7/Pid.Sus-Anak/2016/PN Kdl
Putusan PN KENDAL Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2016/PN Kdl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
BAGAS PRASETYO Bin SUDADI
MENGADILI 1. Menyatakan Anak BAGAS PRASETYO Bin SUDADI ( Alm ) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ turut serta menguasai Narkotika Golongan I “ 2. Menjatuhkan pidana terhadap Anak tersebut dengan pidana di LP Khusus Anak Kutoarjo selama 10 ( sepuluh ) Bulan dan Pelatihan Kerja dilembaga yang sesuai dengan usia anak selama 6 ( enam ) bulan; 3. Memerintahkan Anak untuk segera dibebaskan dari tahanan ; 4. Memerintahkan barang bukti berupa: - 1 (satu) paket serbuk Kristal dalam klip plastik terbungkus solasi warna hitam dengan berat ± 0,055 gram; - 1 (satu) buah HP Cross warna putih dengan nomor Simcard 0895326938125 ; - 1 (satu) buah HP Smartfren warna putih dengan nomor Simcard 08872623120; Dirampas untuk dimusnahkan ; 5. Membebankan kepada Anak kuntuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
No. 7 /Pid Sus-Anak/2016/PN.Kdl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kendal yang mengadili perkara pidana anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak
Nama lengkap : BAGAS PRASETYO bin SUDADI;
Tempat lahir : Semarang;
Umur/tgl lahir : 17 tahun / 03 Mei 1999;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Sidodadi RT.03/RW.02, Kec.Mijen, Kota
Semarang;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Belum bekerja;
Terhadap Anak dilakukan Penahanan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan dari :
Penyidik, ----------;
Perpanjangan Penuntut Umum, --------------;
Penuntut Umum, sejak tanggal 21 April 2016 s/d tanggal 25 April 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan, sejak tanggal 26 April s/d tanggal 30 April 2016 ;
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 27 April 2016 s/d 06 Mei 2016;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan, sejak tanggal 07 Mei 2016 sd tanggal 21 Mei 2016;
Anak didampingi oleh Penasehat Hukum dari LBH PUTRA NUSANTARA beralamat di Jalan Soekarno Hatta, km.3., Perumda Kendal berdasarkan Penetapan No. 7/Pid.Sus.Anak/206/PN.Kdl tanggal 27 April 2016, Pembimbing Kemasyarakatan, tanpa didampingi orang tuanya ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kendal Nomor 7/Pid Sus-Anak/2016/PN.Kdl tanggal 27 April 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 7 /Pid Sus-Anak/2016/PN.Kdl tanggal 27 April 2016 tentang penetapan hari sidang;
Hasil penelitian kemasyarakatan;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Anak serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
KE SATU
------- Bahwa Terdakwa BAGAS PRASETYO bin SUDADI (Alm) baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Sdr. RIO SAKTI ARI bin KUMAIDI (dilakukan Penuntut Umum dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 13 Februari 2016 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2016, di pinggir jalan Dk. Lengkong Desa Meteseh Kecamatan Boja Kabupaten Kendal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal, melakukan, yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yaitu Shabu-shabu dengan berat 0,055 gram, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara :
Bahwa bermula dari Sdr. RIO SAKTI ARI diminta oleh sdr. DERY (DPO) untuk membeli shabu-shabu seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada sdr. RIO Alias TENGEK Alias BOCIL (DPO) di daerah Boja Kendal, lalu Sdr. DERY menyuruh Sdr. RIO SAKTI ARI memanggil kan Terdakwa dan setelah terdakwa datang, Sdr. DERY menyuruh terdakwa menemani Sdr. RIO SAKTI ARI membeli shabu-shabu selanjutnya sdr. DERY memberikan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada sdr. RIO SAKTI ARI;
Bahwa kemudian terdakwa bersama Sdr. RIO SAKTI ARI pergi menemui Sdr. RIO Alias TENGEK Alias BOCIL dan setelah bertemu lalu sdr. RIO SAKTI ARI menyerahkan uang Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada sdr. RIO Alias TENGEK Alias BOCIL selanjutnya terdakwa meminta shabu-shabu kepada sdr. RIO Alias TENGEK Alias BOCIL dan nditerima oleh Terdakwa, lalu 1 (satu) paket kecil shabu-shabu digenggam terdakwa menggunakan tangan kanannya;
Bahwa kemudian datang anggota Polri lalu terdakwa menjatuhkan shabu-shabu yang digenggamnya sedangkan Sdr. RIO Alias TENGEK Alias BOCIL dan Sdr. RIO SAKTI ARI melarikan diri, namun Sdr. RIO SAKTI ARI berhasil ditangkap;
Bahwa terdakwa tidak punya hak dan atau izin untuk melakukan perbuatannya tersebut;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 235/NNF/2016 tanggal 19 Februari 2016, bahwa 1 (satu) bungkus plastic yang diisolasi warna hitam berisi serbuk Kristal berat bersih 0,055 gram mengandungMetamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 pada lampiran UU.RI No, 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
A T A U
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa BAGAS PRASETYO bin SUDADI (Alm) baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Sdr. RIO SAKTI ARI bin KUMAIDI (dilakukan Penuntut Umum dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 13 Februari 2016 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2016, di pinggir jalan Dk. Lengkong Desa Meteseh Kecamatan Boja Kabupaten Kendal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal, melakukan, yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu Shabu-shabu dengan berat 0,055 gram, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara :
