02/Pid.Sus/2015/PN.Kdl
Putusan PN KENDAL Nomor 02/Pid.Sus/2015/PN.Kdl
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
1. : WIBOWO EKO PRASETYO Alias KODOK Bin PAIMUN; 2. SUTARMAN Bin SUPARDI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa I, WIBOWO EKO PRASETYO Alias KODOK Bin PAIMUN, Terdakwa II, SUTARMAN Bin SUPARDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Secara bersama-sama karena kelalaiannya, mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan ” 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I, WIBOWO EKO PRASETYO Alias KODOK Bin PAIMUN dan Terdakwa II, SUTARMAN Bin SUPARDI, dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar di ganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah di jalani oleh para Terdakwa di kurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya; 4. Memerintahkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1(satu) unit KBM truk type NKR 71 HD E2-1 jenis MBRG/GHT Truk No. Pol: AD-1872-CG tahun 2011, warna putih Kombinasi, N0. Ka. MHCNK71LYBJ23118, Nosin : B023118 An. SUNARNO alamat Kendal Rt.04. Rw.07 Girimanto Wonogiri berikut STNK dan Buku KIR ; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Sdr. SUKADI melalui saksi JUMINAH Binti (Alm) SUHARTO ; - 4 (empat) buah perkul atau kampak ; - 2 (dua) buah gergaji ; - 4 (empat) buah pikulan ; - 4 (empat) buah tali ; Dirampas untuk dimusnahkan ; - 4 (empat) batang kayu jati ; Dikembalikan kepada Perum Perhutani melalui Saksi KUNTARYO, S.Hut Bin DJUNADI ; 6. Membebani para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor: 02/Pid.Sus/2015/PN.Kdl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kendal yang mengadili perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara para terdakwa :
Terdakwa I :
Nama lengkap : WIBOWO EKO PRASETYO Alias KODOK Bin PAIMUN;
Tempat lahir : Kendal;
Umur/Tgl. lahir : 25 Tahun/ 22 Pebruari 1989;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Tegalsari RT.03 RW.04 Desa. Wonosari, Kec. Pegandon, Kab. Kendal;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Tani;
Pendidikan : S.D;
Terdakwa II :
Nama lengkap : SUTARMAN Bin SUPARDI;
Tempat lahir : Kendal;
Umur/Tgl. lahir : 49 Tahun/ 21 September 1966;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Sepetek RT.02 RW.02 Desa. Kertosari, Kec. Singorojo, Kab. Kendal;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas
Pendidikan : S.D;
Para Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan oleh :
Terdakwa-I : WIBOWO EKO PRASETYO Alias KODOK Bin PAIMUN;
Penyidik tanggal 23 Nopember 2014, No.Pol.: SP.Han/223/XI/2014/Reskrim, sejak tanggal 23 Nopember 2014 s/d tanggal 12 Desember 2014;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum tanggal 11 Desember 2014, Nomor: B-37/0.3.27/ Euh.1/12/2014, sejak 13 Desember 2014 s/d tanggal 21 Januari 2015;
Penuntut Umum tanggal 13 Januari 2015, Nomor: PRIN-80/0.3.27/Euh.2/1/ 2015, sejak tanggal 13 Januari 2015 s/d tanggal 02 Pebruari 2015;
Majelis Hakim, tanggal 26 Januari 2015, Nomor: 01/Pid.Sus/2015/PN.Kdl, sejak tanggal 26 januari 2015 s/d 24 Pebruari 2015;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kendal tanggal 18 Februari No.07/pid.sus/2015/PN.Kdl sejak tanggal 25 Februari 2015 s/d tanggal 25 April 2015 ;
Terdakwa-II : SUTARMAN BinSUPARDI).
Penyidik tanggal 23 Nopember 2014, No.Pol.: SP.Han/222/XI/2014/Reskrim, sejak tanggal 23 Nopember 2014 s/d tanggal 12 Desember 2014;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum tanggal 11 Desember 2014, Nomor: B-36/0.3.27/ Euh.1/12/2014, sejak 13 Desember 2014 s/d tanggal 21 Januari 2015;
Penuntut Umum tanggal 13 Januari 2015, Nomor: PRIN-59/0.3.27/Euh.2/1/ 2015, sejak tanggal 13 Januari 2015 s/d tanggal 01 Pebruari 2015;
Majelis Hakim, tanggal 26 Januari 2015, Nomor: 02/Pid.Sus/2015/PN.Kdl, sejak tanggal 26 januari 2015 s/d 24 Pebruari 2015;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kendal tanggal 18 Februari No.08/pid.sus/2015/PN.Kdl sejak tanggal 25 Februari 2015 s/d tanggal 25 April 2015 ;
Para Terdakwa tersebut tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kendal;
Telah membaca Surat Penetapan Penunjukan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Negeri Kendal, Nomor 02/Pid.Sus/2015/PN.Kdl, tanggal 26 Januari 2015 ;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim tentang Hari Sidang, Nomor 2 /.Pid .sus/ 2015/ PN.Kdl, tertanggal 26 Januari 2015 ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi di muka persidangan;
Telah mendengar keterangan terdakwa di muka persidangan;
Telah memperhatikan barang bukti di persidangan;
