550/Pid.Sus/2016/PN.Bks
Putusan PN BEKASI Nomor 550/Pid.Sus/2016/PN.Bks
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana - Tono Cahyono als Keling bin Hasan
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa TONO CAHYONO Als KELING Bin HASAN TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1). 2. Menjatuhkan pidana kepada TONO CAHYONO Als KELING Bin HASAN dengan pidana penjara selama 1 (sat) tahun 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan kurungan ; 3. Menetapkan waktu penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
P U T U S A N
Nomor: 550/Pid.Sus/2016/PN.Bks.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa dan memutus perkara pidana pada tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : Tono Cahyono als Keling bin Hasan;
Tempat lahir : Bekasi;
Umur/ tanggal lahir : 26 tahun/ 25 Oktober 1990;
Jenis Kelamin : Laki – laki ;
Kewarganegaraan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Kampung Ketapang, Kedung Rt. 002/02 Desa Kalijaa
Kec. Cikarang Barat, Kab. Bekasi Jawa Barat ;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Buruh;
Terdakwa berada dalam tahanan:
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara;
Setelah meneliti barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Setelah mendengar keterangan saksi – saksi yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar keterangan terdakwa dipersidangan;
Setelah mendengar tuntutan pidana atas diri Terdakwa yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Terdakwa dijatuhi putusan yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa TONO CAHYONO Als KELING Bin HASAN bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1).
Menjatuhkan pidana kepada TONO CAHYONO Als KELING Bin HASAN dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara di Rutan Kelas III Kabupaten Bekasi dan denda sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidiair 03 (tiga) bulan penjara ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 buah tas kresek warna hitam yang di dalamnya berisi 10(sepuluh) lembar masing masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir pil tramadol, 17 (tujuh belas) paket pil Heximiner dalam plastik klip bening masing masing paket berisikan 5(lima) butir pil Heximiner, dan 18 (delapan belas) paket pil tramadol dalam plastik klib bening masing masing paket berisi 5(lima)butir.
1 (satu) buah HP merk samsung dengan nomor 0895331379004 Dirampas untuk dimusnahkan
Uang tunai sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah)..
Dirampas untuk negara
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah memperhatikan permohonan terdakwa yang pada pokoknya bahwa mohon keringanan hukuman karena terdakwa merasa bersalah dan menyesalinya ;
Menimbang, bahwa atas pernyataan terdakwa maka Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan dipersidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
Primair:
Bahwa ia terdakwa TONO CAHYONO Als KELING Bin HASAN sekira pukul 19.00 Wib pada hari Senin tanggal 22 Februari 2016 atau setidak-tidaknya masih pada bulan Februari 2016 atau masih dalam tahun 2016 bertempat Kampung Ketapang Poncol Rt.002/02 Desa Kalijaya Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau
alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada awalnya FAISAL JONATHAN, SAHAT MW BUTAR BUTAR dan SEPTIO BUDI H (keduanya anggota Polresta Bekasi) mendapat laporan masyarakat bahwa terdakwa diduga menyimpan, mengedarkan dan menjual belikan obat jenis pil Heximer dan Pil Tramadol yang tidak memiliki izin edar kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa sekira pukul 19.00 Wib pada hari Senin tanggal 22 Februari 2016 bertempat di pinggir jalan depan rumah kosong Kampung Ketapang Poncol Rt.002/02 Desa Kalijaya Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi. saat penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan berhasil menemukan uang sebesar Rp.40.000,-(empat puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil dari penjualan pil Heximer dan Pil Tramadol dan 1(satu) buah HP merk samsung dengan nomor 0895331379004 yang digunakan terdakwa untuk transaksi jual beli tersebut, kemudian FAISAL JONATHAN, SAHAT MW BUTAR BUTAR dan SEPTIO BUDI H menanyakan mengenai pil Heximer dan Pil Tramadol dan terdakwa mengakui menyimpan di dalam rumah kosong yang juga berada di Kampung Ketapang Poncol Rt.002/02 Desa Kalijaya Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi kemudian langsung di periksa rumah kosong tersebut secara bersama sama, dan terdakwa menunjukan 1 buah tas kresek warna hitam yang di dalamnya berisi 10(sepuluh) lembar masing masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir pil tramadol, 17 (tujuh belas) paket pil Heximiner dalam plastik klip bening masing masing paket berisikan 5(lima) butir pil Heximiner, dan 18 (delapan belas) paket pil tramadol dalam plastik klib bening masing masing paket berisi 5(lima)butir yang didapat terdakwa dari TARMAN Als KURE;
Bahwa terdakwa mendapatkan pil Heximer dan Pil Tramadol tersebut sekitar siang hari senin tanggal 22 Februari 2016 yang terdakwa ambil langsung dari TARMAN Als KURE di Kampung Poncol,Desa Cikarang Kota Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten bekasi untuk dijual dan diedarkan kepada siapapun orang yang menginginkanya.
Bahwa setiap pil Heximer dan Pil Tramadol yang terdakwa ambil dari TARMAN Als KURE apabila dapat terjual maka terdakwa akan mendapatkan upah atau komisi 30% dari hasil penjualan.
Bahwa terdakwa dengan pendidikan SMP dan dengan pekerjaan sebagai buruh tidak memiliki izin edar dalam mengedarkan/menjual belikan pil heximer dan Pil Tramadol dari instansi berwenang dan terdakwa juga tidak memiliki keahlian di bidang farmasi maupun kedokteran.
