2/Pid.Sus-TPK/2017/PN Dps
Putusan PN DENPASAR Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2017/PN Dps
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.I MADE RAI JONI ARTHA, SH 2.IDA AYU KETUT SULASMI, SH Terdakwa: I NYOMAN SUKARYA
MENGADILI Menyatakan terdakwa I NYOMAN SUKARYA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “ Melakukan Tindak Pidana Korupsi“ sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa I NYOMAN SUKARYA dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) Tahun ; Menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsidair 1 ( satu ) bulan kurungan; Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 202.400.000,- (dua ratus dua juta empat ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam tenggang waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan tersebut berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama 3 (tiga) bulan penjara ; Menyatakan bahwa lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa berada dalam tahanan ; Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar slip nomor 04465/SP2D-LS/2008 tanggal 10 Juli 2008 untuk belanja hibah kepada ketua panitia pembangunan Balai Banjar Lalangpasek Cepaka Kediri, penerima I NYOMAN SUKARYA yaitu sebesar Rp.202.400.000,- (dua ratus dua juta empat ratus ribu rupiah); 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanggal 10 Juli 2008 kepada I NYOMAN SUKARYA, Bank BPD Bali Cabang Tabanan, keperluan untuk : belanja hibah kepada ketua panitia pembangunan balai banjar Lalangpasek Cepaka Kediri sebesar Rp.202.400.000,- (dua ratus dua juta empat ratus ribu rupiah), yang sdah ditandatangani oleh I NYOMAN SUKARYA; 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS) nomor SPM : 0702/SPM-LS/BPKAD/2008 tanggal 10 Juli 2008, untuk keperluan : belanja hibah kepada ketua panitia pembangunan Balai Banjar Lalangpasek, Cepaka, Kediri, jumlah yang dibayarkan yaitu sebesar Rp.202.400.000,- (dua ratus dua juta empat ratus ribu rupiah); 1 (satu) lembar kwitansi nomor : /1.20.05.00.00/VII/LS/2008, kode rekening : 1.20.05.00.00.5.1.4.06.01, Tahun Anggaran 2008, tanggal 9 Juli 2008, sudah diterima dari : Kepala BPKAD Kabupaten Tabanan selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, uang sebesar Rp.202.400.000,- (dua ratus dua juta empat ratus ribu rupiah), guna pembayaran belanja hibah kepada ketua panitia pembangunan Balai Banjar Lalang Pasek, Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, untuk Pembangunan Balai Banjar, sesuai RPD terlampir, yang ditandatangani oleh saudara I NYOMAN SUKARYA; 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja Tidak Langsung, Satuan Kerja Perangkat Daerah : BPKAD Kabupaten Tabanan, Kode Satuan Kerja Perangkat Daerah : 1.20.05, Nomor/Tanggal DPA : 1.20.05.00.5.1/15-02-2008, Kegiatan : Belanja Tidak Langsung, Jenis Belanja : Belanja Tidak Langsung, No./Tgl./Nilai SPM : 0702/SPM-LS/BPKAD/2008/10 Juli 2008/Rp.202.400.000,-, tanggal 10 Juli 2008 yang ditandatangani oleh saudara Drs. I MADE SUKADA, MM. (Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tabanan selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan); 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0702/SPP-LS/BPKAD/2008, jumlah pembayaran yang diminta : Rp.202.400.000,-, untuk keperluan : belanja hibah kepada ketua panitia pembangunan balai Banjar Lalangpasek, Cepaka, Kediri, Nama Bendahara Pengeluaran/Pihak Ketiga : I NYOMAN SUKARYA, Alamat : Banjar Lalangpasek, Cepaka, Kediri, No. Rekening Bank : -, Nama Bank : BPD Bali Cab. Tabanan, tanggal 10 Juli 2008, yang ditandatangani oleh saudari NI WAYAN WIWIK SURYANI, SE. selaku Bendahara Pengeluaran; 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0702/SPP-LS/BPKAD/2008, Kelompok Masyarakat/Perorangan yaitu sebesar Rp.202.400.000,- (dua ratus dua juta empat ratus ribu rupiah), tanggal 10 Juli 2008, yang ditandatangani oleh saudari NI WAYAN WIWIK SURYANI, SE. selaku Bendahara Pengeluaran; 1 (satu) lembar Bantuan Proposal Banjar Lalang Pasek Desa Cepaka Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan, nomor : 50/Blp/Cpk/2007, lampiran : 1 gabung, perihal : mohon dana bantuan, ditujukan Kepada Yth. Bapak Bupati Daerah Tingkat II Kabupaten Tabanan di Tabanan, tanggal 31 Maret 2007, yang ditandatangani oleh saudara I NYOMAN SUKARYA selaku Ketua, saudara I WAYAN SUWANTA selaku Sekretaris dan saudara I KETUT SUHARJANA selaku Kepala Desa Cepaka; 1 (satu) lembar Susunan Panitia Pembangunan Balai Banjar Lalang Pasek yang ditandatangani oleh saudara I NYOMAN SUKARYA selaku Ketua Panitia, saudara I MADE PADMA selaku Kelian Adat dan saudara Drs. I MADE SUBRATA selaku Camat Kediri; 1 (satu) lembar rencana anggaran biaya Banjar Lalang Pasek Desa Cepaka jumlah Rp.500.330.000,-; 1 (satu) lembar rencana penggunaan dana pembangunan balai Banjar Lalang Pasek, jumlah Rp.202.400.000,- (dua ratus dua juta empat ratus ribu rupiah), yang ditandatangani oleh saudara I NYOMAN SUKARYA selaku Ketua Panitia, saudara I MADE PADMA selaku Kelian Banjar Adat dan saudara Drs. I MADE SUBRATA selaku Camat Kediri; 1 (satu) lembar surat nomor : 900/1975/BPKAD, lampiran : -, perihal : permohonan bantuan, tanggal 8 Juli 2008, ditujukan Kepada Yth. Ketua Panitia Pembangunan Balai Banjar Lalang Pasek Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, yang ditandatangani oleh saudara I NENGAH JUDIANA selaku Sekretaris Daerah; 1 (satu) lembar surat perjanjian nomor : 900/1976/BPKAD tanggal 8 Juli 2008 yang ditandatangani oleh saudara Drs. I MADE SUKADA, MM. selaku Pihak Pertama dan saudara I NYOMAN SUKARYA selaku Pihak Kedua; 1 (satu) dokumen Keputusan Bupati Tabanan Nomor 93 Tahun 2008 3 April 2008 tentang Pemberian Dana Hibah Kepada Kelompok Masyarakat / Perorangan di Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2008; 1 (satu) dokumen Keputusan Bupati Tabanan Nomor 392 Tahun 2008 tanggal 30 Desember 2008 tentang Pemberian Dana Hibah Kepada Kelompok Masyarakat / Perorangan di Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2008; 1 (satu) Dokumen Pelaksanaan Anggaran kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2008; 1 (satu) Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2008; 1 (satu) Dokumen Realisasi Belanja Hibah Kelompok Masyarakat / Perorangan Tahun Anggaran 2008; BEND-IX Tahun Anggaran 2008; Laporan Pemasukan dana dari Panitia Pembangunan Banjar Lalangpasek Desa Cepaka Kec. Kediri Kab. Tabanan tanggal 01 Juli 2016; Laporan pengeluaran dana dari Panitia Pembangnan Banjar Lalangpasek Desa Cepaka Kec. Kediri Kab. Tabanan tanggal 01 Juli 2016. Tetap dilampirkan dalam Berkas Perkara. 8.. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 2 / Pid.Sus - TPK / 2017/ PN Dps
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana Korupsi pada tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : I NYOMAN SUKARYA ;
Tempat Lahir : Nyambu ;
Umur/Tanggal Lahir : 57 tahun / 27 Mei 1959 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan /Kewarganegaraan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Banjar Lalangpasek Desa Cepaka Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan ;
Agama : Hindu ;
Pekerjaan : Guru (honorer) ;
Pendidikan : Sarjana Muda (Agama) ;
Terdakwa ditahan dalam Rumah tahanan Negara berdasarkan penetapan penahanan oleh :
- Penyidik , Tidak dilakukan penahanan ;
- Penuntut Umum dalam tahanan Rutan, sejak tanggal 23 Januari 2017 sampai dengan tanggal 11 Februari 2017 ;
- Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Denpasar dalam tahanan Rutan, sejak tanggal 31 Januari 2017 sampai dengan tanggal 1 Maret 2017 ;
- Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar dalam Tahanan Rutan, sejak tanggal 2 Maret 2017 sampai dengan tanggal 30 April 2017 ;
- Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bali di Denpasar, dalam Tahanan Rutan, sejak tanggal 1 Mei 2017 sampai dengan tanggal 30 Mei 2017 ;
Dipersidangan Terdakwa didampingi oleh I MADE ARTAYASA, SH. dan IDA I DEWA AYU DWI YANTI, SH. Advokat/Pengacara yang beralamat di Jalan Darmawangsa III, No. 4 Tabanan, Bali, bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 6 Pebruari 2017;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar keterangan para saksi, dan terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti surat yang diajukan oleh Penuntut Umum di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum tertanggal 26 April 2017, yang pada pokoknya memohon pada Majelis Hakim agar menjatuhkan pada terdakwa dengan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa I NYOMAN SUKARYA bersalah “ melakukan perbuatan korupsi“ sebagaimana dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I NYOMAN SUKARYA dengan Pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (Enam) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsidair 3 (Tiga) bulan kurungan;
Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 202.400.000,- (dua ratus dua juta empat ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam tenggang waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan tersebut berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama 6 (Enam) bulan penjara ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar slip nomor 04465/SP2D-LS/2008 tanggal 10 Juli 2008 untuk belanja hibah kepada ketua panitia pembangunan Balai Banjar Lalangpasek Cepaka Kediri, penerima I NYOMAN SUKARYA yaitu sebesar Rp.202.400.000,- (dua ratus dua juta empat ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanggal 10 Juli 2008 kepada I NYOMAN SUKARYA, Bank BPD Bali Cabang Tabanan, keperluan untuk : belanja hibah kepada ketua panitia pembangunan balai banjar Lalangpasek Cepaka Kediri sebesar Rp.202.400.000,- (dua ratus dua juta empat ratus ribu rupiah), yang sdah ditandatangani oleh I NYOMAN SUKARYA;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS) nomor SPM : 0702/SPM-LS/BPKAD/2008 tanggal 10 Juli 2008, untuk keperluan : belanja hibah kepada ketua panitia pembangunan Balai Banjar Lalangpasek, Cepaka, Kediri, jumlah yang dibayarkan yaitu sebesar Rp.202.400.000,- (dua ratus dua juta empat ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar kwitansi nomor : /1.20.05.00.00/VII/LS/2008, kode rekening : 1.20.05.00.00.5.1.4.06.01, Tahun Anggaran 2008, tanggal 9 Juli 2008, sudah diterima dari : Kepala BPKAD Kabupaten Tabanan selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, uang sebesar Rp.202.400.000,- (dua ratus dua juta empat ratus ribu rupiah), guna pembayaran belanja hibah kepada ketua panitia pembangunan Balai Banjar Lalang Pasek, Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, untuk Pembangunan Balai Banjar, sesuai RPD terlampir, yang ditandatangani oleh saudara I NYOMAN SUKARYA;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja Tidak Langsung, Satuan Kerja Perangkat Daerah : BPKAD Kabupaten Tabanan, Kode Satuan Kerja Perangkat Daerah : 1.20.05, Nomor/Tanggal DPA : 1.20.05.00.5.1/15-02-2008, Kegiatan : Belanja Tidak Langsung, Jenis Belanja : Belanja Tidak Langsung, No./Tgl./Nilai SPM : 0702/SPM-LS/BPKAD/2008/10 Juli 2008/Rp.202.400.000,-, tanggal 10 Juli 2008 yang ditandatangani oleh saudara Drs. I MADE SUKADA, MM. (Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tabanan selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan);
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0702/SPP-LS/BPKAD/2008, jumlah pembayaran yang diminta : Rp.202.400.000,-, untuk keperluan : belanja hibah kepada ketua panitia pembangunan balai Banjar Lalangpasek, Cepaka, Kediri, Nama Bendahara Pengeluaran/Pihak Ketiga : I NYOMAN SUKARYA, Alamat : Banjar Lalangpasek, Cepaka, Kediri, No. Rekening Bank : -, Nama Bank : BPD Bali Cab. Tabanan, tanggal 10 Juli 2008, yang ditandatangani oleh saudari NI WAYAN WIWIK SURYANI, SE. selaku Bendahara Pengeluaran;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0702/SPP-LS/BPKAD/2008, Kelompok Masyarakat/Perorangan yaitu sebesar Rp.202.400.000,- (dua ratus dua juta empat ratus ribu rupiah), tanggal 10 Juli 2008, yang ditandatangani oleh saudari NI WAYAN WIWIK SURYANI, SE. selaku Bendahara Pengeluaran;
1 (satu) lembar Bantuan Proposal Banjar Lalang Pasek Desa Cepaka Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan, nomor : 50/Blp/Cpk/2007, lampiran : 1 gabung, perihal : mohon dana bantuan, ditujukan Kepada Yth. Bapak Bupati Daerah Tingkat II Kabupaten Tabanan di Tabanan, tanggal 31 Maret 2007, yang ditandatangani oleh saudara I NYOMAN SUKARYA selaku Ketua, saudara I WAYAN SUWANTA selaku Sekretaris dan saudara I KETUT SUHARJANA selaku Kepala Desa Cepaka;
1 (satu) lembar Susunan Panitia Pembangunan Balai Banjar Lalang Pasek yang ditandatangani oleh saudara I NYOMAN SUKARYA selaku Ketua Panitia, saudara I MADE PADMA selaku Kelian Adat dan saudara Drs. I MADE SUBRATA selaku Camat Kediri;
1 (satu) lembar rencana anggaran biaya Banjar Lalang Pasek Desa Cepaka jumlah Rp.500.330.000,-;
1 (satu) lembar rencana penggunaan dana pembangunan balai Banjar Lalang Pasek, jumlah Rp.202.400.000,- (dua ratus dua juta empat ratus ribu rupiah), yang ditandatangani oleh saudara I NYOMAN SUKARYA selaku Ketua Panitia, saudara I MADE PADMA selaku Kelian Banjar Adat dan saudara Drs. I MADE SUBRATA selaku Camat Kediri;
1 (satu) lembar surat nomor : 900/1975/BPKAD, lampiran : -, perihal : permohonan bantuan, tanggal 8 Juli 2008, ditujukan Kepada Yth. Ketua Panitia Pembangunan Balai Banjar Lalang Pasek Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, yang ditandatangani oleh saudara I NENGAH JUDIANA selaku Sekretaris Daerah;
1 (satu) lembar surat perjanjian nomor : 900/1976/BPKAD tanggal 8 Juli 2008 yang ditandatangani oleh saudara Drs. I MADE SUKADA, MM. selaku Pihak Pertama dan saudara I NYOMAN SUKARYA selaku Pihak Kedua;
1 (satu) dokumen Keputusan Bupati Tabanan Nomor 93 Tahun 2008 3 April 2008 tentang Pemberian Dana Hibah Kepada Kelompok Masyarakat / Perorangan di Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2008;
1 (satu) dokumen Keputusan Bupati Tabanan Nomor 392 Tahun 2008 tanggal 30 Desember 2008 tentang Pemberian Dana Hibah Kepada Kelompok Masyarakat / Perorangan di Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2008;
1 (satu) Dokumen Pelaksanaan Anggaran kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2008;
1 (satu) Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2008;
1 (satu) Dokumen Realisasi Belanja Hibah Kelompok Masyarakat / Perorangan Tahun Anggaran 2008;
BEND-IX Tahun Anggaran 2008;
Laporan Pemasukan dana dari Panitia Pembangunan Banjar Lalangpasek Desa Cepaka Kec. Kediri Kab. Tabanan tanggal 01 Juli 2016;
Laporan pengeluaran dana dari Panitia Pembangnan Banjar Lalangpasek Desa Cepaka Kec. Kediri Kab. Tabanan tanggal 01 Juli 2016.
Tetap dilampirkan dalam Berkas Perkara.
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas Surat Tuntutan dari Penuntut Umum tersebut, Penasehat Hukum terdakwa telah mengajukan Pembelaan tertanggal 10 Mei 2017 yang pada pokoknya menurut Penasehat Hukum bahwa terdakwa tidak sependapat dengan Penuntut Umum yang menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, oleh karena itu Penasehat Hukum terdakwa memohon pada Majelis Hakim agar memberikan putusan kepada Terdakwa I Nyoman Sukarya yang seadil-adilnya ;
Menimbang, bahwa atas Pembelaan dari Penasehat Hukum terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan Replik yang disampaikan secara lisan pada tanggal 10 Mei 2017 yang pada pokoknya Penuntut Umum menerangkan tetap pada Nota Tuntutannya, demikian pula Penasehat Hukum terdakwa juga telah mengajukan Duplik secara lisan saat itu juga yang pada pokoknya tetap pada nota pembelaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dimuka persidangan oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa ia Terdakwa I NYOMAN SUKARYA, pada hari dan tanggal yang tidak bisa ditentukan secara pasti tahun 2008 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2008, bertempat di Banjar Lalangpasek Desa Cepaka Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara melawan hukum melakukan perbuatanmemperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya warga banjar Lalangpasek Desa Cepaka Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan yang melihat kondisi balai banjar yang sudah rusak memupunyai keinginan untuk memperbaiki (rehap) balai banjar, dan pada saat itu saksi Drs. I Ketut Suwardiana, SH selaku warga banjar Lalangpasek dan anggota DPRD Kab. Tabanan dari Partai PDI Perjuangan mempunyai keinginan untuk membantu pembangunan balai banjar Lalangpasek tersebut, lalu pada saat rapat banjar Terdakwa I Nyoman Sukarya selaku kelian banjar adat menyampaikan rencana pembangunan balai banjar Lalangpasek kepada warga banjar, dimana banjar Lalangpasek mempunyai dana kas banjar sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah), sehingga untuk pembangunan balai banjar Lalangpasek akan dibangun oleh donatur yakni saksi Drs. I Ketut Suwardiana, SH dan saksi I Wayan Sukaja, S.sos (Ketua DPRD Kab. Tabanan periode Tahun 2004-2009) ;
Bahwa untuk pembangunan balai banjar Lalangpasek disepakati pembangunan balai banjar Lalangpasek akan dibangun oleh saksi Drs. I Ketut Suwardiana, SH sampai selesai tahun 2010, sedangkan warga banjar Lalangpasek akan menyerahkan kas banjarnya sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta) kepada saksi Drs. I Ketut Suwardiana, SH dan selain itu warga banjar wajib mendukung semua kegiatan polik dari saksi Drs. I Ketut Suwardiana, SH ;
Bahwa selanjutnya sesuai dengan keputusan rapat banjar Lalangpasek, maka dana kas banjar Lalangpasek sebesar ± Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) oleh terdakwa I Nyoman Sukarya selaku kelian Banjar Lalangpasek diserahkan kepada saksi Drs. I Ketut Suwardiana, SH, sebagai dana awal untuk pembangunan balai banjar Lalangpasek ;
Bahwa untuk mempersiapkan perencanaan dan melaksanakan pembangunan balai banjar Lalangpasek dibentuklah panitia pembangunan balai banjar yang diketua oleh saksi Drs. I Gede Tiasa dan susunan kepanitian pembangunan balai banjar tersebut telah disampaikan kepada saksi Drs. I Ketut Suwardiana, SH oleh kelian banjar adat yakni Terdakwa I Nyoman Sukarya yang diberikan tugas dalam rapat banjar untuk menyampaikan semua keputusan dalam rapat banjar terkait pembangunan balai banjar termasuk menyampaikan susunan kepanitian pembangunan balai banjar kepada saksi Drs. I Ketut Suwardiana, SH ;
Bahwa adapun item-item pembangunan balai banjar Lalangpasek yang akan dikerjakan, yaitu : 1 (satu) buah balai banjar, 1 (satu) buah balai kulkul, 1 (satu) buah balai tiang sanga, 1 (satu) Pelinggih Ratu Ngurah dan tembok penyengker Ratu Ngurah serta gedung olah raga ;
Bahwa untuk mengerjakan pembangunan balai banjar Lalangpasek tersebut saksi Drs. I Ketut Suwardiana, SH menunjuk saksi I Gusti Putu Putra Sarjana sebagai kepala tukang ;
Bahwa saat pelaksanaan pembangunan balai banjar Lalangpasek tahun 2007, saksi Drs. I Ketut Suwardiana, SH membuat konsep proposal untuk mendapatkan dana hibah, dimana saksi Drs. I Ketut Suwardiana, SH menyuruh saksi I Gede Adi Putrayasa, SH untuk mengetik konsep proposal tersebut dan setelah proposal dana hibah tersebut selesai diketik oleh saksi I Gede Adi Putrayasa, SH diserahkan kembali kepada saksi Drs. I Ketut Suwardiana, SH, selanjutnya saksi Drs. I Ketut Suwardiana, SH menghubungi / menelpon saksi I Gede Kardiana Als. I Made Padma dan menyuruh saksi I Gede Kardiana Als. I Made Padma datang kerumah saksi Drs. I Ketut Suwardiana, SH untuk menandatangani dan mengambil surat proposal Nomor : 50/Blp/Cpk/2007 tanggal 31 Maret 2007 perihal mohon bantuan yang ditujukan kepada Bupati Tabanan dengan dilampiri Susunan Panitia Pembangunan balai banjar Lalangpasek dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), setelah menandatangani proposal tersebut kemudian saksi I Gede Kardiana Als. I Made Padma disuruh untuk membawa proposal tersebut kepada Terdakwa I Nyoman Sukarya untuk ditandatangani oleh Terdakwa I Nyoman Sukarya dan setelah menandatangani proposal tersebut Terdakwa I Nyoman Sukarya pun menyuruh saksi I Gede Kardiana Als. I Made Padma membawa proposal tersebut ke tempat saksi I Wayan Suwanta untuk menandatangani proposal tersebut, setelah ditandatangani proposal diserahkan kembali oleh saksi I Gede Kardiana Als. I Made Padma kepada saksi Drs. I Ketut Suwardiana, SH ;
Bahwa dalam proposal tersebut susunan Panitia pembangunan balai banjar Lalangpasek yaitu :
Ketua : I Nyoman Sukarya
Wakil Ketua 1 : I Wayan Suanta
Wakil Ketua 2 : I Ketut Suaja
Sekretaris 1 : I Made Padma
Sekretaris 2 : I Nyoman Suarcaya
Bendahara 1 : I Wayan Rajin
Bendahara 2 : I Nengah Sentana
Seksi :
Seksi Perencanaan :
Ketua : I Gede Tiasa
Wakil 1 : I Made Birka
Wakil 2 : I Wayan Meja
Seksi Penggalian Dana :
I Gst Putra Sarjana
I Wayan Rendi
Seksi Pelaksana :
I Made Mordi
I Wayan Rundi
Bahwa susunan panitia pembangunan balai banjar Lalangpasek yang terdapat dalam proposal adalah tidak sesuai atau tidak sama dengan keadaan yang sebenarnya, dan Terdakwa I Nyoman Sukarya mengetahui susunan panitia pembangunan balai banjar lalangpasek tersebut tidak benar, namun Terdakwa I Nyoman Sukarya tetap menandatanganinya tanpa menanyakannya terlebih dahulu kepada saksi Drs. I Ketut Suwardiana, SH, dimana ketidak sesuaian atau ketidak benaran dalam Susunan Panitia Pembangunan Balai Banjar Lalangpasek yang terdapat pada 1 (satu) lembar Susunan Panitia Pembangunan Balai Banjar Lalangpasek tersebut, yaitu antara lain :
Bahwa Terdakwa I Nyoman Sukarya dalam proposal selaku Ketua panitia pembangunan balai banjar Lalangpasek, namun seharusnya selaku ketua panitia pembangunan balai banjar Lalangpasek adalah saksi I Gede Tiasa ;
Bahwa nama I Made Padma dan nama I Gede Kardiana tersebut adalah orang yang sama artinya 1 (satu) orang yang mempunyai 2 (dua) nama dan nama yang sering dipakai pada saat kegiatan di Banjar Lalangpasek adalah nama I Gede Kardiana Als. Pan Yoga;
Bahwa saksi I Gede Kardiana Als. I Made Padma Als. Pan Yoga tidak pernah menjabat sebagai Kelian Adat Banjar Lalang Pasek tetapi yang menjabat sebagai Kelian Adat Banjar Lalangpasek Periode 2006-2009 adalah Terdakwa I Nyoman Sukarya;
Bahwa saksi I Gede Kardiana Als. I Made Padma Als. Pan Yoga tidak pernah menjabat sebagai Sekretaris 1;
Bahwa saksi I Wayan Suwanta yang tercantum sebagai Wakil Ketua 1 tidak pernah ditunjuk sebagai Wakil Ketua 1 dan pada saat itu posisi saksi I Wayan Suwanta sebagai Juru arah banjar Lalangpasek merangkap sebagai Sekretaris banjar Lalangpasek;
Bahwa I Wayan Rajin merupakan nama kecil dari saksi I Wayan Sukanada Als. Pan Bili dan saksi I Wayan Sukanada Als. Pan Bili tidak pernah sebagai bendahara II;
Bahwa saksi I Gede Tiasa bukan sebagai Ketua Seksi Perencanaan tetapi saksi I Gede Tiasa sebagai Ketua Panitia Pembangunan balai banjar Lalangpasek berdasarkan hasil rapat Banjar Lalangpasek;
Bahwa I Made Mordi merupakan nama kecil dari saksi I Made Murdita ;
Bahwa I Wayan Rundi adalah nama kecil dari saksi I Wayan Arsana dan yang bersangkutan tidak ikut dalam panitia pembangunan balai banjar Lalangpasek ;
Bahwa untuk proses permohonan dana hibah tersebut, selanjutnya dilakukan penandatanganan surat perjanjian Nomor : 900/1976/BPKAD tanggal 8 Juli 2008 oleh Terdakwa I Nyoman Sukarya selaku penerima dana yang bertindak atas nama organisasi dengan saksi Drs. I Made Sukada, MM (Kepala BPKAD Kab. Tabanan) yang bertindak atas nama Pemerintah Tabanan dan Terdakwa I Nyoman Sukarya juga menandatangani kwitansi tanggal 9 Juli 2008 dengan jumlah uang sebesar Rp. 202.400.000,- (dua ratus dua juta empat ratus ribu rupiah), guna pembayaran belanja hibah kepada Ketua Panitia Pembangunan balai Banjar Lalangpasek Desa Cepaka Kec. Kediri untuk pembangunan balai banjar ;
Bahwa untuk pencairan dana hibah tersebut Terdakwa I Nyoman Sukarya dengan ditemani oleh saksi I Gede Kardiana Als. I Made Padma dan saksi I Gede Adi Putrayasa,SH datang ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) cabang Tabanan dan Terdakwa I Nyoman Sukarya mencairkan dana hibah tersebut berdasarkan SP2D Nomor : 04465/SP2D-LS/2008 tanggal 10 Juli 2008 dengan jumlah sebesar Rp. 202.400.000,- (dua ratus dua juta empat ratus ribu rupiah);
Bahwa setelah mencairkan dan menerima dana hibah untuk pembangunan balai banjar Lalangpasek tersebut, saat keluar dari BPD cabang Tabanan Terdakwa I Nyoman Sukarya menyerahkan dana hibah tersebut sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada saksi I Made Wardana Als. Pak Bayu, atas permintaan dari saksi I Wayan Sukaja, S.Sos dan Terdakwa I Nyoman Sukarya menyerahkan atau memberikan dana hibah sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) kepada saksi I Made Wardana Als. Pak Bayu tanpa disertai dengan tanda terima ;
Bahwa setelah dari BPD cabang Tabanan untuk mencairkan dan menggambil dana hibah untuk pembangunan balai banjar Lalangpasek tersebut, sore harinya Terdakwa I Nyoman Sukarya dengan diantar oleh saksi I Gede Kardiana Als. I Made Padma datang ke rumah saksi Drs. I Ketut Suwardiana, SH dimana maksud atau tujuan Terdakwa I Nyoman Sukarya datang kerumah saksi Drs. I Ketut Suwardiana, SH adalah untuk menyerahkan uang dana hibah, dimana saat berada di rumah saksi Drs. I Ketut Suwardiana, SH yang menyerahkan uang tersebut hanya Terdakwa I Nyoman Sukarya saja, karena saksi I Gede Kardiana Als. I Made Padma menunggu di luar rumah.