Telah mendengar pula tuntutan pidana dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kendal yang dibacakan dipersidangan tanggal 12 MARET 2015, yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa I. WIBOWO EKO PRASETYO Alias KODOK Bin PAIMUN dan Terdakwa II. SUTARMAN Bin SUPARDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ karena kelalaiannya, mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pada dakwan kedua lternative kamikepadanya ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. WIBOWO EKO PRASETYO Alias KODOK BinM PAIMUN dan tedakwa II. SUTARMAN Bin SUPARDI dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama para terdakwa ditangkap dan ditahan dengan perintah para terdakwa tetap di tahan serta membayar denda masing-masing sebesar Rp. 250.000,000 (Dua ratus lima puluh juta Rupiah) subsidair selama 1 (satu) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1(satu) unit KBM truk type NKR 71 HD E2-1 jenis MBRG/GHT Truk No. Pol: AD-1872-CG tahun 2011, warna putih Kombinasi, N0. Ka. MHCNK71LYBJ23118, Nosin : B023118 An. SUNARNO alamat Kendal Rt.04. Rw.07 Girimanto Wonogiri berikut STNK dan Buku KIR ;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Sdr. SUKADI melalui saki JUMINAH Binti (Alm) SUHARTO ;
4 (empat) buah perkul atau kampak ;
2 (dua) buah gergaji ;
4 (empat) buah pikulan ;
4 (empat) buah tali ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
4 (empat) batang kayu jati ;
Dikembalikan kepada Perum Perhutani melalui Saksi KUNTARYO, S.Hut Bin DJUNADI ;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah);
Bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut, para Terdakwa menyampaikan permohonan secara lisan di muka persidangan yang pada pokoknya menyesal atas akibat perbuatannya, hingga oleh karenanya mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa atas permohonan dari para Terdakwa, Jaksa Penuntut Umum secara lisan telah pula mengajukan repliknya yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya sedangkan Para Terdakwa menyatakan pula tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa para terdakwa di muka persidangan telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
Kesatu;
Bahwa para Terdakwa I. WIBOWO EKO PRASETYO Alias KODOK Bin PAIMUN dan Terdakwa II. SUTARMAN Bin SUPARDI pada hari Minggu tanggal 23 Nopember 2014 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014, bertempat di petak 36 G1 RPH Mangkang BKPH Mangkang KPH Kendal turut Desa Sumberejo Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, orang perorangan yang dengan sengaja, mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e, dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 22 Nopember 2014 sekira pukul 23.00 Wib saat Terdakwa I WIBOWO EKO PRASETYO Alias KODOK sedang tongkrongan didatangi oleh Sdr. WADAK (DPO) untuk diajak kerja mengangkut atau melangsir kayu jati di wilayah hutan RPH Mangkang BKPH Mangkang KPH kendal dengan upah sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa I didatangi oleh Sdr. WADAK (DPO) bersama-sama dengan Sdr. CUKIL (DPO) dan Sdr. BOGEL (DPO) berangkat menuju lokasi kawasan hutan RPH Mangkang BKPH Mangkang KPH kendal dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna silver, sedangkan Sdr. WADAK (DPO) naik sepeda motor dan sudah berada didepan mobil yang Terdakwa I naiki. Sesampainya di kawasan hutan RPH Mangkang BKPH Mangkang KPH kendal, Terdakwa I, Sdr. CUKIL (DPO) dan Sdr. BOGEL diturunkan dari mobil Toyota Avanza berikut Songkro yang akan digunakan untuk mengangkut kayu, lalu mobil Toyota Avanza yang Terdakwa I WIBOWO EKO PRASETYO naiki pergi meninggalkan lokasi tersebut;
Kemudian Terdakwa I bersama-sama dengan Sdr. WADAK (DPO), Sdr. CUKIL (DPO) dan Sdr. BOGEL (DPO) masuk ke kawasan hutan RPH Mangkang BKPH Mangkang KPH kendal dan mendapati ada 4 (empat) batang kayu jati, selanjutnya Terdakwa I menaikan kayu jati yang telah ditebang ke atas songkro selanjutnya diangkut ke pinggir kampung dekat kawasan hutan RPH Mangkang BKPH Mangkang KPH kendal dan menaikannya ke atas mobil Truck Isuzu warna putih Tahun 2011 Nomor Polisi: AD-872 CG yang dikemudikan oleh terdakwa II SUTARMAN, setelah 4 (empat) batang kayu jati sudah dinaikan ke atas truk selanjutnya Terdakwa II dan Terdakwa I, mengangkut dan membawa hasil hutan tersebut ke daerah Subah Batang dengan tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, namun setelah ketika berjalan kira-kira 15 (lima belas) meter perbuatan para Terdakwa beserta Sdr. WADAK, Sdr. CUKIL dan Sdr. BOGEL diketahui oleh Saksi SLAMET Bin (Alm) SARAH, Saksi SUWONDO Bin DJASRAN, dan Saksi EKO PURWADI Bin (Alm) M. MARYONO selaku petugas Perhutani yang pada saat itu sedang melaksanakan patroli di wilayah hutan Perum Perhutan KPH Kendal;
Selanjutnya Terdakwa I WIBOWO EKO PRASETYO dan Terdakwa II SUTARMAN berhasil diamankan berikut barang bukti berupa 4 (empat) batang kayu jati, 4 (empat) buah perkul atau kampak, 2 (dua) buah gergaji, 4 (empat) buah pikulan dan 4 (empat) buah tali, sedangkan untuk Sdr. WADAK (DPO), Sdr. CUKIL (DPO), dan Sdr. BOGEL (DPO) berhasil melarikan diri ;
Bahwa Perum Perhutani Kendal tidak pernah mengeluarkan ijin menebang kepada Terdakwa I WIBOWO EKO PRASETYO dan Terdakwa II SUTARMAN untuk memotong atau menebang pohon jati di petak 36 G1 RPH Mangkang BKPH Mangkang KPH Kendal serta tidak pernah mengeluarkan surat FAKB (Faktur Angkutan Kayu Bulat) kepada Terdakwa I WIBOWO EKO PRASETYO dan Terdakwa II SUTARMAN;
