN Als KAKEK Bin (Alm) UHIR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL SECARA BERLANJUT”. 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (LIMA) tahun dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila putusan pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana 1 (satu) bulan kurungan. 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ini; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah baju berwarna merah muda - 1 (satu) celana olah raga panjang berwarna biru - 1 (satu) buah celana pendek warna kuning Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu SAKSI KORBAN. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah )
PUTUSAN
Nomor 131/Pid.Sus/2015/PN.Grt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Garut yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama Lengkap | : | DAMA Als ADIN Als KAKEK Bin (Alm) UHIR |
| Tempat Lahir | : | Garut |
| Umur/ Tanggal Lahir | : | 60 tahun / - |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat Tinggal | : | Kp. Cibereng Rt.01 / 05 Desa Mekarmukti Kecamatan Talegong Kabupaten Garut |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Tani |
Terdakwa ditangkap pada tanggal 10 Maret 2015.
Terdakwa ditahan sejak tanggal 11 Maret 2015 sampai dengan sekarang
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasehat Hukumnya yaitu BAMBANG IRAWAN, SH., SANDI PRISMA PUTRA, SH., MH., RUSMANA, SH.
Pengadilan Negeri tersebut:
Setelah membaca surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini.
Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum.
Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta memperhatikan barang bukti dipersidangan.
Setelah melihat alat bukti surat berupa hasil Visum Et Repertum.
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum, tertanggal 10 Juni 2015, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa DAMA Als ADIN Als KAKEK Bin (Alm) UHIR bersalah melakukan Tindak Pidana “membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul secara berlanjut”sebagaimana diatur dalam Pasal 76 E jo pasal 82 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Dakwaan Tunggal.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DAMA Als ADIN Als KAKEK Bin (Alm) UHIR dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah baju berwarna merah muda
- 1 (satu) celana olah raga panjang berwarna biru
- 1 (satu) buah celana pendek warna kuning
Dikembalikan kepada saksi korban.
Menetapkan supaya terdakwa tersebut dibebani biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut diatas, Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya telah mengajukan pembelaan, tertanggal 18 Juni 2015, yang isinya pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim untuk mengurangi lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa karena terdakwa sudah berusia lanjut.
Menimbang, bahwa selain Penasehat Hukum Terdakwa, Terdakwa secara pribadi juga telah mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya karena terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan terdakwa sangat menyesali perbuatannya tersebut.
Menimbang, bahwa atas pembelaan Penasehat Hukum terdakwa, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya, dan Penasehat hukum terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya.
Menimbang, bahwa tedakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan sebagai berikut, yaitu :
Bahwa ia terdakwa DAMA Als ADIN Als KAKEK Bin (Alm) UHIR pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Februari 2015 sekira jam 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015bertempat di Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu saksi korban yang berusia 11 (sebelas) tahun berdasarkan Surat Kelahiran Nomor : 474/141-Des/35/2012/2015 tanggal 17 Maret 2015 untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, jika beberapa perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai suatu perbuatan yang diteruskan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dalam bulan Februari 2015 sekitar jam 11.00 WIB sewaktu saksi korban sedang bermain di halaman rumahnya di Kabupaten Garut, datang terdakwa DAMA Als ADIN Als KAKEK Bin (Alm) UHIRmengajak saksi korban untuk ikut ke kebun di Kp. Cibereng, dan saksi korban pun bersedia ikut dengan terdakwa ke kebun dan membantu terdakwa dalam berkebun.
Bahwa kemudian terdakwa mengajak saksi korban duduk istirahat di bawah pohon kopi, lalu terdakwa memangku saksi korban. Kemudian terdakwa meraba-raba alat kelamin (vagina) saksi korban. Karena saksi korban diam saja lalu timbul keinginan terdakwa untuk berbuat lebih jauh kemudian terdakwa mengatakan : ” bejakeun ka mamah rek ditikah ku kakek DAMA.” (kasih tahu sama mamah kamu, kamu mau saya nikahi sama kakek). Dan setelah itu celana saksi korban dibuka paksa oleh terdakwa kemudian disuruh menungging lalu terdakwa dalam posisi berdiri menurunkan celananya dan menggesek-gesekkan alat kelaminnya (penisnya) ke alat kelamin (vagina) saksi korban sehingga terdakwa mengeluarkan sperma di pantat saksi korban. Setelah itu terdakwa memberi saksi korban uang dan makanan serta mengucapkan kembali akan menikahi saksi korban.
