338 / Pid. Sus / 2013 / PN. Btl
Putusan PN BATULICIN Nomor 338 / Pid. Sus / 2013 / PN. Btl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUNARTO Bin MARKIDI
MENGADILI 1. Menyatakan Penuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima. 2. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit alat berat escavator Hitachi Zaxis 210 warna orange Tetap dalam penyitaan sampai ada putusan yang memperoleh kekuatan hukum tetap dalam perkara ini. 3. Membebankan biaya perkara kepada Negara.
P U T U S A N
Nomor : 338 / Pid. Sus / 2013 / PN. Btl.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Batulicin yang mengadili perkara-perkara Pidana pada Peradilan Tingkat Pertama dengan pemeriksaan Acara Biasa yang dilakukan secara Majelis telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : SUNARTO Bin MARKIDI;
Tempat lahir : Kediri;
Umur / tanggal lahir : 48 Tahun / 28 Agustus 1965;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Raya Batulicin, RT. 04, Desa Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta(Kepala Koperasi Metropol);
Terhadap telah ditangkap Petugas Kepolisian pada tanggal 26 September 2013;
Terdakwa dalam perkara ini telah dilakukan Penahanan dengan jenis Penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) sebagai berikut:
Penyidik Kepolisian Resort Tanah Bumbu;
Sejak tanggal 27 September 2013 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2013;
Perpanjangan Penahanan Penuntut Umum;
Sejak tanggal 17 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 18 Nopember 2013;
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batulicin;
Sejak tanggal 19 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 04 Desember 2013;
Hakim Pengadilan Negeri Batulicin;
Sejak tanggal 05 Desember 2013 sampai dengan tanggal 03 Januari 2014;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Batulicin;
Sejak tanggal 04 Januari 2014 sampai dengan 04 Maret 2014;
Perpanjangan Penahanan ke-I oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin:
Sejak tanggal 05 Maret 2014 sampai dengan 03 April 2014;
Perpanjangan Penahanan ke-I oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin:
Sejak tanggal 04 April 2014 sampai dengan 03 Mei 2014;
Terdakwa sekarang berada diluar tahanan;
Terdakwa tidakdidampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut:
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batulicin Nomor : 338 / Pen. Pid / 2013 / PN. Btl. tentang penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Nomor: 338 / Pen. Pid / 2013 / PN. Btl, tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum dengan Nomor Register Perkara : Nomor PDM – 169 /BTL/Euh.2/11/2013, Terdakwa telah di Dakwa melakukan tindak pidana yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa SUNARTO Bin MARKIDI pada waktu antara hari Minggu tanggal 25 Agustus 2013 sampai dengan hari Selasa tanggal 27 Agustus 2013 sekitar Pukul 16.00 Wita atau setidak – tidaknya pada bulan Agustus tahun 2013 bertempat di titik koordinat Lintang Selatan S 03 0 42’ 38.4” dan Bujur Timur E 115 0 19’ 20.8” di Km. 19 Pit Sajuna Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, telah melakukan usaha penambangan tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5), perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2013 terdakwa mendatangkan 1 (satu) unit alat berat berupa Eskavator Hitachi Zaxis 210 warna orange ke lokasi di titik koordinat Lintang Selatan S 03 0 42’ 38.4” dan Bujur Timur E 115 0 19’ 20.8” di Km. 19 Pit Sajuna Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu;
Setelah eskavator terseut berada di titik koordinat Lintang Selatan S 03 0 42’ 38.4” dan Bujur Timur E 115 0 19’ 20.8” di Km. 19 Pit Sajuna Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu tersebut, ketika itu terdakwa berada ditempat tersebut dan memberi perintah kepada operator alat berat Emanuel Kevi bin Sakarias Kevi untuk melakukan penyetokan batubara karena lokasi yang dikerjakan tersebut sebelumnya adalah bekas kupasan orang lain. Selanjutnya Emanuel Kevi bin Sakarias Kevi mengoperasikan eskavator dan bekerja secara terus menerus sesuai perintah terdakwa;