Bahwa bermula dari Sdr. RIO SAKTI ARI diminta oleh sdr. DERY (DPO) untuk membeli shabu-shabu seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada sdr. RIO Alias TENGEK Alias BOCIL (DPO) di daerah Boja Kendal, lalu Sdr. DERY menyuruh Sdr. RIO SAKTI ARI memanggil kan Terdakwa dan setelah terdakwa datang, Sdr. DERY menyuruh terdakwa menemani Sdr. RIO SAKTI ARI membeli shabu-shabu selanjutnya sdr. DERY memberikan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada sdr. RIO SAKTI ARI;
Bahwa kemudian terdakwa bersama Sdr. RIO SAKTI ARI pergi menemui Sdr. RIO Alias TENGEK Alias BOCIL dan setelah bertemu lalu sdr. RIO SAKTI ARI menyerahkan uang Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada sdr. RIO Alias TENGEK Alias BOCIL selanjutnya terdakwa meminta shabu-shabu kepada sdr. RIO Alias TENGEK Alias BOCIL dan nditerima oleh Terdakwa, lalu 1 (satu) paket kecil shabu-shabu digenggam terdakwa menggunakan tangan kanannya;
Bahwa kemudian datang anggota Polri lalu terdakwa menjatuhkan shabu-shabu yang digenggamnya sedangkan Sdr. RIO Alias TENGEK Alias BOCIL dan Sdr. RIO SAKTI ARI melarikan diri, namun Sdr. RIO SAKTI ARI berhasil ditangkap;
Bahwa terdakwa tidak punya hak dan atau izin untuk melakukan perbuatannya tersebut;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 235/NNF/2016 tanggal 19 Februari 2016, bahwa 1 (satu) bungkus plastic yang diisolasi warna hitam berisi serbuk Kristal berat bersih 0,055 gram mengandungMetamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 pada lampiran UU.RI No, 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Anak yang pada pokoknya Penasihat Hukum memohon agar sanksi yang dijatuhkan kepadanya lebih kepada pembelajaran / mendidik karena mereka masih tergolong anak semestinya masih harus mendapat pendidikan disegala bidang;
Setelah mendengar permohonan Anak yang pada pokoknya menyatakan agar Anak diberi tindakan ditempatkan Panti Rehabilitasi ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Anak yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Penasihat Hukum Anak terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menyatakan Anak BAGAS PRASETYO bin SUDADI (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama”;
Menjatuhkan pidana terhadap Anak BAGAS PRASETYO bin SUDADI (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara di LP Anak Kutoarjo selama 10 (sepuluh) tahun;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Memerintahkan Anak tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU 150 warna merah hitam No. Pol H-5486-GU, Noka. MH8BG41CACJ759524, Nosin. G4201D -
818161 berikut kunci kontak;
1 (satu) buah helm standar warna biru merk Ink;
1 (satu) buah Handphone Samsung Duos GT – S7562 warna hitam;
Dikembalikan kepada keluarga korban MUHAMMAD HAFIDZ AGUNG NUGROHO;
1 (satu) potong celana panjang jean warna hitam merk G&N;
1 (satu) potong baju lengan panjang jean warna biru merk H&M;
1 (satu) bilah bendo (golok) bergagang kayu warna coklat dan 1 (satu) buah Handphone merk Samsung galaxy young warna putih dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan Anak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Menimbang, bahwa Anak diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KE SATU :
------- Bahwa Terdakwa BAGAS PRASETYO bin SUDADI (Alm) baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Sdr. RIO SAKTI ARI bin KUMAIDI (dilakukan Penuntut Umum dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 13 Februari 2016 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2016, di pinggir jalan Dk. Lengkong Desa Meteseh Kecamatan Boja Kabupaten Kendal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal, melakukan, yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yaitu Shabu-shabu dengan berat 0,055 gram, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara :
Bahwa bermula dari Sdr. RIO SAKTI ARI diminta oleh sdr. DERY (DPO) untuk membeli shabu-shabu seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada sdr. RIO Alias TENGEK Alias BOCIL (DPO) di daerah Boja Kendal, lalu Sdr. DERY menyuruh Sdr. RIO SAKTI ARI memanggil kan Terdakwa dan setelah terdakwa datang, Sdr. DERY menyuruh terdakwa menemani Sdr. RIO SAKTI ARI membeli shabu-shabu selanjutnya sdr. DERY memberikan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada sdr. RIO SAKTI ARI;
Bahwa kemudian terdakwa bersama Sdr. RIO SAKTI ARI pergi menemui Sdr. RIO Alias TENGEK Alias BOCIL dan setelah bertemu lalu sdr. RIO SAKTI ARI menyerahkan uang Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada sdr. RIO Alias TENGEK Alias BOCIL selanjutnya terdakwa meminta shabu-shabu kepada sdr. RIO Alias TENGEK Alias BOCIL dan nditerima oleh Terdakwa, lalu 1 (satu) paket kecil shabu-shabu digenggam terdakwa menggunakan tangan kanannya;
Bahwa kemudian datang anggota Polri lalu terdakwa menjatuhkan shabu-shabu yang digenggamnya sedangkan Sdr. RIO Alias TENGEK Alias BOCIL dan Sdr. RIO SAKTI ARI melarikan diri, namun Sdr. RIO SAKTI ARI berhasil ditangkap;