Bahwa masih di bulan Februari 2015 terdakwa kembali mengulangi perbuatannya mencabuli saksi korban sebanyak tiga kali di tempat yang sama dan dengan cara yang sama.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi korban sesuai dengan Visum et Repertum Nomor : 445.92/14/III/2015/T.U tanggal 10 Maret 2015 dari Rumah Sakit Umum Daerah Soreang yang ditandatangani oleh Dr. Iman S.F. Wirayat, Sp.OG. dengan kesimpulan:
Telah diperiksa seorang anak perempuan bernama saksi korban umur 11 tahun dengan hasil hymen utuh.
Bahwa terdakwa tidak sepatutnya melakukan perbuatan mencabuli saksi korban yang masih anak-anak.
Perbuatan terdakwa DAMA Als ADIN Als KAKEK Bin (Alm) UHIR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 E jo pasal 82 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah baju berwarna merah muda
1 (satu) celana olah raga panjang berwarna biru
1 (satu) buah celana pendek warna kuning
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah disita menurut hukum sehingga dapat dijadikan barang bukti yang sah dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dipersidangan sebagai berikut :
Anak Korban, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi mengerti sekarang ini diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tindak pidana perbuatan cabul dan atau perlindungan anak karena saksi telah dicabuli oleh terdakwa yang bernama DAMA Als. ADIN Als. KAKE Bin UHIR.
Bahwa pada hari dan tanggal lupa sekitar bulan Februari 2015 sekira jam 11.00 WIB di Kab. Garut tepatnya di kebun di bawah pohon kopi.
Bahwa terdakwa DAMA awalnya merayu saksi akan dinikahi dan melakukan pencabulan terhadap saksi dengan cara mengusap-usap kemaluan (vagina) saksi terus memaksa memelorotkan celana dan celana dalam saksi serta menyuruh saksi menungging lalu terdakwa memelorotkan celananya dan langsung menggesek-gesekkan kemaluannya (penisnya) hingga mengeluarkan cairan putih (sperma) dari penis terdakwa.
Bahwa tidak ada yang mengetahui atau melihat kejadian tersebut karena di kebun itu selalu dalam keadaan sepi tidak ada seorang pun.
Bahwa setiap kali kejadian tersebut saksi tidak pernah melakukan perlawanan karena takut dengan terdakwa DAMA.
Bahwa terdakwa mencabuli saksi sebanyak empat kali dilakukan di tempat yang sama di bawah pohon kopi namun pada hari yang berbeda dan dengan menggunakan posisi yang sama yaitu saksi menungging dan terdakwa berdiri di belakang saksi.
Bahwa setiap terdakwa melakukan perbuatannya tersebut terdakwa tidak pernah mengancam atau melakukan kekerasan terhadap saksi akan tetapi terdakwa DAMA selalu langsung melorotkan celana saksi dan setelah selesai melakukan perbuatannya itu terdakwa DAMA selalu memberi saksi uang dan makanan serta menjanjikan akan menikahi saksi.
Bahwa awalnya sewaktu saksi sedang bermain di halaman rumah di Kp. Cibereng pada hari dan tanggal lupa bulan Februari 2015 sekira jam 11.00 WIB terdakwa DAMA datang dan mengajak saksi untuk ikut ke kebun di Kp. Cibereng, saksi pun mengikuti terdakwa. Setelah di kebun tepatnya di bawah pohon kopi terdakwa mengatakan :” bejakeun ka mamah rek ditikah ku kakaek DAMA” (kasih tahu sama mamah kamu mau saya nikahi sama kakek). Dan setelah itu celana saksi dibuka oleh terdakwa kemudian saksi disuruh menungging dan terdakwa pun melorotkan celananya terus menggesek-gesekkan alat kelaminnya (penis) ke alat kelamin (vagina) saksi sehingga penis terdakwa mengeluarkan cairan putih (sperma) di pantat saksi. Setelah itu terdakwa memberi saksi uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan makanan berupa kue bolu serta mengucapkan kembali akan menikahi saksi.
