- 113/Pid.Sus/2015/PN.Bek
Putusan PN BENGKAYANG Nomor - 113/Pid.Sus/2015/PN.Bek
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana - LIAU SIAT SIONG ALS ATOK
- MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa LIAU SIAT SIONG ALS ATOK tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Turut Serta Melakukan Pengangkutan Mineral Tanpa Izin” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa LIAU SIAT SIONG ALS ATOK oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sebesar Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah), dan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 3 keping emas seberat kurang lebih 120,17 Gram ; Dirampas untuk Negara ; - 1 unit sepeda motor merk yamaha vega ZR warna hitam silver KB 3838 YO serta kunci ; - 1 unit handphone merk Nokia E71 ; Dikembalikan kepada Terdakwa ; - 4 lembar nota nama-nama pekerja yang bertanda tangan An. SATRIO ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000 ,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 113/Pid.Sus/2015/PN.Bek.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bengkayang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap Tempat lahir Umur/Tanggal lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan | : : : : : : : : | LIAU SIAT SIONG ALIAS ATOK ; Sagatani ; 28 tahun / 9 Februari 1987 ; Laki-laki ; Indonesia ; Jl. G.M Situt Kel. Pasiran Kec. Singkawang Barat Kota Singkawang ; Budha ; Swasta ; |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 29 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 17 September 2015 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 18 September 2015 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2015 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 12 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2015 ;
Majelis Hakim sejak tanggal 21 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 19 November 2015 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 November 2015 sampai dengan tanggal 18 Januari 2016 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum di persidangan ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang Nomor 113/Pen.Pid/2015/PN.Bek tanggal 21 Oktober 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 113/ Pen.Pid /2015/PN.Bek tanggal 21 Oktober 2015 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa LIAU SIAT SIONG Als ATOK bersalah melakukan tindak pidana "Menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang ijin usaha pertambangan" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 UU RI No. 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batu bara Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa LIAU SIAT SIONG Als ATOK dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
3 keping emas seberat kurang lebih 120,17 Gram, 1 unit sepeda motor merk yamaha vega ZR warna hitam silver KB 3838 YO serta kunci, 1 unit handphone merk Nokia E71, Dirampas untuk Negara.
4 lembar nota nama-nama pekerja yang bertanda tangan An. SATRIO, Dirampas untuk dimusnahkan.
4. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-.
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum, Terdakwa mengajukan permohonan untuk keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa LIAU SIAT SIONG ALS ATOK, pada hari Jum’at tanggal 28 Agustus 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus 2015 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2015 sekira pukul 18.00 wib bertempat di Jalan Kebun Sawit PT. Jo Perdana yang berada di Desa Goa boma Kec. Monterado Kab. Bengkayang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bengkayang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut”secara bersama-sama atau bertindak secara sendiri-sendiri dengan FAM LI SIAN Als ASIAN Anak FA LIONG (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sebagai memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin. Melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan”. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika Saksi Romi Marliansah dan Saksi Suprianus mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang dengan mempergunakan sepeda motor merk YAMAHA VEGA ZR warna hitam silver No. Polisi : KB 3838 YO ada membawa emas yang diperkirakan akan dibawa/diangkut ke Singkawang. Dari informasi tersebut para saksi bersama dengan Ipda Donny Sembiring (Kapolsek Monterado) menindaklanjuti laporan tersebut dan mendapatkan atau menemukan terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor merk YAMAHA VEGA ZR warna hitam silver No. Polisi : KB 3838 YO di jalan kebun sawit PT. Jo Perdana di Desa Goa Boma Kec. Monterado Kab. Bengkayang. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, dan ditemukan 3 (tiga) keping emas seberat kurang lebih 172,55 gram pada saku celana sebelah kanan terdakwa, 4 (empat) lembar nota nama-nama pekerja yang bertanda tangan atas nama Satrio, 1 (satu) unit handphone merk Nokia E71 ;