Berdasarkan Laporan Pengujian Laboraturium nomor: W/LPMB/BB/019/III/2016 oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Laboraturium Pengujian Mutu Bagian Farmasi Kepolisian tanggal 14 Maret 2016 yang ditandatangani Dr.HASCARYATMO, MARS menerangkan Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris berupa sampel yang bernama Paket Tablet Putih dengan metode pengujian Spektrofotometri & TLC dengan hasil pengujian bahwa dapat diidentifikasi hasilnya positif Tramadol
Berdasarkan Laporan Pengujian Laboraturium nomor: W/LPMB/BB/018/111/2016 oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Laboraturium Pengujian Mutu Bagian Farmasi Kepolisian tanggal 14 Maret 2016 yang ditandatangani Dr.HASCARYATMO, MARS menerangkan Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris berupa sampel yang bernama Paket Tablet Kuning dengan metode pengujian Spektrofotometri & TLC dengan hasil pengujian bahwa dapat diidentifikasi hasilnya positif Trihexyphenydil (hexymer)
Berdasarkan Laporan Pengujian Laboraturium nomor: W/LPMB/BB/017/III/2016 oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Laboraturium Pengujian Mutu Bagian Farmasi Kepolisian tanggal 14 Maret 2016 yang ditandatangani Dr.HASCARYATMO, MARS menerangkan Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris berupa sampel yang bernama Tramadol Tablet PT.Dexa Medica dengan metode pengujian Spektrofotometri & TLC dengan hasil pengujian bahwa dapat diidentifikasi hasilnya positif Tramadol
Perbuatan terdakwa TONO CAHYONO Als KELING Bin HASAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Subsidair:
Bahwa ia terdakwa TONO CAHYONO Als KELING Bin HASAN sekira pukul 19.00 Wib pada hari Senin tanggal 22 Februari 2016 atau setidak-tidaknya masih pada bulan Februari 2016 atau masih dalam tahun 2016 bertempat Kampung Ketapang Poncol Rt.002/02 Desa Kalijaya Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada awalnya FAISAL JONATHAN, SAHAT MW BUTAR BUTAR dan SEPTIO BUDI H yang merupakan anggota reserse Narkoba Polresta Bekasi mendapat laporan masyarakat bahwa terdakwa diduga memproduksi atau mengedarkan obat jenis pil Heximer dan Pil Tramadol yang yang tidak memenuhi standar dan I atau persyaratan keamanan, khasiat dan kemanfaatan, dan mutu kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa sekira pukul 19.00 Wib pada hari Senin tanggal 22 Februari 2016 bertempat di pinggir jalan depan rumah kosong Kampung Ketapang Poncol Rt.002/02 Desa Kalijaya Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi. saat penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan berhasil menemukan uang sebesar Rp.40.000,-(empat puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil dari penjualan pil Heximer dan Pil Tramadol dan 1 (satu) buah HP merk samsung dengan nomor 0895331379004 yang digunakan terdakwa untuk transaksi jual beli tersebut, kemudian FAISAL JONATHAN, SAHAT MW BUTAR BUTAR dan SEPTIO BUDI H menanyakan mengenai pil Heximer dan Pil Tramadol dan terdakwa mengakui menyimpan di dalam rumah kosong yang juga berada di Kampung Ketapang Poncol Rt.002/02 Desa Kalijaya Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi kemudian saat langsung di periksa rumah kosong tersebut secara bersama sama terdakwa menunjukan 1 buah tas kresek warna hitam yang di dalamnya berisi 10(sepuluh) lembar masing masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir pil tramadol, 17 (tujuh belas) paket pil Heximiner dalam plastik klip bening masing masing paket berisikan 5(lima) butir pil Heximiner, dan 18 (delapan belas) paket pil tramadol dalam plastik klib bening masing masing paket berisi 5(lima)butir yang didapat terdakwa dari TARMAN Als KURE
Bahwa terdakwa mendapatkan pil Heximer dan Pil Tramadol tersebut sekitar siang hari senin tanggal 22 Februari 2016 yang terdakwa ambil langsung dari TARMAN Als KURE di Kampung Poncol.Desa Cikarang Kota Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten bekasi untuk dijual dan diedarkan kepada siapapun orang yang menginginkanya.
Bahwa setiap pil Heximer dan Pil Tramadol yang terdakwa ambil dari TARMAN Als KURE apabila dapat terjual maka terdakwa akan mendapatkan upah atau komisi 30% dari hasil penjualan
Bahwa terdakwa dengan pendidikan SMP dan dengan pekerjaan sebagai buruh tidak memiliki izin edar dalam mengedarkan/menjual belikan pil heximer dan Pil Tramadol dari instansi berwenang dan terdakwa juga tidak memiliki keahlian di bidang farmasi maupun kedokteran.
