588/B/PK/PJK/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 588/B/PK/PJK/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Angsana Raya Blok A 2/02,Delta Silicon Park Lippo Cikarang
Also in 15 other cases
- 103/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Bdg (9 November 2016) — PN Bandung
- 15/PDT.SUS-PHI/2015/PN.BDG (28 April 2015) — PN Bandung
- 175 K/Pdt.Sus-PHI/2017 (7 March 2017) — Mahkamah Agung
- 465 K/Pdt.Sus-PHI/2018 (6 June 2018) — Mahkamah Agung
- 592/B/PK/PJK/2013 (3 December 2013) — Mahkamah Agung
- 147/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Bdg. (29 November 2017) — PN Bandung
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. D&D PACKAGING INDONESIA tersebut
PUTUSAN
Nomor 588/B/PK/PJK/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. D&D PACKAGING INDONESIA, beralamat di Jl. Angsana Raya Blok A2 No. 2, Delta Silicone Park Lippo Cikarang, Bekasi 17550, diwakili TE KWANG BU, selaku Presiden Direktur, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
Dr. D. Sidik Suraputra, SH; Mulyana, SH, LLM; Maulana Syarif, SH; dan Made Gde Taksu Barata, SH, para Advokat pada Kantor Hukum Mochtar Karuwin Komar, beralamat di Wisma Metropolitan II, Lantai 14, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 31, Jakarta 12920;
Drs. H. Kumaedi dan Drs. Tannawi, SE, Ak., para Kuasa Hukum di hadapan Pengadilan Pajak pada Kantor PT. Amalgamated Tricor, beralamat di Wisma GKBI Lantai 40, Jalan Jenderal Sudirman No. 28, Jakarta 10210
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Januari 2013.
Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding;
melawan :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor. 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
CATUR RINI WIDOSARI, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak.
BUDI CHRISTIADI, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
HERU MARHANTO UTOMO, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
EKA DEWI ISWANTI, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-778/PJ./2013 tanggal 26 April 2013.
Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut.
Membaca surat-surat yang bersangkutan.
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 11 Oktober 2012 No. Put. 40623/PP/M.XVI/15/2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa sehubungan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-791/WPJ.07/ 2010 atas Pajak Penghasilan Badan untuk Tahun Pajak 2007 (Januari sampai dengan Desember 2007) tertanggal 20 Agustus 2010 yang Pemohon Banding terima tanggal 25 Agustus 2010 dengan ini Pemohon Banding menyampaikan permohonan banding sesuai Pasal 27 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), adapun alasan-alasan pengajuan permohonan banding Pemohon Banding adalah sebagai berikut :
Ringkasan Perhitungan KEP-791/WPJ.07/2010
-
Uraian Semula Ditambahi/(Dikurangi) Menjadi (US$) (US$) (US$) Penghasilan Netto 1,705,814.00 (23,094.00) 1,682,720.00 Kompensasi Kerugian - - - Penghasilan Kena Pajak 1,705,814.00 (23,094.00) 1,682,720.00 PPh Terutang 509,885.00 (6,928.00) 502,957.00 Kredit Pajak 469,506.00 - 469,506.00 PPh Kurang (Lebih) Bayar 40,379.00 (6,928.00) 33,451.00 Sanksi Administrasi 16,959.00 (2,910.00) 14,049.00 Jumlah PPh ymh (lebih) Bayar 57,338.00 (9,838.00) 47,500.00
Bahwa perincian koreksi fiskal terhadap Pajak Penghasilan Badan yang telah dilakukan dan dipertahankan oleh Terbanding serta koreksi yang diajukan Banding oleh Pemohon Banding adalah:
| No. | Uraian | Menurut SKPKB | Koreksi yang diajukan keberatan oleh Wajib Pajak | Koreksi yang keberatan diterima oleh Fiskus | Permohonan yang diajukan banding | |
| (USD) | (USD) | (USD) | (USD) | |||
| 1 | Peredaran Usaha | 20,530,525.00 | ‑ | - | - | |
| 2 | Harga Pokok Penjualan | 16,532,218.00 | 74,857.70 | - | 74,857.007 | |
| 3 | Laba Bruto | 3,998,307.00 | ‑ | - | - | |
| 4 | Biaya Usaha | 2,278,847.00 | 808,008.53 | 23,093.89 | 784,914.64 | |
| 5 | Penghasilan Neto Dalam Negeri | 1,719,460.00 | ‑ | - | - | |
| 6 | Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya | - | ‑ | - | - | |
| 7 | Fasilitas penanaman modal | - | ‑ | - | - | |
| 8 | Penyesuaian Fiskal | |||||
| a. | Penyesuaian Fiskal positif | |||||
| b. | Penyesuaian Fiskal negative | (13,646.00) | ‑ | - | - | |
| c. | Jumlah | (13,646.00) | ‑ | - | - | |
| 9 | Penghasilan Neto di Luar Negeri | - | ‑ | - | - | |
| 10 | Jumlah Penghasilan Netto | 1,705,814.00 | - | -23094 | 857,772.34 | |
| 11 | Zakat | - | - | - | ||
| 12 | Kompensasi kerugian | - | ‑ | - | - | |
| 13 | Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) | - | ‑ | - | - | |
| 14 | Penghasilan Kena Pajak | 1,705,814.00 | ‑ | - | 857,772.34 | |
| 15 | PPh Terhutang | 509,885.00 | - | -6928 | 252,502.00 | |
| 16 | Kredit Pajak | |||||
| a. | PPh yang ditanggung pemerintah | |||||
| b. | Dipotong/dipungut oleh pihak lain | |||||
| b.2. PPh Pasal 22 | 220.00 | ‑ | - | - | ||
| b.3. PPh Pasal 23 | - | - | - | - | ||
| b.6. Jumlah | 220.00 | ‑ | - | - | ||
| c. | Dibayar sendiri | |||||
| c.l. PPh Pasal 22 | 218,552.00 | - | - | - | ||
| c.2. PPh Pasal 25 | 248,309.00 | - | - | - | ||
| c.5. Fiskal luar negeri | 2,425.00 | - | - | - | ||
| c.7. Jumlah | 469,286.00 | - | - | - | ||
| e. | Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan | 469,506.00 | ‑ | - | 469,506.00 | |
| 17 | Pajak Penghasilan yang kurang dibayar | 40,379.00 | ‑ | - | (217,004.00) | |
| 18 | Jumlah PPh yang lebih dibayar / seharusnya tidak terutang | |||||
| a. Bunga Pasal 13 (2) KUP | 16.959,00 | - | (2.910,00) | (14.049,00) | ||
| b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP | ||||||
| c. Bunga Pasal 13 (5) KUP | ||||||
| d. Kenaikan Pasal 13 A KUP | ||||||
| e. Kenaikan Pasal 17 C (5) KUP | 16.959,00 | - | (2.910,00) | (14.049,00) | ||
| f. Kenaikan Pasal 17 D (5) KUP | ||||||
| g. Jumlah sanksi administrasi | ||||||
| 19 | Jumlah PPh yang masih harus dibayar | 57.338,00 | - | (9.838,00) | (231.053,00) | |
Menurut Terbanding
Harga Pokok Penjualan
Bahwa Peneliti Keberatan telah melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan Pemohon Banding sebesar USD 74,857 dengan rincian koreksi sebagai berikut:
| Pos-pos SPT/Laporan Keuangan | Jumlah Koreksi Per SKPKB | Dasar Koreksi | |
| (USD) | |||
| A. | Raw material Usage | 54,281.00 | Terdapat pengeluaran untuk amortization of Stock Take WIP Difference yang belum dapat diyakini kebenarannya |
| B. | Indirect Labour | 23,024.00 | Pemeriksa belum mendapat keterangan terinci sehubungan dengan pengeluaran / biaya pada pos Indirect Labour cost dan maintenance cost |
| C. | Variable Overhead & Fixed Overhead | (2,448.00) | |
| Total Harga Pokok Penjualan | 74,857.00 | ||
Bahwa Penelaah berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar USD 74,857.70 merupakan biaya yang termasuk dalam pengertian biaya dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh, maka diusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa;
Biaya Usaha Lainnya
Bahwa Peneliti Keberatan telah melakukan koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar USD 784,914.64 yang terdiri dari:
| BIAYA USAHA LAINNYA | Jumlah Koreksi | Dasar Koreksi | |
| Per SKPKB | |||
| A. | Biaya Transportasi | 285,111 | Dikoreksi karena tidak dapat diyakini kebenarannya |
| B. | Biaya Bunga Pinjaman | 97,117.87 | Dikoreksi atas pembayaran interest expense kepada D&D Singapore tetapi belum didukung bukti yang memadai |
| C. | Biaya Sehubungan dengan Jasa | 261,810.23 | Dikoreksi Biaya Management fee dan biaya legal and Professional consultant karena belum didukung oleh dokumen yang memadai |
| D. | Biaya Lain-lain | 140,875.11 | Dikoreksi positif atas biaya yang bersifat pemberian kenikmatan / natura dan belum didukung bukti yang memadai |
| Total Koreksi Biaya Usaha Lainnya | 784,914.21 | ||
Menurut Pemohon Banding
Harga Pokok Penjualan
Bahwa koreksi Peneliti Keberatan tersebut di atas tidak dapat Pemohon Banding terima dengan alasan sebagai berikut :
Raw material Usage USD 54,281.63
Bahwa biaya tersebut adalah nyata-nyata biaya sehubungan dengan inventory yang Pemohon Banding biayakan karena pada saat inventory Stock OpnameRaw material tersebut tidak memiliki nilai lagi yang disebabkan barang tersebut sudah cacat dan tidak layak untuk dipakai lagi, sesuai dengan quality dan standard produksi Pemohon Banding tidak memperkenankan barang tersebut diproses lebih lanjut lagi;
Bahwa oleh sebab itulah maka inventory stock tersebut Pemohon Banding adjust supaya inventory/stock Pemohon Banding terukur, realize dan dapat dipertanggungjawabkan;
Bahwa amortization of stock take WIP tersebut berasal dari perbedaan antara WIP stock take dengan WIP Ending Balance, pada saat dilakukan physical check ada perbedaan dengan catatan sebesar USD 54,281 dan Pemohon Banding harus mengakui jumlah hasil Stock Opname sebagai nilai ending inventory Pemohon Banding, untuk lebih jelasnya dapat Pemohon Banding berikan sebagai berikut:
-
-
-
- WIP Ending Balance adalah sebesar USD 489,887.85 - Menurut stock take USD 435,606.71 Selisihnya adalah USD 54,281.14
-
-
Bahwa selisih sebesar USD 54,281.14 tersebut Pemohon Banding amortisasi selama enam bulan sesuai dengan prinsip akuntansi keuangan “Matching Cost Revenue” yang diamortisasi setiap bulannya sebesar USD 9,046.85;
Indirect Labour USD 20,863
Bahwa biaya tersebut merupakan biaya gaji karyawan Pemohon Banding yang melakukan pekerjaan sehubungan dengan kegiatan produksi dan operasional perusahaan, biaya gaji tersebut terutama adalah gaji karyawan pabrik yang merupakan biaya yang sangat berhubungan langsung dengan kegiatan operasional perusahaan sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 Pasal 6 yaitu dalam rangka menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding;
Biaya Usaha Lainnya
Bahwa koreksi peneliti keberatan di atas tidak dapat Pemohon Banding terima dengan alasan sebagai berikut:
Biaya Transportasi USD 285,112
Bahwa biaya tersebut di atas adalah biaya yang sangat berhubungan langsung dengan kegiatan operasional perusahaan seperti biaya Forklift, Solar/Gasoline untuk forklift yang mengangkut barang jadi dan barang baku dari dan ke gudang produksi, kemudian biaya sewa dan Palet serta terpal untuk keperluan barang jadi (Finish goods) dan bahan baku dan perkiraan lainnya adalah sewa dan pengangkutan produksi barang jadi dari gudang ke truck pengangkut untuk tujuan ekspor;
Biaya Bunga Pinjaman USD 97,117.87