Bahwa terdakwa mengakui telah menjadi karyawan sdr. AFUK (DPO), kurang lebih sudah 2 (dua) tahun dengan upah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu) /hari, yang mana tugas terdakwa adalah mengantar bahan makanan untuk karyawan dan setelah itu terdakwa pulang ke Singkawang dengan membawa/mengangkut emas hasil dari karyawan sdr. AFUK di pertambangan untuk diserahkan kepada saksi FAM LI SIAN Als ASIAN Anak Fa LIONG atau sdr. AFUK dirumahnya ;
Bahwa proses penambangan yang dilakukan di pertambangan milik sdr. AFUK di Ds Goa Boma Kec. Bengkayang Kab. Bengkayang tersebut dengan cara menyedot tanah dengan menggunakan mesin serta menyalurkan sedotan tanah tersebut melalui pipa paralon ke tempat penyaringan kemudian baru dilakukan pemisahan emas dari tanah dan hasil yang didapat tiap harinya dari pertambangan tersebut tidak menentu sekitar kurang lebih 50 gram dalam 1 (satu) hari ;
Bahwa dari keterangan ahli Sdr. BENYDIKTUS BALOARI, ST, berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : 540/221/ESDM-B menyatakan yang harus dimiliki seseorang untuk melakukan Usaha Pertambangan ada 2(dua) izin yaitu Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang dalam hal ini Gubernur Kalbar berdasarkan UU RI No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan surat edaran Gubernur Kalbar No. 540/12/Distamben-A1 tanggal 18 Desember 2014 tentang perijinan pertambangan minerba setelah terbitnya UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah ;
Bahwa sdr. AFUK dan terdakwa tidak memiliki ijin untuk menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan emas dari pihak yang berwenang ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 UU RI No. 04 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
SUPRIANUS, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi pernah di periksa di penyidik dan menandatangi BAP yang di buat oleh penydik;
Bahwa sewaktu di penyIdik saksi memberi keterangan yang sebenarnya;;
Bahwa saksi diperiksa di persidangan ini terkait penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa yang menyimpan 3 (tiga) keping emas ;
Bahwa berawal ketika saksi bersama saksi Romi Marliansah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang dengan mempergunakan sepeda motor merk YAMAHA VEGA ZR warna hitam silver No. Polisi : KB 3838 YO ada membawa emas yang diperkirakan akan dibawa/diangkut ke Singkawang ;
Bahwa dari informasi tersebut para saksi bersama dengan Ipda Donny Sembiring (Kapolsek Monterado) menindaklanjuti laporan tersebut dan mendapatkan atau menemukan Terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor merk YAMAHA VEGA ZR warna hitam silver No. Polisi : KB 3838 YO di jalan kebun sawit PT. Jo Perdana di Desa Goa Boma Kec. Monterado Kab. Bengkayang ;
Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa, dan ditemukan emas pada saku celana sebelah kanan Terdakwa Terdakwa, 4 (empat) lembar nota nama-nama pekerja yang bertanda tangan atas nama Satrio, 1 (satu) unit handphone merk Nokia E71 ;
Bahwa Terdakwa mengakui sudah menjadi karyawan sdr. AFUK (DPO) selama kurang lebih 2 (dua) tahun dengan upah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu) /hari ;
Bahwa tugas Terdakwa adalah sebagai pengantar bahan makanan untuk karyawan dan setelah itu Terdakwa pulang ke Singkawang dengan membawa/mengangkut emas hasil dari karyawan sdr. AFUK di pertambangan yang selanjutnya Terdakwa bawa ke Singkawang untuk diserahkan kepada saks FAM LI SIAN atau sdr. AFUK dirumahnya ;
Bahwa saksi FAM LI SIAN menerima emas berupa lempengan yang sudah di murnikan tersebut dari saksi FAM LI SIAN yang dibawa dari pertambangan tanpa ijin milik suami saksi FAM LI SIAN yaitu sdr. AFUK (DPO) di Ds. Goa Boma Kec. Monterado Kab. Bengkayang kemudian emas tersebut saksi FAM LI SIAN simpan disebuah laci tempat tidur saksi FAM LI SIAN;
Bahwa saksi FAM LI SIAN setiap hari pasti menerima emas yang dibawa dan diserahkan oleh Terdakwa yang jumlahnya tidak pernah di hitung oleh saksi FAM LI SIAN;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan emas dari pihak berwenang ;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
ROMI MARLIANSAH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi pernah di periksa di penyidik dan menandatangi BAP yang di buat oleh penydik;
Bahwa sewaktu di penyIdik saksi memberi keterangan yang sebenarnya;;
Bahwa saksi diperiksa di persidangan ini terkait penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa yang menyimpan 3 (tiga) keping emas ;
Bahwa berawal ketika saksi bersama saksi Suprianus mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang dengan mempergunakan sepeda motor merk YAMAHA VEGA ZR warna hitam silver No. Polisi : KB 3838 YO ada membawa emas yang diperkirakan akan dibawa/diangkut ke Singkawang ;