Adapun Volume total kayu adalah 1,6221 M3 (satu koma enam dua dua satu meter kubik) sesuai hasil pengukuran kayu tanggal 1 Desember 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh KUNTARYO, S.Hut.sehingga Perhutani KPH Kendal mengalami kerugian sebesar Rp. 8.015.335,- (delapan juta lima belas ribu tiga ratus tiga puluh lima rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
---------------------A T A U-------------------
Bahwa para Terdakwa I. WIBOWO EKO PRASETYO Alias KODOK Bin PAIMUN dan Terdakwa II. SUTARMAN Bin SUPARDI pada hari Minggu tanggal 23 Nopember 2014 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014, bertempat di petak 36 G1 RPH Mangkang BKPH Mangkang KPH Kendal turut Desa Sumberejo Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, orang perorangan yang karena kelalaiannya, mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e, dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 22 Nopember 2014 sekira pukul 23.00 Wib saat Terdakwa I WIBOWO EKO PRASETYO Alias KODOK sedang tongkrongan didatangi oleh Sdr. WADAK (DPO) untuk diajak kerja mengangkut atau melangsir kayu jati di wilayah hutan RPH Mangkang BKPH Mangkang KPH kendal dengan upah sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa I didatangi oleh Sdr. WADAK (DPO) bersama-sama dengan Sdr. CUKIL (DPO) dan Sdr. BOGEL (DPO) berangkat menuju lokasi kawasan hutan RPH Mangkang BKPH Mangkang KPH kendal dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna silver, sedangkan Sdr. WADAK (DPO) naik sepeda motor dan sudah berada didepan mobil yang Terdakwa I naiki. Sesampainya di kawasan hutan RPH Mangkang BKPH Mangkang KPH kendal, Terdakwa I, Sdr. CUKIL (DPO) dan Sdr. BOGEL diturunkan dari mobil Toyota Avanza berikut Songkro yang akan digunakan untuk mengangkut kayu, lalu mobil Toyota Avanza yang Terdakwa I WIBOWO EKO PRASETYO naiki pergi meninggalkan lokasi tersebut;
Kemudian Terdakwa I bersama-sama dengan Sdr. WADAK (DPO), Sdr. CUKIL (DPO) dan Sdr. BOGEL (DPO) masuk ke kawasan hutan RPH Mangkang BKPH Mangkang KPH kendal dan mendapati ada 4 (empat) batang kayu jati, selanjutnya Terdakwa I menaikan kayu jati yang telah ditebang ke atas songkro selanjutnya diangkut ke pinggir kampung dekat kawasan hutan RPH Mangkang BKPH Mangkang KPH kendal dan menaikannya ke atas mobil Truck Isuzu warna putih Tahun 2011 Nomor Polisi: AD-872 CG dikemudikan oleh terdakwa II SUTARMAN yang sebelumnya dipaksa oleh Sdr. WADOK (DPO) untuk mengangkut kayunya dan upahnya sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) belum juga dibayarkan sampai sekarang, setelah 4 (empat) batang kayu jati sudah dinaikan ke atas truk selanjutnya Terdakwa II dan Terdakwa I, mengangkut dan membawa hasil hutan tersebut ke daerah Subah Batang dengan tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, namun setelah ketika berjalan kira-kira 15 (lima belas) meter perbuatan para Terdakwa beserta Sdr. WADAK, Sdr. CUKIL dan Sdr. BOGEL diketahui oleh Saksi SLAMET Bin (Alm) SARAH, Saksi SUWONDO Bin DJASRAN, dan Saksi EKO PURWADI Bin (Alm) M. MARYONO selaku petugas Perhutani yang pada saat itu sedang melaksanakan patroli di wilayah hutan Perum Perhutan KPH Kendal;
Selanjutnya Terdakwa I WIBOWO EKO PRASETYO dan Terdakwa II SUTARMAN berhasil diamankan berikut barang bukti berupa 4 (empat) batang kayu jati, 4 (empat) buah perkul atau kampak, 2 (dua) buah gergaji, 4 (empat) buah pikulan dan 4 (empat) buah tali, sedangkan untuk Sdr. WADAK (DPO), Sdr. CUKIL (DPO), dan Sdr. BOGEL (DPO) berhasil melarikan diri;
Bahwa Perum Perhutani Kendal tidak pernah mengeluarkan ijin menebang kepada Terdakwa I WIBOWO EKO PRASETYO dan Terdakwa II SUTARMAN untuk memotong atau menebang pohon jati di petak 36 G1 RPH Mangkang BKPH Mangkang KPH Kendal serta tidak pernah mengeluarkan surat FAKB (Faktur Angkutan Kayu Bulat) kepada Terdakwa I WIBOWO EKO PRASETYO dan Terdakwa II SUTARMAN;
Adapun Volume total kayu adalah 1,6221 M3 (satu koma enam dua dua satu meter kubik) sesuai hasil pengukuran kayu tanggal 1 Desember 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh KUNTARYO, S.Hut. sehingga Perhutani KPH Kendal mengalami kerugian sebesar Rp. 8.015.335,- (delapan juta lima belas ribu tiga ratus tiga puluh lima rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut para terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud dakwaan para terdakwa, dan para terdakwa tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum dipersidangan telah pula mengajukan saksi-saksi guna didengar keterangannya dipersidangan yang bunyi selengkapnya sebagaimana termuat dalam berita Acara Persidangan, adapun saksi tersebut telah disumpah menurut agamanya masing-masing dengan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi SLAMET Bin (Alm) SARAH:
Bahwa saksi mengetahui langsung orang yang telah memuat , mengangkut kayu jati hasil penebangan di petak 36 G1 RPH Mangkang,pada hari Minggu tanggal 23 Nopember 2014 sekira pukul 04.20 Wib;
Bahwa kayu yang ditebang adalah kayu jati, dan penebangan tersebut tidak ada ijinnya;