Bahwa biaya tersebut merupakan biaya bunga atas pinjaman Pemohon Banding ke DDI Australia sebesar USD 41,980.03. Biaya tersebut berkaitan dengan periode Juli 2007 sampai dengan Desember 2007 karena Pemohon Banding sangat membutuhkan dana operasional yang tidak dapat kami hindari, kemudian tarif suku bunga yang Pemohon Banding bayarkan tersebut dibawah tingkat rata-rata suku bunga pasar sehingga menurut Pemohon Banding, Pemeriksa tidak beralasan untuk mengkoreksi biaya bunga tersebut;
Biaya bunga pinjaman ke D&D Singapore sebesar USD 55,139.84
Bahwa biaya tersebut merupakan biaya bunga pinjaman selama Tahun 2007 ke D&D Singapore, jumlah tersebut Pemohon Banding pinjam karena Pemohon Banding sangat membutuhkan cashflow untuk Pemohon Banding gunakan dalam rangka kegiatan operasional perusahaan, suku bunga yang Pemohon Banding bayarkan tersebut dibawah tingkat suku rata-rata bunga pasar sehingga menurut Pemohon Banding, Peneliti Keberatan tidak beralasan untuk mengkoreksi biaya bunga tersebut;
Bahwa kemudian perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa atas biaya bunga tersebut telah Pemohon Banding pungut dan potong Pajak Penghasilan PPh 26 dan telah Pemohon Banding setorkan ke Kas Negara dan telah Pemohon Banding laporkan ke KPP PMA I sehingga menurut Pemohon Banding koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa tidak relevan;
Bahwa sesuai dengan Pasal 6 UU PPh Nomor 17 Tahun 2000 Pajak Penghasilan disebutkan sebagai berikut:
Ayat 1 : Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi :
biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalty, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi dan pajak kecuali Pajak Penghasilan;
Biaya Sehubungan dengan Jasa USD 261,810.23
Bahwa biaya tersebut dikoreksi Pemeriksa yang terdiri dari:
Biaya legal fee/Profesional fee USD 13,478.88
Regional Cost USD 248,000.00
Bahwa biaya Legal Fee/Professional Fee USD 13,478.88 merupakan audit adjustment atas gross-up Pajak Penghasilan 26, biaya tesebut adalah biaya sehubungan dengan biaya professional dan legal konsultan luar negeri kemudian hutang pajak PPh Pasal 26 tersebut telah Pemohon Banding setorkan ke Kas Negara dan telah Pemohon Banding laporkan melalui SPT PPh Masa Pasal 26 ke KPP PMA I;
Bahwa sedangkan Biaya Regional Cost USD 248,000 merupakan biaya yang berhubungan dengan biaya penjulan ekspor Pemohon Banding, biaya tersebut merupakan biaya yang sehubungan dengan aktivitas penjualan untuk mencari pembeli dan mendistribusikan dalam meningkatkan penjualan melalui mencari pembeli-pembeli produk perusahaan Pemohon Banding di luar negeri yang berupa aktivitas memelihara hubungan baik dengan customer-customer, memberikan informasi yang strategis dan melayani customer serta membantu mendistribusikan produk jadi tersebut ke customer;
Bahwa kemudian dari segi dasar hukumnya bahwa Pemohon Banding punya kontrak sevice yang telah disetujui oleh kedua belah pihak untuk setuju dalam perikatan yang mana sesuai dengan hukum perdata sah secara hukumnya, dalam melengkapi aspek legalitas dan formalnya juga Pemohon Banding lampirkan Invoice yang berhubungan dengan jasa tersebut;
Bahwa disamping itu juga Detpak Holdings melakukan tugas membantu dalam kapasitas sebagai Service Regional Provider yang akan memberikan jasa tertentu baik berupa tehnical services, management dan administrative service, jasa ini akan dilakukan rutin dan diatur didalam Service Agreement (contract), hal ini bertujuan supaya perusahaan Pemohon Banding tetap competitive dan mampu bersaing melalui efisiensi di berbagai bidang baik teknologi informasi, sistim yang lebih efektif dan lebih cepat sehingga Pemohon Banding unggul dari kompetitor-kompetitor lainnya, penagihannya didasarkan oleh jam kerja dan rate masing-masing orang yang terlibat;
Bahwa seluruh aktivitas yang diberikan oleh Holding Company adalah berhubungan langsung dengan kegiatan operasional perusahaan berupa memperoleh customer melalui pemasarannya atau penjualan/distribusi produk ke Luar Negeri sehingga penjualan produk Pemohon Banding dapat berjalan dengan baik yang pada akhirnya meningkatkan laba perusahaan;
Bahwa kemudian dalam memelihara produk dan pabrik berjalan dengan baik perlu teknikal service dari holding company dengan alasan karena hanya mereka yang mengerti betul mesin-mesin yang Pemohon Banding miliki;
Bahwa juga dalam membantu efisiensi dan efektivitas perusahaan Holding Company selalu membantu dengan memberikan informasi teknologi baik dalam sistim accounting dan aspek legal dan juga memberikan procedure dan system yang membantu perusahaan semakin meningkatkan teknologi dan informasinya dan mengurangi waktu idle time sehingga perusahaan berjalan dengan baik;
Bahwa kemudian dari hubungan “sebab-akibat” bahwa dengan adanya biaya tersebut maka Pemohon Banding dapat melakukan kegiatan ekspor, dengan adanya biaya tersebut maka ekspor Pemohon Banding dapat berjalan;
Bahwa sesuai dengan Pasal 6 UU PPh Nomor 17 Tahun 2000 Pajak Penghasilan disebutkan sebagai berikut:
Ayat 1 : Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi : biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalty, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi dan pajak kecuali Pajak Penghasilan;
Biaya Lain-lain USD 140,875.11
Bahwa biaya lain-lain tersebut terdiri atas:
Office Expenses USD 61,669.70
Others expenses (Income) USD 78,290.08
Entertaintment USD 915.33
Bahwa biaya Office Expenses sebesar USD 61,669.70 merupakan biaya sanksi administrasi pajak (Tax Penalty) yang sudah Pemohon Banding koreksi Fiskal dari Laporan PPh Badan Pemohon Banding sehingga menurut Pemohon Banding apabila koreksi tersebut dipertahankan menurut Pemohon Banding tidak beralasan sedangkan Others Expenses sebesar USD 78,290.08 merupakan biaya sehubungan dengan IT Charges yang Pemohon Banding bayarkan secara rutin sehubungan dengan pemakaian system computer Accpacc, Accpacc tersebut merupakan system computer yang Pemohon Banding gunakan untuk pembukuan Pemohon Banding dalam rangka menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding sebagaimana disebutkan dalam UU Nomor 17 Tahun 2000 Pasal 6 yang sangat berhubungan langsung dengan kegiatan operasional perusahaan;
Bahwa sedangkan untuk Biaya entertaintment sebesar USD 915.33 telah Pemohon Banding setujui untuk dikoreksi;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak tanggal 11 Oktober 2012 No. Put. 40623/PP/M.XVI/15/2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding atas sengketa pajak terhadap terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-791/ WPJ.07/2010 tanggal 20 Agustus 2010 tentang keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPh Badan Nomor : 00028/206/07/052/09 tanggal 3 September 2009 Tahun Pajak 2007 yang telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-00097/WPJ.07/KP.0203/2010 tanggal 4 Mei 2010, atas nama : PT. D&D Packaging Indonesia, NPWP 01.882.489.6-052.000, beralamat di Jl. Angsana Raya Blok A2 No. 2, Delta Silicone Park Lippo Cikarang, Bekasi 17550, dengan perhitungan sebagai berikut :
| Uraian | USD | |
| Penghasilan Neto Dalam Negeri | 1,228,358.65 | |
| Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya | 0 | |
| Fasilitas Penanaman Modal | 0 | |
| Penyesuaian Fiskal : | ||
| a. Penyesuaian Fiskal Positif | 0 | |
| b. Penyesuaian Fiskal Negatif | 13,646 | |
| c. Jumlah (a-b) | (13,646) | |
| Penghasilan Neto Luar Negeri | 0 | |
| Jumlah Penghasilan Neto | 1,214,712.65 | |
| Kompensasi Kerugian | 0 | |
| Penghasilan Kena Pajak | 1,214,712.65 | |
| PPh Terutang (kurs = Rp 9.183,00) | ||
| - 10% X USD 5,445.00 | 554.50 | |
| - 15% X USD 5,445.00 | 816.75 | |
| - 30% X USD 1,816,884 | 361,146.80 | |
| Jumlah PPh Terutang | 362,508.00 | |
| Kredit Pajak | 469,957.00 | |
| PPh YMH (Lebih) Dibayar | (107,449.00) | |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak tanggal 11 Oktober 2012 No. Put. 40623/PP/M.XVI/15/2012 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 05 November 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Januari 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 29 Januari 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 29 Januari 2013.
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 05 April 2013, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tanggal 03 Mei 2013.
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
1. Bahwa Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 40623/PP/M.XVI/15/2012 yang diucapkan tanggal 11 Oktober 2012 dan dikirim tertanggal 31 Oktober 2012 (Bukti PK-1), terhadap mana oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan Permohonan Peninjauan Kembali, amar (dictum) putusannya adalah sebagai berikut:
"MENGADILI
Mengabulkan sebagian permohonan' banding Pemohon Banding atas sengketa pajak terhadap terhadap/Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-791/WPJ.07/2010/ tanggal 20 Agustus 2010 tentang keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPh Badan Nomor: 00028/206/07/ 052/09 tanggal 3 September 2009 Tahun Pajak 2007 yang telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00097/WPJ.07/KP.0203/2010 tanggal 4 Mei 2010, atas nama: PT. D&D Packaging Indonesia, NPWP 01.882.489.6-052.000, beralamat di JL Angsana Raya Blok A2 No. 2, Delta Silicone Park Lippo Cikarang, Bekasi 17550, dengan perhitungan sebagai berikut:
-
-
Uraian USD Penghasilan Neto Dalam Negeri 1,228,358.65 Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya 0 Fasilitas Penanaman Modal 0 Penyesuaian Fiskal: a. Penyesuaian Fiskal Positif 0 b. Penyesuaian Fiskal Negatif 13,646 c. Jumlah (a-b) (13,646) Penghasilan Neto Luar Negeri 0 Jumlah Penghasilan Neto 1,214,712.65 Kompensasi Kerugian 0 Penghasilan Kena Pajak 1,214,712.65 PPh Terutang (kurs = Rp 9.183,00) - 10%x USD 5,445.00 554.50 - 15%x USD5,445.00 816.75 - 30% x USD 1,816,884 361,146.80 Jumlah PPh Terutang 362,508.00 Kredit Pajak 469,957.00 PPh YMH (Lebih) Dibayar (107,449.00)"
-
2. Bahwa Putusan Pengadilan Pajak yang menolak sebagian permohonan banding dari Pemohon Banding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) tersebut sangat tidak adil dan merugikan Pemohon Peninjauan Kembali serta, sebagaimana yang akan diuraikan di bawah ini, merupakan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di samping itu, Putusan Pengadilan Pajak yang mempertahankan koreksi-koreksi tersebut dapat melunturkan jaminan kepastian hukum dan dapat pula merusak iklim investasi yang baik dan kondusif di Indonesia;
3. Bahwa Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut pula "Undang-Undang Pengadilan Pajak") menyatakan bahwa permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan, antara lain, sebagai berikut:
"e. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
4. Bahwa Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
"Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim.”
5. Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 40623/PP/M.XVI/15/2012 tanggal 11 Oktober 2012 dikirim oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali, semula Pemohon Banding, pada tanggal 31 Oktober 2012 (Bukti PK-1). Kemudian pada tanggal 29 Januari 2013, Pemohon Peninjauan Kembali telah menyatakan mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pengadilan Pajak, dan selanjutnya pada tanggal yang sama Pemohon Peninjauan Kembali telah pula mengajukan Memori Peninjauan Kembali ini. Dengan demikian, pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 40623/PP/M.XVI/15/2012 tanggal 11 Oktober 2012 dan dikirim tertanggal 31 Oktober 2012 ini dilakukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang telah disyaratkan oleh undang-undang, khususnya Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak. Oleh karena itu, sudah sepatutnya Permohonan Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
PUTUSAN PENGADILAN PAJAK YANG MENOLAK SEBAGIAN PERMOHONAN BANDING DALAM PERKARA A QUO NYATA-NYATA TIDAK SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU
6. Di bawah ini Pemohon Peninjauan Kembali akan mengutip pertimbangan-pertimbangan hukum Pengadilan Pajak dan memberikan uraian-uraian mengenai alasan-alasan Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 40623/PP/M.XVI/15/2012 tanggal 11 Oktober 2012 terbatas pada pokok sengketa mengenai (a) Koreksi Biaya Raw material Usage sebesar USD 54,281.63 dan (b) Koreksi Biaya sehubungan dengan Jasa sebesar USD 261,810.23;
7. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dengan tegas menolak semua dalil yang dikemukakan oleh Termohon Peninjauan Kembali, semula Terbanding, dalam Surat Uraian Bandingnya, kecuali yang kebenarannya diakui secara tegas oleh Pemohon Peninjauan Kembali dalam Memori Peninjauan Kembali ini;
8. Bahwa sebagaimana yang akan diuraikan di bawah ini pertimbangan-pertimbangan hukum dan kesimpulan-kesimpulan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam perkara a quo terkait dengan pokok sengketa mengenai (a) Koreksi Biaya Raw material Usage sebesar USD 54,281.63 dan (b) Koreksi Biaya sehubungan dengan Jasa sebesar USD 261,810.23 secara nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
A. Mengenai Koreksi Biaya Raw material Usage Sebesar USD 54,281.63
9. Bahwa Putusan Pengadilan Pajak dalam perkara a quo berkenaan dengan Koreksi Biaya Raw material Usage sebesar USD 54,281.63 didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan hukum dan kesimpulan-kesimpulan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana tercantum pada halaman 41 alinea 7-9 dan halaman 42 alinea 1-4 Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan (Bukti PK-1):
"Menurut Majelis :
Bahwa menurut Terbanding koreksi Harga Pokok Penjualan terdiri dari 2 unsur, yaitu :
a. Biaya Raw material Usage sebesar USD 54,281.14
b. Biaya Indirect Labor sebesar USD 20,863.00
Jumlah USD 75,144.14
a. Biaya Raw material Usage sebesar USD 54,281.14
Bahwa koreksi atas biaya raw material sebesar USD 54,281.14 karena Terbanding tidak meyakini biaya tersebut akibat tidak dapat ditelusuri kebenaran transaksi yang dicatat oleh Pemohon Banding;
Bahwa berdasarkan analisis data pencatatan yang dituangkan dalam laporan keuangan dan penjelasan Pemohon Banding, selisih sebesar USD 54,281.14 diakibatkan ada kesalahan pencatatan atas pemakaian bahan baku bulan terkait ada kekurangan pencatatan sebesar USD 54,281.14 yaitu berupa jumlah pemakaian bahan untuk keperluan produksi dan juga pemakaian bahan baku untuk keperluan uji coba mesin baru;
Bahwa oleh karena kekurangan pencatatan pemakaian tersebut tidak diyakini oleh Terbanding maka tidak diakui sebagai biaya pemakaian raw material dengan alasan pokok:
- Tidak memenuhi unsur ketentuan tentang amortisasi karena tidak diketahuinya dengan pasti periodenisasi amortisasi pada akun transaksi "amortization of stock take WIP Difference ";
- Bahwa hal ketidakjelasan yang dimaksud oleh Terbanding kemudian dijelaskan oleh Pemohon Banding, bahwa biaya pemakaian raw material sebesar USD 54,281.14 adalah hasil tindakan ayat penyesuaian " (adjustment) " atas inventory/stock yang mana di dalamnya ada raw material yang sudah cacat dan tidak layak lagi dipergunakan sebagai bahan baku untuk diproses menjadi barang jadi, oleh karena alasan tersebut, jumlah sebesar tersebut, dimasukkan pada akhir periode akuntansi sebagai biaya amortisasi Raw material Usage Tahun 2008;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat dan menilai sesuai dengan pembuktian yang diperlihatkan dalam persidangan oleh Pemohon Banding dibuktikan perhitungan atas biaya amortisasi yang berasal dari selisih yang di adjustment tersebut sebesar USD 54,281.14 sebagai biaya amortisasi, hal demikian kurang tepat, karena tidak jelasnya periode waktu yang menentukan dapat tidaknya suatu biaya dikategorikan sebagai biaya amortisasi karena sesuai dengan ketentuan Pasal 11 A Undang-Undang Pajak Penghasilan pada prinsipnya atas pengeluaran untuk memperoleh "harta tak berwujud" yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dengan cara sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang dapat diamortisasi;
Bahwa berdasarkan fakta barang bukti tersebut adalah berupa raw material menurut Majelis bukan termasuk unsur pengeluaran yang dapat diamortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 A Undang-Undang Pajak Penghasilan karena pengeluaran untuk memperoleh bahan baku (raw material) tidak jelas masa manfaatnya, tidak diketahui saat dimulai dilakukan pengeluaran, dan tidak terbukti bahan baku dimaksud cacat atau rusak atau ketinggalan mode (absolescence) seperti yang dijelaskan oleh Pemohon Banding;
Bahwa pada prinsipnya menurut ketentuan perpajakan yang berlaku untuk memastikan pengeluaran demikian harus diyakinkan dengan bukti dokumen "berita acara " barang rusak yang tidak layak untuk diproses lebih lanjut untuk menghasilkan produksi barang jadi, maka dengan tidak dibuktikannya secara meyakinkan selisih Raw material Usage yang diketahui Terbanding yang hanya dengan membandingkan jumlah Raw material Usage dikurangi dengan jumlah yang tertulis dalam "list work in proses movement", Majelis menilai dalam rangka menentukan kebenaran material sesuai asas yang dianut dalam Undang-Undang Perpajakan, sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan dianggap kurang memadai, oleh karena itu berkesimpulan permohonan ditolak untuk pengeluaran Raw material Usage sebesar USD 54,281.14 dikurangkan dari penghasilan kena pajak, koreksi Terbanding dipertahankan;"
10. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali sangat berkeberatan terhadap pertimbangan-pertimbangan hukum dan kesimpulan-kesimpulan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mempertahankan Koreksi Biaya Raw material Usage, sebagaimana yang dikutip kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali pada butir 9 di atas;
11. Bahwa sebagaimana yang dapat dilihat secara jelas dari pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang dikutip kembali pada butir 9 di atas, biaya pemakaian raw material sebesar USD 54,281.63 adalah hasil tindakan penyesuaian atas inventory/stock karena Pemohon Peninjauan Kembali menemukan adanya raw material yang tidak memiliki nilai lagi yang disebabkan barang tersebut sudah cacat dan tidak layak untuk dipakai lagi, dan sesuai dengan kualitas dan standard produksi Pemohon Peninjauan Kembali tidak memperkenankan barang tersebut untuk diproses menjadi barang jadi dan juga terdapat pemakaian bahan baku untuk keperluan uji coba mesin baru. Selisih sejumlah tersebut Pemohon Peninjauan Kembali amortisasi selama enam bulan sesuai dengan prinsip akuntansi keuangan "Matching Cost Revenue", yang diamortisasi setiap bulannya sebesar USD 9,046.85. Keberatan-keberatan Pemohon Peninjauan Kembali terhadap pertimbangan-pertimbangan hukum dan kesimpulan-kesimpulan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana diuraikan pada butir 9 di atas pada hakikatnya karena pertimbangan-pertimbangan hukum dan kesimpulan yang demikian jelas telah mengabaikan secara tanpa dasar bukti-bukti yang telah disampaikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) antara lain Berita Acara Stock Opname dan lampiran-lampirannya (Bukti PK-4) yang menunjukkan secara jelas bahwa pada tanggal 30 April 2007 telah dilakukan stock taking dan menurut hukum pada hakikatnya Berita Acara Stock Opname tersebut sama dengan berita acara barang rusak yang dimaksud dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Menurut hukum, jumlah sebesar USD 54,281.63 merupakan bagian Harga Pokok sehingga merupakan biaya. Padahal di lain pihak Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak menyampaikan bukti apapun yang menyangkal hal yang demikian dan menurut peraturan perundang-undangan perpajakan bahkan sesungguhnya Termohon Peninjauan Kembali yang mempunyai beban pembuktian untuk membenarkan koreksinya. Hal-hal tersebut menunjukkan secara jelas bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum dan kesimpulan Pengadilan Pajak yang demikian secara nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
12. Bahwa seandainya sikap dan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang berkenaan dengan sengketa pokok Koreksi atas Raw material Usage dalam perkara a quo dapat dibenarkan (quod non) bahwa Pemohon Peninjauan Kembali yang harus menanggung beban pembuktian bahwa koreksi Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan dan mengingat bahwa dalam rangka menentukan kebenaran materiil yang dianut dalam Undang-Undang Pengadilan Pajak (Penjelasan Pasal 76) dan tidak ada alat bukti yang dapat mengikat (memaksa) hakim menjadi yakin, maka dapat terjadi semua permohonan banding yang diajukan oleh Wajib Pajak dapat ditolak dengan sangat mudah oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan alasan Hakim tidak yakin akan kebenarannya meskipun bukti-bukti yang diajukan telah mencukupi seperti yang terjadi dalam perkara a quo. Hal yang demikian dapat mengakibatkan lembaga permohonan peninjauan kembali dalam sengketa pajak kepada Mahkamah Agung terhadap putusan Pengadilan Pajak hanya menjadi harapan yang kosong bagi Wajib Pajak. Oleh karena itu, sepatutnya Majelis Hakim pada Mahkamah Agung yang mulia meluruskan kekeliruan nyata dalam Putusan Pengadilan Pajak yang berkenaan dengan sengketa pokok Koreksi atas Raw material Usage dalam perkara a quo dan membatalkannya demi penegakan peraturan perundang-undangan yang selurus-lurusnya dan berkeadilan;
13. Bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum dan kesimpulan-kesimpulan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang dikutip pada butir 9 di atas secara nyata tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
a. Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah melanggar hukum pembuktian
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 69 ayat (1), Pasal 76 dan Penjelasan Pasal 76 serta Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak karena telah menjatuhkan putusan tanpa berdasarkan pada alat bukti;
b. Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah lalai secara nyata dalam menunaikan kewajibannya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan serta beban pembuktian sebagaimana yang diwajibkan menurut Pasal 76 Undang-undang Pengadilan Pajak.
Pemohon Peninjauan Kembali akan menguraikan alasan-alasan tersebut di atas secara lebih rinci di bawah ini;
Ad. a. Majelis Hakim Pengadilan Pajak Telah Melanggar Hukum Pembuktian Sebagaimana yang Diatur dalam Pasal 69 ayat (1), Pasal 76 dan Penjelasan Pasal 76 serta Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak karena Telah Menjatuhkan Putusan Tanpa Berdasarkan pada Alat Bukti
14. Bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas Undang-Undang Pengadilan Pajak menganut asas pembuktian bebas (Penjelasan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak), dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) (Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak). Selanjutnya, Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian. Dengan demikian, untuk menjatuhkan putusan, Majelis Hakim Pengadilan Pajak harus berdasarkan pada paling sedikit 2 (dua) alat bukti. Hal-hal tersebut dapat dilihat dari Penjelasan Pasal 69 ayat (1), Pasal 76 dan Penjelasan Pasal 76 serta Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, yang selengkapnya menyatakan:
Penjelasan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak:
"Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain. " (Penambahan huruf tebal dari Pemohon Peninjauan Kembali).
Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak:
"Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1). "
Penjelasan Pasal 76 alinea ke-I, ke-2 dan ke-3 Undang-Undang Pengadilan Pajak:
"Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan.
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.
Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan.
(Penambahan huruf tebal dari Pemohon Peninjauan Kembali). Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak:
"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim. " (Penambahan huruf tebal dari Pemohon Peninjauan Kembali).
15. Bahwa sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) UU KUP serta Penjelasan Pasal 29 ayat (2) alinea ke-3 UU KUP dan Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak ("Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak"), pendapat dan kesimpulan petugas (pemeriksa) pajak harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pasal 12 ayat (3) UU KUP selengkapnya menyatakan:
"Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang. "
(Penambahan huruf tebal dari Pemohon Peninjauan Kembali).
Alinea 3 Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP selengkapnya menyatakan:
"Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan."
Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 selengkapnya menyatakan:
"Temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan."
16. Bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah memberikan penjelasan dan bukti-bukti yang cukup untuk mendukung dalil-dalilnya;
17. Bahwa di lain pihak tidak ada bukti apa pun yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yang membenarkan koreksinya atau menyanggah bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali. Padahal, sebagaimana telah diuraikan di atas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Termohon Peninjauan Kembali yang seharusnya menyampaikan bukti kepada Pengadilan Pajak untuk membenarkan koreksinya. Dengan demikian, sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku seharusnya dalil-dalil Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan terbukti oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dan koreksi Termohon Peninjauan Kembali yang tanpa dasar tersebut tidak dapat dipertahankan oleh Pengadilan Pajak;
18. Bahwa walaupun demikian, secara tanpa dasar dan tanpa alasan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sama sekali tidak mempertimbangkan tidak dipenuhinya beban pembuktian oleh Termohon Peninjauan Kembali tersebut, dan justru hanya melimpahkan beban pembuktian tersebut kepada salah satu pihak saja yaitu Pemohon Peninjauan Kembali secara tidak adil serta secara nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
19. Bahwa menurut Prof. R. Subekti, S.H. dalam bukunya "Hukum Pembuktian", Cetakan ke-11, PT Pradnya Paramita, Jakarta, 1995, halaman 2 (Bukti PK-5), ketidakpastian hukum dan kesewenang-wenangan akan timbul apabila Hakim dalam melaksanakan tugasnya untuk mengadili diperbolehkan menyandarkan putusannya hanya atas keyakinannya, biarpun itu sangat kuat dan murni. Prof. R. Subekti, S.H. menyatakan keyakinan Hakim harus didasarkan pada alat bukti. Selengkapnya, pendapat Prof. R. Subekti, S.H. adalah sebagai berikut (Bukti PK-5):
"Tugas Hakim atau Pengadilan sebagaimana dilukiskan di atas adalah menetapkan hukum untuk suatu keadaan tertentu, atau menerapkan hukum atau undang-undang, menetapkan apakah yang 'hukum' antara dua pihak yang bersangkutan itu. Dalam sengketa yang berlangsung di muka Hakim itu, masing-masing pihak memajukan dalil-dalil (bahasa Latin posita') yang saling bertentangan. Hakim harus memeriksa dan menetapkan dalil-dalil manakah yang benar dan dalil-dalil manakah yang tidak benar. Berdasarkan duduknya perkara yang ditetapkan sebagai yang sebenarnya itu, Hakim dalam amar atau 'dictum' putusannya, memutuskan siapakah yang dimenangkan dan siapakah yang dikalahkan. Dalam melaksanakan pemeriksaan tadi, Hakim harus mengindahkan aturan-aturan tentang pembuktian yang merupakan Hukum Pembuktian yang akan menjadi bahan pembicaraan dalam buku ini. Ketidakpastian hukum (rechtsonzekerheid) dan kesewenangan-wenangan (willekeur) akan timbul apabila Hakim, dalam melaksanakan tugasnya itu, diperbolehkan menyandarkan putusannya hanya atas keyakinannya, biarpun itu sangat kuat dan sangat murni. Keyakinan Hakim itu harus didasarkan pada sesuatu, yang oleh undang-undang dinamakan alat bukti. Dengan alat bukti ini masing-masing pihak berusaha membuktikan dalilnya atau pendiriannya yang dikemukakan kepada Hakim yang diwajibkan memutusi perkara mereka itu.