Bahwa setelah menerima dana hibah untuk pembangunan balai banjar Lalangpasek Terdakwa I Nyoman Sukarya tidak pernah mengumunkan atau memberitahukan kepada warga banjar Lalangpasek mengenai adanya permohonan dan penerimaan dana hibah dari Pemkab Tabanan untuk pembangunan Balai Banjar Lalangpasek, dan dana hibah tersebut tidak diserahkan kepada panitia pembangunan balai banjar tetapi langsung diberikan kepada saksi I Made Wardana Als. Pak Bayu dan saksi Drs. I Ketut Suwardiana, SH ;
Bahwa untuk penggunaan dana hibah sebesar Rp. 202.400.000,- (dua ratus dua juta empat ratus ribu rupiah) Terdakwa I Nyoman Sukarya sebagai pihak penerima dana bantuan hibah tidak pernah membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Tabanan ;
Bahwa sekitar tahun 2009 pengerjaan pembangunan balai banjar Lalangpasek terhenti, dimana pembangunan balai banjar belum selesai dan baru mengerjakan bangunan sampai tahap struktur bertingkat satu, pondasi balai kulkul, 2 (dua) buah ruangan di tembok batako tanpa plesteran dan satu buah steed ;
Bahwa setelah tidak ada kelanjutan pembangunan balai banjar Lalangpasek, pada akhir Tahun 2013 warga banjar Lalangpasek sepakat untuk melanjutkan pembangunan balai banjar Lalangpasek, dengan membentuk Panitia Pembangunan yang baru dimana saksi I Gusti Putu Putra Sarjana selaku ketuanya ;
Bahwa dengan sudah terbentuk Panitia Pembangunan Balai Banjar Lalangpasek pada tahun 2014, Panitia Pembangunan bermaksud mencari dana bantuan pembangunan Banjar Lalangpasek melalui pengajuan proposal ke Pemkab Tabanan, yang dalam perjalanan pengajuan proposal tersebut, saksi I Gusti Putu Putra Sarjana menemukan adanya slip dana hibah dimana banjar Lalangpasek sebelumnya sudah pernah menerima dana hibah untuk pembangunan balai banjar Lalangpasek ;
Bahwa terhadap hal tersebut perbuatan Terdakwa I Nyoman Sukarya, bertentangan dengan :
Pasal 47 Ayat (1) dan (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah :
“Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf g (bantuan keuangan) digunakan untuk menganggarkan bantuan keuangan yang bersifat umum atau khusus dari Propinsi kepada Kabupaten/Kota, pemerintah Desa, dan kepada pemerintah daerah lainnya atau dari pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Desa dan Pemerintah daerah lainnya dalam rangka pemerataan dan / atau peningkatan kemampuan keuangan.”;
“Bantuan keuangan yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) peruntukan pengelolaannya diarahkan/ditetapkan oleh Pemerintah Daerah pemberi bantuan.”;
Pasal 133 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyebutkan bahwa “Penerima subsidi, hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan bertanggung jawab atas penggunaan uang/barang dan/atau jasa yang diterimanya dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaannya kepada kepala daerah” ;
Pasal 44 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyebutkan bahwa “belanja hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 bersifat bantuan yang tidak mengikat/tidak secara terus menerus dan tidak wajib serta harus digunakan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam naskah perjanjian hibah daerah”. Dari ketentuan Pasal 44 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyiratkan bahwa penggunaan dana hibah tahun 2008 untuk pembangunan Balai Banjar Lalang Pasek harus dipergunakan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan dalam naskah perjanjian hibah daerah yaitu surat perjanjian nomor : 900/1976/BPKAD tanggal 8 Juli 2008 antara Drs. I Made Sukada, MM. (Kepala BPKAD Kabupaten Tabanan) selaku Pihak Pertama dan I Nyoman Sukarya (Ketua Panitia Pembangunan Balai Banjar Lalang Pasek Desa Cepaka Kediri) selaku Pihak Kedua dimana surat perjanjian tersebut ditandatangani oleh Drs. I Made Sukada, MM. selaku pihak pertama dan I Nyoman Sukarya selaku pihak kedua dan pada Pasal 3 Surat Perjanjian nomor : 900/1976/BPKAD tanggal 8 Juli 2008 menyebutkan bahwa “pihak kedua berkewajiban menyelesaikan semua kewajiban terkait dengan pengelolaan dana hibah yang diterima antara lain kewajiban perpajakan, pembuatan laporan pertanggungjawaban dan kewajiban-kewajiban lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku”. Dari ketentuan Pasal 3 Surat Perjanjian nomor : 900/1976/BPKAD tanggal 8 Juli 2008 belum dilaksanakan karena Terdakwa I Nyoman Sukarya selaku pihak kedua belum membuat laporan pertanggungjawaban terkait perincian penggunaan dana hibah tahun 2008 untuk pembangunan Balai Banjar Lalang Pasek. Bahwa hal ini juga bertentangan dengan Keputusan Bupati Tabanan No. 93 dan 392 Tahun 2008 tentang Pemberian Dana Hibah kepada kelompok masyarakat /perorangan di Kabpaten Tabanan T.A 2008 dalam point Kedua Memutuskan disebutkan “pemanfaatan dana hibah sebagaimana dimaksud dictum Kesatu, harus disesuaikan dengan perjanjian yang disepakati dan ditandatangani oleh pemberi hibah dan penerima hibah serta Rencana Anggaran Biaya / rencana Penggunaan Dana” ;
Bahwa dana hibah tahun 2008 untuk pembangunan balai banjar Lalangpasek sebesar Rp.202.400.000,- (dua ratus dua juta empat ratus ribu rupiah) yang diterima oleh Terdakwa I Nyoman Sukarya selaku penerima hibah pada kenyataannya tidak dipergunakan untuk pembangunan balai banjar Lalangpasek justru dana hibah sebesar Rp. 202.400.000,- (dua ratus dua juta empat ratus ribu rupiah), oleh Terdakwa I Nyoman Sukarya dana hibah tersebut diserahkan kepada saksi I Made wardana Als. Pak Bayu dan saksi Drs. I Ketut Suwardiana, SH dan hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Bupati Tabanan Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 yang menyebutkan bahwa “hibah kepada Banjar Lalang Pasek untuk Pembangunan Balai Banjar 1 Tahun x 202.400.000,- = 202.400.000,-“. Intinya dana hibah sebesar Rp.202.400.000,- (dua ratus dua juta empat ratus ribu rupiah) memang khusus diperuntukkan untuk pembangunan Balai Banjar Lalang Pasek ;
Bahwa dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa I Nyoman Sukarya telahmengakibatkan Negara atau Daerah dirugikan keuangannya kurang lebih sebesar Rp. 202.400.000,- (Dua ratus dua juta empat ratus ribu rupiah) ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
SUBSIDAIR :
Bahwa ia Terdakwa I NYOMAN SUKARYA, pada hari dan tanggal yang tidak bisa ditentukan secara pasti tahun 2008 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2008, bertempat di Banjar Lalangpasek Desa Cepaka Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya warga banjar Lalangpasek Desa Cepaka Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan yang melihat kondisi balai banjar yang sudah rusak memupunyai keinginan untuk memperbaiki (rehap) balai banjar, dan pada saat itu saksi Drs. I Ketut Suwardiana, SH selaku warga banjar Lalangpasek dan anggota DPRD Kab. Tabanan dari Partai PDI Perjuangan mempunyai keinginan untuk membantu pembangunan balai banjar Lalangpasek tersebut, lalu pada saat rapat banjar Terdakwa I Nyoman Sukarya selaku kelian adat banjar Lalangpasek Periode 2006-2009 menyampaikan rencana pembangunan balai banjar Lalangpasek kepada warga banjar, dimana banjar Lalangpasek mempunyai dana kas banjar sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah), sehingga untuk pembangunan balai banjar Lalangpasek akan dibangun oleh donatur yakni saksi Drs. I Ketut Suwardiana, SH dan saksi I Wayan Sukaja, S.sos (Ketua DPRD Kab. Tabanan periode Tahun 2004-2009) ;
- Bahwa selaku kelian adat banjar Lalangpasek Periode 2006-2009 Terdakwa I Nyoman Sukarya mempunyai tugas-tugas mengkoordinir kegiatan-kegiatan adat di Banjar Adat Lalang Pasek dan memimpin rapat rutin di banjar adat Lalangpasek ;
Bahwa untuk pembangunan balai banjar Lalangpasek disepakati pembangunan balai banjar Lalangpasek akan dibangun oleh saksi Drs. I Ketut Suwardiana, SH sampai selesai tahun 2010, sedangkan warga banjar Lalangpasek akan menyerahkan kas banjarnya sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta) kepada saksi Drs. I Ketut Suwardiana, SH dan selain itu warga banjar wajib mendukung semua kegiatan polik dari saksi Drs. I Ketut Suwardiana, SH ;
Bahwa selanjutnya sesuai dengan keputusan rapat banjar Lalangpasek, maka dana kas banjar Lalangpasek sebesar ± Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) oleh Terdakwa I Nyoman Sukarya kelian adat banjar Lalangpasek Periode 2006-2009 diserahkan kepada saksi Drs. I Ketut Suwardiana, SH, sebagai dana awal untuk pembangunan balai banjar Lalangpasek ;
Bahwa untuk mempersiapkan perencanaan dan melaksanakan pembangunan balai banjar Lalangpasek dibentuklah panitia pembangunan balai banjar yang diketua oleh saksi Drs. I Gede Tiasa dan susunan kepanitian pembangunan balai banjar tersebut telah disampaikan kepada saksi Drs. I Ketut Suwardiana, SH oleh kelian banjar adat yakni Terdakwa I Nyoman Sukarya yang diberikan tugas dalam rapat banjar untuk menyampaikan semua keputusan dalam rapat banjar terkait pembangunan balai banjar termasuk menyampaikan susunan kepanitian pembangunan balai banjar kepada saksi Drs. I Ketut Suwardiana, SH ;
Bahwa adapun item-item pembangunan balai banjar Lalangpasek yang akan dikerjakan, yaitu : 1 (satu) buah balai banjar, 1 (satu) buah balai kulkul, 1 (satu) buah balai tiang sanga, 1 (satu) Pelinggih Ratu Ngurah dan tembok penyengker Ratu Ngurah serta gedung olah raga ;
Bahwa untuk mengerjakan pembangunan balai banjar Lalangpasek tersebut saksi Drs. I Ketut Suwardiana, SH menunjuk saksi I Gusti Putu Putra Sarjana sebagai kepala tukang ;
Bahwa saat pelaksanaan pembangunan balai banjar Lalangpasek tahun 2007, saksi Drs. I Ketut Suwardiana, SH membuat konsep proposal untuk mendapatkan dana hibah, dimana saksi Drs. I Ketut Suwardiana, SH menyuruh saksi I Gede Adi Putrayasa, SH untuk mengetik konsep proposal tersebut dan setelah proposal dana hibah tersebut selesai diketik oleh saksi I Gede Adi Putrayasa, SH diserahkan kembali kepada saksi Drs. I Ketut Suwardiana, SH, selanjutnya saksi Drs. I Ketut Suwardiana, SH menghubungi / menelpon saksi I Gede Kardiana Als. I Made Padma dan menyuruh saksi I Gede Kardiana Als. I Made Padma datang kerumah saksi Drs. I Ketut Suwardiana, SH untuk menandatangani dan mengambil surat proposal Nomor : 50/Blp/Cpk/2007 tanggal 31 Maret 2007 perihal mohon bantuan yang ditujukan kepada Bupati Tabanan dengan dilampiri Susunan Panitia Pembangunan balai banjar Lalangpasek dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), setelah menandatangani proposal tersebut kemudian saksi I Gede Kardiana Als. I Made Padma disuruh untuk membawa proposal tersebut kepada Terdakwa I Nyoman Sukarya untuk ditandatangani oleh Terdakwa I Nyoman Sukarya dan setelah menandatangani proposal tersebut Terdakwa I Nyoman Sukarya selaku kelian adat banjar Lalangpasek Periode 2006-2009 menyuruh saksi I Gede Kardiana Als. I Made Padma membawa proposal tersebut ke tempat saksi I Wayan Suwanta untuk menandatangani proposal tersebut, setelah ditandatangani proposal diserahkan kembali oleh saksi I Gede Kardiana als. I Made Padma kepada saksi Drs. I Ketut Suwardiana, SH ;
Bahwa dalam proposal tersebut susunan Panitia pembangunan balai banjar Lalangpasek yaitu :
Ketua : I Nyoman Sukarya
Wakil Ketua 1 : I Wayan Suanta
Wakil Ketua 2 : I Ketut Suaja
Sekretaris 1 : I Made Padma
Sekretaris 2 : I Nyoman Suarcaya
Bendahara 1 : I Wayan Rajin
Bendahara 2 : I Nengah Sentana
Seksi :
Seksi Perencanaan :
Ketua : I Gede Tiasa
Wakil 1 : I Made Birka
Wakil 2 : I Wayan Meja
Seksi Penggalian Dana :
I Gst Putra Sarjana
I Wayan Rendi
Seksi Pelaksana :
I Made Mordi
I Wayan Rundi
Bahwa susunan panitia pembangunan balai banjar Lalangpasek yang terdapat dalam proposal adalah tidak sesuai atau tidak sama dengan keadaan yang sebenarnya, dan Terdakwa I Nyoman Sukarya selaku kelian adat banjar Lalangpasek Periode 2006-2009 mengetahui susunan panitia pembangunan balai banjar Lalangpasek tersebut tidak benar, namun Terdakwa I Nyoman Sukarya tetap menandatanganinya tanpa menanyakannya terlebih dahulu kepada saksi Drs. I Ketut Suwardiana, SH, dimana ketidak sesuaian atau ketidak benaran dalam Susunan Panitia Pembangunan Balai Banjar Lalangpasek yang terdapat pada 1 (satu) lembar Susunan Panitia Pembangunan Balai Banjar Lalangpasek tersebut, yaitu antara lain :
Bahwa Terdakwa I Nyoman Sukarya dalam proposal selaku Ketua panitia pembangunan balai banjar Lalangpasek, namun seharusnya selaku ketua panitia pembangunan balai banjar Lalangpasek adalah saksi I Gede Tiasa ;
Bahwa nama I Made Padma dan nama I Gede Kardiana tersebut adalah orang yang sama artinya 1 (satu) orang yang mempunyai 2 (dua) nama dan nama yang sering dipakai pada saat kegiatan di Banjar Lalangpasek adalah nama I Gede Kardiana Als. Pan Yoga;
Bahwa saksi I Gede Kardiana Als. I Made Padma Als. Pan Yoga tidak pernah menjabat sebagai Kelian Adat Banjar Lalang Pasek tetapi yang menjabat sebagai Kelian Adat Banjar Lalangpasek Periode 2006-2009 adalah Terdakwa I Nyoman Sukarya;
Bahwa saksi I Gede Kardiana Als. I Made Padma Als. Pan Yoga tidak pernah menjabat sebagai Sekretaris 1;
Bahwa saksi I Wayan Suwanta yang tercantum sebagai Wakil Ketua 1 tidak pernah ditunjuk sebagai Wakil Ketua 1 dan pada saat itu posisi saksi I Wayan Suwanta sebagai Juru arah banjar Lalangpasek merangkap sebagai Sekretaris banjar Lalangpasek;
Bahwa I Wayan Rajin merupakan nama kecil dari saksi I Wayan Sukanada Als. Pan Bili dan saksi I Wayan Sukanada Als. Pan Bili tidak pernah sebagai bendahara II;
Bahwa saksi I Gede Tiasa bukan sebagai Ketua Seksi Perencanaan tetapi saksi I Gede Tiasa sebagai Ketua Panitia Pembangunan balai banjar Lalangpasek berdasarkan hasil rapat Banjar Lalangpasek;
Bahwa I Made Mordi merupakan nama kecil dari saksi I Made Murdita ;
Bahwa I Wayan Rundi adalah nama kecil dari saksi I Wayan Arsana dan yang bersangkutan tidak ikut dalam panitia pembangunan balai banjar Lalangpasek ;
Bahwa untuk proses permohonan dana hibah tersebut, selanjutnya dilakukan penandatanganan surat perjanjian Nomor : 900/1976/BPKAD tanggal 8 Juli 2008 oleh Terdakwa I Nyoman Sukarya selaku penerima dana yang bertindak atas nama organisasi dengan saksi Drs. I Made Sukada, MM (Kepala BPKAD Kab. Tabanan) yang bertindak atas nama Pemerintah Tabanan dan Terdakwa I Nyoman Sukarya juga menandatangani kwitansi tanggal 9 Juli 2008 dengan jumlah uang sebesar Rp. 202.400.000,- (dua ratus dua juta empat ratus ribu rupiah), guna pembayaran belanja hibah kepada Ketua Panitia Pembangunan balai Banjar Lalangpasek Desa Cepaka Kec. Kediri untuk pembangunan balai banjar ;
Bahwa untuk pencairan dana hibah tersebut Terdakwa I Nyoman Sukarya dengan ditemani oleh saksi I Gede Kardiana Als. I Made Padma dan saksi I Gede Adi Putrayasa,SH datang ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) cabang Tabanan dan Terdakwa I Nyoman Sukarya mencairkan dana hibah tersebut berdasarkan SP2D Nomor : 04465/SP2D-LS/2008 tanggal 10 Juli 2008 dengan jumlah sebesar Rp. 202.400.000,- (dua ratus dua juta empat ratus ribu rupiah);
Bahwa setelah mencairkan dan menerima dana hibah untuk pembangunan balai banjar lalangpasek tersebut, saat keluar dari BPD cabang Tabanan Terdakwa I Nyoman Sukarya menyerahkan dana hibah tersebut sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada saksi I Made Wardana Als. Pak Bayu, atas permintaan dari saksi I Wayan Sukaja, S.Sos dan Terdakwa I Nyoman Sukarya menyerahkan atau memberikan dana hibah sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) kepada saksi I Made Wardana Als. Pak Bayu tanpa disertai dengan tanda terima ;
Bahwa setelah dari BPD cabang Tabanan untuk mencairkan dan menggambil dana hibah untuk pembangunan balai banjar Lalangpasek tersebut, sore harinya Terdakwa I Nyoman Sukarya dengan diantar oleh saksi I Gede Kardiana Als. I Made Padma datang ke rumah saksi Drs. I Ketut Suwardiana, SH dimana maksud atau tujuan Terdakwa I Nyoman Sukarya datang kerumah saksi Drs. I Ketut Suwardiana, SH adalah untuk menyerahkan uang dana hibah, dimana saat berada di rumah saksi Drs. I Ketut Suwardiana, SH yang menyerahkan uang tersebut hanya Terdakwa I Nyoman Sukarya saja, karena saksi I Gede Kardiana Als. I Made Padma menunggu di luar rumah ;
Bahwa setelah menerima dana hibah untuk pembangunan balai banjar Lalangpasek Terdakwa I Nyoman Sukarya selaku Kelian banjar adat Lalangpasek Periode 2006-2009 tidak pernah mengumunkan atau memberitahukan kepada warga banjar Lalangpasek mengenai adanya permohonan dan penerimaan dana hibah dari Pemkab Tabanan untuk pembangunan Balai Banjar Lalangpasek yang diterima oleh Terdakwa I Nyoman Sukarya ;
Bahwa Terdakwa I Nyoman Sukarya yang menerima dana hibah untuk pembangunan balai banjar Lalangpasek tidak menyerahkan dana hibah tersebut kepada panitia pembangunan balai banjar tetapi langsung diberikan kepada saksi I Made Wardana Als. Pak Bayu dan saksi Drs. I Ketut Suwardiana, SH dan Terdakwa I Nyoman Sukarya selaku kelian banjar adat Lalangpasek Periode 2006-2009 tidak pernah mencatatkan penerimaan dana hibah untuk pembangunan balai banjar Lalangpasek tersebut kedalam pembukuan kas banjar Lalangpasek ;
Bahwa untuk penggunaan dana hibah sebesar Rp. 202.400.000,- (dua ratus dua juta empat ratus ribu rupiah) Terdakwa I Nyoman Sukarya sebagai pihak penerima dana bantuan hibah tidak pernah membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Tabanan ;
Bahwa sekitar tahun 2009 pengerjaan pembangunan balai banjar Lalangpasek terhenti, dimana pembangunan balai banjar belum selesai dan baru mengerjakan bangunan sampai tahap struktur bertingkat satu, pondasi balai kulkul, 2 (dua) buah ruangan di tembok batako tanpa plesteran dan satu buah steed ;
Bahwa setelah tidak ada kelanjutan pembangunan balai banjar Lalangpasek, pada akhir Tahun 2013 warga banjar Lalangpasek sepakat untuk melanjutkan pembangunan balai banjar Lalangpasek, dengan membentuk Panitia Pembangunan yang baru dimana saksi I Gusti Putu Putra Sarjana selaku ketuanya ;
Bahwa dengan sudah terbentuk Panitia Pembangunan Balai Banjar Lalangpasek pada tahun 2014, Panitia Pembangunan bermaksud mencari dana bantuan pembangunan Banjar Lalangpasek melalui pengajuan proposal ke Pemkab Tabanan, yang dalam perjalanan pengajuan proposal tersebut, saksi I Gusti Putu Putra Sarjana menemukan adanya slip dana hibah dimana banjar Lalangpasek sebelumnya sudah pernah menerima dana hibah untuk pembangunan balai banjar Lalangpasek ;
Bahwa terhadap hal tersebut perbuatan Terdakwa I Nyoman Sukarya selaku kelian banjar adat Lalangpasek Periode 2006-2009, bertentangan dengan :
Pasal 47 Ayat (1) dan (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah :
“Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf g (bantuan keuangan) digunakan untuk menganggarkan bantuan keuangan yang bersifat umum atau khusus dari Propinsi kepada Kabupaten/Kota, pemerintah Desa, dan kepada pemerintah daerah lainnya atau dari pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Desa dan Pemerintah daerah lainnya dalam rangka pemerataan dan / atau peningkatan kemampuan keuangan.” ;
“Bantuan keuangan yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) peruntukan pengelolaannya diarahkan/ditetapkan oleh Pemerintah Daerah pemberi bantuan.” ;
Pasal 133 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyebutkan bahwa “Penerima subsidi, hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan bertanggung jawab atas penggunaan uang/barang dan/atau jasa yang diterimanya dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaannya kepada kepala daerah”. ;