Bahwa terdakwa tidak punya hak dan atau izin untuk melakukan perbuatannya tersebut;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 235/NNF/2016 tanggal 19 Februari 2016, bahwa 1 (satu) bungkus plastic yang diisolasi warna hitam berisi serbuk Kristal berat bersih 0,055 gram mengandungMetamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 pada lampiran UU.RI No, 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
A T A U
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa BAGAS PRASETYO bin SUDADI (Alm) baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Sdr. RIO SAKTI ARI bin KUMAIDI (dilakukan Penuntut Umum dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 13 Februari 2016 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2016, di pinggir jalan Dk. Lengkong Desa Meteseh Kecamatan Boja Kabupaten Kendal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal, melakukan, yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu Shabu-shabu dengan berat 0,055 gram, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara :
Bahwa bermula dari Sdr. RIO SAKTI ARI diminta oleh sdr. DERY (DPO) untuk membeli shabu-shabu seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada sdr. RIO Alias TENGEK Alias BOCIL (DPO) di daerah Boja Kendal, lalu Sdr. DERY menyuruh Sdr. RIO SAKTI ARI memanggil kan Terdakwa dan setelah terdakwa datang, Sdr. DERY menyuruh terdakwa menemani Sdr. RIO SAKTI ARI membeli shabu-shabu selanjutnya sdr. DERY memberikan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada sdr. RIO SAKTI ARI;
Bahwa kemudian terdakwa bersama Sdr. RIO SAKTI ARI pergi menemui Sdr. RIO Alias TENGEK Alias BOCIL dan setelah bertemu lalu sdr. RIO SAKTI ARI menyerahkan uang Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada sdr. RIO Alias TENGEK Alias BOCIL selanjutnya terdakwa meminta shabu-shabu kepada sdr. RIO Alias TENGEK Alias BOCIL dan nditerima oleh Terdakwa, lalu 1 (satu) paket kecil shabu-shabu digenggam terdakwa menggunakan tangan kanannya;
Bahwa kemudian datang anggota Polri lalu terdakwa menjatuhkan shabu-shabu yang digenggamnya sedangkan Sdr. RIO Alias TENGEK Alias BOCIL dan Sdr. RIO SAKTI ARI melarikan diri, namun Sdr. RIO SAKTI ARI berhasil ditangkap;
Bahwa terdakwa tidak punya hak dan atau izin untuk melakukan perbuatannya tersebut;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 235/NNF/2016 tanggal 19 Februari 2016, bahwa 1 (satu) bungkus plastic yang diisolasi warna hitam berisi serbuk Kristal berat bersih 0,055 gram mengandungMetamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 pada lampiran UU.RI No, 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Anak dan atau Penasihat Hukum Anaktidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
1. Saksi GATOT SANTOWI bin PURWANTO
Bahwa saksi membenarkan semua keterangan yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan di Kepolisian ;
Bahwa saksi di hadapkan di muka persidangan dalam perkara ini karena saksi adalah sebagai petugas Polri yang telah menangkap saksi Rio Sakti Ari dan Anak Bagas Prasetyo ditangkap oleh anggota atau saksi Triyono, yang diduga telah membeli Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu;
Bahwa saksi bersama team yang terdiri dari 4 (empat) orang petugas berhasil menangkap Anak Bagas Prasetyo dan saksi Rio Sakti Ari pada hari Sabtu tanggal 13 Februari 2016, sekira pukul 22.00 Wib di dekat jembatan/warung jualan sossis ikut Desa Meteseh Kecamatan Boja Kendal;
Bahwa saksi tahunya kalau anak dan saksi Rio Sakti Ari telah membeli Narkotika jenis Shabu-shabu, karena saksi melakukan operasi Antik (operasi pemberantasan Narkoba) di wilayah Boja, saksi bersama dengan 4 (empat) anggota melakukan patrolI dengan menggunakan sepeda motor, ketika sampai di Desa Meteseh tepatnya di sebelah jembatan dekat warung penjual sossis dan peternakan ayam, saksi melihat ada 3 (tiga) orang pemuda yang sedang bergerombol sedang menyalakan korek api, setelah saksi menyapanya ternyata mereka berusaha untuk melarikan diri, kemudian saksi Triyono berhasil menangkap Anak Bagas Prasetyo, dan saksi bersama anggota lainnya berusaha untuk mengejar 2 (dua) tersangka lainnya, dan akhirnya saksi dapat menangkap saksi Rio Sakti Ari, sedangkan 1 (satu) orang yang diduga bernama RIO alias TENGEK alias BOCIL dapat melarikan diri sampai sekarang belum tertangkap;
Bahwa ketika anggota Triyono menangkap Anak Bagas Prasetyo, ia menjatuhkan barang yang dibungkus berupa 1 (satu) paket kecil di dalam klip plastik yang terbungkus solasi warna hitam, dan setelah dicermati ternyata adalah Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu;
Bahwa setelah diinterogasi, Anak mengaku membeli 1 (satu) paket shabu-shabu tersebut dari Sdr. RIO Alias TENGEK Alias BOCIL (belum tertangkap) seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ;
