6/Pid.B/2013/PN-SAB
Putusan PN SABANG Nomor 6/Pid.B/2013/PN-SAB
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RIZA FAHLEVI Bin WAHAB NURDIN
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa RIZA FAHLEVI Bin WAHAB NURDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan Kendaraan Bermotor Karena Kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban meninggal dunia”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan 15 (lima belas) hari. 3. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan RUTAN. 5. Menetapkan barang bukti berupa : • 1 (satu) unit mobil Honda Civic Esi warna orange Nopol BL 399 XA; • 1 (satu) lembar SIM “A”, an Agung Wijaya; Dikembalikan kepada saksi Dewi Ade Irma Suryani Binti Alm. Sairin; • 1 (satu) unit Sepmor Yamaha Mio warna merah BL 6275 FB; • 1 (satu) lembar STNK Sepmor Yamaha Mio warna merah BL 6275 FB dengan Nomor: 0091972/AC/2011, an. Sudarni; Dikembalikan kepada yang Berhak; 5. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
N
o.06/Pid.B/2013/PN.SAB.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sabang yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
-
-
Nama Lengkap : RIZA FAHLEVI Bin WAHAB NURDIN; Tempat Lahir : Aceh Utara; Umur/Tanggal Lahir : 26 tahun / 10 Nopember 1986; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat Tinggal : Jurong M.Thaib Kel. Kota Atas Kec. Sukakarya Sabang Agama : Islam; Pekerjaan : Wiraswasta;
-
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan RUTAN berdasarkan surat perintah atau penetapan penahanan :
Penyidik tanggal 20 Februari 2013 Nomor: SP.HAN/20/II2013/LANTAS, sejak tanggal 20 Februari 2013 s/d tanggal 11 MMaret 2013 ;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum tanggal 07 Maret 2013 No: 03/N.1.11/Euh.1/03/2013, sejak tanggal 12 Maret 2013 s/d tanggal 20 April 2013 ;
Penuntut Umum tanggal 18 April 2013 No: PRINT-46/N.1.11/Euh.2/04/2013, sejak 18 April 2013 s/d tanggal 07 Mei 2013;
Hakim Pengadilan Negeri Sabang tanggal 29 April 2013 No. 06/Pen.Pid/2013/PN.SAB, sejak tanggal 29 April 2013 s/d tanggal 28 Mei 2013 ;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sabang tanggal 20 Mei 2013 No. 06/PP/KPN/2013/PN.SAB, sejak tanggal 29 Mei 2013 s/d tanggal 27 Juli 2013;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum yaitu Sdr. Zahrul, SH. dan Sdr. Teuku Raja Aswad, SH pada kantor Advokat dan Konsultan Hukum “Zahrul, SH. & Rekan”, beralamat di Jalan Tgk Di Blang No.8 Gampong Mulia Banda Aceh berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 05 Oktober 201 dan telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sabang dengan dibawah No. 03/2011/SK tertanggal 16 Februari 2011;
Terdakwa tidak dilakukan penahanan:
Pengadilan Negeri Tersebut,
Setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sabang No. No.06/Pid.B/2013/PN.SAB., tanggal 29 April 2013, tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa perkara ini;
Setelah membaca, meneliti dan memeriksa berkas perkara Terdakwa serta surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta meneliti barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar tuntutan pidana penuntut umum dalam surat tuntutannya tertanggal 24 Juni 2013 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sabang yang mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa RIZA FAHLEVI Bin WAHAB NURDIN terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan “Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalulintas dengan Korban Meninggal Dunia” melanggar pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RIZA FAHLEVI Bin WAHAB NURDIN dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan penjara dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan sementara yang telah dijalani Terdakwa, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil Honda Civic Esi warna orange Nopol BL 399 XA;
1 (satu) lembar SIM “A”, an AGUNG WIJAYA;
Dikembalikan kepada saksi Dewi Ade Irna Suryani Binti Alm. Sairin;
1 (satu) unit Sepmor Yamaha Mio warna merah BL 6275 FB;
1 (satu) lembar STNK Sepmor Yamaha Mio warna merah BL 6275 FB dengan No. 0001972/AC/2011/an. Sudarni;
Dikembalikan kepada Riza Fahlevi Bin Wahab Nurdin;