Pasal 44 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyebutkan bahwa “belanja hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 bersifat bantuan yang tidak mengikat/tidak secara terus menerus dan tidak wajib serta harus digunakan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam naskah perjanjian hibah daerah”. Dari ketentuan Pasal 44 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyiratkan bahwa penggunaan dana hibah tahun 2008 untuk pembangunan Balai Banjar Lalang Pasek harus dipergunakan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan dalam naskah perjanjian hibah daerah yaitu surat perjanjian nomor : 900/1976/BPKAD tanggal 8 Juli 2008 antara Drs. I Made Sukada, MM. (Kepala BPKAD Kabupaten Tabanan) selaku Pihak Pertama dan I Nyoman Sukarya (Ketua Panitia Pembangunan Balai Banjar Lalang Pasek Desa Cepaka Kediri) selaku Pihak Kedua dimana surat perjanjian tersebut ditandatangani oleh Drs. I Made Sukada, MM. selaku pihak pertama dan I Nyoman Sukarya selaku pihak kedua dan pada Pasal 3 Surat Perjanjian nomor : 900/1976/BPKAD tanggal 8 Juli 2008 menyebutkan bahwa “pihak kedua berkewajiban menyelesaikan semua kewajiban terkait dengan pengelolaan dana hibah yang diterima antara lain kewajiban perpajakan, pembuatan laporan pertanggungjawaban dan kewajiban-kewajiban lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku”. Dari ketentuan Pasal 3 Surat Perjanjian nomor : 900/1976/BPKAD tanggal 8 Juli 2008 belum dilaksanakan karena Terdakwa I Nyoman Sukarya selaku pihak kedua belum membuat laporan pertanggungjawaban terkait perincian penggunaan dana hibah tahun 2008 untuk pembangunan Balai Banjar Lalang Pasek. Bahwa hal ini juga bertentangan dengan Keputusan Bupati Tabanan No. 93 dan 392 Tahun 2008 tentang Pemberian Dana Hibah kepada kelompok masyarakat /perorangan di Kabpaten Tabanan T.A 2008 dalam point Kedua Memutuskan disebutkan “pemanfaatan dana hibah sebagaimana dimaksud dictum Kesatu, harus disesuaikan dengan perjanjian yang disepakati dan ditandatangani oleh pemberi hibah dan penerima hibah serta Rencana Anggaran Biaya / rencana Penggunaan Dana” ;
Bahwa dana hibah tahun 2008 untuk pembangunan balai banjar Lalangpasek sebesar Rp.202.400.000,- (dua ratus dua juta empat ratus ribu rupiah) yang diterima oleh Terdakwa I Nyoman Sukarya selaku penerima hibah pada kenyataannya tidak dipergunakan untuk pembangunan balai banjar Lalangpasek justru dana hibah sebesar Rp. 202.400.000,- (dua ratus dua juta empat ratus ribu rupiah), oleh Terdakwa I Nyoman Sukarya dana hibah tersebut diserahkan kepada saksi I Made wardana Als. Pak Bayu dan saksi Drs. I Ketut Suwardiana, SH dan hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Bupati Tabanan Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 yang menyebutkan bahwa “hibah kepada Banjar Lalang Pasek untuk Pembangunan Balai Banjar 1 Tahun x 202.400.000,- = 202.400.000,-“. Intinya dana hibah sebesar Rp.202.400.000,- (dua ratus dua juta empat ratus ribu rupiah) memang khusus diperuntukkan untuk pembangunan Balai Banjar Lalang Pasek ;
Bahwa dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa I Nyoman Sukarya selaku kelian banjar adat Lalangpasek Periode 2006-2009 telahmengakibatkan Negara atau Daerah dirugikan keuangannya kurang lebih sebesar Rp. 202.400.000,- (Dua ratus dua juta empat ratus ribu rupiah) ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan terhadap surat dakwaan Penuntut Umum Penasehat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan (Eksepsi) ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya, Penuntut Umum di depan persidangan telah mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah yaitu masing-masing sebagai berikut :
Saksi I WAYAN SUWANTA, telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa saksi sebagai juru arah banjar merangkap sebagai sekretaris banjar sejak tahun 2006 s/d 2009 ;
- Bahwa awalnya sudah ada perencanaan pembangunan balai Banjar Lalang Pasek yang disampaikan pada saat rapat banjar yaitu sebelum saksi menjadi juru arah ;
- Bahwa saat itu saksi mendengar ada dibentuk panitia pembangunan Balai Banjar Lalangpasek, yang diketuai oleh saksi I Gede Tiasa selain itu yang turut terlibat saat itu adalah terdakwa I Nyoman Sukarya selaku Kelian Banjar, saksi I Gusti Putu Putra Sarjana selaku kepala tukang dan saksi Drs. I Ketut Suwardiana, SH bersama saksi I Wayan Sukaja selaku donator ;
- Bahwa Terdakwa I Nyoman Sukarya selaku kelian Banjar Lalangpasek mengumpulkan warga banjar Lalangpasek untuk mengikuti rapat di balai banjar Lalangpasek, pada saat itu saksi Drs. I Ketut Suwardiana,SH menyatakan akan melakukan pembangunan gedung baru balai banjar Lalangpasek dan yang bersangkutan sebagai donaturnya ;
- Bahwa Drs. I Ketut Suwardiana, SH mengajukan syarat berupa dana kas banjar sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) agar diserahkan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan tambahan dana pembangunan balai banjar Lalangpasek yang baru, selain itu saksi Drs. I Ketut Suwardiana,SH juga memohon dukungan apabila ada kegiatan politik terkait dengan pemilihan anggota legislative yang bersangkutan meminta warga banjar untuk memilihnya ;
- Bahwa saksi hanya diberitahukan sekitar tahun 2007 oleh Terdakwa I Nyoman Sukarya bahwa uang Kas Banjar Lalangpasek sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) telah diserahkan, namun diserahkan kepada siapa saksi tidak mengetahuinya karena terdakwa I Nyoman Sukarya tidak ada menjelaskannya secara detail kepada saksi ;
- Bahwa saksi mengetahui ada dana hibah tersebut sekitar akhir tahun 2015 dari Kelian Banjar Lalangpasek yang baru yang bernama saksi I Wayan Sunarka (Pak Eka) yang disampaikan dalam rapat banjar yang dihadiri oleh warga Banjar Adat Lalangpasek ;
- Bahwa Terdakwa I Nyoman Sukarya tidak pernah memberitahukan kepada warga banjar Lalangpasek maupun kepada saksi selaku juru arah saat itu perihal penerimaan dana belanja hibah Tahun 2008 sebesar Rp.202.400.000,- (dua ratus dua juta empat ratus ribu rupiah) tersebut ;
- Bahwa pada Terdakwa I Nyoman Sukarya dalam rapat banjar Lalangpasek menyampaikan bahwa uang proposal yang diterimanya di bank di serahkan kepada Pak Bayu atas permintaan I Wayan Sukaja sebesar Rp. 50.000.000,- dan sisanya diserahkan kepada Drs.I Ketut Suwardiana,SH dirumah Drs. I Ketut Suwardiana,SH. yang pada waktu menyerahkan uang tersebut terdakwa I Nyoman Sukarya diantar oleh I Gede Kardiana ;
- Bahwa saksi tidak mengetahui adanya pengajuan proposal dana bantuan hibah Tahun 2008 untuk pembanguanan balai banjar Lalangpasek, namun saksi pernah dicari ke rumah oleh I Gede Kardiana disuruh untuk menandatangani proposal, tanpa membaca isi dari proposal tersebut saksi menandatanganinya ;
- Bahwa setelah saksi menandatangani proposal tersebut, saksi pernah menanyakan kepada Terdakwa I Nyoman Sukarya pada saat rapat dengan Acara Penutupan Buku Kas Bulanan di Balai Banjar Lalangpasek, sehubungan kedatangan sdr. I Gede Kardiana yang meminta saksi untuk menandatangani proposal tersebut dan waktu itu Terdakwa I Nyoman Sukarya mengatakan kepada saksi bahwa Terdakwa I Nyoman Sukarya yang memerintahkan saksi I Gede Kardiana untuk membawakan proposal pembangunan Balai Banjar Lalangpasek agar saksi menandatangani proposal tersebut ;
- Bahwa terdakwa I Nyoman Sukarya selaku Ketua juga menandatangani proposal tersebut sedangkan ;
- Bahwa saksi tidak pernah menjabat sebagai Wakil Ketua 1 terkait dengan Susunan Panitia Pembangunan Balai Banjar Lalang Pasek tersebut ;
- Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui apakah proposal yang saksi tandatangani tersebut uangnya cair atau tidak, karena tidak ada, selain itu saksi juga tidak pernah bertanya kepada Terdakwa I Nyoman Sukarya ;
- Bahwa pada tanggal 5 Juni 2016 Terdakwa I Nyoman Sukarya dalam rapat banjar Lalangpasek menyampaikan bahwa uang proposal yang diterimanya di bank di serahkan kepada Pak Bayu atas permintaan I Wayan Sukaja sebesar Rp. 50.000.000,- dan sisanya diserahkan kepada Drs. I Ketut Suwardiana,SH dirumah Drs. I Ketut Suwardiana,SH yang pada waktu menyerahkan uang tersebut Terdakwa I Nyoman Sukarya diantar oleh I Gede Kardiana ;
Bahwa item-item bangunan yang dibangunan terkait pembangunan balai Banjar Lalangpasek tahun 2008 adalah1 (satu) buah Balai Banjar, 1 (satu) buah Balai Kulkul, 1 (satu) buah Balai Tiang Sanga, 1 (satu) Pelinggih Ratu Ngurah dan Tembok Penyengker Ratu Ngurah dan Lapangan Volley ;
Bahwa sampai saat ini tidak pernah ada disampaikan laporan pertanggungjawaban untuk pembangunan Balai Banjar Lalangpasek tahun 2008 tersebut baik oleh Kelian Banjar yaitu Terdakwa I Nyoman Sukarya ;
Bahwa setelah terhenti pembangunan balai Banjar Lalangpasek, kemudian pembangunan Balai Banjar Lalangpasek dilanjutkan sampai dengan sekarang dengan menggunakan dana yang berasal dana kas banja, kegiatan penggalian dana berupa kegiatan lomba memancing, lomba motorcross, lomba meceki dan penggalian dana berasal dari Bazzar, sumbangan dari villa-villa yang ada di sekitar Desa Cepaka Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan dan untuk kelanjutan pembangunan balai banjar Lalangpasek sekarang tidak ada menggunakan dana Hibah Tahun 2008 sebesar Rp. 202.400.000,- (dua ratus dua juta empat ratus ribu rupiah) yang diterima oleh terdakwa I Nyoman Sukarya.
Terhadap keterangan saksi terdakwa membenarkannya ;
Saksi I NYOMAN SUHARCAYA, memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa saksi selaku juru arah yakni orang yang ditugaskan untuk menyampaikan informasi kepada warga masyarakat Desa ;
- Bahwa pembangunan Balai Banjar Lalangpasek dimulai sekitar awal Tahun 2007.
- Bahwa kas banjar sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) yang akan dipergunakan untuk pembangunan balai banjar.
- Bahwa pada saat pembangun Banjar yang menjabat sebagai Kelian Bajar Terdakwa I Nyoman Sukarya, Sekretaris I Wayan Suanta (merangkap juru arah), Bendahara I Wayan Sukanada (merangkap juru arah), dan dibantu dengan Juru arah sebanyak 2 orang yaitu saksi dan I Gede Kardiana als. Pak Oga. (tahun 2007 s/d tahun 2009).
- Bahwa dana Kas Banjar sebesar ± Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) setahu saksi berasal dari simpan pinjam anggota banjar sendiri sehingga mendapatkan bunga dan dikumpulkan oleh pihak banjar Lalangpasek.
- Bahwa untuk pembangunan balai banjar dana Kas Banjar Lalangpasek sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) diserahkan kepada saksi Drs. I Ketut Suwardiana,SH.
- Bahwa pelaksanaan pengerjaan proyek pembangunan Balai Banjar Lalangpasek dilakukan oleh pemborong yakni I Gusti Putu Sarjana.
- Bahwa pada awal 2009 ada rapat banjar tentang laporan pertanggungjawaban dari ketua banjar yang memberitahukan secara lisan bahwa dana Kas Banjar sebesar Rp. 75.000.000,- sudah digunakan dalam pembangunan Banjar sampai pada tahap struktur saja.
- Bahwa baru pada saat rapat pada bulan Nopember 2015 secara resmi oleh ketua banjar yang baru yakni I Nyoman Suarsa dalam rapat disampaikan Banjar Lalangpasek pernah menerima bantuan sebesar +Rp. 200.000.000,- tersebut yang diterima oleh terdakwa I Nyoman Sukarya dan saksi tidak mengetahuinya kapan.
- Bahwa untuk pembangunan lanjutan Balai Banjar Lalangpasek sekarang sumber dananya diperoleh dengan cara mengadakan penggalian dana meliputi lomba memancing, lomba gestrek, turnamen ceki dan kegiatan bazar, motorcross, offroad sehingga dana yang terkumpul bisa dipakai untuk melanjutkan pembangunan Balai Banjar Lalangpasek dan sekarang pembangunan Balai Banjar Lalangpasek sudah selesai.
Terdakwa membenarkan keterangan saksi.
Saksi I WAYAN SUKANADA alias PAK BILI, didepan persidangan telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa pada saat itu saksi sebagai juru arah banjar merangkap sebagai bendahara bajar, saksi menjabat sebagai juru arah banjar merangkap sebagai bendahara banjar sejak tahun 2007 s/d 2009.
- Bahwa tugas saksi sebagai juru arah banjar adat Lalang pasek adalah memberitahukan kepada warga banjar ketika terdapat kegiatan seperti kegiatan gotong royong dan lain-lain.
- Bahwa uang kas Banjar Lalangpasek ada 2 (dua) yaitu Kas Banjar yang dipergunakan untuk kegiatan simpan pinjam oleh warga Banjar dan Kas Banjar yang dipegang oleh pengurus banjar.
- Bahwa pada tahun 2007 ada pembangunan balai banjar Lalangpasek dan yang menjadi ketua tim panitia pembangunan balai banjar Lalangpasek saat itu adalah Drs. I Gede Tiasa.
- Bahwa ada uang Kas Banjar Lalangpasek sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) kemudian uang Kas Banjar Lalangpasek sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) tersebut diserahkan kepada Drs. I Ketut Suwardiana, SH, karena sudah ada rapat banjar bahwa uang Kas Banjar Lalangpasek sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) tersebut akan diserahkan oleh terdakwa I Nyoman Sukarya kepada Drs. I Ketut Suwardiana, SH, yang sanggup akan menyelesaikan pembangunan balai banjar Lalangpasek sampai tahun 2010.
- Bahwa pembangunan balai banjar hanya sampai pada pembangunan struktur padmasana, struktur balai kulkul dan terhenti sekitar tahun 2009.
- Bahwa apa yang tercantum dalam proposal terkait susunan panitia pembangunan balai banjar Lalangpasek tidaklah benar, karena yang menjadi ketua panitia pembangunan Balai Banjar Lalangpasek saat itu adalah I Gede Tiasa bukan Terdakwa I Nyoman Sukarya.
- Bahwa adapun Terdakwa I Nyoman Sukarya saat itu adalah sebagai Kelian Adat Banjar Lalangpasek. Sedangkan I Gede Kardiana Als. I Made Padma adalah sebagai juru arah dan bukan sebagai Kelian Adat Banjar Lalangpasek.
- Bahwa Terdakwa I Nyoman Sukarya tidak pernah memberitahukan kepada forum rapat Warga Banjar Lalangpasek perihal penerimaan dana belanja hibah Tahun 2008 sebesar Rp. 202.400.000,- (dua ratus dua juta empat ratus ribu rupiah) tersebut.
- Bahwa warga Banjar Lalangpasek baru mengetahui terkait dengan adanya penerimaan Dana Hibah Tahun 2008 yaitu setelah adanya parum Banjar Lalangpasek untuk melanjutkan pembangunan Balai Banjar Lalangpasek yang terhenti.
- Bahwa untuk kelanjutan pembangunan Balai Banjar Lalangpasek dananya berasal dari penggalian dana seperti even motor cross, lomba mancing, even ceki.
Terdakwa membenarkan keterangan saksi.
Saksi I GST PUTU PUTRA SARJANA, didepan persidangan telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa saksi adalah warga Banjar Adat Lalangpasek dan sekaligus menjadi kepala tukang atau pekerja terkait dengan proyek pembangunan Balai Banjar Lalangpasek.
- Bahwa pembangunan Balai banjar Lalangpasek dimulai sekitar akhir tahun 2007 dan terhenti dikerjakan sekitar akhir Tahun 2008 dan dilanjutkan kembali sekitar tahun 2014 sampai dengan sekarang.
- Bahwa untuk pembangunan Balai Banjar Lalangpasek pada Tahun 2007 ada dibentuk panitia yang diketaui oleh saksi Drs. I Gede Tiasa.
- Bahwa awalnya ada rapat banjar di Banjar Lalangpasek dengan tujuan untuk memperbaiki Balai Banjar Lalangpasek, pada waktu itu Banjar Lalangpasek mempunyai dana + Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah)
- Bahwa Drs. I Ketut Suwardiana, SH menawarkan akan membantu pembangunan Balai Banjar Lalangpasek tersebut dengan catatan banjar Lalangpasek menyerahkan dana sebesar + Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dan pembangunan Balai Banjar Lalangpasek akan selesai pada Tahun 2010 dan apabila ada kegiatan politik maka pihak Banjar Lalangpasek wajib mendukung saksi Drs I Ketut Suwardiana, SH yang saat itu dari PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan).
- Bahwa pembangunan 1 (satu) buah Balai Banjar Lalangpasek hanya sampai pada tahap struktur bangunan, 1 (satu) buah Balai Kulkul hanya sampai pada tahap struktur bangunan, Pelinggih Ratu Ngurah sudah selesai dibangun dan Tembok Penyengker Ratu Ngurah hanya setengah yang berhasil diselesaikan.
- Bahwa perkiraan biaya yang dihabiskan dalam pengerjaan banguan pada tahap pembangunan struktur bertingkat satu, pondasi Balai Kulkul, 2 buah ruangan di tembok batako tanpa plesteran dan satu buah steed tersebut yaitu sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
- Bahwa pembangunan Balai Banjar Lalangpasek terhenti pada awal tahun 2009 saksi tidak mengetahui secara pasti penyebab terhentinya pembangunan tersebut.
| - Bahwa setelah pembangunan balai banjar Lalangpasek terhenti, selanjutnya warga Banjar Lalangpasek dalam paruman Banjar pada akhir tahun 2013 sepakat untuk melanjutkan pembangunan Balai Banjar Lalangpasek dengan membentuk Panitian Pembangunan yang baru dan dalam kepanitiaan tersebut saksi ditunjuk sebangai ketua panitia. |
- Bahwa saksi tidak pernah tahu perihal dana hibah untuk pembangunan balai banjar Lalangpasek Tahun 2008 yang diterima oleh Banjar Lalangpasek dan saksi baru mengetahui setelah melihat dan membaca slip atau data dana belanja.
- Bahwa dana hibah tersebut diterima oleh terdakwa I Nyoman Sukarya yang dalam slip penerimaan selaku ketua panitia pembangunan balai banjar Lalangpasek.
- Bahwa dana hibah yang diterima adalah sebesar Rp.202.400.000,- (dua ratus dua juta empat ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa I Nyoman Sukarya bukan sebagai ketua panitia pembangunan balai banjar tetapi pada tahun 2008 terdakwa I Nyoman Sukarya selaku Kelian Banjar.
- Bahwa saksi tidak pernah mendengar penjelasan dari Terdakwa I Nyoman Sukarya perihal penerimaan dana belanja hibah Tahun 2008 sebesar Rp.202.400.000,- (dua ratus dua juta empat ratus ribu rupiah) tersebut.
- Bahwa kelanjutan pembangunan balai Banjar Lalangpasek dilakukan dengan cara mengadakan penggalian dana meliputi lomba memancing, lomba gestrek, turnamen ceki dan kegiatan bazar sehingga dana yang terkumpul bisa dipakai untuk melanjutkan pembangunan Balai Banjar Lalangpasek dan kegiatan pembangunan Balai Banjar Lalangpasek saat ini sudah selesai.
Tanggapan terdakwa terdadap keterangan saksi pada pokoknya membenarkan keterangan, dan terdakwa sudah pernah memberitahukan mengenai penerimaan dana hibah tersebut.
Saksi I MADE MURDITA Als. I MADE MORDI, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa I Nyoman Sukarya karena satu banjar, namun tidak ada hubungan keluarga.
- Bahwa sepengetahuan saksi pembangunan Balai Banjar Lalangpasek dimulai sekitar Tahun 2008.
- Bahwa pada saat itu saksi sebagai Anggota Banjar Lalang Pasek dan juga sebagai Anggota Panitia Pembangunan yakni sebagai seksi pelaksana.
- Bahwa pada saat itu tugas saksi atas permintaan dari Ketua Panitia saat itu yaitu saksi I Gede Tiasa, saksi hanya diminta melakukan perencanaan awal yaitu pengukuran luas bangunan balai banjar.
- Bahwa awalnya masyarakat Banjar Lalangpasek sepakat akan membangun Balai Banjar Lalangpasek, dimana pembangunan balai banjar tersebut dilanjutkan oleh donatur, namun siapa sebagai donaturnya saksi tidak mengetahuinya.
- Bahwa sumber dana terkait dengan pembangunan balai banjar adalah dari kas banjar Lalangpasek yang besarnya saksi tidak ketahui dan menurut kelian adat Terdakwa I Nyoman Sukarya telah diserahkan kepada Drs. I Ketut Suwardiana, SH.
- Bahwa panitia pembangunan balai banjar Lalangpasek telah melaksanakan tugasnya yakni untuk mempersiapkan pembangunan dengan mengukur lokasi pembangunan, membuat gambar rencana pembangunan dan melakukan pembongkaran balai banjar yang lama, namun setelah ada donatur untuk panitia pembangunan tidak berfungsi atau non aktif.
- Bahwa pihak donatur tidak ada membentuk panitia pembangunan yang baru.
