234/Pid.Sus/2015/PN Tlg
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 234/Pid.Sus/2015/PN Tlg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Other Participants (1)
Jaksa Penuntut: SUHARDIYANTO, SH Terdakwa: AGUS SUBIANTO Bin Alm. MUSTAJAB
Menyatakan Terdakwa AGUS SUBIANTO Bin Alm. MUSTAJAB telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? MEMPERDAGANGKAN BARANG YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR YANG DIPERSYARATKAN ? ; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkankan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Memerintahkan barang bukti berupa : - Daging 4 (empat) ekor sapi, dirampas untuk dimusnahkan ; - 10 (sepuluh) buah pisau, 4 (empat) buah kapak, 3 (tiga) buah ungkal, selang warna putih panjang 10 (sepuluh) meter dan 1 (satu) unit pompa air, dirampas untuk dimusnahkan ; - 1 (satu) unit kendaraan truck warna biru No. Pol. AG 9527 RC, dikembalikan kepada Terdakwa ; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ) ;
PU T U SAN
Nomor : 234 / Pid.Sus / 2015 / PN. Tlg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tulungagung yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : AGUS SUBIANTO BIN ALM. MUSTAJAB
Tempat lahir : Tulungagung
Umur/Tanggal lahir : 41 tahun / 17 Agustus 1973
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Lingkungan 02 RT.01 RW.01, Desa Ngunut, Kec. Ngunut, Kabupaten Tulungagung.
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan :
Penyidik, tanggal 1 Juni 2015, Nomor : Sprint-Han / 140 / VI / 2015 / Satreskrim, sejak tanggal 1 Juni 2015 sampai dengan tanggal 20 Juni 2015 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, tanggal 19 Juni 2015 Nomor : SPP- 53/0.5.27.3/ Epl.1/ 6/2015, sejak tanggal 21 Juni 2015 sampai dengan tanggal 30 Juli 2015 ;
Penuntut Umum, tanggal 30 Juli 2015, Nomor : PRINT-1059/0.5.27.3/Epl/07/2015, sejak tanggal 30 Juli 2015 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri, tanggal 5 Agustus 2015 Nomor : 250/Pen.Pid/2015/ PN.Tlg., sejak tanggal 5 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 3 September 2015 ;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri, tanggal 27 Agustus 2015 Nomor : 186 / Pen.Pid / 2015 / PN.Tlg. sejak tanggal 4 September 2015 sampai dengan tanggal tanggal 2 Nopember 2015 ;
Terdakwa menghadap sendiri ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung Nomor : 234/Pid.Sus/ 2015/PN Tlg tanggal 5 Agustus 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 234 / Pid.Sus / 2015 / PN. Tlg. tanggal 6 Agustus 2015 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa AGUS SUBIANTO Bin Alm. MUSTAJAB bersalah melakukan tindak pidana “ Sebagai pelaku usaha telah memproduksi dan / atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standart yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang undangan ” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a UU. RI. No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam dakwaan pertama ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AGUS SUBIANTO Bin Alm. MUSTAJAB berupa pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) bulan dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa agar tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa : 4 (empat) ekor sapi yang sudah disembelih (daging sapi) dirampas dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan bensin dan kayu terus di kubur (Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti), 10 buah pisau, 4 buah kapak, 3 buah ungkal, slang warna putih panjang 10 meter, 1 pompa air, dirampas untuk dimusnahkan, 1 kendaraan Truck warna biru tahun 1995 No. Pol. AG-8527-RC, dikembalikan kepada Terdakwa ;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ) ;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan mengemukakan alasan secara lisan bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, Terdakwa sebagai
tulang punggung keluarga ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya Penuntutn Umum menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Pertama :
Bahwa ia Terdakwa AGUS SUBIANTO Bin Alm. MUSTAJAB, pada hari Senin tanggal 1 Juni 2015 sekitar Jam 01.00 Wib., atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2015, bertempat di Lingkungan 02 Rt.01/Rw.01, Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung, sebagai pelaku usaha telah memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan / atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standart yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara :- bahwa sejak beberapa tahun yang lalu Terdakwa telah membuka usaha jual daging sapi dalam bentuk karkas (tulang dan daging) di kios “ Sabilillah ” milik Terdakwa sendiri bertempat di Desa Mangunsari, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung dan di Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung ;
bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2015 sekitar jam 18.00 Wib., saksi ANANG YULI, saksi MADE WAHYU YUDA W (sebagai anggota Polres Tulungagung) bersama beberapa anggota Polres Tulungagung lainnya telah melakukan penyelidikan atas informasi adanya penggelonggongan hewan sapi di rumah Terdakwa yang dilakukan oleh Terdakwa sebelum di sembelih di RPH dan di jual kepada para Konsumen dan dari hasil penyelidikan tersebut benar bahwa 4 (empat) ekor sapi atau lebih dari 1 (satu) ekor sapi sebelum di sembelih dan di jual oleh Terdakwa telah di gelonggong terlebih dahulu yaitu menambahkan air putih ke dalam tubuh sapi dengan tujuan berat sapi bisa bertambah dengan cara Terdakwa dengan di bantu oleh saksi HENDRA ARISDA Bin MARSUM (selaku pekerja pada usaha Terdakwa) telah memasukkan air ke dalam mulut sapi dengan sebuah selang sedalam sekitar 20 Cm., dan setelah lebih kurang 5 (lima) menit lamanya lalu penggelonggongan di hentikan kemudian tubuh sapi di siram dengan air dengan tujuan sapi tidak panas atau mati, setelah itu di ulang lagi setiap satu jam sekali hingga sampai 4 (empat) kali penggelonggongan ;