Menetapkan agar Terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Memperhatikan pula permohonan terdakwa melalui Penasehat Hukum Terdakwa secara lisan di persidangan yang pada pokoknya menyesali perbuatannya dan mohon keringanan hukuman;
Menimbang bahwa atas Pembelaan terdakwa tersebut di atas, penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang bahwa terdakwa diajukan ke persidangan karena didakwa sebagai berikut:
Bahwa terdakwa Riza Fahlefi Bin Wahab Nurdin pada hari Selasa, Tanggal 08 Januari 2013 sekitar pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2013 bertempat di Jalan By pass Gampong By Pass Kecamatan Sukajaya Kota Sabang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sabang yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yangkarena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada hari Selasa Tanggal 08 Januari 2013 sekira pukul 17.30 Wib terdakwa Riza Fahlefi yang membonceng saksi Edi Mulya mengendarai sepeda motor Yamaha Mio BL 6275 FB di Jalan By Pass dari arah Kota Sabang menuju arah Balohan dengan kecepatan tinggi, pada saat itu terdakwa melewati sebuah truk yang sedang parkir di pinggir jalan namun terdakwa tidak memperhatikan jika di depan mobil truk yang sedang parkir tersebut ada mobil truck yang sedang berjalan lalu terdakwa mendahului mobil truk yang sedang jalan tersebut namun karena dari arah sebelah kanan terhalang oleh median jalan lalu terdakwa secara zigzag mendahului mobil tersebut ke arah sebelah kiri dengan kecepatan tinggi dan tanpa terlebih dahulu memperhatikan keadaan jalan di sebelah kiri, tiba-tiba di depan mobil truk yang sedang jalan tersebut terdakwa melihat Korban Agung wijaya sedang mengganti ban mobil Honda Civic Esi warna Orange Nomor Polisi BL 399 XA di depan bengkel yang ada pinggir sebelah kiri jalan, karena terdakwa mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi terdakwa tidak sempat menghentikan sepeda motornya sehingga terdakwa menabrak Korban Agung wijaya yang sedang jongkok mengganti ban mobil dan Saksi Hamdani yang sedang berdiri di depan mobil Korban Agung Wijaya, tabrakan tersebut mengakibatkan Korban Agung wijaya terpental ke badan jalan sejauh lebih kurang 10 meter bersama dengan sepeda motor yang dikendarai terdakwa sedangkan saksi Hamdani terpental ke arah pinggir jalan sebelah kiri, tabrakan tersebut mengakibatkan agung wijaya tidak sadarkan diri dan mengalami luka robek di kepala bagian belakang kiri, dasar luka tulang, pendarahan merembes, memar dan bengkak di sekitar luka, pupil mata kiri dan kanan mengecil yang disebabkan oleh trauma benda tumpul sesuai
dengan hasil Visum et repertum Nomor ver: 375/83/2013 tanggal 9 Januari 2013 yang ditandatangani oleh dr.Furiyani dokter pemeriksa pada Rumah sakit Umum daerah Sabang akibat luka-luka yang dialaminya pada pukul 02.40 Wib hari Kamis Agung wijaya meninggal dunia di Rumah sakit Umum Daerah Sabang sesuai dengan Surat Keterangan Kematian Nomor 445/93/2013 Tanggal 10 januari 2013 yang ditandatangi oleh dr.Furiyani, Dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Sabang-----
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat 4 Undang-undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan
Menimbang, bahwa atas Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut Penasehat Terdakwa dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan, Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya yaitu:
1. DEWI ADE IRNA SURYANI Binti Alm. SAIRIN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 Januari 2010 sekira Pukul 16.30 Wib di Jalan Cut Nyak Dhien, tepatnya setelah melewati simpang SMA II Pasiran, Kelurahan Kota Bawah Timur, Kecamatan Sukakarya Kota Sabang, saksi bersama saksi Haryani Fitri menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
- Bahwa saksi saat itu dibonceng oleh saksi Haryani Fitri naik sepeda motor Vespa No.Pol BL 3394 M hendak keluar menuju Kota saat melewati turunan depan SMA II lama menuju simpang Perikanan dan menuju jalan Cut Nyak Dhien tiba-tiba dari arah belakang melaju dengan cepat mobil Toyota Prado No.Pol BL6125 XG (mobil freeport) yang dipakai oleh Terdakwa menyenggol sepeda motor saksi dan saksi Haryani Fitri.
