112/Pid.Sus/2019/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 112/Pid.Sus/2019/PT SMG
PRASETYA PURNAMA PUTRA Bin GITO PURNOMO
MENGADILI : 1. Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa; 2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Temanggung Nomor 168/Pid.Sus/2018/PN Tmg tanggal 5 Maret 2019; MENGADILI SENDIRI : 1. Menyatakan Terdakwa Prasetya Purnama Putra Bin Gito Purnomo, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalah gunaan narkotika bagi diri sendiri; 2. Menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 3 (tiga) Bulan; 3. Menyatakan hukuman tersebut dikurangkan dengan selama Terdakwa berada dalam tahanan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menyatakan barang bukti berupa: - 1 (satu) paket sabu dalam bungkus plastic klip; - 1 (satu) unit timbangan digital warna silver; - 1 (satu) pak sedotan plastic warna putih merah; - 1 (satu) buah HP Nokia warna putih; - 4 (empat) pak plastik klip; - 1 (satu) buah buku tabungan BCA a.n. Prasetya Purnama Putra; - 1 (satu) lembar atm BCA a.n. Prasetya Purnama Putra; - 2 (dua) buah Gunting; - 1 (satu) sendok kecil; - 1 (satu) set Bong; - 1 (satu) tube urine ± 25 Cc; Dimusnahkan. - Uang tunai sebesar Rp 500,000,00 (lima ratus ribu rupiah); Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 112/Pid.Sus/2019/PT SMG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat banding, menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : PRASETYA PURNAMA PUTRA Bin GITO PURNOMO;
2. Tempat lahir : Temanggung;
3. Umur/Tanggal lahir : 32 tahun/ 14 Oktober 1986;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jl. Kartini No. 101 Rt. 06 RW.02 Kelurahan Kertosari Kecamatan Temanggung Kabupaten Temanggung;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 6 Oktober 2018, berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor: Sp.Kap/263/X/HUK.6.6/2018/Ditresnarkoba tanggal 6 Oktober 2018;
Terdakwa Prasetya Purnama Putra Bin Gito Purnomo ditahan dalam tahanan Rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 8 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2018;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 28 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 6 Desember 2018;
Perpanjangan pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri Temanggung sejak tanggal 7 Desember 2018 sampai dengan tanggal 5 Januari 2019;
Penuntut Umum sejak tanggal 12 Desember 2018 sampai dengan tanggal 31 Desember 2018;
Hakim Pengadilan Negeri Temanggung sejak tanggal 17 Desember 2018 sampai dengan tanggal 15 Januari 2019;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Temanggung sejak tanggal 16 Januari 2019 sampai dengan tanggal 16 Maret 2019;
Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sejak tanggal 12 Maret 2019 sampai dengan tanggal 10 April2019;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sejak tanggal 11 April 2019 sampai dengan tanggal 9 Juni 2019;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya, yaitu RIZKA ABDURRAHMAN, S.H.M.H., DODY ARIADI, S.H., M.H., dan AGUS HARYOKO, S.H. Dan ASTIE SUKMA WARDHANI, S.H. kesemuanya Advokat pada Organisasi Bantuan Hukum Law Office “Law Justice”, beralamat di Kompleks Pertokoan Siranda Jalan Diponegoro No. 34 Semarang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Maret 2019 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Temanggung di bawah register Nomor: 30/SBH/2019/PN Tmg tanggal 12 Maret 2019;
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah;
Telah membaca berkas perkara Terdakwa Nomor 112/Pid.Sus/2019/PT SMG beserta putusan Pengadilan Negeri Temanggung Nomor 168/Pid.Sus/2018/PN Tmg tanggal 5 Maret 2019;