Bahwa setelah dicabuli terdakwa, saksi merasakan perih di sekitar vaginanya tetapi tidak berdarah.
Bahwa setelah kejadian tersebut saksi pernah dibawa ke dokter untuk diperiksa.
Bahwa saat terdakwa mencabuli saksi terakhir kali saksi mengenakan pakaian baju berwarna merah muda, celana olah raga panjang berwarna biru dan celana pendek warna kuning.
Bahwa saksi pernah menceritakan kejadian tersebut kepada tetangga saksi sdri. DARIAH.
Barang bukti yang diperlihatkan kepada saksi dibenarkan oleh saksi.
Atas keterangan saksi terdakwa membenarkannya.
Saksi 2, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwa yang melakukan Tindak pidana Perbuatan Cabul dan atau Perlindungan anak tersebut adalah terdakwa DAMA Als. ADIN Als. KAKE Bin UHIR dan yang menjadi korbannya adalah anak kandung saksi yang bernama saksi korban yang masih berumur 11 (sebelas) tahun.
Bahwa kejadian pidana perbuatan cabul tersebut terjadi pada hari dan tanggal lupa pada bulan Februari 2015 di Kabupaten Garut.
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut dari sdr. UNDANG selaku RT di tempat saksi tinggal dan dari sdri. DARIAH yang menceritakan bahwa saksi korban yang tidak lain anak kandung saksi telah menjadi korban pencabulan dari terdakwa DAMA Als. ADIN Als. KAKE.
Bahwa sebelumnya saksi tidak mengetahuinya karena anak saksi SAKSI KORBAN tidak pernah bercerita apa-apa kepada saksi.
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 7 Maret 2015 sekira pukul 18.30 WIB di Kp. Cibereng sewaktu saksi sedang menonton televisi di rumah tetangga saksi, datang sdr. UNDANG selaku RT di tempat saksi tinggal untuk menanyakan benar atau tidaknya anak saksi yaitu saksi korban telah menjadi korban pencabulan, karena sebelumnya saksi tidak mengetahui kejadian tersebut, saksi pun sempat shok dan kaget, kebetulan pada saat itu ada sdri. DARIAH yang menjelaskan dan menceritakan semua kejadian tersebut bahwa benar anak saksi yaitu saksi korban telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh DAMA.
Bahwa setelah mengetahui hal tersebut saksi langsung menanyakan kepada saksi korban dan saksi korban membenarkan bahwa dirinya telah menjadi korban pencabulan DAMA yang dilakukan terakhir kali pada hari dan tanggal lupa sekitar bulan Februari 2015 sekira jam 11.00 WIB di Kab. Garut tepatnya di kebun di bawah pohon kopi.
Bahwa menurut saksi korban diriya tidak berani memberitahu saksi karena takut dimarahi dan dirinya hanya disuruh untuk melakukan apa yang diperintahkan oleh terdakwa DAMA dan setelah itu terdakwa memberinya uang dan janji akan dinikahi.
Bahwa saksi tidak mengetahui dengan cara bagaimana terdakwa DAMA melakukan perbuatan cabul terhadap anak saksi.
Bahwa selanjutnya saksi melaporkan terdakwa ke polisi.
Barang bukti yang diperlihatkan di persidangan dibenarkan oleh saksi.
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya.
UNDANG Bin (Alm) SADI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti sekarang ini untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara Tindak Pidana Perbuatan Cabul dan atau perlindungan anak.
Bahwa kejadian pencabulan tersebut terjadi pada hari dan tanggal lupa bulan Februari 2015 sekira jam 11.00 WIB dan diketahui pada hari Sabtu tanggal 7 Maret 2015 sekira jam 18.30 WIB.