bahwa setelah 4 (empat) ekor sapi tersebut selesai di gelonggong lalu oleh Terdakwa di bawa ke RPH (Rumah Pemotongan Hewan) di Ngunut dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan Truck warna biru No. Pol. AG. 9527-RC yang di kemudikan oleh saksi HENDRA ARISDA Bin MARSUM dan setelah sapi tersebut di sembelih lalu oleh Terdakwa di bawa ke kios “ Sabilillah ” di Desa Mangunsari, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung dan di Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, dengan maksud untuk di jual kepada masyarakat umum(konsumen), namun sebelum daging sapi gelonggongan tersebut sampai di kios “ Sabilillah ” milik Terdakwa dan belum sampai di jual kepada masyarakat umum (para konsumen), Terdakwa telah berhasil di tangkap oleh petugas Polres Tulungagung ;
Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Ahli yaitu Drh. HINDARTO SAPTO WIJOGO sebagai ahli menerangkan bahwa pada hari Senin tanggal 1 Juni 2015 yang dilakukan pemeriksaan oleh drh. HINDARTO SAPTO WIJOGO, Ir. HARSONO Y. WARDHANA dan Kabid Kesmavvet DEWI BRAHMAWANTI SP.,MM. telah melakukan pengukuran kadar air daging sapi milik Sdr. AGUS SUBIANTO Bin Alm. MUSTAJAB rata-rata dalam prosentase 82, 1 % ;
Bahwa menurut Ahli Drh. HINDARTO SAPTO WIJOGO selaku Kepala Seksi Higiene Sanitasi dan Kesejahteraan Hewan pada Dinas Peternakan Kabupaten Tulungagung kadar air yang memenuhi standart untuk karkas dan daging sapi adalah 68 % sampai dengan 75 % dan kadar air diatas standart, bakteri akan mudah berkembang dan menyebabkan daging cepat busuk sehingga perbuatan Terdakwa tersebut merugikan konsumen ;
Bahwa perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam
pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU. RI. No. 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen ;
A t a u :
Kedua :
Bahwa ia Terdakwa AGUS SUBIANTO Bin Alm. MUSTAJAB, pada hari Senin tanggal 1 Juni 2015 sekitar Jam 01.00 Wib., atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2015, bertempat di Lingkungan 02 Rt.01/Rw.01, Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung, telah memproduksi dan memperdagangkan pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standart Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 86 (2), perbuatan tersebut dilakukan dengan cara :
bahwa sejak beberapa tahun yang lalu Terdakwa telah membuka usaha jual daging sapi dalam bentuk karkas (tulang dan daging) di kios ?sabilillah? milik Terdakwa sendiri bertempat di Desa Mangunsari, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung dan di Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung ;
bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2015 sekitar jam 18.00 Wib., saksi ANANG YULI, saksi MADE WAHYU YUDA W (sebagai anggota Polres Tulungagung) bersama beberapa anggota Polres Tulungagung lainnya telah melakukan penyelidikan atas informasi adanya penggelonggongan hewan sapi di rumah Terdakwa yang dilakukan oleh Terdakwa sebelum di sembelih di RPH dan di jual kepada para Konsumen dan dari hasil penyelidikan tersebut benar bahwa 4 (empat) ekor sapi atau lebih dari 1 (satu) ekor sapi sebelum di sembelih dan di jual oleh Terdakwa telah di gelonggong terlebih dahulu yaitu menambahkan air putih ke dalam tubuh sapi dengan tujuan berat sapi bisa bertambah dengan cara Terdakwa dengan di bantu oleh saksi HENDRA ARISDA Bin MARSUM (selaku pekerja pada usaha Terdakwa) telah memasukkan air ke dalam mulut sapi dengan sebuah selang sedalam sekitar 20 Cm., dan setelah lebih kurang 5 (lima) menit lamanya lalu penggelonggongan di hentikan kemudian tubuh sapi di siram dengan air dengan tujuan sapi tidak panas atau mati, setelah itu di ulang lagi setiap satu jam sekali hingga sampai 4 (empat) kali penggelonggongan.- bahwa setelah 4 (empat) ekor sapi tersebut selesai di gelonggong lalu oleh Terdakwa di bawa ke RPH (Rumah Pemotongan Hewan) di Ngunut dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan R4 Truck warna biru yang di kemudikan oleh saksi HENDRA ARISDA Bin MARSUM dan setelah sapi tersebut di sembelih lalu oleh Terdakwa di bawa ke kios “ Sabilillah ” di Desa Mangunsari, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung dan di Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, dengan maksud untuk di jual kepada masyarakat umum(konsumen), namun sebelum daging sapi gelonggongan tersebut sampai di kios “ Sabilillah ” milik Terdakwa dan belum sampai di jual kepada masyarakat umum (para konsumen), Terdakwa telah berhasil di tangkap oleh petugas Polres Tulungagung ;
Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Ahli yaitu Drh. HINDARTO SAPTO WIJOGO sebagai ahli menerangkan bahwa pada hari Senin tanggal 1 Juni 2015 yang dilakukan pemeriksaan oleh drh. HINDARTO SAPTO WIJOGO, Ir. HARSONO Y. WARDHANA dan Kabid Kesmavvet DEWI BRAHMAWANTI SP.,MM. telah melakukan pengukuran kadar air daging sapi milik Sdr. AGUS SUBIANTO Bin Alm. MUSTAJAB rata-rata dalam prosentase 82, 1 % ;
Bahwa menurut Ahli Drh. HINDARTO SAPTO WIJOGO selaku Kepala Seksi Higiene Sanitasi dan Kesejahteraan Hewan pada Dinas Peternakan Kabupaten Tulungagung kadar air yang memenuhi standart untuk karkas dan daging sapi adalah 68 % sampai dengan 75 % dan kadar air diatas standart, bakteri akan mudah berkembang dan menyebabkan daging cepat busuk sehingga perbuatan Terdakwa tersebut merugikan konsumen ;
Bahwa perbuatan Terdakwa di ancam pidana sebagaimana di atur dalam pasal 140 jo pasal 86 (2) UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan Jo pasal 66 (2) huruf f dan huruf g UU RI No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan ;
A t a u :
Ketiga :
Bahwa ia Terdakwa AGUS SUBIANTO Bin Alm. MUSTAJAB, pada hari Senin tanggal 1 Juni 2015 sekitar Jam 01.00 Wib., atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2015, bertempat di Lingkungan 02 Rt.01/Rw.01, Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung, telah melakukan pemotongan hewan yang sebelum dan sesudah di potong tidak diperiksa kesehatannya oleh petugas pemeriksa yang berwenang, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara :
bahwa sejak beberapa tahun yang lalu Terdakwa telah membuka usaha jual daging sapi dalam bentuk karkas (tulang dan daging) di kios “ Sabilillah ” milik Terdakwa sendiri bertempat di Desa Mangunsari, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung dan di Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung ;
bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2015 sekitar jam 18.00 Wib., saksi ANANG YULI, saksi MADE WAHYU YUDA W (sebagai anggota Polres Tulungagung) bersama beberapa anggota Polres Tulungagung lainnya telah melakukan penyelidikan atas informasi adanya penggelonggongan hewan sapi di rumah Terdakwa yang dilakukan oleh Terdakwa sebelum di sembelih di RPH dan di jual kepada para Konsumen dan dari hasil penyelidikan tersebut benar bahwa 4 (empat) ekor sapi atau lebih dari 1 (satu) ekor sapi sebelum di sembelih dan di jual oleh Terdakwa telah di gelonggong terlebih dahulu yaitu menambahkan air putih ke dalam tubuh sapi dengan tujuan berat sapi bisa bertambah dengan cara Terdakwa dengan di bantu oleh saksi HENDRA ARISDA Bin MARSUM (selaku pekerja pada usaha Terdakwa) telah memasukkan air ke dalam mulut sapi dengan sebuah selang sedalam sekitar 20 Cm., dan setelah lebih kurang 5 (lima) menit lamanya lalu penggelonggongan di hentikan kemudian tubuh sapi di siram dengan air dengan tujuan sapi tidak panas atau mati, setelah itu di ulang lagi setiap satu jam sekali hingga sampai 4 (empat) kali penggelonggongan.- bahwa setelah 4 (empat) ekor sapi tersebut selesai di gelonggong lalu oleh Terdakwa di bawa ke RPH (Rumah Pemotongan Hewan) di Ngunut dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan R4 Truck warna biru yang di kemudikan oleh saksi HENDRA ARISDA Bin MARSUM dan setelah sapi tersebut di sembelih lalu oleh Terdakwa di bawa ke kios “Sabilillah ” di Desa Mangunsari, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung dan di Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, dengan maksud untuk di jual kepada masyarakat umum(konsumen), namun sebelum daging sapi gelonggongan tersebut sampai di kios “ Sabilillah ” milik Terdakwa dan belum sampai di jual kepada masyarakat umum (para konsumen), Terdakwa telah berhasil di tangkap oleh petugas Polres Tulungagung.- bahwa 4 (empat) ekor sapi milik Terdakwa tersebut sebelum dipotong/disembelih dan sesudah di potong / disembelih tidak dilakukan diperiksa kesehatannya oleh petugas pemeriksa yang berwenang ;
Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Ahli yaitu Drh. HINDARTO SAPTO WIJOGO sebagai ahli menerangkan bahwa pada hari Senin tanggal 1 Juni 2015 yang dilakukan pemeriksaan oleh drh. HINDARTO SAPTO WIJOGO, Ir. HARSONO Y. WARDHANA dan Kabid Kesmavvet DEWI BRAHMAWANTI SP.,MM. telah melakukan pengukuran kadar air daging sapi milik Sdr. AGUS SUBIANTO Bin Alm. MUSTAJAB rata-rata dalam prosentase 82, 1 % ;
Bahwa menurut Ahli Drh. . HINDARTO SAPTO WIJOGO selaku Kepala Seksi Higiene Sanitasi dan Kesejahteraan Hewan pada Dinas Peternakan Kabupaten Tulungagung kadar air yang memenuhi standart untuk karkas dan daging sapi adalah 68 % sampai dengan 75 % dan kadar air diatas standart, bakteri akan mudah berkembang dan menyebabkan daging cepat busuk sehingga perbuatan Terdakwa tersebut merugikan konsumen ;
Bahwa perbuatan Terdakwa di ancam pidana sebagaimana di atur dalam pasal 28 (1) Jo pasal 2 (1) Jo Pasal 4 (1) Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 22 Tahun 1983 ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan paham dengan isinya serta tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi SUSANTO Als. LOTHO Bin Alm. SUGENG , memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya, pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan masih ada hubungan pekerjaan dengan Terdakwa yaitu saksi sebagai karyawan Terdakwa ;
Bahwa saksi bekerja sebagai penyembelih hewan sapi (karyawan) Terdakwa lebih kurang sudah 2 (dua) bulan dan setiap bulan mendapat upah/gaji lebih kurang Rp. 2000.000,- (dua juta rupiah) ;
Bahwa pada hari Senin, tanggal 1 Juni 2015 sekira pukul 00.30 WIB, ketika saksi
dan beberapa teman saksi, yaitu Sdr. TOMO dan Sdr. BONDAN akan menyembelih hewan sapi yang sudah digelonggong, telah didatangi oleh Petugas yang mengaku dari Polres Tulungagung, setelah itu pada waktu saksi dengan Sdr. MEI Alias KANCIL dan Terdakwa serta rekan-rekan saksi bernama TOMO Alias PESEK, BONDAN Alias SODIQ. INDRA Alias SOLOMO, MEI Alias KANCIL dan EDI Alias GENTHUL dibawa ke Polres Tulungagung untuk dimintai keterangan sehubungan dengan penggelonggongan hewan sapi yang dilakukan oleh Terdakwa ;
Bahwa sehubunungan dengan penggelonggongan sapi yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut, yang saksi ketahui waktu saksi bersama Sdr. MEI Als. KANCIL membawa daging sapi ke kios "Sabilillah" milik Terdakwa dengan menggunakan mobil jenis Pick Up Mitshubisi L 200 wama hitam tahun 2005 No. Pol. AG-8430-DC tiba-tiba di tengah jalan telah di hentikan oleh petugas Polres Tulungagung hingga saksi bersama beberapa karyawan Terdakwa lainnya di bawa ke Polres Tulungagung untuk dimintai keterangan ;
Bahwa saksi tidak tahu bagaimana caranya Terdakwa menggelonggong 4 (empat) ekor sapi tersebut, karena saksi oleh Terdakwa diberi tugas menyembelih sapi di Rumah Pemotongan Hewan Ngunut ;
Bahwa saksi tidak tahu bagaimana cara Terdakwa melakukan penggelonggongan terhadap 4 (empat) ekor sapi tersebut ;
Bahwa sapi yang telah digelonggong tersebut beratnya rata-rata bertambah 5 Kg ;
Bahwa saksi tidak tahu bagaimana caraya Terdakwa melakukan penggelonggongan terhadap 4 (empat) ekor hewan sapi tersebut karena tugas saksi menyembelih hewan sapi milik Terdakwa di Rumah Pemotongan Hewan Ngunut ;
Bahwa pada saat kejadian, saksi menyembelih 1 (satu) ekor hewan sapi dan setiap bulannya saksi menyembelih sapi milik Terdakwa kurang lebih sebanyak 30 (tiga puluh) ekor ;
Bahwa saksi kenal dan membenarkan barang bukti yang di ajukan dalam perkara tersebut ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi MEI KRISDIANTO Bin Alm. SUWITO, memberikan keterangan dibawah sumpah didepan persidangan , pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan masih ada hubungan pekerjaan dengan Terdakwa yaitu saksi sebagai karyawan Terdakwa ;