Dalam pada itu harus juga diindahkan aturan-aturan yang menjamin keseimbangan dalam pembebanan kewajiban untuk membuktikan hal-hal yang menjadi perselisihan itu. Pembebanan yang berat sebelah dapat a priori menjerumuskan suatu pihak dalam kekalahan dan akan menimbulkan perasaan 'teraniaya' pada yang dikalahkan itu.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hukum pembuktian dimaksud sebagai suatu rangkaian peraturan peraturan tata tertib yang harus diindahkan dalam melangsungkan pertarungan di muka Hakim, antara kedua belah pihak yang sedang mencari keadilan."
20. Bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas dalam beberapa putusannya, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah membatalkan putusan-putusan Judex Facti dengan alasan-alasan putusan-putusan Judex Facti tersebut telah salah dalam menerapkan hukum pembuktian atau keliru dalam menerapkan beban pembuktian. Putusan-putusan Mahkamah Agung tersebut antara lain:
(i) No. 79B/PK/PJK/2005 tanggal 15 Agustus 2008 yang dalam pertimbangan hukumnya menyatakan (Bukti PK-6a, halaman 23-24):
"Bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, karena Pengadilan Pajak telah melakukan kekeliruan yang nyata dengan pertimbangan:
Bahwa beban pembuktian yang dibebankan kepada Pembanding untuk membuktikan sangkalannya mengenai penghasilan Pembanding yang tertulis dalam Koran Tempo, adalah tidak benar;
Bahwa seharusnya Terbanding (Direktur Jenderal Pajak) yang harus membuktikannya penetapan besarnya Pajak Penghasilan telah didasarkan pada data-data yang benar dan akurat dan tidak atas dasar angka-angka yang ada dalam Harian Tempo;
Bahwa Pemohon Banding telah berhasil membuktikan besarnya penghasilannya adalah sebesar Rp 1.990.670.932,00 sesuai data-data dan dokumen bukti-bukti yang telah diserahkan di persidangan,"
(ii) No. 50 K/Sip/1962 tanggal 7 Juli 1962 yang dalam pertimbangan hukumnya menyatakan (dikutip dari website Pengadilan Negeri Sleman, terlampir sebagai Bukti PK-6b, halaman 3):
"Dengan tidak menggunakan alat pembuktian berupa saling tidak disangkalnya isi surat-surat bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak, Judex Facti tidak melakukan peradilan menurut cara yang diharuskan oleh undang-undang, maka putusannya harus dibatalkan."
(iii) No. 1363.K/Pdt/1996 tanggal 30 Juni 1998 yang dalam pertimbangan hukumnya menyatakan (dikutip dari "Varia Peradilan", No. 174, Maret 2000, terlampir sebagai Bukti PK-6c, halaman 35-36):
"Menimbang, bahwa menurut pertimbangan dan pendapat Judex Facti, surat bukti P.l dan P. 2 telah dikonstruksi dan disimpulkan sebagai akta di bawah tangan yang bersifat partai sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1874 KUH Perdata,... Oleh karena secara faktual P.l dan P.2 berbentuk akta pengakuan sepihak maka penilaian dan penerapannya tunduk kepada ketentuan Pasal 1878 KUH Perdata. Dengan demikian agar P.l dan P.2 sah sebagai surat bukti:
- Harus seluruhnya akta itu ditulis dengan tulis tangan oleh Tergugat I sebagai penandatangan P. 1 dan P. 2.
- Atau paling tidak pengakuan tentang jumlah dan objek barang yang disebut di dalamnya ditulis tangan oleh si penandatangan, dalam hal ini Tergugat I.
Menimbang bahwa dari fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan, Penggugat tidak dapat membuktikan bahwa tulis tangan yang tertuang pada P. I dan P.2 merupakan tulis tangan Tergugat I (Ny. Umirah). Malahan Tergugat I maupun Tergugat II membantah isi dan tulis tangan yang tercantum dalam kedua surat bukti dimaksud. Dalam keadaan yang seperti itu, ditinjau dari segi ketentuan hukum pembuktian, surat bukti P.I dan P.2 tidak sah sebagai alat bukti, dengan demikian kedua alat bukti ini tidak mempunyai nilai kekuatan pembuktian.
Bahwa pendapat Judex Facti yang menegaskan oleh karena pembuatan PA dan P.2 diketahui oleh Kepala Desa (yang nota bene adalah suami Penggugat I dan ayah Penggugat II) telah menjadikan transaksi jual beli bersifat terang, tidak dapat dibenarkan. Sebab yang menjadi masalah pokok penilaian atas kedua alat bukti dalam perkara ini, adalah mengenai bentuk akta tersebut sebagai akta pengakuan sepihak yang keabsahannya tunduk kepada ketentuan Pasal 1878 KUH Perdata. Karena ternyata pembuatannya tidak sesuai dengan ketentuan yang dirumuskan dalam pasal tersebut, mengakibatkan P. 1 dan P. 2 tidak sah sebagai alat bukti meskipun ada tertera di dalamnya pengetahuan Kepala Desa.
Menimbang, bahwa oleh karena PA dan P.2 tidak sah sebagai alat bukti, sedang alat bukti lain baik berupa keterangan saksi maupun surat tidak dapat membuktikan dalil gugat tentang adanya transaksi jual beli tanah terperkara maka putusan Judex Facti tidak bisa dipertahankan, dan harus dibatalkan"
(iv) No. 1828.K/Pdt/2006 tanggal 14 Desember 2006 yang dalam pertimbangan hukumnya menyatakan (Bukti PK-6d, halaman 8-9):
"Menimbang, bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena telah ternyata Judex Facti salah menerapkan hukum pembuktian, Judex Facti telah tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang saling bersesuaian antara bukti tertulis berupa Petoek Padjeg Nomor 17 dan Buku C Desa atas nama Achmad H. Widaah dengan keterangan para saksi, baik yang diajukan oleh Pemohon Kasasi maupun Termohon Kasasi. Dari bukti berupa Petoek Padjeg Nomor 17 dan Buku C Desa atas nama Achmad H. Widaah dan keterangan saksi yang diajukan Termohon Kasasi, yang bernama H. Bakir Abdullah telah menerangkan bahwa H. Salim, yaitu orangtua Achmad H. Widaah dan orangtua Hj. Salim Sapura (ibu Termohon Kasasi) telah mengadakan pembagian warisan setelah orangtuanya meninggal pada Tahun 1939, maka telah terbukti obyek sengketa merupakan warisan bagian Achmad H. Widaah yang untuk selanjutnya merupakan warisan bagian Pemohon Kasasi/Penggugat.
Sedangkan perubahan nama dari Achmad H. Widaah kepada Sapura Salim dalam Buku C Desa tidak jelas dasar hukumnya dan tidak ada bukti yang mendukung perubahan tersebut;
Menimbang, bahwa alasan ini dapat dibenarkan, oleh karena telah terbukti Judex Facti salah menerapkan hukum acara. Judex Facti telah bersikap tidak adil dengan mengabaikan keterangan saksi Pemohon Kasasi yang dianggap bukan berdasarkan pendengaran sendiri ataupun pengalaman sendiri, sementara keterangan saksi Termohon Kasasi yang bukan didengar sendiri ataupun pengalaman sendiri diterima sebagai alat bukti;
Menimbang, bahwa oleh karena itu putusan Judex Facti harus dibatalkan...''
21. Bahwa uraian-uraian Pemohon Peninjauan Kembali di atas menunjukkan secara nyata bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak secara nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta hukum pembuktian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 69 ayat (1), Pasal 76 dan Penjelasan Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak dan UU KUP;
Ad. b. Majelis Hakim Pengadilan Pajak Telah Lalai Secara Nyata dalam Menunaikan Kewajibannya untuk Menentukan Apa yang Harus Dibuktikan serta Pembebanan Pembuktian Sebagaimana yang Diwajibkan Menurut Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak
22. Bahwa sebagaimana yang dikutip di atas, sesuai dengan Pasal 76 dan Penjelasan Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Hakim mempunyai kewajiban untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian. Berdasarkan uraian hukum di atas, dengan jelas dan tegas dinyatakan bahwa dalam menunaikan kewajibannya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian yang merupakan suatu kebenaran materiil, Hakim harus melakukan cara-cara yang sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-Undang Perpajakan. Menurut Prof. R. Subekti, S.H. dalam bukunya "Hukum Pembuktian" halaman 15 (Bukti PK-5), masalah pembagian beban pembuktian merupakan masalah yang sangat penting dalam Hukum Pembuktian dan merupakan suatu persoalan hukum atau persoalan yuridis. Prof. R. Subekti, S.H. menyatakan, melakukan pembagian beban pembuktian yang tidak adil dianggap sebagai suatu pelanggaran hukum atau undang-undang yang merupakan alasan bagi Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan hakim atau pengadilan yang bersangkutan. Selengkapnya, dalam bukunya tersebut Prof. R. Subekti, S.H. menyatakan (Bukti PK-5, halaman 15):
Suatu masalah yang sangat penting dalam Hukum Pembuktian adalah masalah pembagian beban pembuktian. Sebagaimana sudah diterangkan pembagian beban pembuktian itu harus dilakukan dengan adil dan tidak berat sebelah karena suatu pembagian beban pembuktian yang berat sebelah berarti a priori menjerumuskan pihak yang menerima beban yang terlampau berat, dalam jurang kekalahan. Soal pembagian beban pembuktian ini dianggap sebagai suatu soal hukum atau soal yuridis, yang dapat diperjuangkan sampai tingkat kasasi di muka Pengadilan Kasasi, yaitu Mahkamah Agung. Melakukan pembagian beban pembuktian yang tidak adil dianggap sebagai suatu pelanggaran hukum atau undang-undang yang merupakan alasan bagi Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan Hakim atau Pengadilan yang bersangkutan."
23. Bahwa beban pembuktian atas ketidakbenaran Perhitungan Pajak sesuai Surat Pemberitahuan Pajak yang dibuat oleh Pemohon Peninjauan Kembali, semula Pemohon Banding (selaku Wajib Pajak) adalah berada pada Termohon Peninjauan Kembali, semula Terbanding, selaku pihak yang melakukan koreksi. Hal-hal mengenai beban pembuktian dalam Undang-undang Perpajakan, dapat dilihat dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pada Pasal 12 ayat (3), Penjelasan Pasal 13 ayat (1), Pasal 26 ayat (4) yang menyatakan bahwa:
Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
"Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang."
(Penambahan huruf tebal dari Pemohon Peninjauan Kembali).
Penjelasan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
"... Pembuktian atas uraian penghitungan yang dijadikan dasar penghitungan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak dibebankan kepada Wajib Pajak... Beban pembuktian tersebut berlaku juga bagi ketetapan yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.''''
(Penambahan huruf tebal dari Pemohon Peninjauan Kembali).
Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
"Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut."
(Penambahan huruf tebal dari Pemohon Peninjauan Kembali).
24. Bahwa berdasarkan penjelasan UU KUP mengenai ketentuan penerbitan Surat Ketetapan Pajak di atas, wajib pajak merupakan pihak yang harus menanggung beban pembuktian atas ketidakbenaran surat ketetapan pajak yang diterbitkan secara jabatan. Penerbitan surat ketetapan pajak secara jabatan itu sendiri disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran; dan/atau
Apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang.
25. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana disebutkan di atas, dapat disimpulkan bahwa beban pembuktian pada wajib pajak hanya terbatas atas ketetapan pajak yang ditetapkan secara jabatan. Dengan demikian, secara argumentum a contrario, beban pembuktian atas Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan tidak secara jabatan berada di pihak Direktorat Jenderal Pajak (Termohon Peninjauan Kembali);
26. Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 yang menjadi awal sengketa perkara a quo diterbitkan oleh Termohon Peninjauan Kembali tidak secara jabatan;
27. Bahwa dengan demikian, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, beban pembuktian surat ketetapan pajak SKPKB Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 yang menjadi awal sengketa perkara a quo yang diterbitkan tidak secara jabatan berada pada Termohon Peninjauan Kembali, semula Terbanding;
28. Bahwa uraian-uraian di atas menunjukkan secara jelas bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah secara nyata melanggar ketentuan Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak dan Penjelasannya. Oleh karena itu, sudah sepatutnya Majelis Hakim pada Mahkamah Agung yang mulia membatalkan Putusan Pengadilan Pajak dalam perkara a quo terbatas pada pokok sengketa mengenai Koreksi atas Raw material Usage;
B. Mengenai Koreksi Biaya Sehubungan dengan Jasa sebesar USD 261,810.23
29. Bahwa Putusan Pengadilan Pajak dalam perkara a quo berkenaan dengan Koreksi Biaya sehubungan dengan Jasa sebesar USD 261,810.23 didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan hukum dan kesimpulan-kesimpulan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana tercantum pada halaman 51 alinea 1-5 Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan (Bukti PK-1):
"Bahwa biaya jasa sebesar USD 261,809.88 (13,478.88 + 248,331.005 berdasarkan bukti yang disampaikan dalam persidangan adalah biaya yang berupa management fee sesuai dengan "corporate Service Agreement" antara Pemohon Banding dengan Detpak Holdings Pte Ltd, Singapura, Detpak Hongkong Ltd, Detpak Indonesia Holding Ltd, Detpak Packaging SDN BHD, Detpak Packaging Taiwan Ltd, Detpak Philippines Packaging Inc, Detpak South África (Pty) Ltd, dan D&D Packaging Indonesia, yang isinya tentang pemberian dari berbagai pemberi jasa dan Pemohon Banding sebagai penerima jasa, jasa ruang lingkupnya antara lain: jasa administrasi, perencanaan, pengawasan-koordinasi, penyusunan anggaran, akuntansi, perpajakan, legal, audit material, jasa konsultasi atas saran sistem, kebijakan dan prosedur, teknologi informasi, purchasing, pengadaan-pengembangan produksi, quality control, buying & marketing promosi, pengembangan penjualan, kepegawaian, pelatihan rekruitmen, sistem keuangan, jasa lainnya sesuai permintaan penerima jasa;
Bahwa dalam hal menetapkan biaya imbalan jasa sesuai perjanjian berdasarkan prosentase penjualan dengan menghitung mark up 5% atas biaya yang dihitung dengan cara (metode) yang tepat dan wajar;
Bahwa Majelis sependapat dengan Terbanding dalam hal penetapan biaya imbalan jasa yang dilakukan oleh pemberi jasa tersebut yang dihitung secara proporsional dan ditambah margin (mark up) 5% dari masing-masing biaya yang dihitung dari persentase penjualan, tidak sesuai dengan asas materialitas yang dianut dalam perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
Bahwa sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku padcTprinsipnya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan biaya yang nyata-nyata dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
Bahwa sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding dan bukti yang disampaikan dalam persidangan, Majelis menilai biaya yang ditagih oleh pemberi jasa dan kemudian dibebankan oleh Pemohon Banding sebagai biaya imbalan jasa, tidak membuktikan dengan jelas dan pasti yang nyata-nyata dikeluarkan untuk setiap kegiatan jasa yang diberikan oleh pemberi jasa tersebut, sehingga dengan demikian hubungan langsung antara kegiatan jasa dengan biaya yang dimaksudkan untuk mendapatkan, menagih, memelihara penghasilan dari Pemohon Banding tidak jelas (obscuur). Hal yang tidak jelas ini tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga koreksi Terbanding "dipertahankan ";"
30. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali sangat berkeberatan terhadap pertimbangan-pertimbangan hukum dan kesimpulan Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada halaman 51 alinea 3 dan 5 Putusan Pengadilan Pajak (Bukti PK-1), yang menyatakan:
Halaman 51 alinea 3:
"Bahwa Majelis sependapat dengan Terbanding dalam hal penetapan biaya imbalan jasa yang dilakukan oleh pemberi jasa tersebut yang dihitung secara proporsional dan ditambah margin (mark up) 5% dari masing-masing biaya yang dihitung dari persentase penjualan, tidak sesuai dengan asas materialitas yang dianut dalam perundang-undangan perpajakan yang berlaku;"
Halaman 51 alinea 5:
"Bahwa sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding dan bukti yang disampaikan dalam persidangan, Majelis menilai biaya yang ditagih oleh pemberi jasa dan kemudian dibebankan oleh Pemohon Banding sebagai biaya imbalan jasa, tidak membuktikan dengan jelas dan pasti yang nyata-nyata dikeluarkan untuk setiap kegiatan jasa yang diberikan oleh pemberi jasa tersebut, sehingga dengan demikian hubungan langsung antara kegiatan jasa dengan biaya yang dimaksudkan untuk mendapatkan, menagih, memelihara penghasilan dari Pemohon Banding tidak jelas (obscuur). Hal yang tidak jelas ini tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga koreksi Terbanding "dipertahankan "; "
31. Bahwa keberatan-keberatan Pemohon Peninjauan Kembali terhadap pertimbangan-pertimbangan hukum dan kesimpulan-kesimpulan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana diuraikan pada butir 30 di atas pada hakikatnya karena pertimbangan-pertimbangan hukum dan kesimpulan yang demikian jelas telah mengabaikan secara tanpa dasar bukti-bukti yang melimpah yang telah disampaikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menunjukkan secara jelas bahwa jasa manajemen tersebut, yang diberikan berdasarkan Service Agreement yang dibuat oleh Detpak Holdings Pte. Ltd. sebagai pemberi/penyedia jasa dan (1) Detpak China Holdings Pte Limited (beralamat di Singapura), (2) Detpak Indonesia Holdings Pte Ltd. (beralamat di Singapura), (3) Detpak Packaging Pte. Ltd. (beralamat di Singapura), (4) Detpak Packaging Sdn. Bhd. (beralamat di Kuala Lumpur, Malaysia), (5) Detpak Packaging Taiwan Limited (beralamat di Taipei City, Taiwan), (6) Detpak Philippines Packaging Inc (beralamat di Mandaluyong City, Filipina), (7) Detpak South Africa (Pty) Limited (beralamat di Johannesburg, Afrika Selatan), (8) PT Detpak Indonesia (beralamat di Jakarta), (9) Detpak Middle East FZE (beralamat di Dubai), (10) Detpak Korea Co. Ltd. (beralamat di Seoul, Korea), (11) Detpak Paperpak (Heshan) Co. Ltd. (beralamat di Guangdong, Republik Rakyat China), (12) Detpak (Shanghai) Packaging Trading Co. Ltd. (beralamat di Shanghai, Republik Rakyat China), (13) Detmold (Heshan) Packaging Co. Ltd. (beralamat di Guangdong, Republik Rakyat China), (14) Detmold (Shanghai) Packaging Co. Ltd. (beralamat di Shanghai, RRC), (15) PT D&D Packaging Indonesia (yakni Pemohon Peninjauan Kembali), (16) D&D (Shanghai) Packaging Co. Ltd. (beralamat di Shanghai, RRC), (17) D&D (Heshan) Packaging Pte. Ltd. (beralamat di Guangdong, RRC), dan (18) Detpak Hong Kong Limited (beralamat di Hong Kong), sebagai para penerima jasa (Bukti PK-7), sungguh-sungguh telah diterima oleh Pemohon Peninjauan Kembali dari pemberi jasa (Detpak Holdings Pte. Ltd.). Padahal di lain pihak Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak menyampaikan bukti apapun yang menyangkal hal yang demikian dan menurut peraturan perundang-undangan perpajakan bahkan sesungguhnya Termohon Peninjauan Kembali yang mempunyai beban pembuktian untuk membenarkan koreksinya. Service Agreement antara Detpak Holdings Pte. Ltd. dengan perusahaan-perusahaan yang berasal dari 9 negara tersebut di atas menunjukkan pula secara jelas bahwa transaksi tersebut lazim dalam kegiatan usaha. Hal-hal tersebut menunjukkan secara jelas bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum dan kesimpulan Pengadilan Pajak yang demikian secara nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
32. Bahwa sebagaimana fakta yang telah terungkap dan terbukti dalam persidangan di Pengadilan Pajak, Pemohon Peninjauan Kembali juga telah melakukan kewajiban hukum untuk melakukan pembayaran kepada Detpak Holdings Pte. Ltd. sesuai dengan Service Agreement karena telah menyediakan jasa kepada Pemohon Peninjauan Kembali dan Pemohon Peninjauan Kembali juga telah membayar Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Menurut Penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, keyakinan hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Dengan demikian, seharusnya ketidakyakinan Majelis Hakim Pengadilan Pajak bahwa jasa telah sungguh-sungguh diberikan oleh Detpak Holdings Pte. Ltd. kepada Pemohon Peninjauan Kembali sesuai dengan Service Agreement hanya dapat dibenarkan jika terdapat bukti lawan yang cukup dari Termohon Peninjauan Kembali yang membuatnya menjadi tidak yakin. Seandainya sikap dan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang berkenaan dengan sengketa pokok Koreksi atas Biaya Management fee dalam perkara a quo dapat dibenarkan (quod non) bahwa Pemohon Peninjauan Kembali yang harus menanggung beban pembuktian bahwa koreksi Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan dan mengingat bahwa dalam rangka menentukan kebenaran materiil yang dianut dalam Undang-Undang Pengadilan Pajak (Penjelasan Pasal 76) dan tidak ada alat bukti yang dapat mengikat (memaksa) hakim menjadi yakin, maka dapat terjadi semua permohonan banding yang diajukan oleh Wajib Pajak dapat ditolak dengan sangat mudah oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan alasan Hakim tidak yakin akan kebenarannya meskipun bukti-bukti yang diajukan telah mencukupi, atau bahkan melimpah seperti yang terjadi dalam perkara a quo. Hal yang demikian dapat mengakibatkan lembaga permohonan peninjauan kembali dalam sengketa pajak kepada Mahkamah Agung terhadap putusan Pengadilan Pajak hanya menjadi harapan yang kosong bagi Wajib Pajak. Oleh karena itu, sepatutnya Majelis Hakim pada Mahkamah Agung yang mulia meluruskan kekeliruan nyata dalam Putusan Pengadilan Pajak yang berkenaan dengan sengketa pokok Koreksi Biaya Sehubungan dengan Jasa dalam perkara a quo dan membatalkannya demi penegakan peraturan perundang-undangan yang selurus-lurusnya dan berkeadilan;
33. Bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum dan kesimpulan-kesimpulan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang dikutip pada butir 30 di atas secara nyata tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
a. Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah melanggar hukum pembuktian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 69 ayat (1), Pasal 76 dan Penjelasan Pasal 76 serta Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak karena telah menjatuhkan putusan tanpa berdasarkan pada alat bukti;
b. Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah lalai secara nyata dalam menunaikan
kewajibannya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan serta beban
pembuktian sebagaimana yang diwajibkan menurut Pasal 76 Undang-
undang Pengadilan Pajak;
c. Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah secara nyata dan tanpa dasar
menyangkal adanya kewajiban hukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk
melakukan pembayaran kepada Detpak Holdings Pte. Ltd. atas jasa
manajemen yang telah diberikannya kepada Pemohon Peninjauan Kembali
berdasarkan Service Agreement.
Pemohon Peninjauan Kembali akan menguraikan alasan-alasan tersebut di atas secara lebih rinci di bawah ini;
Ad. a. Majelis Hakim Pengadilan Pajak Telah Melanggar Hukum Pembuktian Sebagaimana yang Diatur dalam Pasal 69 ayat (1), Pasal 76 dan Penjelasan Pasal 76 serta Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak karena Telah Menjatuhkan Putusan Tanpa Berdasarkan pada Alat Bukti
34. Bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas Undang-Undang Pengadilan Pajak menganut asas pembuktian bebas (Penjelasan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak), dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) (Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak). Selanjutnya, Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian. Dengan demikian, untuk menjatuhkan putusan, Majelis Hakim Pengadilan Pajak harus berdasarkan pada paling sedikit 2 (dua) alat bukti. Hal-hal tersebut dapat dilihat dari Penjelasan Pasal 69 ayat (1), Pasal 76 dan Penjelasan Pasal 76 serta Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, yang selengkapnya menyatakan:
Penjelasan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak:
"Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain. " (Penambahan huruf tebal dari Pemohon Peninjauan Kembali).
Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak:
"Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1). "
Penjelasan Pasal 76 alinea ke-1, ke-2 dan ke-3 Undang-Undang Pengadilan Pajak:
"Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan.
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.
Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan.
(Penambahan huruf tebal dari Pemohon Peninjauan Kembali). Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak:
"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim. " (Penambahan huruf tebal dari Pemohon Peninjauan Kembali).
35. Bahwa sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) UU KUP serta Penjelasan Pasal 29 ayat (2) alinea ke-3 UU KUP dan Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak ("Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak"), pendapat dan kesimpulan petugas (pemeriksa) pajak harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pasal 12 ayat (3) UU KUP selengkapnya menyatakan:
"Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang."
(Penambahan huruf tebal dari Pemohon Peninjauan Kembali).
Alinea 3 Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP selengkapnya menyatakan:
"Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan."
Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 selengkapnya menyatakan:
"Temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan."
36. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah memberikan penjelasan dan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa dalam kegiatan usahanya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan memang Pemohon Peninjauan Kembali membutuhkan jasa manajemen dari Detpak Holdings Pte. Ltd. dan sesungguhnya jasa tersebut telah diberikan kepada Pemohon Peninjauan Kembali.