Bahwa yang saksi ketahui ada 4 (empat) batang yang ditebang, para terdakwa memotong kayu jati ini menggunakan gergaji dan kampak;
BahwaTerdakwa tidak berhak menebang kayu-kayu tersebut karena kayu jati tersebut milik Perhutani;
Bahwa kerugian yang diderita Perhutani sebesar Rp. 18.450.000,- (delapan belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan berupa:
1(satu) unit KBM truk type NKR 71 HD E2-1 jenis MBRG/GHT Truk No. Pol: AD-1872-CG tahun 2011, warna putih Kombinasi, N0. Ka. MHCNK71LYBJ23118, Nosin : B023118 An. SUNARNO alamat Kendal Rt.04. Rw.07 Girimanto Wonogiri berikut STNK dan Buku KIR ;
4 (empat) buah perkul atau kampak ;
2 (dua) buah gergaji ;
4 (empat) buah pikulan ;
4 (empat) buah tali ;
4 (empat) batang kayu jati ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, para Terdakwa tidak keberatan;
Saksi SUWONDO Bin JASRAN;
Bahwa saksi mengetahui langsung orang yang telah memuat , mengangkut kayu jati hasil penebangan di petak 36 G1 RPH Mangkang,pada hari Minggu tanggal 23 Nopember 2014 sekira pukul 04.20 Wib;
Bahwa kayu yang ditebang adalah kayu jati, dan penebangan tersebut tidak ada ijinnya;
Bahwa yang saksi ketahui ada 4 (empat) batang yang ditebang, para terdakwa memotong kayu jati ini menggunakan gergaji dan kampak;
BahwaTerdakwa tidak berhak menebang kayu-kayu tersebut karena kayu jati tersebut milik Perhutani;
Bahwa saksi mengetahui kayu yang di tebang berdiameter 40 Cm ;
Bahwa kerugian yang diderita Perhutani sebesar Rp. 18.450.000,- (delapan belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan berupa:
1(satu) unit KBM truk type NKR 71 HD E2-1 jenis MBRG/GHT Truk No. Pol: AD-1872-CG tahun 2011, warna putih Kombinasi, N0. Ka. MHCNK71LYBJ23118, Nosin : B023118 An. SUNARNO alamat Kendal Rt.04. Rw.07 Girimanto Wonogiri berikut STNK dan Buku KIR ;
4 (empat) buah perkul atau kampak ;
2 (dua) buah gergaji ;
4 (empat) buah pikulan ;
4 (empat) buah tali ;
4 (empat) batang kayu jati ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, para Terdakwa tidak keberatan;
Saksi EKO PURWADI Bin (Alm) M. MARYONO;
Bahwa saksi mengetahui langsung orang yang telah memuat , mengangkut kayu jati hasil penebangan di petak 36 G1 RPH Mangkang,pada hari Minggu tanggal 23 Nopember 2014 sekira pukul 04.20 Wib;
Bahwa kayu yang ditebang adalah kayu jati, dan penebangan tersebut tidak ada ijinnya;
Bahwa yang saksi ketahui ada 4 (empat) batang yang ditebang, para terdakwa memotong kayu jati ini menggunakan gergaji dan kampak;
BahwaTerdakwa tidak berhak menebang kayu-kayu tersebut karena kayu jati tersebut milik Perhutani;
Bahwa saksi mengetahui kayu yang di tebang berdiameter 40 Cm ;
Bahwa kerugian yang diderita Perhutani sebesar Rp. 18.450.000,- (delapan belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan berupa:
1(satu) unit KBM truk type NKR 71 HD E2-1 jenis MBRG/GHT Truk No. Pol: AD-1872-CG tahun 2011, warna putih Kombinasi, N0. Ka. MHCNK71LYBJ23118, Nosin : B023118 An. SUNARNO alamat Kendal Rt.04. Rw.07 Girimanto Wonogiri berikut STNK dan Buku KIR ;
4 (empat) buah perkul atau kampak ;
2 (dua) buah gergaji ;
4 (empat) buah pikulan ;
4 (empat) buah tali ;
4 (empat) batang kayu jati ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, para Terdakwa tidak keberatan;
Saksi JUMINAH Binti (Alm) SUHARTO;
Bahwa mobil Truk yang pergunakan untuk mengangkut Kayu jati milik tersebut milik kakek saksi dan sekarang diserahkan saksi u;
Bahwa Nomor Kendaraan yang di pergunakan untuk mengangkut kayu jati Nomornya AD-1872-CG ;
Bahwa saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan berupa:
1(satu) unit KBM truk type NKR 71 HD E2-1 jenis MBRG/GHT Truk No. Pol: AD-1872-CG tahun 2011, warna putih Kombinasi, N0. Ka. MHCNK71LYBJ23118, Nosin : B023118 An. SUNARNO alamat Kendal Rt.04. Rw.07 Girimanto Wonogiri berikut STNK dan Buku KIR ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, para Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim melakukan pemeriksaan terhadap para terdakwa dan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Keterangan terdakwa I : WIBOWO EKO PRASETYO Alias KODOK Bin PAIMUN;
Bahwa Terdakwa di tangkap oleh Petugas karena kayu jati yang terdakwa angkut tidak di lengkapi surat-surat yang di keluarkan oleh petugas yang berwenang , pada hari Minggu tanggal 23 Nopember 2014 sekira jam 04.00 Wib di Mangkang;
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 22 Nopember 2014 sekira pukul 23.00 Wib saat Terdakwa I WIBOWO EKO PRASETYO Alias KODOK sedang tongkrongan didatangi oleh Sdr. WADAK untuk diajak kerja mengangkut atau melangsir kayu jati di wilayah hutan RPH Mangkang BKPH Mangkang KPH kendal dengan upah sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa I didatangi oleh Sdr. WADAK bersama-sama dengan Sdr. CUKIL dan Sdr. BOGEL berangkat menuju lokasi kawasan hutan RPH Mangkang BKPH Mangkang KPH kendal dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna silver, sedangkan Sdr. WADAK naik sepeda motor dan sudah berada didepan mobil yang Terdakwa I naiki.