Bahwa yang telah menjadi korban tindak pidana perlindungan anak adalah saksi korban dan pelakunya adalah terdakwa DAMA Als ADIN Als KAKE.
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut dari saksi 2.
Bahwa saksi tidak mengetahui dengan cara bagaimana terdakwa mencabuli saksi korban.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 7 Maret 2015 sekira jam 18.30 WIB di Kp. Cibereng saksi mendatangi kediaman MILAH dan pada saat itu sedang ada DARIAH untuk menanyakan apakah benar kabar dari masyarakat bahwa saksi korban telah menjadi korban pencabulan. Namun pada saat itu MILAH tidak tahu sama sekali. Lalu DARIAH yang sedang ada di situ menceritakan bahwa saksi korban telah menjadi korban pencabulan terdakwa.
Bahwa pada saat itu saksi langsung menanyakan kepada saksi korban dan dijawab oleh saksi korban benar dirinya telah dicabuli oleh terdakwa DAMA. Lalu saksi menyarankan untuk melaporkan terdakwa ke polisi.
Atas keterangan saksi terdakwa membenarkannya
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan keterangan saksi atas nama DARIAH Binti (Alm) DADI, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang diduga melakukan Tindak pidana Perbuatan Cabul dan atau Perlindungan anak tersebut adalah Terdakwa DAMA Als. ADIN Als. KAKE Bin UHIR dan yang menjadi korbannya adalah saksi korban.
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut pada hari Sabtu tanggal 7 Maret 2015 sekira jam 18.30 WIB di Kab. Garut.
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut dari saksi korban sendiri yang menceritakan sendiri kejadian tersebut kepada saksi dimana saksi korban dicabuli oleh terdakwa terakhir kali pada hari dan tanggal lupa di bulan Februari 2015 sekira jam 11.00 WIB SAKSI KORBAN memberitahu saksi di halaman rumah saksi dan menurut saksi korban perbuatan cabul tersebut dilakukan terdakwa DAMA selalu di kebun kopi milik garapan DAMA di. Garut.
Bahwa saksi tidak pernah melihat kejadian tersebut secara langsung.
Bahwa awalnya pada siang hari setelah melakukan sholat dzuhur saksi duduk di depan rumah dan SAKSI KORBAN datang lewat depan rumah saksi sambil membetulkan celananya, kemudian saksi bertanya “ti mana nyi SAKSI KORBAN?” (dari mana SAKSI KORBAN) lalu SAKSI KORBAN menjawab : “ ti kebon jeung kake DAMA tos ditonggengkeun,” (dari kebun bersama kake DAMA sudah dinungginggin). Pada saat yang pertama itu saksi tidak menanggapinya karena dugaan saksi SAKSI KORBAN berbohong, namun berselang beberapa hari saksi melihat kembali SAKSI KORBAN sepulang dari kebun sambil membetulkan celananya basah terdapat cairan putih seperti sperma, saksi pun bertanya kepada SAKSI KORBAN”ti mana SAKSI KORBAN jeung kunaon eta baseuh celana?” (darimana SAKSI KORBAN terus kenapa celana basah) dan lagi-lagi SAKSI KORBAN menjawab “tos ti kebon jeung kake DAMA tos ditonggengkeun deui,” (sudah dari kebon bersama kake DAMA sudah ditunggingin lagi). Dan semenjak kejadian tersebut saksi merasa dugaan saksi benar apa yang dikatakan SAKSI KORBAN kepada saksi bahwa terdakwa DAMA telah mencabuli SAKSI KORBAN.
Bahwa saksi lalu menyarankan SAKSI KORBAN untuk tidak menuruti kemauan terdakwa.
Bahwa saksi tidak tahu bagaimana terdakwa mencabuli SAKSI KORBAN tapi menurut keterangan SAKSI KORBAN dia hanya disuruh menungging oleh terdakwa.