- Bahwa saksi tidak mengetahui adanya pengajuan proposal dana hibah untuk pembangunan balai banjar Lalangpasek.
- Bahwa dapat saksi jelaskan susunan panitia pembanguan balai banjar Lalangpasek yang diajukan dalam proposal tidak sesuai, karena seharusnya selaku ketua panitia adalah I Gede Tiasa bukan terdakwa I Nyoman Sukarya dan selaku kelian adat adalah Terdakwa I Nyoman Sukarya bukan I Gede kardiana Als. I Made Padma dan susunan kepanitian tersebut tidak pernah di umumkan dalam rapat banjar.
- Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui dan baru pada pertengahan tahun 2016 disampaikan dalam rapat banjar oleh Terdakwa I Nyoman Sukarya kalau banjar Lalangpasek pernah menerima dana hibah untuk pembangunan balai Banjar Lalangpasek yang jumlahnya sekitar Rp 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) dan dana hibah tersebut telah diserahkan kepada donator saksi Drs. I Ketut Suwardiana, SH.
- Bahwa awalnya Terdakwa I Nyoman Sukarya tidak pernah mengumumkan penerimaan dana hibah tersebut dan baru memberitahukan setelah ada permasalahan terkait dengan penerimaan dana hibah tersebut.
- Bahwa pembangunan balai banjar dikerjakan tidak sampai selesai, dimana pembangunan baru sampai struktur dan pembangunan pelinggih.
- Bahwa setelah terhenti, kemudian pada tahun 2013 warga banjar membentuk panitia baru untuk melanjutkan pembangunan balai banjar Lalangpasek, dimana I Gusti Putu Sarjana menjadi ketua panitianya.
- Bahwa untuk kelanjutan pembangunan balai banjar dananya berasal dari kas banjar, kegiatan penggalian dana seperti : lomba mancing, lomba motor cross, lomba meceki, bazzar, kupon berhadian, lomba volly dan ada sumbangan dari villa-villa yang ada disekitar desa Cepaka.
Terdakwa membenarkan keterangan saksi.
Saksi I WAYAN ARMAJA, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi ikut dalam kepanitiaan pembanguanan selaku pengawas bangunan balai banjar Lalangpasek, yang ditunjuk pada saat paruman atau rapat banjar sekira tahun 2006.
Bahwa pembangunan Balai Banjar Lalangpasek dimulai sekitar Tahun 2007.
Bahwa awalnya ada rapat banjar di Banjar Lalangpasek dengan tujuan untuk memperbaiki Balai Banjar Lalangpasek, pada waktu itu Banjar Lalangpasek mempunyai dana kas banjar sebesar ± Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) .
Bahwa Drs. I Ketut Suwardiana,SH menawarkan akan membantu pembangunan Balai Banjar Lalangpasek tersebut dengan catatan Banjar Lalangpasek menyerahkan dana kasnya sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dan pembangunan Balai Banjar Lalangpasek akan selesai pada Tahun 2010 dengan syarat apabila ada kegiatan politik maka Pihak Banjar Lalangpasek wajib mendukung Drs. I Ketut Suwardiana, SH. dari PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan).
Bahwa untuk pembangunan banjar tersebut ada dibentuk panitia dan selaku ketuanya adalah Drs. I Gede Tiasa.
Bahwa tidak pernah ada penjelasan dari Terdakwa I Nyoman Sukarya perihal penerimaan dana belanja hibah Tahun 2008 sebesar Rp.202.400.000,- (dua ratus dua juta empat ratus ribu rupiah) tersebut.
Bahwa item-item pembangunan balai banjar Lalangpasek adalah 1 (satu) buah struktur Balai Banjar, 1 (satu) buah struktur Balai Kulkul, 1 (satu) Pelinggih Ratu Ngurah dan Tembok Penyengker Ratu Ngurah.
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai peruntukan dana hibah Tahun 2008 sebesar Rp.202.400.000,- (dua ratus dua juta empat ratus ribu rupiah) yang diterima oleh Terdakwa I Nyoman Sukarya tersebut.
Terdakwa membenarkan keterangan saksi.
Saksi I WAYAN ARSANA Als. I WAYAN RUNDI, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa yang saksi ketahui awal pembangunan balai banjar Lalangpasek ada anggota DPRD Kab. Tabanan yang juga anggota banjar Lalangpasek yaitu I Ketut Suwardiana, ingin membantu pembangunan balai banjar Lalangpasek, dengan syarat warga banjar memilih I Ketut Suwardiana sebagai anggota DPRD Kab. Tabanan.
- Bahwa waktu itu ada dibentuk panitia pembangunan Balai Banjar Lalangpasek, yang diketuai oleh saksi I Gede Tiasa.
- Bahwa untuk pembangunan balai banjar tidak dikerjakan sampai selesai, terhenti sampai pengedakan dan baru dilanjutkan kembali sekitar tahun 2013 sampai dengan sekarang sudah selesai.
- Bahwa yang saksi ketahui dana yang dipergunakan adalah dana kas banjar sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).
- Bahwa saksi sebelumnya tidak pernah mengetahui terkait dengan Penerimaan Belanja Hibah Tahun 2008 yang diterima oleh Banjar Lalangpasek, saksi baru mengetahui ada dana hibah tersebut sekitar awal tahun 2016 dari pembicaraan warga banjar.
- Bahwa Terdakwa I Nyoman Sukarya tidak pernah memberitahukan kepada warga banjar Lalangpasek maupun kepada saksi perihal penerimaan dana belanja hibah Tahun 2008 sebesar Rp.202.400.000,- (dua ratus dua juta empat ratus ribu rupiah) tersebut.
- Bahwa setelah terhenti pembangunan balai Banjar Lalangpasek, kemudian pembangunan Balai Banjar Lalangpasek dilanjutkan dengan menggunakan dana yang berasal dana kas banjar, kegiatan penggalian dana berupa kegiatan lomba memancing, lomba motorcross, lomba meceki dan penggalian dana berasal dari Bazzar, sumbangan dari villa-villa yang ada di sekitar Desa Cepaka Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan.
Terhadap keterangan saksi terdakwa membenarkan semua keterangan saksi.
Saksi I GUSTI KETUT ANOM, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa awalnya masyarakat Banjar Lalangpasek sepakat akan merenovasi Balai Banjar Lalangpasek dengan dana kas waktu itu sekitar kurang lebih Rp. 84.000.000,- (delapan empat puluh juta rupiah), kemudian I Ketut Suwardiana, SH. Mempunyai inisiatif untuk sebagai donator untuk merehab Balai Banjar Lalangpasek yang telah disepakati oleh masyarakat Banjar Lalangpasek, sehingga akhirnya terdakwa I Nyoman Sukarya selaku Kelian Banjar Adat Lalangpasek saat itu mengumpulkan warga Banjar Lalangpasek untuk mengikuti rapat di Balai Banjar.
- Bahwa pada saat rapat tersebut, I Ketut Suwardiana, SH., menyatakan akan melakukan pembangunan gedung baru untuk Balai Banjar Lalangpasek. Saat itu juga Drs. I Ketut Suwardiana, SH., mengajukan syarat berupa dana Kas Banjar sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) agar diserahkan kepadanya untuk dipergunakan tambahan dana pembangunan.
- Bahwa pada saat itu yang duduk dalam kepengurusan banjar adat Lalangpasek yakni I Wayan Suwanta, I Wayan Rajin Selaku Bendahara, I Nyoman Suharcaya, I Gede Kardiana als. I Made Padma (juru arah).
- Bahwa saksi tidak pernah tahu perihal dana hibah Tahun 2008 yang diterima oleh Banjar Lalangpasek, setelah melihat dan membaca slip atau data dana belanja hibah kepada Ketua Panitia Pembangunan Balai Banjar Lalangpasek Desa Cepaka Kec. Kediri maka saksi baru mengetahui yang menerima dana hibah Tahun 2008 adalah terdakwa I Nyoman Sukarya.
- Bahwa sesuai data yang saksi lihat pada slip atau dana hibah tahun 2008 maka banjar Lalangpasek menerima Belanja Hibah kepada Ketua Pantia Pembangunan Balai Banjar Lalangpasek Desa Cepaka Kec. Kediri sebesar Rp. 202.400.000,- (dua ratus dua juta empat ratus ribu rupiah) sebagaimana tercantum dalam surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 04465/SP2D-LS/2008 tanggal 10 Juli 2008.
- Bahwa saksi tidak pernah mendengar penjelasan dari terdakwa I Nyoman Sukarya perihal penerimaan dana belanja hibah Tahun 2008 sebesar Rp.202.400.000,- (dua ratus dua juta empat ratus ribu rupiah) tersebut.
- Bahwa item-item bangunan yang akan dibangun terkait dengan pembangunan Balai Banjar Lalangpasek adalah 1 (satu) buah Balai Banjar, 1 (satu) buah Balai Kulkul, 1 (satu) buah Balai Tiang Sanga, 1 (satu) Pelinggih Ratu Ngurah dan Tembok Penyengker Ratu Ngurah, lapangan volly.
- Bahwa pembangunan 1 (satu) buah Balai Banjar Lalangpasek hanya sampai pada tahap struktur bangunan, 1 (satu) buah Balai Kulkul hanya sampai pada tahap struktur bangunan, 1 (satu) buah Balai Tiang Sanga belum dibangun atau belum terealisasi, Pelinggih Ratu Ngurah sudah selesai dibangun dan Tembok Penyengker Ratu Ngurah hanya setengah yang berhasil diselesaikan yaitu pada bagian timur dan utara saja.
- Bahwa kegiatan pembangunan Balai Banjar Lalangpasek sekarang sudah selesai, adapun dana pembangunan tersebut diperoleh dengan cara mengadakan penggalian dana meliputi lomba memancing, lomba gestrek, turnamen ceki dan kegiatan bazar sehingga dana yang terkumpul bisa dipakai untuk melanjutkan pembangunan Balai Banjar Lalangpasek.
Terdakwa membenarkan keterangan saksi.
Saksi I NYOMAN NUARTA, SE, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa untuk awal pembangunan saksi selaku warga banjar dan untuk pembangunan yang kedua yakni pada tahun 2014 saksi ikut dalam panitia pembangunan balai banjar Lalangpasek sebagai bendahara.
- Bahwa sepengetahuan saksi, pembangunan Balai Banjar Lalangpasek dimulai sekitar Tahun 2007 dan berhenti sekitar akhir tahun 2008, kemudian dilanjutkan kembali oleh panitia pembangunan balai banjar Lalangpasek yang baru sekitar tahun 2014.
- Bahwa yang menjadi ketua tim panitia pembangunan Balai Banjar Lalangpasek Tahun 2006 yaitu saksi Drs. I Gede Tiasa.
- Bahwa sumber dana untuk pembangunan balai banjar Lalangpasek tahun 2007 adalah dari Kas Banjar Lalangpasek sebesar ± Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) yang sepenuhnya diserahkan oleh terdakwa kepada donator yakni Drs. I Ketut Suwardiana, SH.
- Bahwa untuk pembangunan balai banjar tahun 2007 belum selesai dikerjakan dan yang baru dikerjakan, yaitu : kontruksi balai banjar, stand balai banjar yang belum selesai, balai kulkul badan berupa batako dan atap, pelinggih belum ada penyengker.
- Bahwa sepengetahun saksi untuk pembangunan balai banjar Lalangpasek pada tahun 2007 tidak ada menggunakan dana hibah dari Pemkab Tabanan, karena tidak ada pemberitahuan baik dari Kelian banjar adat maupn dari panitia pembangunan balai banjar saat itu mengenai adanya dana hibah dari Pemkab Tabanan.
- Bahwa dari akhir tahun 2008 sampai dengan tahun 2014 pembangunan Balai Banjar Lalang Pasek terhenti, dan baru dilanjutkan pada akhir tahun 2014 dengan membentuk panitia pembangunan balai banjar Lalangpasek yang baru.
- Bahwa sepengetahuan saksi sumber dana pembangunan balai banjar Lalangpasek 2014 adalah dari penggalian dana, seperti : Trail Adventure, Penggalian dana Galungan, Kuningan dan Lomba Meceki, Penggalian Dana Galungan dan Kuningan, Lamba mancing, Lelang pintu dan begesting, Bazzar Galungan, Dana dari banjar, Penggalian dana Nyepi, Dana Punia masyarakat.
Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui dan baru mengetahui dana hibah tersebut setelah diadakan rapat banjar pada pertengahan tahun 2016, dimana dalam rapat tersebut disampaikan kalau dana hibah untuk pembangunan balai banjar Lalangpasek tahun 2008 diterima oleh Terdakwa I Nyoman Sukarya yang pada tahun 2008 sebagai kelian banjar adat Lalangpasek, dan menurut terdakwa I Nyoman Sukarya uang dana hibah tersebut diserahkan kepada donator yaitu I Ketut Swardiana .
Terhadap keterangan saksi terdakwa membenarkannya.
Saksi I NENGAH SENTANA Als. PAK MEGA, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa pada awal tahun 2007 warga banjar pernah mengusulkan untuk membangun balai banjar dan saksi juga pernah diminta oleh Drs. I Ketut Suwardiana, SH untuk membuat proposal pembangunan balai banjar Lalangpasek, namun saksi tidak setuju, karena waktu saksi menjabat sebagai kelian adat sudah mepet, kemudian setelah saksi diganti oleh Terdakwa I Nyoman Sukarya dalam rapat banjar disampaikan kalau balai banjar akan dibangun oleh I Ketut Suwardiana asalkan warga banjar memilih Partai PDI Perjuangan.
- Bahwa waktu itu ada dibentuk panitia pembangunan Balai Banjar Lalangpasek, yang diketuai oleh saksi I Gede Tiasa.
- Bahwa sumber dana yang dipergunakan untuk pembangunan balai banjar berasal dari kas banjar sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah), sebagaimana yang disampaikan oleh donatur I Ketut Suwardiana
- Bahwa I Ketut Suwardiana dalam rapat banjar menyampaikan apabila banjar menyerahkan kas banjar sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta) kepada donatur, maka balai banjar akan dibangun sampai selesai pada tahun 2010.
- Bahwa berdasarkan laporan yang disampaikan oleh kelian adat terdakwa I Nyoman Sukarya dalam rapat banjar uang kas banjar sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta) sudah diserahkan kepada donatur I Ketut Suwardiana.
- Bahwa yang mengerjakan pembangunan balai banjar Lalangpsek adalah saksi I Gusti Putra Sarjana.
- Bahwa saksi sebelumnya tidak pernah mengetahui terkait dengan Penerimaan Belanja Hibah Tahun 2008 yang diterima oleh Banjar Lalangpasek, saksi baru mengetahui ada dana hibah tersebut sekitar pertengahan tahun 2016 dari terdakwa I Nyoman Sukarya yang mengumumkan pada saat rapat banjar bahwa terdakwa I Nyoman Sukarya telah menerima dana hibah untuk pembangunan balai banjar Lalangpasek dan telah diserahkan kepada donatur I Ketut Suwardiana.
- Bahwa Terdkawa I Nyoman Sukarya tidak pernah memberitahukan kepada warga banjar Lalangpasek maupun kepada saksi perihal penerimaan dana belanja hibah Tahun 2008 sebesar Rp.202.400.000,- (dua ratus dua juta empat ratus ribu rupiah) tersebut.
- Bahwa setelah terhenti pembangunan balai Banjar Lalangpasek pada tahun 2008, kemudian pembangunan Balai Banjar Lalangpasek dilanjutkan pada tahun 2013 dan sekarang sudah selesai, dengan dibentuk panitia pembangunan balai banjar yang baru, dimana saksi I Gusti Putu Sarjana sebagai ketuanya.
- Bahwa dana yang dipergunakan untuk melanjutkan pembangunan balai banjar Lalangpasek adalah menggunakan dana yang berasal kegiatan penggalian dana berupa kegiatan lomba memancing, lomba motorcross, lomba meceki, Bazzar, kupon berhadian dan bola volly, serta sumbangan dari villa-villa yang ada di sekitar Desa Cepaka Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan.
Terdakwa membenarkan semua keterangan saksi.
Saksi I NYOMAN SUWARSA, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi menjabat sebagai Kelian Banjar Adat Banjar Lalang Pasek sejak Tahun 2009 sampai dengan Tahun 2011 dengan masa jabatan selama 3 (tiga) Tahun.
- Bahwa pada saat itu saksi menggantikan terdakwa I Nyoman Sukarya sebagai Kelian Banjar Adat Banjar Lalangpasek.
- Bahwa tidak ada berita acara serah terima yang dibuat secara tertulis karena menyangkut masalah adat dan tidak ada penyampaian dari terdakwa I Nyoman Sukarya terkait dengan penerimaan Dana Hibah untuk Pembangunan Balai Banjar Lalang Pasek sebesar Rp.202.400.000,- (dua ratus dua juta empat ratus ribu rupiah) tersebut.
- Bahwa sepengetahuan saksi tidak pernah diinformasikan dalam Rapat Banjar Lalang Pasek terkait dengan penerimaan dana hibah sebesar Rp.202.400.000,- (dua ratus dua juta empat ratus ribu rupiah) yang diterima oleh terdakwa I Nyoman Sukarya tersebut.
- Bahwa perkembangan pembangunan Balai Banjar Lalang Pasek pada saat saksi menjabat sebagai Kelian Banjar Adat Banjar Lalang Pasek yaitu pada bangunan Balai Banjar Lalang Pasek hanya sampai pada tahap fondasi bangunan dan dak saja.
- Bahwa yang saksi lakukan pada saat terpilih sebagai Kelian Banjar Adat Banjar Lalangpasek menggantikan terdakwa I Nyoman Sukarya setelah mengetahui terhambatnya pembangunan Balai Banjar Lalangpasek tersebut yaitu memisahkan masalah pembangunan Balai Banjar Lalangpasek dan masalah adat dimana masalah pembangunan Balai Banjar Lalang Pasek tetap menjadi tanggung jawab dari terdakwa I Nyoman.
- Bahwa item-item pembangunan Balai Banjar yaitu : 1 (satu) buah Balai Banjar, 1 (satu) buah Balai Kulkul, 1 (satu) buah Balai Tiang Sanga, 1 (satu) Pelinggih Ratu Ngurah dan Tembok Penyengker Ratu Ngurah dan Lapangan Voli.
- Bahwa pada saat sebelum menjabat sebagai Kelian Adat Banjar Lalang Pasek saksi pernah mendengar pada saat rapat di Banjar Lalang Pasek bahwa Drs. I Ketut Suwardiana, SH. dan saksi I Wayan Sukaja selaku donatur pernah berjanji untuk membangun balai banjar Lalangpaek dan selaku donatur Drs. I Ketut Suwardiana, SH meminta dana kas sebesar ± Rp.75.0000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) untuk membangun Balai Banjar Lalangpasek.
Terdakwa membenarkan semua keterangan saksi.
Saksi I MADE BIRKA, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal namun tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa I Nyoman Sukarya.
Bahwa bulan Mei tahun 2012 saksi diangkat menjadi kelian Dinas banjar Lalangpasek.
Bahwa sepengetahuan saksi pembangunan balai banjar Lalangpasek dimulai sekitar tahun 2007.
Bahwa ada kepanitian pembangunan balai banjar Lalangpasek dimana saat itu yang menjadi ketua panitia pembangunan adalah saksi I Gede Tiasa.
Bahwa sumber dana terkait pembangunan Balai Banjar Lalangpasek bersumber dari Kas Banjar Adat Lalangpasek sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah), dimana waktu itu terdakwa I Nyoman Sukarya mengatakan uang kas Banjar Adat sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta) diserahkan kepada Drs. I Ketut Suwardiana, SH karena Drs. I Ketut Suwardiana, SH yang berjanji akan menyelesaikan pembangunan Balai Banjar Lalangpasek sampai selesai.
Bahwa saksi tidak pernah tahu perihal dana hibah Tahun 2008 yang diterima oleh Banjar Lalangpasek, saksi hanya dengar dari informasi warga terdapat dana hibah yang diterima oleh kelian banjar pada saat itu terdakwa I Nyoman Sukarya.
Bahwa sepengetahuan saksi yang menjadi ketua panitia pembangunan Balai Banjar Lalangpasek saat itu adalah saksi I Gede Tiasa bukan terdakwa I Nyoman Sukarya.
Bahwa saksi baru mengetahui realisasi besaran dana hibah untuk pembangunan Balai Banjar Lalangpasek sebesar Rp. 202.400.000,- (dua ratus dua juta empat ratus ribu rupiah) setelah melihat Surat Perjanjian Nomor : 900/1976/BPKAD tanggal 8 Juli 2008 antara Drs. I Made Sukada, MM selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dengan I Nyoman Sukarya selaku Ketua Panitia Pembangunan Balai Banjar Lalangpasek Desa Cepaka Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan.
Bahwa terdakwa I Nyoman Sukarya tidak pernah memberitahukan kepada forum rapat Warga Banjar Lalangpasek perihal penerimaan dana belanja hibah Tahun 2008 sebesar Rp.202.400.000,- (dua ratus dua juta empat ratus ribu rupiah) tersebut.
Bahwa untuk kelanjutan pembangunan Balai Banjar Lalangpasek yang sempat terhenti dilakukan dengan pembentukan panitia baru dan dilakukan pengalian dana dengan cara mengadakan lomba memancing, lomba gestrek, turnamen ceki dan bazaar sehingga dana yang terkumpul bisa dipakai untuk melanjutkan pembangunan Balai Banjar Lalangpasek.
Terhadap keterangan saksi terdakwa membenarkannya.
Saksi I WAYAN SUNARKA, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi selaku Kelian Banjar Adat sejak bulan April 2015 s/d sekarang.
- Bahwa ada pembangunan balai banjar Lalangpasek dan sumber dananya dari Kas Banjar Adat Lalangpasek sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).
- Bahwa terdakwa I Nyoman Sukarya mengatakan bahwa uang kas Banjar Adat sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta) terdakwa serahkan kepada Drs. Ketut Suwardiana dan beliau menjanjikan akan menyelesaikan pembangunan Balai Banjar Lalangpasek sampai selesai
- Bahwa yang menjadi ketua panitia pembangunan Balai Banjar Lalangpasek saat itu adalah I Gede Tiasa bukan terdakwa I Nyoman Sukarya.
- Bahwa terdakwa I Nyoman Sukarya tidak pernah memberitahukan kepada forum rapat Warga Banjar Lalangpasek perihal penerimaan dana belanja hibah Tahun 2008 sebesar Rp.202.400.000,- (dua ratus dua juta empat ratus ribu rupiah) tersebut.
- Bahwa sebagai Kelian Adat Banjar Lalangpasek Desa Cepaka Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan, mekanisme uang masuk / uang yang diterima yang sumber dananya dari pemerintah atau dari berbagai pihak yang memberikan sumbangan hal tersebut harus dicatatkan di “buku kas keluar dan masuk” milik banjar dan terkait bantuan dari pemerintah atau sumbangan dari berbagai pihak, hal tersebut harus disampaikan di forum rapat yang dihadiri oleh krama banjar adat.
- Bahwa adapun yang memiliki tugas untuk mencatat penerimaan uang masuk / uang yang diterima yang sumber dananya dari pemerintah atau dari berbagai pihak yang memberikan sumbangan adalah sekretaris (penyarikan) dan bendahara. Sedangkan untuk buku kas keluar dan masuk tersebut dipegang sendiri oleh Kelian Banjar Adat.
Terdakwa membenarkan keterangan saksi.
Saksi I KETUT SUHARJANA, SH, pada pokoknya menerangkan adalah :
- Bahwa saksi selaku Kepala Desa Cepaka (Perbekel Desa Cepaka) sejak tanggal 31 Maret 2007 sampai dengan tanggal 31 Maret 2013.
- Bahwa pembangunan Balai Banjar Lalangpasek termasuk dalam wilayah banjar adat Lalangpasek Desa Cepaka Kecamatan Kediri Kab. Tabanan.
- Bahwa dari sisi kelembagaan ada pemberitahuan atau penyampaian dari Kelian Dinas I Nyoman Wiarsa bahwa di Banjar Lalang Pasek akan dilaksanakan pembangunan balai banjar.
- Bahwa pernah dirapatkan oleh Kelian Adat terdakwa I Nyoman Sukarya, terkait dengan rencana pembangunan balai banjar, di mana pada saat itu warga banjar sepakat untuk pembangunan balai banjar, dengan pembiayaan dari kas banjar sebesar Rp.75.000.000,-
- Bahwa pembangunan Balai Banjar Lalangpasek sekitar akhir Tahun 2007 dan yang menjadi ketua panitia pembangunan Balai Banjar Lalangpasek yaitu Drs. I Gede Tiasa.