Bahwa semula ketika saksi tanya, Anak mengaku kalau ia membeli shabu-shabu secara patungan dengan saksi RIO SAKTI ARI masing-masing Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), tetapi sebelum sampai Polres Kendal di tengah perjalanan, Anak mengaku kalau ia membeli shabu-shabu tersebutkarena disuruh oleh Sdr. DERY dan uangnya Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) jua dari Sdr. DERY (teman kosnya Anak Bagas Pasetyo), kemudian saksi membawa anak Bagas Prasetyo dan saksi Rio Sakti Ari ke rumah kostnya di Kelurahan Sidodadi Kecamatan Mijen Semarang, saksi mencari di kamar kost milik DERY (DPO) tetapi Sdr. DERY sudah tidak ada ditempat, di kamarnya juga tidak ditemukan Narkotika;
Bahwa transaksi jual beli yang dilakukan oleh Anak Bagas Prasetyo/Rio Sakti Ari dengan Sdr. Rio Alias Tengek (DPO) dilakukan di Dk lengkong di pinggir jalan dekat jembatan Desa Meteseh Boja Kendal;
Bahwa yang menerima shabu-shabu dari tangan Rio Alias Tengek adalah Anak Bagas Prasetyo, dedangkan Saksi Rio Sakti Ari adalah yang menyerahkan uang sejumlah Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
Bahwa yang sempat melarikan diri pada waktu ditangkap adalah saksi Rio Sakti Ari dan Rio Alias Tengek Alias Bocil (DPO), tetapi kemudian saksi Rio Sakti Ari dapat saksi tangkap, sedangkan Rio Alias Tengek alias Bocil dapat melarikan diri;
Bahwa Anak Bagas Prasetyo dan saksi Rio Sakti Ari membeli shabu-shabu dari tangan Rio Alias Tenek Alias Bocil seberat ± 0,055 gram;
Bahwa terhadap anak Bagas Prasetyo dan saksi Rio Sakti Ari sudah dilakukan tes urine dan hasilnya adalah negative;
Bahwa setelah saksi interogasi secara detail, anak Bagas Prasetyo dan saksi Rio Sakti Ari mengaku kalau uangnya untuk membeli shabu-shabu kepada Sdr. Rio Alias Tengek alias Bocil, diperoleh dari Sdr. Dery arena disuruh oleh Dery (DPO), uangnya yang membawa saksi Rio Sakti Ari, sedangkan yang menerima shabu-shabunya adalah Anak Bagas Prasetyo;
2. Saksi TRIYONO BUDIMAN bin SUGIRI
Bahwa saksi membenarkan semua keterangan yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan di Kepolisian ;
Bahwa saksi di hadapkan di muka persidangan dalam perkara ini karena saksi adalah sebagai petugas Polri yang telah menangkap saksi Rio Sakti Ari dan Anak Bagas Prasetyo ditangkap oleh anggota atau saksi Triyono, yang diduga telah membeli Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu;
Bahwa saksi bersama team yang terdiri dari 4 (empat) orang petugas berhasil menangkap Anak Bagas Prasetyo dan saksi Rio Sakti Ari pada hari Sabtu tanggal 13 Februari 2016, sekira pukul 22.00 Wib di dekat jembatan/warung jualan sossis ikut Desa Meteseh Kecamatan Boja Kendal;
Bahwa saksi tahunya kalau anak dan saksi Rio Sakti Ari telah membeli Narkotika jenis Shabu-shabu, karena saksi melakukan operasi Antik (operasi pemberantasan Narkoba) di wilayah Boja, saksi bersama dengan 4 (empat) anggota melakukan patrolI dengan menggunakan sepeda motor, ketika sampai di Desa Meteseh tepatnya di sebelah jembatan dekat warung penjual sossis dan peternakan ayam, saksi melihat ada 3 (tiga) orang pemuda yang sedang bergerombol sedang menyalakan korek api, setelah saksi menyapanya ternyata mereka berusaha untuk melarikan diri, kemudian saksi Triyono berhasil menangkap Anak Bagas Prasetyo, dan saksi bersama anggota lainnya berusaha untuk mengejar 2 (dua) tersangka lainnya, dan akhirnya saksi dapat menangkap saksi Rio Sakti Ari, sedangkan 1 (satu) orang yang diduga bernama RIO alias TENGEK alias BOCIL dapat melarikan diri sampai sekarang belum tertangkap;
Bahwa ketika anggota Triyono menangkap Anak Bagas Prasetyo, ia menjatuhkan barang yang dibungkus berupa 1 (satu) paket kecil di dalam klip plastik yang terbungkus solasi warna hitam, dan setelah dicermati ternyata adalah Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu;
Bahwa setelah diinterogasi, Anak mengaku membeli 1 (satu) paket shabu-shabu tersebut dari Sdr. RIO Alias TENGEK Alias BOCIL (belum tertangkap) seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ;
Bahwa semula ketika saksi tanya, Anak mengaku kalau ia membeli shabu-shabu secara patungan dengan saksi RIO SAKTI ARI masing-masing Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), tetapi sebelum sampai Polres Kendal di tengah perjalanan, Anak mengaku kalau ia membeli shabu-shabu tersebutkarena disuruh oleh Sdr. DERY dan uangnya Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) jua dari Sdr. DERY (teman kosnya Anak Bagas Pasetyo), kemudian saksi membawa anak Bagas Prasetyo dan saksi Rio Sakti Ari ke rumah kostnya di Kelurahan Sidodadi Kecamatan Mijen Semarang, saksi mencari di kamar kost milik DERY (DPO) tetapi Sdr. DERY sudah tidak ada ditempat, di kamarnya juga tidak ditemukan Narkotika;
Bahwa transaksi jual beli yang dilakukan oleh Anak Bagas Prasetyo/Rio Sakti Ari dengan Sdr. Rio Alias Tengek (DPO) dilakukan di Dk lengkong di pinggir jalan dekat jembatan Desa Meteseh Boja Kendal;
Bahwa yang menerima shabu-shabu dari tangan Rio Alias Tengek adalah Anak Bagas Prasetyo, dedangkan Saksi Rio Sakti Ari adalah yang menyerahkan uang sejumlah Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
Bahwa yang sempat melarikan diri pada waktu ditangkap adalah saksi Rio Sakti Ari dan Rio Alias Tengek Alias Bocil (DPO), tetapi kemudian saksi Rio Sakti Ari dapat saksi tangkap, sedangkan Rio Alias Tengek alias Bocil dapat melarikan diri;
Bahwa Anak Bagas Prasetyo dan saksi Rio Sakti Ari membeli shabu-shabu dari tangan Rio Alias Tenek Alias Bocil seberat ± 0,055 gram;
