248/PID.SUS/2013/PN.SRG
Putusan PN SRAGEN Nomor 248/PID.SUS/2013/PN.SRG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AGUS PURBA PRASETYA
1. Menyatakan Terdakwa : AGUS PURBA PRASETYA Bin SUKARDIMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka ”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa : AGUS PURBA PRASETYA Bin SUKARDIMAN dengan pidana penjara selama …………………………. bulan ; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama : ……………………………………………… bulan berakhir, telah bersalah melakukan suatu tindak pidana ; 4. Memerintahkan agar barang bukti berupa : 1 ( satu ) unit mobil Suzuki Futura ST 150 No.Pol AB-9094-DN thn 2006 warna putih, Noka. ; MHYESL4156J19001, Nosin. ; 615AIA189611beserta STNKnya.; 1 ( satu ) buah SIM B II, Atas nama terdakwa ; AGUS PURBA PRASETYA ; Kembali pemiliknya terdakwa AGUS PURBA PRASETYA bin SUKARDIMAN ; 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Mega Pro No.Pol N-3992-QR thn 2012 warna hitam abu-abu beserta STNKnya ; 1 buah SIM C atas nama EKO CAHYONO kembali pemiliknya saksi EKO CAHYONO ; 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Mega Pro No.Pol N-3790-QM kembali pemiliknya saksi OMAN ROHMAN ; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
P
U T U S A N
Nomor : 248 / Pid.B / 2013 / PN.Srg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Negeri Sragen yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa;-------------------
-
Nama lengkap : AGUS PURBA PRASETYA Bin ----------------
SUKARDIMAN ----------------------------------------
Tempat lahir : Sleman ; ------------------------------------------------ Umur/tgl.lahir : 31 tahun / 08 Agustus 1982 ; --------------------- Jenis kelamin : Laki-laki ; ----------------------------------------------- Kebangsaan : Indonesia ; --------------------------------------------- Tempat tinggal : Jl Brojomulyo No : 166, Gejayan Rt.05 / 30
Kecamatan Condong catur, Kecamatan
Depok, Kabupaten Sleman ; ----------------------
A g a m a : Islam ; --------------------------------------------------- Pekerjaan : Swasta/Pengemudi ; -------------------------------- Pendidikan : SLTA ; -------------------------------------------------
------- Terdakwa tidak dilakukan penahanan : ----------------------------------------------
------- Terdakwa tidak di dampingi oleh Penasehat Hukum ; -------------------------
------- Pengadilan Negeri tersebut;-----------------------------------------------------------
------- Telah membaca surat – surat dalam berkas perkara;---------------------------
------- Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sragen tanggal 09 Oktober 2013 Nomor : 248/ Pen.Pid / 2013 / PN.Srg tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;-----------------------------
------- Telah mendengar keterangan saksi – saksi dipersidangan;--------------------
------- Telah mendengar keterangan Terdakwa di persidangan;-----------------------
------- Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum;---------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum pada tanggal 20 Nopember 2013 yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut :------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa AGUS PURBA PRASETYA bin SUKARDIMAN terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana “KARENA KELALAINYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALULINTAS” sebagaimana diatur dalam Dakwaan Kesatu Pasal 310 ayat (4) dan Kedua Pasal 310 ayat (2) UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009 dalam dakwaan Komulatif ; ---------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AGUS PURBA PRASETYA bin SUKARDIMAN dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun ; ----------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------
1 ( satu ) unit mobil Suzuki Futura ST 150 No.Pol AB-9094-DN thn 2006 warna putih, Noka. ; MHYESL4156J19001, Nosin. ; 615AIA189611beserta STNKnya.; ------------------------------------------
1 ( satu ) buah SIM B II, Atas nama terdakwa ; AGUS PURBA PRASETYA ; ---------------------------------------------------------------------
Kembali pemiliknya terdakwa AGUS PURBA PRASETYA bin SUKARDIMAN ; -----------------------------------------------------------------
1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Mega Pro No.Pol N-3992-QR thn 2012 warna hitam abu-abu beserta STNKnya ; -------------------
1 buah SIM C atas nama EKO CAHYONO kembali pemiliknya saksi EKO CAHYONO ; --------------------------------------------------------
1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Mega Pro No.Pol N-3790-QM kembali pemiliknya saksi OMAN ROHMAN ; ------------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa supaya ia dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( Dua Ribu Rupiah).; --------------------------------------------
Terdakwa tidak mengajukan pembelaan dan hanya mohon keringanan hukuman;----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Terdakwa yang memohon keringanan hukuman tersebut Penuntut Umum menanggapi yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya, sedangkan Terdakwa juga tetap pada permohonannya;-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan tanggal 03 Oktober 2013 No.Reg. Perk : PDM - 117 / SRGEN / Epp.2 / 10.13, yang pada pokoknya sebagai berikut :----------------------------------------------
K E S A T U ; ---------------------------------------------------------------------------------
------ Bahwa terdakwa AGUS PURBA PRASETYA Bin SUKARDIMAN pada hari Minggu tanggal 16 Desember 2012 sekira pukul 15.10 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Desember 2012, bertempat di Jalan Raya Sragen – Ngawi Km 14-15 tepatnya di depan Warung Es Bapak SUTRISNO, Dukuh Dawe Desa Banaran Kec.Sambungmacan Kab.Sragen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sragen atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Sragen, Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalulintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Yakni Bernama SdriDEWI ANDRIANI, dan Sdr .ARIS NAWANA Meninggal Dunia, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------
Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Desember 2013, sekira jam 12.30 WIB terdakwa berangkat dari Madiun dengan tujuan pulang kerumah di Sleman Jogjakarta, dengan mengemudikan Mobil Pick Up jenis Suzuki Futura ST 150, No.Pol.AB-9094-DN bersama istri dan anaknya yang duduk disamping kiri terdakwa ; -----------------------------
Bahwa sebelum berangkat terdakwa telah mengecek mobilnya dimana keadaan mesin normal dan baik,tetapi kondisi ban belakang tidak layak karena sudah halus dan roplakan atau Vulkanisir ; --------
Bahwa mengetahui kondisi ban mobil Pick Up, seharusnya terdakwa tidak menggendarai Mobil Pick Up tersebut karena tidak layak jalan, tetapi terdakwa tetap mengemudikannya karena terdakwa ingin sekali pulang kerumahnya ; -------------------------------------------------------
Bahwa pada saat kendaran mobil Pick Up jenis Suzuki Futura ST 150, No.Pol.AB-9094-DN yang terdakwa kemudikan berjalan dari arah Timur – Barat dengan kecepatan sekitar 70-80 km/jam berada di Jalan Raya Sragen – Ngawi Km 14-15 tepatnya di depan Warung Es Bapak SUTRISNO, Dukuh Dawe Desa Banaran Kec.Sambungmacan Kab.Sragen, dengan kondisi jalan beraspal basah, lurus , cuaca gerimis sore hari, arus lalulintas sedang, disebelah kanan dan disebelah kiri persawahan, terdapat marka jalan terputus-putus, sekitar jarak 25 meter dari arah berlawanan terdakwa melihat ada rombongan Touring sepeda motor Mega Pro ; -------------------------------
bahwa saat itu kendaran mobil Pick Up jenis Suzuki Futura ST 150, No.Pol.AB-9094-DN yang dikemudikan terdakwa, bermaksud mendahului kendaraan yang tidak dikenal, yang ada di depan terdakwa, pada saat kondisi demikian, dari arah berlawanan belum aman, seharusnya saat itu terdakwa mengurungkan niatnya untuk mendahului kendaraan yang ada di depannya, bersamaan itu terdakwa tetap saja melajukan kendaraannya, saat mendahului, terdakwa sudah memberikan lampu DEM dan lampu reting kanan, dan karena kurang hati-hati, dan kurang antisipasi terhadap kemungkinan yang akan terjadi, padahal kendaran yang ada didepan kendaran terdakwa kemudikan tidak memberi kesempatan untuk didahului / disalip, namun terdakwa tetap berusaha terus untuk mendahului/menyalip ; --------------------------------------------------------------
kendaran yang ada di depannya maka karena jarak sudah terlalu dekat dan saat itu terdakwa panik, maka terdakwa mengurangi laju kendaraannya atau mengerem Mobil yang dikendarainya, secara mendadak, karena ban belakang mobil tersebut sudah halus, maka pada saat terdakwa mengerem mobil tersebut maka ban jadi selip, kemudian kendaraan terdakwa oling ke kanan atau memutar kekanan berbalik arah, sehingga menghalangi atau melintang di jalan, sebelan kanan marka jalan, dari arah berlawanan ada rombongan Touring sepeda motor Mega Pro, yang berjalan beriringan, pertama sepeda motor Mega Pro Nopol N- 3790-QM yang dikendarai korban .ARIS NAWANA berboncengan dengan saksi AGUS SUSANTO, karena jarak sudah terlalu dekat maka kendaraan yang dikemudikan korban ARIS NAWANA membentur pintu samping mobil Pick Up yang dikemudikan terdakwa, sehingga korban ARIS NAWANA dan saksi AGUS SUSANTO yang diboncengkan jatuh terpental, selanjutnya kendaraan yang dibelakang korban ARIS NAWANA yaitu sepeda motor Honda Mega Pro nopol N – 3992-QR yang dikendarai saksi EKO CAHYONO yang memboncengkan KIKI SISWANTO, menabrak mobil Pick Up yang dikemudikan terdakwa, membentur body samping kiri sehingga kendaraan yang dikendarai saksi EKO CAHYONO yang memboncengkan KIKI SISWANTO jatuh terpental, selanjutnya yang ketiga yaitu sepeda motor mega pro nopol N-2388-QK yang dikendarai saksi UDIN RAHMAT RAHARJO berboncengan dengan YUNI juga menabrak mobil Pick Up yang dikemudikan terdakwa, kena bagian samping kiri Body Mobil Pick Up tersebut, sehingga kendaraan yang dikendarai saksi UDIN RAHMAT RAHARJO jatuh terpental, dan yang terakhir sepeda motor Yamaha Mio No.pol AE-4530 JH yang dikendarai ADITYA IRFAN JATMIKO bin SUYAT menabrak sepeda motor Mega Pro yang ada di depannya, sehinga kendaraan saksi ADITYA jatuh terpental ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut mengakibatkan 2 (dua) orang meninggal dunia ; ----------------------------------------------------------
Yaitu : ----------------------------------------------------------------------------------
1. ARIS NAWANA sesuai dengan Visum Et Repertum No.31/RSIK-RM-KM/II/2013 tanggal 14 Pebruari 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.S.Budi Yuwono,SpB(K) Trauma, dokter pada RSUI Kustati Surakarta dimana dalam hasil pemeriksaan menyebutkan : -----------------------------------------------
- Penderita datang di RSUI Kustati Surakarta dalam keadaan sadar ; ----------------------------------------------------------------------------
- Patah tulang lengan atas kiri ;-----------------------------------------------
- Patah tulang lengan bawah kanan+ patah tulang pergelangan tangan kiri ; ----------------------------------------------------------------------
- Patah tulang kemaluan ; -----------------------------------------------------
- Patah tulang paha kiri + patah tulang tungkai bawah kanan
- Gegar otak ; ---------------------------------------------------------------------
- Masuk tanggal 16-12-2012 mondok selama 13 hari ; ----------------
- Keluar tanggal 28-12-2012 karena meninggal dunia ; ---------------
Kelainan - kelainan yang tertulis ini telah terjadi karena benturan benda tumpul ; ------------------------------------------------------------------
Karena kelainan-kelainan ini sipenderita meninggal dunia.; --------
2. DEWI ANDRIANI (Istri terdakwa) sesuai dengan Visum Et Repertum tanggal 02 Pebruari 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Untung Alifianto, SpBS dokter pada Rumah Sakit dr.OEN Surakarta dimana dalam hasil pemeriksaannya menyebutkan : -------------------------------------------------------------------
- Penderita datang pada tanggal 16 Desember 2012 dalam keadaan tidak sadar ; ---------------------------------------------------------
- Perdarahan mata kiri ; --------------------------------------------------------
- Luka terbuka bawah mata kiri 2 x setengah Cm ; ---------------------
- Lecet-lecet dipipi kanan dan hidung bengkak.; -----------------------
- Pendarahan hidung dan mulut ; --------------------------------------------
- Lecet bagian leher depan dan dada bagian atas ; --------------------