Bahwa sesampainya di kawasan hutan RPH Mangkang BKPH Mangkang KPH kendal, Terdakwa I, Sdr. CUKIL dan Sdr. BOGEL diturunkan dari mobil Toyota Avanza berikut Songkro yang akan digunakan untuk mengangkut kayu, lalu mobil Toyota Avanza yang Terdakwa I WIBOWO EKO PRASETYO naiki pergi meninggalkan lokasi tersebut;
Bahwa kemudian Terdakwa I bersama-sama dengan Sdr. WADAK , Sdr. CUKIL dan Sdr. BOGEL masuk ke kawasan hutan RPH Mangkang BKPH Mangkang KPH kendal dan mendapati ada 4 (empat) batang kayu jati, selanjutnya Terdakwa I menaikan kayu jati yang telah ditebang ke atas songkro selanjutnya diangkut ke pinggir kampung dekat kawasan hutan RPH Mangkang BKPH Mangkang KPH kendal dan menaikannya ke atas mobil Truck Isuzu warna putih Tahun 2011 Nomor Polisi: AD-1872 CG yang dikemudikan oleh terdakwa II SUTARMAN;
Bahwa setelah 4 (empat) batang kayu jati sudah dinaikan ke atas truk selanjutnya Terdakwa II dan Terdakwa I, dan akan membawa hasil hutan tersebut ke daerah Subah Batang dengan tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, namun setelah ketika berjalan kira-kira 15 (lima belas) meter perbuatan para Terdakwa beserta Sdr. WADAK, Sdr. CUKIL dan Sdr. BOGEL diketahui oleh Saksi SLAMET Bin (Alm) SARAH, Saksi SUWONDO Bin DJASRAN, dan Saksi EKO PURWADI Bin (Alm) M. MARYONO selaku petugas Perhutani yang pada saat itu sedang melaksanakan patroli di wilayah hutan Perum Perhutan KPH Kendal;
Bahwa Terdakwa mengetahui dan membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan berupa:
1(satu) unit KBM truk type NKR 71 HD E2-1 jenis MBRG/GHT Truk No. Pol: AD-1872-CG tahun 2011, warna putih Kombinasi, N0. Ka. MHCNK71LYBJ23118, Nosin : B023118 An. SUNARNO alamat Kendal Rt.04. Rw.07 Girimanto Wonogiri berikut STNK dan Buku KIR ;
4 (empat) buah perkul atau kampak ;
2 (dua) buah gergaji ;
4 (empat) buah pikulan ;
4 (empat) buah tali ;
4 (empat) batang kayu jati ;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Keterangan Terdakwa II :SUTARMAN Bin SUPARDI;
Bahwa Terdakwa di tangkap oleh Petugas karena kayu jati yang terdakwa angkut tidak di lengkapi surat-surat yang di keluarkan oleh petugas yang berwenang , pada hari Minggu tanggal 23 Nopember 2014 sekira jam 04.00 Wib di Mangkang;
Bahwa Terdakwa I WIBOWO EKO PRASETYO bersama-sama dengan Sdr. WADAK , Sdr. CUKIL dan Sdr. BOGEL masuk ke kawasan hutan RPH Mangkang BKPH Mangkang KPH kendal dan mendapati ada 4 (empat) batang kayu jati, selanjutnya Terdakwa I WIBOWO EKO PRASETYO menaikan kayu jati yang telah ditebang ke atas songkro selanjutnya diangkut ke pinggir kampung dekat kawasan hutan RPH Mangkang BKPH Mangkang KPH kendal dan menaikannya ke atas mobil Truck Isuzu warna putih Tahun 2011 Nomor Polisi: AD-1872 CG yang dikemudikan oleh terdakwa II SUTARMAN;
Bahwa setelah 4 (empat) batang kayu jati sudah dinaikan ke atas truk selanjutnya Terdakwa II Sutarman dan Terdakwa I WIBOWO EKO PRASETYO akan membawa hasil hutan tersebut ke daerah Subah Batang dengan tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, namun setelah ketika berjalan kira-kira 15 (lima belas) meter perbuatan para Terdakwa beserta Sdr. WADAK, Sdr. CUKIL dan Sdr. BOGEL diketahui oleh Saksi SLAMET Bin (Alm) SARAH, Saksi SUWONDO Bin DJASRAN, dan Saksi EKO PURWADI Bin (Alm) M. MARYONO selaku petugas Perhutani yang pada saat itu sedang melaksanakan patroli di wilayah hutan Perum Perhutan KPH Kendal;
Bahwa yang menyuruh terdakwa mengangkut kayu menggunakan truk adalah Wadak;
Bahwa Terdakwa mengangkut kayu jati memakai Truk milik Pak Kardi ;
Bahwa Terdakwa mengetahui dan membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan berupa:
1(satu) unit KBM truk type NKR 71 HD E2-1 jenis MBRG/GHT Truk No. Pol: AD-1872-CG tahun 2011, warna putih Kombinasi, N0. Ka. MHCNK71LYBJ23118, Nosin : B023118 An. SUNARNO alamat Kendal Rt.04. Rw.07 Girimanto Wonogiri berikut STNK dan Buku KIR ;
4 (empat) buah perkul atau kampak ;
2 (dua) buah gergaji ;
4 (empat) buah pikulan ;
4 (empat) buah tali ;
4 (empat) batang kayu jati ;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadirkan barang bukti dalam perkara ini yaitu :
1(satu) unit KBM truk type NKR 71 HD E2-1 jenis MBRG/GHT Truk No. Pol: AD-1872-CG tahun 2011, warna putih Kombinasi, N0. Ka. MHCNK71LYBJ23118, Nosin : B023118 An. SUNARNO alamat Kendal Rt.04. Rw.07 Girimanto Wonogiri berikut STNK dan Buku KIR ;
4 (empat) buah perkul atau kampak ;
2 (dua) buah gergaji ;
4 (empat) buah pikulan ;
4 (empat) buah tali ;
4 (empat) batang kayu jati ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap merupakan satu kesatuan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun keterangan para terdakwa barang bukti dipersidangan ditemukanlah fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa I Wibowo Eko Prasetyo Alias KODOK dan Terdakwa II Sutarman di tangkap oleh Petugas karena kayu jati yang para terdakwa angkut tidak di lengkapi surat-surat yang di keluarkan oleh petugas yang berwenang , pada hari Minggu tanggal 23 Nopember 2014 sekira jam 04.00 Wib di Mangkang;
Bahwa benar awalnya pada hari Sabtu tanggal 22 Nopember 2014 sekira pukul 23.00 Wib saat Terdakwa I WIBOWO EKO PRASETYO Alias KODOK sedang tongkrongan didatangi oleh Sdr. WADAK untuk diajak kerja mengangkut atau melangsir kayu jati di wilayah hutan RPH Mangkang BKPH Mangkang KPH kendal dengan upah sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa I Wibowo Eko Prasetyo didatangi oleh Sdr. WADAK bersama-sama dengan Sdr. CUKIL dan Sdr. BOGEL berangkat menuju lokasi kawasan hutan RPH Mangkang BKPH Mangkang KPH kendal dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna silver, sedangkan Sdr. WADAK naik sepeda motor dan sudah berada didepan mobil yang Terdakwa I Wibowo Eko Prasetyo naiki.