- Bahwa saksi dan saksi Haryani Fitri terjatuh karena mobil Terdakwa menyenggol stang sepeda motor Vespa sehingga saksi dan saksi Haryani Fitri tertimpa sepeda motor Vespa.
- Bahwa saksi melihat mobil Terdakwa berhenti sekitar 100 (seratus) meter dari tempat kejadian tersebut dan mobil yang dipakai oleh Terdakwa balik untuk melihat kondisi saksi.
- Bahwa saksi saat itu melihat mobil yang dikendarai Terdakwa melaju dengan kecepatan tinggi tanpa memberi isyarat klakson maupun sent lampu.
- Bahwa setelah saksi dan saksi Haryani Fitri terjatuh, kami ditolong oleh warga sekitar dan dibawa oleh Terdakwa ke rumah sakit untuk diperiksa.
- Bahwa setelah saksi di IGD RSU Sabang diperiksa dan ternyata tangan kiri saksi patah dipergelangan, dan kaki kanan luka, dan pada hari itu hari libur dan tidak ada Dokter Spesialis bedah, maka Terdakwa membawa saksi ke tukang urut ;
- Bahwa kemudian setelah satu bulan tidak perkembangan terhadap tangan kiri saksi, maka saksi pergi kerumah sakit untuk dilakukan operasi tangan kiri;
- Bahwa akibat terjadinya kecelakaan tersebut tangan kiri saksi sering mengalami ngilu dan aktifitas saksi terganggu dan sampai sekarang tangan kiri yang di operasi belum selesai;
- Bahwa didalam persidangan antara saksi dengan Terdakwa telah melakukan perdamaian sesuai dengan Surat Perjanjian Perdamaian didepan persidangan;
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan.
Atas keterangan saksi ELLA EL FIRA BINTI FAISAL, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
MAYASARI Binti IBRAHIM, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 Januari 2010 sekira Pukul 16.30 Wib di Jalan Cut Nyak Dhien, tepatnya setelah melewati simpang SMA II Pasiran, Kelurahan Kota Bawah Timur, Kecamatan Sukakarya Kota Sabang, saksi bersama saksi Ella Elfira menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
Bahwa saksi saat itu memboncengi oleh saksi Ella Elfira naik sepeda motor Vespa No.Pol BL 3394 M hendak keluar menuju Kota saat melewati turunan depan SMA II lama menuju simpang Perikanan dan menuju jalan Cut Nyak Dhien tiba-tiba dari arah belakang melaju dengan cepat mobil Toyota Prado No.Pol BL6125 XG (mobil freeport) yang dipakai oleh Terdakwa menyenggol sepeda motor saksi dan saksi Ella Elfira.
Bahwa saksi dan saksi Ella Elfira terjatuh karena mobil Terdakwa menyenggol stang sepeda motor Vespa sehingga saksi dan saksi Ella Elfira tertimpa sepeda motor Vespa.
Bahwa saksi melihat mobil Terdakwa berhenti sekitar 100 (seratus) meter dari tempat kejadian tersebut dan mobil yang dipakai oleh Terdakwa balik untuk melihat kondisi saksi.
Bahwa saksi saat itu melihat mobil yang dikendarai Terdakwa melaju dengan kecepatan tinggi tanpa memberi isyarat klakson maupun sent lampu.
Bahwa setelah saksi dan saksi Ella Elfira terjatuh, kami ditolong oleh warga sekitar dan dibawa oleh Terdakwa ke rumah sakit untuk diperiksa.
Bahwa setelah saksi di IGD RSU Sabang diperiksa dan ternyata korban tulang bahu copot dan tangan lecet, maka Terdakwa membawa saksi ke tukang urut.
Bahwa karena belum sembuh oleh tukang urut maka saksi pergi ke Banda Aceh pergi ke tukang urut disana.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan.