Akta Permintaan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Temanggung yang menyatakan bahwa Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 12 Maret 2019 telah mengajukan permintaan banding atas putusan Pengadilan Negeri Temanggung Nomor 168/Pid.Sus/2018/PN Tmg tanggal 5 Maret 2019, dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 13 Maret 2019;
Akta Terlambat Mengajukan Permintaan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Temanggung, bahwa Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 14 Maret 2019 telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Temanggung Nomor 168/Pid.Sus/2018/PN Tmg tanggal 5 Maret 2019;
Relas pemberitahuan memeriksa berkas perkara banding kepada Penasihat Hukum Terdakwa melalui Ketua Pengadilan Negeri Semarang dan kepada Jaksa Penuntut Umum masing-masing tertanggal 13 Maret 2019 agar mereka mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Temanggung selama 7 (tujuh) hari kerja terhitung setelah pemberitahuan tersebut sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa Penuntut Umum, sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan tanggal 12 Desember 2019 NO.REG.PDM-61/TMANG/Euh.2/12/2018 sebagai berikut:
KESATU
Bahwa Terdakwa PRASETYA PURNAMA PUTRA Bin GITO PURNOMO pada hari Sabtu tanggal 29 September 2018 sekitar pukul 07.00 Wib atau setidak tidaknya dalam bulan September tahun 2018, bertempat di bawah Gapura sebelah kanan SMK Jendral Bambang Sugeng Kel. Kranggan Kec. Kranggan Kab. Temanggung, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menerima, menukar, menyerahkan atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I jenis sabu yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada awalnya pada hari Sabtu tanggal 29 September 2018 sekira pukul 07.00 wib Terdakwa di hubungi lewat Handphonenya oleh sdr. PEPI (Dalam Pencarian Orang) yang menyuruh Terdakwa untuk mengambil sabu di derah Wiradesa Kota. Pekalongan dan Terdakwa menyanggupinya,
Bahwa selanjutnya Terdakwa segera mengajak DIDIK SETIAWAN (Terdakwa dalam berkas terpisah) untuk mengambil sabu tersebut dan Terdakwa bersama sdr. DIDIK SETIAWAN berangkat bersama dan sesampainya di daerah Pekalongan sekitar pukul 09.30 WIB dan terrdakwa kembali ditelpon oleh sdr. PEPI untuk memandu mengenai tempat sabu tersebut di tempatkan.
Bahwa Terdakwa segera mengambil sabu yang telah terbungkus plastic warna putih di bawah Pal listrik di depan SMP N 1 Wiradesa Kota. Pekalongan dan setelah itu Terdakwa ambil. Dan ketika dibuka ternyata berisi 3 paket sabu sebanyak 3 Ons Sabu, dan atas perintah sdr. PEPI, Terdakwa disuruh menisahkan sabu sabu tersebut, yang mana sabu sebanyak 1 ons untuk Terdakwa simpan, dan 1 Ons lagi Terdakwa disuruh segera meletakkannya di depan Hotel SAE IN kota Kendal dan Terdakwa pun setuju.
Kemudian saat perjalanan pulang ke Temanggung sekitar pukul 19.00 wib 1 Ons sabu tersebut Terdakwa bungkus dengan plastic Indomaret warna putih kemudian Terdakwa letakkan di dalam Pot taman di depan Hotel SAE IN kota Kendal dan Terdakwa segera melaporkan hal tersebut kepada PEPI.
Selanjutnya kemudian atas perintah sdr. PEPI juga sabu lainnya seberat 1 Ons Terdakwa bungkus dengan plastic Indomaret dan Terdakwa letakkan di bawah Gapura sebelah kanan SMK Jendral Bambang Sugeng Kel. Kranggan Kec. Kranggan Kab. Temanggung sekira Pukul 02.00 wib dan setelah itu Terdakwa laporkan kepada sdr. PEPI. Selanjutnya Terdakwa dan sdr. DIDIK SETIAWAN sampai di rumah Terdakwa hari Minggu 30 September 2018 selanjutnya sabu tersangka simpan di dalam almari Kecil di kamar Terdakwa.