Bahwa saksi membenarkan keterangan dan tanda tangan saksi yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik ;
Bahwa saksi bekerja sebagai sopir (karyawan) Terdakwa lebih kurang sudah 2 (dua) bulan dan setiap bulan mendapat upah/gaji lebih kurang Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah);
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Petugas pada hari Senin tanggal 1 Juni 2015 sekitar Jam 01.00 Wib., bertempat di Lingkungan 02 Rt.01/R.w.01, Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung,
Bahwa sebelum terjadi penangkapan terhadap Terdakwa, saksi telah dihubungi oleh Terdakwa atau karyawan Terdakwa disuruh menyembelih sapi di RPH (Rumah Pemotongan Hewan) di Ngunut dan saat itu saksi langsung datang di RPH (Rusnah Pemotongan Hewan) ;
Bahwa setelah sapai di Rumah Pemotongan Hewan ngunut, saksi melihat ada 4 (empat) ekor sapi milik Terdakwa yang akan disembelih dan saksi menyembelih 2 (dua) ekor sapi sedang yang lainnya disembelih oleh karyawan Terdakwa yang lainnya ;
Bahwa pada waktu saksi bersama Saksi SUSANTO membawa daging sapi yang telah disembelih ke kios "Sabilillah" milik Terdakwa menggunakan mobil jenis Pick Up Mitshubisi L 200 wama hitam tahun 2005 No. Pol. AG-8430-DC, tiba-tiba di tengah jalan telah di hentikan oleh petugas Polres Tulungagung, selanjutnya saksi bersama beberapa karyawan Terdakwa lainnya di bawa ke Polres Tulungagung untuk dimintai keterangan sehubungan dengan penggelonggongan hewan sapi yang dilakukan oleh Terdakwa ;
Bahwa saksi mengetahui pada saat di mintai keterangan di jelaskan oleh petugas Polres Tulungagung bahwa 4 (empat) ekor sapi milik Terdakwa sebelum di
sembelih telah di gelonggong terlebih dahulu ;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana cara Terdakwa melakukan penggelonggongan sapi ;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menggelonggong hewan sapi sebelum hewan sapi disembelih adalah untuk menambah berat daging rata-rata 5 Kg per ekor ;
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan dan dimana Terdakwa melakukan penggelonggongan 4 (empat) eko sapi tersebut karena tugas saksi hanya sopir;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang di perlihatkan di persidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi Saksi HENDRA ARISDA Bin MARSUM memberikan keterangan dibawah sumpah didepan persidangan , pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, tidak ada hubungan keluarga dan masih ada hubungan pekerjaan dengan Terdakwa yaitu saksi sebagai karyawan Terdakwa ;
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani rohani dan saksi mau memberikan keterangan di bawah sumpah di persidangan;
Bahwa saksi pernah dimintai keterangan atau memberikan keterangan di Penyidik dan keterangannya adalah benar semua yaitu masalah penangkapan terhadap Terdakwa AGUS SUBIANTO sehubungan penggelonggongan sapi milik Terdakwa AGUS SUBIANTO ;
Bahwa saksi bekerja sebagai sopir dan sebagai penyembelih sapi (karyawan) Terdakwa lebih kurang sudah 2 (dua) bulan dan setiap hari mendapat upah/gaji lebih kurang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa kejadian penangkapan pada hari Senin tanggal 1 Juni 2015 sekitar Jam 01.00 Wib., bertempat di Lingkungan 02 Rt.01/Rw.01, Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung ;
Bahwa saksi mengetahui sapi milik Terdakwa yang disembelih sebanyak 4 (empat) ekor dan sebelum di sembelih terlebih dahulu di lakukan penggelongan terlebih dahulu ;
Bahwa saksi mengetahui penggelongan sapi milik Terdakwa di lakukan dengan cara memasukkan air ke dalam mulut sapi dengan sebuah selang sedalam sekitar 20 Cm, dan setelah lebih kurang 5 (lima) menit lamanya lalu penggelonggongan di hentikan kemudian tubuh sapi di siram dengan air dengan tujuan sapi tidak panas atau mati, setelah itu di ulang lagi setiap satu jam sekali hingga sampai 4 (empat) kali penggelonggongan ;
Bahwa setelah sapi milik Terdakwa di gelonggong lalu dengan menggunakan kendaraan R4 Truck warna biru di bawa ke RPH (Rumah Pemotongan Hewan) untuk di potong/disembelih. benar, saksi melakukan penggelonggongan sapi atas ide/perintah dari Terdakwa ;
Bahwa saksi mengetahui penggelonggongan sapi sebelum di sembelih dengan tujuan menambah berat daging sapi yang rata-rata naik 5 Kg ;
Bahwa saksi mengetahui pada saat daging sapi yang telah disembelih dan akan di bawa ke kios "Sabilillah" milik Terdakwa untuk di jual tiba-tiba di tengah jalan telah di hentikan oleh petugas Polres Tulungagung hingga saksi bersama beberapa karyawan Terdakwa lainnya di bawa ke Polres Tulungagung untuk dimintai keterangan ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang di ajukan di persidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi EDI PURWANTO Bin Alm. MUSTAJAB, memberikan keterangan dibawah sumpah didepan persidangan , pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, masih ada hubungan keluarga yaitu saksi adik kandung Terdakwa dan masih ada hubungan pekerjaan dengan Terdakwa yaitu saksi sebagai karyawan Terdakwa ;
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani rohani dan saksi mau memberikan keterangan di bawah sumpah di persidangan ;
Bahwa saksi pernah dimintai keterangan atau memberikan keterangan di Penyidik dan keterangannya adalah benar semua yaitu masalah penangkapan terhadap Terdakwa AGUS SUBIANTO sehubungan penggelonggongan sapi milik Terdakwa AGUS SUBIANTO ;
Bahwa saksi bekerja sebagai karyawan Terdakwa bertugas sebagai sopir yang sekaligus mengambil daging sapi dari RPH (Rumah Pemotongan Hewan) untuk di bawa ke Kios Sabilillah milik Terdakwa lebih kurang sudah 2 (dua) bulan dan setiap hari mendapat upah/gaji lebih kurang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa kejadian penangkapan pada hari Senin tanggal 1 Juni 2015 sekitar Jam 01.00 Wib., bertempat di Lingkungan 02 Rt.01/Rw.01, Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung ;
Bahwa sewaktu saksi berada di rumah telah dihubungi oleh Terdakwa atau karyawan Terdakwa untuk menyembelih sapi di RPH (Rumah Pemotongan Hewan) di Ngunut dan saat itu saksi langsung datang di RPH (Rumah Pemotongan Hewan) ;