Bahwa awalnya saksi tidak bercerita kepada orang tua SAKSI KORBAN karena SAKSI KORBAN meminta saksi untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya karena takut dimarahi, namun setelah sdr. UNDANG selaku Ketua RT mendatangi orang tua SAKSI KORBAN (MILAH) untuk menanyakan kejadian asusila tersebut dan kebetulan saksi sedang bersama sdri MILAH, baru saksi menceritakan semua kejadian tersebut kepada UNDANG dan MILAH.
Barang bukti yang diperlihatkan di persidangan dibenarkan oleh saksi.
Atas keterangan saksi terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Terdakwa, yang keterangannya pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengerti diperiksa saat ini untuk dimintai keterangan selaku terdakwa tindak pidana perbuatan cabul dan atau perlindungan anak.
Bahwa terdakwa tidak pernah dihukum ataupun tersangkut pidana lainnya.
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap SAKSI KORBAN sebanyak 4 (empat) kali di tempat yang sama di Kabupaten Garut tepatnya di kebun garapan terdakwa, di bawah pohon kopi namun pada hari yang berbeda sekitar bulan Februari 2015 sekira jam 11.00 WIB.
Bahwa terdakwa pertama kali mencabuli SAKSI KORBAN dengan cara langsung menurunkan celana SAKSI KORBAN dan langsung menyuruh SAKSI KORBAN untuk menungging dan membujuk SAKSI KORBAN akan menikahinya.
Bahwa setiap mencabuli SAKSI KORBAN terdakwa selalu orgasme dan mengeluarkan sperma di sekitar pantat SAKSI KORBAN.
Bahwa awal mulanya terdakwa dapat melakukan perbuatan cabul terhadap SAKSI KORBAN sewaktu terdakwa sedang berkebun di kebun garapan terdakwa, terdakwa sering menyuruh SAKSI KORBAN untuk mengambilkan air minum dan tanpa disuruh pun SAKSI KORBAN sering menghampiri terdakwa di kebun dan membantu terdakwa dalam berkebun, ketika terdakwa sedang duduk istirahat di bawah pohon kopi, SAKSI KORBAN menghampiri terdakwa dan langsung duduk di atas pangkuan terdakwa sambil merangkul, setelah itu terdakwa mencoba meraba-raba wagina SAKSI KORBAN dan SAKSI KORBAN pun hanya diam tidak melakukan perlawanan. Beberapa hari kemudian terdakwa kembali melakukan perbuatan tersebut dan karena SAKSI KORBAN diam saja lalu timbul di pikiran terdakwa untuk menggauli SAKSI KORBAN. Lalu terdakwa secara langsung menurunkan celana dan celana dalam SAKSI KORBAN dan menyuruh SAKSI KORBAN menungging, lalu terdakwa pun langsung menurunkan celananya dan menggesek-gesekkan penis terdakwa ke vagina SAKSI KORBAN sambil mengucapkan “bejakeun ka mamah SAKSI KORBAN rek dikawin ku kake DAMA” (Beritahu ke mamah SAKSI KORBAN mau dinikah kakek DAMA) sampai akhirnya terdakwa orgasme sambil mengeluarkan sperma di sekitar pantat SAKSI KORBAN dan setelah itu terdakwa memberinya uang dan kejadian tersebut berulang sebanyak 4 (empat) kali di tempat yang sama namun berbeda hari.
Bahwa terdakwa tidak memasukkan penisnya ke vagina SAKSI KORBAN karena masih kecil sehingga terdakwa hanya menggesek-gesekkan saja tidak berapa lama hingga mengeluarkan sperma di sekitar pantat SAKSI KORBAN.
Bahwa posisi setiap mencabuli SAKSI KORBAN terdakwa berposisi berdiri sedangkan SAKSI KORBAN menungging membelakangi terdakwa.
Bahwa SAKSI KORBAN tidak pernah menolak atau melawan karena terdakwa selalu mengucapkan akan menikahi SAKSI KORBAN.