- Bahwa ada proposal mohon dana bantuan yang ditujukan kepada Bupati Tabanan dengan surat nomor : 50/Blp/Cpk/2007 tanggal 31 Maret 2007, didalam proposal tersebut saksi hanya sebatas selaku mengetahui.
- Bahwa saksi selaku Kepala Desa Cepaka mendapatkan informasi dari Drs. I Made Subrata selaku Camat Kediri dalam rangka mengikuti Rapat Forum Kecamatan Kediri sekitar awal Tahun 2009 dimana pada saat itu Drs. I Made Subrata selaku Camat Kediri memberikan informasi tentang desa-desa yang mendapatkan bantuan hibah dari Pemerintah Kabupaten Tabanan salah satunya yaitu Desa Cepaka.
- Bahwa pada saat itu, Drs. I Made Subrata selaku Camat Kediri menyerahkan foto copy rincian desa-desa yang mendapatkan dana hibah Tahun 2008.
- Bahwa sesuai dengan foto copy rincian desa-desa yang mendapatkan dana hibah Tahun 2008 yang diberikan oleh Drs. I Made Subrata selaku Camat Kediri, maka baru mengetahui yang menerima dana hibah Tahun 2008 adalah terdakwa I Nyoman Sukarya.
- Bahwa sesuai dengan data yang saksi peroleh maka Banjar Lalangpasek menerima Belanja Hibah Kepada Ketua Panitia Pembangunan Balai Banjar Lalangpasek Cepaka Kediri sebesar Rp.202.400.000,- (dua ratus dua juta empat ratus ribu rupiah) sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 04465/SP2D-LS/2008 tanggal 10 Juli 2008.
- Bahwa saksi tidak pernah mendengar penjelasan dari terdakwa I Nyoman Sukarya perihal penerimaan dana belanja hibah Tahun 2008 sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 04465/SP2D-LS/2008 tanggal 10 Juli 2008 tentang Belanja Hibah Kepada Ketua Panitia Pembangunan Balai Banjar Lalangpasek, Cepaka, Kediri sebesar Rp.202.400.000,- (dua ratus dua juta empat ratus ribu rupiah) tersebut.
- Bahwa pembangunan Balai Banjar Lalangpasek sudah dilaksanakan tetapi belum selesai/ tersendat-sendat. Dan di forum rapat banjar ada penyampaian dari Kelian Adat terdakwa I Nyoman Sukarya bahwa dalam tahun 2010 pembangunan balai banjar sudah selesai.
- Bahwa terdakwa I Nyoman Sukarya dalam rapat banjar yang dilaksanakan sekitar bulan Maret 2016, menyampaikan terkait dengan pemanggilan dirinya di Kejaksaan sehubungan dana bantuan bahwa terdakwa I Nyoman Sukarya pernah menerima dana sebesar Rp.250.000.000,- bukan sejumlah Rp.202.000.000,- dan uang sejumlah Rp.50.000.000,- sudah dia serahkan kepada Pak Bayu suruhan I Wayan Sukaja) dan sisanya diserahkan kepada Drs. I Ketut Suwardiana, SH.
Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut.
Saksi DRS. I MADE SUBRATA, pada pokoknya menerangkan adalah :
- Bahwa saksi selaku Camat Kediri sejak Bulan Februari 2006 sampai dengan bulan September 2010.
- Bahwa selaku Camat Kediri saksi pernah menandatangani pengesahan proposal Pembangunan Balai Banjar Lalangpasek Cepaka Kediri.
- Bahwa selaku Camat yaitu mengetahui dan mengesahkan proposal tersebut bersama dengan Kepala Desa yang bersangkutan kemudian setelah administrasi proposal tersebut lengkap maka diajukan kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan bidang kegiatan yang akan dilaksanakan.
- Bahwa saksi ada menandatangani 1 (satu) lembar Susunan Panitia Pembangunan Balai Banjar Lalang Pasek tersebut.
- Bahwa pada saat menandatangani 1 (satu) lembar Susunan Panitia Pembangunan Balai Banjar Lalang Pasek tersebut, tidak sempat mengecek orang-orang yang terdaftar dalam Susunan Panitia Pembangunan Balai Banjar Lalang Pasek tersebut.
- Bahwa saksi ada menandatangani 1 (satu) lembar Rencana Penggunaan Dana Pembangunan Balai Banjar Lalang Pasek yang memuat jumlah uang sebesar Rp.202.400.000,- (dua ratus dua juta empat ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada saat pengajuan Rencana Penggunaan Dana Pembangunan Balai Banjar Lalang Pasek tersebut belum dilengkapi dengan bukti-bukti perincian pembelian barang-barang karena masih pada Tahap permohonan.
- Bahwa secara khusus tidak ada bentuk monitoring tetapi sebagai Camat ada tugas-tugas ke Desa dan sekaligus saya selaku Camat melihat kondisi riil atau perkembangan terkait dengan Pembangunan di wilayah Desa-Desa yang berada di Wilayah Kecamatan Kediri termasuk pembangunan Banjar Lalang Pasek di Desa Cepaka, Kecamatan Kediri tersebut.
Terdakwa membenarkan keterangan saksi.
Saksi I GEDE KARDIANA Als. MADE PADMA Als. PAK YOGA, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa sekitar tahun 2007 pernah dilakukan rapat banjar untuk membahas rencana pembangunan balai banjar Lalangpasek.
- Bahwa saat itu yang menjadi Kelian Banjar Adat Banjar Lalangpasek Desa Cepaka Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan adalah terdakwa I Nyoman Sukarya.
- Bahwa pernah disampaikan oleh Kelian Adat tentang rencana pembangunan balai banjar adat lalangpasek, dan disana juga disampaikan banjar memiliki dana kas sebesar Rp.75.000.000,-.
- Bahwa karena banjar memiliki kas sebesar Rp. 75.000.000,-, maka warga sepakat minta bantuan kepada I Ketut Suwardiana untuk membantu pembangunan balai banjar, dan saat itu I Ketut Suwardiana yang pada saat itu menjadi anggota DPRD Kab. Tabanan berjanji akan membantu pembangunan balai banjar Lalangpasek sampai selesai tahun 2010, dengan tujuan mendapatkan dukungan dari masyarakat banjar Lalangpasek.
- Bahwa ada dibentuk kepanitiaan, dan yang menjadi Ketua Panitia Pembangunan adalah saksi I Gede Tiasa.
- Bahwa untuk dana kas banjar sebesar Rp. 75.000.000,- oleh terdakwa I Nyoman Sukarya selaku kelian banjar telah menyerahkannya kepada I Wayan Sukaja, karena I Wayan Sukaja bersama dengan I Ketut Suwardiana, SH nanti yang akan membantu pembangunan balai banjar.
- Bahwa ada dibuatkan proposal untuk mendapatkan dana hibah dan saksi disuruh menandatangani proposal tersebut oleh I ketut Suwardiana, SH dan saksi juga diminta untuk meminta tanda tangan terdakwa I Nyoman Suwardiana, termasuk ke kepala Desa Cepaka.
- Bahwa saksi menandatangni dalam proposal dana bantuan pembangunan balai Banjar Lalangpasek sebagai Kelian banjar dan terdakwa I Nyoman Sukarya sebagai ketua panitia, padahal saksi bukan sebagai kelian banjar dan terdakwa I Nyoman Sukarya bukan sebagai ketua panitia pembangunan balai banjar Lalangpasek.
- Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang membuat proposal tersebut, namun yang membawa proposal tersebut kepada saksi adalah I Ketut Suwardiana, SH.
- Bahwa terkait dengan adanya proposal / permohonan dana bantuan tersebut tidak pernah disampaikan kepada warga banjar Lalangpasek oleh terdakwa I Nyoman Sukarya.
- Bahwa pada saat pencairan dana hibah tersebut saksi ikut bersama dengan terdakwa I Nyoman Sukarya dan I Gede Adi Putra Yasa.
- Bahwa sebelumnya saksi ditelpon oleh I Ketut Suwardiana untuk mendampingi terdakwa I Nyoman Sukarya mengambil dana hibah di BPD cabang Tabanan.
- Bahwa saksi pergi untuk mencairkan dana hibah tersebut ke BPD cabang Tabanan bersama terdakwa I Nyoman Sukarya dan di BPD cabang Tabanan saksi bertemu dengan I Gede Adi Putra Yasa dan I Made Wardana Als. Pan Bayu.
- Bahwa saksi kenal dengan I Made Wardana Als. Pan Bayu karena sama-sama dari PDIP.
- Bahwa sepengetahuan saksi dana hibah yang diterima oleh terdakwa I Nyoman Sukarya adalah + sebesar Rp. 250.000.000,-.
- Bahwa setelah itu saksi bersama dengan terdakwa I Nyoman Sukarya membawa dana hibah tersebut ke rumah I Ketut Suwardiana untuk menyerahkannya kepada I Ketut Suwardiana.
- Bahwa proses pembangunan balai banjar sempat berhenti dan pada saat itu yang sudah dikerjakan adalah pekerjaan kontruksi, pekerjaan pelinggih dan pekerjaan pembangunan bale kulkul tapi belum selesai, dan baru dilanjutkan kembali sekitar tahun 2014 dan pembangunan itu pun bisa dilanjutkan dengan peran aktif dari warga banjar mengadakan kegiatan penggalian dana, dan untuk pembangunan sekarang ini dibentuk lagi panitia baru dengan ketuanya saksi I Gusti Putu Putra Sarjana.
Terdakwa membenarkan semua keterangan saksi.
Saksi I GEDE ADI PUTRAYASA, SH, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa pernah ada rapat banjar yang di pimpin langsung oleh Kelian Adat terdakwa I Nyoman Sukarya, yang pada pokoknya anggota banjar sepakat untuk membangun balai banjar, dan dana/kas banjar sebesar Rp.75.000.000,- digunakan sebagai dana awal untuk pembangunan balai banjar, sedangkan kelanjutannya sepengetahuan saksi diserahkan kepada donator Drs. I Ketut Suwardiana, SH.
- Bahwa saksi penah mengantar terdakwa I Nyoman Sukarya ke Bagian Keuangan Pemda Tabanan terkait proses pencairan dana bantuan pembangunan balai banjar adat Lalangpasek.
- Bahwa setibanya di Kantor Keuangan terdakwa I Nyoman Sukarya sendiri yang masuk, sedangkan saksi menunggu di lantai bawah, setelah terdakwa I Nyoman Sukarya turun lalu saksi diminta bantuan untuk mengantarnya ke Kantor BPD Bali Cab. Tabanan, untuk melalukan pencairan dana bantuan tersebut melalui teller.
- Bahwa di Kantor BPD Bali Cab. Tabanan saksi sempat bertemu dengan I Gede Kardiana Als. Made Padma karena dia yang mengantar terdakwa I Nyoman Sukarya dan disana juga bertemu dengan I Made Wardana Als. Pak Bayu.
- Bahwa yang menyuruh saksi mengantar terdakwa I Nyoman Sukarya untuk mencairkan dana hibah tersebut adalah I Ketut Suwardiana.
- Bahwa untuk proposal tersebut yang mengetik adalah saksi, dan saksi mendapatkan konsep untuk saksi ketik dari I Ketut suwardiana dan saksi tidak ada merubah isi dari proposal tersebut.
- Bahwa untuk pembangunan belum selesai dan kemudian dilanjutkan kembali dengan membentuk panitia baru.
- Bahwa untuk pembangunan balai banjar selanjutnya menggunakan dana dari penggalian dana yang dilakukan oleh warga banjar.
Tanggapan terdakwa membenarkan keterangan saksi.
Saksi Drs. I KETUT SUWARDIANA, SH, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi bukanlah sebagai donator, dimana saksi dalam pembangunan balai banjar Lalangpasek sebagai fasilisator saja.
- Bahwa saksi diminta bantuan untuk membuat konsep proposal oleh Panitia pembangunan balai banjar karena panitia tidak bisa membuat proposal, yang akhirnya saksi membuatkan konsep proposal dengan tulisan tangan dan konsep proposal yang sudah saksi buat saksi serahkan kepada I Gede Adi Putra Yasa di rumah saksi untuk diketik dengan menggunakan komputer.
- Bahwa selanjutnya setelah proposal selesai diketik oleh I Gede Adi Putra Yasa selanjutnya dirumah saksi proposal tersebut diserahkan kembali kepada saksi dan selanjutnya saksi serahkan proposal tersebut kepada I Gede Kardiana untuk dimintakan tanda tangan.
- Bahwa saksi tidak mengetahui secara langsung mengenai dana kas banjar, saksi hanya mendengar dari warga banjar membicarakan dana kas banjar dan jumlahnya seingat saksi Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).
- Bahwa seingat saksi yang mencairkan dana bantuan tersebut di Bank BPD Tabanan, adalah terdakwa I Nyoman Sukarya dan I Gede Kardiana.
- Bahwa seingat saksi setelah mencairkan dana bantuan tersebut, terdakwa I Nyoman Sukarya yang pada saat itu bersama dengan I Gede Kardiana datang kerumah saksi dengan membawa dana bantuan pembangunan balai banjar Lalangpasek dan akhirnya saksi mengatakan kepada I Gede Kardiana untuk menggunakan dana hibah tersebut membayarkan bahan-bahan bangunan yang sudah di pesan kepada Made Edi Santoso ( Toko Bangunan Pondok rejeki dan sebagian untuk membayar pemborongnya yaitu I Gusti Putu Putra Sarjana.
- Bahwa saksi tidak mengetahui berapa jumlah uang hibah yang dibawa oleh terdakwa I Nyoman sukarya kepada saksi.
Tanggapan terdakwa keterangan saksi tidak benar.
Saksi I WAYAN SUKAJA, S.Sos, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa I Nyoman Sukarya.
- Bahwa saksi tidak pernah diminta tolong untuk ikut membantu pembangunan balai Banjar Lalangpasek.
- Bahwa saksi pernah datang ke banjar Lalangpasek, karena diundang oleh I Ketut Suwardiana untuk sembahyang bersama di balai Banjar lalangpasek sehubungan ada odalan dan rencana pembangunan balai banjar Lalangpsek.
- Bahwa saksi sendiri tidak ada kesepakatan dengan warga banjar untuk membangun balai banjar lalangpasek sedangkan untuk I Ketut Suwardiana, saksi tidak mengetahuinya.
- Bahwa saksi tidak pernah menerima dan kas banjar sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dari terdakwa I Nyoman Sukarya maupun dari orang lain.
- Bahwa saksi tidak pernah menyuruh saksi I Made Wardana als. Pak Bayu untuk ikut dalam pencairan dana hibah dan saksi tidak pernah menerima uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari saksi I Made Wardana als. Pak Bayu terkait dana hibah untuk pembangunan Balai Banjar Lalangpasek.
Tanggapan terdakwa bahwa keterangan saksi tidak benar.
Saksi I MADE WARDANA Als. PAK BAYU, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi pernah berkunjung ke Desa Cepaka Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan yaitu ke rumah I Ketut Suwardiana karena ada upacara melaspas sanggah (upacara keagamaan) di rumah I Ketut Suwardiana, namun saksi tidak ingat tahunnya.
- Bahwa saksi tidak pernah diminta bantuan oleh I Wayan Sukaja untuk mengambil sejumlah uang kepada terdakwa I Nyoman Sukarya terkait dengan dana hibah pembangunan Balai Banjar Lalangpasek di Desa Cepaka Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan pada tahun 2008 dan saya tidak pernah tahu tentang adanya pembangunan Balai Banjar Lalangpasek tersebut.
- Bahwa saksi tidak berada di BPD cabang Tabanan pada saat terdakwa I Nyoman Sukarya mencairkan dana hibah.
Tanggapan terdakwa Keterangan saksi tidak benar.
Saksi NI WAYAN WIWIK SURYANI, SE, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa terkait dengan dana hibah tahun 2008 saksi ditugaskan sebagai Bendahara Pengeluaran pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
- Bahwa tugas pokok sebagai bendahara pengeluaran adalah menerima, menyimpan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan pengeluaran dan penerimaan uang ataupun surat berharga dalam lingkup SKPD.
- Bahwa saksi selaku Bendahara Pengeluaran menerima berkas permohonan/proposal dana hibah, lalu saksi mencocokan berkas permohonan tersebut dengan DPA, DPPA, SK Nomor 93 Tahun 2008 tentang Pemberian dana hibah kepada Kelompok Masyarakat dan Perorangan dan SK Bupati Tabanan Nomor 392 Tahun 2008 tentang Pemberian Dana Hibah kepada Kelompok Masyarakat/ Perorangan di Kabupaten Tabanan TA.2008, bilamana sudah sesuai dibuatkan. Kwitansi, Surat Permintaan Pembayaran (SPP) diajukan kepada Pengguna Anggaran (Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah), kemudian diterbitkan lah Surat Perintah Membayar (SPM), untuk diterbitkan SP2D (surat perintah pencairan dana) oleh Kepala BPKAD selaku PPKD (pejabat pengelola keuangan daerah), kemudian SP2D tersebut dibawa oleh penerima bantuan ke Bank BPD Bali Cabang Tabanan untuk bisa dilakukan pencairan. Setelah itu saksi kemudian membukukan ke dalam Buku Kas Umum (BKU).
Bahwa dalam melakukan pencairan dana hibah tersebut mengacu kepada SK Bupati tentang pemberian dana hibah kepada kelompok masyarakat/ perorangan, dan juga tercantum dalam DPA maupun DPPA-SKPD, maka itu bisa diproses untuk dilakukan pembayar.
Bahwa untuk dana hibah pembangunan balai banjar Lalangpasek yang diterima adalah sebesar Rp. 202.400.000,- (dua ratus dua juta empat ratus ribu rupiah) dan yang menerima sesuai dengan yang tercantum dalam SP2D adalah ketua panitia pembangunan balai banjar Lalangpasek yakni terdakwa I Nyoman Sukarya.
Bahwa untuk penerimaan dana hibah harus diterima oleh pihak yang tercantum namanya dalam SP2D dan tidak boleh diwakilkan.
Bahwa sebagaimana dalam surat perjanjian penerimaan dana hibah disebutkan pihak penerima berkewajiban menyelesaikan kewajibannya terkait dengan pengelolaan dana hibah, dengan membuat laporan pertanggungjawaban, namun yang saksi ketahui untuk penerimaan dana hibah pembangunan balai banjar Lalangpasek belum membuat laporan pertanggungjawabannya.
Tanggapan terdakwa membenarkan keterangan saksi.
Saksi I MADE WIDASTRA, SE, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa pada tahun 2008 saksi menjabat Kabid Akuntansi di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemda Tabanan.
- Bahwa sebagai Kabid Akuntansi di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tabanan, tupoksi saksi adalah mencatat dan mencocokkan semua transaksi pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Tabanan serta menyiapkan laporan keuangan daerah termasuk mencatat realisasi pencairan dana hibah.
- Bahwa dokumen yang saksi perlukan untuk menyiapkan laporan keuangan daerah yaitu SP2D yang untuk pembangunan balai banjar Lalangpasek dengan nomor 04465/SP2D-LS/2008 tanggal 10 Juli tahun 2008, Buku BEND-IX dari BPD Tabanan yang dilaporkan setiap hari oleh BPD Cabang Tabanan kepada BPKAD.
- Bahwa SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) adalah dokumen yang dipergunakan untuk mencairkan dana dikas daerah dan buku BEND-IX adalah buku yang digunakan untuk mencatat semua transaksi baik penerimaan dan pengeluaran kas daerah.
- Bahwa berdasarkan dengan dokumen yaitu SP2D dengan nomor 04465/SP2D-LS/2008 tanggal 10 Juli tahun 2008 yang telah ditandatangani oleh Ketua Panitia pembangunan Balai Banjar Lalangpasek atas nama I Nyoman Sukarya dan telah divalidasi oleh petugas BPD cabang Tabanan sudah dicairkan, dan selain itu sudah dicatat pada buku BEND-IX sebagai pengeluaran kas daerah.
- Bahwa berdasarkan SP2D dengan nomor 04465/SP2D-LS/2008 tanggal 10 Juli tahun 2008 maka nilai dana hibah kepada Ketua Panitia Pembangunan Balai Banjar Lalangpasek Desa Cepaka Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan tahun 2008 adalah sebesar Rp. 202.400.000,- (dua ratus dua juta empat ratus ribu rupiah), dan dana hibah tersebut sudah cair dan diterima oleh ketua panitia pembangunan balai banjar Lalangpasek terdakwa I Nyoman Sukarya.
- Bahwa jumlah yang dikeluarkan dan diterima untuk dana hibah pembangunan balai banjar lalangpasek sudah sama / klop sebesar Rp. 202.400.000,- (dua ratus dua juta empat ratus ribu rupiah).
- Bahwa untuk penerima dana hibah ada kewajiban untuk membuat laporan pertanggungjawaban sebagai perjanjian yang tercantum dalam Naskah Perjanjian Hibah, namun yang saksi ketahui untuk pembangunan balai banjar Lalangpasek penerima dana hibah tidak ada membuat laporan pertanggungjawaban.
Terdakwa membenarkan keterangan saksi.
Saksi I NYOMAN SUBAGIARTHA, SE.M.Si, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi selaku Kepala Bagian Tata Usaha sejak Tahun 2007 sampai dengan sekitar bulan September 2008, kemudian sejak September 2008 sampai sekitar Tahun 2010 saksi menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan.
- Bahwa tugas selaku Kabag TU adalah memproses adminitrasi surat-menyurat terkait dengan dana bantuan Hibah maupun Bansos, di Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Penkab Tabanan .
Memproses surat-menyurat seperti misalnya : mengecek kembali kelengkapan administrasi permohonan (proposal permohonan dana hibah), yaitu :
Harus ada surat permohonan bantuan/ proposal dilampiri RAB, Susunan Panitia atau Pengurus yang akan mengerjakan/ melaksanakan sebagaimana bantuan tersebut, photocopy KTP pemohon dana bantuan (proposal). Setelah semua terlampir secara lengkap lalu saya buatkan surat persetujuan yang ditanda tangani oleh Sekeretaris Daerah, dan surat persetujuan tersebut juga diminta untuk melengkapi dengan Rencana Penggunaan Dana, kemudian dibuatkan Surat Perjanjian yang ditanda tangani oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) selaku Pihak Pertama dan Pihak Kedua selaku pemohon ataupun penerima dana hibah tersebut. Bahwa selanjutnya semua kelengkapan tersebut diserahkan kepada Bendahara Pengeluaran di BPKAD untuk dibuatkan Surat Perintah Membayar (SPM).
Dapat saksi jelaskan bilamana secara administrasi, syarat-syarat dalam permohonan proposal tersebut tidak lengkap, pemohon dalam surat permohonan/ proposal diminta untuk melengkapi.
Tugas Kepala Bagian keuangan yang terkait dengan dana hibah adalah selaku pejabat pengelola keuangan daerah termasuk hibah dan bansos.
Bahwa Sumber dana hibah Tahun 2008 adalah dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Kabupaten Tabanan Tahun 2008.
Bahwa dasar penyaluran dana hibah adalah :
Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan daerah;
Permendagri No. 13 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
PERDA Kabupaten Tabanan No. 1 Tahan 2008 tentang APBD Kabupaten Tabanan Tahun 2008;
Peraturan Bupati Tabanan No. 2 Tahun 2008 tentang Penjabaran APBD Tahun 2008;
Kep. Bupati Tabanan No. 93 Tahun 2008 tentang Pemberian Dana hibah kepada kelompok masyarakat / perorangan di Kabupaten Tabanan T.A 2008;
Kep. Bupati Tabanan No. 392 Tahun 2008 tentang Pemberian Dana hibah kepada kelompok masyarakat / perorangan di Kabupaten Tabanan T.A 2008.
Bahwa maksud dan tujuan pemberian dana hibah adalah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan daerah.
- Bahwa secara umum pengajuan dana hibah yaitu :
Pemohon membuat proposal yang ditujukan kepada Bupati Tabanan,
SKPD terkait melanjutkan proposal tersebut kepada Bupati melalui tim anggaran Pemerintah Daerah,
Tim anggaran merancang alokasi anggaran untuk bantuan hibah,
Rancangan anggaran dana hibah beserta rancangan APBD diajukan kepada Bupati,
Bupati mengajukan rancangan anggaran tersebut kepada DPRD untuk dibahas bersama,
Penetapan APBD (Perda) termasuk didalamnya alokasi dana hibah,
Dibuatkan Keputusan Bupati tentang pemberian dana hibah kepada masyarakat / kelompok masyarakat,
Selanjutnya dilakukan proses pencairan hibah oleh pejabat keuangan daerah,
Dana hibah diterima oleh pemohon melalui BPD Bali cabang Tabanan.