Berdasarkan Laporan Pengujian Laboraturium nomor: W/LPMB/BB/019/111/2016 oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Laboraturium Pengujian Mutu Bagian Farmasi Kepolisian tanggal 14 Maret 2016 yang ditandatangani Dr.HASCARYATMO, MARS menerangkan Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris berupa sampel yang bernama Paket Tablet Putih dengan metode pengujian Spektrofotometri & TLC dengan hasil pengujian bahwa dapat diidentifikasi hasilnya positif Tramadol
Berdasarkan Laporan Pengujian Laboraturium nomor: W/LPMB/BB/018/111/2016 oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Laboraturium Pengujian Mutu Bagian Farmasi Kepolisian tanggal 14 Maret 2016 yang ditandatangani Dr.HASCARYATMO, MARS menerangkan Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris berupa sampel yang bernama Paket Tablet Kuning dengan metode pengujian Spektrofotometri & TLC dengan hasil pengujian bahwa dapat diidentifikasi hasilnya positif Trihexyphenydil (hexymer)
Berdasarkan Laporan Pengujian Laboraturium nomor: W/LPMB/BB/017/111/2016 oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Laboraturium Pengujian Mutu Bagian Farmasi Kepolisian tanggal 14 Maret 2016 yang ditandatangani Dr.HASCARYATMO, MARS menerangkan Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris berupa sampel yang bernama Tramadol Tablet PT.Dexa Medica dengan metode pengujian Spektrofotometri & TLC dengan hasil pengujian bahwa dapat diidentifikasi hasilnya positif Tramadol
Perbuatan terdakwa TONO CAHYONO Als KELING Bin HASAN sebagaimana diatur dan
diancam pidana dalam Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Lebih Subsidair:
Bahwa ia terdakwa TONO CAHYONO Als KELING Bin HASAN sekira pukul 19.00 Wib pada hari Senin tanggal 22 Februari 2016 atau setidak-tidaknya masih pada bulan Februari 2016 atau masih dalam tahun 2016 bertempat Kampung Ketapang Poncol Rt.002/02 Desa Kalijaya Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 108, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut
Bahwa pada awalnya FAISAL JONATHAN, SAHAT MW BUTAR BUTAR dan SEPTIO BUDI H yang merupakan anggota reserse Narkoba Polresta Bekasi mendapat laporan masyarakat bahwa terdakwa diduga menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi bagikan obat jenis pil Heximer dan Pil Tramadol yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang padahal sifat berbahaya tidak diberitahu kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa sekira pukul 19.00 Wib pada hari Senin tanggal 22 Februari 2016 bertempat di pinggir jalan depan rumah kosong Kampung Ketapang Poncol Rt.002/02 Desa Kalijaya Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi. saat penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan berhasil menemukan uang sebesar Rp.40.000,-(empat puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil dari penjualan pil Heximer dan Pil Tramadol dan 1 (satu) buah HP merk samsung dengan nomor 0895331379004 yang digunakan terdakwa untuk transaksi jual beli tersebut, kemudian FAISAL JONATHAN, SAHAT MW BUTAR BUTAR dan SEPTIO BUDI H menanyakan mengenai pil Heximer dan Pil Tramadol dan terdakwa mengakui menyimpan di dalam rumah kosong yang juga berada di Kampung Ketapang Poncol Rt.002/02 Desa Kalijaya Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi kemudian saat langsung di periksa rumah kosong tersebut secara bersama sama terdakwa menunjukan 1 buah tas kresek warna hitam yang di dalamnya berisi 10(sepuluh) lembar masing masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir pil tramadol, 17 (tujuh belas) paket pil Heximiner dalam plastik klip bening masing masing paket berisikan 5(lima) butir pil Heximiner, dan 18 (delapan belas) paket pil tramadol dalam plastik klib bening masing masing paket berisi 5(lima)butir yang didapat terdakwa dari TARMAN Als KURE
Bahwa terdakwa mendapatkan pil Heximer dan Pil Tramadol tersebut sekitar siang hari senin tanggal 22 Februari 2016 yang terdakwa ambil langsung dari TARMAN Als KURE di Kampung Poncol,Desa Cikarang Kota Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten bekasi untuk dijual dan diedarkan kepada siapapun orang yang menginginkanya.
Bahwa setiap pil Heximer dan Pil Tramadol yang terdakwa ambil dari TARMAN Als KURE apabila dapat terjual maka terdakwa akan mendapatkan upah atau komisi 30% dari hasil penjualan
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin edar dalam mengedarkan/menjual belikan pil heximer dan Pil Tramadol dari instansi berwenang dan terdakwa juga tidak memiliki keahlian di bidang farmasi maupun kedokteran ;
Berdasarkan Laporan Pengujian Laboraturium nomor: W/LPMB/BB/019/III/2016 oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Laboraturium Pengujian Mutu Bagian Farmasi Kepolisian tanggal 14 Maret 2016 yang ditandatangani Dr.HASCARYATMO, MARS menerangkan Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris berupa sampel yang bernama Paket Tablet Putih dengan metode pengujian Spektrofotometri & TLC dengan hasil pengujian bahwa dapat diidentifikasi hasilnya positif Tramadol
Berdasarkan Laporan Pengujian Laboraturium nomor: W/LPMB/BB/018/111/2016 oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Laboraturium Pengujian Mutu Bagian Farmasi Kepolisian tanggal 14 Maret 2016 yang ditandatangani Dr.HASCARYATMO, MARS menerangkan Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris berupa sampel yang bernama Paket Tablet Kuning dengan metode pengujian Spektrofotometri & TLC dengan hasil pengujian bahwa dapat diidentifikasi hasilnya positif Trihexyphenydil (hexymer)
Berdasarkan Laporan Pengujian Laboraturium nomor: W/L P M B/B B/017/111/2016 oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Laboraturium Pengujian Mutu Bagian Farmasi Kepolisian tanggal 14 Maret 2016 yang ditandatangani Dr.HASCARYATMO, MARS menerangkan Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris berupa sampel yang bernama Tramadol Tablet PT.Dexa Medica dengan metode pengujian Spektrofotometri & TLC dengan hasil pengujian bahwa dapat diidentifikasi hasilnya positif Tramadol