.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan bukti surat berupa Visum Et Repertum Nomor : 445.92/14/III/2015/T.U tanggal 10 Maret 2015 dari Rumah Sakit Umum Daerah Soreang yang ditandatangani oleh Dr. Iman S.F. Wirayat, Sp.OG. dengan kesimpulan: Telah diperiksa seorang anak perempuan bernama SAKSI KORBAN umur 11 tahun dengan hasil hymen utuh.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana telah termuat dalam Berita Acara ini dianggap menjadi pertimbangan dan termuat sebagai satu kesatuan yang utuh dengan putusan ini.
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan surat dakwaan sebagaimana diatur dan diancam Pasal 76 E jo Pasal 82 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menimbang, bahwa mengenai unsur Pasal 76 E jo Pasal 82 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya yaitu :
Unsur Setiap Orang;
Unsur Yang Melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, Memaksa, , Melakukan Tipu Muslihat, Melakukan Serangkaian Kebohongan, Atau Membujuk Anak Untuk Melakukan Atau Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul.
Menimbang, bahwa untuk lebih jelas dan lengkapnya mengenai unsur-unsur Pasal 76 E jo Pasal 82 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak akan diuraikan sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa unsur “Setiap Orang” secara yuridis menunjuk pada pengertian subjek hukum yang diduga sebagai pelaku tindak pidana, baik karena sifatnya sebagai penyandang hak dan kewajiban dalam lapangan hukum pada umumnya, maupun karena hakekatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Menimbang, bahwa jika dilihat secara gramatikal, maka istilah setiap orang itu merupakan frase yang mengandung makna umum (general) yang berkaitan dengan konsep orang/ badan hukum sebagai pelaku tindak pidana yang kemudian mengacu secara leksikal pada penyebutan sebagai tersangka/ terdakwa yaitu orang yang dituduh atau didakwa melakukan suatu tindak pidana berdasarkan surat dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum kehadapan persidangan.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dihadapkan seseorang bernama DAMA Als. ADIN Als. KAKEK Bin Alm. UHIR yang mana setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan kepersidangan sebagai terdakwa ternyata mengakui identitasnya sebagaimana yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada kekeliruan dan keraguan mengenai orang yang dihadapkan kepersidangan sebagai terdakwa yang disebutkan dalam surat dakwaan Penuntut Umum maka dengan demikian unsur setiap orang sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi secara sah menurut hukum.
Menimbang, bahwa oleh karena unsur setiap orang menunjuk pada eksistensi dan kedudukan seseorang sebagai subjek hukum dan sama sekali tidak menyentuh pada unsur perbuatan dalam suatu tindak pidana, maka untuk menentukan apakah benar seseorang yang dihadapkan sebagai Terdakwa itu telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ataukah tidak, maka terlebih dahulu harus dibuktikan mengenai unsur-unsur perbuatan dalam pasal yang didakwakan tersebut sebagaimana akan diuraikan dibawah ini.
Unsur Yang Melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, Memaksa, , Melakukan Tipu Muslihat, Melakukan Serangkaian Kebohongan, Atau Membujuk Anak Untuk Melakukan Atau Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul.
Menimbang, bahwa mengenai unsur kedua ini terdiri dari beberapa elemen yang sifatnya alternatif komulatif, yang artinya untuk dapat terpenuhinya unsur kedua ini cukup dengan hanya terpenuhinya salah satu elemen saja atau bisa juga dengan terpenuhinya seluruh elemen dari unsur kedua ini, yaitu :
Melakukan kekerasan terhadap anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, atau
Melakukan ancaman kekerasan terhadap anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, atau
Memaksa anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, atau
Melakukan tipu muslihat terhadap anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, atau
Melakukan serangkaian kebohongan terhadap anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, atau
Membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perbuatan cabul yaitu segala perbuatan melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin misalnya : cium – ciuman, meraba – raba buah dada dan sebagainya.
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang dimaksud dengan anak yaitu seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh dari saksi-saksi, keterangan terdakwa, bukti surat berupa Visum Et Repertum yang dihubungkan dengan barang bukti yang saling bersesuaian, diperoleh fakta yang terungkap dipersidangan yaitu :
Bahwa benar sekitar bulan Februari 2015 sekira jam 11.00 WIB terdakwa telah melakukan perbuatan asusila terhadap saksi SAKSI KORBAN di kebun kopi garapan terdakwa yang terletak di Kabupaten Garut.