- Lecet dalam tangan kiri ; -----------------------------------------------------
- Paha kiri bengkak dan ada perubahan bentuk ; -----------------------
Karena kelainan-kelainan tersebut diatas terjadilah bahaya maut
Bahwa penderita pada tanggal 16 Desember 2012 meninggal dunia ; ------------------------------------------------------------------------------
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.; --------------------------------------------
------------------------------------------ D A N -----------------------------
KEDUA ; -----------------------------------------------------------------------------------
------ Bahwa terdakwa AGUS PURBA PRASETYA Bin SUKARDIMAN pada hari Minggu tanggal 16 Desember 2012 sekira pukul 15.10 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Desember 2012, bertempat di Jalan Raya Sragen – Ngawi Km 14-15 tepatnya di depan Warung Es Bapak SUTRISNO, Dukuh Dawe Desa Banaran Kec.Sambungmacan Kab.Sragen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sragen atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Sragen, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka , perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa antara lain dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------
Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Desember 2013, sekira jam 12.30 WIB terdakwa berangkat dari Madiun dengan tujuan pulang kerumah di Sleman Jogjakarta, dengan mengemudikan Mobil Pick Up jenis Suzuki Futura ST 150, No.Pol.AB-9094-DN bersama istri dan anaknya yang duduk disamping kiri terdakwa ; ------------------------------
Bahwa sebelum berangkat terdakwa telah mengecek mobilnya dimana keadaan mesin normal dan baik,tetapi kondisi ban belakang tidak layak karena sudah halus dan roplakan atau Vulkanisir
Bahwa mengetahui kondisi ban mobil Pick Up, seharusnya terdakwa tidak menggendarai Mobil Pick Up tersebut karena tidak layak jalan, tetapi terdakwa tetap mengemudikannya karena terdakwa ingin sekali pulang kerumahnya ; -------------------------------------------------------
Bahwa pada saat kendaran mobil Pick Up jenis Suzuki Futura ST 150, No.Pol.AB-9094-DN yang terdakwa kemudikan berjalan dari arah Timur – Barat dengan kecepatan sekitar 70-80 km/jam berada di Jalan Raya Sragen – Ngawi Km 14-15 tepatnya di depan Warung Es Bapak SUTRISNO, Dukuh Dawe Desa Banaran Kec.Sambungmacan Kab.Sragen, dengan kondisi jalan beraspal basah, lurus , cuaca gerimis sore hari, arus lalulintas sedang, disebelah kanan dan disebelah kiri persawahan, terdapat marka jalan terputus-putus, sekitar jarak 25 meter dari arah berlawanan terdakwa melihat ada rombongan Touring sepeda motor Mega Pro ; -------------------------------
bahwa saat itu kendaran mobil Pick Up jenis Suzuki Futura ST 150, No.Pol.AB-9094-DN yang dikemudikan terdakwa, bermaksud mendahului kendaraan yang tidak dikenal, yang ada di depan terdakwa, pada saat kondisi demikian, dari arah berlawanan belum aman, seharusnya saat itu terdakwa mengurungkan niatnya untuk mendahului kendaraan yang ada di depannya, bersamaan itu terdakwa tetap saja melajukan kendaraannya, saat mendahului, terdakwa sudah memberikan lampu DEM dan lampu reting kanan, dan karena kurang hati-hati, dan kurang antisipasi terhadap kemungkinan yang akan terjadi, padahal kendaran yang ada didepan kendaran terdakwa kemudikan tidak memberi kesempatan untuk didahului / disalip, namun terdakwa tetap berusaha terus untuk mendahului/menyalip kendaran yang ada di depannya maka karena jarak sudah terlalu dekat dan saat itu terdakwa panik, maka terdakwa mengurangi laju kendaraannya atau mengerem Mobil yang dikendarainya, secara mendadak, karena ban belakang mobil tersebut sudah halus, maka pada saat terdakwa mengerem mobil tersebut maka ban jadi selip, kemudian kendaraan terdakwa oling ke kanan atau memutar kekanan berbalik arah, sehingga menghalangi atau melintang di jalan, sebelan kanan marka jalan, dari arah berlawanan ada rombongan Touring sepeda motor Mega Pro, yang berjalan beriringan, pertama sepeda motor Mega Pro Nopol N- 3790-QM yang dikendarai korban .ARIS NAWANA berboncengan dengan saksi AGUS SUSANTO, karena jarak sudah terlalu dekat maka kendaraan yang dikemudikan korban ARIS NAWANA membentur pintu samping mobil Pick Up yang dikemudikan terdakwa, sehingga korban ARIS NAWANA dan saksi AGUS SUSANTO yang diboncengkan jatuh terpental, selanjutnya kendaraan yang dibelakang korban ARIS NAWANA yaitu sepeda motor Honda Mega Pro nopol N – 3992-QR yang dikendarai saksi EKO CAHYONO yang memboncengkan KIKI SISWANTO, menabrak mobil Pick Up yang dikemudikan terdakwa, membentur body samping kiri sehingga ; ---
kendaraan yang dikendarai saksi EKO CAHYONO yang memboncengkan KIKI SISWANTO jatuh terpental, selanjutnya yang ketiga yaitu sepeda motor mega pro nopol N-2388-QK yang dikendarai saksi UDIN RAHMAT RAHARJO berboncengan dengan YUNI juga menabrak mobil Pick Up yang dikemudikan terdakwa, kena bagian samping kiri Body Mobil Pick Up tersebut, sehingga kendaraan yang dikendarai saksi UDIN RAHMAT RAHARJO jatuh terpental, dan yang terakhir sepeda motor Yamaha Mio No.pol AE-4530 JH yang dikendarai ADITYA IRFAN JATMIKO bin SUYAT menabrak sepeda motor Mega Pro yang ada di depannya, sehinga kendaraan saksi ADITYA jatuh terpental ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut mengakibatkan 1 (satu) orang menderita luka yaitu AGUS SUSANTO sesuai dengan Visum Et Repertum No.35/RSIK-RM-KM/II/2013 tanggal 16 Pebruari 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Ananto Budi Wirawan,NSc.Sp.THT.KL,dokterpada RSUI Kustati Surakarta dimana dalam hasil pemerksaannya menyebutkan : ----------------------
Penderita datang di RSUI Kustati Surakarta dalam keadaan sadar
Patah tulang hidung ; -----------------------------------------------------------
Perdarahan di rongga dada kiri ; -------------------------------------------
Masuk tanggal 16 Desember 2012 Mondok selama 16 hari ; -------
Keluar tanggal 31 Desember 2012 karena sembuh ; ------------------
Kelainan-kelainan tersebut karena benturan benda tumpul dan atau keras.; ----------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (2) UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);---------------