Perbuatan terdakwa TONO CAHYONO Als KELING Bin HASAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 Undang-Undang Rl Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Lebih lebih Subsidair:
Bahwa ia terdakwa TONO CAHYONO Als KELING Bin HASAN sekira pukul 19.00 Wib pada hari Senin tanggal 22 Februari 2016 atau setidak-tidaknya masih pada bulan Februari 2016 atau masih dalam tahun 2016 bertempat Kampung Ketapang Poncol Rt.002/02 Desa Kalijaya Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, menawarkan atau menjual sesuatu barang yang berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada awalnya FAISAL JONATHAN, SAHAT MW BUTAR BUTAR dan SEPTIO BUDI H yang merupakan anggota reserse Narkoba Polresta Bekasi mendapat laporan masyarakat bahwa terdakwa diduga menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi bagikan obat jenis pil Heximer dan Pil Tramadol yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang padahal sifat berbahaya tidak diberitahu kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa sekira pukul 19.00 Wib pada hari Senin tanggal 22 Februari 2016 bertempat di pinggir jalan depan rumah kosong Kampung Ketapang Poncol Rt.002/02 Desa Kalijaya Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi. saat penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan berhasil menemukan uang sebesar Rp.40.000,-(empat puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil dari penjualan pil Heximer dan Pil Tramadol dan 1 (satu) buah HP merk samsung dengan nomor 0895331379004 yang digunakan terdakwa untuk transaksi jual beli tersebut, kemudian FAISAL JONATHAN, SAHAT MW BUTAR BUTAR dan SEPTIO BUDI H menanyakan mengenai pil Heximer dan Pil Tramadol dan terdakwa mengakui menyimpan di dalam rumah kosong yang juga berada di Kampung Ketapang Poncol Rt.002/02 Desa Kalijaya Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi kemudian saat langsung di periksa rumah kosong tersebut secara bersama sama terdakwa menunjukan 1 buah tas kresek warna hitam yang di dalamnya berisi 10(sepuluh) lembar masing masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir pil tramadol, 17 (tujuh belas) paket pil Heximiner dalam plastik klip bening masing masing paket berisikan 5(lima) butir pil Heximiner, dan 18 (delapan belas) paket pil tramadol dalam plastik klib bening masing masing paket berisi 5(lima)butir yang didapat terdakwa dari TARMAN Als KURE
Bahwa terdakwa mendapatkan pil Heximer dan Pil Tramadol tersebut sekitar siang hari senin tanggal 22 Februari 2016 yang terdakwa ambil langsung dari TARMAN Als KURE di Kampung Poncol,Desa Cikarang Kota Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten bekasi untuk dijual dan diedarkan kepada siapapun orang yang menginginkanya.
Bahwa setiap pil Heximer dan Pil Tramadol yang terdakwa ambil dari TARMAN Als KURE apabila dapat terjual maka terdakwa akan mendapatkan upah atau komisi 30% dari hasil penjualan
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin edar dalam mengedarkan/menjual belikan pil heximer dan Pil Tramadol dari instansi berwenang dan terdakwa juga tidak memiliki keahlian di bidang farmasi maupun kedokteran
Berdasarkan Laporan Pengujian Laboraturium nomor: W/LPMB/BB/019/111/2016 oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Laboraturium Pengujian Mutu Bagian Farmasi Kepolisian tanggal 14 Maret 2016 yang ditandatangani Dr.HASCARYATMO, MARS menerangkan Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris berupa sampel yang bernama Paket Tablet Putih dengan metode pengujian Spektrofotometri & TLC dengan hasil pengujian bahwa dapat diidentifikasi hasilnya positif Tramadol
Berdasarkan Laporan Pengujian Laboraturium nomor: W/LPMB/BB/018/111/2016 oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Laboraturium Pengujian Mutu Bagian Farmasi Kepolisian tanggal 14 Maret 2016 yang ditandatangani Dr.HASCARYATMO, MARS menerangkan Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris berupa sampel yang bernama Paket Tablet Kuning dengan metode pengujian Spektrofotometri & TLC dengan hasil pengujian bahwa dapat diidentifikasi hasilnya positif Trihexyphenydil (hexymer)
Berdasarkan Laporan Pengujian Laboraturium nomor: W/LPMB/BB/017/III/2016 oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Laboraturium Pengujian Mutu Bagian Farmasi Kepolisian tanggal 14 Maret 2016 yang ditandatangani Dr.HASCARYATMO, MARS menerangkan Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris berupa sampel yang bernama Tramadol Tablet PT.Dexa Medica dengan metode pengujian Spektrofotometri & TLC dengan hasil pengujian bahwa dapat diidentifikasi hasilnya positif Tramadol
Perbuatan terdakwa TONO CAHYONO Als KELING Bin HASAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 204 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa atas dakwaan yang dibacakan dipersidangan maka Terdakwa menyatakan mengerti akan isi dan maksudnya dan menyatakan dengan tegas menghadap sendiri dipersidangan tanpa didampingi Penasihat Hukum walaupun haknya untuk itu telah disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim dan terdakwa tidak mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa dipersidangan diajukan barang bukti berupa :
1. 1 buah tas kresek warna hitam yang di dalamnya berisi 10(sepuluh) lembar masing masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir pil tramadol, 17 (tujuh belas) paket pil Heximiner dalam plastik klip bening masing masing paket berisikan 5(lima) butir pil Heximiner, dan 18 (delapan belas) paket pil tramadol dalam plastik klib bening masing masing paket berisi 5(lima)butir.