Bahwa saksi mengetahui sapi milik Terdakwa yang disembelih sebanyak 4 (empat) ekor dan saksi menyembelih 2 (dua) ekor sapi sedang yang lainnya disembelih oleh karyawan Terdakwa yang lainnya ;
Bahwa saksi mengetahui pada saat daging sapi yang telah disembelih dan akan di bawa ke kios " Sabilillah " Ngunut milik Terdakwa untuk di jual tiba-tiba di tengah jalan telah di hentikan oleh petugas Polres Tulungagung hingga saksi bersarna beberapa karyawan Terdakwa lainnya di bawa ke Polres Tulungagung untuk dimintai keterangan ;
Bahwa pada saat di hentikan oleh petugas Polres Tulungagung, saksi sedang sendiri sebagai sopir sedang membawa daging sapi menggunakan mobil jenis Pick Up wama putih No.Pol. AG-8053-RG warna putih ;
Bahwa saksi mengetahui pada saat di mintai keterangan di jelaskan oleh petugas Polres Tulungagung bahwa 4 (empat) ekor sapi milik Terdakwa sebelum di sembelih telah di gelonggong terlebih dahulu ;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana cara Terdakwa melakukan penggelonggongan sapi; benar, saksi mengetahui sapi yang di gelonggong untuk menambah berat daging yang rata- rata berat daging sapi naik 5 Kg ;
Bahwa saksi tidak mengetahui dimana Terdakwa melakukan penggelonggongan sapi sebelum di sembelih karena tugas saksi hanya sebagai sopir dan
mengambil daging sapi di RPH (Rumah Pemotongan Hewan) ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang di ajukan di persidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi BIBIT SUSANTO Bin Als. SLAMET, memberikan keterangan dibawah sumpah didepan persidangan , pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, akan tetapi tidak ada hubungan keluarga dengannya ;
Bahwa saksi pernah dimintai keterangan atau memberikan keterangan di Penyidik dan keterangannya adalah benar semua yaitu masalah penangkapan terhadap Terdakwa AGUS SUBIANTO sehubungan penggelonggongan sapi ;
Bahwa saksi bekerja sebagai PNS di Dinas Peternakan Tulungagung bertugas di Kecamatan Ngunut merangkap sebagai pemeriksa di RPH (Rumah Pemotongan Hewan) di Ngunut ;
Bahwa kejadian penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Senin tanggal 1 Juni 2015 sekitar Jam 01.00 Wib., bertempat di Lingkungan 02 Rt.01/Rw.01, Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 1 Juni 2015 sekitar Jam 07.00 Wib sewaktu saksi berada di rumah telah dihubungi oleh Kepala Dinas Peternakan untuk datang di Kantor sehubungan masalah daging sapi milik Terdakwa AGUS SUBIANTO ;
Bahwa saksi dimintai keterangan dalam kapasitas saksi sebagai PNS yang di tugaskan di Dinas Peternakan Kabupaten Tulungagung untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan sapi yang sudah di potong di RPH (Rumah Pemotongan Hewan) di Ngunut ;
Bahwa tugas saksi di RPH Ngunut membantu tugas dokter Hewan dalam memeriksa kesehatan ternak yang akan di potong, melaporkan basil restribusi dari RPH Ngunut ;
Bahwa dokter hewan yang di tugaskan melakukan pemeriksaan kesehatan hewan di RPH Ngunut adalah Drh. SIGIT dan Drh. EKO ;
Bahwa orang yang membawa sapi harus datang di RPH pada jam 16.00 Wib
sampai dengan jam 17.00 Wib., sapi harus melalui pemeriksaan dokter hewan untuk mengetahui bisa dilakukan pemotongan atau tidak, membayar restribusi Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) untuk sapi jantan dan Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) untuk sapi betina tua ;
Bahwa dalam sehari rata-rata yang di potong di RPH (Rumah Pemotongan Hewan) di Ngunut adalah 4 (empat) ekor s/d 6 (enam) ekor sapi ;
Bahwa yang melakukan penyembelihan dan pemotongan temak adalah pemilik sapi sendiri atau karyawannya ;
Bahwa kesehatan hewan yang dilakukan pengecekan sebelum di potong adalah penyakit dan daging antara lain, penyakit antrak, penyakit SE (tenggokrokan), penyakit AE (mulut dan kuku) ;
Bahwa pengecekannya dengan cara manual yaitu dengan di lihat pada mulut, kuku, pernafasan sapi, dan organ dalam sapi setelah di potong; benar, dari dokter pemeriksa mengeluarkan surat keterangan sehat dan kemudian saksi selaku petugas RPH memberikan stempel di bagian badan dan kaki sapi sebelum di lakukan pemotongan ;
Bahwa pada saat sapi milik Terdakwa di potong tidak ada dokter yang melakukan pengecekan karena tenaga dokter tidak masuk ;
Bahwa dari dokter pemeriksa mengeluarkan surat keterangan sehat dan kemudian saksi selaku petugas RPH memberikan stempel di bagian badan dan kaki sapi sebelum di lakukan pemotongan ;
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa melakukan pemotongan sapi sebanyak 4 (empat) ekor sapi dan saksi mengetahui Terdakwa atau karyawan Terdakwa datang ke RPH (Rumah Pemotongan Hewan) di Ngunut sekitar jam 21.00 Wib ;
Bahwa 4 (empat) ekor sapi milik Terdakwa sebelum di potong belum dilakukan pengecekan kesehatannya karena dokter tidak masuk dan setelah di potong juga belum saksi stempel karena belum saksi cek kesehatannya ;
Bahwa saksi sudah menjelaskan kepada Terdakwa atau karyawan Terdakwa dokter tidak masuk dan saksi tidak berani untuk menyetempel atau mengijinkan untuk dilakukan pemotongan akan tetapi saat itu Terdakwa atau karyawan Terdakwa tetap melakukan pemotongan ;
Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa 4 (empat) ekor sapi milik Terdakwa sebelum di sembelih di lakukan penggelonggongan terlebih dahulu dan saksi mengetahui setelah dimintai keterangan oleh petugas Polres Tulungagung bahwa sapi milik Terdakwa telah di gelonggong terlebih dahulu sebelum disembelih ;
Bahwa sehubungan perbuatan Terdakwa yang telah melakukan penggelonggongan sapi yang di rugikan adalah konsumen atau masyarakat karena timbanganfberat badan daging sapi akan menjadi lebih berat dari normalnya ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi MADE WAHYU YUDA W memberikan keterangan dibawah sumpah didepan persidangan , pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi pernah dimintai keterangan atau memberikan keterangan di Penyidik dan keterangannya adalah benar semua ;
Bahwa saksi sebagai anggota Polres Tulungagung bersama anggota lainnya diantaranya Aiptu MUHAEMIN, Aiptu ANANG YULI, Bripka AKHMAD FATONI telah melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku penggelongan sapi ;