Menimbang, bahwa dipersidangan oleh Penuntut Umum telah diajukan barang bukti berupa :------------------------------------------------------------------------------
1 ( satu ) unit mobil Suzuki Futura ST 150 No.Pol AB-9094-DN thn 2006 warna putih, Noka. ; MHYESL4156J19001, Nosin. ; 615AIA189611beserta STNKnya.; ------------------------------------------
1 ( satu ) buah SIM B II, Atas nama terdakwa ; AGUS PURBA PRASETYA ; ----------------------------------------------------------------------
1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Mega Pro No.Pol N-3992-QR thn 2012 warna hitam abu-abu beserta STNKnya ; --------------------
1 buah SIM C atas nama EKO CAHYONO; ------------------------------
1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Mega Pro No.Pol N-3790-QM ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum mengajukan saksi – saksi dibawah sumpah yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------
Saksi OMAH ROHMAN bin MAONENG PAK RUMANTAK, -------
Bahwa berita acara yang di buat olehPenyidik adalah benar ; ------
Bahwa saksi kenal dan tidak ada hubungan family dengan terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Desember 2012 saksi berada di rumah kurang lebih jam 19.00 WIB mendapat kabar dari seseorang memberi kabar bahwa anak saksi mengalami kecelakaan di Sragen selanjutnya saksi mendapat telpon dari RSI KUSTATI Surakarta, bahwa anak saksi masuk Rumah Sakit tersebut dan masuk ICU dan anak saksi akan dioperasi, setelah itu saksi berangkat ke Solo ; --------------------------------------------------
Bahwa pada waktu kejadian saksi tidak mengetahui; ----------------
Bahwa pada waktu kejadian anak saksi mengendarai sepeda motor Mega Pro No.Pol N-3790-QM yaitu korban ARIS NAWANA dan AGUS SANTOSO ; -------------------------------------------------------
Saat itu anak saksi berjalan dari arah Barat menuju ke Timur sedangkan pengendara mobil Pick Up Suzuki Futura NO POL AB-9094-DN; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat kecelakaan tersebut saksi korban korban ARIS NAWANA meninggal dunia setelah dirawat di RSI Kustati Surakarta dan AGUS SANTOSO mengalami luka-luka.; ------------
Atas keterangan saksi terdakwa membenarkannya.; -----------------
Saksi AGUS SUSANTO, ;--------------------------------------------------------
Bahwa berita acara yang di buat oleh Penyidik adalah benar ; ----
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan family dengan terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Desember 2012 sekira pukul 15.10 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Desember 2012, bertempat di Jalan Raya Sragen – Ngawi Km 14-15 tepatnya di depan Warung Es Bapak SUTRISNO, Dukuh Dawe Desa Banaran Kec.Sambungmacan Kab.Sragen antara telah terjadi kecelakaan lalu lintas pertama antara sepeda motor Mega Pro Nopol N- 3790-QM yang dikendarai korban .ARIS NAWANA berboncengan dengan saksi AGUS SUSANTO, yang dikemudikan korban ARIS NAWANA membentur pintu samping mobil Pick Up yang dikemudikan terdakwa, selanjutnya kendaraan yang dibelakang korban ARIS NAWANA yaitu sepeda motor Honda Mega Pro nopol N – 3992-QR yang dikendarai saksi EKO CAHYONO yang memboncengkan KIKI SISWANTO, menabrak mobil Pick Up yang dikemudikan terdakwa, , yang ketiga yaitu sepeda motor mega pro nopol N-2388-QK yang dikendarai saksi UDIN RAHMAT RAHARJO berboncengan dengan YUNI juga menabrak mobil Pick Up Mobil Pick Up jenis Suzuki Futura tahun 2006, warna putih, No. Pol. ; AB-9094-DN yang dikemudikan terdakwa ; -----------------------------------------------------
Pada hari Minggu tanggal 16 Desember 2012 jam 10.00 WIB saksi bersama rombongan Honda Mega Pro Club Indonesia Probolinggo (Cipter Probolinggo) habis acara di Prambanan saksi mengendarai sepeda motor Mega Pro nopol N-3790-QM berboncengan dengan adik saksi yaitu korban ARIS NAWANA, sedang yang lainnya berboncengan juga ; -------------------------------
Bahwa pada saat sebelum kejadian saksi sempat istirahat sebentar, lalu melanjutkan perjalanan, setelah sampai di TKP saksi berjalan dari arah Barat menuju ke Timur, melihat dari arah berlawanan ada mobil yang dikendarai terdakwa tiba-tiba mobil tersebut belok kanan dan karena jarak sudah terlalu dekat korban ARIS NAWANA tidak dapat menguasai laju sepeda motornya akhirnya menabrak mobil Pick Up yang dikemudikan terdakwa
Bahwa akibat kecelakaan tersebut saksi korban korban ARIS NAWANA meninggal dunia setelah dirawat di RSI Kustati Surakarta dan AGUS SANTOSO mengalami luka-luka.; -------------
Bahwa saksi membenarkan sketsa di TKP ; -----------------------------
Bahwa atas keterangan saksi terdakwa membenarkannya.; -------
Saksi EKO CAHYONO bin UNTUNG ; -----------------------------------
Bahwa berita acara yang dibuat oleh Penyidik adalah benar ; -----
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan family dengan terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Desember 2012 sekira pukul 15.10 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Desember 2012, bertempat di Jalan Raya Sragen – Ngawi Km 14-15 tepatnya di depan Warung Es Bapak SUTRISNO, Dukuh Dawe Desa Banaran Kec.Sambungmacan Kab.Sragen antara telah terjadi kecelakaan lalu lintas pertama antara sepeda motor Mega Pro Nopol N- 3790-QM yang dikendarai korban .ARIS NAWANA berboncengan dengan saksi AGUS SUSANTO, yang dikemudikan korban ARIS NAWANA membentur pintu samping mobil Pick Up yang dikemudikan terdakwa, selanjutnya kendaraan yang dibelakang korban ARIS NAWANA yaitu sepeda motor Honda Mega Pro nopol N – 3992-QR yang dikendarai saksi EKO CAHYONO yang memboncengkan KIKI SISWANTO, menabrak mobil Pick Up yang dikemudikan terdakwa, , yang ketiga yaitu sepeda motor mega pro nopol N-2388-QK yang dikendarai saksi UDIN RAHMAT RAHARJO berboncengan dengan YUNI juga menabrak mobil Pick Up Mobil Pick Up jenis Suzuki Futura tahun 2006, warna putih, No. Pol. ; AB-9094-DN yang dikemudikan terdakwa ; -----------------------------------------------------
Pada hari Minggu tanggal 16 Desember 2012 jam 10.00 WIB saksi bersama rombongan Honda Mega Pro Club Indonesia Probolinggo (Cipter Probolinggo) habis acara di Prambanan saksi EKO CAHYONO mengendarai sepeda motor Mega Pro nopol N-3992-QR berboncengan dengan KIKI SISWANTO, sedangkan yang lain juga berbocengan pada waktu perjalanan rombongan berhenti, istirahat, lalu melanjutkan perjalanan saat rombongan dekat dengan TKP karena jarak sudah dekat saksi mengurangi kecepatan tapi karena jarak sudah dekat, lalu menabrak, Mobil Pick Up maka terjadilah kecelakaan lalu lintas ; ------------------------