Atas keterangan saksi HARYANI FITRI BINTI (ALM) H.PANGGABEAN, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
HAMDANI Bin Alm. MUHAMMAD HUSIEN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 Januari 2010 sekira Pukul 16.30 Wib di Jalan Cut Nyak Dhien, tepatnya setelah melewati simpang SMA II Pasiran, Kelurahan Kota Bawah Timur, Kecamatan Sukakarya Kota Sabang, saksi bersama saksi Ella Elfira menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
Bahwa saksi saat itu memboncengi oleh saksi Ella Elfira naik sepeda motor Vespa No.Pol BL 3394 M hendak keluar menuju Kota saat melewati turunan depan SMA II lama menuju simpang Perikanan dan
SENOK AHMAD Bin Alm. AHMAD HUSNI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 Januari 2010 sekira Pukul 16.30 Wib di Jalan Cut Nyak Dhien, tepatnya setelah melewati simpang SMA II Pasiran, Kelurahan Kota Bawah Timur, Kecamatan Sukakarya Kota Sabang, saksi bersama saksi Ella Elfira menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
Bahwa saksi saat itu memboncengi oleh saksi Ella Elfira naik sepeda motor Vespa No.Pol BL 3394 M hendak keluar menuju Kota saat melewati turunan depan SMA II lama menuju simpang Perikanan dan
SUTIONO Bin Alm. PANDEKA ZAIDIN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 Januari 2010 sekira Pukul 16.30 Wib di Jalan Cut Nyak Dhien, tepatnya setelah melewati simpang SMA II Pasiran, Kelurahan Kota Bawah Timur, Kecamatan Sukakarya Kota Sabang, saksi bersama saksi Ella Elfira menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
Bahwa saksi saat itu memboncengi oleh saksi Ella Elfira naik sepeda motor Vespa No.Pol BL 3394 M hendak keluar menuju Kota saat melewati turunan depan SMA II lama menuju simpang Perikanan dan
ARMI SAPUTRA Bin AZWAR PANDEKA ZAIDI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 Januari 2010 sekira Pukul 16.30 Wib di Jalan Cut Nyak Dhien, tepatnya setelah melewati simpang SMA II Pasiran, Kelurahan Kota Bawah Timur, Kecamatan Sukakarya Kota Sabang, saksi bersama saksi Ella Elfira menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
Bahwa saksi saat itu memboncengi oleh saksi Ella Elfira naik sepeda motor Vespa No.Pol BL 3394 M hendak keluar menuju Kota saat melewati turunan depan SMA II lama menuju simpang Perikanan dan menuju jalan Cut Nyak Dhien tiba-tiba dari arah belakang melaju
EDI MULYANA Bin M.YAKUB M, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 Januari 2010 sekira Pukul 16.30 Wib di Jalan Cut Nyak Dhien, tepatnya setelah melewati simpang SMA II Pasiran, Kelurahan Kota Bawah Timur, Kecamatan Sukakarya Kota Sabang, saksi bersama saksi Ella Elfira menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
RUSDIANTO Bin SAFRIL. B, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 Januari 2010 sekira Pukul 16.30 Wib di Jalan Cut Nyak Dhien, tepatnya setelah melewati simpang SMA II Pasiran, Kelurahan Kota Bawah Timur, Kecamatan Sukakarya Kota Sabang, telah terjadi kecelakaan lalulintas dan saat itu saksi tahu ada anak-anak teriak memanggil saksi.
Bahwa lalu saksi keluar rumah dan saksi lihat sudah tergeletak diaspal saat itu saksi tidak tahu siapa lalu saksi segera menolong dan mengangkat korban kecelekaan tersebut kedalam mobil Terdakwa.
Bahwa setelah saksi angkat korban tersebut ke mobil saksi langsung pergi angkat sepeda motor vespa milik korban kerumah saksi.
Bahwa sekitar 4 (empat) jam kemudian ada orang datang kerumah untuk mengambil sepeda motor tersebut.
Bahwa saksi tidak melihat apakah korban tersebut luka atau tidak dan juga saksi tidak melihat apakah sepeda motor vespa tersebut rusak atau tidak.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan.
Atas keterangan saksi BUSTAMI CUT BIN (ALM) CUT MUNI, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa dipersidangan ahli yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum telah didengar keterangannya dibawah sumpah bernama :
Dr. FURIYANI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2010 saksi Ella Elfira datang ke rumah Sakit Umum Sabang dengan tangan kiri terbungkus kain dikarenakan patah tulang.