Bahwa banjar Lalangpasek Desa Cepaka pernah mengajukan proposal terkait dengan permohonan untuk pembangunan balai banjar, yang disetujui sebesar Rp. 202.400.000,- (dua ratus dua juta empat ratus ribu rupiah) sesuai SP2D No : 04465/SP2D-LS/2008 tanggal 10 Juli 2008.
Bahwa saksi pernah memproses secara administrasi permohonan dana bantuan/ proposal yang dimohonkan oleh terdakwa I Nyoman Sukarya selaku Ketua panitia dengan surat nomor 50/Blp/Cpk/2007 tanggal 31 Maret 2007 untuk pembangunan balai banjar Lalang Pasek, Cepaka Kediri Tabanan, yaitu : membuat surat persetujuan permohonan bantuan, membuat surat perjanjian atau Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Bahwa untuk dana hibah pembangunan banali banjar Lalangpasek diterima oleh ketua panitia pembangunan balai banjar yakni terdakwa I Nyoman Sukarya sebesar Rp. 202.400.000,- (dua ratus dua juta empat ratus ribu rupiah).
Bahwa fungsi dari surat perjanjian atau Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) adalah sebagai perikatan untuk melaksanakan hak dan kewajibannya baik pemberi hibah maupun penerima hibah.
Bahwa tidak ada LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) untuk bantuan hibah pembangunan balai banjar Lalang Pasek Cepaka Kediri Tabanan.
Bahwa sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) penerima hibah harus mempergunakan dana hibahnya tersebut sesuai dengan peruntukan yang telah direncanakan.
Tanggapan terdakwa membenarkan keterangan saksi.
Saksi Drs. I MADE SUKADA, MM, pada pokoknya menerangkan adalah :
Bahwa dari pada tahun 2005 s/d Agustus sebagai kepala BPKAD, berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Tabanan Nomor : 8 Tahun 2006 tugas saksi adalah :
Menyusun program Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah berdasarkan RPJPD, RPJMD, RKPD dan Rencana Strategis Kabupaten Tabanan;
Mengkoordinasikan kegiatan Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah dengan pejabat instansi terkait untuk terciptanya sinkronisasi kerja;
Membagi tugas kepada bawahan berdasarkan ketentuan yang berlaku agar hasil kerja sesuai dengan yang diharapkan;
Menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengembangan karier;
Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengolahan keuangan daerah;
Menyusun rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD;
Melaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah (BUD);
Menyusun laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
Melaksanakan penataan asset daerah baik pendataan, pemeliharaan, dan penghapusannya;
Menginventarisasi permasalahan dan berusaha mencari pemecahanya;
Melaksanakan tugas lainya yang diberikan atasan;
Membuat laporan pelaksanaan kegiatan di bidang tugasnya sebagai pertangungjawaban kepada atasan.
Bahwa sumber dana hibah Tahun 2008 adalah dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Kabupaten Tabanan Tahun 2008.
Bahwa dasar penyaluran dana hibah oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2008, adalah :
PERDA Kabupaten Tabanan No. 1 Tahan 2008 tentang APBD Kabupaten Tabanan Tahun 2008;
Peraturan Bupati Tabanan No. 2 Tahun 2008 tentang Penjabaran APBD Tahun 2008.
- Bahwa maksud dan tujuan dari Pemerintah daerah Kabupaten Tabanan memberikan dana hibah Untuk meningkatkan partisipasi masyarkat dalam penyelenggaraan pembangunan daerah.
- Bahwa proses secara umum Pengajuan Dana Hibah sampai bisa diterima oleh masing-masing pemohon bantuan, dapat saksi jelaskan berdasarkan tugas saksi sebagai Kepala BPKAD Kabpaten Tabanan adalah sebagai berikut :
BPKAD menerima permohonan pencairan dana hibah melalui bendaharawan pengeluaran BPKAD;
Bendaharawan pengeluaran membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang ditujukan kepada Kepala BPKAD, dimana SPP ini terlebih dahulu diverifikasi oleh Kabag Tata Usaha BPKAD;
Setelah SPP dinyatakan lengkap dan benar, maka bendahara pengeluaran menyiapkan Surat Perintah Membayar (SPM), yang selanjutnya diverifikasi oleh Kabag TU BPKA dan setelah dinyatakan lengkap baru ditandatangani oleh Kepala BPKAD;
Selanjutnya SPM disampaikan kepada bendaharawan umum daerah untuk dapat diterbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) yang ditandatangani oleh Kepala BPKAD;
e. Oleh Bendaharan Pengeluaran SP2D diserahkan kepada penerima hibah untuk dicairkan di Bank Pembangunan Daerah Bali (BPD) cabang Tabanan selaku pemegang kas umum daerah Kabpaten Tabanan.
- Bahwa Banjar Lalang Pasek Desa Cepaka pernah mengajukan proposal terkait dengan permohonan untuk pembangunan Balai Banjar dan terealisasi sebesar Rp. 202.400.000,- (dua ratus dua juta empat ratus ribu rupiah) yang dicairkan melalui Bank BPD Cabang Tabanan tanggal 10 Juli 2008.
- Bahwa penerima dana hibah untuk pembangunan balai banjar Lalangpasek diterima oleh ketua panitia pembangunan balai banjar yakni terdakwa I Nyoman Sukarya.
- Bahwa sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) penerima hibah harus mempergunakan dana hibah tersebut sesuai dengan peruntukannya, sebagai yang tercantum dalam proposal dan penerima dana hibah juga diwajibakan untuk membuat laporan pertanggungjawaban.
- Bahwa untuk dana hibah pembangunan balai banjar Lalangpasek penerima dana hibah tidak ada membuat laporan pertanggungjawabanan sampai sekarang.
- Bahwa yang dilakukan oleh pihak Pemda hanya melakukan teguran dengan meminta LPJ nya.
- Bahwa membuat LPJ adalah kewajiban dari penerima dana hibah dan tidak ada alasan tidak mengetahui, karena sudah tercantum dalam NPHD.
- Bahwa pihak yang bertanggungjawab untuk penerimaan dana hibah adalah penerima hibah dalam hal ini adalah Ketua Panitia Pembangunan Balai Banjar Lalangpasek sebagaimana yang tercantum dalam proposal dan NPHD.
Terdakwa membenarkan keterangan saksi.
Saksi MADE EDI SANTOSO, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa usaha yang saksi jalani adalah berdagang material bangunan, khusus : pasir, batu, koral dan batako, dengan nama toko Pondok Rejeki yang dimulai tahun 2007.
- Bahwa saksi hanya menjual material bangunan berupa pasir, batu, koral dan batako, tidak menjual material atau bahan bangunan yang lainnya.
- Bahwa saksi tidak mengetahui adanya pembangunan balai banjar Lalangpasek.
- Bahwa Drs. I Ketut Suwardiana pernah memesan material bangunan kepada saksi namun tidak banyak yakni dua truk pasir dan koral;
- Bahwa I Gede Kardiana als Made Padma pernah melakukan pembayaran material bangunan namun jumlahnya tidak banyak.
Terdakwa membenarkan keterangan saksi.
Saksi Drs. I GEDE TIASA, tidak hadir dipersidangan dan keterangan saksi dalam BAP dibacakan didepan persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa saksi kenal namun tidak ada hubungan keluarga besar dengan terdakwa I Nyoman Sukarya.
- Bahwa letak atau lokasi dibangunnya Pembangunan Balai Banjar Lalangpasek tersebut yaitu di wilayah Banjar Adat Lalangpasek Desa Cepaka Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan.
- Bahwa saksi ditunjuk sebagai Ketua Panitia pembangunan Balai Banjar berdasarkan forum rapat banjar dan tugas Ketua Panitia mengawasi pelaksanaan pembangunan.
- Bahwa dasar saksi ditunjuk sebagai ketua panitia karena pekerjaan saksi selaku pemborong.
- Bahwa sepengetahuan saksi pelaksanaan pembangunan balai banjar sekitar tahun 2008.
- Bahwa dalam tahap perencanaan tidak dibuatkan RAB.
- Bahwa dalam forum rapat disampaikan oleh kelian rencana pembangunan balai banjar dan banjar mempunyai dana sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) yang dikelola oleh Terdakwa I Nyoman Sukarya selaku kelian adat, tanggapan banjar setuju untuk pembangunan balai banjar dan dana Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) tidak cukup membangun 1 bale banjar, pada saat itu I Ketut Suwardiana menawarkan diri untuk membangun 1 bale banjar sampai selesai, jadi gagasan / ide pembangunan balai banjar dari warga banjar sendiri.
- Bahwa saksi hanya mengetahui untuk pembangunan balai banjar menggunakan kas banjar sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).
- Bahwa panitia pembangunan tidak ada membuat proposal untuk minta bantuan dana kepada Pemda, saksi juga tidak pernah melihat proposal tersebut dan juga tidak pernah dilibatkan dalam pengajuan proposal tersebut.
- Bahwa dalam pembuatan design balai banjar tersebut ada pelinggih, bale kulkul (lantai II), lantai I ada stage, ruangan kepala dusun (kelian adat), kamar mandi dan dapur.
- Bahwa pembangunan 1 (satu) buah balai banjar Lalangpsek hanya sampai tahap struktur bangunan, 1 (satu) buah bale kulkul hanya sampai tahap struktur bangunan, 1 (satu) buah balai tiang sanga belum dibangun atau belum terealisasi, pelinggih ratu Ngurah sudah selesai di bangun dan tembok penyengker ratu ngurah hanya setengah yang berhasil diselesaikan.
- Bahwa saksi tidak mengetahui dengan adanya dana hibah tahun 2008 untuk pembangunan balai banjar Lalangpasek.
- Bahwa balai banjar terhenti sejak tahun 2008 s/d 2013 dan dilanjutkan kembali pengerjaannya oleh saksi I Gusti Putra Sarjana.
Tanggapan terdakwa membenarkan keterangan saksi.
Saksi Drs. I NENGAH SUELA, Ak, tidak hadir dipersidangan dan keterangan saksi dalam BAP dibacakan didepan persidangan pada pokoknya adalah :
- Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga besar dengan terdakwa I Nyoman Sukarya.
- Bahwa dari bulan Agustus 2008- Desember 2012 saksi menjabat sebagai Inspektur Kab. Tabanan.
- Bahwa tugas pokok dari Inspektorat secara umum adalah melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan untuk wewenangnya adalah melakukan pemeriksaan internal terhadap seluruh SKPD di lingkungan Pemkab Tabanan.
- Bahwa Inspektorat melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhapad Dana Hibah termasuk Dana Hibah T.A 2008, tetapi karena keterbatasan sumber daya baik itu personil, peralatan dan anggaran tidak semua obyek yang bisa ditangani melalui PKPT (Program Kerja pengawasan Tahunan).
- Bahwa yang melalui PKPT diprioritaskan pada BINWAS (Pembinaan dan Pengawasan) pada SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dalam rangka meningkatkan kwalitas atau sekurang-kurangnya mempertahankan opini atas laporan keuangan yang nantinya akan diaudit oleh BPK, dan untuk dana hibah T.A 2008 yang dilakukan pengecekan adalah yang ada pengaduan / laporan.
- Bahwa apabila ada laporan akan dikaji terlebih dahulu, selanjutnya ditindaklanjuti dengan Surat Tugas dari inspektur atas nama Bupati untuk melakukan pengecekan atau pemeriksaan dan apapun hasil dari pemeriksaan tersebut disampaikan kepada Bupati dengan Nota Dinas melalui Sekda.
- Bahwa seingat saya belum pernah melakukan pengecekan / pemeriksaan terkait dana hibah untuk pembangunan balai banjar lalangpasek Desa Cepaka Kec. Kediri Kab. Tabanan.
- Bahwa tidak pernah ada laporan ke Inspektorat terkait dengan dana hibah T.A 2008 yang diterima oleh banjar Lalangpasek.
- Bahwa untuk dana hibah yang diterima oleh banjar Lalangpasek belum pernah dilakukan audit.
- Bahwa Inspektorat tidak menerima Laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah T.A 2008 dari para penerima hibah, sehingga Inspektorat tidak mengetahui ada atau tidaknya LPJ.
Terdakwa membenarkan keterangan saksi.
Menimbang, bahwa selain saksi – saksi sebagaimana tersebut di atas Penuntut Umum juga mengajukan bukti surat-surat antara lain :
1 (satu) lembar slip nomor 04465/SP2D-LS/2008 tanggal 10 Juli 2008 untuk belanja hibah kepada ketua panitia pembangunan Balai Banjar Lalangpasek Cepaka Kediri, penerima I NYOMAN SUKARYA yaitu sebesar Rp.202.400.000,- (dua ratus dua juta empat ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanggal 10 Juli 2008 kepada I NYOMAN SUKARYA, Bank BPD Bali Cabang Tabanan, keperluan untuk : belanja hibah kepada ketua panitia pembangunan balai banjar Lalangpasek Cepaka Kediri sebesar Rp.202.400.000,- (dua ratus dua juta empat ratus ribu rupiah), yang sdah ditandatangani oleh I NYOMAN SUKARYA;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS) nomor SPM : 0702/SPM-LS/BPKAD/2008 tanggal 10 Juli 2008, untuk keperluan : belanja hibah kepada ketua panitia pembangunan Balai Banjar Lalangpasek, Cepaka, Kediri, jumlah yang dibayarkan yaitu sebesar Rp.202.400.000,- (dua ratus dua juta empat ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar kwitansi nomor : /1.20.05.00.00/VII/LS/2008, kode rekening : 1.20.05.00.00.5.1.4.06.01, Tahun Anggaran 2008, tanggal 9 Juli 2008, sudah diterima dari : Kepala BPKAD Kabupaten Tabanan selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, uang sebesar Rp.202.400.000,- (dua ratus dua juta empat ratus ribu rupiah), guna pembayaran belanja hibah kepada ketua panitia pembangunan Balai Banjar Lalang Pasek, Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, untuk Pembangunan Balai Banjar, sesuai RPD terlampir, yang ditandatangani oleh saudara I NYOMAN SUKARYA;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja Tidak Langsung, Satuan Kerja Perangkat Daerah : BPKAD Kabupaten Tabanan, Kode Satuan Kerja Perangkat Daerah : 1.20.05, Nomor/Tanggal DPA : 1.20.05.00.5.1/15-02-2008, Kegiatan : Belanja Tidak Langsung, Jenis Belanja : Belanja Tidak Langsung, No./Tgl./Nilai SPM : 0702/SPM-LS/BPKAD/2008/10 Juli 2008/Rp.202.400.000,-, tanggal 10 Juli 2008 yang ditandatangani oleh saudara Drs. I MADE SUKADA, MM. (Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tabanan selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan);
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0702/SPP-LS/BPKAD/2008, jumlah pembayaran yang diminta : Rp.202.400.000,-, untuk keperluan : belanja hibah kepada ketua panitia pembangunan balai Banjar Lalangpasek, Cepaka, Kediri, Nama Bendahara Pengeluaran/Pihak Ketiga : I NYOMAN SUKARYA, Alamat : Banjar Lalangpasek, Cepaka, Kediri, No. Rekening Bank : -, Nama Bank : BPD Bali Cab. Tabanan, tanggal 10 Juli 2008, yang ditandatangani oleh saudari NI WAYAN WIWIK SURYANI, SE. selaku Bendahara Pengeluaran;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0702/SPP-LS/BPKAD/2008, Kelompok Masyarakat/Perorangan yaitu sebesar Rp.202.400.000,- (dua ratus dua juta empat ratus ribu rupiah), tanggal 10 Juli 2008, yang ditandatangani oleh saudari NI WAYAN WIWIK SURYANI, SE. selaku Bendahara Pengeluaran;
1 (satu) lembar Bantuan Proposal Banjar Lalang Pasek Desa Cepaka Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan, nomor : 50/Blp/Cpk/2007, lampiran : 1 gabung, perihal : mohon dana bantuan, ditujukan Kepada Yth. Bapak Bupati Daerah Tingkat II Kabupaten Tabanan di Tabanan, tanggal 31 Maret 2007, yang ditandatangani oleh saudara I NYOMAN SUKARYA selaku Ketua, saudara I WAYAN SUWANTA selaku Sekretaris dan saudara I KETUT SUHARJANA selaku Kepala Desa Cepaka;
1 (satu) lembar Susunan Panitia Pembangunan Balai Banjar Lalang Pasek yang ditandatangani oleh saudara I NYOMAN SUKARYA selaku Ketua Panitia, saudara I MADE PADMA selaku Kelian Adat dan saudara Drs. I MADE SUBRATA selaku Camat Kediri;
1 (satu) lembar rencana anggaran biaya Banjar Lalang Pasek Desa Cepaka jumlah Rp.500.330.000,-;
1 (satu) lembar rencana penggunaan dana pembangunan balai Banjar Lalang Pasek, jumlah Rp.202.400.000,- (dua ratus dua juta empat ratus ribu rupiah), yang ditandatangani oleh saudara I NYOMAN SUKARYA selaku Ketua Panitia, saudara I MADE PADMA selaku Kelian Banjar Adat dan saudara Drs. I MADE SUBRATA selaku Camat Kediri;
1 (satu) lembar surat nomor : 900/1975/BPKAD, lampiran : -, perihal : permohonan bantuan, tanggal 8 Juli 2008, ditujukan Kepada Yth. Ketua Panitia Pembangunan Balai Banjar Lalang Pasek Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, yang ditandatangani oleh saudara I NENGAH JUDIANA selaku Sekretaris Daerah;
1 (satu) lembar surat perjanjian nomor : 900/1976/BPKAD tanggal 8 Juli 2008 yang ditandatangani oleh saudara Drs. I MADE SUKADA, MM. selaku Pihak Pertama dan saudara I NYOMAN SUKARYA selaku Pihak Kedua;
1 (satu) dokumen Keputusan Bupati Tabanan Nomor 93 Tahun 2008 3 April 2008 tentang Pemberian Dana Hibah Kepada Kelompok Masyarakat / Perorangan di Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2008;
1 (satu) dokumen Keputusan Bupati Tabanan Nomor 392 Tahun 2008 tanggal 30 Desember 2008 tentang Pemberian Dana Hibah Kepada Kelompok Masyarakat / Perorangan di Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2008;
1 (satu) Dokumen Pelaksanaan Anggaran kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2008;
1 (satu) Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2008;
1 (satu) Dokumen Realisasi Belanja Hibah Kelompok Masyarakat / Perorangan Tahun Anggaran 2008;
BEND-IX Tahun Anggaran 2008;
Laporan Pemasukan dana dari Panitia Pembangunan Banjar Lalangpasek Desa Cepaka Kec. Kediri Kab. Tabanan tanggal 01 Juli 2016;
Laporan pengeluaran dana dari Panitia Pembangnan Banjar Lalangpasek Desa Cepaka Kec. Kediri Kab. Tabanan tanggal 01 Juli 2016.
Menimbang, bahwa terdakwa I NYOMAN SUKARYA didepan persidangan telah memberikan keterangan sebagai bertikut :
Bahwa terdakwa sebagai Kelian Banjar Adat Banjar Lalangpasek Desa Cepaka Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan peroide 2006-2009.
- Bahwa tugas sebagai kelian banjar adalah : mengkoordinir kegiatan-kegiatan adat di Banjar Adat Lalangpasek, memimpin rapat rutin di Banjar Adat Lalang Pasek.
- Bahwa sekitar tahun 2007 ada pembangunan balai banjar Lalangpasek.
- Bahwa sebelum terdakwa sebagai Kelian Adat Banjar Lalangpasek, gagasan untuk membangun balai banjar memang sudah ada, dan setelah terdakwa menjabat sebagai Kelian Banjar Adat gagasan tersebut kembali dicanangkan oleh anggota masyarakat banjar Lalangpasek, kemudian terdakwa selaku Kelian Banjar Adat melanjutkan aspirasi dari anggota banjar dan disepakati oleh masyarakat di forum rapat. Dalam forum rapat tersebut terdakwa menyampaikan kepada anggota banjar bahwa dana kas banjar adalah sebesar Rp.75.000.000,- dan untuk mendukung pelaksanaannya selebihnya akan meminta bantuan kepada saksi I Wayan Sukaja Ketua DPRD Kab.Tabanan melalui saksi Drs. I Ketut Suwardiana Anggota DPRD Kab.Tabanan ;
Bahwa kas banjar sebesar Rp. 75.000.000,- digunakan sebagai dana awal untuk pembangunan balai banjar tersebut terdakwa menyerahkan kepada saksi I Wayan Sukaja atas perintah saksi Drs. I Ketut Suwardiana karena nantinya pembangunan balai banjar saksi I Wayan Sukaja dan saksi Drs. I Ketut Suwardiana sebagai donaturnya.
- Bahwa untuk pembangunan tersebut ada dibentuk panitia pembangunan dan yang menjadi ketua panitia adalah saksi Drs. I Gede Tiasa ;
- Bahwa terkait dengan dokumen berupa proposal dalam proses mohon dana bantuan, dokumen proposal dibuat oleh saksi Drs. I Ketut Suwardiana dan yang membawa untuk terdakwa tandatangani adalah saksi I Gede Kardiana Als I Made Padma.
- Bahwa dalam dokumen proposal tersebut memang benar kapasitas terdakwa adalah selaku Ketua Panitia, dan terdakwa bersedia menandatangani karena balai banjar sangat membutuhkan bantuan dana untuk pembangunan balai banjar.
- Bahwa terdakwa menyadari dokumen proposal untuk susunan panitia pembangunannya adalah tidak benar.
- Bahwa setelah itu terdakwa disuruh datang ke bagian keuangan Pemda Tabanan untuk menandatangani surat perjanjian (NPHD) Nomor 900/1976/BPKAD tanggal 8 Juli 2008 dan menandatangani Kwitansi tanda terima dengan jumlah uang sebesar Rp. 202.400.000,- tanggal 9 Juli 2008.
- Bhawa terdakwa mencairkan dana tersebut melalui Bank BPD Bali Cabang Tabanan diantar oleh bersama saksi I Gede Kardiana Als. Made Padma dan saksi I Gede Adi Putrayasa.
- Bahwa dana hibah yang terdakwa terima adalah sesuai dengan kwitansi sebesar Rp. 202.400.000,- (dua ratus dua juta empat ratus ribu rupiah), namun menurut teller Bank sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan terdakwa tidak menghitung jumlah uang hibah yang terdakwa terima.
- Bahwa di Bank BPD cabang Tabanan terdakwa bertemu Pak Bayu (saksi Made wardana) yang berasal dari Desa Marga yang mengaku orang suruhan dari saksi I Wayan Sukaja, disana Pak Bayu meminta dana hibah tersebut sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), karena nanti pembangunan balai banjar akan dilaksanakan oleh saksi I Wayan Sukaja.
- Bahwa terdakwa memberikan uang hibah tersebut sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Pak Bayu (saksi Made wardana).
- Bahwa sebelum terdakwa sudah diberitahu oleh saksi Drs. I Ketut Suwardiana, nanti di BPD cabang Tabanan ada orangnya I Wayan Sukaja.
- Bahwa setelah itu uang dana hibah selebihnya terdakwa bawa dengan diantar oleh I Gede Kardiana Als. Made Padma ke rumah Drs. I Ketut Suwardiana, dan sesampainya disana uang tersebut terdakwa serahkan kepada Drs. I Ketut Suwardiana.
- Bahwa terdakwa tidak mengetahui berapa jumlah uang hibah yang diserahkan kepada Drs. I Ketut Suwardiana, karena terdakwa tidak menghitungnya dan saksi Drs. I Ketut Suwardiana saat menerimanya tidak menghitung.
- Bahwa setelah menyerahkan uang hibah tersebut terdakwa langsung pulang dan I Gede Kardiana Als. Made Padma masih ada disana.
- Bahwa awalnya terdakwa tidak menyampaikan kepada anggota banjar Lalangpasek telah mendapatkan bantuan dana dari Pemerintah Kab.Tabanan, akan tetapi pada akhirnya hal tersebut terdakwa sampaikan kepada anggota banjar, dan dari penyampaian tersebut tidak ada tanggapan anggota banjar adat Lalangpasek.