2. 1 (satu) buah HP merk samsung dengan nomor 0895331379004 Dirampas untuk dimusnahkan
3. Uang tunai sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah)..
Menimbang, bahwa telah didengar keterangan para saksi yang masing – masing telah bersumpah dan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi FAISAL JONATHAN :
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa benar saksi pernah diperiksa di kantor polisi Polres Kota Bekasi dan semua keterangannya benar.
Bahwa pada awalnya FAISAL JONATHAN, SAHAT MW BUTAR BUTAR dan SEPTIO BUDI H yang merupakan anggota reserse Narkoba Polresta Bekasi mendapat laporan masyarakat bahwa lerdakwa diduga menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi bagikan obat jenis pil Heximer dan Pil Tramadol
Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 22 Februari 2016 sekira pukul 19.00 Wib bertempat di pinggir jalan depan rumah kosong Kampung Ketapang Poncol Rt.002/02 Desa Kalijaya Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, saat penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan berhasil menemukan uang sebesar Rp.40.000,-(empat puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil dari penjualan pil Heximer dan Pil Tramadol dan 1 (satu) buah HP merk samsung dengan nomor 0895331379004 yang digunakan terdakwa untuk transaksi jual beli tersebut,
Bahwa kemudian FAISAL JONATHAN, SAHAT MW BUTAR BUTAR dan SEPTIO BUDI H menanyakan mengenai pil Heximer dan Pil Tramadol dan terdakwa mengakui menyimpan di dalam rumah kosong yang juga berada di Kampung Ketapang Poncol Rt.002/02 Desa Kalijaya Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi kemudian saat langsung di periksa rumah kosong tersebut secara bersama sama terdakwa menunjukan 1 buah tas kresek warna hitam yang di dalamnya berisi 10(sepuluh) lembar masing masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir pil tramadol, 17 (tujuh belas) paket pil Heximiner dalam plastik klip bening masing masing paket berisikan 5(lima) butir pil Heximiner, dan 18 (delapan belas) paket pil tramadol dalam plastik klib bening masing masing paket berisi 5(lima)butir yang didapat terdakwa dari TARMAN Als KURE.
Atas Keterangan saksi terdakwa membenarkan
Saksi SAHAT MW BUTAR BUTAR :
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa benar saksi pernah diperiksa di kantor polisi Polres Kota Bekasi dan semua keterangannya benar.
Bahwa pada awalnya FAISAL JONATHAN, SAHAT MW BUTAR BUTAR dan SEPTIO BUDI H yang merupakan anggota reserse Narkoba Polresta Bekasi mendapat laporan masyarakat bahwa terdakwa diduga menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi bagikan obat jenis pil Heximer dan Pil Tramadol;
Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 22 Februari 2016 sekira pukul 19.00 Wib bertempat di pinggir jalan depan rumah kosong Kampung Ketapang Poncol Rt.002/02 Desa Kalijaya Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, saat penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan berhasil menemukan uang sebesar Rp.40.000,-(empat puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil dari penjualan pil Heximer dan Pil Tramadol dan 1 (satu) buah HP merk samsung dengan nomor 0895331379004 yang digunakan terdakwa untuk transaksi jual beli tersebut;
Bahwa kemudian FAISAL JONATHAN, SAHAT MW BUTAR BUTAR dan SEPTIO BUDI H menanyakan mengenai pil Heximer dan Pil Tramadol dan terdakwa mengakui menyimpan di dalam rumah kosong yang juga berada di Kampung Ketapang Poncol Rt.002/02 Desa Kalijaya Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi kemudian saat langsung di periksa rumah kosong tersebut secara bersama sama terdakwa menunjukan 1 buah tas kresek warna hitam yang di dalamnya berisi 10(sepuluh) lembar masing masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir pil tramadol, 17 (tujuh belas) paket pil Heximiner dalam plastik klip bening masing masing paket berisikan 5(lima) butir pil Heximiner, dan 18 (delapan belas) paket pil tramadol dalam plastik klib bening masing masing paket berisi 5(lima)butir yang didapat terdakwa dari TARMAN Als KURE.
Atas Keterangan saksi terdakwa membenarkan
3. Saksi TARMAN Als KURE :
. Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
. Bahwa benar saksi pernah diperiksa di kantor polisi Polres Kota Bekasi dan semua keterangannya benar.
Bahwa terdakwa mendapatkan pil Heximer dan Pil Tramadol tersebut sekitar siang hari senin tanggal 22 Februari 2016 yang terdakwa ambil langsung dari Saksi di Kampung Poncol,Desa Cikarang Kota Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten bekasi untuk dijual dan diedarkan kepada siapapun orang yang menginginkanya.
Bahwa setiap pil Heximer dan Pil Tramadol yang terdakwa ambil dari Saksi apabila dapat terjual maka terdakwa akan mendapatkan upah atau komisi 30% dari hasil penjualan.
Bahwa saksi mendapatkan Pil Heximer dan Tramadol tersebut dari pasar di daerah cikarang dengan cara membeli namun dalam pembeliannya tidak menggunakan resep dokter.