Bahwa dari informasi tersebut para saksi bersama dengan Ipda Donny Sembiring (Kapolsek Monterado) menindaklanjuti laporan tersebut dan mendapatkan atau menemukan Terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor merk YAMAHA VEGA ZR warna hitam silver No. Polisi : KB 3838 YO di jalan kebun sawit PT. Jo Perdana di Desa Goa Boma Kec. Monterado Kab. Bengkayang ;
Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa, dan ditemukan emas pada saku celana sebelah kanan Terdakwa Terdakwa, 4 (empat) lembar nota nama-nama pekerja yang bertanda tangan atas nama Satrio, 1 (satu) unit handphone merk Nokia E71 ;
Bahwa Terdakwa mengakui sudah menjadi karyawan sdr. AFUK (DPO) selama kurang lebih 2 (dua) tahun dengan upah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu) /hari ;
Bahwa tugas Terdakwa adalah sebagai pengantar bahan makanan untuk karyawan dan setelah itu Terdakwa pulang ke Singkawang dengan membawa/mengangkut emas hasil dari karyawan sdr. AFUK di pertambangan yang selanjutnya Terdakwa bawa ke Singkawang untuk diserahkan kepada saks FAM LI SIAN atau sdr. AFUK dirumahnya ;
Bahwa saksi FAM LI SIAN menerima emas berupa lempengan yang sudah di murnikan tersebut dari saksi FAM LI SIAN yang dibawa dari pertambangan tanpa ijin milik suami saksi FAM LI SIAN yaitu sdr. AFUK (DPO) di Ds. Goa Boma Kec. Monterado Kab. Bengkayang kemudian emas tersebut saksi FAM LI SIAN simpan disebuah laci tempat tidur saksi FAM LI SIAN;
Bahwa saksi FAM LI SIAN setiap hari pasti menerima emas yang dibawa dan diserahkan oleh Terdakwa yang jumlahnya tidak pernah di hitung oleh saksi FAM LI SIAN;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan emas dari pihak berwenang ;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan :
MAHYADI Bin SABLI, Saksi tidak hadir di persidangan, sehingga keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh Penyidik tertanggal tanggal 1 September 2015, dibacakan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa sehubungan adanya penggeledehan terhadap sebuah rumah ;
Bahwa penggeledehan terjadi pada hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2015 sekitar jam 07.00 wib, di salah satu rumah yang beralamat di Gg. Daya Rt.01 / Rw.01 Kel. Sedau Kec. Singkawang Selatan Kota Singkawang ;
Bahwa saksi tahu dan saksi kenal dengan pemilik rummah yang telah digeledah yang nama pemilik rumah bernama FAM LI SIAN dan sehari-harinya saksi panggil ASIAN ;
Bahwa setahu saksi, sdri ASIAN tinggal di rumah yang telah dilakukan penggeledahan tersebut kurang lebih sekitar 1 (satu) tahun lebih ;
Bahwa pada saat penggeledahan, saksiberada di rumah tersebut dan menyaksikan jalannya penggeledahan ;
Bahwa saksi adalah Ketua RT 01 pada rumah tempat tinggal sdri. ASIAN dan sebelumnya anggota kepolisian menemui saksi dan mengajak saksi untuk mendatangi rumah sdri. ASIAN yang akan digeledah tersebut dari hal tersebut lah saksi bisa ikut menyaksikan jalannya penggeledahan ;
Bahwa adapun yang melakukan penggeledahan yakni aparat kepolisian Resort Bengkayang dan dibantu dari Polres Singkawang, yang pada saat itu berjumlah sekitar 10 (sepuluh) orang, namun dari 10 (sepuluh) orang tersebut ada 2 (dua) orang yang menggunakan seragam kepolisian ;
Bahwa yang saksi lihat pada saat itu anggota kepolisian resort bengkayang menggeledah seluruh ruangan yang ada di rumah tersebut, beserta kendaraan berupa mobil yang berada di teras rumah sdr. ASIAN ;
Bahwa barang yang di dapat yakni 3 (tiga) keping emas, uang seingat saksi berjumlah sekitar 19 (Sembilan belas) juta lebih, mangkok tempat membakar emas dan beberapa lembar catatan yang saksi tidak ketahui apa isi catatan tersebut ;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa pemilik barang-barang yang telah ditemukan oleh anggota kepolisian di rumah sdr. ASIAN tersebut, yang jelas barang-barang tersebut ditemukan di rumah sdri ASIAN yang mana saat itu saksi ikut menyaksikan jalannya penggeledahan ;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
FAM LI SIAN Alias ASIAN Anak FA LIONG, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi pernah di periksa di penyidik dan menandatangi BAP yang di buat oleh penydik;
Bahwa sewaktu di penyIdik saksi memberi keterangan yang sebenarnya;;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2015 di Jalan Tanjung Batu Harapan Rt. 01 / Rw. 01 Kel. Sedau Kec. Singkawang Selatan Pemkot Singkawang terjadi penggeledahan di rumah saksi oleh petugas kepolisian ;
Bahwa penggeledahan di rumah saksi dilakukan karena sebelumnya Terdakwa ditangkap karena mengangkut emas tanpa ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa Terdakwa merupakan karyawan usaha pertambangan tanpa ijin milik suami Terdakwa yaitu sdr. AFUK (DPO) di Ds. Goa Boma Kec. Monterado Kab. Bengkayang ;