- Bahwa terdakwa tidak mengetahui apakah dana hibah untuk pembangunan balai banjar Lalangpasek tersebut sudah dipergunakan untuk pembangunan balai banjar, tetapi terdakwa yakin dana hibah tersebut sudah dipergunakan karena sudah ada pembangunan balai banjar saat itu.
- Bahwa untuk jumlah dana yang dipergunakan membangun balai banjar Lalangpasek terdakwa tidak mengetahuinya secara pasti karena tidak pernah membuat laporan penggunaan dana untuk pembangunan balai banjar, akan tetapi pelaksanaan pembangun balai banjar tersebut belum selesai, dan pembangunan balai banjar sempat terhenti, yang kemudian dilanjutkan kembali sekitar tahun 2014, yang mana untuk dananya diperoleh melalui kegiatan penggalian dana.
- Bahwa terdakwa tidak ada membuat laporan pertanggungjawabn tentang penggunaan dana hibah tersebut, karena terdakwa percaya dana tersebut sudah dipergunakan untuk pembangunan balai banjar Lalangpasek.
Menimbang, bahwa terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa dalam persidangan menyatakan tidak mengajukan bukti-bukti yang meringankan (A de Charge) bagi diri terdakwa ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka Majelis Hakim menunjuk pada Berita Acara Persidangan dalam perkara ini yang memuat secara lengkap segala peristiwa yang terjadi dalam persidangan yang merupakan begian yang tidak terpisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menarik fakta-fakta yang terungkap di persidangan berdasarkan alat bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu alat-alat bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum di persidangan ;
Menimbang, bahwa saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum di persidangan, telah dilakukan menurut tata cara yang telah diatur didalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP), yaitu saksi-saksi dalam perkara ini telah memberikan keterangan dengan di bawah sumpah di persidangan, maka keterangan saksi-saksi dalam perkara ini dapat digunakan sebagai alat bukti saksi sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat 1 huruf a KUHAP jo pasal 185 ayat 1 KUHAP;
Menimbang bahwa walaupun terdakwa mempunyai pemahaman yang berbeda terhadap peristiwa/perbuatan yang telah dilakukannya dalam perkara a quo, yang mana keterangan terdakwa tersebut terjadi di persidangan, dan apa yang telah diterangkan oleh terdakwa di persidangan tersebut tidak menyimpang dari keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum, maka keterangan terdakwa dapat dijadikan alat bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 ayat 1 huruf e KUHAP jo pasal 189 KUHAP ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, barang bukti surat – surat dan keterangan terdakwa yang terungkap dipersidangan, Majelis Hakim berkesimpulan dalam perkara ini diperoleh fakta – fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa I Nyoman Sukarya adalah sebagai Kelian banjar adat banjar Lalangpasek dari tahun 2006 s/d 2009.
Bahwa pada tahun 2007 ada pembangunan balai banjar Lalangpasek, dimana saat itu banjar Lalangpasek mempunyai dana kas sebesar ± Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).
Bahwa untuk pembangunan balai banjar Lalangpasek ada dibentuk panitia pembangunan dimana selaku ketua panitia pembangunan balai bajar Lalangpasek adalah saksi Drs. I Gede Tiasa.
Bahwa sesuai dengan keputusan rapat Banjar Lalangpasek, maka dana kas Banjar Lalangpasek sebesar ± Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) oleh terdakwa I Nyoman Sukarya selaku kelian Banjar Lalangpasek atas perintah dari Drs. I Ketut Suwardiana, SH diserahkan kepada I Wayan Sukaja sebagai donator untuk pembangunan balai banjar Lalangasek.
Bahwa sebagai donatur Drs. I Ketut Suwardiana, SH membuat proposal permohonan bantuan yang diajukan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan ;
Bahwa selanjutnya proposal oleh I Gede Kardiana Als. I Made Padma dibawa kepada Terdakwa I Nyoman Sukarya untuk ditandatangani oleh terdakwa dan setelah ditandatangani proposal diserahkan kembali kepada Drs. I Ketut Suwardiana, SH.
Bahwa dalam proposal tersebut susunan Panitia pembangunan balai banjar Lalangpasek yaitu :
Ketua : I NYOMAN SUKARYA
Wakil Ketua 1 : I WAYAN SUANTA
Wakil Ketua 2 : I KETUT SUAJA
Sekretaris 1 : I KETUT SUAJA
Sekretaris 2 : I MADE PADMA
Bendahara 1 : I YOMAN SUARCAYA
Bendahara 2 : I WAYAN RAJIN
Seksi :
Seksi Perencanaan :
Ketua : I GEDE TIASA
Wakil 1 : I MADE BRIPKA
Wakil 2 : I WAYAN MEJA
Seksi Penggalian Dana :
I GST PUTRA SARJANA
I WAYAN RENDI
Seksi Pelaksana :
I MADE MORDI
I WAYAN RUNDI
Bahwa dalam surat proposal Nomor : 50/Blp/Cpk/2007 tanggal 31 Maret 2007 beserta lampirannya nama-nama yang tercantum tidak sesuai atau tidak sama dengan nama-nama sebenarnya warga banjar Lalangpasek dan susunan panitia yang terlampir dalam susunan Kepanitian Pembangunan Balai Banjar Lalangpasek, dimana seharusnya sebagai Ketua Panitia pembangunan adalah I Gede Tiasa bukan terdakwa I Nyoman Sukarya.
Bahwa untuk proses permohonan dana hibah tersebut dilakukan penandatanganan surat perjanjian Nomor : 900/1976/BPKAD tanggal 8 Juli 2008 oleh terdakwa I Nyoman Sukarya selaku penerima dana yang bertindak atas nama organisasi dengan Drs. I Made Sukada, MM (Kepala BPKAD) yang bertindak atas nama Pemerintah Tabanan, dimana dalam Surat Perjanjian tersebut tercantum : Pasal 1 “Pihak Pertama memberikan dana hibah sebesar Rp. 202.400.000,- (dua ratus dua juta empat ratus ribu rupiah), yang peruntukan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya / rencanan Penggunaan Dana”, Pasal 2 “Pihak Kedua menerima dana hibah sesuai dengan jumlah dan peruntukannya sebagaimana tersebut Pasal 1”, Pasal 3 “Pihak Kedua berkewajiban menyelesaikan semua kewajiban terkait dengan pengelolaan dana hibah yang diterimanya antara lain kewajiban perpajakan, pembuatan laporan pertanggungjawaban dan kewajiban-kewajiban lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Bahwa untuk pencairan dana hibah tersebut terdakwa I Nyoman Sukarya dengan ditemani oleh saksi I Gede Kardiana Als. I Made Padma dan saksi I Gede Adi Putrayasa datang ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) cabang Tabanan.
Bahwa terdakwa I Nyoman Sukarya mencairkan dana hibah tersebut dengan jumlah sebesar Rp. 202.400.000,- (dua ratus dua juta empat ratus ribu rupiah), dimana setelah menerima dana hibah tersebut terdakwa I Nyoman Sukarya menyerahkan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada saksi I Made Wardana Als. Pak Bayu atas permintaan dari saksi I Wayan Sukaja.
Bahwa setelah mencairkan dana hibah tersebut terdakwa I Nyoman Sukarya diantar oleh I Gede Kardiana Als. I Made Padma datang ke rumah Drs. I Ketut Suwardiana, SH untuk menyerahkan uang dana hibah selebihnya kepada Drs. I Ketut Suwardiana, SH.
Bahwa terdakwa I Nyoman Sukarya baik selaku kelian banjar Lalangpasek maupun selaku pihak penerima dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Tabanan untuk pembangunan balai bajar Lalangpasek tidak pernah menyampaikan atau memberitahukan perihal penerimaan dana hibah tersebut kepada warga banjar Lalangpasek.
Bahwa jumlah dana yang dipergunakan membangun balai banjar Lalangpasek terdakwa tidak mengetahuinya secara pasti karena tidak pernah membuat laporan penggunaan dana untuk pembangunan balai banjar, dan pelaksanaan pembangun balai banjar tersebut belum selesai, atau sempat terhenti yang kemudian dilanjutkan kembali sekitar tahun 2014, yang mana untuk dananya diperoleh melalui kegiatan penggalian dana.
Bahwa terdakwa tidak ada membuat laporan pertanggungjawaban tentang penggunaan dana hibah untuk pembangunan balai banjar Lalangpasek.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang didapatkan di persidangan tersebut diatas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat dinyatakan terbukti dan bersalah serta dapat dijatuhi pidana berdasarkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang didakwakan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan dan dituntut sebagai berikut :
- Primair : Melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Subsidair : Melanggar pasal Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang bahwa Dakwaan Penuntut Umum disusun secara Subsidaritas, maka Majelis Hakim akan membuktikan Dakwaan Penuntut Umum tersebut dimulai dengan Dakwaan Primair, apabila Dakwaan Kesatu Primair terbukti pada perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa, maka Dakwaan Subsidair tidak perlu dibuktikan lagi, namun apabila Dakwaan Primair tidak terbukti pada perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa, maka Dakwaan Subsidair harus dibuktikan ;
Menimbang, bahwa unsur-unsur Dakwaan Primair, yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Secara melawan hukum ;
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi;
yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;
Ad 1. Unsur : “setiap orang”.
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang” menurut Ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi ;
Menimbang, bahwa menurut teori hukum orang perseorangan adalah subyek hukum sebagai penyandang hak dan kewajiban yang mampu bertanggung-jawab terhadap setiap perbuatan pidana yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa kemampuan bertanggung-jawab itu sendiri menurut para ahli hukum pidana dapat didiskripsikan bahwa pelaku tindak pidana sebagai subyek hukum mempunyai kemampuan untuk membedakan mana perbuatan yang baik dan mana yang buruk, yang sesuai hukum dan yang melawan hukum, disamping itu pelaku tindak pidana mempunyai kemampuan untuk menentukan kehendaknya secara sadar, mengerti akan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa subyek hukum perseorangan dikatakan mampu bertanggung-jawab apabila subyek hukum perseorangan tersebut dalam keadaan sehat jiwanya, yaitu yang bersangkutan mampu untuk mengetahui atau menyadari bahwa perbuatannya bertentangan dengan hukum dan ia dapat menentukan kehendaknya sesuai dengan kesadaran tersebut. Dalam hal ini terdakwa I NYOMAN SUKARYA yang didakwa dipersidangan telah mengakui kebenaran identitasnya sebagaimana tertera dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, sehingga tidak terdapat adanya Error In Persona. Demikian pula selama proses persidangan perkara ini berlangsung, terdakwa mengaku sehat jasmani dan rohani, serta mampu menjawab dengan baik setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya. Dengan demikian terdakwa I NYOMAN SUKARYA dapat dikategorikan sebagai orang yang sehat jiwanya sehingga mampu bertanggung-jawab atas perbuatannya, oleh karena itu menurut Majelis Hakim unsur “setiap orang” telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad.2. Unsur Secara melawan hukum.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum adalah perbuatan yang bertentangan dengan hukum tertulis maupun tidak tertulis. Unsur yang terpenting dari suatu tindak pidana adalah melawan hukum. Suatu Kebijakan atau Keputusan yang dikeluarkan oleh Pejabat Publik tidak boleh melanggar hukum dalam arti melanggar peraturan perundang-undangan yang lain atau peraturan yang berlaku di masyarakat, sehingga suatu kebijakan yang diambil dengan melanggar peraturan lain merupakan perbuatan melawan hukum .
Menurut Drs.ADAM CHAJAMI,SH dalam bukunya “Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi” penerbit PT.Alumni Bandung edisi ke-2 tahun 2008 halaman 318 antara lain dijelaskan : “Membuktikan adanya sifat melawan hukum dari suatu tindak pidana dapat dicari pada ketentuan tertulis maupun berdasarkan rasa keadilan dan kepatutan masyarakat”.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengikuti 2 (dua) ajaran sifat melawan hukum secara alternatif yaitu ajaran sifat melawan hukum formil dan ajaran sifat melawan hukum materiil.
Pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan dianutnya ajaran sifat melawan hukum materiil, pada dasarnya tidak mengurangi kewenangan penegak hukum untuk tetap memakai ajaran sifat melawan hukum materiil mengingat yang dicabut adalah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tetapi Yurisprudensi tidak bisa dicabut oleh lembaga lain karena didasarkan pada doktrin yang nota bene adalah pendapat Ahli.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum menurut S.R. SIANTURI adalah tanpa hak yang ada pada diri seseorang, tanpa kewenangan, bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku atau bertentangan dengan ketentuan undang-undang.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa I Nyoman Sukarya adalah selaku kelian banjar adat di banjar Lalangpasek Desa Cepaka Kec. Kediri Kab. Tabanan dari tahun 2006 s/d 2009, dan pada tahun 2007, warga banjar Lalangpasek berkeinginan untuk memperbaiki Balai Banjar Lalangpasek dengan dana kas banjar pada waktu itu sebesar ± Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah). yang sebelum telah dibentuk panitia pembangunan dan ditunjuk Drs. I Gede Tiasa sebagai Ketua panitia pembangunan.
Menimbang, bahwa mengetahui rencana warga tersebut, Drs. I Ketut Suwardiana, SH selaku anggota DPRD Kab. Tabanan kepada warga banjar Lalangpasek bermaksud akan membantu pembangunan balai banjar Lalangpasek tersebut dengan catatan banjar Lalangpasek menyerahkan dana kas sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) kepadanya (Drs. I Ketut Suwardiana, SH), dan pembangunan balai banjar Lalangpasek akan selesai pada Tahun 2010, serta apabila ada kegiatan politik maka warga banjar Lalangpasek wajib mendukung Drs. I Ketut Suwardiana, SH, bahwa disamping itu untuk pembangunan balai banjar tersebut akan dibantu pula oleh I Wayan Sukaja, S.Sos (Ketua DPRD Kab. Tabanan Periode Th. 2004-2009) selaku donatur. Bahwa untuk menindak lanjuti rencana pembangunan Banjar Lalangpasek tersebut yang terdiri dari item-item yaitu 1 (satu) buah Balai Banjar, 1 (satu) buah Balai Kulkul, 1 (satu) buah Balai Tiang Sanga, 1 (satu) Pelinggih Ratu Ngurah dan tembok penyengker Ratu Ngurah serta Gedung olah raga, atas perintah dari Drs. I Ketut Suwardiana, SH, maka dana kas Banjar Lalangpasek sebesar ± Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) oleh terdakwa I Nyoman Sukarya diserahkan kepada I Wayan Sukaja yang kemudian pembangunan mulai dikerjakan sekitar tahun 2007 dengan kepala tukang I Gusti Putu Putra Sarjana sebagai kepala tukang ;
Menimbang, bahwa kemudian Drs. I Ketut Suwardiana, SH membuat proposal dengan Nomor : 50/Blp/Cpk/2007 tanggal 31 Maret 2007 perihal mohon bantuan yang ditujukan kepada Bupati Tabanan dengan dilampiri Susunan Panitia Pembangunan Balai Banjar Lalangpasek dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), yang kemudian I Gede Kardiana Als. Made Padma atas perintah dari Drs. I Ketut Suwardiana, SH membawa proposal tersebut kepada Terdakwa I Nyoman Sukarya untuk ditandatangani oleh terdakwa I Nyoman Sukarya dan setelah itu ditandatangani oleh I Wayan Swanta, yang setelah ditandatangani proposal diserahkan kembali kepada oleh I Gede Kardiana Als. Made Padma kepada Drs. I Ketut Suwardiana, SH.
Menimbang, bahwa dalam surat proposal Nomor : 50/Blp/Cpk/2007 tanggal 31 Maret 2007 beserta lampirannya ternyata nama-nama yang tercantum tidak sesuai atau tidak sama dengan nama-nama warga banjar Lalangpasek dan susunan panitia yang terlampir dalam susunan Kepanitian Pembangunan Balai Banjar Lalangpasek juga berbeda atau tidak sama dengan susunan panitia yang ada, dimana seharusnya sebagai kelian banjar adalah terdakwa I Nyoman Sukarya bukan I Gede Kardiana Als. Made Padma, dan sebagai Ketua Panitia pembangunan adalah Drs. I Gede Tiasa bukan terdakwa I Nyoman Sukarya. sehingga untuk proses permohonan dana hibah tersebut yang melakukan penandatanganan surat perjanjian Nomor : 900/1976/BPKAD tanggal 8 Juli 2008 adalah terdakwa I Nyoman Sukarya selaku penerima dana yang bertindak atas nama organisasi dengan Drs. I Made Sukada, MM (Kepala BPKAD) yang bertindak atas nama Pemerintah Tabanan, dimana dalam Pasal 3 disebutkan “Pihak Kedua berkewajiban menyelesaikan semua kewajiban terkait dengan pengelolaan dana hibah yang diterimanya antara lain kewajiban perpajakan, pembuatan laporan pertanggungjawaban dan kewajiban-kewajiban lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku”. dsisamping itu juga terdakwa I Nyoman Sukarya menandatangani kwitansi tanda terima dengan jumlah uang sebesar Rp. 202.400.000,- (dua ratus dua juta empat ratus ribu rupiah) tanggal 9 Juli 2008, dan dana hibah tersebut dicairkan berdasarkan SP2D Nomor : 04465/SP2D-LS/2008 tanggal 10 Juli 2008 dengan jumlah sebesar Rp. 202.400.000,- (dua ratus dua juta empat ratus ribu rupiah), selanjutnya dana hibah tersebut terdakwa I Nyoman Sukarya menyerahkan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada I Wayan Sukaja melalui I Made Wardana Als. Pak Bayu yang mengaku diperintah oleh I Wayan Sukaja untuk mengambil dana hibah tersebut, kemudian sisa selebihnya oleh terdakwa I Nyoman Sukarya diserahkan kepada Drs. I Ketut Suwardiana, SH. dirumah Drs. I Ketut Suwardiana, SH, dengan yang diantar oleh I Gede Kardiana Als. I Made Padma ;
Menimbang, bahwa selaku kelian banjar Lalangpasek ataupun selaku pihak penerima dana hibah untuk pembangunan balai banjar Lalangpasek terdakwa I Nyoman Sukarya tidak pernah menyampaikan / memberitahukan penerimaan dana hibah untuk pembangunan balai banjar Lalangpasek sebesar Rp. 202.400.000,- (dua ratus dua juta empat ratus ribu rupiah) tersebut kepada warga masyarakat, serta penggunaan dana hibah untuk pembangunan balai banjar Lalangpasek sebesar Rp. 202.400.000,- (dua ratus dua juta empat ratus ribu rupiah) terdakwa I Nyoman Sukarya sebagai pihak penerima dana bantuan hibah tidak pernah membuat Laporan Pertanggungjawabannya kepada Pemerintah Kabupaten Tabanan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas menurut Majelis apa yang dilakukan oleh terdakwa I Nyoman Sukarya selaku pihak penerima danah hibah jelas bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan, antara lain :
Pasal 47 Ayat (1) dan (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah :
“Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf g (bantuan keuangan) digunakan untuk menganggarkan bantuan keuangan yang bersifat umum atau khusus dari Propinsi kepada Kabupaten/Kota, pemerintah Desa, dan kepada pemerintah daerah lainnya atau dari pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Desa dan Pemerintah daerah lainnya dalam rangka pemerataan dan / atau peningkatan kemampuan keuangan.”
“Bantuan keuangan yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) peruntukan pengelolaannya diarahkan/ditetapkan oleh Pemerintah Daerah pemberi bantuan.”
Pasal 133 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyebutkan bahwa “Penerima subsidi, hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan bertanggung jawab atas penggunaan uang/barang dan/atau jasa yang diterimanya dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaannya kepada kepala daerah”.
Pasal 44 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyebutkan bahwa “belanja hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 bersifat bantuan yang tidak mengikat/tidak secara terus menerus dan tidak wajib serta harus digunakan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam naskah perjanjian hibah daerah”. dimana ketentuan Pasal 44 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyiratkan bahwa penggunaan dana hibah tahun 2008 untuk pembangunan balai banjar Lalangpasek harus dipergunakan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan dalam naskah perjanjian hibah daerah yaitu surat perjanjian nomor : 900/1976/BPKAD tanggal 8 Juli 2008 antara Drs. I Made Sukada, MM (Kepala BPKAD Kabupaten Tabanan) selaku Pihak Pertama dan terdakwa I Nyoman Sukarya (Ketua Panitia Pembangunan Balai Banjar Lalang Pasek Desa Cepaka Kediri) selaku Pihak Kedua, dan pada Pasal 3 Surat Perjanjian nomor : 900/1976/BPKAD tanggal 8 Juli 2008 menyebutkan bahwa “pihak kedua berkewajiban menyelesaikan semua kewajiban terkait dengan pengelolaan dana hibah yang diterima antara lain kewajiban perpanjakan, pembuatan laporan pertanggungjawaban dan kewajiban-kewajiban lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku”. Dari ketentuan Pasal 3 Surat Perjanjian nomor : 900/1976/BPKAD tanggal 8 Juli 2008 belum dilaksanakan karena terdakwa I Nyoman Sukarya selaku pihak kedua tidak pernah membuat laporan pertanggungjawaban terkait perincian penggunaan dana hibah tahun 2008 untuk pembangunan balai banjar Lalangpasek ;
Keputusan Bupati Tabanan No. 93 dan 392 Tahun 2008 tentang Pemberian Dana Hibah kepada kelompok masyarakat /perorangan di Kabpaten Tabanan T.A 2008 dalam point Kedua Memutuskan disebutkan “pemanfaatan dana hibah sebagaimana dimaksud dictum Kesatu, harus disesuaikan dengan perjanjian yang disepakati dan ditandatangani oleh pemberi hibah dan penerima hibah serta Rencana Anggaran Biaya / rencana Penggunaan Dana”.
Peraturan Bupati Tabanan Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 yang menyebutkan bahwa “hibah kepada Banjar Lalang Pasek untuk Pembangunan Balai Banjar 1 Tahun x 202.400.000,- = 202.400.000,-“. Intinya dana hibah sebesar Rp.202.400.000,- (dua ratus dua juta empat ratus ribu rupiah) memang khusus diperuntukkan untuk pembangunan balai banjar Lalangpasek, namun dana hibah sebesar Rp.202.400.000,- (dua ratus dua juta empat ratus ribu rupiah) pada kenyataannya tidak dipergunakan untuk pembangunan balai banjar Lalangpasek justru diserahkan kepada I Wayan Sukaja melalui I Made Wardana Als. Pak Bayu dan kepada Drs. I Ketut Suwardiana, SH ;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan pertimbangan hukum yang telah diuraikan di atas unsur Secara melawan hukum ini secara hukum telah terpenuhi.
Ad.3. Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi.