Bahwa terhadap anak Bagas Prasetyo dan saksi Rio Sakti Ari sudah dilakukan tes urine dan hasilnya adalah negative;
Bahwa setelah saksi interogasi secara detail, anak Bagas Prasetyo dan saksi Rio Sakti Ari mengaku kalau uangnya untuk membeli shabu-shabu kepada Sdr. Rio Alias Tengek alias Bocil, diperoleh dari Sdr. Dery arena disuruh oleh Dery (DPO), uangnya yang membawa saksi Rio Sakti Ari, sedangkan yang menerima shabu-shabunya adalah Anak Bagas Prasetyo;
3. Saksi RIO SAKTI ARI Bin KUMAIDI
- Bahwa saksi membenarkan semua keterangan yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan di Kepolisian ;
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 13 Februari 2016 sekira pukul 19.00 Wib, saksi main di tempat kosnya sdr. Dery, lalu saksi dipanggil sdr. Dery “ Rio tulung ning Boja ning sosisan sing pas kae tak jak, kowe ning kono mengko nek ono wong marani kowe sing jenenge Rio Als. Tengek Als, Bocil duwite kekke terus SS-e jaluken nek uwis kowe ning kos” (Rio tolong ke Boja di warung sosis yang dulu kamu pernah saya ajak, disitu nanti kalau ada orang yang bernama Rio Als. Tengek Als. Bocil uangnya kamu serahkan terus SS (Shabu-shabu)nya diminta kalau sudah kamu ke kost) ;
Bahwa saksi diminta untuk memanggil Anak Bagas Prasetyo, saksi diberi uang oleh Sdr. Dery sebesar Rp.400,000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk diserahkan kepada Rio Alias Tengek, kemudian setelah Bagas datang lalu saksi bersama dengan bagas berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna Hitam No.Pol H-3102-HQ milik Sdr. Dery menuju ke Boja dengan dipandu oleh Sdr. Dery dengan menggunakan Handphone, pada pukul 21.45 Wib saksi sampai di warung sossis, selanjutnya saksi memberitahu kepada sdr. Dery, tidak lama kemudian datang seorang yang mengaku bernama Rio Als. Tengek Als. Bocil, kemudian kami berpindah di pinggir jalan yang sepi ikut Dk. Lengkong, Ds. Meteseh, Kec. Boja Kendal;
Bahwa saksi menyerahkan uang Rp.400,000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Rio Alias Tengek, selanjutnya Sdr. Rio Als. Tengek menyerahkan 1 (satu) paket kecil Shabu-shabu di dalam klip plastik yang dibungkus dengan isolasi warna hitam kepada Bags Prasetyo, tidak lama kemudian datang 2 (dua) orang petugas Polisi dan dapat menangkap Bagas Prasetyo, saksi sempat melarikan diri tetapi akhirnya dapat ditangkap petugas
Bahwa saksi tidak berani menolak perintah Dery karena kalau saksi tidak mau mengambil shabu-shabu ke Boja diancam akan dipukuli oleh Dery;
Bahwa saksi dan Bagas Prasetyo berangkat ke Meteseh Boja dengan mengendarai sepeda motornya Dery;
Bahwa pada waktu petugas Polisi datang menghampiri saksi, saksi berusaha untuk melarikan diri karena saksi takut kalau sepeda motor milik sdr.Dery yang saksi bawa tersebut diamankan Petugas;
Bahwa Sdr. Dery memberitahu kepada saksi, kalau nanti ada apa-apa (ada Polisi) maka saksi diperintahkan untuk melarikan diri;
Bahwa Saksi kenal dengan Sdr. Dery ± 5 (lima) bulan;
Bahwa Saksi dimintai tolong Dery untuk membeli shabu-shabu baru satu kali ini, sebelumnya belum pernah;
saksi mempunyai handphone untuk alat komunikasi dengan orangtua, untuk komunikasi dengan Dery dalam hal mengambil shabu-shabu juga baru sekali itu saja;
Bahwa saksi sebelumnya tidak kenal dengan Rio alias Tengek alias Bocil, yang saksi tahu Rio alias Tengek alias Bocil adalah temannya Dery;
Bahwa Sdr. Dery memberikan janji kepada saksi, kalau setelah selesai mengambilkan shabu-shabu ke Boja maka saksi akan diberi upah oleh mas Dery, upahnya apa saksi tidak tahu karena saksi keburu ditangkap petugas;
Menimbang, bahwa Anak di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa anak mengakui perbuatan yang ia lakukan ;
Bahwa, awalnya pada hari Sabtu tanggal 13 Februari 2016 pada waktu anak sedang menonton Televisi di kamar anaknya ibu kos sdr. Dery, Anak dipanggil oleh saksi Rio Sakti Ari dari halaman depan kos, saksi Rio Sakti Ari bilang kepada Anak ” Gas dipanggil mas Dery”, kemudian Anak menuju ke halaman depan rumah kos, setelah Anak bertemu dengan Dery, dia bilang sama Anak ” Gas, temeni Rio mengambil SS (shabu-shabu) ke Meteseh Boja”;
Bahwa, anak tahunya akibat dari mengonsumsi shabu-shabu rasanya senang-senang;
Bahwa, anak sudah 2 (dua) kali mengonsumsi shabu-shabu keduanya bersama dengan Dery, anak tidak pernah membayar;
Bahwa, anak disuruh oleh Sdr. Deny pergi ke Meteseh Boja untuk bertemu dengan seorang yang bernama Rio Alias Tengek alias Bocil, semula anak tidak tahu dengan orang yang bernama Rio Alias Tengek Alias Bocil kemudian Anak dipandu oleh Sdr. Dery melalui Handphone yang mengatakan bahwa biasanya Bocil mangkalnya di tempat penjual sosis Meteseh Boja, sebelum Anak dan Rio sampai di Meteseh, Sdr. Dery sudah mengirim pesan SMS yang isinya ” Rio Sakti Ari sudah tahu tempatnya”;
Bahwa, Anak dengan Rio Sakti Ari pergi ke Meteseh Boja berboncengan dengan menggunakan sepeda motornya Dery, yang mengemudikan kendaraannya adalah saksi Rio Sakti Ari;