Bahwa atas keterangan saksi terdakwa membenarkannya.; -------
3. Saksi BUDI SETIAWAN, ; --------------------------------------------------------
- Bahwa berita acara yang dibuat oleh Penyidik adalah benar ; ------
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan family dengan terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Desember 2012 sekira pukul 08.00 Wib, bertempat di Jalan Raya Sragen – Ngawi Km 14-15 tepatnya di depan Warung Es Bapak SUTRISNO, Dukuh Dawe Desa Banaran Kec.Sambungmacan Kab.Sragen antara telah terjadi kecelakaan lalu lintas pertama antara sepeda motor Mega Pro Nopol N- 3790-QM yang dikendarai korban .ARIS NAWANA berboncengan dengan saksi AGUS SUSANTO, yang dikemudikan korban ARIS NAWANA membentur pintu samping mobil Pick Up yang dikemudikan terdakwa, selanjutnya kendaraan yang dibelakang korban ARIS NAWANA yaitu sepeda motor Honda Mega Pro nopol N – 3992-QR yang dikendarai saksi EKO CAHYONO yang memboncengkan KIKI SISWANTO, menabrak mobil Pick Up yang dikemudikan terdakwa, , yang ketiga yaitu sepeda motor mega pro nopol N-2388-QK yang dikendarai saksi UDIN RAHMAT RAHARJO berboncengan dengan YUNI juga menabrak mobil Pick Up Mobil Pick Up jenis Suzuki Futura tahun 2006, warna putih, No. Pol. ; AB-9094-DN yang dikemudikan terdakwa ; -----------------------------------------------------
Pada saat saksi sedang jaga di Pos Lalu lintas di Jati Kab. Sragen, saat itu melihat rombongan touring Mega Pro berjalan dengan kecepatan tinggi, setelah itu selang beberapa menit ada telpon diterima ternyata ada telpon dari Masyarakat bahwa dekat Pabrik ELPG terjadi kecelakaan beruntun selanjutnya saksi datang ke TKP, keadaan sudah agak berubah, kemudian saksi membantu korban membawa ke Rumah Sakit ; ------------------------
Bahwa saksi yang membuat sket TKP dan membenarkannya.; ---
Bahwa atas keterangan saksi terdakwa membenarkannya.; ------
Menimbang, bahwa Terdakwa di muka persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :---------------------------------------
Bahwa berita acara yang dibuat oleh Pebnyidik adalahj benar ; ------
Bahwa pada waktu dilakukan pemeriksaan terdakwa dalam keadaan sehat Jasmani dan Rohani ; ------------------------------------------------------
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 16 Desember 2012 sekira pukul 15.10 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Desember 2012, bertempat di Jalan Raya Sragen – Ngawi Km 14-15 tepatnya di depan Warung Es Bapak SUTRISNO, Dukuh Dawe Desa Banaran Kec.Sambungmacan Kab.Sragen telah terjadi kecelakaan lalu lintas pertama antara sepeda motor Mega Pro Nopol N- 3790-QM yang dikendarai korban .ARIS NAWANA berboncengan dengan saksi AGUS SUSANTO, yang dikemudikan korban ARIS NAWANA membentur pintu samping mobil Pick Up yang dikemudikan terdakwa, selanjutnya kendaraan yang dibelakang korban ARIS NAWANA yaitu sepeda motor Honda Mega Pro nopol N – 3992-QR yang dikendarai saksi EKO CAHYONO yang memboncengkan KIKI SISWANTO, menabrak mobil Pick Up yang dikemudikan terdakwa, , yang ketiga yaitu sepeda motor mega pro nopol N-2388-QK yang dikendarai saksi UDIN RAHMAT RAHARJO berboncengan dengan YUNI juga menabrak mobil Pick Up Mobil Pick Up jenis Suzuki Futura tahun 2006, warna putih, No. Pol. ; AB-9094-DN yang dikemudikan terdakwa
Bahwa benar pada waktu kejadian terdakwa mengemudikan mobil Pick Up Mobil Pick Up jenis Suzuki Futura tahun 2006, warna putih, No. Pol. ; AB-9094-DN; ---------------------------------------------------
Bahwa pada saat kejadian terdakwa mengemudikan mobil Pick Up Mobil Pick Up jenis Suzuki Futura tahun 2006, warna putih, No. Pol. ; AB-9094-DN ; ----------------------------------------------------------------
dan pada waktu kejadian terdakwa mendahului mobil tak dikenal;
Bahwa jarak terdakwa dengan sepeda motor sebelum terjadi kecelakaan sekitar jarak 25 meter dari arah berlawanan terdakwa melihat ada rombongan Touring sepeda motor Mega Pro;,
Bahwa benar sebelum kejadian kecelakaan terdakwa bermaksud mendahului mobil tak dikenal, Bahwa kendaran yang ada di depannya maka karena jarak sudah terlalu dekat dan saat itu terdakwa panik, maka terdakwa mengurangi laju kendaraannya atau mengerem Mobil yang dikendarainya, secara mendadak, karena ban belakang mobil tersebut sudah halus, maka pada saat terdakwa mengerem mobil tersebut maka ban jadi selip, kemudian kendaraan terdakwa oling ke kanan atau memutar kekanan berbalik arah, sehingga menghalangi atau melintang di jalan, sebelan kanan marka jalan, dari arah berlawanan ada rombongan Touring sepeda motor Mega Pro, yang berjalan beriringan,dengan adanya kejadian tersebut diatas terdapat korban 2 ( orang ) meninggal dunia dan 1 (satu) orang luka ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dengan adanya kejadian tersebut diatas terdakwa merasa menyesal dan merasa salah ; ----------------------------------------------------
Bahwa antara terdakwa dan para korban suda ada pernyataan damai. ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Sket gambar Tempat kejadian Perkara adalah benar sesuai dengan apa yang terdakwa alami pada saat terjadi kecelakaan ; -------
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana tertera dalam Berita Acara Sidang yang belum dikutip dan untuk mempersingkat uraian putusan ini adalah merupakan satu kesatuan dan telah turut dipertimbangkan;----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan Penuntut Umum dalam persidangan dan saling persesuaian antara satu dengan yang lainnya, maka dipersidangan telah ditemukan fakta-fakta hukum sebagai berikut ; ------------------------------------
Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Desember 2012 sekira pukul 15.10 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Desember 2012, bertempat di Jalan Raya Sragen – Ngawi Km 14-15 tepatnya di depan Warung Es Bapak SUTRISNO, Dukuh Dawe Desa Banaran Kec.Sambungmacan Kab.Sragen telah terjadi kecelakaan lalu lintas pertama antara sepeda motor Mega Pro Nopol N- 3790-QM yang dikendarai korban .ARIS NAWANA berboncengan dengan saksi AGUS SUSANTO, yang dikemudikan korban ARIS NAWANA membentur pintu samping mobil Pick Up yang dikemudikan terdakwa, selanjutnya kendaraan yang dibelakang korban ARIS NAWANA yaitu sepeda motor Honda Mega Pro nopol N – 3992-QR yang dikendarai saksi EKO CAHYONO yang memboncengkan KIKI SISWANTO, menabrak mobil Pick Up yang dikemudikan terdakwa, , yang ketiga yaitu sepeda motor mega pro nopol N-2388-QK yang dikendarai saksi UDIN RAHMAT RAHARJO berboncengan dengan YUNI juga menabrak mobil Pick Up Mobil Pick Up jenis Suzuki Futura tahun 2006, warna putih, No. Pol. ; AB-9094-DN yang dikemudikan terdakwa ; ---------
Bahwa pada waktu kejadian terdakwa mengemudikan mobil Pick Up Mobil Pick Up jenis Suzuki Futura tahun 2006, warna putih, No. Pol. ; AB-9094-DN; ------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat kejadian terdakwa mengemudikan mobil Pick Up Mobil Pick Up jenis Suzuki Futura tahun 2006, warna putih, No. Pol. ; AB-9094-DN; -----------------------------------------------------------------
Bahwa jarak terdakwa dengan sepeda motor sebelum terjadi kecelakaan sekitar jarak 25 meter dari arah berlawanan terdakwa melihat ada rombongan Touring sepeda motor Mega Pro ; -------------
Bahwa benar sebelum kejadian kecelakaan terdakwa bermaksud mendahului mobil tak dikenal, Bahwa kendaran yang ada di depannya maka karena jarak sudah terlalu dekat dan saat itu terdakwa panik, maka terdakwa mengurangi laju kendaraannya atau mengerem Mobil yang dikendarainya, secara mendadak, karena ban belakang mobil tersebut sudah halus, maka pada saat terdakwa mengerem mobil tersebut maka ban jadi selip, kemudian kendaraan terdakwa oling ke kanan atau memutar kekanan berbalik arah, sehingga menghalangi atau melintang di jalan, sebelan kanan marka jalan, dari arah berlawanan ada rombongan Touring sepeda motor Mega Pro, yang berjalan beriringan,dengan adanya kejadian tersebut diatas terdapat korban 2 ( orang ) meninggal dunia dan 1 (satu) orang luka ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dengan adanya kejadian tersebut diatas terdakwa merasa menyesal dan merasa salah; -----------------------------------------------------
Bahwa antara terdakwa dan para korban sudah ada pernyataan damai. ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Sket gambar Tempat kejadian Perkara adalah benar sesuai dengan apa yang terdakwa alami pada saat terjadi kecelakaan ; -----
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;----------
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;--------------
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan oleh Penuntut Umum diajukan dengan dakwaan kumulatif : pertama oleh Penuntut Umum telah didakwa Pertama melanggar pasal 310 ayat (4) dan kedua melanggar pasal : 310 ayat (2) UU RI No : 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang unsur-unsurnya sebagai berikut ; -------------------------------------------------------------
1. Dakwaan Kesatu : ----------------------------------------------------------------------------
Setiap Orang Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor ; -----------
Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalulintas ; -------
Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia ; ----------------------------
Unsur ”SETIAP ORANG YANG MENGEMUDIKAN KENDARAAN
BERMOTOR” ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah setiap subjek hukum atau pelaku tindak pidana yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dan padanya tidak terdapat hal-hal yang dapat menghapuskan kesalahannya, baik berupa alasan pemaaf maupun alasan pembenar. Dalam perkara ini “Setiap Orang” tersebut adalah orang yang selama ini diajukan ke depan persidangan oleh kami selaku Jaksa Penuntut Umum sebagai Terdakwa yaitu AGUS PURBA PRASETYA bin SUKARDIMAN, yang identitasnya sebagaimana tercantum dalam awal Surat Tuntutan Kami mapun dalam Surat Dakwaan yang telah dibenarkan sendiri oleh terdakwa, dan terdakwa adalah orang yang sehat baik fisik maupun daya nalarnya, serta terdakwa dapat menjawab secara runtut setiap pertanyaan yang diajukan baik oleh Majelis Hakim maupun Jaksa Penuntut Umum dan padanya tidak terdapat hal-hal yang dapat menghapuskan kesalahannya. ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang dimaksud dengan “Kendaraan Bermotor” adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel. Bahwa Tedakwa AGUS PURBA PRASETYA binSUKARDIMAN adalah mengendarai kendaraan jenis Mobil Pick Up jenis Suzuki Futura tahun 2006, warna putih, No. Pol. ; AB-9094-DN yang mengalami kecelakaan lalulintas bertempat dijalan umum terjadi pada hari Minggu tanggal 16 Desember 2012 sekira pukul 15.10 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Desember 2012, bertempat di Jalan Raya Sragen – Ngawi Km 14-15 tepatnya di depan Warung Es Bapak SUTRISNO, Dukuh Dawe Desa Banaran Kec.Sambungmacan Kab.Sragen telah terjadi tidak pidana ” Kecelakaan lalu lintas ” kecelakaan yaitu pertama antara sepeda motor Mega Pro Nopol N- 3790-QM yang dikendarai korban .ARIS NAWANA berboncengan dengan saksi AGUS SUSANTO, yang dikemudikan korban ARIS NAWANA membentur pintu samping mobil Pick Up yang dikemudikan terdakwa, selanjutnya kendaraan yang dibelakang korban ARIS NAWANA yaitu sepeda motor Honda Mega Pro nopol N – 3992-QR yang dikendarai saksi EKO CAHYONO yang memboncengkan KIKI SISWANTO, menabrak mobil Pick Up yang dikemudikan terdakwa, , yang ketiga yaitu sepeda motor mega pro nopol N-2388-QK yang dikendarai saksi UDIN RAHMAT RAHARJO berboncengan dengan YUNI juga menabrak mobil Pick Up Mobil Pick Up jenis Suzuki Futura tahun 2006, warna putih, No. Pol. ; AB-9094-DN yang dikemudikan terdakwa, yang mengakibatkan 1 orang mengalami luka luka dan 2 orang meninggal dunia.; ---------------
Dengan demikian menurut kami unsur “SETIAP ORANG YANG MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR” telah terpenuhi.; -------
Unsur “ KARENA KELALAINYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN
LALULINTAS” ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang dimaksud dengan “Kecelakaan Lalulintas” adalah suatu peristiwa dijalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/ atau kerugian harta benda.