Bahwa pil Heximer dan Tramadol apabila di konsumsi akan membuat bugar.
Bahwa Saksi mengetahui Pil Tramadol dan Heximer sebenarnya untuk penderita Parkinson namun disalh gunakan.
Atas Keterangan saksi terdakwa membenarkan.
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa TONO CAHYONO Als KELING Bin HASAN pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa benar terdakwa mengerti atas dakwaan Jaksa penuntut Umum.
Bahwa benar terdakwa pernah di periksa oleh Penyidik Polres Kota Bekasi dan di buatkan Berita Acara Pemeriksaan apa yang ada didalamnya adalah benar.
Bahwa benar terdakwa tidak mengajukan saksi meringankan.
Bahwa terdakwa mendapatkan pil Heximer dan Pil Tramadol tersebut sekitar siang hari senin tanggal 22 Februari 2016 yang terdakwa ambil langsung dari Saksi Tarman alias Kure di Kampung Poncol,Desa Cikarang Kota Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten bekasi untuk dijual dan diedarkan kepada siapapun orang yang menginginkanya.
Bahwa setiap pil Heximer dan Pil Tramadol yang terdakwa ambil dari Tarman alias Kure apabila dapat terjual maka terdakwa akan mendapatkan upah atau komisi 30% dari hasil penjualan.
Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 22 Februari 2016 sekira pukul 19.00 Wib bertempat di pinggir jalan depan rumah kosong Kampung Ketapang Poncol Rt.002/02 Desa Kalijaya Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi dilakukan penangkapan oleh FAISAL JONATHAN, SAHAT MW BUTAR BUTAR dan SEPTIO BUDI H (keduanya anggota Polresta Bekasi) terhadap terdakwa, saat penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan berhasil menemukan uang sebesar Rp.40.000,-(empat puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil dari penjualan pil Heximer dan Pil Tramadol dan 1 (satu) buah HP merk samsung dengan nomor 0895331379004 yang digunakan terdakwa untuk transaksi jual beli tersebut,
Bahwa kemudian FAISAL JONATHAN, SAHAT MW BUTAR BUTAR dan SEPTIO BUDI H menanyakan mengenai pil Heximer dan Pil Tramadol dan terdakwa mengakui menyimpan di dalam rumah kosong yang juga berada di Kampung Ketapang Poncol Rt.002/02 Desa Kalijaya Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi kemudian saat langsung di periksa rumah kosong tersebut secara bersama sama terdakwa menunjukan 1 buah tas kresek warna hitam yang di dalamnya berisi 10(sepuluh) lembar masing masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir pil tramadol, 17 (tujuh belas) paket pil Heximiner dalam plastik klip bening masing masing paket berisikan 5(lima) butir pil Heximiner, dan 18 (delapan belas) paket pil tramadol dalam plastik klib bening masing masing paket berisi 5(lima)butir yang didapat terdakwa dari TARMAN Als KURE
Menimbang, bahwa dipersidangan dibacakan Laporan Pengujian Laboraturium nomor: W/LPMB/BB/019/111/2016 oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Laboraturium Pengujian Mutu Bagian Farmasi Kepolisian tanggal 14 Maret 2016 yang ditandatangani Dr.HASCARYATMO, MARS menerangkan Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris berupa sampel yang bernama Paket Tablet Putih dengan metode pengujian Spektrofotometri & TLC dengan hasil pengujian bahwa dapat diidentifikasi hasilnya positif Tramadol dan Laporan Pengujian Laboraturium nomor: W/LPMB/BB/018/111/2016 oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Laboraturium Pengujian Mutu Bagian Farmasi Kepolisian tanggal 14 Maret 2016 yang ditandatangani Dr.HASCARYATMO, MARS menerangkan Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris berupa sampel yang bernama Paket Tablet Kuning dengan metode pengujian Spektrofotometri & TLC dengan hasil pengujian bahwa dapat diidentifikasi hasilnya positif Trihexyphenydil (hexymer), serta Laporan Pengujian Laboraturium nomor: W/LPMB/BB/017/III/2016 oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Laboraturium Pengujian Mutu Bagian Farmasi Kepolisian tanggal 14 Maret 2016 yang ditandatangani Dr.HASCARYATMO, MARS menerangkan Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris berupa sampel yang bernama Tramadol Tablet PT.Dexa Medica dengan metode pengujian Spektrofotometri & TLC dengan hasil pengujian bahwa dapat diidentifikasi hasilnya positif Tramadol;
Menimbang, bahwa dipersidangan diajukan barang bukti berupa :
1 buah tas kresek warna hitam yang di dalamnya berisi 10(sepuluh) lembar masing masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir pil tramadol, 17 (tujuh belas) paket pil Heximiner dalam plastik klip bening masing masing paket berisikan 5(lima) butir pil Heximiner, dan 18 (delapan belas) paket pil tramadol dalam plastik klib bening masing masing paket berisi 5(lima)butir.
Uang tunai sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah).
1 (satu) buah HP merk samsung dengan nomor 0895331379004
telah disita secara sah menurut Hukum, dan telah dibenarkan para saksi dan terdakwa sehingga dapat memperkuat Pembuktian.
Menimbang, bahwa telah ternyata fakta-fakta persidangan yang merupakan persesuaian keterangan saksi-saksi, alat bukti surat, keterangan terdakwa yang relevan dan barang bukti, maka sampailah kepada pembuktian mengenai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan yaitu Primair Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan unsur-unsurnya sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang.