Setelah kegiatan penambangan terdakwa berlangsung selama 2 (dua) hari dengan bukaan tambang panjang 15 (lima belas) meter dan lebar 10 (sepuluh) meter dengan kedalaman 7 (tujuh) meter, pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2013 sekitar pukul 16.00 wita kegiatan penambangan tersebut dihentikan oleh petugas kepolisian dan dari pihak PT. AI (Arutmin Indonesia) karena terdakwa tidak memiliki ijin yang sah;
Bahwa tempat dimana terdakwa melakukan usahanya eksploitasi bahan galian batubara pada waktu antara lain hari Minggu tanggal 25 Agustus 2013 sampai dengan hari Selasa tanggal 27 Agustus 2013 sekitar pukul 16.00 wita berada di titik koordinat Lintang Selatan S 03 0 42’ 38.4” dan Bujur Timur E 115 0 19’ 20.8” di Km. 19 Pit Sajuna Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu berada dalam PKP2B PT. AI (Arutmin Indonesia). Untuk melakukan penambangan di tempat tersebut terdakwa tidak mempunyai ijin Usaha Pertambangan ataupun Surat Perintah Kerja dari PT. AI (Arutmin Indonesia);
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Menimbang, bahwa setelah dibacakan Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, kemudian Terdakwa menerangkan sudah mengerti dan memahami maksud dari Surat Dakwaan tersebut kemudian tidak mengajukan Keberatan (Eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan akan kebenaran dari Dakwaannya tersebut maka Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan Saksi-saksi yang telah didengar keterangannya di bawah sumpah, yang mana saksi-saksi tersebut menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi I : DHANGKU PUTRA WIJAYA PURWANTO
Bahwa
Bahwa
Saksi II : HARDIANSYAH
Bahwa
Bahwa
Saksi III : EMANUEL KEVI (keterangan dibacakan Penuntut Umum)
Saksi IV : MADI bin MATRAN(keterangan dibacakan Penuntut Umum)
Menimbang, bahwa dipersidangan Pengadilan Negeri telah memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk mengajukan Saksi-saksi yang meringankan / A de Charge, kemudian Terdakwa menyatakan tidak akan mempergunakan Haknya tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa
Bahwa
Menimbang, bahwa untuk menguatkan Dakwaannya Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit alat berat escavator Hitachi Zaxis 210 warna orange;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah diperlihatkan kepada para Saksi serta Terdakwa dan mereka mengenalinya serta telah disita secara patut dan sah, sehingga dapat mendukung pembuktian Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan dinyatakan selesai dan sampai pada tahap tuntutan pidana oleh Penuntut Umum, Penuntut Umum tidak segera mengajukan tuntutan pidana terhadap terdakwa;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah beberapa kali menunda persidangan perkara ini untuk memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk mengajukan surat tuntutan pidananya, sebagaimana berita acara persidangan penundaan sidang pada hari Jum’at tanggal 02 Mei 2014 dimana Majelis Hakim memerintahkan agar Penuntut Umum datang dan menghadapkan terdakwa dipersidangan, akan tetapi Penuntut Umum dan terdakwa tidak datang menghadap. Selanjutnya sidang ditunda sampai dengan hari Rabu tanggal 07 Mei 2014, akan tetapi pada hari dan tanggal tersebut Penuntut Umum menyatakan tuntutan belum siap. Selanjutnya Majelis Hakim memberi kesempatan kembali kepada Penuntut Umum untuk mengajukan surat tuntutannya pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2014, akan tetapi pada hari sidang yang telah ditetapkan tersebut Penuntut Umum belum juga mengajukan Surat Tuntutannya;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam setiap persidangan telah mengingatkan kepada Penuntut Umum agar segera mengajukan tuntutan pidana terhadap terdakwa agar perkara ini segera dapat diputuskan dan juga untuk kepastian hukum bagi terdakwa.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah melaporkan tentang perkara ini kepada Ketua Pengadilan Negeri Batulicin selanjutnya oleh Ketua Pengadilan Negeri Batulicin ditindak lanjuti dengan mengirimkan surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Batulicin tertanggal 25 April 2014, yang berisi pemberitahuan bahwa berkas perkara Nomor 338/Pid.Sus/2013/PN.Btl telah dilimpahkan sejak tanggal 05 Desember 2013 dan sekarang telah melampaui waktu 5 (lima) bulan dan Penuntut Umum belum melakukan penuntutan sehingga melampaui ketentuan sebagaimana diatur pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2014 tentang penyelesaian perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding, sehingga perkara tersebut melebihi waktu yang ditentukan serta Pengadilan tidak dapat mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan;