Menimbang, bahwa memperkaya menurut Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengandung 3 (tiga) perbuatan yaitu : Memperkaya diri sendiri, memperkaya orang lain dan memperkaya suatu korporasi. Memperkaya diri sendiri artinya diri si pembuat sendirilah yang memperoleh atau bertambah kekayaannya secara tidak sah. Sedangkan memperkaya orang lain adalah sebaliknya, orang yang kekayaannya bertambah atau memperoleh kekayaannya adalah orang lain secara tidak sah selain si pembuat. Demikian juga halnya dengan memperkaya suatu korporasi, bukan si pembuat yang memperoleh atau bertambah kekayaan oleh perbuatannya tetapi suatu koorporasi secara tidak sah. Secara tidak sah mengandung pengertian bahwa kekayaan si pembuat, orang lain atau suatu koorporasi bertambah dengan cara-cara yang melawan hukum / bertentangan dengan peraturan hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan terdakwa untuk menindak lanjuti rencana pembangunan Banjar Lalangpasek tersebut yang terdiri dari item-item yaitu 1 (satu) buah Balai Banjar, 1 (satu) buah Balai Kulkul, 1 (satu) buah Balai Tiang Sanga, 1 (satu) Pelinggih Ratu Ngurah dan tembok penyengker Ratu Ngurah serta Gedung olah raga, atas perintah dari Drs. I Ketut Suwardiana, SH, maka dana kas Banjar Lalangpasek sebesar ± Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) oleh terdakwa I Nyoman Sukarya diserahkan kepada I Wayan Sukaja yang kemudian pembangunan mulai dikerjakan sekitar tahun 2007 dengan kepala tukang I Gusti Putu Putra Sarjana sebagai kepala tukang, dan disamping itu dana hibah bantuan yang diperoleh dari Pemerintah Kabupaten Tabanan sebesar Rp. 202.400.000,- (dua ratus dua juta empat ratus ribu rupiah) tanggal 9 Juli 2008, yang dicairkan berdasarkan SP2D Nomor : 04465/SP2D-LS/2008 tanggal 10 Juli 2008 terdakwa I Nyoman Sukarya menyerahkan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada I Wayan Sukaja melalui I Made Wardana Als. Pak Bayu yang mengaku diperintah oleh I Wayan Sukaja untuk mengambil dana hibah tersebut, kemudian sisa selebihnya oleh terdakwa I Nyoman Sukarya diserahkan kepada Drs. I Ketut Suwardiana, SH. dirumah Drs. I Ketut Suwardiana, SH, dengan diantar I Gede Kardiana Als. I Made Padma ;
Menimbang, bahwa selaku kelian banjar Lalangpasek ataupun selaku pihak penerima dana hibah untuk pembangunan balai banjar Lalangpasek terdakwa I Nyoman Sukarya yang telah menyerahkan dana sebesar Rp. 202.400.000,- (dua ratus dua juta empat ratus ribu rupiah), masing masing kepada I Wayan Sukaja sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) melalui I MADE WARDANA als Pak Bayu kemudian sisa seluruhnya diserahkan kepada Drs. I Ketut Suwardiana, SH, dan terdakwa I Nyoman Sukarya pun tidak pernah mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah untuk pembangunan balai banjar Lalangpasek tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Tabanan, sehingga dari perbuatan terdakwa I Nyoman Sukarya tersebut yang memberikan / menyerahkan dana hibah tersebut kepada orang lain yang bukan panitia pembangunan balai banjar Lalangpasek dan sampai dengan selesainya pembangunan balai banjar Lalangpasek tidak satupun bukti yang menunjukkan penggunaan dana tersebut oleh I Wayan Sukaja dan Drs. I Ketut Suwardiana, SH, sesuai dengan peruntukannya yaitu untuk pembangunan balai banjar Lalangpasek, maka menurut Majelis perbuatan terdakwa telah memperkaya orang lain yaitu I Wayan Sukaja dan Drs. I Ketut Suwardiana, SH. karena dengan penyerahan dana tersebut kepada I Wayan Sukaja dan Drs. I Ketut Suwardiana, SH. selaku ketua dan anggota DPRD Kabupaten Tabanan yang menurut Majelis adalah termasuk kedalam golongan/kelas ekonomi menengah ke atas, karena dengan dana yang diterima dari terdakwa tersebut menjadikan bertambah kekayaannya dari kekayaan yang sudah dimiliki oleh I Wayan Sukaja dan Drs. I Ketut Suwardiana, SH. sebelumnya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan uraian pertimbangan di atas unsur Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi secara hukum telah terpenuhi.
Ad. 4. Unsur “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”;
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 ditegaskan bahwa kata “dapat” sebelum frasa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi juga merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat;
Menimbang, bahwa di dalam penjelasan umum Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 ditegaskan bahwa yang dimaksud keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
a. berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggung jawaban pejabat negara, baik di tingkat pusat maupun daerah;
b. berada dalam pengurusan dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang penyertaan modal negara, atau perusahaan yang penyertaan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara.
Sedangkan yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang berdasarkan pada kebijakan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan masyarakat;
Menimbang, bahwa Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 813.K/Pid/1987 tanggal 29 Juni 1989 yang pada pokoknya menyatakan “Bahwa jumlah kerugian negara akibat perbuatan terdakwa tersebut, tidak perlu pasti jumlahnya, sudah cukup adanya kecendrungan timbulnya kerugian negara”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan terdakwa selaku kelian banjar Lalangpasek ataupun selaku pihak penerima dana hibah untuk pembangunan balai banjar Lalangpasek yang telah menyerahkan dana sebesar Rp. 202.400.000,- (dua ratus dua juta empat ratus ribu rupiah), yang telah dicairkan sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 04465/SP2D-LS/2008 tanggal 10 Juli 2008 tentang Belanja Hibah Kepada Ketua Panitia Pembangunan Balai Banjar Lalangpasek Cepaka Kediri, dan dana sebesar Rp.202.400.000,- (dua ratus dua juta empat ratus ribu rupiah) tersebut termasuk kategori atau pengertian Keuangan Negara yaitu termasuk pengeluaran daerah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 huruf f Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dan juga termasuk ruang lingkup keuangan daerah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 huruf d Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyebutkan bahwa “ruang lingkup keuangan daerah meliputi : pengeluaran daerah”. karena dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tabanan T.A 2008, sehingga dengan demikian sumber dananya adalah berasal dari kekayaan Negara / daerah yang dituangkan dalam APBD, serta dana tersebut tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya, melainkan diserahkan masing masing kepada I Wayan Sukaja sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan sisa seluruhnya diserahkan kepada Drs. I Ketut Suwardiana, SH, sebagai orang yang tidak berhak untuk menerima dan mengelola dana hibah tersebut, dan terdakwa I Nyoman Sukarya pun tidak pernah mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah untuk pembangunan balai banjar Lalangpasek tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Tabanan, sehingga dari perbuatan terdakwa I Nyoman Sukarya tersebut menjadikan Pemerintah Kabupaten Tabanan tidak dapat melaksanakan program pembangunan dalam rangka untuk membantu banjar Lalangpasek membangun balai banjar Lalangpasek, yang berakibat berkurangnya keuangan Negara dalam hal ini APBD Kabupaten Tabanan T.A 2008 sebesar Rp.202.400.000,- (dua ratus dua juta empat ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka seluruh unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 secara hukum telah terpenuhi, maka unsur pasal dalam dakwaan Primair harus dinyatakan terbukti.
Menimbang, bahwa berdasarkan pengamatan Majelis Hakim, bahwa selama proses persidangan berlangsung terhadap terdakwa tidak tergolong kepada orang yang dapat dikecualikan dari pertanggungjawaban pidana, baik karena adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar dan karena terhadap terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan sesuatu tindak pidana, maka karenanya terhadap terdakwa harus dinyatakan bersalah, dan karena itu pula terdakwa harus dihukum yang setimpal atas kesalahannya tersebut ;
Menimbang, bahwa terhadap nota pembelaan yang diajukan oleh Penasihat Hukum terdakwa yang pada pokoknya memiliki kesimpulan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan/tuntutan Penuntut Umum, dan oleh karena pembelaan Penasihat Hukum terdakwa tersebut tidak seiring dengan pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim tentang pembuktian tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa, dan dikaitkan pula dengan dinyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti, maka Majelis Hakim telah cukup alasan untuk menyatakan tidak sependapat dan menolak pembelaan Penasihat hukum terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari Surat Tuntutan dari Penuntut Umum yang pada pokoknya Penuntut Umum memohon agar Terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum pada Dakwaan Primair, maka Majelis Hakim menyatakan sependapat dengan Surat Tuntutan Penuntut Umum tersebut kecuali mengenai lamanya pidana penjara dan pidana penjara pengganti yang dimohonkan oleh Penuntut Umum terhadap terdakwa, dalam hal ini Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana penjara dan pidana penjara pengganti kepada Terdakwa seperti yang akan tercantum dalam amar Putusan aquo, yang mana pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa tersebut menurut hemat Majelis Hakim dapat dirasakan adil bagi Terdakwa dan masyarakat dikaitkan dengan faktor-faktor memberatkan dan meringankan yang ada pada diri terdakwa ;
Menimbang, bahwa terhadap pelaku tindak pidana seperti yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disamping diancam pidana pokok berupa pidana penjara dan pidana denda, juga diancam dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti , maka kepada terdakwa haruslah dijatuhi pidana pokok (berupa pidana penjara dan pidana denda), serta pidana tambahan berupa membayar uang pengganti ;
Menimbang, bahwa terhadap besaran jumlah uang pengganti Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum, oleh karena terdakwa tidak dapat menunjukkan penggunaan dana bantuan sebesar Rp.202.400.000,- (dua ratus dua juta empat ratus ribu rupiah) tersebut sesuai dengan proposal yaitu Pembangunan Banjar Lalangpasek Desa Cepaka Kec. Kediri Kab. Tabanan, melainkan diserahkan kepada orang lain yaitu I Wayan Sukaja. S.Sos, melalui I Made Wardana als Pak Bayu sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan selebihnya diserahkan kepada Drs. I Ketut Suardiana, SH, maka menurut Majelis terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar uang pengganti atas kerugian tersebut kepada Negara sebesar Rp.202.400.000,- (dua ratus dua juta empat ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa sejak dari proses penuntutan dan pemeriksaan di persidangan, terdakwa telah ditahan maka lamanya tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang akan dijatuhkan kepada terdakwa (pasal 22 ayat 4 KUHAP) ;
Menimbang, bahwa oleh karena lamanya pidana penjara yang akan dijatuhkan kepada terdakwa adalah lebih lama dari masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dan untuk menghindari agar terdakwa tidak menghindar dari pelaksanaan putusan aquo, maka kepada terdakwa patut diperintahkan tetap berada dalam tahanan (pasal 193 ayat 2 b KUHAP) ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dipertimbangkan untuk dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara aquo (pasal 222 ayat 1 KUHAP) ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan Penuntut Umum berupa :
1 (satu) lembar slip nomor 04465/SP2D-LS/2008 tanggal 10 Juli 2008 untuk belanja hibah kepada ketua panitia pembangunan Balai Banjar Lalangpasek Cepaka Kediri, penerima I NYOMAN SUKARYA yaitu sebesar Rp.202.400.000,- (dua ratus dua juta empat ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanggal 10 Juli 2008 kepada I NYOMAN SUKARYA, Bank BPD Bali Cabang Tabanan, keperluan untuk : belanja hibah kepada ketua panitia pembangunan balai banjar Lalangpasek Cepaka Kediri sebesar Rp.202.400.000,- (dua ratus dua juta empat ratus ribu rupiah), yang sdah ditandatangani oleh I NYOMAN SUKARYA;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS) nomor SPM : 0702/SPM-LS/BPKAD/2008 tanggal 10 Juli 2008, untuk keperluan : belanja hibah kepada ketua panitia pembangunan Balai Banjar Lalangpasek, Cepaka, Kediri, jumlah yang dibayarkan yaitu sebesar Rp.202.400.000,- (dua ratus dua juta empat ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar kwitansi nomor : /1.20.05.00.00/VII/LS/2008, kode rekening : 1.20.05.00.00.5.1.4.06.01, Tahun Anggaran 2008, tanggal 9 Juli 2008, sudah diterima dari : Kepala BPKAD Kabupaten Tabanan selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, uang sebesar Rp.202.400.000,- (dua ratus dua juta empat ratus ribu rupiah), guna pembayaran belanja hibah kepada ketua panitia pembangunan Balai Banjar Lalang Pasek, Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, untuk Pembangunan Balai Banjar, sesuai RPD terlampir, yang ditandatangani oleh saudara I NYOMAN SUKARYA;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja Tidak Langsung, Satuan Kerja Perangkat Daerah : BPKAD Kabupaten Tabanan, Kode Satuan Kerja Perangkat Daerah : 1.20.05, Nomor/Tanggal DPA : 1.20.05.00.5.1/15-02-2008, Kegiatan : Belanja Tidak Langsung, Jenis Belanja : Belanja Tidak Langsung, No./Tgl./Nilai SPM : 0702/SPM-LS/BPKAD/2008/10 Juli 2008/Rp.202.400.000,-, tanggal 10 Juli 2008 yang ditandatangani oleh saudara Drs. I MADE SUKADA, MM. (Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tabanan selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan);
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0702/SPP-LS/BPKAD/2008, jumlah pembayaran yang diminta : Rp.202.400.000,-, untuk keperluan : belanja hibah kepada ketua panitia pembangunan balai Banjar Lalangpasek, Cepaka, Kediri, Nama Bendahara Pengeluaran/Pihak Ketiga : I NYOMAN SUKARYA, Alamat : Banjar Lalangpasek, Cepaka, Kediri, No. Rekening Bank : -, Nama Bank : BPD Bali Cab. Tabanan, tanggal 10 Juli 2008, yang ditandatangani oleh saudari NI WAYAN WIWIK SURYANI, SE. selaku Bendahara Pengeluaran;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0702/SPP-LS/BPKAD/2008, Kelompok Masyarakat/Perorangan yaitu sebesar Rp.202.400.000,- (dua ratus dua juta empat ratus ribu rupiah), tanggal 10 Juli 2008, yang ditandatangani oleh saudari NI WAYAN WIWIK SURYANI, SE. selaku Bendahara Pengeluaran;
1 (satu) lembar Bantuan Proposal Banjar Lalang Pasek Desa Cepaka Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan, nomor : 50/Blp/Cpk/2007, lampiran : 1 gabung, perihal : mohon dana bantuan, ditujukan Kepada Yth. Bapak Bupati Daerah Tingkat II Kabupaten Tabanan di Tabanan, tanggal 31 Maret 2007, yang ditandatangani oleh saudara I NYOMAN SUKARYA selaku Ketua, saudara I WAYAN SUWANTA selaku Sekretaris dan saudara I KETUT SUHARJANA selaku Kepala Desa Cepaka;
1 (satu) lembar Susunan Panitia Pembangunan Balai Banjar Lalang Pasek yang ditandatangani oleh saudara I NYOMAN SUKARYA selaku Ketua Panitia, saudara I MADE PADMA selaku Kelian Adat dan saudara Drs. I MADE SUBRATA selaku Camat Kediri;
1 (satu) lembar rencana anggaran biaya Banjar Lalang Pasek Desa Cepaka jumlah Rp.500.330.000,-;
1 (satu) lembar rencana penggunaan dana pembangunan balai Banjar Lalang Pasek, jumlah Rp.202.400.000,- (dua ratus dua juta empat ratus ribu rupiah), yang ditandatangani oleh saudara I NYOMAN SUKARYA selaku Ketua Panitia, saudara I MADE PADMA selaku Kelian Banjar Adat dan saudara Drs. I MADE SUBRATA selaku Camat Kediri;
1 (satu) lembar surat nomor : 900/1975/BPKAD, lampiran : -, perihal : permohonan bantuan, tanggal 8 Juli 2008, ditujukan Kepada Yth. Ketua Panitia Pembangunan Balai Banjar Lalang Pasek Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, yang ditandatangani oleh saudara I NENGAH JUDIANA selaku Sekretaris Daerah;
1 (satu) lembar surat perjanjian nomor : 900/1976/BPKAD tanggal 8 Juli 2008 yang ditandatangani oleh saudara Drs. I MADE SUKADA, MM. selaku Pihak Pertama dan saudara I NYOMAN SUKARYA selaku Pihak Kedua;
1 (satu) dokumen Keputusan Bupati Tabanan Nomor 93 Tahun 2008 3 April 2008 tentang Pemberian Dana Hibah Kepada Kelompok Masyarakat / Perorangan di Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2008;
1 (satu) dokumen Keputusan Bupati Tabanan Nomor 392 Tahun 2008 tanggal 30 Desember 2008 tentang Pemberian Dana Hibah Kepada Kelompok Masyarakat / Perorangan di Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2008;
1 (satu) Dokumen Pelaksanaan Anggaran kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2008;
1 (satu) Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2008;
1 (satu) Dokumen Realisasi Belanja Hibah Kelompok Masyarakat / Perorangan Tahun Anggaran 2008;
BEND-IX Tahun Anggaran 2008;
Laporan Pemasukan dana dari Panitia Pembangunan Banjar Lalangpasek Desa Cepaka Kec. Kediri Kab. Tabanan tanggal 01 Juli 2016;
Laporan pengeluaran dana dari Panitia Pembangunan Banjar Lalangpasek Desa Cepaka Kec. Kediri Kab. Tabanan tanggal 01 Juli 2016.
oleh karena telah cukup kegunaannya dalam pemeriksaan perkara a quo, maka terhadap barang bukti tersebut harus dinyatakan tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang ada pada diri Terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan.,
Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia ;
Hal-hal yang meringankan.,
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Terdakwa sopan di dalam persidangan ;
Terdakwa sebagai kepala keluarga yang masih mempunyai tanggungan.
Mengingat, Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang No. 8 Tahun l981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa I NYOMAN SUKARYA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “ Melakukan Tindak Pidana Korupsi“ sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa I NYOMAN SUKARYA dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) Tahun ;
Menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsidair 1 ( satu ) bulan kurungan;
Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 202.400.000,- (dua ratus dua juta empat ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam tenggang waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan tersebut berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama 3 (tiga) bulan penjara ;
Menyatakan bahwa lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa berada dalam tahanan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar slip nomor 04465/SP2D-LS/2008 tanggal 10 Juli 2008 untuk belanja hibah kepada ketua panitia pembangunan Balai Banjar Lalangpasek Cepaka Kediri, penerima I NYOMAN SUKARYA yaitu sebesar Rp.202.400.000,- (dua ratus dua juta empat ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanggal 10 Juli 2008 kepada I NYOMAN SUKARYA, Bank BPD Bali Cabang Tabanan, keperluan untuk : belanja hibah kepada ketua panitia pembangunan balai banjar Lalangpasek Cepaka Kediri sebesar Rp.202.400.000,- (dua ratus dua juta empat ratus ribu rupiah), yang sdah ditandatangani oleh I NYOMAN SUKARYA;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS) nomor SPM : 0702/SPM-LS/BPKAD/2008 tanggal 10 Juli 2008, untuk keperluan : belanja hibah kepada ketua panitia pembangunan Balai Banjar Lalangpasek, Cepaka, Kediri, jumlah yang dibayarkan yaitu sebesar Rp.202.400.000,- (dua ratus dua juta empat ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar kwitansi nomor : /1.20.05.00.00/VII/LS/2008, kode rekening : 1.20.05.00.00.5.1.4.06.01, Tahun Anggaran 2008, tanggal 9 Juli 2008, sudah diterima dari : Kepala BPKAD Kabupaten Tabanan selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, uang sebesar Rp.202.400.000,- (dua ratus dua juta empat ratus ribu rupiah), guna pembayaran belanja hibah kepada ketua panitia pembangunan Balai Banjar Lalang Pasek, Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, untuk Pembangunan Balai Banjar, sesuai RPD terlampir, yang ditandatangani oleh saudara I NYOMAN SUKARYA;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja Tidak Langsung, Satuan Kerja Perangkat Daerah : BPKAD Kabupaten Tabanan, Kode Satuan Kerja Perangkat Daerah : 1.20.05, Nomor/Tanggal DPA : 1.20.05.00.5.1/15-02-2008, Kegiatan : Belanja Tidak Langsung, Jenis Belanja : Belanja Tidak Langsung, No./Tgl./Nilai SPM : 0702/SPM-LS/BPKAD/2008/10 Juli 2008/Rp.202.400.000,-, tanggal 10 Juli 2008 yang ditandatangani oleh saudara Drs. I MADE SUKADA, MM. (Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tabanan selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan);
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0702/SPP-LS/BPKAD/2008, jumlah pembayaran yang diminta : Rp.202.400.000,-, untuk keperluan : belanja hibah kepada ketua panitia pembangunan balai Banjar Lalangpasek, Cepaka, Kediri, Nama Bendahara Pengeluaran/Pihak Ketiga : I NYOMAN SUKARYA, Alamat : Banjar Lalangpasek, Cepaka, Kediri, No. Rekening Bank : -, Nama Bank : BPD Bali Cab. Tabanan, tanggal 10 Juli 2008, yang ditandatangani oleh saudari NI WAYAN WIWIK SURYANI, SE. selaku Bendahara Pengeluaran;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0702/SPP-LS/BPKAD/2008, Kelompok Masyarakat/Perorangan yaitu sebesar Rp.202.400.000,- (dua ratus dua juta empat ratus ribu rupiah), tanggal 10 Juli 2008, yang ditandatangani oleh saudari NI WAYAN WIWIK SURYANI, SE. selaku Bendahara Pengeluaran;
1 (satu) lembar Bantuan Proposal Banjar Lalang Pasek Desa Cepaka Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan, nomor : 50/Blp/Cpk/2007, lampiran : 1 gabung, perihal : mohon dana bantuan, ditujukan Kepada Yth. Bapak Bupati Daerah Tingkat II Kabupaten Tabanan di Tabanan, tanggal 31 Maret 2007, yang ditandatangani oleh saudara I NYOMAN SUKARYA selaku Ketua, saudara I WAYAN SUWANTA selaku Sekretaris dan saudara I KETUT SUHARJANA selaku Kepala Desa Cepaka;
1 (satu) lembar Susunan Panitia Pembangunan Balai Banjar Lalang Pasek yang ditandatangani oleh saudara I NYOMAN SUKARYA selaku Ketua Panitia, saudara I MADE PADMA selaku Kelian Adat dan saudara Drs. I MADE SUBRATA selaku Camat Kediri;
1 (satu) lembar rencana anggaran biaya Banjar Lalang Pasek Desa Cepaka jumlah Rp.500.330.000,-;
1 (satu) lembar rencana penggunaan dana pembangunan balai Banjar Lalang Pasek, jumlah Rp.202.400.000,- (dua ratus dua juta empat ratus ribu rupiah), yang ditandatangani oleh saudara I NYOMAN SUKARYA selaku Ketua Panitia, saudara I MADE PADMA selaku Kelian Banjar Adat dan saudara Drs. I MADE SUBRATA selaku Camat Kediri;
1 (satu) lembar surat nomor : 900/1975/BPKAD, lampiran : -, perihal : permohonan bantuan, tanggal 8 Juli 2008, ditujukan Kepada Yth. Ketua Panitia Pembangunan Balai Banjar Lalang Pasek Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, yang ditandatangani oleh saudara I NENGAH JUDIANA selaku Sekretaris Daerah;
1 (satu) lembar surat perjanjian nomor : 900/1976/BPKAD tanggal 8 Juli 2008 yang ditandatangani oleh saudara Drs. I MADE SUKADA, MM. selaku Pihak Pertama dan saudara I NYOMAN SUKARYA selaku Pihak Kedua;
1 (satu) dokumen Keputusan Bupati Tabanan Nomor 93 Tahun 2008 3 April 2008 tentang Pemberian Dana Hibah Kepada Kelompok Masyarakat / Perorangan di Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2008;
1 (satu) dokumen Keputusan Bupati Tabanan Nomor 392 Tahun 2008 tanggal 30 Desember 2008 tentang Pemberian Dana Hibah Kepada Kelompok Masyarakat / Perorangan di Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2008;
1 (satu) Dokumen Pelaksanaan Anggaran kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2008;
1 (satu) Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2008;
1 (satu) Dokumen Realisasi Belanja Hibah Kelompok Masyarakat / Perorangan Tahun Anggaran 2008;
BEND-IX Tahun Anggaran 2008;
Laporan Pemasukan dana dari Panitia Pembangunan Banjar Lalangpasek Desa Cepaka Kec. Kediri Kab. Tabanan tanggal 01 Juli 2016;
Laporan pengeluaran dana dari Panitia Pembangnan Banjar Lalangpasek Desa Cepaka Kec. Kediri Kab. Tabanan tanggal 01 Juli 2016.
Tetap dilampirkan dalam Berkas Perkara.
8.. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tidak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar pada hari Rabu 10 Mei 2017 oleh I WAYAN SUKANILA, SH, MH, sebagai Ketua Majelis Hakim, MADE SUKERENI,SH, MH. dan MIPTAHUL HALIS, SH, MH Hakim Adhoc masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 17 Mei 2017 oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh I MADE SUKARMA, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Denpasar dan dihadiri oleh I PUTU NURIYANTO, SH. sebagai Jaksa Penuntut Umum serta terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa;
Hakim Anggota : Hakim Ketua,
MADE SUKERENI, SH, MH. I WAYAN SUKANILA SH, MH.
MIPTAHUL HALIS,SH, MH.
Panitera Pengganti,
I MADE SUKARMA, SH.
C a t a t a n :
Dicatat disini bahwa pada hari ini, Selasa tanggal 23 Mei 2017 Jaksa Penuntut Umum dan hari Rabu, tanggal 24 Mei 2017 Penasehat Hukum terdakwa telah mengajukan upaya hukum banding terhadap Putusan Pengadilan Tidak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar perkara Nomor 02/Pid.Sus-TPK/2017/PNDps tertanggal 17 Mei 2017, sehingga putusan tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
Panitera Pengganti,
I MADE SUKARMA, SH.