Berdasarkan keterangan para saksi, keterangan terdakwa dan adanya barang bukti surat yang antara satu dengan lainnya saling berkaitan dan bersesuaian, menerangkan : ----------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Desember 2012 sekira pukul 15.10 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Desember 2012, bertempat di Jalan Raya Sragen – Ngawi Km 14-15 tepatnya di depan Warung Es Bapak SUTRISNO, Dukuh Dawe Desa Banaran Kec.Sambungmacan Kab.Sragen telah terjadi tidak pidana ” Kecelakaan lalu lintas ” Bahwa terdakwa telah mengetahui kondisi ban belakang tidak layak karena sudah halus dan roplakan atau Vulkanisir ; ------------------------------------------------------
seharusnya terdakwa tidak menggendarai Mobil Pick Up tersebut karena tidak layak jalan, Bahwa pada saat kendaran mobil Pick Up jenis Suzuki Futura ST 150, No.Pol.AB-9094-DN yang terdakwa kemudikan berjalan dari arah Timur – Barat dengan kecepatan sekitar 70-80 km/jam berada di Jalan Raya Sragen – Ngawi Km 14-15 tepatnya di depan Warung Es Bapak SUTRISNO, Dukuh Dawe Desa Banaran Kec.Sambungmacan Kab.Sragen, sekitar jarak 25 meter dari arah berlawanan terdakwa melihat ada rombongan Touring sepeda motor Mega Pro ; ----------------------------------------------
bahwa saat itu kendaran mobil Pick Up jenis Suzuki Futura ST 150, No.Pol.AB-9094-DN yang dikemudikan terdakwa, bermaksud mendahului kendaraan yang tidak dikenal, yang ada di depan terdakwa, pada saat kondisi demikian, dari arah berlawanan belum aman, bersamaan itu terdakwa tetap saja melajukan kendaraannya, saat mendahului, terdakwa sudah memberikan lampu DEM dan lampu reting kanan, dan karena kurang hati-hati, dan kurang antisipasi terhadap kemungkinan yang akan terjadi, padahal kendaran yang ada didepan kendaran terdakwa kemudikan tidak memberi kesempatan untuk didahului / disalip, namun terdakwa tetap berusaha terus untuk mendahului/menyalip ; --------------------------------------------------
kendaran yang ada di depannya maka karena jarak sudah terlalu dekat dan saat itu terdakwa panik, maka terdakwa mengurangi laju kendaraannya atau mengerem Mobil yang dikendarainya, secara mendadak, karena ban belakang mobil tersebut sudah halus, maka pada saat terdakwa mengerem mobil tersebut maka ban jadi selip, kemudian kendaraan terdakwa oling ke kanan atau memutar kekanan berbalik arah, sehingga menghalangi atau melintang di jalan, sebelan kanan marka jalan, dari arah berlawanan ada rombongan Touring sepeda motor Mega Pro, yang berjalan beriringan, pertama sepeda motor Mega Pro Nopol N- 3790-QM yang dikendarai korban .ARIS NAWANA berboncengan dengan saksi AGUS SUSANTO, karena jarak sudah terlalu dekat maka kendaraan yang dikemudikan korban ARIS NAWANA membentur pintu samping mobil Pick Up yang dikemudikan terdakwa, sehingga korban ARIS NAWANA dan saksi AGUS SUSANTO yang diboncengkan jatuh terpental, selanjutnya kendaraan yang dibelakang korban ARIS NAWANA yaitu sepeda motor Honda Mega Pro nopol N – 3992-QR yang dikendarai saksi EKO CAHYONO yang memboncengkan KIKI SISWANTO, menabrak mobil Pick Up yang dikemudikan terdakwa, membentur body samping kiri sehingga kendaraan yang dikendarai saksi EKO CAHYONO yang memboncengkan KIKI SISWANTO jatuh terpental, selanjutnya yang ketiga yaitu sepeda motor mega pro nopol N-2388-QK yang dikendarai saksi UDIN RAHMAT RAHARJO berboncengan dengan YUNI juga menabrak mobil Pick Up yang dikemudikan terdakwa, kena bagian samping kiri Body Mobil Pick Up tersebut, sehingga kendaraan yang dikendarai saksi UDIN RAHMAT RAHARJO jatuh terpental, dan yang terakhir sepeda motor Yamaha Mio No.pol AE-4530 JH yang dikendarai ADITYA IRFAN JATMIKO bin SUYAT menabrak sepeda motor Mega Pro yang ada di depannya, sehinga kendaraan saksi ADITYA jatuh terpental ;
Dengan demikian menurut kami unsur “KARENA KELALAINYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALULINTAS” telah terpenuhi. ; --------------
Unsur “MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA” ; ------
Bahwa akibat kecelakaan lalulintas tersebut mengakibatkan 2 (dua) orang meninggal dunia Yaitu : -----------------------------------------------------
1. ARIS NAWANA sesuai dengan Visum Et Repertum No.31/RSIK-RM-KM/II/2013 tanggal 14 Pebruari 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.S.Budi Yuwono,SpB(K) Trauma, dokter pada RSUI Kustati Surakarta dimana dalam hasil pemeriksaan menyebutkan : -----------------------------------------------------------------------
- Penderita datang di RSUI Kustati Surakarta dalam keadaan sadar ; ---------------------------------------------------------------------------
- Patah tulang lengan atas kiri ; --------------------------------------------
- Patah tulang lengan bawah kanan+ patah tulang pergelangan
tangan kiri ; ----------------------------------------------------------------------
- Patah tulang kemaluan ; -----------------------------------------------------
- Patah tulang paha kiri+ patah tulang tungkai bawah kanan ; ----
- Gegar otak ; ---------------------------------------------------------------------
- Masuk tanggal 16-12-2012 mondok selama 13 hari ; ----------------
- Keluar tanggal 28-12-2012 karena meninggal dunia ; --------------
Kelainan-kelainan yang tertulis ini telah terjadi karena benturan
benda tumpul ; -----------------------------------------------------------------
Karena kelainan-kelainan ini sipenderita meninggal dunia.; -----
2. DEWI ANDRIANI (Istri terdakwa) sesuai dengan Visum Et Repertum tanggal 02 Pebruari 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Untung Alifianto, SpBS dokter pada Rumah Sakit dr.OEN Surakarta dimana dalam hasil pemeriksaannya menyebutkan :
- Penderita datang pada tanggal 16 Desember 2012 dalam keadaan
tidak sadar ; ------------------------------------------------------------------------
- Perdarahan mata kiri ; -----------------------------------------------------------
- Luka terbuka bawah mata kiri 2 x setengah Cm ; -------------------------
- Lecet-lecet dipipi kanan dan hidung bengkak.; ----------------------------
- Pendarahan hidung dan mulut ; -----------------------------------------------
- Lecet bagian leher depan dan dada bagian atas ; ------------------------
- Lecet dalam tangan kiri ; --------------------------------------------------------
- Paha kiri bengkak dan ada perubahan bentuk ; --------------------------
Karena kelainan-kelainan tersebut diatas terjadilah bahaya maut
Bahwa penderita pada tanggal 16 Desember 2012 meninggal
Dunia ; -------------------------------------------------------------------------------
Dengan demikian menurut kami unsur “MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA” telah terpenuhi.; --------------------------------------------
Selanjutnya dakwaan yang kedua yaitu pasal 310 ayat(3) Tentang Lalau Lintas dan Angkutan Jalan yang memuat unsur-unsur sebagai berikut : -----------
Setiap Orang Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor ; ------------------
Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalulintas ; --------------
Mengakibatkan Orang Lain luka-luka ; ---------------------------------------------
Ad.1. Unsur ”SETIAP ORANG YANG MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR” ; ---------------------------------------------------------------------------
Unsur ini telah kami buktikan dalam dakwaan Kesatu sudah terbukti dan terpenuhi, untuk itu uraian tersebut kami ambil alih sepenuhnya.; ----
Ad.2. Unsur “KARENA KELALAINYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALULINTAS ” ; -------------------------------------------------------------------------
Unsur ini telah kami buktikan dalam dakwaan Kesatu sudah terbukti dan terpenuhi, untuk itu uraian tersebut kami ambil alih sepenuhnya.;