Bahwa tugas Terdakwa adalah sebagai pengantar bahan makanan untuk karyawan dan setelah itu saksi pulang ke Singkawang dengan membawa/mengangkut emas hasil dari karyawan sdr. AFUK di pertambangan yang selanjutnya Terdakwa bawa ke Singkawang untuk diserahkan kepada saksi atau sdr. AFUK dirumahnya ;
Bahwa apabila suami saksi tidak ada di rumah, saksi lah yang menerima emas berupa lempengan yang sudah di murnikan tersebut dari Terdakwa yang dibawa dari pertambangan tanpa ijin milik suami saksi yaitu sdr. AFUK (DPO) di Ds. Goa Boma Kec. Monterado Kab. Bengkayang kemudian emas tersebut Terdakwa simpan disebuah laci tempat tidur saksi;
Bahwa saksi baru 2 (dua) kali menerima emas yang dibawa dan diserahkan oleh Terdakwa yang jumlahnya tidak pernah di hitung oleh saksi;
Bahwa yang saksi simpan tersebut mempunyai berat sekitar 120,71 gram, yang di dapat dari pertambangan tanpa ijin milik suami saksi saksi di Ds. Goa Boma Kec. Monterado Kab. Bengkayang ;
Bahwa pada saat penggeledahan, saksi menyimpan 3 (tiga) keping emas dengan berat sekitar 120,71 gram di dalam laci tempat tidurnya ;
Bahwa dari dalam laci tempat tidur Terdakwa tersebut juga ditemukan uang sejumlah Rp. 19. 904.000,- (Sembilan belas juta Sembilan ratus empat ribu rupiah), 2 (dua) buah mangkok tempat untuk cor emas, 73 (tujuh puluh tiga) lembar catatan karyawan, 1 (satu) unit Handphone merk Iphone Apple ;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan emas dari pihak berwenang ;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan:
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum telah mengajukan ahli-ahli sebagai berikut :
BENYDIKTUS BALOARI, ST., dibawah sumpah pada pokoknya berpendapat sebagai berikut :
Bahwa ahli bekerja di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kab. Bengkayang dan jabatan ahli sebagai Kai Pengembangan Potensi Pertambangan ;
Bahwa ahli menerangkan menjabat sebagai Kasi Pengembangan Potensi Pertambangan sejak tahun 2012 di wilayah kerja ahli di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Bengkayang ;
Bahwa ahli menerangkan berdasarkan Undang-undang RI Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada Pasal 1 angka 1, angka 2 dan angka 4 yang dimaksud dengan :
Pertambangan adalah : Sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang ;
Mineral adalah : Senyawa anorganik yang terbentuk di alam yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan baik dalam bentuk lepas atau padu ;
Pertambangan Mineral : Pertambangan kumpulan mineral yang berupa biji atau batuan diluar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah ;
Bahwa ahli menjelaskan berdasarkan Undang-undang R.I. Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada Pasal 6 angka 1, angka 7 dan angka 10 yang dimaksud dengan :
Usaha Pertambangan : Kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, kontruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta pasca tambang ;
Izin Usaha Pertambangan : Yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan ;
Izin Pertambangan Rakyat: Yang selanjutnya disebut IPR adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas ;
Bahwa ahli menerangkan berdasarkan UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Surat Edaran Gubernur Kalbar Nomor : 540 / 12 / Distamben-A1 tanggal 18 Desember 2014 tentang Perijinan pertambangan minerba setelah terbitnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang berhak menerbitkan ijin usaha pertambangan berada pada wilayah Kab. Bengkayang merupakan wewenang Gubernur Kalbar dan untuk memperoleh izin tersebut harus mengajukan permohonan kepada Gubernur Kalbar ;
Bahwa ahli menjelaskan ada 5 jenis bahan galian, antara lain :
Bahan galian radioaktif, contohnya seperti : Uranium, Titanium ;
Bahan galian batubara, contohnya seperti : Batubara :
Bahan galian mineral logam, contohya seperti : Emas, Perak ;
Bahan galian bukan logam, contohnya seperti : Zircon, Ball Clay ;
Bahan galian batuan, contohnya seperti : Granit, Andesit ;
Bahwa ahli menerangkan syarat untuk memperoleh Izin Usaha Pertambangan, adalah Pemohon mengajukan surat permohonan kepada Gubernur Bengkayang dengan melampirkan syarat administrasi, seperti : Fotocopyi Akte Pendirian Perusahaan ;
Bahwa dalam kegiatan menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan emas wajib memiliki IUP Operasi Produksi daan IUPK Operasi Produksi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dalam hal ini Gubernur Kalbar berdasarkan UU RI No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan surat edaran Gubernur Kalbar Nomor :540/12/Distamben-A1 tanggal 18 Desember 2014 tentang perijinan pertambangan minerba setelah terbitnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah
Atas keterangan ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar, Terdakwa pernah diperiksa penyidik dan menandatangani BAP yang dibuat oleh penyidik;