37. Bahwa di lain pihak tidak ada bukti apa pun yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yang membenarkan koreksinya atau menyanggah bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali. Padahal, sebagaimana telah diuraikan di atas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Termohon Peninjauan Kembali yang seharusnya menyampaikan bukti kepada Pengadilan Pajak untuk membenarkan koreksinya. Dengan demikian, sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku seharusnya dalil-dalil Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan terbukti oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dan koreksi Termohon Peninjauan Kembali yang tanpa dasar tersebut tidak dapat dipertahankan oleh Pengadilan Pajak;
38. Bahwa menurut Prof. R. Subekti, S.H. dalam bukunya "Hukum Pembuktian", Cetakan ke-11, PT Pradnya Paramita, Jakarta, 1995, halaman 2 (Bukti PK-5), ketidakpastian hukum dan kesewenang-wenangan akan timbul apabila Hakim dalam melaksanakan tugasnya untuk mengadili diperbolehkan menyandarkan putusannya hanya atas keyakinannya, biarpun itu sangat kuat dan murni. Prof. R. Subekti, S.H. menyatakan keyakinan Hakim harus didasarkan pada alat bukti. Selengkapnya, pendapat Prof. R. Subekti, S.H. adalah sebagai berikut (Bukti PK-5):
"Tugas Hakim atau Pengadilan sebagaimana dilukiskan di atas adalah menetapkan hukum untuk suatu keadaan tertentu, atau menerapkan hukum atau undang-undang, menetapkan apakah yang 'hukum' antara dua pihak yang bersangkutan itu. Dalam sengketa yang berlangsung di muka Hakim itu, masing-masing pihak memajukan dalil-dalil (bahasa Latin 'posita') yang saling bertentangan. Hakim harus memeriksa dan menetapkan dalil-dalil manakah yang benar dan dalil-dalil manakah yang tidak benar. Berdasarkan duduknya perkara yang ditetapkan sebagai yang sebenarnya itu, Hakim dalam amar atau 'dictum' putusannya, memutuskan siapakah yang dimenangkan dan siapakah yang dikalahkan. Dalam melaksanakan pemeriksaan tadi, Hakim harus mengindahkan aturan-aturan tentang pembuktian yang merupakan Hukum Pembuktian yang akan menjadi bahan pembicaraan dalam buku ini. Ketidakpastian hukum (rechtsonzekerheid) dan kesewenangan-wenangan (willekeur) akan timbul apabila Hakim, dalam melaksanakan tugasnya itu, diperbolehkan menyandarkan putusannya hanya atas keyakinannya, biarpun itu sangat kuat dan sangat murni. Keyakinan Hakim itu harus didasarkan pada sesuatu, yang oleh undang-undang dinamakan alat bukti. Dengan alat bukti ini masing-masing pihak berusaha membuktikan dalilnya atau pendiriannya yang dikemukakan kepada Hakim yang diwajibkan memutusi perkara mereka itu.
Dalam pada itu harus juga diindahkan aturan-aturan yang menjamin keseimbangan dalam pembebanan kewajiban untuk membuktikan hal-hal yang menjadi perselisihan itu. Pembebanan yang berat sebelah dapat a priori menjerumuskan suatu pihak dalam kekalahan dan akan menimbulkan perasaan 'teraniaya' pada yang dikalahkan itu.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hukum pembuktian dimaksud sebagai suatu rangkaian peraturan peraturan tata tertib yang harus diindahkan dalam melangsungkan pertarungan di muka Hakim, antara kedua belah pihak yang sedang mencari keadilan.''''
39. Bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas dalam beberapa putusannya, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah membatalkan putusan-putusan Judex Facti dengan alasan-alasan putusan-putusan Judex Facti tersebut telah salah dalam menerapkan hukum pembuktian atau keliru dalam menerapkan beban pembuktian. Putusan-putusan Mahkamah Agung tersebut antara lain:
(i) No. 79B/PK/PJK72005 tanggal 15 Agustus 2008 yang dalam pertimbangan hukumnya menyatakan (Bukti PK-6a, halaman 23-24):
"Bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, karena Pengadilan Pajak telah melakukan kekeliruan yang nyata dengan pertimbangan:
Bahwa beban pembuktian yang dibebankan kepada Pembanding untuk membuktikan sangkalannya mengenai penghasilan Pembanding yang tertulis dalam Koran Tempo, adalah tidak benar;
Bahwa seharusnya Terbanding (Direktur Jenderal Pajak) yang harus membuktikannya penetapan besarnya Pajak Penghasilan telah didasarkan pada data-data yang benar dan akurat dan tidak atas dasar angka-angka yang ada dalam Harian Tempo;
Bahwa Pemohon Banding telah berhasil membuktikan besarnya penghasilannya adalah sebesar Rp 1.990.670.932,00 sesuai data-data dan dokumen bukti-bukti yang telah diserahkan di persidangan;"
(ii) No. 50 K/Sip/1962 tanggal 7 Juli 1962 yang dalam pertimbangan hukumnya menyatakan (dikutip dari website Pengadilan Negeri Sleman, terlampir sebagai Bukti PK-6b, halaman 3):
"Dengan tidak menggunakan alat pembuktian berupa saling tidak disangkalnya isi surat-surat bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak, Judex Facti tidak melakukan peradilan menurut cara yang diharuskan oleh undang-undang, maka putusannya harus dibatalkan."
(iii) No. 1363.K7Pdt/1996 tanggal 30 Juni 1998 yang dalam pertimbangan hukumnya menyatakan (dikutip dari "Varia Peradilan", No. 174, Maret 2000, terlampir sebagai Bukti PK-6c, halaman 35-36):
"Menimbang, bahwa menurut pertimbangan dan pendapat Judex Facti, surat bukti P.l dan P.2 telah dikonstruksi dan disimpulkan sebagai akta di bawah tangan yang bersifat partai sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1874 KUH Perdata,... Oleh karena secara faktual P. 1 dan P. 2 berbentuk akta pengakuan sepihak maka penilaian dan penerapannya tunduk kepada ketentuan Pasal 1878 KUH Perdata. Dengan demikian agar P. 1 dan P.2 sah sebagai surat bukti:
- Harus seluruhnya akta itu ditulis dengan tulis tangan oleh Tergugat I sebagai penandatangan P.l dan P. 2.
- Atau paling tidak pengakuan tentang jumlah dan objek barang yang disebut di dalamnya ditulis tangan oleh si penandatangan, dalam hal ini Tergugat I.
Menimbang bahwa dari fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan, Penggugat tidak dapat membuktikan bahwa tulis tangan yang tertuang pada P. I dan P.2 merupakan tulis tangan Tergugat 1 (Ny. Umirah). Malahan Tergugat I maupun Tergugat II membantah isi dan tulis tangan yang tercantum dalam kedua surat bukti dimaksud. Dalam keadaan yang seperti itu, ditinjau dari segi ketentuan hukum pembuktian, surat bukti P. I dan P.2 tidak sah sebagai alat bukti, dengan demikian kedua alat bukti ini tidak mempunyai nilai kekuatan pembuktian.
Bahwa pendapat Judex Facti yang menegaskan oleh karena pembuatan P.l dan P.2 diketahui oleh Kepala Desa (yang nota bene adalah suami Penggugat I dan ayah Penggugat II) telah menjadikan transaksi jual beli bersifat terang, tidak dapat dibenarkan. Sebab yang menjadi masalah pokok penilaian atas kedua alat bukti dalam perkara ini, adalah mengenai bentuk akta tersebut sebagai akta pengakuan sepihak yang keabsahannya tunduk kepada ketentuan Pasal 1878 KUH Perdata. Karena ternyata pembuatannya tidak sesuai dengan ketentuan yang dirumuskan dalam pasal tersebut, mengakibatkan P. 1 dan P. 2 tidak sah sebagai alat bukti meskipun ada tertera di dalamnya pengetahuan Kepala Desa.
Menimbang, bahwa oleh karena P.l dan P.2 tidak sah sebagai alat bukti, sedang alat bukti lain baik berupa keterangan saksi maupun surat tidak dapat membuktikan dalil gugat tentang adanya transaksi jual beli tanah terperkara maka putusan Judex Facti tidak bisa dipertahankan, dan harus dibatalkan."
(iv) No. 1828.K/Pdt/2006 tanggal 14 Desember 2006 yang dalam pertimbangan hukumnya menyatakan (Bukti PK-6d, halaman 8-9):
"Menimbang, bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena telah ternyata Judex Facti salah menerapkan hukum pembuktian, Judex Facti telah tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang saling bersesuaian antara bukti tertulis berupa Petoek Padjeg Nomor 17 dan Buku C Desa atas nama Achmad H. Widaah dengan keterangan para saksi, baik yang diajukan oleh Pemohon Kasasi maupun Termohon Kasasi. Dari bukti berupa Petoek Padjeg Nomor 17 dan Buku C Desa atas nama Achmad H. Widaah dan keterangan saksi yang diajukan Termohon Kasasi, yang bernama H. Bakir Abdullah telah menerangkan bahwa H. Salim, yaitu orangtua Achmad H. Widaah dan orangtua Hj. Salim Sapura (ibu Termohon Kasasi) telah mengadakan pembagian warisan setelah orangtuanya meninggal pada Tahun 1939, maka telah terbukti obyek sengketa merupakan warisan bagian Achmad H. Widaah yang untuk selanjutnya merupakan warisan bagian Pemohon Kasasi/Penggugat.
Sedangkan perubahan nama dari Achmad H. Widaah kepada Sapura Salim dalam Buku C Desa tidak jelas dasar hukumnya dan tidak ada bukti yang mendukung perubahan tersebut;
Menimbang, bahwa alasan ini dapat dibenarkan, oleh karena telah terbukti Judex Facti salah menerapkan hukum acara. Judex Facti telah bersikap tidak adil dengan mengabaikan keterangan saksi Pemohon Kasasi yang dianggap bukan berdasarkan pendengaran sendiri ataupun pengalaman sendiri, sementara keterangan saksi Termohon Kasasi yang bukan didengar sendiri ataupun pengalaman sendiri diterima sebagai alat bukti;
Menimbang, bahwa oleh karena itu putusan Judex Facti harus dibatalkan...''
40. Bahwa uraian-uraian Pemohon Peninjauan Kembali di atas menunjukkan secara nyata bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak secara nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta hukum pembuktian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 69 ayat (1), Pasal 76 dan Penjelasan Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak dan UU KUP.
Ad. b. Majelis Hakim Pengadilan Pajak Telah Lalai Secara Nyata dalam Menunaikan Kewajibannya untuk Menentukan Apa yang Harus Dibuktikan serta Pembebanan Pembuktian Sebagaimana yang Diwajibkan Menurut Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak
41. Bahwa sebagaimana yang dikutip di atas, sesuai dengan Pasal 76 dan Penjelasan Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Hakim mempunyai kewajiban untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian. Berdasarkan uraian hukum di atas, dengan jelas dan tegas dinyatakan bahwa dalam menunaikan kewajibannya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian yang merupakan suatu kebenaran materiil, Hakim harus melakukan cara-cara yang sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-Undang Perpajakan. Menurut Prof. R. Subekti, S.H. dalam bukunya "Hukum Pembuktian" halaman 15 (Bukti PK-5), masalah pembagian beban pembuktian merupakan masalah yang sangat penting dalam Hukum Pembuktian dan merupakan suatu persoalan hukum atau persoalan yuridis. Prof. R. Subekti, S.H. menyatakan, melakukan pembagian beban pembuktian yang tidak adil dianggap sebagai suatu pelanggaran hukum atau undang-undang yang merupakan alasan bagi Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan hakim atau pengadilan yang bersangkutan. Selengkapnya, dalam bukunya tersebut Prof. R. Subekti, S.H. menyatakan (Bukti PK-5, halaman 15):
"Suatu masalah yang sangat penting dalam Hukum Pembuktian adalah masalah pembagian beban pembuktian. Sebagaimana sudah diterangkan pembagian beban pembuktian itu harus dilakukan dengan adil dan tidak berat sebelah karena suatu pembagian beban pembuktian yang berat sebelah berarti a priori menjerumuskan pihak yang menerima beban yang terlampau berat, dalam jurang kekalahan. Soal pembagian beban pembuktian ini dianggap sebagai suatu soal hukum atau soal yuridis, yang dapat diperjuangkan sampai tingkat kasasi di muka Pengadilan Kasasi, yaitu Mahkamah Agung. Melakukan pembagian beban pembuktian yang tidak adil dianggap sebagai suatu pelanggaran hukum atau undang-undang yang merupakan alasan bagi Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan Hakim atau Pengadilan yang bersangkutan.'"
42. Bahwa beban pembuktian atas ketidakbenaran Perhitungan Pajak sesuai Surat Pemberitahuan Pajak yang dibuat oleh Pemohon Peninjauan Kembali, semula Pemohon Banding (selaku Wajib Pajak) adalah berada pada Termohon Peninjauan Kembali, semula Terbanding, selaku pihak yang melakukan koreksi. Hal-hal mengenai beban pembuktian dalam Undang-undang Perpajakan, dapat dilihat dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pada Pasal 12 ayat (3), Penjelasan Pasal 13 ayat (1), Pasal 26 ayat (4) yang menyatakan bahwa:
Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
"Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang."
(Penambahan huruf tebal dari Pemohon Peninjauan Kembali).
Penjelasan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
"... Pembuktian atas uraian penghitungan yang dijadikan dasar penghitungan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak dibebankan kepada Wajib Pajak... Beban pembuktian tersebut berlaku juga bagi ketetapan yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b."
(Penambahan huruf tebal dari Pemohon Peninjauan Kembali).
Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
"Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut.'"
(Penambahan huruf tebal dari Pemohon Peninjauan Kembali).