Bahwa saat itu ahli sedang bertugas dan memeriksa kondisi saksi Ella Elfira.
Bahwa dari hasil pemeriksaan ahlii kondisi saksi Ella Elfira mengalami kaki kiri tampak bekas luka dengan ukuran dua centimeter dengan pinggir luka tidak rata diatas punggung kaki dan hasil ronsen tangan kiri tampak adanya patah tulang lengan bawah kiri ( tulang radius) dan adanya sendi lepas pergelangan tangan kiri.
Bahwa saksi Ella Elfira mengatakan kepada ahli bahwa luka yang dialami oleh saksi Ella Elfira sudah terjadi satu bulan yang lalu dan tangan kiri yang patah di urut oleh tukang urut.
Bahwa saksi Ella Elfira untuk tangan yang patah dilakukan operasi dan dipasang pen dan menurut ahli akan dilakukan operasi lagi untuk membuka pen yang terpasang ditulang tangan kiri saksi Ella Elfira satu tahun kemudian.
Bahwa akibat kejadian kecelakaan tersebut menurut ahli saksi Ella Elfira untuk sembuh secara permanent tidak bisa kembali normal.
Bahwa menurut ahli luka yang dialami oleh saksi Ella Elfira termasuk luka berat.
Atas keterangan ahli, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
M. DAUD, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2010 saksi Ella Elfira datang ke rumah Sakit Umum Sabang dengan tangan kiri terbungkus kain dikarenakan patah tulang.
Menimbang bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 Januari 2010 sekira Pukul 16.00 Wib terdakwa mengemudi mobil Minibus Toyota Prado Warna putih Bl 6125 XG dari rumah di Lingkungan Mustika Kolam Bermata Kelurahan kreung Raya Sabang hendak menuju Balohan untuk menjemput tamu.
Bahwa sampai di Jalan Cut Nyak Dhien, tepatnya setelah melewati simpang SMA II Pasiran, Kelurahan Kota Bawah Timur, Kecamatan Sukakarya Kota Sabang, terdakwa melihat dikaca spion sebelah kanan ada orang yang terjatuh kurang lebih 50 meter dari simpang perikan, maka terdakwa terus berhenti;
Bahwa setelah itu Terdakwa menanyakan kepada saksi Haryani Fitri kenapa terjatuh dan dijawab oleh saksi Haryani Fitri tersenggol mobil Terdakwa;
Bahwa lalu Terdakwa bersama saksi Bustami mengangkat saksi ke mobil Terdakwa dan langsung dibawa kerumah sakit umum Sabang;
Bahwa setelah dirumah sakit saksi Ella Elfira diperiksa dan di rontgen ternyata pergelangan tangan kiri saksi Ella Elfira patah sedangkan saksi Haryani Fitri mengalami luka dan tulang bahu ada yang lepas dan saat itu dokter bedah tidak ada di rumah sakit ;
Bahwa lalu Terdakwa membawa saksi Ella Elfira dan saksi Haryani Fitri ke tukang urut dan Terdakwa membayar semua biaya urut tersebut;
Bahwa Terdakwa ada pergi ke rumah saksi Ella Elfira dengan tujuan Terdakwa mengajak damai dengan saksi Ella Elfira tetapi ditolak oleh saksi Ella Elfira karena tidak sesuai dengan apa yang dialaminya;
Bahwa Terdakwa telah ada niat yang baik untuk menggantikan semua biaya pengobatan dan saksi Ella Elfira telah ada perdamaian dipersidangan sesuai dengan Surat Perjanjian Perdamain;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan bukti surat yaitu:
Visum Et Repertum No. VER/375/83/2013 tanggal 09 Februari 2013 yang ditandatangani oleh dr. Furiyani, RSUD Sabang, berkesimpulan ;
Ditemukan luka robek di kepala belakang sebelah kiri berukuran panjang lebih kurang 1 (satu) cm, lebar 0,5 (nol koma lima) cm, dalam 1 (satu) cm, dasar luka tulang, perdarahan merembes, memar dan bengkak disekitar luka tersebut dengan ukuran diameter lebih kurang 10 (sepuluh) cm, pupil mata kiri dan kanan mengecil. Cedera tersebut disebabkan oleh benturan benda tumpul