Bahwa sewaktu di penyidik, Terdakwa memberi keterangan yang sebenarnya;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 28 Agustus 2015 di Jalan Kebun Sawit PT. Jo Perdana yang berada di Desa Goa boma Kec. Monterado Kab. Bengkayang, Terdakwa sedang mengendarai sepeda motor merk YAMAHA VEGA ZR warna hitam silver No. Polisi : KB 3838 YO ;
Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa, dan ditemukan emas pada saku celana sebelah kanan Terdakwa, 4 (empat) lembar nota nama-nama pekerja yang bertanda tangan atas nama Satrio, 1 (satu) unit handphone merk Nokia E71 ;
Bahwa Terdakwa mengakui sudah menjadi karyawan sdr. AFUK (DPO) selama kurang lebih 2 (dua) tahun dengan upah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu) /hari ;
Bahwa tugas Terdakwa adalah sebagai pengantar bahan makanan untuk karyawan dan setelah itu Terdakwa pulang ke Singkawang dengan membawa/mengangkut emas hasil dari karyawan sdr. AFUK di pertambangan yang selanjutnya Terdakwa bawa ke Singkawang untuk diserahkan kepada saksi FAM LI SIAN atau sdr. AFUK dirumahnya ;
Bahwa saksi FAM LI SIAN menerima emas berupa lempengan yang sudah di murnikan tersebut dari Terdakwa yang dibawa dari pertambangan tanpa ijin milik suami saksi FAM LI SIAN yaitu sdr. AFUK (DPO) di Ds. Goa Boma Kec. Monterado Kab. Bengkayang kemudian emas tersebut saksi FAM LI SIAN simpan disebuah laci tempat tidur saksi FAM LI SIAN;
Bahwa saksi FAM LI SIAN baru 2 (dua) kali menerima emas yang dibawa dan diserahkan oleh Terdakwa yang jumlahnya tidak pernah di hitung oleh saksi FAM LI SIAN ;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan emas dari pihak berwenang ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti, sebagai berikut :
3 keping emas seberat kurang lebih 120,17 Gram ;
1 unit sepeda motor merk yamaha vega ZR warna hitam silver KB 3838 YO serta kunci ;
1 unit handphone merk Nokia E71 ;
4 lembar nota nama-nama pekerja yang bertanda tangan An. SATRIO ;
Barang bukti tersebut telah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan Terdakwa, dan dikenal sebagai barang-barang yang berkaitan dengan perkara ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah terjadi hal-hal sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini, yang untuk mempersingkat uraian Putusan ini harus dianggap telah termuat dan menjadi bagian dari isi Putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 28 Agustus 2015 di Jalan Kebun Sawit PT. Jo Perdana yang berada di Desa Goa boma Kec. Monterado Kab. Bengkayang, Terdakwa sedang mengendarai sepeda motor merk YAMAHA VEGA ZR warna hitam silver No. Polisi : KB 3838 YO ;
Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa, dan ditemukan emas pada saku celana sebelah kanan Terdakwa, 4 (empat) lembar nota nama-nama pekerja yang bertanda tangan atas nama Satrio, 1 (satu) unit handphone merk Nokia E71 ;
Bahwa Terdakwa mengakui sudah menjadi karyawan sdr. AFUK (DPO) selama kurang lebih 2 (dua) tahun dengan upah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu) /hari ;
Bahwa tugas Terdakwa adalah sebagai pengantar bahan makanan untuk karyawan dan setelah itu Terdakwa pulang ke Singkawang dengan membawa/mengangkut emas hasil dari karyawan sdr. AFUK di pertambangan yang selanjutnya Terdakwa bawa ke Singkawang untuk diserahkan kepada saksi FAM LI SIAN atau sdr. AFUK dirumahnya ;
Bahwa saksi FAM LI SIAN menerima emas berupa lempengan yang sudah di murnikan tersebut dari Terdakwa yang dibawa dari pertambangan tanpa ijin milik suami saksi FAM LI SIAN yaitu sdr. AFUK (DPO) di Ds. Goa Boma Kec. Monterado Kab. Bengkayang kemudian emas tersebut saksi FAM LI SIAN simpan disebuah laci tempat tidur saksi FAM LI SIAN;
Bahwa saksi FAM LI SIAN baru 2 (dua) kali menerima emas yang dibawa dan diserahkan oleh Terdakwa yang jumlahnya tidak pernah di hitung oleh saksi FAM LI SIAN ;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan emas dari pihak berwenang ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa yang menjadi persoalan hukum dalam perkara ini adalah: apakah benar Terdakwa telah melakukan tindak pidana yang didakwakan dan apakah Terdakwa mempunyai kemampuan bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut, oleh karenanya pertama-tama Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, dan selanjutnya mempertimbangkan unsur kesalahan dalam rangka pertanggung jawaban pidana ;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa di dakwa dengan dakwaan tunggal yaitu, Pasal 161 UU RI No. 04 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, yang unsur – unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang atau Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi ;
Menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara ;
Bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin sebagaimana dimaksud dalarn Pasai 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 48, Pasal 67 aya t (l), Pasal 74 ayat (I), Pasal 81 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), Pasal 104 ayat (3), atau Pasal 105 ayat (1 );