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 4 Oktober 2018 sekira pukul 16.00 wib sdr. DIDIK SETIAWAN datang ke rumah Terdakwa dan Terdakwa menyerahkan sabu seberat 15 gram kepada sdr. DIDIK SETIAWAN, dan.DIDIK SETIAWAN meminta lagi sabu seberat 15 gram lagi untuk diserahkan kepada sdr. JATMIKO. Selanjutnya sisa sabu tersebut sebanyak 1 paket sabu Terdakwa kembalikan lagi ke dalam alamari kecil di dalam kamar Terdakwa.
Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 6 Oktober 2018 sekira pukul 20.30 wib, di Pinggir jalan Jendral Sudirman depan Hotel Indraloka Kab. Temanggung Prov. Jateng saat itu Terdakwa sedang menungggu temannya Terdakwa ditangkap petugas dari Polda Jateng tetapi petugas hanya berhasil mengamankan barang bukti Narkotika berupa 1 (satu) buah HP Nokia warna putih .
Selanjutnya petugas dari Polda Jateng membawa Terdakwa ke rumah di Jln. Kartini No.101 Rt 06 Rw 02 Kel.Kertosari Kec.Temanggung Kab. Temanggung Prov. Jateng dan saat penggeledahan di dalam kamar terrdakwa di dalam almari kecil petugas berhasil menemukan barang bukti berupa: 1 (satu) paket sabu dalam bungkus plastic klip, 1 (satu) buah HP Nokia warna putih, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1(satu) pak sedotan warna putih merah, 4 (empat) pak plastic klip, uang sebesar Rp500,000,- hasil penjualan, 1 (satu) buah buku tabungan BCA, 1 (satu) buah atm BCA, 2 (dua) buah Gunting, 1 (satu) sendok kecil, 1 (satu) set Bong.Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Semarang BAP No. Lab: 2141/NNF/2018, tanggal 18 Oktober 2018, dengan kesimpulan bahwa : Barang Bukti yang dikirimkan ke Labfor berupa:BB–4563/2018/ NNF berupa 1 (satu) bungkus plstik klip berisi serbuk Kristal dengan berat keseluruhan 49,218 gram. dan barang bukti tersebut di atas POSITIF mengandung METAMFETAMINE atau SABU terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang membeli, menerima, menyerahkan atau menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I jenis sabu yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram.
Perbuatan Terdakwa PRASETYA PURNAMA PUTRA Bin GITO PURNOMO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa PRASETYA PURNAMA PUTRA Bin GITO PURNOMO pada hari Sabtu tanggal 06 Oktober 2018 sekitar pukul 20.30 Wib atau setidak tidaknya dalam bulan Oktober tahun 2018, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jln. Kartini No.101 Rt 06 Rw 02 Kel.Kertosari Kec.Temanggung Kab. Temanggung Prov. Jateng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Temanggung, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada awalnya pada hari Sabtu tanggal 29 September 2018 sekira pukul 07.00 wib Terdakwa di hubungi lewat Handphonenya oleh sdr. PEPI (Dalam Pencarian Orang) yang menyuruh Terdakwa untuk mengambil sabu di derah Wiradesa Kota. Pekalongan dan Terdakwa menyanggupinya.
Bahwa selanjutnya Terdakwa segera mengajak DIDIK SETIAWAN (Terdakwa dalam berkas terpisah) untuk mengambil sabu tersebut dan Terdakwa bersama sdr. DIDIK SETIAWAN berangkat bersama dan sesampainya di daerah Pekalongan sekitar pukul 09.30 WIB dan terrdakwa kembali ditelpon oleh sdr. PEPI untuk memandu mengenai tempat sabu tersebut di tempatkan.