Bahwa benar sesampainya di kawasan hutan RPH Mangkang BKPH Mangkang KPH kendal, Terdakwa I Wibowo Eko Prasetyo, Sdr. CUKIL dan Sdr. BOGEL diturunkan dari mobil Toyota Avanza berikut Songkro yang akan digunakan untuk mengangkut kayu, lalu mobil Toyota Avanza yang Terdakwa I WIBOWO EKO PRASETYO naiki pergi meninggalkan lokasi tersebut;
Bahwa benar kemudian Terdakwa I Wibowo Eko Prasetyo bersama-sama dengan Sdr. WADAK , Sdr. CUKIL dan Sdr. BOGEL masuk ke kawasan hutan RPH Mangkang BKPH Mangkang KPH kendal dan mendapati ada 4 (empat) batang kayu jati, selanjutnya Terdakwa I Wibowo Eko Prasetyo menaikan kayu jati yang telah ditebang ke atas songkro selanjutnya diangkut ke pinggir kampung dekat kawasan hutan RPH Mangkang BKPH Mangkang KPH kendal dan menaikannya ke atas mobil Truck Isuzu warna putih Tahun 2011 Nomor Polisi: AD-1872 CG yang dikemudikan oleh terdakwa II SUTARMAN;
Bahwa benar setelah 4 (empat) batang kayu jati sudah dinaikan ke atas truk selanjutnya Terdakwa II dan Terdakwa I, dan akan membawa hasil hutan tersebut ke daerah Subah Batang dengan tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, namun setelah ketika berjalan kira-kira 15 (lima belas) meter perbuatan para Terdakwa beserta Sdr. WADAK, Sdr. CUKIL dan Sdr. BOGEL diketahui oleh Saksi SLAMET Bin (Alm) SARAH, Saksi SUWONDO Bin DJASRAN, dan Saksi EKO PURWADI Bin (Alm) M. MARYONO selaku petugas Perhutani yang pada saat itu sedang melaksanakan patroli di wilayah hutan Perum Perhutan KPH Kendal;
Bahwa benar yang menyuruh terdakwa II Sutarman mengangkut kayu menggunakan truk adalah Wadak;
Bahwa benar Terdakwa II Sutarman mengangkut kayu jati memakai Truk milik Pak Kardi ;
Bahwa benar barang bukti yang diajukan di persidangan berupa:
1(satu) unit KBM truk type NKR 71 HD E2-1 jenis MBRG/GHT Truk No. Pol: AD-1872-CG tahun 2011, warna putih Kombinasi, N0. Ka. MHCNK71LYBJ23118, Nosin : B023118 An. SUNARNO alamat Kendal Rt.04. Rw.07 Girimanto Wonogiri berikut STNK dan Buku KIR ;
4 (empat) buah perkul atau kampak ;
2 (dua) buah gergaji ;
4 (empat) buah pikulan ;
4 (empat) buah tali ;
4 (empat) batang kayu jati ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, para Terdakwa dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif yaitu Kesatu melanggar pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, ATAU Kedua Pasal 83 ayat (2) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara alternatif, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang paling sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu dakwaan alternatif Kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (2) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Orang Perseorangan;
Karena Kelalaiannya;
Mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf (e);
Mereka Yang Melakukan , Yang Menyuruh Melakukan, Dan Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan;
Ad.1.Unsur “ Orang Perseorangan “ :
Menimbang bahwa sesuai fakta yang terungkap dipersidangan ini berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa, yang menjadi Terdakwa dalam perkara ini adalah benar Terdakwa I Wibowo Eko Prasetyo Alias KODOK dan Terdakwa II Sutarman sebagaimana yang dimaksud dalam surat dakwaan Penuntut Umum, para Terdakwa tidak sedang dalam pengampuan , tidak cacat mental, dapat dan mampu bertanggung jawab atas perbuatannya serta tidak diketemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat pertanggungjawaban pidananya;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur ”Karena Kelalaiannya” :
Menimbang, bahwa Terdakwa I Wibowo Eko Prasetyo Alias KODOK dan Terdakwa II Sutarman di tangkap oleh Petugas karena kayu jati yang terdakwa angkut tidak di lengkapi surat-surat yang di keluarkan oleh petugas yang berwenang , pada hari Minggu tanggal 23 Nopember 2014 sekira jam 04.00 Wib di Mangkang;
Menimbang, bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 22 Nopember 2014 sekira pukul 23.00 Wib saat Terdakwa I WIBOWO EKO PRASETYO Alias KODOK sedang tongkrongan didatangi oleh Sdr. WADAK untuk diajak kerja mengangkut atau melangsir kayu jati di wilayah hutan RPH Mangkang BKPH Mangkang KPH kendal dengan upah sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa I Wibowo Eko Prasetyo didatangi oleh Sdr. WADAK bersama-sama dengan Sdr. CUKIL dan Sdr. BOGEL berangkat menuju lokasi kawasan hutan RPH Mangkang BKPH Mangkang KPH kendal dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna silver, sedangkan Sdr. WADAK naik sepeda motor dan sudah berada didepan mobil yang Terdakwa I Wibowo Eko Prasetyo naiki.