43. Bahwa berdasarkan penjelasan UU KUP mengenai ketentuan penerbitan Surat Ketetapan Pajak di atas, wajib pajak merupakan pihak yang harus
menanggung beban pembuktian atas ketidakbenaran surat ketetapan pajak
yang diterbitkan secara jabatan. Penerbitan surat ketetapan pajak secara
jabatan itu sendiri disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran; dan/atau
Apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana disebutkan di atas, dapat disimpulkan bahwa beban pembuktian pada wajib pajak hanya terbatas atas ketetapan pajak yang ditetapkan secara jabatan. Dengan demikian, secara argumentum a contrario, beban pembuktian atas Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan tidak secara jabatan berada di pihak Direktorat Jenderal Pajak (Termohon Peninjauan Kembali);
Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 yang menjadi awal sengketa perkara a quo diterbitkan oleh Termohon Peninjauan Kembali tidak secara jabatan;
Bahwa dengan demikian, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, beban pembuktian surat ketetapan pajak SKPKB Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 yang menjadi awal sengketa perkara a quo yang diterbitkan tidak secara jabatan berada pada Termohon Peninjauan Kembali, semula Terbanding;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian Pemohon Peninjauan Kembali di atas serta sesuai pula dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, semestinya Pengadilan Pajak meletakkan beban pembuktian kepada Termohon Peninjauan Kembali untuk membenarkan koreksinya. Termohon Peninjauan Kembali tidak menyampaikan bukti apapun, untuk melawan alat-alat bukti yang melimpah yang telah disampaikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan menurut pengalaman serta akal sehat persoalan apakah sesungguhnya jasa sudah diberikan tidak mungkin dapat dibuktikan dengan mengandalkan pada analisis semata tanpa didukung oleh alat bukti;
Bahwa uraian-uraian di atas menunjukkan secara jelas bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah secara nyata melanggar ketentuan Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak dan Penjelasannya. Oleh karena itu, sudah sepatutnya Majelis Hakim pada Mahkamah Agung yang mulia membatalkan Putusan Pengadilan Pajak dalam perkara a quo terbatas pada pokok sengketa mengenai Koreksi sehubungan dengan Jasa;
Ad. c. Majelis Hakim Pengadilan Pajak Telah Secara Nyata dan Tanpa Dasar Menyangkal Adanya Kewajiban Hukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk Melakukan Pembayaran kepada Detpak Holdings Pte. Ltd. atas Jasa Manajemen yang Telah Diberikannya kepada Pemohon Peninjauan Kembali Berdasarkan Service Agreement
Bahwa sebagaimana telah diuraikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali di atas, Termohon Peninjauan Kembali telah mengakui bahwa terdapat Perjanjian Pemberian Jasa (Service Agreement) antara Detpak Holdings Pte. Ltd. dan Pemohon Peninjauan Kembali (dan perusahaan-perusahaan lain) dan Pemohon Peninjauan Kembali telah melakukan pembayaran kepada Detpak Holdings Pte. Ltd. Sebagaimana yang dapat dilihat dari pertimbangan-pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim Pengadilan Pajak juga telah menemukan sebagai fakta yang terungkap dan terbukti dalam persidangan di Pengadilan Pajak adanya Perjanjian Pemberian Jasa tersebut dan pembayaran jasa tersebut;
Bahwa dengan secara tanpa dasar mengabaikan fakta yang terungkap dan terbukti sebagaimana yang diuraikan pada butir 78 di atas serta mengabaikan bukti-bukti yang melimpah yang telah disampaikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dalam persidangan di Pengadilan Pajak yang menunjukkan bahwa jasa telah sungguh-sungguh diberikan oleh Detpak Holdings Pte. Ltd. kepada Pemohon Peninjauan Kembali, pada hakikatnya Majelis Hakim Pengadilan Pajak juga telah secara nyata dan tanpa dasar menyangkal adanya kewajiban hukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk melakukan pembayaran kepada Detpak Holdings Pte. Ltd. atas jasa manajemen yang telah diberikan oleh Detpak Holdings Pte. Ltd. kepada Pemohon Peninjauan Kembali berdasarkan Service Agreement;
Penerapan Aturan Perpajakan Seharusnya Memperhatikan Pula Ketentuan Hukum Lainnya, Termasuk Hukum Perdata
51. Bahwa tanpa mengurangi dalil-dalil Pemohon Peninjauan Kembali sebagaimana telah diuraikan di atas, sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, ketentuan-ketentuan hukum serta prinsip-prinsip hukum selain daripada peraturan perundang-undangan dalam bidang perpajakan (hukum pajak) harus diberlakukan dalam hal hukum pajak tidak mengatur persoalan-persoalan yang bersangkutan oleh karena kebanyakan Hukum Pajak mencari dasar kemungkinan pemungutannya atas kejadian-kejadian, keadaan-keadaan dan perbuatan-perbuatan hukum yang bergerak dalam lingkungan perdata. Hal ini terbukti pula dari pendapat para sarjana hukum (pajak) yang dikutip di bawah ini, baik secara tersurat maupun tersirat.
(i) Drs. Rochmat Soemitro, S.H. dalam bukunya "Dasar-dasar Hukum Padjak dan Padjak Pendapatan 1944", Cetakan ke-6, Eresco N.V., Bandung, 1963, halaman 17 (Bukti PK-8), menyatakan (ejaan belum disesuaikan dengan Ejaan yang Disempurnakan):
"Hubungan antara Hukum Padjak dan Hukum Perdata merupakan hubungan jang timbal balik.
Disatu fihak Hukum Padjak banjak sekali menggunakan istilah jang lazim dipakai dalam Hukum Perdata, dan pula memberi arti seperti dianut dalam Hukum Perdata. Tetapi walaupun demikian tidak djarang terdjadi bahwa Hukum Padjak menggunakan istilah jang mempunjai arti berlainan dari pada dalam Hukum Perdata, umpama sadja tentang pengertian domisili jang dalam Hukum Padjak ditentukan 'menurut keadaan'. Hal ini dimungkinkan karena Hukum Padjak itu merupakan bagian dari hukum jang otonom.
Selandjutnja Hukum Padjak mendjadikan peristiwa2 (ump. Kematian, kelahiran), keadaan (kekajaan, bangsa asing), kedjadian (ump. Djual beli, sewa-menjewa) dalam Hukum Perdata sebagai sasaran padjak. Hal2 tersebut diatas didjadikan Tatbestand jang diletakkan dalam undang2 padjak dan bila dipenuhi menjebabkan seseorang dikenakan padjak.
Lain aliran mengatakan bahwa hubungan antara Hukum Padjak dan Hukum Perdata itu erat sekali, karena menurut aliran itu Hukum
Perdata itu merupakan Hukum umum jang meliputi segala-galanja, dan Hukum Padjak sebagai bagian dari Hukum Publik harus djuga mengikuti Hukum Perdata itu, ketjuali djika dengan tegas dengan undang2 diadakan ketentuan jang menjimpang.
Sebaliknja djuga ada pengaruh dari Hukum Padjak terhadap Hukum Perdata karena Hukum Padjak sebagai lex specialis harus mendapat perlakuan utama mengenai sesuatu hal dari pada Hukum Perdata sebagai lex generalis.'"
(ii) Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro, S.H. (Guru Besar Hukum Pajak pada Universitas Padjadjaran dan Universitas Gajah Mada) dalam bukunya "Pajak Ditinjau dari Segi Hukum", PT Eresco, Bandung, 1991, hlm. v (Bukti PK-9), menyatakan:
"Undang-undang perpajakan merupakan produk hukum yang harus memenuhi norma-norma hukum yang mendambakan keadilan dan kepastian hukum. Di samping itu, setiap undang-undang berlandaskan asas-asas hukum (rechtsbeginselen)"
(iii) Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H. dalam bukunya "Hukum Pajak Internasional Indonesia Perkembangan dan Pengaruhnya", PT Eresco, Bandung, 1986, hlm. 46 (Bukti PK-10), menyatakan:
"Dalam hukum pajak tidak hanya wajib pajak saja tetapi juga organ-organ negara serta pejabat-pejabat negara yang melakukan peraturan dan undang-undang pajak, terikat pada hukum, tidak saja hukum pajak tetapi juga hukum lainnya seperti hukum perdata, hukum publik, hukum pidana dan sebagainya. Tidak mungkin di dalam negara hukum penguasa negara melakukan tindakan yang mempunyai akibat hukum tanpa ada dasar hukumnya."
(iv) R. Santoso Brotodihardjo, S.H. (mantan Kepala Inspeksi Keuangan Jakarta, Direktorat Jenderal Iuran Negara) dalam bukunya "Pengantar Ilmu Hukum Pajak", Cetakan ke-XI, PT Eresco, Jakarta-Bandung, 1984, hlm. 9 (Bukti PK-11), menyatakan:
"Dalam banyak persoalan Hukum Pajak mendasarkan tafsirannya atas bagian-bagian lainnya dari Ilmu Hukum, tetapi (demikian kata Adriani) ia tidak berdiri di bawah telapak kakinya. Ia memperhatikannya hanya bilamana ia membutuhkannya saja untuk kepentingan sendiri, seperti akan kita lihat dalam uraian-uraian berikut.
§10. HUBUNGAN DENGAN HUKUM PERDATA
Dengan Hukum Perdata, yaitu bagian dari keseluruhan hukum yang mengatur hubungan antara orang-orang pribadi, Hukum Pajak adalah banyak sekali sangkut-pautnya. Hal ini dapatlah kita mengerti, karena kebanyakan Hukum Pajak mencari dasar kemungkinan pemungutannya atas kejadian-kejadian, keadaan-keadaan dan perbuatan-perbuatan Hukum yang bergerak dalam lingkungan perdata, seperti: pendapatan, kekayaan, perjanjian penyerahan, pemindahan hak karena warisan, dsb.'"
52. Bahwa penerapan prinsip-prinsip hukum selain daripada peraturan perundang-undangan dalam bidang perpajakan (hukum pajak) dalam hal hukum pajak tidak mengatur persoalan-persoalan yang bersangkutan untuk mencari dasar kemungkinan pemungutannya juga telah diakui serta diterapkan oleh Mahkamah Agung sebagaimana ternyata dalam (a) Putusan Mahkamah Agung Nomor 04/B/PK/PJK/2005 tanggal 12 Mei 2008 halaman 30-31 dengan BUT Standard Chartered Bank ("SCB") sebagai pemohon peninjauan kembali (Bukti PK-12a, yang telah pula diumumkan dalam website Mahkamah Agung), dan (b) Putusan Mahkamah Agung Nomor 99 B/PK/PJK/2007 tanggal 6 September 2010 halaman 17 dengan BUT Deutsche Bank AG sebagai termohon peninjauan kembali (Bukti PK-12b, yang keduanya telah pula diumumkan dalam website Mahkamah Agung).
a. Putusan Mahkamah Agung dalam perkara SCB tersebut membatalkan putusan Pengadilan Pajak yang secara keliru menganggap bahwa SCB cabang Indonesia merupakan anak perusahaan dari SCB London atau SCB Hongkong kepada SCB Indonesia, sehingga terdapat pemanfaatan jasa luar negeri yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Dalam pertimbangan hukumnya dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menyatakan sebagai berikut (Bukti PK-12a, halaman 30-31):
"Bahwa alasan-alasan butir 1 sampai dengan 10 dan butir 17a, b, j dapat dibenarkan karena putusan Pengadilan Pajak nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan pertimbangan:
........