Bahwa benar perbuatan asusila yang dilakukan terdakwa terhadap saksi Saksi korban dilakukan dengan cara terdakwa menurunkan celana SAKSI KORBAN dan langsung menyuruh SAKSI KORBAN untuk menungging.
Bahwa benar terdakwa dengan posisi berdiri dibelakang saksi Saksi korban yang sedang nungging dengan kondisi celana terbuka langsung menggesek-gesekan kemaluannya yang sudah tegang ke kemaluan saksi Saksi korban.
Bahwa benar terdakwa telah melakukan perbuatan asusila terhadap SAKSI KORBAN dengan cara yang sama sebanyak empat kali yang kesemuanya dilakukan di lokasi yang sama.
Bahwa benar sebelum terdakwa melakukan perbuatan asusila terhadap saksi Saksi korban terdakwa mengatakan akan mengawini Saksi korban dan memberikan kue serta uang kepada Saksi korban sehingga Saksi korban mau melakukan perbuatan asusila yang diminta Terdakwa.
Bahwa benar setiap melakukan perbuatan asusila terhadap saksi SAKSI KORBAN terdakwa selalu orgasme dan mengeluarkan sperma di sekitar pantat SAKSI KORBAN.
Menimbang, bahwa apabila fakta yang terungkap dipersidangan diatas dihubungkan dengan uraian unsur kedua ini, maka menurut Majelis Hakim, unsur kedua ini terhadap perbuatan terdakwa telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang isi uraian lengkapnya adalah sebagai berikut : “Jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana, jika berbeda-beda yang diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat”.
Menimbang, bahwa beberapa perbuatan yang antara satu dengan lainnya ada kaitannya, dapat dianggap sebagai suatu perbuatan yang berkelanjutan, apabila menurut persyaratan sebagai berikut :
Timbul dari satu niat, kehendak atas keputusan;
Perbuatan-perbuatan tersebut harus sama macamnya;
Waktu antara perbuatan-perbuatan tersebut tidak terlalu lama.
Menimbang, bahwa apabila persyaratan ini dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, yaitu bahwa Terdakwa dalam kurun waktu di bulan Februari 2015 telah melakukan perbuatan cabul sebanyak 4 kali terhadap korban Saksi korban, yang uraian lengkapnya sebagaimana telah dipertimbangkan dalam menguraikan Pasal 76 E jo Pasal 82 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang dianggap menjadi bagian dalam mempertimbangkan Pasal 64 Ayat (1) KUHP ini, maka ketentuan Pasal 64 Ayat (1) KUHP terhadap terdakwa telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 64 KUH Pidana bukanlah unsur yang harus dipenuhi untuk dapat membuktikan telah dilakukannya suatu perbuatan pidana. Adapun hakikat penerapan Pasal 64 KUH Pidana adalah mengatur mengenai cara penjatuhan pidana terhadap terjadinya beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, yaitu hanya diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat.
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya seluruh uraian unsur-unsur dari Pasal 76 E jo Pasal 82 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak telah terbukti dan terpenuhi, maka pengadilan berpendapat dan berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum, dengan kwalifikasi akan disebutkan nanti dalam amar putusan.
Menimbang, bahwa seseorang dapat dibebani pertanggungjawaban pidana jika pada dirinya tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar dan demikian pula halnya terhadap terdakwa, Majelis Hakim dalam persidangan tidak menemukan sesuatu bukti bahwa terdakwa adalah orang yang tidak mampu bertanggung jawab atas kesalahan-kesalahanya baik itu ditinjau dari ketentuan-ketentuan hukum yang meniadakan sifat melawan hukum dari tindakanya tersebut atau disebut sebagai alasan pembenar maupun ditinjau dari ketentuan-ketentuan hukum yang meniadakan kesalahan terdakwa atau disebut sebagai alasan pemaaf dan oleh karenanya dengan memperhatikan Pasal 193 ayat (1) KUHAP terdakwa haruslah dijatuhi pidana atas perbuatanya tersebut.