Menimbang, bahwa pasal 182 ayat (1) huruf a KUHAP selengkapnya berbunyi : “Setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana”;
Menimbang, bahwa namun sampai pada hari sidang yang telah ditentukan, Penuntut Umum tidak juga mengajukan tuntutan pidana terhadap terdakwa, padahal tuntutan pidana merupakan dasar bagi hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa;
Menimbang, bahwa pasal 50 ayat (3) KUHAP selengkapnya berbunyi : “Terdakwa berhak segera diadili oleh pengadilan”;
Menimbang, bahwa diberikannya hak kepada terdakwa adalah untuk menjauhkan kemungkinan terkatung-katungnya nasib terdakwa yang didakwa melakukan tindak pidana terutama yang dikenakan penahanan, agar jangan sampai lama tidak mendapat pemeriksaan sehingga dirasakan tidak ada kepastian hukum, adanya perlakuan yang sewenang-wenang dan tidak wajar. Selain itu untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan;
Menimbang, bahwa Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor : 02 Tahun 2014 Tentang Penyelesaian Perkara di Tingkat Pertama dan Banding, menegaskan agar perkara-perkara di Pengadilan tingkat pertama harus diputus dan diselesaikan dalam waktu 5 (lima) bulan termasuk minutasi;
Menimbang, bahwa penyelesaian terhadap perkara ini sudah berlangsung selama lebih dari 5 (lima) bulan, dan sampai sekarang Penuntut Umum tidak segera mengajukan tuntutan pidana.
Menimbang, bahwa dengan tidak segera diajukannya tuntutan pidana oleh Penuntut Umum, Penuntut Umum tidak serius melakukan penuntutan terhadap terdakwa, sehingga menyebabkan perkara ini terkatung-katung, dan kepastian hukum terdakwa menjadi tidak jelas, peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan tidak terwujud;
Menimbang, bahwa penuntutan adalah tindakan Penuntut Umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim di sidang pengadilan.
Menimbang, bahwa dengan demikian perkara atas nama terdakwa ini masih dalam tahap penuntutan oleh Penuntut Umum, karena Penuntut Umum tidak segera mengajukan tuntutan pidana, sehingga penyelesaian perkara ini melebihi batas waktu yang ditentukan oleh Mahkamah Agung, maka penuntutan Penuntut Umum dinyatakan tidak dapat diterima, dengan ketentuan Penuntut Umum dapat melimpahkan perkara ini lagi ke pengadilan.
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini berupa 1 (satu) unit alat berat escavator Hitachi Zaxis 210 warna orange, agar tetap dalam penyitaan sampai ada putusan yang memperoleh kekuatan hukum tetap dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa oleh karena penuntutan Penuntut Umum dinyatakan tidak dapat diterima, maka biaya perkara dibebankan kepada negara.
Mengingat dan memperhatikan pasal dari peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bersangkutan dengan perkara ini, khususnya pasal 1 ayat (7) huruf b, pasal 182 ayat (1) huruf a KUHAP.
M E N G A D I L I
Menyatakan Penuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima.
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit alat berat escavator Hitachi Zaxis 210 warna orange
Tetap dalam penyitaan sampai ada putusan yang memperoleh kekuatan hukum tetap dalam perkara ini.
Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 22 Mei 2014 oleh kami A. ZAMRONI, S.H.,M.Hum sebagai Ketua Sidang, AGUSTA GUNAWAN, S.H. dan DEVITA WISNU WARDHANI, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada dan tanggal tersebut diatas dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Sidang tersebut dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut diatas, dibantu oleh BUDIYANNOOR, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Batulicin, dihadiri oleh DONAL DWI SISWANTO, S.H. sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batulicin, serta dihadapan Terdakwa tanpa didampingi Penasihat Hukumnya;
HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA SIDANG
(AGUSTA GUNAWAN, S.H.) (A. ZAMRONI, S.H.,M.Hum)
(DEVITA WISNU WARDHANI, S.H.)
PANITERA PENGGANTI
(BUDIYANNOOR, S.H.)