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan ;
Ad.1. Unsur "Setiap orang atau Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi " ;
Menimbang, bahwa pengertian mengenai unsur setiap orang tidak diterangkan secara tegas di dalam Undang-undang Nomor. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara ;
Namun demikian, di dalam rumusan pasal 163 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara, terdapat rumusan yang mengatur mengenai pemberatan pidana terhadap Badan Hukum;
Menimbang, bahwa pada hakikatnya unsur setiap orang adalah subjek Hukum Pidana (Strafperson) yang mana atas tindakannya atau akibat dari tindakannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dapat dijatuhi pidana;
Berdasarkan pengertian tersebut, maka unsur setiap orang di dalam Undang-undang Nomor. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara tidak hanya mencakup orang perseorangan (Naturlijk Person) saja melainkan mencakup juga Badan Hukum (Recht Person) ;
Menimbang, bahwa di dalam Undang-undang Nomor. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara, Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi, dapat diberikan kepada badan usaha, koperasi atau perseorangan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa LIAU SIAT SIONG Alias ATOK tersebut dengan segala identitasnya di atas telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, dan sepanjang identitasnya tersebut telah diakui kebenarannya oleh Terdakwa maupun saksi-saksi di persidangan, sehingga tidaklah merupakan persoalan hukum dimana tidak terjadi kekeliruan mengenai orangnya (error in persona) ;
Selain itu, di depan persidangan Terdakwa tidak dapat memperlihatkan dokumen-dokumen terkait yang dapat menunjukkan Terdakwa termasuk pemilik, pengurus suatu Badan Hukum ataupun orang yang bekerja untuk Badan Hukum, sehingga Majelis Hakim menilai Terdakwa yang diajukan ke depan persidangan bertindak sebagai orang perseorangan (Naturlijk Person) ;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ke-1 : ”Setiap Orang” telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur " Menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara " ;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif yang mana jika salah satu kualifikasi perbuatan yang dimaksud telah terpenuhi maka unsur ini dianggap telah terpenuhi seluruhnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli Sdr. BENYDIKTUS BALOARI, ST. Kasi Pengembangan Potensi Pertambangan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Bengkayang, terdapat 5 (lima) jenis bahan galian, antara lain :
Bahan galian radioaktif, contohnya seperti : Uranium, Titanium ;
Bahan galian batubara, contohnya seperti : Batubara :
Bahan galian mineral logam, contohya seperti : Emas, Perak ;
Bahan galian bukan logam, contohnya seperti : Zircon, Ball Clay ;
Bahan galian batuan, contohnya seperti : Granit, Andesit ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang bersesuaian dengan keterangan terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti dipersidangan ditemukan fakta hukum bahwa pada hari Jum’at tanggal 28 Agustus 2015 di Jalan Kebun Sawit PT. Jo Perdana yang berada di Desa Goa boma Kec. Monterado Kab. Bengkayang, Terdakwa sedang mengendarai sepeda motor merk YAMAHA VEGA ZR warna hitam silver No. Polisi : KB 3838 YO. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa, dan ditemukan emas pada saku celana sebelah kanan Terdakwa, 4 (empat) lembar nota nama-nama pekerja yang bertanda tangan atas nama Satrio, 1 (satu) unit handphone merk Nokia E71 ;
Bahwa Terdakwa mengakui sudah menjadi karyawan sdr. AFUK (DPO) selama kurang lebih 2 (dua) tahun dengan upah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu) /hari. Bahwa tugas Terdakwa adalah sebagai pengantar bahan makanan untuk karyawan dan setelah itu Terdakwa pulang ke Singkawang dengan membawa/mengangkut emas hasil dari karyawan sdr. AFUK di pertambangan yang selanjutnya Terdakwa bawa ke Singkawang untuk diserahkan kepada saksi FAM LI SIAN atau sdr. AFUK dirumahnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa membawa emas dari lokasi pertambangan mineral logam tanpa ijin milik sdr. AFUK (DPO) di Ds. Goa Boma Kec. Monterado Kab. Bengkayang ke Singkawang ;
Oleh karena itu, maka unsur ke-2 : ”Melakukan pengangkutan mineral” telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur " Bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin sebagaimana dimaksud dalarn Pasai 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 48, Pasal 67 aya t (l), Pasal 74 ayat (I), Pasal 81 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), Pasal 104 ayat (3), atau Pasal 105 ayat (1 ) " ;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif yang mana jika salah satu kualifikasi perbuatan yang dimaksud telah terpenuhi maka unsur ini dianggap telah terpenuhi seluruhnya ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan IUP atau IUPK berdasarkan Undang-undang Nomor. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara, adalah sebagai berikut :