Bahwa saksi mengetahui seorang yang berhasil di tangkap adalah AGUS SUBIANTO ;
Bahwa kejadian penangkapan pada hari Senin tanggal 1 Juni 2015 sekitar Jam 01.00 Wib., bertempat di Lingkungan 02 Rt.OI /Rw.01, Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung ;
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa melakukan penggelongan sapi atas dasar informasi masyarakat ;
Bahwa atas dasar informasi masyarakat tersebut lalu saksi bersama anggota Polres Tulungagung lainnya pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2015 mulai jam 19.00 Wib,. s/d jam 21.00 Wib., telah melakukan penyelidikan di rumah Terdakwa dan benar Terdakwa dibantu dengan karyawannya melakukan penggelongan sapi sebelum di sembelih ;
Bahwa saksi mengetahui sapi milik Terdakwa yang disembelih sebanyak 4 (empat) ekor dan sebelurn di sembelih terlebih dahulu di lakukan penggelongan terlebih dahulu di rumah Terdakwa Lingkungan 02 Rt.01/Rw.01, Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.;
Bahwa saksi mengetahui penggelongan sapi milik Terdakwa di lakukan dengan cara memasukkan air ke dalam mulut sapi dengan sebuah selang sedalam sekitar 20 Cm., dan setelah lebih kurang 5 (lima) menit lamanya lalu penggelonggongan di hentikan kemudian tubuh sapi di siram dengan air dengan tujuan sapi tidak panas atau mati, setelah itu di ulang lagi setiap satu jam sekali hingga sampai 4 (empat) kali penggelonggongan ;
Bahwa setelah sapi milik Terdakwa di gelonggong lalu dengan menggunakan kendaraan R4 Truck warna biru di bawa ke RPH (Rumah Pemotongan Hewan) untuk di potong/disembelih. benar, saksi mengetahui pada saat daging sapi yang telah disembelih dan akan di bawa ke kios "Sabilillah" milik Terdakwa untuk di jual saksi telah menghentikan kendaraan yang di kemudikan oleh karyawan Terdakwa hingga saksi bersama beberapa karyawan Terdakwa lainnya di bawa ke Polres Tulungagung untuk dimintai keterangan ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang di ajukan di persidangan; Tanggapan Terdakwa terhadap keterangan saksi membenarkannya ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli bernama Drh. HINDARTO SAPTO WIJOGO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli kenal dengan Terdakwa, akan tetapi tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa ahli bekerja sebagai PNS selaku Kepala Seksi Hiegiene Sanitasi dan Kesejahteraan Hewan di Dinas Peternakan Tulungagung ;
Bahwa sesuai peraturan Bupati Tulungagung No. 46 tahun 2011, tugas dan tanggung jawab saya adalah :
a. Melaksanakan pengendalian dan pengawasan terhadap hygiene sanitasi dan kesejahteraan hewan ;
b. Mengawasi lalu lintas produk asal hewan antar kabupaten / kota ;
c. Melaksanakan pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap sanitasi peternakan, tempat penampungan ternak dan hewan lainnya, hasil ternak dan produk asal ternak dan hewan lainnya ;
d. Melaksanakan pengendalian dan pengawasan rumah potong hewan dan pemotongan hewan betina produksi ;
e. Melaksanakan bimbingan penerapan dan standart teknis minimal RPH/RPU, keamanan dan mutu produk hewan dan laboratorium kesehatan masyarakat veteriner ;
f. Melaksanakan standart teknis alat/mesin teknologi kesehatan masyarakat veteriner ;
g. Menyusun laporan pertanggung jawaban atas pelaksanaan tugasnya ;
h. Melaksanakan tugas-tugas lain yang dberikan Kepala Bidang ;
Bahwa sesuai dengan Peraturan Bupati Tulungagung No. 46 tahun 2011, tupoksi Dinas Peternakan khususnya bidang kesmavet yaitu melakukan pengawasan dan pengujian terhadap produk pangan asal hewan, produk hewan non pangan, hygiene sanitasi dan kesejahteraan hewan ;
Bahwa penggelongogan sapi yang dilakukan oleh Terdakwa dengan menggunakan air merupakan perbuatan atau tindakan yang tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan UU RI No. 18 Tahun 2009 pasal 66 (2) Huruf (f) dan huruf (g) , PP RI No. 95 tahun 2012 pasal 95 ayat 1. tentang kesehatan veteriner dan kesejahteraan hewan ;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan penggelonggongan sapi yang akan disembelih untuk selanjutnya karkas atau daging tersebut dijual kepada konsumen maka perbuatan Terdakwa tersebut merugikan konsumen, karena berat daging sapi bertambah ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 1 Juni 2015 sekitar Jam 02.30 Wib bertempat di halaman Kantor Polres Tulungagung 2015, ahli bersama Ir. HARSONO Y. WARDHANA. dan Kabid Kesmavvet DEWI BRAHMAWANTI SP.,MM. telah melakukan pengukuran kadar air daging sapi milik Terdakwa dan setelah dilakukan pengukuran ternyata kadir air daging sapi yang dijual oleh Terdakwa tidak
memenuhi standart karena kadar airnya rata-rata 82, 1 % ;
Bahwa terhadap daging sapi yang kadar airnya tidak memenuhi standart tersebut menyebabkan bakteri cepat berkembang dan daging sapi cepat busuk sehingga merugikan konsumen ;
Bahwa kadar air yang memenuhi standart untuk karkas dan daging sapi antara 68 % sampai dengan 75 % ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah memberikan keterangan di Penyidik dan Terdalwa membenarkan keterangan dan tanda tangan Terdakwa yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Pennyidik ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 1 Juni 2015 sekitar Jam 01.00 Wib., bertempat di Lingkungan 02 Rt.01/Rw.01, Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Terdakwa ditangkap oleh Petugas karena melakukan penggelonggongan terhadap 4 (empat) ekor sapi miliknya ;
Bahwa penggelongan sapi tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara memasukkan air ke dalam mulut sapi dengan menggunakan selang sedalam sekitar 20 Cm., dan setelah lebih kurang 5 (lima) menit lamanya lalu penggelonggongan di hentikan kemudian tubuh sapi di siram dengan air dengan tujuan sapi tidak panas atau mati, setelah itu di ulang lagi setiap satu jam sekali hingga sampai 4 (empat) kali penggelonggongan ;
Bahwa setelah 4 (empat) ekor sapi di gelonggong dengan air, selanjutnya 4 (empat) ekor sapi yang telah digelonggong tersebut dibawa ke Rumah Pemotongan Hewan dengan menggunakan kendaraan R4 Truck warna biru untuk di potong / disembelih.