b. Bahwa BUT SCB Indonesia merupakan satu kesatuan dengan Kantor Pusat SCB, begitu pula dengan SCB Hong Kong;
e. Dengan demikian, walaupun ada pemanfaatan Jasa Luar Negeri, tetapi oleh karena pembebanan area recharges tersebut dilakukan oleh SCB Hongkong kepada SCB Indonesia, yang merupakan suatu kesatuan badan usaha, maka atas pembebanan tersebut tidak terutang PPN. "
b. Putusan Mahkamah Agung dalam perkara Deutsche Bank tersebut menguatkan putusan Pengadilan Pajak, yang menyatakan tidak ada pemberian jasa antar cabang dari suatu badan yang sama sehingga tidak ada PPN yang terutang. Dalam pertimbangan hukumnya dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menyatakan sebagai berikut (Bukti PK-12b, halaman 17):
"Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali adalah tepat dan benar yaitu bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Deutsche Bank Jakarta (Pemohon Banding/Termohon Peninjauan Kembali) kepada Deutsche Bank London sebesar Rp 4.162.621.221,- atas kegiatan management dan Leadership Centre (MLC) merupakan pemanfaatan jasa Kantor Cabang dari Kantor Cabang lain dalam satu entitas, oleh karena itu tidak terutang PPN;
Bahwa dengan demikian tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa Pemanfaatan Jasa yang diberikan oleh Kantor Cabang lain sehingga alokasi atas pembebanan biaya MLC di dalam satu kesatuan Badan Usaha yang mana atas alokasi biaya tersebut nyata-nyata tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai;"
53. Bahwa dalam pertimbangan-pertimbangan hukum dalam perkara SCB dan perkara Deutsche Bank tersebut di atas terlihat secara jelas bahwa Mahkamah Agung menilai bahwa tidak ada pemberian jasa yang diberikan oleh suatu kantor cabang kepada kantor cabang lainnya yang keduanya sebenarnya merupakan suatu kesatuan dari badan usaha (entitas atau badan hukum) yang sama. Dengan demikian, tidak ada Pajak Pertambahan Nilai yang terutang. Pertimbangan-pertimbangan hukum Mahkamah Agung tersebut merupakan pertimbangan yang didasarkan pada prinsip-prinsip hukum selain dari hukum pajak (dalam hal ini hukum perdata dan hukum perusahaan). Oleh karena itu, jelas bahwa prinsip-prinsip hukum selain hukum pajak seharusnya juga diperhatikan oleh hakim dalam memeriksa dan memutus sengketa pajak. Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, sesuai dengan Service Agreement yang telah dibuat oleh Detpak Holdings Pte. Ltd. dan Pemohon Peninjauan Kembali, serta adanya pembayaran dan bukti-bukti yang melimpah yang menunjukkan bahwa jasa manajemen sungguh-sungguh telah diberikan oleh Detpak Holdings Pte. Ltd. kepada Pemohon Peninjauan Kembali, maka sudah semestinya serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, koreksi Termohon Peninjauan Kembali atas Biaya Sehubungan dengan Jasa yang tidak berdasar tersebut serta Putusan Pengadilan Pajak berkenaan dengan Koreksi Biaya Sehubungan dengan Jasa dalam perkara a quo dibatalkan oleh Mahkamah Agung yang mulia;
Putusan Pengadilan Pajak yang Relevan dengan Perkara a quo Berkenaan dengan Koreksi Biaya Sehubungan dengan Jasa
54. Bahwa untuk kasus perlakuan perpajakan berkenaan dengan koreksi Biaya Sehubungan dengan Jasa dengan fakta yang sama dengan perkara a quo, Pengadilan Pajak telah pula sebelumnya menjatuhkan putusannya No. 28892/ PP/M.XVII/15/2011 tanggal 28 Januari 2011 dengan PT Detpak Indonesia (yang juga merupakan penerima jasa berdasarkan Service Agreement dengan Detpak Holdings Pte. Ltd. tersebut di atas) yang mengabulkan sebagian permohonan banding PT Detpak Indonesia. Dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya dalam putusan Pengadilan Pajak tersebut pada halaman 39 alinea 3-6 dan halaman 40 alinea 1-4 (Bukti PK-13), Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang bersangkutan menyatakan:
"Bahwa di dalam persidangan dilakukan uji bukti antar Terbanding dan Pemohon Banding, dengan hasil sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan data-data yang diserahkan di dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa atas jasa manajemen yang diberikan oleh Holding telah didukung dengan bukti pendukung berupa:
1. Perjanjian Jasa (Service Arrangement),
2. Tax Invoice atas Management fee Nomor:
a. DN 07/005 tanggal 28 Pebruari 2007 yang merupakan tagihan
atas Management fee bulan Januari dan Pebruari 2007 sebesar
USD 45,020.67;
b. DN 07/019 tanggal 15 Maret 2007 yang merupakan tagihan
atas Management fee bulan Maret 2007 sebesar USD
22,510.33;
c. DN 07/033 tanggal 15 April 2007 yang merupakan tagihan atas
Management fee bulan April 2007 sebesar USD 22,510.33;
d. DN 07/047 tanggal 21 Mei 2007 yang merupakan tagihan atas
Management fee bulan Mei 2007 sebesar USD 22,510.33;
e. DN 07/061 tanggal 26 Juni 2007 yang merupakan tagihan atas Management fee bulan Juni 2007 sebesar USD 22,510.33;
3. Bukti Pengeluaran Kas/Bank;
4. Bukti Transfer uang melalui Standard Chartered Bank atas pembayaran Management fee;
5. Daftar kunjungan Pegawai Holding ke lokasi Pemohon Banding dalam rangka memberikan training kepada karyawan Pemohon Banding;
6. Bukti pendukung korespondensi antara Pemohon Banding dengan Holding melalui email;
Bahwa menurut pendapat Majelis pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding atas jasa-jasa yang diberikan oleh Holding kepada Pemohon Banding seperti di sebutkan di atas berupa pemasaran produk-produk, melakukan research dan development, membuat planning, melakukan maintenance mesin secara rutin, melakukan pelatihan sumber daya manusia yang berhubungan dengan mesin dan produk, melakukan audit agar produk Pemohon Banding sesuai dengan spesifikasi yang dikehendaki oleh masing-masing customer, melakukan audit social compliance self assessment tool yang bertujuan untuk mengetahui apakah syarat-syarat yang diminta oleh customer diikuti oleh Pemohon Banding dan melakukan promosi dan sekaligus menawarkan produk-produk baru kepada customer-customer Pemohon Banding secara global merupakan sesuatu yang dapat diterima dan tidak menyalahi aturan;
Bahwa namun menurut pendapat Majelis Holding hanya dapat membebankan biaya marketing kepada Pemohon Banding sesuai dengan rumus yang dibuat dalam perjanjian antara Pemohon Banding dan Holdings yaitu:
Sales Detpak Indonesia x 100%
Sales Detpak
tanpa menambahkan mark up atas biaya marketing Holding tersebut, sehingga dengan demikian Majelis tidak dapat menyetujui adanya pembebanan tambahan biaya marketing berupa mark up 5% dari biaya marketing Holding kepada Pemohon Banding;
Bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa Management fee yang dapat di biayakan oleh Pemohon Banding adalah sebesar: 100/105 x USD 135,061.61 = USD 128,630.10
Bahwa dengan demikian Majelis berketetapan bahwa koreksi Terbanding yang tidak dapat dipertahankan adalah sebesar USD 128,630.10, sedangkan koreksi Terbanding yang tetap dipertahankan adalah USD 6,431.51;"
55. Bahwa sesuai dengan doktrin hukum seharusnya dalam memutuskan perkara, pengadilan terikat pada putusan sebelumnya dengan fakta yang serupa. Lihat Prof. Lie Oen Hock, S.H., "Jurisprudensi sebagai Sumber Hukum" Cetakan ke-3, PT Penerbitan Universitas, Bandung, 1964 (Bukti PK-14), terutama pada halaman 22, yang menyatakan (ejaan masih dalam teks asli):
(i) "Ini berarti, bahwa di samping hukum, jang terdapat dalam undang-
undang, terdapat pula hukum hakim (rechtersrecht), jang lebih dikenal
dengan nama jurisprudensi (juriprudentierecht); dan
(ii) "Dengan begitu jurisprudensi hanja merupakan sumber hukum, apabila
hukum hakim itu mempunjai kekuatan mengikat. Saja sendiri
berpendapat, bahwa memang demikian halnja dan ini saja akan tjoba
buktikan, walaupun - seperti telah diterangkan tadi - untuk hukum
Indonesia tidak berlaku azas “stare decisis et quieta non movere” dan
djuga tidak terdapat dalam Kitab Undang-undang Perdata kita suatu
ketentuan seperti Pasal 1 ajat 2 'Einleitung Zivilgesetzbuch'' Swis."
Berdasarkan uraian-uraian di atas, telah terbukti secara jelas bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam perkara a quo telah memutus perkara mengenai koreksi Biaya Sehubungan dengan Jasa secara tidak konsisten dengan putusannya yang terdahulu. Dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak dalam perkara a quo berkenaan dengan sengketa pokok mengenai koreksi atas Biaya Management fee telah diputus secara sewenang-wenang;
56. Bahwa dengan demikian, secara nyata Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam perkara a quo yang mempertahankan koreksi yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali atas biaya Sehubungan dengan Jasa adalah putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena telah didasarkan pada koreksi yang tidak berdasar serta tanpa didukung oleh alat bukti apapun. Oleh karena itu, sudah sepatutnya Majelis Hakim pada Mahkamah Agung yang mulia membatalkan Putusan Pengadilan Pajak terbatas pada pokok sengketa mengenai koreksi Biaya Sehubungan dengan Jasa dalam perkara a quo;
Mengenai Perhitungan Pajak
57. Bahwa karena menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (a) Koreksi Biaya Raw material Usage sebesar USD 54,281.63 dan (b) Koreksi Biaya sehubungan dengan Jasa sebesar USD 261,810.23, yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, maka seharusnya perhitungan pajak Pajak Penghasilan Badan Pemohon Peninjauan Kembali Tahun Pajak 2007 adalah sebagai berikut (selaras dengan yang tercantum dalam Permohonan Banding Pemohon Peninjauan Kembali, semula Pemohon Banding):
Uraian USD
Peredaran Usaha 20.530.525,00
Harga Pokok Penjualan cfm Majelis 16.539.704,00
Koreksi diajukan PK 54.281,63
Harga Pokok Penjualan cfm Pemohon PK 16.593.985,63
Laba Bruto 3.936.539,37
Biaya Usaha cfm Majelis 2.762.462,35
Koreksi diajukan PK 261.810,23
Biaya Usaha cfm Pemohon PK 3.024.272,58
Penghasilan Neto Dalam Negeri 912.266,79
Penghasilan Negeri Lainnya 0,00
Fasilitas Penanaman Modal 0,00
Penyesuaian Fiskal:
a. Penyesuaian Fiskal Positif 0,00
b. Penyesuaian Fiskal Negatif 13.646,00
c. Jumlah (a-b) (13.646,00)
Penghasilan Neto Luar Negeri 0,00
Jumlah Penghasilan Neto 898.620,79
Kompensasi Kerugian 0,00
Penghasilan Kena Pajak 898.620,79
PPh Terutang (kurs=Rp 9.183,00)
-10% X USD 5,445.00 544,50
-15% X USD 5,445.00 816,75
- 30% X USD 887,730.79 266.319,24
Jumlah Terutang 267.680,49
Kredit Pajak 469.957,00
PPh yang Lebih Dibayar (202.276,51)
58. Bahwa dalam perkara a quo Pemohon Peninjauan Kembali telah membayar Pajak Penghasilan kepada Termohon Peninjauan Kembali yang tidak terutang sebesar Rp 541.889.970,00 (termasuk sanksi administrasi bunga Pasal 13 (2) UU KUP sebesar USD 16,959.00) sesuai dengan Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 9 November 2009 (Bukti PK-15). Berdasarkan Pasal 87 Undang-undang Pengadilan Pajak, Pemohon Peninjauan Kembali berhak atas pengembalian pembayaran pajak ditambah dengan imbalan bunga sebesar 2% per bulan. Lihat pula putusan Mahkamah Agung No. 35/B/PK/PJK/2003 tanggal 2 Juni 2004 yang telah mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali PT Bintang Kartika Makmur terhadap putusan Pengadilan Pajak No. Put.0552/PP/M.V/16/2002 tanggal 27 September 2002 yang antara lain menghukum Direktur Jenderal Pajak sebagai Termohon Peninjauan Kembali (Terbanding) untuk mengembalikan pembayaran pajak sejumlah Rp.3.108.254.856,00 ditambah imbalan bunga sebesar 2% setiap bulannya untuk paling lama 24 bulan berdasarkan Pasal 87 Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Berdasarkan uraian-uraian dan alasan-alasan di atas terbukti secara jelas bahwa Putusan Pengadilan Pajak dalam perkara a quo terkait dengan pokok sengketa mengenai (a) Koreksi Biaya Raw material Usage sebesar USD 54,281.63 dan (b) Koreksi Biaya sehubungan dengan Jasa sebesar USD 261,810.23, secara nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hal ini termasuk Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan dan Penjelasannya, Pasal 69 ayat (1), Pasal 76 dan Penjelasan Pasal 76 serta Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak dan Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) angka ke-3, hukum pembuktian, Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak dan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura.
Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa berkenaan dengan pokok sengketa mengenai (a) Koreksi Biaya Raw material Usage sebesar USD 54,281.63 dan (b) Koreksi Biaya sehubungan dengan Jasa sebesar USD 261,810.23, Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam perkara a quo telah memberikan pertimbangan-pertimbangan hukum yang sangat keliru dan bertentangan secara nyata dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak, yang mengakibatkan putusan terkait dengan (a) Koreksi Biaya Raw material Usage sebesar USD 54,281.63 dan (b) Koreksi Biaya sehubungan dengan Jasa sebesar USD 261,810.23, tersebut nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga juga menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan yang sangat nyata.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan Peninjauan Kembali tersebut tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding atas sengketa pajak terhadap terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-791/ WPJ.07/2010 tanggal 20 Agustus 2010 tentang keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPh Badan Nomor : 00028/206/07/052/09 tanggal 3 September 2009 Tahun Pajak 2007 yang telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-00097/WPJ.07/KP.0203/2010 tanggal 4 Mei 2010, atas nama Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali, dan menghitung kembali PPh yang lebih dibayar menjadi Rp. 107.449,00 adalah tepat dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : PT. D&D Packaging Indonesia tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak.
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali dipihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini.
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan .
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. D&D PACKAGING INDONESIA tersebut.
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Senin, tanggal 09 Desember 2013 oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc. Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Yulius, S.H., M.H., dan Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis dan dibantu oleh Lucas Prakoso, S.H., M.Hum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis : Ketua Majelis,
Ttd. Ttd.
H. Yulius, S.H., M.H. Widayatno Sastrohardjono, SH. MSc.
Ttd.
Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti :
Ttd.
Lucas Prakoso, SH. MHum.
Biaya-biaya :
1. Meterai ………................................ Rp. 6.000,-
2. Redaksi ……..................................... Rp. 5.000,-
3. Administrasi Peninjauan Kembali ..… Rp. 2.489.000,-
Jumlah Rp. 2.500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
A S H A D I, SH
Nip. 220000754