Bahwa Terdakwa segera mengambil sabu yang telah terbungkus plastic warna putih di bawah Pal listrik di depan SMP N 1 Wiradesa Kota. Pekalongan dan setelah itu Terdakwa ambil. Dan ketika dibuka ternyata berisi 3 paket sabu sebanyak 3 Ons Sabu, dan atas perintah sdr. PEPI, Terdakwa disuruh menisahkan sabu sabu tersebut, yang mana sabu sebanyak 1 ons untuk Terdakwa simpan, dan 1 Ons lagi Terdakwa disuruh segera meletakkannya di depan Hotel SAE IN kota Kendal damn Terdakwa pun setuju.
Kemudian saat perjalanan pulang ke Temanggung sekitar pukul 19.00 wib 1 Ons sabu tersebut Terdakwa bungkus dengan plastic Indomaret warna putih kemudian Terdakwa letakkan di dalam Pot taman di depan Hotel SAE IN kota Kendal dan Terdakwa segera melaporkan hal tersebut kepada PEPI.
Selanjutnya kemudian atas perintah sdr. PEPI juga sabu lainnya seberat 1 Ons Terdakwa bungkus dengan plastic Indomaret dan Terdakwa letakkan di bawah Gapura sebelah kanan SMK Jendral Bambang Sugeng Kel. Kranggan Kec. Kranggan Kab. Temanggung sekira Pukul 02.00 wib dan setelah itu Terdakwa laporkan kepada sdr. PEPI. Selanjutnya Terdakwa dan sdr. DIDIK SETIAWAN sampai di rumah Terdakwa hari Minggu 30 September 2018 selanjutnya sabu tersangka simpan di dalam almari Kecidi kamar Terdakwa.
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 4 Oktober 2018 sekira pukul 16.00 wib sdr. DIDIK SETIAWAN datang ke rumah Terdakwa dan Terdakwa menyerahkan sabu seberat 15 gram kepada sdr. DIDIK SETIAWAN, dan.DIDIK SETIAWAN meminta lagi sabu seberat 15 gram lagi untuk diserahkan kepada sdr. JATMIKO. Selanjutnya sisa sabu tersebut sebanyak 1 paket sabu Terdakwa kembalikan lagi ke dalam alamari kecil di dalam kamar Terdakwa.
Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 6 Oktober 2018 sekira pukul 20.30 wib, di Pinggir jalan Jendral Sudirman depan Hotel Indraloka Kab. Temanggung Prov. Jateng saat itu Terdakwa sedang menungggu temannya Terdakwa ditangkap petugas dari Polda Jateng tetapi petugas hanya berhasil mengamankan barang bukti Narkotika berupa 1 (satu) buah HP Nokia warna putih.
Selanjutnya petugas dari Polda Jateng membawa Terdakwa ke rumah di Jln. Kartini No.101 Rt 06 Rw 02 Kel.Kertosari Kec.Temanggung Kab. Temanggung Prov. Jateng dan saat penggeledahan di dalam kamar Terdakwa di dalam almari kecil di kamar Terdakwa petugas berhasil menemukan barang bukti berupa: 1 (satu) paket sabu dalam bungkus plastic klip, 1 (satu) buah HP Nokia warna putih, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) pak sedotan warna putih merah, 4 (empat) pak plastic klip, uang sebesar Rp 500,000,- hasil penjualan, 1 (satu) buah buku tabungan BCA, 1 (satu) buah atm BCA, 2 (dua) buah Gunting, 1 (satu) sendok kecil, 1 (satu) set Bong.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Semarang BAP No. Lab : 2141/NNF/2018, tanggal 18 Oktober 2018, dengan kesimpulan bahwa : Barang Bukti yang dikirimkan ke Labfor berupa:BB–4563/2018/ NNF berupa 1 (satu) bungkus plstik klip berisi serbuk Kristal dengan berat keseluruhan 49,218 gram dan barang bukti tersebut di atas POSITIF mengandung METAMFETAMINE atau SABU terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.