Bahwa setelah Anak dan Rio Sakti Ari sampai di lokasi yang telah ditentukan oleh Dery, Anak menunggu ± 5 (lima) menit datang seorang yang mengaku bernama Rio Alias Tengek Alias Bocil mengendarai sepeda motor Honda Vario warna Hitam No.Pol H-3102-HQ milik Sdr. Dery, lalu Anak disuruh maju sedikit di dekat jembatan, kemudian saksi Rio Sakti Ari menyerahkan uang Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), lalu Bocil menyerahkan Shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik Klip diisolasi dengan isolasi hitam diserahkan kepada Anak, lalu saksi Rio Sakti Ari minta uang kepada Bocil sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk membeli sosis, kemudian tidak berapa lama datang 2 (dua) orang petugas Polisi, akhirnya Anak dan saksi Rio Sakti Ari dapat ditangkap oleh petugas, sedangkan Sdr. Bocil melarikan diri, sepeda motornya ditinggal;
Bahwa uang Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dari Sdr. Dery ;
Bahwa setelah Anak ditangkap oleh petugas, lalu bungkusan Shabu-shabu yang anak genggam kemudian Anak jatuhkan ke tanah tetapi diketahui oleh petugas dan Anak disuruh mengambil kemudian anak dan saksi Rio Sakti Ari dibawa ke Polres Kendal, di tengah perjalanan saksi Rio Sakti Ari mengaku kalau uang Rp.400.000,- dikasih oleh Dery kemudian anak dibawa ke tempat kos-kosannya Dery dan kamar kos Anak, tetapi Dery sudah pergi tidak ada di kos-kosan;
Bahwa Anak tahu dengan shabu-shabu sejak akhir tahun 2015 menjelang tahun baru 2016;
Bahwa, Anak kenal dengan Rio Sakti Ari sudah 1 (satu) tahun lamanya, karena sama-sama sering main warnet dan main bola pada sore hari;
Bahwa Anak mengonsumsi Shabu-shabu dengan sdr. Dery di kamar kosnya Dery berdua saja, pertama mengonsumsi shabu pada akhir tahun 2015 (menjelang tahun baru 2016), yang kedua pada bulan Januari 2016, Anak disuruh mencoba nemenin menhisap shabu oleh sdr. Dery, setelah Anak menyoba rasanya enak /senang-senang;
Menimbang, bahwa Anak tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) paket serbuk Kristal dalam klip plastik terbungkus solasi warna hitam dengan berat ± 0,055 gram;
1 (satu) buah HP Cross warna putih dengan nomor Simcard 0895326938125 ;
1 (satu) buah HP Smartfren warna putih dengan nomor Simcard 08872623120;
Terhadap barang bukti tersebut telah diperlihatkan oleh para saksi dan anak dimana dibenarkan adanya sehingga dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa anak telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Alternatife yaitu melanggar :
KESATU : Pasal 114 ayat (1) UU.RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP;
ATAU,
KEDUA :Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa karena anak didakwa dengan dakwaan yang berbentuk alternatife makaMajelis Hakim akan langsung mempertimbangkan dakwaan yang menurut pendapat Majelis Hakim sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa yaitu sebagaimana dalam dakwaan KEDUA ALTERNATIFE yaitu Pasal 112 ayat (1) UU.RI No. 35 Tahun 2009 Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP , yang mengandung unsur sebagai berikut :
setiap orang ;
tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan ,menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I ;
Ad.1. Unsur “ Setiap Orang “
Menimbang, bahwa yang dimaksud “SETIAP ORANG” disini adalah siapa saja selaku subyek hukum dalam hal ini Terdakwa sebagai manusia atau persoon yang perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum ;
Menimbang, bahwa pada dasarnya kata “SETIAP ORANG” identik dengan kata “BARANG SIAPA” menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini yaitu adalah orang perseorangan sebagai subjek hukum yang sehat jasmani, rohani dan akal pikirannya sehingga mampu mengetahui dan menginsyafi segala perbuatannya termasuk akibat yang akan ditimbulkan dari perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa di dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan kemuka persidangan anak ,setelah Majelis Hakim memeriksa terdakwa ternyata identitas dengan segala jati dirinya benar dan sesuai dengan surat dakwaan Jaksa/Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur kesatu ini telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur “ tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan ,menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I “
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatife jika salah satu unsur terpenuhi maka terpenuhi juga unsur secara keseluruhan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “tanpa hak ” atau “ melawan hukum “ di sini dimaksudkan sebagai perbuatan yang dilakukan bertentangan dengan kaidah atau norma hukum yang berlaku dan dalam hubungan berkaitan dengan izin dari pihak yang berwenang, yaitu pihak yang berwajib (kepolisian) atau pemerintah (dengan adanya ketentuan peraturan perundang – undangan) yang memperbolehkannya suatu perbuatan dilakukan. Dalam hal ini, perbuatan yang dimaksudkan adalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan , menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I ;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang berhubungan dengan produksi dan pendistribusian Narkotika sudah jelas diatur sebagaimana UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika disebutkan dalam Bab III mengenai ruang lingkup yang disebutkan dalam Pasal 5 yaitu Pengaturan Narkotika dalam Undang-Undang ini meliputi segala bentuk kegiatan dan/atau perbuatan yang berhubungan dengan Narkotika dan Prekursor Narkotika dan dalam Pasal 7 ditegaskan bahwa Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ;