Bahwa Terdakwa melakukan penggelonggongan sapi tersebut atas ide dirinya sendiri dengan tujuan untuk menambah berat daging sapi yang rata-rata 5 Kg per ekor ;
Bahwa Terdakwa melakukan penggelonggongan sapi lebih kurang selama 2 (dua) bulan dengan tujuan untuk mendapat untung ;
Bahwa Terdakwa membenarkan pada saat daging sapi yang telah disembelih akan di bawa ke kios "Sabilillah" milik Terdakwa untuk di jual, tiba-tiba di tengah jalan telah di hentikan oleh petugas Polres Tulungagung untuk selanjutnya Terdakwa bersama beberapa karyawan Terdakwa lainnya di bawa ke Polres Tulungagung untuk dimintai keterangan ;
Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Bahwa Terdakwa kenal dan membenarkan barang bukti yang diajukan dalam perkara tersebut ;
Menimbang, bahwa dipersidangan diajukan barang bukti berupa : 10 (sepuluh) buah pisau, 4 (empat) buah kapak, 3 (tiga) buah ungkal, 4 (empat) ekor sapi yang sudah disembelih, selang warna putih, 1 (satu) unit pompa air dan 1 (satu) unit truck yang disita secara sah menurut hukum dan dibenarkan Terdakwa dan para saksi oleh karenanya dapat dipergunakan untuk memperkuat dalam pembuktian perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Senin, tanggal 1 Juni 2015 sekitar pukul 01.00 WIB di Jl. Adil masuk Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Terdakwa telah ditangkap oleh saksi MADE WAHYU YUDA W bersama beberapa anggota Polres Tulungagung lainnya telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa AGUS SUBIANTO Bin Alm. MUSTAJAB karena Terdakwa AGUS SUBIANTO Bin Alm. MUSTAJAB kedapatan melakukan penggelonggongan terhadap 4 (empat) ekor hewan sapi ;
Bahwa benar penggelonggongan hewan sapi tersebut dilakukan oleh Terdakwa pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2015 sekitar jam 18.00 Wib., bertempat di belakang rumah Terdakwa di Lingkungan 02 RT. 01 / RW. 01 Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, dengan cara Terdakwa dengan di bantu oleh saksi HENDRA ARISDA Bin MARSUM (selaku pekerja pada usaha Terdakwa) telah memasukkan air ke dalam mulut sapi dengan sebuah selang sedalam sekitar 20 Cm., dan setelah lebih kurang 5 (lima) menit lamanya lalu penggelonggongan di hentikan kemudian tubuh sapi di siram dengan air dengan tujuan sapi tidak panas atau mati, setelah itu di ulang lagi setiap satu jam sekali hingga sampai 4 (empat) kali penggelonggongan ;
Bahwa benar setelah 4 (empat) ekor sapi tersebut selesai di gelonggong lalu oleh Terdakwa di bawa ke RPH (Rumah Pemotongan Hewan) di Ngunut dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan Truck warna biru No. Pol. AG. 9527-RC yang di kemudikan oleh saksi HENDRA ARISDA Bin MARSUM dan setelah sapi tersebut di sembelih lalu oleh Terdakwa di bawa ke kios “ Sabilillah ” di Desa Mangunsari, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung dan di Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, dengan maksud untuk di jual kepada masyarakat umum (konsumen), namun sebelum daging sapi gelonggongan tersebut sampai di kios “ Sabilillah ” milik Terdakwa dan belum sampai di jual kepada masyarakat umum (para konsumen), Terdakwa telah berhasil di tangkap oleh petugas Polres Tulungagung ;
Bahwa pada saat dilakukan pengukuran kadar air daging sapi milik Terdakwa oleh ahli bersama Ir. HARSONO Y. WARDHANA. dan Kabid Kesmavvet DEWI BRAHMAWATI SP.,MM, ternyata kadir air karkas / daging sapi yang dijual oleh Terdakwa tidak memenuhi standart yaitu rata-rata 82, 1 %, sedangkan kadar air yang memenuhi standart untuk karkas dan daging sapi adalah 68 % sampai dengan 75 % ;
Bahwa kurang lebih selama 2 (dua) bulan Terdakwa melakukan penggelonggongan terhadap hewan sapi ;
Bahwa benar maksud dan tujuan Terdakwa melakukan penggelonggongan hewan sapi tersebut untuk menambah berat daging sapi rata-rata 5 kg per ekor
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut merugikan konsumen karena hewan sapi yang digelonggong tersebut dagingnya lebih berat dibandingkan dengan hewan sapi yang tidak digelonggong, selain dari pada itu dahing sapi yang kadar airnya di atas standart menyebabkan bakteri akan mudah berkembang dan menyebabkan daging cepat busuk ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan
telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke hadapan persidangan dengan dakwaan yang disusun secara alternatif yaitu, Pertama melanggar pasal 62 ayat(1) jo Pasal 8 ayat(1) huruf a UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Kedua melanggar Pasal 140 Jo. Pasal 86 (2) UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan Jo. Pasal 66 ayat (2) huruf f dan huruf g UU. RI. No. 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan atau Ketiga melanggar pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintar Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara alternatif, maka Majelis Hakim pertama-tama akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan yang dibuktikan oleh Penuntut Umum dalam Tuntutan Pidananya yaitu Pertama melanggar pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur sebagai pelaku usaha :
Menimbang, bahwa yang dimaksud pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 3 Undang Undang No. 8 Tahun 1999 adalah setiap orang perseorangan atau Badan Usaha, baik yang berbentuk Badan Hukum maupun bukan Badan Hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi, disini orang sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban kepadanya dapat dipertanggungjawabkan segala perbuatannya, Subyek hukum dalam perkara ini identitasnya telah diuraikan dalam dakwaan yaitu atas nama Terdakwa AGUS SUBIANTO Bin Alm. MUSTAJAB yang mana Terdakwa dapat mempertanggungjawabkan atas perbuatannya dan selama dipersidangan tidak terdapat hal hal yang bisa membebaskan dari Tuntutan pidana sehingga dengan demikian unsur barang siapa telah terpenuhi ;
Unsur telah memproduksi dan / atau memperdagangkan barang dan / atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standart yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan :
Menimbang, bahwa yang di maksud pelaku usaha yang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standart yang dipersyaratkan adalah pelaku usaha yang tidak mencantumkan tanggal kedaluarsa menurut pasal 8 Ayat (1) huruf a UU. RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu : setiap orang perseorangan maupun badan usaha yang melakukan usaha di bidang produksi dan perdagangan pangan wajib mencantumkan label kedaluarsa pangan yang diperdangkan. Sehingga apabila ada pelaku usaha yang memproduksi dan atau memperdagangkan produk pangan tanpa mencantumkan tanggal, bulan dan tahun kadaluarsa maka menyalahi Pasal 62 ayat (1) Yo Pasal 8 Ayat (1) huruf a UURI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ;
Menimbang, bahwa sesuai keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan Berita Acara Pemeriksaan kadar air pada daging sapi yang dilakukan secara acak tempatnya, tanggal 1 JUNI 2015 yang dilakukan pemeriksaan oleh drh. Hindarto sapto Wijogo dan Ir. Harsono Y. Wardhana dan Kabid Kesmavvet Dewi Brahmawanti, SP.MM. diperoleh nilai kadar air daging sapi milik Terdakwa rata-rata dalam prosentase 82,1 % maka benar telah terjadi penggelonggongan daging sapi yang dilakukan oleh Terdakwa sebagai pelaku usaha dengan cara Terdakwa dengan di bantu oleh saksi Hendra Arisda bin Marsum (selaku pekerja pada usaha Terdakwa) telah memasukkan air ke dalam mulut sapi dengan menggunakan sebuah selang sedalam sekitar 20 Cm., dan setelah lebih kurang 5 (lima) menit lamanya lalu penggelonggongan di hentikan kemudian tubuh sapi di siram dengan air dengan tujuan sapi tidak panas atau mati, setelah itu di ulang lagi setiap satu jam sekali hingga sampai 4 (empat) kali penggelonggongan dengan tujuan bobot sapi menjadi bertambah lebih berat ;