Ad.3. Unsur “KARENA KELALAINYA MENGAKIBATKAN ORANG LAIN
LUKA-LUKA” ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat kecelakaan lalulintas tersebut mengakibatkan 1 (satu) orang mengalami luka-luka mengakibatkan 1 (satu) orang menderita luka yaitu AGUS SUSANTO sesuai dengan Visum Et Repertum No.35/RSIK-RM-KM/II/2013 tanggal 16 Pebruari 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Ananto Budi Wirawan,NSc.Sp.THT.KL,dokter pada RSUI Kustati Surakarta dimana dalam hasil pemerksaannya menyebutkan : ----------------------------------------------------------------------------
Penderita datang di RSUI Kustati Surakarta dalam keadaan sadar ;
Patah tulang hidung ; ---------------------------------------------------------------
Perdarahan di rongga dada kiri ; -------------------------------------------------
Masuk tanggal 16 Desember 2012 Mondok selama 16 hari ; ------------
Keluar tanggal 31 Desember 2012 karena sembuh ; -----------------------
Kelainan – kelainan tersebut karena benturan benda tumpul dan atau keras ; . -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut, telah nyata bahwa terjadinya tindak pidana sebagaimana tersebut dalam pasal 310 ayat (4) dan ayat (2) UU No : 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akibat dari kekurang hati - hatian Terdakwa ; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka semua unsur-unsur dalam pasal 310 ayat (4) dan ayat (2) UU No : 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan oleh karenanya Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana
Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah dan selama dalam persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf dan alasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan atau sifat melawan hukum perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa dapat dimintai pertanggung jawaban atas kesalahannya dan Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya tersebut;---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan adalah dimaksudkan disamping membawa manfaat bagi masyarakat umum, yang terpenting diharapkan agar membawa manfaat dan berguna pula bagi pribadi Terdakwa itu sendiri, oleh karena itu penjatuhan pidana tidaklah bertujuan sebagai balas dendam dan untuk duka nestapa bagi Terdakwa melainkan dimaksudkan agar Terdakwa dapat mengambil hikmah dari perbuatannya dan senantiasa lebih berhati-hati didalam kehidupannya di kemudian hari ; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut maka kepada Terdakwa sudah sewajarnya dikenakan pasal 14a KUHPidana ; ------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa, sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf (f) KUHAP;-----------------------------------------------------------------------------------
Hal - hal yang memberatkan : ------------------------------------------------------------------
Akibat perbuatan terdakwa 2 (dua) orang korban meninggal dunia dan satu orang menderita luka ; ------------------------------------------------------------
Hal - hal yang meringankan : -------------------------------------------------------------------
- Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya ; -----------------
- Adanya kesepakatan damai antara terdakwa dan korban ; -------------------
- Terdakwa telah membantu korban untuk biaya pengobatan dan perbaikan kendaraan ; ---------------------------------------------------------------------------------
- Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah;
- Terdakwa belum pernah dihukum ; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan tersebut, Majelis Hakim menilai bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan sudah memadai dan sesuai dengan rasa keadilan;-----------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum berupa : ------------------------------------------------------------------------------------
1 ( satu ) unit mobil Suzuki Futura ST 150 No.Pol AB-9094-DN thn 2006 warna putih, Noka. ; MHYESL4156J19001, Nosin. ; 615AIA189611beserta STNKnya.; ------------------------------------------
1 ( satu ) buah SIM B II, Atas nama terdakwa ; AGUS PURBA PRASETYA ; ---------------------------------------------------------------------
Kembali pemiliknya terdakwa AGUS PURBA PRASETYA bin SUKARDIMAN ; -----------------------------------------------------------------
1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Mega Pro No.Pol N-3992-QR thn 2012 warna hitam abu-abu beserta STNKnya ; -------------------
1 buah SIM C atas nama EKO CAHYONO kembali pemiliknya saksi EKO CAHYONO ; --------------------------------------------------------
1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Mega Pro No.Pol N-3790-QM kembali pemiliknya saksi OMAN ROHMAN ; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa dibebani pula membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan;--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Putusan Majelis Hakim tersebut telah diambil melalui musyawarah dan setelah mendengar pendapat hukum dari masing-masing Hakim Anggota yang pada pokoknya antara anggota satu dengan lainnya tidak ada perbedaan pendapat dan telah dirangkum dan disusun sebagaimana bunyi putusan ini;----------------------------------------------------------------
MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa : AGUS PURBA PRASETYA Bin SUKARDIMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka ”;----------------------------------------------------------------
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa : AGUS PURBA PRASETYA Bin SUKARDIMAN dengan pidana penjara selama …………………………. bulan ; --------------------------------------------------------------------------------------------
3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama : ……………………………………………… bulan berakhir, telah bersalah melakukan suatu tindak pidana ; ------------------------
4. Memerintahkan agar barang bukti berupa :----------------------------------------------
1 ( satu ) unit mobil Suzuki Futura ST 150 No.Pol AB-9094-DN thn 2006 warna putih, Noka. ; MHYESL4156J19001, Nosin. ; 615AIA189611beserta STNKnya.; ------------------------------------------
1 ( satu ) buah SIM B II, Atas nama terdakwa ; AGUS PURBA PRASETYA ; ---------------------------------------------------------------------
Kembali pemiliknya terdakwa AGUS PURBA PRASETYA bin SUKARDIMAN ; -----------------------------------------------------------------
1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Mega Pro No.Pol N-3992-QR thn 2012 warna hitam abu-abu beserta STNKnya ; -------------------
1 buah SIM C atas nama EKO CAHYONO kembali pemiliknya saksi EKO CAHYONO ; --------------------------------------------------------
1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Mega Pro No.Pol N-3790-QM kembali pemiliknya saksi OMAN ROHMAN ; -----------------------------
5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).---------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas IB Sragen pada hari : Rabu tanggal 27 Nopember 2013 oleh : KAMARUDDIN SIMANJUNTAK, SH. selaku Hakim Ketua Sidang, ASMINAH,SH.MH. dan ESTAFANA PURWANTO,SH. masing masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Sidang dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh DYAH HAPSARI. W,SH.selaku Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh SUSILOWATI. H.. SH. selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sragen dan dihadapan para Terdakwa.--------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim Anggota, Hakim Ketua Sidang,
ASMINAH,SH .MH. KAMARUDDIN SIMAJUNTAK, SH.
ESTAFANA PURWANTO, SH. Panitera Pengganti,
DYAH HAPSARI.W.SH.