Surat Keterangan Kematian No.445/93/2013 tanggal 10 Januari213 yang ditanda tangani oleh dr. Furyani, RSUD Sabang, bahwa korban Agung Wijaya meninggal dunia di RSUD pada hari Rabu tanggal 09 Januari 2013 pukul 02.40 Wib.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa :
1 (satu) unit mobil Honda Civic warna orange Nopol BL 399 XA;
1 (satu) lembar SIM “A”, an AGUNG WIJAYA;
1 (satu) unit Sepmor Yamaha Mio warna merah BL 6275 FB;
1 (satu) lembar STNK Sepmor Yamaha Mio warna merah BL 627 FB dengan No. 0001972/AC/2011, an. Sudarni, semuanya telah dikenali Terdakwa dan saksi-saksi.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan setelah diteliti oleh Majelis Hakim kemudian diperlihatkan kepada saksi–saksi serta Terdakwa, sehingga keberadaannya dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi, keterangan terdakwa, surat, dan barang bukti, didapatlah fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 Januari 2010 sekira Pukul 16.30 Wib di Jalan Cut Nyak Dhien, tepatnya setelah melewati simpang SMA II Pasiran, Kelurahan Kota Bawah Timur, Kecamatan Sukakarya Kota Sabang, saksi bersama saksi Haryani Fitri menjadi korban kecelakaan lalu lintas;
Bahwa saksi dan saksi Ella Elfira terjatuh karena mobil Terdakwa menyenggol stang sepeda motor Vespa sehingga saksi dan saksi Ella Elfira tertimpa sepeda motor Vespa;
Bahwa saksi saat itu melihat mobil yang dikendarai Terdakwa melaju dengan kecepatan tinggi tanpa memberi isyarat klakson maupun sent lampu.
Bahwa Terdakwa bersama saksi Bustami mengangkat saksi ke mobil Terdakwa dan langsung dibawa kerumah sakit umum Sabang;
Bahwa setelah dirumah sakit saksi Ella Elfira diperiksa dan di rontgen ternyata pergelangan tangan kiri saksi Ella Elfira patah sedangkan saksi Haryani Fitri mengalami luka dan tulang bahu ada yang lepas dan saat itu dokter bedah tidak ada di rumah sakit ;
Bahwa akibat kejadian kecelakaan tersebut saksi Ella Elfira mengalami patah tulang pada pergelangan tangan kir dan menurut ahli saksi Ella Elfira untuk sembuh secara permanent tidak bisa kembali normal;
Bahwa antara Terdakwa dengan saksi Ella Elfira telah sepakat melakukan perdamaian di depan persidangan yang sesuai dengan Surat Perjanjian Perdamaian;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbutan terdakwa telah memenuhi unsur – unsur pasal yang didakwakan Penuntut Umum dalam surat dakwaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Tunggal melanggar pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan yang unsur – unsurnya sebagai berikut:
Setiap Orang;
Mengemudikan kendaraan bermotor yang Karena
Kelalaiannya;
Mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban
meninggal dunia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian “setiap orang” adalah orang sebagai subyek hukum yang telah didakwa melakukan suatu tindak pidana dan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya tersebut ;
Menimbang, bahwa orang sebagai subyek hukum yang telah dihadapkan ke depan persidangan sebagai Terdakwa oleh Penuntut Umum dalam perkara ini adalah bernama RIZA FAHLEVI Bin WAHAB NURDIN dan ternyata Terdakwa telah membenarkan dan mengakui bahwa identitasnya sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum adalah benar identitas dirinya, dan berdasarkan fakta–fakta yang terungkap di persidangan ternyata Terdakwa adalah merupakan subyek hukum yang sehat jasmani dan rohani yang pada dirinya tiada alasan pemaaf dan pembenar menurut hukum yang dapat menghapuskan pidana atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya sehingga Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum atas perbuatannya tersebut. Oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat unsur ke-1 yakni “Setiap orang” telah terpenuhi;
2. Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian ”kendaraan bermotor” adalah setiap kendaraan yang digerakan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian ”Kelalaian” adalah apabila seseorang didalam melakukan perbuatannya tanpa disertai kehati-hatian dan kurangnya menduga-duga terhadap akibat yang dapat timbul;
Menimbang, yang menguraikan tentang dari Kelalaian dalam unsur ke-2 Pasal 310 ayat (4) yaitu berupa :
Pasal 112 ayat (2) ”Pengemudi kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi lalulintas di depan, di samping, dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat”.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan telah terbukti bahwa pada hari Selasa tanggal 08 Januari 2013 kira-kira pukul 17.30 Wib bertempat Jalan By Pass, Gampong By Pass Kec. Sukakarya Kota Sabang telah terjadi tabrakan antara sepeda motor Yamaha Mio No.Pol BL 6275 FB yang dikendarai oleh Terdakwa dengan korban Agung Wijaya. Bahwa menurut keterangan saksi Hamdani, saksi Senok Ahmad, saksi Sutiono dan saksi Armi Saputra melihat Terdakwa menggunakan sepada motor dengan kecepatan tinggi dan mencoba mendahului mobil dump truck dari sebelah kanan tetapi tidak bisa karena terhalang median jalan lalu dengan cara zigzag dari kanan ke kiri lalu Terdakwa mendahului dari sebelah kiri mobil dump truk dengan kecepatan tinggi dan Terdakwa lalai / tidak mengamati lalulintas di depan, disamping dan tidak memberi isyarat / klakson, sehingga akibat kelalaian Terdakwa terjadi kecelakaan lalulintas antara korban Agung Wijaya dengan sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa;
Pasal 116 ayat (2) huruf c, huruf e ”Pengemudi harus memperlambat kendaraannya jika
Cuaca hujan dan atau genangan air;
Mendekati persimpangan atau perlintasan sebidangkereta api;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan terbukti pada saat Terdakwa dari jalan By Pass yang tujuan Terdakwa mau ke SPBU untuk mengisi bensin sepeda motor hendak memasuki / mendekati persimpangan (simpang SPBU) Terdakwa tidak memperlambat kendaraannya dengan kecepatan + 60 Km/Jam DAN SAAT ITU KORBAN Agung Wijaya sedang mengganti ban mobil pada saat itu berada ditengah jalan di By Pass sehingga karena kelalaian Terdakwa adalah merupakan perbuatan kurang hati-hati (alpa) sebagaimana dimaksud telah berakibat terjadinya kecelakaan lalulintas yaitu sepada motor Terdakwa menghantam korban Agung Wijaya dan saksi Hamdani.
Menimbang, bahwa dari fakta dipersidangan juga terungkap bahwa terjadinya peristiwa tabrakan tersebut adalah murni karena kekurang hati – hatian Terdakwa, sehingga menyebabkan korban Agung Wijaya luka berat di kepala lalu meninggal dunia di RSUD Kota Sabang sesuai Visum Et Repertum No. VER/375/83/2013 dan Surat Keterangan Kematian No. 445/93/2013 yang ditanda tangani oleh dr. FURIYANI dan saksi Hamdani mengalami luka sesuai dengan Visum Et Repertum No. VER/375/84/2013 yang ditanda tangani oleh dr. Furiyani, maka Majelis berpendapat unsur Kedua ini telah terpenuhi;
3. Mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban meninggal dunia;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan unsur kedua diatas, dimana akibat tabrakan antara sepeda motor Yamaha Mio No.Pol BL 6275 FB dengan korban Agung Wijaya, yang mana korban Agung Wijaya terpental kejalan kurang lebih 10 (sepuluh) meter dan mengalami luka berat dikepala sehingga tidak sadarkan diri sedangkan saksi HAMDANI terpental ke samping kurang lebih 5 (lima) meter .