Menimbang, bahwa selain daripada tersebut sebagaiamana diatas di dalam UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika disebutkan dalam Bab IV mengenai pengadaan dan produksi Narkotika yang mana segala kegiatan dilakukan secara terstruktur dan harus ada ijin dari Menteri Kesehatan dan dilakukan oleh perusahaan yang telah ditunjuk dan diberikan ijin pengolahan dan penyimpanan dan termasuk Bab VI tentang peredaran Narkotika, sebagaimana salah satunya dijelaskan dalam Pasal 35 disebutkan bahwa Peredaran Narkotika meliputi setiap kegiatan atau serangkaiankegiatan penyaluran atau penyerahan Narkotika, baik dalam rangka perdagangan, bukan perdaganganmaupunpemindahtanganan, untuk kepentingan pelayanan kesehatandan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan Pasal 36 ayat ( 1 ) disebutkan bahwa narkotika dalam bentuk obat jadi hanya dapat diedarkan setelah mendapatkan izin edar dari Menteri ;
Menimbang, bahwa sedang yang dimaksud dengan “ narkotika “ sesuai pasal 1 huruf 1 UU N0.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis,yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dapat diketahui bahwa bermula dari Sdr. RIO SAKTI ARI diminta oleh sdr. DERY (DPO) untuk membeli shabu-shabu seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada sdr. RIO Alias TENGEK Alias BOCIL (DPO) di daerah Boja Kendal, lalu Sdr. DERY menyuruh Sdr. RIO SAKTI ARI memanggil kan anak dan setelah anak datang, Sdr. DERY menyuruh anak menemani Sdr. RIO SAKTI ARI membeli shabu-shabu selanjutnya sdr. DERY memberikan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada sdr. RIO SAKTI ARI;
Menimbang, bahwa kemudian anak bersama Sdr. RIO SAKTI ARI pergi menemui Sdr. RIO Alias TENGEK Alias BOCIL dan setelah bertemu lalu sdr. RIO SAKTI ARI menyerahkan uang Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada sdr. RIO Alias TENGEK Alias BOCIL selanjutnya anak meminta shabu-shabu kepada sdr. RIO Alias TENGEK Alias BOCIL dan diterima olehanak , lalu 1 (satu) paket kecil shabu-shabu digenggam anak menggunakan tangan kanannya;
Menimbang,Bahwa kemudian datang anggota Polri lalu anak menjatuhkan shabu-shabu yang digenggamnya sedangkan Sdr. RIO Alias TENGEK Alias BOCIL dan Sdr. RIO SAKTI ARI melarikan diri, namun Sdr. RIO SAKTI ARI berhasil ditangkap;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut diatas maka perbuatan terdakwa memenuhi unsur kedua dalam pasal ini ;
Menimbang, selanjutnya di dalam dakwaan penuntut Umum mengandung unsur “ penyertaan “ sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu “ orang yang melakukan , yang menyuruh melakkan atau turut melakukan perbuatan itu “ ;
Menimbang, bahwa unsur ini adalah bukan unsur delict namun bersifat alternatife maka salah satu unsur terpenuhi maka terpenuhi pula unsur secara keseluruhan ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana pertimbangan hukum tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh anak adalah perbuatan yang secara nyata ia sadar lakukan yaitu anak bersama Sdr. RIO SAKTI ARI diminta oleh sdr. DERY (DPO) untuk membeli shabu-shabu seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada sdr. RIO Alias TENGEK Alias BOCIL (DPO) di daerah Boja Kendal, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi pula ;
Menimbang, bahwa dengan demikian dari pertimbangan tersebut diatas maka semua unsur di dalam dakwaan KEDUA ALTERNATIFE dari penuntut umum telah terpenuhi sehingga terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta tanpa hak menguasai narkotika Golongan I “ ;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan anak dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan anak harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena anak mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri anak oleh karena itu harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim juga telah membaca dan mempelajari laporan hasil penelitian kemasyarakatan dari pembimbing kemasyarakan yang dilakukan terhadap anak pada pokoknya pembimbing kemasyarakatan memberikan rekomendasi/saran agar klien tersebut diatas, agar dikembalikan kepada orang tua atau tetap melaksanakan rehabilitasi sosial penyalahgunaan Napza di Panti Sosial Pamardi Putra Yogyakarta hingga selesai Rehabnya ;
Adapun pertimbangannya adalah sebagai berikut :
sesuai dengan UU No.35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU no.23 Tahun 2012 tentang perlindungan anak dalam pasal 64 ;
hasil assesment dari BNN Porp Jateng yang merekomendasikan klien untyk mendapatkan rehabilitasi sosial di Panti sosial Parmadi Putra Yogyakarta ;
Pidana Penjara sebagai upaya terakhir ;