Perbuatan Terdakwa PRASETYA PURNAMA PUTRA Bin GITO PURNOMO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KETIGA
Bahwa Terdakwa PRASETYA PURNAMA PUTRA Bin GITO PURNOMO pada hari Jumat tanggal 05 Oktober 2018 sekitar pukul 20.00 Wib atau setidak tidaknya dalam bulan Oktober tahun 2018, bertempat di rumah Terdakwa Jln. Kartini No.101 Rt 06 Rw 02 Kel.Kertosari Kec.Temanggung Kab. Temanggung Prov. Jateng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Temanggung, sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada awalnya pada hari Sabtu tanggal 29 September 2018 sekira pukul 07.00 wib Terdakwa di hubungi lewat Handphonenya oleh sdr. PEPI (Dalam Pencarian Orang) yang menyuruh Terdakwa untuk mengambil sabu di derah Wiradesa Kota. Pekalongan dan Terdakwa menyanggupinya.
Bahwa selanjutnya Terdakwa segera mengajak DIDIK SETIAWAN (Terdakwa dalam berkas terpisah) untuk mengambil sabu tersebut dan Terdakwa bersama sdr. DIDIK SETIAWAN berangkat bersama dan sesampainya di daerah Pekalongan sekitar pukul 09.30 WIB dan terrdakwa kembali ditelpon oleh sdr. PEPI untuk memandu mengenai tempat sabu tersebut di tempatkan.
Bahwa Terdakwa segera mengambil sabu yang telah terbungkus plastic warna putih di bawah Pal listrik di depan SMP N 1 Wiradesa Kota. Pekalongan dan setelah itu Terdakwa ambil. Dan ketika dibuka ternyata berisi 3 paket sabu sebanyak 3 Ons Sabu, dan atas perintah sdr. PEPI, Terdakwa disuruh menisahkan sabu sabu tersebut, yang mana sabu sebanyak 1 ons untuk Terdakwa simpan, dan 1 Ons lagi Terdakwa disuruh segera meletakkannya di depan Hotel SAE IN kota Kendal dan Terdakwa pun setuju.
Kemudian saat perjalanan pulang ke Temanggung sekitar pukul 19.00 wib 1 Ons sabu tersebut Terdakwa bungkus dengan plastic Indomaret warna putih kemudian Terdakwa letakkan di dalam Pot taman di depan Hotel SAE IN kota Kendal dan Terdakwa segera melaporkan hal tersebut kepada PEPI.
Selanjutnya kemudian atas perintah sdr. PEPI juga sabu lainnya seberat 1 Ons Terdakwa bungkus dengan plastic Indomaret dan Terdakwa letakkan di bawah Gapura sebelah kanan SMK Jendral Bambang Sugeng Kel. Kranggan Kec. Kranggan Kab. Temanggung sekira Pukul 02.00 wib dan setelah itu Terdakwa laporkan kepada sdr. PEPI.. Selanjutnya Terdakwa dan sdr. DIDIK SETIAWAN sampai di rumah Terdakwa hari Minggu 30 September 2018 selanjutnya sabu tersangka simpan di dalam almari Kecil di kamar Terdakwa.Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 4 Oktober 2018 sekira pukul 16.00 wib sdr. DIDIK SETIAWAN datang ke rumah Terdakwa dan Terdakwa menyerahkan sabu seberat 15 gram kepada sdr. DIDIK SETIAWAN, dan DIDIK SETIAWAN meminta lagi sabu seberat 15 gram lagi untuk diserahkan kepada sdr. JATMIKO. Selanjutnya sisa sabu tersebut sebanyak 1 paket sabu Terdakwa kembalikan lagi ke dalam alamari kecil di dalam kamar Terdakwa.
Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 5 Oktober 2018 sekira pukul 20.00 wib di rumah Terdakwa saat rumah sedang sepi Terdakwa mengambil sedikit sabu untuk Terdakwa gunakan sendiri menggunakan Bong dari Botol aqua yang Terdakwa buat sendiri,
Bahwa caranya mengambil sedikit sabu kemudian memasukan sabu kedalam kertas aluminium foil yang terhubung pipet kaca dan dan sedotan di alat Bong. Kemudian Terdakwa membakar bagian bawah aluminium yang ada sabunya tersebut dan selanjutnya keluar asap di ujung sedotan lainnya dan asapnya tersangka hirup dan Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Semarang No.Lab :2141/NNF/2018, tanggal 18 Oktober 2018 Urine Terdakwa POSITIF mengandung METAMFETAMINE atau SABU.
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri
Perbuatan Terdakwa PRASETYA PURNAMA PUTRA Bin GITO PURNOMO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan Tuntutan Pidana pada persidangan tanggal 14 Pebruari 2019, NO.REG.PDM-61/TMANG/ Euh.2/12/2018 pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Temanggung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa PRASETYA PURNAMA PUTRA Bin GITO PURNOMO telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Narkotika Golongan I untuk diri sendiri“ sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana yang kami dakwakan dalam dakwaan Ketiga.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (Empat) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) paket sabu dalam bungkus plastic klip,
1 (satu) buah HP Nokia warna putih,
1 (satu) buah timbangan digital warna silver,
1 (satu) pak sedotan warna putih merah,
4 (empat) pak plastic klip,
1 (satu) buah buku tabungan BCA,
1 (satu) buah atm BCA,
2 (dua) buah Gunting,
1 (satu) sendok kecil,
1 (satu) set Bong.
1 (satu) tube urine ± 25 Cc
Dirampas untuk dimusnahkan
uang sebesar Rp 500,000,-
Dirampas untuk Negara
Menetapkan agar Terdakwa supaya dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas perkara Terdakwa tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Temanggung telah menjatuhkan putusan pada tanggal 15 Maret 2019 Nomor 168/Pid.Sus/2018/PN Tmg yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa PRASETYA PURNAMA PUTRA Bin GITO PURNOMO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”menyimpan dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PRASETYA PURNAMA PUTRA Bin GITO PURNOMO oleh karena itu berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000,000,000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) paket sabu dalam bungkus plastic klip;
1 (satu) unit timbangan digital warna silver;
1 (satu) pak sedotan plastic warna putih merah;
1 (satu) buah HP Nokia warna putih;
4 (empat) pak plastk klip;
1 (satu) buah buku tabungan BCA a.n. Prasetya Purnama Putra;
1 (satu) lembar atm BCA a.n. Prasetya Purnama Putra;
2 (dua) buah Gunting;
1 (satu) sendok kecil;
1 (satu) set Bong;
1 (satu) tube urine ± 25 Cc;
Dimusnahkan
Uang tunai sebesar Rp 500,000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa diajukan dalam tenggang waktu dan dengan tata cara serta persyaratan yang telah memenuhi ketentuan undang-undang, sehingga secara formil sah, oleh karena itu permintaan banding tersebut dapat diterima;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Penuntut Umum diajukan telah melampoi tenggang waktu yang ditentukan undang-undang, sehingga secara formil permintaan banding tersebut tidak dapat diterima, oleh karenanya tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan bandingnya, Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan Memori Banding, sehingga Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tidak mengetahui alasan keberatan Penasihat Hukum Terdakwa atas Putusan Pengadilan Negeri Temanggung tersebut;
Menimbang bahwa, setelah membaca dan mempelajari dengan seksama berkas perkara tersebut, besertsa surat-surat terlampir, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Temanggung Nomor 168/Pid.Sus/2018/PN Tmg tanggal 5 Maret 2019, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tidak sependapat dengan pertimbangan hukum dan putusan Majelis Hakim tingkat pertama, dengan pertimbangan fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa tertangkap tangan oleh Petugas, sewaktu menggunakan shabu-shabu bersama saksi Sumanto, Bintoro dan Didik Setiawan;