Menimbang, bahwa berdasarkan Visum Et Repertum korban Agung Wijaya No.VER/375/83/2013 yang ditandatangani oleh dr. Furiyani, RSUD Sabang, ternyata akibat kecelakaan tersebut korban Agung Wijaya mengalami luka berat di kepala dan setelah kurang lebih 8 (delapan) jam korban Agung Wijaya meninggal dunia sesuai dengan Surat Keterangan Kematian No. 445/93/2013 yang ditanda tangani dr. Furiyani.Dengan demikian maka unsur ketiga ini juga telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut dimana semua unsur dalam pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi maka Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti telah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang Karena Kelalaiannyamengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban meninggal dunia”;
Menimbang, bahwa dari pengamatan yang diperoleh Majelis Hakim selama dalam persidangan perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar pada perbuatan Terdakwa maupun sebagai alasan pemaaf pada diri Terdakwa yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana terhadap Terdakwa, maka oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa mampu mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa dan oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa antara Terdakwa dengan pihak korban Agung Wijaya telah melakukan perdamaian yang dimuat dalam “Surat Perjanjian Perdamaian Kecelakaan Lalu Lintas” (Terlampir dalam berkas) sehingga Majelis Hakim menilai Terdakwa telah mempunyai niat yang baik dan mempunyai rasa tanggung jawab untuk menggantikan biaya ganti rugi kepada keluarga Agung Wijaya;
Menimbang, bahwa Terdakwa memiliki komitmen serta tanggung jawab yang baik untuk memenuhi kewajibannya tersebut, maka adalah hal yang berkeadilan serta memenuhi nilai filosofi penggalian kepada keadilan dimana sepatutnya Terdakwa diberikan kesempatan untuk mencari / berusaha memenuhi komitmennya tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, maka sesuai ketentuan pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa :
1 (satu) unit unit mobil Honda Civic Esi warna orange Nopol BL 399 XA;
1 (satu) lembar SIM “A”, an Agung Wijaya;;
Oleh karena barang-barang tersebut milik saksi Agung Wijaya sudah selayaknya barang tersebut dikembalikan kepada saksi Dewi Ade Irma Suryani sebagai isteri Agung Wijaya;
1 (satu) unit Sepmor Yamaha Mio warna merah BL 6275 FB;
1 (satu) lembar STNK Sepmor Yamaha Mio warna merah BL 6275 FB dengan Nomor: 0091972/AC/2011, an. Sudarni;
Oleh karena barang-barang tersebut milik adik Sepupu Terdakwa maka sudah selayaknya barang tersebut dikembalikan kepada yang berhak;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa bersalah maka sesuai ketentuan pasal 222 ayat (1) KUHAP kepadanya akan dibebankan biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan pada diri Terdakwa:
Yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa telah membuat korban meninggal dunia;
Yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa berlaku sopan di persidangan dan mengaku terus terang sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan;
Antara terdakwa dan pihak korban alm. Agung Wijaya telah ada perdamaian;
Terdakwa beritikad baik akan memenuhi semua isi perdamaian ;
Memperhatikan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan, terutama pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan dan Undang-Undang Nomor : 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta pasal – pasal lain yang bersangkutan dengan perkara ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa RIZA FAHLEVI Bin WAHAB NURDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan Kendaraan Bermotor Karena Kelalaiannyamengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban meninggal dunia”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan15 (lima belas) hari.
Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan RUTAN.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Honda Civic Esi warna orange Nopol BL 399 XA;
1 (satu) lembar SIM “A”, an Agung Wijaya;
Dikembalikan kepada saksi Dewi Ade Irma Suryani Binti Alm. Sairin;
1 (satu) unit Sepmor Yamaha Mio warna merah BL 6275 FB;
1 (satu) lembar STNK Sepmor Yamaha Mio warna merah BL 6275 FB dengan Nomor: 0091972/AC/2011, an. Sudarni;
Dikembalikan kepada yang Berhak;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat pemusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sabang, pada hari Senin, tanggal 01 Juli 2013, oleh kami, SAMSUL MAIDI,SH., selaku Hakim Ketua Majelis, ANSHORI HIRONI, SH. dan SAMSUMAR HIDAYAT, SH., masing - masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sabang tanggal 29 April 2013 Nomor: 06/Pen.Pid/2013/PN.SAB, putusan tersebut pada hari Selasa diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Sidang, dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh RITA KIRANA, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sabang, serta dihadiri oleh PENGKI SUMARDI, SH., Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sabang dan Penasehat Hukum Terdakwa serta Terdakwa. ;
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
1. ANSHORI HIRONI, SH SAMSUL MAIDI, SH.
2. SAMSUMAR HIDAYAT, SH.
Panitera Pengganti,
RITA KIRANA