Menimbang, bahwa mengenai nota pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang menyatakan bahwa Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim untuk mengurangi lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa karena terdakwa sudah berusia lanjut, menurut Majelis Hakim patut untuk dijadikan alasan pertimbangan Majelis Hakim didalam menjatuhkan lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa.
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan yang dijatuhkan kepada terdakwa bukanlah untuk menjatuhkan martabat seseorang dalam hal ini terdakwa dan tidak pula semata-mata hanya sebagai bentuk balas dendam atas perbuatan terdakwa, tetapi pemidanaan ini lebih ditujukan atau diharapkan dapat menjadi suatu tindakan yang dapat menyadarkan terdakwa kedepannya serta dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat pada umumnya bahwa ada norma-norma di masyarakat yang berlaku sebagai pedoman dalam bertingkah laku sehingga tidak melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang dilakukan oleh terdakwa.
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Pasal 197 KUHAP agar putusan ini selain memenuhi azas legalitas (kepastian hukum) diharapkan juga dapat memenuhi rasa keadilan dan bermanfaat selain bagi terdakwa, korban juga bagi masyarakat, oleh karena itu sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusannya maka akan dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa telah menyebabkan rusaknya masa depan saksi korban.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Terdakwa sudah tua dan sakit-sakitan.
Menimbang, bahwa dengan mengkaitkan tujuan pemidanaan dengan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, maka Majelis Hakim memandang cukup tepat dan adil apabila kepada terdakwa dijatuhi hukuman sebagaimana dalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa dengan mempertimbangkan pasal 22 ayat (4) KUHAP oleh karena pada saat putusan ini dijatuhkan terdakwa telah menjalani penangkapan dan penahanan, maka sudah sepatutnyalah masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaninya tersebut dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang akan dijatuhkan.
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, oleh karena saat putusan ini dijatuhkan terdakwa sudah berada dalam tahanan, sedangkan pemidanaan yang dijatuhkan terhadap terdakwa setelah dikurangkan dengan masa tahanan masih ada, maka dengan ini pengadilan memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan);
Menimbang, bahwa terhadap status barang bukti yaitu berupa :
1 (satu) buah baju berwarna merah muda
- 1 (satu) celana olah raga panjang berwarna biru
- 1 (satu) buah celana pendek warna kuning
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu SAKSI KORBAN.
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 222 KUHAP, karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan seperti tersebut diatas, maka terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara ini yang besarnya akan dicantum dalam amar putusan ini;
Mengingat dan memperhatikan hukum yang berlaku khususnya ketentuan-ketentuan Pasal 76 E jo pasal 82 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta ketentuan-ketentuan lainya yang berhubungan dengan perkara ini ;
MENGADILI:
Menyatakan bahwa Terdakwa DAMA Als ADIN Als KAKEK Bin (Alm) UHIR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL SECARA BERLANJUT”.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (LIMA) tahun dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila putusan pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana 1 (satu) bulan kurungan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ini;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah baju berwarna merah muda
- 1 (satu) celana olah raga panjang berwarna biru
- 1 (satu) buah celana pendek warna kuning
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu SAKSI KORBAN.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah ).
Demikianlah putusan ini dijatuhkan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut pada hari : Kamis Tanggal 25 Juni 2014 oleh kami RONY SUATA, SH.MH., Selaku Hakim Ketua Sidang, DARMOKO YUTI WITANTO, SH., dan ISABELA SAMELINA, SH., Masing-masing sebagai Hakim Anggota; Putusan tersebut diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Sidang tersebut didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut diatas, serta dibantu ADE SUHERMAN, SH., MH., Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Garut, Penasehat Hukum Terdakwa serta dihadapan Terdakwa.
Hakim Anggota, DARMOKO YUTI WITANTO, S.H./Ttd. ISABELA SAMELINA, S.H./Ttd. | Hakim Ketua, RONY SUATA, S.H.,M.H./Ttd. |
Panitera Pengganti,
ADE SUHERMAN, S.H., M.H./Ttd.