Menimbang, bahwa Terdakwa I Wibowo Eko Prasetyo menaikan kayu jati yang telah ditebang ke atas songkro selanjutnya diangkut ke pinggir kampung dekat kawasan hutan RPH Mangkang BKPH Mangkang KPH kendal dan menaikannya ke atas mobil Truck Isu’zu warna putih Tahun 2011 Nomor Polisi: AD-1872 CG yang dikemudikan oleh terdakwa II SUTARMAN;
Menimbang, bahwa Terdakwa I Wibowo Eko Prasetyo dan terdakwa II SUTARMAN tidak mengetahui bahwa kayu jati yang dibawanya adalah dari hutan RPH Mangkang BKPH Mangkang KPH kendal, dan hanya disuruh Wadak untuk mengangkut kayu dan tidak tahu apakah kayu yang diangkutnya mempunyai surat surat atau tidak;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Ad.3. Unsur ”Mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf (e)”;
Menimbang, bahwa Terdakwa I Wibowo Eko Prasetyo Alias KODOK dan Terdakwa II Sutarman di tangkap oleh Petugas karena kayu jati yang terdakwa angkut tidak di lengkapi surat-surat yang di keluarkan oleh petugas yang berwenang , pada hari Minggu tanggal 23 Nopember 2014 sekira jam 04.00 Wib di Mangkang;
Menimbang, bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 22 Nopember 2014 sekira pukul 23.00 Wib saat Terdakwa I WIBOWO EKO PRASETYO Alias KODOK sedang tongkrongan didatangi oleh Sdr. WADAK untuk diajak kerja mengangkut atau melangsir kayu jati di wilayah hutan RPH Mangkang BKPH Mangkang KPH kendal dengan upah sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa I Wibowo Eko Prasetyo didatangi oleh Sdr. WADAK bersama-sama dengan Sdr. CUKIL dan Sdr. BOGEL berangkat menuju lokasi kawasan hutan RPH Mangkang BKPH Mangkang KPH kendal dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna silver, sedangkan Sdr. WADAK naik sepeda motor dan sudah berada didepan mobil yang Terdakwa I Wibowo Eko Prasetyo naiki.
Menimbang, bahwa sesampainya di kawasan hutan RPH Mangkang BKPH Mangkang KPH kendal, Terdakwa I Wibowo Eko Prasetyo, Sdr. CUKIL dan Sdr. BOGEL diturunkan dari mobil Toyota Avanza berikut Songkro yang akan digunakan untuk mengangkut kayu, lalu mobil Toyota Avanza yang Terdakwa I WIBOWO EKO PRASETYO naiki pergi meninggalkan lokasi tersebut;
Menimbang, bahwa kemudian Terdakwa I Wibowo Eko Prasetyo bersama-sama dengan Sdr. WADAK , Sdr. CUKIL dan Sdr. BOGEL masuk ke kawasan hutan RPH Mangkang BKPH Mangkang KPH kendal dan mendapati ada 4 (empat) batang kayu jati, selanjutnya Terdakwa I Wibowo Eko Prasetyo menaikan kayu jati yang telah ditebang ke atas songkro selanjutnya diangkut ke pinggir kampung dekat kawasan hutan RPH Mangkang BKPH Mangkang KPH kendal dan menaikannya ke atas mobil Truck Isuzu warna putih Tahun 2011 Nomor Polisi: AD-1872 CG yang dikemudikan oleh terdakwa II SUTARMAN;
Menimbang, bahwa setelah 4 (empat) batang kayu jati sudah dinaikan ke atas truk selanjutnya Terdakwa II dan Terdakwa I, dan akan membawa hasil hutan tersebut ke daerah Subah Batang dengan tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, namun setelah ketika berjalan kira-kira 15 (lima belas) meter perbuatan para Terdakwa beserta Sdr. WADAK, Sdr. CUKIL dan Sdr. BOGEL diketahui oleh Saksi SLAMET Bin (Alm) SARAH, Saksi SUWONDO Bin DJASRAN, dan Saksi EKO PURWADI Bin (Alm) M. MARYONO selaku petugas Perhutani yang pada saat itu sedang melaksanakan patroli di wilayah hutan Perum Perhutan KPH Kendal;
Menimbang, bahwa yang menyuruh terdakwa II Sutarman mengangkut kayu menggunakan truk adalah Wadak;
Menimbang, bahwa Terdakwa II Sutarman mengangkut kayu jati memakai Truk milik Pak Kardi ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan berupa:
1(satu) unit KBM truk type NKR 71 HD E2-1 jenis MBRG/GHT Truk No. Pol: AD-1872-CG tahun 2011, warna putih Kombinasi, N0. Ka. MHCNK71LYBJ23118, Nosin : B023118 An. SUNARNO alamat Kendal Rt.04. Rw.07 Girimanto Wonogiri berikut STNK dan Buku KIR ;
4 (empat) buah perkul atau kampak ;
2 (dua) buah gergaji ;
4 (empat) buah pikulan ;
4 (empat) buah tali ;
4 (empat) batang kayu jati ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Ad.4. Unsur ” Mereka Yang Melakukan , Yang Menyuruh Melakukan, Dan Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan”:
Menimbang, bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 22 Nopember 2014 sekira pukul 23.00 Wib saat Terdakwa I WIBOWO EKO PRASETYO Alias KODOK sedang tongkrongan didatangi oleh Sdr. WADAK untuk diajak kerja mengangkut atau melangsir kayu jati di wilayah hutan RPH Mangkang BKPH Mangkang KPH kendal dengan upah sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa I Wibowo Eko Prasetyo didatangi oleh Sdr. WADAK bersama-sama dengan Sdr. CUKIL dan Sdr. BOGEL berangkat menuju lokasi kawasan hutan RPH Mangkang BKPH Mangkang KPH kendal dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna silver, sedangkan Sdr. WADAK naik sepeda motor dan sudah berada didepan mobil yang Terdakwa I Wibowo Eko Prasetyo naiki.