Unsur Dengan sengaja.
Unsur memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud Pasal 106 Ayat (1)
Ad.1 Unsur.Setiap Orang:
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur"setiap orang" berarti orang atau siapa saja sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum atas tindak pidana yang dilakukannya. Dalam hal ini adalah terdakwa terdakwa TONO CAHYONO Als KELING Bin HASAN yang identitasnya secara lengkap dan telah diuraikan dalam Berita Acara Pemeriksaan dan ternyata terdakwa Tono Cahyono als Keling bin Hasan adalah manusia dewasa yang sedang tidak dalam pengampuan, tidak cacat mental dan selama dalam pemeriksaan tidak ditemukan alasan- alasan yang dapat menghapus tindak pidananya, sehingga terdakwa terdakwa TONO CAHYONO Als KELING Bin HASAN dapat dan mampu dipertanggungjawabkan atas perbuatannya.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terbukti dan terpenuhi.
Ad.2. Unsur "Dengan sengaja
Menimbang, bahwa dengan sengaja berdasarkan salah satu bentuk dari beberapa teori tentang kesengajaan merupakan suatu pengetahuan dari Terdakwa yang mengetahui ataupun menghendaki bahwa perbuatan dari Terdakwa yang mengetahui ataupun menghendaki bahwa perbuatan yang Terdakwa lakukan sudah disadarinya, baik itu pada saat sebelum melaksanakan tindak pidana, ataupun akibat dari perbuatannya tersebut, jadi pada pokoknya menunjuk kepada sikap batin dari pembuat tindak pidana walaupun akibatnya dikehendaki ataupun juga tidak dikehendaki pula
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa mendapatkan pil Heximer dan Pil Tramadol tersebut sekitar siang hari senin tanggal 22 Februari 2016 yang terdakwa ambil langsung dari Saksi Tarman alias Kure di Kampung Poncol.Desa Cikarang Kota Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten bekasi untuk dijual dan diedarkan kepada siapapun orang yang menginginkanya.
Bahwa setiap pil Heximer dan Pil Tramadol yang terdakwa ambil dari Tarman alias Kure apabila dapat terjual maka terdakwa akan mendapatkan upah atau komisi 30% dari hasil penjualan.
Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 22 Februari 2016 sekira pukul 19.00 Wib bertempat di pinggir jalan depan rumah kosong Kampung Ketapang Poncol Rt.002/02 Desa Kalijaya Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi dilakukan penangkapan oleh FAISAL JONATHAN, SAHAT MW BUTAR BUTAR dan SEPTIO BUDI H (keduanya anggota Polresta Bekasi) terhadap terdakwa, saat penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan berhasil menemukan uang sebesar Rp.40.000,-(empat puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil dari penjualan pil Heximer dan Pil Tramadol dan 1 (satu) buah HP merk samsung dengan nomor 0895331379004 yang digunakan terdakwa untuk transaksi jual beli tersebut;
Bahwa benar Terdakwa tidak ada mempunyai ijin dari Dinas Kesehatan untuk mengedarkan pil Heximer dan Pil Tramadol.
Bahwa benar terdakwa tidak mempunyai keahlian dibidang farmasi atau tidak ada kaitannya dengan pekerjaan Terdakwa dalam mengedarkan obat pil Heximer dan Pil Tramadol.Bahwa benar Terdakwa mengetahuinya bahwa melakukan pengedaran obat CARNOPHEN tanpa izin telah melanggar hukum
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa unsur "Dengan sengaja" telah terpenuhi secara sah dan menyakinkan menurut hukum.
Ad.3. Unsur "memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1)":
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika.
Menimbang, bahwa unsur dalam pasal ini bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu unsur dalam pasal ini terpenuhi maka telah terpenuhilah unsur tersebut oleh perbuatan terdakwa ;
Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa mendapatkan pil Heximer dan Pil Tramadol tersebut sekitar siang hari senin tanggal 22 Februari 2016 yang terdakwa ambil langsung dari Saksi Tarman alias Kure di Kampung Poncol.Desa Cikarang Kota Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten bekasi untuk dijual dan diedarkan kepada siapapun orang yang menginginkanya.
Bahwa setiap pil Heximer dan Pil Tramadol yang terdakwa ambil dari Tarman alias Kure apabila dapat terjual maka terdakwa akan mendapatkan upah atau komisi 30% dari hasil penjualan.
Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 22 Februari 2016 sekira pukul 19.00 Wib bertempat di pinggir jalan depan rumah kosong Kampung Ketapang Poncol Rt.002/02 Desa Kalijaya Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi dilakukan penangkapan oleh FAISAL JONATHAN, SAHAT MW BUTAR BUTAR dan SEPTIO BUDI H (keduanya anggota Polresta Bekasi) terhadap terdakwa, saat penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan berhasil menemukan uang sebesar Rp.40.000,-(empat puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil dari penjualan pil Heximer dan Pil Tramadol dan 1 (satu) buah HP merk samsung dengan nomor 0895331379004 yang digunakan terdakwa untuk transaksi jual beli tersebut;
Bahwa kemudian FAISAL JONATHAN, SAHAT MW BUTAR BUTAR dan SEPTIO BUDI H menanyakan mengenai pil Heximer dan Pil Tramadol dan terdakwa mengakui menyimpan di dalam rumah kosong yang juga berada di Kampung Ketapang Poncol Rt.002/02 Desa Kalijaya Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi kemudian saat langsung di periksa rumah kosong tersebut secara bersama sama terdakwa menunjukan 1 buah tas kresek warna hitam yang di dalamnya berisi 10(sepuluh) lembar masing masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir pil tramadol, 17 (tujuh belas) paket pil Heximiner dalam plastik klip bening masing masing paket berisikan 5(lima) butir pil Heximiner, dan 18 (delapan belas) paket pil tramadol dalam plastik klib bening masing masing paket berisi 5(lima)butir yang didapat terdakwa dari TARMAN Als KURE.