IUP adalah Izin Usaha Penambangan adalah izin untuk melakukan usaha penambangan yang terdiri dari IUP Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan produksi dan IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi ;
IUPK adalah Izin Usaha Pertambangan Khusus adalah izin untuk melaksanakan usaha usaha pertambangan diwilayah izin usaha pertambangan khusus ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang bersesuaian dengan keterangan Terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti ditemukan fakta hukum bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk mengangkut emas dari dusun Goa Boma Desa Goa Boma Kec. Monterado Kab. Bengkayang ke Singkawang, dimana lokasi usaha penambangan tersebut juga tidak memiliki izin ;
Hal tersebut juga sesuai dengan keterangan ahli Sdr. BENYDIKTUS BALOARI, ST. Kasi Pengembangan Potensi Pertambangan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Bengkayang, dimana ahli menjelaskan bahwa dalam kegiatan menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan emas wajib memiliki IUP Operasi Produksi daan IUPK Operasi Produksi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dalam hal ini Gubernur Kalbar berdasarkan UU RI No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan surat edaran Gubernur Kalbar Nomor :540/12/Distamben-A1 tanggal 18 Desember 2014 tentang perijinan pertambangan minerba setelah terbitnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka Majelis Hakim berpendapat aktifitas yang dilakukan oleh Terdakwa dapat digolongkan melakukan pengangkutan mineral tanpa izin, dengan demikian maka unsur " Bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin " telah terpenuhi;
Ad. 4. Unsur “ Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan” ;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif yang mana jika salah satu kualifikasi perbuatan yang dimaksud telah terpenuhi maka unsur ini dianggap telah terpenuhi seluruhnya ;
Menimbang, bahwa unsur ini dikenal pula sebagai unsur “Secara bersama-sama”, di mana perbuatan dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih yang masing-masing akan mempunyai kedudukan dan peranan yang sama atau mungkin tidak sama, yang penting di antara para pelaku terdapat kerja sama secara sadar dan masing-masing telah melakukan perbuatan pelaksanaan ;
”Yang melakukan” adalah pelaku sempurna / penuh, yaitu yang melakukan sesuatu perbuatan yang memenuhi semua unsur yang dirumuskan dalam suatu tindak pidana ;
Perbuatan ”Menyuruh melakukan” terdapat dalam hal seseorang yang mempunyai maksud melakukan sesuatu tindak pidana (kejahatan), akan tetapi ia menyuruh orang lain untuk melaksanakannya ;
Sedangkan ”Turut serta melakukan” terdapat dalam hal ada beberapa orang yang bersama-sama sebagai satu kesatuan melakukan suatu perbuatan yang sedemikian rupa, sehingga perbuatan atau tindakan masing-masing secara terlepas hanya menimbulkan sebagian dari pelaksanaan tindak pidana, sedangkan dengan rangkaian tindakan atau perbuatan masing-masing orang tersebut, tindak pidana menjadi terlaksana atau tindak pidana itu menjadi sempurna ; Seorang pelaku peserta tidak perlu memenuhi semua unsur dari suatu tindak pidana ;
Oleh karenanya, maka di dalam unsur Turut serta melakukan” ada 3 (tiga) kemungkinan, yaitu :
Mereka masing-masing memenuhi semua unsur dalam rumusan delik ;
Salah seorang memenuhi semua unsur delik, sedang yang lain tidak ;
Tidak seorangpun memenuhi unsur-unsur delik seluruhnya, tetapi mereka bersama-sama mewujudkan delik itu ;
Selain itu, di dalam unsur “Turut serta melakukan” juga terdapat kesengajaan yang diarahkan untuk terwujudnya suatu delik, harus ada kerjasama yang disadari, dan mempunyai kepentingan / tujuan sendiri ;
Menimbang, bahwa dari berdasarkan fakta-fakta di persidangan, bahwa suami Terdakwa yaitu sdr. AFUK merupakan pemilik usaha penambangan emas tanpa ijin, dimana Terdakwa selalu mengangkut kepingan emas dari tempat penambangan di Desa Goa Boma ke rumah sdr. AFUK di Singkawang. Apabila sdr. AFUK tidak ada di rumah, maka saksi FAM LI SIAN lah yang menampung kepingan emas hasil usaha penambangan tanpa ijin ;
Sehingga dari fakta-fakta tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa bertindak sebagai orang yang ”turut serta melakukan” karena telah nyata adanya kerja sama secara sadar di antara sdr. AFUK, saksi FAM LI SIAN dan Terdakwa dalam melakukan perbuatannya, dimana masing-masing telah mempunyai peran dan melakukan perbuatan pelaksanaan untuk mencapai tujuan yang sama ;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut, maka unsur ke-4 : “turut serta melakukan” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas telah nyata bahwa unsur-unsur untuk adanya perbuatan pidana dalam Pasal 161 UU RI No. 04 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum telah dapat dibuktikan, sehingga Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam pasal tersebut ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf yang dapat menghapus kesalahan Terdakwa, maupun alasan pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukumnya perbuatan