Menimbang bahwa terhadap saran/rekomendasi dari pembimbing kemasyarakatan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa rekomendasi tersebut relatif beralasan, namun dalam kasus pidana ini Hakim berpendapat bahwa terhadap anak lebih tepat untuk dijatuhkan pidana berupa pidana Penjara di LP Khusus Anak Kutoarjo, dikarenakan perbuatan yang dilakukan oleh Anak adalah perbuatan yang dilarang oleh pemerintah dalam pemberantasan Narkoba dan akibat dan dampak yang membahayakan dalam penyalahgunaan narkoba , sehingga penempatan Anak di LP Khusus Anak Kutoarjo menurut pertimbangan Hakim adalah merupakan putusan yang tepat dan terbaik untuk kepentingan sang anak karena LP Khusus Anak Kutoarjo mempunyai fasilitas yang lengkap dalam memberikan pembinaan terhadap Anak, karena dalam LP Khusus Anak tersebut, selain ada pembinaan dalam aspek ketrampilan/skill, namun juga terdapat pembinaan mental dan kerohaniaan yang terukur dan sistematis, sehingga diharapkan sang anak mengerti dan memahami kesalahannya dimasa lalu dan tidak akan mengulangi lagi untuk kedepannya, selain itu pula dalam LP Khusus Anak Kutoarjo tersebut, juga memberikan kesempatan kepada sang anak untuk meneruskan pendidikan yang dalam hal ini adalah program kejar paket A, paket B atau sesuai dengan kemauan dan kemampuan sang anak, sehingga masalah pendidikan anak juga menjadi prioritas tersendiri bagi LP Khusus Anak Kutoarjo khususnya Anak diharapkan bisa melanjutkan sekolah lagi untuk masa depannya ;
Menimbang bahwa tujuan pemidanaan diatas, bukanlah semata-mata untuk membalas dendam atas perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh anak , akan tetapi juga bersifat edukatif yaitu pembelajaran bagi anak , agar dapat memperbaiki sikap dan perbuatannya di masa yang akan datang, sekaligus juga diharapkan agar anggota masyarakat diharapkan tidak melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang dilakukan oleh anak ;
Menimbang bahwa setelah memperhatikan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa lamanya pidana yang akan dijatuhkan terhadap anak sebagaimana yang dimuat dalam amar putusan dibawah, menurut pertimbangan Majelis Hakim adalah merupakan hal yang terbaik bagi kepentingan anak ;
Menimbang bahwa karena terhadap Anak telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) UU.RI No. 35 Tahun 2009 Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP dan dijatuhi pidana penjara di LP Khusus Anak Kutoarjo selain daripada itu dilakukan pelatihan kerja sesuai Pasal 71 angka (3) UU N0. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ;
Menimbang ,bahwa oleh karena Anak telah dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana, maka terhadap anak harus dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Anak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Anak telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak ditahan dan penahanan terhadap Anakdilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Anak tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) paket serbuk Kristal dalam klip plastik terbungkus solasi warna hitam dengan berat ± 0,055 gram;
1 (satu) buah HP Cross warna putih dengan nomor Simcard 0895326938125 ;
1 (satu) buah HP Smartfren warna putih dengan nomor Simcard 08872623120;
Terhadap status barang bukti tersebut Majelis Hakim berpendapat jika selayaknya barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Anak tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan perbuatannya dapat merusak mentalnya sendiri ;
Keadaan yang meringankan:
Anak belum pernah dihukum;
Anak menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Anak bersikap sopan dan berterus terang serta menyesal atas perbuatannya ;
Anak masih muda diharapkan masih bisa memperbaiki diri ;
Mengingat dan Memperhatikan ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU.RI No. 35 Tahun 2009 Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, dan UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan terhadap UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menyatakan Anak BAGAS PRASETYO Bin SUDADI ( Alm ) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ turut serta menguasai Narkotika Golongan I “
Menjatuhkan pidana terhadap Anak tersebut dengan pidana di LP Khusus Anak Kutoarjo selama 10 ( sepuluh ) Bulan dan Pelatihan Kerja dilembaga yang sesuai dengan usia anak selama 6 ( enam ) bulan;
Memerintahkan Anak untuk segera dibebaskan dari tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa:
1 (satu) paket serbuk Kristal dalam klip plastik terbungkus solasi warna hitam dengan berat ± 0,055 gram;
1 (satu) buah HP Cross warna putih dengan nomor Simcard 0895326938125 ;
1 (satu) buah HP Smartfren warna putih dengan nomor Simcard 08872623120;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada Anak kuntuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendal, pada hari Selasa, tanggal 10 Mei 2016, oleh IRLINA, S.H., selaku Hakim Ketua, POPI JULIYANI, S.H.,M.H., dan KUKUH KURNIAWAN, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada pada hari Kamis , tanggal 12 Mei 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MOH KABUL SETYADARMA, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kendal, serta dihadiri oleh PUJIATI PURWANINGSIH, S.H, Penuntut Umum dan Anak didampingi Penasihat Hukumnya, orang tua Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
POPI JULIYANI, S.H., M.H. IRLINA, S.H.,
KUKUH KURNIAWAN, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
MOH KABUL SETYADARMA