Bahwa menurut saksi Petugas dari PA Rehabilitasi At-Tauhid, kalau Terdakwa sebenarnya masih merupakan pasien wajib lapor (IPWL) korban napza; dimana Terdakwa masih merupakan pasien dalam rangka pengobatan secara menyeluruh bagi pengobatan agar sembuh seperti sediakala (bukti terlampir);
Bahwa menurut penjelasan saksi dr. Mega Yunita, Terdakwa seharusnya menjalani rawat inap dan perawatan yang intensif karena termasuk pecandu (bukti terlampir);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat Terdakwa tidak terbukti telah melanggar pasal sebagaimana didakwakan di dalam dakwaan Kesatu Pasal 114 ayat (2) ataupun dalam dakwaan Kedua Pasal 112 ayat(2) dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah menggunakan narkotika tanpa adanya ijin dari pihak berwenang, maka Terdakwa dapat disebut telah melakukan pelanggaran sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum tanggal 12 Desember 2018 NO.REG.PDM-61/TMANG/Euh.2/12/2018, yakni melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Ketiga, yaitu menyalah gunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri;
Menimbang, bahwa agar Terdakwa tidak lagi mengulangi perbuatannya, serta akan membawa pengaruh tidak baik bagi lingkungan masyarakat, serta penegakan hukum bagi pecandu narkotika, maka Terdakwa tetap harus dipidana yang setimpal dengan perbuatannya, yang amarnya sebagaimana ada dalam diktum putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan;
Adapun hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah bertentangan dengan program pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika;
Sedangkan hal-hal yang meringankan:
Terdakwa mengaku berterus terang, menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya;
Terdakwa merupakan pasien aktif dari PA Rehabilitasi At-Tauhid No.Reg.57/18/IX/0760 yang sedang wajib lapor bagi kesembuhan secara menyeluruh;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya tetap diharuskan untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dalam perkara ini, maka hukuman tersebut harus dikurangkan dengan selama Terdakwa berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa sebelumnya telah ditahan, maka diharuskan tetap berada dalam tahanan;
Mengingat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan-ketentuan hukum lain yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Temanggung Nomor 168/Pid.Sus/2018/PN Tmg tanggal 5 Maret 2019;
MENGADILI SENDIRI :
Menyatakan Terdakwa Prasetya Purnama Putra Bin Gito Purnomo, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalah gunaan narkotika bagi diri sendiri;
Menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 3 (tiga) Bulan;
Menyatakan hukuman tersebut dikurangkan dengan selama Terdakwa berada dalam tahanan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) paket sabu dalam bungkus plastic klip;
1 (satu) unit timbangan digital warna silver;
1 (satu) pak sedotan plastic warna putih merah;
1 (satu) buah HP Nokia warna putih;
4 (empat) pak plastik klip;
1 (satu) buah buku tabungan BCA a.n. Prasetya Purnama Putra;
1 (satu) lembar atm BCA a.n. Prasetya Purnama Putra;
2 (dua) buah Gunting;
1 (satu) sendok kecil;
1 (satu) set Bong;
1 (satu) tube urine ± 25 Cc;
Dimusnahkan.
Uang tunai sebesar Rp 500,000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada hari Selasa tanggal 9 April 2019, yang terdiri dari Murdiyono, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Eko Tunggul Pribadi, S.H. dan Singgih Budi Prakoso, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 112/Pid/2019/PT SMG tanggal 26 Maret 2019 untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, dan putusan tersebut pada Rabu, tanggal 10 APRIL 2019 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, serta Febri Anggoro P. S.H., M.H. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota, Ttd. Eko Tunggul Pribadi, S.H. Ttd. Singgih Budi Prakoso, S.H., M.H. | Hakim Ketua, Ttd. Murdiyono, S.H., M.H. Panitera Pengganti, Ttd. Febri Anggoro P. S.H., M.H. |