170/Pid.Sus/2020/PN Spt
Putusan PN SAMPIT Nomor 170/Pid.Sus/2020/PN Spt
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: RAHMI AMALIA, SH Terdakwa: JOKO DWI SANTOSO Bin MISNO
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Joko Dwi Santoso Bin Misno telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penadahan hasil perkebunan dari hasil pencurian”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu melanggar Pasal 111 Jo Pasal 78 Undang- undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah besi tojok; Dirampas untuk dimusnahkan - 154 janjang buah kelapa sawit; Dikembalikan kepada PT. KMB melalui saksi Nurkhalim Bin Mahmudan; - 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Dump TRuck warna kuning dengan nomor Polisi KH 8712 FC Dikembalikan kepada terdakwa Joko Dwi Santoso Bin Misno; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PETIKAN PUTUSAN
Nomor170/Pid.Sus/2020/PN Spt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sampit yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada Pengadilan Tingkat Pertama dengan acara pemeriksaan khusus, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaraTerdakwa :
Nama lengkap : Joko Dwi Santoso Bin Misno
Tempat lahir : Gunung Makmur
Umur/Tanggal lahir : 34 Tahun / 11 Juni 1986
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl.Nuri RT. 03 RW. 01 Desa Gunung Makmur Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimatan Tengah
Agama : Islam
Pekerjaan : Sopir
Terdakwa telah dilakukan penangkapan sejak tanggal 19Maret 2020 sampai dengan 20Maret 2020;
Terdakwa Joko Dwi Santoso Bin Misno ditahan dalam Tahanan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 20 Maret 2020 sampai dengan tanggal 8 April 2020;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 9 April 2020 sampai dengan tanggal 18 Mei 2020;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 14 Mei 2020 sampai dengan tanggal 2 Juni 2020;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 18 Mei 2020 sampai dengan tanggal 16 Juni 2020;
5. Hakim Perpanjangan pertana Oleh Ketua Pengadilan Negeri Sampit sejak tanggal 17 Juni 2020 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2020;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keteranganTerdakwa;
Setelah memperhatikan barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang dan seterusnya;
Mengingat, Pasal 111 Jo Pasal 78 Undang- undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Joko Dwi Santoso Bin Misnotelah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penadahan hasil perkebunan dari hasil pencurian”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu melanggar Pasal 111 Jo Pasal 78 Undang- undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah besi tojok;
Dirampas untuk dimusnahkan
154janjang buah kelapa sawit;
Dikembalikan kepada PT. KMB melalui saksi Nurkhalim Bin Mahmudan;
1 (satu) unit mobil Mitsubishi Dump TRuck warna kuning dengan nomor Polisi KH 8712 FC
Dikembalikan kepada terdakwa Joko Dwi Santoso Bin Misno;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri sampit pada hari Selasa, tanggal 09Juni 2020 oleh kami H. A.F Joko Sutrisno, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Ega Shaktiana, S.H.,M.H. dan Ade Satriawan, S.H.,M.H. masing-masing selaku Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal yang sama dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim tersebut dengan didampingi oleh Hakim – Hakim Anggota, dengan dibantu Atrikuasa, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh Rahmi Amalia, S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dan Terdakwa sendiri;
Hakim-Hakim Anggota, Ega Shaktiana, S.H.,M.H | Hakim Ketua, H. A.F. Joko Sutrisno, S.H.,M.H |
| Ade Satriawan, S.H,M.H | Panitera Pengganti, Atrikuasa,S.H |