Menimbang, bahwa sesampainya di kawasan hutan RPH Mangkang BKPH Mangkang KPH kendal, Terdakwa I Wibowo Eko Prasetyo, Sdr. CUKIL dan Sdr. BOGEL diturunkan dari mobil Toyota Avanza berikut Songkro yang akan digunakan untuk mengangkut kayu, lalu mobil Toyota Avanza yang Terdakwa I WIBOWO EKO PRASETYO naiki pergi meninggalkan lokasi tersebut;
Menimbang, bahwa kemudian Terdakwa I Wibowo Eko Prasetyo bersama-sama dengan Sdr. WADAK , Sdr. CUKIL dan Sdr. BOGEL masuk ke kawasan hutan RPH Mangkang BKPH Mangkang KPH kendal dan mendapati ada 4 (empat) batang kayu jati, selanjutnya Terdakwa I Wibowo Eko Prasetyo menaikan kayu jati yang telah ditebang ke atas songkro selanjutnya diangkut ke pinggir kampung dekat kawasan hutan RPH Mangkang BKPH Mangkang KPH kendal dan menaikannya ke atas mobil Truck Isuzu warna putih Tahun 2011 Nomor Polisi: AD-1872 CG yang dikemudikan oleh terdakwa II SUTARMAN;
Menimbang, bahwa yang menyuruh terdakwa II Sutarman mengangkut kayu menggunakan truk adalah Wadak;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, semua unsur dari pasal sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan alternatif kedua telah terpenuhi, maka oleh karena itu Majelis Hakim berkeyakinan bahwa paraTerdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama-sama karena kelalaiannya, mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan “ ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan, tidak diketemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar atas diri para Terdakwa, oleh karenanya para Terdakwa dapat dan mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, maka para Terdakwa harus di jatuhi pidana;
Menimbang bahwa mengenai barang bukti berupa :
4 (empat) buah perkul atau kampak , 2 (dua) buah gergaji, 4 (empat) buah pikulan, 4 (empat) buah tali karena dipergunakan untuk menebang kayu jati dari kawasan hutan RPH Mangkang BKPH Mangkang KPH kendal maka Dirampas untuk dimusnahkan ;
4 (empat) batang kayu jati, Dikembalikan kepada Perum Perhutani melalui Saksi KUNTARYO, S.Hut Bin DJUNADI ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 1(satu) unit KBM truk type NKR 71 HD E2-1 jenis MBRG/GHT Truk No. Pol: AD-1872-CG tahun 2011, warna putih Kombinasi, N0. Ka. MHCNK71LYBJ23118, Nosin : B023118 An. SUNARNO alamat Kendal Rt.04. Rw.07 Girimanto Wonogiri berikut STNK dan Buku KIR, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut bahwa berdasarkan keterangan saksi Juminah Binti (Alm) Suharto dan keterangan Terdakwa II Sutarman bin Supardi bahwa 1(satu) unit KBM truk type NKR 71 HD E2-1 jenis MBRG/GHT Truk No. Pol: AD-1872-CG adalah milik dari Sukadi yang di serahkan kepada saksi Juminah Binti (Alm) Suharto untuk dikelola, kemudian oleh saksi Juminah Binti (Alm) Suharto truk tersebut disewakan dan dipercayakan kepada Terdakwa II Sutarman bin Supardi dengan sistem setoran, Majelis Hakim berpendapat bahwa saksi Juminah Binti (Alm) Suharto tidak mengetahui apabila truk tersebut digunakan untuk mengangkut kayu jati tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan , dan Terdakwa II Sutarman bin Supardi mengangkut kayu jati tersebut karena disuruh oleh Wadak yang saat ini belum tertangkap, demi rasa keadilan Majelis Hakim menetapkan agar barang bukti berupa 1(satu) unit KBM truk type NKR 71 HD E2-1 jenis MBRG/GHT Truk No. Pol: AD-1872-CG tahun 2011, warna putih Kombinasi, N0. Ka. MHCNK71LYBJ23118, Nosin : B023118 dikembalikan kepada yang berhak yaitu Sdr. SUKADI melalui saksi JUMINAH Binti (Alm) SUHARTO ;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah dan dijatuhi pidana maka Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang bahwa dalam mempertimbangkan pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa tersebut perlu ditinjau adanya hal-hal yang memberatkan dan meringankan :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan para Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas Perusakan Hutan;
Hal-hal yang meringankan :
Para Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Para Terdakwa mengaku terus terang perbuatannya;
Para Terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulanginya lagi;
Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan tersebut, Majelis Hakim merasa cukup adil dalam menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa sebagaimana dalam amar putusan ;
Memperhatikan Musyawarah Majelis Hakim;
Mengingat dalam Pasal 83 ayat (2) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal lain yang bersangkutan dalam KUHAP ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa I, WIBOWO EKO PRASETYO Alias KODOK Bin PAIMUN, Terdakwa II, SUTARMAN Bin SUPARDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Secara bersama-sama karena kelalaiannya, mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan ”
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I, WIBOWO EKO PRASETYO Alias KODOK Bin PAIMUN dan Terdakwa II, SUTARMAN Bin SUPARDI, dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar di ganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah di jalani oleh para Terdakwa di kurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
Memerintahkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1(satu) unit KBM truk type NKR 71 HD E2-1 jenis MBRG/GHT Truk No. Pol: AD-1872-CG tahun 2011, warna putih Kombinasi, N0. Ka. MHCNK71LYBJ23118, Nosin : B023118 An. SUNARNO alamat Kendal Rt.04. Rw.07 Girimanto Wonogiri berikut STNK dan Buku KIR ;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Sdr. SUKADI melalui saksi JUMINAH Binti (Alm) SUHARTO ;
4 (empat) buah perkul atau kampak ;
2 (dua) buah gergaji ;
4 (empat) buah pikulan ;
4 (empat) buah tali ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
4 (empat) batang kayu jati ;
Dikembalikan kepada Perum Perhutani melalui Saksi KUNTARYO, S.Hut Bin DJUNADI ;
Membebani para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah);
Demikian putusan ini dijatuhkan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendal pada hari : SELASA, TANGGAL 17 MARET 2015, Oleh kami : INDAH NOVI SUSANTI, SH sebagai Hakim Ketua Majelis, HAJAR WIDIANTO, SH.MH dan RETNO LASTIANI, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim tersebut, didampingi Hakim-Hakim Anggota, dibantu BAMBANG SURYO KUSUMO sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri AMIRUDDIN, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kendal dan para Terdakwa;
Hakim Anggota . Hakim Ketua Majelis ,
HAJAR WIDIANTO, SH.MH INDAH NOVI SUSANTI, SH
Hakim Anggota .
RETNO LASTIANI SH
Panitera Pengganti ,
BAMBANG SURYO KUSUMO