Terdakwa, sehingga Terdakwa dipandang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut, dan oleh karenanya harus dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor. 119K/Kr/1972 Majelis Hakim tidak berwenang menjatuhkan pidana diluar daripada pidana sebagaimana yang telah ditentukan di dalam Pasal 10 KUHP ;
Namun berdasarkan asas lex specialist derograt lex generalie, apabila terdapat peraturan perundang-undangan yang mengatur lebih khusus maka yang dipergunakan adalah peraturan perundang-undangan mengatur lebih khusus tersebut dari pada peraturan perundang-undangan yang mengatur secara umum ;
Bahwa dalam Pasal 161 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur mengenai sistem pemidanaan yang bersifat pidana kumulatif yaitu pidana penjara dalam waktu tertentu dan pidana denda, maka terhadap Terdakwa harus dijatuhkan pidana sesuai Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yaitu pidana penjara dalam waktu tertentu dan pidana denda. Oleh karena itu, maka lama masa dan besarnya pemidanaan (Strafmaat) akan ditentukan di dalam amar di bawah ini ;
Menimbang, bahwa terhadap pidana denda apabila tidak dibayar maka Terdakwa akan dijatuhi dengan pidana pengganti yaitu pidana kurungan sebagaimana yang diatur di dalam pasal 30 ayat (2) KUHP yang lama masa pidana pengganti tersebut akan ditentukan di dalam amar di bawah ini ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf yang dapat menghapus kesalahan Terdakwa, maupun alasan pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukumnya perbuatan Terdakwa, sehingga Terdakwa dipandang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut dan oleh karenanya harus dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa barang bukti berupa ;
3 keping emas seberat kurang lebih 120,17 Gram ;
Oleh karena barang bukti tersebut di persidangan terbukti merupakan alat untuk kejahatan dan memiliki nilai ekonomis, maka terhadap barang bukti tersebut akan dirampas untuk Negara ;
1 unit sepeda motor merk yamaha vega ZR warna hitam silver KB 3838 YO serta kunci ;
1 unit handphone merk Nokia E71 ;
Oleh karena barang bukti tersebut di persidangan tidak terbukti berkaitan dengan kejahatan dalam perkara ini, maka terhadap barang bukti tersebut akan dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu Terdakwa ;
4 lembar nota nama-nama pekerja yang bertanda tangan An. SATRIO ;
Oleh karena barang bukti tersebut di persidangan terbukti merupakan alat untuk kejahatan , maka terhadap barang bukti tersebut akan dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, makaa perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Bahwa Perbuatan Terdakwa dapat berdampak kerugian pada Negara;
Bahwa Perbuatan Terdakwa dapat berdampak pada kerusakan lingkungan;
Bahwa Terdakwa telah menikmati hasilnya ;
Hal-hal yang meringankan :
Bahwa Terdakwa mengaku terus terang atas perbuatannya ;
Bahwa Terdakwa belum pernah di hukum sebelumnya ;
Bahwa Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan Pasal 161 UU RI No. 04 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa LIAU SIAT SIONG ALS ATOK tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Turut Serta Melakukan Pengangkutan Mineral Tanpa Izin” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa LIAU SIAT SIONG ALS ATOK oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sebesar Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah), dan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
3 keping emas seberat kurang lebih 120,17 Gram ;
Dirampas untuk Negara ;
1 unit sepeda motor merk yamaha vega ZR warna hitam silver KB 3838 YO serta kunci ;
1 unit handphone merk Nokia E71 ;
Dikembalikan kepada Terdakwa ;
4 lembar nota nama-nama pekerja yang bertanda tangan An. SATRIO ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000 ,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkayang pada hari SELASA, tanggal 1 DESEMBER 2015 oleh NURAINI, SH.,MH. sebagai Hakim Ketua, HERU KARYONO, SH. dan RATIH MANNUL IZZATI, SH.,MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, JUTINIANUS,SH sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh JUMRIADI USMAN, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkayang, dan Terdakwa ;
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
I. HERU KARYONO, SH. NURAINI, SH.,MH.
II.RATIH MANNUL IZZATI, SH.,MH.
PANITERA PENGGANTI
J U T I N I A N U S, SH.