Bahwa setelah 4 (empat) ekor sapi tersebut selesai di gelonggong lalu oleh Terdakwa di bawa ke RPH (Rumah Pemotongan Hewan) di Ngunut dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan R4 Truck warna biru yang di kemudikan oleh saksi Hendra Arisda bin Marsum dan setelah sapi tersebut di sembelih lalu oleh Terdakwa di bawa ke kios “ Sabilillah ” di Desa Mangunsari, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung dan di Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, dengan maksud untuk di jual kepada masyarakat umum (konsumen), namun sebelum daging sapi gelonggongan tersebut sampai di kios “ Sabilillah ” milik Terdakwa dan belum sampai di jual kepada masyarakat umum (para konsumen), Terdakwa telah berhasil di tangkap oleh petugas Polres Tulungagung ;
Bahwa penggelonggongan sapi tersebut bertujuan untuk menambah berat sapi saat dilakukan penimbangan untuk dijual sehingga dapat menambah keuntungan ;
Bahwa benar, Terdakwa telah melakukan usaha secara tidak jujur yaitu dengan menambah berat daging melalui penggelonggongan dengan air sehingga akan merugikan bagi penjual maupun konsumen karena disamping beratnya tidak sesuai dengan berat daging yang sebenarnya juga mengakibatkan daging akan cepat busuk . Dengan demikian unsure tersebut telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur delik dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum, oleh karenanya Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama ;
Menimbang, bahwa oleh karena surat dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif, maka apabila salah satu dakwaan telah terbukti, maka dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan yang telah dilakukannya ;
Menimbang, bahwa pertanggungjawaban pidana hanya dapat terjadi jika sebelumnya seseorang telah melakukan tindak pidana, dengan kata lain hanya dengan melakukan tindak pidana maka seseorang dapat diminta pertanggungjawaban ;
Menimbang, bahwa berdasarkan teori pemisahan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana, maka tindak pidana merupakan sesuatu yang bersifat eksternal dari pertanggungjawaban pelaku tindak pidana. Dilakukannya tindak pidana merupakan syarat eksternal kesalahan ;
Menimbang, bahwa selain syarat eksternal untuk adanya keasalahan ada pula syarat internal yang ada dalam diri pelaku tindak pidana, yaitu kondisi dari pelaku tindak pidana yang dapat dipersalahkan atas suatu tindak pidana yang juga merupakan unsur pertanggungjawaban pidana ;
Menimbang, bahwa kesalahan juga tidak dapat dilepaskan dari pelaku, yaitu dapat dicelanya pelaku, padahal sebenarnya ia dapat berbuat lain, dan untuk dapat dicelanya pelaku yang melakukan tindak pidana hanya dapat dilakukan terhadap mereka yang keadaaan batinnya normal atau dengan kata lain untuk adanya kesalahan pada diri pelaku diperlukan syarat yaitu keadaan batin yang normal, yaitu ditentukan oleh faktor akal pelaku tindak pidana, artinya ia dapat membeda-bedakan perbuatan mana yang boleh dilakukan dan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan ;
Menimbang, bahwa kemampuan pelaku tindak pidana untuk membedakan perbuatan mana yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan menyebabkan yang bersangkutan dapat dipertanggungjawabkan ketika melakukan suatu tindak pidana. Dapat dipertanggungjawabkan karena akalnya yang sehat dapat membimbing kehendaknya untuk menyesuaikan yang ditentukan oleh hukum, dan diharapkan untuk selalu berbuat sesuai dengan yang ditentukan oleh hukum ;
Menimbang, bahwa selama jalannya persidangan Majelis Hakim menilai Terdakwa Agus Subianto Bin Alm. Mustajab mampu membedakan antara perbuatan yang baik dan yang buruk, yang sesuai menurut hukum maupun yang melawan hukum dan mempunyai kemampuan untuk menentukan kehendaknya menurut keinsyafan mengenai baik buruknya perbuatan yang dilakukan ;
Menimbang, bahwa kemampuan Terdakwa tersebut dapat diketahui dari
keterangan Terdakwa yang menerangkan bahwa ia menyadari bahwa tindakan melakukan perjudian adalah melanggar hukum, sehingga dengan keadaan yang demikian seharusnya akal sehat Terdakwa Agus Subianto Bin Alm. Mustajab dapat membimbing kehendaknya untuk tidak melakukan perjudian tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat Terdakwa Agus Subianto Bin Alm. Mustajab mampu bertanggungjawab atas tindak pidana yang dilakukan, oleh karena itu terhadap diri Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan segala pertimbangan tersebut di atas,
disamping terhadap Terdakwa Agus Subianto Bin Alm. Mustajab, telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum, Majelis Hakim telah pula memperoleh keyakinan atas kesalahan yang ada pada diri Terdakwa Agus Subianto Bin Alm. Mustajab, selain itu pula selama dalam pemeriksaan selama persidangan berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa, baik menurut Undang-Undang, Doktrin, maupun Yurisprudensi, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP, Terdakwa Agus Subianto Bin Alm. Mustajab harus dinyatakanan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 62 ayat (1) Yo Pasal 8 Ayat (1) huruf a UURI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, Terdakwa harus dibebani untuk membayar ongkos perkara sebesar yang akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP Majelis Hakim menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan dan oleh karena tidak terdapat alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka kepada Terdakwa diperintahkan tetap dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti majelis hakim sependapat dengan Penuntut Umum dan statusnya akan disebutkan dalam amar putusan ini :
Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan, Hakim wajib memperhatikan sifat-sifat yang baik dan yang jahat dari Terdakwa, maka dalam menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut :
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Selama persidangan Terdakwa bersikap sopan, mengakui seluruh perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa merugikan konsumen ;
Mengingat Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa AGUS SUBIANTO Bin Alm. MUSTAJAB telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ MEMPERDAGANGKAN BARANG YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR YANG DIPERSYARATKAN ” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkankan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
Daging 4 (empat) ekor sapi, dirampas untuk dimusnahkan ;
10 (sepuluh) buah pisau, 4 (empat) buah kapak, 3 (tiga) buah ungkal, selang warna putih panjang 10 (sepuluh) meter dan 1 (satu) unit pompa air, dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) unit kendaraan truck warna biru No. Pol. AG 9527 RC, dikembalikan kepada Terdakwa ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung, pada hari : RABU, tanggal 09 SEPTEMBER 2015 oleh kami : GUNAWAN TRI BUDIONO, SH. sebagai Hakim Ketua, YULIUS CHRISTIAN HANDRATMO, SH. dan DECKY ARIANTO S. NITBANI, SH., MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh : S U R O T O
Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri oleh : PUJI ASTUTI, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tulungagung dan Terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota, Ttd. YULIUS CHRISTIAN HANDRATMO, SH. Ttd. DECKY ARIANTO S. NITBANI , SH., MH. | Hakim Ketua, Ttd. GUNAWAN TRI BUDIONO, SH. |
Panitera Pengganti,
Ttd.
S U R O T O