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboraturium nomor: W/LPMB/BB/019/111/2016 oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Laboraturium Pengujian Mutu Bagian Farmasi Kepolisian tanggal 14 Maret 2016 yang ditandatangani Dr.HASCARYATMO, MARS menerangkan Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris berupa sampel yang bernama Paket Tablet Putih dengan metode pengujian Spektrofotometri & TLC dengan hasil pengujian bahwa dapat diidentifikasi hasilnya positif Tramadol
Menimbang, bahwa begitu pula berdasarkan Laporan Pengujian Laboraturium nomor: W/L PM B/B B/018/111/2016 oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Laboraturium Pengujian Mutu Bagian Farmasi Kepolisian tanggal 14 Maret 2016 yang ditandatangani Dr.HASCARYATMO, MARS menerangkan Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris berupa sampel yang bernama Paket Tablet Kuning dengan metode pengujian Spektrofotometri & TLC dengan hasil pengujian bahwa dapat diidentifikasi hasilnya positif Trihexyphenydil (hexymer) dan berdasarkan Laporan Pengujian Laboraturium nomor: W/L P M B/B B/017/111/2016 oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Laboraturium Pengujian Mutu Bagian Farmasi Kepolisian tanggal 14 Maret 2016 yang ditandatangani Dr.HASCARYATMO, MARS menerangkan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris berupa sampel yang bernama Tramadol Tablet PT.Dexa Medica dengan metode pengujian Spektrofotometri & TLC dengan hasil pengujian bahwa dapat diidentifikasi hasilnya positif Tramadol
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa unsur mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1) telah terpenuhi secara sah dan menyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas maka perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan memenuhi semua unsur pada Dakwaan Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa oleh karena itu pula dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan dan kepada terdakwa harus dinyatakan bersalah melanggar pasal tersebut serta adil apabila dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa selama dalam persidangan perkara ini berlangsung tidak ditemukan hal-hal yang dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf ataupun pembenar menurut hukum atas perbuatan terdakwa, oleh karena itu sudah sepantasnya terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa sebelum dijatuhkan putusan dijatuhkan maka dipertimbangkan hal yang memberatkan dan yang meringankan yang ada pada diri dan / atau perbuatan terdakwa yaitu sebagai berikut:
Hal yang memberatkan :
1.Perbuatan terdakwa merusak generasi bangsa;
2.Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang memberantas peredaran gelap obat keras tanpa ijin edar;
Hal yang meringankan:
1.Terdakwa belum pernah dihukum
2.Terdakwa bersikap sopan dan mengikuti jalannya persidangan dengan tertib;
3.Terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa adil kepada terdakwa dijatuhi pidana penjara yang lamanya sebagaimana tersebut dalam amar putusan dan oleh karena sebelum dijatuhkan putusan terdakwa berada dalam tahanan maka waktu selama terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa lebih lama dari masa penahanannya maka kepada terdakwa diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa kepada terdakwa juga dijatuhi pidana denda yang apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya sebagaimana tersebut dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini maka ditentukan statusnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa terdakwa terbukti bersalah maka dibebani untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang – Undang atau Peraturan lain yang berlaku serta bersangkutan terutama Undang – Undang Nomor 8 tahun 1981 ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa TONO CAHYONO Als KELING Bin HASAN TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1).
Menjatuhkan pidana kepada TONO CAHYONO Als KELING Bin HASAN dengan pidana penjara selama 1 (sat) tahun 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan kurungan ;
Menetapkan waktu penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 buah tas kresek warna hitam yang di dalamnya berisi 10(sepuluh) lembar masing masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir pil tramadol, 17 (tujuh belas) paket pil Heximiner dalam plastik klip bening masing masing paket berisikan 5(lima) butir pil Heximiner, dan 18 (delapan belas) paket pil tramadol dalam plastik klib bening masing masing paket berisi 5(lima)butir.
1 (satu) buah HP merk Samsung dengan nomor 0895331379004 dimusnahkan;
Uang tunai sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dirampas untuk Negara;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi pada hari Selasa, tanggal 7 Juni 2016, oleh SARYANA, S.H.,M.H. sebagai Ketua Majelis Hakim, AVIA UCHRIANA, S.H.,M.H dan RAMLI RIZAL, S.H.,M.H.masing – masing sebagai Hakim Anggota putusan mana pada hari itu juga diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim didampingi oleh Hakim – Hakim Anggota tersebut dibantu oleh SUTRISNO, S.H.,M.H sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh LUTFI TRI CAHYONO, S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cikarang dan Terdakwa;
Hakim – Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
AVIA UCHRIANA, S.H.,M.H SARYANA, S.H.,M.H.
RAMLI RIZAL, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti
SUTRISNO, S.H.,M.H